Tag: Demak

  • Hidup di Pesisir yang Tenggelam: Antropologi Rob, Penurunan Tanah, dan Politik Bertahan di Pantai Utara Jawa

    Hidup di Pesisir yang Tenggelam: Antropologi Rob, Penurunan Tanah, dan Politik Bertahan di Pantai Utara Jawa

    Buku · Antropologi · Studi Asia Tenggara · Studi Masa Depan

    Hidup di Pesisir yang TenggelamAntropologi Rob, Penurunan Tanah, dan Politik Bertahan di Pantai Utara Jawa

    Dari Timbulsloko dan Bedono hingga Jakarta Utara, warga pantai utara Jawa sudah lama hidup di dalam bencana yang lambat. Kajian ini membaca penenggelaman sebagai peristiwa material, moral-religius, dan politik, lalu menimbang rencana tanggul laut raksasa, relokasi, dan pendanaan kerugian dan kerusakan menjelang COP31.

    KBA
    PenulisKamaruzzaman Bustamam Ahmad
    • 31 Oktober 2026
    • ± 35 menit baca
    • Buku
    • Antropologi
    Daftar Isi
    1. ILaut yang Naik, Tanah yang Turun: Pendahuluan
    2. IIKerangka dan Metode: Tiga Lapis Penenggelaman
    3. IIIMembaca Angka Penurunan Tanah: Apa yang Diketahui dan Seberapa Yakin
    4. IVLapis Material: Rumah yang Ditinggikan, Ekonomi Rumah Tangga yang Menyesuaikan
    5. VLapis Moral dan Religius: Makam, Masjid, dan Tafsir Kehilangan
    6. VIGender dan Generasi dalam Keputusan Bertahan atau Pergi
    7. VIILapis Politik: Dari Garuda ke Tanggul Laut Raksasa Pantura
    8. VIIIPerbandingan Global: Tuvalu, Kiribati, Louisiana, Bangladesh, Venesia, dan Aceh
    9. IXArgumen Tandingan yang Diperkuat dan Jawabannya
    10. XSkenario hingga 2045 dan Penanda Awal
    11. XIRekomendasi Berjangka bagi Aktor Kunci
    12. XIIKeterbatasan dan Kesimpulan
    Hidup di Pesisir yang Tenggelam
    Kajian tentang rob, penurunan tanah, makam dan masjid yang terendam, serta politik tanggul laut di pesisir utara Jawa.

    Abstrak

    Kajian ini menelaah bagaimana komunitas di pesisir utara Jawa, khususnya Demak, Semarang, Pekalongan, dan Jakarta Utara, hidup dengan banjir rob dan penurunan tanah yang di beberapa titik mencapai sentimeter per tahun, jauh melampaui kenaikan muka laut global. Dengan kerangka tiga lapis penenggelaman (material, moral-religius, dan politik), kajian ini menyintesis literatur etnografis, data geodetik, dokumen kebijakan, dan perbandingan internasional dengan Tuvalu, Kiribati, Isle de Jean Charles, pesisir Bangladesh, Venesia, serta Aceh pascatsunami. Temuannya menunjukkan bahwa warga adalah pelaku adaptasi yang aktif, bahwa makam, masjid, dan kewajiban kepada leluhur memengaruhi keputusan bertahan atau pergi, dan bahwa perempuan memegang peran sentral dalam jaringan bantuan tetapi lemah dalam keputusan formal. Rencana tanggul laut Pantura sepanjang sekitar 535 kilometer berisiko hanya membeli waktu bila penyedotan air tanah tidak dihentikan dan tidak ada kontrak sosial tentang garis tanggul, hak atas tanah yang tenggelam, serta perlakuan terhadap makam dan wakaf. Kajian ini menawarkan tiga skenario hingga 2045 dan rekomendasi berjangka bagi Bappenas, Kementerian PU dan BOPPJ, pemerintah provinsi, NU dan Muhammadiyah, perguruan tinggi, FRLD, serta donor.

    Tesis

    Penenggelaman pesisir utara Jawa adalah peristiwa material, moral, dan politik sekaligus, sehingga tanggul laut tanpa pengendalian air tanah dan kontrak sosial dengan komunitas hanya akan membeli waktu sambil mendistribusikan kehilangan secara tidak setara.

    1. Materialtanah yang turun, rumah yang ditinggikan, dan ekonomi rumah tangga yang menyesuaikan diri dengan laut.
    2. Moral-religiusmakam, masjid, wakaf, dan tafsir keagamaan yang memberi makna pada kehilangan dan keputusan bertahan.
    3. Politiksiapa yang dilindungi tanggul, siapa yang dipindahkan, dan siapa yang menanggung akibat penyedotan air tanah.

    Kata kunci

    • antropologi bencana
    • banjir rob
    • penurunan tanah
    • pesisir utara Jawa
    • mobilitas iklim
    • tanggul laut raksasa
    • kerugian dan kerusakan
    • agama dan lingkungan
    I

    Laut yang Naik, Tanah yang Turun: Pendahuluan

    Di Dukuh Timbulsloko, Kecamatan Sayung, Demak, anak-anak berangkat sekolah sambil menenteng sepatu, para pekerja pabrik membawa baju ganti, dan hampir setiap rumah telah dinaikkan lantainya dengan rangka kayu kira-kira satu meter setiap lima tahun. Sawah terakhir di dukuh itu tercatat pada 2016; sekarang jalan utama warga adalah titian papan sepanjang sekitar 1,5 kilometer yang sebagian besar dibangun dengan swadaya, sebagaimana didokumentasikan Mongabay Indonesia (2021). Pemandangan ini bukan bencana dalam pengertian lazim, yakni peristiwa mendadak yang punya tanggal dan jumlah korban. Ini adalah bencana yang berlangsung pelan, menumpuk dari tahun ke tahun, dan karena itu sering luput dari perhatian kebijakan, dari kamera berita, dan dari mekanisme pendanaan internasional. Kajian ini bertanya: bagaimana komunitas di pesisir utara Jawa, dari Demak, Semarang, dan Pekalongan hingga Jakarta Utara, menjalani hidup di atas tanah yang turun dan laut yang naik; apa yang menentukan keputusan mereka untuk bertahan atau pergi; dan apa artinya bagi rencana pertahanan pesisir terbesar dalam sejarah Indonesia.

    Jawaban pokok kajian ini dapat dirumuskan secara ringkas. Penenggelaman pesisir utara Jawa adalah peristiwa material, moral, dan politik sekaligus, dan kebijakan yang hanya membaca lapis materialnya akan gagal bahkan jika tanggulnya berdiri. Warga tidak sekadar menunggu negara; mereka sudah lama beradaptasi dengan meninggikan rumah, mengubah sawah menjadi tambak lalu menjadi perairan tempat memasang bubu kepiting, berpindah sebagian anggota keluarga ke kota, dan menafsirkan kehilangan melalui bahasa agama. Keputusan bertahan bukan tanda ketidaktahuan akan risiko, melainkan sering merupakan pilihan rasional yang ditopang oleh ikatan pada makam leluhur, masjid, jaringan kerja, dan ketiadaan alternatif tanah yang sah. Pada saat yang sama, sumber utama penenggelaman, yaitu penyedotan air tanah dan pembangunan di atas endapan aluvial yang lunak, adalah persoalan tata kelola yang tidak akan terselesaikan oleh beton. Kajian ini menilai dengan keyakinan tinggi bahwa penurunan tanah, bukan kenaikan muka laut global, adalah pendorong dominan banjir rob di pantai utara Jawa dalam dua dekade ke depan.

    Persoalan ini penting secara global karena tiga alasan. Pertama, pesisir utara Jawa adalah salah satu laboratorium terbesar dunia untuk apa yang terjadi ketika kenaikan muka laut relatif berlangsung beberapa kali lebih cepat daripada rerata global; kota-kota Asia Tenggara mendominasi daftar kota pesisir yang tenggelam paling cepat menurut studi Tay dkk. (2022) dalam Nature Sustainability. Kedua, pemerintah Indonesia sedang menyiapkan tanggul laut raksasa sepanjang sekitar 535 kilometer dengan perkiraan biaya US$80–100 miliar, sebuah keputusan yang akan membentuk kehidupan puluhan juta orang hingga akhir abad ini. Ketiga, waktunya mendesak: Konferensi Perubahan Iklim PBB COP31 berlangsung di Antalya, Turki, pada 9–20 November 2026, sementara Dana untuk Merespons Kerugian dan Kerusakan (FRLD) belum menyetujui satu pun proyek pertamanya dan menunda keputusan ke pertemuan dewan pada pertengahan Desember 2026. Cara dunia menghitung kerugian dari bencana yang lambat, termasuk kerugian nonekonomi seperti makam, masjid, dan kampung halaman, sedang dirumuskan sekarang.

    Kajian ini disusun sebagai bahan ajar bagi studi antropologi tentang struktur sosial, kebudayaan, agama, dan dinamika komunitas, sekaligus sebagai rujukan kebijakan. Bagian berikut menjelaskan kerangka tiga lapis dan metode; kemudian menimbang data penurunan tanah dengan tingkat keyakinan eksplisit; lalu menelusuri lapis material, moral-religius, gender dan generasi, serta politik; menempatkan Jawa dalam perbandingan dengan Tuvalu, Kiribati, Isle de Jean Charles di Louisiana, pesisir Bangladesh, Venesia, dan Aceh pascatsunami; menghadapi argumen tandingan terkuat; dan menutup dengan skenario hingga 2045, rekomendasi berjangka, serta keterbatasan.

    II

    Kerangka dan Metode: Tiga Lapis Penenggelaman

    Kerangka analitis kajian ini disebut “tiga lapis penenggelaman”. Lapis pertama adalah lapis material: tanah yang turun, air laut yang masuk, rumah yang ditinggikan, lahan yang berubah fungsi, serta ekonomi rumah tangga yang menyesuaikan diri dengan hilangnya sawah dan tambak. Lapis kedua adalah lapis moral dan religius: cara warga memberi makna pada kehilangan, status makam dan masjid yang terendam, tafsir apakah rob adalah ujian, peringatan, atau akibat ulah manusia, serta kewajiban moral terhadap leluhur dan kampung. Lapis ketiga adalah lapis politik: siapa yang memutuskan, siapa yang membayar, siapa yang dipindahkan, siapa yang dilindungi oleh tanggul, dan bagaimana penyebab penenggelaman, terutama penyedotan air tanah oleh pengguna besar, didistribusikan secara tidak setara. Ketiga lapis ini tidak berurutan; mereka saling mengunci. Sebuah keluarga di Bedono yang memilih tetap tinggal di dekat makam seorang wali, misalnya, sedang membuat keputusan material (ada pemasukan dari peziarah), moral (menjaga makam), dan politik (tidak ada lahan relokasi yang layak) secara bersamaan.

    Kerangka ini bersandar pada dua tradisi teoretis. Tradisi pertama adalah gagasan “kekerasan lambat” dari Rob Nixon dalam Slow Violence and the Environmentalism of the Poor (2011), yaitu kerusakan yang terjadi bertahap, tidak kasatmata, dan tersebar dalam waktu sehingga jarang diakui sebagai kekerasan. Tradisi kedua adalah konsep “bencana lambat” (slow disaster) yang dikembangkan sejarawan Scott Gabriel Knowles dan kemudian menjadi program riset tersendiri, sebagaimana diuraikan dalam profil Slow Disaster Lab di KAIST. Konsep ini menolak pemisahan tegas antara “sebelum” dan “sesudah” bencana; bencana dipahami sebagai proses yang berakar pada keputusan pembangunan puluhan tahun sebelumnya dan berlanjut jauh setelah sorotan media padam. Antropologi menambahkan satu unsur penting: perhatian pada bagaimana orang yang hidup di dalam proses itu memahami, menamai, dan menegosiasikannya. Etnografi Lukas Ley tentang Semarang, Building on Borrowed Time (2021), menunjukkan bahwa warga kota pesisir itu hidup dalam waktu “pinjaman”, menyiasati air yang merembes melalui lantai, jembatan yang terendam, dan infrastruktur antibanjir yang terus memburuk, sehingga penenggelaman menjadi irama hidup sehari-hari dan bukan peristiwa luar biasa.

    Secara metodologis, kajian ini adalah sintesis literatur etnografis dan triangulasi data, bukan laporan kerja lapangan baru. Bahan yang digunakan terdiri atas empat jenis. Pertama, literatur ilmiah tentang penurunan tanah dan kenaikan muka laut, termasuk penilaian IPCC AR6, studi InSAR, dan pengukuran GNSS. Kedua, literatur etnografis dan sosiologis tentang pesisir Jawa, Asia Selatan, Pasifik, dan Amerika Utara. Ketiga, dokumen resmi dan pemberitaan terverifikasi mengenai rencana tanggul laut, kelembagaan Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa, serta perkembangan pendanaan kerugian dan kerusakan hingga akhir Oktober 2026. Keempat, bahan arsip tentang pengalaman relokasi dan rekonstruksi pascatsunami Aceh 2004 sebagai jangkar perbandingan. Setiap klaim penting diberi tautan sumber, dan penilaian utama diberi label keyakinan tinggi, sedang, atau rendah. Keyakinan tinggi berarti ada beberapa sumber independen yang konsisten; keyakinan sedang berarti bukti ada tetapi terbatas atau sebagian berbeda; keyakinan rendah berarti penilaian lebih bersandar pada inferensi.

    Dua batasan metodologis perlu disebut sejak awal. Angka penurunan tanah sangat bervariasi menurut lokasi, periode, dan teknik pengukuran, sehingga kajian ini sengaja menyajikan rentang dan bukan satu angka tunggal. Selain itu, literatur etnografis tentang desa-desa yang paling parah terdampak, seperti Timbulsloko dan Bedono, sebagian besar berupa studi kasus berskala kecil, skripsi, dan liputan jurnalistik yang mendalam. Bahan-bahan itu kaya akan detail, tetapi belum memungkinkan generalisasi statistik tentang berapa rumah tangga yang memilih bertahan, berpindah sebagian, atau pindah sepenuhnya. Kekosongan ini sendiri adalah temuan: negara sedang merencanakan intervensi bernilai ratusan triliun rupiah tanpa basis data sosial yang sepadan dengan basis data geodetiknya.

    III

    Membaca Angka Penurunan Tanah: Apa yang Diketahui dan Seberapa Yakin

    Titik berangkat yang paling kokoh adalah data global. Menurut Ringkasan untuk Pembuat Kebijakan IPCC AR6 Kelompok Kerja I (2021), muka laut rata-rata global naik sekitar 0,20 meter antara 1901 dan 2018, dengan laju yang meningkat dari 1,3 milimeter per tahun pada 1901–1971 menjadi 3,7 milimeter per tahun pada 2006–2018. Laporan yang sama memproyeksikan kenaikan pada 2100, relatif terhadap 1995–2014, dalam rentang kemungkinan 0,28–0,55 meter pada skenario emisi sangat rendah dan 0,63–1,01 meter pada skenario emisi sangat tinggi. Ini adalah angka yang menggerakkan diplomasi iklim di Pasifik. Namun bagi pesisir utara Jawa, angka global ini hanyalah lapisan tipis di atas persoalan yang jauh lebih besar.

    Persoalan yang lebih besar itu adalah penurunan tanah. Studi Tay dkk. (2022) terhadap 48 kota pesisir terbesar dunia menemukan bahwa kota-kota dengan penurunan tanah relatif tercepat terkonsentrasi di Asia, dan menurut siaran pers studi tersebut, sebagian kawasan kota tenggelam hingga 43 milimeter per tahun, jauh di atas laju kenaikan muka laut global. Untuk Jakarta, Hasanuddin Z. Abidin dan rekan dari kelompok riset geodesi ITB melaporkan laju khas sekitar 3 hingga 10 sentimeter per tahun berdasarkan sipat datar, survei GPS, dan InSAR selama 1982–2014, dan mengaitkannya dengan pembangunan perkotaan yang pesat (Abidin dkk., 2015). Untuk Pekalongan, studi PS-InSAR Widodo dkk. (2024) melaporkan laju 10 hingga 19 sentimeter per tahun di kawasan paling terdampak dan deformasi kumulatif mendekati satu meter dalam periode sekitar 2015–2022, meski bagian pendahuluan studi yang sama mengutip rentang yang lebih rendah. Untuk Sayung, Demak, Sutrisno dkk. (2025) memperkirakan rerata sekitar 6 sentimeter per tahun dan menggambarkan Semarang, Demak, dan Pekalongan sebagai kawasan yang turun kira-kira 5–15 sentimeter per tahun.

    Perbedaan angka ini tidak boleh disembunyikan. Sutrisno dan rekan sendiri mencatat bahwa satu stasiun GNSS kontinu di Semarang hanya menunjukkan kecepatan vertikal sekitar 1,2 milimeter per tahun untuk 2010–2019, angka yang sangat berbeda dari estimasi InSAR. Perbedaan seperti ini lazim karena penurunan tanah bersifat sangat lokal: stasiun yang dibangun di atas fondasi kokoh bisa stabil sementara permukiman di atas endapan lunak beberapa kilometer darinya turun puluhan sentimeter per tahun. Konsekuensinya, kajian ini menilai dengan keyakinan tinggi bahwa sebagian kawasan pesisir Demak, Semarang, dan Pekalongan turun dengan laju sentimeter per tahun, satu orde besaran di atas kenaikan muka laut global; dengan keyakinan sedang bahwa laju di titik-titik terparah melampaui 10 sentimeter per tahun; dan dengan keyakinan rendah atas angka tunggal mana pun yang diklaim berlaku untuk seluruh kota.

    Penyebabnya juga cukup jelas. Literatur geodesi, studi Sutrisno dan rekan, serta peta jalan penurunan tanah Jawa Tengah yang disusun dalam kerangka Water Dialogues (2021) menunjuk pada kombinasi pengambilan air tanah untuk keperluan rumah tangga dan industri, pembebanan bangunan di atas endapan aluvial muda, hilangnya mangrove, dan kenaikan muka laut relatif. Dokumen peta jalan itu mencatat luas genangan rob sekitar 3.221 hektare di Demak, 1.158 hektare di Semarang, dan 4.501 hektare di Pekalongan, serta memperkirakan nilai kini kerugian hingga 2040 dalam skenario tanpa perubahan sekitar Rp79 triliun di Semarang dan Rp39 triliun di Demak. Pada tingkat nasional, Menteri PPN/Kepala Bappenas pada Agustus 2023 menyebut potensi kerugian ekonomi akibat perubahan iklim sebesar Rp544 triliun untuk 2020–2024 dan memperkirakan, tanpa intervensi, sekitar 23 juta penduduk pesisir di 119 kabupaten/kota dapat terdampak genangan pada 2050 (Bisnis.com, 2023).

    Implikasi analitisnya tegas. Jika penurunan tanah lokal adalah pendorong dominan, maka sumber penenggelaman sebagian besar berada di dalam yurisdiksi Indonesia sendiri dan dapat diperlambat melalui tata kelola air. Ini berbeda secara mendasar dari situasi negara atol di Pasifik yang menanggung akibat emisi negara lain hampir tanpa kendali atas penyebabnya. Perbedaan ini menentukan cara pesisir Jawa seharusnya diposisikan dalam perdebatan tentang kerugian dan kerusakan: sebagian kerugian adalah dampak iklim global yang sah untuk diklaim, sebagian lagi adalah akibat pilihan pembangunan domestik yang menuntut akuntabilitas domestik.

    IV

    Lapis Material: Rumah yang Ditinggikan, Ekonomi Rumah Tangga yang Menyesuaikan

    Lapis material paling mudah dilihat, tetapi paling sering disederhanakan. Gambaran populer tentang desa tenggelam adalah gambaran kehancuran: rumah kosong, tiang listrik di tengah laut, perahu yang ditambatkan di bekas halaman. Gambaran itu benar, namun tidak lengkap. Etnografi dan liputan mendalam dari Demak menunjukkan sesuatu yang lebih rumit, yaitu serangkaian adaptasi bertahap yang mengubah struktur ekonomi rumah tangga tanpa pernah sepenuhnya memutus hubungan warga dengan tempatnya. Di Timbulsloko, menurut Mongabay Indonesia (2021), lanskap sekitar 1960 masih didominasi sawah; pada 1990 hampir seluruhnya telah menjadi tambak; garis pantai mencapai permukiman pada 2013; dan sawah terakhir tercatat pada 2016. Dari sekitar 120 kepala keluarga di dukuh itu, kira-kira 38 telah pindah. Artinya, mayoritas masih bertahan, setidaknya pada saat liputan itu dibuat.

    Bertahan di sini bukan sikap pasif. Warga menerapkan teknik “pasang gladak”, yakni meninggikan lantai rumah dengan rangka kayu, kira-kira satu meter setiap lima tahun. Mereka membangun titian papan yang menghubungkan dukuh dengan daratan, dengan dukungan penggalangan dana dari kelompok solidaritas dan Baznas. Desa menerbitkan aturan yang melarang penebangan mangrove dan mewajibkan pelanggar menanam seratus bibit serta membayar denda, sambil membagi perairan menjadi zona lindung, rehabilitasi, larangan tangkap, dan tangkap terbatas. Pada 2013, bersama Wetlands International, dibangun struktur hibrida yang meniru akar mangrove untuk menangkap sedimen. Sumber nafkah pun bergeser: dari petani menjadi petambak, lalu menjadi nelayan kecil, pemasang bubu kepiting di sekitar rumah, buruh pabrik di kawasan industri Sayung dan Semarang, pedagang, dan pekerja konstruksi. Kepiting, menurut liputan yang sama, dapat dijual Rp60.000 hingga Rp200.000 per kilogram tergantung ukuran. Laut yang menelan sawah sekaligus menjadi sumber protein dan uang tunai.

    Pola ini dapat dibaca sebagai portofolio rumah tangga yang terdiversifikasi. Sebagian anggota keluarga bekerja di pabrik yang justru terletak di koridor industri yang ikut menyedot air tanah; sebagian lain memanfaatkan perairan baru; sebagian lagi merantau. Bagi banyak keluarga, pindah sepenuhnya berarti kehilangan akses pada pendapatan dari perairan, kehilangan rumah yang meskipun terendam masih berstatus milik, dan menanggung biaya sewa atau pembelian tanah di daratan yang harganya naik. Studi di Bedono menemukan pola serupa dari sisi lain: penelitian Widyowati, Choeroni, dan Rohman (2021) menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi dari wisata ziarah berkorelasi kuat dengan bertahannya permukiman, sementara aspek spiritual ziarah itu sendiri hanya berkorelasi lemah. Temuan ini penting karena mengoreksi romantisasi: orang bertahan di dekat makam bukan semata karena saleh, tetapi karena makam menghidupi ekonomi kecil berupa perahu antar, warung, dan jasa perawatan.

    Ada pula biaya tersembunyi yang tidak tercatat dalam statistik kerugian. Biaya meninggikan rumah ditanggung berulang kali; kayu lapuk dan harus diganti; air payau merusak perabot, kesehatan kulit, dan sanitasi. Akses layanan dasar memburuk: liputan Mongabay menggambarkan seorang perempuan lanjut usia yang kini harus naik perahu untuk memeriksakan kesehatannya secara rutin. Waktu juga menjadi biaya, karena setiap perjalanan ke sekolah, pasar, atau tempat kerja menjadi lebih lama dan lebih berisiko. Inilah yang dimaksud Nixon dengan kekerasan lambat: kerugian yang tidak pernah muncul sebagai satu angka besar, tetapi menggerus kesejahteraan sedikit demi sedikit. Dengan keyakinan sedang, kajian ini menilai bahwa akumulasi biaya kecil ini, dan bukan satu peristiwa banjir besar, yang pada akhirnya mendorong sebagian besar keputusan pindah. Keputusan itu biasanya diambil per rumah tangga, sering didahului oleh kepindahan anggota keluarga yang lebih muda, dan jarang berlangsung sebagai relokasi kolektif yang direncanakan.

    Implikasi lapis material bagi kebijakan karena itu cukup spesifik. Program yang hanya menawarkan rumah pengganti di lokasi jauh, tanpa memperhitungkan akses ke perairan, pabrik, dan jaringan sosial, akan ditolak atau ditinggalkan. Sebaliknya, program yang mengakui strategi rumah tangga yang terdiversifikasi, misalnya hunian di daratan yang dekat dengan bekas kampung, hak kelola atas perairan baru, dan bantuan pembiayaan bagi rumah tangga yang memilih bertahan sementara dengan standar keselamatan, lebih mungkin diterima.

    V

    Lapis Moral dan Religius: Makam, Masjid, dan Tafsir Kehilangan

    Lapis kedua membawa analisis ke wilayah yang hampir tidak pernah muncul dalam dokumen teknis tanggul laut: makna. Di Dukuh Tambaksari, Desa Bedono, Sayung, berdiri makam Syekh Abdullah Mudzakir, seorang ulama dan pejuang yang menurut sumber lokal aktif dari sekitar 1900 hingga 1960-an, berguru kepada Kiai Sholeh Darat di Semarang, dan menetap di pesisir Sayung untuk berdakwah. NU Online (2012) melaporkan bahwa haul tahunannya pada akhir Zulkaidah begitu ramai sehingga banyak jemaah berdoa dari atas perahu, dan warga meyakini makam itu tidak pernah terendam oleh pasang, gelombang, ataupun banjir besar. Sepuluh tahun kemudian, detikJateng (2022) mencatat bahwa sekitar dua puluh tahun sebelumnya makam itu masih dikelilingi sawah dan rumah; kini sebagian besar warga telah pindah, sekitar 55 keluarga ke Desa Sidogemah, sementara delapan keluarga bertahan di dekat makam dan merawat aksesnya. Sebuah video yang mengklaim makam tetap kering di tengah gelombang besar ditonton sekitar tiga juta kali.

    Makam ini adalah contoh yang tepat tentang bagaimana kehilangan dimaknai secara religius tanpa harus menjadi fatalisme. Bagi peziarah, makam yang “terapung” adalah tanda karamah, bukti bahwa kesalehan dapat bertahan di tengah laut. Bagi keluarga yang tinggal, makam adalah amanah yang memberi alasan moral untuk tidak pergi. Bagi desa, makam adalah aset ekonomi. Ketiga makna ini tidak saling meniadakan. Antropologi agama telah lama menunjukkan bahwa tempat keramat berfungsi sebagai jangkar ingatan kolektif; ketika kampung di sekelilingnya lenyap, jangkar itu justru menjadi lebih penting. Di Timbulsloko, Mongabay mencatat bahwa makam warga pun ikut terendam air laut. Bagi masyarakat Muslim Jawa yang menjalankan tradisi ziarah kubur, nyadran menjelang Ramadan, dan tahlilan, makam leluhur yang tenggelam bukan sekadar kehilangan properti; itu adalah gangguan terhadap hubungan antara yang hidup dan yang mati.

    Wacana keagamaan resmi di Indonesia telah bergerak dalam arah yang relevan, meski belum menyentuh secara spesifik persoalan pesisir yang tenggelam. Majelis Tarjih Muhammadiyah menetapkan Fikih Kebencanaan melalui keputusan bertanggal 16 Juni 2015. Menurut uraian Suara Muhammadiyah, dokumen ini menolak pandangan bahwa setiap bencana adalah hukuman atas dosa dan bahwa korban adalah pendosa, membedakan bencana yang bersumber dari siklus alam dan yang bersumber dari perilaku manusia, serta menekankan ikhtiar ilmiah dalam pencegahan dan mitigasi. Majelis Ulama Indonesia menetapkan Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global pada 16 November 2023, yang mengharamkan deforestasi tak terkendali dan menekankan mitigasi serta adaptasi. Walhi mengkritik fatwa itu antara lain karena tidak menyebut dana kerugian dan kerusakan, padahal bagi komunitas yang pulaunya tenggelam adaptasi tidak lagi memadai. Kritik itu tepat sasaran dari sudut pandang kajian ini.

    Celah normatifnya kini dapat dirumuskan. Rumah tangga di Bedono dan Timbulsloko menghadapi pertanyaan fikih yang konkret: bolehkah atau wajibkah memindahkan kerangka jenazah dari makam yang terendam; bagaimana status wakaf masjid atau musala yang tidak lagi dapat digunakan; apakah tanah wakaf dapat ditukar dengan tanah di daratan; dan bagaimana menunaikan kewajiban terhadap orang tua yang menolak pindah. Pertanyaan semacam ini tidak dijawab oleh fatwa iklim yang bersifat umum. Kajian ini menilai dengan keyakinan sedang bahwa ketiadaan panduan keagamaan yang spesifik memperlambat keputusan relokasi, bukan karena warga menolak pindah atas dasar agama, tetapi karena mereka tidak ingin pindah dengan cara yang terasa meninggalkan kewajiban moral.

    Perbandingan dengan Aceh menajamkan argumen ini. Kajian tentang ritual Kenduri Laot di pesisir Aceh Timur oleh Zubir dan rekan (2022) menunjukkan bahwa komunitas pesisir Muslim menegosiasikan hubungan antara ajaran Islam dan adat laut secara terus-menerus, alih-alih memilih salah satunya. Pascatsunami 2004, karya sastra lisan dalam bahasa Aceh seperti Hikayat Tsunami Jilid 2: Gara-gara Harta Tsunami karya Mujar MS Lamno merekam konflik moral atas harta peninggalan korban, sebuah pengingat bahwa bencana menguji tatanan moral komunitas, bukan hanya infrastrukturnya. Pelajaran bagi pesisir Jawa adalah bahwa lembaga keagamaan dan bentuk budaya lokal dapat menjadi saluran untuk memproses kehilangan secara bermartabat, asalkan dilibatkan sejak awal dan bukan dipanggil setelah keputusan teknis diambil.

    VI

    Gender dan Generasi dalam Keputusan Bertahan atau Pergi

    Keputusan bertahan atau pergi tidak diambil oleh “rumah tangga” sebagai satuan yang seragam. Keputusan itu dinegosiasikan di antara laki-laki dan perempuan, orang tua dan anak, serta mereka yang memegang sertifikat tanah dan mereka yang tidak. Literatur tentang Timbulsloko memperlihatkan bahwa perempuan bukan hanya pihak yang paling terbebani oleh rob, tetapi juga pihak yang paling aktif mengorganisasi adaptasi. Studi kualitatif Ulfah dan Munandar (2026) dalam Equalita menemukan bahwa kepemimpinan perempuan di dukuh itu berakar pada etika kepedulian, mewujud dalam koordinasi kebutuhan warga, distribusi bantuan, dan penghubung dengan pihak luar, serta melahirkan kelompok-kelompok lokal. Liputan Mongabay Indonesia (2021) mencatat dukungan Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia kepada komunitas ini dan menggambarkan perempuan yang bekerja di luar rumah bersama laki-laki, termasuk memasang perangkap kepiting di sekitar rumah.

    Dari bahan ini dapat ditarik tiga pengamatan analitis. Pertama, rob memperbesar beban kerja reproduktif perempuan: membersihkan rumah dari endapan, menjaga air bersih, merawat anggota keluarga yang sakit, dan mengatur ulang kehidupan sehari-hari setiap kali lantai dinaikkan. Kedua, perempuan sering menjadi pengelola utama jaringan bantuan, baik dari zakat, lembaga keagamaan, maupun organisasi masyarakat sipil, sehingga mereka memegang pengetahuan rinci tentang siapa yang paling rentan. Ketiga, posisi perempuan dalam keputusan relokasi formal justru lemah, karena pendataan penerima bantuan dan musyawarah resmi umumnya menggunakan kepala keluarga dan pemegang hak atas tanah sebagai titik masuk, yang dalam praktik kebanyakan laki-laki. Penilaian ketiga ini berkeyakinan sedang: ia konsisten dengan pola yang luas dalam literatur gender dan bencana, tetapi belum diuji dengan data kuantitatif khusus untuk pesisir Demak.

    Dimensi generasi sama pentingnya. Kepindahan biasanya dimulai dari anggota keluarga yang lebih muda yang bekerja di kota atau di kawasan industri, sementara generasi tua cenderung bertahan dengan alasan ikatan pada makam, rumah, dan identitas sebagai orang kampung itu. Pola ini menghasilkan keluarga yang terbagi secara spasial: sebagian tinggal di daratan, sebagian di rumah panggung di tengah perairan, dihubungkan oleh telepon genggam, kiriman uang, dan kunjungan pada hari raya. Dalam jangka panjang, pola ini menciptakan risiko sosial yang khas, yakni kampung yang dihuni terutama oleh orang lanjut usia dengan akses terbatas pada layanan kesehatan. Anak-anak, di sisi lain, tumbuh dengan pengalaman sekolah yang terganggu oleh perjalanan di atas air dan dengan ingatan akan kampung yang terus berubah. Mereka mewarisi ikatan emosional, tetapi tidak selalu mewarisi pilihan ekonomi untuk tetap tinggal.

    Ada dimensi lain yang sering terlewat: status hukum atas tanah yang hilang. Liputan Kompas (Juni 2025) menyoroti korban iklim di Demak yang “tersandung hukum lahan” dan minim pelatihan. Persoalan serupa muncul dalam konteks lain: analisis KBA13 Insight (Oktober 2026) tentang Bireuen pascabanjir November 2025 menunjukkan bahwa skema hunian tetap yang mensyaratkan kepemilikan tanah pribadi membuat keluarga yang kehilangan rumah sekaligus tanahnya terus menunggu, dan menyerukan aturan nasional yang jelas tentang tanah yang hilang akibat erosi. Ketika tanah telah menjadi laut, warga kehilangan bukan hanya aset tetapi juga dasar klaim atas bantuan. Bagi perempuan, janda, dan keluarga tanpa sertifikat, kerentanan hukum ini berlipat ganda.

    Kesimpulan bagian ini adalah bahwa setiap skema relokasi atau kompensasi yang tidak memiliki mekanisme eksplisit untuk partisipasi perempuan, pendataan berbasis anggota keluarga dan bukan hanya kepala keluarga, serta pengakuan atas hak tanah yang telah tenggelam akan mereproduksi ketidaksetaraan yang sudah ada. Ini bukan persoalan kepekaan gender sebagai tambahan, melainkan prasyarat efektivitas, karena justru perempuanlah yang memegang peta sosial siapa yang perlu dibantu lebih dahulu.

    VII

    Lapis Politik: Dari Garuda ke Tanggul Laut Raksasa Pantura

    Lapis politik memiliki sejarah panjang. Gagasan tanggul laut raksasa untuk Teluk Jakarta bukan hal baru. Pada pertengahan 2010-an, rencana National Capital Integrated Coastal Development dengan desain berbentuk burung Garuda menjadi simbol ambisi kota kelas dunia. Analisis Emma Colven dalam Water Alternatives (2017) menunjukkan bahwa daya tarik infrastruktur besar itu bertahan meskipun tidak langsung mengatasi penurunan tanah, karena ditopang oleh jejaring kepentingan politik dan ekonomi, keahlian rekayasa, serta hubungan kolonial dan pascakolonial dengan Belanda. Desain Garuda kemudian dibatalkan pemerintah pada akhir 2017, sebagaimana diberitakan The Jakarta Post, tetapi gagasan dasarnya tidak pernah hilang. Batubara, Kooy, dan Zwarteveen dalam Geoforum (2023) melangkah lebih jauh: penurunan tanah Jakarta adalah hasil urbanisasi kapitalis pasca-Orde Baru, berupa beban bangunan di lahan yang rentan secara hidrologis dan pertumbuhan sumur air tanah dalam yang terutama dimanfaatkan pengguna mampu, sementara risiko banjirnya ditanggung kaum miskin kota.

    Di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, gagasan itu diperluas menjadi proyek se-Pantura. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2025 membentuk Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOPPJ), dan Didit Herdiawan Ashaf dilantik sebagai kepalanya pada Agustus 2025 (Bisnis.com, 2025). Menurut rangkuman Okezone (Februari 2026), tanggul direncanakan sepanjang sekitar 535 kilometer melintasi lima provinsi, dengan proyeksi biaya US$80–100 miliar, perlindungan bagi 17–20 juta penduduk dan aset nasional senilai sekitar US$368 miliar, sementara BOPPJ menyatakan belum ada investasi yang masuk. Pada Mei 2026 proyek dibagi menjadi 15 segmen dari Serang hingga Gresik, dengan Teluk Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah sebagai prioritas awal (Katadata, 2026). Target peletakan batu pertama di Jakarta pada September 2026 bergeser; pada 7 Oktober 2026 Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menyatakan bahwa peletakan batu pertama akan berupa penanaman mangrove di Timbulsloko, Demak, sementara konstruksi struktur keras dijadwalkan mulai tahun berikutnya dan keseluruhan proyek diproyeksikan memakan waktu hingga dua puluh tahun (Katadata; Liputan6). Dalam pernyataan yang dikutip Kontan, Presiden menyebut proyek ini akan melindungi 50 juta rakyat dan mengamankan kawasan yang menyumbang 38 persen PDB.

    Tiga hal patut dicatat dari rangkaian fakta ini. Pertama, angka penerima manfaat berubah dari 17–20 juta menjadi 50 juta dalam beberapa bulan; perbedaan sebesar itu menandakan bahwa basis perhitungan sosial proyek belum dipublikasikan secara konsisten. Kedua, pergeseran dari beton ke mangrove sebagai langkah pertama adalah perkembangan positif, sejalan dengan pendekatan hibrida yang sudah diuji di Demak sejak 2013, tetapi ia juga berisiko menjadi simbol yang menutupi pertanyaan lebih sulit tentang relokasi dan air tanah. Ketiga, ada preseden yang sudah berjalan: jalan tol tanggul laut Semarang–Demak Seksi 1 Kaligawe–Sayung mencapai kemajuan 79,42 persen per 22 Oktober 2026 dan ditargetkan rampung akhir 2027 (RCTI+/Okezone, 2026). Proyek itu akan menjadi uji pertama tentang bagaimana tanggul memengaruhi desa-desa yang berada di sisi laut dari garis pertahanan.

    Tanggul menetapkan garis antara yang dilindungi dan yang ditinggalkan; pertanyaan politik terpentingnya adalah siapa yang berada di sisi laut garis itu dan siapa yang memutuskannya.

    Di sinilah lapis politik bertemu lapis material dan moral. Tanggul yang dibangun di depan garis pantai saat ini akan melindungi kawasan industri dan jalan tol, tetapi dukuh-dukuh seperti Timbulsloko atau Tambaksari yang sudah berada di tengah perairan berisiko jatuh di sisi luar. Tanpa kerangka pemukiman kembali yang dipublikasikan, mereka tidak tahu apakah mereka akan dilindungi, dipindahkan, atau dibiarkan. Sementara itu, upaya membatasi penyebab utama, yakni air tanah, berjalan lambat. Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 menetapkan zona bebas air tanah bagi gedung berluas lantai 5.000 meter persegi atau lebih, atau delapan lantai atau lebih, mulai 1 Agustus 2023, dan Jawa Tengah memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang pengelolaan air tanah. Namun peta jalan Water Dialogues mencatat bahwa bahkan program air bersih nasional berbasis air tanah ikut berkontribusi pada penurunan. Kajian ini menilai dengan keyakinan tinggi bahwa tanpa substitusi air perpipaan yang masif dan penegakan larangan, tanggul hanya akan membeli waktu sementara tanah di belakangnya terus turun.

    VIII

    Perbandingan Global: Tuvalu, Kiribati, Louisiana, Bangladesh, Venesia, dan Aceh

    Antropologi mobilitas iklim telah melewati satu dekade kritik terhadap narasi “pengungsi iklim pertama”. Carol Farbotko dan Heather Lazrus, dalam artikel berpengaruh di Global Environmental Change (2012), menunjukkan bahwa warga Tuvalu menolak dijadikan simbol korban dan menekankan mobilitas sebagai bagian dari tradisi Pasifik serta hak untuk tetap tinggal. Kerangka itu kini mendapat bentuk hukum. Traktat Falepili Union antara Australia dan Tuvalu ditandatangani pada 9 November 2023 dan berlaku sejak 28 Agustus 2024. Traktat ini membuka jalur visa permanen yang memungkinkan warga Tuvalu tinggal, bekerja, dan belajar di Australia tanpa harus kehilangan hubungan dengan tanah airnya, dan untuk pertama kalinya dalam traktat yang mengikat secara hukum mengakui keberlanjutan status kenegaraan dan kedaulatan Tuvalu meskipun terjadi kenaikan muka laut. Pada undian perdana yang dibuka 16 Juni hingga 18 Juli 2025 dengan kuota hingga 280 tempat, jumlah pendaftar mencapai sekitar 8.750 orang, yang menurut Ryan Edwards dari Development Policy Centre ANU (2025) setara kira-kira separuh warga negara Tuvalu, meski angka itu kemungkinan memuat duplikasi.

    Kiribati menempuh jalur yang berbeda. Pada 2014 pemerintah Kiribati di bawah Presiden Anote Tong membeli lahan Natoavatu seluas sekitar 5.500 acre di Vanua Levu, Fiji, seharga sekitar US$8,77 juta, yang semula disebut dapat digunakan untuk pemukiman kembali “jika benar-benar diperlukan” dan kemudian dibingkai sebagai investasi pangan (Ellsmoor dan Rosen, 2016). Pelajaran dari dua kasus Pasifik ini adalah bahwa mobilitas yang bermartabat memerlukan pengakuan politik, jalur hukum, dan pilihan yang dapat dibalik, bukan sekadar lahan pengganti.

    Di Louisiana, Amerika Serikat, Isle de Jean Charles telah kehilangan sekitar 98 persen daratannya sejak 1955 akibat intrusi air asin dan penurunan tanah. Pada Januari 2016 negara bagian Louisiana menerima hibah US$48 juta dari Departemen Perumahan dan Pembangunan Perkotaan untuk pemukiman kembali warga, termasuk anggota Isle de Jean Charles Band of Biloxi-Chitimacha-Choctaw (ringkasan Wikipedia). Pada Agustus 2022, dua belas pemilik rumah pertama pindah ke komunitas The New Isle dekat Schriever, sekitar 40 mil di utara pulau asal (L’Observateur, 2022). Proses ini sering disebut relokasi iklim federal pertama, tetapi juga sarat ketegangan, termasuk penolakan sebagian warga, kecurigaan terhadap kepentingan industri minyak, dan perdebatan tentang siapa yang berhak mewakili komunitas. Kasus ini relevan bagi Demak karena menunjukkan bahwa relokasi yang didanai penuh pun dapat terasa sebagai perampasan jika komunitas kehilangan kendali atas prosesnya.

    Pesisir Bangladesh menyumbang perspektif kritis yang lain. Kasia Paprocki dalam Threatening Dystopias (Cornell University Press, 2021) berargumen bahwa “rezim adaptasi” yang dipimpin aktor nasional dan internasional memakai visi distopia iklim untuk membenarkan transformasi komunitas, termasuk depeasantisasi dan urbanisasi, sambil menutupi sejarah perampasan lahan melalui budidaya udang yang membanjiri sawah dengan air asin. Kemiripannya dengan Demak mencolok: di sana pun sawah berubah menjadi tambak sebelum menjadi laut, dan wacana ketidakterhindaran dapat menutupi keputusan ekonomi yang mempercepat kehancuran.

    Venesia memberi gambaran tentang jalur rekayasa. Sistem penghalang bergerak MOSE pertama kali melindungi kota dari pasang tinggi pada 3 Oktober 2020, setelah bertahun-tahun dilanda korupsi, pembengkakan biaya, dan keterlambatan dari target operasi 2011 (The Peninsula, 2020). Pelajarannya ganda: rekayasa memang dapat bekerja, tetapi dalam waktu dan biaya yang jauh melampaui rencana, dan tata kelolanya menentukan legitimasinya.

    Akhirnya, Aceh pascatsunami 2004 adalah jangkar perbandingan yang paling dekat secara budaya. Studi McCaughey dkk. dalam Nature Sustainability (2018) menemukan bahwa rekonstruksi di Banda Aceh sebagian besar membangun kembali di lokasi pesisir semula, sementara penyintas yang mampu pindah ke daratan sehingga harga properti di sana naik, dan sebagian menyewakan rumah bantuan pesisirnya kepada pendatang berpenghasilan rendah. Akibatnya, menurut ringkasan Earth Observatory of Singapore, warga miskin justru terkonsentrasi di zona bahaya. Literatur Aceh juga menyoroti peran tradisi; buku Aceh Baru Post-Tsunami: Merengkuh Tradisi Menuju Masa Depan Mandiri membingkai institusi adat dan keagamaan sebagai sumber daya bagi masa depan yang mandiri, sedangkan The Veranda of Mecca (2026) menelusuri bagaimana agama, ingatan, dan rekonstruksi kemanusiaan membentuk ulang provinsi itu. Bagi Jawa, Aceh mengajarkan bahwa relokasi yang mengabaikan pasar tanah dan jaringan sosial dapat menghasilkan segregasi risiko, dan bahwa tradisi lokal adalah modal pemulihan, bukan hambatan.

    IX

    Argumen Tandingan yang Diperkuat dan Jawabannya

    Argumen tandingan terkuat terhadap kajian ini datang dari dua arah yang berlawanan, dan keduanya perlu diperkuat sebelum dijawab. Argumen pertama dapat disebut argumen rekayasa. Versi terkuatnya berbunyi sebagai berikut. Pesisir utara Jawa menampung jalur logistik nasional, puluhan kawasan industri, pelabuhan, bandara, dan jutaan penduduk; menurut pemerintah, kawasan itu menyumbang sekitar 38 persen PDB. Negara-negara dengan pengalaman panjang, terutama Belanda, membuktikan bahwa daratan di bawah permukaan laut dapat dihuni secara aman selama berabad-abad jika ada sistem tanggul, pompa, dan kelembagaan pengelola air yang kuat. Venesia akhirnya terlindungi oleh MOSE. Dalam logika ini, pertanyaan tentang makna, makam, dan gender adalah pertanyaan sekunder yang dapat diselesaikan melalui kompensasi setelah infrastruktur utama dibangun. Menunda tanggul demi konsultasi budaya justru berarti membiarkan lebih banyak orang tenggelam.

    Argumen ini mengandung kebenaran penting: tanpa pertahanan fisik, sebagian kawasan padat penduduk di Jakarta Utara dan Semarang memang tidak dapat dipertahankan, dan kajian ini tidak menolak tanggul. Namun argumen rekayasa gagal pada tiga titik. Pertama, ia mengabaikan bahwa Belanda dapat bertahan karena penurunan tanahnya relatif lambat dan dikelola, sedangkan di Jawa penurunan berlangsung sentimeter per tahun dan penyebabnya masih aktif; tanggul di atas tanah yang terus turun harus terus ditinggikan, dan pompa di belakangnya harus bekerja lebih keras setiap tahun. Kedua, pengalaman MOSE menunjukkan bahwa proyek raksasa cenderung terlambat dan membengkak; jika konstruksi keras baru dimulai pada 2027 dan proyek memerlukan hingga dua puluh tahun, maka sebagian besar warga di desa paling terdampak harus membuat keputusan hidup mereka jauh sebelum perlindungan tiba. Ketiga, dan paling mendasar, proyek infrastruktur di Indonesia berulang kali tertunda atau digugat bukan karena kegagalan teknik, tetapi karena kegagalan legitimasi sosial. Faktor budaya bukan pelengkap; ia menentukan apakah garis tanggul dapat ditarik tanpa konflik.

    Argumen kedua berlawanan arah dan dapat disebut argumen mundur terkelola. Versi terkuatnya berbunyi: dengan laju penurunan tanah yang begitu cepat, mempertahankan dukuh-dukuh seperti Timbulsloko adalah pemborosan sumber daya publik dan, lebih buruk lagi, menempatkan warga dalam bahaya yang terus meningkat. Kebijakan yang rasional adalah relokasi terencana sesegera mungkin, didanai secara memadai, dengan penghentian investasi publik di kawasan yang tidak dapat dipertahankan. Romantisasi tentang ikatan pada makam dan kampung, menurut argumen ini, hanya memperpanjang penderitaan.

    Kajian ini juga menerima inti dari argumen tersebut: dalam jangka panjang, sebagian permukiman di sisi laut tanggul memang tidak akan dapat dihuni, dan kejujuran tentang hal itu adalah bentuk penghormatan kepada warga. Namun argumen mundur terkelola keliru dalam dua hal. Pertama, ia mengasumsikan bahwa relokasi adalah satu peristiwa, padahal bukti dari Demak menunjukkan bahwa perpindahan sudah berlangsung secara bertahap, per rumah tangga, dan sering terbagi antargenerasi; kebijakan yang memaksakan relokasi kolektif sekaligus akan bertabrakan dengan strategi yang sudah dijalankan warga. Kedua, pengalaman Isle de Jean Charles dan Aceh menunjukkan bahwa relokasi yang secara teknis rasional dapat gagal secara sosial jika mengabaikan pasar tanah, akses pada sumber nafkah, dan kendali komunitas atas prosesnya. Kebijakan “rasional” yang ditolak oleh orang yang hendak diselamatkannya bukanlah kebijakan rasional.

    Sintesis yang diajukan kajian ini adalah urutan dan kontrak, bukan pilihan biner antara bertahan dan mundur. Urutannya adalah menghentikan penyebab melalui air perpipaan dan penegakan larangan air tanah, melindungi kawasan padat yang masih dapat dipertahankan dengan kombinasi struktur keras dan mangrove, dan membuka jalur relokasi sukarela yang bertahap, dapat dibalik, dan dekat dengan tempat asal bagi permukiman yang berada di sisi laut. Kontraknya adalah kesepakatan tertulis dan dapat diaudit antara negara dan komunitas mengenai garis tanggul, hak atas tanah yang tenggelam, perlakuan terhadap makam dan wakaf, serta jaminan nafkah. Dengan keyakinan sedang, kajian ini menilai bahwa pendekatan berurutan semacam ini lebih murah dalam jangka panjang daripada salah satu dari dua argumen tandingan yang dijalankan secara murni, karena ia mengurangi biaya konflik dan biaya relokasi ulang.

    X

    Skenario hingga 2045 dan Penanda Awal

    Proyeksi hingga 2045, tahun yang juga menjadi cakrawala visi pembangunan jangka panjang Indonesia, dapat dirumuskan dalam tiga skenario. Ketiganya tidak dimaksudkan sebagai ramalan, melainkan sebagai alat untuk mengidentifikasi keputusan yang paling menentukan dan tanda-tanda awal yang perlu dipantau. Probabilitas yang diberikan adalah penilaian kualitatif yang dikonversi menjadi angka untuk keperluan perbandingan, berdasarkan bukti hingga akhir Oktober 2026.

    Skenario pesisir utara Jawa hingga 2045 (penilaian penulis)

    1. ATembok tanpa kontrak sosial40%
    2. BMundur tak terkelola35%
    3. CAdaptasi hibrida berbasis kontrak25%

    Probabilitas adalah penilaian penulis berdasarkan bukti hingga 31 Oktober 2026 dan dimaksudkan untuk perbandingan antar-skenario, bukan sebagai prediksi statistik.

    Skenario A, tembok tanpa kontrak sosial, adalah skenario yang paling mungkin karena paling sesuai dengan momentum kelembagaan saat ini. Dalam skenario ini, segmen prioritas tanggul di Teluk Jakarta dan Semarang–Demak dibangun bertahap sepanjang 2027–2040, tol tanggul laut Semarang–Demak beroperasi, dan kawasan industri serta jalur logistik terlindungi relatif baik. Namun pengendalian air tanah di luar Jakarta tetap lemah, sehingga tanah di belakang tanggul terus turun dan beban pompa meningkat. Dukuh-dukuh di sisi laut ditinggalkan secara bertahap tanpa skema yang jelas, konflik lahan dan kompensasi muncul di beberapa segmen, dan legitimasi proyek terkikis. Penanda awal skenario ini adalah dimulainya konstruksi struktur keras pada 2027 tanpa publikasi kerangka pemukiman kembali dan pemulihan nafkah, tidak adanya target kuantitatif penurunan penyedotan air tanah di Jawa Tengah, dan sengketa hukum pertama terkait trase tanggul.

    Skenario B, mundur tak terkelola, terjadi jika pembiayaan proyek tersendat. Pernyataan BOPPJ pada awal 2026 bahwa belum ada investasi yang masuk, dikombinasikan dengan tekanan fiskal, membuat skenario ini realistis. Dalam skenario ini, proyek berhenti pada beberapa segmen percontohan dan penanaman mangrove, sementara penurunan tanah dan rob berlanjut. Perpindahan penduduk berlangsung secara spontan, per rumah tangga, dengan beban terbesar pada keluarga miskin, lanjut usia, dan perempuan kepala keluarga. Kampung-kampung menjadi kantong lansia, makam dan masjid terendam tanpa penanganan, dan pasar tanah di daratan memisahkan warga mampu dari warga miskin, seperti yang terjadi di Banda Aceh. Penanda awalnya adalah penundaan berulang konstruksi keras setelah 2027, tidak adanya komitmen pembiayaan multilateral atau swasta yang mengikat hingga 2028, dan meningkatnya laporan pengosongan dukuh tanpa program pemerintah.

    Skenario C, adaptasi hibrida berbasis kontrak, adalah skenario yang paling diinginkan tetapi paling kecil peluangnya, karena menuntut koordinasi lintas kementerian, provinsi, organisasi keagamaan, dan donor yang jarang tercapai. Dalam skenario ini, substitusi air perpipaan dan penegakan larangan air tanah memperlambat penurunan secara terukur pada 2035; tanggul hibrida dibangun dengan trase yang disepakati bersama komunitas; relokasi sukarela berlangsung ke lokasi dekat kampung asal dengan pengakuan hak atas tanah yang tenggelam; dan organisasi keagamaan menerbitkan panduan tentang makam, wakaf, dan masjid. Kerugian nonekonomi dicatat dan sebagian diklaim melalui mekanisme kerugian dan kerusakan internasional. Penanda awalnya adalah publikasi basis data sosial pesisir oleh pemerintah, adopsi target penurunan penyedotan air tanah dalam dokumen perencanaan provinsi, terbitnya hasil bahtsul masail atau keputusan tarjih tentang makam dan wakaf yang tenggelam, serta pengajuan proposal Indonesia ke FRLD yang secara eksplisit memasukkan kerugian bencana lambat.

    Tiga penanda lintas skenario layak dipantau dalam dua belas bulan ke depan: keputusan FRLD pada pertemuan dewan pertengahan Desember 2026, yang menurut Climate Home News diperkirakan menyetujui 15–20 proyek pertama dengan batas US$20 juta per proposal; apakah konstruksi keras benar-benar dimulai pada 2027 dan dengan dokumen pengamanan sosial apa; serta apakah tol tanggul laut Semarang–Demak, setelah beroperasi, mengurangi atau justru memperparah rob di desa-desa di sisi lautnya.

    XI

    Rekomendasi Berjangka bagi Aktor Kunci

    Rekomendasi berikut disusun menurut aktor dan tenggat, karena kegagalan kebijakan pesisir di Indonesia lebih sering bersumber dari ketiadaan pemilik tanggung jawab yang jelas daripada dari ketiadaan gagasan. Rekomendasi ditujukan untuk memperbesar peluang skenario adaptasi hibrida berbasis kontrak dan memperkecil peluang dua skenario lainnya.

    Bagi Kementerian PPN/Bappenas, prioritas pertama adalah membangun basis data sosial pesisir yang sepadan dengan basis data geodetik. Paling lambat akhir 2027, Bappenas perlu menerbitkan atlas sosial penenggelaman pesisir utara Jawa yang memetakan, pada tingkat dukuh, jumlah rumah tangga, status lahan, keberadaan makam, masjid, dan tanah wakaf, sumber nafkah, serta pola perpindahan. Dalam evaluasi paruh waktu rencana pembangunan jangka menengah, Bappenas juga perlu memasukkan relokasi terencana dan pengendalian air tanah sebagai indikator kinerja ketahanan iklim, bukan sekadar panjang tanggul yang terbangun.

    Bagi Kementerian Pekerjaan Umum dan BOPPJ, prasyarat utama adalah transparansi sebelum beton. Sebelum konstruksi keras dimulai pada 2027, BOPPJ perlu memublikasikan rencana induk beserta kerangka pemukiman kembali dan pemulihan nafkah untuk setiap segmen, termasuk peta desa yang berada di sisi laut trase tanggul, mekanisme konsultasi yang bermakna, dan mekanisme pengaduan independen. Kementerian PU perlu menjadikan proyek tol tanggul laut Semarang–Demak, yang ditargetkan rampung akhir 2027, sebagai proyek percontohan pemantauan dampak sosial, dengan laporan publik tentang perubahan rob di desa-desa sekitarnya dalam enam bulan setelah beroperasi. Penanaman mangrove di Timbulsloko perlu disertai kesepakatan tertulis dengan pemerintah desa dan kelompok perempuan mengenai pengelolaan dan pemanfaatan kawasan.

    Bagi pemerintah provinsi Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Jawa Timur, prioritasnya adalah menghentikan penyebab. Paling lambat 2028, setiap provinsi perlu menetapkan target kuantitatif penurunan penyedotan air tanah di zona kritis, memperluas jaringan air perpipaan ke kawasan industri dan permukiman pesisir, serta memublikasikan data pemantauan penurunan tanah secara berkala. Jawa Tengah dapat memulai dengan menegakkan peraturan daerah pengelolaan air tanah 2018 terhadap pengguna besar di koridor Semarang–Demak, dan Jakarta dengan mengaudit kepatuhan gedung terhadap zona bebas air tanah yang berlaku sejak 2023.

    Bagi Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, beserta Majelis Ulama Indonesia, tugasnya adalah mengisi celah normatif. Sebelum Ramadan 2027, Lembaga Bahtsul Masail NU dan Majelis Tarjih Muhammadiyah dapat menyelenggarakan kajian khusus tentang pemindahan makam yang terendam, status dan penukaran tanah wakaf yang tenggelam, serta kewajiban moral terhadap orang tua yang menolak pindah. Lembaga penanggulangan bencana kedua organisasi, yang sudah berpengalaman sejak tsunami Aceh, dapat menyiapkan modul pendampingan psikososial dan keagamaan bagi keluarga yang pindah, serta memetakan tanah wakaf di daratan yang dapat dipertimbangkan untuk relokasi.

    Bagi perguruan tinggi, khususnya Universitas Diponegoro, Universitas Negeri Semarang, UIN Walisongo, Universitas Islam Sultan Agung, dan kampus-kampus di Jakarta, rekomendasinya adalah membangun panel etnografis longitudinal. Mulai tahun akademik 2027/2028, konsorsium kampus dapat mengikuti sejumlah rumah tangga di Timbulsloko, Bedono, Pekalongan, dan Jakarta Utara selama sepuluh tahun untuk memahami keputusan bertahan dan pindah, dengan data yang dibuka bagi perencana. Program studi antropologi dan sosiologi juga dapat memasukkan kasus ini dalam kurikulum metode lapangan dan antropologi agama.

    Bagi Dana untuk Merespons Kerugian dan Kerusakan, pertemuan dewan pertengahan Desember 2026 dan siklus pendanaan 2027 adalah momen kunci. Dengan sekitar 180 permintaan senilai sekitar US$2,8 miliar berhadapan dengan alokasi awal US$250 juta ditambah US$100 juta (Eco-Business, 2026; Third World Network, 2026), dana ini perlu menetapkan jendela khusus bagi peristiwa yang berlangsung lambat dan kerugian nonekonomi, termasuk warisan budaya dan religius, serta membuka akses bagi pemerintah daerah. Pemerintah Indonesia, di sisi lain, perlu menyiapkan proposal pertama yang mendokumentasikan kerugian bencana lambat di pesisir utara Jawa secara jujur, termasuk pembedaan antara komponen iklim global dan komponen penurunan tanah domestik. Pada COP31 di Antalya, delegasi Indonesia dapat mengangkat isu bencana lambat bersama negara-negara Pasifik.

    Bagi donor dan lembaga keuangan pembangunan, termasuk Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia, pemerintah Belanda, dan Jepang, pembiayaan apa pun untuk tanggul Pantura perlu dikaitkan dengan standar pengamanan sosial yang dapat diaudit dan dengan investasi paralel pada air perpipaan. Laporan Groundswell Bank Dunia (2021) memperkirakan hingga 49 juta migran iklim internal di Asia Timur dan Pasifik pada 2050, tetapi juga bahwa tindakan terpadu dapat mengurangi skala migrasi iklim hingga 80 persen. Donor sebaiknya mendanai bagian yang paling tidak menarik secara politik, yakni data sosial, relokasi sukarela, dan tata kelola air tanah, bukan hanya beton.

    XII

    Keterbatasan dan Kesimpulan

    Kajian ini memiliki sejumlah keterbatasan yang perlu dinyatakan terus terang. Pertama, kajian ini tidak didasarkan pada kerja lapangan baru, sehingga detail tentang Timbulsloko, Bedono, dan desa-desa lain berasal dari literatur akademik, skripsi, dan liputan jurnalistik yang memiliki kedalaman berbeda-beda, serta dari periode yang berbeda; kondisi lapangan pada akhir 2026 mungkin telah berubah. Kedua, data penurunan tanah sangat bervariasi menurut lokasi dan metode, sebagaimana telah diuraikan, sehingga setiap angka harus dibaca sebagai rentang. Ketiga, rencana tanggul laut masih bergerak cepat: angka biaya, jumlah penerima manfaat, dan jadwal berubah beberapa kali sepanjang 2026, dan kajian ini hanya dapat merekam keadaan hingga 31 Oktober 2026. Keempat, kajian ini lebih banyak menyoroti Demak dan Semarang daripada Pekalongan dan Jakarta Utara, karena literatur etnografis tentang dua lokasi pertama lebih tersedia; komunitas nelayan Muara Angke atau Cilincing, misalnya, memiliki dinamika perkotaan yang berbeda dan layak mendapat kajian tersendiri. Kelima, perbandingan internasional selalu mengandung risiko penyederhanaan, karena status hukum, skala, dan sejarah setiap kasus berbeda.

    Catatan untuk pengajaran. Kajian ini dapat digunakan dalam perkuliahan antropologi agama, antropologi lingkungan, dan metode etnografi. Pertanyaan diskusi yang dianjurkan mencakup bagaimana makam keramat di tengah laut mengubah perhitungan rasional warga tentang risiko; mengapa keputusan pindah lebih sering diambil per rumah tangga daripada secara kolektif; bagaimana posisi perempuan dalam jaringan bantuan berbeda dari posisinya dalam musyawarah formal; dan apa beda moral antara kerugian akibat emisi global dan kerugian akibat penyedotan air tanah domestik. Mahasiswa dapat diminta membandingkan Bedono dengan Isle de Jean Charles atau Banda Aceh dengan memakai kerangka tiga lapis.

    Kesimpulannya dapat dinyatakan dalam satu kalimat: pesisir utara Jawa tidak sedang menunggu bencana, melainkan sudah hidup di dalamnya, dan cara negara meresponsnya dalam sepuluh tahun ke depan akan menentukan apakah penenggelaman itu dijalani secara bermartabat atau secara terpecah-pecah. Lapis material menunjukkan bahwa warga adalah pelaku adaptasi yang terampil, bukan korban pasif. Lapis moral dan religius menunjukkan bahwa makam, masjid, dan kewajiban kepada leluhur adalah faktor nyata dalam keputusan bertahan atau pergi, dan bahwa lembaga keagamaan memiliki peran yang belum dimainkan. Lapis politik menunjukkan bahwa tanggul menarik garis antara yang dilindungi dan yang ditinggalkan, dan bahwa penyebab utama penenggelaman berada dalam kendali tata kelola domestik.

    Dunia sedang membicarakan kerugian dan kerusakan, dengan dana yang terbatas dan permintaan yang jauh melampauinya. Pesisir utara Jawa memberi pelajaran yang relevan secara global: bencana lambat adalah bencana yang paling mudah diabaikan dan paling sulit dihitung, tetapi juga bencana yang paling memberi waktu untuk bertindak dengan benar. Waktu itu tidak tak terbatas. Dengan laju penurunan tanah sentimeter per tahun, setiap tahun penundaan dalam menghentikan penyedotan air tanah dan menyusun kontrak sosial pesisir adalah tahun yang hilang bagi ribuan keluarga yang sedang menimbang apakah lantai rumah mereka perlu dinaikkan sekali lagi.

    ◆ ◆ ◆

    Rujukan

    Dokumen resmi dan data

    Literatur ilmiah

    Analisis kebijakan dan laporan lembaga

    Media dan pemberitaan

    Arsip & Pustaka

    Cara Mengutip

    Kamaruzzaman Bustamam Ahmad. (2026, 31 Oktober). Hidup di Pesisir yang Tenggelam: Antropologi Rob, Penurunan Tanah, dan Politik Bertahan di Pantai Utara Jawa. Buku. KBA13 Academy Research Center. https://kba13academy.com/antropologi-pesisir-tenggelam-jawa/

    KBA
    Kamaruzzaman Bustamam Ahmad

    Kamaruzzaman Bustamam Ahmad adalah antropolog dan akademisi di Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, dengan gelar PhD antropologi dari La Trobe University, Australia. Ia mendirikan KBA13 Academy dan KBA13 Insight, serta menulis tentang pemikiran Islam di Asia Tenggara, antropologi agama, studi strategis, dan masa depan peradaban pengetahuan.

Ekosistem KBA13KBA13 InsightKBA13 AcademyAcehnologiArsip & PustakaPeta Ekosistem →