Menghidupkan Fiqh: Dari Ilmu ke Kebijakan Publik yang Membumi

Written by

in

Fiqh bukan sekadar kumpulan pasal hukum, melainkan pemahaman mendalam yang membentuk amal dan kebijaksanaan. Artikel ini mengajak kita menghidupkan kembali fiqh sebagai tafaqquh peradaban: ilmu yang bergerak dari makna menuju definisi, lalu melahirkan kebijakan yang membumi. Dengan kerangka maqāṣid, fiqh hadir dalam isu kontemporer—dari pengelolaan sampah, keuangan digital, hingga etika AI di dunia akademik. Fiqh yang hidup menuntun umat untuk menjaga keadilan, keberlanjutan, dan marwah ilmu, sekaligus menghadirkan Islam sebagai kekuatan tajdīd di tengah perubahan global.

Read the original publication on KBA13 Insight

More posts

OPEN BETAAll platform features are currently available free of charge during system testing.