Category: Book Chapters

  • Syariat di Bawah Lumpur: Otoritas Teungku, Dayah, dan Dua Wajah Syariat di Aceh Pascabanjir

    Syariat di Bawah Lumpur: Otoritas Teungku, Dayah, dan Dua Wajah Syariat di Aceh Pascabanjir

    Antropologi Agama dan Hukum · Bencana dan Otoritas Keagamaan · Aceh dalam Perbandingan Global

    Syariat di Bawah Lumpur:Otoritas Teungku, Dayah, dan Dua Wajah Syariat di Aceh Pascabanjir

    Ketika banjir bandang akhir November 2025 menimbun dayah dan meunasah, syariat yang hidup menata pemulihan lebih cepat daripada syariat qanun. Dibandingkan dengan Pakistan, Haiti, Jepang, Kelantan, Nigeria Utara, dan Brunei, Aceh memperlihatkan bahwa legitimasi syariat ditentukan oleh siapa yang hadir ketika krisis datang.

    KBA
    PenulisKamaruzzaman Bustamam Ahmad
    • Bab Buku
    • 20 Oktober 2026
    • ± 34 menit baca
    Syariat di Bawah Lumpur: Otoritas Teungku, Dayah, dan Dua Wajah Syariat di Aceh Pascabanjir
    Ketika banjir bandang akhir November 2025 menimbun dayah dan meunasah, syariat yang hidup menata pemulihan lebih cepat daripada syariat qanun. Dibandingkan dengan Pakistan, Haiti, Jepang, Kelantan, Nigeria Utara, dan Bru

    Abstrak

    Kajian ini bertanya syariat mana yang mengorganisasi kehidupan sehari-hari di Aceh ketika banjir bandang dan longsor akhir November 2025 menimbun dayah, meunasah, dan balai pengajian. Berdasarkan data BNPB, laporan lapangan yang terverifikasi, regulasi dan putusan, korpus historis tentang dayah 2011–2026, serta literatur antropologi agama dan bencana, kajian ini menemukan dua register syariat yang bergerak bersamaan. Register qanun terus terkodifikasi melalui Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025, instruksi gubernur, Pergub Kurikulum Dayah, dan pencambukan publik, sementara register naungan bekerja melalui dayah sebagai tempat bermalam, teungku sebagai pengatur distribusi, dan pengajian yang dihidupkan kembali pada hari keempat puluh. Kajian ini mengajukan konsep otoritas naungan dan Model Empat Poros yang Bergeser, mengujinya terhadap argumen tandingan terkuat, dan membandingkan Aceh dengan tsunami 2004, Pakistan 2005–2022, Haiti 2010, Jepang 2011, serta implementasi syariat di Kelantan, Nigeria Utara, dan Brunei. Hasilnya adalah tiga skenario 2026–2031 dengan probabilitas, lima indikator pemantauan, rekomendasi bagi aktor daerah, nasional, dan internasional, serta pernyataan keterbatasan yang terbuka.

    Tesis

    Dalam krisis, legitimasi keagamaan di Aceh ditentukan oleh otoritas naungan, yaitu kesanggupan menampung dan menata ulang kehidupan, sehingga negara yang kuat dalam kodifikasi syariat tetapi lemah dalam pengasuhan menghadapi defisit legitimasi yang dapat dikonversi menjadi kooptasi atau patronase.

    1. DataBNPB 2025–2026 (1.204 korban jiwa; 144.865 rumah rusak di Aceh), laporan lapangan dayah, Qanun Aceh 12/2025, Pergub 15/2025, deret waktu pencambukan
    2. KerangkaSistem budaya (Geertz), tradisi diskursif (Asad), medan keagamaan (Bourdieu), modal sosial (Aldrich); perbandingan Pakistan, Haiti, Jepang, Kelantan, Nigeria Utara, Brunei
    3. ProyeksiTiga skenario 2026–2031: kooptasi birokratis 45%, sinergi peutimang 35%, politisasi naungan 20% (penilaian penulis)

    Kata kunci

    • syariat yang hidup
    • otoritas naungan
    • dayah
    • antropologi bencana
    • implementasi syariat
    • Aceh pascabanjir 2025
    • Model Empat Poros
    • perbandingan internasional
    I

    Ringkasan: Pertanyaan, Jawaban Inti, dan Mengapa Aceh Penting bagi Dunia

    Kajian ini menjawab satu pertanyaan: ketika banjir bandang dan longsor akhir November 2025 menimbun dayah, meunasah, dan balai pengajian di Aceh, syariat mana yang sesungguhnya mengorganisasi kehidupan sehari-hari, syariat yang dikodifikasi dalam qanun dan dipertontonkan di panggung cambuk, atau syariat sebagai tradisi yang hidup, yang berdiam dalam relasi teungku dan santri, dalam khanduri, dan dalam jaringan guru dan murid? Jawaban intinya, dengan tingkat keyakinan sedang hingga tinggi, adalah bahwa pada bulan-bulan pertama setelah bencana, ruang hidup di kampung-kampung terdampak lebih banyak ditata oleh register kedua, sementara register pertama terus bekerja dengan ritme legislasi dan hukuman yang hampir tidak terpengaruh oleh lumpur. Skala bencana itu tidak kecil. Hingga 3 Februari 2026, menurut BNPB sebagaimana dilaporkan NU Online, korban meninggal di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat mencapai 1.204 jiwa dan 140 orang masih hilang, sedangkan data BNPB per 13 Januari 2026 yang dihimpun Databoks mencatat 144.865 rumah rusak di Aceh saja, atau 82,76 persen dari seluruh rumah rusak di Sumatra. Di Pante Lhong, Peusangan, Bireuen, liputan 8 Januari 2026 mencatat bahwa tidak satu pun bangunan Dayah Raudhatul Ma’arif layak ditempati, kegiatan belajar terhenti total, dan keluarga pimpinannya kehilangan seorang anak kecil yang terseret arus pada 26 November 2025.

    Dari pengamatan itu, kajian ini menarik tiga kesimpulan. Pertama, otoritas keagamaan di Aceh tidak bergerak lurus dari teungku ke ustaz, sebagaimana sering dibayangkan dalam literatur tentang modernisasi pendidikan Islam, tetapi berayun mengikuti situasi, dan bencana menarik ayunan itu kembali ke kampung dan dayah. Kedua, di tengah krisis, legitimasi keagamaan ditentukan oleh bentuk otoritas yang belum cukup diteorikan, yang di sini disebut otoritas naungan, yaitu legitimasi yang lahir dari kesanggupan menampung tubuh, waktu, dan makna orang-orang yang kehilangan rumah. Ketiga, negara yang sangat efektif dalam kodifikasi dan disiplin moral tidak otomatis memiliki kapasitas pengasuhan, dan jarak antara kedua kapasitas itu adalah titik rawan politik syariat di Aceh untuk lima tahun ke depan. Temuan ini penting di luar Indonesia karena Aceh adalah satu-satunya provinsi di Asia Tenggara yang menjalankan hukum pidana Islam di dalam negara demokratis dan sekaligus salah satu wilayah paling rawan bencana di dunia. Perdebatan global tentang implementasi syariat, dari Kelantan hingga Nigeria Utara dan Brunei, hampir selalu berfokus pada pasal dan hukuman; perdebatan global tentang aktor keagamaan dalam bencana, dari Pakistan hingga Haiti dan Jepang, hampir selalu berfokus pada logistik dan kepercayaan. Aceh pascabanjir memperlihatkan bahwa kedua perdebatan itu sebenarnya membicarakan hal yang sama, yaitu siapa yang berhak berbicara atas nama agama ketika negara diuji oleh krisis.

    Kajian ini disusun sebagai referensi bagi tiga kelompok pembaca. Bagi pengambil kebijakan di Banda Aceh dan Jakarta, ia menawarkan diagnosis tentang mengapa rehabilitasi dayah dan meunasah harus diperlakukan sebagai infrastruktur ketahanan, bukan sisa anggaran. Bagi lembaga kemanusiaan internasional, ia menawarkan pembacaan tentang bagaimana bekerja dengan aktor keagamaan lokal tanpa terjebak pada romantisme ataupun kecurigaan. Bagi akademisi antropologi agama dan hukum, ia menawarkan dua alat konseptual, yaitu otoritas naungan dan Model Empat Poros yang Bergeser, yang dapat diuji di wilayah lain. Uraian berikut bergerak dari kerangka dan metode, ke fondasi historis, bukti lapangan, perbandingan internasional, analisis, skenario, rekomendasi, dan keterbatasan, sebelum menutup dengan kesimpulan.

    II

    Kerangka Analitis dan Catatan Metode

    Kerangka kajian ini disusun dari tiga tradisi teori yang saling mengoreksi. Tradisi pertama adalah antropologi interpretatif Clifford Geertz, khususnya esai “Religion as a Cultural System” (1973), yang memandang agama sebagai sistem simbol yang membentuk suasana hati dan motivasi yang kuat dan tahan lama dengan merumuskan konsepsi tentang tatanan umum keberadaan. Lensa ini menjelaskan mengapa kematian, kehilangan, dan pemulihan di Aceh segera diberi bentuk keagamaan. Tradisi kedua adalah koreksi Talal Asad dalam “The Idea of an Anthropology of Islam”, yang memperlakukan Islam sebagai tradisi diskursif, yakni rangkaian wacana yang mengajarkan bentuk dan tujuan praktik yang benar dan selalu terikat pada relasi kuasa yang menentukan siapa berhak menyatakan sesuatu sebagai ortodoks. Koreksi ini mencegah pembacaan simbolik tergelincir menjadi romantisme, karena qanun, fatwa, dan kurikulum dayah adalah instrumen perebutan otoritas. Tradisi ketiga adalah sosiologi medan Pierre Bourdieu, yang dalam artikel 1971 tentang genesis medan keagamaan, sebagaimana diringkas Encyclopedia of Religion and Society, membaca agen-agen keagamaan sebagai pesaing dalam pengumpulan modal simbolik. Medan keagamaan Aceh dihuni teungku dayah, ustaz pesantren modern, birokrat Dinas Syariat Islam, politisi bekas kombatan, dan organisasi massa, dan modal simbolik di dalamnya selalu dapat dipertukarkan dengan modal politik.

    Ketiga tradisi itu dilengkapi oleh literatur ketahanan bencana. Daniel Aldrich dalam Building Resilience (2012), dengan kasus Tokyo 1923, Kobe 1995, Tamil Nadu 2004, dan New Orleans 2005, berargumen bahwa kecepatan pemulihan lebih ditentukan oleh modal sosial daripada oleh kekayaan atau besarnya bantuan, dan ia membedakan ikatan pengikat (bonding) di dalam kelompok, ikatan penjembatan (bridging) lintas kelompok, dan ikatan penghubung (linking) dengan pejabat dan lembaga bantuan. Aldrich juga mengingatkan sisi gelapnya: jaringan yang kuat dapat menolong orang dalam sambil mengabaikan orang luar. Pembedaan ini krusial bagi Aceh, karena dayah adalah simpul ikatan pengikat yang sangat kuat tetapi belum tentu simpul ikatan penghubung yang baik dengan negara.

    Dari bahan-bahan itu, kajian ini merumuskan empat konsep kerja. Register qanun adalah syariat yang bekerja melalui pasal, putusan Mahkamah Syar’iyah, panggung hukuman, dan instruksi pemerintah, dengan fokus pada pelanggaran individu dan ruang publik perkotaan. Register naungan adalah syariat yang bekerja melalui dayah, meunasah, teungku, pengajian, khanduri, dan pembagian bantuan, dengan fokus pada pemulihan kolektif di kampung. Otoritas naungan adalah legitimasi keagamaan yang bersumber dari kesanggupan menampung, memberi makan, mengajar kembali, dan menata ulang waktu sosial di saat negara lambat hadir; ia berbeda dari otoritas kharismatik Weberian karena tidak bergantung pada pesona pribadi, dan berbeda dari otoritas rasional-legal karena tidak bersumber dari prosedur. Model Empat Poros yang Bergeser adalah peta normatif Aceh yang membagi syariat ke dalam poros adat, hukom, qanun, dan reusam, masing-masing dengan penjaga yang berganti dari masa ke masa; konsep ini diuraikan pada bagian berikut dan diuji pada bagian analisis. Sebagai bahan ajar School of Anthropology & Society KBA13 Academy, kerangka ini menjawab pertanyaan inti bidang tersebut tentang bagaimana agama dan ritual membentuk perubahan sosial, bagaimana komunitas Asia Tenggara dapat berbicara kepada perdebatan antropologi global, dan bagaimana pengetahuan antropologis diterapkan secara bertanggung jawab pada pemulihan pascabencana.

    Catatan metode perlu dinyatakan sejak awal. Kajian ini memakai tiga jenis bukti. Jenis pertama adalah korpus etnografis dan paparan analitis tentang dayah dan syariat Aceh yang disusun antara 2011 dan 2026 dan kini tersedia di Arsip & Pustaka daring; bahan ini memberi kedalaman historis tetapi lahir untuk audiens kelembagaan tertentu. Jenis kedua adalah data resmi dan laporan media tentang bencana dan penegakan qanun, termasuk data BNPB, putusan dan regulasi, serta liputan lapangan yang dapat diverifikasi. Jenis ketiga adalah literatur ilmiah dan laporan lembaga internasional untuk perbandingan. Semua angka diverifikasi pada sumber yang ditautkan. Penilaian kunci diberi label keyakinan tinggi bila didukung beberapa sumber independen, keyakinan sedang bila polanya konsisten tetapi sumbernya terbatas, dan keyakinan rendah bila bersifat inferensial. Keterbatasan paling serius, yakni ketergantungan pada liputan satu media untuk bukti tentang dayah, dibahas terbuka di bagian keterbatasan dan diperhitungkan dalam label keyakinan.

    III

    Fondasi Historis dan Medan Otoritas sebelum Bencana

    Syariat di Aceh tidak pernah tunggal. Paparan tahun 2013 berjudul “Syari’ah Islam sebagai Living Tradition” memetakan empat poros normatif, yaitu adat, hukom, qanun, dan reusam, mengikuti hadih maja yang dikenal luas di Aceh. Pada fase awal, keempat poros itu diasosiasikan dengan Po Teumeureuhom, Syiah Kuala, Putroe Phang, dan Laksamana. Pada fase-fase berikutnya, adat berpindah ke Majelis Adat Aceh dan Wali Nanggroe, hukom ke MPU dan himpunan ulama dayah, qanun ke legislatif dan birokrasi, sedangkan reusam ke tuha peut, ureung tuha, hingga kelompok massa. Peta ini sejalan dengan pengamatan C. Snouck Hurgronje dalam The Achehnese (1906) tentang jalinan adat dan hukum agama, dan dengan pembacaan James Siegel dalam The Rope of God tentang bagaimana ulama reformis membentuk ulang imajinasi orang Aceh tentang masyarakat dan diri. Implikasinya analitis: setiap upaya negara memonopoli syariat melalui satu poros, yakni qanun, akan selalu berhadapan dengan tiga poros lain yang memiliki penjaga dan basis sosial sendiri.

    Fondasi kultural syariat yang hidup dirumuskan lebih rinci dalam paparan untuk Dinas Syariat Islam Aceh tahun 2014, “Perjalanan Syariat Islam di Aceh”. Di sana konsep turi, atau mengenal, disusun dari mengenal Tuhan hingga mengenal diri, dan turi droe diletakkan sebagai prasyarat kebudayaan. Dari turi droe lahir tiga falsafah: ingat, yang diwujudkan dalam haba peuingat tentang asal-usul dan kepulangan manusia; seimbang atau timang, yaitu keselarasan relasi dengan Tuhan, alam, dan sesama, sehingga orang yang mampu menimbang ketiganya disebut peutimang nanggroe; dan syukur, yang diwujudkan dalam khanduri. Falsafah ini memiliki infrastruktur sosial yang konkret. Paparan tahun 2011 tentang pembinaan dayah sebagai mitra pemerintah dalam penerapan syariat menggambarkan dayah sebagai tempat bertemunya alam kecil dan alam besar, dan mengajukan klaim yang menjadi jangkar kajian ini: jasa dayah adalah menghubungkan droe, atau diri, dengan kehidupan sehari-hari, sehingga syariat berjalan di tengah masyarakat bahkan tanpa qanun yang diterbitkan pemerintah. Paparan pada bulan yang sama, “Menatap Masa Depan Peran Strategis Dayah di Aceh”, menawarkan empat pilihan bagi dayah menuju 2050, yaitu bertahan sebagai benteng tradisi, beradaptasi melalui rekayasa sosial, mendesain ulang kurikulum, atau tetap mandiri tanpa campur tangan.

    Di atas fondasi itu, medan otoritas Aceh mengalami pergeseran yang dirumuskan dalam paparan konferensi internasional tahun 2011, “From Teungku to Ustaz: A Portrait of Islamic Education in Aceh, Indonesia”. Hierarki dayah, dari Abu Chik atau Teungku Chiek yang terikat pada tempat dan dipandang sebagai ayah komunitasnya, ke Teungku Bale, Teungku Rangkang, hingga Teungku Meunasah, berhadapan dengan figur ustaz yang lahir dari pondok modern sejak 1980-an, alumni Timur Tengah, dan setelah tsunami 2004, pendakwah dari luar Aceh yang cenderung menjaga jarak dari jaringan dayah. Paparan itu mencatat ketegangan teungku dan ustaz di sejumlah kecamatan, serta masalah keberlanjutan karena banyak orang tua memilih pondok modern ketimbang dayah. Lima tahun kemudian, paparan “The Current Portrait of Muslim Community in Aceh” (2016) menamai pergeseran itu sebagai perpindahan dari Wahabisme Arab ke Wahabisme Aceh, ketika label Wahabi menjadi alat politik dalam sengketa sosial-keagamaan, dan menyimpulkan bahwa konflik Aceh telah bergeser dari etnonasionalisme ke agama. Pasangan teungku dan ustaz di sini dipakai sebagai tipe ideal untuk membaca sumber legitimasi, bukan sebagai label moral atas individu.

    Literatur yang lebih baru mengoreksi gambaran linear tersebut. Syafieh, Muhaini, dan Suhaili Syufyan dalam Jurnal Theologia (2022) menemukan bahwa ulama dayah tetap sangat berpengaruh, terlihat dari penolakan masyarakat terhadap paham Salafi, dan bahwa pemerintah Aceh justru menopang sikap keagamaan ulama dayah, antara lain melalui surat edaran tentang ibadah menurut mazhab Syafi’i. David Kloos dalam Becoming Better Muslims (2018) menambahkan bahwa Muslim biasa di Aceh bukan penerima pasif otoritas; mereka menimbang, ragu, dan memperbaiki diri secara bertahap. Puncak keterlibatan negara dalam tradisi dayah datang tidak lama sebelum bencana. Pemerintah Aceh menerbitkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kurikulum Dayah, yang menurut ringkasan pasal.id diundangkan pada 31 Juli 2025 dan mengatur kompetensi lulusan, evaluasi, mata pelajaran per jenjang, pengawasan, tenaga pendidik, dan pendanaan. Dari sudut Asad, inilah momen ketika negara masuk ke jantung tradisi diskursif; dari sudut Bourdieu, inilah konversi modal simbolik dayah menjadi modal birokratis, yang dapat memperkuat dayah melalui pengakuan dan dana, tetapi juga dapat mengikis otonomi Teungku Chiek sebagai perancang kurikulum. Banjir datang kurang dari empat bulan kemudian, dan memperlihatkan bahwa standardisasi kurikulum tidak sama dengan kesiapan negara untuk hadir ketika dayah tertimbun lumpur.

    IV

    Bukti Lapangan 2025–2026: Dayah sebagai Naungan

    Dimensi kuantitatif bencana ini perlu dicatat dengan teliti karena menentukan skala tekanan terhadap institusi keagamaan. Pada hari ketujuh, menurut laporan 3 Desember 2025, Aceh mencatat 218 korban meninggal, 227 orang hilang, dan sekitar 449.600 pengungsi, sementara jembatan di Kutablang, Bireuen, pada jalur Banda Aceh–Medan dilaporkan tidak dapat dilalui. Data yang dikutip Tirto pada 25 Februari 2026 menunjukkan 2.178.269 pengungsi di tiga provinsi pada awal masa darurat, 2 Desember 2025; pada 24 Februari 2026 masih tersisa 11.879 pengungsi, 11.029 di antaranya di Aceh, sementara hunian sementara baru terbangun 10.125 dari target 18.302 unit. Di sektor pendidikan keagamaan, Radio Republik Indonesia menurunkan laporan berjudul “532 Dayah Terdampak Banjir, Rehabilitasi Baru Capai Tahap Awal”. Angka itu hanya dapat dirujuk melalui judulnya, tetapi besarnya konsisten dengan sebaran kerusakan rumah: bencana ini juga merupakan bencana bagi infrastruktur reproduksi pengetahuan agama.

    Laporan lapangan memperlihatkan pola yang konsisten. Di Aceh Tamiang, liputan 31 Desember 2025 mencatat bahwa dayah menjadi tempat berlindung utama sejak malam pertama, bahwa banyak pengungsi tidak lagi terpusat di tenda besar tetapi bermalam di dayah yang tidak terendam, dan bahwa warga membersihkan rumah pada siang hari lalu kembali ke dayah pada malam hari. Tgk. Musthofa, pimpinan Dayah Perbatasan Manarul Islam sekaligus Rais Syuriah PCNU Aceh Tamiang, menyatakan bahwa sebagian pengungsi belum menerima bantuan karena lemahnya koordinasi pengelola posko, bukan karena kekurangan logistik, lalu memerintahkan pengurus dayah membagi bantuan secara merata. Di Samalanga, Dayah Putri Muslimat, dengan hampir seribu santri putri, kehilangan 110 komputer laboratorium, enam komputer administrasi, koleksi perpustakaan, dan perabot kelas, dengan taksiran kerugian sekitar Rp4 miliar; hingga wawancara 27 Desember 2025, menurut pengurusnya, belum ada bantuan pemerintah, dan dayah menyewa alat berat dengan dana sendiri sementara sekitar seratus santri bertahan membersihkan lumpur dan menyelamatkan buku.

    Bukti yang paling bermakna secara antropologis justru menyangkut waktu. Di Pidie Jaya, liputan 6 Januari 2026 mencatat bahwa empat puluh hari setelah banjir, santri dan ulama dayah menghidupkan kembali pengajian di balai pengajian, meunasah, dan tenda pengungsian, dengan materi Al-Qur’an, fikih dasar, dan akhlak. Ketua HUDA Pidie Jaya, Abi Zulfikar, menyebut santri dan ulama berperan strategis dalam pemulihan psikososial anak-anak, dan Wakil Ketua MPU Pidie Jaya, Tgk. H. Muniruddin, menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh terlalu lama kehilangan ruang belajar agama. Angka empat puluh hari tidak netral. Dalam tradisi Aceh dan Nusantara, hari keempat puluh adalah penanda dalam siklus khanduri kematian, sehingga kebangkitan pengajian pada hari itu dapat dibaca sebagai pengembalian waktu sosial ke dalam kalender syariat yang hidup. Pada 25 Desember 2025, Ketua PCNU Lhokseumawe, Tgk M. Rizwan Haji Ali, dalam pernyataannya menekankan bahwa ribuan santri dipulangkan karena fasilitas rusak dan bahwa mengembalikan mereka ke dayah akan meringankan beban keluarga korban, sementara akademisi UNISAI dan UIN Ar-Raniry dalam laporan 27 Desember 2025 mengingatkan bahwa respons bencana terpusat pada logistik dan hunian, sedangkan dayah dan balai pengajian belum diprioritaskan.

    Ketika negara masih menghitung tenda, dayah sudah menghitung santri yang pulang, keluarga yang menginap, dan hari keempat puluh untuk memulai lagi pengajian.

    Bukti ini mendukung tiga penilaian. Dengan keyakinan tinggi, dapat dinyatakan bahwa dayah berfungsi sebagai tempat berlindung dan simpul distribusi di sejumlah kabupaten terdampak, karena polanya muncul di Aceh Tamiang, Bireuen, Pidie Jaya, dan Lhokseumawe dan dilaporkan oleh berbagai narasumber. Dengan keyakinan sedang, dapat dinyatakan bahwa kehadiran negara di tingkat dayah lambat pada bulan pertama; klaim ini bersandar pada pernyataan pengurus dayah dan akademisi, tanpa tanggapan resmi pemerintah dalam liputan yang sama. Dengan keyakinan sedang, dapat dinyatakan pula bahwa pengajian berperan sebagai penanda pemulihan psikososial; perannya diakui para ulama setempat, tetapi belum diukur dengan instrumen kesehatan jiwa. Seluruh bukti tentang dayah berasal terutama dari satu media dengan jaringan kontributor yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama, sehingga ada risiko bias seleksi ke arah dayah dalam jaringan tersebut. Risiko itu tidak membatalkan pola, tetapi membatasi generalisasinya.

    V

    Register Qanun pada Waktu yang Sama

    Sementara dayah menampung pengungsi, syariat negara terus bekerja dengan ritmenya sendiri. Qanun Hukum Jinayat tahun 2014 diubah melalui Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025. Menurut uraian MARINews Mahkamah Agung (23 Juni 2026), perubahan itu mempertahankan hukuman hudud seratus kali cambuk bagi zina orang dewasa, tetapi memindahkan zina anak berusia enam belas hingga di bawah delapan belas tahun ke kategori ta’zir dengan opsi penjara paling lama 33 bulan, pengembalian kepada orang tua atau wali, atau penempatan di lembaga pemerintah, sementara persetubuhan orang dewasa dengan anak di bawah enam belas tahun diperlakukan sebagai pemerkosaan anak. Revisi ini menunjukkan bahwa register qanun tidak statis; ia belajar, terutama dalam perlindungan anak, dan memberi keluarga peran sebagai lokus pembinaan. Pada saat yang sama, panggung hukuman tetap menjadi wajah paling terlihat dari syariat negara. Pada awal April 2026, sebagaimana dilaporkan Metro TV pada 8 April 2026, enam terpidana dicambuk di panggung Taman Bustanussalatin, Banda Aceh: dua orang masing-masing seratus kali untuk zina, dua orang 29 dan 27 kali untuk ikhtilath, dan dua orang sembilan kali untuk maisir, dengan pernyataan kejaksaan bahwa pelaksanaan di depan publik dimaksudkan untuk menimbulkan efek jera.

    Data deret waktu memperlihatkan bahwa panggung itu bukan peristiwa sesekali. Institute for Criminal Justice Reform, sebagaimana dikutip The Jakarta Post (23 Oktober 2017), mencatat sedikitnya 339 orang dicambuk sepanjang 2016, mayoritas untuk maisir, dan 188 orang pada Januari hingga September 2017. KontraS, sebagaimana dirangkum Databoks, mencatat 120 orang dalam 38 peristiwa pencambukan antara Desember 2019 dan November 2020. Pada 26 Agustus 2025, tiga bulan sebelum banjir, sepuluh orang dicambuk di taman yang sama, termasuk dua pemuda yang masing-masing menerima 80 cambukan karena berpelukan dan berciuman, sebuah eksekusi yang disebut Amnesty International sebagai tindakan diskriminatif dan kejam yang disponsori negara. Di luar ranah pidana, Gubernur Muzakir Manaf menerbitkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2025 yang, menurut ANTARA (17 Maret 2025), mewajibkan shalat berjamaah bagi aparatur dan masyarakat, penghentian aktivitas saat azan, dan membaca Al-Qur’an lima belas menit sebelum pelajaran dimulai.

    Pada aras konstitusional, masa depan kekhususan Aceh sedang dirundingkan ulang. Badan Legislasi DPR, menurut laman DPR (28 Mei 2026), menyetujui RUU Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sebagai usul inisiatif, dengan cakupan kelembagaan adat, hukum adat, pemerintahan gampong, dan pelaksanaan qanun; rapat paripurna DPR pada 8 September 2026, menurut ringkasan Literasi Hukum, menyetujuinya sebagai RUU usul DPR yang mengubah 27 ketentuan, termasuk dana otonomi khusus, dan kini menunggu pembahasan bersama pemerintah. Fondasi politik tempat syariat negara berdiri juga belum tuntas: pada peringatan dua dekade MoU Helsinki, KontraS (15 Agustus 2025) mencatat bahwa Pengadilan HAM Aceh belum terbentuk dan rekomendasi KKR Aceh belum dilaksanakan sepenuhnya.

    Disandingkan dengan bagian sebelumnya, data ini memperlihatkan dua register syariat yang bergerak dalam waktu yang sama dengan tata bahasa berbeda. R. Michael Feener dalam Shari’a and Social Engineering (2013) membaca syariat negara Aceh sebagai proyek rekayasa sosial yang tumbuh bersama retorika rekonstruksi total pascatsunami. Banjir 2025 menambahkan satu pengamatan pada tesis itu: rekayasa sosial berbasis qanun tidak otomatis memiliki kapasitas pengasuhan. Esai Putri Balqis Vilza, “Anomali Sosial dalam Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh” (April 2025), telah mencatat jarak antara identitas religius formal dan kenyataan sosial, dan menyimpulkan bahwa regulasi saja tidak memadai tanpa kesadaran dan tanggung jawab bersama. Bencana memperlebar jarak itu sekaligus memperlihatkan siapa yang mengisinya. Dengan keyakinan tinggi, dapat dinyatakan bahwa agenda legislatif dan penegakan register qanun tidak mengalami penyesuaian berarti akibat bencana; dengan keyakinan sedang, dapat dinyatakan bahwa ketidakselarasan ini menggerus legitimasi register qanun di mata warga terdampak, meskipun belum ada survei yang mengukurnya.

    VI

    Perbandingan Internasional I: Agama, Bencana, dan Perebutan Legitimasi

    Pembanding pertama adalah Aceh sendiri dua dekade lalu. Tsunami 26 Desember 2004 menewaskan sekitar 168.000 orang di Aceh, dan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, sebelum menutup kantornya pada 16 April 2009, membangun lebih dari 140.000 rumah, 1.759 sekolah, dan 363 jembatan dengan mengalokasikan 6,7 miliar dolar AS dari 7,2 miliar dolar yang dijanjikan, sebagaimana dilaporkan AFP melalui SolarDaily. Perbedaannya dengan 2025 sangat tajam. Rekonstruksi 2005–2009 dipimpin badan khusus dengan dana internasional berskala besar, sedangkan pemulihan 2025–2026 berlangsung dalam kerangka anggaran nasional dan daerah tanpa mobilisasi internasional sebanding. Annemarie Samuels dalam After the Tsunami menunjukkan bahwa narasi penyintas dan kerja pemulihan sehari-hari adalah bagian dari rekonstruksi itu sendiri, sedangkan Feener dan Patrick Daly dalam “Religion and Reconstruction in the Wake of Disaster” (Asian Ethnology, 2016) menempatkan agama sebagai dimensi yang sering diabaikan dalam perencanaan rekonstruksi di Asia. Pelajaran pokoknya: ketika dana eksternal sedikit, beban pemulihan beralih ke institusi lokal, dan di Aceh institusi lokal yang paling tersebar adalah dayah dan meunasah.

    Pembanding kedua adalah Pakistan, yang menyediakan bukti paling kaya tentang konversi bantuan menjadi legitimasi keagamaan dan sekaligus peringatan paling keras terhadap generalisasi berlebihan. Setelah gempa Kashmir 2005, Jawad Hussain Qureshi dari International Crisis Group dalam Humanitarian Exchange (Juli 2006) mencatat sedikitnya 17 kelompok Islamis terlarang yang melakukan kerja bantuan, dengan 37 dari 73 kamp terorganisasi di sekitar Muzaffarabad dikelola kelompok-kelompok tersebut, serta rencana serikat madrasah terbesar untuk membangun 1.500 masjid dan 300 madrasah. Namun survei Jishnu Das dan Tahir Andrabi atas 28.297 rumah tangga di 126 desa, sebagaimana diuraikan C. Christine Fair dalam Foreign Policy (20 September 2010), menemukan bahwa lebih dari seperempat rumah tangga menerima bantuan langsung dari organisasi internasional, sekitar tujuh persen menyebut lembaga amal Islam yang sah, dan hanya sekitar satu persen menyebut kelompok yang terkait militansi. Studi lanjutan Andrabi dan Das, “In Aid We Trust” (Review of Economics and Statistics, 2017), menunjukkan bahwa kepercayaan kepada orang Barat empat tahun kemudian lebih tinggi di wilayah yang lebih banyak menerima bantuan asing. Pelajaran metodologisnya penting bagi Aceh: persepsi tentang siapa yang hadir dapat menyimpang dari distribusi bantuan yang sebenarnya, dan legitimasi mengikuti kehadiran yang dialami, bukan identitas ideologis pemberi bantuan.

    Banjir Pakistan 2010 dan 2022 memperlihatkan dimensi politik yang sama. Pada 2010, Reuters melaporkan bahwa lembaga amal Al Khidmat, yang terkait Jamaat-e-Islami, menjangkau korban di Swat lebih cepat daripada pemerintah, dan seorang pengurusnya menyatakan bahwa pemerintah tidak lagi memiliki kredibilitas. Pada 2022, skala bencana jauh melampaui kapasitas aktor mana pun: penilaian kebutuhan pascabencana yang diumumkan Bank Dunia pada 28 Oktober 2022 mencatat 33 juta orang terdampak, lebih dari 1.730 korban meninggal, kerusakan 14,9 miliar dolar AS, kerugian ekonomi 15,2 miliar dolar, dan kebutuhan rekonstruksi sedikitnya 16,3 miliar dolar. Di Haiti, setelah gempa 12 Januari 2010 yang menewaskan sekitar 200.000 orang dan membuat lebih dari satu juta orang mengungsi, Jonathan Bergman dalam Sightings (Februari 2011) mencatat peran luas organisasi berbasis iman, dan berargumen bahwa bantuan yang bertumpu pada sumber daya lokal dapat menghindari jebakan ketergantungan setelah pekerja asing pergi.

    Pembanding ketiga adalah Jepang setelah gempa dan tsunami 11 Maret 2011, yang menawarkan model pelembagaan paling maju. Katherine Marshall dari Berkley Center Georgetown dalam catatan 10 Maret 2012 mencatat bahwa kuil dan jinja, yang di Jepang berjumlah sekitar 80.000 dan 85.000, menjadi titik kumpul dan distribusi karena banyak di antaranya berada di luar jangkauan tsunami, padahal sekitar 70 persen orang Jepang menyatakan tidak beragama. Survei yang dipimpin Keishin Inaba dari Osaka University dan dilaporkan Asahi Shimbun (Oktober 2014) menemukan sedikitnya 303 pemerintah daerah memiliki kesepakatan pemakaian fasilitas keagamaan sebagai lokasi evakuasi, dengan 2.401 fasilitas yang ditetapkan, dan jumlah fasilitas keagamaan dengan perjanjian tertulis naik dari 29 sebelum 2011 menjadi 167. Tohoku University membuka program interfaith chaplain pada April 2012; menurut Toshiaki Kimura, hingga akhir tahun fiskal 2019 sebanyak 213 orang menyelesaikan pelatihan dan 118 tersertifikasi, dengan prinsip tidak berdakwah dan mendengarkan. Pelajaran dari Jepang bagi Aceh adalah bahwa naungan keagamaan dapat dilembagakan melalui perjanjian tertulis dengan pemerintah daerah tanpa mengorbankan netralitas layanan publik.

    VII

    Perbandingan Internasional II: Kodifikasi Syariat di Kelantan, Nigeria Utara, dan Brunei

    Literatur implementasi syariat menawarkan cermin kedua. Di Malaysia, Mahkamah Persekutuan pada 9 Februari 2024, dalam perkara Nik Elin Zurina melawan Pemerintah Negeri Kelantan, memutuskan dengan suara 8 banding 1 bahwa 16 dari 18 ketentuan Enakmen Kanun Jenayah Syariah (I) Kelantan 2019 yang digugat tidak sah, karena menurut Malay Mail materinya telah tercakup dalam kewenangan legislasi federal. Kasus Kelantan memperlihatkan bahwa dalam negara federal, perebutan otoritas syariat berlangsung terutama di poros qanun, yaitu di ruang konstitusional antara negara bagian dan federasi. Aceh berbeda karena kewenangannya dijamin oleh UU Pemerintahan Aceh yang lahir dari perjanjian damai, tetapi revisi UU itu yang kini berproses di DPR membuka kembali pertanyaan yang sama tentang batas kewenangan. Pelajarannya: semakin register qanun bergantung pada jaminan hukum di tingkat pusat, semakin penting legitimasi sosial dari bawah sebagai penyangga.

    Nigeria Utara memberi pelajaran tentang siklus antusiasme dan kelelahan. Human Rights Watch dalam laporan “Political Shari’a”? (21 September 2004) mencatat bahwa dua belas negara bagian utara memperluas syariat ke hukum pidana sejak 2000, dimulai oleh Zamfara yang undang-undangnya disahkan pada 27 Oktober 1999 dan berlaku pada 27 Januari 2000. Sedikitnya sepuluh orang dijatuhi hukuman mati, satu dieksekusi, dan dua amputasi terkonfirmasi di Zamfara, sementara cambuk menjadi praktik rutin. Laporan itu berargumen bahwa syariat sering diperkenalkan gubernur untuk meraih suara, bahwa terdakwa kerap tanpa pengacara, dan bahwa antusiasme penegakan ketat sudah menurun sekitar 2002. Studi lima belas tahun implementasi yang dipimpin almarhum AbdulRaufu Mustapha dan Philip Ostien, sebagaimana diringkas dRPC, memperluas analisis ke pengadilan, hisbah, zakat dan wakaf, ulama, serta perempuan. Pelajarannya bagi Aceh: ketika syariat negara diukur publik terutama dari hukuman dan bukan dari kesejahteraan, legitimasinya cenderung menipis setelah fase simbolik berlalu, dan lembaga kesejahteraan seperti zakat dan wakaf menjadi penentu daya tahannya.

    Brunei memberi pelajaran tentang batas kodifikasi maksimal. Kanun Hukuman Jenayah Syariah 2013 berlaku penuh pada 3 April 2019 dengan ancaman rajam, amputasi, dan cambuk; setelah reaksi internasional, Sultan pada 5 Mei 2019 menyatakan moratorium de facto atas hukuman mati, sebuah langkah yang menurut Human Rights Watch tidak menyentuh persoalan hak asasi yang lebih luas dan dapat dicabut kapan saja. Ketiga kasus ini, ditambah Aceh, menunjukkan pola yang sama: perdebatan global tentang syariat berfokus hampir seluruhnya pada poros qanun, yakni pada hukuman, yurisdiksi, dan hak asasi, sementara poros naungan, yaitu kapasitas lembaga keagamaan untuk merawat warganya, jarang masuk ke dalam penilaian. Aceh pascabanjir menawarkan koreksi atas kebutaan itu, karena memperlihatkan bahwa legitimasi syariat di mata warga terdampak lebih banyak ditentukan oleh siapa yang membuka pintu dayah daripada oleh siapa yang naik ke panggung cambuk. Penilaian komparatif ini berkeyakinan sedang, karena kasus-kasus pembanding tidak mengalami bencana besar pada periode implementasi yang dibandingkan.

    VIII

    Analisis: Otoritas Naungan, Model Empat Poros, dan Argumen Tandingan Terkuat

    Otoritas naungan, dalam bahasa lokal, paling dekat dengan peutimang, yaitu kemampuan menimbang dan menyeimbangkan relasi dengan Tuhan, alam, dan sesama ketika ketiga relasi itu runtuh. Dalam bencana, keruntuhan itu terjadi secara harfiah: alam merusak, sesama kehilangan, dan pertanyaan teodisi muncul di setiap tenda. Teungku yang membuka dayah sebagai tempat bermalam, membagi bantuan dengan cara yang dianggap adil, dan menghidupkan pengajian pada hari keempat puluh sedang menjalankan fungsi peutimang dalam skala kampung. Pada tahun 2015, Husein Ja’far Al Hadar dalam harian Kompas yang berjudul “Beragama di Tengah Kekacauan” menulis bahwa respons moderat ulama di masa kacau menjaga agama tetap dinamis dan berjarak dari kepentingan politik. Otoritas naungan adalah versi material dari respons itu: ia tidak berbicara tentang ortodoksi, tetapi tentang siapa tidur di mana dan siapa makan lebih dulu.

    Model Empat Poros yang Bergeser dan Otoritas Naungan

    Adat (Po Teumeureuhom → Majelis Adat Aceh → Wali Nanggroe): menjaga keseimbangan dan tata relasi. Hukom (Syiah Kuala → MPU dan himpunan ulama dayah): menjaga ortodoksi dan fatwa. Qanun (Putroe Phang → DPRA dan birokrasi): menjaga kodifikasi dan sanksi. Reusam (Laksamana → tuha peut, ureung tuha, ormas): menjaga kebiasaan dan mobilisasi. Otoritas naungan bukan poros kelima; ia muncul ketika satu aktor, terutama teungku dayah, mampu menyatukan kembali keempat poros dalam praktik pengasuhan saat krisis. Indikatornya: dayah sebagai tempat bermalam, pembagian bantuan yang dianggap adil, kebangkitan pengajian, dan pengakuan warga.

    Model ini memperbaiki pembacaan linear dari teungku ke ustaz dengan tiga cara. Pertama, sumber otoritas bergeser menurut situasi. Dalam keadaan normal, persaingan berlangsung di poros hukom, yaitu perdebatan Aswaja dan Wahabi; dalam krisis, persaingan bergeser ke kesanggupan menyatukan poros-poros itu dalam praktik, dan di sini teungku dayah yang tertanam di kampung memiliki keunggulan struktural atas ustaz perkotaan yang otoritasnya bertumpu pada mimbar dan media. Dalam bahasa Aldrich, dayah adalah simpul ikatan pengikat yang aktif ketika ikatan penghubung dengan negara terputus. Kedua, model ini menjelaskan mengapa negara dapat sangat kuat di poros qanun tetapi lemah dalam otoritas naungan: panggung cambuk dan Pergub kurikulum memperlihatkan efektivitas kodifikasi, sedangkan pengalaman Dayah Putri Muslimat memperlihatkan kelambanan pengasuhan. Ketiga, model ini mengantisipasi konversi otoritas naungan menjadi modal politik, karena modal simbolik selalu dapat dipertukarkan. Jika teungku yang menampung pengungsi pada 2025 menjadi perantara suara pada 2029, naungan berubah menjadi patronase. Esai “Harlan dalam Masyarakat Aceh” (April 2026) memberi nama bagi bahaya itu: figur yang memakai kosakata kehormatan untuk mendominasi dan kini merambah ranah agama melalui intimidasi moral.

    Argumen tandingan terkuat perlu dikemukakan dalam bentuknya yang paling kuat. Argumen itu berbunyi: tidak ada yang khas keagamaan dalam temuan ini. Dayah menampung pengungsi karena bangunannya besar dan sebagian berada di tanah lebih tinggi, sama seperti kuil di Jepang yang berada di luar jangkauan tsunami; teungku membagi bantuan karena ia pemimpin lokal yang tersedia, sama seperti geuchik atau kepala sekolah; dan negara sesungguhnya tidak absen, karena dalam tiga bulan jumlah pengungsi turun lebih dari 99 persen dan ribuan hunian sementara dibangun. Lebih jauh, data Pakistan menunjukkan bahwa narasi aktor keagamaan sebagai penyelamat sering dibesar-besarkan media, padahal sebagian besar bantuan datang dari negara dan lembaga internasional. Jika argumen ini benar, konsep otoritas naungan hanyalah nama baru bagi modal sosial biasa, dan klaim tentang dua register syariat adalah artefak dari sumber berita yang berafiliasi dengan jaringan dayah.

    Jawaban atas argumen itu bertumpu pada tiga hal. Pertama, kajian ini tidak mengklaim bahwa dayah menyalurkan sebagian besar bantuan; klaimnya adalah bahwa dayah menyediakan bentuk kehadiran yang memberi makna keagamaan pada pemulihan, dan bahwa bentuk kehadiran itu menghasilkan legitimasi. Temuan Andrabi dan Das justru mendukung logika ini, karena kepercayaan mengikuti kehadiran yang dialami secara langsung. Kedua, unsur yang khas bukanlah bangunan, melainkan waktu: kebangkitan pengajian pada hari keempat puluh adalah tindakan yang hanya dapat dilakukan aktor yang menguasai kalender ritual, dan tindakan itu tidak dapat diganti oleh geuchik atau dinas pendidikan. Ketiga, penurunan jumlah pengungsi tidak sama dengan pemulihan institusi keagamaan; hingga Februari 2026 hunian sementara baru separuh selesai, dan rehabilitasi dayah dilaporkan baru pada tahap awal. Argumen tandingan itu tetap memberi koreksi berharga: otoritas naungan harus diuji terhadap aktor non-keagamaan dan terhadap dayah di luar jaringan NU sebelum dapat dinyatakan sebagai fenomena khas syariat yang hidup. Karena itu, klaim inti bagian ini dipegang dengan keyakinan sedang, bukan tinggi.

    IX

    Skenario 2026–2031 dan Indikator yang Perlu Dipantau

    Tiga skenario berikut adalah penilaian penulis, bukan prediksi statistik, dan disusun untuk lima tahun ketika rehabilitasi pascabencana, revisi UU Pemerintahan Aceh, dan siklus Pemilu 2029 bertumpuk. Kerangka jangka panjangnya dapat dibaca dalam paparan “Grand Desain Syariah Islam di Aceh 2025–2045” (2024), yang menempatkan 2025–2030 sebagai fase pergeseran paradigma ketika adat dan syariat dipahami sebagai pilar yang saling melengkapi. Skenario pertama, kooptasi birokratis, diberi probabilitas sekitar 45 persen. Rehabilitasi dayah disalurkan melalui skema yang terikat pada Pergub Kurikulum Dayah dan program provinsi, sehingga dayah pulih secara fisik tetapi otoritas naungannya dikonversi menjadi ketergantungan anggaran. Teungku tetap dihormati, tetapi kurikulum, akreditasi, dan pendanaan semakin ditentukan birokrasi, dan gerak dari teungku ke ustaz digantikan oleh gerak baru dari teungku ke pegawai. Skenario ini paling mungkin karena sejalan dengan arah regulasi yang sudah berjalan dan dengan insentif fiskal pascabencana.

    Skenario kedua, sinergi peutimang, diberi probabilitas sekitar 35 persen. Pemerintah Aceh, DPRA, dan para pembentuk revisi UU Pemerintahan Aceh menarik pelajaran bahwa syariat yang hidup membutuhkan infrastruktur sosial, sehingga rehabilitasi dayah, meunasah, dan balai pengajian dimasukkan ke dalam rencana rehabilitasi dan rekonstruksi sebagai prioritas, dan dayah diakui sebagai simpul ketahanan bencana berbasis komunitas melalui perjanjian tertulis seperti di Jepang. Skenario ini sejalan dengan rumusan paparan untuk PWNU Aceh tahun 2026, “Membangun Kebangkitan Jam’iyyah Nahdlatul Ulama Aceh”, bahwa persoalan Aceh bukan kurang Islam, melainkan kurang tata kelola maslahat. Skenario ketiga, politisasi naungan, diberi probabilitas sekitar 20 persen. Menjelang Pemilu 2029, modal simbolik yang dikumpulkan teungku dan organisasi massa selama krisis dikonversi menjadi mobilisasi elektoral, persaingan Aswaja dan Wahabi diperuncing kembali, dan kategori musoh bergeser ke dalam komunitas Muslim sendiri, sebuah dinamika yang ditelusuri esai “Islam, Violence, and Acehnese Identity” (Mei 2026). Pengalaman Pakistan dan Nigeria menunjukkan bahwa skenario ini tidak boleh diremehkan meski probabilitasnya terendah.

    Ketiga skenario tidak saling meniadakan, dan Aceh kemungkinan akan mengalami campurannya dengan proporsi berbeda di setiap kabupaten. Lima indikator dapat dipantau untuk membaca arah pergerakan. Indikator pertama adalah apakah dokumen rencana rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh mencantumkan dayah dan meunasah sebagai pos tersendiri dengan target fisik dan anggaran; kehadirannya mendorong skenario kedua. Indikator kedua adalah apakah petunjuk teknis bantuan rehabilitasi dayah mensyaratkan kepatuhan pada Pergub Kurikulum Dayah; bila ya, skenario pertama menguat. Indikator ketiga adalah naskah akhir revisi UU Pemerintahan Aceh, khususnya apakah ketentuan tentang kelembagaan adat dan gampong menyebut institusi pendidikan keagamaan berbasis komunitas. Indikator keempat adalah frekuensi pemakaian label sesat atau Wahabi dalam sengketa lokal yang sebenarnya menyangkut distribusi bantuan, tanah, atau relokasi; kenaikannya adalah tanda dini skenario ketiga. Indikator kelima adalah jumlah dan frekuensi pencambukan publik pada 2026–2027 dibandingkan deret waktu sebelumnya; peningkatan tajam di tengah pemulihan yang tertinggal akan menandakan bahwa register qanun dipakai untuk mengompensasi defisit pengasuhan.

    X

    Rekomendasi bagi Aktor Spesifik

    Pemerintah Aceh, melalui Dinas Pendidikan Dayah dan Badan Penanggulangan Bencana Aceh, perlu menyusun inventarisasi terverifikasi atas dayah, meunasah, dan balai pengajian yang rusak, lengkap dengan lokasi, jumlah santri, dan tingkat kerusakan, dan mempublikasikannya sebelum akhir triwulan pertama 2027, sehingga angka seperti 532 dayah terdampak tidak hanya beredar sebagai judul berita. Rehabilitasi perlu dirancang bersama para pimpinan dayah melalui forum yang melibatkan HUDA, MUNA, PWNU, dan Muhammadiyah, dengan prinsip bahwa bantuan fisik tidak disyaratkan pada kepatuhan kurikulum. Pemerintah Aceh juga perlu menandatangani perjanjian tertulis dengan dayah-dayah yang berada di lokasi aman sebagai pusat evakuasi resmi, meniru model pemerintah daerah Jepang, lengkap dengan standar kebersihan, perlindungan anak, dan akses bagi perempuan dan non-santri, paling lambat sebelum musim hujan akhir 2027. Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kementerian Agama perlu memastikan bahwa dayah dan madrasah yang rusak masuk ke dalam perhitungan kebutuhan pascabencana nasional sebagai sektor pendidikan keagamaan, bukan sekadar bangunan sosial, dan menyediakan jalur pendanaan langsung yang dapat diaudit.

    DPR dan pemerintah pusat, dalam pembahasan revisi UU Pemerintahan Aceh yang telah disetujui sebagai usul DPR pada September 2026, perlu menimbang ketentuan tentang perlindungan dan pendanaan institusi pendidikan keagamaan berbasis komunitas di bawah bab kelembagaan adat dan gampong, sehingga register naungan memperoleh pijakan hukum tanpa diserap ke dalam birokrasi kurikulum. Pemerintah Aceh dan Mahkamah Syar’iyah perlu menimbang moratorium sementara atas pelaksanaan cambuk di depan umum di kabupaten yang masih berstatus pemulihan, dengan alasan maslahat dan prioritas pengasuhan, sambil mempertahankan proses hukum; langkah ini sejalan dengan logika perubahan Qanun Jinayat 2025 yang telah menggeser sebagian perkara anak ke pembinaan keluarga. Organisasi ulama, khususnya HUDA, MPU, dan PWNU, perlu mengadopsi kode etik distribusi bantuan yang melarang pemakaian bantuan untuk kampanye politik menjelang Pemilu 2029 dan menyediakan mekanisme pengaduan bagi warga. Pada tingkat internasional, UNICEF, UNDP, IFRC, dan lembaga bilateral yang terlibat dalam pemulihan Sumatra perlu memasukkan dayah ke dalam pemetaan aktor lokal mereka dengan standar yang sama seperti organisasi masyarakat sipil lain, dengan menyalurkan dukungan psikososial dan perlindungan anak melalui pengajian yang sudah berjalan, sambil belajar dari peringatan Pakistan agar tidak bergantung pada satu jaringan keagamaan. Perguruan tinggi, khususnya UIN Ar-Raniry dan perguruan tinggi berbasis dayah, perlu meluncurkan program etnografi longitudinal tiga tahun di lima hingga tujuh dayah terdampak dengan latar organisasi berbeda, dan dapat menimbang pengembangan pelatihan pendamping rohani lintas tradisi yang meniru prinsip program Tohoku: hadir untuk mendengarkan, bukan untuk berdakwah.

    XI

    Keterbatasan Kajian

    Keterbatasan pertama menyangkut sumber. Bukti pascabanjir tentang dayah sebagian besar berasal dari liputan NU Online, dengan kontributor yang tertanam dalam jaringan dayah berafiliasi NU, sehingga dayah di luar jaringan itu, pesantren modern, dan lembaga yang dipimpin ustaz kurang terwakili. Angka 532 dayah terdampak hanya dapat dirujuk melalui judul laporan RRI karena isi laporannya tidak dapat diakses saat kajian ini disusun, dan angka korban meninggal khusus Aceh tidak dirinci dalam laporan BNPB yang dikutip media, sehingga kajian ini memakai angka agregat Sumatra. Klaim tentang lambatnya kehadiran negara di dayah bersandar pada pernyataan pengurus dayah tanpa tanggapan resmi pemerintah dalam liputan yang sama. Paparan-paparan historis yang dipakai di bagian fondasi disusun untuk audiens kelembagaan tertentu, seperti Dinas Syariat Islam, Badan Pembinaan Pendidikan Dayah, dan konferensi akademik, sehingga membawa jejak tujuan masing-masing; sebagian diagnosis tahun 2011 dan 2016 lahir dari konteks kontra-terorisme pascatsunami yang kini perlu dibaca lebih kritis.

    Keterbatasan kedua bersifat teoretis dan komparatif. Konsep otoritas naungan dibangun dari pola yang konsisten tetapi belum diuji terhadap aktor non-keagamaan di Aceh, seperti geuchik, sekolah negeri, atau relawan kampus, maupun terhadap peran gereja di Sumatra Utara dan surau di Sumatra Barat yang terdampak bencana yang sama. Kasus-kasus pembanding internasional berbeda dalam skala, rezim politik, dan komposisi keagamaan, dan kasus implementasi syariat di Kelantan, Nigeria Utara, dan Brunei tidak diuji dalam kondisi bencana besar, sehingga perbandingan di sini bersifat heuristik, bukan kausal. Keterbatasan ketiga menyangkut posisi analis. Bahan historis kajian ini lahir dari keterlibatan panjang sebagai narasumber bagi lembaga-lembaga syariat, pendidikan dayah, dan organisasi keagamaan di Aceh, termasuk penyusunan materi strategis bagi PWNU Aceh pada 2026; kedekatan dengan sebagian aktor yang dianalisis menuntut refleksivitas dan membuka kemungkinan bias simpatik terhadap dayah. Keterbatasan keempat adalah ketiadaan data sistematis tentang dampak bencana pada keluarga, seperti perubahan angka perceraian, perkawinan anak, atau migrasi di kabupaten terdampak setelah November 2025. Agenda riset yang paling mendesak adalah membandingkan data Mahkamah Syar’iyah sebelum dan sesudah bencana, mendokumentasikan narasi santri, perempuan, dan teungku kampung sebelum ingatan tentang lumpur tertimbun retorika keberhasilan, dan menguji otoritas naungan di dayah dari beragam afiliasi organisasi.

    XII

    Kesimpulan: Siapa yang Hadir ketika Dunia Runtuh

    Jawaban inti kajian ini dapat dinyatakan secara ringkas. Ketika lumpur menutup dayah dan meunasah pada akhir 2025, syariat negara di Aceh terus bekerja dan bahkan semakin terkodifikasi melalui perubahan Qanun Jinayat, instruksi gubernur, Pergub kurikulum dayah, dan panggung cambuk; tetapi kehidupan sehari-hari di kampung-kampung terdampak lebih banyak ditata oleh syariat yang hidup, yaitu dayah yang membuka pintu, teungku yang mengatur distribusi, dan pengajian yang dihidupkan kembali pada hari keempat puluh. Klaim lama bahwa dayah menghubungkan diri dengan kehidupan sehari-hari sehingga syariat berjalan bahkan tanpa qanun tidak dibatalkan oleh bencana; bencana justru mengujinya dengan cara yang paling keras.

    Otoritas keagamaan di Aceh tidak hanya diperebutkan di mimbar dan meja legislasi, tetapi juga ditentukan di lantai dayah yang berlumpur, oleh siapa yang tetap tinggal dan siapa yang datang terlambat.

    Bagi teori, kajian ini menyumbangkan konsep otoritas naungan, yang melengkapi tipologi otoritas Weberian dan medan keagamaan Bourdieu dengan sumber legitimasi yang material, relasional, dan situasional, serta Model Empat Poros yang Bergeser, yang memperlihatkan bahwa pergeseran dari teungku ke ustaz bukan garis lurus, melainkan ayunan yang mengikuti situasi. Bagi perdebatan global, Aceh memperlihatkan bahwa penilaian atas implementasi syariat, dari Kelantan hingga Nigeria Utara dan Brunei, akan tetap pincang selama hanya mengukur pasal dan hukuman, dan bahwa literatur tentang aktor keagamaan dalam bencana, dari Pakistan hingga Jepang, perlu membaca legitimasi keagamaan bukan sebagai hasil sampingan bantuan, tetapi sebagai taruhan politik utamanya. Bagi kebijakan, pelajarannya lugas: infrastruktur sosial syariat yang hidup harus dipulihkan dengan prioritas yang sama seperti jalan dan jembatan, dirancang bersama para teungku, dan dijaga agar tidak berubah menjadi patronase. Pertanyaan yang tersisa untuk lima tahun ke depan adalah apakah naungan yang diberikan pada masa krisis tetap menjadi naungan, atau perlahan berubah menjadi kekuasaan baru yang memerlukan kritik baru.

    ◆

    Rujukan dan Sumber

    Dokumen resmi dan data

    Literatur ilmiah

    Analisis kebijakan dan laporan lembaga

    Media dan pemberitaan

    Arsip & Pustaka

    Cara Mengutip

    Ahmad, Kamaruzzaman Bustamam. (2026). Syariat di Bawah Lumpur: Otoritas Teungku, Dayah, dan Dua Wajah Syariat di Aceh Pascabanjir. Banda Aceh: KBA13 Academy Research Center. https://kba13academy.com/syariat-bawah-lumpur-otoritas-teungku-aceh/

    KBA
    Kamaruzzaman Bustamam Ahmad

    Guru Besar Antropologi Agama UIN Ar-Raniry Banda Aceh; pendiri KBA13 Insight dan KBA13 Academy. Meraih PhD Sosiologi dari La Trobe University.

    Kajian lainnya di Research Center → ↑ Kembali ke atas