Tag: Satgas PRR

  • Dari BRR ke Satgas PRR: Kepemimpinan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatra

    Dari BRR ke Satgas PRR: Kepemimpinan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatra

    Studi Kasus · Kepemimpinan · Rekonstruksi Pascabencana

    Dari BRR ke Satgas PRR: Kepemimpinan Rekonstruksi Pascabencana di SumatraDesain kelembagaan, koordinasi, dan akuntabilitas dalam dua generasi pemulihan bencana Indonesia

    Dua dekade setelah BRR membangun kembali Aceh–Nias, Indonesia memimpin rekonstruksi Sumatra pascabanjir 2025 dengan arsitektur yang sama sekali berbeda. Kajian ini menjelaskan mengapa jalan dan sekolah pulih cepat sementara hunian tetap baru terbangun kurang dari empat persen dari sasaran, dan apa yang harus dikoreksi sebelum 2028.

    KBA
    PenulisKamaruzzaman Bustamam Ahmad
    • Studi Kasus
    • 21 Oktober 2026
    • ± 30 menit baca
    Dari BRR ke Satgas PRR: Kepemimpinan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatra. Desain Kelembagaan, Koordinasi, dan Akuntabilitas dalam Dua Generasi Pemulihan Bencana Indonesia
    Dua dekade setelah BRR membangun kembali Aceh–Nias, Indonesia memimpin rekonstruksi Sumatra pascabanjir 2025 dengan arsitektur yang sama sekali berbeda. Kajian ini menjelaskan mengapa jalan dan sekolah pulih cepat sementara hunian tetap baru terbangun kurang dari empat persen dari sasaran, dan apa yang harus dikoreksi sebelum 2028.

    Abstrak

    Hampir sebelas bulan setelah siklon Senyar memicu banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025, Indonesia kembali menghadapi pertanyaan yang pernah dijawab dua dekade lalu di Aceh: siapa sebenarnya yang memimpin rekonstruksi, dengan kewenangan apa, dan kepada siapa ia bertanggung jawab. Kajian ini membandingkan model Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh–Nias 2005–2009 dengan arsitektur pemulihan 2025–2026 yang bertumpu pada Inpres 18/2025, Keppres 1/2026, Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) yang dipimpin Menteri Dalam Negeri, Tim Pengarah di bawah Menko PMK, Rencana Induk susunan Bappenas, dan BNPB sebagai pelaksana hunian. Dengan kerangka lima tugas kepemimpinan krisis Boin dan kawan-kawan, konsep meta-kepemimpinan, teori modal sosial Aldrich, dan prinsip build back better Kerangka Sendai, analisis ini menemukan bahwa model 2026 unggul dalam pemulihan fungsi dasar, tetapi tertinggal tajam dalam hunian tetap: per 9 Oktober 2026 baru 2.103 dari target 57.027 unit yang rampung. Penyebab utamanya bukan kekurangan niat, melainkan desain: komando tanpa kendali anggaran, data sasaran yang terus bergeser, dan status lahan yang terkunci regulasi kehutanan. Perbandingan dengan Haiti, Jepang, Selandia Baru, dan Pakistan memperlihatkan bahwa yang menentukan bukan bentuk badan, melainkan kesatuan otoritas, keuangan, informasi, dan legitimasi lokal. Kajian ini menawarkan empat skenario hingga 2028 dan rekomendasi yang terikat aktor serta tenggat.

    Tesis

    Kinerja rekonstruksi Sumatra tidak ditentukan oleh ada atau tidaknya BRR kedua, melainkan oleh kesatuan otoritas, anggaran, data, dan legitimasi lokal; tanpa koreksi desain atas lahan dan anggaran, target tiga tahun untuk hunian tetap tidak akan tercapai.

    1. DataPerpu 2/2005, Inpres 18/2025, Keppres 1/2026; data Satgas PRR, Bappenas, dan BNPB hingga 9 Oktober 2026; laporan MDF, GAO, Auditor-General Selandia Baru, PDNA Pakistan; liputan media; Arsip & Pustaka.
    2. KerangkaLima tugas kepemimpinan krisis (Boin dkk.), meta-kepemimpinan NPLI Harvard, modal sosial Aldrich, dan build back better Kerangka Sendai; perbandingan terstruktur dan terfokus.
    3. ProyeksiEmpat skenario hingga 2028 dengan probabilitas dan penanda arah; rekomendasi bertenggat bagi Presiden, Kemenkeu, Kemenhut/ATR, Satgas PRR, BNPB, pemerintah daerah, auditor, DPR/DPD, dan mitra internasional.

    Kata kunci

    • kepemimpinan krisis
    • rekonstruksi pascabencana
    • BRR Aceh–Nias
    • Satgas PRR
    • banjir Sumatra 2025
    • tata kelola bencana
    • build back better
    • akuntabilitas
    I

    Ringkasan Eksekutif: Pertanyaan, Jawaban, dan Taruhannya

    Pertanyaan pokok kajian ini sederhana tetapi menentukan: apakah arsitektur kepemimpinan yang dibangun Indonesia untuk memulihkan Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat setelah banjir dan longsor akhir November 2025 mampu menuntaskan rekonstruksi dalam tiga tahun yang dijanjikan, dan apa yang dapat dipelajari dari pengalaman BRR Aceh–Nias pascatsunami 2004. Skala bencana ini tidak kecil. Data BNPB yang dirangkum ensiklopedia daring tentang bencana ini mencatat sedikitnya 1.201 korban jiwa di Indonesia, sekitar 3,3 juta orang terdampak, dan kerugian ekonomi lebih dari Rp68,7 triliun, dengan Aceh menanggung korban terbanyak. Menurut data Satgas yang dilaporkan Tirto, jumlah pengungsi pada 2 Desember 2025 mencapai 2.178.269 jiwa. Ini adalah bencana terbesar di Sumatra bagian utara sejak tsunami, dan karena itu perbandingan dengan BRR bukan sekadar nostalgia, melainkan kebutuhan analitis.

    Jawaban kajian ini, dengan keyakinan sedang hingga tinggi, adalah bahwa model 2026 berhasil pada fase yang paling mudah diukur dan paling dekat dengan kewenangan rutin kementerian, tetapi tersendat pada fase yang menuntut integrasi lintas kewenangan. Per 9 Oktober 2026, data Satgas PRR menunjukkan jalan dan jembatan nasional pulih seluruhnya dan 20.770 dari 20.803 hunian sementara rampung, sementara hunian tetap baru selesai 2.103 unit dari rencana 57.027 unit. Kesenjangan itu bukan kebetulan. Ia mencerminkan desain yang memberi Satgas fungsi koordinasi tanpa kendali penuh atas anggaran, data, dan lahan. BRR dahulu memegang ketiganya dalam satu tangan; Satgas PRR hari ini harus merundingkannya dengan lebih dari tiga puluh kementerian dan lembaga, tiga pemerintah provinsi, dan puluhan kabupaten/kota.

    Mengapa ini penting di luar Indonesia? Karena negara-negara berpendapatan menengah di Asia Selatan dan Tenggara makin sering menghadapi bencana hidrometeorologis beruntun yang dibiayai dari anggaran sendiri, bukan dari banjir bantuan internasional seperti tahun 2005. Pilihan Jakarta untuk tidak menetapkan status bencana nasional dan menolak sebagian bantuan asing menjadikan Sumatra 2025 sebuah uji alamiah: dapatkah negara memimpin rekonstruksi besar dengan mesin birokrasi reguler, tanpa badan khusus dan tanpa dana donor terkumpul? Temuan kajian ini menunjukkan bahwa jawabannya mungkin, tetapi hanya bila kepemimpinan eksekutif mampu menyatukan apa yang oleh literatur disebut sebagai otoritas, sumber daya, informasi, dan legitimasi. Bagian berikut menguraikan kerangka, bukti, perbandingan, argumen tandingan, skenario, dan rekomendasi.

    II

    Kerangka Analitis dan Catatan Metode

    Kajian ini bertolak dari karya klasik Arjen Boin, Paul ‘t Hart, Eric Stern, dan Bengt Sundelius, The Politics of Crisis Management edisi kedua (Cambridge University Press, 2016), yang merumuskan lima tugas strategis kepemimpinan krisis: memaknai situasi (sense making), mengambil keputusan dan mengoordinasikan, membangun makna publik (meaning making), mengakhiri krisis melalui akuntabilitas, serta belajar dan berubah. Rekonstruksi biasanya dianggap fase pascakrisis, tetapi kerangka Boin membantu melihat bahwa fase ini justru tempat tugas akuntabilitas dan pembelajaran diuji paling keras. Keputusan siapa memimpin, bagaimana uang mengalir, dan bagaimana kemajuan dilaporkan menentukan apakah krisis benar-benar berakhir atau berubah menjadi krisis legitimasi yang berkepanjangan.

    Lapisan kedua adalah konsep meta-kepemimpinan dari National Preparedness Leadership Initiative Harvard. Kertas kerja Marcus, Dorn, Henderson, dan McNulty (2015) mendefinisikannya sebagai kemampuan membangun pengaruh dan tindakan terkoordinasi melintasi batas organisasi, termasuk di tempat pemimpin tidak memiliki otoritas formal. Kerangka ini membedakan kepemimpinan ke bawah, ke atas, ke samping, dan ke luar. Bagi Satgas PRR yang dipimpin seorang menteri yang tidak memiliki kendali atas anggaran kementerian lain, dimensi ke samping dan ke luar inilah yang menentukan. Lapisan ketiga adalah teori modal sosial Daniel Aldrich dalam Building Resilience (2012), yang menunjukkan bahwa jaringan sosial, terutama ikatan yang menghubungkan komunitas dengan pemegang kekuasaan, merupakan mesin utama pemulihan. Lapisan keempat adalah prinsip build back better dalam Kerangka Sendai 2015–2030, yang memasukkannya ke prioritas keempat, dan kritik Kennedy dan kawan-kawan (2008) bahwa keterlibatan komunitas tidak identik dengan kendali komunitas.

    Dari keempat lapisan itu kajian ini menurunkan empat dimensi pembanding: konsentrasi otoritas (siapa memutus dan dengan dasar hukum apa), arsitektur fiskal (bagaimana dana dikumpulkan dan dicairkan), sistem informasi dan transparansi (bagaimana sasaran, kemajuan, dan pengaduan dikelola), serta keterlekatan lokal (seberapa jauh pemerintah daerah dan gampong menjadi pelaku, bukan sekadar penerima). Secara metodologis, ini adalah perbandingan terstruktur dan terfokus dengan pelacakan proses atas dokumen resmi, regulasi, laporan lembaga multilateral, liputan media nasional dan internasional, serta koleksi Arsip & Pustaka, dengan batas bukti 21 Oktober 2026. Angka pemerintah diperlakukan sebagai klaim yang dicek silang antarsumber, dan setiap penilaian kunci diberi label keyakinan tinggi, sedang, atau rendah. Kajian ini tidak melakukan survei lapangan; implikasinya dibahas pada bagian keterbatasan.

    Pemilihan kasus mengikuti logika variasi desain. BRR dipilih karena merupakan preseden domestik yang paling sering dirujuk para pengambil kebijakan sendiri, sehingga perbandingan dengannya bukan pilihan akademis semata, melainkan perdebatan yang sedang berlangsung di parlemen dan di Aceh. Haiti dipilih sebagai kasus kegagalan badan koordinasi hibrida nasional-internasional; Jepang sebagai kasus badan permanen setingkat kabinet di negara berkapasitas tinggi; Christchurch sebagai kasus otoritas terkonsentrasi dengan kewenangan luar biasa di negara demokrasi maju; dan Pakistan sebagai kasus negara berpendapatan menengah yang bergulat dengan jurang pendanaan setelah banjir besar. Keempatnya mewakili kombinasi berbeda antara konsentrasi otoritas dan sumber dana, sehingga memungkinkan analisis memisahkan pengaruh bentuk kelembagaan dari pengaruh kesatuan kewenangan. Rentang waktu juga diperhitungkan: kasus BRR, Jepang, dan Christchurch dinilai atas jejak bertahun-tahun, sedangkan kasus Sumatra baru berumur sekitar sebelas bulan, sehingga penilaian atas Sumatra difokuskan pada lintasan dan desain, bukan hasil akhir.

    III

    Model BRR Aceh–Nias 2005–2009: Anatomi Otoritas Terkonsentrasi

    BRR dibentuk pada 16 April 2005 melalui Perpu Nomor 2 Tahun 2005, hampir empat bulan setelah tsunami 26 Desember 2004, dan berkantor pusat di Banda Aceh, bukan di Jakarta. Menurut rangkuman kelembagaan BRR, penilaian awal kerusakan dan kerugian mencapai US$4,5 miliar untuk Aceh dan US$400 juta untuk Nias, sedangkan janji pendanaan mencapai US$7,2 miliar dari ratusan lembaga pendana dan pelaksana yang menjalankan hingga 20.000 proyek. Keputusan menempatkan markas di episentrum bencana adalah pernyataan kepemimpinan: pusat keputusan berada sedekat mungkin dengan korban, donor, dan kontraktor, sehingga informasi tidak perlu menempuh rantai birokrasi panjang menuju ibu kota.

    Kepemimpinan Kuntoro Mangkusubroto memberi badan ini karakter yang khas. Profil The Jakarta Post pada Desember 2008 mencatat bahwa ia merundingkan pangkat setingkat menteri dan akses langsung kepada Presiden sebelum menerima jabatan, membentuk unit antikorupsi internal yang disebut pertama dalam lembaga pemerintah Indonesia, mendorong staf dan publik melaporkan penyimpangan melalui pesan singkat, serta merekrut berdasarkan integritas. BRR juga menyederhanakan visa, izin kerja, dan impor melalui layanan satu pintu, serta mencantumkan nama istri dalam sertifikat tanah. Dalam bahasa meta-kepemimpinan, Kuntoro membangun otoritas ke atas terlebih dahulu, lalu menggunakannya untuk memimpin ke samping terhadap kementerian dan ke luar terhadap donor. Dalam bahasa Boin, ia menggabungkan pengambilan keputusan dengan pembangunan makna: integritas pribadi dijadikan pesan publik bahwa uang bantuan aman.

    Arsitektur fiskalnya sama pentingnya. Studi KPK tahun 2006 mencatat rencana dana APBN sekitar Rp21 triliun selama empat tahun ditambah komitmen donor, lembaga multilateral, dan LSM asing sekitar Rp24 triliun, sehingga sekitar Rp45 triliun harus dibelanjakan dalam empat tahun; KPK menilai skala itu sangat rawan korupsi. Sebagian dana donor dihimpun dalam Multi Donor Fund yang dikelola Bank Dunia. Laporan kemajuan MDF Desember 2011 mencatat sekitar US$655 juta hibah dari 15 donor, dengan Uni Eropa menyumbang sekitar 41 persen, yang mendanai hampir 20.000 rumah, 511 kantor pemerintah dan balai desa, 670 sekolah, lima pelabuhan, serta ratusan kilometer jalan. Sistem informasi juga menjadi instrumen kepemimpinan: basis data pemulihan Aceh–Nias melacak proyek per lembaga, dan menurut pemberitaan Desember 2008 Bank Dunia mampu menelusuri hampir US$8 miliar dana rekonstruksi. Ketika masa tugasnya berakhir pada April 2009, AFP melaporkan lebih dari 140.000 rumah, 1.759 gedung sekolah, 363 jembatan, dan 13 bandara telah dibangun, dari US$6,7 miliar yang dialokasikan atas US$7,2 miliar yang dijanjikan. Penilaian kajian ini, dengan keyakinan tinggi, adalah bahwa keberhasilan fisik BRR bersumber dari kesatuan otoritas, dana, dan informasi, bukan semata dari kecakapan individu.

    IV

    Batas dan Kegagalan BRR: Apa yang Dilupakan oleh Nostalgia

    Nostalgia terhadap BRR, yang muncul cepat setelah banjir 2025, cenderung mengabaikan catatan kegagalannya. Pada 5 Desember 2025, seorang anggota Komisi V DPR, sebagaimana dilaporkan Tirto, mendorong kajian pembentukan BRR baru dengan alasan bahwa model Aceh–Nias sukses berkat kewenangan khusus, kepemimpinan terfokus, dan kapasitas eksekusi. Klaim itu benar sebagian. Namun, Al Jazeera pada Mei 2008 mencatat keluhan atas mutu rumah gelombang pertama, rumah beratap asbes di Deah Raya, permukiman baru yang jauh dari laut sehingga memutus nafkah nelayan, serta tuduhan sebuah gerakan antikorupsi pada 2007 bahwa 30 hingga 40 persen dana bantuan tercemar korupsi, sementara Bank Dunia menyatakan hanya sekitar satu persen dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kesenjangan antara dua angka itu sendiri adalah temuan: transparansi tingkat lembaga tidak otomatis menghasilkan kepercayaan di tingkat warga.

    Kegagalan kedua bersifat distributif. Laporan penutupan BRR oleh AFP mencatat bahwa kabupaten pedalaman yang terdampak konflik tidak tercakup rekonstruksi, kontraktor lokal dilaporkan meminta suap, dan sebagian penyintas belum memperoleh rumah sementara pihak lain memiliki lebih dari satu. Masyrafah dan McKeon (2008) untuk Wolfensohn Center Brookings menggambarkan hampir 500 lembaga yang membanjiri provinsi itu dan menunjukkan bahwa proliferasi lembaga menimbulkan duplikasi meski uang mengalir sesuai janji. Analisis Bank Dunia yang dikutip The Jakarta Post menambahkan bahwa pendidikan dan kesehatan memperoleh dana melebihi kebutuhan, sementara lingkungan, energi, dan infrastruktur terus kekurangan, dan forum koordinasi BRR gagal membuat LSM merealokasi dananya. Artinya, bahkan otoritas terkonsentrasi pun tidak mampu memerintah aktor yang membawa uang sendiri.

    Kegagalan ketiga menyangkut transisi dan kemandirian. MDF baru ditutup Desember 2012, dan ReliefWeb mencatat bahwa setelah BRR bubar pada April 2009, koordinasi sisa pekerjaan berpindah ke Bappenas, sedangkan aset harus diserahkan kepada pemerintah daerah yang kapasitasnya belum setara. Ingatan lokal merekam sisi gelap periode itu: hikayat berbahasa Aceh Hikayat Tsunami Jilid 2: Gara-gara Harta Tsunami karya Mujar MS Lamno berkisah tentang sengketa atas harta peninggalan korban, sebuah pengingat bahwa rekonstruksi juga memproduksi konflik baru. Buku Aceh Baru Post-Tsunami: Merengkuh Tradisi Menuju Masa Depan Mandiri yang kini tersedia di Arsip & Pustaka membaca periode itu dengan menempatkan tradisi, gampong, meunasah, dan dayah sebagai modal pembangunan, sekaligus mengkritik ketergantungan pada bantuan luar dan pemerintah pusat. Pada tahun 2015, Apridar dalam sebuah opini yang dikatalogkan sebagai terbitan harian Kompas berjudul “Aceh dan Janji Jokowi” menulis bahwa rakyat Aceh telah belajar bahwa pemimpin sering kaya janji tetapi miskin realisasi. Kajian ini menilai, dengan keyakinan sedang, bahwa warisan BRR adalah model pelaksanaan fisik yang kuat tetapi model pelembagaan lokal yang lemah.

    V

    Arsitektur Pemulihan 2025–2026: Siapa Memimpin Apa

    Fase darurat 2025 dibentuk oleh dua keputusan politik yang menentukan arah kepemimpinan selanjutnya. Pertama, pemerintah pusat tidak menetapkan status bencana nasional; provinsi menetapkan status darurat masing-masing. Made Supriatma dari ISEAS, dalam analisis Fulcrum 17 Desember 2025, mencatat bahwa penetapan status nasional akan membuka dana cadangan bencana, mempercepat masuknya bantuan internasional, mewajibkan semua kementerian memprioritaskan respons, dan menempatkan Presiden sebagai penanggung jawab keseluruhan; ia juga mencatat anggaran BNPB turun dari Rp4,29 triliun pada 2024 menjadi Rp2,01 triliun pada 2025, dengan proyeksi Rp491 miliar untuk 2026. Kedua, bantuan asing dibatasi. Menurut The Jakarta Post melalui Asia News Network, Kota Medan mengembalikan 30 ton beras dari Uni Emirat Arab, sementara Presiden menyatakan menolak tawaran sejumlah pemimpin asing karena Indonesia mampu menanganinya. Pilihan ini menutup kemungkinan model ala MDF dan memaksa rekonstruksi sepenuhnya bertumpu pada APBN.

    Arsitektur rekonstruksi kemudian dibangun dalam tiga lapis. Inpres Nomor 18 Tahun 2025 tertanggal 29 Desember 2025 membagi tugas kepada lebih dari dua puluh menteri dan kepala lembaga, menjadikan Menko PMK penyelaras kebijakan, Kepala BNPB koordinator operasional yang melapor bulanan, Bappenas penyusun Rencana Induk, serta menetapkan bantuan rumah Rp60 juta untuk rusak berat atau relokasi mandiri, Rp30 juta untuk rusak sedang, dan Rp15 juta untuk rusak ringan. Keppres Nomor 1 Tahun 2026 tertanggal 8 Januari 2026 membentuk Satgas PRR di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan Tim Pengarah diketuai Menko PMK dan beranggotakan sejumlah menko, Menteri Keuangan, Panglima TNI, serta Kapolri, dan Tim Pelaksana diketuai Menteri Dalam Negeri dengan sepuluh bidang, dari lahan dan data hingga tata kelola pemerintahan. Republika melaporkan bahwa posko induk Satgas ditempatkan di Banda Aceh dan bahwa Mendagri dipilih karena koordinasi pusat–daerah di tiga provinsi dinilai lebih efektif di bawah kementerian itu.

    Desain ini mengandung logika yang dapat dipertahankan: memanfaatkan jalur hierarki Kemendagri atas pemerintah daerah, menghindari birokrasi paralel, dan menempatkan rekonstruksi dalam siklus anggaran reguler. Namun, desain yang sama menciptakan tiga simpul kewenangan yang saling bertumpuk: Menko PMK sebagai pengarah, Mendagri sebagai pelaksana, dan BNPB sebagai pemegang dana siap pakai serta pembangun hunian, ditambah Bappenas yang memegang perencanaan dan Kementerian Keuangan yang memegang persetujuan anggaran. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 18 Februari 2026 menyatakan Satgas bekerja tanpa tenggat pembubaran. Dalam kerangka Boin, ketiadaan tenggat dapat memberi keluwesan, tetapi juga mengaburkan tugas mengakhiri krisis dan menagih akuntabilitas.

    Dari sudut tugas membangun makna, fase darurat meninggalkan jejak yang ikut membentuk penerimaan publik terhadap rekonstruksi. Pernyataan bahwa Indonesia mampu menangani sendiri, pengembalian bantuan dari luar negeri, serta komentar Mendagri bahwa bantuan dari Malaysia bernilai kecil dibandingkan anggaran negara, yang kemudian disusul permintaan maaf menurut laporan yang sama, memberi kesan di sebagian masyarakat Aceh bahwa kedaulatan prosedural didahulukan di atas kecepatan pertolongan. Juru bicara pemerintah Aceh ketika itu meminta dispensasi agar bantuan diaspora Aceh di Malaysia dapat masuk. Kepemimpinan krisis, menurut Boin dan kawan-kawan, tidak hanya diukur dari keputusan yang benar, tetapi juga dari kemampuan menjelaskan keputusan itu dengan cara yang dapat diterima oleh mereka yang paling menderita. Ketika rekonstruksi kemudian dipimpin oleh menteri yang sama yang pernah menyampaikan pernyataan itu, modal kepercayaan awal Satgas sudah berkurang sebelum pekerjaan dimulai. Kajian ini menilai, dengan keyakinan sedang, bahwa defisit makna pada fase darurat ikut menjelaskan mengapa setiap keterlambatan pada fase rekonstruksi cepat dibaca sebagai ketidakpedulian, bukan sebagai kendala teknis. Tabel berikut merangkum perbedaan desain kedua model.

    Tabel 1. Desain kepemimpinan rekonstruksi: BRR Aceh–Nias dan Satgas PRR Sumatra
    DimensiBRR Aceh–Nias (2005–2009)Satgas PRR Sumatra (2026–)
    Dasar hukumPerpu 2/2005Inpres 18/2025; Keppres 1/2026
    Kedudukan pimpinanKepala badan berpangkat setingkat menteri, akses langsung ke PresidenMendagri sebagai Ketua Pelaksana; Menko PMK sebagai Ketua Pengarah; bertanggung jawab kepada Presiden
    Pusat keputusanBanda AcehPosko induk di Banda Aceh; rapat pengarah di Jakarta
    Sumber danaAPBN ditambah dana donor, termasuk MDF sekitar US$655 jutaAPBN: Rp100,1 triliun (2026–2028) ditambah Rp10,6 triliun TKD
    Kendali anggaranTerpusat pada badan dan mitra pelaksanaTersebar pada 32–33 kementerian/lembaga; persetujuan Kemenkeu
    Sistem informasiBasis data pemulihan proyek tunggalData sasaran berubah; belum ada dasbor publik per proyek
    Masa kerjaEmpat tahun, berakhir April 2009Tanpa tenggat pembubaran; target Renduk tiga tahun
    AntikorupsiUnit antikorupsi internal; audit internasionalBergantung pada BPK, BPKP, dan KPK; belum ada unit khusus yang diumumkan

    Sumber: Perpu 2/2005, The Jakarta Post (2008), MDF (2011), Inpres 18/2025, Keppres 1/2026, Republika (2026), CNN Indonesia (2026), Jawa Pos (2026), Metro TV (2026); disusun oleh kajian ini.

    VI

    Uang, Data, dan Lahan: Tiga Titik Sumbat 2026

    Titik sumbat pertama adalah uang, atau lebih tepatnya jalur uang. Bappenas pada 19 Februari 2026 melaporkan kebutuhan hasil kajian kebutuhan pascabencana (Jitupasna) dari 53 kabupaten/kota sebesar Rp205,26 triliun, dengan Aceh sendiri Rp153,248 triliun, tetapi kegiatan pusat yang disepakati setelah penyelarasan hanya Rp56,327 triliun untuk 2.108 kegiatan pada 2026–2028. Menko PMK mengesahkan Renduk versi I pada 27 Februari 2026 sebagai acuan anggaran tambahan, dengan versi final dijadwalkan April dan usulan agar berbentuk Peraturan Presiden. Pada Juni, CNN Indonesia melaporkan Presiden menyetujui kebutuhan Rp100,1 triliun hingga 2028 untuk 33 kementerian dan lembaga, ditambah Rp10,6 triliun transfer ke daerah. Rinciannya Rp38,9 triliun pada 2026, Rp32,9 triliun pada 2027, dan Rp28,2 triliun pada 2028. Akhir Juli, Jawa Pos mencatat sekitar Rp31,1 triliun telah disalurkan kepada tujuh kementerian, sementara empat usulan yang disebut Kasatgas sebagai super prioritas, yakni sawah dan kebun, tambak, pesantren dan rumah ibadah, serta UMKM, masih menunggu persetujuan Menteri Keuangan. Seorang ketua Satgas yang harus memohon persetujuan anggaran kepada kolega setingkat adalah gambaran paling jelas dari komando tanpa kendali fiskal.

    Jalur fiskal kedua, transfer ke daerah, memperlihatkan ketegangan lain. Pemerintah pusat menyalurkan tambahan Rp10,6 triliun kepada seluruh pemerintah daerah di tiga provinsi, dan Kasatgas, menurut Good News From Indonesia, menegaskan bahwa ketika pusat bergerak, daerah juga harus bergerak. Pesan ini masuk akal secara desentralisasi, tetapi bertemu dua kenyataan: kapasitas teknis kabupaten yang paling parah terdampak justru paling tergerus oleh bencana, dan transfer reguler ke daerah, menurut analisis ISEAS, diproyeksikan turun rata-rata 25 hingga 30 persen pada siklus 2026–2027. Dana stimulan rumah rusak ringan dan sedang memang bergerak lebih cepat; hingga 6 April 2026, Rp537,22 miliar telah tersalur untuk 25.358 rumah di 41 kabupaten/kota. Tetapi stimulan tunai adalah instrumen paling sederhana dalam rekonstruksi, karena tidak memerlukan lahan baru, kontraktor, atau rancangan permukiman. Permintaan Kasatgas pada Juli agar setiap kementerian mengumumkan kegiatan yang dibiayai dana rehabilitasi dan rekonstruksi kepada kepala daerah dan publik adalah langkah tepat, tetapi masih berupa imbauan, bukan kewajiban yang diikat sanksi.

    Titik sumbat kedua adalah data. Sasaran hunian tetap bergeser tajam sepanjang 2026: 35.823 unit pada April, 39.335 unit pada Mei, dan 57.027 unit pada Oktober, dengan juru bicara Satgas menyatakan angka itu masih bisa bertambah. Menteri Sekretaris Negara sendiri mengakui pendataan sebagai masalah, dan Menko PMK menekankan perlunya kesatuan metodologi agar ada kesatuan bahasa antarlembaga. Sasaran yang terus berubah bukan semata tanda ketidakcermatan; sebagian mencerminkan verifikasi lapangan yang memang lambat. Namun, bagi tata kelola, akibatnya serius: tanpa garis dasar yang stabil, persentase kemajuan kehilangan makna, alokasi anggaran tidak dapat dikunci, dan warga sulit menagih janji. BRR dahulu menghadapi masalah serupa, tetapi memiliki basis data proyek tunggal yang memaksa semua pelaku melapor ke satu tempat.

    Titik sumbat ketiga adalah lahan. Pada konferensi pers 5 Oktober 2026, juru bicara Satgas, sebagaimana dilaporkan detikcom dan Liputan6, menjelaskan bahwa sebagian lokasi hunian tetap masih berstatus kawasan hutan sehingga memerlukan penetapan dan pengalihan fungsi lahan sebelum pembangunan dapat dimulai. Data per 9 Oktober 2026 mencatat 2.103 unit rampung dan 1.844 sedang dibangun. Perhitungan kajian ini dari data Mei dan Oktober menunjukkan laju penyelesaian rata-rata sekitar 350 unit per bulan, sedangkan menuntaskan sisa sasaran sebelum akhir 2028 menuntut sekitar 2.000 unit per bulan, hampir enam kali lipat. Kajian ini menilai, dengan keyakinan tinggi, bahwa tanpa perubahan desain kewenangan atas lahan dan anggaran, target tiga tahun untuk hunian tetap tidak akan tercapai. Tabel berikut merangkum indikator kemajuan utama.

    Tabel 2. Indikator kemajuan pemulihan pascabencana Sumatra, Desember 2025–Oktober 2026
    IndikatorCapaianTanggal data
    Pengungsi2.178.269 jiwa turun menjadi 11.879 jiwa2 Des 2025 → 24 Feb 2026
    Hunian sementara20.770 dari 20.803 unit rampung9 Okt 2026
    Hunian tetap rampung357 unit (sasaran 39.335) → 2.103 unit (sasaran 57.027)12 Mei → 9 Okt 2026
    Hunian tetap dalam pembangunan1.844 unit9 Okt 2026
    Jalan dan jembatan nasionalPulih 100 persen5 Okt 2026
    Jalan daerah / jembatan daerah2.291 dari 2.421 ruas / 827 dari 1.184 jembatan9 Okt 2026
    Fasilitas kesehatan direhabilitasi90 dari 121 dalam konstruksi; progres fisik gabungan dengan rumah ibadah 21,90 persen12 Okt 2026
    Anggaran rehab-rekon 2026Lebih dari Rp39 triliun dialokasikan; sekitar Rp31,1 triliun tersalur ke tujuh kementerianAkhir Juli 2026

    Sumber: Tirto, Bisnis.com, DelikAsia/Satgas PRR, detikcom, Suara.com/Kementerian PU, Jawa Pos.

    VII

    Kepemimpinan di Lapangan: Legitimasi, Kepercayaan, dan Modal Sosial

    Rekonstruksi dialami warga bukan sebagai angka nasional, melainkan sebagai tenda, antrean, dan janji. Pada Februari 2026, NU Online melaporkan 25.973 warga Aceh Utara masih mengungsi di 119 titik, dengan kelompok rentan tinggal di tenda berfasilitas terbatas. Pada akhir Maret, Bupati Aceh Timur menyatakan kecewa atas lambatnya hunian sementara dan meminta BNPB memutus kontrak vendor yang lamban, sembari menegaskan bahwa pembangunnya adalah BNPB, bukan pemerintah daerah. Pernyataan itu memperlihatkan inti persoalan: ketika rantai tanggung jawab terbagi, setiap aktor memiliki alasan sah untuk menunjuk aktor lain, dan warga kehilangan alamat akuntabilitas. Dalam istilah meta-kepemimpinan, inilah kegagalan memimpin ke samping, yaitu ketidakmampuan menyatukan unit-unit setara di bawah satu tujuan yang dapat ditagih.

    Kritik kelembagaan paling tajam datang dari Aceh sendiri. Dalam diskusi Komite II DPD di Banda Aceh pada 2 Februari 2026, senator asal Aceh Azhari Cage, menurut RMOL, membandingkan langsung BRR yang memusatkan kewenangan dan anggaran di bawah Presiden dengan satgas sekarang yang anggarannya tersebar di banyak kementerian sehingga menyulitkan pengendalian di lapangan. Pada Mei, tujuh penyintas menggugat pemerintah ke PTUN Jakarta, menuntut penetapan bencana nasional, pengawasan langsung pemerintah pusat, dan audit lingkungan atas konsesi, sebagaimana dilaporkan AFP. The Jakarta Post pada akhir Juli mengutip seorang penyintas dari Banda Aceh yang menyatakan bahwa pemerintah pusat menutup mata ketika pemerintah daerah tidak lagi sanggup. Gugatan hukum seperti ini adalah tanda bahwa tugas akuntabilitas dalam kerangka Boin sedang berpindah dari arena administratif ke arena yudisial.

    Dimensi legitimasi ini memiliki kekhususan Aceh. Sebuah analisis KBA13 Insight pada 31 Desember 2025 berargumen bahwa kekecewaan sosial pascabanjir, termasuk seruan simbolik yang keras, lebih tepat dibaca sebagai krisis kepercayaan ketimbang separatisme terorganisasi, sehingga jawabannya adalah pemulihan substantif, bukan pengendalian simbol. Teori Aldrich memberi dasar empiris bagi argumen itu: komunitas dengan ikatan penghubung yang kuat ke pemegang kekuasaan pulih lebih cepat. Di Aceh, ikatan itu melekat pada kepemimpinan gampong, sebagaimana diteliti Sulaiman dan kawan-kawan (2017) tentang kepemimpinan gampong dan mitigasi bencana di Aceh Besar, serta pada jejaring organisasi kemanusiaan yang perannya dalam banjir Aceh dikaji Marzatillah dan kawan-kawan (2026). Kajian ini menilai, dengan keyakinan sedang, bahwa arsitektur 2026 belum memberi gampong peran formal dalam penetapan sasaran dan pengawasan hunian, padahal itulah saluran legitimasi yang paling murah dan paling cepat.

    Ketegangan antara kecepatan dan build back better juga menjadi soal kepemimpinan, bukan sekadar teknis. Bappenas menetapkan prinsip membangun kembali lebih baik, lebih aman, dan berkelanjutan, serta meminta peta zona rawan bencana dipakai untuk menentukan lokasi hunian tetap. Prinsip ini benar, tetapi mengandung konsekuensi politik: relokasi menjauh dari bantaran sungai dan lereng rawan berarti memindahkan warga dari kebun, sawah, dan jaringan sosialnya. Pengalaman Aceh pascatsunami, ketika sebagian rumah baru dibangun jauh dari laut sehingga nelayan memilih bertahan di hunian sementara dekat pantai, dan pengalaman Jepang ketika rencana relokasi ke dataran tinggi ditolak sebagian warga, menunjukkan bahwa relokasi yang ditetapkan dari atas mudah gagal di lapangan. Kennedy dan kawan-kawan mengingatkan bahwa keterlibatan komunitas penting, tetapi tidak sama dengan kendali komunitas; justru karena itu dibutuhkan pemimpin yang mampu merundingkan batas antara keduanya. Di Sumatra, perundingan itu kini terjadi kasus demi kasus di tingkat kabupaten, tanpa pedoman partisipasi yang seragam dari Satgas.

    VIII

    Perbandingan Internasional: Haiti, Jepang, Christchurch, dan Pakistan

    Haiti 2010 adalah kasus kegagalan yang paling sering dikutip. Interim Haiti Recovery Commission dibentuk pada April 2010, diketuai bersama Perdana Menteri Jean-Max Bellerive dan Bill Clinton, dengan mandat 18 bulan. Laporan GAO-11-415 (Mei 2011) menemukan bahwa komisi itu merencanakan dan menyetujui proyek tetapi tidak mendanai maupun melaksanakannya, baru mengisi 12 dari 34 posisi prioritas pada Januari 2011, dan kantor antikorupsinya praktis tanpa staf, sementara donor terbesar mengikat seluruh kontribusinya pada sektor pilihan sendiri. CEPR mencatat bahwa ketika mandatnya berakhir pada Oktober 2011, komisi itu telah menyetujui proyek senilai US$3,2 miliar, tetapi hanya sebagian kecil yang tercatat dicairkan. Pelajarannya bagi Sumatra jelas: badan koordinasi yang menyetujui tanpa memegang uang dan tanpa staf pelaksana akan menjadi forum, bukan komando.

    Jepang 2011 menawarkan model sebaliknya. Reconstruction Agency didirikan pada Februari 2012 langsung di bawah Kabinet, dipimpin seorang Menteri Rekonstruksi, dan berfungsi sebagai menara kendali seluruh upaya rekonstruksi, dengan masa kerja yang diperpanjang hingga tahun fiskal 2030. Namun, catatan kelembagaannya juga mengingatkan bahwa undang-undang pembentukannya baru disahkan sekitar sembilan bulan setelah bencana karena gejolak politik dan bahwa rencana relokasi ke dataran tinggi ditolak sebagian warga. Selandia Baru membentuk Canterbury Earthquake Recovery Authority pada Maret 2011 dengan kewenangan luas, termasuk menangguhkan peraturan. Auditor-General pada 2017 menyimpulkan bahwa lembaga itu tidak melibatkan komunitas dengan baik, tata kelolanya tidak menyesuaikan diri dengan pergantian fase, dan sistem kendali keuangannya lama terbentuk; CERA dibubarkan pada April 2016. Kekuasaan terkonsentrasi, dengan kata lain, bukan jaminan legitimasi.

    Pakistan 2022 paling dekat dengan dilema fiskal Indonesia hari ini. Kajian kebutuhan pascabencana Oktober 2022 menaksir kerusakan lebih dari US$14,9 miliar, kerugian sekitar US$15,2 miliar, dan kebutuhan rekonstruksi tangguh sedikitnya US$16,3 miliar. Pada September 2024, Menteri Perencanaan Ahsan Iqbal, sebagaimana dilaporkan Aaj News, menyebut janji pendanaan baru US$10,9 miliar dengan kekurangan sekitar US$17,1 miliar. Pakistan menunjukkan bahwa ketergantungan pada janji donor tanpa mesin pelaksana yang menyatu menghasilkan jurang antara kebutuhan dan realisasi; Indonesia memilih jalan sebaliknya, yaitu kemandirian fiskal, tetapi menghadapi jurang serupa dari sisi pencairan antarkementerian. Dari empat kasus ini dan BRR, kajian ini menyimpulkan dengan keyakinan sedang bahwa kinerja rekonstruksi paling ditentukan oleh kesatuan empat hal: otoritas, keuangan, informasi, dan legitimasi lokal. Bentuk kelembagaannya, apakah badan, otoritas, komisi, atau satgas, adalah variabel sekunder.

    Perbandingan ini juga menyoroti soal yang sering diabaikan dalam desain kelembagaan, yaitu klausul akhir. Komisi Haiti diberi mandat 18 bulan dan berakhir sebelum mesin pelaksananya terbentuk; BRR bekerja empat tahun dan menyerahkan sisa pekerjaan kepada Bappenas serta pemerintah daerah; CERA bekerja sekitar lima tahun dan fungsinya dipecah ke beberapa kementerian dan badan kota; Reconstruction Agency Jepang dirancang sepuluh tahun lalu diperpanjang hingga 2030. Tidak ada satu durasi yang benar, tetapi setiap kasus yang relatif berhasil memiliki rencana transisi yang eksplisit, sedangkan kegagalan cenderung lahir dari mandat yang terlalu pendek atau terlalu kabur. Satgas PRR berada pada ujung kabur: ia bekerja tanpa tenggat, sementara Renduk menargetkan penyelesaian dalam tiga tahun. Kombinasi itu berisiko menghasilkan lembaga yang tidak pernah benar-benar dievaluasi karena tidak pernah benar-benar selesai. Kajian ini menilai, dengan keyakinan sedang, bahwa penetapan tenggat yang realistis, disertai evaluasi tahunan dan rencana serah terima kepada pemerintah daerah, akan memperkuat akuntabilitas tanpa mengurangi keluwesan.

    IX

    Argumen Tandingan yang Diperkuat dan Jawabannya

    Argumen tandingan terkuat terhadap analisis ini layak dirumuskan secara adil. Model Satgas PRR, menurut argumen itu, justru lebih tepat untuk Indonesia 2026 daripada BRR. BRR lahir dari keadaan luar biasa: dana donor miliaran dolar yang harus diserap, kehadiran ratusan lembaga asing, dan momentum perdamaian Helsinki yang membutuhkan simbol negara yang hadir. Banjir 2025, sebaliknya, didanai dari APBN, sehingga wajar bila dikelola melalui kementerian teknis yang memang memiliki keahlian, mandat, dan aparat hingga daerah. Membentuk badan baru akan memakan waktu berbulan-bulan untuk payung hukum, perekrutan, dan sistem keuangan, sebagaimana dialami Jepang dan Christchurch, lalu menciptakan birokrasi paralel yang kelak sulit dibubarkan. Hasilnya pun dapat ditunjukkan: jalan dan jembatan nasional pulih penuh, pengungsi berkurang lebih dari 99 persen pada akhir Februari, hampir seluruh hunian sementara rampung, layanan kesehatan dan sekolah kembali berfungsi, dan bantuan langsung kepada warga melampaui Rp1,42 triliun pada Mei 2026. Kecepatan ini, kata para pembela model ini, tidak akan dicapai badan ad hoc yang baru dibentuk.

    Kajian ini menerima sebagian besar premis argumen itu, tetapi menolak kesimpulannya. Benar bahwa membentuk BRR kedua pada 2026 akan mahal dan lambat, dan benar bahwa kementerian teknis unggul dalam pekerjaan yang sesuai mandat rutinnya, seperti jalan nasional, sekolah, dan fasilitas kesehatan. Namun, justru karena itu kemajuan terkonsentrasi pada pekerjaan yang paling sesuai dengan jalur kementerian, sementara pekerjaan yang menuntut integrasi lintas kewenangan, seperti hunian tetap yang memerlukan lahan, data korban, anggaran, kontraktor, dan persetujuan warga sekaligus, tertinggal jauh. Hunian tetap adalah indikator yang paling menentukan bagi martabat penyintas, dan pada indikator itulah model ini paling lemah. Pilihannya pun tidak biner antara BRR dan status quo. Persoalan desain dapat dikoreksi tanpa badan baru: dengan memberi Satgas kewenangan atas akun anggaran terkumpul, kewenangan percepatan pelepasan kawasan hutan, dan satu basis data yang mengikat semua kementerian. Kajian ini menilai, dengan keyakinan sedang, bahwa koreksi semacam itu akan menangkap sebagian besar keunggulan BRR tanpa ongkos membangun lembaga dari nol.

    Argumen tandingan kedua datang dari arah yang berlawanan dan juga patut dijawab: bahwa masalahnya justru terlalu banyak sentralisasi, bukan terlalu sedikit. Aceh memiliki kekhususan kewenangan pascaperdamaian, dan sebagian kalangan di daerah berpendapat bahwa rekonstruksi seharusnya dipimpin pemerintah provinsi dengan dana yang ditransfer langsung, bukan oleh satgas yang dikendalikan dari Jakarta. Argumen ini kuat secara normatif dan sejalan dengan temuan Aldrich tentang pentingnya keterlekatan lokal. Namun, bukti 2026 menunjukkan bahwa kapasitas daerah sendiri sangat beragam, dan bahwa keterlambatan hunian sementara di sejumlah kabupaten lahir dari saling lempar tanggung jawab antara pusat dan daerah, bukan dari dominasi salah satunya. Jawabannya bukan memilih antara pusat dan daerah, melainkan memperjelas pembagian: pusat memegang anggaran terkumpul, standar, dan basis data; provinsi memimpin posko induk dengan kewenangan nyata atas prioritas; gampong dan nagari memegang verifikasi penerima dan pengawasan mutu. Dengan pembagian seperti itu, otoritas terkonsentrasi dan legitimasi lokal tidak lagi saling meniadakan.

    X

    Skenario hingga 2028 dan Penanda Arah

    Empat skenario disusun berdasarkan dua ketidakpastian utama: apakah desain kewenangan dikoreksi, dan apakah ruang fiskal 2027–2028 tetap terjaga. Probabilitas di bawah ini adalah penilaian berdasarkan bukti hingga 21 Oktober 2026 dan dimaksudkan sebagai alat diskusi, bukan ramalan. Skenario pertama, pemulihan bertahap dengan hunian tertinggal, mengasumsikan struktur sekarang dipertahankan, infrastruktur dan layanan dasar rampung pada 2027, tetapi hunian tetap baru mencapai sekitar separuh sasaran pada akhir 2027 dan penyelesaiannya bergeser melewati 2028. Skenario kedua, koreksi kelembagaan di tengah jalan, mengasumsikan Renduk final ditetapkan dengan Perpres yang memberi Satgas kendali anggaran dan lahan, sehingga laju hunian tetap meningkat beberapa kali lipat pada 2027.

    Skenario pemulihan Sumatra 2026–2028 (penilaian penulis, 21 Oktober 2026)

    1. 1Pemulihan bertahap, hunian tetap tertinggal45%
    2. 2Koreksi kelembagaan di tengah jalan25%
    3. 3Fragmentasi dan erosi legitimasi22%
    4. 4Bencana baru mengalihkan perhatian dan anggaran8%

    Probabilitas merupakan penilaian berdasarkan bukti publik hingga 21 Oktober 2026 dan akan direvisi bila penanda arah berubah.

    Skenario ketiga, fragmentasi dan erosi legitimasi, terjadi bila alokasi 2027 dipangkas akibat tekanan fiskal, sengketa lahan berlarut, gugatan dan protes meluas, serta kekecewaan di Aceh kembali dibaca sebagai persoalan keamanan. Dalam skenario ini hunian tetap tidak mencapai sepertiga sasaran pada akhir 2027. Skenario keempat, bencana baru mengalihkan perhatian, mencerminkan kenyataan bahwa musim hujan 2026–2027 dapat memicu bencana hidrometeorologis lain yang menyedot perhatian dan dana siap pakai. Penanda arah yang patut dipantau adalah penetapan Renduk final dalam bentuk Perpres, realisasi alokasi 2027 sebesar Rp32,9 triliun dalam APBN, laju bulanan penyelesaian hunian tetap yang dilaporkan Satgas, keputusan pelepasan kawasan hutan untuk lokasi hunian, putusan PTUN atas gugatan penyintas, dan hasil pemeriksaan BPK atas belanja rehabilitasi dan rekonstruksi. Bila laju hunian tetap melampaui 1.000 unit per bulan pada kuartal pertama 2027, bobot skenario kedua harus dinaikkan; bila tetap di bawah 400 unit, bobot skenario ketiga yang naik.

    XI

    Rekomendasi: Aktor, Tindakan, dan Tenggat

    Kepada Presiden dan Kementerian Sekretariat Negara, kajian ini merekomendasikan agar sebelum akhir Desember 2026 Keppres 1/2026 diperkuat menjadi Peraturan Presiden yang sekaligus menetapkan Renduk final, memberi Ketua Pelaksana kewenangan menyetujui realokasi antarkegiatan dalam pagu rehabilitasi dan rekonstruksi, menetapkan masa tugas dengan tenggat dan evaluasi tahunan, serta mewajibkan laporan publik setiap dua bulan, sejalan dengan kewajiban pelaporan Tim Pengarah. Kepada Kementerian Keuangan, kajian ini merekomendasikan persetujuan empat usulan super prioritas sebelum akhir November 2026 dan pembentukan pos anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi yang dipagari untuk 2027–2028 sehingga tidak tergerus pemotongan lintas sektor. Langkah ini akan mendekatkan arsitektur fiskal pada keunggulan BRR tanpa membentuk badan baru.

    Kepada Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN, kajian ini merekomendasikan jalur cepat 60 hari untuk penetapan dan pelepasan kawasan hutan bagi lokasi hunian tetap yang telah diusulkan, dengan daftar lokasi dan statusnya diumumkan setiap bulan, serta penggunaan peta zona rawan bencana sebagaimana dikehendaki Bappenas agar relokasi tidak memindahkan risiko. Kepada Satgas PRR dan Kemendagri, kajian ini merekomendasikan peluncuran dasbor publik sebelum Januari 2027 yang memuat sasaran hunian per kabupaten, per gampong atau nagari, per kementerian pelaksana, dan per kontraktor, dengan garis dasar yang dikunci dan setiap perubahan sasaran dijelaskan; ini adalah versi digital dari basis data pemulihan yang dahulu membuat BRR dapat dipertanggungjawabkan. Kepada BNPB, kajian ini merekomendasikan verifikasi independen atas kinerja vendor hunian dan mekanisme pengaduan berbasis pesan singkat yang langsung terhubung ke posko induk di Banda Aceh.

    Kepada Pemerintah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, serta pemerintah kabupaten/kota, kajian ini merekomendasikan pembentukan komite hunian di tingkat gampong dan nagari sebelum Maret 2027, dengan kewenangan memverifikasi daftar penerima dan menandatangani berita acara serah terima, sehingga modal sosial lokal menjadi bagian formal dari rantai akuntabilitas. Kepada BPK, BPKP, dan KPK, kajian ini merekomendasikan audit dan pemantauan serentak atas pengadaan hunian dan infrastruktur, belajar dari studi KPK 2006 tentang kerawanan pengadaan di Aceh dan Nias, dengan laporan risiko pertama sebelum akhir kuartal pertama 2027. Kepada DPR dan DPD, kajian ini merekomendasikan rapat pengawasan triwulanan yang menggunakan indikator hunian tetap sebagai ukuran utama. Kepada mitra internasional seperti Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia, UNDP, dan Jepang, kajian ini merekomendasikan tawaran bantuan teknis, bukan dana, dalam desain basis data rekonstruksi, pembiayaan perumahan, dan pengalaman Reconstruction Agency, sebuah bentuk dukungan yang tidak berbenturan dengan prinsip kemandirian fiskal yang dipilih pemerintah.

    Di luar tenggat jangka pendek, kajian ini merekomendasikan satu langkah struktural kepada pemerintah dan DPR dalam siklus legislasi 2027: menyusun kerangka hukum rekonstruksi pascabencana skala besar yang siap pakai, baik melalui revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang pelaksanaannya telah ditinjau DPD pada Februari 2026, maupun peraturan pelaksana tersendiri. Kerangka itu perlu menetapkan ambang bencana yang otomatis memicu pembentukan otoritas rekonstruksi, menentukan secara baku siapa memegang anggaran, data, dan keputusan lahan, mengatur rencana transisi kepada pemerintah daerah, serta mewajibkan basis data terbuka sejak hari pertama. Jepang mengesahkan undang-undang dasar rekonstruksi pada Juni 2011, sekitar tiga bulan setelah bencana, dan Indonesia sendiri membentuk BRR melalui Perpu; keduanya menunjukkan bahwa setiap bencana besar memaksa negara merancang ulang lembaga di tengah tekanan. Dengan kerangka siap pakai, bencana berikutnya tidak perlu lagi menunggu berbulan-bulan untuk memperdebatkan bentuk kelembagaan, dan ingatan institusional dari BRR serta Satgas PRR tidak hilang bersama pembubaran lembaga ad hoc. Pembiayaan risiko bencana, termasuk pengasuransian aset publik, perlu menjadi bagian dari kerangka yang sama, mengingat nilai kerugian yang diasuransikan dalam bencana 2025 hanya sekitar Rp567 juta dibandingkan kerugian lebih dari Rp68,7 triliun.

    XII

    Keterbatasan Kajian dan Kesimpulan

    Kajian ini memiliki keterbatasan yang perlu dinyatakan terbuka. Sebagian besar angka kemajuan 2026 bersumber dari Satgas dan kementerian, yang diverifikasi silang antarpemberitaan tetapi tidak dengan survei lapangan independen; angka sasaran sendiri berubah sepanjang tahun, sehingga perhitungan laju penyelesaian bersifat indikatif. Perbandingan dengan BRR juga asimetris: tsunami 2004 menghancurkan wilayah pesisir secara menyeluruh, sedangkan banjir dan longsor 2025 tersebar di wilayah pegunungan dan daerah aliran sungai; BRR bekerja empat tahun dengan dana donor besar, sedangkan Satgas PRR baru berjalan sekitar sepuluh bulan dengan APBN. Kajian ini juga tidak menilai secara mendalam dimensi lingkungan dan tata ruang, termasuk peran deforestasi, yang memerlukan kajian tersendiri.

    Dengan keterbatasan itu, kesimpulannya tetap tegas. Indonesia tidak membutuhkan BRR kedua, tetapi membutuhkan apa yang membuat BRR berhasil: satu titik otoritas yang benar-benar memegang uang, data, dan keputusan lahan, ditambah keterbukaan yang membuat warga dapat menagih. Arsitektur 2026 telah membuktikan bahwa mesin birokrasi reguler mampu memulihkan jalan, sekolah, dan layanan kesehatan dengan cepat. Ujian sesungguhnya adalah rumah. Bila hingga pertengahan 2027 laju hunian tetap tidak berubah, kegagalan itu tidak akan dicatat sebagai kegagalan teknis, melainkan kegagalan kepemimpinan. Sebuah analisis September 2026 menyebut penanganan bencana sebagai panggung tempat negara memperlihatkan kehadirannya secara paling konkret. Dua dekade setelah tsunami, panggung itu kembali berada di Aceh dan Sumatra, dan penontonnya mengingat dengan baik apa yang pernah mungkin dilakukan.

    ◆

    Rujukan dan Sumber

    Dokumen resmi dan data

    Literatur ilmiah

    Analisis kebijakan dan laporan lembaga

    Media dan pemberitaan

    Arsip & Pustaka

    Cara Mengutip

    Ahmad, Kamaruzzaman Bustamam. (2026). Dari BRR ke Satgas PRR: Kepemimpinan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatra. Desain Kelembagaan, Koordinasi, dan Akuntabilitas dalam Dua Generasi Pemulihan Bencana Indonesia. Banda Aceh: KBA13 Academy Research Center. https://kba13academy.com/kepemimpinan-rekonstruksi-brr-banjir-sumatra/

    KBA
    Kamaruzzaman Bustamam Ahmad

    Guru Besar Antropologi Agama UIN Ar-Raniry Banda Aceh; pendiri KBA13 Insight dan KBA13 Academy. Meraih PhD Sosiologi dari La Trobe University.

Ekosistem KBA13KBA13 InsightKBA13 AcademyAcehnologiArsip & PustakaPeta Ekosistem →