Tag: ASEAN

  • Paradoks Pencemar–Penerima Manfaat: Kemarahan Singapura atas Kabut Asap, Penyangkalan Indonesia, dan Urgensi Pakta Tanggung Jawab Regional

    Paradoks Pencemar–Penerima Manfaat: Kemarahan Singapura atas Kabut Asap, Penyangkalan Indonesia, dan Urgensi Pakta Tanggung Jawab Regional

    Kertas Kebijakan · Tata Kelola Lingkungan · Asia Tenggara · Ekonomi Politik

    Paradoks Pencemar–Penerima Manfaat:Kemarahan Singapura atas Kabut Asap, Penyangkalan Indonesia, dan Urgensi Pakta Tanggung Jawab Regional

    Ketika PSI Singapura naik ke 227 dan masker N95 dibagikan lebih awal, negara-kota itu mengancam menempuh jalur hukum terhadap perusahaan di balik kebakaran Indonesia, sementara Jakarta menjawab bahwa hutannya juga “mengirim oksigen.” Kertas kebijakan ini berargumen bahwa kedua pihak terjebak dalam paradoks pencemar–penerima manfaat: laba dari lahan yang terbakar sebagian besar dibukukan, dibiayai, dan diperdagangkan di Singapura, sementara asap dan kesalahan tertinggal di Indonesia, dan hanya pakta tanggung jawab regional yang berpijak pada prinsip siapa yang mengambil untung harus ikut membayar yang dapat memutus lingkaran itu.

    KBA
    PenulisKamaruzzaman Bustamam Ahmad
    • Kertas Kebijakan
    • 21 Oktober 2026
    • ± 22 menit baca
    Paradoks Pencemar–Penerima Manfaat: Kemarahan Singapura atas Kabut Asap, Penyangkalan Indonesia, dan Urgensi Pakta Tanggung Jawab Regional
    Ketika PSI Singapura naik ke 227 dan masker N95 dibagikan lebih awal, negara-kota itu mengancam menempuh jalur hukum terhadap perusahaan di balik kebakaran Indonesia, sementara Jakarta menjawab bahwa hutannya juga “mengirim oksigen.” Kertas kebijakan ini berargumen bahwa kedua pihak terjebak dalam paradoks pencemar–penerima manfaat: laba dari lahan yang terbakar sebagian besar dibukukan, dibiayai, dan diperdagangkan di Singapura, sementara asap dan kesalahan tertinggal di Indonesia, dan hanya pakta tanggung jawab regional yang berpijak pada prinsip siapa yang mengambil untung harus ikut membayar yang dapat memutus lingkaran itu.
    Daftar Isi
    1. IRingkasan Eksekutif
    2. IIKerangka dan Metode
    3. IIIKabut Asap dalam Angka
    4. IVKecemasan Singapura
    5. VRetorika Defensif Indonesia
    6. VIParadoks
    7. VIIGeometri Tanggung Jawab
    8. VIIIMelampaui Asia Tenggara
    9. IXArgumen Tandingan
    10. XPakta Tanggung Jawab Regional
    11. XIKeterbatasan Kajian
    12. XIIKesimpulan

    Abstrak

    Kertas kebijakan ini mengkaji kabut asap Asia Tenggara 2026, yang terburuk dalam lebih dari satu dekade, beserta politik saling menyalahkan yang dilahirkannya antara Singapura dan Indonesia. Melalui riset meja atas pernyataan pemerintah, pemberitahuan National Environment Agency, data penegakan hukum Indonesia, statistik kesehatan, investigasi masyarakat sipil, serta pemberitaan Singapura, Malaysia, Indonesia, dan internasional hingga 20 Oktober 2026, kajian ini merekonstruksi krisis dan menguji klaim masing-masing pihak. Kajian ini menemukan bahwa kemarahan publik Singapura dibenarkan oleh kerugian kesehatan dan ekonomi yang diperkirakan antara 3,2 dan 3,9 miliar dolar Singapura, tetapi instrumen hukumnya, Transboundary Haze Pollution Act, membatasi denda hingga 2 juta dolar Singapura dan tidak pernah menghasilkan satu denda pun sejak 2014. Kajian ini juga menemukan bahwa retorika defensif Indonesia, mulai dari klaim bahwa kabut asap “di luar kesalahan manusia” hingga salah baca atas luas area kebakaran aktif, justru melemahkan catatan penegakan hukumnya sendiri yang mencakup ratusan penyidikan dan puluhan konsesi yang disegel. Kertas ini mengidentifikasi paradoks pencemar–penerima manfaat di jantung hubungan kedua negara: kantor pusat korporasi, pencatatan saham, pembiayaan dagang, dan margin perdagangan ekonomi perkebunan dan pulp berada secara tidak sebanding di Singapura, sedangkan api, asap di sumbernya, dan biaya reputasi berada di Indonesia. Kajian ini mengusulkan pakta tanggung jawab regional dengan lima unsur dan menguraikan tiga skenario bagi musim kebakaran 2027.

    Tesis

    Kabut asap bukan sekadar kegagalan Indonesia yang diekspor ke tetangga, melainkan hasil sampingan yang kasatmata dari ekonomi regional tempat Singapura menangkap sebagian besar nilai lahan Indonesia sementara Indonesia menyimpan api, asap, dan kesalahannya; selama tanggung jawab berhenti di batas konsesi sedangkan laba mengalir ke simpul regional, saling menyalahkan dan penyangkalan akan terus menggantikan akuntabilitas.

    1. DataAngka PSI dan PM2.5 Singapura, pemberitahuan langkah pencegahan NEA, data Polri dan Kementerian Kesehatan, investigasi Greenpeace dan Walhi, estimasi biaya oleh ekonom Singapura, serta pernyataan Perdana Menteri Wong, Menteri Fu, Presiden Prabowo, dan pejabat Indonesia
    2. KerangkaParadoks pencemar–penerima manfaat, politik menyalahkan dan menyangkal, serta geometri tanggung jawab yang menghubungkan konsesi, induk perusahaan, simpul regional, dan pembeli
    3. ProyeksiPakta tanggung jawab regional lima butir dan tiga skenario musim kebakaran 2027 dengan penilaian penulis

    Kata kunci

    • kabut asap
    • Singapura
    • Indonesia
    • kebakaran hutan
    • gambut
    • Transboundary Haze Pollution Act
    • sawit
    • pulp dan kertas
    • ASEAN
    • tanggung jawab lingkungan
    I

    Ringkasan Eksekutif: Menyalahkan, Menyangkal, dan Buku Besar yang Hilang

    Kertas kebijakan ini menjawab satu pertanyaan: mengapa setiap episode kabut asap besar selalu berakhir dengan Singapura menyalahkan Indonesia dan Indonesia menyangkal tanggung jawab, dan apa yang dibutuhkan untuk mengganti ritual itu dengan akuntabilitas? Episode 2026 mengikuti naskah tersebut dengan intensitas yang luar biasa. Pada 16 Oktober, wilayah tengah Singapura mencatat PSI 24 jam sebesar 227, tertinggi tahun ini, dan PM2.5 per jam di wilayah barat memuncak di 288, tingkat yang tidak terlihat sejak 2015, sehingga pemerintah memajukan pembagian masker N95, sebagaimana diberitakan The Online Citizen dalam berita berjudul “Singapore haze reaches 2026 high as central PSI hits 227”. Sehari sebelumnya, Perdana Menteri Lawrence Wong menyatakan bahwa Singapura sedang menelusuri perusahaan mana yang bertanggung jawab dan akan bertindak berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act “bila diperlukan,” menurut The Star dalam berita berjudul “Singapore looking into which companies responsible for haze-causing fires: PM Wong”.

    Di Jakarta, respons berayun antara sikap defensif dan ketegasan. Seorang pejabat komunikasi senior pemerintah melukiskan kabut asap sebagai “di luar kesalahan manusia” dan menyatakan bahwa para tetangga hendaknya ingat bahwa “ketika tidak ada asap, kami mengirim oksigen,” ucapan yang ditertawakan luas di Malaysia dan Singapura. Pada saat yang sama, Presiden Prabowo Subianto menyebut pembukaan lahan dengan cara membakar sebagai “terorisme ekologis,” menjanjikan nol toleransi, dan memerintahkan kepolisian mengejar korporasi. Jawaban pokok kertas ini ialah bahwa kedua sikap itu, menyalahkan ala Singapura dan menyangkal ala Indonesia, sama-sama menghindari satu fakta yang tidak nyaman. Ekonomi perkebunan dan pulp yang lahannya terbakar bukanlah ekonomi Indonesia semata. Kantor pusat korporasinya, pencatatan sahamnya, pembiayaan dagangnya, perdagangan komoditasnya, dan sebagian besar labanya berada di Singapura, sementara api, asap di sumbernya, dan biaya reputasinya berada di Indonesia. Kertas ini menyebutnya paradoks pencemar–penerima manfaat.

    Penilaian utama dapat dinyatakan bersama tingkat keyakinannya. Dengan keyakinan tinggi, kabut asap 2026 menimbulkan kerugian berat dan terukur bagi kedua negara: biaya ekonomi Singapura diperkirakan antara 3,2 dan 3,9 miliar dolar Singapura, kira-kira dua kali lipat episode 2015, sementara Kementerian Kesehatan Indonesia mencatat lebih dari 280.000 kasus infeksi saluran pernapasan akut di tujuh provinsi hingga pertengahan Oktober. Dengan keyakinan tinggi pula, instrumen hukum utama Singapura tidak sepadan dengan kerugiannya, karena denda dibatasi 2 juta dolar Singapura dan tidak ada perusahaan yang didenda sejak undang-undang itu berlaku pada 2014. Dengan keyakinan sedang, retorika penyangkalan Indonesia merusak kredibilitas upaya penegakan hukum yang nyata, yang hingga pertengahan September mencakup 219 penyidikan pidana dan 95 perusahaan yang diperiksa. Dengan keyakinan sedang, jalan paling menjanjikan menuju akuntabilitas bukanlah saling menyalahkan antaribu kota, melainkan pakta tanggung jawab regional yang mengikuti jejak laba dari konsesi ke induk perusahaan, simpul regional, dan pembeli. Taruhannya melampaui hubungan bilateral: kabut asap adalah ujian apakah Asia Tenggara mampu mengelola kerugian lingkungan bersama yang dihasilkan oleh ekonomi regional bersama.

    II

    Kerangka Analitis, Metode, dan Tingkat Keyakinan

    Kerangka kertas ini bertumpu pada tiga konsep. Konsep pertama adalah paradoks pencemar–penerima manfaat. Hukum lingkungan lazimnya bersandar pada prinsip pencemar membayar, yang membebankan tanggung jawab kepada pihak yang menimbulkan kerugian. Dalam kabut asap lintas batas, pihak yang menimbulkan kerugian di lapangan, yakni pemegang konsesi, kontraktor, atau petani kecil di Sumatra dan Kalimantan, sering kali bukan pihak yang menangkap sebagian besar nilai ekonomi dari kegiatan itu. Nilai tersebut mengalir melalui induk perusahaan, entitas induk yang tercatat di bursa, lengan dagang, bank, dan pembeli, banyak di antaranya berada di Singapura. Paradoksnya, yurisdiksi yang paling dirugikan oleh asap juga termasuk yang paling diuntungkan oleh ekonomi yang menghasilkannya, sementara yurisdiksi tempat api menyala menanggung kerusakan fisik sekaligus kesalahan. Kerangka ini melanjutkan pembacaan Singapura sebagai negara simpul dalam buku arsip Memotret Wajah Singapore Inc. di Indonesia: Jejak Kapital, Diplomasi, dan Ekonomi Intelijen Singapura di Indonesia Paska-Krisis 1998 serta kajian yang terbit sehari sebelumnya, “Singapura di Indonesia: Arsitektur Kepentingan, Celah Hukum, dan Tekanan terhadap Kedaulatan Ekonomi”, yang melukiskan hubungan kedua negara sebagai simbiosis asimetris.

    Konsep kedua adalah politik menyalahkan dan menyangkal. Menyalahkan merupakan strategi rasional bagi pemerintah yang warganya menderita kerugian dari luar perbatasan dan menuntut tindakan yang terlihat; menyangkal merupakan strategi rasional bagi pemerintah yang kedaulatan, model pembangunan, dan elite domestiknya ikut terseret. Kedua strategi itu murah dalam jangka pendek dan mahal dalam jangka panjang, karena menggantikan kerja mahal berupa pembuktian, penegakan, dan kerja sama dengan retorika. Konsep ketiga adalah geometri tanggung jawab. Satu episode kabut asap melibatkan sekurang-kurangnya empat titik: konsesi tempat api bermula, induk perusahaan yang mengendalikannya, simpul regional tempat kelompok usaha itu dibiayai, dicatatkan, dan berdagang, serta pembeli yang membeli komoditasnya. Setiap titik berada di yurisdiksi berbeda, dan tidak ada satu negara pun yang memegang bukti, kewenangan penegakan, dan daya ungkit ekonomi sekaligus. Fragmentasi inilah, bukan iktikad buruk satu pemerintah, yang menjelaskan mengapa akuntabilitas gagal selama lebih dari dua dekade, kesimpulan yang sejalan dengan analisis berjudul “Beyond the Smoke: Indonesia’s 2026 Fires, Singapore- and Malaysia-Linked Corporate Networks, and the Regional Accountability Gap”.

    Secara metodologis, kertas ini merupakan riset meja dengan analisis dokumen kualitatif atas korpus purposif yang dihimpun hingga 20 Oktober 2026. Korpus itu mencakup pernyataan Perdana Menteri Wong dan Menteri Grace Fu, pemberitahuan NEA berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act, pernyataan Presiden Prabowo dan pejabat Indonesia, data Polri dan Kementerian Kesehatan, investigasi Greenpeace dan Walhi, estimasi biaya oleh ekonom Singapura, serta pemberitaan media Singapura, Malaysia, Indonesia, dan internasional. Klaim-klaim dikodekan menurut aktor, menurut titik dalam geometri tanggung jawab yang disentuhnya, dan menurut apakah klaim itu mengekspresikan sikap menyalahkan, menyangkal, atau akuntabilitas. Tiga tingkat keyakinan dipakai: tinggi bila penilaian bertumpu pada beberapa sumber independen termasuk sumber resmi; sedang bila buktinya kuat tetapi belum lengkap atau masih diperdebatkan; dan rendah bila bertumpu terutama pada inferensi. Dua kehati-hatian berlaku. Hitungan titik panas dan estimasi luas lahan terbakar bergantung pada metode satelit dan berbeda tajam antara sumber resmi dan independen. Selain itu, kaitan kepemilikan antara sebuah konsesi dan perusahaan tercatat bukanlah bukti tentang siapa yang menyalakan api; ketika kertas ini diselesaikan belum ada perusahaan yang dinyatakan bertanggung jawab secara hukum, sehingga setiap perusahaan yang disebut harus dianggap tidak bersalah.

    III

    Kabut Asap 2026 dalam Angka: Musim Terburuk dalam Satu Dekade

    Kabut asap 2026 berkembang dalam dua gelombang. Menurut himpunan data dalam entri berjudul “2026 Southeast Asian haze”, gelombang pertama berlangsung pada 1 hingga 16 Agustus dan gelombang kedua dimulai pada 18 Agustus dan masih berlangsung pada Oktober. El Niño yang kuat, mungkin super El Niño, berpadu dengan Indian Ocean Dipole positif sehingga menimbulkan kemarau panjang, dan lembaga meteorologi Singapura sejak Mei telah memperingatkan risiko kabut asap yang lebih tinggi antara Juni dan Oktober. Indonesia dilaporkan menghadapi kebakaran hutan paling hebat dalam sebelas tahun. Malaysia terdampak paling awal dan paling keras: Sarawak menutup seluruh 591 sekolah di bawah sepuluh kantor pendidikan distrik pada 20 Agustus, yang memengaruhi hampir 200.000 pelajar, Serian mencatat angka berbahaya 302 pada 29 Agustus, dan pada 4 September Yang di-Pertuan Agong mengumumkan keadaan darurat di Serian setelah indeks kualitas udara melampaui 500. Angka Brunei memasuki kategori sangat tidak sehat pada 1 September, dan kabut asap mencapai Vietnam selatan serta Filipina pada pertengahan September.

    Pengalaman Singapura meningkat sepanjang September dan Oktober. Pada 4 September, wilayah tengahnya mencatat PSI 101, angka tidak sehat pertama sejak Oktober 2023, dan pada 15 September kelima wilayahnya berada dalam kategori tidak sehat secara bersamaan untuk pertama kali sejak 2019. Pada pertengahan Oktober kondisinya memburuk tajam. PSI 24 jam mencapai 227 di wilayah tengah pada 16 Oktober, setelah PM2.5 per jam di wilayah barat menyentuh 288 sehari sebelumnya, dan tempat perlindungan dari kabut asap dibuka di pusat-pusat komunitas. Rekor 471 yang tercatat pada 19 Oktober 2015 memang tidak terlampaui, tetapi durasi dan sebaran regional episode 2026 menjadikannya, menurut penilaian sejumlah pengamat, episode paling merusak sejak tahun itu.

    Angka-angka dari dalam Indonesia lebih berat sekaligus lebih diperdebatkan. Mongabay dalam berita berjudul “‘Perpetuating stupidity’: Indonesia comes under fire for response to burning and haze” melaporkan bahwa data Kementerian Kesehatan menunjukkan 283.270 kasus infeksi saluran pernapasan akut di tujuh provinsi per 13 Oktober, naik dari 113.336 pada 9 September, bahwa Palangkaraya mencatat PM2.5 sebesar 308,2 mikrogram per meter kubik pada 14 Oktober, dan bahwa Greenpeace memperkirakan sekitar 40 juta orang di Kalimantan dan Sumatra terpapar kabut asap selama dua bulan. Estimasi luas lahan terbakar berbeda hingga sepuluh kali lipat: analisis “Beyond the Smoke” mencatat angka resmi 202.000 hektare hingga Juli berbanding estimasi independen sekitar 1,92 juta hektare antara Januari dan 20 Oktober. Titik panas naik menjadi 1.104 pada 19 Oktober. Berapa pun angka persisnya, biaya kemanusiaan di dalam Indonesia melampaui biaya di negara tetangga mana pun, sebuah fakta yang kerap hilang dalam perdebatan yang dibingkai sebagai keluhan Singapura terhadap Indonesia.

    IV

    Kecemasan Singapura: Masker, Pemberitahuan, dan Undang-Undang yang Tak Ditegakkan

    Respons Singapura memadukan langkah kesehatan masyarakat, isyarat diplomatik, dan ancaman hukum. Pada 15 Oktober, Wong menulis bahwa “kita tidak dapat mengendalikan cuaca atau angin, juga tidak dapat secara langsung mengendalikan apa yang terjadi di luar perbatasan kita,” bahwa Singapura akan “melakukan segala yang kita bisa untuk melindungi warga Singapura,” dan bahwa negaranya telah menawarkan bantuan kepada Indonesia, menurut The Star. Sehari sebelumnya, Menteri Lingkungan Grace Fu menyatakan bahwa Singapura “membuka semua opsi.” Instrumen hukum di balik peringatan itu adalah Transboundary Haze Pollution Act tahun 2014, yang memungkinkan tindakan terhadap entitas yang menyebabkan atau membiarkan kebakaran di luar negeri bila kabut asap membuat PSI di bagian mana pun Singapura berada di kategori tidak sehat selama 24 jam atau lebih. National Environment Agency menerbitkan Preventive Measure Notice kepada sepuluh perusahaan, tujuh dengan konsesi di Sumatra pada 16 Oktober dan tiga di Kalimantan pada 19 Oktober, menurut ringkasan The Financial Coconut dalam artikel berjudul “Who Is Burning Indonesia’s Forests in 2026, and Who Pays for Singapore’s Haze?”. Sebuah pemberitahuan bukanlah putusan bersalah.

    Kelemahan instrumen itu menjadi jelas ketika sanksi dibandingkan dengan kerugian. Berdasarkan undang-undang itu, perusahaan yang bersalah menghadapi denda hingga 100.000 dolar Singapura per hari dengan batas total 2 juta dolar Singapura. Ekonom Singapura Euston Quah menyatakan bahwa kerugian 2026 telah melampaui kerugian 2015, dan Eco-Business memperkirakan tagihan 2026 antara 3,2 dan 3,9 miliar dolar Singapura, dibandingkan 1,83 miliar dolar Singapura pada 2015, menurut ringkasan yang sama. Sanksi maksimum yang kira-kira hanya seperdua ribu dari kerugian yang diperkirakan bukanlah efek jera; ia hanyalah simbol. Lebih mencolok lagi, tidak ada perusahaan yang pernah didenda atau digugat berdasarkan undang-undang itu sejak berlaku pada 2014. Pakar hukum Alan Tan dari National University of Singapore menjelaskan bahwa Singapura tidak dapat membuktikan fakta di lapangan tanpa kerja sama Indonesia. Undang-undang itu juga memuat jalur perdata yang memungkinkan siapa pun di Singapura yang menderita kerugian menggugat ganti rugi tanpa batas, tetapi jalur itu belum pernah diuji.

    Suasana publik Singapura karena itu mengandung kontradiksi yang jarang muncul dalam perdebatannya sendiri. Kemarahannya nyata dan dibenarkan: warga menghirup udara berbahaya, pekerja kehilangan produktivitas, dan kelompok rentan jatuh sakit. Namun instrumen yang dipilih negara dikalibrasi untuk memberi isyarat, bukan untuk menggigit, dan sasarannya adalah pemegang konsesi di Indonesia, bukan perusahaan induk regional, induk yang tercatat di bursa, dan lengan dagang yang beroperasi dari Singapura sendiri. Perbandingannya dengan keuangan publik Singapura sangat mencolok. Analisis berjudul “Singapore’s Political Crossroads: Power, Integrity, and Recalibration in the Wong Era” mencatat bahwa Anggaran 2026 memproyeksikan surplus sekitar 3,2 miliar dolar Singapura; perkiraan biaya satu musim kabut asap berada pada orde yang sama. Negara dengan kapasitas fiskal dan regulasi sebesar itu memiliki lebih banyak tuas atas ekonomi kabut asap daripada yang tersirat dari retorika ketidakberdayaannya terhadap “apa yang terjadi di luar perbatasan kita.”

    V

    Retorika Defensif Indonesia: Oksigen, Cuaca, dan Catatan Penegakan yang Dilemahkan Sendiri

    Respons Indonesia terbelah antara retorika yang menyangkal tanggung jawab dan kebijakan yang mengakuinya. Di sisi retorika, Kepala Komunikasi Pemerintah Syahganda Nainggolan menyatakan bahwa kabut asap “di luar kesalahan manusia” dan bahwa para tetangga hendaknya melihatnya sebagai gejala yang sebagian besar alami, seraya menambahkan bahwa “kami tidak hanya mengirim asap; ketika tidak ada asap, kami mengirim oksigen.” Ucapan itu diolok-olok di Malaysia dan Singapura, sebagaimana diberitakan Malay Mail dalam berita berjudul “We send oxygen when there’s no smoke: Indonesian official brushes off haze criticism”. Pada 12 Oktober, Presiden Prabowo menyatakan bahwa area yang terdampak kebakaran telah turun tajam dengan menyebut angka 639 hektare di enam provinsi, tetapi pada 14 Oktober BNPB dan Kementerian Kehutanan meluruskan bahwa angka itu hanya mencakup area tempat petugas pemadam bekerja, bukan total area terbakar, menurut Mongabay. Hingga 16 Oktober tidak ada permintaan maaf publik, berbeda dengan permintaan maaf yang disampaikan Presiden Soeharto pada 1997.

    Di sisi kebijakan, catatannya lebih substansial daripada yang tersirat dari retorika. Prabowo menyebut pembakaran lahan sebagai “terorisme ekologis,” menjanjikan nol toleransi, memerintahkan pemerintah daerah mengakhiri pengecualian yang membolehkan petani kecil membakar lahan sempit, dan menginstruksikan kepolisian menempuh perkara pidana terhadap korporasi. Hingga 17 September, Polri melaporkan 219 penyidikan pidana, 162 tersangka yang disebut namanya, dan 95 perusahaan yang diselidiki, lalu Jakarta menyegel puluhan konsesi perusahaan. Pada 15 Oktober, Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir menyatakan bahwa Indonesia akan menerima bantuan asing untuk memadamkan kebakaran. Semua ini langkah penting. Tragedi komunikasi Indonesia ialah bahwa retorika penyangkalan justru melemahkannya: ketika seorang pejabat menyatakan bahwa musim kebakaran “di luar kesalahan manusia,” ia membantah kepolisiannya sendiri yang sedang menuntut manusia karena menyebabkannya. Sebagaimana dicatat analisis “Beyond the Smoke,” cuaca menjelaskan bagaimana api menyebar, bukan bagaimana api bermula.

    Negara Indonesia juga terlibat lebih langsung daripada yang diakui retorikanya. Kajian Walhi yang dirangkum The Financial Coconut menemukan 807 titik panas di kawasan lumbung pangan dan energi Merauke di Papua Selatan, 674 di antaranya di dalam klaster food estate yang dikelola pemerintah, yang berarti sebagian pembakaran terjadi di lahan yang dibuka oleh program pembangunan negara, bukan oleh perkebunan swasta. Kegagalan tata kelola memperparah persoalan: pada 14 Oktober penyidik antikorupsi menggeledah kantor BNPB dan menjerat lima orang atas dugaan penggelapan dana bantuan, dan kepala badan itu dicopot dalam perombakan kabinet sehari kemudian. Para pengkritik seperti Timer Manurung dari Auriga Nusantara mendesak pejabat berhenti “melanggengkan kebodohan ini,” dan Walhi menyalahkan izin-izin selama puluhan tahun yang membolehkan pembukaan hutan dan pengeringan gambut. Dalam terang ini, penyangkalan bukan hanya sikap diplomatik terhadap Singapura, melainkan juga perisai domestik bagi sebuah model pembangunan dan para penerima manfaatnya.

    VI

    Paradoks Pencemar–Penerima Manfaat: Siapa yang Mengambil Untung dari Lahan yang Terbakar

    Inti persoalannya bersifat ekonomi. Industri yang paling erat dikaitkan dengan kebakaran, yaitu sawit serta pulp dan kertas, termasuk industri yang paling terregionalisasi di Asia Tenggara. Perkebunannya berada di Indonesia, tetapi kendali korporasi, pembiayaan, dan perdagangannya terkonsentrasi di beberapa simpul, terutama Singapura. Walhi menelusuri 93 perusahaan dengan indikasi kebakaran yang terkait kelompok usaha dari Singapura dan Malaysia, termasuk Sinar Mas, Wilmar, Musim Mas, dan First Resources, sambil mencatat bahwa kaitan kepemilikan bukan bukti tentang siapa yang menyulut api. Laporan Greenpeace tanggal 5 Oktober mengaitkan konsesi yang terhubung dengan dua perusahaan sawit tercatat di Singapura, Bumitama Agri dan First Resources, serta dengan First Borneo Plantations yang dimiliki secara privat dan memiliki kaitan kepemilikan dengan perusahaan berbadan hukum Singapura, dengan area tempat api dan asap terdeteksi; perusahaan-perusahaan itu membantah bertanggung jawab. Kaitan terdokumentasi yang paling kuat, menurut “Beyond the Smoke,” melalui pemasok kayu pulp Asia Pulp and Paper, perusahaan berbadan hukum Singapura dari kelompok Sinar Mas.

    Dibaca dengan lensa pencemar–penerima manfaat, kaitan-kaitan ini lebih penting sebagai peta tempat nilai menumpuk daripada sebagai bukti kesalahan atas kebakaran tertentu. Ekonomi perkebunan dan pulp menghasilkan pendapatan di Indonesia, tetapi membukukan sebagian besar labanya, menghimpun sebagian besar modalnya, dan menjalankan sebagian besar perdagangannya melalui Singapura. Kajian yang terbit sehari sebelumnya telah mendokumentasikan bagaimana Singapura tercatat sebagai sumber investasi asing terbesar Indonesia, bagaimana afiliasi dagang di Singapura menangkap margin ekspor komoditas, dan bagaimana Kementerian Keuangan pada 2026 menyelidiki eksportir sawit yang diduga menjual melalui anak usaha di Singapura dengan harga jauh di bawah pasar. Setiap mekanisme itu berarti bahwa sebagian pendapatan yang dihasilkan lahan yang kelak bisa terbakar dipajaki, dibiayai, dan dirayakan di Singapura. Anggota DPR Marwan Dasopang mengutarakan versi politis dari argumen ini ketika mengkritik Malaysia dan Singapura karena tidak cukup berkontribusi padahal perusahaan sawit mereka beroperasi di Indonesia.

    Paradoks itu tidak menjadikan Singapura penyebab kebakaran, dan tidak membebaskan Indonesia dari tanggung jawab atas tata kelola lahan di wilayahnya sendiri. Paradoks itu menyingkap ketidaklengkapan kedua narasi nasional. Narasi Singapura memperlakukan kabut asap sebagai kerugian eksternal yang ditimpakan tetangga; narasi Indonesia memperlakukannya sebagai gejala alam atau urusan penegakan hukum domestik yang berdaulat. Tidak satu pun narasi menampung fakta bahwa kabut asap adalah hasil sampingan ekonomi regional tempat kedua negara bermitra. Salah satu tokoh langka dalam kehidupan publik Singapura yang menulis tentang saling ketergantungan ini secara terus terang adalah diplomat dan cendekiawan yang diprofilkan dalam buku arsip Kishore Mahbubani: Singapore’s Diplomat-Philosopher and the Case for an Asian Century, yang argumennya bahwa keberhasilan ASEAN bertumpu pada kesediaan anggotanya mengelola masalah bersama secara pragmatis berlaku sangat kuat bagi kabut asap. Pendekatan pragmatis akan bermula bukan dari siapa yang patut disalahkan, melainkan dari siapa yang mengambil untung, lalu meminta mereka berbagi biaya.

    VII

    Geometri Tanggung Jawab: Mengapa Akuntabilitas Jatuh di Antara Yurisdiksi

    Kerangka regional yang semestinya menutup celah ini telah ada lebih dari dua dekade. ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution, yang ditandatangani pada 2002, mewajibkan anggotanya mencegah dan memantau kebakaran, berbagi informasi, dan bekerja sama dalam keadaan darurat, tetapi Indonesia, negara tempat sebagian besar kebakaran terjadi, baru meratifikasinya pada 2014, dua belas tahun setelah penandatanganan dan pada tahun yang sama ketika Singapura mengesahkan undang-undang kabut asapnya. Persetujuan itu tidak memiliki mekanisme penegakan, tidak memuat ketentuan tanggung jawab, dan tidak memiliki sarana untuk menjangkau kelompok korporasi lintas batas; ia merupakan kerangka kerja sama antarnegara, bukan rezim akuntabilitas bagi perusahaan. Rangkaian episode sejak itu, yakni 2015, 2019, 2023, dan kini 2026, menunjukkan bahwa kerja sama dalam keadaan darurat memang membaik, dengan pesawat, helikopter, dan tim pemadam yang ditawarkan Malaysia, Singapura, dan Jepang, sementara struktur ekonomi yang melahirkan kebakaran tetap tidak tersentuh. Pelajarannya ialah bahwa rezim regional yang hanya bertumpu pada kerja sama antarnegara tidak mampu mendisiplinkan ekonomi regional yang diorganisasi melalui kelompok korporasi swasta.

    Kerugian yang tidak tercatat dalam neraca juga patut disebut. Bagi warga Kalimantan dan Sumatra, kabut asap bukan peristiwa beberapa pekan, melainkan musim yang berulang dengan sekolah yang ditutup, penerbangan yang dibatalkan, anak-anak yang batuk berbulan-bulan, dan satwa yang terusir; per 9 Oktober, sebanyak 46 orangutan telah diselamatkan di Kalimantan Barat saja, menurut Mongabay. Kerugian semacam ini jarang masuk ke dalam estimasi biaya yang dikutip dalam perdebatan diplomatik, karena estimasi itu disusun dari sudut pandang negara-kota yang menghitung produktivitas, pariwisata, dan biaya kesehatan warganya. Bila kerugian di sumber ikut dihitung, ketimpangan antara siapa yang menanggung biaya dan siapa yang menangkap laba menjadi jauh lebih tajam daripada yang tersirat dari angka miliaran dolar Singapura.

    Kegagalan akuntabilitas selama lebih dari dua dekade paling tepat dijelaskan oleh terpecahnya tanggung jawab di empat titik. Di konsesi, Indonesia memegang bukti fisik, catatan lahan, dan kewenangan kepolisian, tetapi penegakannya secara historis terpusat pada individu dan petani kecil, bukan korporasi, dan enggan mengumumkan nama perusahaan yang lahannya disegel. Di induk perusahaan, para pengambil keputusan yang menetapkan target dan anggaran pembukaan lahan bisa berada di Jakarta, Medan, Kuala Lumpur, atau Singapura, di luar jangkauan pengadilan negeri di Kalimantan. Di simpul regional, Singapura memegang daftar korporasi, aturan keterbukaan bursa, hubungan perbankan, dan undang-undang kabut asap berjangkauan ekstrateritorial, tetapi tidak memiliki akses atas bukti di lapangan. Di pembeli, perusahaan barang konsumsi dan pedagang di Eropa, Tiongkok, India, dan tempat lain memegang daya tawar pembelian, tetapi bergantung pada skema sertifikasi dan pernyataan pemasok.

    Karena tidak ada yurisdiksi yang memegang bukti, penegakan, dan daya ungkit sekaligus, setiap pihak dapat secara masuk akal mengklaim bahwa langkah berikutnya milik pihak lain. Indonesia dapat berkata bahwa menuntut induk perusahaan asing adalah urusan Singapura; Singapura dapat berkata bahwa ia tidak dapat bertindak tanpa bukti dari Indonesia; pembeli dapat berkata bahwa mereka bergantung pada sertifikasi; dan perusahaan dapat berkata bahwa api menjalar dari lahan tetangga, sebagaimana dinyatakan beberapa di antaranya pada 2026. Bursa Efek Singapura mengambil langkah sederhana dengan meminta penjelasan dari Golden Agri-Resources, Wilmar, Indofood Agri, TSH Resources, dan lainnya, menurut “Beyond the Smoke,” dan saham First Resources turun 9,1 persen setelah laporan Greenpeace, yang menunjukkan bahwa disiplin pasar dapat bekerja bila informasi terbuka. Namun disiplin pasar bersifat sporadis, dan arsitektur hukumnya tetap dirancang di sekitar batas konsesi, bukan kelompok korporasi.

    Menutup celah itu menuntut pemindahan tanggung jawab ke atas rantai, ke tempat laba menumpuk. Tiga jalur hukum pada dasarnya sudah tersedia. Jalur pertama adalah Pasal 3 undang-undang kabut asap Singapura, yang mencakup entitas yang “membiarkan” kebakaran dan dapat diuji terhadap induk perusahaan serta pemegang saham pengendali, bukan hanya pemegang konsesi. Jalur kedua adalah jalur perdata undang-undang itu yang tanpa batas ganti rugi, yang memungkinkan warga atau pelaku usaha Singapura yang dirugikan menggugat; satu gugatan yang berhasil terhadap induk yang tercatat di bursa akan mengubah insentif lebih besar daripada seratus pemberitahuan pencegahan. Jalur ketiga adalah keterbukaan: bursa efek di Singapura dan Kuala Lumpur dapat mewajibkan kelompok perkebunan dan pulp yang tercatat mempublikasikan peta konsesi, insiden kebakaran, dan rencana pemulihan sebagai syarat pencatatan. Tidak satu pun jalur ini menuntut Indonesia menyerahkan kedaulatan, tetapi semuanya menuntut kerja sama Indonesia dalam pembuktian, dan itulah sebabnya retorika politik menyalahkan dan menyangkal begitu mahal.

    VIII

    Melampaui Asia Tenggara: Kesamaan Kabut Asap dengan Kerugian Lintas Batas Lain

    Kabut asap sering diperlakukan sebagai persoalan khas Asia Tenggara, padahal strukturnya lazim ditemukan pada banyak kerugian lintas batas dalam ekonomi global. Dalam setiap kasus, sebuah komoditas diproduksi di yurisdiksi dengan tata kelola lahan yang lemah, dibiayai dan diperdagangkan melalui simpul dengan kelembagaan yang kuat, dan dikonsumsi di pasar yang jauh, sementara eksternalitasnya, entah asap, deforestasi, polusi, atau pelanggaran hak pekerja, jatuh kepada penduduk yang nyaris tidak bersuara di simpul itu. Inovasi kebijakan yang menguat di tempat lain memiliki satu ciri bersama: memindahkan kewajiban dari titik produksi ke titik pembiayaan dan pembelian, sehingga perusahaan yang mengambil untung dari sebuah rantai pasok wajib membuktikan bahwa rantai itu bebas dari kerugian tertentu. Logikanya sama dengan prinsip pencemar–penerima manfaat yang diusulkan di sini.

    Perbandingan itu juga menunjukkan risiko politik pendekatan ini. Negara produsen kerap mengalami kewajiban yang ditetapkan pasar pengimpor sebagai campur tangan neokolonial, dan Indonesia sangat peka terhadap aturan yang dianggapnya mendiskriminasi sawit. Pakta tanggung jawab regional hanya akan terhindar dari jebakan itu bila dirundingkan di antara anggota ASEAN sebagai mitra, bukan dipaksakan oleh konsumen, dan bila berlaku setara bagi simpul. Justru karena itu keterlibatan Singapura menentukan: pakta tempat Singapura menerima kewajiban atas induk perusahaan, pencatatan saham, dan lengan dagang yang ditampungnya akan menunjukkan bahwa beban itu dibagi, bukan diekspor, dan memberi Indonesia alasan politik untuk menerima berbagi bukti yang lebih kuat sebagai imbalannya.

    Ada pula pelajaran geopolitik yang lebih luas. Buku arsip Intelligence as Statecraft: Singapore’s Strategic Transformation in the Indo-Pacific melukiskan negara-kota yang telah membangun kapasitas luar biasa untuk menghimpun informasi dan bertindak berdasarkan informasi itu demi kepentingannya. Kapasitas itu biasanya dibahas dalam kerangka keamanan, tetapi sama relevannya bagi tata kelola lingkungan. Singapura yang mampu memetakan arus keuangan, struktur korporasi, dan perdagangan komoditas secara presisi dapat, bila menghendakinya, menjadi penegak tanggung jawab kabut asap paling efektif di kawasan. Apakah Singapura memilih melakukannya, dengan harga mendisiplinkan perusahaan yang turut menyumbang kemakmurannya sendiri, adalah ujian sesungguhnya atas komitmennya terhadap udara bersih.

    IX

    Argumen Tandingan Terkuat dan Jawabannya

    Argumen tandingan terkuat terhadap kertas ini terdiri atas tiga lapis. Lapis pertama menyatakan bahwa bingkai pencemar–penerima manfaat secara tidak adil memindahkan tanggung jawab dari Indonesia, yang menguasai lahannya, menerbitkan izin, dan menertibkan kebakaran, kepada Singapura, yang sekadar menampung perusahaan sebagaimana perekonomian terbuka mana pun. Kedaulatan atas lahan membawa tanggung jawab atas lahan, dan pemetaan korporasi sebanyak apa pun tidak mengubah hal itu. Lapis kedua menyatakan bahwa kaitan korporasi merupakan bukti yang lemah: data Greenpeace sendiri menunjukkan bahwa lima kelompok sawit berkait asing hanya menyumbang sekitar 110 dari 6.811 titik sumber asap, kira-kira 1,6 persen, menurut “Beyond the Smoke,” sedangkan petani kecil, operator lokal, dan proyek negara menyumbang sebagian besar pembakaran. Memusatkan perhatian pada perusahaan berkait Singapura karena itu bisa salah arah. Lapis ketiga menyatakan bahwa eskalasi hukum akan menjadi bumerang, karena tindakan agresif Singapura terhadap konsesi Indonesia atau kelompok usaha yang dikendalikan orang Indonesia akan menyulut nasionalisme di Jakarta dan mengurangi kerja sama yang menjadi syarat setiap penegakan.

    Setiap lapis memiliki bobot, dan masing-masing telah ikut membentuk rekomendasi. Terhadap lapis pertama, kertas ini tidak menyangkal tanggung jawab Indonesia; kertas ini telah mendokumentasikan retorika penyangkalan, salah baca luas area terbakar, titik panas food estate, dan kegagalan tata kelola di BNPB. Klaimnya adalah bahwa tanggung jawab dibagi di sepanjang rantai nilai, bukan dipindahkan. Terhadap lapis kedua, kertas ini menerima bahwa perusahaan berkait asing menyumbang minoritas sumber asap dalam data 2026 dan bahwa kepemilikan bukan kesalahan. Namun prinsip pencemar–penerima manfaat menyangkut sebaran laba dan kapasitas, bukan hanya lokasi penyulutan: kelompok usaha dengan kantong terdalam dan pengelolaan lahan paling canggih juga paling mampu mencegah kebakaran di seluruh basis pasokannya, termasuk di kalangan petani kecil yang memasok mereka. Terhadap lapis ketiga, kertas ini sepakat bahwa eskalasi sepihak berisiko, dan karena itulah merekomendasikan pakta yang dirundingkan antarmitra, memadukan kewajiban Singapura atas simpul dengan kewajiban Indonesia atas bukti dan transparansi.

    Kertas ini juga perlu menyatakan apa yang akan mengubah penilaiannya. Bila investigasi independen menetapkan bahwa konsesi korporasi dan basis pasokannya tidak berperan berarti dalam kebakaran 2026, alasan memindahkan tanggung jawab ke atas rantai akan melemah. Bila Singapura berhasil memperoleh putusan pidana atau perdata berdasarkan undang-undang yang ada tanpa kerangka baru, klaim bahwa instrumen itu simbolik perlu direvisi. Bila Indonesia atas prakarsanya sendiri mempublikasikan daftar lengkap konsesi yang disegel dan tersangka korporasi, argumen bahwa celah bukti bersifat struktural, bukan politis, justru akan menguat. Selama perkembangan semacam itu belum terjadi, bingkai pencemar–penerima manfaat menawarkan penjelasan paling lengkap tentang mengapa saling menyalahkan dan menyangkal terus bertahan.

    X

    Rekomendasi: Pakta Tanggung Jawab Regional dan Tiga Skenario 2027

    Kertas ini mengusulkan pakta tanggung jawab regional dengan lima unsur. Pertama, transparansi di sumber: Indonesia hendaknya mengumumkan nama konsesi yang disegel, tersangka korporasi, dan hasil penyidikan dalam jangka waktu tertentu, sebagaimana direkomendasikan “Beyond the Smoke,” agar tetangga, investor, dan pembeli dapat memverifikasi penegakan hukum. Kedua, tanggung jawab di simpul: Singapura hendaknya menguji ketentuan “membiarkan” dalam undang-undang kabut asapnya terhadap induk perusahaan dan pemegang saham pengendali, menaikkan batas sanksi agar sepadan dengan kerugian, dan mendukung gugatan perdata pertama sebagai kasus uji. Ketiga, keterbukaan di bursa: Bursa Efek Singapura dan Bursa Malaysia hendaknya mewajibkan kelompok perkebunan dan pulp yang tercatat mempublikasikan batas konsesi, insiden kebakaran, status gambut, dan komitmen pemulihan di seluruh lahan mereka dan basis pasokannya. Keempat, dana regional untuk kebakaran dan restorasi yang dibiayai pungutan kecil atas perdagangan regional sawit dan pulp yang dibukukan melalui simpul, agar mereka yang mengambil untung dari perdagangan itu ikut membiayai pencegahan, pembasahan kembali gambut, dan pemadaman berbasis masyarakat di tempat api menyala. Kelima, data bersama ASEAN yang berfungsi sebagai gudang netral bagi data titik panas dan luas lahan terbakar yang terstandar, peta konsesi, serta aturan pembuktian, agar sengketa angka seperti 639, 202.000, atau 1,92 juta hektare diselesaikan dengan metode, bukan dengan siaran pers.

    Tiga skenario bagi musim kebakaran 2027 dapat dibedakan, dengan probabilitas yang merupakan penilaian penulis. Skenario pertama, pengulangan ritual, sekitar 55 persen, membayangkan hujan peralihan musim pada akhir Oktober dan November mengakhiri krisis, pemberitahuan pencegahan berlalu tanpa sanksi, Indonesia mengumumkan penuntutan terhadap individu dan segelintir perusahaan, lalu siklus menyalahkan dan menyangkal kembali bersama El Niño berikutnya. Skenario kedua, akuntabilitas bertahap, sekitar 35 persen, membayangkan Singapura menempuh sedikitnya satu perkara berdasarkan undang-undang kabut asapnya, Bursa Efek Singapura memperketat keterbukaan bagi kelompok perkebunan yang tercatat, dan Indonesia mengumumkan nama konsesi yang disegel, sehingga lahir perubahan perilaku korporasi yang sederhana tetapi nyata. Skenario ketiga, pakta regional, sekitar 10 persen, membayangkan ASEAN, dipimpin Indonesia, Singapura, dan Malaysia, menyepakati aturan pembuktian bersama, dana kebakaran dan restorasi, serta tanggung jawab di tingkat simpul, sehingga kabut asap berubah dari sumber saling tuding bilateral menjadi model tata kelola regional.

    Sejumlah indikator akan menunjukkan skenario mana yang sedang berlangsung: apakah salah satu dari sepuluh pemberitahuan pencegahan berujung pada sanksi atau penuntutan; apakah Indonesia mengumumkan identitas perusahaan yang konsesinya disegel; apakah Bursa Efek Singapura mengubah aturan keterbukaan bagi penerbit sektor perkebunan dan pulp; apakah rencana undang-undang kabut asap lintas batas Malaysia bergerak maju; dan apakah proses tingkat menteri ASEAN tentang kabut asap lintas batas melampaui pernyataan keprihatinan menuju pengaturan berbagi data yang konkret. Setiap indikator mengukur variabel yang sama: apakah tanggung jawab bergerak dari batas konsesi menuju tempat-tempat laba menumpuk.

    XI

    Keterbatasan Kajian

    Kertas ini memiliki sejumlah keterbatasan. Sebagai riset meja yang diselesaikan ketika musim kabut asap masih berlangsung, angka kesehatan, titik panas, dan biaya bersifat sementara. Estimasi luas lahan terbakar berbeda hingga sepuluh kali lipat antara sumber resmi dan independen, dan hitungan titik panas bergantung pada keterlihatan satelit. Kertas ini bertumpu pada investigasi masyarakat sipil untuk kaitan korporasi, dan temuan itu dibantah perusahaan yang bersangkutan; kaitan kepemilikan bukan bukti tanggung jawab atas kebakaran tertentu, dan belum ada perusahaan yang dinyatakan bertanggung jawab secara hukum ketika kertas ini diselesaikan. Uraian kertas ini tentang sebaran laba di sepanjang rantai nilai bersifat struktural, bukan kuantitatif, karena data yang dibutuhkan untuk mengukur berapa bagian laba ekonomi perkebunan yang dibukukan di Singapura tidak tersedia secara publik. Terakhir, pakta yang diusulkan adalah rancangan kebijakan, bukan program yang telah dievaluasi, dan kelayakannya bergantung pada pilihan politik di sedikitnya tiga ibu kota.

    XII

    Kesimpulan: Dari Saling Menyalahkan ke Buku Besar

    Setiap musim kabut asap melahirkan ritual yang sama. Udara Singapura memutih kelabu, para pemimpinnya mengancam jalur hukum, pejabat Indonesia bersikeras bahwa cuaca yang salah atau bahwa hutannya juga mengirim oksigen, hujan pun datang, dan persoalan dilupakan hingga El Niño berikutnya. Musim 2026, yang terburuk dalam satu dekade, memperlihatkan biaya ritual itu dengan kejernihan yang luar biasa: kerugian miliaran dolar, ratusan ribu warga Indonesia menderita penyakit pernapasan, undang-undang yang tidak pernah mendenda siapa pun, dan upaya penegakan hukum yang dilemahkan oleh retorika pemerintahnya sendiri.

    Kertas ini berargumen bahwa ritual itu bertahan karena kedua narasi nasional menghilangkan fakta yang sama. Kabut asap adalah hasil sampingan ekonomi regional tempat nilai lahan Indonesia ditangkap sebagian besar melalui Singapura, sementara api, asap di sumbernya, dan kesalahan tetap di Indonesia. Memutus lingkaran itu menuntut penggantian bahasa saling menyalahkan dengan logika buku besar: menelusuri siapa yang mengambil untung dari lahan yang terbakar dan meminta mereka membayar perlindungannya. Pergeseran itu menuntut Indonesia membuka buktinya, Singapura mendisiplinkan perusahaan yang ditampungnya, dan ASEAN menyediakan lahan netral tempat keduanya dapat bertemu. Agendanya berat, tetapi hanya agenda inilah yang memperlakukan udara bersih sebagaimana adanya kini di Asia Tenggara: barang bersama yang dihasilkan, sekaligus dihancurkan, oleh ekonomi bersama.

    ◆

    Cara Mengutip

    Ahmad, Kamaruzzaman Bustamam. (2026). Paradoks Pencemar–Penerima Manfaat: Kemarahan Singapura atas Kabut Asap, Penyangkalan Indonesia, dan Urgensi Pakta Tanggung Jawab Regional. Banda Aceh: KBA13 Academy Research Center. https://kba13academy.com/paradoks-kabut-asap-singapura-indonesia/

    KBA
    Kamaruzzaman Bustamam Ahmad

    Guru Besar Antropologi Agama UIN Ar-Raniry Banda Aceh; pendiri KBA13 Insight dan KBA13 Academy. Meraih PhD Sosiologi dari La Trobe University.

    Kajian lainnya di Research Center → ↑ Kembali ke atas

  • Natuna dan Garis yang Tidak Boleh Kabur: Protokol Garis Terang bagi Kerja Sama Maritim Indonesia–Tiongkok

    Natuna dan Garis yang Tidak Boleh Kabur: Protokol Garis Terang bagi Kerja Sama Maritim Indonesia–Tiongkok

    Kertas Putih · Laut China Selatan · Hukum Laut dan Geopolitik Indo-Pasifik

    Natuna dan Garis yang Tidak Boleh Kabur:Protokol Garis Terang bagi Kerja Sama Maritim Indonesia–Tiongkok

    Ancaman utama bagi Laut Natuna Utara bukan perebutan wilayah secara tiba-tiba, melainkan erosi melalui kebiasaan: teks yang ambigu, kehadiran yang dinormalisasi, dan paket yang tertutup. Berangkat dari hukum laut, yurisprudensi Mahkamah Internasional, dan pengalaman negara-negara tetangga, kertas putih ini mengusulkan standar keterlibatan maritim dengan lima uji yang berlaku bagi semua kekuatan besar.

    KBA
    PenulisKamaruzzaman Bustamam Ahmad
    • Kertas Putih (White Paper)
    • 20 Oktober 2026
    • ± 34 menit baca
    Natuna dan Garis yang Tidak Boleh Kabur: Protokol Garis Terang bagi Kerja Sama Maritim Indonesia–Tiongkok
    Ancaman utama bagi Laut Natuna Utara bukan perebutan wilayah secara tiba-tiba, melainkan erosi melalui kebiasaan: teks yang ambigu, kehadiran yang dinormalisasi, dan paket yang tertutup. Berangkat dari hukum laut, yurisp

    Abstrak

    Kertas putih ini menjawab bagaimana Indonesia dapat memperdalam kerja sama maritim dengan Tiongkok tanpa membiarkan hak berdaulatnya di Laut Natuna Utara terkikis. Penilaian utamanya, dengan keyakinan tinggi, adalah bahwa rumusan pengembangan bersama di wilayah klaim tumpang tindih dalam pernyataan bersama 9 November 2024 merupakan kekeliruan kategori hukum, karena UNCLOS hanya mengenal pengembangan bersama di antara dua hak maritim yang sah, sedangkan arbitrase 2016 menutup kemungkinan hak Tiongkok menjangkau perairan Natuna. Melalui penelusuran proses atas sumber terbuka November 2024–Oktober 2026, laporan ini mengidentifikasi tiga mekanisme erosi: pergeseran tekstual, normalisasi operasional, dan tawar-menawar paket. Yurisprudensi Pedra Branca dan Sipadan–Ligitan memperlihatkan bobot sikap diam dan kehadiran. Perbandingan dengan legalisme dan transparansi Filipina, kehadiran Vietnam, dan diplomasi senyap Malaysia, serta dengan preseden Malaysia–Thailand, Laut Timor, dan Jepang–Tiongkok, menunjukkan bahwa bentuk kerja sama energi yang sah di Natuna adalah investasi di bawah hukum Indonesia. Laporan ini mengusulkan Protokol Garis Terang dengan lima uji, yakni dasar hukum, lokasi dan data, kehadiran, keterbukaan, dan simetri, menguji argumen tandingan terkuat, menyusun empat skenario 2026–2029 beserta indikatornya, serta merumuskan rekomendasi bertenggat bagi pemerintah, DPR, aparat maritim, BRIN, pemerintah daerah, dan mitra internasional.

    Tesis

    Ancaman terbesar bagi Natuna adalah erosi melalui kebiasaan, sehingga Indonesia memerlukan standar tertulis yang berlaku bagi semua kekuatan besar: kerja sama boleh luas, tetapi dasar hukumnya tidak boleh kabur.

    1. DataPernyataan bersama, dialog 2+2, data AIS dan citra satelit, Blok Tuna, putusan arbitrase 2016, yurisprudensi Mahkamah Internasional, serta kasus Filipina, Vietnam, Malaysia, Malaysia–Thailand, Laut Timor, dan Jepang–Tiongkok (November 2024–Oktober 2026).
    2. KerangkaHak berdaulat, erosi melalui kebiasaan, tangga kehadiran–pengaruh–kendali, kontrol operasional; tiga mekanisme erosi dan Protokol Garis Terang lima uji, dengan jenjang keyakinan tinggi/sedang/rendah.
    3. ProyeksiEmpat skenario 2026–2029 (penilaian penulis): Garis Terang Terlembaga 25%, Ambiguitas Terkelola 45%, Erosi Bertahap 22%, Krisis Terbuka 8%, beserta indikator pantauan.

    Kata kunci

    • Laut Natuna Utara
    • kerja sama maritim
    • Tiongkok
    • UNCLOS
    • pengembangan bersama
    • Protokol Garis Terang
    • sikap diam dan penerimaan
    • sentralitas ASEAN
    I

    Ringkasan Eksekutif: Pertanyaan, Jawaban Pokok, dan Taruhannya bagi Tatanan Maritim Global

    Laporan ini menjawab satu pertanyaan kebijakan: bagaimana Indonesia dapat memperdalam kerja sama maritim dengan Tiongkok, mitra dagang terbesarnya, tanpa membiarkan hak berdaulatnya di Laut Natuna Utara terkikis? Jawaban pokoknya adalah bahwa ancaman utama bagi Natuna bukan perebutan wilayah secara tiba-tiba, melainkan erosi melalui kebiasaan, yakni penumpukan teks yang ambigu, kehadiran asing yang dinormalisasi, dan paket perundingan tertutup yang masing-masing tampak wajar tetapi bersama-sama mengaburkan garis hukum. Karena itu Indonesia memerlukan standar tertulis yang berlaku bagi semua kekuatan besar, bukan hanya Tiongkok, dan laporan ini menamainya Protokol Garis Terang dengan lima uji: dasar hukum, lokasi dan data, kehadiran, keterbukaan, dan simetri. Taruhannya melampaui Indonesia. Pada Mei 2020 Indonesia menyurati Sekretaris Jenderal PBB, mendukung putusan arbitrase 2016 dan menyatakan bahwa garis sembilan putus tidak memiliki dasar hukum internasional, sebagaimana dilaporkan BenarNews. Namun pernyataan bersama 9 November 2024 dengan Beijing memuat rumusan tentang pengembangan bersama di wilayah klaim tumpang tindih, sebagaimana dicatat pakar batas maritim Universitas Gadjah Mada I Made Andi Arsana. Ketika negara kepulauan terbesar di dunia, negara bukan pengklaim yang posisinya selama ini menjadi jangkar bagi tafsir UNCLOS di Asia Tenggara, mulai tampak berdiri di dua kaki, seluruh bangunan hukum yang melindungi negara pantai dari klaim historis ikut goyah.

    Penilaian utama laporan ini dirumuskan dengan tingkat keyakinan yang dinyatakan secara eksplisit. Dengan keyakinan tinggi, rumusan pengembangan bersama di Laut Natuna Utara merupakan kekeliruan kategori hukum, sebab pengembangan bersama dalam UNCLOS hanya dikenal sebagai pengaturan sementara di antara dua hak maritim yang sah dan benar-benar bertumpang tindih, sedangkan putusan arbitrase 2016 telah menutup kemungkinan bahwa fitur di Kepulauan Spratly menghasilkan zona ekonomi eksklusif yang menjangkau perairan Natuna. Dengan keyakinan sedang, praktik Indonesia di lapangan sampai Oktober 2026 masih mengikuti logika kedaulatan, sehingga terdapat kesenjangan antara teks diplomatik dan perilaku negara yang masih dapat ditutup dengan biaya politik rendah. Dengan keyakinan sedang pula, tanpa standar tertulis kesenjangan itu cenderung melebar, karena tekanan untuk menukar bahasa kedaulatan dengan investasi dan alih teknologi akan berulang pada setiap putaran dialog. Perbandingan dengan Filipina, Vietnam, dan Malaysia memperlihatkan bahwa tidak satu pun dari ketiganya menyelamatkan hak berdaulatnya melalui rumusan pengembangan bersama dengan Beijing, sementara preseden pengembangan bersama yang berhasil, seperti kawasan Malaysia–Thailand, justru lahir di antara dua klaim landas kontinen yang sama-sama sah.

    Laporan ini menyumbang tiga hal pada perdebatan yang sudah berjalan. Pertama, ia memindahkan fokus dari insiden di laut ke arsitektur teks, dengan memperlakukan dokumen kerja sama sebagai medan sengketa tersendiri. Kedua, ia menempatkan kasus Indonesia dalam literatur hukum internasional tentang sikap diam dan penerimaan, termasuk pelajaran pahit Indonesia sendiri dalam perkara Sipadan dan Ligitan. Ketiga, ia menawarkan instrumen prosedural yang dapat diadopsi dalam hitungan bulan, bukan doktrin baru yang memerlukan perubahan haluan politik luar negeri. Empat skenario hingga 2029 dan rekomendasi yang dialamatkan kepada aktor tertentu, baik di Jakarta maupun di luar negeri, disusun agar momentum awal masa jabatan Menteri Luar Negeri yang baru dan KTT ASEAN di Manila pada pertengahan November 2026 tidak terlewat tanpa keputusan.

    II

    Kerangka Analitis dan Catatan Metode

    Kerangka laporan ini bertumpu pada empat konsep yang didefinisikan secara ketat. Konsep pertama adalah hak berdaulat, yakni hak eksklusif negara pantai untuk mengeksplorasi dan mengelola sumber daya di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinennya, yang berbeda dari kedaulatan penuh atas wilayah daratan dan laut teritorial. Pembedaan ini penting karena sengketa Natuna bukan sengketa kepemilikan pulau; Tiongkok tidak mengklaim Kepulauan Natuna, tetapi garis putusnya memotong sebagian zona ekonomi eksklusif Indonesia. Konsep kedua adalah erosi melalui kebiasaan, yakni proses ketika hak hukum yang sah melemah bukan karena dirampas, melainkan karena serangkaian tindakan, dokumen, dan sikap diam yang kelak dapat dibaca sebagai penerimaan. Konsep ketiga adalah tangga kehadiran, pengaruh, dan kendali. Buku The Beijing Factor in Southeast Asia (2026) berargumen bahwa kehadiran Tiongkok tidak otomatis menjadi pengaruh, pengaruh tidak sama dengan kendali, dan ketergantungan ekonomi tidak niscaya melahirkan kepatuhan politik. Tangga ini berguna untuk menilai sejauh mana setiap langkah kerja sama menggeser posisi Indonesia dari satu anak tangga ke anak tangga berikutnya. Konsep keempat adalah kontrol operasional, yakni kemampuan menentukan siapa boleh masuk, kapan, dan dengan risiko apa. Analisis Laut Cina Selatan dan Logika Perang Modern (24 April 2026) menunjukkan bahwa di kawasan ini legitimasi bergeser dari ranah hukum ke ranah operasional, sehingga klaim di atas peta baru bermakna bila diterjemahkan menjadi pola operasi yang diikuti pihak lain.

    Dari keempat konsep itu diturunkan tiga mekanisme erosi yang menjadi lensa analisis. Pergeseran tekstual terjadi ketika dokumen bersama memuat frasa ambigu atau diam tentang dasar hukum, sehingga menambah lapisan preseden yang dapat dikutip kelak. Normalisasi operasional terjadi ketika kehadiran kapal penjaga pantai, kapal survei, atau wahana bawah air asing berulang tanpa respons yang konsisten, sehingga pelanggaran berubah menjadi rutinitas. Tawar-menawar paket terjadi ketika investasi, alih teknologi pertahanan, dan isu maritim dirundingkan dalam satu ruang tertutup, sehingga bahasa kedaulatan dapat dilunakkan demi menyelamatkan proyek ekonomi tanpa pengawasan parlemen. Ketiganya saling menguatkan, sebuah pola yang oleh analisis Strategi Cina di Laut China Selatan (16 Agustus 2025) disebut taktik irisan salami: langkah-langkah kecil yang sulit ditolak satu per satu, tetapi bersama-sama menghasilkan perubahan besar. Sebagai jawaban normatif, laporan ini meminjam pembedaan klasik dalam teori hukum antara aturan garis terang, yaitu aturan dengan batas yang jelas dan dapat diperiksa, dan standar longgar yang bergantung pada pertimbangan kasus per kasus. Dalam situasi asimetri kekuatan, standar longgar cenderung ditafsirkan oleh pihak yang lebih kuat.

    Secara metode, laporan ini menggunakan penelusuran proses berbasis sumber terbuka untuk periode November 2024 hingga Oktober 2026, dengan triangulasi antara dokumen resmi, putusan pengadilan dan arbitrase internasional, data pelacakan kapal yang diolah lembaga riset, analisis kebijakan, dan pemberitaan. Perbandingan internasional dipilih berdasarkan dua kriteria: negara pantai Asia Tenggara yang berhadapan dengan garis putus Tiongkok, yaitu Filipina, Vietnam, dan Malaysia, serta preseden pengembangan bersama yang sering dirujuk dalam literatur, yaitu Malaysia–Thailand, Australia–Timor-Leste, dan Jepang–Tiongkok. Tingkat keyakinan dinyatakan dalam tiga jenjang. Keyakinan tinggi diberikan bila sebuah penilaian didukung dokumen resmi atau putusan hukum dan sedikitnya satu sumber independen. Keyakinan sedang diberikan bila penilaian bertumpu pada sumber kredibel tunggal atau pada inferensi yang konsisten dari beberapa fakta. Keyakinan rendah diberikan bila penilaian bergantung pada laporan yang belum terkonfirmasi atau pada tafsir atas niat aktor. Probabilitas skenario disusun dengan cara yang sama dan dinyatakan secara eksplisit sebagai penilaian subjektif, bukan keluaran model statistik.

    III

    Hukum Laut, Doktrin Diam, dan Pelajaran dari Mahkamah Internasional

    Pengembangan bersama memiliki tempat yang jelas, tetapi sempit, dalam hukum laut. Pasal 74 ayat 3 dan Pasal 83 ayat 3 UNCLOS mewajibkan negara-negara yang zona ekonomi eksklusif atau landas kontinennya belum dibatasi untuk berupaya membuat pengaturan sementara yang bersifat praktis, sekaligus menahan diri dari tindakan yang dapat membahayakan atau menghambat tercapainya kesepakatan akhir. Kajian British Institute of International and Comparative Law pada 2016 tentang kewajiban negara di kawasan laut yang belum dibatasi menelaah praktik negara untuk menentukan isi, waktu, dan cakupan geografis kewajiban tersebut. Arbitrase Guyana–Suriname yang diputus pada 17 September 2007 memberi tafsir kunci: tindakan sepihak yang menimbulkan perubahan fisik permanen, seperti pengeboran, dapat melanggar kewajiban itu, sedangkan survei seismik tidak, sementara pengusiran rig oleh Suriname pada Juni 2000 dinilai sebagai ancaman penggunaan kekerasan, menurut ringkasan International Law Observer. Seluruh kerangka ini mengandaikan satu prasyarat, yaitu adanya dua hak maritim yang sah dan bertumpang tindih. Arsana menegaskan bahwa jarak Indonesia dan Tiongkok terlalu jauh untuk menghasilkan tumpang tindih semacam itu, sehingga pengakuan atas klaim tumpang tindih secara implisit mengakui garis putus, sebagaimana diuraikan dalam catatan kritisnya pada 15 November 2024.

    Putusan arbitrase 12 Juli 2016 dalam perkara Filipina melawan Tiongkok, yang diumumkan melalui Permanent Court of Arbitration, menutup ruang bagi klaim tumpang tindih itu. Majelis secara bulat menolak klaim hak historis atas sumber daya di dalam garis sembilan putus dan memutuskan bahwa tidak satu pun fitur di Kepulauan Spratly dapat menghasilkan zona ekonomi eksklusif sendiri, sebagaimana dirangkum Lowell Bautista dan Aries Arugay dalam Asian Politics and Policy (2017). Peta hasil putusan yang disusun Asia Maritime Transparency Initiative memperlihatkan bahwa fitur-fitur yang diduduki Tiongkok paling jauh hanya berhak atas laut teritorial dua belas mil. Konsekuensinya bagi Natuna lugas: bila tidak ada fitur yang menghasilkan zona ekonomi eksklusif hingga ke selatan, tidak ada hak Tiongkok yang dapat bertumpang tindih dengan zona ekonomi eksklusif Indonesia. Putusan itu memang tidak mengikat Indonesia sebagai pihak, tetapi tafsirnya atas UNCLOS menjadi rujukan otoritatif, dan Indonesia sendiri telah mengutipnya dalam surat Mei 2020 kepada Sekretaris Jenderal PBB. Literatur hukum tentang pengembangan bersama hidrokarbon di Laut China Selatan, terutama karya Robert Beckman, Clive Schofield, Ian Townsend-Gault, Tara Davenport, dan Leonardo Bernard (Edward Elgar, 2013) beserta bab David Ong tentang praktik negara Asia Tenggara di dalamnya, sejak awal memperlakukan pengembangan bersama sebagai jalan keluar bagi sengketa yang hak-haknya sama-sama dapat dipertahankan, bukan sebagai instrumen untuk menghidupkan klaim yang tidak memiliki dasar.

    Bagian hukum yang paling relevan bagi tesis erosi melalui kebiasaan adalah yurisprudensi tentang sikap diam dan perilaku negara. Pada 23 Mei 2008, Mahkamah Internasional memutuskan dengan dua belas suara berbanding empat bahwa kedaulatan atas Pedra Branca atau Pulau Batu Puteh berada pada Singapura. Unsur penentunya adalah surat Johor tahun 1953 yang menyatakan tidak mengklaim kepemilikan atas pulau itu, ditambah perilaku Singapura sebagai pemegang kedaulatan dan ketiadaan reaksi Malaysia selama puluhan tahun, sebagaimana dicatat dalam siaran pers Mahkamah yang dipublikasikan Kementerian Luar Negeri Singapura. Indonesia memiliki pelajaran sendiri. Pada 17 Desember 2002, Mahkamah memutuskan dengan enam belas suara berbanding satu bahwa Sipadan dan Ligitan milik Malaysia, bukan berdasarkan perjanjian, melainkan berdasarkan effectivités: pengaturan pengumpulan telur penyu sejak 1917, pembangunan mercusuar pada 1962 dan 1963, serta fakta bahwa Indonesia maupun Belanda tidak pernah menyatakan keberatan, menurut ringkasan resmi PBB. Kedua perkara itu menyangkut kedaulatan teritorial, bukan hak berdaulat di zona ekonomi eksklusif, sehingga analoginya tidak menentukan secara langsung. Namun keduanya mengajarkan prinsip yang sama dengan keyakinan tinggi: satu surat, kehadiran yang konsisten, dan diam yang berlarut-larut dapat menjadi bukti yang lebih menentukan daripada klaim yang diulang-ulang secara lisan.

    IV

    Bukti Pertama: Jejak Teks dan Paket Tertutup, November 2024 hingga Oktober 2026

    Jejak teks dimulai dari pernyataan bersama 9 November 2024. Dua hari kemudian, Kementerian Luar Negeri menegaskan bahwa kerja sama tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas klaim sembilan garis putus, sementara Hikmahanto Juwana, guru besar hukum internasional Universitas Indonesia, mempertanyakan apakah klaim tumpang tindih yang dimaksud adalah garis putus itu dan, bila demikian, menilai bahwa kebijakan Indonesia telah berubah secara drastis, seperti diberitakan CNN Indonesia. Klarifikasi itu disampaikan sepihak dan secara lisan, sedangkan teks bersama tetap utuh. Pada April 2025 di Antalya, Presiden Prabowo menyatakan bahwa Indonesia dan Tiongkok memiliki wilayah maritim yang tumpang tindih, sebagaimana dicatat Aristyo Rizka Darmawan di East Asia Forum. Pada 21 Agustus 2026, dialog 2+2 di Jakarta antara Sugiono, Sjafrie Sjamsoeddin, Wang Yi, dan Dong Jun menyepakati pendalaman kerja sama politik, keamanan, dan pertahanan serta mendukung penyelesaian Kode Tata Perilaku, tetapi tidak menyebut Natuna, menurut RRI. Agenda yang diumumkan sebelumnya mencantumkan koordinasi maritim yang lebih erat antara Bakamla dan Penjaga Pantai Tiongkok, menurut RRI. Polanya konsisten dan dinilai dengan keyakinan tinggi: penegasan kedaulatan dilakukan secara lisan dan sepihak, sementara dokumen bersama diam tentang dasar hukum. Dalam logika Pedra Branca, diam yang berulang dalam dokumen yang ditandatangani bersama memiliki bobot pembuktian yang lebih besar daripada siaran pers.

    Jalur teks juga bergerak melalui sains. Pada 19 Agustus 2026, BRIN dan Akademi Ilmu Pengetahuan Tiongkok menyepakati pembangunan laboratorium bersama ilmu kelautan yang mencakup iklim laut, biogeokimia, geosains, ekspedisi, instrumentasi, dan pengelolaan data kelautan, menurut RRI. Kerja sama semacam ini bernilai bagi kapasitas riset nasional, tetapi data batimetri, arus, salinitas, dan kondisi akustik bersifat dwiguna karena berguna pula bagi navigasi bawah air. Darmawan dalam The Strategist (30 September 2026) mengingatkan bahwa riset ilmiah kelautan di zona ekonomi eksklusif memerlukan persetujuan negara pantai, mencatat pernah beroperasinya kapal riset Tiongkok di dekat Natuna tanpa persetujuan Indonesia, dan merekomendasikan agar Indonesia sendiri yang menetapkan lokasi, subjek, dan kerangka hukum setiap riset bersama. Tanpa ketentuan itu, laboratorium bersama dapat menjadi saluran sah bagi kehadiran yang sebelumnya ditolak, sebuah kemungkinan yang dinilai dengan keyakinan sedang karena naskah lengkap kesepakatannya belum terbuka.

    Jalur paket memperlihatkan bagaimana isu maritim terjalin dengan kepentingan ekonomi dan pertahanan. Perdagangan bilateral pada 2025 mencapai 154,6 miliar dolar AS, sedangkan investasi Tiongkok hampir 8,1 miliar dolar AS atau sekitar 13 persen dari total investasi asing, menurut RRI. Dalam kunjungan Wang Yi pada Agustus 2026, Menteri Pertahanan mengumumkan rencana pabrik bersama untuk amunisi, rudal, dan roket dengan alih teknologi yang ditargetkan rampung pada 2027, sementara Wang meminta jaminan iklim usaha yang stabil bagi perusahaan Tiongkok, menurut Muhammad Zulfikar Rakhmat dan Yeta Purnama dari CELIOS dalam Asia Times. Pada 12 Agustus 2026, fregat KRI I Gusti Ngurah Rai menggelar latihan lintas kapal dengan fregat Honghe di perairan timur Taiwan; TNI AL menyebutnya rutin, tetapi Surya Wiranto dan Windriargo Hario Widodo dalam The Jakarta Post mencatat bahwa itulah latihan bilateral pertama Tiongkok dengan angkatan laut asing di perairan tersebut, yang langsung diprotes Taipei, sebagaimana dilaporkan pula oleh China Global South Project. Tekanan paket datang pula dari Washington. Pada 13 April 2026, Sjafrie dan Pete Hegseth menandatangani kemitraan kerja sama pertahanan utama yang mencakup pengembangan bersama sistem maritim, bawah permukaan, dan otonom, di tengah laporan bahwa Amerika Serikat meminta akses lintas udara menyeluruh, menurut Al Jazeera. Pada 19 Mei 2026, Sjafrie menegaskan di depan Komisi I DPR bahwa Indonesia tidak membuat komitmen ruang udara, menurut The Jakarta Post.

    Gambaran paket ini dilengkapi Perjanjian Perdagangan Resiprokal dengan Amerika Serikat pada 19 Februari 2026 yang menetapkan tarif 19 persen, menurut RRI, serta keanggotaan penuh Indonesia di BRICS sejak diumumkan Brasil pada 6 Januari 2025, menurut Reuters melalui Polity. Politik bebas aktif dengan demikian dijalankan melalui tawar-menawar paralel dengan dua kekuatan besar yang masing-masing menyentuh kedaulatan ruang: Tiongkok melalui bahasa klaim tumpang tindih, Amerika Serikat melalui permintaan akses ruang udara. Rakhmat dan Purnama menilai doktrin bebas aktif kian tampak sebagai kumpulan tawar-menawar tertutup yang saling tumpang tindih. Penilaian itu mungkin terlalu keras, tetapi menyentuh persoalan struktural yang nyata, yakni ketiadaan prosedur yang memisahkan isu maritim dari paket ekonomi dan pertahanan. Pergantian Menteri Luar Negeri pada 1 Oktober 2026, ketika Arrmanatha Nasir menggantikan Sugiono, menurut Katadata, membuka peluang koreksi. Diplomat karier itu menyatakan akan melanjutkan politik bebas aktif dengan menekankan diplomasi yang berdampak nyata bagi warga, menurut Bisnis.com, tanpa pernyataan khusus tentang Laut China Selatan yang tercatat dalam laporan itu.

    V

    Bukti Kedua: Jejak Lapangan dan Kawasan yang Makin Keras

    Di laut, tekanan Tiongkok diarahkan tepat pada titik ketika hak berdaulat Indonesia diterjemahkan menjadi kegiatan ekonomi. Pada Oktober 2024, kapal survei MV Geo Coral yang dikontrak Pertamina untuk memetakan lapangan gas Natuna D-Alpha dibayangi kapal penjaga pantai Tiongkok CCG 5302 dan kemudian CCG 5402. Laporan resmi menyebut kapal itu diusir berulang kali oleh KN Tanjung Datu-301 dan KN Pulau Dana-323, dibantu KRI Sutedi Senoputra-378, menurut ANTARA. Analisis citra satelit dan data AIS oleh Asia Maritime Transparency Initiative pada 28 Oktober 2024 memberi gambaran yang lebih sederhana: kapal Tiongkok hanya terdorong keluar dari landas kontinen Indonesia selama sekitar delapan jam secara keseluruhan dan kembali setiap kali, sehingga kebuntuan itu memasuki hari kedua belas saat laporan diterbitkan. Perbedaan antara narasi pengusiran dan data pelacakan ini merupakan temuan metodologis penting. Normalisasi operasional tidak memerlukan kemenangan Tiongkok dalam satu konfrontasi; cukup kehadiran yang tidak pernah benar-benar berakhir. Pola serupa tercatat pada 2021, ketika kapal survei Haiyang Dizhi 10 berlama-lama di zona ekonomi eksklusif Indonesia saat pengeboran sumur penilaian di Blok Tuna, menurut Radio Free Asia.

    Meski demikian, praktik Indonesia belum bergeser. Rencana pengembangan Blok Tuna senilai 3,07 miliar dolar AS disetujui pada akhir 2022 dengan proyeksi produksi puncak 115 juta standar kaki kubik gas per hari pada 2027; setelah Harbour Energy keluar akibat sanksi terhadap Rusia, Zarubezhneft melalui ZN Asia memegang 50 persen saham bersama Prime Group, dan pada Juni 2026 kegiatan proyek dilanjutkan, menurut ThePrint. Laporan yang sama mencatat bahwa pilihan mitra Rusia, bukan Tiongkok, menandakan rencana pengembangan bersama belum bergerak. Di sektor perikanan, KKP bersama Bakamla menangkap dua kapal Vietnam yang memakai pukat berpasangan di Laut Natuna Utara pada April 2025, dengan potensi kerugian negara Rp152,8 miliar yang dihindarkan, menurut ANTARA Kalsel. Fakta-fakta ini mendukung penilaian berkeyakinan sedang bahwa kebijakan nyata masih mengikuti logika kedaulatan, sementara teks diplomatik bergerak ke arah lain. Medan persaingan juga telah turun ke bawah permukaan. Pada awal April 2026, nelayan di perairan utara Gili Trawangan dekat Selat Lombok menemukan perangkat berbentuk torpedo sepanjang sekitar 3,7 meter bertanda yang dikaitkan dengan China Shipbuilding Industry Corporation, menurut Interesting Engineering. Selat Lombok adalah jalur laut dalam antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, sehingga data dasar laut yang dikumpulkan perangkat semacam itu bernilai bagi pergerakan kapal selam.

    Lingkungan kawasan mengeras sepanjang 2026. Di Kepulauan Paracel, Tiongkok menyelesaikan reklamasi Antelope Reef seluas sekitar 1.458 are, dan citra Agustus 2026 memperlihatkan pembukaan lahan sepanjang kira-kira 4.300 kaki yang tampaknya awal landasan pacu, menurut AMTI. Pada akhir September, Beijing mengumumkan bahwa fasilitas dukungan dan pelatihan militer bersamanya di Laos telah beroperasi, menurut The Jakarta Post. Pada 20 Juli 2026, regu penjaga pantai Tiongkok dilaporkan memukul seorang pelaut Filipina dengan tongkat kayu di Second Thomas Shoal, sebuah eskalasi dalam jenis, bukan hanya dalam kadar, sebagaimana dicatat dalam pembaruan strategis Asia Tenggara 14–21 Juli 2026. Tenggat Kode Tata Perilaku pada 2026 terlewati tanpa naskah final. Presiden Ferdinand Marcos Jr. selaku Ketua ASEAN masih berharap kode itu rampung pada Desember, menurut Daily Tribune, sementara Wu Shicun dari National Institute for South China Sea Studies sejak Maret menyebutnya sama sekali tidak mungkin, menurut South China Morning Post. Bianka Venkataramani dari Chatham House mencatat bahwa Beijing pernah mengusulkan larangan latihan militer bersama dengan negara di luar kawasan serta pembatasan eksplorasi minyak dan gas, dua usulan yang ditolak Manila dan menunjukkan bahwa kode tata perilaku dapat menjadi wahana untuk membatasi pilihan negara pantai. Di luar kawasan, penutupan Selat Hormuz setelah serangan 28 Februari 2026 ke Iran memukul jalur yang mengangkut sekitar 84 persen minyak mentahnya ke Asia, menurut Seatrade Maritime, dan mendorong Indonesia serta Singapura pada 6 Juli 2026 menegaskan komitmen menjaga Selat Malaka tetap terbuka sesuai UNCLOS, menurut Kementerian Sekretariat Negara. Natuna dengan demikian berada di simpul yang sama dengan keamanan energi, rivalitas kekuatan besar, dan kredibilitas UNCLOS sebagai aturan jalur laut dunia.

    VI

    Perbandingan Asia Tenggara: Legalisme Filipina, Kehadiran Vietnam, dan Diplomasi Senyap Malaysia

    Filipina menempuh jalan paling legalistik. Arbitrase 2013–2016 menghasilkan tafsir UNCLOS paling otoritatif tentang Laut China Selatan, dan sejak Februari 2023, setelah insiden laser terhadap kapal penjaga pantainya, Manila menambahkan strategi yang disebut transparansi asertif, yakni publikasi sistematis atas tindakan koersif Tiongkok. Edcel John Ibarra dan Aries Arugay dalam ISEAS Perspective 2024/27 menilai strategi itu berhasil menggalang dukungan diplomatik dari Amerika Serikat, Jepang, dan Australia serta dukungan domestik, tetapi gagal menangkal: blokade, pengerumunan kapal, dan disinformasi berlanjut, sementara ketegangan meningkat. Mereka juga mengingatkan bahwa tujuan strategisnya tidak pernah dirumuskan dengan jelas. Juru bicara penjaga pantai Jay Tarriela menegaskan bahwa sasaran utamanya adalah membuka agresi terhadap misi pasokan ke Second Thomas Shoal, menurut The Manila Times. Pelajaran Filipina yang paling relevan bagi Indonesia justru datang dari jalur pengembangan bersama. Mahkamah Agung Filipina pada Januari 2023 menyatakan Joint Marine Seismic Undertaking 2005 dengan Tiongkok dan Vietnam inkonstitusional karena dijalankan tanpa pengaman konstitusi atas sumber daya alam, menurut Inquirer. Perundingan minyak dan gas berdasarkan nota kesepahaman November 2018 dihentikan pada Juni 2022 karena, menurut Menteri Luar Negeri Teodoro Locsin Jr., kerja sama itu tidak boleh dibayar dengan kedaulatan, sebagaimana dilaporkan GMA News. Namun krisis Hormuz 2026 mendorong Manila kembali membuka kemungkinan pembicaraan eksplorasi bersama di Reed Bank, menurut intelijen Asia Tenggara KBA13 Insight 7 September 2026. Kasus ini memperlihatkan bahwa tekanan energi dapat membuat negara yang paling legalistik pun menimbang ulang garisnya, sehingga aturan perlu disepakati sebelum tekanan datang.

    Vietnam menunjukkan model yang berbeda: kehadiran fisik dan protes publik yang terukur di bawah doktrin nonblok. Pada Juni hingga Oktober 2019, kapal survei Haiyang Dizhi 8 dengan pengawalan penjaga pantai dan milisi maritim beroperasi di dekat Blok 06-01 yang dikelola Rosneft, lebih dari empat bulan, hingga rig Hakuryu-5 menyelesaikan pengeboran dan kapal Tiongkok meninggalkan zona ekonomi eksklusif Vietnam pada 23 Oktober, menurut AMTI. Kementerian Luar Negeri Vietnam secara terbuka menuntut Tiongkok menarik seluruh kapalnya, sementara kapal penjaga pantainya membayangi kapal survei itu sejak hari pertama, menurut Ha Hoang Hop dan Lye Liang Fook di Fulcrum. Laporan AMTI yang sama mencatat sisi lain: tekanan Tiongkok sebelumnya memaksa Vietnam membatalkan pengeboran Repsol pada 2017 dan 2018. Buku putih pertahanan 2019 merumuskan empat larangan, yaitu tanpa aliansi militer, tanpa memihak satu negara melawan negara lain, tanpa pangkalan militer asing, dan tanpa penggunaan atau ancaman kekerasan, sebagaimana diuraikan Nguyen The Phuong. Di atas doktrin itu Hanoi membangun kehadiran: sejak Juni 2024 Vietnam menambah sekitar 641 are daratan di Spratly sehingga totalnya lebih dari 3.300 are, hampir tiga perempat luas reklamasi Tiongkok, menurut Radio Free Asia yang mengutip AMTI. Bagi Indonesia, hubungan dengan Vietnam bersifat ganda: Vietnam adalah sumber pencurian ikan di Natuna, tetapi juga mitra delimitasi berbasis UNCLOS. Perjanjian batas zona ekonomi eksklusif kedua negara yang ditandatangani pada Desember 2022 belum rampung diratifikasi hingga pertengahan 2025, dan Darmawan bersama John Bradford dalam RSIS Commentary (4 Juli 2025) mencatat dugaan tekanan diplomatik Tiongkok sebagai salah satu faktornya; laporan ini tidak menemukan bukti ratifikasi hingga Oktober 2026, sebuah temuan dengan keyakinan sedang.

    Malaysia adalah contoh diplomasi senyap yang paling sering dikutip, dan karena itu paling sering disalahpahami. Penjaga pantai Tiongkok mempertahankan kehadiran nyaris permanen di sekitar Beting Luconia sejak 2013, dan pada Mei 2019 kapal Haijing 35111 berupaya mengganggu operasi rig Sapura Esperanza di lapangan gas F14, menurut AMTI. Pada April–Mei 2020, Haiyang Dizhi 8 membayangi kapal bor West Capella yang dikontrak Petronas; Menteri Luar Negeri Hishammuddin Hussein meminta semua pihak menahan diri, dan para analis menilai sikap rendah suara itu membuat Malaysia tampak terdesak, menurut BenarNews melalui Radio Free Asia. Pada Februari 2024, nota diplomatik Tiongkok yang kemudian bocor menuntut Malaysia menghentikan eksplorasi di Beting Luconia; Perdana Menteri Anwar Ibrahim menyebut Tiongkok sahabat besar, tetapi menegaskan bahwa operasi di wilayah Malaysia akan berlanjut, menurut Radio Free Asia. Inti pelajaran Malaysia, dengan keyakinan tinggi, adalah bahwa diplomasi senyapnya selalu disertai keberlanjutan kegiatan berdaulat dan tidak pernah disertai teks bersama yang mengakui klaim tumpang tindih. Ketiga model itu, legalisme dan transparansi Filipina, kehadiran bersenjata dan nonblok Vietnam, serta kesenyapan yang disertai pengeboran Malaysia, berbeda dalam nada tetapi sama dalam satu hal: tidak satu pun menukar hak berdaulat dengan bahasa pengembangan bersama yang bertahan. Satu-satunya upaya Filipina ke arah itu justru dibatalkan oleh Mahkamah Agungnya sendiri.

    VII

    Preseden Pengembangan Bersama: Kapan Berhasil dan Mengapa Natuna Tidak Memenuhi Syaratnya

    Kawasan Pengembangan Bersama Malaysia–Thailand adalah preseden yang paling sering dikutip sebagai keberhasilan. Nota kesepahaman ditandatangani pada 21 Februari 1979 untuk kawasan landas kontinen yang tumpang tindih seluas sekitar 7.250 kilometer persegi, dengan eksplorasi dan eksploitasi selama 50 tahun untuk manfaat bersama dan setara, dan otoritas bersamanya dibentuk melalui undang-undang tahun 1990, menurut Malaysia–Thailand Joint Authority. Produksi gas komersial dari lapangan Cakerawala baru dimulai pada Maret 2005, sekitar 200 juta kaki kubik per hari, menurut Oil & Gas Journal, lebih dari seperempat abad setelah nota kesepahaman. Tiga syarat keberhasilannya patut dicatat. Kedua negara memiliki klaim landas kontinen yang sama-sama dapat dipertahankan menurut hukum laut, wilayah kerja sama dibatasi koordinat yang jelas, dan lembaga bersama dibentuk melalui undang-undang di kedua parlemen. Tidak satu pun syarat itu terpenuhi di Laut Natuna Utara, karena hak Tiongkok di sana tidak memiliki dasar UNCLOS dan rumusan 2024 tidak menyebut koordinat apa pun.

    Laut Timor memberikan pelajaran yang lebih bernuansa tentang bagaimana pengaturan sementara dapat membekukan ketidakadilan. Perjanjian Laut Timor yang berlaku sejak 20 Mei 2002 membentuk Joint Petroleum Development Area dengan pembagian 90 persen untuk Timor-Leste dan 10 persen untuk Australia, menurut Australian Taxation Office. Namun perjanjian lanjutan tahun 2006 menunda klaim batas hingga 50 tahun dan membagi pendapatan Greater Sunrise sama rata, padahal sekitar 80 persen lapangan itu berada di luar kawasan bersama. Timor-Leste kemudian memulai konsiliasi wajib berdasarkan Lampiran V UNCLOS pada April 2016, penggunaan pertama prosedur itu, yang berujung pada perjanjian batas berbasis garis tengah, menurut Esther Pearson di ILA Reporter. Perjanjian itu ditandatangani di New York pada 6 Maret 2018, dengan pembagian pendapatan Greater Sunrise 70 banding 30 atau 80 banding 20 bagi Timor-Leste tergantung lokasi pengolahan, menurut Baird Maritime. Pelajarannya bagi Indonesia bersifat ganda. Pengembangan bersama dapat menunda keadilan bagi pihak yang lebih lemah, tetapi UNCLOS juga menyediakan prosedur yang memungkinkan negara kecil keluar dari pengaturan yang timpang, asalkan ia tidak pernah mengakui bahwa klaim lawannya setara.

    Preseden ketiga, Jepang–Tiongkok, menunjukkan batas formula tanpa prasangka. Pada 18 Juni 2008 kedua negara menyepakati pemahaman tentang pengembangan bersama di zona yang dibatasi tujuh titik koordinat di Laut China Timur dan menyatakan kerja sama tanpa mengurangi posisi hukum masing-masing, menurut dokumen Kementerian Luar Negeri Jepang. Perundingan implementasinya mandek, dan Tokyo kini mencatat 24 struktur yang dibangun Tiongkok secara sepihak di sisi garis tengah geografis, sembari terus mendesak dimulainya kembali perundingan atas kesepakatan 2008, menurut Kementerian Luar Negeri Jepang. Dengan keyakinan sedang, kasus ini mengajarkan bahwa klausul tanpa prasangka tidak menjamin pelaksanaan, dan bahwa pengembangan bersama dengan Tiongkok belum menghasilkan satu pun preseden yang berfungsi. Ketiga preseden itu, ditambah tafsir Guyana–Suriname, menghasilkan satu kesimpulan operasional: bentuk kerja sama energi yang sah di Laut Natuna Utara bukanlah pengembangan bersama, melainkan investasi asing di bawah hukum Indonesia, sebagaimana diusulkan Darmawan dalam The Strategist. Blok Tuna dengan kontrak bagi hasil Indonesia dan mitra Rusia sudah menjadi contoh praktisnya. Perusahaan Tiongkok dapat masuk dengan cara yang sama, sebagai kontraktor di bawah rezim Indonesia, tanpa satu kata pun tentang klaim tumpang tindih.

    VIII

    Protokol Garis Terang dan Ujian terhadap Argumen Tandingan Terkuat

    Protokol Garis Terang dirancang sebagai prosedur wajib sebelum dokumen kerja sama maritim apa pun ditandatangani, dengan siapa pun mitranya. Uji dasar hukum mensyaratkan rujukan eksplisit pada UNCLOS 1982 sebagai dasar hak dan kewajiban, larangan istilah klaim tumpang tindih, hak historis, atau rumusan sejenis untuk wilayah di dalam zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen Indonesia, serta penegasan bahwa setiap proyek di wilayah itu tunduk pada hukum Indonesia. Uji lokasi dan data mensyaratkan koordinat, subjek, dan jangka waktu kegiatan, penerapan rezim persetujuan negara pantai bagi riset ilmiah, serta kepemilikan Indonesia atas data mentah dengan klasifikasi keamanan yang ditetapkan sebelum kegiatan dimulai. Uji kehadiran mensyaratkan jaminan bahwa kerja sama tidak mengurangi patroli Bakamla, TNI AL, dan KKP maupun ruang tangkap nelayan Indonesia, dan bahwa koordinasi penjaga pantai berlaku di laut lepas atau di perairan yurisdiksi masing-masing, bukan di zona ekonomi eksklusif Indonesia sebagai kawasan bersama. Uji keterbukaan mensyaratkan pemeriksaan naskah oleh Komisi I DPR sebelum penandatanganan dan pemisahan isu maritim dari paket investasi atau pengadaan pertahanan. Uji simetri mensyaratkan penerapan standar yang sama kepada Amerika Serikat dan mitra lain, termasuk soal akses ruang udara dan latihan militer.

    Protokol Garis Terang: lima pertanyaan sebelum tanda tangan

    Apakah dokumen merujuk UNCLOS secara eksplisit dan bebas dari istilah klaim tumpang tindih atau hak historis? Apakah koordinat, subjek, jangka waktu, kepemilikan data, dan klasifikasi keamanannya telah ditetapkan? Apakah ada jaminan bahwa patroli dan aktivitas nelayan Indonesia tidak berkurang? Apakah naskahnya telah diperiksa Komisi I DPR dan dipisahkan dari paket investasi? Apakah standar yang sama diterapkan kepada semua kekuatan besar? Kerja sama yang gagal pada satu uji tidak otomatis ditolak, tetapi wajib direvisi sebelum ditandatangani.

    Argumen tandingan terkuat terhadap protokol ini layak dikemukakan dalam bentuknya yang paling meyakinkan. Ambiguitas, menurut argumen itu, bukan kelemahan melainkan seni diplomasi Asia Tenggara. Diplomasi senyap Malaysia telah mempertahankan produksi migas selama puluhan tahun tanpa konfrontasi terbuka, sedangkan transparansi asertif Filipina meningkatkan ketegangan tanpa menangkal koersi, sebagaimana dicatat Ibarra dan Arugay. Standar tertulis akan dibaca Beijing sebagai sikap bermusuhan, mempersempit ruang tawar Presiden, dan membahayakan investasi yang dibutuhkan untuk target pertumbuhan, pada saat Indonesia sedang menghadapi tekanan fiskal dan nilai tukar. Lebih jauh, uji simetri dapat membatasi kerja sama pertahanan dengan Amerika Serikat yang justru memperkuat kemampuan Indonesia menjaga Natuna. Dalam bentuk ini, argumen tersebut menuntut agar kedaulatan dijaga di laut, bukan di atas kertas.

    Argumen itu benar dalam dua hal dan keliru dalam satu hal yang menentukan. Benar bahwa protokol tidak boleh diumumkan sebagai doktrin anti-Tiongkok, karena itu protokol ini dirancang sebagai prosedur internal pemerintah, bukan deklarasi kebijakan luar negeri, dan diterapkan kepada semua mitra. Benar pula bahwa kehadiran di laut tetap merupakan fondasi, sebagaimana diajarkan Sipadan dan Ligitan. Namun argumen itu keliru dalam memahami mengapa diplomasi senyap Malaysia berhasil. Kesenyapan Kuala Lumpur tidak pernah disertai teks bersama yang mengakui klaim tumpang tindih; keheningannya menyangkut nada, bukan substansi hukum. Indonesia, sebaliknya, telah menandatangani teks semacam itu, sehingga diam yang dilanjutkan bukan lagi netral, melainkan memperpanjang preseden yang sudah ada. Dalam hukum tentang sikap diam, ambiguitas menguntungkan pihak yang paling konsisten dan paling kuat dalam menghadirkan diri, dan dalam asimetri kekuatan dengan Tiongkok, pihak itu bukan Indonesia. Biaya protokol juga rendah, sebab Beijing sendiri selalu merujuk hukum domestik dan posisi hukumnya dalam setiap dokumen; Indonesia hanya meminta hal yang sama.

    Diplomasi senyap hanya aman bila yang senyap adalah nadanya, bukan dasar hukumnya.

    IX

    Skenario 2026–2029 dan Indikator yang Perlu Dipantau

    Empat skenario disusun berdasarkan bukti hingga Oktober 2026, dan seluruh probabilitasnya merupakan penilaian penulis, bukan keluaran model kuantitatif. Skenario Garis Terang Terlembaga, dengan probabilitas sekitar 25 persen, terjadi bila pemerintah mengadopsi standar tertulis serupa protokol ini, Komisi I DPR menjalankan pemeriksaan rutin, perjanjian batas zona ekonomi eksklusif dengan Vietnam diratifikasi, dan kerja sama dengan Tiongkok tetap tumbuh di bidang ekonomi dan ilmiah tanpa bahasa klaim tumpang tindih. Indikatornya adalah terbitnya pedoman resmi tentang perjanjian maritim, pernyataan eksplisit Menteri Luar Negeri tentang UNCLOS di KTT ASEAN Manila pada 16–18 November 2026, yang jadwalnya diumumkan The Summit Express, serta publikasi protokol data laboratorium bersama BRIN. Skenario Ambiguitas Terkelola, dengan probabilitas sekitar 45 persen, adalah kelanjutan pola sekarang: penegasan lisan, dokumen bersama yang diam, patroli yang berjalan tetapi tidak selalu konsisten, dan keputusan operasional seperti Blok Tuna yang tetap mengikuti logika kedaulatan. Skenario ini aman dalam jangka pendek, tetapi menyimpan risiko penumpukan preseden yang tidak terlihat. Indikatornya adalah dokumen dialog 2+2 berikutnya di Tiongkok yang kembali tidak menyebut UNCLOS secara spesifik dan berlarutnya ratifikasi perjanjian dengan Vietnam.

    Skenario Erosi Bertahap, dengan probabilitas sekitar 22 persen, terjadi bila tekanan ekonomi, kebutuhan investasi, dan paket pertahanan mendorong Indonesia menandatangani dokumen teknis yang menyebut wilayah kerja sama di dalam zona ekonomi eksklusifnya tanpa rujukan tegas pada UNCLOS, atau mengizinkan koordinasi penjaga pantai yang secara de facto mengakui yurisdiksi Tiongkok. Indikator peringatannya adalah munculnya istilah kawasan bersama atau wilayah kerja sama dalam dokumen resmi, keterlibatan perusahaan Tiongkok di Natuna di luar kerangka kontrak bagi hasil Indonesia, dan penolakan menyerahkan naskah kerja sama kepada DPR. Tekanan nilai tukar dan fiskal yang diuraikan dalam analisis Indonesia on the Brink of a Great Reckoning in 2026 (5 Juni 2026), yang menempatkan gesekan di Laut Natuna Utara sebagai salah satu tekanan serentak terhadap negara, membuat skenario ini tidak dapat diabaikan, dan pembukaan kembali jalur Reed Bank oleh Filipina memperlihatkan bagaimana krisis energi dapat mempercepatnya. Skenario Krisis Terbuka, dengan probabilitas sekitar 8 persen, terjadi bila insiden fisik di laut, misalnya benturan saat survei atau pengeboran di Blok Tuna, memicu ketegangan diplomatik serius, atau bila konflik di Selat Taiwan menyeret ruang udara dan laut Indonesia ke dalam operasi pihak lain. Indikatornya adalah peningkatan jumlah dan durasi kapal penjaga pantai Tiongkok di sekitar lokasi kegiatan migas Indonesia dalam data pelacakan independen.

    Nilai skenario terletak pada asimetri biaya transisinya, bukan pada angkanya. Pergeseran dari Ambiguitas Terkelola ke Garis Terang Terlembaga memerlukan keputusan politik yang relatif murah: menerbitkan pedoman, membuka naskah kepada parlemen, dan menegaskan rujukan UNCLOS dalam setiap dokumen. Sebaliknya, pergeseran ke Erosi Bertahap tidak memerlukan keputusan besar apa pun, cukup kelalaian kecil yang berulang, dan pengalaman Jepang sejak 2008 memperlihatkan bahwa pihak yang lebih aktif membangun di lapangan akan menentukan fakta, terlepas dari klausul tanpa prasangka. Dengan keyakinan sedang, jendela kebijakan paling murah terbuka antara Oktober 2026 dan pertengahan 2027, yaitu masa awal Menteri Luar Negeri baru, KTT ASEAN Manila, dan sebelum laboratorium bersama ilmu kelautan beroperasi penuh.

    X

    Rekomendasi: Siapa Melakukan Apa, dan Kapan

    Kepada Presiden dan Menteri Luar Negeri, laporan ini merekomendasikan penerbitan Protokol Garis Terang sebagai peraturan presiden atau pedoman resmi yang mengikat seluruh kementerian dan lembaga paling lambat akhir triwulan pertama 2027. Sebelum Desember 2026, klarifikasi November 2024 bahwa kerja sama tidak berarti pengakuan atas garis putus perlu dituangkan ke dalam nota diplomatik kepada Beijing yang salinannya diedarkan sebagai dokumen PBB, mengikuti preseden surat Mei 2020, sehingga klarifikasi memiliki bobot tekstual yang setara dengan pernyataan bersama. Di KTT ASEAN Manila pada 16–18 November 2026, Indonesia perlu menyatakan bahwa setiap Kode Tata Perilaku harus konsisten dengan UNCLOS dan tidak boleh membatasi hak negara pantai untuk mengeksplorasi sumber dayanya maupun memilih mitra latihan, sebab usulan pembatasan semacam itu pernah diajukan dalam perundingan, sebagaimana dicatat Chatham House. Kepada Komisi I DPR, direkomendasikan mekanisme pemeriksaan per triwulan atas dokumen kerja sama maritim dan pertahanan, termasuk hasil dialog 2+2 dengan Tiongkok dan kemitraan pertahanan dengan Amerika Serikat, serta penyelesaian ratifikasi perjanjian batas zona ekonomi eksklusif dengan Vietnam paling lambat pertengahan 2027. Preseden sudah ada: DPR mengesahkan perjanjian batas zona ekonomi eksklusif Indonesia–Filipina pada April 2017, menurut JPNN, dan perjanjian berbasis UNCLOS dengan tetangga ASEAN adalah pernyataan hukum yang paling sulit dibantah tentang siapa tetangga maritim Indonesia yang sah.

    Kepada Bakamla, TNI AL, dan KKP, direkomendasikan pola operasi bersama yang menjamin kehadiran tanpa jeda di sekitar lokasi kegiatan migas dan perikanan, serta publikasi ringkasan data kehadiran kapal asing setiap triwulan mulai 2027. Publikasi ini mengadopsi unsur terbaik transparansi Filipina tanpa retorika eskalatif, dan sekaligus menutup kesenjangan antara narasi pengusiran dan data pelacakan independen yang terlihat pada Oktober 2024. Kepada BRIN dan perguruan tinggi, direkomendasikan protokol data dwiguna sebelum laboratorium bersama dengan Akademi Ilmu Pengetahuan Tiongkok beroperasi: daftar parameter yang boleh dibagikan, lokasi kegiatan yang disetujui, dan peninjauan oleh lembaga pertahanan sebelum publikasi, dengan prinsip yang sama bagi kerja sama riset dengan Jepang, Australia, India, Amerika Serikat, dan Eropa. Kepada pemerintah daerah Natuna dan Kepulauan Riau, direkomendasikan dukungan armada nelayan, pelabuhan perikanan, rantai dingin, dan jalur pelaporan kejadian di laut oleh warga, sejalan dengan gagasan peringatan dini berbasis warga dalam kajian Intelijen Keseharian (2026). Nelayan adalah bentuk kehadiran yang paling sah dan paling murah, dan pelajaran Sipadan menunjukkan bahwa kegiatan sipil yang diatur negara dapat menjadi bukti kedaulatan yang menentukan. Pada tahun 2014, Arif Satria dalam harian Kompas yang berjudul Kepemimpinan Kelautan membedakan kesadaran kelautan individual, kolektif, dan politik, serta mengingatkan bahwa kesadaran baru berbuah kebijakan bila mencapai tingkat politik; protokol ini adalah bentuk kelembagaan dari kesadaran politik itu.

    Rekomendasi juga ditujukan kepada aktor internasional. Kepada Pemerintah Tiongkok, laporan ini menyarankan penerimaan rujukan UNCLOS yang eksplisit dalam dokumen teknis bilateral, karena tanpa itu setiap proyek bersama akan terus dibayangi risiko politik dan hukum di Indonesia, sebagaimana pengalaman Joint Marine Seismic Undertaking di Filipina. Kepada Vietnam, disarankan penyelesaian ratifikasi secara paralel dan penjajakan patroli terkoordinasi yang menurut China Global South Project pernah disebut Kepala Bakamla. Kepada Filipina selaku Ketua ASEAN 2026, disarankan agar rancangan Kode Tata Perilaku memuat klausul eksplisit tentang hak negara pantai atas sumber daya di zona ekonomi eksklusif. Kepada Jepang, Australia, dan Uni Eropa, disarankan dukungan kapasitas kesadaran ranah maritim yang datanya dimiliki dan dikelola Indonesia, bukan mitra, agar bantuan tidak menciptakan ketergantungan baru yang melanggar uji simetri. Kepada Amerika Serikat, disarankan pengakuan bahwa permintaan akses lintas udara menyeluruh merusak kredibilitas posisi Indonesia yang sama terhadap Tiongkok, sehingga setiap pengaturan akses harus melalui prosedur yang sama terbukanya.

    XI

    Keterbatasan

    Laporan ini bertumpu pada sumber terbuka. Naskah lengkap pernyataan bersama 2024, notulensi dialog 2+2, surat pernyataan kehendak dengan Amerika Serikat, dan kesepakatan laboratorium bersama tidak tersedia secara publik, sehingga analisis jalur teks sebagian bergantung pada kutipan media dan tafsir para ahli. Beberapa fakta, seperti rencana pabrik amunisi bersama dan permintaan lintas udara Amerika Serikat, berasal dari pemberitaan atau analisis opini yang belum dikonfirmasi dokumen resmi, sehingga penilaian yang bertumpu padanya diberi keyakinan sedang atau rendah. Data kehadiran kapal asing di Laut Natuna Utara pada 2025 dan 2026 tidak tersedia sebagai seri waktu yang konsisten; laporan ini karena itu mengandalkan insiden yang dilaporkan, yang cenderung menangkap episode dramatis dan melewatkan kehadiran rutin, sementara perbandingan antara laporan resmi dan data AIS hanya tersedia untuk episode Oktober 2024. Status ratifikasi perjanjian batas dengan Vietnam setelah pertengahan 2025 tidak dapat dipastikan dari sumber terbuka. Sebagian rujukan analisis kebijakan, termasuk opini di The Jakarta Post, hanya terbaca sebagian karena berada di balik dinding berbayar.

    Keterbatasan analitis juga perlu dinyatakan. Perspektif Tiongkok hadir terutama melalui pernyataan yang dikutip pihak ketiga; pembacaan yang lebih seimbang memerlukan telaah dokumen berbahasa Mandarin dan wawancara di Beijing. Perbandingan dengan Pedra Branca dan Sipadan–Ligitan bersifat analogis, karena keduanya menyangkut kedaulatan teritorial, bukan hak berdaulat di zona ekonomi eksklusif, dan hukum tentang penerimaan dalam konteks zona ekonomi eksklusif masih berkembang. Preseden pengembangan bersama yang dibandingkan berlangsung dalam konteks politik dan hukum yang berbeda, sehingga pelajarannya diambil pada tingkat syarat kelembagaan, bukan rincian kontrak. Protokol Garis Terang belum diuji melalui konsultasi dengan Kementerian Luar Negeri, Bakamla, TNI AL, KKP, BRIN, maupun masyarakat nelayan Natuna, dan lebih tepat dipahami sebagai rancangan yang membuka perdebatan. Probabilitas skenario bersifat subjektif dan dapat berubah cepat seiring keputusan politik dan peristiwa di laut. Riset lanjutan sebaiknya memetakan seluruh dokumen kerja sama maritim Indonesia dengan semua mitra sejak 2014, membangun seri waktu kehadiran kapal asing berbasis data satelit, dan melakukan studi etnografis tentang pengalaman nelayan Natuna.

    XII

    Penutup: Menjaga Laut dengan Menjaga Kata

    Jawaban pokok laporan ini dapat dinyatakan dalam satu kalimat: Indonesia dapat dan perlu memperdalam kerja sama maritim dengan Tiongkok, tetapi hanya di bawah aturan tertulis yang memastikan bahwa setiap dokumen, setiap koordinasi, dan setiap proyek memperkuat, bukan mengaburkan, dasar UNCLOS atas hak berdaulatnya. Pengembangan bersama di Laut Natuna Utara gagal memenuhi prasyarat hukumnya sendiri; bentuk kerja sama energi yang sah adalah investasi di bawah hukum Indonesia. Praktik di lapangan masih setia pada logika kedaulatan, sehingga tugas yang mendesak adalah menyelaraskan teks dengan praktik, bukan sebaliknya. Pengalaman Filipina, Vietnam, dan Malaysia menunjukkan bahwa nada dapat dipilih sesuai budaya diplomasi masing-masing, tetapi dasar hukum tidak dapat ditawar tanpa biaya jangka panjang.

    Kedaulatan di laut jarang hilang dalam satu pertempuran; ia lebih sering terkikis dalam satu kalimat yang dibiarkan, satu kehadiran yang dibiarkan, dan satu paket yang tidak pernah dibuka.

    Bagi tatanan maritim global, kasus Natuna adalah ujian apakah tafsir UNCLOS yang dihasilkan arbitrase 2016 dapat bertahan bukan karena ditegakkan oleh kekuatan besar, melainkan karena dipraktikkan secara konsisten oleh negara-negara pantai. Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar dan negara bukan pengklaim yang paling berpengaruh di Asia Tenggara, memegang peran yang tidak proporsional dalam ujian itu. Jendela kebijakan paling murah terbuka sekarang, pada awal masa jabatan Menteri Luar Negeri yang baru dan menjelang KTT ASEAN di Manila. Bila jendela itu terlewat, biaya koreksi akan naik bersama setiap dokumen yang ditandatangani tanpa garis yang terang.

    ◆

    Rujukan dan Sumber

    Dokumen resmi dan data

    Literatur ilmiah

    Analisis kebijakan dan laporan lembaga

    Media dan pemberitaan

    Arsip & Pustaka

    Cara Mengutip

    Ahmad, Kamaruzzaman Bustamam. (2026). Natuna dan Garis yang Tidak Boleh Kabur: Protokol Garis Terang bagi Kerja Sama Maritim Indonesia–Tiongkok. Banda Aceh: KBA13 Academy Research Center. https://kba13academy.com/natuna-garis-terang-kerja-sama-maritim/

    KBA
    Kamaruzzaman Bustamam Ahmad

    Guru Besar Antropologi Agama UIN Ar-Raniry Banda Aceh; pendiri KBA13 Insight dan KBA13 Academy. Meraih PhD Sosiologi dari La Trobe University.

    Kajian lainnya di Research Center → ↑ Kembali ke atas