Tag: Himbara

  • Koperasi dari Atas: Desain Kebijakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Batas Mandat Negara

    Koperasi dari Atas: Desain Kebijakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Batas Mandat Negara

    Bab Buku · Kebijakan Publik

    Koperasi dari AtasDesain Kebijakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Batas Mandat Negara

    Delapan puluh ribu koperasi dibentuk dalam empat bulan. Kajian ini menguji apakah mandat negara dapat melahirkan koperasi milik anggota, membaca kepemilikan, pembiayaan, dan tata kelolanya per Oktober 2026, lalu menimbang risiko fiskal, sejarah KUD, dan lima pengalaman internasional.

    KBA
    PenulisKamaruzzaman Bustamam Ahmad
    • 31 Oktober 2026
    • ± 40 menit baca
    • Bab Buku
    • Kebijakan Publik
    Daftar Isi
    1. IPertanyaan, Jawaban, dan Taruhannya
    2. IIKerangka Tiga Lapisan dan Catatan Metode
    3. IIIArsitektur Kebijakan: Dari Inpres 9/2025 ke Perpres 82/2026
    4. IVStatus per Oktober 2026: Bukti dan Tingkat Keyakinan
    5. VKepemilikan dan Tata Kelola: Siapa Memiliki, Siapa Memutuskan
    6. VIPembiayaan dan Risiko Fiskal: Dari Kredit Koperasi ke Kewajiban Transfer
    7. VIIGema Sejarah: KUD Orde Baru dan BUMDes
    8. VIIIPerbandingan Internasional: India, Korea, Vietnam, Kenya, Tiongkok
    9. IXArgumen Terkuat Pendukung Program, dan Jawabannya
    10. XSkenario hingga 2029 dan Penandanya
    11. XIRekomendasi Berbatas Waktu bagi Para Aktor
    12. XIIKeterbatasan dan Kesimpulan
    Koperasi dari Atas
    Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih: dari gerakan ekonomi rakyat menuju jaringan logistik negara. Ilustrasi sampul KBA13 Academy Research Center.

    Abstrak

    Pada 2025 Indonesia membentuk 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Inpres 9/2025, lalu membiayai pembangunan gerai dan gudangnya lewat kredit sindikasi Himbara sekitar Rp240 triliun kepada PT Agrinas Pangan Nusantara yang dicicil negara melalui pemotongan Dana Desa dan dana transfer. Kajian ini menanyakan apakah mandat dari atas dapat menciptakan koperasi yang sungguh dimiliki anggota. Dengan kerangka tiga lapisan, yakni kepemilikan, pembiayaan, dan tata kelola, kajian ini membaca regulasi primer dan bukti hingga 31 Oktober 2026, membandingkannya dengan KUD Orde Baru, BUMDes, serta India, Korea Selatan, Vietnam, Kenya, dan Tiongkok. Temuannya: desain per Oktober 2026 menempatkan ketiga lapisan pada negara, sehingga program lebih tepat dibaca sebagai jaringan distribusi negara berbentuk koperasi; risiko fiskal utama bergeser dari gagal bayar ke penyempitan ruang fiskal desa hingga sekitar Rp48 triliun per tahun. Kajian ini menyusun empat skenario hingga 2029 dan rekomendasi berbatas waktu yang berpusat pada jalur graduasi sebelum masa operator Agrinas berakhir pada 2028.

    Tesis

    Mandat dari atas hanya dapat melahirkan koperasi sejati bila sejak awal memuat rencana pengalihan kepemilikan, pembiayaan, dan tata kelola kepada anggota; tanpa jalur graduasi itu, Koperasi Merah Putih akan menjadi jaringan logistik negara yang memakai nama koperasi.

    1. KepemilikanSiapa memegang hak sisa atas aset dan surplus: kini pemerintah desa, bukan anggota.
    2. PembiayaanSiapa menyediakan modal dan menanggung risiko: kini Agrinas, Himbara, dan Dana Desa.
    3. Tata kelolaSiapa memutuskan dan mengangkat manajer: kini operator Agrinas, belum rapat anggota.

    Kata kunci

    • Koperasi Desa Merah Putih
    • desain kebijakan
    • Dana Desa
    • risiko fiskal
    • Agrinas
    • KUD
    • BUMDes
    • perbandingan internasional
    I

    Pertanyaan, Jawaban, dan Taruhannya

    Dapatkah mandat dari atas melahirkan koperasi yang sungguh-sungguh dimiliki anggotanya? Indonesia kini menguji pertanyaan itu dalam skala yang jarang dicoba negara mana pun dalam satu siklus anggaran. Melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 27 Maret 2025, pemerintah memerintahkan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di seluruh desa dan kelurahan. Kurang dari empat bulan kemudian, pada 21 Juli 2025 di Desa Bentangan, Klaten, Presiden Prabowo Subianto meresmikan kelembagaan 80.081 koperasi. Pada 15 Oktober 2026, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa 10.070 unit telah beroperasi, sekitar 28.000 unit sudah memiliki bangunan rampung, dan target akhir tahun adalah 35.000 unit beroperasi.

    Jawaban kajian ini atas pertanyaan pokok tersebut adalah: belum, dan tidak dengan desain yang berlaku per Oktober 2026, tetapi pintunya belum tertutup. Setelah serangkaian perubahan regulasi sepanjang 2025–2026, program ini lebih tepat dipahami sebagai jaringan ritel dan distribusi desa milik negara yang memakai bentuk hukum koperasi. Aset gerai dan gudang, menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026, menjadi aset pemerintah daerah atau pemerintah desa. Utang pembangunan ditanggung PT Agrinas Pangan Nusantara dan dicicil negara melalui pemotongan dana transfer, termasuk Dana Desa. Operasional dua tahun pertama dijalankan Agrinas dengan manajer berkontrak waktu tertentu. Dalam ketiga lapisan yang menentukan sebuah koperasi, yaitu kepemilikan, pembiayaan, dan tata kelola, anggota tidak memegang kendali utama (keyakinan tinggi untuk deskripsi desain; keyakinan sedang untuk praktik di lapangan, karena data tingkat unit belum terbuka).

    Temuan itu tidak otomatis berarti program gagal. Negara dapat saja membangun jaringan distribusi pedesaan yang berguna, terutama untuk menyalurkan beras SPHP, elpiji 3 kilogram, pupuk bersubsidi, dan minyak goreng ke desa yang selama ini dilayani pasar secara buruk. Persoalannya adalah kategori. Ketika jaringan milik negara diberi label koperasi, ukuran keberhasilan bergeser ke jumlah gerai yang dibuka, sementara pertanyaan tentang siapa yang memiliki, siapa yang menanggung risiko, dan siapa yang memutuskan tertunda sampai masa tugas Agrinas berakhir. Kajian ini berargumen bahwa nasib program ditentukan oleh ada atau tidaknya jalur graduasi yang eksplisit, yakni pengalihan bertahap ketiga lapisan itu kepada anggota sebelum dan sesudah 2028.

    Taruhannya juga fiskal. Fasilitas kredit sindikasi bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) kepada Agrinas, menurut laporan keuangan BNI per Juni 2026 yang dikutip Katadata, bernilai sekitar Rp240 triliun. PMK Nomor 7 Tahun 2026 mewajibkan 58,03 persen pagu Dana Desa 2026, atau sekitar Rp34,57 triliun dari Rp60,57 triliun, untuk mendukung program ini. Cicilan pertama sekitar Rp37 triliun jatuh tempo pada 25 September 2026 dan, per awal Oktober, belum dicairkan karena menunggu verifikasi dan audit BPK. Dengan demikian, sebuah program yang dirancang sebagai gerakan ekonomi rakyat kini menjadi salah satu komitmen belanja tahun jamak terbesar di luar program makan bergizi gratis.

    Relevansinya melampaui Indonesia. Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan 2025 sebagai Tahun Koperasi Internasional, dan negara-negara berkembang lain sedang menempuh jalan serupa: India menargetkan dua ratus ribu koperasi primer baru, Vietnam merombak undang-undang koperasinya, Kenya mengawasi sektor koperasi simpan pinjam bernilai lebih dari satu triliun shilling. Kasus Indonesia menjadi uji terbesar dalam satu generasi atas klaim lama dalam literatur, yaitu bahwa koperasi yang diciptakan negara cenderung menjadi perpanjangan birokrasi. Kajian ini ditulis sebagai bahan ajar analisis kebijakan, etika tata kelola, inklusi, dan penggunaan teknologi pemerintahan yang bertanggung jawab. Ia menawarkan kerangka tiga lapisan, membaca bukti per 31 Oktober 2026 dengan tingkat keyakinan eksplisit, membandingkannya dengan sejarah Koperasi Unit Desa dan BUMDes serta lima kasus internasional, menjawab argumen terkuat pendukung program, lalu menyusun skenario hingga 2029 dan rekomendasi berbatas waktu bagi para aktor.

    II

    Kerangka Tiga Lapisan dan Catatan Metode

    Kajian ini memakai kerangka tiga lapisan untuk menilai apakah sebuah lembaga berbentuk koperasi berfungsi sebagai koperasi. Lapisan pertama adalah kepemilikan: siapa memegang hak sisa (residual claim) atas surplus dan aset, dan siapa yang dapat mengalihkan atau menjaminkan aset tersebut. Lapisan kedua adalah pembiayaan: dari mana modal berasal, apakah dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggota atau dari utang yang dijamin pihak ketiga, dan siapa yang menanggung kerugian bila usaha merugi. Lapisan ketiga adalah tata kelola: siapa memilih pengurus, siapa mengangkat dan memberhentikan manajer, siapa menetapkan rencana usaha, dan kepada siapa pertanggungjawaban diberikan. Ketiganya diturunkan dari Pernyataan Identitas Koperasi Aliansi Koperasi Internasional (ICA), terutama prinsip keanggotaan sukarela, kendali demokratis oleh anggota, partisipasi ekonomi anggota, serta otonomi dan kemandirian.

    Kerangka itu juga bersandar pada dua tradisi literatur. Tradisi pertama adalah kerja Elinor Ostrom dalam Governing the Commons (1990), yang menunjukkan bahwa lembaga aksi kolektif bertahan lama ketika aturan dirumuskan dan diubah oleh para pengguna sendiri, ketika pemantauan dapat dilakukan oleh sesama anggota, dan ketika otoritas luar mengakui hak komunitas untuk berorganisasi. Prinsip terakhir itu, pengakuan minimal atas hak berorganisasi, berbalik arah dalam program yang dirancang pusat: otoritas luar bukan hanya mengakui, melainkan mendirikan. Tradisi kedua adalah literatur pembangunan koperasi pedesaan, termasuk telaah Bank Dunia oleh Hussi, Murray, Ozanne, dan rekan (1993) tentang peran lembaga itu sendiri dalam pengembangan koperasi dan organisasi pedesaan, sebuah telaah yang lazim dibaca sebagai peringatan bahwa dukungan negara yang besar dan seragam di banyak negara berkembang cenderung melemahkan kemandirian koperasi. Pandangan serupa dikodifikasi dalam Rekomendasi ILO Nomor 193 tahun 2002, yang meminta pemerintah menyediakan kerangka hukum dan dukungan tanpa mengendalikan koperasi.

    Dari ketiga lapisan itu kajian ini menurunkan sebuah uji graduasi. Sebuah koperasi bentukan negara dianggap berada di jalur menuju koperasi sejati bila, dalam jangka waktu yang dapat diverifikasi, terjadi tiga pergeseran. Pertama, hak atas aset atau hak guna jangka panjang berpindah kepada koperasi, atau setidaknya diatur dalam perjanjian sewa yang memberi koperasi kepastian usaha. Kedua, porsi modal dari anggota dan laba ditahan meningkat relatif terhadap modal yang disuntikkan atau dijamin negara. Ketiga, keputusan strategis, termasuk pengangkatan manajer, benar-benar dikendalikan rapat anggota. Bila ketiganya tidak bergerak, lembaga itu tetap merupakan badan negara berlabel koperasi, apa pun bentuk akta pendiriannya.

    Catatan metode. Bukti dikumpulkan dari empat jenis sumber hingga 31 Oktober 2026. Jenis pertama adalah teks regulasi primer yang dapat diakses publik, terutama PMK 49/2025, PMK 81/2025, PMK 7/2026, dan PMK 15/2026 melalui portal JDIH Kementerian Keuangan dan basis data peraturan BPK, serta Inpres 4/1984 untuk perbandingan sejarah. Jenis kedua adalah pernyataan resmi pejabat yang dilaporkan media arus utama dengan tanggal yang jelas. Jenis ketiga adalah estimasi dan survei lembaga kajian, antara lain CELIOS, INDEF, KPPOD, dan SMRC. Jenis keempat adalah literatur ilmiah dan dokumen lembaga internasional untuk perbandingan lintas negara. Perbandingan internasional memakai penelusuran proses (process tracing) yang terfokus pada ketiga lapisan, bukan perbandingan statistik.

    Beberapa keterbatasan sudah tampak sejak awal. Angka operasional berasal hampir seluruhnya dari pemerintah dan belum diverifikasi pihak ketiga; definisi “beroperasi” tidak pernah dipublikasikan. Teks lengkap Perpres tata kelola yang diumumkan pada September 2026 belum dapat diakses kajian ini, sehingga isinya hanya dibaca dari laporan media. Beberapa angka antarsumber tidak konsisten, misalnya jumlah koperasi yang diresmikan pada Mei 2026 dilaporkan 1.061 oleh satu media dan 1.081 oleh media lain; kajian ini mencatat perbedaan semacam itu dan tidak memilih angka yang lebih menguntungkan argumennya. Setiap penilaian penting diberi label keyakinan tinggi, sedang, atau rendah. Keyakinan tinggi berarti didukung teks regulasi atau beberapa sumber independen yang konsisten; keyakinan sedang berarti didukung sumber resmi tunggal atau estimasi yang asumsinya terbuka; keyakinan rendah berarti merupakan inferensi analitis dari bukti yang tidak lengkap.

    III

    Arsitektur Kebijakan: Dari Inpres 9/2025 ke Perpres 82/2026

    Arsitektur program ini tidak dirancang sekali jadi; ia tersusun dari lapisan instruksi dan peraturan yang saling menimpa dalam kurun delapan belas bulan. Memahami urutannya penting, sebab setiap perubahan menggeser lokasi risiko dan kendali. Inpres 9/2025 pada Maret 2025 masih berbahasa gerakan. Menurut ringkasan Antara, desa diminta menggelar musyawarah desa, menyosialisasikan manfaat koperasi kepada warga, membentuk tim percepatan bersama Karang Taruna dan PKK, dan mengurus akta notaris; Kementerian Koperasi diminta menyusun model bisnis, Kementerian Keuangan mengalokasikan modal awal, dan sumber dana disebut mencakup APBN, APBD, Dana Desa, serta bank Himbara. Pada tahap ini, koperasi masih dibayangkan sebagai badan usaha milik warga yang dibantu negara.

    Kecepatan pembentukan segera mengubah sifatnya. Pada 25 Juni 2025, The Jakarta Post melaporkan bahwa Menteri Koperasi saat itu, Budi Arie Setiadi, mencatat 80.133 koperasi terdaftar, sementara revisi Undang-Undang Perkoperasian masih dibahas DPR. Undang-undang yang berlaku tetap UU 25/1992, sebab Mahkamah Konstitusi pada 28 Mei 2014 membatalkan UU 17/2012 karena dinilai tidak mencerminkan asas kekeluargaan dalam Pasal 33 UUD 1945. Artinya, puluhan ribu koperasi dibentuk dalam dua bulan di bawah kerangka hukum berusia tiga dekade yang mengandaikan koperasi tumbuh dari prakarsa anggota.

    Pembiayaan awalnya diatur PMK 49/2025 yang ditetapkan 21 Juli 2025. Koperasi sendiri menjadi debitur bank Himbara dengan plafon hingga Rp3 miliar, termasuk maksimum Rp500 juta untuk belanja operasional, bunga 6 persen per tahun, tenor hingga 72 bulan, dan masa tenggang enam sampai delapan bulan. Dana Desa berfungsi sebagai penyangga: bila rekening koperasi tidak cukup saat cicilan jatuh tempo, bank meminta penempatan dana dari Dana Desa, yang kemudian dicatat sebagai piutang desa kepada koperasi. Mekanisme ini didukung Permendes PDT 10/2025 yang mewajibkan koperasi menyetor sedikitnya 20 persen laba bersih kepada desa. Pada titik ini masih ada logika koperasi: utang milik koperasi, risiko pertama ditanggung usaha koperasi, desa hanya menjadi penjamin terakhir.

    Logika itu berubah pada Oktober 2025. Inpres 17/2025 tertanggal 22 Oktober 2025 menugaskan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) membangun gerai, gudang, dan kelengkapan, sekaligus bertindak sebagai kontraktor dan distributor, dengan likuiditas Himbara dan BSI hingga Rp3 miliar per gerai. Menteri Desa Yandri Susanto, seperti dikutip Investortrust pada 14 November 2025, merangkum perubahan itu dengan kalimat bahwa desa “menerima bangunan, gerai, termasuk pegawainya”. Pada 19 November 2025, PMK 81/2025 menjadikan akta pendirian koperasi dan surat komitmen dukungan APBDes syarat pencairan Dana Desa tahap II. Koperasi kini bukan lagi pilihan desa, melainkan prasyarat fiskal.

    Tahun 2026 menuntaskan sentralisasi. PMK 7/2026 mengunci 58,03 persen pagu Dana Desa setiap desa untuk program ini. Pada 16 Maret 2026 terbit PMK 15/2026 yang mencabut PMK 49/2025 dan PMK 63/2025. Di bawah aturan baru, negara dapat membayar langsung angsuran pokok dan bunga melalui pemotongan DAU atau DBH untuk koperasi kelurahan dan melalui alokasi Dana Desa untuk koperasi desa; bank hanya dapat menagih setelah dokumen serah terima pekerjaan Agrinas diterima Kementerian Koperasi dan direviu BPKP atau aparat pengawas internal; dan gerai, gudang, serta kelengkapan menjadi aset pemerintah daerah atau pemerintah desa. Pada akhir Maret 2026, pemerintah menugaskan Agrinas sebagai operator selama dua tahun pertama, dengan janji 97 persen keuntungan diserahkan kembali kepada desa dan 82 persen dibagikan kepada warga dalam bentuk kupon. Pada 23 September 2026, pemerintah mengumumkan Perpres 82/2026 tentang tata kelola yang menegaskan peran gerai sebagai titik distribusi beras SPHP, elpiji 3 kilogram, pupuk bersubsidi, dan Minyakita. Dari gerakan ekonomi rakyat, program telah menjadi jaringan logistik negara.

    IV

    Status per Oktober 2026: Bukti dan Tingkat Keyakinan

    Bukti tentang kinerja program per Oktober 2026 harus dibaca dengan memisahkan tiga hal yang kerap dicampur dalam komunikasi resmi: koperasi sebagai badan hukum, koperasi sebagai bangunan fisik, dan koperasi sebagai usaha yang benar-benar melayani transaksi. Pada lapisan badan hukum, target tercapai lebih cepat dari rencana; Presiden sendiri, menurut Investortrust, menyatakan terkejut pembentukan selesai Juli 2025, padahal ia memperkirakan baru rampung Oktober atau November. Namun pada hari peluncuran itu hanya 108 unit percontohan yang disebut siap beroperasi. Kesenjangan antara akta dan usaha inilah yang menjadi tema sepanjang 2026.

    Pada lapisan fisik, angka bergerak tetapi tidak sinkron antarpejabat. Pada awal September 2026, Menko Pangan menyebut 19.222 unit telah 100 persen selesai, 16.180 masih dibangun, dan 35.857 lahan siap. Pada 29 September, Direktur Utama Agrinas Joao Angelo De Sousa Mota melaporkan 26.661 gerai rampung 100 persen hingga akhir kuartal III. Pada 14 Oktober, Menko Pangan menyebut hampir 29.000 unit siap, sementara 8.000 unit masih memerlukan kelengkapan seperti truk, mobil bak, kendaraan roda tiga, dan stok barang. Pada lapisan operasional, angka resmi 15 Oktober 2026 adalah 10.070 unit beroperasi, dengan target 35.000 pada akhir tahun. Target itu sendiri telah turun: pada 17 Juni 2026 Menteri Koperasi Ferry Juliantono memangkas target 2026 dari 80.000 menjadi paling banyak 40.000 unit dan menyatakan bahwa operasionalisasi harus berdasarkan studi kelayakan.

    Potret status per Oktober 2026

    Badan hukum terbentuk: 80.081 (Juli 2025). Bangunan rampung: 26.661 menurut Agrinas (akhir September 2026) hingga sekitar 28.000–29.000 menurut Menko Pangan (pertengahan Oktober 2026). Beroperasi: 10.070 (15 Oktober 2026). Target beroperasi akhir 2026: 35.000, dengan kemungkinan 40.000. Fasilitas kredit sindikasi Himbara ke Agrinas: sekitar Rp240 triliun. Cicilan pertama: sekitar Rp37 triliun, jatuh tempo 25 September 2026, belum dicairkan per 2 Oktober 2026. Manajer terlatih: lebih dari 30.000, berstatus PKWT dua tahun di bawah Agrinas, berpenghasilan Rp6,8–8,3 juta per bulan.

    Kajian ini menilai dengan keyakinan sedang bahwa angka operasional resmi lebih menggambarkan gerai yang telah dibuka daripada usaha koperasi yang berkelanjutan. Dasarnya ada tiga. Pertama, pemerintah belum mempublikasikan definisi “beroperasi”, dan pemantauan delapan hari yang dimulai 15 Oktober justru dirancang untuk memeriksa kesiapan bangunan, sarana, pola operasi, dan stok barang, yang berarti kesiapan itu belum dapat dipastikan. Kedua, Menko Pangan sendiri mengakui bahwa sebagian unit berkinerja baik dan sebagian tidak, dan bahwa banyak lembaga serta BUMN yang terlibat. Ketiga, pada Mei 2026 Menteri Koperasi berjanji melakukan koreksi menyeluruh setelah keluhan warganet tentang kondisi dan lokasi gerai menjadi viral, menyusul peresmian 1.061 unit di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Angka transaksi yang dipublikasikan juga kecil relatif terhadap skala investasi; laporan RCTI+ mencatat Rp31 miliar transaksi dari 1.081 koperasi percontohan Jawa Timur tanpa menyebut periode, dan perbedaan angka 1.061 dan 1.081 itu sendiri belum dijelaskan.

    Persepsi publik menunjukkan keraguan yang meluas. Survei SMRC pada 5–19 Juli 2026 terhadap 749 responden menemukan 76,9 persen mengetahui program ini, tetapi 61,1 persen dari mereka kurang atau tidak yakin koperasi akan berkembang di wilayahnya, dan hanya 25 persen yang yakin. Lebih awal, survei CELIOS pada Mei 2025 terhadap 108 kepala desa di 34 provinsi mencatat 76 persen menolak model pembiayaan dengan pinjaman Himbara yang dibayar Dana Desa dan 65 persen melihat potensi korupsi dalam tata kelolanya. Sampel CELIOS kecil dan tidak dirancang untuk inferensi nasional, sehingga kajian ini memperlakukannya sebagai sinyal, bukan ukuran.

    Pengawasan eksternal mulai bergerak, tetapi belum menghasilkan temuan publik. KPK pada 24 Februari 2026 mengumumkan penilaian risiko korupsi atas pelaksanaan program dan program makan bergizi gratis, dengan menegaskan bahwa yang dinilai adalah pelaksanaan, bukan kebijakannya. Komisi VI DPR mempersoalkan rencana Agrinas mengimpor 105.000 kendaraan niaga dari India dari total pengadaan 160.000 unit senilai sekitar Rp24,66 triliun, yang kemudian ditunda. Menteri Koperasi mengakui rencana itu bukan kewenangan kementeriannya. Pengakuan kecil ini memperlihatkan persoalan besar: keputusan belanja terbesar program berada di luar kementerian yang secara hukum membina koperasi, dan jauh di luar jangkauan rapat anggota.

    V

    Kepemilikan dan Tata Kelola: Siapa Memiliki, Siapa Memutuskan

    Pada lapisan kepemilikan, desain per Oktober 2026 memisahkan koperasi dari aset yang menjadi alasan keberadaannya. PMK 15/2026 menetapkan bahwa gerai, gudang, dan kelengkapan yang dibangun Agrinas menjadi aset pemerintah daerah atau pemerintah desa. Koperasi, dengan demikian, adalah pengguna aset publik, bukan pemiliknya. Dari sudut akuntabilitas keuangan negara, pilihan ini masuk akal: aset yang dibiayai Dana Desa memang semestinya tercatat sebagai barang milik desa. Namun dari sudut identitas koperasi, pilihan ini menghapus fondasi ekonomi keanggotaan. Anggota yang membayar simpanan pokok tidak memperoleh hak sisa atas aset utama, tidak dapat menjaminkannya untuk memperluas usaha, dan tidak menanggung kerugian bila aset itu menganggur. Kajian ini menilai dengan keyakinan tinggi bahwa, secara hukum, KDKMP saat ini tidak memiliki aset produktif intinya.

    Pembagian surplus menegaskan hal yang sama. Kewajiban menyetor sedikitnya 20 persen laba bersih kepada desa berdasarkan Permendes PDT 10/2025 dapat dipahami sebagai sewa atas aset publik. Tetapi janji Agrinas pada Maret 2026 bahwa 97 persen keuntungan diserahkan kepada desa dan 82 persen dibagikan kepada warga dalam bentuk kupon bulanan mengubah logika sisa hasil usaha. Dalam koperasi, sisa hasil usaha dibagikan menurut jasa atau transaksi anggota dan sebagian ditahan sebagai cadangan yang tidak dapat dibagi. Kupon untuk seluruh warga, anggota atau bukan, lebih mirip transfer sosial bersyarat daripada pengembalian ekonomi kepada pemilik. Skema itu mungkin populer, tetapi menyisakan hampir nol laba ditahan untuk membangun modal sendiri, sehingga ketergantungan pada negara direproduksi justru oleh pembagian keuntungan.

    Pada lapisan tata kelola, Kementerian Koperasi berupaya menjaga bentuk. Pada April 2026, Asisten Deputi Kemenkop Try Aditya Putra menegaskan bahwa manajer hanya pelaksana teknis, pengurus tetap memegang mandat utama, dan rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi yang keputusannya mengikat manajer meskipun manajer itu pegawai BUMN. Namun di saat yang sama, Menko Pangan menyatakan bahwa Agrinas menjadi operator selama dua tahun dan pengurus dilibatkan sebagai pengawas dan pemantau. Lebih dari 30.000 manajer berstatus PKWT dua tahun di bawah Agrinas, digaji Rp6,8–8,3 juta per bulan dari anggaran negara. Garis pertanggungjawaban yang efektif, siapa yang dapat memberhentikan manajer dan siapa yang menentukan stok, mengalir ke Agrinas dan para menteri, bukan ke rapat anggota. Kajian ini menilai dengan keyakinan sedang bahwa dalam masa operator dua tahun, rapat anggota akan berfungsi terutama sebagai forum konsultasi.

    Ketegangan ini bukan sekadar teknis; ia menyentuh etika tata kelola. Ketika jaringan yang sama menjadi saluran beras SPHP, elpiji, pupuk bersubsidi, dan rencana penyaluran bantuan sosial, sebagaimana tercermin dalam laporan Bisnis Indonesia pada 28 Juli 2026 bahwa koperasi disiapkan menjadi gerbang tunggal bansos dan barang subsidi, maka keanggotaan koperasi berpotensi beririsan dengan hak warga atas layanan negara. Bila warga yang tidak menjadi anggota, atau yang berselisih dengan pengurus yang dekat dengan elite desa, mengalami hambatan mengakses barang bersubsidi, prinsip keanggotaan sukarela berubah menjadi tekanan administratif. Risiko ini lebih tinggi bagi kelompok yang secara struktural lemah dalam musyawarah desa: perempuan kepala keluarga, penyandang disabilitas, warga miskin tanpa lahan, dan masyarakat adat di wilayah yang struktur desanya tidak sepadan dengan desa administratif. Kajian ini menilai risiko eksklusi tersebut dengan keyakinan rendah sampai sedang, karena belum ada data keanggotaan terpilah yang dipublikasikan.

    Dimensi teknologi menambah lapisan baru. Kemenkop dilaporkan sedang mematangkan indikator kinerja utama dan aturan operasional, dan PMK 15/2026 menjalankan proses pembayaran melalui sistem informasi elektronik. Sistem semacam ini dapat memperkuat akuntabilitas bila datanya terbuka, terpilah, dan dapat diperiksa anggota. Namun bila sistem itu dipakai untuk mengalokasikan kuota barang bersubsidi atau menentukan kelayakan penerima bantuan berdasarkan data keanggotaan dan riwayat transaksi, ia menjadi sistem pengambilan keputusan otomatis yang menyentuh hak dasar warga. Prinsip penggunaan kecerdasan buatan dan analitik yang bertanggung jawab di sektor publik menuntut penilaian dampak sebelum penerapan, kejelasan dasar hukum pemrosesan data pribadi, jalur keberatan manusiawi, dan audit independen atas kesalahan sistematis. Hingga kini, kajian ini tidak menemukan dokumen publik yang mengatur hal-hal tersebut untuk jaringan KDKMP.

    VI

    Pembiayaan dan Risiko Fiskal: Dari Kredit Koperasi ke Kewajiban Transfer

    Lapisan pembiayaan adalah tempat desain program paling banyak berubah, dan perubahan itu memindahkan risiko dari koperasi ke negara. Di bawah PMK 49/2025, debitur adalah koperasi; risiko gagal bayar pertama-tama merupakan risiko usaha koperasi, lalu risiko Dana Desa sebagai penyangga. Proyeksi yang paling banyak dikutip berasal dari periode ini. CELIOS pada Juli 2025, melalui Direktur Ekonomi Digital Nailul Huda, memproyeksikan potensi gagal bayar kumulatif hingga Rp85,96 triliun dengan asumsi tingkat kredit bermasalah setara UMKM sekitar 4–5 persen, meningkat dari Rp7,18 triliun pada tahun pertama menjadi Rp28,33 triliun pada tahun keenam, serta memperkirakan sisa hasil usaha rata-rata hanya sekitar Rp56 juta per koperasi per tahun. Metodologi lengkapnya tidak dipublikasikan dalam laporan media yang tersedia, sehingga kajian ini memperlakukan angka tersebut sebagai ilustrasi arah risiko, bukan estimasi titik.

    PMK 15/2026 mengubah sifat risiko itu. Debitur kini adalah Agrinas, dan angsuran dibayar negara melalui pemotongan dana transfer. Akibatnya, pertanyaan “apakah koperasi mampu membayar” digantikan pertanyaan “berapa ruang fiskal desa yang tersisa”. Kajian ini menyebut fenomena tersebut sebagai konversi risiko kredit menjadi kewajiban transfer yang dikunci di muka. Dalam kerangka tiga lapisan, konversi ini berarti lapisan pembiayaan sepenuhnya berada di luar anggota: koperasi tidak berutang, tidak menjamin, dan tidak menanggung kerugian. Bagi bank, eksposur menjadi kuasi-negara; bagi desa, eksposur menjadi pengurangan otomatis atas hak transfer yang sebelumnya dapat dialokasikan melalui musyawarah.

    Besarnya beban dapat diperkirakan. Pemerintah berulang kali menyebut angka sekitar Rp40 triliun per tahun selama enam tahun untuk total Rp240 triliun, sebagaimana dikemukakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada November 2025. Angka itu tampaknya hanya mencakup pokok. Perhitungan kajian ini, dengan asumsi seluruh fasilitas Rp240 triliun ditarik dan dilunasi secara anuitas bulanan selama 72 bulan pada bunga 6 persen, menghasilkan angsuran sekitar Rp3,98 triliun per bulan atau sekitar Rp47,7 triliun per tahun, dengan total pembayaran sekitar Rp286 triliun dan bunga sekitar Rp46 triliun. Angka ini setara kira-kira 79 persen dari pagu Dana Desa 2026 sebesar Rp60,57 triliun. Bila penarikan aktual lebih kecil, beban turun proporsional; laporan Katadata bahwa setiap bank Himbara telah menyalurkan lebih dari Rp50 triliun per Juni 2026 mengisyaratkan penarikan yang sudah besar, dan BNI sendiri melaporkan alokasi sekitar Rp66 triliun pada 2025. Penilaian kajian ini: beban tahunan riil berada di kisaran Rp37–48 triliun selama 2026–2032 (keyakinan sedang).

    Risiko terbesar program ini bukan lagi gagal bayar koperasi, melainkan desa yang kehilangan hak memilih prioritasnya sendiri selama enam tahun.

    Dari sini dapat dipetakan empat kewajiban kontinjensi. Pertama, risiko verifikasi: pembayaran hanya dapat dilakukan setelah serah terima pekerjaan direviu BPKP atau APIP, dan menurut Wakil Menteri Keuangan Juda Agung juga diaudit BPK. Cicilan pertama sekitar Rp37 triliun yang jatuh tempo 25 September 2026 belum dibayar per 1 Oktober, karena tagihan Himbara belum masuk. Bila verifikasi menemukan ketidaksesuaian lokasi, spesifikasi, atau nilai, bank menanggung eksposur yang belum dapat ditagih. Kedua, risiko konsentrasi perbankan: Katadata menghitung eksposur Bank Mandiri sekitar 22 persen dan BNI sekitar 35 persen dari modal inti, di atas batas maksimum pemberian kredit 25 persen yang dikecualikan karena adanya jaminan pemerintah. Pengamat perbankan Paul Sutaryono menilai keterlambatan tidak otomatis menjadi kredit macet dan rasio kecukupan modal bank di atas 17 persen; kajian ini sepakat bahwa risiko sistemik rendah dalam jangka pendek (keyakinan sedang), tetapi preseden pengecualian batas konsentrasi untuk proyek politik bukan hal kecil bagi tata kelola perbankan.

    Ketiga, risiko fiskal desa. Dengan 58,03 persen Dana Desa dikunci, sisa sekitar Rp25–26 triliun harus membiayai seluruh prioritas lain di seluruh desa penerima Dana Desa. KPPOD, melalui Direktur Eksekutif Herman N. Suparman, menilai kebijakan ini menyimpang dari asas rekognisi dan subsidiaritas UU Desa dan mengganggu RPJMDes yang sudah disusun; INDEF, dalam paparan Esther Sri Astuti pada Juli 2026, meminta perlindungan fungsi Dana Desa untuk layanan dasar seperti posyandu. Kajian ini menilai dengan keyakinan sedang bahwa tekanan pada belanja layanan dasar desa akan terlihat dalam data realisasi APBDes 2026–2027. Keempat, risiko operasional pascaserah terima. Biaya manajer saja, dengan asumsi 30.000 orang dan penghasilan rata-rata Rp7,5 juta per bulan, mencapai sekitar Rp2,7 triliun per tahun menurut perhitungan kajian ini. Setelah masa operator dua tahun berakhir, belum ada aturan publik yang menjelaskan siapa menanggung biaya itu, modal kerja, dan kerugian unit yang tidak layak. Tenor pinjaman yang melampaui 2029 berarti seluruh risiko ini diwariskan kepada pemerintahan berikutnya.

    VII

    Gema Sejarah: KUD Orde Baru dan BUMDes

    Indonesia pernah menjalankan eksperimen koperasi dari atas dalam skala nasional, dan ingatan kelembagaan itu relevan untuk membaca program hari ini. Koperasi Unit Desa (KUD), yang berakar pada Badan Usaha Unit Desa (BUUD) dan diatur melalui Inpres 2/1978, kemudian ditata ulang lewat Inpres 4/1984 tentang Pembinaan dan Pengembangan KUD yang ditetapkan Presiden Soeharto pada 27 Maret 1984. Inpres itu menjadikan KUD “pusat pelayanan kegiatan perekonomian di daerah pedesaan”, koperasi serba usaha yang melayani kredit, sarana produksi, kebutuhan pokok, dan pemasaran hasil; Menteri Koperasi menetapkan wilayah kerjanya; pembentukan koperasi baru di luar ketentuan itu tidak dibenarkan; dan pembinaan melibatkan Bank Indonesia serta Bulog di bawah koordinasi menteri koordinator ekonomi. Bahkan tanggal penandatanganannya, 27 Maret, sama dengan tanggal Inpres 9/2025 empat puluh satu tahun kemudian.

    Kesamaan desain lebih penting daripada kebetulan tanggal. KUD juga dirancang sebagai lembaga tunggal per wilayah, ditopang kredit negara, dan diberi peran distribusi komoditas strategis: pupuk dan pengadaan gabah untuk Bulog. Debat publik pada masa itu terekam dalam Majalah Prisma Nomor 6, Juni 1981, bertema “Kebersamaan dalam Koperasi: Sendi Sosial Ekonomi”, yang sampulnya memuat tulisan Bustanil Arifin berjudul “Ada Prospek Baik”. Bustanil saat itu, menurut The Jakarta Post, menjabat menteri muda urusan koperasi sejak 1978 sambil tetap memimpin Bulog, dan kemudian menjadi menteri koperasi pada 1983–1993 tanpa melepas jabatan di Bulog. Perangkapan jabatan itu sendiri melambangkan fusi antara koperasi dan logistik pangan negara. Dua bulan sebelumnya, Prisma Nomor 4, April 1981, “Ekonomi Pribumi Mencari Paket Politik”, mengangkat pertanyaan yang lebih luas tentang bagaimana negara Orde Baru membentuk pelaku ekonomi pribumi melalui paket kebijakan, sebuah pertanyaan yang kini muncul kembali dalam bahasa ekonomi kerakyatan. Kajian etnografis seperti Geger Tengger karya Robert W. Hefner memperlihatkan bagaimana program pembangunan pedesaan Orde Baru dialami warga sebagai perubahan relasi kuasa dan status di tingkat lokal, bukan semata perubahan pendapatan.

    Warisan KUD bersifat ganda. Di sisi capaian, KUD menjadi saluran yang menghubungkan petani dengan sarana produksi, kredit, dan pemasaran hasil sebagaimana diamanatkan Inpres 4/1984. Di sisi kelembagaan, banyak KUD runtuh ketika subsidi dan peran distribusinya berakhir. Esai di KBA13 Insight pada Juli 2026 merumuskan pelajaran itu dengan tajam: KUD mengajari warga desa memandang koperasi sebagai loket layanan pemerintah, bukan sesuatu yang mereka miliki. Rumusan ini sejalan dengan kerangka tiga lapisan: KUD memiliki tata kelola formal anggota, tetapi kepemilikan aset strategis dan pembiayaannya bergantung pada negara, sehingga ketika negara mundur, tidak ada yang tersisa untuk dipertahankan anggota. Kesinambungan logistik pangan itu masih terasa; pada 2015, Toto Subandriyo dalam harian Kompas berjudul “Pengamanan Inpres Perberasan” mendesak agar Bulog membeli langsung dari petani supaya manfaat harga pembelian pemerintah tidak jatuh ke tengkulak dan penggilingan besar, persoalan yang kini dijanjikan akan diselesaikan melalui gerai KDKMP.

    BUMDes adalah pelajaran kedua, dan relevansinya lebih langsung karena lembaga ini hidup berdampingan dengan KDKMP di desa yang sama. Setelah UU 6/2014 tentang Desa, BUMDes tumbuh sebagai badan usaha milik desa, dan PP 11/2021 memberinya status badan hukum. Berbeda dari koperasi, BUMDes memang dirancang sebagai milik pemerintah desa, dengan musyawarah desa sebagai forum tertinggi. Ironisnya, desain KDKMP per 2026, dengan aset milik desa, operasi dikelola pihak luar, dan setoran laba ke kas desa, secara substansi lebih mirip BUMDes daripada koperasi. Perbedaannya, BUMDes setidaknya dipilih dan dimodali melalui keputusan desa, sedangkan KDKMP diwajibkan dari pusat. CELIOS pada Juni 2025 mencatat 35 persen aparat desa responden khawatir koperasi baru akan menghambat BUMDes, dengan seorang kepala desa mengeluhkan lembaga baru yang muncul tiba-tiba setelah bertahun-tahun mereka membangun BUMDes. INDEF merekomendasikan pembagian peran, misalnya BUMDes sebagai grosir desa.

    Pelajaran sejarah yang paling tajam, dengan demikian, bukan bahwa koperasi bentukan negara selalu gagal. Pelajarannya adalah bahwa koperasi bentukan negara bertahan selama negara bertahan menopangnya, dan runtuh bersamaan dengan penarikan topangan itu, kecuali bila selama masa topangan terjadi pengalihan nyata kepemilikan dan pembiayaan kepada anggota. Studi “Dua Tahun Prabowo–Gibran: Legitimasi Distributif, Legitimasi Epistemik” menyinggung peringatan serupa dari Prisma 1981 dalam kerangka legitimasi politik; kajian ini mengambil arah lain, yaitu mengubah peringatan itu menjadi uji desain yang dapat diukur. KDKMP memiliki keuntungan yang tidak dimiliki KUD: tidak ada monopoli hukum atas wilayah, ada BUMDes sebagai pembanding, ada kerangka hukum desa yang mengakui otonomi, dan ada teknologi untuk keterbukaan data. Pertanyaannya adalah apakah keuntungan itu dipakai.

    VIII

    Perbandingan Internasional: India, Korea, Vietnam, Kenya, Tiongkok

    Perbandingan internasional menunjukkan bahwa keterlibatan negara bukan variabel penentu; yang menentukan adalah urutan dan arah pengalihan ketiga lapisan. Lima kasus dipilih karena masing-masing mewakili kombinasi berbeda antara inisiatif negara dan kendali anggota: India, Korea Selatan, Vietnam, Kenya, dan Tiongkok. Semua kasus ini juga sering dirujuk pejabat Indonesia, sehingga membandingkannya secara cermat membantu memisahkan pelajaran yang dapat dipindahkan dari yang tidak.

    India adalah pembanding terdekat karena juga menargetkan cakupan seluruh desa. Pemerintah India membentuk Kementerian Koperasi pada 6 Juli 2021 dengan mandat menjadikan koperasi gerakan berbasis rakyat hingga akar rumput. Pada 15 Februari 2023, kabinet menyetujui pembentukan dua ratus ribu PACS, koperasi susu, dan koperasi perikanan baru dalam lima tahun di sekitar 1,6 lakh panchayat yang belum memiliki PACS, dengan anggaran dasar model yang memungkinkan PACS menjalankan lebih dari 25 kegiatan usaha. Namun dua perbedaan penting membedakan India dari Indonesia. Pertama, India membangun di atas basis yang sudah ada: sekitar 63.000 dari 99.000 PACS masih berfungsi, dan program komputerisasi 63.000 PACS senilai ₹2.516 crore memusatkan investasi negara pada sistem akuntansi bersama dan perangkat lunak ERP yang terhubung dengan NABARD, bukan pada bangunan. Kedua, kemajuannya bertahap dan terukur: per Februari 2024, baru 15.783 PACS atau sekitar 25 persen dari yang disetujui yang telah masuk ERP. India menginvestasikan negara pada infrastruktur informasi yang memperkuat tata kelola anggota; Indonesia menginvestasikan negara pada aset fisik yang tidak dimiliki anggota.

    Korea Selatan menunjukkan bahwa koperasi yang lahir sebagai alat negara dapat menjadi kekuatan ekonomi, tetapi dengan harga yang mahal bagi otonomi. Federasi Koperasi Pertanian Nasional (NACF atau Nonghyup) dibentuk pada 1961 dengan menyatukan koperasi pertanian dan Bank Pertanian di bawah undang-undang koperasi pertanian. Larry Burmeister, dalam bab akses terbuka tentang perkembangan koperasi pertanian Korea, menggambarkan NACF sebagai mekanisme organisasi utama yang menghubungkan lebih dari dua setengah juta rumah tangga petani kecil dengan pasar nasional, sekaligus saluran mobilisasi sumber daya pedesaan untuk modernisasi; ia juga mencatat bahwa demokratisasi kemudian mengubah lembaga-lembaga pedesaan itu. Daniel Pinkston (2007) menempatkan NACF dalam ekonomi politik promosi ekspor dan proteksi pasar. Program Saemaul Undong pada 1970-an melengkapinya dengan logika yang sering dilupakan: menurut catatan Bank Dunia (2020), pemerintah memang memberi semen dan besi dalam jumlah sama kepada setiap desa pada putaran pertama, tetapi sejak tahun berikutnya dukungan dikaitkan dengan kemajuan desa dan diberikan secara kompetitif. Korea memadukan dukungan seragam yang kecil dengan dukungan bersyarat yang besar; KDKMP sejauh ini memberikan dukungan seragam yang besar.

    Vietnam memperlihatkan reformasi dari arah sebaliknya, yakni negara sosialis yang berupaya menjadikan koperasi lebih otonom. Undang-Undang Koperasi yang diamandemen disahkan pada 20 Juni 2023 dengan dukungan lebih dari 94 persen anggota Majelis Nasional dan berlaku sejak 1 Juli 2024. Undang-Undang Nomor 17/2023/QH15 mengatur kelompok koperasi (tổ hợp tác) sebagai bentuk organisasi tersendiri di samping koperasi dan gabungan koperasi, menetapkan kebijakan negara untuk mereplikasi model yang terbukti berhasil, dan menegaskan bahwa kontribusi modal anggota tidak diperdagangkan layaknya saham perusahaan. Pelajaran Vietnam bagi Indonesia adalah tangga kelembagaan: negara mendukung, tetapi koperasi naik kelas melalui tahapan yang mensyaratkan kegiatan ekonomi bersama yang nyata.

    Kenya mewakili model koperasi simpan pinjam yang tumbuh dari bawah dan kemudian diatur ketat. Menurut ringkasan Laporan Pengawasan SASRA 2024, 357 SACCO yang diatur mengelola aset sekitar Sh1,08 triliun dan melayani 6,84 juta anggota, tetapi rasio kredit bermasalah naik menjadi 8,2 persen dan 22 SACCO ditandai karena pinjaman orang dalam melebihi 20 persen modal inti. Kenya mengajarkan bahwa modal anggota yang besar memerlukan pengawas prudensial independen; koperasi yang kuat bukan koperasi tanpa negara, melainkan koperasi yang diatur, bukan dimiliki, negara. Tiongkok menjadi kasus pembatas. Koperasi pemasokan dan pemasaran Tiongkok, yang menurut ICA mencatat penjualan 3,76 triliun yuan pada 2014, direformasi sejak 2015 untuk menghidupkan kembali fungsi layanan kepada petani melalui platform pembiayaan dan perdagangan daring; reformasi itu telah melahirkan literatur kebijakan tersendiri, sebagaimana dipetakan dalam analisis bibliometrik atas kebijakan reformasi koperasi pemasokan dan pemasaran. Kajian ini menilai, dengan keyakinan sedang, bahwa jaringan tersebut tetap berfungsi terutama sebagai sistem distribusi semi-negara. Bila Indonesia tidak menetapkan jalur graduasi, Tiongkok, bukan Korea atau India, adalah gambaran paling mungkin dari bentuk akhir KDKMP: jaringan distribusi nasional yang besar dan berguna, tetapi bukan koperasi dalam arti ICA.

    IX

    Argumen Terkuat Pendukung Program, dan Jawabannya

    Argumen terkuat pendukung program layak dirumuskan dalam bentuk terbaiknya, karena sebagian besar kritik publik menyerang versi yang lebih lemah. Versi terbaik itu berbunyi kira-kira sebagai berikut. Pedesaan Indonesia menderita kegagalan pasar yang kronis: rantai pasok panjang, tengkulak dan rentenir menguasai harga, barang bersubsidi bocor sebelum sampai ke penerima, dan desa terpencil tidak dilayani jaringan ritel modern. Koperasi yang tumbuh dari bawah sudah dicoba selama puluhan tahun dan hasilnya tidak merata; menunggu prakarsa lokal berarti membiarkan desa termiskin tetap tanpa infrastruktur. Hanya negara yang dapat menyediakan modal awal dalam skala yang dibutuhkan, dan hanya mandat nasional yang dapat mengatasi masalah koordinasi antara puluhan kementerian, BUMN, dan pemerintah daerah. Presiden sendiri, pada peluncuran, menyebut koperasi sebagai alat bagi rakyat kecil untuk memperoleh kekuatan ekonomi dan mengurangi dominasi kepentingan besar.

    Argumen itu diperkuat oleh tiga klaim tambahan yang tidak dapat diabaikan. Pertama, soal Dana Desa: Presiden, seperti dilaporkan Investortrust pada Februari 2026, berpendapat bahwa program ini tidak memerlukan anggaran baru karena memakai Dana Desa yang selama ini tidak selalu sampai ke rakyat, sehingga mengikatnya pada aset fisik yang dapat diaudit lebih baik daripada membiarkannya tersebar dalam ribuan proyek kecil. Peneliti INDEF Ariyo DP Irhamna, seperti dikutip dalam laporan Kompas yang dimuat KPPOD, mendukung kebijakan ini dengan alasan koperasi memiliki fungsi ekonomi yang jelas, dana besar mengurangi tumpang tindih dengan APBD, dan skala anggaran diperlukan agar program ekonomi desa tidak kekurangan modal. Kedua, soal aset: karena PMK 15/2026 menjadikan bangunan milik desa, bahkan bila koperasi gagal, desa tetap memiliki gudang dan gerai yang dapat dipakai untuk fungsi lain. Ketiga, soal preseden: Korea dan India menunjukkan bahwa koperasi yang didorong negara dapat berhasil, dan para pendukung kerap mengaitkan capaian pangan Orde Baru dengan jaringan KUD.

    Kajian ini menerima sebagian besar premis empiris argumen tersebut. Kegagalan pasar di pedesaan nyata, dan masalah koordinasi lintas kementerian memang hanya dapat diatasi dari pusat. Argumen aset juga sah: berbeda dari KUD, kegagalan usaha tidak serta-merta berarti hilangnya modal fisik. Namun argumen itu membuktikan sesuatu yang berbeda dari yang diklaimnya. Ia membuktikan perlunya jaringan distribusi pedesaan milik negara; ia tidak membuktikan bahwa jaringan itu adalah koperasi, atau bahwa ia akan menjadi koperasi. Ketika premis-premis tersebut diterima, kesimpulan yang konsisten adalah membangun jaringan logistik publik yang transparan, lalu membuka jalan bagi koperasi sejati untuk mengambil alih bagian-bagian yang layak secara ekonomi.

    Perbedaan kategori itu memiliki konsekuensi nyata, setidaknya dalam tiga hal. Pertama, label koperasi menyembunyikan siapa yang bertanggung jawab ketika unit merugi. Jika jaringan ini adalah badan negara, kerugian adalah biaya kebijakan publik yang harus dipertanggungjawabkan kepada DPR; jika ia koperasi, kerugian seolah-olah menjadi kegagalan anggota dan pengurus desa yang sebenarnya tidak pernah memegang kendali. Kedua, label koperasi menyingkirkan alternatif. Desa yang telah memiliki BUMDes, koperasi simpan pinjam, atau gabungan kelompok tani yang berjalan baik tetap diwajibkan menyerahkan 58,03 persen Dana Desa untuk lembaga baru; KPPOD tepat menyebut penyeragaman ini bertentangan dengan asas subsidiaritas. Ketiga, preseden Korea dan India justru mendukung kritik ini. Korea memakai dukungan kompetitif dan bersyarat, bukan alokasi seragam; NACF memerlukan demokratisasi untuk menjadi lebih dekat dengan anggotanya. India menyalurkan dana negara untuk perangkat lunak akuntansi dan anggaran dasar model, bukan untuk bangunan yang dimiliki pemerintah lokal.

    Jawaban kajian ini atas argumen pendukung, dengan demikian, bukanlah penolakan terhadap peran negara, melainkan penolakan terhadap kekaburan kategori. Program dapat dibela sebagai investasi infrastruktur publik bila dinilai dengan standar investasi publik: studi kelayakan per lokasi, rencana anggaran biaya yang terbuka, dan evaluasi manfaat-biaya yang independen. Menteri Koperasi sendiri mengakui pada Juni 2026 bahwa operasionalisasi harus berdasarkan studi kelayakan dan koperasi harus menghasilkan laba, sebuah pengakuan bahwa standar itu belum diterapkan secara sistematis pada tahap pembangunan. Program juga dapat dibela sebagai pembangunan koperasi bila disertai jalur graduasi yang mengalihkan kepemilikan, pembiayaan, dan tata kelola kepada anggota. Sebaliknya, tidak dapat dibela upaya memakai bahasa koperasi untuk menghindari standar investasi publik, sambil memakai kendali negara untuk menghindari standar koperasi.

    X

    Skenario hingga 2029 dan Penandanya

    Skenario berikut menggambarkan keadaan program pada akhir 2029, ketika masa operator dua tahun Agrinas telah berakhir, sekitar separuh tenor pinjaman telah berjalan, dan pemilu nasional berikutnya telah berlangsung. Probabilitas merupakan penilaian analitis berdasarkan bukti hingga 31 Oktober 2026, bukan hasil model statistik, dan dimaksudkan untuk memaksa kejelasan tentang apa yang dianggap lebih atau kurang mungkin.

    Skenario KDKMP hingga akhir 2029 (penilaian penulis)

    1. AJaringan distribusi negara yang stabil45%
    2. BStagnasi dan beban fiskal ala KUD27%
    3. CGraduasi bertahap menuju koperasi anggota22%
    4. DPembongkaran atau pengalihan total6%

    Probabilitas adalah penilaian penulis atas bukti per 31 Oktober 2026; jumlahnya 100 persen dan akan berubah mengikuti penanda yang diuraikan dalam teks.

    Skenario A, jaringan distribusi negara yang stabil, adalah yang paling mungkin karena sejalan dengan momentum kelembagaan saat ini. Dalam skenario ini, sekitar 35.000–50.000 gerai beroperasi pada 2029 sebagai titik distribusi beras SPHP, elpiji 3 kilogram, pupuk bersubsidi, dan mungkin bantuan sosial. Agrinas, atau entitas penerusnya, tetap memasok barang dan menentukan harga; manajer diperpanjang kontraknya dan tetap digaji negara; pengurus koperasi berperan sebagai pengawas lokal. Negara membayar cicilan tepat waktu sesudah keterlambatan awal. Program menghasilkan manfaat distribusi yang nyata di sebagian desa, tetapi tidak menghasilkan modal anggota. Penanda yang mendukung skenario ini: perpanjangan mandat operator Agrinas melampaui 2028, penetapan KDKMP sebagai saluran tunggal barang subsidi dalam regulasi permanen, dan tidak adanya aturan pengalihan aset kepada koperasi.

    Skenario B, stagnasi dan beban fiskal, terjadi bila sebagian besar gerai yang dibangun tidak mencapai volume usaha layak. Unit di lokasi yang kurang ideal, yang evaluasinya sudah dijanjikan Menteri Koperasi pada Juli 2026, menganggur atau beroperasi minimal; biaya manajer dan modal kerja menjadi beban tahunan; Dana Desa tetap terpotong untuk cicilan sementara layanan dasar desa tertekan. Pemerintahan sesudah 2029 mewarisi kewajiban hingga 2032 tanpa jaringan yang produktif. Penanda: proporsi gerai beroperasi tetap di bawah separuh bangunan rampung hingga pertengahan 2027, temuan BPK tentang ketidaksesuaian spesifikasi atau nilai pekerjaan, keterlambatan cicilan berulang, dan penurunan realisasi belanja kesehatan dan pendidikan dalam APBDes.

    Skenario C, graduasi bertahap, memerlukan keputusan kebijakan yang belum diambil. Dalam skenario ini, pemerintah menetapkan kriteria kelayakan pada 2027, mengalihkan pengelolaan unit yang memenuhi kriteria kepada pengurus terpilih pada 2028, memberi koperasi hak guna aset jangka panjang dengan sewa wajar kepada desa, mewajibkan porsi laba ditahan sebagai modal, dan membiarkan unit yang tidak layak digabung, dialihkan ke BUMDes, atau difungsikan sebagai gudang publik. Hasilnya bukan 80.000 koperasi sejati, melainkan mungkin beberapa ribu hingga belasan ribu koperasi yang benar-benar dimiliki anggota, di samping jaringan distribusi publik. Penanda: undang-undang perkoperasian baru yang memuat bab tentang koperasi yang difasilitasi negara dan jalur pengalihannya, data per unit yang dipublikasikan, dan rapat anggota yang memilih atau memberhentikan manajer.

    Skenario D, pembongkaran atau pengalihan total, mungkin terjadi bila guncangan fiskal atau politik besar memaksa pemerintah menghentikan pembangunan, menyerahkan seluruh aset kepada pemerintah desa tanpa operator, atau melebur program ke lembaga lain. Probabilitasnya rendah selama program tetap menjadi prioritas Presiden, tetapi meningkat bila terjadi kasus korupsi besar yang terungkap melalui penilaian risiko KPK atau audit BPK, atau bila ruang fiskal menyempit tajam. Penanda: penundaan pembangunan unit baru tanpa jadwal pengganti, revisi besar PMK 7/2026 atau PMK 15/2026 yang membebaskan Dana Desa, dan pergantian pimpinan Agrinas di tengah kontroversi.

    Tiga penanda bersifat lintas skenario dan layak dipantau setiap kuartal. Pertama, rasio unit beroperasi terhadap bangunan rampung, yang per Oktober 2026 berada di kisaran 35–38 persen menurut angka resmi. Kedua, ketepatan pembayaran cicilan dan hasil reviu BPKP atau audit BPK atas serah terima pekerjaan. Ketiga, keberadaan data per unit yang terbuka, mencakup jumlah anggota terpilah menurut jenis kelamin, simpanan anggota, omzet, laba, dan biaya. Tanpa penanda ketiga, dua penanda pertama tidak dapat diverifikasi secara independen.

    XI

    Rekomendasi Berbatas Waktu bagi Para Aktor

    Rekomendasi berikut disusun menurut aktor dan tenggat, dengan satu prinsip pengikat: setiap langkah harus menggerakkan setidaknya satu dari tiga lapisan ke arah anggota, atau membuat kendali negara lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan selama kendali itu masih diperlukan. Rekomendasi tidak mengandaikan program dihentikan; ia mengandaikan program diberi nama dan ukuran yang jujur.

    Kementerian Koperasi, sebelum 31 Maret 2027, sebaiknya menerbitkan peta jalan graduasi yang mengikat secara hukum, berisi kriteria kelayakan unit (volume transaksi, jumlah anggota aktif, rasio simpanan anggota terhadap modal kerja, dan kualitas pembukuan), jadwal pengalihan pengelolaan dari operator kepada pengurus terpilih mulai 2028, dan opsi bagi unit yang tidak layak, yaitu penggabungan, pengalihan kepada BUMDes, atau alih fungsi sebagai gudang publik. Kementerian juga perlu mendefinisikan dan mempublikasikan arti “beroperasi” sebelum laporan akhir tahun 2026. Dalam RUU Perkoperasian yang masih dibahas, sementara DPR sendiri pada pertengahan 2026 mendesak agar undang-undang koperasi berusia 34 tahun dirombak total, Kemenkop dan DPR sebaiknya memasukkan bab tentang koperasi yang difasilitasi negara, termasuk batas waktu fasilitasi dan larangan menjadikan keanggotaan koperasi syarat akses layanan publik.

    Kementerian Desa PDT, sebelum 30 Juni 2027, sebaiknya mengusulkan revisi atas pola pemotongan seragam 58,03 persen menjadi alokasi yang mempertimbangkan keberadaan BUMDes dan koperasi yang telah berjalan, serta menetapkan lantai belanja layanan dasar desa yang tidak boleh terpotong. Kemendes juga perlu mengeluarkan pedoman pembagian peran KDKMP dan BUMDes agar keduanya tidak bersaing di lini usaha yang sama. Kementerian Keuangan, mulai Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2026 yang terbit pada 2027, sebaiknya mengungkapkan seluruh kewajiban pembayaran kepada Himbara terkait program sebagai komitmen jangka menengah dengan jadwal pokok dan bunga yang eksplisit, serta mempublikasikan analisis sensitivitas Dana Desa hingga 2032. Kemenkeu juga perlu memastikan bahwa angka cicilan publik mencakup bunga, bukan hanya pokok.

    Himbara dan OJK memikul tanggung jawab tata kelola perbankan. OJK, sebelum akhir kuartal II 2027, sebaiknya meminta bank-bank Himbara mengungkapkan secara terpisah eksposur terhadap Agrinas dan program dalam laporan keuangan publik, beserta status kolektibilitasnya, dan menerbitkan pedoman tentang batas pengecualian BMPK untuk kredit berjaminan pemerintah agar preseden ini tidak meluas ke program politis lain. Himbara sendiri perlu menyusun mekanisme penagihan dan rekonsiliasi dengan Kemenkop dan BPKP agar keterlambatan seperti pada cicilan September 2026 tidak berulang. BPK, dalam pemeriksaan semester I 2027, sebaiknya melakukan pemeriksaan kinerja, bukan hanya pemeriksaan kepatuhan, atas pembangunan fisik dan pengadaan kendaraan Agrinas, termasuk uji petik kesesuaian lokasi dan spesifikasi, dan mempublikasikan ringkasan hasilnya. KPK perlu mempublikasikan hasil penilaian risiko korupsi yang diumumkan Februari 2026 sebelum akhir 2026, sesuai janji pelibatan publik.

    DPR, melalui Komisi VI, Komisi V, dan Badan Anggaran, sebaiknya menjadikan pembahasan APBN 2027 dan 2028 sebagai forum evaluasi tahunan program dengan meminta data per unit, bukan agregat nasional, dan menetapkan bahwa perpanjangan mandat operator Agrinas setelah 2028 memerlukan persetujuan DPR. Pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dalam musyawarah desa 2027, sebaiknya menuntut salinan perjanjian penggunaan aset dan laporan keuangan unit di desanya, serta mendorong rapat anggota koperasi yang terbuka bagi seluruh warga, dengan perhatian khusus pada kehadiran perempuan, penyandang disabilitas, dan rumah tangga miskin. Untuk wilayah adat, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa struktur koperasi tidak menggantikan kelembagaan ekonomi adat yang sudah berfungsi.

    Aktor internasional memiliki peran terbatas tetapi berguna. ICA, ILO, dan FAO, dalam kerangka tindak lanjut Tahun Koperasi Internasional 2025, dapat menawarkan kepada pemerintah Indonesia, sebelum akhir 2027, kajian bersama tentang kesesuaian kerangka KDKMP dengan Rekomendasi ILO 193 dan prinsip ICA, serta bantuan teknis untuk merancang tangga graduasi berdasarkan pengalaman Vietnam dan India. Lembaga pembangunan multilateral dan bilateral yang membiayai program desa sebaiknya mendanai evaluasi dampak independen dengan desain kuasi-eksperimental, memanfaatkan perbedaan waktu pembukaan gerai antardesa, dan mendukung sistem data terbuka per unit yang memenuhi standar perlindungan data pribadi. Lembaga kajian dan perguruan tinggi di Indonesia, termasuk SMERU, CSIS, CELIOS, INDEF, dan KPPOD, dapat menyepakati panel desa pemantauan bersama agar perdebatan publik bergeser dari angka agregat pemerintah ke bukti lapangan yang dapat dibandingkan.

    XII

    Keterbatasan dan Kesimpulan

    Kajian ini memiliki beberapa keterbatasan yang memengaruhi kekuatan kesimpulannya. Pertama, ketergantungan pada data resmi agregat: hampir semua angka operasional berasal dari pernyataan menteri dan direksi BUMN yang tidak disertai definisi, metode penghitungan, atau data per unit, dan angka-angka itu kadang berbeda dalam rentang beberapa hari. Kedua, keterbatasan akses regulasi: teks lengkap Perpres 82/2026 dan rincian perjanjian antara Agrinas, Himbara, dan Kementerian Koperasi belum dapat diperiksa, sehingga beberapa penilaian tentang tata kelola bersandar pada laporan media. Beberapa media juga keliru mengutip nomor regulasi, misalnya menyebut PMK 15/2026 menggantikan “PMK 49 Tahun 2026”, sementara portal JDIH Kemenkeu menunjukkan bahwa yang dicabut adalah PMK 49/2025 dan PMK 63/2025. Ketiga, perhitungan beban cicilan dalam kajian ini mengandaikan penarikan penuh dan pola anuitas standar; struktur aktual, termasuk masa tenggang dan jadwal penarikan, dapat berbeda. Keempat, kajian ini tidak melakukan kerja lapangan, sehingga variasi antarwilayah, yang hampir pasti besar di lebih dari delapan puluh ribu desa dan kelurahan yang sangat beragam, tidak tertangkap. Kelima, perbandingan internasional bersifat kualitatif dan selektif; setiap kasus memiliki konteks politik yang tidak dapat dipindahkan begitu saja.

    Dengan keterbatasan itu, kesimpulan pokok tetap dapat dirumuskan dengan keyakinan memadai. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dalam desain per Oktober 2026, adalah koperasi dalam bentuk hukum tetapi bukan dalam substansi ekonomi. Anggotanya tidak memiliki aset inti, tidak menyediakan atau menanggung risiko pembiayaan, dan belum mengendalikan keputusan strategis. Semua itu berada pada negara, melalui pemerintah desa sebagai pemilik aset, Agrinas sebagai debitur dan operator, Himbara sebagai kreditur, dan Kementerian Keuangan sebagai pembayar melalui pemotongan dana transfer. Penilaian ini berkeyakinan tinggi pada tingkat desain dan berkeyakinan sedang pada tingkat praktik.

    Kesimpulan kedua menyangkut risiko. Risiko fiskal terbesar telah bergeser dari gagal bayar koperasi menjadi penyempitan ruang fiskal desa selama enam tahun, dengan beban cicilan yang, menurut perhitungan kajian ini, dapat mencapai sekitar Rp48 triliun per tahun bila fasilitas ditarik penuh, atau hampir empat perlima pagu Dana Desa 2026. Risiko perbankan jangka pendek rendah karena adanya jaminan pembayaran negara, tetapi risiko verifikasi, konsentrasi, dan preseden tata kelola nyata. Risiko sosial terletak pada kemungkinan bahwa jaringan ini menjadi gerbang akses barang bersubsidi dan bantuan sosial, sehingga keanggotaan koperasi beririsan dengan hak warga.

    Kesimpulan ketiga adalah bahwa jawaban atas pertanyaan pokok kajian ini belum final. Mandat dari atas dapat menciptakan koperasi sejati hanya bila mandat itu sejak awal memuat rencana kepergiannya sendiri. Sejarah KUD menunjukkan apa yang terjadi bila rencana itu tidak ada; pengalaman India, Korea, dan Vietnam menunjukkan bahwa negara dapat menjadi bidan koperasi tanpa harus menjadi pemiliknya, asalkan investasinya diarahkan pada infrastruktur tata kelola, dukungannya bersyarat pada kinerja, dan tangga kelembagaannya jelas. Masa operator Agrinas yang berakhir pada 2028 adalah jendela keputusan yang menentukan. Bila jendela itu dipakai untuk mengalihkan kepemilikan, pembiayaan, dan tata kelola kepada anggota di unit-unit yang layak, Indonesia dapat menghasilkan ribuan koperasi baru yang nyata di samping jaringan distribusi publik yang berguna. Bila jendela itu dilewatkan, program kemungkinan besar akan dikenang bukan sebagai kebangkitan koperasi, melainkan sebagai pembangunan jaringan logistik negara terbesar sejak Orde Baru yang kebetulan memakai nama koperasi.

    ◆ ◆ ◆

    Rujukan

    Dokumen resmi dan data

    Literatur ilmiah

    Analisis kebijakan dan laporan lembaga

    Media dan pemberitaan

    Arsip & Pustaka

    Cara Mengutip

    Kamaruzzaman Bustamam Ahmad. (2026, 31 Oktober). Koperasi dari Atas: Desain Kebijakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Batas Mandat Negara. Bab Buku. KBA13 Academy Research Center. https://kba13academy.com/koperasi-desa-merah-putih-desain-kebijakan/

    KBA
    Kamaruzzaman Bustamam Ahmad

    Kamaruzzaman Bustamam Ahmad adalah antropolog dan akademisi di Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, dengan gelar PhD antropologi dari La Trobe University, Australia. Ia mendirikan KBA13 Academy dan KBA13 Insight, serta menulis tentang pemikiran Islam di Asia Tenggara, antropologi agama, studi strategis, dan masa depan peradaban pengetahuan.

Ekosistem KBA13KBA13 InsightKBA13 AcademyAcehnologiArsip & PustakaPeta Ekosistem →