Tag: harga transfer

  • Laba yang Menyeberang: Arsitektur Pajak Singapura, Harga Transfer, dan Kebocoran Fiskal Indonesia

    Laba yang Menyeberang: Arsitektur Pajak Singapura, Harga Transfer, dan Kebocoran Fiskal Indonesia

    Telaah Strategis · Kajian Intelijen & Strategis · Kebijakan Publik

    Laba yang Menyeberang:Arsitektur Pajak Singapura, Harga Transfer, dan Kebocoran Fiskal Indonesia

    Minyak sawit dikapalkan langsung ke Amerika, tetapi di atas kertas ia berhenti di Singapura dengan harga separuh. Kekayaan elite Indonesia diumumkan dalam amnesti pajak, tetapi sebagian besar tetap tinggal di bank Singapura. Telaah strategis ini memisahkan desain pajak Singapura yang sah dari penyimpangan yang terbukti, dan menimbang tuduhan “upaya gelap” dengan bukti bertingkat.

    KBA
    PenulisKamaruzzaman Bustamam Ahmad
    • Telaah Strategis
    • 23 Oktober 2026
    • ± 24 menit baca
    Laba yang Menyeberang: Arsitektur Pajak Singapura, Harga Transfer, dan Kebocoran Fiskal Indonesia
    Minyak sawit dikapalkan langsung ke Amerika, tetapi di atas kertas ia berhenti di Singapura dengan harga separuh. Kekayaan elite Indonesia diumumkan dalam amnesti pajak, tetapi sebagian besar tetap tinggal di bank Singapura. Telaah strategis ini memisahkan desain pajak Singapura yang sah dari penyimpangan yang terbukti, dan menimbang tuduhan “upaya gelap” dengan bukti bertingkat.
    Daftar Isi
    1. IRingkasan Eksekutif
    2. IIKerangka dan Metode
    3. IIIArsitektur Pajak Singapura
    4. IVSaluran Kebocoran
    5. VKasus Terdokumentasi
    6. VIKekayaan yang Diparkir
    7. VIIPerjanjian Pajak dan Ekstradisi
    8. VIIIApa Kata Singapura
    9. IXMenimbang Tuduhan
    10. XArgumen Tandingan
    11. XISkenario dan Rekomendasi
    12. XIIKeterbatasan
    13. XIIIKesimpulan

    Abstrak

    Telaah strategis ini mengkaji bagaimana arsitektur pajak dan keuangan Singapura berinteraksi dengan kelemahan fiskal Indonesia sehingga laba, kekayaan, dan basis pajak berpindah ke seberang selat. Kajian ini memadukan esai kba13.com dan koleksi Arsip dan Pustaka KBA13 Academy dengan dokumen resmi Kementerian Keuangan dan Otoritas Moneter Singapura, putusan Mahkamah Agung Indonesia, pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 2026, data amnesti pajak, investigasi ICIJ, dan riset Perkumpulan Prakarsa serta NEXT Indonesia Center. Kajian ini membedakan empat tingkat bukti: putusan pengadilan, investigasi resmi yang sedang berjalan, tuduhan yang dilaporkan, dan desain kelembagaan yang sah. Temuannya: kebocoran fiskal terbesar terjadi melalui harga transfer dan penetapan harga ekspor yang terlalu rendah oleh grup usaha yang memiliki perusahaan dagang di Singapura, sebagian di antaranya telah diputus pengadilan; Singapura menawarkan rezim pajak rendah, insentif kantor keluarga, dan kerahasiaan yang menarik kekayaan elite Indonesia, tetapi tidak ada bukti bahwa negara Singapura menjalankan kebijakan rahasia untuk merugikan Indonesia. Persoalan utamanya adalah perpaduan antara desain Singapura yang kompetitif dan penegakan Indonesia yang lemah.

    Tesis

    Laba Indonesia menyeberang ke Singapura bukan terutama karena konspirasi negara, melainkan karena desain pajak Singapura yang sah bertemu dengan celah pengawasan Indonesia dan pilihan elite ekonomi Indonesia sendiri; tuduhan “upaya gelap” hanya dapat dipertanggungjawabkan bila dipilah antara kasus yang terbukti di pengadilan, investigasi yang berjalan, dan desain yang memang terbuka.

    1. DataPutusan MA dalam kasus Asian Agri (2012) dan korporasi CPO (2025), pernyataan Menkeu Purbaya (Februari–Mei 2026), Pernyataan Bersama MOF–MAS (2016), surat MAS (2017), jawaban parlemen Lawrence Wong (2024), data amnesti pajak (2017), ICIJ Offshore Leaks (2013), P3B Indonesia–Singapura (2020), riset Prakarsa dan NEXT Indonesia, esai kba13.com, dan koleksi Arsip dan Pustaka KBA13 Academy
    2. KerangkaDesain versus penyimpangan, rantai erosi basis pajak, dan penilaian bukti bertingkat
    3. ProyeksiMatriks penilaian tuduhan, tiga skenario fiskal hingga 2030, dan delapan rekomendasi untuk Kementerian Keuangan, DJP, Bea Cukai, Kejaksaan Agung, dan diplomasi pajak

    Kata kunci

    • Singapura
    • harga transfer
    • under-invoicing
    • amnesti pajak
    • kantor keluarga
    • P3B
    • devisa hasil ekspor
    • sawit
    • kebocoran fiskal
    • erosi basis pajak
    I

    Ringkasan Eksekutif: Kertas Berhenti di Singapura, Kapal Berlayar Terus

    Pada 4 Februari 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan kepada Komisi XI DPR sebuah temuan yang merangkum seluruh persoalan kajian ini dalam satu kalimat: ekspor minyak sawit mentah yang tujuan akhirnya Amerika Serikat hanya dilaporkan kepada otoritas Indonesia sampai Singapura, dengan harga rata-rata separuh harga di Amerika, dan keuntungannya diambil oleh perusahaan perantara di Singapura. Pada Mei 2026, ia menambahkan bahwa sekitar sepuluh eksportir terbesar sedang diperiksa, dua di antaranya telah masuk penyidikan bersama Kejaksaan Agung, dan bahwa kapal yang mengangkut barang tidak berubah, hanya kertasnya yang berbeda. Temuan itu bukan hal baru dalam sejarah fiskal Indonesia. Pada 2012, Mahkamah Agung menghukum empat belas perusahaan Grup Asian Agri membayar denda Rp2,5 triliun karena menggelapkan pajak sekitar Rp1,2 triliun, dan pada 2025 Mahkamah Agung menghukum korporasi Grup Wilmar, Permata Hijau, dan Musim Mas membayar uang pengganti lebih dari Rp16 triliun dalam perkara izin ekspor minyak sawit.

    Kajian ini sampai pada lima penilaian. Dengan keyakinan tinggi, harga transfer dan penetapan harga ekspor yang terlalu rendah melalui perusahaan dagang terafiliasi di Singapura adalah saluran kebocoran fiskal yang nyata dan sebagian telah terbukti di pengadilan. Dengan keyakinan tinggi, Singapura adalah tempat penyimpanan utama kekayaan pribadi elite Indonesia, sebagaimana diperlihatkan data amnesti pajak 2016–2017 ketika Singapura menyumbang sekitar 73 persen aset luar negeri yang diungkapkan. Dengan keyakinan tinggi, rezim pajak Singapura, termasuk tarif konsesi untuk pedagang global, insentif kantor keluarga, dan ketiadaan pajak keuntungan modal, dirancang secara terbuka untuk menarik modal dan laba regional, termasuk dari Indonesia. Dengan keyakinan rendah, terdapat kebijakan negara Singapura yang secara sengaja dan rahasia ditujukan untuk menggagalkan penegakan pajak Indonesia; tuduhan semacam itu beredar, tetapi tidak didukung bukti yang memadai dan dibantah secara resmi. Dengan keyakinan sedang, kerja sama pajak sejak perjanjian 2020 dan perjanjian ekstradisi 2024 telah mengurangi ruang penghindaran, tetapi efektivitasnya bergantung pada kemampuan Indonesia mengajukan permintaan informasi yang tepat dan menindaklanjutinya.

    II

    Kerangka Analitis: Desain, Penyimpangan, dan Bukti Bertingkat

    Perdebatan publik tentang peran Singapura dalam kebocoran pajak Indonesia sering macet karena mencampuradukkan tiga hal yang berbeda. Hal pertama adalah desain, yaitu aturan pajak Singapura yang sah, diumumkan, dan dipakai oleh siapa saja, seperti tarif pajak badan yang rendah dan insentif bagi perusahaan dagang global. Hal kedua adalah penyimpangan, yaitu perilaku perusahaan atau individu yang melanggar hukum Indonesia, seperti melaporkan harga ekspor di bawah harga sebenarnya atau menyembunyikan penghasilan, yang mungkin memanfaatkan entitas di Singapura. Hal ketiga adalah tuduhan terhadap negara Singapura, yaitu klaim bahwa pemerintah atau lembaganya secara sengaja melindungi penyimpangan itu. Ketiganya membutuhkan standar bukti yang berbeda dan menuntut respons kebijakan yang berbeda. Desain hanya dapat dinegosiasikan atau ditandingi, penyimpangan harus ditindak secara hukum, dan tuduhan terhadap negara harus diuji dengan bukti sebelum dijadikan dasar diplomasi.

    Kajian ini memakai konsep rantai erosi basis pajak untuk melacak bagaimana laba berpindah. Rantai itu mempunyai empat mata: penetapan harga transaksi antarperusahaan terafiliasi, pembebanan biaya seperti bunga, jasa manajemen, dan royalti kepada entitas di yurisdiksi berpajak rendah, penyimpanan kekayaan pribadi pemilik akhir di luar negeri, dan pengembalian dana itu ke Indonesia dalam bentuk investasi asing atau pinjaman. Setiap mata rantai dapat sah atau tidak sah tergantung pada substansi ekonominya. Untuk menilai bukti, kajian ini memakai empat tingkat. Tingkat A adalah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Tingkat B adalah investigasi resmi yang sedang berjalan atau temuan resmi pemerintah. Tingkat C adalah tuduhan yang dilaporkan media atau disampaikan tokoh publik tanpa bukti yang dapat diverifikasi. Tingkat D adalah desain kelembagaan yang sah dan terbuka.

    Metodenya adalah riset pustaka dengan analisis dokumen. Sumber primernya adalah esai di kba13.com, terutama “Dominasi Perusahaan Singapura di Ekonomi Indonesia” dan “Relasi Indonesia–Singapura”, serta koleksi Arsip dan Pustaka KBA13 Academy, termasuk buku Memotret Wajah Singapore Inc. di Indonesia dan liputan Tempo tentang perkara pajak Gayus Tambunan. Sumber-sumber itu dicocokkan dengan dokumen resmi Singapura, putusan pengadilan Indonesia sebagaimana dilaporkan media hukum, pernyataan pejabat, dan riset lembaga independen. Kajian ini tidak memiliki akses pada data pajak individual atau laporan keuangan perusahaan dagang di Singapura, sehingga besaran kebocoran yang dikutip adalah estimasi pihak lain, bukan perhitungan sendiri.

    III

    Arsitektur Pajak Singapura: Dirancang untuk Menarik Laba Regional

    Singapura tidak pernah menyembunyikan bahwa sistem pajaknya dirancang untuk menarik kantor pusat regional, perusahaan dagang, dan kekayaan pribadi dari kawasan. Tarif pajak penghasilan badan sebesar tujuh belas persen sudah rendah dibandingkan tarif Indonesia sebesar dua puluh dua persen, tetapi tarif efektif bagi banyak perusahaan multinasional jauh lebih rendah karena insentif sektoral. Global Trader Programme yang dikelola Enterprise Singapore memberikan tarif konsesi lima, sepuluh, atau lima belas persen atas penghasilan perdagangan yang memenuhi syarat, umumnya untuk jangka waktu lima tahun yang dapat diperpanjang, kepada perusahaan yang menjalankan perdagangan komoditas dan produk secara global dari Singapura. Program inilah yang menjadi dasar bagi banyak grup sawit, batu bara, dan logam untuk mendirikan entitas dagang di Singapura. Selain itu, Singapura tidak mengenakan pajak atas keuntungan modal dan tidak memiliki pajak warisan, dua ciri yang membuatnya sangat menarik bagi pemilik kekayaan besar.

    Lapisan kedua adalah industri pengelolaan kekayaan. Pada 6 Maret 2024, dalam jawaban tertulis atas pertanyaan parlemen, Wakil Perdana Menteri dan Menteri Keuangan Lawrence Wong menyatakan, menurut Otoritas Moneter Singapura, bahwa hingga akhir 2023 sekitar 1.400 kantor keluarga tunggal telah memperoleh insentif pajak berdasarkan Pasal 13O dan 13U Undang-Undang Pajak Penghasilan. Insentif itu membebaskan penghasilan investasi tertentu dari dana yang dikelola kantor keluarga, dengan syarat minimum aset, belanja lokal, dan tenaga profesional. Tidak ada data publik tentang berapa kantor keluarga yang dimiliki keluarga Indonesia, tetapi kedekatan geografis, jaringan bisnis, dan data amnesti pajak yang dibahas di Bagian VI menunjukkan bahwa keluarga Indonesia termasuk pengguna penting fasilitas ini. Dengan demikian, Singapura menawarkan rangkaian lengkap: tempat membukukan laba perdagangan dengan tarif rendah, tempat menyimpan dan mengembangkan kekayaan pribadi tanpa pajak keuntungan modal, dan sistem hukum yang dipercaya.

    Lapisan ketiga adalah perubahan global yang mulai mempersempit ruang itu. Singapura telah mengadopsi pajak minimum global Pilar Dua OECD dengan memperkenalkan pajak tambahan domestik minimum dan aturan pajak minimum untuk grup multinasional besar mulai 2025, sebagaimana diumumkan dalam anggaran 2024 dan dibahas dalam komentar PwC Singapura. Artinya, bagi grup dengan pendapatan konsolidasi di atas 750 juta euro, tarif efektif di Singapura tidak lagi dapat turun di bawah lima belas persen, dan pajak tambahan itu dipungut oleh Singapura sendiri, bukan oleh Indonesia. Di Indonesia, DDTCNews mencatat peringatan agar pemerintah konsisten menerapkan pajak minimum global supaya tidak kalah bersaing. Pilar Dua mengurangi insentif tarif, tetapi tidak menghapus insentif lain seperti kepastian hukum dan ketiadaan pajak keuntungan modal, dan tidak menyentuh grup yang lebih kecil dari ambang batas. Bagi Indonesia, pelajarannya adalah bahwa persaingan pajak tidak dapat dimenangkan dengan tarif, tetapi dapat dikurangi kerugiannya dengan pengawasan harga transfer yang lebih baik.

    IV

    Saluran Kebocoran: Harga Transfer, Under-Invoicing, dan Perusahaan Perantara

    Mekanisme kebocoran yang diungkap Purbaya pada Februari 2026 adalah bentuk klasik dari penetapan harga ekspor yang terlalu rendah melalui perusahaan dagang terafiliasi. Dalam rapat kerja dengan Komisi XI pada 4 Februari 2026, menurut CNN Indonesia, ia menyatakan bahwa ekspor yang tujuannya Amerika hanya dilaporkan sampai Singapura, bahwa harga yang dilaporkan rata-rata setengah dari harga di Amerika, dan bahwa keuntungannya diambil di perusahaan perantara di Singapura. Ia juga menyebut bahwa data per kapal memperlihatkan manipulasi yang cukup luar biasa, ditemukan melalui pencocokan data lintas negara dengan bantuan sistem digital. Logikanya sederhana. Eksportir Indonesia menjual kepada perusahaan dagang milik grupnya sendiri di Singapura dengan harga rendah, sehingga laba yang dibukukan di Indonesia kecil dan pajak serta pungutan ekspornya pun kecil. Perusahaan dagang itu menjual kembali kepada pembeli akhir dengan harga pasar, dan selisihnya dibukukan di Singapura dengan tarif pajak yang mungkin hanya lima sampai sepuluh persen di bawah Global Trader Programme.

    Pada Mei 2026, rinciannya bertambah. Pada 22 Mei, menurut Indonesia Business Post, Purbaya menyebut sepuluh perusahaan terbesar yang diperiksa dan memberikan contoh: satu pengiriman dilaporkan senilai 2,6 juta dolar AS sementara data impor Amerika mencatat 4,2 juta dolar, dan pengiriman lain dilaporkan 1,44 juta dolar sementara data impor mencatat sekitar 4 juta dolar, dengan estimasi kerugian negara sekitar 84 juta dolar AS dari sampel saja. Laporan itu menyebut PT Wilmar Nabati Indonesia dan Grup Musim Mas di antara entitas yang diperiksa, tetapi pada 26 Mei, menurut Fortune Indonesia, Purbaya menolak menyebut nama karena khawatir digugat, menyebut campuran perusahaan lokal dan asing, mengatakan bahwa sebagian barang terjual dua sampai empat kali harga yang dilaporkan, dan mencatat bahwa pembayaran pajak penghasilan badan sebagian perusahaan itu hanya sekitar 0,4 persen dari omzet. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa penyidikan telah berjalan sekitar sebulan. Pada 27 Mei, DDTCNews mengutip Purbaya bahwa barangnya langsung ke tujuan karena kapalnya tidak berubah, tetapi kertasnya berbeda. Karena status hukum perkara ini masih penyidikan, kajian ini menempatkannya pada tingkat bukti B dan tidak menyimpulkan kesalahan perusahaan mana pun.

    Pola serupa diperkirakan terjadi di sektor batu bara, meskipun dengan tujuan negara yang berbeda. Pada 26 April 2026, riset NEXT Indonesia Center yang dilaporkan Katadata memperkirakan selisih nilai ekspor batu bara sebesar 20 miliar dolar AS atau sekitar Rp345 triliun pada 2015–2024, dan 39,5 miliar dolar AS pada 2000–2024, dengan selisih harga terendah terbesar pada ekspor ke India dan selisih harga tertinggi terbesar pada ekspor ke Bangladesh. Laporan itu tidak menyebut Singapura, sebuah catatan penting yang mencegah generalisasi bahwa semua kebocoran mengalir lewat Singapura. Pada tahun 2019, riset Perkumpulan Prakarsa yang dilaporkan The Jakarta Post memperkirakan aliran keuangan gelap dari ekspor komoditas unggulan Indonesia, yaitu batu bara, tembaga, minyak sawit, karet, kopi, dan udang, sebesar 142,07 miliar dolar AS pada 1989–2017 melalui praktik pelaporan harga terlalu rendah dan terlalu tinggi. Angka-angka ini berasal dari metode selisih perdagangan cermin yang dikenal memiliki galat besar karena perbedaan waktu pencatatan, biaya angkut, dan klasifikasi, sehingga harus dibaca sebagai indikasi skala, bukan sebagai kerugian pasti. Namun konsistensinya selama tiga dekade menunjukkan bahwa persoalan ini struktural.

    Mengapa Singapura begitu sering muncul dalam saluran sawit dan bukan dalam saluran batu bara ke India? Jawabannya terletak pada struktur kepemilikan industri sawit. Sejumlah grup sawit terbesar yang beroperasi di Indonesia berkantor pusat atau tercatat di Singapura, seperti Wilmar International dan Golden Agri-Resources, atau memiliki entitas dagang utama di sana, seperti Musim Mas dan grup-grup lain yang berasal dari Medan. Kajian pertama dalam seri ini membahas struktur itu secara rinci. Ketika produsen di Kalimantan dan Sumatra serta pedagang di Singapura berada dalam satu grup, transaksi di antara keduanya adalah transaksi afiliasi yang harganya ditentukan secara internal. Hukum Indonesia mewajibkan harga itu memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, tetapi pembuktiannya menuntut data harga pembanding dan data penjualan kembali di Singapura, data yang selama bertahun-tahun sulit diakses DJP. Pencocokan data per kapal dengan data impor negara tujuan, yang dilakukan Kementerian Keuangan pada 2026, adalah terobosan metodologis karena melewati kebutuhan akan data dari Singapura sama sekali.

    V

    Kasus Terdokumentasi: Dari Asian Agri hingga Petral

    Kasus Asian Agri adalah tonggak hukum pertama. Pada 18 Desember 2012, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 2239 K/Pid.Sus/2012 menyatakan manajer pajak Asian Agri, Suwir Laut, bersalah melakukan tindak pidana perpajakan, dan menghukum empat belas perusahaan dalam Grup Asian Agri membayar denda sekitar Rp2,5 triliun, dua kali pajak terutang sekitar Rp1,2 triliun, sebagaimana dicatat Hukumonline, yang melaporkan pada September 2014 bahwa grup itu telah melunasi denda tersebut, dan Mongabay. Perkara ini berawal dari laporan seorang mantan pengawas keuangan grup dan menyangkut pelaporan pajak tahun 2002–2005 yang tidak benar, termasuk pembebanan biaya dan transaksi dengan perusahaan terafiliasi di luar negeri. Asian Agri adalah bagian dari grup Royal Golden Eagle yang berkantor pusat di Singapura. Putusan ini penting bukan hanya karena besarnya denda, tetapi karena menunjukkan bahwa negara Indonesia dapat memenangkan perkara pidana pajak melawan grup besar yang beroperasi lintas batas, asalkan memiliki bukti internal yang kuat.

    Kasus korporasi minyak sawit pada 2025 menunjukkan sisi lain dari persoalan. Perkara ini bukan perkara harga transfer, melainkan korupsi dalam pemberian izin ekspor minyak sawit mentah pada masa kelangkaan minyak goreng 2021–2022. Pada 15 September 2025, menurut Hukumonline, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Nagamas Palmoil Lestari dari Grup Permata Hijau, dan PT Musim Mas bersalah, dengan uang pengganti masing-masing sekitar Rp11,88 triliun, Rp937,6 miliar, dan Rp4,89 triliun. Putusan itu membatalkan vonis lepas dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang tiga hakimnya kemudian ditangkap Kejaksaan Agung karena diduga menerima suap dari pengacara korporasi. Rangkaian peristiwa ini memperlihatkan bahwa masalah utama tidak terletak di Singapura, tetapi di lembaga peradilan Indonesia sendiri. Grup yang induknya berada di Singapura dapat dihukum di Indonesia, tetapi juga dapat lolos bila hakim Indonesia dapat dibeli.

    Kasus Petral memperlihatkan pola ketiga, yaitu penempatan fungsi pengadaan negara di Singapura sehingga berada di luar jangkauan pengawasan. Pertamina Energy Trading Ltd dan anak usahanya Pertamina Energy Services di Singapura mengelola pengadaan minyak mentah dan bahan bakar untuk Pertamina selama bertahun-tahun. Pada Desember 2014, Tim Reformasi Tata Kelola Migas menemukan kebocoran spesifikasi dan harga perkiraan sebelum tender, sebagaimana dicatat Hukumonline. Petral dibubarkan pada 2015, tetapi audit forensiknya, menurut Kontan, dinilai hanya menyasar pelaku kecil. Baru pada 9 April 2026, Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha Mohammad Riza Chalid dan enam orang lain sebagai tersangka manipulasi tender dan pembocoran harga perkiraan dalam pengadaan Petral periode 2008–2015, menurut portal berita Polri. Riza Chalid masih buron. Kasus ini berada pada tingkat bukti B. Pelajarannya jelas: lokasi di Singapura tidak menciptakan korupsi, tetapi memperlambat penegakan hukum selama lebih dari satu dekade.

    Kasus keempat bersifat historis tetapi simbolis. Pada tahun 2010, majalah Tempo edisi 9 Mei 2010 yang memuat laporan “Serangan Balik untuk Susno” (Arsip & Pustaka KBA13) mengulas perkara pegawai pajak Gayus Tambunan yang menyimpan puluhan miliar rupiah dan penangkapan Komjen Susno Duadji di bandara ketika hendak terbang ke Singapura. Bagi publik Indonesia, perkara itu mengukuhkan citra Singapura sebagai tempat pelarian dan penyimpanan dana bermasalah. Citra itu memiliki dasar, karena sejumlah buron korupsi Indonesia memang pernah tinggal di Singapura sebelum ada perjanjian ekstradisi. Namun citra juga dapat menyesatkan, karena ia mengalihkan perhatian dari fakta bahwa perkara Gayus adalah perkara korupsi di dalam Direktorat Jenderal Pajak sendiri.

    VI

    Kekayaan yang Diparkir: Amnesti Pajak, Offshore Leaks, dan Devisa Hasil Ekspor

    Amnesti pajak 2016–2017 adalah satu-satunya momen ketika skala kekayaan Indonesia di Singapura terbuka kepada publik dalam angka resmi. Pada 29 Maret 2017, menjelang berakhirnya program, Republika melaporkan bahwa aset luar negeri yang diungkapkan wajib pajak di Singapura mencapai Rp751,19 triliun atau sekitar 73 persen dari seluruh deklarasi luar negeri, jauh di atas British Virgin Islands sebesar Rp76,92 triliun dan Hong Kong sebesar Rp56,27 triliun, sedangkan repatriasi dari Singapura mencapai Rp84,52 triliun atau sekitar 57 persen dari total repatriasi. Perbandingan kedua angka itu adalah inti persoalannya. Kurang dari seperdelapan dari harta yang diungkapkan di Singapura benar-benar dibawa pulang. Pada akhir periode pertama, menurut Kontan, dari harta yang diungkapkan sekitar Rp2.514 triliun, hanya sekitar Rp128 triliun yang direpatriasi. Pemilik kekayaan Indonesia bersedia melegalkan hartanya di atas kertas, tetapi tidak bersedia memindahkannya ke Indonesia.

    Mengapa kekayaan itu tetap di Singapura? Penjelasan yang paling sederhana adalah bahwa Singapura menawarkan stabilitas mata uang, kepastian hukum, layanan perbankan privat yang canggih, dan ketiadaan pajak keuntungan modal serta pajak warisan, sementara Indonesia menawarkan rupiah yang lebih rentan dan sistem hukum yang kurang dipercaya. Penjelasan yang lebih kontroversial adalah bahwa industri keuangan Singapura berupaya meredam repatriasi. Pada Juli 2016, menurut Bareksa, pengamat pajak Yustinus Prastowo menyatakan adanya tawaran dari bank di Singapura untuk menanggung selisih tarif tebusan bagi nasabah yang memilih deklarasi tanpa repatriasi. Pada September 2016, The Jakarta Post melaporkan kekhawatiran bahwa bank Singapura akan melaporkan nasabah Indonesia yang mengikuti amnesti sebagai transaksi mencurigakan. Tuduhan tentang tawaran bank berada pada tingkat bukti C karena tidak pernah diverifikasi dalam penyelidikan resmi, dan pemerintah Singapura membantahnya secara resmi, sebagaimana dibahas di Bagian VIII. Namun bahkan tanpa tawaran semacam itu, insentif ekonomi untuk tetap di Singapura sudah cukup kuat.

    Investigasi jurnalistik internasional memperlihatkan peran Singapura sebagai simpul jasa pembentukan perusahaan luar negeri. Pada 9 April 2013, International Consortium of Investigative Journalists dalam laporan Offshore Leaks menyebut hampir 2.500 orang Indonesia dalam dokumen Portcullis TrustNet, penyedia jasa luar negeri yang berkantor pusat di Singapura, dan mencatat bahwa sembilan dari sebelas keluarga terkaya Indonesia memiliki lebih dari 190 perusahaan dan trust luar negeri. ICIJ sendiri menegaskan bahwa dokumen itu tidak membuktikan adanya pelanggaran hukum oleh keluarga-keluarga tersebut. Pada 2016, menurut Tempo, sekitar 803 nama Indonesia muncul dalam Panama Papers. Data ini berada pada tingkat bukti D sekaligus C: kepemilikan perusahaan luar negeri adalah sah, tetapi ia membuka ruang bagi penyembunyian penghasilan yang hanya dapat diuji melalui pemeriksaan individual.

    Fenomena putar balik modal melengkapi gambaran itu. Pada Januari 2018, Kepala BKPM saat itu, Thomas Lembong, sebagaimana dikutip CNBC Indonesia, mengakui bahwa banyak investasi yang tercatat dari Singapura sebenarnya adalah dana orang Indonesia yang diparkir di sana lalu kembali sebagai investasi asing. Pada Juli 2026, Bisnis Indonesia melaporkan peringatan Perbanas bahwa pusat keuangan internasional yang sedang dirancang Indonesia harus mendatangkan modal asing baru, bukan dana putar balik. Putar balik modal tidak selalu ilegal, tetapi ia memungkinkan laba yang sebelumnya dipindahkan dari Indonesia kembali dengan status investasi asing beserta fasilitas yang menyertainya, sehingga basis pajak Indonesia tergerus dua kali.

    Pemerintah merespons dengan kebijakan devisa hasil ekspor. Pada Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan eksportir sumber daya alam menyimpan seluruh devisa hasil ekspornya di sistem keuangan dalam negeri selama dua belas bulan mulai 1 Maret 2025, dengan target tambahan cadangan devisa sekitar 80 miliar dolar AS per tahun, sebagaimana dilaporkan Bisnis Indonesia dan DDTCNews. Pada September 2025, Bisnis Indonesia menulis tentang upaya pemerintah membawa pulang dolar warga Indonesia yang diparkir di Singapura dan negara lain. Kebijakan devisa ini menyasar gejala, yaitu dolar yang tidak pulang, tetapi tidak menyentuh penyebabnya bila harga ekspor sudah ditekan sebelum devisa itu tercatat. Devisa yang wajib disimpan hanyalah devisa yang dilaporkan, sehingga selisih harga yang dibukukan di perusahaan perantara di Singapura tetap berada di luar jangkauan kebijakan itu.

    VII

    Perjanjian Pajak, Pertukaran Informasi, dan Ekstradisi

    Perjanjian penghindaran pajak berganda Indonesia–Singapura yang berlaku sejak 1991 lama dianggap menguntungkan Singapura. Perjanjian baru ditandatangani pada 4 Februari 2020 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan disaksikan Presiden Joko Widodo serta Presiden Halimah Yacob, sebagaimana dilaporkan DDTCNews, yang mencatat bahwa pemerintah menilai perjanjian baru lebih adil dibanding perjanjian lama. Perundingan itu, menurut DDTCNews, melalui lima putaran. Perubahan pokoknya, sebagaimana dilaporkan detikFinance, mencakup penurunan tarif pemotongan atas royalti dan pajak laba cabang, pengaturan hak pemajakan atas keuntungan dari pengalihan saham perusahaan yang hartanya terutama berupa properti, dan penguatan klausul pertukaran informasi yang sejalan dengan standar internasional, termasuk penerapan uji tujuan utama dari Konvensi Multilateral OECD untuk mencegah penyalahgunaan perjanjian.

    Perjanjian baru itu memberi Indonesia dua alat penting. Pertama, uji tujuan utama memungkinkan Indonesia menolak manfaat perjanjian bila salah satu tujuan utama suatu struktur adalah memperoleh manfaat itu, sehingga perusahaan cangkang di Singapura yang tidak memiliki substansi ekonomi lebih sulit dipakai untuk mengurangi pemotongan pajak atas dividen, bunga, atau royalti. Kedua, pertukaran informasi atas permintaan, ditambah pertukaran otomatis informasi rekening keuangan berdasarkan standar pelaporan bersama yang berlaku bagi kedua negara sejak 2018, memungkinkan DJP memperoleh data rekening wajib pajak Indonesia di Singapura. Namun alat ini hanya efektif bila digunakan. Permintaan informasi harus spesifik, didukung dugaan yang wajar, dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. Kapasitas DJP untuk mengolah data otomatis dalam jumlah besar dan merumuskan permintaan yang tepat masih terbatas, sehingga ada risiko bahwa perjanjian yang lebih baik tidak menghasilkan penerimaan yang lebih besar.

    Perjanjian ekstradisi melengkapi kerangka itu. Perjanjian yang telah dirundingkan sejak awal 2000-an akhirnya ditandatangani pada Januari 2022 dalam paket kerangka diperluas bersama perjanjian ruang udara dan kerja sama pertahanan, disetujui DPR pada Desember 2022 dan diundangkan pada Januari 2023, lalu berlaku pada Maret 2024. Pada 26 Maret 2024, menurut Bisnis Indonesia, KPK menyambut perjanjian itu dan mulai menyusun daftar buronan di Singapura, dengan catatan bahwa perjanjian berlaku surut untuk tindak pidana hingga delapan belas tahun ke belakang. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berharap negara tetangga tidak lagi menjadi tempat aman untuk melarikan diri. Pada Januari 2023, Bisnis Indonesia menyebut undang-undang pengesahan ekstradisi sebagai babak baru diplomasi buronan. Perjanjian ini penting karena salah satu keluhan klasik Indonesia, yaitu bahwa Singapura menjadi tempat berlindung bagi buron korupsi dan kejahatan keuangan, kini memiliki jalur hukum. Tes sesungguhnya adalah berapa buron yang benar-benar diekstradisi dalam beberapa tahun ke depan.

    VIII

    Apa Kata Para Menteri dan Perdana Menteri Singapura

    Pernyataan resmi Singapura tentang pajak dan dana Indonesia konsisten dalam tiga pesan: Singapura tidak mengubah kebijakannya untuk menggagalkan Indonesia, Singapura mematuhi standar internasional, dan Indonesia dipersilakan meminta bantuan bila memiliki dugaan spesifik. Pada 23 Juli 2016, dalam Pernyataan Bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Moneter Singapura, pemerintah Singapura menyebut klaim di media Indonesia bahwa Singapura menerapkan kebijakan untuk menggagalkan amnesti pajak Indonesia tidak benar, dan menegaskan, “Singapore has not cut tax rates or changed any of our policies in response to Indonesia’s Tax Amnesty Programme.” Pernyataan itu menambahkan bahwa Singapura menganut standar internasional untuk memerangi pencucian uang dan pertukaran informasi, dan bahwa bila ada dugaan penggelapan pajak lintas batas, otoritas yang berkepentingan dapat menghubungi Singapura. Kalimat terakhir itu adalah undangan sekaligus penempatan beban: Singapura bersedia membantu, tetapi Indonesia yang harus memulai dengan dugaan yang konkret.

    Pada 15 September 2016, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan di DPR, menurut Sekretariat Kabinet, bahwa setelah konfirmasi dari Wakil Perdana Menteri Singapura Tharman Shanmugaratnam, pemerintah Singapura melalui MAS mendukung program amnesti pajak Indonesia, meminta bank-bank Singapura mendukung nasabah yang ingin ikut, dan menyatakan bahwa keikutsertaan dalam amnesti tidak boleh diperlakukan sebagai perilaku yang memicu penyidikan pidana. Pada 19 Mei 2017, Direktur Komunikasi Korporat MAS Bey Mui Leng dalam surat kepada The Jakarta Post menanggapi tulisan yang menyalahkan Singapura atas rendahnya repatriasi. Surat itu menyatakan bahwa Singapura tidak mewajibkan bank melaporkan transaksi mencurigakan ketika orang asing memindahkan asetnya keluar, bahwa keikutsertaan dalam amnesti “would not in and of itself lead to criminal investigation in Singapore,” dan bahwa Singapura “has not in any way discouraged or made it difficult” bagi nasabah untuk merapikan urusan pajaknya. Dengan demikian, sikap resmi Singapura secara eksplisit membantah tuduhan penghalangan. Analisis yang jujur harus mencatat bantahan itu dan mencatat pula bahwa repatriasi tetap rendah. Kedua fakta itu sejalan dengan penjelasan bahwa nasabah memilih tetap di Singapura karena pertimbangan sendiri, bukan karena dihalangi negara.

    Pernyataan para perdana menteri berada pada tingkat yang lebih umum. Pada 8 Oktober 2019, Perdana Menteri Lee Hsien Loong, menurut transkrip Kantor Perdana Menteri Singapura, mengumumkan kesepakatan untuk memperbarui perjanjian pajak yang telah berusia hampir tiga puluh tahun, dan menempatkannya dalam semangat kerja sama yang saling menguntungkan. Pada 4 Februari 2020, Presiden Halimah Yacob, menurut DDTCNews, menyatakan bahwa sebagai tetangga yang baik kedua negara telah mendapat keuntungan. Pada 6 Maret 2024, Lawrence Wong, saat itu Wakil Perdana Menteri dan Menteri Keuangan, memaparkan jumlah kantor keluarga yang menerima insentif tanpa menyinggung asal negara pemiliknya. Pada Juli 2026, Perdana Menteri Lawrence Wong dalam konferensi pers bersama Presiden Prabowo, menurut Kantor Perdana Menteri Singapura, menekankan investasi, ekonomi digital, dan kerja sama keamanan Selat Malaka. Pola umumnya adalah bahwa perdana menteri Singapura berbicara tentang pajak hanya dalam kerangka perjanjian dan investasi, sementara bantahan dan klarifikasi teknis diserahkan kepada MOF dan MAS.

    Pernyataan tentang pencucian uang memberi petunjuk tentang batas toleransi Singapura. Pada 10 September 2023, setelah pengungkapan kasus pencucian uang sekitar 1,8 miliar dolar Singapura yang melibatkan warga asing, Menteri Dalam Negeri dan Hukum K. Shanmugam dalam wawancara dengan Lianhe Zaobao, menurut Kementerian Dalam Negeri Singapura, menyatakan bahwa Singapura harus menghentikan orang yang memakai Singapura sebagai tempat aman untuk mencuci uang, bahwa aparat akan bertindak tegas, bahwa tidak semua aliran modal global bersih, dan bahwa Singapura tidak tunduk pada tekanan negara mana pun. Pernyataan ini penting bagi Indonesia karena menunjukkan bahwa Singapura bersedia bertindak keras terhadap dana yang terbukti hasil kejahatan menurut hukum Singapura. Namun penggelapan pajak di negara lain baru menjadi kejahatan asal pencucian uang di Singapura sejak 2013, dan pembuktiannya tetap bergantung pada bukti yang diajukan negara asal. Di sinilah kualitas berkas Indonesia menentukan hasil.

    Dari pihak Indonesia, pernyataan tentang Singapura kadang melampaui bukti. Pada 19 Oktober 2026, mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam unggahan media sosial, sebagaimana dilaporkan CNN Indonesia, menuduh Singapura melalui Temasek dan GIC menekan MSCI agar menurunkan status pasar modal Indonesia sehingga saham Indonesia dapat dibeli murah. Laporan itu mencatat bahwa Lutfi tidak menyertakan bukti dan bahwa pengumuman MSCI pada 16 Oktober menyebut alasan seperti struktur kepemilikan saham yang tidak jelas dan dugaan perdagangan terkoordinasi, tanpa menyinggung tekanan dari Singapura. Tuduhan semacam ini berada pada tingkat bukti C. Kajian ini mencatatnya karena ia membentuk persepsi publik, tetapi juga karena ia memperlihatkan risiko: tuduhan tanpa bukti melemahkan posisi Indonesia ketika negara ini memiliki kasus nyata, seperti harga ekspor sawit, yang layak diperjuangkan dengan data.

    IX

    Menimbang Tuduhan “Upaya Gelap”: Matriks Bukti Bertingkat

    Pertanyaan apakah Singapura melakukan upaya gelap untuk memanipulasi pajak dan menguntungkan perusahaannya harus dijawab dengan memisahkan pelaku. Perusahaan, termasuk grup Indonesia yang berkantor pusat di Singapura, terbukti di pengadilan Indonesia melakukan pelanggaran pajak dan korupsi dalam beberapa kasus. Industri keuangan Singapura dituduh, tetapi tidak terbukti, menghalangi repatriasi. Negara Singapura merancang secara terbuka sistem pajak yang menarik laba dan kekayaan regional, dan secara resmi membantah menjalankan kebijakan untuk menggagalkan Indonesia. Matriks berikut merangkum penilaian kajian ini atas setiap klaim utama yang beredar di ruang publik Indonesia.

    KlaimPelakuTingkat buktiPenilaian
    Penggelapan pajak melalui laporan pajak tidak benar dan transaksi afiliasiGrup Asian Agri (bagian grup RGE yang berkantor pusat di Singapura)A: putusan MA 2012Terbukti; denda Rp2,5 triliun telah dilunasi
    Korupsi izin ekspor minyak sawitKorporasi Grup Wilmar, Permata Hijau, Musim MasA: putusan MA 2025Terbukti; uang pengganti lebih dari Rp16 triliun
    Harga ekspor sawit ditekan melalui perusahaan perantara di SingapuraSekitar sepuluh eksportir besar, nama belum resmi diumumkanB: penyidikan Kejaksaan Agung 2026Indikasi kuat; belum ada putusan
    Manipulasi tender pengadaan minyak di SingapuraPetral, Riza Chalid, dan enam tersangka lainB: penetapan tersangka 2026Indikasi kuat; tersangka utama buron
    Bank Singapura menawarkan menanggung selisih tebusan agar nasabah tidak repatriasiBank swasta (tidak disebut nama)C: dilaporkan media 2016Tidak terverifikasi; dibantah MOF dan MAS
    Negara Singapura menurunkan pajak atau mengubah kebijakan untuk menggagalkan amnestiPemerintah SingapuraC, dibantah resmiTidak didukung bukti
    Singapura menekan MSCI agar saham Indonesia murahTemasek dan GIC (menurut penuduh)C: tuduhan tokoh 2026 tanpa buktiTidak didukung bukti
    Tarif konsesi bagi pedagang global menarik laba perdagangan komoditasEnterprise SingaporeD: desain terbukaSah; ditandingi melalui pengawasan harga transfer
    Insentif kantor keluarga menarik kekayaan elite regionalMAS dan IRASD: desain terbukaSah; ditandingi melalui pertukaran informasi
    Investasi “Singapura” sebagian adalah dana Indonesia yang berputar balikKonglomerat Indonesia dan perusahaan cangkangB: diakui pejabat BKPMNyata; besarnya tidak diketahui

    Matriks ini memperlihatkan bahwa kasus yang paling kuat terhadap praktik merugikan bukanlah kasus terhadap negara Singapura, melainkan terhadap grup usaha, sebagian besar berakar di Indonesia, yang memakai Singapura sebagai pusat perdagangan dan keuangan. Kesimpulan ini tidak membebaskan Singapura dari tanggung jawab politik. Sebuah negara yang membangun model ekonominya di atas penarikan laba dan kekayaan regional ikut menikmati hasil dari praktik yang merugikan tetangganya, meskipun praktik itu dilakukan pihak lain. Namun kesimpulan ini mengubah sasaran kebijakan. Bila masalah utamanya adalah perilaku grup usaha dan lemahnya pengawasan Indonesia, maka jawaban utamanya adalah penegakan hukum di Indonesia, bukan konfrontasi diplomatik dengan Singapura. Diplomasi tetap diperlukan untuk memastikan Singapura memberikan data yang dibutuhkan dengan cepat, tetapi diplomasi itu akan jauh lebih kuat bila Indonesia datang dengan kasus yang telah dibuktikan.

    X

    Argumen Tandingan

    Ada tiga argumen tandingan yang patut dipertimbangkan. Argumen pertama menyatakan bahwa persaingan pajak adalah hak setiap negara berdaulat, dan Indonesia sendiri menawarkan libur pajak, kawasan ekonomi khusus, dan pusat keuangan internasional yang sedang dirancang. Argumen ini benar. Indonesia tidak dapat menuntut Singapura menaikkan pajaknya sambil menawarkan insentif serupa kepada investor. Perbedaannya adalah bahwa Indonesia, sebagai negara sumber, berhak memajaki laba yang benar-benar dihasilkan di wilayahnya, dan hak itu dilindungi baik oleh hukum domestik maupun oleh standar OECD. Persaingan pajak yang sah berhenti di titik ketika laba yang dihasilkan di Kalimantan dibukukan di Singapura tanpa fungsi ekonomi yang sepadan di sana.

    Argumen kedua menyatakan bahwa sebagian besar pelaku adalah orang Indonesia sendiri, sehingga menyalahkan Singapura adalah pengalihan tanggung jawab. Argumen ini sangat kuat, dan kajian ini sebagian besar menerimanya. Asian Agri, Wilmar, Musim Mas, dan banyak grup lain didirikan oleh pengusaha yang berasal dari Indonesia, dan keputusan untuk memindahkan laba dan kekayaan diambil oleh mereka. Pada tahun 2014, Dian Ediana Rae dalam harian Kompas yang berjudul “Perbankan Berorientasi Sosial” (Arsip & Pustaka KBA13) menegaskan bahwa perbankan menyangkut kepentingan umum dan harus bergeser dari paradigma nilai pemegang saham ke tujuan masyarakat, seperti pertumbuhan, lapangan kerja, dan stabilitas sosial. Argumen itu relevan di sini karena laba korporasi dan kekayaan elite yang menyeberang ke Singapura juga merupakan persoalan kepentingan umum, bukan hanya pilihan privat pemiliknya. Siapa pun pemiliknya, lokasi pembukuan laba menentukan negara mana yang dapat memajakinya, dan karena itu negara berhak mengaturnya. Argumen ketiga menyatakan bahwa perhitungan kebocoran dengan metode perdagangan cermin terlalu kasar. Argumen ini juga benar, dan karena itu kajian ini memakai angka Prakarsa dan NEXT Indonesia hanya sebagai indikasi skala. Bukti per kapal yang dikumpulkan Kementerian Keuangan pada 2026 jauh lebih kuat, dan pengujian di pengadilan akan menentukan nilainya.

    XI

    Skenario Fiskal hingga 2030 dan Rekomendasi

    Tiga skenario dapat dibayangkan. Dalam skenario pertama, penegakan setengah jalan, penyidikan harga ekspor sawit berakhir dengan sedikit atau tanpa putusan, perusahaan memperbaiki dokumentasi tanpa mengubah struktur, dan kebocoran berlanjut dengan bentuk yang lebih halus. Dalam skenario kedua, penegakan berbasis data, Kementerian Keuangan melembagakan pencocokan data per kapal dengan data impor negara tujuan, Kejaksaan Agung memenangkan beberapa perkara, dan grup usaha menyesuaikan harga transfer mereka ke tingkat yang lebih wajar, sehingga penerimaan pajak sektor komoditas meningkat. Dalam skenario ketiga, nasionalisasi perdagangan, pemerintah memperluas peran badan ekspor negara sehingga penjualan komoditas strategis dilakukan melalui entitas negara, yang dapat menutup saluran perusahaan perantara tetapi juga berisiko menciptakan rente baru dan mengurangi efisiensi. Skenario kedua adalah jalan yang paling seimbang.

    Rekomendasi pertama adalah melembagakan pencocokan data ekspor per kapal dengan data impor negara tujuan sebagai prosedur rutin Bea Cukai dan DJP, bukan proyek sekali jalan. Rekomendasi kedua adalah menerapkan harga patokan berbasis pasar internasional untuk komoditas strategis, sebagaimana dilakukan beberapa negara Amerika Latin dengan metode keenam, sehingga harga ekspor afiliasi tidak dapat lebih rendah dari harga pasar publik pada tanggal pengapalan. Rekomendasi ketiga adalah memprioritaskan penyelesaian perkara Kejaksaan Agung atas harga ekspor sawit secara transparan, dengan menjaga integritas proses peradilan, mengingat pengalaman suap hakim dalam perkara 2025. Rekomendasi keempat adalah memanfaatkan sepenuhnya pertukaran informasi berdasarkan perjanjian pajak 2020 dengan membentuk unit khusus Singapura di DJP yang merumuskan permintaan informasi tentang perusahaan dagang terafiliasi dan menindaklanjuti data rekening otomatis.

    Rekomendasi kelima adalah mengusulkan dalam forum Leaders’ Retreat sebuah protokol kerja sama penegakan harga transfer komoditas, yang memungkinkan pemeriksaan bersama atas grup yang beroperasi di kedua negara. Singapura memiliki kepentingan reputasi untuk tidak dipandang sebagai tempat persembunyian laba hasil penetapan harga yang tidak wajar, dan pernyataan resminya sejak 2016 membuka pintu bagi permintaan semacam itu. Rekomendasi keenam adalah memperkuat aturan substansi bagi perusahaan Indonesia yang memiliki entitas dagang di luar negeri, termasuk kewajiban pelaporan negara per negara yang lebih rinci dan pengungkapan pemilik manfaat akhir. Rekomendasi ketujuh adalah menyelaraskan kebijakan devisa hasil ekspor dengan pengawasan harga, sehingga kewajiban menyimpan devisa dihitung atas nilai wajar, bukan hanya nilai yang dilaporkan. Rekomendasi kedelapan adalah menjaga disiplin wacana publik: pejabat dan tokoh Indonesia perlu membedakan antara kasus yang terbukti dan tuduhan, karena kredibilitas Indonesia di meja perundingan bergantung pada ketepatan klaimnya.

    XII

    Keterbatasan Kajian

    Kajian ini memiliki keterbatasan yang perlu dinyatakan. Pertama, kajian ini tidak memiliki akses pada data pajak, laporan keuangan perusahaan dagang di Singapura, atau berkas penyidikan, sehingga penilaian atas perkara yang sedang berjalan bersandar pada pernyataan pejabat yang dilaporkan media. Kedua, laporan media tentang nama perusahaan dalam penyidikan harga ekspor sawit berbeda satu sama lain, sehingga kajian ini tidak menyimpulkan keterlibatan perusahaan tertentu. Ketiga, estimasi kebocoran dari riset perdagangan cermin memiliki galat yang besar. Keempat, data jumlah kantor keluarga dan aset Indonesia di Singapura tidak dipilah menurut negara asal, sehingga besarnya peran keluarga Indonesia hanya dapat disimpulkan secara tidak langsung. Kelima, efektivitas perjanjian pajak 2020 dan perjanjian ekstradisi 2024 belum dapat dinilai secara kuantitatif karena data permintaan informasi dan ekstradisi tidak dipublikasikan secara rinci.

    XIII

    Kesimpulan: Dari Tuduhan ke Penegakan

    Laba Indonesia memang menyeberang ke Singapura, dan dalam beberapa kasus penyeberangan itu terbukti melanggar hukum. Namun kajian ini menemukan bahwa gambaran tentang upaya gelap negara Singapura tidak didukung bukti yang memadai. Hal yang terbukti adalah bahwa grup usaha, sebagian besar berakar di Indonesia, memakai struktur perdagangan dan keuangan di Singapura untuk menekan laba yang dibukukan di Indonesia, bahwa elite Indonesia menyimpan sebagian besar kekayaan luar negerinya di Singapura, dan bahwa sistem pajak Singapura dirancang secara terbuka untuk menarik laba dan kekayaan semacam itu. Pertemuan antara desain Singapura yang kompetitif, pilihan elite Indonesia, dan pengawasan Indonesia yang lemah adalah mesin kebocoran yang sesungguhnya.

    Karena itu, jawabannya terletak terutama di Indonesia. Pencocokan data per kapal pada 2026 memperlihatkan bahwa Indonesia dapat membuktikan penetapan harga yang tidak wajar tanpa menunggu data dari Singapura. Putusan Asian Agri dan perkara sawit 2025 memperlihatkan bahwa pengadilan Indonesia dapat menghukum grup besar, asalkan pengadilannya bersih. Perjanjian pajak 2020 dan perjanjian ekstradisi 2024 memberi alat hukum yang belum pernah dimiliki sebelumnya. Bila alat-alat itu dipakai secara konsisten, perdebatan tentang Singapura dapat bergeser dari tuduhan menjadi penegakan, dan dari kecurigaan menjadi kerja sama yang dapat diuji. Bila tidak, laba akan terus menyeberang, dan tuduhan terhadap Singapura akan terus menjadi pengganti bagi reformasi yang seharusnya dilakukan di dalam negeri.

    ◆

    Rujukan dan Sumber

    Dokumen resmi dan data

    Literatur ilmiah

    Analisis kebijakan dan laporan lembaga

    Media dan pemberitaan

    Arsip & Pustaka

    Cara Mengutip

    Ahmad, Kamaruzzaman Bustamam. (2026). Laba yang Menyeberang: Arsitektur Pajak Singapura, Harga Transfer, dan Kebocoran Fiskal Indonesia. Banda Aceh: KBA13 Academy Research Center. https://kba13academy.com/laba-menyeberang-arsitektur-pajak-singapura-kebocoran-fiskal-indonesia/

    KBA
    Kamaruzzaman Bustamam Ahmad

    Guru Besar Antropologi Agama UIN Ar-Raniry Banda Aceh; pendiri KBA13 Insight dan KBA13 Academy. Meraih PhD Sosiologi dari La Trobe University.

    Kajian lainnya di Research Center → ↑ Kembali ke atas

  • Bengkel di Seberang Selat: Batam, Galangan Kapal, dan Ekonomi Politik Perbatasan Singapura–Indonesia

    Bengkel di Seberang Selat: Batam, Galangan Kapal, dan Ekonomi Politik Perbatasan Singapura–Indonesia

    Laporan Penelitian · Kajian Asia Tenggara · Kebijakan Publik · Geopolitik

    Bengkel di Seberang Selat:Batam, Galangan Kapal, dan Ekonomi Politik Perbatasan Singapura–Indonesia

    Dua puluh kilometer dari Singapura, Batam memperbaiki kapal, merakit elektronik, dan kini menampung pusat data, tetapi kontrak, rekening bank, dan laba banyak perusahaannya diurus dari menara-menara kantor di seberang selat. Laporan penelitian ini menelusuri bagaimana model “kantor di Singapura, bengkel di Batam” bekerja, siapa yang memperoleh apa, dan apakah benar semua uang lari ke Singapura.

    KBA
    PenulisKamaruzzaman Bustamam Ahmad
    • Laporan Penelitian
    • 23 Oktober 2026
    • ± 24 menit baca
    Bengkel di Seberang Selat: Batam, Galangan Kapal, dan Ekonomi Politik Perbatasan Singapura–Indonesia
    Dua puluh kilometer dari Singapura, Batam memperbaiki kapal, merakit elektronik, dan kini menampung pusat data, tetapi kontrak, rekening bank, dan laba banyak perusahaannya diurus dari menara-menara kantor di seberang selat. Laporan penelitian ini menelusuri bagaimana model “kantor di Singapura, bengkel di Batam” bekerja, siapa yang memperoleh apa, dan apakah benar semua uang lari ke Singapura.
    Daftar Isi
    1. IRingkasan Eksekutif
    2. IIKerangka dan Metode
    3. IIISejarah
    4. IVAnatomi Perusahaan Terbelah
    5. VGalangan Kapal
    6. VITenaga Kerja
    7. VIIKe Mana Uangnya Mengalir
    8. VIIITanah, Pantai, dan Laut
    9. IXKata Para Pemimpin
    10. XArgumen Tandingan
    11. XISkenario dan Rekomendasi
    12. XIIKeterbatasan
    13. XIIIKesimpulan

    Abstrak

    Laporan penelitian ini mengkaji ekonomi politik perbatasan Batam–Singapura, dengan fokus pada model perusahaan terbelah ketika kantor pusat, keuangan, pemasaran, dan pengambilan keputusan berada di Singapura sementara produksi, perbaikan kapal, dan tenaga kerja berada di Batam, Bintan, dan Karimun. Kajian ini memadukan esai di kba13.com dan koleksi Arsip dan Pustaka KBA13 Academy dengan data BP Batam, kajian ISEAS tentang galangan kapal, laporan tahunan dan pengumuman perusahaan di Bursa Efek Singapura, pernyataan perdana menteri Singapura dari Goh Chok Tong hingga Lawrence Wong, serta data upah dan investasi terbaru. Batam tumbuh dari desa berpenduduk sekitar enam ribu jiwa pada 1965 menjadi kota berpenduduk sekitar 1,3 juta, dengan Singapura sebagai investor asing terbesar. Galangan kapalnya, yang pada 2015 berjumlah 115 dan sebagian besar dimiliki dan dikelola perusahaan Singapura, mengalami siklus ledakan dan kemerosotan yang mengikuti harga minyak, dengan PHK sekitar 140.000 pekerja pada 2015–2017. Kajian ini menemukan bahwa klaim “semua uang lari ke Singapura” terlalu sederhana: upah, sewa lahan, dan sebagian pajak tetap di Batam, tetapi margin, jasa bernilai tinggi, pembiayaan, dan kendali strategis memang terkonsentrasi di Singapura. Kajian ini mengusulkan agenda untuk memindahkan lebih banyak fungsi bernilai tinggi ke Batam.

    Tesis

    Batam bukan sekadar tempat Singapura memindahkan pabriknya, melainkan bagian dari satu sistem produksi lintas batas yang membagi pekerjaan menurut nilai: pekerjaan berupah rendah dan berisiko di Batam, pekerjaan bernilai tinggi dan laba di Singapura; ketimpangan itu tidak dihapus oleh kedekatan geografis, tetapi hanya dapat dikurangi dengan kebijakan yang memindahkan fungsi kantor pusat, rekayasa, dan keuangan ke sisi Indonesia.

    1. DataData BP Batam dan BKPM (2024–2026), ISEAS Perspective 2017 tentang galangan Batam, laporan tahunan Gallant Venture dan pengumuman Seatrium di SGX, pernyataan PMO dan MFA Singapura (1989–2026), SK UMK Batam 2026, data upah Singapura 2025, esai kba13.com, dan koleksi Arsip dan Pustaka KBA13 Academy
    2. KerangkaPerusahaan terbelah lintas batas, pembagian kerja menurut nilai, rente perbatasan, dan penilaian bukti bertingkat
    3. ProyeksiTiga skenario Batam 2026–2035 dan enam rekomendasi untuk BP Batam, pemerintah pusat, DJP, dan pemerintah daerah

    Kata kunci

    • Batam
    • Singapura
    • galangan kapal
    • kawasan perdagangan bebas
    • segitiga pertumbuhan
    • tenaga kerja
    • harga transfer
    • pusat data
    • perbatasan
    • Kepulauan Riau
    I

    Ringkasan Eksekutif: Kantor di Singapura, Bengkel di Batam

    Laporan ini menguji sebuah keluhan yang sering terdengar di Batam: perusahaan Singapura mengurus administrasi dan keuangannya di Singapura, menyeberang ke Batam untuk operasional, mempekerjakan orang Indonesia di bawah seorang manajer, lalu membawa semua uangnya kembali ke Singapura. Keluhan itu menangkap sesuatu yang nyata. Kajian ISEAS tahun 2017 mencatat bahwa galangan-galangan kapal besar di Batam dimiliki dan dikelola asing, sebagian besar oleh perusahaan Singapura; induk usaha seperti Gallant Venture, yang mengelola kawasan industri Batamindo dan Bintan, berkantor pusat di HarbourFront, Singapura; dan pusat data terbesar di Nongsa dibangun oleh pengembang yang berbasis di Singapura dengan pinjaman dari dua bank Singapura. Upah minimum Batam pada 2026 sebesar Rp5.357.982 per bulan, sementara median upah di Singapura pada 2025 mencapai 5.775 dolar Singapura, atau lebih dari sepuluh kali lipat. Pembagian kerja menurut nilai itu adalah inti model Batam.

    Namun klaim bahwa semua uang lari ke Singapura tidak didukung bukti secara utuh. Upah ratusan ribu pekerja dibayar dan dibelanjakan di Batam, sewa lahan dibayar kepada BP Batam, dan perusahaan di Batam membayar pajak penghasilan di Indonesia. Hal yang lari ke Singapura adalah bagian yang paling bernilai: margin kontrak, jasa rekayasa dan desain, pembiayaan, asuransi, pengadaan, dan keputusan strategis. Empat penilaian lahir dari bukti. Dengan keyakinan tinggi, Batam berfungsi sebagai perpanjangan produksi bagi industri Singapura sejak segitiga pertumbuhan diumumkan pada 1989. Dengan keyakinan tinggi, galangan kapal Batam sangat bergantung pada siklus migas dan pada perusahaan induk di Singapura, sehingga risikonya ditanggung pekerja Batam. Dengan keyakinan sedang, struktur kontrak dan harga transfer antara induk di Singapura dan anak usaha di Batam memindahkan sebagian laba ke Singapura, tetapi besarnya tidak dapat diukur dari data publik. Dengan keyakinan sedang, kebijakan Indonesia sendiri, termasuk status kawasan bebas dan lemahnya syarat fungsi kantor pusat, mengunci model itu.

    II

    Kerangka Analitis, Metode, dan Tingkat Keyakinan

    Kajian ini memakai tiga konsep. Konsep pertama adalah perusahaan terbelah lintas batas, yaitu perusahaan yang membagi fungsinya di antara dua yurisdiksi berdasarkan biaya dan nilai: fungsi bernilai tinggi seperti kantor pusat, keuangan, pemasaran, rekayasa, dan kontrak berada di yurisdiksi berbiaya tinggi tetapi berpajak rendah, sementara fungsi padat karya berada di yurisdiksi berbiaya rendah. Model ini bukan khas Singapura; ia juga berlaku antara Hong Kong dan Shenzhen atau antara San Diego dan Tijuana. Konsep kedua adalah pembagian kerja menurut nilai, yang menanyakan bukan hanya di mana pekerjaan dilakukan, tetapi bagian nilai mana yang melekat pada setiap pekerjaan. Konsep ketiga adalah rente perbatasan, yaitu keuntungan yang lahir semata-mata dari perbedaan harga, upah, pajak, dan aturan di dua sisi perbatasan, yang dapat dinikmati oleh siapa saja yang menguasai jembatan di antara keduanya.

    Metodenya adalah riset pustaka dengan analisis dokumen. Sumber primernya adalah esai di kba13.com, termasuk “Relasi Indonesia–Singapura”, “Dominasi Perusahaan Singapura di Ekonomi Indonesia”, dan laporan intelijen strategis Juli 2026, serta koleksi Arsip dan Pustaka KBA13 Academy, termasuk buku Memotret Wajah Singapore Inc. di Indonesia, artikel “Redefinisi Perbatasan dan Keamanan di Asia Tenggara” (2011), dan kolom Acep Iwan Saidi tentang buruh. Sumber-sumber itu dicocokkan dengan data BP Batam dan BKPM, kajian ISEAS, laporan tahunan dan pengumuman perusahaan di bursa Singapura, pernyataan resmi pemerintah Singapura, dan liputan media. Penilaian berkeyakinan tinggi bila bertumpu pada beberapa sumber independen termasuk sumber resmi, berkeyakinan sedang bila buktinya kuat tetapi belum lengkap, dan berkeyakinan rendah bila terutama bertumpu pada inferensi. Laporan ini tidak memiliki akses pada laporan keuangan anak usaha di Batam, sehingga analisis aliran uang bertumpu pada struktur korporasi dan data agregat.

    III

    Sejarah: Dari Desa Nelayan ke Segitiga Pertumbuhan

    Batam pada 1965 adalah desa di kecamatan Belakang Padang dengan sekitar enam ribu penduduk, menurut catatan sejarah BP Batam. Otorita pengembangan dibentuk pada awal 1970-an, manufaktur mulai datang pada 1980-an, dan pada 1990-an dibangun Jembatan Barelang, bandara, dan pelabuhan peti kemas. B.J. Habibie, yang kemudian menjadi presiden, adalah ketua otorita ketiga dan menggagas konsep Barelang yang menghubungkan Batam, Rempang, dan Galang dengan enam jembatan dan memperluas wilayah menjadi 715 kilometer persegi, dengan tujuan menjadikan Batam mampu bersaing dengan Singapura. Gagasan Habibie itu penting untuk dicatat: Batam dirancang oleh Indonesia sebagai pesaing Singapura, bukan sebagai pelengkapnya. Sejarah kemudian membawanya ke arah lain.

    Kepercayaan pribadi antara dua pemimpin membuka jalan bagi integrasi. Barry Desker dari RSIS menulis pada April 2015 dalam “Lee Kuan Yew and Suharto: How Mutual Trust Fostered Bilateral Ties” bahwa dukungan dan arahan Soeharto kepada pejabatnya memungkinkan perundingan proyek bersama berjalan lancar, termasuk Batam Industrial Park, Bintan Beach International Resort, dan Perjanjian Air Riau, dan bahwa saat berkunjung ke Batam dan Bintan, Soeharto melihat cepatnya pelaksanaan pabrik dan hotel investor asing sebagai tanda keandalan Singapura. Desker sendiri mengakui bahwa penjelasan berbasis kepercayaan antartokoh adalah penjelasan “orang besar” yang dihindari banyak sejarawan. Namun justru di situ letak pelajarannya: arsitektur Batam lahir dari kesepakatan elite di puncak, bukan dari perundingan yang melibatkan masyarakat dan pemerintah daerah Riau.

    Pada 1989, Wakil Perdana Menteri Goh Chok Tong mengumumkan Segitiga Pertumbuhan Singapura–Johor–Riau, yang menurut rangkuman sejarah segitiga pertumbuhan dimaksudkan sebagai bagian penting skema regionalisasi Singapura untuk memindahkan industri padat karya ke wilayah tetangga seperti Johor dan Batam. Pada 17 Desember 1994, nota kesepahaman segitiga pertumbuhan Indonesia–Malaysia–Singapura ditandatangani oleh Wakil Perdana Menteri Lee Hsien Loong, Menteri Perdagangan Internasional Malaysia Rafidah Aziz, dan Menteri Koordinator Perdagangan dan Industri Indonesia Hartono. Rumusan “memindahkan industri padat karya” itu adalah kunci untuk memahami Batam. Bagi Singapura, segitiga pertumbuhan adalah cara mengatasi keterbatasan lahan dan biaya tenaga kerja; bagi Indonesia, ia adalah lapangan kerja dan investasi. Kedua kepentingan itu sah, tetapi tidak setara dalam pembagian nilai.

    Sembcorp, perusahaan yang terkait dengan Temasek, menjadi pelaksana utamanya. Menurut catatan Sembcorp, perusahaan itu ditugasi menyusun model pembangunan untuk pengaturan kembar Singapura–Batam, meluncurkan Batamindo Industrial Park pada 1990, mendirikan Bintan Industrial Estate pada 1993, membangun instalasi pengolahan air di Batam pada 1995, menggabungkan Batamindo dan Bintan di bawah Gallant Venture yang tercatat di bursa Singapura pada 2006, lalu keluar dari proyek-proyek itu pada 2019. Pada 2025, Sembcorp kembali dengan membangun kawasan industri rendah karbon seluas seratus hektare di Tembesi, Batam. Esai kba13.com tahun 2024, “Relasi Indonesia–Singapura”, mengutip Terence Chong yang menulis bahwa segitiga pertumbuhan menciptakan dua realitas, yaitu Singapura yang semakin kaya sebagai pusat jasa dan Riau yang tertinggal dengan masalah sosial baru, dan menyebut SIJORI sebagai prototipe interdependensi asimetris yang efisien secara ekonomi tetapi rentan secara politik karena menempatkan Indonesia sebagai hinterland. Penilaian itu sejalan dengan liputan Philippe Revelli di Equal Times pada Oktober 2016, yang menyimpulkan bahwa ketimpangan antarwilayah adalah bagian dari rancangan segitiga itu, bukan kegagalannya.

    IV

    Anatomi Perusahaan Terbelah: Siapa Berkantor di Mana

    Struktur korporasi di Batam memperlihatkan model perusahaan terbelah dengan jelas. Gallant Venture, menurut laporan tahunan 2023, berkantor pusat dan tercatat di Singapura dengan kantor terdaftar di 3 HarbourFront Place, memiliki anak usaha berbadan hukum Singapura seperti Batamindo Investment (S) Ltd dan Bintan Resorts International Pte Ltd, mengelola Batamindo Industrial Park seluas 320 hektare dengan 220 pabrik siap pakai dan Bintan Industrial Estate seluas 170 hektare dengan 88 pabrik, menyediakan listrik, air, dan telekomunikasi dengan kapasitas pembangkit terpasang 169 megawatt, menguasai cadangan lahan sekitar 18.000 hektare di Bintan termasuk kawasan resor Lagoi Bay seluas 1.300 hektare, dan membukukan pendapatan 182,7 juta dolar Singapura pada 2023. Sejumlah direkturnya memiliki keterkaitan dengan Grup Salim. Artinya, salah satu pengelola ruang industri dan wisata terbesar di Kepulauan Riau adalah perusahaan Singapura yang dikendalikan dari Singapura, dengan modal yang sebagian bertautan dengan konglomerat Indonesia.

    Di sektor galangan kapal, kajian Siwage Dharma Negara dalam ISEAS Perspective 2017 No. 10 mencantumkan galangan milik Singapura di Batam: DDW PaxOcean dengan galangan Pertama, Graha, dan Nanindah yang terkait Kuok Ltd; Nexus Engineering Indonesia milik Beng Kuang Marine; Sentek milik Sentek Marine & Trading; ASL Shipyard Indonesia milik ASL Marine Holdings; Batamec milik Otto Marine; Marcopolo Shipyard milik Marco Polo Marine; dan Labroy Shipbuilding. Galangan Indonesia yang besar adalah Patria Maritim, anak usaha United Tractors dan Astra International, serta sejumlah galangan swasta nasional. Pada 2012, menurut Baird Maritime, Pacific Carriers, perusahaan pelayaran Grup Kuok yang berbasis di Singapura, membeli 67 persen Drydocks World South East Asia yang memiliki tiga galangan di Batam. Seatrium, hasil penggabungan Sembcorp Marine dan Keppel Offshore & Marine, menjual galangan Karimun seluas sekitar tiga puluh hektare kepada PT Tirta Segar Alami yang terkait Grup Salim seharga 22 juta dolar Singapura, sebagaimana diumumkan pada Februari 2026 dan dilaporkan Petromindo. Seatrium menyebut galangan itu secara historis melengkapi operasinya di Singapura sebagai perpanjangan yang hemat biaya, dan memusatkan operasi Indonesianya di galangan Batam yang lebih besar.

    Frasa “perpanjangan yang hemat biaya” merangkum model itu dengan tepat. Bagi perusahaan induk, galangan di Batam dan Karimun adalah lini produksi yang lebih murah dari galangan di Singapura, bukan pusat laba yang berdiri sendiri. Kontrak dengan pemilik kapal dan perusahaan migas ditandatangani oleh induk atau anak usaha di Singapura, rekayasa dan manajemen proyek dikoordinasikan dari Singapura, dan anak usaha Batam melaksanakan pekerjaan fisik. Pola serupa muncul di ekonomi digital. Pada Juni 2025, menurut rilis bersama DBS dan UOB yang dilaporkan Tiger Brokers, kedua bank Singapura itu memberikan pinjaman Rp6,7 triliun, pembiayaan berdenominasi rupiah terbesar untuk proyek sejenis, kepada usaha patungan DayOne, pengembang pusat data yang berbasis di Singapura, dengan Indonesia Investment Authority untuk kampus pusat data Nongsa Digital Park berkapasitas sekitar 72 megawatt. Kampus itu disebut sebagai jembatan digital antara Singapura dan Batam. Di sini lahan, listrik, dan air disediakan Batam, investor sovereign Indonesia ikut menanggung modal, sementara pengembang, operator, dan pembiayanya berasal dari Singapura.

    V

    Galangan Kapal: Siklus Boom, Kejatuhan, dan Siapa Menanggung Risikonya

    Galangan kapal adalah wajah paling kasatmata dari model “kantor di Singapura, bengkel di Batam”, dan sejarahnya dalam dua dekade terakhir memperlihatkan siapa yang menikmati masa boom dan siapa yang menanggung masa kejatuhan. Pada 2017, Siwage Dharma Negara dalam ISEAS Perspective mencatat bahwa jumlah galangan di Batam melonjak dari 33 pada 2006 menjadi 115 pada 2015, tetapi kurang dari tiga puluh persen di antaranya masih aktif ketika harga minyak runtuh. Ledakan itu digerakkan oleh permintaan kapal pendukung lepas pantai dan rig untuk industri migas, sebuah pasar yang kontraknya ditandatangani di Singapura, Houston, atau Oslo, bukan di Batu Ampar. Batam menawarkan tiga hal yang tidak bisa ditawarkan Singapura dengan harga sama: lahan tepi laut yang luas, upah las dan fabrikasi yang jauh lebih rendah, dan jarak yang cukup dekat sehingga insinyur Singapura dapat pulang-pergi dengan feri dalam sehari.

    Kejatuhan datang dengan kecepatan yang sama. Pada 23 Maret 2017, JPNN melaporkan bahwa industri galangan Batam terpukul dan sekitar 140 ribu dari sekitar 200 ribu pekerjanya kehilangan pekerjaan, dengan lebih dari seratus perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja. ISEAS menyebut puncak tenaga kerja sekitar 250 ribu orang pada 2012 dan penyusutan ke kisaran belasan ribu pada titik terendah. Perbedaan angka antara kedua sumber itu wajar karena basis tahun dan definisi pekerja kontrak berlainan, tetapi arahnya sama: dalam tiga tahun, kota itu kehilangan sebagian besar lapangan kerja industri terpentingnya. Bagi perusahaan induk di Singapura, penurunan pesanan berarti penurunan laba dan penghapusan aset. Bagi pekerja Batam, penurunan itu berarti kehilangan penghasilan tanpa jaring pengaman yang memadai, karena sebagian besar mereka berstatus kontrak atau subkontrak yang mudah dilepas.

    Asimetri risiko inilah inti persoalannya. Model galangan terbelah memindahkan bagian paling fleksibel dari biaya, yaitu tenaga kerja harian dan kontrak, ke sisi Indonesia, sementara bagian paling berharga dari aset, yaitu hubungan dengan pelanggan, portofolio rekayasa, dan merek, tetap di sisi Singapura. Ketika siklus berbalik, perusahaan dapat menutup atau “mengistirahatkan” galangan Batam tanpa kehilangan kemampuan intinya, lalu membukanya kembali ketika pesanan pulih. Penjualan galangan Karimun oleh Seatrium yang dibahas di Bagian IV adalah contoh terbaru: keputusan tentang ribuan lapangan kerja di Kepulauan Riau diambil berdasarkan kalkulasi portofolio di Singapura. Keputusan itu sah secara hukum, dan perusahaan memang wajib menjaga neraca konsolidasinya, tetapi justru karena sah, ia memperlihatkan bahwa persoalannya terletak pada struktur, bukan pada pelanggaran.

    Siklus terbaru justru membalik arah. Permintaan reparasi kapal, konversi FPSO, dan fabrikasi untuk energi terbarukan lepas pantai menghidupkan kembali sebagian galangan, dan pada Juni 2024 BP Batam menyebut sekitar 130 galangan terdaftar di wilayahnya. Pemulihan ini penting, tetapi tidak mengubah struktur. Ketika galangan kembali sibuk, pertanyaan yang sama berlaku: siapa yang memegang kontrak, siapa yang memegang rekayasa, dan berapa bagian dari nilai kontrak yang benar-benar tinggal di Batam dalam bentuk upah, pajak, dan belanja lokal. ISEAS juga mencatat satu fakta yang sering terlupa dalam perdebatan publik: galangan di Batam, sebagai kawasan bebas, dulu sulit melayani pasar domestik Indonesia karena perlakuan kepabeanan yang menjadikannya seakan-akan luar negeri. Dengan kata lain, desain fiskal kawasan bebas ikut mengunci Batam sebagai bengkel ekspor bagi pelanggan asing, bukan sebagai basis industri perkapalan nasional yang melayani armada Indonesia sendiri.

    VI

    Tenaga Kerja: Pekerja Indonesia, Manajer dari Seberang

    Gambaran tentang galangan dan pabrik yang seluruh pekerjanya orang Indonesia sementara satu atau beberapa manajernya berasal dari Singapura atau negara ketiga memiliki dasar empiris, tetapi perlu dibaca dengan presisi. Hukum Indonesia membatasi tenaga kerja asing pada jabatan tertentu dan mewajibkan rencana penggunaan tenaga kerja asing, sehingga komposisi “banyak pekerja lokal, sedikit ekspatriat di puncak” adalah konsekuensi regulasi sekaligus pilihan bisnis. Pertanyaan analitis yang lebih tajam bukanlah apakah ada manajer asing, melainkan di mana keputusan dan pengetahuan bernilai tinggi berada. Dalam struktur perusahaan terbelah, manajer di Batam adalah pelaksana, sedangkan fungsi perencanaan, pengadaan, keuangan, rekayasa, dan negosiasi kontrak berada di kantor Singapura. Akibatnya, jenjang karier pekerja Indonesia cenderung berhenti pada tingkat supervisor atau manajer produksi, kecuali bagi sedikit orang yang direkrut ke kantor pusat.

    Selisih upah memperlihatkan mengapa model ini menarik. Berdasarkan keputusan Gubernur Kepulauan Riau untuk 2026 yang dirangkum GoodStats, upah minimum Kota Batam ditetapkan Rp5.357.982 per bulan, naik 7,38 persen dan menjadi yang tertinggi di provinsi itu. Di seberang selat, median pendapatan bulanan pekerja penuh waktu warga Singapura pada 2025 berada di kisaran 5.500 sampai 5.775 dolar Singapura menurut data Kementerian Tenaga Kerja yang dirangkum SingSaver. Dengan kurs sekitar dua belas ribu rupiah per dolar Singapura, median Singapura lebih dari sepuluh kali upah minimum Batam. Perbandingan ini tidak sepenuhnya setara karena membandingkan median dengan minimum, tetapi bahkan bila upah rata-rata pekerja terampil Batam dua kali lipat dari upah minimum, selisihnya tetap berlipat lima. Bagi perusahaan Singapura yang menghadapi biaya tenaga kerja dan lahan tertinggi di Asia Tenggara, selisih ini adalah sumber margin yang menentukan kelangsungan bisnis.

    Dimensi sosial dari selisih itu sudah disinggung di Bagian III melalui liputan Equal Times yang menyebut ketimpangan sebagai bagian dari rancangan. Klaim tersebut adalah argumen, bukan temuan hukum, tetapi ia selaras dengan cara para pendiri kawasan menjelaskan proyeknya: Singapura menyediakan modal, manajemen, dan akses pasar, sementara Indonesia menyediakan lahan dan tenaga kerja. Pada tahun 2014, Acep Iwan Saidi dalam harian Kompas yang berjudul “Semiotika Buruh dan Barang” (Arsip & Pustaka KBA13) menunjukkan bagaimana buruh dalam ekonomi industri dimaknai sebagai bagian dari rantai barang, bukan sebagai subjek. Kerangka semiotik itu membantu menjelaskan mengapa angka investasi Batam sering dirayakan tanpa pertanyaan tentang mutu pekerjaan yang diciptakannya.

    Perlu ditegaskan pula bahwa pekerja Batam bukan korban pasif. Serikat pekerja di Batam termasuk yang paling aktif di Indonesia, dan kenaikan upah minimum yang relatif tinggi setiap tahun adalah hasil tawar-menawar yang keras. Kenaikan itu pula yang dikeluhkan sebagian investor sebagai penyebab perlambatan investasi, sebagaimana dilaporkan The Jakarta Post pada 2014. Di sini terlihat dilema klasik ekonomi perbatasan: semakin tinggi upah di Batam, semakin kecil selisih dengan alternatif lain seperti Johor, Vietnam, atau Jawa Tengah, sehingga semakin besar tekanan bagi perusahaan Singapura untuk memindahkan lini produksi. Kebijakan publik yang hanya mengandalkan selisih upah akan selalu kalah dalam perlombaan ke bawah. Pilihan yang lebih tahan lama adalah menaikkan nilai pekerjaan itu sendiri, misalnya dengan menuntut agar fungsi rekayasa, desain, dan manajemen proyek ikut dipindahkan ke Batam seiring dengan ekspansi investasi.

    Ada satu aspek lain dari pasar tenaga kerja yang jarang dibahas, yaitu arus orang terampil dari Batam dan Kepulauan Riau ke Singapura. Insinyur, perawat, dan tenaga teknik yang tumbuh di ekosistem industri Batam sering kali menjadi kandidat untuk direkrut ke Singapura dengan izin kerja. Fenomena ini, yang oleh sebagian media nasional disebut sebagai pengambilan sumber daya manusia setelah pasir dan dolar, sebagaimana diangkat CNBC Indonesia pada Juli 2023, menambah dimensi baru pada asimetri: Batam melatih, Singapura memanen. Klaim ini tidak boleh dilebih-lebihkan, karena mobilitas tenaga kerja adalah hak individu dan remitansi kembali ke keluarga di Indonesia, tetapi ia relevan bagi kebijakan pendidikan vokasi dan insentif retensi di Kepulauan Riau.

    VII

    Ke Mana Uangnya Mengalir? Menguji Klaim “Semua Uang Lari ke Singapura”

    Klaim bahwa semua uang dari aktivitas ekonomi di Batam lari ke Singapura perlu diuji secara saluran demi saluran, karena jawaban jujur terhadapnya bukan “ya” atau “tidak”, melainkan “sebagian besar nilai tambah bernilai tinggi, ya; seluruh uang, tidak”. Uang yang tinggal di Batam mencakup upah pekerja, pajak daerah dan retribusi, sewa lahan yang dibayar kepada BP Batam, belanja pemasok lokal, dan pengeluaran konsumsi ekspatriat. Uang yang mengalir keluar mencakup dividen kepada induk, pembayaran jasa manajemen dan rekayasa kepada perusahaan terafiliasi di Singapura, bunga atas pinjaman antarperusahaan, royalti teknologi atau merek, serta margin yang tertanam dalam harga transfer ketika anak usaha Batam menjual hasil kerjanya kepada induk dengan skema biaya plus. Pertanyaan kebijakannya adalah berapa proporsi masing-masing, dan sayangnya data yang tersedia secara publik tidak memungkinkan perhitungan presisi.

    Data investasi memberi petunjuk tentang skala. Pada 20 Januari 2026, Kepala BP Batam Amsakar Achmad, sebagaimana dilaporkan Republika, menyebut realisasi investasi Batam sepanjang 2025 mencapai Rp69,30 triliun, melampaui target sekitar lima belas persen, dengan penanaman modal asing Rp25,58 triliun dan penanaman modal dalam negeri Rp18,43 triliun, serta Singapura sebagai negara asal investasi terbesar disusul Taiwan, Tiongkok, dan Malaysia. Secara nasional, menurut Investor Trust, Singapura juga mendominasi arus investasi asing ke Indonesia pada 2025. Namun dominasi Singapura dalam statistik investasi sebagian adalah ilusi geografis: banyak investasi tercatat dari Singapura karena dana dari Jepang, Tiongkok, Amerika, bahkan Indonesia sendiri disalurkan melalui perusahaan induk antara yang berdomisili di Singapura. BKPM sendiri, menurut Kontan, pernah menelusuri asal pemodal sesungguhnya di balik investasi yang tercatat dari Singapura dan Hong Kong. Artinya, sebagian uang yang “lari ke Singapura” sebenarnya hanya transit di sana sebelum menuju pemilik akhirnya.

    Saluran yang paling relevan untuk Batam adalah harga transfer pada model biaya plus. Dalam model ini, anak usaha di Batam diperlakukan sebagai penyedia jasa manufaktur atau fabrikasi berisiko rendah yang mendapat margin kecil di atas biayanya, sementara entitas di Singapura yang memegang kontrak dan menanggung “risiko” menangkap sisa laba. Model ini sah dan diakui dalam pedoman OECD, tetapi kewajarannya bergantung pada apakah fungsi, aset, dan risiko benar-benar berada di Singapura. Jika keputusan penting sebenarnya diambil oleh manajer di lokasi Batam, atau jika risiko produksi pada kenyataannya ditanggung oleh anak usaha Batam, margin rendah itu tidak wajar. Pada 2021, dalam sebuah webinar Kanwil DJP Kepulauan Riau, otoritas pajak mengakui bahwa status kawasan perdagangan bebas membentuk cara harga transfer diterapkan di Batam, dan bahwa pemeriksaan atas transaksi afiliasi lintas batas merupakan prioritas. Kajian ketiga dalam seri ini membahas arsitektur pajak Singapura secara lebih rinci, tetapi untuk Batam cukup dicatat bahwa titik kebocoran fiskal terbesar kemungkinan berada pada penetapan margin biaya plus dan pembebanan jasa intra-grup, bukan pada penyelundupan uang secara harfiah.

    Saluran lain bersifat moneter. Laporan intelijen strategis KBA13 pada Juli 2026, yang dapat dibaca melalui kba13.com, mencatat bahwa dolar Singapura mendominasi banyak transaksi di Batam, dari sewa properti hingga tarif jasa, sebuah bentuk dolarisasi informal yang membuat kota itu secara praktis berada dalam orbit moneter Singapura. Dolarisasi semacam ini mempermudah bisnis lintas batas, tetapi juga berarti bahwa sebagian tabungan dan cadangan usaha lokal disimpan dalam dolar Singapura, sering kali di rekening bank Singapura. Kebijakan devisa hasil ekspor yang diperketat pemerintah pada 2025 dan 2026, yang dibahas dalam kajian ketiga, menyasar persis gejala ini pada skala nasional. Untuk Batam, implikasinya adalah bahwa penegakan kewajiban penggunaan rupiah dalam transaksi domestik, yang diatur Undang-Undang Mata Uang, merupakan instrumen kedaulatan ekonomi yang selama ini dijalankan setengah hati.

    Kesimpulan bagian ini adalah bahwa klaim “semua uang lari” secara harfiah tidak tepat, tetapi intuisi di baliknya benar. Batam menerima bagian dari nilai tambah yang sebanding dengan fungsi yang dijalankannya, dan fungsi yang dijalankannya adalah fungsi berbiaya rendah. Selama pembagian fungsi itu tidak berubah, bagian Batam dari nilai tambah akan tetap kecil, berapa pun angka investasi yang dicatat setiap tahun. Inilah alasan mengapa kajian ini menggunakan istilah pembagian kerja menurut nilai, bukan pencurian. Persoalannya struktural, sehingga jawabannya juga harus struktural.

    VIII

    Tanah, Pantai, dan Laut: Siapa Menguasai Garis Pantai Batam

    Galangan kapal membutuhkan tepi laut, dan tepi laut di Batam adalah sumber daya yang langka dan diatur secara khusus. Seluruh lahan di Pulau Batam berada di bawah hak pengelolaan BP Batam, lembaga yang sejak era Otorita Batam di bawah B.J. Habibie bertugas mengembangkan pulau itu, sebagaimana dijelaskan dalam sejarah resmi BP Batam. Investor tidak membeli tanah dalam arti hak milik, melainkan memperoleh alokasi lahan dengan membayar uang wajib tahunan otorita untuk jangka waktu tertentu, lalu mengurus hak guna bangunan di atas hak pengelolaan itu. Desain ini secara prinsip memberi negara posisi tawar yang kuat: tanah tetap milik negara, dan alokasi dapat ditinjau ketika jangka waktunya berakhir atau ketika lahan ditelantarkan. Dalam praktiknya, posisi tawar itu jarang dipakai untuk menuntut transfer fungsi bernilai tinggi atau pembagian manfaat yang lebih besar.

    Kasus Karimun memperlihatkan bagaimana jangka waktu hak atas lahan dapat menjadi titik negosiasi. Galangan Seatrium di Karimun dijual dengan catatan bahwa hak sewanya akan berakhir pada September 2026. Pembeli, yang terkait dengan Grup Salim, harus memperbarui hak itu dengan otoritas Indonesia. Di sinilah pemerintah daerah dan pusat memiliki momen langka untuk menetapkan syarat: komitmen pengembangan galangan untuk armada nasional, kewajiban pelatihan, atau kemitraan dengan galangan lokal. Hal serupa berlaku untuk banyak alokasi lahan galangan di Batam yang diberikan pada 1990-an dan awal 2000-an dan akan memasuki masa perpanjangan dalam dekade ini. Jika perpanjangan diberikan secara administratif tanpa evaluasi manfaat, kesempatan itu hilang untuk satu generasi.

    Laut di depan galangan juga bukan ruang netral. Alur pelayaran, kawasan labuh, dan zona kerja galangan berada di perairan Indonesia, tetapi kedekatannya dengan Selat Singapura menjadikannya bagian dari ekosistem maritim yang pusat pengaturannya, pembiayaannya, dan klasifikasinya berada di Singapura. Kapal yang diperbaiki di Batam umumnya terdaftar di bawah bendera asing, diasuransikan dan diklasifikasikan oleh lembaga yang berkantor di Singapura, dan dimiliki oleh perusahaan pelayaran yang kantornya di Singapura. Batam menjual waktu dok, tenaga las, dan lahan, sedangkan rantai nilai maritim selebihnya, dari pembiayaan kapal hingga jasa hukum dan arbitrase, berada di seberang selat. Dalam kajian pertama seri ini, dibahas bagaimana pasir laut dari Kepulauan Riau ikut membangun daratan Singapura. Gambaran di Batam adalah kelanjutan logis dari pola itu: tanah dan laut Indonesia menjadi ruang produksi, sementara fungsi yang menghasilkan sewa ekonomi tertinggi tetap berada di Singapura.

    Isu lahan di Kepulauan Riau juga memiliki dimensi sosial yang sensitif. Pengembangan kawasan industri dan proyek strategis di beberapa pulau di sekitar Batam telah menimbulkan konflik dengan masyarakat yang lebih dulu tinggal di sana, termasuk komunitas Melayu pesisir. Kajian ini tidak menilai kasus-kasus itu secara rinci, tetapi mencatat pelajaran umum: model pembangunan yang memperlakukan pulau sebagai lahan kosong bagi investor dari seberang selat cenderung menimbulkan resistensi dan biaya sosial yang pada akhirnya ditanggung negara. Kedaulatan atas tanah dan pantai bukan hanya soal siapa pemegang hak, tetapi juga soal siapa yang dilibatkan dan siapa yang mendapat manfaat dari pemanfaatannya.

    IX

    Kata Para Pemimpin: Dari Segitiga Pertumbuhan ke Jembatan Digital

    Bahasa para pemimpin Singapura tentang Batam selama lebih dari tiga dekade konsisten dalam satu hal: Batam diposisikan sebagai perpanjangan ruang ekonomi Singapura yang saling menguntungkan. Rumusan segitiga pertumbuhan yang diumumkan Goh Chok Tong pada 1989, sebagaimana dibahas di Bagian III, tidak menyembunyikan tujuannya, yaitu memindahkan industri padat karya ke wilayah tetangga. Kejujuran itu patut dicatat karena membantah tuduhan bahwa Singapura bekerja dengan agenda rahasia. Pembagian kerja menurut nilai adalah premis resmi kerja sama, ditulis dalam dokumen kebijakan dan diucapkan di depan publik. Indonesia pada masanya menerimanya karena membutuhkan investasi dan lapangan kerja di wilayah perbatasan yang hampir kosong. Persoalannya adalah bahwa premis yang wajar pada 1989 terus dipakai tanpa revisi ketika kondisi Batam sudah jauh berubah, dan Indonesia jarang menuntut perubahan premis itu di meja perundingan.

    Perbandingan dengan visi Habibie memperjelas taruhannya. Habibie membayangkan Barelang sebagai pesaing Singapura, sedangkan kosakata Singapura sejak 1989 selalu berbicara tentang komplementaritas. Dalam bahasa diplomasi, komplementaritas terdengar netral, tetapi dalam ekonomi ia menentukan siapa yang menjadi pusat dan siapa yang menjadi pinggiran. Setiap kali pernyataan bersama menyebut Batam sebagai pelengkap, penghubung, atau perpanjangan, ia menegaskan kembali hierarki fungsi yang dibahas di Bagian IV. Membaca pernyataan para pemimpin dengan cermat, karena itu, bukan soal mencari kalimat yang menyinggung, melainkan soal mencatat peran apa yang ditawarkan kepada Batam dalam setiap periode.

    Pada 8 Oktober 2019, dalam konferensi pers bersama di Leaders’ Retreat yang diselenggarakan di Singapura, Perdana Menteri Lee Hsien Loong, menurut transkrip Kantor Perdana Menteri Singapura, memuji Nongsa Digital Park yang telah menarik sekitar sembilan puluh penyewa dan menyebutnya sebagai jembatan digital antara kedua negara, menyinggung rencana rute penerbangan dan feri yang terhubung, menegaskan semangat kerja sama yang saling menguntungkan, dan menyatakan bahwa kedua negara sepakat memperbarui perjanjian penghindaran pajak berganda yang telah berusia hampir tiga puluh tahun. Setiap unsur pernyataan itu layak dibaca cermat. Istilah “jembatan digital” menempatkan Batam sebagai penghubung bagi ekosistem digital Singapura, bukan sebagai pusat tersendiri. Pembaruan perjanjian pajak adalah pengakuan diam-diam bahwa perjanjian lama perlu diubah, dan kajian ketiga menunjukkan bahwa perjanjian lama itu oleh banyak analis Indonesia dinilai lebih menguntungkan Singapura.

    Pada 16 Juni 2025, pernyataan bersama Leaders’ Retreat yang dirilis Kementerian Luar Negeri Singapura mencatat kemajuan di Batam, Bintan, dan Karimun, termasuk pengembangan dua kawasan industri rendah karbon di Batam, dan menyebut Singapura sebagai investor asing terbesar di Indonesia dengan investasi sekitar 20,1 miliar dolar AS pada 2024. Satu tahun kemudian, pada Juli 2026, Perdana Menteri Lawrence Wong dalam konferensi pers bersama Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana dicatat Kantor Perdana Menteri Singapura, menyebut pengembangan Batam, Bintan, dan Karimun sebagai pusat digital, mengumumkan studi bersama tentang sektor teknologi di kawasan itu, dan menyinggung perluasan kawasan industri Kendal hingga seribu hektare. Bahasa “pusat digital” dalam pernyataan Wong menandai pergeseran yang penting. Jika 1989 berbicara tentang pabrik dan 2019 tentang jembatan, 2026 mulai berbicara tentang Batam sebagai pusat. Indonesia sebaiknya memegang kata itu dan menuntut agar studi bersama yang diumumkan memuat ukuran konkret: berapa fungsi kantor pusat regional, berapa posisi rekayasa, dan berapa laba yang akan dibukukan di Batam.

    Dari pihak Indonesia, pernyataan pejabat cenderung berfokus pada angka investasi. Pernyataan Kepala BP Batam tentang realisasi Rp69,30 triliun pada 2025 adalah contoh tipikal. Angka itu penting sebagai indikator kepercayaan investor, tetapi ia diam tentang mutu investasi: berapa bagian yang masuk ke fungsi bernilai tinggi, berapa yang menciptakan pekerjaan terampil, dan berapa laba yang pada akhirnya dikenai pajak di Indonesia. Pada tahun 2024, esai KBA13 berjudul “Relasi Indonesia–Singapura” membingkai hubungan kedua negara sebagai interdependensi asimetris. Implikasi kebijakannya jelas: Indonesia perlu bernegosiasi dengan indikator nilai tambah, bukan hanya volume investasi. Kajian ini menambahkan bahwa indikator semacam itu harus diumumkan secara terbuka agar publik di Kepulauan Riau dapat menilai apakah kerja sama memang saling menguntungkan.

    X

    Argumen Tandingan: Apa yang Akan Dikatakan Pembela Model Ini

    Pembela model Batam akan mengajukan setidaknya empat argumen yang layak ditanggapi secara serius. Pertama, tanpa Singapura Batam tidak akan ada. Penduduk pulau itu sekitar enam ribu orang pada 1965 dan kini mendekati 1,3 juta jiwa. Pertumbuhan itu tidak mungkin terjadi tanpa modal, jaringan pasar, dan reputasi manajemen yang dibawa perusahaan Singapura. Argumen ini benar sebagai fakta sejarah, tetapi tidak menjawab pertanyaan kebijakan saat ini. Bahwa sebuah hubungan menguntungkan kedua pihak pada 1990 tidak berarti bahwa pembagian manfaat yang sama masih wajar pada 2026, ketika Batam telah memiliki tenaga kerja terlatih, infrastruktur, dan basis industri sendiri.

    Kedua, pembagian fungsi adalah hasil pasar, bukan konspirasi. Perusahaan menempatkan kantor pusat di Singapura karena kepastian hukum, akses pembiayaan, tenaga kerja internasional, dan konektivitas global, bukan karena ingin merugikan Indonesia. Argumen ini sebagian besar tepat, dan kajian ini tidak menuduh adanya rencana gelap. Namun hasil pasar dibentuk oleh kebijakan. Status kawasan bebas, ketiadaan syarat fungsi kantor pusat dalam alokasi lahan, kemudahan pembayaran jasa intra-grup, dan lemahnya penegakan harga transfer adalah pilihan kebijakan Indonesia sendiri. Jika hasilnya tidak memuaskan, perbaikannya juga harus dimulai dari kebijakan Indonesia.

    Ketiga, banyak perusahaan “Singapura” di Batam sebenarnya milik konglomerat Indonesia. Gallant Venture terkait Grup Salim, pembeli galangan Karimun terkait Grup Salim, dan sejumlah pemilik galangan berasal dari keluarga Indonesia yang memindahkan domisili usahanya ke Singapura. Argumen ini sangat penting dan memperumit narasi nasionalistik sederhana. Uang yang “lari ke Singapura” sebagian adalah uang orang Indonesia yang memilih Singapura sebagai tempat menyimpan dan mengelola kekayaan. Persoalannya, dengan demikian, bukan hanya hubungan antarnegara, tetapi juga hubungan antara negara Indonesia dan elite ekonominya sendiri.

    Keempat, membebani investor dengan syarat tambahan akan mengusir mereka ke Johor. Kawasan Ekonomi Khusus Johor–Singapura yang ditandatangani pada awal 2025 memang menjadi pesaing langsung, dan Malaysia menawarkan insentif yang agresif. Argumen ini harus dihadapi dengan realisme. Syarat yang diajukan Indonesia sebaiknya berupa insentif bersyarat, misalnya keringanan uang wajib tahunan otorita atau percepatan perizinan bagi perusahaan yang memindahkan fungsi rekayasa atau kantor regional ke Batam, bukan larangan atau pungutan baru yang membuat Batam kurang kompetitif.

    XI

    Skenario 2026–2035 dan Rekomendasi Kebijakan

    Tiga skenario dapat dibayangkan untuk dekade mendatang. Dalam skenario pertama, bengkel abadi, Batam terus menarik investasi dalam jumlah besar, terutama pusat data, galangan, dan elektronik, tetapi pembagian fungsi tidak berubah. Angka investasi naik, upah naik perlahan, tetapi laba, rekayasa, dan pengambilan keputusan tetap di Singapura. Dalam skenario kedua, pergeseran ke Johor, kenaikan biaya di Batam dan insentif agresif Malaysia memindahkan sebagian investasi baru ke kawasan ekonomi khusus Johor, sehingga Batam kehilangan momentum dan menghadapi gelombang pemutusan hubungan kerja seperti pada 2015–2017. Dalam skenario ketiga, mitra setara, Indonesia menggunakan pembaruan alokasi lahan, studi bersama sektor teknologi yang diumumkan pada 2026, dan penegakan harga transfer untuk secara bertahap memindahkan fungsi bernilai lebih tinggi ke Batam. Skenario ketiga paling diinginkan tetapi paling menuntut kapasitas kelembagaan.

    Rekomendasi pertama adalah menjadikan perpanjangan alokasi lahan sebagai instrumen kebijakan industri. BP Batam perlu mengevaluasi setiap perpanjangan alokasi lahan galangan dan kawasan industri dengan indikator nilai tambah: jumlah posisi rekayasa dan manajerial yang diisi warga Indonesia, belanja pemasok lokal, dan laba yang dibukukan di Indonesia. Perpanjangan dengan syarat lebih ringan dapat diberikan kepada perusahaan yang memenuhi indikator itu. Rekomendasi kedua adalah memperkuat audit harga transfer atas model biaya plus. Direktorat Jenderal Pajak perlu membentuk tim khusus untuk kawasan bebas Batam, Bintan, dan Karimun yang menguji apakah fungsi, aset, dan risiko yang diklaim berada di Singapura memang berada di sana, serta memanfaatkan pertukaran informasi berdasarkan perjanjian pajak 2020.

    Rekomendasi ketiga adalah menuntut ukuran konkret dalam studi bersama sektor teknologi Batam, Bintan, dan Karimun yang diumumkan Lawrence Wong dan Prabowo Subianto pada Juli 2026. Indonesia sebaiknya mengusulkan agar studi itu memuat target fungsi kantor regional, pusat riset, dan posisi teknis tingkat tinggi di Batam, bukan hanya kapasitas pusat data dan kawasan industri. Rekomendasi keempat adalah menegakkan kewajiban penggunaan rupiah dalam transaksi domestik di Batam secara bertahap, dimulai dari sewa properti dan tarif jasa, sambil menyediakan fasilitas lindung nilai bagi pelaku usaha yang pendapatannya dalam dolar Singapura. Rekomendasi kelima adalah membangun basis industri perkapalan nasional di Batam dengan membuka akses galangan Batam terhadap pesanan armada Indonesia, misalnya kapal patroli, kapal penyeberangan, dan kapal pendukung migas nasional, melalui penyesuaian perlakuan kepabeanan kawasan bebas.

    Rekomendasi keenam bersifat kelembagaan. Pemerintah perlu menerbitkan laporan tahunan terbuka tentang nilai tambah ekonomi Batam yang memisahkan arus investasi masuk dari arus pembayaran keluar, termasuk dividen, jasa intra-grup, bunga, dan royalti. Tanpa data semacam ini, perdebatan publik akan terus bergerak di antara dua ekstrem, yaitu perayaan angka investasi dan tuduhan bahwa semua uang lari ke Singapura, tanpa dasar empiris yang memadai untuk memilih kebijakan.

    XII

    Keterbatasan Kajian

    Kajian ini memiliki keterbatasan yang perlu dinyatakan secara terbuka. Pertama, data tentang struktur fungsi dan aliran pembayaran perusahaan individual di Batam tidak tersedia secara publik, sehingga analisis tentang pembagian nilai tambah bersandar pada laporan tahunan perusahaan tercatat, kajian akademik, dan pemberitaan, bukan pada data pajak. Kedua, angka tenaga kerja galangan berbeda antara sumber, misalnya ISEAS dan JPNN, karena perbedaan basis tahun dan definisi pekerja kontrak, sehingga kajian ini menyajikan keduanya dan menekankan arah perubahan. Ketiga, perbandingan upah Batam dan Singapura membandingkan upah minimum dengan median, sehingga hanya menunjukkan besaran selisih, bukan selisih yang presisi. Keempat, kajian ini tidak menilai secara rinci konflik lahan di pulau-pulau sekitar Batam, yang memerlukan kajian tersendiri dengan kerja lapangan. Kelima, klaim tentang dolarisasi informal bersandar pada pengamatan dan laporan, bukan data transaksi sistematis.

    XIII

    Kesimpulan: Dari Bengkel ke Mitra

    Batam adalah laboratorium paling jelas dari hubungan ekonomi Indonesia dan Singapura. Di pulau ini, intuisi publik bahwa Singapura berkantor di seberang sementara Indonesia bekerja di bengkel ternyata memiliki dasar empiris yang kuat. Perusahaan induk, kontrak, rekayasa, pembiayaan, dan laba utama berada di Singapura, sedangkan lahan, tenaga kerja, dan pekerjaan fisik berada di Batam. Namun kajian ini juga menunjukkan bahwa pembagian itu bukan konspirasi dan bukan pula pencurian dalam arti harfiah, melainkan hasil dari desain kerja sama yang disepakati pada 1989 dan 1994, dipertahankan oleh status kawasan bebas, dan dikukuhkan oleh pilihan kebijakan Indonesia sendiri. Banyak pelakunya bahkan adalah konglomerat Indonesia yang memindahkan domisili usahanya ke Singapura.

    Karena persoalannya struktural, jawabannya juga harus struktural. Indonesia memiliki instrumen yang cukup: hak pengelolaan lahan BP Batam, perjanjian pajak 2020 beserta pertukaran informasinya, kewajiban penggunaan rupiah, dan forum Leaders’ Retreat yang kini berbicara tentang Batam sebagai pusat digital. Instrumen itu perlu dipakai dengan satu ukuran yang konsisten, yaitu berapa bagian nilai tambah yang tinggal di Batam. Jika ukuran itu diterapkan dalam setiap perpanjangan lahan, setiap pemeriksaan pajak, dan setiap pernyataan bersama, Batam dapat bergeser dari bengkel di seberang selat menjadi mitra yang setara. Jika tidak, Batam akan tetap tumbuh, tetapi pertumbuhannya akan terus diukur dengan angka investasi yang masuk, bukan dengan nilai yang tinggal.

    ◆

    Rujukan dan Sumber

    Dokumen resmi dan data

    Literatur ilmiah

    Analisis kebijakan dan laporan lembaga

    Media dan pemberitaan

    Arsip & Pustaka

    Cara Mengutip

    Ahmad, Kamaruzzaman Bustamam. (2026). Bengkel di Seberang Selat: Batam, Galangan Kapal, dan Ekonomi Politik Perbatasan Singapura–Indonesia. Banda Aceh: KBA13 Academy Research Center. https://kba13academy.com/batam-singapura-galangan-kapal-ekonomi-politik-perbatasan/

    KBA
    Kamaruzzaman Bustamam Ahmad

    Guru Besar Antropologi Agama UIN Ar-Raniry Banda Aceh; pendiri KBA13 Insight dan KBA13 Academy. Meraih PhD Sosiologi dari La Trobe University.

    Kajian lainnya di Research Center → ↑ Kembali ke atas