Tag: Digital Services Act

  • Gerbang Usia untuk Masa Kanak-kanak Daring: PP Tunas, Larangan Media Sosial di Bawah 16 Tahun, dan Desain Perlindungan Anak di Masyarakat Mobile-First Indonesia

    Gerbang Usia untuk Masa Kanak-kanak Daring: PP Tunas, Larangan Media Sosial di Bawah 16 Tahun, dan Desain Perlindungan Anak di Masyarakat Mobile-First Indonesia

    Research Center › Working Papers › Digital Civilization
    Kertas Kerja · Peradaban Digital

    Gerbang Usia untuk Masa Kanak-kanak DaringPP Tunas, Larangan Media Sosial di Bawah 16 Tahun, dan Desain Perlindungan Anak di Masyarakat Mobile-First Indonesia

    Tujuh bulan setelah Indonesia mulai menonaktifkan akun anak di delapan platform berisiko tinggi, angka penonaktifan sudah mencapai puluhan juta, tetapi belum ada bukti bahwa anak menjadi lebih aman. Kertas kerja ini membandingkan PP Tunas dengan Australia, Malaysia, Inggris, Uni Eropa, dan Amerika Serikat, lalu menimbang apakah pembatasan berbasis usia benar-benar mengurangi bahaya platform atau hanya memindahkannya, di negeri tempat satu ponsel sering dipakai bergiliran oleh seisi rumah.

    Penulis Kamaruzzaman Bustamam AhmadTerbit 27 Oktober 2026Jenis Kertas KerjaRanah Peradaban Digital · Kebijakan Publik · Studi Asia TenggaraWaktu baca ± 32 menit
    Sampul kertas kerja: Gerbang Usia untuk Masa Kanak-kanak Daring
    Kertas Kerja Research Center, 27 Oktober 2026. Peradaban Digital · Kebijakan Publik · Studi Asia Tenggara.

    Abstrak

    Sejak 28 Maret 2026 Indonesia mewajibkan delapan platform yang digolongkan berisiko tinggi menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Kertas kerja ini bertanya apakah eksklusi berbasis usia efektif sebagai alat tata kelola bahaya platform di masyarakat Global Selatan yang mengakses internet terutama lewat ponsel dan kerap berbagi perangkat, atau apakah kebijakan itu justru memindahkan risiko ke VPN, ke pengumpulan data identitas, dan ke anak miskin serta perdesaan. Dengan kerangka tiga lapis (gerbang, desain, ekosistem) dan empat kriteria (pengurangan paparan, perpindahan risiko, biaya hak dan data, keadilan distribusi), analisis ini memadukan dokumen resmi Indonesia hingga Oktober 2026, evaluasi awal eSafety Australia, laporan Ofcom, perkembangan di Malaysia, Uni Eropa, dan Amerika Serikat, serta literatur ilmiah tentang media sosial dan kesejahteraan remaja yang masih diperdebatkan. Temuannya: gerbang usia menghasilkan angka penonaktifan yang besar dan menggeser norma sosial, tetapi bukti pengurangan bahaya masih tipis, dan di Indonesia biaya serta celahnya cenderung lebih besar daripada di Australia. Meski begitu, PP Tunas memuat rancangan yang lebih maju daripada sekadar larangan, yaitu klasifikasi risiko yang memungkinkan platform keluar dari kategori berisiko tinggi melalui perubahan desain. Kertas kerja ini merekomendasikan agar ukuran keberhasilan dialihkan dari jumlah akun yang ditutup ke penurunan risiko yang diaudit secara independen.

    Tesis. Gerbang usia lebih tepat dipakai sebagai tuas yang memaksa platform mendesain ulang produknya, bukan sebagai tembok di sekeliling anak. Di masyarakat mobile-first dengan perangkat bersama dan perlindungan data yang belum lengkap, larangan yang diukur dengan jumlah akun yang dinonaktifkan akan memindahkan risiko. Sebaliknya, klasifikasi risiko yang diaudit dan menuntut desain aman sejak awal dapat benar-benar melindungi anak.

    Lapisan analisis: hukum dan regulasi (PP 17/2025, Permenkomdigi 9/2026, UU PDP); ekonomi politik platform; sosiologi keluarga dan perangkat bersama; bukti psikologi perkembangan; perbandingan kebijakan lintas negara (Australia, Malaysia, Inggris, Uni Eropa, Amerika Serikat); diplomasi regional ASEAN.

    Kata kunci: PP Tunas; batas usia media sosial; verifikasi usia; perlindungan anak daring; eSafety; Online Safety Act; DSA Pasal 28; desain aman sejak awal; Indonesia; Asia Tenggara

    I

    Pertanyaan, Jawaban Singkat, dan Taruhannya

    Pertanyaan pokok kertas kerja ini sederhana untuk dirumuskan tetapi sulit dijawab: apakah menutup pintu media sosial bagi anak di bawah 16 tahun melindungi mereka dari bahaya platform, atau hanya mengubah letak bahaya itu? Indonesia kini menjadi salah satu negara pertama di dunia, dan negara terbesar, yang menjalankan pembatasan semacam itu secara nyata. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 ditetapkan dan diundangkan pada 27 Maret 2025. Aturan teknisnya, Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026, diumumkan pada 6 Maret 2026, dan penonaktifan akun anak di delapan platform berisiko tinggi dimulai pada 28 Maret 2026. Pada 14 September 2026, pemerintah menyatakan sekitar 28 juta akun anak telah dibatasi dalam enam bulan.

    Jawaban singkatnya bertingkat. Pertama, gerbang usia memang menurunkan kepemilikan akun dan menggeser norma, tetapi efeknya kecil dan bocor. Bukti terbaik sejauh ini datang dari Australia: survei panel eSafety mencatat bahwa anak usia 10–15 tahun yang memegang akun di platform terlarang turun dari 52,4 persen menjadi 42,1 persen tiga bulan setelah larangan berlaku. Pada saat yang sama, penggunaan dalam empat minggu terakhir hanya turun dari 85,9 menjadi 81,5 persen, dan ukuran kesejahteraan seperti tidur, harga diri, dan tekanan psikologis praktis tidak berubah (keyakinan sedang). Kedua, di Indonesia kebocoran itu kemungkinan lebih besar, karena akses internet anak sangat bergantung pada ponsel milik orang tua, penggunaan VPN tinggi, dan lembaga pengawas data pribadi belum terbentuk (keyakinan sedang). Ketiga, nilai PP Tunas yang sebenarnya justru terletak pada bagian yang paling jarang dibicarakan, yaitu kewajiban penilaian risiko dan desain aman sejak awal. Bagian inilah yang memberi negara daya tawar untuk memaksa perubahan produk, bukan sekadar penutupan akun (keyakinan tinggi).

    Taruhannya melampaui Indonesia. Kantor HAM PBB pada 29 Mei 2026 mencatat bahwa setelah Australia, Indonesia dan Malaysia menyusul dengan pembatasan serupa, dan lebih dari selusin negara lain sedang menimbang langkah yang sama. Australia adalah negara kaya dengan akses broadband yang luas, perangkat yang umumnya dimiliki secara pribadi, dan regulator yang berpengalaman. Indonesia adalah ujian pertama bagi model ini di masyarakat berpenghasilan menengah yang mobile-first, dengan sekitar 235,2 juta pengguna internet pada 2026. Secara global, menurut ITU, 82 persen penduduk usia 15–24 tahun memakai internet, dan di negara berpenghasilan rendah kaum muda 1,9 kali lebih mungkin daring dibanding kelompok usia lain. Artinya, generasi muda Global Selatan adalah pintu masuk utama internet bagi keluarganya. Hasil di Indonesia akan dibaca oleh negara-negara lain di Asia Tenggara, Asia Selatan, dan Afrika yang memiliki struktur akses serupa. Karena itu, salah ukur di Jakarta dapat menjadi salah ukur yang diekspor.

    Kertas kerja ini ditujukan bagi tiga kelompok pembaca. Pembuat kebijakan di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), DPR, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memerlukan ukuran keberhasilan yang lebih jujur daripada jumlah akun. Platform global perlu memahami bahwa kepatuhan administratif tidak sama dengan perlindungan. Mahasiswa dan pengajar kebijakan digital memerlukan studi kasus yang menempatkan perdebatan ilmiah tentang media sosial dan kesehatan mental remaja dalam konteks Global Selatan. Analisis ini tidak berangkat dari penolakan terhadap regulasi. Sebaliknya, ia berangkat dari keyakinan bahwa regulasi yang serius harus diukur dari apakah anak menjadi lebih aman, bukan dari seberapa keras pintunya ditutup.

    II

    Kerangka Analitis dan Catatan Metode

    Analisis ini memakai kerangka tiga lapis. Lapis pertama adalah gerbang: aturan tentang siapa yang boleh memiliki akun dan bagaimana usia dibuktikan. Lapis kedua adalah desain: arsitektur produk yang menentukan paparan anak, misalnya sistem rekomendasi berbasis keterlibatan, gulir tanpa akhir, putar otomatis, pesan dari orang asing, dan iklan bertarget. Lapis ketiga adalah ekosistem: rumah tangga, sekolah, infrastruktur identitas, perlindungan data, dan pasar alternatif seperti VPN, aplikasi pesan, dan platform yang tidak diatur. Hipotesis kerjanya adalah bahwa kebijakan yang hanya menekan lapis pertama akan mendorong tekanan ke lapis ketiga. Sebaliknya, kebijakan yang memakai lapis pertama untuk mengubah lapis kedua berpeluang menurunkan bahaya secara bersih.

    Setiap kebijakan dinilai dengan empat kriteria. Pengurangan paparan menanyakan apakah anak benar-benar lebih jarang bertemu konten, kontak, dan pola penggunaan yang berbahaya. Perpindahan risiko menanyakan apakah anak berpindah ke ruang yang lebih gelap, misalnya akun palsu, VPN, platform yang tidak dicakup, atau ponsel orang tua yang tidak memiliki pengaturan remaja. Biaya hak dan data menanyakan berapa banyak data identitas dan biometrik yang dikumpulkan, oleh siapa, dan dengan perlindungan apa, serta apa dampaknya bagi kebebasan berekspresi dan akses informasi. Keadilan distribusi menanyakan siapa yang menanggung beban, misalnya anak di daerah dengan cakupan dokumen kependudukan rendah, keluarga dengan satu ponsel, atau anak yang bergantung pada komunitas daring karena terisolasi.

    Kerangka ini dipilih karena perdebatan publik cenderung terjebak pada dikotomi larangan versus kebebasan. Literatur kebijakan internasional sudah bergeser ke arah lain. Laporan National Academies of Sciences, Engineering, and Medicine pada Desember 2023 tidak merekomendasikan pembatasan akses, tetapi meminta standar desain platform, transparansi, dan sistem pelaporan pelecehan. Pedoman Komisi Eropa tentang Pasal 28 Digital Services Act (14 Juli 2025) memakai pendekatan tinjauan risiko yang harus diulang sedikitnya setiap tahun. Pernyataan UNICEF pada 9 Desember 2025 menyatakan bahwa larangan dapat berbalik merugikan bila menggantikan tanggung jawab platform. Laporan OECD How’s Life for Children in the Digital Age? (2025) juga menyerukan pendekatan seluruh masyarakat yang melibatkan penyedia layanan, tenaga kesehatan, pendidik, orang tua, dan anak. Kerangka tiga lapis memungkinkan analisis ini menempatkan PP Tunas di antara posisi-posisi tersebut secara terukur.

    Catatan metode. Kajian ini adalah analisis kebijakan komparatif berbasis dokumen dan data sekunder, dengan batas waktu data 27 Oktober 2026. Sumber primernya meliputi teks dan ringkasan resmi regulasi Indonesia, pernyataan Komdigi yang dilaporkan media arus utama, laporan evaluasi eSafety Commissioner Australia, laporan statutori Ofcom, dokumen Parlemen dan Komisi Eropa, serta putusan pengadilan Amerika Serikat. Data Indonesia berasal dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Badan Pusat Statistik (BPS), survei YouGov, dan studi Disrupting Harm yang dikerjakan UNICEF, ECPAT, dan INTERPOL. Lima kasus pembanding dipilih karena masing-masing mewakili satu varian kebijakan: larangan akun berbasis usia (Australia), larangan dengan verifikasi dokumen negara (Malaysia), kewajiban jaminan usia berbasis risiko konten (Inggris), pendekatan desain dan dompet identitas (Uni Eropa), serta fragmentasi hukum negara bagian di bawah pengawasan konstitusional (Amerika Serikat). Setiap penilaian utama diberi label keyakinan tinggi, sedang, atau rendah. Label tinggi dipakai bila beberapa sumber independen konsisten. Label sedang dipakai bila bukti ada tetapi berasal dari satu sumber atau masih awal. Label rendah dipakai bila penilaian bersandar pada inferensi dari kasus lain.

    III

    Anatomi PP Tunas: Dari Peraturan ke Penonaktifan Akun

    PP Tunas lahir sebagai pelaksanaan Pasal 16A ayat (5) dan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Materi muatannya mencakup tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak, pengawasan, sanksi administratif, serta peran kementerian, lembaga, dan masyarakat. Anak didefinisikan sebagai setiap orang di bawah 18 tahun. Menurut ringkasan SIP Law Firm, PP ini membagi anak ke dalam lima kelompok usia (3–5, 6–9, 10–12, 13–15, dan 16 hingga di bawah 18 tahun), mewajibkan fitur persetujuan orang tua, dan menetapkan sanksi bertingkat dalam Pasal 38 ayat (2), mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, hingga pemutusan akses.

    Inti rezim ini adalah matriks usia dan risiko. Dalam paparan Komdigi di Bisnis Indonesia Forum pada 4 Mei 2026, anak di bawah 13 tahun hanya boleh memiliki akun pada produk, layanan, dan fitur yang dirancang khusus untuk anak dan berisiko rendah. Anak usia 13 hingga di bawah 16 tahun hanya boleh memiliki akun pada layanan berisiko rendah. Anak usia 16 hingga di bawah 18 tahun boleh mengakses layanan berisiko tinggi. Semua pendaftaran anak memerlukan persetujuan orang tua. Pasal 30 Permenkomdigi 9/2026 menggolongkan jejaring sosial dan media sosial sebagai berisiko tinggi secara bawaan, kecuali penyelenggara membuktikan sebaliknya melalui penilaian khusus. Pasal 7 aturan yang sama mewajibkan mekanisme verifikasi bagi pengguna anak, sehingga sekadar mencentang kotak usia tidak lagi memadai. Verifikasi boleh memakai teknologi buatan sendiri atau pihak ketiga, dan Menteri dapat menetapkan teknologi yang dianggap andal.

    Klausul “kecuali” itu adalah engsel analitis kertas kerja ini. Penggolongan risiko ditentukan melalui penilaian mandiri atas tujuh aspek risiko, yaitu kontak, konten, eksploitasi anak sebagai konsumen, keamanan data pribadi, adiksi, kesehatan psikologis, dan kesehatan fisiologis, yang diturunkan menjadi 58 instrumen pertanyaan. Penyelenggara wajib menyerahkan penilaian mandiri itu paling lambat Juni 2026. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyebut tiga ukuran kepatuhan: desain keselamatan anak yang terdokumentasi dengan prinsip safety by design dan privacy by default, verifikasi usia, serta pelaporan penilaian mandiri. Dengan kata lain, larangan akun bagi anak di bawah 16 tahun bukan tujuan akhir rezim ini, melainkan konsekuensi bawaan dari status berisiko tinggi. Platform yang mengubah desainnya secara meyakinkan secara teoretis dapat dipindahkan ke kategori berisiko rendah dan kembali melayani remaja 13–15 tahun.

    Garis waktu implementasinya ketat. Pada malam 27 Maret 2026, sehari sebelum tenggat, Menteri Meutya Hafid mengumumkan bahwa baru dua platform yang patuh penuh, yaitu X, yang menaikkan batas usia minimum menjadi 16 tahun pada 17 Maret, dan Bigo Live, yang menaikkan batasnya dari 13 menjadi 18 tahun. TikTok dan Roblox dinilai patuh sebagian, sedangkan Facebook, Instagram, Threads, dan YouTube belum patuh. Dalam lima minggu berikutnya posisi berubah cepat. Meta memberi tahu Komdigi pada 9 April bahwa batas usia 16 tahun diterapkan di semua platformnya. Google mengirim surat kepatuhan pada 22 April dan menyatakan akan menonaktifkan akun anak secara bertahap serta menghentikan iklan yang menyasar anak dan remaja. Roblox menyatakan komitmen pada 30 April, dan menurut Kementerian Sekretariat Negara itulah regulasi pertama di dunia yang dipatuhi Roblox dengan cara tersebut. Kecepatan ini menunjukkan bahwa ancaman sanksi berupa pemutusan akses di pasar sebesar Indonesia merupakan tuas yang nyata (keyakinan tinggi).

    Rancangan ini juga memiliki tiga kelemahan struktural yang sudah terlihat. Pertama, cakupannya ditentukan oleh daftar delapan platform pada fase awal, sehingga layanan pesan seperti WhatsApp, yang menurut studi Disrupting Harm menjadi salah satu kanal utama eksploitasi seksual anak daring di Indonesia, berada di luar sorotan utama. Kedua, verifikasi usia diserahkan kepada masing-masing platform tanpa standar teknis bersama. Asosiasi E-commerce Indonesia (iDEA) pada 27 Februari 2026 sudah memperingatkan bahwa ketiadaan standar akan memecah sistem dan menaikkan biaya kepatuhan, lalu mengusulkan agar sistem operasi dan toko aplikasi menjadi penjaga gerbang pertama. Ketiga, seluruh mekanisme pembuktian bersandar pada penilaian mandiri dan laporan platform, belum pada audit independen. Kelemahan ketiga ini menjadi pusat perdebatan pada bulan-bulan berikutnya.

    IV

    Tujuh Bulan Pertama: Angka, Klaim, dan Apa yang Belum Terukur

    Angka resmi tumbuh cepat. Pada 28 April 2026, TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan hasil terukur, yaitu sekitar 1,7 juta akun pengguna di bawah 16 tahun dinonaktifkan. Pada 14 September 2026, Komdigi menyebut sekitar 28 juta akun anak telah dibatasi selama enam bulan. Dalam konferensi pers evaluasi enam bulan pada 7 Oktober 2026, rinciannya diperbarui: TikTok melaporkan sekitar 9 juta akun anak dinonaktifkan, naik dari sekitar 4 juta pada laporan sebelumnya. Meta melaporkan pemblokiran sekitar 85.000 akun Instagram dan 99.000 akun Facebook milik pengguna di bawah 16 tahun, serta pemindahan sekitar 22,5 juta akun anak ke fitur Akun Remaja. Threads belum menyampaikan laporan sama sekali.

    Komposisi angka itu lebih penting daripada besarnya. Sebagian besar dari “28 juta akun dibatasi” tampaknya bukan penutupan akun, melainkan pemindahan ke pengaturan remaja, karena 22,5 juta di antaranya berasal dari migrasi Akun Remaja Meta (keyakinan sedang; Komdigi tidak menerbitkan rincian metodologis yang memungkinkan pemisahan yang tegas). Perbedaan mencolok antara 9 juta akun TikTok dan kurang dari 200.000 akun Instagram dan Facebook juga memerlukan penjelasan. Apakah demografi pengguna anak memang berbeda? Apakah metode deteksi usianya berbeda? Ataukah definisi “dinonaktifkan” yang dipakai berbeda? Tanpa definisi bersama, angka-angka ini tidak dapat dibandingkan antarplatform, apalagi dijadikan ukuran keberhasilan kebijakan.

    Pemerintah sendiri tampaknya menyadari keterbatasan itu. Dalam evaluasi 7 Oktober, Menteri Meutya Hafid menyatakan bahwa pertanyaan yang lebih penting adalah “apakah platformnya berubah menjadi lebih aman bagi anak”. Ia juga menegaskan bahwa blokir akun saja tidak cukup. Komdigi tetap menggolongkan Instagram dan Facebook sebagai berisiko tinggi meskipun ada Akun Remaja, kecuali dilakukan perubahan fitur yang menjawab tujuh risiko, dengan menyoroti komunikasi dengan orang tak dikenal dan pengaturan yang terkait adiksi seperti durasi gulir. Pernyataan ini penting karena untuk pertama kalinya regulator memakai kategori risiko sebagai alat tawar desain, bukan hanya sebagai dasar larangan.

    Kritik paling tajam datang dari KPAI. Pada 15 September 2026, Komisioner Kawiyan meminta agar klaim jutaan akun yang dinonaktifkan “harus dibuktikan secara teknologi” dan tidak hanya diterima sebagai klaim sepihak platform. Dalam kunjungan acak ke daerah, KPAI menemukan anak di bawah 16 tahun yang mengaku akunnya masih aktif. KPAI lalu mengusulkan pengawasan independen dan audit atas dampak risiko setelah penilaian mandiri. Temuan lapangan ini sejalan dengan pengakuan Wakil Menteri Nezar Patria, yang mengutip survei bahwa tiga dari lima anak memalsukan usia untuk mengakses media sosial dan menyebut pemalsuan usia sebagai tantangan utama implementasi karena verifikasi diserahkan kepada platform.

    Respons yang muncul dari sebagian pakar teknologi justru menaikkan taruhan data. Laporan Katadata pada 6 Juli 2026 mencatat usulan verifikasi biometrik, termasuk sidik jari dan pemindaian wajah yang dikaitkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dengan analogi pada registrasi kartu SIM. Analogi itu bukan teoretis. Sejak 1 Juli 2026, registrasi kartu SIM baru wajib memakai biometrik berdasarkan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026, dan 6,8 juta orang telah melakukannya hingga Juli. Infrastruktur verifikasi identitas biometrik berskala nasional dengan demikian sudah dibangun, dan tekanan untuk memakainya bagi media sosial anak akan meningkat bila pemalsuan usia terus terjadi. Bagian VII akan menunjukkan mengapa jalan ini berisiko tinggi di Indonesia.

    Penilaian sementara bagian ini: PP Tunas berhasil menggerakkan kepatuhan formal semua platform besar dalam waktu sekitar lima minggu (keyakinan tinggi). Namun, belum ada data publik yang memungkinkan siapa pun menilai apakah paparan anak terhadap kontak berbahaya, konten berbahaya, atau penggunaan kompulsif berkurang (keyakinan tinggi). Komdigi sudah mengumumkan rencana survei dampak publik, tetapi desain, sampel, dan waktu publikasinya belum diketahui. Sampai survei itu ada, angka akun yang dinonaktifkan adalah ukuran keluaran (output), bukan ukuran hasil (outcome).

    V

    Australia sebagai Laboratorium: Bukti Awal dari Larangan Pertama di Dunia

    Australia menyediakan bukti terbaik yang tersedia karena memulai lebih awal dan mengevaluasi secara terbuka. Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Bill 2024 disahkan parlemen pada 29 November 2024 dan mewajibkan platform mengambil “langkah wajar” untuk mencegah warga di bawah 16 tahun memiliki akun, dengan denda hingga 49,5 juta dolar Australia untuk pelanggaran sistemik. Dua klausul pengaman perlu dicatat karena relevan bagi Indonesia. Tidak ada warga yang boleh dipaksa memakai identitas pemerintah, termasuk Digital ID, untuk pembuktian usia, dan platform wajib menyediakan alternatif yang wajar. Data yang dikumpulkan untuk jaminan usia juga wajib dipisahkan dan dimusnahkan setelah dipakai. YouTube semula dikecualikan, tetapi pada 30 Juli 2025 pemerintah memasukkannya ke dalam larangan setelah riset regulator menemukan 37 persen anak 10–15 tahun pernah melihat konten berbahaya di YouTube, lebih tinggi daripada di platform lain mana pun.

    Uji teknologi sebelum pelaksanaan sudah memberi peringatan. Age Assurance Technology Trial, yang menguji hampir 50 pemasok dan menghasilkan laporan sekitar 1.150 halaman, menyimpulkan bahwa tidak ada solusi tunggal. Model estimasi usia lebih sering keliru untuk pengguna berusia 16–20 tahun dan untuk pengguna berkulit lebih gelap. Uji ini juga menemukan “bukti yang mengkhawatirkan” bahwa sebagian pemasok menyimpan data pribadi untuk berjaga-jaga atas permintaan regulator di masa depan. Uji tersebut merekomendasikan validasi berlapis yang proporsional terhadap risiko. Dua temuan ini, yaitu bias pada kelompok usia di sekitar ambang dan pada warna kulit, langsung relevan bagi populasi Indonesia, yang tidak menjadi basis pelatihan utama sebagian besar model estimasi wajah komersial (keyakinan rendah, karena belum ada uji akurasi publik untuk populasi Indonesia).

    Setelah larangan berlaku pada 10 Desember 2025, pemerintah mengumumkan pada 16 Januari 2026 bahwa lebih dari 4,7 juta akun di bawah 16 tahun telah dinonaktifkan, dihapus, atau dibatasi. Namun, rilis yang sama mengakui bahwa angka itu bersifat awal dan tidak menunjukkan kepatuhan masing-masing platform. Laporan kepatuhan eSafety pada akhir Maret 2026 kemudian menandai lima platform, yaitu Facebook, Instagram, Snapchat, TikTok, dan YouTube. Masalah yang ditemukan antara lain anak yang sebelumnya menyatakan usia di bawah 16 tahun tetap diminta mencoba jaminan usia, anak dibiarkan mengulang metode yang sama sampai memperoleh hasil 16 tahun ke atas, jalur pelaporan akun di bawah umur tidak efektif, dan pencegahan pembuatan akun baru tidak memadai. Komisioner Julie Inman Grant menyatakan bahwa lembaganya bergerak ke “sikap penegakan”, sedangkan Menteri Anika Wells menuduh platform “sengaja melakukan seminimal mungkin” karena ingin aturan itu gagal. Pada 20 Oktober 2026, Menteri Komunikasi Anika Wells mengonfirmasi bahwa eSafety sedang menyiapkan gugatan perdata terhadap Meta, TikTok, Snap, dan Google dengan memakai kewenangan pengumpulan bukti wajib yang berlaku sejak 12 September 2026.

    Data hasil yang paling berharga berasal dari evaluasi panel eSafety, Early days, early insights, yang mengikuti 803 anak usia 10–15 tahun beserta orang tua mereka dari November–Desember 2025 hingga Maret–April 2026. Di antara 357 anak yang masih memegang akun, 50,2 persen mengatakan platform tidak pernah meminta mereka mengonfirmasi usia, 37,1 persen tercatat berusia 16 tahun ke atas, 18,2 persen menyatakan pemeriksaan usia platform salah menebak umur mereka, 10,9 persen dibantu orang tua untuk mengakali larangan, dan hanya 7,4 persen yang memakai VPN. Laporan itu menyimpulkan bahwa penyebab utamanya adalah implementasi jaminan usia yang tidak efektif oleh platform, bukan kecanggihan anak. Penggunaan aplikasi pesan harian naik dari 40,5 menjadi 52,3 persen, penggunaan Reddit, Pinterest, dan BeReal naik, dan orang tua yang tidak tahu anaknya memakai media sosial naik dari 23,3 menjadi 33,3 persen.

    Data yang sama juga memuat temuan yang mendukung pendukung larangan. Proporsi anak yang setuju bahwa “sebagian besar anak seusia saya memakai media sosial” turun dari 85,1 menjadi 74,0 persen, dan orang tua yang merasa tertekan untuk menyesuaikan diri dengan orang tua lain turun dari 22,6 menjadi 17,3 persen. Dukungan orang tua tetap stabil di sekitar 68 persen. Pada tiga bulan, 65,4 persen anak merasa larangan tidak berdampak pada mereka, jauh berbeda dari 43,8 persen yang di awal memperkirakan dampak negatif. Ukuran kesejahteraan, yaitu penggunaan bermasalah, aktivitas luring, tidur, harga diri, dan tekanan psikologis, sebagian besar tidak berubah, dan ukuran efeknya kecil (Cohen’s d 0,09–0,27). Pelajaran utama dari Australia adalah bahwa larangan bekerja lebih baik sebagai intervensi norma daripada sebagai intervensi kesehatan, dan bahwa kebocorannya terutama berasal dari platform, bukan dari anak (keyakinan sedang). Larangan ini juga masih menghadapi gugatan konstitusional: Reddit dan Digital Freedom Project, yang mewakili dua anak berusia 15 tahun, menggugat ke High Court dengan dalil pelanggaran kebebasan komunikasi politik yang tersirat dalam konstitusi Australia.

    VI

    Malaysia, Inggris, Uni Eropa, dan Amerika Serikat: Empat Jalan Lain

    Malaysia memilih varian yang paling dekat dengan Indonesia secara geografis, tetapi paling keras dalam hal verifikasi. Pada November 2025, Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil mengumumkan bahwa platform wajib menerapkan pemeriksaan identitas elektronik (eKYC) memakai MyKad, paspor, atau identitas digital nasional di bawah Online Safety Act yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Peneliti ISIS Malaysia, Harris Zainul, mengingatkan bahwa anonimitas penting bagi pelapor pelanggaran dan pembela HAM, dan bahwa Inggris serta Australia memakai kombinasi alat, bukan identitas pemerintah semata. Child Protection Code dan Risk Mitigation Code dari MCMC berlaku sejak 1 Juni 2026 dan mewajibkan verifikasi dengan dokumen resmi, sementara ARTICLE 19 bersama lebih dari 70 organisasi masyarakat sipil Malaysia sejak April meminta rencana itu dicabut. Jawaban tertulis kementerian kepada Dewan Negara yang dipublikasikan pada 4 Agustus 2026 menyebut MCMC telah mengirim surat pemberitahuan kepada penyedia untuk menjelaskan ketidakpatuhan, dengan ancaman denda hingga RM10 juta. Belum ada data publik tentang jumlah akun yang terdampak.

    Inggris menempuh jalan berbeda: tidak ada larangan akun berbasis usia, tetapi ada kewajiban jaminan usia yang “sangat efektif” bagi layanan dengan konten berbahaya, yang berlaku sejak Juli 2025 di bawah Online Safety Act 2023. Laporan statutori Ofcom pada 15 Juli 2026 mencatat lebih dari 69 juta pemeriksaan usia antara Juli dan Desember 2025 di 32 layanan sampel. Proporsi anak 8–17 tahun yang pernah menemui metode sangat efektif naik dari 25 persen menjadi 43 persen, dan hanya 5 persen anak yang melaporkan memakai VPN untuk mengakses konten terlarang dalam enam bulan, meskipun Ofcom mengakui angka itu mungkin terlalu rendah. Estimasi usia wajah menjadi metode dominan, sedangkan identitas digital hanya mencakup 2 persen pemeriksaan di layanan pornografi. Namun, sekitar 46–47 persen layanan pornografi yang dikunjungi anak masih tanpa pemeriksaan usia, sehingga rezim Inggris memperlihatkan pola yang sama dengan Australia: pemeriksaan berjalan di pusat, tetapi bocor di pinggiran.

    Uni Eropa memilih pendekatan desain dan infrastruktur. Pedoman Pasal 28 DSA mewajibkan penyedia melakukan tinjauan risiko dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak, sedikitnya sekali setahun atau setelah perubahan desain yang signifikan. Komisi juga membangun aplikasi verifikasi usia yang memungkinkan pengguna membuktikan bahwa mereka berusia di atas ambang tertentu tanpa mengungkap data lain. Aplikasi ini diuji coba di Denmark, Prancis, Yunani, Italia, dan Spanyol, dan pada 15 April 2026 Presiden Komisi Ursula von der Leyen menyatakannya “secara teknis siap”. Parlemen Eropa pada 26 November 2025 menyetujui resolusi tidak mengikat (483 setuju, 92 menolak, 86 abstain) yang menyerukan usia minimum digital 16 tahun dengan akses usia 13–16 tahun melalui persetujuan orang tua, sekaligus menuntut larangan sistem rekomendasi berbasis keterlibatan bagi anak dan penonaktifan bawaan fitur adiktif. Kombinasi inilah, yaitu gerbang yang hemat data dan kewajiban desain, yang paling dekat dengan potensi terbaik PP Tunas.

    Amerika Serikat menunjukkan sisi konstitusional dari persoalan ini. Dalam Free Speech Coalition v. Paxton (27 Juni 2025), Mahkamah Agung dengan suara 6–3 memutuskan bahwa verifikasi usia untuk situs dengan materi seksual yang berbahaya bagi anak cukup diuji dengan pengujian menengah (intermediate scrutiny). Pada 6 Juli 2026, Mahkamah menolak memulihkan putusan yang memblokir Texas App Store Accountability Act, sehingga Texas dapat mewajibkan toko aplikasi memverifikasi usia dan meminta persetujuan orang tua. Pada pertengahan Oktober 2026, Pengadilan Banding Sirkuit Kesebelas memutuskan bahwa HB 3 Florida, yang melarang anak di bawah 14 tahun membuka akun dan mewajibkan persetujuan orang tua untuk usia 14–15 tahun pada platform dengan fitur adiktif, kemungkinan besar konstitusional. Arah hukum Amerika dengan demikian bergerak menuju verifikasi di tingkat toko aplikasi, sejalan dengan usulan iDEA di Indonesia.

    YurisdiksiInstrumen dan mulai berlakuAmbang usiaMetode verifikasiBukti hasil per Oktober 2026
    IndonesiaPP 17/2025; Permenkomdigi 9/2026; 28 Maret 202616 untuk berisiko tinggi; 13 untuk berisiko rendah; persetujuan orang tuaDiserahkan ke platform; Menteri dapat menetapkan teknologi andalKlaim 28 juta akun dibatasi; belum ada evaluasi hasil
    AustraliaSocial Media Minimum Age; 10 Desember 202516“Langkah wajar”; identitas pemerintah tidak boleh diwajibkanKepemilikan akun 52,4% → 42,1%; kesejahteraan tidak berubah
    MalaysiaOnline Safety Act 2025; CPC 1 Juni 202616Dokumen resmi (MyKad, paspor, akta lahir)Surat ketidakpatuhan; belum ada data
    InggrisOnline Safety Act 2023; Juli 2025Berbasis konten, bukan larangan akun“Sangat efektif”; estimasi wajah dominan69 juta pemeriksaan; 5% anak memakai VPN
    Uni EropaDSA Pasal 28; pedoman 14 Juli 2025Belum ada ambang tunggal; resolusi Parlemen menyerukan 16Aplikasi verifikasi hemat data (uji coba lima negara)Aplikasi “secara teknis siap” April 2026
    Amerika SerikatHukum negara bagian (Texas, Florida, dll.)Beragam (14, 16, 18)Toko aplikasi dan platformPengadilan mulai mengizinkan penegakan
    VII

    Konteks Indonesia: Masyarakat Mobile-First, Perangkat Bersama, dan Ekonomi Identitas

    Kebijakan gerbang usia mengandaikan satu orang, satu perangkat, dan satu akun. Asumsi itu kurang cocok untuk Indonesia. Survei APJII 2025 mencatat 229,43 juta pengguna internet dengan penetrasi 80,66 persen. Sebanyak 95 persen pengguna mengakses internet lewat ponsel, 68 persen memakai data seluler, dan Generasi Alfa sudah mencakup 23 persen dari seluruh pengguna. Survei 2026 menaikkan angka itu menjadi 235,2 juta dengan penetrasi 81,72 persen. Kesenjangan wilayah tetap lebar: penetrasi di Jawa mencapai 85,95 persen, sedangkan di Maluku dan Papua 69,74 persen. Di antara warga yang belum terhubung, 34 persen menyebut ketiadaan perangkat yang memadai sebagai hambatan utama.

    Keterpaparan dimulai sangat dini. Data BPS dalam Profil Anak Usia Dini 2025, sebagaimana diolah GoodStats, menunjukkan bahwa 42,25 persen anak usia 0–6 tahun sudah pernah memakai telepon genggam, dengan selisih kota-desa kurang dari dua poin persentase (43,04 dan 41,12 persen). Angka ini menunjukkan bahwa akses ponsel anak bukan lagi fenomena perkotaan atau kelas menengah. Survei YouGov pada Januari 2025 terhadap 892 orang dewasa memberi petunjuk tentang mekanismenya: di antara orang tua yang mengizinkan akses media sosial, 28 persen memberikannya lewat perangkat mereka sendiri. Survei yang sama mencatat 84 persen orang tua mendukung batas usia minimum, tetapi hanya 50 persen yang yakin aturan itu akan efektif.

    Implikasi perangkat bersama bagi gerbang usia sangat besar dan jarang dibahas. Ketika anak memakai ponsel ayah atau ibu, mereka memakai akun dewasa yang tidak memiliki pengaturan remaja, pembatasan pesan dari orang asing, atau batas waktu. Akun dewasa itu juga lolos dari pemeriksaan usia apa pun, termasuk verifikasi biometrik. Dalam skenario ini, larangan dapat memperburuk paparan: anak berpindah dari akun remaja yang, betapapun tidak sempurna, memiliki sebagian perlindungan ke akun orang dewasa yang tidak memiliki perlindungan sama sekali. Temuan Australia bahwa 10,9 persen anak dibantu orang tua mengakali larangan diperkirakan akan jauh lebih tinggi di Indonesia, karena pola meminjamkan perangkat sudah menjadi praktik sehari-hari dan bukan tindakan melawan aturan (keyakinan sedang).

    Faktor kedua adalah VPN. Data We Are Social yang dihimpun Databoks menunjukkan bahwa 30,2 persen pengguna internet Indonesia memakai VPN pada kuartal pertama 2025, peringkat keempat di dunia. Angka ini terbentuk oleh satu dekade pemblokiran situs, sehingga keterampilan dan aplikasi VPN sudah tersebar luas di kalangan remaja. Di Inggris, hanya 5 persen anak melaporkan memakai VPN untuk menghindari pemeriksaan usia, dan di Australia hanya 7,4 persen. Basis keterampilan di Indonesia jauh lebih tinggi, sehingga angka-angka dari negara kaya itu tidak boleh dipakai sebagai patokan.

    Faktor ketiga adalah ekonomi identitas. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi sudah berlaku penuh, tetapi hingga Mei 2026 lembaga pengawasnya belum dibentuk. Peraturan pelaksananya, PP Nomor 33 Tahun 2026, baru diundangkan pada 16 Juli 2026 dan baru berlaku pada 16 Januari 2027. Dalam kondisi ini, setiap kebijakan yang mendorong platform asing atau penyedia verifikasi pihak ketiga mengumpulkan NIK, foto wajah, atau sidik jari anak akan menciptakan basis data baru tanpa pengawas independen yang berfungsi. Pakar keamanan yang dikutip Katadata bahkan mengakui bahwa anak yang gagal diverifikasi dapat dengan mudah memakai data orang lain, karena banyak data pribadi sudah bocor. Artinya, verifikasi berbasis NIK di Indonesia menghadapi dua masalah sekaligus: data bocor membuatnya mudah ditembus, dan pengumpulan data baru memperbesar kebocoran berikutnya. Marc Goodman dalam Future Crimes sudah menunjukkan bahwa setiap teknologi baru membuka peluang kejahatan baru, bahwa pelaku kejahatan sering menjadi pengadopsi awal yang paling kreatif, dan bahwa keamanan tidak dapat dipisahkan dari privasi dan model bisnis perusahaan teknologi. Basis data usia dan wajah anak adalah sasaran yang sangat bernilai bagi ekonomi bawah tanah semacam itu.

    Faktor keempat adalah peta bahaya itu sendiri. Studi Disrupting Harm in Indonesia (2022), dengan survei rumah tangga terhadap 995 anak dan orang tua, menemukan bahwa 95 persen anak usia 12–17 tahun daring setidaknya sekali sehari dan 2 persen, atau sekitar 500.000 anak, mengalami eksploitasi dan kekerasan seksual daring dalam setahun. Hingga 56 persen korban tidak menceritakannya kepada siapa pun. Sebagian besar kejadian berlangsung di WhatsApp, Facebook, dan Facebook Messenger. Peta ini menunjukkan bahwa bahaya paling berat bagi anak Indonesia banyak terjadi di kanal pesan, yang di Australia justru dikecualikan dan yang dalam data eSafety mengalami lonjakan penggunaan setelah larangan. Kebijakan yang memindahkan anak dari umpan media sosial ke aplikasi pesan dapat memindahkan mereka ke ruang dengan risiko kontak yang lebih tinggi dan moderasi yang lebih lemah (keyakinan sedang).

    Bagi ranah peradaban digital, kondisi ini mengingatkan pada apa yang dalam buku tahun 2026 berjudul The Digital Civilization: Techno-Religion, the Abandoned Society, and the Crisis of Human Authentic Selfhood in the Planetary Era disebut sebagai “masyarakat yang ditinggalkan”, yaitu kelompok yang menanggung biaya transformasi digital tanpa menikmati perlindungannya. Anak di keluarga dengan satu ponsel, di daerah dengan cakupan dokumen rendah, atau di komunitas yang bergantung pada grup pesan adalah kandidat paling jelas bagi status itu dalam rezim gerbang usia. Edisi Foreign Affairs September/Oktober 2018 bertajuk “World War Web” sudah memperlihatkan bahwa internet adalah ruang politik berlapis yang terdiri atas infrastruktur, layanan, aturan, dan praktik pengguna. Kebijakan yang hanya menyentuh lapis aturan, tanpa menyentuh lapis praktik dan infrastruktur, cenderung menghasilkan kepatuhan di atas kertas.

    VIII

    Ilmu yang Diperdebatkan: Haidt, Odgers, Orben–Przybylski, dan Implikasinya bagi Kebijakan

    Gelombang larangan global sebagian besar digerakkan oleh satu tesis yang kuat secara retoris: media sosial berbasis ponsel pintar telah “mengubah ulang” masa kanak-kanak dan menyebabkan lonjakan kecemasan, depresi, dan tindakan menyakiti diri di kalangan remaja, terutama anak perempuan, sejak sekitar 2012. Jonathan Haidt, pengarang The Anxious Generation, merumuskan argumennya dalam tanggapan pada 9 April 2024 terhadap ulasan di Nature. Ia berpendapat bahwa eksperimen, bukan hanya korelasi, menunjukkan kerugian. Ia juga menekankan bahwa “perangkap aksi kolektif” membuat satu anak sulit keluar sendirian dari platform, sehingga kerugian berlangsung pada tingkat kelompok dan tidak tertangkap oleh studi tingkat individu. Selain itu, waktu kenaikan gangguan mental yang serempak di dunia Anglofon dan Nordik sulit dijelaskan oleh krisis ekonomi. Haidt secara eksplisit merekomendasikan penundaan media sosial hingga usia 16 tahun.

    Kritik paling berpengaruh datang dari Candice Odgers dalam ulasan di Nature vol. 628 (April 2024), yang menyatakan bahwa bukti tentang peran layar dalam kenaikan depresi dan kecemasan remaja masih ekuivokal dan bahwa kepanikan publik dapat mengalihkan perhatian dari penyebab lain. Kritik ini berdiri di atas karya metodologis Amy Orben dan Andrew Przybylski. Dengan analisis kurva spesifikasi atas lebih dari 300.000 remaja, mereka menemukan bahwa penggunaan teknologi digital paling banyak hanya berasosiasi dengan 0,4 persen variasi kesejahteraan remaja, kira-kira setara dengan asosiasi kebiasaan makan kentang (Nature Human Behaviour, 2019). Laporan National Academies tahun 2023 juga menyimpulkan bahwa bukti yang ada belum cukup untuk menyatakan bahwa media sosial menyebabkan perubahan kesehatan remaja pada tingkat populasi.

    Perdebatan ini sering disajikan sebagai pertarungan dua kubu, padahal ada temuan penghubung yang lebih berguna bagi kebijakan. Studi Orben dan rekan dalam Nature Communications (2022), yang memakai data longitudinal 17.400 anak muda Inggris, menemukan “jendela kepekaan perkembangan”: penggunaan media sosial yang lebih tinggi memprediksi kepuasan hidup yang lebih rendah pada anak perempuan usia 11–13 tahun dan anak laki-laki usia 14–15 tahun. Artinya, bahkan para peneliti yang skeptis terhadap narasi “epidemi” menemukan bahwa risiko tidak merata, melainkan terkonsentrasi pada usia dan kelompok tertentu. Temuan ini mendukung pendekatan yang membedakan usia dan fitur, bukan larangan seragam.

    Bagi Indonesia, perdebatan ini memiliki dua implikasi. Pertama, hampir seluruh bukti dalam perdebatan berasal dari Amerika Utara dan Eropa Barat. Tidak ada data longitudinal berskala besar tentang media sosial dan kesehatan mental remaja Indonesia yang setara dengan Millennium Cohort Study atau survei Understanding Society, sehingga baik klaim “epidemi” maupun klaim “efek kecil” adalah impor (keyakinan tinggi). Kedua, peta bahaya yang terdokumentasi di Indonesia lebih banyak berupa eksploitasi seksual, perjudian daring, penipuan, dan pornografi daripada gangguan suasana hati. Wakil Ketua KPAI Jasra Putra pada 4 Mei 2026 menyebut sekitar 5 juta anak mengakses pornografi dan sekitar 80.000 anak terpapar judi daring melalui pengisian ulang gim. Jenis bahaya ini terkait dengan kontak, transaksi, dan konten, bukan dengan waktu layar semata. Karena itu, jenis bahaya ini lebih tepat dijawab dengan desain fitur dan penegakan hukum daripada dengan gerbang usia.

    Pengalaman sehari-hari remaja Indonesia juga memperlihatkan lapisan yang tidak tertangkap oleh metrik kesehatan mental. Esai Queen Zulaikha, “Hidup Nggak Harus Sesuai Standar TikTok” (November 2025), menggambarkan bagaimana tren platform menetapkan templat sempit tentang cara berpakaian, berbicara, dan bahagia, sehingga remaja yang tidak menyesuaikan diri merasa tertinggal. Sementara itu, Saudah Tinambunan dalam “Ketika Tradisi Bertemu Algoritma” (KBA13 Insight, Mei 2026) menunjukkan bahwa algoritma yang sama juga memperkenalkan remaja pada jaipong, gamelan, dan ulos, meskipun dengan risiko mereduksi tradisi menjadi komoditas visual. Kedua tulisan ini menegaskan bahwa platform adalah ruang ambivalen yang memuat tekanan sekaligus sumber daya budaya. Larangan menutup keduanya sekaligus, sedangkan desain dapat memilah keduanya.

    IX

    Argumen Tandingan Terkuat dan Jawabannya

    Argumen terkuat bagi larangan bukanlah klaim bahwa media sosial pasti merusak setiap anak. Argumen terkuatnya adalah argumen aksi kolektif yang diperkuat oleh asimetri kekuasaan. Bentuknya sebagai berikut. Pertama, keputusan seorang anak atau orang tua untuk menunda media sosial mahal secara sosial selama teman sekelasnya tetap memakainya, sehingga hanya aturan yang berlaku untuk semua anak yang dapat memecah kebuntuan itu. Data Australia mendukung mekanisme ini, karena proporsi anak yang merasa “semua teman memakai media sosial” dan orang tua yang merasa tertekan menurun secara signifikan dalam tiga bulan. Kedua, platform telah bertahun-tahun mengetahui risiko produk mereka tetapi tidak bertindak, sehingga hanya ancaman eksklusi pasar yang terbukti menggerakkan mereka. Kecepatan kepatuhan Meta, Google, dan Roblox di Indonesia dalam lima minggu menguatkan klaim ini. Ketiga, prinsip kehati-hatian berlaku: bila bukti masih diperdebatkan tetapi potensi kerugiannya serius dan sulit dipulihkan, beban pembuktian sepatutnya ada pada produk, bukan pada anak. Keempat, kritik tentang kebocoran tidak membatalkan aturan. Larangan alkohol dan rokok bagi anak juga bocor, tetapi tetap menurunkan prevalensi dan menegaskan norma.

    Kertas kerja ini menerima sebagian besar argumen tersebut. Efek norma itu nyata. Tuas pasar terhadap platform juga nyata, dan prinsip kehati-hatian sah dipakai dalam kebijakan anak. Namun, keempat argumen itu mendukung keberadaan gerbang usia sebagai alat, bukan sebagai ukuran keberhasilan. Analogi rokok justru menunjukkan batasnya. Larangan penjualan rokok kepada anak efektif karena titik transaksinya fisik dan bisa diperiksa, sedangkan produknya sendiri tidak berubah bentuk ketika dipakai orang dewasa. Media sosial berbeda dalam dua hal. Titik aksesnya adalah perangkat yang dipakai bergantian, dan produknya dapat dirancang ulang secara berbeda untuk usia yang berbeda. Bila produk dapat dibuat lebih aman, memaksa perubahan desain adalah intervensi yang lebih langsung daripada menjaga pintu yang mudah dilewati.

    Argumen aksi kolektif juga perlu diuji dalam konteks Indonesia. Di Australia, norma bergeser karena sebagian besar anak memiliki ponsel pribadi dan larangan mengubah apa yang terlihat di layar teman sebaya. Di Indonesia, bila sebagian besar anak tetap mengakses media sosial lewat perangkat orang tua atau akun dengan usia palsu, efek norma akan lemah, karena aktivitas daring teman sebaya tetap terlihat dan tetap normal. Data YouGov tentang orang tua yang memberi akses lewat perangkat sendiri dan pengakuan Wakil Menteri tentang tiga dari lima anak yang memalsukan usia menunjukkan bahwa prasyarat efek norma itu belum tentu terpenuhi (keyakinan sedang). Lebih jauh, pembagian usia dan risiko dalam PP Tunas sendiri mengakui bahwa remaja 13–15 tahun boleh berada di layanan berisiko rendah. Dengan demikian, kerangka hukum Indonesia sudah memilih logika desain, bukan logika larangan murni. Konsistensi kebijakan menuntut agar logika itu ditegakkan, bukan dikalahkan oleh perlombaan angka penonaktifan.

    Kritik dari sisi sebaliknya juga perlu dijawab, karena terlalu mudah menolak larangan dengan alasan kebebasan. Surat terbuka lebih dari 140 pakar di Australia pada 9 Oktober 2024 menyebut larangan sebagai “instrumen yang terlalu tumpul”, dan UNICEF menyebut media sosial sebagai “jalur hidup” bagi anak yang terisolasi. Argumen ini benar, tetapi tidak lengkap. Tanpa ancaman eksklusi, sejarah menunjukkan bahwa komitmen sukarela platform berjalan lambat. Penolakan total terhadap gerbang usia akan menghilangkan satu-satunya tuas yang terbukti menggerakkan perusahaan global di pasar Indonesia. Posisi kertas kerja ini karena itu bukan “larangan atau tidak”, melainkan “larangan sebagai bawaan yang dapat dilepas melalui desain yang diaudit”. Posisi ini sesungguhnya sudah termuat dalam klausul pengecualian Pasal 30 Permenkomdigi 9/2026.

    X

    Skenario 2026–2028 dan Indikator

    Empat skenario disusun untuk periode hingga akhir 2028. Probabilitasnya merupakan penilaian penulis berdasarkan bukti hingga 27 Oktober 2026, dan jumlahnya 100 persen. Skenario pertama, “Kepatuhan Angka” (probabilitas 40 persen, penilaian penulis), adalah kelanjutan pola saat ini. Komdigi terus melaporkan angka penonaktifan yang membesar, penilaian mandiri diterima tanpa audit independen, dan platform mempertahankan status berisiko tinggi sambil menonaktifkan akun yang terdeteksi. Anak tetap daring lewat perangkat orang tua dan usia palsu, dan perdebatan publik terjebak pada angka. Skenario ini paling mungkin karena paling murah bagi semua pihak: pemerintah mendapat angka, platform mendapat kepastian, dan orang tua mendapat rasa aman. Kelemahannya, tidak ada yang tahu apakah anak lebih aman.

    Skenario kedua, “Desain Teraudit” (30 persen), terjadi bila Komdigi menerbitkan pedoman rinci tujuh risiko yang sudah dijanjikan, membentuk mekanisme audit independen yang melibatkan KPAI dan akademisi, dan mengizinkan platform yang lolos audit pindah ke kategori berisiko rendah untuk remaja 13–15 tahun. Kompetisi antarplatform lalu bergeser ke fitur keselamatan, misalnya pesan dari orang asing dimatikan secara bawaan, sistem rekomendasi tanpa optimasi keterlibatan, dan batas waktu bawaan. Skenario ketiga, “Eskalasi Identitas” (20 persen), terjadi bila tekanan atas pemalsuan usia mendorong pemerintah mewajibkan verifikasi berbasis NIK atau biometrik untuk media sosial, meniru registrasi SIM. Dalam skenario ini kebocoran berkurang dalam jangka pendek, tetapi basis data identitas anak bertambah di tengah lembaga PDP yang masih muda, dan anak tanpa dokumen atau di daerah terpencil semakin terpinggirkan. Skenario keempat, “Pelonggaran Diam-diam” (10 persen), terjadi bila prioritas politik bergeser, penegakan melemah, dan aturan tetap ada di atas kertas tanpa sanksi yang dijatuhkan.

    Beberapa indikator akan menunjukkan skenario mana yang sedang menguat. Indikator ke arah “Desain Teraudit” meliputi terbitnya pedoman indikator tujuh risiko, pengumuman lembaga atau konsorsium audit independen, publikasi metodologi survei dampak Komdigi, dan reklasifikasi pertama sebuah platform dari berisiko tinggi ke berisiko rendah. Indikator ke arah “Eskalasi Identitas” meliputi pernyataan pejabat yang mengaitkan verifikasi usia media sosial dengan NIK atau biometrik, revisi Permenkomdigi 9/2026 yang menetapkan “teknologi andal” berbasis data kependudukan, dan kerja sama platform dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Indikator ke arah “Kepatuhan Angka” adalah laporan evaluasi yang tetap hanya memuat jumlah akun tanpa ukuran paparan. Indikator ke arah “Pelonggaran Diam-diam” adalah ketiadaan sanksi administratif hingga akhir 2027 meskipun Threads dan platform lain belum melapor. Dua indikator eksternal juga penting: putusan High Court Australia atas gugatan Reddit dan Digital Freedom Project, serta hasil gugatan perdata eSafety terhadap empat platform besar. Keduanya akan memengaruhi ruang gerak regulator di Jakarta dan Kuala Lumpur.

    XI

    Rekomendasi Berbasis Aktor dan Tenggat

    Kementerian Komunikasi dan Digital. Paling lambat Maret 2027, tepat setahun setelah implementasi, Komdigi perlu menerbitkan definisi baku tentang “dinonaktifkan”, “dibatasi”, dan “dipindahkan ke akun remaja”, serta mewajibkan semua platform melaporkan dengan definisi itu, sehingga angka dapat dibandingkan dan diaudit. Pada periode yang sama, Komdigi perlu menerbitkan pedoman indikator tujuh risiko beserta ambang kuantitatif untuk reklasifikasi, dan menyatakan secara tertulis bahwa verifikasi usia untuk media sosial tidak boleh mewajibkan NIK atau biometrik selama lembaga PDP belum berfungsi penuh. Metode yang diprioritaskan adalah metode yang hemat data, berlapis, dan memberi alternatif, sebagaimana klausul pengaman Australia dan rancangan aplikasi Uni Eropa. Paling lambat pertengahan 2027, Komdigi perlu membentuk mekanisme audit independen dengan akses data platform yang dijamin oleh peraturan.

    DPR Komisi I dan pemerintah. Sebelum PP 33/2026 berlaku pada 16 Januari 2027, Presiden perlu membentuk lembaga Pelindungan Data Pribadi, dan Komisi I perlu menjadikannya syarat bagi setiap perluasan verifikasi usia berbasis identitas. Komisi I juga perlu menggelar rapat pengawasan khusus PP Tunas pada masa sidang pertama 2027 dan meminta Komdigi memaparkan data hasil, bukan hanya data keluaran. KPAI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, bersama BPS dan universitas, perlu merancang survei panel nasional tentang pengalaman daring anak, dengan sampel perdesaan dan wilayah timur yang memadai, sehingga gelombang pertamanya selesai sebelum akhir 2027. Survei ini perlu mengukur paparan kontak berbahaya, eksploitasi, judi, penggunaan perangkat bersama, dan kesejahteraan, bukan hanya kepemilikan akun.

    Platform global. Meta, TikTok, Google, X, Roblox, dan Bigo Live perlu menerbitkan laporan transparansi khusus Indonesia setiap semester mulai paruh pertama 2027, dengan metode deteksi usia, tingkat kesalahan, dan jumlah banding yang dilaporkan. Mereka juga perlu menyediakan mode anak di tingkat aplikasi yang dapat diaktifkan di perangkat bersama tanpa membuat akun baru. Meta perlu segera menyerahkan laporan Threads yang tertunda dan memperlakukan WhatsApp sebagai bagian dari penilaian risiko anak, mengingat temuan Disrupting Harm. Apple dan Google sebagai pengelola toko aplikasi dan sistem operasi perlu bekerja dengan Komdigi untuk menyediakan sinyal rentang usia di tingkat perangkat yang dapat dipakai banyak aplikasi tanpa mengirim dokumen identitas. Langkah ini sejalan dengan usulan iDEA dan arah hukum Texas, tetapi harus dirancang dengan perlindungan privasi.

    Aktor regional dan internasional. Indonesia dan Malaysia, sebagai dua negara ASEAN yang sudah menjalankan larangan, perlu memprakarsai standar jaminan usia ASEAN yang hemat data melalui forum menteri digital ASEAN pada 2027, sebelum negara anggota lain mengadopsi model yang saling tidak kompatibel. UNICEF dan ITU dapat mendukung studi longitudinal Indonesia dan uji akurasi estimasi usia untuk populasi Asia Tenggara. Kantor eSafety Australia dan Komdigi dapat menandatangani kerja sama pertukaran metodologi evaluasi, karena Australia memiliki desain panel dan Indonesia memiliki skala. Lembaga pendidikan, termasuk program studi kebijakan digital, perlu menjadikan PP Tunas studi kasus wajib tentang perbedaan antara kepatuhan dan perlindungan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah perlu memasukkan literasi fitur keselamatan bagi orang tua ke dalam program sekolah mulai tahun ajaran 2027/2028, karena Komdigi sendiri mengakui bahwa fitur yang tidak dipahami orang tua tidak akan efektif.

    XII

    Keterbatasan Kajian dan Kesimpulan

    Kajian ini memiliki lima keterbatasan. Pertama, data hasil Indonesia belum ada, sehingga penilaian tentang Indonesia sebagian bersandar pada inferensi dari Australia dan Inggris, yang struktur aksesnya berbeda. Kedua, angka penonaktifan akun berasal dari laporan platform yang disampaikan melalui Komdigi dan media. Kajian ini tidak dapat memverifikasinya secara independen, dan kritik KPAI menunjukkan bahwa keraguan ini juga dimiliki oleh lembaga negara. Ketiga, teks lengkap Permenkomdigi 9/2026 dipahami melalui paparan resmi dan liputan media, bukan melalui analisis pasal demi pasal atas naskah resmi. Keempat, evaluasi Australia baru mencakup tiga bulan dan sampel 803 anak, dan eSafety sendiri mengingatkan bahwa ukuran efeknya kecil dan tidak membuktikan kausalitas. Kelima, sumber tentang pola perangkat bersama di Indonesia masih terbatas pada survei daring YouGov dan data BPS tentang anak usia dini. Belum ada survei representatif tentang bagaimana anak 10–15 tahun berbagi perangkat dan akun.

    Keterbatasan itu tidak mengubah arah kesimpulan, tetapi menentukan kadar keyakinannya. Kesimpulan bahwa gerbang usia menghasilkan kepatuhan formal yang cepat memiliki keyakinan tinggi. Kesimpulan bahwa kebocoran di Indonesia lebih besar daripada di Australia memiliki keyakinan sedang. Kesimpulan bahwa larangan dapat memindahkan sebagian anak ke akun dewasa di perangkat orang tua dan ke aplikasi pesan memiliki keyakinan sedang hingga rendah, dan kesimpulan inilah yang paling mendesak untuk diuji melalui survei.

    Kesimpulan

    Indonesia telah membuktikan bahwa negara berkembang dengan pasar besar dapat memaksa platform global berubah dalam hitungan minggu. Namun, ujian sebenarnya belum dimulai. Gerbang usia di masyarakat mobile-first dengan perangkat bersama akan selalu bocor, dan upaya menutup kebocoran itu dengan data identitas dan biometrik anak akan menciptakan risiko baru yang lebih sulit dipulihkan. Kekuatan PP Tunas tidak terletak pada larangannya, tetapi pada klausul yang memungkinkan larangan itu dilepas oleh platform yang membuktikan bahwa produknya aman. Bila ukuran keberhasilan dialihkan dari jumlah akun yang ditutup ke penurunan risiko yang diaudit secara independen, Indonesia dapat menawarkan model yang lebih relevan bagi Global Selatan daripada model Australia. Bila tidak, dunia akan mewarisi angka besar yang tidak menjelaskan apa-apa tentang keselamatan anak.

    Referensi

    Dokumen resmi dan data

    • Republik Indonesia. (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. JDIH BPK. peraturan.bpk.go.id; JDIH Komdigi: jdih.komdigi.go.id
    • Kementerian Sekretariat Negara. (6 Maret 2026). Lindungi Anak di Ranah Digital, Kemkomdigi Terbitkan Aturan Teknis PP TUNAS. setneg.go.id
    • Kementerian Sekretariat Negara. (30 April 2026). Perlindungan Anak di Ruang Digital, Kepatuhan Platform terhadap PP Tunas Meningkat Signifikan. setneg.go.id
    • Badan Pusat Statistik. (2025). Profil Anak Usia Dini 2025. bps.go.id
    • Prime Minister of Australia. (29 November 2024). Social media reforms to protect our kids online pass Parliament. pm.gov.au
    • Prime Minister of Australia. (16 Januari 2026). 4.7 million accounts deactivated, removed or restricted. pm.gov.au
    • eSafety Commissioner. (2026). Early days, early insights: Understanding experiences of social media age restrictions. esafety.gov.au
    • eSafety Commissioner. (2026). Five social media platforms flagged for compliance issues. esafety.gov.au
    • Ofcom. (15 Juli 2026). Report on the use of age assurance. ofcom.org.uk
    • European Commission. (14 Juli 2025). Commission presents guidelines and age verification app prototype for a safer online space for children. digital-strategy.ec.europa.eu
    • European Parliament. (26 November 2025). Children should be at least 16 to access social media, say MEPs. europarl.europa.eu
    • Supreme Court of the United States. (27 Juni 2025). Free Speech Coalition, Inc. v. Paxton, No. 23-1122. law.cornell.edu
    • ITU. (15 Oktober 2025). Internet use remains highest among youth, yet the generational gap is shrinking (Facts and Figures 2025). itu.int

    Literatur ilmiah

    • Odgers, C. L. (2024). The great rewiring: is social media really behind an epidemic of teenage mental illness? Nature, 628(8006), 29–30. ideas.repec.org
    • Orben, A., & Przybylski, A. K. (2019). The association between adolescent well-being and digital technology use. Nature Human Behaviour. ideas.repec.org; ringkasan Universitas Oxford: ox.ac.uk
    • Orben, A., Przybylski, A. K., Blakemore, S.-J., & Kievit, R. A. (2022). Windows of developmental sensitivity to social media. Nature Communications. ox.ac.uk
    • National Academies of Sciences, Engineering, and Medicine. (2023). Social Media and Adolescent Health. nap.nationalacademies.org; rilis: nationalacademies.org
    • Haidt, J. (9 April 2024). Yes, social media really is a cause of the epidemic of teenage mental illness. After Babel. afterbabel.com

    Analisis kebijakan dan laporan lembaga

    • UNICEF. (9 Desember 2025). Age restrictions alone won’t keep children safe online. unicef.org
    • UNICEF Indonesia. (2022). 56 per cent of online child sexual exploitation and abuse in Indonesia goes undisclosed (Disrupting Harm in Indonesia). unicef.org
    • OECD. (2025). How’s Life for Children in the Digital Age? oecd.org
    • Zainul, H. (24 November 2025). Malaysia’s bid to bar under-16s from social media using ID checks stokes privacy fears. ISIS Malaysia. isis.org.my
    • Squire Patton Boggs. (2025). New report tests digital age checks in Australia. squirepattonboggs.com
    • Global Policy Watch (Covington). (Juli 2025). European Commission makes new announcements on the protection of minors under the Digital Services Act. globalpolicywatch.com
    • Young and Resilient Research Centre, Western Sydney University. (9 Oktober 2024). Open letter opposing social media ban for under-16s. westernsydney.edu.au
    • SIP Law Firm. (2025). Implementasi Pelindungan Anak yang Mengakses Sistem Elektronik berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2025. siplawfirm.id
    • SIP Law Firm. (2026). PP 33/2026 Pelindungan Data Pribadi. siplawfirm.id
    • YouGov. (13 Februari 2025). Indonesians support government’s proposal to regulate social media usage for children but are divided on its effectiveness. yougov.com
    • Databoks. (25 Juli 2025). Indonesia ranks among countries with the most VPN users worldwide. databoks.katadata.co.id
    • GoodStats. (15 Desember 2025). 42% Anak Usia Dini Indonesia Sudah Gunakan Handphone. goodstats.id
    • Tinambunan, S. (9 Mei 2026). Ketika Tradisi Bertemu Algoritma: Wajah Baru Budaya Anak Muda di Era FYP. KBA13 Insight. kba13.com
    • Zulaikha, Q. (2 November 2025). Hidup Nggak Harus Sesuai Standar TikTok. KBA13 Insight. kba13.com

    Media dan pemberitaan

    • Antara Kalbar. (28 Maret 2026). Menkomdigi: Baru dua platform yang patuhi PP Tunas jelang implementasi. antaranews.com
    • Bisnis.com. (5 Mei 2026). PSE Simak! Ini Ketentuan Verifikasi Pengguna Anak di PP Tunas. bisnis.com
    • Bisnis.com. (13 Mei 2026). Sederet Standar Pengukur Efektivitas Platform Patuhi PP Tunas. bisnis.com
    • Bisnis.com. (6 Agustus 2025). Data APJII: Pengguna Internet di Indonesia Tembus 229,43 Juta Orang pada 2025. bisnis.com
    • Bisnis.com. (22 Mei 2026). Penetrasi Internet Indonesia 2026 Tembus 235,2 Juta Jiwa. bisnis.com
    • Bisnis.com. (14 Juli 2026). Registrasi SIM Card Biometrik Capai 6,8 Juta Pengguna per Juli 2026. bisnis.com
    • IDN Times. (15 September 2026). KPAI Pertanyakan Komdigi soal Klaim Jutaan Akun Anak Dinonaktifkan. idntimes.com
    • IDN Times. (7 Oktober 2026). Kemkomdigi: Blokir Akun Saja Tak Cukup Lindungi Anak. idntimes.com
    • Selular.ID. (8 Oktober 2026). Enam Bulan PP TUNAS, Menkomdigi: Belum Ada Laporan dari Threads. selular.id
    • Katadata. (27 Februari 2026). iDEA Usul OS dan App Store Jadi Gatekeeper Verifikasi Usia. katadata.co.id
    • Katadata. (6 Juli 2026). Anak Bisa Palsukan Usia, Platform Medsos Diusulkan Pakai Sidik Jari. katadata.co.id
    • JawaPos. (28 Mei 2026). Badan PDP Tak Kunjung Dibentuk. jawapos.com
    • Reuters via Cyprus Mail. (30 Juli 2025). Australia adds YouTube to social media ban for children. cyprus-mail.com
    • Euronews. (31 Maret 2026). Australia warns social media platforms of major gaps in under-16 ban enforcement. euronews.com
    • Tech Times. (21 Oktober 2026). Australia prepares to sue Meta, TikTok, Snap and YouTube over under-16 non-compliance. techtimes.com
    • NBC News. (Desember 2025). Reddit challenges Australia’s law banning children under 16 from social media. nbcnews.com
    • SoyaCincau. (23 Mei 2026). Under-16 social media ban: Malaysians must verify age using MyKad or passport from 1 June. soyacincau.com
    • Malay Mail. (4 Agustus 2026). Social media age verification rules in force since June 1, says Communications Ministry. malaymail.com
    • IAPP. (15 April 2026). European Commission’s age verification app “technically ready,” rollout to come. iapp.org
    • SCOTUSblog. (6 Juli 2026). Supreme Court allows Texas to enforce law requiring age verification and parental consent on apps. scotusblog.com
    • Biometric Update. (15 Oktober 2026). Florida can continue to enforce age-based restrictions on social media. biometricupdate.com
    • UN News. (29 Mei 2026). Banning children from social media is not enough, UN rights office warns. news.un.org

    Arsip & Pustaka

    Cara Mengutip

    Ahmad, Kamaruzzaman Bustamam. (2026). Gerbang Usia untuk Masa Kanak-kanak Daring: PP Tunas, Larangan Media Sosial di Bawah 16 Tahun, dan Desain Perlindungan Anak di Masyarakat Mobile-First Indonesia. Kertas Kerja, KBA13 Academy Research Center, 27 Oktober 2026. https://kba13academy.com/batas-usia-media-sosial-anak-pp-tunas/

    Kamaruzzaman Bustamam Ahmad adalah Guru Besar Antropologi Agama di UIN Ar-Raniry Banda Aceh dan pendiri KBA13 Academy. Kajiannya meliputi peradaban digital, kebijakan publik, dan dinamika sosial-politik Asia Tenggara.

    Kajian lainnya di Research Center →

Ekosistem KBA13KBA13 InsightKBA13 AcademyAcehnologiArsip & PustakaPeta Ekosistem →