Tag: higher education

  • Jangkar atau Enklave? Kampus Asing dan Masa Depan Pendidikan Tinggi Indonesia

    Jangkar atau Enklave? Kampus Asing dan Masa Depan Pendidikan Tinggi Indonesia

    Research Center / Strategic Brief / Higher Education
    Strategic Brief · Higher Education · Geopolitics · Public Policy · Knowledge Systems

    Jangkar atau Enklave? Kampus Asing dan Masa Depan Pendidikan Tinggi IndonesiaKedaulatan pengetahuan, talenta, dan geopolitik diplomasi pendidikan setelah undangan Lancaster House 2026

    Indonesia mengundang universitas Inggris dan Australia untuk membuka kampus di dalam negeri. Kajian ini menunjukkan bahwa manfaat atau kerugiannya ditentukan oleh desain kontrak, bukan oleh merek kampus.

    KBA
    Kamaruzzaman Bustamam AhmadKBA13 Academy Research Center
    2 November 2026
    Waktu baca: ~35 menit
    Jangkar atau Enklave? Kampus Asing dan Masa Depan Pendidikan Tinggi Indonesia
    Jangkar atau Enklave? Kampus Asing dan Masa Depan Pendidikan Tinggi Indonesia · KBA13 Academy Research Center
    Daftar Isi
    1. Ringkasan Eksekutif: Pertanyaan, Jawaban, dan Taruhannya
    2. Kerangka Analitis dan Catatan Metode
    3. Dari BSD ke Lancaster House: Kronologi dan Status per November 2026
    4. Logika Negara: Dokter, STEM, dan Ambisi Kelas Dunia
    5. Sistem Domestik di Bawah Tekanan: PTN-BH, PTS, dan Harga Akses
    6. Perbandingan Internasional: Malaysia, Vietnam, Qatar, India, dan Tiongkok
    7. Geopolitik Diplomasi Pendidikan: Inggris, Australia, Tiongkok, dan Amerika Serikat
    8. Argumen Tandingan yang Diperkuat dan Jawabannya
    9. Skenario 2026–2030 dan Indikator yang Perlu Dipantau
    10. Rekomendasi Berbatas Waktu bagi Aktor Kunci
    11. Keterbatasan dan Kesimpulan
    Abstrak

    Kajian ini menilai strategi Indonesia mengundang universitas asing membuka kampus di dalam negeri, dari Monash University Indonesia sejak 2021 hingga undangan Presiden Prabowo kepada Russell Group di Lancaster House pada Januari 2026 untuk sepuluh kampus berfokus kedokteran dan STEM. Dengan kerangka lima uji, yaitu kedaulatan pengetahuan, sirkulasi talenta, limpahan sistemik, akses dan biaya, serta ketahanan geopolitik, kajian ini menempatkan kampus asing pada spektrum enklave, jembatan, dan jangkar. Perbandingan dengan Malaysia, Vietnam, Qatar, India, dan Tiongkok menunjukkan bahwa kampus asing memperkuat sistem nasional hanya bila negara tuan rumah mampu mewajibkan kemitraan, mengaudit kinerja, dan menutup mitra yang gagal. Per November 2026, rencana sepuluh kampus belum menghasilkan izin kampus cabang dan telah berkelindan dengan proyek Universitas Republik Indonesia, sementara Permendikbudristek 23/2023 tidak memuat indikator limpahan, pelaporan publik, maupun perlindungan terhadap penyedotan dosen. Risiko pengosongan saat ini bersifat selektif, terkonsentrasi pada segmen mahasiswa mampu bayar yang menyubsidi silang PTN-BH, pada dosen bidang langka, dan pada pendidikan kedokteran. Kajian ini menyajikan empat skenario hingga 2030 dengan probabilitas dan indikator, serta rekomendasi berbatas waktu bagi Kemendiktisaintek, universitas domestik, mitra asing, dan badan regional, dengan jendela koreksi hingga siklus anggaran 2028.

    TesisKampus asing memperkuat pendidikan tinggi Indonesia hanya bila diikat sebagai jangkar melalui kompak limpahan pengetahuan yang dapat ditegakkan; tanpa itu, ia menjadi enklave premium yang mengosongkan sistem nasional secara selektif.

    Pertanyaan

    Dalam kondisi apa kampus asing memperkuat atau mengosongkan sistem pendidikan tinggi nasional Indonesia?

    Temuan

    Regulasi Indonesia per November 2026 lebih memungkinkan lahirnya enklave premium daripada jangkar, dan rencana sepuluh kampus Inggris telah berkelindan dengan proyek URI.

    Implikasi

    Indonesia perlu mengubah izin menjadi kompak limpahan yang terukur sebelum siklus anggaran 2028, sambil memimpin kode praktik regional di ASEAN.

    Kata kunci: kampus asingkedaulatan pengetahuanpendidikan tinggi IndonesiaRussell GroupPTN-BHdiplomasi pendidikanpendidikan transnasionalUniversitas Republik Indonesia
    I

    Ringkasan Eksekutif: Pertanyaan, Jawaban, dan Taruhannya

    Pada 20 Januari 2026, di Lancaster House, London, Presiden Prabowo Subianto mengundang perwakilan Russell Group dan sejumlah pejabat pendidikan Inggris untuk ikut mendirikan hingga sepuluh universitas baru di Indonesia yang berfokus pada kedokteran, kedokteran gigi, farmasi, serta sains dan teknologi, masing-masing dengan rumah sakit pendidikan bertaraf internasional, berbahasa pengantar Inggris, dan menargetkan angkatan pertama pada awal 2028 (Kementerian Sekretariat Negara, 2026; The Jakarta Post, 21 Januari 2026). Undangan itu tidak muncul di ruang hampa. Sejak Monash University membuka kampus di BSD pada 2021, Indonesia telah menampung lima kehadiran kampus asing, yaitu Monash, Western Sydney University di Surabaya, Deakin-Lancaster di Bandung, King’s College London di Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari, dan Georgetown di Jakarta (Times Higher Education, 2026). Kajian ini mengajukan satu pertanyaan strategis: dalam kondisi apa kampus asing memperkuat sistem pendidikan tinggi nasional, dan dalam kondisi apa ia justru mengosongkannya dari dalam? Jawaban pokoknya adalah bahwa kehadiran kampus asing bersifat netral secara struktural dan menjadi menguntungkan atau merugikan sepenuhnya karena desain kontrak, regulasi, dan pembiayaan yang mengikatnya. Kampus asing memperkuat sistem nasional bila ia diwajibkan berfungsi sebagai jangkar yang menyalurkan dosen, riset, dan standar ke institusi domestik; ia mengosongkan sistem bila dibiarkan menjadi enklave premium yang menyerap mahasiswa mampu bayar, dosen terbaik, dan dana publik tanpa kewajiban limpahan pengetahuan. Per November 2026, kerangka regulasi Indonesia lebih cocok untuk melahirkan enklave daripada jangkar, dan inilah titik koreksi paling mendesak (keyakinan sedang hingga tinggi).

    Taruhannya melampaui Indonesia. Menurut pemutakhiran data Cross-Border Education Research Team (C-BERT) pada Juni 2026, terdapat 386 kampus cabang internasional yang beroperasi di 85 negara tuan rumah per April 2026, naik dari 333 pada awal 2023, dengan pertumbuhan yang kini bergeser ke Asia Tengah, Afrika, dan Asia Selatan (Lane, Borgos, dan Kinser, 2026). Pada saat yang sama, Inggris menjadikan pendidikan transnasional sebagai mesin utama target ekspor pendidikan sebesar 40 miliar poundsterling per tahun pada 2030 dan menempatkan Indonesia di antara lima negara prioritas (ICEF Monitor, 2026). Dengan demikian, Indonesia, negara berpenduduk terbesar keempat di dunia dengan lebih dari 8 juta mahasiswa, sedang menjadi pasar penentu bagi model bisnis universitas Barat yang sedang menghadapi pembatasan visa dan tekanan fiskal di dalam negeri. Cara Jakarta menegosiasikan kehadiran mereka akan menjadi preseden bagi negara-negara berpendapatan menengah lain yang menimbang pertukaran antara akses cepat terhadap merek global dan kedaulatan jangka panjang atas produksi pengetahuan.

    Laporan ini menyimpulkan tiga hal. Pertama, skala kampus asing yang ada masih sangat kecil dibandingkan sistem nasional sehingga ancaman pengosongan saat ini lebih bersifat selektif daripada sistemik, terkonsentrasi pada segmen mahasiswa berpenghasilan menengah atas, pada pasar dosen bidang langka, dan pada pendidikan kedokteran (keyakinan tinggi). Kedua, rencana sepuluh kampus berstandar Inggris telah bergeser dan berkelindan dengan proyek Universitas Republik Indonesia (URI) yang dibentuk pada Juli 2026, sehingga yang dipertaruhkan kini bukan sekadar izin kampus cabang, melainkan arsitektur tata kelola pendidikan tinggi nasional itu sendiri (keyakinan sedang). Ketiga, Indonesia masih memiliki jendela sekitar 18 bulan, sampai siklus anggaran 2028, untuk menulis ulang aturan main agar setiap kampus asing berikutnya, termasuk kemitraan dengan Russell Group, terikat pada kompak limpahan pengetahuan yang terukur dan dapat ditegakkan (keyakinan sedang).

    II

    Kerangka Analitis dan Catatan Metode

    Literatur tentang kampus cabang internasional sejak lama membedakan motif institusi pengirim dari kepentingan negara penerima. Stephen Wilkins dan Jeroen Huisman menunjukkan bahwa keputusan universitas membuka kampus luar negeri dijelaskan oleh campuran legitimasi, status, jarak institusional, toleransi risiko, dan pencarian pendapatan baru, bukan oleh satu motif tunggal (Wilkins dan Huisman, 2012). Jane Knight, dari sisi negara penerima, membagi strategi hub pendidikan ke dalam tiga tipe, yakni hub mahasiswa, hub tenaga kerja terampil, dan hub pengetahuan serta inovasi, masing-masing dengan logika kebijakan yang berbeda (Knight, 2011). Kajian ini memadukan keduanya ke dalam satu pertanyaan operasional: apakah sebuah kampus asing berfungsi sebagai enklave, jembatan, atau jangkar bagi sistem nasional? Enklave adalah kampus yang menjual gelar asing kepada pasar domestik dengan interaksi minimal terhadap institusi lokal; jembatan adalah kampus yang menyediakan jalur mobilitas dan kemitraan gelar ganda tetapi tetap bergantung pada pusat di negara asal; jangkar adalah kampus yang secara kontraktual menanamkan kapasitas riset, pengembangan dosen, dan standar mutu ke dalam ekosistem lokal sehingga manfaatnya tetap tinggal bahkan jika kampus itu kelak pergi.

    Untuk menempatkan setiap kasus pada spektrum enklave, jembatan, dan jangkar, kajian ini menggunakan lima uji. Uji kedaulatan pengetahuan menanyakan siapa yang menentukan agenda riset, di mana data dan kekayaan intelektual disimpan, dan apakah kurikulum menjawab persoalan Indonesia. Uji sirkulasi talenta menanyakan apakah kampus asing menambah jumlah dosen dan peneliti bertaraf internasional di Indonesia atau sekadar memindahkan mereka dari universitas domestik dengan gaji lebih tinggi. Uji limpahan sistemik menanyakan apakah ada mekanisme wajib seperti bimbingan doktoral bersama, laboratorium bersama, dan pertukaran dosen yang menyalurkan kapasitas ke luar pagar kampus. Uji akses dan biaya menanyakan siapa yang membayar, siapa yang diterima, dan apakah dana publik ikut menyubsidi institusi asing. Uji ketahanan geopolitik menanyakan seberapa rentan keberlanjutan kampus terhadap perubahan politik di negara asal maupun di negara tuan rumah. Kelima uji ini sengaja tidak memasukkan peringkat global sebagai ukuran keberhasilan, karena peringkat mengukur reputasi institusi pengirim, bukan dampak terhadap sistem penerima.

    Secara metodologis, kajian ini menggabungkan penelusuran proses atas dokumen resmi, pernyataan pejabat, dan pemberitaan antara Juli 2023 dan akhir Oktober 2026 dengan analisis perbandingan terstruktur atas lima pengalaman internasional, yaitu Malaysia, Vietnam, Qatar, India, dan Tiongkok. Kasus-kasus ini dipilih karena mewakili variasi maksimum dalam tiga variabel kunci, yakni tingkat pendapatan negara tuan rumah, siapa yang menanggung biaya, dan tingkat kontrol negara atas kurikulum dan tata kelola. Setiap penilaian kunci diberi label keyakinan tinggi, sedang, atau rendah. Keyakinan tinggi berarti fakta terverifikasi dari minimal dua sumber independen atau satu dokumen primer; keyakinan sedang berarti inferensi yang konsisten dengan bukti tetapi bergantung pada informasi yang belum lengkap; keyakinan rendah berarti penilaian prospektif yang sangat peka terhadap keputusan politik yang belum diambil. Karena sebagian dokumen kontrak antara pemerintah dan universitas asing tidak dipublikasikan, kajian ini memperlakukan ketiadaan informasi publik sebagai temuan tata kelola tersendiri, bukan sekadar celah data.

    Kerangka ini juga mengambil satu pelajaran konseptual dari perdebatan dalam negeri tentang kedaulatan pengetahuan. Esai tahun 2026 berjudul Nusantaranologi: Membangun Ilmu Sosial dan Humaniora dari Pengetahuan Lokal berargumen bahwa masyarakat Nusantara dapat menghasilkan pertanyaan dan konsep teoretis sendiri, bukan sekadar menjadi ilustrasi bagi teori yang diproduksi di tempat lain, sambil memperingatkan bahwa asal-usul lokal tidak otomatis menjamin kebenaran. Kajian ini menerjemahkan gagasan tersebut ke dalam ukuran kebijakan: kedaulatan pengetahuan tidak berarti menolak institusi asing, melainkan memastikan bahwa pertanyaan riset, data, dan kemampuan menafsirkan hasilnya tetap berada di tangan komunitas ilmiah Indonesia.

    III

    Dari BSD ke Lancaster House: Kronologi dan Status per November 2026

    Landasan hukum kehadiran kampus asing saat ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain, yang ditetapkan pada 28 Maret 2023 dan menggantikan peraturan tahun 2018 (BPK RI, 2023). Aturan ini mensyaratkan institusi asing terakreditasi di negara asalnya dan masuk 200 besar dunia, atau memiliki bidang studi yang masuk 200 besar, beroperasi melalui badan hukum nirlaba, berkomitmen bekerja sama dalam tridarma dengan mitra, dan beroperasi di lokasi yang disetujui menteri; dosen boleh berkewarganegaraan Indonesia atau asing dengan pengutamaan warga negara Indonesia (Pasal.id, 2023). Hal yang patut dicatat bukanlah apa yang diatur, melainkan apa yang tidak diatur: tidak ada indikator limpahan yang terukur, tidak ada kewajiban pelaporan kinerja publik, tidak ada batasan rekrutmen dosen dari perguruan tinggi negeri, dan tidak ada ketentuan khusus mengenai data riset atau kekayaan intelektual.

    Di atas fondasi itu, gelombang kampus asing bergerak cepat. Monash University Indonesia diresmikan Menteri Nadiem Makarim pada 14 April 2022 setelah menerima angkatan pertama program magister pada 2021, dengan kemitraan awal bersama Tokopedia, Traveloka, Bank Mandiri, dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Monash University, 2022). Western Sydney University menerima angkatan pertama di Surabaya pada September 2024 dan meresmikan kampusnya pada Februari 2025 (Western Sydney University, 2025). Deakin dan Lancaster, dengan dukungan penyedia swasta Navitas, meluncurkan kampus bersama di Bandung pada 26 Februari 2025 dan membuka kelas bisnis serta teknologi informasi pada September 2025 (Lancaster University, 2025). King’s College London memulai program magister ekonomi digital di Singhasari pada September 2024 dan meluncurkannya secara resmi pada Mei 2025 dengan model yang disebutnya pendidikan transnasional berbasis tempat, bukan kampus cabang penuh (King’s College London, 2025). Georgetown membuka SFS Asia Pacific di Jakarta pada Januari 2025 dengan program magister diplomasi yang angkatan pertamanya berjumlah 25 orang dan sebagian didanai LPDP (Georgetown University, 2025).

    Skala semua ini harus dibaca dengan proporsi yang tepat. Monash, kampus asing tertua dan terkuat, melaporkan sekitar 1.150 mahasiswa magister sejak 2021, lebih dari 35 mahasiswa doktoral sejak 2024, dan angkatan sarjana pertama sebanyak 110 orang pada Juli 2026, sementara sistem nasional melayani lebih dari 8 juta mahasiswa di lebih dari 4.600 institusi (Times Higher Education, 2026). Hamish Coates, guru besar tamu di Universitas Tsinghua, dalam laporan yang sama menyebut kelima kampus itu sedang berjuang karena memasuki negara yang sebelumnya tidak memiliki kampus asing. Analisis ini memperkirakan bahwa total mahasiswa di seluruh kampus asing di Indonesia masih berada pada orde beberapa ribu orang, jauh di bawah satu persen populasi mahasiswa nasional (keyakinan sedang, karena tidak ada data agregat resmi). Implikasinya jelas: kampus asing saat ini tidak mampu memperluas akses secara bermakna, dan nilai strategisnya, jika ada, terletak pada fungsi demonstrasi, jejaring riset, dan tekanan kompetitif, bukan pada kapasitas tampung.

    Status rencana sepuluh kampus berstandar Inggris per November 2026 adalah belum terwujud sebagai izin kampus cabang mana pun. Pada Juni 2026, Duta Besar Inggris Dominic Jermey masih menyatakan harapan agar kampus Russell Group segera dibuka di Jakarta, yang menandakan belum ada keputusan final (ANTARA, 11 Juni 2026). Pada 22 Juli 2026, Presiden melantik Marsekal Madya (Purn.) Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 80/P Tahun 2026; URI direncanakan memiliki sepuluh kampus di bawah Badan Pengelola Pendidikan Kebangsaan, dengan kampus permanen di Cikasungka, Kabupaten Bogor, beasiswa penuh, seleksi mengikuti model Universitas Pertahanan, serta dosen dari dalam dan luar negeri (Indonesia Business Post, 2026; detikEdu, 22 Juli 2026). Peneliti CELIOS, Media Wahyudi Askar, mengungkapkan bahwa perwakilan Russell Group menghubunginya untuk meminta pendapat tentang permintaan pemerintah Indonesia akan dukungan tenaga pengajar bagi sepuluh URI, lalu ia menyurati kepala eksekutif Russell Group pada 23 Juli 2026 untuk meminta peninjauan ulang (Bloomberg Technoz, 24 Juli 2026). Ini adalah akun satu pihak dan belum dikonfirmasi oleh Russell Group maupun pemerintah, tetapi bila akurat, ia menunjukkan bahwa visi kampus cabang Inggris telah bergeser menjadi model universitas negara yang meminjam tenaga dan standar asing (keyakinan sedang).

    IV

    Logika Negara: Dokter, STEM, dan Ambisi Kelas Dunia

    Untuk menilai kebijakan ini secara adil, logika pemerintah harus direkonstruksi dalam bentuk terkuatnya. Argumen inti Presiden adalah defisit dokter. Di London ia menyebut Indonesia kekurangan sekitar 140.000 dokter, hanya menghasilkan sekitar 9.000 dokter per tahun, dan berpotensi menghemat sekitar 6 miliar dolar AS per tahun yang kini mengalir ke luar negeri untuk pengobatan (Kementerian Sekretariat Negara, 2026). Angka defisit itu sendiri diperdebatkan. Penelusuran fakta Bisnis Indonesia pada 2024 menunjukkan bahwa estimasi berbeda tajam tergantung metode, dari 8.182 dokter menurut standar minimal rumah sakit Kementerian Kesehatan pada 2022 hingga sekitar 270.000 bila memakai rasio satu dokter per seribu penduduk, dan seorang akademisi Monash menyebut klaim 140.000 keliru meskipun mengakui kekurangan itu nyata (Bisnis Indonesia, 2024). Pada Januari 2026 Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut jumlah dokter perlu naik kira-kira tiga kali lipat dan pembukaan fakultas kedokteran baru harus dilakukan tanpa mengurangi mutu (Republika, 22 Januari 2026). Kesimpulan kajian ini: kekurangan dokter adalah nyata dan mendesak, tetapi besarannya bergantung pada definisi, dan masalah distribusi geografis setidaknya sama pentingnya dengan masalah jumlah (keyakinan tinggi).

    Argumen kedua bersifat fiskal dan neraca pembayaran. Laporan Times Higher Education mencatat bahwa kuota beasiswa LPDP turun dari sekitar 9.000 penerima per tahun pada 2023 dan 2024 menjadi 4.000 per tahun untuk 2025 hingga 2027, sementara anggaran pendidikan dan riset tertekan oleh pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (Times Higher Education, 2026). Dalam konteks itu, membawa universitas asing ke dalam negeri tampak sebagai cara murah untuk mempertahankan akses ke pendidikan bermerek global. Duta pendidikan internasional Inggris, Sir Steve Smith, menyatakan bahwa biaya kuliah di kampus cabang Inggris di Indonesia tiga kali lebih murah daripada di kampus induknya (ANTARA, 20 November 2025). Argumen ini kuat pada tingkat rumah tangga, tetapi lemah pada tingkat sistem: pengurangan beasiswa ke luar negeri yang digantikan dengan kampus asing berbayar di dalam negeri memindahkan beban biaya dari negara ke keluarga dan menyempitkan basis sosial penerima pendidikan bertaraf internasional.

    Argumen ketiga adalah peningkatan mutu melalui kompetisi dan percontohan. Menteri Brian Yuliarto menyatakan harapan agar kehadiran perguruan tinggi luar negeri meningkatkan iklim riset di perguruan tinggi Indonesia, dan pemerintah mendorong skema gelar ganda 3+1 untuk sarjana serta 3+1+1 untuk magister (ANTARA, 20 November 2025). Wakil Menteri Stella Christie merumuskan komitmen pemerintah sebagai penyediaan pendidikan tinggi bermutu setinggi mungkin bagi sebanyak mungkin anak muda Indonesia (Kemdiktisaintek, 2025). Logika ini memiliki akar panjang dalam perdebatan nasional. Pada tahun 2014, Budi Santosa dalam harian Kompas yang berjudul Dari “Brain Drain” ke “Brain Gain” sudah mengusulkan agar dana LPDP juga dipakai untuk mendatangkan profesor, peneliti pascadoktoral, dan mahasiswa pascasarjana asing ke laboratorium Indonesia, mengikuti pengalaman Tiongkok dan Korea Selatan. Perbedaan krusialnya, usulan itu menempatkan talenta asing di dalam institusi Indonesia, sementara model kampus cabang menempatkannya di dalam institusi asing yang kebetulan berlokasi di Indonesia.

    Di sinilah kontradiksi internal kebijakan muncul. Pemerintah secara bersamaan ingin menambah kapasitas, meningkatkan peringkat, mengisi kekurangan dokter, menghemat devisa, dan membentuk elite kepemimpinan nasional melalui URI. Kelima tujuan itu menuntut instrumen yang berbeda. Kekurangan dokter di luar Jawa membutuhkan fakultas kedokteran berbasis rumah sakit daerah dan insentif penempatan, bukan kampus elite di satu kompleks terpadu. Peningkatan peringkat membutuhkan investasi riset yang berkelanjutan di universitas yang sudah ada, bukan merek pinjaman. Pembentukan elite kepemimpinan, yang dalam desain URI disebut terinspirasi dari École nationale d’administration Prancis, adalah proyek ideologis negara yang sulit didamaikan dengan otonomi akademik yang menjadi syarat keterlibatan universitas riset kelas dunia. Penilaian kajian ini adalah bahwa penumpukan tujuan ini merupakan sumber risiko kebijakan terbesar, karena membuat setiap kemitraan asing dapat dibenarkan dengan satu tujuan sambil diam-diam dinilai dengan tujuan lain (keyakinan sedang).

    V

    Sistem Domestik di Bawah Tekanan: PTN-BH, PTS, dan Harga Akses

    Dampak kampus asing tidak dapat dinilai tanpa memahami kondisi sistem yang dimasukinya. Indonesia memiliki 4.303 perguruan tinggi aktif pada 2025, terdiri atas 359 perguruan tinggi negeri, keagamaan negeri, dan kedinasan serta 3.944 perguruan tinggi swasta dan keagamaan swasta, dengan 34.711 program studi (Lintas Priangan, 26 Juli 2026). Angka partisipasi kasar pendidikan tinggi menurut BPS baru 32,89 persen pada 2025 (DPR RI, 2026), sementara pada 2023 angkanya 31,45 persen, di bawah Malaysia, Vietnam, Thailand, dan Filipina menurut data perbandingan Bank Dunia yang dikutip Bisnis Indonesia (Bisnis Indonesia, 2024). Sekitar sepertiga institusi, kira-kira 1.500, belum terakreditasi, dan hanya sekitar lima persen yang berstatus unggul (Times Higher Education, 2026). Sistem ini, dengan kata lain, menghadapi tiga masalah sekaligus: akses yang rendah, mutu yang timpang, dan fragmentasi institusional yang ekstrem.

    Lapisan teratas sistem, yaitu 24 perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH), sudah berada dalam proses komersialisasi yang membuatnya rentan terhadap kompetisi kampus asing di segmen yang sama. Di Universitas Indonesia, porsi dana negara turun menjadi 19 persen dari total pendanaan, dari 25 persen lima tahun sebelumnya, sementara kontribusi biaya mahasiswa lebih dari dua kali lipatnya; jalur mandiri berbayar mencakup sekitar 20 hingga 40 persen mahasiswa baru di institusi negeri, dan kontrak kerja menyumbang sekitar 40 persen pendapatan UI dan UGM (Times Higher Education, 2026). Akibatnya, PTN-BH dan kampus asing kini bersaing memperebutkan kelompok mahasiswa yang sama, yaitu keluarga kelas menengah atas perkotaan yang mampu membayar. Pejabat humas UI, Emir Chairullah, pada 2025 memperingatkan bahwa mahasiswa kelas menengah atas dapat beralih ke kampus asing, bahwa pendanaan kampus asing jauh lebih kuat, dan bahwa program gelar ganda UI dirancang agar devisa tidak sepenuhnya mengalir ke luar negeri (Jawa Pos, 16 Juni 2025). Ini adalah mekanisme pengosongan pertama: kampus asing menggerus sumber pendapatan silang yang selama ini dipakai PTN-BH untuk menyubsidi mahasiswa kurang mampu dan riset.

    Mekanisme pengosongan kedua bekerja pada pasar dosen. Gaji pokok akademisi Indonesia disebut sekitar 160 poundsterling per bulan, yang dengan tunjangan bisa menjadi sekitar tiga kali lipat, dan akademisi di PTN-BH tidak memenuhi syarat tunjangan kinerja (Times Higher Education, 2026). Kesenjangan kompensasi sebesar ini berarti kampus asing yang wajib mengutamakan warga negara Indonesia sebagai dosen akan secara rasional merekrut lulusan doktoral luar negeri terbaik, termasuk penerima LPDP, dari universitas domestik. Peraturan yang mengutamakan dosen Indonesia, yang dimaksudkan sebagai perlindungan, dalam praktik dapat berfungsi sebagai saluran penyedotan talenta internal. Ketegangan ini telah lama dirasakan. Pidato pengukuhan guru besar Al Makin tahun 2018 berjudul Bisakah Menjadi Ilmuwan di Indonesia? menunjukkan bahwa birokrasi dan administrasi menghabiskan waktu riset dosen, sampai-sampai izin riset ke luar negeri bisa lebih berat daripada risetnya sendiri. Kampus asing yang beroperasi dengan sistem kepegawaian negara asalnya menawarkan bukan hanya gaji, melainkan juga pembebasan dari beban birokrasi itu, sehingga daya tariknya terhadap dosen terbaik berlipat ganda (keyakinan sedang).

    Mekanisme pengosongan ketiga menyangkut perguruan tinggi swasta. Hampir dua pertiga institusi berstatus swasta, dan banyak di antaranya beroperasi di bawah kapasitas. Kampus asing tidak bersaing dengan PTS kecil di kabupaten, tetapi dengan PTS papan atas di kota besar yang selama ini menjadi pilihan keluarga mampu yang tidak lolos atau tidak memilih PTN. Bila PTS papan atas ini kehilangan segmen premiumnya, model subsidi silang mereka terhadap program studi yang kurang laku juga terganggu. Wakil Rektor Bidang Pendidikan UGM, Wening Udasmoro, dalam rapat dengan Komisi X DPR pada 24 Juni 2026 meminta Kemendiktisaintek meninjau ulang masuknya perguruan tinggi luar negeri karena manfaatnya belum jelas, menyebut bahwa kampus-kampus itu sudah hadir di Bandung, Jakarta, dan Surabaya, dan menilai bahwa mereka datang terutama untuk mencari uang (detikEdu, 25 Juni 2026). Kajian ini tidak sepenuhnya menerima diagnosis motif tersebut, tetapi mencatat bahwa ketika pimpinan salah satu universitas tertua di negeri ini menyampaikannya di parlemen, legitimasi politik kebijakan kampus asing sudah mulai terkikis di kalangan akademik domestik.

    Akar persoalan, pada akhirnya, adalah pendanaan publik. Pada tahun 2014, Hendra Gunawan dalam harian Kompas yang berjudul Mengintip Masa Depan sudah menunjukkan betapa kecilnya investasi negara pada universitas dan lembaga riset, dengan membandingkan anggaran pendidikan tinggi Indonesia terhadap anggaran satu universitas di Singapura. Dua belas tahun kemudian, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 pada 30 Juli 2026 memutuskan bahwa untuk anggaran setelah 2026 pendanaan Makan Bergizi Gratis harus dipisahkan dari anggaran pendidikan yang dijamin minimal 20 persen oleh konstitusi (NU Online, 30 Juli 2026). Putusan ini membuka ruang fiskal baru bagi pendidikan mulai 2027 atau 2028. Pertanyaan strategisnya adalah apakah ruang itu akan diisi dengan penguatan institusi yang ada atau dengan subsidi bagi proyek kampus baru bermerek asing. Pilihan itulah, lebih daripada keberadaan kampus asing itu sendiri, yang menentukan apakah sistem nasional diperkuat atau dikosongkan.

    VI

    Perbandingan Internasional: Malaysia, Vietnam, Qatar, India, dan Tiongkok

    Malaysia adalah pembanding paling relevan karena kedekatan budaya, pasar, dan sejarah. Monash membuka kampus asing pertamanya di Malaysia pada 1998, hampir seperempat abad sebelum hadir di Indonesia (Times Higher Education, 2026), dan Malaysia kini menampung 16 kampus cabang internasional, setara dengan Singapura (Lane, Borgos, dan Kinser, 2026). Pengalaman EduCity di Iskandar, Johor, menunjukkan sisi rapuh model ini. University of Reading mencatat biaya 27 juta poundsterling untuk mendirikan dan menjalankan kampus Malaysia sejak 2011, memangkas sekitar separuh tenaga kerjanya, menutup program sarjana farmasi, dan hanya memiliki 684 mahasiswa pada 2018-2019, antara lain karena gagal memperoleh akreditasi gelar hukum yang menjadi inti rencana bisnisnya (Times Higher Education, 2019). Sebaliknya, Newcastle University Medicine Malaysia di EduCity menunjukkan bahwa pendidikan kedokteran asing dapat bertahan bila tertanam dalam sistem klinis lokal (Newcastle University, t.t.). Pelajaran Malaysia bagi Indonesia adalah bahwa klaster kampus asing yang dirancang sebagai proyek properti dan kawasan ekonomi cenderung menghasilkan enklave yang rapuh, sementara keberlanjutan bergantung pada kecocokan regulasi profesi dan permintaan riil.

    Vietnam menawarkan pelajaran tentang kesabaran dan disiplin regulasi. RMIT hadir lebih dari 25 tahun atas undangan pemerintah sebagai universitas asing pertama di negara itu, telah meluluskan lebih dari 28.500 alumni, dan pada Agustus 2026 memperoleh sertifikat investasi untuk kampus Hanoi baru yang melipatgandakan kapasitasnya tiga kali serta lisensi kampus cabang untuk Saigon South (RMIT University, 2026). Dekret 124/2024/ND-CP yang berlaku sejak 20 November 2024 mensyaratkan universitas asing yang ingin membuka cabang masuk 500 besar dunia selama tiga tahun terakhir, berinvestasi minimal 500 miliar dong, dan hanya memberikan ijazah institusi induk (Rajah & Tann Asia, 2024). Vietnam dengan demikian memperlakukan kampus asing sebagai investasi jangka panjang dengan modal terkunci, bukan sebagai layanan pendidikan yang bisa ditarik kapan saja. Namun Vietnam juga menunjukkan batas model ini: dua dekade lebih kehadiran RMIT tidak dengan sendirinya mengangkat universitas negeri Vietnam ke jajaran riset dunia, karena limpahan bergantung pada kebijakan domestik yang terpisah.

    Qatar adalah kasus ekstrem model negara pembayar. Education City menampung enam universitas Amerika, satu Inggris, dan satu Prancis, dengan Qatar Foundation dilaporkan menghabiskan beberapa miliar dolar untuk membangunnya dan lebih dari 400 juta dolar per tahun untuk mengoperasikan enam institusi itu; kontrak Texas A&M menargetkan minimal 70 persen mahasiswa sarjana warga Qatar tetapi realisasinya sekitar 50 persen (Al-Fanar Media, 2016). Pakar Bank Dunia Francisco Marmolejo dalam laporan yang sama memperingatkan kecenderungan mendatangkan institusi asing tanpa perhatian memadai pada peningkatan mutu institusi lokal. Pada Februari 2024, Dewan Regen Texas A&M memutuskan dengan suara 7 banding 1 untuk menutup kampus Qatar yang dibuka pada 2003 dalam proses empat tahun, dengan alasan misi inti harus dijalankan terutama di Texas dan Amerika Serikat serta meningkatnya ketidakstabilan di Timur Tengah (Texas A&M University System, 2024). Bagi Indonesia, pelajarannya ganda: membayar penuh tidak menjamin limpahan, dan investasi negara tuan rumah selama dua dekade dapat diputus oleh politik domestik negara asal.

    India adalah kasus paling sezaman dan paling instruktif secara regulatif. Pada Maret 2023, Deakin dan Wollongong menjadi universitas asing pertama yang mengumumkan kampus di GIFT City, zona keuangan internasional di Gujarat yang memungkinkan operasi di luar regulasi pendidikan domestik (Times Higher Education, 2023). Regulasi University Grants Commission tahun 2023 kemudian membuka jalur di luar zona itu, dan pada Mei 2025 Menteri Pendidikan Dharmendra Pradhan menyatakan 15 universitas asing akan hadir, dengan University of Liverpool menerima persetujuan untuk Bengaluru dan menargetkan angkatan pertama Agustus 2026 (University World News, 2025). Data C-BERT mencatat India kini menampung lima kampus cabang sekaligus mengekspor 19 (Lane, Borgos, dan Kinser, 2026). Pembeda utama India adalah bahwa kebijakan kampus asing berjalan bersamaan dengan program pembangunan institusi domestik bertahun-tahun, sehingga kampus asing masuk ke ekosistem yang sudah memiliki institusi teknologi dan manajemen nasional yang kuat dan percaya diri. Ini adalah prasyarat yang belum sepenuhnya dimiliki Indonesia.

    Tiongkok memberikan pelajaran paling penting tentang kedaulatan. Alih-alih kampus cabang murni, Tiongkok sejak lama mewajibkan kemitraan dengan institusi domestik melalui lembaga dan program kerja sama Sino-asing, dan pada Juli 2018 Kementerian Pendidikan menutup 234 dari 1.090 lembaga dan program kerja sama, sekitar seperlimanya, karena mutu pengajaran rendah dan kegagalan menarik mahasiswa (Times Higher Education, 2018). Model ini memungkinkan negara memangkas mitra yang buruk tanpa kehilangan kapasitas yang sudah ditanam di institusi domestik. Tiongkok juga menjadi pengekspor: Xiamen University membuka kampus cabang milik sendiri di Sepang, Malaysia, pada 2016, dengan investasi sekitar 1,3 miliar ringgit dan 30 persen dosen berasal dari Xiamen (Xiamen University, 2016). Namun model kemitraan juga rentan terhadap geopolitik dari sisi lain: University of Michigan mengakhiri lembaga bersama dengan Shanghai Jiao Tong University yang berdiri sejak 2005 setelah tekanan Komite Khusus DPR Amerika Serikat tentang Partai Komunis Tiongkok (University of Michigan, 2025). Sintesis dari lima kasus ini konsisten: kampus asing menjadi jangkar hanya ketika negara tuan rumah memiliki kapasitas institusional untuk mewajibkan kemitraan, mengaudit kinerja, dan menutup mitra yang gagal; tanpa kapasitas itu, uang dan merek saja menghasilkan enklave (keyakinan tinggi).

    Kampus asing tidak mengosongkan sistem nasional karena kehadirannya, melainkan karena ketiadaan kontrak yang memaksa pengetahuan mengalir keluar dari pagarnya.
    VII

    Geopolitik Diplomasi Pendidikan: Inggris, Australia, Tiongkok, dan Amerika Serikat

    Kampus asing di Indonesia adalah instrumen diplomasi sebelum menjadi institusi pendidikan. Inggris menunjukkan hal ini paling terang. Strategi Pendidikan Internasional Inggris yang terbit pada 20 Januari 2026, hari yang sama dengan pertemuan Lancaster House, meninggalkan target jumlah mahasiswa internasional, menggantinya dengan target pendapatan ekspor pendidikan 40 miliar poundsterling per tahun pada 2030, menjadikan pendidikan transnasional sebagai jalur utama, dan mencantumkan India, Indonesia, Nigeria, Arab Saudi, serta Vietnam sebagai negara prioritas (ICEF Monitor, 2026). Kunjungan Presiden ke London juga menghasilkan peningkatan hubungan menjadi kemitraan strategis, komitmen investasi Inggris sebesar 4 miliar poundsterling, dan kesepakatan pengadaan 1.582 kapal penangkap ikan buatan Indonesia, dengan pendidikan diletakkan sebagai salah satu pilar kerja sama (Sekretariat Kabinet, 2026). Kampus Inggris di Indonesia, dalam bingkai ini, adalah bagian dari paket ekonomi dan strategis yang lebih besar, dan konsekuensinya adalah bahwa keputusan tentangnya akan dipengaruhi pertimbangan di luar mutu akademik.

    Australia bergerak lebih awal dan dengan logika yang sedikit berbeda. Pengumuman tiga universitas Australia untuk Indonesia dibuat pada pertemuan tahunan para pemimpin kedua negara di Sydney pada Juli 2023, dengan pernyataan resmi bahwa pendidikan telah lama menjadi pilar utama hubungan bilateral (The PIE News, 2023). Pada saat yang sama, Australia membatasi jumlah mahasiswa internasional baru melalui tingkat perencanaan nasional sebesar 295.000 untuk 2026 dan memberi alokasi lebih besar kepada universitas negeri yang meningkatkan keterlibatan dengan Asia Tenggara (Times Higher Education, 2025). Dengan kata lain, ketika pintu masuk ke Australia dipersempit, kehadiran di Indonesia menjadi cara mempertahankan arus pendapatan dan pengaruh. Fakta bahwa kampus Bandung adalah usaha bersama Australia dan Inggris yang difasilitasi perusahaan swasta Navitas juga menandakan konvergensi model bisnis Anglophone di pasar Indonesia, bukan persaingan antarnegara semata.

    Tiongkok menempuh jalur yang berbeda secara mendasar: menarik mahasiswa Indonesia ke Tiongkok alih-alih membangun kampus di Indonesia. Wakil Sekretaris Jenderal China Scholarship Council, Zhang Jun, menyatakan di Jakarta pada Juni 2026 bahwa jumlah mahasiswa Indonesia di Tiongkok telah melampaui 17.000 orang (Good News From Indonesia, 19 Juni 2026). Pada Oktober 2025, sebuah yayasan Indonesia, Komite Kadin Indonesia-Tiongkok, dan Tianjin University meluncurkan program beasiswa untuk 1.000 pemuda Indonesia dengan fokus pada bidang kedokteran, dengan sedikitnya 50 mahasiswa dikirim ke Tianjin setiap tahun (ANTARA, 31 Oktober 2025). Perhatikan bahwa program ini juga dibenarkan dengan argumen kekurangan dokter, sama seperti rencana kampus Inggris. Indonesia dengan demikian sedang membangun dua jalur paralel pendidikan kedokteran berorientasi luar negeri, satu berbahasa Inggris di dalam negeri dan satu berorientasi Tiongkok di luar negeri, tanpa kerangka nasional yang mengintegrasikan standar kompetensi, penempatan, dan pengakuan keduanya (keyakinan sedang).

    Amerika Serikat hadir melalui satu institusi yang sangat spesifik, yaitu Georgetown, dengan program diplomasi, laboratorium kebijakan, dan kemitraan dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi serta Kementerian Luar Negeri (Georgetown University, 2025). Di sisi lain, kebijakan visa Washington menekan mobilitas: data awal dari lebih dari 825 institusi menunjukkan mahasiswa internasional baru di Amerika turun 17 persen pada musim gugur 2025, dengan 96 persen institusi yang mengalami penurunan menyebut kekhawatiran pengajuan visa (Times Higher Education, 2025). Bagi Indonesia, kombinasi ini menciptakan peluang dan risiko sekaligus. Peluangnya adalah posisi tawar yang meningkat karena banyak negara pengirim kini membutuhkan Indonesia lebih daripada sebaliknya. Risikonya adalah ketergantungan pada aktor yang kebijakannya dapat berubah mendadak, sebagaimana diperlihatkan Texas A&M di Qatar dan Michigan di Shanghai. Prinsip yang ditarik kajian ini adalah diversifikasi tanpa keberpihakan: Indonesia sebaiknya menerima mitra dari berbagai blok, tetapi dengan aturan yang sama, terutama tentang data, kekayaan intelektual, dan klausul keluar, sehingga tidak ada satu pun mitra yang dapat menggunakan kehadirannya sebagai daya ungkit politik.

    VIII

    Argumen Tandingan yang Diperkuat dan Jawabannya

    Argumen tandingan terkuat terhadap kajian ini berbunyi sebagai berikut. Kekhawatiran tentang pengosongan sistem adalah kemewahan yang tidak dapat dibiayai Indonesia. Angka partisipasi kasar baru sekitar sepertiga, kuota LPDP sudah dipangkas lebih dari separuh, dan universitas domestik terbaik pun tidak masuk jajaran atas peringkat riset dunia. Dalam kondisi demikian, setiap kursi bermutu tinggi yang ditambahkan oleh institusi asing adalah keuntungan bersih, terutama karena biayanya ditanggung oleh institusi asing dan keluarga, bukan oleh negara. Kampus asing di Indonesia jauh lebih murah daripada kuliah di luar negeri, menahan devisa di dalam negeri, mengurangi risiko hilangnya talenta karena lulusan tidak terbiasa hidup di luar negeri, dan memberikan tekanan kompetitif yang diperlukan untuk memaksa PTN-BH memperbaiki diri. Hamish Coates menyebut penggunaan kekuatan eksternal sebagai pengungkit perubahan internal sebagai pilihan yang sangat masuk akal (Times Higher Education, 2026). Lagi pula, skala kampus asing begitu kecil sehingga tuduhan pengosongan sistem tampak berlebihan; yang sesungguhnya mengosongkan universitas Indonesia adalah birokrasi, gaji rendah, dan pendanaan publik yang tidak memadai, bukan segelintir kampus Australia dan Inggris.

    Argumen ini mengandung kebenaran penting, dan kajian ini menerima tiga premisnya. Pertama, skala kampus asing memang terlalu kecil untuk mengosongkan sistem secara agregat dalam waktu dekat. Kedua, penyebab utama kelemahan sistem memang bersifat domestik, sebagaimana ditunjukkan analisis Andrew Rosser bahwa mutu yang rendah berakar pada tata kelola institusional yang dikuasai kepentingan predatoris, dan bahwa perubahan terjadi ketika kaum reformis memegang kendali atau ketika mereka didukung aktor luar yang berpengaruh (Rosser, 2022). Ketiga, tekanan kompetitif memang bisa produktif. Namun argumen tandingan gagal pada tiga titik yang menentukan. Ia memperlakukan dampak secara agregat padahal pengosongan bekerja secara selektif, yaitu pada segmen mahasiswa premium yang menyubsidi silang PTN-BH, pada dosen bidang langka, dan pada pendidikan kedokteran yang bergantung pada jumlah pengajar klinis yang terbatas. Ia mengasumsikan biaya ditanggung pihak asing, padahal rencana sepuluh kampus menjanjikan beasiswa penuh pemerintah, sehingga yang terjadi justru negara menyubsidi merek asing. Ia juga mengandaikan kompetisi sehat antara pihak yang setara, padahal PTN-BH bersaing dengan tangan terikat oleh birokrasi, standar gaji nasional, dan beban mandat publik yang tidak ditanggung kampus asing.

    Bukti Rosser sendiri justru memperkuat kesimpulan kajian ini. Bila perubahan di universitas Indonesia terjadi ketika reformis internal didukung aktor eksternal, maka kampus asing hanya menjadi pengungkit perubahan bila ia terhubung secara kelembagaan dengan reformis di dalam universitas domestik, misalnya melalui pusat riset bersama, penunjukan dosen ganda, dan program doktoral bersama. Kampus yang berdiri sendiri di kawasan ekonomi khusus atau di kompleks terpadu tidak memberikan dukungan semacam itu; ia hanya menawarkan alternatif keluar bagi mahasiswa dan dosen terbaik. Dengan kata lain, argumen tandingan benar tentang potensi, tetapi keliru tentang mekanisme. Potensi pengungkit hanya terwujud melalui desain kontrak yang mewajibkan keterhubungan, dan desain itu belum ada dalam Permendikbudristek 23/2023 maupun dalam pernyataan publik mengenai sepuluh kampus atau URI. Penilaian akhir kajian ini: argumen tandingan berlaku untuk model jangkar dan sebagian model jembatan, tetapi tidak berlaku untuk model enklave yang saat ini paling dimungkinkan oleh regulasi Indonesia (keyakinan sedang hingga tinggi).

    Kritik dari arah sebaliknya juga perlu dijawab. Pandangan bahwa kampus asing datang hanya untuk mencari uang, sebagaimana disampaikan di DPR pada Juni 2026, mengandung kebenaran tentang motif tetapi keliru sebagai dasar kebijakan. Philip Altbach dari Boston College sejak 2023 sudah menyatakan bahwa universitas Australia umumnya menjalankan bisnis kampus cabang untuk menghasilkan uang (Times Higher Education, 2023), dan literatur motif institusional menunjukkan hal serupa. Motif komersial bukan masalah; masalahnya adalah bila motif komersial tidak diimbangi kewajiban publik. Menolak kampus asing secara umum akan menutup salah satu dari sedikit saluran cepat untuk transfer praktik akademik terbaik, sementara menerimanya tanpa syarat akan mengalihkan rente pendidikan ke luar negeri. Posisi kajian ini adalah persyaratan, bukan penolakan.

    IX

    Skenario 2026–2030 dan Indikator yang Perlu Dipantau

    Empat skenario disusun berdasarkan dua ketidakpastian utama, yaitu apakah pemerintah merevisi kerangka regulasi untuk mewajibkan limpahan pengetahuan, dan apakah ruang fiskal setelah putusan Mahkamah Konstitusi diarahkan untuk institusi yang ada atau untuk proyek kampus baru. Probabilitas yang diberikan adalah penilaian subjektif untuk periode sampai akhir 2030, dan keempatnya dirancang agar saling eksklusif dalam hasil dominannya.

    Empat Skenario Kampus Asing di Indonesia, 2026–2030

    SkenarioProbabilitas (penilaian penulis)Indikator
    A. Jangkar terkelola: regulasi direvisi dengan kompak limpahan wajib; 2 hingga 4 kampus atau kemitraan baru, termasuk satu dari Russell Group, terikat dengan PTN-BH dan rumah sakit pendidikan di luar Jawa.20 persenRevisi Permendikbudristek 23/2023 dengan indikator limpahan; laporan kinerja publik kampus asing; program doktoral bersama dan penunjukan dosen ganda diumumkan; fakultas kedokteran mitra berlokasi di luar Jawa.
    B. Enklave premium: jumlah kampus asing bertambah di Jabodetabek, Bandung, dan Surabaya tanpa revisi regulasi; persaingan dengan PTN-BH dan PTS papan atas atas mahasiswa mampu bayar meningkat; limpahan bersifat sukarela.40 persenIzin baru tanpa syarat tambahan; kenaikan biaya jalur mandiri PTN-BH; laporan perpindahan dosen bergelar doktor luar negeri ke kampus asing; penurunan pendaftar PTS papan atas.
    C. Mercusuar tersendat: rencana sepuluh kampus dan URI tertunda karena tekanan fiskal, ketiadaan dasar hukum yang disetujui DPR, dan keraguan mitra Inggris; kampus asing yang ada bertahan tanpa ekspansi berarti.30 persenTidak ada alokasi APBN 2027 atau 2028 yang jelas untuk URI; target angkatan awal 2028 diundur; pernyataan hati-hati Russell Group; Komisi X DPR menolak atau menunda pembahasan.
    D. Pembalikan geopolitik: satu atau lebih kampus asing menutup atau membekukan operasi akibat guncangan politik di negara asal, krisis bilateral, atau kerugian finansial, memicu sentimen proteksionis dan pengetatan izin.10 persenKerugian yang dilaporkan dalam laporan keuangan universitas induk; perubahan kebijakan pendidikan internasional Inggris atau Australia; insiden diplomatik; penutupan program seperti yang dialami Reading di Malaysia.

    Skenario B paling mungkin karena merupakan kelanjutan alami dari kondisi saat ini: regulasi yang longgar dalam hal limpahan, tekanan fiskal yang mendorong pemerintah menyambut investasi asing, dan model bisnis universitas Anglophone yang membutuhkan pasar baru. Skenario C memiliki probabilitas tinggi karena tiga hambatan nyata sudah terlihat per November 2026, yaitu ketiadaan pembahasan URI di Komisi X DPR yang diakui pimpinannya pada Juli 2026 (Lintas Priangan, 26 Juli 2026), kritik terbuka lembaga riset kebijakan yang langsung menyasar mitra Inggris, dan target angkatan pertama awal 2028 yang menuntut pembangunan rumah sakit pendidikan bertaraf internasional dalam waktu kurang dari dua tahun. Skenario C dan B tidak sepenuhnya saling meniadakan dalam kenyataan, karena proyek negara bisa tersendat sementara kampus komersial terus bertambah; kajian ini mengklasifikasikan hasil berdasarkan dinamika yang dominan. Skenario A membutuhkan keputusan politik yang belum terlihat, tetapi tidak mustahil karena kementerian sudah menyatakan harapan agar kampus asing berkolaborasi dalam riset dengan universitas domestik, dan karena kemitraan dengan University of Nottingham pada Juni 2026 sudah dirumuskan dalam bahasa riset bersama, pertukaran profesor, dan pengembangan talenta, bukan kampus cabang (ANTARA, 26 Juni 2026).

    Indikator paling dini yang perlu dipantau dalam enam bulan ke depan ada empat. Pertama, apakah Rancangan APBN 2027 dan nota keuangan 2028 memuat pos khusus untuk URI atau sepuluh kampus, dan dari pos anggaran mana. Kedua, apakah Kemendiktisaintek menerbitkan pedoman pelaksanaan atau revisi Permendikbudristek 23/2023 yang memuat indikator limpahan. Ketiga, apakah ada perjanjian tertulis yang dipublikasikan antara pemerintah dan universitas Russell Group mana pun, beserta isinya tentang tata kelola akademik dan kebebasan akademik. Keempat, apakah Konsil Kedokteran Indonesia dan kolegium terkait dilibatkan dalam desain pendidikan kedokteran berbahasa Inggris dengan rumah sakit pendidikan baru. Perubahan pada indikator kedua dan keempat akan menggeser probabilitas paling besar ke arah skenario A; kegagalan pada indikator pertama dan ketiga akan memperkuat skenario C.

    X

    Rekomendasi Berbatas Waktu bagi Aktor Kunci

    Bagi Kemendiktisaintek, prioritas pertama adalah mengubah kampus asing dari izin menjadi kompak. Paling lambat Juni 2027, kementerian sebaiknya merevisi Permendikbudristek 23/2023 agar setiap izin baru dan setiap perpanjangan memuat kompak limpahan pengetahuan dengan indikator yang dapat diaudit, termasuk jumlah mahasiswa doktoral yang dibimbing bersama dengan perguruan tinggi Indonesia, jumlah dosen Indonesia yang memperoleh penunjukan ganda, porsi anggaran riset yang dibelanjakan dalam proyek bersama dengan institusi domestik, dan penyimpanan data riset di Indonesia dengan akses bagi peneliti nasional. Paling lambat Desember 2026 atau pada kesempatan pertama, kementerian sebaiknya menerbitkan register publik seluruh perguruan tinggi lembaga negara lain beserta mitra, program, dan jumlah mahasiswanya, lalu mulai 2027 mewajibkan laporan kinerja tahunan yang terbuka. Kementerian juga sebaiknya menetapkan aturan rekrutmen dosen yang mencegah penyedotan talenta, misalnya dengan mewajibkan kampus asing yang merekrut dosen dari PTN membiayai pengganti atau mempertahankan penunjukan ganda selama periode tertentu, serta mengaitkan perlakuan istimewa apa pun, termasuk lokasi di kawasan ekonomi khusus, dengan penempatan sebagian kegiatan di luar Jawa.

    Untuk rencana sepuluh kampus dan URI, kajian ini merekomendasikan pemisahan yang tegas. URI sebagai proyek pendidikan kebangsaan negara sebaiknya memperoleh dasar hukum yang dibahas bersama DPR sebelum alokasi anggaran 2027 ditetapkan, dengan penjelasan terbuka tentang hubungannya dengan Kemendiktisaintek, mengingat Menteri Brian Yuliarto sendiri menyatakan bahwa URI tidak akan membawahi seluruh perguruan tinggi (Lintas Priangan, 26 Juli 2026). Komponen kedokteran sebaiknya tidak dibangun sebagai kompleks terpadu baru, tetapi sebagai kemitraan antara universitas Inggris, fakultas kedokteran yang sudah ada, dan rumah sakit daerah di provinsi dengan rasio dokter terendah, dengan target awal 2028 ditinjau ulang secara realistis paling lambat pertengahan 2027. Beasiswa penuh pemerintah sebaiknya diarahkan untuk mahasiswa dari keluarga berpenghasilan rendah dan dari daerah kekurangan dokter dengan kewajiban pengabdian yang terukur, bukan untuk lulusan terbaik secara umum yang sebagian besar berasal dari keluarga mampu di Jawa.

    Bagi universitas domestik, terutama PTN-BH, rekomendasinya adalah berhenti memosisikan diri hanya sebagai korban kompetisi dan mulai bernegosiasi sebagai mitra yang diperlukan. Sepanjang 2027, PTN-BH sebaiknya mengajukan proposal konkret kepada kampus asing yang ada untuk laboratorium bersama, program doktoral bersama, dan penunjukan dosen ganda, dengan menjadikan akses ke data lapangan, jejaring rumah sakit, dan populasi riset Indonesia sebagai daya tawar. Pada saat yang sama, PTN-BH perlu membuat kebijakan internal yang mempertahankan dosen bergelar doktor luar negeri melalui pengurangan beban administrasi dan dana riset awal, karena persaingan gaji tidak akan dimenangkan. PTS papan atas sebaiknya membentuk konsorsium yang menawarkan diri sebagai penyedia jalur persiapan, kampus mitra regional, dan tempat penyelenggaraan program gelar ganda di luar kota besar, sementara PTS kecil sebaiknya didorong bergabung melalui insentif yang telah mulai disediakan kementerian. Dalam konteks perguruan tinggi keagamaan, ambisi kelas dunia seperti yang dipetakan dalam paparan tahun 2025 berjudul Mewujudkan UIN Ar-Raniry sebagai World Class University, yang menargetkan peringkat QS 500 pada 2030 melalui kolaborasi internasional, menunjukkan bahwa institusi di luar pusat juga dapat merancang kemitraan asing sebagai alat pembangunan kapasitas, bukan sekadar simbol prestise.

    Bagi mitra asing, khususnya universitas Russell Group, universitas Australia, dan pemerintah Inggris serta Australia, rekomendasinya adalah melakukan uji tuntas tata kelola sebelum berkomitmen, dan menawarkan kompak limpahan secara sukarela sebelum diwajibkan. Dalam 12 bulan ke depan, setiap universitas Inggris yang diminta mendukung URI atau sepuluh kampus sebaiknya mensyaratkan jaminan tertulis tentang kebebasan akademik, otonomi kurikulum, dan tata kelola sipil, mengingat URI dipimpin pejabat berlatar militer dan memakai seleksi bermodel Universitas Pertahanan. Kampus Australia yang sudah ada sebaiknya mempublikasikan data mahasiswa, beasiswa, dan kemitraan riset mereka setiap tahun, sebab legitimasi politik mereka di Indonesia sedang menurun. Pemerintah Inggris dan Australia sebaiknya menyalurkan sebagian dana diplomasi pendidikan, seperti program kemitraan British Council, ke proyek bersama dengan universitas Indonesia di luar Jawa, sehingga kehadiran mereka tidak hanya terlihat di koridor Jakarta, Bandung, dan Surabaya.

    Bagi badan regional, rekomendasinya bersifat kelembagaan dan berjangka menengah. Paling lambat 2028, ASEAN dan SEAMEO melalui jejaring penjaminan mutu regionalnya sebaiknya menyusun kode praktik bersama untuk pendidikan tinggi lintas batas yang mencakup standar limpahan, pelaporan publik, perlindungan mahasiswa bila kampus menutup, dan perlakuan data riset. Kode semacam ini penting karena negara-negara Asia Tenggara, termasuk Malaysia, Vietnam, Thailand, dan Indonesia, kini bersaing menarik kampus yang sama, dan persaingan tanpa standar bersama mendorong perlombaan menurunkan syarat. Indonesia, sebagai negara terbesar di kawasan dan pasar prioritas bagi Inggris serta Australia, berada pada posisi terbaik untuk memimpin inisiatif ini, dan dapat memulainya dengan mengusulkan kerangka bersama pada pertemuan menteri pendidikan ASEAN berikutnya.

    XI

    Keterbatasan dan Kesimpulan

    Kajian ini memiliki empat keterbatasan yang perlu dinyatakan secara terbuka. Pertama, tidak tersedia data agregat resmi tentang jumlah mahasiswa, dosen, dan pendapatan kampus asing di Indonesia, sehingga perkiraan skala bergantung pada laporan institusional dan media; perkiraan bahwa total mahasiswa kampus asing berada pada orde beberapa ribu harus diperlakukan sebagai estimasi berkeyakinan sedang. Kedua, isi perjanjian antara pemerintah dan mitra asing, termasuk mengenai URI dan sepuluh kampus, tidak dipublikasikan; hubungan antara keduanya disimpulkan terutama dari pernyataan pejabat dan akun peneliti CELIOS yang belum dikonfirmasi pihak Russell Group. Ketiga, kampus asing di Indonesia masih terlalu muda untuk dievaluasi berdasarkan dampak lulusan, sehingga analisis ini lebih bertumpu pada desain kelembagaan dan pengalaman negara lain daripada pada hasil yang sudah terukur. Keempat, kasus pembanding dipilih untuk variasi maksimum, bukan representativitas statistik, dan pelajaran dari Qatar atau Tiongkok tidak dapat dipindahkan begitu saja ke negara demokratis berpenduduk besar dengan sistem swasta yang dominan. Keterbatasan ini tidak mengubah arah kesimpulan, tetapi memengaruhi tingkat keyakinan pada perkiraan skala dan waktu.

    Kesimpulan kajian ini dapat dirumuskan dengan sederhana. Indonesia tidak sedang memilih antara membuka atau menutup pintu bagi universitas asing; pilihan itu sudah diambil sejak 2021 dan tidak akan dibalik. Pilihan yang sebenarnya adalah antara kampus asing sebagai enklave yang menjual merek kepada mereka yang mampu membayar, dan kampus asing sebagai jangkar yang terikat secara kontraktual untuk menanamkan kapasitas riset, dosen, dan standar ke dalam sistem nasional. Bukti dari Malaysia, Vietnam, Qatar, India, dan Tiongkok menunjukkan bahwa hasil kedua hanya tercapai ketika negara tuan rumah memiliki kemauan dan kapasitas untuk mewajibkan kemitraan, mengaudit kinerja, dan menutup mitra yang gagal. Indonesia memiliki daya tawar yang belum pernah sebesar sekarang, karena Inggris dan Australia membutuhkan pasarnya, sementara Tiongkok dan Amerika Serikat menawarkan jalur alternatif. Daya tawar itu hanya bernilai bila dipakai untuk menulis aturan, bukan untuk mengumpulkan peresmian.

    Daya tawar Indonesia terhadap universitas dunia tidak pernah sebesar sekarang, dan ia hanya bernilai bila dipakai untuk menulis aturan, bukan untuk mengumpulkan peresmian.

    Pada akhirnya, kedaulatan pengetahuan tidak diukur dari bendera institusi yang mengajar di tanah Indonesia, melainkan dari siapa yang merumuskan pertanyaan, siapa yang memiliki data, dan siapa yang tetap tinggal untuk menafsirkannya ketika kontrak berakhir. Jendela untuk menetapkan aturan main itu terbuka sampai siklus anggaran 2028, ketika ruang fiskal baru setelah putusan Mahkamah Konstitusi dan target angkatan pertama sepuluh kampus bertemu. Bila jendela itu dimanfaatkan, kampus asing dapat menjadi salah satu instrumen percepatan paling efektif dalam sejarah pendidikan tinggi Indonesia. Bila tidak, Indonesia akan memiliki lebih banyak kampus bermerek dunia dan sistem nasional yang lebih tipis di bagian yang paling penting.

    ✦ ✦ ✦
    Referensi

    Dokumen resmi dan data

    1. BPK RI (2023). Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain. Database Peraturan BPK RI.
    2. Pasal.id (2023). Permendikbudristek No. 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain. Pasal.id.
    3. Kementerian Sekretariat Negara (2026). Presiden Prabowo Ajak Universitas Inggris Dirikan 10 Kampus Berstandar Dunia di Indonesia. Kemensetneg RI.
    4. Sekretariat Kabinet (2026). Indonesia-UK Forge Strategic Cooperation in Investment, Maritime, and Education Sectors. Setkab RI.
    5. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (2025). Kunjungan Deakin University Lancaster University Indonesia Perkuat Kualitas Pendidikan Tinggi. Kemdiktisaintek.
    6. DPR RI (2026). Soroti APK Perguruan Tinggi, Kuota KIP Kuliah Perlu Disesuaikan dengan Kebutuhan. Emedia DPR RI.
    7. Texas A&M University System (2024). Texas A&M-Qatar Campus to Close by 2028. Texas A&M University System News.
    8. University of Michigan (2025). U-M to End Partnership with Shanghai Jiao Tong University. The University Record.
    9. Monash University (2022). Indonesia’s First Foreign University Unveiled. Monash University.
    10. Monash University Indonesia (2026). Monash University, Indonesia Welcomes Its Historic First Undergraduate Cohort. Monash University Indonesia.
    11. Western Sydney University (2025). Western Sydney University Cements Ties with Indonesia with Formal Opening of Surabaya Campus. Western Sydney University.
    12. Lancaster University (2025). Lancaster University and Deakin University Launch First UK-Australia Joint International Campus in Indonesia. Lancaster University.
    13. King’s College London (2025). King’s Celebrates Launch of Transnational Education Programme in Singhasari. King’s College London.
    14. Georgetown University (2025). Georgetown SFS Asia Pacific in Jakarta Celebrates Successful First Year. Walsh School of Foreign Service.
    15. RMIT University (2026). RMIT University to Expand Significantly in Vietnam after Government Approvals. RMIT University.
    16. Newcastle University (t.t.). NUMed Malaysia: Campus. Newcastle University Medicine Malaysia.
    17. Xiamen University (2016). Xiamen University Malaysia Opens and 200 Students Become the Pioneers of the New School. Xiamen University.

    Literatur ilmiah

    1. Knight, J. (2011). Education Hubs: A Fad, a Brand, an Innovation? Journal of Studies in International Education, 15(3), 221–240.
    2. Lane, J. E., Borgos, J., dan Kinser, K. (2026). The Shifting Geography of International Branch Campuses: Findings from the 2026 C-BERT Update. International Higher Education, Boston College.
    3. Rosser, A. (2022). Higher Education in Indonesia: The Political Economy of Institution-Level Governance. Journal of Contemporary Asia.
    4. Wilkins, S., dan Huisman, J. (2012). The International Branch Campus as Transnational Strategy in Higher Education. Higher Education, 64(5), 627–645.

    Analisis kebijakan dan laporan lembaga

    1. ICEF Monitor (2026). UK’s New International Education Strategy Seeks to Build Education Exports to £40 Billion by 2030. ICEF Monitor.
    2. Rajah & Tann Asia (2024). Foreign Investment in Vietnam’s Education Sector: Key Insights from Decree 124/2024/ND-CP. Rajah & Tann Asia.
    3. Al-Fanar Media (2016). Importing Higher Education: A Qatari Experiment. Al-Fanar Media.
    4. Kamaruzzaman Bustamam Ahmad (2026). Nusantaranologi: Membangun Ilmu Sosial dan Humaniora dari Pengetahuan Lokal. KBA13 Insight.

    Media dan pemberitaan

    1. ANTARA (2025). Kemdiktisaintek Perkuat Kemitraan Riset dan Pendidikan dengan Inggris. ANTARA News, 20 November 2025.
    2. ANTARA (2025). Indonesia, China Team Up to Train 1,000 Young Scholars Abroad. ANTARA News, 31 Oktober 2025.
    3. ANTARA (2026). Dubes Inggris Dorong Kampus Russell Group Segera Hadir di Jakarta. ANTARA News, 11 Juni 2026.
    4. ANTARA (2026). Kemdiktisaintek Perkuat Jejaring Global dengan Universitas Nottingham. ANTARA News, 26 Juni 2026.
    5. Bisnis Indonesia (2024). Cek Fakta: Prabowo Ngotot Sebut Indonesia Defisit 140.000 Dokter, Benarkah? Bisnis.com.
    6. Bisnis Indonesia (2024). Cuma 31,45% Penduduk RI yang Kuliah, Imbas UKT Mahal? Bisnis.com.
    7. Bloomberg Technoz (2026). Celios Kritik Rencana 10 URI usai Dihubungi Russel Group. Bloomberg Technoz, 24 Juli 2026.
    8. detikEdu (2026). Wakil Rektor UGM Minta Kampus dari Luar Negeri Dievaluasi: Bermanfaat, Tidak? detik.com, 25 Juni 2026.
    9. detikEdu (2026). Tentang Universitas Republik Indonesia: Bangun 10 Kampus Terintegrasi, Pengajar Asing. detik.com, 22 Juli 2026.
    10. Good News From Indonesia (2026). Pertukaran Pelajar Indonesia ke China Semakin Banyak, Lampaui 17.000 Orang. GNFI, 19 Juni 2026.
    11. Indonesia Business Post (2026). Prabowo Plans to Build 10 University of the Republic of Indonesia Campuses to Train Future Leaders. Indonesia Business Post, 23 Juli 2026.
    12. Jawa Pos (2025). Kampus Asing Buka Cabang di RI, UI Ingatkan Risiko Devisa Kabur ke Luar Negeri. Jawa Pos, 16 Juni 2025.
    13. Lintas Priangan (2026). 10 Universitas Republik Indonesia Dipersoalkan, DPR Belum Diajak Bicara. Lintas Priangan, 26 Juli 2026.
    14. NU Online (2026). MK Putuskan Pendanaan MBG Tak Boleh Pakai Anggaran Pendidikan. NU Online, 30 Juli 2026.
    15. Republika (2026). Menkes Sebut akan Perbanyak Fakultas Kedokteran untuk Kejar Target Kekurangan Dokter. Republika, 22 Januari 2026.
    16. The Jakarta Post (2026). Prabowo Courts Top UK Universities to Open Campuses in Indonesia. The Jakarta Post, 21 Januari 2026.
    17. The PIE News (2023). Three Australian Universities to Set Up in Indonesia. The PIE News, 13 Juli 2023.
    18. Times Higher Education (2018). China Closes Scores of Sino-Foreign Joint Programmes. Times Higher Education.
    19. Times Higher Education (2019). Reading Halves Malaysia Campus Workforce after £27 Million Loss. Times Higher Education.
    20. Times Higher Education (2023). Deakin and Wollongong Are First to Open Indian Branch Campuses. Times Higher Education.
    21. Times Higher Education (2025). Australia to Increase International Student Intake. Times Higher Education.
    22. Times Higher Education (2025). Visa Concerns Blamed as Overseas Student Numbers Fall by Fifth in US. Times Higher Education.
    23. Times Higher Education (2026). Can Indonesia’s Universities Match Its Government’s Ambitions? Times Higher Education.
    24. University World News (2025). Over a Dozen Foreign Branch Campuses Slated for This Year. University World News.

    Arsip & Pustaka

    1. Santosa, B. (2014). Dari “Brain Drain” ke “Brain Gain”. Kompas, 2 Mei 2014, rubrik Opini.
    2. Gunawan, H. (2014). Mengintip Masa Depan. Kompas, 2 Mei 2014, rubrik Opini.
    3. Makin, A. (2018). Bisakah Menjadi Ilmuwan di Indonesia?: Keilmuan, Birokrasi dan Globalisasi. Pidato pengukuhan guru besar, UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.
    4. Kamaruzzaman Bustamam Ahmad (2025). Mewujudkan UIN Ar-Raniry sebagai World Class University. Paparan, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
    Cara Mengutip

    Kamaruzzaman Bustamam Ahmad (2026). Jangkar atau Enklave? Kampus Asing dan Masa Depan Pendidikan Tinggi Indonesia: Kedaulatan pengetahuan, talenta, dan geopolitik diplomasi pendidikan setelah undangan Lancaster House 2026. KBA13 Academy Research Center, Strategic Brief, 2 November 2026. https://kba13academy.com/kampus-asing-indonesia-kedaulatan-pengetahuan/

    KBA
    Kamaruzzaman Bustamam Ahmad

    Guru Besar Antropologi Agama di UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Menulis tentang antropologi, studi intelijen dan strategis, geopolitik, peradaban Islam, serta masa depan Asia Tenggara.

Ekosistem KBA13KBA13 InsightKBA13 AcademyAcehnologiArsip & PustakaPeta Ekosistem →