Category: Articles

  • Kuasa Hikayat: Teungku Chik Pante Kulu, Kepemimpinan Naratif, dan Risiko Mobilisasi Moral di Era Algoritma

    Kuasa Hikayat: Teungku Chik Pante Kulu, Kepemimpinan Naratif, dan Risiko Mobilisasi Moral di Era Algoritma

    Articles · Kepemimpinan

    Kuasa HikayatTeungku Chik Pante Kulu, Kepemimpinan Naratif, dan Risiko Mobilisasi Moral di Era Algoritma

    Hikayat Prang Sabi menunjukkan bahwa pemimpin paling berpengaruh tidak selalu memegang komando, melainkan memegang cerita yang membuat orang rela berkorban. Kajian ini membaca warisan ulama-penyair Aceh itu bersama teori kepemimpinan global, membandingkannya dengan Gandhi, King, dan Emir Abdelkader, lalu menimbang bahayanya ketika cerita moral kini diedarkan oleh algoritma.

    KBA
    PenulisKamaruzzaman Bustamam Ahmad
    • 1 November 2026
    • ~27 menit baca
    • Articles
    • Bahasa Indonesia
    Daftar Isi
    1. IPertanyaan dan jawaban inti
    2. IIKerangka dan metode
    3. IIIPerang Aceh dan krisis otoritas
    4. IVArsitektur Hikayat Prang Sabi
    5. VMekanisme pengaruh
    6. VIPerbandingan internasional
    7. VIISisi gelap narasi martir
    8. VIIINarasi moral di era algoritma
    9. IXArgumen tandingan
    10. XSkenario hingga 2030
    11. XIRekomendasi
    12. XIIKeterbatasan dan kesimpulan
    Ilustrasi naskah hikayat beraksara Jawi di samping layar ponsel yang menampilkan arus konten media sosial
    Dari naskah yang dibacakan sebelum pertempuran hingga linimasa yang dikurasi mesin: medium berubah, tetapi daya cerita moral untuk menggerakkan orang tetap sama.

    Abstrak

    Kajian ini menelaah kepemimpinan yang menggerakkan orang melalui narasi moral, dengan menjadikan Teungku Chik Pante Kulu dan Hikayat Prang Sabi sebagai kasus utama. Dalam Perang Aceh yang dimulai dengan pernyataan perang Belanda pada 26 Maret 1873, otoritas kesultanan melemah dan ulama mengisi kekosongan kepemimpinan. Pante Kulu, ulama yang belajar di dayah Tiro dan Makkah, tidak memimpin pasukan sebagai panglima utama, tetapi menggubah teks yang dibacakan sebelum pertempuran dan kemudian disita penguasa kolonial. Dengan memadukan sumber sejarah Aceh, edisi kritis Ibrahim Alfian, dan literatur kepemimpinan dari Weber, Burns, Bass, Shamir dan rekan, Ganz, serta kajian sensemaking, kajian ini menunjukkan bahwa hikayat bekerja melalui empat mekanisme: legitimasi keagamaan, penataan ulang konsep-diri pengikut, arsitektur cerita yang menautkan diri, komunitas, dan momen genting, serta infrastruktur sosial dayah dan meunasah. Perbandingan dengan Pawai Garam Gandhi, Martin Luther King Jr., dan Emir Abdelkader memperlihatkan bahwa daya narasi moral bersifat universal, tetapi arahnya ditentukan oleh pagar etis yang menyertainya. Sisi gelapnya nyata: narasi kesyahidan bersifat lentur, dapat dipakai ulang oleh gerakan berikutnya, dan kini diedarkan oleh algoritma. Kajian ini menawarkan empat skenario hingga 2030 serta rekomendasi bagi kementerian, perguruan tinggi, korporasi, dan ASEAN.

    Tesis

    Kepemimpinan naratif adalah kemampuan menerjemahkan nilai menjadi tindakan kolektif; Hikayat Prang Sabi membuktikan daya itu sekaligus bahayanya, sehingga pemimpin Indonesia 2026 perlu mewarisi kecakapan bercerita Pante Kulu sambil membangun pagar etis yang tidak dimiliki zamannya.

    • Lapisan sejarahPerang Aceh 1873 dan pergeseran kepemimpinan dari istana ke ulama-penyair.
    • Lapisan teoriOtoritas karismatik, kepemimpinan transformasional, teori konsep-diri, dan narasi publik.
    • Lapisan kebijakanNarasi moral di era algoritma, risiko radikalisasi, dan tata kelola institusi menuju 2030.

    Kata kunci

    • kepemimpinan naratif
    • Hikayat Prang Sabi
    • Teungku Chik Pante Kulu
    • Perang Aceh
    • narasi publik
    • radikalisasi
    • algoritma
    • ulama Aceh
    I

    Pertanyaan dan Jawaban Inti

    Apa yang dapat dipelajari pemimpin masa kini dari seorang ulama-penyair Aceh abad ke-19 yang mampu menggerakkan ribuan orang menghadapi tentara kolonial bukan dengan pangkat, gaji, atau ancaman, melainkan dengan cerita? Teungku Chik Pante Kulu menggubah Hikayat Prang Sabi, syair panjang yang dibacakan di tengah perlawanan rakyat Aceh terhadap Belanda. Teks itu begitu berpengaruh sehingga, menurut kajian sosiologi sastra yang terbit pada 2024, penguasa kolonial menyita dan memusnahkannya. Bagi studi kepemimpinan, kasus ini langka karena memperlihatkan pengaruh yang hampir murni naratif: pengarangnya tidak memegang aparat negara, tetapi teksnya menjadi semacam mandat moral bagi tindakan kolektif.

    Jawaban pokok kajian ini terdiri atas tiga bagian. Pertama, Hikayat Prang Sabi bekerja sebagai teknologi kepemimpinan yang canggih: ia menautkan nilai keagamaan yang sudah dihayati masyarakat dengan ancaman yang dirasakan saat itu, lalu menawarkan pilihan tindakan yang jelas dan imbalan makna yang melampaui hidup individu. Mekanisme ini sejalan dengan apa yang kelak dirumuskan Marshall Ganz sebagai narasi publik, yakni praktik kepemimpinan untuk menerjemahkan nilai menjadi tindakan (tingkat keyakinan: tinggi). Kedua, daya yang sama mengandung risiko struktural, sebab narasi kesyahidan bersifat lentur dan dapat dipakai ulang oleh aktor dengan tujuan berbeda; kajian tentang kelenturan bait-bait prang sabi menunjukkan teks sejenis dihidupkan kembali dalam pemberontakan Darul Islam dan Gerakan Aceh Merdeka (tingkat keyakinan: tinggi). Ketiga, pada 2026 risiko itu berlipat karena cerita moral tidak lagi beredar dari mulut ke mulut di meunasah, tetapi melalui platform yang memberi ganjaran pada emosi dan kecepatan (tingkat keyakinan: sedang).

    Mengapa hal ini penting secara global? Literatur kepemimpinan arus utama sebagian besar dibangun dari pengalaman korporasi dan politik Barat, sementara contoh dari dunia Islam Asia Tenggara jarang masuk ke dalam kanon. Padahal, kasus Aceh menawarkan sesuatu yang tidak mudah ditemukan di tempat lain: dokumentasi panjang tentang bagaimana sebuah teks sastra-keagamaan menjadi pusat mobilisasi, bagaimana negara kolonial menanggapinya, dan bagaimana teks itu bermetamorfosis dalam konflik-konflik berikutnya hingga perdamaian Helsinki pada 15 Agustus 2005. Dengan kata lain, Aceh menyediakan laboratorium sejarah tentang siklus hidup sebuah narasi kepemimpinan, dari kelahiran, puncak pengaruh, penindasan, hingga penafsiran ulang.

    Kajian ini ditulis sebagai bahan ajar bagi pembelajar kepemimpinan dan pengembangan organisasi, sehingga sasarannya bukan sekadar mengagumi masa lalu. Pemimpin universitas, birokrasi, korporasi, organisasi keagamaan, dan partai di Indonesia setiap hari bersaing memperebutkan makna: mengapa perubahan perlu, mengapa pengorbanan pantas, dan siapa yang dimaksud dengan “kita”. Pelajaran Pante Kulu bagi mereka bersifat ganda. Kecakapan bercerita adalah syarat kepemimpinan yang efektif, tetapi kecakapan itu tanpa akuntabilitas, tanpa ruang tafsir yang plural, dan tanpa batas moral terhadap kekerasan dapat dengan mudah menjadi alat manipulasi. Bagian-bagian berikut menyusun argumen ini secara bertahap: kerangka analitis, konteks sejarah, anatomi hikayat, mekanisme pengaruh, perbandingan internasional, sisi gelap, tantangan algoritmik, argumen tandingan, skenario, rekomendasi, dan keterbatasan.

    II

    Kerangka Analitis dan Catatan Metode

    Analisis ini memakai empat lensa teoretis yang saling melengkapi. Lensa pertama adalah konsep otoritas karismatik Max Weber dalam Economy and Society, yang membedakan legitimasi tradisional, legal-rasional, dan karismatik, serta menekankan bahwa karisma lahir dalam situasi krisis dan cenderung mengalami rutinisasi ketika gerakan melembaga. Lensa kedua adalah gagasan kepemimpinan transformasional dari James MacGregor Burns dalam Leadership (1978), yang membedakan kepemimpinan transaksional berbasis pertukaran kepentingan dari kepemimpinan yang mengangkat motivasi dan moralitas pemimpin serta pengikut. Bernard Bass mengoperasionalkan gagasan ini dalam Leadership and Performance Beyond Expectations (1985), lalu bersama Paul Steidlmeier membedakan kepemimpinan transformasional yang autentik dari versi semu yang manipulatif dalam artikel The Leadership Quarterly tahun 1999.

    Lensa ketiga adalah teori konsep-diri yang dirumuskan Boas Shamir, Robert House, dan Michael Arthur dalam Organization Science tahun 1993. Teori ini menjelaskan mengapa pengikut pemimpin karismatik bersedia berkorban: pemimpin melibatkan konsep-diri pengikut dalam misi, sehingga bertindak demi misi menjadi cara mengekspresikan identitas. Lensa keempat adalah pendekatan makna dalam kepemimpinan, mulai dari rumusan Linda Smircich dan Gareth Morgan tentang kepemimpinan sebagai pengelolaan makna, konsep sensemaking Karl Weick (1995), sampai pasangan konsep sensemaking dan sensegiving dari Dennis Gioia dan Kumar Chittipeddi dalam Strategic Management Journal tahun 1991, serta kerangka narasi publik Ganz yang menautkan kisah tentang diri, kisah tentang kita, dan kisah tentang sekarang.

    Model empat simpul kepemimpinan naratif

    1. 1Sumber legitimasiWeberDari mana pencerita memperoleh hak untuk didengar: ilmu, kesalehan, keturunan, atau jabatan.
    2. 2Arsitektur ceritaGanzBagaimana tantangan, pilihan, dan hasil disusun sehingga nilai terasa, bukan sekadar dipahami.
    3. 3Infrastruktur sosialWeick, GioiaJaringan tempat cerita dibacakan, ditafsirkan, dan diubah menjadi tindakan bersama.
    4. 4Pagar etisBurns, BassBatas yang mencegah cerita moral berubah menjadi manipulasi atau pembenaran kekerasan tanpa batas.

    Model empat simpul ini menjadi alat baca sepanjang kajian. Tiga simpul pertama menjelaskan efektivitas, sedangkan simpul keempat menjelaskan arah moral. Pemisahan ini penting karena literatur kepemimpinan sering menyamakan pengaruh dengan kebaikan, padahal pengaruh naratif dapat diarahkan ke tujuan apa pun. Dengan memisahkan efektivitas dari etika, analisis dapat memberikan penghargaan pada kecakapan Pante Kulu tanpa harus mengadopsi seluruh isi pesannya bagi konteks hari ini.

    Secara metodologis, kajian ini menggunakan pendekatan sejarah-interpretatif dan perbandingan terfokus. Sumber primer lokal yang menjadi titik tolak adalah bab buku tahun 2004 berjudul Teungku Chik Pante Kulu: Ulama dan Penyair Motivator Perang Aceh karya Nur Chalis Sofyan dalam Ensiklopedi Pemikiran Ulama Aceh terbitan Ar-Raniry Press. Bab ini dibaca bersama pengantar ensiklopedi yang sama dari T. H. Ibrahim Alfian dan Azyumardi Azra, edisi Alfian tentang Hikayat Perang Sabil, etnografi kolonial Christiaan Snouck Hurgronje, kumpulan kajian yang disunting Anthony Reid, serta artikel jurnal mutakhir dari 2020 hingga 2024. Untuk dimensi masa kini, analisis ini memakai data penetrasi internet Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, Reuters Institute Digital News Report 2025, laporan ISEAS tentang pasukan siber, laporan IPAC tentang aktivisme daring ekstremis, serta dokumen kebijakan nasional dan ASEAN. Periode yang dicakup membentang dari 1873 hingga 2026, dengan cakrawala proyeksi 2030. Semua penilaian kunci diberi tingkat keyakinan, dan fakta yang tidak dapat diverifikasi dikeluarkan dari analisis, termasuk tahun wafat Pante Kulu yang tidak konsisten di antara sumber.

    III

    Perang Aceh dan Krisis Otoritas

    Hikayat Prang Sabi tidak dapat dipahami tanpa krisis kepemimpinan yang melatarinya. Pada 26 Maret 1873 pemerintah kolonial Hindia Belanda menyampaikan pernyataan perang kepada Sultan Aceh, disusul ekspedisi militer pertama yang gagal dan ekspedisi kedua yang segera menyusul. Analisis yang terbit di Militaire Spectator pada 2019 mencatat bahwa para sejarawan tidak sepakat tentang kapan perang ini berakhir, dengan rentang dari penaklukan sultan pada 1903, penguasaan wilayah pada 1913, hingga kedatangan Jepang pada 1942, dan bahwa perang ini diduga merenggut sekitar 100.000 jiwa dari kedua pihak. Edwin Wieringa dalam Bulletin of SOAS tahun 1998 menunjukkan bahwa perang ini bukan kejutan bagi orang sezaman: penjajakan Aceh dengan konsul Amerika di Singapura pada awal 1873 diperlakukan Belanda sebagai alasan perang. Dari sudut pandang kepemimpinan, fakta terpenting bukan durasi perang, melainkan perubahan siapa yang memimpin perlawanan (tingkat keyakinan: tinggi).

    Ketika istana kesultanan kehilangan pusatnya dan sebagian uleebalang, para bangsawan pemegang kekuasaan wilayah, memilih akomodasi atau terseret dalam kalkulasi kepentingan lokal, kekosongan otoritas diisi oleh ulama. Ibrahim Alfian merekam fase ini dalam Perang di Jalan Allah: Perang Aceh 1873–1912 (1987), judul yang sendirinya menunjukkan pergeseran bingkai perang dari sengketa antarnegara menjadi perjuangan keagamaan. Makalah pengantar tahun 2004 berjudul Intelektualisme dan Politik Ulama Aceh dalam Ensiklopedi karya Alfian menempatkan Teungku Chik Pante Kulu bersama Teungku Chik di Tiro dan Teungku Chik Kuta Karang sebagai tiga ulama abad ke-19 yang dikenang sekaligus sebagai penyair dan panglima perang, dan yang memakai hikayat serta syair untuk menyebarkan ilmu agama. Formula ini memperlihatkan karakter khas kepemimpinan Aceh pada masa itu: otoritas intelektual, spiritual, sastra, dan militer menyatu dalam satu sosok atau satu jaringan.

    Pada tingkat konseptual, situasi ini adalah contoh klasik kondisi kemunculan otoritas karismatik menurut Weber. Ketika legitimasi tradisional, yakni kesultanan, dan legitimasi legal-rasional, yang dalam konteks ini justru dimonopoli kekuatan kolonial, kehilangan daya pikatnya, masyarakat mencari pemimpin yang dipandang memiliki kualitas luar biasa. Namun, kasus Aceh menambahkan nuansa penting. Karisma ulama tidak semata-mata bersifat personal, melainkan dilembagakan melalui jaringan dayah, guru, dan murid yang telah lama ada. Azyumardi Azra dalam makalah pengantar tahun 2004 berjudul Ulama Aceh dalam Jaringan Ulama Global dan Renaisans Pemikiran Islam Nusantara menegaskan bahwa ulama Aceh merupakan bagian dari jaringan keilmuan yang berpusat di Haramain, bukan tokoh lokal yang terisolasi. Dengan demikian, ulama yang memimpin perang membawa legitimasi berlapis: pengetahuan kosmopolitan, kedekatan dengan komunitas lokal, dan kesalehan pribadi.

    Pihak kolonial memahami bahwa pusat gravitasi perlawanan telah berpindah. Christiaan Snouck Hurgronje, yang mengunjungi Aceh pada 1891 sebagai penasihat pemerintah, kemudian menulis De Atjehers, yang terbit dalam bahasa Inggris sebagai The Achehnese (1906). Menurut Encyclopedia of Western Colonialism since 1450, ia menyarankan agar perlawanan dipatahkan dengan kekuatan dan meninggalkan kebijakan menunggu, sebuah haluan yang dijalankan sejak 1896 di bawah J. B. van Heutsz, dengan Snouck sebagai orang kedua van Heutsz pada 1898 hingga 1903. Bagi kajian kepemimpinan, episode ini menunjukkan bahwa lawan pun membaca perang Aceh sebagai pertarungan otoritas dan makna, bukan sekadar pertarungan senjata. Etnografi Snouck sendiri merupakan upaya kolonial untuk memetakan siapa yang memiliki daya menggerakkan masyarakat dan bagaimana daya itu bekerja (tingkat keyakinan: tinggi). Dalam ruang kosong otoritas inilah, dan dalam pertarungan tafsir inilah, Hikayat Prang Sabi menemukan fungsinya.

    IV

    Teungku Chik Pante Kulu dan Arsitektur Hikayat Prang Sabi

    Bab buku tahun 2004 berjudul Teungku Chik Pante Kulu: Ulama dan Penyair Motivator Perang Aceh mencatat nama lengkapnya sebagai Teungku Chik Haji Muhammad Pante Kulu, lahir pada 1836 di desa Pante Kulu, kemukiman Titeu, Keumala, Pidie. Ia belajar di dayah Tiro sebelum melanjutkan studi ke Makkah. Tahun kelahiran yang sama, 1251 Hijriah atau 1836 Masehi, juga dicatat tulisan Azmi Abubakar di NU Online pada 2023 dengan merujuk pada Ali Hasjmy dan Ismail Jakub. Sumber yang sama menyebut bahwa hikayat digubah dalam pelayaran pulang dari Jeddah menuju Penang pada 1881, sejalan dengan tradisi yang dicatat Sofyan bahwa teks itu digubah dalam perjalanan pulang dari Makkah dan dipersembahkan kepada Teungku Chik di Tiro, ulama yang menjadi tokoh sentral perlawanan pada dekade 1880-an dan wafat pada 1891 menurut entri biografisnya (tingkat keyakinan: sedang untuk tahun penggubahan, tinggi untuk tahun kelahiran). Makamnya berada di Lam Leot, Kuta Cot Glie, Aceh Besar, sebagaimana didokumentasikan Fanny Adiba dalam Indonesian Journal of Islamic History and Culture tahun 2023.

    Sofyan mencatat bahwa hikayat ini memuat empat cerita: Ainul Mardhiyah, Pasukan Gajah, Said Salmi, dan Budak Mati Hidup Kembali. Susunan ini menarik dari sudut pandang arsitektur naratif. Kisah Ainul Mardhiyah, bidadari yang menanti para syuhada, menawarkan imbalan transendental yang mengalahkan rasa takut akan kematian. Kisah Pasukan Gajah merujuk pada peristiwa yang dikenal dalam tradisi Al-Qur’an, ketika kekuatan besar dikalahkan oleh campur tangan Ilahi, sehingga menjadi analogi bagi ketimpangan kekuatan antara pejuang Aceh dan tentara kolonial. Dua kisah lainnya menghadirkan tokoh manusia biasa yang mengambil pilihan menentukan. Dengan demikian, hikayat tidak hanya memerintahkan; ia menyediakan model peran, preseden sejarah keagamaan, dan janji makna. Pada saat yang sama, perlu dicatat bahwa Sofyan sendiri menilai babnya sebagai tafsir sastra-keagamaan, bukan rekonstruksi sejarah berbasis arsip, sehingga kajian ini tidak mengutip bait-bait hikayat secara langsung dan hanya memakai ringkasan isi yang dapat ditelusuri.

    Alfian menghimpun dan membahas teks ini dalam Sastra Perang: Sebuah Pembicaraan Mengenai Hikayat Perang Sabil (1992), yang dalam katalog Perpustakaan Universitas Leiden dicatat memuat teks beraksara Arab. Dalam pengantarnya untuk ensiklopedi 2004, ia menyebut Hikayat Prang Sabi sebagai praktik wacana terbaik para ulama untuk membentengi masyarakat dari kuasa asing, sebuah bentuk resistensi kognitif terhadap kolonialisme, dan karya sastra terpenting dalam sejarah Aceh karena kekuatan artistik dan estetiknya. Ia juga menolak pembacaan yang mereduksi hikayat ini menjadi alat perjuangan kelas bagi tuan tanah dan uleebalang, dan menekankan fungsinya sebagai alat komunikasi sekaligus sistem pengetahuan baru. Penilaian ini penting bagi studi kepemimpinan karena menempatkan hikayat bukan sebagai propaganda dari atas, melainkan sebagai medium yang membentuk cara masyarakat mengetahui dan menafsirkan situasinya.

    Dampaknya terdokumentasi dalam literatur mutakhir. Kajian Nur Chalis dan rekan dalam Jurnal Ilmiah Peuradeun tahun 2024 menemukan bahwa hikayat dibacakan sebelum pertempuran, berpengaruh mendalam pada pembacanya, kemudian disita dan dimusnahkan Belanda, dan tetap menjadi rujukan bagi upaya membangun kembali kekuatan politik Aceh setelah perang. Artikel di Fajar Historia dengan pendekatan analisis wacana kritis menyimpulkan bahwa hikayat ini menyalakan semangat perlawanan melalui gambaran perang yang diidealkan, sambil mengajarkan patriotisme dan kepatuhan pada kewajiban agama. Penyitaan oleh penguasa kolonial merupakan bukti tidak langsung yang kuat tentang daya teks ini: negara tidak menghabiskan sumber daya untuk memusnahkan sesuatu yang tidak dianggap berbahaya (tingkat keyakinan: tinggi). Sebaliknya, besaran pengaruh secara kuantitatif, misalnya berapa banyak pejuang yang bergabung karena hikayat, tidak dapat diukur dari sumber yang tersedia, dan kajian ini tidak berpura-pura dapat mengukurnya.

    V

    Mekanisme Pengaruh: Membaca Hikayat dengan Teori Kepemimpinan

    Simpul pertama, sumber legitimasi, menjelaskan mengapa suara Pante Kulu didengar. Ia membawa tiga modal yang saling menguatkan: pendidikan di dayah Tiro yang menghubungkannya dengan pusat perlawanan, pengalaman belajar di Makkah yang memberinya otoritas kosmopolitan, dan reputasi sebagai penyair dalam masyarakat yang menghargai hikayat sebagai bentuk pengetahuan. Dalam bahasa Weber, ini adalah karisma yang tidak berdiri sendiri, melainkan bertumpu pada tradisi keilmuan yang sudah diakui. Pembedaan ini relevan bagi pemimpin modern: karisma yang hanya bertumpu pada kepribadian mudah runtuh, sedangkan karisma yang bertumpu pada kompetensi dan jaringan institusional lebih tahan lama. Teori konsep-diri Shamir dan rekan menjelaskan langkah berikutnya. Hikayat tidak meminta orang Aceh menjadi orang lain; ia meminta mereka menjadi versi paling konsisten dari identitas yang sudah mereka miliki sebagai Muslim, anggota komunitas, dan pewaris sejarah. Ketika identitas dan tindakan disatukan, pengorbanan berubah dari kerugian menjadi pernyataan diri (tingkat keyakinan: sedang, karena merupakan inferensi teoretis dari isi teks).

    Simpul kedua, arsitektur cerita, paling jelas terlihat melalui kerangka Ganz. Dalam bab yang diterbitkan Bank Dunia dalam Accountability Through Public Opinion (2011), Ganz mendefinisikan narasi publik sebagai praktik kepemimpinan untuk menerjemahkan nilai menjadi tindakan, yang menautkan kisah tentang diri, kisah tentang kita, dan kisah tentang sekarang. Setiap cerita memiliki tokoh, alur, dan pesan moral, dengan alur yang tersusun dari tantangan, pilihan, dan hasil. Ganz juga berargumen bahwa emosi membawa nilai yang menggerakkan tindakan: inersia dilawan dengan urgensi, apatis dengan kemarahan atas ketidakadilan, rasa takut dengan harapan, keterasingan dengan solidaritas, dan keraguan diri dengan keyakinan bahwa seseorang dapat membuat perbedaan. Hikayat Prang Sabi tampak memenuhi hampir seluruh syarat ini. Kehadiran kaphé di tanah Aceh menghadirkan urgensi, ketidakadilan agresi kolonial membangkitkan kemarahan, kisah Pasukan Gajah menawarkan harapan bahwa yang lemah dapat menang, pembacaan bersama melahirkan solidaritas, dan kisah Ainul Mardhiyah memberi makna pada pengorbanan individu.

    Hikayat tidak memerintahkan orang Aceh menjadi orang lain; ia mengundang mereka menjadi versi paling konsisten dari diri yang sudah mereka yakini.

    Simpul ketiga, infrastruktur sosial, sering diabaikan dalam studi kepemimpinan yang terlalu berfokus pada sosok pemimpin. Narasi yang kuat tetap memerlukan saluran. Di Aceh, saluran itu adalah dayah, meunasah, dan tradisi pembacaan hikayat secara lisan di hadapan khalayak. Teori sensemaking Weick membantu menjelaskan fungsi saluran ini: orang tidak sekadar menerima pesan, tetapi bersama-sama menyusun makna dari situasi yang membingungkan, dan narasi menyediakan kerangka bagi proses itu. Gioia dan Chittipeddi menambahkan bahwa pemimpin melakukan sensegiving, yakni upaya memengaruhi cara orang lain memaknai situasi. Hikayat merupakan sensegiving dalam bentuk paling padat: ia menafsirkan kekacauan perang sebagai ujian iman, menafsirkan ketimpangan kekuatan sebagai pengulangan kisah suci, dan menafsirkan kematian sebagai kelahiran ke kehidupan yang lebih tinggi. Karena dibacakan secara kolektif, tafsir itu tidak tinggal di kepala individu, tetapi menjadi pengetahuan sosial yang diperkuat oleh kehadiran orang lain.

    Simpul keempat, pagar etis, adalah titik di mana kasus Aceh menuntut pembacaan kritis. Burns menganggap kepemimpinan transformasional sebagai proses yang mengangkat moralitas pemimpin dan pengikut sekaligus, sementara Bass dan Steidlmeier membedakan versi autentik dari versi semu berdasarkan karakter moral pemimpin, keabsahan nilai yang diusung, dan kebebasan pengikut untuk memilih. Hikayat Prang Sabi lahir dalam perang defensif melawan agresi yang jelas, dan dalam konteks itu banyak sejarawan Indonesia memandangnya sebagai bagian sah dari perjuangan melawan kolonialisme. Namun, teks yang menjanjikan imbalan surgawi bagi kematian di medan perang tidak memiliki mekanisme internal yang membatasi siapa yang boleh memakainya kelak dan terhadap siapa. Pagar etisnya berada di luar teks, yaitu dalam otoritas ulama yang menafsirkannya dan dalam konteks perang yang dihadapi. Ketika otoritas dan konteks itu berubah, teks yang sama dapat berpindah tangan. Temuan inilah yang membuat kasus Pante Kulu menjadi pelajaran yang lebih kaya daripada sekadar contoh keberhasilan inspirasional (tingkat keyakinan: tinggi).

    VI

    Perbandingan Internasional: Gandhi, King, dan Emir Abdelkader

    Untuk menguji apakah pola Aceh bersifat khas atau umum, kajian ini membandingkannya dengan tiga kasus yang terdokumentasi baik. Kasus pertama adalah Pawai Garam Mohandas Gandhi. Menurut Encyclopaedia Britannica, pawai dimulai pada 12 Maret 1930 dari Sabarmati, mencapai Dandi di pesisir Laut Arab pada 5 April, dan pengambilan garam dilakukan pada 6 April setelah menempuh sekitar 385 kilometer. Beberapa puluh pengikut berangkat bersama Gandhi, ratusan lainnya bergabung di sepanjang jalan, dan pada akhir 1930 sekitar 60.000 orang dipenjara. Pakta Gandhi-Irwin pada 5 Maret 1931 membuka jalan bagi Gandhi menghadiri Konferensi Meja Bundar di London. Kesamaan dengan Aceh terletak pada arsitektur cerita: tindakan sederhana, mengambil garam, diubah menjadi simbol yang memadatkan seluruh ketidakadilan kolonial, sebagaimana hikayat memadatkan perang menjadi pilihan iman. Perbedaannya terletak pada pagar etis yang tertanam di dalam narasi itu sendiri. Satyagraha menjadikan antikekerasan sebagai bagian dari identitas pejuang, sehingga pengorbanan diarahkan pada penderitaan diri, bukan pada pembunuhan lawan (tingkat keyakinan: tinggi).

    Kasus kedua adalah Martin Luther King Jr. Pada 28 Agustus 1963, sekitar 250.000 orang berkumpul di National Mall dalam March on Washington, dan King sebagai pembicara terakhir menyampaikan pidato yang dikenal sebagai “I Have a Dream”. Britannica mencatat bahwa tekanan gerakan ini membantu lahirnya Civil Rights Act 1964. King memberikan contoh paling jelas tentang apa yang oleh Ganz disebut kisah tentang kita: ia tidak menolak identitas nasional Amerika, tetapi menuntut agar bangsa itu hidup sesuai dengan kredonya sendiri. Narasi itu bersifat inklusif sekaligus menuntut, memakai bahasa keagamaan Kristen kulit hitam dan bahasa konstitusional sekaligus. Seperti Pante Kulu, King adalah tokoh agama yang menjadikan teks dan retorika keagamaan sebagai bahan bakar mobilisasi. Berbeda dari Hikayat Prang Sabi, narasi King menjanjikan penebusan melalui penderitaan yang tidak membalas, sehingga pengorbanan tidak menuntut kematian pihak lain.

    Kasus ketiga, yang paling dekat dengan Aceh dari segi peradaban Islam dan situasi kolonial, adalah Emir Abdelkader di Aljazair. Menurut studi negara Aljazair dari seri Country Studies Library of Congress, para tetua suku memilihnya pada 1832, ketika ia berusia 25 tahun, untuk memimpin jihad melawan Prancis dan mengakuinya sebagai amir al-mu’minin. Legitimasinya bertumpu pada kedudukan keagamaan sebagai marabout yang saleh dan sederhana serta dukungan suku dan tarekat. Ia merundingkan perjanjian damai pada 1837, menyerah pada akhir 1847, dan kemudian menetap di Damaskus, tempat ia pada 1860 membantu menyelamatkan sekitar 12.000 orang Kristen dari pembantaian. Abdelkader menunjukkan bahwa pemimpin yang membangun legitimasinya dalam bingkai jihad juga dapat menjadi teladan pengendalian diri dan perlindungan terhadap non-Muslim. Pagar etisnya terletak pada watak dan ilmu pemimpinnya, bukan pada bingkai perjuangan semata (tingkat keyakinan: tinggi untuk fakta, sedang untuk tafsir).

    Sebagai catatan pelengkap, Nelson Mandela dalam sidang Rivonia pada 20 April 1964 menyatakan di hadapan pengadilan bahwa ia siap mati demi Afrika Selatan yang demokratis dan nonrasial. Kasus Mandela memperlihatkan bahwa kesiapan untuk mati, unsur yang juga sentral dalam Hikayat Prang Sabi, dapat menjadi bahasa moral yang sangat kuat tanpa harus menjanjikan imbalan surgawi, dan bahwa narasi semacam itu dapat bertransformasi menjadi fondasi rekonsiliasi. Dari keempat kasus ini muncul satu pola: daya mobilisasi bergantung pada tiga simpul pertama yang ternyata bersifat universal, sedangkan perbedaan hasil jangka panjang, apakah narasi melahirkan institusi yang inklusif atau siklus kekerasan berikutnya, sangat ditentukan oleh simpul keempat. Bagi kajian kepemimpinan global, Aceh dengan demikian bukan kasus eksotis, melainkan kasus yang memperjelas variabel yang sering tersembunyi dalam kisah sukses tokoh-tokoh dunia.

    VII

    Sisi Gelap: Ketika Narasi Kesyahidan Berpindah Tangan

    Bukti paling langsung tentang sisi gelap narasi moral datang dari Aceh sendiri. Syukri Rizki dalam Jurnal Masyarakat dan Budaya tahun 2020 menelusuri bagaimana bait-bait prang sabi diadaptasi dalam tiga periode: penjajahan Belanda, pemberontakan Darul Islam, dan pemberontakan Gerakan Aceh Merdeka. Ia menemukan bahwa kelenturan ini bersumber dari sistem sanjak dalam penggubahan hikayat Aceh, yang memungkinkan improvisasi sesuai konteks. Dalam ketiga gerakan itu, perang melawan pihak yang dipandang kaphé dibenarkan atas nama Islam, masing-masing dengan peristiwa pemicu: aneksasi Belanda pada 1873, peleburan Aceh ke dalam Provinsi Sumatera Utara pada 1951 yang memicu Darul Islam, dan deklarasi 1976 yang mengawali Gerakan Aceh Merdeka. Temuan ini krusial. Narasi yang lahir untuk melawan agresi kolonial dipakai kembali melawan negara Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim, artinya kategori kaphé dapat diperluas sesuai kebutuhan politik pemakainya (tingkat keyakinan: tinggi).

    Konflik yang dipicu deklarasi 1976 itu, menurut laporan AsiaNews pada wafatnya Hasan Tiro tahun 2010, menewaskan ribuan orang sebelum berakhir melalui nota kesepahaman Helsinki. Judul buku dalam koleksi arsip, Ulama, Separatisme, & Radikalisme di Aceh, merangkum dilema yang sama dalam satu baris: otoritas ulama yang dulu menjadi sumber legitimasi perlawanan kolonial berada dalam tarik-menarik antara negara, gerakan bersenjata, dan arus keagamaan baru. Bagi kajian kepemimpinan, pelajaran utamanya adalah bahwa narasi yang efektif memiliki kehidupan setelah pengarangnya. Pante Kulu tidak dapat mengendalikan bagaimana teksnya dibaca satu abad kemudian, sama seperti pemimpin korporasi atau politik hari ini tidak dapat mengendalikan bagaimana slogan dan cerita mereka dipakai ulang oleh pihak lain.

    Literatur radikalisasi global menjelaskan mengapa narasi kesyahidan sangat mudah diadopsi. Arie Kruglanski dan rekan dalam Political Psychology tahun 2014 mengusulkan model pencarian signifikansi: radikalisasi digerakkan oleh motivasi untuk memiliki arti, oleh ideologi yang menyatakan kekerasan sebagai jalan sah menuju arti itu, dan oleh proses sosial berupa jaringan dan dinamika kelompok. Ketiga komponen ini secara mengejutkan sejajar dengan tiga simpul pertama dalam model kajian ini, yakni legitimasi, arsitektur cerita, dan infrastruktur sosial. Artinya, mekanisme yang membuat kepemimpinan naratif efektif adalah mekanisme yang sama yang dieksploitasi gerakan ekstremis. Jeffry Halverson, H. L. Goodall, dan Steven Corman dalam Master Narratives of Islamist Extremism (2011) menunjukkan bagaimana kelompok ekstremis merangkai potongan sejarah dan konsep Islam, seperti kisah Firaun, jahiliyah, dan Perang Badar, menjadi narasi induk yang mereduksi tradisi yang kaya menjadi pembenaran kekerasan, sebagaimana diringkas dalam ulasan Small Wars Journal.

    Dalam konteks Indonesia, laporan IPAC pada 30 Oktober 2015 tentang aktivisme daring ekstremis memberikan koreksi penting terhadap kepanikan moral. Laporan itu menemukan bahwa media sosial menyebarkan propaganda ISIS kepada khalayak baru, tetapi tidak secara jelas mengubah cara perekrutan, karena kontak tatap muka tetap menjadi faktor konstan dan keterlibatan dalam kelompok diskusi radikal biasanya mendahului keputusan berangkat ke Suriah. Propaganda yang menampilkan kehidupan sehari-hari dan persaudaraan para pejuang justru tampak lebih berpengaruh daripada seruan kekerasan eksplisit. Temuan ini sejalan dengan pelajaran Aceh: narasi bekerja paling kuat ketika ditopang oleh komunitas yang nyata dan menawarkan rasa memiliki, bukan sekadar perintah. Konsekuensinya, upaya melawan narasi kekerasan tidak cukup dengan menghapus konten; diperlukan komunitas tandingan yang menawarkan makna dan rasa memiliki secara sah. Kurt Braddock dan John Horgan dalam Studies in Conflict & Terrorism menekankan hal serupa ketika menyusun pedoman menganalisis narasi teroris, menyusun narasi tandingan, dan menyebarkannya dengan memperhitungkan hambatan persuasi (tingkat keyakinan: sedang).

    VIII

    Narasi Moral di Era Algoritma: Indonesia dan ASEAN 2026

    Infrastruktur sosial yang dulu berupa meunasah kini telah berpindah ke ponsel. Menurut survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia yang dirilis pada 6 Agustus 2025, pengguna internet Indonesia mencapai 229,43 juta orang dengan tingkat penetrasi 80,66 persen, naik dari 79,50 persen pada 2024. Generasi Z mencakup 25,54 persen pengguna, milenial 25,17 persen, dan Generasi Alfa 23 persen. Data Reuters Institute Digital News Report 2025 yang diulas tim University of Canberra di The Jakarta Post menunjukkan bahwa penggunaan TikTok untuk berita di Indonesia melonjak dari 11 persen pada 2021 menjadi 34 persen pada 2025, bahwa 57 persen responden memakai media sosial sebagai sumber berita, dan bahwa lebih dari 60 persen tidak percaya atau ragu terhadap berita. Kombinasi akses masif, konsumsi berbasis platform, dan kepercayaan yang rendah merupakan kondisi ideal bagi narasi emosional untuk mengalahkan informasi yang terverifikasi (tingkat keyakinan: tinggi untuk data, sedang untuk inferensi).

    Perubahan medium ini mengubah ekonomi kepemimpinan naratif dalam tiga cara. Pertama, simpul legitimasi melemah: di meunasah, khalayak mengenal siapa yang membacakan hikayat dan dari mana ilmunya, sedangkan di linimasa, otoritas sering diukur dari jumlah pengikut dan keterlibatan. Kedua, simpul arsitektur cerita dipadatkan secara ekstrem: kisah tentang diri, kita, dan sekarang dikompresi menjadi klip berdurasi detik yang memprioritaskan urgensi dan kemarahan, dua emosi yang dalam kerangka Ganz justru harus diimbangi dengan harapan dan solidaritas. Ketiga, simpul infrastruktur sosial diambil alih oleh sistem rekomendasi yang tidak memiliki kepentingan moral apa pun selain perhatian pengguna. Sebuah esai di KBA13 Insight pada 9 Mei 2026 berjudul Ketika Tradisi Bertemu Algoritma mencatat bahwa halaman rekomendasi TikTok membuka jalan bagi anak muda menuju akar budaya, tetapi juga mengubah tradisi menjadi potongan yang mudah dibagikan dan berisiko kehilangan makna sakralnya. Hikayat yang dulu dibacakan utuh dalam suasana khidmat kini rentan menjadi fragmen yang terlepas dari konteks tafsirnya.

    Masalahnya bukan hanya organik. Yatun Sastramidjaja dan Wijayanto dalam laporan ISEAS tahun 2022 menunjukkan bahwa pasukan siber memainkan peran menentukan dalam tiga episode kebijakan, yakni revisi Undang-Undang KPK pada September 2019, kebijakan normal baru pada Mei 2020, dan Undang-Undang Cipta Kerja pada Oktober 2020, dengan membanjiri media sosial dengan narasi prokebijakan melalui akun pendengung dan bot. Pada Januari 2024, BenarNews melaporkan video tiruan berbasis kecerdasan buatan yang menampilkan mendiang Presiden Soeharto mengajak memilih calon legislatif Partai Golkar; video yang dibagikan seorang wakil ketua umum partai itu ditonton sedikitnya 4,5 juta kali. Kedua contoh ini memperlihatkan bahwa sumber legitimasi pun kini dapat dipalsukan: suara tokoh yang telah wafat dapat dihidupkan kembali untuk memberi restu moral pada agenda masa kini. Seandainya teknik serupa diterapkan pada figur ulama pejuang seperti Pante Kulu atau Chik di Tiro, garis antara warisan sejarah dan manipulasi akan sangat kabur.

    Di tingkat organisasi, gejala yang sama muncul dalam bentuk yang lebih halus. Universitas, kementerian, dan perusahaan di Indonesia makin sering memakai bahasa visi, misi, dan nilai yang emosional, dengan kampanye internal di media sosial dan video motivasi. Bahasa itu tidak keliru; ia bahkan perlu. Namun, tanpa akuntabilitas, cerita organisasi berubah menjadi apa yang oleh Bass dan Steidlmeier disebut kepemimpinan transformasional semu: retorika pengorbanan diminta dari bawah, sementara keputusan dan manfaat terkonsentrasi di atas. Esai KBA13 Insight tentang masyarakat sipil dan korupsi di Aceh pada Oktober 2026 menegaskan bahwa otoritas moral baru menjadi pengawasan nyata ketika dipasangkan dengan aturan, informasi yang dapat diakses, dan tindak lanjut yang dapat diperiksa. Rumusan ini merupakan terjemahan modern yang tepat bagi simpul keempat: cerita moral memerlukan institusi yang memungkinkan pengikut menguji apakah pencerita hidup sesuai ceritanya.

    IX

    Argumen Tandingan dan Jawabannya

    Argumen tandingan terkuat terhadap kajian ini dapat dirumuskan sebagai berikut. Menjadikan Hikayat Prang Sabi sebagai bahan ajar kepemimpinan berarti mengangkat teks perang yang memuliakan kematian dan menjanjikan imbalan surgawi bagi pembunuhan lawan. Di tengah kekhawatiran tentang radikalisme, langkah itu dapat dibaca sebagai legitimasi tidak langsung bagi narasi kesyahidan. Lebih jauh, para pengkritik dapat berargumen bahwa pengaruh hikayat terlalu dibesar-besarkan oleh historiografi nasionalis dan regional yang membutuhkan pahlawan, sementara keberlangsungan perlawanan Aceh lebih dijelaskan oleh faktor material seperti geografi, jaringan ekonomi, dan kalkulasi elite lokal. Dari sudut pandang manajemen, kritik lain menyatakan bahwa kepemimpinan naratif adalah konsep yang kabur dan sulit diukur, sehingga lebih baik pembelajar fokus pada kompetensi yang terukur seperti pengambilan keputusan, tata kelola, dan kinerja.

    Kritik ini serius dan sebagian benar. Kajian ini memang tidak mengklaim dapat mengukur seberapa besar kontribusi hikayat dibandingkan faktor material, dan pengakuan itu dicantumkan dalam bagian keterbatasan. Namun, tiga jawaban dapat diajukan. Pertama, bukti penyitaan dan pemusnahan teks oleh penguasa kolonial, serta perhatian etnografis Snouck Hurgronje terhadap peran ulama, menunjukkan bahwa pihak lawan sendiri memperlakukan narasi ini sebagai faktor strategis, bukan sekadar hiasan budaya. Kedua, kajian ini tidak mengangkat isi pesan hikayat sebagai model, melainkan membedah mekanismenya. Pembedaan antara efektivitas dan etika dalam model empat simpul justru dirancang agar pembelajar dapat mengenali mekanisme yang sama ketika dipakai gerakan ekstremis. Mengabaikan kasus ini tidak membuat narasi kesyahidan hilang; hal itu hanya membiarkan tafsirnya dimonopoli oleh mereka yang paling ingin memakainya untuk kekerasan. Ketiga, Alfian sendiri telah menolak pembacaan yang mereduksi hikayat menjadi alat kelas penguasa dan menekankan fungsinya sebagai sistem pengetahuan, sehingga membaca hikayat sebagai teks kepemimpinan sejalan dengan arus utama historiografi Aceh.

    Terhadap kritik manajerial, jawabannya bersifat empiris dan konseptual. Teori konsep-diri Shamir dan rekan dirumuskan justru untuk menghasilkan proposisi yang dapat diuji tentang bagaimana perilaku pemimpin memengaruhi motivasi pengikut, dan kerangka sensemaking telah lama menjadi bagian dari studi perubahan strategis. Selain itu, buku populer seperti Leaders Eat Last (2017) karya Simon Sinek menunjukkan bahwa praktisi pun mengakui pentingnya rasa aman dan kepercayaan yang dibangun melalui cerita bersama. Kompetensi terukur dan kecakapan naratif bukan pilihan yang saling meniadakan. Keputusan yang tepat tetap gagal jika tidak dapat dijelaskan dalam bahasa makna yang diterima orang yang harus menjalankannya. Kesimpulannya, argumen tandingan memperkuat, bukan melemahkan, perlunya kajian ini menempatkan pagar etis sebagai komponen yang setara dengan efektivitas, dan perlunya bahan ajar kepemimpinan memperlakukan narasi moral sebagai keterampilan yang harus dipelajari secara kritis, bukan dihindari (tingkat keyakinan: sedang).

    X

    Skenario Kepemimpinan Naratif di Institusi Indonesia hingga 2030

    Empat skenario disusun berdasarkan dua ketidakpastian kunci. Ketidakpastian pertama adalah apakah institusi Indonesia akan membangun akuntabilitas bagi narasi kepemimpinan, misalnya melalui transparansi iklan politik, pelabelan konten buatan kecerdasan buatan, dan tata kelola internal yang memungkinkan pengikut menguji klaim pemimpin. Ketidakpastian kedua adalah apakah narasi moral yang dominan bergerak ke arah inklusif atau ke arah identitas yang eksklusif dan sakral. Skenario tidak dimaksudkan sebagai ramalan, melainkan sebagai alat untuk menguji kesiapan kebijakan.

    Skenario hingga 2030

    1. ANarasi dikurasi mesin40%
    2. BKepemimpinan naratif berakar dan akuntabel25%
    3. CPolarisasi sakral20%
    4. DPengamanan narasi oleh negara15%

    Probabilitas adalah penilaian penulis per 1 November 2026, bukan prediksi statistik.

    Skenario A, narasi dikurasi mesin, merupakan kelanjutan tren saat ini dan karena itu paling mungkin. Dalam skenario ini, pemimpin politik dan organisasi makin bergantung pada konsultan konten, pendengung, dan alat kecerdasan buatan generatif untuk memproduksi cerita, sementara akuntabilitas tertinggal. Narasi menjadi berlimpah tetapi dangkal, kepercayaan publik terus menurun, dan kepemimpinan naratif bergeser dari praktik relasional menjadi produk pemasaran. Skenario B, kepemimpinan naratif yang berakar dan akuntabel, terjadi bila perguruan tinggi, organisasi keagamaan, dan regulator bergerak bersama membangun literasi narasi dan aturan transparansi, sehingga cerita moral kembali terhubung dengan komunitas nyata dan rekam jejak yang dapat diperiksa. Skenario ini menuntut investasi kelembagaan yang belum terlihat dalam skala memadai, sehingga probabilitasnya lebih rendah.

    Skenario C, polarisasi sakral, terjadi bila narasi moral berbasis identitas keagamaan atau kedaerahan dipakai secara kompetitif dalam siklus pemilu dan konflik lokal, dengan bahasa pengorbanan dan kesyahidan kembali muncul di ruang digital dan memicu kekerasan sporadis. Perdamaian Aceh yang telah bertahan sejak 2005 dan kapasitas kontra-terorisme Indonesia menahan probabilitas skenario ini, tetapi tidak meniadakannya. Skenario D, pengamanan narasi oleh negara, terjadi bila respons terhadap disinformasi dan radikalisme bergeser ke arah sensor dan kriminalisasi ekspresi, sehingga ruang tafsir plural menyempit dan narasi resmi menggantikan narasi publik. Ironisnya, skenario ini dapat memperkuat daya tarik narasi perlawanan yang ingin dicegah.

    Beberapa penanda perlu dipantau. Penanda yang mendorong ke arah skenario B mencakup terbitnya aturan pelabelan konten kecerdasan buatan dalam kampanye politik sebelum siklus pemilu berikutnya, adopsi rencana aksi penerus bagi Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan 2020–2024 yang memuat komponen literasi narasi, serta masuknya mata kuliah kepemimpinan naratif yang kritis di perguruan tinggi keagamaan. Penanda ke arah skenario A dan C mencakup lonjakan konten tiruan berbasis kecerdasan buatan yang memakai figur ulama atau pahlawan, naiknya proporsi konsumsi berita melalui platform video pendek di atas tren yang dicatat Reuters Institute, dan munculnya kembali retorika kesyahidan dalam konflik lokal. Penanda ke arah skenario D mencakup peningkatan pemblokiran konten dan penuntutan terhadap ekspresi daring yang tidak berkaitan langsung dengan hasutan kekerasan.

    XI

    Rekomendasi bagi Aktor Kunci

    Bagi Kementerian Agama dan kementerian yang membidangi pendidikan tinggi, rekomendasi utamanya adalah memasukkan modul kepemimpinan naratif yang kritis ke dalam kurikulum kepemimpinan di perguruan tinggi keagamaan Islam negeri dan program pelatihan kepemimpinan aparatur pada tahun akademik 2027/2028. Modul itu sebaiknya memakai kasus lokal seperti Hikayat Prang Sabi bersama kasus internasional seperti Gandhi, King, dan Abdelkader, dengan model empat simpul sebagai alat analisis, sehingga mahasiswa belajar menyusun cerita yang menggerakkan sekaligus mengenali manipulasi. Bagi Pemerintah Aceh, Majelis Permusyawaratan Ulama, dan perguruan tinggi di Aceh, prioritasnya adalah digitalisasi dan anotasi ilmiah edisi-edisi Hikayat Prang Sabi hingga 2028, dengan catatan konteks sejarah yang menjelaskan perbedaan antara perang defensif melawan kolonialisme dan pemakaian ulang teks untuk kekerasan berikutnya. Anotasi yang kredibel adalah cara terbaik mencegah teks dicomot secara serampangan di ruang digital.

    Bagi Kementerian Komunikasi dan Digital serta Komisi Pemilihan Umum, rekomendasinya adalah menetapkan aturan yang mengikat tentang pelabelan konten buatan kecerdasan buatan dan transparansi iklan politik paling lambat dua tahun sebelum siklus pemilu nasional berikutnya, dengan larangan khusus terhadap simulasi suara dan wajah tokoh yang telah wafat untuk kepentingan kampanye. Kasus video tiruan Soeharto pada 2024 menunjukkan bahwa surat edaran etika yang bersifat imbauan tidak memadai. Dalam merumuskan aturan ini, pemerintah dapat merujuk pada Pedoman UNESCO untuk Tata Kelola Platform Digital yang menekankan pendekatan multipemangku kepentingan dan perlindungan kebebasan berekspresi, sehingga regulasi tidak bergeser ke arah skenario D. Bagi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, rencana aksi penerus Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021, yang ditandatangani pada 6 Januari 2021 dan dimuat dalam basis data peraturan BPK, sebaiknya memuat pilar literasi narasi yang melibatkan ulama, sastrawan, dan pendidik lokal sebagai pencerita tandingan, bukan hanya pejabat.

    Bagi korporasi dan badan usaha milik negara, rekomendasinya adalah mengaudit narasi kepemimpinan internal mereka pada 2027 dengan pertanyaan sederhana yang diturunkan dari simpul keempat: apakah pengorbanan yang diminta dari karyawan sebanding dengan pengorbanan dan akuntabilitas pimpinan, dan apakah karyawan memiliki saluran aman untuk menguji klaim pimpinan. Pelatihan kepemimpinan sebaiknya memakai kerangka narasi publik Ganz, yang telah diterbitkan Bank Dunia, sebagai keterampilan inti bagi manajer menengah. Bagi ASEAN, rencana aksi kawasan untuk mencegah dan menanggulangi radikalisasi dan ekstremisme kekerasan periode 2018–2025 telah mencapai akhir periodenya, sehingga rencana penerus yang disusun pada 2026 hingga 2027 perlu memasukkan dimensi narasi algoritmik dan pertukaran praktik baik tentang pemanfaatan tradisi sastra lokal untuk perdamaian. Bagi Bank Dunia dan UNESCO, program tata kelola dan pendidikan di Asia Tenggara dapat mendanai riset komparatif tentang teks-teks mobilisasi moral di kawasan, termasuk hikayat Aceh, sebagai bagian dari agenda pencegahan konflik berbasis pengetahuan lokal hingga 2030.

    XII

    Keterbatasan dan Kesimpulan

    Kajian ini memiliki sejumlah keterbatasan yang perlu dinyatakan secara terbuka. Pertama, analisis bertumpu pada sumber sekunder dan ringkasan isi hikayat, bukan pembacaan filologis langsung atas naskah; karena itu, kajian ini sengaja tidak mengutip bait hikayat. Kedua, sumber biografis tentang Pante Kulu tidak seragam, terutama mengenai tahun wafat dan tahun pasti penggubahan hikayat, sehingga hanya data yang dikonfirmasi lebih dari satu sumber yang dipakai, dan itu pun dengan tingkat keyakinan sedang untuk tahun penggubahan. Bab Sofyan sendiri menyatakan bahwa data biografisnya perlu diuji dengan sumber lain. Ketiga, dampak hikayat terhadap jumlah pejuang atau durasi perang tidak dapat diukur secara kuantitatif dari bukti yang ada. Keempat, perbandingan internasional bersifat ilustratif dan terfokus pada mekanisme naratif, bukan perbandingan sistematis atas seluruh variabel politik. Kelima, proyeksi skenario bergantung pada dinamika teknologi dan politik yang dapat berubah cepat.

    Dengan keterbatasan itu, kesimpulan kajian ini tetap tegas. Teungku Chik Pante Kulu menunjukkan bahwa kepemimpinan tidak selalu berbentuk komando; dalam situasi krisis otoritas, pemimpin yang paling menentukan bisa jadi adalah mereka yang memberi orang cara memahami situasi dan alasan untuk bertindak. Hikayat Prang Sabi bekerja karena menggabungkan legitimasi keilmuan, arsitektur cerita yang menautkan diri, komunitas, dan momen genting, serta infrastruktur sosial yang menghidupkan teks dalam pembacaan bersama. Perbandingan dengan Gandhi, King, Abdelkader, dan Mandela menunjukkan bahwa mekanisme ini universal, tetapi arah moralnya ditentukan oleh pagar etis yang dibangun pemimpin dan institusinya.

    Bagi Indonesia dan ASEAN pada 2026, pelajaran terpentingnya adalah bahwa infrastruktur sosial narasi kini dimiliki oleh platform, sumber legitimasi dapat dipalsukan, dan cerita dapat dipotong dari konteks tafsirnya dalam hitungan detik. Pemimpin yang ingin menggerakkan orang secara sah perlu belajar bercerita sebaik Pante Kulu, tetapi juga perlu membangun apa yang tidak tersedia pada zamannya: akuntabilitas yang dapat diperiksa, ruang tafsir yang plural, dan penolakan tegas terhadap kekerasan sebagai jalan menuju makna. Kuasa hikayat tidak dapat dihapus dari kepemimpinan. Tugas generasi ini adalah memastikan kuasa itu dipegang oleh mereka yang bersedia diuji oleh ceritanya sendiri.

    ◆ ◆ ◆

    Referensi

    Dokumen resmi dan data

    Literatur ilmiah

    Analisis kebijakan dan laporan lembaga

    Media dan pemberitaan

    Arsip & Pustaka

    Cara Mengutip

    Ahmad, Kamaruzzaman Bustamam. 2026. “Kuasa Hikayat: Teungku Chik Pante Kulu, Kepemimpinan Naratif, dan Risiko Mobilisasi Moral di Era Algoritma.” KBA13 Academy Research Center, Articles, 1 November 2026. https://kba13academy.com/kuasa-hikayat-kepemimpinan-naratif-pante-kulu/

    KBA
    Kamaruzzaman Bustamam Ahmad

    Guru Besar Antropologi Agama di UIN Ar-Raniry Banda Aceh dan pendiri KBA13 Academy. Kajiannya meliputi Islam di Asia Tenggara, antropologi, kajian strategis, dan sistem pengetahuan.

  • Lima Celah Menuju 2030: Tuberkulosis Indonesia di Antara Penemuan Kasus, Guncangan Pendanaan, dan Taruhan Vaksin M72

    Lima Celah Menuju 2030: Tuberkulosis Indonesia di Antara Penemuan Kasus, Guncangan Pendanaan, dan Taruhan Vaksin M72

    Artikel · Ilmu Kedokteran, Kebijakan Kesehatan & Asia Tenggara

    Lima Celah Menuju 2030:Tuberkulosis Indonesia di Antara Penemuan Kasus, Guncangan Pendanaan, dan Taruhan Vaksin M72

    Indonesia memikul sepersepuluh beban tuberkulosis dunia. Notifikasi kasus melonjak ke rekor tertinggi, tetapi resistansi obat, pencegahan yang tertinggal, dan pendanaan yang terguncang sejak 2025 membuat target eliminasi 2030 bergantung pada kemampuan negara menutup lima celah sekaligus.

    KBA
    PenulisKamaruzzaman Bustamam Ahmad
    • Artikel
    • 24 Oktober 2026
    • ± 28 menit baca
    Lima Celah Menuju 2030: Tuberkulosis Indonesia di Antara Penemuan Kasus, Guncangan Pendanaan, dan Taruhan Vaksin M72
    Indonesia menyumbang sekitar 10 persen kasus tuberkulosis dunia pada 2024, kedua setelah India, menurut Laporan Tuberkulosis Global WHO 2025.

    Abstrak

    Artikel ini menilai apakah Indonesia masih dapat mencapai target eliminasi tuberkulosis 2030 sebagaimana ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021, yakni insidensi 65 per 100.000 penduduk dan kematian 6 per 100.000 penduduk. Dengan memadukan Laporan Tuberkulosis Global WHO 2025, studi inventori nasional 2023, data Kementerian Kesehatan, uji klinis vaksin M72/AS01E, serta perbandingan dengan India, Vietnam, Filipina, Afrika Selatan, dan Tiongkok, kajian ini menyusun kerangka lima celah: deteksi, pelaporan, pengobatan dan resistansi, pencegahan, serta pembiayaan dan perlindungan sosial. Temuan utamanya adalah bahwa Indonesia telah membuat lompatan nyata dalam pencatatan kasus, tetapi lompatan itu belum berubah menjadi penurunan insidensi karena pencegahan, pengobatan tuberkulosis resistan obat, dan perlindungan pasien dari biaya katastropik tertinggal jauh, sementara guncangan pendanaan donor sejak 2025 mempersempit ruang gerak program. Target angka 2030 hampir pasti tidak tercapai, namun arah kebijakan sepanjang 2026 hingga 2028 akan menentukan apakah Indonesia memasuki dekade berikutnya dengan kurva yang menurun atau stagnan.

    Tesis

    Indonesia tidak sedang kalah karena gagal menemukan pasien, melainkan karena belum mampu mengubah penemuan menjadi pemutusan rantai penularan, dan jendela untuk mengubahnya adalah 2026 hingga 2028, sebelum vaksin tiba.

    1. DataWHO 2025, studi inventori 2023, Profil Kesehatan 2025, uji M72, laporan pendanaan Global Fund
    2. KerangkaKaskade lima celah: deteksi, pelaporan, pengobatan, pencegahan, pembiayaan
    3. ProyeksiEmpat skenario 2030 dengan probabilitas, penanda arah, dan rekomendasi bertenggat

    Kata kunci

    • tuberkulosis
    • eliminasi TBC 2030
    • Perpres 67/2021
    • TBC resistan obat
    • vaksin M72/AS01E
    • Global Fund
    • Cek Kesehatan Gratis
    • kesehatan global
    • Asia Tenggara
    I

    Ringkasan Eksekutif: 2030 sebagai Ujian Kapasitas Negara

    Pertanyaan pokok artikel ini sederhana, tetapi jawabannya menentukan nasib ratusan ribu orang setiap tahun: dapatkah Indonesia, negara dengan beban tuberkulosis terbesar kedua di dunia, menekan penyakit itu ke tingkat yang dijanjikan untuk 2030? Laporan Tuberkulosis Global WHO 2025, yang dirilis pada 12 November 2025, mencatat 10,7 juta orang jatuh sakit karena tuberkulosis dan 1,23 juta meninggal sepanjang 2024. Indonesia menyumbang sekitar 10 persen dari seluruh kasus itu, hanya di bawah India yang menyumbang 25 persen, dan di atas Filipina, Tiongkok, serta Pakistan, sebagaimana dirangkum oleh ringkasan analitis atas laporan tersebut. Angka ini menjadikan tuberkulosis bukan sekadar masalah kesehatan nasional, melainkan variabel penentu bagi keberhasilan dunia mencapai target Strategi End TB dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

    Jawaban singkat kajian ini adalah bahwa target angka 2030 dalam Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, yakni insidensi 65 per 100.000 penduduk dan kematian 6 per 100.000 penduduk, hampir pasti tidak akan tercapai, dengan tingkat keyakinan tinggi. Studi inventori nasional 2023 memperkirakan insidensi Indonesia berada pada 394 per 100.000 penduduk, sehingga mencapai 65 dalam tujuh tahun menuntut penurunan sekitar 83 persen, laju yang belum pernah dicapai negara berbeban tinggi mana pun dalam rentang waktu sependek itu. Kesimpulan ini tidak dimaksudkan untuk membenarkan sikap pasrah. Sebaliknya, kajian ini berargumen bahwa pertanyaan kebijakan yang benar telah bergeser dari apakah angka 2030 tercapai menjadi apakah Indonesia akan memasuki 2030 dengan kurva insidensi dan kematian yang menurun secara meyakinkan, sehingga vaksin baru, bila terbukti efektif, mendarat di atas sistem yang siap mempercepat penurunan itu.

    Alasan persoalan ini penting secara global terletak pada tiga hal. Pertama, tidak ada skenario penurunan tuberkulosis dunia yang masuk akal tanpa Indonesia, karena satu dari sepuluh pasien baru di planet ini hidup di kepulauan ini. Kedua, Indonesia adalah tempat uji coba nyata bagi pertanyaan yang kini dihadapi banyak negara berpendapatan menengah: bagaimana program penyakit menular bertahan ketika bantuan luar negeri menyusut tajam, seperti yang terjadi setelah penghentian pendanaan Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat pada awal 2025. Ketiga, Indonesia menjadi salah satu dari lima negara lokasi uji klinis fase 3 vaksin M72/AS01E, sehingga keputusan yang diambil Jakarta sepanjang tiga tahun ke depan akan memengaruhi seberapa cepat vaksin itu, jika berhasil, dapat diperkenalkan di Asia. Dengan demikian, artikel ini ditulis sebagai bahan ajar bagi studi ilmu kedokteran dan kebijakan publik sekaligus sebagai rujukan bagi pembuat keputusan di dalam dan luar negeri.

    Garis besar argumennya dapat dinyatakan dalam satu kalimat: Indonesia telah memenangkan babak pencatatan, tetapi belum memenangkan babak pemutusan penularan. Notifikasi kasus naik dari 384.025 pada masa pandemi 2020 menjadi 804.836 pada 2023, lalu menurut analisis spasiotemporal terbaru mencapai 867.480 kasus pada 2025. Namun cakupan penemuan kasus nasional pada 2025 masih 79,6 persen, di bawah sasaran 90 persen, pengobatan tuberkulosis resistan obat tertinggal jauh, terapi pencegahan bagi kontak serumah di sebagian besar provinsi berada di bawah 29 persen dari target, dan hampir empat dari sepuluh pasien menanggung biaya katastropik. Kelima kelemahan ini saling mengunci, sehingga perbaikan di satu titik akan bocor di titik lain bila tidak ditangani sebagai satu rangkaian.

    II

    Kerangka Analitik dan Catatan Metode: Kaskade Lima Celah

    Literatur kesehatan masyarakat telah lama memakai gagasan kaskade perawatan untuk menggambarkan bagaimana pasien hilang di setiap tahap, dari infeksi hingga kesembuhan. Kajian ini memperluas gagasan itu menjadi kerangka lima celah yang lebih sesuai untuk analisis kebijakan nasional. Celah pertama adalah celah deteksi, yaitu orang yang sakit tetapi tidak pernah terdiagnosis. Celah kedua adalah celah pelaporan, yaitu pasien yang telah didiagnosis, umumnya di fasilitas swasta, tetapi tidak tercatat dalam sistem informasi nasional. Celah ketiga adalah celah pengobatan dan resistansi, yaitu pasien yang tidak memulai atau tidak menuntaskan pengobatan, termasuk mereka dengan tuberkulosis resistan rifampisin. Celah keempat adalah celah pencegahan, mencakup terapi pencegahan tuberkulosis, perbaikan gizi, dan pada waktunya vaksin. Celah kelima adalah celah pembiayaan dan perlindungan, yang mencakup kecukupan anggaran program sekaligus perlindungan rumah tangga dari biaya katastropik.

    Keunggulan kerangka ini dibanding pembacaan berbasis satu indikator adalah kemampuannya memperlihatkan pergeseran beban dari satu celah ke celah lain. Program yang berhasil menekan celah pelaporan, misalnya, akan tampak menambah jumlah kasus dan memberi kesan memburuk, padahal yang terjadi adalah perbaikan visibilitas. Sebaliknya, program yang menghabiskan anggaran untuk penemuan kasus tanpa memperkuat pengobatan dan pencegahan akan menghasilkan lebih banyak pasien terdiagnosis tanpa mengurangi penularan. Logika saling kunci inilah yang membuat kajian ini menolak pembacaan sempit atas lonjakan notifikasi sebagai bukti kemajuan, sekaligus menolak pembacaan pesimistis atas kenaikan estimasi insidensi sebagai bukti kegagalan.

    Catatan metode perlu dikemukakan secara terbuka. Kajian ini merupakan analisis kebijakan berbasis dokumen dan data sekunder, bukan studi epidemiologi primer. Sumber utamanya adalah Laporan Tuberkulosis Global WHO 2025 beserta topik unggulannya, profil negara WHO, studi inventori nasional 2023 yang dilaporkan WHO, pernyataan resmi dan data Kementerian Kesehatan serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, publikasi uji klinis di New England Journal of Medicine dan The Lancet, dokumen Global Fund, serta pemberitaan media arus utama untuk peristiwa kebijakan. Setiap angka diperiksa silang terhadap sedikitnya satu sumber lain bila memungkinkan, dan perbedaan antarsumber dicatat secara eksplisit. Penilaian kunci diberi label keyakinan tinggi, sedang, atau rendah, mengikuti praktik lembaga analisis kebijakan internasional: tinggi berarti didukung data resmi yang konsisten dari beberapa sumber, sedang berarti didukung data yang kuat tetapi parsial atau berbeda periode, dan rendah berarti bertumpu pada indikasi awal, laporan tunggal, atau penalaran analitis.

    Satu kehati-hatian metodologis menyangkut perbedaan antara notifikasi, estimasi insidensi, dan prevalensi. Notifikasi adalah jumlah kasus yang dilaporkan program; insidensi adalah estimasi jumlah kasus baru yang sebenarnya terjadi, termasuk yang tidak terdeteksi; prevalensi adalah jumlah orang yang sedang sakit pada satu titik waktu. Ketiganya sering tertukar dalam perdebatan publik di Indonesia, bahkan dalam pernyataan pejabat, sehingga artikel ini selalu menyebut jenis angka yang dipakai. Perbedaan definisi itu juga menjelaskan mengapa angka estimasi beban yang dipakai Kementerian Kesehatan, sekitar 1,06 hingga 1,09 juta kasus per tahun, berbeda dari angka notifikasi tahunan yang berada di kisaran 800.000 hingga 890.000.

    III

    Peta Beban: Indonesia dalam Laporan Tuberkulosis Global

    Gambaran global memberi konteks yang tidak nyaman. Menurut laporan WHO 2025, insidensi tuberkulosis dunia pada 2024 berada pada 131 per 100.000 penduduk dan tiga puluh negara berbeban tinggi menanggung 87 persen kasus. Laporan yang sama mencatat sedikit kemajuan, dengan kematian turun sekitar tiga persen dan kasus baru turun sekitar satu persen dibanding tahun sebelumnya, seperti dilaporkan Health Policy Watch. Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, menyebut fakta bahwa tuberkulosis masih membunuh lebih dari 1,2 juta orang pada 2024 sebagai sesuatu yang tidak dapat diterima untuk penyakit yang dapat dicegah dan disembuhkan. Ringkasan laporan yang sama juga menempatkan Indonesia di antara sedikit negara, bersama Myanmar dan Filipina, yang insidensinya naik lima persen atau lebih menurut pengukuran laporan itu, sebuah sinyal bahwa Asia Tenggara kini menjadi titik lemah dalam peta tuberkulosis dunia.

    Untuk Indonesia, data paling teliti tentang beban yang sebenarnya berasal dari studi inventori nasional kedua yang dilaporkan WHO dalam Laporan Global 2024. Studi itu mengambil sampel acak bertingkat dari 31 kabupaten dan kota yang mewakili sekitar 18,5 persen penduduk, memetakan 6.362 penyedia layanan tuberkulosis, dan mencocokkan catatan mereka dengan sistem informasi tuberkulosis nasional selama 1 September hingga 30 November 2023. Hasilnya memperkirakan insidensi 2023 sebesar 394 per 100.000 penduduk, dengan interval ketidakpastian 363 hingga 428, naik dari 319 pada studi serupa tahun 2017. Studi itu juga memperkirakan sekitar 14 persen kasus insiden pada 2023 tidak terdiagnosis sama sekali. Kenaikan estimasi insidensi ini sebagian mencerminkan metode yang lebih baik dan sebagian mencerminkan dampak pandemi COVID-19 terhadap penularan yang tidak terputus selama 2020 dan 2021; kajian ini menilai kedua faktor itu berperan, dengan tingkat keyakinan sedang, tanpa dapat memisahkan porsi masing-masing secara pasti.

    Profil negara WHO untuk tahun 2022, yang dihimpun dalam profil tuberkulosis Indonesia, menambahkan dimensi kematian dan pembiayaan. Pada tahun itu insidensi diperkirakan 1,06 juta kasus, kematian di kalangan orang tanpa HIV sekitar 134.000 dan di kalangan orang dengan HIV sekitar 6.700, sementara pendanaan program tercatat 172 juta dolar Amerika dengan porsi domestik hanya 44 persen. Angka kematian itu sejalan dengan pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada pembukaan Konferensi Dunia tentang Kesehatan Paru di Bali pada 12 November 2024 bahwa tuberkulosis menewaskan sekitar 136.000 orang Indonesia per tahun, setara satu kematian setiap lima menit. Pada Juni 2026, dalam usulannya agar pasien tuberkulosis dimasukkan sebagai penerima Makan Bergizi Gratis, menteri yang sama menyebut angka sekitar 126.000 kematian per tahun, sebagaimana dilaporkan detikcom. Selisih kedua angka itu kemungkinan mencerminkan pembaruan estimasi, bukan perubahan dramatis di lapangan.

    Satu dari sepuluh orang yang jatuh sakit karena tuberkulosis di planet ini hidup di Indonesia; tidak ada jalan menuju akhir epidemi global yang tidak melewati kepulauan ini.

    Peta beban ini tidak merata secara geografis. Analisis spasiotemporal atas 514 kabupaten dan kota yang dipublikasikan di F1000Research pada September 2026 menemukan bahwa angka notifikasi nasional naik dari 162,6 per 100.000 pada 2021 menjadi 305,0 per 100.000 pada 2025, sementara pengelompokan spasial menguat, dengan indeks Moran naik dari 0,147 menjadi 0,255. Sebanyak 133 kabupaten dan kota, atau 25,9 persen, digolongkan sebagai wilayah berbeban tinggi yang persisten. Kepadatan penduduk dan ketersediaan puskesmas berasosiasi positif dengan notifikasi, sedangkan kemiskinan justru berasosiasi negatif secara ekologis. Tim peneliti studi itu mengingatkan bahwa asosiasi terbalik dengan kemiskinan kemungkinan besar mencerminkan lemahnya kapasitas deteksi di daerah miskin, bukan rendahnya penyakit. Penafsiran ini penting karena berarti wilayah termiskin, termasuk banyak kabupaten di kawasan timur Indonesia, berpotensi menjadi reservoir tersembunyi bagi penularan pada tahun-tahun mendatang, sebuah penilaian yang kajian ini pegang dengan keyakinan sedang.

    IV

    Dari Pencatatan ke Penemuan: Prestasi Notifikasi dan Batasnya

    Prestasi terbesar Indonesia dalam lima tahun terakhir adalah menutup celah pelaporan. Studi inventori 2023 menemukan bahwa tingkat kasus yang tidak dilaporkan turun menjadi 15,6 persen, dari 41 persen pada 2017, atau sekitar 2,6 kali lebih rendah. Di puskesmas tingkat itu hanya 8 persen, tetapi di klinik mencapai 28 persen dan di laboratorium hingga 55 persen. Fasilitas swasta, kasus yang didiagnosis secara klinis, tuberkulosis di luar paru, dan kasus anak tetap menjadi titik lemah pelaporan. Temuan ini, yang kajian ini nilai dengan keyakinan tinggi, menunjukkan bahwa reformasi pencatatan melalui Sistem Informasi Tuberkulosis dan kewajiban pelaporan bagi fasilitas swasta bekerja, tetapi belum menjangkau sektor swasta secara utuh. Di negara tempat sebagian besar pasien pertama kali mencari pertolongan ke dokter praktik, apotek, atau klinik swasta, celah yang tersisa ini bukan persoalan kecil.

    Data Kementerian Kesehatan memperlihatkan laju kenaikan yang mengesankan. Menurut keterangan Menteri Kesehatan di Bali, notifikasi mencapai 724.309 kasus pada 2022 dan 821.200 pada 2023, sementara jumlah pasien yang diobati naik dari 403.000 pada 2021 menjadi 722.000 pada 2023. Direktur Penyakit Menular Kementerian Kesehatan, Ina Agustina Isturini, dalam keterangan yang dilaporkan ANTARA pada 24 Maret 2025, menyatakan bahwa 889.000 kasus untuk tahun 2024 telah terdeteksi hingga awal Maret 2025, atau 81 persen dari sasaran 1.090.000. Data Profil Kesehatan Indonesia 2025, sebagaimana diolah GoodStats pada Oktober 2026, menempatkan cakupan penemuan kasus nasional 2025 pada 79,6 persen, naik tipis dari 78,6 persen tahun sebelumnya. Hanya Banten dengan 111,9 persen dan Jawa Barat dengan 96,9 persen yang melampaui sasaran 90 persen. Dengan kata lain, laju kenaikan mulai mendatar, dan kajian ini menilai dengan keyakinan sedang bahwa tambahan penemuan berikutnya akan semakin mahal karena harus menjangkau kelompok yang paling sulit dijangkau.

    Di sinilah program Cek Kesehatan Gratis memasuki gambaran. Pada peringatan Hari Kesehatan Nasional 12 November 2025, Menteri Kesehatan menyatakan bahwa lebih dari 52 juta orang telah mengikuti program itu dalam setahun dan lebih dari 20 juta di antaranya menjalani skrining tuberkulosis, sebagaimana dilaporkan Metro TV. Pemerintah juga menyiapkan rencana penempatan unit rontgen di setiap kabupaten dan kota sejauh anggaran memungkinkan, menurut siaran Kementerian Kesehatan September 2025. Skala ini membuka peluang yang belum pernah ada sebelumnya. Namun skrining berbasis gejala dalam program pemeriksaan umum memiliki sensitivitas terbatas, karena sebagian besar pasien tuberkulosis pada tahap awal tidak menunjukkan batuk lama. Studi prevalensi di banyak negara Asia memperlihatkan porsi besar kasus subklinis, dan pengalaman kampanye India yang dibahas pada bagian VIII menunjukkan bahwa sekitar dua perlima kasus yang ditemukan melalui skrining aktif tidak bergejala. Tanpa rontgen dada, idealnya dibantu perangkat lunak pembaca berbasis kecerdasan buatan, dan tanpa tes molekuler cepat bagi yang hasilnya mencurigakan, jutaan skrining berpotensi menghasilkan sedikit kasus tambahan.

    Ada pula dimensi yang jarang dibahas, yaitu interaksi antara skrining massal dan beban penyakit pernapasan lain. Kajian Beyond the Smoke (2026) mencatat, merujuk data Kementerian Kesehatan yang dilaporkan Reuters, 277.075 kasus penyakit pernapasan terkait kebakaran hutan dan lahan di tujuh provinsi hingga 12 Oktober 2026. Lonjakan seperti ini membebani puskesmas yang sama yang harus menjalankan penemuan kasus tuberkulosis, dan gejala batuk akibat asap dapat mengaburkan algoritma skrining berbasis gejala. Implikasinya praktis: musim kabut asap semestinya menjadi momen untuk memperkuat, bukan menunda, rujukan tes molekuler bagi pasien dengan batuk berkepanjangan di provinsi terdampak. Penilaian ini bersifat analitis dan dipegang dengan keyakinan rendah sampai ada data yang memisahkan kedua beban penyakit tersebut.

    V

    Resistansi Obat dan Kaskade yang Bocor

    Bila celah pelaporan adalah cerita keberhasilan, celah pengobatan tuberkulosis resistan obat adalah cerita kegagalan yang paling berbahaya. Profil WHO untuk 2022 memperkirakan sekitar 31.000 kasus tuberkulosis resistan rifampisin atau resistan multiobat di Indonesia, sementara hanya 11.833 kasus yang terkonfirmasi laboratorium dan 7.745 pasien yang memulai pengobatan. Tingkat keberhasilan pengobatan untuk kohort pasien resistan obat yang memulai terapi lini kedua pada 2020 hanya 52 persen. Data yang dihimpun Management Sciences for Health untuk 2023 menunjukkan pola serupa: hanya 40,3 persen dari estimasi kasus resistan obat yang terdiagnosis dan dinotifikasi, 73 persen di antaranya memulai pengobatan, dan sekitar 55 persen yang menuntaskan rejimen. Bila ketiga persentase itu dikalikan, hanya sekitar satu dari enam pasien resistan obat yang diperkirakan ada yang melewati seluruh kaskade hingga tuntas, sebuah perhitungan kasar yang kajian ini sajikan sebagai ilustrasi dengan keyakinan sedang.

    Data 2024 tidak memperlihatkan perbaikan mendasar. Dalam keterangan Maret 2025, Kementerian Kesehatan melaporkan bahwa cakupan pengobatan tuberkulosis sensitif obat mencapai 84 persen dari target 90 persen, sedangkan cakupan pengobatan tuberkulosis resistan obat baru 58 persen dari target 80 persen. Kesenjangan ini mengkhawatirkan karena setiap pasien resistan obat yang tidak diobati terus menularkan galur yang resistan, sehingga beban di masa depan bergeser ke bentuk penyakit yang lebih mahal dan lebih mematikan. Biaya pengobatan pasien resistan obat berlipat dibanding pasien sensitif obat, dan pengalaman pasien yang harus menjalani pengobatan hingga dua tahun dengan efek samping berat menjelaskan mengapa banyak yang putus di tengah jalan.

    Kabar baiknya, sains pengobatan bergerak lebih cepat daripada sistem. Rejimen enam bulan berbasis bedaquiline, pretomanid, linezolid, dengan atau tanpa moxifloxacin, yang dikenal sebagai BPaL dan BPaLM, kini direkomendasikan WHO dan mulai diperkenalkan di Indonesia. Management Sciences for Health melaporkan pelatihan rumah sakit dan puskesmas di Jawa Timur dan Sumatera Utara untuk memberikan rejimen ini, sementara Menteri Kesehatan dalam konferensi Bali menegaskan bahwa Indonesia sangat agresif mendorong rejimen baru yang lebih singkat. India, sebagaimana dicatat ringkasan laporan WHO 2025, telah menggunakan BPaLM untuk memangkas pengobatan resistan obat dari 18 hingga 24 bulan menjadi enam bulan. Tantangan Indonesia bukan lagi ketersediaan rejimen, melainkan desentralisasi: memindahkan inisiasi dan pemantauan pengobatan dari segelintir rumah sakit rujukan ke jaringan puskesmas yang dekat dengan tempat tinggal pasien, dengan dukungan tes molekuler cepat yang mendeteksi resistansi sejak diagnosis pertama.

    Persoalan resistansi juga berkaitan dengan celah pembiayaan rumah tangga. Profil WHO mencatat bahwa pada 2020 sekitar 38 persen pasien tuberkulosis di Indonesia menghadapi biaya total katastropik, yaitu biaya langsung dan tidak langsung yang melampaui 20 persen pendapatan rumah tangga. Penelitian disertasi Ahmad Fuady di Erasmus University Rotterdam (2020) tentang biaya katastropik sejak berlakunya Jaminan Kesehatan Nasional memperlihatkan bahwa jaminan kesehatan menanggung obat dan layanan, tetapi tidak menanggung hilangnya pendapatan, ongkos transportasi berulang, dan kebutuhan gizi selama berbulan-bulan pengobatan. Beban itu paling berat bagi pasien resistan obat. Di sinilah kebijakan perlindungan sosial, bukan kebijakan medis semata, menentukan apakah pasien bertahan hingga sembuh.

    VI

    Pendanaan setelah Guncangan 2025: Global Fund, Bantuan Amerika, dan Kemandirian Fiskal

    Tahun 2025 menandai patahan dalam arsitektur pendanaan tuberkulosis global. Topik unggulan WHO tentang dampak pemotongan pendanaan 2025 mencatat bahwa pemerintah Amerika Serikat menyumbang sekitar separuh dari seluruh pendanaan donor internasional untuk tuberkulosis selama 2015 hingga 2024 dan sekitar sepertiga kontribusi kepada Global Fund pada 2024. Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat kini tidak lagi ada sebagai entitas, dan siklus hibah Global Fund 2024 hingga 2026 dipotong 1,4 miliar dolar, atau sekitar 11 persen dari alokasi awal, per Juli 2025. Studi pemodelan yang dirangkum Health Policy Watch memperkirakan sekitar 500.000 kematian tambahan dan 1,4 juta kasus tambahan sepanjang 2025 hingga 2035 bila pendanaan Amerika tidak tergantikan, dan sekitar dua juta kematian serta lima juta kasus tambahan bila pemotongan Global Fund ikut diperhitungkan. Angka-angka pemodelan semacam ini bergantung pada asumsi, sehingga kajian ini memegangnya sebagai indikasi besaran risiko dengan keyakinan sedang, bukan sebagai ramalan.

    Untuk Indonesia, WHO mencatat dampak yang konkret. Sejak Februari 2025, hilangnya pendanaan Amerika dan realokasi anggaran nasional memengaruhi lebih dari 60 persen alokasi anggaran pemerintah untuk tuberkulosis. Pengadaan obat tuberkulosis resistan obat dan terapi pencegahan dialihkan ke Global Fund, program nasional merencanakan pemotongan 90 persen biaya perjalanan dan 50 persen biaya sumber daya manusia yang didukung Global Fund pada 2026, dukungan untuk tuberkulosis resistan obat dialihkan ke pendanaan domestik, skema Debt2Health diarahkan ulang untuk produk kesehatan esensial, pelatihan dan supervisi dipindahkan ke daring, dan algoritma diagnosis disesuaikan agar memakai lebih sedikit tes molekuler cepat. Butir terakhir ini paling mengkhawatirkan dari sudut pandang klinis, karena tes molekuler adalah pintu utama untuk mendeteksi resistansi rifampisin sejak awal. Penghematan di titik ini berpotensi memperbesar celah resistansi yang telah diuraikan pada bagian sebelumnya, sebuah risiko yang kajian ini nilai dengan keyakinan sedang hingga tinggi.

    Ruang pendanaan multilateral juga menyempit. Pengisian kembali kedelapan Global Fund di Johannesburg pada 21 November 2025, yang diselenggarakan bersama Afrika Selatan dan Inggris di sela pertemuan G20, menghimpun 11,34 miliar dolar, jauh di bawah sasaran 18 miliar dolar dan sekitar 4,4 miliar dolar lebih rendah daripada pengisian ketujuh yang menghimpun 15,7 miliar dolar, sebagaimana dicatat Aidspan. Amerika Serikat menjanjikan 4,6 miliar dolar, turun dari 6 miliar dolar pada 2022. Bagi Indonesia, yang menerima hibah Global Fund 2024 hingga 2026 senilai 309 juta dolar dengan porsi tuberkulosis 126 juta dolar menurut Kementerian Kesehatan, ini berarti siklus hibah berikutnya hampir pasti lebih kecil. Ironisnya, Indonesia sendiri telah bergerak dari penerima menjadi kontributor, dengan sumbangan pertama pemerintah sebesar 10 juta dolar dari APBN ditambah 5,5 juta dolar dari filantropi swasta pada pengisian ketujuh tahun 2022, sebagaimana diumumkan Kementerian Kesehatan.

    Pertanyaan fiskal yang sesungguhnya bukan apakah Indonesia mampu membiayai program tuberkulosis, karena kebutuhan itu relatif kecil dibanding anggaran negara, melainkan apakah tuberkulosis akan menang dalam persaingan prioritas. Kajian Dari Goro-Goro ke Huru-Hara (2026) mencatat bahwa anggaran Makan Bergizi Gratis naik dari sekitar Rp85 triliun pada 2025 menjadi sekitar Rp258 hingga Rp298 triliun pada 2026, mendekati sembilan persen anggaran negara. Program sebesar itu menyerap ruang fiskal, tetapi juga membuka peluang. Usulan Menteri Kesehatan pada Juni 2026 agar pasien tuberkulosis menjadi salah satu dari empat kelompok prioritas penerima program gizi itu, bersama ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita, adalah contoh bagaimana program unggulan pemerintah dapat diarahkan untuk menutup celah pencegahan dan perlindungan. Bukti ilmiah untuk langkah semacam ini kuat, sebagaimana diuraikan pada bagian perbandingan. Gates Foundation juga tetap menjadi mitra penting: dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka pada 7 Mei 2025, presiden menyebut hibah yayasan itu sebesar 159 juta dolar sejak 2009, mayoritas untuk kesehatan, dan yayasan itu menyatakan dukungan bagi uji vaksin tuberkulosis, sebagaimana dilaporkan CNN Indonesia. Namun filantropi tidak dapat menggantikan anggaran negara sebagai tulang punggung program yang harus berjalan bertahun-tahun.

    VII

    Vaksin M72/AS01E: Janji, Jadwal, dan Kesiapan Hilir

    Selama lebih dari satu abad, satu-satunya vaksin tuberkulosis yang tersedia adalah BCG, yang melindungi bayi dari bentuk berat penyakit tetapi memberi perlindungan terbatas bagi remaja dan orang dewasa, kelompok yang paling banyak menularkan. Kandidat M72/AS01E mengubah perhitungan itu. Uji fase 2b yang dipublikasikan Tait dan rekan di New England Journal of Medicine pada 2019 melibatkan 3.289 orang dewasa tanpa HIV berusia 18 hingga 50 tahun dengan infeksi laten di Afrika Selatan, Zambia, dan Kenya. Setelah 36 bulan pemantauan, vaksin itu menunjukkan efikasi 49,7 persen terhadap tuberkulosis paru aktif, dengan 13 kasus pada kelompok vaksin dibanding 26 kasus pada kelompok plasebo. Hasil itu menjanjikan, tetapi berasal dari jumlah kejadian yang kecil, sehingga ketidakpastiannya lebar.

    Uji fase 3 yang disponsori Gates Medical Research Institute dimulai pada Maret 2024 dan, menurut Wellcome pada 16 Juli 2026, mencapai pendaftaran penuh 20.000 peserta pada April 2025 di 54 lokasi di Afrika Selatan, Kenya, Malawi, Zambia, dan Indonesia. Dokumen tanya jawab Gates MRI menjelaskan bahwa peserta adalah remaja dan orang dewasa berusia 15 hingga 44 tahun, termasuk orang dengan HIV, yang dipantau hingga empat tahun dalam desain tersamar ganda. Hasil diharapkan pada akhir 2028, dan pengajuan regulasi global maupun nasional diperkirakan dimulai pada 2029 bila hasilnya baik. Serum Institute of India dipilih sebagai produsen, dengan rencana investasi lebih dari 100 juta dolar dari dana sendiri, sementara GSK memasok adjuvan AS01E, dan produsen lokal di Indonesia serta Afrika Selatan direncanakan terlibat dalam sebagian rantai pasok.

    Keikutsertaan Indonesia tidak lepas dari kontroversi. Pendaftaran peserta di Indonesia dimulai pada September 2024, dengan pemantauan langsung oleh Menteri Kesehatan di lokasi uji di Jakarta Timur, menurut Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan. Pada Mei 2025, setelah pertemuan Presiden dengan Bill Gates, sebagian publik khawatir warga Indonesia dijadikan subjek percobaan. Juru bicara Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, menegaskan bahwa seluruh proses dipantau ketat oleh WHO, sebagaimana dilaporkan Asia News Network mengutip The Jakarta Post. Episode ini memberi pelajaran penting: kepercayaan publik terhadap vaksin tuberkulosis harus dibangun jauh sebelum vaksin itu tersedia, karena keraguan yang lahir dari ketidaktahuan tentang etika uji klinis dapat berubah menjadi penolakan saat program imunisasi dimulai.

    Dua kehati-hatian perlu dicatat dengan tegas. Pertama, belum ada kepastian bahwa uji fase 3 akan berhasil; efikasi 49,7 persen pada fase 2b dapat lebih rendah atau lebih tinggi pada populasi yang lebih besar dan lebih beragam, dan kajian ini tidak berasumsi vaksin akan tersedia sebelum 2030. Kedua, bahkan bila berhasil, vaksin hanya akan berdampak besar pada insidensi bila diberikan kepada puluhan juta remaja dan orang dewasa, sebuah operasi yang berbeda sama sekali dari imunisasi bayi rutin. Rencana Menteri Kesehatan pada 2024 untuk memulai penggunaan vaksin tuberkulosis pada 2029 karena itu harus dibaca sebagai sasaran aspiratif yang bergantung pada hasil uji, persetujuan regulator, harga, dan kapasitas produksi. Kesiapan hilir, yaitu data populasi sasaran, rantai dingin untuk kelompok dewasa, strategi komunikasi, dan pembiayaan pengadaan, dapat dan semestinya disiapkan sejak sekarang tanpa menunggu hasil akhir. Penilaian bahwa vaksin baru tidak akan mengubah kurva insidensi nasional sebelum 2030 dipegang kajian ini dengan keyakinan tinggi.

    VIII

    Perbandingan Internasional: India, Vietnam, Filipina, Afrika Selatan, dan Tiongkok

    India adalah pembanding paling relevan karena skalanya dan karena ia telah menunjukkan bahwa penurunan nyata mungkin terjadi di negara berbeban tertinggi. Menurut ringkasan Laporan WHO 2025, insidensi India turun 21 persen antara 2015 dan 2024, dari 237 menjadi 187 per 100.000 penduduk, sementara cakupan pengobatan naik dari 53 persen menjadi 92 persen dan tingkat keberhasilan pengobatan mencapai 90 persen. Kampanye intensif seratus hari TB Mukt Bharat Abhiyaan yang diluncurkan pada 7 Desember 2024 menskrining 12,97 crore, atau sekitar 129,7 juta orang rentan, dan menotifikasi 7,19 lakh pasien hingga 17 Maret 2025, dengan 2,85 lakh di antaranya tidak bergejala, menurut sinopsis Kementerian Kesehatan India. Kampanye itu memakai unit rontgen ultraportabel berbasis kecerdasan buatan dan mendaftarkan lebih dari 105.000 donatur Ni-kshay Mitra yang menyalurkan paket pangan. Pelajaran pokoknya bagi Indonesia adalah bahwa skrining massal menghasilkan kasus tambahan dalam jumlah besar hanya bila disertai rontgen dan tes molekuler, dan bahwa dukungan gizi dapat diorganisasi sebagai gerakan sosial, bukan sekadar anggaran negara.

    Bukti ilmiah untuk dukungan gizi datang juga dari India. Uji acak klaster RATIONS di empat distrik Jharkhand, yang dipublikasikan Bhargava dan rekan di The Lancet pada Agustus 2023, melibatkan 10.345 kontak serumah dari 2.800 pasien tuberkulosis paru. Pemberian dukungan pangan kepada keluarga menurunkan insidensi tuberkulosis semua bentuk sebesar 39 persen, dengan rasio laju insidensi yang disesuaikan 0,61, dan menurunkan tuberkulosis paru terkonfirmasi mikrobiologis sebesar 48 persen. Hasil ini memberi dasar empiris yang kuat bagi usulan memasukkan pasien tuberkulosis dan keluarganya ke dalam program gizi pemerintah Indonesia, dengan keyakinan tinggi bahwa intervensi itu efektif dan keyakinan sedang bahwa efek serupa dapat dicapai dalam konteks Indonesia yang berbeda tingkat kerawanan pangannya.

    Vietnam menyumbang bukti paling kuat tentang dampak skrining aktif berbasis komunitas. Uji ACT3 di Provinsi Ca Mau, yang dipublikasikan Marks dan rekan di New England Journal of Medicine pada Oktober 2019, mengacak 120 subkomune. Enam puluh subkomune menerima skrining tahunan selama tiga tahun dengan tes amplifikasi asam nukleat pada dahak, tanpa memandang gejala, sementara enam puluh lainnya hanya menerima deteksi pasif. Pada tahun keempat, prevalensi tuberkulosis paru di kelompok intervensi adalah 126 per 100.000 dibanding 226 per 100.000 di kelompok kontrol, dengan rasio prevalensi 0,56. Pelajarannya bagi Indonesia adalah bahwa skrining yang diulang setiap tahun di wilayah berbeban tinggi, bukan skrining sekali jalan, yang mampu menurunkan penularan. Bila diterapkan pada 133 kabupaten dan kota berbeban tinggi persisten, pendekatan ini jauh lebih efisien daripada skrining merata di seluruh negeri.

    Filipina berfungsi sebagai cermin peringatan. Negara itu menyumbang 6,8 persen kasus dunia, sekitar 70 orang meninggal setiap hari karena tuberkulosis, dan survei prevalensi nasional 2016 menemukan bahwa hanya 20 persen orang dengan gejala mencari pertolongan medis, sementara 40 persen mengobati sendiri dan 40 persen tidak melakukan apa pun, sebagaimana dirangkum DevelopmentAid pada Oktober 2025. Sekitar 42 persen rumah tangga terdampak menghadapi kesulitan ekonomi. Pola perilaku mencari pengobatan yang mirip di Indonesia, termasuk peran apotek dan pengobatan sendiri, menunjukkan bahwa celah deteksi bukan hanya soal ketersediaan fasilitas, tetapi juga soal literasi dan kepercayaan.

    Afrika Selatan dan Tiongkok melengkapi gambaran dengan dua jalur yang berbeda. Afrika Selatan, dengan beban tuberkulosis terkait HIV yang tinggi, mencatat penurunan jumlah orang yang jatuh sakit dari 292.000 pada 2022 menjadi 249.000 pada 2024, meski kematian masih sekitar 54.000, menurut News24, dan negara itu disebut Gates Foundation bersama Indonesia dan Nigeria sebagai negara yang menaikkan pendanaan domestik setelah pemotongan bantuan. Tiongkok, yang dahulu menempati posisi kedua dunia, menurunkan insidensinya menjadi 49 per 100.000 pada 2024, dengan estimasi kasus baru 696.000, dan untuk pertama kalinya masuk kategori beban menengah-rendah menurut WHO, sebagaimana dilaporkan Caixin Global. Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono secara eksplisit merujuk pencapaian Tiongkok dalam kuliahnya di Ternate pada Juli 2025, sebagaimana dicatat Kementerian Kesehatan. Perbandingan ini menunjukkan bahwa penurunan berkelanjutan selalu bertumpu pada kombinasi pertumbuhan ekonomi, perbaikan perumahan dan gizi, sistem kesehatan primer yang kuat, dan pendanaan domestik yang stabil, bukan pada satu terobosan teknologi tunggal.

    IX

    Argumen Tandingan: Apakah Target 2030 Sebaiknya Dilepaskan?

    Argumen tandingan terkuat terhadap kerangka kajian ini layak disajikan dalam bentuk paling meyakinkan. Argumen itu menyatakan bahwa target 2030 telah kehilangan makna operasional, sehingga mempertahankannya justru merugikan. Target yang mustahil, menurut pandangan ini, mendorong birokrasi mengejar indikator yang mudah dicapai, terutama jumlah skrining dan notifikasi, sambil mengabaikan pekerjaan sulit seperti pengobatan resistan obat dan pencegahan. Target yang mustahil juga merusak kredibilitas negara ketika tenggat tiba dan angkanya jauh meleset, sehingga publik dan mitra internasional kehilangan kepercayaan. Lebih jauh, dalam lingkungan fiskal yang ketat, sumber daya untuk tuberkulosis mungkin lebih bermanfaat bila dialihkan ke penguatan layanan primer secara umum, yang memberi manfaat bagi banyak penyakit sekaligus, daripada kampanye vertikal yang dikejar tenggat. Para pendukung argumen ini dapat menunjuk pada kenyataan bahwa negara-negara yang berhasil menurunkan tuberkulosis, seperti Tiongkok, melakukannya terutama melalui pembangunan sosial-ekonomi dan sistem kesehatan secara luas.

    Kajian ini menerima sebagian argumen itu tetapi menolak kesimpulannya. Benar bahwa target yang mustahil menciptakan insentif yang menyimpang, dan benar bahwa penguatan layanan primer adalah fondasi. Namun pengalaman India dan Vietnam memperlihatkan bahwa intervensi spesifik tuberkulosis, seperti skrining aktif berulang dan dukungan gizi bagi keluarga pasien, menghasilkan penurunan yang terukur dalam jangka beberapa tahun, jauh lebih cepat daripada efek pembangunan umum. Lebih penting lagi, tuberkulosis memiliki logika penularan: setiap pasien yang tidak diobati dapat menulari orang lain setiap tahun, sehingga penundaan memiliki biaya berlipat. Melepaskan target juga akan mengirim sinyal politik yang keliru tepat ketika pendanaan donor menyusut dan program membutuhkan perlindungan anggaran. Jalan tengah yang lebih rasional adalah mempertahankan komitmen 2030 sebagai arah, sambil secara terbuka menetapkan target antara yang realistis dan bertumpu pada indikator hasil, misalnya penurunan kematian, cakupan pengobatan resistan obat, cakupan terapi pencegahan, dan proporsi pasien yang terlindungi dari biaya katastropik.

    Pernyataan pejabat sendiri menunjukkan bahwa pergeseran semacam ini sedang terjadi secara diam-diam. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, dalam rapat koordinasi 25 September 2025 menegaskan target Perpres 67/2021, tetapi juga menyatakan bahwa dalam lima tahun Indonesia harus menurunkan tuberkulosis sebesar 50 persen, sebagaimana dicatat Kemenko PMK. Wakil Menteri Kesehatan menyampaikan sasaran penurunan 50 persen kasus pada 2030 dalam kuliah Juli 2025. Sasaran setengah ini lebih realistis daripada penurunan 83 persen yang tersirat dalam angka 65 per 100.000, tetapi belum dirumuskan secara resmi dan belum dijabarkan menjadi indikator tahunan. Kajian ini menilai, dengan keyakinan sedang, bahwa perumusan resmi target antara semacam itu akan memperkuat, bukan melemahkan, akuntabilitas program.

    X

    Skenario 2030 dan Penanda Arah

    Skenario berikut disusun dengan memakai insidensi 394 per 100.000 pada 2023 dari studi inventori sebagai garis dasar dan dengan menimbang tiga penggerak utama: kualitas skrining aktif, kemampuan menutup celah resistan obat dan pencegahan, serta stabilitas pendanaan. Probabilitas yang diberikan adalah penilaian analitis, bukan keluaran model matematis, dan dimaksudkan untuk memaksa kejelasan tentang apa yang paling mungkin terjadi. Keempat skenario bersifat saling meniadakan dalam arti bahwa masing-masing menggambarkan rentang hasil insidensi pada 2030.

    Empat Skenario Tuberkulosis Indonesia hingga 2030 (penilaian penulis, 24 Oktober 2026)

    1. AAkselerasi: insidensi turun 30 persen atau lebih dari garis dasar 202315%
    2. BKemajuan lambat: pencatatan kuat, insidensi turun 10 hingga 30 persen45%
    3. CStagnasi: insidensi bergerak dalam kisaran plus minus 10 persen30%
    4. DKemunduran: insidensi dan resistansi naik, pendanaan tergerus10%

    Garis dasar: insidensi 394 per 100.000 (studi inventori 2023). Target Perpres 67/2021 sebesar 65 per 100.000 berada di luar keempat skenario dan dinilai hampir mustahil dicapai pada 2030.

    Skenario A mensyaratkan tiga hal terjadi bersamaan: skrining aktif bergeser dari berbasis gejala ke berbasis rontgen dan tes molekuler, terutama di kabupaten berbeban tinggi; cakupan terapi pencegahan bagi kontak serumah naik drastis dari tingkat saat ini; dan dukungan gizi bagi pasien serta keluarga menjadi kebijakan nasional yang berjalan. Skenario B adalah jalur paling mungkin, yakni berlanjutnya perbaikan pencatatan dan pengobatan sensitif obat, tetapi dengan kemajuan lambat dalam pencegahan dan resistansi, sehingga insidensi turun secara bertahap tanpa mendekati target. Skenario C terjadi bila skrining Cek Kesehatan Gratis tetap bertumpu pada gejala, anggaran program tergerus prioritas lain, dan pemotongan tes molekuler berlanjut. Skenario D, meski kecil kemungkinannya, perlu diwaspadai karena kombinasi pemotongan pendanaan, gangguan pasokan obat, dan pelemahan diagnosis resistansi dapat memicu kenaikan tuberkulosis resistan obat yang sulit dibalikkan.

    Penanda arah yang perlu dipantau publik, parlemen, dan mitra internasional sepanjang 2026 hingga 2028 dapat disusun dalam satu rangkaian logis. Penanda pertama adalah porsi skrining Cek Kesehatan Gratis yang disertai rontgen dada dan rujukan tes molekuler; bila porsi itu tetap kecil, skenario C menguat. Penanda kedua adalah cakupan pengobatan tuberkulosis resistan obat; kenaikan dari 58 persen ke atas 80 persen akan menjadi bukti terkuat pergerakan ke skenario A atau B. Penanda ketiga adalah cakupan terapi pencegahan bagi kontak serumah di provinsi berbeban tertinggi. Penanda keempat adalah besaran alokasi siklus hibah Global Fund berikutnya dan seberapa besar kekurangannya ditutup APBN. Penanda kelima adalah apakah pasien tuberkulosis benar-benar dimasukkan sebagai penerima program gizi nasional dengan mekanisme penyaluran yang jelas. Penanda keenam adalah hasil interim atau akhir uji M72/AS01E pada 2028, yang tidak mengubah kurva sebelum 2030 tetapi akan menentukan kecepatan penurunan sesudahnya. Laporan Tuberkulosis Global WHO edisi 2026, yang lazimnya terbit pada November, akan menjadi titik pemeriksaan pertama atas penilaian ini.

    XI

    Rekomendasi Berbasis Aktor dan Tenggat

    Kepada Kementerian Kesehatan, rekomendasi pertama adalah mengubah desain skrining Cek Kesehatan Gratis paling lambat pertengahan 2027 sehingga di 133 kabupaten dan kota berbeban tinggi persisten, setiap peserta dewasa dengan faktor risiko menjalani rontgen dada dengan bantuan pembacaan berbasis kecerdasan buatan, dan setiap hasil mencurigakan langsung dirujuk ke tes molekuler cepat. Kementerian juga perlu membatalkan, paling lambat anggaran 2027, penyesuaian algoritma yang mengurangi penggunaan tes molekuler, karena penghematan di titik itu memperbesar celah resistansi. Pada saat yang sama, desentralisasi rejimen BPaLM ke puskesmas di provinsi dengan cakupan pengobatan resistan obat terendah harus diselesaikan pada akhir 2027, disertai sasaran cakupan pengobatan resistan obat di atas 80 persen yang dilaporkan setiap triwulan.

    Kepada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Badan Gizi Nasional, rekomendasinya adalah menetapkan, paling lambat tahun anggaran 2027, mekanisme resmi yang menjadikan pasien tuberkulosis dan kontak serumah dari keluarga miskin sebagai penerima prioritas program Makan Bergizi Gratis, dengan penyaluran melalui puskesmas yang menangani pasien. Desain ini harus dievaluasi dengan rancangan kuasi-eksperimental sejak awal, meniru ketelitian uji RATIONS, sehingga dalam dua tahun pemerintah memiliki bukti domestik tentang dampaknya. Kementerian Dalam Negeri perlu memastikan bahwa tim percepatan penanggulangan tuberkulosis di daerah dan alokasi anggaran daerah untuk tuberkulosis menjadi indikator kinerja kepala daerah mulai siklus perencanaan 2027.

    Kepada Kementerian Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat, rekomendasinya adalah melindungi anggaran tuberkulosis sebagai belanja wajib yang tidak dapat dipotong dalam realokasi tengah tahun, mulai APBN 2027, serta menyiapkan rencana transisi pendanaan untuk menutup kemungkinan berkurangnya hibah Global Fund pada siklus berikutnya. Lembaga zakat dan filantropi keagamaan juga dapat berperan. Paparan tahun 2015 berjudul Seminar Hasil Penelitian Potensi Zakat Mal di Aceh meninjau dasar hukum zakat dalam Undang-Undang 23/2011, Undang-Undang Pemerintahan Aceh, dan qanun tentang Baitul Mal, sebuah kerangka yang memungkinkan dana zakat diarahkan kepada mustahik, termasuk pasien tuberkulosis miskin yang kehilangan pendapatan. Kemitraan seperti yang dibangun NU Care-LAZISNU dan Aisyiyah di Parepare untuk membantu pasien tuberkulosis dhuafa, sebagaimana dilaporkan NU Online pada Juli 2020, dapat direplikasi secara nasional melalui Badan Amil Zakat Nasional dan lembaga amil zakat besar paling lambat 2027.

    Kepada aktor internasional, rekomendasinya spesifik. Global Fund dan WHO perlu memprioritaskan, dalam siklus hibah berikutnya, pembiayaan tes molekuler dan obat resistan obat di Indonesia sebagai komponen yang paling tidak dapat digantikan oleh anggaran domestik dalam jangka pendek. Gates Foundation, Wellcome, dan Gates Medical Research Institute perlu menyepakati dengan pemerintah Indonesia, paling lambat akhir 2027, rencana akses yang mencakup harga, volume, dan peran produsen dalam negeri, sehingga bila hasil uji M72/AS01E positif pada 2028, Indonesia dapat mengajukan izin edar dan memulai pengenalan tanpa jeda bertahun-tahun. Mitra ASEAN dapat memanfaatkan kesamaan beban di Indonesia, Filipina, dan Myanmar untuk membangun mekanisme pengadaan bersama obat dan diagnostik tuberkulosis. Kepada perguruan tinggi dan lembaga penelitian, rekomendasinya adalah membangun bukti tentang biaya katastropik pasca-2025 dan efektivitas skrining berbasis rontgen dalam Cek Kesehatan Gratis, sebab kebijakan yang baik bergantung pada data yang diperbarui.

    XII

    Keterbatasan dan Kesimpulan

    Kajian ini memiliki keterbatasan yang perlu disadari pembaca. Pertama, kajian ini bergantung pada data sekunder dengan periode yang berbeda-beda: estimasi insidensi terbaru yang paling teliti berasal dari 2023, data pembiayaan rinci dari 2022, dan data biaya katastropik dari 2020, sehingga gambaran pasca-guncangan pendanaan 2025 belum sepenuhnya terekam. Kedua, Laporan Tuberkulosis Global WHO edisi 2026 belum terbit saat artikel ini ditulis, sehingga angka 2025 dari WHO belum dapat diverifikasi; angka notifikasi 2025 yang dipakai berasal dari analisis spasiotemporal yang masih menunggu telaah sejawat dan dari Profil Kesehatan Indonesia 2025 sebagaimana diolah pihak ketiga. Ketiga, sebagian pernyataan pejabat memuat angka yang tidak konsisten antarwaktu, dan kajian ini memilih angka yang paling dapat diverifikasi. Keempat, probabilitas skenario adalah penilaian analitis yang dapat berubah dengan cepat bila data baru muncul. Kelima, kajian ini tidak menganalisis secara rinci faktor risiko seperti merokok, diabetes, dan kekurangan gizi pada tingkat individu, yang berperan besar dalam epidemi tuberkulosis di Indonesia dan layak dikaji tersendiri.

    Sejarah memberi perspektif yang berguna. Pada tahun 2014, alih aksara Mohd. Kalam Daud dan T.A. Sakti atas Kitab al-Rahmah fi al-Tibb wa’l-Hikmah karya Tgk. Chik Kuta Karang memperlihatkan bagaimana ulama Aceh abad kesembilan belas memadukan teori humoral Hippokrates, Galenos, dan Ibnu Sina dengan pengetahuan pengobatan masyarakat setempat. Dunia Melayu, dengan kata lain, memiliki tradisi panjang memandang penyakit sebagai persoalan tubuh, lingkungan, dan masyarakat sekaligus. Kedokteran modern telah menggantikan teori humoral dengan mikrobiologi, tetapi pelajaran tentang keterkaitan itu tetap relevan bagi tuberkulosis, penyakit yang tumbuh di rumah sesak, perut lapar, dan sistem layanan yang jauh dari warga.

    Kesimpulan kajian ini dapat dirumuskan dengan tegas. Indonesia tidak akan mencapai angka 65 per 100.000 pada 2030, dan menyatakan hal itu secara terbuka adalah prasyarat kebijakan yang jujur. Namun Indonesia masih dapat memasuki 2030 dengan kurva insidensi dan kematian yang menurun nyata, bila tiga tahun ke depan dipakai untuk mengubah skrining massal menjadi skrining yang tepat sasaran dan berbasis bukti, menutup kaskade resistan obat, menjadikan gizi dan perlindungan sosial bagian dari pengobatan, serta melindungi anggaran dari guncangan. Vaksin M72/AS01E mungkin menjadi terobosan terbesar dalam satu abad, tetapi vaksin yang tiba di atas sistem yang lemah hanya akan memperpanjang ketimpangan. Ujian 2030 pada akhirnya bukan ujian bagi angka, melainkan bagi kemampuan negara mengubah penemuan menjadi pemutusan rantai penularan.

    ◆ ◆ ◆

    Rujukan dan Sumber

    Dokumen resmi dan data

    Literatur ilmiah

    • Tait, D. R., Hatherill, M., Van Der Meeren, O., dkk. (2019). Final analysis of a trial of M72/AS01E vaccine to prevent tuberculosis. New England Journal of Medicine, 381, 2429–2439. Ringkasan: ERS Respiratory Digest.
    • Marks, G. B., Fox, G. J., dkk. (2019). Community-wide screening for tuberculosis in a high-prevalence setting. New England Journal of Medicine, 381(14), 1347–1357. Macquarie University Research.
    • Bhargava, A., Bhargava, M., Meher, A., dkk. (2023). Nutritional supplementation to prevent tuberculosis incidence in household contacts of patients with pulmonary tuberculosis in India (RATIONS): a field-based, open-label, cluster-randomised, controlled trial. The Lancet, 402(10402), 627–640. PubMed 37567200.
    • Yunizar, M. P., Saherti, E., Gia, M., dkk. (2026). Persistent and emerging tuberculosis notification burden across 514 districts and cities in Indonesia, 2021–2025. F1000Research, 15, 1544. f1000research.com.
    • Fuady, A. H. (2020). Tuberculosis-related Catastrophic Cost Since the Implementation of Universal Health Coverage in Indonesia. Disertasi, Erasmus University Rotterdam.

    Analisis kebijakan dan laporan lembaga

    Media dan pemberitaan

    Arsip & Pustaka

    Cara Mengutip

    Kamaruzzaman Bustamam Ahmad. (2026). Lima Celah Menuju 2030: Tuberkulosis Indonesia di Antara Penemuan Kasus, Guncangan Pendanaan, dan Taruhan Vaksin M72. KBA13 Academy Research Center. https://kba13academy.com/tuberkulosis-indonesia-eliminasi-2030/

    KBA
    Kamaruzzaman Bustamam Ahmad

    Guru Besar Antropologi Agama di UIN Ar-Raniry Banda Aceh; PhD Sosiologi, La Trobe University (2011). Pendiri KBA13 Insight dan KBA13 Academy, menulis analisis geopolitik, kajian strategis, dan studi peradaban Islam di Dunia Melayu.

  • Negara, Ormas, dan Pasar Perlindungan: Membongkar Ekonomi Premanisme Berseragam di Indonesia

    Negara, Ormas, dan Pasar Perlindungan: Membongkar Ekonomi Premanisme Berseragam di Indonesia

    Artikel · Kebijakan Publik · Premanisme dan Tata Kelola Keamanan

    Negara, Ormas, dan Pasar PerlindunganMembongkar ekonomi premanisme berseragam di Indonesia: kapasitas negara, patronase politik, dan jalan keluar kebijakan 2025–2026

    Premanisme berkedok ormas bertahan bukan karena negara terlalu lemah menangkap preman, melainkan karena politik terus memberi lisensi kepada pemasok perlindungan. Kajian ini membaca pungli, “uang keamanan”, dan gangguan investasi sebagai pasar, lalu menimbang pelajaran Italia, Jepang, El Salvador, dan Filipina.

    KBA
    PenulisKamaruzzaman Bustamam Ahmad
    • Artikel
    • 21 Oktober 2026
    • ± 30 menit baca
    Negara, Ormas, dan Pasar Perlindungan: Membongkar ekonomi premanisme berseragam di Indonesia: kapasitas negara, patronase politik, dan jalan keluar kebijakan 2025–2026
    Premanisme berkedok ormas bertahan bukan karena negara terlalu lemah menangkap preman, melainkan karena politik terus memberi lisensi kepada pemasok perlindungan. Kajian ini membaca pungli, “uang keamanan”, dan gangguan investasi sebagai pasar, lalu menimbang pelajaran Italia, Jepang, El Salvador, dan Filipina.

    Abstrak

    Kajian ini menganalisis premanisme berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia sebagai masalah kebijakan publik tentang kapasitas negara, pasar perlindungan, dan patronase politik. Bertolak dari Tilly, Gambetta, serta studi Ryter, Barker, dan Wilson tentang Indonesia, kajian ini menyusun model pasar perlindungan dengan tiga variabel: permintaan, penawaran, dan lisensi politik. Bukti 2025 hingga Oktober 2026 menunjukkan skala yang besar dan stabil: Polri menangani 41.873 kasus premanisme dan 12.015 kasus pungli serta pemerasan sepanjang 2026, sementara operasi Mei 2025 di Jakarta hanya menetapkan sekitar sepersepuluh orang yang diamankan sebagai tersangka. Kasus BYD di Subang dan pengurus Kadin Cilegon memperlihatkan bahwa pemerasan telah merambah proyek strategis nasional dan organisasi formal. Kerangka hukum, terutama UU 17/2013 dan UU 16/2017, dirancang untuk menindak ancaman ideologis, bukan rantai pemerasan, dan revisi UU Ormas tidak masuk Prolegnas Prioritas 2026. Pada saat yang sama, konsolidasi 103 ormas pendukung pemerintah dan kemunculan GRIB Jaya dengan label “Pam Swakarsa” dalam kericuhan 27 Agustus 2026 menandakan pergeseran dari penertiban ke kooptasi. Perbandingan dengan Pasal 416-bis dan UU 109/1996 di Italia, ordonansi pengucilan bōryokudan di Jepang, serta “tangan besi” El Salvador dan Filipina menghasilkan tiga skenario dan rekomendasi berbasis aktor: pertanggungjawaban pidana organisasi yang sempit, pembubaran melalui pengadilan, perampasan aset untuk penggunaan sosial, pakta antipembayaran dunia usaha, dan larangan peran keamanan bagi ormas.

    Tesis

    Premanisme berkedok ormas adalah pasar perlindungan yang dilisensikan politik; selama negara hanya menyasar pemasok dan bukan lisensi serta pembelinya, penertiban akan menghasilkan penggantian pemasok, bukan penghapusan pasar.

    1. DataStatistik Polri 2025–2026, Kemendagri, Bank Dunia Enterprise Surveys, kasus BYD, Kadin Cilegon, GRIB Jaya, dan pemberitaan hingga 21 Oktober 2026.
    2. KerangkaTilly (negara sebagai pemeras), Gambetta (bisnis perlindungan), Wilson (pemerasan populis), dan model permintaan–penawaran–lisensi.
    3. ProyeksiTiga skenario 2026–2029 dengan probabilitas, lima penanda arah, dan rekomendasi bertenggat bagi Presiden, DPR, Polri, dunia usaha, pemda, dan mitra internasional.

    Kata kunci

    • premanisme
    • ormas
    • pasar perlindungan
    • UU Ormas
    • pungli
    • iklim investasi
    • GRIB Jaya
    • kebijakan keamanan
    I

    Ringkasan Eksekutif: Pertanyaan, Jawaban, dan Taruhannya

    Pertanyaan kajian ini sederhana tetapi tidak nyaman: mengapa negara Indonesia, yang memiliki kepolisian nasional yang terpusat, perangkat hukum pidana yang lengkap, dan presiden dengan mandat elektoral yang kuat, tetap gagal memutus ekonomi pemerasan yang dijalankan oleh kelompok berseragam ormas? Sepanjang 2025, keluhan pengusaha tentang “uang keamanan”, permintaan jatah proyek, pungutan Lebaran, dan pungutan penempatan kerja naik ke meja presiden. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 9 Mei 2025 menyatakan bahwa presiden dan pemerintah “betul-betul resah”, dan sehari sebelumnya Menko Polkam Budi Gunawan mengumumkan pembentukan Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas yang melibatkan TNI dan Polri. Satu setengah tahun kemudian, Polri melaporkan bahwa sepanjang 2026 saja aparat telah menangani 41.873 kasus premanisme dengan 55.941 tersangka. Angka sebesar itu bukan bukti keberhasilan; angka itu justru bukti bahwa pasokan pemerasan terus diperbarui lebih cepat daripada kemampuan negara menindaknya.

    Jawaban pokok kajian ini adalah bahwa premanisme berkedok ormas di Indonesia bukan terutama masalah kriminalitas jalanan, melainkan pasar perlindungan yang dilisensikan secara informal oleh politik. Selama aktor bersenjata nonnegara dapat menukar kemampuan mobilisasi massa dengan perlindungan politik, dan selama aparat lokal memperoleh rente atau ketenangan dari pengaturan tersebut, operasi penertiban hanya akan memangkas lapisan terbawah pasar tanpa menyentuh harga lisensinya. Penilaian ini dipegang dengan keyakinan tinggi untuk periode 2025 hingga Oktober 2026, karena konsisten dengan data operasi kepolisian, pola kasus yang terdokumentasi, dan literatur akademik dua dekade terakhir. Bukti paling tajam muncul pada 2026: pada saat negara gencar mengumumkan perang terhadap preman, pemimpin GRIB Jaya, Hercules, justru turun ke jalan dalam kericuhan 27 Agustus 2026 dengan bingkai “Pam Swakarsa”, istilah warisan Orde Baru untuk sipil bersenjata yang dimobilisasi bersama aparat.

    Taruhannya melampaui iklim investasi. Bagi Indonesia, ekonomi pemerasan memperbesar biaya transaksi manufaktur padat karya tepat ketika negara bersaing merebut relokasi rantai pasok dari Tiongkok dan Vietnam. Bagi demokrasi, pemberian peran keamanan kepada ormas yang dekat dengan kekuasaan menggerus prinsip monopoli kekerasan yang sah, inti dari definisi negara modern. Bagi kajian global tentang tata kelola keamanan, kasus Indonesia menawarkan laboratorium tentang apa yang terjadi ketika negara demokratis besar memilih mengelola, bukan membongkar, pasar perlindungan informal. Pelajaran dari Italia, Jepang, El Salvador, dan Filipina menunjukkan dua jalan yang berbeda tajam: pembongkaran kelembagaan melalui pengejaran aset dan isolasi ekonomi, atau “tangan besi” yang menukar keamanan jangka pendek dengan kerusakan hak asasi yang berkepanjangan. Kajian ini berargumen bahwa Indonesia saat ini tidak sedang menempuh keduanya, melainkan jalan ketiga yang paling berisiko: penertiban selektif yang sekaligus mengonsolidasikan pemasok perlindungan yang loyal.

    II

    Kerangka Analitik dan Catatan Metode

    Kerangka kajian ini bertumpu pada tiga gagasan yang saling melengkapi. Gagasan pertama berasal dari Charles Tilly dalam esai klasik “War Making and State Making as Organized Crime” (1985). Tilly mendefinisikan pemeras sebagai pihak yang menciptakan ancaman lalu memungut bayaran untuk menguranginya, dan ia menunjukkan bahwa negara-negara Eropa awal tumbuh melalui logika serupa sebelum memperoleh legitimasi. Implikasinya bagi Indonesia jelas: batas antara negara dan pemeras bukan garis moral yang tetap, melainkan hasil dari proses politik yang dapat bergerak maju atau mundur. Gagasan kedua berasal dari Diego Gambetta dalam The Sicilian Mafia: The Business of Private Protection (1993), yang memperlakukan mafia sebagai usaha ekonomi yang menjual perlindungan di lingkungan dengan tingkat kepercayaan rendah. Gambetta membedakan perlindungan, yaitu jasa nyata meskipun merusak, dari pemerasan murni, ketika pelindung sendiri adalah sumber ancaman.

    Gagasan ketiga bersifat khas Indonesia. Ian Wilson dalam The Politics of Protection Rackets in Post-New Order Indonesia (2015) menunjukkan bahwa setelah 1998 negara tidak pernah sepenuhnya memonopoli koersi, sehingga ormas berbasis massa berkembang menjadi pelaku “populist racketeering” yang relatif otonom dari militer dan polisi, tetapi tetap mencari patron elektoral. Ulasan Nakamura Shohei di jurnal Southeast Asian Studies (2016) menekankan temuan penting Wilson: daya tarik ormas bagi elite lebih bertumpu pada citra kemampuan mobilisasi daripada dukungan akar rumput yang sesungguhnya. Dari ketiga gagasan itu, kajian ini menyusun model sederhana pasar perlindungan dengan tiga variabel: permintaan (perusahaan, pedagang, warga yang membutuhkan kepastian di tengah penegakan hukum yang lemah), penawaran (kelompok yang mampu mengerahkan ancaman kredibel), dan lisensi (toleransi atau perlindungan dari aktor negara dan politisi). Kebijakan yang hanya menyasar penawaran, misalnya penangkapan massal, tanpa mengubah permintaan dan harga lisensi, secara teoretis akan menghasilkan penggantian pemasok, bukan penghapusan pasar.

    Secara metode, kajian ini memakai penelusuran proses atas rangkaian kebijakan 2013 hingga Oktober 2026, triangulasi sumber resmi (pernyataan Polri, Kemendagri, Kementerian Investasi), data survei perusahaan Bank Dunia, laporan media arus utama, dan literatur akademik. Setiap penilaian kunci diberi tingkat keyakinan. Keyakinan tinggi diberikan ketika sedikitnya dua sumber independen sejalan dan mekanismenya didukung literatur; keyakinan sedang ketika data resmi tersedia tetapi metodenya tidak terbuka; keyakinan rendah ketika klaim bergantung pada satu sumber atau estimasi yang tidak dapat diuji. Kajian ini juga memanfaatkan dua bahan dari Arsip & Pustaka: paparan tahun 2011 berjudul “Redefinisi Peran Ormas dalam Pembangunan” yang membandingkan posisi ormas pada era Orde Baru dan Reformasi, serta paparan tahun 2025 di hadapan Badan Kesbangpol Aceh berjudul “Memahami Penanganan Aksi Premanisme oleh Organisasi Kemasyarakatan”, yang membaca premanisme sebagai gejala sistem yang rusak, bukan masalah yang berdiri sendiri, dan memperingatkan bahwa solusi cepat justru dapat mengawetkan distorsi sosial. Kedua bahan tersebut diperlakukan sebagai sumber analitis, bukan sebagai data empiris.

    III

    Genealogi: Dari Preman Orde Baru ke Ormas Pasca-Reformasi

    Pasar perlindungan Indonesia memiliki sejarah panjang yang membentuk perilakunya hari ini. Loren Ryter, dalam artikel tahun 1998 di jurnal Indonesia nomor 66 tentang Pemuda Pancasila, menggambarkan bagaimana Orde Baru memelihara organisasi pemuda yang menggabungkan retorika nasionalis, jaringan preman, dan kesetiaan kepada rezim. Organisasi semacam itu bukan penyimpangan dari negara Orde Baru, melainkan bagian dari arsitektur kekuasaannya: negara mensubkontrakkan kekerasan kepada kelompok yang dapat disangkal keterkaitannya. Ketika Ryter kembali menulis untuk Inside Indonesia, ia merumuskan inti persoalannya secara tajam: kekuatan sejati preman terletak pada kekebalannya dari sanksi hukum berkat dukungan jaringan politik, dan pada era Reformasi persaingan wilayah yang dulu dipertontonkan melalui unjuk kekuatan mulai dipindahkan ke arena pemilu.

    Negara Orde Baru juga pernah menempuh jalan sebaliknya, yaitu pembunuhan di luar hukum. Peristiwa penembakan misterius 1982 hingga 1985, yang menyasar orang-orang yang dicap gali dan preman, kini termasuk dalam dua belas pelanggaran HAM berat yang diakui dan disesali Presiden Joko Widodo pada 11 Januari 2023. Pelajaran historisnya penting bagi debat hari ini. Pembunuhan massal tidak menghapus pasar perlindungan; pembunuhan itu hanya mendisiplinkan pemasok lepas dan menegaskan siapa pemegang lisensi. Joshua Barker, yang meneliti Bandung pada akhir Orde Baru dalam State of Fear: Policing a Postcolonial City (2024), menunjukkan bagaimana model kepolisian birokratis negara hidup berdampingan dengan model teritorial tempat tokoh lokal karismatik menguasai wilayah kota, dan bagaimana kontrol otoriter dapat tumbuh dari bawah, tidak hanya dari atas.

    Setelah 1998, desentralisasi dan pemilu langsung mengubah struktur pasar. Patronase tidak lagi terpusat di Cendana dan markas militer, tetapi tersebar di kepala daerah, partai, dan pengusaha lokal. Wilson menyebut gejala ini sebagai pergeseran dari rezim pemerasan yang dikendalikan negara ke pemerasan populis yang lebih tidak stabil dan oportunistik. Di tingkat lokal, gejala serupa memiliki nama budaya sendiri. Analisis KBA13 Insight tahun 2025 tentang harlan dan tradisi premanisme di Aceh serta esai lanjutan tahun 2026 yang menelusuri pergeseran harlan dari jalanan ke kekuasaan politik, ekonomi, dan agama menunjukkan bahwa kekuatan figur informal semacam itu selalu bergantung pada “beking”, yaitu jaringan perlindungan yang menghubungkan pelaku jalanan dengan elite. Konsep beking ini adalah padanan lokal dari variabel lisensi dalam model kajian ini, dan di situlah letak titik ungkit kebijakan yang paling sering diabaikan.

    Lintasan Hercules (Rosario de Marshal) memperlihatkan bagaimana beking berevolusi menjadi modal politik nasional. Menurut analisis Wilson untuk Indonesia at Melbourne (2025), ia membangun jaringan yang berpusat di Pasar Tanah Abang sejak awal 1990-an dan dilaporkan memiliki hubungan dengan Prabowo Subianto sejak operasi militer di Timor Timur. GRIB Jaya, yang ia pimpin, tumbuh sebagai afiliasi tidak resmi Partai Gerindra dan, setelah pemilu 2024, berekspansi ke lebih dari 28 provinsi; seorang pemimpin geng yang dikutip Wilson menyebut Hercules dan organisasinya sebagai “penjaga gerbang menuju kerajaan Prabowo”. Lintasan ini penting secara analitis karena memperlihatkan perubahan bentuk lisensi. Pada era Orde Baru, lisensi diberikan oleh aparat keamanan dan dapat dicabut dengan kekerasan; pada era Reformasi, lisensi diperdagangkan di pasar elektoral dan dibayar dengan suara serta kemampuan mobilisasi. Ketika pemasok perlindungan berhasil menempatkan diri di dekat pusat kekuasaan nasional, harga lisensi tidak lagi ditentukan oleh komandan polisi setempat, melainkan oleh kalkulasi politik di tingkat tertinggi. Itulah sebabnya operasi kepolisian, sekeras apa pun, tidak dapat menggantikan keputusan politik.

    IV

    Anatomi Ekonomi Pemerasan: Produk, Harga, dan Pelanggan

    Jika premanisme berkedok ormas diperlakukan sebagai pasar, langkah pertama adalah mengidentifikasi produk yang dijual. Laporan CNBC Indonesia pada 15 Maret 2025 dan 24 Maret 2025 merangkum keluhan lintas asosiasi. Apindo menyebut pungutan liar, “uang keamanan”, dan permintaan jatah proyek. Ketua PHRI Hariyadi Sukamdani menyebut permintaan THR menjelang Idulfitri kepada hotel dan restoran. Ketua APPBI Alphonzus Widjaja melaporkan gangguan sejak tahap konstruksi pusat belanja hingga operasi, sering dengan dalih pengelolaan sampah. Presiden KSPN Ristadi menyebut pungutan penempatan kerja di pabrik sebesar Rp15 juta hingga Rp25 juta per orang, dengan dugaan keterlibatan sebagian pengurus RT dan RW. Spektrum produk ini memperlihatkan bahwa pasar tidak hanya menjual “keamanan”, tetapi juga akses: akses ke lapangan kerja, ke kontrak pengangkutan dan katering, serta ke ketenangan sosial di sekitar lokasi usaha.

    Lapisan termahal dari pasar ini adalah gangguan terhadap proyek industri besar. Pada April 2025, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengungkapkan bahwa pembangunan pabrik kendaraan listrik BYD di Subang sempat diganggu ormas dan preman. Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza kemudian membenarkan adanya gangguan itu tetapi menyatakan bahwa BYD menyatakan dapat mengatasinya sendiri, sebuah pernyataan yang secara tidak sengaja menggambarkan inti masalah: perusahaan diharapkan membeli ketenangannya sendiri. Kasus Cilegon pada Mei 2025 lebih gamblang. Polda Banten menetapkan Ketua Kadin Kota Cilegon, wakil ketuanya, dan Ketua HNSI Cilegon sebagai tersangka setelah pertemuan 9 Mei 2025 dengan kontraktor proyek pabrik chlor alkali-ethylene dichloride milik PT Chandra Asri Alkali, sebuah proyek strategis nasional senilai Rp15 triliun. Menurut Tirto, perkara ini menyangkut permintaan paket pekerjaan senilai Rp5 triliun tanpa lelang, dan para tersangka dijerat Pasal 368 dan 335 KUHP. Kasus ini penting karena pelakunya bukan ormas jalanan, melainkan pengurus organisasi pengusaha resmi, tanda bahwa logika pemerasan telah merembes ke kelembagaan formal.

    Pasar perlindungan tidak hanya menjual keamanan, tetapi juga akses: ke lapangan kerja, ke kontrak, dan ke ketenangan sosial.

    Laporan CNA Indonesia pada 14 Mei 2025 menambahkan rincian yang memperlihatkan keragaman pelaku: kelompok yang mengatasnamakan GRIB Jaya mengambil alih pabrik karet di Kalimantan Tengah dan menuntut pembayaran utang Rp1,4 miliar untuk klien mereka; cabang Pemuda Pancasila di Jakarta Barat dan Depok mengirim surat “berbagi rezeki” kepada pelaku usaha saat Idulfitri; anggota GRIB di Depok menembakkan tiga peluru ke kaca ekskavator; dan lima orang didakwa memeras sopir truk di sekitar lokasi pabrik BYD dan VinFast di Subang. Pola ini sejalan dengan temuan klasik Benjamin Olken dan Patrick Barron dalam “The Simple Economics of Extortion: Evidence from Trucking in Aceh”, yang mencatat lebih dari 6.000 pembayaran ilegal dalam 304 perjalanan truk dan menunjukkan bahwa pemungut rente berperilaku seperti monopolis rasional: tarif bergantung pada struktur pasar dan jumlah titik pungutan di sepanjang rute. Implikasi kebijakannya, dengan keyakinan tinggi, adalah bahwa memangkas satu titik pungutan tanpa mengubah struktur pasar dapat menaikkan tarif di titik lain.

    V

    Mengukur Biaya: Data, Klaim, dan Ketidakpastian

    Debat publik tentang premanisme di Indonesia dipenuhi angka besar yang jarang disertai metode. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar Baharuddin, pada 26 Juli 2025 menyebut 1.540 kasus gangguan investasi oleh oknum ormas sepanjang 2024 dan kerugian negara yang ditaksir hampir Rp900 triliun. Himpunan Kawasan Industri (HKI) pada Februari 2025 memperkirakan potensi kerugian “ratusan triliun rupiah” akibat hengkangnya perusahaan dan batalnya investasi baru, dengan kawasan industri di Bekasi, Karawang, Batam, dan Jawa Timur sebagai sasaran. Kajian ini memperlakukan angka-angka tersebut dengan keyakinan rendah. Bukan karena kerugiannya tidak nyata, melainkan karena tidak ada publikasi metodologis yang menjelaskan apakah angka itu mencerminkan investasi yang benar-benar batal, nilai proyek yang tertunda, atau sekadar total nilai proyek yang pernah mengalami gangguan. Angka yang tidak dapat diuji berisiko melayani fungsi retoris, yaitu membenarkan operasi besar, ketimbang fungsi kebijakan.

    Data yang lebih dapat diandalkan datang dari dua sumber. Pertama, statistik kepolisian. Wakapolri Komjen Wahyu Hadiningrat pada 8 Oktober 2026 memaparkan bahwa sepanjang 2026 Polri menerima 1.281 laporan gangguan terhadap sektor usaha, dengan 915 terselesaikan atau tingkat penyelesaian 71,43 persen; menangani 41.873 kasus premanisme dengan 29.197 terselesaikan; serta menangani 12.015 kasus pungli dan pemerasan dengan 16.096 tersangka. Barang bukti yang disita mencakup 2.717 senjata tajam dan uang tunai Rp16,1 miliar. Kedua, survei perusahaan Bank Dunia (Enterprise Surveys) yang, meskipun mengukur pembayaran informal kepada pejabat publik dan bukan kepada ormas, menangkap lingkungan rente yang sama. Persentase perusahaan di Indonesia yang mengalami sedikitnya satu permintaan suap turun dari 30,6 persen pada 2015 menjadi 20,3 persen pada 2023, tetapi persentase perusahaan yang menyatakan perlu memberi “hadiah” kepada pejabat agar urusan selesai justru naik dari 21,0 persen menjadi 29,5 persen.

    Tabel 1. Indikator penegakan dan lingkungan rente, Indonesia 2015–2026
    IndikatorNilaiPeriodeKeyakinan
    Kasus premanisme ditangani / diselesaikan (Polri)41.873 / 29.197; 55.941 tersangkaJan–Okt 2026Sedang
    Kasus pungli dan pemerasan (Polri)12.015 kasus; 16.096 tersangkaJan–Okt 2026Sedang
    Operasi Berantas Jaya (Polda Metro): diamankan / tersangka3.599 / 348 (9,7%)9–23 Mei 2025Tinggi
    Kasus gangguan investasi oleh oknum ormas (Kemendagri)1.540 kasus; klaim kerugian ±Rp900 triliun2024Rendah (metode tidak dipublikasikan)
    Perusahaan yang mengalami permintaan suap (Bank Dunia)30,6% → 20,3%2015 → 2023Tinggi
    Perusahaan yang memberi pembayaran informal kepada pejabat (Bank Dunia)21,0% → 29,5%2015 → 2023Tinggi

    Sumber: ANTARA, 8 Oktober 2026; ANTARA, 26 Mei 2025; RM.id, 27 Juli 2025; World Bank Enterprise Surveys. Kolom keyakinan adalah penilaian kajian ini.

    Kombinasi dua sumber itu menghasilkan tiga temuan. Pertama, dengan keyakinan sedang, beban kasus kepolisian sebesar puluhan ribu per tahun menunjukkan bahwa premanisme bukan gangguan episodik, melainkan pasar yang stabil dengan laju masuk pelaku baru yang tinggi. Kedua, dengan keyakinan tinggi, struktur penindakan sangat timpang: dalam operasi Polda Metro Jaya Mei 2025, hanya sekitar satu dari sepuluh orang yang diamankan ditetapkan sebagai tersangka, sementara 3.251 orang lainnya menjalani “pembinaan”. Pola tangkap dan lepas semacam ini menaikkan sedikit biaya bagi pelaku lapis bawah tanpa mengubah insentif pemegang beking. Ketiga, dengan keyakinan sedang, kenaikan pembayaran informal kepada pejabat pada 2023 mengisyaratkan bahwa pasar perlindungan ormas dan pasar rente birokrasi bukan dua dunia terpisah; keduanya tumbuh dari kekurangan yang sama, yaitu ketidakpastian layanan negara. Ketua Apindo Shinta Kamdani merumuskannya dari sisi korban: kerugian terbesar adalah “tambahan biaya yang harus dikeluarkan oleh para pelaku usaha”, dan setiap gangguan terhadap proyek atau pabrik dapat berujung pada batalnya investasi di sektor manufaktur yang menyerap sekitar 20 juta pekerja.

    VI

    Kerangka Hukum: Instrumen untuk Ideologi, Bukan untuk Pasar

    Kerangka hukum ormas Indonesia dirancang untuk persoalan yang berbeda dari pemerasan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang diundangkan 22 Juli 2013 dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1985, mengatur pendaftaran, larangan, dan sanksi bertahap hingga pembubaran melalui pengadilan. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 82/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa pendaftaran bersifat sukarela, sehingga ormas tanpa surat keterangan terdaftar tetap diakui keberadaannya, sebagaimana kemudian diangkat dalam polemik pelarangan FPI. Konsekuensinya, negara tidak memiliki daftar lengkap pelaku dan tidak dapat menggunakan status pendaftaran sebagai alat kendali yang efektif. Pada 2025 jumlah ormas terdaftar disebut sekitar 550.000, angka yang menggambarkan betapa luas dan heterogennya kategori hukum yang menaungi Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, asosiasi profesi, hingga kelompok penjaga parkir.

    Perubahan besar terjadi pada Juli 2017 ketika pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 pada 22 November 2017. Perubahan ini menghapus mekanisme pembubaran melalui pengadilan dan memungkinkan pemerintah mencabut status badan hukum secara sepihak, sebagaimana dicatat Hukumonline. Instrumen ini segera dipakai untuk mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia pada 19 Juli 2017, dan pada 30 Desember 2020 enam pejabat setingkat menteri menerbitkan keputusan bersama yang melarang kegiatan FPI. Kedua tindakan itu menyasar ancaman ideologis dan politik, bukan rantai pemerasan. Hingga Oktober 2026, kajian ini tidak menemukan contoh pembubaran ormas yang didasarkan terutama pada praktik pemerasan sistematis, meskipun beberapa ormas memiliki rekam jejak kasus pidana anggota yang panjang. Penilaian ini dipegang dengan keyakinan sedang, karena data administratif pembubaran tidak dipublikasikan secara lengkap.

    Asimetri ini adalah inti persoalan hukum. Instrumen terkuat negara, yaitu pembubaran tanpa pengadilan, diarahkan pada ideologi, sementara pemerasan ditangani dengan pasal pidana individual: Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan, sebagaimana diterapkan pada penarik parkir liar beratribut ormas di Jakarta Pusat yang memungut Rp20.000 hingga lebih dari Rp50.000. Tidak ada instrumen tengah yang menghubungkan kejahatan individual dengan organisasi yang memberinya merek, seragam, dan perlindungan. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 25 April 2025 menyentuh celah ini ketika menyatakan bahwa jika intimidasi dan pemerasan dilakukan secara sistematis atas perintah organisasi, organisasinya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, sekaligus membuka peluang audit keuangan ormas. Gagasan ini secara konseptual mendekati logika Pasal 416-bis Italia yang dibahas pada bagian VIII, tetapi hingga kini belum diterjemahkan ke dalam norma.

    VII

    Respons Negara 2025–2026: Dari Penertiban ke Konsolidasi

    Respons negara pada 2025 berlangsung cepat dan bergaya operasi. Polri memulai operasi kewilayahan serentak pada 1 Mei 2025 dan dalam sembilan hari mengklaim 3.326 kasus premanisme terselesaikan. Polda Metro Jaya menggelar Operasi Berantas Jaya 9 hingga 23 Mei 2025; dalam sebelas hari pertama 2.406 orang diamankan dan 405 atribut ormas diturunkan. Di akhir operasi, 56 tersangka dari kalangan ormas tercatat, dengan rincian 31 dari Pemuda Pancasila, 11 dari Trinusa, 10 dari FBR, dan masing-masing satu dari BPPKB, GMBI, GRIB, dan GIBAS, ditambah 1.801 spanduk dan 130 posko ilegal yang dibongkar. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa pemerintah “tidak lagi menggunakan kata-kata ormas, tapi menggunakan istilah premanisme”. Pilihan diksi ini tampak bijak karena melindungi ormas yang sah, tetapi secara kebijakan ia memutus hubungan antara pelaku dan organisasi yang memberinya kapasitas, persis hubungan yang perlu dijangkau hukum.

    Analisis Wilson bertanggal 1 Juli 2025 yang dikutip pada bagian III mencatat bahwa operasi tersebut terutama menjaring juru parkir, penagih utang informal, dan anggota ormas berpangkat rendah, sehingga berfungsi “mendisiplinkan, menata ulang, dan mengintegrasikan” ekonomi pemerasan jalanan ke dalam struktur politik, bukan membongkarnya. Ia juga mencatat tuduhan pendudukan 12 hektare lahan milik BMKG di Tangerang Selatan pada Mei 2025. Debat revisi undang-undang berjalan paralel tetapi kehilangan momentum. Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda pada 28 April 2025 menilai revisi UU Ormas “belum terlalu urgen” dan menyarankan penguatan peraturan pemerintah. Ketika DPR menetapkan 68 RUU Prolegnas Prioritas 2026 pada 20 Mei 2026, revisi UU Ormas tidak tercantum, sementara RUU Perampasan Aset berada di urutan keenam. Kemendagri sendiri memilih jalur administratif dengan meminta pemerintah daerah membentuk satgas terpadu ormas hingga tingkat kabupaten dan kota.

    Tahun 2026 memperlihatkan arah yang lebih mengkhawatirkan. Pada 7 Agustus 2026, Hashim Djojohadikusumo, adik Presiden dan Ketua Dewan Pembina Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS), mengukuhkan dua puluh ormas baru sehingga forum itu kini menghimpun 103 ormas untuk “mengawal” program pemerintah. Tiga minggu kemudian, pada malam 27 Agustus 2026, unjuk rasa di sekitar DPR yang menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset berubah ricuh. Video yang beredar menunjukkan Hercules dan pengikutnya di lokasi; bidang hukum GRIB Jaya menyatakan kehadiran itu untuk memantau situasi dan menjaga kondusivitas, sedangkan sekretaris jenderalnya menyebut peran mereka sebagai “Pam Swakarsa”. Seorang pedagang cermin berusia 60 tahun, Bambang Setiyawan, tewas dan diduga dikeroyok; Ketua DPR Puan Maharani meminta polisi menindak ormas jika terbukti terlibat. Polda Metro Jaya kemudian menetapkan tiga tersangka pada 11 September 2026 tanpa mengumumkan afiliasi organisasi mereka. Dewan Redaksi The Jakarta Post menulis bahwa kekerasan semacam itu “bukan kecelakaan, melainkan kebijakan pemerintah”. Kajian ini tidak sampai pada kesimpulan sekuat itu, tetapi menilai dengan keyakinan sedang bahwa negara pada 2026 bergerak dari menertibkan pemasok perlindungan menuju mengonsolidasikan pemasok yang loyal.

    VIII

    Perbandingan Internasional: Italia, Jepang, dan Godaan Tangan Besi

    Italia menawarkan model pembongkaran kelembagaan yang paling matang. Melalui Undang-Undang Nomor 646 tanggal 13 September 1982, dikenal sebagai hukum Rognoni-La Torre, Italia memperkenalkan delik asosiasi bertipe mafia dalam Pasal 416-bis KUHP. Seperti diuraikan Vincenzo Musacchio untuk RUSI pada 2020, inti delik itu bukan perbuatan pidana tertentu, melainkan pemanfaatan daya intimidasi ikatan asosiasi dan kondisi ketundukan serta kebisuan yang ditimbulkannya, untuk menguasai kegiatan ekonomi, konsesi, kontrak, dan bahkan memengaruhi pemungutan suara. Undang-Undang Nomor 109 tanggal 7 Maret 1996 menambahkan langkah kedua yang menentukan: aset sitaan dikembalikan kepada masyarakat untuk penggunaan sosial. Laporan Libera yang dikutip Il Post pada Maret 2023 mencatat 19.790 properti telah dialokasikan untuk tujuan kelembagaan atau sosial, 24.529 masih dikelola badan nasional ANBSC, dan 991 organisasi nirlaba mengelola properti tersebut.

    Model Italia tidak sempurna. Dossier Libera yang dilaporkan Domani pada 2021 mencatat jeda sekitar sepuluh tahun antara penyitaan dan pemanfaatan sosial, dan sampel badan pengelola pada 2019 menunjukkan hanya sedikit lebih dari separuh properti yang dialokasikan kepada pemerintah kota benar-benar dimanfaatkan. Musacchio sendiri berargumen bahwa mafia modern kian bergantung pada korupsi ketimbang kekerasan, sehingga norma 416-bis perlu diperbarui. Meski demikian, pelajaran intinya relevan bagi Indonesia: delik yang menjangkau organisasi sebagai pemilik daya intimidasi, dipadukan dengan perampasan aset yang dikembalikan secara kasatmata kepada komunitas, menyerang variabel lisensi dan pendapatan secara bersamaan. Penggunaan sosial aset juga mengirim sinyal legitimasi yang tidak dapat diberikan oleh penangkapan.

    Jepang menempuh jalur isolasi ekonomi. Undang-Undang Penanggulangan Bōryokudan 1991 menetapkan sistem penunjukan kelompok kekerasan, dan sejak 2010 ordonansi pengucilan yang kini berlaku di seluruh 47 prefektur melarang warga dan perusahaan memberi manfaat ekonomi kepada anggota geng. Sosiolog Hirosue Noboru dalam tulisan untuk Nippon.com mencatat ketentuan lima tahun yang memperlakukan mantan anggota sebagai rekanan geng, sehingga mereka sulit membuka rekening bank atau menyewa tempat tinggal. Hasilnya dramatis dari sisi angka: data Badan Kepolisian Nasional yang dirangkum Nippon.com pada Mei 2026 menunjukkan jumlah anggota dan anggota asosiasi turun dari lebih dari 80.000 pada 2009 menjadi 17.600 pada 2025, penurunan tahunan ke-21 berturut-turut. Namun penangkapan terkait kelompok tokuryū, jaringan cair yang merekrut melalui media sosial dan melakukan penipuan serta perampokan, naik menjadi 6.679 orang pada 2025. Hirosue juga mencatat bahwa dari sekitar 4.170 orang yang keluar dalam tujuh tahun, hanya sekitar dua persen memperoleh pekerjaan sah. Pelajaran Jepang adalah bahwa isolasi efektif menekan organisasi formal, tetapi tanpa jalan keluar sosial ia mendorong kejahatan menjadi lebih cair dan lebih sulit dipantau.

    El Salvador dan Filipina mewakili godaan “tangan besi”. Di bawah keadaan darurat sejak Maret 2022, El Salvador melaporkan 114 pembunuhan pada 2024 atau 1,9 per 100.000 penduduk, dibandingkan 6.656 pada 2015, meskipun angka resmi tidak memasukkan tersangka yang tewas dalam baku tembak dengan aparat. Amnesty International pada Juli 2026 melaporkan bahwa lebih dari 90.000 orang ditahan dan sedikitnya 470 orang meninggal dalam tahanan negara, serta menilai pola tersebut dapat dikualifikasi sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Filipina memperlihatkan ujung lain: PDEA mengakui 6.252 tersangka narkoba tewas dalam operasi, sementara kelompok HAM memperkirakan lebih dari 20.000; mantan presiden Rodrigo Duterte ditangkap 11 Maret 2025 dan Pengadilan Pidana Internasional pada 23 April 2026 mengonfirmasi seluruh dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan. Bagi Indonesia, yang memiliki memori penembakan misterius, kedua kasus ini adalah peringatan bahwa penurunan kejahatan yang cepat dapat dibeli dengan harga kelembagaan yang dibayar puluhan tahun.

    Tabel 2. Empat model respons negara terhadap pasar perlindungan
    NegaraInstrumen intiVariabel yang disasarBiaya utama
    ItaliaPasal 416-bis (1982); UU 109/1996 penggunaan sosial aset sitaanLisensi dan pendapatanProses lambat; jeda sekitar 10 tahun hingga aset dimanfaatkan
    JepangUU Bōryokudan 1991; ordonansi pengucilan di 47 prefektur sejak 2010Permintaan (klien dan mitra usaha)Mantan anggota terkucil; munculnya jaringan tokuryū
    El SalvadorKeadaan darurat sejak 2022; penahanan massalPenawaran (pelaku)>90.000 ditahan; ≥470 meninggal dalam tahanan
    Filipina“Perang narkoba” 2016–2022Penawaran (pelaku)6.252 tewas (resmi); mantan presiden diadili ICC

    Sumber: RUSI; Domani/Libera; Nippon.com; Amnesty International; Inquirer/PDEA.

    IX

    Argumen Tandingan yang Diperkuat, dan Jawabannya

    Argumen tandingan terkuat terhadap kajian ini berbunyi sebagai berikut. Ormas berbasis massa, termasuk yang sebagian anggotanya melakukan pemerasan, menjalankan fungsi sosial nyata yang tidak mampu dipenuhi negara: menyerap tenaga kerja muda berpendidikan rendah, menyediakan jaring pengaman bagi warga miskin kota, menjadi saluran mediasi konflik lahan dan perburuhan, serta menjaga ketertiban lingkungan yang tidak terjangkau polisi. Juru bicara Ketua Umum GRIB Jaya, Razman Arif Nasution, mengingatkan bahwa “ormas tidak identik dengan preman” dan bahwa oknum ada di semua lembaga, termasuk penegak hukum. Dari sudut ini, membebani organisasi dengan tanggung jawab pidana atas perbuatan anggotanya akan menghukum ribuan anggota yang tidak bersalah, mempersempit kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi, dan memberi pemerintah senjata baru untuk menekan kelompok kritis, kekhawatiran yang memiliki dasar kuat mengingat cara UU 16/2017 dipakai terhadap HTI dan FPI. Lebih jauh, argumen ini dapat menambahkan bahwa pengusaha sendiri sering menjadi pembeli aktif perlindungan dan bahwa kerja sama dengan ormas lokal adalah bentuk “lisensi sosial” yang sah bagi investasi.

    Kajian ini menerima sebagian besar premis argumen tersebut tetapi menolak kesimpulannya. Fungsi sosial ormas memang nyata; justru karena itu negara perlu membedakan secara hukum antara organisasi yang menyediakan layanan dan organisasi yang menjadikan daya intimidasi sebagai model bisnis. Pasal 416-bis Italia tidak menghukum keanggotaan dalam asosiasi apa pun, melainkan pemanfaatan daya intimidasi ikatan asosiasi untuk tujuan ekonomi, dan standar pembuktian semacam itu dapat dijalankan melalui pengadilan, bukan keputusan administratif sepihak. Dengan demikian, jawaban atas risiko terhadap kebebasan berserikat bukan menolak pertanggungjawaban organisasi, melainkan mengembalikan pembubaran ke pengadilan sambil memperkenalkan delik baru yang sempit dan dapat diuji. Argumen lisensi sosial juga terbalik: lisensi sosial yang sah diperoleh melalui konsultasi masyarakat dan kesepakatan transparan, sedangkan pembayaran di bawah ancaman penghentian proyek adalah pemerasan menurut Pasal 368 KUHP. Kasus Cilegon menunjukkan bahwa ketika garis ini kabur, bahkan organisasi pengusaha resmi tergelincir.

    Argumen tandingan kedua datang dari arah berlawanan: bahwa Indonesia justru memerlukan pendekatan ala Bukele karena penegakan hukum biasa terbukti lamban. Daya tarik argumen ini nyata, tetapi ia mengabaikan prasyarat kelembagaan. Operasi tangan besi menuntut kepolisian dengan legitimasi tinggi dan disiplin internal yang kuat, sedangkan Polri sendiri menargetkan kenaikan kepercayaan publik dari 71 persen menjadi 81 persen dan masih menanggung luka kematian pengemudi ojek daring Affan Kurniawan yang terlindas kendaraan taktis Brimob pada 28 Agustus 2025. Memberi aparat dengan legitimasi yang rapuh kewenangan luar biasa terhadap kelompok yang sebagian dekat dengan kekuasaan hampir pasti menghasilkan penindakan selektif: pemasok yang tidak loyal disingkirkan, pemasok yang loyal dilindungi. Dengan keyakinan tinggi, kajian ini menilai bahwa tangan besi dalam konteks Indonesia akan mempercepat, bukan menghentikan, konsolidasi pasar perlindungan.

    X

    Skenario 2026–2029 dan Penanda Arah

    Tiga skenario disusun berdasarkan dua ketidakpastian kunci: apakah negara bersedia menyentuh variabel lisensi melalui pertanggungjawaban organisasi dan perampasan aset, dan apakah ormas yang dekat dengan kekuasaan diberi peran keamanan formal atau semiformal. Pergantian pimpinan Polri, dengan pelantikan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri dan Wahyu Hadiningrat sebagai Wakapolri pada 1 Oktober 2026, membuka jendela kebijakan yang sempit, karena pimpinan baru biasanya menetapkan prioritas dalam enam bulan pertama. Sementara itu, gejala persaingan antarpemasok tetap muncul, seperti penembakan yang menewaskan seorang anggota ormas di Tanjung Morawa, Deli Serdang, pada 18 Oktober 2026, yang menurut dugaan awal polisi berkaitan dengan perselisihan antarormas.

    Skenario premanisme berkedok ormas 2026–2029 (penilaian penulis, 21 Oktober 2026)

    1. 1Konsolidasi terkelola: operasi berkala, ormas loyal menguat50%
    2. 2Reformasi kelembagaan: delik organisasi, perampasan aset, pembubaran lewat pengadilan20%
    3. 3Fragmentasi dan eskalasi: bentrok antarormas, mobilisasi politik bersenjata30%

    Probabilitas adalah penilaian penulis berdasarkan bukti yang tersedia hingga 21 Oktober 2026 dan akan diperbarui sesuai penanda di bawah.

    Skenario konsolidasi terkelola, yang paling mungkin, adalah kelanjutan pola 2025 hingga 2026: operasi besar berkala menjelang Lebaran dan setelah insiden viral, statistik penindakan yang terus tinggi, dan pertumbuhan forum ormas pendukung pemerintah. Pemerasan terhadap industri berkurang di proyek strategis nasional yang mendapat perhatian pusat, tetapi berpindah ke sektor dan wilayah dengan sorotan rendah, seperti logistik, kawasan industri luar Jawa, dan pasar tradisional. Skenario reformasi kelembagaan memerlukan tiga syarat yang belum tampak: masuknya revisi UU Ormas atau RUU khusus ke Prolegnas, pengesahan RUU Perampasan Aset dengan klausul yang menjangkau aset organisasi, serta kemauan politik untuk menuntut setidaknya satu ormas besar sebagai organisasi. Skenario fragmentasi dan eskalasi menjadi lebih mungkin jika persaingan memperebutkan kedekatan dengan kekuasaan memicu bentrok antarormas, atau jika peran “Pam Swakarsa” dinormalisasi dalam penanganan unjuk rasa.

    Penanda yang perlu dipantau mencakup lima hal. Pertama, apakah Komnas HAM mengumumkan temuan tentang peran kelompok sipil dalam kericuhan 27 Agustus 2026 dan apakah temuan itu ditindaklanjuti. Kedua, apakah revisi UU Ormas masuk daftar Prolegnas Prioritas 2027 yang biasanya ditetapkan pada paruh kedua tahun berjalan. Ketiga, apakah RUU Perampasan Aset disahkan dan memuat ketentuan tentang aset badan atau perkumpulan. Keempat, rasio tersangka terhadap orang yang diamankan dalam operasi berikutnya; kenaikan rasio menandakan pergeseran dari pembinaan ke penuntutan. Kelima, apakah forum ormas pendukung pemerintah memperoleh peran formal dalam pengamanan kegiatan publik atau proyek negara. Kombinasi penanda kedua dan ketiga yang positif akan menggeser probabilitas ke skenario reformasi; kombinasi penanda pertama yang negatif dan penanda kelima yang positif akan menggeser ke skenario eskalasi.

    XI

    Rekomendasi Kebijakan Berbasis Aktor dan Tenggat

    Untuk Presiden dan Kemenko Polkam, langkah paling penting dalam enam bulan ke depan, hingga April 2027, adalah memisahkan secara tegas fungsi keamanan negara dari ormas. Presiden perlu menerbitkan instruksi yang melarang pelibatan ormas dalam pengamanan unjuk rasa dan proyek strategis nasional dalam bentuk apa pun, termasuk label “Pam Swakarsa”, serta memastikan forum ormas yang dipimpin keluarga atau lingkaran dekat presiden tidak memperoleh peran keamanan. Satgas terpadu yang diumumkan pada Mei 2025 perlu diberi dasar hukum tertulis, mandat terukur, dan kewajiban laporan publik triwulanan yang memuat rasio penuntutan, bukan hanya jumlah orang yang diamankan. Untuk Kemendagri dan DPR, revisi UU Ormas perlu diajukan masuk Prolegnas Prioritas 2027 dengan tiga pilar: pengembalian pembubaran ke pengadilan sebagai jaminan kebebasan berserikat, delik pertanggungjawaban organisasi yang sempit ketika pemerasan dilakukan secara sistematis atas nama atau dengan sumber daya organisasi, serta kewajiban audit dan transparansi keuangan bagi ormas yang menerima dana publik atau mengelola usaha jasa keamanan, parkir, dan penyaluran tenaga kerja.

    Untuk Polri di bawah pimpinan baru, prioritas hingga akhir 2027 adalah menggeser ukuran keberhasilan dari volume penangkapan ke pembongkaran jaringan. Unit khusus di Bareskrim dan Polda kawasan industri perlu menelusuri aliran dana dari pungutan ke pengurus organisasi dan beking politiknya, dengan dukungan PPATK, serta menerbitkan kanal pelaporan rahasia bagi perusahaan yang melindungi pelapor dari pembalasan. Untuk Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Apindo, Kadin, dan HKI, langkah yang dapat segera dilakukan pada 2027 adalah pakta “tanpa uang keamanan” yang mengikat anggotanya untuk tidak membayar dan melapor bersama, meniru logika ordonansi Jepang yang memutus sisi permintaan, sekaligus program rekrutmen lokal yang transparan melalui bursa kerja daerah agar pungutan penempatan kehilangan pasarnya. Kadin perlu menindaklanjuti kasus Cilegon dengan kode etik yang menyatakan bahwa permintaan proyek di bawah ancaman berujung pada pemberhentian permanen.

    Untuk pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Aceh yang tengah menimbang peluang investasi di tengah risiko instabilitas, rekomendasinya adalah mengalihkan satgas ormas dari pendekatan razia ke pendekatan ekonomi: mengambil alih pengelolaan parkir, kebersihan, dan keamanan pasar melalui badan usaha milik daerah atau koperasi warga dengan tarif terbuka, sehingga produk yang dijual pemasok perlindungan digantikan layanan publik. Pendekatan sosial-budaya yang melibatkan tokoh adat dan agama, sebagaimana ditekankan dalam paparan tahun 2025 untuk Kesbangpol Aceh, paling efektif jika dipadukan dengan pilihan kerja nyata bagi anggota yang ingin keluar, pelajaran yang juga muncul dari kegagalan Jepang. Untuk mitra internasional, termasuk UNODC, Bank Dunia, dan negara investor utama seperti Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan, langkah yang tepat hingga 2028 adalah mendukung pengukuran independen biaya pemerasan melalui modul khusus dalam survei perusahaan, memfasilitasi pertukaran pengalaman dengan ANBSC Italia tentang pengelolaan aset sitaan, dan memasukkan klausul anti-pemerasan ke dalam perjanjian investasi agar perusahaan asing tidak menjadi pembeli diam-diam perlindungan.

    XII

    Keterbatasan dan Kesimpulan

    Kajian ini memiliki empat keterbatasan. Pertama, data kepolisian tidak memisahkan premanisme berkedok ormas dari premanisme individual, sehingga skala keterlibatan organisasi tidak dapat diukur secara langsung. Kedua, survei perusahaan Bank Dunia mengukur pembayaran kepada pejabat publik, bukan kepada aktor nonnegara; penggunaannya di sini bersifat indikatif. Ketiga, sebagian besar bukti kasus berasal dari laporan media yang cenderung meliput insiden besar di Jawa, sehingga pola di luar Jawa, termasuk di Aceh, Sumatra Utara, dan Kalimantan, kemungkinan kurang terwakili. Keempat, keterkaitan antara ormas tertentu dan aktor politik tertentu sebagian besar bersandar pada pernyataan publik dan laporan jurnalistik; kajian ini tidak menuduh tindak pidana kepada organisasi atau individu yang belum diputus pengadilan, dan setiap tersangka yang disebut tetap dilindungi asas praduga tak bersalah.

    Kesimpulannya tegas. Premanisme berkedok ormas bertahan bukan karena negara terlalu lemah untuk menangkap preman, melainkan karena negara, atau bagian-bagiannya, terus menjual lisensi kepada pemasok perlindungan dengan imbalan mobilisasi dan ketenangan. Statistik penindakan yang terus membesar sejak 2025 adalah gejala pasar yang sehat, bukan pasar yang sekarat. Pengalaman Italia dan Jepang menunjukkan bahwa pasar perlindungan dapat dipersempit ketika negara menyerang organisasi, pendapatan, dan pembelinya sekaligus, dan pengalaman El Salvador serta Filipina menunjukkan bahwa jalan pintas kekerasan menukar keamanan sesaat dengan kerusakan kelembagaan yang panjang. Indonesia masih memiliki pilihan, tetapi jendelanya menyempit setiap kali ormas yang dekat dengan kekuasaan tampil di jalan sebagai perpanjangan tangan aparat. Ujian sebenarnya bagi negara bukan berapa banyak preman yang ditangkap, melainkan apakah satu pun pemegang beking pernah membayar harga.

    ◆

    Rujukan dan Sumber

    Dokumen resmi dan data

    Literatur ilmiah

    Analisis kebijakan dan laporan lembaga

    Media dan pemberitaan

    Arsip & Pustaka

    Cara Mengutip

    Ahmad, Kamaruzzaman Bustamam. (2026). Negara, Ormas, dan Pasar Perlindungan: Membongkar ekonomi premanisme berseragam di Indonesia: kapasitas negara, patronase politik, dan jalan keluar kebijakan 2025–2026. Banda Aceh: KBA13 Academy Research Center. https://kba13academy.com/premanisme-ormas-negara-kebijakan-publik/

    KBA
    Kamaruzzaman Bustamam Ahmad

    Guru Besar Antropologi Agama UIN Ar-Raniry Banda Aceh; pendiri KBA13 Insight dan KBA13 Academy. Meraih PhD Sosiologi dari La Trobe University.

Ekosistem KBA13KBA13 InsightKBA13 AcademyAcehnologiArsip & PustakaPeta Ekosistem →