Buku · Antropologi · Studi Asia Tenggara · Studi Masa Depan
Hidup di Pesisir yang TenggelamAntropologi Rob, Penurunan Tanah, dan Politik Bertahan di Pantai Utara Jawa
Dari Timbulsloko dan Bedono hingga Jakarta Utara, warga pantai utara Jawa sudah lama hidup di dalam bencana yang lambat. Kajian ini membaca penenggelaman sebagai peristiwa material, moral-religius, dan politik, lalu menimbang rencana tanggul laut raksasa, relokasi, dan pendanaan kerugian dan kerusakan menjelang COP31.
Daftar Isi
- ILaut yang Naik, Tanah yang Turun: Pendahuluan
- IIKerangka dan Metode: Tiga Lapis Penenggelaman
- IIIMembaca Angka Penurunan Tanah: Apa yang Diketahui dan Seberapa Yakin
- IVLapis Material: Rumah yang Ditinggikan, Ekonomi Rumah Tangga yang Menyesuaikan
- VLapis Moral dan Religius: Makam, Masjid, dan Tafsir Kehilangan
- VIGender dan Generasi dalam Keputusan Bertahan atau Pergi
- VIILapis Politik: Dari Garuda ke Tanggul Laut Raksasa Pantura
- VIIIPerbandingan Global: Tuvalu, Kiribati, Louisiana, Bangladesh, Venesia, dan Aceh
- IXArgumen Tandingan yang Diperkuat dan Jawabannya
- XSkenario hingga 2045 dan Penanda Awal
- XIRekomendasi Berjangka bagi Aktor Kunci
- XIIKeterbatasan dan Kesimpulan

Abstrak
Kajian ini menelaah bagaimana komunitas di pesisir utara Jawa, khususnya Demak, Semarang, Pekalongan, dan Jakarta Utara, hidup dengan banjir rob dan penurunan tanah yang di beberapa titik mencapai sentimeter per tahun, jauh melampaui kenaikan muka laut global. Dengan kerangka tiga lapis penenggelaman (material, moral-religius, dan politik), kajian ini menyintesis literatur etnografis, data geodetik, dokumen kebijakan, dan perbandingan internasional dengan Tuvalu, Kiribati, Isle de Jean Charles, pesisir Bangladesh, Venesia, serta Aceh pascatsunami. Temuannya menunjukkan bahwa warga adalah pelaku adaptasi yang aktif, bahwa makam, masjid, dan kewajiban kepada leluhur memengaruhi keputusan bertahan atau pergi, dan bahwa perempuan memegang peran sentral dalam jaringan bantuan tetapi lemah dalam keputusan formal. Rencana tanggul laut Pantura sepanjang sekitar 535 kilometer berisiko hanya membeli waktu bila penyedotan air tanah tidak dihentikan dan tidak ada kontrak sosial tentang garis tanggul, hak atas tanah yang tenggelam, serta perlakuan terhadap makam dan wakaf. Kajian ini menawarkan tiga skenario hingga 2045 dan rekomendasi berjangka bagi Bappenas, Kementerian PU dan BOPPJ, pemerintah provinsi, NU dan Muhammadiyah, perguruan tinggi, FRLD, serta donor.
Penenggelaman pesisir utara Jawa adalah peristiwa material, moral, dan politik sekaligus, sehingga tanggul laut tanpa pengendalian air tanah dan kontrak sosial dengan komunitas hanya akan membeli waktu sambil mendistribusikan kehilangan secara tidak setara.
- Materialtanah yang turun, rumah yang ditinggikan, dan ekonomi rumah tangga yang menyesuaikan diri dengan laut.
- Moral-religiusmakam, masjid, wakaf, dan tafsir keagamaan yang memberi makna pada kehilangan dan keputusan bertahan.
- Politiksiapa yang dilindungi tanggul, siapa yang dipindahkan, dan siapa yang menanggung akibat penyedotan air tanah.
Kata kunci
- antropologi bencana
- banjir rob
- penurunan tanah
- pesisir utara Jawa
- mobilitas iklim
- tanggul laut raksasa
- kerugian dan kerusakan
- agama dan lingkungan
Laut yang Naik, Tanah yang Turun: Pendahuluan
Di Dukuh Timbulsloko, Kecamatan Sayung, Demak, anak-anak berangkat sekolah sambil menenteng sepatu, para pekerja pabrik membawa baju ganti, dan hampir setiap rumah telah dinaikkan lantainya dengan rangka kayu kira-kira satu meter setiap lima tahun. Sawah terakhir di dukuh itu tercatat pada 2016; sekarang jalan utama warga adalah titian papan sepanjang sekitar 1,5 kilometer yang sebagian besar dibangun dengan swadaya, sebagaimana didokumentasikan Mongabay Indonesia (2021). Pemandangan ini bukan bencana dalam pengertian lazim, yakni peristiwa mendadak yang punya tanggal dan jumlah korban. Ini adalah bencana yang berlangsung pelan, menumpuk dari tahun ke tahun, dan karena itu sering luput dari perhatian kebijakan, dari kamera berita, dan dari mekanisme pendanaan internasional. Kajian ini bertanya: bagaimana komunitas di pesisir utara Jawa, dari Demak, Semarang, dan Pekalongan hingga Jakarta Utara, menjalani hidup di atas tanah yang turun dan laut yang naik; apa yang menentukan keputusan mereka untuk bertahan atau pergi; dan apa artinya bagi rencana pertahanan pesisir terbesar dalam sejarah Indonesia.
Jawaban pokok kajian ini dapat dirumuskan secara ringkas. Penenggelaman pesisir utara Jawa adalah peristiwa material, moral, dan politik sekaligus, dan kebijakan yang hanya membaca lapis materialnya akan gagal bahkan jika tanggulnya berdiri. Warga tidak sekadar menunggu negara; mereka sudah lama beradaptasi dengan meninggikan rumah, mengubah sawah menjadi tambak lalu menjadi perairan tempat memasang bubu kepiting, berpindah sebagian anggota keluarga ke kota, dan menafsirkan kehilangan melalui bahasa agama. Keputusan bertahan bukan tanda ketidaktahuan akan risiko, melainkan sering merupakan pilihan rasional yang ditopang oleh ikatan pada makam leluhur, masjid, jaringan kerja, dan ketiadaan alternatif tanah yang sah. Pada saat yang sama, sumber utama penenggelaman, yaitu penyedotan air tanah dan pembangunan di atas endapan aluvial yang lunak, adalah persoalan tata kelola yang tidak akan terselesaikan oleh beton. Kajian ini menilai dengan keyakinan tinggi bahwa penurunan tanah, bukan kenaikan muka laut global, adalah pendorong dominan banjir rob di pantai utara Jawa dalam dua dekade ke depan.
Persoalan ini penting secara global karena tiga alasan. Pertama, pesisir utara Jawa adalah salah satu laboratorium terbesar dunia untuk apa yang terjadi ketika kenaikan muka laut relatif berlangsung beberapa kali lebih cepat daripada rerata global; kota-kota Asia Tenggara mendominasi daftar kota pesisir yang tenggelam paling cepat menurut studi Tay dkk. (2022) dalam Nature Sustainability. Kedua, pemerintah Indonesia sedang menyiapkan tanggul laut raksasa sepanjang sekitar 535 kilometer dengan perkiraan biaya US$80–100 miliar, sebuah keputusan yang akan membentuk kehidupan puluhan juta orang hingga akhir abad ini. Ketiga, waktunya mendesak: Konferensi Perubahan Iklim PBB COP31 berlangsung di Antalya, Turki, pada 9–20 November 2026, sementara Dana untuk Merespons Kerugian dan Kerusakan (FRLD) belum menyetujui satu pun proyek pertamanya dan menunda keputusan ke pertemuan dewan pada pertengahan Desember 2026. Cara dunia menghitung kerugian dari bencana yang lambat, termasuk kerugian nonekonomi seperti makam, masjid, dan kampung halaman, sedang dirumuskan sekarang.
Kajian ini disusun sebagai bahan ajar bagi studi antropologi tentang struktur sosial, kebudayaan, agama, dan dinamika komunitas, sekaligus sebagai rujukan kebijakan. Bagian berikut menjelaskan kerangka tiga lapis dan metode; kemudian menimbang data penurunan tanah dengan tingkat keyakinan eksplisit; lalu menelusuri lapis material, moral-religius, gender dan generasi, serta politik; menempatkan Jawa dalam perbandingan dengan Tuvalu, Kiribati, Isle de Jean Charles di Louisiana, pesisir Bangladesh, Venesia, dan Aceh pascatsunami; menghadapi argumen tandingan terkuat; dan menutup dengan skenario hingga 2045, rekomendasi berjangka, serta keterbatasan.
Kerangka dan Metode: Tiga Lapis Penenggelaman
Kerangka analitis kajian ini disebut “tiga lapis penenggelaman”. Lapis pertama adalah lapis material: tanah yang turun, air laut yang masuk, rumah yang ditinggikan, lahan yang berubah fungsi, serta ekonomi rumah tangga yang menyesuaikan diri dengan hilangnya sawah dan tambak. Lapis kedua adalah lapis moral dan religius: cara warga memberi makna pada kehilangan, status makam dan masjid yang terendam, tafsir apakah rob adalah ujian, peringatan, atau akibat ulah manusia, serta kewajiban moral terhadap leluhur dan kampung. Lapis ketiga adalah lapis politik: siapa yang memutuskan, siapa yang membayar, siapa yang dipindahkan, siapa yang dilindungi oleh tanggul, dan bagaimana penyebab penenggelaman, terutama penyedotan air tanah oleh pengguna besar, didistribusikan secara tidak setara. Ketiga lapis ini tidak berurutan; mereka saling mengunci. Sebuah keluarga di Bedono yang memilih tetap tinggal di dekat makam seorang wali, misalnya, sedang membuat keputusan material (ada pemasukan dari peziarah), moral (menjaga makam), dan politik (tidak ada lahan relokasi yang layak) secara bersamaan.
Kerangka ini bersandar pada dua tradisi teoretis. Tradisi pertama adalah gagasan “kekerasan lambat” dari Rob Nixon dalam Slow Violence and the Environmentalism of the Poor (2011), yaitu kerusakan yang terjadi bertahap, tidak kasatmata, dan tersebar dalam waktu sehingga jarang diakui sebagai kekerasan. Tradisi kedua adalah konsep “bencana lambat” (slow disaster) yang dikembangkan sejarawan Scott Gabriel Knowles dan kemudian menjadi program riset tersendiri, sebagaimana diuraikan dalam profil Slow Disaster Lab di KAIST. Konsep ini menolak pemisahan tegas antara “sebelum” dan “sesudah” bencana; bencana dipahami sebagai proses yang berakar pada keputusan pembangunan puluhan tahun sebelumnya dan berlanjut jauh setelah sorotan media padam. Antropologi menambahkan satu unsur penting: perhatian pada bagaimana orang yang hidup di dalam proses itu memahami, menamai, dan menegosiasikannya. Etnografi Lukas Ley tentang Semarang, Building on Borrowed Time (2021), menunjukkan bahwa warga kota pesisir itu hidup dalam waktu “pinjaman”, menyiasati air yang merembes melalui lantai, jembatan yang terendam, dan infrastruktur antibanjir yang terus memburuk, sehingga penenggelaman menjadi irama hidup sehari-hari dan bukan peristiwa luar biasa.
Secara metodologis, kajian ini adalah sintesis literatur etnografis dan triangulasi data, bukan laporan kerja lapangan baru. Bahan yang digunakan terdiri atas empat jenis. Pertama, literatur ilmiah tentang penurunan tanah dan kenaikan muka laut, termasuk penilaian IPCC AR6, studi InSAR, dan pengukuran GNSS. Kedua, literatur etnografis dan sosiologis tentang pesisir Jawa, Asia Selatan, Pasifik, dan Amerika Utara. Ketiga, dokumen resmi dan pemberitaan terverifikasi mengenai rencana tanggul laut, kelembagaan Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa, serta perkembangan pendanaan kerugian dan kerusakan hingga akhir Oktober 2026. Keempat, bahan arsip tentang pengalaman relokasi dan rekonstruksi pascatsunami Aceh 2004 sebagai jangkar perbandingan. Setiap klaim penting diberi tautan sumber, dan penilaian utama diberi label keyakinan tinggi, sedang, atau rendah. Keyakinan tinggi berarti ada beberapa sumber independen yang konsisten; keyakinan sedang berarti bukti ada tetapi terbatas atau sebagian berbeda; keyakinan rendah berarti penilaian lebih bersandar pada inferensi.
Dua batasan metodologis perlu disebut sejak awal. Angka penurunan tanah sangat bervariasi menurut lokasi, periode, dan teknik pengukuran, sehingga kajian ini sengaja menyajikan rentang dan bukan satu angka tunggal. Selain itu, literatur etnografis tentang desa-desa yang paling parah terdampak, seperti Timbulsloko dan Bedono, sebagian besar berupa studi kasus berskala kecil, skripsi, dan liputan jurnalistik yang mendalam. Bahan-bahan itu kaya akan detail, tetapi belum memungkinkan generalisasi statistik tentang berapa rumah tangga yang memilih bertahan, berpindah sebagian, atau pindah sepenuhnya. Kekosongan ini sendiri adalah temuan: negara sedang merencanakan intervensi bernilai ratusan triliun rupiah tanpa basis data sosial yang sepadan dengan basis data geodetiknya.
Membaca Angka Penurunan Tanah: Apa yang Diketahui dan Seberapa Yakin
Titik berangkat yang paling kokoh adalah data global. Menurut Ringkasan untuk Pembuat Kebijakan IPCC AR6 Kelompok Kerja I (2021), muka laut rata-rata global naik sekitar 0,20 meter antara 1901 dan 2018, dengan laju yang meningkat dari 1,3 milimeter per tahun pada 1901–1971 menjadi 3,7 milimeter per tahun pada 2006–2018. Laporan yang sama memproyeksikan kenaikan pada 2100, relatif terhadap 1995–2014, dalam rentang kemungkinan 0,28–0,55 meter pada skenario emisi sangat rendah dan 0,63–1,01 meter pada skenario emisi sangat tinggi. Ini adalah angka yang menggerakkan diplomasi iklim di Pasifik. Namun bagi pesisir utara Jawa, angka global ini hanyalah lapisan tipis di atas persoalan yang jauh lebih besar.
Persoalan yang lebih besar itu adalah penurunan tanah. Studi Tay dkk. (2022) terhadap 48 kota pesisir terbesar dunia menemukan bahwa kota-kota dengan penurunan tanah relatif tercepat terkonsentrasi di Asia, dan menurut siaran pers studi tersebut, sebagian kawasan kota tenggelam hingga 43 milimeter per tahun, jauh di atas laju kenaikan muka laut global. Untuk Jakarta, Hasanuddin Z. Abidin dan rekan dari kelompok riset geodesi ITB melaporkan laju khas sekitar 3 hingga 10 sentimeter per tahun berdasarkan sipat datar, survei GPS, dan InSAR selama 1982–2014, dan mengaitkannya dengan pembangunan perkotaan yang pesat (Abidin dkk., 2015). Untuk Pekalongan, studi PS-InSAR Widodo dkk. (2024) melaporkan laju 10 hingga 19 sentimeter per tahun di kawasan paling terdampak dan deformasi kumulatif mendekati satu meter dalam periode sekitar 2015–2022, meski bagian pendahuluan studi yang sama mengutip rentang yang lebih rendah. Untuk Sayung, Demak, Sutrisno dkk. (2025) memperkirakan rerata sekitar 6 sentimeter per tahun dan menggambarkan Semarang, Demak, dan Pekalongan sebagai kawasan yang turun kira-kira 5–15 sentimeter per tahun.
Perbedaan angka ini tidak boleh disembunyikan. Sutrisno dan rekan sendiri mencatat bahwa satu stasiun GNSS kontinu di Semarang hanya menunjukkan kecepatan vertikal sekitar 1,2 milimeter per tahun untuk 2010–2019, angka yang sangat berbeda dari estimasi InSAR. Perbedaan seperti ini lazim karena penurunan tanah bersifat sangat lokal: stasiun yang dibangun di atas fondasi kokoh bisa stabil sementara permukiman di atas endapan lunak beberapa kilometer darinya turun puluhan sentimeter per tahun. Konsekuensinya, kajian ini menilai dengan keyakinan tinggi bahwa sebagian kawasan pesisir Demak, Semarang, dan Pekalongan turun dengan laju sentimeter per tahun, satu orde besaran di atas kenaikan muka laut global; dengan keyakinan sedang bahwa laju di titik-titik terparah melampaui 10 sentimeter per tahun; dan dengan keyakinan rendah atas angka tunggal mana pun yang diklaim berlaku untuk seluruh kota.
Penyebabnya juga cukup jelas. Literatur geodesi, studi Sutrisno dan rekan, serta peta jalan penurunan tanah Jawa Tengah yang disusun dalam kerangka Water Dialogues (2021) menunjuk pada kombinasi pengambilan air tanah untuk keperluan rumah tangga dan industri, pembebanan bangunan di atas endapan aluvial muda, hilangnya mangrove, dan kenaikan muka laut relatif. Dokumen peta jalan itu mencatat luas genangan rob sekitar 3.221 hektare di Demak, 1.158 hektare di Semarang, dan 4.501 hektare di Pekalongan, serta memperkirakan nilai kini kerugian hingga 2040 dalam skenario tanpa perubahan sekitar Rp79 triliun di Semarang dan Rp39 triliun di Demak. Pada tingkat nasional, Menteri PPN/Kepala Bappenas pada Agustus 2023 menyebut potensi kerugian ekonomi akibat perubahan iklim sebesar Rp544 triliun untuk 2020–2024 dan memperkirakan, tanpa intervensi, sekitar 23 juta penduduk pesisir di 119 kabupaten/kota dapat terdampak genangan pada 2050 (Bisnis.com, 2023).
Implikasi analitisnya tegas. Jika penurunan tanah lokal adalah pendorong dominan, maka sumber penenggelaman sebagian besar berada di dalam yurisdiksi Indonesia sendiri dan dapat diperlambat melalui tata kelola air. Ini berbeda secara mendasar dari situasi negara atol di Pasifik yang menanggung akibat emisi negara lain hampir tanpa kendali atas penyebabnya. Perbedaan ini menentukan cara pesisir Jawa seharusnya diposisikan dalam perdebatan tentang kerugian dan kerusakan: sebagian kerugian adalah dampak iklim global yang sah untuk diklaim, sebagian lagi adalah akibat pilihan pembangunan domestik yang menuntut akuntabilitas domestik.
Lapis Material: Rumah yang Ditinggikan, Ekonomi Rumah Tangga yang Menyesuaikan
Lapis material paling mudah dilihat, tetapi paling sering disederhanakan. Gambaran populer tentang desa tenggelam adalah gambaran kehancuran: rumah kosong, tiang listrik di tengah laut, perahu yang ditambatkan di bekas halaman. Gambaran itu benar, namun tidak lengkap. Etnografi dan liputan mendalam dari Demak menunjukkan sesuatu yang lebih rumit, yaitu serangkaian adaptasi bertahap yang mengubah struktur ekonomi rumah tangga tanpa pernah sepenuhnya memutus hubungan warga dengan tempatnya. Di Timbulsloko, menurut Mongabay Indonesia (2021), lanskap sekitar 1960 masih didominasi sawah; pada 1990 hampir seluruhnya telah menjadi tambak; garis pantai mencapai permukiman pada 2013; dan sawah terakhir tercatat pada 2016. Dari sekitar 120 kepala keluarga di dukuh itu, kira-kira 38 telah pindah. Artinya, mayoritas masih bertahan, setidaknya pada saat liputan itu dibuat.
Bertahan di sini bukan sikap pasif. Warga menerapkan teknik “pasang gladak”, yakni meninggikan lantai rumah dengan rangka kayu, kira-kira satu meter setiap lima tahun. Mereka membangun titian papan yang menghubungkan dukuh dengan daratan, dengan dukungan penggalangan dana dari kelompok solidaritas dan Baznas. Desa menerbitkan aturan yang melarang penebangan mangrove dan mewajibkan pelanggar menanam seratus bibit serta membayar denda, sambil membagi perairan menjadi zona lindung, rehabilitasi, larangan tangkap, dan tangkap terbatas. Pada 2013, bersama Wetlands International, dibangun struktur hibrida yang meniru akar mangrove untuk menangkap sedimen. Sumber nafkah pun bergeser: dari petani menjadi petambak, lalu menjadi nelayan kecil, pemasang bubu kepiting di sekitar rumah, buruh pabrik di kawasan industri Sayung dan Semarang, pedagang, dan pekerja konstruksi. Kepiting, menurut liputan yang sama, dapat dijual Rp60.000 hingga Rp200.000 per kilogram tergantung ukuran. Laut yang menelan sawah sekaligus menjadi sumber protein dan uang tunai.
Pola ini dapat dibaca sebagai portofolio rumah tangga yang terdiversifikasi. Sebagian anggota keluarga bekerja di pabrik yang justru terletak di koridor industri yang ikut menyedot air tanah; sebagian lain memanfaatkan perairan baru; sebagian lagi merantau. Bagi banyak keluarga, pindah sepenuhnya berarti kehilangan akses pada pendapatan dari perairan, kehilangan rumah yang meskipun terendam masih berstatus milik, dan menanggung biaya sewa atau pembelian tanah di daratan yang harganya naik. Studi di Bedono menemukan pola serupa dari sisi lain: penelitian Widyowati, Choeroni, dan Rohman (2021) menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi dari wisata ziarah berkorelasi kuat dengan bertahannya permukiman, sementara aspek spiritual ziarah itu sendiri hanya berkorelasi lemah. Temuan ini penting karena mengoreksi romantisasi: orang bertahan di dekat makam bukan semata karena saleh, tetapi karena makam menghidupi ekonomi kecil berupa perahu antar, warung, dan jasa perawatan.
Ada pula biaya tersembunyi yang tidak tercatat dalam statistik kerugian. Biaya meninggikan rumah ditanggung berulang kali; kayu lapuk dan harus diganti; air payau merusak perabot, kesehatan kulit, dan sanitasi. Akses layanan dasar memburuk: liputan Mongabay menggambarkan seorang perempuan lanjut usia yang kini harus naik perahu untuk memeriksakan kesehatannya secara rutin. Waktu juga menjadi biaya, karena setiap perjalanan ke sekolah, pasar, atau tempat kerja menjadi lebih lama dan lebih berisiko. Inilah yang dimaksud Nixon dengan kekerasan lambat: kerugian yang tidak pernah muncul sebagai satu angka besar, tetapi menggerus kesejahteraan sedikit demi sedikit. Dengan keyakinan sedang, kajian ini menilai bahwa akumulasi biaya kecil ini, dan bukan satu peristiwa banjir besar, yang pada akhirnya mendorong sebagian besar keputusan pindah. Keputusan itu biasanya diambil per rumah tangga, sering didahului oleh kepindahan anggota keluarga yang lebih muda, dan jarang berlangsung sebagai relokasi kolektif yang direncanakan.
Implikasi lapis material bagi kebijakan karena itu cukup spesifik. Program yang hanya menawarkan rumah pengganti di lokasi jauh, tanpa memperhitungkan akses ke perairan, pabrik, dan jaringan sosial, akan ditolak atau ditinggalkan. Sebaliknya, program yang mengakui strategi rumah tangga yang terdiversifikasi, misalnya hunian di daratan yang dekat dengan bekas kampung, hak kelola atas perairan baru, dan bantuan pembiayaan bagi rumah tangga yang memilih bertahan sementara dengan standar keselamatan, lebih mungkin diterima.
Lapis Moral dan Religius: Makam, Masjid, dan Tafsir Kehilangan
Lapis kedua membawa analisis ke wilayah yang hampir tidak pernah muncul dalam dokumen teknis tanggul laut: makna. Di Dukuh Tambaksari, Desa Bedono, Sayung, berdiri makam Syekh Abdullah Mudzakir, seorang ulama dan pejuang yang menurut sumber lokal aktif dari sekitar 1900 hingga 1960-an, berguru kepada Kiai Sholeh Darat di Semarang, dan menetap di pesisir Sayung untuk berdakwah. NU Online (2012) melaporkan bahwa haul tahunannya pada akhir Zulkaidah begitu ramai sehingga banyak jemaah berdoa dari atas perahu, dan warga meyakini makam itu tidak pernah terendam oleh pasang, gelombang, ataupun banjir besar. Sepuluh tahun kemudian, detikJateng (2022) mencatat bahwa sekitar dua puluh tahun sebelumnya makam itu masih dikelilingi sawah dan rumah; kini sebagian besar warga telah pindah, sekitar 55 keluarga ke Desa Sidogemah, sementara delapan keluarga bertahan di dekat makam dan merawat aksesnya. Sebuah video yang mengklaim makam tetap kering di tengah gelombang besar ditonton sekitar tiga juta kali.
Makam ini adalah contoh yang tepat tentang bagaimana kehilangan dimaknai secara religius tanpa harus menjadi fatalisme. Bagi peziarah, makam yang “terapung” adalah tanda karamah, bukti bahwa kesalehan dapat bertahan di tengah laut. Bagi keluarga yang tinggal, makam adalah amanah yang memberi alasan moral untuk tidak pergi. Bagi desa, makam adalah aset ekonomi. Ketiga makna ini tidak saling meniadakan. Antropologi agama telah lama menunjukkan bahwa tempat keramat berfungsi sebagai jangkar ingatan kolektif; ketika kampung di sekelilingnya lenyap, jangkar itu justru menjadi lebih penting. Di Timbulsloko, Mongabay mencatat bahwa makam warga pun ikut terendam air laut. Bagi masyarakat Muslim Jawa yang menjalankan tradisi ziarah kubur, nyadran menjelang Ramadan, dan tahlilan, makam leluhur yang tenggelam bukan sekadar kehilangan properti; itu adalah gangguan terhadap hubungan antara yang hidup dan yang mati.
Wacana keagamaan resmi di Indonesia telah bergerak dalam arah yang relevan, meski belum menyentuh secara spesifik persoalan pesisir yang tenggelam. Majelis Tarjih Muhammadiyah menetapkan Fikih Kebencanaan melalui keputusan bertanggal 16 Juni 2015. Menurut uraian Suara Muhammadiyah, dokumen ini menolak pandangan bahwa setiap bencana adalah hukuman atas dosa dan bahwa korban adalah pendosa, membedakan bencana yang bersumber dari siklus alam dan yang bersumber dari perilaku manusia, serta menekankan ikhtiar ilmiah dalam pencegahan dan mitigasi. Majelis Ulama Indonesia menetapkan Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global pada 16 November 2023, yang mengharamkan deforestasi tak terkendali dan menekankan mitigasi serta adaptasi. Walhi mengkritik fatwa itu antara lain karena tidak menyebut dana kerugian dan kerusakan, padahal bagi komunitas yang pulaunya tenggelam adaptasi tidak lagi memadai. Kritik itu tepat sasaran dari sudut pandang kajian ini.
Celah normatifnya kini dapat dirumuskan. Rumah tangga di Bedono dan Timbulsloko menghadapi pertanyaan fikih yang konkret: bolehkah atau wajibkah memindahkan kerangka jenazah dari makam yang terendam; bagaimana status wakaf masjid atau musala yang tidak lagi dapat digunakan; apakah tanah wakaf dapat ditukar dengan tanah di daratan; dan bagaimana menunaikan kewajiban terhadap orang tua yang menolak pindah. Pertanyaan semacam ini tidak dijawab oleh fatwa iklim yang bersifat umum. Kajian ini menilai dengan keyakinan sedang bahwa ketiadaan panduan keagamaan yang spesifik memperlambat keputusan relokasi, bukan karena warga menolak pindah atas dasar agama, tetapi karena mereka tidak ingin pindah dengan cara yang terasa meninggalkan kewajiban moral.
Perbandingan dengan Aceh menajamkan argumen ini. Kajian tentang ritual Kenduri Laot di pesisir Aceh Timur oleh Zubir dan rekan (2022) menunjukkan bahwa komunitas pesisir Muslim menegosiasikan hubungan antara ajaran Islam dan adat laut secara terus-menerus, alih-alih memilih salah satunya. Pascatsunami 2004, karya sastra lisan dalam bahasa Aceh seperti Hikayat Tsunami Jilid 2: Gara-gara Harta Tsunami karya Mujar MS Lamno merekam konflik moral atas harta peninggalan korban, sebuah pengingat bahwa bencana menguji tatanan moral komunitas, bukan hanya infrastrukturnya. Pelajaran bagi pesisir Jawa adalah bahwa lembaga keagamaan dan bentuk budaya lokal dapat menjadi saluran untuk memproses kehilangan secara bermartabat, asalkan dilibatkan sejak awal dan bukan dipanggil setelah keputusan teknis diambil.
Gender dan Generasi dalam Keputusan Bertahan atau Pergi
Keputusan bertahan atau pergi tidak diambil oleh “rumah tangga” sebagai satuan yang seragam. Keputusan itu dinegosiasikan di antara laki-laki dan perempuan, orang tua dan anak, serta mereka yang memegang sertifikat tanah dan mereka yang tidak. Literatur tentang Timbulsloko memperlihatkan bahwa perempuan bukan hanya pihak yang paling terbebani oleh rob, tetapi juga pihak yang paling aktif mengorganisasi adaptasi. Studi kualitatif Ulfah dan Munandar (2026) dalam Equalita menemukan bahwa kepemimpinan perempuan di dukuh itu berakar pada etika kepedulian, mewujud dalam koordinasi kebutuhan warga, distribusi bantuan, dan penghubung dengan pihak luar, serta melahirkan kelompok-kelompok lokal. Liputan Mongabay Indonesia (2021) mencatat dukungan Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia kepada komunitas ini dan menggambarkan perempuan yang bekerja di luar rumah bersama laki-laki, termasuk memasang perangkap kepiting di sekitar rumah.
Dari bahan ini dapat ditarik tiga pengamatan analitis. Pertama, rob memperbesar beban kerja reproduktif perempuan: membersihkan rumah dari endapan, menjaga air bersih, merawat anggota keluarga yang sakit, dan mengatur ulang kehidupan sehari-hari setiap kali lantai dinaikkan. Kedua, perempuan sering menjadi pengelola utama jaringan bantuan, baik dari zakat, lembaga keagamaan, maupun organisasi masyarakat sipil, sehingga mereka memegang pengetahuan rinci tentang siapa yang paling rentan. Ketiga, posisi perempuan dalam keputusan relokasi formal justru lemah, karena pendataan penerima bantuan dan musyawarah resmi umumnya menggunakan kepala keluarga dan pemegang hak atas tanah sebagai titik masuk, yang dalam praktik kebanyakan laki-laki. Penilaian ketiga ini berkeyakinan sedang: ia konsisten dengan pola yang luas dalam literatur gender dan bencana, tetapi belum diuji dengan data kuantitatif khusus untuk pesisir Demak.
Dimensi generasi sama pentingnya. Kepindahan biasanya dimulai dari anggota keluarga yang lebih muda yang bekerja di kota atau di kawasan industri, sementara generasi tua cenderung bertahan dengan alasan ikatan pada makam, rumah, dan identitas sebagai orang kampung itu. Pola ini menghasilkan keluarga yang terbagi secara spasial: sebagian tinggal di daratan, sebagian di rumah panggung di tengah perairan, dihubungkan oleh telepon genggam, kiriman uang, dan kunjungan pada hari raya. Dalam jangka panjang, pola ini menciptakan risiko sosial yang khas, yakni kampung yang dihuni terutama oleh orang lanjut usia dengan akses terbatas pada layanan kesehatan. Anak-anak, di sisi lain, tumbuh dengan pengalaman sekolah yang terganggu oleh perjalanan di atas air dan dengan ingatan akan kampung yang terus berubah. Mereka mewarisi ikatan emosional, tetapi tidak selalu mewarisi pilihan ekonomi untuk tetap tinggal.
Ada dimensi lain yang sering terlewat: status hukum atas tanah yang hilang. Liputan Kompas (Juni 2025) menyoroti korban iklim di Demak yang “tersandung hukum lahan” dan minim pelatihan. Persoalan serupa muncul dalam konteks lain: analisis KBA13 Insight (Oktober 2026) tentang Bireuen pascabanjir November 2025 menunjukkan bahwa skema hunian tetap yang mensyaratkan kepemilikan tanah pribadi membuat keluarga yang kehilangan rumah sekaligus tanahnya terus menunggu, dan menyerukan aturan nasional yang jelas tentang tanah yang hilang akibat erosi. Ketika tanah telah menjadi laut, warga kehilangan bukan hanya aset tetapi juga dasar klaim atas bantuan. Bagi perempuan, janda, dan keluarga tanpa sertifikat, kerentanan hukum ini berlipat ganda.
Kesimpulan bagian ini adalah bahwa setiap skema relokasi atau kompensasi yang tidak memiliki mekanisme eksplisit untuk partisipasi perempuan, pendataan berbasis anggota keluarga dan bukan hanya kepala keluarga, serta pengakuan atas hak tanah yang telah tenggelam akan mereproduksi ketidaksetaraan yang sudah ada. Ini bukan persoalan kepekaan gender sebagai tambahan, melainkan prasyarat efektivitas, karena justru perempuanlah yang memegang peta sosial siapa yang perlu dibantu lebih dahulu.
Lapis Politik: Dari Garuda ke Tanggul Laut Raksasa Pantura
Lapis politik memiliki sejarah panjang. Gagasan tanggul laut raksasa untuk Teluk Jakarta bukan hal baru. Pada pertengahan 2010-an, rencana National Capital Integrated Coastal Development dengan desain berbentuk burung Garuda menjadi simbol ambisi kota kelas dunia. Analisis Emma Colven dalam Water Alternatives (2017) menunjukkan bahwa daya tarik infrastruktur besar itu bertahan meskipun tidak langsung mengatasi penurunan tanah, karena ditopang oleh jejaring kepentingan politik dan ekonomi, keahlian rekayasa, serta hubungan kolonial dan pascakolonial dengan Belanda. Desain Garuda kemudian dibatalkan pemerintah pada akhir 2017, sebagaimana diberitakan The Jakarta Post, tetapi gagasan dasarnya tidak pernah hilang. Batubara, Kooy, dan Zwarteveen dalam Geoforum (2023) melangkah lebih jauh: penurunan tanah Jakarta adalah hasil urbanisasi kapitalis pasca-Orde Baru, berupa beban bangunan di lahan yang rentan secara hidrologis dan pertumbuhan sumur air tanah dalam yang terutama dimanfaatkan pengguna mampu, sementara risiko banjirnya ditanggung kaum miskin kota.
Di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, gagasan itu diperluas menjadi proyek se-Pantura. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2025 membentuk Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOPPJ), dan Didit Herdiawan Ashaf dilantik sebagai kepalanya pada Agustus 2025 (Bisnis.com, 2025). Menurut rangkuman Okezone (Februari 2026), tanggul direncanakan sepanjang sekitar 535 kilometer melintasi lima provinsi, dengan proyeksi biaya US$80–100 miliar, perlindungan bagi 17–20 juta penduduk dan aset nasional senilai sekitar US$368 miliar, sementara BOPPJ menyatakan belum ada investasi yang masuk. Pada Mei 2026 proyek dibagi menjadi 15 segmen dari Serang hingga Gresik, dengan Teluk Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah sebagai prioritas awal (Katadata, 2026). Target peletakan batu pertama di Jakarta pada September 2026 bergeser; pada 7 Oktober 2026 Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menyatakan bahwa peletakan batu pertama akan berupa penanaman mangrove di Timbulsloko, Demak, sementara konstruksi struktur keras dijadwalkan mulai tahun berikutnya dan keseluruhan proyek diproyeksikan memakan waktu hingga dua puluh tahun (Katadata; Liputan6). Dalam pernyataan yang dikutip Kontan, Presiden menyebut proyek ini akan melindungi 50 juta rakyat dan mengamankan kawasan yang menyumbang 38 persen PDB.
Tiga hal patut dicatat dari rangkaian fakta ini. Pertama, angka penerima manfaat berubah dari 17–20 juta menjadi 50 juta dalam beberapa bulan; perbedaan sebesar itu menandakan bahwa basis perhitungan sosial proyek belum dipublikasikan secara konsisten. Kedua, pergeseran dari beton ke mangrove sebagai langkah pertama adalah perkembangan positif, sejalan dengan pendekatan hibrida yang sudah diuji di Demak sejak 2013, tetapi ia juga berisiko menjadi simbol yang menutupi pertanyaan lebih sulit tentang relokasi dan air tanah. Ketiga, ada preseden yang sudah berjalan: jalan tol tanggul laut Semarang–Demak Seksi 1 Kaligawe–Sayung mencapai kemajuan 79,42 persen per 22 Oktober 2026 dan ditargetkan rampung akhir 2027 (RCTI+/Okezone, 2026). Proyek itu akan menjadi uji pertama tentang bagaimana tanggul memengaruhi desa-desa yang berada di sisi laut dari garis pertahanan.
Tanggul menetapkan garis antara yang dilindungi dan yang ditinggalkan; pertanyaan politik terpentingnya adalah siapa yang berada di sisi laut garis itu dan siapa yang memutuskannya.
Di sinilah lapis politik bertemu lapis material dan moral. Tanggul yang dibangun di depan garis pantai saat ini akan melindungi kawasan industri dan jalan tol, tetapi dukuh-dukuh seperti Timbulsloko atau Tambaksari yang sudah berada di tengah perairan berisiko jatuh di sisi luar. Tanpa kerangka pemukiman kembali yang dipublikasikan, mereka tidak tahu apakah mereka akan dilindungi, dipindahkan, atau dibiarkan. Sementara itu, upaya membatasi penyebab utama, yakni air tanah, berjalan lambat. Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 menetapkan zona bebas air tanah bagi gedung berluas lantai 5.000 meter persegi atau lebih, atau delapan lantai atau lebih, mulai 1 Agustus 2023, dan Jawa Tengah memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang pengelolaan air tanah. Namun peta jalan Water Dialogues mencatat bahwa bahkan program air bersih nasional berbasis air tanah ikut berkontribusi pada penurunan. Kajian ini menilai dengan keyakinan tinggi bahwa tanpa substitusi air perpipaan yang masif dan penegakan larangan, tanggul hanya akan membeli waktu sementara tanah di belakangnya terus turun.
Perbandingan Global: Tuvalu, Kiribati, Louisiana, Bangladesh, Venesia, dan Aceh
Antropologi mobilitas iklim telah melewati satu dekade kritik terhadap narasi “pengungsi iklim pertama”. Carol Farbotko dan Heather Lazrus, dalam artikel berpengaruh di Global Environmental Change (2012), menunjukkan bahwa warga Tuvalu menolak dijadikan simbol korban dan menekankan mobilitas sebagai bagian dari tradisi Pasifik serta hak untuk tetap tinggal. Kerangka itu kini mendapat bentuk hukum. Traktat Falepili Union antara Australia dan Tuvalu ditandatangani pada 9 November 2023 dan berlaku sejak 28 Agustus 2024. Traktat ini membuka jalur visa permanen yang memungkinkan warga Tuvalu tinggal, bekerja, dan belajar di Australia tanpa harus kehilangan hubungan dengan tanah airnya, dan untuk pertama kalinya dalam traktat yang mengikat secara hukum mengakui keberlanjutan status kenegaraan dan kedaulatan Tuvalu meskipun terjadi kenaikan muka laut. Pada undian perdana yang dibuka 16 Juni hingga 18 Juli 2025 dengan kuota hingga 280 tempat, jumlah pendaftar mencapai sekitar 8.750 orang, yang menurut Ryan Edwards dari Development Policy Centre ANU (2025) setara kira-kira separuh warga negara Tuvalu, meski angka itu kemungkinan memuat duplikasi.
Kiribati menempuh jalur yang berbeda. Pada 2014 pemerintah Kiribati di bawah Presiden Anote Tong membeli lahan Natoavatu seluas sekitar 5.500 acre di Vanua Levu, Fiji, seharga sekitar US$8,77 juta, yang semula disebut dapat digunakan untuk pemukiman kembali “jika benar-benar diperlukan” dan kemudian dibingkai sebagai investasi pangan (Ellsmoor dan Rosen, 2016). Pelajaran dari dua kasus Pasifik ini adalah bahwa mobilitas yang bermartabat memerlukan pengakuan politik, jalur hukum, dan pilihan yang dapat dibalik, bukan sekadar lahan pengganti.
Di Louisiana, Amerika Serikat, Isle de Jean Charles telah kehilangan sekitar 98 persen daratannya sejak 1955 akibat intrusi air asin dan penurunan tanah. Pada Januari 2016 negara bagian Louisiana menerima hibah US$48 juta dari Departemen Perumahan dan Pembangunan Perkotaan untuk pemukiman kembali warga, termasuk anggota Isle de Jean Charles Band of Biloxi-Chitimacha-Choctaw (ringkasan Wikipedia). Pada Agustus 2022, dua belas pemilik rumah pertama pindah ke komunitas The New Isle dekat Schriever, sekitar 40 mil di utara pulau asal (L’Observateur, 2022). Proses ini sering disebut relokasi iklim federal pertama, tetapi juga sarat ketegangan, termasuk penolakan sebagian warga, kecurigaan terhadap kepentingan industri minyak, dan perdebatan tentang siapa yang berhak mewakili komunitas. Kasus ini relevan bagi Demak karena menunjukkan bahwa relokasi yang didanai penuh pun dapat terasa sebagai perampasan jika komunitas kehilangan kendali atas prosesnya.
Pesisir Bangladesh menyumbang perspektif kritis yang lain. Kasia Paprocki dalam Threatening Dystopias (Cornell University Press, 2021) berargumen bahwa “rezim adaptasi” yang dipimpin aktor nasional dan internasional memakai visi distopia iklim untuk membenarkan transformasi komunitas, termasuk depeasantisasi dan urbanisasi, sambil menutupi sejarah perampasan lahan melalui budidaya udang yang membanjiri sawah dengan air asin. Kemiripannya dengan Demak mencolok: di sana pun sawah berubah menjadi tambak sebelum menjadi laut, dan wacana ketidakterhindaran dapat menutupi keputusan ekonomi yang mempercepat kehancuran.
Venesia memberi gambaran tentang jalur rekayasa. Sistem penghalang bergerak MOSE pertama kali melindungi kota dari pasang tinggi pada 3 Oktober 2020, setelah bertahun-tahun dilanda korupsi, pembengkakan biaya, dan keterlambatan dari target operasi 2011 (The Peninsula, 2020). Pelajarannya ganda: rekayasa memang dapat bekerja, tetapi dalam waktu dan biaya yang jauh melampaui rencana, dan tata kelolanya menentukan legitimasinya.
Akhirnya, Aceh pascatsunami 2004 adalah jangkar perbandingan yang paling dekat secara budaya. Studi McCaughey dkk. dalam Nature Sustainability (2018) menemukan bahwa rekonstruksi di Banda Aceh sebagian besar membangun kembali di lokasi pesisir semula, sementara penyintas yang mampu pindah ke daratan sehingga harga properti di sana naik, dan sebagian menyewakan rumah bantuan pesisirnya kepada pendatang berpenghasilan rendah. Akibatnya, menurut ringkasan Earth Observatory of Singapore, warga miskin justru terkonsentrasi di zona bahaya. Literatur Aceh juga menyoroti peran tradisi; buku Aceh Baru Post-Tsunami: Merengkuh Tradisi Menuju Masa Depan Mandiri membingkai institusi adat dan keagamaan sebagai sumber daya bagi masa depan yang mandiri, sedangkan The Veranda of Mecca (2026) menelusuri bagaimana agama, ingatan, dan rekonstruksi kemanusiaan membentuk ulang provinsi itu. Bagi Jawa, Aceh mengajarkan bahwa relokasi yang mengabaikan pasar tanah dan jaringan sosial dapat menghasilkan segregasi risiko, dan bahwa tradisi lokal adalah modal pemulihan, bukan hambatan.
Argumen Tandingan yang Diperkuat dan Jawabannya
Argumen tandingan terkuat terhadap kajian ini datang dari dua arah yang berlawanan, dan keduanya perlu diperkuat sebelum dijawab. Argumen pertama dapat disebut argumen rekayasa. Versi terkuatnya berbunyi sebagai berikut. Pesisir utara Jawa menampung jalur logistik nasional, puluhan kawasan industri, pelabuhan, bandara, dan jutaan penduduk; menurut pemerintah, kawasan itu menyumbang sekitar 38 persen PDB. Negara-negara dengan pengalaman panjang, terutama Belanda, membuktikan bahwa daratan di bawah permukaan laut dapat dihuni secara aman selama berabad-abad jika ada sistem tanggul, pompa, dan kelembagaan pengelola air yang kuat. Venesia akhirnya terlindungi oleh MOSE. Dalam logika ini, pertanyaan tentang makna, makam, dan gender adalah pertanyaan sekunder yang dapat diselesaikan melalui kompensasi setelah infrastruktur utama dibangun. Menunda tanggul demi konsultasi budaya justru berarti membiarkan lebih banyak orang tenggelam.
Argumen ini mengandung kebenaran penting: tanpa pertahanan fisik, sebagian kawasan padat penduduk di Jakarta Utara dan Semarang memang tidak dapat dipertahankan, dan kajian ini tidak menolak tanggul. Namun argumen rekayasa gagal pada tiga titik. Pertama, ia mengabaikan bahwa Belanda dapat bertahan karena penurunan tanahnya relatif lambat dan dikelola, sedangkan di Jawa penurunan berlangsung sentimeter per tahun dan penyebabnya masih aktif; tanggul di atas tanah yang terus turun harus terus ditinggikan, dan pompa di belakangnya harus bekerja lebih keras setiap tahun. Kedua, pengalaman MOSE menunjukkan bahwa proyek raksasa cenderung terlambat dan membengkak; jika konstruksi keras baru dimulai pada 2027 dan proyek memerlukan hingga dua puluh tahun, maka sebagian besar warga di desa paling terdampak harus membuat keputusan hidup mereka jauh sebelum perlindungan tiba. Ketiga, dan paling mendasar, proyek infrastruktur di Indonesia berulang kali tertunda atau digugat bukan karena kegagalan teknik, tetapi karena kegagalan legitimasi sosial. Faktor budaya bukan pelengkap; ia menentukan apakah garis tanggul dapat ditarik tanpa konflik.
Argumen kedua berlawanan arah dan dapat disebut argumen mundur terkelola. Versi terkuatnya berbunyi: dengan laju penurunan tanah yang begitu cepat, mempertahankan dukuh-dukuh seperti Timbulsloko adalah pemborosan sumber daya publik dan, lebih buruk lagi, menempatkan warga dalam bahaya yang terus meningkat. Kebijakan yang rasional adalah relokasi terencana sesegera mungkin, didanai secara memadai, dengan penghentian investasi publik di kawasan yang tidak dapat dipertahankan. Romantisasi tentang ikatan pada makam dan kampung, menurut argumen ini, hanya memperpanjang penderitaan.
Kajian ini juga menerima inti dari argumen tersebut: dalam jangka panjang, sebagian permukiman di sisi laut tanggul memang tidak akan dapat dihuni, dan kejujuran tentang hal itu adalah bentuk penghormatan kepada warga. Namun argumen mundur terkelola keliru dalam dua hal. Pertama, ia mengasumsikan bahwa relokasi adalah satu peristiwa, padahal bukti dari Demak menunjukkan bahwa perpindahan sudah berlangsung secara bertahap, per rumah tangga, dan sering terbagi antargenerasi; kebijakan yang memaksakan relokasi kolektif sekaligus akan bertabrakan dengan strategi yang sudah dijalankan warga. Kedua, pengalaman Isle de Jean Charles dan Aceh menunjukkan bahwa relokasi yang secara teknis rasional dapat gagal secara sosial jika mengabaikan pasar tanah, akses pada sumber nafkah, dan kendali komunitas atas prosesnya. Kebijakan “rasional” yang ditolak oleh orang yang hendak diselamatkannya bukanlah kebijakan rasional.
Sintesis yang diajukan kajian ini adalah urutan dan kontrak, bukan pilihan biner antara bertahan dan mundur. Urutannya adalah menghentikan penyebab melalui air perpipaan dan penegakan larangan air tanah, melindungi kawasan padat yang masih dapat dipertahankan dengan kombinasi struktur keras dan mangrove, dan membuka jalur relokasi sukarela yang bertahap, dapat dibalik, dan dekat dengan tempat asal bagi permukiman yang berada di sisi laut. Kontraknya adalah kesepakatan tertulis dan dapat diaudit antara negara dan komunitas mengenai garis tanggul, hak atas tanah yang tenggelam, perlakuan terhadap makam dan wakaf, serta jaminan nafkah. Dengan keyakinan sedang, kajian ini menilai bahwa pendekatan berurutan semacam ini lebih murah dalam jangka panjang daripada salah satu dari dua argumen tandingan yang dijalankan secara murni, karena ia mengurangi biaya konflik dan biaya relokasi ulang.
Skenario hingga 2045 dan Penanda Awal
Proyeksi hingga 2045, tahun yang juga menjadi cakrawala visi pembangunan jangka panjang Indonesia, dapat dirumuskan dalam tiga skenario. Ketiganya tidak dimaksudkan sebagai ramalan, melainkan sebagai alat untuk mengidentifikasi keputusan yang paling menentukan dan tanda-tanda awal yang perlu dipantau. Probabilitas yang diberikan adalah penilaian kualitatif yang dikonversi menjadi angka untuk keperluan perbandingan, berdasarkan bukti hingga akhir Oktober 2026.
Skenario pesisir utara Jawa hingga 2045 (penilaian penulis)
- ATembok tanpa kontrak sosial40%
- BMundur tak terkelola35%
- CAdaptasi hibrida berbasis kontrak25%
Probabilitas adalah penilaian penulis berdasarkan bukti hingga 31 Oktober 2026 dan dimaksudkan untuk perbandingan antar-skenario, bukan sebagai prediksi statistik.
Skenario A, tembok tanpa kontrak sosial, adalah skenario yang paling mungkin karena paling sesuai dengan momentum kelembagaan saat ini. Dalam skenario ini, segmen prioritas tanggul di Teluk Jakarta dan Semarang–Demak dibangun bertahap sepanjang 2027–2040, tol tanggul laut Semarang–Demak beroperasi, dan kawasan industri serta jalur logistik terlindungi relatif baik. Namun pengendalian air tanah di luar Jakarta tetap lemah, sehingga tanah di belakang tanggul terus turun dan beban pompa meningkat. Dukuh-dukuh di sisi laut ditinggalkan secara bertahap tanpa skema yang jelas, konflik lahan dan kompensasi muncul di beberapa segmen, dan legitimasi proyek terkikis. Penanda awal skenario ini adalah dimulainya konstruksi struktur keras pada 2027 tanpa publikasi kerangka pemukiman kembali dan pemulihan nafkah, tidak adanya target kuantitatif penurunan penyedotan air tanah di Jawa Tengah, dan sengketa hukum pertama terkait trase tanggul.
Skenario B, mundur tak terkelola, terjadi jika pembiayaan proyek tersendat. Pernyataan BOPPJ pada awal 2026 bahwa belum ada investasi yang masuk, dikombinasikan dengan tekanan fiskal, membuat skenario ini realistis. Dalam skenario ini, proyek berhenti pada beberapa segmen percontohan dan penanaman mangrove, sementara penurunan tanah dan rob berlanjut. Perpindahan penduduk berlangsung secara spontan, per rumah tangga, dengan beban terbesar pada keluarga miskin, lanjut usia, dan perempuan kepala keluarga. Kampung-kampung menjadi kantong lansia, makam dan masjid terendam tanpa penanganan, dan pasar tanah di daratan memisahkan warga mampu dari warga miskin, seperti yang terjadi di Banda Aceh. Penanda awalnya adalah penundaan berulang konstruksi keras setelah 2027, tidak adanya komitmen pembiayaan multilateral atau swasta yang mengikat hingga 2028, dan meningkatnya laporan pengosongan dukuh tanpa program pemerintah.
Skenario C, adaptasi hibrida berbasis kontrak, adalah skenario yang paling diinginkan tetapi paling kecil peluangnya, karena menuntut koordinasi lintas kementerian, provinsi, organisasi keagamaan, dan donor yang jarang tercapai. Dalam skenario ini, substitusi air perpipaan dan penegakan larangan air tanah memperlambat penurunan secara terukur pada 2035; tanggul hibrida dibangun dengan trase yang disepakati bersama komunitas; relokasi sukarela berlangsung ke lokasi dekat kampung asal dengan pengakuan hak atas tanah yang tenggelam; dan organisasi keagamaan menerbitkan panduan tentang makam, wakaf, dan masjid. Kerugian nonekonomi dicatat dan sebagian diklaim melalui mekanisme kerugian dan kerusakan internasional. Penanda awalnya adalah publikasi basis data sosial pesisir oleh pemerintah, adopsi target penurunan penyedotan air tanah dalam dokumen perencanaan provinsi, terbitnya hasil bahtsul masail atau keputusan tarjih tentang makam dan wakaf yang tenggelam, serta pengajuan proposal Indonesia ke FRLD yang secara eksplisit memasukkan kerugian bencana lambat.
Tiga penanda lintas skenario layak dipantau dalam dua belas bulan ke depan: keputusan FRLD pada pertemuan dewan pertengahan Desember 2026, yang menurut Climate Home News diperkirakan menyetujui 15–20 proyek pertama dengan batas US$20 juta per proposal; apakah konstruksi keras benar-benar dimulai pada 2027 dan dengan dokumen pengamanan sosial apa; serta apakah tol tanggul laut Semarang–Demak, setelah beroperasi, mengurangi atau justru memperparah rob di desa-desa di sisi lautnya.
Rekomendasi Berjangka bagi Aktor Kunci
Rekomendasi berikut disusun menurut aktor dan tenggat, karena kegagalan kebijakan pesisir di Indonesia lebih sering bersumber dari ketiadaan pemilik tanggung jawab yang jelas daripada dari ketiadaan gagasan. Rekomendasi ditujukan untuk memperbesar peluang skenario adaptasi hibrida berbasis kontrak dan memperkecil peluang dua skenario lainnya.
Bagi Kementerian PPN/Bappenas, prioritas pertama adalah membangun basis data sosial pesisir yang sepadan dengan basis data geodetik. Paling lambat akhir 2027, Bappenas perlu menerbitkan atlas sosial penenggelaman pesisir utara Jawa yang memetakan, pada tingkat dukuh, jumlah rumah tangga, status lahan, keberadaan makam, masjid, dan tanah wakaf, sumber nafkah, serta pola perpindahan. Dalam evaluasi paruh waktu rencana pembangunan jangka menengah, Bappenas juga perlu memasukkan relokasi terencana dan pengendalian air tanah sebagai indikator kinerja ketahanan iklim, bukan sekadar panjang tanggul yang terbangun.
Bagi Kementerian Pekerjaan Umum dan BOPPJ, prasyarat utama adalah transparansi sebelum beton. Sebelum konstruksi keras dimulai pada 2027, BOPPJ perlu memublikasikan rencana induk beserta kerangka pemukiman kembali dan pemulihan nafkah untuk setiap segmen, termasuk peta desa yang berada di sisi laut trase tanggul, mekanisme konsultasi yang bermakna, dan mekanisme pengaduan independen. Kementerian PU perlu menjadikan proyek tol tanggul laut Semarang–Demak, yang ditargetkan rampung akhir 2027, sebagai proyek percontohan pemantauan dampak sosial, dengan laporan publik tentang perubahan rob di desa-desa sekitarnya dalam enam bulan setelah beroperasi. Penanaman mangrove di Timbulsloko perlu disertai kesepakatan tertulis dengan pemerintah desa dan kelompok perempuan mengenai pengelolaan dan pemanfaatan kawasan.
Bagi pemerintah provinsi Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Jawa Timur, prioritasnya adalah menghentikan penyebab. Paling lambat 2028, setiap provinsi perlu menetapkan target kuantitatif penurunan penyedotan air tanah di zona kritis, memperluas jaringan air perpipaan ke kawasan industri dan permukiman pesisir, serta memublikasikan data pemantauan penurunan tanah secara berkala. Jawa Tengah dapat memulai dengan menegakkan peraturan daerah pengelolaan air tanah 2018 terhadap pengguna besar di koridor Semarang–Demak, dan Jakarta dengan mengaudit kepatuhan gedung terhadap zona bebas air tanah yang berlaku sejak 2023.
Bagi Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, beserta Majelis Ulama Indonesia, tugasnya adalah mengisi celah normatif. Sebelum Ramadan 2027, Lembaga Bahtsul Masail NU dan Majelis Tarjih Muhammadiyah dapat menyelenggarakan kajian khusus tentang pemindahan makam yang terendam, status dan penukaran tanah wakaf yang tenggelam, serta kewajiban moral terhadap orang tua yang menolak pindah. Lembaga penanggulangan bencana kedua organisasi, yang sudah berpengalaman sejak tsunami Aceh, dapat menyiapkan modul pendampingan psikososial dan keagamaan bagi keluarga yang pindah, serta memetakan tanah wakaf di daratan yang dapat dipertimbangkan untuk relokasi.
Bagi perguruan tinggi, khususnya Universitas Diponegoro, Universitas Negeri Semarang, UIN Walisongo, Universitas Islam Sultan Agung, dan kampus-kampus di Jakarta, rekomendasinya adalah membangun panel etnografis longitudinal. Mulai tahun akademik 2027/2028, konsorsium kampus dapat mengikuti sejumlah rumah tangga di Timbulsloko, Bedono, Pekalongan, dan Jakarta Utara selama sepuluh tahun untuk memahami keputusan bertahan dan pindah, dengan data yang dibuka bagi perencana. Program studi antropologi dan sosiologi juga dapat memasukkan kasus ini dalam kurikulum metode lapangan dan antropologi agama.
Bagi Dana untuk Merespons Kerugian dan Kerusakan, pertemuan dewan pertengahan Desember 2026 dan siklus pendanaan 2027 adalah momen kunci. Dengan sekitar 180 permintaan senilai sekitar US$2,8 miliar berhadapan dengan alokasi awal US$250 juta ditambah US$100 juta (Eco-Business, 2026; Third World Network, 2026), dana ini perlu menetapkan jendela khusus bagi peristiwa yang berlangsung lambat dan kerugian nonekonomi, termasuk warisan budaya dan religius, serta membuka akses bagi pemerintah daerah. Pemerintah Indonesia, di sisi lain, perlu menyiapkan proposal pertama yang mendokumentasikan kerugian bencana lambat di pesisir utara Jawa secara jujur, termasuk pembedaan antara komponen iklim global dan komponen penurunan tanah domestik. Pada COP31 di Antalya, delegasi Indonesia dapat mengangkat isu bencana lambat bersama negara-negara Pasifik.
Bagi donor dan lembaga keuangan pembangunan, termasuk Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia, pemerintah Belanda, dan Jepang, pembiayaan apa pun untuk tanggul Pantura perlu dikaitkan dengan standar pengamanan sosial yang dapat diaudit dan dengan investasi paralel pada air perpipaan. Laporan Groundswell Bank Dunia (2021) memperkirakan hingga 49 juta migran iklim internal di Asia Timur dan Pasifik pada 2050, tetapi juga bahwa tindakan terpadu dapat mengurangi skala migrasi iklim hingga 80 persen. Donor sebaiknya mendanai bagian yang paling tidak menarik secara politik, yakni data sosial, relokasi sukarela, dan tata kelola air tanah, bukan hanya beton.
Keterbatasan dan Kesimpulan
Kajian ini memiliki sejumlah keterbatasan yang perlu dinyatakan terus terang. Pertama, kajian ini tidak didasarkan pada kerja lapangan baru, sehingga detail tentang Timbulsloko, Bedono, dan desa-desa lain berasal dari literatur akademik, skripsi, dan liputan jurnalistik yang memiliki kedalaman berbeda-beda, serta dari periode yang berbeda; kondisi lapangan pada akhir 2026 mungkin telah berubah. Kedua, data penurunan tanah sangat bervariasi menurut lokasi dan metode, sebagaimana telah diuraikan, sehingga setiap angka harus dibaca sebagai rentang. Ketiga, rencana tanggul laut masih bergerak cepat: angka biaya, jumlah penerima manfaat, dan jadwal berubah beberapa kali sepanjang 2026, dan kajian ini hanya dapat merekam keadaan hingga 31 Oktober 2026. Keempat, kajian ini lebih banyak menyoroti Demak dan Semarang daripada Pekalongan dan Jakarta Utara, karena literatur etnografis tentang dua lokasi pertama lebih tersedia; komunitas nelayan Muara Angke atau Cilincing, misalnya, memiliki dinamika perkotaan yang berbeda dan layak mendapat kajian tersendiri. Kelima, perbandingan internasional selalu mengandung risiko penyederhanaan, karena status hukum, skala, dan sejarah setiap kasus berbeda.
Catatan untuk pengajaran. Kajian ini dapat digunakan dalam perkuliahan antropologi agama, antropologi lingkungan, dan metode etnografi. Pertanyaan diskusi yang dianjurkan mencakup bagaimana makam keramat di tengah laut mengubah perhitungan rasional warga tentang risiko; mengapa keputusan pindah lebih sering diambil per rumah tangga daripada secara kolektif; bagaimana posisi perempuan dalam jaringan bantuan berbeda dari posisinya dalam musyawarah formal; dan apa beda moral antara kerugian akibat emisi global dan kerugian akibat penyedotan air tanah domestik. Mahasiswa dapat diminta membandingkan Bedono dengan Isle de Jean Charles atau Banda Aceh dengan memakai kerangka tiga lapis.
Kesimpulannya dapat dinyatakan dalam satu kalimat: pesisir utara Jawa tidak sedang menunggu bencana, melainkan sudah hidup di dalamnya, dan cara negara meresponsnya dalam sepuluh tahun ke depan akan menentukan apakah penenggelaman itu dijalani secara bermartabat atau secara terpecah-pecah. Lapis material menunjukkan bahwa warga adalah pelaku adaptasi yang terampil, bukan korban pasif. Lapis moral dan religius menunjukkan bahwa makam, masjid, dan kewajiban kepada leluhur adalah faktor nyata dalam keputusan bertahan atau pergi, dan bahwa lembaga keagamaan memiliki peran yang belum dimainkan. Lapis politik menunjukkan bahwa tanggul menarik garis antara yang dilindungi dan yang ditinggalkan, dan bahwa penyebab utama penenggelaman berada dalam kendali tata kelola domestik.
Dunia sedang membicarakan kerugian dan kerusakan, dengan dana yang terbatas dan permintaan yang jauh melampauinya. Pesisir utara Jawa memberi pelajaran yang relevan secara global: bencana lambat adalah bencana yang paling mudah diabaikan dan paling sulit dihitung, tetapi juga bencana yang paling memberi waktu untuk bertindak dengan benar. Waktu itu tidak tak terbatas. Dengan laju penurunan tanah sentimeter per tahun, setiap tahun penundaan dalam menghentikan penyedotan air tanah dan menyusun kontrak sosial pesisir adalah tahun yang hilang bagi ribuan keluarga yang sedang menimbang apakah lantai rumah mereka perlu dinaikkan sekali lagi.
◆ ◆ ◆
Rujukan
Dokumen resmi dan data
- IPCC. (2021). Climate Change 2021: The Physical Science Basis. Summary for Policymakers. Working Group I, Sixth Assessment Report.
- Republik Indonesia. (2025). Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2025 tentang Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa. JDIH BPK.
- Department of Foreign Affairs and Trade, Australia. (2024). Australia–Tuvalu Falepili Union Treaty.
- World Bank. (2021, 13 September). Climate Change Could Force 216 Million People to Migrate Within Their Own Countries by 2050 (Groundswell Part 2).
Literatur ilmiah
- Tay, C., Lindsey, E. O., Chin, S. T., dkk. (2022). Sea-level rise from land subsidence in major coastal cities. Nature Sustainability, 5, 1049–1057.
- Abidin, H. Z., Andreas, H., Gumilar, I., & Wibowo, I. R. R. (2015). On correlation between urban development, land subsidence and flooding phenomena in Jakarta. Proceedings of IAHS, 370, 15–20.
- Widodo, J., Trihatmoko, E., Khomarudin, M. R., dkk. (2024). Dynamic Geo-Visualization of Urban Land Subsidence and Land Cover Data Using PS-InSAR and Google Earth Engine (GEE) for Spatial Planning Assessment. Urban Science, 8(4), 234.
- Sutrisno, D., Dimyati, R. D., Shofiyati, R., dkk. (2025). Rapid Evaluation of Coastal Sinking and Management Issues in Sayung, Central Java, Indonesia. Geosciences, 15(12), 455.
- Ley, L. (2021). Building on Borrowed Time: Rising Seas and Failing Infrastructure in Semarang. University of Minnesota Press.
- Colven, E. (2017). Understanding the allure of big infrastructure: Jakarta’s Great Garuda Sea Wall Project. Water Alternatives, 10(2).
- Batubara, B., Kooy, M., & Zwarteveen, M. (2023). Politicising land subsidence in Jakarta. Geoforum, 139, 103689.
- Farbotko, C., & Lazrus, H. (2012). The first climate refugees? Contesting global narratives of climate change in Tuvalu. Global Environmental Change, 22(2).
- Paprocki, K. (2021). Threatening Dystopias: The Global Politics of Climate Change Adaptation in Bangladesh. Cornell University Press.
- Nixon, R. (2011). Slow Violence and the Environmentalism of the Poor. Harvard University Press.
- McCaughey, J. W., dkk. (2018). Socio-economic consequences of post-disaster reconstruction in hazard-exposed areas. Nature Sustainability.
- Ulfah, E. J., & Munandar, M. A. (2026). Kepemimpinan Perempuan dalam Dinamika Sosial dan Ekonomi Masyarakat Terdampak Rob di Dukuh Timbulsloko. Equalita, 8(1), 153–162.
- Widyowati, Choeroni, & Rohman, B. (2021). Pengaruh Wisata Ziarah Terhadap Eksistensi Permukiman Desa Bedono Sayung Kabupaten Demak. Prosiding KIMU Klaster Humaniora, Unissula.
Analisis kebijakan dan laporan lembaga
- Water Dialogues / FDW. (2021). Assessment and Roadmap towards Adapting and Mitigating Land Subsidence in Central Java Province. Netherlands Enterprise Agency (RVO).
- Edwards, R. (2025, 26 Agustus). The first Falepili Union visa ballot: a preliminary assessment. Devpolicy Blog, ANU.
- Ellsmoor, J., & Rosen, Z. (2016, 11 Januari). Kiribati’s land purchase in Fiji: does it make sense?. Devpolicy Blog, ANU.
- Third World Network. (2026, April). Laporan pertemuan ke-8 Dewan FRLD (Livingstone, 22–24 April 2026). TWN Info Service on Climate Change.
- Suara Muhammadiyah. (2021, 13 Januari). Fikih Kebencanaan Muhammadiyah.
- Slow Disaster Lab, KAIST. (2024, 23 Mei). Behind the Slow Disaster Lab.
- KBA13 Insight. (2026, 24 Oktober). Bireuen Berdiri di Atas Kaki Sendiri: Kepemimpinan Lokal, Hunian Tetap, dan Krisis Kepercayaan Pascabanjir 2025.
Media dan pemberitaan
- Mongabay Indonesia. (2021, 14 Mei). Adaptasi Warga Pesisir Timbulsloko setelah Kampung Terendam Air Laut.
- Mongabay Indonesia. (2024, 5 Maret). Begini Kritik Walhi atas Fatwa MUI soal Pengendalian Iklim.
- detikJateng. (2022, 28 Mei). Banjir Rob Pesisir Demak, Begini Kondisi Makam Terapung Syekh Mudzakir.
- NU Online. (2012, 19 Oktober). Makam Wali di Tengah Laut Dibanjiri Peziarah.
- Kompas.com. (2025, 4 Juni). Nasib Korban Iklim di Demak, Tersandung Hukum Lahan dan Minim Pelatihan.
- Bisnis.com. (2023, 21 Agustus). Bappenas: Negara Rugi Rp544 T Gara-gara Perubahan Iklim.
- Bisnis.com. (2025, 25 Agustus). Resmi, Didit Ashaf Jadi Kepala Otorita Pengelola Pantura.
- Okezone. (2026, 28 Februari). 7 Fakta Giant Sea Wall Segera Dibangun 535 Km dengan Investasi Rp1.677 Triliun.
- Katadata. (2026, 13 Mei). Prabowo Matangkan Giant Sea Wall, Dibagi 15 Segmen dari Serang hingga Gresik.
- Katadata. (2026, 7 Oktober). Giant Sea Wall Pantura Dimulai dengan Penanaman Mangrove di Demak.
- Kontan. (2026, 7 Oktober). Proyek Giant Sea Wall Pantura Ditargetkan Groundbreaking pada Oktober 2026.
- Liputan6. (2026, 7 Oktober). Proyek Giant Sea Wall Dimulai Bulan Ini.
- RCTI+/Okezone. (2026, 24 Oktober). Tol Semarang–Demak Capai 79,42 Persen, Rampung Akhir 2027.
- CNN Indonesia. (2022, 6 Januari). Aturan Lengkap Larangan Air Tanah di Jakarta Mulai Agustus 2023.
- The Jakarta Post. (2017, 11 Desember). Govt cancels Great Garuda seawall.
- Climate Home News. (2026, 10 Juli). Loss and damage fund delays first project approvals as needs dwarf resources.
- Eco-Business. (2026, 8 Juli). Loss and damage fund faces US$2.8bn gap as first projects move ahead.
- The Peninsula. (2020, 3 Oktober). Flood barrier successfully protects Venice from high tide.
Arsip & Pustaka
- Aceh Baru Post-Tsunami: Merengkuh Tradisi Menuju Masa Depan Mandiri. Kaukaba, tanpa tahun. Arsip & Pustaka, item 1331.
- The Veranda of Mecca: Faith, Peace, and the Remaking of Aceh after the Tsunami (2026). Arsip & Pustaka, item 265.
- Mujar MS Lamno. (t.t.). Hikayat Tsunami Jilid 2: Gara-gara Harta Tsunami. Toko Buku Rata, Banda Aceh. Arsip & Pustaka, item 153.
- Zubir, dkk. (2022). The Dialectics of Islam and Custom in the Kenduri La’ot Tradition of the Coastal Muslim Community of East Aceh. Jurnal Ilmiah Peuradeun, 10(3). Arsip & Pustaka, item 444.
Cara Mengutip
Kamaruzzaman Bustamam Ahmad. (2026, 31 Oktober). Hidup di Pesisir yang Tenggelam: Antropologi Rob, Penurunan Tanah, dan Politik Bertahan di Pantai Utara Jawa. Buku. KBA13 Academy Research Center. https://kba13academy.com/antropologi-pesisir-tenggelam-jawa/
Kamaruzzaman Bustamam Ahmad adalah antropolog dan akademisi di Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, dengan gelar PhD antropologi dari La Trobe University, Australia. Ia mendirikan KBA13 Academy dan KBA13 Insight, serta menulis tentang pemikiran Islam di Asia Tenggara, antropologi agama, studi strategis, dan masa depan peradaban pengetahuan.
Book · Anthropology · Southeast Asian Studies · Futures Studies
Living on a Sinking CoastAn Anthropology of Tidal Flooding, Land Subsidence and the Politics of Staying on Java’s North Coast
From Timbulsloko and Bedono to North Jakarta, residents of Java’s north coast have long been living inside a slow disaster. This study reads submergence as a material, moral-religious and political event, and weighs the giant sea wall plan, relocation and loss and damage finance on the eve of COP31.
Contents
- IRising Sea, Sinking Land: Introduction
- IIFramework and Method: Three Layers of Submergence
- IIIReading the Subsidence Numbers: What Is Known and How Confidently
- IVThe Material Layer: Raised Houses, Adjusting Household Economies
- VThe Moral and Religious Layer: Graves, Mosques and the Interpretation of Loss
- VIGender and Generation in Decisions to Stay or Leave
- VIIThe Political Layer: From Garuda to the North Coast Giant Sea Wall
- VIIIGlobal Comparison: Tuvalu, Kiribati, Louisiana, Bangladesh, Venice and Aceh
- IXSteel-Manned Counter-Arguments and a Response
- XScenarios to 2045 and Early Signposts
- XITime-Bound Recommendations for Key Actors
- XIILimitations and Conclusion

Abstract
This study examines how communities on Java’s north coast, especially Demak, Semarang, Pekalongan and North Jakarta, live with tidal flooding (rob) and land subsidence that at some points reaches centimetres per year, far exceeding global sea-level rise. Using a framework of three layers of submergence (material, moral-religious and political), it synthesises ethnographic literature, geodetic data, policy documents and international comparison with Tuvalu, Kiribati, Isle de Jean Charles, coastal Bangladesh, Venice and post-tsunami Aceh. The findings show that residents are active agents of adaptation, that graves, mosques and obligations to ancestors shape decisions to stay or leave, and that women play a central role in aid networks but a weak one in formal decisions. The planned north coast sea wall of about 535 kilometres risks merely buying time unless groundwater extraction is halted and a social contract is agreed on the wall’s alignment, rights to submerged land and the treatment of graves and endowments. The study offers three scenarios to 2045 and time-bound recommendations for Bappenas, the Ministry of Public Works and BOPPJ, provincial governments, NU and Muhammadiyah, universities, the FRLD and donors.
The submergence of Java’s north coast is at once a material, moral and political event, so a sea wall without groundwater control and a social contract with communities will only buy time while distributing loss unequally.
- Materialsinking land, raised houses and household economies adjusting to the sea.
- Moral-religiousgraves, mosques, endowments and religious interpretations that give meaning to loss and to the decision to stay.
- Politicalwho the wall protects, who is relocated, and who bears the consequences of groundwater extraction.
Keywords
- disaster anthropology
- tidal flooding (rob)
- land subsidence
- Java’s north coast
- climate mobility
- giant sea wall
- loss and damage
- religion and environment
Rising Sea, Sinking Land: Introduction
In the hamlet of Timbulsloko, Sayung sub-district, Demak, children walk to school carrying their shoes, factory workers bring a change of clothes, and almost every house has had its floor raised on a timber frame by roughly one metre every five years. The hamlet’s last rice field was recorded in 2016; today the residents’ main road is a plank walkway about 1.5 kilometres long, built largely through self-help, as documented by Mongabay Indonesia (2021). This scene is not a disaster in the usual sense, that is, a sudden event with a date and a death toll. It is a disaster that unfolds slowly, accumulating year after year, and for that reason it often escapes the attention of policy, of news cameras and of international funding mechanisms. This study asks: how do communities on Java’s north coast, from Demak, Semarang and Pekalongan to North Jakarta, live on land that is sinking beside a sea that is rising; what determines their decisions to stay or to leave; and what does this mean for the largest coastal defence plan in Indonesia’s history?
The study’s bottom line can be stated briefly. The submergence of Java’s north coast is at once a material, a moral and a political event, and policy that reads only its material layer will fail even if the wall stands. Residents are not simply waiting for the state; they have long been adapting by raising their houses, turning rice fields into fishponds and then into open water where they set crab traps, moving some household members to the city, and interpreting loss through the language of religion. The decision to stay is not a sign of ignorance about risk; it is often a rational choice sustained by ties to ancestral graves, mosques, work networks, and the absence of any legitimate alternative land. At the same time, the principal source of submergence, namely groundwater extraction and construction on soft alluvial deposits, is a governance problem that concrete will not solve. This study judges with high confidence that land subsidence, not global sea-level rise, will be the dominant driver of tidal flooding (rob) on Java’s north coast over the next two decades.
The issue matters globally for three reasons. First, Java’s north coast is one of the world’s largest laboratories for what happens when relative sea-level rise proceeds several times faster than the global average; Southeast Asian cities dominate the list of the fastest-sinking coastal cities according to the study by Tay et al. (2022) in Nature Sustainability. Second, the Indonesian government is preparing a giant sea wall of around 535 kilometres at an estimated cost of US$80–100 billion, a decision that will shape the lives of tens of millions of people until the end of this century. Third, the timing is pressing: the UN Climate Change Conference COP31 takes place in Antalya, Türkiye, on 9–20 November 2026, while the Fund for responding to Loss and Damage (FRLD) has not yet approved a single one of its first projects and has deferred the decision to a Board meeting in mid-December 2026. The way the world counts losses from slow disasters, including non-economic losses such as graves, mosques and home villages, is being defined now.
This study is designed as teaching material for the anthropological study of social structure, culture, religion and community dynamics, and also as a policy reference. The sections that follow explain the three-layer framework and the method; then weigh the subsidence data with explicit confidence levels; then trace the material, moral-religious, gender and generational, and political layers; place Java in comparison with Tuvalu, Kiribati, Isle de Jean Charles in Louisiana, coastal Bangladesh, Venice and post-tsunami Aceh; confront the strongest counter-arguments; and close with scenarios to 2045, time-bound recommendations and limitations.
Framework and Method: Three Layers of Submergence
The analytical framework of this study is called “the three layers of submergence”. The first is the material layer: land that sinks, seawater that enters, houses that are raised, land that changes use, and household economies that adjust to the loss of rice fields and fishponds. The second is the moral and religious layer: how residents give meaning to loss, the status of flooded graves and mosques, interpretations of whether rob is a trial, a warning or a consequence of human action, and moral obligations towards ancestors and village. The third is the political layer: who decides, who pays, who is relocated, who is protected by the wall, and how the causes of submergence, above all groundwater extraction by large users, are unequally distributed. The three layers are not sequential; they interlock. A family in Bedono that chooses to remain near the grave of a saint, for example, is simultaneously making a material decision (pilgrims bring income), a moral one (guarding the grave) and a political one (there is no decent relocation land).
The framework draws on two theoretical traditions. The first is Rob Nixon’s idea of “slow violence” in Slow Violence and the Environmentalism of the Poor (2011), meaning damage that occurs gradually, out of sight and dispersed across time, so that it is rarely recognised as violence. The second is the concept of “slow disaster” developed by the historian Scott Gabriel Knowles, which later became a research programme in its own right, as described in a profile of the Slow Disaster Lab at KAIST. This concept rejects a sharp separation between “before” and “after” a disaster; disaster is understood as a process rooted in development decisions taken decades earlier and continuing long after the media spotlight fades. Anthropology adds one important element: attention to how people living inside that process understand, name and negotiate it. Lukas Ley’s ethnography of Semarang, Building on Borrowed Time (2021), shows that residents of that coastal city live on “borrowed” time, coping with water seeping through floors, submerged bridges and deteriorating flood infrastructure, so that submergence becomes a rhythm of everyday life rather than an extraordinary event.
Methodologically, this study is a synthesis of ethnographic literature and a triangulation of data, not a report of new fieldwork. It uses four kinds of material. First, scientific literature on land subsidence and sea-level rise, including the IPCC AR6 assessment, InSAR studies and GNSS measurements. Second, ethnographic and sociological literature on coastal Java, South Asia, the Pacific and North America. Third, official documents and verified reporting on the sea wall plan, the institutional set-up of the North Java Coast Management Authority (Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa), and developments in loss and damage finance up to the end of October 2026. Fourth, archival material on the experience of relocation and reconstruction after the 2004 Aceh tsunami as a comparative anchor. Every important claim is linked to its source, and key judgments are labelled with high, moderate or low confidence. High confidence means several consistent independent sources; moderate confidence means evidence exists but is limited or partly divergent; low confidence means the judgment rests more on inference.
Two methodological limits should be stated at the outset. Subsidence figures vary greatly by location, period and measurement technique, so this study deliberately presents ranges rather than a single number. In addition, the ethnographic literature on the worst-affected villages, such as Timbulsloko and Bedono, consists largely of small-scale case studies, undergraduate theses and in-depth journalism. These materials are rich in detail but do not yet permit statistical generalisation about how many households choose to stay, move partially or move entirely. This gap is itself a finding: the state is planning an intervention worth hundreds of trillions of rupiah without a social database commensurate with its geodetic database.
Reading the Subsidence Numbers: What Is Known and How Confidently
The firmest starting point is the global data. According to the IPCC AR6 Working Group I Summary for Policymakers (2021), global mean sea level rose by about 0.20 metres between 1901 and 2018, with the rate increasing from 1.3 millimetres per year in 1901–1971 to 3.7 millimetres per year in 2006–2018. The same report projects a likely rise by 2100, relative to 1995–2014, of 0.28–0.55 metres under a very low emissions scenario and 0.63–1.01 metres under a very high emissions scenario. These are the figures that drive climate diplomacy in the Pacific. For Java’s north coast, however, these global figures are only a thin layer on top of a much larger problem.
That larger problem is land subsidence. The study by Tay et al. (2022) of 48 of the world’s largest coastal cities found that the cities with the fastest relative subsidence are concentrated in Asia, and according to the study’s press release, parts of some cities are sinking by up to 43 millimetres per year, far above the rate of global sea-level rise. For Jakarta, Hasanuddin Z. Abidin and colleagues from the ITB geodesy research group reported typical rates of about 3 to 10 centimetres per year based on levelling, GPS surveys and InSAR over 1982–2014, linking this to rapid urban development (Abidin et al., 2015). For Pekalongan, the PS-InSAR study by Widodo et al. (2024) reported rates of 10 to 19 centimetres per year in the most affected areas and cumulative deformation approaching one metre over roughly 2015–2022, although the introduction of the same study cites a lower range. For Sayung, Demak, Sutrisno et al. (2025) estimated an average of about 6 centimetres per year and described Semarang, Demak and Pekalongan as sinking by roughly 5–15 centimetres per year.
These differences should not be hidden. Sutrisno and colleagues themselves note that a continuous GNSS station in Semarang showed a vertical velocity of only about 1.2 millimetres per year for 2010–2019, a figure very different from the InSAR estimates. Such differences are common because subsidence is highly local: a station built on a solid foundation may be stable while a settlement on soft deposits a few kilometres away sinks by tens of centimetres a year. Consequently, this study judges with high confidence that parts of the coastal zones of Demak, Semarang and Pekalongan are sinking at rates of centimetres per year, an order of magnitude above global sea-level rise; with moderate confidence that rates at the worst points exceed 10 centimetres per year; and with low confidence in any single figure claimed to apply to an entire city.
The causes are also fairly clear. The geodetic literature, the study by Sutrisno and colleagues, and the Central Java land subsidence roadmap prepared under the Water Dialogues initiative (2021) point to a combination of groundwater extraction for domestic and industrial use, the loading of buildings on young alluvial deposits, mangrove loss and relative sea-level rise. The roadmap records tidal flood areas of about 3,221 hectares in Demak, 1,158 hectares in Semarang and 4,501 hectares in Pekalongan, and estimates the present value of losses to 2040 under business as usual at about Rp79 trillion in Semarang and Rp39 trillion in Demak. At the national level, the Minister of National Development Planning and Head of Bappenas in August 2023 cited potential economic losses from climate change of Rp544 trillion for 2020–2024 and estimated that, without intervention, around 23 million coastal residents in 119 regencies and cities could be affected by inundation by 2050 (Bisnis.com, 2023).
The analytical implication is clear-cut. If local subsidence is the dominant driver, then the source of submergence lies largely within Indonesia’s own jurisdiction and can be slowed through water governance. This differs fundamentally from the situation of Pacific atoll states, which bear the consequences of other countries’ emissions with almost no control over the cause. This difference determines how Java’s coast should be positioned in the loss and damage debate: part of the loss is a legitimate impact of global climate change to be claimed, while part is the result of domestic development choices that demand domestic accountability.
The Material Layer: Raised Houses, Adjusting Household Economies
The material layer is the easiest to see but the most often simplified. The popular image of a drowning village is one of ruin: empty houses, electricity poles in the middle of the sea, boats moored in former yards. That image is true but incomplete. Ethnography and in-depth reporting from Demak reveal something more complex, namely a series of gradual adaptations that change the structure of household economies without ever fully severing residents’ ties to their place. In Timbulsloko, according to Mongabay Indonesia (2021), the landscape around 1960 was still dominated by rice fields; by 1990 almost all of it had become fishponds; the shoreline reached the settlement in 2013; and the last rice field was recorded in 2016. Of about 120 households in the hamlet, roughly 38 had moved away. In other words, the majority were still staying, at least at the time of that reporting.
Staying here is not a passive stance. Residents practise “pasang gladak”, raising house floors on timber frames by roughly one metre every five years. They built a plank walkway connecting the hamlet with the mainland, with fundraising support from a solidarity group and Baznas, the national zakat agency. The village issued a rule banning mangrove cutting and requiring violators to plant one hundred seedlings and pay a fine, while dividing the waters into protected, rehabilitation, no-take and limited-take zones. In 2013, with Wetlands International, hybrid structures mimicking mangrove roots were built to trap sediment. Livelihoods shifted too: from farmers to pond owners, then to small-scale fishers, crab-trappers working around their houses, factory workers in the industrial zones of Sayung and Semarang, traders and construction workers. Crabs, according to the same reporting, can sell for Rp60,000 to Rp200,000 per kilogram depending on size. The sea that swallowed the rice fields has also become a source of protein and cash.
This pattern can be read as a diversified household portfolio. Some family members work in factories located in the very industrial corridor that also draws on groundwater; others exploit the new waters; still others migrate. For many families, moving entirely means losing access to income from the waters, losing a house that, though flooded, is still legally owned, and bearing the cost of renting or buying land on higher ground where prices are rising. A study in Bedono found a similar pattern from another angle: research by Widyowati, Choeroni and Rohman (2021) shows that economic activity from pilgrimage tourism correlates strongly with the survival of the settlement, while the spiritual aspect of pilgrimage itself correlates only weakly. This finding matters because it corrects romanticisation: people stay near the grave not merely out of piety, but because the grave sustains a small economy of ferry boats, food stalls and maintenance services.
There are also hidden costs that do not appear in loss statistics. The cost of raising a house is borne repeatedly; timber rots and must be replaced; brackish water damages furniture, skin health and sanitation. Access to basic services deteriorates: Mongabay’s reporting describes an elderly woman who now has to take a boat for her regular medical check-ups. Time becomes a cost as well, since every journey to school, market or work becomes longer and riskier. This is what Nixon means by slow violence: losses that never appear as a single large figure but erode well-being bit by bit. With moderate confidence, this study judges that the accumulation of these small costs, rather than a single major flood, is what ultimately drives most decisions to move. Those decisions are usually taken household by household, often preceded by the departure of younger family members, and rarely take the form of planned collective relocation.
The policy implications of the material layer are therefore quite specific. Programmes that only offer replacement housing at distant sites, without accounting for access to the waters, factories and social networks, will be rejected or abandoned. By contrast, programmes that recognise diversified household strategies, for example housing on higher ground close to the former village, management rights over the new waters, and financial support for households that choose to stay temporarily under safety standards, are more likely to be accepted.
The Moral and Religious Layer: Graves, Mosques and the Interpretation of Loss
The second layer takes the analysis into territory that almost never appears in the technical documents of the sea wall: meaning. In the hamlet of Tambaksari, Bedono village, Sayung, stands the grave of Syekh Abdullah Mudzakir, a cleric and independence fighter who, according to local sources, was active from around 1900 to the 1960s, studied under Kiai Sholeh Darat in Semarang, and settled on the Sayung coast to preach. NU Online (2012) reported that his annual haul at the end of Dhu al-Qa’dah draws such crowds that many pilgrims pray from boats, and that residents believe the grave has never been submerged by tides, waves or major floods. Ten years later, detikJateng (2022) noted that some twenty years earlier the grave was still surrounded by rice fields and houses; most residents have since moved away, about 55 families to Sidogemah village, while eight families remain near the grave and maintain access to it. A video claiming the grave stayed dry amid large waves was viewed some three million times.
This grave is an apt example of how loss is given religious meaning without becoming fatalism. For pilgrims, the “floating” grave is a sign of karamah, proof that piety can endure in the middle of the sea. For the families who remain, the grave is a trust that gives them a moral reason not to leave. For the village, the grave is an economic asset. These three meanings do not cancel each other out. The anthropology of religion has long shown that sacred places act as anchors of collective memory; when the village around them disappears, that anchor becomes more important, not less. In Timbulsloko, Mongabay noted that residents’ graves have also been inundated by seawater. For Javanese Muslims who practise grave visitation (ziarah kubur), nyadran before Ramadan and tahlilan, a drowned ancestral grave is not merely lost property; it is a disruption of the relationship between the living and the dead.
Official religious discourse in Indonesia has moved in a relevant direction, though it has not yet addressed sinking coasts specifically. Muhammadiyah’s Tarjih Council adopted its Jurisprudence of Disaster (Fikih Kebencanaan) through a decision dated 16 June 2015. According to the account in Suara Muhammadiyah, the document rejects the view that every disaster is punishment for sin and that victims are sinners, distinguishes disasters arising from natural cycles from those arising from human conduct, and stresses scientific effort (ikhtiar) in prevention and mitigation. The Indonesian Ulema Council (MUI) adopted Fatwa No. 86 of 2023 on the Law of Global Climate Change Control on 16 November 2023, which declares uncontrolled deforestation forbidden and emphasises mitigation and adaptation. Walhi criticised the fatwa, among other things, for omitting the loss and damage fund, even though for communities whose islands are sinking adaptation is no longer enough. From the standpoint of this study, that criticism is on target.
The normative gap can now be stated. Households in Bedono and Timbulsloko face concrete questions of Islamic jurisprudence: is it permissible or obligatory to move the remains of the dead from a flooded grave; what is the status of the endowment (waqf) of a mosque or prayer house that can no longer be used; may endowed land be exchanged for land on higher ground; and how should one fulfil obligations to elderly parents who refuse to move? Such questions are not answered by a general climate fatwa. This study judges with moderate confidence that the absence of specific religious guidance slows relocation decisions, not because residents refuse to move on religious grounds, but because they do not want to move in a way that feels like abandoning a moral obligation.
The comparison with Aceh sharpens this argument. A study of the Kenduri Laot ritual on the coast of East Aceh by Zubir and a co-author (2022) shows that coastal Muslim communities continuously negotiate the relationship between Islamic teaching and maritime custom rather than choosing one over the other. After the 2004 tsunami, oral literature in Acehnese such as Hikayat Tsunami Jilid 2: Gara-gara Harta Tsunami by Mujar MS Lamno recorded moral conflicts over the property left by victims, a reminder that disaster tests a community’s moral order, not only its infrastructure. The lesson for coastal Java is that religious institutions and local cultural forms can be channels for processing loss with dignity, provided they are involved from the start rather than summoned after technical decisions have been made.
Gender and Generation in Decisions to Stay or Leave
The decision to stay or leave is not made by “the household” as a uniform unit. It is negotiated between men and women, parents and children, and those who hold land certificates and those who do not. The literature on Timbulsloko shows that women are not only those most burdened by rob but also those most active in organising adaptation. The qualitative study by Ulfah and Munandar (2026) in Equalita found that women’s leadership in the hamlet is rooted in an ethic of care, expressed in coordinating residents’ needs, distributing aid and acting as a link to outside parties, and that it has given rise to local groups. Reporting by Mongabay Indonesia (2021) notes the support of the Indonesian Women Fishers’ Fellowship (Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia) for this community and describes women working outside the home alongside men, including setting crab traps around their houses.
Three analytical observations follow from this material. First, rob enlarges women’s reproductive workload: cleaning sediment from houses, securing clean water, caring for sick family members and reorganising daily life every time the floor is raised. Second, women are often the main managers of aid networks, whether from zakat, religious institutions or civil society organisations, so they hold detailed knowledge of who is most vulnerable. Third, women’s position in formal relocation decisions is nonetheless weak, because the registration of aid recipients and official deliberations generally use the head of household and the land-right holder as the entry point, who in practice are mostly men. This third judgment carries moderate confidence: it is consistent with broad patterns in the gender and disaster literature, but has not been tested with quantitative data specific to coastal Demak.
The generational dimension is equally important. Moving usually begins with younger family members who work in the city or in industrial zones, while the older generation tends to stay, citing ties to graves, houses and an identity as people of that village. This pattern produces spatially divided families: some live on higher ground, some in stilt houses in the middle of the water, connected by mobile phones, remittances and visits at religious holidays. Over the long term, the pattern creates a distinctive social risk, namely villages inhabited mainly by elderly people with limited access to health services. Children, meanwhile, grow up with schooling disrupted by journeys over water and with memories of a village that keeps changing. They inherit emotional ties, but not always the economic option of staying.
Another dimension is often overlooked: the legal status of land that has disappeared. Reporting by Kompas (June 2025) highlighted climate victims in Demak who have “stumbled over land law” and received little training. Similar problems arise in other contexts: an analysis by KBA13 Insight (October 2026) of Bireuen after the November 2025 floods shows that a permanent housing scheme requiring private land ownership leaves families who lost both their homes and their land waiting, and calls for clear national rules on land lost to erosion. When land has become sea, residents lose not only an asset but also the basis for claiming assistance. For women, widows and families without certificates, this legal vulnerability is compounded.
The conclusion of this section is that any relocation or compensation scheme without explicit mechanisms for women’s participation, registration based on individual household members rather than only the head of household, and recognition of rights to submerged land will reproduce existing inequalities. This is not gender sensitivity as an add-on but a precondition for effectiveness, because it is women who hold the social map of who needs help first.
The Political Layer: From Garuda to the North Coast Giant Sea Wall
The political layer has a long history. The idea of a giant sea wall for Jakarta Bay is not new. In the mid-2010s, the National Capital Integrated Coastal Development plan, with its Garuda-bird design, became a symbol of world-class city ambitions. Emma Colven’s analysis in Water Alternatives (2017) shows that the allure of big infrastructure persisted even though it did not directly address land subsidence, because it was sustained by a network of political and economic interests, engineering expertise, and colonial and postcolonial ties with the Netherlands. The government later cancelled the Garuda design at the end of 2017, as reported by The Jakarta Post, but the underlying idea never disappeared. Batubara, Kooy and Zwarteveen in Geoforum (2023) go further: Jakarta’s subsidence is the product of post-New Order capitalist urbanisation, in the form of building loads on hydrologically sensitive land and the growth of deep groundwater wells used mainly by wealthier users, while the flood risk is borne by the urban poor.
Under President Prabowo Subianto, the idea has been expanded into a project spanning the entire north coast. Presidential Regulation No. 77 of 2025 established the North Java Coast Management Authority (BOPPJ), and Didit Herdiawan Ashaf was installed as its head in August 2025 (Bisnis.com, 2025). According to a summary by Okezone (February 2026), the wall is planned to run about 535 kilometres across five provinces, with a projected cost of US$80–100 billion, protection for 17–20 million residents and national assets worth about US$368 billion, while BOPPJ stated that no investment had yet come in. In May 2026 the project was divided into 15 segments from Serang to Gresik, with Jakarta Bay, West Java and Central Java as initial priorities (Katadata, 2026). The target of a Jakarta groundbreaking in September 2026 slipped; on 7 October 2026 the Coordinating Minister for Infrastructure and Regional Development, Agus Harimurti Yudhoyono, said that the groundbreaking would take the form of mangrove planting in Timbulsloko, Demak, while construction of hard structures was scheduled to begin the following year and the whole project was projected to take up to twenty years (Katadata; Liputan6). In a statement quoted by Kontan, the President said the project would protect 50 million people and secure a region contributing 38 per cent of GDP.
Three points stand out from this sequence of facts. First, the number of beneficiaries changed from 17–20 million to 50 million within a few months; a discrepancy of that size signals that the project’s social accounting has not been published consistently. Second, the shift from concrete to mangroves as the first step is a positive development, consistent with the hybrid approach tested in Demak since 2013, but it also risks becoming a symbol that obscures harder questions about relocation and groundwater. Third, there is a precedent already under way: Section 1 (Kaligawe–Sayung) of the Semarang–Demak toll road and sea dyke reached 79.42 per cent completion as of 22 October 2026 and is targeted for completion at the end of 2027 (RCTI+/Okezone, 2026). That project will be the first test of how a wall affects villages on the seaward side of the line of defence.
A sea wall draws a line between the protected and the abandoned; its most important political question is who lies on the seaward side of that line and who decides.
This is where the political layer meets the material and moral layers. A wall built in front of today’s shoreline will protect industrial estates and toll roads, but hamlets such as Timbulsloko or Tambaksari that already lie in open water risk falling on the outer side. Without a published resettlement framework, they do not know whether they will be protected, moved or left behind. Meanwhile, efforts to limit the main cause, groundwater, are moving slowly. Jakarta, through Governor Regulation No. 93 of 2021, designated groundwater-free zones for buildings with floor area of 5,000 square metres or more, or eight storeys or more, from 1 August 2023, and Central Java has Regional Regulation No. 3 of 2018 on groundwater management. Yet the Water Dialogues roadmap notes that even a national clean-water programme based on groundwater contributes to subsidence. This study judges with high confidence that without massive substitution by piped water and enforcement of extraction bans, the wall will only buy time while the land behind it keeps sinking.
Global Comparison: Tuvalu, Kiribati, Louisiana, Bangladesh, Venice and Aceh
The anthropology of climate mobility has been through a decade of critique of the “first climate refugees” narrative. Carol Farbotko and Heather Lazrus, in an influential article in Global Environmental Change (2012), showed that Tuvaluans resist being made into symbols of victimhood and emphasise mobility as part of Pacific tradition as well as the right to stay. That framing now has legal form. The Australia–Tuvalu Falepili Union Treaty was signed on 9 November 2023 and entered into force on 28 August 2024. It opens a permanent-residence visa pathway that allows Tuvaluans to live, work and study in Australia without having to lose their connection to their homeland, and it is the first legally binding treaty to recognise the continuity of Tuvalu’s statehood and sovereignty despite sea-level rise. In the inaugural ballot, open from 16 June to 18 July 2025 with up to 280 places, around 8,750 people registered, which according to Ryan Edwards of the ANU Development Policy Centre (2025) is roughly half of Tuvalu’s citizens, though the figure probably includes duplicates.
Kiribati took a different route. In 2014 the government of Kiribati under President Anote Tong bought the Natoavatu estate of about 5,500 acres on Vanua Levu, Fiji, for about US$8.77 million, initially described as usable for resettlement “if absolutely necessary” and later framed as a food-security investment (Ellsmoor and Rosen, 2016). The lesson of these two Pacific cases is that dignified mobility requires political recognition, legal pathways and reversible options, not merely replacement land.
In Louisiana, United States, Isle de Jean Charles has lost about 98 per cent of its land since 1955 through saltwater intrusion and subsidence. In January 2016 the State of Louisiana received a US$48 million grant from the Department of Housing and Urban Development to resettle residents, including members of the Isle de Jean Charles Band of Biloxi-Chitimacha-Choctaw (Wikipedia summary). In August 2022, the first twelve homeowners moved into The New Isle community near Schriever, about 40 miles north of the original island (L’Observateur, 2022). The process is often called the first federal climate relocation, but it has also been fraught with tension, including opposition from some residents, suspicion of oil-industry interests and disputes over who is entitled to represent the community. The case is relevant to Demak because it shows that even a fully funded relocation can feel like dispossession if the community loses control over the process.
Coastal Bangladesh contributes another critical perspective. Kasia Paprocki in Threatening Dystopias (Cornell University Press, 2021) argues that an “adaptation regime” led by national and international actors uses dystopian visions of climate to justify the transformation of communities, including depeasantisation and urbanisation, while obscuring a history of land grabbing through shrimp farming that flooded paddy fields with salt water. The parallel with Demak is striking: there too rice fields became fishponds before they became sea, and the discourse of inevitability can conceal economic decisions that accelerated the destruction.
Venice illustrates the engineering route. The MOSE mobile barrier system first protected the city from a high tide on 3 October 2020, after years plagued by corruption, cost overruns and delays from a planned 2011 start of operations (The Peninsula, 2020). The lesson is twofold: engineering can work, but at a time and cost far beyond the plan, and its governance determines its legitimacy.
Finally, post-tsunami Aceh after 2004 is the culturally closest comparative anchor. The study by McCaughey et al. in Nature Sustainability (2018) found that reconstruction in Banda Aceh largely rebuilt in the original coastal locations, while survivors who could afford it moved inland, pushing up property prices there, and some rented out their coastal aid houses to lower-income newcomers. As a result, according to the Earth Observatory of Singapore summary, poorer residents became concentrated in hazard zones. The Aceh literature also highlights the role of tradition; the book Aceh Baru Post-Tsunami: Merengkuh Tradisi Menuju Masa Depan Mandiri frames customary and religious institutions as resources for a self-reliant future, while The Veranda of Mecca (2026) traces how religion, memory and humanitarian reconstruction reshaped the province. For Java, Aceh teaches that relocation which ignores land markets and social networks can produce a segregation of risk, and that local tradition is capital for recovery, not an obstacle.
Steel-Manned Counter-Arguments and a Response
The strongest counter-arguments to this study come from two opposite directions, and both need to be strengthened before they are answered. The first may be called the engineering argument. Its strongest version runs as follows. Java’s north coast hosts the national logistics corridor, dozens of industrial estates, ports, airports and millions of residents; according to the government, the region contributes about 38 per cent of GDP. Countries with long experience, above all the Netherlands, have proven that land below sea level can be safely inhabited for centuries given a system of dykes, pumps and strong water-management institutions. Venice has finally been protected by MOSE. In this logic, questions of meaning, graves and gender are secondary questions that can be settled through compensation once the main infrastructure is built. Delaying the wall for cultural consultation would mean letting more people drown.
This argument contains an important truth: without physical defences, some densely populated areas of North Jakarta and Semarang indeed cannot be held, and this study does not reject the wall. But the engineering argument fails at three points. First, it overlooks that the Netherlands could endure because its subsidence is relatively slow and managed, whereas in Java subsidence proceeds at centimetres per year and its causes are still active; a wall on land that keeps sinking must keep being raised, and the pumps behind it must work harder every year. Second, the MOSE experience shows that mega-projects tend to run late and over budget; if hard construction only begins in 2027 and the project takes up to twenty years, most residents of the worst-affected villages will have to make their life decisions long before protection arrives. Third, and most fundamentally, infrastructure projects in Indonesia have repeatedly been delayed or contested not because of engineering failure but because of a failure of social legitimacy. Cultural factors are not an add-on; they determine whether the line of the wall can be drawn without conflict.
The second argument points the other way and may be called the managed-retreat argument. Its strongest version runs: with subsidence this fast, defending hamlets such as Timbulsloko is a waste of public resources and, worse, places residents in ever-increasing danger. The rational policy is planned relocation as soon as possible, adequately funded, with an end to public investment in areas that cannot be defended. Romanticising attachments to graves and villages, according to this argument, merely prolongs suffering.
This study also accepts the core of that argument: in the long run, some settlements on the seaward side of the wall will indeed become uninhabitable, and honesty about this is a form of respect for residents. But the managed-retreat argument is wrong in two respects. First, it assumes that relocation is a single event, whereas the evidence from Demak shows that movement is already happening gradually, household by household, and often split across generations; a policy that imposes collective relocation all at once will collide with the strategies residents are already pursuing. Second, the experiences of Isle de Jean Charles and Aceh show that relocation that is technically rational can fail socially if it ignores land markets, access to livelihoods and community control over the process. A “rational” policy rejected by the people it seeks to save is not a rational policy.
The synthesis proposed by this study is sequence and contract, not a binary choice between staying and retreating. The sequence is to stop the cause through piped water and enforced groundwater bans, to protect dense areas that can still be held with a combination of hard structures and mangroves, and to open voluntary, phased, reversible relocation pathways close to the place of origin for settlements on the seaward side. The contract is a written, auditable agreement between the state and communities on the line of the wall, rights to submerged land, the treatment of graves and endowments, and livelihood guarantees. With moderate confidence, this study judges that such a sequenced approach is cheaper in the long run than either counter-argument pursued in pure form, because it reduces the costs of conflict and of repeated relocation.
Scenarios to 2045 and Early Signposts
Projections to 2045, the year that is also the horizon of Indonesia’s long-term development vision, can be framed as three scenarios. None is meant as a forecast; they are tools for identifying the most decisive choices and the early signs that need monitoring. The probabilities given are qualitative judgments converted into numbers for comparison, based on evidence up to the end of October 2026.
Scenarios for Java’s north coast to 2045 (author’s assessment)
- AA wall without a social contract40%
- BUnmanaged retreat35%
- CContract-based hybrid adaptation25%
Probabilities are the author’s assessment based on evidence up to 31 October 2026 and are intended for comparison between scenarios, not as statistical predictions.
Scenario A, a wall without a social contract, is the most likely because it best fits the current institutional momentum. In this scenario, the priority wall segments in Jakarta Bay and Semarang–Demak are built in stages over 2027–2040, the Semarang–Demak toll road and sea dyke operates, and industrial estates and logistics corridors are relatively well protected. But groundwater control outside Jakarta remains weak, so the land behind the wall keeps sinking and the pumping burden grows. Hamlets on the seaward side are gradually abandoned without a clear scheme, land and compensation conflicts emerge in several segments, and the project’s legitimacy erodes. Early signposts of this scenario are the start of hard construction in 2027 without publication of a resettlement and livelihood-restoration framework, the absence of a quantitative target for reducing groundwater extraction in Central Java, and the first legal dispute over the wall’s alignment.
Scenario B, unmanaged retreat, occurs if project financing stalls. BOPPJ’s statement in early 2026 that no investment had yet come in, combined with fiscal pressure, makes this scenario realistic. Here, the project stops at a few pilot segments and mangrove planting, while subsidence and rob continue. Population movement is spontaneous, household by household, with the heaviest burden on poor families, the elderly and female-headed households. Villages become enclaves of the elderly, graves and mosques are submerged without treatment, and land markets on higher ground separate the better-off from the poor, as happened in Banda Aceh. Early signposts are repeated postponement of hard construction after 2027, the absence of binding multilateral or private financing commitments by 2028, and rising reports of hamlets emptying without any government programme.
Scenario C, contract-based hybrid adaptation, is the most desirable but least likely, because it requires coordination across ministries, provinces, religious organisations and donors that is rarely achieved. In this scenario, piped-water substitution and enforced groundwater bans measurably slow subsidence by 2035; a hybrid wall is built along an alignment agreed with communities; voluntary relocation proceeds to sites near the original villages with recognition of rights to submerged land; and religious organisations issue guidance on graves, endowments and mosques. Non-economic losses are recorded and partly claimed through international loss and damage mechanisms. Early signposts are the government’s publication of a coastal social database, the adoption of groundwater-extraction reduction targets in provincial planning documents, the issuance of bahtsul masail findings or Tarjih decisions on submerged graves and endowments, and the submission of an Indonesian proposal to the FRLD that explicitly includes slow-onset losses.
Three cross-scenario signposts deserve monitoring over the next twelve months: the FRLD’s decisions at its mid-December 2026 Board meeting, which according to Climate Home News is expected to approve the first 15–20 projects with a cap of US$20 million per proposal; whether hard construction actually begins in 2027 and with what social safeguard documents; and whether the Semarang–Demak toll road and sea dyke, once operating, reduces or worsens rob in villages on its seaward side.
Time-Bound Recommendations for Key Actors
The following recommendations are organised by actor and deadline, because the failure of coastal policy in Indonesia stems more often from the absence of a clear owner of responsibility than from a lack of ideas. They aim to raise the probability of the contract-based hybrid adaptation scenario and lower the probability of the other two.
For the Ministry of National Development Planning (Bappenas), the first priority is to build a coastal social database commensurate with the geodetic one. By the end of 2027 at the latest, Bappenas should publish a social atlas of submergence on Java’s north coast that maps, at hamlet level, the number of households, land status, the presence of graves, mosques and endowed land, livelihood sources and patterns of movement. In the mid-term review of the medium-term development plan, Bappenas should also include planned relocation and groundwater control as climate-resilience performance indicators, rather than only the length of wall built.
For the Ministry of Public Works and BOPPJ, the main precondition is transparency before concrete. Before hard construction begins in 2027, BOPPJ should publish the master plan together with a resettlement and livelihood-restoration framework for every segment, including maps of villages on the seaward side of the wall’s alignment, a meaningful consultation mechanism and an independent grievance mechanism. The Ministry of Public Works should make the Semarang–Demak toll road and sea dyke, targeted for completion at the end of 2027, a pilot for social impact monitoring, with a public report on changes in rob in surrounding villages within six months of opening. Mangrove planting in Timbulsloko should be accompanied by a written agreement with the village government and women’s groups on the management and use of the area.
For the provincial governments of Central Java, DKI Jakarta, West Java, Banten and East Java, the priority is to stop the cause. By 2028 at the latest, each province should set quantitative targets for reducing groundwater extraction in critical zones, extend piped-water networks to industrial estates and coastal settlements, and publish subsidence monitoring data regularly. Central Java can start by enforcing its 2018 groundwater management regulation against large users in the Semarang–Demak corridor, and Jakarta by auditing building compliance with the groundwater-free zones in force since 2023.
For Nahdlatul Ulama and Muhammadiyah, together with the Indonesian Ulema Council, the task is to fill the normative gap. Before Ramadan 2027, NU’s Bahtsul Masail body and Muhammadiyah’s Tarjih Council could convene dedicated deliberations on moving flooded graves, the status and exchange of submerged endowment land, and moral obligations to elderly parents who refuse to move. The two organisations’ disaster-management bodies, experienced since the Aceh tsunami, could prepare psychosocial and religious accompaniment modules for relocating families and map endowment land on higher ground that might be considered for relocation.
For universities, in particular Diponegoro University, Semarang State University, UIN Walisongo, Sultan Agung Islamic University and campuses in Jakarta, the recommendation is to build a longitudinal ethnographic panel. From the 2027/2028 academic year, a campus consortium could follow a set of households in Timbulsloko, Bedono, Pekalongan and North Jakarta for ten years to understand decisions to stay and to move, with data opened to planners. Anthropology and sociology programmes could also include this case in curricula on field methods and the anthropology of religion.
For the Fund for responding to Loss and Damage, the mid-December 2026 Board meeting and the 2027 funding cycle are key moments. With around 180 requests worth about US$2.8 billion set against an initial allocation of US$250 million plus a further US$100 million (Eco-Business, 2026; Third World Network, 2026), the fund should establish a dedicated window for slow-onset events and non-economic losses, including cultural and religious heritage, and open access to subnational governments. The Indonesian government, for its part, should prepare a first proposal that honestly documents slow-onset losses on Java’s north coast, including a distinction between the global climate component and the domestic subsidence component. At COP31 in Antalya, Indonesia’s delegation could raise the issue of slow disasters together with Pacific states.
For donors and development finance institutions, including the World Bank, the Asian Development Bank, the Netherlands and Japan, any financing for the north coast wall should be tied to auditable social safeguard standards and to parallel investment in piped water. The World Bank’s Groundswell report (2021) estimates up to 49 million internal climate migrants in East Asia and the Pacific by 2050, but also that concerted action could reduce the scale of climate migration by as much as 80 per cent. Donors should fund the parts that are least attractive politically, namely social data, voluntary relocation and groundwater governance, not only concrete.
Limitations and Conclusion
This study has a number of limitations that should be stated frankly. First, it is not based on new fieldwork, so the details about Timbulsloko, Bedono and other villages come from academic literature, theses and journalism of varying depth and from different periods; conditions on the ground at the end of 2026 may have changed. Second, subsidence data vary greatly by location and method, as already discussed, so every figure should be read as a range. Third, the sea wall plan is still moving fast: cost figures, beneficiary numbers and schedules changed several times during 2026, and this study can only record the situation as of 31 October 2026. Fourth, the study focuses more on Demak and Semarang than on Pekalongan and North Jakarta, because the ethnographic literature on the first two is more available; the fishing communities of Muara Angke or Cilincing, for example, have distinct urban dynamics and deserve a study of their own. Fifth, international comparison always carries a risk of oversimplification, because the legal status, scale and history of each case differ.
Note for teaching. This study can be used in courses on the anthropology of religion, environmental anthropology and ethnographic methods. Suggested discussion questions include how a sacred grave in the middle of the sea changes residents’ rational calculation of risk; why decisions to move are taken more often by household than collectively; how women’s position in aid networks differs from their position in formal deliberations; and what the moral difference is between losses caused by global emissions and losses caused by domestic groundwater extraction. Students can be asked to compare Bedono with Isle de Jean Charles or Banda Aceh using the three-layer framework.
The conclusion can be stated in one sentence: Java’s north coast is not waiting for a disaster but already living inside one, and the way the state responds over the next ten years will determine whether that submergence is lived with dignity or in fragments. The material layer shows that residents are skilled agents of adaptation, not passive victims. The moral and religious layer shows that graves, mosques and obligations to ancestors are real factors in decisions to stay or leave, and that religious institutions have a role they have yet to play. The political layer shows that the wall draws a line between the protected and the abandoned, and that the main cause of submergence lies within the control of domestic governance.
The world is talking about loss and damage, with limited funds and requests far exceeding them. Java’s north coast offers a globally relevant lesson: slow disasters are the easiest to ignore and the hardest to count, but they are also the disasters that give the most time to act rightly. That time is not unlimited. With land sinking by centimetres a year, every year of delay in halting groundwater extraction and forging a coastal social contract is a year lost for thousands of families weighing whether the floors of their houses need to be raised once again.
◆ ◆ ◆
References
Official documents and data
- IPCC. (2021). Climate Change 2021: The Physical Science Basis. Summary for Policymakers. Working Group I, Sixth Assessment Report.
- Republik Indonesia. (2025). Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2025 tentang Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa. JDIH BPK.
- Department of Foreign Affairs and Trade, Australia. (2024). Australia–Tuvalu Falepili Union Treaty.
- World Bank. (2021, 13 September). Climate Change Could Force 216 Million People to Migrate Within Their Own Countries by 2050 (Groundswell Part 2).
Scholarly literature
- Tay, C., Lindsey, E. O., Chin, S. T., et al. (2022). Sea-level rise from land subsidence in major coastal cities. Nature Sustainability, 5, 1049–1057.
- Abidin, H. Z., Andreas, H., Gumilar, I., & Wibowo, I. R. R. (2015). On correlation between urban development, land subsidence and flooding phenomena in Jakarta. Proceedings of IAHS, 370, 15–20.
- Widodo, J., Trihatmoko, E., Khomarudin, M. R., et al. (2024). Dynamic Geo-Visualization of Urban Land Subsidence and Land Cover Data Using PS-InSAR and Google Earth Engine (GEE) for Spatial Planning Assessment. Urban Science, 8(4), 234.
- Sutrisno, D., Dimyati, R. D., Shofiyati, R., et al. (2025). Rapid Evaluation of Coastal Sinking and Management Issues in Sayung, Central Java, Indonesia. Geosciences, 15(12), 455.
- Ley, L. (2021). Building on Borrowed Time: Rising Seas and Failing Infrastructure in Semarang. University of Minnesota Press.
- Colven, E. (2017). Understanding the allure of big infrastructure: Jakarta’s Great Garuda Sea Wall Project. Water Alternatives, 10(2).
- Batubara, B., Kooy, M., & Zwarteveen, M. (2023). Politicising land subsidence in Jakarta. Geoforum, 139, 103689.
- Farbotko, C., & Lazrus, H. (2012). The first climate refugees? Contesting global narratives of climate change in Tuvalu. Global Environmental Change, 22(2).
- Paprocki, K. (2021). Threatening Dystopias: The Global Politics of Climate Change Adaptation in Bangladesh. Cornell University Press.
- Nixon, R. (2011). Slow Violence and the Environmentalism of the Poor. Harvard University Press.
- McCaughey, J. W., et al. (2018). Socio-economic consequences of post-disaster reconstruction in hazard-exposed areas. Nature Sustainability.
- Ulfah, E. J., & Munandar, M. A. (2026). Kepemimpinan Perempuan dalam Dinamika Sosial dan Ekonomi Masyarakat Terdampak Rob di Dukuh Timbulsloko. Equalita, 8(1), 153–162.
- Widyowati, Choeroni, & Rohman, B. (2021). Pengaruh Wisata Ziarah Terhadap Eksistensi Permukiman Desa Bedono Sayung Kabupaten Demak. Prosiding KIMU Klaster Humaniora, Unissula.
Policy analysis and institutional reports
- Water Dialogues / FDW. (2021). Assessment and Roadmap towards Adapting and Mitigating Land Subsidence in Central Java Province. Netherlands Enterprise Agency (RVO).
- Edwards, R. (2025, 26 August). The first Falepili Union visa ballot: a preliminary assessment. Devpolicy Blog, ANU.
- Ellsmoor, J., & Rosen, Z. (2016, 11 January). Kiribati’s land purchase in Fiji: does it make sense?. Devpolicy Blog, ANU.
- Third World Network. (2026, April). Report on the 8th meeting of the FRLD Board (Livingstone, 22–24 April 2026). TWN Info Service on Climate Change.
- Suara Muhammadiyah. (2021, 13 January). Fikih Kebencanaan Muhammadiyah.
- Slow Disaster Lab, KAIST. (2024, 23 May). Behind the Slow Disaster Lab.
- KBA13 Insight. (2026, 24 October). Bireuen Berdiri di Atas Kaki Sendiri: Kepemimpinan Lokal, Hunian Tetap, dan Krisis Kepercayaan Pascabanjir 2025.
News media
- Mongabay Indonesia. (2021, 14 May). Adaptasi Warga Pesisir Timbulsloko setelah Kampung Terendam Air Laut.
- Mongabay Indonesia. (2024, 5 March). Begini Kritik Walhi atas Fatwa MUI soal Pengendalian Iklim.
- detikJateng. (2022, 28 May). Banjir Rob Pesisir Demak, Begini Kondisi Makam Terapung Syekh Mudzakir.
- NU Online. (2012, 19 October). Makam Wali di Tengah Laut Dibanjiri Peziarah.
- Kompas.com. (2025, 4 June). Nasib Korban Iklim di Demak, Tersandung Hukum Lahan dan Minim Pelatihan.
- Bisnis.com. (2023, 21 August). Bappenas: Negara Rugi Rp544 T Gara-gara Perubahan Iklim.
- Bisnis.com. (2025, 25 August). Resmi, Didit Ashaf Jadi Kepala Otorita Pengelola Pantura.
- Okezone. (2026, 28 February). 7 Fakta Giant Sea Wall Segera Dibangun 535 Km dengan Investasi Rp1.677 Triliun.
- Katadata. (2026, 13 May). Prabowo Matangkan Giant Sea Wall, Dibagi 15 Segmen dari Serang hingga Gresik.
- Katadata. (2026, 7 October). Giant Sea Wall Pantura Dimulai dengan Penanaman Mangrove di Demak.
- Kontan. (2026, 7 October). Proyek Giant Sea Wall Pantura Ditargetkan Groundbreaking pada October 2026.
- Liputan6. (2026, 7 October). Proyek Giant Sea Wall Dimulai Bulan Ini.
- RCTI+/Okezone. (2026, 24 October). Tol Semarang–Demak Capai 79,42 Persen, Rampung Akhir 2027.
- CNN Indonesia. (2022, 6 January). Aturan Lengkap Larangan Air Tanah di Jakarta Mulai August 2023.
- The Jakarta Post. (2017, 11 December). Govt cancels Great Garuda seawall.
- Climate Home News. (2026, 10 July). Loss and damage fund delays first project approvals as needs dwarf resources.
- Eco-Business. (2026, 8 July). Loss and damage fund faces US$2.8bn gap as first projects move ahead.
- The Peninsula. (2020, 3 October). Flood barrier successfully protects Venice from high tide.
Arsip & Pustaka
- Aceh Baru Post-Tsunami: Merengkuh Tradisi Menuju Masa Depan Mandiri. Kaukaba, undated. Arsip & Pustaka, item 1331.
- The Veranda of Mecca: Faith, Peace, and the Remaking of Aceh after the Tsunami (2026). Arsip & Pustaka, item 265.
- Mujar MS Lamno. (n.d.). Hikayat Tsunami Jilid 2: Gara-gara Harta Tsunami. Toko Buku Rata, Banda Aceh. Arsip & Pustaka, item 153.
- Zubir, et al. (2022). The Dialectics of Islam and Custom in the Kenduri La’ot Tradition of the Coastal Muslim Community of East Aceh. Jurnal Ilmiah Peuradeun, 10(3). Arsip & Pustaka, item 444.
How to Cite
Kamaruzzaman Bustamam Ahmad. (2026, October 31). Living on a Sinking Coast: An Anthropology of Tidal Flooding, Land Subsidence and the Politics of Staying on Java’s North Coast. Book. KBA13 Academy Research Center. https://kba13academy.com/antropologi-pesisir-tenggelam-jawa/
Kamaruzzaman Bustamam Ahmad is an anthropologist and academic at Ar-Raniry State Islamic University, Banda Aceh, and holds a PhD in anthropology from La Trobe University, Australia. He founded KBA13 Academy and KBA13 Insight, and writes on Islamic thought in Southeast Asia, the anthropology of religion, strategic studies and the future of knowledge civilization.
Research to teaching · Anthropology
Bahan ajar terkait kajian ini
Kajian ini terhubung dengan School dan Course KBA13 Academy pada bidang Anthropology, serta dengan koleksi Arsip & Pustaka dan KBA13 Insight.
Course terkait
- AN-C01 Digital Anthropology and Platform Society
- AN-C02 Anthropology of Technology and Artificial Intelligence
- AN-C03 Medical Anthropology, Care, and Well-Being
- AN-C04 Kinship, Family, Gender, and Generation
- AN-C05 Urban Anthropology, Mobility, and Migration
- AN-C06 Environment, Disaster, Climate, and Resilience
Arsip & Pustaka
- Sardani2026-10-29
- Tradisi Masyarakat Parmalim di Toba Samosir2026-10-29
- Agama dan Kebudayaan Orang Hakka di Singkawang: Memuja Leluhur dan Menanti Datangnya Rezeki2026-10-29
- Rara Anggraeni: Asmaradahana Panjalu - Janggala2026-10-29
- The Jewish Writings2026-10-29
KBA13 Insight
- Bireuen Berdiri di Atas Kaki Sendiri: Kepemimpinan Lokal, Hunian Tetap, dan Krisis Kepercayaan Pascabanjir 20252026-10-24
- Menjaga Hutan, Menanggung Banjir: Paradoks Ketambe dan Pelajaran Ekologis dari Kaki Leuser2026-10-24
- Beyond the Smoke: Indonesia’s 2026 Fires, Singapore- and Malaysia-Linked Corporate Networks, and the Regional Accountability Gap2026-10-20
- Patani di Antara Bangkok dan Kuala Lumpur: Anatomi Konflik Thailand Selatan, Jejak Malaysia, dan Retakan Geopolitik ASEAN2026-09-27
- Aceh sebagai Cermin Indonesia: Dari Nalar Keamanan menuju Nalar Geopolitik dan Geostrategi2026-09-26

Leave a Reply