Tag: PTKI

  • Gesekan yang Menyalakan Peradaban: Dari Islamisasi Ilmu ke Frikatifisasi dalam Sejarah Intelektual Islam, Dunia Jawi, dan Perbandingan Global

    Gesekan yang Menyalakan Peradaban: Dari Islamisasi Ilmu ke Frikatifisasi dalam Sejarah Intelektual Islam, Dunia Jawi, dan Perbandingan Global

    Monograf · Epistemologi Islam · Dekolonisasi Pengetahuan · Perbandingan Internasional · Pendidikan Tinggi

    Gesekan yang Menyalakan Peradaban:Dari Islamisasi Ilmu ke Frikatifisasi dalam Sejarah Intelektual Islam, Dunia Jawi, dan Perbandingan Global

    Setengah abad setelah Konferensi Makkah 1977, ambisi peradaban di balik Islamisasi ilmu menyusut menjadi lambang kampus dan borang akreditasi. Laporan ini membaca ulang lintasan itu melalui Baghdad, Aceh abad ketujuh belas, dan eksperimen kelembagaan di Malaysia, Turki, Iran, Teluk, serta Barat, lalu menimbang usulan frikatifisasi sebagai jawaban yang belum teruji.

    KBA
    PenulisKamaruzzaman Bustamam Ahmad
    • Buku (Monograf)
    • 20 Oktober 2026
    • ± 35 menit baca
    Gesekan yang Menyalakan Peradaban: Dari Islamisasi Ilmu ke Frikatifisasi dalam Sejarah Intelektual Islam, Dunia Jawi, dan Perbandingan Global
    Setengah abad setelah Konferensi Makkah 1977, ambisi peradaban di balik Islamisasi ilmu menyusut menjadi lambang kampus dan borang akreditasi. Laporan ini membaca ulang lintasan itu melalui Baghdad, Aceh abad ketujuh bel

    Abstrak

    Laporan ini menelaah mengapa proyek-proyek rekonsiliasi ilmu dalam Islam modern, yakni Islamisasi, integrasi, dan interkoneksi, lahir dengan ambisi peradaban tetapi menyempit menjadi model tata letak kelembagaan, serta syarat apa yang dibutuhkan peradaban ilmu Islam pada 2026. Dengan sejarah intelektual, analisis dokumen, dan perbandingan terstruktur, kajian ini membaca gerakan penerjemahan Baghdad, perdebatan Tahafut, problem transmisi Ibn Khaldun, dan gesekan Hamzah Fansuri, ar-Raniry, serta as-Singkili di Aceh abad ketujuh belas, lalu membandingkan IIUM dan ISTAC di Malaysia, İSAM dan Ibn Haldun University di Turki, Islamisasi humaniora di Iran, pusat etika terapan di Teluk, serta Zaytuna College dan Cambridge Muslim College di Barat. Temuannya: peradaban ilmu Islam tumbuh dari pelembagaan gesekan secara beradab dan membeku ketika gesekan diserahkan kepada kekuasaan koersif; tidak satu pun model internasional memenuhi kelima ujian analisis. Usulan frikatifisasi ditempatkan dalam perdebatan global tentang epistemologi Islam dan dekolonisasi pengetahuan sebagai posisi dekolonial-prosedural yang menjanjikan tetapi belum teruji. Laporan ini merumuskan empat syarat peradaban ilmu Islam, empat skenario 2026–2035 beserta penandanya, dan rekomendasi bagi aktor nasional serta internasional.

    Tesis

    Peradaban ilmu Islam tidak tumbuh dari lenyapnya gesekan antara cara-cara mengetahui, tetapi dari gesekan yang dilembagakan dengan adab dan dipagari dari kekuasaan koersif; frikatifisasi bernilai sejauh mampu memulihkan infrastruktur gesekan itu dengan bukti penerapan yang dapat diperiksa.

    1. DataLiteratur sejarah intelektual Islam, studi JIIF 2019 tentang UIN Ar-Raniry, Perpres 64/2013, dokumen IIUM, İSAM, CILE, dan MBZUH, pemberitaan Iran 2009–2010, data riset Bank Dunia, serta korpus teks frikatifisasi 2013–2026.
    2. KerangkaTradisi ilmiah Açıkgenç, kontradiksi koheren Shahab Ahmed, infrastruktur gesekan, pembedaan tata letak dan produksi, serta lima ujian: sumber, prosedur, protokol, kelembagaan, dan jarak dari kekuasaan.
    3. ProyeksiEmpat skenario 2026–2035 (penilaian penulis): Tata Letak Baru, Spiritualisasi tanpa Prosedur, Peradaban Gesekan, dan Ortodoksi Defensif, disertai penanda dan rekomendasi.

    Kata kunci

    • frikatifisasi ilmu
    • Islamisasi ilmu
    • epistemologi Islam
    • dekolonisasi pengetahuan
    • dunia Jawi
    • Aceh abad ketujuh belas
    • perbandingan internasional
    • pendidikan tinggi Islam
    I

    Ringkasan Eksekutif: Pertanyaan, Jawaban Pokok, dan Taruhan Global

    Setengah abad setelah First World Conference on Muslim Education di Makkah pada 1977, pertanyaan pokok konferensi itu masih terbuka: bagaimana masyarakat Muslim dapat menghasilkan pengetahuan modern yang bermutu tanpa kehilangan pandangan dunianya sendiri? Wafatnya Syed Muhammad Naquib al-Attas pada 8 Maret 2026 dalam usia 94 tahun, sebagaimana diberitakan NU Online sehari kemudian, menutup generasi perumus Islamisasi ilmu. Pada tahun yang sama, perdebatan di Indonesia bergerak ke sebuah usulan paradigma keempat, frikatifisasi atau frikativisasi ilmu, yang dirumuskan antara lain dalam paparan Dari Islamisasi ke Frikativisasi: Empat Paradigma yang Mengubah Perguruan Tinggi Keagamaan (ICIS Ponorogo, September 2026) dan buku From Islamisation to Fricativisation: Paradigms of Knowledge in Indonesia’s State Islamic Universities (2026). Laporan ini mengajukan dua pertanyaan. Pertama, mengapa proyek-proyek rekonsiliasi ilmu dalam Islam modern, yakni Islamisasi, integrasi, dan interkoneksi, lahir dengan ambisi peradaban tetapi menyempit menjadi model tata letak kelembagaan? Kedua, syarat apa yang dibutuhkan agar sebuah peradaban ilmu Islam benar-benar berfungsi pada 2026, bila ditimbang dari sejarah intelektual Islam klasik, dari dunia Jawi di Aceh abad ketujuh belas, dan dari eksperimen kelembagaan di Malaysia, Turki, Iran, kawasan Teluk, serta lembaga-lembaga kajian Islam di Barat?

    Jawaban pokoknya dapat dinyatakan dalam satu kalimat: peradaban ilmu Islam, pada puncak-puncak terbaiknya, tidak tumbuh dari penghapusan gesekan antara cara-cara mengetahui, tetapi dari pelembagaan gesekan itu secara beradab, dan ia runtuh atau membeku ketika gesekan diserahkan kepada kekuasaan koersif. Proyek-proyek modern membaca pembelahan antara ilmu yang diturunkan dan ilmu yang dibangun sebagai penyakit, sehingga yang mereka hasilkan adalah saringan doktrinal dan lambang tata letak, bukan mesin produksi pengetahuan. Perbandingan lintas negara memperkuat diagnosis ini: Iran memperlihatkan apa yang terjadi bila proyek epistemik menyatu dengan negara, Turki memperlihatkan daya tahan infrastruktur rujukan yang dibiayai lembaga keagamaan, Teluk memperlihatkan pusat etika terapan yang bermodal besar, dan lembaga-lembaga di Amerika Serikat serta Inggris memperlihatkan model kecil berbasis seni liberal dan pembentukan ulama. Frikatifisasi paling bernilai bila dibaca sebagai usulan untuk memulihkan infrastruktur gesekan, tetapi hingga kini ia masih berupa proposal yang belum teruji secara luas. Laporan ini memegang penilaian tentang pola sejarah dengan keyakinan tinggi, penilaian komparatif dengan keyakinan sedang, dan penilaian tentang masa depan frikatifisasi dengan keyakinan rendah.

    Persoalan ini melampaui Indonesia. Perdebatan global tentang dekolonisasi pengetahuan, mulai dari gagasan epistemologies of the South hingga kritik atas dominasi teori sosial metropolitan, kini bertemu dengan kebijakan multilateral. Rekomendasi UNESCO tentang Sains Terbuka, yang diadopsi 194 negara pada 2021, menyebut dialog dengan sistem pengetahuan adat dan tradisional sebagai salah satu unsur sains terbuka, tetapi tidak menjelaskan bagaimana dialog itu dikelola tanpa jatuh ke dalam penjajaran tanpa ukuran atau penaklukan satu sistem oleh sistem lain. Tradisi Islam, dan secara khusus tradisi Jawi, memiliki pengalaman berabad-abad dengan persoalan persis seperti itu. Indonesia sendiri mengelola sistem perguruan tinggi keagamaan Islam berskala besar; seleksi masuk UM-PTKIN 2026 saja diikuti 64.479 peserta di 59 lokasi pada Juni 2026. Pilihan paradigma di sistem semacam ini menentukan cara ratusan ribu mahasiswa diajar menghubungkan wahyu, akal, dan data, sekaligus menentukan apakah khazanah Melayu-Islam akan hadir sebagai sumber teori atau sekadar bahan baku dalam ekonomi pengetahuan global, termasuk dalam korpus yang kini melatih sistem kecerdasan artifisial.

    II

    Kerangka Analitis, Catatan Metode, dan Skala Keyakinan

    Kerangka laporan ini bertumpu pada tiga konsep yang didefinisikan secara ketat. Konsep pertama, peradaban ilmu, berarti ekosistem yang memungkinkan pengetahuan lahir, diuji, dan diwariskan lintas generasi. Definisi ini mengikuti Alparslan Açıkgenç, yang dalam ringkasan kuliah terbitan CASIS Universiti Teknologi Malaysia (2013) menguraikan bahwa tradisi ilmiah bermula dari kesadaran ilmiah dalam sebuah pandangan dunia, bergerak ke tahap disipliner ketika pokok kajian dan tokoh kuncinya dikenali, lalu menjadi tradisi, yakni keseluruhan kebiasaan, sikap, dan keyakinan yang melekat pada komunitas ilmuwan. Konsep kedua, infrastruktur gesekan, berarti lembaga, genre, dan etika yang memungkinkan cara-cara mengetahui yang berbeda bertemu di bawah aturan, sehingga pertemuan itu menghasilkan pengetahuan dan bukan saling meniadakan. Konsep ini diturunkan dari dua karya sejarah intelektual: Shahab Ahmed dalam What Is Islam? (Princeton, 2015), yang menurut ulasan Reading Religion memperlakukan kontradiksi sebagai sesuatu yang koheren di dalam Islam, dan Khaled El-Rouayheb dalam Islamic Intellectual History in the Seventeenth Century (Cambridge, 2015), yang memperlihatkan hidupnya perdebatan dalam genre syarah, komentar, dan catatan pinggir. Konsep ketiga adalah pembedaan antara tata letak dan produksi. Paradigma tata letak menjawab pertanyaan di mana sebuah ilmu ditempatkan dan ilmu mana yang boleh berbicara kepada ilmu lain; paradigma produksi menjawab pertanyaan bagaimana pengetahuan baru dihasilkan, diuji, dan diterima.

    Untuk menilai setiap episode sejarah dan setiap model kelembagaan, laporan ini memakai kisi-kisi lima ujian. Empat ujian pertama, yaitu sumber, prosedur, protokol, dan kelembagaan, diambil dari arsitektur empat lantai yang diusulkan dalam paparan Dari Islamisasi ke Frikativisasi (2026): sumber dan transmisi, tafsir dan kritik, penerimaan dan keabsahan, serta pandangan dunia dan pranata. Ujian kelima ditambahkan oleh laporan ini berdasarkan pengalaman Aceh abad ketujuh belas, yakni jarak antara otoritas ilmiah dan kekuasaan koersif. Sebuah paradigma dapat lolos empat ujian pertama tetapi tetap gagal sebagai peradaban ilmu apabila perbedaan pendapat diselesaikan dengan fatwa pengucilan, pemecatan, atau sensor. Kisi-kisi ini sekaligus menetapkan kegunaan laporan sebagai bahan ajar program School of Islamic Civilization, khususnya untuk tiga pertanyaan bidangnya: bagaimana tradisi intelektual Islam lahir dan bertahan, bagaimana sistem pengetahuan berhubungan dengan daya hidup peradaban, dan bagaimana Islam Asia Tenggara dapat diperlakukan sebagai sumber teori, bukan hanya objek kajian.

    Secara metodologis, laporan ini memadukan sejarah intelektual, analisis dokumen, dan perbandingan terstruktur. Lima kasus pembanding, yaitu Malaysia, Turki, Iran, Teluk, dan lembaga-lembaga Muslim di Barat, dipilih untuk memaksimalkan variasi pada dua dimensi: kedekatan proyek epistemik dengan negara dan besarnya sumber daya kelembagaan. Sumber primer mencakup peraturan, dokumen lembaga, dan arsip presentasi yang tersimpan di Arsip dan Pustaka; sumber sekunder mencakup literatur sejarah intelektual Islam, literatur dekolonial, dan pemberitaan hingga 20 Oktober 2026. Satu catatan independensi perlu dibuat secara terbuka: usulan frikatifisasi lahir dari lingkungan riset yang sama dengan penerbit laporan ini. Untuk mengimbangi kedekatan itu, teks-teks frikatifisasi diperlakukan sebagai data yang dapat dikritik, termasuk inkonsistensi ejaan dan pergeseran tekanannya, dan bobot khusus diberikan kepada evaluasi pihak luar, terutama studi Tarmizi M. Jakfar dan kawan-kawan dalam Jurnal Ilmiah Islam Futura (2019). Skala keyakinan dipakai sebagai berikut: keyakinan tinggi berarti didukung beberapa sumber independen dan tidak dibantah literatur utama; keyakinan sedang berarti didukung bukti yang memadai tetapi bergantung pada interpretasi atau sumber sekunder; keyakinan rendah berarti penilaian prospektif dengan bukti terbatas.

    III

    Posisi dalam Perdebatan Global: Epistemologi Islam dan Kritik Dekolonial

    Kritik atas ketergantungan intelektual dunia bekas jajahan tidak dimulai di Amerika Latin atau Afrika, tetapi salah satu rumusan paling awalnya lahir di Asia Tenggara. Syed Hussein Alatas, menurut uraian New Straits Times (2019), memperkenalkan konsep captive mind pada 1969 untuk menggambarkan cara berpikir yang meniru pemikiran Barat tanpa pemeriksaan kritis, tidak mampu merumuskan masalah orisinal, dan terlepas dari persoalan pokok masyarakat serta tradisinya sendiri; ia menyebutnya masalah serius pendidikan tinggi di seluruh kawasan berkembang. Syed Farid Alatas melanjutkan agenda itu dalam Alternative Discourses in Asian Social Science: Responses to Eurocentrism (Sage, 2006). Raewyn Connell dalam Southern Theory (Polity, 2007), sebagaimana diulas Policy and Practice: A Development Education Review, berargumen bahwa ilmu sosial arus utama bersifat utara meskipun mengaku universal, dan memperlakukan dunia selatan sebagai sumber data, bukan produsen teori; menariknya, Connell membahas al-Afghani, Al-e Ahmad, dan Ali Shariati sebagai contoh teori selatan. Boaventura de Sousa Santos dalam Epistemologies of the South: Justice Against Epistemicide (Routledge, 2014) melangkah lebih jauh dengan menyatakan bahwa keadilan sosial global mustahil tanpa keadilan kognitif global, dan menawarkan konsep ekologi pengetahuan sebagai jalan keluar.

    Jalur kedua adalah perdebatan internal tentang epistemologi Islam. Leif Stenberg dalam disertasi The Islamization of Science: Four Muslim Positions Developing an Islamic Modernity (Lund, 1996) membandingkan Maurice Bucaille, Seyyed Hossein Nasr, Ziauddin Sardar, dan Ismail Raji al-Faruqi, dan menyimpulkan bahwa masing-masing posisi sesungguhnya berusaha membangun modernitas Islam sendiri, sehingga Islam tampil sebagai medan yang diperebutkan oleh kecenderungan-kecenderungan yang bersaing mendefinisikan tradisi yang otoritatif. Mona Abaza dalam Debates on Islam and Knowledge in Malaysia and Egypt: Shifting Worlds (Routledge, 2002) menunjukkan bahwa perdebatan Islamisasi ilmu mengambil bentuk berbeda menurut konteks lokal masing-masing negara. Wael Hallaq dalam Restating Orientalism: A Critique of Modern Knowledge (Columbia, 2018) mengajukan kritik paling radikal, yakni bahwa ilmu-ilmu modern membawa asumsi dan akibat politik modernitas itu sendiri; ulasan Lahouari Addi di Reading Religion mencatat bahwa kritik itu bersandar pada pemikir-pemikir pencerahan seperti Adorno dan Foucault serta cenderung mengidealkan sejarah Muslim. Ebrahim Moosa dalam What Is a Madrasa? (North Carolina, 2015) mengingatkan bahwa epistemologi madrasah tidak membagi disiplin secara rapi seperti kerangka modern, sambil mengkritik merosotnya kekakuan intelektual di dalamnya.

    Di tengah dua jalur ini, frikatifisasi menempati posisi yang khas dan, sejauh dapat ditelusuri, belum dipetakan dalam literatur internasional. Ia berbeda dari Islamisasi karena tidak menjadikan pandangan dunia sebagai saringan yang memutuskan bagian mana dari ilmu modern boleh masuk. Ia berbeda dari ekologi pengetahuan Santos karena tidak puas dengan koeksistensi horizontal berbagai sistem pengetahuan, melainkan mempertahankan pusat ontologis tauhid dan menuntut kriteria keabsahan. Ia berbeda dari Hallaq karena tidak menolak ilmu modern sebagai proyek yang cacat secara moral, tetapi justru memperlakukan ketegangan dengannya sebagai sumber pengetahuan. Posisi ini dapat disebut dekolonial-prosedural: ia menerima diagnosis tentang ketergantungan intelektual, tetapi menempatkan jawabannya pada perancangan prosedur dan lembaga, bukan pada pemurnian sumber. Dengan keyakinan sedang, laporan ini menilai bahwa posisi tersebut mengisi celah nyata dalam perdebatan global, karena kritik dekolonial umumnya kuat dalam diagnosis tetapi lemah dalam metode kerja harian di ruang kelas dan laboratorium. Namun nilai kontribusi itu bergantung sepenuhnya pada kemampuan paradigma ini untuk menunjukkan hasil yang dapat diperiksa pihak luar, sesuatu yang belum terjadi hingga Oktober 2026.

    IV

    Arsip Gesekan Klasik: Penerjemahan Baghdad, Perdebatan Tahafut, dan Problem Transmisi

    Gerakan penerjemahan Yunani-Arab adalah bukti pertama bahwa warisan asing menjadi milik sendiri ketika dijadikan lawan bicara yang serius, bukan sekadar disaring. Dimitri Gutas dalam Greek Thought, Arabic Culture (Routledge, 1998) menelaah kekuatan sosial, politik, dan ideologis yang menggerakkan penerjemahan besar-besaran karya Yunani ke dalam bahasa Arab sejak pertengahan abad kedelapan hingga abad kesepuluh, pada dua abad pertama kekuasaan Abbasiyah. Pelajaran analitis dari episode ini bukanlah bahwa umat Islam terbuka terhadap luar, melainkan bahwa keterbukaan itu ditopang patronase, keterampilan bahasa, komunitas penerjemah, dan perdebatan yang panjang. Falsafah tidak diterima begitu saja; ia bergesekan dengan kalam, fikih, dan tasawuf, dan dari gesekan itu lahir kosakata baru tentang wujud, sebab, dan pengetahuan yang kemudian dipakai oleh lawan-lawan falsafah sendiri. Bila diuji dengan kisi-kisi laporan ini, episode Baghdad lolos pada ujian sumber karena teks-teks asing diterjemahkan secara sistematis, pada ujian prosedur karena terbentuk genre komentar dan bantahan, dan pada ujian kelembagaan karena ada patron serta jaringan penyalin; ia hanya rentan pada ujian jarak dari kekuasaan, karena nasib para penerjemah bergantung pada selera istana.

    Perdebatan al-Ghazali dan Ibn Rushd memperlihatkan bentuk gesekan yang lebih matang. Analisis Tahafut al-Tahafut dan Problem Wajib al-Wujud dalam Filsafat Islam (2026) menunjukkan bahwa al-Ghazali menerima kesimpulan tentang keesaan Wajib al-Wujud tetapi menggugat klaim falsafah atas kepastian demonstratif, sementara Ibn Rushd berusaha menyelamatkan keabsahan demonstrasi dan menegaskan bahwa akal dan wahyu tidak bertentangan. Narasi populer sering menjadikan perdebatan ini sebagai pertandingan dengan pemenang dan pecundang, padahal bentuk perdebatannya lebih penting daripada hasilnya. Kedua pihak menulis dalam genre yang sama, saling mengutip, dan menjadikan argumen lawan sebagai bahan untuk mempertajam argumen sendiri; peradaban Islam menyalin dan mewariskan kedua teks itu. Gesekan antara kritik teologis dan rasionalitas demonstratif tidak diselesaikan dengan menghapus salah satunya, melainkan dijadikan kurikulum perdebatan yang terus dibaca. Inilah perbedaan mendasar antara rekonsiliasi dan pelembagaan gesekan: rekonsiliasi berusaha meniadakan ketegangan, sedangkan pelembagaan gesekan menjadikan ketegangan sebagai sumber pertanyaan yang tidak pernah padam.

    Episode ketiga memperlihatkan bahwa gesekan yang produktif tidak dengan sendirinya terwariskan. Paparan tahun 2026 tentang empat paradigma membaca Ibn Khaldun sebagai contoh kegagalan transmisi: ilmu umran yang memadukan pengamatan sejarah, analisis sosial, dan kesadaran normatif disambut di Eropa modern, tetapi tidak melahirkan sekolah penerus yang kuat dalam tradisinya sendiri. Penilaian ini perlu dipegang dengan keyakinan sedang, karena El-Rouayheb memperlihatkan bahwa abad ketujuh belas di wilayah Utsmani dan Maghrib masih ditandai perdebatan logika dan teologi yang hidup, sehingga narasi kemunduran menyeluruh tidak dapat diterima begitu saja. Kedua catatan itu justru saling melengkapi. Vitalitas intelektual dapat bertahan di dalam genre-genre tertentu, sementara gagasan yang tidak memiliki murid, genre komentar, dan forum perdebatan tetap menjadi keajaiban sepi. Pelajaran kebijakannya jelas: ukuran keberhasilan sebuah paradigma bukan kecemerlangan perumusnya, melainkan keberadaan komunitas yang mau membantah, mengomentari, dan memperluasnya. Dengan pelajaran itu, analisis bergerak ke dunia Jawi pada abad yang sama, ketika Aceh menjadi salah satu panggung terpenting gesekan intelektual di dunia Islam bagian timur.

    V

    Dunia Jawi sebagai Laboratorium: Kreativitas, Penertiban, dan Kesabaran Kelembagaan di Aceh Abad Ketujuh Belas

    Paparan tahun 2013 di Riau berjudul Jejak Aceh dalam Dunia Melayu menempatkan sumbangan utama Aceh pada abad keenam belas dan ketujuh belas pada pengembangan bahasa Melayu sebagai bahasa peradaban, setelah Pasai berperan dalam pengislaman Melaka. Tokoh pembuka panggung itu adalah Hamzah Fansuri, yang menurut catatan ensiklopedis dianggap sebagai pengarang pertama yang mengungkapkan gagasan mistik dalam bahasa Melayu dan penyair pertama yang dikenal memakai bentuk syair, dengan pandangan yang bersandar pada ajaran wahdat al-wujud Ibn Arabi. Fakta genealogis yang jarang disadari memperkuat relevansi episode ini bagi perdebatan global: al-Attas, sebelum menjadi juru bicara Islamisasi ilmu, menulis tesis magister di McGill tentang ar-Raniry dan wujudiyyah di Aceh abad ketujuh belas serta disertasi di SOAS tentang mistisisme Hamzah Fansuri, sebagaimana tercatat dalam biografinya. Salah satu arsitek utama Islamisasi ilmu ditempa oleh kajian atas gesekan intelektual terbesar dalam sejarah Islam Melayu. Hubungan ini memberi alasan kuat untuk membaca Aceh bukan sebagai pinggiran, melainkan sebagai laboratorium tempat hubungan ilmu, iman, dan kekuasaan pernah diuji dengan taruhan sangat tinggi.

    Gesekan itu memuncak ketika Nuruddin ar-Raniry, ulama kelahiran Rander di Gujarat, tiba di Aceh pada 1637. Menurut catatan ensiklopedis tentang ar-Raniry, ia menjabat mufti dan kemudian Syaikh al-Islam pada masa Sultan Iskandar Thani (memerintah 1636 sampai 1641), mulai menulis ensiklopedia Melayu tujuh jilid Bustan as-Salatin pada 1638, mengecam Hamzah Fansuri dan Syamsuddin as-Sumatrani sebagai sesat, dan memerintahkan pembakaran kitab-kitab mereka, sebelum meninggalkan Aceh pada 1644 setelah kehilangan dukungan istana Sultanah Tajul Alam. Kajian Sangidu, Eva Farhah, Imam Wicaksono, dan Shawy Ahmed Abdurrahem dalam Al-Adabiya (Juni 2026) menyimpulkan bahwa polemik ini melampaui doktrin tasawuf karena fatwa takfir dan eksekusi berfungsi sebagai instrumen politik-keagamaan, sementara teks, maklumat, dan praktik represif dipakai untuk menegakkan ortodoksi. Dengan keyakinan tinggi, laporan ini menilai episode tersebut sebagai bukti historis utama bagi ujian kelima: ketika perbedaan cara mengetahui terikat langsung pada kekuasaan koersif, gesekan berhenti menjadi sumber pengetahuan dan berubah menjadi penghapusan. Ironinya, ar-Raniry sendiri mewariskan karya ensiklopedis berbahasa Melayu yang bernilai tinggi, sehingga episode ini tidak dapat dibaca sebagai pertentangan sederhana antara pihak kreatif dan pihak represif.

    Tiga Respons terhadap Gesekan di Aceh Abad Ketujuh Belas

    Respons pertama adalah ekspresi kreatif: Hamzah Fansuri menjadikan bahasa Melayu wahana metafisika melalui syair dan prosa sufistik. Respons kedua adalah penertiban koersif: ar-Raniry, dengan dukungan istana, menetapkan batas ortodoksi melalui fatwa dan pembakaran kitab, meskipun ia juga mewariskan karya ensiklopedis berbahasa Melayu. Respons ketiga adalah pelembagaan moderat: Abdurrauf as-Singkili menolak ajaran wujudiyyah yang ekstrem tanpa menyerangnya secara terbuka, lalu menyalurkan energi intelektual ke penerjemahan tafsir, karya fikih berbahasa Melayu, dan pendidikan. Laporan ini berargumen bahwa respons ketiga paling dekat dengan kebutuhan peradaban ilmu Islam hari ini.

    Respons ketiga dijalankan Abdurrauf as-Singkili, yang menurut catatan biografisnya lahir di Singkil sekitar 1615, berangkat ke Arabia sekitar 1642, dan belajar sekitar dua puluh tahun, terutama di Madinah, kepada Ahmad al-Qushashi dan Ibrahim al-Kurani. Sekembalinya ke Aceh sekitar 1662, ia menjadi mufti dan orang kepercayaan Sultanah Safiatuddin, menulis Mir’at al-Thullab atas permintaan sultanah, dan menyusun Tarjuman al-Mustafid, yang dianggap sebagai tafsir Al-Qur’an lengkap pertama dalam bahasa Melayu. Sebagai syaikh Syattariyah, ia menolak ajaran wujudiyyah yang panteistik tetapi tidak menentangnya secara terbuka seperti ar-Raniry. Azyumardi Azra dalam The Origins of Islamic Reformism in Southeast Asia (2004), sebagaimana diulas dalam Studia Islamika, menempatkan tokoh-tokoh seperti ini dalam jaringan guru-murid yang menghubungkan Nusantara dengan Haramain; jaringan itu adalah infrastruktur gesekan lintas samudra dalam pengertian laporan ini. Daya tahan respons ini terbukti panjang. Paparan Jejak Aceh dalam Dunia Melayu mencatat bahwa Mir’at al-Thullab masih menjadi rujukan Yang Dipertuan Muda Raja Jaafar di Riau, sebagaimana disebut dalam Tuhfat al-Nafis karya Raja Ali Haji, lebih dari satu setengah abad kemudian. Gesekan yang dikelola dengan sabar menghasilkan karya yang melintasi generasi dan wilayah, sedangkan gesekan yang diselesaikan dengan api hanya meninggalkan kekosongan yang kemudian harus direkonstruksi para filolog.

    Warisan Jawi juga mencakup cara memandang sumber pengetahuan. Esai Perspektif Kemelayuan: Dari Kebatinan ke Kosmologi Pengetahuan (2025) membaca alam dalam kosmologi Melayu sebagai kitab kedua yang sejajar dengan wahyu dan menempatkan syair, hikayat, serta gurindam sebagai bentuk filsafat. Buku Islam di Dunia Melayu dan Samudera Hindia (2026) merumuskan ruang Melayu-Samudra Hindia sebagai ruang epistemik tempat pengetahuan Islam diproduksi, dipertukarkan, diperdebatkan, dan diwariskan, serta menuntut agar tradisi intelektual Melayu diperlakukan sebagai sumber teori. Tuntutan ini sejalan dengan kritik Connell bahwa dunia selatan diperlakukan sebagai sumber data, tetapi dunia Jawi menambahkan sesuatu yang tidak dimiliki kebanyakan contoh dalam literatur dekolonial: arsip tertulis yang panjang tentang perdebatan internal, lengkap dengan sisi gelapnya. Bagi perdebatan global, nilai Aceh abad ketujuh belas terletak justru pada kelengkapan itu. Ia memperlihatkan bahwa tradisi non-Barat tidak hanya menjadi korban penghapusan epistemik dari luar, tetapi juga dapat melakukan penghapusan dari dalam ketika kekuasaan dan kebenaran dipersatukan.

    VI

    Islamisasi Ilmu sebagai Proyek Peradaban: Makkah 1977, Kuala Lumpur, Herndon, dan Para Pengkritiknya

    Islamisasi ilmu lahir sebagai jawaban atas sebuah diagnosis peradaban. Ghulam Nabi Saqeb dalam Intellectual Discourse (2000) mencatat bahwa konferensi Makkah 1977 dihadiri lebih dari 350 sarjana dari negeri-negeri Muslim dan Barat, dan berangkat dari keyakinan para pembaru abad kesembilan belas bahwa kebangkitan peradaban Muslim bergantung pada revitalisasi pendidikan Islam. Al-Attas memimpin komite tentang tujuan dan definisi pendidikan Islam dalam konferensi itu, lalu menerbitkan Islam and Secularism pada 1978. Jalur Kuala Lumpur ini melihat persoalan pada ilmu itu sendiri, pada asumsi metafisis sekuler yang tertanam dalam ilmu modern, sehingga obatnya adalah dewesternisasi dan pemulihan adab sebagai tatanan yang menempatkan segala sesuatu pada tempatnya. Jalur kedua dibuka Ismail Raji al-Faruqi melalui International Institute of Islamic Thought, yang menurut ensiklopedia daring berdiri pada 1981 di Herndon, Virginia. Buku Islamization of Knowledge: General Principles and Work Plan, menurut ringkasan bibliografisnya, terbit pada awal 1980-an dan diterbitkan ulang dalam edisi kedua pada 1989, dengan rencana kerja yang mencakup penguasaan warisan klasik, integrasi ilmu kontemporer dengan visi Islam, pendidikan terpadu yang mengakhiri dualisme, dan pembiayaan melalui wakaf.

    Bagi argumen laporan ini, satu kata dalam rumusan al-Faruqi bersifat menentukan. Sekularisasi ilmu di masyarakat Muslim disebutnya sebagai malaise umat, sebagaimana dirangkum dalam entri Islamization of knowledge. Sejak awal, pembelahan antara ilmu agama dan ilmu modern dibaca dalam bahasa patologi, dan ukuran keberhasilan proyek adalah lenyapnya pembelahan. Kerangka patologis ini menjelaskan mengapa Islamisasi lebih kuat dalam menentukan apa yang boleh masuk daripada dalam merancang bagaimana pengetahuan baru dilahirkan dari pertemuan dua tradisi. Paparan tahun 2026 tentang empat paradigma merumuskan kelemahan strukturalnya secara tepat: setiap dosen dituntut menilai secara doktrinal bagian mana dari disiplinnya yang dapat diterima, sebuah beban yang mustahil dipikul secara konsisten tanpa protokol bersama. Bila diuji dengan kisi-kisi laporan ini, Islamisasi kuat pada ujian sumber dan pandangan dunia, lemah pada ujian prosedur dan protokol, dan secara kelembagaan bergantung pada figur pendiri, sebuah kerentanan yang dibahas lebih lanjut dalam perbandingan Malaysia.

    Keragaman kritik terhadap Islamisasi menjadi bukti bahwa gesekan tidak pernah benar-benar hilang. Edisi September 1988 jurnal yang kini bernama American Journal of Islam and Society, menurut editorialnya, memuat tulisan Fazlur Rahman tentang proyek Islamisasi dan cara mengubah pendekatannya. Ahmad Farid Saifuddin dan Kholid Karomi dalam Kalimah (2023) merangkum pandangan Rahman bahwa ilmu pada dasarnya netral, sehingga persoalan terletak pada tanggung jawab moral ilmuwan. Survei kritis Islamic Economics Project (Januari 2026) mencatat kritik Ziauddin Sardar bahwa pendekatan al-Faruqi kadang menghasilkan pelabelan dangkal atas mata pelajaran sekuler dengan istilah Islam. Di Indonesia, Kuntowijoyo menawarkan pengilmuan Islam dan ilmu sosial profetik sebagai alternatif, meskipun Ahmad Shidqi Mukhtasor dan Jeihan Kamilla Rizal dalam Forum Paedagogik (2022) menilai penolakannya atas istilah Islamisasi tidak sepenuhnya lepas dari kebutuhan yang sama. Dengan keyakinan tinggi, laporan ini menyimpulkan bahwa Islamisasi berjasa besar karena menghidupkan kembali pertanyaan tentang pandangan dunia, adab, dan metafisika ilmu, tetapi kerangka patologisnya menghasilkan saringan, bukan ruang perjumpaan.

    VII

    Perbandingan Internasional: Malaysia, Turki, Iran, Teluk, dan Lembaga Muslim di Barat

    Malaysia adalah laboratorium Islamisasi paling lengkap. Menurut catatan resmi IIUM, Centre for Fundamental Knowledge didirikan pada Juli 1983 untuk menyelenggarakan mata kuliah ilmu wahyu sejalan dengan Islamisasi dan integrasi kurikulum universitas, lalu diubah pada 1990 menjadi Kulliyyah of Islamic Revealed Knowledge and Human Sciences, dengan agenda menggabungkan ilmu wahyu dengan ilmu-ilmu kemanusiaan, mengislamkan ilmu kemanusiaan, dan menjadikan ilmu wahyu relevan bagi persoalan kontemporer. Di samping itu, ISTAC, menurut catatan sejarah lembaga itu, ditetapkan pada 29 September 1987 dan dibuka pada 4 Oktober 1991, kehilangan otonominya pada 2002 ketika kontrak al-Attas sebagai direktur tidak diperpanjang, programnya dilebur pada 2015, dibuka kembali dengan nama berbeda pada 2017, dan baru kembali memakai nama ISTAC pada 2019. Pelajaran Malaysia bersifat ganda. Konsep relevansi ilmu wahyu terhadap persoalan kontemporer adalah langkah ke arah paradigma produksi, tetapi riwayat ISTAC memperlihatkan betapa rapuhnya proyek peradaban yang bergantung pada satu figur dan satu lembaga, serta betapa mudahnya visi itu ditarik ke dalam logika administrasi universitas. Abaza, yang membandingkan Malaysia dan Mesir, sudah memperlihatkan bahwa perdebatan Islamisasi di Malaysia tidak dapat dilepaskan dari konteks politik dan kelembagaannya sendiri.

    Turki menawarkan model yang berbeda, yaitu infrastruktur rujukan jangka panjang. Menurut entri TDV İslâm Ansiklopedisi, Pusat Kajian Islam (İSAM) didirikan atas keputusan Türkiye Diyanet Vakfı pada 3 Desember 1988 di gedung tempat kantor ensiklopedia itu bekerja sejak 1983, dengan tujuan riset ilmu-ilmu keislaman dan orientalisme, penerbitan, pelatihan peneliti, serta pembangunan perpustakaan dan unit dokumentasi. Ensiklopedia tersebut terbit dengan ritme sekitar dua jilid per tahun, sebuah disiplin kelembagaan yang jarang ditemukan di dunia Muslim. Generasi kelembagaan berikutnya diwakili Ibn Haldun University, universitas yayasan nirlaba di Istanbul yang didirikan pada 2015 oleh yayasan TÜRGEV, dengan semboyan kedaulatan intelektual, penekanan pada humaniora dan ilmu sosial, serta Alliance of Civilizations Institute di kampus Süleymaniye. Model Turki lolos dengan baik pada ujian sumber dan kelembagaan: arsip, perpustakaan, dan karya rujukan dibangun dengan sabar. Pertanyaan yang masih terbuka, dan dipegang di sini dengan keyakinan rendah karena keterbatasan data, adalah apakah infrastruktur itu juga menghasilkan teori yang diperdebatkan di luar Turki, serta seberapa jauh kedekatan sebagian lembaga baru dengan jaringan politik memengaruhi ujian jarak dari kekuasaan.

    Iran adalah kasus pembanding paling penting bagi ujian kelima. Menurut ringkasan Revolusi Kebudayaan di Iran, universitas ditutup pada Juni 1980 dan baru dibuka kembali pada 1983, disertai pembersihan yang berlanjut beberapa tahun dan pembentukan Dewan Tertinggi Revolusi Kebudayaan. Pada Agustus 2009, menurut laporan Radio Zamaneh, Ayatollah Ali Khamenei menyatakan bahwa dua juta dari 3,5 juta mahasiswa Iran belajar humaniora dan bahwa pengajaran humaniora yang bertumpu pada filsafat materialis menyebarkan keraguan terhadap fondasi agama. Beberapa hari kemudian, menurut Ynet (7 September 2009), Institute for Humanities and Cultural Studies ditugasi dewan tersebut merevisi kurikulum ilmu kemanusiaan, dan setahun kemudian, menurut NBC News, dua belas disiplin, termasuk hukum, filsafat, psikologi, ilmu politik, studi perempuan, dan hak asasi manusia, dibatasi karena dianggap bersandar pada pemikiran Barat. Lembaga seperti Research Institute of Hawzah and University menyebut dirinya pelopor Islamisasi humaniora dan ilmu sosial. Kasus Iran memperlihatkan bahwa proyek Islamisasi yang menyatu dengan kekuasaan negara dapat lolos pada ujian sumber dan kelembagaan, tetapi gagal total pada ujian jarak dari kekuasaan; pola strukturalnya menyerupai Aceh pada 1640-an dalam skala industri modern.

    Kawasan Teluk dan Barat melengkapi spektrum. Di Qatar, Research Center for Islamic Legislation and Ethics didirikan pada Januari 2012 sebagai bagian dari College of Islamic Studies, Hamad Bin Khalifa University, dengan fokus etika terapan di bidang-bidang seperti ekonomi, bioetika, lingkungan, migrasi, dan media. Di Uni Emirat Arab, pendirian Mohamed bin Zayed University for Humanities diumumkan pada November 2020 dengan mandat program sarjana hingga doktor di bidang ilmu sosial, humaniora, dan filsafat. Model Teluk menonjol dalam sumber daya dan dalam pergeseran dari pertanyaan identitas ke pertanyaan etika terapan, tetapi ruang perdebatannya tetap berada dalam batas-batas politik yang ditentukan negara. Di Amerika Serikat, Zaytuna College memperoleh akreditasi Western Association of Schools and Colleges pada Maret 2015, menurut Christian Century, dengan satu gelar sarjana dalam hukum dan teologi Islam yang memadukan kurikulum seni liberal dengan bahasa Arab. Di Inggris, Cambridge Muslim College didirikan pada 2009 oleh Timothy Winter untuk mendukung keilmuan Muslim Inggris dari perspektif sekuler dan Islam, dan sejak 2017 menawarkan gelar sarjana yang divalidasi Open University. Lembaga-lembaga kecil ini lolos dengan baik pada ujian jarak dari kekuasaan dan menempatkan gesekan antara tradisi dan pendidikan liberal di jantung kurikulum, tetapi skala dan dampaknya terhadap sistem pendidikan tinggi yang besar masih terbatas.

    Sintesis perbandingan ini menghasilkan tipologi empat model yang dipegang dengan keyakinan sedang: model saringan negara (Iran), model infrastruktur rujukan (Turki), model pusat etika terapan (Teluk), dan model pembentukan berbasis seni liberal (lembaga Muslim di Barat), dengan Malaysia sebagai hibrida yang berpusat pada figur. Tidak satu pun model memenuhi kelima ujian sekaligus. Model yang paling dekat dengan negara cenderung kuat dalam sumber daya tetapi lemah dalam kebebasan bergesekan; model yang paling bebas cenderung kecil dan berdampak terbatas. Indonesia menempati posisi yang tidak biasa: sistem perguruan tinggi keagamaan Islam yang sangat besar, keragaman organisasi masyarakat sipil keagamaan yang tinggi, dan tidak ada satu paradigma resmi yang dipaksakan negara. Kombinasi ini membuka peluang untuk membangun model kelima, yaitu jaringan infrastruktur gesekan berskala besar yang tidak bergantung pada satu figur dan tidak dikendalikan satu otoritas. Namun peluang itu hanya bermakna apabila sistem Indonesia mampu keluar dari jebakan yang dibahas pada bagian berikut.

    VIII

    Indonesia: Dari IAIN ke UIN dan Domestikasi Proyek Peradaban

    Jalur Indonesia berbeda dari jalur Kuala Lumpur dan Herndon, tetapi mengalami nasib serupa. Paparan Kilas Balik Paradigma Keilmuan PTKIN (Juli 2025) menggambarkan fase awal perguruan tinggi agama Islam sebagai fase produksi pengetahuan normatif-teologis dan doktrinal, dengan lulusan yang umumnya menjadi guru madrasah atau mengisi jabatan di Kementerian Agama, ketika kajian sosial belum mendapat tempat dan orientalisme dipandang sebagai ancaman. Analisis From Islamisation to Fricativisation: Four Paradigms Transforming Indonesia’s State Islamic Universities (Juli 2026) mencatat bahwa Harun Nasution, Nurcholish Madjid, dan Azyumardi Azra mendorong dialog antara ilmu agama dan ilmu umum, yang berujung pada reformasi kurikulum ketika IAIN berubah menjadi UIN. Paparan Memahami Paradigma Keilmuan di PTKI (2026) merangkum perjalanan itu dalam lima fase: normatif, ilmu sosial, humaniora, paradigma, dan pengetahuan berbasis kecerdasan artifisial. Untuk Aceh, perubahan status diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2013, ditandatangani pada 1 Oktober 2013, dengan ketentuan bahwa tugas utama UIN Ar-Raniry adalah menyelenggarakan pendidikan tinggi keagamaan Islam sambil membuka bidang ilmu lain yang menunjangnya. Fridiyanto dalam Ta’dib (2017) mencatat bahwa perubahan itu memicu perdebatan di masyarakat Aceh, media, dan sivitas akademika karena kekhawatiran tergerusnya kajian Islam.

    Setiap kampus kemudian merumuskan lambangnya sendiri. Analisis empat paradigma tahun 2026 yang sama mendaftar pohon ilmu di UIN Malang, menara kembar di UIN Jakarta, jaring laba-laba dalam model integrasi-interkoneksi M. Amin Abdullah di UIN Sunan Kalijaga, roda di UIN Bandung, dan sungai ilmu di UIN Antasari. Galeri lambang ini adalah arsip yang tak disengaja tentang paradigma tata letak. Semua lambang itu menjelaskan ranah mana yang berdampingan dan apa yang boleh berbicara kepada apa, tetapi tidak satu pun menjelaskan prosedur untuk menghasilkan pengetahuan baru dari perjumpaan itu. Dalam bahasa kisi-kisi laporan ini, model-model integrasi Indonesia lolos pada ujian pandangan dunia dan sebagian ujian kelembagaan, tetapi hampir tidak menyentuh ujian prosedur dan protokol. Perbandingan dengan IIUM bersifat instruktif: kedua sistem memulai dari agenda integrasi kurikulum, tetapi agenda relevansi di Malaysia setidaknya memberi tugas kerja kepada para dosen, sedangkan banyak lambang di Indonesia berhenti sebagai identitas visual dan narasi akreditasi.

    Lambang-lambang kampus menjelaskan di mana ilmu diletakkan, tetapi belum menjelaskan bagaimana ilmu dilahirkan. Di celah antara tata letak dan produksi itulah proyek peradaban menyusut menjadi proyek administrasi.

    Bukti paling kuat tentang jurang antara paradigma resmi dan praktik akademik berasal dari evaluasi independen di UIN Ar-Raniry sendiri. Studi Tarmizi M. Jakfar, Fuad Ramly, Maimun Fuadi, dan Jabbar Sabil dalam Jurnal Ilmiah Islam Futura 18(2), 2019, berbasis wawancara dengan dosen dan diskusi kelompok terarah dengan mahasiswa, menemukan bahwa model frikatifisasi ilmu di UIN Ar-Raniry dan model integratif-transdisipliner di UIN Sumatera Utara sama-sama belum dipahami secara jelas oleh dosen dan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum, sehingga sumbangannya terhadap integrasi ilmu dalam praktik kecil. Temuan ini, yang dipegang dengan keyakinan tinggi untuk dua fakultas tersebut dan keyakinan sedang bila digeneralisasi, memperlihatkan bahwa masalahnya bukan pada kurangnya paradigma, melainkan pada lemahnya mekanisme yang menerjemahkan paradigma menjadi praktik pengajaran, pembimbingan, dan penilaian. Faktor struktural memperberat keadaan. Belanja riset dan pengembangan Indonesia hanya sekitar 0,28 persen dari PDB pada 2020 menurut data Bank Dunia, sehingga kerja konseptual jangka panjang bersaing dengan tuntutan publikasi cepat dan indikator akreditasi. Dari bukti-bukti ini laporan ini menyimpulkan adanya domestikasi: ambisi peradaban yang diwarisi dari Makkah 1977 dan dari para pembaru Indonesia menyusut menjadi lambang, nomenklatur, dan dokumen akreditasi, sementara mesin produksi pengetahuannya tidak pernah dirancang secara sungguh-sungguh.

    IX

    Frikatifisasi sebagai Proposal Ilmiah: Genealogi Teks, Kekuatan, dan Celah

    Frikatifisasi sering diperkenalkan sebagai paradigma keempat setelah Islamisasi, integrasi, dan interkoneksi, tetapi arsip teksnya memperlihatkan genealogi yang lebih panjang dengan tiga momen. Menurut Jakfar dan kawan-kawan, gagasan ini pertama kali disampaikan dalam makalah pada konferensi internasional di Banda Aceh pada 9 dan 10 November 2013, sekitar sebulan setelah Perpres perubahan IAIN menjadi UIN Ar-Raniry ditandatangani. Pada momen pertama ini, frikatifisasi dirumuskan sebagai paradigma berteori dengan urutan meneliti, mendeskripsikan, menjelaskan, mewacanakan, menafsirkan, dan menarik implikasi, dengan setiap tahap menyentuh ontologi, epistemologi, dan aksiologi. Istilahnya dipinjam dari fonetik: bunyi frikatif lahir ketika udara didorong melalui celah yang menyempit. Kelahirannya pada musim yang sama dengan perubahan status kelembagaan dapat dibaca sebagai upaya awal memberi isi epistemologis pada perubahan nama, agar universitas tidak hanya bertambah fakultas tetapi juga bertambah kemampuan berteori. Momen kedua, pada 2025, dapat disebut belokan ruhani. Paparan Paradigma Frikatifisasi Ilmu: Menghidupkan Kembali Ilmu sebagai Cahaya dan Hembusan (Juli 2025) menegaskan ontologi tauhidik, epistemologi diam dan renung melalui zikir dan intuisi, serta aksiologi pencerahan; paparan Paradigma Frikatifisasi Ilmu: Ringkasan untuk UIN Ar-Raniry (2025) menambahkan empat gerak intelektual, yakni faqaha, ‘arafa, dabara, dan fakara; dan esai Paradigma Frikatifisasi Ilmu: Hembusan Kosmik dalam Arsitektur Keilmuan Islam (Juli 2025) memperkenalkan sua, obor damar Aceh yang dapat menyala atau padam oleh hembusan, sebagai lambang bahwa ilmu tidak ditransmisikan secara linier melainkan ditiupkan. Belokan ini sezaman dengan peluncuran Kurikulum Berbasis Cinta oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar di Makassar pada 25 Juli 2025, sebagaimana diberitakan JPNN, yang juga menuntut agar spiritualitas kembali menjadi ruh pendidikan.

    Momen ketiga, pada 2026, membawa frikatifisasi kembali ke akar metodologisnya dengan bobot yang lebih matang. Paparan Dari Islamisasi ke Frikativisasi (2026) menyatakan definisi intinya secara tegas: pembelahan antara ilmu yang diturunkan dan ilmu yang dibangun bukanlah luka yang harus disembuhkan, melainkan penyempitan yang memungkinkan bunyi pengetahuan. Proposal itu kini dilengkapi metode empat tahap, yaitu penangguhan, artikulasi, interogasi, dan rekonfigurasi; empat kriteria keabsahan yang berlaku serentak, yaitu korespondensi, koherensi, kesaksian terjamin sebagai perluasan konsep isnad, dan daya ubah; konsep ta’arud al-‘ulum sebagai perjumpaan ilmu-ilmu yang metodenya bertentangan; serta usulan laboratorium meta-teori lintas fakultas dengan keluaran konseptual. Buku From Islamisation to Fricativisation (2026) merumuskan klaim pokoknya sebagai kemungkinan lahirnya pengetahuan dari menahan tradisi-tradisi yang berbeda dalam ketegangan produktif, alih-alih memaksanya harmonis, memisahkannya, atau mereduksi salah satunya. Teks-teks yang sama juga mengakui keterbatasannya: belum teruji dalam sains eksperimental, kriteria keempat sulit diukur, dan belum ada karya yang memakainya secara penuh. Pengakuan ini penting, karena ia mengubah frikatifisasi dari doktrin menjadi hipotesis yang dapat diuji.

    Penilaian kritis atas genealogi ini menghasilkan tiga temuan. Pertama, kekuatan utama proposal ini adalah pergeseran pertanyaan dari tata letak ke produksi; dari keempat paradigma Indonesia, hanya frikatifisasi pada momen ketiganya yang menawarkan prosedur dan kriteria keabsahan eksplisit, sehingga ia lolos lebih baik pada ujian prosedur dan protokol daripada pendahulunya. Kedua, celah utamanya adalah ayunan antara prosedur metodologis pada 2013 dan 2026 dan epistemologi ruhani pada 2025. Kritik bahwa terdapat dua paradigma dengan satu nama adalah sah, dan inkonsistensi ejaan antara frikatifisasi dan frikativisasi memperkuat kesan itu. Pembacaan yang lebih murah hati melihat ayunan itu sebagai paradigma yang memeragakan tesisnya sendiri, karena gesekan antara metode yang dapat diuji dan epistemologi batin yang menekankan niat, adab, dan perhatian mungkin justru salah satu celah sempit tempat pengetahuan Islam yang khas dapat lahir. Namun pembacaan murah hati itu baru meyakinkan bila jembatannya dirumuskan, misalnya dengan menunjukkan bagaimana kesaksian terjamin dan daya ubah diperiksa tanpa menilai kesalehan pribadi yang tidak dapat diverifikasi. Ketiga, bukti penerapan masih tipis: studi 2019 menemukan paradigma ini belum dipahami di fakultas tempat ia dicantumkan dalam panduan akademik. Dengan keyakinan sedang, laporan ini menilai frikatifisasi sebagai proposal yang secara konseptual paling maju di antara empat paradigma Indonesia, dan dengan keyakinan rendah menilai peluangnya untuk menjadi praktik kelembagaan yang luas.

    X

    Analisis: Empat Syarat Peradaban Ilmu Islam dan Argumen Tandingan Terkuat

    Dari sejarah klasik, pengalaman Jawi, perbandingan internasional, dan kasus Indonesia, laporan ini menurunkan empat syarat peradaban ilmu Islam pada 2026. Syarat pertama adalah pelembagaan gesekan dalam bentuk yang dapat diaudit: proyek akhir yang sengaja mempertemukan dua tubuh pengetahuan atas satu persoalan, pengajaran model halakah yang menahan sintesis terlalu dini, kewajiban proposal penelitian menyatakan komitmen ontologisnya, dan laboratorium meta-teori lintas fakultas sebagai padanan modern majelis munazarah. Ukurannya bukan jumlah ayat yang dikutip dalam skripsi, melainkan jumlah konsep baru yang lahir dari perjumpaan disiplin dan bertahan setelah diuji komunitas yang berbeda pandangan. Syarat kedua adalah pagar antara kritik ilmiah dan kekuasaan koersif. Pelajaran Aceh abad ketujuh belas dan Iran sejak 1980 menunjukkan bahwa gesekan yang dikawinkan dengan kekuasaan menghukum akan berubah menjadi penghapusan; karena itu, kebebasan akademik, perlindungan bagi sarjana yang meneliti tema sensitif, dan kebiasaan menanggapi karya dengan karya, bukan dengan pelaporan, merupakan syarat epistemik, bukan sekadar hak sipil. Adab penyelidik yang ditekankan frikatifisasi justru menemukan bentuk terbaiknya di sini: kesantunan berdebat, kejujuran mengutip lawan, dan pengakuan atas batas pengetahuan sendiri. Syarat ketiga adalah sanad yang dapat dibantah dan bahasa ilmu sendiri. Aceh menjadi pusat peradaban ilmu ketika ia memproduksi pengetahuan dalam bahasa Melayu; pada 2026, persoalan ini muncul kembali karena, menurut paparan Wacana Kontemporer dalam Studi Islam (ICIS Ponorogo, 2026), model kecerdasan artifisial dilatih dengan korpus yang nyaris tidak mewakili tradisi pesantren dan dayah. Tata kelola kecerdasan artifisial di kampus telah dibahas tersendiri dalam kajian Otoritas Kefasihan di Kampus Islam (2026); poin di sini bersifat peradaban, yakni bahwa tanpa korpus digital yang dapat dirujuk, tradisi Jawi akan absen dari mesin-mesin yang kini ikut menulis pengetahuan. Helsinki Initiative on Multilingualism in Scholarly Communication (2019), yang menyerukan perlindungan infrastruktur penerbitan riset yang relevan secara lokal dan keragaman bahasa dalam sistem penilaian riset, memberi pijakan internasional bagi tuntutan ini. Syarat keempat adalah orientasi peradaban, yaitu kemampuan membaca arah: dorongan Kementerian Agama agar AICIS+ 2026 bergeser dari kajian dominan teoretis ke riset empiris, sebagaimana diberitakan RRI (Agustus 2026), hanya akan bermakna bila tidak mematikan kerja konseptual yang menjadi syarat lahirnya teori sendiri.

    Argumen tandingan terkuat terhadap seluruh analisis ini perlu dinyatakan dalam bentuk terbaiknya. Menurut argumen ini, persoalan perguruan tinggi Islam Indonesia bukanlah ketiadaan paradigma, melainkan kekurangan dana riset, beban mengajar yang berat, insentif karier yang mengejar indeks, dan kebebasan akademik yang rapuh. Belanja riset 0,28 persen dari PDB tidak akan diperbaiki oleh metafora fonetik. Lebih jauh, maraknya paradigma baru justru merupakan gejala dari penyakit yang sama, yaitu kebiasaan menjawab persoalan struktural dengan nomenklatur. Dari arah teologis, pendukung Islamisasi dapat menambahkan bahwa gesekan tanpa saringan berisiko melahirkan relativisme dan mengulangi captive mind yang dikritik Alatas, karena pihak yang lebih kuat dalam gesekan, yaitu ilmu modern yang bermodal besar, akan selalu menang. Kedua kritik ini memiliki daya yang nyata, dan laporan ini menerima sebagian besar premisnya dengan keyakinan tinggi.

    Jawabannya bertumpu pada tiga hal. Pertama, perbandingan internasional menunjukkan bahwa sumber daya saja tidak cukup: Iran memiliki dewan nasional, lembaga riset, dan kekuasaan kurikulum, tetapi justru menyempitkan ruang gesekan, sedangkan lembaga Barat yang kecil mampu menempatkan gesekan di jantung kurikulum. Dana adalah syarat perlu, bukan syarat cukup, dan tanpa prosedur yang jelas dana tambahan cenderung terserap ke dalam tata letak baru. Karena itu, syarat kedua dan keempat dalam laporan ini memang bersifat kelembagaan dan fiskal, bukan paradigmatik, dan rekomendasi pada bagian berikut ditujukan kepada pemegang anggaran, bukan hanya kepada perumus gagasan. Kedua, kekhawatiran relativisme dapat dijawab dengan desain: frikatifisasi pada momen ketiganya mempertahankan pusat ontologis tauhid dan menuntut empat kriteria keabsahan sekaligus, sehingga ia bukan ekologi pengetahuan tanpa ukuran. Ketiga, sejarah Aceh memperlihatkan bahwa bahaya saringan yang ditegakkan kekuasaan lebih besar dan lebih nyata daripada bahaya relativisme; pembakaran kitab tidak melindungi ortodoksi, tetapi memiskinkan arsip peradaban. Kesimpulan bersihnya adalah bahwa paradigma bukan pengganti dana dan kebebasan, tetapi tanpa paradigma produksi, dana dan kebebasan tidak akan menghasilkan teori.

    XI

    Skenario 2026–2035, Penanda yang Perlu Dipantau, dan Rekomendasi

    Empat skenario disusun untuk dekade mendatang, dengan probabilitas yang merupakan penilaian penulis dan bukan hasil pemodelan statistik. Skenario Tata Letak Baru, sekitar 40 persen, adalah kelanjutan pola lama: frikatifisasi atau paradigma lain diadopsi sebagai nomenklatur dalam dokumen akreditasi dan rencana strategis, lambang baru ditambahkan ke galeri, tetapi pengajaran, pembimbingan, dan promosi tidak berubah. Skenario Spiritualisasi tanpa Prosedur, sekitar 25 persen, terjadi bila belokan ruhani bertemu dorongan kebijakan seperti Kurikulum Berbasis Cinta dan menghasilkan retorika ruh pendidikan tanpa kriteria keabsahan yang dapat diperiksa, sehingga penilaian berbasis niat menjadi ritual administratif. Skenario Peradaban Gesekan, sekitar 20 persen, terjadi bila beberapa PTKIN membangun laboratorium meta-teori, proyek akhir lintas tradisi, dan penerbitan konseptual yang dihargai dalam sistem karier, sehingga lahir generasi sarjana yang berteori dari perjumpaan ilmu-ilmu. Skenario Ortodoksi Defensif, sekitar 15 persen, terjadi bila tekanan politik identitas, kecemasan moral, atau kepentingan kekuasaan mengubah perdebatan paradigma menjadi alat penertiban, mengulang pola Aceh abad ketujuh belas dan Iran pascarevolusi dalam bentuk pemberhentian, pelaporan, dan pembatasan kajian. Probabilitas ini dinamis: Peradaban Gesekan akan naik bila forum lintas kampus seperti AICIS+ dan ICIS memperlakukan kerja konseptual setara dengan riset terapan, dan akan turun bila ukuran keberhasilan tetap didominasi indeks, peringkat, dan volume publikasi.

    Beberapa penanda dapat dipantau setiap tahun. Penanda Peradaban Gesekan meliputi munculnya buku ajar, disertasi, dan artikel bereputasi yang secara eksplisit memakai metode penangguhan, artikulasi, interogasi, dan rekonfigurasi; adanya mata kuliah atau proyek akhir yang mempertemukan dua tradisi pengetahuan; dan perubahan aturan angka kredit yang memberi nilai pada kerja konseptual. Penanda Tata Letak Baru adalah bertambahnya dokumen paradigma tanpa perubahan silabus dan pembimbingan, pola yang telah tercatat dalam studi 2019. Penanda Spiritualisasi tanpa Prosedur adalah instrumen evaluasi yang menilai sikap dan niat mahasiswa tanpa rubrik terbuka. Penanda Ortodoksi Defensif adalah meningkatnya kasus sarjana yang dilaporkan, diberhentikan, atau dibatasi karena karya akademiknya, serta pembatasan disiplin tertentu dengan alasan pengaruh pemikiran asing, sebuah pola yang dalam kasus Iran 2010 mendahului pembatasan dua belas disiplin. Penanda global juga relevan: sejauh mana korpus berbahasa Melayu dan Jawi masuk ke repositori terbuka sejalan dengan Rekomendasi UNESCO tentang Sains Terbuka, dan sejauh mana jurnal kajian Islam di Asia Tenggara dihargai dalam sistem penilaian riset nasional.

    Rekomendasi bagi aktor nasional disusun menurut tenggat. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama sebaiknya, sebelum siklus AICIS+ 2027, menetapkan kategori keluaran konseptual, berupa monograf teori, kerangka analitis, dan edisi kritis naskah, yang diakui setara dengan riset empiris dalam penilaian kinerja dosen, serta menyisihkan hibah kompetitif khusus untuk laboratorium meta-teori lintas fakultas. Rektor PTKIN, termasuk UIN Ar-Raniry sebagai tempat lahirnya frikatifisasi, sebaiknya pada tahun akademik 2027/2028 menguji coba metode empat tahap dalam sedikitnya satu program magister atau doktor, dengan rubrik terbuka dan evaluasi independen yang hasilnya dipublikasikan, sehingga klaim paradigma dapat dibantah dengan data. Pengelola jurnal kajian Islam di Indonesia sebaiknya membuka rubrik tetap untuk perdebatan dan tanggapan, padanan modern tradisi syarah dan bantahan, sejak 2027. Kementerian Agama dan lembaga riset nasional sebaiknya menjadikan digitalisasi dan penyuntingan kritis naskah Jawi sebagai prioritas multitahun, sebab tanpa korpus itu syarat bahasa ilmu sendiri tidak dapat dipenuhi. Satu prinsip pengaman berlaku bagi semua aktor: perbedaan paradigma tidak boleh menjadi dasar tindakan disipliner terhadap dosen atau mahasiswa.

    Rekomendasi bagi aktor internasional sama pentingnya. ISTAC dan Kulliyyah ilmu wahyu di IIUM, İSAM di Istanbul, CILE di Doha, serta lembaga seperti Cambridge Muslim College dan Zaytuna College dapat membentuk, dalam dua tahun ke depan, jaringan perbandingan paradigma yang mempertemukan model saringan, model infrastruktur rujukan, model etika terapan, model seni liberal, dan model gesekan dalam satu program kajian bersama, dengan studi kasus naskah Jawi sebagai salah satu bahan utama. International Institute of Islamic Thought, sebagai pewaris jalur Herndon, memiliki kepentingan langsung untuk menguji ulang kerangka malaise yang membentuk proyeknya sejak awal 1980-an. UNESCO dan mitra-mitranya, dalam pelaksanaan Rekomendasi Sains Terbuka, dapat menjadikan tradisi intelektual Islam Asia Tenggara sebagai kasus uji bagi gagasan dialog dengan sistem pengetahuan tradisional, karena tradisi ini memiliki arsip tertulis tentang perdebatan internalnya sendiri. Bagi para peneliti dekolonial di luar dunia Muslim, pengalaman Jawi menawarkan pelajaran yang jarang tersedia: dekolonisasi pengetahuan bukan hanya soal memulihkan suara yang dibungkam dari luar, melainkan juga soal merancang lembaga yang mencegah pembungkaman dari dalam.

    XII

    Keterbatasan dan Kesimpulan

    Laporan ini memiliki keterbatasan yang perlu dinyatakan secara jujur. Laporan ini bersandar pada riset pustaka dan analisis dokumen, bukan penelitian lapangan baru, dan bukti tentang jurang antara paradigma dan praktik di Indonesia terutama berasal dari satu studi tahun 2019 di dua fakultas syariah, sehingga generalisasi ke seluruh perguruan tinggi keagamaan Islam pada 2026 harus dilakukan hati-hati. Rujukan tentang Hamzah Fansuri, ar-Raniry, dan as-Singkili sebagian diakses melalui ringkasan ensiklopedis dan ulasan, bukan edisi kritis, sehingga beberapa tanggal, seperti tahun kembalinya as-Singkili ke Aceh, masih diperdebatkan. Perbandingan internasional bersandar pada dokumen lembaga dan pemberitaan, bukan evaluasi keluaran ilmiah yang sistematis, sehingga tipologi empat model dipegang dengan keyakinan sedang dan klaim tentang dampak model Turki dan Teluk dengan keyakinan rendah. Sejumlah paparan dalam korpus frikatifisasi hanya dapat dibaca melalui deskripsi katalog, dan kedekatan kelembagaan antara proposal itu dan penerbit laporan ini tetap merupakan sumber bias potensial meskipun telah diimbangi dengan evaluasi pihak luar. Pemilihan episode sejarah, yaitu Baghdad, Tahafut, Ibn Khaldun, dan Aceh, juga tidak netral; madrasah Nizamiyah atau reformasi pendidikan Mesir mungkin memberi gambaran lain tentang hubungan ortodoksi dan kreativitas. Probabilitas skenario merupakan penilaian penulis yang kualitatif dan lebih berfungsi sebagai alat diskusi daripada ramalan. Agenda riset lanjutan yang paling mendesak adalah studi lapangan multi-kampus tentang pemahaman dan pemakaian paradigma keilmuan, studi filologis tentang genre perdebatan dalam naskah Jawi, dan uji coba terkontrol atas metode empat tahap dalam pembimbingan tesis dan disertasi.

    Kesimpulan pokok laporan ini dapat dinyatakan dengan tegas. Peradaban ilmu Islam tidak memerlukan rekonsiliasi yang menghapus ketegangan, melainkan infrastruktur yang mengubah ketegangan menjadi pengetahuan dan pagar yang mencegah ketegangan itu diserahkan kepada kekuasaan menghukum. Islamisasi ilmu menghidupkan kembali pertanyaan tentang pandangan dunia tetapi membaca pembelahan sebagai malaise; integrasi dan interkoneksi memperluas cakrawala tetapi berhenti pada tata letak; model-model di Malaysia, Turki, Iran, Teluk, dan Barat masing-masing memenuhi sebagian syarat, tetapi tidak satu pun memenuhi semuanya. Frikatifisasi menawarkan bahasa yang berguna untuk memahami pembelahan sebagai celah sempit yang memungkinkan bunyi pengetahuan, tetapi nilainya bagi dunia akan ditentukan oleh bukti penerapan yang dapat diperiksa, bukan oleh kefasihan metaforanya. Indonesia memiliki skala, keragaman, dan ketiadaan paradigma tunggal yang dipaksakan negara, sebuah kombinasi yang memungkinkan lahirnya model kelima bila sumber daya dan kebebasan akademik diarahkan ke produksi, bukan ke tata letak.

    Sua tidak menyala karena angin berhenti bertiup, melainkan karena hembusan diarahkan dengan tepat. Demikian pula ilmu: ia tidak lahir dari lenyapnya gesekan, tetapi dari gesekan yang dijaga dengan adab dan dipagari dari kekuasaan.

    Al-Attas, yang wafat pada Maret 2026, memulai perjalanan intelektualnya dengan mengkaji pertikaian Hamzah Fansuri dan ar-Raniry di Aceh. Penghormatan paling tepat kepada generasinya bukanlah memilih pemenang dalam pertikaian itu, melainkan menarik pelajaran kelembagaannya: tradisi yang mampu menampung kreativitas Fansuri, ketelitian ensiklopedis ar-Raniry, dan kesabaran as-Singkili tanpa membakar kitab siapa pun adalah tradisi yang layak disebut peradaban ilmu. Bagi pembuat kebijakan di Jakarta, Kuala Lumpur, Istanbul, Doha, maupun di lembaga-lembaga kajian Islam di Barat, ukuran keberhasilan dekade mendatang bukan jumlah paradigma yang dideklarasikan, melainkan jumlah konsep yang lahir dari perjumpaan tradisi, bertahan setelah dibantah, dan dipakai oleh komunitas yang berbeda pandangan. Ukuran itu menuntut kesabaran yang setara dengan dua dekade belajar as-Singkili di Madinah, serta keberanian kelembagaan untuk membiarkan setiap karya dijawab dengan karya, bukan dengan vonis.

    ◆

    Rujukan dan Sumber

    Dokumen resmi dan data

    Literatur ilmiah

    Analisis kebijakan dan laporan lembaga

    Media dan pemberitaan

    Arsip & Pustaka

    Cara Mengutip

    Ahmad, Kamaruzzaman Bustamam. (2026). Gesekan yang Menyalakan Peradaban: Dari Islamisasi Ilmu ke Frikatifisasi dalam Sejarah Intelektual Islam, Dunia Jawi, dan Perbandingan Global. Banda Aceh: KBA13 Academy Research Center. https://kba13academy.com/frikatifisasi-ilmu-peradaban-islam-jawi/

    KBA
    Kamaruzzaman Bustamam Ahmad

    Guru Besar Antropologi Agama UIN Ar-Raniry Banda Aceh; pendiri KBA13 Insight dan KBA13 Academy. Meraih PhD Sosiologi dari La Trobe University.

    Kajian lainnya di Research Center → ↑ Kembali ke atas

  • Otoritas Kefasihan di Kampus Islam: AI Generatif, Tata Kelola Global, dan Masa Depan Ilmu di PTKI Indonesia

    Otoritas Kefasihan di Kampus Islam: AI Generatif, Tata Kelola Global, dan Masa Depan Ilmu di PTKI Indonesia

    Laporan Penelitian · Kecerdasan Artifisial · Pendidikan Tinggi · Tata Kelola Global

    Otoritas Kefasihan di Kampus Islam:AI Generatif, Tata Kelola Global, dan Masa Depan Ilmu di PTKI Indonesia

    Mahasiswa Indonesia termasuk pengguna AI generatif paling intens di dunia, sementara Perpres AI tertunda dan perguruan tinggi keagamaan Islam belum memiliki pedoman operasional. Dengan membandingkan Indonesia dengan UNESCO, OECD, Uni Eropa, Australia, Inggris, Asia Timur, dan dunia Muslim, laporan ini menunjukkan mengapa jawabannya terletak pada reformasi pembuktian belajar, bukan deteksi dan larangan.

    KBA
    PenulisKamaruzzaman Bustamam Ahmad
    • Laporan Penelitian
    • 19 Oktober 2026
    • ± 32 menit baca
    Otoritas Kefasihan di Kampus Islam: AI Generatif, Tata Kelola Global, dan Masa Depan Ilmu di PTKI Indonesia
    Mahasiswa Indonesia termasuk pengguna AI generatif paling intens di dunia, sementara Perpres AI tertunda dan perguruan tinggi keagamaan Islam belum memiliki pedoman operasional. Dengan membandingkan Indonesia dengan UNES
    Daftar Isi
    1. IRingkasan Eksekutif: Pertanyaan, Jawaban Pokok, dan Taruhannya
    2. IIKerangka Analitis, Metode, dan Tingkat Keyakinan
    3. IIILanskap Global: Empat Model Tata Kelola AI Generatif di Pendidikan Tinggi
    4. IVArsitektur Regulasi Indonesia 2024–2026: Atap yang Tertunda, Dinding yang Lebih Dulu Berdiri
    5. VBukti Pemakaian dan Pembelajaran: Adopsi Tertinggi, Tata Kelola Terlemah
    6. VIIntegritas Akademik dan Ekonomi Publikasi: Krisis Lama, Mesin Baru, dan Batas Deteksi
    7. VIIOtoritas Keagamaan di Hadapan Mesin: Konvergensi Lintas Negara Muslim
    8. VIIIAnalisis: Lapisan Tengah yang Kosong dan Tiga Pergeseran Otoritas
    9. IXArgumen Tandingan Terkuat dan Jawabannya
    10. XSkenario 2026–2029, Indikator, dan Rekomendasi
    11. XIKeterbatasan Kajian
    12. XIIKesimpulan

    Abstrak

    Laporan penelitian ini mengkaji bagaimana kecerdasan artifisial generatif menggeser otoritas pengetahuan di perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI) Indonesia dan menempatkannya dalam perdebatan tata kelola global. Melalui riset meja atas regulasi nasional, survei pemakaian, putusan keagamaan di Indonesia dan Mesir, laporan UNESCO dan OECD, serta kebijakan Uni Eropa, Australia, Inggris, dan Asia hingga 19 Oktober 2026, kajian ini menemukan kesenjangan adopsi dan tata kelola yang termasuk paling lebar di dunia. Survei BRIN mencatat lebih dari 90 persen mahasiswa PTKIN dalam sampelnya memakai ChatGPT secara intens, sementara Perpres peta jalan dan etika AI belum ditetapkan dan pedoman Kementerian Agama bagi PTKIN masih berupa garis besar. Empat model tata kelola global diidentifikasi: regulasi berbasis risiko atas sistem, tata kelola berpusat pada asesmen, pengadaan dan infrastruktur bersama, serta batas kuantitatif dan larangan. Bukti eksperimental menunjukkan desain pedagogis, bukan perangkat, yang menentukan hasil belajar, sedangkan pendeteksi teks mesin bias terhadap mereka yang menulis dalam bahasa kedua. Ulama Indonesia dan Mesir telah konvergen pada rumusan bahwa mesin adalah wasilah, bukan mufti, tetapi konsensus itu belum diterjemahkan menjadi standar akademik. Laporan ini mengusulkan asesmen dua jalur, jejak gesekan, sanad digital, dan ujian lisan, disertai empat skenario 2026–2029 dan rekomendasi bagi aktor nasional serta internasional.

    Tesis

    Kesenjangan adopsi dan tata kelola membuat otoritas kefasihan mesin mengisi lapisan tengah tata kelola PTKI yang kosong; jawabannya bukan deteksi dan larangan, melainkan perancangan ulang pembuktian belajar yang menautkan setiap karya kepada pengarang yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

    1. DataSurvei BRIN (293 mahasiswa, 17 PTKIN), Chegg 2025, HEPI 2025, UNESCO 2025, OECD 2026, eksperimen PNAS 2025 dan Bank Dunia, serta rilis resmi Indonesia 2024–2026
    2. KerangkaEmpat otoritas pengetahuan (sanad, kelembagaan, prosedural, kefasihan), kesenjangan adopsi–tata kelola, lapisan tengah, dan asesmen berbasis gesekan
    3. ProyeksiEmpat skenario PTKI 2026–2029 dengan probabilitas penilaian penulis, lima indikator, dan rekomendasi bagi aktor nasional dan internasional

    Kata kunci

    • kecerdasan artifisial generatif
    • PTKI
    • otoritas pengetahuan
    • tata kelola AI
    • reformasi asesmen
    • integritas akademik
    • sanad
    • perbandingan internasional
    I

    Ringkasan Eksekutif: Pertanyaan, Jawaban Pokok, dan Taruhannya

    Laporan ini menjawab satu pertanyaan: ketika kecerdasan artifisial generatif sudah menjadi kebiasaan harian mahasiswa, siapa yang kini memegang otoritas untuk menyatakan sesuatu sebagai pengetahuan yang sah di perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI) Indonesia, dan tata kelola macam apa yang dapat mengembalikan otoritas itu kepada manusia yang dapat dimintai pertanggungjawaban? Jawaban pokoknya tegas. Indonesia sedang mengalami kesenjangan adopsi dan tata kelola yang termasuk paling lebar di dunia: survei Pusat Riset Pendidikan BRIN terhadap 293 mahasiswa dari 17 perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN) menemukan lebih dari 90 persen responden memakai ChatGPT secara intens, empat sampai enam kali sepekan, sementara banyak di antara mereka tidak mengetahui pedoman resmi yang berlaku, sebagaimana dilaporkan detikEdu pada 12 Desember 2025. Peraturan presiden tentang peta jalan dan etika kecerdasan artifisial belum ditetapkan menurut laporan terakhir yang dapat diverifikasi, dan Kementerian Agama pada September 2026 masih berada pada tahap menyiapkan garis besar pedoman bagi PTKIN. Di antara prinsip nasional yang umum dan ruang kelas yang bergantung pada diskresi dosen terdapat lapisan tengah yang kosong, dan ruang kosong itu kini diisi oleh apa yang laporan ini sebut otoritas kefasihan, yakni kewibawaan jawaban yang lahir dari kelancaran bahasa mesin, bukan dari rantai transmisi atau metode yang dapat diperiksa.

    Persoalan ini penting melampaui Indonesia karena tiga alasan. Alasan pertama bersifat kuantitatif: mahasiswa Indonesia tercatat sebagai pengguna kecerdasan artifisial generatif paling luas dalam survei lintas lima belas negara, dan laporan OECD bulan Juli 2026 menyimpulkan bahwa di banyak negara pemakaian teknologi ini telah melampaui kapasitas tata kelola kelembagaan, sebagaimana dirangkum Media and Learning Association pada 24 Juli 2026. Indonesia dengan demikian merupakan kasus ekstrem dari kecenderungan global, sehingga pelajaran darinya berlaku bagi sistem lain yang bergerak ke arah serupa. Alasan kedua bersifat epistemologis: tradisi keilmuan Islam memiliki teori otoritas yang sangat berkembang, yaitu sanad, ijazah, dan tanggung jawab moral seorang alim, sehingga PTKI menjadi laboratorium alamiah untuk menguji apakah sebuah tradisi transmisi pengetahuan dapat menawarkan kosakata tata kelola yang tidak dimiliki pendekatan teknokratis semata. Alasan ketiga bersifat geopolitik pengetahuan: lembaga fatwa di Mesir, Indonesia, dan negara Muslim lain telah sampai pada kesimpulan yang serupa tentang batas otoritas mesin, sehingga cara PTKI menerjemahkan kesimpulan itu ke dalam praktik akademik akan menjadi rujukan bagi universitas Islam dari Kuala Lumpur sampai Kairo.

    Penilaian utama laporan ini dapat dinyatakan dengan tingkat keyakinannya. Dengan keyakinan tinggi, adopsi individual di PTKI telah jauh melampaui norma kelembagaan, dan kesenjangan itu tidak akan tertutup hanya oleh terbitnya peraturan presiden, karena peraturan tersebut dirancang sebagai payung lintas sektor yang mendelegasikan aturan teknis kepada kementerian. Dengan keyakinan sedang, strategi deteksi dan larangan akan gagal secara pedagogis dan tidak adil secara sosial, terutama bagi mahasiswa yang menulis dalam bahasa kedua. Dengan keyakinan sedang pula, jalan keluar paling kokoh adalah merancang ulang cara kampus membuktikan bahwa belajar sungguh terjadi, yaitu dengan memisahkan asesmen yang diamankan dari asesmen terbuka, mewajibkan jejak proses dan provenans, serta menghidupkan kembali ujian lisan pada titik-titik kunci kurikulum. Pendekatan ini sejalan dengan arah reformasi asesmen di Australia dan Inggris, tetapi PTKI memiliki keunggulan khas berupa kosakata sanad yang dapat memberi legitimasi budaya bagi reformasi tersebut. Laporan ini menutup analisisnya dengan empat skenario hingga 2029, indikator yang perlu dipantau, dan rekomendasi bagi aktor nasional maupun internasional.

    II

    Kerangka Analitis, Metode, dan Tingkat Keyakinan

    Kerangka analitis laporan ini membedakan empat bentuk otoritas pengetahuan. Otoritas sanad bertumpu pada pribadi guru dan rantai transmisi yang menjamin bahwa setiap pernyataan dapat dilacak kepada orang yang bertanggung jawab atasnya. Otoritas kelembagaan bertumpu pada ijazah, akreditasi, dan jurnal yang memberi cap sah. Otoritas prosedural bertumpu pada metode yang dapat diperiksa, diulang, dan dibantah. Ketiga otoritas ini telah lama hidup berdampingan dalam pendidikan tinggi Islam Indonesia. Pada tahun 1991, H.A. Mukti Ali dalam buku berjudul Metode Memahami Agama Islam yang diterbitkan Bulan Bintang menawarkan pendekatan scientific-cum-doctriner, yaitu perpaduan kajian doktrin Al-Qur’an dan Sunnah dengan metode ilmu sosial, sejarah, dan perbandingan, dan gagasan itu ikut membentuk kurikulum studi Islam di perguruan tinggi keagamaan. Pendekatan tersebut secara efektif memasukkan otoritas prosedural ke dalam rumah yang sebelumnya dihuni otoritas sanad. Kecerdasan artifisial generatif menghadirkan bentuk keempat, yaitu otoritas kefasihan, ketika sebuah jawaban terasa benar karena tersusun rapi, lengkap, dan meyakinkan, sementara pembacanya tidak dapat menelusuri siapa yang bertanggung jawab atasnya maupun prosedur apa yang menghasilkannya. Bahaya otoritas kefasihan tidak terutama terletak pada kekeliruan mesin, sebab manusia juga keliru, melainkan pada hilangnya alamat pertanggungjawaban, sehingga kesalahan tidak lagi memiliki pemilik.

    Tiga konsep pendukung melengkapi kerangka tersebut. Konsep pertama ialah kesenjangan adopsi dan tata kelola, yaitu jarak antara kecepatan individu mengadopsi sebuah teknologi dan kecepatan lembaga menetapkan aturan mainnya; kesenjangan ini diukur di sini melalui perbandingan antara data pemakaian dan status instrumen kebijakan pada tanggal tertentu. Konsep kedua ialah lapisan tengah, yakni jenjang tata kelola yang menerjemahkan prinsip umum menjadi aturan operasional sesuai karakter lembaga, misalnya pedoman sektoral bagi satu jenis perguruan tinggi, standar asesmen, dan kebijakan jurnal. Konsep ketiga ialah asesmen berbasis gesekan, yaitu desain penilaian yang menuntut mahasiswa memperlihatkan pergulatan antara jawaban mesin, sumber primer, dan data lapangan, bukan sekadar menyerahkan produk akhir. Konsep ketiga ini berakar pada gagasan frikatifisasi ilmu yang dirumuskan dalam buku From Islamisation to Fricativisation: Paradigms of Knowledge in Indonesia’s State Islamic Universities (2026), yang berargumen bahwa pengetahuan baru lahir ketika tradisi intelektual yang berbeda dipertahankan dalam ketegangan yang berdisiplin, bukan diharmonisasikan terlalu dini. Di sini gagasan itu diperlakukan sebagai hipotesis desain, bukan doktrin, dan diuji terhadap bukti internasional tentang reformasi asesmen.

    Secara metodologis, laporan ini merupakan riset meja dengan analisis dokumen kualitatif atas korpus yang dipilih secara purposif hingga 19 Oktober 2026. Korpus itu mencakup dokumen dan rilis resmi pemerintah Indonesia, pernyataan lembaga keagamaan di Indonesia dan Mesir, survei nasional dan internasional tentang pemakaian, laporan UNESCO dan OECD, regulasi dan pedoman dari Uni Eropa, Australia, Inggris, dan Asia Timur, literatur ilmiah tentang dampak kognitif dan pembelajaran, serta pemberitaan media arus utama. Analisis berlangsung dalam tiga langkah. Langkah pertama memetakan setiap dokumen ke dalam enam lapisan tata kelola: nasional, lintas kementerian, sektoral, normatif keagamaan, kelembagaan, dan ruang kelas. Langkah kedua mengodekan klaim setiap dokumen menurut jenis otoritas yang diandaikannya. Langkah ketiga melakukan triangulasi antara klaim kebijakan, data pemakaian, dan bukti integritas untuk menemukan titik ketidaksesuaian. Perbandingan internasional tidak dimaksudkan sebagai peringkat, melainkan sebagai cara mengidentifikasi model tata kelola yang tersedia beserta konsekuensinya, sehingga posisi Indonesia dapat dibaca dalam peta perdebatan global, bukan secara terisolasi.

    Laporan ini memakai tiga tingkat keyakinan. Keyakinan tinggi diberikan bila sebuah penilaian ditopang oleh beberapa sumber independen, termasuk sumber resmi, dan tidak ada bukti tandingan yang berarti. Keyakinan sedang diberikan bila penilaian ditopang oleh bukti yang kuat tetapi tidak lengkap, misalnya karena bergantung pada ringkasan sekunder atau sampel terbatas. Keyakinan rendah diberikan bila penilaian bersandar terutama pada inferensi analitis. Beberapa rincian penting, seperti nomor-nomor surat keputusan bersama dan isi petunjuk teknis akreditasi jurnal 2026, hanya dapat diakses melalui ringkasan pihak ketiga dan diperlakukan sebagai indikatif. Kajian ini juga disusun dari dalam ekosistem PTKIN, termasuk pengalaman mengelola jurnal ilmiah bereputasi. Kedekatan itu memberi akses pada praktik yang jarang tercatat dalam dokumen resmi, misalnya bagaimana naskah masuk ke meja redaksi dan bagaimana skripsi dinilai, tetapi juga membawa risiko bias kelembagaan. Risiko itu dikendalikan dengan memisahkan secara tegas antara temuan yang ditopang data dan usulan normatif, serta dengan menempatkan bukti internasional sebagai pembanding yang dapat membantah, bukan hanya mengonfirmasi, argumen laporan ini.

    III

    Lanskap Global: Empat Model Tata Kelola AI Generatif di Pendidikan Tinggi

    Norma multilateral tentang kecerdasan artifisial generatif di pendidikan terbentuk dengan cepat, tetapi pelaksanaannya di tingkat kampus tertinggal. UNESCO meluncurkan panduan pertamanya tentang kecerdasan artifisial generatif dalam pendidikan dan riset pada 7 September 2023, yang menganjurkan batas usia 13 tahun untuk pemakaian di kelas, tujuh langkah regulasi bagi pemerintah, dan pelatihan guru, sambil mencatat bahwa survei terhadap lebih dari 450 sekolah dan universitas menemukan kurang dari 10 persen memiliki kebijakan atau panduan formal, sebagaimana diberitakan GCED Clearinghouse UNESCO. Setahun kemudian, pada Digital Learning Week 2024, UNESCO menerbitkan kerangka kompetensi kecerdasan artifisial bagi siswa dan guru, dengan pola pikir berpusat pada manusia dan etika kecerdasan artifisial sebagai dua prinsip bersama, seperti diuraikan Komisi Nasional UNESCO Selandia Baru. Survei UNESCO yang dirilis pada 2 September 2025, dengan 400 responden dari 90 negara, menemukan bahwa hanya 19 persen lembaga pendidikan tinggi telah memiliki kebijakan formal dan 42 persen sedang menyusunnya, bahwa sekitar 70 persen lembaga di Eropa dan Amerika Utara telah memiliki atau menyusun panduan dibandingkan 45 persen di Amerika Latin dan Karibia, dan bahwa satu dari empat responden melaporkan persoalan etis di kampusnya, sebagaimana dimuat dalam rilis resmi UNESCO. Laporan OECD berjudul Policies Supporting Responsible and Systematic GenAI Adoption in Higher Education pada Juli 2026 lalu memetakan lima bidang respons kebijakan: panduan pemakaian bertanggung jawab, pendekatan kepatuhan dan pengadaan bersama, pengembangan kompetensi, pengumpulan bukti dan uji coba, serta perangkat khusus pendidikan.

    Dari keragaman respons nasional, laporan ini mengidentifikasi empat model tata kelola. Model pertama ialah regulasi berbasis risiko atas sistem, yang paling jelas tampak di Uni Eropa. Undang-Undang Kecerdasan Artifisial Uni Eropa menggolongkan sebagai risiko tinggi sistem yang menentukan akses atau penerimaan ke lembaga pendidikan, mengevaluasi capaian belajar, menilai jenjang pendidikan yang dapat diakses seseorang, dan memantau perilaku terlarang selama ujian, sekaligus melarang sistem pengenalan emosi di lingkungan pendidikan sejak Februari 2025, sebagaimana diuraikan dalam kertas kebijakan Rockefeller Institute of Government pada November 2025. Melalui paket Digital Omnibus yang disetujui Dewan Uni Eropa pada 29 Juni 2026, tenggat kewajiban bagi sistem risiko tinggi dalam Lampiran III, termasuk bidang pendidikan, diundur dari 2 Agustus 2026 menjadi 2 Desember 2027, menurut catatan riset Cloud Security Alliance. Pelajaran penting dari model ini sering terlewat: Eropa mengatur sistem kecerdasan artifisial yang dipakai lembaga untuk mengambil keputusan tentang mahasiswa, bukan pemakaian chatbot oleh mahasiswa itu sendiri. Dengan kata lain, regulasi berbasis risiko melindungi mahasiswa dari keputusan algoritmik yang tidak adil, tetapi tidak menjawab pertanyaan pedagogis tentang bagaimana membuktikan bahwa belajar terjadi.

    Model kedua ialah tata kelola yang berpusat pada asesmen, dengan Australia dan Inggris sebagai contoh utama. Badan penjamin mutu Australia, TEQSA, meluncurkan prinsip panduan berjudul Assessment Reform for the Age of Artificial Intelligence pada 23 November 2023 setelah konsultasi dengan para ahli asesmen dan integritas akademik, sebagaimana diumumkan TEQSA. University of Sydney menerjemahkannya menjadi kerangka dua jalur: jalur pertama berupa asesmen aman yang diawasi secara langsung untuk memastikan capaian individual, dan jalur kedua berupa asesmen terbuka berbasis tantangan nyata yang justru mendorong pemakaian bertanggung jawab; seluruh asesmen 2025 dipetakan ke kerangka itu dan perancangan ulang kurikulum difokuskan pada 2026, seperti dijelaskan unit inovasi pendidikan universitas tersebut pada Oktober 2025. Di Inggris, 24 universitas Russell Group menyepakati lima prinsip pada 4 Juli 2023, mencakup literasi kecerdasan artifisial, penyesuaian pengajaran dan asesmen, serta penegakan ketelitian dan integritas akademik, sebagaimana diumumkan Russell Group. Model ini lahir dari pengakuan bahwa pemakaian mahasiswa tidak dapat dicegah; survei HEPI terhadap 1.041 mahasiswa sarjana pada Desember 2024 menemukan 92 persen memakai perangkat kecerdasan artifisial dan 88 persen memakainya untuk tugas yang dinilai, naik dari 53 persen setahun sebelumnya, seperti dilaporkan HEPI pada Februari 2025.

    Model ketiga ialah tata kelola melalui pengadaan dan infrastruktur bersama. California State University, dengan 23 kampus, menyediakan ChatGPT Edu bagi lebih dari 460.000 mahasiswa dan lebih dari 63.000 staf sejak Februari 2025, seperti diberitakan Campus Technology, sementara OECD mencatat kesepakatan nasional Italia dengan penyedia ChatGPT Edu, kerja sama empat belas universitas Prancis dengan Mistral, dan platform eduGenAI di Belanda, sebagaimana dirangkum University World News pada 24 Juli 2026. Logika model ini ialah bahwa perangkat yang dikelola lembaga lebih aman bagi data dan lebih adil bagi mahasiswa yang tidak mampu berlangganan. Model keempat ialah tata kelola restriktif melalui batas kuantitatif dan larangan, yang tampak di sejumlah universitas Tiongkok: Fudan University sejak November 2024 melarang perangkat generatif pada tahap inti riset seperti desain penelitian dan analisis data, sementara beberapa kampus lain membatasi konten buatan mesin dalam tugas akhir hingga 20 atau 40 persen, seperti dilaporkan Asia News Network pada Mei 2025. Batas persentase semacam itu tampak tegas, tetapi bergantung pada perangkat pendeteksi yang keandalannya, sebagaimana dibahas pada bagian VI, masih diragukan.

    Di Asia dan dunia Muslim, gambaran yang muncul ialah adopsi tinggi dengan tata kelola yang tidak merata. Di Korea Selatan, skandal kecurangan massal dalam mata kuliah daring berpeserta sekitar 600 mahasiswa di Yonsei University pada Oktober 2025 terjadi ketika survei Dewan Pendidikan Universitas Korea menemukan 77,1 persen dari 131 universitas belum memiliki kebijakan formal tentang pemakaian kecerdasan artifisial di kelas, sementara 91,7 persen dari 726 mahasiswa pengguna memakainya untuk tugas atau riset, menurut Asia News Network pada November 2025. Di Singapura, Nanyang Technological University membentuk panel banding berisi pakar kecerdasan artifisial pada Juni 2025 setelah tiga mahasiswa dituduh melakukan kecurangan akademik, salah satunya karena memakai situs berbasis kecerdasan artifisial untuk mengurutkan daftar pustaka, seperti diberitakan Malay Mail. Kementerian Pendidikan Tinggi Malaysia telah menyediakan kerangka yang dipakai universitas untuk menyusun pedoman dan prosedur operasional baku masing-masing, menurut The Sun Malaysia pada Juli 2026, dan Kementerian Pendidikan Arab Saudi bersama otoritas data dan kecerdasan artifisial SDAIA menerbitkan panduan pemakaian kecerdasan artifisial generatif di pendidikan pada Januari 2025, seperti dilaporkan Gulf News. Untuk kawasan Arab, sebuah analisis di Al-Fanar Media pada Juni 2026 mencatat bahwa data komprehensif masih terbatas dan mengusulkan agar badan penjamin mutu nasional memasukkan kesiapan kecerdasan artifisial ke dalam kriteria akreditasi, sebagaimana ditulis Mohammad El Hawary. Dibaca bersama, keempat model ini menunjukkan bahwa sistem yang paling matang tidak bertumpu pada satu instrumen, melainkan memadukan perlindungan atas keputusan algoritmik, reformasi asesmen, dan infrastruktur yang dikelola lembaga.

    IV

    Arsitektur Regulasi Indonesia 2024–2026: Atap yang Tertunda, Dinding yang Lebih Dulu Berdiri

    Kerangka nasional Indonesia untuk kecerdasan artifisial masih berupa rancangan pada saat laporan ini disusun, dan riwayat penundaannya instruktif. Rapat pleno panitia antarkementerian pada 11 Februari 2026, yang melibatkan lebih dari 30 kementerian dan lembaga dan menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2025, menargetkan finalisasi rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional 2026–2029 pada triwulan pertama 2026, sebagaimana dicatat JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital. Pada 7 April 2026, ketua tim regulasi peta jalan dan etika kecerdasan artifisial Komdigi, Irma Handayani, menyatakan dua rancangan, tentang peta jalan dan tentang etika, telah diserahkan kepada Presiden, menurut detikNews. Pada 11 Juni 2026, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa rancangan direvisi setelah konsultasi publik dengan sejumlah perusahaan Amerika Serikat, telah dikirim ke Sekretariat Negara, dan akan mengatur sepuluh sektor termasuk pendidikan, seperti diberitakan ANTARA. Pada 3 September 2026, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Edwin Hidayat Abdullah menyatakan bahwa kedua rancangan tinggal menunggu tanda tangan Presiden dan bahwa peraturan etika akan memilah pemakaian menjadi terlarang, berpengawasan ketat, dan berisiko rendah, dengan aturan teknis sektoral diserahkan kepada kementerian terkait, menurut Selular.id. Sepekan kemudian, Wakil Menteri Nezar Patria menyebut rancangan masih ditelaah di Sekretariat Negara dan menjelaskan bahwa peraturan presiden dipilih karena lebih lincah daripada undang-undang, seperti dikutip Koran Jakarta pada 11 September 2026. Laporan ini tidak menemukan pemberitaan tentang penandatanganan hingga 19 Oktober 2026, sehingga status belum ditetapkan dinilai dengan keyakinan sedang.

    Sementara atap nasional tertunda, dinding sektoral lebih dulu berdiri. Pada 11 Oktober 2024, kementerian pendidikan merilis Panduan Penggunaan GenAI pada Pembelajaran di Perguruan Tinggi, yang meminta dosen menyatakan secara tertulis kapan kecerdasan artifisial boleh atau dilarang digunakan, dan mewajibkan mahasiswa mendokumentasikan pemakaian, mencantumkan atribusi, serta memverifikasi keluaran mesin, sebagaimana dirangkum detikEdu. Pada 12 Maret 2026, tujuh menteri, termasuk Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, menandatangani surat keputusan bersama tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital serta Kecerdasan Artifisial, dengan pesan bahwa semakin tinggi jenjang pendidikan semakin besar pula ruang pemanfaatan teknologi. Siaran pers bersama menunjukkan bahwa titik berat dokumen itu adalah kesiapan dan perlindungan anak, dengan prinsip tunggu anak siap, seperti dimuat InfoPublik. Sebuah ringkasan pihak ketiga mencatat bahwa keputusan itu terbit sebagai rangkaian nomor dari masing-masing kementerian, termasuk Keputusan Menteri Agama Nomor 211 Tahun 2026, dan bahwa ketentuan khusus perguruan tinggi terutama menyangkut hak kampus meminta transparansi vendor tentang keterbatasan data serta dorongan kerja sama dengan industri, menurut Veritask. Rincian ini belum dicocokkan dengan naskah resmi dan dinilai dengan keyakinan sedang.

    Pola yang muncul ialah regulasi lunak berlapis tanpa atap, dan perbandingan dengan model global memperjelas apa yang hilang. Indonesia telah memiliki unsur model berbasis panduan, tetapi belum memiliki komponen asesmen yang menjadi inti model Australia dan Inggris, belum memiliki infrastruktur yang dikelola lembaga dalam skala sistem, dan belum memiliki perlindungan atas keputusan algoritmik tentang mahasiswa seperti dalam model Eropa. Surat keputusan bersama yang paling baru pun lebih banyak berbicara tentang anak daripada tentang skripsi, jurnal, dan riset. Di tingkat kawasan, para menteri digital ASEAN meluncurkan perluasan panduan tata kelola dan etika kecerdasan artifisial untuk teknologi generatif pada Januari 2025 yang bersifat sukarela, sebagaimana diberitakan Asia News Network, sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pada Juli 2026 bahwa Indonesia tidak ingin sekadar menjadi pasar kecerdasan artifisial global dan akan berperan melalui keikutsertaan dalam WAICO, menurut laporan yang sama dari Selular.id. Kesimpulan bagi pendidikan tinggi keagamaan cukup lugas: bahkan bila peraturan presiden terbit besok, desainnya sebagai payung lintas sektor berarti bahwa aturan teknis bagi PTKI tetap harus dibuat oleh Kementerian Agama. Dengan keyakinan tinggi, menunggu atap nasional bukan strategi yang tersedia bagi PTKI.

    V

    Bukti Pemakaian dan Pembelajaran: Adopsi Tertinggi, Tata Kelola Terlemah

    Data pemakaian menempatkan Indonesia di garis depan adopsi global. Global Student Survey 2025 dari Chegg, yang dilakukan secara daring pada 1 sampai 23 Oktober 2024 terhadap 11.706 mahasiswa berusia 18 hingga 21 tahun di lima belas negara, mencatat bahwa 95 persen responden Indonesia memakai kecerdasan artifisial dalam belajar, angka tertinggi di antara negara yang disurvei, dengan sembilan persen bertanya kepada mesin lebih dari sepuluh kali sehari dibandingkan rata-rata global enam persen, sebagaimana diolah GoodStats pada 20 Juli 2025. Kepala ekonom OpenAI Aaron Chatterji menyebut Indonesia secara konsisten berada di tiga besar negara dengan pengguna mingguan terbanyak, sementara Nezar Patria memperkirakan kebutuhan talenta digital sekitar 12 juta orang pada 2030 dengan pasokan yang hanya sekitar 3 juta, seperti dilaporkan The Jakarta Post melalui Asia News Network pada Juli 2025. Pada Juli 2026, Nezar menambahkan bahwa Indonesia termasuk lima besar dunia dalam pemakaian ChatGPT untuk pemrograman, analisis data, dan pendidikan, menurut Bisnis.com. Angka Indonesia sebanding dengan negara berpendapatan tinggi: OECD mencatat pemakaian mahasiswa sarjana Inggris naik dari 66 persen pada 2024 menjadi 95 persen pada 2026, sementara rata-rata Uni Eropa pada 2025 sebesar 72 persen, sebagaimana dirangkum University World News. Perbedaannya terletak pada sisi kelembagaan: laporan yang sama mencatat bahwa 38 persen institusi di Inggris telah menyediakan perangkat bagi mahasiswa, sedangkan di Indonesia pemakaian sebagian besar masih berlangsung melalui akun pribadi.

    Temuan BRIN tentang mahasiswa PTKIN mempersempit gambaran itu ke fokus laporan ini. Selain intensitas pemakaian di atas 90 persen, diseminasi riset yang dipresentasikan peneliti BRIN Aflahah menemukan bahwa banyak mahasiswa tidak mengetahui pedoman resmi kementerian pendidikan tinggi, dan mereka yang mengetahuinya justru berharap ada pedoman khusus PTKIN yang mewadahi nilai-nilai keislaman. Peneliti BRIN Farida Hanun, berdasarkan telaah atas 44 artikel bereputasi, membandingkan Singapura yang paling maju, Malaysia yang memperkuat kebijakan, Thailand yang menekankan pemakaian seimbang, dan Filipina yang mewajibkan pengungkapan, lalu menyimpulkan bahwa Indonesia tinggi secara individu tetapi lemah dalam tata kelola, sebagaimana dilaporkan detikEdu. Bukti kualitatif dari sisi dosen menguatkan diagnosis ini. Studi Aflahah dan rekan-rekan dalam Jurnal Ilmiah Islam Futura edisi Februari 2026, berbasis wawancara dengan dosen dari dua PTKIN, menemukan dua orientasi manajemen risiko, yaitu kontrol teknis melalui deteksi plagiarisme dan ujian terawasi, serta bimbingan etis melalui verifikasi dan penumbuhan kesadaran kritis, dan mencatat bahwa nilai-nilai Islam sering disebut tetapi masih bersifat deklaratif dan belum dilembagakan dalam tata kelola formal. Dengan keyakinan tinggi, dapat disimpulkan bahwa di PTKI adopsi individual telah jauh mendahului norma kelembagaan, dan bahwa permintaan akan pedoman bernuansa keislaman datang dari mahasiswa sendiri, bukan hanya dari pimpinan.

    Bukti tentang dampak terhadap pembelajaran kini cukup kaya untuk menunjukkan bahwa desain, bukan perangkat, yang menentukan hasil. Eksperimen lapangan Hamsa Bastani dan rekan-rekan terhadap hampir 1.000 siswa sekolah menengah di Turki, yang dimuat dalam Proceedings of the National Academy of Sciences tahun 2025, menemukan bahwa kelompok yang memakai antarmuka mirip ChatGPT tanpa pengaman berkinerja 48 persen lebih baik selama latihan tetapi 17 persen lebih buruk ketika ujian tanpa bantuan, sedangkan versi tutor yang memberi petunjuk alih-alih jawaban tidak menimbulkan kerugian tersebut, seperti diuraikan Knowledge at Wharton. Sebaliknya, uji coba Bank Dunia di Negara Bagian Edo, Nigeria, pada Juni dan Juli 2024 menemukan peningkatan sekitar 0,3 simpangan baku dalam enam minggu ketika kecerdasan artifisial generatif dipakai dengan dukungan guru, sebagaimana dilaporkan blog pendidikan Bank Dunia pada Januari 2025. OECD Digital Education Outlook 2026 merangkum pola ini: manfaat muncul bila perangkat ditanam dalam model pengajaran terstruktur, sedangkan ketergantungan berlebihan dapat mengurangi keterlibatan metakognitif dan melemahkan hubungan antara kinerja dan belajar yang sesungguhnya, seperti diringkas Mexico Business News. Studi Michael Gerlich terhadap 666 peserta dalam jurnal Societies pada Januari 2025 menemukan korelasi negatif antara pemakaian intensif dan kemampuan berpikir kritis dengan pelepasan beban kognitif sebagai mediator, dan pracetak tim MIT Media Lab yang dipimpin Nataliya Kosmyna, Your Brain on ChatGPT, melaporkan konektivitas otak terlemah serta rasa kepemilikan esai terendah pada kelompok pengguna model bahasa dengan sampel 54 peserta. Kedua studi terakhir bersifat korelasional atau berskala kecil, sehingga penilaian bahwa pemakaian tanpa desain pedagogis merugikan belajar diberikan dengan keyakinan sedang.

    VI

    Integritas Akademik dan Ekonomi Publikasi: Krisis Lama, Mesin Baru, dan Batas Deteksi

    Persoalan integritas di pendidikan tinggi Indonesia tidak lahir bersama ChatGPT, melainkan berakar pada ekonomi publikasi yang menjadikan jumlah artikel bereputasi sebagai syarat kenaikan jabatan, akreditasi program studi, dan peringkat kampus. Pada 2025, Research Integrity Risk Index rancangan Lokman Meho menempatkan sejumlah universitas besar Indonesia dalam kategori risiko tinggi berdasarkan dua indikator, yaitu tingkat pencabutan artikel karena pelanggaran dan proporsi publikasi di jurnal yang kemudian dikeluarkan dari Scopus atau Web of Science. Muhammad Iqhrammullah dan rekan-rekan dalam jurnal Publications pada 4 Agustus 2025 membantah indeks itu, dengan menunjukkan bahwa di salah satu universitas yang ditandai, proporsi publikasi di jurnal yang dikeluarkan dari indeks melampaui 17 persen sementara tingkat pencabutan di bawah dua persen, sehingga skor tinggi lebih mencerminkan keputusan tingkat jurnal daripada pelanggaran individual. Perdebatan ini memperlihatkan dua hal sekaligus: reputasi riset Indonesia rentan terhadap metrik eksternal yang kasar, dan praktik publikasi bermasalah memang ada. Kecerdasan artifisial generatif masuk ke ekosistem yang sudah tertekan oleh insentif kuantitatif, sehingga dengan keyakinan sedang dapat dinilai bahwa tanpa perubahan insentif, teknologi ini lebih mungkin mempercepat produksi naskah daripada memperdalam mutu gagasan.

    Negara mulai merespons dengan instrumen yang lebih tegas. Pada 8 Juni 2026, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi bersama BRIN dan Universitas Negeri Yogyakarta mengumumkan hasil awal tim investigasi atas dugaan penyalahgunaan identitas dan data riset, mengidentifikasi empat terduga pelaku, dan menyatakan akan menelusuri publikasi yang terindikasi memakai data tidak valid untuk dikoreksi atau dicabut, dengan Menteri Brian Yuliarto menegaskan bahwa integritas akademik merupakan fondasi utama kemajuan ilmu pengetahuan, sebagaimana dimuat dalam rilis resmi kementerian. Pada tingkat regulasi jurnal, ringkasan Universitas Pasir Pengaraian pada 13 Agustus 2026 melaporkan bahwa Petunjuk Teknis Akreditasi Jurnal Ilmiah 2026, pelaksana Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026, mewajibkan situs jurnal memuat kebijakan pemakaian kecerdasan artifisial, mewajibkan setiap artikel mencantumkan pernyataan pemakaian kecerdasan artifisial, kontribusi pengarang, dan riwayat penyuntingan, melarang mitra bestari memakai perangkat kecerdasan artifisial dalam telaah, serta mengurangi nilai hingga 20 poin untuk pelanggaran plagiarisme. Bila rincian itu akurat, dan keyakinan atasnya sedang karena bersumber dari ringkasan kampus, maka jurnal ilmiah Indonesia sedang diminta beralih peran dari penjaga gerbang menjadi auditor provenans, yaitu lembaga yang tidak hanya menilai mutu naskah tetapi juga merekam asal-usul proses pembuatannya.

    Peralihan itu lebih mudah dituliskan daripada dijalankan, terutama karena perangkat pendeteksi teks mesin tidak dapat diandalkan sebagai alat bukti. Studi tim peneliti Stanford menemukan bahwa tujuh pendeteksi populer mengklasifikasikan 61,22 persen esai TOEFL karya penutur nonasli bahasa Inggris sebagai buatan mesin, sementara esai siswa kelas delapan kelahiran Amerika Serikat dinilai hampir sempurna, sebagaimana dilaporkan Stanford HAI pada Mei 2023. Temuan ini sangat relevan bagi PTKI, karena dosen dan mahasiswanya menulis artikel bereputasi dalam bahasa Inggris atau Arab sebagai bahasa kedua, sehingga rezim berbasis deteksi berisiko menghukum justru kelompok yang paling membutuhkan bantuan bahasa. Kasus Nanyang Technological University dan Yonsei University yang diuraikan pada bagian III memperlihatkan biaya kelembagaan dari pendekatan semacam itu: sengketa banding, hilangnya kepercayaan, dan perpindahan pemakaian ke ruang tersembunyi. Arah yang lebih kokoh telah dirumuskan Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Agama, Ali Ramadhani, dalam pembinaan di UIN Walisongo pada 12 September 2026: peneliti boleh memakai mesin untuk penelusuran awal, penyuntingan bahasa, dan pengelompokan tema, tetapi pembuatan data, sitasi, dan analisis wajib dilakukan dan diverifikasi sendiri, dengan pemakaian material yang diungkapkan, sebagaimana dilaporkan laman UIN Walisongo. Rumusan ini mengalihkan beban pembuktian dari mesin pendeteksi kepada desain proses, dan itulah pergeseran yang menurut analisis ini paling menentukan.

    VII

    Otoritas Keagamaan di Hadapan Mesin: Konvergensi Lintas Negara Muslim

    Lembaga keagamaan Indonesia merumuskan sikap normatif lebih cepat daripada negara. Pada 19 September 2023, Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah dalam Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama memutuskan bahwa bertanya kepada kecerdasan artifisial tentang persoalan agama diperbolehkan, tetapi menjadikan jawabannya sebagai pedoman untuk diamalkan tidak diperbolehkan, dengan alasan kebenaran jawaban belum terjamin, adanya kemungkinan halusinasi, dan bias karena sebagian besar sistem dikembangkan dalam konteks non-Muslim, sebagaimana diberitakan NU Online. Majelis Ulama Indonesia menempuh arah serupa. Pada 4 November 2025, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menyatakan bahwa kecerdasan artifisial diperlakukan bukan sebagai guru dan penuntun, melainkan sekadar informasi, sementara Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi Masduki Baidlowi menegaskan bahwa agama tidak berada dalam algoritma, seperti dilaporkan NU Online. Kedua putusan itu tidak menolak teknologi; keduanya membedakan secara tajam antara mesin sebagai sumber informasi dan mesin sebagai sumber otoritas amal, sebuah pembedaan yang dalam kerangka laporan ini sejajar dengan pembedaan antara otoritas kefasihan dan otoritas sanad.

    Pembedaan yang sama muncul secara independen di pusat-pusat otoritas Islam lainnya, dan konvergensi itu merupakan temuan penting bagi perdebatan global. Dar al-Ifta Mesir, dalam fatwa yang dipublikasikan pada 2 Desember 2025, menyatakan bahwa kecerdasan artifisial pada dasarnya boleh digunakan, tetapi bersandar pada aplikasinya untuk memperoleh fatwa tidak diperbolehkan, karena fatwa menuntut ilmu, kesalehan, dan kemampuan menimbang konteks, adat, serta kemaslahatan yang berubah menurut waktu dan tempat, kemampuan yang tidak dimiliki mesin, sebagaimana dimuat di laman resmi Dar al-Ifta. Lembaga yang sama juga menyatakan bahwa menafsirkan Al-Qur’an dengan bersandar sepenuhnya pada aplikasi kecerdasan artifisial tidak diperbolehkan, seperti dilaporkan MEA Tech Watch pada Januari 2026. Analisis Martin Pimentel di CSIS pada Oktober 2023 mencatat bahwa eksperimen negara dengan khotbah dan fatwa berbantuan mesin di Mesir menimbulkan ketegangan dengan ulama, bahwa Seminari Qom di Iran menjalin kemitraan dengan pusat riset kecerdasan artifisial, dan bahwa program Virtual Ifta’ di Dubai yang diluncurkan pada 2019 dihentikan dalam dua tahun. Di lingkungan PTKI sendiri, Nur Ahmadi Akmal dan rekan-rekan dari UIN Ar-Raniry dalam Jurnal Ilmiah Al-Mu’ashirah tahun 2026 menyimpulkan bahwa mesin dapat berfungsi sebagai wasilah untuk menelusuri dalil, mengolah data, dan memetakan pendapat ulama, sementara keputusan akhir tetap pada mufti. Dengan keyakinan tinggi, dapat dinyatakan bahwa otoritas keagamaan Sunni arus utama di Indonesia dan Mesir telah konvergen pada rumusan bahwa mesin adalah wasilah, bukan mufti.

    Masalahnya, kehidupan intelektual PTKI jauh lebih luas daripada fatwa, dan pagar fatwa tidak otomatis menjadi pagar ruang kelas. Mahasiswa syariah menulis skripsi tentang putusan pengadilan agama, mahasiswa ushuluddin menulis tafsir tematik, mahasiswa tarbiyah merancang bahan ajar, dan dosen menyusun artikel untuk jurnal terakreditasi. Dalam ruang-ruang itu, pertanyaannya bukan apakah mesin boleh berfatwa, melainkan bagaimana menilai karya ilmiah yang sebagian ringkasan literatur atau terjemahan teks Arabnya dihasilkan dengan bantuan mesin, dan bagaimana memastikan mahasiswa tetap mengalami pergulatan intelektual yang menjadi inti pendidikan. Paparan berjudul Wacana Kontemporer dalam Studi Islam: Peradaban, Otoritas, dan Kesadaran di Hadapan Kecerdasan Buatan pada International Conference on Islamic Studies di Ponorogo, September 2026, menyebut risiko rasionalitas algoritmik menggeser dimensi spiritual keagamaan serta pergeseran dari pengetahuan reaktif menuju pengetahuan prediktif; risiko itu paling nyata justru di ruang kelas, bukan di majelis fatwa. Kesenjangan antara konsensus ulama dan praktik akademik ini bukan khas Indonesia: universitas Islam di Malaysia, Teluk, dan Mesir menghadapi pertanyaan yang sama, dan analisis di Al-Fanar Media yang dikutip pada bagian III mencatat bahwa sebagian universitas di kawasan Arab melarang total sementara yang lain tidak berbuat apa pun. Siapa pun yang pertama kali menerjemahkan konsensus wasilah ke dalam standar asesmen yang operasional akan menyediakan model bagi seluruh dunia pendidikan tinggi Islam.

    VIII

    Analisis: Lapisan Tengah yang Kosong dan Tiga Pergeseran Otoritas

    Triangulasi atas regulasi, data, dan sikap keagamaan memperlihatkan tiga pergeseran otoritas yang berlangsung bersamaan di PTKI. Pergeseran pertama menimpa dosen, yang bergeser dari sumber pengetahuan menjadi perancang verifikasi. Panduan GenAI 2024 telah mengandaikan peran baru ini ketika meminta dosen melatih mahasiswa membandingkan kerja mandiri dengan kerja berbantuan, dan sebuah kampus umum telah mengoperasionalkannya: Universitas Padjadjaran melalui Peraturan Rektor Nomor 8 Tahun 2025 mengizinkan pemakaian kecerdasan artifisial generatif untuk tugas, melarang penyalinan mentah, menuntut argumen dan kesimpulan berasal dari pemikiran mahasiswa, menyediakan akses Gemini Pro dan NotebookLM bagi sivitas, dan meminta dosen menguji pemahaman mahasiswa atas hasil belajarnya, sebagaimana diberitakan GNFI pada 14 Februari 2026. Pergeseran kedua menimpa jurnal, yang beralih dari penjaga gerbang menjadi auditor provenans sebagaimana diuraikan pada bagian VI. Pergeseran ketiga menimpa ulama dan tradisi sanad, yang beralih dari satu-satunya rujukan menjadi penanggung jawab akhir, sementara penelusuran awal semakin banyak dikerjakan mesin. Benang merah ketiganya jelas: otoritas tidak lagi terutama terletak pada penguasaan informasi, sebab informasi telah melimpah, melainkan pada kesediaan dan kemampuan menanggung akibat dari sebuah klaim.

    Matriks Lapisan Tata Kelola AI Generatif bagi PTKI (status per Oktober 2026)

    Lapisan nasional: Perpres Peta Jalan dan Perpres Etika AI telah dirancang dan berada di Sekretariat Negara; hingga laporan terakhir pertengahan September 2026 belum ditandatangani. Lapisan lintas kementerian: SKB tujuh menteri tentang pemanfaatan teknologi digital dan AI dalam pendidikan, ditandatangani 12 Maret 2026 termasuk oleh Menteri Agama, dengan titik berat perlindungan anak. Lapisan sektoral: Panduan GenAI pembelajaran di perguruan tinggi (Oktober 2024) dan, menurut ringkasan sekunder, Juknis Akreditasi Jurnal 2026 yang mewajibkan pernyataan pemakaian AI. Lapisan normatif keagamaan: putusan Munas NU 2023, sikap MUI 2025, dan fatwa Dar al-Ifta Mesir 2025 yang menempatkan AI sebagai wasilah, bukan sumber otoritas. Lapisan kelembagaan PTKI: Kementerian Agama pada September 2026 masih mendorong PTKI menyusun pedoman dan menyiapkan garis besar pedoman bagi PTKIN. Lapisan ruang kelas: bergantung pada diskresi dosen. Diagnosis: atap belum terpasang, dinding sudah berdiri, tetapi lantai tempat mahasiswa dan dosen PTKI berpijak belum diratakan.

    Kekosongan lapisan tengah itu terkonfirmasi dalam sumber resmi. Dalam pembinaan di UIN Walisongo pada 12 September 2026, Staf Khusus Menteri Agama Bidang Komunikasi dan Kebijakan Publik Ismail Cawidu menyatakan bahwa Kementerian Agama sedang menyiapkan garis besar pedoman bagi PTKIN dan mengusulkan lima agenda, yaitu menetapkan status dan batas pemakaian dalam prosedur operasional baku, melindungi data melalui klasifikasi dan daftar layanan yang disetujui lembaga, meningkatkan literasi sivitas, mengukur dampak melalui audit berkala, dan mengawasi pelaksanaan melalui satuan tugas dan kanal konsultasi, disertai model akuntabilitas RACI serta klasifikasi data menjadi publik, internal, sensitif, dan rahasia, sebagaimana dilaporkan laman UIN Walisongo. Kalimatnya bahwa masalahnya bukan pemakaian kecerdasan artifisial, tetapi siapa yang memegang kendali, tepat menamai persoalan otoritas. Namun agenda itu hampir seluruhnya menyangkut keamanan data dan tata kelola organisasi; asesmen belajar, bentuk tugas akhir, dan standar pembuktian kepengarangan belum tersentuh. Fakta bahwa sekitar dua tahun setelah panduan GenAI 2024 dan enam bulan setelah surat keputusan bersama kementerian masih berada pada tahap menyiapkan garis besar menunjukkan, dengan keyakinan tinggi untuk posisi September 2026, bahwa PTKI belum memiliki pedoman bersama yang operasional.

    Konsekuensi kekosongan ini dapat dibaca melalui logika kebiasaan. Ketika kebiasaan terbentuk lebih dulu daripada norma, norma yang datang belakangan harus melawan praktik yang telah dianggap wajar, dan survei BRIN memperlihatkan gejala itu dengan jelas karena kesadaran akan risiko tidak menurunkan intensitas pemakaian. Dalam kondisi demikian, setiap program studi berpotensi menyusun aturan sendiri sehingga lahir fragmentasi yang membingungkan mahasiswa lintas mata kuliah, atau tidak menyusun apa pun sehingga terjadi normalisasi senyap. Fragmentasi melemahkan otoritas kelembagaan karena standar penilaian tidak lagi dapat diperbandingkan, sedangkan normalisasi senyap melemahkan otoritas prosedural karena metode tidak lagi diperiksa. Di tengah keduanya, otoritas kefasihan mengisi ruang kosong dengan efisiensi yang tinggi. Tantangan ini lebih tajam bagi PTKI daripada bagi kampus umum, sebab kampus umum dapat bersandar sepenuhnya pada otoritas prosedural ilmiah, sedangkan PTKI memikul janji tambahan untuk menjaga adab ilmu dan kesinambungan sanad. Bagi PTKI, hilangnya alamat pertanggungjawaban bukan hanya masalah mutu, melainkan juga masalah identitas kelembagaan.

    Jawaban desain yang ditawarkan laporan ini menerjemahkan konsensus wasilah ke dalam tiga praktik asesmen. Praktik pertama ialah jejak gesekan, yaitu kewajiban melampirkan catatan tentang bagaimana jawaban mesin dibandingkan, dibantah, atau dikoreksi dengan sumber primer, kitab, putusan pengadilan, dan data lapangan, sehingga yang dinilai adalah pergulatan, bukan hanya produk akhir; seorang mahasiswa yang meminta mesin merangkum perdebatan tentang batas usia perkawinan dalam fikih dan hukum nasional, misalnya, wajib menunjukkan di titik mana ringkasan mulus itu menyembunyikan ketegangan antara teks, putusan, dan realitas sosial. Praktik kedua ialah sanad digital, yaitu rantai provenans yang mencatat sumber, versi perangkat, dan keputusan pengarang, sebagai padanan modern dari tradisi transmisi yang menjamin setiap klaim memiliki pemilik. Praktik ketiga ialah ujian lisan dan diskusi terbimbing pada titik-titik kunci kurikulum, yang secara fungsional setara dengan jalur asesmen aman dalam model dua jalur University of Sydney dan sejalan dengan rekomendasi BRIN tentang asesmen autentik. Ketiga praktik ini bukan temuan lokal yang terisolasi. Konvergensinya dengan reformasi asesmen di Australia dan Inggris menunjukkan bahwa tradisi sanad dan pedagogi kontemporer sampai pada kesimpulan yang sama dari jalur berbeda: dalam lingkungan yang dibanjiri teks mesin, bukti belajar harus dipindahkan dari produk ke proses dan dari teks ke percakapan yang dapat diuji.

    IX

    Argumen Tandingan Terkuat dan Jawabannya

    Argumen tandingan terkuat terhadap laporan ini terdiri atas tiga lapis yang saling menguatkan. Lapis pertama menyatakan bahwa kecerdasan artifisial generatif hanyalah perangkat, sebagaimana kalkulator dan mesin pencari, dan bahwa bukti terbaik justru menunjukkan manfaatnya: uji coba Bank Dunia di Nigeria menghasilkan peningkatan sekitar 0,3 simpangan baku dalam enam minggu, dan OECD menemukan bahwa perangkat yang dirancang secara pedagogis dapat memperbaiki belajar. Dari sudut ini, memusatkan perhatian pada otoritas dan risiko adalah kepanikan moral yang memperlambat adopsi produktif di negara yang sudah tertinggal dalam talenta digital. Lapis kedua menyatakan bahwa pedoman khusus PTKI justru memperparah fragmentasi regulasi: Indonesia sudah memiliki panduan GenAI, surat keputusan bersama tujuh menteri, ketentuan akreditasi jurnal, dan segera dua peraturan presiden, sehingga menambah satu lapisan lagi hanya akan menambah beban kepatuhan, sementara pengadaan perangkat bersama dan pelatihan dosen lebih efektif daripada dokumen. Lapis ketiga menyatakan bahwa bahasa sanad meromantisasi tradisi, berisiko paternalistik terhadap mahasiswa dewasa, dan bahwa ujian lisan tidak realistis di kelas besar dengan rasio dosen dan mahasiswa yang timpang, sehingga usulan ini akan memperberat dosen tanpa memperbaiki mutu.

    Setiap lapis argumen itu mengandung kebenaran yang harus diakui, tetapi tidak satu pun membatalkan kesimpulan pokok. Terhadap lapis pertama, bukti manfaat yang dikutip justru bersyarat pada desain: hasil Nigeria dicapai dengan dukungan guru, dan eksperimen di Turki menunjukkan bahwa versi tanpa pengaman menurunkan kinerja ujian 17 persen. Analogi kalkulator juga runtuh pada titik yang menentukan, karena kalkulator tidak menghasilkan prosa argumentatif yang kemudian diklaim sebagai karya seorang pengarang; pertanyaan tentang kepengarangan dan pertanggungjawaban adalah pertanyaan baru, bukan kepanikan lama. Terhadap lapis kedua, laporan ini tidak mengusulkan rezim terpisah, melainkan pengisian lapisan tengah yang secara administratif memang tidak terhindarkan: Menteri Agama turut menandatangani surat keputusan bersama, dan rancangan peraturan presiden sendiri menyerahkan aturan teknis kepada kementerian sektoral, sehingga Kementerian Agama tetap harus menerbitkan sesuatu. Pilihannya bukan antara ada dan tidak ada pedoman, melainkan antara pedoman yang hanya mengatur keamanan data dan pedoman yang juga mengatur pembuktian belajar. Pengadaan perangkat bersama, yang benar adanya lebih efektif daripada dokumen semata, justru membutuhkan pedoman itu sebagai dasar hukum dan etis.

    Terhadap lapis ketiga, keberatan tentang beban kerja adalah yang paling serius dan menuntut penyesuaian usulan. Model dua jalur tidak mewajibkan ujian lisan pada setiap tugas, tetapi menempatkan asesmen aman pada titik-titik kunci seperti akhir tahun, ujian komprehensif, dan sidang tugas akhir, tempat PTKI sebenarnya telah memiliki tradisi munaqasyah. Penyesuaian ini membuat usulan lebih realistis tanpa kehilangan fungsinya. Tentang romantisasi, bahasa sanad di sini dipakai sebagai sumber legitimasi budaya bagi prinsip yang secara substantif identik dengan prinsip provenans dan akuntabilitas dalam literatur internasional, bukan sebagai klaim bahwa tradisi lama sudah memadai. Laporan ini juga perlu menyatakan apa yang akan mengubah penilaiannya. Bila peraturan presiden dan regulasi kementerian pendidikan tinggi kelak memuat standar asesmen yang secara eksplisit berlaku bagi PTKI, kebutuhan akan pedoman khusus akan berkurang. Bila riset longitudinal di Indonesia menunjukkan bahwa pemakaian yang diungkapkan secara jujur tidak berkorelasi dengan penurunan capaian belajar, maka bobot pada asesmen aman dapat dikurangi. Hingga bukti semacam itu tersedia, kehati-hatian desain tetap merupakan posisi yang paling dapat dipertanggungjawabkan.

    X

    Skenario 2026–2029, Indikator, dan Rekomendasi

    Horizon skenario disejajarkan dengan periode Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional 2026–2029 agar dapat dievaluasi bersamaan dengan kebijakan negara, dan disusun dari empat faktor penggerak: penetapan dan isi kedua peraturan presiden, terbit atau tidaknya pedoman Kementerian Agama yang memuat ketentuan asesmen, ketegasan penegakan pernyataan pemakaian kecerdasan artifisial dalam akreditasi jurnal, serta kesediaan program studi merancang ulang asesmen. Probabilitas berikut merupakan penilaian penulis berdasarkan pola dalam data, bukan hasil pemodelan statistik, dan menggambarkan kecenderungan dominan pada tingkat sistem PTKI. Skenario pertama, normalisasi senyap, sekitar 40 persen, terjadi bila peraturan presiden terbit tanpa turunan rinci bagi pendidikan tinggi keagamaan, pedoman Kementerian Agama terbit dalam bentuk umum yang berfokus pada keamanan data, dan asesmen tidak berubah, sehingga pernyataan pemakaian menjadi formalitas dan otoritas kefasihan diam-diam menjadi standar mutu. Skenario kedua, tata kelola berlapis, sekitar 30 persen, terjadi bila pedoman PTKI memadukan prinsip surat keputusan bersama, lima agenda Kementerian Agama, dan ketentuan asesmen, lalu diikuti pelatihan dosen dan audit berkala. Skenario ketiga, rezim deteksi, sekitar 20 persen, muncul bila satu atau dua skandal besar mendorong kampus bergantung pada perangkat pendeteksi dan sanksi, mengulang pengalaman Yonsei dan NTU dalam skala nasional. Skenario keempat, lompatan gesekan, sekitar 10 persen, membayangkan sejumlah PTKI menjadikan jejak gesekan, sanad digital, dan ujian lisan pada titik kunci sebagai standar, sehingga PTKI tampil sebagai pelopor internasional tata kelola yang berakar pada tradisi transmisi ilmu.

    Lima indikator dapat dipantau untuk menilai skenario mana yang menguat. Indikator pertama ialah tanggal penetapan dan isi pasal pendidikan dalam kedua peraturan presiden, khususnya apakah evaluasi capaian belajar dimasukkan ke kategori berpengawasan ketat sebagaimana dalam Lampiran III Undang-Undang Kecerdasan Artifisial Uni Eropa. Indikator kedua ialah terbitnya keputusan Kementerian Agama tentang pedoman bagi PTKIN dan PTKIS, serta apakah pedoman itu memuat ketentuan asesmen dan tidak hanya keamanan data. Indikator ketiga ialah proporsi jurnal terakreditasi di lingkungan PTKI yang benar-benar menerbitkan kebijakan dan pernyataan pemakaian kecerdasan artifisial pada setiap artikel. Indikator keempat ialah perubahan format tugas akhir, seperti bertambahnya ujian lisan, portofolio proses, atau lampiran provenans. Indikator kelima ialah survei ulang terhadap mahasiswa PTKI dengan sampel lebih besar daripada survei BRIN 2025 dan mencakup PTKIS. Bila dalam dua tahun indikator kedua dan keempat bergerak, skenario kedua atau keempat menguat; bila hanya indikator pertama yang bergerak, skenario pertama kemungkinan besar menjadi kenyataan; bila muncul skandal besar sebelum indikator kedua bergerak, risiko skenario ketiga meningkat tajam.

    Rekomendasi bagi aktor nasional disusun menurut urgensi. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama sebaiknya menerbitkan pedoman bersama bagi PTKIN dan PTKIS sebelum semester genap tahun akademik 2026/2027 dimulai, yang menurunkan prinsip surat keputusan bersama ke dalam ketentuan asesmen, riset, dan publikasi, memuat prinsip wasilah sebagaimana diminta mahasiswa dalam survei BRIN, dan mewajibkan setiap program studi memetakan asesmennya ke model dua jalur paling lambat akhir tahun akademik 2026/2027. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi bersama badan akreditasi nasional dan lembaga akreditasi mandiri sebaiknya memasukkan kesiapan tata kelola kecerdasan artifisial ke dalam instrumen akreditasi program studi pada siklus 2027, serta menerbitkan naskah resmi petunjuk teknis akreditasi jurnal secara terbuka agar ketentuan pernyataan pemakaian dapat diaudit. Kementerian Komunikasi dan Digital serta Sekretariat Negara sebaiknya memastikan bahwa bab pendidikan dalam peraturan presiden mengacu secara eksplisit pada kewenangan Kementerian Agama atas pendidikan keagamaan, agar pedoman PTKI tidak harus disusun ulang. BRIN sebaiknya mengulang survei pemakaian pada 2027 dengan sampel nasional yang mencakup PTKIS dan dosen, sehingga dampak kebijakan dapat diukur. Rektor PTKIN sebaiknya menyediakan perangkat yang dikelola lembaga, dengan klasifikasi data sebagaimana diusulkan Kementerian Agama, agar mahasiswa tidak bergantung pada akun pribadi, sedangkan pengelola jurnal di lingkungan PTKI sebaiknya mengaudit kepatuhan pernyataan pemakaian sebelum siklus akreditasi berikutnya. Majelis Ulama Indonesia dan lembaga bahtsul masail Nahdlatul Ulama dapat melengkapi putusan tentang fatwa dengan pedoman etika pemakaian kecerdasan artifisial dalam penyusunan karya ilmiah keislaman.

    Rekomendasi bagi aktor internasional sama pentingnya, karena persoalan ini bersifat lintas batas. UNESCO, melalui kantor regionalnya di Jakarta dan IESALC, sebaiknya memasukkan perguruan tinggi keagamaan secara eksplisit dalam pemantauan kebijakan pendidikan tinggi, karena survei 2025 hanya mencakup delapan persen responden dari kawasan Arab dan rilis hasilnya tidak menyajikan data terpisah untuk lembaga keagamaan. OECD dapat mengundang Indonesia dan Malaysia ke dalam forum belajar sebaya tentang kebijakan kecerdasan artifisial generatif di pendidikan tinggi, seperti seminar pakar yang menjadi dasar laporannya pada 2026, sehingga pengalaman sistem berpendapatan menengah dengan adopsi tertinggi masuk ke dalam basis bukti global. Para menteri digital ASEAN dapat memperluas panduan sukarela mereka dengan lampiran khusus pendidikan tinggi yang memuat standar minimal pengungkapan dan asesmen. Jaringan universitas Islam lintas negara, dari Malaysia hingga Mesir, sebaiknya menyusun tolok ukur bersama untuk menguji keandalan model bahasa pada teks Arab klasik dan literatur fikih, karena kualitas mesin pada wilayah ini belum terukur secara sistematis. Penyedia teknologi, akhirnya, sebaiknya memenuhi hak transparansi yang telah diatur dalam surat keputusan bersama dengan membuka keterbatasan data dan kinerja produk mereka pada bahasa Indonesia, Arab, dan bahasa daerah, sebelum menawarkan kontrak kampus.

    XI

    Keterbatasan Kajian

    Laporan ini memiliki keterbatasan empiris yang perlu dinyatakan agar pembaca dapat menimbang kekuatan klaimnya. Kajian ini tidak mengumpulkan data primer; seluruh temuan bersandar pada dokumen, survei pihak lain, dan pemberitaan. Survei BRIN terhadap mahasiswa PTKIN hanya mencakup 293 responden dari 17 kampus, sehingga tidak dapat digeneralisasi ke seluruh PTKI, terlebih ke perguruan tinggi keagamaan Islam swasta yang kondisinya sangat beragam, dan pemberitaannya memuat ketidakkonsistenan tanggal acara. Survei Chegg dilakukan secara daring pada kelompok usia 18 sampai 21 tahun dan kemungkinan lebih mewakili mahasiswa perkotaan dengan akses internet baik. Beberapa rincian penting, terutama nomor-nomor surat keputusan bersama dan ketentuan kecerdasan artifisial dalam petunjuk teknis akreditasi jurnal 2026, bersumber dari ringkasan sekunder. Status peraturan presiden diketahui dari pemberitaan hingga pertengahan September 2026, sehingga perkembangan yang belum terliput tetap mungkin terjadi. Perbandingan internasional untuk Tiongkok, Korea Selatan, Singapura, Malaysia, dan Arab Saudi sebagian besar bersandar pada pemberitaan, bukan teks kebijakan asli, dan karena itu lebih tepat dibaca sebagai ilustrasi model daripada penilaian sistem yang lengkap. Studi kognitif yang dikutip masih awal: studi Gerlich bersifat korelasional dan pracetak Kosmyna dan kawan-kawan berbasis sampel kecil, sementara eksperimen terkuat, yaitu studi Bastani dan uji coba Nigeria, dilakukan pada siswa sekolah menengah, bukan mahasiswa.

    Keterbatasan konseptual sama pentingnya. Kerangka empat otoritas merupakan konstruksi analitis yang belum diuji secara empiris, dan konsep asesmen berbasis gesekan bersumber dari gagasan frikatifisasi ilmu yang, menurut analisis From Islamisation to Fricativisation: Four Paradigms Transforming Indonesia’s State Islamic Universities yang dimuat KBA13 Insight pada Juli 2026, masih sulit diukur, dapat tampak elitis atau mistis bagi dosen dan mahasiswa biasa, sulit diterapkan pada ilmu-ilmu empiris, dan belum teruji dalam literatur. Laporan ini berupaya mengurangi risiko lingkaran tafsir dengan memperlakukan gagasan itu sebagai hipotesis desain dan menguji kesejajarannya dengan reformasi asesmen di Australia dan Inggris, tetapi pengujian sesungguhnya hanya dapat dilakukan melalui uji coba terkontrol. Dimensi bahasa juga belum terukur: model bahasa umumnya bekerja paling baik dalam bahasa Inggris, sementara mutu keluarannya pada bahasa Arab klasik, literatur kitab, dan bahasa daerah belum dievaluasi secara sistematis dalam konteks PTKI. Agenda riset lanjutan karena itu mencakup survei nasional terhadap dosen PTKI tentang praktik penilaian, etnografi proses pembuatan skripsi di fakultas syariah, ushuluddin, dan tarbiyah, audit sistematis atas pernyataan pemakaian di jurnal-jurnal terakreditasi lingkungan PTKI, uji coba terkontrol asesmen dua jalur di beberapa program studi, serta studi perbandingan dengan universitas Islam di Malaysia, Brunei, Thailand Selatan, dan kawasan Arab.

    XII

    Kesimpulan

    Garis bawah laporan ini dapat dinyatakan secara ringkas. Pemakaian kecerdasan artifisial generatif di PTKI telah menjadi kebiasaan massal, sementara tata kelolanya masih berupa regulasi lunak berlapis tanpa atap dan tanpa lantai: peraturan presiden belum ditetapkan, surat keputusan bersama berfokus pada anak, dan pedoman Kementerian Agama bagi PTKIN masih berupa garis besar. Di ruang kosong itu, otoritas kefasihan mengambil alih fungsi yang semestinya dijalankan otoritas sanad, kelembagaan, dan prosedural. Perbandingan internasional menunjukkan bahwa regulasi berbasis risiko melindungi mahasiswa dari keputusan algoritmik tetapi tidak menjawab soal pembuktian belajar, bahwa batas kuantitatif dan rezim deteksi rapuh serta tidak adil bagi mereka yang menulis dalam bahasa kedua, dan bahwa sistem yang paling maju memindahkan bukti belajar dari produk ke proses. Konsensus ulama di Indonesia dan Mesir bahwa mesin adalah wasilah, bukan mufti, menyediakan landasan normatif yang kuat, tetapi landasan itu belum diterjemahkan menjadi standar akademik.

    Karena itu, tugas mendesak PTKI bukan menolak mesin dan bukan pula menunggu atap nasional, melainkan mengisi lapisan tengah dengan pedoman yang mengatur cara membuktikan belajar: memisahkan asesmen aman dari asesmen terbuka, mewajibkan jejak proses dan provenans, serta menghidupkan kembali ujian lisan pada titik-titik kunci. Mesin tidak memiliki sanad, tidak memiliki adab, dan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban, sehingga setiap karya yang lahir di kampus harus tetap memiliki pengarang yang dapat ditanya, dibantah, dan dimintai pertanggungjawaban. Bila Indonesia, sebagai salah satu pengguna kecerdasan artifisial generatif paling intens di dunia, berhasil menautkan kosakata sanad dengan reformasi asesmen kontemporer, PTKI tidak hanya akan menutup kesenjangan tata kelolanya sendiri, tetapi juga menyumbangkan model yang dapat dipakai universitas Islam dan sistem pendidikan tinggi lain yang menghadapi pertanyaan serupa. Bila gagal, normalisasi senyap akan menjadi jalur bawaan, dan pertanyaan tentang siapa yang berhak berbicara atas nama ilmu akan dijawab, secara diam-diam, oleh mesin.

    ◆

    Rujukan dan Sumber

    Dokumen resmi dan data

    Literatur ilmiah

    Analisis kebijakan dan laporan lembaga

    Media dan pemberitaan

    Arsip & Pustaka

    Cara Mengutip

    Ahmad, Kamaruzzaman Bustamam. (2026). Otoritas Kefasihan di Kampus Islam: AI Generatif, Tata Kelola Global, dan Masa Depan Ilmu di PTKI Indonesia. Banda Aceh: KBA13 Academy Research Center. https://kba13academy.com/ai-generatif-otoritas-ilmu-ptki/

    KBA
    Kamaruzzaman Bustamam Ahmad

    Guru Besar Antropologi Agama UIN Ar-Raniry Banda Aceh; pendiri KBA13 Insight dan KBA13 Academy. Meraih PhD Sosiologi dari La Trobe University.

    Kajian lainnya di Research Center → ↑ Kembali ke atas