Tag: bahasa daerah

  • Ambang Senyap Bahasa Ibu: Pewarisan Bahasa Daerah Indonesia di Tengah Urbanisasi, Dominasi Bahasa Indonesia, dan Hierarki Digital Kecerdasan Artifisial

    Ambang Senyap Bahasa Ibu: Pewarisan Bahasa Daerah Indonesia di Tengah Urbanisasi, Dominasi Bahasa Indonesia, dan Hierarki Digital Kecerdasan Artifisial

    Kajian Strategis · Antropologi Linguistik, Kebijakan Bahasa, dan Kecerdasan Artifisial

    Ambang Senyap Bahasa Ibu:Pewarisan Bahasa Daerah Indonesia di Tengah Urbanisasi, Dominasi Bahasa Indonesia, dan Hierarki Digital Kecerdasan Artifisial

    Data sensus dan etnografi menunjukkan bahwa rantai pewarisan bahasa daerah melemah paling tajam pada anak-anak kelahiran 2013 ke atas, sementara model bahasa besar baru melayani segelintir bahasa besar di Indonesia barat. Kajian ini menilai bahwa revitalisasi hanya akan membalikkan arus bila berpindah dari sekolah dan festival ke rumah tangga, dan bila kedaulatan AI dimaknai sebagai kedaulatan komunitas penutur.

    KBA
    PenulisKamaruzzaman Bustamam Ahmad
    • Kajian Strategis
    • 26 Oktober 2026
    • ± 32 menit baca
    Ambang Senyap Bahasa Ibu: Pewarisan Bahasa Daerah Indonesia di Tengah Urbanisasi, Dominasi Bahasa Indonesia, dan Hierarki Digital Kecerdasan Artifisial
    Dari 718 bahasa daerah yang dipetakan, hanya segelintir yang kini dapat diajak bicara oleh mesin, dan hampir tidak satu pun dari bahasa-bahasa Indonesia timur yang paling terancam.
    Daftar Isi
    1. IRingkasan Eksekutif: Ambang Senyap Pewarisan Bahasa
    2. IIKerangka Analitis dan Catatan Metode
    3. IIIPeta Keragaman dan Kekaburan Angka
    4. IVRantai Pewarisan yang Melemah: Bukti Sensus dan Etnografi
    5. VMesin Pergeseran: Urbanisasi, Sekolah, Pasar, dan Ideologi Bahasa
    6. VILapisan Digital: Media Sosial dan Hierarki Bahasa dalam Model Bahasa Besar
    7. VIIRespons Kebijakan: Revitalisasi Bahasa Daerah dan Batas-batasnya
    8. VIIIPerbandingan Internasional: Selandia Baru, Wales, Filipina, Malaysia, dan Afrika
    9. IXArgumen Tandingan yang Paling Kuat dan Jawabannya
    10. XSkenario hingga 2030 dan Indikator yang Perlu Diamati
    11. XIRekomendasi bagi Para Aktor
    12. XIIKeterbatasan dan Kesimpulan

    Abstrak

    Kajian ini menilai vitalitas 718 bahasa daerah Indonesia dengan memadukan kerangka EGIDS dan sembilan faktor vitalitas UNESCO dengan analisis ideologi bahasa dari antropologi linguistik. Berdasarkan Long Form Sensus Penduduk 2020, mikrodata Sensus 2010, studi etnografis di Jawa, Maluku, dan Papua, literatur pemrosesan bahasa alami Indonesia, serta dokumen kebijakan hingga Oktober 2026, kajian ini menemukan bahwa penggunaan bahasa daerah turun dari 85,24 persen pada generasi pra-boomer menjadi 61,7 persen pada generasi pasca-Z, dengan penurunan terbesar justru antara generasi Z dan anak-anak mereka. Empat mesin pergeseran, yaitu urbanisasi di wilayah beragam, sekolah, pasar kerja, dan ideologi bahasa, masih menguat. Program Revitalisasi Bahasa Daerah telah menjangkau 120 bahasa di 38 provinsi pada 2025, tetapi masih berpusat pada sekolah dan festival, rentan terhadap efisiensi anggaran, dan belum didukung undang-undang khusus. Sementara itu, model bahasa nasional dan regional seperti Sahabat-AI dan SEA-LION mereplikasi hierarki demografis dengan hanya melayani bahasa-bahasa besar di Indonesia barat. Perbandingan dengan Selandia Baru, Wales, Filipina, Malaysia, dan gerakan Masakhane menunjukkan bahwa keberhasilan menuntut kemitraan negara dan komunitas di ranah rumah serta kendali komunitas atas data. Kajian ini menawarkan empat skenario hingga 2030, lima indikator pengamatan, dan rekomendasi berjangka waktu bagi pemerintah, parlemen, pengembang AI, universitas, masyarakat sipil, dan mitra internasional.

    Tesis

    Keragaman bahasa Indonesia sedang melewati ambang senyap hilangnya pewarisan di rumah, dan revitalisasi maupun AI berdaulat hanya akan membalikkannya bila keduanya berpindah dari sekolah, festival, dan pusat data ke keluarga serta ke tangan komunitas penutur.

    1. DataLong Form SP2020, mikrodata Sensus 2010, Badan Bahasa, studi NLP Indonesia
    2. KerangkaEGIDS, sembilan faktor UNESCO, ideologi bahasa
    3. ProyeksiEmpat skenario hingga 2030 dan lima indikator

    Kata kunci

    • bahasa daerah
    • pergeseran bahasa
    • pewarisan antargenerasi
    • revitalisasi bahasa
    • ideologi bahasa
    • model bahasa besar
    • kedaulatan data
    • antropologi linguistik
    I

    Ringkasan Eksekutif: Ambang Senyap Pewarisan Bahasa

    Indonesia memegang salah satu kekayaan linguistik terbesar di dunia. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa memetakan 718 bahasa daerah, 326 di antaranya berada di Tanah Papua, sementara literatur komputasional menyebut negeri ini sebagai negara dengan keragaman bahasa terbesar kedua di dunia setelah Papua Nugini (Pusat Penelitian DPR RI, 2023; Aji dkk., 2022). Kajian ini bertanya apakah keragaman itu sedang memasuki fase hilangnya pewarisan antargenerasi yang dipercepat, dan apakah kombinasi kebijakan revitalisasi serta model bahasa besar yang dibingkai sebagai “AI berdaulat” mampu membalikkan arus itu atau justru memahat hierarki bahasa digital yang baru.

    Jawaban ringkasnya bersifat dua lapis. Pertama, bukti sensus dan etnografi menunjukkan bahwa rantai pewarisan bahasa daerah melemah secara sistematis dari generasi tua ke generasi muda, dengan gradien yang paling tajam pada anak-anak kelahiran 2013 ke atas, di perkotaan, di wilayah yang beragam etnis, dan di keluarga kelas menengah terdidik. Penurunan itu belum berupa keruntuhan massal, sebab mayoritas penduduk masih memakai bahasa daerah dalam keluarga, tetapi arah pergeserannya konsisten dan mekanisme pendorongnya, yakni urbanisasi, sekolah, pasar kerja, dan ideologi bahasa yang menautkan bahasa Indonesia dengan kemajuan, semuanya masih menguat. Kedua, teknologi bahasa berbasis kecerdasan artifisial sejauh ini mereplikasi hierarki demografis yang ada: bahasa daerah besar di Indonesia bagian barat mulai masuk ke dalam korpus, mesin terjemahan, dan model bahasa nasional, sementara ratusan bahasa kecil di Indonesia timur, tempat ancaman kepunahan paling nyata, hampir sepenuhnya absen.

    Dengan demikian, kajian ini menilai bahwa program Revitalisasi Bahasa Daerah sejak 2021 telah mengubah wacana publik dan memberi kerangka kelembagaan yang sebelumnya tidak ada, namun belum menyentuh simpul yang menentukan, yaitu keputusan orang tua tentang bahasa apa yang dipakai kepada anak di rumah. Model bahasa besar dapat menjadi sekutu revitalisasi hanya bila dirancang di sekitar komunitas penutur, bukan sekadar menambahkan nama bahasa ke dalam daftar fitur. Tanpa koreksi yang disengaja, dekade ini berpeluang menghasilkan bentuk ketimpangan baru: bahasa yang “dapat diajak bicara oleh mesin” akan memperoleh prestise dan fungsi baru, sementara bahasa yang tidak terdigitalisasi akan tampak semakin kuno di mata generasi muda yang hidup di layar.

    Persoalan ini penting secara global karena tiga alasan. Indonesia merupakan laboratorium terbesar bagi pertanyaan apakah sebuah bahasa nasional yang sukses dapat hidup berdampingan dengan ratusan bahasa lokal tanpa menelannya. Indonesia juga menjadi salah satu pasar utama tempat perusahaan teknologi dan negara-negara Asia Tenggara menguji gagasan model bahasa regional dan nasional. Selain itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menetapkan 2022–2032 sebagai Dekade Internasional Bahasa-Bahasa Pribumi, sehingga capaian atau kegagalan Indonesia akan menjadi rujukan dalam evaluasi dekade tersebut (Majelis Umum PBB, 2019). Bagi pengajaran antropologi linguistik, kasus ini memperlihatkan secara konkret bagaimana ideologi bahasa, ekonomi politik, dan infrastruktur teknologi saling mengunci dalam keputusan sehari-hari sebuah keluarga.

    II

    Kerangka Analitis dan Catatan Metode

    Kajian ini memakai dua kerangka vitalitas bahasa yang paling luas dipakai dan menggabungkannya dengan pendekatan antropologi linguistik. Kerangka pertama adalah tradisi skala gangguan antargenerasi yang dirintis Joshua Fishman dalam Reversing Language Shift (1991), yang kemudian diperluas oleh M. Paul Lewis dan Gary Simons menjadi Expanded Graded Intergenerational Disruption Scale atau EGIDS dalam Assessing Endangerment: Expanding Fishman’s GIDS (2010). Inti kerangka ini sederhana tetapi tajam: sebuah bahasa tetap hidup selama anak-anak masih memperolehnya di rumah sebagai bahasa pertama, dan titik kritisnya adalah ketika generasi orang tua masih fasih tetapi berhenti mewariskannya. Kerangka kedua adalah sembilan faktor vitalitas yang dirumuskan kelompok ahli UNESCO pada 2003, yang mencakup pewarisan antargenerasi, jumlah absolut penutur, proporsi penutur dalam populasi, pergeseran ranah penggunaan, respons terhadap ranah dan media baru, ketersediaan bahan pendidikan, sikap pemerintah dan lembaga, sikap komunitas terhadap bahasanya sendiri, serta jumlah dan mutu dokumentasi (UNESCO, 2003).

    Faktor kelima dalam daftar UNESCO, yaitu respons terhadap ranah dan media baru, menjadi poros analisis kajian ini, karena di sanalah teknologi kecerdasan artifisial masuk. Untuk ranah digital, kajian ini meminjam konsep “kematian bahasa digital” dari András Kornai, yang dalam Digital Language Death (2013) memperkirakan bahwa kurang dari lima persen bahasa di dunia masih berpeluang naik ke ranah digital secara bermakna. Dari antropologi linguistik, kajian ini mengambil konsep ideologi bahasa, yakni keyakinan bersama tentang bahasa mana yang “modern”, “sopan”, “berguna”, atau “kampungan”, karena ideologi inilah yang menerjemahkan perubahan struktural menjadi pilihan bahasa dalam percakapan keluarga. Michael Ewing dalam Language Endangerment in Indonesia (2014) memberi jembatan yang berguna dengan membedakan dua skenario pergeseran di Indonesia: skenario imigrasi, ketika kelompok luar yang lebih berkuasa secara ekonomi dan politik masuk ke sebuah komunitas, dan skenario emigrasi, ketika warga lokal pergi untuk sekolah atau bekerja lalu kembali membawa bahasa dominan.

    Konsep kunci untuk ruang kelas

    Pewarisan antargenerasi merujuk pada apakah anak masih memperoleh bahasa dari orang tua di rumah. Ranah adalah konteks sosial pemakaian bahasa, seperti keluarga, pasar, ibadah, sekolah, atau media sosial. Ideologi bahasa adalah keyakinan yang melekatkan nilai sosial pada bahasa atau ragam tertentu. Hierarki bahasa digital adalah tatanan ketika kemampuan mesin untuk memahami dan menghasilkan sebuah bahasa ikut menentukan prestise dan fungsi bahasa itu. Keempat konsep ini dibahas berurutan dalam dek pengajaran Antropologi Linguistik: Bahasa, Budaya, dan Masyarakat dalam Perspektif Aceh, Nusantara, dan Global (Fitri Zulfidar, 2026).

    Secara metodologis, kajian ini bersandar pada lima kelompok sumber yang diperiksa untuk periode 2010 hingga Oktober 2026. Kelompok pertama adalah data resmi, terutama hasil Long Form Sensus Penduduk 2020 dari Badan Pusat Statistik, dokumen Merdeka Belajar Episode 17 dari Badan Bahasa, serta kajian singkat Pusat Penelitian DPR. Kelompok kedua adalah literatur ilmiah sosiolinguistik dan antropologi tentang pergeseran bahasa di Jawa, Maluku, Papua, dan wilayah lain. Kelompok ketiga adalah literatur pemrosesan bahasa alami tentang bahasa-bahasa Indonesia. Kelompok keempat adalah dokumen kebijakan negara pembanding, yakni Selandia Baru, Wales, Filipina, dan Malaysia, ditambah gerakan riset Masakhane di Afrika. Kelompok kelima adalah pemberitaan media berkualitas yang dipakai untuk melacak perkembangan terbaru, termasuk status program revitalisasi pada 2025 dan 2026. Dek pengajaran tersebut di atas dipakai sebagai rujukan pedagogis, bukan sebagai sumber data.

    Tingkat keyakinan untuk setiap penilaian utama dinyatakan secara eksplisit. Keyakinan tinggi diberikan bila sebuah temuan didukung oleh data resmi berskala nasional dan dikonfirmasi oleh studi independen dengan metode berbeda. Keyakinan sedang diberikan bila buktinya konsisten tetapi bersandar pada data potong lintang, sampel terbatas, atau laporan sekunder yang belum dapat dicocokkan dengan tabel aslinya. Keyakinan rendah diberikan bila penilaian merupakan ekstrapolasi dari tren yang masih muda, misalnya dampak model bahasa besar terhadap sikap bahasa generasi muda. Pembedaan ini penting karena data vitalitas bahasa di Indonesia, seperti akan diperlihatkan pada bagian berikut, mengandung ketidakkonsistenan yang cukup serius sehingga setiap angka perlu dibaca bersama asal-usulnya.

    III

    Peta Keragaman dan Kekaburan Angka

    Angka 718 bahasa daerah yang kini menjadi rujukan resmi merupakan hasil pemetaan Badan Bahasa yang berlangsung sejak 1991 hingga 2019, naik dari sekitar 652 bahasa pada hitungan 2018; rincian per wilayah yang diumumkan pada Oktober 2019 bahkan mencantumkan 428 bahasa di Papua dan jumlah keseluruhan yang tidak bertemu dengan angka 718, berbeda dari angka 326 untuk Papua yang dikutip Pusat Penelitian DPR empat tahun kemudian (Antara, 2019). Angka ini berbeda dari hitungan Ethnologue, yang pada edisi 2016 mencatat 707 bahasa hidup di Indonesia, 701 di antaranya bahasa asli, dengan 76 bahasa digolongkan terancam menurut definisinya sendiri (Databoks, 2016). Selisih ini tidak mengherankan, karena batas antara bahasa dan dialek selalu merupakan keputusan teoretis sekaligus politis, dan Badan Bahasa sendiri mencatat 778 dialek di samping 718 bahasa (The Jakarta Post, 2025). Hal yang lebih mengkhawatirkan bagi perumus kebijakan bukan perbedaan jumlah bahasa, melainkan kekaburan data vitalitasnya.

    Kajian vitalitas yang dilakukan Badan Bahasa pada 2018–2019 terhadap 87 bahasa menghasilkan sebaran 24 aman, 19 rentan, 3 mengalami kemunduran, 25 terancam punah, 5 kritis, dan 11 punah (GNFI, 2026). Kajian singkat Pusat Penelitian DPR yang terbit pada Februari 2023 mengutip angka dari periode yang sama dengan komposisi berbeda, yakni 36 aman, 19 stabil tetapi terancam, 3 mengalami kemunduran, 10 terancam punah, 5 kritis, dan 11 punah, ditambah pembaruan 2021 berupa 29 bahasa terancam dan 43 mengalami kemunduran (Kartika, 2023). Laporan lain yang merujuk Badan Bahasa menyebut 115 bahasa telah diukur hingga 2021, dengan sebaran 18 aman, 27 rentan, 29 mengalami kemunduran, 26 terancam punah, 8 kritis, dan 5 punah, meskipun jumlah kategorinya hanya 113 (GoodStats, 2024). Pada Oktober 2025, pejabat Kemendikdasmen menyatakan bahwa sekitar 75 persen bahasa daerah berada dalam kondisi mengalami kemunduran hingga kritis dan hanya sekitar seperempat yang tergolong aman (detikJabar, 2025).

    Ketidakselarasan ini mempunyai tiga implikasi analitis. Pertama, hanya sebagian kecil dari 718 bahasa yang benar-benar telah diukur vitalitasnya, sehingga setiap pernyataan tentang “jumlah bahasa terancam” merupakan ekstrapolasi dari sampel yang tidak dirancang untuk mewakili seluruh populasi bahasa. Kedua, sampel yang diukur cenderung condong ke bahasa yang mudah dijangkau peneliti, sehingga bahasa-bahasa kecil di pedalaman Papua dan pulau-pulau terpencil Maluku kemungkinan besar kurang terwakili, padahal di sanalah risiko tertinggi berada. Ketiga, publikasi angka tanpa tabel metodologi yang dapat diakses publik membuat media dan bahkan lembaga legislatif mengutip versi yang berbeda-beda. Kajian ini karena itu menilai, dengan tingkat keyakinan tinggi, bahwa Indonesia belum memiliki garis dasar vitalitas bahasa yang memadai untuk mengukur keberhasilan atau kegagalan kebijakannya sendiri.

    Meskipun demikian, ketidakpastian angka tidak berarti ketidakpastian arah. Daftar bahasa yang dinyatakan punah memperlihatkan pola geografis yang jelas. Dari sekitar dua puluh lebih bahasa yang tercatat punah, dua belas berada di Maluku, seperti Hoti, Hukumina, Kayeli, Nila, dan Serua, lima di Papua dan tiga di Papua Barat, satu di Nusa Tenggara Barat, yaitu bahasa Tambora, serta Javindo, bahasa kreol Jawa–Belanda di Jawa Tengah (GNFI, 2026). Konsentrasi di Maluku sejalan dengan temuan etnografis lama Margaret Florey tentang komunitas Alune di Seram, yang bergeser ke Melayu Ambon sebagai lingua franca regional dan, menurut perkiraannya, terancam di sekitar separuh dari 25 desanya (Florey, t.t.). Pola ini mengingatkan bahwa pesaing utama bahasa lokal di Indonesia timur sering kali bukan bahasa Indonesia baku, melainkan ragam Melayu regional yang kemudian menjadi jembatan menuju bahasa Indonesia.

    IV

    Rantai Pewarisan yang Melemah: Bukti Sensus dan Etnografi

    Bukti paling sistematis tentang pewarisan antargenerasi berasal dari Long Form Sensus Penduduk 2020, yang menanyakan penggunaan bahasa daerah menurut ranah. Hasil yang dirilis BPS pada awal 2023 menunjukkan bahwa 73,87 persen penduduk menggunakan bahasa daerah dalam keluarga dan 71,93 persen menggunakannya dengan tetangga dan kerabat (Databoks, 2023). Ketika dipilah menurut generasi, persentase penggunaan bahasa daerah dengan tetangga dan kerabat turun secara monoton: 85,24 persen pada generasi pra-boomer, 80,32 persen pada baby boomer, 75,24 persen pada generasi X, 72,26 persen pada milenial, 69,9 persen pada generasi Z, dan 61,7 persen pada generasi pasca-Z yang lahir pada 2013 atau sesudahnya (GoodStats, 2023). Lompatan terbesar, delapan poin persentase, terjadi justru antara generasi Z dan generasi pasca-Z, yakni antara anak-anak muda yang kini menjadi orang tua baru dan anak-anak mereka.

    Pola yang sama muncul di tingkat provinsi. Di Aceh, misalnya, BPS provinsi melaporkan bahwa penggunaan bahasa daerah turun dari 89,93 persen pada generasi pra-boomer menjadi 74,77 persen pada generasi Z dan 64,36 persen pada generasi pasca-Z (Antara Aceh, 2023). Aceh hanya satu contoh, tetapi contoh yang bermakna: provinsi ini memiliki identitas etnolinguistik yang kuat dan sejarah politik yang menempatkan bahasa sebagai penanda kekhususan, namun gradien antargenerasinya hampir sejajar dengan pola nasional. Artinya, kebanggaan identitas pada tingkat wacana tidak otomatis diterjemahkan menjadi pewarisan pada tingkat rumah tangga.

    Data potong lintang semacam ini harus dibaca hati-hati. Perbedaan antargenerasi dapat mencerminkan efek kohort, yaitu pergeseran yang sungguh terjadi, tetapi juga efek usia, karena anak-anak yang bersekolah memang lebih banyak berbahasa Indonesia dan sebagian dapat “kembali” ke bahasa daerah ketika dewasa dan menikah di kampung halaman. Untuk itu analisis berbasis mikrodata menjadi penting. Thomas Pepinsky, Maya Abtahian, dan Abigail Cohn, memakai sampel sekitar 2,1 juta individu dari Sensus 2010, menemukan bahwa peluang seseorang berbahasa Indonesia di rumah meningkat pada orang yang lebih muda, lebih terdidik, dan lebih sejahtera, dan bahwa keragaman etnis di tingkat kabupaten jauh lebih menentukan daripada status perkotaan semata (Pepinsky, Abtahian, dan Cohn, 2024). Rentang antarwilayahnya mencolok: penggunaan bahasa Indonesia di rumah hanya 0,9 persen di Nias Barat dan 3,3 persen di Kota Blitar, tetapi 67,8 persen di Sarmi dan 94,8 persen di Kota Jayapura. Studi sebelumnya oleh tim yang sama menemukan bahwa penutur bahasa Jawa, Sunda, Madura, Bali, dan Sasak lebih kecil kemungkinannya berbahasa Indonesia di rumah dibandingkan penutur Aceh, Batak, Bugis, Makassar, dan Gorontalo, dan bahwa ukuran populasi penutur saja tidak menjelaskan perbedaan itu (Abtahian, Cohn, dan Pepinsky, 2016, sebagaimana diringkas Cohn).

    Angka Jayapura memperlihatkan wajah lain dari krisis ini. Papua menampung bagian terbesar keragaman bahasa Indonesia, tetapi di kota-kotanya bahasa Indonesia dan Melayu Papua telah hampir sepenuhnya menggantikan bahasa-bahasa lokal sebagai bahasa rumah. Bagi bahasa dengan beberapa ratus atau beberapa ribu penutur, satu generasi anak kota yang tidak lagi memperolehnya sudah cukup untuk mendorong bahasa itu ke kategori terancam punah. Kajian ini menilai, dengan tingkat keyakinan tinggi, bahwa pelemahan pewarisan antargenerasi merupakan tren nasional yang nyata, dan dengan tingkat keyakinan sedang bahwa laju pelemahan itu meningkat pada kohort kelahiran sesudah 2010, karena bukti untuk percepatan masih bertumpu pada satu titik sensus dan belum dapat dibandingkan secara ketat dengan sensus berikutnya.

    Etnografi memberi isi pada angka-angka tersebut. Maya Ravindranath dan Abigail Cohn, dalam Can a Language with Millions of Speakers Be Endangered? (2014), menunjukkan bahwa bahasa Jawa, dengan lebih dari 80 juta penutur, memperlihatkan tanda-tanda klasik pergeseran: hilangnya ragam krama di kalangan muda, perpindahan dari ngoko ke bahasa Indonesia sebagai bahasa rumah, dan sikap sebagian orang tua yang memandang bahasa Jawa sebagai “sulit” dan “kuno”. Survei mahasiswa yang mereka kutip memperlihatkan bahwa hanya sebelas persen responden berbahasa Indonesia dengan kakek-nenek dan tiga belas persen dengan orang tua, tetapi 62 persen berencana berbahasa Indonesia dengan anak-anak mereka sendiri. Nancy Smith-Hefner, dalam Language Shift, Gender, and Ideologies of Modernity in Central Java, Indonesia (2009), menambahkan dimensi gender: perempuan muda Jawa lebih cepat beralih ke bahasa Indonesia karena ragam itu dipandang lebih “komunikatif” dan “partisipatoris”, bebas dari beban hierarki tingkat tutur yang melekat pada bahasa Jawa. Temuan ini penting karena menunjukkan bahwa pergeseran bukan sekadar akibat tekanan dari luar, tetapi juga pilihan aktif yang bermakna bagi pelakunya.

    V

    Mesin Pergeseran: Urbanisasi, Sekolah, Pasar, dan Ideologi Bahasa

    Empat mesin struktural mendorong pergeseran yang digambarkan di atas, dan keempatnya masih bekerja dengan kecepatan penuh. Mesin pertama adalah urbanisasi. Proporsi penduduk perkotaan Indonesia naik dari 22,4 persen pada 1980 menjadi 49,8 persen pada 2010 (Pepinsky dkk., 2024), mencapai 56,7 persen pada 2020, dan diproyeksikan BPS menjadi 66,6 persen pada 2035 (Databoks, 2021). Temuan Pepinsky dan rekan bahwa urbanisasi di wilayah yang homogen secara etnis hampir tidak berhubungan dengan pergeseran, sedangkan urbanisasi di wilayah beragam sangat berhubungan, memberi kunci penting: yang menggerakkan pergeseran adalah perjumpaan antarkelompok yang membutuhkan bahasa bersama, dan kota-kota Indonesia yang tumbuh paling cepat, termasuk kota-kota baru di luar Jawa, justru adalah kota yang paling beragam.

    Mesin kedua adalah sekolah. Sejak kemerdekaan, bahasa Indonesia menjadi bahasa pengantar pendidikan, dan keberhasilannya sebagai bahasa persatuan adalah salah satu pencapaian kebijakan bahasa paling menonjol di dunia pascakolonial. Namun keberhasilan itu berimplikasi ganda bagi anak-anak yang datang ke sekolah dengan bahasa ibu yang lain. Studi INOVASI terhadap hampir 1.500 siswa kelas awal di Sumba menemukan bahwa siswa yang sehari-hari berbahasa Indonesia meraih skor literasi jauh lebih tinggi daripada siswa yang berbahasa lokal, sebagian karena guru tidak menguasai bahasa murid atau tidak terlatih mengajarkan bahasa kedua (Arsendy, 2019). Di Sumba Timur, 72 persen anak berbahasa lokal di rumah, dan uji coba pengajaran dengan pola lima puluh banding lima puluh antara bahasa ibu dan bahasa Indonesia dilaporkan membuat murid lebih nyaman dan interaksi kelas lebih hidup (Dewi dan Carter, 2019). Pelajaran yang dibaca oleh banyak orang tua dari situasi ini sering kali bukan bahwa sekolah perlu menghargai bahasa ibu, melainkan bahwa anak sebaiknya dibesarkan dalam bahasa Indonesia sejak awal agar tidak tertinggal.

    Mesin ketiga adalah pasar kerja dan migrasi, yang sesuai dengan skenario emigrasi Ewing. Pekerjaan bergaji di sektor formal, layanan, dan ekonomi digital menuntut bahasa Indonesia, dan kini semakin menuntut bahasa Inggris. Pemuda yang merantau untuk kuliah atau bekerja kembali dengan pasangan dari kelompok etnis lain dan dengan kebiasaan berbahasa Indonesia, sehingga rumah tangga baru yang mereka bentuk menjadi titik putus pewarisan. Di Indonesia timur, skenario imigrasi juga bekerja: kedatangan pendatang, aparatur negara, dan pelaku ekonomi dari luar menempatkan bahasa Indonesia atau Melayu regional sebagai bahasa kekuasaan di pasar, kantor, dan gereja maupun masjid.

    Mesin keempat, dan yang paling sering diabaikan oleh pendekatan kebijakan, adalah ideologi bahasa. Bahasa Indonesia sejak awal dirancang sebagai bahasa modern yang terbuka. Pada tahun 2010, Bambang Bujono dalam rubrik Bahasa! majalah Tempo yang berjudul Perlukah Kitab Vortaro? mengingatkan bahwa sejak Kongres Bahasa Indonesia 1938 di Solo para tokoh pergerakan telah menerima bahwa setiap bahasa harus menyerap kata dan gagasan asing, dan bahwa pers berperan besar dalam memasyarakatkan kosakata baru. Watak terbuka itulah yang membuat bahasa Indonesia tampil sebagai bahasa kemajuan, sementara bahasa daerah, terutama yang memiliki tingkat tutur rumit, kerap diposisikan sebagai bahasa adat, bahasa orang tua, atau bahasa kampung. Antropologi linguistik telah lama menunjukkan bahwa ideologi semacam ini dapat menjadi penyebab utama pergeseran. Don Kulick, dalam studinya tentang desa Gapun di Papua Nugini, memperlihatkan bagaimana orang tua yang yakin sedang mewariskan bahasa leluhur ternyata, melalui cara mereka berbicara kepada anak, menautkan bahasa Tok Pisin dengan kekristenan, sekolah, dan kemodernan, sehingga anak-anak berhenti berbahasa lokal tanpa ada yang memutuskannya secara sadar (Kulick, 1992).

    Bahasa jarang mati karena dilarang; ia lebih sering ditinggalkan karena dianggap tidak lagi berguna bagi masa depan anak.

    Budaya populer memperkuat ideologi itu. Dewan redaksi The Jakarta Post mencatat bahwa budaya pop yang berpusat di Jakarta, disiarkan melalui radio, televisi, dan internet, telah menjadikan dialek Jakarta dominan di kalangan anak muda di seluruh negeri, sementara campuran Jakarta–Inggris yang dikenal sebagai “bahasa Jaksel” semakin menggerus tuturan lokal (The Jakarta Post, 2025). Editorial yang sama mengingatkan nilai pengetahuan yang tersimpan dalam bahasa lokal, dengan merujuk tradisi lisan smong di Simeulue yang membantu warga menyelamatkan diri pada tsunami 2004. Di sini kajian ini menilai, dengan tingkat keyakinan tinggi, bahwa keempat mesin pergeseran tersebut bersifat struktural dan tidak akan melemah dalam dekade mendatang, sehingga setiap strategi revitalisasi harus dirancang untuk bekerja melawan arus, bukan menunggu arus berbalik.

    VI

    Lapisan Digital: Media Sosial dan Hierarki Bahasa dalam Model Bahasa Besar

    Lapisan baru di atas keempat mesin tersebut adalah ranah digital. Pengguna internet Indonesia mencapai sekitar 229,43 juta orang pada 2025 dengan tingkat penetrasi 80,66 persen, dan generasi Z merupakan kelompok pengguna terbesar dengan porsi 25,54 persen (Bisnis.com, 2025). Bagi generasi ini, ranah digital bukan ranah tambahan, tetapi ranah utama tempat identitas, pertemanan, hiburan, dan belajar berlangsung. Dalam kerangka UNESCO, respons sebuah bahasa terhadap ranah dan media baru menjadi faktor vitalitas tersendiri, dan UNESCO kini memperkirakan bahwa kurang dari dua persen bahasa di dunia memiliki kehadiran daring yang nyata, berupa perangkat lunak terlokalisasi, situs web, layanan terjemahan dan teks-ke-suara, atau perangkat moderasi konten (Komisi Nasional UNESCO Austria, t.t.).

    Media sosial memang membuka ruang bagi bahasa daerah, terutama dalam bentuk lisan dan audiovisual. Kreator konten berbahasa Jawa, Sunda, Banjar, Bugis, atau Minang memperlihatkan bahwa bahasa daerah dapat tampil lucu, akrab, dan kekinian, sebuah koreksi langsung terhadap ideologi bahwa bahasa daerah itu kuno. Namun ruang ini tidak netral. Algoritma platform menghargai jangkauan, sehingga konten dengan audiens potensial terbesar, yakni berbahasa Indonesia atau bahasa daerah dengan puluhan juta penutur, memperoleh insentif paling besar. Bahasa dengan beberapa ribu penutur hampir tidak mungkin membangun ekonomi kreator yang berkelanjutan. Akibatnya, media sosial cenderung memperkuat beberapa bahasa daerah besar sebagai bahasa gaya dan humor, sambil meninggalkan ratusan bahasa kecil di luar ekonomi perhatian.

    Model bahasa besar menambah lapisan hierarki yang lebih dalam karena mesin kini tidak hanya menyiarkan bahasa, tetapi juga “memahami” dan “menghasilkan”-nya. Literatur pemrosesan bahasa alami telah mendokumentasikan ketimpangan ini secara global. Pratik Joshi dan rekan dalam The State and Fate of Linguistic Diversity and Inclusion in the NLP World (2020) menunjukkan kesenjangan sumber daya yang sangat lebar antarbahasa dan mempertanyakan klaim bahwa model-model mutakhir bersifat “agnostik bahasa”. Untuk Indonesia, Alham Fikri Aji dan rekan dalam One Country, 700+ Languages (2022) memetakan bahwa riset bahasa daerah sangat terbatas dan terkonsentrasi pada segelintir bahasa. Komunitas riset Indonesia merespons dengan inisiatif terbuka. NusaX menyediakan sumber paralel pertama untuk sepuluh bahasa daerah, yaitu Aceh, Bali, Banjar, Bugis, Madura, Minangkabau, Jawa, Ngaju, Sunda, dan Batak Toba, masing-masing berisi seribu kalimat yang diterjemahkan oleh 28 penerjemah penutur asli (Winata dkk., 2023). NusaCrowd menghimpun 137 set data dan 118 pemuat data terstandar untuk bahasa Indonesia dan bahasa daerah (Cahyawijaya dkk., 2023), dan tim yang sama melaporkan dalam pengembangan model Cendol bahwa model bahasa yang ada masih memiliki pemahaman terbatas atas bahasa daerah (Cahyawijaya dkk., 2024).

    Industri dan negara kemudian masuk dengan narasi kedaulatan. Sahabat-AI, yang diluncurkan GoTo dan Indosat Ooredoo Hutchison pada November 2024 dan diperbarui menjadi model 70 miliar parameter pada Juni 2025, mendukung bahasa Indonesia, Jawa, Sunda, Bali, dan Batak, dengan bermitra dengan sejumlah universitas dan kelompok media; dalam peluncurannya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa kedaulatan data merupakan soal kemandirian nasional di era digital (Telecom Review Asia, 2025). SEA-LION dari AI Singapore mencantumkan bahasa Jawa dan Sunda di antara bahasa yang didukung oleh versi 3, meskipun kartu modelnya tidak merinci porsi data untuk keduanya (AI Singapore, 2025). Google Translate pada Juni 2024 menambahkan bahasa Aceh, Bali, Betawi, Madura, Makassar, Minang, serta Batak Karo, Simalungun, dan Toba (detikInet, 2024).

    Jika semua daftar itu disatukan, polanya jelas. Bahasa daerah yang masuk ke dalam mesin adalah bahasa-bahasa besar di Sumatra, Jawa, Bali, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan, yang semuanya masih memiliki jutaan penutur dan, menurut data sensus, relatif lebih bertahan. Tidak satu pun dari ratusan bahasa Papua, dan hampir tidak ada bahasa Maluku atau Nusa Tenggara Timur, yang muncul dalam produk-produk tersebut. Kajian ini menilai, dengan tingkat keyakinan tinggi, bahwa komposisi bahasa dalam teknologi kecerdasan artifisial di Indonesia saat ini mereplikasi hierarki demografis dan ekonomis yang sudah ada. Kajian ini juga menilai, dengan tingkat keyakinan rendah karena buktinya masih sangat muda, bahwa hierarki itu akan memengaruhi sikap bahasa generasi muda: bahasa yang dapat dipakai untuk bercakap dengan asisten digital memperoleh aura modernitas, sementara bahasa yang “tidak dikenali mesin” berisiko diberi label baru sebagai bahasa yang tidak relevan.

    Ada juga risiko yang lebih halus. Ketika data bahasa daerah dikumpulkan untuk melatih model komersial, komunitas penutur sering tidak memiliki kendali atas penggunaan, perizinan, atau manfaat ekonominya. Steven Bird dalam Decolonising Speech and Language Technology (2020) mengingatkan bahwa banyak komunitas pribumi menolak anggapan bahwa bahasa mereka adalah bahan mentah gratis bagi para teknolog, dan bahwa memperlakukan pengetahuan pribumi sebagai komoditas dapat mengulang dinamika yang semula membuat bahasa terancam. Narasi “AI berdaulat” di Indonesia sejauh ini berbicara tentang kedaulatan negara dan korporasi nasional terhadap penyedia teknologi asing; ia belum berbicara tentang kedaulatan komunitas penutur terhadap negara dan korporasi nasional itu sendiri.

    VII

    Respons Kebijakan: Revitalisasi Bahasa Daerah dan Batas-batasnya

    Respons negara yang paling ambisius adalah program Revitalisasi Bahasa Daerah. Program ini dimulai Badan Bahasa pada 2021 dengan lima bahasa di tiga provinsi, lalu diangkat menjadi Merdeka Belajar Episode 17 pada 2022 dengan sasaran 38 bahasa di 12 provinsi, 29.370 guru, 17.955 kepala sekolah, 15.236 sekolah, dan 1.563.720 siswa (Badan Bahasa, 2022). Rancangannya cerdas karena membedakan tiga model. Model A untuk bahasa yang relatif aman dan berpenutur banyak, seperti Jawa, Sunda, dan Bali, berbasis sekolah melalui muatan lokal dan ekstrakurikuler. Model B untuk bahasa yang rentan menggabungkan sekolah dan komunitas. Model C untuk bahasa yang mengalami kemunduran, terancam, atau kritis, terutama di Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua, berbasis komunitas dengan dua keluarga atau lebih sebagai simpul pembelajaran di rumah, tempat ibadah, atau balai desa. Prinsipnya juga progresif: dinamis dan berorientasi pengembangan, bukan sekadar perlindungan, dengan fokus pada penutur muda dan kebebasan berkreasi.

    Program ini berkembang cepat. Pusat Penelitian DPR mencatat cakupan 30 bahasa di 13 provinsi pada 2022 dan 59 bahasa di 22 provinsi pada 2023 (Kartika, 2023). Pada Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional Mei 2025, Kepala Badan Bahasa Hafidz Muksin menyatakan bahwa 144 bahasa telah direvitalisasi secara kumulatif dan 120 bahasa menjadi sasaran 2025, dengan melibatkan lebih dari 31 ribu sekolah dasar dan 16 ribu sekolah menengah pertama (detikEdu, 2025). Pada Februari 2026, Badan Bahasa melaporkan bahwa revitalisasi 2025 menjangkau 120 bahasa di 38 provinsi, dan Kabupaten Sumba Timur, bekerja sama dengan INOVASI, menjadikan bahasa daerah sebagai bahasa pengantar di kelas-kelas awal sekolah dasar (Antara, 2026). Inisiatif daerah juga tumbuh, misalnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang pelindungan dan penggunaan bahasa, aksara, dan sastra Bali, yang melahirkan Bulan Bahasa Bali tahunan (detikBali, 2023).

    Meski demikian, kajian ini mengidentifikasi empat batas struktural. Batas pertama adalah orientasi yang berat ke sekolah dan festival. Indikator keberhasilan yang dipublikasikan berupa jumlah bahasa, sekolah, guru, dan peserta lomba, bukan jumlah anak yang memperoleh bahasa daerah di rumah atau jumlah keluarga yang kembali mewariskannya. Pengalaman internasional, seperti diuraikan pada bagian berikut, menunjukkan bahwa keberhasilan di sekolah tidak otomatis menghasilkan pewarisan di rumah. Batas kedua adalah kerentanan fiskal. Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional 2026 berlangsung dengan jumlah peserta yang dibatasi sebagai langkah efisiensi anggaran dan menampilkan wakil dari 78 bahasa daerah (JPNN, 2026), sebuah tanda bahwa program yang bertumpu pada anggaran tahunan kementerian dapat menyusut ketika prioritas fiskal bergeser.

    Batas ketiga adalah fragmentasi kelembagaan dan kekosongan undang-undang khusus. Sejak 2024, urusan bahasa berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Badan Bahasa, sementara Kementerian Kebudayaan juga menyatakan peran dalam pelestarian bahasa; pada April 2026, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan di hadapan Komite III DPD bahwa bahasa daerah adalah kebudayaan yang hidup, bukan artefak, sementara Komite III mendesak percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Bahasa Daerah (DPD RI, 2026). Laporan dari festival Mei 2026 menyebut RUU tersebut telah disetujui dalam sidang paripurna DPD pada April 2026 dan diteruskan ke DPR (Gebrak.id, 2026), tetapi kajian ini belum dapat memverifikasi status tersebut melalui dokumen resmi DPR. Pusat Penelitian DPR sendiri pada 2023 telah mencatat bahwa kerangka hukum bahasa daerah tersebar di berbagai peraturan dan terlalu terpusat pada pendidikan, tanpa kerangka kuat untuk pemakaian bahasa daerah dalam layanan publik.

    Batas keempat adalah absennya dimensi digital yang berdaulat bagi komunitas. Badan Bahasa melaporkan pengembangan kamus digital bahasa daerah bersama mitra untuk dimanfaatkan dalam kecerdasan artifisial, dan beberapa provinsi seperti Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Selatan disebut telah membangun platform bahasa berbasis teknologi (Gebrak.id, 2026). Langkah ini penting, tetapi belum disertai kebijakan tentang siapa yang memiliki data tersebut, dengan lisensi apa ia dibagikan kepada pengembang model, dan bagaimana komunitas memperoleh manfaat. Sementara itu, diskusi publik tentang peta jalan kecerdasan artifisial nasional pada akhir 2025 mencatat bahwa dukungan anggaran negara untuk ambisi AI yang mandiri masih minim (Bisnis.com, 2025). Kajian ini menilai, dengan tingkat keyakinan sedang, bahwa program revitalisasi dalam bentuknya sekarang akan memperlambat tetapi tidak membalikkan pelemahan pewarisan, karena intervensinya belum menyentuh ranah rumah dan ranah digital secara bersamaan.

    VIII

    Perbandingan Internasional: Selandia Baru, Wales, Filipina, Malaysia, dan Afrika

    Lima kasus pembanding dipilih karena masing-masing menguji satu klaim kunci dalam perdebatan Indonesia. Kasus pertama adalah te reo Māori di Selandia Baru, yang menguji apakah revitalisasi dapat dibangun di atas kemitraan negara dan komunitas. Undang-Undang Bahasa Māori 2016, Te Ture mō Te Reo Māori, membentuk kemitraan antara Mahkota dan iwi melalui lembaga Te Mātāwai, dengan pembagian kerja yang tegas: Te Mātāwai berfokus pada rumah, komunitas, dan membesarkan anak sebagai penutur bahasa pertama, sementara pemerintah melalui strategi Maihi Karauna berfokus pada masyarakat luas dengan target 2040 berupa satu juta warga yang dapat bercakap dasar dalam te reo dan 150 ribu orang Māori berusia 15 tahun ke atas yang memakainya sesering bahasa Inggris (Te Puni Kōkiri, t.t.). Pembagian ini relevan bagi Indonesia karena menempatkan ranah rumah di tangan komunitas, bukan di tangan sekolah.

    Kasus Māori juga memberi model paling maju tentang kecerdasan artifisial yang dikendalikan komunitas. Te Hiku Media, organisasi media Māori di ujung utara Selandia Baru, mengumpulkan lebih dari 300 jam rekaman suara dalam sepuluh hari pertama kampanye aplikasinya, memanfaatkan sekitar 3.500 jam arsip penutur asli, dan menolak permintaan perusahaan penerjemahan asing atas data suaranya, yang mereka sebut sebagai pencurian data pribumi (ITU News, 2022). Kerja sama eksternal diatur dengan lisensi Kaitiakitanga, yang membatasi penggunaan data untuk kemaslahatan orang Māori, dan sistem pengenalan ucapannya dilaporkan mencapai akurasi 92 persen untuk te reo dan 82 persen untuk tuturan dwibahasa (IEEE Spectrum, 2026). Pernyataan kepala eksekutifnya, Peter-Lucas Jones, bahwa “data adalah tanah yang baru”, merangkum pelajaran utamanya: bagi komunitas yang pernah kehilangan tanah dan bahasa, kedaulatan data adalah kelanjutan dari kedaulatan atas wilayah.

    Kasus kedua adalah Wales, yang menguji batas strategi berbasis sekolah dan target ambisius. Strategi Cymraeg 2050 yang diterbitkan pada Juli 2017 menargetkan satu juta penutur bahasa Wales dan penggandaan penggunaan harian dari sepuluh menjadi dua puluh persen pada 2050, ditopang investasi besar pada pendidikan berbahasa Wales dan rencana aksi teknologi bahasa (Pemerintah Wales, 2023). Namun Sensus 2021 mencatat 538.300 penutur atau 17,8 persen penduduk, turun dari 562.000 atau 19,0 persen pada 2011, dan penurunan terbesar justru terjadi pada anak usia 5 hingga 15 tahun, dari 40,3 menjadi 34,3 persen (Pemerintah Wales, 2022). Respons Wales adalah memperkuat landasan hukum melalui Welsh Language and Education (Wales) Act 2025, yang memperoleh persetujuan kerajaan pada 7 Juli 2025 dan menetapkan kategori bahasa sekolah serta target kemampuan berbahasa Wales bagi lulusan wajib belajar (Pemerintah Wales, 2025). Pelajaran bagi Indonesia sangat jelas: bahkan dengan anggaran, undang-undang, dan konsensus politik yang jauh lebih kuat, kemampuan yang diperoleh di sekolah tidak otomatis menjadi bahasa rumah.

    Kasus ketiga adalah Filipina, yang menguji kerentanan pendidikan berbasis bahasa ibu terhadap tekanan politik dan hasil belajar. Undang-Undang Republik Nomor 10533 tentang pendidikan dasar (2013) mewajibkan pendidikan multibahasa berbasis bahasa ibu dari taman kanak-kanak hingga kelas tiga. Namun Undang-Undang Republik Nomor 12027 berlaku tanpa tanda tangan presiden pada 11 Oktober 2024 dan menghentikan bahasa ibu sebagai bahasa pengantar, mengembalikannya ke bahasa Filipino dan Inggris, dengan pengecualian opsional untuk kelas monolingual yang memenuhi syarat ortografi dan ketersediaan guru (Philippine Daily Inquirer, 2024). Pengusungnya, Senator Win Gatchalian, berargumen bahwa kebijakan itu tidak efektif setelah lebih dari satu dekade, sementara para pengkritik menilai kegagalan itu bersumber dari kekurangan bahan ajar, pelatihan guru, dan anggaran, bukan dari prinsip bahasa ibu itu sendiri (Interaksyon, 2024). Bagi Indonesia, kasus ini adalah peringatan bahwa inisiatif seperti di Sumba Timur dapat dibatalkan bila tidak disertai investasi pada guru dan bahan ajar serta bukti hasil belajar yang terukur.

    Kasus keempat adalah Malaysia, tetangga dengan struktur bahasa nasional yang serupa. Bahasa Kadazandusun telah diajarkan di sekolah-sekolah Sabah, tetapi hanya dalam dialek Dusun Bunduliwan, dan pada Juni 2025 diajukan usulan untuk menambahkan empat bahasa etnis lain, sementara Sarawak telah melakukan uji coba pengajaran bahasa Iban dan Bidayuh (Malay Mail, 2025). Kasus ini memperlihatkan dilema standardisasi: memilih satu ragam sebagai bahasa sekolah dapat memperkuat bahasa itu sekaligus meminggirkan ragam-ragam serumpun. Kasus kelima adalah gerakan Masakhane di Afrika, yang menguji model riset teknologi bahasa dari bawah. Melalui riset partisipatoris, Masakhane menghasilkan tolok ukur penerjemahan mesin untuk lebih dari 30 bahasa Afrika dan memungkinkan peserta tanpa pelatihan formal memberi kontribusi ilmiah (Nekoto dkk., 2020). Komunitas IndoNLP di Indonesia sebenarnya sudah bergerak di jalur serupa; yang belum ada adalah dukungan negara yang menjadikan pendekatan partisipatoris ini sebagai standar bagi model nasional.

    IX

    Argumen Tandingan yang Paling Kuat dan Jawabannya

    Argumen tandingan terkuat terhadap kajian ini berbunyi sebagai berikut. Indonesia adalah kisah sukses kebijakan bahasa, bukan kisah krisis. Bahasa Indonesia, yang pada masa kemerdekaan bukan bahasa ibu bagi sebagian besar penduduk, kini menjadi bahasa bersama ratusan juta orang tanpa paksaan berdarah seperti yang terjadi di banyak negara pascakolonial. Mayoritas penduduk masih berbahasa daerah dalam keluarga, sehingga yang terjadi adalah perluasan repertoar menjadi dwibahasa atau multibahasa, bukan penggantian. Pergeseran bahasa, bila terjadi, adalah keputusan rasional keluarga yang ingin anaknya berhasil di sekolah dan pasar kerja, dan negara tidak berhak memaksakan pilihan sebaliknya atas nama warisan budaya. Bahasa selalu berubah dan mati sepanjang sejarah; usaha menahannya dengan program pemerintah adalah romantisme yang mahal. Kecerdasan artifisial, menurut argumen ini, justru akan menurunkan biaya dokumentasi, penerjemahan, dan pembelajaran secara drastis, sehingga bahasa kecil pun dapat memperoleh kamus, pengenal ucapan, dan tutor digital yang sebelumnya mustahil.

    Argumen ini mengandung kebenaran penting yang harus diakui. Keberhasilan bahasa Indonesia memang nyata, dan kajian ini tidak menganjurkan pelemahan bahasa nasional. Keluarga memang memiliki hak dan alasan yang sah untuk memilih bahasa, dan kebijakan yang menyalahkan orang tua akan gagal dan tidak adil. Teknologi memang dapat menurunkan biaya dokumentasi. Namun argumen ini gagal pada tiga titik. Pertama, ia menyamakan multibahasa pada tingkat individu dengan pewarisan pada tingkat komunitas. Seorang generasi Z yang memahami bahasa daerah tetapi berbahasa Indonesia kepada anaknya tercatat sebagai penutur dalam survei, tetapi dalam kerangka EGIDS ia adalah tanda bahwa bahasa itu telah melewati titik kritis. Data generasi pasca-Z menunjukkan bahwa titik ini sedang dilewati di banyak tempat.

    Kedua, argumen tentang pilihan rasional mengabaikan bahwa pilihan dibentuk oleh struktur dan ideologi yang tidak netral. Ketika sekolah tidak mampu mengajar anak berbahasa ibu lain dan ketika budaya populer serta mesin cerdas hanya hadir dalam bahasa tertentu, “pilihan” orang tua sesungguhnya adalah respons terhadap insentif yang diciptakan oleh kebijakan dan pasar. Studi Smith-Hefner dan Kulick menunjukkan bahwa pergeseran sering terjadi tanpa keputusan sadar, melalui cara bahasa dilekatkan pada kemajuan, kesopanan, atau agama. Mengubah insentif dan ideologi itu bukan paksaan, tetapi koreksi atas ketimpangan yang telah ada. Ketiga, argumen tentang teknologi mengasumsikan bahwa penurunan biaya akan terdistribusi merata, padahal bukti dari bagian VI menunjukkan sebaliknya. Tanpa intervensi, teknologi akan lebih dahulu dan lebih baik melayani bahasa yang sudah kuat. Bahasa kecil bahkan berisiko kehilangan kendali atas datanya sendiri. Kajian ini karena itu mempertahankan penilaiannya, dengan tingkat keyakinan sedang hingga tinggi: hilangnya pewarisan adalah masalah kebijakan publik yang sah, dan kecerdasan artifisial bukan solusi otomatis, melainkan arena baru tempat ketimpangan bahasa dapat dipersempit atau diperlebar.

    X

    Skenario hingga 2030 dan Indikator yang Perlu Diamati

    Kajian ini merumuskan empat skenario hingga 2030, tahun yang dekat dengan penutupan Dekade Internasional Bahasa-Bahasa Pribumi dan dengan kemungkinan sensus penduduk berikutnya. Skenario pertama, erosi yang dikelola, merupakan perpanjangan tren saat ini. Program revitalisasi berlanjut dengan skala yang naik turun mengikuti anggaran, festival dan muatan lokal tetap berjalan, beberapa bahasa daerah besar memperoleh tempat dalam model bahasa nasional, tetapi pewarisan di rumah terus melemah, terutama di kota-kota yang beragam dan di Indonesia timur. Bahasa-bahasa kecil terus bergeser ke kategori terancam dan kritis tanpa banyak perhatian publik. Kajian ini memandang skenario ini sebagai yang paling mungkin karena tidak memerlukan perubahan perilaku apa pun dari aktor utama.

    Skenario kedua, hierarki digital yang mengeras, terjadi bila adopsi asisten berbasis kecerdasan artifisial di sekolah, layanan publik, dan kehidupan sehari-hari meningkat pesat sementara cakupan bahasanya tetap terbatas pada bahasa Indonesia, Inggris, dan segelintir bahasa daerah besar. Dalam skenario ini, kesenjangan antara bahasa yang “terlayani mesin” dan yang tidak menjadi garis baru dalam ideologi bahasa, dan pergeseran pada bahasa-bahasa kecil berlangsung lebih cepat daripada proyeksi saat ini. Skenario ketiga, kebangkitan berbasis komunitas dan teknologi berdaulat, terjadi bila undang-undang bahasa daerah disahkan dengan mandat dan anggaran yang jelas, revitalisasi diarahkan ke keluarga dan pengasuhan anak usia dini, dan negara bersama komunitas riset membangun infrastruktur data bahasa yang dikendalikan komunitas dengan model lisensi seperti Kaitiakitanga. Skenario keempat, guncangan kebijakan, terjadi bila tekanan fiskal atau perubahan prioritas politik membuat program revitalisasi dipangkas tajam atau dilebur tanpa pengganti, mengulang pola Filipina.

    Skenario hingga 2030

    1. AErosi yang dikelola45%
    2. BHierarki digital yang mengeras25%
    3. CKebangkitan berbasis komunitas dan teknologi berdaulat18%
    4. DGuncangan kebijakan dan pemangkasan program12%

    Probabilitas adalah penilaian penulis per 26 Oktober 2026, berdasarkan bukti yang tersedia hingga tanggal tersebut, dan akan direvisi seiring munculnya data sensus, perkembangan legislasi, dan peta jalan kecerdasan artifisial nasional.

    Lima indikator perlu diamati untuk mengetahui skenario mana yang sedang terwujud. Indikator pertama adalah apakah Sensus Penduduk 2030 atau survei antara BPS kembali menanyakan bahasa rumah menurut ranah dengan rumusan yang sebanding dengan Long Form 2020, karena tanpa itu tidak ada cara untuk menguji klaim percepatan. Indikator kedua adalah nasib RUU Bahasa Daerah di DPR, termasuk apakah ia memuat mandat anggaran, kelembagaan yang jelas antara Kemendikdasmen dan Kementerian Kebudayaan, serta ketentuan tentang data bahasa. Indikator ketiga adalah apakah Badan Bahasa mulai mempublikasikan indikator pewarisan, seperti jumlah anak usia dini yang memperoleh bahasa daerah dalam program berbasis keluarga, bukan hanya jumlah sekolah dan peserta festival. Indikator keempat adalah apakah model bahasa nasional seperti Sahabat-AI dan model regional seperti SEA-LION memperluas cakupan ke bahasa-bahasa Indonesia timur, dan dengan perjanjian data seperti apa. Indikator kelima adalah apakah pendidikan dasar berbasis bahasa ibu di Sumba Timur dan wilayah serupa menghasilkan data hasil belajar yang terukur dan dipublikasikan, karena bukti inilah yang akan menentukan apakah model tersebut direplikasi atau dibatalkan.

    XI

    Rekomendasi bagi Para Aktor

    Bagi Badan Bahasa di Kemendikdasmen, prioritas hingga akhir 2027 adalah menggeser pusat gravitasi program revitalisasi dari sekolah dan festival ke keluarga dan anak usia dini. Langkah konkret yang dapat diambil adalah memperluas Model C menjadi program sarang bahasa bagi anak usia nol hingga enam tahun di desa-desa penutur bahasa terancam, dengan penutur tua sebagai pengasuh berbayar, serta menetapkan indikator kinerja berbasis pewarisan. Badan Bahasa juga perlu menerbitkan basis data vitalitas yang terbuka, lengkap dengan metodologi, tahun pengukuran, dan instrumen, untuk mengakhiri peredaran angka yang saling bertentangan. Bersama BPS, Badan Bahasa sebaiknya memastikan sebelum 2028 bahwa pertanyaan bahasa rumah menurut ranah dan generasi dipertahankan dalam rancangan Sensus Penduduk 2030, sehingga perubahan dapat diukur secara longitudinal.

    Bagi DPR dan DPD, RUU Bahasa Daerah perlu dibahas dalam masa sidang 2026–2027 dengan tiga substansi utama. Pertama, pembagian kewenangan yang tegas antara Kemendikdasmen, Kementerian Kebudayaan, dan pemerintah daerah, agar fragmentasi saat ini tidak dilegalkan. Kedua, mandat alokasi anggaran minimum yang tidak mudah terkena kebijakan efisiensi tahunan. Ketiga, ketentuan tentang data bahasa daerah sebagai pusaka komunitas, yang mewajibkan persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan dari komunitas penutur serta skema pembagian manfaat setiap kali data itu dipakai untuk melatih model komersial. Bagi pemerintah daerah, terutama di Papua, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur, pengalaman Peraturan Gubernur Bali dan kebijakan Sumba Timur menunjukkan bahwa peraturan daerah dapat bergerak lebih cepat daripada undang-undang; mereka dapat menetapkan bahasa daerah sebagai bahasa pengantar kelas awal dan mengalokasikan dana desa untuk sarang bahasa mulai tahun anggaran 2027.

    Bagi Kementerian Komunikasi dan Digital serta pengembang model nasional, termasuk konsorsium Sahabat-AI, kebijakan AI berdaulat perlu diperluas menjadi kedaulatan komunitas. Peta jalan kecerdasan artifisial nasional sebaiknya memuat target cakupan bahasa yang mencakup bahasa-bahasa terancam, bukan hanya bahasa berpenutur besar, dan setiap pendanaan publik untuk korpus bahasa daerah sebaiknya disyaratkan dengan lisensi yang menjamin kendali komunitas, belajar dari lisensi Kaitiakitanga di Selandia Baru. Pengembang model regional seperti AI Singapore dapat diajak bermitra dalam kerangka ASEAN untuk menyusun standar bersama tentang data bahasa minoritas, dengan Indonesia sebagai pihak yang paling berkepentingan.

    Bagi universitas, khususnya program studi antropologi, linguistik, dan informatika, perannya adalah menjembatani dokumentasi dan teknologi. Program studi antropologi dapat menjadikan kerja lapangan dokumentasi bahasa, termasuk perekaman, transkripsi, dan analisis ideologi bahasa dalam keluarga, sebagai bagian dari kurikulum wajib, sementara program studi informatika dapat mengolah hasilnya menjadi sumber daya terbuka yang dikembalikan kepada komunitas. Kolaborasi lintas fakultas semacam ini dapat mengikuti model partisipatoris Masakhane dan memperluas kerja IndoNLP ke bahasa-bahasa Indonesia timur dalam tiga tahun ke depan. Bagi masyarakat sipil, lembaga adat, dan lembaga keagamaan, yang memiliki jangkauan ke rumah tangga jauh melampaui negara, rekomendasinya adalah menghidupkan bahasa daerah dalam ibadah, pendidikan agama anak, dan ritus siklus hidup, ranah yang secara historis justru menjadi jalur pergeseran ke bahasa dominan.

    Bagi aktor internasional, terutama UNESCO dan mitra pembangunan, sisa Dekade Internasional Bahasa-Bahasa Pribumi hingga 2032 dapat dimanfaatkan untuk mendukung tiga hal di Indonesia: pendanaan dokumentasi darurat bagi bahasa yang tergolong kritis, evaluasi independen atas program pendidikan berbasis bahasa ibu seperti di Sumba, dan pertukaran pengetahuan dengan Selandia Baru dan Wales mengenai kemitraan negara dan komunitas. Dukungan ini akan lebih bermakna bila diarahkan kepada organisasi komunitas dan universitas daerah, bukan hanya kepada kementerian di Jakarta.

    XII

    Keterbatasan dan Kesimpulan

    Kajian ini memiliki empat keterbatasan yang perlu dicatat. Pertama, data generasi dari Long Form Sensus Penduduk 2020 diakses melalui laporan sekunder, dan laporan-laporan itu tidak selalu konsisten dalam menyebut ranah yang diukur; Pusat Penelitian DPR, misalnya, mengutip angka 87,13 persen untuk generasi pra-boomer, berbeda dari angka 85,24 persen yang dilaporkan media data, kemungkinan karena perbedaan ranah keluarga dan ranah tetangga. Kedua, data sensus bersifat potong lintang dan tidak dapat memisahkan efek usia dari efek kohort secara meyakinkan. Ketiga, data vitalitas bahasa dari Badan Bahasa beredar dalam beberapa versi yang tidak selaras, sehingga kajian ini memakai angka-angka tersebut sebagai indikasi arah, bukan ukuran yang presisi. Keempat, dampak model bahasa besar terhadap sikap bahasa generasi muda belum diteliti secara empiris di Indonesia, sehingga penilaian tentang hierarki digital sebagai pendorong pergeseran tetap berada pada tingkat keyakinan rendah dan perlu diuji melalui etnografi digital dan survei sikap bahasa.

    Dengan keterbatasan itu, kesimpulan kajian ini tetap tegas. Indonesia belum kehilangan keragaman bahasanya, tetapi sedang melewati ambang yang senyap: generasi orang tua baru masih memahami bahasa daerah, namun semakin banyak yang tidak lagi mewariskannya. Program Revitalisasi Bahasa Daerah adalah langkah penting yang menjadikan isu ini sebagai urusan negara, tetapi selama ia terutama bekerja di sekolah dan panggung festival, ia akan memperlambat dan bukan membalikkan pergeseran. Kecerdasan artifisial tidak netral dalam persoalan ini; ia akan memperkuat bahasa yang sudah kuat kecuali negara, komunitas, dan pengembang secara sengaja mengarahkannya ke bahasa yang paling rentan dan menempatkan kendali data di tangan penuturnya.

    Pertanyaan yang menentukan bagi dekade ini bukanlah apakah Indonesia mampu membangun model bahasa nasional yang canggih, melainkan apakah seorang anak di Sarmi, di Seram, atau di pinggiran Surabaya akan tumbuh dengan keyakinan bahwa bahasa neneknya adalah bahasa masa depan. Kedaulatan bahasa yang sesungguhnya diukur di meja makan keluarga, bukan di pusat data.

    ◆

    Rujukan dan Sumber

    Dokumen resmi dan data

    Literatur ilmiah

    Analisis kebijakan dan laporan lembaga

    Media dan pemberitaan

    Arsip & Pustaka

    Cara Mengutip

    Ahmad, Kamaruzzaman Bustamam. (2026). Ambang Senyap Bahasa Ibu: Pewarisan Bahasa Daerah Indonesia di Tengah Urbanisasi, Dominasi Bahasa Indonesia, dan Hierarki Digital Kecerdasan Artifisial. Kajian Strategis. Banda Aceh: KBA13 Academy Research Center. https://kba13academy.com/vitalitas-bahasa-daerah-indonesia-era-ai/

    KBA
    Kamaruzzaman Bustamam Ahmad

    Guru Besar Antropologi Agama UIN Ar-Raniry Banda Aceh; pendiri KBA13 Insight dan KBA13 Academy. Meraih PhD Sosiologi dari La Trobe University.

Ekosistem KBA13KBA13 InsightKBA13 AcademyAcehnologiArsip & PustakaPeta Ekosistem →