Tag: Kosta Rika

  • Negara Tanpa Salinan: Serangan Ransomware PDNS 2 Surabaya 2024 dan Politik Ketahanan Berdaulat Negara Digital Indonesia

    Negara Tanpa Salinan: Serangan Ransomware PDNS 2 Surabaya 2024 dan Politik Ketahanan Berdaulat Negara Digital Indonesia

    Case Studies · Digital Civilization

    Negara Tanpa SalinanSerangan Ransomware PDNS 2 Surabaya 2024 dan Politik Ketahanan Berdaulat Negara Digital Indonesia

    Pada Juni 2024, satu fasilitas sewaan di Surabaya menghentikan layanan ratusan instansi pemerintah, dan negara baru menyadari bahwa sebagian besar datanya tidak memiliki salinan. Kajian kasus ini menelusuri apa yang berubah hingga akhir 2026, membandingkannya dengan Kosta Rika, Albania, British Library, dan Estonia, lalu menawarkan skenario serta rekomendasi hingga 2029.

    KBA
    PenulisKamaruzzaman Bustamam Ahmad
    • 1 November 2026
    • ~29 menit baca
    • Case Studies
    • Bahasa Indonesia
    Daftar Isi
    1. IPertanyaan dan jawaban pokok
    2. IIKerangka dan metode
    3. IIIAnatomi insiden
    4. IVArsitektur kerentanan
    5. VSetelah Surabaya, 2024–2026
    6. VIKosta Rika dan Albania
    7. VIIBritish Library dan Estonia
    8. VIIIIngatan institusional dan kepercayaan
    9. IXArgumen tandingan
    10. XSkenario hingga 2029
    11. XIRekomendasi berjangka
    12. XIIKeterbatasan dan kesimpulan
    Ruang server pusat data dengan satu rak terkunci, melambangkan negara digital yang kehilangan salinan datanya
    Kedaulatan digital tidak diukur dari letak server, melainkan dari kemampuan negara memulihkan dirinya setelah server itu jatuh.

    Abstrak

    Serangan ransomware Brain Cipher terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya pada 20 Juni 2024 melumpuhkan layanan 239 dari 282 instansi penyewa, termasuk pemeriksaan imigrasi di bandara, dan mengungkap bahwa hanya sekitar dua persen data di fasilitas itu memiliki cadangan. Kajian kasus ini menempatkan insiden tersebut sebagai uji tekanan terhadap gagasan negara digital Indonesia. Dengan menelusuri proses kebijakan dari Juni 2024 hingga Oktober 2026, kajian ini memeriksa reorganisasi Kementerian Komunikasi dan Digital, perjalanan Pusat Data Nasional (PDN) 1 di Cikarang yang baru beroperasi terbatas pada Januari 2026, vonis korupsi pengadaan PDNS pada Maret 2026, terbitnya PP 33/2026 tentang pelindungan data pribadi, belum terbentuknya lembaga pengawas PDP, serta pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Empat kasus pembanding, yaitu Kosta Rika 2022, Albania 2022, British Library 2023, dan Estonia sejak 2007, dipakai untuk memisahkan apa yang khas Indonesia dari apa yang struktural pada negara digital mana pun. Temuan pokoknya adalah bahwa Indonesia merespons dengan membangun gedung dan aturan, tetapi belum membangun kemampuan memulihkan diri yang teruji dan dapat diaudit publik. Kajian ini menutup dengan empat skenario hingga 2029 dan rekomendasi berjangka bagi Komdigi, BSSN, Bappenas, Kementerian PANRB, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan mitra internasional.

    Tesis

    Kedaulatan digital sebuah negara tidak terletak pada di mana datanya disimpan, melainkan pada apakah negara itu sanggup memulihkan layanannya tanpa izin siapa pun, dan Indonesia pada 2026 masih membangun yang pertama sambil menunda yang kedua.

    • Lapisan teknis-arsitekturalKonsentrasi layanan tanpa redundansi menjadikan satu fasilitas sebagai titik kegagalan tunggal negara.
    • Lapisan kelembagaanPengetahuan tentang cadangan, pemulihan, dan tanggung jawab tersebar di antara kementerian, badan, BUMN, dan penyewa tanpa pemilik yang jelas.
    • Lapisan relasi warga-negaraKepercayaan publik pada negara digital bergantung pada kejujuran pengungkapan dan kecepatan pemulihan, bukan pada janji keamanan.

    Kata kunci

    • negara digital
    • kedaulatan digital
    • ketahanan siber
    • Pusat Data Nasional
    • ransomware
    • pelindungan data pribadi
    • titik kegagalan tunggal
    • kepercayaan publik
    I

    Pertanyaan, Jawaban Pokok, dan Mengapa Kasus Ini Penting bagi Dunia

    Ketika sebuah negara memindahkan layanan publiknya ke infrastruktur digital bersama, siapa yang menjamin bahwa negara itu masih bisa berfungsi pada hari infrastruktur tersebut jatuh? Insiden PDNS 2 Surabaya pada Juni 2024 memberi jawaban yang tidak nyaman. Fasilitas yang dirancang sebagai jembatan sementara menuju pusat data permanen ternyata menampung layanan ratusan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, tetapi hampir tidak menyimpan salinan yang dapat dipulihkan. Pada 27 Juni 2024, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) saat itu, Hinsa Siburian, menyatakan di hadapan Komisi I DPR bahwa hanya sekitar dua persen data yang tersimpan di Surabaya memiliki cadangan. Kalimat itu, lebih dari angka tebusan atau nama kelompok peretas, adalah inti kasus ini.

    Jawaban pokok kajian ini dapat dirumuskan dalam tiga penilaian. Pertama, kegagalan Juni 2024 bukan terutama kegagalan teknologi pertahanan, melainkan kegagalan arsitektur pemulihan: negara memusatkan layanan tanpa memusatkan pula disiplin cadangan, uji pemulihan, dan akuntabilitas (tingkat keyakinan: tinggi). Kedua, respons dua tahun berikutnya bersifat nyata tetapi timpang. Pemerintah merombak kementerian, menyelesaikan gedung PDN 1 di Cikarang, menuntaskan perkara korupsi pengadaan PDNS di pengadilan, dan menerbitkan peraturan pelaksana pelindungan data pribadi, tetapi kemampuan pemulihan lintas lokasi, lembaga pengawas data pribadi yang independen, dan undang-undang keamanan siber belum hadir sebagai kenyataan operasional per Oktober 2026 (tingkat keyakinan: tinggi). Ketiga, risiko terbesar hingga 2029 bukan terulangnya serangan yang identik, melainkan terbentuknya sentralisasi baru yang lebih megah tetapi sama rapuhnya, karena pusat data permanen dibuka lebih dahulu daripada pusat data kedua dan ketiga yang semestinya menjadi cerminnya (tingkat keyakinan: sedang).

    Kasus ini penting melampaui Indonesia karena tiga alasan. Indonesia adalah negara kepulauan dengan pemerintahan berlapis pusat, provinsi, kabupaten, dan kota yang dalam waktu singkat melompat dalam pemeringkatan pemerintahan digital: survei e-government Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 2024 menempatkannya pada peringkat ke-64 dari 193 negara, naik tiga belas tingkat dan masuk kelompok “very high”. Lompatan peringkat semacam itu mengukur ketersediaan layanan, bukan daya tahannya, sehingga Indonesia menjadi contoh yang jelas tentang jurang antara digitalisasi dan ketahanan. Alasan kedua, banyak negara berkembang sedang menempuh jalan serupa, yakni konsolidasi pusat data pemerintah atas nama efisiensi dan kedaulatan, sering dengan pembiayaan pinjaman luar negeri. Alasan ketiga, insiden ini terjadi tepat ketika wacana kedaulatan digital menguat di seluruh dunia, dan ia memperlihatkan bahwa kedaulatan yang dipahami sebagai lokalisasi data dapat berjalan berdampingan dengan ketergantungan total pada satu fasilitas, satu operator, dan satu momen keberuntungan.

    Sebagai bahan ajar, kasus ini dirancang untuk membantu mahasiswa dan praktisi memisahkan tiga hal yang sering tercampur dalam perdebatan publik: keamanan, yaitu kemampuan mencegah serangan; ketahanan, yaitu kemampuan bertahan dan pulih; serta kedaulatan, yaitu kemampuan menentukan pilihan sendiri atas infrastruktur dan data. Insiden Surabaya memperlihatkan bahwa negara dapat memiliki klaim kedaulatan yang kuat, karena datanya berada di wilayah sendiri dan dikelola badan usaha milik negara, sementara ketahanannya nyaris nol. Kajian ini berargumen bahwa urutan prioritas harus dibalik: kedaulatan yang bermakna lahir dari ketahanan yang teruji, bukan sebaliknya.

    II

    Kerangka Analitis dan Catatan Metode

    Kajian ini memakai empat lensa yang saling mengunci. Lensa pertama mempertentangkan kedaulatan digital dengan ketahanan. Luciano Floridi dalam artikel tahun 2020 berjudul “The Fight for Digital Sovereignty” mendefinisikan kedaulatan digital sebagai kendali atas lingkungan digital, termasuk data, perangkat lunak, standar, layanan awan, dan infrastruktur fisik, dengan kendali dipahami sebagai kemampuan memengaruhi sekaligus mengoreksi penyimpangan. Definisi ini berguna karena unsur koreksi pada dasarnya adalah pemulihan: negara yang tidak sanggup mengoreksi kerusakan pada sistemnya sendiri tidak sedang berdaulat atas sistem itu. Julia Pohle dan Thorsten Thiel dalam tulisan tahun 2020 berjudul “Digital sovereignty” menambahkan bahwa istilah ini telah menjadi praktik diskursif yang dipakai baik oleh negara otoriter maupun demokratis, dan bahwa ada dua makna yang bersaing, yakni kedaulatan negara atas infrastruktur dan kedaulatan pengguna atas data dirinya. Kasus Surabaya memperlihatkan ketegangan kedua makna itu dengan tajam. Edisi majalah Foreign Affairs September/Oktober 2018 bertajuk World War Web: The Fight for the Internet’s Future, yang memuat tulisan Adam Segal tentang Tiongkok, Nandan Nilekani tentang India, dan Helen Dixon tentang regulasi Eropa, memperlihatkan bahwa perebutan masa depan internet sejak awal dibingkai sebagai persaingan model kendali negara; pertanyaan tentang bagaimana negara pulih setelah sistemnya runtuh jauh lebih jarang mendapat tempat dalam perdebatan itu.

    Lensa kedua adalah sentralisasi sebagai titik kegagalan tunggal. Patrick Dunleavy dan rekan-rekannya dalam artikel tahun 2006 berjudul “New Public Management Is Dead, Long Live Digital-Era Governance” menggambarkan pemerintahan era digital sebagai gerakan reintegrasi, yaitu penyatuan kembali fungsi-fungsi yang sebelumnya dipecah oleh reformasi manajerial. Reintegrasi menjanjikan efisiensi dan keterpaduan, tetapi juga memusatkan risiko. Kajian ini menguji apakah konsolidasi pusat data Indonesia disertai mekanisme penyeimbang, seperti cermin geografis, cadangan luring, dan uji pemulihan berkala, atau justru memindahkan seluruh risiko ke satu titik.

    Lensa ketiga adalah pengetahuan institusional tentang cadangan. Cadangan data bukan sekadar perangkat keras; ia adalah rutinitas organisasi yang harus diingat, dianggarkan, diuji, dan diwariskan antarpejabat. Ketika tanggung jawab cadangan dibiarkan kabur di antara penyedia layanan, penyewa, regulator, dan badan keamanan, rutinitas itu lenyap tanpa ada yang memutuskan untuk menghapusnya. Lensa keempat adalah relasi kepercayaan warga dan negara: negara digital meminta warga menyerahkan data dan bergantung pada layanan daring, sehingga setiap kegagalan menjadi ujian atas kontrak sosial baru tersebut, dan cara negara menjelaskan kegagalan sama pentingnya dengan kegagalan itu sendiri.

    Empat lensa analisis negara digital

    1. 1Kedaulatan versus ketahanankendaliApakah negara mampu mengoreksi dan memulihkan sistemnya sendiri, bukan hanya menyimpannya di dalam negeri.
    2. 2SentralisasiarsitekturApakah konsolidasi disertai cermin geografis, cadangan luring, dan uji pemulihan.
    3. 3Ingatan institusionalrutinitasSiapa yang memiliki, menganggarkan, dan menguji cadangan dari tahun ke tahun.
    4. 4Kepercayaan wargalegitimasiBagaimana pengungkapan, akuntabilitas, dan pemulihan membentuk kontrak sosial digital.

    Secara metodologis, kajian ini adalah studi kasus tunggal yang diperkaya perbandingan terfokus dengan empat kasus. Periode analisis membentang dari Juni 2024 hingga akhir Oktober 2026. Pendekatannya adalah penelusuran proses, yaitu merekonstruksi urutan keputusan dan peristiwa untuk menilai apakah respons pemerintah menyentuh mekanisme penyebab kegagalan atau hanya gejalanya. Sumber utama terdiri atas tiga jenis: dokumen resmi dan peraturan, seperti undang-undang, peraturan presiden, dan laporan resmi lembaga pembanding; literatur ilmiah tentang kedaulatan digital, tata kelola era digital, dan hukum internasional tentang kedutaan data; serta pemberitaan media arus utama Indonesia dan internasional yang mencatat pernyataan pejabat secara bertanggal. Kasus pembanding dipilih karena masing-masing mewakili satu dimensi: Kosta Rika untuk skala nasional dan status darurat, Albania untuk dimensi geopolitik, British Library untuk transparansi pascainsiden, dan Estonia untuk desain kedaulatan melalui distribusi. Setiap penilaian penting diberi tingkat keyakinan tinggi, sedang, atau rendah, yang mencerminkan kualitas dan konsistensi bukti, bukan kepastian moral.

    III

    Anatomi Insiden: Empat Hari yang Mengubah Peta Risiko Negara

    Kronologi resmi yang dipaparkan Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu, Budi Arie Setiadi, menunjukkan bahwa serangan tidak datang tiba-tiba. Menurut paparan tersebut, upaya menonaktifkan fitur keamanan Windows Defender mulai terdeteksi sekitar pukul 23.15 WIB pada 17 Juni 2024, sementara aktivitas jahat berupa pemasangan berkas berbahaya, penghapusan berkas sistem penting, dan penonaktifan layanan yang sedang berjalan dimulai pada 20 Juni pukul 00.54 WIB, disusul matinya Windows Defender satu menit kemudian. Jarak lebih dari dua hari antara gejala pertama dan enkripsi adalah fakta yang secara analitis paling penting dalam seluruh kronologi, karena ia menunjukkan bahwa sistem pemantauan menghasilkan sinyal, tetapi tidak ada mekanisme yang mengubah sinyal itu menjadi tindakan pengisolasian (tingkat keyakinan: tinggi).

    Perangkat lunak yang dipakai adalah Brain Cipher. Hinsa Siburian dalam konferensi pers 24 Juni 2024 menyebutnya sebagai pengembangan terbaru dari ransomware LockBit 3.0, penilaian yang sejalan dengan laporan Symantec bertanggal 16 Juni 2024 tentang varian LockBit yang baru muncul. Penyerang menuntut tebusan 8 juta dolar Amerika Serikat, sekitar Rp131 miliar, dan pemerintah menolak membayar. Per 26 Juni 2024, pemerintah mencatat 239 instansi terdampak, terdiri atas 30 kementerian dan lembaga, 15 provinsi, 148 kabupaten, dan 48 kota, sementara 43 instansi lain tidak terdampak karena hanya menitipkan cadangan di PDNS 2. Dengan demikian, dari 282 penyewa, sebagian kecil yang selamat justru adalah mereka yang memperlakukan Surabaya sebagai tempat salinan, bukan sebagai rumah utama datanya.

    Dampak paling kasatmata terjadi di gerbang negara. Layanan keimigrasian di bandara internasional terganggu, dan antrean manual menjadi gambar publik pertama dari krisis ini. Yanuar Nugroho dalam komentar di Fulcrum ISEAS bertanggal 8 Agustus 2024 berjudul “Indonesia’s National Data Centre Ransomware Attack: A Digital Governance Failure” mencatat bahwa layanan esensial terganggu berat selama empat hingga tujuh hari atau lebih, termasuk pendaftaran mahasiswa secara daring, dan bahwa pada 3 Juli 2024 kelompok penyerang justru merilis kunci dekripsi secara cuma-cuma. Peristiwa terakhir ini sering dibaca sebagai kemenangan sikap tidak membayar, padahal secara analitis ia lebih mengkhawatirkan: pemulihan sebagian layanan negara akhirnya bergantung pada kemurahan hati pelaku kriminal, bukan pada kapasitas negara sendiri.

    Angka pemulihan memperjelas hal itu. Data internal yang dikutip InvestorTrust menunjukkan bahwa per 9 Juli 2024 baru 29 layanan yang pulih, seluruhnya milik instansi yang memiliki cadangan, sementara sepuluh lainnya sedang dipulihkan memakai dekriptor dari Brain Cipher, padahal Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto sebelumnya menyatakan layanan publik digital sudah berjalan normal sejak 1 Juli. Analisis Dewan Bisnis AS-ASEAN tertanggal 13 Agustus 2024 berjudul “Ransomware Attack Highlights Critical Gaps in Indonesia’s Data and Cyber Governance” mencatat bahwa pada 13 Juli Hadi menyebut 86 dari 282 layanan telah dipulihkan setelah kunci dekripsi diperoleh. Selisih antara klaim normal dan angka pemulihan aktual inilah yang kemudian menggerus kepercayaan publik, sebuah dinamika yang dibahas lebih rinci di bagian VIII.

    Fakta tentang cadangan adalah pusat kasus. Selain pernyataan dua persen dari BSSN, Herlan Wijanarko dari Telkom menyatakan dalam rapat yang sama bahwa hanya 44 dari 282 instansi memiliki data cadangan. Hinsa juga menjelaskan bahwa pusat pemulihan bencana di Batam semestinya menyimpan salinan persis data Surabaya, tetapi tidak dimanfaatkan secara optimal. Budi Arie, sebagaimana dicatat analisis Dewan Bisnis AS-ASEAN, menyebut keterbatasan anggaran sebagai alasan instansi tidak mencadangkan datanya dan mengumumkan rencana aturan yang mewajibkan pencadangan. Pengakuan ini penting: ia menunjukkan bahwa kewajiban mencadangkan belum melekat sebagai norma operasional, sehingga harus diumumkan sebagai kebijakan baru setelah bencana terjadi.

    Ketika kunci dekripsi akhirnya datang dari pelaku kejahatan, bukan dari arsip negara sendiri, yang dipulihkan adalah layanan, bukan kedaulatan.
    IV

    Arsitektur Kerentanan: Bagaimana Kebijakan Konsolidasi Menciptakan Titik Kegagalan Tunggal

    PDNS bukan proyek liar; ia lahir dari kebijakan yang sah dan bertujuan baik. Kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) melalui Peraturan Presiden 95/2018 mendorong keterpaduan infrastruktur, dan surat edaran tahun 2021 meminta instansi memaksimalkan pemanfaatan PDNS. Shevierra Danmadiyah dalam tulisan di Stratsea bertanggal 11 Juli 2024 berjudul “Indonesia’s Cybersecurity Disaster: An Alarm to Reform” mencatat bahwa kerangka itu mencakup PP 71/2019, Perpres 95/2018, Perpres 28/2021, dan Surat Edaran 3/2021, serta bahwa PDNS beroperasi di tiga lokasi, yakni Surabaya, Tangerang Selatan, dan Batam. Pada 2023, pemerintah mempercepat arah yang sama melalui Peraturan Presiden 82/2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. Dengan kata lain, konsentrasi layanan di PDNS adalah hasil yang dikehendaki kebijakan, bukan kecelakaan.

    Masalahnya terletak pada asimetri antara apa yang dipusatkan dan apa yang tidak. Kebijakan memusatkan lokasi penyimpanan dan pengoperasian, tetapi membiarkan tanggung jawab cadangan tetap tersebar di tangan masing-masing penyewa, yang sebagian besar adalah pemerintah daerah dengan anggaran dan tenaga teknis terbatas. Ketika insiden terjadi, tulisan Stratsea yang sama mencatat bahwa kementerian menunjuk penyewa, BSSN menyatakan penyewa semestinya mengelola sistemnya sendiri, dan penyedia layanan menyatakan sistemnya sudah memadai. Pola saling tunjuk ini adalah gejala klasik dari apa yang dalam literatur keselamatan disebut kekosongan kepemilikan: setiap pihak memegang sepotong tanggung jawab, tetapi tidak satu pun memegang hasil akhirnya, yaitu kemampuan negara untuk pulih (tingkat keyakinan: tinggi).

    Model sewa memperumit gambaran itu. PDNS dioperasikan oleh mitra korporasi dalam skema layanan, sehingga hubungan antara negara dan infrastrukturnya dimediasi kontrak. Kontrak dapat menetapkan tingkat ketersediaan layanan, tetapi sering tidak menetapkan, atau tidak ditegakkan, kewajiban uji pemulihan dari cadangan yang terpisah secara fisik. Fakta bahwa pusat pemulihan di Batam tidak berfungsi sebagai cermin Surabaya menunjukkan bahwa redundansi ada di atas kertas tetapi tidak dalam praktik. Kajian Rahmat Rambe dan Fairuz Fernanda Hermawan tahun 2025 dalam Indonesian Journal on Computing berjudul “The Impact of Ransomware on Indonesia’s National Data Security” menyimpulkan dari tinjauan sistematis bahwa kelemahan infrastruktur, sistem cadangan yang tidak memadai, koordinasi antarlembaga yang terbatas, kekurangan tenaga ahli, dan korupsi pengadaan bersama-sama memperbesar risiko sistemik.

    Unsur korupsi kemudian terbukti di pengadilan, dan hal ini mengubah cara membaca kasus. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mulai mengusut dugaan korupsi pengadaan PDNS bernilai Rp958 miliar pada Maret 2025. Pada 10 Maret 2026, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan enam tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp6,5 miliar dari Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman, yang juga divonis enam tahun. Mantan Direktur Layanan Aplikasi Bambang Dwi Anggono divonis sembilan tahun, pejabat pembuat komitmen Nova Zanda lima tahun, dan seorang manajer akun PT Dokotel Teknologi enam tahun, dengan kerugian negara ditetapkan Rp140,86 miliar. Vonis ini tidak membuktikan bahwa korupsi menyebabkan serangan, tetapi ia membuktikan bahwa proses pengadaan infrastruktur paling strategis negara digital telah dikendalikan oleh insentif yang bukan ketahanan (tingkat keyakinan: tinggi untuk fakta vonis, sedang untuk hubungan kausal dengan lemahnya desain pemulihan).

    Lensa Dunleavy membantu merangkum bagian ini. Indonesia menjalankan reintegrasi era digital dengan kecepatan tinggi, sebagaimana tercermin dalam lonjakan peringkat e-government, tetapi tanpa institusi penyeimbang yang membuat reintegrasi itu aman. Konsolidasi menurunkan biaya rata-rata dan mempercepat layanan, namun secara bersamaan menaikkan biaya kegagalan dari skala instansi ke skala negara. Ketika kegagalan itu datang, ia tidak lagi berupa satu kantor dinas yang mati, melainkan ratusan layanan yang padam bersamaan, termasuk layanan yang menentukan siapa boleh masuk dan keluar dari wilayah negara.

    V

    Setelah Surabaya: Apa yang Berubah dan Apa yang Belum, Juni 2024 hingga Oktober 2026

    Perubahan kelembagaan pertama datang bersama pergantian pemerintahan. Melalui Peraturan Presiden 174/2024 tertanggal 5 November 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dipecah menjadi tiga, yaitu Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital, Ekosistem Digital, dan Pengawasan Ruang Digital. Pemisahan ini memberi pemerintahan digital satu unit eselon satu tersendiri, sebuah langkah yang secara organisasi masuk akal. Di BSSN, Presiden Prabowo Subianto melantik Nugroho Sulistyo Budi sebagai kepala pada 19 Februari 2025 menggantikan Hinsa Siburian. Pergantian pimpinan ini membuka peluang pembaruan, tetapi juga memutus kesinambungan pengetahuan tentang insiden yang baru berlalu delapan bulan.

    Perubahan kedua menyangkut infrastruktur. Pada 23 September 2024, pemerintah menyatakan bahwa PDN 1 di kawasan Deltamas, Cikarang, telah rampung 83 persen. Menurut pemaparan saat itu, fasilitas berkapasitas 20 megawatt senilai sekitar Rp2,7 triliun itu dibiayai pinjaman pemerintah Prancis, akan disusul PDN 2 di Batam dan PDN 3 di Ibu Kota Nusantara, dengan cadangan berbasis pencerminan, awan, dan lokasi dingin di ketiga lokasi, serta kewajiban kementerian dan lembaga untuk tetap memiliki cadangan sendiri. Wakil Menteri Nezar Patria pada kesempatan yang sama sudah mengakui kekurangan pagu pinjaman dan hibah luar negeri serta tunggakan biaya utilitas untuk PDN 1. Desain tiga lokasi ini adalah jawaban yang benar atas pelajaran Surabaya; persoalannya terletak pada urutan dan pendanaannya.

    Jadwal operasional PDN 1 berulang kali mundur, dari Maret 2025 ke April, lalu Juni 2025. Bangunan dan sistemnya diserahterimakan pada Maret 2025, dan pada 7 Mei 2025 Menteri Komdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa kementeriannya sedang menjajaki skema pembiayaan bersama untuk PDN 2 dan PDN 3, sementara opsi cadangan masih bergantung pada PDNS karena anggaran belum dialokasikan. Pada pertengahan Desember 2025, Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Mira Tayyiba masih menyatakan, “Kami sudah siap tetapi kan masih dinilai sama BSSN,” dan pemberitaan mencatat bahwa pemerintah tetap membayar sewa PDNS selama menunggu. Pada saat yang sama, Telkom menyatakan siap mengelola PDNS tetapi masih menunggu instruksi presiden dan surat keputusan bersama menteri tentang penugasan, sehingga status hukum fasilitas sementara itu sendiri masih menggantung.

    Titik balik terjadi pada awal 2026. BSSN menguji kelaikan keamanan PDN 1 dalam dua tahap, desain dan implementasi, dari Juli hingga 23 Desember 2025, lalu menyerahkan hasilnya kepada Menteri Komdigi pada 14 Januari 2026. Dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR pada 26 Januari 2026, Komdigi menyatakan bahwa PDN 1 mulai beroperasi secara terbatas dengan memprioritaskan layanan berisiko rendah, sementara rekomendasi lanjutan BSSN harus dipenuhi dalam enam hingga dua belas bulan, disertai rencana sertifikasi ISO, evaluasi prosedur operasi standar, dan penyusunan buku panduan operasi. Pendekatan bertahap ini patut dihargai karena ia menolak godaan memindahkan semua layanan sekaligus. Namun, kajian ini tidak menemukan bukti publik bahwa PDN 2 atau PDN 3 telah beroperasi per Oktober 2026, sehingga PDN 1 untuk sementara berdiri tanpa cermin permanen (tingkat keyakinan: sedang, karena keterbukaan data operasional terbatas).

    Perubahan ketiga terjadi di ranah hukum pelindungan data. Undang-Undang 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi memberi masa penyesuaian dua tahun yang berakhir pada Oktober 2024, beberapa bulan setelah insiden. Peraturan pelaksananya, PP 33/2026, diundangkan pada 16 Juli 2026 dan berlaku enam bulan kemudian, yaitu 16 Januari 2027. Ringkasan RSM Indonesia bertanggal 18 September 2026 menjelaskan bahwa PP itu mewajibkan pemberitahuan tertulis kepada subjek data dan lembaga pengawas dalam 3 × 24 jam setelah kegagalan pelindungan, pemberitahuan publik bila kegagalan mengganggu layanan publik, pejabat pelindungan data bagi pemrosesan untuk layanan publik, serta denda administratif hingga dua persen dari pendapatan tahunan. Seandainya ketentuan ini berlaku pada Juni 2024, negara sendiri, sebagai pengendali data, akan menjadi pihak pertama yang wajib melapor.

    Namun, kunci pelaksanaannya belum ada. Lembaga pengawas pelindungan data pribadi yang diamanatkan undang-undang belum terbentuk. Wahyudi Djafar dari Catalyst Policy Works pada 8 September 2026 menyatakan bahwa tanpa lembaga itu standar kepatuhan dalam UU dan PP tidak dapat diterapkan efektif, dan lembaga tersebut paling cepat baru efektif pada 2028. Pada 28 Oktober 2026, Komdigi menyatakan bahwa harmonisasi pembentukan lembaga telah selesai dan kini menunggu keputusan presiden, sementara pengawasan sementara dijalankan Komdigi sendiri di bawah kerangka umum sistem elektronik. Konsekuensinya serius: kementerian yang mengelola pusat data pemerintah juga menjadi pengawas kepatuhan data pribadi, sehingga negara mengawasi dirinya sendiri, persis jenis konflik kepentingan yang hendak dihindari oleh model otoritas independen.

    Perubahan keempat adalah legislasi keamanan siber. Pemerintah menerima daftar inventarisasi masalah dari DPR atas RUU Keamanan dan Ketahanan Siber pada 29 Juni 2026, dan Ketua Komisi I Utut Adianto menyatakan bahwa pembahasan tidak akan dilakukan terburu-buru. Indonesia Cybersecurity Forum pada akhir Agustus 2026 justru mengusulkan agar pembahasan dihentikan sementara karena menemukan 22 titik buta strategis, termasuk kaburnya pembedaan antara pelindungan dan ketahanan, tumpang-tindih kewenangan, serta risiko pengawasan yang tidak proporsional. Kritik tentang kaburnya konsep ketahanan sangat relevan bagi kasus ini, karena pelajaran utama Surabaya justru menyangkut ketahanan.

    Lingkungan ancaman tidak menunggu legislasi. Evaluasi Vaksincom yang dilaporkan detikInet pada 26 November 2025 mencatat bahwa sepanjang 2025 kelompok APT73 membocorkan data personel sebuah institusi militer, Funksec menembus sistem SCADA sebuah perusahaan daerah air minum dan diduga menyerang portal desa di Jawa Barat, serta Killsec3 membobol sebuah BUMN minyak dan gas. Pada 17 Januari 2026, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menjelaskan bahwa banyak kebocoran berakar pada sistem berarsitektur lama yang tidak lagi diperbarui, lemahnya tata kelola akses, dan ekosistem vendor yang kompleks, seraya menegaskan, “Serangan tidak lagi bersifat acak.” Dua hari kemudian, dalam acara BSSN, Wakil Menteri Nezar Patria menyatakan bahwa tugas pemerintah adalah memastikan ruang digital Indonesia tetap berada dalam kendali Indonesia, merujuk laporan Global Cybersecurity Outlook 2026 yang mencatat kenaikan sekitar 34 persen serangan ransomware bermotif geopolitik. Bahasa kendali itu kembali memperlihatkan bahwa wacana resmi masih berpusat pada kedaulatan, sementara diagnosis teknis pejabatnya sendiri berpusat pada ketahanan.

    VI

    Perbandingan Internasional I: Kosta Rika dan Albania, Ketika Negara Menjadi Sasaran

    Kosta Rika 2022 adalah kasus pembanding paling dekat dari segi skala. Serangan kelompok Conti, yang berlangsung menjelang dan selama pergantian presiden pada Mei 2022, melumpuhkan sejumlah institusi, dengan Kementerian Keuangan sebagai korban terberat. Platform pajak dan bea cukai lumpuh, sehingga pemrosesan dokumen, tanda tangan, dan stempel nyaris mustahil, dan serikat eksportir memperkirakan kerugian sekitar 200 juta dolar akibat kemacetan perdagangan. Pada 8 Mei 2022, hari pertama menjabat, Presiden Rodrigo Chaves menetapkan keadaan darurat nasional melalui dekret eksekutif 42542 yang mencakup seluruh sektor publik, menyebut pelaku sebagai teroris siber, sementara Conti menuntut tebusan sekitar 10 juta dolar yang ditolak pemerintah. Belum genap sebulan kemudian, pada 31 Mei 2022, lembaga jaminan sosial Caja Costarricense de Seguro Social diserang kelompok berbeda, Hive, dan seluruh sistem komputer di jaringannya dimatikan.

    Dua pelajaran Kosta Rika relevan bagi Indonesia. Pelajaran pertama adalah bahwa negara berpendapatan menengah dengan reputasi pemerintahan digital yang baik tetap dapat dilumpuhkan oleh kelompok kriminal tanpa motif geopolitik yang jelas, sehingga kerentanan bukan fungsi dari keterbelakangan, melainkan dari ketidakseimbangan antara kecepatan digitalisasi dan kedalaman ketahanan. Pelajaran kedua adalah nilai politik dari penamaan krisis. Dengan menyatakan darurat nasional, Kosta Rika mengakui bahwa insiden siber adalah persoalan kelangsungan negara, membuka jalur pengadaan dan bantuan luar biasa, serta memberi publik kerangka untuk memahami gangguan layanan. Indonesia memilih bahasa yang lebih menenangkan, yaitu gangguan yang sedang ditangani, dan pilihan itu mengurangi kepanikan jangka pendek tetapi juga mengurangi tekanan untuk perubahan struktural yang cepat (tingkat keyakinan: sedang).

    Albania 2022 memperlihatkan dimensi yang tidak muncul dalam kasus Surabaya, yaitu atribusi kepada negara. Pada 15 Juli 2022, serangan ransomware dan penghapus data menghentikan sementara banyak layanan digital dan situs pemerintah Albania. Setelah penyelidikan bersama Microsoft dan FBI, Perdana Menteri Edi Rama menyatakan pada 7 September 2022 bahwa terdapat “undeniable evidence” bahwa serangan itu diorkestrasi dan disponsori Republik Islam Iran, lalu memutus hubungan diplomatik dan memerintahkan staf kedutaan Iran meninggalkan negara itu dalam 24 jam. Iran membantah. Kasus ini menunjukkan bahwa layanan pemerintah yang terpusat bukan hanya sasaran kriminal, tetapi juga instrumen tekanan geopolitik, dan bahwa negara kecil dapat memakai atribusi publik bersama mitra sebagai alat pencegahan.

    Bagi Indonesia, Albania berfungsi sebagai peringatan tentang masa depan, bukan cermin masa lalu. Kajian ini tidak menemukan bukti publik bahwa serangan PDNS 2 bermotif geopolitik, dan pemerintah memperlakukannya sebagai kejahatan siber berorientasi uang (tingkat keyakinan: sedang). Namun, posisi Indonesia di tengah persaingan kekuatan besar di Indo-Pasifik, ditambah kenaikan serangan bermotif geopolitik yang dikutip pejabat Komdigi sendiri, membuat skenario serangan negara terhadap pusat data pemerintah tidak lagi spekulatif. Perbedaan antara Kosta Rika dan Albania juga mengajarkan bahwa protokol respons harus dirancang untuk dua jenis lawan sekaligus: kelompok kriminal yang dapat dinegosiasikan atau diabaikan, dan aktor negara yang tujuannya justru kerusakan dan penghinaan politik, bukan uang.

    VII

    Perbandingan Internasional II: British Library dan Estonia, Transparansi dan Distribusi sebagai Kedaulatan

    British Library menawarkan pelajaran tentang apa yang dilakukan sebuah institusi publik setelah serangan. Laporan resmi bertanggal 8 Maret 2024 berjudul “Learning Lessons from the Cyber-Attack: British Library Cyber Incident Review” merinci bahwa insiden dinyatakan besar pada pukul 07.35 tanggal 28 Oktober 2023, bahwa jejak penyusup sudah tampak sejak 25 Oktober, bahwa akses pertama yang terkonfirmasi terjadi pada server Terminal Services yang tidak dilindungi autentikasi multifaktor, dan bahwa sekitar 600 gigabita berkas, kira-kira setengah juta dokumen termasuk data pribadi pengguna dan staf, disalin lalu dilepas ke web gelap setelah tebusan tidak dibayar. Kelompok pelakunya, Rhysida, disebut terbuka dalam pengantar publik laporan tersebut, bersama pengakuan bahwa ketergantungan historis pada infrastruktur warisan yang kompleks adalah penyebab utama lambatnya pemulihan.

    Hal paling relevan dari laporan itu bagi Indonesia adalah koreksi atas mitos cadangan. British Library sebenarnya memiliki salinan aman koleksi digital dan metadatanya, tetapi hambatan utamanya adalah ketiadaan infrastruktur yang layak untuk memulihkan salinan itu. Laporan merumuskan bahwa kemampuan pulih dengan cepat sangat penting “when (not if) an attack is successful” dan bahwa sistem warisan “are not just hard to maintain and secure, they are extremely hard to restore”. Pelajaran ini memperluas makna temuan dua persen di Surabaya: memiliki cadangan hanyalah syarat pertama; cadangan itu juga harus terpisah, tidak dapat diubah, dan dapat dipulihkan ke infrastruktur pengganti dalam waktu yang teruji. Pedoman bersama CISA, NSA, FBI, dan MS-ISAC dalam #StopRansomware Guide merumuskan standar yang sama, yaitu menyimpan salinan terenkripsi secara luring dan menguji ketersediaan serta integritas cadangan secara berkala dalam skenario pemulihan bencana.

    Dimensi kedua dari British Library adalah transparansi sebagai sumber ketahanan. Dengan menerbitkan laporan rinci, termasuk kesalahan sendiri, perpustakaan itu mengubah insiden memalukan menjadi barang publik bagi institusi sejenis. Indonesia hingga Oktober 2026 belum menerbitkan laporan pascainsiden PDNS 2 yang setara, baik dari Komdigi, BSSN, maupun audit pusat data pemerintah yang diperintahkan Presiden Joko Widodo setelah insiden (tingkat keyakinan: sedang, karena dokumen internal mungkin ada tetapi tidak dipublikasikan). Ketiadaan laporan publik berarti pemerintah daerah, universitas, dan BUMN yang menghadapi risiko serupa harus belajar dari potongan berita, bukan dari analisis akar masalah yang dapat diverifikasi.

    Estonia menunjukkan bagaimana kedaulatan dapat dirancang melalui distribusi. Setelah relokasi monumen era Soviet, Prajurit Perunggu, pada 2007, Estonia diserang secara siber hingga, pada puncaknya, 58 situs Estonia tidak dapat diakses bersamaan, termasuk situs pemerintah, sebagian besar surat kabar, dan bank. Respons jangka panjangnya mencakup tuan rumah Pusat Keunggulan Pertahanan Siber Kooperatif NATO yang didirikan di Tallinn pada 2008, baseline keamanan wajib bagi instansi pemerintah, dan sistem pemantauan insiden terpusat. Pada 20 Juni 2017, Perdana Menteri Jüri Ratas dan Perdana Menteri Luksemburg Xavier Bettel menandatangani perjanjian yang melahirkan kedutaan data pertama di dunia, yang oleh Ratas disebut sebagai “a double guarantee to our data and services”.

    Lembar fakta e-Estonia menyebut bahwa sepuluh basis data strategis, antara lain registri penduduk, registri bisnis, sistem informasi perbendaharaan, registri tanah, dan registri dokumen identitas, dicadangkan ke pusat data berstandar Tier 4 di Luksemburg yang sepenuhnya berada di bawah kendali Estonia. Bartłomiej Sierzputowski dalam artikel tahun 2019 di International & Comparative Law Quarterly berjudul “The Data Embassy under Public International Law” menganalisis bagaimana status hukum tempat kedutaan data dirumuskan dengan merujuk Konvensi Wina, sekaligus menunjukkan bahwa konsep ini masih baru dalam hukum internasional. Paradoks Estonia adalah pelajaran terpenting bagi kerangka kajian ini: negara yang paling serius tentang kedaulatan digital justru memilih menyimpan salinan negaranya di luar wilayahnya sendiri, karena kedaulatan dipahami sebagai kemampuan untuk terus berfungsi, bukan sebagai lokasi fisik data.

    Logika yang sama tampak dalam perang di Ukraina. Analisis KBA13 Insight tahun 2026 berjudul “Kekuatan Inovasi: Mengapa Teknologi Menjadi Senjata Baru Geopolitik Dunia” mencatat bahwa pemindahan data pemerintah Ukraina ke layanan awan memungkinkan administrasi negara tetap berjalan di bawah serangan, dan menempatkan kemampuan adaptasi sebagai inti kekuatan negara. Bagi Indonesia, kombinasi Estonia dan Ukraina tidak berarti bahwa data negara harus dipindahkan ke luar negeri, sebuah opsi yang secara politik dan hukum tidak mudah. Artinya lebih mendasar: desain kedaulatan harus dimulai dari pertanyaan bagaimana negara tetap berfungsi bila fasilitas utamanya hilang, lalu baru menjawab di mana fasilitas itu sebaiknya berada.

    VIII

    Ingatan Institusional dan Kepercayaan Warga: Dimensi yang Tidak Dapat Dibeli dengan Gedung

    Mengapa hanya 44 dari 282 instansi memiliki cadangan? Jawaban anggaran yang diberikan pemerintah benar tetapi tidak lengkap. Cadangan adalah pengetahuan institusional yang hidup dalam rutinitas: siapa yang menjadwalkan, siapa yang memeriksa, siapa yang mencoba memulihkan setiap triwulan, dan siapa yang dimintai pertanggungjawaban bila uji itu gagal. Ketika layanan dipindahkan ke fasilitas bersama, instansi penyewa cenderung menganggap cadangan sebagai urusan penyedia, sementara penyedia menganggapnya urusan penyewa sesuai kontrak. Pengetahuan itu tidak dihapus oleh satu keputusan; ia menguap karena setiap pihak mengira pihak lain yang memegangnya (tingkat keyakinan: sedang, karena didasarkan pada pola saling tunjuk yang terdokumentasi, bukan pada audit internal yang terbuka).

    Sebuah artefak sederhana dalam koleksi Arsip & Pustaka membantu menjelaskan persoalan ini secara historis. Catatan koleksi tentang disket 3,5 inci Verbatim DataLifePlus menggambarkan cakram berkapasitas 1,44 megabita yang dipakai ulang untuk berbagai naskah akademik, dengan label tulisan tangan yang berganti, dan menelusuri perpindahan media dari disket ke CD, kilat USB, hingga penyimpanan awan setelah produksi disket berakhir pada 2011. Setiap perpindahan media semacam itu menuntut keputusan sadar tentang apa yang disalin, ke mana, dan siapa yang memeriksa bahwa salinan dapat dibaca. Generasi pengguna komputer pribadi belajar disiplin ini melalui kehilangan. Negara digital Indonesia mempelajarinya pada Juni 2024 dalam skala ratusan instansi sekaligus, dan pelajaran sejarah media ini menegaskan bahwa ketahanan adalah praktik migrasi yang berulang, bukan pembelian sekali jadi.

    Dimensi kepercayaan sama pentingnya. Pada tahun 2014, wartawan Kompas berinisial AMR dalam harian Kompas yang berjudul “Warga Mimpikan Hak Petisi: Banyak Negara Sudah Memperhatikan” melaporkan gagasan presiden terpilih Joko Widodo tentang “e-blusukan”, yakni sistem informasi digital untuk menggantikan kunjungan lapangan, dan menekankan bahwa kanal umpan balik digital hanya bermakna jika warga dijamin hak petisinya. Sepuluh tahun kemudian, janji negara digital yang mendekat kepada warga itu diuji oleh PDNS 2. Ketika layanan padam, warga merespons dengan petisi daring yang menuntut pengunduran diri menteri, sebagaimana dicatat Fulcrum, dan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika saat itu mengundurkan diri. Kanal partisipasi digital berfungsi, tetapi untuk menyuarakan ketidakpercayaan.

    Kepercayaan juga rusak oleh ketidaksesuaian antara pernyataan resmi dan kenyataan pemulihan, sebagaimana tampak pada klaim layanan sudah normal sejak 1 Juli di hadapan angka 29 layanan pulih per 9 Juli. Laporan OECD tahun 2024 berjudul “OECD Survey on Drivers of Trust in Public Institutions – 2024 Results”, yang menghimpun hampir 60.000 responden di 30 negara anggota, menempatkan interaksi sehari-hari warga dengan institusi publik sebagai salah satu arena utama pembentukan kepercayaan. Meskipun Indonesia bukan bagian dari sampel survei itu, logikanya berlaku umum: warga dapat memaafkan kegagalan teknis yang dijelaskan jujur, tetapi jauh lebih sulit memaafkan penjelasan yang kemudian terbukti tidak akurat. Di sinilah makna kedua kedaulatan menurut Pohle dan Thiel, yakni kedaulatan pengguna atas datanya, berbenturan dengan praktik negara. Warga yang datanya hilang atau tidak dapat diakses tidak diberi tahu secara sistematis apa yang terjadi pada data mereka.

    Buku tahun 2026 berjudul The Digital Civilization: Techno-Religion, the Abandoned Society, and the Crisis of Human Authentic Selfhood in the Planetary Era menawarkan konsep “masyarakat yang ditinggalkan” untuk menggambarkan kelompok yang dirugikan oleh ketimpangan digital dan kekuasaan platform. Konsep itu dapat diperluas ke relasi negara dan warga: ketika negara mendorong semua urusan ke kanal digital tetapi tidak menjamin ketahanannya, warga yang paling bergantung pada layanan publik, seperti mahasiswa yang mendaftar secara daring, pelintas batas di bandara, dan pemohon izin di kabupaten kecil, menjadi pihak yang ditinggalkan pada hari sistem gagal. Ketahanan negara digital dengan demikian bukan hanya isu keamanan nasional, tetapi juga isu keadilan distributif.

    IX

    Argumen Tandingan: Apakah Sentralisasi Justru Jawaban yang Benar?

    Argumen tandingan terkuat layak dirumuskan secara adil. Menurut pandangan ini, masalah Surabaya bukan sentralisasi, melainkan sentralisasi yang setengah hati dan korup. Sebelum PDNS, banyak aplikasi dan server pemerintah tersebar di kementerian, provinsi, kabupaten, dan kota, banyak di antaranya, menurut pandangan ini, dikelola dengan sumber daya terbatas, tanpa pembaruan perangkat lunak yang teratur, dan tanpa pemantauan memadai. Fragmentasi semacam itu tidak lebih aman; ia hanya membuat kegagalan tidak terlihat karena terjadi satu per satu. Pusat data terkonsolidasi memungkinkan standar keamanan tunggal, tenaga ahli bersertifikat, pemantauan terus-menerus, dan skala ekonomi yang tidak mungkin dicapai ratusan pemerintah daerah secara sendiri-sendiri. Bahkan Estonia, yang dijadikan teladan distribusi, mengelola kedutaan datanya sebagai bagian dari awan pemerintah nasional. Jadi, pelajaran yang benar adalah melanjutkan sentralisasi dengan lebih baik, bukan meragukannya.

    Kajian ini menerima sebagian besar premis argumen tersebut. Kembali ke server yang tersebar akan menjadi kemunduran, dan diagnosis Komdigi tentang sistem warisan yang tidak diperbarui menunjukkan bahwa fragmentasi memang sumber kebocoran tersendiri. Data dari Surabaya juga mendukung sebagian argumen ini: instansi yang selamat adalah mereka yang memiliki salinan di tempat lain, yang berarti masalahnya bukan konsolidasi itu sendiri, melainkan konsolidasi tanpa salinan.

    Namun, argumen tandingan gagal pada dua titik. Titik pertama adalah urutan. Sentralisasi aman hanya jika fasilitas cermin dan cadangan luring dibangun bersamaan, atau lebih dahulu, daripada pemindahan layanan ke fasilitas utama. Fakta hingga Oktober 2026 menunjukkan urutan sebaliknya: PDN 1 mulai beroperasi terbatas, sementara PDN 2 dan PDN 3 belum memiliki kepastian anggaran publik, dan opsi cadangan masih bergantung pada PDNS yang status pengelolaannya sendiri menunggu instruksi presiden. Artinya, pelajaran Surabaya dapat terulang dalam bentuk yang lebih mahal. Titik kedua adalah tata kelola. Standar tunggal hanya bernilai bila ada pihak independen yang mengujinya dan publik yang dapat memeriksa hasilnya. Model saat ini menempatkan Komdigi sebagai pembangun, operator, pembeli layanan, dan untuk sementara pengawas pelindungan data, sementara BSSN memberi rekomendasi yang tidak dipublikasikan. Konsentrasi peran ini adalah bentuk sentralisasi kedua, yaitu sentralisasi kewenangan, yang sama berisikonya dengan sentralisasi teknis.

    Dengan demikian, sintesis yang ditawarkan kajian ini bukan desentralisasi, melainkan sentralisasi standar dan distribusi salinan. Standar keamanan, pemantauan, dan kompetensi sebaiknya dipusatkan; salinan data, kemampuan pemulihan, dan kewenangan pengujian sebaiknya disebar secara sengaja ke lokasi geografis, operator, dan lembaga yang berbeda (tingkat keyakinan: sedang hingga tinggi, karena sejalan dengan praktik Estonia, pedoman CISA, dan pelajaran British Library). Rumusan ini juga menjawab dilema kedaulatan: distribusi yang dirancang negara sendiri adalah ekspresi kendali, bukan pelepasannya.

    X

    Skenario Negara Digital Indonesia hingga 2029 dan Tanda-Tanda yang Perlu Diamati

    Empat skenario berikut disusun dari dua ketidakpastian kunci. Ketidakpastian pertama adalah apakah redundansi fisik, yaitu PDN 2, PDN 3, atau cermin setara, beroperasi sebelum sebagian besar layanan kritis pindah ke PDN 1. Ketidakpastian kedua adalah apakah tata kelola independen, yakni lembaga pelindungan data pribadi yang berfungsi dan undang-undang keamanan siber yang membedakan pelindungan dari ketahanan, hadir dalam periode yang sama. Horizon 2029 dipilih karena bertepatan dengan akhir periode pemerintahan saat ini dan dengan perkiraan paling cepat efektifnya lembaga PDP pada 2028.

    Skenario hingga 2029

    1. ASentralisasi rapuh: gedung baru, risiko lama40%
    2. BKonsolidasi berlapis: standar terpusat, salinan tersebar30%
    3. CFragmentasi defensif: instansi kembali ke server sendiri18%
    4. DGuncangan kedua: insiden sistemik pada infrastruktur baru12%

    Probabilitas adalah penilaian penulis per 1 November 2026, bukan prediksi statistik.

    Skenario A, sentralisasi rapuh, adalah yang paling mungkin karena ia merupakan kelanjutan alami dari tren saat ini. Dalam skenario ini, PDN 1 memenuhi rekomendasi BSSN dan memperoleh sertifikasi, layanan berisiko tinggi dipindahkan secara bertahap pada 2027 dan 2028, tetapi PDN 2 dan PDN 3 tertunda karena kendala pembiayaan, sehingga PDNS tetap menjadi cadangan de facto. Lembaga PDP terbentuk tetapi dengan kapasitas awal yang terbatas dan berada dalam bayang-bayang kementerian. Indonesia akan tampak lebih maju dalam pemeringkatan internasional, sementara ketahanan sesungguhnya hanya membaik secara moderat. Risiko utama skenario ini adalah rasa aman yang palsu, karena gedung yang baru dan bersertifikat mudah disamakan dengan negara yang mampu pulih.

    Skenario B, konsolidasi berlapis, menuntut tiga keputusan politik yang dapat dibuat dalam dua tahun: penetapan sumber pembiayaan pasti bagi minimal satu fasilitas cermin, kewajiban uji pemulihan tahunan yang hasilnya dilaporkan ke DPR, dan pembentukan lembaga PDP dengan pimpinan dan anggaran yang terpisah dari Komdigi. Probabilitasnya tidak kecil karena unsur-unsurnya sudah ada di atas kertas, termasuk desain tiga lokasi dan PP 33/2026. Skenario C, fragmentasi defensif, muncul bila kementerian besar dan pemerintah daerah yang mampu kehilangan kepercayaan pada infrastruktur nasional, lalu membangun pusat data atau kontrak awan sendiri. Skenario ini memberi rasa otonomi, tetapi menghidupkan kembali masalah sistem warisan dan standar yang beragam. Skenario D, guncangan kedua, berprobabilitas terendah tetapi berdampak tertinggi: serangan kriminal atau negara terhadap fasilitas baru sebelum redundansi lengkap akan mengulang Surabaya dengan skala yang lebih besar dan dengan kerusakan kepercayaan yang jauh lebih dalam.

    Tanda-tanda yang perlu diamati dapat dirumuskan sebagai pertanyaan yang dapat diverifikasi publik. Apakah dokumen anggaran 2027 dan 2028 memuat pos pembiayaan pasti untuk PDN 2 atau PDN 3? Apakah Komdigi atau BSSN menerbitkan ringkasan publik hasil uji kelaikan dan uji pemulihan PDN 1? Apakah keputusan presiden tentang lembaga PDP terbit sebelum PP 33/2026 berlaku pada 16 Januari 2027, dan apakah lembaga itu berada di luar struktur kementerian? Apakah RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang disahkan memuat kewajiban pelaporan insiden dan standar ketahanan yang dapat diaudit, bukan hanya kewenangan penindakan? Dan apakah ada pengumuman resmi tentang pelanggaran data yang dilakukan negara sendiri sesuai kewajiban 3 × 24 jam? Jawaban positif atas sebagian besar pertanyaan ini akan menggeser probabilitas ke arah skenario B; diam atau penundaan akan memperkuat skenario A dan memperbesar peluang skenario D.

    XI

    Rekomendasi Berjangka bagi Aktor Kunci

    Bagi Kementerian Komunikasi dan Digital, prioritas pertama sebelum akhir triwulan pertama 2027 adalah menerbitkan laporan pascainsiden PDNS 2 dalam versi publik yang meniru struktur laporan British Library, yakni kronologi, akar masalah, kesalahan yang diakui, dan pelajaran, dengan bagian sensitif disunting tetapi kesimpulan tidak disembunyikan. Prioritas kedua, sebelum pertengahan 2027, adalah menetapkan aturan bahwa tidak ada layanan berisiko tinggi yang dipindahkan ke PDN 1 sebelum tersedia salinan luring yang tidak dapat diubah dan telah diuji pulih di lokasi terpisah. Prioritas ketiga adalah mempublikasikan setiap tahun indikator ketahanan yang sederhana, seperti persentase layanan dengan cadangan teruji, waktu pemulihan rata-rata dalam uji, dan jumlah instansi yang belum patuh, sehingga DPR dan publik dapat menilai kemajuan tanpa bergantung pada pernyataan.

    Bagi Badan Siber dan Sandi Negara, rekomendasi utamanya adalah mengubah peran dari pemberi rekomendasi tertutup menjadi penguji independen yang hasilnya dapat diperiksa. Sebelum akhir 2027, BSSN sebaiknya menetapkan standar uji pemulihan wajib bagi seluruh pusat data pemerintah, termasuk latihan pemulihan tanpa pemberitahuan sebelumnya sekurang-kurangnya sekali setahun, dan menerbitkan ringkasan hasilnya. BSSN juga perlu menyiapkan protokol yang membedakan respons terhadap kelompok kriminal dan terhadap aktor negara, belajar dari perbandingan Kosta Rika dan Albania, termasuk mekanisme atribusi publik bersama mitra internasional bila bukti memadai. Dalam pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, BSSN sebaiknya mendorong agar istilah ketahanan didefinisikan secara operasional, misalnya melalui kewajiban waktu pemulihan maksimum bagi layanan publik kritis.

    Bagi Bappenas, rekomendasinya menyangkut urutan investasi. Dalam penyusunan rencana kerja pemerintah 2027 dan 2028, ketahanan sebaiknya diperlakukan sebagai syarat kelayakan proyek, bukan tambahan. Pembiayaan fasilitas cermin dan cadangan luring perlu dijadwalkan sebelum, atau bersamaan dengan, perluasan migrasi layanan ke PDN 1, dan setiap pinjaman luar negeri untuk infrastruktur data pemerintah sebaiknya memuat komponen ketahanan yang tidak dapat dipotong. Bappenas juga dapat memimpin kajian biaya-manfaat sederhana yang membandingkan biaya redundansi dengan biaya gangguan layanan, karena argumen anggaran yang dipakai untuk menjelaskan ketiadaan cadangan pada 2024 hanya dapat dijawab dengan angka.

    Bagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang mengoordinasikan penilaian SPBE, rekomendasinya adalah memasukkan indikator ketahanan ke dalam evaluasi SPBE mulai siklus 2027, sehingga instansi tidak lagi dinilai hanya dari jumlah layanan digital tetapi juga dari kemampuan memulihkannya. Indikator ini sebaiknya mencakup keberadaan rencana kesinambungan layanan, uji pemulihan yang terdokumentasi, dan penunjukan pejabat yang bertanggung jawab atas cadangan, sejalan dengan kewajiban pejabat pelindungan data dalam PP 33/2026. Kementerian ini juga dapat memastikan bahwa tanggung jawab cadangan tertulis dalam uraian jabatan, bukan hanya dalam kontrak dengan penyedia, sehingga pengetahuan institusional tidak hilang ketika pejabat berganti.

    Bagi pemerintah daerah, rekomendasinya realistis dan bertahap. Sebelum akhir 2027, setiap provinsi sebaiknya memetakan layanan daerah yang bergantung pada infrastruktur nasional dan menetapkan prosedur manual darurat untuk layanan yang tidak boleh berhenti, seperti perizinan dasar dan administrasi kependudukan, karena pengalaman Juni 2024 menunjukkan bahwa pemerintah daerah adalah mayoritas korban. Kabupaten dan kota dengan kapasitas terbatas dapat membentuk konsorsium regional untuk berbagi tenaga ahli dan uji pemulihan, alih-alih membangun pusat data sendiri yang akan mengarah ke skenario fragmentasi defensif.

    Bagi perguruan tinggi, peran yang paling dibutuhkan adalah memproduksi tenaga dan pengetahuan yang selama ini kurang. Mulai tahun akademik 2027/2028, program studi ilmu komputer, administrasi publik, hukum, dan kajian strategis dapat menjadikan kasus PDNS 2 dan kasus-kasus pembandingnya sebagai bahan ajar wajib, dengan latihan simulasi krisis lintas disiplin. Universitas juga dapat menyediakan audit independen dan riset terbuka tentang ketahanan layanan pemerintah, sebuah fungsi yang lazim dalam ekosistem kebijakan yang matang. Kekurangan tenaga bersertifikat yang sempat dilaporkan sebagai salah satu sebab tertundanya operasional PDN pada April 2025 adalah sinyal langsung bagi dunia pendidikan.

    Bagi mitra internasional, rekomendasinya berfokus pada transfer kapasitas, bukan sekadar pembiayaan gedung. Prancis, sebagai pemberi pinjaman PDN 1, berada pada posisi yang baik untuk mendukung komponen uji pemulihan dan pelatihan operator dalam fase berikutnya. Estonia dapat menjadi mitra dialog tentang desain kedutaan data dan aspek hukum internasionalnya, tanpa mengandaikan bahwa Indonesia harus menyimpan data di luar negeri. Lembaga multilateral seperti Bank Dunia dan forum regional ASEAN dapat mendukung latihan pemulihan bersama antarnegara anggota dan pertukaran laporan pascainsiden, karena negara-negara Asia Tenggara menghadapi pola ancaman serupa. Semua dukungan ini sebaiknya dikaitkan dengan indikator ketahanan yang dapat diverifikasi, bukan dengan jumlah server yang terpasang.

    XII

    Keterbatasan dan Kesimpulan

    Kajian ini memiliki empat keterbatasan yang perlu dinyatakan terbuka. Pertama, sumbernya terbatas pada dokumen dan pernyataan publik; laporan audit internal, rekomendasi rinci BSSN, dan kontrak PDNS tidak tersedia untuk diperiksa, sehingga sebagian penilaian tentang praktik cadangan dan tata kelola bertumpu pada pernyataan pejabat yang dikutip media. Kedua, angka-angka penting, seperti dua persen data bercadangan, 44 dari 282 instansi, dan jumlah layanan pulih, berasal dari pernyataan lisan pada masa krisis dan belum dikonfirmasi oleh laporan resmi tertulis. Ketiga, status operasional PDN 1 setelah Januari 2026 hanya dapat diketahui dari sedikit pemberitaan, sehingga mungkin terdapat kemajuan yang belum diumumkan. Keempat, kasus pembanding berbeda dalam ukuran, sistem politik, dan jenis lembaga, sehingga perbandingan digunakan untuk menguji mekanisme, bukan untuk menyamakan konteks.

    Dengan keterbatasan itu, kesimpulan kajian ini tetap tegas. Insiden PDNS 2 Surabaya adalah momen ketika negara digital Indonesia melihat dirinya tanpa salinan, dan dua tahun kemudian negara telah membangun gedung baru, menghukum pejabat yang korup, merombak kementerian, dan menerbitkan aturan baru, tetapi belum membuktikan bahwa ia mampu memulihkan dirinya sendiri. Kasus Kosta Rika dan Albania menunjukkan bahwa negara mana pun dapat menjadi sasaran; British Library menunjukkan bahwa kejujuran pascainsiden adalah bagian dari ketahanan; dan Estonia menunjukkan bahwa kedaulatan yang serius justru diwujudkan melalui distribusi salinan. Pelajaran paling mendasar bagi pendidikan peradaban digital adalah bahwa negara modern tidak lagi diukur dari kemampuannya menyimpan, melainkan dari kemampuannya mengingat dan memulihkan. Hingga negara dapat menunjukkan secara terbuka bahwa layanan kritisnya dapat hidup kembali dalam hitungan jam tanpa bantuan siapa pun, kedaulatan digital Indonesia masih merupakan janji, belum kenyataan.

    ◆ ◆ ◆

    Referensi

    Dokumen resmi dan data

    Literatur ilmiah

    Analisis kebijakan dan laporan lembaga

    Media dan pemberitaan

    Arsip & Pustaka

    Cara Mengutip

    Ahmad, Kamaruzzaman Bustamam. 2026. “Negara Tanpa Salinan: Serangan Ransomware PDNS 2 Surabaya 2024 dan Politik Ketahanan Berdaulat Negara Digital Indonesia.” KBA13 Academy Research Center, Case Studies, 1 November 2026. https://kba13academy.com/negara-tanpa-salinan-ransomware-pdns-2/

    KBA
    Kamaruzzaman Bustamam Ahmad

    Guru Besar Antropologi Agama di UIN Ar-Raniry Banda Aceh dan pendiri KBA13 Academy. Kajiannya meliputi Islam di Asia Tenggara, antropologi, kajian strategis, dan sistem pengetahuan.

Ekosistem KBA13KBA13 InsightKBA13 AcademyAcehnologiArsip & PustakaPeta Ekosistem →