Tag: Kepulauan Riau

  • Bengkel di Seberang Selat: Batam, Galangan Kapal, dan Ekonomi Politik Perbatasan Singapura–Indonesia

    Bengkel di Seberang Selat: Batam, Galangan Kapal, dan Ekonomi Politik Perbatasan Singapura–Indonesia

    Laporan Penelitian · Kajian Asia Tenggara · Kebijakan Publik · Geopolitik

    Bengkel di Seberang Selat:Batam, Galangan Kapal, dan Ekonomi Politik Perbatasan Singapura–Indonesia

    Dua puluh kilometer dari Singapura, Batam memperbaiki kapal, merakit elektronik, dan kini menampung pusat data, tetapi kontrak, rekening bank, dan laba banyak perusahaannya diurus dari menara-menara kantor di seberang selat. Laporan penelitian ini menelusuri bagaimana model “kantor di Singapura, bengkel di Batam” bekerja, siapa yang memperoleh apa, dan apakah benar semua uang lari ke Singapura.

    KBA
    PenulisKamaruzzaman Bustamam Ahmad
    • Laporan Penelitian
    • 23 Oktober 2026
    • ± 24 menit baca
    Bengkel di Seberang Selat: Batam, Galangan Kapal, dan Ekonomi Politik Perbatasan Singapura–Indonesia
    Dua puluh kilometer dari Singapura, Batam memperbaiki kapal, merakit elektronik, dan kini menampung pusat data, tetapi kontrak, rekening bank, dan laba banyak perusahaannya diurus dari menara-menara kantor di seberang selat. Laporan penelitian ini menelusuri bagaimana model “kantor di Singapura, bengkel di Batam” bekerja, siapa yang memperoleh apa, dan apakah benar semua uang lari ke Singapura.
    Daftar Isi
    1. IRingkasan Eksekutif
    2. IIKerangka dan Metode
    3. IIISejarah
    4. IVAnatomi Perusahaan Terbelah
    5. VGalangan Kapal
    6. VITenaga Kerja
    7. VIIKe Mana Uangnya Mengalir
    8. VIIITanah, Pantai, dan Laut
    9. IXKata Para Pemimpin
    10. XArgumen Tandingan
    11. XISkenario dan Rekomendasi
    12. XIIKeterbatasan
    13. XIIIKesimpulan

    Abstrak

    Laporan penelitian ini mengkaji ekonomi politik perbatasan Batam–Singapura, dengan fokus pada model perusahaan terbelah ketika kantor pusat, keuangan, pemasaran, dan pengambilan keputusan berada di Singapura sementara produksi, perbaikan kapal, dan tenaga kerja berada di Batam, Bintan, dan Karimun. Kajian ini memadukan esai di kba13.com dan koleksi Arsip dan Pustaka KBA13 Academy dengan data BP Batam, kajian ISEAS tentang galangan kapal, laporan tahunan dan pengumuman perusahaan di Bursa Efek Singapura, pernyataan perdana menteri Singapura dari Goh Chok Tong hingga Lawrence Wong, serta data upah dan investasi terbaru. Batam tumbuh dari desa berpenduduk sekitar enam ribu jiwa pada 1965 menjadi kota berpenduduk sekitar 1,3 juta, dengan Singapura sebagai investor asing terbesar. Galangan kapalnya, yang pada 2015 berjumlah 115 dan sebagian besar dimiliki dan dikelola perusahaan Singapura, mengalami siklus ledakan dan kemerosotan yang mengikuti harga minyak, dengan PHK sekitar 140.000 pekerja pada 2015–2017. Kajian ini menemukan bahwa klaim “semua uang lari ke Singapura” terlalu sederhana: upah, sewa lahan, dan sebagian pajak tetap di Batam, tetapi margin, jasa bernilai tinggi, pembiayaan, dan kendali strategis memang terkonsentrasi di Singapura. Kajian ini mengusulkan agenda untuk memindahkan lebih banyak fungsi bernilai tinggi ke Batam.

    Tesis

    Batam bukan sekadar tempat Singapura memindahkan pabriknya, melainkan bagian dari satu sistem produksi lintas batas yang membagi pekerjaan menurut nilai: pekerjaan berupah rendah dan berisiko di Batam, pekerjaan bernilai tinggi dan laba di Singapura; ketimpangan itu tidak dihapus oleh kedekatan geografis, tetapi hanya dapat dikurangi dengan kebijakan yang memindahkan fungsi kantor pusat, rekayasa, dan keuangan ke sisi Indonesia.

    1. DataData BP Batam dan BKPM (2024–2026), ISEAS Perspective 2017 tentang galangan Batam, laporan tahunan Gallant Venture dan pengumuman Seatrium di SGX, pernyataan PMO dan MFA Singapura (1989–2026), SK UMK Batam 2026, data upah Singapura 2025, esai kba13.com, dan koleksi Arsip dan Pustaka KBA13 Academy
    2. KerangkaPerusahaan terbelah lintas batas, pembagian kerja menurut nilai, rente perbatasan, dan penilaian bukti bertingkat
    3. ProyeksiTiga skenario Batam 2026–2035 dan enam rekomendasi untuk BP Batam, pemerintah pusat, DJP, dan pemerintah daerah

    Kata kunci

    • Batam
    • Singapura
    • galangan kapal
    • kawasan perdagangan bebas
    • segitiga pertumbuhan
    • tenaga kerja
    • harga transfer
    • pusat data
    • perbatasan
    • Kepulauan Riau
    I

    Ringkasan Eksekutif: Kantor di Singapura, Bengkel di Batam

    Laporan ini menguji sebuah keluhan yang sering terdengar di Batam: perusahaan Singapura mengurus administrasi dan keuangannya di Singapura, menyeberang ke Batam untuk operasional, mempekerjakan orang Indonesia di bawah seorang manajer, lalu membawa semua uangnya kembali ke Singapura. Keluhan itu menangkap sesuatu yang nyata. Kajian ISEAS tahun 2017 mencatat bahwa galangan-galangan kapal besar di Batam dimiliki dan dikelola asing, sebagian besar oleh perusahaan Singapura; induk usaha seperti Gallant Venture, yang mengelola kawasan industri Batamindo dan Bintan, berkantor pusat di HarbourFront, Singapura; dan pusat data terbesar di Nongsa dibangun oleh pengembang yang berbasis di Singapura dengan pinjaman dari dua bank Singapura. Upah minimum Batam pada 2026 sebesar Rp5.357.982 per bulan, sementara median upah di Singapura pada 2025 mencapai 5.775 dolar Singapura, atau lebih dari sepuluh kali lipat. Pembagian kerja menurut nilai itu adalah inti model Batam.

    Namun klaim bahwa semua uang lari ke Singapura tidak didukung bukti secara utuh. Upah ratusan ribu pekerja dibayar dan dibelanjakan di Batam, sewa lahan dibayar kepada BP Batam, dan perusahaan di Batam membayar pajak penghasilan di Indonesia. Hal yang lari ke Singapura adalah bagian yang paling bernilai: margin kontrak, jasa rekayasa dan desain, pembiayaan, asuransi, pengadaan, dan keputusan strategis. Empat penilaian lahir dari bukti. Dengan keyakinan tinggi, Batam berfungsi sebagai perpanjangan produksi bagi industri Singapura sejak segitiga pertumbuhan diumumkan pada 1989. Dengan keyakinan tinggi, galangan kapal Batam sangat bergantung pada siklus migas dan pada perusahaan induk di Singapura, sehingga risikonya ditanggung pekerja Batam. Dengan keyakinan sedang, struktur kontrak dan harga transfer antara induk di Singapura dan anak usaha di Batam memindahkan sebagian laba ke Singapura, tetapi besarnya tidak dapat diukur dari data publik. Dengan keyakinan sedang, kebijakan Indonesia sendiri, termasuk status kawasan bebas dan lemahnya syarat fungsi kantor pusat, mengunci model itu.

    II

    Kerangka Analitis, Metode, dan Tingkat Keyakinan

    Kajian ini memakai tiga konsep. Konsep pertama adalah perusahaan terbelah lintas batas, yaitu perusahaan yang membagi fungsinya di antara dua yurisdiksi berdasarkan biaya dan nilai: fungsi bernilai tinggi seperti kantor pusat, keuangan, pemasaran, rekayasa, dan kontrak berada di yurisdiksi berbiaya tinggi tetapi berpajak rendah, sementara fungsi padat karya berada di yurisdiksi berbiaya rendah. Model ini bukan khas Singapura; ia juga berlaku antara Hong Kong dan Shenzhen atau antara San Diego dan Tijuana. Konsep kedua adalah pembagian kerja menurut nilai, yang menanyakan bukan hanya di mana pekerjaan dilakukan, tetapi bagian nilai mana yang melekat pada setiap pekerjaan. Konsep ketiga adalah rente perbatasan, yaitu keuntungan yang lahir semata-mata dari perbedaan harga, upah, pajak, dan aturan di dua sisi perbatasan, yang dapat dinikmati oleh siapa saja yang menguasai jembatan di antara keduanya.

    Metodenya adalah riset pustaka dengan analisis dokumen. Sumber primernya adalah esai di kba13.com, termasuk “Relasi Indonesia–Singapura”, “Dominasi Perusahaan Singapura di Ekonomi Indonesia”, dan laporan intelijen strategis Juli 2026, serta koleksi Arsip dan Pustaka KBA13 Academy, termasuk buku Memotret Wajah Singapore Inc. di Indonesia, artikel “Redefinisi Perbatasan dan Keamanan di Asia Tenggara” (2011), dan kolom Acep Iwan Saidi tentang buruh. Sumber-sumber itu dicocokkan dengan data BP Batam dan BKPM, kajian ISEAS, laporan tahunan dan pengumuman perusahaan di bursa Singapura, pernyataan resmi pemerintah Singapura, dan liputan media. Penilaian berkeyakinan tinggi bila bertumpu pada beberapa sumber independen termasuk sumber resmi, berkeyakinan sedang bila buktinya kuat tetapi belum lengkap, dan berkeyakinan rendah bila terutama bertumpu pada inferensi. Laporan ini tidak memiliki akses pada laporan keuangan anak usaha di Batam, sehingga analisis aliran uang bertumpu pada struktur korporasi dan data agregat.

    III

    Sejarah: Dari Desa Nelayan ke Segitiga Pertumbuhan

    Batam pada 1965 adalah desa di kecamatan Belakang Padang dengan sekitar enam ribu penduduk, menurut catatan sejarah BP Batam. Otorita pengembangan dibentuk pada awal 1970-an, manufaktur mulai datang pada 1980-an, dan pada 1990-an dibangun Jembatan Barelang, bandara, dan pelabuhan peti kemas. B.J. Habibie, yang kemudian menjadi presiden, adalah ketua otorita ketiga dan menggagas konsep Barelang yang menghubungkan Batam, Rempang, dan Galang dengan enam jembatan dan memperluas wilayah menjadi 715 kilometer persegi, dengan tujuan menjadikan Batam mampu bersaing dengan Singapura. Gagasan Habibie itu penting untuk dicatat: Batam dirancang oleh Indonesia sebagai pesaing Singapura, bukan sebagai pelengkapnya. Sejarah kemudian membawanya ke arah lain.

    Kepercayaan pribadi antara dua pemimpin membuka jalan bagi integrasi. Barry Desker dari RSIS menulis pada April 2015 dalam “Lee Kuan Yew and Suharto: How Mutual Trust Fostered Bilateral Ties” bahwa dukungan dan arahan Soeharto kepada pejabatnya memungkinkan perundingan proyek bersama berjalan lancar, termasuk Batam Industrial Park, Bintan Beach International Resort, dan Perjanjian Air Riau, dan bahwa saat berkunjung ke Batam dan Bintan, Soeharto melihat cepatnya pelaksanaan pabrik dan hotel investor asing sebagai tanda keandalan Singapura. Desker sendiri mengakui bahwa penjelasan berbasis kepercayaan antartokoh adalah penjelasan “orang besar” yang dihindari banyak sejarawan. Namun justru di situ letak pelajarannya: arsitektur Batam lahir dari kesepakatan elite di puncak, bukan dari perundingan yang melibatkan masyarakat dan pemerintah daerah Riau.

    Pada 1989, Wakil Perdana Menteri Goh Chok Tong mengumumkan Segitiga Pertumbuhan Singapura–Johor–Riau, yang menurut rangkuman sejarah segitiga pertumbuhan dimaksudkan sebagai bagian penting skema regionalisasi Singapura untuk memindahkan industri padat karya ke wilayah tetangga seperti Johor dan Batam. Pada 17 Desember 1994, nota kesepahaman segitiga pertumbuhan Indonesia–Malaysia–Singapura ditandatangani oleh Wakil Perdana Menteri Lee Hsien Loong, Menteri Perdagangan Internasional Malaysia Rafidah Aziz, dan Menteri Koordinator Perdagangan dan Industri Indonesia Hartono. Rumusan “memindahkan industri padat karya” itu adalah kunci untuk memahami Batam. Bagi Singapura, segitiga pertumbuhan adalah cara mengatasi keterbatasan lahan dan biaya tenaga kerja; bagi Indonesia, ia adalah lapangan kerja dan investasi. Kedua kepentingan itu sah, tetapi tidak setara dalam pembagian nilai.

    Sembcorp, perusahaan yang terkait dengan Temasek, menjadi pelaksana utamanya. Menurut catatan Sembcorp, perusahaan itu ditugasi menyusun model pembangunan untuk pengaturan kembar Singapura–Batam, meluncurkan Batamindo Industrial Park pada 1990, mendirikan Bintan Industrial Estate pada 1993, membangun instalasi pengolahan air di Batam pada 1995, menggabungkan Batamindo dan Bintan di bawah Gallant Venture yang tercatat di bursa Singapura pada 2006, lalu keluar dari proyek-proyek itu pada 2019. Pada 2025, Sembcorp kembali dengan membangun kawasan industri rendah karbon seluas seratus hektare di Tembesi, Batam. Esai kba13.com tahun 2024, “Relasi Indonesia–Singapura”, mengutip Terence Chong yang menulis bahwa segitiga pertumbuhan menciptakan dua realitas, yaitu Singapura yang semakin kaya sebagai pusat jasa dan Riau yang tertinggal dengan masalah sosial baru, dan menyebut SIJORI sebagai prototipe interdependensi asimetris yang efisien secara ekonomi tetapi rentan secara politik karena menempatkan Indonesia sebagai hinterland. Penilaian itu sejalan dengan liputan Philippe Revelli di Equal Times pada Oktober 2016, yang menyimpulkan bahwa ketimpangan antarwilayah adalah bagian dari rancangan segitiga itu, bukan kegagalannya.

    IV

    Anatomi Perusahaan Terbelah: Siapa Berkantor di Mana

    Struktur korporasi di Batam memperlihatkan model perusahaan terbelah dengan jelas. Gallant Venture, menurut laporan tahunan 2023, berkantor pusat dan tercatat di Singapura dengan kantor terdaftar di 3 HarbourFront Place, memiliki anak usaha berbadan hukum Singapura seperti Batamindo Investment (S) Ltd dan Bintan Resorts International Pte Ltd, mengelola Batamindo Industrial Park seluas 320 hektare dengan 220 pabrik siap pakai dan Bintan Industrial Estate seluas 170 hektare dengan 88 pabrik, menyediakan listrik, air, dan telekomunikasi dengan kapasitas pembangkit terpasang 169 megawatt, menguasai cadangan lahan sekitar 18.000 hektare di Bintan termasuk kawasan resor Lagoi Bay seluas 1.300 hektare, dan membukukan pendapatan 182,7 juta dolar Singapura pada 2023. Sejumlah direkturnya memiliki keterkaitan dengan Grup Salim. Artinya, salah satu pengelola ruang industri dan wisata terbesar di Kepulauan Riau adalah perusahaan Singapura yang dikendalikan dari Singapura, dengan modal yang sebagian bertautan dengan konglomerat Indonesia.

    Di sektor galangan kapal, kajian Siwage Dharma Negara dalam ISEAS Perspective 2017 No. 10 mencantumkan galangan milik Singapura di Batam: DDW PaxOcean dengan galangan Pertama, Graha, dan Nanindah yang terkait Kuok Ltd; Nexus Engineering Indonesia milik Beng Kuang Marine; Sentek milik Sentek Marine & Trading; ASL Shipyard Indonesia milik ASL Marine Holdings; Batamec milik Otto Marine; Marcopolo Shipyard milik Marco Polo Marine; dan Labroy Shipbuilding. Galangan Indonesia yang besar adalah Patria Maritim, anak usaha United Tractors dan Astra International, serta sejumlah galangan swasta nasional. Pada 2012, menurut Baird Maritime, Pacific Carriers, perusahaan pelayaran Grup Kuok yang berbasis di Singapura, membeli 67 persen Drydocks World South East Asia yang memiliki tiga galangan di Batam. Seatrium, hasil penggabungan Sembcorp Marine dan Keppel Offshore & Marine, menjual galangan Karimun seluas sekitar tiga puluh hektare kepada PT Tirta Segar Alami yang terkait Grup Salim seharga 22 juta dolar Singapura, sebagaimana diumumkan pada Februari 2026 dan dilaporkan Petromindo. Seatrium menyebut galangan itu secara historis melengkapi operasinya di Singapura sebagai perpanjangan yang hemat biaya, dan memusatkan operasi Indonesianya di galangan Batam yang lebih besar.

    Frasa “perpanjangan yang hemat biaya” merangkum model itu dengan tepat. Bagi perusahaan induk, galangan di Batam dan Karimun adalah lini produksi yang lebih murah dari galangan di Singapura, bukan pusat laba yang berdiri sendiri. Kontrak dengan pemilik kapal dan perusahaan migas ditandatangani oleh induk atau anak usaha di Singapura, rekayasa dan manajemen proyek dikoordinasikan dari Singapura, dan anak usaha Batam melaksanakan pekerjaan fisik. Pola serupa muncul di ekonomi digital. Pada Juni 2025, menurut rilis bersama DBS dan UOB yang dilaporkan Tiger Brokers, kedua bank Singapura itu memberikan pinjaman Rp6,7 triliun, pembiayaan berdenominasi rupiah terbesar untuk proyek sejenis, kepada usaha patungan DayOne, pengembang pusat data yang berbasis di Singapura, dengan Indonesia Investment Authority untuk kampus pusat data Nongsa Digital Park berkapasitas sekitar 72 megawatt. Kampus itu disebut sebagai jembatan digital antara Singapura dan Batam. Di sini lahan, listrik, dan air disediakan Batam, investor sovereign Indonesia ikut menanggung modal, sementara pengembang, operator, dan pembiayanya berasal dari Singapura.

    V

    Galangan Kapal: Siklus Boom, Kejatuhan, dan Siapa Menanggung Risikonya

    Galangan kapal adalah wajah paling kasatmata dari model “kantor di Singapura, bengkel di Batam”, dan sejarahnya dalam dua dekade terakhir memperlihatkan siapa yang menikmati masa boom dan siapa yang menanggung masa kejatuhan. Pada 2017, Siwage Dharma Negara dalam ISEAS Perspective mencatat bahwa jumlah galangan di Batam melonjak dari 33 pada 2006 menjadi 115 pada 2015, tetapi kurang dari tiga puluh persen di antaranya masih aktif ketika harga minyak runtuh. Ledakan itu digerakkan oleh permintaan kapal pendukung lepas pantai dan rig untuk industri migas, sebuah pasar yang kontraknya ditandatangani di Singapura, Houston, atau Oslo, bukan di Batu Ampar. Batam menawarkan tiga hal yang tidak bisa ditawarkan Singapura dengan harga sama: lahan tepi laut yang luas, upah las dan fabrikasi yang jauh lebih rendah, dan jarak yang cukup dekat sehingga insinyur Singapura dapat pulang-pergi dengan feri dalam sehari.

    Kejatuhan datang dengan kecepatan yang sama. Pada 23 Maret 2017, JPNN melaporkan bahwa industri galangan Batam terpukul dan sekitar 140 ribu dari sekitar 200 ribu pekerjanya kehilangan pekerjaan, dengan lebih dari seratus perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja. ISEAS menyebut puncak tenaga kerja sekitar 250 ribu orang pada 2012 dan penyusutan ke kisaran belasan ribu pada titik terendah. Perbedaan angka antara kedua sumber itu wajar karena basis tahun dan definisi pekerja kontrak berlainan, tetapi arahnya sama: dalam tiga tahun, kota itu kehilangan sebagian besar lapangan kerja industri terpentingnya. Bagi perusahaan induk di Singapura, penurunan pesanan berarti penurunan laba dan penghapusan aset. Bagi pekerja Batam, penurunan itu berarti kehilangan penghasilan tanpa jaring pengaman yang memadai, karena sebagian besar mereka berstatus kontrak atau subkontrak yang mudah dilepas.

    Asimetri risiko inilah inti persoalannya. Model galangan terbelah memindahkan bagian paling fleksibel dari biaya, yaitu tenaga kerja harian dan kontrak, ke sisi Indonesia, sementara bagian paling berharga dari aset, yaitu hubungan dengan pelanggan, portofolio rekayasa, dan merek, tetap di sisi Singapura. Ketika siklus berbalik, perusahaan dapat menutup atau “mengistirahatkan” galangan Batam tanpa kehilangan kemampuan intinya, lalu membukanya kembali ketika pesanan pulih. Penjualan galangan Karimun oleh Seatrium yang dibahas di Bagian IV adalah contoh terbaru: keputusan tentang ribuan lapangan kerja di Kepulauan Riau diambil berdasarkan kalkulasi portofolio di Singapura. Keputusan itu sah secara hukum, dan perusahaan memang wajib menjaga neraca konsolidasinya, tetapi justru karena sah, ia memperlihatkan bahwa persoalannya terletak pada struktur, bukan pada pelanggaran.

    Siklus terbaru justru membalik arah. Permintaan reparasi kapal, konversi FPSO, dan fabrikasi untuk energi terbarukan lepas pantai menghidupkan kembali sebagian galangan, dan pada Juni 2024 BP Batam menyebut sekitar 130 galangan terdaftar di wilayahnya. Pemulihan ini penting, tetapi tidak mengubah struktur. Ketika galangan kembali sibuk, pertanyaan yang sama berlaku: siapa yang memegang kontrak, siapa yang memegang rekayasa, dan berapa bagian dari nilai kontrak yang benar-benar tinggal di Batam dalam bentuk upah, pajak, dan belanja lokal. ISEAS juga mencatat satu fakta yang sering terlupa dalam perdebatan publik: galangan di Batam, sebagai kawasan bebas, dulu sulit melayani pasar domestik Indonesia karena perlakuan kepabeanan yang menjadikannya seakan-akan luar negeri. Dengan kata lain, desain fiskal kawasan bebas ikut mengunci Batam sebagai bengkel ekspor bagi pelanggan asing, bukan sebagai basis industri perkapalan nasional yang melayani armada Indonesia sendiri.

    VI

    Tenaga Kerja: Pekerja Indonesia, Manajer dari Seberang

    Gambaran tentang galangan dan pabrik yang seluruh pekerjanya orang Indonesia sementara satu atau beberapa manajernya berasal dari Singapura atau negara ketiga memiliki dasar empiris, tetapi perlu dibaca dengan presisi. Hukum Indonesia membatasi tenaga kerja asing pada jabatan tertentu dan mewajibkan rencana penggunaan tenaga kerja asing, sehingga komposisi “banyak pekerja lokal, sedikit ekspatriat di puncak” adalah konsekuensi regulasi sekaligus pilihan bisnis. Pertanyaan analitis yang lebih tajam bukanlah apakah ada manajer asing, melainkan di mana keputusan dan pengetahuan bernilai tinggi berada. Dalam struktur perusahaan terbelah, manajer di Batam adalah pelaksana, sedangkan fungsi perencanaan, pengadaan, keuangan, rekayasa, dan negosiasi kontrak berada di kantor Singapura. Akibatnya, jenjang karier pekerja Indonesia cenderung berhenti pada tingkat supervisor atau manajer produksi, kecuali bagi sedikit orang yang direkrut ke kantor pusat.

    Selisih upah memperlihatkan mengapa model ini menarik. Berdasarkan keputusan Gubernur Kepulauan Riau untuk 2026 yang dirangkum GoodStats, upah minimum Kota Batam ditetapkan Rp5.357.982 per bulan, naik 7,38 persen dan menjadi yang tertinggi di provinsi itu. Di seberang selat, median pendapatan bulanan pekerja penuh waktu warga Singapura pada 2025 berada di kisaran 5.500 sampai 5.775 dolar Singapura menurut data Kementerian Tenaga Kerja yang dirangkum SingSaver. Dengan kurs sekitar dua belas ribu rupiah per dolar Singapura, median Singapura lebih dari sepuluh kali upah minimum Batam. Perbandingan ini tidak sepenuhnya setara karena membandingkan median dengan minimum, tetapi bahkan bila upah rata-rata pekerja terampil Batam dua kali lipat dari upah minimum, selisihnya tetap berlipat lima. Bagi perusahaan Singapura yang menghadapi biaya tenaga kerja dan lahan tertinggi di Asia Tenggara, selisih ini adalah sumber margin yang menentukan kelangsungan bisnis.

    Dimensi sosial dari selisih itu sudah disinggung di Bagian III melalui liputan Equal Times yang menyebut ketimpangan sebagai bagian dari rancangan. Klaim tersebut adalah argumen, bukan temuan hukum, tetapi ia selaras dengan cara para pendiri kawasan menjelaskan proyeknya: Singapura menyediakan modal, manajemen, dan akses pasar, sementara Indonesia menyediakan lahan dan tenaga kerja. Pada tahun 2014, Acep Iwan Saidi dalam harian Kompas yang berjudul “Semiotika Buruh dan Barang” (Arsip & Pustaka KBA13) menunjukkan bagaimana buruh dalam ekonomi industri dimaknai sebagai bagian dari rantai barang, bukan sebagai subjek. Kerangka semiotik itu membantu menjelaskan mengapa angka investasi Batam sering dirayakan tanpa pertanyaan tentang mutu pekerjaan yang diciptakannya.

    Perlu ditegaskan pula bahwa pekerja Batam bukan korban pasif. Serikat pekerja di Batam termasuk yang paling aktif di Indonesia, dan kenaikan upah minimum yang relatif tinggi setiap tahun adalah hasil tawar-menawar yang keras. Kenaikan itu pula yang dikeluhkan sebagian investor sebagai penyebab perlambatan investasi, sebagaimana dilaporkan The Jakarta Post pada 2014. Di sini terlihat dilema klasik ekonomi perbatasan: semakin tinggi upah di Batam, semakin kecil selisih dengan alternatif lain seperti Johor, Vietnam, atau Jawa Tengah, sehingga semakin besar tekanan bagi perusahaan Singapura untuk memindahkan lini produksi. Kebijakan publik yang hanya mengandalkan selisih upah akan selalu kalah dalam perlombaan ke bawah. Pilihan yang lebih tahan lama adalah menaikkan nilai pekerjaan itu sendiri, misalnya dengan menuntut agar fungsi rekayasa, desain, dan manajemen proyek ikut dipindahkan ke Batam seiring dengan ekspansi investasi.

    Ada satu aspek lain dari pasar tenaga kerja yang jarang dibahas, yaitu arus orang terampil dari Batam dan Kepulauan Riau ke Singapura. Insinyur, perawat, dan tenaga teknik yang tumbuh di ekosistem industri Batam sering kali menjadi kandidat untuk direkrut ke Singapura dengan izin kerja. Fenomena ini, yang oleh sebagian media nasional disebut sebagai pengambilan sumber daya manusia setelah pasir dan dolar, sebagaimana diangkat CNBC Indonesia pada Juli 2023, menambah dimensi baru pada asimetri: Batam melatih, Singapura memanen. Klaim ini tidak boleh dilebih-lebihkan, karena mobilitas tenaga kerja adalah hak individu dan remitansi kembali ke keluarga di Indonesia, tetapi ia relevan bagi kebijakan pendidikan vokasi dan insentif retensi di Kepulauan Riau.

    VII

    Ke Mana Uangnya Mengalir? Menguji Klaim “Semua Uang Lari ke Singapura”

    Klaim bahwa semua uang dari aktivitas ekonomi di Batam lari ke Singapura perlu diuji secara saluran demi saluran, karena jawaban jujur terhadapnya bukan “ya” atau “tidak”, melainkan “sebagian besar nilai tambah bernilai tinggi, ya; seluruh uang, tidak”. Uang yang tinggal di Batam mencakup upah pekerja, pajak daerah dan retribusi, sewa lahan yang dibayar kepada BP Batam, belanja pemasok lokal, dan pengeluaran konsumsi ekspatriat. Uang yang mengalir keluar mencakup dividen kepada induk, pembayaran jasa manajemen dan rekayasa kepada perusahaan terafiliasi di Singapura, bunga atas pinjaman antarperusahaan, royalti teknologi atau merek, serta margin yang tertanam dalam harga transfer ketika anak usaha Batam menjual hasil kerjanya kepada induk dengan skema biaya plus. Pertanyaan kebijakannya adalah berapa proporsi masing-masing, dan sayangnya data yang tersedia secara publik tidak memungkinkan perhitungan presisi.

    Data investasi memberi petunjuk tentang skala. Pada 20 Januari 2026, Kepala BP Batam Amsakar Achmad, sebagaimana dilaporkan Republika, menyebut realisasi investasi Batam sepanjang 2025 mencapai Rp69,30 triliun, melampaui target sekitar lima belas persen, dengan penanaman modal asing Rp25,58 triliun dan penanaman modal dalam negeri Rp18,43 triliun, serta Singapura sebagai negara asal investasi terbesar disusul Taiwan, Tiongkok, dan Malaysia. Secara nasional, menurut Investor Trust, Singapura juga mendominasi arus investasi asing ke Indonesia pada 2025. Namun dominasi Singapura dalam statistik investasi sebagian adalah ilusi geografis: banyak investasi tercatat dari Singapura karena dana dari Jepang, Tiongkok, Amerika, bahkan Indonesia sendiri disalurkan melalui perusahaan induk antara yang berdomisili di Singapura. BKPM sendiri, menurut Kontan, pernah menelusuri asal pemodal sesungguhnya di balik investasi yang tercatat dari Singapura dan Hong Kong. Artinya, sebagian uang yang “lari ke Singapura” sebenarnya hanya transit di sana sebelum menuju pemilik akhirnya.

    Saluran yang paling relevan untuk Batam adalah harga transfer pada model biaya plus. Dalam model ini, anak usaha di Batam diperlakukan sebagai penyedia jasa manufaktur atau fabrikasi berisiko rendah yang mendapat margin kecil di atas biayanya, sementara entitas di Singapura yang memegang kontrak dan menanggung “risiko” menangkap sisa laba. Model ini sah dan diakui dalam pedoman OECD, tetapi kewajarannya bergantung pada apakah fungsi, aset, dan risiko benar-benar berada di Singapura. Jika keputusan penting sebenarnya diambil oleh manajer di lokasi Batam, atau jika risiko produksi pada kenyataannya ditanggung oleh anak usaha Batam, margin rendah itu tidak wajar. Pada 2021, dalam sebuah webinar Kanwil DJP Kepulauan Riau, otoritas pajak mengakui bahwa status kawasan perdagangan bebas membentuk cara harga transfer diterapkan di Batam, dan bahwa pemeriksaan atas transaksi afiliasi lintas batas merupakan prioritas. Kajian ketiga dalam seri ini membahas arsitektur pajak Singapura secara lebih rinci, tetapi untuk Batam cukup dicatat bahwa titik kebocoran fiskal terbesar kemungkinan berada pada penetapan margin biaya plus dan pembebanan jasa intra-grup, bukan pada penyelundupan uang secara harfiah.

    Saluran lain bersifat moneter. Laporan intelijen strategis KBA13 pada Juli 2026, yang dapat dibaca melalui kba13.com, mencatat bahwa dolar Singapura mendominasi banyak transaksi di Batam, dari sewa properti hingga tarif jasa, sebuah bentuk dolarisasi informal yang membuat kota itu secara praktis berada dalam orbit moneter Singapura. Dolarisasi semacam ini mempermudah bisnis lintas batas, tetapi juga berarti bahwa sebagian tabungan dan cadangan usaha lokal disimpan dalam dolar Singapura, sering kali di rekening bank Singapura. Kebijakan devisa hasil ekspor yang diperketat pemerintah pada 2025 dan 2026, yang dibahas dalam kajian ketiga, menyasar persis gejala ini pada skala nasional. Untuk Batam, implikasinya adalah bahwa penegakan kewajiban penggunaan rupiah dalam transaksi domestik, yang diatur Undang-Undang Mata Uang, merupakan instrumen kedaulatan ekonomi yang selama ini dijalankan setengah hati.

    Kesimpulan bagian ini adalah bahwa klaim “semua uang lari” secara harfiah tidak tepat, tetapi intuisi di baliknya benar. Batam menerima bagian dari nilai tambah yang sebanding dengan fungsi yang dijalankannya, dan fungsi yang dijalankannya adalah fungsi berbiaya rendah. Selama pembagian fungsi itu tidak berubah, bagian Batam dari nilai tambah akan tetap kecil, berapa pun angka investasi yang dicatat setiap tahun. Inilah alasan mengapa kajian ini menggunakan istilah pembagian kerja menurut nilai, bukan pencurian. Persoalannya struktural, sehingga jawabannya juga harus struktural.

    VIII

    Tanah, Pantai, dan Laut: Siapa Menguasai Garis Pantai Batam

    Galangan kapal membutuhkan tepi laut, dan tepi laut di Batam adalah sumber daya yang langka dan diatur secara khusus. Seluruh lahan di Pulau Batam berada di bawah hak pengelolaan BP Batam, lembaga yang sejak era Otorita Batam di bawah B.J. Habibie bertugas mengembangkan pulau itu, sebagaimana dijelaskan dalam sejarah resmi BP Batam. Investor tidak membeli tanah dalam arti hak milik, melainkan memperoleh alokasi lahan dengan membayar uang wajib tahunan otorita untuk jangka waktu tertentu, lalu mengurus hak guna bangunan di atas hak pengelolaan itu. Desain ini secara prinsip memberi negara posisi tawar yang kuat: tanah tetap milik negara, dan alokasi dapat ditinjau ketika jangka waktunya berakhir atau ketika lahan ditelantarkan. Dalam praktiknya, posisi tawar itu jarang dipakai untuk menuntut transfer fungsi bernilai tinggi atau pembagian manfaat yang lebih besar.

    Kasus Karimun memperlihatkan bagaimana jangka waktu hak atas lahan dapat menjadi titik negosiasi. Galangan Seatrium di Karimun dijual dengan catatan bahwa hak sewanya akan berakhir pada September 2026. Pembeli, yang terkait dengan Grup Salim, harus memperbarui hak itu dengan otoritas Indonesia. Di sinilah pemerintah daerah dan pusat memiliki momen langka untuk menetapkan syarat: komitmen pengembangan galangan untuk armada nasional, kewajiban pelatihan, atau kemitraan dengan galangan lokal. Hal serupa berlaku untuk banyak alokasi lahan galangan di Batam yang diberikan pada 1990-an dan awal 2000-an dan akan memasuki masa perpanjangan dalam dekade ini. Jika perpanjangan diberikan secara administratif tanpa evaluasi manfaat, kesempatan itu hilang untuk satu generasi.

    Laut di depan galangan juga bukan ruang netral. Alur pelayaran, kawasan labuh, dan zona kerja galangan berada di perairan Indonesia, tetapi kedekatannya dengan Selat Singapura menjadikannya bagian dari ekosistem maritim yang pusat pengaturannya, pembiayaannya, dan klasifikasinya berada di Singapura. Kapal yang diperbaiki di Batam umumnya terdaftar di bawah bendera asing, diasuransikan dan diklasifikasikan oleh lembaga yang berkantor di Singapura, dan dimiliki oleh perusahaan pelayaran yang kantornya di Singapura. Batam menjual waktu dok, tenaga las, dan lahan, sedangkan rantai nilai maritim selebihnya, dari pembiayaan kapal hingga jasa hukum dan arbitrase, berada di seberang selat. Dalam kajian pertama seri ini, dibahas bagaimana pasir laut dari Kepulauan Riau ikut membangun daratan Singapura. Gambaran di Batam adalah kelanjutan logis dari pola itu: tanah dan laut Indonesia menjadi ruang produksi, sementara fungsi yang menghasilkan sewa ekonomi tertinggi tetap berada di Singapura.

    Isu lahan di Kepulauan Riau juga memiliki dimensi sosial yang sensitif. Pengembangan kawasan industri dan proyek strategis di beberapa pulau di sekitar Batam telah menimbulkan konflik dengan masyarakat yang lebih dulu tinggal di sana, termasuk komunitas Melayu pesisir. Kajian ini tidak menilai kasus-kasus itu secara rinci, tetapi mencatat pelajaran umum: model pembangunan yang memperlakukan pulau sebagai lahan kosong bagi investor dari seberang selat cenderung menimbulkan resistensi dan biaya sosial yang pada akhirnya ditanggung negara. Kedaulatan atas tanah dan pantai bukan hanya soal siapa pemegang hak, tetapi juga soal siapa yang dilibatkan dan siapa yang mendapat manfaat dari pemanfaatannya.

    IX

    Kata Para Pemimpin: Dari Segitiga Pertumbuhan ke Jembatan Digital

    Bahasa para pemimpin Singapura tentang Batam selama lebih dari tiga dekade konsisten dalam satu hal: Batam diposisikan sebagai perpanjangan ruang ekonomi Singapura yang saling menguntungkan. Rumusan segitiga pertumbuhan yang diumumkan Goh Chok Tong pada 1989, sebagaimana dibahas di Bagian III, tidak menyembunyikan tujuannya, yaitu memindahkan industri padat karya ke wilayah tetangga. Kejujuran itu patut dicatat karena membantah tuduhan bahwa Singapura bekerja dengan agenda rahasia. Pembagian kerja menurut nilai adalah premis resmi kerja sama, ditulis dalam dokumen kebijakan dan diucapkan di depan publik. Indonesia pada masanya menerimanya karena membutuhkan investasi dan lapangan kerja di wilayah perbatasan yang hampir kosong. Persoalannya adalah bahwa premis yang wajar pada 1989 terus dipakai tanpa revisi ketika kondisi Batam sudah jauh berubah, dan Indonesia jarang menuntut perubahan premis itu di meja perundingan.

    Perbandingan dengan visi Habibie memperjelas taruhannya. Habibie membayangkan Barelang sebagai pesaing Singapura, sedangkan kosakata Singapura sejak 1989 selalu berbicara tentang komplementaritas. Dalam bahasa diplomasi, komplementaritas terdengar netral, tetapi dalam ekonomi ia menentukan siapa yang menjadi pusat dan siapa yang menjadi pinggiran. Setiap kali pernyataan bersama menyebut Batam sebagai pelengkap, penghubung, atau perpanjangan, ia menegaskan kembali hierarki fungsi yang dibahas di Bagian IV. Membaca pernyataan para pemimpin dengan cermat, karena itu, bukan soal mencari kalimat yang menyinggung, melainkan soal mencatat peran apa yang ditawarkan kepada Batam dalam setiap periode.

    Pada 8 Oktober 2019, dalam konferensi pers bersama di Leaders’ Retreat yang diselenggarakan di Singapura, Perdana Menteri Lee Hsien Loong, menurut transkrip Kantor Perdana Menteri Singapura, memuji Nongsa Digital Park yang telah menarik sekitar sembilan puluh penyewa dan menyebutnya sebagai jembatan digital antara kedua negara, menyinggung rencana rute penerbangan dan feri yang terhubung, menegaskan semangat kerja sama yang saling menguntungkan, dan menyatakan bahwa kedua negara sepakat memperbarui perjanjian penghindaran pajak berganda yang telah berusia hampir tiga puluh tahun. Setiap unsur pernyataan itu layak dibaca cermat. Istilah “jembatan digital” menempatkan Batam sebagai penghubung bagi ekosistem digital Singapura, bukan sebagai pusat tersendiri. Pembaruan perjanjian pajak adalah pengakuan diam-diam bahwa perjanjian lama perlu diubah, dan kajian ketiga menunjukkan bahwa perjanjian lama itu oleh banyak analis Indonesia dinilai lebih menguntungkan Singapura.

    Pada 16 Juni 2025, pernyataan bersama Leaders’ Retreat yang dirilis Kementerian Luar Negeri Singapura mencatat kemajuan di Batam, Bintan, dan Karimun, termasuk pengembangan dua kawasan industri rendah karbon di Batam, dan menyebut Singapura sebagai investor asing terbesar di Indonesia dengan investasi sekitar 20,1 miliar dolar AS pada 2024. Satu tahun kemudian, pada Juli 2026, Perdana Menteri Lawrence Wong dalam konferensi pers bersama Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana dicatat Kantor Perdana Menteri Singapura, menyebut pengembangan Batam, Bintan, dan Karimun sebagai pusat digital, mengumumkan studi bersama tentang sektor teknologi di kawasan itu, dan menyinggung perluasan kawasan industri Kendal hingga seribu hektare. Bahasa “pusat digital” dalam pernyataan Wong menandai pergeseran yang penting. Jika 1989 berbicara tentang pabrik dan 2019 tentang jembatan, 2026 mulai berbicara tentang Batam sebagai pusat. Indonesia sebaiknya memegang kata itu dan menuntut agar studi bersama yang diumumkan memuat ukuran konkret: berapa fungsi kantor pusat regional, berapa posisi rekayasa, dan berapa laba yang akan dibukukan di Batam.

    Dari pihak Indonesia, pernyataan pejabat cenderung berfokus pada angka investasi. Pernyataan Kepala BP Batam tentang realisasi Rp69,30 triliun pada 2025 adalah contoh tipikal. Angka itu penting sebagai indikator kepercayaan investor, tetapi ia diam tentang mutu investasi: berapa bagian yang masuk ke fungsi bernilai tinggi, berapa yang menciptakan pekerjaan terampil, dan berapa laba yang pada akhirnya dikenai pajak di Indonesia. Pada tahun 2024, esai KBA13 berjudul “Relasi Indonesia–Singapura” membingkai hubungan kedua negara sebagai interdependensi asimetris. Implikasi kebijakannya jelas: Indonesia perlu bernegosiasi dengan indikator nilai tambah, bukan hanya volume investasi. Kajian ini menambahkan bahwa indikator semacam itu harus diumumkan secara terbuka agar publik di Kepulauan Riau dapat menilai apakah kerja sama memang saling menguntungkan.

    X

    Argumen Tandingan: Apa yang Akan Dikatakan Pembela Model Ini

    Pembela model Batam akan mengajukan setidaknya empat argumen yang layak ditanggapi secara serius. Pertama, tanpa Singapura Batam tidak akan ada. Penduduk pulau itu sekitar enam ribu orang pada 1965 dan kini mendekati 1,3 juta jiwa. Pertumbuhan itu tidak mungkin terjadi tanpa modal, jaringan pasar, dan reputasi manajemen yang dibawa perusahaan Singapura. Argumen ini benar sebagai fakta sejarah, tetapi tidak menjawab pertanyaan kebijakan saat ini. Bahwa sebuah hubungan menguntungkan kedua pihak pada 1990 tidak berarti bahwa pembagian manfaat yang sama masih wajar pada 2026, ketika Batam telah memiliki tenaga kerja terlatih, infrastruktur, dan basis industri sendiri.

    Kedua, pembagian fungsi adalah hasil pasar, bukan konspirasi. Perusahaan menempatkan kantor pusat di Singapura karena kepastian hukum, akses pembiayaan, tenaga kerja internasional, dan konektivitas global, bukan karena ingin merugikan Indonesia. Argumen ini sebagian besar tepat, dan kajian ini tidak menuduh adanya rencana gelap. Namun hasil pasar dibentuk oleh kebijakan. Status kawasan bebas, ketiadaan syarat fungsi kantor pusat dalam alokasi lahan, kemudahan pembayaran jasa intra-grup, dan lemahnya penegakan harga transfer adalah pilihan kebijakan Indonesia sendiri. Jika hasilnya tidak memuaskan, perbaikannya juga harus dimulai dari kebijakan Indonesia.

    Ketiga, banyak perusahaan “Singapura” di Batam sebenarnya milik konglomerat Indonesia. Gallant Venture terkait Grup Salim, pembeli galangan Karimun terkait Grup Salim, dan sejumlah pemilik galangan berasal dari keluarga Indonesia yang memindahkan domisili usahanya ke Singapura. Argumen ini sangat penting dan memperumit narasi nasionalistik sederhana. Uang yang “lari ke Singapura” sebagian adalah uang orang Indonesia yang memilih Singapura sebagai tempat menyimpan dan mengelola kekayaan. Persoalannya, dengan demikian, bukan hanya hubungan antarnegara, tetapi juga hubungan antara negara Indonesia dan elite ekonominya sendiri.

    Keempat, membebani investor dengan syarat tambahan akan mengusir mereka ke Johor. Kawasan Ekonomi Khusus Johor–Singapura yang ditandatangani pada awal 2025 memang menjadi pesaing langsung, dan Malaysia menawarkan insentif yang agresif. Argumen ini harus dihadapi dengan realisme. Syarat yang diajukan Indonesia sebaiknya berupa insentif bersyarat, misalnya keringanan uang wajib tahunan otorita atau percepatan perizinan bagi perusahaan yang memindahkan fungsi rekayasa atau kantor regional ke Batam, bukan larangan atau pungutan baru yang membuat Batam kurang kompetitif.

    XI

    Skenario 2026–2035 dan Rekomendasi Kebijakan

    Tiga skenario dapat dibayangkan untuk dekade mendatang. Dalam skenario pertama, bengkel abadi, Batam terus menarik investasi dalam jumlah besar, terutama pusat data, galangan, dan elektronik, tetapi pembagian fungsi tidak berubah. Angka investasi naik, upah naik perlahan, tetapi laba, rekayasa, dan pengambilan keputusan tetap di Singapura. Dalam skenario kedua, pergeseran ke Johor, kenaikan biaya di Batam dan insentif agresif Malaysia memindahkan sebagian investasi baru ke kawasan ekonomi khusus Johor, sehingga Batam kehilangan momentum dan menghadapi gelombang pemutusan hubungan kerja seperti pada 2015–2017. Dalam skenario ketiga, mitra setara, Indonesia menggunakan pembaruan alokasi lahan, studi bersama sektor teknologi yang diumumkan pada 2026, dan penegakan harga transfer untuk secara bertahap memindahkan fungsi bernilai lebih tinggi ke Batam. Skenario ketiga paling diinginkan tetapi paling menuntut kapasitas kelembagaan.

    Rekomendasi pertama adalah menjadikan perpanjangan alokasi lahan sebagai instrumen kebijakan industri. BP Batam perlu mengevaluasi setiap perpanjangan alokasi lahan galangan dan kawasan industri dengan indikator nilai tambah: jumlah posisi rekayasa dan manajerial yang diisi warga Indonesia, belanja pemasok lokal, dan laba yang dibukukan di Indonesia. Perpanjangan dengan syarat lebih ringan dapat diberikan kepada perusahaan yang memenuhi indikator itu. Rekomendasi kedua adalah memperkuat audit harga transfer atas model biaya plus. Direktorat Jenderal Pajak perlu membentuk tim khusus untuk kawasan bebas Batam, Bintan, dan Karimun yang menguji apakah fungsi, aset, dan risiko yang diklaim berada di Singapura memang berada di sana, serta memanfaatkan pertukaran informasi berdasarkan perjanjian pajak 2020.

    Rekomendasi ketiga adalah menuntut ukuran konkret dalam studi bersama sektor teknologi Batam, Bintan, dan Karimun yang diumumkan Lawrence Wong dan Prabowo Subianto pada Juli 2026. Indonesia sebaiknya mengusulkan agar studi itu memuat target fungsi kantor regional, pusat riset, dan posisi teknis tingkat tinggi di Batam, bukan hanya kapasitas pusat data dan kawasan industri. Rekomendasi keempat adalah menegakkan kewajiban penggunaan rupiah dalam transaksi domestik di Batam secara bertahap, dimulai dari sewa properti dan tarif jasa, sambil menyediakan fasilitas lindung nilai bagi pelaku usaha yang pendapatannya dalam dolar Singapura. Rekomendasi kelima adalah membangun basis industri perkapalan nasional di Batam dengan membuka akses galangan Batam terhadap pesanan armada Indonesia, misalnya kapal patroli, kapal penyeberangan, dan kapal pendukung migas nasional, melalui penyesuaian perlakuan kepabeanan kawasan bebas.

    Rekomendasi keenam bersifat kelembagaan. Pemerintah perlu menerbitkan laporan tahunan terbuka tentang nilai tambah ekonomi Batam yang memisahkan arus investasi masuk dari arus pembayaran keluar, termasuk dividen, jasa intra-grup, bunga, dan royalti. Tanpa data semacam ini, perdebatan publik akan terus bergerak di antara dua ekstrem, yaitu perayaan angka investasi dan tuduhan bahwa semua uang lari ke Singapura, tanpa dasar empiris yang memadai untuk memilih kebijakan.

    XII

    Keterbatasan Kajian

    Kajian ini memiliki keterbatasan yang perlu dinyatakan secara terbuka. Pertama, data tentang struktur fungsi dan aliran pembayaran perusahaan individual di Batam tidak tersedia secara publik, sehingga analisis tentang pembagian nilai tambah bersandar pada laporan tahunan perusahaan tercatat, kajian akademik, dan pemberitaan, bukan pada data pajak. Kedua, angka tenaga kerja galangan berbeda antara sumber, misalnya ISEAS dan JPNN, karena perbedaan basis tahun dan definisi pekerja kontrak, sehingga kajian ini menyajikan keduanya dan menekankan arah perubahan. Ketiga, perbandingan upah Batam dan Singapura membandingkan upah minimum dengan median, sehingga hanya menunjukkan besaran selisih, bukan selisih yang presisi. Keempat, kajian ini tidak menilai secara rinci konflik lahan di pulau-pulau sekitar Batam, yang memerlukan kajian tersendiri dengan kerja lapangan. Kelima, klaim tentang dolarisasi informal bersandar pada pengamatan dan laporan, bukan data transaksi sistematis.

    XIII

    Kesimpulan: Dari Bengkel ke Mitra

    Batam adalah laboratorium paling jelas dari hubungan ekonomi Indonesia dan Singapura. Di pulau ini, intuisi publik bahwa Singapura berkantor di seberang sementara Indonesia bekerja di bengkel ternyata memiliki dasar empiris yang kuat. Perusahaan induk, kontrak, rekayasa, pembiayaan, dan laba utama berada di Singapura, sedangkan lahan, tenaga kerja, dan pekerjaan fisik berada di Batam. Namun kajian ini juga menunjukkan bahwa pembagian itu bukan konspirasi dan bukan pula pencurian dalam arti harfiah, melainkan hasil dari desain kerja sama yang disepakati pada 1989 dan 1994, dipertahankan oleh status kawasan bebas, dan dikukuhkan oleh pilihan kebijakan Indonesia sendiri. Banyak pelakunya bahkan adalah konglomerat Indonesia yang memindahkan domisili usahanya ke Singapura.

    Karena persoalannya struktural, jawabannya juga harus struktural. Indonesia memiliki instrumen yang cukup: hak pengelolaan lahan BP Batam, perjanjian pajak 2020 beserta pertukaran informasinya, kewajiban penggunaan rupiah, dan forum Leaders’ Retreat yang kini berbicara tentang Batam sebagai pusat digital. Instrumen itu perlu dipakai dengan satu ukuran yang konsisten, yaitu berapa bagian nilai tambah yang tinggal di Batam. Jika ukuran itu diterapkan dalam setiap perpanjangan lahan, setiap pemeriksaan pajak, dan setiap pernyataan bersama, Batam dapat bergeser dari bengkel di seberang selat menjadi mitra yang setara. Jika tidak, Batam akan tetap tumbuh, tetapi pertumbuhannya akan terus diukur dengan angka investasi yang masuk, bukan dengan nilai yang tinggal.

    ◆

    Rujukan dan Sumber

    Dokumen resmi dan data

    Literatur ilmiah

    Analisis kebijakan dan laporan lembaga

    Media dan pemberitaan

    Arsip & Pustaka

    Cara Mengutip

    Ahmad, Kamaruzzaman Bustamam. (2026). Bengkel di Seberang Selat: Batam, Galangan Kapal, dan Ekonomi Politik Perbatasan Singapura–Indonesia. Banda Aceh: KBA13 Academy Research Center. https://kba13academy.com/batam-singapura-galangan-kapal-ekonomi-politik-perbatasan/

    KBA
    Kamaruzzaman Bustamam Ahmad

    Guru Besar Antropologi Agama UIN Ar-Raniry Banda Aceh; pendiri KBA13 Insight dan KBA13 Academy. Meraih PhD Sosiologi dari La Trobe University.

    Kajian lainnya di Research Center → ↑ Kembali ke atas

  • Ladang di Sini, Lumbung di Sana: Geopolitik Sumber Daya dan Cara Malaysia serta Singapura Memetik Nilai dari Alam Indonesia

    Ladang di Sini, Lumbung di Sana: Geopolitik Sumber Daya dan Cara Malaysia serta Singapura Memetik Nilai dari Alam Indonesia

    Kertas Kebijakan · Geopolitik · Kajian Asia Tenggara · Kebijakan Publik

    Ladang di Sini, Lumbung di Sana:Geopolitik Sumber Daya dan Cara Malaysia serta Singapura Memetik Nilai dari Alam Indonesia

    Pasir yang menimbun laut Singapura, gas yang menyalakan pembangkitnya, sawit yang dicatatkan di bursanya, dan tangan pekerja yang memanen kebun Malaysia sebagian besar berasal dari Indonesia. Kertas kebijakan ini menelusuri bagaimana dua tetangga terkecil dan terdekat memetik nilai terbesar dari alam Indonesia, siapa saja pelakunya, dan mengapa nilai itu berhenti di seberang selat.

    KBA
    PenulisKamaruzzaman Bustamam Ahmad
    • Kertas Kebijakan
    • 23 Oktober 2026
    • ± 28 menit baca
    Ladang di Sini, Lumbung di Sana: Geopolitik Sumber Daya dan Cara Malaysia serta Singapura Memetik Nilai dari Alam Indonesia
    Pasir yang menimbun laut Singapura, gas yang menyalakan pembangkitnya, sawit yang dicatatkan di bursanya, dan tangan pekerja yang memanen kebun Malaysia sebagian besar berasal dari Indonesia. Kertas kebijakan ini menelusuri bagaimana dua tetangga terkecil dan terdekat memetik nilai terbesar dari alam Indonesia, siapa saja pelakunya, dan mengapa nilai itu berhenti di seberang selat.
    Daftar Isi
    1. IRingkasan Eksekutif
    2. IIKerangka dan Metode
    3. IIIPeta Ketergantungan
    4. IVPasir dan Tanah Baru
    5. VEnergi
    6. VISawit, Kertas, dan Bursa
    7. VIIMalaysia
    8. VIIIDaftar Aktor dan Perusahaan
    9. IXKata Para Pemimpin
    10. XMengapa Menjadi Ladang
    11. XIArgumen Tandingan
    12. XIISkenario dan Rekomendasi
    13. XIIIKeterbatasan Kajian
    14. XIVKesimpulan

    Abstrak

    Kertas kebijakan ini mengkaji geopolitik sumber daya dalam hubungan Indonesia dengan Malaysia dan Singapura, dengan pertanyaan mengapa kedua tetangga itu secara konsisten memperoleh nilai ekonomi yang besar dari alam Indonesia, sementara Indonesia menanggung biaya ekologis dan sosialnya. Kajian ini memadukan sumber primer dari Arsip dan Pustaka KBA13 Academy serta esai di kba13.com dengan data resmi dan dokumen korporasi yang terverifikasi: ekspor pasir laut dan larangannya sejak 2003, kontrak gas pipa ke Singapura, persetujuan impor listrik 3,4 gigawatt, luas kebun grup sawit yang tercatat di bursa Singapura dan Malaysia, data pekerja migran, penangkapan kapal ikan asing, serta pernyataan perdana menteri dan menteri Singapura dan Malaysia. Kajian ini menemukan bahwa mekanisme utamanya bukan perampasan terbuka, melainkan penangkapan nilai pada mata rantai yang berada di luar Indonesia: pengolahan, perdagangan, pembiayaan, pencatatan saham, logistik, dan domisili korporasi. Sebagian besar grup yang tampil sebagai korporasi Singapura justru dibangun oleh konglomerat asal Indonesia yang memindahkan kantor pusatnya ke Singapura. Kertas ini menyusun daftar aktor dan perusahaan paling lengkap yang dapat diverifikasi dari sumber publik, menilai setiap klaim menurut kekuatan buktinya, dan mengusulkan agenda kebijakan untuk memindahkan mata rantai bernilai tinggi itu kembali ke dalam negeri.

    Tesis

    Malaysia dan Singapura tidak menguasai alam Indonesia dengan merampasnya, tetapi dengan menguasai simpul-simpul tempat nilai alam itu dihitung, diperdagangkan, dibiayai, dan dicatatkan; selama simpul-simpul itu berada di seberang selat, termasuk karena pilihan konglomerat Indonesia sendiri, Indonesia akan tetap menjadi ladang dan tetangganya tetap menjadi lumbung.

    1. DataEsai kba13.com (2024–2026), koleksi Arsip dan Pustaka KBA13 Academy, pernyataan resmi MFA, PMO, MAS, NEA, dan EMA Singapura, data SKK Migas dan ESDM, laporan tahunan dan pengumuman SGX, putusan Mahkamah Agung, data KKP dan BP2MI, serta liputan media 2007–2026
    2. KerangkaHinterland sumber daya, penangkapan nilai dalam rantai pasok, domisili korporasi versus kebangsaan modal, dan penilaian bukti bertingkat
    3. ProyeksiDaftar aktor dan perusahaan, tiga skenario hingga 2030, enam indikator, dan rekomendasi untuk pemerintah, DPR, BUMN, dan masyarakat sipil

    Kata kunci

    • geopolitik sumber daya
    • Singapura
    • Malaysia
    • pasir laut
    • gas pipa
    • ekspor listrik
    • kelapa sawit
    • pekerja migran
    • rantai nilai
    • kedaulatan ekonomi
    I

    Ringkasan Eksekutif: Ladang di Sini, Lumbung di Sana

    Kertas kebijakan ini menjawab pertanyaan yang sering diajukan publik Indonesia dengan nada marah tetapi jarang dijawab dengan data: mengapa Malaysia dan Singapura, dua negara yang jauh lebih kecil dan miskin sumber daya, secara konsisten memperoleh manfaat besar dari alam Indonesia, dan siapa sebenarnya yang menikmatinya. Jawaban kajian ini berlapis. Singapura memperluas daratannya sekitar seperempat dengan pasir yang sebagian besar berasal dari Kepulauan Riau, menggantungkan sekitar enam puluh persen pasokan gas alamnya pada pipa dari Sumatra dan Natuna pada 2020, menyetujui impor listrik rendah karbon sebesar 3,4 gigawatt dari Indonesia, dan menjadi tempat pencatatan saham serta kantor pusat bagi grup-grup sawit dan kertas yang menguasai ratusan ribu hektare kebun di Indonesia. Malaysia mengirim modal perkebunan ke Indonesia karena lahannya sendiri terbatas, menyerap ratusan ribu pekerja Indonesia untuk memanen kebunnya, dan berbagi perairan perbatasan yang masih diwarnai pencurian ikan oleh kapal berbendera Malaysia. Namun penemuan terpenting kajian ini justru tidak nyaman bagi narasi nasionalis: sebagian besar grup yang tampil sebagai perusahaan Singapura dibangun oleh pengusaha asal Indonesia yang memilih Singapura sebagai domisili, bursa, dan bank mereka.

    Empat penilaian lahir dari bukti. Dengan keyakinan tinggi, Singapura memperoleh manfaat struktural dari sumber daya Indonesia melalui pasir, gas, listrik, dan pangan, dan ketergantungan itu diakui sendiri oleh lembaga-lembaga Singapura. Dengan keyakinan tinggi, nilai tambah terbesar dari sawit, kertas, dan batu bara Indonesia ditangkap pada mata rantai perdagangan, pembiayaan, dan pencatatan yang berada di Singapura, bukan pada kebun dan tambangnya. Dengan keyakinan sedang, Malaysia memperoleh manfaat terutama melalui tiga saluran, yaitu modal perkebunan, tenaga kerja migran yang murah, dan perairan perbatasan yang belum tuntas, dan saluran kedua menghasilkan biaya kemanusiaan yang besar bagi warga Indonesia. Dengan keyakinan sedang, akar masalahnya ada di dalam negeri: tata kelola yang lemah, kepastian hukum yang rendah, dan elite yang lebih memercayai Singapura daripada Jakarta untuk menyimpan kekayaannya. Bagian VIII menyajikan daftar aktor dan perusahaan, Bagian IX menelaah pernyataan para perdana menteri dan menteri, dan Bagian XII menyusun rekomendasi.

    II

    Kerangka Analitis, Metode, dan Tingkat Keyakinan

    Kajian ini memakai empat konsep. Konsep pertama adalah hinterland sumber daya, yaitu wilayah yang memasok bahan mentah, ruang, dan tenaga kerja bagi pusat ekonomi yang tidak memilikinya. Konsep ini berakar pada geografi ekonomi kolonial ketika pelabuhan Singapura dan Pulau Pinang tumbuh dari hasil bumi Sumatra dan Semenanjung. Pada tahun 2025, sebuah esai di kba13.com berjudul “Dominasi Perusahaan Singapura di Ekonomi Indonesia” menulis bahwa Singapura memosisikan Indonesia sebagai hinterland, yakni penyedia bahan mentah, tenaga kerja murah, dan konsumen besar bagi jasa Singapura, dengan logika hub-and-spoke yang mengarahkan arus modal dan perdagangan melalui Singapura. Esai itu merupakan diagnosis yang tajam, tetapi sebagian klaimnya, misalnya perkiraan keuntungan Singapura sebesar ratusan miliar dolar, tidak disertai sumber yang dapat diperiksa, sehingga kajian ini memakainya sebagai hipotesis yang diuji, bukan sebagai temuan.

    Konsep kedua adalah penangkapan nilai dalam rantai pasok. Nilai sebuah komoditas tidak berhenti di kebun atau tambang; nilai itu dibagi di sepanjang rantai yang mencakup pengolahan, pengapalan, perdagangan, pembiayaan, asuransi, pencatatan saham, dan penentuan harga. Negara yang menguasai mata rantai di hulu tetapi tidak di hilir akan menanggung biaya lingkungan dan sosial sambil kehilangan sebagian besar laba. Konsep ketiga adalah pembedaan antara domisili korporasi dan kebangsaan modal. Sebuah grup dapat berkantor pusat dan tercatat di Singapura, dimiliki keluarga asal Medan atau Pekanbaru, dan menguasai lahan di Kalimantan. Bagi Indonesia, persoalannya bukan semata kebangsaan pemilik, melainkan di yurisdiksi mana laba dicatat, pajak dibayar, dan keputusan diambil. Konsep keempat adalah penilaian bukti bertingkat yang memisahkan fakta yang diputus pengadilan, fakta resmi yang belum diputus, tuduhan yang terdokumentasi, dan dugaan yang belum didukung bukti.

    Metodenya adalah riset pustaka dengan analisis dokumen kualitatif. Sumber primernya adalah esai di kba13.com dari 2024 hingga 2026 dan koleksi Arsip dan Pustaka KBA13 Academy, termasuk buku Memotret Wajah Singapore Inc. di Indonesia (2025), pidato Mahathir Mohamad dalam Globalisation and the New Realities, buku Najib Razak Globalising Malaysia (2006), dan kolom-kolom Kompas tentang kelautan. Sumber-sumber itu dicocokkan dengan pernyataan resmi pemerintah Singapura dan Malaysia, data lembaga Indonesia, dokumen korporasi di bursa, dan liputan media. Sebuah penilaian berkeyakinan tinggi bila bertumpu pada beberapa sumber independen termasuk sumber resmi, berkeyakinan sedang bila buktinya kuat tetapi belum lengkap, dan berkeyakinan rendah bila terutama bertumpu pada inferensi. Kajian ini dengan sengaja tidak mengulang analisis kabut asap yang telah ditulis terpisah, dan hanya merujuknya ketika relevan.

    III

    Peta Ketergantungan: Apa yang Mengalir dari Indonesia ke Seberang Selat

    Sebelum menilai siapa yang diuntungkan, perlu dipetakan apa yang mengalir. Ada tujuh arus utama. Arus pertama adalah material bagi ruang: pasir laut dan granit untuk reklamasi dan konstruksi Singapura. Arus kedua adalah energi: gas pipa dari Sumatra Selatan dan Natuna Barat, dan dalam waktu dekat listrik dari Kepulauan Riau. Arus ketiga adalah komoditas perkebunan dan kehutanan: minyak sawit, pulp, dan kertas, yang sebagian besar diproduksi di Indonesia oleh grup yang tercatat atau berkantor pusat di Singapura dan Malaysia. Arus keempat adalah batu bara dan mineral yang diperdagangkan melalui perusahaan dagang di Singapura. Arus kelima adalah tenaga kerja, terutama pekerja migran Indonesia di perkebunan dan rumah tangga Malaysia. Arus keenam adalah hasil laut, sebagian dicuri oleh kapal asing di perairan perbatasan. Arus ketujuh adalah modal dan kekayaan elite Indonesia yang disimpan di Singapura, yang dibahas dalam kajian terpisah tentang pajak.

    Ketujuh arus itu memiliki ciri yang sama: biaya fisiknya ditanggung di Indonesia, sementara sebagian besar nilai finansialnya dicatat di luar. Pasir ditambang dari pulau-pulau kecil Riau yang kemudian hilang, sementara tanah barunya menjadi pelabuhan dan bandara Singapura. Gas dialirkan melalui pipa, sementara pembangkit Singapura menjual listriknya dengan harga pasar Singapura. Kebun sawit membuka hutan dan gambut Kalimantan, sementara labanya dikonsolidasikan oleh perusahaan induk di bursa Singapura. Esai kba13.com tahun 2024, “Relasi Indonesia–Singapura: Interdependensi Ekonomi, Politik Keamanan, dan Dinamika Strategis ASEAN”, menyebut pola ini sebagai interdependensi asimetris: Singapura menikmati stabilitas dengan mengandalkan pasokan energi, pangan, dan modal dari Indonesia, sementara di saat yang sama menjadi tempat pelarian dana. Esai itu juga mengingatkan bahwa ketergantungan pangan Singapura bersifat berjejaring, karena negara itu mengimpor lebih dari sembilan puluh persen pangannya dari lebih dari 170 negara, sehingga Indonesia bukan satu-satunya pemasok. Pembedaan itu penting: dalam pangan, daya tawar Indonesia terbatas; dalam pasir, gas, dan listrik, daya tawarnya jauh lebih besar karena kedekatan geografis tidak dapat digantikan.

    Peta ini juga menunjukkan bahwa manfaat bagi Malaysia dan Singapura berbeda bentuknya. Singapura, yang tidak memiliki tanah dan sumber energi, memperoleh manfaat sebagai pengguna akhir material dan sebagai pusat jasa yang menangkap laba rantai pasok. Malaysia, yang memiliki industri sawit sendiri tetapi kehabisan lahan dan tenaga kerja, memperoleh manfaat sebagai investor lahan dan pengguna tenaga kerja. Dua pola itu menuntut respons kebijakan yang berbeda, dan menyamakan keduanya dalam satu narasi tentang “tetangga yang rakus” justru mengaburkan instrumen yang tersedia bagi Indonesia.

    IV

    Pasir dan Tanah Baru Singapura: Pulau yang Hilang di Riau

    Pasir adalah contoh paling gamblang tentang bagaimana alam Indonesia berubah menjadi ruang Singapura. Menurut lembaga pemerintah Singapura sendiri dalam portal SG101, luas daratan Singapura bertambah dari 581,5 kilometer persegi pada 1960 menjadi 725,7 kilometer persegi pada 2019 dengan target 766 kilometer persegi pada 2030, dan tanah reklamasi itu menopang Bandara Changi, Pelabuhan Tuas, dan Pulau Jurong. Portal yang sama mencatat bahwa Indonesia memasok sekitar sembilan puluh persen pasir Singapura sebelum larangan ekspor 2007, dan bahwa laporan PBB tahun 2019 menyebut Singapura sebagai pengimpor pasir terbesar dunia selama dua dasawarsa dengan sekitar 517 juta ton. Pengakuan ini penting karena datang dari pihak Singapura: ruang yang kini menjadi aset paling strategis negara itu sebagian besar dibangun dengan material dari Indonesia.

    Biayanya ditanggung Kepulauan Riau. Sebuah tulisan di The Conversation yang dimuat ulang Coastal Care pada Januari 2025 mencatat bahwa sebelum larangan lebih dari lima puluh juta ton pasir per tahun dikapalkan ke Singapura, dan bahwa ekspor tanpa kendali menghancurkan 26 pulau pasir di Riau serta merusak pantai dan terumbu karang di Banten. Rangkuman penyelundupan pasir di Asia Tenggara menyebut angka 24 pulau yang hilang di Kepulauan Riau dan 83 pulau kecil lain yang terancam, serta perkiraan kerugian sekitar 450 juta dolar per tahun akibat penambangan ilegal; angka-angka itu berasal dari pemberitaan yang dihimpun dan perlu dibaca sebagai orde besar, bukan statistik resmi. Kedua sumber bersepakat pada pokoknya: Indonesia kehilangan pulau, Singapura memperoleh tanah. Pulau-pulau kecil di perbatasan juga memiliki nilai hukum, karena garis pangkal wilayah laut ditarik dari titik-titik terluar, sehingga hilangnya pulau berarti potensi hilangnya ruang laut.

    Ketika Indonesia melarang ekspor pasir, reaksi Singapura memperlihatkan betapa strategisnya material itu. Pada 19 Februari 2007, juru bicara Kementerian Luar Negeri Singapura menanggapi pernyataan seorang direktur jenderal di Departemen Luar Negeri Indonesia yang mengaitkan larangan itu dengan perundingan ekstradisi dan perbatasan. Singapura menyatakan akan kecewa bila itu pendekatan Indonesia, mempertanyakan apakah alasan lingkungan adalah alasan sebenarnya, dan mengutip Menteri Luar Negeri George Yeo bahwa perundingan perbatasan sudah cukup rumit tanpa menambahkan pasir ke dalamnya. Pada 4 Maret 2007, ketika Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi dikutip menyatakan bahwa Indonesia ingin “settle our border disputes with Singapore”, Kementerian Luar Negeri Singapura menyebut komentar itu “puzzling and disappointing” dan menambahkan bahwa ketidakpastian tentang siapa yang berbicara atas nama Indonesia tidak membantu. Kedua pernyataan itu menunjukkan dua hal. Singapura memahami bahwa pasir adalah alat tawar, dan Indonesia, pada momen itu, tidak memiliki satu suara tentang tujuan kebijakannya sendiri. Larangan yang semestinya menjadi instrumen strategis berubah menjadi bahan ejekan diplomatik karena pejabat-pejabat Indonesia memberi alasan yang saling bertentangan.

    Singapura kemudian menyesuaikan diri. Menurut SG101, pemerintah melepas cadangan pasir nasional, menanggung tujuh puluh lima persen kenaikan harga untuk proyek publik, beralih ke Vietnam dan Kamboja, dan pada 2019 Kementerian Pembangunan Nasional menyatakan bahwa pemasok harus mengambil pasir dari “legally permissible areas” dan mematuhi hukum lingkungan negara sumber. Pernyataan itu benar secara hukum tetapi memindahkan tanggung jawab: penegakan hukum di negara sumber diserahkan kepada negara sumber, sementara permintaan tetap datang dari Singapura. Malaysia sendiri menghentikan ekspor pasir laut ke Singapura pada 2019, sebagaimana dicatat dalam esai kba13.com “Singapura di Selat Melaka: Konsentrasi Fungsi, Asimetri Kekuasaan, dan Risiko Eskalasi Kawasan” (April 2026), yang juga menghubungkan reklamasi dengan perubahan konfigurasi ruang maritim di jalur paling padat di dunia. Bagi Indonesia, pelajarannya adalah bahwa larangan hanya efektif bila ditegakkan di laut, karena penyelundupan berlanjut setelah 2003 dengan menyamarkan pasir laut sebagai pasir darat.

    Babak terbaru berlangsung di dalam negeri. Pada 2023, Presiden Joko Widodo membuka kembali ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 dengan bingkai pengelolaan hasil sedimentasi, dan pada 2024 pemerintah menetapkan tujuh wilayah dengan potensi pengambilan hingga 17 miliar meter kubik. Pada Juni 2025, menurut Bisnis.com, Mahkamah Agung melalui Putusan 5 P/HUM/2025 membatalkan Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) peraturan itu karena bertentangan dengan Undang-Undang Kelautan, atas permohonan seorang dosen hukum yang berargumen bahwa sedimen dan pasir berbeda secara ekologis dan geologis. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pemerintah harus mematuhi putusan itu. Episode ini menunjukkan bahwa pintu ekspor tidak dibuka oleh tekanan Singapura, melainkan oleh keputusan pemerintah Indonesia sendiri, dan ditutup kembali oleh pengadilan Indonesia. Ladang itu dapat dijaga, tetapi penjaganya harus berasal dari dalam.

    V

    Energi: Gas Pipa, Listrik Hijau, dan Harga Kedekatan

    Jika pasir membangun tanah Singapura, gas Indonesia menyalakan lampunya. Menurut detikFinance pada Oktober 2021, data SKK Migas tahun 2020 mencatat tiga kontrak ekspor gas pipa ke Singapura dengan pasokan minimum gabungan sekitar 700 juta kaki kubik per hari, sementara konsumsi gas Singapura sekitar 1,22 miliar kaki kubik per hari, sehingga hampir enam puluh persen pasokan gas Singapura berasal dari Indonesia. Kontrak-kontrak itu adalah gas Koridor dari ConocoPhillips Grissik dan PetroChina kepada Gas Supply Pte Ltd sebesar 350 BBTUD yang berakhir 2023, serta dua kontrak gas Natuna Barat dari Medco Natuna, Premier Oil, dan Star Energy kepada SembGas yang berlaku hingga 2028. Sembcorp sendiri mencatat bahwa sejak 2001 ia mengimpor gas pipa dari Natuna Barat dan menjadi pemasok gas alam terbesar di Singapura. Artinya, sebuah perusahaan yang terkait dengan negara Singapura membangun posisinya sebagai pemasok energi domestik terbesar di negerinya di atas gas dari perairan Indonesia.

    Indonesia beberapa kali mencoba menarik kembali gas itu untuk kebutuhan domestik. Pemerintah menyatakan pada 2020 tidak akan memperpanjang kontrak gas Koridor ke Singapura setelah 2023 untuk memenuhi kebutuhan Sumatra, sebagaimana dicatat Katadata. Namun pada 2022 ekspor itu diperpanjang lima tahun, dan pada September 2024 Sembcorp Gas menandatangani perjanjian pasokan gas pipa dari lapangan Mako selama sekitar sebelas tahun mulai 2026, sebagaimana diumumkan oleh kantor hukum King & Wood Mallesons, yang memperpanjang pasokan Sembcorp melampaui 2028. Pola ini memperlihatkan ketegangan antara kepentingan fiskal jangka pendek, yaitu pendapatan ekspor dan kepastian pembeli, dengan kepentingan industrialisasi, yaitu gas murah bagi pabrik di Sumatra. Selama infrastruktur pipa domestik dan pembeli dalam negeri tidak siap, gas akan terus mengalir ke tempat pembeli dan pipanya sudah ada.

    Babak berikutnya adalah listrik. Pada September 2024, menurut The Jakarta Post, Singapura telah memberikan persetujuan bersyarat untuk impor listrik rendah karbon sebesar 3,4 gigawatt dari Indonesia: dua gigawatt pada 2023 kepada Pacific Medco Solar Energy, Adaro Solar International, EDP Renewables APAC, Vanda RE, dan Keppel Energy, serta 1,4 gigawatt pada 2024 kepada konsorsium TotalEnergies dan RGE serta Shell dan Vena Energy. Menteri Tenaga Manusia sekaligus Menteri Kedua Perdagangan dan Industri Singapura, Tan See Leng, berbicara di Jakarta pada 5 September 2024 dan menyebut perdagangan listrik lintas batas harus menjadi “a win-win proposition for all parties”. Kalimat itu perlu diuji. Proyek-proyek itu akan memakai lahan dan sinar matahari Indonesia, membangun panel dan baterai di pulau-pulau Riau, lalu mengalirkan listriknya melalui kabel bawah laut ke Singapura, yang menargetkan impor hingga empat gigawatt pada 2035. Pertanyaan tentang siapa yang memperoleh nilai tambah, teknologi, dan hak atas kredit karbonnya belum terjawab dalam dokumen-dokumen publik.

    Indonesia, untuk pertama kalinya, menggunakan energi sebagai alat tawar secara terbuka. Pada 11 Februari 2025, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan, sebagaimana dilaporkan Indonesia Business Post, bahwa ia menahan izin ekspor listrik hijau dari Kepulauan Riau ke Singapura dan hanya akan membukanya bila ada timbal balik yang jelas, dengan kalimat “Don’t just ask and then you never give us what we have given you.” Pada Juni 2025, kedua negara menandatangani tiga nota kesepahaman ekonomi hijau tentang perdagangan listrik lintas batas, penangkapan dan penyimpanan karbon lintas batas, dan kawasan industri berkelanjutan, sebagaimana dicatat Kementerian Luar Negeri Singapura. Sikap Bahlil menandai pergeseran penting: listrik tidak lagi diperlakukan sebagai komoditas biasa, tetapi sebagai kartu strategis. Namun timbal balik yang diminta tidak pernah dirumuskan secara terbuka, dan nota kesepahaman penangkapan karbon justru berarti Indonesia bersedia menyimpan emisi industri Singapura di bawah tanahnya. Tanpa syarat yang tertulis tentang manufaktur lokal, harga, dan kepemilikan kredit karbon, kartu itu berisiko habis dimainkan dalam satu putaran.

    VI

    Sawit, Kertas, dan Bursa Singapura: Kebun di Kalimantan, Laba di Raffles Place

    Saluran terbesar penangkapan nilai alam Indonesia berlangsung di sektor perkebunan dan kehutanan. Dokumen korporasi yang diumumkan di Bursa Efek Singapura memperlihatkan skalanya. Golden Agri-Resources, yang didirikan pada 1996 dan tercatat di Bursa Efek Singapura sejak 1999 sebagai induk bisnis sawit grup Sinar Mas, melaporkan dalam rilis kinerja 2025 luas tanam di Indonesia sebesar 531.000 hektare termasuk plasma, pendapatan 12,95 miliar dolar, dan laba bersih 400 juta dolar. First Resources, yang tercatat di bursa yang sama, melaporkan dalam presentasi RUPS 2026 kebun seluas 272.616 hektare di Riau, Sumatra Utara, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur, pendapatan 1,66 miliar dolar, dan laba bersih 353,9 juta dolar pada 2025. Bumitama Agri melaporkan dalam presentasi semester I 2025 luas tanam 186.000 hektare, terdiri atas 123.000 hektare inti dan 63.000 hektare plasma, hampir seluruhnya di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, dengan laba bersih Rp1,27 triliun dalam enam bulan. Wilmar International, yang berkantor pusat di Singapura, mencatat luas tanam 230.951 hektare dan cadangan lahan 351.181 hektare secara global menurut profil SPOTT, sebagian besar di Indonesia, dengan Archer Daniels Midland sebagai pemegang saham sekitar 25 persen.

    Keempat grup itu saja menguasai lebih dari 1,2 juta hektare kebun, dan hampir semuanya berada di Indonesia. Laba dari lahan itu dikonsolidasikan dalam laporan keuangan perusahaan induk yang tercatat di Singapura, dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham di bursa Singapura, dan dibiayai sebagian oleh bank-bank Singapura. Di sektor pulp dan kertas, polanya serupa. Asia Pacific Resources International Holdings (APRIL), yang menurut rangkuman ensiklopedis berkantor pusat di Singapura dan dikelola Royal Golden Eagle milik Sukanto Tanoto, mengoperasikan pabrik Pangkalan Kerinci di Riau melalui PT Riau Andalan Pulp & Paper dengan kapasitas hingga 2,8 juta ton pulp per tahun. Asia Pulp & Paper (APP), yang berbadan hukum Singapura dan bernaung di bawah grup Sinar Mas, membeli serat kayu dari pemasok di Sumatra Selatan dan Kalimantan, sebagaimana diuraikan dalam esai kba13.com “Beyond the Smoke” (Oktober 2026), yang mencatat bahwa empat dari sepuluh perusahaan penerima pemberitahuan tindakan pencegahan dari Singapura pada 2026 telah diidentifikasi sebagai pemasok APP.

    Fakta yang sering dilewatkan adalah asal-usul grup-grup ini. Golden Agri-Resources dan APP adalah bagian dari Sinar Mas yang didirikan keluarga Widjaja di Indonesia. APRIL dan Asian Agri adalah bagian dari Royal Golden Eagle yang didirikan Sukanto Tanoto di Medan. First Resources dikendalikan keluarga Fang yang berakar di Riau. Wilmar didirikan bersama oleh Martua Sitorus asal Sumatra Utara dan Kuok Khoon Hong dari keluarga Kuok asal Malaysia. Dengan demikian, sebagian besar penangkapan nilai yang tampak sebagai keuntungan Singapura adalah keputusan konglomerat asal Indonesia untuk menempatkan kantor pusat, pencatatan saham, dan kas mereka di Singapura. Buku Memotret Wajah Singapore Inc. di Indonesia (2025) menggambarkan ekspansi korporasi Singapura sejak 1998 sebagai rancangan sistematis gabungan kekuatan korporasi dan negara; bukti yang dihimpun kajian ini menunjukkan bahwa di sektor sawit dan kertas, rancangan itu sebagian besar dijalankan oleh modal Indonesia yang memilih yurisdiksi Singapura. Bagi kebijakan, perbedaan ini menentukan: Indonesia tidak dapat menuntut Singapura mengembalikan sesuatu yang dipindahkan oleh warga Indonesia sendiri, tetapi Indonesia dapat mengubah insentif yang membuat Singapura lebih menarik sebagai domisili.

    Ketika negara mulai menelusuri harga ekspor, mata rantai Singapura itu terlihat. Pada Mei 2026, menurut Indonesia Business Post, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut PT Wilmar Nabati Indonesia dan grup Musim Mas di antara perusahaan yang diselidiki atas dugaan penjualan minyak sawit mentah kepada afiliasi di Singapura dengan harga rendah sebelum dijual kembali dengan harga pasar, dengan contoh nilai ekspor yang dilaporkan 2,6 juta dolar dibandingkan 4,2 juta dolar dalam catatan impor Amerika Serikat. Penyelidikan itu masih berjalan dan belum diputus pengadilan, sehingga kajian ini memperlakukannya sebagai fakta resmi yang belum diputus, bukan sebagai kesalahan yang terbukti. Wilmar sendiri telah dihukum Mahkamah Agung pada September 2025 dalam perkara korupsi izin ekspor minyak goreng 2021–2022 dengan uang pengganti sekitar Rp11,8 triliun, sebagaimana dilaporkan IDN Financials, setelah pengadilan tingkat pertama yang membebaskannya terbukti melibatkan hakim yang menerima suap. Dua perkara itu, satu telah diputus dan satu masih diselidiki, memperlihatkan dua jenis kebocoran: pelanggaran aturan ekspor saat krisis domestik, dan pemindahan laba melalui harga transfer. Keduanya akan dibahas lebih rinci dalam kajian tentang pajak.

    VII

    Malaysia: Ladang, Tangan Pekerja, dan Laut Perbatasan

    Manfaat Malaysia dari alam Indonesia mengalir melalui tiga saluran. Saluran pertama adalah lahan perkebunan. Pada Januari 2018, dalam seminar di Putrajaya yang diliput Tempo, data yang dipaparkan menunjukkan bahwa tiga belas perusahaan sawit Malaysia menguasai sekitar 1,34 juta hektare kebun di Indonesia di atas kertas, dan delapan di antaranya diduga memiliki kebun di kawasan hutan. Kepala lembaga sawit Malaysia, Ahmad Khusairi Din, menjelaskan alasannya dengan lugas: “Our area for agriculture is limited, so we’re investing in Indonesia.” Kalimat itu merangkum logika hinterland dengan jujur. Malaysia telah menghabiskan cadangan lahannya sendiri, dan Indonesia menyediakan perpanjangan ruang bagi industri yang sama. Pada September 2026, catatan riset CIMB yang dikutip Business Today menyebut SD Guthrie (dahulu Sime Darby Plantation), Genting Plantations, dan Kuala Lumpur Kepong sebagai perkebunan Malaysia dengan keterpaparan absolut terbesar di Indonesia, dan IOI dengan keterpaparan yang lebih kecil, sementara undang-undang reforma agraria yang disahkan DPR pada 22 September 2026 berpotensi mewajibkan pemegang hak guna usaha menyisihkan dua puluh persen lahannya untuk redistribusi.

    Saluran kedua adalah tenaga kerja. Esai kba13.com tahun 2024, “Eksploitasi Pekerja Migran Indonesia di Perkebunan Malaysia”, mencatat bahwa dari sekitar 4,6 juta pekerja migran Indonesia yang tercatat BP2MI pada Mei 2023 diperkirakan ada tambahan sekitar empat juta yang tidak berdokumen, dan bahwa sekitar 87 persen pekerja asing di perkebunan sawit Malaysia adalah orang Indonesia. Esai itu merujuk laporan Koalisi Buruh Migran Berdaulat di Sabah pada Agustus 2025 yang menemukan bahwa kurang dari separuh pekerja memiliki kontrak formal, lebih dari separuh menerima upah di bawah upah minimum Malaysia, pekerja harus membeli sendiri alat pelindung, dan pekerja perempuan dibayar lebih rendah meski sering ditempatkan pada pekerjaan berbahaya seperti penyemprotan pestisida. Ini adalah bentuk penangkapan nilai yang paling langsung: nilai kerja tubuh manusia Indonesia menghasilkan minyak sawit Malaysia, sementara risiko kecelakaan, status hukum yang rapuh, dan upah yang ditekan ditanggung pekerja. Remitansi memang mengalir pulang dan menjadi devisa, tetapi remitansi adalah sisa dari upah yang ditekan, bukan bagian yang adil dari nilai yang dihasilkan.

    Saluran ketiga adalah laut. Esai kba13.com tahun 2025, “Situasi Keamanan Maritim Indonesia di Tengah Ancaman Regional”, mencatat bahwa delimitasi batas laut dengan Malaysia belum tuntas di beberapa segmen, termasuk Selat Malaka bagian selatan, Selat Singapura, Laut Cina Selatan dekat Sabah dan Sarawak, dan Laut Sulawesi, sehingga membuka ruang bagi insiden patroli dan pencurian ikan. Data lapangan menegaskannya. Pada 26 Mei 2025, menurut ANTARA, kapal pengawas KKP menangkap dua kapal berbendera Malaysia yang memakai pukat hela di Selat Malaka tanpa izin, dengan awak seluruhnya warga Indonesia yang direkrut melalui jalur tidak resmi, dan KKP mencatat tiga kapal Malaysia di antara tiga belas kapal ikan asing yang ditangkap sepanjang Januari hingga Mei 2025. Detail awak itu penting: kapal Malaysia mencuri ikan Indonesia dengan tangan nelayan Indonesia yang tidak menemukan pekerjaan layak di negerinya sendiri. Arif Satria telah menulis tentang kepemimpinan kelautan dalam harian Kompas pada 2014 dan 2015, yang tersimpan dalam arsip sebagai “Kepemimpinan Kelautan” dan “Politik Baru Perikanan”, dengan menekankan bahwa kedaulatan atas laut menuntut rem berupa penegakan hukum sekaligus gas berupa kesejahteraan nelayan; kasus 2025 itu menunjukkan bahwa tanpa gas, rem saja tidak menghentikan nelayan Indonesia bekerja di kapal pencuri.

    Ada pula wilayah sengketa yang bernilai sumber daya. Blok Ambalat di Laut Sulawesi, yang diklaim kedua negara, hampir memicu konfrontasi angkatan laut pada 2005 dan 2009. Pada Juni 2025, Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Anwar Ibrahim sepakat memulai pengembangan bersama. Prabowo menyatakan, sebagaimana dilaporkan INP Polri, bahwa sumber daya yang ditemukan akan dikelola bersama untuk kedua bangsa, sementara Anwar menyebut kerja sama ekonomi dapat dimulai dan memberi hasil nyata bagi rakyat sambil mengakui bahwa proses hukum dapat berlangsung sangat lama. Pengembangan bersama adalah solusi pragmatis, tetapi juga berarti Indonesia berbagi hasil dari wilayah yang diklaimnya penuh. Di luar perkebunan, modal Malaysia hadir di perbankan melalui Maybank Indonesia dan CIMB Niaga, di telekomunikasi melalui Axiata yang memiliki XL, dan di energi melalui Petronas, dengan realisasi investasi Malaysia sekitar 4,5 miliar dolar pada 2025 menurut data BKPM yang dihimpun Invest in Asia. Pidato-pidato Mahathir Mohamad dalam Globalisation and the New Realities menuntut tatanan global yang adil bagi negara kecil; ironinya, dalam hubungan dengan Indonesia, Malaysia menikmati posisi yang ia kritik dalam hubungan Utara–Selatan.

    VIII

    Daftar Aktor dan Perusahaan: Siapa Memetik Apa

    Tabel berikut menghimpun aktor dan perusahaan yang keterlibatannya dalam pemanfaatan sumber daya Indonesia dapat diverifikasi dari sumber publik. Kolom terakhir menyatakan jenis bukti, karena daftar ini bukan daftar kesalahan: sebagian besar entitas beroperasi secara sah, dan hanya sebagian kecil yang terkait perkara hukum. Tujuannya adalah memetakan di mana nilai alam Indonesia dicatat, bukan menuduh.

    SektorAktor / perusahaanDomisili / bursaKeterlibatan di IndonesiaJenis bukti
    SawitGolden Agri-Resources (Sinar Mas)Singapura, SGX531.000 ha tanam termasuk plasma (2025)Dokumen bursa
    SawitWilmar InternationalSingapura, SGX230.951 ha tanam global, mayoritas Indonesia; vonis MA 2025 (izin ekspor); anak usaha diselidiki 2026Putusan MA; penyelidikan resmi
    SawitFirst ResourcesSingapura, SGX272.616 ha di Sumatra dan Kalimantan (2025)Dokumen bursa
    SawitBumitama AgriSingapura, SGX186.000 ha di Kalimantan Barat dan Tengah (2025)Dokumen bursa
    SawitMusim MasBerkantor pusat di SingapuraDiselidiki atas dugaan under-invoicing melalui afiliasi Singapura (2026)Penyelidikan resmi
    SawitIndofood Agri, Kencana Agri, TSH ResourcesSGX / Bursa MalaysiaKebun di Indonesia; dimintai penjelasan SGX saat krisis asap 2026Pengumuman bursa
    SawitSD Guthrie, Kuala Lumpur Kepong, Genting Plantations, IOIMalaysia, Bursa MalaysiaKeterpaparan lahan terbesar di Indonesia di antara perkebunan MalaysiaCatatan riset CIMB 2026
    Sawit13 perusahaan Malaysia, termasuk FGV dan Tabung Haji PlantationsMalaysiaSekitar 1,34 juta ha di atas kertas (2018)Data seminar resmi Malaysia
    Pulp dan kertasAPRIL / Royal Golden EagleSingapuraPabrik Pangkalan Kerinci, Riau, hingga 2,8 juta ton pulp per tahunProfil perusahaan
    Pulp dan kertasAsia Pulp & Paper (Sinar Mas)Berbadan hukum SingapuraPembeli serat dari pemasok yang menerima pemberitahuan Singapura (2015, 2026)Pernyataan resmi NEA
    GasSembcorp Gas; Gas Supply Pte LtdSingapuraPembeli gas pipa Natuna Barat dan Koridor; kontrak Mako 2026–sekitar 2037Data SKK Migas; pengumuman perusahaan
    GasMedco, ConocoPhillips, PetroChina, Premier Oil, Star Energy, West Natuna ExplorationIndonesia dan asingPenjual gas pipa ke SingapuraData SKK Migas
    ListrikPacific Medco Solar, Adaro Solar International, EDP Renewables APAC, Vanda RE, Keppel Energy, TotalEnergies–RGE, Shell–Vena EnergyCampuranPersetujuan bersyarat impor 3,4 GW ke SingapuraPernyataan menteri Singapura
    ListrikKeppel Electric, Sembcorp Industries, Singapore Energy InterconnectionsSingapuraNota kesepahaman dengan Danantara untuk proyek listrik lintas batas (Juli 2026)Pidato PM Singapura
    PasirPemerintah dan kontraktor reklamasi Singapura; penambang dan penyelundup di RiauSingapura dan IndonesiaSekitar 90% pasir Singapura dari Indonesia sebelum 2007Portal pemerintah Singapura
    PerikananPemilik kapal berbendera MalaysiaMalaysiaPenangkapan dengan pukat hela tanpa izin di Selat MalakaData penangkapan KKP
    Tenaga kerjaPerkebunan Malaysia, termasuk di SabahMalaysiaSekitar 87% pekerja asing perkebunan adalah WNILaporan LSM dan BP2MI
    Keuangan dan telekomunikasiTemasek, GIC, DBS, OCBC (OCBC NISP), UOB, Singtel (Telkomsel); Maybank, CIMB Niaga, Axiata (XL)Singapura; MalaysiaPembiayaan dan kepemilikan di sektor strategisEsai kba13.com; data publik

    Tabel itu memperlihatkan tiga lapisan. Lapisan pertama adalah grup yang secara hukum bukan Indonesia tetapi secara historis berasal dari Indonesia, dan merekalah pemilik lahan terluas. Lapisan kedua adalah perusahaan yang terkait negara Singapura, seperti Sembcorp, Keppel, dan Temasek, yang menguasai energi, infrastruktur, dan keuangan. Lapisan ketiga adalah perusahaan Malaysia, yang hadir terutama di lahan, perbankan, dan telekomunikasi. Lapisan pertama paling menentukan bagi penangkapan nilai alam, dan paling mungkin dipengaruhi oleh kebijakan Indonesia sendiri.

    IX

    Kata Para Pemimpin: Membaca Pernyataan Perdana Menteri dan Menteri

    Pernyataan para pemimpin Singapura tentang Indonesia membentuk satu pola yang konsisten: pengakuan atas ketergantungan, dibungkus dalam bahasa kemitraan, dan disertai penolakan terhadap setiap upaya Indonesia menjadikan ketergantungan itu sebagai alat tawar. Polanya dimulai dari peristiwa yang sering dikutip. Pada 4 Agustus 1998, Asian Wall Street Journal melaporkan bahwa Presiden B.J. Habibie menunjuk peta dan berkata bahwa titik merah itu adalah Singapura, sebagaimana dicatat rangkuman sejarah istilah “little red dot”. Pada 23 Agustus 1998, dalam pidato Hari Nasional, Perdana Menteri Goh Chok Tong menyatakan bahwa Singapura akan membantu Indonesia “within the limits of our ability” dan bertanya di mana kapasitas untuk membantu 211 juta orang. Pada 3 Mei 2003, Wakil Perdana Menteri Lee Hsien Loong menyebut ucapan Habibie sebagai pengingat yang berharga bahwa Singapura kecil dan rentan, dan bahwa titik merah kecil itu telah masuk ke dalam jiwa setiap warga Singapura. Tiga kalimat itu, dibaca bersama, menjelaskan logika kebijakan Singapura terhadap sumber daya Indonesia: kerentanan dijadikan identitas nasional, dan identitas itu membenarkan pengamanan pasokan dari tetangga besar dengan segala cara yang sah, mulai dari kontrak jangka panjang hingga diversifikasi.

    Dalam soal pasir, pernyataan Kementerian Luar Negeri Singapura pada Februari dan Maret 2007 yang telah dibahas di Bagian IV memperlihatkan sisi lain logika itu. Singapura menolak keras ketika pejabat Indonesia mengaitkan larangan ekspor dengan perundingan perbatasan dan ekstradisi, dengan alasan bahwa kesepakatan para pemimpin tahun 2005 telah mengaitkan perjanjian ekstradisi dengan perjanjian kerja sama pertahanan, bukan dengan pasir. Respons ini memperlihatkan bahwa Singapura menerima keterkaitan isu bila Singapura sendiri yang menentukan paketnya, dan menolaknya bila Indonesia yang mengaitkan. Pada 2019, Kementerian Pembangunan Nasional menegaskan bahwa pemasok harus mengambil pasir dari wilayah yang diizinkan secara hukum, sebuah pernyataan yang menempatkan tanggung jawab pengawasan pada negara sumber. Dalam soal asap, Menteri Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Air Vivian Balakrishnan pada 25 September 2015, ketika mengirim pemberitahuan kepada empat perusahaan Indonesia dan meminta informasi dari APP yang tercatat di Singapura, menyatakan dalam siaran pers resmi bahwa asap adalah “a man-made problem that should not be tolerated” dan bahwa perusahaan yang melanggar harus tahu ada harga yang harus dibayar. Pernyataan itu tegas terhadap perusahaan, tetapi tidak menyinggung bahwa perusahaan induk yang membeli serat dari konsesi-konsesi itu berbadan hukum di Singapura.

    Dalam energi, nada pernyataan Singapura berubah menjadi bahasa saling menguntungkan. Tan See Leng pada September 2024 menyebut perdagangan listrik harus menjadi proposisi yang saling menguntungkan bagi semua pihak. Pada 16 Juni 2025, pernyataan bersama retret pemimpin yang dirilis Kementerian Luar Negeri Singapura menyebut nota kesepahaman ekonomi hijau akan membantu “unlock the enormous green potential in the region” dan mencatat investasi langsung Singapura di Indonesia sebesar 20,1 miliar dolar pada 2024. Pada 6 Juli 2026 di Jakarta, Perdana Menteri Lawrence Wong menyatakan dalam konferensi pers bersama bahwa “Singapore has every confidence in Indonesia’s future” dan bahwa Singapura ingin Indonesia berhasil “because our futures are closely linked”, sambil mengumumkan nota kesepahaman antara Danantara dan Keppel Electric, Sembcorp Industries, serta Singapore Energy Interconnections, dan proyek tenaga surya bersama di Morowali. Kalimat Wong itu jujur dalam satu arti: masa depan Singapura memang terkait dengan Indonesia, terutama dalam energi. Pertanyaan bagi Indonesia adalah apakah keterkaitan itu diterjemahkan menjadi pembagian nilai yang setara atau hanya menjadi jaminan pasokan bagi Singapura.

    Pemimpin Malaysia berbicara dengan nada berbeda. Ahmad Khusairi Din pada 2018 mengakui bahwa investasi di Indonesia didorong oleh keterbatasan lahan Malaysia. Anwar Ibrahim pada 2025 menekankan bahwa kerja sama ekonomi di Ambalat dapat dimulai meski proses hukum panjang. Pada Oktober 2026, ketika asap dari kebakaran Indonesia menyelimuti Semenanjung, kabinet Malaysia menyatakan tidak ada perusahaan perkebunan Malaysia yang terlibat dalam pembakaran di Indonesia, sebagaimana dicatat esai kba13.com “Beyond the Smoke”, yang menilai klaim itu lebih tepat dibaca sebagai pernyataan bahwa kementerian Malaysia tidak mendeteksi pembakaran di konsesi milik Malaysia, dengan metode yang tidak dipublikasikan. Ketiga pernyataan itu memperlihatkan pola Malaysia: pengakuan pragmatis atas kepentingan ekonomi, disertai pembelaan terhadap korporasi nasional ketika reputasi dipertaruhkan. Najib Razak dalam Globalising Malaysia (2006) menggambarkan globalisasi sebagai jalan Malaysia menuju negara maju; ekspansi perkebunan ke Indonesia adalah salah satu wujud konkret strategi itu.

    Di pihak Indonesia, pernyataan pejabat cenderung reaktif dan tidak seragam. Pada 2007, pejabat Indonesia memberikan alasan yang berbeda-beda untuk larangan pasir. Pada 2023, pemerintah membuka kembali ekspor pasir, dan pada 2025 pengadilan menutupnya. Pada Februari 2025, Bahlil Lahadalia menuntut timbal balik dalam ekspor listrik, tetapi tidak merumuskan isinya. Pada 2026, Purbaya Yudhi Sadewa menyebut nama perusahaan yang diduga memindahkan laba melalui Singapura. Polanya adalah kebijakan yang bergerak dari satu episode ke episode berikutnya tanpa strategi sumber daya yang terpadu. Singapura berbicara dengan satu suara karena memiliki satu tujuan, yaitu keamanan pasokan; Indonesia berbicara dengan banyak suara karena tujuan-tujuannya, yaitu penerimaan ekspor, industrialisasi, lingkungan, dan diplomasi, belum pernah disusun dalam satu urutan prioritas.

    X

    Mengapa Indonesia Menjadi Ladang: Lima Penjelasan Struktural

    Lima penjelasan struktural muncul dari bukti. Penjelasan pertama adalah geografi. Kepulauan Riau berjarak kurang dari dua puluh kilometer dari Singapura, dan Kalimantan serta Sumatra berbatasan langsung dengan Malaysia. Kedekatan membuat pasir, gas, listrik, dan tenaga kerja Indonesia menjadi pilihan termurah bagi tetangganya, dan membuat penyelundupan sulit dicegah. Penjelasan kedua adalah asimetri institusi. Singapura menawarkan kepastian hukum, sistem peradilan yang dapat diprediksi, bank yang kuat, dan bursa yang likuid, sehingga konglomerat yang memperoleh lahan dan izin di Indonesia memilih mencatatkan laba dan menyimpan kekayaannya di sana. Esai kba13.com tentang dominasi perusahaan Singapura mencatat bahwa sejak 2013 Singapura menjadi sumber investasi asing terbesar di Indonesia; sebagian dari investasi itu adalah modal Indonesia yang kembali dengan label Singapura, sebagaimana diakui Kepala BKPM Thomas Lembong pada 2018 dan telah dibahas dalam kajian terdahulu “Singapura di Indonesia”.

    Penjelasan ketiga adalah lokasi mata rantai bernilai tinggi. Kebun, tambang, dan laut berada di Indonesia, tetapi perdagangan, penentuan harga, pembiayaan, dan asuransi berada di Singapura. Esai “Singapura di Selat Melaka” mencatat bahwa pelabuhan Singapura menangani sekitar 44,66 juta TEU pada 2025 dan menjadi pusat konsolidasi dan redistribusi, sementara Indonesia dan Malaysia menguasai sebagian besar perairan selat tetapi tidak menjadi pusat distribusi. Logika yang sama berlaku pada komoditas: siapa yang menguasai titik konsolidasi menguasai margin. Penjelasan keempat adalah tata kelola Indonesia sendiri. Larangan pasir yang tidak ditegakkan, izin kebun di kawasan hutan, kapal pengawas yang terbatas, kontrak gas yang diperpanjang karena infrastruktur domestik tidak siap, dan pekerja yang berangkat melalui jalur tidak resmi adalah kegagalan negara Indonesia, bukan rancangan tetangganya. Penjelasan kelima adalah kepentingan elite. Esai tentang dominasi perusahaan Singapura menulis bahwa sejumlah elite politik, birokrasi, dan pengusaha lokal memberi ruang besar bagi modal Singapura demi komisi, saham, atau jabatan. Klaim itu sulit diverifikasi secara sistematis, tetapi perkara Wilmar, ketika hakim yang membebaskan perusahaan itu terbukti menerima suap, memperlihatkan bahwa pengamanan kepentingan korporasi dapat menembus lembaga peradilan Indonesia.

    Kelima penjelasan itu bersama-sama menjawab pertanyaan mengapa Indonesia selalu menjadi ladang. Tetangga-tetangga Indonesia tidak perlu merancang konspirasi; mereka cukup menyediakan institusi yang lebih menarik di titik-titik yang menentukan, dan elite serta konglomerat Indonesia sendiri akan memindahkan nilai ke sana. Kesimpulan ini tidak membebaskan Singapura dan Malaysia dari tanggung jawab. Singapura membangun rezim yang menarik laba dari kegiatan di yurisdiksi lain dan kerap menyerahkan pengawasan kepada negara sumber; Malaysia memperoleh tenaga kerja murah yang hidup dalam status hukum rapuh. Namun pengungkit terbesar untuk mengubah keadaan berada di Jakarta.

    XI

    Argumen Tandingan Terkuat dan Jawabannya

    Tiga argumen tandingan perlu dijawab. Argumen pertama menyatakan bahwa semua ini adalah perdagangan biasa: Indonesia menjual pasir, gas, dan listrik dengan harga yang disepakati, perusahaan memilih domisili secara sah, dan pekerja migran berangkat secara sukarela, sehingga tidak ada yang diambil tanpa imbalan. Argumen kedua menyatakan bahwa investasi Singapura dan Malaysia membawa modal, lapangan kerja, dan teknologi yang tidak dapat disediakan Indonesia sendiri, dan bahwa Singapura adalah investor asing terbesar dengan 20,1 miliar dolar pada 2024. Argumen ketiga menyatakan bahwa menyalahkan tetangga hanyalah nasionalisme yang mengalihkan perhatian dari kegagalan tata kelola dalam negeri.

    Terhadap argumen pertama, kajian ini setuju bahwa sebagian besar arus itu sah, tetapi sah tidak sama dengan setara. Pulau yang hilang di Riau tidak tercermin dalam harga pasir, gas yang dikontrak jangka panjang mengikat pilihan industrialisasi Indonesia, dan upah pekerja migran di bawah upah minimum Malaysia bukan pertukaran sukarela dalam arti yang bermakna. Terhadap argumen kedua, kajian ini mengakui manfaat investasi, tetapi mencatat bahwa sebagian investasi Singapura adalah modal Indonesia yang kembali dan bahwa manfaat terbesar dari sektor sawit dan kertas dicatat di luar Indonesia. Terhadap argumen ketiga, kajian ini justru menempatkan kegagalan tata kelola Indonesia sebagai penjelasan utama, sebagaimana diuraikan di Bagian X; yang ditolak adalah kesimpulan bahwa karena kesalahan ada di dalam negeri, maka struktur regional yang memanfaatkannya tidak perlu dianalisis.

    Bukti tertentu akan mengubah penilaian ini. Bila data laba per hektare menunjukkan bahwa grup-grup yang tercatat di Singapura membayar pajak di Indonesia setara dengan grup domestik yang sebanding, penilaian tentang penangkapan nilai melalui domisili perlu dilunakkan. Bila proyek ekspor listrik dibangun dengan komponen lokal yang tinggi dan pembagian kredit karbon yang adil, kekhawatiran tentang pola hinterland di sektor energi akan berkurang. Bila perlindungan pekerja migran di Malaysia membaik secara terukur, penilaian tentang saluran tenaga kerja harus direvisi.

    XII

    Skenario hingga 2030, Indikator, dan Rekomendasi

    Tiga skenario hingga 2030 dapat dibedakan, dengan probabilitas menurut penilaian penulis. Dalam skenario pertama, hinterland berlanjut, sekitar 50 persen, ekspor gas dan listrik berjalan dengan syarat yang longgar, grup sawit dan kertas tetap berdomisili di Singapura, dan penyelidikan harga transfer berakhir dengan sedikit putusan. Dalam skenario kedua, penangkapan kembali nilai, sekitar 30 persen, Indonesia memakai ekspor listrik, gas, dan izin perkebunan sebagai pengungkit untuk memindahkan manufaktur, perdagangan, dan pencatatan ke dalam negeri, didukung data harga ekspor yang terintegrasi. Dalam skenario ketiga, nasionalisme sumber daya yang reaktif, sekitar 20 persen, pemerintah menutup ekspor dan menekan investor secara mendadak tanpa membangun kapasitas domestik, sehingga modal pergi tetapi nilai tidak kembali.

    Enam indikator akan menunjukkan skenario mana yang berlangsung: syarat komponen lokal dan kepemilikan kredit karbon dalam izin ekspor listrik; perpanjangan atau penghentian kontrak gas ke Singapura setelah 2028; hasil hukum penyelidikan harga ekspor sawit 2026; pemindahan kantor pusat atau pencatatan grup sawit ke Bursa Efek Indonesia; implementasi batas penguasaan lahan dalam undang-undang reforma agraria; serta jumlah pekerja migran Indonesia di Malaysia yang berdokumen dan menerima upah minimum.

    Rekomendasinya disusun menurut pelaku. Pemerintah semestinya menetapkan strategi sumber daya yang memberi urutan prioritas jelas antara penerimaan ekspor, industrialisasi, dan lingkungan, lalu memakai ekspor listrik sebagai pengungkit tertulis: kewajiban manufaktur panel dan baterai di Indonesia, harga yang mengacu pada pasar Singapura, dan kepemilikan kredit karbon yang dibagi secara transparan. Pemerintah juga semestinya membangun basis data harga ekspor yang membandingkan setiap pengapalan dengan catatan impor negara tujuan, sebagaimana mulai dilakukan pada 2026, dan menegakkan larangan pasir laut di laut dengan kapal pengawas yang memadai. DPR semestinya memastikan peraturan pelaksana reforma agraria memuat batas penguasaan lahan yang memperhitungkan afiliasi lintas negara. BUMN energi semestinya memprioritaskan pipa dan pembeli domestik agar gas tidak diekspor karena tidak ada pembeli dalam negeri. Kementerian Ketenagakerjaan dan BP2MI semestinya menegosiasikan ulang perlindungan pekerja perkebunan di Malaysia dengan standar upah, kontrak, dan dokumen yang dapat diaudit. Masyarakat sipil dan akademisi semestinya terus memetakan rantai kepemilikan dan pasok, karena tanpa peta, kebijakan akan terus bereaksi terhadap episode.

    XIII

    Keterbatasan Kajian

    Kajian ini memiliki sejumlah keterbatasan. Data luas lahan diambil dari dokumen korporasi dengan definisi yang tidak seragam, misalnya termasuk atau tidak termasuk plasma, sehingga penjumlahan antar-grup bersifat indikatif. Angka luas lahan perusahaan Malaysia berasal dari data tahun 2018 dan perlu diperbarui. Angka pulau yang hilang dan nilai penyelundupan pasir berasal dari pemberitaan yang dihimpun, bukan survei resmi. Kajian ini tidak memperoleh data laba yang dibayarkan sebagai pajak di Indonesia oleh masing-masing grup, sehingga penilaian tentang penangkapan nilai melalui domisili bertumpu pada struktur, bukan pada angka pajak. Penyelidikan harga ekspor 2026 belum diputus pengadilan. Skenario-skenario itu adalah penilaian, bukan ramalan.

    XIV

    Kesimpulan: Memindahkan Lumbung ke Ladang

    Sumber-sumber yang dihimpun dalam kajian ini menggambarkan satu struktur. Singapura membangun tanahnya dengan pasir Riau, menyalakan pembangkitnya dengan gas Natuna dan Sumatra, bersiap mengimpor listrik dari pulau-pulau Indonesia, dan menjadi tempat pencatatan bagi grup yang menguasai lebih dari satu juta hektare kebun Indonesia. Malaysia memperpanjang industri sawitnya ke Kalimantan dan Sumatra, memanen kebunnya dengan tangan pekerja Indonesia, dan berbagi perairan perbatasan yang masih bocor. Pernyataan para pemimpin kedua negara mengakui keterkaitan itu dengan bahasa kemitraan, dan menolaknya bila Indonesia menjadikannya alat tawar.

    Namun struktur itu tidak dibangun oleh tetangga sendirian. Nilai alam Indonesia berpindah ke seberang selat terutama karena konglomerat Indonesia memilih yurisdiksi Singapura, karena negara tidak menegakkan larangannya sendiri, dan karena kebijakan sumber daya bergerak dari episode ke episode. Jalan keluarnya bukan menutup perbatasan, tetapi memindahkan mata rantai bernilai tinggi ke dalam negeri: perdagangan, pengolahan, pembiayaan, pencatatan, dan penentuan harga. Selama lumbung berada di seberang selat, Indonesia akan tetap menjadi ladang. Tugas kebijakan adalah membangun lumbung di atas ladangnya sendiri.

    ◆

    Rujukan dan Sumber

    Dokumen resmi dan data

    Analisis kebijakan dan laporan lembaga

    Media dan pemberitaan

    Arsip & Pustaka

    Cara Mengutip

    Ahmad, Kamaruzzaman Bustamam. (2026). Ladang di Sini, Lumbung di Sana: Geopolitik Sumber Daya dan Cara Malaysia serta Singapura Memetik Nilai dari Alam Indonesia. Banda Aceh: KBA13 Academy Research Center. https://kba13academy.com/geopolitik-sumber-daya-malaysia-singapura-alam-indonesia/

    KBA
    Kamaruzzaman Bustamam Ahmad

    Guru Besar Antropologi Agama UIN Ar-Raniry Banda Aceh; pendiri KBA13 Insight dan KBA13 Academy. Meraih PhD Sosiologi dari La Trobe University.

    Kajian lainnya di Research Center → ↑ Kembali ke atas