Tag: sawit

  • Paradoks Pencemar–Penerima Manfaat: Kemarahan Singapura atas Kabut Asap, Penyangkalan Indonesia, dan Urgensi Pakta Tanggung Jawab Regional

    Paradoks Pencemar–Penerima Manfaat: Kemarahan Singapura atas Kabut Asap, Penyangkalan Indonesia, dan Urgensi Pakta Tanggung Jawab Regional

    Kertas Kebijakan · Tata Kelola Lingkungan · Asia Tenggara · Ekonomi Politik

    Paradoks Pencemar–Penerima Manfaat:Kemarahan Singapura atas Kabut Asap, Penyangkalan Indonesia, dan Urgensi Pakta Tanggung Jawab Regional

    Ketika PSI Singapura naik ke 227 dan masker N95 dibagikan lebih awal, negara-kota itu mengancam menempuh jalur hukum terhadap perusahaan di balik kebakaran Indonesia, sementara Jakarta menjawab bahwa hutannya juga “mengirim oksigen.” Kertas kebijakan ini berargumen bahwa kedua pihak terjebak dalam paradoks pencemar–penerima manfaat: laba dari lahan yang terbakar sebagian besar dibukukan, dibiayai, dan diperdagangkan di Singapura, sementara asap dan kesalahan tertinggal di Indonesia, dan hanya pakta tanggung jawab regional yang berpijak pada prinsip siapa yang mengambil untung harus ikut membayar yang dapat memutus lingkaran itu.

    KBA
    PenulisKamaruzzaman Bustamam Ahmad
    • Kertas Kebijakan
    • 21 Oktober 2026
    • ± 22 menit baca
    Paradoks Pencemar–Penerima Manfaat: Kemarahan Singapura atas Kabut Asap, Penyangkalan Indonesia, dan Urgensi Pakta Tanggung Jawab Regional
    Ketika PSI Singapura naik ke 227 dan masker N95 dibagikan lebih awal, negara-kota itu mengancam menempuh jalur hukum terhadap perusahaan di balik kebakaran Indonesia, sementara Jakarta menjawab bahwa hutannya juga “mengirim oksigen.” Kertas kebijakan ini berargumen bahwa kedua pihak terjebak dalam paradoks pencemar–penerima manfaat: laba dari lahan yang terbakar sebagian besar dibukukan, dibiayai, dan diperdagangkan di Singapura, sementara asap dan kesalahan tertinggal di Indonesia, dan hanya pakta tanggung jawab regional yang berpijak pada prinsip siapa yang mengambil untung harus ikut membayar yang dapat memutus lingkaran itu.
    Daftar Isi
    1. IRingkasan Eksekutif
    2. IIKerangka dan Metode
    3. IIIKabut Asap dalam Angka
    4. IVKecemasan Singapura
    5. VRetorika Defensif Indonesia
    6. VIParadoks
    7. VIIGeometri Tanggung Jawab
    8. VIIIMelampaui Asia Tenggara
    9. IXArgumen Tandingan
    10. XPakta Tanggung Jawab Regional
    11. XIKeterbatasan Kajian
    12. XIIKesimpulan

    Abstrak

    Kertas kebijakan ini mengkaji kabut asap Asia Tenggara 2026, yang terburuk dalam lebih dari satu dekade, beserta politik saling menyalahkan yang dilahirkannya antara Singapura dan Indonesia. Melalui riset meja atas pernyataan pemerintah, pemberitahuan National Environment Agency, data penegakan hukum Indonesia, statistik kesehatan, investigasi masyarakat sipil, serta pemberitaan Singapura, Malaysia, Indonesia, dan internasional hingga 20 Oktober 2026, kajian ini merekonstruksi krisis dan menguji klaim masing-masing pihak. Kajian ini menemukan bahwa kemarahan publik Singapura dibenarkan oleh kerugian kesehatan dan ekonomi yang diperkirakan antara 3,2 dan 3,9 miliar dolar Singapura, tetapi instrumen hukumnya, Transboundary Haze Pollution Act, membatasi denda hingga 2 juta dolar Singapura dan tidak pernah menghasilkan satu denda pun sejak 2014. Kajian ini juga menemukan bahwa retorika defensif Indonesia, mulai dari klaim bahwa kabut asap “di luar kesalahan manusia” hingga salah baca atas luas area kebakaran aktif, justru melemahkan catatan penegakan hukumnya sendiri yang mencakup ratusan penyidikan dan puluhan konsesi yang disegel. Kertas ini mengidentifikasi paradoks pencemar–penerima manfaat di jantung hubungan kedua negara: kantor pusat korporasi, pencatatan saham, pembiayaan dagang, dan margin perdagangan ekonomi perkebunan dan pulp berada secara tidak sebanding di Singapura, sedangkan api, asap di sumbernya, dan biaya reputasi berada di Indonesia. Kajian ini mengusulkan pakta tanggung jawab regional dengan lima unsur dan menguraikan tiga skenario bagi musim kebakaran 2027.

    Tesis

    Kabut asap bukan sekadar kegagalan Indonesia yang diekspor ke tetangga, melainkan hasil sampingan yang kasatmata dari ekonomi regional tempat Singapura menangkap sebagian besar nilai lahan Indonesia sementara Indonesia menyimpan api, asap, dan kesalahannya; selama tanggung jawab berhenti di batas konsesi sedangkan laba mengalir ke simpul regional, saling menyalahkan dan penyangkalan akan terus menggantikan akuntabilitas.

    1. DataAngka PSI dan PM2.5 Singapura, pemberitahuan langkah pencegahan NEA, data Polri dan Kementerian Kesehatan, investigasi Greenpeace dan Walhi, estimasi biaya oleh ekonom Singapura, serta pernyataan Perdana Menteri Wong, Menteri Fu, Presiden Prabowo, dan pejabat Indonesia
    2. KerangkaParadoks pencemar–penerima manfaat, politik menyalahkan dan menyangkal, serta geometri tanggung jawab yang menghubungkan konsesi, induk perusahaan, simpul regional, dan pembeli
    3. ProyeksiPakta tanggung jawab regional lima butir dan tiga skenario musim kebakaran 2027 dengan penilaian penulis

    Kata kunci

    • kabut asap
    • Singapura
    • Indonesia
    • kebakaran hutan
    • gambut
    • Transboundary Haze Pollution Act
    • sawit
    • pulp dan kertas
    • ASEAN
    • tanggung jawab lingkungan
    I

    Ringkasan Eksekutif: Menyalahkan, Menyangkal, dan Buku Besar yang Hilang

    Kertas kebijakan ini menjawab satu pertanyaan: mengapa setiap episode kabut asap besar selalu berakhir dengan Singapura menyalahkan Indonesia dan Indonesia menyangkal tanggung jawab, dan apa yang dibutuhkan untuk mengganti ritual itu dengan akuntabilitas? Episode 2026 mengikuti naskah tersebut dengan intensitas yang luar biasa. Pada 16 Oktober, wilayah tengah Singapura mencatat PSI 24 jam sebesar 227, tertinggi tahun ini, dan PM2.5 per jam di wilayah barat memuncak di 288, tingkat yang tidak terlihat sejak 2015, sehingga pemerintah memajukan pembagian masker N95, sebagaimana diberitakan The Online Citizen dalam berita berjudul “Singapore haze reaches 2026 high as central PSI hits 227”. Sehari sebelumnya, Perdana Menteri Lawrence Wong menyatakan bahwa Singapura sedang menelusuri perusahaan mana yang bertanggung jawab dan akan bertindak berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act “bila diperlukan,” menurut The Star dalam berita berjudul “Singapore looking into which companies responsible for haze-causing fires: PM Wong”.

    Di Jakarta, respons berayun antara sikap defensif dan ketegasan. Seorang pejabat komunikasi senior pemerintah melukiskan kabut asap sebagai “di luar kesalahan manusia” dan menyatakan bahwa para tetangga hendaknya ingat bahwa “ketika tidak ada asap, kami mengirim oksigen,” ucapan yang ditertawakan luas di Malaysia dan Singapura. Pada saat yang sama, Presiden Prabowo Subianto menyebut pembukaan lahan dengan cara membakar sebagai “terorisme ekologis,” menjanjikan nol toleransi, dan memerintahkan kepolisian mengejar korporasi. Jawaban pokok kertas ini ialah bahwa kedua sikap itu, menyalahkan ala Singapura dan menyangkal ala Indonesia, sama-sama menghindari satu fakta yang tidak nyaman. Ekonomi perkebunan dan pulp yang lahannya terbakar bukanlah ekonomi Indonesia semata. Kantor pusat korporasinya, pencatatan sahamnya, pembiayaan dagangnya, perdagangan komoditasnya, dan sebagian besar labanya berada di Singapura, sementara api, asap di sumbernya, dan biaya reputasinya berada di Indonesia. Kertas ini menyebutnya paradoks pencemar–penerima manfaat.

    Penilaian utama dapat dinyatakan bersama tingkat keyakinannya. Dengan keyakinan tinggi, kabut asap 2026 menimbulkan kerugian berat dan terukur bagi kedua negara: biaya ekonomi Singapura diperkirakan antara 3,2 dan 3,9 miliar dolar Singapura, kira-kira dua kali lipat episode 2015, sementara Kementerian Kesehatan Indonesia mencatat lebih dari 280.000 kasus infeksi saluran pernapasan akut di tujuh provinsi hingga pertengahan Oktober. Dengan keyakinan tinggi pula, instrumen hukum utama Singapura tidak sepadan dengan kerugiannya, karena denda dibatasi 2 juta dolar Singapura dan tidak ada perusahaan yang didenda sejak undang-undang itu berlaku pada 2014. Dengan keyakinan sedang, retorika penyangkalan Indonesia merusak kredibilitas upaya penegakan hukum yang nyata, yang hingga pertengahan September mencakup 219 penyidikan pidana dan 95 perusahaan yang diperiksa. Dengan keyakinan sedang, jalan paling menjanjikan menuju akuntabilitas bukanlah saling menyalahkan antaribu kota, melainkan pakta tanggung jawab regional yang mengikuti jejak laba dari konsesi ke induk perusahaan, simpul regional, dan pembeli. Taruhannya melampaui hubungan bilateral: kabut asap adalah ujian apakah Asia Tenggara mampu mengelola kerugian lingkungan bersama yang dihasilkan oleh ekonomi regional bersama.

    II

    Kerangka Analitis, Metode, dan Tingkat Keyakinan

    Kerangka kertas ini bertumpu pada tiga konsep. Konsep pertama adalah paradoks pencemar–penerima manfaat. Hukum lingkungan lazimnya bersandar pada prinsip pencemar membayar, yang membebankan tanggung jawab kepada pihak yang menimbulkan kerugian. Dalam kabut asap lintas batas, pihak yang menimbulkan kerugian di lapangan, yakni pemegang konsesi, kontraktor, atau petani kecil di Sumatra dan Kalimantan, sering kali bukan pihak yang menangkap sebagian besar nilai ekonomi dari kegiatan itu. Nilai tersebut mengalir melalui induk perusahaan, entitas induk yang tercatat di bursa, lengan dagang, bank, dan pembeli, banyak di antaranya berada di Singapura. Paradoksnya, yurisdiksi yang paling dirugikan oleh asap juga termasuk yang paling diuntungkan oleh ekonomi yang menghasilkannya, sementara yurisdiksi tempat api menyala menanggung kerusakan fisik sekaligus kesalahan. Kerangka ini melanjutkan pembacaan Singapura sebagai negara simpul dalam buku arsip Memotret Wajah Singapore Inc. di Indonesia: Jejak Kapital, Diplomasi, dan Ekonomi Intelijen Singapura di Indonesia Paska-Krisis 1998 serta kajian yang terbit sehari sebelumnya, “Singapura di Indonesia: Arsitektur Kepentingan, Celah Hukum, dan Tekanan terhadap Kedaulatan Ekonomi”, yang melukiskan hubungan kedua negara sebagai simbiosis asimetris.

    Konsep kedua adalah politik menyalahkan dan menyangkal. Menyalahkan merupakan strategi rasional bagi pemerintah yang warganya menderita kerugian dari luar perbatasan dan menuntut tindakan yang terlihat; menyangkal merupakan strategi rasional bagi pemerintah yang kedaulatan, model pembangunan, dan elite domestiknya ikut terseret. Kedua strategi itu murah dalam jangka pendek dan mahal dalam jangka panjang, karena menggantikan kerja mahal berupa pembuktian, penegakan, dan kerja sama dengan retorika. Konsep ketiga adalah geometri tanggung jawab. Satu episode kabut asap melibatkan sekurang-kurangnya empat titik: konsesi tempat api bermula, induk perusahaan yang mengendalikannya, simpul regional tempat kelompok usaha itu dibiayai, dicatatkan, dan berdagang, serta pembeli yang membeli komoditasnya. Setiap titik berada di yurisdiksi berbeda, dan tidak ada satu negara pun yang memegang bukti, kewenangan penegakan, dan daya ungkit ekonomi sekaligus. Fragmentasi inilah, bukan iktikad buruk satu pemerintah, yang menjelaskan mengapa akuntabilitas gagal selama lebih dari dua dekade, kesimpulan yang sejalan dengan analisis berjudul “Beyond the Smoke: Indonesia’s 2026 Fires, Singapore- and Malaysia-Linked Corporate Networks, and the Regional Accountability Gap”.

    Secara metodologis, kertas ini merupakan riset meja dengan analisis dokumen kualitatif atas korpus purposif yang dihimpun hingga 20 Oktober 2026. Korpus itu mencakup pernyataan Perdana Menteri Wong dan Menteri Grace Fu, pemberitahuan NEA berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act, pernyataan Presiden Prabowo dan pejabat Indonesia, data Polri dan Kementerian Kesehatan, investigasi Greenpeace dan Walhi, estimasi biaya oleh ekonom Singapura, serta pemberitaan media Singapura, Malaysia, Indonesia, dan internasional. Klaim-klaim dikodekan menurut aktor, menurut titik dalam geometri tanggung jawab yang disentuhnya, dan menurut apakah klaim itu mengekspresikan sikap menyalahkan, menyangkal, atau akuntabilitas. Tiga tingkat keyakinan dipakai: tinggi bila penilaian bertumpu pada beberapa sumber independen termasuk sumber resmi; sedang bila buktinya kuat tetapi belum lengkap atau masih diperdebatkan; dan rendah bila bertumpu terutama pada inferensi. Dua kehati-hatian berlaku. Hitungan titik panas dan estimasi luas lahan terbakar bergantung pada metode satelit dan berbeda tajam antara sumber resmi dan independen. Selain itu, kaitan kepemilikan antara sebuah konsesi dan perusahaan tercatat bukanlah bukti tentang siapa yang menyalakan api; ketika kertas ini diselesaikan belum ada perusahaan yang dinyatakan bertanggung jawab secara hukum, sehingga setiap perusahaan yang disebut harus dianggap tidak bersalah.

    III

    Kabut Asap 2026 dalam Angka: Musim Terburuk dalam Satu Dekade

    Kabut asap 2026 berkembang dalam dua gelombang. Menurut himpunan data dalam entri berjudul “2026 Southeast Asian haze”, gelombang pertama berlangsung pada 1 hingga 16 Agustus dan gelombang kedua dimulai pada 18 Agustus dan masih berlangsung pada Oktober. El Niño yang kuat, mungkin super El Niño, berpadu dengan Indian Ocean Dipole positif sehingga menimbulkan kemarau panjang, dan lembaga meteorologi Singapura sejak Mei telah memperingatkan risiko kabut asap yang lebih tinggi antara Juni dan Oktober. Indonesia dilaporkan menghadapi kebakaran hutan paling hebat dalam sebelas tahun. Malaysia terdampak paling awal dan paling keras: Sarawak menutup seluruh 591 sekolah di bawah sepuluh kantor pendidikan distrik pada 20 Agustus, yang memengaruhi hampir 200.000 pelajar, Serian mencatat angka berbahaya 302 pada 29 Agustus, dan pada 4 September Yang di-Pertuan Agong mengumumkan keadaan darurat di Serian setelah indeks kualitas udara melampaui 500. Angka Brunei memasuki kategori sangat tidak sehat pada 1 September, dan kabut asap mencapai Vietnam selatan serta Filipina pada pertengahan September.

    Pengalaman Singapura meningkat sepanjang September dan Oktober. Pada 4 September, wilayah tengahnya mencatat PSI 101, angka tidak sehat pertama sejak Oktober 2023, dan pada 15 September kelima wilayahnya berada dalam kategori tidak sehat secara bersamaan untuk pertama kali sejak 2019. Pada pertengahan Oktober kondisinya memburuk tajam. PSI 24 jam mencapai 227 di wilayah tengah pada 16 Oktober, setelah PM2.5 per jam di wilayah barat menyentuh 288 sehari sebelumnya, dan tempat perlindungan dari kabut asap dibuka di pusat-pusat komunitas. Rekor 471 yang tercatat pada 19 Oktober 2015 memang tidak terlampaui, tetapi durasi dan sebaran regional episode 2026 menjadikannya, menurut penilaian sejumlah pengamat, episode paling merusak sejak tahun itu.

    Angka-angka dari dalam Indonesia lebih berat sekaligus lebih diperdebatkan. Mongabay dalam berita berjudul “‘Perpetuating stupidity’: Indonesia comes under fire for response to burning and haze” melaporkan bahwa data Kementerian Kesehatan menunjukkan 283.270 kasus infeksi saluran pernapasan akut di tujuh provinsi per 13 Oktober, naik dari 113.336 pada 9 September, bahwa Palangkaraya mencatat PM2.5 sebesar 308,2 mikrogram per meter kubik pada 14 Oktober, dan bahwa Greenpeace memperkirakan sekitar 40 juta orang di Kalimantan dan Sumatra terpapar kabut asap selama dua bulan. Estimasi luas lahan terbakar berbeda hingga sepuluh kali lipat: analisis “Beyond the Smoke” mencatat angka resmi 202.000 hektare hingga Juli berbanding estimasi independen sekitar 1,92 juta hektare antara Januari dan 20 Oktober. Titik panas naik menjadi 1.104 pada 19 Oktober. Berapa pun angka persisnya, biaya kemanusiaan di dalam Indonesia melampaui biaya di negara tetangga mana pun, sebuah fakta yang kerap hilang dalam perdebatan yang dibingkai sebagai keluhan Singapura terhadap Indonesia.

    IV

    Kecemasan Singapura: Masker, Pemberitahuan, dan Undang-Undang yang Tak Ditegakkan

    Respons Singapura memadukan langkah kesehatan masyarakat, isyarat diplomatik, dan ancaman hukum. Pada 15 Oktober, Wong menulis bahwa “kita tidak dapat mengendalikan cuaca atau angin, juga tidak dapat secara langsung mengendalikan apa yang terjadi di luar perbatasan kita,” bahwa Singapura akan “melakukan segala yang kita bisa untuk melindungi warga Singapura,” dan bahwa negaranya telah menawarkan bantuan kepada Indonesia, menurut The Star. Sehari sebelumnya, Menteri Lingkungan Grace Fu menyatakan bahwa Singapura “membuka semua opsi.” Instrumen hukum di balik peringatan itu adalah Transboundary Haze Pollution Act tahun 2014, yang memungkinkan tindakan terhadap entitas yang menyebabkan atau membiarkan kebakaran di luar negeri bila kabut asap membuat PSI di bagian mana pun Singapura berada di kategori tidak sehat selama 24 jam atau lebih. National Environment Agency menerbitkan Preventive Measure Notice kepada sepuluh perusahaan, tujuh dengan konsesi di Sumatra pada 16 Oktober dan tiga di Kalimantan pada 19 Oktober, menurut ringkasan The Financial Coconut dalam artikel berjudul “Who Is Burning Indonesia’s Forests in 2026, and Who Pays for Singapore’s Haze?”. Sebuah pemberitahuan bukanlah putusan bersalah.

    Kelemahan instrumen itu menjadi jelas ketika sanksi dibandingkan dengan kerugian. Berdasarkan undang-undang itu, perusahaan yang bersalah menghadapi denda hingga 100.000 dolar Singapura per hari dengan batas total 2 juta dolar Singapura. Ekonom Singapura Euston Quah menyatakan bahwa kerugian 2026 telah melampaui kerugian 2015, dan Eco-Business memperkirakan tagihan 2026 antara 3,2 dan 3,9 miliar dolar Singapura, dibandingkan 1,83 miliar dolar Singapura pada 2015, menurut ringkasan yang sama. Sanksi maksimum yang kira-kira hanya seperdua ribu dari kerugian yang diperkirakan bukanlah efek jera; ia hanyalah simbol. Lebih mencolok lagi, tidak ada perusahaan yang pernah didenda atau digugat berdasarkan undang-undang itu sejak berlaku pada 2014. Pakar hukum Alan Tan dari National University of Singapore menjelaskan bahwa Singapura tidak dapat membuktikan fakta di lapangan tanpa kerja sama Indonesia. Undang-undang itu juga memuat jalur perdata yang memungkinkan siapa pun di Singapura yang menderita kerugian menggugat ganti rugi tanpa batas, tetapi jalur itu belum pernah diuji.

    Suasana publik Singapura karena itu mengandung kontradiksi yang jarang muncul dalam perdebatannya sendiri. Kemarahannya nyata dan dibenarkan: warga menghirup udara berbahaya, pekerja kehilangan produktivitas, dan kelompok rentan jatuh sakit. Namun instrumen yang dipilih negara dikalibrasi untuk memberi isyarat, bukan untuk menggigit, dan sasarannya adalah pemegang konsesi di Indonesia, bukan perusahaan induk regional, induk yang tercatat di bursa, dan lengan dagang yang beroperasi dari Singapura sendiri. Perbandingannya dengan keuangan publik Singapura sangat mencolok. Analisis berjudul “Singapore’s Political Crossroads: Power, Integrity, and Recalibration in the Wong Era” mencatat bahwa Anggaran 2026 memproyeksikan surplus sekitar 3,2 miliar dolar Singapura; perkiraan biaya satu musim kabut asap berada pada orde yang sama. Negara dengan kapasitas fiskal dan regulasi sebesar itu memiliki lebih banyak tuas atas ekonomi kabut asap daripada yang tersirat dari retorika ketidakberdayaannya terhadap “apa yang terjadi di luar perbatasan kita.”

    V

    Retorika Defensif Indonesia: Oksigen, Cuaca, dan Catatan Penegakan yang Dilemahkan Sendiri

    Respons Indonesia terbelah antara retorika yang menyangkal tanggung jawab dan kebijakan yang mengakuinya. Di sisi retorika, Kepala Komunikasi Pemerintah Syahganda Nainggolan menyatakan bahwa kabut asap “di luar kesalahan manusia” dan bahwa para tetangga hendaknya melihatnya sebagai gejala yang sebagian besar alami, seraya menambahkan bahwa “kami tidak hanya mengirim asap; ketika tidak ada asap, kami mengirim oksigen.” Ucapan itu diolok-olok di Malaysia dan Singapura, sebagaimana diberitakan Malay Mail dalam berita berjudul “We send oxygen when there’s no smoke: Indonesian official brushes off haze criticism”. Pada 12 Oktober, Presiden Prabowo menyatakan bahwa area yang terdampak kebakaran telah turun tajam dengan menyebut angka 639 hektare di enam provinsi, tetapi pada 14 Oktober BNPB dan Kementerian Kehutanan meluruskan bahwa angka itu hanya mencakup area tempat petugas pemadam bekerja, bukan total area terbakar, menurut Mongabay. Hingga 16 Oktober tidak ada permintaan maaf publik, berbeda dengan permintaan maaf yang disampaikan Presiden Soeharto pada 1997.

    Di sisi kebijakan, catatannya lebih substansial daripada yang tersirat dari retorika. Prabowo menyebut pembakaran lahan sebagai “terorisme ekologis,” menjanjikan nol toleransi, memerintahkan pemerintah daerah mengakhiri pengecualian yang membolehkan petani kecil membakar lahan sempit, dan menginstruksikan kepolisian menempuh perkara pidana terhadap korporasi. Hingga 17 September, Polri melaporkan 219 penyidikan pidana, 162 tersangka yang disebut namanya, dan 95 perusahaan yang diselidiki, lalu Jakarta menyegel puluhan konsesi perusahaan. Pada 15 Oktober, Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir menyatakan bahwa Indonesia akan menerima bantuan asing untuk memadamkan kebakaran. Semua ini langkah penting. Tragedi komunikasi Indonesia ialah bahwa retorika penyangkalan justru melemahkannya: ketika seorang pejabat menyatakan bahwa musim kebakaran “di luar kesalahan manusia,” ia membantah kepolisiannya sendiri yang sedang menuntut manusia karena menyebabkannya. Sebagaimana dicatat analisis “Beyond the Smoke,” cuaca menjelaskan bagaimana api menyebar, bukan bagaimana api bermula.

    Negara Indonesia juga terlibat lebih langsung daripada yang diakui retorikanya. Kajian Walhi yang dirangkum The Financial Coconut menemukan 807 titik panas di kawasan lumbung pangan dan energi Merauke di Papua Selatan, 674 di antaranya di dalam klaster food estate yang dikelola pemerintah, yang berarti sebagian pembakaran terjadi di lahan yang dibuka oleh program pembangunan negara, bukan oleh perkebunan swasta. Kegagalan tata kelola memperparah persoalan: pada 14 Oktober penyidik antikorupsi menggeledah kantor BNPB dan menjerat lima orang atas dugaan penggelapan dana bantuan, dan kepala badan itu dicopot dalam perombakan kabinet sehari kemudian. Para pengkritik seperti Timer Manurung dari Auriga Nusantara mendesak pejabat berhenti “melanggengkan kebodohan ini,” dan Walhi menyalahkan izin-izin selama puluhan tahun yang membolehkan pembukaan hutan dan pengeringan gambut. Dalam terang ini, penyangkalan bukan hanya sikap diplomatik terhadap Singapura, melainkan juga perisai domestik bagi sebuah model pembangunan dan para penerima manfaatnya.

    VI

    Paradoks Pencemar–Penerima Manfaat: Siapa yang Mengambil Untung dari Lahan yang Terbakar

    Inti persoalannya bersifat ekonomi. Industri yang paling erat dikaitkan dengan kebakaran, yaitu sawit serta pulp dan kertas, termasuk industri yang paling terregionalisasi di Asia Tenggara. Perkebunannya berada di Indonesia, tetapi kendali korporasi, pembiayaan, dan perdagangannya terkonsentrasi di beberapa simpul, terutama Singapura. Walhi menelusuri 93 perusahaan dengan indikasi kebakaran yang terkait kelompok usaha dari Singapura dan Malaysia, termasuk Sinar Mas, Wilmar, Musim Mas, dan First Resources, sambil mencatat bahwa kaitan kepemilikan bukan bukti tentang siapa yang menyulut api. Laporan Greenpeace tanggal 5 Oktober mengaitkan konsesi yang terhubung dengan dua perusahaan sawit tercatat di Singapura, Bumitama Agri dan First Resources, serta dengan First Borneo Plantations yang dimiliki secara privat dan memiliki kaitan kepemilikan dengan perusahaan berbadan hukum Singapura, dengan area tempat api dan asap terdeteksi; perusahaan-perusahaan itu membantah bertanggung jawab. Kaitan terdokumentasi yang paling kuat, menurut “Beyond the Smoke,” melalui pemasok kayu pulp Asia Pulp and Paper, perusahaan berbadan hukum Singapura dari kelompok Sinar Mas.

    Dibaca dengan lensa pencemar–penerima manfaat, kaitan-kaitan ini lebih penting sebagai peta tempat nilai menumpuk daripada sebagai bukti kesalahan atas kebakaran tertentu. Ekonomi perkebunan dan pulp menghasilkan pendapatan di Indonesia, tetapi membukukan sebagian besar labanya, menghimpun sebagian besar modalnya, dan menjalankan sebagian besar perdagangannya melalui Singapura. Kajian yang terbit sehari sebelumnya telah mendokumentasikan bagaimana Singapura tercatat sebagai sumber investasi asing terbesar Indonesia, bagaimana afiliasi dagang di Singapura menangkap margin ekspor komoditas, dan bagaimana Kementerian Keuangan pada 2026 menyelidiki eksportir sawit yang diduga menjual melalui anak usaha di Singapura dengan harga jauh di bawah pasar. Setiap mekanisme itu berarti bahwa sebagian pendapatan yang dihasilkan lahan yang kelak bisa terbakar dipajaki, dibiayai, dan dirayakan di Singapura. Anggota DPR Marwan Dasopang mengutarakan versi politis dari argumen ini ketika mengkritik Malaysia dan Singapura karena tidak cukup berkontribusi padahal perusahaan sawit mereka beroperasi di Indonesia.

    Paradoks itu tidak menjadikan Singapura penyebab kebakaran, dan tidak membebaskan Indonesia dari tanggung jawab atas tata kelola lahan di wilayahnya sendiri. Paradoks itu menyingkap ketidaklengkapan kedua narasi nasional. Narasi Singapura memperlakukan kabut asap sebagai kerugian eksternal yang ditimpakan tetangga; narasi Indonesia memperlakukannya sebagai gejala alam atau urusan penegakan hukum domestik yang berdaulat. Tidak satu pun narasi menampung fakta bahwa kabut asap adalah hasil sampingan ekonomi regional tempat kedua negara bermitra. Salah satu tokoh langka dalam kehidupan publik Singapura yang menulis tentang saling ketergantungan ini secara terus terang adalah diplomat dan cendekiawan yang diprofilkan dalam buku arsip Kishore Mahbubani: Singapore’s Diplomat-Philosopher and the Case for an Asian Century, yang argumennya bahwa keberhasilan ASEAN bertumpu pada kesediaan anggotanya mengelola masalah bersama secara pragmatis berlaku sangat kuat bagi kabut asap. Pendekatan pragmatis akan bermula bukan dari siapa yang patut disalahkan, melainkan dari siapa yang mengambil untung, lalu meminta mereka berbagi biaya.

    VII

    Geometri Tanggung Jawab: Mengapa Akuntabilitas Jatuh di Antara Yurisdiksi

    Kerangka regional yang semestinya menutup celah ini telah ada lebih dari dua dekade. ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution, yang ditandatangani pada 2002, mewajibkan anggotanya mencegah dan memantau kebakaran, berbagi informasi, dan bekerja sama dalam keadaan darurat, tetapi Indonesia, negara tempat sebagian besar kebakaran terjadi, baru meratifikasinya pada 2014, dua belas tahun setelah penandatanganan dan pada tahun yang sama ketika Singapura mengesahkan undang-undang kabut asapnya. Persetujuan itu tidak memiliki mekanisme penegakan, tidak memuat ketentuan tanggung jawab, dan tidak memiliki sarana untuk menjangkau kelompok korporasi lintas batas; ia merupakan kerangka kerja sama antarnegara, bukan rezim akuntabilitas bagi perusahaan. Rangkaian episode sejak itu, yakni 2015, 2019, 2023, dan kini 2026, menunjukkan bahwa kerja sama dalam keadaan darurat memang membaik, dengan pesawat, helikopter, dan tim pemadam yang ditawarkan Malaysia, Singapura, dan Jepang, sementara struktur ekonomi yang melahirkan kebakaran tetap tidak tersentuh. Pelajarannya ialah bahwa rezim regional yang hanya bertumpu pada kerja sama antarnegara tidak mampu mendisiplinkan ekonomi regional yang diorganisasi melalui kelompok korporasi swasta.

    Kerugian yang tidak tercatat dalam neraca juga patut disebut. Bagi warga Kalimantan dan Sumatra, kabut asap bukan peristiwa beberapa pekan, melainkan musim yang berulang dengan sekolah yang ditutup, penerbangan yang dibatalkan, anak-anak yang batuk berbulan-bulan, dan satwa yang terusir; per 9 Oktober, sebanyak 46 orangutan telah diselamatkan di Kalimantan Barat saja, menurut Mongabay. Kerugian semacam ini jarang masuk ke dalam estimasi biaya yang dikutip dalam perdebatan diplomatik, karena estimasi itu disusun dari sudut pandang negara-kota yang menghitung produktivitas, pariwisata, dan biaya kesehatan warganya. Bila kerugian di sumber ikut dihitung, ketimpangan antara siapa yang menanggung biaya dan siapa yang menangkap laba menjadi jauh lebih tajam daripada yang tersirat dari angka miliaran dolar Singapura.

    Kegagalan akuntabilitas selama lebih dari dua dekade paling tepat dijelaskan oleh terpecahnya tanggung jawab di empat titik. Di konsesi, Indonesia memegang bukti fisik, catatan lahan, dan kewenangan kepolisian, tetapi penegakannya secara historis terpusat pada individu dan petani kecil, bukan korporasi, dan enggan mengumumkan nama perusahaan yang lahannya disegel. Di induk perusahaan, para pengambil keputusan yang menetapkan target dan anggaran pembukaan lahan bisa berada di Jakarta, Medan, Kuala Lumpur, atau Singapura, di luar jangkauan pengadilan negeri di Kalimantan. Di simpul regional, Singapura memegang daftar korporasi, aturan keterbukaan bursa, hubungan perbankan, dan undang-undang kabut asap berjangkauan ekstrateritorial, tetapi tidak memiliki akses atas bukti di lapangan. Di pembeli, perusahaan barang konsumsi dan pedagang di Eropa, Tiongkok, India, dan tempat lain memegang daya tawar pembelian, tetapi bergantung pada skema sertifikasi dan pernyataan pemasok.

    Karena tidak ada yurisdiksi yang memegang bukti, penegakan, dan daya ungkit sekaligus, setiap pihak dapat secara masuk akal mengklaim bahwa langkah berikutnya milik pihak lain. Indonesia dapat berkata bahwa menuntut induk perusahaan asing adalah urusan Singapura; Singapura dapat berkata bahwa ia tidak dapat bertindak tanpa bukti dari Indonesia; pembeli dapat berkata bahwa mereka bergantung pada sertifikasi; dan perusahaan dapat berkata bahwa api menjalar dari lahan tetangga, sebagaimana dinyatakan beberapa di antaranya pada 2026. Bursa Efek Singapura mengambil langkah sederhana dengan meminta penjelasan dari Golden Agri-Resources, Wilmar, Indofood Agri, TSH Resources, dan lainnya, menurut “Beyond the Smoke,” dan saham First Resources turun 9,1 persen setelah laporan Greenpeace, yang menunjukkan bahwa disiplin pasar dapat bekerja bila informasi terbuka. Namun disiplin pasar bersifat sporadis, dan arsitektur hukumnya tetap dirancang di sekitar batas konsesi, bukan kelompok korporasi.

    Menutup celah itu menuntut pemindahan tanggung jawab ke atas rantai, ke tempat laba menumpuk. Tiga jalur hukum pada dasarnya sudah tersedia. Jalur pertama adalah Pasal 3 undang-undang kabut asap Singapura, yang mencakup entitas yang “membiarkan” kebakaran dan dapat diuji terhadap induk perusahaan serta pemegang saham pengendali, bukan hanya pemegang konsesi. Jalur kedua adalah jalur perdata undang-undang itu yang tanpa batas ganti rugi, yang memungkinkan warga atau pelaku usaha Singapura yang dirugikan menggugat; satu gugatan yang berhasil terhadap induk yang tercatat di bursa akan mengubah insentif lebih besar daripada seratus pemberitahuan pencegahan. Jalur ketiga adalah keterbukaan: bursa efek di Singapura dan Kuala Lumpur dapat mewajibkan kelompok perkebunan dan pulp yang tercatat mempublikasikan peta konsesi, insiden kebakaran, dan rencana pemulihan sebagai syarat pencatatan. Tidak satu pun jalur ini menuntut Indonesia menyerahkan kedaulatan, tetapi semuanya menuntut kerja sama Indonesia dalam pembuktian, dan itulah sebabnya retorika politik menyalahkan dan menyangkal begitu mahal.

    VIII

    Melampaui Asia Tenggara: Kesamaan Kabut Asap dengan Kerugian Lintas Batas Lain

    Kabut asap sering diperlakukan sebagai persoalan khas Asia Tenggara, padahal strukturnya lazim ditemukan pada banyak kerugian lintas batas dalam ekonomi global. Dalam setiap kasus, sebuah komoditas diproduksi di yurisdiksi dengan tata kelola lahan yang lemah, dibiayai dan diperdagangkan melalui simpul dengan kelembagaan yang kuat, dan dikonsumsi di pasar yang jauh, sementara eksternalitasnya, entah asap, deforestasi, polusi, atau pelanggaran hak pekerja, jatuh kepada penduduk yang nyaris tidak bersuara di simpul itu. Inovasi kebijakan yang menguat di tempat lain memiliki satu ciri bersama: memindahkan kewajiban dari titik produksi ke titik pembiayaan dan pembelian, sehingga perusahaan yang mengambil untung dari sebuah rantai pasok wajib membuktikan bahwa rantai itu bebas dari kerugian tertentu. Logikanya sama dengan prinsip pencemar–penerima manfaat yang diusulkan di sini.

    Perbandingan itu juga menunjukkan risiko politik pendekatan ini. Negara produsen kerap mengalami kewajiban yang ditetapkan pasar pengimpor sebagai campur tangan neokolonial, dan Indonesia sangat peka terhadap aturan yang dianggapnya mendiskriminasi sawit. Pakta tanggung jawab regional hanya akan terhindar dari jebakan itu bila dirundingkan di antara anggota ASEAN sebagai mitra, bukan dipaksakan oleh konsumen, dan bila berlaku setara bagi simpul. Justru karena itu keterlibatan Singapura menentukan: pakta tempat Singapura menerima kewajiban atas induk perusahaan, pencatatan saham, dan lengan dagang yang ditampungnya akan menunjukkan bahwa beban itu dibagi, bukan diekspor, dan memberi Indonesia alasan politik untuk menerima berbagi bukti yang lebih kuat sebagai imbalannya.

    Ada pula pelajaran geopolitik yang lebih luas. Buku arsip Intelligence as Statecraft: Singapore’s Strategic Transformation in the Indo-Pacific melukiskan negara-kota yang telah membangun kapasitas luar biasa untuk menghimpun informasi dan bertindak berdasarkan informasi itu demi kepentingannya. Kapasitas itu biasanya dibahas dalam kerangka keamanan, tetapi sama relevannya bagi tata kelola lingkungan. Singapura yang mampu memetakan arus keuangan, struktur korporasi, dan perdagangan komoditas secara presisi dapat, bila menghendakinya, menjadi penegak tanggung jawab kabut asap paling efektif di kawasan. Apakah Singapura memilih melakukannya, dengan harga mendisiplinkan perusahaan yang turut menyumbang kemakmurannya sendiri, adalah ujian sesungguhnya atas komitmennya terhadap udara bersih.

    IX

    Argumen Tandingan Terkuat dan Jawabannya

    Argumen tandingan terkuat terhadap kertas ini terdiri atas tiga lapis. Lapis pertama menyatakan bahwa bingkai pencemar–penerima manfaat secara tidak adil memindahkan tanggung jawab dari Indonesia, yang menguasai lahannya, menerbitkan izin, dan menertibkan kebakaran, kepada Singapura, yang sekadar menampung perusahaan sebagaimana perekonomian terbuka mana pun. Kedaulatan atas lahan membawa tanggung jawab atas lahan, dan pemetaan korporasi sebanyak apa pun tidak mengubah hal itu. Lapis kedua menyatakan bahwa kaitan korporasi merupakan bukti yang lemah: data Greenpeace sendiri menunjukkan bahwa lima kelompok sawit berkait asing hanya menyumbang sekitar 110 dari 6.811 titik sumber asap, kira-kira 1,6 persen, menurut “Beyond the Smoke,” sedangkan petani kecil, operator lokal, dan proyek negara menyumbang sebagian besar pembakaran. Memusatkan perhatian pada perusahaan berkait Singapura karena itu bisa salah arah. Lapis ketiga menyatakan bahwa eskalasi hukum akan menjadi bumerang, karena tindakan agresif Singapura terhadap konsesi Indonesia atau kelompok usaha yang dikendalikan orang Indonesia akan menyulut nasionalisme di Jakarta dan mengurangi kerja sama yang menjadi syarat setiap penegakan.

    Setiap lapis memiliki bobot, dan masing-masing telah ikut membentuk rekomendasi. Terhadap lapis pertama, kertas ini tidak menyangkal tanggung jawab Indonesia; kertas ini telah mendokumentasikan retorika penyangkalan, salah baca luas area terbakar, titik panas food estate, dan kegagalan tata kelola di BNPB. Klaimnya adalah bahwa tanggung jawab dibagi di sepanjang rantai nilai, bukan dipindahkan. Terhadap lapis kedua, kertas ini menerima bahwa perusahaan berkait asing menyumbang minoritas sumber asap dalam data 2026 dan bahwa kepemilikan bukan kesalahan. Namun prinsip pencemar–penerima manfaat menyangkut sebaran laba dan kapasitas, bukan hanya lokasi penyulutan: kelompok usaha dengan kantong terdalam dan pengelolaan lahan paling canggih juga paling mampu mencegah kebakaran di seluruh basis pasokannya, termasuk di kalangan petani kecil yang memasok mereka. Terhadap lapis ketiga, kertas ini sepakat bahwa eskalasi sepihak berisiko, dan karena itulah merekomendasikan pakta yang dirundingkan antarmitra, memadukan kewajiban Singapura atas simpul dengan kewajiban Indonesia atas bukti dan transparansi.

    Kertas ini juga perlu menyatakan apa yang akan mengubah penilaiannya. Bila investigasi independen menetapkan bahwa konsesi korporasi dan basis pasokannya tidak berperan berarti dalam kebakaran 2026, alasan memindahkan tanggung jawab ke atas rantai akan melemah. Bila Singapura berhasil memperoleh putusan pidana atau perdata berdasarkan undang-undang yang ada tanpa kerangka baru, klaim bahwa instrumen itu simbolik perlu direvisi. Bila Indonesia atas prakarsanya sendiri mempublikasikan daftar lengkap konsesi yang disegel dan tersangka korporasi, argumen bahwa celah bukti bersifat struktural, bukan politis, justru akan menguat. Selama perkembangan semacam itu belum terjadi, bingkai pencemar–penerima manfaat menawarkan penjelasan paling lengkap tentang mengapa saling menyalahkan dan menyangkal terus bertahan.

    X

    Rekomendasi: Pakta Tanggung Jawab Regional dan Tiga Skenario 2027

    Kertas ini mengusulkan pakta tanggung jawab regional dengan lima unsur. Pertama, transparansi di sumber: Indonesia hendaknya mengumumkan nama konsesi yang disegel, tersangka korporasi, dan hasil penyidikan dalam jangka waktu tertentu, sebagaimana direkomendasikan “Beyond the Smoke,” agar tetangga, investor, dan pembeli dapat memverifikasi penegakan hukum. Kedua, tanggung jawab di simpul: Singapura hendaknya menguji ketentuan “membiarkan” dalam undang-undang kabut asapnya terhadap induk perusahaan dan pemegang saham pengendali, menaikkan batas sanksi agar sepadan dengan kerugian, dan mendukung gugatan perdata pertama sebagai kasus uji. Ketiga, keterbukaan di bursa: Bursa Efek Singapura dan Bursa Malaysia hendaknya mewajibkan kelompok perkebunan dan pulp yang tercatat mempublikasikan batas konsesi, insiden kebakaran, status gambut, dan komitmen pemulihan di seluruh lahan mereka dan basis pasokannya. Keempat, dana regional untuk kebakaran dan restorasi yang dibiayai pungutan kecil atas perdagangan regional sawit dan pulp yang dibukukan melalui simpul, agar mereka yang mengambil untung dari perdagangan itu ikut membiayai pencegahan, pembasahan kembali gambut, dan pemadaman berbasis masyarakat di tempat api menyala. Kelima, data bersama ASEAN yang berfungsi sebagai gudang netral bagi data titik panas dan luas lahan terbakar yang terstandar, peta konsesi, serta aturan pembuktian, agar sengketa angka seperti 639, 202.000, atau 1,92 juta hektare diselesaikan dengan metode, bukan dengan siaran pers.

    Tiga skenario bagi musim kebakaran 2027 dapat dibedakan, dengan probabilitas yang merupakan penilaian penulis. Skenario pertama, pengulangan ritual, sekitar 55 persen, membayangkan hujan peralihan musim pada akhir Oktober dan November mengakhiri krisis, pemberitahuan pencegahan berlalu tanpa sanksi, Indonesia mengumumkan penuntutan terhadap individu dan segelintir perusahaan, lalu siklus menyalahkan dan menyangkal kembali bersama El Niño berikutnya. Skenario kedua, akuntabilitas bertahap, sekitar 35 persen, membayangkan Singapura menempuh sedikitnya satu perkara berdasarkan undang-undang kabut asapnya, Bursa Efek Singapura memperketat keterbukaan bagi kelompok perkebunan yang tercatat, dan Indonesia mengumumkan nama konsesi yang disegel, sehingga lahir perubahan perilaku korporasi yang sederhana tetapi nyata. Skenario ketiga, pakta regional, sekitar 10 persen, membayangkan ASEAN, dipimpin Indonesia, Singapura, dan Malaysia, menyepakati aturan pembuktian bersama, dana kebakaran dan restorasi, serta tanggung jawab di tingkat simpul, sehingga kabut asap berubah dari sumber saling tuding bilateral menjadi model tata kelola regional.

    Sejumlah indikator akan menunjukkan skenario mana yang sedang berlangsung: apakah salah satu dari sepuluh pemberitahuan pencegahan berujung pada sanksi atau penuntutan; apakah Indonesia mengumumkan identitas perusahaan yang konsesinya disegel; apakah Bursa Efek Singapura mengubah aturan keterbukaan bagi penerbit sektor perkebunan dan pulp; apakah rencana undang-undang kabut asap lintas batas Malaysia bergerak maju; dan apakah proses tingkat menteri ASEAN tentang kabut asap lintas batas melampaui pernyataan keprihatinan menuju pengaturan berbagi data yang konkret. Setiap indikator mengukur variabel yang sama: apakah tanggung jawab bergerak dari batas konsesi menuju tempat-tempat laba menumpuk.

    XI

    Keterbatasan Kajian

    Kertas ini memiliki sejumlah keterbatasan. Sebagai riset meja yang diselesaikan ketika musim kabut asap masih berlangsung, angka kesehatan, titik panas, dan biaya bersifat sementara. Estimasi luas lahan terbakar berbeda hingga sepuluh kali lipat antara sumber resmi dan independen, dan hitungan titik panas bergantung pada keterlihatan satelit. Kertas ini bertumpu pada investigasi masyarakat sipil untuk kaitan korporasi, dan temuan itu dibantah perusahaan yang bersangkutan; kaitan kepemilikan bukan bukti tanggung jawab atas kebakaran tertentu, dan belum ada perusahaan yang dinyatakan bertanggung jawab secara hukum ketika kertas ini diselesaikan. Uraian kertas ini tentang sebaran laba di sepanjang rantai nilai bersifat struktural, bukan kuantitatif, karena data yang dibutuhkan untuk mengukur berapa bagian laba ekonomi perkebunan yang dibukukan di Singapura tidak tersedia secara publik. Terakhir, pakta yang diusulkan adalah rancangan kebijakan, bukan program yang telah dievaluasi, dan kelayakannya bergantung pada pilihan politik di sedikitnya tiga ibu kota.

    XII

    Kesimpulan: Dari Saling Menyalahkan ke Buku Besar

    Setiap musim kabut asap melahirkan ritual yang sama. Udara Singapura memutih kelabu, para pemimpinnya mengancam jalur hukum, pejabat Indonesia bersikeras bahwa cuaca yang salah atau bahwa hutannya juga mengirim oksigen, hujan pun datang, dan persoalan dilupakan hingga El Niño berikutnya. Musim 2026, yang terburuk dalam satu dekade, memperlihatkan biaya ritual itu dengan kejernihan yang luar biasa: kerugian miliaran dolar, ratusan ribu warga Indonesia menderita penyakit pernapasan, undang-undang yang tidak pernah mendenda siapa pun, dan upaya penegakan hukum yang dilemahkan oleh retorika pemerintahnya sendiri.

    Kertas ini berargumen bahwa ritual itu bertahan karena kedua narasi nasional menghilangkan fakta yang sama. Kabut asap adalah hasil sampingan ekonomi regional tempat nilai lahan Indonesia ditangkap sebagian besar melalui Singapura, sementara api, asap di sumbernya, dan kesalahan tetap di Indonesia. Memutus lingkaran itu menuntut penggantian bahasa saling menyalahkan dengan logika buku besar: menelusuri siapa yang mengambil untung dari lahan yang terbakar dan meminta mereka membayar perlindungannya. Pergeseran itu menuntut Indonesia membuka buktinya, Singapura mendisiplinkan perusahaan yang ditampungnya, dan ASEAN menyediakan lahan netral tempat keduanya dapat bertemu. Agendanya berat, tetapi hanya agenda inilah yang memperlakukan udara bersih sebagaimana adanya kini di Asia Tenggara: barang bersama yang dihasilkan, sekaligus dihancurkan, oleh ekonomi bersama.

    ◆

    Cara Mengutip

    Ahmad, Kamaruzzaman Bustamam. (2026). Paradoks Pencemar–Penerima Manfaat: Kemarahan Singapura atas Kabut Asap, Penyangkalan Indonesia, dan Urgensi Pakta Tanggung Jawab Regional. Banda Aceh: KBA13 Academy Research Center. https://kba13academy.com/paradoks-kabut-asap-singapura-indonesia/

    KBA
    Kamaruzzaman Bustamam Ahmad

    Guru Besar Antropologi Agama UIN Ar-Raniry Banda Aceh; pendiri KBA13 Insight dan KBA13 Academy. Meraih PhD Sosiologi dari La Trobe University.

    Kajian lainnya di Research Center → ↑ Kembali ke atas