Kertas Kebijakan · Geopolitik · Kajian Asia Tenggara · Kebijakan Publik
Ladang di Sini, Lumbung di Sana:Geopolitik Sumber Daya dan Cara Malaysia serta Singapura Memetik Nilai dari Alam Indonesia
Pasir yang menimbun laut Singapura, gas yang menyalakan pembangkitnya, sawit yang dicatatkan di bursanya, dan tangan pekerja yang memanen kebun Malaysia sebagian besar berasal dari Indonesia. Kertas kebijakan ini menelusuri bagaimana dua tetangga terkecil dan terdekat memetik nilai terbesar dari alam Indonesia, siapa saja pelakunya, dan mengapa nilai itu berhenti di seberang selat.

Daftar Isi
Abstrak
Kertas kebijakan ini mengkaji geopolitik sumber daya dalam hubungan Indonesia dengan Malaysia dan Singapura, dengan pertanyaan mengapa kedua tetangga itu secara konsisten memperoleh nilai ekonomi yang besar dari alam Indonesia, sementara Indonesia menanggung biaya ekologis dan sosialnya. Kajian ini memadukan sumber primer dari Arsip dan Pustaka KBA13 Academy serta esai di kba13.com dengan data resmi dan dokumen korporasi yang terverifikasi: ekspor pasir laut dan larangannya sejak 2003, kontrak gas pipa ke Singapura, persetujuan impor listrik 3,4 gigawatt, luas kebun grup sawit yang tercatat di bursa Singapura dan Malaysia, data pekerja migran, penangkapan kapal ikan asing, serta pernyataan perdana menteri dan menteri Singapura dan Malaysia. Kajian ini menemukan bahwa mekanisme utamanya bukan perampasan terbuka, melainkan penangkapan nilai pada mata rantai yang berada di luar Indonesia: pengolahan, perdagangan, pembiayaan, pencatatan saham, logistik, dan domisili korporasi. Sebagian besar grup yang tampil sebagai korporasi Singapura justru dibangun oleh konglomerat asal Indonesia yang memindahkan kantor pusatnya ke Singapura. Kertas ini menyusun daftar aktor dan perusahaan paling lengkap yang dapat diverifikasi dari sumber publik, menilai setiap klaim menurut kekuatan buktinya, dan mengusulkan agenda kebijakan untuk memindahkan mata rantai bernilai tinggi itu kembali ke dalam negeri.
Malaysia dan Singapura tidak menguasai alam Indonesia dengan merampasnya, tetapi dengan menguasai simpul-simpul tempat nilai alam itu dihitung, diperdagangkan, dibiayai, dan dicatatkan; selama simpul-simpul itu berada di seberang selat, termasuk karena pilihan konglomerat Indonesia sendiri, Indonesia akan tetap menjadi ladang dan tetangganya tetap menjadi lumbung.
- DataEsai kba13.com (2024–2026), koleksi Arsip dan Pustaka KBA13 Academy, pernyataan resmi MFA, PMO, MAS, NEA, dan EMA Singapura, data SKK Migas dan ESDM, laporan tahunan dan pengumuman SGX, putusan Mahkamah Agung, data KKP dan BP2MI, serta liputan media 2007–2026
- KerangkaHinterland sumber daya, penangkapan nilai dalam rantai pasok, domisili korporasi versus kebangsaan modal, dan penilaian bukti bertingkat
- ProyeksiDaftar aktor dan perusahaan, tiga skenario hingga 2030, enam indikator, dan rekomendasi untuk pemerintah, DPR, BUMN, dan masyarakat sipil
Kata kunci
- geopolitik sumber daya
- Singapura
- Malaysia
- pasir laut
- gas pipa
- ekspor listrik
- kelapa sawit
- pekerja migran
- rantai nilai
- kedaulatan ekonomi
Ringkasan Eksekutif: Ladang di Sini, Lumbung di Sana
Kertas kebijakan ini menjawab pertanyaan yang sering diajukan publik Indonesia dengan nada marah tetapi jarang dijawab dengan data: mengapa Malaysia dan Singapura, dua negara yang jauh lebih kecil dan miskin sumber daya, secara konsisten memperoleh manfaat besar dari alam Indonesia, dan siapa sebenarnya yang menikmatinya. Jawaban kajian ini berlapis. Singapura memperluas daratannya sekitar seperempat dengan pasir yang sebagian besar berasal dari Kepulauan Riau, menggantungkan sekitar enam puluh persen pasokan gas alamnya pada pipa dari Sumatra dan Natuna pada 2020, menyetujui impor listrik rendah karbon sebesar 3,4 gigawatt dari Indonesia, dan menjadi tempat pencatatan saham serta kantor pusat bagi grup-grup sawit dan kertas yang menguasai ratusan ribu hektare kebun di Indonesia. Malaysia mengirim modal perkebunan ke Indonesia karena lahannya sendiri terbatas, menyerap ratusan ribu pekerja Indonesia untuk memanen kebunnya, dan berbagi perairan perbatasan yang masih diwarnai pencurian ikan oleh kapal berbendera Malaysia. Namun penemuan terpenting kajian ini justru tidak nyaman bagi narasi nasionalis: sebagian besar grup yang tampil sebagai perusahaan Singapura dibangun oleh pengusaha asal Indonesia yang memilih Singapura sebagai domisili, bursa, dan bank mereka.
Empat penilaian lahir dari bukti. Dengan keyakinan tinggi, Singapura memperoleh manfaat struktural dari sumber daya Indonesia melalui pasir, gas, listrik, dan pangan, dan ketergantungan itu diakui sendiri oleh lembaga-lembaga Singapura. Dengan keyakinan tinggi, nilai tambah terbesar dari sawit, kertas, dan batu bara Indonesia ditangkap pada mata rantai perdagangan, pembiayaan, dan pencatatan yang berada di Singapura, bukan pada kebun dan tambangnya. Dengan keyakinan sedang, Malaysia memperoleh manfaat terutama melalui tiga saluran, yaitu modal perkebunan, tenaga kerja migran yang murah, dan perairan perbatasan yang belum tuntas, dan saluran kedua menghasilkan biaya kemanusiaan yang besar bagi warga Indonesia. Dengan keyakinan sedang, akar masalahnya ada di dalam negeri: tata kelola yang lemah, kepastian hukum yang rendah, dan elite yang lebih memercayai Singapura daripada Jakarta untuk menyimpan kekayaannya. Bagian VIII menyajikan daftar aktor dan perusahaan, Bagian IX menelaah pernyataan para perdana menteri dan menteri, dan Bagian XII menyusun rekomendasi.
Kerangka Analitis, Metode, dan Tingkat Keyakinan
Kajian ini memakai empat konsep. Konsep pertama adalah hinterland sumber daya, yaitu wilayah yang memasok bahan mentah, ruang, dan tenaga kerja bagi pusat ekonomi yang tidak memilikinya. Konsep ini berakar pada geografi ekonomi kolonial ketika pelabuhan Singapura dan Pulau Pinang tumbuh dari hasil bumi Sumatra dan Semenanjung. Pada tahun 2025, sebuah esai di kba13.com berjudul “Dominasi Perusahaan Singapura di Ekonomi Indonesia” menulis bahwa Singapura memosisikan Indonesia sebagai hinterland, yakni penyedia bahan mentah, tenaga kerja murah, dan konsumen besar bagi jasa Singapura, dengan logika hub-and-spoke yang mengarahkan arus modal dan perdagangan melalui Singapura. Esai itu merupakan diagnosis yang tajam, tetapi sebagian klaimnya, misalnya perkiraan keuntungan Singapura sebesar ratusan miliar dolar, tidak disertai sumber yang dapat diperiksa, sehingga kajian ini memakainya sebagai hipotesis yang diuji, bukan sebagai temuan.
Konsep kedua adalah penangkapan nilai dalam rantai pasok. Nilai sebuah komoditas tidak berhenti di kebun atau tambang; nilai itu dibagi di sepanjang rantai yang mencakup pengolahan, pengapalan, perdagangan, pembiayaan, asuransi, pencatatan saham, dan penentuan harga. Negara yang menguasai mata rantai di hulu tetapi tidak di hilir akan menanggung biaya lingkungan dan sosial sambil kehilangan sebagian besar laba. Konsep ketiga adalah pembedaan antara domisili korporasi dan kebangsaan modal. Sebuah grup dapat berkantor pusat dan tercatat di Singapura, dimiliki keluarga asal Medan atau Pekanbaru, dan menguasai lahan di Kalimantan. Bagi Indonesia, persoalannya bukan semata kebangsaan pemilik, melainkan di yurisdiksi mana laba dicatat, pajak dibayar, dan keputusan diambil. Konsep keempat adalah penilaian bukti bertingkat yang memisahkan fakta yang diputus pengadilan, fakta resmi yang belum diputus, tuduhan yang terdokumentasi, dan dugaan yang belum didukung bukti.
Metodenya adalah riset pustaka dengan analisis dokumen kualitatif. Sumber primernya adalah esai di kba13.com dari 2024 hingga 2026 dan koleksi Arsip dan Pustaka KBA13 Academy, termasuk buku Memotret Wajah Singapore Inc. di Indonesia (2025), pidato Mahathir Mohamad dalam Globalisation and the New Realities, buku Najib Razak Globalising Malaysia (2006), dan kolom-kolom Kompas tentang kelautan. Sumber-sumber itu dicocokkan dengan pernyataan resmi pemerintah Singapura dan Malaysia, data lembaga Indonesia, dokumen korporasi di bursa, dan liputan media. Sebuah penilaian berkeyakinan tinggi bila bertumpu pada beberapa sumber independen termasuk sumber resmi, berkeyakinan sedang bila buktinya kuat tetapi belum lengkap, dan berkeyakinan rendah bila terutama bertumpu pada inferensi. Kajian ini dengan sengaja tidak mengulang analisis kabut asap yang telah ditulis terpisah, dan hanya merujuknya ketika relevan.
Peta Ketergantungan: Apa yang Mengalir dari Indonesia ke Seberang Selat
Sebelum menilai siapa yang diuntungkan, perlu dipetakan apa yang mengalir. Ada tujuh arus utama. Arus pertama adalah material bagi ruang: pasir laut dan granit untuk reklamasi dan konstruksi Singapura. Arus kedua adalah energi: gas pipa dari Sumatra Selatan dan Natuna Barat, dan dalam waktu dekat listrik dari Kepulauan Riau. Arus ketiga adalah komoditas perkebunan dan kehutanan: minyak sawit, pulp, dan kertas, yang sebagian besar diproduksi di Indonesia oleh grup yang tercatat atau berkantor pusat di Singapura dan Malaysia. Arus keempat adalah batu bara dan mineral yang diperdagangkan melalui perusahaan dagang di Singapura. Arus kelima adalah tenaga kerja, terutama pekerja migran Indonesia di perkebunan dan rumah tangga Malaysia. Arus keenam adalah hasil laut, sebagian dicuri oleh kapal asing di perairan perbatasan. Arus ketujuh adalah modal dan kekayaan elite Indonesia yang disimpan di Singapura, yang dibahas dalam kajian terpisah tentang pajak.
Ketujuh arus itu memiliki ciri yang sama: biaya fisiknya ditanggung di Indonesia, sementara sebagian besar nilai finansialnya dicatat di luar. Pasir ditambang dari pulau-pulau kecil Riau yang kemudian hilang, sementara tanah barunya menjadi pelabuhan dan bandara Singapura. Gas dialirkan melalui pipa, sementara pembangkit Singapura menjual listriknya dengan harga pasar Singapura. Kebun sawit membuka hutan dan gambut Kalimantan, sementara labanya dikonsolidasikan oleh perusahaan induk di bursa Singapura. Esai kba13.com tahun 2024, “Relasi Indonesia–Singapura: Interdependensi Ekonomi, Politik Keamanan, dan Dinamika Strategis ASEAN”, menyebut pola ini sebagai interdependensi asimetris: Singapura menikmati stabilitas dengan mengandalkan pasokan energi, pangan, dan modal dari Indonesia, sementara di saat yang sama menjadi tempat pelarian dana. Esai itu juga mengingatkan bahwa ketergantungan pangan Singapura bersifat berjejaring, karena negara itu mengimpor lebih dari sembilan puluh persen pangannya dari lebih dari 170 negara, sehingga Indonesia bukan satu-satunya pemasok. Pembedaan itu penting: dalam pangan, daya tawar Indonesia terbatas; dalam pasir, gas, dan listrik, daya tawarnya jauh lebih besar karena kedekatan geografis tidak dapat digantikan.
Peta ini juga menunjukkan bahwa manfaat bagi Malaysia dan Singapura berbeda bentuknya. Singapura, yang tidak memiliki tanah dan sumber energi, memperoleh manfaat sebagai pengguna akhir material dan sebagai pusat jasa yang menangkap laba rantai pasok. Malaysia, yang memiliki industri sawit sendiri tetapi kehabisan lahan dan tenaga kerja, memperoleh manfaat sebagai investor lahan dan pengguna tenaga kerja. Dua pola itu menuntut respons kebijakan yang berbeda, dan menyamakan keduanya dalam satu narasi tentang “tetangga yang rakus” justru mengaburkan instrumen yang tersedia bagi Indonesia.
Pasir dan Tanah Baru Singapura: Pulau yang Hilang di Riau
Pasir adalah contoh paling gamblang tentang bagaimana alam Indonesia berubah menjadi ruang Singapura. Menurut lembaga pemerintah Singapura sendiri dalam portal SG101, luas daratan Singapura bertambah dari 581,5 kilometer persegi pada 1960 menjadi 725,7 kilometer persegi pada 2019 dengan target 766 kilometer persegi pada 2030, dan tanah reklamasi itu menopang Bandara Changi, Pelabuhan Tuas, dan Pulau Jurong. Portal yang sama mencatat bahwa Indonesia memasok sekitar sembilan puluh persen pasir Singapura sebelum larangan ekspor 2007, dan bahwa laporan PBB tahun 2019 menyebut Singapura sebagai pengimpor pasir terbesar dunia selama dua dasawarsa dengan sekitar 517 juta ton. Pengakuan ini penting karena datang dari pihak Singapura: ruang yang kini menjadi aset paling strategis negara itu sebagian besar dibangun dengan material dari Indonesia.
Biayanya ditanggung Kepulauan Riau. Sebuah tulisan di The Conversation yang dimuat ulang Coastal Care pada Januari 2025 mencatat bahwa sebelum larangan lebih dari lima puluh juta ton pasir per tahun dikapalkan ke Singapura, dan bahwa ekspor tanpa kendali menghancurkan 26 pulau pasir di Riau serta merusak pantai dan terumbu karang di Banten. Rangkuman penyelundupan pasir di Asia Tenggara menyebut angka 24 pulau yang hilang di Kepulauan Riau dan 83 pulau kecil lain yang terancam, serta perkiraan kerugian sekitar 450 juta dolar per tahun akibat penambangan ilegal; angka-angka itu berasal dari pemberitaan yang dihimpun dan perlu dibaca sebagai orde besar, bukan statistik resmi. Kedua sumber bersepakat pada pokoknya: Indonesia kehilangan pulau, Singapura memperoleh tanah. Pulau-pulau kecil di perbatasan juga memiliki nilai hukum, karena garis pangkal wilayah laut ditarik dari titik-titik terluar, sehingga hilangnya pulau berarti potensi hilangnya ruang laut.
Ketika Indonesia melarang ekspor pasir, reaksi Singapura memperlihatkan betapa strategisnya material itu. Pada 19 Februari 2007, juru bicara Kementerian Luar Negeri Singapura menanggapi pernyataan seorang direktur jenderal di Departemen Luar Negeri Indonesia yang mengaitkan larangan itu dengan perundingan ekstradisi dan perbatasan. Singapura menyatakan akan kecewa bila itu pendekatan Indonesia, mempertanyakan apakah alasan lingkungan adalah alasan sebenarnya, dan mengutip Menteri Luar Negeri George Yeo bahwa perundingan perbatasan sudah cukup rumit tanpa menambahkan pasir ke dalamnya. Pada 4 Maret 2007, ketika Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi dikutip menyatakan bahwa Indonesia ingin “settle our border disputes with Singapore”, Kementerian Luar Negeri Singapura menyebut komentar itu “puzzling and disappointing” dan menambahkan bahwa ketidakpastian tentang siapa yang berbicara atas nama Indonesia tidak membantu. Kedua pernyataan itu menunjukkan dua hal. Singapura memahami bahwa pasir adalah alat tawar, dan Indonesia, pada momen itu, tidak memiliki satu suara tentang tujuan kebijakannya sendiri. Larangan yang semestinya menjadi instrumen strategis berubah menjadi bahan ejekan diplomatik karena pejabat-pejabat Indonesia memberi alasan yang saling bertentangan.
Singapura kemudian menyesuaikan diri. Menurut SG101, pemerintah melepas cadangan pasir nasional, menanggung tujuh puluh lima persen kenaikan harga untuk proyek publik, beralih ke Vietnam dan Kamboja, dan pada 2019 Kementerian Pembangunan Nasional menyatakan bahwa pemasok harus mengambil pasir dari “legally permissible areas” dan mematuhi hukum lingkungan negara sumber. Pernyataan itu benar secara hukum tetapi memindahkan tanggung jawab: penegakan hukum di negara sumber diserahkan kepada negara sumber, sementara permintaan tetap datang dari Singapura. Malaysia sendiri menghentikan ekspor pasir laut ke Singapura pada 2019, sebagaimana dicatat dalam esai kba13.com “Singapura di Selat Melaka: Konsentrasi Fungsi, Asimetri Kekuasaan, dan Risiko Eskalasi Kawasan” (April 2026), yang juga menghubungkan reklamasi dengan perubahan konfigurasi ruang maritim di jalur paling padat di dunia. Bagi Indonesia, pelajarannya adalah bahwa larangan hanya efektif bila ditegakkan di laut, karena penyelundupan berlanjut setelah 2003 dengan menyamarkan pasir laut sebagai pasir darat.
Babak terbaru berlangsung di dalam negeri. Pada 2023, Presiden Joko Widodo membuka kembali ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 dengan bingkai pengelolaan hasil sedimentasi, dan pada 2024 pemerintah menetapkan tujuh wilayah dengan potensi pengambilan hingga 17 miliar meter kubik. Pada Juni 2025, menurut Bisnis.com, Mahkamah Agung melalui Putusan 5 P/HUM/2025 membatalkan Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) peraturan itu karena bertentangan dengan Undang-Undang Kelautan, atas permohonan seorang dosen hukum yang berargumen bahwa sedimen dan pasir berbeda secara ekologis dan geologis. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pemerintah harus mematuhi putusan itu. Episode ini menunjukkan bahwa pintu ekspor tidak dibuka oleh tekanan Singapura, melainkan oleh keputusan pemerintah Indonesia sendiri, dan ditutup kembali oleh pengadilan Indonesia. Ladang itu dapat dijaga, tetapi penjaganya harus berasal dari dalam.
Energi: Gas Pipa, Listrik Hijau, dan Harga Kedekatan
Jika pasir membangun tanah Singapura, gas Indonesia menyalakan lampunya. Menurut detikFinance pada Oktober 2021, data SKK Migas tahun 2020 mencatat tiga kontrak ekspor gas pipa ke Singapura dengan pasokan minimum gabungan sekitar 700 juta kaki kubik per hari, sementara konsumsi gas Singapura sekitar 1,22 miliar kaki kubik per hari, sehingga hampir enam puluh persen pasokan gas Singapura berasal dari Indonesia. Kontrak-kontrak itu adalah gas Koridor dari ConocoPhillips Grissik dan PetroChina kepada Gas Supply Pte Ltd sebesar 350 BBTUD yang berakhir 2023, serta dua kontrak gas Natuna Barat dari Medco Natuna, Premier Oil, dan Star Energy kepada SembGas yang berlaku hingga 2028. Sembcorp sendiri mencatat bahwa sejak 2001 ia mengimpor gas pipa dari Natuna Barat dan menjadi pemasok gas alam terbesar di Singapura. Artinya, sebuah perusahaan yang terkait dengan negara Singapura membangun posisinya sebagai pemasok energi domestik terbesar di negerinya di atas gas dari perairan Indonesia.
Indonesia beberapa kali mencoba menarik kembali gas itu untuk kebutuhan domestik. Pemerintah menyatakan pada 2020 tidak akan memperpanjang kontrak gas Koridor ke Singapura setelah 2023 untuk memenuhi kebutuhan Sumatra, sebagaimana dicatat Katadata. Namun pada 2022 ekspor itu diperpanjang lima tahun, dan pada September 2024 Sembcorp Gas menandatangani perjanjian pasokan gas pipa dari lapangan Mako selama sekitar sebelas tahun mulai 2026, sebagaimana diumumkan oleh kantor hukum King & Wood Mallesons, yang memperpanjang pasokan Sembcorp melampaui 2028. Pola ini memperlihatkan ketegangan antara kepentingan fiskal jangka pendek, yaitu pendapatan ekspor dan kepastian pembeli, dengan kepentingan industrialisasi, yaitu gas murah bagi pabrik di Sumatra. Selama infrastruktur pipa domestik dan pembeli dalam negeri tidak siap, gas akan terus mengalir ke tempat pembeli dan pipanya sudah ada.
Babak berikutnya adalah listrik. Pada September 2024, menurut The Jakarta Post, Singapura telah memberikan persetujuan bersyarat untuk impor listrik rendah karbon sebesar 3,4 gigawatt dari Indonesia: dua gigawatt pada 2023 kepada Pacific Medco Solar Energy, Adaro Solar International, EDP Renewables APAC, Vanda RE, dan Keppel Energy, serta 1,4 gigawatt pada 2024 kepada konsorsium TotalEnergies dan RGE serta Shell dan Vena Energy. Menteri Tenaga Manusia sekaligus Menteri Kedua Perdagangan dan Industri Singapura, Tan See Leng, berbicara di Jakarta pada 5 September 2024 dan menyebut perdagangan listrik lintas batas harus menjadi “a win-win proposition for all parties”. Kalimat itu perlu diuji. Proyek-proyek itu akan memakai lahan dan sinar matahari Indonesia, membangun panel dan baterai di pulau-pulau Riau, lalu mengalirkan listriknya melalui kabel bawah laut ke Singapura, yang menargetkan impor hingga empat gigawatt pada 2035. Pertanyaan tentang siapa yang memperoleh nilai tambah, teknologi, dan hak atas kredit karbonnya belum terjawab dalam dokumen-dokumen publik.
Indonesia, untuk pertama kalinya, menggunakan energi sebagai alat tawar secara terbuka. Pada 11 Februari 2025, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan, sebagaimana dilaporkan Indonesia Business Post, bahwa ia menahan izin ekspor listrik hijau dari Kepulauan Riau ke Singapura dan hanya akan membukanya bila ada timbal balik yang jelas, dengan kalimat “Don’t just ask and then you never give us what we have given you.” Pada Juni 2025, kedua negara menandatangani tiga nota kesepahaman ekonomi hijau tentang perdagangan listrik lintas batas, penangkapan dan penyimpanan karbon lintas batas, dan kawasan industri berkelanjutan, sebagaimana dicatat Kementerian Luar Negeri Singapura. Sikap Bahlil menandai pergeseran penting: listrik tidak lagi diperlakukan sebagai komoditas biasa, tetapi sebagai kartu strategis. Namun timbal balik yang diminta tidak pernah dirumuskan secara terbuka, dan nota kesepahaman penangkapan karbon justru berarti Indonesia bersedia menyimpan emisi industri Singapura di bawah tanahnya. Tanpa syarat yang tertulis tentang manufaktur lokal, harga, dan kepemilikan kredit karbon, kartu itu berisiko habis dimainkan dalam satu putaran.
Sawit, Kertas, dan Bursa Singapura: Kebun di Kalimantan, Laba di Raffles Place
Saluran terbesar penangkapan nilai alam Indonesia berlangsung di sektor perkebunan dan kehutanan. Dokumen korporasi yang diumumkan di Bursa Efek Singapura memperlihatkan skalanya. Golden Agri-Resources, yang didirikan pada 1996 dan tercatat di Bursa Efek Singapura sejak 1999 sebagai induk bisnis sawit grup Sinar Mas, melaporkan dalam rilis kinerja 2025 luas tanam di Indonesia sebesar 531.000 hektare termasuk plasma, pendapatan 12,95 miliar dolar, dan laba bersih 400 juta dolar. First Resources, yang tercatat di bursa yang sama, melaporkan dalam presentasi RUPS 2026 kebun seluas 272.616 hektare di Riau, Sumatra Utara, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur, pendapatan 1,66 miliar dolar, dan laba bersih 353,9 juta dolar pada 2025. Bumitama Agri melaporkan dalam presentasi semester I 2025 luas tanam 186.000 hektare, terdiri atas 123.000 hektare inti dan 63.000 hektare plasma, hampir seluruhnya di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, dengan laba bersih Rp1,27 triliun dalam enam bulan. Wilmar International, yang berkantor pusat di Singapura, mencatat luas tanam 230.951 hektare dan cadangan lahan 351.181 hektare secara global menurut profil SPOTT, sebagian besar di Indonesia, dengan Archer Daniels Midland sebagai pemegang saham sekitar 25 persen.
Keempat grup itu saja menguasai lebih dari 1,2 juta hektare kebun, dan hampir semuanya berada di Indonesia. Laba dari lahan itu dikonsolidasikan dalam laporan keuangan perusahaan induk yang tercatat di Singapura, dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham di bursa Singapura, dan dibiayai sebagian oleh bank-bank Singapura. Di sektor pulp dan kertas, polanya serupa. Asia Pacific Resources International Holdings (APRIL), yang menurut rangkuman ensiklopedis berkantor pusat di Singapura dan dikelola Royal Golden Eagle milik Sukanto Tanoto, mengoperasikan pabrik Pangkalan Kerinci di Riau melalui PT Riau Andalan Pulp & Paper dengan kapasitas hingga 2,8 juta ton pulp per tahun. Asia Pulp & Paper (APP), yang berbadan hukum Singapura dan bernaung di bawah grup Sinar Mas, membeli serat kayu dari pemasok di Sumatra Selatan dan Kalimantan, sebagaimana diuraikan dalam esai kba13.com “Beyond the Smoke” (Oktober 2026), yang mencatat bahwa empat dari sepuluh perusahaan penerima pemberitahuan tindakan pencegahan dari Singapura pada 2026 telah diidentifikasi sebagai pemasok APP.
Fakta yang sering dilewatkan adalah asal-usul grup-grup ini. Golden Agri-Resources dan APP adalah bagian dari Sinar Mas yang didirikan keluarga Widjaja di Indonesia. APRIL dan Asian Agri adalah bagian dari Royal Golden Eagle yang didirikan Sukanto Tanoto di Medan. First Resources dikendalikan keluarga Fang yang berakar di Riau. Wilmar didirikan bersama oleh Martua Sitorus asal Sumatra Utara dan Kuok Khoon Hong dari keluarga Kuok asal Malaysia. Dengan demikian, sebagian besar penangkapan nilai yang tampak sebagai keuntungan Singapura adalah keputusan konglomerat asal Indonesia untuk menempatkan kantor pusat, pencatatan saham, dan kas mereka di Singapura. Buku Memotret Wajah Singapore Inc. di Indonesia (2025) menggambarkan ekspansi korporasi Singapura sejak 1998 sebagai rancangan sistematis gabungan kekuatan korporasi dan negara; bukti yang dihimpun kajian ini menunjukkan bahwa di sektor sawit dan kertas, rancangan itu sebagian besar dijalankan oleh modal Indonesia yang memilih yurisdiksi Singapura. Bagi kebijakan, perbedaan ini menentukan: Indonesia tidak dapat menuntut Singapura mengembalikan sesuatu yang dipindahkan oleh warga Indonesia sendiri, tetapi Indonesia dapat mengubah insentif yang membuat Singapura lebih menarik sebagai domisili.
Ketika negara mulai menelusuri harga ekspor, mata rantai Singapura itu terlihat. Pada Mei 2026, menurut Indonesia Business Post, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut PT Wilmar Nabati Indonesia dan grup Musim Mas di antara perusahaan yang diselidiki atas dugaan penjualan minyak sawit mentah kepada afiliasi di Singapura dengan harga rendah sebelum dijual kembali dengan harga pasar, dengan contoh nilai ekspor yang dilaporkan 2,6 juta dolar dibandingkan 4,2 juta dolar dalam catatan impor Amerika Serikat. Penyelidikan itu masih berjalan dan belum diputus pengadilan, sehingga kajian ini memperlakukannya sebagai fakta resmi yang belum diputus, bukan sebagai kesalahan yang terbukti. Wilmar sendiri telah dihukum Mahkamah Agung pada September 2025 dalam perkara korupsi izin ekspor minyak goreng 2021–2022 dengan uang pengganti sekitar Rp11,8 triliun, sebagaimana dilaporkan IDN Financials, setelah pengadilan tingkat pertama yang membebaskannya terbukti melibatkan hakim yang menerima suap. Dua perkara itu, satu telah diputus dan satu masih diselidiki, memperlihatkan dua jenis kebocoran: pelanggaran aturan ekspor saat krisis domestik, dan pemindahan laba melalui harga transfer. Keduanya akan dibahas lebih rinci dalam kajian tentang pajak.
Malaysia: Ladang, Tangan Pekerja, dan Laut Perbatasan
Manfaat Malaysia dari alam Indonesia mengalir melalui tiga saluran. Saluran pertama adalah lahan perkebunan. Pada Januari 2018, dalam seminar di Putrajaya yang diliput Tempo, data yang dipaparkan menunjukkan bahwa tiga belas perusahaan sawit Malaysia menguasai sekitar 1,34 juta hektare kebun di Indonesia di atas kertas, dan delapan di antaranya diduga memiliki kebun di kawasan hutan. Kepala lembaga sawit Malaysia, Ahmad Khusairi Din, menjelaskan alasannya dengan lugas: “Our area for agriculture is limited, so we’re investing in Indonesia.” Kalimat itu merangkum logika hinterland dengan jujur. Malaysia telah menghabiskan cadangan lahannya sendiri, dan Indonesia menyediakan perpanjangan ruang bagi industri yang sama. Pada September 2026, catatan riset CIMB yang dikutip Business Today menyebut SD Guthrie (dahulu Sime Darby Plantation), Genting Plantations, dan Kuala Lumpur Kepong sebagai perkebunan Malaysia dengan keterpaparan absolut terbesar di Indonesia, dan IOI dengan keterpaparan yang lebih kecil, sementara undang-undang reforma agraria yang disahkan DPR pada 22 September 2026 berpotensi mewajibkan pemegang hak guna usaha menyisihkan dua puluh persen lahannya untuk redistribusi.
Saluran kedua adalah tenaga kerja. Esai kba13.com tahun 2024, “Eksploitasi Pekerja Migran Indonesia di Perkebunan Malaysia”, mencatat bahwa dari sekitar 4,6 juta pekerja migran Indonesia yang tercatat BP2MI pada Mei 2023 diperkirakan ada tambahan sekitar empat juta yang tidak berdokumen, dan bahwa sekitar 87 persen pekerja asing di perkebunan sawit Malaysia adalah orang Indonesia. Esai itu merujuk laporan Koalisi Buruh Migran Berdaulat di Sabah pada Agustus 2025 yang menemukan bahwa kurang dari separuh pekerja memiliki kontrak formal, lebih dari separuh menerima upah di bawah upah minimum Malaysia, pekerja harus membeli sendiri alat pelindung, dan pekerja perempuan dibayar lebih rendah meski sering ditempatkan pada pekerjaan berbahaya seperti penyemprotan pestisida. Ini adalah bentuk penangkapan nilai yang paling langsung: nilai kerja tubuh manusia Indonesia menghasilkan minyak sawit Malaysia, sementara risiko kecelakaan, status hukum yang rapuh, dan upah yang ditekan ditanggung pekerja. Remitansi memang mengalir pulang dan menjadi devisa, tetapi remitansi adalah sisa dari upah yang ditekan, bukan bagian yang adil dari nilai yang dihasilkan.
Saluran ketiga adalah laut. Esai kba13.com tahun 2025, “Situasi Keamanan Maritim Indonesia di Tengah Ancaman Regional”, mencatat bahwa delimitasi batas laut dengan Malaysia belum tuntas di beberapa segmen, termasuk Selat Malaka bagian selatan, Selat Singapura, Laut Cina Selatan dekat Sabah dan Sarawak, dan Laut Sulawesi, sehingga membuka ruang bagi insiden patroli dan pencurian ikan. Data lapangan menegaskannya. Pada 26 Mei 2025, menurut ANTARA, kapal pengawas KKP menangkap dua kapal berbendera Malaysia yang memakai pukat hela di Selat Malaka tanpa izin, dengan awak seluruhnya warga Indonesia yang direkrut melalui jalur tidak resmi, dan KKP mencatat tiga kapal Malaysia di antara tiga belas kapal ikan asing yang ditangkap sepanjang Januari hingga Mei 2025. Detail awak itu penting: kapal Malaysia mencuri ikan Indonesia dengan tangan nelayan Indonesia yang tidak menemukan pekerjaan layak di negerinya sendiri. Arif Satria telah menulis tentang kepemimpinan kelautan dalam harian Kompas pada 2014 dan 2015, yang tersimpan dalam arsip sebagai “Kepemimpinan Kelautan” dan “Politik Baru Perikanan”, dengan menekankan bahwa kedaulatan atas laut menuntut rem berupa penegakan hukum sekaligus gas berupa kesejahteraan nelayan; kasus 2025 itu menunjukkan bahwa tanpa gas, rem saja tidak menghentikan nelayan Indonesia bekerja di kapal pencuri.
Ada pula wilayah sengketa yang bernilai sumber daya. Blok Ambalat di Laut Sulawesi, yang diklaim kedua negara, hampir memicu konfrontasi angkatan laut pada 2005 dan 2009. Pada Juni 2025, Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Anwar Ibrahim sepakat memulai pengembangan bersama. Prabowo menyatakan, sebagaimana dilaporkan INP Polri, bahwa sumber daya yang ditemukan akan dikelola bersama untuk kedua bangsa, sementara Anwar menyebut kerja sama ekonomi dapat dimulai dan memberi hasil nyata bagi rakyat sambil mengakui bahwa proses hukum dapat berlangsung sangat lama. Pengembangan bersama adalah solusi pragmatis, tetapi juga berarti Indonesia berbagi hasil dari wilayah yang diklaimnya penuh. Di luar perkebunan, modal Malaysia hadir di perbankan melalui Maybank Indonesia dan CIMB Niaga, di telekomunikasi melalui Axiata yang memiliki XL, dan di energi melalui Petronas, dengan realisasi investasi Malaysia sekitar 4,5 miliar dolar pada 2025 menurut data BKPM yang dihimpun Invest in Asia. Pidato-pidato Mahathir Mohamad dalam Globalisation and the New Realities menuntut tatanan global yang adil bagi negara kecil; ironinya, dalam hubungan dengan Indonesia, Malaysia menikmati posisi yang ia kritik dalam hubungan Utara–Selatan.
Daftar Aktor dan Perusahaan: Siapa Memetik Apa
Tabel berikut menghimpun aktor dan perusahaan yang keterlibatannya dalam pemanfaatan sumber daya Indonesia dapat diverifikasi dari sumber publik. Kolom terakhir menyatakan jenis bukti, karena daftar ini bukan daftar kesalahan: sebagian besar entitas beroperasi secara sah, dan hanya sebagian kecil yang terkait perkara hukum. Tujuannya adalah memetakan di mana nilai alam Indonesia dicatat, bukan menuduh.
| Sektor | Aktor / perusahaan | Domisili / bursa | Keterlibatan di Indonesia | Jenis bukti |
|---|---|---|---|---|
| Sawit | Golden Agri-Resources (Sinar Mas) | Singapura, SGX | 531.000 ha tanam termasuk plasma (2025) | Dokumen bursa |
| Sawit | Wilmar International | Singapura, SGX | 230.951 ha tanam global, mayoritas Indonesia; vonis MA 2025 (izin ekspor); anak usaha diselidiki 2026 | Putusan MA; penyelidikan resmi |
| Sawit | First Resources | Singapura, SGX | 272.616 ha di Sumatra dan Kalimantan (2025) | Dokumen bursa |
| Sawit | Bumitama Agri | Singapura, SGX | 186.000 ha di Kalimantan Barat dan Tengah (2025) | Dokumen bursa |
| Sawit | Musim Mas | Berkantor pusat di Singapura | Diselidiki atas dugaan under-invoicing melalui afiliasi Singapura (2026) | Penyelidikan resmi |
| Sawit | Indofood Agri, Kencana Agri, TSH Resources | SGX / Bursa Malaysia | Kebun di Indonesia; dimintai penjelasan SGX saat krisis asap 2026 | Pengumuman bursa |
| Sawit | SD Guthrie, Kuala Lumpur Kepong, Genting Plantations, IOI | Malaysia, Bursa Malaysia | Keterpaparan lahan terbesar di Indonesia di antara perkebunan Malaysia | Catatan riset CIMB 2026 |
| Sawit | 13 perusahaan Malaysia, termasuk FGV dan Tabung Haji Plantations | Malaysia | Sekitar 1,34 juta ha di atas kertas (2018) | Data seminar resmi Malaysia |
| Pulp dan kertas | APRIL / Royal Golden Eagle | Singapura | Pabrik Pangkalan Kerinci, Riau, hingga 2,8 juta ton pulp per tahun | Profil perusahaan |
| Pulp dan kertas | Asia Pulp & Paper (Sinar Mas) | Berbadan hukum Singapura | Pembeli serat dari pemasok yang menerima pemberitahuan Singapura (2015, 2026) | Pernyataan resmi NEA |
| Gas | Sembcorp Gas; Gas Supply Pte Ltd | Singapura | Pembeli gas pipa Natuna Barat dan Koridor; kontrak Mako 2026–sekitar 2037 | Data SKK Migas; pengumuman perusahaan |
| Gas | Medco, ConocoPhillips, PetroChina, Premier Oil, Star Energy, West Natuna Exploration | Indonesia dan asing | Penjual gas pipa ke Singapura | Data SKK Migas |
| Listrik | Pacific Medco Solar, Adaro Solar International, EDP Renewables APAC, Vanda RE, Keppel Energy, TotalEnergies–RGE, Shell–Vena Energy | Campuran | Persetujuan bersyarat impor 3,4 GW ke Singapura | Pernyataan menteri Singapura |
| Listrik | Keppel Electric, Sembcorp Industries, Singapore Energy Interconnections | Singapura | Nota kesepahaman dengan Danantara untuk proyek listrik lintas batas (Juli 2026) | Pidato PM Singapura |
| Pasir | Pemerintah dan kontraktor reklamasi Singapura; penambang dan penyelundup di Riau | Singapura dan Indonesia | Sekitar 90% pasir Singapura dari Indonesia sebelum 2007 | Portal pemerintah Singapura |
| Perikanan | Pemilik kapal berbendera Malaysia | Malaysia | Penangkapan dengan pukat hela tanpa izin di Selat Malaka | Data penangkapan KKP |
| Tenaga kerja | Perkebunan Malaysia, termasuk di Sabah | Malaysia | Sekitar 87% pekerja asing perkebunan adalah WNI | Laporan LSM dan BP2MI |
| Keuangan dan telekomunikasi | Temasek, GIC, DBS, OCBC (OCBC NISP), UOB, Singtel (Telkomsel); Maybank, CIMB Niaga, Axiata (XL) | Singapura; Malaysia | Pembiayaan dan kepemilikan di sektor strategis | Esai kba13.com; data publik |
Tabel itu memperlihatkan tiga lapisan. Lapisan pertama adalah grup yang secara hukum bukan Indonesia tetapi secara historis berasal dari Indonesia, dan merekalah pemilik lahan terluas. Lapisan kedua adalah perusahaan yang terkait negara Singapura, seperti Sembcorp, Keppel, dan Temasek, yang menguasai energi, infrastruktur, dan keuangan. Lapisan ketiga adalah perusahaan Malaysia, yang hadir terutama di lahan, perbankan, dan telekomunikasi. Lapisan pertama paling menentukan bagi penangkapan nilai alam, dan paling mungkin dipengaruhi oleh kebijakan Indonesia sendiri.
Kata Para Pemimpin: Membaca Pernyataan Perdana Menteri dan Menteri
Pernyataan para pemimpin Singapura tentang Indonesia membentuk satu pola yang konsisten: pengakuan atas ketergantungan, dibungkus dalam bahasa kemitraan, dan disertai penolakan terhadap setiap upaya Indonesia menjadikan ketergantungan itu sebagai alat tawar. Polanya dimulai dari peristiwa yang sering dikutip. Pada 4 Agustus 1998, Asian Wall Street Journal melaporkan bahwa Presiden B.J. Habibie menunjuk peta dan berkata bahwa titik merah itu adalah Singapura, sebagaimana dicatat rangkuman sejarah istilah “little red dot”. Pada 23 Agustus 1998, dalam pidato Hari Nasional, Perdana Menteri Goh Chok Tong menyatakan bahwa Singapura akan membantu Indonesia “within the limits of our ability” dan bertanya di mana kapasitas untuk membantu 211 juta orang. Pada 3 Mei 2003, Wakil Perdana Menteri Lee Hsien Loong menyebut ucapan Habibie sebagai pengingat yang berharga bahwa Singapura kecil dan rentan, dan bahwa titik merah kecil itu telah masuk ke dalam jiwa setiap warga Singapura. Tiga kalimat itu, dibaca bersama, menjelaskan logika kebijakan Singapura terhadap sumber daya Indonesia: kerentanan dijadikan identitas nasional, dan identitas itu membenarkan pengamanan pasokan dari tetangga besar dengan segala cara yang sah, mulai dari kontrak jangka panjang hingga diversifikasi.
Dalam soal pasir, pernyataan Kementerian Luar Negeri Singapura pada Februari dan Maret 2007 yang telah dibahas di Bagian IV memperlihatkan sisi lain logika itu. Singapura menolak keras ketika pejabat Indonesia mengaitkan larangan ekspor dengan perundingan perbatasan dan ekstradisi, dengan alasan bahwa kesepakatan para pemimpin tahun 2005 telah mengaitkan perjanjian ekstradisi dengan perjanjian kerja sama pertahanan, bukan dengan pasir. Respons ini memperlihatkan bahwa Singapura menerima keterkaitan isu bila Singapura sendiri yang menentukan paketnya, dan menolaknya bila Indonesia yang mengaitkan. Pada 2019, Kementerian Pembangunan Nasional menegaskan bahwa pemasok harus mengambil pasir dari wilayah yang diizinkan secara hukum, sebuah pernyataan yang menempatkan tanggung jawab pengawasan pada negara sumber. Dalam soal asap, Menteri Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Air Vivian Balakrishnan pada 25 September 2015, ketika mengirim pemberitahuan kepada empat perusahaan Indonesia dan meminta informasi dari APP yang tercatat di Singapura, menyatakan dalam siaran pers resmi bahwa asap adalah “a man-made problem that should not be tolerated” dan bahwa perusahaan yang melanggar harus tahu ada harga yang harus dibayar. Pernyataan itu tegas terhadap perusahaan, tetapi tidak menyinggung bahwa perusahaan induk yang membeli serat dari konsesi-konsesi itu berbadan hukum di Singapura.
Dalam energi, nada pernyataan Singapura berubah menjadi bahasa saling menguntungkan. Tan See Leng pada September 2024 menyebut perdagangan listrik harus menjadi proposisi yang saling menguntungkan bagi semua pihak. Pada 16 Juni 2025, pernyataan bersama retret pemimpin yang dirilis Kementerian Luar Negeri Singapura menyebut nota kesepahaman ekonomi hijau akan membantu “unlock the enormous green potential in the region” dan mencatat investasi langsung Singapura di Indonesia sebesar 20,1 miliar dolar pada 2024. Pada 6 Juli 2026 di Jakarta, Perdana Menteri Lawrence Wong menyatakan dalam konferensi pers bersama bahwa “Singapore has every confidence in Indonesia’s future” dan bahwa Singapura ingin Indonesia berhasil “because our futures are closely linked”, sambil mengumumkan nota kesepahaman antara Danantara dan Keppel Electric, Sembcorp Industries, serta Singapore Energy Interconnections, dan proyek tenaga surya bersama di Morowali. Kalimat Wong itu jujur dalam satu arti: masa depan Singapura memang terkait dengan Indonesia, terutama dalam energi. Pertanyaan bagi Indonesia adalah apakah keterkaitan itu diterjemahkan menjadi pembagian nilai yang setara atau hanya menjadi jaminan pasokan bagi Singapura.
Pemimpin Malaysia berbicara dengan nada berbeda. Ahmad Khusairi Din pada 2018 mengakui bahwa investasi di Indonesia didorong oleh keterbatasan lahan Malaysia. Anwar Ibrahim pada 2025 menekankan bahwa kerja sama ekonomi di Ambalat dapat dimulai meski proses hukum panjang. Pada Oktober 2026, ketika asap dari kebakaran Indonesia menyelimuti Semenanjung, kabinet Malaysia menyatakan tidak ada perusahaan perkebunan Malaysia yang terlibat dalam pembakaran di Indonesia, sebagaimana dicatat esai kba13.com “Beyond the Smoke”, yang menilai klaim itu lebih tepat dibaca sebagai pernyataan bahwa kementerian Malaysia tidak mendeteksi pembakaran di konsesi milik Malaysia, dengan metode yang tidak dipublikasikan. Ketiga pernyataan itu memperlihatkan pola Malaysia: pengakuan pragmatis atas kepentingan ekonomi, disertai pembelaan terhadap korporasi nasional ketika reputasi dipertaruhkan. Najib Razak dalam Globalising Malaysia (2006) menggambarkan globalisasi sebagai jalan Malaysia menuju negara maju; ekspansi perkebunan ke Indonesia adalah salah satu wujud konkret strategi itu.
Di pihak Indonesia, pernyataan pejabat cenderung reaktif dan tidak seragam. Pada 2007, pejabat Indonesia memberikan alasan yang berbeda-beda untuk larangan pasir. Pada 2023, pemerintah membuka kembali ekspor pasir, dan pada 2025 pengadilan menutupnya. Pada Februari 2025, Bahlil Lahadalia menuntut timbal balik dalam ekspor listrik, tetapi tidak merumuskan isinya. Pada 2026, Purbaya Yudhi Sadewa menyebut nama perusahaan yang diduga memindahkan laba melalui Singapura. Polanya adalah kebijakan yang bergerak dari satu episode ke episode berikutnya tanpa strategi sumber daya yang terpadu. Singapura berbicara dengan satu suara karena memiliki satu tujuan, yaitu keamanan pasokan; Indonesia berbicara dengan banyak suara karena tujuan-tujuannya, yaitu penerimaan ekspor, industrialisasi, lingkungan, dan diplomasi, belum pernah disusun dalam satu urutan prioritas.
Mengapa Indonesia Menjadi Ladang: Lima Penjelasan Struktural
Lima penjelasan struktural muncul dari bukti. Penjelasan pertama adalah geografi. Kepulauan Riau berjarak kurang dari dua puluh kilometer dari Singapura, dan Kalimantan serta Sumatra berbatasan langsung dengan Malaysia. Kedekatan membuat pasir, gas, listrik, dan tenaga kerja Indonesia menjadi pilihan termurah bagi tetangganya, dan membuat penyelundupan sulit dicegah. Penjelasan kedua adalah asimetri institusi. Singapura menawarkan kepastian hukum, sistem peradilan yang dapat diprediksi, bank yang kuat, dan bursa yang likuid, sehingga konglomerat yang memperoleh lahan dan izin di Indonesia memilih mencatatkan laba dan menyimpan kekayaannya di sana. Esai kba13.com tentang dominasi perusahaan Singapura mencatat bahwa sejak 2013 Singapura menjadi sumber investasi asing terbesar di Indonesia; sebagian dari investasi itu adalah modal Indonesia yang kembali dengan label Singapura, sebagaimana diakui Kepala BKPM Thomas Lembong pada 2018 dan telah dibahas dalam kajian terdahulu “Singapura di Indonesia”.
Penjelasan ketiga adalah lokasi mata rantai bernilai tinggi. Kebun, tambang, dan laut berada di Indonesia, tetapi perdagangan, penentuan harga, pembiayaan, dan asuransi berada di Singapura. Esai “Singapura di Selat Melaka” mencatat bahwa pelabuhan Singapura menangani sekitar 44,66 juta TEU pada 2025 dan menjadi pusat konsolidasi dan redistribusi, sementara Indonesia dan Malaysia menguasai sebagian besar perairan selat tetapi tidak menjadi pusat distribusi. Logika yang sama berlaku pada komoditas: siapa yang menguasai titik konsolidasi menguasai margin. Penjelasan keempat adalah tata kelola Indonesia sendiri. Larangan pasir yang tidak ditegakkan, izin kebun di kawasan hutan, kapal pengawas yang terbatas, kontrak gas yang diperpanjang karena infrastruktur domestik tidak siap, dan pekerja yang berangkat melalui jalur tidak resmi adalah kegagalan negara Indonesia, bukan rancangan tetangganya. Penjelasan kelima adalah kepentingan elite. Esai tentang dominasi perusahaan Singapura menulis bahwa sejumlah elite politik, birokrasi, dan pengusaha lokal memberi ruang besar bagi modal Singapura demi komisi, saham, atau jabatan. Klaim itu sulit diverifikasi secara sistematis, tetapi perkara Wilmar, ketika hakim yang membebaskan perusahaan itu terbukti menerima suap, memperlihatkan bahwa pengamanan kepentingan korporasi dapat menembus lembaga peradilan Indonesia.
Kelima penjelasan itu bersama-sama menjawab pertanyaan mengapa Indonesia selalu menjadi ladang. Tetangga-tetangga Indonesia tidak perlu merancang konspirasi; mereka cukup menyediakan institusi yang lebih menarik di titik-titik yang menentukan, dan elite serta konglomerat Indonesia sendiri akan memindahkan nilai ke sana. Kesimpulan ini tidak membebaskan Singapura dan Malaysia dari tanggung jawab. Singapura membangun rezim yang menarik laba dari kegiatan di yurisdiksi lain dan kerap menyerahkan pengawasan kepada negara sumber; Malaysia memperoleh tenaga kerja murah yang hidup dalam status hukum rapuh. Namun pengungkit terbesar untuk mengubah keadaan berada di Jakarta.
Argumen Tandingan Terkuat dan Jawabannya
Tiga argumen tandingan perlu dijawab. Argumen pertama menyatakan bahwa semua ini adalah perdagangan biasa: Indonesia menjual pasir, gas, dan listrik dengan harga yang disepakati, perusahaan memilih domisili secara sah, dan pekerja migran berangkat secara sukarela, sehingga tidak ada yang diambil tanpa imbalan. Argumen kedua menyatakan bahwa investasi Singapura dan Malaysia membawa modal, lapangan kerja, dan teknologi yang tidak dapat disediakan Indonesia sendiri, dan bahwa Singapura adalah investor asing terbesar dengan 20,1 miliar dolar pada 2024. Argumen ketiga menyatakan bahwa menyalahkan tetangga hanyalah nasionalisme yang mengalihkan perhatian dari kegagalan tata kelola dalam negeri.
Terhadap argumen pertama, kajian ini setuju bahwa sebagian besar arus itu sah, tetapi sah tidak sama dengan setara. Pulau yang hilang di Riau tidak tercermin dalam harga pasir, gas yang dikontrak jangka panjang mengikat pilihan industrialisasi Indonesia, dan upah pekerja migran di bawah upah minimum Malaysia bukan pertukaran sukarela dalam arti yang bermakna. Terhadap argumen kedua, kajian ini mengakui manfaat investasi, tetapi mencatat bahwa sebagian investasi Singapura adalah modal Indonesia yang kembali dan bahwa manfaat terbesar dari sektor sawit dan kertas dicatat di luar Indonesia. Terhadap argumen ketiga, kajian ini justru menempatkan kegagalan tata kelola Indonesia sebagai penjelasan utama, sebagaimana diuraikan di Bagian X; yang ditolak adalah kesimpulan bahwa karena kesalahan ada di dalam negeri, maka struktur regional yang memanfaatkannya tidak perlu dianalisis.
Bukti tertentu akan mengubah penilaian ini. Bila data laba per hektare menunjukkan bahwa grup-grup yang tercatat di Singapura membayar pajak di Indonesia setara dengan grup domestik yang sebanding, penilaian tentang penangkapan nilai melalui domisili perlu dilunakkan. Bila proyek ekspor listrik dibangun dengan komponen lokal yang tinggi dan pembagian kredit karbon yang adil, kekhawatiran tentang pola hinterland di sektor energi akan berkurang. Bila perlindungan pekerja migran di Malaysia membaik secara terukur, penilaian tentang saluran tenaga kerja harus direvisi.
Skenario hingga 2030, Indikator, dan Rekomendasi
Tiga skenario hingga 2030 dapat dibedakan, dengan probabilitas menurut penilaian penulis. Dalam skenario pertama, hinterland berlanjut, sekitar 50 persen, ekspor gas dan listrik berjalan dengan syarat yang longgar, grup sawit dan kertas tetap berdomisili di Singapura, dan penyelidikan harga transfer berakhir dengan sedikit putusan. Dalam skenario kedua, penangkapan kembali nilai, sekitar 30 persen, Indonesia memakai ekspor listrik, gas, dan izin perkebunan sebagai pengungkit untuk memindahkan manufaktur, perdagangan, dan pencatatan ke dalam negeri, didukung data harga ekspor yang terintegrasi. Dalam skenario ketiga, nasionalisme sumber daya yang reaktif, sekitar 20 persen, pemerintah menutup ekspor dan menekan investor secara mendadak tanpa membangun kapasitas domestik, sehingga modal pergi tetapi nilai tidak kembali.
Enam indikator akan menunjukkan skenario mana yang berlangsung: syarat komponen lokal dan kepemilikan kredit karbon dalam izin ekspor listrik; perpanjangan atau penghentian kontrak gas ke Singapura setelah 2028; hasil hukum penyelidikan harga ekspor sawit 2026; pemindahan kantor pusat atau pencatatan grup sawit ke Bursa Efek Indonesia; implementasi batas penguasaan lahan dalam undang-undang reforma agraria; serta jumlah pekerja migran Indonesia di Malaysia yang berdokumen dan menerima upah minimum.
Rekomendasinya disusun menurut pelaku. Pemerintah semestinya menetapkan strategi sumber daya yang memberi urutan prioritas jelas antara penerimaan ekspor, industrialisasi, dan lingkungan, lalu memakai ekspor listrik sebagai pengungkit tertulis: kewajiban manufaktur panel dan baterai di Indonesia, harga yang mengacu pada pasar Singapura, dan kepemilikan kredit karbon yang dibagi secara transparan. Pemerintah juga semestinya membangun basis data harga ekspor yang membandingkan setiap pengapalan dengan catatan impor negara tujuan, sebagaimana mulai dilakukan pada 2026, dan menegakkan larangan pasir laut di laut dengan kapal pengawas yang memadai. DPR semestinya memastikan peraturan pelaksana reforma agraria memuat batas penguasaan lahan yang memperhitungkan afiliasi lintas negara. BUMN energi semestinya memprioritaskan pipa dan pembeli domestik agar gas tidak diekspor karena tidak ada pembeli dalam negeri. Kementerian Ketenagakerjaan dan BP2MI semestinya menegosiasikan ulang perlindungan pekerja perkebunan di Malaysia dengan standar upah, kontrak, dan dokumen yang dapat diaudit. Masyarakat sipil dan akademisi semestinya terus memetakan rantai kepemilikan dan pasok, karena tanpa peta, kebijakan akan terus bereaksi terhadap episode.
Keterbatasan Kajian
Kajian ini memiliki sejumlah keterbatasan. Data luas lahan diambil dari dokumen korporasi dengan definisi yang tidak seragam, misalnya termasuk atau tidak termasuk plasma, sehingga penjumlahan antar-grup bersifat indikatif. Angka luas lahan perusahaan Malaysia berasal dari data tahun 2018 dan perlu diperbarui. Angka pulau yang hilang dan nilai penyelundupan pasir berasal dari pemberitaan yang dihimpun, bukan survei resmi. Kajian ini tidak memperoleh data laba yang dibayarkan sebagai pajak di Indonesia oleh masing-masing grup, sehingga penilaian tentang penangkapan nilai melalui domisili bertumpu pada struktur, bukan pada angka pajak. Penyelidikan harga ekspor 2026 belum diputus pengadilan. Skenario-skenario itu adalah penilaian, bukan ramalan.
Kesimpulan: Memindahkan Lumbung ke Ladang
Sumber-sumber yang dihimpun dalam kajian ini menggambarkan satu struktur. Singapura membangun tanahnya dengan pasir Riau, menyalakan pembangkitnya dengan gas Natuna dan Sumatra, bersiap mengimpor listrik dari pulau-pulau Indonesia, dan menjadi tempat pencatatan bagi grup yang menguasai lebih dari satu juta hektare kebun Indonesia. Malaysia memperpanjang industri sawitnya ke Kalimantan dan Sumatra, memanen kebunnya dengan tangan pekerja Indonesia, dan berbagi perairan perbatasan yang masih bocor. Pernyataan para pemimpin kedua negara mengakui keterkaitan itu dengan bahasa kemitraan, dan menolaknya bila Indonesia menjadikannya alat tawar.
Namun struktur itu tidak dibangun oleh tetangga sendirian. Nilai alam Indonesia berpindah ke seberang selat terutama karena konglomerat Indonesia memilih yurisdiksi Singapura, karena negara tidak menegakkan larangannya sendiri, dan karena kebijakan sumber daya bergerak dari episode ke episode. Jalan keluarnya bukan menutup perbatasan, tetapi memindahkan mata rantai bernilai tinggi ke dalam negeri: perdagangan, pengolahan, pembiayaan, pencatatan, dan penentuan harga. Selama lumbung berada di seberang selat, Indonesia akan tetap menjadi ladang. Tugas kebijakan adalah membangun lumbung di atas ladangnya sendiri.
Rujukan dan Sumber
Dokumen resmi dan data
- Bumitama Agri (2025): 1H2025 Results Presentation (SGX)
- First Resources (2026): AGM Presentation 2026 (SGX)
- Golden Agri-Resources (2026): FY2025 Media Release (SGX)
- Government of Singapore, SG101: Sand: case study on land reclamation and sand imports
- Ministry of Foreign Affairs Singapore (2007): MFA Spokesman’s Comments on Indonesia’s Concreting Sand Ban, 19 February 2007
- Ministry of Foreign Affairs Singapore (2007): MFA Spokesman’s Comments on Minister Freddy Numberi’s Remarks, 4 March 2007
- Ministry of Foreign Affairs Singapore (2025): Singapore-Indonesia Leaders’ Retreat, 16 June 2025
- National Archives of Singapore (2015): Singapore sends notices to four Indonesian companies and seeks information from Singapore-listed APP
- Prime Minister’s Office Singapore (2026): PM Lawrence Wong at the Singapore-Indonesia Leaders’ Retreat Joint Press Conference, July 2026
- Sembcorp Industries: Journey in Indonesia
Analisis kebijakan dan laporan lembaga
- Invest in Asia: Malaysian Investment in Indonesia
- King & Wood Mallesons (2024): KWM Advises Sembcorp on New Cross-Border Gas Sales Agreement
- Wikipedia (compiled sources): Sand smuggling in Southeast Asia
- Wikipedia (compiled sources): Little red dot
- Wikipedia (compiled sources): Asia Pacific Resources International Holdings
- ZSL SPOTT: Wilmar International Ltd: palm oil assessment
Media dan pemberitaan
- ANTARA (2025): KKP tangkap 2 kapal Malaysia diduga curi ikan di Selat Malaka
- Bisnis.com (2025): MA Batalkan Aturan Ekspor Pasir Laut, Menteri KKP Bilang Begini
- Business Today Malaysia (2026): SD Guthrie, KLK, Genting Face Regulatory Uncertainty From Indonesia’s New Land Reform Law
- detikFinance (2021): Singapura Bisa Gelap Gegara Kekurangan Gas RI, Seberapa Gede Ekspornya?
- IDN Financials (2025): MA convicts Wilmar and orders IDR 11.8 trillion compensation
- Indonesia Business Post (2025): RI holds back green electricity exports to S’pore, demands reciprocity
- Indonesia Business Post (2026): Indonesia probes palm oil export under-invoicing as DSI takes shape
- INP Polri (2025): President Prabowo, PM Anwar agree on joint development in disputed Ambalat border region
- Katadata Insights (2020): Four Gas Export Contracts to Expire Until 2028
- Tempo English (2018): The Neighbor in Our Forests
- The Conversation via Coastal Care (2025): Ban on exports of sea sand, that destroyed dozens of Indonesian islands, is being lifted
- The Jakarta Post (2024): Singapore OKs importing 1.4 GW more solar power from RI
Arsip & Pustaka
- Arsip & Pustaka KBA13 Academy: Kamaruzzaman Bustamam Ahmad — Memotret Wajah Singapore Inc. di Indonesia (2025)
- Arsip & Pustaka KBA13 Academy: Mahathir Mohamad — Globalisation and the New Realities (Pelanduk, 2002)
- Arsip & Pustaka KBA13 Academy: Mohd Najib Abdul Razak — Globalising Malaysia (2006)
- Arsip & Pustaka KBA13 Academy: Arif Satria — Kepemimpinan Kelautan (Kompas, 2014)
- Arsip & Pustaka KBA13 Academy: Arif Satria — Politik Baru Perikanan (Kompas, 2015)
- KBA13 Academy Research Center (2026): Singapura di Indonesia: Kedaulatan Ekonomi
- KBA13 Insight (2024): Relasi Indonesia–Singapura: Interdependensi Ekonomi, Politik Keamanan, dan Dinamika Strategis ASEAN
- KBA13 Insight (2024): Eksploitasi Pekerja Migran Indonesia di Perkebunan Malaysia
- KBA13 Insight (2025): Dominasi Perusahaan Singapura di Ekonomi Indonesia
- KBA13 Insight (2025): Situasi Keamanan Maritim Indonesia di Tengah Ancaman Regional
- KBA13 Insight (2026): Singapura di Selat Melaka: Konsentrasi Fungsi, Asimetri Kekuasaan, dan Risiko Eskalasi Kawasan
- KBA13 Insight (2026): Beyond the Smoke: Indonesia’s 2026 Fires, Singapore- and Malaysia-Linked Corporate Networks
Cara Mengutip
Ahmad, Kamaruzzaman Bustamam. (2026). Ladang di Sini, Lumbung di Sana: Geopolitik Sumber Daya dan Cara Malaysia serta Singapura Memetik Nilai dari Alam Indonesia. Banda Aceh: KBA13 Academy Research Center. https://kba13academy.com/geopolitik-sumber-daya-malaysia-singapura-alam-indonesia/
Guru Besar Antropologi Agama UIN Ar-Raniry Banda Aceh; pendiri KBA13 Insight dan KBA13 Academy. Meraih PhD Sosiologi dari La Trobe University.
Policy Paper · Geopolitics · Southeast Asian Studies · Public Policy
The Field Here, the Granary There:Resource Geopolitics and How Malaysia and Singapore Capture Value from Indonesia’s Nature
The sand under Singapore’s new land, the gas that fires its power plants, the palm oil listed on its exchange and the hands that harvest Malaysia’s estates come largely from Indonesia. This policy paper traces how Indonesia’s two smallest and closest neighbours capture the largest share of value from its nature, who the actors are, and why that value stops on the far side of the strait.

Contents
Abstract
This policy paper examines the geopolitics of natural resources in Indonesia’s relations with Malaysia and Singapore, and asks why both neighbours consistently obtain large economic value from Indonesia’s nature while Indonesia bears the ecological and social costs. It combines primary sources from the Arsip dan Pustaka KBA13 Academy and essays on kba13.com with verified official data and corporate documents: sea-sand exports and their bans since 2003, pipeline gas contracts with Singapore, conditional approvals for 3.4 gigawatts of electricity imports, the plantation area of palm oil groups listed in Singapore and Malaysia, migrant labour data, arrests of foreign fishing vessels, and statements by the prime ministers and ministers of Singapore and Malaysia. It finds that the main mechanism is not open seizure but value capture at links of the chain located outside Indonesia: processing, trading, finance, listing, logistics and corporate domicile. Most groups that appear as Singaporean corporations were in fact built by Indonesian-born conglomerates that moved their headquarters to Singapore. The paper compiles the most complete list of actors and companies verifiable from public sources, grades each claim by the strength of its evidence, and proposes a policy agenda to bring the high-value links back home.
Malaysia and Singapore do not control Indonesia’s nature by seizing it but by controlling the nodes where its value is counted, traded, financed and listed; as long as those nodes lie across the strait, partly by the choice of Indonesia’s own conglomerates, Indonesia will remain the field and its neighbours the granary.
- DataEssays on kba13.com (2024–2026), Arsip dan Pustaka KBA13 Academy holdings, official statements of Singapore’s MFA, PMO, MAS, NEA and EMA, SKK Migas and ESDM data, annual reports and SGX announcements, Supreme Court rulings, KKP and BP2MI data, and media coverage 2007–2026
- FrameworkThe resource hinterland, value capture in supply chains, corporate domicile versus the nationality of capital, and graded evidence
- ProjectionA list of actors and companies, three scenarios to 2030, six indicators, and recommendations for government, parliament, state enterprises and civil society
Keywords
- resource geopolitics
- Singapore
- Malaysia
- sea sand
- pipeline gas
- electricity exports
- palm oil
- migrant workers
- value chains
- economic sovereignty
Executive Summary: The Field Here, the Granary There
This policy paper answers a question the Indonesian public often asks in anger but rarely sees answered with data: why do Malaysia and Singapore, two far smaller countries poor in natural resources, consistently draw large benefits from Indonesia’s nature, and who actually enjoys them? The answer has several layers. Singapore enlarged its land area by about a quarter with sand that came largely from the Riau Islands, depended on pipelines from Sumatra and Natuna for almost sixty per cent of its natural gas in 2020, has conditionally approved 3.4 gigawatts of low-carbon electricity imports from Indonesia, and serves as the listing venue and headquarters for palm oil and paper groups that control hundreds of thousands of hectares in Indonesia. Malaysia sends plantation capital to Indonesia because its own land is limited, relies on hundreds of thousands of Indonesian workers to harvest its estates, and shares border waters still marked by fish theft by Malaysian-flagged vessels. Yet the most important finding is uncomfortable for nationalist narratives: most of the groups that appear as Singaporean companies were built by Indonesian-born businessmen who chose Singapore as their domicile, exchange and bank.
Four judgments follow from the evidence. With high confidence, Singapore derives structural benefit from Indonesian resources through sand, gas, electricity and food, and Singaporean institutions themselves acknowledge this dependence. With high confidence, the largest share of value from Indonesian palm oil, paper and coal is captured at the trading, financing and listing links located in Singapore, not at the plantations and mines. With medium confidence, Malaysia benefits mainly through three channels, plantation capital, cheap migrant labour and unresolved border waters, and the second imposes a heavy human cost on Indonesian citizens. With medium confidence, the root of the problem lies at home: weak governance, low legal certainty and elites who trust Singapore more than Jakarta to hold their wealth. Section VIII presents the list of actors and companies, Section IX examines the statements of prime ministers and ministers, and Section XII sets out the recommendations.
Analytical Framework, Method, and Confidence Levels
The study uses four concepts. The first is the resource hinterland: a territory that supplies raw materials, space and labour to an economic centre that lacks them. The concept is rooted in the colonial economic geography in which the ports of Singapore and Penang grew on the produce of Sumatra and the Peninsula. In 2025 an essay on kba13.com, “Dominasi Perusahaan Singapura di Ekonomi Indonesia”, argued that Singapore positions Indonesia as a hinterland, a supplier of raw materials, cheap labour and a large market for Singaporean services, under a hub-and-spoke logic that routes capital and trade through Singapore. The essay is a sharp diagnosis, but some of its claims, such as an estimate of Singaporean profits in the hundreds of billions of dollars, are not sourced in a way that can be checked, so this study treats it as a hypothesis to be tested rather than a finding.
The second concept is value capture in supply chains. The value of a commodity does not stop at the plantation or the mine; it is divided along a chain that includes processing, shipping, trading, finance, insurance, listing and price-setting. A country that controls the upstream links but not the downstream ones bears the environmental and social costs while losing most of the profit. The third concept distinguishes corporate domicile from the nationality of capital. A group can be headquartered and listed in Singapore, owned by a family from Medan or Pekanbaru, and control land in Kalimantan. For Indonesia the question is not only the nationality of the owner but the jurisdiction in which profit is booked, tax is paid and decisions are made. The fourth concept is graded evidence, separating facts decided by courts, official facts not yet adjudicated, documented allegations, and suspicions without supporting evidence.
The method is desk research using qualitative document analysis. The primary sources are essays on kba13.com from 2024 to 2026 and holdings of the Arsip dan Pustaka KBA13 Academy, including the book Memotret Wajah Singapore Inc. di Indonesia (2025), Mahathir Mohamad’s speeches in Globalisation and the New Realities, Najib Razak’s Globalising Malaysia (2006) and Kompas columns on maritime affairs. These are checked against official statements by the governments of Singapore and Malaysia, Indonesian agency data, corporate filings and media coverage. A judgment carries high confidence when it rests on several independent sources including official ones, medium confidence when the evidence is strong but incomplete, and low confidence when it rests mainly on inference. The study deliberately does not repeat the analysis of transboundary haze written separately and refers to it only where relevant.
Map of Dependence: What Flows from Indonesia across the Strait
Before judging who benefits, it is necessary to map what flows. There are seven main flows. The first is material for space: sea sand and granite for Singapore’s reclamation and construction. The second is energy: pipeline gas from South Sumatra and West Natuna, and soon electricity from the Riau Islands. The third is plantation and forestry commodities: palm oil, pulp and paper, produced in Indonesia largely by groups listed or headquartered in Singapore and Malaysia. The fourth is coal and minerals traded through companies in Singapore. The fifth is labour, mainly Indonesian migrant workers on Malaysian estates and in Malaysian households. The sixth is marine produce, part of it stolen by foreign vessels in border waters. The seventh is the capital and wealth of Indonesian elites held in Singapore, examined in a separate study on taxation.
The seven flows share one feature: their physical costs are borne in Indonesia while most of their financial value is booked elsewhere. Sand is mined from small Riau islands that then disappear, while the new land becomes Singapore’s ports and airport. Gas runs through pipelines, while Singapore’s generators sell the electricity at Singapore market prices. Plantations clear forests and peat in Kalimantan, while profits are consolidated by parent companies on the Singapore exchange. A 2024 essay on kba13.com, “Relasi Indonesia–Singapura: Interdependensi Ekonomi, Politik Keamanan, dan Dinamika Strategis ASEAN”, calls this asymmetric interdependence: Singapore enjoys stability by relying on Indonesian energy, food and capital while also serving as a refuge for flight capital. The same essay notes that Singapore’s food dependence is networked, since it imports more than ninety per cent of its food from more than 170 countries, so Indonesia is not its only supplier. The distinction matters: in food, Indonesia’s bargaining power is limited; in sand, gas and electricity it is far greater, because geographical proximity cannot be replaced.
The map also shows that the benefits to Malaysia and Singapore take different forms. Singapore, with no land or energy of its own, benefits as an end user of materials and as a service centre capturing supply-chain profits. Malaysia, which has its own palm oil industry but has run short of land and labour, benefits as a land investor and a user of labour. The two patterns require different policy responses, and folding them into one narrative about “greedy neighbours” obscures the instruments actually available to Indonesia.
Sand and Singapore’s New Land: The Islands Lost in Riau
Sand is the clearest example of Indonesian nature becoming Singaporean space. According to Singapore’s own government portal SG101, Singapore’s land area grew from 581.5 square kilometres in 1960 to 725.7 square kilometres in 2019, with a target of 766 square kilometres by 2030, and the reclaimed land supports Changi Airport, Tuas Port and Jurong Island. The same portal records that Indonesia supplied about ninety per cent of Singapore’s sand before the 2007 export ban, and that a 2019 United Nations report named Singapore the world’s largest sand importer for two decades at about 517 million tonnes. The acknowledgement matters because it comes from the Singaporean side: the space that is now the country’s most strategic asset was built largely with Indonesian material.
The cost was borne by the Riau Islands. A piece in The Conversation republished by Coastal Care in January 2025 records that more than fifty million tonnes of sand a year were shipped to Singapore before the ban, and that unchecked exports destroyed 26 sand islands in Riau and damaged coastlines and coral reefs in Banten. A compiled account of sand smuggling in Southeast Asia cites 24 islands lost in the Riau Islands, 83 more under threat and losses of about 450 million dollars a year from illegal mining; these figures come from aggregated reporting and should be read as orders of magnitude, not official statistics. Both sources agree on the essential point: Indonesia lost islands and Singapore gained land. Small border islands also have legal value, since baselines for maritime zones are drawn from outermost points, so the loss of an island can mean the loss of sea space.
When Indonesia banned sand exports, Singapore’s reaction showed how strategic the material was. On 19 February 2007 a spokesman for Singapore’s Ministry of Foreign Affairs responded to an Indonesian director-general who had linked the ban to extradition and border negotiations. Singapore said it would be disappointed if that were Indonesia’s approach, questioned whether the environmental justification was the real reason, and cited Foreign Minister George Yeo’s view that border talks were complicated enough without adding sand. On 4 March 2007, when Maritime and Fisheries Minister Freddy Numberi was quoted as saying Indonesia wanted to “settle our border disputes with Singapore”, the ministry called his comments “puzzling and disappointing” and added that uncertainty over who speaks for Indonesia was not helpful. The two statements show that Singapore understood sand as leverage, and that Indonesia at that moment had no single voice on the purpose of its own policy. A ban that should have been a strategic instrument became an object of diplomatic ridicule because Indonesian officials gave contradictory reasons for it.
Singapore adjusted. According to SG101, the government released the national sand stockpile, covered seventy-five per cent of the price increase for public projects and turned to Vietnam and Cambodia, and in 2019 the Ministry of National Development stated that suppliers must source sand from “legally permissible areas” and comply with the environmental laws of source countries. The statement is legally correct but shifts responsibility: enforcement in source countries is left to source countries while demand continues to come from Singapore. Malaysia stopped sea-sand exports to Singapore in 2019, as recorded in the April 2026 kba13.com essay “Singapura di Selat Melaka: Konsentrasi Fungsi, Asimetri Kekuasaan, dan Risiko Eskalasi Kawasan”, which also links reclamation to the changing configuration of maritime space in the world’s busiest lane. For Indonesia the lesson is that a ban works only if it is enforced at sea, since smuggling continued after 2003 by labelling sea sand as land sand.
The latest chapter played out at home. In 2023 President Joko Widodo reopened sea-sand exports through Government Regulation 26/2023, framed as the management of sedimentation products, and in 2024 the government designated seven areas with potential extraction of up to 17 billion cubic metres. In June 2025, according to Bisnis.com, the Supreme Court in Decision 5 P/HUM/2025 annulled Article 10(2), (3) and (4) of the regulation as contrary to the Marine Law, on a petition by a law lecturer who argued that sediment and sand differ ecologically and geologically. Maritime Affairs and Fisheries Minister Sakti Wahyu Trenggono said the government must comply. The episode shows that the export door was opened not by Singaporean pressure but by an Indonesian government decision, and closed again by an Indonesian court. The field can be guarded, but its guards must come from within.
Energy: Pipeline Gas, Green Electricity, and the Price of Proximity
If sand built Singapore’s land, Indonesian gas lights its homes. According to detikFinance in October 2021, SKK Migas data for 2020 recorded three pipeline gas export contracts to Singapore with a combined minimum supply of about 700 million cubic feet per day, against Singaporean consumption of about 1.22 billion cubic feet per day, so that almost sixty per cent of Singapore’s gas came from Indonesia. The contracts were Corridor gas from ConocoPhillips Grissik and PetroChina to Gas Supply Pte Ltd at 350 BBTUD, ending in 2023, and two West Natuna contracts from Medco Natuna, Premier Oil and Star Energy to SembGas running to 2028. Sembcorp itself records that it began importing piped gas from West Natuna in 2001 and became Singapore’s largest natural gas supplier. A company linked to the Singaporean state built its position as the largest domestic energy supplier in its own country on gas from Indonesian waters.
Indonesia has tried several times to pull that gas back for domestic use. The government said in 2020 that it would not renew the Corridor contract with Singapore after 2023, to meet demand in Sumatra, as recorded by Katadata. In 2022, however, the exports were extended by five years, and in September 2024 Sembcorp Gas signed an agreement for piped gas from the Mako field for about eleven years from 2026, as announced by the law firm King & Wood Mallesons, extending Sembcorp’s supply beyond 2028. The pattern shows a tension between short-term fiscal interest, export revenue and a secure buyer, and the interest of industrialisation, cheap gas for factories in Sumatra. As long as domestic pipelines and buyers are not ready, gas will keep flowing to where buyers and pipes already exist.
The next chapter is electricity. In September 2024, according to The Jakarta Post, Singapore had conditionally approved 3.4 gigawatts of low-carbon electricity imports from Indonesia: two gigawatts in 2023 to Pacific Medco Solar Energy, Adaro Solar International, EDP Renewables APAC, Vanda RE and Keppel Energy, and 1.4 gigawatts in 2024 to consortia of TotalEnergies and RGE and of Shell and Vena Energy. Tan See Leng, Singapore’s Manpower Minister and Second Minister for Trade and Industry, said in Jakarta on 5 September 2024 that cross-border electricity trade should be “a win-win proposition for all parties”. The phrase deserves testing. The projects will use Indonesian land and sunlight, build panels and batteries on Riau islands and send the power through subsea cables to Singapore, which aims to import up to four gigawatts by 2035. Who captures the value added, the technology and the carbon credits is not answered in the public documents.
For the first time, Indonesia has used energy openly as leverage. On 11 February 2025, Energy and Mineral Resources Minister Bahlil Lahadalia said, as reported by Indonesia Business Post, that he was withholding the permit for green electricity exports from the Riau Islands to Singapore and would grant it only with clear reciprocity, adding: “Don’t just ask and then you never give us what we have given you.” In June 2025 the two countries signed three green-economy memoranda on cross-border electricity trade, cross-border carbon capture and storage and sustainable industrial zones, as recorded by Singapore’s Ministry of Foreign Affairs. Bahlil’s stance marks an important shift: electricity is treated not as an ordinary commodity but as a strategic card. Yet the reciprocity he demanded was never spelled out in public, and the carbon-storage memorandum means Indonesia is prepared to store Singapore’s industrial emissions under its own ground. Without written conditions on local manufacturing, pricing and ownership of carbon credits, the card risks being played out in a single round.
Palm Oil, Paper, and the Singapore Exchange: Estates in Kalimantan, Profits in Raffles Place
The largest channel of value capture from Indonesian nature runs through plantations and forestry. Filings on the Singapore Exchange show the scale. Golden Agri-Resources, founded in 1996 and listed in Singapore since 1999 as the holding company for the Sinar Mas group’s palm oil business, reported in its 2025 results release a planted area in Indonesia of 531,000 hectares including plasma, revenue of 12.95 billion dollars and net profit of 400 million dollars. First Resources, listed on the same exchange, reported in its 2026 AGM presentation 272,616 hectares in Riau, North Sumatra, Bangka Belitung, West Kalimantan and East Kalimantan, revenue of 1.66 billion dollars and net profit of 353.9 million dollars in 2025. Bumitama Agri reported in its first-half 2025 presentation 186,000 planted hectares, 123,000 nucleus and 63,000 plasma, almost all in West and Central Kalimantan, with net profit of Rp1.27 trillion in six months. Wilmar International, headquartered in Singapore, records a planted area of 230,951 hectares and a land bank of 351,181 hectares worldwide according to its SPOTT profile, most of it in Indonesia, with Archer Daniels Midland holding about 25 per cent.
These four groups alone control more than 1.2 million hectares, almost all in Indonesia. Profits from that land are consolidated in the accounts of parent companies listed in Singapore, paid out as dividends to shareholders on the Singapore exchange and partly financed by Singaporean banks. In pulp and paper the pattern is similar. Asia Pacific Resources International Holdings (APRIL), which according to a compiled profile is headquartered in Singapore and managed by Sukanto Tanoto’s Royal Golden Eagle, operates the Pangkalan Kerinci mill in Riau through PT Riau Andalan Pulp & Paper with capacity of up to 2.8 million tonnes of pulp a year. Asia Pulp & Paper (APP), incorporated in Singapore within the Sinar Mas group, buys wood fibre from suppliers in South Sumatra and Kalimantan, as set out in the October 2026 kba13.com essay “Beyond the Smoke”, which records that four of the ten companies served with Singaporean preventive measures notices in 2026 have been identified as APP suppliers.
A fact often overlooked is where these groups come from. Golden Agri-Resources and APP belong to Sinar Mas, founded by the Widjaja family in Indonesia. APRIL and Asian Agri belong to Royal Golden Eagle, founded by Sukanto Tanoto in Medan. First Resources is controlled by the Fang family with roots in Riau. Wilmar was co-founded by Martua Sitorus of North Sumatra and Kuok Khoon Hong of the Malaysian Kuok family. Much of the value capture that appears as Singaporean gain is therefore the decision of Indonesian-born conglomerates to place their headquarters, listings and cash in Singapore. The book Memotret Wajah Singapore Inc. di Indonesia (2025) describes Singaporean corporate expansion since 1998 as the systematic design of a combined corporate and state power; the evidence gathered here shows that in palm oil and paper that design has largely been carried out by Indonesian capital choosing Singaporean jurisdiction. For policy the distinction is decisive: Indonesia cannot demand that Singapore return what Indonesians themselves moved, but it can change the incentives that make Singapore more attractive as a domicile.
When the state began tracing export prices, the Singapore link became visible. In May 2026, according to Indonesia Business Post, Finance Minister Purbaya Yudhi Sadewa named PT Wilmar Nabati Indonesia and the Musim Mas group among companies under investigation for allegedly selling crude palm oil to Singapore affiliates at low prices before resale at market prices, citing a declared export value of 2.6 million dollars against 4.2 million dollars in United States import records. The investigation is ongoing and not adjudicated, so this study treats it as an official fact not yet decided, not as proven wrongdoing. Wilmar was convicted by the Supreme Court in September 2025 in the 2021–2022 cooking-oil export permit corruption case with compensation of about Rp11.8 trillion, as reported by IDN Financials, after judges who had acquitted it at first instance were found to have taken bribes. The two cases, one decided and one under investigation, show two kinds of leakage: breaches of export rules during a domestic crisis, and profit shifting through transfer pricing. Both are examined in more detail in the study on taxation.
Malaysia: Estates, Workers’ Hands, and Border Waters
Malaysia’s benefits from Indonesian nature flow through three channels. The first is plantation land. In January 2018, at a seminar in Putrajaya covered by Tempo, data presented showed that thirteen Malaysian palm oil companies controlled about 1.34 million hectares in Indonesia on paper, and that eight of them were believed to hold plantations in forest areas. The head of Malaysia’s palm oil agency, Ahmad Khusairi Din, explained the reason plainly: “Our area for agriculture is limited, so we’re investing in Indonesia.” The sentence states the hinterland logic honestly. Malaysia has used up its own land reserves, and Indonesia provides the extension of space for the same industry. In September 2026 a CIMB research note quoted by Business Today named SD Guthrie (formerly Sime Darby Plantation), Genting Plantations and Kuala Lumpur Kepong as the Malaysian planters with the largest absolute exposure in Indonesia and IOI as smaller, while the agrarian reform law passed by Indonesia’s parliament on 22 September 2026 may require holders of cultivation rights to set aside twenty per cent of their land for redistribution.
The second channel is labour. A 2024 kba13.com essay, “Eksploitasi Pekerja Migran Indonesia di Perkebunan Malaysia”, records that besides the roughly 4.6 million Indonesian migrant workers registered with BP2MI in May 2023, an estimated four million more are undocumented, and that about 87 per cent of foreign workers on Malaysian oil palm estates are Indonesian. It cites an August 2025 report by the Koalisi Buruh Migran Berdaulat in Sabah finding that fewer than half the workers had formal contracts, more than half were paid below Malaysia’s minimum wage, workers had to buy their own protective equipment, and women were paid less although they were often assigned dangerous tasks such as pesticide spraying. This is the most direct form of value capture: the labour of Indonesian bodies produces Malaysian palm oil while the risks of accident, fragile legal status and suppressed wages are borne by the workers. Remittances do flow home and become foreign exchange, but remittances are what is left of suppressed wages, not a fair share of the value produced.
The third channel is the sea. A 2025 kba13.com essay, “Situasi Keamanan Maritim Indonesia di Tengah Ancaman Regional”, notes that maritime boundaries with Malaysia remain unresolved in several segments, including the southern Malacca Strait, the Singapore Strait, the South China Sea near Sabah and Sarawak, and the Sulawesi Sea, leaving room for patrol incidents and fish theft. Field data confirm this. On 26 May 2025, according to ANTARA, a KKP patrol vessel seized two Malaysian-flagged boats using trawl nets without permits in the Malacca Strait, their crews entirely Indonesian and recruited through unofficial channels, and KKP recorded three Malaysian vessels among thirteen foreign fishing boats seized from January to May 2025. The crew detail matters: Malaysian boats steal Indonesian fish with the hands of Indonesian fishers who could not find decent work at home. Arif Satria wrote on maritime leadership in Kompas in 2014 and 2015, preserved in the archive as “Kepemimpinan Kelautan” and “Politik Baru Perikanan”, stressing that sovereignty at sea needs a brake of law enforcement and an accelerator of fishers’ welfare; the 2025 case shows that without the accelerator, the brake alone does not stop Indonesian fishers working on poaching boats.
There are also disputed areas with resource value. The Ambalat block in the Sulawesi Sea, claimed by both countries, nearly triggered naval confrontations in 2005 and 2009. In June 2025 President Prabowo Subianto and Prime Minister Anwar Ibrahim agreed to begin joint development. Prabowo said, as reported by INP Polri, that any resources found would be managed together for both nations, while Anwar said economic cooperation could begin and deliver tangible results for the people while acknowledging that the legal process could take a very long time. Joint development is pragmatic, but it also means Indonesia shares the proceeds of an area it claims in full. Beyond plantations, Malaysian capital is present in banking through Maybank Indonesia and CIMB Niaga, in telecommunications through Axiata, owner of XL, and in energy through Petronas, with Malaysian investment of about 4.5 billion dollars in 2025 according to BKPM data compiled by Invest in Asia. Mahathir Mohamad’s speeches in Globalisation and the New Realities demand a just global order for small states; the irony is that in its relations with Indonesia, Malaysia enjoys the position he criticised in North–South relations.
Actors and Companies: Who Harvests What
The table below compiles the actors and companies whose involvement in the use of Indonesian resources can be verified from public sources. The last column states the type of evidence, because this is not a list of wrongdoing: most entities operate lawfully, and only a few are linked to legal cases. Its purpose is to map where the value of Indonesian nature is booked, not to accuse.
| Sector | Actor / company | Domicile / listing | Involvement in Indonesia | Type of evidence |
|---|---|---|---|---|
| Palm oil | Golden Agri-Resources (Sinar Mas) | Singapore, SGX | 531,000 ha planted incl. plasma (2025) | Exchange filing |
| Palm oil | Wilmar International | Singapore, SGX | 230,951 ha planted globally, mostly Indonesia; Supreme Court conviction 2025 (export permits); subsidiary under investigation 2026 | Court ruling; official investigation |
| Palm oil | First Resources | Singapore, SGX | 272,616 ha in Sumatra and Kalimantan (2025) | Exchange filing |
| Palm oil | Bumitama Agri | Singapore, SGX | 186,000 ha in West and Central Kalimantan (2025) | Exchange filing |
| Palm oil | Musim Mas | Headquartered in Singapore | Under investigation for alleged under-invoicing via Singapore affiliates (2026) | Official investigation |
| Palm oil | Indofood Agri, Kencana Agri, TSH Resources | SGX / Bursa Malaysia | Estates in Indonesia; queried by SGX during the 2026 haze crisis | Exchange announcements |
| Palm oil | SD Guthrie, Kuala Lumpur Kepong, Genting Plantations, IOI | Malaysia, Bursa Malaysia | Largest Indonesian land exposure among Malaysian planters | CIMB research note 2026 |
| Palm oil | 13 Malaysian companies incl. FGV and Tabung Haji Plantations | Malaysia | About 1.34 million ha on paper (2018) | Official Malaysian seminar data |
| Pulp and paper | APRIL / Royal Golden Eagle | Singapore | Pangkalan Kerinci mill, Riau, up to 2.8 million t pulp a year | Company profile |
| Pulp and paper | Asia Pulp & Paper (Sinar Mas) | Incorporated in Singapore | Buyer of fibre from suppliers served Singaporean notices (2015, 2026) | Official NEA statements |
| Gas | Sembcorp Gas; Gas Supply Pte Ltd | Singapore | Buyers of West Natuna and Corridor pipeline gas; Mako contract 2026 to about 2037 | SKK Migas data; company announcements |
| Gas | Medco, ConocoPhillips, PetroChina, Premier Oil, Star Energy, West Natuna Exploration | Indonesian and foreign | Sellers of pipeline gas to Singapore | SKK Migas data |
| Electricity | Pacific Medco Solar, Adaro Solar International, EDP Renewables APAC, Vanda RE, Keppel Energy, TotalEnergies–RGE, Shell–Vena Energy | Mixed | Conditional approval to export 3.4 GW to Singapore | Singaporean ministerial statement |
| Electricity | Keppel Electric, Sembcorp Industries, Singapore Energy Interconnections | Singapore | MOUs with Danantara for cross-border power projects (July 2026) | Singapore PM’s speech |
| Sand | Singapore government and reclamation contractors; miners and smugglers in Riau | Singapore and Indonesia | About 90% of Singapore’s sand from Indonesia before 2007 | Singapore government portal |
| Fisheries | Owners of Malaysian-flagged vessels | Malaysia | Unlicensed trawling in the Malacca Strait | KKP seizure data |
| Labour | Malaysian estates, including in Sabah | Malaysia | About 87% of foreign estate workers are Indonesian | NGO and BP2MI reports |
| Finance and telecoms | Temasek, GIC, DBS, OCBC (OCBC NISP), UOB, Singtel (Telkomsel); Maybank, CIMB Niaga, Axiata (XL) | Singapore; Malaysia | Finance and ownership in strategic sectors | kba13.com essay; public data |
The table shows three layers. The first consists of groups that are legally not Indonesian but historically originate in Indonesia, and they hold the most land. The second consists of companies linked to the Singaporean state, such as Sembcorp, Keppel and Temasek, which hold energy, infrastructure and finance. The third consists of Malaysian companies, present mainly in land, banking and telecommunications. The first layer matters most for the capture of natural value and is most open to influence by Indonesian policy itself.
What the Leaders Said: Reading the Statements of Prime Ministers and Ministers
Statements by Singapore’s leaders on Indonesia form a consistent pattern: acknowledgement of dependence, wrapped in the language of partnership, and resistance to any Indonesian attempt to turn that dependence into leverage. The pattern begins with an oft-cited episode. On 4 August 1998 the Asian Wall Street Journal reported that President B.J. Habibie pointed to a map and said that the red dot was Singapore, as recorded in the history of the phrase “little red dot”. On 23 August 1998, in his National Day Rally, Prime Minister Goh Chok Tong said Singapore would help Indonesia “within the limits of our ability” and asked where the capacity was to help 211 million people. On 3 May 2003 Deputy Prime Minister Lee Hsien Loong called Habibie’s remark a valuable reminder that Singapore is small and vulnerable and said the little red dot had entered the psyche of every Singaporean. Read together, the three remarks explain the logic of Singaporean policy towards Indonesian resources: vulnerability is made a national identity, and that identity justifies securing supplies from a large neighbour by every lawful means, from long-term contracts to diversification.
On sand, the February and March 2007 statements of Singapore’s foreign ministry discussed in Section IV show the other side of that logic. Singapore objected strongly when Indonesian officials linked the export ban to border and extradition negotiations, on the ground that the leaders’ agreement of 2005 had linked the extradition treaty to a defence cooperation agreement, not to sand. The response shows that Singapore accepts issue linkage when Singapore defines the package and rejects it when Indonesia makes the link. In 2019 the Ministry of National Development stated that suppliers must source sand from legally permissible areas, a statement that places the burden of oversight on source countries. On haze, Environment and Water Resources Minister Vivian Balakrishnan, when serving notices on four Indonesian companies and seeking information from Singapore-listed APP on 25 September 2015, said in an official press release that haze is “a man-made problem that should not be tolerated” and that errant companies must know there is a price to pay. The statement was firm towards companies, but did not dwell on the fact that the parent buying fibre from those concessions was incorporated in Singapore.
In energy, Singapore’s tone shifts to the language of mutual benefit. Tan See Leng in September 2024 said electricity trade should be a win-win proposition for all parties. On 16 June 2025 the leaders’ retreat statement released by Singapore’s foreign ministry said the green-economy memoranda would help “unlock the enormous green potential in the region” and recorded Singaporean direct investment in Indonesia of 20.1 billion dollars in 2024. On 6 July 2026 in Jakarta, Prime Minister Lawrence Wong said at the joint press conference that “Singapore has every confidence in Indonesia’s future” and that Singapore wants Indonesia to succeed “because our futures are closely linked”, while announcing memoranda between Danantara and Keppel Electric, Sembcorp Industries and Singapore Energy Interconnections, and a joint solar project in Morowali. Wong’s sentence is honest in one sense: Singapore’s future is indeed tied to Indonesia, above all in energy. The question for Indonesia is whether that link is translated into an equal sharing of value or simply into security of supply for Singapore.
Malaysia’s leaders speak in a different register. Ahmad Khusairi Din acknowledged in 2018 that investment in Indonesia was driven by Malaysia’s shortage of land. Anwar Ibrahim stressed in 2025 that economic cooperation in Ambalat could begin even though the legal process would be long. In October 2026, as smoke from Indonesian fires blanketed the Peninsula, the Malaysian cabinet declared that no Malaysian plantation company was involved in burning in Indonesia, as recorded in the kba13.com essay “Beyond the Smoke”, which judges that the claim is better read as a statement that Malaysian ministries had detected no burning in Malaysian-owned concessions, by an unpublished method. The three statements show the Malaysian pattern: pragmatic acknowledgement of economic interest, coupled with defence of national corporations when reputations are at stake. Najib Razak’s Globalising Malaysia (2006) presented globalisation as Malaysia’s path to developed status; plantation expansion into Indonesia is one concrete form of that strategy.
On the Indonesian side, official statements have tended to be reactive and inconsistent. In 2007 Indonesian officials gave differing reasons for the sand ban. In 2023 the government reopened sand exports and in 2025 a court closed them. In February 2025 Bahlil Lahadalia demanded reciprocity on electricity exports but did not define it. In 2026 Purbaya Yudhi Sadewa named companies suspected of shifting profit through Singapore. The pattern is policy moving from episode to episode without an integrated resource strategy. Singapore speaks with one voice because it has one aim, security of supply; Indonesia speaks with many because its aims, export revenue, industrialisation, environment and diplomacy, have never been put in one order of priority.
Why Indonesia Becomes the Field: Five Structural Explanations
Five structural explanations emerge from the evidence. The first is geography. The Riau Islands lie less than twenty kilometres from Singapore, and Kalimantan and Sumatra border Malaysia directly. Proximity makes Indonesian sand, gas, electricity and labour the cheapest option for its neighbours and makes smuggling hard to stop. The second is institutional asymmetry. Singapore offers legal certainty, predictable courts, strong banks and a liquid exchange, so conglomerates that obtain land and licences in Indonesia choose to book profits and hold wealth there. The kba13.com essay on Singaporean corporate dominance notes that Singapore has been Indonesia’s largest source of foreign investment since 2013; part of that investment is Indonesian capital returning under a Singaporean label, as investment chief Thomas Lembong acknowledged in 2018 and as discussed in the earlier study “Singapore in Indonesia”.
The third explanation is the location of the high-value links. Plantations, mines and seas are in Indonesia, but trading, price-setting, finance and insurance are in Singapore. The essay “Singapura di Selat Melaka” notes that Singapore’s port handled about 44.66 million TEU in 2025 and serves as the centre of consolidation and redistribution, while Indonesia and Malaysia control most of the strait’s waters without becoming distribution centres. The same logic applies to commodities: whoever controls the consolidation point controls the margin. The fourth explanation is Indonesia’s own governance. Unenforced sand bans, plantation permits in forest areas, a thin fleet of patrol vessels, gas contracts extended because domestic infrastructure was not ready and workers departing through unofficial channels are failures of the Indonesian state, not designs of its neighbours. The fifth explanation is elite interest. The essay on Singaporean corporate dominance argues that some political, bureaucratic and business elites gave ample room to Singaporean capital in exchange for commissions, shares or positions. The claim is hard to verify systematically, but the Wilmar case, in which the judges who acquitted the company were found to have taken bribes, shows that the protection of corporate interests can penetrate Indonesia’s courts.
Together the five explanations answer the question of why Indonesia always becomes the field. Indonesia’s neighbours need no conspiracy; they only need to provide more attractive institutions at the decisive points, and Indonesia’s own elites and conglomerates will move value there. This conclusion does not absolve Singapore and Malaysia. Singapore has built a regime that draws profit from activity in other jurisdictions and often leaves oversight to source countries; Malaysia gains cheap labour living in fragile legal status. But the greatest lever for change lies in Jakarta.
The Strongest Counterarguments and Their Answers
Three counterarguments deserve an answer. The first holds that all this is ordinary trade: Indonesia sells sand, gas and electricity at agreed prices, companies choose their domicile lawfully and migrant workers leave voluntarily, so nothing is taken without payment. The second holds that Singaporean and Malaysian investment brings capital, jobs and technology Indonesia cannot supply itself, and that Singapore is the largest foreign investor at 20.1 billion dollars in 2024. The third holds that blaming neighbours is nationalism that distracts from domestic governance failures.
On the first, the study agrees that most of these flows are lawful, but lawful is not the same as equal. Islands lost in Riau are not reflected in the price of sand, long-term gas contracts constrain Indonesia’s industrial choices, and migrant wages below Malaysia’s minimum are not voluntary exchange in any meaningful sense. On the second, the study acknowledges the benefits of investment but notes that part of Singaporean investment is returning Indonesian capital and that the largest profits from palm oil and paper are booked outside Indonesia. On the third, the study in fact places Indonesian governance failure at the centre of its explanation, as Section X sets out; what it rejects is the conclusion that because the fault lies at home, the regional structure that exploits it need not be analysed.
Specific evidence would change these judgments. If data on profit per hectare showed that Singapore-listed groups pay tax in Indonesia on a par with comparable domestic groups, the judgment about value capture through domicile would need softening. If electricity export projects were built with high local content and a fair division of carbon credits, the concern about a hinterland pattern in energy would ease. If protection of Indonesian migrant workers in Malaysia improved measurably, the judgment about the labour channel would need revision.
Scenarios to 2030, Indicators, and Recommendations
Three scenarios to 2030 can be distinguished, with probabilities that represent the author’s assessment. In the first, the hinterland continues, at about 50 per cent: gas and electricity exports proceed on loose terms, palm oil and paper groups stay domiciled in Singapore and the transfer-pricing investigations end with few verdicts. In the second, value is recaptured, at about 30 per cent: Indonesia uses electricity exports, gas and plantation permits as levers to bring manufacturing, trading and listing home, supported by integrated export-price data. In the third, reactive resource nationalism, at about 20 per cent: the government closes exports and presses investors abruptly without building domestic capacity, so capital leaves but value does not return.
Six indicators will show which scenario is unfolding: local-content and carbon-credit conditions in electricity export permits; renewal or termination of gas contracts with Singapore after 2028; the legal outcome of the 2026 palm oil export-price investigations; any move of palm oil group headquarters or listings to the Indonesia Stock Exchange; the implementation of landholding limits under the agrarian reform law; and the number of Indonesian migrant workers in Malaysia who are documented and paid the minimum wage.
The recommendations follow by actor. Government should adopt a resource strategy that sets a clear order of priority among export revenue, industrialisation and environment, then use electricity exports as written leverage: obligations to manufacture panels and batteries in Indonesia, prices linked to the Singapore market, and transparent sharing of carbon credits. It should also build an export-price database that compares every shipment with import records in the destination country, as it began to do in 2026, and enforce the sea-sand ban at sea with adequate patrol vessels. Parliament should ensure that implementing regulations for agrarian reform include landholding limits that account for cross-border affiliates. State energy companies should prioritise domestic pipelines and buyers so that gas is not exported for want of local demand. The Manpower Ministry and BP2MI should renegotiate protection for estate workers in Malaysia with auditable standards on wages, contracts and documents. Civil society and academia should keep mapping chains of ownership and supply, because without a map policy will keep reacting to episodes.
Limitations of the Study
The study has several limitations. Land data come from corporate documents with inconsistent definitions, for example including or excluding plasma, so totals across groups are indicative. The figure for Malaysian companies’ land is from 2018 and needs updating. Figures on lost islands and the value of sand smuggling come from aggregated reporting, not official surveys. The study did not obtain data on the tax each group pays in Indonesia, so its judgment about value capture through domicile rests on structure rather than tax figures. The 2026 export-price investigations have not been adjudicated. The scenarios are judgments, not forecasts.
Conclusion: Moving the Granary to the Field
The sources assembled here describe one structure. Singapore built its land with Riau sand, fires its generators with gas from Natuna and Sumatra, is preparing to import electricity from Indonesian islands and serves as the listing venue for groups controlling more than a million hectares of Indonesian plantations. Malaysia extends its palm oil industry into Kalimantan and Sumatra, harvests its estates with Indonesian hands and shares border waters that still leak. The statements of both countries’ leaders acknowledge the link in the language of partnership and resist it when Indonesia treats it as leverage.
Yet the structure was not built by the neighbours alone. The value of Indonesian nature moves across the strait mainly because Indonesian conglomerates choose Singaporean jurisdiction, because the state does not enforce its own bans and because resource policy moves from episode to episode. The answer is not to close the border but to bring the high-value links home: trading, processing, finance, listing and price-setting. As long as the granary lies across the strait, Indonesia will remain the field. The task of policy is to build the granary on its own field.
References and Sources
Official documents and data
- Bumitama Agri (2025): 1H2025 Results Presentation (SGX)
- First Resources (2026): AGM Presentation 2026 (SGX)
- Golden Agri-Resources (2026): FY2025 Media Release (SGX)
- Government of Singapore, SG101: Sand: case study on land reclamation and sand imports
- Ministry of Foreign Affairs Singapore (2007): MFA Spokesman’s Comments on Indonesia’s Concreting Sand Ban, 19 February 2007
- Ministry of Foreign Affairs Singapore (2007): MFA Spokesman’s Comments on Minister Freddy Numberi’s Remarks, 4 March 2007
- Ministry of Foreign Affairs Singapore (2025): Singapore-Indonesia Leaders’ Retreat, 16 June 2025
- National Archives of Singapore (2015): Singapore sends notices to four Indonesian companies and seeks information from Singapore-listed APP
- Prime Minister’s Office Singapore (2026): PM Lawrence Wong at the Singapore-Indonesia Leaders’ Retreat Joint Press Conference, July 2026
- Sembcorp Industries: Journey in Indonesia
Policy analysis and institutional reports
- Invest in Asia: Malaysian Investment in Indonesia
- King & Wood Mallesons (2024): KWM Advises Sembcorp on New Cross-Border Gas Sales Agreement
- Wikipedia (compiled sources): Sand smuggling in Southeast Asia
- Wikipedia (compiled sources): Little red dot
- Wikipedia (compiled sources): Asia Pacific Resources International Holdings
- ZSL SPOTT: Wilmar International Ltd: palm oil assessment
News media
- ANTARA (2025): KKP tangkap 2 kapal Malaysia diduga curi ikan di Selat Malaka
- Bisnis.com (2025): MA Batalkan Aturan Ekspor Pasir Laut, Menteri KKP Bilang Begini
- Business Today Malaysia (2026): SD Guthrie, KLK, Genting Face Regulatory Uncertainty From Indonesia’s New Land Reform Law
- detikFinance (2021): Singapura Bisa Gelap Gegara Kekurangan Gas RI, Seberapa Gede Ekspornya?
- IDN Financials (2025): MA convicts Wilmar and orders IDR 11.8 trillion compensation
- Indonesia Business Post (2025): RI holds back green electricity exports to S’pore, demands reciprocity
- Indonesia Business Post (2026): Indonesia probes palm oil export under-invoicing as DSI takes shape
- INP Polri (2025): President Prabowo, PM Anwar agree on joint development in disputed Ambalat border region
- Katadata Insights (2020): Four Gas Export Contracts to Expire Until 2028
- Tempo English (2018): The Neighbor in Our Forests
- The Conversation via Coastal Care (2025): Ban on exports of sea sand, that destroyed dozens of Indonesian islands, is being lifted
- The Jakarta Post (2024): Singapore OKs importing 1.4 GW more solar power from RI
Arsip & Pustaka
- Arsip & Pustaka KBA13 Academy: Kamaruzzaman Bustamam Ahmad — Memotret Wajah Singapore Inc. di Indonesia (2025)
- Arsip & Pustaka KBA13 Academy: Mahathir Mohamad — Globalisation and the New Realities (Pelanduk, 2002)
- Arsip & Pustaka KBA13 Academy: Mohd Najib Abdul Razak — Globalising Malaysia (2006)
- Arsip & Pustaka KBA13 Academy: Arif Satria — Kepemimpinan Kelautan (Kompas, 2014)
- Arsip & Pustaka KBA13 Academy: Arif Satria — Politik Baru Perikanan (Kompas, 2015)
- KBA13 Academy Research Center (2026): Singapura di Indonesia: Kedaulatan Ekonomi
- KBA13 Insight (2024): Relasi Indonesia–Singapura: Interdependensi Ekonomi, Politik Keamanan, dan Dinamika Strategis ASEAN
- KBA13 Insight (2024): Eksploitasi Pekerja Migran Indonesia di Perkebunan Malaysia
- KBA13 Insight (2025): Dominasi Perusahaan Singapura di Ekonomi Indonesia
- KBA13 Insight (2025): Situasi Keamanan Maritim Indonesia di Tengah Ancaman Regional
- KBA13 Insight (2026): Singapura di Selat Melaka: Konsentrasi Fungsi, Asimetri Kekuasaan, dan Risiko Eskalasi Kawasan
- KBA13 Insight (2026): Beyond the Smoke: Indonesia’s 2026 Fires, Singapore- and Malaysia-Linked Corporate Networks
How to Cite
Ahmad, Kamaruzzaman Bustamam. (2026). The Field Here, the Granary There: Resource Geopolitics and How Malaysia and Singapore Capture Value from Indonesia’s Nature. Banda Aceh: KBA13 Academy Research Center. https://kba13academy.com/geopolitik-sumber-daya-malaysia-singapura-alam-indonesia/?lang=en
Professor of Anthropology of Religion at UIN Ar-Raniry Banda Aceh; founder of KBA13 Insight and KBA13 Academy. PhD in Sociology from La Trobe University.
