White Paper · Peradaban Islam
Menjaga Naskah, Menguasai TafsirInfrastruktur Berdaulat bagi Khazanah Manuskrip Islam Asia Tenggara di Era Kecerdasan Artifisial
Dua dekade setelah tsunami 2004, naskah Jawi dan Arab di Aceh dan dunia Melayu telah banyak dipindai, tetapi salinannya tercerai-berai, aksesnya dikendalikan dari luar kawasan, dan pembacanya kian langka. Laporan ini menawarkan arsitektur penjagaan, akses, dan tafsir yang berdaulat, terbuka, dan berkelanjutan hingga 2035.
Daftar Isi
- IRingkasan Eksekutif: Dari Krisis Pemindaian ke Krisis Arsitektur
- IINaskah sebagai Infrastruktur Pengetahuan Peradaban
- IIIKerangka Analitis: Penjagaan, Akses, dan Tafsir
- IVDiagnosis I: Penyusutan Fisik dan Kerentanan Kelembagaan
- VDiagnosis II: Fragmentasi Digital dan Defisit Tafsir
- VIPerbandingan Internasional: Lima Model Tata Kelola
- VIIKecerdasan Artifisial: Alat Baca Baru dan Permintaan Baru
- VIIIArgumen Tandingan: Cadangan Luar Negeri, Repatriasi, dan Akses Terbuka
- IXArsitektur yang Diusulkan: Federasi Berdaulat
- XSkenario hingga 2035 dan Penanda
- XIRekomendasi bagi Aktor Nasional, Daerah, dan Internasional
- XIIKeterbatasan dan Kesimpulan

Abstrak
Kajian ini menilai kondisi khazanah naskah Islam Asia Tenggara, dengan fokus pada naskah Jawi dan Arab di Aceh, dan menanyakan infrastruktur seperti apa yang dibutuhkan untuk menjaga, membuka, dan menafsirkannya di era kecerdasan artifisial. Bukti dari katalog Tanoh Abee, kerugian tsunami 2004, proyek Endangered Archives Programme, DREAMSEA, dan data Perpustakaan Nasional menunjukkan dua masalah: penyusutan fisik koleksi di tangan masyarakat dan fragmentasi digital yang tidak diikuti oleh peningkatan kajian isi. Dengan kerangka tiga lapis, yaitu penjagaan, akses, dan tafsir, serta uji kedaulatan empat pertanyaan, laporan ini membandingkan lima model tata kelola internasional, termasuk Timbuktu dan HMML, Qatar Digital Library, dan Pusat Kebangsaan Manuskrip Melayu Malaysia. Kajian ini menimbang argumen tandingan tentang cadangan luar negeri, repatriasi, dan akses terbuka, lalu mengusulkan federasi berdaulat dengan simpul induk di Aceh, lisensi berlapis untuk pelatihan AI, dan pembiayaan tafsir berulang. Empat skenario hingga 2035 dan rekomendasi bertenggat waktu bagi aktor nasional, daerah, dan internasional melengkapi analisis.
Krisis naskah Islam Asia Tenggara kini adalah krisis arsitektur, bukan krisis pemindaian: tanpa penjagaan berdaulat, akses terbuka bersyarat, dan pembiayaan tafsir yang berulang, digitalisasi hanya memindahkan kerentanan dari kertas ke server di luar kawasan.
- PenjagaanSiapa memegang objek fisik dan salinan induk digital, di mana, dan dengan wewenang apa.
- AksesSiapa dapat membaca, memakai ulang, dan memproses korpus, di bawah lisensi dan standar apa.
- TafsirKapasitas mengatalogkan, mengalihaksarakan, menyunting, dan mengajarkan isi naskah secara berkelanjutan.
Kata kunci
- naskah Islam
- Jawi
- Tanoh Abee
- Aceh
- digitalisasi warisan
- kedaulatan data
- kecerdasan artifisial
- filologi
Ringkasan Eksekutif: Dari Krisis Pemindaian ke Krisis Arsitektur
Pertanyaan yang diajukan laporan ini sederhana tetapi mendesak: siapa yang akan menjaga, membuka, dan menafsirkan khazanah naskah Islam Asia Tenggara pada dekade ketika kecerdasan artifisial menjadikan setiap teks yang terdigitalisasi sebagai bahan baku industri? Di Aceh dan dunia Melayu, naskah beraksara Jawi dan Arab yang memuat fikih, tasawuf, tafsir, falak, dan pengobatan masih tersebar di dayah, rumah keluarga ulama, museum, dan perpustakaan daerah. Sebagian besar khazanah itu belum dikatalogkan secara lengkap, belum dibaca oleh generasi sarjana yang sanggup menafsirkannya, dan belum memiliki rumah digital yang dikendalikan oleh komunitas asalnya. Undang-undang Indonesia sendiri mengakui kenyataan ini: penjelasan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan menyatakan bahwa sebagian besar naskah kuno masih dimiliki masyarakat.
Jawaban pokok kajian ini adalah bahwa krisis naskah Islam Asia Tenggara bukan lagi terutama krisis pemindaian, melainkan krisis arsitektur. Dua dekade terakhir telah menghasilkan banyak proyek digitalisasi yang bernilai, dari Endangered Archives Programme British Library di Pidie dan Aceh Besar hingga DREAMSEA yang hingga 2025 telah mendigitalkan 8.790 naskah dari 164 koleksi di kawasan ini. Akan tetapi, hasilnya tersimpan di server yang berbeda, dengan lisensi yang berbeda, metadata yang tidak saling berbicara, dan hampir tanpa lapisan tafsir yang menghubungkan citra digital dengan pembaca, pengajar, dan pemilik naskah. Infrastruktur yang dibutuhkan harus berdaulat dalam penjagaan, terbuka dalam akses, dan berkelanjutan dalam tafsir; tanpa ketiganya sekaligus, digitalisasi hanya memindahkan kerentanan dari kertas ke server.
Taruhannya bersifat global. Naskah-naskah ini adalah bukti primer bagi sejarah intelektual Islam di luar jantung Arab dan Persia, yakni bagaimana tradisi keilmuan berpindah, diterjemahkan, dan diperdebatkan di sepanjang Samudra Hindia sejak abad ke-16. Studi klasik Azyumardi Azra tentang jaringan ulama Timur Tengah dan Melayu-Indonesia serta karya Ronit Ricci tentang kosmopolis Arab di Asia Selatan dan Tenggara dibangun di atas naskah semacam ini. Bila naskah itu hilang atau hanya dapat diakses melalui platform di luar kawasan, maka bukan hanya Aceh yang kehilangan ingatan; peta peradaban Islam dunia akan kembali ditulis dari pusat-pusat lama, sementara pinggirannya tinggal sebagai catatan kaki.
Urgensi waktunya juga konkret. Tahap kedua DREAMSEA berjalan pada 2025 hingga 2030, Perpustakaan Nasional sedang menyusun Rencana Induk Nasional Pengarusutamaan Naskah Kuno Nusantara, regulasi kecerdasan artifisial nasional masih diproses menuju Peraturan Presiden pada pertengahan 2026, dan perusahaan teknologi besar telah mulai mendanai korpus warisan untuk pelatihan model, seperti terlihat pada rilis dataset Institutional Books 1.0 dari Harvard pada Juni 2025. Keputusan tentang standar, lisensi, dan lokasi penyimpanan yang diambil dalam tiga tahun ke depan akan mengunci pola tata kelola hingga pertengahan 2030-an.
Laporan ini disusun sebagai bahan ajar bagi studi pemikiran Islam, sejarah intelektual, dan analisis peradaban. Ia bergerak dari diagnosis tentang penyusutan fisik dan fragmentasi digital, menuju kerangka analitis tiga lapis, perbandingan dengan Timbuktu, program-program Inggris, Amerika, Qatar, dan Malaysia, lalu menimbang argumen tandingan terkuat sebelum menawarkan arsitektur, skenario hingga 2035, dan rekomendasi bertenggat waktu bagi aktor nasional, daerah, dan internasional. Keyakinan analitis dinyatakan secara eksplisit pada setiap penilaian utama, karena basis data tentang naskah di tangan masyarakat masih jauh dari lengkap.
Naskah sebagai Infrastruktur Pengetahuan Peradaban
Untuk memahami apa yang dipertaruhkan, naskah harus dilihat bukan sebagai artefak antik, melainkan sebagai infrastruktur pengetahuan sebuah peradaban. Antara abad ke-16 dan ke-19, Aceh berfungsi sebagai simpul tempat teks-teks Arab dipelajari, disalin, disyarah, dan diterjemahkan ke dalam bahasa Melayu beraksara Jawi, lalu diedarkan ke Semenanjung, Sumatra, Jawa, hingga Patani. Kajian KBA13 Insight bertajuk Peran Aceh dalam Dunia Melayu: Kekuasaan, Ulama, dan Peredaran Naskah (2026) menempatkan peredaran naskah itu dalam hubungan antara istana, ulama, dan jaringan perdagangan. Pada tahun 1999, Azyumardi Azra dalam buku Renaisans Islam Asia Tenggara: Sejarah Wacana dan Kekuasaan menunjukkan bahwa sirkulasi gagasan dan otoritas keagamaan di kawasan ini tidak dapat dipisahkan dari relasi Islam dengan kerajaan, negara kolonial, dan negara bangsa.
Nama-nama yang menjadi rujukan sejarah intelektual Islam Melayu, seperti Hamzah Fansuri, Syamsuddin as-Sumatrani, Nuruddin ar-Raniri, dan Abdurrauf as-Singkili, hadir dalam bentuk tulisan tangan sebelum hadir dalam edisi cetak. Katalog tahun 2013 berjudul Katalog Manuskrip Perpustakaan Pesantren Tanoh Abèë Aceh Besar (Buku II) yang disusun Zunaimar dan Tgk. M. Dahlan al-Fairusy dan diterbitkan Pusat Dokumentasi dan Informasi Aceh mencatat karya-karya yang terkait dengan para ulama tersebut, mencakup teologi, fikih, tasawuf, tafsir, hadis, nahwu, falak, dan pengobatan, lengkap dengan keterangan aksara, kondisi fisik, iluminasi, dan kolofon. Dayah Tanoh Abee sendiri, menurut deskripsi katalog itu, didirikan oleh keluarga Syekh Fairus al-Baghdadi dan menjadi pusat belajar sekaligus perlawanan selama Perang Aceh.
Nilai naskah semacam ini terletak pada tiga hal yang tidak tergantikan oleh edisi cetak. Pertama, naskah merekam variasi bacaan, catatan pinggir, dan kolofon yang memperlihatkan siapa membaca apa, di mana, dan kapan; inilah bahan mentah sejarah sosial pengetahuan. Kedua, naskah menyimpan teks yang belum pernah diterbitkan sama sekali. Contohnya adalah karya Tgk. Chik Kuta Karang yang baru dialihaksarakan dalam edisi 2014 Kitab al-Rahmah fi al-Tibb wa’l-Hikmah, sebuah risalah kedokteran yang memadukan teori humoral Yunani-Islam dengan pengobatan herbal Aceh. Ketiga, naskah adalah bukti hubungan antarwilayah dunia Islam, karena salinan Aceh sering kali bersambung dengan teks yang beredar di Haramain, Yaman, atau India.
Edisi modern memperlihatkan sekaligus potensi dan batasnya. Edisi alih aksara Mir’atuth Thullab karya Syekh Abdurrauf as-Singkili yang diterbitkan Lembaga Naskah Aceh pada Oktober 2012 setebal xl + 602 halaman membuka akses ke salah satu kitab fikih muamalah dan peradilan terpenting dalam bahasa Melayu bagi pembaca yang tidak membaca Jawi. Namun, setiap edisi semacam itu memerlukan bertahun-tahun kerja filolog, dan jumlahnya amat kecil dibandingkan ribuan naskah yang belum tersentuh. Pada tahun 2004, tim penyusun IAIN Ar-Raniry dalam Ensiklopedi Pemikiran Ulama Aceh memetakan 26 ulama abad ke-19 dan ke-20; karya semacam ini hanya mungkin bila sumber-sumber tertulis para ulama tersebut tetap ada dan dapat dibaca.
Dari sudut analisis peradaban, khazanah ini juga memperlihatkan karakter Islam Asia Tenggara yang sering disalahpahami. Antropolog Muhajir Al Fairusy dalam Retrospeksi Budaya Hemispheric Islam di Zawiyah Tanoh Abee membaca dayah itu sebagai simpul jaringan Samudra Hindia, bukan sebagai pesantren lokal yang terisolasi. Perspektif ini sejalan dengan literatur internasional yang melihat Islam Melayu sebagai bagian dari kosmopolis berbahasa Arab, tempat penerjemahan bukan sekadar pemindahan bahasa, melainkan penciptaan otoritas baru. Konsekuensinya bagi kebijakan jelas: menjaga naskah berarti menjaga kemungkinan untuk menulis ulang sejarah Islam dari sudut pandang kawasan ini, dan kemungkinan itu bergantung pada siapa yang mengendalikan akses dan tafsir atas sumber-sumbernya.
Kerangka Analitis: Penjagaan, Akses, dan Tafsir
Kajian ini memakai kerangka tiga lapis untuk menilai setiap upaya pelestarian naskah. Lapis pertama adalah penjagaan (custody), yaitu siapa yang memegang objek fisik dan salinan induk digitalnya, di mana keduanya disimpan, dengan standar konservasi apa, dan siapa yang berwenang memutuskan nasib keduanya. Lapis kedua adalah akses, yaitu siapa yang dapat melihat, mengunduh, menggunakan ulang, dan memproses secara komputasional citra serta metadata, di bawah lisensi apa, dan melalui antarmuka apa. Lapis ketiga adalah tafsir (interpretation), yaitu kapasitas untuk mengatalogkan, mengalihaksarakan, menerjemahkan, menyunting, mengajarkan, dan memperdebatkan isi naskah sehingga ia kembali hidup sebagai pengetahuan, bukan sekadar disimpan sebagai gambar.
Kerangka ini dipilih karena literatur pelestarian cenderung memusatkan perhatian pada lapis pertama, sementara perdebatan tentang keterbukaan data cenderung memusatkan perhatian pada lapis kedua. Bunga rampai From Dust to Digital (2015), yang merangkum sepuluh tahun Endangered Archives Programme, memperlihatkan betapa banyak energi tercurah pada penyelamatan dan penyalinan. Sebaliknya, kajian Fakhriati dan rekan-rekannya dalam jurnal Preservation, Digital Technology & Culture (2022) menemukan paradoks: banyak naskah Indonesia telah tersedia secara digital, tetapi hal itu tidak diikuti oleh peningkatan kajian atas isinya maupun perbaikan berarti dalam pelestarian fisiknya. Paradoks itulah yang membuat lapis tafsir perlu dinyatakan sebagai lapis tersendiri, bukan sebagai efek samping yang diharapkan muncul dengan sendirinya.
Di atas tiga lapis itu, kajian ini menerapkan uji kedaulatan dengan empat pertanyaan. Apakah salinan induk berada di dalam yurisdiksi dan kendali lembaga di kawasan asal? Apakah pemilik dan komunitas asal memiliki hak untuk menetapkan syarat penggunaan, termasuk untuk pelatihan model kecerdasan artifisial? Apakah akses publik terjamin tanpa bergantung pada satu platform tunggal di luar kawasan? Apakah ada pembiayaan berulang untuk tenaga tafsir, bukan hanya pembiayaan proyek untuk pemindaian? Infrastruktur dinilai berdaulat bila menjawab ya pada keempatnya; terbuka bila lapis akses memakai lisensi dan standar yang memungkinkan penggunaan ulang; dan berkelanjutan bila lapis tafsir memiliki sumber daya manusia dan anggaran yang tidak berakhir bersama siklus hibah.
Gagasan kedaulatan di sini tidak dimaksudkan sebagai nasionalisme arsip. Ia meminjam kosakata tata kelola data masyarakat adat, khususnya Prinsip CARE yang dirumuskan dalam lokakarya di Gaborone pada 2018 dan dirilis Global Indigenous Data Alliance pada September 2019 sebagai pelengkap prinsip FAIR. Empat unsurnya, yaitu manfaat kolektif, wewenang untuk mengendalikan, tanggung jawab, dan etika, berguna untuk naskah keagamaan yang bagi sebagian pemiliknya bukan sekadar benda budaya, melainkan amanah dari guru dan leluhur. Kajian ini tidak menyamakan pemilik naskah di Aceh dengan masyarakat adat dalam pengertian hukum internasional; ia hanya meminjam logika bahwa keterbukaan dan kendali komunitas dapat dirancang berdampingan.
Catatan metode. Analisis ini bertumpu pada telaah dokumen dan studi kasus komparatif. Sumber primer meliputi undang-undang, laporan program, katalog naskah, dan basis data daring; sumber sekunder meliputi literatur filologi, sejarah intelektual, dan kajian kebijakan; serta liputan media yang terverifikasi untuk perkembangan 2025 dan 2026. Enam program pembanding dipilih karena masing-masing mewakili satu model tata kelola yang berbeda, lalu dinilai terhadap tiga lapis dan empat uji di atas. Angka tentang jumlah naskah diperlakukan dengan hati-hati karena berbagai inventaris memakai satuan berbeda, yaitu bundel, naskah, atau teks, dan dibuat pada waktu yang berbeda. Setiap penilaian utama diberi tingkat keyakinan tinggi, sedang, atau rendah, mengikuti praktik analisis strategis yang memisahkan bukti dari inferensi.
Diagnosis I: Penyusutan Fisik dan Kerentanan Kelembagaan
Diagnosis pertama menyangkut penyusutan fisik dan kelembagaan, dan bukti paling tajam datang dari Tanoh Abee. Dalam ulasan atas katalog dayah tersebut di jurnal Studia Islamika (2010), Dick van der Meij mencatat bahwa katalog Tgk. Muhammad Dahlan pada 1980 menyebut sekitar 2.000 naskah, inventaris 1983 menemukan sekitar 700 naskah yang memuat lebih dari 1.000 teks, sedangkan Katalog Naskah Dayah Tanoh Abee yang terbit pada 2010 hanya mendeskripsikan 280 naskah dengan 367 teks. Van der Meij sendiri menyatakan bahwa penyebab selisih itu tidak dijelaskan. Perbedaan definisi dan cakupan inventaris pasti berperan, tetapi arah pergerakan angka itu tetap mengkhawatirkan.
Ketidakpastian angka itu sendiri adalah bagian dari diagnosis. Makalah filolog Hermansyah tentang preservasi naskah kuno Aceh sebelum dan sesudah tsunami (2012) mengutip perkiraan Wan Ali dari 1993 bahwa Tanoh Abee menyimpan sekitar 6.000 naskah, termasuk 900 berbahasa Melayu. Rentang dari 6.000 hingga 280 tidak mungkin seluruhnya mencerminkan kehilangan nyata; sebagian adalah perbedaan satuan hitung antara bundel, judul, dan teks. Namun, ketika sebuah koleksi yang menjadi rujukan internasional tidak memiliki angka dasar yang disepakati, maka kehilangan apa pun tidak dapat dibuktikan, dan tidak ada pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Penilaian kajian ini: telah terjadi penyusutan substansial koleksi Tanoh Abee sejak 1980, dengan keyakinan sedang; besarnya penyusutan tidak dapat ditetapkan, dengan keyakinan tinggi.
Tsunami 26 Desember 2004 memperlihatkan kerentanan lembaga, bukan hanya kerentanan kertas. Menurut makalah Hermansyah, seluruh koleksi Pusat Dokumentasi dan Informasi Aceh (PDIA) dan Badan Perpustakaan Daerah Aceh musnah, termasuk ratusan manuskrip, arsip penting Belanda, dan surat-surat bersejarah. Respons pascabencana memang cukup besar: PDIA dibangun ulang dengan sumbangan dokumen dari Belanda, koleksi Museum Negeri Aceh bertambah dari sekitar 1.200 menjadi sekitar 1.800 naskah, termasuk hibah dari BRR, sebanyak 1.542 naskah di berbagai skriptorium telah direstorasi, dan program Universitas Leipzig mendigitalkan 1.132 teks dari Museum Negeri Aceh dan Yayasan Pendidikan Ali Hasjmy. Pada Mei 2026, Museum Aceh menyebut koleksinya mencapai 1.934 bundel manuskrip yang terbuka untuk kajian akademik.
Pertumbuhan koleksi negara, betapapun positif, tidak menyentuh bagian terbesar khazanah. Pada Maret 2025, Hermansyah memperkirakan ada sekitar 10.000 manuskrip di Aceh, dengan hanya sekitar 2.000 yang dirawat pemerintah dan sekitar 8.000 berada di koleksi pribadi di Aceh Utara, Pidie, Aceh Barat, dan Nagan Raya. Ia menyatakan jumlah itu menyusut setiap tahun karena pelapukan alami dan perpindahan tangan. Angka ini adalah perkiraan ahli, bukan hasil sensus, dan karenanya dinilai dengan keyakinan rendah untuk besarannya; tetapi pola bahwa mayoritas naskah berada di tangan masyarakat dikonfirmasi oleh undang-undang, oleh survei EAP, dan oleh daftar koleksi pribadi dalam makalah 2012 tersebut, sehingga pola itu dinilai dengan keyakinan tinggi.
Perpindahan tangan memiliki dimensi lintas negara. Penelitian Puslitbang Lektur dan Khazanah Keagamaan Kementerian Agama pada 2015 di Malaysia, Thailand, Singapura, dan Brunei, sebagaimana dilaporkan NU Online pada November 2016, mengidentifikasi lebih dari 1.500 naskah Nusantara di empat negara itu dan mencatat bahwa Malaysia dan Brunei membeli naskah dengan harga tinggi, sebagian dari Indonesia, termasuk melalui perantara yang mencari naskah dari Aceh. Kajian ini tidak memperlakukan pembelian semacam itu sebagai penjarahan; naskah yang dibeli lembaga dengan fasilitas konservasi memadai mungkin lebih aman daripada di rumah yang lembap. Masalahnya terletak pada ketiadaan registrasi: Pasal 6 UU 43/2007 mewajibkan masyarakat mendaftarkan naskah kuno ke Perpustakaan Nasional, tetapi tanpa insentif dan tanpa sistem pendaftaran yang mudah, kewajiban itu nyaris tidak dijalankan, sehingga setiap transaksi menjadi kehilangan informasi tentang asal-usul.
Diagnosis II: Fragmentasi Digital dan Defisit Tafsir
Diagnosis kedua menyangkut apa yang terjadi setelah pemindaian. Aceh sebenarnya termasuk wilayah yang paling sering didigitalkan di Indonesia. Proyek perintis EAP229 pada 2008 mengidentifikasi 404 naskah di tangan kolektor pribadi di Pidie dan Aceh Besar; proyek lanjutan EAP329 yang diberikan pada 2009 berhasil mendigitalkan 483 naskah, dengan salinan digital diserahkan ke Perpustakaan Nasional, PDIA, dan British Library, sementara naskah fisiknya tetap di tangan pemilik yang masing-masing menerima salinan cetak. Menurut Alfida dalam Heritage of Nusantara (2014), Tokyo University of Foreign Studies mendigitalkan koleksi Museum Ali Hasjmy pada 2005, Universitas Leipzig memulai pekerjaan digitalisasi di Aceh pada awal 2008, dan unit lektur Kementerian Agama memasukkan Aceh di antara wilayah asal 498 teks yang didigitalkan pada 2009.
Gelombang terbaru datang dari DREAMSEA. Basis datanya di HMML Cloud memuat, misalnya, sebuah naskah nazam tauhid berbahasa Aceh dari koleksi Museum Pedir yang ditinggalkan Teungku di Lapang, Syekh Abd al-Hannan, dengan kondisi fisik tercatat buruk dan status in situ. Pada skala kawasan, CSMC Universitas Hamburg melaporkan bahwa hingga April 2025 program ini telah menghasilkan hampir 580.000 citra dari 8.790 naskah, 56 misi lapangan, 28 aksara, dan 27 bahasa, termasuk Jawi dan Arab. Pencapaian ini nyata dan harus diakui sebagai salah satu operasi penyelamatan naskah terbesar di Asia Tenggara.
Akan tetapi, bila dinilai dengan kerangka tiga lapis, hasilnya tidak seimbang. Pada lapis penjagaan fisik, model yang membiarkan naskah tetap pada pemilik menghormati hak milik dan konteks, tetapi tidak dengan sendirinya memperbaiki kondisi penyimpanan. Pada lapis penjagaan digital, salinan induk tersebar di London, Collegeville, Hamburg, Leipzig, Tokyo, dan Jakarta, dengan sedikit bukti adanya simpul induk di Aceh yang menyimpan seluruh salinan bagi komunitas asal. Pada lapis akses, syarat penggunaannya beragam: halaman HMML Cloud untuk DREAMSEA menyatakan pengguna setuju untuk tidak menyalin atau mendistribusikan ulang citra, sementara British Library menyediakan citra EAP secara daring untuk riset. Annabel Gallop dari British Library mencatat pada 2014 bahwa pemrosesan berjalan lambat sehingga baru enam proyek Indonesia yang dapat diakses saat itu.
Fragmentasi itu menghasilkan biaya tersembunyi. Seorang peneliti yang ingin membandingkan, katakanlah, salinan sebuah kitab fikih yang tersimpan di koleksi pribadi Pidie, di Museum Aceh, dan di sebuah perpustakaan Eropa akan harus berpindah antara beberapa portal dengan skema metadata, sistem transliterasi judul, dan aturan unduhan yang berbeda. Di tingkat nasional, Perpustakaan Nasional dalam laporan kepada IFLA (2021) menyebut Grand Design Pengelolaan Naskah Nusantara 2020 sampai 2029 mencatat 121.668 naskah Indonesia, dengan 82.281 di dalam negeri dan 39.387 di luar negeri, sementara portal Khastara saat itu memuat 1.459 judul naskah. Selisih antara besarnya khazanah dan kecilnya porsi yang terdigitalisasi serta terhubung dalam satu sistem nasional adalah ukuran paling jujur dari defisit infrastruktur. Penilaian kajian ini: fragmentasi lintas portal adalah hambatan akses terbesar bagi naskah Aceh yang sudah terdigitalisasi, dengan keyakinan sedang.
Lapis yang paling lemah adalah tafsir. Kajian Fakhriati dan kawan-kawan tahun 2022 yang telah disebut di atas menyimpulkan bahwa ketersediaan digital belum menghasilkan peningkatan kajian isi. Penyebabnya bukan kemalasan akademik, melainkan kelangkaan struktural: jumlah filolog yang menguasai Jawi, Arab klasik, dan bahasa Aceh sekaligus sangat terbatas, katalog rinci tidak tersedia untuk sebagian besar koleksi pribadi, dan penerbitan edisi kritis tidak mendapat pengakuan memadai dalam sistem angka kredit dosen. Inisiatif kampus tetap muncul, misalnya praktikum filologi mahasiswa UIN Ar-Raniry di Museum Aceh pada Mei 2026 dan digitalisasi mushaf Teungku Chik Lampaloh berusia sekitar 180 tahun yang dipresentasikan di UiTM pada Agustus 2026. Namun, inisiatif semacam ini masih bergantung pada proyek disertasi dan semangat individu, bukan pada program yang terlembaga. Penilaian kajian ini: defisit tafsir adalah kendala paling mengikat bagi nilai peradaban khazanah naskah Aceh, dengan keyakinan tinggi.
Perbandingan Internasional: Lima Model Tata Kelola
Perbandingan internasional menunjukkan bahwa setiap model tata kelola naskah yang ada saat ini unggul pada satu atau dua lapis, tetapi jarang pada ketiganya. Kasus paling dramatis adalah Timbuktu. Ketika kelompok bersenjata menguasai kota itu pada 2012, para penjaga naskah Mali mengangkut koleksi keluar dengan gerobak keledai, sepeda motor, perahu, dan kendaraan roda empat; menurut PBS NewsHour, lebih dari 27.000 dokumen berhasil diselamatkan. Pada Juli 2013, David Stehl dari UNESCO menyatakan bahwa 4.203 naskah di Institut Ahmed Baba dibakar atau dicuri, sekitar sepersepuluh dari 46.000 naskah yang disimpan lembaga itu.
Bagi Asia Tenggara, pelajaran pentingnya bukan hanya penyelamatan itu, melainkan desain digitalisasi sesudahnya. Pada Desember 2013, Hill Museum & Manuscript Library (HMML) bersama SAVAMA-DCI, organisasi yang didirikan Abdel Kader Haidara, membuka studio digitalisasi di Bamako. Menurut HMML, setiap citra dibuat dalam tiga salinan: satu tetap di Timbuktu bersama pemilik, satu dikatalogkan di Collegeville, dan satu disimpan di lokasi aman. Pada 12 Agustus 2025, pemerintah Mali mulai mengembalikan naskah ke Timbuktu setelah 13 tahun di Bamako, dengan pengiriman pertama berupa lebih dari 200 peti seberat sekitar 5,5 ton, meskipun para analis menilai situasi keamanan tetap rapuh. Timbuktu memperlihatkan bahwa penjagaan komunitas dapat menyelamatkan objek, dan bahwa salinan ganda di luar negeri dapat menjadi asuransi, tetapi juga bahwa lapis tafsir dan akses publik tertinggal jauh di belakang penyelamatan.
Model kedua adalah hibah global berbasis proyek. Sejak 2004, Endangered Archives Programme yang didanai Arcadia telah membiayai lebih dari 500 proyek di lebih dari 90 negara dan mendigitalkan lebih dari 17 juta citra. Prinsipnya, sebagaimana tampak pada proyek Aceh, adalah membiarkan arsip tetap di negara asal dan menyerahkan salinan kepada lembaga lokal. Pada September 2026, program ini mencatat bahwa EAP Hubs menerima penghargaan perlindungan budaya, dan putaran hibah berikutnya membuka aplikasi pendahuluan hingga 6 November 2026. Model ini unggul dalam penjagaan dan akses riset, tetapi bergantung pada siklus hibah dan tidak dirancang untuk membiayai tafsir jangka panjang.
Model ketiga adalah kemitraan negara dan lembaga memori bekas metropol. Qatar Digital Library, hasil kemitraan Qatar National Library dan British Library sejak Juli 2012, telah menempatkan lebih dari 2,4 juta halaman dokumen sejarah Teluk secara daring pada Juli 2023, dengan tahap keempat yang dijadwalkan berakhir Desember 2025. Model ini menunjukkan bahwa negara asal dapat membiayai dan mengendalikan akses terbuka atas arsip yang fisiknya tetap di London; kedaulatan dicapai melalui kendali atas platform, bukan atas objek. Kelemahannya bagi konteks Asia Tenggara adalah ketergantungan pada dana negara yang sangat besar dan pada koleksi yang sudah terpusat di satu lembaga.
Model keempat adalah pembangunan koleksi nasional melalui akuisisi. Di Malaysia, Pusat Manuskrip Melayu didirikan resmi pada 1985 dan berganti nama menjadi Pusat Kebangsaan Manuskrip Melayu pada 2014; menurut tulisan di Bernama pada Juni 2026, pusat itu kini memiliki 5.405 naskah Melayu asli, sekitar 70 persen bertema keagamaan Islam. Model ini kuat pada penjagaan fisik dan kapasitas konservasi, tetapi menimbulkan pertanyaan tentang asal-usul ketika akuisisi melintasi batas negara, sebagaimana diisyaratkan temuan Kementerian Agama tentang pembelian naskah dari Aceh. Model kelima, DREAMSEA, menggabungkan penjagaan in situ, jaringan sarjana kawasan yang dikoordinasikan PPIM UIN Jakarta dan CSMC Hamburg, dan hosting di HMML, sehingga unggul dalam jangkauan, tetapi lapis aksesnya bergantung pada platform di luar kawasan.
Literatur internasional membantu menjelaskan mengapa tidak ada model yang memenuhi ketiga lapis. Kimberly Christen dalam International Journal of Communication (2012) mengkritik asumsi bahwa informasi selalu ingin bebas, dengan menunjukkan bahwa sistem pengetahuan masyarakat adat memiliki aturan akses yang bertingkat. Rekomendasi UNESCO tahun 2015 tentang pelestarian dan akses warisan dokumenter mendorong akses inklusif maksimal, lisensi publik, dan perangkat lunak sumber terbuka, tetapi juga mengizinkan pembatasan yang jelas, berjangka, dan berdasar hukum. Pelajaran bagi Aceh adalah bahwa model terbaik akan bersifat hibrida: penjagaan fisik in situ yang didukung konservasi, salinan induk digital di dalam kawasan dengan cadangan internasional, akses terbuka sebagai bawaan dengan pengecualian yang dirumuskan komunitas, dan pembiayaan tafsir yang berulang.
Kecerdasan Artifisial: Alat Baca Baru dan Permintaan Baru
Kecerdasan artifisial mengubah persamaan pelestarian naskah dengan dua cara yang saling bertentangan. Di satu sisi, ia menjanjikan jalan keluar dari defisit tafsir. Sebuah tim National University of Singapore yang dipimpin Miguel Escobar Varela melaporkan dalam makalah Advancing OCR and Word Sense Disambiguation for the Jawi Script using LLMs and VLMs bahwa model visi-bahasa Qwen2-VL-2B yang disetel ulang dengan hanya 911 kalimat latih dari surat kabar Warta Malaya mencapai tingkat kesalahan karakter 8,66 persen, dibandingkan 70,89 persen pada model pembanding Surya. Bila hasil semacam ini dapat diperluas ke tulisan tangan naskah, maka katalogisasi awal, pencarian teks penuh, dan alih aksara kasar atas puluhan ribu halaman Jawi menjadi mungkin dalam hitungan tahun, bukan generasi.
Kehati-hatian tetap diperlukan. Data latih tim NUS adalah huruf cetak surat kabar abad ke-20, bukan tulisan tangan abad ke-17 sampai ke-19 dengan variasi khat, singkatan, dan kerusakan fisik; para penelitinya sendiri menyebut hasil disambiguasi makna kata baru mencakup satu bentuk kata yang ambigu. Penilaian kajian ini: pengenalan teks tulisan tangan Jawi yang cukup andal untuk pencarian dan katalogisasi awal akan tersedia sebelum 2030, dengan keyakinan sedang; mesin yang mampu menghasilkan edisi kritis tanpa filolog tidak akan tersedia dalam horizon kajian ini, dengan keyakinan tinggi. Konsekuensinya, AI memperbesar nilai lapis tafsir manusia, bukan menggantikannya, karena setiap model memerlukan data berlabel yang dibuat oleh pembaca ahli.
Di sisi lain, AI menciptakan permintaan baru atas teks warisan sebagai bahan pelatihan. Pada Juni 2025, Institutional Data Initiative Harvard merilis Institutional Books 1.0, berisi hampir satu juta buku dalam 254 bahasa dengan lebih dari 394 juta halaman terpindai dan sekitar 242 miliar token, dengan dukungan hibah tanpa syarat dari Microsoft dan OpenAI, sebagaimana dilaporkan WBUR dan AP. Burton Davis dari Microsoft dikutip menyatakan bahwa memulai dari data domain publik adalah keputusan yang bijak. Logika ini akan menjangkau naskah Asia Tenggara: naskah berumur ratusan tahun hampir pasti berada di luar perlindungan hak cipta, sehingga citra dan transkripsinya yang terbuka dapat diambil untuk melatih model komersial tanpa izin atau imbalan kepada pemilik dan komunitas asal.
Masalahnya bukan bahwa model AI membaca naskah Islam; model yang mengenal tradisi keilmuan Melayu justru dapat mengurangi bias terhadap sumber berbahasa Inggris dan Arab Timur Tengah. Masalahnya adalah asimetri tata kelola. Bila korpus Jawi terbaik dikurasi, dibersihkan, dan dianotasi di luar kawasan, maka nilai tambah ekonominya, keputusan tentang bagaimana teks keagamaan ditafsirkan oleh mesin, dan kapasitas teknis untuk mengembangkan alat baca berikutnya juga akan berada di luar kawasan. Pemilik naskah di Pidie yang mengizinkan pemotretan untuk tujuan pelestarian pada 2009 tidak memberikan persetujuan bagi penggunaan yang belum terbayangkan saat itu. Penilaian kajian ini: tanpa syarat lisensi yang eksplisit, korpus naskah Asia Tenggara yang terbuka akan masuk ke data pelatihan model komersial sebelum 2030, dengan keyakinan sedang.
Kerangka regulasi Indonesia belum siap menjawab ini. Pada Juli 2026, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyatakan bahwa peta jalan dan pedoman etika AI nasional masih diproses menuju Peraturan Presiden dengan pendekatan berbasis risiko yang berfokus pada pendidikan, kesehatan, jasa keuangan, dan sektor publik; warisan budaya tidak disebut sebagai fokus. Sementara itu, alat tata kelola alternatif sudah tersedia di tingkat internasional. Inisiatif Local Contexts mengembangkan label Pengetahuan Tradisional dan Biokultural yang dapat dilekatkan pada metadata untuk menyatakan syarat penggunaan yang ditetapkan komunitas, dan Prinsip CARE memberi bahasa normatif untuk menuntut manfaat kolektif. Alat-alat ini tidak mengikat secara hukum, tetapi dapat dijadikan syarat hibah, syarat kemitraan platform, dan syarat dalam perjanjian lisensi data dengan perusahaan AI.
Dengan demikian, AI memaksa perubahan urutan prioritas. Selama dua dekade, pertanyaan utamanya adalah bagaimana memindai sebanyak mungkin naskah sebelum hilang. Untuk dekade berikutnya, pertanyaannya menjadi siapa yang menetapkan syarat penggunaan atas hasil pindaian itu, siapa yang membangun dan memiliki model baca Jawi, dan bagaimana sebagian nilai yang tercipta dikembalikan untuk membiayai konservasi dan tafsir. Pertanyaan-pertanyaan ini tidak dapat dijawab oleh satu proyek digitalisasi; ia memerlukan infrastruktur dengan aturan yang berlaku lintas proyek.
Argumen Tandingan: Cadangan Luar Negeri, Repatriasi, dan Akses Terbuka
Argumen tandingan terkuat terhadap tesis kajian ini perlu dirumuskan dalam bentuknya yang paling meyakinkan. Ia berbunyi kira-kira begini. Satu-satunya hal yang terbukti berhasil menyelamatkan isi naskah Aceh selama dua puluh tahun terakhir adalah proyek-proyek yang didanai, dirancang, dan sebagian besar dihosting di luar Indonesia: British Library, Leipzig, Tokyo, Hamburg, dan HMML. Lembaga-lembaga itu memiliki standar pencitraan, kontinuitas kelembagaan, dan cadangan geografis yang tidak dimiliki lembaga daerah, sebagaimana dibuktikan oleh musnahnya koleksi PDIA pada 2004. Seruan kedaulatan, dalam pandangan ini, berisiko menjadi dalih birokratis yang memperlambat pemindaian, menambah lapisan izin, dan akhirnya membiarkan naskah membusuk di rumah lembap sambil menunggu sistem nasional yang tidak kunjung jadi. Lebih jauh, naskah keagamaan adalah warisan umat Islam sedunia dan umat manusia; membatasi aksesnya atas nama komunitas lokal bertentangan dengan tradisi Islam sendiri yang memandang ilmu sebagai milik bersama.
Argumen ini mengandung kebenaran penting yang harus diterima. Cadangan luar negeri memang terbukti menyelamatkan; model tiga salinan HMML di Timbuktu adalah contoh desain yang baik. Pengalaman Indonesia juga menunjukkan risiko nyata bahwa kewenangan negara menjadi hambatan: UU 43/2007 telah memberi pemerintah pusat dan daerah kewenangan mengalihmediakan naskah milik masyarakat sejak 2007, tetapi hampir dua dekade kemudian Perpustakaan Nasional masih menyusun rencana induk. Bila kedaulatan diterjemahkan menjadi monopoli izin oleh satu instansi, hasilnya bisa lebih buruk daripada status quo.
Namun, argumen itu keliru dalam dua hal pokok. Pertama, ia mencampuradukkan lokasi cadangan dengan lokasi kendali. Kajian ini tidak mengusulkan penghentian kerja sama internasional atau pemulangan semua salinan; ia mengusulkan agar salinan induk lengkap dan hak menetapkan syarat penggunaan berada di kawasan asal, dengan cadangan internasional sebagai asuransi. Qatar Digital Library membuktikan bahwa negara asal dapat mengendalikan platform akses sementara objek dan salinan tetap di London. Kedua, argumen itu menganggap keberhasilan pemindaian sebagai keberhasilan pelestarian. Paradoks yang dicatat Fakhriati dan rekan-rekannya, yakni bahwa ketersediaan digital tidak menghasilkan kajian, menunjukkan bahwa model luar negeri yang berhasil pada lapis penjagaan gagal pada lapis tafsir. Tafsir tidak dapat diekspor; ia memerlukan sarjana, guru, dan komunitas pembaca di tempat asal.
Ketegangan kedua menyangkut repatriasi. Pasal 21 UU 43/2007 menugasi Perpustakaan Nasional mengidentifikasi dan mengupayakan pengembalian naskah kuno yang berada di luar negeri, dan menurut laporan Perpustakaan Nasional kepada IFLA, hampir sepertiga naskah Indonesia yang tercatat berada di luar negeri. Kajian ini menilai bahwa tuntutan pemulangan fisik secara menyeluruh bukan prioritas yang efisien untuk dekade ini, dengan keyakinan sedang. Naskah seperti Hikayat Aceh di Leiden, yang dinominasikan bersama oleh Universitas Leiden dan Perpustakaan Nasional dan diakui dalam Memory of the World pada 2023, menunjukkan bahwa kerja sama nominasi dan digitalisasi terbuka dapat memberikan akses penuh tanpa sengketa kepemilikan. Repatriasi digital yang lengkap, dengan metadata yang dapat diperkaya oleh sarjana kawasan, memberi hasil lebih cepat; pemulangan fisik tetap relevan untuk kasus perolehan yang bermasalah.
Ketegangan ketiga adalah antara kepemilikan komunitas dan akses terbuka. Kajian ini menolak dua posisi ekstrem. Akses tertutup demi kendali komunitas akan mengulang nasib koleksi yang tidak dibaca siapa pun, sementara akses terbuka tanpa syarat akan menyerahkan nilai korpus kepada pihak dengan kapasitas komputasi terbesar. Jalan tengahnya, sesuai Rekomendasi UNESCO 2015, adalah keterbukaan sebagai bawaan untuk membaca, mengajar, dan meneliti, dengan pembatasan yang jelas, berjangka, dan berdasar kesepakatan untuk penggunaan komersial skala besar, termasuk pelatihan model. Ajaran Islam tentang ilmu sebagai milik bersama tidak bertentangan dengan rancangan ini; tradisi sanad justru menunjukkan bahwa transmisi ilmu selalu disertai etika tentang siapa yang meriwayatkan, dari siapa, dan dengan izin apa.
Arsitektur yang Diusulkan: Federasi Berdaulat
Arsitektur yang diusulkan kajian ini dapat disebut federasi berdaulat. Pada lapis penjagaan, objek fisik tetap pada pemilik atau lembaga pemegangnya, sesuai praktik EAP dan DREAMSEA, tetapi dengan dua tambahan. Tambahan pertama adalah jaringan simpul konservasi di tingkat provinsi yang menyediakan kotak arsip bebas asam, pengendalian hama, dan kunjungan perawatan berkala ke koleksi pribadi dan dayah, sehingga keputusan untuk tidak memindahkan naskah tidak berarti membiarkannya rusak. Tambahan kedua adalah satu simpul induk digital di Aceh, idealnya dikelola konsorsium perguruan tinggi bersama PDIA dan Museum Aceh, yang wajib menerima salinan lengkap setiap pindaian naskah Aceh, dari proyek mana pun dan di mana pun dihosting. Salinan kedua berada di Perpustakaan Nasional, dan salinan ketiga pada mitra internasional sebagai cadangan geografis; prinsip tiga salinan yang dipakai HMML di Timbuktu diadopsi, tetapi dengan simpul utama di kawasan asal.
Pada lapis akses, federasi ini bertumpu pada standar terbuka, bukan pada satu portal. Citra disajikan melalui protokol interoperabilitas seperti IIIF, sehingga naskah yang dihosting di Banda Aceh, Jakarta, London, atau Collegeville dapat dibandingkan berdampingan dalam satu penampil tanpa harus dipindahkan. Metadata mengikuti skema bersama yang disepakati antarprogram, dengan pengenal tetap untuk setiap naskah dan setiap teks, serta pencatatan asal-usul yang memungkinkan penelusuran perpindahan tangan. Pendaftaran yang diwajibkan Pasal 6 UU 43/2007 diubah dari beban administratif menjadi layanan: pemilik yang mendaftarkan naskah memperoleh konservasi gratis, salinan digital, dan penghargaan sebagaimana diamanatkan Pasal 7 undang-undang yang sama.
Lisensi dirancang berlapis. Untuk membaca, mengajar, dan riset nonkomersial, citra dan metadata terbuka sebagai bawaan. Untuk penggunaan komersial skala besar, termasuk pelatihan model AI, akses diberikan melalui perjanjian lisensi data yang memuat atribusi, larangan klaim eksklusif atas korpus, kewajiban berbagi kembali perbaikan data seperti transkripsi dan anotasi, serta kontribusi finansial ke dana pelestarian. Label Local Contexts dapat dipakai untuk menandai naskah yang oleh pemiliknya dianggap memerlukan perlakuan khusus, misalnya teks amalan tarekat yang secara tradisional hanya diajarkan melalui ijazah. Rancangan ini memenuhi semangat Rekomendasi UNESCO 2015 bahwa pembatasan harus jelas, berjangka, dan berdasar hukum.
Lapis tafsir adalah inovasi terpenting dalam arsitektur ini, karena di sinilah semua model yang ada paling lemah. Ia terdiri atas tiga komponen. Komponen pertama adalah program katalogisasi dan alih aksara terbuka yang menggabungkan model pengenalan teks Jawi dengan koreksi oleh filolog dan mahasiswa terlatih; setiap koreksi menjadi data latih bagi versi model berikutnya, sehingga kapasitas teknis tumbuh di kawasan. Komponen kedua adalah jalur edisi kritis yang diakui dalam sistem angka kredit dosen dan dalam penilaian kinerja peneliti, sehingga menyunting naskah tidak lagi dianggap kerja kelas dua dibanding menulis artikel jurnal. Komponen ketiga adalah integrasi naskah ke dalam kurikulum: mata kuliah pemikiran Islam, sejarah intelektual, dan fikih di perguruan tinggi keagamaan menggunakan naskah lokal sebagai bacaan primer, dan dayah pemilik naskah dilibatkan sebagai mitra pengajar.
Keberlanjutan finansial memerlukan pergeseran dari hibah proyek ke dana abadi. Kajian ini mengusulkan dana pelestarian naskah dengan tiga sumber: anggaran publik pusat dan daerah, filantropi internasional dengan komitmen jangka panjang, dan kontribusi dari lisensi data komersial. Tradisi wakaf menyediakan model kelembagaan yang akrab bagi pemilik naskah dan dayah, karena banyak naskah keagamaan sejak awal disalin dan diwariskan sebagai amal jariah. Bagi Aceh, momentum fiskalnya spesifik: dana otonomi khusus dijadwalkan berakhir pada 2027, dan pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh di Badan Legislasi DPR ditargetkan selesai pada 2026. Menyebut pelestarian warisan tertulis secara eksplisit dalam skema pendanaan pengganti akan memberi infrastruktur ini dasar hukum dan anggaran yang tidak bergantung pada siklus proyek.
Arsitektur ini sengaja tidak mengusulkan museum manuskrip baru sebagai pusat. Usulan pendirian museum manuskrip yang diajukan pada 2025 memiliki nilai publik dan pariwisata, tetapi gedung baru tanpa simpul konservasi lapangan, standar metadata, dan program tafsir hanya akan menambah satu lagi tempat penyimpanan. Bila museum semacam itu dibangun, ia sebaiknya menjadi etalase dan ruang belajar dari federasi, bukan pengganti federasi.
Skenario hingga 2035 dan Penanda
Masa depan khazanah naskah Islam Asia Tenggara hingga sekitar 2035 akan ditentukan oleh interaksi tiga variabel: apakah lembaga di kawasan membangun simpul induk dan standar bersama, apakah pendanaan bergeser dari proyek ke dana berulang, dan bagaimana permintaan AI atas korpus warisan diatur. Kombinasi variabel tersebut menghasilkan empat skenario yang dapat dibedakan dengan jelas. Probabilitasnya adalah penilaian analitis, bukan hasil model kuantitatif, dan dimaksudkan untuk memaksa perbandingan, bukan untuk meramalkan.
Skenario khazanah naskah Islam Asia Tenggara hingga 2035 (penilaian penulis)
- AFederasi berdaulat25%
- BFragmentasi berlanjut40%
- CPlatformisasi lepas pantai25%
- DKehilangan senyap10%
Probabilitas adalah penilaian penulis berdasarkan bukti hingga 31 Oktober 2026 dan dapat direvisi bila penanda di bawah berubah arah.
Dalam skenario A, federasi berdaulat, rencana induk naskah kuno Perpustakaan Nasional disahkan dengan ketentuan simpul induk provinsi, revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh atau skema pendanaan penggantinya menyebut pelestarian warisan tertulis, dan DREAMSEA tahap kedua serta EAP menyetujui penyerahan salinan lengkap ke simpul Aceh. Pada 2035, sebagian besar naskah Aceh yang telah terdigitalisasi dapat dibaca berdampingan melalui standar terbuka, model baca Jawi dikembangkan oleh konsorsium kawasan, dan perusahaan AI mengakses korpus melalui lisensi. Skenario ini memerlukan koordinasi yang selama ini jarang terjadi, sehingga probabilitasnya dinilai sedang-rendah.
Dalam skenario B, fragmentasi berlanjut, pemindaian terus berlangsung melalui proyek-proyek terpisah, angka naskah terdigitalisasi bertambah, tetapi portal, lisensi, dan metadata tetap tidak terhubung, dan tafsir bergantung pada disertasi individual. Ini adalah skenario paling mungkin karena merupakan perpanjangan dari pola dua dekade terakhir dan tidak memerlukan keputusan baru dari siapa pun. Kerugiannya tidak dramatis tetapi kumulatif: kesempatan menetapkan aturan sebelum korpus diambil untuk pelatihan AI terlewat, dan generasi filolog yang tersisa pensiun tanpa penerus memadai.
Dalam skenario C, platformisasi lepas pantai, sebuah platform internasional, baik lembaga filantropi, konsorsium universitas, maupun perusahaan teknologi, menawarkan pemindaian, hosting, dan alat AI gratis berskala besar kepada pemilik naskah di Asia Tenggara. Akses dan kualitas teknis meningkat cepat, tetapi salinan induk, data latih berlabel, dan keputusan tentang syarat penggunaan terkonsentrasi di luar kawasan. Skenario ini tidak selalu buruk bagi pelestarian isi, tetapi gagal pada uji kedaulatan dan akan menempatkan lembaga kawasan sebagai pemasok bahan mentah. Rilis korpus warisan skala besar yang didanai perusahaan AI pada 2025 menjadikan skenario ini lebih mungkin daripada lima tahun lalu.
Dalam skenario D, kehilangan senyap, kombinasi bencana alam, konflik, pelapukan, dan perpindahan tangan tanpa registrasi menghapus sebagian besar koleksi pribadi yang belum terdigitalisasi, sementara perhatian kebijakan beralih ke prioritas lain. Probabilitasnya rendah karena tingkat kesadaran dan jaringan sarjana kini jauh lebih baik daripada sebelum 2004, tetapi tidak dapat diabaikan mengingat Aceh berada di zona seismik aktif dan sebagian besar naskah tetap berada di rumah-rumah pribadi.
Lima penanda akan menunjukkan skenario mana yang sedang menguat. Penanda pertama adalah apakah rencana induk naskah kuno disahkan sebelum akhir 2027 dengan ketentuan simpul daerah dan standar metadata terbuka. Penanda kedua adalah isi akhir revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan skema dana otonomi khusus setelah 2027. Penanda ketiga adalah syarat penyimpanan dan lisensi dalam perjanjian DREAMSEA tahap kedua dan putaran hibah EAP yang dibuka pada September 2026. Penanda keempat adalah apakah Peraturan Presiden tentang AI menyebut warisan budaya dan data keagamaan. Penanda kelima adalah munculnya dataset atau model Jawi skala besar, dan apakah pengembangnya berbasis di kawasan atau di luar kawasan. Kombinasi penanda pertama, kedua, dan ketiga yang positif sebelum 2028 akan menggeser probabilitas secara berarti ke arah skenario A.
Rekomendasi bagi Aktor Nasional, Daerah, dan Internasional
Rekomendasi kajian ini disusun menurut aktor dan tenggat, dengan prinsip bahwa setiap aktor diminta melakukan hal yang berada dalam kewenangannya sekarang, tanpa menunggu aktor lain. Bagi Perpustakaan Nasional, langkah paling mendesak adalah memastikan Rencana Induk Nasional Pengarusutamaan Naskah Kuno Nusantara yang mulai dibahas pada Oktober 2024 disahkan paling lambat akhir 2027 dengan tiga ketentuan: simpul induk digital di tingkat provinsi untuk daerah dengan konsentrasi naskah tinggi, dimulai dari Aceh; skema metadata dan protokol citra terbuka yang wajib dipakai semua program yang bermitra; serta layanan pendaftaran naskah berbasis insentif yang menghubungkan kewajiban Pasal 6 dengan penghargaan Pasal 7 UU 43/2007. Pada 2027 pula, Perpustakaan Nasional sebaiknya menerbitkan pedoman lisensi berlapis yang membedakan akses riset dan pendidikan dari penggunaan komersial skala besar.
Bagi Kementerian Agama, khususnya unit yang menangani lektur dan khazanah keagamaan, serta bagi BRIN, prioritasnya adalah lapis tafsir dan teknologi. Hingga 2028, keduanya dapat membiayai program bersama pengenalan teks tulisan tangan Jawi dan Arab berbasis kawasan, dengan data latih yang dibuat filolog Indonesia dan dirilis di bawah lisensi yang menjamin hak pakai bagi lembaga publik di Asia Tenggara. BRIN telah menyatakan kesiapan menyediakan peralatan seperti pemindaian tomografi nondestruktif; kesiapan itu perlu diwujudkan sebagai layanan bagi simpul daerah, bukan hanya bagi lembaga di Jakarta. Kementerian Agama juga dapat mengakui penyuntingan edisi kritis naskah sebagai keluaran ilmiah setara dalam penilaian dosen perguruan tinggi keagamaan mulai tahun akademik 2027/2028.
Bagi Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten, rekomendasinya bersifat fiskal dan kelembagaan. Dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan skema pendanaan setelah 2027, pemerintah provinsi sebaiknya mengusulkan pos anggaran berulang untuk pelestarian warisan tertulis, yang membiayai simpul konservasi lapangan dan simpul induk digital yang dikelola konsorsium perguruan tinggi, PDIA, dan Museum Aceh. Paling lambat 2028, pemerintah kabupaten dengan konsentrasi koleksi pribadi tertinggi, termasuk Pidie, Aceh Besar, Aceh Utara, Aceh Barat, dan Nagan Raya, dapat menjalankan sensus naskah partisipatif bersama dayah dan keluarga pemilik, sehingga perkiraan sekitar 10.000 naskah dapat diganti dengan angka dasar yang terverifikasi.
Bagi perguruan tinggi, khususnya UIN Ar-Raniry, Universitas Syiah Kuala, dan perguruan tinggi keagamaan lain di Sumatra, rekomendasinya adalah membangun konsorsium tafsir. Mulai 2027, program studi pemikiran Islam, sejarah peradaban Islam, dan filologi dapat menetapkan satu mata kuliah wajib berbasis naskah lokal, mengaitkan tugas akhir mahasiswa dengan katalogisasi dan alih aksara koleksi yang telah terdigitalisasi, dan membentuk pusat bersama yang menjadi pengelola simpul induk digital. Praktik yang sudah ada, seperti praktikum di Museum Aceh, perlu dinaikkan dari kegiatan mata kuliah menjadi program kelembagaan dengan target terukur.
Bagi aktor internasional, rekomendasinya berpusat pada syarat. UNESCO melalui program Memory of the World dan komite kawasannya dapat, mulai siklus nominasi berikutnya, mendorong nominasi bersama naskah Islam Asia Tenggara lintas negara, mengikuti preseden Hikayat Aceh yang diakui pada Mei 2023, dan menyusun pedoman implementasi Rekomendasi 2015 yang membahas pelatihan AI. Donor seperti Arcadia dan para pengelola EAP serta DREAMSEA dapat mewajibkan, mulai putaran hibah 2027, bahwa salinan lengkap resolusi penuh beserta metadata diserahkan ke simpul di negara asal dan bahwa lisensi memuat ketentuan tentang pelatihan model. Lembaga mitra seperti HMML dan British Library dapat menyediakan antarmuka standar terbuka sehingga koleksi mereka dapat ditampilkan dalam federasi tanpa dipindahkan.
Bagi perusahaan AI yang melatih model dengan teks warisan, rekomendasinya adalah transparansi dan timbal balik. Paling lambat 2027, perusahaan yang memakai korpus naskah atau transkripsi berbahasa Jawi, Melayu klasik, atau Arab dari Asia Tenggara sebaiknya mengungkapkan sumber data tersebut, memperoleh lisensi dari simpul pemegang salinan induk bila syarat lisensi mensyaratkannya, mengembalikan perbaikan data seperti transkripsi dan anotasi ke federasi dengan lisensi terbuka, dan berkontribusi pada dana pelestarian. Model pendanaan tanpa syarat yang dipakai dalam inisiatif Harvard dapat dijadikan titik awal, dengan tambahan bahwa sebagian dana dialokasikan ke kawasan asal teks.
Keterbatasan dan Kesimpulan
Kajian ini memiliki sejumlah keterbatasan yang perlu dinyatakan secara terbuka. Pertama, angka dasar tentang jumlah naskah di Aceh dan di Tanoh Abee sangat tidak pasti, dengan perkiraan yang berkisar dari ratusan hingga ribuan untuk satu koleksi, dan satuan hitung yang berbeda antarinventaris. Diagnosis penyusutan karena itu bertumpu pada arah pergerakan dan pola, bukan pada besaran yang presisi. Kedua, analisis ini bertumpu pada dokumen yang dapat diakses publik dan liputan media; ia tidak didasarkan pada survei lapangan baru, wawancara sistematis dengan pemilik naskah, atau audit teknis atas portal digital. Ketiga, data tentang perkembangan setelah pertengahan 2026, termasuk hasil akhir revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh, isi Peraturan Presiden tentang AI, dan status Qatar Digital Library setelah tahap keempatnya dijadwalkan berakhir pada Desember 2025, belum dapat diverifikasi pada saat laporan ini disusun.
Keterbatasan keempat menyangkut cakupan. Meskipun judulnya merujuk Asia Tenggara, bukti terinci kajian ini berasal terutama dari Aceh, dengan Malaysia dan pengalaman lintas kawasan sebagai pembanding. Kondisi di Patani, Mindanao, Sulawesi, Banten, atau Lombok mungkin berbeda dalam hal kepemilikan, kerentanan, dan kapasitas kelembagaan; temuan Kementerian Agama pada 2015 bahwa koleksi di Patani banyak yang tidak terkatalog dan terawat kurang baik mengisyaratkan bahwa defisit di sana bisa lebih besar. Kelima, penilaian tentang AI didasarkan pada hasil riset awal yang menggunakan data cetak; kemajuan teknis dapat lebih cepat atau lebih lambat daripada yang diperkirakan di sini.
Dengan keterbatasan tersebut, kesimpulan utamanya tetap kokoh. Dua dekade setelah tsunami, persoalan khazanah naskah Islam Asia Tenggara telah bergeser dari penyelamatan darurat menuju pertanyaan tentang tata kelola. Pemindaian telah membuktikan diri dapat dilakukan; yang belum terbukti adalah kemampuan kawasan ini untuk memegang salinan induknya sendiri, menetapkan syarat penggunaan atas korpusnya, dan membiayai generasi pembaca yang dapat mengubah citra digital kembali menjadi ilmu. Kerangka penjagaan, akses, dan tafsir menunjukkan bahwa ketiga lapis harus dibangun bersamaan, karena kekuatan pada satu lapis tidak menutupi kelemahan pada lapis lain.
Naskah yang terselamatkan tetapi tidak dibaca hanyalah kehilangan yang ditunda; naskah yang terbuka tetapi dikendalikan dari luar hanyalah kedaulatan yang dipinjamkan.
Bagi studi pemikiran Islam, sejarah intelektual, dan analisis peradaban, persoalan ini juga merupakan persoalan epistemik. Sejarah Islam global masih sering ditulis seolah pusat kreativitasnya hanya berada di Kairo, Damaskus, Isfahan, atau Istanbul, sementara Aceh, Patani, dan Banten tampil sebagai penerima. Naskah-naskah yang tersimpan di dayah dan rumah keluarga ulama adalah bukti bahwa kawasan ini juga menghasilkan, menafsirkan, dan memperdebatkan pengetahuan. Menjaga, membuka, dan menafsirkan naskah itu adalah prasyarat bagi penulisan sejarah peradaban Islam yang lebih jujur.
Jendela keputusan tersebut sempit. Antara 2026 dan 2028, rencana induk naskah nasional, skema pendanaan Aceh setelah 2027, tahap kedua DREAMSEA, regulasi AI nasional, dan putaran hibah internasional akan menetapkan aturan yang berlaku hingga pertengahan 2030-an. Bila aturan itu disusun dengan sengaja, Asia Tenggara dapat menjadi contoh bagaimana warisan tertulis dunia Islam dikelola secara berdaulat sekaligus terbuka. Bila tidak, aturan itu akan tetap terbentuk, tetapi oleh pihak lain dan untuk kepentingan lain.
◆ ◆ ◆
Rujukan
Dokumen resmi dan data
- Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Jakarta: Sekretariat Negara.
- UNESCO. (2015). Recommendation concerning the preservation of, and access to, documentary heritage including in digital form. Paris: UNESCO, 38th General Conference.
- British Library Endangered Archives Programme. (2008). EAP229: Acehnese manuscripts in danger of extinction: identifying and preserving the private collections located in Pidie and Aceh Besar regencies. London: British Library.
- British Library Endangered Archives Programme. (2009). EAP329: Digitising private collections of Acehnese manuscripts located in Pidie and Aceh Besar regencies. London: British Library.
- British Library. (2026). Endangered Archives Programme: programme overview and news. London: British Library.
- Perpustakaan Nasional Republik Indonesia/IFLA. (2021). Preserving Nusantara Manuscripts and Supporting Sustainable Cities and Communities Development. The Hague: IFLA.
- Leiden University Libraries. (2023). UNESCO recognizes Hikayat Aceh manuscripts as world heritage. Leiden: Leiden University Libraries.
- DREAMSEA/HMML Cloud. (t.t./n.d.). DS 0159 00021: Naẓam Lā ilaha illā Allāh, Museum Pedir; About DREAMSEA. Collegeville: HMML.
Literatur ilmiah
- van der Meij, D. (2010). Katalog Naskah Dayah Tanoh Abee Aceh Besar [book review]. Studia Islamika, 17(3), 565–576.
- Fathurahman, O. (Ed.). (2010). Katalog Naskah Dayah Tanoh Abee, Aceh Besar. Jakarta: Komunitas Bambu; Tokyo: Tokyo University of Foreign Studies.
- Hermansyah. (2012). Preservasi Naskah-naskah Kuno di Aceh (Pra dan Pasca Gempa-Tsunami Aceh 2004). Makalah seminar internasional UiTM–IAIN Ar-Raniry, Banda Aceh.
- Alfida. (2014). The Role of Indonesian National Library in Preserving and Disseminating Manuscripts. Heritage of Nusantara, 3(1), 47–62.
- Fakhriati, F., Mu’jizah, M., Holil, M., & Permadi, T. (2022). Don’t Leave Indonesian Manuscripts in Danger: An Analysis of Digitalization and Preservation. Preservation, Digital Technology & Culture, 3–15.
- Carroll, S. R., Garba, I., Figueroa-Rodríguez, O. L., et al. (2020). The CARE Principles for Indigenous Data Governance. Data Science Journal, 19(43), 1–12.
- Christen, K. (2012). Does Information Really Want to be Free? Indigenous Knowledge Systems and the Question of Openness. International Journal of Communication, 6, 2870–2893.
- Kominko, M. (Ed.). (2015). From Dust to Digital: Ten Years of the Endangered Archives Programme. Cambridge: Open Book Publishers.
- Azra, A. (2004). The Origins of Islamic Reformism in Southeast Asia: Networks of Malay-Indonesian and Middle Eastern ‘Ulama’ in the Seventeenth and Eighteenth Centuries. Crows Nest: Allen & Unwin; Honolulu: University of Hawai’i Press.
- Ricci, R. (2011). Islam Translated: Literature, Conversion, and the Arabic Cosmopolis of South and Southeast Asia. Chicago: University of Chicago Press.
- Escobar Varela, M., Zakaria, F., Seng, G. Q., Iyer, G. N., Kamarkar, P., & Bressan, S. (2025). Advancing OCR and Word Sense Disambiguation for the Jawi Script using LLMs and VLMs. Singapore: National University of Singapore.
Analisis kebijakan dan laporan lembaga
- Hill Museum & Manuscript Library. (2015). HMML Digitizes Timbuktu’s Historic Manuscript Collections. Collegeville: HMML.
- Centre for the Study of Manuscript Cultures (CSMC). (2025). Taking Stock: DREAMSEA Completes Its First Project Phase. Hamburg: Universität Hamburg.
- Gallop, A. T. (2014). Indonesian and Malay manuscripts in the Endangered Archives Programme. Asian and African Studies Blog, British Library.
- Local Contexts. (t.t./n.d.). About the TK and BC Labels. Local Contexts.
- IIIF Consortium. (t.t./n.d.). International Image Interoperability Framework. IIIF.
Media dan pemberitaan
- PBS NewsHour/AP. (2025, 12 Aug). Timbuktu’s famed manuscripts return home after 13 years in Mali’s capital.
- The World/PRI. (2013, 3 Jul). Islamists have destroyed one tenth of Timbuktu’s ancient manuscripts, UN finds.
- The Peninsula. (2023, 11 Jul). Over 2.4m pages of historical documents from region digitised.
- Mohd Yahya Mohamed Ariffin. (2026, 5 Jun). Tinta Minda [manuskrip Melayu dan PKMM]. Bernama.
- NU Online. (2016, 19 Nov). Inilah Gambaran Kondisi Manuskrip Keagamaan Nusantara di ASEAN.
- Industry.co.id. (2024, 15 Oct). Perpusnas Susun Rencana Induk Pengarusutamaan Naskah Kuno Nusantara.
- Bisnis.com. (2026, 16 Jul). Peta Jalan dan Etika AI Nasional Masih Diproses Menuju Perpres.
- Bisnis.com. (2026, 16 Apr). Baleg DPR Buka Peluang Otsus Aceh Naik Jadi 2,5%.
- WBUR/AP. (2025, 13 Jun). AI chatbots need more books to learn from. These libraries are opening their stacks.
- Antara. (2025, 14 Mar). Filolog usul pemerintah Aceh dirikan Museum Manuskrip.
- Good News From Indonesia. (2026, 6 May). Perkuat Studi Filologi Aceh, Mahasiswa UIN Ar-Raniry Kaji Manuskrip di Museum Aceh.
- Gebrak.id. (2026, 28 Aug). Manuskrip Al-Qur’an Berusia 180 Tahun dari Aceh Mulai Didigitalisasi.
- SEAsia. (2023, 28 May). Eternalizing Heritage: Bung Karno’s Speech and Aceh Hikayat Recognized as Memory of the World.
Arsip & Pustaka
- Zunaimar & Tgk. M. Dahlan al-Fairusy. (2013). Katalog Manuskrip Perpustakaan Pesantren Tanoh Abèë Aceh Besar (Buku II). Banda Aceh: PDIA.
- Muhajir Al Fairusy. (t.t./n.d.). Retrospeksi Budaya Hemispheric Islam di Zawiyah Tanoh Abee. Denpasar: Pustaka Larasan.
- KBA13 Insight. (2026). Peran Aceh dalam Dunia Melayu: Kekuasaan, Ulama, dan Peredaran Naskah. Banda Aceh.
- as-Singkili, Abdurrauf. (2012). Mir’atuth Thullab fi Tashili Ma’rifati Ahkamisy Syar’iyyah lil Malikil Wahhab. Alih aksara Muliadi Kurdi & Jamaluddin Thaib. Banda Aceh: Lembaga Naskah Aceh.
- Azra, A. (1999). Renaisans Islam Asia Tenggara: Sejarah Wacana & Kekuasaan. Bandung: Remaja Rosdakarya.
- Tgk. Chik Kuta Karang. (2014). Kitab al-Rahmah fi al-Tibb wa’l-Hikmah. Alih aksara Mohd. Kalam Daud & T.A. Sakti.
- Tim Penulis IAIN Ar-Raniry. (2004). Ensiklopedi Pemikiran Ulama Aceh. Banda Aceh: Ar-Raniry Press.
Cara Mengutip
Kamaruzzaman Bustamam Ahmad. (2026, 31 Oktober). Menjaga Naskah, Menguasai Tafsir: Infrastruktur Berdaulat bagi Khazanah Manuskrip Islam Asia Tenggara di Era Kecerdasan Artifisial. White Paper. KBA13 Academy Research Center. https://kba13academy.com/naskah-islam-asia-tenggara-infrastruktur-digital/
Kamaruzzaman Bustamam Ahmad adalah antropolog dan akademisi di Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, dengan gelar PhD antropologi dari La Trobe University, Australia. Ia mendirikan KBA13 Academy dan KBA13 Insight, serta menulis tentang pemikiran Islam di Asia Tenggara, antropologi agama, studi strategis, dan masa depan peradaban pengetahuan.
White Paper · Islamic Civilization
Guarding Manuscripts, Owning InterpretationA Sovereign Infrastructure for Southeast Asia’s Islamic Manuscript Heritage in the Age of Artificial Intelligence
Two decades after the 2004 tsunami, Jawi and Arabic manuscripts in Aceh and the Malay world have been widely scanned, yet their copies are scattered, access is controlled from outside the region, and their readers are growing scarce. This report proposes a sovereign, open and sustainable architecture of custody, access and interpretation to 2035.
Contents
- IExecutive Summary: From a Crisis of Scanning to a Crisis of Architecture
- IIManuscripts as the Knowledge Infrastructure of a Civilization
- IIIAnalytical Framework: Custody, Access and Interpretation
- IVDiagnosis I: Physical Attrition and Institutional Vulnerability
- VDiagnosis II: Digital Fragmentation and the Interpretation Deficit
- VIInternational Comparison: Five Governance Models
- VIIArtificial Intelligence: New Reading Tools and New Demand
- VIIICounter-Argument: Offshore Backups, Repatriation and Open Access
- IXThe Proposed Architecture: A Sovereign Federation
- XScenarios to 2035 and Signposts
- XIRecommendations for National, Regional and International Actors
- XIILimitations and Conclusion

Abstract
This study assesses the condition of Southeast Asia’s Islamic manuscript heritage, focusing on Jawi and Arabic manuscripts in Aceh, and asks what infrastructure is needed to safeguard, open and interpret it in the age of artificial intelligence. Evidence from the Tanoh Abee catalogues, the losses of the 2004 tsunami, the Endangered Archives Programme, DREAMSEA and National Library of Indonesia data reveals two problems: physical attrition of collections in private hands, and digital fragmentation that has not been followed by more study of contents. Using a three-layer framework of custody, access and interpretation, together with a four-question sovereignty test, the report compares five international governance models, including Timbuktu and HMML, the Qatar Digital Library and Malaysia’s National Centre for Malay Manuscripts. It weighs counter-arguments on offshore backups, repatriation and open access, then proposes a sovereign federation with a master node in Aceh, tiered licensing for AI training and recurrent funding for interpretation. Four scenarios to 2035 and time-bound recommendations for national, regional and international actors complete the analysis.
The crisis of Southeast Asia’s Islamic manuscripts is now a crisis of architecture, not of scanning: without sovereign custody, conditional open access and recurrent funding for interpretation, digitization merely moves vulnerability from paper to servers outside the region.
- CustodyWho holds the physical object and the digital master copy, where, and with what authority.
- AccessWho can read, reuse and process the corpus, under which licences and standards.
- InterpretationThe sustained capacity to catalogue, transliterate, edit and teach manuscript contents.
Keywords
- Islamic manuscripts
- Jawi
- Tanoh Abee
- Aceh
- heritage digitization
- data sovereignty
- artificial intelligence
- philology
Executive Summary: From a Crisis of Scanning to a Crisis of Architecture
The question this report asks is simple but urgent: who will safeguard, open and interpret the Islamic manuscript heritage of Southeast Asia in a decade when artificial intelligence turns every digitized text into industrial raw material? In Aceh and the wider Malay world, manuscripts in Jawi and Arabic script containing jurisprudence, Sufism, Qur’anic exegesis, astronomy and medicine remain scattered across dayah (traditional Islamic schools), the homes of ulama families, museums and regional libraries. Most of this heritage has not been fully catalogued, has not been read by a generation of scholars capable of interpreting it, and has no digital home controlled by its communities of origin. Indonesian law itself recognises this reality: the elucidation of Law No. 43 of 2007 on Libraries states that most old manuscripts are still owned by the public.
This study’s bottom line is that the crisis of Southeast Asia’s Islamic manuscripts is no longer primarily a crisis of scanning but a crisis of architecture. The past two decades have produced many valuable digitization projects, from the British Library’s Endangered Archives Programme in Pidie and Aceh Besar to DREAMSEA, which by 2025 had digitized 8,790 manuscripts from 164 collections across the region. Yet the results sit on different servers, under different licences, with metadata that do not speak to one another, and with almost no interpretive layer connecting digital images to readers, teachers and manuscript owners. The infrastructure required must be sovereign in custody, open in access and sustainable in interpretation; without all three at once, digitization merely moves vulnerability from paper to servers.
The stakes are global. These manuscripts are primary evidence for the intellectual history of Islam beyond its Arab and Persian heartlands, showing how scholarly traditions moved, were translated and were debated across the Indian Ocean from the sixteenth century onward. Azyumardi Azra’s classic study of the networks of Middle Eastern and Malay-Indonesian ulama and Ronit Ricci’s work on the Arabic cosmopolis of South and Southeast Asia were built on manuscripts of this kind. If they are lost, or accessible only through platforms outside the region, it is not only Aceh that loses its memory; the map of world Islamic civilization will once again be drawn from the old centres, with the peripheries left as footnotes.
The urgency is also concrete in time. DREAMSEA’s second phase runs from 2025 to 2030; the National Library of Indonesia (Perpusnas) is drafting a National Master Plan for Mainstreaming Nusantara Manuscripts; national artificial intelligence regulation was still being processed toward a Presidential Regulation in mid-2026; and large technology companies have begun funding heritage corpora for model training, as seen in the release of Harvard’s Institutional Books 1.0 dataset in June 2025. Decisions on standards, licences and storage locations taken in the next three years will lock in governance patterns until the mid-2030s.
This report is designed as teaching material for the study of Islamic thought, intellectual history and civilizational analysis. It moves from a diagnosis of physical attrition and digital fragmentation to a three-layer analytical framework, a comparison with Timbuktu and with British, American, Qatari and Malaysian programmes, and then weighs the strongest counter-argument before offering an architecture, scenarios to 2035 and time-bound recommendations for national, regional and international actors. Analytical confidence is stated explicitly for every key judgment, because the evidence base on manuscripts in private hands remains far from complete.
Manuscripts as the Knowledge Infrastructure of a Civilization
To understand what is at stake, manuscripts must be seen not as antique artefacts but as the knowledge infrastructure of a civilization. Between the sixteenth and nineteenth centuries, Aceh functioned as a node where Arabic texts were studied, copied, commented upon and translated into Malay in Jawi script, then circulated to the Peninsula, Sumatra, Java and as far as Patani. The KBA13 Insight study Peran Aceh dalam Dunia Melayu: Kekuasaan, Ulama, dan Peredaran Naskah (Aceh’s Role in the Malay World: Power, Ulama and the Circulation of Manuscripts, 2026) situates that circulation within the relationship between courts, ulama and trade networks. In 1999, Azyumardi Azra, in his book Renaisans Islam Asia Tenggara: Sejarah Wacana dan Kekuasaan (The Islamic Renaissance of Southeast Asia: A History of Discourse and Power), showed that the circulation of religious ideas and authority in the region cannot be separated from Islam’s relationship with kingdoms, colonial states and nation-states.
The names that anchor the intellectual history of Malay Islam, such as Hamzah Fansuri, Syamsuddin as-Sumatrani, Nuruddin ar-Raniri and Abdurrauf as-Singkili, existed in handwriting before they existed in print. The 2013 catalogue Katalog Manuskrip Perpustakaan Pesantren Tanoh Abèë Aceh Besar (Buku II), compiled by Zunaimar and Tgk. M. Dahlan al-Fairusy and published by the Aceh Documentation and Information Centre, records works associated with these scholars, covering theology, jurisprudence, Sufism, exegesis, hadith, grammar, astronomy and medicine, with notes on script, physical condition, illumination and colophons. Dayah Tanoh Abee itself, according to the catalogue’s description, was founded by the family of Syekh Fairus al-Baghdadi and became a centre of learning and of resistance during the Aceh War.
The value of such manuscripts lies in three things that printed editions cannot replace. First, manuscripts record variant readings, marginal notes and colophons that show who read what, where and when; this is the raw material for a social history of knowledge. Second, manuscripts preserve texts that have never been published at all. One example is the work of Tgk. Chik Kuta Karang, only transliterated in the 2014 edition Kitab al-Rahmah fi al-Tibb wa’l-Hikmah, a medical treatise combining Greco-Islamic humoral theory with Acehnese herbal medicine. Third, manuscripts are evidence of connections between regions of the Islamic world, since Acehnese copies are often linked to texts circulating in the Haramayn, Yemen or India.
Modern editions show both the potential and the limits. The transliterated edition of Mir’atuth Thullab by Syekh Abdurrauf as-Singkili, published by Lembaga Naskah Aceh in October 2012 in xl + 602 pages, opened one of the most important Malay-language works on transactional law and judicial practice to readers who do not read Jawi. Yet each such edition requires years of philological labour, and their number is tiny compared with the thousands of manuscripts still untouched. In 2004, a team of authors from IAIN Ar-Raniry mapped 26 ulama of the nineteenth and twentieth centuries in the Ensiklopedi Pemikiran Ulama Aceh (Encyclopaedia of the Thought of Acehnese Ulama); work of this kind is possible only if those scholars’ written sources survive and can be read.
From the standpoint of civilizational analysis, this heritage also reveals a character of Southeast Asian Islam that is often misunderstood. The anthropologist Muhajir Al Fairusy, in Retrospeksi Budaya Hemispheric Islam di Zawiyah Tanoh Abee (A Retrospective of Hemispheric Islamic Culture in the Tanoh Abee Zawiyah), reads the dayah as a node in Indian Ocean networks rather than as an isolated local pesantren. This perspective accords with international scholarship that sees Malay Islam as part of an Arabic-language cosmopolis in which translation is not merely linguistic transfer but the creation of new authority. The policy consequence is clear: safeguarding manuscripts means safeguarding the possibility of rewriting the history of Islam from this region’s point of view, and that possibility depends on who controls access to, and interpretation of, its sources.
Analytical Framework: Custody, Access and Interpretation
This study uses a three-layer framework to assess any manuscript preservation effort. The first layer is custody: who holds the physical object and its digital master copy, where both are stored, to what conservation standards, and who has authority to decide their fate. The second layer is access: who can view, download, reuse and computationally process images and metadata, under what licence and through what interface. The third layer is interpretation: the capacity to catalogue, transliterate, translate, edit, teach and debate the contents of manuscripts so that they live again as knowledge rather than being merely stored as images.
The framework was chosen because the preservation literature tends to focus on the first layer, while debates on open data tend to focus on the second. The volume From Dust to Digital (2015), which summarises ten years of the Endangered Archives Programme, shows how much energy has gone into rescue and copying. Conversely, the study by Fakhriati and colleagues in Preservation, Digital Technology & Culture (2022) found a paradox: many Indonesian manuscripts are available digitally, yet this has not been followed by more study of their contents or by meaningful improvement in their physical preservation. That paradox is why interpretation must be stated as a layer in its own right, not as a side effect expected to appear on its own.
On top of the three layers, this study applies a sovereignty test of four questions. Is the master copy held within the jurisdiction and control of institutions in the region of origin? Do owners and communities of origin have the right to set terms of use, including for training artificial intelligence models? Is public access guaranteed without dependence on a single platform outside the region? Is there recurrent funding for interpretive staff, not just project funding for scanning? An infrastructure is judged sovereign if it answers yes to all four; open if its access layer uses licences and standards that permit reuse; and sustainable if its interpretive layer has human resources and budgets that do not end with the grant cycle.
Sovereignty here is not meant as archival nationalism. It borrows the vocabulary of Indigenous data governance, especially the CARE Principles, drafted at a workshop in Gaborone in 2018 and released by the Global Indigenous Data Alliance in September 2019 as a complement to the FAIR principles. Their four elements, collective benefit, authority to control, responsibility and ethics, are useful for religious manuscripts that for some owners are not merely cultural objects but a trust handed down from teachers and ancestors. This study does not equate manuscript owners in Aceh with Indigenous peoples in the sense of international law; it borrows only the logic that openness and community control can be designed to coexist.
Method note. This analysis rests on document analysis and comparative case study. Primary sources include legislation, programme reports, manuscript catalogues and online databases; secondary sources include the literature of philology, intellectual history and policy studies; and verified media reporting is used for developments in 2025 and 2026. Six comparator programmes were selected because each represents a distinct governance model, and each was assessed against the three layers and four tests above. Figures on manuscript numbers are treated with caution because inventories use different units, bundles, manuscripts or texts, and were made at different times. Every key judgment is given a confidence level of high, moderate or low, following the practice in strategic analysis of separating evidence from inference.
Diagnosis I: Physical Attrition and Institutional Vulnerability
The first diagnosis concerns physical and institutional attrition, and the sharpest evidence comes from Tanoh Abee. In a review of the dayah’s catalogue in Studia Islamika (2010), Dick van der Meij noted that Tgk. Muhammad Dahlan’s 1980 catalogue referred to about 2,000 manuscripts, a 1983 inventory found about 700 manuscripts containing more than 1,000 texts, while the Katalog Naskah Dayah Tanoh Abee published in 2010 describes only 280 manuscripts with 367 texts. Van der Meij himself stated that the reason for the gap is not explained. Differences in definitions and inventory scope surely play a part, but the direction of travel of these figures remains worrying.
The uncertainty of the figures is itself part of the diagnosis. The philologist Hermansyah’s paper on the preservation of old manuscripts in Aceh before and after the tsunami (2012) cites Wan Ali’s 1993 estimate that Tanoh Abee held about 6,000 manuscripts, including 900 in Malay. A range from 6,000 down to 280 cannot entirely reflect real loss; part of it is a difference in counting units between bundles, titles and texts. But when a collection that serves as an international reference has no agreed baseline, any loss is unprovable and no one can be held accountable. This study’s judgment: there has been substantial attrition of the Tanoh Abee collection since 1980, with moderate confidence; the scale of that attrition cannot be established, with high confidence.
The tsunami of 26 December 2004 exposed institutional vulnerability, not just the vulnerability of paper. According to Hermansyah’s paper, the entire collections of the Aceh Documentation and Information Centre (PDIA) and the Aceh Regional Library Agency were destroyed, including hundreds of manuscripts, important Dutch archives and historic letters. The post-disaster response was substantial: PDIA was rebuilt with donated documents from the Netherlands; the Aceh State Museum’s collection grew from about 1,200 to about 1,800 manuscripts, including grants from the reconstruction agency BRR; 1,542 manuscripts in various scriptoria were restored; and a Leipzig University programme digitized 1,132 texts from the Aceh State Museum and the Ali Hasjmy Education Foundation. In May 2026, the Aceh Museum put its collection at 1,934 manuscript bundles open to academic study.
Growth in state collections, however positive, does not reach the largest part of the heritage. In March 2025, Hermansyah estimated that there are about 10,000 manuscripts in Aceh, with only about 2,000 cared for by the government and about 8,000 in private collections in North Aceh, Pidie, West Aceh and Nagan Raya. He stated that the number shrinks every year through natural decay and changes of hands. This is an expert estimate, not a census result, and its magnitude is therefore assessed with low confidence; but the pattern that most manuscripts are in private hands is confirmed by the law, by the EAP surveys and by the list of private collections in the 2012 paper, so the pattern is assessed with high confidence.
Changes of hands have a cross-border dimension. Research by the Ministry of Religious Affairs’ Centre for Research on Religious Literature and Heritage in 2015 in Malaysia, Thailand, Singapore and Brunei, as reported by NU Online in November 2016, identified more than 1,500 Nusantara manuscripts in those four countries and noted that Malaysia and Brunei bought manuscripts at high prices, some from Indonesia, including through brokers seeking manuscripts from Aceh. This study does not treat such purchases as looting; manuscripts acquired by institutions with adequate conservation facilities may be safer than in a damp house. The problem lies in the absence of registration: Article 6 of Law 43/2007 obliges the public to register old manuscripts with the National Library, but without incentives and without an easy registration system that obligation is barely implemented, so every transaction becomes a loss of provenance information.
Diagnosis II: Digital Fragmentation and the Interpretation Deficit
The second diagnosis concerns what happens after scanning. Aceh is in fact among the most frequently digitized regions of Indonesia. The pilot project EAP229 in 2008 identified 404 manuscripts held by private collectors in Pidie and Aceh Besar; the follow-on project EAP329, awarded in 2009, digitized 483 manuscripts, with digital copies deposited with the National Library, PDIA and the British Library, while the physical manuscripts stayed with their owners, each of whom received a printed copy. According to Alfida in Heritage of Nusantara (2014), Tokyo University of Foreign Studies digitized the Ali Hasjmy Museum collection in 2005, Leipzig University began digitization work in Aceh in early 2008, and the Ministry of Religious Affairs’ religious literature unit included Aceh among the regions of origin of 498 texts digitized in 2009.
The most recent wave comes from DREAMSEA. Its database on HMML Cloud contains, for example, an Acehnese-language didactic poem on divine unity from the Museum Pedir collection, left by Teungku di Lapang, Syekh Abd al-Hannan, with its physical condition recorded as poor and its status in situ. At the regional scale, the University of Hamburg’s CSMC reported that by April 2025 the programme had produced almost 580,000 images of 8,790 manuscripts, across 56 field missions, 28 scripts and 27 languages, including Jawi and Arabic. This achievement is real and should be recognised as one of the largest manuscript rescue operations in Southeast Asia.
Yet when assessed with the three-layer framework, the outcome is unbalanced. On the physical custody layer, the model of leaving manuscripts with their owners respects property and context but does not by itself improve storage conditions. On the digital custody layer, master copies are scattered across London, Collegeville, Hamburg, Leipzig, Tokyo and Jakarta, with little evidence of a master node in Aceh holding every copy for the communities of origin. On the access layer, terms of use vary: the HMML Cloud page for DREAMSEA states that users agree not to copy or redistribute images, while the British Library makes EAP images available online for research. Annabel Gallop of the British Library noted in 2014 that processing had been slow, so that only six Indonesian projects were accessible at the time.
This fragmentation carries hidden costs. A researcher who wants to compare, say, copies of a jurisprudence text held in a private collection in Pidie, in the Aceh Museum and in a European library would have to move between several portals with different metadata schemes, different systems for transliterating titles and different download rules. At the national level, the National Library, in a report to IFLA (2021), stated that its Grand Design for the Management of Nusantara Manuscripts 2020 to 2029 records 121,668 Indonesian manuscripts, 82,281 in the country and 39,387 abroad, while its Khastara portal at the time held 1,459 manuscript titles. The gap between the size of the heritage and the small share that is digitized and connected in a single national system is the most honest measure of the infrastructure deficit. This study’s judgment: fragmentation across portals is the largest access barrier for Acehnese manuscripts that have already been digitized, with moderate confidence.
The weakest layer is interpretation. The 2022 study by Fakhriati and colleagues cited above concluded that digital availability has not produced more study of contents. The cause is not academic indolence but structural scarcity: the number of philologists who command Jawi, classical Arabic and Acehnese together is very limited, detailed catalogues are unavailable for most private collections, and publishing critical editions receives inadequate recognition in the credit-point system for lecturers. Campus initiatives continue to appear, such as UIN Ar-Raniry students’ philology practicum at the Aceh Museum in May 2026 and the digitization of the Teungku Chik Lampaloh Qur’an manuscript, about 180 years old, presented at UiTM in August 2026. But such initiatives still depend on dissertation projects and individual dedication rather than on institutionalised programmes. This study’s judgment: the interpretation deficit is the most binding constraint on the civilizational value of Aceh’s manuscript heritage, with high confidence.
International Comparison: Five Governance Models
International comparison shows that every existing model of manuscript governance excels on one or two layers but rarely on all three. The most dramatic case is Timbuktu. When armed groups seized the city in 2012, Malian custodians carried collections out by donkey cart, motorcycle, boat and four-wheel-drive vehicle; according to PBS NewsHour, more than 27,000 documents were saved. In July 2013, UNESCO’s David Stehl stated that 4,203 manuscripts at the Ahmed Baba Institute had been burned or stolen, about one tenth of the 46,000 manuscripts the institute held.
For Southeast Asia, the important lesson is not only the rescue but the design of the digitization that followed. In December 2013, the Hill Museum & Manuscript Library (HMML), together with SAVAMA-DCI, the organisation founded by Abdel Kader Haidara, opened a digitization studio in Bamako. According to HMML, each image is made in three copies: one stays in Timbuktu with the owner, one is catalogued in Collegeville, and one is kept in a secure location. On 12 August 2025, Mali’s government began returning manuscripts to Timbuktu after 13 years in Bamako, with a first shipment of more than 200 crates weighing about 5.5 tonnes, although analysts judged the security situation to remain fragile. Timbuktu shows that community custody can save objects and that duplicate copies abroad can serve as insurance, but also that interpretation and public access lag far behind rescue.
The second model is the project-based global grant. Since 2004, the Arcadia-funded Endangered Archives Programme has funded more than 500 projects in more than 90 countries and digitized more than 17 million images. Its principle, as the Aceh projects show, is to keep archives in their country of origin and give copies to local institutions. In September 2026 the programme noted that its EAP Hubs had received a cultural protection award, and its next grant round opened preliminary applications until 6 November 2026. This model excels in custody and research access, but depends on grant cycles and is not designed to fund long-term interpretation.
The third model is partnership between a state and a memory institution of the former metropole. The Qatar Digital Library, the product of a partnership between Qatar National Library and the British Library since July 2012, had put more than 2.4 million pages of Gulf historical documents online by July 2023, with a fourth phase scheduled to conclude in December 2025. This model shows that a country of origin can fund and control open access to archives whose physical originals remain in London; sovereignty is achieved through control of the platform, not of the object. Its weakness for the Southeast Asian context is its dependence on very large state funding and on collections already centralised in one institution.
The fourth model is building a national collection through acquisition. In Malaysia, the Malay Manuscript Centre was formally established in 1985 and renamed the National Centre for Malay Manuscripts in 2014; according to a June 2026 column in Bernama, it now holds 5,405 original Malay manuscripts, about 70 percent on Islamic religious subjects. This model is strong on physical custody and conservation capacity but raises provenance questions when acquisition crosses national borders, as the Ministry of Religious Affairs’ findings on purchases from Aceh suggest. The fifth model, DREAMSEA, combines in situ custody, a regional scholarly network coordinated by PPIM at UIN Jakarta and CSMC Hamburg, and hosting at HMML; it therefore excels in reach, but its access layer depends on a platform outside the region.
The international literature helps explain why no model satisfies all three layers. Kimberly Christen, in the International Journal of Communication (2012), criticised the assumption that information always wants to be free, showing that Indigenous knowledge systems have graduated rules of access. UNESCO’s 2015 Recommendation concerning the preservation of, and access to, documentary heritage encourages maximum inclusive access, public licensing and open-source software, but also permits restrictions that are clearly defined, time-limited and grounded in law. The lesson for Aceh is that the best model will be hybrid: in situ physical custody backed by conservation, a digital master copy within the region with international backups, open access by default with exceptions defined by communities, and recurrent funding for interpretation.
Artificial Intelligence: New Reading Tools and New Demand
Artificial intelligence changes the equation of manuscript preservation in two contradictory ways. On one hand, it promises a way out of the interpretation deficit. A National University of Singapore team led by Miguel Escobar Varela reported in the paper Advancing OCR and Word Sense Disambiguation for the Jawi Script using LLMs and VLMs that the vision-language model Qwen2-VL-2B, fine-tuned on only 911 training sentences from the newspaper Warta Malaya, achieved a character error rate of 8.66 percent, compared with 70.89 percent for the Surya baseline model. If results of this kind can be extended to manuscript handwriting, then preliminary cataloguing, full-text search and rough transliteration of tens of thousands of Jawi pages become possible within years rather than generations.
Caution is still needed. The NUS team’s training data were twentieth-century newspaper print, not seventeenth- to nineteenth-century handwriting with its variety of calligraphic hands, abbreviations and physical damage; the researchers themselves note that their word-sense disambiguation result covers only one ambiguous word form. This study’s judgment: handwritten Jawi text recognition reliable enough for search and preliminary cataloguing will be available before 2030, with moderate confidence; machines able to produce critical editions without philologists will not be available within this study’s horizon, with high confidence. The consequence is that AI increases the value of the human interpretive layer rather than replacing it, because every model needs labelled data produced by expert readers.
On the other hand, AI creates new demand for heritage texts as training material. In June 2025, Harvard’s Institutional Data Initiative released Institutional Books 1.0, containing nearly one million books in 254 languages, with more than 394 million scanned pages and about 242 billion tokens, supported by unrestricted gifts from Microsoft and OpenAI, as reported by WBUR and AP. Microsoft’s Burton Davis was quoted as saying that starting with public domain data is a prudent decision. This logic will reach Southeast Asian manuscripts: manuscripts hundreds of years old are almost certainly outside copyright protection, so their openly available images and transcriptions can be taken to train commercial models without permission from, or benefit to, owners and communities of origin.
The problem is not that AI models read Islamic manuscripts; models familiar with Malay scholarly traditions could in fact reduce bias toward English-language and Middle Eastern Arabic sources. The problem is an asymmetry of governance. If the best Jawi corpus is curated, cleaned and annotated outside the region, then its economic value added, decisions on how religious texts are interpreted by machines, and the technical capacity to develop the next reading tools will also sit outside the region. A manuscript owner in Pidie who allowed photography for preservation purposes in 2009 did not consent to uses unimaginable at the time. This study’s judgment: without explicit licence terms, open Southeast Asian manuscript corpora will enter the training data of commercial models before 2030, with moderate confidence.
Indonesia’s regulatory framework is not yet ready to respond. In July 2026, Deputy Minister of Communication and Digital Affairs Nezar Patria stated that the national AI roadmap and ethics guidelines were still being processed toward a Presidential Regulation using a risk-based approach focused on education, health, financial services and the public sector; cultural heritage was not named as a focus. Meanwhile, alternative governance tools already exist internationally. The Local Contexts initiative has developed Traditional Knowledge and Biocultural Labels that can be attached to metadata to state community-defined conditions of use, and the CARE Principles provide normative language for demanding collective benefit. These tools are not legally binding, but they can be made conditions of grants, of platform partnerships and of data licence agreements with AI companies.
AI therefore forces a change in the order of priorities. For two decades the main question was how to scan as many manuscripts as possible before they were lost. For the next decade the question becomes who sets the terms of use for those scans, who builds and owns Jawi reading models, and how part of the value created is returned to fund conservation and interpretation. These questions cannot be answered by any single digitization project; they require an infrastructure with rules that apply across projects.
Counter-Argument: Offshore Backups, Repatriation and Open Access
The strongest counter-argument to this study’s thesis needs to be stated in its most persuasive form. It runs roughly as follows. The only thing proven to have saved the contents of Acehnese manuscripts over the past twenty years is projects funded, designed and largely hosted outside Indonesia: the British Library, Leipzig, Tokyo, Hamburg and HMML. Those institutions have imaging standards, institutional continuity and geographic redundancy that regional institutions lack, as the destruction of PDIA’s collection in 2004 proved. Calls for sovereignty, on this view, risk becoming a bureaucratic pretext that slows scanning, adds layers of permits, and ultimately leaves manuscripts to rot in damp houses while waiting for a national system that never materialises. Moreover, religious manuscripts are the heritage of the worldwide Muslim community and of humanity; restricting access in the name of local communities contradicts Islam’s own tradition of regarding knowledge as a common good.
This argument contains an important truth that must be accepted. Overseas backups have indeed proven their worth; HMML’s three-copy model in Timbuktu is an example of good design. Indonesia’s experience also shows a real risk that state authority becomes an obstacle: Law 43/2007 has given central and regional governments authority to transfer privately owned manuscripts to other media since 2007, yet almost two decades later the National Library is still drafting a master plan. If sovereignty is translated into a permit monopoly held by a single agency, the result could be worse than the status quo.
The argument is nonetheless mistaken on two essential points. First, it conflates the location of backups with the location of control. This study does not propose ending international cooperation or repatriating every copy; it proposes that the complete master copy and the right to set terms of use reside in the region of origin, with international backups as insurance. The Qatar Digital Library proves that a country of origin can control the access platform while objects and copies remain in London. Second, the argument treats scanning success as preservation success. The paradox noted by Fakhriati and colleagues, that digital availability has not produced scholarship, shows that overseas models successful on the custody layer fail on the interpretation layer. Interpretation cannot be exported; it requires scholars, teachers and communities of readers in the place of origin.
The second tension concerns repatriation. Article 21 of Law 43/2007 tasks the National Library with identifying and seeking the return of old manuscripts held abroad, and according to the National Library’s report to IFLA, nearly a third of Indonesia’s recorded manuscripts are abroad. This study judges that blanket demands for physical return are not an efficient priority for this decade, with moderate confidence. Manuscripts such as the Hikayat Aceh in Leiden, jointly nominated by Leiden University and the National Library and recognised in the Memory of the World in 2023, show that cooperative nomination and open digitization can deliver full access without ownership disputes. Complete digital repatriation, with metadata that regional scholars can enrich, delivers results faster; physical return remains relevant for cases of problematic acquisition.
The third tension is between community ownership and open access. This study rejects both extremes. Closed access in the name of community control would repeat the fate of collections that no one reads, while unconditional open access would hand the value of the corpus to whoever has the greatest computing capacity. The middle way, consistent with the 2015 UNESCO Recommendation, is openness by default for reading, teaching and research, with clear, time-limited and agreement-based restrictions on large-scale commercial use, including model training. The Islamic teaching that knowledge is a common good does not contradict this design; the tradition of sanad (chains of transmission) shows precisely that the transmission of knowledge has always been accompanied by an ethics of who transmits, from whom, and with what permission.
The Proposed Architecture: A Sovereign Federation
The architecture this study proposes can be called a sovereign federation. On the custody layer, physical objects remain with their owners or holding institutions, in line with EAP and DREAMSEA practice, but with two additions. The first is a network of provincial conservation nodes that provide acid-free archival boxes, pest control and regular care visits to private and dayah collections, so that the decision not to move a manuscript does not mean leaving it to deteriorate. The second is a single digital master node in Aceh, ideally managed by a university consortium together with PDIA and the Aceh Museum, which is entitled to receive a complete copy of every scan of an Acehnese manuscript, from any project and wherever it is hosted. A second copy sits at the National Library and a third with an international partner as geographic backup; the three-copy principle HMML used in Timbuktu is adopted, but with the primary node in the region of origin.
On the access layer, the federation rests on open standards rather than on a single portal. Images are served through interoperability protocols such as IIIF, so that manuscripts hosted in Banda Aceh, Jakarta, London or Collegeville can be compared side by side in one viewer without being moved. Metadata follow a shared schema agreed across programmes, with persistent identifiers for every manuscript and every text, and provenance records that make it possible to trace changes of hands. The registration required by Article 6 of Law 43/2007 is turned from an administrative burden into a service: owners who register manuscripts receive free conservation, a digital copy and the recognition mandated by Article 7 of the same law.
Licensing is designed in tiers. For reading, teaching and non-commercial research, images and metadata are open by default. For large-scale commercial use, including training AI models, access is granted through data licence agreements that include attribution, a prohibition on exclusive claims over the corpus, an obligation to share back data improvements such as transcriptions and annotations, and a financial contribution to a preservation fund. Local Contexts labels can be used to flag manuscripts that owners consider to require special treatment, such as Sufi order devotional texts traditionally taught only through ijazah (authorised transmission). This design meets the spirit of the 2015 UNESCO Recommendation that restrictions be clear, time-limited and grounded in law.
The interpretation layer is the most important innovation in this architecture, because this is where all existing models are weakest. It has three components. The first is an open cataloguing and transliteration programme combining Jawi text recognition models with correction by philologists and trained students; every correction becomes training data for the next version of the model, so technical capacity grows within the region. The second is a critical-edition track recognised in the lecturer credit-point system and in researcher performance assessment, so that editing manuscripts is no longer seen as second-class work compared with writing journal articles. The third is curricular integration: courses in Islamic thought, intellectual history and jurisprudence at religious higher education institutions use local manuscripts as primary readings, and the dayah that own manuscripts are engaged as teaching partners.
Financial sustainability requires a shift from project grants to an endowment. This study proposes a manuscript preservation fund with three sources: central and regional public budgets, international philanthropy with long-term commitments, and contributions from commercial data licences. The waqf tradition provides an institutional model familiar to manuscript owners and dayah, since many religious manuscripts were copied and bequeathed from the outset as continuing charity. For Aceh, the fiscal moment is specific: special autonomy funds are scheduled to end in 2027, and deliberations on revising the Law on the Governing of Aceh in the House of Representatives’ Legislation Body were targeted for completion in 2026. Explicitly naming the preservation of written heritage in the successor funding scheme would give this infrastructure a legal and budgetary basis independent of project cycles.
This architecture deliberately does not propose a new manuscript museum as its centre. The proposal to establish a manuscript museum put forward in 2025 has public and tourism value, but a new building without field conservation nodes, metadata standards and interpretation programmes would simply add one more storage location. If such a museum is built, it should become the federation’s showcase and learning space, not a substitute for the federation.
Scenarios to 2035 and Signposts
The future of Southeast Asia’s Islamic manuscript heritage to around 2035 will be determined by the interaction of three variables: whether regional institutions build master nodes and shared standards, whether funding shifts from projects to recurrent funds, and how AI demand for heritage corpora is regulated. Combinations of these variables yield four clearly distinguishable scenarios. Their probabilities are analytical judgments, not the output of a quantitative model, and are intended to force comparison rather than to forecast.
Scenarios for Southeast Asia’s Islamic manuscript heritage to 2035 (author’s assessment)
- ASovereign federation25%
- BContinued fragmentation40%
- COffshore platformisation25%
- DSilent loss10%
Probabilities are the author’s assessment based on evidence up to 31 October 2026 and may be revised if the signposts below change direction.
In scenario A, sovereign federation, the National Library’s manuscript master plan is adopted with provisions for provincial master nodes, the revision of the Law on the Governing of Aceh or its successor funding scheme names the preservation of written heritage, and DREAMSEA’s second phase and the EAP agree to deposit complete copies with the Aceh node. By 2035, most of Aceh’s digitized manuscripts can be read side by side through open standards, Jawi reading models are developed by a regional consortium, and AI companies access the corpus through licences. This scenario requires coordination that has rarely occurred so far, so its probability is assessed as moderate to low.
In scenario B, continued fragmentation, scanning continues through separate projects and the number of digitized manuscripts rises, but portals, licences and metadata remain unconnected, and interpretation depends on individual dissertations. This is the most likely scenario because it extends the pattern of the past two decades and requires no new decision from anyone. Its costs are not dramatic but cumulative: the opportunity to set rules before corpora are taken for AI training is missed, and the remaining generation of philologists retires without adequate successors.
In scenario C, offshore platformisation, an international platform, whether a philanthropic body, a university consortium or a technology company, offers free large-scale scanning, hosting and AI tools to manuscript owners in Southeast Asia. Access and technical quality improve rapidly, but master copies, labelled training data and decisions on terms of use are concentrated outside the region. This scenario is not necessarily bad for preserving content, but it fails the sovereignty test and would position regional institutions as suppliers of raw material. The 2025 release of large heritage corpora funded by AI companies makes this scenario more likely than it was five years ago.
In scenario D, silent loss, a combination of natural disaster, conflict, decay and unregistered changes of hands erases most of the private collections not yet digitized, while policy attention shifts to other priorities. Its probability is low because awareness and scholarly networks are now much better than before 2004, but it cannot be dismissed given that Aceh lies in an active seismic zone and most manuscripts remain in private homes.
Five signposts will indicate which scenario is gaining strength. The first is whether the manuscript master plan is adopted before the end of 2027 with provisions for regional nodes and open metadata standards. The second is the final content of the revised Law on the Governing of Aceh and of the special autonomy funding scheme after 2027. The third is the storage and licensing terms in DREAMSEA’s second-phase agreements and in the EAP grant round opened in September 2026. The fourth is whether the Presidential Regulation on AI mentions cultural heritage and religious data. The fifth is the emergence of large-scale Jawi datasets or models, and whether their developers are based inside or outside the region. A positive combination of the first, second and third signposts before 2028 would shift probabilities meaningfully toward scenario A.
Recommendations for National, Regional and International Actors
This study’s recommendations are organised by actor and deadline, on the principle that each actor is asked to do what lies within its authority now, without waiting for others. For the National Library, the most urgent step is to ensure that the National Master Plan for Mainstreaming Nusantara Manuscripts, first discussed in October 2024, is adopted by the end of 2027 with three provisions: provincial digital master nodes for regions with high manuscript concentrations, starting with Aceh; an open metadata scheme and image protocol mandatory for all partner programmes; and an incentive-based manuscript registration service linking the obligation in Article 6 with the recognition in Article 7 of Law 43/2007. Also in 2027, the National Library should issue tiered licensing guidelines that distinguish research and educational access from large-scale commercial use.
For the Ministry of Religious Affairs, particularly the unit responsible for religious literature and heritage, and for the National Research and Innovation Agency (BRIN), the priority is the interpretation layer and technology. Through 2028, the two can fund a joint, regionally based programme for handwritten Jawi and Arabic text recognition, with training data produced by Indonesian philologists and released under licences that guarantee usage rights for public institutions in Southeast Asia. BRIN has stated its readiness to provide equipment such as non-destructive tomography scanning; that readiness should be realised as a service for regional nodes, not only for institutions in Jakarta. The Ministry of Religious Affairs can also recognise the editing of critical manuscript editions as an equivalent scholarly output in the assessment of lecturers at religious higher education institutions from the 2027/2028 academic year.
For the Government of Aceh and district governments, the recommendations are fiscal and institutional. In deliberations on revising the Law on the Governing of Aceh and on post-2027 funding, the provincial government should propose a recurrent budget line for the preservation of written heritage, funding field conservation nodes and a digital master node managed by a consortium of universities, PDIA and the Aceh Museum. By 2028 at the latest, the districts with the highest concentrations of private collections, including Pidie, Aceh Besar, North Aceh, West Aceh and Nagan Raya, can run participatory manuscript censuses with dayah and owning families, so that the estimate of about 10,000 manuscripts can be replaced with a verified baseline.
For universities, particularly UIN Ar-Raniry, Universitas Syiah Kuala and other religious higher education institutions in Sumatra, the recommendation is to build an interpretation consortium. From 2027, programmes in Islamic thought, the history of Islamic civilization and philology can make one course based on local manuscripts compulsory, tie students’ final projects to cataloguing and transliterating collections already digitized, and form a joint centre to manage the digital master node. Existing practice, such as the practicum at the Aceh Museum, should be raised from a course activity to an institutional programme with measurable targets.
For international actors, the recommendations centre on conditions. UNESCO, through the Memory of the World programme and its regional committee, can from the next nomination cycle encourage joint cross-border nominations of Southeast Asian Islamic manuscripts, following the precedent of the Hikayat Aceh recognised in May 2023, and draft implementation guidance for the 2015 Recommendation that addresses AI training. Donors such as Arcadia and the managers of the EAP and DREAMSEA can require, from the 2027 grant rounds, that complete full-resolution copies with metadata be deposited with a node in the country of origin and that licences include provisions on model training. Partner institutions such as HMML and the British Library can provide open-standard interfaces so that their collections can be displayed within the federation without being moved.
For AI companies training models on heritage texts, the recommendation is transparency and reciprocity. By 2027 at the latest, companies using manuscript corpora or transcriptions in Jawi, classical Malay or Arabic from Southeast Asia should disclose those data sources, obtain licences from the node holding the master copy where licence terms require it, return data improvements such as transcriptions and annotations to the federation under open licences, and contribute to the preservation fund. The unrestricted-gift funding model used in the Harvard initiative can be a starting point, with the addition that part of the funding be allocated to the texts’ region of origin.
Limitations and Conclusion
This study has a number of limitations that should be stated openly. First, baseline figures for the number of manuscripts in Aceh and at Tanoh Abee are highly uncertain, with estimates ranging from hundreds to thousands for a single collection and different counting units across inventories. The diagnosis of attrition therefore rests on direction and pattern rather than precise magnitude. Second, this analysis relies on publicly accessible documents and media reporting; it is not based on new field surveys, systematic interviews with manuscript owners or technical audits of digital portals. Third, data on developments after mid-2026, including the final outcome of the revision of the Law on the Governing of Aceh, the content of the Presidential Regulation on AI, and the status of the Qatar Digital Library after its fourth phase was scheduled to end in December 2025, could not be verified at the time of writing.
The fourth limitation concerns scope. Although the title refers to Southeast Asia, this study’s detailed evidence comes mainly from Aceh, with Malaysia and cross-regional experience as comparators. Conditions in Patani, Mindanao, Sulawesi, Banten or Lombok may differ in ownership, vulnerability and institutional capacity; the Ministry of Religious Affairs’ 2015 finding that many collections in Patani are uncatalogued and poorly preserved suggests that the deficit there may be greater. Fifth, the assessment of AI is based on early research results using printed data; technical progress may be faster or slower than estimated here.
With these limitations, the main conclusion remains robust. Two decades after the tsunami, the problem of Southeast Asia’s Islamic manuscript heritage has shifted from emergency rescue to questions of governance. Scanning has proven feasible; what has not been proven is this region’s ability to hold its own master copies, set terms of use for its corpus, and fund a generation of readers able to turn digital images back into knowledge. The custody, access and interpretation framework shows that all three layers must be built together, because strength on one layer does not compensate for weakness on another.
A manuscript saved but unread is only a postponed loss; a manuscript opened but controlled from elsewhere is only borrowed sovereignty.
For the study of Islamic thought, intellectual history and civilizational analysis, this problem is also an epistemic one. Global Islamic history is still often written as though its centres of creativity lay only in Cairo, Damascus, Isfahan or Istanbul, with Aceh, Patani and Banten appearing as recipients. The manuscripts kept in dayah and in the homes of ulama families are evidence that this region also produced, interpreted and debated knowledge. Safeguarding, opening and interpreting those manuscripts is a precondition for writing a more honest history of Islamic civilization.
The decision window is narrow. Between 2026 and 2028, the national manuscript master plan, Aceh’s post-2027 funding scheme, DREAMSEA’s second phase, national AI regulation and international grant rounds will set rules that apply until the mid-2030s. If those rules are drafted deliberately, Southeast Asia can become an example of how the written heritage of the Islamic world is governed in a way that is both sovereign and open. If not, the rules will still be made, but by others and for other interests.
◆ ◆ ◆
References
Official documents and data
- Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Jakarta: Sekretariat Negara.
- UNESCO. (2015). Recommendation concerning the preservation of, and access to, documentary heritage including in digital form. Paris: UNESCO, 38th General Conference.
- British Library Endangered Archives Programme. (2008). EAP229: Acehnese manuscripts in danger of extinction: identifying and preserving the private collections located in Pidie and Aceh Besar regencies. London: British Library.
- British Library Endangered Archives Programme. (2009). EAP329: Digitising private collections of Acehnese manuscripts located in Pidie and Aceh Besar regencies. London: British Library.
- British Library. (2026). Endangered Archives Programme: programme overview and news. London: British Library.
- Perpustakaan Nasional Republik Indonesia/IFLA. (2021). Preserving Nusantara Manuscripts and Supporting Sustainable Cities and Communities Development. The Hague: IFLA.
- Leiden University Libraries. (2023). UNESCO recognizes Hikayat Aceh manuscripts as world heritage. Leiden: Leiden University Libraries.
- DREAMSEA/HMML Cloud. (t.t./n.d.). DS 0159 00021: Naẓam Lā ilaha illā Allāh, Museum Pedir; About DREAMSEA. Collegeville: HMML.
Scholarly literature
- van der Meij, D. (2010). Katalog Naskah Dayah Tanoh Abee Aceh Besar [book review]. Studia Islamika, 17(3), 565–576.
- Fathurahman, O. (Ed.). (2010). Katalog Naskah Dayah Tanoh Abee, Aceh Besar. Jakarta: Komunitas Bambu; Tokyo: Tokyo University of Foreign Studies.
- Hermansyah. (2012). Preservasi Naskah-naskah Kuno di Aceh (Pra dan Pasca Gempa-Tsunami Aceh 2004). Makalah seminar internasional UiTM–IAIN Ar-Raniry, Banda Aceh.
- Alfida. (2014). The Role of Indonesian National Library in Preserving and Disseminating Manuscripts. Heritage of Nusantara, 3(1), 47–62.
- Fakhriati, F., Mu’jizah, M., Holil, M., & Permadi, T. (2022). Don’t Leave Indonesian Manuscripts in Danger: An Analysis of Digitalization and Preservation. Preservation, Digital Technology & Culture, 3–15.
- Carroll, S. R., Garba, I., Figueroa-Rodríguez, O. L., et al. (2020). The CARE Principles for Indigenous Data Governance. Data Science Journal, 19(43), 1–12.
- Christen, K. (2012). Does Information Really Want to be Free? Indigenous Knowledge Systems and the Question of Openness. International Journal of Communication, 6, 2870–2893.
- Kominko, M. (Ed.). (2015). From Dust to Digital: Ten Years of the Endangered Archives Programme. Cambridge: Open Book Publishers.
- Azra, A. (2004). The Origins of Islamic Reformism in Southeast Asia: Networks of Malay-Indonesian and Middle Eastern ‘Ulama’ in the Seventeenth and Eighteenth Centuries. Crows Nest: Allen & Unwin; Honolulu: University of Hawai’i Press.
- Ricci, R. (2011). Islam Translated: Literature, Conversion, and the Arabic Cosmopolis of South and Southeast Asia. Chicago: University of Chicago Press.
- Escobar Varela, M., Zakaria, F., Seng, G. Q., Iyer, G. N., Kamarkar, P., & Bressan, S. (2025). Advancing OCR and Word Sense Disambiguation for the Jawi Script using LLMs and VLMs. Singapore: National University of Singapore.
Policy analysis and institutional reports
- Hill Museum & Manuscript Library. (2015). HMML Digitizes Timbuktu’s Historic Manuscript Collections. Collegeville: HMML.
- Centre for the Study of Manuscript Cultures (CSMC). (2025). Taking Stock: DREAMSEA Completes Its First Project Phase. Hamburg: Universität Hamburg.
- Gallop, A. T. (2014). Indonesian and Malay manuscripts in the Endangered Archives Programme. Asian and African Studies Blog, British Library.
- Local Contexts. (t.t./n.d.). About the TK and BC Labels. Local Contexts.
- IIIF Consortium. (t.t./n.d.). International Image Interoperability Framework. IIIF.
News media
- PBS NewsHour/AP. (2025, 12 Aug). Timbuktu’s famed manuscripts return home after 13 years in Mali’s capital.
- The World/PRI. (2013, 3 Jul). Islamists have destroyed one tenth of Timbuktu’s ancient manuscripts, UN finds.
- The Peninsula. (2023, 11 Jul). Over 2.4m pages of historical documents from region digitised.
- Mohd Yahya Mohamed Ariffin. (2026, 5 Jun). Tinta Minda [manuskrip Melayu dan PKMM]. Bernama.
- NU Online. (2016, 19 Nov). Inilah Gambaran Kondisi Manuskrip Keagamaan Nusantara di ASEAN.
- Industry.co.id. (2024, 15 Oct). Perpusnas Susun Rencana Induk Pengarusutamaan Naskah Kuno Nusantara.
- Bisnis.com. (2026, 16 Jul). Peta Jalan dan Etika AI Nasional Masih Diproses Menuju Perpres.
- Bisnis.com. (2026, 16 Apr). Baleg DPR Buka Peluang Otsus Aceh Naik Jadi 2,5%.
- WBUR/AP. (2025, 13 Jun). AI chatbots need more books to learn from. These libraries are opening their stacks.
- Antara. (2025, 14 Mar). Filolog usul pemerintah Aceh dirikan Museum Manuskrip.
- Good News From Indonesia. (2026, 6 May). Perkuat Studi Filologi Aceh, Mahasiswa UIN Ar-Raniry Kaji Manuskrip di Museum Aceh.
- Gebrak.id. (2026, 28 Aug). Manuskrip Al-Qur’an Berusia 180 Tahun dari Aceh Mulai Didigitalisasi.
- SEAsia. (2023, 28 May). Eternalizing Heritage: Bung Karno’s Speech and Aceh Hikayat Recognized as Memory of the World.
Arsip & Pustaka
- Zunaimar & Tgk. M. Dahlan al-Fairusy. (2013). Katalog Manuskrip Perpustakaan Pesantren Tanoh Abèë Aceh Besar (Buku II). Banda Aceh: PDIA.
- Muhajir Al Fairusy. (t.t./n.d.). Retrospeksi Budaya Hemispheric Islam di Zawiyah Tanoh Abee. Denpasar: Pustaka Larasan.
- KBA13 Insight. (2026). Peran Aceh dalam Dunia Melayu: Kekuasaan, Ulama, dan Peredaran Naskah. Banda Aceh.
- as-Singkili, Abdurrauf. (2012). Mir’atuth Thullab fi Tashili Ma’rifati Ahkamisy Syar’iyyah lil Malikil Wahhab. Alih aksara Muliadi Kurdi & Jamaluddin Thaib. Banda Aceh: Lembaga Naskah Aceh.
- Azra, A. (1999). Renaisans Islam Asia Tenggara: Sejarah Wacana & Kekuasaan. Bandung: Remaja Rosdakarya.
- Tgk. Chik Kuta Karang. (2014). Kitab al-Rahmah fi al-Tibb wa’l-Hikmah. Alih aksara Mohd. Kalam Daud & T.A. Sakti.
- Tim Penulis IAIN Ar-Raniry. (2004). Ensiklopedi Pemikiran Ulama Aceh. Banda Aceh: Ar-Raniry Press.
How to Cite
Kamaruzzaman Bustamam Ahmad. (2026, October 31). Guarding Manuscripts, Owning Interpretation: A Sovereign Infrastructure for Southeast Asia’s Islamic Manuscript Heritage in the Age of Artificial Intelligence. White Paper. KBA13 Academy Research Center. https://kba13academy.com/naskah-islam-asia-tenggara-infrastruktur-digital/
Kamaruzzaman Bustamam Ahmad is an anthropologist and academic at Ar-Raniry State Islamic University, Banda Aceh, and holds a PhD in anthropology from La Trobe University, Australia. He founded KBA13 Academy and KBA13 Insight, and writes on Islamic thought in Southeast Asia, the anthropology of religion, strategic studies and the future of knowledge civilization.
