Tag: Kementerian Haji

  • Jalan ke Mekkah dari Serambi: Haji, Jaringan Ulama Jawi, dan Ekonomi Politik Ibadah di Asia Tenggara

    Jalan ke Mekkah dari Serambi: Haji, Jaringan Ulama Jawi, dan Ekonomi Politik Ibadah di Asia Tenggara

    Kertas Kebijakan · Peradaban Islam · Kajian Asia Tenggara · Kebijakan Publik

    Jalan ke Mekkah dari Serambi:Haji, Jaringan Ulama Jawi, dan Ekonomi Politik Ibadah di Asia Tenggara

    Selama empat abad, jalan ke Mekkah dari Nusantara melintasi Aceh, menumbuhkan jaringan ulama Jawi di Haramain, dan meninggalkan wakaf yang hingga kini membiayai jemaah Aceh. Kini jalan itu berupa antrean dua puluh enam tahun, dana kelolaan Rp180 triliun, kementerian baru, perkara korupsi kuota, dan platform digital Arab Saudi. Kertas kebijakan ini membaca haji sebagai ibadah sekaligus sistem ekonomi politik yang menuntut tata kelola baru.

    KBA
    PenulisKamaruzzaman Bustamam Ahmad
    • Kertas Kebijakan
    • 24 Oktober 2026
    • ± 32 menit baca
    Jalan ke Mekkah dari Serambi: Haji, Jaringan Ulama Jawi, dan Ekonomi Politik Ibadah di Asia Tenggara
    Selama empat abad, jalan ke Mekkah dari Nusantara melintasi Aceh, menumbuhkan jaringan ulama Jawi di Haramain, dan meninggalkan wakaf yang hingga kini membiayai jemaah Aceh. Kini jalan itu berupa antrean dua puluh enam tahun, dana kelolaan Rp180 triliun, kementerian baru, perkara korupsi kuota, dan platform digital Arab Saudi. Kertas kebijakan ini membaca haji sebagai ibadah sekaligus sistem ekonomi politik yang menuntut tata kelola baru.
    Daftar Isi
    1. IRingkasan Eksekutif
    2. IIKerangka dan Metode
    3. IIISerambi Mekkah dan Jaringan Jawi
    4. IVHaji Kolonial dan Birokrasi Negara
    5. VTradisi Aceh dan Baitul Asyi
    6. VIEkonomi Politik Antrean
    7. VIIDana Haji dan Subsidi Antargenerasi
    8. VIIITata Kelola 2024–2026
    9. IXMekkah sebagai Platform, Malaysia sebagai Cermin
    10. XKata Para Pemimpin
    11. XIArgumen Tandingan
    12. XIISkenario dan Rekomendasi
    13. XIIIKeterbatasan
    14. XIVKesimpulan

    Abstrak

    Kertas kebijakan ini mengkaji ibadah haji dari Asia Tenggara sebagai sistem yang menghubungkan iman, jaringan keilmuan, uang, dan kekuasaan negara, dari masa ketika Aceh dijuluki Serambi Mekkah hingga pembentukan Kementerian Haji dan Umrah pada 2025. Kajian ini memadukan esai di kba13.com dan koleksi Arsip dan Pustaka KBA13 Academy, termasuk Risalah Haji beraksara Jawi, kajian lapangan tentang jemaah Aceh di Studia Islamika, serta karya klasik Aqib Suminto dan Deliar Noer, dengan data resmi otoritas statistik Arab Saudi, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), keputusan DPR, dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan pernyataan resmi Lembaga Tabung Haji Malaysia. Indonesia memperoleh kuota 221.000 jemaah, sekitar 14 persen jemaah internasional pada musim haji 2026, dengan daftar tunggu nasional 5,4 juta orang dan masa tunggu yang kini diseragamkan sekitar 26 tahun. Dana kelolaan BPKH mencapai Rp180,74 triliun pada akhir 2025, tetapi porsi nilai manfaat yang dipakai untuk menyubsidi jemaah berangkat terus membesar, dari sekitar Rp33,2 juta per jemaah pada 2026 menjadi Rp43,8 juta pada 2027. Kajian ini berargumen bahwa masalah inti haji Indonesia adalah subsidi antargenerasi dan pemusatan rente di titik-titik kelangkaan, bukan semata kekurangan kuota, dan menawarkan tiga skenario hingga 2030 beserta rekomendasi bagi Kementerian Haji dan Umrah, BPKH, DPR, Danantara, dan Pemerintah Aceh.

    Tesis

    Haji dari Asia Tenggara selalu merupakan ibadah yang berjalan di atas sistem ekonomi politik: dahulu syekh haji, kapal kolonial, dan pengawasan Belanda; kini kuota Arab Saudi, antrean, dana kelolaan, dan platform Nusuk. Selama kelangkaan kursi menjadi sumber rente dan nilai manfaat dana jemaah yang menunggu dipakai menyubsidi jemaah yang berangkat, reformasi kelembagaan seperti kementerian baru atau kampung haji hanya akan memindahkan masalah, kecuali disertai aturan subsidi yang adil antargenerasi dan transparansi penuh atas setiap kursi.

    1. DataStatistik haji GASTAT Arab Saudi 2025–2026, laporan dan rilis BPKH 2024–2026, keputusan BPIH DPR 2025–2026, UU No. 14 Tahun 2025, dakwaan KPK dan persidangan Tipikor 2026, kesimpulan Pansus Haji DPR 2024, rilis Danantara 2025–2026, rilis Lembaga Tabung Haji 2019–2026, Program Pengalaman Jemaah Visi 2030, esai kba13.com, dan koleksi Arsip dan Pustaka KBA13 Academy
    2. KerangkaEkonomi politik ibadah, rente kelangkaan, subsidi antargenerasi, jaringan Jawi sebagai modal kelembagaan, dan penilaian bukti bertingkat
    3. ProyeksiTiga skenario haji Indonesia 2026–2030 dan tujuh rekomendasi untuk Kementerian Haji dan Umrah, BPKH, DPR, Danantara, dan Pemerintah Aceh

    Kata kunci

    • haji
    • ulama Jawi
    • Serambi Mekkah
    • Baitul Asyi
    • wakaf
    • BPKH
    • kuota haji
    • Kementerian Haji dan Umrah
    • Visi 2030
    • Tabung Haji
    I

    Ringkasan Eksekutif: Dari Serambi ke Antrean

    Kertas kebijakan ini berangkat dari satu paradoks. Indonesia adalah negara pengirim jemaah haji terbesar di dunia, dengan kuota 221.000 orang yang setara dengan sekitar 14 persen dari 1.546.655 jemaah internasional pada musim haji 2026 menurut otoritas statistik Arab Saudi, tetapi warga Indonesia yang mendaftar hari ini harus menunggu sekitar 26 tahun sebelum berangkat. Indonesia juga mengelola salah satu dana haji terbesar di dunia, Rp180,74 triliun pada akhir 2025, tetapi dana itu semakin banyak dipakai untuk menyubsidi biaya jemaah yang berangkat dari hasil investasi setoran jemaah yang masih menunggu. Di sisi lain, Aceh memiliki sebuah model yang jarang dibicarakan dalam perdebatan nasional: wakaf Baitul Asyi di Mekkah, yang diikrarkan pada 1224 Hijriah atau 1809 Masehi dan pada Mei 2026 membagikan 2.000 riyal kepada setiap 5.426 jemaah asal Aceh dari hasil sewa hotel-hotelnya. Model wakaf yang dibangun ulama dan saudagar Aceh dua abad lalu itu memperlihatkan bahwa persoalan haji bukan hanya soal kursi, melainkan soal siapa yang memiliki aset, siapa yang menanggung biaya, dan siapa yang menikmati rente.

    Lima penilaian lahir dari bukti. Dengan keyakinan tinggi, jaringan ulama Jawi di Haramain sejak abad ketujuh belas adalah modal kelembagaan yang membentuk Islam Asia Tenggara, dan pemerintah kolonial Belanda memandang haji terutama sebagai persoalan keamanan politik. Dengan keyakinan tinggi, antrean haji Indonesia adalah akibat struktural dari kuota Arab Saudi yang berbasis jumlah penduduk Muslim dan dari pendaftaran yang terlalu murah dibandingkan nilai kursinya. Dengan keyakinan tinggi, kelangkaan kursi menciptakan rente yang dapat diperdagangkan, sebagaimana diperlihatkan dakwaan KPK terhadap mantan Menteri Agama tentang pembagian kuota tambahan 2024. Dengan keyakinan sedang, skema nilai manfaat saat ini menimbulkan ketidakadilan antargenerasi yang akan semakin berat bila biaya di Arab Saudi terus naik. Dengan keyakinan sedang, investasi kampung haji oleh Danantara dapat menurunkan biaya akomodasi jangka panjang, tetapi manfaatnya belum dapat diukur karena harga transaksi dan skema pemanfaatannya belum dibuka kepada publik.

    II

    Kerangka Analitis, Metode, dan Tingkat Keyakinan

    Kajian ini memakai tiga konsep. Konsep pertama adalah ekonomi politik ibadah, yaitu cara memandang ibadah haji sebagai praktik keagamaan yang hanya dapat terlaksana melalui pasar transportasi, akomodasi, keuangan, dan izin negara, sehingga setiap pilihan kebijakan tentang haji sekaligus adalah pilihan tentang distribusi nilai. Eric Tagliacozzo, dalam The Longest Journey (2013) sebagaimana diulas Joshua Gedacht di jurnal Southeast Asian Studies, menegaskan bahwa devosi jemaah Asia Tenggara tidak dapat dipisahkan dari sarana finansial perjalanannya. Konsep kedua adalah rente kelangkaan: ketika permintaan jauh melampaui penawaran yang dibatasi secara administratif, selisih antara harga resmi dan nilai sesungguhnya sebuah kursi menjadi rente yang diperebutkan oleh perantara, pejabat, dan penyelenggara swasta. Konsep ketiga adalah subsidi antargenerasi, yaitu pemindahan nilai dari peserta yang masuk belakangan kepada peserta yang menerima manfaat lebih dahulu, gejala yang dikenal dalam ekonomi dana pensiun dan, dalam bentuk yang lebih halus, dalam pengelolaan dana haji.

    Metodenya adalah riset pustaka dengan analisis dokumen. Sumber primernya adalah esai di kba13.com tentang tradisi haji Aceh, jaringan ulama Aceh dan Mekkah, etnografi haji Dadi Darmadi, migrasi orang Aceh ke Pulau Pinang, tata kelola dan digitalisasi haji, serta transformasi haji Arab Saudi, ditambah koleksi Arsip dan Pustaka KBA13 Academy, termasuk kitab Risalah Haji beraksara Jawi, artikel Studia Islamika 2018 tentang jemaah Aceh, buku Politik Islam Hindia Belanda karya Aqib Suminto, dan Administrasi Islam di Indonesia karya Deliar Noer. Sumber-sumber itu dicocokkan dengan statistik resmi Arab Saudi, laporan BPKH, keputusan DPR, dokumen dakwaan yang dilaporkan media, rilis Danantara, dan rilis Lembaga Tabung Haji. Penilaian dinyatakan berkeyakinan tinggi bila bertumpu pada beberapa sumber independen termasuk sumber resmi, berkeyakinan sedang bila buktinya kuat tetapi belum lengkap, dan berkeyakinan rendah bila terutama bertumpu pada inferensi. Beberapa angka dalam kajian ini adalah perhitungan penulis dari data resmi, dan hal itu dinyatakan secara eksplisit setiap kali muncul.

    III

    Serambi Mekkah dan Jaringan Ulama Jawi di Haramain

    Julukan Serambi Mekkah bukan sekadar kebanggaan lokal, melainkan penanda fungsi historis. Saifuddin Dhuhri dalam Jurnal Ilmiah Islam Futura edisi Februari 2017, yang berjudul “Aceh Serambi Mekkah (Studi tentang Peran Ibadah Haji dalam Pengembangan Peradaban Aceh)”, menelusuri julukan itu ke Bustanus Salatin karya Nuruddin ar-Raniri yang menyebut Aceh sebagai “Serambi Mekkah Allah”, dan menjelaskan bahwa Aceh menjadi persinggahan wajib bagi jemaah Nusantara, tempat mereka mempelajari rukun haji sebelum berlayar. Dhuhri juga mengutip Snouck Hurgronje yang mencatat bahwa orang Aceh menyebut negerinya sebagai pintu gerbang Tanah Suci. Dengan kata lain, Aceh pada masa pelayaran adalah pusat persiapan dan transit, sebuah lembaga pendidikan manasik sebelum ada asrama haji dan bimbingan manasik negara. Fungsi itu menghasilkan ekosistem: guru, penginapan, saudagar, dan jaringan pengiriman uang, yang semuanya menjadi bagian dari ekonomi haji pra-kolonial.

    Jaringan itu bersifat intelektual sebelum menjadi administratif. Azyumardi Azra, dalam The Origins of Islamic Reformism in Southeast Asia (2004) sebagaimana diulas Timothy P. Daniels dalam American Journal of Islam and Society pada 2007, menunjukkan bahwa pembaruan Islam di dunia Melayu-Indonesia berakar pada jaringan ulama yang berpusat di Haramain pada abad ketujuh belas dan kedelapan belas, dengan neo-sufisme yang menyelaraskan syariat dan tasawuf sebagai gagasan utamanya. Figur paling jelas dalam jaringan itu adalah Abdurrauf as-Singkili. Menurut ringkasan biografinya di ensiklopedia daring, ia lahir di Singkil pada 1615, berangkat ke Arabia sekitar 1642, belajar kira-kira dua puluh tahun terutama di Madinah kepada Ahmad al-Qusyasyi dan Ibrahim al-Kurani, kembali ke Aceh sekitar 1662, menjadi mufti pada masa Sultanah Safiatuddin, dan menulis Mir’at al-Thullab serta tafsir Melayu Tarjuman al-Mustafid. Bahan kuliah Studi Keacehan Pertemuan 4: Ulama Aceh dan Jaringan Keilmuan (2025) menempatkan hubungan Aceh dan Haramain sebagai salah satu jalur utama transmisi fikih dan tasawuf, sementara buku Islam di Dunia Melayu dan Samudera Hindia (2026) membaca Aceh, Melaka, Patani, dan Jawa sebagai simpul jaringan Samudera Hindia yang menghubungkan Haramain, Hadramaut, Gujarat, dan Benggala.

    Jaringan itu terus hidup hingga abad kedua puluh dan menjadi sumber legitimasi politik. Esai kba13.com bertanggal 10 Mei 2026, “Aceh, Mecca, and the Sacred Networks That Shaped Islamic Reform in Southeast Asia”, menelusuri ulama Aceh yang belajar di Mekkah dan Madinah, termasuk mereka yang pada masa Perang Aceh mengungsi ke Kampung Yan di Kedah sebelum melanjutkan ke Haramain, seperti Hasan Krueng Kale yang kembali memimpin dayah pada 1916. Esai itu juga mencatat bahwa Tengku Abdul Hamid Samalanga mengirimkan surat kabar Ummul Qura’ dari Mekkah kepada Tengku Abdullah Ujongrimba, yang pada 1929 bersama Tengku Muhammad Daud Beureueh menggerakkan pembaruan pendidikan, cikal bakal berdirinya Persatuan Ulama Seluruh Aceh (PUSA) pada 5 Mei 1939. Pada September 1949, Misi Haji Indonesia II yang diketuai Abdul Hamid Samalanga dengan A. Hasjmy sebagai juru bicara berangkat untuk mencari dukungan Timur Tengah bagi republik yang baru lahir. Esai itu sendiri sebagian besar bertumpu pada kesaksian keluarga dan tradisi lisan, sehingga detail tertentu layak dinilai berkeyakinan sedang. Namun polanya jelas: haji bagi Aceh adalah jalur pengetahuan, jalur perlawanan, dan jalur diplomasi, bukan sekadar perjalanan ritual.

    Jejak jaringan itu juga tertanam di semenanjung Melayu. Esai kba13.com bertanggal Juli 2026, “How is the Migration of the Acehnese to the Malay Peninsula?”, mengutip catatan pemerintah negeri Pulau Pinang bahwa permukiman Aceh di sana pada awal abad kesembilan belas dipimpin seorang guru agama bernama Haji Kassim, bahwa orang Aceh di Lebuh Aceh memberikan layanan keagamaan bagi Muslim yang hendak menunaikan haji, dan bahwa Lebuh Aceh dikenal sebagai “Jeddah Kedua” hingga pertengahan abad kedua puluh. Simpul-simpul seperti Lebuh Aceh, Kampung Yan, dan Syiah Kuala memperlihatkan bahwa jaringan haji Jawi adalah jaringan lintas kesultanan dan kemudian lintas koloni, yang mendahului batas negara bangsa. Pelajaran kebijakannya relevan hari ini: kerja sama haji Indonesia dan Malaysia memiliki dasar sejarah yang jauh lebih dalam daripada sekadar perbandingan model pengelolaan dana.

    IV

    Dari Kapal Kolonial ke Birokrasi Negara: Pengawasan, Monopoli, dan Pengambilalihan

    Pemerintah kolonial memandang haji dengan kecurigaan politik dan kepentingan fiskal sekaligus. Rangkuman Litbang Kompas tentang sejarah haji mencatat bahwa sejak 1825 pemerintah Hindia Belanda mewajibkan paspor haji dengan biaya yang disebut setara harga sebuah rumah besar, dengan denda berlipat bagi yang berangkat tanpa paspor, bahwa sejak 1874 pemerintah memberikan lisensi monopoli angkutan jemaah kepada Kongsi Tiga hingga 1884, dan bahwa pada 1889 Snouck Hurgronje melaporkan kepada gubernur jenderal tentang pungutan tambahan yang harus dibayar jemaah di luar biaya resmi. Ketiga catatan itu memperlihatkan pola yang akan berulang: negara membatasi akses melalui biaya dan izin, menyerahkan angkutan kepada operator terpilih, lalu menemukan bahwa pungutan liar tumbuh di celah-celah sistem tersebut.

    Snouck Hurgronje adalah figur kunci dalam ekonomi politik pengawasan itu. Menurut ringkasan biografinya di ensiklopedia daring, ia tiba di Jeddah pada 28 Agustus 1884, memperoleh izin masuk Mekkah pada 21 Januari 1885, dan tinggal di sana sekitar setengah tahun untuk mengamati jemaah dari Aceh dan Jawa serta hubungan mereka dengan ulama Mekkah, karena otoritas Belanda khawatir para haji akan memimpin pemberontakan sepulangnya. Hasilnya adalah Mekka dua jilid (1888–1889), lalu jabatan penasihat urusan pribumi pada 1889–1905, dan peran aktif dalam fase akhir Perang Aceh. Nasihat utamanya, sebagaimana dikaji Aqib Suminto dalam Politik Islam Hindia Belanda (LP3ES, 1996), adalah memisahkan Islam sebagai ibadah, yang dibiarkan bahkan difasilitasi, dari Islam sebagai kekuatan politik, yang diawasi dan ditekan. Haji berada tepat di garis batas itu: ia ibadah, tetapi juga saluran gagasan pan-Islam dari komunitas Jawah di Mekkah. Karena itu kebijakan haji kolonial berupa fasilitasi yang disertai pengawasan, bukan larangan.

    Kritik terhadap tata kelola kolonial juga datang dari kalangan pribumi sendiri. Suryadi dan rekan-rekannya dalam Studia Islamika volume 31 nomor 2 mengkaji brosur Perdjalanan ke-‘Tanah-Tjoetji’ karya Dja Endar Moeda, guru dan perintis pers bumiputra Sumatra, yang mengkritik penipuan yang menimpa jemaah karena buta huruf dan ketergantungan pada perantara, sekaligus secara tidak langsung menyalahkan pemerintah kolonial yang gagal melindungi rakyatnya di perjalanan. Esai kba13.com bertanggal 27 Agustus 2025, “Dari Syekh Haji ke Negara”, yang membaca etnografi Dadi Darmadi, menambahkan dua lapis. Lapis pertama adalah Saudi Holland Bank, yang menurut esai itu didirikan pada 1926 sebagai cabang Nederlandsche Handel-Maatschappij dan memungkinkan jemaah menyetor tabungan di Hindia lalu menariknya di Arabia, sebuah instrumen perlindungan sekaligus kontrol. Lapis kedua adalah peran ulama Jawah di Mekkah yang melalui fatwa dan imbauan moral menekan syekh haji agar tidak memasang tarif berlebihan, upaya yang menurut esai itu dianggap syekh sebagai ancaman terhadap sumber penghasilan mereka.

    Setelah kemerdekaan, negara mengambil alih fungsi itu secara bertahap. Deliar Noer dalam Administrasi Islam di Indonesia (1983) mencatat bahwa Kementerian Agama yang dibentuk pada 1946 mewarisi struktur penghulu dan Kantoor voor Inlandsche Zaken kolonial, lalu memikul urusan haji, pendidikan agama, peradilan agama, zakat, dan wakaf, dengan persoalan efisiensi dan politisasi yang sudah ia kritik sejak awal. Esai kba13.com bertanggal 28 Agustus 2025 tentang sejarah, tata kelola, dan digitalisasi penyelenggaraan haji mencatat bahwa Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1969 memberi pemerintah monopoli penyelenggaraan untuk melindungi jemaah dari penipuan agen swasta, angkutan laut berakhir pada 1979, sistem muassasah Arab Saudi berlaku sejak 1984, BPKH dibentuk pada 2017 untuk memisahkan keuangan haji dari Kementerian Agama, dan sejak 2022 Arab Saudi mengganti muassasah tunggal dengan banyak syarikah swasta. Esai Darmadi menempatkan pengambilalihan negara pada 1966, sedangkan esai tata kelola menyebut Keppres 1969 sebagai tonggak monopoli; perbedaan itu kemungkinan mencerminkan tahapan yang berbeda, dan kajian ini menilainya berkeyakinan sedang. Benang merahnya tetap: dari syekh haji ke kementerian, setiap pengambilalihan membawa janji perlindungan, tetapi juga memindahkan titik rente dari perantara swasta ke dalam birokrasi.

    V

    Tradisi Haji Aceh dan Wakaf Baitul Asyi: Model yang Terlupakan

    Tradisi haji Aceh memperlihatkan bagaimana ibadah universal dibingkai oleh budaya lokal. Ash Shifa Annur dan Inayatillah dalam jurnal FITRAH edisi Desember 2025, yang berjudul “Acculturation of Islam and Local Culture in Acehnese Traditional Traditions: A Study on Peusijuek Haji”, menjelaskan bahwa peusijuek haji dilaksanakan sebelum keberangkatan dan sesudah kepulangan, bahwa beras, tepung tawar, dan dedaunan dimaknai ulang sebagai tanda penyucian dan keberkahan yang selaras dengan ajaran Islam, dan bahwa ritual itu dinegosiasikan oleh ulama, tokoh adat, dan keluarga jemaah sehingga memperkuat kohesi sosial dan identitas Aceh. Kitab Risalah Haji beraksara Jawi tanpa tahun, dengan foto Masjidil Haram sebelum perluasan besar abad kedua puluh pada sampulnya, mewakili sisi lain tradisi itu: literatur manasik Melayu yang menjelaskan rukun, wajib, dan sunnah haji, doa di setiap tempat, serta adab perjalanan dan ziarah ke Madinah. Bersama-sama, ritual dan kitab itu adalah infrastruktur budaya yang mempersiapkan jemaah jauh sebelum negara menyelenggarakan bimbingan manasik.

    Tradisi itu kini berubah di bawah tekanan sistem kuota. Esai kba13.com bertanggal Juli 2026, “How are the Acehnese Traditions and Strategies for Hajj in the Contemporary Era?”, berargumen bahwa beban utama haji Aceh telah bergeser dari perjalanan yang dahulu memakan dua hingga tiga bulan menjadi penantian dalam antrean yang ditentukan Jakarta, bahwa haji telah menjadi lahan bisnis bagi bank, agen perjalanan, dan pembimbing, dan bahwa gelar Tengku Haji atau Cut Hajjah kini lebih ditentukan oleh kemampuan finansial daripada dukungan komunitas atau kedalaman ilmu. Esai itu juga mencatat bahwa mahasiswa Indonesia di Timur Tengah yang berhaji sambil bekerja sebagai petugas sering melewatkan kenduri dan peusijuek. Kajian lapangan Kamaruzzaman Bustamam Ahmad dan Rahmi Zakaria pada 2018 dalam jurnal Studia Islamika yang berjudul “Cross-cultural Differences Experienced during Hajj: A Case Study of Acehnese Hajj” (Arsip & Pustaka KBA13), berdasarkan wawancara pada September 2014, menemukan bahwa jemaah Aceh mengalami gegar budaya dalam komunikasi verbal, gerak tubuh, pakaian, serta penggunaan ruang, waktu, dan sentuhan, sementara warga yang belum pernah ke Mekkah membangun gambaran tentang Tanah Suci terutama dari cerita yang tidak terverifikasi. Temuan itu penting bagi kebijakan: bimbingan manasik yang hanya berisi tata cara ritual tidak cukup untuk menyiapkan jemaah menghadapi lingkungan sosial yang sangat berbeda.

    Bagian paling bernilai kebijakan dari tradisi Aceh adalah wakaf Baitul Asyi. Menurut laporan Bisnis.com pada Juni 2025, Habib Abdurrahman bin Alwi al-Habsyi, yang dikenal sebagai Habib Bugak Asyi, membeli tanah di dekat bukit Marwah dengan dana yang dihimpun saudagar dan masyarakat Aceh dan membangun rumah bagi jemaah dan warga Aceh di Mekkah. Ketika tanah itu terkena perluasan Masjidil Haram, ganti ruginya dibelikan tanah baru di sekitar masjid yang kemudian dibangun menjadi hotel oleh pengembang, dan keuntungannya membiayai wakaf. Laporan Bisnis.com bertanggal 13 Mei 2026 mencatat bahwa ikrar wakaf itu dibuat pada 1224 Hijriah atau 1809 Masehi di hadapan hakim Mahkamah Syariah Mekkah, bahwa asetnya kini mencakup Hotel Ajyad 25 lantai dan Menara Ajyad 28 lantai yang mampu menampung lebih dari 7.000 orang dengan nilai taksiran lebih dari 200 juta riyal, dan bahwa pada 12 Mei 2026 nazir wakaf Syaikh Abdul Latif Muhammad Baltu menyerahkan 2.000 riyal per orang, sekitar Rp9,2 juta, kepada 5.426 jemaah asal Aceh. Baltu menyatakan bahwa pembagian tunai telah berlangsung sebelas tahun dengan total lebih dari 100 juta riyal. Dua catatan kritis perlu diberikan: laporan yang sama menyebut total 11,2 juta riyal, padahal 5.426 dikalikan 2.000 riyal adalah sekitar 10,85 juta riyal, dan laporan 2025 menyebut dua hotel yang berbeda, Grand Al Massa dan Prestige, sebagai aset yang dikelola. Kajian ini menilai fakta pokok tentang usia wakaf, besaran per jemaah, dan jumlah penerima berkeyakinan tinggi, sedangkan rincian aset dan total pembagian berkeyakinan sedang.

    Nilai pembagian itu naik dari 1.500 riyal pada 2024 menjadi 2.000 riyal pada 2025, menurut Bisnis.com, dan pada Mei 2026, menurut RMOL, Pemerintah Aceh mengusulkan kenaikan menjadi 3.000 riyal, meskipun nazir akhirnya tetap membagikan 2.000 riyal. Hak itu hanya berlaku bagi jemaah yang mendaftar dari Aceh, sehingga orang Aceh yang berangkat dari embarkasi lain tidak menerimanya. Pelajaran Baitul Asyi bagi kebijakan nasional terletak pada tiga hal. Pertama, wakaf produktif yang dibangun dua abad lalu menghasilkan arus manfaat yang tidak membebani generasi berikutnya, karena manfaat dibayar dari hasil aset, bukan dari setoran peserta lain. Kedua, kepemilikan aset di Tanah Suci memberi daya tawar dan pendapatan yang tidak bergantung pada negosiasi tahunan dengan penyedia hotel. Ketiga, tata kelola yang dipercaya lintas generasi bertumpu pada nazir yang diakui otoritas Arab Saudi dan pada ikrar yang jelas penerima manfaatnya. Inspektur Jenderal Kementerian Agama Faisal Ali Hasyim pada 2025, menurut Bisnis.com, memuji Baitul Asyi sebagai model wakaf produktif yang profesional dan akuntabel. Ironisnya, rancangan kampung haji nasional yang kini dibangun justru tidak menggunakan logika wakaf, melainkan logika investasi negara.

    VI

    Ekonomi Politik Antrean: Kuota, Daftar Tunggu, dan Rente Kelangkaan

    Antrean haji Indonesia adalah hasil pertemuan dua sistem penjatahan. Di sisi Arab Saudi, kuota setiap negara dibatasi secara administratif; laporan The Star pada Juli 2026 menyebut kuota Malaysia sekitar 31.600 kursi, setara 0,1 persen jumlah penduduk, sementara warga yang terdaftar lebih dari satu juta orang. Di sisi Indonesia, pendaftaran dibuka bagi siapa saja yang mampu membayar setoran awal, sehingga daftar tunggu tumbuh jauh lebih cepat daripada kuota. Menurut laporan Fortune Indonesia pada 29 Oktober 2025, kuota 1447 Hijriah atau 2026 Masehi adalah 221.000 jemaah, terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah khusus, dengan daftar tunggu nasional 5.398.420 orang. Pembagian kuota antarprovinsi untuk pertama kalinya didasarkan pada proporsi daftar tunggu sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, sehingga masa tunggu diseragamkan sekitar 26 tahun di seluruh provinsi. Perhitungan sederhana membenarkan angka itu: 5.398.420 dibagi 203.320 menghasilkan sekitar 26,5 tahun. Aceh, dengan 144.076 pendaftar, memperoleh 5.426 kursi, angka yang persis sama dengan jumlah penerima dana Baitul Asyi pada Mei 2026.

    Penyeragaman masa tunggu adalah koreksi keadilan antardaerah yang penting, tetapi tidak menyentuh akar masalah. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam rapat dengan Komisi VIII DPR pada 28 Oktober 2025, menyatakan bahwa sepuluh provinsi memperoleh tambahan kuota dan masa tunggu yang lebih pendek, sementara dua puluh provinsi mengalami penyesuaian yang memperpanjang antrean, dan skema itu berlaku tiga tahun sebelum dievaluasi. Sebelum penyeragaman, ketimpangan sangat lebar; dakwaan dalam perkara kuota haji yang dilaporkan Katadata pada 11 Agustus 2026 menyebut daftar tunggu hingga 47 tahun sebagai latar permintaan kuota tambahan 2024. Namun, selama setiap tahun pendaftar baru lebih banyak daripada kursi yang tersedia, rata-rata masa tunggu akan terus memanjang, berapa pun cara kursi itu dibagi. Penyeragaman membagi kelangkaan secara lebih adil; ia tidak mengurangi kelangkaan.

    Kelangkaan yang diatur secara administratif selalu melahirkan rente. Harga resmi kursi haji reguler ditetapkan jauh di bawah harga yang bersedia dibayar banyak orang untuk berangkat lebih cepat, sehingga setiap jalur pintas bernilai uang. Kuota haji khusus, yang menurut undang-undang hanya delapan persen, adalah jalur pintas yang sah dengan harga lebih tinggi. Masalah muncul ketika batas antara jalur reguler dan jalur khusus dapat digeser oleh keputusan administratif. Kesimpulan Panitia Khusus Haji DPR yang dibacakan Nusron Wahid pada 30 September 2024 menyebut “3.503 jemaah haji khusus dengan status tanpa antri”, celah dalam pengisian pendamping dan pelimpahan porsi, serta sistem Siskohat yang rawan intervensi karena tidak diaudit secara berkala. Dakwaan yang dilaporkan Katadata menggambarkan mekanisme rente secara gamblang: untuk kuota tambahan 2023 diduga dipungut biaya percepatan 5.000 dolar AS per jemaah khusus, dan untuk kuota tambahan 2024 sebesar 2.000 dolar AS. Angka-angka itu, terlepas dari putusan akhir pengadilan, memberi gambaran harga pasar gelap dari sebuah kursi.

    Tabel berikut menghimpun angka kunci ekonomi politik haji yang dapat diverifikasi dari sumber publik, dengan Malaysia sebagai pembanding. Kolom terakhir menyatakan jenis bukti, karena sebagian angka adalah perhitungan penulis dari data resmi, bukan angka yang diumumkan lembaga.

    IndikatorIndonesiaMalaysiaTahunJenis bukti
    Kuota haji221.000 (203.320 reguler, 17.680 khusus)Sekitar 31.6002026Data Kemenhaj; media
    Pendaftar menunggu5.398.420Lebih dari satu juta2025–2026Data Kemenhaj; media
    Masa tunggu rata-rataSekitar 26 tahun (diseragamkan)Tidak diumumkan resmi2026Pernyataan Wamenhaj; perhitungan penulis
    Biaya penuh per jemaahBPIH Rp87,41 juta (2026); Rp98,47 juta (2027)RM33.300 (tetap empat musim)2026–2027Keputusan DPR; rilis menteri
    Dibayar jemaahBipih Rp54,19 juta (2026); Rp54,65 juta (2027), sama bagi semua tingkat pendapatanB40 RM15.000; M40 RM23.500; T20 RM33.3002026–2027Keputusan DPR; rilis menteri
    Subsidi per jemaah berangkatNilai manfaat Rp33,22 juta (2026); Rp43,82 juta (2027)RM18.300 (B40); RM9.800 (M40); nol (T20)2026–2027Keputusan DPR; rilis menteri
    Dana kelolaanRp180,74 triliunTidak dirinci dalam sumberAkhir 2025Laporan BPKH diaudit BPK
    Imbal hasil kepada semua penabungRata-rata Rp366,2 ribu per jemaah reguler (tahap pertama 2025)Dividen 3,50% atau RM3,22 miliar bagi 9,7 juta penabung2025Rilis BPKH; rilis menteri
    Wakaf khusus daerahBaitul Asyi: 2.000 riyal bagi 5.426 jemaah AcehTidak ada padanan dalam sumber2026Pernyataan nazir; media

    Tabel itu memperlihatkan perbedaan filosofi yang mendasar. Malaysia menahan biaya penuh tetap selama empat musim dan membedakan subsidi menurut kelompok pendapatan, sehingga kelompok berpendapatan tertinggi membayar penuh. Indonesia membiarkan biaya penuh naik, tetapi memberikan subsidi seragam kepada setiap jemaah reguler yang berangkat, tanpa membedakan kemampuan ekonominya. Pada saat yang sama, imbal hasil yang diterima langsung oleh jemaah yang masih menunggu sangat kecil dibandingkan subsidi yang diterima jemaah yang berangkat. Ketiga perbedaan itu adalah inti dari persoalan subsidi antargenerasi yang dibahas pada bagian berikut.

    VII

    Dana Haji, Nilai Manfaat, dan Persoalan Subsidi Antargenerasi

    BPKH lahir untuk memisahkan pengelolaan uang jemaah dari penyelenggaraan haji, dan dari sudut akuntabilitas formal ia berhasil. Menurut Katadata pada 28 Juli 2026, dana kelolaan BPKH mencapai Rp180,74 triliun pada 2025, naik 5,30 persen, dengan nilai manfaat Rp12,05 triliun, naik 4,42 persen dari 2024, dan laporan keuangannya memperoleh opini wajar tanpa pengecualian dari BPK untuk kedelapan kalinya berturut-turut. Laporan Bisnis.com pada April 2025 mencatat nilai manfaat 2024 sebesar Rp11,63 triliun, terdiri atas Rp9,29 triliun dari investasi dan Rp2,34 triliun dari penempatan di bank, dengan porsi penempatan di bank syariah turun menjadi 23,75 persen dan cadangan likuiditas minimum dua kali BPIH sekitar Rp40,7 triliun. Kertas akuntabilitas Badan Keahlian DPR tahun 2023 mencatat bahwa pada 2022 sekitar 68,04 persen dana ditempatkan pada sukuk negara dan 29,5 persen pada bank, dengan imbal hasil 5,43 persen pada 2020 dan 6,89 persen pada 2021. Dari angka 2025, rasio nilai manfaat terhadap dana kelolaan adalah sekitar 6,7 persen, sebuah perhitungan kasar karena saldo rata-rata sepanjang tahun tidak dipublikasikan dalam sumber yang sama. Portofolio itu konservatif, likuid, dan aman, tetapi justru karena itu imbal hasilnya terbatas.

    Masalahnya terletak pada cara nilai manfaat dibelanjakan. Menurut laporan Tirto dan Investor Trust, DPR dan pemerintah pada 29 Oktober 2025 menyepakati BPIH 2026 rata-rata Rp87.409.365 per jemaah reguler, turun sekitar Rp2 juta dari Rp89.410.258 pada 2025, dengan Bipih yang dibayar jemaah sekitar Rp54,19 juta atau 62 persen dan nilai manfaat sekitar Rp33,22 juta atau 38 persen. Untuk 2027, menurut laporan RCTI+/Sindonews, Menteri Haji dan Umrah pada 19 Agustus 2026 mengusulkan BPIH Rp107.340.172 dengan porsi jemaah hanya 40 persen dan nilai manfaat 60 persen, lalu pada 7 Oktober 2026 DPR dan pemerintah menyepakati BPIH sekitar Rp98,47 juta, dengan Bipih Rp54.648.825 atau 55,50 persen dan nilai manfaat Rp43.817.526 atau 44,50 persen, serta sekitar Rp2,6 triliun sisa nilai manfaat untuk rekening virtual jemaah tunggu. Dengan kata lain, biaya penuh naik sekitar Rp11 juta dalam setahun, tetapi hampir seluruh kenaikan itu ditanggung oleh nilai manfaat, bukan oleh jemaah yang berangkat.

    Perhitungan sederhana memperlihatkan besarnya tekanan. Bila subsidi Rp33,22 juta dikalikan 203.320 jemaah reguler, kebutuhan nilai manfaat untuk musim 2026 sekitar Rp6,75 triliun; dengan subsidi Rp43,82 juta, kebutuhan untuk musim 2027 sekitar Rp8,91 triliun, atau sekitar 74 persen dari seluruh nilai manfaat yang diperoleh BPKH pada 2025. Ditambah alokasi rekening virtual Rp2,6 triliun, hampir seluruh hasil investasi satu tahun habis dibagikan. Sebaliknya, distribusi nilai manfaat tahap pertama 2025 ke rekening virtual, menurut Kontan pada 8 September 2025, berjumlah sekitar Rp2,1 triliun bagi sekitar 5,4 juta jemaah, dengan rata-rata Rp366,2 ribu per jemaah reguler. Bila pola itu bertahan, seorang jemaah yang menunggu 26 tahun akan menerima kurang dari Rp10 juta secara nominal ke rekening virtualnya, sementara pada tahun keberangkatannya ia akan menerima subsidi lebih dari Rp40 juta dari kolam bersama. Subsidi besar itu dibiayai terutama oleh imbal hasil atas setoran jutaan orang lain yang masih menunggu. Panitia Khusus Haji DPR pada 2024 telah menyimpulkan bahwa pemanfaatan nilai manfaat tidak adil karena jemaah yang belum berhak berangkat justru menggunakan nilai manfaat milik jemaah dalam antrean.

    Struktur itu berisiko ketika tiga tekanan bertemu. Tekanan pertama adalah kurs: kertas Badan Keahlian DPR mencatat bahwa sekitar 95 persen komponen biaya haji dibayar dalam dolar AS atau riyal, sehingga pelemahan rupiah langsung menaikkan BPIH. Tekanan kedua adalah biaya di Arab Saudi, yang dalam rincian BPIH 2027 mencapai Rp54,32 juta per jemaah, lebih besar daripada seluruh Bipih yang dibayar jemaah. Tekanan ketiga adalah politik: setiap kenaikan Bipih tidak populer, sehingga godaan untuk menambal dengan nilai manfaat selalu besar. Kertas DPR yang sama mengutip proyeksi pimpinan BPKH bahwa dengan komposisi 60:40 dana kelolaan dapat habis pada 2025; proyeksi itu terbukti terlalu pesimistis, karena pemerintah dan DPR menurunkan porsi nilai manfaat pada 2023–2026, tetapi usulan 60 persen untuk 2027 memperlihatkan bahwa tekanan ke arah itu belum hilang. Kajian ini menilai dengan keyakinan sedang bahwa skema ini dapat dipertahankan selama dana kelolaan tumbuh dan imbal hasil stabil, tetapi semakin tidak adil bagi generasi pendaftar yang lebih muda, dan rentan terhadap guncangan kurs.

    VIII

    Tata Kelola 2024–2026: Pansus, Perkara Kuota, Kementerian Baru, dan Kampung Haji

    Periode 2024–2026 adalah periode reorganisasi paling besar dalam penyelenggaraan haji sejak 1969. Titik awalnya adalah Pansus Haji DPR, yang kesimpulannya pada 30 September 2024 menyatakan bahwa Kementerian Agama masih merangkap sebagai regulator dan operator, bahwa pembagian kuota tambahan diduga tidak mematuhi ketentuan delapan persen kuota khusus dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, bahwa pencairan nilai manfaat dilakukan sebelum keputusan menteri yang mendasarinya terbit, bahwa jemaah lunas tunda mencapai sekitar 30 persen kuota nasional, dan bahwa pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina banyak yang tidak sesuai kontrak. Kesimpulan itu menjadi dasar politik bagi dua perkembangan: proses hukum atas kuota tambahan dan pemisahan penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama.

    Proses hukum berjalan cepat. Menurut Bisnis.com, KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025 dan pada 9 Januari 2026 menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya yang dikenal sebagai Gus Alex sebagai tersangka, dengan dugaan bahwa 20.000 kuota tambahan 2024 dibagi rata 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus, padahal undang-undang menetapkan 92 persen reguler dan 8 persen khusus. Dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 11 Agustus 2026, menurut Katadata, menyebut kerugian negara sedikitnya Rp622,09 miliar berdasarkan audit investigatif BPK dan dugaan pengayaan diri 271.500 dolar AS. Penasihat hukumnya menyatakan bahwa tidak satu pun dari 432 saksi dalam dakwaan menyebut Yaqut menerima uang. Menurut Investor Trust, majelis hakim menolak perlawanan terdakwa pada 27 Agustus 2026, dan menurut RM.id, jaksa menyiapkan sekitar 303 saksi dengan target putusan paling lambat 22 Desember 2026. Hingga kertas ini ditulis belum ada putusan, sehingga asas praduga tak bersalah berlaku penuh. Namun, terlepas dari putusan pidana, fakta yang tidak dibantah adalah bahwa pembagian 50:50 itu terjadi, dan itulah yang relevan bagi desain kebijakan: satu keputusan administratif mampu menggeser ribuan kursi bernilai tinggi dari satu jalur ke jalur lain.

    Reorganisasi kelembagaan berjalan paralel. Pada Juni 2025, menurut CNBC Indonesia, Kepala Badan Penyelenggara Haji Mochamad Irfan Yusuf mengungkapkan wacana dari pihak Saudi untuk memangkas kuota Indonesia hingga 50 persen, dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menyebut usulan Saudi untuk membatasi jemaah di atas 70 tahun hanya tujuh persen kuota. Menurut INP, rencana itu dibatalkan pada 11 Juni 2025 setelah pertemuan BP Haji dengan pejabat Saudi. Latar belakangnya adalah kematian jemaah; menurut Investor Trust, hingga 30 Juni 2025 tercatat 418 jemaah Indonesia wafat, terutama akibat penyakit jantung. Pada 26 Agustus 2025, menurut Bisnis.com, DPR mengesahkan perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengubah BP Haji menjadi kementerian, dan pada 8 September 2025 Mochamad Irfan Yusuf dilantik sebagai Menteri Haji dan Umrah dengan Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai wakilnya. Pemisahan regulator haji dari Kementerian Agama menjawab salah satu kesimpulan Pansus, tetapi menimbulkan pertanyaan baru: kementerian baru itu kini menjadi regulator dan operator sekaligus, persis rangkap fungsi yang dikritik Pansus.

    Langkah ketiga adalah kampung haji, yang dibingkai sebagai jalan menurunkan biaya. Menurut CNBC Indonesia, Danantara Investment Management dan Thakher Development Company menandatangani kesepakatan pada 14 Desember 2025 untuk akuisisi Novotel Makkah Thakher City berkapasitas 1.461 kamar dan 14 bidang tanah seluas sekitar 4,4 hektare, sekitar 2,5 kilometer dari Masjidil Haram, dengan potensi pengembangan hingga sekitar 5.000 kamar. Menurut rilis yang dikutip BCA Sekuritas, hotel itu diserahterimakan pada 11 Agustus 2026 dan akuisisi tanah dituntaskan pada 18 Oktober 2026. Harga transaksi tidak diungkapkan. Terdapat pula selisih yang mencolok antara klaim politik dan data transaksi: Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 3 Februari 2026, menurut Investor Trust, menyebut lahan yang diperoleh “mungkin hampir sekitar 60 hektare”, sementara transaksi yang terdokumentasi adalah 4,4 hektare. Kapasitas 1.461 kamar, dengan asumsi empat jemaah per kamar, setara sekitar 5.800 jemaah, atau kurang dari tiga persen kuota Indonesia; perhitungan ini kasar karena kebijakan hunian per kamar tidak diumumkan. Kampung haji dapat menjadi aset strategis, tetapi tanpa keterbukaan harga, skema sewa kepada penyelenggara haji, dan pembagian laba, publik tidak dapat menilai apakah ia menurunkan biaya jemaah atau sekadar memindahkan margin hotel dari pemilik Saudi kepada badan investasi negara.

    IX

    Mekkah sebagai Platform dan Malaysia sebagai Cermin: Visi 2030 dan Tabung Haji

    Arab Saudi telah mengubah haji dari layanan yang dinegosiasikan antarnegara menjadi platform yang diatur secara digital. Esai kba13.com bertanggal 28 Agustus 2025, “Transformasi Haji Arab Saudi”, menelusuri garis kelembagaan dari Komite Manajemen Haji pada 1926, Direktorat Jenderal Urusan Haji pada 1946, Kementerian Haji dan Wakaf pada 1962, hingga Kementerian Haji dan Umrah pada 2016, dan menempatkan Program Pengalaman Jemaah sebagai pilar Visi 2030. Menurut laman resmi Program Pengalaman Jemaah, programnya menargetkan kapasitas 30 juta jemaah umrah pada 2030, naik dari 15 juta pada 2025 dan 8,5 juta pada 2019, serta tingkat kepuasan 90 persen. Haji sendiri relatif stabil: otoritas statistik Saudi mencatat 1.673.230 jemaah pada 2025 dan, menurut Riyadh Daily, 1.707.301 jemaah pada 2026, dengan 1.546.655 di antaranya dari luar negeri. Pertumbuhan Visi 2030 terletak pada umrah; haji tetap dibatasi oleh kapasitas Masyair, sehingga antrean negara pengirim besar tidak akan terurai oleh ekspansi infrastruktur Saudi.

    Lapisan paling penting bagi Indonesia adalah platformisasi. Menurut Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Mei 2026, platform Nusuk Masar menghubungkan kontrak, tugas operasional, transfer dompet elektronik, dan penerbitan visa dalam satu sistem, aplikasi Nusuk memiliki lebih dari 51 juta pengguna dengan lebih dari 100 layanan, dan kartu Nusuk untuk pertama kalinya dibaca sensor pintar untuk memantau pergerakan jemaah. Menurut Arab News pada 29 September 2026, untuk musim 2027 Saudi memperkenalkan paket menyeluruh yang memungkinkan kantor urusan haji negara pengirim mengontrak akomodasi, transportasi, makan, dan layanan Masyair melalui satu permohonan elektronik. Esai tata kelola haji di kba13.com mencatat bahwa sejak 2022 muassasah tunggal diganti dengan banyak syarikah, bahwa Indonesia bermitra dengan delapan syarikah pada 2025, dan bahwa Saudi membatasi satu syarikah paling banyak 100.000 jemaah. Bagi Indonesia, platform ini menurunkan biaya transaksi dan meningkatkan keterlacakan, tetapi juga memindahkan daya atur: standar, jadwal pembayaran, dan pilihan penyedia semakin ditentukan oleh arsitektur digital Saudi. Daya tawar Indonesia kini terutama berupa volume, sekitar 14 persen jemaah internasional, dan reputasi kepatuhan.

    Malaysia menawarkan cermin yang berguna, dengan kelebihan dan kegagalannya. Lembaga Tabung Haji adalah lembaga tabungan yang membayar imbal hasil kepada semua penabung, bukan hanya kepada mereka yang berangkat. Menurut The Vibes pada 18 Maret 2026, Tabung Haji membagikan dividen 3,50 persen setelah zakat untuk tahun buku 2025, atau RM3,22 miliar kepada 9,7 juta penabung, naik dari 3,25 persen pada 2024. Biaya penuh haji muassasah, menurut The Vibes pada Oktober 2025 dan The Star pada September 2026, tetap RM33.300 untuk musim keempat berturut-turut, dengan kelompok B40 membayar RM15.000, M40 membayar RM23.500, dan T20 membayar penuh, serta alokasi bantuan keuangan haji RM210 juta untuk musim 2026 dan RM234 juta untuk musim 2027. Model ini lebih adil secara vertikal, karena subsidi mengalir ke kelompok berpendapatan rendah, dan lebih adil antargenerasi, karena hasil investasi dibagikan kepada semua penabung setiap tahun.

    Namun Tabung Haji juga mengajarkan risiko. Menurut rilis resmi Tabung Haji pada April 2019, lembaga itu mengalami defisit aset RM4,1 miliar pada 2017, dan restrukturisasinya mengatasi defisit RM10,9 miliar dengan memindahkan aset berkinerja buruk bernilai buku RM9,7 miliar kepada perusahaan milik pemerintah Urusharta Jamaah dengan harga RM19,9 miliar, dibayar dengan sukuk RM19,6 miliar dan tunai RM300 juta, sementara hibah untuk 2018 hanya 1,25 persen. Pelajaran itu penting bagi Indonesia yang kini didorong, antara lain oleh kertas Badan Keahlian DPR, untuk menggeser portofolio BPKH dari penempatan bank ke saham langsung demi imbal hasil lebih tinggi. Imbal hasil lebih tinggi berarti risiko lebih tinggi, dan Malaysia memperlihatkan bahwa kegagalan tata kelola dana haji pada akhirnya ditanggung negara. Kajian ini menilai dengan keyakinan tinggi bahwa model subsidi berbasis kemampuan ekonomi dan pembagian imbal hasil kepada semua penabung dapat dipelajari dari Malaysia, dan dengan keyakinan tinggi pula bahwa strategi investasi agresif tanpa tata kelola yang kuat harus dihindari.

    X

    Kata Para Pemimpin: Biaya Murah, Kepercayaan Pribadi, dan Amanah Bersama

    Bahasa para pemimpin Indonesia tentang haji dalam dua tahun terakhir didominasi satu janji: biaya lebih murah dan layanan lebih layak. Presiden Prabowo Subianto, dalam Mujahadah Kubro Satu Abad NU di Malang pada 8 Februari 2026, menurut Bisnis.com, menyatakan “saya bertekad menurunkan biaya haji untuk rakyat Indonesia” dan menjanjikan bahwa “nanti dijamin semua jamaah akan mendapat hunian yang layak”. Pada kesempatan yang sama, menurut Investor Trust, ia menyebut bahwa “ini adalah pertama kali dalam sejarah, Pemerintah Kerajaan Saudi mengizinkan bangsa lain memiliki tanah di Kota Suci Mekkah”, dan bahwa Saudi “mengubah undang-undang mereka, khusus untuk memberi penghormatan kepada bangsa Indonesia”, dengan target kampung haji yang bagus dalam tiga tahun. Janji menurunkan biaya itu tulus secara politik, tetapi bertabrakan dengan aritmetika yang dibahas di Bagian VII. Delapan bulan setelah pidato itu, BPIH 2027 justru naik sekitar Rp11 juta, dan biaya yang dibayar jemaah hanya dapat ditahan karena nilai manfaat menanggung hampir seluruh kenaikan. Janji biaya murah, dalam struktur saat ini, adalah janji yang dibiayai oleh jemaah yang masih menunggu.

    Klaim tentang kekhususan perlakuan Saudi juga perlu dibaca kritis. Menteri Agama Nasaruddin Umar, menurut Investor Trust pada 3 Februari 2026, menyatakan “tidak ada satu negara pun yang mendapatkan hal seperti ini selain Indonesia”, sementara laporan yang sama menyebut bahwa Saudi telah menerbitkan keputusan resmi yang memungkinkan orang asing membeli tanah dan hotel di Mekkah dan Madinah. Bila keputusan itu berlaku umum bagi orang asing, maka keistimewaan Indonesia terletak pada kecepatan dan skala pemanfaatannya, bukan pada eksklusivitas hukumnya. Pola yang sama tampak dalam pernyataan Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak pada Juni 2025, menurut INP, bahwa pejabat Saudi menyatakan masih memiliki kepercayaan kuat kepada Indonesia, “especially in President Prabowo”. Diplomasi haji yang bertumpu pada hubungan pribadi kepala negara dapat menghasilkan keputusan cepat, seperti pembatalan wacana pemotongan kuota, tetapi rapuh bila tidak dilembagakan dalam aturan yang mengikat kedua pihak. Sejarah jaringan Jawi menunjukkan bahwa daya tahan hubungan Nusantara dengan Haramain justru bertumpu pada lembaga, yakni ulama, wakaf, dan komunitas, bukan pada figur penguasa.

    Bahasa para pejabat Saudi lebih menekankan tanggung jawab bersama dan kesiapan jemaah. Menteri Haji dan Umrah Taufiq al-Rabiah, saat bertemu Menteri Haji dan Umrah Indonesia di Jeddah pada 16–17 Februari 2026, menurut RMOL, menyatakan bahwa keberhasilan Indonesia mengelola jemaahnya juga merupakan keberhasilan Saudi, dan bahwa “amanah ini harus kita jaga bersama”. Mochamad Irfan Yusuf dalam pertemuan itu menyatakan “kami bersepakat, tidak ada agenda lain selain menyukseskan haji tahun 2026”. Wakil Menteri Haji Saudi Abdul Fatah Mashat pada 2025, menurut Investor Trust, menegaskan bahwa angka kematian jemaah harus menjadi dasar persiapan, termasuk penyaringan dan pemantauan kesehatan sebelum keberangkatan. Pada kunjungannya ke Indonesia pada 29 April 2024, menurut Kementerian Haji dan Umrah Saudi, al-Rabiah meluncurkan pameran Nusuk dan membahas integrasi teknologi digital. Pesan tersiratnya konsisten: Saudi akan terus membuka akses, tetapi dengan syarat kepatuhan pada standar kesehatan dan platformnya. Menteri Irfan Yusuf sendiri mengakuinya pada 8 Juni 2026, menurut Antara, bahwa “semakin ke sini Pemerintah Arab Saudi semakin memaksimalkan penggunaan aplikasi e-Nusuk”, dan bahwa kuota 2027 belum tertulis resmi sehingga angka 221.000 dipakai sebagai acuan.

    Bahasa Malaysia memberikan kontras yang tajam. Menteri di Jabatan Perdana Menteri (Hal Ehwal Agama) Zulkifli Hasan, menurut The Star pada 9 September 2026, menyatakan bahwa pemerintah “remains committed to ensuring that the haj pilgrimage can be performed sustainably and equitably” dan akan terus memantau struktur biaya sesuai perkembangan global; pada Maret 2026, menurut The Vibes, ia menyebut dividen 3,50 persen sebagai cerminan kinerja keuangan yang lebih baik. Kosakatanya adalah keberlanjutan dan kesetaraan, bukan penurunan biaya. Dari sisi pengelola dana Indonesia, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah, menurut Investor Trust pada 30 Oktober 2025, menyebut kesepakatan BPIH 2026 sebagai keseimbangan “antara kemampuan jemaah dengan pengelolaan nilai manfaat dana haji” dan menjanjikan bahwa hak jemaah dalam antrean tetap terjamin. CEO Danantara Rosan Roeslani, menurut rilis yang dikutip BCA Sekuritas pada Oktober 2026, menegaskan bahwa fokusnya adalah “mengelola aset-aset ini dengan disiplin investasi yang ketat”. Pernyataan-pernyataan itu benar dalam kerangka masing-masing, tetapi tidak ada satu pun pejabat Indonesia yang secara terbuka menyebut berapa bagian nilai manfaat yang boleh dibelanjakan untuk jemaah berangkat tanpa mengorbankan jemaah yang menunggu. Ketiadaan angka itu adalah celah kebijakan terbesar.

    XI

    Argumen Tandingan: Apa yang Akan Dikatakan Pembela Sistem Saat Ini

    Argumen tandingan pertama menyatakan bahwa subsidi nilai manfaat adalah bentuk gotong royong yang sah, karena semua jemaah pada akhirnya akan berangkat dan menerima subsidi yang sama. Argumen ini benar bila tiga syarat terpenuhi: dana kelolaan tumbuh, imbal hasil stabil, dan subsidi per jemaah tidak naik lebih cepat daripada hasil investasi. Data 2026–2027 memperlihatkan syarat ketiga mulai terlanggar, karena subsidi per jemaah naik dari sekitar Rp33,2 juta menjadi Rp43,8 juta dalam satu tahun, sementara nilai manfaat BPKH pada 2025 hanya naik 4,42 persen. Gotong royong yang setiap tahun meminta porsi lebih besar dari kolam bersama tidak lagi simetris; jemaah yang mendaftar belakangan menanggung risiko bahwa saat giliran mereka tiba, kemampuan kolam menyubsidi telah menurun.

    Argumen tandingan kedua menyatakan bahwa menaikkan Bipih akan menutup akses kelompok miskin dan melanggar prinsip istitha’ah yang adil. Kekhawatiran ini sah, dan justru karena itu model Malaysia relevan: kenaikan biaya tidak harus dibebankan secara seragam. Subsidi dapat dipusatkan pada kelompok berpendapatan rendah, sementara kelompok berpendapatan tinggi membayar mendekati biaya penuh. Indonesia saat ini memberikan subsidi yang sama besar kepada pedagang kaya dan petani kecil, sebuah pilihan yang, menurut inferensi kajian ini, cenderung regresif karena kelompok mampu lebih mudah menyediakan setoran awal sejak usia muda dan karena itu lebih dahulu menikmati subsidi. Argumen tandingan ketiga menyatakan bahwa antrean adalah akibat kuota Saudi sehingga reformasi domestik tidak relevan. Separuh benar: kuota memang di luar kendali Indonesia, tetapi kecepatan pertumbuhan antrean, besaran setoran awal, aturan pelimpahan porsi, dan pembagian nilai manfaat sepenuhnya berada dalam kendali domestik.

    Argumen tandingan keempat menyatakan bahwa kementerian baru dan kampung haji telah membuktikan hasilnya, karena Saudi membatalkan wacana pemotongan kuota, kuota 2026 tetap 221.000, dan Indonesia kini memiliki hotel 1.461 kamar dekat Masjidil Haram. Kajian ini mengakui bahwa profesionalisasi kelembagaan dan kepemilikan aset dapat memperkuat posisi tawar. Namun, keberhasilan negosiasi pada 2025 terjadi sebelum kementerian resmi dibentuk, dan kepemilikan hotel belum menjadi penurunan biaya selama skema sewa dan harga transaksinya tertutup. Argumen tandingan kelima, yang diajukan pembela mantan Menteri Agama, adalah bahwa pembagian kuota tambahan 2024 merupakan diskresi kebijakan demi keselamatan jemaah dan keterbatasan kapasitas Mina; Yaqut sendiri pada 27 Agustus 2026 menyatakan berharap pengadilan menilai kebijakan yang ia ambil dengan mempertimbangkan pelayanan dan keselamatan jemaah. Pengadilan yang akan memutuskan soal pidana. Bagi kebijakan publik, pelajarannya tetap sama: diskresi yang dapat memindahkan ribuan kursi bernilai tinggi tanpa transparansi waktu nyata adalah desain kelembagaan yang mengundang rente, siapa pun pejabatnya.

    XII

    Skenario 2026–2030 dan Rekomendasi Kebijakan

    Skenario pertama, yang paling mungkin, adalah stabilitas dengan subsidi membengkak. Kuota bertahan sekitar 221.000, masa tunggu memanjang perlahan di atas 26 tahun, Bipih ditahan di kisaran Rp54–58 juta karena alasan politik, dan nilai manfaat menanggung sebagian besar kenaikan biaya di Arab Saudi. Kampung haji beroperasi sebagian dan perkara kuota diputus pada akhir 2026, sehingga kepercayaan publik pulih secara terbatas. Risiko skenario ini tertunda, bukan hilang: menjelang 2030, rasio subsidi terhadap nilai manfaat tahunan dapat mendekati batas, terutama bila rupiah melemah. Skenario kedua adalah reformasi berkeadilan. Pemerintah dan DPR menetapkan batas porsi nilai manfaat untuk jemaah berangkat, memperkenalkan subsidi berbasis kemampuan ekonomi secara bertahap, membuka buku besar kuota secara waktu nyata, dan menjadikan kampung haji sebagai aset bersama jemaah dengan skema mendekati wakaf produktif. Biaya bagi kelompok mampu naik, tetapi keberlanjutan dana dan keadilan antargenerasi terjaga. Skenario ketiga adalah krisis kepercayaan, yang dipicu gabungan guncangan kurs, kenaikan tajam biaya Masyair, putusan pengadilan yang mengungkap jaringan rente lebih luas, atau tekanan politik untuk memakai dana haji bagi tujuan lain. Dalam skenario ini, penarikan setoran meningkat, BPKH dipaksa menjaga likuiditas berlebih, dan imbal hasil turun, sehingga lingkaran subsidi menjadi tidak berkelanjutan.

    Tujuh rekomendasi diajukan untuk mendorong skenario kedua. Pertama, Kementerian Haji dan Umrah perlu menerbitkan buku besar kuota terbuka yang memperlihatkan secara waktu nyata setiap kursi reguler dan khusus, setiap pelimpahan porsi, dan setiap pengisian sisa kuota, disertai audit keamanan berkala atas Siskohat sebagaimana direkomendasikan Pansus 2024, dan larangan tegas atas segala bentuk biaya percepatan. Kedua, DPR bersama BPKH perlu menetapkan dalam undang-undang atau peraturan pemerintah batas maksimum bagian nilai manfaat tahunan yang dapat dipakai untuk menyubsidi jemaah berangkat, misalnya separuh dari nilai manfaat tahun sebelumnya, dengan sisanya wajib dibagikan ke rekening virtual seluruh jemaah tunggu. Ketiga, pemerintah perlu merancang peta jalan lima tahun menuju subsidi berbasis kemampuan ekonomi, dengan memanfaatkan data kesejahteraan nasional, sehingga kelompok berpendapatan tinggi membayar mendekati biaya penuh dan kelompok rentan tetap terlindungi. Keempat, Danantara perlu membuka harga akuisisi Novotel Thakher dan lahan 4,4 hektare, tarif yang dibebankan kepada penyelenggara haji, serta rencana pembagian hasil, dan bersama Badan Wakaf Indonesia mempertimbangkan struktur hibrida yang memungkinkan sebagian manfaat aset dialirkan langsung kepada jemaah, belajar dari Baitul Asyi.

    Kelima, Pemerintah Aceh perlu bekerja sama dengan nazir Baitul Asyi untuk mendokumentasikan secara terbuka sejarah ikrar, daftar aset, dan laporan pembagian tahunan, sehingga wakaf itu dapat menjadi model rujukan nasional dan terlindungi dari klaim yang tidak berdasar, termasuk memperjelas kedudukan orang Aceh yang berangkat dari embarkasi lain. Keenam, Kementerian Haji dan Umrah bersama Kementerian Kesehatan perlu memperluas bimbingan manasik menjadi persiapan lintas budaya dan kesehatan, sejalan dengan temuan penelitian tentang gegar budaya jemaah Aceh dan dengan tuntutan Saudi atas istitha’ah kesehatan, mengingat 418 jemaah Indonesia wafat hingga akhir Juni 2025. Ketujuh, Indonesia, Malaysia, dan Brunei perlu membentuk forum teknis haji Jawi yang menegosiasikan secara kolektif standar platform Nusuk, jadwal pembayaran, dan layanan Masyair, karena gabungan volume ketiga negara memberi daya tawar yang tidak dimiliki masing-masing. Forum itu juga dapat menghidupkan kembali jaringan keilmuan Jawi di Haramain sebagai diplomasi budaya, bukan hanya sebagai kenangan sejarah.

    XIII

    Keterbatasan Kajian

    Kajian ini memiliki empat keterbatasan. Pertama, laporan keuangan rinci BPKH, termasuk komposisi portofolio terbaru dan proyeksi aktuaria kewajiban kepada jemaah tunggu, tidak tersedia dalam sumber yang dibuka, sehingga analisis keberlanjutan bertumpu pada angka agregat dan perhitungan sederhana penulis. Kedua, perkara kuota haji belum diputus, sehingga seluruh uraian tentang dugaan pungutan dan aliran uang bersumber dari dakwaan dan pernyataan para pihak, bukan dari fakta hukum yang telah berkekuatan tetap. Ketiga, harga transaksi dan skema pemanfaatan kampung haji tidak diungkapkan, dan klaim luas lahan dari pejabat berbeda dengan data transaksi, sehingga penilaian atas manfaatnya bersifat sementara. Keempat, data tentang wakaf Baitul Asyi bersumber dari pernyataan nazir dan pemberitaan media, dengan sejumlah ketidaksesuaian angka, karena laporan keuangan wakaf tidak tersedia untuk publik. Sebagian narasi sejarah jaringan ulama Aceh juga bertumpu pada tradisi lisan dan kesaksian keluarga yang belum diverifikasi silang dengan arsip.

    XIV

    Kesimpulan: Dari Serambi ke Sistem

    Jalan ke Mekkah dari Serambi selalu lebih dari perjalanan fisik. Pada abad ketujuh belas, jalan itu membawa Abdurrauf as-Singkili ke Madinah dan kembali dengan fikih dan tafsir yang membentuk Islam Melayu. Pada abad kesembilan belas, jalan itu menjadi objek pengawasan Snouck Hurgronje dan kebijakan kolonial yang memisahkan ibadah dari politik. Pada abad kedua puluh, jalan itu menjadi saluran diplomasi republik dan kemudian monopoli birokrasi negara. Kini jalan itu adalah antrean digital yang dikelola melalui platform Saudi, dibiayai oleh dana kelolaan raksasa, dan diperebutkan oleh rente kelangkaan. Antologi De Atjehers 2: Dari Serambi Mekkah ke Serambi Kopi (2021) dan jilid lanjutannya De Atjehers 3 yang disunting Muhajir Al-Fairusy menangkap pergeseran identitas Aceh dari wilayah yang didefinisikan agama dan konflik menuju masyarakat yang lebih kosmopolitan, sementara buku The Veranda of Mecca (2026) bertanya apa arti julukan Serambi Mekkah setelah tsunami, perang, dan rekonstruksi. Pertanyaan yang sama kini berlaku bagi haji: apa arti menjadi bangsa pengirim jemaah terbesar bila sistemnya membuat warganya menunggu seperempat abad dan membebankan biaya generasi kini kepada generasi berikutnya.

    Kertas ini menyimpulkan bahwa reformasi haji Indonesia harus bergeser dari politik harga ke politik keadilan. Esai kba13.com bertanggal 31 Oktober 2025, “Modernisasi di Dunia Melayu/Asia Tenggara”, mengusulkan modernisasi beradab yang memadukan rasionalitas dan teknologi dengan nilai kemanusiaan dan tauhid; dalam bahasa kebijakan haji, modernisasi beradab berarti platform digital yang transparan, dana yang adil antargenerasi, dan aset yang dimiliki bersama jemaah. Warisan paling berharga dari Serambi Mekkah bukanlah julukannya, melainkan lembaga-lembaga yang dibangun ulama dan saudagarnya: jaringan keilmuan yang melampaui kesultanan, kitab manasik yang mempersiapkan jemaah, dan wakaf yang dua abad kemudian masih membayar setiap jemaah Aceh dari hasil asetnya sendiri. Bila Kementerian Haji dan Umrah, BPKH, dan Danantara mampu membangun lembaga dengan daya tahan dan kejujuran seperti itu, kampung haji di Thakher dapat menjadi Baitul Asyi bagi seluruh Indonesia. Bila tidak, ia hanya akan menjadi satu lagi titik rente dalam rantai panjang ekonomi politik ibadah.

    ◆

    Rujukan dan Sumber

    Dokumen resmi dan data

    Literatur ilmiah

    Analisis kebijakan dan laporan lembaga

    Media dan pemberitaan

    Arsip & Pustaka

    Cara Mengutip

    Ahmad, Kamaruzzaman Bustamam. (2026). Jalan ke Mekkah dari Serambi: Haji, Jaringan Ulama Jawi, dan Ekonomi Politik Ibadah di Asia Tenggara. Banda Aceh: KBA13 Academy Research Center. https://kba13academy.com/haji-ulama-jawi-ekonomi-politik-ibadah-asia-tenggara/

    KBA
    Kamaruzzaman Bustamam Ahmad

    Guru Besar Antropologi Agama UIN Ar-Raniry Banda Aceh; pendiri KBA13 Insight dan KBA13 Academy. Meraih PhD Sosiologi dari La Trobe University.

    Kajian lainnya di Research Center → ↑ Kembali ke atas