Tag: gas alam

  • Ladang di Sini, Lumbung di Sana: Geopolitik Sumber Daya dan Cara Malaysia serta Singapura Memetik Nilai dari Alam Indonesia

    Ladang di Sini, Lumbung di Sana: Geopolitik Sumber Daya dan Cara Malaysia serta Singapura Memetik Nilai dari Alam Indonesia

    Kertas Kebijakan · Geopolitik · Kajian Asia Tenggara · Kebijakan Publik

    Ladang di Sini, Lumbung di Sana:Geopolitik Sumber Daya dan Cara Malaysia serta Singapura Memetik Nilai dari Alam Indonesia

    Pasir yang menimbun laut Singapura, gas yang menyalakan pembangkitnya, sawit yang dicatatkan di bursanya, dan tangan pekerja yang memanen kebun Malaysia sebagian besar berasal dari Indonesia. Kertas kebijakan ini menelusuri bagaimana dua tetangga terkecil dan terdekat memetik nilai terbesar dari alam Indonesia, siapa saja pelakunya, dan mengapa nilai itu berhenti di seberang selat.

    KBA
    PenulisKamaruzzaman Bustamam Ahmad
    • Kertas Kebijakan
    • 23 Oktober 2026
    • ± 28 menit baca
    Ladang di Sini, Lumbung di Sana: Geopolitik Sumber Daya dan Cara Malaysia serta Singapura Memetik Nilai dari Alam Indonesia
    Pasir yang menimbun laut Singapura, gas yang menyalakan pembangkitnya, sawit yang dicatatkan di bursanya, dan tangan pekerja yang memanen kebun Malaysia sebagian besar berasal dari Indonesia. Kertas kebijakan ini menelusuri bagaimana dua tetangga terkecil dan terdekat memetik nilai terbesar dari alam Indonesia, siapa saja pelakunya, dan mengapa nilai itu berhenti di seberang selat.
    Daftar Isi
    1. IRingkasan Eksekutif
    2. IIKerangka dan Metode
    3. IIIPeta Ketergantungan
    4. IVPasir dan Tanah Baru
    5. VEnergi
    6. VISawit, Kertas, dan Bursa
    7. VIIMalaysia
    8. VIIIDaftar Aktor dan Perusahaan
    9. IXKata Para Pemimpin
    10. XMengapa Menjadi Ladang
    11. XIArgumen Tandingan
    12. XIISkenario dan Rekomendasi
    13. XIIIKeterbatasan Kajian
    14. XIVKesimpulan

    Abstrak

    Kertas kebijakan ini mengkaji geopolitik sumber daya dalam hubungan Indonesia dengan Malaysia dan Singapura, dengan pertanyaan mengapa kedua tetangga itu secara konsisten memperoleh nilai ekonomi yang besar dari alam Indonesia, sementara Indonesia menanggung biaya ekologis dan sosialnya. Kajian ini memadukan sumber primer dari Arsip dan Pustaka KBA13 Academy serta esai di kba13.com dengan data resmi dan dokumen korporasi yang terverifikasi: ekspor pasir laut dan larangannya sejak 2003, kontrak gas pipa ke Singapura, persetujuan impor listrik 3,4 gigawatt, luas kebun grup sawit yang tercatat di bursa Singapura dan Malaysia, data pekerja migran, penangkapan kapal ikan asing, serta pernyataan perdana menteri dan menteri Singapura dan Malaysia. Kajian ini menemukan bahwa mekanisme utamanya bukan perampasan terbuka, melainkan penangkapan nilai pada mata rantai yang berada di luar Indonesia: pengolahan, perdagangan, pembiayaan, pencatatan saham, logistik, dan domisili korporasi. Sebagian besar grup yang tampil sebagai korporasi Singapura justru dibangun oleh konglomerat asal Indonesia yang memindahkan kantor pusatnya ke Singapura. Kertas ini menyusun daftar aktor dan perusahaan paling lengkap yang dapat diverifikasi dari sumber publik, menilai setiap klaim menurut kekuatan buktinya, dan mengusulkan agenda kebijakan untuk memindahkan mata rantai bernilai tinggi itu kembali ke dalam negeri.

    Tesis

    Malaysia dan Singapura tidak menguasai alam Indonesia dengan merampasnya, tetapi dengan menguasai simpul-simpul tempat nilai alam itu dihitung, diperdagangkan, dibiayai, dan dicatatkan; selama simpul-simpul itu berada di seberang selat, termasuk karena pilihan konglomerat Indonesia sendiri, Indonesia akan tetap menjadi ladang dan tetangganya tetap menjadi lumbung.

    1. DataEsai kba13.com (2024–2026), koleksi Arsip dan Pustaka KBA13 Academy, pernyataan resmi MFA, PMO, MAS, NEA, dan EMA Singapura, data SKK Migas dan ESDM, laporan tahunan dan pengumuman SGX, putusan Mahkamah Agung, data KKP dan BP2MI, serta liputan media 2007–2026
    2. KerangkaHinterland sumber daya, penangkapan nilai dalam rantai pasok, domisili korporasi versus kebangsaan modal, dan penilaian bukti bertingkat
    3. ProyeksiDaftar aktor dan perusahaan, tiga skenario hingga 2030, enam indikator, dan rekomendasi untuk pemerintah, DPR, BUMN, dan masyarakat sipil

    Kata kunci

    • geopolitik sumber daya
    • Singapura
    • Malaysia
    • pasir laut
    • gas pipa
    • ekspor listrik
    • kelapa sawit
    • pekerja migran
    • rantai nilai
    • kedaulatan ekonomi
    I

    Ringkasan Eksekutif: Ladang di Sini, Lumbung di Sana

    Kertas kebijakan ini menjawab pertanyaan yang sering diajukan publik Indonesia dengan nada marah tetapi jarang dijawab dengan data: mengapa Malaysia dan Singapura, dua negara yang jauh lebih kecil dan miskin sumber daya, secara konsisten memperoleh manfaat besar dari alam Indonesia, dan siapa sebenarnya yang menikmatinya. Jawaban kajian ini berlapis. Singapura memperluas daratannya sekitar seperempat dengan pasir yang sebagian besar berasal dari Kepulauan Riau, menggantungkan sekitar enam puluh persen pasokan gas alamnya pada pipa dari Sumatra dan Natuna pada 2020, menyetujui impor listrik rendah karbon sebesar 3,4 gigawatt dari Indonesia, dan menjadi tempat pencatatan saham serta kantor pusat bagi grup-grup sawit dan kertas yang menguasai ratusan ribu hektare kebun di Indonesia. Malaysia mengirim modal perkebunan ke Indonesia karena lahannya sendiri terbatas, menyerap ratusan ribu pekerja Indonesia untuk memanen kebunnya, dan berbagi perairan perbatasan yang masih diwarnai pencurian ikan oleh kapal berbendera Malaysia. Namun penemuan terpenting kajian ini justru tidak nyaman bagi narasi nasionalis: sebagian besar grup yang tampil sebagai perusahaan Singapura dibangun oleh pengusaha asal Indonesia yang memilih Singapura sebagai domisili, bursa, dan bank mereka.

    Empat penilaian lahir dari bukti. Dengan keyakinan tinggi, Singapura memperoleh manfaat struktural dari sumber daya Indonesia melalui pasir, gas, listrik, dan pangan, dan ketergantungan itu diakui sendiri oleh lembaga-lembaga Singapura. Dengan keyakinan tinggi, nilai tambah terbesar dari sawit, kertas, dan batu bara Indonesia ditangkap pada mata rantai perdagangan, pembiayaan, dan pencatatan yang berada di Singapura, bukan pada kebun dan tambangnya. Dengan keyakinan sedang, Malaysia memperoleh manfaat terutama melalui tiga saluran, yaitu modal perkebunan, tenaga kerja migran yang murah, dan perairan perbatasan yang belum tuntas, dan saluran kedua menghasilkan biaya kemanusiaan yang besar bagi warga Indonesia. Dengan keyakinan sedang, akar masalahnya ada di dalam negeri: tata kelola yang lemah, kepastian hukum yang rendah, dan elite yang lebih memercayai Singapura daripada Jakarta untuk menyimpan kekayaannya. Bagian VIII menyajikan daftar aktor dan perusahaan, Bagian IX menelaah pernyataan para perdana menteri dan menteri, dan Bagian XII menyusun rekomendasi.

    II

    Kerangka Analitis, Metode, dan Tingkat Keyakinan

    Kajian ini memakai empat konsep. Konsep pertama adalah hinterland sumber daya, yaitu wilayah yang memasok bahan mentah, ruang, dan tenaga kerja bagi pusat ekonomi yang tidak memilikinya. Konsep ini berakar pada geografi ekonomi kolonial ketika pelabuhan Singapura dan Pulau Pinang tumbuh dari hasil bumi Sumatra dan Semenanjung. Pada tahun 2025, sebuah esai di kba13.com berjudul “Dominasi Perusahaan Singapura di Ekonomi Indonesia” menulis bahwa Singapura memosisikan Indonesia sebagai hinterland, yakni penyedia bahan mentah, tenaga kerja murah, dan konsumen besar bagi jasa Singapura, dengan logika hub-and-spoke yang mengarahkan arus modal dan perdagangan melalui Singapura. Esai itu merupakan diagnosis yang tajam, tetapi sebagian klaimnya, misalnya perkiraan keuntungan Singapura sebesar ratusan miliar dolar, tidak disertai sumber yang dapat diperiksa, sehingga kajian ini memakainya sebagai hipotesis yang diuji, bukan sebagai temuan.

    Konsep kedua adalah penangkapan nilai dalam rantai pasok. Nilai sebuah komoditas tidak berhenti di kebun atau tambang; nilai itu dibagi di sepanjang rantai yang mencakup pengolahan, pengapalan, perdagangan, pembiayaan, asuransi, pencatatan saham, dan penentuan harga. Negara yang menguasai mata rantai di hulu tetapi tidak di hilir akan menanggung biaya lingkungan dan sosial sambil kehilangan sebagian besar laba. Konsep ketiga adalah pembedaan antara domisili korporasi dan kebangsaan modal. Sebuah grup dapat berkantor pusat dan tercatat di Singapura, dimiliki keluarga asal Medan atau Pekanbaru, dan menguasai lahan di Kalimantan. Bagi Indonesia, persoalannya bukan semata kebangsaan pemilik, melainkan di yurisdiksi mana laba dicatat, pajak dibayar, dan keputusan diambil. Konsep keempat adalah penilaian bukti bertingkat yang memisahkan fakta yang diputus pengadilan, fakta resmi yang belum diputus, tuduhan yang terdokumentasi, dan dugaan yang belum didukung bukti.

    Metodenya adalah riset pustaka dengan analisis dokumen kualitatif. Sumber primernya adalah esai di kba13.com dari 2024 hingga 2026 dan koleksi Arsip dan Pustaka KBA13 Academy, termasuk buku Memotret Wajah Singapore Inc. di Indonesia (2025), pidato Mahathir Mohamad dalam Globalisation and the New Realities, buku Najib Razak Globalising Malaysia (2006), dan kolom-kolom Kompas tentang kelautan. Sumber-sumber itu dicocokkan dengan pernyataan resmi pemerintah Singapura dan Malaysia, data lembaga Indonesia, dokumen korporasi di bursa, dan liputan media. Sebuah penilaian berkeyakinan tinggi bila bertumpu pada beberapa sumber independen termasuk sumber resmi, berkeyakinan sedang bila buktinya kuat tetapi belum lengkap, dan berkeyakinan rendah bila terutama bertumpu pada inferensi. Kajian ini dengan sengaja tidak mengulang analisis kabut asap yang telah ditulis terpisah, dan hanya merujuknya ketika relevan.

    III

    Peta Ketergantungan: Apa yang Mengalir dari Indonesia ke Seberang Selat

    Sebelum menilai siapa yang diuntungkan, perlu dipetakan apa yang mengalir. Ada tujuh arus utama. Arus pertama adalah material bagi ruang: pasir laut dan granit untuk reklamasi dan konstruksi Singapura. Arus kedua adalah energi: gas pipa dari Sumatra Selatan dan Natuna Barat, dan dalam waktu dekat listrik dari Kepulauan Riau. Arus ketiga adalah komoditas perkebunan dan kehutanan: minyak sawit, pulp, dan kertas, yang sebagian besar diproduksi di Indonesia oleh grup yang tercatat atau berkantor pusat di Singapura dan Malaysia. Arus keempat adalah batu bara dan mineral yang diperdagangkan melalui perusahaan dagang di Singapura. Arus kelima adalah tenaga kerja, terutama pekerja migran Indonesia di perkebunan dan rumah tangga Malaysia. Arus keenam adalah hasil laut, sebagian dicuri oleh kapal asing di perairan perbatasan. Arus ketujuh adalah modal dan kekayaan elite Indonesia yang disimpan di Singapura, yang dibahas dalam kajian terpisah tentang pajak.

    Ketujuh arus itu memiliki ciri yang sama: biaya fisiknya ditanggung di Indonesia, sementara sebagian besar nilai finansialnya dicatat di luar. Pasir ditambang dari pulau-pulau kecil Riau yang kemudian hilang, sementara tanah barunya menjadi pelabuhan dan bandara Singapura. Gas dialirkan melalui pipa, sementara pembangkit Singapura menjual listriknya dengan harga pasar Singapura. Kebun sawit membuka hutan dan gambut Kalimantan, sementara labanya dikonsolidasikan oleh perusahaan induk di bursa Singapura. Esai kba13.com tahun 2024, “Relasi Indonesia–Singapura: Interdependensi Ekonomi, Politik Keamanan, dan Dinamika Strategis ASEAN”, menyebut pola ini sebagai interdependensi asimetris: Singapura menikmati stabilitas dengan mengandalkan pasokan energi, pangan, dan modal dari Indonesia, sementara di saat yang sama menjadi tempat pelarian dana. Esai itu juga mengingatkan bahwa ketergantungan pangan Singapura bersifat berjejaring, karena negara itu mengimpor lebih dari sembilan puluh persen pangannya dari lebih dari 170 negara, sehingga Indonesia bukan satu-satunya pemasok. Pembedaan itu penting: dalam pangan, daya tawar Indonesia terbatas; dalam pasir, gas, dan listrik, daya tawarnya jauh lebih besar karena kedekatan geografis tidak dapat digantikan.

    Peta ini juga menunjukkan bahwa manfaat bagi Malaysia dan Singapura berbeda bentuknya. Singapura, yang tidak memiliki tanah dan sumber energi, memperoleh manfaat sebagai pengguna akhir material dan sebagai pusat jasa yang menangkap laba rantai pasok. Malaysia, yang memiliki industri sawit sendiri tetapi kehabisan lahan dan tenaga kerja, memperoleh manfaat sebagai investor lahan dan pengguna tenaga kerja. Dua pola itu menuntut respons kebijakan yang berbeda, dan menyamakan keduanya dalam satu narasi tentang “tetangga yang rakus” justru mengaburkan instrumen yang tersedia bagi Indonesia.

    IV

    Pasir dan Tanah Baru Singapura: Pulau yang Hilang di Riau

    Pasir adalah contoh paling gamblang tentang bagaimana alam Indonesia berubah menjadi ruang Singapura. Menurut lembaga pemerintah Singapura sendiri dalam portal SG101, luas daratan Singapura bertambah dari 581,5 kilometer persegi pada 1960 menjadi 725,7 kilometer persegi pada 2019 dengan target 766 kilometer persegi pada 2030, dan tanah reklamasi itu menopang Bandara Changi, Pelabuhan Tuas, dan Pulau Jurong. Portal yang sama mencatat bahwa Indonesia memasok sekitar sembilan puluh persen pasir Singapura sebelum larangan ekspor 2007, dan bahwa laporan PBB tahun 2019 menyebut Singapura sebagai pengimpor pasir terbesar dunia selama dua dasawarsa dengan sekitar 517 juta ton. Pengakuan ini penting karena datang dari pihak Singapura: ruang yang kini menjadi aset paling strategis negara itu sebagian besar dibangun dengan material dari Indonesia.

    Biayanya ditanggung Kepulauan Riau. Sebuah tulisan di The Conversation yang dimuat ulang Coastal Care pada Januari 2025 mencatat bahwa sebelum larangan lebih dari lima puluh juta ton pasir per tahun dikapalkan ke Singapura, dan bahwa ekspor tanpa kendali menghancurkan 26 pulau pasir di Riau serta merusak pantai dan terumbu karang di Banten. Rangkuman penyelundupan pasir di Asia Tenggara menyebut angka 24 pulau yang hilang di Kepulauan Riau dan 83 pulau kecil lain yang terancam, serta perkiraan kerugian sekitar 450 juta dolar per tahun akibat penambangan ilegal; angka-angka itu berasal dari pemberitaan yang dihimpun dan perlu dibaca sebagai orde besar, bukan statistik resmi. Kedua sumber bersepakat pada pokoknya: Indonesia kehilangan pulau, Singapura memperoleh tanah. Pulau-pulau kecil di perbatasan juga memiliki nilai hukum, karena garis pangkal wilayah laut ditarik dari titik-titik terluar, sehingga hilangnya pulau berarti potensi hilangnya ruang laut.

    Ketika Indonesia melarang ekspor pasir, reaksi Singapura memperlihatkan betapa strategisnya material itu. Pada 19 Februari 2007, juru bicara Kementerian Luar Negeri Singapura menanggapi pernyataan seorang direktur jenderal di Departemen Luar Negeri Indonesia yang mengaitkan larangan itu dengan perundingan ekstradisi dan perbatasan. Singapura menyatakan akan kecewa bila itu pendekatan Indonesia, mempertanyakan apakah alasan lingkungan adalah alasan sebenarnya, dan mengutip Menteri Luar Negeri George Yeo bahwa perundingan perbatasan sudah cukup rumit tanpa menambahkan pasir ke dalamnya. Pada 4 Maret 2007, ketika Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi dikutip menyatakan bahwa Indonesia ingin “settle our border disputes with Singapore”, Kementerian Luar Negeri Singapura menyebut komentar itu “puzzling and disappointing” dan menambahkan bahwa ketidakpastian tentang siapa yang berbicara atas nama Indonesia tidak membantu. Kedua pernyataan itu menunjukkan dua hal. Singapura memahami bahwa pasir adalah alat tawar, dan Indonesia, pada momen itu, tidak memiliki satu suara tentang tujuan kebijakannya sendiri. Larangan yang semestinya menjadi instrumen strategis berubah menjadi bahan ejekan diplomatik karena pejabat-pejabat Indonesia memberi alasan yang saling bertentangan.

    Singapura kemudian menyesuaikan diri. Menurut SG101, pemerintah melepas cadangan pasir nasional, menanggung tujuh puluh lima persen kenaikan harga untuk proyek publik, beralih ke Vietnam dan Kamboja, dan pada 2019 Kementerian Pembangunan Nasional menyatakan bahwa pemasok harus mengambil pasir dari “legally permissible areas” dan mematuhi hukum lingkungan negara sumber. Pernyataan itu benar secara hukum tetapi memindahkan tanggung jawab: penegakan hukum di negara sumber diserahkan kepada negara sumber, sementara permintaan tetap datang dari Singapura. Malaysia sendiri menghentikan ekspor pasir laut ke Singapura pada 2019, sebagaimana dicatat dalam esai kba13.com “Singapura di Selat Melaka: Konsentrasi Fungsi, Asimetri Kekuasaan, dan Risiko Eskalasi Kawasan” (April 2026), yang juga menghubungkan reklamasi dengan perubahan konfigurasi ruang maritim di jalur paling padat di dunia. Bagi Indonesia, pelajarannya adalah bahwa larangan hanya efektif bila ditegakkan di laut, karena penyelundupan berlanjut setelah 2003 dengan menyamarkan pasir laut sebagai pasir darat.

    Babak terbaru berlangsung di dalam negeri. Pada 2023, Presiden Joko Widodo membuka kembali ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 dengan bingkai pengelolaan hasil sedimentasi, dan pada 2024 pemerintah menetapkan tujuh wilayah dengan potensi pengambilan hingga 17 miliar meter kubik. Pada Juni 2025, menurut Bisnis.com, Mahkamah Agung melalui Putusan 5 P/HUM/2025 membatalkan Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) peraturan itu karena bertentangan dengan Undang-Undang Kelautan, atas permohonan seorang dosen hukum yang berargumen bahwa sedimen dan pasir berbeda secara ekologis dan geologis. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pemerintah harus mematuhi putusan itu. Episode ini menunjukkan bahwa pintu ekspor tidak dibuka oleh tekanan Singapura, melainkan oleh keputusan pemerintah Indonesia sendiri, dan ditutup kembali oleh pengadilan Indonesia. Ladang itu dapat dijaga, tetapi penjaganya harus berasal dari dalam.

    V

    Energi: Gas Pipa, Listrik Hijau, dan Harga Kedekatan

    Jika pasir membangun tanah Singapura, gas Indonesia menyalakan lampunya. Menurut detikFinance pada Oktober 2021, data SKK Migas tahun 2020 mencatat tiga kontrak ekspor gas pipa ke Singapura dengan pasokan minimum gabungan sekitar 700 juta kaki kubik per hari, sementara konsumsi gas Singapura sekitar 1,22 miliar kaki kubik per hari, sehingga hampir enam puluh persen pasokan gas Singapura berasal dari Indonesia. Kontrak-kontrak itu adalah gas Koridor dari ConocoPhillips Grissik dan PetroChina kepada Gas Supply Pte Ltd sebesar 350 BBTUD yang berakhir 2023, serta dua kontrak gas Natuna Barat dari Medco Natuna, Premier Oil, dan Star Energy kepada SembGas yang berlaku hingga 2028. Sembcorp sendiri mencatat bahwa sejak 2001 ia mengimpor gas pipa dari Natuna Barat dan menjadi pemasok gas alam terbesar di Singapura. Artinya, sebuah perusahaan yang terkait dengan negara Singapura membangun posisinya sebagai pemasok energi domestik terbesar di negerinya di atas gas dari perairan Indonesia.

    Indonesia beberapa kali mencoba menarik kembali gas itu untuk kebutuhan domestik. Pemerintah menyatakan pada 2020 tidak akan memperpanjang kontrak gas Koridor ke Singapura setelah 2023 untuk memenuhi kebutuhan Sumatra, sebagaimana dicatat Katadata. Namun pada 2022 ekspor itu diperpanjang lima tahun, dan pada September 2024 Sembcorp Gas menandatangani perjanjian pasokan gas pipa dari lapangan Mako selama sekitar sebelas tahun mulai 2026, sebagaimana diumumkan oleh kantor hukum King & Wood Mallesons, yang memperpanjang pasokan Sembcorp melampaui 2028. Pola ini memperlihatkan ketegangan antara kepentingan fiskal jangka pendek, yaitu pendapatan ekspor dan kepastian pembeli, dengan kepentingan industrialisasi, yaitu gas murah bagi pabrik di Sumatra. Selama infrastruktur pipa domestik dan pembeli dalam negeri tidak siap, gas akan terus mengalir ke tempat pembeli dan pipanya sudah ada.

    Babak berikutnya adalah listrik. Pada September 2024, menurut The Jakarta Post, Singapura telah memberikan persetujuan bersyarat untuk impor listrik rendah karbon sebesar 3,4 gigawatt dari Indonesia: dua gigawatt pada 2023 kepada Pacific Medco Solar Energy, Adaro Solar International, EDP Renewables APAC, Vanda RE, dan Keppel Energy, serta 1,4 gigawatt pada 2024 kepada konsorsium TotalEnergies dan RGE serta Shell dan Vena Energy. Menteri Tenaga Manusia sekaligus Menteri Kedua Perdagangan dan Industri Singapura, Tan See Leng, berbicara di Jakarta pada 5 September 2024 dan menyebut perdagangan listrik lintas batas harus menjadi “a win-win proposition for all parties”. Kalimat itu perlu diuji. Proyek-proyek itu akan memakai lahan dan sinar matahari Indonesia, membangun panel dan baterai di pulau-pulau Riau, lalu mengalirkan listriknya melalui kabel bawah laut ke Singapura, yang menargetkan impor hingga empat gigawatt pada 2035. Pertanyaan tentang siapa yang memperoleh nilai tambah, teknologi, dan hak atas kredit karbonnya belum terjawab dalam dokumen-dokumen publik.

    Indonesia, untuk pertama kalinya, menggunakan energi sebagai alat tawar secara terbuka. Pada 11 Februari 2025, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan, sebagaimana dilaporkan Indonesia Business Post, bahwa ia menahan izin ekspor listrik hijau dari Kepulauan Riau ke Singapura dan hanya akan membukanya bila ada timbal balik yang jelas, dengan kalimat “Don’t just ask and then you never give us what we have given you.” Pada Juni 2025, kedua negara menandatangani tiga nota kesepahaman ekonomi hijau tentang perdagangan listrik lintas batas, penangkapan dan penyimpanan karbon lintas batas, dan kawasan industri berkelanjutan, sebagaimana dicatat Kementerian Luar Negeri Singapura. Sikap Bahlil menandai pergeseran penting: listrik tidak lagi diperlakukan sebagai komoditas biasa, tetapi sebagai kartu strategis. Namun timbal balik yang diminta tidak pernah dirumuskan secara terbuka, dan nota kesepahaman penangkapan karbon justru berarti Indonesia bersedia menyimpan emisi industri Singapura di bawah tanahnya. Tanpa syarat yang tertulis tentang manufaktur lokal, harga, dan kepemilikan kredit karbon, kartu itu berisiko habis dimainkan dalam satu putaran.

    VI

    Sawit, Kertas, dan Bursa Singapura: Kebun di Kalimantan, Laba di Raffles Place

    Saluran terbesar penangkapan nilai alam Indonesia berlangsung di sektor perkebunan dan kehutanan. Dokumen korporasi yang diumumkan di Bursa Efek Singapura memperlihatkan skalanya. Golden Agri-Resources, yang didirikan pada 1996 dan tercatat di Bursa Efek Singapura sejak 1999 sebagai induk bisnis sawit grup Sinar Mas, melaporkan dalam rilis kinerja 2025 luas tanam di Indonesia sebesar 531.000 hektare termasuk plasma, pendapatan 12,95 miliar dolar, dan laba bersih 400 juta dolar. First Resources, yang tercatat di bursa yang sama, melaporkan dalam presentasi RUPS 2026 kebun seluas 272.616 hektare di Riau, Sumatra Utara, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur, pendapatan 1,66 miliar dolar, dan laba bersih 353,9 juta dolar pada 2025. Bumitama Agri melaporkan dalam presentasi semester I 2025 luas tanam 186.000 hektare, terdiri atas 123.000 hektare inti dan 63.000 hektare plasma, hampir seluruhnya di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, dengan laba bersih Rp1,27 triliun dalam enam bulan. Wilmar International, yang berkantor pusat di Singapura, mencatat luas tanam 230.951 hektare dan cadangan lahan 351.181 hektare secara global menurut profil SPOTT, sebagian besar di Indonesia, dengan Archer Daniels Midland sebagai pemegang saham sekitar 25 persen.

    Keempat grup itu saja menguasai lebih dari 1,2 juta hektare kebun, dan hampir semuanya berada di Indonesia. Laba dari lahan itu dikonsolidasikan dalam laporan keuangan perusahaan induk yang tercatat di Singapura, dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham di bursa Singapura, dan dibiayai sebagian oleh bank-bank Singapura. Di sektor pulp dan kertas, polanya serupa. Asia Pacific Resources International Holdings (APRIL), yang menurut rangkuman ensiklopedis berkantor pusat di Singapura dan dikelola Royal Golden Eagle milik Sukanto Tanoto, mengoperasikan pabrik Pangkalan Kerinci di Riau melalui PT Riau Andalan Pulp & Paper dengan kapasitas hingga 2,8 juta ton pulp per tahun. Asia Pulp & Paper (APP), yang berbadan hukum Singapura dan bernaung di bawah grup Sinar Mas, membeli serat kayu dari pemasok di Sumatra Selatan dan Kalimantan, sebagaimana diuraikan dalam esai kba13.com “Beyond the Smoke” (Oktober 2026), yang mencatat bahwa empat dari sepuluh perusahaan penerima pemberitahuan tindakan pencegahan dari Singapura pada 2026 telah diidentifikasi sebagai pemasok APP.

    Fakta yang sering dilewatkan adalah asal-usul grup-grup ini. Golden Agri-Resources dan APP adalah bagian dari Sinar Mas yang didirikan keluarga Widjaja di Indonesia. APRIL dan Asian Agri adalah bagian dari Royal Golden Eagle yang didirikan Sukanto Tanoto di Medan. First Resources dikendalikan keluarga Fang yang berakar di Riau. Wilmar didirikan bersama oleh Martua Sitorus asal Sumatra Utara dan Kuok Khoon Hong dari keluarga Kuok asal Malaysia. Dengan demikian, sebagian besar penangkapan nilai yang tampak sebagai keuntungan Singapura adalah keputusan konglomerat asal Indonesia untuk menempatkan kantor pusat, pencatatan saham, dan kas mereka di Singapura. Buku Memotret Wajah Singapore Inc. di Indonesia (2025) menggambarkan ekspansi korporasi Singapura sejak 1998 sebagai rancangan sistematis gabungan kekuatan korporasi dan negara; bukti yang dihimpun kajian ini menunjukkan bahwa di sektor sawit dan kertas, rancangan itu sebagian besar dijalankan oleh modal Indonesia yang memilih yurisdiksi Singapura. Bagi kebijakan, perbedaan ini menentukan: Indonesia tidak dapat menuntut Singapura mengembalikan sesuatu yang dipindahkan oleh warga Indonesia sendiri, tetapi Indonesia dapat mengubah insentif yang membuat Singapura lebih menarik sebagai domisili.

    Ketika negara mulai menelusuri harga ekspor, mata rantai Singapura itu terlihat. Pada Mei 2026, menurut Indonesia Business Post, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut PT Wilmar Nabati Indonesia dan grup Musim Mas di antara perusahaan yang diselidiki atas dugaan penjualan minyak sawit mentah kepada afiliasi di Singapura dengan harga rendah sebelum dijual kembali dengan harga pasar, dengan contoh nilai ekspor yang dilaporkan 2,6 juta dolar dibandingkan 4,2 juta dolar dalam catatan impor Amerika Serikat. Penyelidikan itu masih berjalan dan belum diputus pengadilan, sehingga kajian ini memperlakukannya sebagai fakta resmi yang belum diputus, bukan sebagai kesalahan yang terbukti. Wilmar sendiri telah dihukum Mahkamah Agung pada September 2025 dalam perkara korupsi izin ekspor minyak goreng 2021–2022 dengan uang pengganti sekitar Rp11,8 triliun, sebagaimana dilaporkan IDN Financials, setelah pengadilan tingkat pertama yang membebaskannya terbukti melibatkan hakim yang menerima suap. Dua perkara itu, satu telah diputus dan satu masih diselidiki, memperlihatkan dua jenis kebocoran: pelanggaran aturan ekspor saat krisis domestik, dan pemindahan laba melalui harga transfer. Keduanya akan dibahas lebih rinci dalam kajian tentang pajak.

    VII

    Malaysia: Ladang, Tangan Pekerja, dan Laut Perbatasan

    Manfaat Malaysia dari alam Indonesia mengalir melalui tiga saluran. Saluran pertama adalah lahan perkebunan. Pada Januari 2018, dalam seminar di Putrajaya yang diliput Tempo, data yang dipaparkan menunjukkan bahwa tiga belas perusahaan sawit Malaysia menguasai sekitar 1,34 juta hektare kebun di Indonesia di atas kertas, dan delapan di antaranya diduga memiliki kebun di kawasan hutan. Kepala lembaga sawit Malaysia, Ahmad Khusairi Din, menjelaskan alasannya dengan lugas: “Our area for agriculture is limited, so we’re investing in Indonesia.” Kalimat itu merangkum logika hinterland dengan jujur. Malaysia telah menghabiskan cadangan lahannya sendiri, dan Indonesia menyediakan perpanjangan ruang bagi industri yang sama. Pada September 2026, catatan riset CIMB yang dikutip Business Today menyebut SD Guthrie (dahulu Sime Darby Plantation), Genting Plantations, dan Kuala Lumpur Kepong sebagai perkebunan Malaysia dengan keterpaparan absolut terbesar di Indonesia, dan IOI dengan keterpaparan yang lebih kecil, sementara undang-undang reforma agraria yang disahkan DPR pada 22 September 2026 berpotensi mewajibkan pemegang hak guna usaha menyisihkan dua puluh persen lahannya untuk redistribusi.

    Saluran kedua adalah tenaga kerja. Esai kba13.com tahun 2024, “Eksploitasi Pekerja Migran Indonesia di Perkebunan Malaysia”, mencatat bahwa dari sekitar 4,6 juta pekerja migran Indonesia yang tercatat BP2MI pada Mei 2023 diperkirakan ada tambahan sekitar empat juta yang tidak berdokumen, dan bahwa sekitar 87 persen pekerja asing di perkebunan sawit Malaysia adalah orang Indonesia. Esai itu merujuk laporan Koalisi Buruh Migran Berdaulat di Sabah pada Agustus 2025 yang menemukan bahwa kurang dari separuh pekerja memiliki kontrak formal, lebih dari separuh menerima upah di bawah upah minimum Malaysia, pekerja harus membeli sendiri alat pelindung, dan pekerja perempuan dibayar lebih rendah meski sering ditempatkan pada pekerjaan berbahaya seperti penyemprotan pestisida. Ini adalah bentuk penangkapan nilai yang paling langsung: nilai kerja tubuh manusia Indonesia menghasilkan minyak sawit Malaysia, sementara risiko kecelakaan, status hukum yang rapuh, dan upah yang ditekan ditanggung pekerja. Remitansi memang mengalir pulang dan menjadi devisa, tetapi remitansi adalah sisa dari upah yang ditekan, bukan bagian yang adil dari nilai yang dihasilkan.

    Saluran ketiga adalah laut. Esai kba13.com tahun 2025, “Situasi Keamanan Maritim Indonesia di Tengah Ancaman Regional”, mencatat bahwa delimitasi batas laut dengan Malaysia belum tuntas di beberapa segmen, termasuk Selat Malaka bagian selatan, Selat Singapura, Laut Cina Selatan dekat Sabah dan Sarawak, dan Laut Sulawesi, sehingga membuka ruang bagi insiden patroli dan pencurian ikan. Data lapangan menegaskannya. Pada 26 Mei 2025, menurut ANTARA, kapal pengawas KKP menangkap dua kapal berbendera Malaysia yang memakai pukat hela di Selat Malaka tanpa izin, dengan awak seluruhnya warga Indonesia yang direkrut melalui jalur tidak resmi, dan KKP mencatat tiga kapal Malaysia di antara tiga belas kapal ikan asing yang ditangkap sepanjang Januari hingga Mei 2025. Detail awak itu penting: kapal Malaysia mencuri ikan Indonesia dengan tangan nelayan Indonesia yang tidak menemukan pekerjaan layak di negerinya sendiri. Arif Satria telah menulis tentang kepemimpinan kelautan dalam harian Kompas pada 2014 dan 2015, yang tersimpan dalam arsip sebagai “Kepemimpinan Kelautan” dan “Politik Baru Perikanan”, dengan menekankan bahwa kedaulatan atas laut menuntut rem berupa penegakan hukum sekaligus gas berupa kesejahteraan nelayan; kasus 2025 itu menunjukkan bahwa tanpa gas, rem saja tidak menghentikan nelayan Indonesia bekerja di kapal pencuri.

    Ada pula wilayah sengketa yang bernilai sumber daya. Blok Ambalat di Laut Sulawesi, yang diklaim kedua negara, hampir memicu konfrontasi angkatan laut pada 2005 dan 2009. Pada Juni 2025, Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Anwar Ibrahim sepakat memulai pengembangan bersama. Prabowo menyatakan, sebagaimana dilaporkan INP Polri, bahwa sumber daya yang ditemukan akan dikelola bersama untuk kedua bangsa, sementara Anwar menyebut kerja sama ekonomi dapat dimulai dan memberi hasil nyata bagi rakyat sambil mengakui bahwa proses hukum dapat berlangsung sangat lama. Pengembangan bersama adalah solusi pragmatis, tetapi juga berarti Indonesia berbagi hasil dari wilayah yang diklaimnya penuh. Di luar perkebunan, modal Malaysia hadir di perbankan melalui Maybank Indonesia dan CIMB Niaga, di telekomunikasi melalui Axiata yang memiliki XL, dan di energi melalui Petronas, dengan realisasi investasi Malaysia sekitar 4,5 miliar dolar pada 2025 menurut data BKPM yang dihimpun Invest in Asia. Pidato-pidato Mahathir Mohamad dalam Globalisation and the New Realities menuntut tatanan global yang adil bagi negara kecil; ironinya, dalam hubungan dengan Indonesia, Malaysia menikmati posisi yang ia kritik dalam hubungan Utara–Selatan.

    VIII

    Daftar Aktor dan Perusahaan: Siapa Memetik Apa

    Tabel berikut menghimpun aktor dan perusahaan yang keterlibatannya dalam pemanfaatan sumber daya Indonesia dapat diverifikasi dari sumber publik. Kolom terakhir menyatakan jenis bukti, karena daftar ini bukan daftar kesalahan: sebagian besar entitas beroperasi secara sah, dan hanya sebagian kecil yang terkait perkara hukum. Tujuannya adalah memetakan di mana nilai alam Indonesia dicatat, bukan menuduh.

    SektorAktor / perusahaanDomisili / bursaKeterlibatan di IndonesiaJenis bukti
    SawitGolden Agri-Resources (Sinar Mas)Singapura, SGX531.000 ha tanam termasuk plasma (2025)Dokumen bursa
    SawitWilmar InternationalSingapura, SGX230.951 ha tanam global, mayoritas Indonesia; vonis MA 2025 (izin ekspor); anak usaha diselidiki 2026Putusan MA; penyelidikan resmi
    SawitFirst ResourcesSingapura, SGX272.616 ha di Sumatra dan Kalimantan (2025)Dokumen bursa
    SawitBumitama AgriSingapura, SGX186.000 ha di Kalimantan Barat dan Tengah (2025)Dokumen bursa
    SawitMusim MasBerkantor pusat di SingapuraDiselidiki atas dugaan under-invoicing melalui afiliasi Singapura (2026)Penyelidikan resmi
    SawitIndofood Agri, Kencana Agri, TSH ResourcesSGX / Bursa MalaysiaKebun di Indonesia; dimintai penjelasan SGX saat krisis asap 2026Pengumuman bursa
    SawitSD Guthrie, Kuala Lumpur Kepong, Genting Plantations, IOIMalaysia, Bursa MalaysiaKeterpaparan lahan terbesar di Indonesia di antara perkebunan MalaysiaCatatan riset CIMB 2026
    Sawit13 perusahaan Malaysia, termasuk FGV dan Tabung Haji PlantationsMalaysiaSekitar 1,34 juta ha di atas kertas (2018)Data seminar resmi Malaysia
    Pulp dan kertasAPRIL / Royal Golden EagleSingapuraPabrik Pangkalan Kerinci, Riau, hingga 2,8 juta ton pulp per tahunProfil perusahaan
    Pulp dan kertasAsia Pulp & Paper (Sinar Mas)Berbadan hukum SingapuraPembeli serat dari pemasok yang menerima pemberitahuan Singapura (2015, 2026)Pernyataan resmi NEA
    GasSembcorp Gas; Gas Supply Pte LtdSingapuraPembeli gas pipa Natuna Barat dan Koridor; kontrak Mako 2026–sekitar 2037Data SKK Migas; pengumuman perusahaan
    GasMedco, ConocoPhillips, PetroChina, Premier Oil, Star Energy, West Natuna ExplorationIndonesia dan asingPenjual gas pipa ke SingapuraData SKK Migas
    ListrikPacific Medco Solar, Adaro Solar International, EDP Renewables APAC, Vanda RE, Keppel Energy, TotalEnergies–RGE, Shell–Vena EnergyCampuranPersetujuan bersyarat impor 3,4 GW ke SingapuraPernyataan menteri Singapura
    ListrikKeppel Electric, Sembcorp Industries, Singapore Energy InterconnectionsSingapuraNota kesepahaman dengan Danantara untuk proyek listrik lintas batas (Juli 2026)Pidato PM Singapura
    PasirPemerintah dan kontraktor reklamasi Singapura; penambang dan penyelundup di RiauSingapura dan IndonesiaSekitar 90% pasir Singapura dari Indonesia sebelum 2007Portal pemerintah Singapura
    PerikananPemilik kapal berbendera MalaysiaMalaysiaPenangkapan dengan pukat hela tanpa izin di Selat MalakaData penangkapan KKP
    Tenaga kerjaPerkebunan Malaysia, termasuk di SabahMalaysiaSekitar 87% pekerja asing perkebunan adalah WNILaporan LSM dan BP2MI
    Keuangan dan telekomunikasiTemasek, GIC, DBS, OCBC (OCBC NISP), UOB, Singtel (Telkomsel); Maybank, CIMB Niaga, Axiata (XL)Singapura; MalaysiaPembiayaan dan kepemilikan di sektor strategisEsai kba13.com; data publik

    Tabel itu memperlihatkan tiga lapisan. Lapisan pertama adalah grup yang secara hukum bukan Indonesia tetapi secara historis berasal dari Indonesia, dan merekalah pemilik lahan terluas. Lapisan kedua adalah perusahaan yang terkait negara Singapura, seperti Sembcorp, Keppel, dan Temasek, yang menguasai energi, infrastruktur, dan keuangan. Lapisan ketiga adalah perusahaan Malaysia, yang hadir terutama di lahan, perbankan, dan telekomunikasi. Lapisan pertama paling menentukan bagi penangkapan nilai alam, dan paling mungkin dipengaruhi oleh kebijakan Indonesia sendiri.

    IX

    Kata Para Pemimpin: Membaca Pernyataan Perdana Menteri dan Menteri

    Pernyataan para pemimpin Singapura tentang Indonesia membentuk satu pola yang konsisten: pengakuan atas ketergantungan, dibungkus dalam bahasa kemitraan, dan disertai penolakan terhadap setiap upaya Indonesia menjadikan ketergantungan itu sebagai alat tawar. Polanya dimulai dari peristiwa yang sering dikutip. Pada 4 Agustus 1998, Asian Wall Street Journal melaporkan bahwa Presiden B.J. Habibie menunjuk peta dan berkata bahwa titik merah itu adalah Singapura, sebagaimana dicatat rangkuman sejarah istilah “little red dot”. Pada 23 Agustus 1998, dalam pidato Hari Nasional, Perdana Menteri Goh Chok Tong menyatakan bahwa Singapura akan membantu Indonesia “within the limits of our ability” dan bertanya di mana kapasitas untuk membantu 211 juta orang. Pada 3 Mei 2003, Wakil Perdana Menteri Lee Hsien Loong menyebut ucapan Habibie sebagai pengingat yang berharga bahwa Singapura kecil dan rentan, dan bahwa titik merah kecil itu telah masuk ke dalam jiwa setiap warga Singapura. Tiga kalimat itu, dibaca bersama, menjelaskan logika kebijakan Singapura terhadap sumber daya Indonesia: kerentanan dijadikan identitas nasional, dan identitas itu membenarkan pengamanan pasokan dari tetangga besar dengan segala cara yang sah, mulai dari kontrak jangka panjang hingga diversifikasi.

    Dalam soal pasir, pernyataan Kementerian Luar Negeri Singapura pada Februari dan Maret 2007 yang telah dibahas di Bagian IV memperlihatkan sisi lain logika itu. Singapura menolak keras ketika pejabat Indonesia mengaitkan larangan ekspor dengan perundingan perbatasan dan ekstradisi, dengan alasan bahwa kesepakatan para pemimpin tahun 2005 telah mengaitkan perjanjian ekstradisi dengan perjanjian kerja sama pertahanan, bukan dengan pasir. Respons ini memperlihatkan bahwa Singapura menerima keterkaitan isu bila Singapura sendiri yang menentukan paketnya, dan menolaknya bila Indonesia yang mengaitkan. Pada 2019, Kementerian Pembangunan Nasional menegaskan bahwa pemasok harus mengambil pasir dari wilayah yang diizinkan secara hukum, sebuah pernyataan yang menempatkan tanggung jawab pengawasan pada negara sumber. Dalam soal asap, Menteri Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Air Vivian Balakrishnan pada 25 September 2015, ketika mengirim pemberitahuan kepada empat perusahaan Indonesia dan meminta informasi dari APP yang tercatat di Singapura, menyatakan dalam siaran pers resmi bahwa asap adalah “a man-made problem that should not be tolerated” dan bahwa perusahaan yang melanggar harus tahu ada harga yang harus dibayar. Pernyataan itu tegas terhadap perusahaan, tetapi tidak menyinggung bahwa perusahaan induk yang membeli serat dari konsesi-konsesi itu berbadan hukum di Singapura.

    Dalam energi, nada pernyataan Singapura berubah menjadi bahasa saling menguntungkan. Tan See Leng pada September 2024 menyebut perdagangan listrik harus menjadi proposisi yang saling menguntungkan bagi semua pihak. Pada 16 Juni 2025, pernyataan bersama retret pemimpin yang dirilis Kementerian Luar Negeri Singapura menyebut nota kesepahaman ekonomi hijau akan membantu “unlock the enormous green potential in the region” dan mencatat investasi langsung Singapura di Indonesia sebesar 20,1 miliar dolar pada 2024. Pada 6 Juli 2026 di Jakarta, Perdana Menteri Lawrence Wong menyatakan dalam konferensi pers bersama bahwa “Singapore has every confidence in Indonesia’s future” dan bahwa Singapura ingin Indonesia berhasil “because our futures are closely linked”, sambil mengumumkan nota kesepahaman antara Danantara dan Keppel Electric, Sembcorp Industries, serta Singapore Energy Interconnections, dan proyek tenaga surya bersama di Morowali. Kalimat Wong itu jujur dalam satu arti: masa depan Singapura memang terkait dengan Indonesia, terutama dalam energi. Pertanyaan bagi Indonesia adalah apakah keterkaitan itu diterjemahkan menjadi pembagian nilai yang setara atau hanya menjadi jaminan pasokan bagi Singapura.

    Pemimpin Malaysia berbicara dengan nada berbeda. Ahmad Khusairi Din pada 2018 mengakui bahwa investasi di Indonesia didorong oleh keterbatasan lahan Malaysia. Anwar Ibrahim pada 2025 menekankan bahwa kerja sama ekonomi di Ambalat dapat dimulai meski proses hukum panjang. Pada Oktober 2026, ketika asap dari kebakaran Indonesia menyelimuti Semenanjung, kabinet Malaysia menyatakan tidak ada perusahaan perkebunan Malaysia yang terlibat dalam pembakaran di Indonesia, sebagaimana dicatat esai kba13.com “Beyond the Smoke”, yang menilai klaim itu lebih tepat dibaca sebagai pernyataan bahwa kementerian Malaysia tidak mendeteksi pembakaran di konsesi milik Malaysia, dengan metode yang tidak dipublikasikan. Ketiga pernyataan itu memperlihatkan pola Malaysia: pengakuan pragmatis atas kepentingan ekonomi, disertai pembelaan terhadap korporasi nasional ketika reputasi dipertaruhkan. Najib Razak dalam Globalising Malaysia (2006) menggambarkan globalisasi sebagai jalan Malaysia menuju negara maju; ekspansi perkebunan ke Indonesia adalah salah satu wujud konkret strategi itu.

    Di pihak Indonesia, pernyataan pejabat cenderung reaktif dan tidak seragam. Pada 2007, pejabat Indonesia memberikan alasan yang berbeda-beda untuk larangan pasir. Pada 2023, pemerintah membuka kembali ekspor pasir, dan pada 2025 pengadilan menutupnya. Pada Februari 2025, Bahlil Lahadalia menuntut timbal balik dalam ekspor listrik, tetapi tidak merumuskan isinya. Pada 2026, Purbaya Yudhi Sadewa menyebut nama perusahaan yang diduga memindahkan laba melalui Singapura. Polanya adalah kebijakan yang bergerak dari satu episode ke episode berikutnya tanpa strategi sumber daya yang terpadu. Singapura berbicara dengan satu suara karena memiliki satu tujuan, yaitu keamanan pasokan; Indonesia berbicara dengan banyak suara karena tujuan-tujuannya, yaitu penerimaan ekspor, industrialisasi, lingkungan, dan diplomasi, belum pernah disusun dalam satu urutan prioritas.

    X

    Mengapa Indonesia Menjadi Ladang: Lima Penjelasan Struktural

    Lima penjelasan struktural muncul dari bukti. Penjelasan pertama adalah geografi. Kepulauan Riau berjarak kurang dari dua puluh kilometer dari Singapura, dan Kalimantan serta Sumatra berbatasan langsung dengan Malaysia. Kedekatan membuat pasir, gas, listrik, dan tenaga kerja Indonesia menjadi pilihan termurah bagi tetangganya, dan membuat penyelundupan sulit dicegah. Penjelasan kedua adalah asimetri institusi. Singapura menawarkan kepastian hukum, sistem peradilan yang dapat diprediksi, bank yang kuat, dan bursa yang likuid, sehingga konglomerat yang memperoleh lahan dan izin di Indonesia memilih mencatatkan laba dan menyimpan kekayaannya di sana. Esai kba13.com tentang dominasi perusahaan Singapura mencatat bahwa sejak 2013 Singapura menjadi sumber investasi asing terbesar di Indonesia; sebagian dari investasi itu adalah modal Indonesia yang kembali dengan label Singapura, sebagaimana diakui Kepala BKPM Thomas Lembong pada 2018 dan telah dibahas dalam kajian terdahulu “Singapura di Indonesia”.

    Penjelasan ketiga adalah lokasi mata rantai bernilai tinggi. Kebun, tambang, dan laut berada di Indonesia, tetapi perdagangan, penentuan harga, pembiayaan, dan asuransi berada di Singapura. Esai “Singapura di Selat Melaka” mencatat bahwa pelabuhan Singapura menangani sekitar 44,66 juta TEU pada 2025 dan menjadi pusat konsolidasi dan redistribusi, sementara Indonesia dan Malaysia menguasai sebagian besar perairan selat tetapi tidak menjadi pusat distribusi. Logika yang sama berlaku pada komoditas: siapa yang menguasai titik konsolidasi menguasai margin. Penjelasan keempat adalah tata kelola Indonesia sendiri. Larangan pasir yang tidak ditegakkan, izin kebun di kawasan hutan, kapal pengawas yang terbatas, kontrak gas yang diperpanjang karena infrastruktur domestik tidak siap, dan pekerja yang berangkat melalui jalur tidak resmi adalah kegagalan negara Indonesia, bukan rancangan tetangganya. Penjelasan kelima adalah kepentingan elite. Esai tentang dominasi perusahaan Singapura menulis bahwa sejumlah elite politik, birokrasi, dan pengusaha lokal memberi ruang besar bagi modal Singapura demi komisi, saham, atau jabatan. Klaim itu sulit diverifikasi secara sistematis, tetapi perkara Wilmar, ketika hakim yang membebaskan perusahaan itu terbukti menerima suap, memperlihatkan bahwa pengamanan kepentingan korporasi dapat menembus lembaga peradilan Indonesia.

    Kelima penjelasan itu bersama-sama menjawab pertanyaan mengapa Indonesia selalu menjadi ladang. Tetangga-tetangga Indonesia tidak perlu merancang konspirasi; mereka cukup menyediakan institusi yang lebih menarik di titik-titik yang menentukan, dan elite serta konglomerat Indonesia sendiri akan memindahkan nilai ke sana. Kesimpulan ini tidak membebaskan Singapura dan Malaysia dari tanggung jawab. Singapura membangun rezim yang menarik laba dari kegiatan di yurisdiksi lain dan kerap menyerahkan pengawasan kepada negara sumber; Malaysia memperoleh tenaga kerja murah yang hidup dalam status hukum rapuh. Namun pengungkit terbesar untuk mengubah keadaan berada di Jakarta.

    XI

    Argumen Tandingan Terkuat dan Jawabannya

    Tiga argumen tandingan perlu dijawab. Argumen pertama menyatakan bahwa semua ini adalah perdagangan biasa: Indonesia menjual pasir, gas, dan listrik dengan harga yang disepakati, perusahaan memilih domisili secara sah, dan pekerja migran berangkat secara sukarela, sehingga tidak ada yang diambil tanpa imbalan. Argumen kedua menyatakan bahwa investasi Singapura dan Malaysia membawa modal, lapangan kerja, dan teknologi yang tidak dapat disediakan Indonesia sendiri, dan bahwa Singapura adalah investor asing terbesar dengan 20,1 miliar dolar pada 2024. Argumen ketiga menyatakan bahwa menyalahkan tetangga hanyalah nasionalisme yang mengalihkan perhatian dari kegagalan tata kelola dalam negeri.

    Terhadap argumen pertama, kajian ini setuju bahwa sebagian besar arus itu sah, tetapi sah tidak sama dengan setara. Pulau yang hilang di Riau tidak tercermin dalam harga pasir, gas yang dikontrak jangka panjang mengikat pilihan industrialisasi Indonesia, dan upah pekerja migran di bawah upah minimum Malaysia bukan pertukaran sukarela dalam arti yang bermakna. Terhadap argumen kedua, kajian ini mengakui manfaat investasi, tetapi mencatat bahwa sebagian investasi Singapura adalah modal Indonesia yang kembali dan bahwa manfaat terbesar dari sektor sawit dan kertas dicatat di luar Indonesia. Terhadap argumen ketiga, kajian ini justru menempatkan kegagalan tata kelola Indonesia sebagai penjelasan utama, sebagaimana diuraikan di Bagian X; yang ditolak adalah kesimpulan bahwa karena kesalahan ada di dalam negeri, maka struktur regional yang memanfaatkannya tidak perlu dianalisis.

    Bukti tertentu akan mengubah penilaian ini. Bila data laba per hektare menunjukkan bahwa grup-grup yang tercatat di Singapura membayar pajak di Indonesia setara dengan grup domestik yang sebanding, penilaian tentang penangkapan nilai melalui domisili perlu dilunakkan. Bila proyek ekspor listrik dibangun dengan komponen lokal yang tinggi dan pembagian kredit karbon yang adil, kekhawatiran tentang pola hinterland di sektor energi akan berkurang. Bila perlindungan pekerja migran di Malaysia membaik secara terukur, penilaian tentang saluran tenaga kerja harus direvisi.

    XII

    Skenario hingga 2030, Indikator, dan Rekomendasi

    Tiga skenario hingga 2030 dapat dibedakan, dengan probabilitas menurut penilaian penulis. Dalam skenario pertama, hinterland berlanjut, sekitar 50 persen, ekspor gas dan listrik berjalan dengan syarat yang longgar, grup sawit dan kertas tetap berdomisili di Singapura, dan penyelidikan harga transfer berakhir dengan sedikit putusan. Dalam skenario kedua, penangkapan kembali nilai, sekitar 30 persen, Indonesia memakai ekspor listrik, gas, dan izin perkebunan sebagai pengungkit untuk memindahkan manufaktur, perdagangan, dan pencatatan ke dalam negeri, didukung data harga ekspor yang terintegrasi. Dalam skenario ketiga, nasionalisme sumber daya yang reaktif, sekitar 20 persen, pemerintah menutup ekspor dan menekan investor secara mendadak tanpa membangun kapasitas domestik, sehingga modal pergi tetapi nilai tidak kembali.

    Enam indikator akan menunjukkan skenario mana yang berlangsung: syarat komponen lokal dan kepemilikan kredit karbon dalam izin ekspor listrik; perpanjangan atau penghentian kontrak gas ke Singapura setelah 2028; hasil hukum penyelidikan harga ekspor sawit 2026; pemindahan kantor pusat atau pencatatan grup sawit ke Bursa Efek Indonesia; implementasi batas penguasaan lahan dalam undang-undang reforma agraria; serta jumlah pekerja migran Indonesia di Malaysia yang berdokumen dan menerima upah minimum.

    Rekomendasinya disusun menurut pelaku. Pemerintah semestinya menetapkan strategi sumber daya yang memberi urutan prioritas jelas antara penerimaan ekspor, industrialisasi, dan lingkungan, lalu memakai ekspor listrik sebagai pengungkit tertulis: kewajiban manufaktur panel dan baterai di Indonesia, harga yang mengacu pada pasar Singapura, dan kepemilikan kredit karbon yang dibagi secara transparan. Pemerintah juga semestinya membangun basis data harga ekspor yang membandingkan setiap pengapalan dengan catatan impor negara tujuan, sebagaimana mulai dilakukan pada 2026, dan menegakkan larangan pasir laut di laut dengan kapal pengawas yang memadai. DPR semestinya memastikan peraturan pelaksana reforma agraria memuat batas penguasaan lahan yang memperhitungkan afiliasi lintas negara. BUMN energi semestinya memprioritaskan pipa dan pembeli domestik agar gas tidak diekspor karena tidak ada pembeli dalam negeri. Kementerian Ketenagakerjaan dan BP2MI semestinya menegosiasikan ulang perlindungan pekerja perkebunan di Malaysia dengan standar upah, kontrak, dan dokumen yang dapat diaudit. Masyarakat sipil dan akademisi semestinya terus memetakan rantai kepemilikan dan pasok, karena tanpa peta, kebijakan akan terus bereaksi terhadap episode.

    XIII

    Keterbatasan Kajian

    Kajian ini memiliki sejumlah keterbatasan. Data luas lahan diambil dari dokumen korporasi dengan definisi yang tidak seragam, misalnya termasuk atau tidak termasuk plasma, sehingga penjumlahan antar-grup bersifat indikatif. Angka luas lahan perusahaan Malaysia berasal dari data tahun 2018 dan perlu diperbarui. Angka pulau yang hilang dan nilai penyelundupan pasir berasal dari pemberitaan yang dihimpun, bukan survei resmi. Kajian ini tidak memperoleh data laba yang dibayarkan sebagai pajak di Indonesia oleh masing-masing grup, sehingga penilaian tentang penangkapan nilai melalui domisili bertumpu pada struktur, bukan pada angka pajak. Penyelidikan harga ekspor 2026 belum diputus pengadilan. Skenario-skenario itu adalah penilaian, bukan ramalan.

    XIV

    Kesimpulan: Memindahkan Lumbung ke Ladang

    Sumber-sumber yang dihimpun dalam kajian ini menggambarkan satu struktur. Singapura membangun tanahnya dengan pasir Riau, menyalakan pembangkitnya dengan gas Natuna dan Sumatra, bersiap mengimpor listrik dari pulau-pulau Indonesia, dan menjadi tempat pencatatan bagi grup yang menguasai lebih dari satu juta hektare kebun Indonesia. Malaysia memperpanjang industri sawitnya ke Kalimantan dan Sumatra, memanen kebunnya dengan tangan pekerja Indonesia, dan berbagi perairan perbatasan yang masih bocor. Pernyataan para pemimpin kedua negara mengakui keterkaitan itu dengan bahasa kemitraan, dan menolaknya bila Indonesia menjadikannya alat tawar.

    Namun struktur itu tidak dibangun oleh tetangga sendirian. Nilai alam Indonesia berpindah ke seberang selat terutama karena konglomerat Indonesia memilih yurisdiksi Singapura, karena negara tidak menegakkan larangannya sendiri, dan karena kebijakan sumber daya bergerak dari episode ke episode. Jalan keluarnya bukan menutup perbatasan, tetapi memindahkan mata rantai bernilai tinggi ke dalam negeri: perdagangan, pengolahan, pembiayaan, pencatatan, dan penentuan harga. Selama lumbung berada di seberang selat, Indonesia akan tetap menjadi ladang. Tugas kebijakan adalah membangun lumbung di atas ladangnya sendiri.

    ◆

    Rujukan dan Sumber

    Dokumen resmi dan data

    Analisis kebijakan dan laporan lembaga

    Media dan pemberitaan

    Arsip & Pustaka

    Cara Mengutip

    Ahmad, Kamaruzzaman Bustamam. (2026). Ladang di Sini, Lumbung di Sana: Geopolitik Sumber Daya dan Cara Malaysia serta Singapura Memetik Nilai dari Alam Indonesia. Banda Aceh: KBA13 Academy Research Center. https://kba13academy.com/geopolitik-sumber-daya-malaysia-singapura-alam-indonesia/

    KBA
    Kamaruzzaman Bustamam Ahmad

    Guru Besar Antropologi Agama UIN Ar-Raniry Banda Aceh; pendiri KBA13 Insight dan KBA13 Academy. Meraih PhD Sosiologi dari La Trobe University.

    Kajian lainnya di Research Center → ↑ Kembali ke atas