Tag: PDNS 2

  • Negara Tanpa Salinan: Serangan Ransomware PDNS 2 Surabaya 2024 dan Politik Ketahanan Berdaulat Negara Digital Indonesia

    Negara Tanpa Salinan: Serangan Ransomware PDNS 2 Surabaya 2024 dan Politik Ketahanan Berdaulat Negara Digital Indonesia

    Case Studies · Digital Civilization

    Negara Tanpa SalinanSerangan Ransomware PDNS 2 Surabaya 2024 dan Politik Ketahanan Berdaulat Negara Digital Indonesia

    Pada Juni 2024, satu fasilitas sewaan di Surabaya menghentikan layanan ratusan instansi pemerintah, dan negara baru menyadari bahwa sebagian besar datanya tidak memiliki salinan. Kajian kasus ini menelusuri apa yang berubah hingga akhir 2026, membandingkannya dengan Kosta Rika, Albania, British Library, dan Estonia, lalu menawarkan skenario serta rekomendasi hingga 2029.

    KBA
    PenulisKamaruzzaman Bustamam Ahmad
    • 1 November 2026
    • ~29 menit baca
    • Case Studies
    • Bahasa Indonesia
    Daftar Isi
    1. IPertanyaan dan jawaban pokok
    2. IIKerangka dan metode
    3. IIIAnatomi insiden
    4. IVArsitektur kerentanan
    5. VSetelah Surabaya, 2024–2026
    6. VIKosta Rika dan Albania
    7. VIIBritish Library dan Estonia
    8. VIIIIngatan institusional dan kepercayaan
    9. IXArgumen tandingan
    10. XSkenario hingga 2029
    11. XIRekomendasi berjangka
    12. XIIKeterbatasan dan kesimpulan
    Ruang server pusat data dengan satu rak terkunci, melambangkan negara digital yang kehilangan salinan datanya
    Kedaulatan digital tidak diukur dari letak server, melainkan dari kemampuan negara memulihkan dirinya setelah server itu jatuh.

    Abstrak

    Serangan ransomware Brain Cipher terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya pada 20 Juni 2024 melumpuhkan layanan 239 dari 282 instansi penyewa, termasuk pemeriksaan imigrasi di bandara, dan mengungkap bahwa hanya sekitar dua persen data di fasilitas itu memiliki cadangan. Kajian kasus ini menempatkan insiden tersebut sebagai uji tekanan terhadap gagasan negara digital Indonesia. Dengan menelusuri proses kebijakan dari Juni 2024 hingga Oktober 2026, kajian ini memeriksa reorganisasi Kementerian Komunikasi dan Digital, perjalanan Pusat Data Nasional (PDN) 1 di Cikarang yang baru beroperasi terbatas pada Januari 2026, vonis korupsi pengadaan PDNS pada Maret 2026, terbitnya PP 33/2026 tentang pelindungan data pribadi, belum terbentuknya lembaga pengawas PDP, serta pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Empat kasus pembanding, yaitu Kosta Rika 2022, Albania 2022, British Library 2023, dan Estonia sejak 2007, dipakai untuk memisahkan apa yang khas Indonesia dari apa yang struktural pada negara digital mana pun. Temuan pokoknya adalah bahwa Indonesia merespons dengan membangun gedung dan aturan, tetapi belum membangun kemampuan memulihkan diri yang teruji dan dapat diaudit publik. Kajian ini menutup dengan empat skenario hingga 2029 dan rekomendasi berjangka bagi Komdigi, BSSN, Bappenas, Kementerian PANRB, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan mitra internasional.

    Tesis

    Kedaulatan digital sebuah negara tidak terletak pada di mana datanya disimpan, melainkan pada apakah negara itu sanggup memulihkan layanannya tanpa izin siapa pun, dan Indonesia pada 2026 masih membangun yang pertama sambil menunda yang kedua.

    • Lapisan teknis-arsitekturalKonsentrasi layanan tanpa redundansi menjadikan satu fasilitas sebagai titik kegagalan tunggal negara.
    • Lapisan kelembagaanPengetahuan tentang cadangan, pemulihan, dan tanggung jawab tersebar di antara kementerian, badan, BUMN, dan penyewa tanpa pemilik yang jelas.
    • Lapisan relasi warga-negaraKepercayaan publik pada negara digital bergantung pada kejujuran pengungkapan dan kecepatan pemulihan, bukan pada janji keamanan.

    Kata kunci

    • negara digital
    • kedaulatan digital
    • ketahanan siber
    • Pusat Data Nasional
    • ransomware
    • pelindungan data pribadi
    • titik kegagalan tunggal
    • kepercayaan publik
    I

    Pertanyaan, Jawaban Pokok, dan Mengapa Kasus Ini Penting bagi Dunia

    Ketika sebuah negara memindahkan layanan publiknya ke infrastruktur digital bersama, siapa yang menjamin bahwa negara itu masih bisa berfungsi pada hari infrastruktur tersebut jatuh? Insiden PDNS 2 Surabaya pada Juni 2024 memberi jawaban yang tidak nyaman. Fasilitas yang dirancang sebagai jembatan sementara menuju pusat data permanen ternyata menampung layanan ratusan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, tetapi hampir tidak menyimpan salinan yang dapat dipulihkan. Pada 27 Juni 2024, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) saat itu, Hinsa Siburian, menyatakan di hadapan Komisi I DPR bahwa hanya sekitar dua persen data yang tersimpan di Surabaya memiliki cadangan. Kalimat itu, lebih dari angka tebusan atau nama kelompok peretas, adalah inti kasus ini.

    Jawaban pokok kajian ini dapat dirumuskan dalam tiga penilaian. Pertama, kegagalan Juni 2024 bukan terutama kegagalan teknologi pertahanan, melainkan kegagalan arsitektur pemulihan: negara memusatkan layanan tanpa memusatkan pula disiplin cadangan, uji pemulihan, dan akuntabilitas (tingkat keyakinan: tinggi). Kedua, respons dua tahun berikutnya bersifat nyata tetapi timpang. Pemerintah merombak kementerian, menyelesaikan gedung PDN 1 di Cikarang, menuntaskan perkara korupsi pengadaan PDNS di pengadilan, dan menerbitkan peraturan pelaksana pelindungan data pribadi, tetapi kemampuan pemulihan lintas lokasi, lembaga pengawas data pribadi yang independen, dan undang-undang keamanan siber belum hadir sebagai kenyataan operasional per Oktober 2026 (tingkat keyakinan: tinggi). Ketiga, risiko terbesar hingga 2029 bukan terulangnya serangan yang identik, melainkan terbentuknya sentralisasi baru yang lebih megah tetapi sama rapuhnya, karena pusat data permanen dibuka lebih dahulu daripada pusat data kedua dan ketiga yang semestinya menjadi cerminnya (tingkat keyakinan: sedang).

    Kasus ini penting melampaui Indonesia karena tiga alasan. Indonesia adalah negara kepulauan dengan pemerintahan berlapis pusat, provinsi, kabupaten, dan kota yang dalam waktu singkat melompat dalam pemeringkatan pemerintahan digital: survei e-government Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 2024 menempatkannya pada peringkat ke-64 dari 193 negara, naik tiga belas tingkat dan masuk kelompok “very high”. Lompatan peringkat semacam itu mengukur ketersediaan layanan, bukan daya tahannya, sehingga Indonesia menjadi contoh yang jelas tentang jurang antara digitalisasi dan ketahanan. Alasan kedua, banyak negara berkembang sedang menempuh jalan serupa, yakni konsolidasi pusat data pemerintah atas nama efisiensi dan kedaulatan, sering dengan pembiayaan pinjaman luar negeri. Alasan ketiga, insiden ini terjadi tepat ketika wacana kedaulatan digital menguat di seluruh dunia, dan ia memperlihatkan bahwa kedaulatan yang dipahami sebagai lokalisasi data dapat berjalan berdampingan dengan ketergantungan total pada satu fasilitas, satu operator, dan satu momen keberuntungan.

    Sebagai bahan ajar, kasus ini dirancang untuk membantu mahasiswa dan praktisi memisahkan tiga hal yang sering tercampur dalam perdebatan publik: keamanan, yaitu kemampuan mencegah serangan; ketahanan, yaitu kemampuan bertahan dan pulih; serta kedaulatan, yaitu kemampuan menentukan pilihan sendiri atas infrastruktur dan data. Insiden Surabaya memperlihatkan bahwa negara dapat memiliki klaim kedaulatan yang kuat, karena datanya berada di wilayah sendiri dan dikelola badan usaha milik negara, sementara ketahanannya nyaris nol. Kajian ini berargumen bahwa urutan prioritas harus dibalik: kedaulatan yang bermakna lahir dari ketahanan yang teruji, bukan sebaliknya.

    II

    Kerangka Analitis dan Catatan Metode

    Kajian ini memakai empat lensa yang saling mengunci. Lensa pertama mempertentangkan kedaulatan digital dengan ketahanan. Luciano Floridi dalam artikel tahun 2020 berjudul “The Fight for Digital Sovereignty” mendefinisikan kedaulatan digital sebagai kendali atas lingkungan digital, termasuk data, perangkat lunak, standar, layanan awan, dan infrastruktur fisik, dengan kendali dipahami sebagai kemampuan memengaruhi sekaligus mengoreksi penyimpangan. Definisi ini berguna karena unsur koreksi pada dasarnya adalah pemulihan: negara yang tidak sanggup mengoreksi kerusakan pada sistemnya sendiri tidak sedang berdaulat atas sistem itu. Julia Pohle dan Thorsten Thiel dalam tulisan tahun 2020 berjudul “Digital sovereignty” menambahkan bahwa istilah ini telah menjadi praktik diskursif yang dipakai baik oleh negara otoriter maupun demokratis, dan bahwa ada dua makna yang bersaing, yakni kedaulatan negara atas infrastruktur dan kedaulatan pengguna atas data dirinya. Kasus Surabaya memperlihatkan ketegangan kedua makna itu dengan tajam. Edisi majalah Foreign Affairs September/Oktober 2018 bertajuk World War Web: The Fight for the Internet’s Future, yang memuat tulisan Adam Segal tentang Tiongkok, Nandan Nilekani tentang India, dan Helen Dixon tentang regulasi Eropa, memperlihatkan bahwa perebutan masa depan internet sejak awal dibingkai sebagai persaingan model kendali negara; pertanyaan tentang bagaimana negara pulih setelah sistemnya runtuh jauh lebih jarang mendapat tempat dalam perdebatan itu.

    Lensa kedua adalah sentralisasi sebagai titik kegagalan tunggal. Patrick Dunleavy dan rekan-rekannya dalam artikel tahun 2006 berjudul “New Public Management Is Dead, Long Live Digital-Era Governance” menggambarkan pemerintahan era digital sebagai gerakan reintegrasi, yaitu penyatuan kembali fungsi-fungsi yang sebelumnya dipecah oleh reformasi manajerial. Reintegrasi menjanjikan efisiensi dan keterpaduan, tetapi juga memusatkan risiko. Kajian ini menguji apakah konsolidasi pusat data Indonesia disertai mekanisme penyeimbang, seperti cermin geografis, cadangan luring, dan uji pemulihan berkala, atau justru memindahkan seluruh risiko ke satu titik.

    Lensa ketiga adalah pengetahuan institusional tentang cadangan. Cadangan data bukan sekadar perangkat keras; ia adalah rutinitas organisasi yang harus diingat, dianggarkan, diuji, dan diwariskan antarpejabat. Ketika tanggung jawab cadangan dibiarkan kabur di antara penyedia layanan, penyewa, regulator, dan badan keamanan, rutinitas itu lenyap tanpa ada yang memutuskan untuk menghapusnya. Lensa keempat adalah relasi kepercayaan warga dan negara: negara digital meminta warga menyerahkan data dan bergantung pada layanan daring, sehingga setiap kegagalan menjadi ujian atas kontrak sosial baru tersebut, dan cara negara menjelaskan kegagalan sama pentingnya dengan kegagalan itu sendiri.

    Empat lensa analisis negara digital

    1. 1Kedaulatan versus ketahanankendaliApakah negara mampu mengoreksi dan memulihkan sistemnya sendiri, bukan hanya menyimpannya di dalam negeri.
    2. 2SentralisasiarsitekturApakah konsolidasi disertai cermin geografis, cadangan luring, dan uji pemulihan.
    3. 3Ingatan institusionalrutinitasSiapa yang memiliki, menganggarkan, dan menguji cadangan dari tahun ke tahun.
    4. 4Kepercayaan wargalegitimasiBagaimana pengungkapan, akuntabilitas, dan pemulihan membentuk kontrak sosial digital.

    Secara metodologis, kajian ini adalah studi kasus tunggal yang diperkaya perbandingan terfokus dengan empat kasus. Periode analisis membentang dari Juni 2024 hingga akhir Oktober 2026. Pendekatannya adalah penelusuran proses, yaitu merekonstruksi urutan keputusan dan peristiwa untuk menilai apakah respons pemerintah menyentuh mekanisme penyebab kegagalan atau hanya gejalanya. Sumber utama terdiri atas tiga jenis: dokumen resmi dan peraturan, seperti undang-undang, peraturan presiden, dan laporan resmi lembaga pembanding; literatur ilmiah tentang kedaulatan digital, tata kelola era digital, dan hukum internasional tentang kedutaan data; serta pemberitaan media arus utama Indonesia dan internasional yang mencatat pernyataan pejabat secara bertanggal. Kasus pembanding dipilih karena masing-masing mewakili satu dimensi: Kosta Rika untuk skala nasional dan status darurat, Albania untuk dimensi geopolitik, British Library untuk transparansi pascainsiden, dan Estonia untuk desain kedaulatan melalui distribusi. Setiap penilaian penting diberi tingkat keyakinan tinggi, sedang, atau rendah, yang mencerminkan kualitas dan konsistensi bukti, bukan kepastian moral.

    III

    Anatomi Insiden: Empat Hari yang Mengubah Peta Risiko Negara

    Kronologi resmi yang dipaparkan Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu, Budi Arie Setiadi, menunjukkan bahwa serangan tidak datang tiba-tiba. Menurut paparan tersebut, upaya menonaktifkan fitur keamanan Windows Defender mulai terdeteksi sekitar pukul 23.15 WIB pada 17 Juni 2024, sementara aktivitas jahat berupa pemasangan berkas berbahaya, penghapusan berkas sistem penting, dan penonaktifan layanan yang sedang berjalan dimulai pada 20 Juni pukul 00.54 WIB, disusul matinya Windows Defender satu menit kemudian. Jarak lebih dari dua hari antara gejala pertama dan enkripsi adalah fakta yang secara analitis paling penting dalam seluruh kronologi, karena ia menunjukkan bahwa sistem pemantauan menghasilkan sinyal, tetapi tidak ada mekanisme yang mengubah sinyal itu menjadi tindakan pengisolasian (tingkat keyakinan: tinggi).

    Perangkat lunak yang dipakai adalah Brain Cipher. Hinsa Siburian dalam konferensi pers 24 Juni 2024 menyebutnya sebagai pengembangan terbaru dari ransomware LockBit 3.0, penilaian yang sejalan dengan laporan Symantec bertanggal 16 Juni 2024 tentang varian LockBit yang baru muncul. Penyerang menuntut tebusan 8 juta dolar Amerika Serikat, sekitar Rp131 miliar, dan pemerintah menolak membayar. Per 26 Juni 2024, pemerintah mencatat 239 instansi terdampak, terdiri atas 30 kementerian dan lembaga, 15 provinsi, 148 kabupaten, dan 48 kota, sementara 43 instansi lain tidak terdampak karena hanya menitipkan cadangan di PDNS 2. Dengan demikian, dari 282 penyewa, sebagian kecil yang selamat justru adalah mereka yang memperlakukan Surabaya sebagai tempat salinan, bukan sebagai rumah utama datanya.

    Dampak paling kasatmata terjadi di gerbang negara. Layanan keimigrasian di bandara internasional terganggu, dan antrean manual menjadi gambar publik pertama dari krisis ini. Yanuar Nugroho dalam komentar di Fulcrum ISEAS bertanggal 8 Agustus 2024 berjudul “Indonesia’s National Data Centre Ransomware Attack: A Digital Governance Failure” mencatat bahwa layanan esensial terganggu berat selama empat hingga tujuh hari atau lebih, termasuk pendaftaran mahasiswa secara daring, dan bahwa pada 3 Juli 2024 kelompok penyerang justru merilis kunci dekripsi secara cuma-cuma. Peristiwa terakhir ini sering dibaca sebagai kemenangan sikap tidak membayar, padahal secara analitis ia lebih mengkhawatirkan: pemulihan sebagian layanan negara akhirnya bergantung pada kemurahan hati pelaku kriminal, bukan pada kapasitas negara sendiri.

    Angka pemulihan memperjelas hal itu. Data internal yang dikutip InvestorTrust menunjukkan bahwa per 9 Juli 2024 baru 29 layanan yang pulih, seluruhnya milik instansi yang memiliki cadangan, sementara sepuluh lainnya sedang dipulihkan memakai dekriptor dari Brain Cipher, padahal Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto sebelumnya menyatakan layanan publik digital sudah berjalan normal sejak 1 Juli. Analisis Dewan Bisnis AS-ASEAN tertanggal 13 Agustus 2024 berjudul “Ransomware Attack Highlights Critical Gaps in Indonesia’s Data and Cyber Governance” mencatat bahwa pada 13 Juli Hadi menyebut 86 dari 282 layanan telah dipulihkan setelah kunci dekripsi diperoleh. Selisih antara klaim normal dan angka pemulihan aktual inilah yang kemudian menggerus kepercayaan publik, sebuah dinamika yang dibahas lebih rinci di bagian VIII.

    Fakta tentang cadangan adalah pusat kasus. Selain pernyataan dua persen dari BSSN, Herlan Wijanarko dari Telkom menyatakan dalam rapat yang sama bahwa hanya 44 dari 282 instansi memiliki data cadangan. Hinsa juga menjelaskan bahwa pusat pemulihan bencana di Batam semestinya menyimpan salinan persis data Surabaya, tetapi tidak dimanfaatkan secara optimal. Budi Arie, sebagaimana dicatat analisis Dewan Bisnis AS-ASEAN, menyebut keterbatasan anggaran sebagai alasan instansi tidak mencadangkan datanya dan mengumumkan rencana aturan yang mewajibkan pencadangan. Pengakuan ini penting: ia menunjukkan bahwa kewajiban mencadangkan belum melekat sebagai norma operasional, sehingga harus diumumkan sebagai kebijakan baru setelah bencana terjadi.

    Ketika kunci dekripsi akhirnya datang dari pelaku kejahatan, bukan dari arsip negara sendiri, yang dipulihkan adalah layanan, bukan kedaulatan.
    IV

    Arsitektur Kerentanan: Bagaimana Kebijakan Konsolidasi Menciptakan Titik Kegagalan Tunggal

    PDNS bukan proyek liar; ia lahir dari kebijakan yang sah dan bertujuan baik. Kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) melalui Peraturan Presiden 95/2018 mendorong keterpaduan infrastruktur, dan surat edaran tahun 2021 meminta instansi memaksimalkan pemanfaatan PDNS. Shevierra Danmadiyah dalam tulisan di Stratsea bertanggal 11 Juli 2024 berjudul “Indonesia’s Cybersecurity Disaster: An Alarm to Reform” mencatat bahwa kerangka itu mencakup PP 71/2019, Perpres 95/2018, Perpres 28/2021, dan Surat Edaran 3/2021, serta bahwa PDNS beroperasi di tiga lokasi, yakni Surabaya, Tangerang Selatan, dan Batam. Pada 2023, pemerintah mempercepat arah yang sama melalui Peraturan Presiden 82/2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. Dengan kata lain, konsentrasi layanan di PDNS adalah hasil yang dikehendaki kebijakan, bukan kecelakaan.

    Masalahnya terletak pada asimetri antara apa yang dipusatkan dan apa yang tidak. Kebijakan memusatkan lokasi penyimpanan dan pengoperasian, tetapi membiarkan tanggung jawab cadangan tetap tersebar di tangan masing-masing penyewa, yang sebagian besar adalah pemerintah daerah dengan anggaran dan tenaga teknis terbatas. Ketika insiden terjadi, tulisan Stratsea yang sama mencatat bahwa kementerian menunjuk penyewa, BSSN menyatakan penyewa semestinya mengelola sistemnya sendiri, dan penyedia layanan menyatakan sistemnya sudah memadai. Pola saling tunjuk ini adalah gejala klasik dari apa yang dalam literatur keselamatan disebut kekosongan kepemilikan: setiap pihak memegang sepotong tanggung jawab, tetapi tidak satu pun memegang hasil akhirnya, yaitu kemampuan negara untuk pulih (tingkat keyakinan: tinggi).

    Model sewa memperumit gambaran itu. PDNS dioperasikan oleh mitra korporasi dalam skema layanan, sehingga hubungan antara negara dan infrastrukturnya dimediasi kontrak. Kontrak dapat menetapkan tingkat ketersediaan layanan, tetapi sering tidak menetapkan, atau tidak ditegakkan, kewajiban uji pemulihan dari cadangan yang terpisah secara fisik. Fakta bahwa pusat pemulihan di Batam tidak berfungsi sebagai cermin Surabaya menunjukkan bahwa redundansi ada di atas kertas tetapi tidak dalam praktik. Kajian Rahmat Rambe dan Fairuz Fernanda Hermawan tahun 2025 dalam Indonesian Journal on Computing berjudul “The Impact of Ransomware on Indonesia’s National Data Security” menyimpulkan dari tinjauan sistematis bahwa kelemahan infrastruktur, sistem cadangan yang tidak memadai, koordinasi antarlembaga yang terbatas, kekurangan tenaga ahli, dan korupsi pengadaan bersama-sama memperbesar risiko sistemik.

    Unsur korupsi kemudian terbukti di pengadilan, dan hal ini mengubah cara membaca kasus. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mulai mengusut dugaan korupsi pengadaan PDNS bernilai Rp958 miliar pada Maret 2025. Pada 10 Maret 2026, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan enam tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp6,5 miliar dari Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman, yang juga divonis enam tahun. Mantan Direktur Layanan Aplikasi Bambang Dwi Anggono divonis sembilan tahun, pejabat pembuat komitmen Nova Zanda lima tahun, dan seorang manajer akun PT Dokotel Teknologi enam tahun, dengan kerugian negara ditetapkan Rp140,86 miliar. Vonis ini tidak membuktikan bahwa korupsi menyebabkan serangan, tetapi ia membuktikan bahwa proses pengadaan infrastruktur paling strategis negara digital telah dikendalikan oleh insentif yang bukan ketahanan (tingkat keyakinan: tinggi untuk fakta vonis, sedang untuk hubungan kausal dengan lemahnya desain pemulihan).

    Lensa Dunleavy membantu merangkum bagian ini. Indonesia menjalankan reintegrasi era digital dengan kecepatan tinggi, sebagaimana tercermin dalam lonjakan peringkat e-government, tetapi tanpa institusi penyeimbang yang membuat reintegrasi itu aman. Konsolidasi menurunkan biaya rata-rata dan mempercepat layanan, namun secara bersamaan menaikkan biaya kegagalan dari skala instansi ke skala negara. Ketika kegagalan itu datang, ia tidak lagi berupa satu kantor dinas yang mati, melainkan ratusan layanan yang padam bersamaan, termasuk layanan yang menentukan siapa boleh masuk dan keluar dari wilayah negara.

    V

    Setelah Surabaya: Apa yang Berubah dan Apa yang Belum, Juni 2024 hingga Oktober 2026

    Perubahan kelembagaan pertama datang bersama pergantian pemerintahan. Melalui Peraturan Presiden 174/2024 tertanggal 5 November 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dipecah menjadi tiga, yaitu Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital, Ekosistem Digital, dan Pengawasan Ruang Digital. Pemisahan ini memberi pemerintahan digital satu unit eselon satu tersendiri, sebuah langkah yang secara organisasi masuk akal. Di BSSN, Presiden Prabowo Subianto melantik Nugroho Sulistyo Budi sebagai kepala pada 19 Februari 2025 menggantikan Hinsa Siburian. Pergantian pimpinan ini membuka peluang pembaruan, tetapi juga memutus kesinambungan pengetahuan tentang insiden yang baru berlalu delapan bulan.

    Perubahan kedua menyangkut infrastruktur. Pada 23 September 2024, pemerintah menyatakan bahwa PDN 1 di kawasan Deltamas, Cikarang, telah rampung 83 persen. Menurut pemaparan saat itu, fasilitas berkapasitas 20 megawatt senilai sekitar Rp2,7 triliun itu dibiayai pinjaman pemerintah Prancis, akan disusul PDN 2 di Batam dan PDN 3 di Ibu Kota Nusantara, dengan cadangan berbasis pencerminan, awan, dan lokasi dingin di ketiga lokasi, serta kewajiban kementerian dan lembaga untuk tetap memiliki cadangan sendiri. Wakil Menteri Nezar Patria pada kesempatan yang sama sudah mengakui kekurangan pagu pinjaman dan hibah luar negeri serta tunggakan biaya utilitas untuk PDN 1. Desain tiga lokasi ini adalah jawaban yang benar atas pelajaran Surabaya; persoalannya terletak pada urutan dan pendanaannya.

    Jadwal operasional PDN 1 berulang kali mundur, dari Maret 2025 ke April, lalu Juni 2025. Bangunan dan sistemnya diserahterimakan pada Maret 2025, dan pada 7 Mei 2025 Menteri Komdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa kementeriannya sedang menjajaki skema pembiayaan bersama untuk PDN 2 dan PDN 3, sementara opsi cadangan masih bergantung pada PDNS karena anggaran belum dialokasikan. Pada pertengahan Desember 2025, Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Mira Tayyiba masih menyatakan, “Kami sudah siap tetapi kan masih dinilai sama BSSN,” dan pemberitaan mencatat bahwa pemerintah tetap membayar sewa PDNS selama menunggu. Pada saat yang sama, Telkom menyatakan siap mengelola PDNS tetapi masih menunggu instruksi presiden dan surat keputusan bersama menteri tentang penugasan, sehingga status hukum fasilitas sementara itu sendiri masih menggantung.

    Titik balik terjadi pada awal 2026. BSSN menguji kelaikan keamanan PDN 1 dalam dua tahap, desain dan implementasi, dari Juli hingga 23 Desember 2025, lalu menyerahkan hasilnya kepada Menteri Komdigi pada 14 Januari 2026. Dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR pada 26 Januari 2026, Komdigi menyatakan bahwa PDN 1 mulai beroperasi secara terbatas dengan memprioritaskan layanan berisiko rendah, sementara rekomendasi lanjutan BSSN harus dipenuhi dalam enam hingga dua belas bulan, disertai rencana sertifikasi ISO, evaluasi prosedur operasi standar, dan penyusunan buku panduan operasi. Pendekatan bertahap ini patut dihargai karena ia menolak godaan memindahkan semua layanan sekaligus. Namun, kajian ini tidak menemukan bukti publik bahwa PDN 2 atau PDN 3 telah beroperasi per Oktober 2026, sehingga PDN 1 untuk sementara berdiri tanpa cermin permanen (tingkat keyakinan: sedang, karena keterbukaan data operasional terbatas).

    Perubahan ketiga terjadi di ranah hukum pelindungan data. Undang-Undang 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi memberi masa penyesuaian dua tahun yang berakhir pada Oktober 2024, beberapa bulan setelah insiden. Peraturan pelaksananya, PP 33/2026, diundangkan pada 16 Juli 2026 dan berlaku enam bulan kemudian, yaitu 16 Januari 2027. Ringkasan RSM Indonesia bertanggal 18 September 2026 menjelaskan bahwa PP itu mewajibkan pemberitahuan tertulis kepada subjek data dan lembaga pengawas dalam 3 × 24 jam setelah kegagalan pelindungan, pemberitahuan publik bila kegagalan mengganggu layanan publik, pejabat pelindungan data bagi pemrosesan untuk layanan publik, serta denda administratif hingga dua persen dari pendapatan tahunan. Seandainya ketentuan ini berlaku pada Juni 2024, negara sendiri, sebagai pengendali data, akan menjadi pihak pertama yang wajib melapor.

    Namun, kunci pelaksanaannya belum ada. Lembaga pengawas pelindungan data pribadi yang diamanatkan undang-undang belum terbentuk. Wahyudi Djafar dari Catalyst Policy Works pada 8 September 2026 menyatakan bahwa tanpa lembaga itu standar kepatuhan dalam UU dan PP tidak dapat diterapkan efektif, dan lembaga tersebut paling cepat baru efektif pada 2028. Pada 28 Oktober 2026, Komdigi menyatakan bahwa harmonisasi pembentukan lembaga telah selesai dan kini menunggu keputusan presiden, sementara pengawasan sementara dijalankan Komdigi sendiri di bawah kerangka umum sistem elektronik. Konsekuensinya serius: kementerian yang mengelola pusat data pemerintah juga menjadi pengawas kepatuhan data pribadi, sehingga negara mengawasi dirinya sendiri, persis jenis konflik kepentingan yang hendak dihindari oleh model otoritas independen.

    Perubahan keempat adalah legislasi keamanan siber. Pemerintah menerima daftar inventarisasi masalah dari DPR atas RUU Keamanan dan Ketahanan Siber pada 29 Juni 2026, dan Ketua Komisi I Utut Adianto menyatakan bahwa pembahasan tidak akan dilakukan terburu-buru. Indonesia Cybersecurity Forum pada akhir Agustus 2026 justru mengusulkan agar pembahasan dihentikan sementara karena menemukan 22 titik buta strategis, termasuk kaburnya pembedaan antara pelindungan dan ketahanan, tumpang-tindih kewenangan, serta risiko pengawasan yang tidak proporsional. Kritik tentang kaburnya konsep ketahanan sangat relevan bagi kasus ini, karena pelajaran utama Surabaya justru menyangkut ketahanan.

    Lingkungan ancaman tidak menunggu legislasi. Evaluasi Vaksincom yang dilaporkan detikInet pada 26 November 2025 mencatat bahwa sepanjang 2025 kelompok APT73 membocorkan data personel sebuah institusi militer, Funksec menembus sistem SCADA sebuah perusahaan daerah air minum dan diduga menyerang portal desa di Jawa Barat, serta Killsec3 membobol sebuah BUMN minyak dan gas. Pada 17 Januari 2026, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menjelaskan bahwa banyak kebocoran berakar pada sistem berarsitektur lama yang tidak lagi diperbarui, lemahnya tata kelola akses, dan ekosistem vendor yang kompleks, seraya menegaskan, “Serangan tidak lagi bersifat acak.” Dua hari kemudian, dalam acara BSSN, Wakil Menteri Nezar Patria menyatakan bahwa tugas pemerintah adalah memastikan ruang digital Indonesia tetap berada dalam kendali Indonesia, merujuk laporan Global Cybersecurity Outlook 2026 yang mencatat kenaikan sekitar 34 persen serangan ransomware bermotif geopolitik. Bahasa kendali itu kembali memperlihatkan bahwa wacana resmi masih berpusat pada kedaulatan, sementara diagnosis teknis pejabatnya sendiri berpusat pada ketahanan.

    VI

    Perbandingan Internasional I: Kosta Rika dan Albania, Ketika Negara Menjadi Sasaran

    Kosta Rika 2022 adalah kasus pembanding paling dekat dari segi skala. Serangan kelompok Conti, yang berlangsung menjelang dan selama pergantian presiden pada Mei 2022, melumpuhkan sejumlah institusi, dengan Kementerian Keuangan sebagai korban terberat. Platform pajak dan bea cukai lumpuh, sehingga pemrosesan dokumen, tanda tangan, dan stempel nyaris mustahil, dan serikat eksportir memperkirakan kerugian sekitar 200 juta dolar akibat kemacetan perdagangan. Pada 8 Mei 2022, hari pertama menjabat, Presiden Rodrigo Chaves menetapkan keadaan darurat nasional melalui dekret eksekutif 42542 yang mencakup seluruh sektor publik, menyebut pelaku sebagai teroris siber, sementara Conti menuntut tebusan sekitar 10 juta dolar yang ditolak pemerintah. Belum genap sebulan kemudian, pada 31 Mei 2022, lembaga jaminan sosial Caja Costarricense de Seguro Social diserang kelompok berbeda, Hive, dan seluruh sistem komputer di jaringannya dimatikan.

    Dua pelajaran Kosta Rika relevan bagi Indonesia. Pelajaran pertama adalah bahwa negara berpendapatan menengah dengan reputasi pemerintahan digital yang baik tetap dapat dilumpuhkan oleh kelompok kriminal tanpa motif geopolitik yang jelas, sehingga kerentanan bukan fungsi dari keterbelakangan, melainkan dari ketidakseimbangan antara kecepatan digitalisasi dan kedalaman ketahanan. Pelajaran kedua adalah nilai politik dari penamaan krisis. Dengan menyatakan darurat nasional, Kosta Rika mengakui bahwa insiden siber adalah persoalan kelangsungan negara, membuka jalur pengadaan dan bantuan luar biasa, serta memberi publik kerangka untuk memahami gangguan layanan. Indonesia memilih bahasa yang lebih menenangkan, yaitu gangguan yang sedang ditangani, dan pilihan itu mengurangi kepanikan jangka pendek tetapi juga mengurangi tekanan untuk perubahan struktural yang cepat (tingkat keyakinan: sedang).

    Albania 2022 memperlihatkan dimensi yang tidak muncul dalam kasus Surabaya, yaitu atribusi kepada negara. Pada 15 Juli 2022, serangan ransomware dan penghapus data menghentikan sementara banyak layanan digital dan situs pemerintah Albania. Setelah penyelidikan bersama Microsoft dan FBI, Perdana Menteri Edi Rama menyatakan pada 7 September 2022 bahwa terdapat “undeniable evidence” bahwa serangan itu diorkestrasi dan disponsori Republik Islam Iran, lalu memutus hubungan diplomatik dan memerintahkan staf kedutaan Iran meninggalkan negara itu dalam 24 jam. Iran membantah. Kasus ini menunjukkan bahwa layanan pemerintah yang terpusat bukan hanya sasaran kriminal, tetapi juga instrumen tekanan geopolitik, dan bahwa negara kecil dapat memakai atribusi publik bersama mitra sebagai alat pencegahan.

    Bagi Indonesia, Albania berfungsi sebagai peringatan tentang masa depan, bukan cermin masa lalu. Kajian ini tidak menemukan bukti publik bahwa serangan PDNS 2 bermotif geopolitik, dan pemerintah memperlakukannya sebagai kejahatan siber berorientasi uang (tingkat keyakinan: sedang). Namun, posisi Indonesia di tengah persaingan kekuatan besar di Indo-Pasifik, ditambah kenaikan serangan bermotif geopolitik yang dikutip pejabat Komdigi sendiri, membuat skenario serangan negara terhadap pusat data pemerintah tidak lagi spekulatif. Perbedaan antara Kosta Rika dan Albania juga mengajarkan bahwa protokol respons harus dirancang untuk dua jenis lawan sekaligus: kelompok kriminal yang dapat dinegosiasikan atau diabaikan, dan aktor negara yang tujuannya justru kerusakan dan penghinaan politik, bukan uang.

    VII

    Perbandingan Internasional II: British Library dan Estonia, Transparansi dan Distribusi sebagai Kedaulatan

    British Library menawarkan pelajaran tentang apa yang dilakukan sebuah institusi publik setelah serangan. Laporan resmi bertanggal 8 Maret 2024 berjudul “Learning Lessons from the Cyber-Attack: British Library Cyber Incident Review” merinci bahwa insiden dinyatakan besar pada pukul 07.35 tanggal 28 Oktober 2023, bahwa jejak penyusup sudah tampak sejak 25 Oktober, bahwa akses pertama yang terkonfirmasi terjadi pada server Terminal Services yang tidak dilindungi autentikasi multifaktor, dan bahwa sekitar 600 gigabita berkas, kira-kira setengah juta dokumen termasuk data pribadi pengguna dan staf, disalin lalu dilepas ke web gelap setelah tebusan tidak dibayar. Kelompok pelakunya, Rhysida, disebut terbuka dalam pengantar publik laporan tersebut, bersama pengakuan bahwa ketergantungan historis pada infrastruktur warisan yang kompleks adalah penyebab utama lambatnya pemulihan.

    Hal paling relevan dari laporan itu bagi Indonesia adalah koreksi atas mitos cadangan. British Library sebenarnya memiliki salinan aman koleksi digital dan metadatanya, tetapi hambatan utamanya adalah ketiadaan infrastruktur yang layak untuk memulihkan salinan itu. Laporan merumuskan bahwa kemampuan pulih dengan cepat sangat penting “when (not if) an attack is successful” dan bahwa sistem warisan “are not just hard to maintain and secure, they are extremely hard to restore”. Pelajaran ini memperluas makna temuan dua persen di Surabaya: memiliki cadangan hanyalah syarat pertama; cadangan itu juga harus terpisah, tidak dapat diubah, dan dapat dipulihkan ke infrastruktur pengganti dalam waktu yang teruji. Pedoman bersama CISA, NSA, FBI, dan MS-ISAC dalam #StopRansomware Guide merumuskan standar yang sama, yaitu menyimpan salinan terenkripsi secara luring dan menguji ketersediaan serta integritas cadangan secara berkala dalam skenario pemulihan bencana.

    Dimensi kedua dari British Library adalah transparansi sebagai sumber ketahanan. Dengan menerbitkan laporan rinci, termasuk kesalahan sendiri, perpustakaan itu mengubah insiden memalukan menjadi barang publik bagi institusi sejenis. Indonesia hingga Oktober 2026 belum menerbitkan laporan pascainsiden PDNS 2 yang setara, baik dari Komdigi, BSSN, maupun audit pusat data pemerintah yang diperintahkan Presiden Joko Widodo setelah insiden (tingkat keyakinan: sedang, karena dokumen internal mungkin ada tetapi tidak dipublikasikan). Ketiadaan laporan publik berarti pemerintah daerah, universitas, dan BUMN yang menghadapi risiko serupa harus belajar dari potongan berita, bukan dari analisis akar masalah yang dapat diverifikasi.

    Estonia menunjukkan bagaimana kedaulatan dapat dirancang melalui distribusi. Setelah relokasi monumen era Soviet, Prajurit Perunggu, pada 2007, Estonia diserang secara siber hingga, pada puncaknya, 58 situs Estonia tidak dapat diakses bersamaan, termasuk situs pemerintah, sebagian besar surat kabar, dan bank. Respons jangka panjangnya mencakup tuan rumah Pusat Keunggulan Pertahanan Siber Kooperatif NATO yang didirikan di Tallinn pada 2008, baseline keamanan wajib bagi instansi pemerintah, dan sistem pemantauan insiden terpusat. Pada 20 Juni 2017, Perdana Menteri Jüri Ratas dan Perdana Menteri Luksemburg Xavier Bettel menandatangani perjanjian yang melahirkan kedutaan data pertama di dunia, yang oleh Ratas disebut sebagai “a double guarantee to our data and services”.

    Lembar fakta e-Estonia menyebut bahwa sepuluh basis data strategis, antara lain registri penduduk, registri bisnis, sistem informasi perbendaharaan, registri tanah, dan registri dokumen identitas, dicadangkan ke pusat data berstandar Tier 4 di Luksemburg yang sepenuhnya berada di bawah kendali Estonia. Bartłomiej Sierzputowski dalam artikel tahun 2019 di International & Comparative Law Quarterly berjudul “The Data Embassy under Public International Law” menganalisis bagaimana status hukum tempat kedutaan data dirumuskan dengan merujuk Konvensi Wina, sekaligus menunjukkan bahwa konsep ini masih baru dalam hukum internasional. Paradoks Estonia adalah pelajaran terpenting bagi kerangka kajian ini: negara yang paling serius tentang kedaulatan digital justru memilih menyimpan salinan negaranya di luar wilayahnya sendiri, karena kedaulatan dipahami sebagai kemampuan untuk terus berfungsi, bukan sebagai lokasi fisik data.

    Logika yang sama tampak dalam perang di Ukraina. Analisis KBA13 Insight tahun 2026 berjudul “Kekuatan Inovasi: Mengapa Teknologi Menjadi Senjata Baru Geopolitik Dunia” mencatat bahwa pemindahan data pemerintah Ukraina ke layanan awan memungkinkan administrasi negara tetap berjalan di bawah serangan, dan menempatkan kemampuan adaptasi sebagai inti kekuatan negara. Bagi Indonesia, kombinasi Estonia dan Ukraina tidak berarti bahwa data negara harus dipindahkan ke luar negeri, sebuah opsi yang secara politik dan hukum tidak mudah. Artinya lebih mendasar: desain kedaulatan harus dimulai dari pertanyaan bagaimana negara tetap berfungsi bila fasilitas utamanya hilang, lalu baru menjawab di mana fasilitas itu sebaiknya berada.

    VIII

    Ingatan Institusional dan Kepercayaan Warga: Dimensi yang Tidak Dapat Dibeli dengan Gedung

    Mengapa hanya 44 dari 282 instansi memiliki cadangan? Jawaban anggaran yang diberikan pemerintah benar tetapi tidak lengkap. Cadangan adalah pengetahuan institusional yang hidup dalam rutinitas: siapa yang menjadwalkan, siapa yang memeriksa, siapa yang mencoba memulihkan setiap triwulan, dan siapa yang dimintai pertanggungjawaban bila uji itu gagal. Ketika layanan dipindahkan ke fasilitas bersama, instansi penyewa cenderung menganggap cadangan sebagai urusan penyedia, sementara penyedia menganggapnya urusan penyewa sesuai kontrak. Pengetahuan itu tidak dihapus oleh satu keputusan; ia menguap karena setiap pihak mengira pihak lain yang memegangnya (tingkat keyakinan: sedang, karena didasarkan pada pola saling tunjuk yang terdokumentasi, bukan pada audit internal yang terbuka).

    Sebuah artefak sederhana dalam koleksi Arsip & Pustaka membantu menjelaskan persoalan ini secara historis. Catatan koleksi tentang disket 3,5 inci Verbatim DataLifePlus menggambarkan cakram berkapasitas 1,44 megabita yang dipakai ulang untuk berbagai naskah akademik, dengan label tulisan tangan yang berganti, dan menelusuri perpindahan media dari disket ke CD, kilat USB, hingga penyimpanan awan setelah produksi disket berakhir pada 2011. Setiap perpindahan media semacam itu menuntut keputusan sadar tentang apa yang disalin, ke mana, dan siapa yang memeriksa bahwa salinan dapat dibaca. Generasi pengguna komputer pribadi belajar disiplin ini melalui kehilangan. Negara digital Indonesia mempelajarinya pada Juni 2024 dalam skala ratusan instansi sekaligus, dan pelajaran sejarah media ini menegaskan bahwa ketahanan adalah praktik migrasi yang berulang, bukan pembelian sekali jadi.

    Dimensi kepercayaan sama pentingnya. Pada tahun 2014, wartawan Kompas berinisial AMR dalam harian Kompas yang berjudul “Warga Mimpikan Hak Petisi: Banyak Negara Sudah Memperhatikan” melaporkan gagasan presiden terpilih Joko Widodo tentang “e-blusukan”, yakni sistem informasi digital untuk menggantikan kunjungan lapangan, dan menekankan bahwa kanal umpan balik digital hanya bermakna jika warga dijamin hak petisinya. Sepuluh tahun kemudian, janji negara digital yang mendekat kepada warga itu diuji oleh PDNS 2. Ketika layanan padam, warga merespons dengan petisi daring yang menuntut pengunduran diri menteri, sebagaimana dicatat Fulcrum, dan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika saat itu mengundurkan diri. Kanal partisipasi digital berfungsi, tetapi untuk menyuarakan ketidakpercayaan.

    Kepercayaan juga rusak oleh ketidaksesuaian antara pernyataan resmi dan kenyataan pemulihan, sebagaimana tampak pada klaim layanan sudah normal sejak 1 Juli di hadapan angka 29 layanan pulih per 9 Juli. Laporan OECD tahun 2024 berjudul “OECD Survey on Drivers of Trust in Public Institutions – 2024 Results”, yang menghimpun hampir 60.000 responden di 30 negara anggota, menempatkan interaksi sehari-hari warga dengan institusi publik sebagai salah satu arena utama pembentukan kepercayaan. Meskipun Indonesia bukan bagian dari sampel survei itu, logikanya berlaku umum: warga dapat memaafkan kegagalan teknis yang dijelaskan jujur, tetapi jauh lebih sulit memaafkan penjelasan yang kemudian terbukti tidak akurat. Di sinilah makna kedua kedaulatan menurut Pohle dan Thiel, yakni kedaulatan pengguna atas datanya, berbenturan dengan praktik negara. Warga yang datanya hilang atau tidak dapat diakses tidak diberi tahu secara sistematis apa yang terjadi pada data mereka.

    Buku tahun 2026 berjudul The Digital Civilization: Techno-Religion, the Abandoned Society, and the Crisis of Human Authentic Selfhood in the Planetary Era menawarkan konsep “masyarakat yang ditinggalkan” untuk menggambarkan kelompok yang dirugikan oleh ketimpangan digital dan kekuasaan platform. Konsep itu dapat diperluas ke relasi negara dan warga: ketika negara mendorong semua urusan ke kanal digital tetapi tidak menjamin ketahanannya, warga yang paling bergantung pada layanan publik, seperti mahasiswa yang mendaftar secara daring, pelintas batas di bandara, dan pemohon izin di kabupaten kecil, menjadi pihak yang ditinggalkan pada hari sistem gagal. Ketahanan negara digital dengan demikian bukan hanya isu keamanan nasional, tetapi juga isu keadilan distributif.

    IX

    Argumen Tandingan: Apakah Sentralisasi Justru Jawaban yang Benar?

    Argumen tandingan terkuat layak dirumuskan secara adil. Menurut pandangan ini, masalah Surabaya bukan sentralisasi, melainkan sentralisasi yang setengah hati dan korup. Sebelum PDNS, banyak aplikasi dan server pemerintah tersebar di kementerian, provinsi, kabupaten, dan kota, banyak di antaranya, menurut pandangan ini, dikelola dengan sumber daya terbatas, tanpa pembaruan perangkat lunak yang teratur, dan tanpa pemantauan memadai. Fragmentasi semacam itu tidak lebih aman; ia hanya membuat kegagalan tidak terlihat karena terjadi satu per satu. Pusat data terkonsolidasi memungkinkan standar keamanan tunggal, tenaga ahli bersertifikat, pemantauan terus-menerus, dan skala ekonomi yang tidak mungkin dicapai ratusan pemerintah daerah secara sendiri-sendiri. Bahkan Estonia, yang dijadikan teladan distribusi, mengelola kedutaan datanya sebagai bagian dari awan pemerintah nasional. Jadi, pelajaran yang benar adalah melanjutkan sentralisasi dengan lebih baik, bukan meragukannya.

    Kajian ini menerima sebagian besar premis argumen tersebut. Kembali ke server yang tersebar akan menjadi kemunduran, dan diagnosis Komdigi tentang sistem warisan yang tidak diperbarui menunjukkan bahwa fragmentasi memang sumber kebocoran tersendiri. Data dari Surabaya juga mendukung sebagian argumen ini: instansi yang selamat adalah mereka yang memiliki salinan di tempat lain, yang berarti masalahnya bukan konsolidasi itu sendiri, melainkan konsolidasi tanpa salinan.

    Namun, argumen tandingan gagal pada dua titik. Titik pertama adalah urutan. Sentralisasi aman hanya jika fasilitas cermin dan cadangan luring dibangun bersamaan, atau lebih dahulu, daripada pemindahan layanan ke fasilitas utama. Fakta hingga Oktober 2026 menunjukkan urutan sebaliknya: PDN 1 mulai beroperasi terbatas, sementara PDN 2 dan PDN 3 belum memiliki kepastian anggaran publik, dan opsi cadangan masih bergantung pada PDNS yang status pengelolaannya sendiri menunggu instruksi presiden. Artinya, pelajaran Surabaya dapat terulang dalam bentuk yang lebih mahal. Titik kedua adalah tata kelola. Standar tunggal hanya bernilai bila ada pihak independen yang mengujinya dan publik yang dapat memeriksa hasilnya. Model saat ini menempatkan Komdigi sebagai pembangun, operator, pembeli layanan, dan untuk sementara pengawas pelindungan data, sementara BSSN memberi rekomendasi yang tidak dipublikasikan. Konsentrasi peran ini adalah bentuk sentralisasi kedua, yaitu sentralisasi kewenangan, yang sama berisikonya dengan sentralisasi teknis.

    Dengan demikian, sintesis yang ditawarkan kajian ini bukan desentralisasi, melainkan sentralisasi standar dan distribusi salinan. Standar keamanan, pemantauan, dan kompetensi sebaiknya dipusatkan; salinan data, kemampuan pemulihan, dan kewenangan pengujian sebaiknya disebar secara sengaja ke lokasi geografis, operator, dan lembaga yang berbeda (tingkat keyakinan: sedang hingga tinggi, karena sejalan dengan praktik Estonia, pedoman CISA, dan pelajaran British Library). Rumusan ini juga menjawab dilema kedaulatan: distribusi yang dirancang negara sendiri adalah ekspresi kendali, bukan pelepasannya.

    X

    Skenario Negara Digital Indonesia hingga 2029 dan Tanda-Tanda yang Perlu Diamati

    Empat skenario berikut disusun dari dua ketidakpastian kunci. Ketidakpastian pertama adalah apakah redundansi fisik, yaitu PDN 2, PDN 3, atau cermin setara, beroperasi sebelum sebagian besar layanan kritis pindah ke PDN 1. Ketidakpastian kedua adalah apakah tata kelola independen, yakni lembaga pelindungan data pribadi yang berfungsi dan undang-undang keamanan siber yang membedakan pelindungan dari ketahanan, hadir dalam periode yang sama. Horizon 2029 dipilih karena bertepatan dengan akhir periode pemerintahan saat ini dan dengan perkiraan paling cepat efektifnya lembaga PDP pada 2028.

    Skenario hingga 2029

    1. ASentralisasi rapuh: gedung baru, risiko lama40%
    2. BKonsolidasi berlapis: standar terpusat, salinan tersebar30%
    3. CFragmentasi defensif: instansi kembali ke server sendiri18%
    4. DGuncangan kedua: insiden sistemik pada infrastruktur baru12%

    Probabilitas adalah penilaian penulis per 1 November 2026, bukan prediksi statistik.

    Skenario A, sentralisasi rapuh, adalah yang paling mungkin karena ia merupakan kelanjutan alami dari tren saat ini. Dalam skenario ini, PDN 1 memenuhi rekomendasi BSSN dan memperoleh sertifikasi, layanan berisiko tinggi dipindahkan secara bertahap pada 2027 dan 2028, tetapi PDN 2 dan PDN 3 tertunda karena kendala pembiayaan, sehingga PDNS tetap menjadi cadangan de facto. Lembaga PDP terbentuk tetapi dengan kapasitas awal yang terbatas dan berada dalam bayang-bayang kementerian. Indonesia akan tampak lebih maju dalam pemeringkatan internasional, sementara ketahanan sesungguhnya hanya membaik secara moderat. Risiko utama skenario ini adalah rasa aman yang palsu, karena gedung yang baru dan bersertifikat mudah disamakan dengan negara yang mampu pulih.

    Skenario B, konsolidasi berlapis, menuntut tiga keputusan politik yang dapat dibuat dalam dua tahun: penetapan sumber pembiayaan pasti bagi minimal satu fasilitas cermin, kewajiban uji pemulihan tahunan yang hasilnya dilaporkan ke DPR, dan pembentukan lembaga PDP dengan pimpinan dan anggaran yang terpisah dari Komdigi. Probabilitasnya tidak kecil karena unsur-unsurnya sudah ada di atas kertas, termasuk desain tiga lokasi dan PP 33/2026. Skenario C, fragmentasi defensif, muncul bila kementerian besar dan pemerintah daerah yang mampu kehilangan kepercayaan pada infrastruktur nasional, lalu membangun pusat data atau kontrak awan sendiri. Skenario ini memberi rasa otonomi, tetapi menghidupkan kembali masalah sistem warisan dan standar yang beragam. Skenario D, guncangan kedua, berprobabilitas terendah tetapi berdampak tertinggi: serangan kriminal atau negara terhadap fasilitas baru sebelum redundansi lengkap akan mengulang Surabaya dengan skala yang lebih besar dan dengan kerusakan kepercayaan yang jauh lebih dalam.

    Tanda-tanda yang perlu diamati dapat dirumuskan sebagai pertanyaan yang dapat diverifikasi publik. Apakah dokumen anggaran 2027 dan 2028 memuat pos pembiayaan pasti untuk PDN 2 atau PDN 3? Apakah Komdigi atau BSSN menerbitkan ringkasan publik hasil uji kelaikan dan uji pemulihan PDN 1? Apakah keputusan presiden tentang lembaga PDP terbit sebelum PP 33/2026 berlaku pada 16 Januari 2027, dan apakah lembaga itu berada di luar struktur kementerian? Apakah RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang disahkan memuat kewajiban pelaporan insiden dan standar ketahanan yang dapat diaudit, bukan hanya kewenangan penindakan? Dan apakah ada pengumuman resmi tentang pelanggaran data yang dilakukan negara sendiri sesuai kewajiban 3 × 24 jam? Jawaban positif atas sebagian besar pertanyaan ini akan menggeser probabilitas ke arah skenario B; diam atau penundaan akan memperkuat skenario A dan memperbesar peluang skenario D.

    XI

    Rekomendasi Berjangka bagi Aktor Kunci

    Bagi Kementerian Komunikasi dan Digital, prioritas pertama sebelum akhir triwulan pertama 2027 adalah menerbitkan laporan pascainsiden PDNS 2 dalam versi publik yang meniru struktur laporan British Library, yakni kronologi, akar masalah, kesalahan yang diakui, dan pelajaran, dengan bagian sensitif disunting tetapi kesimpulan tidak disembunyikan. Prioritas kedua, sebelum pertengahan 2027, adalah menetapkan aturan bahwa tidak ada layanan berisiko tinggi yang dipindahkan ke PDN 1 sebelum tersedia salinan luring yang tidak dapat diubah dan telah diuji pulih di lokasi terpisah. Prioritas ketiga adalah mempublikasikan setiap tahun indikator ketahanan yang sederhana, seperti persentase layanan dengan cadangan teruji, waktu pemulihan rata-rata dalam uji, dan jumlah instansi yang belum patuh, sehingga DPR dan publik dapat menilai kemajuan tanpa bergantung pada pernyataan.

    Bagi Badan Siber dan Sandi Negara, rekomendasi utamanya adalah mengubah peran dari pemberi rekomendasi tertutup menjadi penguji independen yang hasilnya dapat diperiksa. Sebelum akhir 2027, BSSN sebaiknya menetapkan standar uji pemulihan wajib bagi seluruh pusat data pemerintah, termasuk latihan pemulihan tanpa pemberitahuan sebelumnya sekurang-kurangnya sekali setahun, dan menerbitkan ringkasan hasilnya. BSSN juga perlu menyiapkan protokol yang membedakan respons terhadap kelompok kriminal dan terhadap aktor negara, belajar dari perbandingan Kosta Rika dan Albania, termasuk mekanisme atribusi publik bersama mitra internasional bila bukti memadai. Dalam pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, BSSN sebaiknya mendorong agar istilah ketahanan didefinisikan secara operasional, misalnya melalui kewajiban waktu pemulihan maksimum bagi layanan publik kritis.

    Bagi Bappenas, rekomendasinya menyangkut urutan investasi. Dalam penyusunan rencana kerja pemerintah 2027 dan 2028, ketahanan sebaiknya diperlakukan sebagai syarat kelayakan proyek, bukan tambahan. Pembiayaan fasilitas cermin dan cadangan luring perlu dijadwalkan sebelum, atau bersamaan dengan, perluasan migrasi layanan ke PDN 1, dan setiap pinjaman luar negeri untuk infrastruktur data pemerintah sebaiknya memuat komponen ketahanan yang tidak dapat dipotong. Bappenas juga dapat memimpin kajian biaya-manfaat sederhana yang membandingkan biaya redundansi dengan biaya gangguan layanan, karena argumen anggaran yang dipakai untuk menjelaskan ketiadaan cadangan pada 2024 hanya dapat dijawab dengan angka.

    Bagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang mengoordinasikan penilaian SPBE, rekomendasinya adalah memasukkan indikator ketahanan ke dalam evaluasi SPBE mulai siklus 2027, sehingga instansi tidak lagi dinilai hanya dari jumlah layanan digital tetapi juga dari kemampuan memulihkannya. Indikator ini sebaiknya mencakup keberadaan rencana kesinambungan layanan, uji pemulihan yang terdokumentasi, dan penunjukan pejabat yang bertanggung jawab atas cadangan, sejalan dengan kewajiban pejabat pelindungan data dalam PP 33/2026. Kementerian ini juga dapat memastikan bahwa tanggung jawab cadangan tertulis dalam uraian jabatan, bukan hanya dalam kontrak dengan penyedia, sehingga pengetahuan institusional tidak hilang ketika pejabat berganti.

    Bagi pemerintah daerah, rekomendasinya realistis dan bertahap. Sebelum akhir 2027, setiap provinsi sebaiknya memetakan layanan daerah yang bergantung pada infrastruktur nasional dan menetapkan prosedur manual darurat untuk layanan yang tidak boleh berhenti, seperti perizinan dasar dan administrasi kependudukan, karena pengalaman Juni 2024 menunjukkan bahwa pemerintah daerah adalah mayoritas korban. Kabupaten dan kota dengan kapasitas terbatas dapat membentuk konsorsium regional untuk berbagi tenaga ahli dan uji pemulihan, alih-alih membangun pusat data sendiri yang akan mengarah ke skenario fragmentasi defensif.

    Bagi perguruan tinggi, peran yang paling dibutuhkan adalah memproduksi tenaga dan pengetahuan yang selama ini kurang. Mulai tahun akademik 2027/2028, program studi ilmu komputer, administrasi publik, hukum, dan kajian strategis dapat menjadikan kasus PDNS 2 dan kasus-kasus pembandingnya sebagai bahan ajar wajib, dengan latihan simulasi krisis lintas disiplin. Universitas juga dapat menyediakan audit independen dan riset terbuka tentang ketahanan layanan pemerintah, sebuah fungsi yang lazim dalam ekosistem kebijakan yang matang. Kekurangan tenaga bersertifikat yang sempat dilaporkan sebagai salah satu sebab tertundanya operasional PDN pada April 2025 adalah sinyal langsung bagi dunia pendidikan.

    Bagi mitra internasional, rekomendasinya berfokus pada transfer kapasitas, bukan sekadar pembiayaan gedung. Prancis, sebagai pemberi pinjaman PDN 1, berada pada posisi yang baik untuk mendukung komponen uji pemulihan dan pelatihan operator dalam fase berikutnya. Estonia dapat menjadi mitra dialog tentang desain kedutaan data dan aspek hukum internasionalnya, tanpa mengandaikan bahwa Indonesia harus menyimpan data di luar negeri. Lembaga multilateral seperti Bank Dunia dan forum regional ASEAN dapat mendukung latihan pemulihan bersama antarnegara anggota dan pertukaran laporan pascainsiden, karena negara-negara Asia Tenggara menghadapi pola ancaman serupa. Semua dukungan ini sebaiknya dikaitkan dengan indikator ketahanan yang dapat diverifikasi, bukan dengan jumlah server yang terpasang.

    XII

    Keterbatasan dan Kesimpulan

    Kajian ini memiliki empat keterbatasan yang perlu dinyatakan terbuka. Pertama, sumbernya terbatas pada dokumen dan pernyataan publik; laporan audit internal, rekomendasi rinci BSSN, dan kontrak PDNS tidak tersedia untuk diperiksa, sehingga sebagian penilaian tentang praktik cadangan dan tata kelola bertumpu pada pernyataan pejabat yang dikutip media. Kedua, angka-angka penting, seperti dua persen data bercadangan, 44 dari 282 instansi, dan jumlah layanan pulih, berasal dari pernyataan lisan pada masa krisis dan belum dikonfirmasi oleh laporan resmi tertulis. Ketiga, status operasional PDN 1 setelah Januari 2026 hanya dapat diketahui dari sedikit pemberitaan, sehingga mungkin terdapat kemajuan yang belum diumumkan. Keempat, kasus pembanding berbeda dalam ukuran, sistem politik, dan jenis lembaga, sehingga perbandingan digunakan untuk menguji mekanisme, bukan untuk menyamakan konteks.

    Dengan keterbatasan itu, kesimpulan kajian ini tetap tegas. Insiden PDNS 2 Surabaya adalah momen ketika negara digital Indonesia melihat dirinya tanpa salinan, dan dua tahun kemudian negara telah membangun gedung baru, menghukum pejabat yang korup, merombak kementerian, dan menerbitkan aturan baru, tetapi belum membuktikan bahwa ia mampu memulihkan dirinya sendiri. Kasus Kosta Rika dan Albania menunjukkan bahwa negara mana pun dapat menjadi sasaran; British Library menunjukkan bahwa kejujuran pascainsiden adalah bagian dari ketahanan; dan Estonia menunjukkan bahwa kedaulatan yang serius justru diwujudkan melalui distribusi salinan. Pelajaran paling mendasar bagi pendidikan peradaban digital adalah bahwa negara modern tidak lagi diukur dari kemampuannya menyimpan, melainkan dari kemampuannya mengingat dan memulihkan. Hingga negara dapat menunjukkan secara terbuka bahwa layanan kritisnya dapat hidup kembali dalam hitungan jam tanpa bantuan siapa pun, kedaulatan digital Indonesia masih merupakan janji, belum kenyataan.

    ◆ ◆ ◆

    Referensi

    Dokumen resmi dan data

    Literatur ilmiah

    Analisis kebijakan dan laporan lembaga

    Media dan pemberitaan

    Arsip & Pustaka

    Cara Mengutip

    Ahmad, Kamaruzzaman Bustamam. 2026. “Negara Tanpa Salinan: Serangan Ransomware PDNS 2 Surabaya 2024 dan Politik Ketahanan Berdaulat Negara Digital Indonesia.” KBA13 Academy Research Center, Case Studies, 1 November 2026. https://kba13academy.com/negara-tanpa-salinan-ransomware-pdns-2/

    KBA
    Kamaruzzaman Bustamam Ahmad

    Guru Besar Antropologi Agama di UIN Ar-Raniry Banda Aceh dan pendiri KBA13 Academy. Kajiannya meliputi Islam di Asia Tenggara, antropologi, kajian strategis, dan sistem pengetahuan.

  • Negara yang Lupa: Memori Kelembagaan dan Arsitektur Ingatan Digital Indonesia

    Negara yang Lupa: Memori Kelembagaan dan Arsitektur Ingatan Digital Indonesia

    Research Center › White Papers › Knowledge Systems
    Kertas Putih · Sistem Pengetahuan

    Negara yang Lupa: Memori Kelembagaan dan Arsitektur Ingatan Digital IndonesiaDari runtuhnya PDNS 2 hingga pemecahan kementerian, diagnosis kehilangan pengetahuan dan cetak biru infrastruktur memori nasional

    Ketika 2% data yang tercadangkan menjadi angka resmi sebuah negara digital, persoalannya bukan lagi keamanan siber semata, melainkan ketiadaan rancangan kelembagaan untuk mengingat. Kertas putih ini membedah bagaimana negara dan universitas di Indonesia kehilangan pengetahuan, membandingkannya dengan Inggris, Australia, Amerika Serikat, Estonia, Singapura, dan Ukraina, lalu mengusulkan arsitektur memori nasional yang konkret beserta opsi biayanya.

    Penulis Kamaruzzaman Bustamam AhmadTerbit 27 Oktober 2026Jenis Kertas PutihRanah Sistem Pengetahuan · Peradaban Digital · Kebijakan PublikWaktu baca ± 35 menit
    Sampul kertas putih Negara yang Lupa: memori kelembagaan dan arsitektur ingatan digital Indonesia
    Kertas Putih · Sistem Pengetahuan · Research Center, 27 Oktober 2026.

    Abstrak

    Kertas putih ini menanyakan mengapa negara dan universitas di Indonesia berulang kali kehilangan pengetahuan yang telah mereka hasilkan, dan rancangan kelembagaan apa yang dapat menahannya. Kasus jangkar adalah serangan ransomware Brain Cipher terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya pada Juni 2024, ketika Kepala BSSN melaporkan kepada DPR bahwa hanya sekitar 2% data yang memiliki cadangan, dan lampiran berkas lebih dari 850 ribu pendaftar KIP Kuliah lenyap. Kasus ini dibaca bersama tiga gejala lain: pemecahan dan penggantian nama kementerian pada Oktober 2024, terbengkalainya ratusan domain pemerintah dan kampus, serta berhentinya pengarsipan web nasional sejak 2015. Dengan model empat lapis memori kelembagaan (substrat, kustodian, alamat, dan manusia), analisis ini menunjukkan bahwa kegagalan Indonesia bukan terutama kegagalan teknologi, melainkan kegagalan desain kewajiban: undang-undang kearsipan, serah simpan, pelindungan data pribadi, dan SPBE masing-masing mengatur sepotong, tetapi tidak ada yang mewajibkan negara mengingat dirinya sendiri secara terukur. Perbandingan dengan Inggris, Australia, Amerika Serikat, Estonia, Singapura, dan Ukraina memperlihatkan bahwa ketahanan memori lahir dari mandat hukum yang eksplisit, salinan yang tersebar secara geografis dan kelembagaan, serta pengenal persisten. Kertas putih ini mengusulkan Infrastruktur Memori Nasional dengan lima pilar, tiga opsi biaya, tiga skenario berprobabilitas, dan rekomendasi berjangka waktu bagi aktor nasional dan internasional.

    Tesis. Indonesia telah membangun negara digital yang pandai mencatat tetapi tidak dirancang untuk mengingat. Selama pencadangan, pengarsipan web, dan pengenal persisten diperlakukan sebagai pilihan teknis dan bukan kewajiban hukum yang diaudit, setiap insiden siber, restrukturisasi kabinet, atau pergantian pejabat akan terus menghapus pengetahuan publik secara diam-diam.

    Lapisan analisis: sistem pengetahuan dan manajemen pengetahuan (memori organisasi, preservasi digital, pengenal persisten); kebijakan publik dan tata kelola (desain kewajiban, pengadaan, akuntabilitas); peradaban digital (ketergantungan pada infrastruktur, kedaulatan data, kerapuhan web).

    Kata kunci: memori kelembagaan; amnesia institusional; PDNS 2; ransomware; arsip web; serah simpan digital; pembusukan tautan; pencadangan 3-2-1; pengenal persisten; kedutaan data; Indonesia

    I

    Ringkasan Eksekutif: Pertanyaan, Jawaban, dan Taruhannya

    Pertanyaan kertas putih ini sederhana tetapi jarang diajukan secara sistematis: mengapa lembaga publik Indonesia, baik kementerian, pemerintah daerah, maupun universitas, kehilangan pengetahuan yang telah mereka bayar mahal untuk hasilkan, dan arsitektur apa yang dapat mencegahnya? Jawaban pokoknya, dengan keyakinan tinggi, adalah bahwa kehilangan itu bersifat struktural dan bukan kebetulan. Pada 20 Juni 2024, ransomware Brain Cipher melumpuhkan PDNS 2 di Surabaya, dan kronologi BSSN yang dilaporkan detikInet mencatat 282 penyewa terdampak. Sepekan kemudian, Kepala BSSN Hinsa Siburian menyampaikan kepada Komisi I DPR bahwa hanya sekitar 2% data PDNS yang dicadangkan, sementara Menteri Kominfo saat itu menyebut penggunaan fasilitas cadangan memang bersifat opsional. Kalimat terakhir itulah diagnosis yang sesungguhnya: negara telah menjadikan ingatan sebagai fitur tambahan.

    Taruhannya melampaui satu insiden. Pada Oktober 2024, kabinet baru menaikkan jumlah kementerian menjadi 48 dan memecah sembilan kementerian lama, sebagaimana dirinci CNN Indonesia. Setiap pemecahan berarti domain baru, struktur organisasi baru, dan pegawai yang berpindah; tanpa protokol penyelamatan rekaman digital, berkas kebijakan, laman regulasi, dan basis data layanan berisiko menjadi yatim. Di lingkungan kampus dan riset, peleburan lembaga riset ke dalam BRIN pada 2021–2022 disertai pemberhentian sekitar 120 ilmuwan dan staf Eijkman, sebuah contoh kehilangan pengetahuan tacit yang tidak tercatat dalam neraca apa pun. Sementara itu, pengarsipan web nasional oleh Perpustakaan Nasional, menurut kajian Nuraini Ahmad (2022), hanya berjalan pada 2010–2015 dan kemudian berhenti.

    Mengapa ini penting secara global? Indonesia adalah salah satu ekosistem digital publik terbesar di dunia berkembang dan, menurut Public Knowledge Project, menampung sekitar 45% instalasi jurnal Open Journal Systems di dunia. Apa yang hilang dari server Indonesia, karena itu, hilang dari catatan ilmiah global. Lebih luas lagi, temuan Pew Research Center (Mei 2024) bahwa 38% laman web yang ada pada 2013 tidak lagi dapat diakses satu dekade kemudian menunjukkan bahwa amnesia digital adalah kondisi bawaan web, bukan kekhasan negara berkembang. Bedanya, negara seperti Inggris dan Australia telah membangun kewajiban hukum untuk melawan kondisi bawaan itu, sedangkan Indonesia belum.

    Kesimpulan kebijakannya: Indonesia memerlukan Infrastruktur Memori Nasional yang diikat oleh undang-undang, bukan sekadar pusat data yang lebih besar. Arsitektur yang diusulkan di Bagian IX menggabungkan pencadangan 3-2-1 yang wajib dan diaudit, serah simpan web oleh Perpustakaan Nasional, protokol penyelamatan digital dalam setiap restrukturisasi, pengenal persisten untuk seluruh dokumen publik, klausul preservasi dalam pengadaan, dan salinan ekstrateritorial untuk register negara yang paling vital. Biayanya, sebagaimana diuraikan nanti, kecil dibandingkan biaya kehilangan yang telah terjadi.

    II

    Kerangka Analitis dan Catatan Metode

    Literatur administrasi publik telah lama mengenali paradoks yang menjadi titik tolak kajian ini. Christopher Pollitt, dalam artikel “Institutional amnesia: A paradox of the ‘information age’?” (Prometheus, 2000), berargumen bahwa teknologi informasi yang memperbesar kapasitas menyimpan justru beriringan dengan melemahnya ingatan lembaga publik, karena reorganisasi yang sering, pergantian staf, dan perubahan sistem membuat masa lalu sulit diakses. Alastair Stark, dalam kajian tentang amnesia institusional di pemerintahan (Governance, 2019) yang bertumpu pada empat penyelidikan publik dan seratus wawancara, mendefinisikan memori organisasi sebagai kemampuan dan kemauan lembaga untuk mengakses serta memakai pengalaman masa lalu yang relevan, dan menemukan bahwa lembaga pusat dengan rotasi pejabat yang cepat paling mudah lupa, sedangkan lembaga keahlian paling baik mengingat. Corbett, Grube, Lovell, dan Scott dalam “Singular Memory or Institutional Memories?” menambahkan bahwa dokumen perlu tetapi tidak cukup: memori baru hidup ketika dokumen dapat ditemukan kembali dan ditafsirkan oleh orang yang memahami konteksnya. Akar teoretis bidang ini adalah karya Walsh dan Ungson (1991) di Academy of Management Review, yang menurut studi sitasi Anderson dan Sun (2010) menjadi rujukan klasik tentang memori organisasi.

    Dari literatur tersebut, kajian ini menyusun model empat lapis memori kelembagaan digital. Lapis pertama adalah substrat: bit fisik di media penyimpanan dan salinannya. Kegagalan di lapis ini adalah kehilangan total, seperti data terenkripsi tanpa cadangan. Lapis kedua adalah kustodian: siapa yang secara hukum wajib menyimpan, menilai, dan menyerahkan rekaman. Kegagalan di sini terjadi ketika bit masih ada tetapi tak seorang pun bertanggung jawab, misalnya server kementerian yang dibubarkan. Lapis ketiga adalah alamat: kemampuan menemukan kembali sesuatu melalui tautan, pengenal, dan metadata. Kegagalan di sini adalah pembusukan tautan, ketika dokumen mungkin masih ada di suatu tempat tetapi rujukan kepadanya patah. Lapis keempat adalah manusia: pengetahuan tacit staf yang memahami mengapa suatu keputusan diambil. Kegagalan di sini adalah hilangnya konteks ketika pegawai dipindahkan atau diberhentikan. Keempat lapis saling bergantung: cadangan yang sempurna tanpa kustodian akan dibuang, kustodian tanpa alamat tidak dapat melayani publik, dan alamat tanpa manusia menghasilkan arsip yang tidak terbaca.

    Model ini memungkinkan analisis membedakan jenis kegagalan yang sering dicampuradukkan dalam perdebatan publik. Insiden PDNS 2 terutama adalah kegagalan substrat yang berakar pada kegagalan kustodian, karena tidak ada pihak yang diwajibkan memastikan salinan ada. Pemecahan kementerian adalah risiko pada lapis kustodian dan alamat. Peleburan lembaga riset adalah kegagalan pada lapis manusia. Pembusukan tautan di jurnal dan laman pemerintah adalah kegagalan lapis alamat. Rekomendasi yang efektif harus menyasar keempatnya sekaligus.

    Catatan metode. Kajian ini adalah analisis kebijakan berbasis dokumen dan studi kasus komparatif. Sumber primernya adalah teks peraturan perundang-undangan Indonesia, pernyataan resmi pejabat dalam rapat DPR sebagaimana dilaporkan media arus utama, laporan lembaga (British Library, Pew Research Center, Perpustakaan Nasional Australia, Internet Archive), serta literatur ilmiah yang telaah sejawat. Kasus pembanding dipilih dengan logika variasi: Inggris dan Australia mewakili model serah simpan web yang matang; Amerika Serikat mewakili model sukarela yang bertumpu pada konsorsium; Estonia dan Ukraina mewakili model ketahanan ekstrateritorial; Singapura mewakili pembanding regional. Seluruh angka diambil dari sumber yang ditautkan; ketika sumber berselisih, perbedaan itu dicatat. Penilaian kunci diberi tingkat keyakinan tinggi, sedang, atau rendah, mengikuti praktik lembaga analisis kebijakan. Kajian ini tidak melakukan audit teknis langsung atas sistem pemerintah, sehingga klaim tentang praktik internal lembaga bertumpu pada pernyataan publik.

    III

    Anatomi PDNS 2: Ketika Cadangan Menjadi Opsional

    Kronologi teknis serangan menunjukkan bahwa ini bukan peristiwa mendadak. Menurut paparan BSSN yang dikutip detikInet pada 26 Juni 2024, upaya mematikan Windows Defender terdeteksi sejak 17 Juni 2024 pukul 23.15 WIB; aktivitas berbahaya, termasuk penghapusan sistem berkas penting dan pematian layanan penyimpanan seperti VSS, Hyper-V Volume, dan Veeam vPower NFS, dimulai pada 20 Juni pukul 00.54 WIB. Brain Cipher disebut sebagai varian terbaru LockBit 3.0. Jumlah penyewa terdampak dilaporkan naik dari 210 menjadi 282. Rincian yang disampaikan Menteri Kominfo kepada Komisi I DPR pada 27 Juni 2024, sebagaimana dilaporkan Bisnis.com, menyebut 239 instansi pengguna terdampak dan 43 selamat, dengan komponen daerah yang mencakup 15 provinsi, 148 kabupaten, dan 48 kota; penjumlahan komponennya sendiri menghasilkan 241, sebuah selisih kecil yang tidak pernah dijelaskan dan yang, ironisnya, mencerminkan lemahnya pencatatan pada saat krisis.

    Angka paling penting bagi analisis memori adalah angka 2%. Dalam rapat yang sama, Kepala BSSN menyatakan hanya sekitar 2% data PDNS yang memiliki cadangan, dan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa aturan penggunaan fasilitas cadangan memang opsional dan bahwa penyewa yang tidak memakainya sebagian besar terkendala anggaran. Tebusan yang diminta sebesar US$8 juta, atau sekitar Rp131 miliar, ditolak pemerintah. GovInsider melaporkan bahwa hasil forensik yang diumumkan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengarah pada kelalaian penggunaan kata sandi oleh seorang pengguna. Dengan demikian, insiden ini menggabungkan tiga kegagalan: kebersihan siber yang buruk di gerbang masuk, ketiadaan segmentasi yang mencegah perusakan sistem cadangan, dan, yang paling mendasar, ketiadaan kewajiban memiliki salinan terpisah. Kelompok seperti Brain Cipher juga bukan anomali. Marc Goodman dalam Future Crimes: Inside the Digital Underground and the Battle for Our Connected World, yang tersimpan dalam koleksi Arsip & Pustaka, telah lama menggambarkan ekonomi bawah tanah digital yang memperlakukan setiap sistem terhubung sebagai peluang bisnis bagi kejahatan terorganisasi; dalam ekonomi semacam itu, lembaga tanpa cadangan adalah sasaran dengan nilai tebusan tertinggi.

    Konsekuensi bagi pengetahuan publik bersifat nyata dan dapat dihitung. Pada 25 Juni 2024, Bisnis.com mencatat 47 domain layanan Kemendikbudristek tidak dapat diakses, termasuk layanan beasiswa dan KIP Kuliah. Dua pekan kemudian, dalam rapat dengan Komisi X DPR, Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti mengakui bahwa data tabular pendaftar tersimpan dalam cadangan, tetapi lampiran berkas sekitar 853.390 pendaftar, berupa dokumen bukti kondisi ekonomi, tidak tercadangkan dan harus diunggah ulang oleh para calon mahasiswa. Inilah ilustrasi telanjang dari model empat lapis: lembaga ternyata mencadangkan struktur data tetapi tidak bukti yang menopangnya, sehingga beban pemulihan dipindahkan kepada warga yang paling rentan.

    Negara yang mencadangkan tabel tetapi tidak mencadangkan bukti sedang memindahkan biaya amnesianya kepada warga.

    Dimensi anggaran memperjelas bahwa persoalannya bukan kekurangan dana absolut. Databoks Katadata mencatat realisasi anggaran operasional PDN sebesar Rp700 miliar dalam APBN 2024, sedangkan pembangunan PDN permanen dibiayai pinjaman Pemerintah Prancis senilai €164.679.680. Belakangan, penyidikan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas pengadaan PDNS 2020–2024, dengan pagu belanja di atas Rp959,4 miliar, mengungkap bahwa pertimbangan kelaikan dari BSSN tidak dimasukkan sebagai persyaratan lelang. Jaksa juga mendalilkan bahwa skema PDNS, yang dibuat melalui mata anggaran layanan komputasi awan, tidak sejalan dengan Perpres 95/2018 tentang SPBE dan membuat pengelolaannya selalu bergantung pada pihak swasta. Pada 10 Maret 2026, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa, termasuk mantan Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan yang dihukum enam tahun penjara. Semuel sendiri telah mengundurkan diri pada 4 Juli 2024 dengan alasan tanggung jawab moral. Bagi kajian ini, pelajaran utamanya bukan pada individu, melainkan pada fakta bahwa klausul keamanan dan ketahanan dapat dihilangkan dari dokumen pengadaan tanpa memicu alarm kelembagaan apa pun.

    Pemulihan kemudian bertumpu pada keberuntungan. Pada 4 Juli 2024, The Register melaporkan bahwa Brain Cipher meminta maaf dan merilis kunci dekripsi secara cuma-cuma, sambil mengklaim telah mengenkripsi beberapa ribu terabita. Pada 23 September 2024, Wakil Menteri Nezar Patria menyatakan kepada DPR bahwa seluruh data terdampak telah didekripsi dan PDNS 2 dibangun ulang, sementara BSSN masih memvalidasi kepatuhan terhadap kaidah cadangan 3-2-1 dan dua dari 18 rekomendasinya belum tuntas. Penilaian kajian ini, dengan keyakinan tinggi, adalah bahwa pemulihan data utama terjadi karena keputusan sepihak pelaku kriminal, bukan karena desain ketahanan negara; sebuah sistem yang memorinya bergantung pada belas kasihan peretas tidak dapat disebut tangguh.

    Apakah pelajaran itu telah dilembagakan? Buktinya bercampur. PDN permanen di Cikarang tertunda berulang kali; pada April 2025, Wamenkomdigi menyebut kebutuhan tenaga bersertifikasi sebagai salah satu kendala, dan pada Desember 2025 fasilitas itu belum beroperasi karena masih dalam penilaian BSSN. Pada 26 Januari 2026, Komdigi mengumumkan bahwa PDN I mulai beroperasi terbatas untuk layanan berisiko rendah, dengan rekomendasi BSSN yang harus dipenuhi dalam enam hingga dua belas bulan. Sementara itu, Telkom menyatakan masih menunggu Inpres dan SKB Menteri untuk penugasan formal pengelolaan PDNS. Kehati-hatian BSSN patut diapresiasi, tetapi dari sudut pandang memori, sorotan publik masih tertuju pada gedung dan sertifikasi, bukan pada kewajiban yang dapat diaudit tentang berapa salinan, di mana, dan siapa yang bertanggung jawab atas setiap kategori data.

    IV

    Restrukturisasi, Domain Terbengkalai, dan Pembusukan Tautan

    Jika PDNS 2 adalah kegagalan mendadak pada lapis substrat, restrukturisasi birokrasi adalah erosi perlahan pada lapis kustodian dan alamat. Pelantikan Kabinet Merah Putih pada 21 Oktober 2024 bukan sekadar pergantian personel. Kemenkumham dipecah menjadi tiga, Kemendikbudristek menjadi tiga, dan tujuh kementerian lain menjadi dua, menurut rincian CNN Indonesia; Kominfo pun berganti nama menjadi Komdigi, sebagaimana diumumkan Meutya Hafid pada hari yang sama. Menteri PANRB menargetkan seluruh pembahasan struktur organisasi selesai pada November dan penataan rampung pada Desember 2024, dengan 20 kementerian dan lembaga yang berubah nama atau tugas. Pada hari-hari pertama, sejumlah menteri bahkan mengaku belum mengetahui lokasi kantornya, dan seorang menteri koordinator menyatakan belum memiliki staf. Dalam suasana seperti itu, pertanyaan tentang nasib server, kotak surat elektronik, dan laman regulasi kementerian lama hampir pasti berada di urutan terbawah.

    Kerangka hukumnya sebenarnya telah mengantisipasi situasi ini, dan justru di situlah letak ironi. Pasal 35 UU 43/2009 tentang Kearsipan menetapkan bahwa tanggung jawab penyelamatan arsip lembaga negara yang digabung atau dibubarkan dilaksanakan oleh ANRI bersama lembaga yang bersangkutan sejak penggabungan atau pembubaran diputuskan. Peraturan ANRI Nomor 2 Tahun 2024 bahkan menugaskan Direktorat Penyelamatan Arsip secara khusus untuk itu. Namun mekanisme ini dirancang untuk dunia kertas: ia berbicara tentang penyelamatan fisik, bukan tentang pembekuan domain, ekspor kotak surat, penangkapan laman web, atau migrasi basis data sebelum akses administrator dicabut. Kajian ini tidak menemukan bukti publik tentang protokol penyelamatan digital yang dijalankan secara sistematis atas kementerian yang dipecah pada 2024, dan menilai, dengan keyakinan sedang, bahwa sebagian rekaman elektronik transisi tersebut tidak terdokumentasi secara utuh. Keyakinan dibatasi pada tingkat sedang karena ketiadaan bukti publik tidak sama dengan bukti ketiadaan.

    Gejala pada lapis alamat lebih mudah diamati. Layanan publik yang bermigrasi memaksa warga mempelajari alamat baru; pemberitaan Kompas TV, misalnya, mengingatkan pembaca bahwa pengecekan Program Indonesia Pintar kini dilakukan di domain kemendikdasmen.go.id, bukan kemdikbud.go.id. Setiap perpindahan semacam itu mematahkan tautan dalam surat edaran, artikel jurnal, putusan pengadilan, dan bahan ajar yang merujuk alamat lama, kecuali pengalihan dipelihara secara permanen. Lebih mengkhawatirkan lagi adalah domain yang ditinggalkan. Dalam periode 1 Januari 2022 hingga 13 Februari 2023, Kominfo memblokir 683 situs yang disusupi konten judi, terdiri atas 461 domain go.id dan 222 domain ac.id; Dirjen Aptika saat itu menyebut bahwa banyak domain yang sudah tidak aktif digunakan instansi pemerintah termasuk di antaranya. Domain negara yang ditinggalkan tanpa diarsipkan dan tanpa dipensiunkan dengan benar bukan hanya kehilangan memori; ia berubah menjadi aset yang dapat dibajak, sehingga kehilangan ingatan bertemu dengan kehilangan kepercayaan.

    Skala masalah ini dapat ditakar melalui pembanding internasional. Studi Pew Research Center atas hampir sejuta laman menemukan bahwa 25% laman yang ada antara 2013 dan 2023 tidak lagi dapat diakses per Oktober 2023, dan 21% dari sekitar 500 ribu laman pemerintah di Amerika Serikat memuat setidaknya satu tautan patah, dengan laman pemerintah kota sebagai yang terburuk. Pada ranah hukum, Zittrain, Albert, dan Lessig menemukan dalam Harvard Law Review Forum (2014) bahwa lebih dari 70% URL dalam tiga jurnal hukum Harvard dan sekitar 50% URL dalam putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat telah mengalami pembusukan rujukan. Belum ada studi sepadan untuk domain go.id, sebuah kekosongan bukti yang sendirinya merupakan temuan. Namun karena Indonesia tidak memiliki pengarsipan web nasional yang aktif, terdapat alasan kuat untuk menduga bahwa angka Indonesia tidak lebih baik dari angka Amerika Serikat; penilaian ini berkeyakinan sedang.

    Lapis manusia menutup gambaran ini. Peleburan LIPI, BPPT, BATAN, LAPAN, dan Lembaga Eijkman ke dalam BRIN merupakan restrukturisasi pengetahuan terbesar dalam sejarah riset Indonesia. Kritik yang direkam media regional pada Januari 2022 menyoroti risiko rusaknya budaya kerja dan ekosistem riset yang dibangun selama puluhan tahun, sementara Ketua AIPI Satryo Soemantri Brodjonegoro, dikutip CNN Indonesia, menilai pemerintah belum memiliki visi yang tepat tentang riset. Temuan Stark bahwa lembaga keahlian adalah penjaga memori terbaik memberi makna tajam pada episode ini: ketika lembaga keahlian dilebur ke dalam struktur birokratis besar dan peneliti non-ASN diberhentikan, yang hilang bukan hanya posisi kerja, tetapi juga jaringan pengetahuan tacit tentang protokol laboratorium, kontak internasional, dan sejarah keputusan ilmiah yang tidak pernah ditulis.

    V

    Kampus dan Ekosistem Ilmiah: Pengetahuan yang Menguap dari Server

    Universitas adalah lembaga yang tugas hakikinya mengingat, tetapi di era digital mereka menghadapi kerentanan yang sama dengan kementerian, ditambah satu persoalan khas: desentralisasi ekstrem. Indonesia adalah fenomena unik dalam penerbitan ilmiah dunia. Data yang dikutip Public Knowledge Project dari studi Khanna, Ball, Willinsky, dan Alperin (2022) mencatat 11.535 jurnal Indonesia memakai Open Journal Systems, sekitar 45% dari seluruh instalasi global. Crossref melaporkan pada Januari 2026 bahwa lebih dari 4.400 anggotanya berbasis di Indonesia dan telah mendaftarkan metadata lebih dari 2,6 juta karya, dengan pertumbuhan anggota baru tertinggi dari negara mana pun setiap tahun sejak 2017. Fakta ini menunjukkan bahwa kampus Indonesia telah mengadopsi pengenal persisten secara luas, sebuah modal penting. Namun DOI hanyalah alamat; ia menjamin rujukan dapat diarahkan ulang, bukan bahwa isi yang dirujuk masih ada.

    Di sinilah risiko lapis substrat muncul kembali. Laakso, Matthias, dan Jahn, dalam “Open is not forever” (JASIST, 2021), mengidentifikasi 174 jurnal akses terbuka yang lenyap dari web antara 2000 dan 2019, mencakup semua disiplin dan kawasan, dan menisbahkan kehilangan itu pada ketiadaan arsip yang komprehensif dan terbuka. Ribuan jurnal kampus Indonesia dikelola di server fakultas dengan anggaran tahunan yang rapuh, oleh pengelola yang berganti seiring rotasi jabatan, dan sering tanpa perjanjian dengan layanan preservasi pihak ketiga. Kajian ini menilai, dengan keyakinan sedang, bahwa sebagian berarti dari jurnal Indonesia tidak memiliki salinan preservasi di luar server penerbitnya. Keyakinan tidak tinggi karena tidak tersedia sensus publik tentang keikutsertaan jurnal Indonesia dalam jaringan preservasi.

    Kekosongan paling mencolok ada pada arsip web. Menurut Nuraini Ahmad (Jurnal Gema Pustakawan, 2022), Perpustakaan Nasional pernah menyelenggarakan pengarsipan web berskala nasional pada 2010–2015, tetapi upaya itu tidak lagi aktif; studinya sendiri mencoba mengarsipkan situs-situs terkait pandemi COVID-19 dengan model siklus hidup pengarsipan web, dan hanya mampu menangkap sejumlah kecil situs karena keterbatasan sumber daya. Artinya, perdebatan kebijakan pandemi, laman satuan tugas, dasbor data harian, dan pengumuman kampus selama 2020–2022, yang semuanya merupakan sumber primer bagi sejarawan dan peneliti kebijakan masa depan, sebagian besar bergantung pada tangkapan acak lembaga asing seperti Internet Archive. Penilaian ini berkeyakinan tinggi untuk fakta ketiadaan program nasional yang aktif, dan sedang untuk dugaan cakupan tangkapan asing.

    Ironinya, Indonesia memiliki pengalaman kelembagaan yang membanggakan dalam menyelamatkan memori fisik. Setelah tsunami Desember 2004, Christian Science Monitor melaporkan bagaimana arsiparis ANRI bersama UNDP membersihkan, membekukan pada suhu minus 40 derajat Celsius, lalu memindai sertifikat tanah dan dokumen pemerintahan Meulaboh yang terendam. Arsip gempa dan tsunami Aceh kemudian tercatat dalam Memory of the World UNESCO pada 2017. Tradisi dokumentasi naskah juga hidup: Katalog Manuskrip Perpustakaan Pesantren Tanoh Abèë Aceh Besar (Buku II), terbitan Pusat Dokumentasi dan Informasi Aceh tahun 2013, yang tersimpan dalam koleksi Arsip & Pustaka, merekam judul, pengarang, aksara, kondisi fisik, dan kolofon ratusan naskah Arab dan Jawi; katalog semacam itu adalah lapis alamat bagi warisan yang rapuh. Paparan tahun 2026 berjudul “Peran Aceh dalam Dunia Melayu: Kekuasaan, Ulama, dan Peredaran Naskah” menunjukkan sisi lain dari pelajaran yang sama: banyak naskah Aceh bertahan karena salinannya tersimpan di British Library, dan pendaftaran karya Hamzah Fansuri ke Memory of the World pada 2025 dilakukan bersama Indonesia dan Malaysia. Memori yang bertahan, dengan kata lain, adalah memori yang salinannya tersebar lintas lembaga dan lintas yurisdiksi.

    Pelajaran itu belum diterjemahkan ke dunia digital. Negara yang tahu cara membekukan dan memindai dokumen basah belum memiliki kebiasaan kelembagaan untuk menyalin basis data sebelum krisis. Paparan tahun 2026 di kanal KBA13 Insight berjudul “Nusantaranologi: Membangun Ilmu Sosial dan Humaniora dari Pengetahuan Lokal” mencatat bahwa pengetahuan tentang masyarakat Nusantara tersebar dalam monografi, laporan, kesaksian lisan, dan arsip, dan bahwa dokumentasi istilah serta kajian arsip seharusnya menjadi tugas inti universitas. Kajian ini menambahkan konsekuensi kebijakannya: tugas itu mustahil dijalankan jika laporan proyek, data lapangan, dan repositori kampus disimpan tanpa kewajiban preservasi, sehingga ilmuwan generasi berikutnya mewarisi daftar tautan yang patah alih-alih korpus yang dapat diuji ulang.

    VI

    Celah dalam Kerangka Hukum: Empat Rezim, Tanpa Kewajiban Mengingat

    Indonesia tidak kekurangan regulasi; yang kurang adalah regulasi yang saling mengunci. Rezim pertama adalah kearsipan. UU 43/2009 mendefinisikan arsip dalam Pasal 1 sebagai rekaman kegiatan dalam berbagai bentuk dan media sesuai perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, sehingga basis data dan berkas elektronik pemerintah jelas tercakup. Pasal 56 mewajibkan lembaga negara, pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan BUMD membuat program arsip vital yang meliputi identifikasi, pelindungan dan pengamanan, serta penyelamatan dan pemulihan. Pasal 53 mewajibkan lembaga negara tingkat pusat menyerahkan arsip statis kepada ANRI, dan Pasal 86 mengancam pemusnahan arsip di luar prosedur dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. Di atas kertas, kewajiban ini cukup untuk mencegah tragedi PDNS 2. Dalam praktik, program arsip vital tidak diterjemahkan menjadi standar teknis pencadangan, tidak dikaitkan dengan pengelolaan pusat data, dan sanksi pidananya dirancang untuk perusakan yang disengaja, bukan untuk kelalaian yang menyebabkan rekaman lenyap.

    Rezim kedua adalah serah simpan. PP 55/2021, peraturan pelaksanaan UU 13/2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, mendefinisikan karya rekam sebagai rekaman dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya. Penjelasannya menyebut buku elektronik dan terbitan berkala elektronik, yakni jurnal, surat kabar, dan majalah elektronik, serta salinan digital dari penerbit. Pejabat Perpustakaan Nasional, sebagaimana dilaporkan Antara pada November 2024, menegaskan bahwa format digital termasuk yang harus dilestarikan. Namun kajian ini tidak menemukan ketentuan eksplisit yang memberi Perpustakaan Nasional kewenangan memanen laman web tanpa izin pemiliknya, padahal kewenangan itulah yang menjadi dasar pengarsipan web nasional di negara pembanding. Model serah simpan Indonesia masih bertumpu pada penerbit yang aktif menyerahkan, bukan pada lembaga memori yang aktif mengumpulkan. Penilaian tentang ketiadaan kewenangan panen ini berkeyakinan sedang, karena teks lengkap pasal-pasal operatif dan peraturan turunan Perpustakaan Nasional mungkin memuat rincian yang tidak tertangkap dalam penelusuran kajian ini.

    Rezim ketiga adalah pelindungan data pribadi. Pasal 46 UU 27/2022 mewajibkan pengendali data menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 x 24 jam ketika terjadi kegagalan pelindungan data pribadi. Ketentuan ini penting, tetapi logikanya berorientasi pada kerahasiaan dan hak subjek data. Ia tidak dirancang untuk menjawab pertanyaan tentang ketersediaan jangka panjang: apakah lembaga publik masih mampu membuktikan, sepuluh tahun kemudian, bahwa seorang warga pernah memenuhi syarat beasiswa. Bahkan terdapat ketegangan laten antara prinsip minimisasi dan retensi terbatas dalam rezim data pribadi dengan kebutuhan kearsipan untuk menyimpan bukti; ketegangan yang di negara lain diselesaikan dengan pengecualian kearsipan yang tegas.

    Rezim keempat adalah tata kelola pemerintahan digital. Perpres 95/2018 tentang SPBE, menurut dakwaan dalam perkara PDNS, menghendaki PDN sebagai infrastruktur nasional yang terpadu. Perpres 82/2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, yang ditetapkan pada 18 Desember 2023, berfokus pada aplikasi prioritas, integrasi, interoperabilitas, dan keamanan siber. Sementara itu, PP 71/2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, sebagaimana diuraikan Hukumonline, mewajibkan penyelenggara sistem elektronik lingkup publik mengelola dan menyimpan sistem serta data elektroniknya di wilayah Indonesia, kecuali teknologi penyimpanan tidak tersedia di dalam negeri. Ketentuan kedaulatan ini sah dan beralasan, tetapi ia menutup secara bawaan opsi salinan ekstrateritorial berstatus diplomatik seperti yang dipakai Estonia, sehingga opsi itu memerlukan dasar hukum khusus. Ketegangan antara kedaulatan dan ketahanan ini bukan khas Indonesia; edisi Foreign Affairs September/Oktober 2018 bertajuk “World War Web: The Fight for the Internet’s Future”, juga dalam koleksi Arsip & Pustaka, memetakan bagaimana negara, perusahaan, dan pengguna memperebutkan kendali atas data dan infrastruktur internet. Pelajaran yang relevan bagi Indonesia adalah bahwa kedaulatan data tanpa ketahanan hanya memindahkan titik kegagalan ke dalam negeri.

    RezimYang diaturCelah dari sudut memori kelembagaan
    Kearsipan (UU 43/2009)Arsip segala media, program arsip vital, penyerahan arsip statis, penyelamatan arsip lembaga yang digabungTidak ada standar teknis pencadangan dan preservasi digital yang dapat diaudit; sanksi berfokus pada perusakan sengaja
    Serah simpan (UU 13/2018, PP 55/2021)Karya cetak dan rekam, termasuk terbitan elektronikBertumpu pada penyerahan oleh penerbit; tidak tampak kewenangan panen web
    Pelindungan data pribadi (UU 27/2022)Kerahasiaan, hak subjek data, pemberitahuan kegagalanTidak mengatur ketersediaan jangka panjang; potensi ketegangan dengan retensi arsip
    SPBE dan PSTE (Perpres 95/2018, Perpres 82/2023, PP 71/2019)Infrastruktur, integrasi layanan, lokalisasi data publikKetahanan dan preservasi tidak menjadi syarat wajib; salinan ekstrateritorial tertutup secara bawaan

    Sintesisnya, dengan keyakinan tinggi: keempat rezim membagi tanggung jawab di antara ANRI, Perpustakaan Nasional, otoritas pelindungan data, Komdigi, KemenPANRB, dan BSSN, tetapi tidak satu pun memegang mandat terpadu untuk menjamin bahwa negara dapat mengingat dirinya sendiri. Fragmentasi kustodian inilah yang menjelaskan mengapa cadangan dapat diperlakukan sebagai opsional tanpa melanggar aturan mana pun secara gamblang.

    VII

    Perbandingan Internasional: Enam Cara Negara Mengingat

    Kerangka normatif global telah tersedia sejak dua dekade lalu. UNESCO mengadopsi Piagam Pelestarian Warisan Digital pada 2003 dan Rekomendasi tentang pelestarian serta akses terhadap warisan dokumenter, termasuk dalam bentuk digital, pada 2015; Komisi Nasional UNESCO Austria merangkum bahwa rekomendasi itu meminta negara anggota mengidentifikasi, melestarikan, dan membuka akses atas warisan dokumenter fisik maupun digital di tingkat nasional. Pertanyaannya adalah bagaimana norma ini diwujudkan. Enam kasus berikut menunjukkan variasi jawabannya.

    Inggris: mandat hukum yang kuat, infrastruktur yang rapuh. Sejak 6 April 2013, peraturan serah simpan karya noncetak, Legal Deposit Libraries (Non-Print Works) Regulations 2013, memungkinkan enam perpustakaan deposit, termasuk British Library, mengumpulkan blog, buku elektronik, artikel jurnal elektronik, dan seluruh domain web Inggris, sebagaimana diumumkan Pemerintah Inggris. Namun mandat hukum tidak menjamin ketahanan teknis. Pada Oktober 2023, kelompok Rhysida menyerang British Library. Laporan tinjauan insiden tertanggal 8 Maret 2024 mencatat bahwa penyerang berada di jaringan sejak 25 Oktober, sekitar 600GB data dieksfiltrasi, titik masuk yang paling mungkin adalah server Terminal Services yang tidak dilindungi autentikasi multifaktor, dan sebagian besar server dienkripsi atau dihancurkan; penerimaan dan akses riset atas serah simpan noncetak terhenti. Pembedanya dengan Indonesia: salinan aman koleksi digital dan metadatanya ternyata ada, sehingga pemulihan terhambat oleh ketiadaan infrastruktur, bukan oleh hilangnya bit. Biaya pemulihan diperkirakan £6–7 juta, jauh melampaui tebusan £650.000 yang ditolak. Halaman UK Web Archive kini menyatakan platformnya telah dipulihkan, tetapi koleksi yang dapat dicari terbatas pada tangkapan sebelum Desember 2022. Pelajaran yang dipublikasikan secara terbuka itu sendiri merupakan praktik baik: transparansi pascainsiden adalah bagian dari memori kelembagaan.

    Australia: kesinambungan tiga dekade. Perpustakaan Nasional Australia memulai PANDORA pada 1996 untuk pengarsipan selektif, dan kewajiban serah simpan dalam Copyright Act 1968 diperluas pada 2016 untuk mencakup terbitan digital. Situs pemerintah Persemakmuran diarsipkan beberapa kali setiap tahun, panen domain .au dilakukan setiap tahun dan mencakup lebih dari 80% Australian Web Archive, dan seluruhnya dapat ditelusuri publik melalui Trove. Keunggulan model Australia bukan pada teknologinya, melainkan pada konsistensi kelembagaan lintas pemerintahan: ingatan negara tidak bergantung pada siapa yang sedang berkuasa.

    Amerika Serikat: konsorsium sukarela sebagai rem darurat. End of Term Web Archive menangkap situs pemerintah federal pada setiap transisi kepresidenan, dan Arsip Nasional AS mengumumkan siklus 2024 pada Juni 2024. Pada Februari 2025, Internet Archive melaporkan lebih dari 500 terabita dan lebih dari 100 juta laman unik telah terkumpul. Nilai upaya ini terbukti segera: setelah tenggat perintah eksekutif tentang “ideologi gender” pada 31 Januari 2025, analisis The New York Times yang dimuat ulang Boston Globe menghitung lebih dari 8.000 laman di lebih dari selusin situs federal diturunkan, termasuk lebih dari 3.000 laman CDC. Library Innovation Lab Harvard merilis arsip lebih dari 311.000 dataset data.gov berukuran 16 TB, lengkap dengan tanda tangan digital untuk menjamin autentisitas. Freilich dan Kesselheim dalam The Lancet (2025) kemudian mendokumentasikan dataset kesehatan federal yang diubah tanpa catatan perubahan. Pelajarannya ganda: arsip independen memungkinkan publik membuktikan apa yang pernah dikatakan negara, tetapi ketiadaan mandat hukum membuat perlindungan itu bergantung pada sukarelawan dan filantropi.

    Kerapuhan simpul tunggal global. Banyak negara, termasuk Indonesia, secara de facto menitipkan ingatan web-nya kepada Internet Archive, yang pada Oktober 2025 merayakan satu triliun laman terarsip. Namun lembaga nirlaba ini mengalami pembobolan data 31 juta akun dan serangan DDoS pada Oktober 2024, kalah di Pengadilan Banding Sirkuit Kedua dalam perkara peminjaman buku digital pada 4 September 2024, dan baru berdamai pada September 2025 dalam gugatan label rekaman atas proyek Great 78. Bergantung pada satu lembaga asing yang terus berada di bawah tekanan hukum dan siber bukanlah strategi memori nasional.

    Estonia: ketahanan ekstrateritorial berbasis hukum internasional. Estonia dan Luksemburg menandatangani perjanjian kedutaan data pada 2017; menurut e-Estonia, salinan data dan sumber daya server negara disimpan di pusat data berperingkat Tier 4 di Luksemburg dengan hak serupa kekebalan diplomatik yang bersandar pada Konvensi Wina. Biayanya relatif kecil: ERR melaporkan alokasi €2,2 juta untuk lima tahun, termasuk sewa dan biaya data sekitar €236.000 per tahun.

    Singapura dan Ukraina: pembanding regional dan ujian perang. Amendemen National Library Board Act yang disahkan pada Juli 2018, menurut BiblioAsia, memungkinkan Perpustakaan Nasional Singapura mengarsipkan situs berdomain .sg tanpa izin tertulis pemilik konten, menunjukkan bahwa negara ASEAN dapat mengadopsi model panen web dengan cepat. Ukraina memberikan ujian paling keras: pada Februari 2022 parlemen mengesahkan undang-undang yang memungkinkan data pemerintah dipindahkan ke komputasi awan, dan perangkat transfer luring diterbangkan melalui Polandia untuk mencadangkan register penduduk, kepemilikan tanah, pajak, dan pendidikan. Pada saat yang sama, inisiatif sukarela SUCHO, yang dibentuk 1 Maret 2022 dan melibatkan sekitar seribu relawan pada pekan pertamanya, mengarsipkan lebih dari 5.000 situs warisan budaya dan lebih dari 50 TB data hingga Juni 2022. Benang merah keenam kasus, dengan keyakinan tinggi: memori yang tangguh selalu bersandar pada mandat hukum eksplisit, salinan yang tersebar secara geografis dan kelembagaan, serta pembagian peran yang jelas antara negara, perpustakaan, dan masyarakat sipil.

    VIII

    Argumen Tandingan dan Jawabannya

    Argumen tandingan terkuat terhadap kertas putih ini layak dirumuskan dalam bentuk terbaiknya. Menurut pandangan ini, insiden PDNS 2 adalah kegagalan keamanan siber dan tata kelola pengadaan, bukan kegagalan memori, dan obatnya sudah berjalan: PDN permanen yang dibangun dengan standar tinggi, penilaian kelaikan oleh BSSN, sertifikasi ISO, serta penegakan hukum atas korupsi pengadaan. Menambah lapisan mandat baru, entah serah simpan web, pengenal persisten, atau audit pencadangan, akan membebani ratusan pemerintah daerah yang kapasitas teknisnya terbatas. Pengalaman program arsip vital, yang telah diwajibkan sejak 2009 tetapi tidak mencegah tragedi 2024, justru membuktikan bahwa mandat tambahan cenderung melahirkan kepatuhan administratif tanpa substansi. Lebih jauh, sentralisasi ke pusat data yang dikelola profesional adalah strategi ketahanan yang rasional bagi negara dengan sumber daya manusia siber yang langka, sementara web publik toh sudah ditangkap oleh Internet Archive tanpa biaya bagi APBN. Ditambah lagi, prinsip kedaulatan data dalam PP 71/2019 dan prinsip minimisasi dalam UU PDP mengarah pada menyimpan lebih sedikit, bukan lebih banyak, dan bukan di luar negeri.

    Sebagian argumen ini benar dan harus diakomodasi. Mandat tanpa pendanaan dan tanpa layanan bersama memang akan menghasilkan kepatuhan semu; karena itu arsitektur di Bagian IX dirancang agar pemerintah daerah tidak perlu membangun kapasitas sendiri, melainkan berlangganan layanan memori bersama yang diaudit. Kritik terhadap biaya juga sah, sehingga usulan ini menyediakan opsi bertahap.

    Namun inti argumen tandingan gagal pada tiga titik. Pertama, pencegahan tidak pernah sempurna. British Library adalah lembaga dengan mandat memori terkuat di Inggris dan tetap dibobol; pelajaran yang dirumuskannya sendiri menyatakan bahwa karena pelanggaran tidak sepenuhnya dapat dicegah, kemampuan pemulihan adalah keharusan dan investasi keamanan harus diimbangi dengan investasi cadangan serta pemulihan. Strategi yang hanya mempertebal tembok, betapapun bagus, tidak menjawab pertanyaan apa yang tersisa setelah tembok runtuh. Kedua, sentralisasi tanpa salinan independen justru memperbesar risiko berkorelasi. PDNS adalah eksperimen sentralisasi, dan hasilnya adalah satu titik kegagalan yang menjatuhkan ratusan instansi sekaligus. Kaidah 3-2-1, yakni tiga salinan pada dua media berbeda dengan satu salinan di luar lokasi, yang direkomendasikan dalam makalah US-CERT 2012, pada dasarnya adalah prinsip anti-korelasi; ia kompatibel dengan pusat data nasional, tetapi tidak dapat digantikan olehnya. Ketiga, ketergantungan pada Internet Archive adalah pengalihan risiko ke lembaga asing yang, seperti ditunjukkan Bagian VII, sedang menghadapi tekanan siber dan hukum, dan yang tidak memiliki kewajiban apa pun terhadap kelengkapan memori Indonesia.

    Adapun soal kedaulatan dan minimisasi, keduanya justru memperkuat kebutuhan arsitektur yang dirancang dengan sadar. Kedaulatan data tidak terganggu oleh salinan kedua dan ketiga yang disimpan di dalam negeri pada lokasi yang terpisah secara geografis; opsi ekstrateritorial hanya diusulkan untuk segelintir register paling vital, dengan dasar hukum dan status diplomatik khusus sebagaimana model Estonia. Minimisasi data pribadi mengatur data yang tidak perlu, bukan bukti administratif yang diwajibkan undang-undang kearsipan, dan ketegangan keduanya lebih baik diselesaikan melalui pengecualian kearsipan yang eksplisit ketimbang dibiarkan menjadi alasan diam untuk tidak menyimpan. Kesimpulannya, dengan keyakinan tinggi: argumen tandingan benar tentang risiko birokratisasi, tetapi keliru tentang diagnosis. Keamanan siber menjawab pertanyaan bagaimana mencegah serangan; memori kelembagaan menjawab pertanyaan apa yang tetap ada ketika pencegahan, restrukturisasi, atau pergantian pejabat gagal. Negara memerlukan keduanya.

    IX

    Arsitektur Memori Nasional: Usulan dan Opsi Biaya

    Kertas putih ini mengusulkan Infrastruktur Memori Nasional, yakni seperangkat kewajiban hukum, layanan bersama, dan standar teknis yang menjamin keempat lapis memori kelembagaan secara serentak. Arsitektur ini tidak menciptakan lembaga baru pada tahap awal; ia mengikat lembaga yang sudah ada ke dalam satu rantai tanggung jawab yang dapat diaudit. Lima pilar menyusunnya.

    Pilar pertama: ketahanan substrat yang wajib dan teruji. Setiap sistem elektronik lingkup publik yang menyimpan arsip vital wajib menerapkan kaidah 3-2-1 dengan sedikitnya satu salinan yang tidak dapat diubah dan terputus dari jaringan produksi, serta wajib menjalani uji pemulihan terjadwal yang hasilnya dilaporkan. Klasifikasi data berbasis risiko yang telah dikenal dalam rezim PSTE dapat dipakai untuk menentukan tingkatan: register kependudukan, pertanahan, perpajakan, pendidikan, dan peradilan berada di tingkat tertinggi. Sebagai tolok ukur kematangan, kerangka Levels of Digital Preservation 2.0 yang dirilis NDSA pada Oktober 2019 menyediakan matriks penilaian yang telah dipakai luas oleh lembaga memori. Kepatuhan diaudit bersama oleh BSSN untuk aspek keamanan dan ANRI untuk aspek kearsipan, dan temuan audit masuk ke dalam pemeriksaan BPK. Bagi pemerintah daerah, kewajiban ini dipenuhi melalui langganan layanan cadangan bersama yang disediakan pusat, sehingga daerah tidak perlu membangun fasilitas sendiri.

    Pilar kedua: protokol penyelamatan digital dalam setiap restrukturisasi. Mekanisme penyelamatan arsip lembaga yang digabung atau dibubarkan, yang telah ada dalam UU Kearsipan, diperluas menjadi protokol digital wajib yang aktif sejak keputusan presiden tentang perubahan kementerian ditetapkan: pembekuan dan inventarisasi domain, ekspor kotak surat elektronik pejabat struktural, penangkapan utuh seluruh laman web, ekspor basis data dalam format terbuka, dan serah terima kepada ANRI sebelum hak akses administrator dicabut. Domain go.id dan ac.id tidak boleh dilepas begitu saja; ia harus dipensiunkan dengan pengalihan permanen atau laman nisan yang menunjuk ke salinan arsip, sehingga tidak dapat dibajak.

    Pilar ketiga: serah simpan web oleh Perpustakaan Nasional. UU 13/2018 diubah, atau peraturan pemerintah baru diterbitkan, untuk memberi Perpustakaan Nasional kewenangan memanen laman web publik berdomain Indonesia tanpa izin pemilik, mengikuti model Inggris dan Singapura. Panen domain dilakukan sedikitnya setahun sekali, panen situs pemerintah setiap triwulan, dan koleksi tematik untuk peristiwa besar seperti pemilu, bencana, dan pandemi. Konten pemerintah dibuka untuk umum, sedangkan konten berhak cipta lain diakses melalui ruang baca deposit, sebagaimana praktik negara pembanding. Keanggotaan dalam konsorsium internasional pengarsipan web akan mempercepat alih pengetahuan teknis.

    Pilar keempat: pengenal persisten untuk seluruh dokumen publik. Indonesia telah memiliki basis yang kuat melalui ribuan anggota Crossref. Langkah berikutnya adalah mewajibkan pengenal persisten bagi peraturan, putusan, laporan resmi, dan dataset publik. Untuk dokumen pemerintah dan arsip, Archival Resource Key layak dipertimbangkan karena tidak berbayar, telah dipakai lebih dari 1.900 organisasi, dan telah menghasilkan sekitar 15,3 miliar pengenal. Setiap URL yang dikutip dalam peraturan atau putusan pengadilan juga harus diarsipkan pada saat pengutipan, belajar dari temuan pembusukan rujukan dalam putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat.

    Pilar kelima: klausul memori dalam pengadaan dan pengelolaan manusia. Model dokumen pengadaan yang diterbitkan LKPP untuk sistem elektronik pemerintah wajib memuat klausul hak ekspor data dalam format terbuka, kewajiban pencadangan sesuai pilar pertama, kewajiban serah terima saat kontrak berakhir, dan pertimbangan kelaikan BSSN sebagai syarat yang tidak dapat dihapus; kekosongan yang terakhir inilah yang diungkap jaksa dalam perkara PDNS. Pada lapis manusia, rotasi pejabat struktural disertai catatan serah terima pengetahuan yang terstandar, dan setiap insiden besar wajib diikuti tinjauan pascainsiden yang dipublikasikan, mengikuti preseden British Library.

    Berapa biayanya? Perhitungan ilustratif kajian ini memakai harga daftar penyimpanan arsip dingin komersial, sekitar US$0,00099 per GB per bulan menurut pengumuman Amazon pada Maret 2019, semata sebagai jangkar besaran dan bukan rekomendasi penyedia. Satu petabita pada harga itu setara sekitar US$990 per bulan atau US$11.880 per tahun. Jika volume data yang terenkripsi di PDNS 2 diasumsikan sekitar tiga petabita, sejalan dengan klaim pelaku tentang beberapa ribu terabita, satu salinan tambahan berbiaya sekitar US$35.640 per tahun. Bahkan dengan asumsi premi sepuluh kali lipat untuk fasilitas domestik yang memenuhi syarat kedaulatan, biayanya sekitar US$356.400 per tahun, atau kira-kira Rp5,8 miliar dengan kurs implisit Rp16.375 per dolar dari angka tebusan yang dilaporkan, setara kurang dari 1% anggaran operasional PDN 2024 sebesar Rp700 miliar. Angka ini mengabaikan biaya jaringan, tenaga kerja, dan uji pemulihan, sehingga harus dibaca sebagai batas bawah; tetapi bahkan jika biaya riil berlipat beberapa kali, kesimpulannya tidak berubah: pencadangan bukan barang mewah.

    OpsiIsiJangkar biaya dan risiko
    A. MinimumPeraturan pemerintah tentang standar arsip vital elektronik dan kewajiban 3-2-1; audit BSSN–ANRI; layanan cadangan bersama untuk daerahBiaya penyimpanan tambahan berorde miliaran rupiah per tahun (ilustrasi di atas); risiko: kepatuhan semu bila tanpa uji pemulihan
    B. DirekomendasikanOpsi A ditambah serah simpan web Perpustakaan Nasional, protokol penyelamatan digital restrukturisasi, pengenal persisten wajib, dan klausul pengadaanTambahan biaya terutama untuk tenaga kurator dan perangkat panen; model terbukti di Inggris, Australia, dan Singapura
    C. MaksimumOpsi B ditambah kedutaan data untuk register paling vital dan undang-undang khusus memori digital nasionalJangkar Estonia: €2,2 juta untuk lima tahun; memerlukan perjanjian bilateral dan pengecualian atas ketentuan lokalisasi PP 71/2019

    Sebagai pembanding biaya kehilangan, British Library memperkirakan pemulihan sebesar £6–7 juta, sementara di Indonesia beban terbesar justru tidak tercatat dalam anggaran, yaitu waktu ratusan ribu calon mahasiswa yang harus mengunggah ulang berkasnya dan kepercayaan publik yang terkikis. Kajian ini merekomendasikan Opsi B sebagai sasaran 2027–2028, dengan Opsi C dipersiapkan secara hukum untuk diaktifkan bila kondisi geopolitik atau insiden berikutnya menuntutnya.

    X

    Skenario 2026–2030 dan Indikator

    Tiga skenario disusun berdasarkan dua ketidakpastian utama: apakah kewajiban memori diangkat menjadi norma hukum yang diaudit, dan apakah insiden kehilangan data berskala nasional terulang sebelum norma itu berlaku. Probabilitas di bawah ini bersifat subjektif, bertumpu pada bukti yang diuraikan sebelumnya, dan dimaksudkan sebagai alat pemantauan, bukan ramalan.

    Skenario 1, Gedung Baru, Kebiasaan Lama (probabilitas 50%, penilaian penulis)

    PDN Cikarang beroperasi penuh, rekomendasi BSSN dipenuhi, dan sertifikasi ISO diperoleh. Keamanan pusat data membaik secara nyata, tetapi pencadangan tetap diatur pada tingkat kontrak dan prosedur internal, bukan kewajiban hukum lintas lembaga. Pengarsipan web nasional tidak dihidupkan kembali, dan restrukturisasi berikutnya kembali mengandalkan inisiatif masing-masing kementerian. Indikator: terbitnya regulasi penugasan PDNS dan PDN yang tidak menyebut kewajiban 3-2-1 atau uji pemulihan; tidak adanya perubahan atas UU 13/2018; laporan publik yang berfokus pada jumlah layanan yang bermigrasi, bukan pada hasil uji pemulihan.

    Skenario 2, Arsitektur Memori Terpadu (probabilitas 20%, penilaian penulis)

    Pemerintah menerbitkan standar arsip vital elektronik yang mewajibkan pencadangan teruji, Perpustakaan Nasional memperoleh kewenangan panen web dan melakukan panen domain pertama, dan pengenal persisten diwajibkan untuk peraturan dan dataset publik. Indikator: masuknya revisi UU Serah Simpan atau peraturan pemerintah tentang pengarsipan web ke dalam program legislasi; terbitnya peraturan bersama ANRI dan BSSN tentang audit cadangan; anggaran khusus pengarsipan web dalam DIPA Perpustakaan Nasional; keanggotaan Indonesia dalam konsorsium pengarsipan web internasional.

    Skenario 3, Amnesia Berulang (probabilitas 30%, penilaian penulis)

    Sebelum 2030, insiden ransomware, kegagalan perangkat keras, atau kesalahan migrasi kembali menyebabkan hilangnya data layanan publik berskala nasional, dan kembali terungkap bahwa salinan independen tidak tersedia. Krisis itu dapat memicu reformasi mendadak, tetapi dengan biaya kehilangan yang tidak dapat dipulihkan. Indikator: laporan kebocoran atau gangguan berulang pada sistem pemerintah tanpa penjelasan publik tentang status cadangan; penundaan berkepanjangan pemenuhan rekomendasi BSSN; migrasi layanan dari PDNS ke PDN tanpa uji pemulihan yang dipublikasikan; berlanjutnya pembajakan domain go.id dan ac.id yang terbengkalai.

    Probabilitas skenario kedua sengaja ditempatkan rendah karena reformasi semacam ini memerlukan koordinasi lima lembaga dan revisi peraturan, dua hal yang secara historis bergerak lambat. Namun skenario kedua dan ketiga tidak saling meniadakan sepenuhnya: pengalaman negara lain menunjukkan bahwa krisis sering menjadi pemicu reformasi memori. Indikator paling sensitif untuk dipantau adalah satu hal sederhana, yaitu apakah pemerintah pernah mempublikasikan hasil uji pemulihan data, bukan sekadar klaim bahwa data telah dicadangkan.

    XI

    Rekomendasi Berbasis Aktor dan Berjangka Waktu

    Presiden dan Kementerian Sekretariat Negara sebaiknya, paling lambat akhir semester pertama 2027, menerbitkan instruksi presiden yang menetapkan ketahanan memori sebagai syarat operasional SPBE, menunjuk ANRI sebagai koordinator kustodian dan BSSN sebagai koordinator keamanan, serta mewajibkan setiap keputusan perubahan kementerian di masa depan memuat lampiran protokol penyelamatan digital. Instruksi ini dapat menjadi jembatan sambil menunggu revisi peraturan yang lebih permanen.

    Komdigi dan BSSN perlu, sebelum seluruh layanan berisiko menengah dan tinggi dipindahkan ke PDN, mempublikasikan standar minimum pencadangan bagi setiap penyewa, menjadikan layanan cadangan sebagai bagian bawaan dari paket layanan, dan mengumumkan ringkasan hasil uji pemulihan tahunan mulai 2027. Pengalaman bahwa sebagian besar penyewa tidak memakai cadangan karena kendala anggaran menunjukkan bahwa cadangan harus dibiayai di tingkat platform, bukan dibebankan sebagai opsi kepada penyewa.

    ANRI sebaiknya, dalam dua belas bulan, menerbitkan peraturan tentang standar arsip vital elektronik yang menerjemahkan Pasal 56 UU Kearsipan menjadi kewajiban teknis yang terukur, menyusun bersama Komdigi panduan pensiun domain pemerintah, serta melakukan audit retrospektif atas rekaman elektronik kementerian yang dipecah pada Oktober 2024 dan melaporkan hasilnya kepada DPR pada 2027.

    Perpustakaan Nasional perlu menghidupkan kembali pengarsipan web nasional pada 2027 dengan panen terbatas atas domain go.id dan ac.id, sambil mengusulkan dasar hukum panen web tanpa izin dalam revisi peraturan serah simpan. Pengalaman Singapura menunjukkan bahwa perubahan hukum semacam ini dapat dilakukan dalam satu siklus legislasi.

    LKPP sebaiknya, paling lambat 2027, memasukkan klausul memori ke dalam dokumen standar pengadaan sistem informasi pemerintah: hak ekspor data, kewajiban pencadangan, serah terima saat kontrak berakhir, dan pertimbangan kelaikan BSSN yang tidak dapat dihapus. KemenPANRB perlu memasukkan indikator ketahanan memori ke dalam evaluasi SPBE dan mewajibkan catatan serah terima pengetahuan dalam rotasi jabatan struktural.

    Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta perguruan tinggi sebaiknya mensyaratkan, mulai siklus akreditasi jurnal berikutnya, bukti keikutsertaan jurnal dalam layanan preservasi pihak ketiga dan penggunaan pengenal persisten, serta mendorong repositori kampus untuk menyimpan salinan di luar server institusi. BRIN perlu mendokumentasikan sejarah lisan dan protokol kelembagaan dari lembaga-lembaga yang dilebur, sebelum generasi peneliti senior pensiun.

    DPR, melalui Komisi I dan Komisi X, sebaiknya menjadikan publikasi hasil uji pemulihan sebagai syarat dalam pembahasan anggaran pusat data dan perpustakaan nasional mulai APBN 2028. BPK perlu memasukkan pemeriksaan ketahanan data ke dalam pemeriksaan kinerja atas belanja teknologi informasi pemerintah.

    Aktor internasional juga memiliki peran. UNESCO, melalui program Memory of the World, dapat mendukung penilaian kesiapan preservasi digital nasional Indonesia sebagai tindak lanjut Rekomendasi 2015. Konsorsium pengarsipan web internasional dan perpustakaan nasional Inggris, Australia, dan Singapura dapat menawarkan program alih pengetahuan teknis kepada Perpustakaan Nasional. Pemerintah Prancis, sebagai penyedia pinjaman PDN, dapat mendorong agar fase pembangunan berikutnya memasukkan pusat pemulihan bencana yang terpisah secara geografis. Estonia dapat menjadi mitra dialog bagi kajian kelayakan kedutaan data, sementara ASEAN dapat menjajaki kerja sama saling titip salinan register vital antarnegara anggota sebagai bentuk ketahanan kawasan.

    XII

    Keterbatasan dan Kesimpulan

    Kajian ini memiliki beberapa keterbatasan yang perlu dinyatakan. Pertama, analisis bergantung pada pernyataan publik pejabat dan pemberitaan media, bukan audit teknis langsung; angka seperti 2% data tercadangkan atau 239 instansi terdampak adalah angka resmi yang dilaporkan, dan sumber yang berbeda memberikan angka yang sedikit berbeda, misalnya 282 penyewa versus 239 instansi. Kedua, tidak tersedia studi empiris tentang pembusukan tautan pada domain pemerintah Indonesia, sehingga perkiraan skala masalah pada lapis alamat ditarik dari pembanding Amerika Serikat dan dinilai berkeyakinan sedang. Ketiga, penelusuran atas peraturan turunan Perpustakaan Nasional dan ANRI mungkin belum menangkap ketentuan teknis terbaru, sehingga klaim tentang ketiadaan kewenangan panen web dan standar pencadangan teknis harus diperlakukan sebagai temuan sementara. Keempat, perhitungan biaya bersifat ilustratif dan sengaja konservatif; perencanaan anggaran yang sesungguhnya memerlukan inventarisasi volume data per kategori. Kelima, kajian ini tidak menilai dimensi politik restrukturisasi kabinet, yang memengaruhi kemauan untuk menyimpan rekaman pemerintahan sebelumnya.

    Dengan keterbatasan itu, kesimpulan pokoknya tetap kokoh. Indonesia tidak kehilangan pengetahuan karena kurang teknologi, melainkan karena tidak pernah menetapkan secara tegas siapa yang wajib mengingat, berapa salinan yang harus ada, di mana salinan itu disimpan, dan bagaimana rujukan kepadanya dijaga tetap hidup. Insiden PDNS 2, pemecahan kementerian, domain yang dibajak, jurnal yang berisiko lenyap, dan peneliti yang diberhentikan adalah gejala dari satu penyakit: memori diperlakukan sebagai pilihan. Negara-negara yang berhasil mengingat tidak memiliki server yang lebih kebal; mereka memiliki undang-undang yang mewajibkan salinan, lembaga yang ditugasi memanen, dan kebiasaan untuk mempublikasikan pelajaran dari kegagalan. Kertas putih ini menawarkan cetak biru yang dapat dimulai tahun depan dengan biaya yang kecil dibandingkan nilai yang dilindunginya. Pilihan bagi Indonesia bukan antara negara digital dan negara analog, melainkan antara negara digital yang mengingat dan negara digital yang terus-menerus memulai dari nol.

    Referensi

    Dokumen resmi dan data

    • Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. JDIH Kemenkeu
    • Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 13/2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. JDIH BPK; Penjelasan: peraturan.go.id
    • Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Pasal 46. Pasal.id
    • Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. JDIH Komdigi
    • Republik Indonesia. (2023). Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. JDIH BPK
    • Arsip Nasional Republik Indonesia. (2024). Peraturan ANRI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja ANRI. peraturan.go.id
    • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2017). Four archives listed in UNESCO Memory of the World Register. KWRIU Kemdikbud
    • UK Government, Department for Culture, Media and Sport. (2013, 5 April). Major libraries to hold the nation’s digital memory. GOV.UK
    • British Library. (2024, 8 Maret). Learning lessons from the cyber-attack: British Library cyber incident review. PDF; ringkasan blog: bl.uk
    • British Library. (t.t.). UK Web Archive. bl.uk/ukwebarchive
    • National Library of Australia. (t.t.). Archived websites. library.gov.au
    • U.S. National Archives, Records Express. (2024, 24 Juni). Announcing the 2024 End of Term Web Archive Initiative. archives.gov
    • e-Estonia. (t.t.). Data embassy. e-estonia.com
    • Amazon Web Services. (2019, 27 Maret). Amazon S3 Glacier Deep Archive now available. aws.amazon.com
    • Databoks Katadata. (2024, 28 Juni). Before ransomware attack, National Data Center received Rp700 billion in state budget funding. databoks.katadata.co.id

    Literatur ilmiah

    • Pollitt, C. (2000). Institutional amnesia: A paradox of the “information age”? Prometheus, 18(1), 5–16. RePub EUR
    • Stark, A. (2019). Explaining institutional amnesia in government. Governance, 32(1); diringkas dalam ANZSOG, “Why government agencies forget”
    • Corbett, J., Grube, D., Lovell, H., & Scott, R. Singular memory or institutional memories? Towards a dynamic approach. Governance (naskah pascatelaah). ePrints Soton
    • Anderson, M. H., & Sun, P. Y. T. (2010). What have scholars retrieved from Walsh and Ungson (1991)? A citation context study. Management Learning. Waikato Research Commons
    • Zittrain, J., Albert, K., & Lessig, L. (2014). Perma: Scoping and addressing the problem of link and reference rot in legal citations. Harvard Law Review Forum, 127, 176. harvardlawreview.org
    • Laakso, M., Matthias, L., & Jahn, N. (2021). Open is not forever: A study of vanished open access journals. JASIST, 72(9), 1099–1112. IDEAS/RePEc
    • Ahmad, N. (2022). Pengarsipan web (web archiving) terhadap web terkait pandemi COVID-19 di Indonesia. Jurnal Gema Pustakawan, 10(2), 142–156. jgp.ejournal.unri.ac.id
    • Freilich, J., & Kesselheim, A. S. (2025). Data manipulation within the US federal government. The Lancet, 406(10500). BU Law Scholarly Commons

    Analisis kebijakan dan laporan lembaga

    • Pew Research Center. (2024, 17 Mei). When online content disappears. pewresearch.org
    • Public Knowledge Project. (2024, 29 Januari). Country feature: ORCID and OJS in Indonesia. pkp.sfu.ca
    • Crossref. (2026, 28 Januari). A spotlight on our community in Indonesia. crossref.org
    • ARK Alliance. (t.t.). ARK identifiers. arks.org
    • National Digital Stewardship Alliance. (2019, 28 Oktober). NDSA announces the Levels of Digital Preservation 2.0. ndsa.org
    • Österreichische UNESCO-Kommission. (t.t.). Documentary heritage in the digital age. unesco.at
    • Harvard Law School Library Innovation Lab. (2025, 6 Februari). Announcing the Data.gov Archive. lil.law.harvard.edu
    • Internet Archive. (2025, 6 Februari). Update on the 2024/2025 End of Term Web Archive. blog.archive.org
    • Internet Archive. (2025, 31 Oktober). One trillion web pages archived. blog.archive.org
    • SUCHO. (t.t.). About SUCHO. sucho.org
    • Chen, S. (2025, 7 Juli). A recent history of legal deposit in Singapore. BiblioAsia, 21(2). biblioasia.nlb.gov.sg
    • Venable LLP. (2024, September). Second Circuit holds that the Internet Archive’s digital lending is not fair use. venable.com
    • Backblaze. (t.t.). The 3-2-1 backup strategy (merujuk makalah US-CERT 2012, “Data Backup Options”). backblaze.com
    • Paparan (2026, 29 Juli). Nusantaranologi: Membangun Ilmu Sosial dan Humaniora dari Pengetahuan Lokal. KBA13 Insight. kba13.com
    • Paparan (2026, 25 Oktober). Peran Aceh dalam Dunia Melayu: Kekuasaan, Ulama, dan Peredaran Naskah. KBA13 Insight. kba13.com

    Media dan pemberitaan

    • detikInet. (2024, 26 Juni). Detik-detik ransomware Brain Cipher lumpuhkan Pusat Data Indonesia. detik.com
    • CNBC Indonesia. (2024, 28 Juni). Backup Pusat Data Nasional hanya 2%, begini dampaknya. cnbcindonesia.com
    • Bisnis.com. (2024, 27 Juni). Kemenkominfo sebut 239 instansi terdampak PDNS 2 down, hanya 43 yang selamat. bisnis.com
    • Bisnis.com. (2024, 25 Juni). 47 layanan Kemendikbudristek tak bisa diakses imbas PDNS down. bisnis.com
    • Bisnis.com. (2024, 9 Juli). Kemendikbudristek ungkap data lampiran KIP Kuliah hilang imbas peretasan PDN. bisnis.com
    • GovInsider. (2024, Juli). Password negligence suspected to have caused Indonesia cyber attack. govinsider.asia
    • The Register. (2024, 4 Juli). Hackers of Indonesian government apologize. theregister.com
    • CNN Indonesia. (2024, 4 Juli). Semuel Kominfo mundur imbas serangan PDNS: tanggung jawab moral saya. cnnindonesia.com
    • detikInet. (2024, 23 September). 3 bulan berlalu, ini kabar baru PDNS 2 yang kolaps kena ransomware. detik.com
    • detikInet. (2025, 20 Maret). Komdigi janji kooperatif soal dugaan korupsi PDNS Rp958 miliar. detik.com
    • Bisnis.com. (2025, 22 Mei). Terungkap! Ini peran eks Ditjen Aptika Semuel cs di kasus korupsi PDNS. bisnis.com
    • Dandapala. (2026, Maret). PN Jakpus jatuhkan vonis untuk 5 terdakwa kasus korupsi PDNS Kominfo. dandapala.com
    • Bisnis.com. (2025, 16 April). Operasional PDN tertunda akibat kurang tenaga bersertifikasi. bisnis.com
    • Bisnis.com. (2025, 15 Desember). PDN belum beroperasi, Komdigi: masih proses pemenuhan persyaratan. bisnis.com
    • Selular.ID. (2025, 17 Desember). Telkom siap kelola Pusat Data Nasional Sementara, tunggu regulasi resmi. selular.id
    • Bisnis.com. (2026, 27 Januari). Komdigi ungkap PDN I mulai beroperasi secara terbatas. bisnis.com
    • CNN Indonesia. (2024, 22 Oktober). Daftar kementerian yang dipecah di Kabinet Merah Putih Prabowo. cnnindonesia.com
    • CNBC Indonesia. (2024, 28 Oktober). Struktur kementerian baru Prabowo bakal rampung bulan depan. cnbcindonesia.com
    • Kabar Bursa. (2024, 22 Oktober). Deretan menteri yang mengaku belum punya kantor. kabarbursa.com
    • detikInet. (2024, 21 Oktober). Meutya Hafid ungkap nama Kominfo berubah jadi Komdigi. detik.com
    • Kompas TV. Sekadar mengingatkan, cek PIP 2025 sekarang di pip.kemendikdasmen.go.id, bukan kemdikbud.go.id lagi. kompas.tv
    • Bisnis.com. (2023, 14 Februari). Kementerian Kominfo blokir 683 situs yang disusupi konten perjudian. bisnis.com
    • CNN Indonesia. (2022, 3 Januari). Peleburan Eijkman ke BRIN, birokratisasi ancam masa depan riset. cnnindonesia.com
    • Free Malaysia Today. (2022, 14 Januari). Critics blast Indonesia’s sweeping science sector reform. freemalaysiatoday.com
    • Antara. (2024, 6 November). Laporan tentang kewajiban serah simpan karya cetak dan karya rekam bagi penerbit, Manokwari. antaranews.com
    • Hukumonline. (2019). Mengenal pokok-pokok aturan baru PP PSTE. hukumonline.com
    • The Christian Science Monitor. (2005, 8 April). To spur rebuilding, Indonesians struggle to salvage records. csmonitor.com
    • Computer Weekly. (2024, 8 Januari). British Library ransomware attack could cost up to £7m. computerweekly.com
    • The Boston Globe / The New York Times. (2025, 2 Februari). Thousands of US government webpages have been taken down since Friday. bostonglobe.com
    • BleepingComputer. (2024, 9 Oktober). Internet Archive hacked, data breach impacts 31 million users. bleepingcomputer.com
    • Publishers Weekly. (2024, 9 Desember). Internet Archive copyright case ends without Supreme Court review. publishersweekly.com
    • Music Business Worldwide. (2025, 16 September). Labels settle copyright lawsuit against Internet Archive. musicbusinessworldwide.com
    • ERR News. (2017, 24 Agustus). Data embassy in Luxembourg to cost €2.2 million over five years. news.err.ee
    • The Register. (2022, 30 November). Ukraine cloud migration. theregister.com

    Arsip & Pustaka

    • Zunaimar & al-Fairusy, M. D. (2013). Katalog Manuskrip Perpustakaan Pesantren Tanoh Abèë Aceh Besar (Buku II). Banda Aceh: Pusat Dokumentasi dan Informasi Aceh. Arsip & Pustaka, item 509
    • Foreign Affairs, 97(5), September/Oktober 2018: “World War Web: The Fight for the Internet’s Future”. New York: Council on Foreign Relations. Arsip & Pustaka, item 756
    • Goodman, M. Future Crimes: Inside the Digital Underground and the Battle for Our Connected World. London: Corgi Books. Arsip & Pustaka, item 1082

    Cara Mengutip

    Ahmad, Kamaruzzaman Bustamam. (2026). Negara yang Lupa: Memori Kelembagaan dan Arsitektur Ingatan Digital Indonesia. Kertas Putih, KBA13 Academy Research Center, 27 Oktober 2026. https://kba13academy.com/memori-kelembagaan-digital-arsip-web-indonesia/

    Kamaruzzaman Bustamam Ahmad adalah Guru Besar Antropologi Agama di UIN Ar-Raniry Banda Aceh dan pendiri KBA13 Academy. Kajiannya mencakup antropologi, studi Islam di Asia Tenggara, dan tata kelola pengetahuan, dengan perhatian pada cara masyarakat dan lembaga menyimpan serta mewariskan ingatan kolektif.

    Kajian lainnya di Research Center →

Ekosistem KBA13KBA13 InsightKBA13 AcademyAcehnologiArsip & PustakaPeta Ekosistem →