Laporan Riset · Premanisme, ormas, dan monopoli kekerasan negara
Sapuan atau Titik Balik?Premanisme Berkedok Ormas, Monopoli Kekerasan Negara, dan Iklim Investasi Indonesia 2025–2026
Penindakan premanisme berkedok ormas pada 2025 adalah yang paling terkoordinasi dalam satu dekade, tetapi bukti hingga Oktober 2026 menunjukkan pasar perlindungan menyesuaikan diri, bukan runtuh. Laporan ini membedah ekonomi uang keamanan, silsilah politik ormas, dan pelajaran dari Jepang, Italia, Filipina, serta Brasil untuk merancang kebijakan yang mengubah insentif.

Daftar Isi
- IRingkasan Eksekutif: Penindakan Besar, Pola Lama
- IIKerangka Analitis dan Catatan Metode
- IIIAnatomi Ekonomi Perlindungan: Uang Keamanan, Parkir, Lahan, dan Rekrutmen
- IVSilsilah Politik: Dari Pemuda Pancasila ke GRIB Jaya
- VKerangka Hukum: Instrumen Banyak, Penegakan Tipis
- VIKronologi Penindakan 2025: Dari Keluhan Investor ke Operasi Nasional
- VIITahun 2026: Apa yang Bertahan dan Apa yang Kembali
- VIIIPerbandingan Internasional: Jepang, Italia, Filipina, dan Brasil
- IXArgumen Tandingan: Apakah 2025 Sebenarnya Titik Balik?
- XSkenario hingga 2030 dan Indikator yang Perlu Dipantau
- XIRekomendasi Kebijakan: Mengubah Insentif, Bukan Sekadar Intensitas
- XIIKeterbatasan dan Kesimpulan
Abstrak
Laporan ini menilai apakah penindakan premanisme berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia pada 2025, yang ditandai perintah Presiden kepada TNI dan Polri, pembentukan Satgas Terpadu oleh Kemenko Polkam pada Mei 2025, dan operasi kepolisian yang mengklaim ribuan kasus tertangani, merupakan titik balik struktural atau sapuan siklis. Dengan kerangka empat komponen pasar perlindungan swasta (permintaan, penawaran, perlindungan politik, dan rezim penegakan) yang diturunkan dari Gambetta, Tilly, dan literatur tentang preman Indonesia, laporan ini menelaah dokumen hukum, data registrasi ormas, data investasi, survei perusahaan Bank Dunia, serta kronologi kasus seperti gangguan di proyek BYD Subang, kerusuhan Depok, dan pendudukan lahan BMKG. Temuan utamanya adalah bahwa penindakan menaikkan intensitas penegakan tanpa mengubah permintaan atas perlindungan, tanpa menyerang basis ekonomi organisasi, dan tanpa memutus perlindungan politik; revisi UU Ormas tidak masuk Prolegnas Prioritas 2026, RUU Perampasan Aset belum disahkan, dan GRIB Jaya membingkai diri sebagai pengaman swakarsa pada kericuhan Agustus 2026. Perbandingan dengan Jepang, Italia, Filipina, dan Brasil menunjukkan bahwa strategi yang berhasil bersifat legalistik, berbasis aset, dan berjangka panjang. Laporan ini menyajikan empat skenario hingga 2030 beserta indikatornya dan rekomendasi terikat waktu bagi pemerintah, DPR, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dunia usaha, dan perguruan tinggi.
Penindakan premanisme berkedok ormas pada 2025 adalah sapuan siklis yang disertai inkorporasi selektif, dan monopoli negara atas kekerasan yang sah hanya dapat direbut kembali melalui kebijakan berbasis aset, reformasi layanan di sisi permintaan, dan penolakan elite untuk memakai kelompok koersif sebagai cadangan politik.
- DataUU Ormas, KUHP dan KUHAP baru, data Kemendagri, BKPM, BPS, Enterprise Survey Bank Dunia, pemberitaan 2025–2026
- KerangkaPasar perlindungan swasta (Gambetta), negara sebagai pemeras (Tilly), modal koersif (Wilson)
- ProyeksiEmpat skenario hingga 2030, indikator, dan rekomendasi terikat waktu
Kata kunci
- premanisme
- ormas
- monopoli kekerasan
- iklim investasi
- perampasan aset
- negara hukum
- GRIB Jaya
- Satgas Terpadu
Ringkasan Eksekutif: Penindakan Besar, Pola Lama
Pada musim semi 2025, Indonesia menyaksikan gelombang penindakan terhadap premanisme berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas) yang paling terkoordinasi dalam satu dekade. Presiden Prabowo Subianto, melalui Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan, pada 19 Maret 2025 dilaporkan memerintahkan TNI dan Polri menindak ormas yang memeras pengusaha. Sebulan kemudian, kabar gangguan ormas di lokasi pembangunan pabrik mobil listrik BYD di Subang, proyek yang oleh pengamat ITB Yannes Pasaribu ditaksir bernilai sekitar US$1 miliar, mengubah isu jalanan menjadi isu reputasi investasi nasional. Pada 8 Mei 2025 Menko Polkam Budi Gunawan mengumumkan Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas, sementara Polri melaporkan 3.326 kasus premanisme ditangani dalam sembilan hari pertama operasi kewilayahan serentak. Pertanyaan kajian ini sederhana tetapi menentukan: apakah penindakan 2025 merupakan titik balik struktural dalam hubungan antara negara dan pemasok kekerasan swasta, atau sekadar satu lagi sapuan siklis yang akan surut ketika sorotan publik berpindah?
Jawaban kajian ini, dengan tingkat keyakinan sedang hingga tinggi, adalah bahwa penindakan 2025 lebih tepat dibaca sebagai sapuan siklis yang disertai inkorporasi selektif, bukan sebagai titik balik struktural. Tiga bukti utama menopang penilaian itu. Pertama, sasaran penangkapan didominasi pelaku tingkat jalanan, seperti juru parkir liar, penagih utang informal, dan anggota ormas berpangkat rendah, sedangkan arsitektur patronase yang menghubungkan ormas besar dengan partai dan pejabat relatif tak tersentuh. Kedua, sepanjang 2026 instrumen struktural yang paling menentukan, yakni revisi Undang-Undang Ormas dan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, belum lahir; revisi UU Ormas bahkan tidak tercantum dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026. Ketiga, kehadiran pimpinan dan anggota GRIB Jaya di tengah kericuhan demonstrasi 27 Agustus 2026 di sekitar gedung DPR, yang oleh juru bicaranya sendiri dibingkai sebagai “Pam Swakarsa”, menunjukkan bahwa kapasitas koersif informal tidak dibongkar, melainkan diposisikan ulang sebagai cadangan politik.
Isu ini penting jauh melampaui Indonesia. Dalam rumusan klasik Max Weber pada ceramah Politik als Beruf (1919) yang menjadi fondasi teori negara modern, negara adalah entitas yang berhasil mengklaim monopoli atas penggunaan kekerasan fisik yang sah. Di banyak negara berpendapatan menengah, dari Brasil hingga Filipina, monopoli itu tidak runtuh secara dramatis, tetapi dibagi diam-diam dengan penyedia perlindungan swasta yang menjual keamanan, menarik pungutan, dan menyewakan massa. Indonesia, ekonomi terbesar di Asia Tenggara yang sedang bersaing merebut relokasi rantai pasok industri kendaraan listrik dan manufaktur, merupakan kasus uji penting: apakah sebuah demokrasi elektoral besar mampu mereklaim monopoli koersif tanpa tergelincir ke jalan pintas represif yang justru merusak negara hukum. Bagi mahasiswa dan praktisi kebijakan publik, kasus ini juga laboratorium tentang perbedaan antara kebijakan yang menghasilkan angka penangkapan dan kebijakan yang mengubah insentif.
Laporan ini menyimpulkan bahwa desain kebijakan yang terbukti berhasil di tempat lain tidak bertumpu pada operasi besar, melainkan pada tiga mekanisme yang bekerja pelan: menyerang basis ekonomi organisasi melalui penyitaan dan penggunaan sosial aset, memutus permintaan atas perlindungan swasta dengan memperbaiki layanan negara di bidang pertanahan, perizinan, dan penyelesaian sengketa, serta mengikat tangan negara sendiri agar tidak memakai kelompok-kelompok tersebut sebagai alat politik. Rekomendasi pada bagian akhir menerjemahkan ketiga mekanisme itu ke dalam langkah yang terikat waktu bagi pemerintah pusat, DPR, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, asosiasi usaha, masyarakat sipil, dan perguruan tinggi.
Kerangka Analitis dan Catatan Metode
Kajian ini memakai tiga lensa teoretis yang saling melengkapi. Lensa pertama berasal dari Diego Gambetta dalam The Sicilian Mafia: The Business of Private Protection (1993), yang memperlakukan mafia bukan semata sebagai kelompok kriminal, melainkan sebagai industri yang memproduksi dan menjual perlindungan. Inti argumennya adalah bahwa permintaan atas perlindungan swasta tumbuh di ruang tempat negara gagal menjamin hak milik dan menegakkan kontrak secara andal. Konsekuensi kebijakannya tajam: selama permintaan itu ada, penangkapan para penjual hanya membuka lowongan bagi penjual baru. Lensa kedua adalah esai Charles Tilly, War Making and State Making as Organized Crime (1985), yang mengingatkan bahwa negara modern sendiri lahir sebagai pengelola pemerasan perlindungan yang paling berhasil, dan bahwa garis antara perlindungan sah dan pemerasan ditentukan oleh seberapa jauh ancaman yang “dilindungi” itu diciptakan oleh pelindungnya sendiri. Lensa ketiga bersifat kontekstual, yakni literatur tentang preman dan ormas di Indonesia, terutama karya Ian Wilson, Loren Ryter, dan Joshua Barker yang dibahas pada bagian IV.
Dari ketiga lensa itu kajian ini menurunkan kerangka sederhana yang dapat dipakai sebagai alat ajar. Setiap pasar perlindungan swasta dapat diurai menjadi empat komponen: sisi permintaan (mengapa pelaku usaha dan warga membayar), sisi penawaran (siapa yang mampu menjual ancaman dan jasa pengamanan), struktur perlindungan politik (siapa yang melindungi para penjual dari sanksi hukum), dan rezim penegakan (bagaimana negara menindak, dengan biaya dan legitimasi seperti apa). Sebuah kebijakan disebut struktural apabila ia mengubah setidaknya dua komponen secara tahan lama, misalnya menurunkan permintaan sekaligus memutus perlindungan politik. Sebaliknya, kebijakan disebut siklis apabila ia hanya menaikkan intensitas penegakan untuk sementara tanpa menyentuh permintaan dan perlindungan politik. Pembedaan ini menjadi tolok ukur penilaian pada bagian VII.
Bukti dikumpulkan dari empat kelompok sumber untuk periode Januari 2025 hingga 26 Oktober 2026, dengan rujukan historis yang lebih panjang bila diperlukan. Kelompok pertama adalah dokumen hukum dan data resmi, termasuk teks UU 17/2013, UU 16/2017, KUHP baru (UU 1/2023), data registrasi ormas dari Kementerian Dalam Negeri, data realisasi investasi Kementerian Investasi/BKPM, statistik kriminal BPS, dan data mikro World Bank Enterprise Survey 2023 untuk Indonesia. Kelompok kedua adalah literatur ilmiah tentang perlindungan swasta dan politik preman. Kelompok ketiga adalah laporan lembaga dan analisis kebijakan, termasuk Human Rights Watch, Libera di Italia, dan kelompok studi GENI di Universitas Federal Fluminense. Kelompok keempat adalah pemberitaan media arus utama Indonesia dan internasional yang dipakai untuk merekonstruksi kronologi. Sebuah paparan tahun 2025 berjudul Memahami Penanganan Aksi Premanisme oleh Organisasi Kemasyarakatan, yang disampaikan di forum Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh, juga dipakai sebagai pembanding perspektif daerah.
Tingkat keyakinan dinilai dengan tiga gradasi. Keyakinan tinggi diberikan pada temuan yang ditopang oleh dokumen resmi atau oleh beberapa sumber independen yang konsisten. Keyakinan sedang diberikan pada penilaian yang bergantung pada sumber tunggal yang kredibel atau pada inferensi yang wajar dari pola data. Keyakinan rendah diberikan pada angka atau klaim yang metodologinya tidak dipublikasikan, termasuk sejumlah taksiran kerugian ekonomi yang beredar di ruang publik. Kajian ini tidak memiliki akses ke berkas perkara, sehingga angka penangkapan yang diumumkan aparat diperlakukan sebagai klaim institusional, bukan sebagai ukuran keberhasilan penegakan hukum. Perbedaan antara “kasus ditangani”, “tersangka”, dan “terpidana” dijaga secara ketat, karena di sanalah sebagian besar ilusi statistik tentang keberhasilan operasi premanisme biasanya bersembunyi.
Anatomi Ekonomi Perlindungan: Uang Keamanan, Parkir, Lahan, dan Rekrutmen
Pasar perlindungan swasta di Indonesia tidak berbentuk satu industri, melainkan rangkaian ceruk yang masing-masing memiliki titik tekan berbeda. Dalam wawancara yang dihimpun CNBC Indonesia pada Maret 2025, Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani merangkum keluhan dunia usaha sebagai “pungutan liar, uang keamanan, hingga jatah proyek”, dan menekankan bahwa kerugian terbesar bukan biaya tambahan itu sendiri melainkan hilangnya potensi investasi akibat ketidakpastian. Laporan yang sama memuat kesaksian Presiden KSPN Ristadi tentang permintaan uang sebesar Rp15 juta bagi calon pekerja perempuan dan Rp25 juta bagi laki-laki untuk bisa diterima di pabrik, dengan keterlibatan oknum pengurus RT/RW. Ketua Umum APPBI menyebut gangguan terhadap pusat belanja sudah dimulai sejak tahap pembangunan, termasuk permintaan uang dengan dalih pengelolaan sampah. Rangkaian kesaksian ini memperlihatkan bahwa komoditas yang dijual bukan hanya “keamanan” dalam arti sempit, tetapi juga akses: akses ke tenaga kerja, ke lahan, ke ketenangan lingkungan, dan ke kelancaran logistik.
Siklus hidup proyek investasi menentukan intensitas pemerasan. Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani menjelaskan bahwa tahap konstruksi adalah fase paling rawan, ketika ormas meminta jatah pekerjaan seperti kuli angkut dan kompensasi atas klaim “menjaga stabilitas”, sedangkan setelah beroperasi tuntutannya bergeser ke lowongan kerja dan sengketa lahan parkir. Ia juga mencatat bahwa investor asing paling terpukul karena tidak memahami dinamika lokal. Temuan ini sejalan dengan logika Gambetta: nilai perlindungan paling tinggi ketika aset tidak bisa dipindahkan dan biaya penundaan paling besar, persis kondisi proyek pabrik yang sedang dibangun. Contoh paling konkret datang dari kawasan Subang Smartpolitan, tempat Polres Subang pada Maret 2025 menangkap enam orang yang memaksa sopir truk membeli air kemasan Rp10.000 per botol dan menarik parkir Rp5.000 per kendaraan di lokasi pembangunan pabrik mobil listrik, lengkap dengan buku rekap setoran. Buku rekap itu kecil tetapi bermakna: pemerasan ini bukan spontan, melainkan administrasi.
Ceruk parkir dan pengamanan ruang publik memperlihatkan dimensi lain, yakni kaburnya batas antara ekonomi informal dan pemerasan. Pada Mei dan Juni 2024 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan dan Satpol PP menertibkan 442 juru parkir liar di lima wilayah kota, terutama di minimarket, dan menjanjikan pelatihan kerja bagi mereka. Pendekatan ini penting karena mengakui sisi permintaan tenaga kerja dari fenomena tersebut, tetapi juga menunjukkan keterbatasan: penertiban yang tidak disertai perubahan pengelolaan lahan parkir hanya memindahkan lokasi pungutan. Ceruk lahan, sebaliknya, memperlihatkan pemerasan pada skala yang lebih besar. Kasus penguasaan lahan BMKG seluas 127.780 meter persegi di Pondok Aren, Tangerang Selatan, yang berujung pada penahanan 17 orang pada 24 Mei 2025, sebelas di antaranya dilaporkan anggota GRIB Jaya, menggambarkan model bisnis yang menggabungkan klaim ahli waris, pendudukan fisik, penyewaan bangunan kepada pedagang, dan penarikan parkir.
Berapa besar biaya ekonomi semua ini? Jawaban jujurnya adalah bahwa belum ada angka yang andal. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar Baharuddin pada Juli 2025 menyebut kerugian negara “hampir Rp900 triliun” dengan merujuk perhitungan Kementerian Investasi, serta 1.540 kasus gangguan investasi oleh oknum ormas sepanjang 2024 menurut data Ditjen Polpum. Angka kasus tersebut berguna sebagai indikator kasar (tingkat keyakinan: sedang), tetapi angka Rp900 triliun tidak disertai metodologi publik dan kemungkinan besar mencampur nilai investasi yang tertunda, batal, atau sekadar terhambat dengan kerugian aktual (tingkat keyakinan: rendah). Sebelumnya, pada Februari 2025, Ketua Himpunan Kawasan Industri Sanny Iskandar menyebut kerugian “ratusan triliun”, juga tanpa rincian. Bagi perancang kebijakan, ketiadaan angka yang dapat diaudit bukan sekadar celah akademis; ia membuat pemerintah tidak bisa mengukur apakah satgas apa pun berhasil.
Data survei perusahaan memberi gambaran yang lebih terkendali, meskipun tidak spesifik tentang ormas. Dalam berkas data mikro World Bank Enterprise Survey Indonesia 2023, dari 2.955 perusahaan yang menjawab pertanyaan tentang seberapa besar kejahatan menjadi hambatan usaha, 376 menyebutnya hambatan besar dan 124 hambatan sangat berat, atau sekitar 17 persen dari seluruh responden dalam hitungan mentah yang belum dibobot. Angka itu tidak bisa dibaca sebagai prevalensi nasional, tetapi cukup untuk menunjukkan bahwa keamanan merupakan biaya usaha yang dirasakan oleh minoritas substansial perusahaan (tingkat keyakinan: sedang). Statistik kriminal BPS menambahkan konteks penting: pada 2024 hanya 20,28 persen korban kejahatan melapor ke polisi, sementara angka kejahatan tercatat polisi turun dan proporsi penduduk yang menjadi korban menurut survei justru naik. Kesenjangan pelaporan seperti ini adalah habitat alami pemerasan, karena korban pemerasan cenderung membayar dalam diam ketimbang melapor kepada institusi yang tidak mereka percayai.
Silsilah Politik: Dari Pemuda Pancasila ke GRIB Jaya
Premanisme berkedok ormas bukan anomali pasca-Reformasi, melainkan warisan rancangan Orde Baru yang berganti tuan. Loren Ryter, dalam artikelnya di jurnal Indonesia edisi 66 tahun 1998 tentang Pemuda Pancasila: The Last Loyalist Free Men of Suharto’s Order?, menunjukkan bagaimana organisasi pemuda yang loyal kepada Golkar dan menerima arahan perwira senior militer menjadi saluran resmi bagi kekerasan jalanan, sekaligus ruang karier bagi para preman. Dalam tulisan lanjutannya di Inside Indonesia, Ryter menjelaskan bahwa kata preman berasal dari bahasa Belanda vrijman dan bahwa kekuatan preman lebih bersumber dari “beking” politik yang melindungi mereka dari sanksi hukum ketimbang dari intimidasi fisik semata. Setelah Soeharto jatuh, Pemuda Pancasila berhenti mendukung Golkar secara formal, dan para anggotanya menyebar ke berbagai partai, satgas partai, dan organisasi baru. Dengan kata lain, Reformasi tidak menghapus pasar perlindungan; ia mengubahnya dari monopoli negara-partai menjadi pasar yang kompetitif.
Sejarah Orde Baru juga memperlihatkan wajah lain dari kebijakan terhadap preman, yakni pembunuhan di luar hukum. Joshua Barker dalam State of Fear: Controlling the Criminal Contagion in Suharto’s New Order (1998) menganalisis “Petrus”, penembakan misterius yang dimulai di Yogyakarta pada Maret 1983 dan berlangsung setidaknya dua tahun, dengan korban yang menurut taksiran David Bourchier yang dikutipnya mencapai sedikitnya lima ribu dan mungkin lebih dari sepuluh ribu orang yang dicap bromocorah, preman, atau gali. Barker berargumen bahwa Petrus dan sistem keamanan lingkungan (Siskamling) adalah dua sisi dari satu proses, yakni penarikan praktik keamanan lokal ke bawah kendali pusat. Pelajaran historisnya relevan hari ini: Petrus tidak menghapus premanisme, melainkan mendisiplinkan dan menata ulang siapa yang boleh menjadi preman dan di bawah perlindungan siapa. Ingatan tentang Petrus juga menjelaskan mengapa setiap seruan “sapu bersih” di Indonesia selalu membawa bayang-bayang kekerasan negara.
Ian Wilson, dalam The Politics of Protection Rackets in Post-New Order Indonesia (Routledge, 2015), memperkenalkan konsep modal koersif untuk menjelaskan bagaimana kelompok-kelompok seperti Forum Betawi Rempug dan berbagai ormas berbasis etnis atau kewilayahan di Jakarta mengubah kemampuan memobilisasi ancaman menjadi akses ekonomi dan politik. Kemampuan itu bisa ditukar dengan kontrak pengamanan, jatah lahan parkir, posisi dalam struktur partai, dan dukungan dalam pemilihan kepala daerah. Desentralisasi dan pilkada langsung memperbanyak pembeli jasa ini, karena setiap kandidat membutuhkan massa, saksi, dan “pengamanan”. Inilah sebabnya mengapa pendekatan yang hanya menyasar perilaku pidana individu selalu tertinggal: modal koersif adalah aset politik, dan aset politik dilindungi oleh mereka yang mendapat manfaat darinya.
GRIB Jaya merupakan contoh mutakhir dari dinamika tersebut. Organisasi ini didirikan oleh Hercules Rosario de Marshal, tokoh yang membangun jaringan preman di kawasan Tanah Abang sejak awal 1990-an dan memiliki kedekatan dengan Prabowo sejak operasi militer di Timor Timur. Dalam analisis yang terbit pada 1 Juli 2025, Ian Wilson mencatat bahwa setelah kemenangan Prabowo dalam Pemilu 2024 GRIB berekspansi ke lebih dari 28 provinsi, berbenturan dengan Pemuda Pancasila di Jawa Barat dan Jawa Tengah, ditolak registrasinya oleh Gubernur Bali, dan kemudian merekrut profesional serta pejabat ke dewan penasihatnya, termasuk seorang wakil menteri. Insiden 18 April 2025 di Harjamukti, Depok, ketika polisi menangkap ketua ranting GRIB yang diduga menembakkan senjata ke arah alat berat milik kontraktor dan kemudian massa menghadang, menganiaya polisi, dan membakar mobil dinas, menunjukkan betapa tipisnya batas antara sengketa proyek dan tantangan langsung terhadap aparat negara. Bagi kerangka kajian ini, GRIB penting bukan karena ia satu-satunya pelaku, tetapi karena ia memperlihatkan secara terang komponen ketiga pasar perlindungan: perlindungan politik yang bersumber dari kedekatan dengan pusat kekuasaan.
Perspektif daerah memperkaya gambaran ini. Paparan tahun 2025 berjudul Memahami Penanganan Aksi Premanisme oleh Organisasi Kemasyarakatan di forum Kesbangpol Aceh membingkai premanisme sebagai “cermin sistem yang rusak” yang membentang dari aktor jalanan hingga pusat kekuasaan, memperingatkan bahwa solusi instan justru memelihara distorsi sosial, dan menempatkan Aceh di antara daya tarik investasi dan risiko instabilitas. Paparan yang lebih awal, Redefinisi Peran Ormas dalam Pembangunan (2011), mengingatkan bahwa ormas dan lembaga swadaya adalah bagian sah dari masyarakat sipil yang semestinya menjadi mitra kritis negara. Kedua paparan itu menegaskan satu hal yang sering hilang dalam retorika penindakan: musuh kebijakan bukan ormas sebagai bentuk asosiasi, melainkan fungsi koersif yang menumpang di dalamnya.
Kerangka Hukum: Instrumen Banyak, Penegakan Tipis
Persoalan premanisme berkedok ormas di Indonesia bukan persoalan kekosongan hukum. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sudah melarang ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketertiban umum, dan merusak fasilitas umum, serta mengatur sanksi administratif bertahap. Dalam rancangan awalnya, pembubaran ormas berbadan hukum mensyaratkan putusan pengadilan setelah rangkaian peringatan tertulis, sebuah prosedur yang oleh pemerintah pada 2017 dinilai terlalu panjang. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, memangkas jalur pengadilan itu dan memberi pemerintah wewenang mencabut status badan hukum secara langsung. Instrumen inilah yang dipakai untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia pada 19 Juli 2017, sementara Front Pembela Islam dilarang melalui Surat Keputusan Bersama enam pimpinan kementerian dan lembaga pada 30 Desember 2020.
Paradoksnya terletak di sini. Negara telah memiliki palu administratif yang sangat kuat, tetapi palu itu sejauh ini dipakai terutama terhadap organisasi yang dianggap ancaman ideologis, bukan terhadap organisasi yang menjalankan bisnis perlindungan. Pembedaan ini bukan kebetulan. Ormas ideologis biasanya berada di luar koalisi kekuasaan, sedangkan ormas yang bergerak di pasar perlindungan sering kali justru menjadi bagian dari jaringan pemenangan pemilu dan pengamanan proyek. Akibatnya, kerangka hukum yang secara normatif memadai bekerja secara selektif dalam praktik (tingkat keyakinan: sedang hingga tinggi). Bagi pengajaran negara hukum, kasus ini memperlihatkan bahwa kualitas aturan tidak bisa dinilai lepas dari pola penggunaannya: kewenangan pembubaran tanpa pengadilan yang dibenarkan atas nama efektivitas justru meningkatkan risiko politisasi, karena menempatkan keputusan pada eksekutif yang memiliki kepentingan elektoral.
Instrumen pidana juga tersedia. Pasal 368 KUHP lama mengancam pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, dan pasal ini dipakai dalam kasus-kasus seperti penangkapan di Subang. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru, UU Nomor 1 Tahun 2023, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, mempertahankan rumusan serupa dalam Pasal 482 dengan ancaman maksimum yang sama. Perubahan yang lebih signifikan adalah pengakuan korporasi sebagai subjek tindak pidana dalam KUHP baru, yang cakupannya meliputi perkumpulan, ditambah dengan KUHAP baru yang disahkan DPR pada 18 November 2025 dan juga berlaku 2 Januari 2026, yang memuat pengaturan acara tentang pertanggungjawaban pidana korporasi. Secara teoretis, kombinasi ini membuka jalan untuk menuntut organisasi, bukan hanya anggota, apabila pemerasan dilakukan secara sistematis atas perintah atau untuk kepentingan organisasi, sebuah gagasan yang juga disinggung Mendagri Tito Karnavian pada April 2025. Hingga Oktober 2026, kajian ini belum menemukan laporan publik tentang ormas yang dituntut sebagai korporasi atas pemerasan (tingkat keyakinan: sedang, mengingat keterbatasan akses berkas perkara).
Masalah registrasi menambah lapisan kerumitan. Data Kemendagri per 5 Maret 2024 yang dikutip kumparan mencatat 554.692 ormas, terdiri atas 553.162 berbadan hukum dan 1.530 ber-Surat Keterangan Terdaftar, naik tajam dari 344.039 pada Juli 2017. Pertumbuhan ini terutama didorong oleh pendaftaran badan hukum yayasan dan perkumpulan secara daring. Pada Januari 2026, Kepala Bakesbangpol Jawa Timur Eddy Supriyanto mengungkapkan bahwa dari sekitar 121 ribu ormas di provinsinya, baru sekitar 1.300 yang melapor ke pemerintah daerah, karena pendaftaran kini berlangsung langsung melalui sistem AHU daring di tingkat pusat dan tidak ada kewajiban melapor ke daerah. Desain ini memudahkan kebebasan berserikat, yang merupakan nilai penting, tetapi sekaligus membuat pemerintah daerah, yang paling dekat dengan lokasi proyek, tidak memiliki peta tentang siapa beroperasi di wilayahnya.
Wacana revisi UU Ormas yang dilontarkan Mendagri pada April 2025, dengan gagasan pengawasan lebih ketat termasuk audit keuangan, langsung memicu kritik. Koalisi Kebebasan Berserikat melalui koordinatornya Riza Abdali menilai bahwa “akar masalahnya bukan pada transparansi keuangan, tapi lemahnya penegakan hukum”, dan khawatir revisi akan mempersempit ruang sipil. Kritik itu kuat, dan kajian ini sebagian besar sependapat: memperketat regulasi terhadap ratusan ribu organisasi untuk menjerat segelintir pemeras adalah desain yang tidak proporsional. Namun yang paling mencolok adalah nasib wacana itu sendiri. Dalam daftar 67 RUU Prolegnas Prioritas 2026 yang disepakati Badan Legislasi, DPD, dan pemerintah pada 18 September 2025, tidak ada RUU tentang ormas, sementara RUU Perampasan Aset tercantum tetapi hingga akhir Agustus 2026 masih dalam pembahasan dengan target pengesahan 15 Desember 2026. Momentum legislasi, dengan kata lain, menguap lebih cepat daripada momentum operasi.
Kronologi Penindakan 2025: Dari Keluhan Investor ke Operasi Nasional
Rekonstruksi kronologi menunjukkan bahwa penindakan 2025 digerakkan oleh tekanan investasi, bukan oleh agenda negara hukum. Pada 13 Februari 2025 Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa ulah ormas bergaya preman “menghambat investasi” dan berjanji berkoordinasi dengan kepolisian setelah menerima keluhan Himpunan Kawasan Industri. Menjelang Lebaran, sorotan beralih ke permintaan “THR” oleh oknum ormas kepada pelaku usaha, yang mendorong DPR meminta polisi bertindak. Pada 19 Maret 2025 muncul perintah Presiden kepada TNI dan Polri sebagaimana disampaikan Luhut. Pada 20 April 2025 Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengangkat isu gangguan di proyek BYD Subang yang ia dengar saat menghadiri acara di Shenzhen, Tiongkok, dan pada 29 April 2025 Menteri Investasi Rosan Roeslani mengaku telah menerima aduan investor dan berkoordinasi dengan Kapolri serta pemerintah daerah, bersamaan dengan pengumuman bahwa pertumbuhan realisasi investasi triwulan I 2025 melambat menjadi 15,9 persen dari 22,1 persen setahun sebelumnya. Urutan ini penting secara analitis: isu premanisme naik ke agenda nasional ketika ia menyentuh reputasi Indonesia di mata investor Tiongkok dan Vietnam di sektor kendaraan listrik.
Respons kelembagaan kemudian bergerak cepat. Polri meluncurkan operasi kewilayahan serentak sejak 1 Mei 2025 berdasarkan Surat Telegram Kapolri STR/1081/IV/OPS.1.3./2025, dan dalam sembilan hari mengklaim 3.326 kasus tertangani, termasuk 146 tersangka di Polda Banten, 85 di Polresta Tangerang, dan sembilan di kawasan industri Subang. Polda Jawa Timur melalui Satgas Pekat melaporkan 1.475 orang diamankan dalam sepuluh hari, dengan 276 kasus naik ke penyidikan dan 378 tersangka. Rasio itu layak dicatat: kurang dari sepertiga orang yang diamankan berstatus tersangka. Pada 8 dan 9 Mei 2025 Menko Polkam Budi Gunawan bersama Mendagri mengumumkan satgas terpadu yang melibatkan TNI, Polri, kementerian, dan pemerintah daerah, dengan pembagian peran: Kemendagri menangani ormas ber-SKT, kementerian hukum menangani ormas berbadan hukum, dan kepolisian menangani pelanggaran pidana. Sumber-sumber yang ditelaah kajian ini tidak menyebut nomor keputusan pembentukan satgas, sehingga dasar hukumnya tampak bertumpu pada arahan Presiden dan kewenangan sektoral masing-masing lembaga (tingkat keyakinan: sedang).
Kasus-kasus yang paling banyak diberitakan memperlihatkan pola penindakan. Penahanan 17 orang dalam kasus lahan BMKG pada 24 Mei 2025 adalah tindakan nyata terhadap anggota ormas yang dekat dengan kekuasaan, dan karena itu penting secara simbolik. Akan tetapi, analisis Wilson pada Juli 2025 mencatat bahwa sebagian besar penangkapan menyasar figur tingkat jalanan, seperti juru parkir dan penagih utang informal, ditambah segelintir anggota ormas berpangkat rendah, dan bahwa permintaan maaf publik Hercules kepada Sutiyoso yang disebut dilakukan atas permintaan Presiden justru diikuti konsolidasi struktur organisasi GRIB, bukan pelemahannya. Wilson juga mencatat keterlibatan oknum pengurus Kadin daerah dalam kasus pemerasan terhadap perusahaan kendaraan listrik asing, sebuah detail yang menegaskan bahwa pasar perlindungan tidak hanya dihuni oleh preman berseragam ormas, tetapi juga oleh perantara berstatus terhormat.
Dua keputusan pada pertengahan 2025 menambah ambiguitas. Pada Juni 2025 Presiden menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025 yang membubarkan Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar bentukan Perpres 87/2016 karena dinilai “sudah tidak efektif”. Pengakuan resmi bahwa satgas antipungli generasi sebelumnya gagal, diterbitkan hanya beberapa minggu setelah satgas antipremanisme generasi baru dibentuk, adalah ilustrasi yang hampir sempurna tentang siklus kebijakan yang menjadi pokok kajian ini. Pada Juli 2025, Kemendagri meminta forum koordinasi pimpinan daerah membentuk satgas di setiap kabupaten dan kota serta mengevaluasinya setiap Rabu, dengan pesan Bahtiar Baharuddin bahwa “negara tidak boleh tunduk” kepada oknum ormas. Pendelegasian ke daerah memperluas jangkauan, tetapi juga memindahkan beban kepada aktor lokal yang paling rentan terhadap tekanan jaringan patronase setempat.
Pola keseluruhan 2025 dapat dirangkum dalam tiga ciri. Pertama, mobilisasi dipicu oleh insiden yang viral dan keluhan investor, bukan oleh sistem pemantauan yang rutin. Kedua, ukuran keberhasilan yang diumumkan adalah jumlah orang yang diamankan dan kasus yang “tertangani”, bukan jumlah putusan pengadilan, nilai aset yang disita, atau penurunan pungutan yang dialami pelaku usaha. Ketiga, tidak ada satu pun keputusan yang menyentuh sumber perlindungan politik, misalnya larangan tegas bagi pejabat publik menjabat di struktur ormas yang anggotanya terlibat pemerasan, atau kewajiban transparansi bagi ormas penerima kontrak pengamanan dari BUMN dan pemerintah daerah. Ketiga ciri ini sejalan dengan pengamatan kriminolog Muhammad Mustofa yang dikutip ANTARA bahwa premanisme berfluktuasi, turun saat penegakan keras dan naik saat penegakan mengendur.
Tahun 2026: Apa yang Bertahan dan Apa yang Kembali
Ujian sebenarnya bagi setiap sapuan adalah tahun berikutnya. Data investasi memberi sinyal campuran. Realisasi investasi 2025 mencapai Rp1.931,2 triliun, tumbuh 12,7 persen dan sedikit melampaui target, tetapi penanaman modal asing praktis stagnan di Rp900,9 triliun dengan pertumbuhan hanya 0,1 persen, sehingga porsinya turun menjadi 46,6 persen. Menurut angka yang dikutip dalam kunjungan Kapolri ke Bekasi, realisasi investasi semester I 2026 mencapai Rp1.010,6 triliun. Stagnasi investasi asing pada 2025 memiliki banyak penyebab, dari ketidakpastian global hingga perizinan, dan kajian ini tidak menemukan dasar untuk menghubungkannya secara kausal dengan premanisme (tingkat keyakinan: tinggi bahwa hubungan kausal belum terbukti). Namun data itu juga membantah narasi bahwa penindakan 2025 telah memulihkan kepercayaan investor asing secara terukur.
Sinyal paling jelas tentang keberlanjutan masalah datang dari aparat sendiri. Pada 11 September 2026, di hadapan sekitar dua ribu pekerja dalam konsolidasi FSPMI di Kawasan Industri MM2100 Bekasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta pengusaha dan perusahaan yang “masih menemukan aksi premanisme, pungli, maupun kejahatan lainnya” untuk melapor, dan memerintahkan jajarannya menindaklanjuti agar investor tidak ragu masuk ke Indonesia. Kata “masih” dalam pernyataan itu adalah indikator yang jujur: enam belas bulan setelah satgas terpadu diumumkan, pucuk pimpinan kepolisian sendiri tidak mengklaim bahwa masalahnya telah selesai. Di tingkat provinsi, inisiatif Jawa Timur pada Januari 2026 untuk membentuk satgas antipremanisme dan mengusulkan kewajiban pelaporan ormas ke daerah menunjukkan bahwa sebagian pemerintah daerah mencoba membangun kapasitas yang lebih permanen, meskipun tanpa dukungan perubahan regulasi di tingkat pusat.
Perkembangan yang paling signifikan terjadi pada akhir Agustus 2026. Pada malam 27 Agustus 2026, setelah demonstrasi di depan gedung DPR/MPR yang menuntut agenda antikorupsi dan pengesahan RUU Perampasan Aset berubah ricuh, video yang beredar memperlihatkan Hercules dan sekelompok orang di sekitar Slipi dan Pejompongan. Kuasa hukum GRIB Jaya Wilson Colling membenarkan kehadiran Hercules tetapi menyebutnya upaya persuasif untuk menenangkan situasi dan membantah adanya instruksi organisasi. Menurut laporan The Jakarta Post pada 2 September 2026, Sekretaris Jenderal GRIB Zulfikar menyebut kehadiran itu sebagai inisiatif sendiri dalam kerangka “Pam Swakarsa”, istilah era Orde Baru untuk kelompok sipil bersenjata yang dimobilisasi bersama aparat keamanan. Polda Metro Jaya menyatakan masih mendalami dugaan keterlibatan ormas, sementara seorang warga bernama Bambang Setiyawan meninggal setelah ditemukan tak sadarkan diri di Pejompongan dan ratusan orang ditangkap. Kajian ini tidak menyimpulkan bahwa GRIB melakukan kekerasan pada malam itu; bukti publik belum memadai. Namun pembingkaian diri sebagai pengaman swakarsa di tengah krisis politik adalah bukti kuat bahwa modal koersif informal tetap tersedia dan bersedia ditawarkan kepada negara (tingkat keyakinan: tinggi untuk pembingkaian, rendah untuk dugaan tindakan spesifik).
Dengan memadukan bukti 2025 dan 2026, kajian ini menilai penindakan tersebut menurut kerangka empat komponen pada bagian II. Pada sisi penegakan terjadi peningkatan intensitas yang nyata tetapi sementara, dengan pergeseran ke arah normalisasi pada 2026. Pada sisi permintaan, tidak ada reformasi berarti dalam pelayanan pertanahan, rekrutmen tenaga kerja lokal, atau mekanisme penyelesaian sengketa yang menjadi pintu masuk pemerasan. Pada sisi penawaran, pelaku jalanan diganti dengan cepat, sedangkan organisasi besar bertahan dan sebagian berkonsolidasi. Pada sisi perlindungan politik, peristiwa Agustus 2026 justru memperlihatkan reposisi kelompok koersif sebagai mitra informal negara. Karena tidak ada dua komponen yang berubah secara tahan lama, penindakan 2025 memenuhi definisi sapuan siklis, dengan tambahan ciri inkorporasi selektif yang oleh Wilson disebut sebagai pendisiplinan dan penyerapan ekonomi pemerasan ke dalam jaringan politik (tingkat keyakinan: sedang hingga tinggi).
Perbandingan Internasional: Jepang, Italia, Filipina, dan Brasil
Jepang menawarkan contoh paling jelas tentang strategi yang menyerang basis ekonomi organisasi alih-alih sekadar menangkap anggotanya. Undang-Undang tentang Pencegahan Tindakan Tidak Sah oleh Anggota Bōryokudan, yang dalam Buku Putih Kejahatan Kementerian Kehakiman Jepang tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 77 Tahun 1991, mulai berlaku pada Maret 1992. Mekanisme utamanya adalah penetapan kelompok tertentu sebagai bōryokudan yang ditunjuk, lalu larangan bagi anggotanya untuk menarik uang perlindungan, menagih utang, dan menjalankan sejumlah aktivitas ekonomi, dengan sanksi berjenjang mulai dari perintah penghentian hingga penangkapan. Pada Oktober 2011 seluruh prefektur telah memberlakukan peraturan daerah pengucilan bōryokudan, yang inovasinya terletak pada sisi permintaan: warga dan perusahaan yang membayar atau berbisnis dengan kelompok tersebut ikut dapat dikenai sanksi. Menurut data Badan Kepolisian Nasional yang dirangkum Nippon.com, jumlah anggota dan anggota asosiasi bōryokudan turun menjadi 17.600 orang pada 2025, rekor terendah dan penurunan tahunan ke-21 berturut-turut, dibandingkan lebih dari 80 ribu pada 2009 menurut sumber yang sama. Namun data yang sama memperlihatkan efek pemindahan: 6.679 orang yang diduga terkait kelompok kriminal cair “tokuryū” ditangkap pada 2025, naik 1.476 dari tahun sebelumnya.
Pelajaran Jepang bagi Indonesia ada dua. Pertama, tekanan berkelanjutan selama tiga dekade, bukan operasi kilat, yang menghasilkan penurunan struktural (tingkat keyakinan: tinggi). Kedua, keberhasilan menekan organisasi yang terlihat dapat mendorong kejahatan menjadi lebih cair dan sulit dilacak. Bagi Indonesia, hal kedua ini merupakan peringatan agar strategi terhadap ormas besar disertai kapasitas intelijen kriminal terhadap jaringan yang tidak berbentuk organisasi. Selain itu, model Jepang bekerja karena didukung oleh kepolisian yang relatif bersih dan sistem peradilan yang kredibel; mekanisme penetapan administratif di tangan aparat yang kurang akuntabel berisiko menjadi alat tawar-menawar baru.
Italia memperlihatkan kekuatan dan batas strategi berbasis aset. Undang-Undang Nomor 646 tanggal 13 September 1982, dikenal sebagai Undang-Undang Rognoni–La Torre, memperkenalkan delik asosiasi bertipe mafia dalam Pasal 416-bis KUHP Italia dan perampasan harta para bos mafia; Pio La Torre, pengusul utamanya, dibunuh mafia di Palermo empat bulan sebelum undang-undang itu disahkan. Undang-Undang 109/1996 kemudian menambahkan penggunaan sosial atas aset yang dirampas. Laporan Libera berbasis data badan nasional pengelola aset sitaan (ANBSC) per 23 Februari 2026 mencatat 20.848 unit properti dalam pengelolaan, 23.026 yang telah ditetapkan peruntukannya, 3.112 perusahaan dalam pengelolaan, dan 1.332 entitas sektor ketiga yang mengelola aset untuk kepentingan sosial di 448 kotamadya. Literatur evaluatif bersikap lebih hati-hati: Amber Phillips dalam studi kasus di Calabria menunjukkan bahwa manfaat simbolik penggunaan sosial aset banyak dipuji tetapi kurang terdefinisi, dan proyek yang gagal dapat berbalik menjadi kekalahan simbolik. Bagi Indonesia, pelajaran utamanya adalah bahwa penyitaan aset harus disertai lembaga pengelola yang kompeten; tanpa itu, aset sitaan menjadi beban dan bahkan sumber rente baru.
Filipina adalah kisah peringatan. Kampanye perang narkoba di bawah Rodrigo Duterte sejak 2016 menghasilkan angka resmi 3.987 orang tewas dalam operasi polisi selama 18 bulan pertama, sementara Human Rights Watch memperkirakan lebih dari 12.000 kematian. Duterte ditangkap di Manila pada 11 Maret 2025 berdasarkan surat perintah Mahkamah Pidana Internasional, dan pada 23 April 2026 Kamar Pra-Peradilan I mengonfirmasi seluruh dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan dan percobaan pembunuhan, mencakup 49 insiden dengan 78 korban antara November 2011 dan Maret 2019, lalu mengirim perkara ke persidangan. Relevansinya bagi Indonesia bukan karena Indonesia sedang menuju jalan yang sama, melainkan karena retorika “sapu bersih” dan pelibatan intelijen militer dalam perburuan preman membuka ruang bagi logika yang serupa. Pengalaman Filipina dan ingatan Petrus sama-sama menunjukkan bahwa kekerasan negara di luar hukum tidak menghapus pasar kejahatan, tetapi merusak institusi yang semestinya menggantikannya.
Brasil, khususnya Rio de Janeiro, memperlihatkan skenario terburuk dari pembagian monopoli koersif. Studi GENI Universitas Federal Fluminense dan Observatório das Metrópoles tahun 2021 mendefinisikan milícia terutama melalui keterlibatan agen negara, termasuk polisi aktif dan purnawirawan, dalam struktur kelompok, dengan pendapatan dari pungutan atas layanan dasar, perdagangan properti ilegal, rentenir, dan “taxa de segurança” atas toko-toko. Berdasarkan pemetaan 2019, milícia menguasai 56,8 persen wilayah kota Rio, tempat tinggal sekitar 2,18 juta orang. Kasus Rio penting sebagai peringatan tentang ke mana inkorporasi kelompok koersif ke dalam negara dapat berujung: ketika pelindung swasta dan aparat menyatu, pembedaan Tilly antara negara dan pemeras kehilangan maknanya. Keempat kasus ini, dibaca bersama, menyarankan satu kesimpulan desain: strategi yang berhasil bersifat legalistik, berbasis aset, dan berjangka panjang, sedangkan strategi yang gagal bersifat punitif, berbasis operasi, dan bergantung pada figur.
Argumen Tandingan: Apakah 2025 Sebenarnya Titik Balik?
Argumen tandingan terkuat layak dirumuskan secara adil. Pertama, untuk pertama kalinya sejak Reformasi seorang presiden secara terbuka menjadikan premanisme berkedok ormas sebagai isu ekonomi nasional, mengaitkannya dengan target pertumbuhan, dan memobilisasi seluruh perangkat koordinasi politik dan keamanan. Kepemilikan politik di tingkat tertinggi adalah prasyarat bagi setiap perubahan struktural, dan prasyarat itu kini terpenuhi. Kedua, perubahan hukum yang sudah berlaku, yaitu KUHP dan KUHAP baru sejak 2 Januari 2026 dengan pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi, menciptakan alat yang sebelumnya tidak tersedia. Ketiga, tindakan terhadap anggota GRIB dalam kasus BMKG dan Depok memperlihatkan bahwa kedekatan dengan presiden tidak lagi menjamin kekebalan. Keempat, pendekatan yang menempatkan ormas di bawah disiplin negara, alih-alih membiarkan mereka bersaing secara liar, bisa dibaca sebagai bentuk awal konsolidasi monopoli koersif, sebagaimana negara-negara Eropa dalam narasi Tilly menyerap para pemeras lokal sebelum mendisiplinkan mereka.
Argumen ini memiliki kebenaran parsial, dan kajian ini menerimanya pada dua titik. Kepemilikan presidensial memang nyata, dan instrumen hukum baru memang tersedia. Akan tetapi argumen tersebut gagal pada ujian yang menentukan, yaitu bukti perubahan perilaku kelembagaan setelah sorotan mereda. Instrumen korporasi belum digunakan terhadap ormas sejauh dapat ditelusuri. Revisi legislasi tidak masuk agenda prioritas. Satgas generasi sebelumnya dibubarkan karena tidak efektif tanpa evaluasi publik yang memungkinkan pembelajaran. Tindakan terhadap anggota GRIB menyasar ranting dan pelaku lapangan, sementara pimpinan organisasi justru tampil pada Agustus 2026 sebagai pengaman swakarsa. Pola ini lebih cocok dengan pendisiplinan daripada pembongkaran.
Argumen Tilly sendiri, bila dibaca cermat, justru memperkuat kekhawatiran. Dalam narasi Tilly, negara Eropa menjadi pelindung yang sah bukan karena menyerap para pemeras, melainkan karena dalam proses panjang itu penguasa dipaksa menawar dengan warga, membangun birokrasi pajak, pengadilan, dan perwakilan yang membatasi kekuasaannya sendiri. Penyerapan tanpa pembatasan menghasilkan sesuatu yang lain, yakni negara yang menggunakan pemeras sebagai perpanjangan tangan, persis model yang terlihat pada milícia di Rio. Oleh karena itu, ukuran kemajuan bukanlah apakah ormas makin patuh kepada pemerintah, tetapi apakah kekerasan yang mereka jual makin mahal bagi siapa pun, termasuk bagi pemerintah sendiri.
Ada pula argumen tandingan dari arah sebaliknya, yaitu bahwa ormas di banyak daerah menjalankan fungsi sosial yang nyata, dari penyaluran tenaga kerja lokal hingga mediasi konflik, sehingga penindakan berlebihan merusak jaring pengaman informal. Argumen ini juga harus ditanggapi serius, terutama di daerah pascakonflik seperti Aceh, yang menurut paparan Kesbangpol Aceh 2025 membutuhkan pendekatan sosial-budaya. Jawabannya terletak pada pembedaan fungsi, bukan bentuk organisasi. Fungsi penyaluran tenaga kerja dapat dan seharusnya dilembagakan secara transparan melalui bursa kerja yang dikelola bersama pemerintah daerah dan perusahaan; fungsi mediasi dapat diakui melalui mekanisme yang akuntabel. Hal yang tidak dapat ditoleransi adalah ketika fungsi-fungsi itu dijalankan dengan ancaman dan dibayar dengan pungutan wajib.
Skenario hingga 2030 dan Indikator yang Perlu Dipantau
Kajian ini merumuskan empat skenario hingga 2030 berdasarkan dua variabel penentu: apakah negara membangun instrumen berbasis aset dan sisi permintaan yang bekerja rutin, dan apakah elite politik bersedia melepaskan kelompok koersif informal sebagai cadangan politik. Skenario pertama, siklus berulang, adalah kelanjutan pola saat ini. Penindakan akan muncul kembali setiap kali ada insiden viral atau keluhan investor besar, terutama menjelang Lebaran dan dalam fase konstruksi proyek strategis, lalu surut. Ormas besar bertahan dan berganti pengurus atau nama bila perlu. Skenario ini paling mungkin karena tidak memerlukan keputusan politik baru apa pun, dan karena seluruh insentif institusional, dari ukuran kinerja kepolisian hingga kebutuhan mobilisasi pemilu 2029, mendukungnya.
Skenario kedua, inkorporasi terkelola, adalah varian yang lebih mengkhawatirkan. Dalam skenario ini, pemerasan jalanan yang kasar memang berkurang di kawasan industri strategis, tetapi bukan karena pasar perlindungan dibongkar, melainkan karena ormas yang dekat dengan kekuasaan mendapat akses yang lebih teratur ke kontrak pengamanan, penyaluran tenaga kerja, dan peran “pengamanan swakarsa” dalam situasi krisis. Investor mungkin merasakan perbaikan jangka pendek, tetapi negara hukum memburuk karena batas antara aparat dan kelompok sipil bersenjata makin kabur. Peristiwa Agustus 2026 adalah tanda awal yang paling jelas ke arah ini. Skenario ketiga, pergeseran struktural, terjadi apabila RUU Perampasan Aset disahkan dengan lembaga pengelola aset yang kompeten, KUHP baru dipakai untuk menuntut organisasi sebagai korporasi dalam kasus pemerasan sistematis, layanan pertanahan dan rekrutmen tenaga kerja di kawasan industri direformasi, dan pemerintah secara tegas menolak peran kelompok sipil dalam pengamanan demonstrasi. Skenario keempat, eskalasi punitif, terjadi apabila krisis politik atau ekonomi mendorong pemerintah memakai kekerasan di luar hukum terhadap preman, mengulang Petrus atau pola Filipina.
Skenario hingga 2030
- ASiklus berulang: sapuan dan kekambuhan45%
- BInkorporasi terkelola kelompok koersif30%
- CPergeseran struktural berbasis aset dan layanan18%
- DEskalasi punitif di luar hukum7%
Probabilitas adalah penilaian penulis per 26 Oktober 2026, berdasarkan bukti hingga tanggal tersebut, dan akan direvisi bila indikator kunci berubah.
Probabilitas pergeseran struktural ditempatkan pada 18 persen, bukan lebih rendah, karena beberapa prasyaratnya sudah ada: KUHP dan KUHAP baru telah berlaku, RUU Perampasan Aset memiliki tenggat politik yang diumumkan secara terbuka, dan tekanan investor bersifat berulang. Probabilitas eskalasi punitif ditempatkan pada 7 persen karena, meskipun retorika “sapu bersih” dan pelibatan intelijen militer membuka ruang itu, pengawasan publik, media, dan preseden Mahkamah Pidana Internasional terhadap Duterte menaikkan biaya politiknya secara signifikan. Perbedaan antara skenario A dan B terletak pada arah perlindungan politik; keduanya sama-sama tidak struktural, tetapi B lebih merusak dalam jangka panjang karena melembagakan pembagian monopoli koersif.
Beberapa indikator dapat dipakai untuk memantau arah perkembangan. Indikator ke arah skenario C meliputi pengesahan RUU Perampasan Aset sesuai target 15 Desember 2026 dengan ketentuan tentang lembaga pengelola dan penggunaan sosial aset; dakwaan pertama terhadap ormas sebagai korporasi berdasarkan KUHP baru; publikasi data satgas yang memisahkan orang diamankan, tersangka, terdakwa, dan terpidana; serta masuknya revisi UU Ormas yang memulihkan peran pengadilan dalam pembubaran ke Prolegnas 2027. Indikator ke arah skenario B meliputi penunjukan pengurus ormas berbasis massa ke jabatan publik atau komisaris BUMN, pemberian kontrak pengamanan proyek pemerintah kepada ormas tertentu, dan normalisasi istilah “Pam Swakarsa” dalam pernyataan pejabat. Indikator ke arah skenario D meliputi laporan kematian tersangka preman dalam penangkapan, penggunaan label “penembakan terukur”, dan perluasan peran TNI dalam operasi penindakan sipil. Indikator kesinambungan skenario A paling sederhana: pengumuman operasi baru menjelang Lebaran 2027 dengan angka penangkapan besar tetapi tanpa data putusan.
Rekomendasi Kebijakan: Mengubah Insentif, Bukan Sekadar Intensitas
Kepada Presiden dan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, kajian ini merekomendasikan agar paling lambat triwulan I 2027 satgas terpadu diubah dari struktur ad hoc menjadi mandat yang berbasis peraturan presiden, dengan kewajiban publikasi data triwulanan yang memisahkan jumlah orang diamankan, tersangka, perkara yang dilimpahkan, putusan, nilai aset yang disita, dan afiliasi organisasi pelaku. Pada saat yang sama, Presiden perlu menerbitkan pernyataan kebijakan tertulis bahwa pengamanan unjuk rasa dan ketertiban umum adalah kewenangan eksklusif Polri, dan bahwa tidak ada kelompok sipil, dengan nama apa pun termasuk Pam Swakarsa, yang diberi peran dalam pengamanan. Pernyataan ini murah secara fiskal tetapi bernilai tinggi secara institusional, karena menutup pintu skenario inkorporasi terkelola. Pejabat publik aktif juga perlu dilarang merangkap jabatan dalam struktur ormas yang anggotanya sedang diproses dalam perkara pemerasan.
Kepada DPR, rekomendasi utama adalah mengesahkan RUU Perampasan Aset sesuai komitmen 15 Desember 2026 dengan tiga unsur yang dipelajari dari Italia: lembaga pengelola aset yang independen dan berkapasitas, ketentuan penggunaan sosial aset oleh pemerintah daerah dan organisasi masyarakat sipil, serta audit publik berkala atas aset yang dikelola. Untuk revisi UU Ormas, DPR sebaiknya memasukkannya ke Prolegnas 2027 hanya dengan arah yang tepat, yakni memulihkan peran pengadilan dalam pembubaran ormas berbadan hukum sebagai jaminan negara hukum, sekaligus mewajibkan transparansi keuangan secara proporsional hanya bagi ormas yang menerima dana publik atau kontrak dari pemerintah dan BUMN. Kombinasi ini menjawab kritik masyarakat sipil tentang ruang sipil tanpa membiarkan bisnis perlindungan bersembunyi di balik kebebasan berserikat.
Kepada Polri dan Kejaksaan Agung, rekomendasi kajian ini adalah memilih, dalam dua belas bulan ke depan, sejumlah kecil perkara pemerasan sistematis yang melibatkan organisasi untuk diuji dengan ketentuan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam KUHP baru, dengan target perampasan hasil kejahatan. Satu putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana kepada organisasi akan mengubah kalkulasi pasar perlindungan lebih kuat daripada ribuan penangkapan juru parkir. Kepolisian juga perlu mengubah ukuran kinerja internal dari jumlah orang yang diamankan menjadi jumlah perkara yang berujung putusan dan penurunan pungutan yang dilaporkan oleh pelaku usaha, sehingga insentif aparat selaras dengan tujuan kebijakan.
Kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum, dan pemerintah daerah, rekomendasinya adalah mengintegrasikan sistem AHU daring dengan kewajiban pemberitahuan ke pemerintah daerah tempat ormas beroperasi, sebagaimana diusulkan Jawa Timur, dalam waktu enam bulan, tanpa menambah syarat perizinan bagi pendirian organisasi. Di sisi permintaan, pemerintah daerah yang memiliki kawasan industri perlu membentuk pusat layanan rekrutmen tenaga kerja lokal yang transparan bersama perusahaan dan serikat pekerja, sehingga rente “jatah rekrutmen” kehilangan dasar. Kementerian Agraria dan Tata Ruang perlu memprioritaskan penyelesaian sertifikasi dan sengketa lahan di sekitar proyek strategis nasional, karena ketidakpastian hak atas tanah adalah pintu masuk utama bisnis pendudukan lahan.
Kepada Kementerian Investasi/BKPM, Apindo, Himpunan Kawasan Industri, dan Kadin, kajian ini merekomendasikan pembentukan kanal pengaduan rahasia dengan perlindungan pelapor dan umpan balik tindak lanjut dalam tenggat yang jelas, yang dapat dimulai pada semester I 2027. Asosiasi usaha juga perlu merumuskan kode etik kolektif untuk tidak membayar pungutan ilegal dan untuk melaporkan anggota yang melakukannya, meniru logika sisi permintaan dari peraturan pengucilan di Jepang. Kadin secara khusus perlu menegakkan disiplin internal terhadap pengurus daerah yang terlibat dalam perantaraan pemerasan, karena keterlibatan semacam itu merusak kredibilitas seluruh dunia usaha.
Kepada masyarakat sipil, perguruan tinggi, dan mitra internasional, rekomendasi kajian ini bersifat pengetahuan. Sekolah kebijakan publik dan pusat kajian hukum dapat bekerja sama dengan BPS untuk menyusun survei viktimisasi perusahaan yang secara khusus mengukur pungutan informal dan uang keamanan, dengan putaran pertama pada 2027, sehingga Indonesia memiliki angka dasar yang dapat diaudit sebagai pengganti taksiran yang tidak bermetodologi. Organisasi masyarakat sipil dapat memantau penggunaan kewenangan pembubaran dan penegakan untuk memastikan perlakuan yang setara antara ormas oposisi dan ormas pro-pemerintah. Bank Dunia dan lembaga pembangunan lain dapat mendukung modul khusus tentang pembayaran perlindungan informal dalam survei perusahaan berikutnya, sementara kamar dagang asing dapat menyalurkan keluhan anggotanya melalui kanal resmi alih-alih melalui lobi diam-diam yang justru memperkuat budaya penyelesaian informal.
Keterbatasan dan Kesimpulan
Kajian ini memiliki beberapa keterbatasan yang perlu dinyatakan terbuka. Pertama, sebagian besar bukti tentang praktik pemerasan bersumber dari pernyataan pejabat, asosiasi usaha, dan pemberitaan media, yang masing-masing memiliki kepentingan dan bias seleksi; kasus yang viral cenderung terlalu terwakili, sedangkan pemerasan rutin yang dibayar diam-diam hampir tidak tercatat. Kedua, kajian ini tidak memiliki akses ke berkas perkara dan data putusan yang terpilah menurut afiliasi organisasi, sehingga penilaian tentang hasil penegakan hukum bertumpu pada ketiadaan bukti publik, bukan pada bukti ketiadaan. Ketiga, data Enterprise Survey yang dipakai adalah hitungan mentah tak tertimbang dan tidak spesifik tentang ormas. Keempat, peristiwa Agustus 2026 masih dalam penyelidikan, dan penilaian kajian ini dapat berubah bila temuan resmi diumumkan. Kelima, perbandingan internasional selalu mengandung risiko penyederhanaan, karena keberhasilan Jepang dan Italia lahir dari konteks kelembagaan yang berbeda.
Dengan keterbatasan tersebut, kesimpulan kajian ini tetap tegas. Penindakan premanisme berkedok ormas pada 2025 adalah respons nyata terhadap masalah nyata, tetapi ia dirancang sebagai operasi, bukan sebagai kebijakan. Ia menaikkan intensitas penegakan tanpa mengubah permintaan atas perlindungan swasta, tanpa menyerang basis ekonomi organisasi, dan tanpa memutus perlindungan politik yang menjadi sumber daya tahan para penjual kekerasan. Bukti 2026, dari pernyataan Kapolri bahwa premanisme “masih” ditemukan hingga pembingkaian diri GRIB Jaya sebagai pengaman swakarsa di tengah kericuhan politik, menunjukkan bahwa pasar perlindungan telah menyesuaikan diri dengan penindakan, bukan dikalahkan olehnya.
Monopoli negara atas kekerasan yang sah tidak direbut kembali melalui satu sapuan besar, tetapi melalui kebiasaan kelembagaan yang membosankan: putusan pengadilan yang konsisten, aset yang dirampas dan dikelola dengan baik, kantor pertanahan yang melayani, bursa kerja yang transparan, dan pejabat yang menolak bantuan kelompok bersenjata bahkan ketika bantuan itu terasa berguna. Pengalaman Jepang dan Italia menunjukkan bahwa jalan itu panjang tetapi mungkin ditempuh, sedangkan pengalaman Filipina dan Brasil menunjukkan harga yang harus dibayar bila jalan pintas dipilih. Bagi Indonesia, pilihan antara kedua jalan itu akan ditentukan dalam keputusan-keputusan kecil pada 2027 dan seterusnya, jauh setelah kamera meninggalkan lokasi operasi.
Rujukan dan Sumber
Dokumen resmi dan data
- Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (2013)
- Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 (2017)
- Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (2023)
- Sekretariat Kabinet RI, Kemendagri: Jumlah Ormas di Indonesia Ada 344.039 (30 Oktober 2017)
- Sekretariat Kabinet RI, Pemerintah Resmi Larang Kegiatan dan Penggunaan Simbol/Atribut FPI (30 Desember 2020)
- Badan Pusat Statistik, Statistik Kriminal 2024/2025 (12 Desember 2025)
- World Bank, Enterprise Survey Indonesia 2023, variabel i30: hambatan kejahatan (2023)
- Kementerian Kehakiman Jepang, White Paper on Crime 2010: Offenders Associated with Boryokudan (2010)
Literatur ilmiah
- Diego Gambetta, The Sicilian Mafia: The Business of Private Protection (Harvard University Press, 1993)
- Charles Tilly, War Making and State Making as Organized Crime (1985)
- Max Weber, Politics as a Vocation (1919)
- Ian Douglas Wilson, The Politics of Protection Rackets in Post-New Order Indonesia: Coercive Capital, Authority and Street Politics (Routledge, 2015)
- Loren Ryter, Pemuda Pancasila: The Last Loyalist Free Men of Suharto’s Order?, Indonesia 66 (Oktober 1998)
- Joshua Barker, State of Fear: Controlling the Criminal Contagion in Suharto’s New Order, Indonesia 66 (1998)
- Amber Phillips, A Symbolic Defeat? Exploring Symbolism and Failure in the Social Reuse of Confiscated Mafia Real Estate in Italy, University of Western Australia Law Review 52(1) (2024)
Analisis kebijakan dan laporan lembaga
- Ian Wilson, Gangster Populism: Political Impediment or Strategic Asset for Prabowo?, Indonesia at Melbourne (1 Juli 2025)
- Loren Ryter, Preman Have Had to Change in Order to Stay in Business, Inside Indonesia (2007)
- Human Rights Watch, ICC Court Sends Duterte Case to Trial (23 April 2026)
- Libera, 109/96: Le pratiche di riutilizzo sociale dei beni confiscati alle mafie (2026)
- D. V. Hirata dkk. (GENI/UFF dan Observatório das Metrópoles), A expansão das milícias no Rio de Janeiro (Heinrich Böll Stiftung, 2021)
- JEOCdatabase, University of Oxford, 30 Years from the Bōtaihō (Anti-yakuza Law) (31 Maret 2023)
Media dan pemberitaan
- IDX Channel, Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Ormas Lakukan Pungli ke Pengusaha (19 Maret 2025)
- detikOto, Preman-Ormas Ganggu Pembangunan Pabrik BYD di Subang, Investor Asing Bisa Ragu (22 April 2025)
- detikJabar, Mati Kutu 6 Preman ‘Penjual Air’ di Area Pabrik Mobil Listrik Subang (22 Maret 2025)
- detikNews, 2 Jam Mencekamnya Aksi Ormas Bakar Mobil hingga Aniaya Polisi di Depok (22 April 2025)
- Bisnis.com, Mendagri Buka Peluang Revisi UU Ormas Buntut Marak Aksi Premanisme (26 April 2025)
- Hukumonline, Rencana Revisi UU Ormas Ancam Ruang Demokrasi Sipil (2 Mei 2025)
- Bisnis.com, Pemerintah Bentuk Satgas untuk Berantas Premanisme Berkedok Ormas (8 Mei 2025)
- Suara Surabaya, Menkopolhukam: Satgas Terpadu Tangani Ormas Meresahkan untuk Jaga Stabilitas Ekonomi (9 Mei 2025)
- Metro TV News, Polri Klaim Telah Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme (9 Mei 2025)
- Metro TV News, Berantas Premanisme, Polda Jatim Tangkap 1.475 Preman dalam 10 Hari (12 Mei 2025)
- ANTARA Megapolitan, Usaha Membasmi Premanisme (14 Mei 2025)
- ANTARA, Polisi Tahan 17 Orang terkait Kasus Penguasaan Lahan BMKG di Tangsel (25 Mei 2025)
- ANTARA, DPR Minta Polisi Tangkap Preman Berkedok Ormas yang Minta THR (Maret 2025)
- CNBC Indonesia, Bos Hotel Bongkar Modus Aksi Preman Ormas Ini Paling Marak (4 Maret 2025)
- CNBC Indonesia, Gentayangan Sejak Orba, Pengusaha-Buruh Pusing Dipalak Preman Ormas (24 Maret 2025)
- Investortrust, Menperin Agus Tegaskan Premanisme Ormas di Kawasan Industri Hambat Investasi (13 Februari 2025)
- Bisnis.com, Pertumbuhan Investasi Melambat, Premanisme hingga Perizinan Jadi Sorotan (29 April 2025)
- CNBC Indonesia, Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli, Ini Alasannya (19 Juni 2025)
- IDN Times, Rugi Rp900 T Akibat Premanisme, Kemendagri Minta Satgas Ormas Dievaluasi (27 Juli 2025)
- kumparan, Saat Pemerintah Didesak Tertibkan Ormas yang Meresahkan (24 April 2025)
- NU Online, 442 Juru Parkir Liar di Jakarta Ditertibkan dan Dijanjikan Pelatihan Kerja (13 Juni 2024)
- Hukumonline, Bunyi Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan (2024)
- Metro TV News, Kaleidoskop 2025: KUHAP Baru Disahkan, KUHAP 1981 Warisan Orde Baru Pensiun (Desember 2025)
- CNN Indonesia, Daftar Lengkap Prolegnas Prioritas 2026 dan Perubahan Kedua 2025 (19 September 2025)
- Kontan, Naik 12,7%, Realisasi Investasi Tahun 2025 Tembus Rp1.931,2 Triliun (15 Januari 2026)
- Suara Surabaya, Dari 121 Ribu Ormas di Jatim, Baru 1.300 yang Melapor (19 Januari 2026)
- RCTI+/Sindonews, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 (27 Agustus 2026)
- CNN Indonesia, GRIB Jaya Buka Suara soal Hercules Ada di Lokasi Kericuhan 27 Agustus (29 Agustus 2026)
- Indopos, Hercules dan GRIB Disorot Usai Demo 27 Agustus, Polisi Diminta Usut Tuntas (31 Agustus 2026)
- The Jakarta Post, Hercules’ Return Spotlights Prabowo’s Informal Power Network (2 September 2026)
- Polres Pasuruan Kota, Kapolri: Berantas Pungli dan Premanisme demi Jaga Iklim Investasi (12 September 2026)
- Tempo English, Govt Officially Disbands HTI (19 Juli 2017)
- Nippon.com, As Japan’s Organized Crime Gangs Decline, Fast-Moving Tokuryū Groups Increase Presence (8 Mei 2026)
- Il Fatto Quotidiano, Trent’anni della legge Rognoni-La Torre (13 September 2012)
- Reuters/Arab News, Philippines Says Top Rights Group Giving Misleading Account of Drugs War Deaths (22 Januari 2018)
- JusticeInfo.net, Philippines: Duterte Arrested under ICC Warrant (11 Maret 2025)
Arsip & Pustaka
Cara Mengutip
Ahmad, Kamaruzzaman Bustamam. (2026). Sapuan atau Titik Balik? Premanisme Berkedok Ormas, Monopoli Kekerasan Negara, dan Iklim Investasi Indonesia 2025–2026. Laporan Riset. Banda Aceh: KBA13 Academy Research Center. https://kba13academy.com/premanisme-ormas-monopoli-kekerasan-iklim-investasi/
Guru Besar Antropologi Agama UIN Ar-Raniry Banda Aceh; pendiri KBA13 Insight dan KBA13 Academy. Meraih PhD Sosiologi dari La Trobe University.
Research Report · Thuggery, mass organisations and the state’s monopoly on force
Sweep or Turning Point?Ormas-Linked Thuggery, the State’s Monopoly on Force, and Indonesia’s Investment Climate, 2025–2026
Indonesia’s 2025 crackdown on thuggery operating behind mass organisations was the most coordinated in a decade, yet evidence up to October 2026 shows the protection market adapting rather than collapsing. This report dissects the economics of security money, the political lineage of ormas, and lessons from Japan, Italy, the Philippines and Brazil to design policy that changes incentives.

Contents
- IExecutive Summary: A Big Crackdown, an Old Pattern
- IIAnalytical Framework and Method Note
- IIIThe Anatomy of the Protection Economy: Security Money, Parking, Land and Recruitment
- IVA Political Genealogy: From Pemuda Pancasila to GRIB Jaya
- VThe Legal Framework: Many Instruments, Thin Enforcement
- VIThe 2025 Crackdown: From Investor Complaints to a National Operation
- VII2026: What Endured and What Returned
- VIIIInternational Comparison: Japan, Italy, the Philippines and Brazil
- IXThe Counter-Argument: Was 2025 a Turning Point After All?
- XScenarios to 2030 and Signposts to Watch
- XIPolicy Recommendations: Changing Incentives, Not Just Intensity
- XIILimitations and Conclusion
Abstract
This report assesses whether Indonesia’s 2025 crackdown on thuggery operating behind mass organisations (ormas), marked by a presidential order to the armed forces and police, the Integrated Task Force announced by the Coordinating Ministry for Political and Security Affairs in May 2025, and police operations claiming thousands of cases handled, was a structural turning point or a cyclical sweep. Using a four-component framework of private protection markets (demand, supply, political protection and enforcement regime) derived from Gambetta, Tilly and the literature on Indonesian preman, it examines legal texts, ormas registration data, investment figures, World Bank enterprise survey data and the chronology of cases such as the disruption at the BYD project in Subang, the Depok riot and the occupation of BMKG land. The central finding is that the crackdown raised enforcement intensity without changing demand for protection, without attacking organisations’ economic base and without severing political protection: no revision of the Ormas Law entered the 2026 priority legislative list, the Asset Forfeiture Bill has not been passed, and GRIB Jaya framed itself as a self-appointed security force during the August 2026 unrest. Comparison with Japan, Italy, the Philippines and Brazil shows that successful strategies are legalistic, asset-based and long-term. The report offers four scenarios to 2030 with signposts and time-bound recommendations for government, parliament, law enforcement, regional governments, business and universities.
Indonesia’s 2025 crackdown on ormas-linked thuggery was a cyclical sweep accompanied by selective incorporation, and the state’s monopoly on legitimate force can only be reclaimed through asset-based policy, demand-side service reform and elite refusal to use coercive groups as a political reserve.
- DataOrmas Law, new Criminal Code and Procedure Code, Home Affairs, BKPM, BPS, World Bank Enterprise Survey, 2025–2026 reporting
- FrameworkPrivate protection markets (Gambetta), the state as racketeer (Tilly), coercive capital (Wilson)
- ProjectionFour scenarios to 2030, signposts and time-bound recommendations
Keywords
- thuggery
- mass organisations
- monopoly on force
- investment climate
- asset forfeiture
- rule of law
- GRIB Jaya
- protection rackets
Executive Summary: A Big Crackdown, an Old Pattern
In the spring of 2025 Indonesia witnessed the most coordinated crackdown in a decade on thuggery (premanisme) operating behind mass organisations, known as ormas. On 19 March 2025 President Prabowo Subianto, speaking through the chair of the National Economic Council, Luhut Binsar Pandjaitan, reportedly ordered the armed forces (TNI) and the national police (Polri) to act against ormas that extort businesspeople. A month later, reports of ormas disruption at the construction site of BYD’s electric-vehicle plant in Subang, a project that ITB automotive analyst Yannes Pasaribu valued at around US$1 billion, turned a street problem into a question of national investment reputation. On 8 May 2025 the Coordinating Minister for Political and Security Affairs, Budi Gunawan, announced an Integrated Task Force for Operations against Thuggery and Ormas, while Polri reported 3,326 thuggery cases handled in the first nine days of a simultaneous regional operation. This study asks a simple but decisive question: was the 2025 crackdown a structural turning point in the relationship between the state and private suppliers of violence, or merely another cyclical sweep that will recede once public attention moves on?
This study’s answer, with moderate to high confidence, is that the 2025 crackdown is better read as a cyclical sweep accompanied by selective incorporation than as a structural turning point. Three main pieces of evidence support that judgment. First, arrests were dominated by street-level actors such as illegal parking attendants, informal debt collectors and low-ranking ormas members, while the patronage architecture linking large ormas to parties and officials remained largely untouched. Second, throughout 2026 the most consequential structural instruments, namely a revision of the Ormas Law and the Asset Forfeiture Bill, had not materialised; the Ormas Law revision did not even appear on the 2026 National Legislation Programme priority list. Third, the presence of GRIB Jaya’s leader and members amid the unrest that followed the 27 August 2026 demonstration near the parliament building, which the group’s own officials framed as “Pam Swakarsa” (self-initiated civilian security), shows that informal coercive capacity was not dismantled but repositioned as a political reserve.
The issue matters well beyond Indonesia. In Max Weber’s classic formulation in his lecture Politics as a Vocation (1919), the foundation of modern state theory, the state is the entity that successfully claims a monopoly on the legitimate use of physical force. In many middle-income countries, from Brazil to the Philippines, that monopoly does not collapse dramatically; it is quietly shared with private protection providers who sell security, levy fees and rent out crowds. Indonesia, the largest economy in Southeast Asia and a contender for the relocation of electric-vehicle and manufacturing supply chains, is an important test case: can a large electoral democracy reclaim its coercive monopoly without sliding into repressive shortcuts that themselves damage the rule of law? For students and practitioners of public policy, the case is also a laboratory for the difference between policies that generate arrest figures and policies that change incentives.
This report concludes that policy designs proven to work elsewhere rest not on large operations but on three slow-acting mechanisms: attacking the economic base of organisations through asset confiscation and social reuse; cutting demand for private protection by improving state services in land administration, licensing and dispute resolution; and tying the state’s own hands so that it does not use such groups as political instruments. The recommendations in the final sections translate these three mechanisms into time-bound steps for the central government, parliament, law-enforcement agencies, regional governments, business associations, civil society and universities.
Analytical Framework and Method Note
This study uses three complementary theoretical lenses. The first comes from Diego Gambetta’s The Sicilian Mafia: The Business of Private Protection (1993), which treats the mafia not merely as a criminal group but as an industry that produces and sells protection. The core of the argument is that demand for private protection grows in spaces where the state fails to guarantee property rights and enforce contracts reliably. Its policy implication is sharp: as long as that demand exists, arresting sellers merely opens vacancies for new ones. The second lens is Charles Tilly’s essay War Making and State Making as Organized Crime (1985), which reminds us that the modern state itself was born as the most successful manager of protection rackets, and that the line between legitimate protection and extortion depends on how far the threat being “protected against” is created by the protector. The third lens is contextual: the literature on preman and ormas in Indonesia, especially the work of Ian Wilson, Loren Ryter and Joshua Barker discussed in Section IV.
From these lenses the study derives a simple framework that can also serve as a teaching tool. Every private protection market can be broken down into four components: the demand side (why businesses and citizens pay), the supply side (who can sell threats and security services), the structure of political protection (who shields the sellers from legal sanction), and the enforcement regime (how the state acts, at what cost and with what legitimacy). A policy is structural if it durably changes at least two components, for example by lowering demand while also severing political protection. Conversely, a policy is cyclical if it only raises enforcement intensity temporarily without touching demand or political protection. This distinction is the yardstick for the assessment in Section VII.
Evidence was gathered from four groups of sources for the period January 2025 to 26 October 2026, with longer historical references where necessary. The first group consists of legal documents and official data, including the texts of Law 17/2013, Law 16/2017, the new Criminal Code (Law 1/2023), ormas registration data from the Ministry of Home Affairs, investment realisation data from the Ministry of Investment/BKPM, BPS crime statistics and microdata from the World Bank Enterprise Survey 2023 for Indonesia. The second group is the scholarly literature on private protection and preman politics. The third is institutional reports and policy analysis, including Human Rights Watch, Libera in Italy and the GENI study group at the Fluminense Federal University. The fourth is mainstream Indonesian and international reporting used to reconstruct the chronology. A 2025 presentation entitled Memahami Penanganan Aksi Premanisme oleh Organisasi Kemasyarakatan (Understanding the Handling of Thuggery by Mass Organisations), delivered at a forum of the Aceh Agency for National Unity and Politics (Kesbangpol), is also used as a regional point of comparison.
Confidence is graded on three levels. High confidence is assigned to findings supported by official documents or by several consistent independent sources. Moderate confidence is assigned to judgments that rely on a single credible source or on reasonable inference from data patterns. Low confidence is assigned to figures or claims whose methodology is unpublished, including several estimates of economic loss circulating in public debate. This study has no access to case files, so arrest figures announced by the authorities are treated as institutional claims, not as measures of law-enforcement success. The distinctions between “cases handled”, “suspects” and “convicted persons” are kept strictly, because that is where most statistical illusions about the success of anti-thuggery operations tend to hide.
The Anatomy of the Protection Economy: Security Money, Parking, Land and Recruitment
Indonesia’s private protection market is not a single industry but a series of niches, each with its own pressure point. In interviews compiled by CNBC Indonesia in March 2025, the chair of the Employers’ Association of Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani, summarised business complaints as “illegal levies, security money, even a share of projects”, and stressed that the largest loss is not the extra cost itself but the investment forgone because of uncertainty. The same report carried testimony from Ristadi, president of the KSPN trade union confederation, about demands of Rp15 million from female and Rp25 million from male job applicants to be hired at factories, with the involvement of neighbourhood (RT/RW) officials. The chair of the shopping-centre association APPBI said disruption of malls begins at the construction stage, including demands for money under the pretext of waste management. Taken together, these accounts show that the commodity on sale is not only “security” in the narrow sense but access: access to labour, to land, to a quiet neighbourhood and to smooth logistics.
The life cycle of an investment project determines the intensity of extortion. Hariyadi Sukamdani, chair of the hotel and restaurant association PHRI, explained that construction is the most vulnerable phase, when ormas demand shares of work such as porterage and compensation for supposedly “maintaining stability”, whereas once operations begin the demands shift to jobs and disputes over parking areas. He also noted that foreign investors are hit hardest because they do not understand local dynamics. This is consistent with Gambetta’s logic: the value of protection is highest when assets cannot be moved and the cost of delay is greatest, precisely the condition of a factory under construction. The most concrete example comes from the Subang Smartpolitan estate, where in March 2025 the Subang police arrested six men who forced truck drivers to buy bottled water at Rp10,000 per bottle and charged Rp5,000 per vehicle for parking at the construction site of an electric-car plant, complete with a ledger recording the takings. The ledger is small but telling: this extortion was not spontaneous; it was administration.
The parking and public-space niche reveals another dimension, the blurred line between the informal economy and extortion. In May and June 2024 the Jakarta provincial government, through its transport agency and the municipal police (Satpol PP), acted against 442 illegal parking attendants across five municipalities, mainly at minimarkets, and promised them job training. This approach matters because it acknowledges the labour-market side of the phenomenon, but it also shows the limits: enforcement without changes to how parking space is managed simply relocates the levy. The land niche, by contrast, shows extortion at a larger scale. The occupation of 127,780 square metres of land belonging to the meteorological agency BMKG in Pondok Aren, South Tangerang, which ended with the detention of 17 people on 24 May 2025, eleven of them reportedly GRIB Jaya members, illustrates a business model that combines claims by purported heirs, physical occupation, renting buildings to traders and collecting parking fees.
How large is the economic cost of all this? The honest answer is that no reliable figure exists. In July 2025 the Home Affairs Ministry’s Director General for General Politics and Governance, Bahtiar Baharuddin, cited state losses of “almost Rp900 trillion”, attributing the figure to Ministry of Investment calculations, as well as 1,540 cases of investment disruption by ormas members in 2024 according to his directorate’s data. The case count is useful as a rough indicator (confidence: moderate), but the Rp900 trillion figure comes with no public methodology and very likely conflates investment that was delayed, cancelled or merely obstructed with actual losses (confidence: low). Earlier, in February 2025, the chair of the Industrial Estates Association, Sanny Iskandar, spoke of losses of “hundreds of trillions”, likewise without detail. For policy designers, the lack of auditable figures is not merely an academic gap; it means the government cannot measure whether any task force is working.
Firm-survey data provide a more controlled picture, though not one specific to ormas. In the microdata file of the World Bank Enterprise Survey Indonesia 2023, of the 2,955 firms asked how much of an obstacle crime is to their operations, 376 called it a major obstacle and 124 a very severe one, roughly 17 percent of all respondents in raw, unweighted counts. That figure cannot be read as national prevalence, but it is enough to show that security is a business cost felt by a substantial minority of firms (confidence: moderate). BPS crime statistics add important context: in 2024 only 20.28 percent of crime victims reported to the police, while police-recorded crime fell and the share of the population reporting victimisation in surveys rose. A reporting gap of this kind is the natural habitat of extortion, because victims tend to pay quietly rather than report to institutions they do not trust.
A Political Genealogy: From Pemuda Pancasila to GRIB Jaya
Ormas-linked thuggery is not a post-Reformasi anomaly but a legacy of New Order design that has changed masters. Loren Ryter, in his article in the journal Indonesia, issue 66 of 1998, Pemuda Pancasila: The Last Loyalist Free Men of Suharto’s Order?, showed how a youth organisation loyal to Golkar and taking direction from senior military officers became an official channel for street violence and a career ladder for preman. In a later piece for Inside Indonesia, Ryter explained that the word preman derives from the Dutch vrijman (“free man”) and that the power of preman comes less from physical intimidation than from political “backing” that shields them from legal sanction. After Suharto fell, Pemuda Pancasila formally stopped backing Golkar, and its members dispersed into various parties, party task forces and new organisations. In other words, Reformasi did not abolish the protection market; it turned a state-party monopoly into a competitive market.
New Order history also shows another face of policy toward preman: extrajudicial killing. Joshua Barker, in State of Fear: Controlling the Criminal Contagion in Suharto’s New Order (1998), analysed “Petrus”, the mysterious shootings that began in Yogyakarta in March 1983 and lasted at least two years, with victims who, according to David Bourchier’s estimates cited by Barker, numbered at least five thousand and perhaps more than ten thousand people labelled bromocorah, preman or gali. Barker argued that Petrus and the neighbourhood security system (Siskamling) were two sides of a single process: bringing local security practices under central control. The historical lesson remains relevant: Petrus did not eliminate thuggery; it disciplined and reorganised who could be a preman and under whose protection. The memory of Petrus also explains why every call in Indonesia for a “clean sweep” carries the shadow of state violence.
Ian Wilson, in The Politics of Protection Rackets in Post-New Order Indonesia (Routledge, 2015), introduced the concept of coercive capital to explain how groups such as the Forum Betawi Rempug and various ethnic or territorial ormas in Jakarta convert their capacity to mobilise threats into economic and political access. That capacity can be exchanged for security contracts, shares of parking space, positions in party structures and support in regional elections. Decentralisation and direct regional elections multiplied the buyers of these services, because every candidate needs crowds, poll witnesses and “security”. That is why approaches targeting only individual criminal behaviour always lag behind: coercive capital is a political asset, and political assets are protected by those who benefit from them.
GRIB Jaya is the latest example of this dynamic. The organisation was founded by Hercules Rosario de Marshal, a figure who built a preman network in Jakarta’s Tanah Abang district from the early 1990s and whose ties to Prabowo date back to military operations in East Timor. In an analysis published on 1 July 2025, Ian Wilson noted that after Prabowo’s victory in the 2024 election GRIB expanded into more than 28 provinces, clashed with Pemuda Pancasila in West and Central Java, was refused registration by the governor of Bali, and then recruited professionals and officials to its advisory board, including a deputy minister. The incident of 18 April 2025 in Harjamukti, Depok, when police arrested a local GRIB branch head suspected of firing a weapon at a contractor’s heavy equipment and a crowd then blocked the officers, beat a policeman and set a police car on fire, shows how thin the line is between a project dispute and a direct challenge to the state’s officers. For this study’s framework, GRIB matters not because it is the only actor but because it exposes the third component of the protection market with unusual clarity: political protection derived from proximity to the centre of power.
A regional perspective enriches the picture. The 2025 presentation Memahami Penanganan Aksi Premanisme oleh Organisasi Kemasyarakatan, given at the Aceh Kesbangpol forum, framed thuggery as a “mirror of a broken system” stretching from street actors to the centres of power, warned that instant solutions sustain social distortion, and placed Aceh between the pull of investment and the risk of instability. An earlier presentation, Redefinisi Peran Ormas dalam Pembangunan (Redefining the Role of Ormas in Development, 2011), reminds us that ormas and NGOs are a legitimate part of civil society that should act as critical partners of the state. Both presentations underline something often lost in crackdown rhetoric: the policy target is not ormas as a form of association but the coercive function that rides inside them.
The Legal Framework: Many Instruments, Thin Enforcement
Ormas-linked thuggery in Indonesia is not a problem of legal vacuum. Law No. 17 of 2013 on Mass Organisations already prohibits ormas from committing violence, disturbing public order and damaging public facilities, and provides for graduated administrative sanctions. In its original design, dissolving an ormas with legal-entity status required a court ruling after a series of written warnings, a procedure the government deemed too lengthy in 2017. Government Regulation in Lieu of Law No. 2 of 2017, later enacted as Law No. 16 of 2017, cut out that judicial route and gave the government authority to revoke legal-entity status directly. This was the instrument used to disband Hizbut Tahrir Indonesia on 19 July 2017, while the Islamic Defenders Front (FPI) was banned by a joint decree of six ministers and agency heads on 30 December 2020.
Herein lies the paradox. The state already holds a very powerful administrative hammer, yet so far it has used it mainly against organisations regarded as ideological threats, not against those running protection businesses. The distinction is no accident. Ideological ormas usually sit outside the ruling coalition, whereas ormas operating in the protection market are often part of election-winning networks and project-security arrangements. As a result, a legal framework that is normatively adequate operates selectively in practice (confidence: moderate to high). For teaching the rule of law, the case shows that the quality of rules cannot be judged apart from the pattern of their use: a power of dissolution without a court, justified in the name of effectiveness, actually raises the risk of politicisation, because it places the decision in the hands of an executive with electoral interests.
Criminal instruments are also available. Article 368 of the old Criminal Code punishes extortion by violence or threat of violence with up to nine years’ imprisonment, and it was used in cases such as the Subang arrests. The new Criminal Code, Law No. 1 of 2023, in force since 2 January 2026, retains a similar formulation in Article 482 with the same maximum penalty. The more significant change is the recognition of corporations as subjects of criminal law in the new Code, a category that extends to associations, together with the new Criminal Procedure Code passed by parliament on 18 November 2025 and also in force from 2 January 2026, which includes procedural rules on corporate criminal liability. In theory, this combination opens a path to prosecuting organisations, not just members, when extortion is carried out systematically on the orders of or for the benefit of an organisation, an idea also raised by Home Affairs Minister Tito Karnavian in April 2025. As of October 2026 this study had found no public report of an ormas being prosecuted as a corporation for extortion (confidence: moderate, given limited access to case files).
Registration adds another layer of complexity. Home Affairs Ministry data as of 5 March 2024, cited by kumparan, recorded 554,692 ormas, of which 553,162 had legal-entity status and 1,530 held a registration certificate (SKT), a sharp increase from 344,039 in July 2017. The growth has been driven mainly by online registration of foundations and associations as legal entities. In January 2026 the head of East Java’s Agency for National Unity and Politics, Eddy Supriyanto, revealed that of some 121,000 ormas in his province, only about 1,300 had reported to the regional government, because registration now runs directly through the central AHU online system and there is no obligation to report to regional authorities. This design facilitates freedom of association, an important value, but it also leaves regional governments, which are closest to project sites, with no map of who operates in their territory.
The idea of revising the Ormas Law floated by the Home Affairs Minister in April 2025, including tighter oversight and financial audits, drew immediate criticism. The Coalition for Freedom of Association, through its coordinator Riza Abdali, argued that “the root problem is not financial transparency but weak law enforcement” and warned that a revision would shrink civic space. The criticism is strong, and this study largely agrees: tightening regulation of hundreds of thousands of organisations in order to catch a handful of extortionists is a disproportionate design. Yet the most striking thing is what happened to the idea itself. Among the 67 bills on the 2026 priority legislative list agreed by the parliament’s Legislation Body, the Regional Representative Council and the government on 18 September 2025, there is no bill on ormas, while the Asset Forfeiture Bill is listed but, as of late August 2026, was still under deliberation with a target passage date of 15 December 2026. Legislative momentum, in other words, evaporated faster than operational momentum.
The 2025 Crackdown: From Investor Complaints to a National Operation
Reconstructing the chronology shows that the 2025 crackdown was driven by investment pressure rather than by a rule-of-law agenda. On 13 February 2025 Industry Minister Agus Gumiwang Kartasasmita said that the conduct of thuggish ormas “hinders investment” and promised to coordinate with the police after receiving complaints from the Industrial Estates Association. In the run-up to Eid, attention turned to ormas members demanding holiday bonuses (“THR”) from businesses, prompting legislators to call on the police to act. On 19 March 2025 came the President’s order to the TNI and Polri as relayed by Luhut. On 20 April 2025 the Deputy Speaker of the People’s Consultative Assembly, Eddy Soeparno, raised the disruption at the BYD project in Subang, which he said he had heard about while attending an event in Shenzhen, China, and on 29 April 2025 Investment Minister Rosan Roeslani said he had received investor complaints and was coordinating with the police chief and regional governments, at the same time as announcing that first-quarter 2025 investment growth had slowed to 15.9 percent from 22.1 percent a year earlier. The sequence matters analytically: thuggery rose onto the national agenda when it touched Indonesia’s reputation among Chinese and Vietnamese investors in the electric-vehicle sector.
The institutional response then moved quickly. Polri launched a simultaneous regional operation from 1 May 2025 under Police Chief Telegram STR/1081/IV/OPS.1.3./2025 and within nine days claimed 3,326 cases handled, including 146 suspects in Banten, 85 in Tangerang and nine in the Subang industrial area. The East Java regional police, through its Satgas Pekat unit, reported that 1,475 people were detained in ten days, with 276 cases moved to formal investigation and 378 suspects. That ratio deserves note: fewer than a third of those detained became suspects. On 8 and 9 May 2025 Coordinating Minister Budi Gunawan and the Home Affairs Minister announced the integrated task force involving the TNI, Polri, ministries and regional governments, with a division of roles: the Home Affairs Ministry would handle ormas holding registration certificates, the law ministry those with legal-entity status, and the police criminal violations. The sources reviewed for this study do not cite a decree number for the task force’s establishment, so its legal basis appears to rest on presidential direction and each agency’s sectoral powers (confidence: moderate).
The most widely reported cases reveal the pattern of enforcement. The detention of 17 people in the BMKG land case on 24 May 2025 was concrete action against members of an ormas close to power, and was therefore symbolically important. However, Wilson’s July 2025 analysis noted that most arrests targeted street-level figures such as parking attendants and informal debt collectors, plus a handful of low-ranking ormas members, and that Hercules’ public apology to Sutiyoso, reportedly made at the President’s behest, was followed by a consolidation rather than a weakening of GRIB’s organisational structure. Wilson also noted the involvement of regional Chamber of Commerce (Kadin) officials in extortion cases targeting foreign electric-vehicle firms, a detail confirming that the protection market is populated not only by preman in ormas uniforms but also by respectable intermediaries.
Two decisions in mid-2025 added ambiguity. In June 2025 the President issued Presidential Regulation No. 49 of 2025, which dissolved the Clean Sweep of Illegal Levies Task Force (Saber Pungli) created by Presidential Regulation 87/2016 because it was considered “no longer effective”. An official admission that the previous generation of anti-levy task force had failed, issued only weeks after a new generation of anti-thuggery task force was created, is an almost perfect illustration of the policy cycle at the heart of this study. In July 2025 the Home Affairs Ministry asked regional leadership forums to set up task forces in every district and city and to review them every Wednesday, with Bahtiar Baharuddin’s message that “the state must not submit” to rogue ormas members. Delegation to the regions extended reach, but it also shifted the burden onto local actors who are most vulnerable to pressure from local patronage networks.
The overall 2025 pattern can be summarised in three features. First, mobilisation was triggered by viral incidents and investor complaints, not by a routine monitoring system. Second, the announced measures of success were the number of people detained and cases “handled”, not the number of court verdicts, the value of assets seized or a reduction in levies experienced by businesses. Third, not a single decision touched the sources of political protection, for example a firm ban on public officials holding positions in ormas whose members are implicated in extortion, or transparency requirements for ormas receiving security contracts from state-owned enterprises and regional governments. These features are consistent with the observation of criminologist Muhammad Mustofa, quoted by ANTARA, that thuggery fluctuates, falling when enforcement is strong and rising when it loosens.
2026: What Endured and What Returned
The real test of any sweep is the following year. Investment data send mixed signals. Investment realisation in 2025 reached Rp1,931.2 trillion, up 12.7 percent and slightly above target, but foreign direct investment was essentially flat at Rp900.9 trillion, growing just 0.1 percent, so its share fell to 46.6 percent. According to figures cited during the police chief’s visit to Bekasi, investment realisation in the first half of 2026 reached Rp1,010.6 trillion. The stagnation of foreign investment in 2025 has many causes, from global uncertainty to licensing, and this study finds no basis for linking it causally to thuggery (confidence: high that a causal link is unproven). But the data also contradict the narrative that the 2025 crackdown measurably restored foreign investor confidence.
The clearest signal that the problem persists comes from the authorities themselves. On 11 September 2026, before some two thousand workers at a consolidation event of the metalworkers’ federation FSPMI in the MM2100 industrial estate in Bekasi, Police Chief General Listyo Sigit Prabowo asked businesses and companies that “still encounter thuggery, illegal levies or other crimes” to report them, and ordered his officers to follow up so that investors would not hesitate to come to Indonesia. The word “still” is an honest indicator: sixteen months after the integrated task force was announced, the police leadership itself did not claim the problem was solved. At provincial level, East Java’s January 2026 initiative to form an anti-thuggery task force and propose mandatory reporting of ormas to regional governments shows that some regions are trying to build more permanent capacity, albeit without supporting regulatory change at the centre.
The most significant development came at the end of August 2026. On the night of 27 August 2026, after a demonstration outside the parliament complex demanding anti-corruption measures and passage of the Asset Forfeiture Bill turned chaotic, videos circulated showing Hercules and a group of men around Slipi and Pejompongan. GRIB Jaya’s lawyer Wilson Colling confirmed Hercules’ presence but described it as a persuasive effort to calm the situation and denied any organisational instruction. According to The Jakarta Post on 2 September 2026, GRIB’s secretary-general Zulfikar described the presence as the group’s own initiative under the banner of “Pam Swakarsa”, a New Order-era term for armed civilian groups mobilised alongside the security forces. The Jakarta regional police said they were still examining alleged ormas involvement, while a man named Bambang Setiyawan died after being found unconscious in Pejompongan and hundreds of people were arrested. This study does not conclude that GRIB committed violence that night; the public evidence is insufficient. But the group’s self-framing as a volunteer security force in the middle of a political crisis is strong evidence that informal coercive capital remains available and willing to be offered to the state (confidence: high for the framing, low for any specific alleged act).
Combining the evidence from 2025 and 2026, this study assesses the crackdown against the four-component framework set out in Section II. On enforcement, there was a real but temporary increase in intensity, with a drift toward normalisation in 2026. On demand, there was no meaningful reform of land services, local labour recruitment or dispute-resolution mechanisms that serve as entry points for extortion. On supply, street actors were quickly replaced, while large organisations survived and some consolidated. On political protection, the events of August 2026 showed coercive groups being repositioned as informal partners of the state. Because no two components changed durably, the 2025 crackdown meets the definition of a cyclical sweep, with the added feature of selective incorporation that Wilson describes as the disciplining and absorption of racket economies into political networks (confidence: moderate to high).
International Comparison: Japan, Italy, the Philippines and Brazil
Japan offers the clearest example of a strategy that attacks the economic base of organisations rather than merely arresting their members. The Act on Prevention of Unjust Acts by Bōryokudan Members, recorded in the Japanese Ministry of Justice’s White Paper on Crime as Act No. 77 of 1991, came into force in March 1992. Its central mechanism is the designation of particular groups as designated bōryokudan, followed by prohibitions on their members collecting protection money, collecting debts and carrying out a range of economic activities, with graduated sanctions from cease-and-desist orders to arrest. By October 2011 every prefecture had enacted bōryokudan exclusion ordinances, whose innovation lies on the demand side: citizens and companies that pay or do business with such groups can themselves be sanctioned. According to National Police Agency data summarised by Nippon.com, the number of bōryokudan members and associates fell to 17,600 in 2025, a record low and the 21st consecutive annual decline, compared with more than 80,000 in 2009 according to the same source. Yet the same data reveal a displacement effect: 6,679 people suspected of links to fluid “tokuryū” criminal groups were arrested in 2025, up 1,476 on the previous year.
Japan holds two lessons for Indonesia. First, it was sustained pressure over three decades, not lightning operations, that produced structural decline (confidence: high). Second, success in suppressing visible organisations can push crime into more fluid and harder-to-trace forms. For Indonesia, the second lesson is a warning that a strategy against large ormas must be accompanied by criminal-intelligence capacity against networks that take no organisational form. Moreover, the Japanese model works because it is backed by a relatively clean police force and a credible judiciary; an administrative designation mechanism in the hands of less accountable officers risks becoming a new bargaining chip.
Italy shows both the power and the limits of an asset-based strategy. Law No. 646 of 13 September 1982, known as the Rognoni–La Torre Law, introduced the offence of mafia-type association in Article 416-bis of the Italian Penal Code and the confiscation of mafia bosses’ assets; Pio La Torre, its principal sponsor, was murdered by the mafia in Palermo four months before the law was passed. Law 109/1996 then added the social reuse of confiscated assets. A Libera report based on data from the national agency for seized and confiscated assets (ANBSC) as of 23 February 2026 records 20,848 property units under management, 23,026 already assigned to a destination, 3,112 companies under management and 1,332 third-sector entities managing assets for social purposes across 448 municipalities. The evaluative literature is more cautious: Amber Phillips, in case studies from Calabria, shows that the symbolic benefits of social reuse are much lauded but ill-defined, and failed projects can turn into symbolic defeats. For Indonesia, the main lesson is that asset confiscation must be accompanied by a competent managing institution; without one, confiscated assets become a burden and even a source of new rents.
The Philippines is a cautionary tale. The drug war launched under Rodrigo Duterte in 2016 produced an official count of 3,987 people killed in police operations during its first 18 months, while Human Rights Watch estimated more than 12,000 deaths. Duterte was arrested in Manila on 11 March 2025 on an International Criminal Court warrant, and on 23 April 2026 Pre-Trial Chamber I confirmed all charges of crimes against humanity of murder and attempted murder, covering 49 incidents with 78 victims between November 2011 and March 2019, and committed the case to trial. Its relevance for Indonesia is not that Indonesia is heading down the same road, but that “clean sweep” rhetoric and the involvement of military intelligence in hunting preman open space for a similar logic. The Philippine experience and the memory of Petrus both show that extrajudicial state violence does not eliminate criminal markets; it damages the institutions that should replace them.
Brazil, and Rio de Janeiro in particular, shows the worst-case outcome of a shared coercive monopoly. A 2021 study by the GENI group at Fluminense Federal University and the Observatório das Metrópoles defines milícias above all by the participation of state agents, including active and retired police officers, in their ranks, with income from levies on basic services, illegal property dealing, loan-sharking and “security fees” charged to shops. Based on 2019 mapping, milícias controlled 56.8 percent of the city of Rio’s territory, home to some 2.18 million people. Rio matters as a warning of where the incorporation of coercive groups into the state can lead: when private protectors and officers merge, Tilly’s distinction between the state and the racketeer loses its meaning. Read together, the four cases suggest a single design conclusion: successful strategies are legalistic, asset-based and long-term, whereas failed strategies are punitive, operation-based and personality-dependent.
The Counter-Argument: Was 2025 a Turning Point After All?
The strongest counter-argument deserves a fair statement. First, for the first time since Reformasi a president openly made ormas-linked thuggery a national economic issue, linked it to growth targets and mobilised the entire political and security coordination apparatus. Ownership at the highest political level is a precondition for any structural change, and that precondition is now met. Second, legal changes already in force, namely the new Criminal Code and Criminal Procedure Code since 2 January 2026 with provisions on corporate criminal liability, create tools that did not previously exist. Third, action against GRIB members in the BMKG and Depok cases shows that proximity to the president no longer guarantees immunity. Fourth, an approach that places ormas under state discipline, rather than letting them compete unchecked, could be read as an early form of consolidating the coercive monopoly, much as European states in Tilly’s account absorbed local racketeers before disciplining them.
This argument is partly true, and this study accepts it on two points. Presidential ownership is real, and the new legal instruments are available. But the argument fails the decisive test, which is evidence of changed institutional behaviour after the spotlight fades. The corporate instrument has not, as far as can be traced, been used against an ormas. Legislative revision did not make the priority agenda. The previous generation of task force was dissolved as ineffective without a public evaluation that would allow learning. Action against GRIB members targeted branches and field operatives, while the organisation’s leadership appeared in August 2026 as a volunteer security force. This pattern fits disciplining better than dismantling.
Tilly’s own argument, read carefully, actually reinforces the concern. In Tilly’s account, European states became legitimate protectors not by absorbing racketeers but because, in that long process, rulers were forced to bargain with citizens and to build tax bureaucracies, courts and representative bodies that limited their own power. Absorption without constraint produces something else: a state that uses racketeers as an extension of itself, precisely the model visible in Rio’s milícias. The measure of progress, therefore, is not whether ormas become more obedient to the government, but whether the violence they sell becomes more expensive for everyone, including the government itself.
There is also a counter-argument from the opposite direction: that ormas in many regions perform real social functions, from channelling local labour to mediating conflicts, so excessive enforcement damages informal safety nets. This argument must also be taken seriously, especially in post-conflict regions such as Aceh, which, according to the 2025 Aceh Kesbangpol presentation, require a socio-cultural approach. The answer lies in distinguishing functions, not organisational forms. Labour-channelling functions can and should be institutionalised transparently through job fairs run jointly by regional governments and companies; mediation functions can be recognised through accountable mechanisms. What cannot be tolerated is when those functions are performed under threat and paid for through compulsory levies.
Scenarios to 2030 and Signposts to Watch
This study sets out four scenarios to 2030 based on two decisive variables: whether the state builds asset-based and demand-side instruments that work routinely, and whether political elites are willing to give up informal coercive groups as a political reserve. The first scenario, recurring cycles, is a continuation of the current pattern. Crackdowns will reappear whenever there is a viral incident or a major investor complaint, especially before Eid and during the construction phase of strategic projects, and then recede. Large ormas will survive, changing leaders or names when necessary. This scenario is the most likely because it requires no new political decision and because every institutional incentive, from police performance metrics to the mobilisation needs of the 2029 elections, supports it.
The second scenario, managed incorporation, is a more worrying variant. In this scenario crude street extortion does decline in strategic industrial estates, but not because the protection market has been dismantled; rather, ormas close to power gain more orderly access to security contracts, labour channelling and “volunteer security” roles in times of crisis. Investors may feel short-term improvement, but the rule of law deteriorates as the line between state officers and armed civilian groups blurs. The events of August 2026 are the clearest early sign in this direction. The third scenario, structural shift, occurs if the Asset Forfeiture Bill is passed with a competent asset-management agency, the new Criminal Code is used to prosecute organisations as corporations in cases of systematic extortion, land services and labour recruitment in industrial estates are reformed, and the government firmly rejects any role for civilian groups in policing demonstrations. The fourth scenario, punitive escalation, occurs if a political or economic crisis pushes the government to use extrajudicial violence against preman, repeating Petrus or the Philippine pattern.
Scenarios to 2030
- ARecurring cycles: sweep and relapse45%
- BManaged incorporation of coercive groups30%
- CStructural shift based on assets and services18%
- DExtrajudicial punitive escalation7%
Probabilities are the author’s assessment as of 26 October 2026, based on evidence up to that date, and will be revised if key signposts change.
The probability of a structural shift is set at 18 percent, not lower, because several of its preconditions already exist: the new Criminal Code and Criminal Procedure Code are in force, the Asset Forfeiture Bill has a publicly announced political deadline, and investor pressure is recurrent. The probability of punitive escalation is set at 7 percent because, although “clean sweep” rhetoric and the involvement of military intelligence open that space, public scrutiny, the media and the International Criminal Court precedent against Duterte significantly raise its political cost. The difference between scenarios A and B lies in the direction of political protection; neither is structural, but B is more damaging in the long run because it institutionalises a shared coercive monopoly.
Several signposts can be used to track the direction of travel. Signposts toward scenario C include passage of the Asset Forfeiture Bill by the 15 December 2026 target with provisions on a managing agency and social reuse of assets; the first indictment of an ormas as a corporation under the new Criminal Code; publication of task-force data that separate people detained, suspects, defendants and convicted persons; and inclusion in the 2027 legislative programme of an Ormas Law revision that restores the role of courts in dissolution. Signposts toward scenario B include the appointment of mass-based ormas leaders to public office or to boards of state-owned enterprises, the award of government project-security contracts to particular ormas, and the normalisation of the term “Pam Swakarsa” in officials’ statements. Signposts toward scenario D include reports of deaths of thuggery suspects during arrest, the use of labels such as “measured shooting”, and an expanded role for the TNI in civilian enforcement operations. The simplest signpost of scenario A’s continuation is the announcement of a new operation before Eid 2027 with large arrest figures but no data on verdicts.
Policy Recommendations: Changing Incentives, Not Just Intensity
To the President and the Coordinating Ministry for Political and Security Affairs, this study recommends that by the first quarter of 2027 the integrated task force be converted from an ad hoc structure into a mandate based on a presidential regulation, with an obligation to publish quarterly data separating the number of people detained, suspects, cases forwarded to prosecutors, verdicts, the value of assets seized and the organisational affiliation of offenders. At the same time, the President should issue a written policy statement that policing demonstrations and public order is the exclusive responsibility of Polri, and that no civilian group, under any name including Pam Swakarsa, is given a security role. Such a statement is fiscally cheap but institutionally valuable, because it closes the door to the managed-incorporation scenario. Serving public officials should also be barred from holding positions in ormas whose members are being prosecuted for extortion.
To parliament (DPR), the main recommendation is to pass the Asset Forfeiture Bill by the committed date of 15 December 2026 with three elements drawn from Italy: an independent and capable asset-management agency, provisions for the social reuse of assets by regional governments and civil-society organisations, and regular public audits of managed assets. On the Ormas Law, parliament should place a revision on the 2027 legislative programme only in the right direction, namely restoring the role of courts in dissolving ormas with legal-entity status as a rule-of-law safeguard, while imposing proportionate financial transparency only on ormas that receive public funds or contracts from government and state-owned enterprises. This combination answers civil-society concerns about civic space without allowing protection businesses to hide behind freedom of association.
To Polri and the Attorney General’s Office, this study recommends selecting, within the next twelve months, a small number of systematic extortion cases involving organisations to test the corporate criminal liability provisions of the new Criminal Code, with the aim of confiscating criminal proceeds. A single court verdict imposing a penalty on an organisation would change the calculus of the protection market more powerfully than thousands of arrests of parking attendants. The police should also change internal performance metrics from the number of people detained to the number of cases ending in verdicts and the reduction in levies reported by businesses, so that officers’ incentives align with policy goals.
To the Ministry of Home Affairs, the Ministry of Law and regional governments, the recommendation is to integrate the AHU online system with an obligation to notify the regional government where an ormas operates, as East Java has proposed, within six months and without adding licensing requirements for founding organisations. On the demand side, regional governments with industrial estates should set up transparent local labour-recruitment service centres together with companies and trade unions, so that the rent from “recruitment quotas” loses its basis. The Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning should prioritise certification and the resolution of land disputes around national strategic projects, because uncertain land rights are the main entry point for land-occupation businesses.
To the Ministry of Investment/BKPM, Apindo, the Industrial Estates Association and Kadin, this study recommends a confidential complaints channel with whistle-blower protection and follow-up feedback within clear deadlines, which could begin in the first half of 2027. Business associations should also adopt a collective code of conduct not to pay illegal levies and to report members who do, emulating the demand-side logic of Japan’s exclusion ordinances. Kadin in particular must enforce internal discipline against regional officials involved in brokering extortion, because such involvement undermines the credibility of the business community as a whole.
To civil society, universities and international partners, the recommendations concern knowledge. Schools of public policy and legal research centres can work with BPS to design a business victimisation survey that specifically measures informal levies and security money, with a first round in 2027, so that Indonesia has an auditable baseline in place of estimates without methodology. Civil-society organisations can monitor the use of dissolution and enforcement powers to ensure equal treatment of opposition and pro-government ormas. The World Bank and other development institutions can support a dedicated module on informal protection payments in the next enterprise survey, while foreign chambers of commerce can channel members’ complaints through official routes rather than through quiet lobbying that reinforces a culture of informal settlement.
Limitations and Conclusion
This study has several limitations that should be stated openly. First, most evidence of extortion practices comes from statements by officials, business associations and media reports, each with its own interests and selection bias; viral cases tend to be over-represented, while routine extortion paid quietly is barely recorded. Second, the study had no access to case files or to verdict data disaggregated by organisational affiliation, so its assessment of law-enforcement outcomes rests on the absence of public evidence rather than on evidence of absence. Third, the Enterprise Survey data used are raw, unweighted counts and are not specific to ormas. Fourth, the August 2026 events remain under investigation, and this study’s assessment may change if official findings are published. Fifth, international comparison always risks oversimplification, because the successes of Japan and Italy arose from different institutional contexts.
With those limitations, the study’s conclusion remains firm. The 2025 crackdown on ormas-linked thuggery was a real response to a real problem, but it was designed as an operation, not as a policy. It raised enforcement intensity without changing demand for private protection, without attacking organisations’ economic base and without severing the political protection that is the source of the sellers of violence’s resilience. The 2026 evidence, from the police chief’s statement that thuggery is “still” encountered to GRIB Jaya’s self-framing as a volunteer security force amid political unrest, shows that the protection market has adapted to the crackdown rather than been defeated by it.
The state’s monopoly on legitimate force is not reclaimed through one great sweep but through dull institutional habits: consistent court verdicts, assets confiscated and well managed, land offices that serve, transparent job markets, and officials who refuse the help of armed groups even when that help seems useful. The experiences of Japan and Italy show that this road is long but passable, while those of the Philippines and Brazil show the price paid when shortcuts are taken. For Indonesia, the choice between the two roads will be made in small decisions in 2027 and beyond, long after the cameras have left the scene of the operation.
References and Sources
Official documents and data
- Republic of Indonesia, Law No. 17 of 2013 on Mass Organisations (2013)
- Republic of Indonesia, Law No. 16 of 2017 enacting Government Regulation in Lieu of Law No. 2 of 2017 (2017)
- Republic of Indonesia, Law No. 1 of 2023 on the Criminal Code (2023)
- Cabinet Secretariat of Indonesia, Kemendagri: Jumlah Ormas di Indonesia Ada 344.039 (30 October 2017)
- Cabinet Secretariat of Indonesia, Pemerintah Resmi Larang Kegiatan dan Penggunaan Simbol/Atribut FPI (30 December 2020)
- BPS-Statistics Indonesia, Crime Statistics 2024/2025 (12 December 2025)
- World Bank, Enterprise Survey Indonesia 2023, variable i30: crime as an obstacle (2023)
- Ministry of Justice of Japan, White Paper on Crime 2010: Offenders Associated with Boryokudan (2010)
Scholarly literature
- Diego Gambetta, The Sicilian Mafia: The Business of Private Protection (Harvard University Press, 1993)
- Charles Tilly, War Making and State Making as Organized Crime (1985)
- Max Weber, Politics as a Vocation (1919)
- Ian Douglas Wilson, The Politics of Protection Rackets in Post-New Order Indonesia: Coercive Capital, Authority and Street Politics (Routledge, 2015)
- Loren Ryter, Pemuda Pancasila: The Last Loyalist Free Men of Suharto’s Order?, Indonesia 66 (October 1998)
- Joshua Barker, State of Fear: Controlling the Criminal Contagion in Suharto’s New Order, Indonesia 66 (1998)
- Amber Phillips, A Symbolic Defeat? Exploring Symbolism and Failure in the Social Reuse of Confiscated Mafia Real Estate in Italy, University of Western Australia Law Review 52(1) (2024)
Policy analysis and institutional reports
- Ian Wilson, Gangster Populism: Political Impediment or Strategic Asset for Prabowo?, Indonesia at Melbourne (1 July 2025)
- Loren Ryter, Preman Have Had to Change in Order to Stay in Business, Inside Indonesia (2007)
- Human Rights Watch, ICC Court Sends Duterte Case to Trial (23 April 2026)
- Libera, 109/96: Le pratiche di riutilizzo sociale dei beni confiscati alle mafie (2026)
- D. V. Hirata et al. (GENI/UFF and Observatório das Metrópoles), A expansão das milícias no Rio de Janeiro (Heinrich Böll Stiftung, 2021)
- JEOCdatabase, University of Oxford, 30 Years from the Bōtaihō (Anti-yakuza Law) (31 March 2023)
News media
- IDX Channel, Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Ormas Lakukan Pungli ke Pengusaha (19 March 2025)
- detikOto, Preman-Ormas Ganggu Pembangunan Pabrik BYD di Subang, Investor Asing Bisa Ragu (22 April 2025)
- detikJabar, Mati Kutu 6 Preman ‘Penjual Air’ di Area Pabrik Mobil Listrik Subang (22 March 2025)
- detikNews, 2 Jam Mencekamnya Aksi Ormas Bakar Mobil hingga Aniaya Polisi di Depok (22 April 2025)
- Bisnis.com, Mendagri Buka Peluang Revisi UU Ormas Buntut Marak Aksi Premanisme (26 April 2025)
- Hukumonline, Rencana Revisi UU Ormas Ancam Ruang Demokrasi Sipil (2 May 2025)
- Bisnis.com, Pemerintah Bentuk Satgas untuk Berantas Premanisme Berkedok Ormas (8 May 2025)
- Suara Surabaya, Menkopolhukam: Satgas Terpadu Tangani Ormas Meresahkan untuk Jaga Stabilitas Ekonomi (9 May 2025)
- Metro TV News, Polri Klaim Telah Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme (9 May 2025)
- Metro TV News, Berantas Premanisme, Polda Jatim Tangkap 1.475 Preman dalam 10 Hari (12 May 2025)
- ANTARA Megapolitan, Usaha Membasmi Premanisme (14 May 2025)
- ANTARA, Polisi Tahan 17 Orang terkait Kasus Penguasaan Lahan BMKG di Tangsel (25 May 2025)
- ANTARA, DPR Minta Polisi Tangkap Preman Berkedok Ormas yang Minta THR (March 2025)
- CNBC Indonesia, Bos Hotel Bongkar Modus Aksi Preman Ormas Ini Paling Marak (4 March 2025)
- CNBC Indonesia, Gentayangan Sejak Orba, Pengusaha-Buruh Pusing Dipalak Preman Ormas (24 March 2025)
- Investortrust, Menperin Agus Tegaskan Premanisme Ormas di Kawasan Industri Hambat Investasi (13 February 2025)
- Bisnis.com, Pertumbuhan Investasi Melambat, Premanisme hingga Perizinan Jadi Sorotan (29 April 2025)
- CNBC Indonesia, Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli, Ini Alasannya (19 June 2025)
- IDN Times, Rugi Rp900 T Akibat Premanisme, Kemendagri Minta Satgas Ormas Dievaluasi (27 July 2025)
- kumparan, Saat Pemerintah Didesak Tertibkan Ormas yang Meresahkan (24 April 2025)
- NU Online, 442 Juru Parkir Liar di Jakarta Ditertibkan dan Dijanjikan Pelatihan Kerja (13 June 2024)
- Hukumonline, Bunyi Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan (2024)
- Metro TV News, Kaleidoskop 2025: KUHAP Baru Disahkan, KUHAP 1981 Warisan Orde Baru Pensiun (December 2025)
- CNN Indonesia, Daftar Lengkap Prolegnas Prioritas 2026 dan Perubahan Kedua 2025 (19 September 2025)
- Kontan, Naik 12,7%, Realisasi Investasi Tahun 2025 Tembus Rp1.931,2 Triliun (15 January 2026)
- Suara Surabaya, Dari 121 Ribu Ormas di Jatim, Baru 1.300 yang Melapor (19 January 2026)
- RCTI+/Sindonews, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 (27 August 2026)
- CNN Indonesia, GRIB Jaya Buka Suara soal Hercules Ada di Lokasi Kericuhan 27 Agustus (29 August 2026)
- Indopos, Hercules dan GRIB Disorot Usai Demo 27 Agustus, Polisi Diminta Usut Tuntas (31 August 2026)
- The Jakarta Post, Hercules’ Return Spotlights Prabowo’s Informal Power Network (2 September 2026)
- Polres Pasuruan Kota, Kapolri: Berantas Pungli dan Premanisme demi Jaga Iklim Investasi (12 September 2026)
- Tempo English, Govt Officially Disbands HTI (19 July 2017)
- Nippon.com, As Japan’s Organized Crime Gangs Decline, Fast-Moving Tokuryū Groups Increase Presence (8 May 2026)
- Il Fatto Quotidiano, Trent’anni della legge Rognoni-La Torre (13 September 2012)
- Reuters/Arab News, Philippines Says Top Rights Group Giving Misleading Account of Drugs War Deaths (22 January 2018)
- JusticeInfo.net, Philippines: Duterte Arrested under ICC Warrant (11 March 2025)
Arsip & Pustaka
How to Cite
Ahmad, Kamaruzzaman Bustamam. (2026). Sweep or Turning Point? Ormas-Linked Thuggery, the State’s Monopoly on Force, and Indonesia’s Investment Climate, 2025–2026. Research Report. Banda Aceh: KBA13 Academy Research Center. https://kba13academy.com/premanisme-ormas-monopoli-kekerasan-iklim-investasi/
Professor of Anthropology of Religion at UIN Ar-Raniry Banda Aceh; founder of KBA13 Insight and KBA13 Academy. He holds a PhD in Sociology from La Trobe University.

