Tag: Endangered Archives Programme

  • Menjaga Naskah, Menguasai Tafsir: Infrastruktur Berdaulat bagi Khazanah Manuskrip Islam Asia Tenggara di Era Kecerdasan Artifisial

    Menjaga Naskah, Menguasai Tafsir: Infrastruktur Berdaulat bagi Khazanah Manuskrip Islam Asia Tenggara di Era Kecerdasan Artifisial

    White Paper · Peradaban Islam

    Menjaga Naskah, Menguasai TafsirInfrastruktur Berdaulat bagi Khazanah Manuskrip Islam Asia Tenggara di Era Kecerdasan Artifisial

    Dua dekade setelah tsunami 2004, naskah Jawi dan Arab di Aceh dan dunia Melayu telah banyak dipindai, tetapi salinannya tercerai-berai, aksesnya dikendalikan dari luar kawasan, dan pembacanya kian langka. Laporan ini menawarkan arsitektur penjagaan, akses, dan tafsir yang berdaulat, terbuka, dan berkelanjutan hingga 2035.

    KBA
    PenulisKamaruzzaman Bustamam Ahmad
    • 31 Oktober 2026
    • ± 35 menit baca
    • White Paper
    • Peradaban Islam
    Daftar Isi
    1. IRingkasan Eksekutif: Dari Krisis Pemindaian ke Krisis Arsitektur
    2. IINaskah sebagai Infrastruktur Pengetahuan Peradaban
    3. IIIKerangka Analitis: Penjagaan, Akses, dan Tafsir
    4. IVDiagnosis I: Penyusutan Fisik dan Kerentanan Kelembagaan
    5. VDiagnosis II: Fragmentasi Digital dan Defisit Tafsir
    6. VIPerbandingan Internasional: Lima Model Tata Kelola
    7. VIIKecerdasan Artifisial: Alat Baca Baru dan Permintaan Baru
    8. VIIIArgumen Tandingan: Cadangan Luar Negeri, Repatriasi, dan Akses Terbuka
    9. IXArsitektur yang Diusulkan: Federasi Berdaulat
    10. XSkenario hingga 2035 dan Penanda
    11. XIRekomendasi bagi Aktor Nasional, Daerah, dan Internasional
    12. XIIKeterbatasan dan Kesimpulan
    Menjaga Naskah, Menguasai Tafsir
    Khazanah naskah Islam Asia Tenggara: dari dayah Tanoh Abee ke infrastruktur digital berdaulat.

    Abstrak

    Kajian ini menilai kondisi khazanah naskah Islam Asia Tenggara, dengan fokus pada naskah Jawi dan Arab di Aceh, dan menanyakan infrastruktur seperti apa yang dibutuhkan untuk menjaga, membuka, dan menafsirkannya di era kecerdasan artifisial. Bukti dari katalog Tanoh Abee, kerugian tsunami 2004, proyek Endangered Archives Programme, DREAMSEA, dan data Perpustakaan Nasional menunjukkan dua masalah: penyusutan fisik koleksi di tangan masyarakat dan fragmentasi digital yang tidak diikuti oleh peningkatan kajian isi. Dengan kerangka tiga lapis, yaitu penjagaan, akses, dan tafsir, serta uji kedaulatan empat pertanyaan, laporan ini membandingkan lima model tata kelola internasional, termasuk Timbuktu dan HMML, Qatar Digital Library, dan Pusat Kebangsaan Manuskrip Melayu Malaysia. Kajian ini menimbang argumen tandingan tentang cadangan luar negeri, repatriasi, dan akses terbuka, lalu mengusulkan federasi berdaulat dengan simpul induk di Aceh, lisensi berlapis untuk pelatihan AI, dan pembiayaan tafsir berulang. Empat skenario hingga 2035 dan rekomendasi bertenggat waktu bagi aktor nasional, daerah, dan internasional melengkapi analisis.

    Tesis

    Krisis naskah Islam Asia Tenggara kini adalah krisis arsitektur, bukan krisis pemindaian: tanpa penjagaan berdaulat, akses terbuka bersyarat, dan pembiayaan tafsir yang berulang, digitalisasi hanya memindahkan kerentanan dari kertas ke server di luar kawasan.

    1. PenjagaanSiapa memegang objek fisik dan salinan induk digital, di mana, dan dengan wewenang apa.
    2. AksesSiapa dapat membaca, memakai ulang, dan memproses korpus, di bawah lisensi dan standar apa.
    3. TafsirKapasitas mengatalogkan, mengalihaksarakan, menyunting, dan mengajarkan isi naskah secara berkelanjutan.

    Kata kunci

    • naskah Islam
    • Jawi
    • Tanoh Abee
    • Aceh
    • digitalisasi warisan
    • kedaulatan data
    • kecerdasan artifisial
    • filologi
    I

    Ringkasan Eksekutif: Dari Krisis Pemindaian ke Krisis Arsitektur

    Pertanyaan yang diajukan laporan ini sederhana tetapi mendesak: siapa yang akan menjaga, membuka, dan menafsirkan khazanah naskah Islam Asia Tenggara pada dekade ketika kecerdasan artifisial menjadikan setiap teks yang terdigitalisasi sebagai bahan baku industri? Di Aceh dan dunia Melayu, naskah beraksara Jawi dan Arab yang memuat fikih, tasawuf, tafsir, falak, dan pengobatan masih tersebar di dayah, rumah keluarga ulama, museum, dan perpustakaan daerah. Sebagian besar khazanah itu belum dikatalogkan secara lengkap, belum dibaca oleh generasi sarjana yang sanggup menafsirkannya, dan belum memiliki rumah digital yang dikendalikan oleh komunitas asalnya. Undang-undang Indonesia sendiri mengakui kenyataan ini: penjelasan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan menyatakan bahwa sebagian besar naskah kuno masih dimiliki masyarakat.

    Jawaban pokok kajian ini adalah bahwa krisis naskah Islam Asia Tenggara bukan lagi terutama krisis pemindaian, melainkan krisis arsitektur. Dua dekade terakhir telah menghasilkan banyak proyek digitalisasi yang bernilai, dari Endangered Archives Programme British Library di Pidie dan Aceh Besar hingga DREAMSEA yang hingga 2025 telah mendigitalkan 8.790 naskah dari 164 koleksi di kawasan ini. Akan tetapi, hasilnya tersimpan di server yang berbeda, dengan lisensi yang berbeda, metadata yang tidak saling berbicara, dan hampir tanpa lapisan tafsir yang menghubungkan citra digital dengan pembaca, pengajar, dan pemilik naskah. Infrastruktur yang dibutuhkan harus berdaulat dalam penjagaan, terbuka dalam akses, dan berkelanjutan dalam tafsir; tanpa ketiganya sekaligus, digitalisasi hanya memindahkan kerentanan dari kertas ke server.

    Taruhannya bersifat global. Naskah-naskah ini adalah bukti primer bagi sejarah intelektual Islam di luar jantung Arab dan Persia, yakni bagaimana tradisi keilmuan berpindah, diterjemahkan, dan diperdebatkan di sepanjang Samudra Hindia sejak abad ke-16. Studi klasik Azyumardi Azra tentang jaringan ulama Timur Tengah dan Melayu-Indonesia serta karya Ronit Ricci tentang kosmopolis Arab di Asia Selatan dan Tenggara dibangun di atas naskah semacam ini. Bila naskah itu hilang atau hanya dapat diakses melalui platform di luar kawasan, maka bukan hanya Aceh yang kehilangan ingatan; peta peradaban Islam dunia akan kembali ditulis dari pusat-pusat lama, sementara pinggirannya tinggal sebagai catatan kaki.

    Urgensi waktunya juga konkret. Tahap kedua DREAMSEA berjalan pada 2025 hingga 2030, Perpustakaan Nasional sedang menyusun Rencana Induk Nasional Pengarusutamaan Naskah Kuno Nusantara, regulasi kecerdasan artifisial nasional masih diproses menuju Peraturan Presiden pada pertengahan 2026, dan perusahaan teknologi besar telah mulai mendanai korpus warisan untuk pelatihan model, seperti terlihat pada rilis dataset Institutional Books 1.0 dari Harvard pada Juni 2025. Keputusan tentang standar, lisensi, dan lokasi penyimpanan yang diambil dalam tiga tahun ke depan akan mengunci pola tata kelola hingga pertengahan 2030-an.

    Laporan ini disusun sebagai bahan ajar bagi studi pemikiran Islam, sejarah intelektual, dan analisis peradaban. Ia bergerak dari diagnosis tentang penyusutan fisik dan fragmentasi digital, menuju kerangka analitis tiga lapis, perbandingan dengan Timbuktu, program-program Inggris, Amerika, Qatar, dan Malaysia, lalu menimbang argumen tandingan terkuat sebelum menawarkan arsitektur, skenario hingga 2035, dan rekomendasi bertenggat waktu bagi aktor nasional, daerah, dan internasional. Keyakinan analitis dinyatakan secara eksplisit pada setiap penilaian utama, karena basis data tentang naskah di tangan masyarakat masih jauh dari lengkap.

    II

    Naskah sebagai Infrastruktur Pengetahuan Peradaban

    Untuk memahami apa yang dipertaruhkan, naskah harus dilihat bukan sebagai artefak antik, melainkan sebagai infrastruktur pengetahuan sebuah peradaban. Antara abad ke-16 dan ke-19, Aceh berfungsi sebagai simpul tempat teks-teks Arab dipelajari, disalin, disyarah, dan diterjemahkan ke dalam bahasa Melayu beraksara Jawi, lalu diedarkan ke Semenanjung, Sumatra, Jawa, hingga Patani. Kajian KBA13 Insight bertajuk Peran Aceh dalam Dunia Melayu: Kekuasaan, Ulama, dan Peredaran Naskah (2026) menempatkan peredaran naskah itu dalam hubungan antara istana, ulama, dan jaringan perdagangan. Pada tahun 1999, Azyumardi Azra dalam buku Renaisans Islam Asia Tenggara: Sejarah Wacana dan Kekuasaan menunjukkan bahwa sirkulasi gagasan dan otoritas keagamaan di kawasan ini tidak dapat dipisahkan dari relasi Islam dengan kerajaan, negara kolonial, dan negara bangsa.

    Nama-nama yang menjadi rujukan sejarah intelektual Islam Melayu, seperti Hamzah Fansuri, Syamsuddin as-Sumatrani, Nuruddin ar-Raniri, dan Abdurrauf as-Singkili, hadir dalam bentuk tulisan tangan sebelum hadir dalam edisi cetak. Katalog tahun 2013 berjudul Katalog Manuskrip Perpustakaan Pesantren Tanoh Abèë Aceh Besar (Buku II) yang disusun Zunaimar dan Tgk. M. Dahlan al-Fairusy dan diterbitkan Pusat Dokumentasi dan Informasi Aceh mencatat karya-karya yang terkait dengan para ulama tersebut, mencakup teologi, fikih, tasawuf, tafsir, hadis, nahwu, falak, dan pengobatan, lengkap dengan keterangan aksara, kondisi fisik, iluminasi, dan kolofon. Dayah Tanoh Abee sendiri, menurut deskripsi katalog itu, didirikan oleh keluarga Syekh Fairus al-Baghdadi dan menjadi pusat belajar sekaligus perlawanan selama Perang Aceh.

    Nilai naskah semacam ini terletak pada tiga hal yang tidak tergantikan oleh edisi cetak. Pertama, naskah merekam variasi bacaan, catatan pinggir, dan kolofon yang memperlihatkan siapa membaca apa, di mana, dan kapan; inilah bahan mentah sejarah sosial pengetahuan. Kedua, naskah menyimpan teks yang belum pernah diterbitkan sama sekali. Contohnya adalah karya Tgk. Chik Kuta Karang yang baru dialihaksarakan dalam edisi 2014 Kitab al-Rahmah fi al-Tibb wa’l-Hikmah, sebuah risalah kedokteran yang memadukan teori humoral Yunani-Islam dengan pengobatan herbal Aceh. Ketiga, naskah adalah bukti hubungan antarwilayah dunia Islam, karena salinan Aceh sering kali bersambung dengan teks yang beredar di Haramain, Yaman, atau India.

    Edisi modern memperlihatkan sekaligus potensi dan batasnya. Edisi alih aksara Mir’atuth Thullab karya Syekh Abdurrauf as-Singkili yang diterbitkan Lembaga Naskah Aceh pada Oktober 2012 setebal xl + 602 halaman membuka akses ke salah satu kitab fikih muamalah dan peradilan terpenting dalam bahasa Melayu bagi pembaca yang tidak membaca Jawi. Namun, setiap edisi semacam itu memerlukan bertahun-tahun kerja filolog, dan jumlahnya amat kecil dibandingkan ribuan naskah yang belum tersentuh. Pada tahun 2004, tim penyusun IAIN Ar-Raniry dalam Ensiklopedi Pemikiran Ulama Aceh memetakan 26 ulama abad ke-19 dan ke-20; karya semacam ini hanya mungkin bila sumber-sumber tertulis para ulama tersebut tetap ada dan dapat dibaca.

    Dari sudut analisis peradaban, khazanah ini juga memperlihatkan karakter Islam Asia Tenggara yang sering disalahpahami. Antropolog Muhajir Al Fairusy dalam Retrospeksi Budaya Hemispheric Islam di Zawiyah Tanoh Abee membaca dayah itu sebagai simpul jaringan Samudra Hindia, bukan sebagai pesantren lokal yang terisolasi. Perspektif ini sejalan dengan literatur internasional yang melihat Islam Melayu sebagai bagian dari kosmopolis berbahasa Arab, tempat penerjemahan bukan sekadar pemindahan bahasa, melainkan penciptaan otoritas baru. Konsekuensinya bagi kebijakan jelas: menjaga naskah berarti menjaga kemungkinan untuk menulis ulang sejarah Islam dari sudut pandang kawasan ini, dan kemungkinan itu bergantung pada siapa yang mengendalikan akses dan tafsir atas sumber-sumbernya.

    III

    Kerangka Analitis: Penjagaan, Akses, dan Tafsir

    Kajian ini memakai kerangka tiga lapis untuk menilai setiap upaya pelestarian naskah. Lapis pertama adalah penjagaan (custody), yaitu siapa yang memegang objek fisik dan salinan induk digitalnya, di mana keduanya disimpan, dengan standar konservasi apa, dan siapa yang berwenang memutuskan nasib keduanya. Lapis kedua adalah akses, yaitu siapa yang dapat melihat, mengunduh, menggunakan ulang, dan memproses secara komputasional citra serta metadata, di bawah lisensi apa, dan melalui antarmuka apa. Lapis ketiga adalah tafsir (interpretation), yaitu kapasitas untuk mengatalogkan, mengalihaksarakan, menerjemahkan, menyunting, mengajarkan, dan memperdebatkan isi naskah sehingga ia kembali hidup sebagai pengetahuan, bukan sekadar disimpan sebagai gambar.

    Kerangka ini dipilih karena literatur pelestarian cenderung memusatkan perhatian pada lapis pertama, sementara perdebatan tentang keterbukaan data cenderung memusatkan perhatian pada lapis kedua. Bunga rampai From Dust to Digital (2015), yang merangkum sepuluh tahun Endangered Archives Programme, memperlihatkan betapa banyak energi tercurah pada penyelamatan dan penyalinan. Sebaliknya, kajian Fakhriati dan rekan-rekannya dalam jurnal Preservation, Digital Technology & Culture (2022) menemukan paradoks: banyak naskah Indonesia telah tersedia secara digital, tetapi hal itu tidak diikuti oleh peningkatan kajian atas isinya maupun perbaikan berarti dalam pelestarian fisiknya. Paradoks itulah yang membuat lapis tafsir perlu dinyatakan sebagai lapis tersendiri, bukan sebagai efek samping yang diharapkan muncul dengan sendirinya.

    Di atas tiga lapis itu, kajian ini menerapkan uji kedaulatan dengan empat pertanyaan. Apakah salinan induk berada di dalam yurisdiksi dan kendali lembaga di kawasan asal? Apakah pemilik dan komunitas asal memiliki hak untuk menetapkan syarat penggunaan, termasuk untuk pelatihan model kecerdasan artifisial? Apakah akses publik terjamin tanpa bergantung pada satu platform tunggal di luar kawasan? Apakah ada pembiayaan berulang untuk tenaga tafsir, bukan hanya pembiayaan proyek untuk pemindaian? Infrastruktur dinilai berdaulat bila menjawab ya pada keempatnya; terbuka bila lapis akses memakai lisensi dan standar yang memungkinkan penggunaan ulang; dan berkelanjutan bila lapis tafsir memiliki sumber daya manusia dan anggaran yang tidak berakhir bersama siklus hibah.

    Gagasan kedaulatan di sini tidak dimaksudkan sebagai nasionalisme arsip. Ia meminjam kosakata tata kelola data masyarakat adat, khususnya Prinsip CARE yang dirumuskan dalam lokakarya di Gaborone pada 2018 dan dirilis Global Indigenous Data Alliance pada September 2019 sebagai pelengkap prinsip FAIR. Empat unsurnya, yaitu manfaat kolektif, wewenang untuk mengendalikan, tanggung jawab, dan etika, berguna untuk naskah keagamaan yang bagi sebagian pemiliknya bukan sekadar benda budaya, melainkan amanah dari guru dan leluhur. Kajian ini tidak menyamakan pemilik naskah di Aceh dengan masyarakat adat dalam pengertian hukum internasional; ia hanya meminjam logika bahwa keterbukaan dan kendali komunitas dapat dirancang berdampingan.

    Catatan metode. Analisis ini bertumpu pada telaah dokumen dan studi kasus komparatif. Sumber primer meliputi undang-undang, laporan program, katalog naskah, dan basis data daring; sumber sekunder meliputi literatur filologi, sejarah intelektual, dan kajian kebijakan; serta liputan media yang terverifikasi untuk perkembangan 2025 dan 2026. Enam program pembanding dipilih karena masing-masing mewakili satu model tata kelola yang berbeda, lalu dinilai terhadap tiga lapis dan empat uji di atas. Angka tentang jumlah naskah diperlakukan dengan hati-hati karena berbagai inventaris memakai satuan berbeda, yaitu bundel, naskah, atau teks, dan dibuat pada waktu yang berbeda. Setiap penilaian utama diberi tingkat keyakinan tinggi, sedang, atau rendah, mengikuti praktik analisis strategis yang memisahkan bukti dari inferensi.

    IV

    Diagnosis I: Penyusutan Fisik dan Kerentanan Kelembagaan

    Diagnosis pertama menyangkut penyusutan fisik dan kelembagaan, dan bukti paling tajam datang dari Tanoh Abee. Dalam ulasan atas katalog dayah tersebut di jurnal Studia Islamika (2010), Dick van der Meij mencatat bahwa katalog Tgk. Muhammad Dahlan pada 1980 menyebut sekitar 2.000 naskah, inventaris 1983 menemukan sekitar 700 naskah yang memuat lebih dari 1.000 teks, sedangkan Katalog Naskah Dayah Tanoh Abee yang terbit pada 2010 hanya mendeskripsikan 280 naskah dengan 367 teks. Van der Meij sendiri menyatakan bahwa penyebab selisih itu tidak dijelaskan. Perbedaan definisi dan cakupan inventaris pasti berperan, tetapi arah pergerakan angka itu tetap mengkhawatirkan.

    Ketidakpastian angka itu sendiri adalah bagian dari diagnosis. Makalah filolog Hermansyah tentang preservasi naskah kuno Aceh sebelum dan sesudah tsunami (2012) mengutip perkiraan Wan Ali dari 1993 bahwa Tanoh Abee menyimpan sekitar 6.000 naskah, termasuk 900 berbahasa Melayu. Rentang dari 6.000 hingga 280 tidak mungkin seluruhnya mencerminkan kehilangan nyata; sebagian adalah perbedaan satuan hitung antara bundel, judul, dan teks. Namun, ketika sebuah koleksi yang menjadi rujukan internasional tidak memiliki angka dasar yang disepakati, maka kehilangan apa pun tidak dapat dibuktikan, dan tidak ada pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Penilaian kajian ini: telah terjadi penyusutan substansial koleksi Tanoh Abee sejak 1980, dengan keyakinan sedang; besarnya penyusutan tidak dapat ditetapkan, dengan keyakinan tinggi.

    Tsunami 26 Desember 2004 memperlihatkan kerentanan lembaga, bukan hanya kerentanan kertas. Menurut makalah Hermansyah, seluruh koleksi Pusat Dokumentasi dan Informasi Aceh (PDIA) dan Badan Perpustakaan Daerah Aceh musnah, termasuk ratusan manuskrip, arsip penting Belanda, dan surat-surat bersejarah. Respons pascabencana memang cukup besar: PDIA dibangun ulang dengan sumbangan dokumen dari Belanda, koleksi Museum Negeri Aceh bertambah dari sekitar 1.200 menjadi sekitar 1.800 naskah, termasuk hibah dari BRR, sebanyak 1.542 naskah di berbagai skriptorium telah direstorasi, dan program Universitas Leipzig mendigitalkan 1.132 teks dari Museum Negeri Aceh dan Yayasan Pendidikan Ali Hasjmy. Pada Mei 2026, Museum Aceh menyebut koleksinya mencapai 1.934 bundel manuskrip yang terbuka untuk kajian akademik.

    Pertumbuhan koleksi negara, betapapun positif, tidak menyentuh bagian terbesar khazanah. Pada Maret 2025, Hermansyah memperkirakan ada sekitar 10.000 manuskrip di Aceh, dengan hanya sekitar 2.000 yang dirawat pemerintah dan sekitar 8.000 berada di koleksi pribadi di Aceh Utara, Pidie, Aceh Barat, dan Nagan Raya. Ia menyatakan jumlah itu menyusut setiap tahun karena pelapukan alami dan perpindahan tangan. Angka ini adalah perkiraan ahli, bukan hasil sensus, dan karenanya dinilai dengan keyakinan rendah untuk besarannya; tetapi pola bahwa mayoritas naskah berada di tangan masyarakat dikonfirmasi oleh undang-undang, oleh survei EAP, dan oleh daftar koleksi pribadi dalam makalah 2012 tersebut, sehingga pola itu dinilai dengan keyakinan tinggi.

    Perpindahan tangan memiliki dimensi lintas negara. Penelitian Puslitbang Lektur dan Khazanah Keagamaan Kementerian Agama pada 2015 di Malaysia, Thailand, Singapura, dan Brunei, sebagaimana dilaporkan NU Online pada November 2016, mengidentifikasi lebih dari 1.500 naskah Nusantara di empat negara itu dan mencatat bahwa Malaysia dan Brunei membeli naskah dengan harga tinggi, sebagian dari Indonesia, termasuk melalui perantara yang mencari naskah dari Aceh. Kajian ini tidak memperlakukan pembelian semacam itu sebagai penjarahan; naskah yang dibeli lembaga dengan fasilitas konservasi memadai mungkin lebih aman daripada di rumah yang lembap. Masalahnya terletak pada ketiadaan registrasi: Pasal 6 UU 43/2007 mewajibkan masyarakat mendaftarkan naskah kuno ke Perpustakaan Nasional, tetapi tanpa insentif dan tanpa sistem pendaftaran yang mudah, kewajiban itu nyaris tidak dijalankan, sehingga setiap transaksi menjadi kehilangan informasi tentang asal-usul.

    V

    Diagnosis II: Fragmentasi Digital dan Defisit Tafsir

    Diagnosis kedua menyangkut apa yang terjadi setelah pemindaian. Aceh sebenarnya termasuk wilayah yang paling sering didigitalkan di Indonesia. Proyek perintis EAP229 pada 2008 mengidentifikasi 404 naskah di tangan kolektor pribadi di Pidie dan Aceh Besar; proyek lanjutan EAP329 yang diberikan pada 2009 berhasil mendigitalkan 483 naskah, dengan salinan digital diserahkan ke Perpustakaan Nasional, PDIA, dan British Library, sementara naskah fisiknya tetap di tangan pemilik yang masing-masing menerima salinan cetak. Menurut Alfida dalam Heritage of Nusantara (2014), Tokyo University of Foreign Studies mendigitalkan koleksi Museum Ali Hasjmy pada 2005, Universitas Leipzig memulai pekerjaan digitalisasi di Aceh pada awal 2008, dan unit lektur Kementerian Agama memasukkan Aceh di antara wilayah asal 498 teks yang didigitalkan pada 2009.

    Gelombang terbaru datang dari DREAMSEA. Basis datanya di HMML Cloud memuat, misalnya, sebuah naskah nazam tauhid berbahasa Aceh dari koleksi Museum Pedir yang ditinggalkan Teungku di Lapang, Syekh Abd al-Hannan, dengan kondisi fisik tercatat buruk dan status in situ. Pada skala kawasan, CSMC Universitas Hamburg melaporkan bahwa hingga April 2025 program ini telah menghasilkan hampir 580.000 citra dari 8.790 naskah, 56 misi lapangan, 28 aksara, dan 27 bahasa, termasuk Jawi dan Arab. Pencapaian ini nyata dan harus diakui sebagai salah satu operasi penyelamatan naskah terbesar di Asia Tenggara.

    Akan tetapi, bila dinilai dengan kerangka tiga lapis, hasilnya tidak seimbang. Pada lapis penjagaan fisik, model yang membiarkan naskah tetap pada pemilik menghormati hak milik dan konteks, tetapi tidak dengan sendirinya memperbaiki kondisi penyimpanan. Pada lapis penjagaan digital, salinan induk tersebar di London, Collegeville, Hamburg, Leipzig, Tokyo, dan Jakarta, dengan sedikit bukti adanya simpul induk di Aceh yang menyimpan seluruh salinan bagi komunitas asal. Pada lapis akses, syarat penggunaannya beragam: halaman HMML Cloud untuk DREAMSEA menyatakan pengguna setuju untuk tidak menyalin atau mendistribusikan ulang citra, sementara British Library menyediakan citra EAP secara daring untuk riset. Annabel Gallop dari British Library mencatat pada 2014 bahwa pemrosesan berjalan lambat sehingga baru enam proyek Indonesia yang dapat diakses saat itu.

    Fragmentasi itu menghasilkan biaya tersembunyi. Seorang peneliti yang ingin membandingkan, katakanlah, salinan sebuah kitab fikih yang tersimpan di koleksi pribadi Pidie, di Museum Aceh, dan di sebuah perpustakaan Eropa akan harus berpindah antara beberapa portal dengan skema metadata, sistem transliterasi judul, dan aturan unduhan yang berbeda. Di tingkat nasional, Perpustakaan Nasional dalam laporan kepada IFLA (2021) menyebut Grand Design Pengelolaan Naskah Nusantara 2020 sampai 2029 mencatat 121.668 naskah Indonesia, dengan 82.281 di dalam negeri dan 39.387 di luar negeri, sementara portal Khastara saat itu memuat 1.459 judul naskah. Selisih antara besarnya khazanah dan kecilnya porsi yang terdigitalisasi serta terhubung dalam satu sistem nasional adalah ukuran paling jujur dari defisit infrastruktur. Penilaian kajian ini: fragmentasi lintas portal adalah hambatan akses terbesar bagi naskah Aceh yang sudah terdigitalisasi, dengan keyakinan sedang.

    Lapis yang paling lemah adalah tafsir. Kajian Fakhriati dan kawan-kawan tahun 2022 yang telah disebut di atas menyimpulkan bahwa ketersediaan digital belum menghasilkan peningkatan kajian isi. Penyebabnya bukan kemalasan akademik, melainkan kelangkaan struktural: jumlah filolog yang menguasai Jawi, Arab klasik, dan bahasa Aceh sekaligus sangat terbatas, katalog rinci tidak tersedia untuk sebagian besar koleksi pribadi, dan penerbitan edisi kritis tidak mendapat pengakuan memadai dalam sistem angka kredit dosen. Inisiatif kampus tetap muncul, misalnya praktikum filologi mahasiswa UIN Ar-Raniry di Museum Aceh pada Mei 2026 dan digitalisasi mushaf Teungku Chik Lampaloh berusia sekitar 180 tahun yang dipresentasikan di UiTM pada Agustus 2026. Namun, inisiatif semacam ini masih bergantung pada proyek disertasi dan semangat individu, bukan pada program yang terlembaga. Penilaian kajian ini: defisit tafsir adalah kendala paling mengikat bagi nilai peradaban khazanah naskah Aceh, dengan keyakinan tinggi.

    VI

    Perbandingan Internasional: Lima Model Tata Kelola

    Perbandingan internasional menunjukkan bahwa setiap model tata kelola naskah yang ada saat ini unggul pada satu atau dua lapis, tetapi jarang pada ketiganya. Kasus paling dramatis adalah Timbuktu. Ketika kelompok bersenjata menguasai kota itu pada 2012, para penjaga naskah Mali mengangkut koleksi keluar dengan gerobak keledai, sepeda motor, perahu, dan kendaraan roda empat; menurut PBS NewsHour, lebih dari 27.000 dokumen berhasil diselamatkan. Pada Juli 2013, David Stehl dari UNESCO menyatakan bahwa 4.203 naskah di Institut Ahmed Baba dibakar atau dicuri, sekitar sepersepuluh dari 46.000 naskah yang disimpan lembaga itu.

    Bagi Asia Tenggara, pelajaran pentingnya bukan hanya penyelamatan itu, melainkan desain digitalisasi sesudahnya. Pada Desember 2013, Hill Museum & Manuscript Library (HMML) bersama SAVAMA-DCI, organisasi yang didirikan Abdel Kader Haidara, membuka studio digitalisasi di Bamako. Menurut HMML, setiap citra dibuat dalam tiga salinan: satu tetap di Timbuktu bersama pemilik, satu dikatalogkan di Collegeville, dan satu disimpan di lokasi aman. Pada 12 Agustus 2025, pemerintah Mali mulai mengembalikan naskah ke Timbuktu setelah 13 tahun di Bamako, dengan pengiriman pertama berupa lebih dari 200 peti seberat sekitar 5,5 ton, meskipun para analis menilai situasi keamanan tetap rapuh. Timbuktu memperlihatkan bahwa penjagaan komunitas dapat menyelamatkan objek, dan bahwa salinan ganda di luar negeri dapat menjadi asuransi, tetapi juga bahwa lapis tafsir dan akses publik tertinggal jauh di belakang penyelamatan.

    Model kedua adalah hibah global berbasis proyek. Sejak 2004, Endangered Archives Programme yang didanai Arcadia telah membiayai lebih dari 500 proyek di lebih dari 90 negara dan mendigitalkan lebih dari 17 juta citra. Prinsipnya, sebagaimana tampak pada proyek Aceh, adalah membiarkan arsip tetap di negara asal dan menyerahkan salinan kepada lembaga lokal. Pada September 2026, program ini mencatat bahwa EAP Hubs menerima penghargaan perlindungan budaya, dan putaran hibah berikutnya membuka aplikasi pendahuluan hingga 6 November 2026. Model ini unggul dalam penjagaan dan akses riset, tetapi bergantung pada siklus hibah dan tidak dirancang untuk membiayai tafsir jangka panjang.

    Model ketiga adalah kemitraan negara dan lembaga memori bekas metropol. Qatar Digital Library, hasil kemitraan Qatar National Library dan British Library sejak Juli 2012, telah menempatkan lebih dari 2,4 juta halaman dokumen sejarah Teluk secara daring pada Juli 2023, dengan tahap keempat yang dijadwalkan berakhir Desember 2025. Model ini menunjukkan bahwa negara asal dapat membiayai dan mengendalikan akses terbuka atas arsip yang fisiknya tetap di London; kedaulatan dicapai melalui kendali atas platform, bukan atas objek. Kelemahannya bagi konteks Asia Tenggara adalah ketergantungan pada dana negara yang sangat besar dan pada koleksi yang sudah terpusat di satu lembaga.

    Model keempat adalah pembangunan koleksi nasional melalui akuisisi. Di Malaysia, Pusat Manuskrip Melayu didirikan resmi pada 1985 dan berganti nama menjadi Pusat Kebangsaan Manuskrip Melayu pada 2014; menurut tulisan di Bernama pada Juni 2026, pusat itu kini memiliki 5.405 naskah Melayu asli, sekitar 70 persen bertema keagamaan Islam. Model ini kuat pada penjagaan fisik dan kapasitas konservasi, tetapi menimbulkan pertanyaan tentang asal-usul ketika akuisisi melintasi batas negara, sebagaimana diisyaratkan temuan Kementerian Agama tentang pembelian naskah dari Aceh. Model kelima, DREAMSEA, menggabungkan penjagaan in situ, jaringan sarjana kawasan yang dikoordinasikan PPIM UIN Jakarta dan CSMC Hamburg, dan hosting di HMML, sehingga unggul dalam jangkauan, tetapi lapis aksesnya bergantung pada platform di luar kawasan.

    Literatur internasional membantu menjelaskan mengapa tidak ada model yang memenuhi ketiga lapis. Kimberly Christen dalam International Journal of Communication (2012) mengkritik asumsi bahwa informasi selalu ingin bebas, dengan menunjukkan bahwa sistem pengetahuan masyarakat adat memiliki aturan akses yang bertingkat. Rekomendasi UNESCO tahun 2015 tentang pelestarian dan akses warisan dokumenter mendorong akses inklusif maksimal, lisensi publik, dan perangkat lunak sumber terbuka, tetapi juga mengizinkan pembatasan yang jelas, berjangka, dan berdasar hukum. Pelajaran bagi Aceh adalah bahwa model terbaik akan bersifat hibrida: penjagaan fisik in situ yang didukung konservasi, salinan induk digital di dalam kawasan dengan cadangan internasional, akses terbuka sebagai bawaan dengan pengecualian yang dirumuskan komunitas, dan pembiayaan tafsir yang berulang.

    VII

    Kecerdasan Artifisial: Alat Baca Baru dan Permintaan Baru

    Kecerdasan artifisial mengubah persamaan pelestarian naskah dengan dua cara yang saling bertentangan. Di satu sisi, ia menjanjikan jalan keluar dari defisit tafsir. Sebuah tim National University of Singapore yang dipimpin Miguel Escobar Varela melaporkan dalam makalah Advancing OCR and Word Sense Disambiguation for the Jawi Script using LLMs and VLMs bahwa model visi-bahasa Qwen2-VL-2B yang disetel ulang dengan hanya 911 kalimat latih dari surat kabar Warta Malaya mencapai tingkat kesalahan karakter 8,66 persen, dibandingkan 70,89 persen pada model pembanding Surya. Bila hasil semacam ini dapat diperluas ke tulisan tangan naskah, maka katalogisasi awal, pencarian teks penuh, dan alih aksara kasar atas puluhan ribu halaman Jawi menjadi mungkin dalam hitungan tahun, bukan generasi.

    Kehati-hatian tetap diperlukan. Data latih tim NUS adalah huruf cetak surat kabar abad ke-20, bukan tulisan tangan abad ke-17 sampai ke-19 dengan variasi khat, singkatan, dan kerusakan fisik; para penelitinya sendiri menyebut hasil disambiguasi makna kata baru mencakup satu bentuk kata yang ambigu. Penilaian kajian ini: pengenalan teks tulisan tangan Jawi yang cukup andal untuk pencarian dan katalogisasi awal akan tersedia sebelum 2030, dengan keyakinan sedang; mesin yang mampu menghasilkan edisi kritis tanpa filolog tidak akan tersedia dalam horizon kajian ini, dengan keyakinan tinggi. Konsekuensinya, AI memperbesar nilai lapis tafsir manusia, bukan menggantikannya, karena setiap model memerlukan data berlabel yang dibuat oleh pembaca ahli.

    Di sisi lain, AI menciptakan permintaan baru atas teks warisan sebagai bahan pelatihan. Pada Juni 2025, Institutional Data Initiative Harvard merilis Institutional Books 1.0, berisi hampir satu juta buku dalam 254 bahasa dengan lebih dari 394 juta halaman terpindai dan sekitar 242 miliar token, dengan dukungan hibah tanpa syarat dari Microsoft dan OpenAI, sebagaimana dilaporkan WBUR dan AP. Burton Davis dari Microsoft dikutip menyatakan bahwa memulai dari data domain publik adalah keputusan yang bijak. Logika ini akan menjangkau naskah Asia Tenggara: naskah berumur ratusan tahun hampir pasti berada di luar perlindungan hak cipta, sehingga citra dan transkripsinya yang terbuka dapat diambil untuk melatih model komersial tanpa izin atau imbalan kepada pemilik dan komunitas asal.

    Masalahnya bukan bahwa model AI membaca naskah Islam; model yang mengenal tradisi keilmuan Melayu justru dapat mengurangi bias terhadap sumber berbahasa Inggris dan Arab Timur Tengah. Masalahnya adalah asimetri tata kelola. Bila korpus Jawi terbaik dikurasi, dibersihkan, dan dianotasi di luar kawasan, maka nilai tambah ekonominya, keputusan tentang bagaimana teks keagamaan ditafsirkan oleh mesin, dan kapasitas teknis untuk mengembangkan alat baca berikutnya juga akan berada di luar kawasan. Pemilik naskah di Pidie yang mengizinkan pemotretan untuk tujuan pelestarian pada 2009 tidak memberikan persetujuan bagi penggunaan yang belum terbayangkan saat itu. Penilaian kajian ini: tanpa syarat lisensi yang eksplisit, korpus naskah Asia Tenggara yang terbuka akan masuk ke data pelatihan model komersial sebelum 2030, dengan keyakinan sedang.

    Kerangka regulasi Indonesia belum siap menjawab ini. Pada Juli 2026, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyatakan bahwa peta jalan dan pedoman etika AI nasional masih diproses menuju Peraturan Presiden dengan pendekatan berbasis risiko yang berfokus pada pendidikan, kesehatan, jasa keuangan, dan sektor publik; warisan budaya tidak disebut sebagai fokus. Sementara itu, alat tata kelola alternatif sudah tersedia di tingkat internasional. Inisiatif Local Contexts mengembangkan label Pengetahuan Tradisional dan Biokultural yang dapat dilekatkan pada metadata untuk menyatakan syarat penggunaan yang ditetapkan komunitas, dan Prinsip CARE memberi bahasa normatif untuk menuntut manfaat kolektif. Alat-alat ini tidak mengikat secara hukum, tetapi dapat dijadikan syarat hibah, syarat kemitraan platform, dan syarat dalam perjanjian lisensi data dengan perusahaan AI.

    Dengan demikian, AI memaksa perubahan urutan prioritas. Selama dua dekade, pertanyaan utamanya adalah bagaimana memindai sebanyak mungkin naskah sebelum hilang. Untuk dekade berikutnya, pertanyaannya menjadi siapa yang menetapkan syarat penggunaan atas hasil pindaian itu, siapa yang membangun dan memiliki model baca Jawi, dan bagaimana sebagian nilai yang tercipta dikembalikan untuk membiayai konservasi dan tafsir. Pertanyaan-pertanyaan ini tidak dapat dijawab oleh satu proyek digitalisasi; ia memerlukan infrastruktur dengan aturan yang berlaku lintas proyek.

    VIII

    Argumen Tandingan: Cadangan Luar Negeri, Repatriasi, dan Akses Terbuka

    Argumen tandingan terkuat terhadap tesis kajian ini perlu dirumuskan dalam bentuknya yang paling meyakinkan. Ia berbunyi kira-kira begini. Satu-satunya hal yang terbukti berhasil menyelamatkan isi naskah Aceh selama dua puluh tahun terakhir adalah proyek-proyek yang didanai, dirancang, dan sebagian besar dihosting di luar Indonesia: British Library, Leipzig, Tokyo, Hamburg, dan HMML. Lembaga-lembaga itu memiliki standar pencitraan, kontinuitas kelembagaan, dan cadangan geografis yang tidak dimiliki lembaga daerah, sebagaimana dibuktikan oleh musnahnya koleksi PDIA pada 2004. Seruan kedaulatan, dalam pandangan ini, berisiko menjadi dalih birokratis yang memperlambat pemindaian, menambah lapisan izin, dan akhirnya membiarkan naskah membusuk di rumah lembap sambil menunggu sistem nasional yang tidak kunjung jadi. Lebih jauh, naskah keagamaan adalah warisan umat Islam sedunia dan umat manusia; membatasi aksesnya atas nama komunitas lokal bertentangan dengan tradisi Islam sendiri yang memandang ilmu sebagai milik bersama.

    Argumen ini mengandung kebenaran penting yang harus diterima. Cadangan luar negeri memang terbukti menyelamatkan; model tiga salinan HMML di Timbuktu adalah contoh desain yang baik. Pengalaman Indonesia juga menunjukkan risiko nyata bahwa kewenangan negara menjadi hambatan: UU 43/2007 telah memberi pemerintah pusat dan daerah kewenangan mengalihmediakan naskah milik masyarakat sejak 2007, tetapi hampir dua dekade kemudian Perpustakaan Nasional masih menyusun rencana induk. Bila kedaulatan diterjemahkan menjadi monopoli izin oleh satu instansi, hasilnya bisa lebih buruk daripada status quo.

    Namun, argumen itu keliru dalam dua hal pokok. Pertama, ia mencampuradukkan lokasi cadangan dengan lokasi kendali. Kajian ini tidak mengusulkan penghentian kerja sama internasional atau pemulangan semua salinan; ia mengusulkan agar salinan induk lengkap dan hak menetapkan syarat penggunaan berada di kawasan asal, dengan cadangan internasional sebagai asuransi. Qatar Digital Library membuktikan bahwa negara asal dapat mengendalikan platform akses sementara objek dan salinan tetap di London. Kedua, argumen itu menganggap keberhasilan pemindaian sebagai keberhasilan pelestarian. Paradoks yang dicatat Fakhriati dan rekan-rekannya, yakni bahwa ketersediaan digital tidak menghasilkan kajian, menunjukkan bahwa model luar negeri yang berhasil pada lapis penjagaan gagal pada lapis tafsir. Tafsir tidak dapat diekspor; ia memerlukan sarjana, guru, dan komunitas pembaca di tempat asal.

    Ketegangan kedua menyangkut repatriasi. Pasal 21 UU 43/2007 menugasi Perpustakaan Nasional mengidentifikasi dan mengupayakan pengembalian naskah kuno yang berada di luar negeri, dan menurut laporan Perpustakaan Nasional kepada IFLA, hampir sepertiga naskah Indonesia yang tercatat berada di luar negeri. Kajian ini menilai bahwa tuntutan pemulangan fisik secara menyeluruh bukan prioritas yang efisien untuk dekade ini, dengan keyakinan sedang. Naskah seperti Hikayat Aceh di Leiden, yang dinominasikan bersama oleh Universitas Leiden dan Perpustakaan Nasional dan diakui dalam Memory of the World pada 2023, menunjukkan bahwa kerja sama nominasi dan digitalisasi terbuka dapat memberikan akses penuh tanpa sengketa kepemilikan. Repatriasi digital yang lengkap, dengan metadata yang dapat diperkaya oleh sarjana kawasan, memberi hasil lebih cepat; pemulangan fisik tetap relevan untuk kasus perolehan yang bermasalah.

    Ketegangan ketiga adalah antara kepemilikan komunitas dan akses terbuka. Kajian ini menolak dua posisi ekstrem. Akses tertutup demi kendali komunitas akan mengulang nasib koleksi yang tidak dibaca siapa pun, sementara akses terbuka tanpa syarat akan menyerahkan nilai korpus kepada pihak dengan kapasitas komputasi terbesar. Jalan tengahnya, sesuai Rekomendasi UNESCO 2015, adalah keterbukaan sebagai bawaan untuk membaca, mengajar, dan meneliti, dengan pembatasan yang jelas, berjangka, dan berdasar kesepakatan untuk penggunaan komersial skala besar, termasuk pelatihan model. Ajaran Islam tentang ilmu sebagai milik bersama tidak bertentangan dengan rancangan ini; tradisi sanad justru menunjukkan bahwa transmisi ilmu selalu disertai etika tentang siapa yang meriwayatkan, dari siapa, dan dengan izin apa.

    IX

    Arsitektur yang Diusulkan: Federasi Berdaulat

    Arsitektur yang diusulkan kajian ini dapat disebut federasi berdaulat. Pada lapis penjagaan, objek fisik tetap pada pemilik atau lembaga pemegangnya, sesuai praktik EAP dan DREAMSEA, tetapi dengan dua tambahan. Tambahan pertama adalah jaringan simpul konservasi di tingkat provinsi yang menyediakan kotak arsip bebas asam, pengendalian hama, dan kunjungan perawatan berkala ke koleksi pribadi dan dayah, sehingga keputusan untuk tidak memindahkan naskah tidak berarti membiarkannya rusak. Tambahan kedua adalah satu simpul induk digital di Aceh, idealnya dikelola konsorsium perguruan tinggi bersama PDIA dan Museum Aceh, yang wajib menerima salinan lengkap setiap pindaian naskah Aceh, dari proyek mana pun dan di mana pun dihosting. Salinan kedua berada di Perpustakaan Nasional, dan salinan ketiga pada mitra internasional sebagai cadangan geografis; prinsip tiga salinan yang dipakai HMML di Timbuktu diadopsi, tetapi dengan simpul utama di kawasan asal.

    Pada lapis akses, federasi ini bertumpu pada standar terbuka, bukan pada satu portal. Citra disajikan melalui protokol interoperabilitas seperti IIIF, sehingga naskah yang dihosting di Banda Aceh, Jakarta, London, atau Collegeville dapat dibandingkan berdampingan dalam satu penampil tanpa harus dipindahkan. Metadata mengikuti skema bersama yang disepakati antarprogram, dengan pengenal tetap untuk setiap naskah dan setiap teks, serta pencatatan asal-usul yang memungkinkan penelusuran perpindahan tangan. Pendaftaran yang diwajibkan Pasal 6 UU 43/2007 diubah dari beban administratif menjadi layanan: pemilik yang mendaftarkan naskah memperoleh konservasi gratis, salinan digital, dan penghargaan sebagaimana diamanatkan Pasal 7 undang-undang yang sama.

    Lisensi dirancang berlapis. Untuk membaca, mengajar, dan riset nonkomersial, citra dan metadata terbuka sebagai bawaan. Untuk penggunaan komersial skala besar, termasuk pelatihan model AI, akses diberikan melalui perjanjian lisensi data yang memuat atribusi, larangan klaim eksklusif atas korpus, kewajiban berbagi kembali perbaikan data seperti transkripsi dan anotasi, serta kontribusi finansial ke dana pelestarian. Label Local Contexts dapat dipakai untuk menandai naskah yang oleh pemiliknya dianggap memerlukan perlakuan khusus, misalnya teks amalan tarekat yang secara tradisional hanya diajarkan melalui ijazah. Rancangan ini memenuhi semangat Rekomendasi UNESCO 2015 bahwa pembatasan harus jelas, berjangka, dan berdasar hukum.

    Lapis tafsir adalah inovasi terpenting dalam arsitektur ini, karena di sinilah semua model yang ada paling lemah. Ia terdiri atas tiga komponen. Komponen pertama adalah program katalogisasi dan alih aksara terbuka yang menggabungkan model pengenalan teks Jawi dengan koreksi oleh filolog dan mahasiswa terlatih; setiap koreksi menjadi data latih bagi versi model berikutnya, sehingga kapasitas teknis tumbuh di kawasan. Komponen kedua adalah jalur edisi kritis yang diakui dalam sistem angka kredit dosen dan dalam penilaian kinerja peneliti, sehingga menyunting naskah tidak lagi dianggap kerja kelas dua dibanding menulis artikel jurnal. Komponen ketiga adalah integrasi naskah ke dalam kurikulum: mata kuliah pemikiran Islam, sejarah intelektual, dan fikih di perguruan tinggi keagamaan menggunakan naskah lokal sebagai bacaan primer, dan dayah pemilik naskah dilibatkan sebagai mitra pengajar.

    Keberlanjutan finansial memerlukan pergeseran dari hibah proyek ke dana abadi. Kajian ini mengusulkan dana pelestarian naskah dengan tiga sumber: anggaran publik pusat dan daerah, filantropi internasional dengan komitmen jangka panjang, dan kontribusi dari lisensi data komersial. Tradisi wakaf menyediakan model kelembagaan yang akrab bagi pemilik naskah dan dayah, karena banyak naskah keagamaan sejak awal disalin dan diwariskan sebagai amal jariah. Bagi Aceh, momentum fiskalnya spesifik: dana otonomi khusus dijadwalkan berakhir pada 2027, dan pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh di Badan Legislasi DPR ditargetkan selesai pada 2026. Menyebut pelestarian warisan tertulis secara eksplisit dalam skema pendanaan pengganti akan memberi infrastruktur ini dasar hukum dan anggaran yang tidak bergantung pada siklus proyek.

    Arsitektur ini sengaja tidak mengusulkan museum manuskrip baru sebagai pusat. Usulan pendirian museum manuskrip yang diajukan pada 2025 memiliki nilai publik dan pariwisata, tetapi gedung baru tanpa simpul konservasi lapangan, standar metadata, dan program tafsir hanya akan menambah satu lagi tempat penyimpanan. Bila museum semacam itu dibangun, ia sebaiknya menjadi etalase dan ruang belajar dari federasi, bukan pengganti federasi.

    X

    Skenario hingga 2035 dan Penanda

    Masa depan khazanah naskah Islam Asia Tenggara hingga sekitar 2035 akan ditentukan oleh interaksi tiga variabel: apakah lembaga di kawasan membangun simpul induk dan standar bersama, apakah pendanaan bergeser dari proyek ke dana berulang, dan bagaimana permintaan AI atas korpus warisan diatur. Kombinasi variabel tersebut menghasilkan empat skenario yang dapat dibedakan dengan jelas. Probabilitasnya adalah penilaian analitis, bukan hasil model kuantitatif, dan dimaksudkan untuk memaksa perbandingan, bukan untuk meramalkan.

    Skenario khazanah naskah Islam Asia Tenggara hingga 2035 (penilaian penulis)

    1. AFederasi berdaulat25%
    2. BFragmentasi berlanjut40%
    3. CPlatformisasi lepas pantai25%
    4. DKehilangan senyap10%

    Probabilitas adalah penilaian penulis berdasarkan bukti hingga 31 Oktober 2026 dan dapat direvisi bila penanda di bawah berubah arah.

    Dalam skenario A, federasi berdaulat, rencana induk naskah kuno Perpustakaan Nasional disahkan dengan ketentuan simpul induk provinsi, revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh atau skema pendanaan penggantinya menyebut pelestarian warisan tertulis, dan DREAMSEA tahap kedua serta EAP menyetujui penyerahan salinan lengkap ke simpul Aceh. Pada 2035, sebagian besar naskah Aceh yang telah terdigitalisasi dapat dibaca berdampingan melalui standar terbuka, model baca Jawi dikembangkan oleh konsorsium kawasan, dan perusahaan AI mengakses korpus melalui lisensi. Skenario ini memerlukan koordinasi yang selama ini jarang terjadi, sehingga probabilitasnya dinilai sedang-rendah.

    Dalam skenario B, fragmentasi berlanjut, pemindaian terus berlangsung melalui proyek-proyek terpisah, angka naskah terdigitalisasi bertambah, tetapi portal, lisensi, dan metadata tetap tidak terhubung, dan tafsir bergantung pada disertasi individual. Ini adalah skenario paling mungkin karena merupakan perpanjangan dari pola dua dekade terakhir dan tidak memerlukan keputusan baru dari siapa pun. Kerugiannya tidak dramatis tetapi kumulatif: kesempatan menetapkan aturan sebelum korpus diambil untuk pelatihan AI terlewat, dan generasi filolog yang tersisa pensiun tanpa penerus memadai.

    Dalam skenario C, platformisasi lepas pantai, sebuah platform internasional, baik lembaga filantropi, konsorsium universitas, maupun perusahaan teknologi, menawarkan pemindaian, hosting, dan alat AI gratis berskala besar kepada pemilik naskah di Asia Tenggara. Akses dan kualitas teknis meningkat cepat, tetapi salinan induk, data latih berlabel, dan keputusan tentang syarat penggunaan terkonsentrasi di luar kawasan. Skenario ini tidak selalu buruk bagi pelestarian isi, tetapi gagal pada uji kedaulatan dan akan menempatkan lembaga kawasan sebagai pemasok bahan mentah. Rilis korpus warisan skala besar yang didanai perusahaan AI pada 2025 menjadikan skenario ini lebih mungkin daripada lima tahun lalu.

    Dalam skenario D, kehilangan senyap, kombinasi bencana alam, konflik, pelapukan, dan perpindahan tangan tanpa registrasi menghapus sebagian besar koleksi pribadi yang belum terdigitalisasi, sementara perhatian kebijakan beralih ke prioritas lain. Probabilitasnya rendah karena tingkat kesadaran dan jaringan sarjana kini jauh lebih baik daripada sebelum 2004, tetapi tidak dapat diabaikan mengingat Aceh berada di zona seismik aktif dan sebagian besar naskah tetap berada di rumah-rumah pribadi.

    Lima penanda akan menunjukkan skenario mana yang sedang menguat. Penanda pertama adalah apakah rencana induk naskah kuno disahkan sebelum akhir 2027 dengan ketentuan simpul daerah dan standar metadata terbuka. Penanda kedua adalah isi akhir revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan skema dana otonomi khusus setelah 2027. Penanda ketiga adalah syarat penyimpanan dan lisensi dalam perjanjian DREAMSEA tahap kedua dan putaran hibah EAP yang dibuka pada September 2026. Penanda keempat adalah apakah Peraturan Presiden tentang AI menyebut warisan budaya dan data keagamaan. Penanda kelima adalah munculnya dataset atau model Jawi skala besar, dan apakah pengembangnya berbasis di kawasan atau di luar kawasan. Kombinasi penanda pertama, kedua, dan ketiga yang positif sebelum 2028 akan menggeser probabilitas secara berarti ke arah skenario A.

    XI

    Rekomendasi bagi Aktor Nasional, Daerah, dan Internasional

    Rekomendasi kajian ini disusun menurut aktor dan tenggat, dengan prinsip bahwa setiap aktor diminta melakukan hal yang berada dalam kewenangannya sekarang, tanpa menunggu aktor lain. Bagi Perpustakaan Nasional, langkah paling mendesak adalah memastikan Rencana Induk Nasional Pengarusutamaan Naskah Kuno Nusantara yang mulai dibahas pada Oktober 2024 disahkan paling lambat akhir 2027 dengan tiga ketentuan: simpul induk digital di tingkat provinsi untuk daerah dengan konsentrasi naskah tinggi, dimulai dari Aceh; skema metadata dan protokol citra terbuka yang wajib dipakai semua program yang bermitra; serta layanan pendaftaran naskah berbasis insentif yang menghubungkan kewajiban Pasal 6 dengan penghargaan Pasal 7 UU 43/2007. Pada 2027 pula, Perpustakaan Nasional sebaiknya menerbitkan pedoman lisensi berlapis yang membedakan akses riset dan pendidikan dari penggunaan komersial skala besar.

    Bagi Kementerian Agama, khususnya unit yang menangani lektur dan khazanah keagamaan, serta bagi BRIN, prioritasnya adalah lapis tafsir dan teknologi. Hingga 2028, keduanya dapat membiayai program bersama pengenalan teks tulisan tangan Jawi dan Arab berbasis kawasan, dengan data latih yang dibuat filolog Indonesia dan dirilis di bawah lisensi yang menjamin hak pakai bagi lembaga publik di Asia Tenggara. BRIN telah menyatakan kesiapan menyediakan peralatan seperti pemindaian tomografi nondestruktif; kesiapan itu perlu diwujudkan sebagai layanan bagi simpul daerah, bukan hanya bagi lembaga di Jakarta. Kementerian Agama juga dapat mengakui penyuntingan edisi kritis naskah sebagai keluaran ilmiah setara dalam penilaian dosen perguruan tinggi keagamaan mulai tahun akademik 2027/2028.

    Bagi Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten, rekomendasinya bersifat fiskal dan kelembagaan. Dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan skema pendanaan setelah 2027, pemerintah provinsi sebaiknya mengusulkan pos anggaran berulang untuk pelestarian warisan tertulis, yang membiayai simpul konservasi lapangan dan simpul induk digital yang dikelola konsorsium perguruan tinggi, PDIA, dan Museum Aceh. Paling lambat 2028, pemerintah kabupaten dengan konsentrasi koleksi pribadi tertinggi, termasuk Pidie, Aceh Besar, Aceh Utara, Aceh Barat, dan Nagan Raya, dapat menjalankan sensus naskah partisipatif bersama dayah dan keluarga pemilik, sehingga perkiraan sekitar 10.000 naskah dapat diganti dengan angka dasar yang terverifikasi.

    Bagi perguruan tinggi, khususnya UIN Ar-Raniry, Universitas Syiah Kuala, dan perguruan tinggi keagamaan lain di Sumatra, rekomendasinya adalah membangun konsorsium tafsir. Mulai 2027, program studi pemikiran Islam, sejarah peradaban Islam, dan filologi dapat menetapkan satu mata kuliah wajib berbasis naskah lokal, mengaitkan tugas akhir mahasiswa dengan katalogisasi dan alih aksara koleksi yang telah terdigitalisasi, dan membentuk pusat bersama yang menjadi pengelola simpul induk digital. Praktik yang sudah ada, seperti praktikum di Museum Aceh, perlu dinaikkan dari kegiatan mata kuliah menjadi program kelembagaan dengan target terukur.

    Bagi aktor internasional, rekomendasinya berpusat pada syarat. UNESCO melalui program Memory of the World dan komite kawasannya dapat, mulai siklus nominasi berikutnya, mendorong nominasi bersama naskah Islam Asia Tenggara lintas negara, mengikuti preseden Hikayat Aceh yang diakui pada Mei 2023, dan menyusun pedoman implementasi Rekomendasi 2015 yang membahas pelatihan AI. Donor seperti Arcadia dan para pengelola EAP serta DREAMSEA dapat mewajibkan, mulai putaran hibah 2027, bahwa salinan lengkap resolusi penuh beserta metadata diserahkan ke simpul di negara asal dan bahwa lisensi memuat ketentuan tentang pelatihan model. Lembaga mitra seperti HMML dan British Library dapat menyediakan antarmuka standar terbuka sehingga koleksi mereka dapat ditampilkan dalam federasi tanpa dipindahkan.

    Bagi perusahaan AI yang melatih model dengan teks warisan, rekomendasinya adalah transparansi dan timbal balik. Paling lambat 2027, perusahaan yang memakai korpus naskah atau transkripsi berbahasa Jawi, Melayu klasik, atau Arab dari Asia Tenggara sebaiknya mengungkapkan sumber data tersebut, memperoleh lisensi dari simpul pemegang salinan induk bila syarat lisensi mensyaratkannya, mengembalikan perbaikan data seperti transkripsi dan anotasi ke federasi dengan lisensi terbuka, dan berkontribusi pada dana pelestarian. Model pendanaan tanpa syarat yang dipakai dalam inisiatif Harvard dapat dijadikan titik awal, dengan tambahan bahwa sebagian dana dialokasikan ke kawasan asal teks.

    XII

    Keterbatasan dan Kesimpulan

    Kajian ini memiliki sejumlah keterbatasan yang perlu dinyatakan secara terbuka. Pertama, angka dasar tentang jumlah naskah di Aceh dan di Tanoh Abee sangat tidak pasti, dengan perkiraan yang berkisar dari ratusan hingga ribuan untuk satu koleksi, dan satuan hitung yang berbeda antarinventaris. Diagnosis penyusutan karena itu bertumpu pada arah pergerakan dan pola, bukan pada besaran yang presisi. Kedua, analisis ini bertumpu pada dokumen yang dapat diakses publik dan liputan media; ia tidak didasarkan pada survei lapangan baru, wawancara sistematis dengan pemilik naskah, atau audit teknis atas portal digital. Ketiga, data tentang perkembangan setelah pertengahan 2026, termasuk hasil akhir revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh, isi Peraturan Presiden tentang AI, dan status Qatar Digital Library setelah tahap keempatnya dijadwalkan berakhir pada Desember 2025, belum dapat diverifikasi pada saat laporan ini disusun.

    Keterbatasan keempat menyangkut cakupan. Meskipun judulnya merujuk Asia Tenggara, bukti terinci kajian ini berasal terutama dari Aceh, dengan Malaysia dan pengalaman lintas kawasan sebagai pembanding. Kondisi di Patani, Mindanao, Sulawesi, Banten, atau Lombok mungkin berbeda dalam hal kepemilikan, kerentanan, dan kapasitas kelembagaan; temuan Kementerian Agama pada 2015 bahwa koleksi di Patani banyak yang tidak terkatalog dan terawat kurang baik mengisyaratkan bahwa defisit di sana bisa lebih besar. Kelima, penilaian tentang AI didasarkan pada hasil riset awal yang menggunakan data cetak; kemajuan teknis dapat lebih cepat atau lebih lambat daripada yang diperkirakan di sini.

    Dengan keterbatasan tersebut, kesimpulan utamanya tetap kokoh. Dua dekade setelah tsunami, persoalan khazanah naskah Islam Asia Tenggara telah bergeser dari penyelamatan darurat menuju pertanyaan tentang tata kelola. Pemindaian telah membuktikan diri dapat dilakukan; yang belum terbukti adalah kemampuan kawasan ini untuk memegang salinan induknya sendiri, menetapkan syarat penggunaan atas korpusnya, dan membiayai generasi pembaca yang dapat mengubah citra digital kembali menjadi ilmu. Kerangka penjagaan, akses, dan tafsir menunjukkan bahwa ketiga lapis harus dibangun bersamaan, karena kekuatan pada satu lapis tidak menutupi kelemahan pada lapis lain.

    Naskah yang terselamatkan tetapi tidak dibaca hanyalah kehilangan yang ditunda; naskah yang terbuka tetapi dikendalikan dari luar hanyalah kedaulatan yang dipinjamkan.

    Bagi studi pemikiran Islam, sejarah intelektual, dan analisis peradaban, persoalan ini juga merupakan persoalan epistemik. Sejarah Islam global masih sering ditulis seolah pusat kreativitasnya hanya berada di Kairo, Damaskus, Isfahan, atau Istanbul, sementara Aceh, Patani, dan Banten tampil sebagai penerima. Naskah-naskah yang tersimpan di dayah dan rumah keluarga ulama adalah bukti bahwa kawasan ini juga menghasilkan, menafsirkan, dan memperdebatkan pengetahuan. Menjaga, membuka, dan menafsirkan naskah itu adalah prasyarat bagi penulisan sejarah peradaban Islam yang lebih jujur.

    Jendela keputusan tersebut sempit. Antara 2026 dan 2028, rencana induk naskah nasional, skema pendanaan Aceh setelah 2027, tahap kedua DREAMSEA, regulasi AI nasional, dan putaran hibah internasional akan menetapkan aturan yang berlaku hingga pertengahan 2030-an. Bila aturan itu disusun dengan sengaja, Asia Tenggara dapat menjadi contoh bagaimana warisan tertulis dunia Islam dikelola secara berdaulat sekaligus terbuka. Bila tidak, aturan itu akan tetap terbentuk, tetapi oleh pihak lain dan untuk kepentingan lain.

    ◆ ◆ ◆

    Rujukan

    Dokumen resmi dan data

    Literatur ilmiah

    Analisis kebijakan dan laporan lembaga

    Media dan pemberitaan

    Arsip & Pustaka

    Cara Mengutip

    Kamaruzzaman Bustamam Ahmad. (2026, 31 Oktober). Menjaga Naskah, Menguasai Tafsir: Infrastruktur Berdaulat bagi Khazanah Manuskrip Islam Asia Tenggara di Era Kecerdasan Artifisial. White Paper. KBA13 Academy Research Center. https://kba13academy.com/naskah-islam-asia-tenggara-infrastruktur-digital/

    KBA
    Kamaruzzaman Bustamam Ahmad

    Kamaruzzaman Bustamam Ahmad adalah antropolog dan akademisi di Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, dengan gelar PhD antropologi dari La Trobe University, Australia. Ia mendirikan KBA13 Academy dan KBA13 Insight, serta menulis tentang pemikiran Islam di Asia Tenggara, antropologi agama, studi strategis, dan masa depan peradaban pengetahuan.

Ekosistem KBA13KBA13 InsightKBA13 AcademyAcehnologiArsip & PustakaPeta Ekosistem →