Tag: otoritas keagamaan

  • Syariat di Bawah Lumpur: Otoritas Teungku, Dayah, dan Dua Wajah Syariat di Aceh Pascabanjir

    Syariat di Bawah Lumpur: Otoritas Teungku, Dayah, dan Dua Wajah Syariat di Aceh Pascabanjir

    Antropologi Agama dan Hukum · Bencana dan Otoritas Keagamaan · Aceh dalam Perbandingan Global

    Syariat di Bawah Lumpur:Otoritas Teungku, Dayah, dan Dua Wajah Syariat di Aceh Pascabanjir

    Ketika banjir bandang akhir November 2025 menimbun dayah dan meunasah, syariat yang hidup menata pemulihan lebih cepat daripada syariat qanun. Dibandingkan dengan Pakistan, Haiti, Jepang, Kelantan, Nigeria Utara, dan Brunei, Aceh memperlihatkan bahwa legitimasi syariat ditentukan oleh siapa yang hadir ketika krisis datang.

    KBA
    PenulisKamaruzzaman Bustamam Ahmad
    • Bab Buku
    • 20 Oktober 2026
    • ± 34 menit baca
    Syariat di Bawah Lumpur: Otoritas Teungku, Dayah, dan Dua Wajah Syariat di Aceh Pascabanjir
    Ketika banjir bandang akhir November 2025 menimbun dayah dan meunasah, syariat yang hidup menata pemulihan lebih cepat daripada syariat qanun. Dibandingkan dengan Pakistan, Haiti, Jepang, Kelantan, Nigeria Utara, dan Bru

    Abstrak

    Kajian ini bertanya syariat mana yang mengorganisasi kehidupan sehari-hari di Aceh ketika banjir bandang dan longsor akhir November 2025 menimbun dayah, meunasah, dan balai pengajian. Berdasarkan data BNPB, laporan lapangan yang terverifikasi, regulasi dan putusan, korpus historis tentang dayah 2011–2026, serta literatur antropologi agama dan bencana, kajian ini menemukan dua register syariat yang bergerak bersamaan. Register qanun terus terkodifikasi melalui Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025, instruksi gubernur, Pergub Kurikulum Dayah, dan pencambukan publik, sementara register naungan bekerja melalui dayah sebagai tempat bermalam, teungku sebagai pengatur distribusi, dan pengajian yang dihidupkan kembali pada hari keempat puluh. Kajian ini mengajukan konsep otoritas naungan dan Model Empat Poros yang Bergeser, mengujinya terhadap argumen tandingan terkuat, dan membandingkan Aceh dengan tsunami 2004, Pakistan 2005–2022, Haiti 2010, Jepang 2011, serta implementasi syariat di Kelantan, Nigeria Utara, dan Brunei. Hasilnya adalah tiga skenario 2026–2031 dengan probabilitas, lima indikator pemantauan, rekomendasi bagi aktor daerah, nasional, dan internasional, serta pernyataan keterbatasan yang terbuka.

    Tesis

    Dalam krisis, legitimasi keagamaan di Aceh ditentukan oleh otoritas naungan, yaitu kesanggupan menampung dan menata ulang kehidupan, sehingga negara yang kuat dalam kodifikasi syariat tetapi lemah dalam pengasuhan menghadapi defisit legitimasi yang dapat dikonversi menjadi kooptasi atau patronase.

    1. DataBNPB 2025–2026 (1.204 korban jiwa; 144.865 rumah rusak di Aceh), laporan lapangan dayah, Qanun Aceh 12/2025, Pergub 15/2025, deret waktu pencambukan
    2. KerangkaSistem budaya (Geertz), tradisi diskursif (Asad), medan keagamaan (Bourdieu), modal sosial (Aldrich); perbandingan Pakistan, Haiti, Jepang, Kelantan, Nigeria Utara, Brunei
    3. ProyeksiTiga skenario 2026–2031: kooptasi birokratis 45%, sinergi peutimang 35%, politisasi naungan 20% (penilaian penulis)

    Kata kunci

    • syariat yang hidup
    • otoritas naungan
    • dayah
    • antropologi bencana
    • implementasi syariat
    • Aceh pascabanjir 2025
    • Model Empat Poros
    • perbandingan internasional
    I

    Ringkasan: Pertanyaan, Jawaban Inti, dan Mengapa Aceh Penting bagi Dunia

    Kajian ini menjawab satu pertanyaan: ketika banjir bandang dan longsor akhir November 2025 menimbun dayah, meunasah, dan balai pengajian di Aceh, syariat mana yang sesungguhnya mengorganisasi kehidupan sehari-hari, syariat yang dikodifikasi dalam qanun dan dipertontonkan di panggung cambuk, atau syariat sebagai tradisi yang hidup, yang berdiam dalam relasi teungku dan santri, dalam khanduri, dan dalam jaringan guru dan murid? Jawaban intinya, dengan tingkat keyakinan sedang hingga tinggi, adalah bahwa pada bulan-bulan pertama setelah bencana, ruang hidup di kampung-kampung terdampak lebih banyak ditata oleh register kedua, sementara register pertama terus bekerja dengan ritme legislasi dan hukuman yang hampir tidak terpengaruh oleh lumpur. Skala bencana itu tidak kecil. Hingga 3 Februari 2026, menurut BNPB sebagaimana dilaporkan NU Online, korban meninggal di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat mencapai 1.204 jiwa dan 140 orang masih hilang, sedangkan data BNPB per 13 Januari 2026 yang dihimpun Databoks mencatat 144.865 rumah rusak di Aceh saja, atau 82,76 persen dari seluruh rumah rusak di Sumatra. Di Pante Lhong, Peusangan, Bireuen, liputan 8 Januari 2026 mencatat bahwa tidak satu pun bangunan Dayah Raudhatul Ma’arif layak ditempati, kegiatan belajar terhenti total, dan keluarga pimpinannya kehilangan seorang anak kecil yang terseret arus pada 26 November 2025.

    Dari pengamatan itu, kajian ini menarik tiga kesimpulan. Pertama, otoritas keagamaan di Aceh tidak bergerak lurus dari teungku ke ustaz, sebagaimana sering dibayangkan dalam literatur tentang modernisasi pendidikan Islam, tetapi berayun mengikuti situasi, dan bencana menarik ayunan itu kembali ke kampung dan dayah. Kedua, di tengah krisis, legitimasi keagamaan ditentukan oleh bentuk otoritas yang belum cukup diteorikan, yang di sini disebut otoritas naungan, yaitu legitimasi yang lahir dari kesanggupan menampung tubuh, waktu, dan makna orang-orang yang kehilangan rumah. Ketiga, negara yang sangat efektif dalam kodifikasi dan disiplin moral tidak otomatis memiliki kapasitas pengasuhan, dan jarak antara kedua kapasitas itu adalah titik rawan politik syariat di Aceh untuk lima tahun ke depan. Temuan ini penting di luar Indonesia karena Aceh adalah satu-satunya provinsi di Asia Tenggara yang menjalankan hukum pidana Islam di dalam negara demokratis dan sekaligus salah satu wilayah paling rawan bencana di dunia. Perdebatan global tentang implementasi syariat, dari Kelantan hingga Nigeria Utara dan Brunei, hampir selalu berfokus pada pasal dan hukuman; perdebatan global tentang aktor keagamaan dalam bencana, dari Pakistan hingga Haiti dan Jepang, hampir selalu berfokus pada logistik dan kepercayaan. Aceh pascabanjir memperlihatkan bahwa kedua perdebatan itu sebenarnya membicarakan hal yang sama, yaitu siapa yang berhak berbicara atas nama agama ketika negara diuji oleh krisis.

    Kajian ini disusun sebagai referensi bagi tiga kelompok pembaca. Bagi pengambil kebijakan di Banda Aceh dan Jakarta, ia menawarkan diagnosis tentang mengapa rehabilitasi dayah dan meunasah harus diperlakukan sebagai infrastruktur ketahanan, bukan sisa anggaran. Bagi lembaga kemanusiaan internasional, ia menawarkan pembacaan tentang bagaimana bekerja dengan aktor keagamaan lokal tanpa terjebak pada romantisme ataupun kecurigaan. Bagi akademisi antropologi agama dan hukum, ia menawarkan dua alat konseptual, yaitu otoritas naungan dan Model Empat Poros yang Bergeser, yang dapat diuji di wilayah lain. Uraian berikut bergerak dari kerangka dan metode, ke fondasi historis, bukti lapangan, perbandingan internasional, analisis, skenario, rekomendasi, dan keterbatasan, sebelum menutup dengan kesimpulan.

    II

    Kerangka Analitis dan Catatan Metode

    Kerangka kajian ini disusun dari tiga tradisi teori yang saling mengoreksi. Tradisi pertama adalah antropologi interpretatif Clifford Geertz, khususnya esai “Religion as a Cultural System” (1973), yang memandang agama sebagai sistem simbol yang membentuk suasana hati dan motivasi yang kuat dan tahan lama dengan merumuskan konsepsi tentang tatanan umum keberadaan. Lensa ini menjelaskan mengapa kematian, kehilangan, dan pemulihan di Aceh segera diberi bentuk keagamaan. Tradisi kedua adalah koreksi Talal Asad dalam “The Idea of an Anthropology of Islam”, yang memperlakukan Islam sebagai tradisi diskursif, yakni rangkaian wacana yang mengajarkan bentuk dan tujuan praktik yang benar dan selalu terikat pada relasi kuasa yang menentukan siapa berhak menyatakan sesuatu sebagai ortodoks. Koreksi ini mencegah pembacaan simbolik tergelincir menjadi romantisme, karena qanun, fatwa, dan kurikulum dayah adalah instrumen perebutan otoritas. Tradisi ketiga adalah sosiologi medan Pierre Bourdieu, yang dalam artikel 1971 tentang genesis medan keagamaan, sebagaimana diringkas Encyclopedia of Religion and Society, membaca agen-agen keagamaan sebagai pesaing dalam pengumpulan modal simbolik. Medan keagamaan Aceh dihuni teungku dayah, ustaz pesantren modern, birokrat Dinas Syariat Islam, politisi bekas kombatan, dan organisasi massa, dan modal simbolik di dalamnya selalu dapat dipertukarkan dengan modal politik.

    Ketiga tradisi itu dilengkapi oleh literatur ketahanan bencana. Daniel Aldrich dalam Building Resilience (2012), dengan kasus Tokyo 1923, Kobe 1995, Tamil Nadu 2004, dan New Orleans 2005, berargumen bahwa kecepatan pemulihan lebih ditentukan oleh modal sosial daripada oleh kekayaan atau besarnya bantuan, dan ia membedakan ikatan pengikat (bonding) di dalam kelompok, ikatan penjembatan (bridging) lintas kelompok, dan ikatan penghubung (linking) dengan pejabat dan lembaga bantuan. Aldrich juga mengingatkan sisi gelapnya: jaringan yang kuat dapat menolong orang dalam sambil mengabaikan orang luar. Pembedaan ini krusial bagi Aceh, karena dayah adalah simpul ikatan pengikat yang sangat kuat tetapi belum tentu simpul ikatan penghubung yang baik dengan negara.

    Dari bahan-bahan itu, kajian ini merumuskan empat konsep kerja. Register qanun adalah syariat yang bekerja melalui pasal, putusan Mahkamah Syar’iyah, panggung hukuman, dan instruksi pemerintah, dengan fokus pada pelanggaran individu dan ruang publik perkotaan. Register naungan adalah syariat yang bekerja melalui dayah, meunasah, teungku, pengajian, khanduri, dan pembagian bantuan, dengan fokus pada pemulihan kolektif di kampung. Otoritas naungan adalah legitimasi keagamaan yang bersumber dari kesanggupan menampung, memberi makan, mengajar kembali, dan menata ulang waktu sosial di saat negara lambat hadir; ia berbeda dari otoritas kharismatik Weberian karena tidak bergantung pada pesona pribadi, dan berbeda dari otoritas rasional-legal karena tidak bersumber dari prosedur. Model Empat Poros yang Bergeser adalah peta normatif Aceh yang membagi syariat ke dalam poros adat, hukom, qanun, dan reusam, masing-masing dengan penjaga yang berganti dari masa ke masa; konsep ini diuraikan pada bagian berikut dan diuji pada bagian analisis. Sebagai bahan ajar School of Anthropology & Society KBA13 Academy, kerangka ini menjawab pertanyaan inti bidang tersebut tentang bagaimana agama dan ritual membentuk perubahan sosial, bagaimana komunitas Asia Tenggara dapat berbicara kepada perdebatan antropologi global, dan bagaimana pengetahuan antropologis diterapkan secara bertanggung jawab pada pemulihan pascabencana.

    Catatan metode perlu dinyatakan sejak awal. Kajian ini memakai tiga jenis bukti. Jenis pertama adalah korpus etnografis dan paparan analitis tentang dayah dan syariat Aceh yang disusun antara 2011 dan 2026 dan kini tersedia di Arsip & Pustaka daring; bahan ini memberi kedalaman historis tetapi lahir untuk audiens kelembagaan tertentu. Jenis kedua adalah data resmi dan laporan media tentang bencana dan penegakan qanun, termasuk data BNPB, putusan dan regulasi, serta liputan lapangan yang dapat diverifikasi. Jenis ketiga adalah literatur ilmiah dan laporan lembaga internasional untuk perbandingan. Semua angka diverifikasi pada sumber yang ditautkan. Penilaian kunci diberi label keyakinan tinggi bila didukung beberapa sumber independen, keyakinan sedang bila polanya konsisten tetapi sumbernya terbatas, dan keyakinan rendah bila bersifat inferensial. Keterbatasan paling serius, yakni ketergantungan pada liputan satu media untuk bukti tentang dayah, dibahas terbuka di bagian keterbatasan dan diperhitungkan dalam label keyakinan.

    III

    Fondasi Historis dan Medan Otoritas sebelum Bencana

    Syariat di Aceh tidak pernah tunggal. Paparan tahun 2013 berjudul “Syari’ah Islam sebagai Living Tradition” memetakan empat poros normatif, yaitu adat, hukom, qanun, dan reusam, mengikuti hadih maja yang dikenal luas di Aceh. Pada fase awal, keempat poros itu diasosiasikan dengan Po Teumeureuhom, Syiah Kuala, Putroe Phang, dan Laksamana. Pada fase-fase berikutnya, adat berpindah ke Majelis Adat Aceh dan Wali Nanggroe, hukom ke MPU dan himpunan ulama dayah, qanun ke legislatif dan birokrasi, sedangkan reusam ke tuha peut, ureung tuha, hingga kelompok massa. Peta ini sejalan dengan pengamatan C. Snouck Hurgronje dalam The Achehnese (1906) tentang jalinan adat dan hukum agama, dan dengan pembacaan James Siegel dalam The Rope of God tentang bagaimana ulama reformis membentuk ulang imajinasi orang Aceh tentang masyarakat dan diri. Implikasinya analitis: setiap upaya negara memonopoli syariat melalui satu poros, yakni qanun, akan selalu berhadapan dengan tiga poros lain yang memiliki penjaga dan basis sosial sendiri.

    Fondasi kultural syariat yang hidup dirumuskan lebih rinci dalam paparan untuk Dinas Syariat Islam Aceh tahun 2014, “Perjalanan Syariat Islam di Aceh”. Di sana konsep turi, atau mengenal, disusun dari mengenal Tuhan hingga mengenal diri, dan turi droe diletakkan sebagai prasyarat kebudayaan. Dari turi droe lahir tiga falsafah: ingat, yang diwujudkan dalam haba peuingat tentang asal-usul dan kepulangan manusia; seimbang atau timang, yaitu keselarasan relasi dengan Tuhan, alam, dan sesama, sehingga orang yang mampu menimbang ketiganya disebut peutimang nanggroe; dan syukur, yang diwujudkan dalam khanduri. Falsafah ini memiliki infrastruktur sosial yang konkret. Paparan tahun 2011 tentang pembinaan dayah sebagai mitra pemerintah dalam penerapan syariat menggambarkan dayah sebagai tempat bertemunya alam kecil dan alam besar, dan mengajukan klaim yang menjadi jangkar kajian ini: jasa dayah adalah menghubungkan droe, atau diri, dengan kehidupan sehari-hari, sehingga syariat berjalan di tengah masyarakat bahkan tanpa qanun yang diterbitkan pemerintah. Paparan pada bulan yang sama, “Menatap Masa Depan Peran Strategis Dayah di Aceh”, menawarkan empat pilihan bagi dayah menuju 2050, yaitu bertahan sebagai benteng tradisi, beradaptasi melalui rekayasa sosial, mendesain ulang kurikulum, atau tetap mandiri tanpa campur tangan.

    Di atas fondasi itu, medan otoritas Aceh mengalami pergeseran yang dirumuskan dalam paparan konferensi internasional tahun 2011, “From Teungku to Ustaz: A Portrait of Islamic Education in Aceh, Indonesia”. Hierarki dayah, dari Abu Chik atau Teungku Chiek yang terikat pada tempat dan dipandang sebagai ayah komunitasnya, ke Teungku Bale, Teungku Rangkang, hingga Teungku Meunasah, berhadapan dengan figur ustaz yang lahir dari pondok modern sejak 1980-an, alumni Timur Tengah, dan setelah tsunami 2004, pendakwah dari luar Aceh yang cenderung menjaga jarak dari jaringan dayah. Paparan itu mencatat ketegangan teungku dan ustaz di sejumlah kecamatan, serta masalah keberlanjutan karena banyak orang tua memilih pondok modern ketimbang dayah. Lima tahun kemudian, paparan “The Current Portrait of Muslim Community in Aceh” (2016) menamai pergeseran itu sebagai perpindahan dari Wahabisme Arab ke Wahabisme Aceh, ketika label Wahabi menjadi alat politik dalam sengketa sosial-keagamaan, dan menyimpulkan bahwa konflik Aceh telah bergeser dari etnonasionalisme ke agama. Pasangan teungku dan ustaz di sini dipakai sebagai tipe ideal untuk membaca sumber legitimasi, bukan sebagai label moral atas individu.

    Literatur yang lebih baru mengoreksi gambaran linear tersebut. Syafieh, Muhaini, dan Suhaili Syufyan dalam Jurnal Theologia (2022) menemukan bahwa ulama dayah tetap sangat berpengaruh, terlihat dari penolakan masyarakat terhadap paham Salafi, dan bahwa pemerintah Aceh justru menopang sikap keagamaan ulama dayah, antara lain melalui surat edaran tentang ibadah menurut mazhab Syafi’i. David Kloos dalam Becoming Better Muslims (2018) menambahkan bahwa Muslim biasa di Aceh bukan penerima pasif otoritas; mereka menimbang, ragu, dan memperbaiki diri secara bertahap. Puncak keterlibatan negara dalam tradisi dayah datang tidak lama sebelum bencana. Pemerintah Aceh menerbitkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kurikulum Dayah, yang menurut ringkasan pasal.id diundangkan pada 31 Juli 2025 dan mengatur kompetensi lulusan, evaluasi, mata pelajaran per jenjang, pengawasan, tenaga pendidik, dan pendanaan. Dari sudut Asad, inilah momen ketika negara masuk ke jantung tradisi diskursif; dari sudut Bourdieu, inilah konversi modal simbolik dayah menjadi modal birokratis, yang dapat memperkuat dayah melalui pengakuan dan dana, tetapi juga dapat mengikis otonomi Teungku Chiek sebagai perancang kurikulum. Banjir datang kurang dari empat bulan kemudian, dan memperlihatkan bahwa standardisasi kurikulum tidak sama dengan kesiapan negara untuk hadir ketika dayah tertimbun lumpur.

    IV

    Bukti Lapangan 2025–2026: Dayah sebagai Naungan

    Dimensi kuantitatif bencana ini perlu dicatat dengan teliti karena menentukan skala tekanan terhadap institusi keagamaan. Pada hari ketujuh, menurut laporan 3 Desember 2025, Aceh mencatat 218 korban meninggal, 227 orang hilang, dan sekitar 449.600 pengungsi, sementara jembatan di Kutablang, Bireuen, pada jalur Banda Aceh–Medan dilaporkan tidak dapat dilalui. Data yang dikutip Tirto pada 25 Februari 2026 menunjukkan 2.178.269 pengungsi di tiga provinsi pada awal masa darurat, 2 Desember 2025; pada 24 Februari 2026 masih tersisa 11.879 pengungsi, 11.029 di antaranya di Aceh, sementara hunian sementara baru terbangun 10.125 dari target 18.302 unit. Di sektor pendidikan keagamaan, Radio Republik Indonesia menurunkan laporan berjudul “532 Dayah Terdampak Banjir, Rehabilitasi Baru Capai Tahap Awal”. Angka itu hanya dapat dirujuk melalui judulnya, tetapi besarnya konsisten dengan sebaran kerusakan rumah: bencana ini juga merupakan bencana bagi infrastruktur reproduksi pengetahuan agama.

    Laporan lapangan memperlihatkan pola yang konsisten. Di Aceh Tamiang, liputan 31 Desember 2025 mencatat bahwa dayah menjadi tempat berlindung utama sejak malam pertama, bahwa banyak pengungsi tidak lagi terpusat di tenda besar tetapi bermalam di dayah yang tidak terendam, dan bahwa warga membersihkan rumah pada siang hari lalu kembali ke dayah pada malam hari. Tgk. Musthofa, pimpinan Dayah Perbatasan Manarul Islam sekaligus Rais Syuriah PCNU Aceh Tamiang, menyatakan bahwa sebagian pengungsi belum menerima bantuan karena lemahnya koordinasi pengelola posko, bukan karena kekurangan logistik, lalu memerintahkan pengurus dayah membagi bantuan secara merata. Di Samalanga, Dayah Putri Muslimat, dengan hampir seribu santri putri, kehilangan 110 komputer laboratorium, enam komputer administrasi, koleksi perpustakaan, dan perabot kelas, dengan taksiran kerugian sekitar Rp4 miliar; hingga wawancara 27 Desember 2025, menurut pengurusnya, belum ada bantuan pemerintah, dan dayah menyewa alat berat dengan dana sendiri sementara sekitar seratus santri bertahan membersihkan lumpur dan menyelamatkan buku.

    Bukti yang paling bermakna secara antropologis justru menyangkut waktu. Di Pidie Jaya, liputan 6 Januari 2026 mencatat bahwa empat puluh hari setelah banjir, santri dan ulama dayah menghidupkan kembali pengajian di balai pengajian, meunasah, dan tenda pengungsian, dengan materi Al-Qur’an, fikih dasar, dan akhlak. Ketua HUDA Pidie Jaya, Abi Zulfikar, menyebut santri dan ulama berperan strategis dalam pemulihan psikososial anak-anak, dan Wakil Ketua MPU Pidie Jaya, Tgk. H. Muniruddin, menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh terlalu lama kehilangan ruang belajar agama. Angka empat puluh hari tidak netral. Dalam tradisi Aceh dan Nusantara, hari keempat puluh adalah penanda dalam siklus khanduri kematian, sehingga kebangkitan pengajian pada hari itu dapat dibaca sebagai pengembalian waktu sosial ke dalam kalender syariat yang hidup. Pada 25 Desember 2025, Ketua PCNU Lhokseumawe, Tgk M. Rizwan Haji Ali, dalam pernyataannya menekankan bahwa ribuan santri dipulangkan karena fasilitas rusak dan bahwa mengembalikan mereka ke dayah akan meringankan beban keluarga korban, sementara akademisi UNISAI dan UIN Ar-Raniry dalam laporan 27 Desember 2025 mengingatkan bahwa respons bencana terpusat pada logistik dan hunian, sedangkan dayah dan balai pengajian belum diprioritaskan.

    Ketika negara masih menghitung tenda, dayah sudah menghitung santri yang pulang, keluarga yang menginap, dan hari keempat puluh untuk memulai lagi pengajian.

    Bukti ini mendukung tiga penilaian. Dengan keyakinan tinggi, dapat dinyatakan bahwa dayah berfungsi sebagai tempat berlindung dan simpul distribusi di sejumlah kabupaten terdampak, karena polanya muncul di Aceh Tamiang, Bireuen, Pidie Jaya, dan Lhokseumawe dan dilaporkan oleh berbagai narasumber. Dengan keyakinan sedang, dapat dinyatakan bahwa kehadiran negara di tingkat dayah lambat pada bulan pertama; klaim ini bersandar pada pernyataan pengurus dayah dan akademisi, tanpa tanggapan resmi pemerintah dalam liputan yang sama. Dengan keyakinan sedang, dapat dinyatakan pula bahwa pengajian berperan sebagai penanda pemulihan psikososial; perannya diakui para ulama setempat, tetapi belum diukur dengan instrumen kesehatan jiwa. Seluruh bukti tentang dayah berasal terutama dari satu media dengan jaringan kontributor yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama, sehingga ada risiko bias seleksi ke arah dayah dalam jaringan tersebut. Risiko itu tidak membatalkan pola, tetapi membatasi generalisasinya.

    V

    Register Qanun pada Waktu yang Sama

    Sementara dayah menampung pengungsi, syariat negara terus bekerja dengan ritmenya sendiri. Qanun Hukum Jinayat tahun 2014 diubah melalui Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025. Menurut uraian MARINews Mahkamah Agung (23 Juni 2026), perubahan itu mempertahankan hukuman hudud seratus kali cambuk bagi zina orang dewasa, tetapi memindahkan zina anak berusia enam belas hingga di bawah delapan belas tahun ke kategori ta’zir dengan opsi penjara paling lama 33 bulan, pengembalian kepada orang tua atau wali, atau penempatan di lembaga pemerintah, sementara persetubuhan orang dewasa dengan anak di bawah enam belas tahun diperlakukan sebagai pemerkosaan anak. Revisi ini menunjukkan bahwa register qanun tidak statis; ia belajar, terutama dalam perlindungan anak, dan memberi keluarga peran sebagai lokus pembinaan. Pada saat yang sama, panggung hukuman tetap menjadi wajah paling terlihat dari syariat negara. Pada awal April 2026, sebagaimana dilaporkan Metro TV pada 8 April 2026, enam terpidana dicambuk di panggung Taman Bustanussalatin, Banda Aceh: dua orang masing-masing seratus kali untuk zina, dua orang 29 dan 27 kali untuk ikhtilath, dan dua orang sembilan kali untuk maisir, dengan pernyataan kejaksaan bahwa pelaksanaan di depan publik dimaksudkan untuk menimbulkan efek jera.

    Data deret waktu memperlihatkan bahwa panggung itu bukan peristiwa sesekali. Institute for Criminal Justice Reform, sebagaimana dikutip The Jakarta Post (23 Oktober 2017), mencatat sedikitnya 339 orang dicambuk sepanjang 2016, mayoritas untuk maisir, dan 188 orang pada Januari hingga September 2017. KontraS, sebagaimana dirangkum Databoks, mencatat 120 orang dalam 38 peristiwa pencambukan antara Desember 2019 dan November 2020. Pada 26 Agustus 2025, tiga bulan sebelum banjir, sepuluh orang dicambuk di taman yang sama, termasuk dua pemuda yang masing-masing menerima 80 cambukan karena berpelukan dan berciuman, sebuah eksekusi yang disebut Amnesty International sebagai tindakan diskriminatif dan kejam yang disponsori negara. Di luar ranah pidana, Gubernur Muzakir Manaf menerbitkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2025 yang, menurut ANTARA (17 Maret 2025), mewajibkan shalat berjamaah bagi aparatur dan masyarakat, penghentian aktivitas saat azan, dan membaca Al-Qur’an lima belas menit sebelum pelajaran dimulai.

    Pada aras konstitusional, masa depan kekhususan Aceh sedang dirundingkan ulang. Badan Legislasi DPR, menurut laman DPR (28 Mei 2026), menyetujui RUU Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sebagai usul inisiatif, dengan cakupan kelembagaan adat, hukum adat, pemerintahan gampong, dan pelaksanaan qanun; rapat paripurna DPR pada 8 September 2026, menurut ringkasan Literasi Hukum, menyetujuinya sebagai RUU usul DPR yang mengubah 27 ketentuan, termasuk dana otonomi khusus, dan kini menunggu pembahasan bersama pemerintah. Fondasi politik tempat syariat negara berdiri juga belum tuntas: pada peringatan dua dekade MoU Helsinki, KontraS (15 Agustus 2025) mencatat bahwa Pengadilan HAM Aceh belum terbentuk dan rekomendasi KKR Aceh belum dilaksanakan sepenuhnya.

    Disandingkan dengan bagian sebelumnya, data ini memperlihatkan dua register syariat yang bergerak dalam waktu yang sama dengan tata bahasa berbeda. R. Michael Feener dalam Shari’a and Social Engineering (2013) membaca syariat negara Aceh sebagai proyek rekayasa sosial yang tumbuh bersama retorika rekonstruksi total pascatsunami. Banjir 2025 menambahkan satu pengamatan pada tesis itu: rekayasa sosial berbasis qanun tidak otomatis memiliki kapasitas pengasuhan. Esai Putri Balqis Vilza, “Anomali Sosial dalam Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh” (April 2025), telah mencatat jarak antara identitas religius formal dan kenyataan sosial, dan menyimpulkan bahwa regulasi saja tidak memadai tanpa kesadaran dan tanggung jawab bersama. Bencana memperlebar jarak itu sekaligus memperlihatkan siapa yang mengisinya. Dengan keyakinan tinggi, dapat dinyatakan bahwa agenda legislatif dan penegakan register qanun tidak mengalami penyesuaian berarti akibat bencana; dengan keyakinan sedang, dapat dinyatakan bahwa ketidakselarasan ini menggerus legitimasi register qanun di mata warga terdampak, meskipun belum ada survei yang mengukurnya.

    VI

    Perbandingan Internasional I: Agama, Bencana, dan Perebutan Legitimasi

    Pembanding pertama adalah Aceh sendiri dua dekade lalu. Tsunami 26 Desember 2004 menewaskan sekitar 168.000 orang di Aceh, dan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, sebelum menutup kantornya pada 16 April 2009, membangun lebih dari 140.000 rumah, 1.759 sekolah, dan 363 jembatan dengan mengalokasikan 6,7 miliar dolar AS dari 7,2 miliar dolar yang dijanjikan, sebagaimana dilaporkan AFP melalui SolarDaily. Perbedaannya dengan 2025 sangat tajam. Rekonstruksi 2005–2009 dipimpin badan khusus dengan dana internasional berskala besar, sedangkan pemulihan 2025–2026 berlangsung dalam kerangka anggaran nasional dan daerah tanpa mobilisasi internasional sebanding. Annemarie Samuels dalam After the Tsunami menunjukkan bahwa narasi penyintas dan kerja pemulihan sehari-hari adalah bagian dari rekonstruksi itu sendiri, sedangkan Feener dan Patrick Daly dalam “Religion and Reconstruction in the Wake of Disaster” (Asian Ethnology, 2016) menempatkan agama sebagai dimensi yang sering diabaikan dalam perencanaan rekonstruksi di Asia. Pelajaran pokoknya: ketika dana eksternal sedikit, beban pemulihan beralih ke institusi lokal, dan di Aceh institusi lokal yang paling tersebar adalah dayah dan meunasah.

    Pembanding kedua adalah Pakistan, yang menyediakan bukti paling kaya tentang konversi bantuan menjadi legitimasi keagamaan dan sekaligus peringatan paling keras terhadap generalisasi berlebihan. Setelah gempa Kashmir 2005, Jawad Hussain Qureshi dari International Crisis Group dalam Humanitarian Exchange (Juli 2006) mencatat sedikitnya 17 kelompok Islamis terlarang yang melakukan kerja bantuan, dengan 37 dari 73 kamp terorganisasi di sekitar Muzaffarabad dikelola kelompok-kelompok tersebut, serta rencana serikat madrasah terbesar untuk membangun 1.500 masjid dan 300 madrasah. Namun survei Jishnu Das dan Tahir Andrabi atas 28.297 rumah tangga di 126 desa, sebagaimana diuraikan C. Christine Fair dalam Foreign Policy (20 September 2010), menemukan bahwa lebih dari seperempat rumah tangga menerima bantuan langsung dari organisasi internasional, sekitar tujuh persen menyebut lembaga amal Islam yang sah, dan hanya sekitar satu persen menyebut kelompok yang terkait militansi. Studi lanjutan Andrabi dan Das, “In Aid We Trust” (Review of Economics and Statistics, 2017), menunjukkan bahwa kepercayaan kepada orang Barat empat tahun kemudian lebih tinggi di wilayah yang lebih banyak menerima bantuan asing. Pelajaran metodologisnya penting bagi Aceh: persepsi tentang siapa yang hadir dapat menyimpang dari distribusi bantuan yang sebenarnya, dan legitimasi mengikuti kehadiran yang dialami, bukan identitas ideologis pemberi bantuan.

    Banjir Pakistan 2010 dan 2022 memperlihatkan dimensi politik yang sama. Pada 2010, Reuters melaporkan bahwa lembaga amal Al Khidmat, yang terkait Jamaat-e-Islami, menjangkau korban di Swat lebih cepat daripada pemerintah, dan seorang pengurusnya menyatakan bahwa pemerintah tidak lagi memiliki kredibilitas. Pada 2022, skala bencana jauh melampaui kapasitas aktor mana pun: penilaian kebutuhan pascabencana yang diumumkan Bank Dunia pada 28 Oktober 2022 mencatat 33 juta orang terdampak, lebih dari 1.730 korban meninggal, kerusakan 14,9 miliar dolar AS, kerugian ekonomi 15,2 miliar dolar, dan kebutuhan rekonstruksi sedikitnya 16,3 miliar dolar. Di Haiti, setelah gempa 12 Januari 2010 yang menewaskan sekitar 200.000 orang dan membuat lebih dari satu juta orang mengungsi, Jonathan Bergman dalam Sightings (Februari 2011) mencatat peran luas organisasi berbasis iman, dan berargumen bahwa bantuan yang bertumpu pada sumber daya lokal dapat menghindari jebakan ketergantungan setelah pekerja asing pergi.

    Pembanding ketiga adalah Jepang setelah gempa dan tsunami 11 Maret 2011, yang menawarkan model pelembagaan paling maju. Katherine Marshall dari Berkley Center Georgetown dalam catatan 10 Maret 2012 mencatat bahwa kuil dan jinja, yang di Jepang berjumlah sekitar 80.000 dan 85.000, menjadi titik kumpul dan distribusi karena banyak di antaranya berada di luar jangkauan tsunami, padahal sekitar 70 persen orang Jepang menyatakan tidak beragama. Survei yang dipimpin Keishin Inaba dari Osaka University dan dilaporkan Asahi Shimbun (Oktober 2014) menemukan sedikitnya 303 pemerintah daerah memiliki kesepakatan pemakaian fasilitas keagamaan sebagai lokasi evakuasi, dengan 2.401 fasilitas yang ditetapkan, dan jumlah fasilitas keagamaan dengan perjanjian tertulis naik dari 29 sebelum 2011 menjadi 167. Tohoku University membuka program interfaith chaplain pada April 2012; menurut Toshiaki Kimura, hingga akhir tahun fiskal 2019 sebanyak 213 orang menyelesaikan pelatihan dan 118 tersertifikasi, dengan prinsip tidak berdakwah dan mendengarkan. Pelajaran dari Jepang bagi Aceh adalah bahwa naungan keagamaan dapat dilembagakan melalui perjanjian tertulis dengan pemerintah daerah tanpa mengorbankan netralitas layanan publik.

    VII

    Perbandingan Internasional II: Kodifikasi Syariat di Kelantan, Nigeria Utara, dan Brunei

    Literatur implementasi syariat menawarkan cermin kedua. Di Malaysia, Mahkamah Persekutuan pada 9 Februari 2024, dalam perkara Nik Elin Zurina melawan Pemerintah Negeri Kelantan, memutuskan dengan suara 8 banding 1 bahwa 16 dari 18 ketentuan Enakmen Kanun Jenayah Syariah (I) Kelantan 2019 yang digugat tidak sah, karena menurut Malay Mail materinya telah tercakup dalam kewenangan legislasi federal. Kasus Kelantan memperlihatkan bahwa dalam negara federal, perebutan otoritas syariat berlangsung terutama di poros qanun, yaitu di ruang konstitusional antara negara bagian dan federasi. Aceh berbeda karena kewenangannya dijamin oleh UU Pemerintahan Aceh yang lahir dari perjanjian damai, tetapi revisi UU itu yang kini berproses di DPR membuka kembali pertanyaan yang sama tentang batas kewenangan. Pelajarannya: semakin register qanun bergantung pada jaminan hukum di tingkat pusat, semakin penting legitimasi sosial dari bawah sebagai penyangga.

    Nigeria Utara memberi pelajaran tentang siklus antusiasme dan kelelahan. Human Rights Watch dalam laporan “Political Shari’a”? (21 September 2004) mencatat bahwa dua belas negara bagian utara memperluas syariat ke hukum pidana sejak 2000, dimulai oleh Zamfara yang undang-undangnya disahkan pada 27 Oktober 1999 dan berlaku pada 27 Januari 2000. Sedikitnya sepuluh orang dijatuhi hukuman mati, satu dieksekusi, dan dua amputasi terkonfirmasi di Zamfara, sementara cambuk menjadi praktik rutin. Laporan itu berargumen bahwa syariat sering diperkenalkan gubernur untuk meraih suara, bahwa terdakwa kerap tanpa pengacara, dan bahwa antusiasme penegakan ketat sudah menurun sekitar 2002. Studi lima belas tahun implementasi yang dipimpin almarhum AbdulRaufu Mustapha dan Philip Ostien, sebagaimana diringkas dRPC, memperluas analisis ke pengadilan, hisbah, zakat dan wakaf, ulama, serta perempuan. Pelajarannya bagi Aceh: ketika syariat negara diukur publik terutama dari hukuman dan bukan dari kesejahteraan, legitimasinya cenderung menipis setelah fase simbolik berlalu, dan lembaga kesejahteraan seperti zakat dan wakaf menjadi penentu daya tahannya.

    Brunei memberi pelajaran tentang batas kodifikasi maksimal. Kanun Hukuman Jenayah Syariah 2013 berlaku penuh pada 3 April 2019 dengan ancaman rajam, amputasi, dan cambuk; setelah reaksi internasional, Sultan pada 5 Mei 2019 menyatakan moratorium de facto atas hukuman mati, sebuah langkah yang menurut Human Rights Watch tidak menyentuh persoalan hak asasi yang lebih luas dan dapat dicabut kapan saja. Ketiga kasus ini, ditambah Aceh, menunjukkan pola yang sama: perdebatan global tentang syariat berfokus hampir seluruhnya pada poros qanun, yakni pada hukuman, yurisdiksi, dan hak asasi, sementara poros naungan, yaitu kapasitas lembaga keagamaan untuk merawat warganya, jarang masuk ke dalam penilaian. Aceh pascabanjir menawarkan koreksi atas kebutaan itu, karena memperlihatkan bahwa legitimasi syariat di mata warga terdampak lebih banyak ditentukan oleh siapa yang membuka pintu dayah daripada oleh siapa yang naik ke panggung cambuk. Penilaian komparatif ini berkeyakinan sedang, karena kasus-kasus pembanding tidak mengalami bencana besar pada periode implementasi yang dibandingkan.

    VIII

    Analisis: Otoritas Naungan, Model Empat Poros, dan Argumen Tandingan Terkuat

    Otoritas naungan, dalam bahasa lokal, paling dekat dengan peutimang, yaitu kemampuan menimbang dan menyeimbangkan relasi dengan Tuhan, alam, dan sesama ketika ketiga relasi itu runtuh. Dalam bencana, keruntuhan itu terjadi secara harfiah: alam merusak, sesama kehilangan, dan pertanyaan teodisi muncul di setiap tenda. Teungku yang membuka dayah sebagai tempat bermalam, membagi bantuan dengan cara yang dianggap adil, dan menghidupkan pengajian pada hari keempat puluh sedang menjalankan fungsi peutimang dalam skala kampung. Pada tahun 2015, Husein Ja’far Al Hadar dalam harian Kompas yang berjudul “Beragama di Tengah Kekacauan” menulis bahwa respons moderat ulama di masa kacau menjaga agama tetap dinamis dan berjarak dari kepentingan politik. Otoritas naungan adalah versi material dari respons itu: ia tidak berbicara tentang ortodoksi, tetapi tentang siapa tidur di mana dan siapa makan lebih dulu.

    Model Empat Poros yang Bergeser dan Otoritas Naungan

    Adat (Po Teumeureuhom → Majelis Adat Aceh → Wali Nanggroe): menjaga keseimbangan dan tata relasi. Hukom (Syiah Kuala → MPU dan himpunan ulama dayah): menjaga ortodoksi dan fatwa. Qanun (Putroe Phang → DPRA dan birokrasi): menjaga kodifikasi dan sanksi. Reusam (Laksamana → tuha peut, ureung tuha, ormas): menjaga kebiasaan dan mobilisasi. Otoritas naungan bukan poros kelima; ia muncul ketika satu aktor, terutama teungku dayah, mampu menyatukan kembali keempat poros dalam praktik pengasuhan saat krisis. Indikatornya: dayah sebagai tempat bermalam, pembagian bantuan yang dianggap adil, kebangkitan pengajian, dan pengakuan warga.

    Model ini memperbaiki pembacaan linear dari teungku ke ustaz dengan tiga cara. Pertama, sumber otoritas bergeser menurut situasi. Dalam keadaan normal, persaingan berlangsung di poros hukom, yaitu perdebatan Aswaja dan Wahabi; dalam krisis, persaingan bergeser ke kesanggupan menyatukan poros-poros itu dalam praktik, dan di sini teungku dayah yang tertanam di kampung memiliki keunggulan struktural atas ustaz perkotaan yang otoritasnya bertumpu pada mimbar dan media. Dalam bahasa Aldrich, dayah adalah simpul ikatan pengikat yang aktif ketika ikatan penghubung dengan negara terputus. Kedua, model ini menjelaskan mengapa negara dapat sangat kuat di poros qanun tetapi lemah dalam otoritas naungan: panggung cambuk dan Pergub kurikulum memperlihatkan efektivitas kodifikasi, sedangkan pengalaman Dayah Putri Muslimat memperlihatkan kelambanan pengasuhan. Ketiga, model ini mengantisipasi konversi otoritas naungan menjadi modal politik, karena modal simbolik selalu dapat dipertukarkan. Jika teungku yang menampung pengungsi pada 2025 menjadi perantara suara pada 2029, naungan berubah menjadi patronase. Esai “Harlan dalam Masyarakat Aceh” (April 2026) memberi nama bagi bahaya itu: figur yang memakai kosakata kehormatan untuk mendominasi dan kini merambah ranah agama melalui intimidasi moral.

    Argumen tandingan terkuat perlu dikemukakan dalam bentuknya yang paling kuat. Argumen itu berbunyi: tidak ada yang khas keagamaan dalam temuan ini. Dayah menampung pengungsi karena bangunannya besar dan sebagian berada di tanah lebih tinggi, sama seperti kuil di Jepang yang berada di luar jangkauan tsunami; teungku membagi bantuan karena ia pemimpin lokal yang tersedia, sama seperti geuchik atau kepala sekolah; dan negara sesungguhnya tidak absen, karena dalam tiga bulan jumlah pengungsi turun lebih dari 99 persen dan ribuan hunian sementara dibangun. Lebih jauh, data Pakistan menunjukkan bahwa narasi aktor keagamaan sebagai penyelamat sering dibesar-besarkan media, padahal sebagian besar bantuan datang dari negara dan lembaga internasional. Jika argumen ini benar, konsep otoritas naungan hanyalah nama baru bagi modal sosial biasa, dan klaim tentang dua register syariat adalah artefak dari sumber berita yang berafiliasi dengan jaringan dayah.

    Jawaban atas argumen itu bertumpu pada tiga hal. Pertama, kajian ini tidak mengklaim bahwa dayah menyalurkan sebagian besar bantuan; klaimnya adalah bahwa dayah menyediakan bentuk kehadiran yang memberi makna keagamaan pada pemulihan, dan bahwa bentuk kehadiran itu menghasilkan legitimasi. Temuan Andrabi dan Das justru mendukung logika ini, karena kepercayaan mengikuti kehadiran yang dialami secara langsung. Kedua, unsur yang khas bukanlah bangunan, melainkan waktu: kebangkitan pengajian pada hari keempat puluh adalah tindakan yang hanya dapat dilakukan aktor yang menguasai kalender ritual, dan tindakan itu tidak dapat diganti oleh geuchik atau dinas pendidikan. Ketiga, penurunan jumlah pengungsi tidak sama dengan pemulihan institusi keagamaan; hingga Februari 2026 hunian sementara baru separuh selesai, dan rehabilitasi dayah dilaporkan baru pada tahap awal. Argumen tandingan itu tetap memberi koreksi berharga: otoritas naungan harus diuji terhadap aktor non-keagamaan dan terhadap dayah di luar jaringan NU sebelum dapat dinyatakan sebagai fenomena khas syariat yang hidup. Karena itu, klaim inti bagian ini dipegang dengan keyakinan sedang, bukan tinggi.

    IX

    Skenario 2026–2031 dan Indikator yang Perlu Dipantau

    Tiga skenario berikut adalah penilaian penulis, bukan prediksi statistik, dan disusun untuk lima tahun ketika rehabilitasi pascabencana, revisi UU Pemerintahan Aceh, dan siklus Pemilu 2029 bertumpuk. Kerangka jangka panjangnya dapat dibaca dalam paparan “Grand Desain Syariah Islam di Aceh 2025–2045” (2024), yang menempatkan 2025–2030 sebagai fase pergeseran paradigma ketika adat dan syariat dipahami sebagai pilar yang saling melengkapi. Skenario pertama, kooptasi birokratis, diberi probabilitas sekitar 45 persen. Rehabilitasi dayah disalurkan melalui skema yang terikat pada Pergub Kurikulum Dayah dan program provinsi, sehingga dayah pulih secara fisik tetapi otoritas naungannya dikonversi menjadi ketergantungan anggaran. Teungku tetap dihormati, tetapi kurikulum, akreditasi, dan pendanaan semakin ditentukan birokrasi, dan gerak dari teungku ke ustaz digantikan oleh gerak baru dari teungku ke pegawai. Skenario ini paling mungkin karena sejalan dengan arah regulasi yang sudah berjalan dan dengan insentif fiskal pascabencana.

    Skenario kedua, sinergi peutimang, diberi probabilitas sekitar 35 persen. Pemerintah Aceh, DPRA, dan para pembentuk revisi UU Pemerintahan Aceh menarik pelajaran bahwa syariat yang hidup membutuhkan infrastruktur sosial, sehingga rehabilitasi dayah, meunasah, dan balai pengajian dimasukkan ke dalam rencana rehabilitasi dan rekonstruksi sebagai prioritas, dan dayah diakui sebagai simpul ketahanan bencana berbasis komunitas melalui perjanjian tertulis seperti di Jepang. Skenario ini sejalan dengan rumusan paparan untuk PWNU Aceh tahun 2026, “Membangun Kebangkitan Jam’iyyah Nahdlatul Ulama Aceh”, bahwa persoalan Aceh bukan kurang Islam, melainkan kurang tata kelola maslahat. Skenario ketiga, politisasi naungan, diberi probabilitas sekitar 20 persen. Menjelang Pemilu 2029, modal simbolik yang dikumpulkan teungku dan organisasi massa selama krisis dikonversi menjadi mobilisasi elektoral, persaingan Aswaja dan Wahabi diperuncing kembali, dan kategori musoh bergeser ke dalam komunitas Muslim sendiri, sebuah dinamika yang ditelusuri esai “Islam, Violence, and Acehnese Identity” (Mei 2026). Pengalaman Pakistan dan Nigeria menunjukkan bahwa skenario ini tidak boleh diremehkan meski probabilitasnya terendah.

    Ketiga skenario tidak saling meniadakan, dan Aceh kemungkinan akan mengalami campurannya dengan proporsi berbeda di setiap kabupaten. Lima indikator dapat dipantau untuk membaca arah pergerakan. Indikator pertama adalah apakah dokumen rencana rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh mencantumkan dayah dan meunasah sebagai pos tersendiri dengan target fisik dan anggaran; kehadirannya mendorong skenario kedua. Indikator kedua adalah apakah petunjuk teknis bantuan rehabilitasi dayah mensyaratkan kepatuhan pada Pergub Kurikulum Dayah; bila ya, skenario pertama menguat. Indikator ketiga adalah naskah akhir revisi UU Pemerintahan Aceh, khususnya apakah ketentuan tentang kelembagaan adat dan gampong menyebut institusi pendidikan keagamaan berbasis komunitas. Indikator keempat adalah frekuensi pemakaian label sesat atau Wahabi dalam sengketa lokal yang sebenarnya menyangkut distribusi bantuan, tanah, atau relokasi; kenaikannya adalah tanda dini skenario ketiga. Indikator kelima adalah jumlah dan frekuensi pencambukan publik pada 2026–2027 dibandingkan deret waktu sebelumnya; peningkatan tajam di tengah pemulihan yang tertinggal akan menandakan bahwa register qanun dipakai untuk mengompensasi defisit pengasuhan.

    X

    Rekomendasi bagi Aktor Spesifik

    Pemerintah Aceh, melalui Dinas Pendidikan Dayah dan Badan Penanggulangan Bencana Aceh, perlu menyusun inventarisasi terverifikasi atas dayah, meunasah, dan balai pengajian yang rusak, lengkap dengan lokasi, jumlah santri, dan tingkat kerusakan, dan mempublikasikannya sebelum akhir triwulan pertama 2027, sehingga angka seperti 532 dayah terdampak tidak hanya beredar sebagai judul berita. Rehabilitasi perlu dirancang bersama para pimpinan dayah melalui forum yang melibatkan HUDA, MUNA, PWNU, dan Muhammadiyah, dengan prinsip bahwa bantuan fisik tidak disyaratkan pada kepatuhan kurikulum. Pemerintah Aceh juga perlu menandatangani perjanjian tertulis dengan dayah-dayah yang berada di lokasi aman sebagai pusat evakuasi resmi, meniru model pemerintah daerah Jepang, lengkap dengan standar kebersihan, perlindungan anak, dan akses bagi perempuan dan non-santri, paling lambat sebelum musim hujan akhir 2027. Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kementerian Agama perlu memastikan bahwa dayah dan madrasah yang rusak masuk ke dalam perhitungan kebutuhan pascabencana nasional sebagai sektor pendidikan keagamaan, bukan sekadar bangunan sosial, dan menyediakan jalur pendanaan langsung yang dapat diaudit.

    DPR dan pemerintah pusat, dalam pembahasan revisi UU Pemerintahan Aceh yang telah disetujui sebagai usul DPR pada September 2026, perlu menimbang ketentuan tentang perlindungan dan pendanaan institusi pendidikan keagamaan berbasis komunitas di bawah bab kelembagaan adat dan gampong, sehingga register naungan memperoleh pijakan hukum tanpa diserap ke dalam birokrasi kurikulum. Pemerintah Aceh dan Mahkamah Syar’iyah perlu menimbang moratorium sementara atas pelaksanaan cambuk di depan umum di kabupaten yang masih berstatus pemulihan, dengan alasan maslahat dan prioritas pengasuhan, sambil mempertahankan proses hukum; langkah ini sejalan dengan logika perubahan Qanun Jinayat 2025 yang telah menggeser sebagian perkara anak ke pembinaan keluarga. Organisasi ulama, khususnya HUDA, MPU, dan PWNU, perlu mengadopsi kode etik distribusi bantuan yang melarang pemakaian bantuan untuk kampanye politik menjelang Pemilu 2029 dan menyediakan mekanisme pengaduan bagi warga. Pada tingkat internasional, UNICEF, UNDP, IFRC, dan lembaga bilateral yang terlibat dalam pemulihan Sumatra perlu memasukkan dayah ke dalam pemetaan aktor lokal mereka dengan standar yang sama seperti organisasi masyarakat sipil lain, dengan menyalurkan dukungan psikososial dan perlindungan anak melalui pengajian yang sudah berjalan, sambil belajar dari peringatan Pakistan agar tidak bergantung pada satu jaringan keagamaan. Perguruan tinggi, khususnya UIN Ar-Raniry dan perguruan tinggi berbasis dayah, perlu meluncurkan program etnografi longitudinal tiga tahun di lima hingga tujuh dayah terdampak dengan latar organisasi berbeda, dan dapat menimbang pengembangan pelatihan pendamping rohani lintas tradisi yang meniru prinsip program Tohoku: hadir untuk mendengarkan, bukan untuk berdakwah.

    XI

    Keterbatasan Kajian

    Keterbatasan pertama menyangkut sumber. Bukti pascabanjir tentang dayah sebagian besar berasal dari liputan NU Online, dengan kontributor yang tertanam dalam jaringan dayah berafiliasi NU, sehingga dayah di luar jaringan itu, pesantren modern, dan lembaga yang dipimpin ustaz kurang terwakili. Angka 532 dayah terdampak hanya dapat dirujuk melalui judul laporan RRI karena isi laporannya tidak dapat diakses saat kajian ini disusun, dan angka korban meninggal khusus Aceh tidak dirinci dalam laporan BNPB yang dikutip media, sehingga kajian ini memakai angka agregat Sumatra. Klaim tentang lambatnya kehadiran negara di dayah bersandar pada pernyataan pengurus dayah tanpa tanggapan resmi pemerintah dalam liputan yang sama. Paparan-paparan historis yang dipakai di bagian fondasi disusun untuk audiens kelembagaan tertentu, seperti Dinas Syariat Islam, Badan Pembinaan Pendidikan Dayah, dan konferensi akademik, sehingga membawa jejak tujuan masing-masing; sebagian diagnosis tahun 2011 dan 2016 lahir dari konteks kontra-terorisme pascatsunami yang kini perlu dibaca lebih kritis.

    Keterbatasan kedua bersifat teoretis dan komparatif. Konsep otoritas naungan dibangun dari pola yang konsisten tetapi belum diuji terhadap aktor non-keagamaan di Aceh, seperti geuchik, sekolah negeri, atau relawan kampus, maupun terhadap peran gereja di Sumatra Utara dan surau di Sumatra Barat yang terdampak bencana yang sama. Kasus-kasus pembanding internasional berbeda dalam skala, rezim politik, dan komposisi keagamaan, dan kasus implementasi syariat di Kelantan, Nigeria Utara, dan Brunei tidak diuji dalam kondisi bencana besar, sehingga perbandingan di sini bersifat heuristik, bukan kausal. Keterbatasan ketiga menyangkut posisi analis. Bahan historis kajian ini lahir dari keterlibatan panjang sebagai narasumber bagi lembaga-lembaga syariat, pendidikan dayah, dan organisasi keagamaan di Aceh, termasuk penyusunan materi strategis bagi PWNU Aceh pada 2026; kedekatan dengan sebagian aktor yang dianalisis menuntut refleksivitas dan membuka kemungkinan bias simpatik terhadap dayah. Keterbatasan keempat adalah ketiadaan data sistematis tentang dampak bencana pada keluarga, seperti perubahan angka perceraian, perkawinan anak, atau migrasi di kabupaten terdampak setelah November 2025. Agenda riset yang paling mendesak adalah membandingkan data Mahkamah Syar’iyah sebelum dan sesudah bencana, mendokumentasikan narasi santri, perempuan, dan teungku kampung sebelum ingatan tentang lumpur tertimbun retorika keberhasilan, dan menguji otoritas naungan di dayah dari beragam afiliasi organisasi.

    XII

    Kesimpulan: Siapa yang Hadir ketika Dunia Runtuh

    Jawaban inti kajian ini dapat dinyatakan secara ringkas. Ketika lumpur menutup dayah dan meunasah pada akhir 2025, syariat negara di Aceh terus bekerja dan bahkan semakin terkodifikasi melalui perubahan Qanun Jinayat, instruksi gubernur, Pergub kurikulum dayah, dan panggung cambuk; tetapi kehidupan sehari-hari di kampung-kampung terdampak lebih banyak ditata oleh syariat yang hidup, yaitu dayah yang membuka pintu, teungku yang mengatur distribusi, dan pengajian yang dihidupkan kembali pada hari keempat puluh. Klaim lama bahwa dayah menghubungkan diri dengan kehidupan sehari-hari sehingga syariat berjalan bahkan tanpa qanun tidak dibatalkan oleh bencana; bencana justru mengujinya dengan cara yang paling keras.

    Otoritas keagamaan di Aceh tidak hanya diperebutkan di mimbar dan meja legislasi, tetapi juga ditentukan di lantai dayah yang berlumpur, oleh siapa yang tetap tinggal dan siapa yang datang terlambat.

    Bagi teori, kajian ini menyumbangkan konsep otoritas naungan, yang melengkapi tipologi otoritas Weberian dan medan keagamaan Bourdieu dengan sumber legitimasi yang material, relasional, dan situasional, serta Model Empat Poros yang Bergeser, yang memperlihatkan bahwa pergeseran dari teungku ke ustaz bukan garis lurus, melainkan ayunan yang mengikuti situasi. Bagi perdebatan global, Aceh memperlihatkan bahwa penilaian atas implementasi syariat, dari Kelantan hingga Nigeria Utara dan Brunei, akan tetap pincang selama hanya mengukur pasal dan hukuman, dan bahwa literatur tentang aktor keagamaan dalam bencana, dari Pakistan hingga Jepang, perlu membaca legitimasi keagamaan bukan sebagai hasil sampingan bantuan, tetapi sebagai taruhan politik utamanya. Bagi kebijakan, pelajarannya lugas: infrastruktur sosial syariat yang hidup harus dipulihkan dengan prioritas yang sama seperti jalan dan jembatan, dirancang bersama para teungku, dan dijaga agar tidak berubah menjadi patronase. Pertanyaan yang tersisa untuk lima tahun ke depan adalah apakah naungan yang diberikan pada masa krisis tetap menjadi naungan, atau perlahan berubah menjadi kekuasaan baru yang memerlukan kritik baru.

    ◆

    Rujukan dan Sumber

    Dokumen resmi dan data

    Literatur ilmiah

    Analisis kebijakan dan laporan lembaga

    Media dan pemberitaan

    Arsip & Pustaka

    Cara Mengutip

    Ahmad, Kamaruzzaman Bustamam. (2026). Syariat di Bawah Lumpur: Otoritas Teungku, Dayah, dan Dua Wajah Syariat di Aceh Pascabanjir. Banda Aceh: KBA13 Academy Research Center. https://kba13academy.com/syariat-bawah-lumpur-otoritas-teungku-aceh/

    KBA
    Kamaruzzaman Bustamam Ahmad

    Guru Besar Antropologi Agama UIN Ar-Raniry Banda Aceh; pendiri KBA13 Insight dan KBA13 Academy. Meraih PhD Sosiologi dari La Trobe University.

    Kajian lainnya di Research Center → ↑ Kembali ke atas

  • Otoritas Kefasihan di Kampus Islam: AI Generatif, Tata Kelola Global, dan Masa Depan Ilmu di PTKI Indonesia

    Otoritas Kefasihan di Kampus Islam: AI Generatif, Tata Kelola Global, dan Masa Depan Ilmu di PTKI Indonesia

    Laporan Penelitian · Kecerdasan Artifisial · Pendidikan Tinggi · Tata Kelola Global

    Otoritas Kefasihan di Kampus Islam:AI Generatif, Tata Kelola Global, dan Masa Depan Ilmu di PTKI Indonesia

    Mahasiswa Indonesia termasuk pengguna AI generatif paling intens di dunia, sementara Perpres AI tertunda dan perguruan tinggi keagamaan Islam belum memiliki pedoman operasional. Dengan membandingkan Indonesia dengan UNESCO, OECD, Uni Eropa, Australia, Inggris, Asia Timur, dan dunia Muslim, laporan ini menunjukkan mengapa jawabannya terletak pada reformasi pembuktian belajar, bukan deteksi dan larangan.

    KBA
    PenulisKamaruzzaman Bustamam Ahmad
    • Laporan Penelitian
    • 19 Oktober 2026
    • ± 32 menit baca
    Otoritas Kefasihan di Kampus Islam: AI Generatif, Tata Kelola Global, dan Masa Depan Ilmu di PTKI Indonesia
    Mahasiswa Indonesia termasuk pengguna AI generatif paling intens di dunia, sementara Perpres AI tertunda dan perguruan tinggi keagamaan Islam belum memiliki pedoman operasional. Dengan membandingkan Indonesia dengan UNES
    Daftar Isi
    1. IRingkasan Eksekutif: Pertanyaan, Jawaban Pokok, dan Taruhannya
    2. IIKerangka Analitis, Metode, dan Tingkat Keyakinan
    3. IIILanskap Global: Empat Model Tata Kelola AI Generatif di Pendidikan Tinggi
    4. IVArsitektur Regulasi Indonesia 2024–2026: Atap yang Tertunda, Dinding yang Lebih Dulu Berdiri
    5. VBukti Pemakaian dan Pembelajaran: Adopsi Tertinggi, Tata Kelola Terlemah
    6. VIIntegritas Akademik dan Ekonomi Publikasi: Krisis Lama, Mesin Baru, dan Batas Deteksi
    7. VIIOtoritas Keagamaan di Hadapan Mesin: Konvergensi Lintas Negara Muslim
    8. VIIIAnalisis: Lapisan Tengah yang Kosong dan Tiga Pergeseran Otoritas
    9. IXArgumen Tandingan Terkuat dan Jawabannya
    10. XSkenario 2026–2029, Indikator, dan Rekomendasi
    11. XIKeterbatasan Kajian
    12. XIIKesimpulan

    Abstrak

    Laporan penelitian ini mengkaji bagaimana kecerdasan artifisial generatif menggeser otoritas pengetahuan di perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI) Indonesia dan menempatkannya dalam perdebatan tata kelola global. Melalui riset meja atas regulasi nasional, survei pemakaian, putusan keagamaan di Indonesia dan Mesir, laporan UNESCO dan OECD, serta kebijakan Uni Eropa, Australia, Inggris, dan Asia hingga 19 Oktober 2026, kajian ini menemukan kesenjangan adopsi dan tata kelola yang termasuk paling lebar di dunia. Survei BRIN mencatat lebih dari 90 persen mahasiswa PTKIN dalam sampelnya memakai ChatGPT secara intens, sementara Perpres peta jalan dan etika AI belum ditetapkan dan pedoman Kementerian Agama bagi PTKIN masih berupa garis besar. Empat model tata kelola global diidentifikasi: regulasi berbasis risiko atas sistem, tata kelola berpusat pada asesmen, pengadaan dan infrastruktur bersama, serta batas kuantitatif dan larangan. Bukti eksperimental menunjukkan desain pedagogis, bukan perangkat, yang menentukan hasil belajar, sedangkan pendeteksi teks mesin bias terhadap mereka yang menulis dalam bahasa kedua. Ulama Indonesia dan Mesir telah konvergen pada rumusan bahwa mesin adalah wasilah, bukan mufti, tetapi konsensus itu belum diterjemahkan menjadi standar akademik. Laporan ini mengusulkan asesmen dua jalur, jejak gesekan, sanad digital, dan ujian lisan, disertai empat skenario 2026–2029 dan rekomendasi bagi aktor nasional serta internasional.

    Tesis

    Kesenjangan adopsi dan tata kelola membuat otoritas kefasihan mesin mengisi lapisan tengah tata kelola PTKI yang kosong; jawabannya bukan deteksi dan larangan, melainkan perancangan ulang pembuktian belajar yang menautkan setiap karya kepada pengarang yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

    1. DataSurvei BRIN (293 mahasiswa, 17 PTKIN), Chegg 2025, HEPI 2025, UNESCO 2025, OECD 2026, eksperimen PNAS 2025 dan Bank Dunia, serta rilis resmi Indonesia 2024–2026
    2. KerangkaEmpat otoritas pengetahuan (sanad, kelembagaan, prosedural, kefasihan), kesenjangan adopsi–tata kelola, lapisan tengah, dan asesmen berbasis gesekan
    3. ProyeksiEmpat skenario PTKI 2026–2029 dengan probabilitas penilaian penulis, lima indikator, dan rekomendasi bagi aktor nasional dan internasional

    Kata kunci

    • kecerdasan artifisial generatif
    • PTKI
    • otoritas pengetahuan
    • tata kelola AI
    • reformasi asesmen
    • integritas akademik
    • sanad
    • perbandingan internasional
    I

    Ringkasan Eksekutif: Pertanyaan, Jawaban Pokok, dan Taruhannya

    Laporan ini menjawab satu pertanyaan: ketika kecerdasan artifisial generatif sudah menjadi kebiasaan harian mahasiswa, siapa yang kini memegang otoritas untuk menyatakan sesuatu sebagai pengetahuan yang sah di perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI) Indonesia, dan tata kelola macam apa yang dapat mengembalikan otoritas itu kepada manusia yang dapat dimintai pertanggungjawaban? Jawaban pokoknya tegas. Indonesia sedang mengalami kesenjangan adopsi dan tata kelola yang termasuk paling lebar di dunia: survei Pusat Riset Pendidikan BRIN terhadap 293 mahasiswa dari 17 perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN) menemukan lebih dari 90 persen responden memakai ChatGPT secara intens, empat sampai enam kali sepekan, sementara banyak di antara mereka tidak mengetahui pedoman resmi yang berlaku, sebagaimana dilaporkan detikEdu pada 12 Desember 2025. Peraturan presiden tentang peta jalan dan etika kecerdasan artifisial belum ditetapkan menurut laporan terakhir yang dapat diverifikasi, dan Kementerian Agama pada September 2026 masih berada pada tahap menyiapkan garis besar pedoman bagi PTKIN. Di antara prinsip nasional yang umum dan ruang kelas yang bergantung pada diskresi dosen terdapat lapisan tengah yang kosong, dan ruang kosong itu kini diisi oleh apa yang laporan ini sebut otoritas kefasihan, yakni kewibawaan jawaban yang lahir dari kelancaran bahasa mesin, bukan dari rantai transmisi atau metode yang dapat diperiksa.

    Persoalan ini penting melampaui Indonesia karena tiga alasan. Alasan pertama bersifat kuantitatif: mahasiswa Indonesia tercatat sebagai pengguna kecerdasan artifisial generatif paling luas dalam survei lintas lima belas negara, dan laporan OECD bulan Juli 2026 menyimpulkan bahwa di banyak negara pemakaian teknologi ini telah melampaui kapasitas tata kelola kelembagaan, sebagaimana dirangkum Media and Learning Association pada 24 Juli 2026. Indonesia dengan demikian merupakan kasus ekstrem dari kecenderungan global, sehingga pelajaran darinya berlaku bagi sistem lain yang bergerak ke arah serupa. Alasan kedua bersifat epistemologis: tradisi keilmuan Islam memiliki teori otoritas yang sangat berkembang, yaitu sanad, ijazah, dan tanggung jawab moral seorang alim, sehingga PTKI menjadi laboratorium alamiah untuk menguji apakah sebuah tradisi transmisi pengetahuan dapat menawarkan kosakata tata kelola yang tidak dimiliki pendekatan teknokratis semata. Alasan ketiga bersifat geopolitik pengetahuan: lembaga fatwa di Mesir, Indonesia, dan negara Muslim lain telah sampai pada kesimpulan yang serupa tentang batas otoritas mesin, sehingga cara PTKI menerjemahkan kesimpulan itu ke dalam praktik akademik akan menjadi rujukan bagi universitas Islam dari Kuala Lumpur sampai Kairo.

    Penilaian utama laporan ini dapat dinyatakan dengan tingkat keyakinannya. Dengan keyakinan tinggi, adopsi individual di PTKI telah jauh melampaui norma kelembagaan, dan kesenjangan itu tidak akan tertutup hanya oleh terbitnya peraturan presiden, karena peraturan tersebut dirancang sebagai payung lintas sektor yang mendelegasikan aturan teknis kepada kementerian. Dengan keyakinan sedang, strategi deteksi dan larangan akan gagal secara pedagogis dan tidak adil secara sosial, terutama bagi mahasiswa yang menulis dalam bahasa kedua. Dengan keyakinan sedang pula, jalan keluar paling kokoh adalah merancang ulang cara kampus membuktikan bahwa belajar sungguh terjadi, yaitu dengan memisahkan asesmen yang diamankan dari asesmen terbuka, mewajibkan jejak proses dan provenans, serta menghidupkan kembali ujian lisan pada titik-titik kunci kurikulum. Pendekatan ini sejalan dengan arah reformasi asesmen di Australia dan Inggris, tetapi PTKI memiliki keunggulan khas berupa kosakata sanad yang dapat memberi legitimasi budaya bagi reformasi tersebut. Laporan ini menutup analisisnya dengan empat skenario hingga 2029, indikator yang perlu dipantau, dan rekomendasi bagi aktor nasional maupun internasional.

    II

    Kerangka Analitis, Metode, dan Tingkat Keyakinan

    Kerangka analitis laporan ini membedakan empat bentuk otoritas pengetahuan. Otoritas sanad bertumpu pada pribadi guru dan rantai transmisi yang menjamin bahwa setiap pernyataan dapat dilacak kepada orang yang bertanggung jawab atasnya. Otoritas kelembagaan bertumpu pada ijazah, akreditasi, dan jurnal yang memberi cap sah. Otoritas prosedural bertumpu pada metode yang dapat diperiksa, diulang, dan dibantah. Ketiga otoritas ini telah lama hidup berdampingan dalam pendidikan tinggi Islam Indonesia. Pada tahun 1991, H.A. Mukti Ali dalam buku berjudul Metode Memahami Agama Islam yang diterbitkan Bulan Bintang menawarkan pendekatan scientific-cum-doctriner, yaitu perpaduan kajian doktrin Al-Qur’an dan Sunnah dengan metode ilmu sosial, sejarah, dan perbandingan, dan gagasan itu ikut membentuk kurikulum studi Islam di perguruan tinggi keagamaan. Pendekatan tersebut secara efektif memasukkan otoritas prosedural ke dalam rumah yang sebelumnya dihuni otoritas sanad. Kecerdasan artifisial generatif menghadirkan bentuk keempat, yaitu otoritas kefasihan, ketika sebuah jawaban terasa benar karena tersusun rapi, lengkap, dan meyakinkan, sementara pembacanya tidak dapat menelusuri siapa yang bertanggung jawab atasnya maupun prosedur apa yang menghasilkannya. Bahaya otoritas kefasihan tidak terutama terletak pada kekeliruan mesin, sebab manusia juga keliru, melainkan pada hilangnya alamat pertanggungjawaban, sehingga kesalahan tidak lagi memiliki pemilik.

    Tiga konsep pendukung melengkapi kerangka tersebut. Konsep pertama ialah kesenjangan adopsi dan tata kelola, yaitu jarak antara kecepatan individu mengadopsi sebuah teknologi dan kecepatan lembaga menetapkan aturan mainnya; kesenjangan ini diukur di sini melalui perbandingan antara data pemakaian dan status instrumen kebijakan pada tanggal tertentu. Konsep kedua ialah lapisan tengah, yakni jenjang tata kelola yang menerjemahkan prinsip umum menjadi aturan operasional sesuai karakter lembaga, misalnya pedoman sektoral bagi satu jenis perguruan tinggi, standar asesmen, dan kebijakan jurnal. Konsep ketiga ialah asesmen berbasis gesekan, yaitu desain penilaian yang menuntut mahasiswa memperlihatkan pergulatan antara jawaban mesin, sumber primer, dan data lapangan, bukan sekadar menyerahkan produk akhir. Konsep ketiga ini berakar pada gagasan frikatifisasi ilmu yang dirumuskan dalam buku From Islamisation to Fricativisation: Paradigms of Knowledge in Indonesia’s State Islamic Universities (2026), yang berargumen bahwa pengetahuan baru lahir ketika tradisi intelektual yang berbeda dipertahankan dalam ketegangan yang berdisiplin, bukan diharmonisasikan terlalu dini. Di sini gagasan itu diperlakukan sebagai hipotesis desain, bukan doktrin, dan diuji terhadap bukti internasional tentang reformasi asesmen.

    Secara metodologis, laporan ini merupakan riset meja dengan analisis dokumen kualitatif atas korpus yang dipilih secara purposif hingga 19 Oktober 2026. Korpus itu mencakup dokumen dan rilis resmi pemerintah Indonesia, pernyataan lembaga keagamaan di Indonesia dan Mesir, survei nasional dan internasional tentang pemakaian, laporan UNESCO dan OECD, regulasi dan pedoman dari Uni Eropa, Australia, Inggris, dan Asia Timur, literatur ilmiah tentang dampak kognitif dan pembelajaran, serta pemberitaan media arus utama. Analisis berlangsung dalam tiga langkah. Langkah pertama memetakan setiap dokumen ke dalam enam lapisan tata kelola: nasional, lintas kementerian, sektoral, normatif keagamaan, kelembagaan, dan ruang kelas. Langkah kedua mengodekan klaim setiap dokumen menurut jenis otoritas yang diandaikannya. Langkah ketiga melakukan triangulasi antara klaim kebijakan, data pemakaian, dan bukti integritas untuk menemukan titik ketidaksesuaian. Perbandingan internasional tidak dimaksudkan sebagai peringkat, melainkan sebagai cara mengidentifikasi model tata kelola yang tersedia beserta konsekuensinya, sehingga posisi Indonesia dapat dibaca dalam peta perdebatan global, bukan secara terisolasi.

    Laporan ini memakai tiga tingkat keyakinan. Keyakinan tinggi diberikan bila sebuah penilaian ditopang oleh beberapa sumber independen, termasuk sumber resmi, dan tidak ada bukti tandingan yang berarti. Keyakinan sedang diberikan bila penilaian ditopang oleh bukti yang kuat tetapi tidak lengkap, misalnya karena bergantung pada ringkasan sekunder atau sampel terbatas. Keyakinan rendah diberikan bila penilaian bersandar terutama pada inferensi analitis. Beberapa rincian penting, seperti nomor-nomor surat keputusan bersama dan isi petunjuk teknis akreditasi jurnal 2026, hanya dapat diakses melalui ringkasan pihak ketiga dan diperlakukan sebagai indikatif. Kajian ini juga disusun dari dalam ekosistem PTKIN, termasuk pengalaman mengelola jurnal ilmiah bereputasi. Kedekatan itu memberi akses pada praktik yang jarang tercatat dalam dokumen resmi, misalnya bagaimana naskah masuk ke meja redaksi dan bagaimana skripsi dinilai, tetapi juga membawa risiko bias kelembagaan. Risiko itu dikendalikan dengan memisahkan secara tegas antara temuan yang ditopang data dan usulan normatif, serta dengan menempatkan bukti internasional sebagai pembanding yang dapat membantah, bukan hanya mengonfirmasi, argumen laporan ini.

    III

    Lanskap Global: Empat Model Tata Kelola AI Generatif di Pendidikan Tinggi

    Norma multilateral tentang kecerdasan artifisial generatif di pendidikan terbentuk dengan cepat, tetapi pelaksanaannya di tingkat kampus tertinggal. UNESCO meluncurkan panduan pertamanya tentang kecerdasan artifisial generatif dalam pendidikan dan riset pada 7 September 2023, yang menganjurkan batas usia 13 tahun untuk pemakaian di kelas, tujuh langkah regulasi bagi pemerintah, dan pelatihan guru, sambil mencatat bahwa survei terhadap lebih dari 450 sekolah dan universitas menemukan kurang dari 10 persen memiliki kebijakan atau panduan formal, sebagaimana diberitakan GCED Clearinghouse UNESCO. Setahun kemudian, pada Digital Learning Week 2024, UNESCO menerbitkan kerangka kompetensi kecerdasan artifisial bagi siswa dan guru, dengan pola pikir berpusat pada manusia dan etika kecerdasan artifisial sebagai dua prinsip bersama, seperti diuraikan Komisi Nasional UNESCO Selandia Baru. Survei UNESCO yang dirilis pada 2 September 2025, dengan 400 responden dari 90 negara, menemukan bahwa hanya 19 persen lembaga pendidikan tinggi telah memiliki kebijakan formal dan 42 persen sedang menyusunnya, bahwa sekitar 70 persen lembaga di Eropa dan Amerika Utara telah memiliki atau menyusun panduan dibandingkan 45 persen di Amerika Latin dan Karibia, dan bahwa satu dari empat responden melaporkan persoalan etis di kampusnya, sebagaimana dimuat dalam rilis resmi UNESCO. Laporan OECD berjudul Policies Supporting Responsible and Systematic GenAI Adoption in Higher Education pada Juli 2026 lalu memetakan lima bidang respons kebijakan: panduan pemakaian bertanggung jawab, pendekatan kepatuhan dan pengadaan bersama, pengembangan kompetensi, pengumpulan bukti dan uji coba, serta perangkat khusus pendidikan.

    Dari keragaman respons nasional, laporan ini mengidentifikasi empat model tata kelola. Model pertama ialah regulasi berbasis risiko atas sistem, yang paling jelas tampak di Uni Eropa. Undang-Undang Kecerdasan Artifisial Uni Eropa menggolongkan sebagai risiko tinggi sistem yang menentukan akses atau penerimaan ke lembaga pendidikan, mengevaluasi capaian belajar, menilai jenjang pendidikan yang dapat diakses seseorang, dan memantau perilaku terlarang selama ujian, sekaligus melarang sistem pengenalan emosi di lingkungan pendidikan sejak Februari 2025, sebagaimana diuraikan dalam kertas kebijakan Rockefeller Institute of Government pada November 2025. Melalui paket Digital Omnibus yang disetujui Dewan Uni Eropa pada 29 Juni 2026, tenggat kewajiban bagi sistem risiko tinggi dalam Lampiran III, termasuk bidang pendidikan, diundur dari 2 Agustus 2026 menjadi 2 Desember 2027, menurut catatan riset Cloud Security Alliance. Pelajaran penting dari model ini sering terlewat: Eropa mengatur sistem kecerdasan artifisial yang dipakai lembaga untuk mengambil keputusan tentang mahasiswa, bukan pemakaian chatbot oleh mahasiswa itu sendiri. Dengan kata lain, regulasi berbasis risiko melindungi mahasiswa dari keputusan algoritmik yang tidak adil, tetapi tidak menjawab pertanyaan pedagogis tentang bagaimana membuktikan bahwa belajar terjadi.

    Model kedua ialah tata kelola yang berpusat pada asesmen, dengan Australia dan Inggris sebagai contoh utama. Badan penjamin mutu Australia, TEQSA, meluncurkan prinsip panduan berjudul Assessment Reform for the Age of Artificial Intelligence pada 23 November 2023 setelah konsultasi dengan para ahli asesmen dan integritas akademik, sebagaimana diumumkan TEQSA. University of Sydney menerjemahkannya menjadi kerangka dua jalur: jalur pertama berupa asesmen aman yang diawasi secara langsung untuk memastikan capaian individual, dan jalur kedua berupa asesmen terbuka berbasis tantangan nyata yang justru mendorong pemakaian bertanggung jawab; seluruh asesmen 2025 dipetakan ke kerangka itu dan perancangan ulang kurikulum difokuskan pada 2026, seperti dijelaskan unit inovasi pendidikan universitas tersebut pada Oktober 2025. Di Inggris, 24 universitas Russell Group menyepakati lima prinsip pada 4 Juli 2023, mencakup literasi kecerdasan artifisial, penyesuaian pengajaran dan asesmen, serta penegakan ketelitian dan integritas akademik, sebagaimana diumumkan Russell Group. Model ini lahir dari pengakuan bahwa pemakaian mahasiswa tidak dapat dicegah; survei HEPI terhadap 1.041 mahasiswa sarjana pada Desember 2024 menemukan 92 persen memakai perangkat kecerdasan artifisial dan 88 persen memakainya untuk tugas yang dinilai, naik dari 53 persen setahun sebelumnya, seperti dilaporkan HEPI pada Februari 2025.

    Model ketiga ialah tata kelola melalui pengadaan dan infrastruktur bersama. California State University, dengan 23 kampus, menyediakan ChatGPT Edu bagi lebih dari 460.000 mahasiswa dan lebih dari 63.000 staf sejak Februari 2025, seperti diberitakan Campus Technology, sementara OECD mencatat kesepakatan nasional Italia dengan penyedia ChatGPT Edu, kerja sama empat belas universitas Prancis dengan Mistral, dan platform eduGenAI di Belanda, sebagaimana dirangkum University World News pada 24 Juli 2026. Logika model ini ialah bahwa perangkat yang dikelola lembaga lebih aman bagi data dan lebih adil bagi mahasiswa yang tidak mampu berlangganan. Model keempat ialah tata kelola restriktif melalui batas kuantitatif dan larangan, yang tampak di sejumlah universitas Tiongkok: Fudan University sejak November 2024 melarang perangkat generatif pada tahap inti riset seperti desain penelitian dan analisis data, sementara beberapa kampus lain membatasi konten buatan mesin dalam tugas akhir hingga 20 atau 40 persen, seperti dilaporkan Asia News Network pada Mei 2025. Batas persentase semacam itu tampak tegas, tetapi bergantung pada perangkat pendeteksi yang keandalannya, sebagaimana dibahas pada bagian VI, masih diragukan.

    Di Asia dan dunia Muslim, gambaran yang muncul ialah adopsi tinggi dengan tata kelola yang tidak merata. Di Korea Selatan, skandal kecurangan massal dalam mata kuliah daring berpeserta sekitar 600 mahasiswa di Yonsei University pada Oktober 2025 terjadi ketika survei Dewan Pendidikan Universitas Korea menemukan 77,1 persen dari 131 universitas belum memiliki kebijakan formal tentang pemakaian kecerdasan artifisial di kelas, sementara 91,7 persen dari 726 mahasiswa pengguna memakainya untuk tugas atau riset, menurut Asia News Network pada November 2025. Di Singapura, Nanyang Technological University membentuk panel banding berisi pakar kecerdasan artifisial pada Juni 2025 setelah tiga mahasiswa dituduh melakukan kecurangan akademik, salah satunya karena memakai situs berbasis kecerdasan artifisial untuk mengurutkan daftar pustaka, seperti diberitakan Malay Mail. Kementerian Pendidikan Tinggi Malaysia telah menyediakan kerangka yang dipakai universitas untuk menyusun pedoman dan prosedur operasional baku masing-masing, menurut The Sun Malaysia pada Juli 2026, dan Kementerian Pendidikan Arab Saudi bersama otoritas data dan kecerdasan artifisial SDAIA menerbitkan panduan pemakaian kecerdasan artifisial generatif di pendidikan pada Januari 2025, seperti dilaporkan Gulf News. Untuk kawasan Arab, sebuah analisis di Al-Fanar Media pada Juni 2026 mencatat bahwa data komprehensif masih terbatas dan mengusulkan agar badan penjamin mutu nasional memasukkan kesiapan kecerdasan artifisial ke dalam kriteria akreditasi, sebagaimana ditulis Mohammad El Hawary. Dibaca bersama, keempat model ini menunjukkan bahwa sistem yang paling matang tidak bertumpu pada satu instrumen, melainkan memadukan perlindungan atas keputusan algoritmik, reformasi asesmen, dan infrastruktur yang dikelola lembaga.

    IV

    Arsitektur Regulasi Indonesia 2024–2026: Atap yang Tertunda, Dinding yang Lebih Dulu Berdiri

    Kerangka nasional Indonesia untuk kecerdasan artifisial masih berupa rancangan pada saat laporan ini disusun, dan riwayat penundaannya instruktif. Rapat pleno panitia antarkementerian pada 11 Februari 2026, yang melibatkan lebih dari 30 kementerian dan lembaga dan menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2025, menargetkan finalisasi rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional 2026–2029 pada triwulan pertama 2026, sebagaimana dicatat JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital. Pada 7 April 2026, ketua tim regulasi peta jalan dan etika kecerdasan artifisial Komdigi, Irma Handayani, menyatakan dua rancangan, tentang peta jalan dan tentang etika, telah diserahkan kepada Presiden, menurut detikNews. Pada 11 Juni 2026, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa rancangan direvisi setelah konsultasi publik dengan sejumlah perusahaan Amerika Serikat, telah dikirim ke Sekretariat Negara, dan akan mengatur sepuluh sektor termasuk pendidikan, seperti diberitakan ANTARA. Pada 3 September 2026, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Edwin Hidayat Abdullah menyatakan bahwa kedua rancangan tinggal menunggu tanda tangan Presiden dan bahwa peraturan etika akan memilah pemakaian menjadi terlarang, berpengawasan ketat, dan berisiko rendah, dengan aturan teknis sektoral diserahkan kepada kementerian terkait, menurut Selular.id. Sepekan kemudian, Wakil Menteri Nezar Patria menyebut rancangan masih ditelaah di Sekretariat Negara dan menjelaskan bahwa peraturan presiden dipilih karena lebih lincah daripada undang-undang, seperti dikutip Koran Jakarta pada 11 September 2026. Laporan ini tidak menemukan pemberitaan tentang penandatanganan hingga 19 Oktober 2026, sehingga status belum ditetapkan dinilai dengan keyakinan sedang.

    Sementara atap nasional tertunda, dinding sektoral lebih dulu berdiri. Pada 11 Oktober 2024, kementerian pendidikan merilis Panduan Penggunaan GenAI pada Pembelajaran di Perguruan Tinggi, yang meminta dosen menyatakan secara tertulis kapan kecerdasan artifisial boleh atau dilarang digunakan, dan mewajibkan mahasiswa mendokumentasikan pemakaian, mencantumkan atribusi, serta memverifikasi keluaran mesin, sebagaimana dirangkum detikEdu. Pada 12 Maret 2026, tujuh menteri, termasuk Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, menandatangani surat keputusan bersama tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital serta Kecerdasan Artifisial, dengan pesan bahwa semakin tinggi jenjang pendidikan semakin besar pula ruang pemanfaatan teknologi. Siaran pers bersama menunjukkan bahwa titik berat dokumen itu adalah kesiapan dan perlindungan anak, dengan prinsip tunggu anak siap, seperti dimuat InfoPublik. Sebuah ringkasan pihak ketiga mencatat bahwa keputusan itu terbit sebagai rangkaian nomor dari masing-masing kementerian, termasuk Keputusan Menteri Agama Nomor 211 Tahun 2026, dan bahwa ketentuan khusus perguruan tinggi terutama menyangkut hak kampus meminta transparansi vendor tentang keterbatasan data serta dorongan kerja sama dengan industri, menurut Veritask. Rincian ini belum dicocokkan dengan naskah resmi dan dinilai dengan keyakinan sedang.

    Pola yang muncul ialah regulasi lunak berlapis tanpa atap, dan perbandingan dengan model global memperjelas apa yang hilang. Indonesia telah memiliki unsur model berbasis panduan, tetapi belum memiliki komponen asesmen yang menjadi inti model Australia dan Inggris, belum memiliki infrastruktur yang dikelola lembaga dalam skala sistem, dan belum memiliki perlindungan atas keputusan algoritmik tentang mahasiswa seperti dalam model Eropa. Surat keputusan bersama yang paling baru pun lebih banyak berbicara tentang anak daripada tentang skripsi, jurnal, dan riset. Di tingkat kawasan, para menteri digital ASEAN meluncurkan perluasan panduan tata kelola dan etika kecerdasan artifisial untuk teknologi generatif pada Januari 2025 yang bersifat sukarela, sebagaimana diberitakan Asia News Network, sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pada Juli 2026 bahwa Indonesia tidak ingin sekadar menjadi pasar kecerdasan artifisial global dan akan berperan melalui keikutsertaan dalam WAICO, menurut laporan yang sama dari Selular.id. Kesimpulan bagi pendidikan tinggi keagamaan cukup lugas: bahkan bila peraturan presiden terbit besok, desainnya sebagai payung lintas sektor berarti bahwa aturan teknis bagi PTKI tetap harus dibuat oleh Kementerian Agama. Dengan keyakinan tinggi, menunggu atap nasional bukan strategi yang tersedia bagi PTKI.

    V

    Bukti Pemakaian dan Pembelajaran: Adopsi Tertinggi, Tata Kelola Terlemah

    Data pemakaian menempatkan Indonesia di garis depan adopsi global. Global Student Survey 2025 dari Chegg, yang dilakukan secara daring pada 1 sampai 23 Oktober 2024 terhadap 11.706 mahasiswa berusia 18 hingga 21 tahun di lima belas negara, mencatat bahwa 95 persen responden Indonesia memakai kecerdasan artifisial dalam belajar, angka tertinggi di antara negara yang disurvei, dengan sembilan persen bertanya kepada mesin lebih dari sepuluh kali sehari dibandingkan rata-rata global enam persen, sebagaimana diolah GoodStats pada 20 Juli 2025. Kepala ekonom OpenAI Aaron Chatterji menyebut Indonesia secara konsisten berada di tiga besar negara dengan pengguna mingguan terbanyak, sementara Nezar Patria memperkirakan kebutuhan talenta digital sekitar 12 juta orang pada 2030 dengan pasokan yang hanya sekitar 3 juta, seperti dilaporkan The Jakarta Post melalui Asia News Network pada Juli 2025. Pada Juli 2026, Nezar menambahkan bahwa Indonesia termasuk lima besar dunia dalam pemakaian ChatGPT untuk pemrograman, analisis data, dan pendidikan, menurut Bisnis.com. Angka Indonesia sebanding dengan negara berpendapatan tinggi: OECD mencatat pemakaian mahasiswa sarjana Inggris naik dari 66 persen pada 2024 menjadi 95 persen pada 2026, sementara rata-rata Uni Eropa pada 2025 sebesar 72 persen, sebagaimana dirangkum University World News. Perbedaannya terletak pada sisi kelembagaan: laporan yang sama mencatat bahwa 38 persen institusi di Inggris telah menyediakan perangkat bagi mahasiswa, sedangkan di Indonesia pemakaian sebagian besar masih berlangsung melalui akun pribadi.

    Temuan BRIN tentang mahasiswa PTKIN mempersempit gambaran itu ke fokus laporan ini. Selain intensitas pemakaian di atas 90 persen, diseminasi riset yang dipresentasikan peneliti BRIN Aflahah menemukan bahwa banyak mahasiswa tidak mengetahui pedoman resmi kementerian pendidikan tinggi, dan mereka yang mengetahuinya justru berharap ada pedoman khusus PTKIN yang mewadahi nilai-nilai keislaman. Peneliti BRIN Farida Hanun, berdasarkan telaah atas 44 artikel bereputasi, membandingkan Singapura yang paling maju, Malaysia yang memperkuat kebijakan, Thailand yang menekankan pemakaian seimbang, dan Filipina yang mewajibkan pengungkapan, lalu menyimpulkan bahwa Indonesia tinggi secara individu tetapi lemah dalam tata kelola, sebagaimana dilaporkan detikEdu. Bukti kualitatif dari sisi dosen menguatkan diagnosis ini. Studi Aflahah dan rekan-rekan dalam Jurnal Ilmiah Islam Futura edisi Februari 2026, berbasis wawancara dengan dosen dari dua PTKIN, menemukan dua orientasi manajemen risiko, yaitu kontrol teknis melalui deteksi plagiarisme dan ujian terawasi, serta bimbingan etis melalui verifikasi dan penumbuhan kesadaran kritis, dan mencatat bahwa nilai-nilai Islam sering disebut tetapi masih bersifat deklaratif dan belum dilembagakan dalam tata kelola formal. Dengan keyakinan tinggi, dapat disimpulkan bahwa di PTKI adopsi individual telah jauh mendahului norma kelembagaan, dan bahwa permintaan akan pedoman bernuansa keislaman datang dari mahasiswa sendiri, bukan hanya dari pimpinan.

    Bukti tentang dampak terhadap pembelajaran kini cukup kaya untuk menunjukkan bahwa desain, bukan perangkat, yang menentukan hasil. Eksperimen lapangan Hamsa Bastani dan rekan-rekan terhadap hampir 1.000 siswa sekolah menengah di Turki, yang dimuat dalam Proceedings of the National Academy of Sciences tahun 2025, menemukan bahwa kelompok yang memakai antarmuka mirip ChatGPT tanpa pengaman berkinerja 48 persen lebih baik selama latihan tetapi 17 persen lebih buruk ketika ujian tanpa bantuan, sedangkan versi tutor yang memberi petunjuk alih-alih jawaban tidak menimbulkan kerugian tersebut, seperti diuraikan Knowledge at Wharton. Sebaliknya, uji coba Bank Dunia di Negara Bagian Edo, Nigeria, pada Juni dan Juli 2024 menemukan peningkatan sekitar 0,3 simpangan baku dalam enam minggu ketika kecerdasan artifisial generatif dipakai dengan dukungan guru, sebagaimana dilaporkan blog pendidikan Bank Dunia pada Januari 2025. OECD Digital Education Outlook 2026 merangkum pola ini: manfaat muncul bila perangkat ditanam dalam model pengajaran terstruktur, sedangkan ketergantungan berlebihan dapat mengurangi keterlibatan metakognitif dan melemahkan hubungan antara kinerja dan belajar yang sesungguhnya, seperti diringkas Mexico Business News. Studi Michael Gerlich terhadap 666 peserta dalam jurnal Societies pada Januari 2025 menemukan korelasi negatif antara pemakaian intensif dan kemampuan berpikir kritis dengan pelepasan beban kognitif sebagai mediator, dan pracetak tim MIT Media Lab yang dipimpin Nataliya Kosmyna, Your Brain on ChatGPT, melaporkan konektivitas otak terlemah serta rasa kepemilikan esai terendah pada kelompok pengguna model bahasa dengan sampel 54 peserta. Kedua studi terakhir bersifat korelasional atau berskala kecil, sehingga penilaian bahwa pemakaian tanpa desain pedagogis merugikan belajar diberikan dengan keyakinan sedang.

    VI

    Integritas Akademik dan Ekonomi Publikasi: Krisis Lama, Mesin Baru, dan Batas Deteksi

    Persoalan integritas di pendidikan tinggi Indonesia tidak lahir bersama ChatGPT, melainkan berakar pada ekonomi publikasi yang menjadikan jumlah artikel bereputasi sebagai syarat kenaikan jabatan, akreditasi program studi, dan peringkat kampus. Pada 2025, Research Integrity Risk Index rancangan Lokman Meho menempatkan sejumlah universitas besar Indonesia dalam kategori risiko tinggi berdasarkan dua indikator, yaitu tingkat pencabutan artikel karena pelanggaran dan proporsi publikasi di jurnal yang kemudian dikeluarkan dari Scopus atau Web of Science. Muhammad Iqhrammullah dan rekan-rekan dalam jurnal Publications pada 4 Agustus 2025 membantah indeks itu, dengan menunjukkan bahwa di salah satu universitas yang ditandai, proporsi publikasi di jurnal yang dikeluarkan dari indeks melampaui 17 persen sementara tingkat pencabutan di bawah dua persen, sehingga skor tinggi lebih mencerminkan keputusan tingkat jurnal daripada pelanggaran individual. Perdebatan ini memperlihatkan dua hal sekaligus: reputasi riset Indonesia rentan terhadap metrik eksternal yang kasar, dan praktik publikasi bermasalah memang ada. Kecerdasan artifisial generatif masuk ke ekosistem yang sudah tertekan oleh insentif kuantitatif, sehingga dengan keyakinan sedang dapat dinilai bahwa tanpa perubahan insentif, teknologi ini lebih mungkin mempercepat produksi naskah daripada memperdalam mutu gagasan.

    Negara mulai merespons dengan instrumen yang lebih tegas. Pada 8 Juni 2026, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi bersama BRIN dan Universitas Negeri Yogyakarta mengumumkan hasil awal tim investigasi atas dugaan penyalahgunaan identitas dan data riset, mengidentifikasi empat terduga pelaku, dan menyatakan akan menelusuri publikasi yang terindikasi memakai data tidak valid untuk dikoreksi atau dicabut, dengan Menteri Brian Yuliarto menegaskan bahwa integritas akademik merupakan fondasi utama kemajuan ilmu pengetahuan, sebagaimana dimuat dalam rilis resmi kementerian. Pada tingkat regulasi jurnal, ringkasan Universitas Pasir Pengaraian pada 13 Agustus 2026 melaporkan bahwa Petunjuk Teknis Akreditasi Jurnal Ilmiah 2026, pelaksana Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026, mewajibkan situs jurnal memuat kebijakan pemakaian kecerdasan artifisial, mewajibkan setiap artikel mencantumkan pernyataan pemakaian kecerdasan artifisial, kontribusi pengarang, dan riwayat penyuntingan, melarang mitra bestari memakai perangkat kecerdasan artifisial dalam telaah, serta mengurangi nilai hingga 20 poin untuk pelanggaran plagiarisme. Bila rincian itu akurat, dan keyakinan atasnya sedang karena bersumber dari ringkasan kampus, maka jurnal ilmiah Indonesia sedang diminta beralih peran dari penjaga gerbang menjadi auditor provenans, yaitu lembaga yang tidak hanya menilai mutu naskah tetapi juga merekam asal-usul proses pembuatannya.

    Peralihan itu lebih mudah dituliskan daripada dijalankan, terutama karena perangkat pendeteksi teks mesin tidak dapat diandalkan sebagai alat bukti. Studi tim peneliti Stanford menemukan bahwa tujuh pendeteksi populer mengklasifikasikan 61,22 persen esai TOEFL karya penutur nonasli bahasa Inggris sebagai buatan mesin, sementara esai siswa kelas delapan kelahiran Amerika Serikat dinilai hampir sempurna, sebagaimana dilaporkan Stanford HAI pada Mei 2023. Temuan ini sangat relevan bagi PTKI, karena dosen dan mahasiswanya menulis artikel bereputasi dalam bahasa Inggris atau Arab sebagai bahasa kedua, sehingga rezim berbasis deteksi berisiko menghukum justru kelompok yang paling membutuhkan bantuan bahasa. Kasus Nanyang Technological University dan Yonsei University yang diuraikan pada bagian III memperlihatkan biaya kelembagaan dari pendekatan semacam itu: sengketa banding, hilangnya kepercayaan, dan perpindahan pemakaian ke ruang tersembunyi. Arah yang lebih kokoh telah dirumuskan Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Agama, Ali Ramadhani, dalam pembinaan di UIN Walisongo pada 12 September 2026: peneliti boleh memakai mesin untuk penelusuran awal, penyuntingan bahasa, dan pengelompokan tema, tetapi pembuatan data, sitasi, dan analisis wajib dilakukan dan diverifikasi sendiri, dengan pemakaian material yang diungkapkan, sebagaimana dilaporkan laman UIN Walisongo. Rumusan ini mengalihkan beban pembuktian dari mesin pendeteksi kepada desain proses, dan itulah pergeseran yang menurut analisis ini paling menentukan.

    VII

    Otoritas Keagamaan di Hadapan Mesin: Konvergensi Lintas Negara Muslim

    Lembaga keagamaan Indonesia merumuskan sikap normatif lebih cepat daripada negara. Pada 19 September 2023, Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah dalam Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama memutuskan bahwa bertanya kepada kecerdasan artifisial tentang persoalan agama diperbolehkan, tetapi menjadikan jawabannya sebagai pedoman untuk diamalkan tidak diperbolehkan, dengan alasan kebenaran jawaban belum terjamin, adanya kemungkinan halusinasi, dan bias karena sebagian besar sistem dikembangkan dalam konteks non-Muslim, sebagaimana diberitakan NU Online. Majelis Ulama Indonesia menempuh arah serupa. Pada 4 November 2025, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menyatakan bahwa kecerdasan artifisial diperlakukan bukan sebagai guru dan penuntun, melainkan sekadar informasi, sementara Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi Masduki Baidlowi menegaskan bahwa agama tidak berada dalam algoritma, seperti dilaporkan NU Online. Kedua putusan itu tidak menolak teknologi; keduanya membedakan secara tajam antara mesin sebagai sumber informasi dan mesin sebagai sumber otoritas amal, sebuah pembedaan yang dalam kerangka laporan ini sejajar dengan pembedaan antara otoritas kefasihan dan otoritas sanad.

    Pembedaan yang sama muncul secara independen di pusat-pusat otoritas Islam lainnya, dan konvergensi itu merupakan temuan penting bagi perdebatan global. Dar al-Ifta Mesir, dalam fatwa yang dipublikasikan pada 2 Desember 2025, menyatakan bahwa kecerdasan artifisial pada dasarnya boleh digunakan, tetapi bersandar pada aplikasinya untuk memperoleh fatwa tidak diperbolehkan, karena fatwa menuntut ilmu, kesalehan, dan kemampuan menimbang konteks, adat, serta kemaslahatan yang berubah menurut waktu dan tempat, kemampuan yang tidak dimiliki mesin, sebagaimana dimuat di laman resmi Dar al-Ifta. Lembaga yang sama juga menyatakan bahwa menafsirkan Al-Qur’an dengan bersandar sepenuhnya pada aplikasi kecerdasan artifisial tidak diperbolehkan, seperti dilaporkan MEA Tech Watch pada Januari 2026. Analisis Martin Pimentel di CSIS pada Oktober 2023 mencatat bahwa eksperimen negara dengan khotbah dan fatwa berbantuan mesin di Mesir menimbulkan ketegangan dengan ulama, bahwa Seminari Qom di Iran menjalin kemitraan dengan pusat riset kecerdasan artifisial, dan bahwa program Virtual Ifta’ di Dubai yang diluncurkan pada 2019 dihentikan dalam dua tahun. Di lingkungan PTKI sendiri, Nur Ahmadi Akmal dan rekan-rekan dari UIN Ar-Raniry dalam Jurnal Ilmiah Al-Mu’ashirah tahun 2026 menyimpulkan bahwa mesin dapat berfungsi sebagai wasilah untuk menelusuri dalil, mengolah data, dan memetakan pendapat ulama, sementara keputusan akhir tetap pada mufti. Dengan keyakinan tinggi, dapat dinyatakan bahwa otoritas keagamaan Sunni arus utama di Indonesia dan Mesir telah konvergen pada rumusan bahwa mesin adalah wasilah, bukan mufti.

    Masalahnya, kehidupan intelektual PTKI jauh lebih luas daripada fatwa, dan pagar fatwa tidak otomatis menjadi pagar ruang kelas. Mahasiswa syariah menulis skripsi tentang putusan pengadilan agama, mahasiswa ushuluddin menulis tafsir tematik, mahasiswa tarbiyah merancang bahan ajar, dan dosen menyusun artikel untuk jurnal terakreditasi. Dalam ruang-ruang itu, pertanyaannya bukan apakah mesin boleh berfatwa, melainkan bagaimana menilai karya ilmiah yang sebagian ringkasan literatur atau terjemahan teks Arabnya dihasilkan dengan bantuan mesin, dan bagaimana memastikan mahasiswa tetap mengalami pergulatan intelektual yang menjadi inti pendidikan. Paparan berjudul Wacana Kontemporer dalam Studi Islam: Peradaban, Otoritas, dan Kesadaran di Hadapan Kecerdasan Buatan pada International Conference on Islamic Studies di Ponorogo, September 2026, menyebut risiko rasionalitas algoritmik menggeser dimensi spiritual keagamaan serta pergeseran dari pengetahuan reaktif menuju pengetahuan prediktif; risiko itu paling nyata justru di ruang kelas, bukan di majelis fatwa. Kesenjangan antara konsensus ulama dan praktik akademik ini bukan khas Indonesia: universitas Islam di Malaysia, Teluk, dan Mesir menghadapi pertanyaan yang sama, dan analisis di Al-Fanar Media yang dikutip pada bagian III mencatat bahwa sebagian universitas di kawasan Arab melarang total sementara yang lain tidak berbuat apa pun. Siapa pun yang pertama kali menerjemahkan konsensus wasilah ke dalam standar asesmen yang operasional akan menyediakan model bagi seluruh dunia pendidikan tinggi Islam.

    VIII

    Analisis: Lapisan Tengah yang Kosong dan Tiga Pergeseran Otoritas

    Triangulasi atas regulasi, data, dan sikap keagamaan memperlihatkan tiga pergeseran otoritas yang berlangsung bersamaan di PTKI. Pergeseran pertama menimpa dosen, yang bergeser dari sumber pengetahuan menjadi perancang verifikasi. Panduan GenAI 2024 telah mengandaikan peran baru ini ketika meminta dosen melatih mahasiswa membandingkan kerja mandiri dengan kerja berbantuan, dan sebuah kampus umum telah mengoperasionalkannya: Universitas Padjadjaran melalui Peraturan Rektor Nomor 8 Tahun 2025 mengizinkan pemakaian kecerdasan artifisial generatif untuk tugas, melarang penyalinan mentah, menuntut argumen dan kesimpulan berasal dari pemikiran mahasiswa, menyediakan akses Gemini Pro dan NotebookLM bagi sivitas, dan meminta dosen menguji pemahaman mahasiswa atas hasil belajarnya, sebagaimana diberitakan GNFI pada 14 Februari 2026. Pergeseran kedua menimpa jurnal, yang beralih dari penjaga gerbang menjadi auditor provenans sebagaimana diuraikan pada bagian VI. Pergeseran ketiga menimpa ulama dan tradisi sanad, yang beralih dari satu-satunya rujukan menjadi penanggung jawab akhir, sementara penelusuran awal semakin banyak dikerjakan mesin. Benang merah ketiganya jelas: otoritas tidak lagi terutama terletak pada penguasaan informasi, sebab informasi telah melimpah, melainkan pada kesediaan dan kemampuan menanggung akibat dari sebuah klaim.

    Matriks Lapisan Tata Kelola AI Generatif bagi PTKI (status per Oktober 2026)

    Lapisan nasional: Perpres Peta Jalan dan Perpres Etika AI telah dirancang dan berada di Sekretariat Negara; hingga laporan terakhir pertengahan September 2026 belum ditandatangani. Lapisan lintas kementerian: SKB tujuh menteri tentang pemanfaatan teknologi digital dan AI dalam pendidikan, ditandatangani 12 Maret 2026 termasuk oleh Menteri Agama, dengan titik berat perlindungan anak. Lapisan sektoral: Panduan GenAI pembelajaran di perguruan tinggi (Oktober 2024) dan, menurut ringkasan sekunder, Juknis Akreditasi Jurnal 2026 yang mewajibkan pernyataan pemakaian AI. Lapisan normatif keagamaan: putusan Munas NU 2023, sikap MUI 2025, dan fatwa Dar al-Ifta Mesir 2025 yang menempatkan AI sebagai wasilah, bukan sumber otoritas. Lapisan kelembagaan PTKI: Kementerian Agama pada September 2026 masih mendorong PTKI menyusun pedoman dan menyiapkan garis besar pedoman bagi PTKIN. Lapisan ruang kelas: bergantung pada diskresi dosen. Diagnosis: atap belum terpasang, dinding sudah berdiri, tetapi lantai tempat mahasiswa dan dosen PTKI berpijak belum diratakan.

    Kekosongan lapisan tengah itu terkonfirmasi dalam sumber resmi. Dalam pembinaan di UIN Walisongo pada 12 September 2026, Staf Khusus Menteri Agama Bidang Komunikasi dan Kebijakan Publik Ismail Cawidu menyatakan bahwa Kementerian Agama sedang menyiapkan garis besar pedoman bagi PTKIN dan mengusulkan lima agenda, yaitu menetapkan status dan batas pemakaian dalam prosedur operasional baku, melindungi data melalui klasifikasi dan daftar layanan yang disetujui lembaga, meningkatkan literasi sivitas, mengukur dampak melalui audit berkala, dan mengawasi pelaksanaan melalui satuan tugas dan kanal konsultasi, disertai model akuntabilitas RACI serta klasifikasi data menjadi publik, internal, sensitif, dan rahasia, sebagaimana dilaporkan laman UIN Walisongo. Kalimatnya bahwa masalahnya bukan pemakaian kecerdasan artifisial, tetapi siapa yang memegang kendali, tepat menamai persoalan otoritas. Namun agenda itu hampir seluruhnya menyangkut keamanan data dan tata kelola organisasi; asesmen belajar, bentuk tugas akhir, dan standar pembuktian kepengarangan belum tersentuh. Fakta bahwa sekitar dua tahun setelah panduan GenAI 2024 dan enam bulan setelah surat keputusan bersama kementerian masih berada pada tahap menyiapkan garis besar menunjukkan, dengan keyakinan tinggi untuk posisi September 2026, bahwa PTKI belum memiliki pedoman bersama yang operasional.

    Konsekuensi kekosongan ini dapat dibaca melalui logika kebiasaan. Ketika kebiasaan terbentuk lebih dulu daripada norma, norma yang datang belakangan harus melawan praktik yang telah dianggap wajar, dan survei BRIN memperlihatkan gejala itu dengan jelas karena kesadaran akan risiko tidak menurunkan intensitas pemakaian. Dalam kondisi demikian, setiap program studi berpotensi menyusun aturan sendiri sehingga lahir fragmentasi yang membingungkan mahasiswa lintas mata kuliah, atau tidak menyusun apa pun sehingga terjadi normalisasi senyap. Fragmentasi melemahkan otoritas kelembagaan karena standar penilaian tidak lagi dapat diperbandingkan, sedangkan normalisasi senyap melemahkan otoritas prosedural karena metode tidak lagi diperiksa. Di tengah keduanya, otoritas kefasihan mengisi ruang kosong dengan efisiensi yang tinggi. Tantangan ini lebih tajam bagi PTKI daripada bagi kampus umum, sebab kampus umum dapat bersandar sepenuhnya pada otoritas prosedural ilmiah, sedangkan PTKI memikul janji tambahan untuk menjaga adab ilmu dan kesinambungan sanad. Bagi PTKI, hilangnya alamat pertanggungjawaban bukan hanya masalah mutu, melainkan juga masalah identitas kelembagaan.

    Jawaban desain yang ditawarkan laporan ini menerjemahkan konsensus wasilah ke dalam tiga praktik asesmen. Praktik pertama ialah jejak gesekan, yaitu kewajiban melampirkan catatan tentang bagaimana jawaban mesin dibandingkan, dibantah, atau dikoreksi dengan sumber primer, kitab, putusan pengadilan, dan data lapangan, sehingga yang dinilai adalah pergulatan, bukan hanya produk akhir; seorang mahasiswa yang meminta mesin merangkum perdebatan tentang batas usia perkawinan dalam fikih dan hukum nasional, misalnya, wajib menunjukkan di titik mana ringkasan mulus itu menyembunyikan ketegangan antara teks, putusan, dan realitas sosial. Praktik kedua ialah sanad digital, yaitu rantai provenans yang mencatat sumber, versi perangkat, dan keputusan pengarang, sebagai padanan modern dari tradisi transmisi yang menjamin setiap klaim memiliki pemilik. Praktik ketiga ialah ujian lisan dan diskusi terbimbing pada titik-titik kunci kurikulum, yang secara fungsional setara dengan jalur asesmen aman dalam model dua jalur University of Sydney dan sejalan dengan rekomendasi BRIN tentang asesmen autentik. Ketiga praktik ini bukan temuan lokal yang terisolasi. Konvergensinya dengan reformasi asesmen di Australia dan Inggris menunjukkan bahwa tradisi sanad dan pedagogi kontemporer sampai pada kesimpulan yang sama dari jalur berbeda: dalam lingkungan yang dibanjiri teks mesin, bukti belajar harus dipindahkan dari produk ke proses dan dari teks ke percakapan yang dapat diuji.

    IX

    Argumen Tandingan Terkuat dan Jawabannya

    Argumen tandingan terkuat terhadap laporan ini terdiri atas tiga lapis yang saling menguatkan. Lapis pertama menyatakan bahwa kecerdasan artifisial generatif hanyalah perangkat, sebagaimana kalkulator dan mesin pencari, dan bahwa bukti terbaik justru menunjukkan manfaatnya: uji coba Bank Dunia di Nigeria menghasilkan peningkatan sekitar 0,3 simpangan baku dalam enam minggu, dan OECD menemukan bahwa perangkat yang dirancang secara pedagogis dapat memperbaiki belajar. Dari sudut ini, memusatkan perhatian pada otoritas dan risiko adalah kepanikan moral yang memperlambat adopsi produktif di negara yang sudah tertinggal dalam talenta digital. Lapis kedua menyatakan bahwa pedoman khusus PTKI justru memperparah fragmentasi regulasi: Indonesia sudah memiliki panduan GenAI, surat keputusan bersama tujuh menteri, ketentuan akreditasi jurnal, dan segera dua peraturan presiden, sehingga menambah satu lapisan lagi hanya akan menambah beban kepatuhan, sementara pengadaan perangkat bersama dan pelatihan dosen lebih efektif daripada dokumen. Lapis ketiga menyatakan bahwa bahasa sanad meromantisasi tradisi, berisiko paternalistik terhadap mahasiswa dewasa, dan bahwa ujian lisan tidak realistis di kelas besar dengan rasio dosen dan mahasiswa yang timpang, sehingga usulan ini akan memperberat dosen tanpa memperbaiki mutu.

    Setiap lapis argumen itu mengandung kebenaran yang harus diakui, tetapi tidak satu pun membatalkan kesimpulan pokok. Terhadap lapis pertama, bukti manfaat yang dikutip justru bersyarat pada desain: hasil Nigeria dicapai dengan dukungan guru, dan eksperimen di Turki menunjukkan bahwa versi tanpa pengaman menurunkan kinerja ujian 17 persen. Analogi kalkulator juga runtuh pada titik yang menentukan, karena kalkulator tidak menghasilkan prosa argumentatif yang kemudian diklaim sebagai karya seorang pengarang; pertanyaan tentang kepengarangan dan pertanggungjawaban adalah pertanyaan baru, bukan kepanikan lama. Terhadap lapis kedua, laporan ini tidak mengusulkan rezim terpisah, melainkan pengisian lapisan tengah yang secara administratif memang tidak terhindarkan: Menteri Agama turut menandatangani surat keputusan bersama, dan rancangan peraturan presiden sendiri menyerahkan aturan teknis kepada kementerian sektoral, sehingga Kementerian Agama tetap harus menerbitkan sesuatu. Pilihannya bukan antara ada dan tidak ada pedoman, melainkan antara pedoman yang hanya mengatur keamanan data dan pedoman yang juga mengatur pembuktian belajar. Pengadaan perangkat bersama, yang benar adanya lebih efektif daripada dokumen semata, justru membutuhkan pedoman itu sebagai dasar hukum dan etis.

    Terhadap lapis ketiga, keberatan tentang beban kerja adalah yang paling serius dan menuntut penyesuaian usulan. Model dua jalur tidak mewajibkan ujian lisan pada setiap tugas, tetapi menempatkan asesmen aman pada titik-titik kunci seperti akhir tahun, ujian komprehensif, dan sidang tugas akhir, tempat PTKI sebenarnya telah memiliki tradisi munaqasyah. Penyesuaian ini membuat usulan lebih realistis tanpa kehilangan fungsinya. Tentang romantisasi, bahasa sanad di sini dipakai sebagai sumber legitimasi budaya bagi prinsip yang secara substantif identik dengan prinsip provenans dan akuntabilitas dalam literatur internasional, bukan sebagai klaim bahwa tradisi lama sudah memadai. Laporan ini juga perlu menyatakan apa yang akan mengubah penilaiannya. Bila peraturan presiden dan regulasi kementerian pendidikan tinggi kelak memuat standar asesmen yang secara eksplisit berlaku bagi PTKI, kebutuhan akan pedoman khusus akan berkurang. Bila riset longitudinal di Indonesia menunjukkan bahwa pemakaian yang diungkapkan secara jujur tidak berkorelasi dengan penurunan capaian belajar, maka bobot pada asesmen aman dapat dikurangi. Hingga bukti semacam itu tersedia, kehati-hatian desain tetap merupakan posisi yang paling dapat dipertanggungjawabkan.

    X

    Skenario 2026–2029, Indikator, dan Rekomendasi

    Horizon skenario disejajarkan dengan periode Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional 2026–2029 agar dapat dievaluasi bersamaan dengan kebijakan negara, dan disusun dari empat faktor penggerak: penetapan dan isi kedua peraturan presiden, terbit atau tidaknya pedoman Kementerian Agama yang memuat ketentuan asesmen, ketegasan penegakan pernyataan pemakaian kecerdasan artifisial dalam akreditasi jurnal, serta kesediaan program studi merancang ulang asesmen. Probabilitas berikut merupakan penilaian penulis berdasarkan pola dalam data, bukan hasil pemodelan statistik, dan menggambarkan kecenderungan dominan pada tingkat sistem PTKI. Skenario pertama, normalisasi senyap, sekitar 40 persen, terjadi bila peraturan presiden terbit tanpa turunan rinci bagi pendidikan tinggi keagamaan, pedoman Kementerian Agama terbit dalam bentuk umum yang berfokus pada keamanan data, dan asesmen tidak berubah, sehingga pernyataan pemakaian menjadi formalitas dan otoritas kefasihan diam-diam menjadi standar mutu. Skenario kedua, tata kelola berlapis, sekitar 30 persen, terjadi bila pedoman PTKI memadukan prinsip surat keputusan bersama, lima agenda Kementerian Agama, dan ketentuan asesmen, lalu diikuti pelatihan dosen dan audit berkala. Skenario ketiga, rezim deteksi, sekitar 20 persen, muncul bila satu atau dua skandal besar mendorong kampus bergantung pada perangkat pendeteksi dan sanksi, mengulang pengalaman Yonsei dan NTU dalam skala nasional. Skenario keempat, lompatan gesekan, sekitar 10 persen, membayangkan sejumlah PTKI menjadikan jejak gesekan, sanad digital, dan ujian lisan pada titik kunci sebagai standar, sehingga PTKI tampil sebagai pelopor internasional tata kelola yang berakar pada tradisi transmisi ilmu.

    Lima indikator dapat dipantau untuk menilai skenario mana yang menguat. Indikator pertama ialah tanggal penetapan dan isi pasal pendidikan dalam kedua peraturan presiden, khususnya apakah evaluasi capaian belajar dimasukkan ke kategori berpengawasan ketat sebagaimana dalam Lampiran III Undang-Undang Kecerdasan Artifisial Uni Eropa. Indikator kedua ialah terbitnya keputusan Kementerian Agama tentang pedoman bagi PTKIN dan PTKIS, serta apakah pedoman itu memuat ketentuan asesmen dan tidak hanya keamanan data. Indikator ketiga ialah proporsi jurnal terakreditasi di lingkungan PTKI yang benar-benar menerbitkan kebijakan dan pernyataan pemakaian kecerdasan artifisial pada setiap artikel. Indikator keempat ialah perubahan format tugas akhir, seperti bertambahnya ujian lisan, portofolio proses, atau lampiran provenans. Indikator kelima ialah survei ulang terhadap mahasiswa PTKI dengan sampel lebih besar daripada survei BRIN 2025 dan mencakup PTKIS. Bila dalam dua tahun indikator kedua dan keempat bergerak, skenario kedua atau keempat menguat; bila hanya indikator pertama yang bergerak, skenario pertama kemungkinan besar menjadi kenyataan; bila muncul skandal besar sebelum indikator kedua bergerak, risiko skenario ketiga meningkat tajam.

    Rekomendasi bagi aktor nasional disusun menurut urgensi. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama sebaiknya menerbitkan pedoman bersama bagi PTKIN dan PTKIS sebelum semester genap tahun akademik 2026/2027 dimulai, yang menurunkan prinsip surat keputusan bersama ke dalam ketentuan asesmen, riset, dan publikasi, memuat prinsip wasilah sebagaimana diminta mahasiswa dalam survei BRIN, dan mewajibkan setiap program studi memetakan asesmennya ke model dua jalur paling lambat akhir tahun akademik 2026/2027. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi bersama badan akreditasi nasional dan lembaga akreditasi mandiri sebaiknya memasukkan kesiapan tata kelola kecerdasan artifisial ke dalam instrumen akreditasi program studi pada siklus 2027, serta menerbitkan naskah resmi petunjuk teknis akreditasi jurnal secara terbuka agar ketentuan pernyataan pemakaian dapat diaudit. Kementerian Komunikasi dan Digital serta Sekretariat Negara sebaiknya memastikan bahwa bab pendidikan dalam peraturan presiden mengacu secara eksplisit pada kewenangan Kementerian Agama atas pendidikan keagamaan, agar pedoman PTKI tidak harus disusun ulang. BRIN sebaiknya mengulang survei pemakaian pada 2027 dengan sampel nasional yang mencakup PTKIS dan dosen, sehingga dampak kebijakan dapat diukur. Rektor PTKIN sebaiknya menyediakan perangkat yang dikelola lembaga, dengan klasifikasi data sebagaimana diusulkan Kementerian Agama, agar mahasiswa tidak bergantung pada akun pribadi, sedangkan pengelola jurnal di lingkungan PTKI sebaiknya mengaudit kepatuhan pernyataan pemakaian sebelum siklus akreditasi berikutnya. Majelis Ulama Indonesia dan lembaga bahtsul masail Nahdlatul Ulama dapat melengkapi putusan tentang fatwa dengan pedoman etika pemakaian kecerdasan artifisial dalam penyusunan karya ilmiah keislaman.

    Rekomendasi bagi aktor internasional sama pentingnya, karena persoalan ini bersifat lintas batas. UNESCO, melalui kantor regionalnya di Jakarta dan IESALC, sebaiknya memasukkan perguruan tinggi keagamaan secara eksplisit dalam pemantauan kebijakan pendidikan tinggi, karena survei 2025 hanya mencakup delapan persen responden dari kawasan Arab dan rilis hasilnya tidak menyajikan data terpisah untuk lembaga keagamaan. OECD dapat mengundang Indonesia dan Malaysia ke dalam forum belajar sebaya tentang kebijakan kecerdasan artifisial generatif di pendidikan tinggi, seperti seminar pakar yang menjadi dasar laporannya pada 2026, sehingga pengalaman sistem berpendapatan menengah dengan adopsi tertinggi masuk ke dalam basis bukti global. Para menteri digital ASEAN dapat memperluas panduan sukarela mereka dengan lampiran khusus pendidikan tinggi yang memuat standar minimal pengungkapan dan asesmen. Jaringan universitas Islam lintas negara, dari Malaysia hingga Mesir, sebaiknya menyusun tolok ukur bersama untuk menguji keandalan model bahasa pada teks Arab klasik dan literatur fikih, karena kualitas mesin pada wilayah ini belum terukur secara sistematis. Penyedia teknologi, akhirnya, sebaiknya memenuhi hak transparansi yang telah diatur dalam surat keputusan bersama dengan membuka keterbatasan data dan kinerja produk mereka pada bahasa Indonesia, Arab, dan bahasa daerah, sebelum menawarkan kontrak kampus.

    XI

    Keterbatasan Kajian

    Laporan ini memiliki keterbatasan empiris yang perlu dinyatakan agar pembaca dapat menimbang kekuatan klaimnya. Kajian ini tidak mengumpulkan data primer; seluruh temuan bersandar pada dokumen, survei pihak lain, dan pemberitaan. Survei BRIN terhadap mahasiswa PTKIN hanya mencakup 293 responden dari 17 kampus, sehingga tidak dapat digeneralisasi ke seluruh PTKI, terlebih ke perguruan tinggi keagamaan Islam swasta yang kondisinya sangat beragam, dan pemberitaannya memuat ketidakkonsistenan tanggal acara. Survei Chegg dilakukan secara daring pada kelompok usia 18 sampai 21 tahun dan kemungkinan lebih mewakili mahasiswa perkotaan dengan akses internet baik. Beberapa rincian penting, terutama nomor-nomor surat keputusan bersama dan ketentuan kecerdasan artifisial dalam petunjuk teknis akreditasi jurnal 2026, bersumber dari ringkasan sekunder. Status peraturan presiden diketahui dari pemberitaan hingga pertengahan September 2026, sehingga perkembangan yang belum terliput tetap mungkin terjadi. Perbandingan internasional untuk Tiongkok, Korea Selatan, Singapura, Malaysia, dan Arab Saudi sebagian besar bersandar pada pemberitaan, bukan teks kebijakan asli, dan karena itu lebih tepat dibaca sebagai ilustrasi model daripada penilaian sistem yang lengkap. Studi kognitif yang dikutip masih awal: studi Gerlich bersifat korelasional dan pracetak Kosmyna dan kawan-kawan berbasis sampel kecil, sementara eksperimen terkuat, yaitu studi Bastani dan uji coba Nigeria, dilakukan pada siswa sekolah menengah, bukan mahasiswa.

    Keterbatasan konseptual sama pentingnya. Kerangka empat otoritas merupakan konstruksi analitis yang belum diuji secara empiris, dan konsep asesmen berbasis gesekan bersumber dari gagasan frikatifisasi ilmu yang, menurut analisis From Islamisation to Fricativisation: Four Paradigms Transforming Indonesia’s State Islamic Universities yang dimuat KBA13 Insight pada Juli 2026, masih sulit diukur, dapat tampak elitis atau mistis bagi dosen dan mahasiswa biasa, sulit diterapkan pada ilmu-ilmu empiris, dan belum teruji dalam literatur. Laporan ini berupaya mengurangi risiko lingkaran tafsir dengan memperlakukan gagasan itu sebagai hipotesis desain dan menguji kesejajarannya dengan reformasi asesmen di Australia dan Inggris, tetapi pengujian sesungguhnya hanya dapat dilakukan melalui uji coba terkontrol. Dimensi bahasa juga belum terukur: model bahasa umumnya bekerja paling baik dalam bahasa Inggris, sementara mutu keluarannya pada bahasa Arab klasik, literatur kitab, dan bahasa daerah belum dievaluasi secara sistematis dalam konteks PTKI. Agenda riset lanjutan karena itu mencakup survei nasional terhadap dosen PTKI tentang praktik penilaian, etnografi proses pembuatan skripsi di fakultas syariah, ushuluddin, dan tarbiyah, audit sistematis atas pernyataan pemakaian di jurnal-jurnal terakreditasi lingkungan PTKI, uji coba terkontrol asesmen dua jalur di beberapa program studi, serta studi perbandingan dengan universitas Islam di Malaysia, Brunei, Thailand Selatan, dan kawasan Arab.

    XII

    Kesimpulan

    Garis bawah laporan ini dapat dinyatakan secara ringkas. Pemakaian kecerdasan artifisial generatif di PTKI telah menjadi kebiasaan massal, sementara tata kelolanya masih berupa regulasi lunak berlapis tanpa atap dan tanpa lantai: peraturan presiden belum ditetapkan, surat keputusan bersama berfokus pada anak, dan pedoman Kementerian Agama bagi PTKIN masih berupa garis besar. Di ruang kosong itu, otoritas kefasihan mengambil alih fungsi yang semestinya dijalankan otoritas sanad, kelembagaan, dan prosedural. Perbandingan internasional menunjukkan bahwa regulasi berbasis risiko melindungi mahasiswa dari keputusan algoritmik tetapi tidak menjawab soal pembuktian belajar, bahwa batas kuantitatif dan rezim deteksi rapuh serta tidak adil bagi mereka yang menulis dalam bahasa kedua, dan bahwa sistem yang paling maju memindahkan bukti belajar dari produk ke proses. Konsensus ulama di Indonesia dan Mesir bahwa mesin adalah wasilah, bukan mufti, menyediakan landasan normatif yang kuat, tetapi landasan itu belum diterjemahkan menjadi standar akademik.

    Karena itu, tugas mendesak PTKI bukan menolak mesin dan bukan pula menunggu atap nasional, melainkan mengisi lapisan tengah dengan pedoman yang mengatur cara membuktikan belajar: memisahkan asesmen aman dari asesmen terbuka, mewajibkan jejak proses dan provenans, serta menghidupkan kembali ujian lisan pada titik-titik kunci. Mesin tidak memiliki sanad, tidak memiliki adab, dan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban, sehingga setiap karya yang lahir di kampus harus tetap memiliki pengarang yang dapat ditanya, dibantah, dan dimintai pertanggungjawaban. Bila Indonesia, sebagai salah satu pengguna kecerdasan artifisial generatif paling intens di dunia, berhasil menautkan kosakata sanad dengan reformasi asesmen kontemporer, PTKI tidak hanya akan menutup kesenjangan tata kelolanya sendiri, tetapi juga menyumbangkan model yang dapat dipakai universitas Islam dan sistem pendidikan tinggi lain yang menghadapi pertanyaan serupa. Bila gagal, normalisasi senyap akan menjadi jalur bawaan, dan pertanyaan tentang siapa yang berhak berbicara atas nama ilmu akan dijawab, secara diam-diam, oleh mesin.

    ◆

    Rujukan dan Sumber

    Dokumen resmi dan data

    Literatur ilmiah

    Analisis kebijakan dan laporan lembaga

    Media dan pemberitaan

    Arsip & Pustaka

    Cara Mengutip

    Ahmad, Kamaruzzaman Bustamam. (2026). Otoritas Kefasihan di Kampus Islam: AI Generatif, Tata Kelola Global, dan Masa Depan Ilmu di PTKI Indonesia. Banda Aceh: KBA13 Academy Research Center. https://kba13academy.com/ai-generatif-otoritas-ilmu-ptki/

    KBA
    Kamaruzzaman Bustamam Ahmad

    Guru Besar Antropologi Agama UIN Ar-Raniry Banda Aceh; pendiri KBA13 Insight dan KBA13 Academy. Meraih PhD Sosiologi dari La Trobe University.

    Kajian lainnya di Research Center → ↑ Kembali ke atas