Telaah Strategis · Kajian Intelijen & Strategis · Kebijakan Publik
Laba yang Menyeberang:Arsitektur Pajak Singapura, Harga Transfer, dan Kebocoran Fiskal Indonesia
Minyak sawit dikapalkan langsung ke Amerika, tetapi di atas kertas ia berhenti di Singapura dengan harga separuh. Kekayaan elite Indonesia diumumkan dalam amnesti pajak, tetapi sebagian besar tetap tinggal di bank Singapura. Telaah strategis ini memisahkan desain pajak Singapura yang sah dari penyimpangan yang terbukti, dan menimbang tuduhan “upaya gelap” dengan bukti bertingkat.

Daftar Isi
Abstrak
Telaah strategis ini mengkaji bagaimana arsitektur pajak dan keuangan Singapura berinteraksi dengan kelemahan fiskal Indonesia sehingga laba, kekayaan, dan basis pajak berpindah ke seberang selat. Kajian ini memadukan esai kba13.com dan koleksi Arsip dan Pustaka KBA13 Academy dengan dokumen resmi Kementerian Keuangan dan Otoritas Moneter Singapura, putusan Mahkamah Agung Indonesia, pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 2026, data amnesti pajak, investigasi ICIJ, dan riset Perkumpulan Prakarsa serta NEXT Indonesia Center. Kajian ini membedakan empat tingkat bukti: putusan pengadilan, investigasi resmi yang sedang berjalan, tuduhan yang dilaporkan, dan desain kelembagaan yang sah. Temuannya: kebocoran fiskal terbesar terjadi melalui harga transfer dan penetapan harga ekspor yang terlalu rendah oleh grup usaha yang memiliki perusahaan dagang di Singapura, sebagian di antaranya telah diputus pengadilan; Singapura menawarkan rezim pajak rendah, insentif kantor keluarga, dan kerahasiaan yang menarik kekayaan elite Indonesia, tetapi tidak ada bukti bahwa negara Singapura menjalankan kebijakan rahasia untuk merugikan Indonesia. Persoalan utamanya adalah perpaduan antara desain Singapura yang kompetitif dan penegakan Indonesia yang lemah.
Laba Indonesia menyeberang ke Singapura bukan terutama karena konspirasi negara, melainkan karena desain pajak Singapura yang sah bertemu dengan celah pengawasan Indonesia dan pilihan elite ekonomi Indonesia sendiri; tuduhan “upaya gelap” hanya dapat dipertanggungjawabkan bila dipilah antara kasus yang terbukti di pengadilan, investigasi yang berjalan, dan desain yang memang terbuka.
- DataPutusan MA dalam kasus Asian Agri (2012) dan korporasi CPO (2025), pernyataan Menkeu Purbaya (Februari–Mei 2026), Pernyataan Bersama MOF–MAS (2016), surat MAS (2017), jawaban parlemen Lawrence Wong (2024), data amnesti pajak (2017), ICIJ Offshore Leaks (2013), P3B Indonesia–Singapura (2020), riset Prakarsa dan NEXT Indonesia, esai kba13.com, dan koleksi Arsip dan Pustaka KBA13 Academy
- KerangkaDesain versus penyimpangan, rantai erosi basis pajak, dan penilaian bukti bertingkat
- ProyeksiMatriks penilaian tuduhan, tiga skenario fiskal hingga 2030, dan delapan rekomendasi untuk Kementerian Keuangan, DJP, Bea Cukai, Kejaksaan Agung, dan diplomasi pajak
Kata kunci
- Singapura
- harga transfer
- under-invoicing
- amnesti pajak
- kantor keluarga
- P3B
- devisa hasil ekspor
- sawit
- kebocoran fiskal
- erosi basis pajak
Ringkasan Eksekutif: Kertas Berhenti di Singapura, Kapal Berlayar Terus
Pada 4 Februari 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan kepada Komisi XI DPR sebuah temuan yang merangkum seluruh persoalan kajian ini dalam satu kalimat: ekspor minyak sawit mentah yang tujuan akhirnya Amerika Serikat hanya dilaporkan kepada otoritas Indonesia sampai Singapura, dengan harga rata-rata separuh harga di Amerika, dan keuntungannya diambil oleh perusahaan perantara di Singapura. Pada Mei 2026, ia menambahkan bahwa sekitar sepuluh eksportir terbesar sedang diperiksa, dua di antaranya telah masuk penyidikan bersama Kejaksaan Agung, dan bahwa kapal yang mengangkut barang tidak berubah, hanya kertasnya yang berbeda. Temuan itu bukan hal baru dalam sejarah fiskal Indonesia. Pada 2012, Mahkamah Agung menghukum empat belas perusahaan Grup Asian Agri membayar denda Rp2,5 triliun karena menggelapkan pajak sekitar Rp1,2 triliun, dan pada 2025 Mahkamah Agung menghukum korporasi Grup Wilmar, Permata Hijau, dan Musim Mas membayar uang pengganti lebih dari Rp16 triliun dalam perkara izin ekspor minyak sawit.
Kajian ini sampai pada lima penilaian. Dengan keyakinan tinggi, harga transfer dan penetapan harga ekspor yang terlalu rendah melalui perusahaan dagang terafiliasi di Singapura adalah saluran kebocoran fiskal yang nyata dan sebagian telah terbukti di pengadilan. Dengan keyakinan tinggi, Singapura adalah tempat penyimpanan utama kekayaan pribadi elite Indonesia, sebagaimana diperlihatkan data amnesti pajak 2016–2017 ketika Singapura menyumbang sekitar 73 persen aset luar negeri yang diungkapkan. Dengan keyakinan tinggi, rezim pajak Singapura, termasuk tarif konsesi untuk pedagang global, insentif kantor keluarga, dan ketiadaan pajak keuntungan modal, dirancang secara terbuka untuk menarik modal dan laba regional, termasuk dari Indonesia. Dengan keyakinan rendah, terdapat kebijakan negara Singapura yang secara sengaja dan rahasia ditujukan untuk menggagalkan penegakan pajak Indonesia; tuduhan semacam itu beredar, tetapi tidak didukung bukti yang memadai dan dibantah secara resmi. Dengan keyakinan sedang, kerja sama pajak sejak perjanjian 2020 dan perjanjian ekstradisi 2024 telah mengurangi ruang penghindaran, tetapi efektivitasnya bergantung pada kemampuan Indonesia mengajukan permintaan informasi yang tepat dan menindaklanjutinya.
Kerangka Analitis: Desain, Penyimpangan, dan Bukti Bertingkat
Perdebatan publik tentang peran Singapura dalam kebocoran pajak Indonesia sering macet karena mencampuradukkan tiga hal yang berbeda. Hal pertama adalah desain, yaitu aturan pajak Singapura yang sah, diumumkan, dan dipakai oleh siapa saja, seperti tarif pajak badan yang rendah dan insentif bagi perusahaan dagang global. Hal kedua adalah penyimpangan, yaitu perilaku perusahaan atau individu yang melanggar hukum Indonesia, seperti melaporkan harga ekspor di bawah harga sebenarnya atau menyembunyikan penghasilan, yang mungkin memanfaatkan entitas di Singapura. Hal ketiga adalah tuduhan terhadap negara Singapura, yaitu klaim bahwa pemerintah atau lembaganya secara sengaja melindungi penyimpangan itu. Ketiganya membutuhkan standar bukti yang berbeda dan menuntut respons kebijakan yang berbeda. Desain hanya dapat dinegosiasikan atau ditandingi, penyimpangan harus ditindak secara hukum, dan tuduhan terhadap negara harus diuji dengan bukti sebelum dijadikan dasar diplomasi.
Kajian ini memakai konsep rantai erosi basis pajak untuk melacak bagaimana laba berpindah. Rantai itu mempunyai empat mata: penetapan harga transaksi antarperusahaan terafiliasi, pembebanan biaya seperti bunga, jasa manajemen, dan royalti kepada entitas di yurisdiksi berpajak rendah, penyimpanan kekayaan pribadi pemilik akhir di luar negeri, dan pengembalian dana itu ke Indonesia dalam bentuk investasi asing atau pinjaman. Setiap mata rantai dapat sah atau tidak sah tergantung pada substansi ekonominya. Untuk menilai bukti, kajian ini memakai empat tingkat. Tingkat A adalah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Tingkat B adalah investigasi resmi yang sedang berjalan atau temuan resmi pemerintah. Tingkat C adalah tuduhan yang dilaporkan media atau disampaikan tokoh publik tanpa bukti yang dapat diverifikasi. Tingkat D adalah desain kelembagaan yang sah dan terbuka.
Metodenya adalah riset pustaka dengan analisis dokumen. Sumber primernya adalah esai di kba13.com, terutama “Dominasi Perusahaan Singapura di Ekonomi Indonesia” dan “Relasi Indonesia–Singapura”, serta koleksi Arsip dan Pustaka KBA13 Academy, termasuk buku Memotret Wajah Singapore Inc. di Indonesia dan liputan Tempo tentang perkara pajak Gayus Tambunan. Sumber-sumber itu dicocokkan dengan dokumen resmi Singapura, putusan pengadilan Indonesia sebagaimana dilaporkan media hukum, pernyataan pejabat, dan riset lembaga independen. Kajian ini tidak memiliki akses pada data pajak individual atau laporan keuangan perusahaan dagang di Singapura, sehingga besaran kebocoran yang dikutip adalah estimasi pihak lain, bukan perhitungan sendiri.
Arsitektur Pajak Singapura: Dirancang untuk Menarik Laba Regional
Singapura tidak pernah menyembunyikan bahwa sistem pajaknya dirancang untuk menarik kantor pusat regional, perusahaan dagang, dan kekayaan pribadi dari kawasan. Tarif pajak penghasilan badan sebesar tujuh belas persen sudah rendah dibandingkan tarif Indonesia sebesar dua puluh dua persen, tetapi tarif efektif bagi banyak perusahaan multinasional jauh lebih rendah karena insentif sektoral. Global Trader Programme yang dikelola Enterprise Singapore memberikan tarif konsesi lima, sepuluh, atau lima belas persen atas penghasilan perdagangan yang memenuhi syarat, umumnya untuk jangka waktu lima tahun yang dapat diperpanjang, kepada perusahaan yang menjalankan perdagangan komoditas dan produk secara global dari Singapura. Program inilah yang menjadi dasar bagi banyak grup sawit, batu bara, dan logam untuk mendirikan entitas dagang di Singapura. Selain itu, Singapura tidak mengenakan pajak atas keuntungan modal dan tidak memiliki pajak warisan, dua ciri yang membuatnya sangat menarik bagi pemilik kekayaan besar.
Lapisan kedua adalah industri pengelolaan kekayaan. Pada 6 Maret 2024, dalam jawaban tertulis atas pertanyaan parlemen, Wakil Perdana Menteri dan Menteri Keuangan Lawrence Wong menyatakan, menurut Otoritas Moneter Singapura, bahwa hingga akhir 2023 sekitar 1.400 kantor keluarga tunggal telah memperoleh insentif pajak berdasarkan Pasal 13O dan 13U Undang-Undang Pajak Penghasilan. Insentif itu membebaskan penghasilan investasi tertentu dari dana yang dikelola kantor keluarga, dengan syarat minimum aset, belanja lokal, dan tenaga profesional. Tidak ada data publik tentang berapa kantor keluarga yang dimiliki keluarga Indonesia, tetapi kedekatan geografis, jaringan bisnis, dan data amnesti pajak yang dibahas di Bagian VI menunjukkan bahwa keluarga Indonesia termasuk pengguna penting fasilitas ini. Dengan demikian, Singapura menawarkan rangkaian lengkap: tempat membukukan laba perdagangan dengan tarif rendah, tempat menyimpan dan mengembangkan kekayaan pribadi tanpa pajak keuntungan modal, dan sistem hukum yang dipercaya.
Lapisan ketiga adalah perubahan global yang mulai mempersempit ruang itu. Singapura telah mengadopsi pajak minimum global Pilar Dua OECD dengan memperkenalkan pajak tambahan domestik minimum dan aturan pajak minimum untuk grup multinasional besar mulai 2025, sebagaimana diumumkan dalam anggaran 2024 dan dibahas dalam komentar PwC Singapura. Artinya, bagi grup dengan pendapatan konsolidasi di atas 750 juta euro, tarif efektif di Singapura tidak lagi dapat turun di bawah lima belas persen, dan pajak tambahan itu dipungut oleh Singapura sendiri, bukan oleh Indonesia. Di Indonesia, DDTCNews mencatat peringatan agar pemerintah konsisten menerapkan pajak minimum global supaya tidak kalah bersaing. Pilar Dua mengurangi insentif tarif, tetapi tidak menghapus insentif lain seperti kepastian hukum dan ketiadaan pajak keuntungan modal, dan tidak menyentuh grup yang lebih kecil dari ambang batas. Bagi Indonesia, pelajarannya adalah bahwa persaingan pajak tidak dapat dimenangkan dengan tarif, tetapi dapat dikurangi kerugiannya dengan pengawasan harga transfer yang lebih baik.
Saluran Kebocoran: Harga Transfer, Under-Invoicing, dan Perusahaan Perantara
Mekanisme kebocoran yang diungkap Purbaya pada Februari 2026 adalah bentuk klasik dari penetapan harga ekspor yang terlalu rendah melalui perusahaan dagang terafiliasi. Dalam rapat kerja dengan Komisi XI pada 4 Februari 2026, menurut CNN Indonesia, ia menyatakan bahwa ekspor yang tujuannya Amerika hanya dilaporkan sampai Singapura, bahwa harga yang dilaporkan rata-rata setengah dari harga di Amerika, dan bahwa keuntungannya diambil di perusahaan perantara di Singapura. Ia juga menyebut bahwa data per kapal memperlihatkan manipulasi yang cukup luar biasa, ditemukan melalui pencocokan data lintas negara dengan bantuan sistem digital. Logikanya sederhana. Eksportir Indonesia menjual kepada perusahaan dagang milik grupnya sendiri di Singapura dengan harga rendah, sehingga laba yang dibukukan di Indonesia kecil dan pajak serta pungutan ekspornya pun kecil. Perusahaan dagang itu menjual kembali kepada pembeli akhir dengan harga pasar, dan selisihnya dibukukan di Singapura dengan tarif pajak yang mungkin hanya lima sampai sepuluh persen di bawah Global Trader Programme.
Pada Mei 2026, rinciannya bertambah. Pada 22 Mei, menurut Indonesia Business Post, Purbaya menyebut sepuluh perusahaan terbesar yang diperiksa dan memberikan contoh: satu pengiriman dilaporkan senilai 2,6 juta dolar AS sementara data impor Amerika mencatat 4,2 juta dolar, dan pengiriman lain dilaporkan 1,44 juta dolar sementara data impor mencatat sekitar 4 juta dolar, dengan estimasi kerugian negara sekitar 84 juta dolar AS dari sampel saja. Laporan itu menyebut PT Wilmar Nabati Indonesia dan Grup Musim Mas di antara entitas yang diperiksa, tetapi pada 26 Mei, menurut Fortune Indonesia, Purbaya menolak menyebut nama karena khawatir digugat, menyebut campuran perusahaan lokal dan asing, mengatakan bahwa sebagian barang terjual dua sampai empat kali harga yang dilaporkan, dan mencatat bahwa pembayaran pajak penghasilan badan sebagian perusahaan itu hanya sekitar 0,4 persen dari omzet. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa penyidikan telah berjalan sekitar sebulan. Pada 27 Mei, DDTCNews mengutip Purbaya bahwa barangnya langsung ke tujuan karena kapalnya tidak berubah, tetapi kertasnya berbeda. Karena status hukum perkara ini masih penyidikan, kajian ini menempatkannya pada tingkat bukti B dan tidak menyimpulkan kesalahan perusahaan mana pun.
Pola serupa diperkirakan terjadi di sektor batu bara, meskipun dengan tujuan negara yang berbeda. Pada 26 April 2026, riset NEXT Indonesia Center yang dilaporkan Katadata memperkirakan selisih nilai ekspor batu bara sebesar 20 miliar dolar AS atau sekitar Rp345 triliun pada 2015–2024, dan 39,5 miliar dolar AS pada 2000–2024, dengan selisih harga terendah terbesar pada ekspor ke India dan selisih harga tertinggi terbesar pada ekspor ke Bangladesh. Laporan itu tidak menyebut Singapura, sebuah catatan penting yang mencegah generalisasi bahwa semua kebocoran mengalir lewat Singapura. Pada tahun 2019, riset Perkumpulan Prakarsa yang dilaporkan The Jakarta Post memperkirakan aliran keuangan gelap dari ekspor komoditas unggulan Indonesia, yaitu batu bara, tembaga, minyak sawit, karet, kopi, dan udang, sebesar 142,07 miliar dolar AS pada 1989–2017 melalui praktik pelaporan harga terlalu rendah dan terlalu tinggi. Angka-angka ini berasal dari metode selisih perdagangan cermin yang dikenal memiliki galat besar karena perbedaan waktu pencatatan, biaya angkut, dan klasifikasi, sehingga harus dibaca sebagai indikasi skala, bukan sebagai kerugian pasti. Namun konsistensinya selama tiga dekade menunjukkan bahwa persoalan ini struktural.
Mengapa Singapura begitu sering muncul dalam saluran sawit dan bukan dalam saluran batu bara ke India? Jawabannya terletak pada struktur kepemilikan industri sawit. Sejumlah grup sawit terbesar yang beroperasi di Indonesia berkantor pusat atau tercatat di Singapura, seperti Wilmar International dan Golden Agri-Resources, atau memiliki entitas dagang utama di sana, seperti Musim Mas dan grup-grup lain yang berasal dari Medan. Kajian pertama dalam seri ini membahas struktur itu secara rinci. Ketika produsen di Kalimantan dan Sumatra serta pedagang di Singapura berada dalam satu grup, transaksi di antara keduanya adalah transaksi afiliasi yang harganya ditentukan secara internal. Hukum Indonesia mewajibkan harga itu memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, tetapi pembuktiannya menuntut data harga pembanding dan data penjualan kembali di Singapura, data yang selama bertahun-tahun sulit diakses DJP. Pencocokan data per kapal dengan data impor negara tujuan, yang dilakukan Kementerian Keuangan pada 2026, adalah terobosan metodologis karena melewati kebutuhan akan data dari Singapura sama sekali.
Kasus Terdokumentasi: Dari Asian Agri hingga Petral
Kasus Asian Agri adalah tonggak hukum pertama. Pada 18 Desember 2012, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 2239 K/Pid.Sus/2012 menyatakan manajer pajak Asian Agri, Suwir Laut, bersalah melakukan tindak pidana perpajakan, dan menghukum empat belas perusahaan dalam Grup Asian Agri membayar denda sekitar Rp2,5 triliun, dua kali pajak terutang sekitar Rp1,2 triliun, sebagaimana dicatat Hukumonline, yang melaporkan pada September 2014 bahwa grup itu telah melunasi denda tersebut, dan Mongabay. Perkara ini berawal dari laporan seorang mantan pengawas keuangan grup dan menyangkut pelaporan pajak tahun 2002–2005 yang tidak benar, termasuk pembebanan biaya dan transaksi dengan perusahaan terafiliasi di luar negeri. Asian Agri adalah bagian dari grup Royal Golden Eagle yang berkantor pusat di Singapura. Putusan ini penting bukan hanya karena besarnya denda, tetapi karena menunjukkan bahwa negara Indonesia dapat memenangkan perkara pidana pajak melawan grup besar yang beroperasi lintas batas, asalkan memiliki bukti internal yang kuat.
Kasus korporasi minyak sawit pada 2025 menunjukkan sisi lain dari persoalan. Perkara ini bukan perkara harga transfer, melainkan korupsi dalam pemberian izin ekspor minyak sawit mentah pada masa kelangkaan minyak goreng 2021–2022. Pada 15 September 2025, menurut Hukumonline, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Nagamas Palmoil Lestari dari Grup Permata Hijau, dan PT Musim Mas bersalah, dengan uang pengganti masing-masing sekitar Rp11,88 triliun, Rp937,6 miliar, dan Rp4,89 triliun. Putusan itu membatalkan vonis lepas dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang tiga hakimnya kemudian ditangkap Kejaksaan Agung karena diduga menerima suap dari pengacara korporasi. Rangkaian peristiwa ini memperlihatkan bahwa masalah utama tidak terletak di Singapura, tetapi di lembaga peradilan Indonesia sendiri. Grup yang induknya berada di Singapura dapat dihukum di Indonesia, tetapi juga dapat lolos bila hakim Indonesia dapat dibeli.
Kasus Petral memperlihatkan pola ketiga, yaitu penempatan fungsi pengadaan negara di Singapura sehingga berada di luar jangkauan pengawasan. Pertamina Energy Trading Ltd dan anak usahanya Pertamina Energy Services di Singapura mengelola pengadaan minyak mentah dan bahan bakar untuk Pertamina selama bertahun-tahun. Pada Desember 2014, Tim Reformasi Tata Kelola Migas menemukan kebocoran spesifikasi dan harga perkiraan sebelum tender, sebagaimana dicatat Hukumonline. Petral dibubarkan pada 2015, tetapi audit forensiknya, menurut Kontan, dinilai hanya menyasar pelaku kecil. Baru pada 9 April 2026, Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha Mohammad Riza Chalid dan enam orang lain sebagai tersangka manipulasi tender dan pembocoran harga perkiraan dalam pengadaan Petral periode 2008–2015, menurut portal berita Polri. Riza Chalid masih buron. Kasus ini berada pada tingkat bukti B. Pelajarannya jelas: lokasi di Singapura tidak menciptakan korupsi, tetapi memperlambat penegakan hukum selama lebih dari satu dekade.
Kasus keempat bersifat historis tetapi simbolis. Pada tahun 2010, majalah Tempo edisi 9 Mei 2010 yang memuat laporan “Serangan Balik untuk Susno” (Arsip & Pustaka KBA13) mengulas perkara pegawai pajak Gayus Tambunan yang menyimpan puluhan miliar rupiah dan penangkapan Komjen Susno Duadji di bandara ketika hendak terbang ke Singapura. Bagi publik Indonesia, perkara itu mengukuhkan citra Singapura sebagai tempat pelarian dan penyimpanan dana bermasalah. Citra itu memiliki dasar, karena sejumlah buron korupsi Indonesia memang pernah tinggal di Singapura sebelum ada perjanjian ekstradisi. Namun citra juga dapat menyesatkan, karena ia mengalihkan perhatian dari fakta bahwa perkara Gayus adalah perkara korupsi di dalam Direktorat Jenderal Pajak sendiri.
Kekayaan yang Diparkir: Amnesti Pajak, Offshore Leaks, dan Devisa Hasil Ekspor
Amnesti pajak 2016–2017 adalah satu-satunya momen ketika skala kekayaan Indonesia di Singapura terbuka kepada publik dalam angka resmi. Pada 29 Maret 2017, menjelang berakhirnya program, Republika melaporkan bahwa aset luar negeri yang diungkapkan wajib pajak di Singapura mencapai Rp751,19 triliun atau sekitar 73 persen dari seluruh deklarasi luar negeri, jauh di atas British Virgin Islands sebesar Rp76,92 triliun dan Hong Kong sebesar Rp56,27 triliun, sedangkan repatriasi dari Singapura mencapai Rp84,52 triliun atau sekitar 57 persen dari total repatriasi. Perbandingan kedua angka itu adalah inti persoalannya. Kurang dari seperdelapan dari harta yang diungkapkan di Singapura benar-benar dibawa pulang. Pada akhir periode pertama, menurut Kontan, dari harta yang diungkapkan sekitar Rp2.514 triliun, hanya sekitar Rp128 triliun yang direpatriasi. Pemilik kekayaan Indonesia bersedia melegalkan hartanya di atas kertas, tetapi tidak bersedia memindahkannya ke Indonesia.
Mengapa kekayaan itu tetap di Singapura? Penjelasan yang paling sederhana adalah bahwa Singapura menawarkan stabilitas mata uang, kepastian hukum, layanan perbankan privat yang canggih, dan ketiadaan pajak keuntungan modal serta pajak warisan, sementara Indonesia menawarkan rupiah yang lebih rentan dan sistem hukum yang kurang dipercaya. Penjelasan yang lebih kontroversial adalah bahwa industri keuangan Singapura berupaya meredam repatriasi. Pada Juli 2016, menurut Bareksa, pengamat pajak Yustinus Prastowo menyatakan adanya tawaran dari bank di Singapura untuk menanggung selisih tarif tebusan bagi nasabah yang memilih deklarasi tanpa repatriasi. Pada September 2016, The Jakarta Post melaporkan kekhawatiran bahwa bank Singapura akan melaporkan nasabah Indonesia yang mengikuti amnesti sebagai transaksi mencurigakan. Tuduhan tentang tawaran bank berada pada tingkat bukti C karena tidak pernah diverifikasi dalam penyelidikan resmi, dan pemerintah Singapura membantahnya secara resmi, sebagaimana dibahas di Bagian VIII. Namun bahkan tanpa tawaran semacam itu, insentif ekonomi untuk tetap di Singapura sudah cukup kuat.
Investigasi jurnalistik internasional memperlihatkan peran Singapura sebagai simpul jasa pembentukan perusahaan luar negeri. Pada 9 April 2013, International Consortium of Investigative Journalists dalam laporan Offshore Leaks menyebut hampir 2.500 orang Indonesia dalam dokumen Portcullis TrustNet, penyedia jasa luar negeri yang berkantor pusat di Singapura, dan mencatat bahwa sembilan dari sebelas keluarga terkaya Indonesia memiliki lebih dari 190 perusahaan dan trust luar negeri. ICIJ sendiri menegaskan bahwa dokumen itu tidak membuktikan adanya pelanggaran hukum oleh keluarga-keluarga tersebut. Pada 2016, menurut Tempo, sekitar 803 nama Indonesia muncul dalam Panama Papers. Data ini berada pada tingkat bukti D sekaligus C: kepemilikan perusahaan luar negeri adalah sah, tetapi ia membuka ruang bagi penyembunyian penghasilan yang hanya dapat diuji melalui pemeriksaan individual.
Fenomena putar balik modal melengkapi gambaran itu. Pada Januari 2018, Kepala BKPM saat itu, Thomas Lembong, sebagaimana dikutip CNBC Indonesia, mengakui bahwa banyak investasi yang tercatat dari Singapura sebenarnya adalah dana orang Indonesia yang diparkir di sana lalu kembali sebagai investasi asing. Pada Juli 2026, Bisnis Indonesia melaporkan peringatan Perbanas bahwa pusat keuangan internasional yang sedang dirancang Indonesia harus mendatangkan modal asing baru, bukan dana putar balik. Putar balik modal tidak selalu ilegal, tetapi ia memungkinkan laba yang sebelumnya dipindahkan dari Indonesia kembali dengan status investasi asing beserta fasilitas yang menyertainya, sehingga basis pajak Indonesia tergerus dua kali.
Pemerintah merespons dengan kebijakan devisa hasil ekspor. Pada Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan eksportir sumber daya alam menyimpan seluruh devisa hasil ekspornya di sistem keuangan dalam negeri selama dua belas bulan mulai 1 Maret 2025, dengan target tambahan cadangan devisa sekitar 80 miliar dolar AS per tahun, sebagaimana dilaporkan Bisnis Indonesia dan DDTCNews. Pada September 2025, Bisnis Indonesia menulis tentang upaya pemerintah membawa pulang dolar warga Indonesia yang diparkir di Singapura dan negara lain. Kebijakan devisa ini menyasar gejala, yaitu dolar yang tidak pulang, tetapi tidak menyentuh penyebabnya bila harga ekspor sudah ditekan sebelum devisa itu tercatat. Devisa yang wajib disimpan hanyalah devisa yang dilaporkan, sehingga selisih harga yang dibukukan di perusahaan perantara di Singapura tetap berada di luar jangkauan kebijakan itu.
Perjanjian Pajak, Pertukaran Informasi, dan Ekstradisi
Perjanjian penghindaran pajak berganda Indonesia–Singapura yang berlaku sejak 1991 lama dianggap menguntungkan Singapura. Perjanjian baru ditandatangani pada 4 Februari 2020 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan disaksikan Presiden Joko Widodo serta Presiden Halimah Yacob, sebagaimana dilaporkan DDTCNews, yang mencatat bahwa pemerintah menilai perjanjian baru lebih adil dibanding perjanjian lama. Perundingan itu, menurut DDTCNews, melalui lima putaran. Perubahan pokoknya, sebagaimana dilaporkan detikFinance, mencakup penurunan tarif pemotongan atas royalti dan pajak laba cabang, pengaturan hak pemajakan atas keuntungan dari pengalihan saham perusahaan yang hartanya terutama berupa properti, dan penguatan klausul pertukaran informasi yang sejalan dengan standar internasional, termasuk penerapan uji tujuan utama dari Konvensi Multilateral OECD untuk mencegah penyalahgunaan perjanjian.
Perjanjian baru itu memberi Indonesia dua alat penting. Pertama, uji tujuan utama memungkinkan Indonesia menolak manfaat perjanjian bila salah satu tujuan utama suatu struktur adalah memperoleh manfaat itu, sehingga perusahaan cangkang di Singapura yang tidak memiliki substansi ekonomi lebih sulit dipakai untuk mengurangi pemotongan pajak atas dividen, bunga, atau royalti. Kedua, pertukaran informasi atas permintaan, ditambah pertukaran otomatis informasi rekening keuangan berdasarkan standar pelaporan bersama yang berlaku bagi kedua negara sejak 2018, memungkinkan DJP memperoleh data rekening wajib pajak Indonesia di Singapura. Namun alat ini hanya efektif bila digunakan. Permintaan informasi harus spesifik, didukung dugaan yang wajar, dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. Kapasitas DJP untuk mengolah data otomatis dalam jumlah besar dan merumuskan permintaan yang tepat masih terbatas, sehingga ada risiko bahwa perjanjian yang lebih baik tidak menghasilkan penerimaan yang lebih besar.
Perjanjian ekstradisi melengkapi kerangka itu. Perjanjian yang telah dirundingkan sejak awal 2000-an akhirnya ditandatangani pada Januari 2022 dalam paket kerangka diperluas bersama perjanjian ruang udara dan kerja sama pertahanan, disetujui DPR pada Desember 2022 dan diundangkan pada Januari 2023, lalu berlaku pada Maret 2024. Pada 26 Maret 2024, menurut Bisnis Indonesia, KPK menyambut perjanjian itu dan mulai menyusun daftar buronan di Singapura, dengan catatan bahwa perjanjian berlaku surut untuk tindak pidana hingga delapan belas tahun ke belakang. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berharap negara tetangga tidak lagi menjadi tempat aman untuk melarikan diri. Pada Januari 2023, Bisnis Indonesia menyebut undang-undang pengesahan ekstradisi sebagai babak baru diplomasi buronan. Perjanjian ini penting karena salah satu keluhan klasik Indonesia, yaitu bahwa Singapura menjadi tempat berlindung bagi buron korupsi dan kejahatan keuangan, kini memiliki jalur hukum. Tes sesungguhnya adalah berapa buron yang benar-benar diekstradisi dalam beberapa tahun ke depan.
Apa Kata Para Menteri dan Perdana Menteri Singapura
Pernyataan resmi Singapura tentang pajak dan dana Indonesia konsisten dalam tiga pesan: Singapura tidak mengubah kebijakannya untuk menggagalkan Indonesia, Singapura mematuhi standar internasional, dan Indonesia dipersilakan meminta bantuan bila memiliki dugaan spesifik. Pada 23 Juli 2016, dalam Pernyataan Bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Moneter Singapura, pemerintah Singapura menyebut klaim di media Indonesia bahwa Singapura menerapkan kebijakan untuk menggagalkan amnesti pajak Indonesia tidak benar, dan menegaskan, “Singapore has not cut tax rates or changed any of our policies in response to Indonesia’s Tax Amnesty Programme.” Pernyataan itu menambahkan bahwa Singapura menganut standar internasional untuk memerangi pencucian uang dan pertukaran informasi, dan bahwa bila ada dugaan penggelapan pajak lintas batas, otoritas yang berkepentingan dapat menghubungi Singapura. Kalimat terakhir itu adalah undangan sekaligus penempatan beban: Singapura bersedia membantu, tetapi Indonesia yang harus memulai dengan dugaan yang konkret.
Pada 15 September 2016, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan di DPR, menurut Sekretariat Kabinet, bahwa setelah konfirmasi dari Wakil Perdana Menteri Singapura Tharman Shanmugaratnam, pemerintah Singapura melalui MAS mendukung program amnesti pajak Indonesia, meminta bank-bank Singapura mendukung nasabah yang ingin ikut, dan menyatakan bahwa keikutsertaan dalam amnesti tidak boleh diperlakukan sebagai perilaku yang memicu penyidikan pidana. Pada 19 Mei 2017, Direktur Komunikasi Korporat MAS Bey Mui Leng dalam surat kepada The Jakarta Post menanggapi tulisan yang menyalahkan Singapura atas rendahnya repatriasi. Surat itu menyatakan bahwa Singapura tidak mewajibkan bank melaporkan transaksi mencurigakan ketika orang asing memindahkan asetnya keluar, bahwa keikutsertaan dalam amnesti “would not in and of itself lead to criminal investigation in Singapore,” dan bahwa Singapura “has not in any way discouraged or made it difficult” bagi nasabah untuk merapikan urusan pajaknya. Dengan demikian, sikap resmi Singapura secara eksplisit membantah tuduhan penghalangan. Analisis yang jujur harus mencatat bantahan itu dan mencatat pula bahwa repatriasi tetap rendah. Kedua fakta itu sejalan dengan penjelasan bahwa nasabah memilih tetap di Singapura karena pertimbangan sendiri, bukan karena dihalangi negara.
Pernyataan para perdana menteri berada pada tingkat yang lebih umum. Pada 8 Oktober 2019, Perdana Menteri Lee Hsien Loong, menurut transkrip Kantor Perdana Menteri Singapura, mengumumkan kesepakatan untuk memperbarui perjanjian pajak yang telah berusia hampir tiga puluh tahun, dan menempatkannya dalam semangat kerja sama yang saling menguntungkan. Pada 4 Februari 2020, Presiden Halimah Yacob, menurut DDTCNews, menyatakan bahwa sebagai tetangga yang baik kedua negara telah mendapat keuntungan. Pada 6 Maret 2024, Lawrence Wong, saat itu Wakil Perdana Menteri dan Menteri Keuangan, memaparkan jumlah kantor keluarga yang menerima insentif tanpa menyinggung asal negara pemiliknya. Pada Juli 2026, Perdana Menteri Lawrence Wong dalam konferensi pers bersama Presiden Prabowo, menurut Kantor Perdana Menteri Singapura, menekankan investasi, ekonomi digital, dan kerja sama keamanan Selat Malaka. Pola umumnya adalah bahwa perdana menteri Singapura berbicara tentang pajak hanya dalam kerangka perjanjian dan investasi, sementara bantahan dan klarifikasi teknis diserahkan kepada MOF dan MAS.
Pernyataan tentang pencucian uang memberi petunjuk tentang batas toleransi Singapura. Pada 10 September 2023, setelah pengungkapan kasus pencucian uang sekitar 1,8 miliar dolar Singapura yang melibatkan warga asing, Menteri Dalam Negeri dan Hukum K. Shanmugam dalam wawancara dengan Lianhe Zaobao, menurut Kementerian Dalam Negeri Singapura, menyatakan bahwa Singapura harus menghentikan orang yang memakai Singapura sebagai tempat aman untuk mencuci uang, bahwa aparat akan bertindak tegas, bahwa tidak semua aliran modal global bersih, dan bahwa Singapura tidak tunduk pada tekanan negara mana pun. Pernyataan ini penting bagi Indonesia karena menunjukkan bahwa Singapura bersedia bertindak keras terhadap dana yang terbukti hasil kejahatan menurut hukum Singapura. Namun penggelapan pajak di negara lain baru menjadi kejahatan asal pencucian uang di Singapura sejak 2013, dan pembuktiannya tetap bergantung pada bukti yang diajukan negara asal. Di sinilah kualitas berkas Indonesia menentukan hasil.
Dari pihak Indonesia, pernyataan tentang Singapura kadang melampaui bukti. Pada 19 Oktober 2026, mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam unggahan media sosial, sebagaimana dilaporkan CNN Indonesia, menuduh Singapura melalui Temasek dan GIC menekan MSCI agar menurunkan status pasar modal Indonesia sehingga saham Indonesia dapat dibeli murah. Laporan itu mencatat bahwa Lutfi tidak menyertakan bukti dan bahwa pengumuman MSCI pada 16 Oktober menyebut alasan seperti struktur kepemilikan saham yang tidak jelas dan dugaan perdagangan terkoordinasi, tanpa menyinggung tekanan dari Singapura. Tuduhan semacam ini berada pada tingkat bukti C. Kajian ini mencatatnya karena ia membentuk persepsi publik, tetapi juga karena ia memperlihatkan risiko: tuduhan tanpa bukti melemahkan posisi Indonesia ketika negara ini memiliki kasus nyata, seperti harga ekspor sawit, yang layak diperjuangkan dengan data.
Menimbang Tuduhan “Upaya Gelap”: Matriks Bukti Bertingkat
Pertanyaan apakah Singapura melakukan upaya gelap untuk memanipulasi pajak dan menguntungkan perusahaannya harus dijawab dengan memisahkan pelaku. Perusahaan, termasuk grup Indonesia yang berkantor pusat di Singapura, terbukti di pengadilan Indonesia melakukan pelanggaran pajak dan korupsi dalam beberapa kasus. Industri keuangan Singapura dituduh, tetapi tidak terbukti, menghalangi repatriasi. Negara Singapura merancang secara terbuka sistem pajak yang menarik laba dan kekayaan regional, dan secara resmi membantah menjalankan kebijakan untuk menggagalkan Indonesia. Matriks berikut merangkum penilaian kajian ini atas setiap klaim utama yang beredar di ruang publik Indonesia.
| Klaim | Pelaku | Tingkat bukti | Penilaian |
|---|---|---|---|
| Penggelapan pajak melalui laporan pajak tidak benar dan transaksi afiliasi | Grup Asian Agri (bagian grup RGE yang berkantor pusat di Singapura) | A: putusan MA 2012 | Terbukti; denda Rp2,5 triliun telah dilunasi |
| Korupsi izin ekspor minyak sawit | Korporasi Grup Wilmar, Permata Hijau, Musim Mas | A: putusan MA 2025 | Terbukti; uang pengganti lebih dari Rp16 triliun |
| Harga ekspor sawit ditekan melalui perusahaan perantara di Singapura | Sekitar sepuluh eksportir besar, nama belum resmi diumumkan | B: penyidikan Kejaksaan Agung 2026 | Indikasi kuat; belum ada putusan |
| Manipulasi tender pengadaan minyak di Singapura | Petral, Riza Chalid, dan enam tersangka lain | B: penetapan tersangka 2026 | Indikasi kuat; tersangka utama buron |
| Bank Singapura menawarkan menanggung selisih tebusan agar nasabah tidak repatriasi | Bank swasta (tidak disebut nama) | C: dilaporkan media 2016 | Tidak terverifikasi; dibantah MOF dan MAS |
| Negara Singapura menurunkan pajak atau mengubah kebijakan untuk menggagalkan amnesti | Pemerintah Singapura | C, dibantah resmi | Tidak didukung bukti |
| Singapura menekan MSCI agar saham Indonesia murah | Temasek dan GIC (menurut penuduh) | C: tuduhan tokoh 2026 tanpa bukti | Tidak didukung bukti |
| Tarif konsesi bagi pedagang global menarik laba perdagangan komoditas | Enterprise Singapore | D: desain terbuka | Sah; ditandingi melalui pengawasan harga transfer |
| Insentif kantor keluarga menarik kekayaan elite regional | MAS dan IRAS | D: desain terbuka | Sah; ditandingi melalui pertukaran informasi |
| Investasi “Singapura” sebagian adalah dana Indonesia yang berputar balik | Konglomerat Indonesia dan perusahaan cangkang | B: diakui pejabat BKPM | Nyata; besarnya tidak diketahui |
Matriks ini memperlihatkan bahwa kasus yang paling kuat terhadap praktik merugikan bukanlah kasus terhadap negara Singapura, melainkan terhadap grup usaha, sebagian besar berakar di Indonesia, yang memakai Singapura sebagai pusat perdagangan dan keuangan. Kesimpulan ini tidak membebaskan Singapura dari tanggung jawab politik. Sebuah negara yang membangun model ekonominya di atas penarikan laba dan kekayaan regional ikut menikmati hasil dari praktik yang merugikan tetangganya, meskipun praktik itu dilakukan pihak lain. Namun kesimpulan ini mengubah sasaran kebijakan. Bila masalah utamanya adalah perilaku grup usaha dan lemahnya pengawasan Indonesia, maka jawaban utamanya adalah penegakan hukum di Indonesia, bukan konfrontasi diplomatik dengan Singapura. Diplomasi tetap diperlukan untuk memastikan Singapura memberikan data yang dibutuhkan dengan cepat, tetapi diplomasi itu akan jauh lebih kuat bila Indonesia datang dengan kasus yang telah dibuktikan.
Argumen Tandingan
Ada tiga argumen tandingan yang patut dipertimbangkan. Argumen pertama menyatakan bahwa persaingan pajak adalah hak setiap negara berdaulat, dan Indonesia sendiri menawarkan libur pajak, kawasan ekonomi khusus, dan pusat keuangan internasional yang sedang dirancang. Argumen ini benar. Indonesia tidak dapat menuntut Singapura menaikkan pajaknya sambil menawarkan insentif serupa kepada investor. Perbedaannya adalah bahwa Indonesia, sebagai negara sumber, berhak memajaki laba yang benar-benar dihasilkan di wilayahnya, dan hak itu dilindungi baik oleh hukum domestik maupun oleh standar OECD. Persaingan pajak yang sah berhenti di titik ketika laba yang dihasilkan di Kalimantan dibukukan di Singapura tanpa fungsi ekonomi yang sepadan di sana.
Argumen kedua menyatakan bahwa sebagian besar pelaku adalah orang Indonesia sendiri, sehingga menyalahkan Singapura adalah pengalihan tanggung jawab. Argumen ini sangat kuat, dan kajian ini sebagian besar menerimanya. Asian Agri, Wilmar, Musim Mas, dan banyak grup lain didirikan oleh pengusaha yang berasal dari Indonesia, dan keputusan untuk memindahkan laba dan kekayaan diambil oleh mereka. Pada tahun 2014, Dian Ediana Rae dalam harian Kompas yang berjudul “Perbankan Berorientasi Sosial” (Arsip & Pustaka KBA13) menegaskan bahwa perbankan menyangkut kepentingan umum dan harus bergeser dari paradigma nilai pemegang saham ke tujuan masyarakat, seperti pertumbuhan, lapangan kerja, dan stabilitas sosial. Argumen itu relevan di sini karena laba korporasi dan kekayaan elite yang menyeberang ke Singapura juga merupakan persoalan kepentingan umum, bukan hanya pilihan privat pemiliknya. Siapa pun pemiliknya, lokasi pembukuan laba menentukan negara mana yang dapat memajakinya, dan karena itu negara berhak mengaturnya. Argumen ketiga menyatakan bahwa perhitungan kebocoran dengan metode perdagangan cermin terlalu kasar. Argumen ini juga benar, dan karena itu kajian ini memakai angka Prakarsa dan NEXT Indonesia hanya sebagai indikasi skala. Bukti per kapal yang dikumpulkan Kementerian Keuangan pada 2026 jauh lebih kuat, dan pengujian di pengadilan akan menentukan nilainya.
Skenario Fiskal hingga 2030 dan Rekomendasi
Tiga skenario dapat dibayangkan. Dalam skenario pertama, penegakan setengah jalan, penyidikan harga ekspor sawit berakhir dengan sedikit atau tanpa putusan, perusahaan memperbaiki dokumentasi tanpa mengubah struktur, dan kebocoran berlanjut dengan bentuk yang lebih halus. Dalam skenario kedua, penegakan berbasis data, Kementerian Keuangan melembagakan pencocokan data per kapal dengan data impor negara tujuan, Kejaksaan Agung memenangkan beberapa perkara, dan grup usaha menyesuaikan harga transfer mereka ke tingkat yang lebih wajar, sehingga penerimaan pajak sektor komoditas meningkat. Dalam skenario ketiga, nasionalisasi perdagangan, pemerintah memperluas peran badan ekspor negara sehingga penjualan komoditas strategis dilakukan melalui entitas negara, yang dapat menutup saluran perusahaan perantara tetapi juga berisiko menciptakan rente baru dan mengurangi efisiensi. Skenario kedua adalah jalan yang paling seimbang.
Rekomendasi pertama adalah melembagakan pencocokan data ekspor per kapal dengan data impor negara tujuan sebagai prosedur rutin Bea Cukai dan DJP, bukan proyek sekali jalan. Rekomendasi kedua adalah menerapkan harga patokan berbasis pasar internasional untuk komoditas strategis, sebagaimana dilakukan beberapa negara Amerika Latin dengan metode keenam, sehingga harga ekspor afiliasi tidak dapat lebih rendah dari harga pasar publik pada tanggal pengapalan. Rekomendasi ketiga adalah memprioritaskan penyelesaian perkara Kejaksaan Agung atas harga ekspor sawit secara transparan, dengan menjaga integritas proses peradilan, mengingat pengalaman suap hakim dalam perkara 2025. Rekomendasi keempat adalah memanfaatkan sepenuhnya pertukaran informasi berdasarkan perjanjian pajak 2020 dengan membentuk unit khusus Singapura di DJP yang merumuskan permintaan informasi tentang perusahaan dagang terafiliasi dan menindaklanjuti data rekening otomatis.
Rekomendasi kelima adalah mengusulkan dalam forum Leaders’ Retreat sebuah protokol kerja sama penegakan harga transfer komoditas, yang memungkinkan pemeriksaan bersama atas grup yang beroperasi di kedua negara. Singapura memiliki kepentingan reputasi untuk tidak dipandang sebagai tempat persembunyian laba hasil penetapan harga yang tidak wajar, dan pernyataan resminya sejak 2016 membuka pintu bagi permintaan semacam itu. Rekomendasi keenam adalah memperkuat aturan substansi bagi perusahaan Indonesia yang memiliki entitas dagang di luar negeri, termasuk kewajiban pelaporan negara per negara yang lebih rinci dan pengungkapan pemilik manfaat akhir. Rekomendasi ketujuh adalah menyelaraskan kebijakan devisa hasil ekspor dengan pengawasan harga, sehingga kewajiban menyimpan devisa dihitung atas nilai wajar, bukan hanya nilai yang dilaporkan. Rekomendasi kedelapan adalah menjaga disiplin wacana publik: pejabat dan tokoh Indonesia perlu membedakan antara kasus yang terbukti dan tuduhan, karena kredibilitas Indonesia di meja perundingan bergantung pada ketepatan klaimnya.
Keterbatasan Kajian
Kajian ini memiliki keterbatasan yang perlu dinyatakan. Pertama, kajian ini tidak memiliki akses pada data pajak, laporan keuangan perusahaan dagang di Singapura, atau berkas penyidikan, sehingga penilaian atas perkara yang sedang berjalan bersandar pada pernyataan pejabat yang dilaporkan media. Kedua, laporan media tentang nama perusahaan dalam penyidikan harga ekspor sawit berbeda satu sama lain, sehingga kajian ini tidak menyimpulkan keterlibatan perusahaan tertentu. Ketiga, estimasi kebocoran dari riset perdagangan cermin memiliki galat yang besar. Keempat, data jumlah kantor keluarga dan aset Indonesia di Singapura tidak dipilah menurut negara asal, sehingga besarnya peran keluarga Indonesia hanya dapat disimpulkan secara tidak langsung. Kelima, efektivitas perjanjian pajak 2020 dan perjanjian ekstradisi 2024 belum dapat dinilai secara kuantitatif karena data permintaan informasi dan ekstradisi tidak dipublikasikan secara rinci.
Kesimpulan: Dari Tuduhan ke Penegakan
Laba Indonesia memang menyeberang ke Singapura, dan dalam beberapa kasus penyeberangan itu terbukti melanggar hukum. Namun kajian ini menemukan bahwa gambaran tentang upaya gelap negara Singapura tidak didukung bukti yang memadai. Hal yang terbukti adalah bahwa grup usaha, sebagian besar berakar di Indonesia, memakai struktur perdagangan dan keuangan di Singapura untuk menekan laba yang dibukukan di Indonesia, bahwa elite Indonesia menyimpan sebagian besar kekayaan luar negerinya di Singapura, dan bahwa sistem pajak Singapura dirancang secara terbuka untuk menarik laba dan kekayaan semacam itu. Pertemuan antara desain Singapura yang kompetitif, pilihan elite Indonesia, dan pengawasan Indonesia yang lemah adalah mesin kebocoran yang sesungguhnya.
Karena itu, jawabannya terletak terutama di Indonesia. Pencocokan data per kapal pada 2026 memperlihatkan bahwa Indonesia dapat membuktikan penetapan harga yang tidak wajar tanpa menunggu data dari Singapura. Putusan Asian Agri dan perkara sawit 2025 memperlihatkan bahwa pengadilan Indonesia dapat menghukum grup besar, asalkan pengadilannya bersih. Perjanjian pajak 2020 dan perjanjian ekstradisi 2024 memberi alat hukum yang belum pernah dimiliki sebelumnya. Bila alat-alat itu dipakai secara konsisten, perdebatan tentang Singapura dapat bergeser dari tuduhan menjadi penegakan, dan dari kecurigaan menjadi kerja sama yang dapat diuji. Bila tidak, laba akan terus menyeberang, dan tuduhan terhadap Singapura akan terus menjadi pengganti bagi reformasi yang seharusnya dilakukan di dalam negeri.
Rujukan dan Sumber
Dokumen resmi dan data
- Enterprise Singapore: About the Global Trader Programme (GTP)
- Ministry of Finance & Monetary Authority of Singapore (2016): Joint Statement from MOF and MAS, 23 July 2016
- Ministry of Home Affairs Singapore (2023): Transcript of Lianhe Zaobao Interview with Mr K Shanmugam on the Recent Money Laundering Case
- Monetary Authority of Singapore (2017): Response to “Why tax amnesty failed to repatriate assets” (The Jakarta Post, 10 April 2017)
- Monetary Authority of Singapore (2024): Written Reply to Parliamentary Question on Family Offices, 6 March 2024
- Prime Minister’s Office Singapore (2019): PM Lee Hsien Loong at the Joint Press Conference at the Singapore-Indonesia Leaders’ Retreat 2019
- Prime Minister’s Office Singapore (2026): PM Lawrence Wong at the Singapore-Indonesia Leaders’ Retreat Joint Press Conference, July 2026
- Sekretariat Kabinet RI (2016): Finance Minister Confirms Singapore Supports Tax Amnesty Program
Literatur ilmiah
Analisis kebijakan dan laporan lembaga
- NEXT Indonesia Center via Katadata (2026): Riset Next Indonesia Center: Kebocoran Ekspor Batu Bara Capai Rp345 Triliun
- Perkumpulan Prakarsa via The Jakarta Post (2019): $142 billion worth of commodities illegally exported since 1989: Study
- PwC Singapore (2024): Singapore Budget 2024: Corporate tax incentives and deduction schemes
Media dan pemberitaan
- Bareksa (2016): Indonesia Tujuan Investasi Utama, Singapura Berupaya Redam Tax Amnesty
- Bisnis Indonesia (2023): UU Ekstradisi, Babak Baru Diplomasi Buron RI di Singapura
- Bisnis Indonesia (2024): Perjanjian Ekstradisi Berlaku, KPK Susun Daftar Buruan di Singapura
- Bisnis Indonesia (2025): Aturan DHE, Prabowo Targetkan Cadangan Devisa Tambah US$80 Miliar Per Tahun
- Bisnis Indonesia (2025): Kisi-kisi Cara Pemerintahan Prabowo Bawa Dolar WNI yang Parkir di Singapura Cs
- Bisnis Indonesia (2026): Perbanas Ingatkan PFII Harus Datangkan Modal Asing Baru, Bukan Dana Round-Tripping
- CNBC Indonesia (2018): Ini 5 Negara dengan Investasi Terbesar di RI
- CNN Indonesia (2026): Purbaya Bongkar Modus Pengusaha Sawit soal Ekspor CPO
- CNN Indonesia (2026): Eks Mendag Tuduh Singapura Tekan MSCI Biar Dapat Saham Murah RI
- DDTCNews: Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global
- DDTCNews (2020): Indonesia–Singapura Sepakati Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
- DDTCNews (2020): Menkeu: Pembaruan P3B Indonesia–Singapura Lalui 5 Kali Perundingan
- DDTCNews (2025): Mulai 1 Maret, Devisa Ekspor SDA 100% Disimpan Setahun di Dalam Negeri
- DDTCNews (2026): Diduga Manipulasi Transfer Pricing, Dua Eksportir CPO Diusut Aparat
- detikFinance (2020): Indonesia dan Singapura Capai Kesepakatan Pajak Baru
- Fortune Indonesia (2026): Purbaya Ungkap 10 Perusahaan CPO Diduga Transfer Pricing
- Hukumonline (2014): Asian Agri Lunasi Denda Rp2,5 Triliun
- Hukumonline (2014): Audit Forensik Petral Akan Bongkar Potensi Pidana
- Hukumonline (2025): Ini Perbedaan Putusan MA Hukum Wilmar Cs di Kasus CPO
- Indonesia Business Post (2026): Indonesia probes palm oil export under-invoicing as DSI takes shape
- INP Polri (2026): AGO Names Riza Chalid and Six Others as Suspects in Petral Corruption Case
- Kontan: Audit Petral Hanya Menyasar Kelas Teri
- Kontan: Dana Repatriasi, PR Utama Tax Amnesty
- Mongabay Indonesia (2012): Gelapkan Pajak, Asian Agri Dihukum Denda Rp2,5 Triliun
- Republika (2017): Dana Repatriasi Amnesti Pajak Terbesar dari Singapura
- Tempo English (2016): 803 Indonesians Named in Panama Papers
- The Jakarta Post (2016): Singaporean banks block tax amnesty
Arsip & Pustaka
- Arsip & Pustaka KBA13 Academy: Kamaruzzaman Bustamam Ahmad — Memotret Wajah Singapore Inc. di Indonesia
- Arsip & Pustaka KBA13 Academy: Sunudyantoro — Serangan Balik untuk Susno (Tempo, 9 Mei 2010)
- Arsip & Pustaka KBA13 Academy: Dian Ediana Rae — Perbankan Berorientasi Sosial (Kompas, 2014)
- KBA13 Academy Research Center (2026): Ladang di Sini, Lumbung di Sana: Geopolitik Sumber Daya Malaysia dan Singapura
- KBA13 Academy Research Center (2026): Bengkel di Seberang Selat: Batam, Galangan Kapal, dan Ekonomi Politik Perbatasan
- KBA13 Insight (2024): Relasi Indonesia–Singapura: Interdependensi Ekonomi, Politik Keamanan, dan Dinamika Strategis
- KBA13 Insight (2025): Dominasi Perusahaan Singapura di Ekonomi Indonesia
Cara Mengutip
Ahmad, Kamaruzzaman Bustamam. (2026). Laba yang Menyeberang: Arsitektur Pajak Singapura, Harga Transfer, dan Kebocoran Fiskal Indonesia. Banda Aceh: KBA13 Academy Research Center. https://kba13academy.com/laba-menyeberang-arsitektur-pajak-singapura-kebocoran-fiskal-indonesia/
Guru Besar Antropologi Agama UIN Ar-Raniry Banda Aceh; pendiri KBA13 Insight dan KBA13 Academy. Meraih PhD Sosiologi dari La Trobe University.
Strategic Brief · Intelligence & Strategic Studies · Public Policy
Profits that Cross the Strait:Singapore’s Tax Architecture, Transfer Pricing, and Indonesia’s Fiscal Leakage
Palm oil is shipped straight to America, yet on paper it stops in Singapore at half the price. Indonesian elite wealth is declared in a tax amnesty, yet most of it stays in Singaporean banks. This strategic brief separates Singapore’s lawful tax design from proven wrongdoing, and weighs the charge of “dark manoeuvres” against graded evidence.

Contents
Abstract
This strategic brief examines how Singapore’s tax and financial architecture interacts with Indonesia’s fiscal weaknesses so that profits, wealth and the tax base move across the strait. It combines kba13.com essays and the KBA13 Academy Archive and Library collection with official documents from Singapore’s Ministry of Finance and Monetary Authority, rulings of Indonesia’s Supreme Court, Finance Minister Purbaya Yudhi Sadewa’s 2026 statements, tax amnesty data, ICIJ investigations, and research by Perkumpulan Prakarsa and NEXT Indonesia Center. It distinguishes four levels of evidence: court rulings, ongoing official investigations, reported allegations, and lawful institutional design. The findings: the largest fiscal leakage occurs through transfer pricing and the under-pricing of exports by business groups with trading companies in Singapore, some of which has been decided in court; Singapore offers low-tax regimes, family-office incentives and confidentiality that attract Indonesian elite wealth, but there is no evidence that the Singaporean state runs a secret policy to harm Indonesia. The core problem is the combination of Singapore’s competitive design and Indonesia’s weak enforcement.
Indonesian profits cross to Singapore not mainly through a state conspiracy but because Singapore’s lawful tax design meets gaps in Indonesian oversight and the choices of Indonesia’s own economic elite; the charge of “dark manoeuvres” can only be sustained when cases proven in court, ongoing investigations and openly declared design are kept apart.
- DataSupreme Court rulings in the Asian Agri case (2012) and the palm-oil corporate case (2025), statements by Finance Minister Purbaya (February–May 2026), the MOF–MAS Joint Statement (2016), the MAS letter (2017), Lawrence Wong’s parliamentary reply (2024), tax amnesty data (2017), ICIJ Offshore Leaks (2013), the Indonesia–Singapore DTA (2020), Prakarsa and NEXT Indonesia research, kba13.com essays, and the KBA13 Academy Archive and Library collection
- FrameworkDesign versus deviation, the tax-base erosion chain, and graded assessment of evidence
- ProjectionAn allegations matrix, three fiscal scenarios to 2030, and eight recommendations for the Ministry of Finance, the Directorate General of Taxes, Customs, the Attorney General’s Office and tax diplomacy
Keywords
- Singapore
- transfer pricing
- under-invoicing
- tax amnesty
- family offices
- tax treaty
- export proceeds
- palm oil
- fiscal leakage
- base erosion
Executive Summary: The Paper Stops in Singapore, the Ship Sails On
On 4 February 2026, Finance Minister Purbaya Yudhi Sadewa told Commission XI of the House of Representatives something that sums up the whole problem of this brief in one sentence: crude palm oil exports whose final destination was the United States were reported to Indonesian authorities only as far as Singapore, at prices averaging half the US price, with the profit taken by an intermediary company in Singapore. In May 2026 he added that about ten of the largest exporters were under examination, that two had entered a formal investigation with the Attorney General’s Office, and that the ship carrying the goods did not change, only the paperwork did. The finding is not new in Indonesia’s fiscal history. In 2012 the Supreme Court ordered fourteen companies of the Asian Agri Group to pay a fine of Rp2.5 trillion for evading about Rp1.2 trillion in tax, and in 2025 it ordered corporations of the Wilmar, Permata Hijau and Musim Mas groups to pay more than Rp16 trillion in compensation in a palm-oil export permit case.
This brief reaches five judgements. With high confidence, transfer pricing and under-priced exports through affiliated trading companies in Singapore are a real channel of fiscal leakage, part of which has been proven in court. With high confidence, Singapore is the main repository of Indonesian elite private wealth, as shown by the 2016–2017 tax amnesty data in which Singapore accounted for about 73 per cent of declared offshore assets. With high confidence, Singapore’s tax regime, including concessionary rates for global traders, family-office incentives and the absence of capital gains tax, is openly designed to attract regional capital and profit, including from Indonesia. With low confidence, there is a deliberate and secret Singaporean state policy aimed at frustrating Indonesian tax enforcement; such allegations circulate but are not supported by adequate evidence and have been officially denied. With moderate confidence, tax cooperation since the 2020 treaty and the 2024 extradition treaty has narrowed the room for avoidance, but its effectiveness depends on Indonesia’s ability to make the right information requests and follow them up.
Analytical Framework: Design, Deviation and Graded Evidence
Public debate about Singapore’s role in Indonesia’s tax leakage often stalls because it conflates three different things. The first is design: Singapore’s lawful, published tax rules that anyone can use, such as a low corporate tax rate and incentives for global trading companies. The second is deviation: conduct by companies or individuals that breaks Indonesian law, such as reporting export prices below their true value or hiding income, which may make use of entities in Singapore. The third is an accusation against the Singaporean state: the claim that its government or agencies deliberately shield such deviation. Each requires a different standard of proof and calls for a different policy response. Design can only be negotiated or matched; deviation must be prosecuted; and accusations against a state must be tested with evidence before they are made the basis of diplomacy.
The brief uses the concept of a tax-base erosion chain to trace how profit moves. The chain has four links: pricing of transactions between affiliated companies; charging costs such as interest, management services and royalties to entities in low-tax jurisdictions; holding the ultimate owners’ private wealth abroad; and returning those funds to Indonesia as foreign investment or loans. Each link can be lawful or unlawful depending on its economic substance. To assess evidence, the brief uses four levels. Level A is a final court ruling. Level B is an ongoing official investigation or an official government finding. Level C is an allegation reported by the media or voiced by a public figure without verifiable evidence. Level D is lawful and open institutional design.
The method is library research with document analysis. The primary sources are essays on kba13.com, especially “Dominasi Perusahaan Singapura di Ekonomi Indonesia” and “Relasi Indonesia–Singapura”, and the KBA13 Academy Archive and Library collection, including the book Memotret Wajah Singapore Inc. di Indonesia and Tempo’s coverage of the Gayus Tambunan tax case. These were checked against official Singaporean documents, Indonesian court rulings as reported by legal media, officials’ statements and independent research. The brief has no access to individual tax data or to the financial statements of trading companies in Singapore, so the leakage figures cited are other parties’ estimates, not its own calculations.
Singapore’s Tax Architecture: Designed to Attract Regional Profit
Singapore has never hidden that its tax system is designed to attract regional headquarters, trading companies and private wealth from the region. A corporate income tax rate of seventeen per cent is already low compared with Indonesia’s twenty-two per cent, but the effective rate for many multinationals is much lower because of sectoral incentives. The Global Trader Programme administered by Enterprise Singapore grants concessionary rates of five, ten or fifteen per cent on qualifying trading income, generally for renewable five-year periods, to companies that conduct global trade in commodities and products from Singapore. This programme is the basis on which many palm-oil, coal and metals groups set up trading entities in Singapore. Singapore also levies no capital gains tax and no inheritance tax, two features that make it highly attractive to owners of large fortunes.
The second layer is the wealth-management industry. On 6 March 2024, in a written reply to a parliamentary question, Deputy Prime Minister and Finance Minister Lawrence Wong stated, according to the Monetary Authority of Singapore, that as of the end of 2023 around 1,400 single family offices had been awarded tax incentives under sections 13O and 13U of the Income Tax Act. These incentives exempt certain investment income of funds managed by family offices, subject to minimum asset, local spending and professional staffing conditions. There are no public data on how many family offices belong to Indonesian families, but geographic proximity, business networks and the tax amnesty data discussed in Section VI suggest that Indonesian families are significant users. Singapore thus offers a complete package: a place to book trading profits at low rates, a place to hold and grow private wealth without capital gains tax, and a trusted legal system.
The third layer is the global change that is beginning to narrow that space. Singapore has adopted the OECD’s Pillar Two global minimum tax, introducing a domestic top-up tax and minimum tax rules for large multinational groups from 2025, as announced in the 2024 budget and discussed by PwC Singapore. For groups with consolidated revenue above 750 million euros, the effective rate in Singapore can no longer fall below fifteen per cent, and the top-up tax is collected by Singapore itself, not by Indonesia. In Indonesia, DDTCNews has recorded warnings that the government must apply the global minimum tax consistently so as not to lose competitiveness. Pillar Two reduces rate incentives, but it does not remove others such as legal certainty and the absence of capital gains tax, and it does not touch groups below the threshold. For Indonesia, the lesson is that tax competition cannot be won on rates, but its losses can be reduced through better transfer-pricing oversight.
Channels of Leakage: Transfer Pricing, Under-Invoicing and Intermediary Companies
The leakage mechanism Purbaya described in February 2026 is a classic form of export under-pricing through affiliated trading companies. At a working meeting with Commission XI on 4 February 2026, according to CNN Indonesia, he said that exports destined for America were reported only as far as Singapore, that the reported prices averaged half the American price, and that the profit was taken at an intermediary company in Singapore. He also said that ship-by-ship data showed quite extraordinary manipulation, uncovered by matching cross-border data with the help of digital systems. The logic is simple. An Indonesian exporter sells at a low price to a trading company owned by its own group in Singapore, so the profit booked in Indonesia is small, and so are the taxes and export levies. The trading company resells to the final buyer at the market price, and the difference is booked in Singapore at a tax rate that may be only five to ten per cent under the Global Trader Programme.
In May 2026 the details grew. On 22 May, according to Indonesia Business Post, Purbaya referred to the ten largest companies under examination and gave examples: one shipment declared at US$2.6 million against US$4.2 million in US import records, and another declared at US$1.44 million against about US$4 million, with an estimated state loss of about US$84 million from the sample alone. That report named PT Wilmar Nabati Indonesia and the Musim Mas Group among the entities under examination, but on 26 May, according to Fortune Indonesia, Purbaya declined to name names for fear of being sued, described a mix of local and foreign firms, said some goods sold for two to four times their declared price, and noted that some of these companies paid corporate income tax of only about 0.4 per cent of turnover. The Attorney General’s Office’s director of special-crimes investigations, Syarief Sulaeman Nahdi, confirmed that an investigation had been under way for about a month. On 27 May, DDTCNews quoted Purbaya as saying the goods went straight to their destination because the ship did not change, but the paperwork was different. Because the case is still under investigation, this brief places it at evidence level B and draws no conclusion about any company’s guilt.
A similar pattern is thought to occur in coal, though with different destination countries. On 26 April 2026, research by NEXT Indonesia Center reported by Katadata estimated a discrepancy in coal export values of US$20 billion, or about Rp345 trillion, in 2015–2024, and US$39.5 billion in 2000–2024, with the largest under-invoicing on exports to India and the largest over-invoicing on exports to Bangladesh. The report does not mention Singapore, an important caveat that guards against the generalisation that all leakage flows through Singapore. In 2019, research by Perkumpulan Prakarsa reported by The Jakarta Post estimated illicit financial flows from Indonesia’s key commodity exports, namely coal, copper, palm oil, rubber, coffee and shrimp, at US$142.07 billion in 1989–2017 through under- and over-invoicing. These figures come from the mirror-trade method, which is known to carry large errors owing to differences in recording time, freight costs and classification, so they should be read as indications of scale, not as certain losses. Yet their consistency over three decades shows that the problem is structural.
Why does Singapore appear so often in the palm-oil channel and not in the coal channel to India? The answer lies in the ownership structure of the palm-oil industry. Several of the largest palm-oil groups operating in Indonesia are headquartered or listed in Singapore, such as Wilmar International and Golden Agri-Resources, or have their main trading entities there, such as Musim Mas and other groups that originated in Medan. The first study in this series examines that structure in detail. When producers in Kalimantan and Sumatra and traders in Singapore belong to one group, the transactions between them are affiliated transactions whose prices are set internally. Indonesian law requires such prices to meet the arm’s-length principle, but proving a breach requires comparable price data and resale data in Singapore, data that the Directorate General of Taxes long found hard to obtain. The ship-by-ship matching against destination-country import data that the Ministry of Finance carried out in 2026 is a methodological breakthrough because it bypasses the need for data from Singapore altogether.
Documented Cases: From Asian Agri to Petral
The Asian Agri case is the first legal milestone. On 18 December 2012, in ruling No. 2239 K/Pid.Sus/2012, the Supreme Court found Asian Agri’s tax manager Suwir Laut guilty of a tax crime and ordered fourteen companies of the Asian Agri Group to pay a fine of about Rp2.5 trillion, twice the roughly Rp1.2 trillion in tax owed, as recorded by Hukumonline, which reported in September 2014 that the group had paid the fine in full, and by Mongabay. The case began with a report by a former financial controller of the group and concerned false tax filings for 2002–2005, including cost charges and transactions with affiliates abroad. Asian Agri is part of the Royal Golden Eagle group, headquartered in Singapore. The ruling matters not only for the size of the fine but because it shows the Indonesian state can win a criminal tax case against a large cross-border group, provided it has strong internal evidence.
The 2025 palm-oil corporate case shows another side of the problem. It was not a transfer-pricing case but one of corruption in the granting of crude palm-oil export permits during the 2021–2022 cooking-oil shortage. On 15 September 2025, according to Hukumonline, the Supreme Court granted the prosecutors’ appeal and found PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Nagamas Palmoil Lestari of the Permata Hijau Group and PT Musim Mas guilty, ordering compensation of about Rp11.88 trillion, Rp937.6 billion and Rp4.89 trillion respectively. The ruling overturned an acquittal by the Central Jakarta District Court, three of whose judges were later arrested by the Attorney General’s Office for allegedly accepting bribes from the corporations’ lawyers. This sequence shows that the main problem does not lie in Singapore but in Indonesia’s own judiciary. Groups whose parents are in Singapore can be convicted in Indonesia, but they can also escape if Indonesian judges can be bought.
The Petral case shows a third pattern: placing a state procurement function in Singapore so that it lies beyond the reach of oversight. Pertamina Energy Trading Ltd and its subsidiary Pertamina Energy Services in Singapore managed crude oil and fuel procurement for Pertamina for years. In December 2014 the Oil and Gas Governance Reform Team found leaks of specifications and owner’s estimates before tenders, as recorded by Hukumonline. Petral was dissolved in 2015, but its forensic audit, according to Kontan, was judged to target only small fry. Only on 9 April 2026 did the Attorney General’s Office name businessman Mohammad Riza Chalid and six others as suspects in tender rigging and the leaking of owner’s estimates in Petral procurement in 2008–2015, according to the National Police news portal. Riza Chalid remains a fugitive. The case sits at evidence level B. The lesson is clear: a Singapore location did not create the corruption, but it slowed law enforcement for more than a decade.
The fourth case is historical but symbolic. In 2010, Tempo’s issue of 9 May 2010 carrying the report “Serangan Balik untuk Susno” (KBA13 Archive & Library) examined the case of tax official Gayus Tambunan, who held tens of billions of rupiah, and the arrest of Commissioner General Susno Duadji at the airport as he was about to fly to Singapore. For the Indonesian public, the case cemented Singapore’s image as a place to flee to and park troubled funds. That image has a basis, since several Indonesian corruption fugitives did live in Singapore before an extradition treaty existed. But the image can also mislead, because it distracts from the fact that the Gayus case was one of corruption within the Directorate General of Taxes itself.
Parked Wealth: Tax Amnesty, Offshore Leaks and Export Proceeds
The 2016–2017 tax amnesty was the only moment when the scale of Indonesian wealth in Singapore was opened to the public in official figures. On 29 March 2017, as the programme was ending, Republika reported that offshore assets declared by taxpayers in Singapore reached Rp751.19 trillion, about 73 per cent of all offshore declarations, far above the British Virgin Islands at Rp76.92 trillion and Hong Kong at Rp56.27 trillion, while repatriation from Singapore reached Rp84.52 trillion, about 57 per cent of total repatriation. The comparison between those two figures is the heart of the problem. Less than one-eighth of the wealth declared in Singapore was actually brought home. At the end of the first period, according to Kontan, of about Rp2,514 trillion in declared assets only about Rp128 trillion had been repatriated. Indonesia’s wealthy were willing to legalise their assets on paper but not to move them to Indonesia.
Why did that wealth stay in Singapore? The simplest explanation is that Singapore offers currency stability, legal certainty, sophisticated private banking and no capital gains or inheritance taxes, while Indonesia offers a more vulnerable rupiah and a less trusted legal system. The more controversial explanation is that Singapore’s financial industry worked to dampen repatriation. In July 2016, according to Bareksa, tax analyst Yustinus Prastowo said banks in Singapore had offered to cover the difference in amnesty rates for clients who chose declaration without repatriation. In September 2016, The Jakarta Post reported concern that Singaporean banks would report Indonesian clients taking part in the amnesty as suspicious transactions. The allegation about bank offers sits at evidence level C, since it was never verified in an official inquiry, and the Singaporean government formally denied it, as discussed in Section VIII. But even without such offers, the economic incentives to stay in Singapore were strong enough.
International investigative journalism shows Singapore’s role as a hub for offshore company formation services. On 9 April 2013, the International Consortium of Investigative Journalists, in its Offshore Leaks report, named nearly 2,500 Indonesians in the files of Portcullis TrustNet, an offshore services provider headquartered in Singapore, and noted that nine of Indonesia’s eleven richest families held more than 190 offshore companies and trusts. ICIJ itself stressed that the files did not show illegality by those families. In 2016, according to Tempo, some 803 Indonesian names appeared in the Panama Papers. These data sit at evidence levels D and C at once: owning offshore companies is lawful, but it opens room for concealing income that can only be tested through individual audits.
The round-tripping of capital completes the picture. In January 2018, the then head of BKPM, Thomas Lembong, as quoted by CNBC Indonesia, acknowledged that much investment recorded as coming from Singapore was in fact Indonesians’ money parked there and returning as foreign investment. In July 2026, Bisnis Indonesia reported a warning from Perbanas, the banks’ association, that the international financial centre Indonesia is designing must attract new foreign capital rather than round-tripped funds. Round-tripping is not always illegal, but it allows profits previously shifted out of Indonesia to return with foreign-investment status and the facilities that come with it, so that Indonesia’s tax base is eroded twice.
The government has responded with export-proceeds policy. In February 2025, President Prabowo Subianto announced Government Regulation No. 8 of 2025, requiring natural-resource exporters to hold all their export proceeds in the domestic financial system for twelve months from 1 March 2025, with a target of adding about US$80 billion a year to foreign reserves, as reported by Bisnis Indonesia and DDTCNews. In September 2025, Bisnis Indonesia wrote about the government’s efforts to bring home Indonesians’ dollars parked in Singapore and elsewhere. This policy targets the symptom, dollars that do not come home, but does not touch the cause if export prices have already been depressed before the proceeds are recorded. Only reported proceeds must be held, so the price difference booked at an intermediary in Singapore remains outside the policy’s reach.
Tax Treaty, Exchange of Information and Extradition
The Indonesia–Singapore double taxation agreement in force since 1991 was long regarded as favouring Singapore. A new agreement was signed on 4 February 2020 by Finance Minister Sri Mulyani Indrawati, witnessed by President Joko Widodo and President Halimah Yacob, as reported by DDTCNews, which noted the government’s view that the new treaty was fairer than the old one. The negotiations, according to DDTCNews, took five rounds. Its main changes, as reported by detikFinance, include lower withholding rates on royalties and branch profits, taxing rights over gains from the sale of shares in property-rich companies, and a stronger exchange-of-information clause in line with international standards, including the principal purpose test from the OECD Multilateral Convention to prevent treaty abuse.
The new treaty gives Indonesia two important tools. First, the principal purpose test allows Indonesia to deny treaty benefits when one of the main purposes of an arrangement is to obtain them, making it harder to use shell companies in Singapore without economic substance to reduce withholding on dividends, interest or royalties. Second, exchange of information on request, together with the automatic exchange of financial account information under the Common Reporting Standard that has applied to both countries since 2018, allows the Directorate General of Taxes to obtain account data of Indonesian taxpayers in Singapore. But these tools work only if used. Requests must be specific, backed by reasonable suspicion and followed by audits. The Directorate General’s capacity to process large volumes of automatic data and to frame the right requests remains limited, so there is a risk that a better treaty does not produce more revenue.
The extradition treaty completes the framework. Negotiated since the early 2000s, it was finally signed in January 2022 as part of an expanded framework package together with the airspace agreement and defence cooperation, approved by Indonesia’s House in December 2022 and enacted in January 2023, and entered into force in March 2024. On 26 March 2024, according to Bisnis Indonesia, the Corruption Eradication Commission (KPK) welcomed the treaty and began compiling a list of fugitives in Singapore, noting that the treaty applies retroactively to offences up to eighteen years back. KPK deputy chairman Nurul Ghufron expressed hope that neighbouring countries would no longer be safe places to flee to. In January 2023, Bisnis Indonesia called the ratification law a new chapter in fugitive diplomacy. The treaty matters because one of Indonesia’s classic complaints, that Singapore shelters fugitives from corruption and financial crime, now has a legal channel. The real test is how many fugitives are actually extradited in the coming years.
What Singapore’s Ministers and Prime Ministers Have Said
Singapore’s official statements about tax and Indonesian funds are consistent in three messages: Singapore has not changed its policies to frustrate Indonesia, Singapore complies with international standards, and Indonesia is welcome to seek assistance when it has specific suspicions. On 23 July 2016, in a Joint Statement from the Ministry of Finance and the Monetary Authority of Singapore, the government called claims in the Indonesian media that Singapore was implementing policies to “thwart” Indonesia’s tax amnesty untrue, and stated: “Singapore has not cut tax rates or changed any of our policies in response to Indonesia’s Tax Amnesty Programme.” The statement added that Singapore subscribes to international standards for combating money laundering and for exchange of information, and that if there is any case of suspected cross-border tax evasion, concerned authorities can approach Singapore. That last sentence is both an invitation and an allocation of burden: Singapore is willing to help, but Indonesia must start with concrete suspicions.
On 15 September 2016, Finance Minister Sri Mulyani Indrawati told the House, according to the Cabinet Secretariat, that after confirmation from Singapore’s Deputy Prime Minister Tharman Shanmugaratnam, the Singapore government through MAS supported Indonesia’s tax amnesty, had asked Singaporean banks to support clients wishing to take part, and had stated that participation should not be treated as conduct triggering a criminal investigation. On 19 May 2017, MAS Director of Corporate Communications Bey Mui Leng, in a letter to The Jakarta Post, responded to an article that blamed Singapore for low repatriation. The letter stated that Singapore does not require banks to file a suspicious transaction report when foreigners move their assets out, that participation in an amnesty “would not in and of itself lead to criminal investigation in Singapore”, and that Singapore “has not in any way discouraged or made it difficult” for clients to regularise their tax affairs. Singapore’s official position thus explicitly denies obstruction. An honest analysis must record that denial and record too that repatriation remained low. Both facts fit the explanation that clients chose to stay in Singapore for their own reasons, not because the state stood in their way.
The prime ministers’ statements are pitched at a more general level. On 8 October 2019, Prime Minister Lee Hsien Loong, according to the Prime Minister’s Office transcript, announced agreement to update the almost thirty-year-old tax treaty and placed it within a spirit of win-win cooperation. On 4 February 2020, President Halimah Yacob, according to DDTCNews, said that as good neighbours both countries had benefited. On 6 March 2024, Lawrence Wong, then Deputy Prime Minister and Finance Minister, set out the number of family offices receiving incentives without referring to their owners’ countries of origin. In July 2026, Prime Minister Lawrence Wong, at a joint press conference with President Prabowo recorded by the Prime Minister’s Office, emphasised investment, the digital economy and security cooperation in the Strait of Malacca. The general pattern is that Singapore’s prime ministers speak of tax only in the framework of treaties and investment, while technical denials and clarifications are left to MOF and MAS.
Statements on money laundering indicate the limits of Singapore’s tolerance. On 10 September 2023, after the uncovering of a money-laundering case of about S$1.8 billion involving foreign nationals, Minister for Home Affairs and Law K. Shanmugam told Lianhe Zaobao, according to the Ministry of Home Affairs, that Singapore must stop people who use it as a haven to launder money, that the authorities would act firmly, that not all global capital flows are clean, and that Singapore does not yield to pressure from any country. This matters for Indonesia because it shows Singapore is willing to act hard against funds proven to be criminal proceeds under Singaporean law. But tax evasion abroad has been a predicate offence for money laundering in Singapore only since 2013, and proof still depends on the evidence supplied by the country of origin. Here the quality of Indonesia’s case files decides the outcome.
On the Indonesian side, statements about Singapore sometimes outrun the evidence. On 19 October 2026, former Trade Minister Muhammad Lutfi, in a social-media post reported by CNN Indonesia, accused Singapore, through Temasek and GIC, of pressing MSCI to downgrade Indonesia’s capital market status so that Indonesian shares could be bought cheaply. The report noted that Lutfi offered no evidence and that MSCI’s 16 October announcement cited reasons such as unclear shareholding structures and suspected coordinated trading, without mentioning pressure from Singapore. Such allegations sit at evidence level C. This brief records them because they shape public perception, but also because they reveal a risk: unproven accusations weaken Indonesia’s position when it has real cases, such as palm-oil export pricing, that deserve to be argued with data.
Weighing the Charge of “Dark Manoeuvres”: A Graded Evidence Matrix
The question whether Singapore engages in dark manoeuvres to manipulate tax and benefit its companies must be answered by separating the actors. Companies, including Indonesian groups headquartered in Singapore, have been proven in Indonesian courts to have committed tax offences and corruption in several cases. Singapore’s financial industry has been accused, but not proven, of obstructing repatriation. The Singaporean state openly designs a tax system that attracts regional profit and wealth, and formally denies running any policy to frustrate Indonesia. The matrix below summarises this brief’s assessment of each major claim circulating in Indonesian public debate.
| Claim | Actor | Evidence level | Assessment |
|---|---|---|---|
| Tax evasion through false tax filings and affiliate transactions | Asian Agri Group (part of the Singapore-headquartered RGE group) | A: Supreme Court ruling 2012 | Proven; Rp2.5 trillion fine paid |
| Corruption in palm-oil export permits | Corporations of the Wilmar, Permata Hijau and Musim Mas groups | A: Supreme Court ruling 2025 | Proven; over Rp16 trillion in compensation |
| Palm-oil export prices depressed through intermediaries in Singapore | About ten large exporters, not yet officially named | B: Attorney General’s investigation 2026 | Strong indications; no ruling yet |
| Rigging of oil procurement tenders in Singapore | Petral, Riza Chalid and six other suspects | B: suspects named 2026 | Strong indications; main suspect at large |
| Singaporean banks offered to cover amnesty rate differences to deter repatriation | Private banks (unnamed) | C: media reports 2016 | Unverified; denied by MOF and MAS |
| The Singaporean state cut taxes or changed policy to frustrate the amnesty | Government of Singapore | C, officially denied | Not supported by evidence |
| Singapore pressed MSCI so Indonesian shares would be cheap | Temasek and GIC (per the accuser) | C: public figure’s claim 2026, no evidence | Not supported by evidence |
| Concessionary rates for global traders attract commodity trading profits | Enterprise Singapore | D: open design | Lawful; countered through transfer-pricing oversight |
| Family-office incentives attract regional elite wealth | MAS and IRAS | D: open design | Lawful; countered through information exchange |
| Part of “Singaporean” investment is round-tripped Indonesian money | Indonesian conglomerates and shell companies | B: acknowledged by BKPM officials | Real; magnitude unknown |
The matrix shows that the strongest case against harmful practice is not a case against the Singaporean state but against business groups, mostly rooted in Indonesia, that use Singapore as a trading and financial centre. This conclusion does not absolve Singapore of political responsibility. A state that builds its economic model on drawing in regional profit and wealth shares in the gains from practices that harm its neighbour, even when those practices are carried out by others. But the conclusion does change the target of policy. If the main problem is the conduct of business groups and weak Indonesian oversight, the main answer is law enforcement in Indonesia, not diplomatic confrontation with Singapore. Diplomacy is still needed to ensure Singapore supplies the required data quickly, but that diplomacy will be far stronger if Indonesia arrives with cases it has already proven.
Counterarguments
Three counterarguments deserve consideration. The first holds that tax competition is the right of every sovereign state, and that Indonesia itself offers tax holidays, special economic zones and the international financial centre it is designing. This is true. Indonesia cannot ask Singapore to raise its taxes while offering similar incentives to investors. The difference is that Indonesia, as the source country, has the right to tax profits actually generated on its territory, a right protected both by domestic law and by OECD standards. Legitimate tax competition stops at the point where profit generated in Kalimantan is booked in Singapore without commensurate economic functions there.
The second counterargument holds that most of the actors are Indonesians themselves, so blaming Singapore shifts responsibility. This argument is very strong, and this brief largely accepts it. Asian Agri, Wilmar, Musim Mas and many other groups were founded by businessmen from Indonesia, and the decisions to move profit and wealth were theirs. In 2014, Dian Ediana Rae, writing in the daily Kompas under the title “Perbankan Berorientasi Sosial” (KBA13 Archive & Library), argued that banking concerns the public interest and must shift from a shareholder-value paradigm towards community goals such as growth, employment and social stability. The argument is relevant here because corporate profits and elite wealth that cross to Singapore are also a matter of public interest, not merely the private choice of their owners. Whoever the owners are, the place where profit is booked decides which state can tax it, and the state is therefore entitled to regulate it. The third counterargument holds that leakage estimates based on mirror trade are too crude. This is also true, which is why this brief uses the Prakarsa and NEXT Indonesia figures only as indications of scale. The ship-by-ship evidence gathered by the Ministry of Finance in 2026 is far stronger, and testing in court will determine its worth.
Fiscal Scenarios to 2030 and Recommendations
Three scenarios can be imagined. In the first, half-way enforcement, the palm-oil export pricing investigation ends with few or no convictions, companies tidy up their documentation without changing their structures, and leakage continues in subtler forms. In the second, data-driven enforcement, the Ministry of Finance institutionalises ship-by-ship matching against destination-country import data, the Attorney General’s Office wins several cases, and business groups adjust their transfer prices to more reasonable levels, raising tax revenue from the commodity sector. In the third, nationalised trade, the government expands the role of its state export entity so that strategic commodities are sold through a state body, which could close the intermediary channel but also risks creating new rents and reducing efficiency. The second scenario is the most balanced path.
The first recommendation is to institutionalise ship-by-ship matching of export data against destination-country import data as a routine procedure of Customs and the Directorate General of Taxes, not a one-off project. The second is to apply benchmark prices based on international markets for strategic commodities, as several Latin American countries do with the “sixth method”, so that affiliated export prices cannot fall below public market prices on the shipment date. The third is to prioritise a transparent conclusion of the Attorney General’s palm-oil export pricing cases, safeguarding the integrity of the judicial process in light of the judicial bribery in the 2025 case. The fourth is to make full use of information exchange under the 2020 tax treaty by setting up a dedicated Singapore unit within the Directorate General of Taxes to frame information requests about affiliated trading companies and to follow up automatic account data.
The fifth recommendation is to propose, at the Leaders’ Retreat, a cooperation protocol on commodity transfer-pricing enforcement that allows joint audits of groups operating in both countries. Singapore has a reputational interest in not being seen as a hiding place for profits from non-arm’s-length pricing, and its official statements since 2016 open the door to such requests. The sixth is to strengthen substance rules for Indonesian companies with trading entities abroad, including more detailed country-by-country reporting and disclosure of ultimate beneficial owners. The seventh is to align export-proceeds policy with price oversight, so that the obligation to hold foreign exchange is calculated on fair value, not only on reported value. The eighth is to keep public discourse disciplined: Indonesian officials and public figures need to distinguish proven cases from allegations, because Indonesia’s credibility at the negotiating table depends on the accuracy of its claims.
Limitations
This brief has limitations that should be stated. First, it has no access to tax data, the financial statements of trading companies in Singapore or investigation files, so its assessment of ongoing cases relies on officials’ statements as reported by the media. Second, media reports differ on which companies are named in the palm-oil export pricing investigation, so the brief draws no conclusion about any particular company’s involvement. Third, leakage estimates from mirror-trade research carry large errors. Fourth, data on the number of family offices and Indonesian assets in Singapore are not broken down by country of origin, so the scale of Indonesian families’ role can only be inferred indirectly. Fifth, the effectiveness of the 2020 tax treaty and the 2024 extradition treaty cannot yet be assessed quantitatively, because data on information requests and extraditions are not published in detail.
Conclusion: From Accusation to Enforcement
Indonesian profits do cross to Singapore, and in some cases that crossing has been proven unlawful. But this brief finds that the picture of dark manoeuvres by the Singaporean state is not supported by adequate evidence. What is proven is that business groups, mostly rooted in Indonesia, use trading and financial structures in Singapore to depress the profit booked in Indonesia; that Indonesia’s elite keeps most of its offshore wealth in Singapore; and that Singapore’s tax system is openly designed to attract such profit and wealth. The meeting of Singapore’s competitive design, the choices of Indonesia’s elite and weak Indonesian oversight is the real leakage machine.
The answer therefore lies mainly in Indonesia. The ship-by-ship matching of 2026 shows that Indonesia can prove non-arm’s-length pricing without waiting for data from Singapore. The Asian Agri ruling and the 2025 palm-oil case show that Indonesian courts can convict large groups, provided the courts are clean. The 2020 tax treaty and the 2024 extradition treaty provide legal tools Indonesia never had before. If those tools are used consistently, the debate about Singapore can move from accusation to enforcement, and from suspicion to cooperation that can be tested. If not, profits will keep crossing the strait, and accusations against Singapore will keep standing in for reforms that should be made at home.
References and Sources
Official documents and data
- Enterprise Singapore: About the Global Trader Programme (GTP)
- Ministry of Finance & Monetary Authority of Singapore (2016): Joint Statement from MOF and MAS, 23 July 2016
- Ministry of Home Affairs Singapore (2023): Transcript of Lianhe Zaobao Interview with Mr K Shanmugam on the Recent Money Laundering Case
- Monetary Authority of Singapore (2017): Response to “Why tax amnesty failed to repatriate assets” (The Jakarta Post, 10 April 2017)
- Monetary Authority of Singapore (2024): Written Reply to Parliamentary Question on Family Offices, 6 March 2024
- Prime Minister’s Office Singapore (2019): PM Lee Hsien Loong at the Joint Press Conference at the Singapore-Indonesia Leaders’ Retreat 2019
- Prime Minister’s Office Singapore (2026): PM Lawrence Wong at the Singapore-Indonesia Leaders’ Retreat Joint Press Conference, July 2026
- Sekretariat Kabinet RI (2016): Finance Minister Confirms Singapore Supports Tax Amnesty Program
Scholarly literature
Policy analysis and institutional reports
- NEXT Indonesia Center via Katadata (2026): Riset Next Indonesia Center: Kebocoran Ekspor Batu Bara Capai Rp345 Triliun
- Perkumpulan Prakarsa via The Jakarta Post (2019): $142 billion worth of commodities illegally exported since 1989: Study
- PwC Singapore (2024): Singapore Budget 2024: Corporate tax incentives and deduction schemes
News media
- Bareksa (2016): Indonesia Tujuan Investasi Utama, Singapura Berupaya Redam Tax Amnesty
- Bisnis Indonesia (2023): UU Ekstradisi, Babak Baru Diplomasi Buron RI di Singapura
- Bisnis Indonesia (2024): Perjanjian Ekstradisi Berlaku, KPK Susun Daftar Buruan di Singapura
- Bisnis Indonesia (2025): Aturan DHE, Prabowo Targetkan Cadangan Devisa Tambah US$80 Miliar Per Tahun
- Bisnis Indonesia (2025): Kisi-kisi Cara Pemerintahan Prabowo Bawa Dolar WNI yang Parkir di Singapura Cs
- Bisnis Indonesia (2026): Perbanas Ingatkan PFII Harus Datangkan Modal Asing Baru, Bukan Dana Round-Tripping
- CNBC Indonesia (2018): Ini 5 Negara dengan Investasi Terbesar di RI
- CNN Indonesia (2026): Purbaya Bongkar Modus Pengusaha Sawit soal Ekspor CPO
- CNN Indonesia (2026): Eks Mendag Tuduh Singapura Tekan MSCI Biar Dapat Saham Murah RI
- DDTCNews: Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global
- DDTCNews (2020): Indonesia–Singapura Sepakati Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
- DDTCNews (2020): Menkeu: Pembaruan P3B Indonesia–Singapura Lalui 5 Kali Perundingan
- DDTCNews (2025): Mulai 1 Maret, Devisa Ekspor SDA 100% Disimpan Setahun di Dalam Negeri
- DDTCNews (2026): Diduga Manipulasi Transfer Pricing, Dua Eksportir CPO Diusut Aparat
- detikFinance (2020): Indonesia dan Singapura Capai Kesepakatan Pajak Baru
- Fortune Indonesia (2026): Purbaya Ungkap 10 Perusahaan CPO Diduga Transfer Pricing
- Hukumonline (2014): Asian Agri Lunasi Denda Rp2,5 Triliun
- Hukumonline (2014): Audit Forensik Petral Akan Bongkar Potensi Pidana
- Hukumonline (2025): Ini Perbedaan Putusan MA Hukum Wilmar Cs di Kasus CPO
- Indonesia Business Post (2026): Indonesia probes palm oil export under-invoicing as DSI takes shape
- INP Polri (2026): AGO Names Riza Chalid and Six Others as Suspects in Petral Corruption Case
- Kontan: Audit Petral Hanya Menyasar Kelas Teri
- Kontan: Dana Repatriasi, PR Utama Tax Amnesty
- Mongabay Indonesia (2012): Gelapkan Pajak, Asian Agri Dihukum Denda Rp2,5 Triliun
- Republika (2017): Dana Repatriasi Amnesti Pajak Terbesar dari Singapura
- Tempo English (2016): 803 Indonesians Named in Panama Papers
- The Jakarta Post (2016): Singaporean banks block tax amnesty
Arsip & Pustaka
- Arsip & Pustaka KBA13 Academy: Kamaruzzaman Bustamam Ahmad — Memotret Wajah Singapore Inc. di Indonesia
- Arsip & Pustaka KBA13 Academy: Sunudyantoro — Serangan Balik untuk Susno (Tempo, 9 Mei 2010)
- Arsip & Pustaka KBA13 Academy: Dian Ediana Rae — Perbankan Berorientasi Sosial (Kompas, 2014)
- KBA13 Academy Research Center (2026): Ladang di Sini, Lumbung di Sana: Geopolitik Sumber Daya Malaysia dan Singapura
- KBA13 Academy Research Center (2026): Bengkel di Seberang Selat: Batam, Galangan Kapal, dan Ekonomi Politik Perbatasan
- KBA13 Insight (2024): Relasi Indonesia–Singapura: Interdependensi Ekonomi, Politik Keamanan, dan Dinamika Strategis
- KBA13 Insight (2025): Dominasi Perusahaan Singapura di Ekonomi Indonesia
How to Cite
Ahmad, Kamaruzzaman Bustamam. (2026). Profits that Cross the Strait: Singapore’s Tax Architecture, Transfer Pricing, and Indonesia’s Fiscal Leakage. Banda Aceh: KBA13 Academy Research Center. https://kba13academy.com/laba-menyeberang-arsitektur-pajak-singapura-kebocoran-fiskal-indonesia/?lang=en
Professor of Anthropology of Religion at UIN Ar-Raniry Banda Aceh; founder of KBA13 Insight and KBA13 Academy. PhD in Sociology from La Trobe University.

