Gerbang Usia untuk Masa Kanak-kanak DaringPP Tunas, Larangan Media Sosial di Bawah 16 Tahun, dan Desain Perlindungan Anak di Masyarakat Mobile-First Indonesia
Tujuh bulan setelah Indonesia mulai menonaktifkan akun anak di delapan platform berisiko tinggi, angka penonaktifan sudah mencapai puluhan juta, tetapi belum ada bukti bahwa anak menjadi lebih aman. Kertas kerja ini membandingkan PP Tunas dengan Australia, Malaysia, Inggris, Uni Eropa, dan Amerika Serikat, lalu menimbang apakah pembatasan berbasis usia benar-benar mengurangi bahaya platform atau hanya memindahkannya, di negeri tempat satu ponsel sering dipakai bergiliran oleh seisi rumah.

Abstrak
Sejak 28 Maret 2026 Indonesia mewajibkan delapan platform yang digolongkan berisiko tinggi menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Kertas kerja ini bertanya apakah eksklusi berbasis usia efektif sebagai alat tata kelola bahaya platform di masyarakat Global Selatan yang mengakses internet terutama lewat ponsel dan kerap berbagi perangkat, atau apakah kebijakan itu justru memindahkan risiko ke VPN, ke pengumpulan data identitas, dan ke anak miskin serta perdesaan. Dengan kerangka tiga lapis (gerbang, desain, ekosistem) dan empat kriteria (pengurangan paparan, perpindahan risiko, biaya hak dan data, keadilan distribusi), analisis ini memadukan dokumen resmi Indonesia hingga Oktober 2026, evaluasi awal eSafety Australia, laporan Ofcom, perkembangan di Malaysia, Uni Eropa, dan Amerika Serikat, serta literatur ilmiah tentang media sosial dan kesejahteraan remaja yang masih diperdebatkan. Temuannya: gerbang usia menghasilkan angka penonaktifan yang besar dan menggeser norma sosial, tetapi bukti pengurangan bahaya masih tipis, dan di Indonesia biaya serta celahnya cenderung lebih besar daripada di Australia. Meski begitu, PP Tunas memuat rancangan yang lebih maju daripada sekadar larangan, yaitu klasifikasi risiko yang memungkinkan platform keluar dari kategori berisiko tinggi melalui perubahan desain. Kertas kerja ini merekomendasikan agar ukuran keberhasilan dialihkan dari jumlah akun yang ditutup ke penurunan risiko yang diaudit secara independen.
Lapisan analisis: hukum dan regulasi (PP 17/2025, Permenkomdigi 9/2026, UU PDP); ekonomi politik platform; sosiologi keluarga dan perangkat bersama; bukti psikologi perkembangan; perbandingan kebijakan lintas negara (Australia, Malaysia, Inggris, Uni Eropa, Amerika Serikat); diplomasi regional ASEAN.
Kata kunci: PP Tunas; batas usia media sosial; verifikasi usia; perlindungan anak daring; eSafety; Online Safety Act; DSA Pasal 28; desain aman sejak awal; Indonesia; Asia Tenggara
Pertanyaan, Jawaban Singkat, dan Taruhannya
Pertanyaan pokok kertas kerja ini sederhana untuk dirumuskan tetapi sulit dijawab: apakah menutup pintu media sosial bagi anak di bawah 16 tahun melindungi mereka dari bahaya platform, atau hanya mengubah letak bahaya itu? Indonesia kini menjadi salah satu negara pertama di dunia, dan negara terbesar, yang menjalankan pembatasan semacam itu secara nyata. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 ditetapkan dan diundangkan pada 27 Maret 2025. Aturan teknisnya, Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026, diumumkan pada 6 Maret 2026, dan penonaktifan akun anak di delapan platform berisiko tinggi dimulai pada 28 Maret 2026. Pada 14 September 2026, pemerintah menyatakan sekitar 28 juta akun anak telah dibatasi dalam enam bulan.
Jawaban singkatnya bertingkat. Pertama, gerbang usia memang menurunkan kepemilikan akun dan menggeser norma, tetapi efeknya kecil dan bocor. Bukti terbaik sejauh ini datang dari Australia: survei panel eSafety mencatat bahwa anak usia 10–15 tahun yang memegang akun di platform terlarang turun dari 52,4 persen menjadi 42,1 persen tiga bulan setelah larangan berlaku. Pada saat yang sama, penggunaan dalam empat minggu terakhir hanya turun dari 85,9 menjadi 81,5 persen, dan ukuran kesejahteraan seperti tidur, harga diri, dan tekanan psikologis praktis tidak berubah (keyakinan sedang). Kedua, di Indonesia kebocoran itu kemungkinan lebih besar, karena akses internet anak sangat bergantung pada ponsel milik orang tua, penggunaan VPN tinggi, dan lembaga pengawas data pribadi belum terbentuk (keyakinan sedang). Ketiga, nilai PP Tunas yang sebenarnya justru terletak pada bagian yang paling jarang dibicarakan, yaitu kewajiban penilaian risiko dan desain aman sejak awal. Bagian inilah yang memberi negara daya tawar untuk memaksa perubahan produk, bukan sekadar penutupan akun (keyakinan tinggi).
Taruhannya melampaui Indonesia. Kantor HAM PBB pada 29 Mei 2026 mencatat bahwa setelah Australia, Indonesia dan Malaysia menyusul dengan pembatasan serupa, dan lebih dari selusin negara lain sedang menimbang langkah yang sama. Australia adalah negara kaya dengan akses broadband yang luas, perangkat yang umumnya dimiliki secara pribadi, dan regulator yang berpengalaman. Indonesia adalah ujian pertama bagi model ini di masyarakat berpenghasilan menengah yang mobile-first, dengan sekitar 235,2 juta pengguna internet pada 2026. Secara global, menurut ITU, 82 persen penduduk usia 15–24 tahun memakai internet, dan di negara berpenghasilan rendah kaum muda 1,9 kali lebih mungkin daring dibanding kelompok usia lain. Artinya, generasi muda Global Selatan adalah pintu masuk utama internet bagi keluarganya. Hasil di Indonesia akan dibaca oleh negara-negara lain di Asia Tenggara, Asia Selatan, dan Afrika yang memiliki struktur akses serupa. Karena itu, salah ukur di Jakarta dapat menjadi salah ukur yang diekspor.
Kertas kerja ini ditujukan bagi tiga kelompok pembaca. Pembuat kebijakan di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), DPR, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memerlukan ukuran keberhasilan yang lebih jujur daripada jumlah akun. Platform global perlu memahami bahwa kepatuhan administratif tidak sama dengan perlindungan. Mahasiswa dan pengajar kebijakan digital memerlukan studi kasus yang menempatkan perdebatan ilmiah tentang media sosial dan kesehatan mental remaja dalam konteks Global Selatan. Analisis ini tidak berangkat dari penolakan terhadap regulasi. Sebaliknya, ia berangkat dari keyakinan bahwa regulasi yang serius harus diukur dari apakah anak menjadi lebih aman, bukan dari seberapa keras pintunya ditutup.
Kerangka Analitis dan Catatan Metode
Analisis ini memakai kerangka tiga lapis. Lapis pertama adalah gerbang: aturan tentang siapa yang boleh memiliki akun dan bagaimana usia dibuktikan. Lapis kedua adalah desain: arsitektur produk yang menentukan paparan anak, misalnya sistem rekomendasi berbasis keterlibatan, gulir tanpa akhir, putar otomatis, pesan dari orang asing, dan iklan bertarget. Lapis ketiga adalah ekosistem: rumah tangga, sekolah, infrastruktur identitas, perlindungan data, dan pasar alternatif seperti VPN, aplikasi pesan, dan platform yang tidak diatur. Hipotesis kerjanya adalah bahwa kebijakan yang hanya menekan lapis pertama akan mendorong tekanan ke lapis ketiga. Sebaliknya, kebijakan yang memakai lapis pertama untuk mengubah lapis kedua berpeluang menurunkan bahaya secara bersih.
Setiap kebijakan dinilai dengan empat kriteria. Pengurangan paparan menanyakan apakah anak benar-benar lebih jarang bertemu konten, kontak, dan pola penggunaan yang berbahaya. Perpindahan risiko menanyakan apakah anak berpindah ke ruang yang lebih gelap, misalnya akun palsu, VPN, platform yang tidak dicakup, atau ponsel orang tua yang tidak memiliki pengaturan remaja. Biaya hak dan data menanyakan berapa banyak data identitas dan biometrik yang dikumpulkan, oleh siapa, dan dengan perlindungan apa, serta apa dampaknya bagi kebebasan berekspresi dan akses informasi. Keadilan distribusi menanyakan siapa yang menanggung beban, misalnya anak di daerah dengan cakupan dokumen kependudukan rendah, keluarga dengan satu ponsel, atau anak yang bergantung pada komunitas daring karena terisolasi.
Kerangka ini dipilih karena perdebatan publik cenderung terjebak pada dikotomi larangan versus kebebasan. Literatur kebijakan internasional sudah bergeser ke arah lain. Laporan National Academies of Sciences, Engineering, and Medicine pada Desember 2023 tidak merekomendasikan pembatasan akses, tetapi meminta standar desain platform, transparansi, dan sistem pelaporan pelecehan. Pedoman Komisi Eropa tentang Pasal 28 Digital Services Act (14 Juli 2025) memakai pendekatan tinjauan risiko yang harus diulang sedikitnya setiap tahun. Pernyataan UNICEF pada 9 Desember 2025 menyatakan bahwa larangan dapat berbalik merugikan bila menggantikan tanggung jawab platform. Laporan OECD How’s Life for Children in the Digital Age? (2025) juga menyerukan pendekatan seluruh masyarakat yang melibatkan penyedia layanan, tenaga kesehatan, pendidik, orang tua, dan anak. Kerangka tiga lapis memungkinkan analisis ini menempatkan PP Tunas di antara posisi-posisi tersebut secara terukur.
Catatan metode. Kajian ini adalah analisis kebijakan komparatif berbasis dokumen dan data sekunder, dengan batas waktu data 27 Oktober 2026. Sumber primernya meliputi teks dan ringkasan resmi regulasi Indonesia, pernyataan Komdigi yang dilaporkan media arus utama, laporan evaluasi eSafety Commissioner Australia, laporan statutori Ofcom, dokumen Parlemen dan Komisi Eropa, serta putusan pengadilan Amerika Serikat. Data Indonesia berasal dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Badan Pusat Statistik (BPS), survei YouGov, dan studi Disrupting Harm yang dikerjakan UNICEF, ECPAT, dan INTERPOL. Lima kasus pembanding dipilih karena masing-masing mewakili satu varian kebijakan: larangan akun berbasis usia (Australia), larangan dengan verifikasi dokumen negara (Malaysia), kewajiban jaminan usia berbasis risiko konten (Inggris), pendekatan desain dan dompet identitas (Uni Eropa), serta fragmentasi hukum negara bagian di bawah pengawasan konstitusional (Amerika Serikat). Setiap penilaian utama diberi label keyakinan tinggi, sedang, atau rendah. Label tinggi dipakai bila beberapa sumber independen konsisten. Label sedang dipakai bila bukti ada tetapi berasal dari satu sumber atau masih awal. Label rendah dipakai bila penilaian bersandar pada inferensi dari kasus lain.
Anatomi PP Tunas: Dari Peraturan ke Penonaktifan Akun
PP Tunas lahir sebagai pelaksanaan Pasal 16A ayat (5) dan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Materi muatannya mencakup tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak, pengawasan, sanksi administratif, serta peran kementerian, lembaga, dan masyarakat. Anak didefinisikan sebagai setiap orang di bawah 18 tahun. Menurut ringkasan SIP Law Firm, PP ini membagi anak ke dalam lima kelompok usia (3–5, 6–9, 10–12, 13–15, dan 16 hingga di bawah 18 tahun), mewajibkan fitur persetujuan orang tua, dan menetapkan sanksi bertingkat dalam Pasal 38 ayat (2), mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, hingga pemutusan akses.
Inti rezim ini adalah matriks usia dan risiko. Dalam paparan Komdigi di Bisnis Indonesia Forum pada 4 Mei 2026, anak di bawah 13 tahun hanya boleh memiliki akun pada produk, layanan, dan fitur yang dirancang khusus untuk anak dan berisiko rendah. Anak usia 13 hingga di bawah 16 tahun hanya boleh memiliki akun pada layanan berisiko rendah. Anak usia 16 hingga di bawah 18 tahun boleh mengakses layanan berisiko tinggi. Semua pendaftaran anak memerlukan persetujuan orang tua. Pasal 30 Permenkomdigi 9/2026 menggolongkan jejaring sosial dan media sosial sebagai berisiko tinggi secara bawaan, kecuali penyelenggara membuktikan sebaliknya melalui penilaian khusus. Pasal 7 aturan yang sama mewajibkan mekanisme verifikasi bagi pengguna anak, sehingga sekadar mencentang kotak usia tidak lagi memadai. Verifikasi boleh memakai teknologi buatan sendiri atau pihak ketiga, dan Menteri dapat menetapkan teknologi yang dianggap andal.
Klausul “kecuali” itu adalah engsel analitis kertas kerja ini. Penggolongan risiko ditentukan melalui penilaian mandiri atas tujuh aspek risiko, yaitu kontak, konten, eksploitasi anak sebagai konsumen, keamanan data pribadi, adiksi, kesehatan psikologis, dan kesehatan fisiologis, yang diturunkan menjadi 58 instrumen pertanyaan. Penyelenggara wajib menyerahkan penilaian mandiri itu paling lambat Juni 2026. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyebut tiga ukuran kepatuhan: desain keselamatan anak yang terdokumentasi dengan prinsip safety by design dan privacy by default, verifikasi usia, serta pelaporan penilaian mandiri. Dengan kata lain, larangan akun bagi anak di bawah 16 tahun bukan tujuan akhir rezim ini, melainkan konsekuensi bawaan dari status berisiko tinggi. Platform yang mengubah desainnya secara meyakinkan secara teoretis dapat dipindahkan ke kategori berisiko rendah dan kembali melayani remaja 13–15 tahun.
Garis waktu implementasinya ketat. Pada malam 27 Maret 2026, sehari sebelum tenggat, Menteri Meutya Hafid mengumumkan bahwa baru dua platform yang patuh penuh, yaitu X, yang menaikkan batas usia minimum menjadi 16 tahun pada 17 Maret, dan Bigo Live, yang menaikkan batasnya dari 13 menjadi 18 tahun. TikTok dan Roblox dinilai patuh sebagian, sedangkan Facebook, Instagram, Threads, dan YouTube belum patuh. Dalam lima minggu berikutnya posisi berubah cepat. Meta memberi tahu Komdigi pada 9 April bahwa batas usia 16 tahun diterapkan di semua platformnya. Google mengirim surat kepatuhan pada 22 April dan menyatakan akan menonaktifkan akun anak secara bertahap serta menghentikan iklan yang menyasar anak dan remaja. Roblox menyatakan komitmen pada 30 April, dan menurut Kementerian Sekretariat Negara itulah regulasi pertama di dunia yang dipatuhi Roblox dengan cara tersebut. Kecepatan ini menunjukkan bahwa ancaman sanksi berupa pemutusan akses di pasar sebesar Indonesia merupakan tuas yang nyata (keyakinan tinggi).
Rancangan ini juga memiliki tiga kelemahan struktural yang sudah terlihat. Pertama, cakupannya ditentukan oleh daftar delapan platform pada fase awal, sehingga layanan pesan seperti WhatsApp, yang menurut studi Disrupting Harm menjadi salah satu kanal utama eksploitasi seksual anak daring di Indonesia, berada di luar sorotan utama. Kedua, verifikasi usia diserahkan kepada masing-masing platform tanpa standar teknis bersama. Asosiasi E-commerce Indonesia (iDEA) pada 27 Februari 2026 sudah memperingatkan bahwa ketiadaan standar akan memecah sistem dan menaikkan biaya kepatuhan, lalu mengusulkan agar sistem operasi dan toko aplikasi menjadi penjaga gerbang pertama. Ketiga, seluruh mekanisme pembuktian bersandar pada penilaian mandiri dan laporan platform, belum pada audit independen. Kelemahan ketiga ini menjadi pusat perdebatan pada bulan-bulan berikutnya.
Tujuh Bulan Pertama: Angka, Klaim, dan Apa yang Belum Terukur
Angka resmi tumbuh cepat. Pada 28 April 2026, TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan hasil terukur, yaitu sekitar 1,7 juta akun pengguna di bawah 16 tahun dinonaktifkan. Pada 14 September 2026, Komdigi menyebut sekitar 28 juta akun anak telah dibatasi selama enam bulan. Dalam konferensi pers evaluasi enam bulan pada 7 Oktober 2026, rinciannya diperbarui: TikTok melaporkan sekitar 9 juta akun anak dinonaktifkan, naik dari sekitar 4 juta pada laporan sebelumnya. Meta melaporkan pemblokiran sekitar 85.000 akun Instagram dan 99.000 akun Facebook milik pengguna di bawah 16 tahun, serta pemindahan sekitar 22,5 juta akun anak ke fitur Akun Remaja. Threads belum menyampaikan laporan sama sekali.
Komposisi angka itu lebih penting daripada besarnya. Sebagian besar dari “28 juta akun dibatasi” tampaknya bukan penutupan akun, melainkan pemindahan ke pengaturan remaja, karena 22,5 juta di antaranya berasal dari migrasi Akun Remaja Meta (keyakinan sedang; Komdigi tidak menerbitkan rincian metodologis yang memungkinkan pemisahan yang tegas). Perbedaan mencolok antara 9 juta akun TikTok dan kurang dari 200.000 akun Instagram dan Facebook juga memerlukan penjelasan. Apakah demografi pengguna anak memang berbeda? Apakah metode deteksi usianya berbeda? Ataukah definisi “dinonaktifkan” yang dipakai berbeda? Tanpa definisi bersama, angka-angka ini tidak dapat dibandingkan antarplatform, apalagi dijadikan ukuran keberhasilan kebijakan.
Pemerintah sendiri tampaknya menyadari keterbatasan itu. Dalam evaluasi 7 Oktober, Menteri Meutya Hafid menyatakan bahwa pertanyaan yang lebih penting adalah “apakah platformnya berubah menjadi lebih aman bagi anak”. Ia juga menegaskan bahwa blokir akun saja tidak cukup. Komdigi tetap menggolongkan Instagram dan Facebook sebagai berisiko tinggi meskipun ada Akun Remaja, kecuali dilakukan perubahan fitur yang menjawab tujuh risiko, dengan menyoroti komunikasi dengan orang tak dikenal dan pengaturan yang terkait adiksi seperti durasi gulir. Pernyataan ini penting karena untuk pertama kalinya regulator memakai kategori risiko sebagai alat tawar desain, bukan hanya sebagai dasar larangan.
Kritik paling tajam datang dari KPAI. Pada 15 September 2026, Komisioner Kawiyan meminta agar klaim jutaan akun yang dinonaktifkan “harus dibuktikan secara teknologi” dan tidak hanya diterima sebagai klaim sepihak platform. Dalam kunjungan acak ke daerah, KPAI menemukan anak di bawah 16 tahun yang mengaku akunnya masih aktif. KPAI lalu mengusulkan pengawasan independen dan audit atas dampak risiko setelah penilaian mandiri. Temuan lapangan ini sejalan dengan pengakuan Wakil Menteri Nezar Patria, yang mengutip survei bahwa tiga dari lima anak memalsukan usia untuk mengakses media sosial dan menyebut pemalsuan usia sebagai tantangan utama implementasi karena verifikasi diserahkan kepada platform.
Respons yang muncul dari sebagian pakar teknologi justru menaikkan taruhan data. Laporan Katadata pada 6 Juli 2026 mencatat usulan verifikasi biometrik, termasuk sidik jari dan pemindaian wajah yang dikaitkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dengan analogi pada registrasi kartu SIM. Analogi itu bukan teoretis. Sejak 1 Juli 2026, registrasi kartu SIM baru wajib memakai biometrik berdasarkan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026, dan 6,8 juta orang telah melakukannya hingga Juli. Infrastruktur verifikasi identitas biometrik berskala nasional dengan demikian sudah dibangun, dan tekanan untuk memakainya bagi media sosial anak akan meningkat bila pemalsuan usia terus terjadi. Bagian VII akan menunjukkan mengapa jalan ini berisiko tinggi di Indonesia.
Penilaian sementara bagian ini: PP Tunas berhasil menggerakkan kepatuhan formal semua platform besar dalam waktu sekitar lima minggu (keyakinan tinggi). Namun, belum ada data publik yang memungkinkan siapa pun menilai apakah paparan anak terhadap kontak berbahaya, konten berbahaya, atau penggunaan kompulsif berkurang (keyakinan tinggi). Komdigi sudah mengumumkan rencana survei dampak publik, tetapi desain, sampel, dan waktu publikasinya belum diketahui. Sampai survei itu ada, angka akun yang dinonaktifkan adalah ukuran keluaran (output), bukan ukuran hasil (outcome).
Australia sebagai Laboratorium: Bukti Awal dari Larangan Pertama di Dunia
Australia menyediakan bukti terbaik yang tersedia karena memulai lebih awal dan mengevaluasi secara terbuka. Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Bill 2024 disahkan parlemen pada 29 November 2024 dan mewajibkan platform mengambil “langkah wajar” untuk mencegah warga di bawah 16 tahun memiliki akun, dengan denda hingga 49,5 juta dolar Australia untuk pelanggaran sistemik. Dua klausul pengaman perlu dicatat karena relevan bagi Indonesia. Tidak ada warga yang boleh dipaksa memakai identitas pemerintah, termasuk Digital ID, untuk pembuktian usia, dan platform wajib menyediakan alternatif yang wajar. Data yang dikumpulkan untuk jaminan usia juga wajib dipisahkan dan dimusnahkan setelah dipakai. YouTube semula dikecualikan, tetapi pada 30 Juli 2025 pemerintah memasukkannya ke dalam larangan setelah riset regulator menemukan 37 persen anak 10–15 tahun pernah melihat konten berbahaya di YouTube, lebih tinggi daripada di platform lain mana pun.
Uji teknologi sebelum pelaksanaan sudah memberi peringatan. Age Assurance Technology Trial, yang menguji hampir 50 pemasok dan menghasilkan laporan sekitar 1.150 halaman, menyimpulkan bahwa tidak ada solusi tunggal. Model estimasi usia lebih sering keliru untuk pengguna berusia 16–20 tahun dan untuk pengguna berkulit lebih gelap. Uji ini juga menemukan “bukti yang mengkhawatirkan” bahwa sebagian pemasok menyimpan data pribadi untuk berjaga-jaga atas permintaan regulator di masa depan. Uji tersebut merekomendasikan validasi berlapis yang proporsional terhadap risiko. Dua temuan ini, yaitu bias pada kelompok usia di sekitar ambang dan pada warna kulit, langsung relevan bagi populasi Indonesia, yang tidak menjadi basis pelatihan utama sebagian besar model estimasi wajah komersial (keyakinan rendah, karena belum ada uji akurasi publik untuk populasi Indonesia).
Setelah larangan berlaku pada 10 Desember 2025, pemerintah mengumumkan pada 16 Januari 2026 bahwa lebih dari 4,7 juta akun di bawah 16 tahun telah dinonaktifkan, dihapus, atau dibatasi. Namun, rilis yang sama mengakui bahwa angka itu bersifat awal dan tidak menunjukkan kepatuhan masing-masing platform. Laporan kepatuhan eSafety pada akhir Maret 2026 kemudian menandai lima platform, yaitu Facebook, Instagram, Snapchat, TikTok, dan YouTube. Masalah yang ditemukan antara lain anak yang sebelumnya menyatakan usia di bawah 16 tahun tetap diminta mencoba jaminan usia, anak dibiarkan mengulang metode yang sama sampai memperoleh hasil 16 tahun ke atas, jalur pelaporan akun di bawah umur tidak efektif, dan pencegahan pembuatan akun baru tidak memadai. Komisioner Julie Inman Grant menyatakan bahwa lembaganya bergerak ke “sikap penegakan”, sedangkan Menteri Anika Wells menuduh platform “sengaja melakukan seminimal mungkin” karena ingin aturan itu gagal. Pada 20 Oktober 2026, Menteri Komunikasi Anika Wells mengonfirmasi bahwa eSafety sedang menyiapkan gugatan perdata terhadap Meta, TikTok, Snap, dan Google dengan memakai kewenangan pengumpulan bukti wajib yang berlaku sejak 12 September 2026.
Data hasil yang paling berharga berasal dari evaluasi panel eSafety, Early days, early insights, yang mengikuti 803 anak usia 10–15 tahun beserta orang tua mereka dari November–Desember 2025 hingga Maret–April 2026. Di antara 357 anak yang masih memegang akun, 50,2 persen mengatakan platform tidak pernah meminta mereka mengonfirmasi usia, 37,1 persen tercatat berusia 16 tahun ke atas, 18,2 persen menyatakan pemeriksaan usia platform salah menebak umur mereka, 10,9 persen dibantu orang tua untuk mengakali larangan, dan hanya 7,4 persen yang memakai VPN. Laporan itu menyimpulkan bahwa penyebab utamanya adalah implementasi jaminan usia yang tidak efektif oleh platform, bukan kecanggihan anak. Penggunaan aplikasi pesan harian naik dari 40,5 menjadi 52,3 persen, penggunaan Reddit, Pinterest, dan BeReal naik, dan orang tua yang tidak tahu anaknya memakai media sosial naik dari 23,3 menjadi 33,3 persen.
Data yang sama juga memuat temuan yang mendukung pendukung larangan. Proporsi anak yang setuju bahwa “sebagian besar anak seusia saya memakai media sosial” turun dari 85,1 menjadi 74,0 persen, dan orang tua yang merasa tertekan untuk menyesuaikan diri dengan orang tua lain turun dari 22,6 menjadi 17,3 persen. Dukungan orang tua tetap stabil di sekitar 68 persen. Pada tiga bulan, 65,4 persen anak merasa larangan tidak berdampak pada mereka, jauh berbeda dari 43,8 persen yang di awal memperkirakan dampak negatif. Ukuran kesejahteraan, yaitu penggunaan bermasalah, aktivitas luring, tidur, harga diri, dan tekanan psikologis, sebagian besar tidak berubah, dan ukuran efeknya kecil (Cohen’s d 0,09–0,27). Pelajaran utama dari Australia adalah bahwa larangan bekerja lebih baik sebagai intervensi norma daripada sebagai intervensi kesehatan, dan bahwa kebocorannya terutama berasal dari platform, bukan dari anak (keyakinan sedang). Larangan ini juga masih menghadapi gugatan konstitusional: Reddit dan Digital Freedom Project, yang mewakili dua anak berusia 15 tahun, menggugat ke High Court dengan dalil pelanggaran kebebasan komunikasi politik yang tersirat dalam konstitusi Australia.
Malaysia, Inggris, Uni Eropa, dan Amerika Serikat: Empat Jalan Lain
Malaysia memilih varian yang paling dekat dengan Indonesia secara geografis, tetapi paling keras dalam hal verifikasi. Pada November 2025, Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil mengumumkan bahwa platform wajib menerapkan pemeriksaan identitas elektronik (eKYC) memakai MyKad, paspor, atau identitas digital nasional di bawah Online Safety Act yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Peneliti ISIS Malaysia, Harris Zainul, mengingatkan bahwa anonimitas penting bagi pelapor pelanggaran dan pembela HAM, dan bahwa Inggris serta Australia memakai kombinasi alat, bukan identitas pemerintah semata. Child Protection Code dan Risk Mitigation Code dari MCMC berlaku sejak 1 Juni 2026 dan mewajibkan verifikasi dengan dokumen resmi, sementara ARTICLE 19 bersama lebih dari 70 organisasi masyarakat sipil Malaysia sejak April meminta rencana itu dicabut. Jawaban tertulis kementerian kepada Dewan Negara yang dipublikasikan pada 4 Agustus 2026 menyebut MCMC telah mengirim surat pemberitahuan kepada penyedia untuk menjelaskan ketidakpatuhan, dengan ancaman denda hingga RM10 juta. Belum ada data publik tentang jumlah akun yang terdampak.
Inggris menempuh jalan berbeda: tidak ada larangan akun berbasis usia, tetapi ada kewajiban jaminan usia yang “sangat efektif” bagi layanan dengan konten berbahaya, yang berlaku sejak Juli 2025 di bawah Online Safety Act 2023. Laporan statutori Ofcom pada 15 Juli 2026 mencatat lebih dari 69 juta pemeriksaan usia antara Juli dan Desember 2025 di 32 layanan sampel. Proporsi anak 8–17 tahun yang pernah menemui metode sangat efektif naik dari 25 persen menjadi 43 persen, dan hanya 5 persen anak yang melaporkan memakai VPN untuk mengakses konten terlarang dalam enam bulan, meskipun Ofcom mengakui angka itu mungkin terlalu rendah. Estimasi usia wajah menjadi metode dominan, sedangkan identitas digital hanya mencakup 2 persen pemeriksaan di layanan pornografi. Namun, sekitar 46–47 persen layanan pornografi yang dikunjungi anak masih tanpa pemeriksaan usia, sehingga rezim Inggris memperlihatkan pola yang sama dengan Australia: pemeriksaan berjalan di pusat, tetapi bocor di pinggiran.
Uni Eropa memilih pendekatan desain dan infrastruktur. Pedoman Pasal 28 DSA mewajibkan penyedia melakukan tinjauan risiko dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak, sedikitnya sekali setahun atau setelah perubahan desain yang signifikan. Komisi juga membangun aplikasi verifikasi usia yang memungkinkan pengguna membuktikan bahwa mereka berusia di atas ambang tertentu tanpa mengungkap data lain. Aplikasi ini diuji coba di Denmark, Prancis, Yunani, Italia, dan Spanyol, dan pada 15 April 2026 Presiden Komisi Ursula von der Leyen menyatakannya “secara teknis siap”. Parlemen Eropa pada 26 November 2025 menyetujui resolusi tidak mengikat (483 setuju, 92 menolak, 86 abstain) yang menyerukan usia minimum digital 16 tahun dengan akses usia 13–16 tahun melalui persetujuan orang tua, sekaligus menuntut larangan sistem rekomendasi berbasis keterlibatan bagi anak dan penonaktifan bawaan fitur adiktif. Kombinasi inilah, yaitu gerbang yang hemat data dan kewajiban desain, yang paling dekat dengan potensi terbaik PP Tunas.
Amerika Serikat menunjukkan sisi konstitusional dari persoalan ini. Dalam Free Speech Coalition v. Paxton (27 Juni 2025), Mahkamah Agung dengan suara 6–3 memutuskan bahwa verifikasi usia untuk situs dengan materi seksual yang berbahaya bagi anak cukup diuji dengan pengujian menengah (intermediate scrutiny). Pada 6 Juli 2026, Mahkamah menolak memulihkan putusan yang memblokir Texas App Store Accountability Act, sehingga Texas dapat mewajibkan toko aplikasi memverifikasi usia dan meminta persetujuan orang tua. Pada pertengahan Oktober 2026, Pengadilan Banding Sirkuit Kesebelas memutuskan bahwa HB 3 Florida, yang melarang anak di bawah 14 tahun membuka akun dan mewajibkan persetujuan orang tua untuk usia 14–15 tahun pada platform dengan fitur adiktif, kemungkinan besar konstitusional. Arah hukum Amerika dengan demikian bergerak menuju verifikasi di tingkat toko aplikasi, sejalan dengan usulan iDEA di Indonesia.
| Yurisdiksi | Instrumen dan mulai berlaku | Ambang usia | Metode verifikasi | Bukti hasil per Oktober 2026 |
|---|---|---|---|---|
| Indonesia | PP 17/2025; Permenkomdigi 9/2026; 28 Maret 2026 | 16 untuk berisiko tinggi; 13 untuk berisiko rendah; persetujuan orang tua | Diserahkan ke platform; Menteri dapat menetapkan teknologi andal | Klaim 28 juta akun dibatasi; belum ada evaluasi hasil |
| Australia | Social Media Minimum Age; 10 Desember 2025 | 16 | “Langkah wajar”; identitas pemerintah tidak boleh diwajibkan | Kepemilikan akun 52,4% → 42,1%; kesejahteraan tidak berubah |
| Malaysia | Online Safety Act 2025; CPC 1 Juni 2026 | 16 | Dokumen resmi (MyKad, paspor, akta lahir) | Surat ketidakpatuhan; belum ada data |
| Inggris | Online Safety Act 2023; Juli 2025 | Berbasis konten, bukan larangan akun | “Sangat efektif”; estimasi wajah dominan | 69 juta pemeriksaan; 5% anak memakai VPN |
| Uni Eropa | DSA Pasal 28; pedoman 14 Juli 2025 | Belum ada ambang tunggal; resolusi Parlemen menyerukan 16 | Aplikasi verifikasi hemat data (uji coba lima negara) | Aplikasi “secara teknis siap” April 2026 |
| Amerika Serikat | Hukum negara bagian (Texas, Florida, dll.) | Beragam (14, 16, 18) | Toko aplikasi dan platform | Pengadilan mulai mengizinkan penegakan |
Konteks Indonesia: Masyarakat Mobile-First, Perangkat Bersama, dan Ekonomi Identitas
Kebijakan gerbang usia mengandaikan satu orang, satu perangkat, dan satu akun. Asumsi itu kurang cocok untuk Indonesia. Survei APJII 2025 mencatat 229,43 juta pengguna internet dengan penetrasi 80,66 persen. Sebanyak 95 persen pengguna mengakses internet lewat ponsel, 68 persen memakai data seluler, dan Generasi Alfa sudah mencakup 23 persen dari seluruh pengguna. Survei 2026 menaikkan angka itu menjadi 235,2 juta dengan penetrasi 81,72 persen. Kesenjangan wilayah tetap lebar: penetrasi di Jawa mencapai 85,95 persen, sedangkan di Maluku dan Papua 69,74 persen. Di antara warga yang belum terhubung, 34 persen menyebut ketiadaan perangkat yang memadai sebagai hambatan utama.
Keterpaparan dimulai sangat dini. Data BPS dalam Profil Anak Usia Dini 2025, sebagaimana diolah GoodStats, menunjukkan bahwa 42,25 persen anak usia 0–6 tahun sudah pernah memakai telepon genggam, dengan selisih kota-desa kurang dari dua poin persentase (43,04 dan 41,12 persen). Angka ini menunjukkan bahwa akses ponsel anak bukan lagi fenomena perkotaan atau kelas menengah. Survei YouGov pada Januari 2025 terhadap 892 orang dewasa memberi petunjuk tentang mekanismenya: di antara orang tua yang mengizinkan akses media sosial, 28 persen memberikannya lewat perangkat mereka sendiri. Survei yang sama mencatat 84 persen orang tua mendukung batas usia minimum, tetapi hanya 50 persen yang yakin aturan itu akan efektif.
Implikasi perangkat bersama bagi gerbang usia sangat besar dan jarang dibahas. Ketika anak memakai ponsel ayah atau ibu, mereka memakai akun dewasa yang tidak memiliki pengaturan remaja, pembatasan pesan dari orang asing, atau batas waktu. Akun dewasa itu juga lolos dari pemeriksaan usia apa pun, termasuk verifikasi biometrik. Dalam skenario ini, larangan dapat memperburuk paparan: anak berpindah dari akun remaja yang, betapapun tidak sempurna, memiliki sebagian perlindungan ke akun orang dewasa yang tidak memiliki perlindungan sama sekali. Temuan Australia bahwa 10,9 persen anak dibantu orang tua mengakali larangan diperkirakan akan jauh lebih tinggi di Indonesia, karena pola meminjamkan perangkat sudah menjadi praktik sehari-hari dan bukan tindakan melawan aturan (keyakinan sedang).
Faktor kedua adalah VPN. Data We Are Social yang dihimpun Databoks menunjukkan bahwa 30,2 persen pengguna internet Indonesia memakai VPN pada kuartal pertama 2025, peringkat keempat di dunia. Angka ini terbentuk oleh satu dekade pemblokiran situs, sehingga keterampilan dan aplikasi VPN sudah tersebar luas di kalangan remaja. Di Inggris, hanya 5 persen anak melaporkan memakai VPN untuk menghindari pemeriksaan usia, dan di Australia hanya 7,4 persen. Basis keterampilan di Indonesia jauh lebih tinggi, sehingga angka-angka dari negara kaya itu tidak boleh dipakai sebagai patokan.
Faktor ketiga adalah ekonomi identitas. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi sudah berlaku penuh, tetapi hingga Mei 2026 lembaga pengawasnya belum dibentuk. Peraturan pelaksananya, PP Nomor 33 Tahun 2026, baru diundangkan pada 16 Juli 2026 dan baru berlaku pada 16 Januari 2027. Dalam kondisi ini, setiap kebijakan yang mendorong platform asing atau penyedia verifikasi pihak ketiga mengumpulkan NIK, foto wajah, atau sidik jari anak akan menciptakan basis data baru tanpa pengawas independen yang berfungsi. Pakar keamanan yang dikutip Katadata bahkan mengakui bahwa anak yang gagal diverifikasi dapat dengan mudah memakai data orang lain, karena banyak data pribadi sudah bocor. Artinya, verifikasi berbasis NIK di Indonesia menghadapi dua masalah sekaligus: data bocor membuatnya mudah ditembus, dan pengumpulan data baru memperbesar kebocoran berikutnya. Marc Goodman dalam Future Crimes sudah menunjukkan bahwa setiap teknologi baru membuka peluang kejahatan baru, bahwa pelaku kejahatan sering menjadi pengadopsi awal yang paling kreatif, dan bahwa keamanan tidak dapat dipisahkan dari privasi dan model bisnis perusahaan teknologi. Basis data usia dan wajah anak adalah sasaran yang sangat bernilai bagi ekonomi bawah tanah semacam itu.
Faktor keempat adalah peta bahaya itu sendiri. Studi Disrupting Harm in Indonesia (2022), dengan survei rumah tangga terhadap 995 anak dan orang tua, menemukan bahwa 95 persen anak usia 12–17 tahun daring setidaknya sekali sehari dan 2 persen, atau sekitar 500.000 anak, mengalami eksploitasi dan kekerasan seksual daring dalam setahun. Hingga 56 persen korban tidak menceritakannya kepada siapa pun. Sebagian besar kejadian berlangsung di WhatsApp, Facebook, dan Facebook Messenger. Peta ini menunjukkan bahwa bahaya paling berat bagi anak Indonesia banyak terjadi di kanal pesan, yang di Australia justru dikecualikan dan yang dalam data eSafety mengalami lonjakan penggunaan setelah larangan. Kebijakan yang memindahkan anak dari umpan media sosial ke aplikasi pesan dapat memindahkan mereka ke ruang dengan risiko kontak yang lebih tinggi dan moderasi yang lebih lemah (keyakinan sedang).
Bagi ranah peradaban digital, kondisi ini mengingatkan pada apa yang dalam buku tahun 2026 berjudul The Digital Civilization: Techno-Religion, the Abandoned Society, and the Crisis of Human Authentic Selfhood in the Planetary Era disebut sebagai “masyarakat yang ditinggalkan”, yaitu kelompok yang menanggung biaya transformasi digital tanpa menikmati perlindungannya. Anak di keluarga dengan satu ponsel, di daerah dengan cakupan dokumen rendah, atau di komunitas yang bergantung pada grup pesan adalah kandidat paling jelas bagi status itu dalam rezim gerbang usia. Edisi Foreign Affairs September/Oktober 2018 bertajuk “World War Web” sudah memperlihatkan bahwa internet adalah ruang politik berlapis yang terdiri atas infrastruktur, layanan, aturan, dan praktik pengguna. Kebijakan yang hanya menyentuh lapis aturan, tanpa menyentuh lapis praktik dan infrastruktur, cenderung menghasilkan kepatuhan di atas kertas.
Ilmu yang Diperdebatkan: Haidt, Odgers, Orben–Przybylski, dan Implikasinya bagi Kebijakan
Gelombang larangan global sebagian besar digerakkan oleh satu tesis yang kuat secara retoris: media sosial berbasis ponsel pintar telah “mengubah ulang” masa kanak-kanak dan menyebabkan lonjakan kecemasan, depresi, dan tindakan menyakiti diri di kalangan remaja, terutama anak perempuan, sejak sekitar 2012. Jonathan Haidt, pengarang The Anxious Generation, merumuskan argumennya dalam tanggapan pada 9 April 2024 terhadap ulasan di Nature. Ia berpendapat bahwa eksperimen, bukan hanya korelasi, menunjukkan kerugian. Ia juga menekankan bahwa “perangkap aksi kolektif” membuat satu anak sulit keluar sendirian dari platform, sehingga kerugian berlangsung pada tingkat kelompok dan tidak tertangkap oleh studi tingkat individu. Selain itu, waktu kenaikan gangguan mental yang serempak di dunia Anglofon dan Nordik sulit dijelaskan oleh krisis ekonomi. Haidt secara eksplisit merekomendasikan penundaan media sosial hingga usia 16 tahun.
Kritik paling berpengaruh datang dari Candice Odgers dalam ulasan di Nature vol. 628 (April 2024), yang menyatakan bahwa bukti tentang peran layar dalam kenaikan depresi dan kecemasan remaja masih ekuivokal dan bahwa kepanikan publik dapat mengalihkan perhatian dari penyebab lain. Kritik ini berdiri di atas karya metodologis Amy Orben dan Andrew Przybylski. Dengan analisis kurva spesifikasi atas lebih dari 300.000 remaja, mereka menemukan bahwa penggunaan teknologi digital paling banyak hanya berasosiasi dengan 0,4 persen variasi kesejahteraan remaja, kira-kira setara dengan asosiasi kebiasaan makan kentang (Nature Human Behaviour, 2019). Laporan National Academies tahun 2023 juga menyimpulkan bahwa bukti yang ada belum cukup untuk menyatakan bahwa media sosial menyebabkan perubahan kesehatan remaja pada tingkat populasi.
Perdebatan ini sering disajikan sebagai pertarungan dua kubu, padahal ada temuan penghubung yang lebih berguna bagi kebijakan. Studi Orben dan rekan dalam Nature Communications (2022), yang memakai data longitudinal 17.400 anak muda Inggris, menemukan “jendela kepekaan perkembangan”: penggunaan media sosial yang lebih tinggi memprediksi kepuasan hidup yang lebih rendah pada anak perempuan usia 11–13 tahun dan anak laki-laki usia 14–15 tahun. Artinya, bahkan para peneliti yang skeptis terhadap narasi “epidemi” menemukan bahwa risiko tidak merata, melainkan terkonsentrasi pada usia dan kelompok tertentu. Temuan ini mendukung pendekatan yang membedakan usia dan fitur, bukan larangan seragam.
Bagi Indonesia, perdebatan ini memiliki dua implikasi. Pertama, hampir seluruh bukti dalam perdebatan berasal dari Amerika Utara dan Eropa Barat. Tidak ada data longitudinal berskala besar tentang media sosial dan kesehatan mental remaja Indonesia yang setara dengan Millennium Cohort Study atau survei Understanding Society, sehingga baik klaim “epidemi” maupun klaim “efek kecil” adalah impor (keyakinan tinggi). Kedua, peta bahaya yang terdokumentasi di Indonesia lebih banyak berupa eksploitasi seksual, perjudian daring, penipuan, dan pornografi daripada gangguan suasana hati. Wakil Ketua KPAI Jasra Putra pada 4 Mei 2026 menyebut sekitar 5 juta anak mengakses pornografi dan sekitar 80.000 anak terpapar judi daring melalui pengisian ulang gim. Jenis bahaya ini terkait dengan kontak, transaksi, dan konten, bukan dengan waktu layar semata. Karena itu, jenis bahaya ini lebih tepat dijawab dengan desain fitur dan penegakan hukum daripada dengan gerbang usia.
Pengalaman sehari-hari remaja Indonesia juga memperlihatkan lapisan yang tidak tertangkap oleh metrik kesehatan mental. Esai Queen Zulaikha, “Hidup Nggak Harus Sesuai Standar TikTok” (November 2025), menggambarkan bagaimana tren platform menetapkan templat sempit tentang cara berpakaian, berbicara, dan bahagia, sehingga remaja yang tidak menyesuaikan diri merasa tertinggal. Sementara itu, Saudah Tinambunan dalam “Ketika Tradisi Bertemu Algoritma” (KBA13 Insight, Mei 2026) menunjukkan bahwa algoritma yang sama juga memperkenalkan remaja pada jaipong, gamelan, dan ulos, meskipun dengan risiko mereduksi tradisi menjadi komoditas visual. Kedua tulisan ini menegaskan bahwa platform adalah ruang ambivalen yang memuat tekanan sekaligus sumber daya budaya. Larangan menutup keduanya sekaligus, sedangkan desain dapat memilah keduanya.
Argumen Tandingan Terkuat dan Jawabannya
Argumen terkuat bagi larangan bukanlah klaim bahwa media sosial pasti merusak setiap anak. Argumen terkuatnya adalah argumen aksi kolektif yang diperkuat oleh asimetri kekuasaan. Bentuknya sebagai berikut. Pertama, keputusan seorang anak atau orang tua untuk menunda media sosial mahal secara sosial selama teman sekelasnya tetap memakainya, sehingga hanya aturan yang berlaku untuk semua anak yang dapat memecah kebuntuan itu. Data Australia mendukung mekanisme ini, karena proporsi anak yang merasa “semua teman memakai media sosial” dan orang tua yang merasa tertekan menurun secara signifikan dalam tiga bulan. Kedua, platform telah bertahun-tahun mengetahui risiko produk mereka tetapi tidak bertindak, sehingga hanya ancaman eksklusi pasar yang terbukti menggerakkan mereka. Kecepatan kepatuhan Meta, Google, dan Roblox di Indonesia dalam lima minggu menguatkan klaim ini. Ketiga, prinsip kehati-hatian berlaku: bila bukti masih diperdebatkan tetapi potensi kerugiannya serius dan sulit dipulihkan, beban pembuktian sepatutnya ada pada produk, bukan pada anak. Keempat, kritik tentang kebocoran tidak membatalkan aturan. Larangan alkohol dan rokok bagi anak juga bocor, tetapi tetap menurunkan prevalensi dan menegaskan norma.
Kertas kerja ini menerima sebagian besar argumen tersebut. Efek norma itu nyata. Tuas pasar terhadap platform juga nyata, dan prinsip kehati-hatian sah dipakai dalam kebijakan anak. Namun, keempat argumen itu mendukung keberadaan gerbang usia sebagai alat, bukan sebagai ukuran keberhasilan. Analogi rokok justru menunjukkan batasnya. Larangan penjualan rokok kepada anak efektif karena titik transaksinya fisik dan bisa diperiksa, sedangkan produknya sendiri tidak berubah bentuk ketika dipakai orang dewasa. Media sosial berbeda dalam dua hal. Titik aksesnya adalah perangkat yang dipakai bergantian, dan produknya dapat dirancang ulang secara berbeda untuk usia yang berbeda. Bila produk dapat dibuat lebih aman, memaksa perubahan desain adalah intervensi yang lebih langsung daripada menjaga pintu yang mudah dilewati.
Argumen aksi kolektif juga perlu diuji dalam konteks Indonesia. Di Australia, norma bergeser karena sebagian besar anak memiliki ponsel pribadi dan larangan mengubah apa yang terlihat di layar teman sebaya. Di Indonesia, bila sebagian besar anak tetap mengakses media sosial lewat perangkat orang tua atau akun dengan usia palsu, efek norma akan lemah, karena aktivitas daring teman sebaya tetap terlihat dan tetap normal. Data YouGov tentang orang tua yang memberi akses lewat perangkat sendiri dan pengakuan Wakil Menteri tentang tiga dari lima anak yang memalsukan usia menunjukkan bahwa prasyarat efek norma itu belum tentu terpenuhi (keyakinan sedang). Lebih jauh, pembagian usia dan risiko dalam PP Tunas sendiri mengakui bahwa remaja 13–15 tahun boleh berada di layanan berisiko rendah. Dengan demikian, kerangka hukum Indonesia sudah memilih logika desain, bukan logika larangan murni. Konsistensi kebijakan menuntut agar logika itu ditegakkan, bukan dikalahkan oleh perlombaan angka penonaktifan.
Kritik dari sisi sebaliknya juga perlu dijawab, karena terlalu mudah menolak larangan dengan alasan kebebasan. Surat terbuka lebih dari 140 pakar di Australia pada 9 Oktober 2024 menyebut larangan sebagai “instrumen yang terlalu tumpul”, dan UNICEF menyebut media sosial sebagai “jalur hidup” bagi anak yang terisolasi. Argumen ini benar, tetapi tidak lengkap. Tanpa ancaman eksklusi, sejarah menunjukkan bahwa komitmen sukarela platform berjalan lambat. Penolakan total terhadap gerbang usia akan menghilangkan satu-satunya tuas yang terbukti menggerakkan perusahaan global di pasar Indonesia. Posisi kertas kerja ini karena itu bukan “larangan atau tidak”, melainkan “larangan sebagai bawaan yang dapat dilepas melalui desain yang diaudit”. Posisi ini sesungguhnya sudah termuat dalam klausul pengecualian Pasal 30 Permenkomdigi 9/2026.
Skenario 2026–2028 dan Indikator
Empat skenario disusun untuk periode hingga akhir 2028. Probabilitasnya merupakan penilaian penulis berdasarkan bukti hingga 27 Oktober 2026, dan jumlahnya 100 persen. Skenario pertama, “Kepatuhan Angka” (probabilitas 40 persen, penilaian penulis), adalah kelanjutan pola saat ini. Komdigi terus melaporkan angka penonaktifan yang membesar, penilaian mandiri diterima tanpa audit independen, dan platform mempertahankan status berisiko tinggi sambil menonaktifkan akun yang terdeteksi. Anak tetap daring lewat perangkat orang tua dan usia palsu, dan perdebatan publik terjebak pada angka. Skenario ini paling mungkin karena paling murah bagi semua pihak: pemerintah mendapat angka, platform mendapat kepastian, dan orang tua mendapat rasa aman. Kelemahannya, tidak ada yang tahu apakah anak lebih aman.
Skenario kedua, “Desain Teraudit” (30 persen), terjadi bila Komdigi menerbitkan pedoman rinci tujuh risiko yang sudah dijanjikan, membentuk mekanisme audit independen yang melibatkan KPAI dan akademisi, dan mengizinkan platform yang lolos audit pindah ke kategori berisiko rendah untuk remaja 13–15 tahun. Kompetisi antarplatform lalu bergeser ke fitur keselamatan, misalnya pesan dari orang asing dimatikan secara bawaan, sistem rekomendasi tanpa optimasi keterlibatan, dan batas waktu bawaan. Skenario ketiga, “Eskalasi Identitas” (20 persen), terjadi bila tekanan atas pemalsuan usia mendorong pemerintah mewajibkan verifikasi berbasis NIK atau biometrik untuk media sosial, meniru registrasi SIM. Dalam skenario ini kebocoran berkurang dalam jangka pendek, tetapi basis data identitas anak bertambah di tengah lembaga PDP yang masih muda, dan anak tanpa dokumen atau di daerah terpencil semakin terpinggirkan. Skenario keempat, “Pelonggaran Diam-diam” (10 persen), terjadi bila prioritas politik bergeser, penegakan melemah, dan aturan tetap ada di atas kertas tanpa sanksi yang dijatuhkan.
Beberapa indikator akan menunjukkan skenario mana yang sedang menguat. Indikator ke arah “Desain Teraudit” meliputi terbitnya pedoman indikator tujuh risiko, pengumuman lembaga atau konsorsium audit independen, publikasi metodologi survei dampak Komdigi, dan reklasifikasi pertama sebuah platform dari berisiko tinggi ke berisiko rendah. Indikator ke arah “Eskalasi Identitas” meliputi pernyataan pejabat yang mengaitkan verifikasi usia media sosial dengan NIK atau biometrik, revisi Permenkomdigi 9/2026 yang menetapkan “teknologi andal” berbasis data kependudukan, dan kerja sama platform dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Indikator ke arah “Kepatuhan Angka” adalah laporan evaluasi yang tetap hanya memuat jumlah akun tanpa ukuran paparan. Indikator ke arah “Pelonggaran Diam-diam” adalah ketiadaan sanksi administratif hingga akhir 2027 meskipun Threads dan platform lain belum melapor. Dua indikator eksternal juga penting: putusan High Court Australia atas gugatan Reddit dan Digital Freedom Project, serta hasil gugatan perdata eSafety terhadap empat platform besar. Keduanya akan memengaruhi ruang gerak regulator di Jakarta dan Kuala Lumpur.
Rekomendasi Berbasis Aktor dan Tenggat
Kementerian Komunikasi dan Digital. Paling lambat Maret 2027, tepat setahun setelah implementasi, Komdigi perlu menerbitkan definisi baku tentang “dinonaktifkan”, “dibatasi”, dan “dipindahkan ke akun remaja”, serta mewajibkan semua platform melaporkan dengan definisi itu, sehingga angka dapat dibandingkan dan diaudit. Pada periode yang sama, Komdigi perlu menerbitkan pedoman indikator tujuh risiko beserta ambang kuantitatif untuk reklasifikasi, dan menyatakan secara tertulis bahwa verifikasi usia untuk media sosial tidak boleh mewajibkan NIK atau biometrik selama lembaga PDP belum berfungsi penuh. Metode yang diprioritaskan adalah metode yang hemat data, berlapis, dan memberi alternatif, sebagaimana klausul pengaman Australia dan rancangan aplikasi Uni Eropa. Paling lambat pertengahan 2027, Komdigi perlu membentuk mekanisme audit independen dengan akses data platform yang dijamin oleh peraturan.
DPR Komisi I dan pemerintah. Sebelum PP 33/2026 berlaku pada 16 Januari 2027, Presiden perlu membentuk lembaga Pelindungan Data Pribadi, dan Komisi I perlu menjadikannya syarat bagi setiap perluasan verifikasi usia berbasis identitas. Komisi I juga perlu menggelar rapat pengawasan khusus PP Tunas pada masa sidang pertama 2027 dan meminta Komdigi memaparkan data hasil, bukan hanya data keluaran. KPAI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, bersama BPS dan universitas, perlu merancang survei panel nasional tentang pengalaman daring anak, dengan sampel perdesaan dan wilayah timur yang memadai, sehingga gelombang pertamanya selesai sebelum akhir 2027. Survei ini perlu mengukur paparan kontak berbahaya, eksploitasi, judi, penggunaan perangkat bersama, dan kesejahteraan, bukan hanya kepemilikan akun.
Platform global. Meta, TikTok, Google, X, Roblox, dan Bigo Live perlu menerbitkan laporan transparansi khusus Indonesia setiap semester mulai paruh pertama 2027, dengan metode deteksi usia, tingkat kesalahan, dan jumlah banding yang dilaporkan. Mereka juga perlu menyediakan mode anak di tingkat aplikasi yang dapat diaktifkan di perangkat bersama tanpa membuat akun baru. Meta perlu segera menyerahkan laporan Threads yang tertunda dan memperlakukan WhatsApp sebagai bagian dari penilaian risiko anak, mengingat temuan Disrupting Harm. Apple dan Google sebagai pengelola toko aplikasi dan sistem operasi perlu bekerja dengan Komdigi untuk menyediakan sinyal rentang usia di tingkat perangkat yang dapat dipakai banyak aplikasi tanpa mengirim dokumen identitas. Langkah ini sejalan dengan usulan iDEA dan arah hukum Texas, tetapi harus dirancang dengan perlindungan privasi.
Aktor regional dan internasional. Indonesia dan Malaysia, sebagai dua negara ASEAN yang sudah menjalankan larangan, perlu memprakarsai standar jaminan usia ASEAN yang hemat data melalui forum menteri digital ASEAN pada 2027, sebelum negara anggota lain mengadopsi model yang saling tidak kompatibel. UNICEF dan ITU dapat mendukung studi longitudinal Indonesia dan uji akurasi estimasi usia untuk populasi Asia Tenggara. Kantor eSafety Australia dan Komdigi dapat menandatangani kerja sama pertukaran metodologi evaluasi, karena Australia memiliki desain panel dan Indonesia memiliki skala. Lembaga pendidikan, termasuk program studi kebijakan digital, perlu menjadikan PP Tunas studi kasus wajib tentang perbedaan antara kepatuhan dan perlindungan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah perlu memasukkan literasi fitur keselamatan bagi orang tua ke dalam program sekolah mulai tahun ajaran 2027/2028, karena Komdigi sendiri mengakui bahwa fitur yang tidak dipahami orang tua tidak akan efektif.
Keterbatasan Kajian dan Kesimpulan
Kajian ini memiliki lima keterbatasan. Pertama, data hasil Indonesia belum ada, sehingga penilaian tentang Indonesia sebagian bersandar pada inferensi dari Australia dan Inggris, yang struktur aksesnya berbeda. Kedua, angka penonaktifan akun berasal dari laporan platform yang disampaikan melalui Komdigi dan media. Kajian ini tidak dapat memverifikasinya secara independen, dan kritik KPAI menunjukkan bahwa keraguan ini juga dimiliki oleh lembaga negara. Ketiga, teks lengkap Permenkomdigi 9/2026 dipahami melalui paparan resmi dan liputan media, bukan melalui analisis pasal demi pasal atas naskah resmi. Keempat, evaluasi Australia baru mencakup tiga bulan dan sampel 803 anak, dan eSafety sendiri mengingatkan bahwa ukuran efeknya kecil dan tidak membuktikan kausalitas. Kelima, sumber tentang pola perangkat bersama di Indonesia masih terbatas pada survei daring YouGov dan data BPS tentang anak usia dini. Belum ada survei representatif tentang bagaimana anak 10–15 tahun berbagi perangkat dan akun.
Keterbatasan itu tidak mengubah arah kesimpulan, tetapi menentukan kadar keyakinannya. Kesimpulan bahwa gerbang usia menghasilkan kepatuhan formal yang cepat memiliki keyakinan tinggi. Kesimpulan bahwa kebocoran di Indonesia lebih besar daripada di Australia memiliki keyakinan sedang. Kesimpulan bahwa larangan dapat memindahkan sebagian anak ke akun dewasa di perangkat orang tua dan ke aplikasi pesan memiliki keyakinan sedang hingga rendah, dan kesimpulan inilah yang paling mendesak untuk diuji melalui survei.
Kesimpulan
Indonesia telah membuktikan bahwa negara berkembang dengan pasar besar dapat memaksa platform global berubah dalam hitungan minggu. Namun, ujian sebenarnya belum dimulai. Gerbang usia di masyarakat mobile-first dengan perangkat bersama akan selalu bocor, dan upaya menutup kebocoran itu dengan data identitas dan biometrik anak akan menciptakan risiko baru yang lebih sulit dipulihkan. Kekuatan PP Tunas tidak terletak pada larangannya, tetapi pada klausul yang memungkinkan larangan itu dilepas oleh platform yang membuktikan bahwa produknya aman. Bila ukuran keberhasilan dialihkan dari jumlah akun yang ditutup ke penurunan risiko yang diaudit secara independen, Indonesia dapat menawarkan model yang lebih relevan bagi Global Selatan daripada model Australia. Bila tidak, dunia akan mewarisi angka besar yang tidak menjelaskan apa-apa tentang keselamatan anak.
Referensi
Dokumen resmi dan data
- Republik Indonesia. (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. JDIH BPK. peraturan.bpk.go.id; JDIH Komdigi: jdih.komdigi.go.id
- Kementerian Sekretariat Negara. (6 Maret 2026). Lindungi Anak di Ranah Digital, Kemkomdigi Terbitkan Aturan Teknis PP TUNAS. setneg.go.id
- Kementerian Sekretariat Negara. (30 April 2026). Perlindungan Anak di Ruang Digital, Kepatuhan Platform terhadap PP Tunas Meningkat Signifikan. setneg.go.id
- Badan Pusat Statistik. (2025). Profil Anak Usia Dini 2025. bps.go.id
- Prime Minister of Australia. (29 November 2024). Social media reforms to protect our kids online pass Parliament. pm.gov.au
- Prime Minister of Australia. (16 Januari 2026). 4.7 million accounts deactivated, removed or restricted. pm.gov.au
- eSafety Commissioner. (2026). Early days, early insights: Understanding experiences of social media age restrictions. esafety.gov.au
- eSafety Commissioner. (2026). Five social media platforms flagged for compliance issues. esafety.gov.au
- Ofcom. (15 Juli 2026). Report on the use of age assurance. ofcom.org.uk
- European Commission. (14 Juli 2025). Commission presents guidelines and age verification app prototype for a safer online space for children. digital-strategy.ec.europa.eu
- European Parliament. (26 November 2025). Children should be at least 16 to access social media, say MEPs. europarl.europa.eu
- Supreme Court of the United States. (27 Juni 2025). Free Speech Coalition, Inc. v. Paxton, No. 23-1122. law.cornell.edu
- ITU. (15 Oktober 2025). Internet use remains highest among youth, yet the generational gap is shrinking (Facts and Figures 2025). itu.int
Literatur ilmiah
- Odgers, C. L. (2024). The great rewiring: is social media really behind an epidemic of teenage mental illness? Nature, 628(8006), 29–30. ideas.repec.org
- Orben, A., & Przybylski, A. K. (2019). The association between adolescent well-being and digital technology use. Nature Human Behaviour. ideas.repec.org; ringkasan Universitas Oxford: ox.ac.uk
- Orben, A., Przybylski, A. K., Blakemore, S.-J., & Kievit, R. A. (2022). Windows of developmental sensitivity to social media. Nature Communications. ox.ac.uk
- National Academies of Sciences, Engineering, and Medicine. (2023). Social Media and Adolescent Health. nap.nationalacademies.org; rilis: nationalacademies.org
- Haidt, J. (9 April 2024). Yes, social media really is a cause of the epidemic of teenage mental illness. After Babel. afterbabel.com
Analisis kebijakan dan laporan lembaga
- UNICEF. (9 Desember 2025). Age restrictions alone won’t keep children safe online. unicef.org
- UNICEF Indonesia. (2022). 56 per cent of online child sexual exploitation and abuse in Indonesia goes undisclosed (Disrupting Harm in Indonesia). unicef.org
- OECD. (2025). How’s Life for Children in the Digital Age? oecd.org
- Zainul, H. (24 November 2025). Malaysia’s bid to bar under-16s from social media using ID checks stokes privacy fears. ISIS Malaysia. isis.org.my
- Squire Patton Boggs. (2025). New report tests digital age checks in Australia. squirepattonboggs.com
- Global Policy Watch (Covington). (Juli 2025). European Commission makes new announcements on the protection of minors under the Digital Services Act. globalpolicywatch.com
- Young and Resilient Research Centre, Western Sydney University. (9 Oktober 2024). Open letter opposing social media ban for under-16s. westernsydney.edu.au
- SIP Law Firm. (2025). Implementasi Pelindungan Anak yang Mengakses Sistem Elektronik berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2025. siplawfirm.id
- SIP Law Firm. (2026). PP 33/2026 Pelindungan Data Pribadi. siplawfirm.id
- YouGov. (13 Februari 2025). Indonesians support government’s proposal to regulate social media usage for children but are divided on its effectiveness. yougov.com
- Databoks. (25 Juli 2025). Indonesia ranks among countries with the most VPN users worldwide. databoks.katadata.co.id
- GoodStats. (15 Desember 2025). 42% Anak Usia Dini Indonesia Sudah Gunakan Handphone. goodstats.id
- Tinambunan, S. (9 Mei 2026). Ketika Tradisi Bertemu Algoritma: Wajah Baru Budaya Anak Muda di Era FYP. KBA13 Insight. kba13.com
- Zulaikha, Q. (2 November 2025). Hidup Nggak Harus Sesuai Standar TikTok. KBA13 Insight. kba13.com
Media dan pemberitaan
- Antara Kalbar. (28 Maret 2026). Menkomdigi: Baru dua platform yang patuhi PP Tunas jelang implementasi. antaranews.com
- Bisnis.com. (5 Mei 2026). PSE Simak! Ini Ketentuan Verifikasi Pengguna Anak di PP Tunas. bisnis.com
- Bisnis.com. (13 Mei 2026). Sederet Standar Pengukur Efektivitas Platform Patuhi PP Tunas. bisnis.com
- Bisnis.com. (6 Agustus 2025). Data APJII: Pengguna Internet di Indonesia Tembus 229,43 Juta Orang pada 2025. bisnis.com
- Bisnis.com. (22 Mei 2026). Penetrasi Internet Indonesia 2026 Tembus 235,2 Juta Jiwa. bisnis.com
- Bisnis.com. (14 Juli 2026). Registrasi SIM Card Biometrik Capai 6,8 Juta Pengguna per Juli 2026. bisnis.com
- IDN Times. (15 September 2026). KPAI Pertanyakan Komdigi soal Klaim Jutaan Akun Anak Dinonaktifkan. idntimes.com
- IDN Times. (7 Oktober 2026). Kemkomdigi: Blokir Akun Saja Tak Cukup Lindungi Anak. idntimes.com
- Selular.ID. (8 Oktober 2026). Enam Bulan PP TUNAS, Menkomdigi: Belum Ada Laporan dari Threads. selular.id
- Katadata. (27 Februari 2026). iDEA Usul OS dan App Store Jadi Gatekeeper Verifikasi Usia. katadata.co.id
- Katadata. (6 Juli 2026). Anak Bisa Palsukan Usia, Platform Medsos Diusulkan Pakai Sidik Jari. katadata.co.id
- JawaPos. (28 Mei 2026). Badan PDP Tak Kunjung Dibentuk. jawapos.com
- Reuters via Cyprus Mail. (30 Juli 2025). Australia adds YouTube to social media ban for children. cyprus-mail.com
- Euronews. (31 Maret 2026). Australia warns social media platforms of major gaps in under-16 ban enforcement. euronews.com
- Tech Times. (21 Oktober 2026). Australia prepares to sue Meta, TikTok, Snap and YouTube over under-16 non-compliance. techtimes.com
- NBC News. (Desember 2025). Reddit challenges Australia’s law banning children under 16 from social media. nbcnews.com
- SoyaCincau. (23 Mei 2026). Under-16 social media ban: Malaysians must verify age using MyKad or passport from 1 June. soyacincau.com
- Malay Mail. (4 Agustus 2026). Social media age verification rules in force since June 1, says Communications Ministry. malaymail.com
- IAPP. (15 April 2026). European Commission’s age verification app “technically ready,” rollout to come. iapp.org
- SCOTUSblog. (6 Juli 2026). Supreme Court allows Texas to enforce law requiring age verification and parental consent on apps. scotusblog.com
- Biometric Update. (15 Oktober 2026). Florida can continue to enforce age-based restrictions on social media. biometricupdate.com
- UN News. (29 Mei 2026). Banning children from social media is not enough, UN rights office warns. news.un.org
Arsip & Pustaka
- Ahmad, K. B., & Ibrahim, F. Z. (2026). The Digital Civilization: Techno-Religion, the Abandoned Society, and the Crisis of Human Authentic Selfhood in the Planetary Era. Independently published. pustaka.kba13academy.com/s/arsip/item/249
- Council on Foreign Relations. (2018). Foreign Affairs, 97(5), “World War Web: The Fight for the Internet’s Future”. pustaka.kba13academy.com/s/arsip/item/756
- Goodman, M. (2016). Future Crimes: Inside the Digital Underground and the Battle for Our Connected World. London: Corgi. pustaka.kba13academy.com/s/arsip/item/1082
Cara Mengutip
Ahmad, Kamaruzzaman Bustamam. (2026). Gerbang Usia untuk Masa Kanak-kanak Daring: PP Tunas, Larangan Media Sosial di Bawah 16 Tahun, dan Desain Perlindungan Anak di Masyarakat Mobile-First Indonesia. Kertas Kerja, KBA13 Academy Research Center, 27 Oktober 2026. https://kba13academy.com/batas-usia-media-sosial-anak-pp-tunas/
Age-Gating Childhood OnlinePP Tunas, Under-16 Social Media Bans, and Child Protection by Design in Mobile-First Indonesia
Seven months after Indonesia began deactivating children’s accounts on eight high-risk platforms, deactivation counts run into the tens of millions, yet there is still no evidence that children are safer. This working paper compares PP Tunas with Australia, Malaysia, the United Kingdom, the European Union and the United States, and asks whether age-based restriction actually reduces platform harm or merely relocates it, in a country where one phone is often passed around an entire household.

Abstract
Since 28 March 2026 Indonesia has required eight platforms classified as high-risk to deactivate the accounts of users under 16, under Government Regulation No. 17 of 2025 (PP Tunas) and Minister of Communication and Digital Affairs Regulation No. 9 of 2026. This working paper asks whether age-based exclusion is an effective governance tool for platform harms in a Global South society that reaches the internet mainly through mobile phones and often shares devices, or whether it instead shifts risk to VPNs, to identity data collection, and to poor and rural children. Using a three-layer framework (gate, design, ecosystem) and four criteria (exposure reduction, risk displacement, rights and data costs, distributive fairness), the analysis combines Indonesian official sources up to October 2026, the early evaluation by Australia’s eSafety Commissioner, Ofcom’s report, developments in Malaysia, the European Union and the United States, and the still-contested scholarship on social media and adolescent well-being. It finds that age gates generate large deactivation counts and shift social norms, but evidence of reduced harm remains thin, and in Indonesia their costs and leakage are likely greater than in Australia. Even so, PP Tunas contains a design more advanced than a simple ban: a risk classification that allows platforms to leave the high-risk category through design change. The paper recommends shifting the measure of success from the number of accounts closed to independently audited risk reduction.
Layers of analysis: law and regulation (PP 17/2025, Ministerial Regulation 9/2026, Personal Data Protection Law); political economy of platforms; sociology of the family and shared devices; developmental psychology evidence; cross-national policy comparison (Australia, Malaysia, United Kingdom, European Union, United States); ASEAN regional diplomacy.
Keywords: PP Tunas; social media minimum age; age verification; child online safety; eSafety; Online Safety Act; DSA Article 28; safety by design; Indonesia; Southeast Asia
The Question, the Short Answer, and the Stakes
The core question of this working paper is simple to state but hard to answer: does closing the door of social media to children under 16 protect them from platform harms, or does it merely change where those harms occur? Indonesia is now one of the first countries in the world, and the largest, to run such a restriction in practice. Government Regulation No. 17 of 2025 was enacted and promulgated on 27 March 2025. Its technical rule, Ministerial Regulation No. 9 of 2026, was announced on 6 March 2026, and deactivation of children’s accounts on eight high-risk platforms began on 28 March 2026. On 14 September 2026 the government stated that some 28 million children’s accounts had been restricted within six months.
The short answer has several layers. First, age gates do reduce account holding and shift norms, but the effect is small and leaky. The best evidence so far comes from Australia: eSafety’s panel survey found that the share of children aged 10–15 holding an account on a restricted platform fell from 52.4 per cent to 42.1 per cent three months after the ban took effect. Over the same period, use in the previous four weeks fell only from 85.9 to 81.5 per cent, and well-being measures such as sleep, self-esteem and psychological distress were essentially unchanged (moderate confidence). Second, in Indonesia the leakage is likely to be larger, because children’s internet access depends heavily on their parents’ phones, VPN use is high, and the personal data protection authority has not yet been established (moderate confidence). Third, the real value of PP Tunas lies in the part least discussed: the obligation to assess risk and to design for safety from the outset. That part gives the state leverage to force product change, not merely account closure (high confidence).
The stakes go beyond Indonesia. The UN human rights office noted on 29 May 2026 that after Australia, Indonesia and Malaysia followed with similar restrictions, and more than a dozen other countries are weighing comparable steps. Globally, according to the ITU, 82 per cent of people aged 15–24 use the internet, and in low-income countries young people are 1.9 times as likely to be online as the rest of the population. The young of the Global South are, in other words, their families’ main gateway to the internet. Australia is a rich country with widespread broadband, devices that are generally privately owned, and an experienced regulator. Indonesia is the first test of this model in a middle-income, mobile-first society, with some 235.2 million internet users in 2026. Indonesia’s results will be read by other countries in Southeast Asia, South Asia and Africa with similar access structures, so a mismeasurement in Jakarta could become an exported mismeasurement.
This paper is written for three groups of readers. Policymakers in the Ministry of Communication and Digital Affairs (Komdigi), the House of Representatives and the Indonesian Child Protection Commission (KPAI) need a more honest measure of success than account counts. Global platforms need to understand that administrative compliance is not the same as protection. Students and teachers of digital policy need a case study that places the scientific debate on social media and adolescent mental health in a Global South context. This analysis does not start from opposition to regulation. On the contrary, it starts from the conviction that serious regulation must be judged by whether children become safer, not by how firmly the door is shut.
Analytical Framework and Method Note
This analysis uses a three-layer framework. The first layer is the gate: rules on who may hold an account and how age is proven. The second layer is design: the product architecture that determines children’s exposure, such as engagement-based recommender systems, infinite scroll, autoplay, messages from strangers and targeted advertising. The third layer is the ecosystem: households, schools, identity infrastructure, data protection, and alternative markets such as VPNs, messaging apps and unregulated platforms. The working hypothesis is that a policy that presses only on the first layer will push pressure into the third. A policy that uses the first layer to change the second, by contrast, has a chance of reducing harm on net.
Each policy is assessed against four criteria. Exposure reduction asks whether children actually encounter harmful content, contact and usage patterns less often. Risk displacement asks whether children move into darker spaces, such as fake accounts, VPNs, platforms outside the rule’s scope, or a parent’s phone without teen settings. Rights and data costs asks how much identity and biometric data is collected, by whom and under what safeguards, and what the effects are on freedom of expression and access to information. Distributive fairness asks who bears the burden: children in areas with low civil-registration coverage, single-phone families, or children who rely on online communities because they are isolated.
This framework was chosen because public debate tends to get stuck in a ban-versus-freedom dichotomy. The international policy literature has already moved elsewhere. The December 2023 report of the National Academies of Sciences, Engineering, and Medicine did not recommend restricting access, but called for platform design standards, transparency and harassment reporting systems. The European Commission’s guidelines on Article 28 of the Digital Services Act (14 July 2025) take a risk-review approach that must be repeated at least annually. UNICEF stated on 9 December 2025 that bans can backfire when they substitute for platform responsibility. The OECD report How’s Life for Children in the Digital Age? (2025) likewise calls for a whole-of-society approach involving service providers, health professionals, educators, parents and children. The three-layer framework allows this analysis to place PP Tunas among these positions in a measurable way.
Method note. This is a comparative policy analysis based on documents and secondary data, with a data cut-off of 27 October 2026. Primary sources include the text and official summaries of Indonesian regulations, Komdigi statements reported by mainstream media, evaluation reports by Australia’s eSafety Commissioner, Ofcom’s statutory report, documents of the European Parliament and Commission, and US court decisions. Indonesian data come from the Indonesian Internet Service Providers Association (APJII), Statistics Indonesia (BPS), YouGov surveys, and the Disrupting Harm study by UNICEF, ECPAT and INTERPOL. Five comparison cases were chosen because each represents a policy variant: age-based account bans (Australia), bans with state-document verification (Malaysia), age-assurance duties based on content risk (United Kingdom), a design and identity-wallet approach (European Union), and fragmented state law under constitutional scrutiny (United States). Each key judgment carries a confidence label of high, moderate or low. High is used when several independent sources agree. Moderate is used when evidence exists but comes from a single source or is still early. Low is used when a judgment rests on inference from other cases.
Anatomy of PP Tunas: From Regulation to Account Deactivation
PP Tunas was issued to implement Article 16A(5) and Article 16B(3) of Law No. 1 of 2024, the second amendment to the Electronic Information and Transactions Law. It covers the governance of electronic systems in child protection, supervision, administrative sanctions, and the roles of ministries, agencies and the public. A child is defined as anyone under 18. According to a summary by SIP Law Firm, the regulation divides children into five age groups (3–5, 6–9, 10–12, 13–15, and 16 to under 18), requires a parental approval feature, and sets graduated sanctions in Article 38(2), ranging from written warnings and administrative fines to temporary suspension and access termination.
The core of the regime is an age-and-risk matrix. As Komdigi explained at the Bisnis Indonesia Forum on 4 May 2026, children under 13 may hold accounts only on products, services and features designed specifically for children and classified as low-risk. Children aged 13 to under 16 may hold accounts only on low-risk services. Those aged 16 to under 18 may access high-risk services. All child registrations require parental approval. Article 30 of Ministerial Regulation 9/2026 classifies social networking and social media as high-risk by default, unless the operator proves otherwise through a specific assessment. Article 7 of the same regulation requires a verification mechanism for child users, so merely ticking an age box is no longer sufficient. Verification may use in-house or third-party technology, and the Minister may designate technologies deemed reliable.
That “unless” clause is the analytical hinge of this paper. Risk classification is determined through a self-assessment covering seven risk aspects: contact, content, exploitation of children as consumers, personal data security, addiction, psychological health and physiological health, broken down into 58 question instruments. Operators had to submit their self-assessments by June 2026. The Director General of Digital Space Supervision, Alexander Sabar, named three compliance measures: documented child-safety design based on safety by design and privacy by default, age verification, and self-assessment reporting. In other words, the account ban for under-16s is not the regime’s end goal but the default consequence of high-risk status. A platform that convincingly changes its design could in theory be moved to the low-risk category and serve 13–15-year-olds again.
The implementation timeline was tight. On the evening of 27 March 2026, a day before the deadline, Minister Meutya Hafid announced that only two platforms were fully compliant: X, which raised its minimum age to 16 on 17 March, and Bigo Live, which raised its threshold from 13 to 18. TikTok and Roblox were judged partially compliant, while Facebook, Instagram, Threads and YouTube were not yet compliant. Over the next five weeks positions shifted quickly. Meta informed Komdigi on 9 April that a minimum age of 16 applied across its platforms. Google sent a compliance letter on 22 April, stating that it would deactivate children’s accounts in stages and end advertising targeted at children and teenagers. Roblox announced its commitment on 30 April, and according to the Ministry of State Secretariat this was the first regulation in the world that Roblox had complied with in this way. This speed shows that the threat of access termination in a market as large as Indonesia is a real lever (high confidence).
The design also has three structural weaknesses that are already visible. First, its scope is set by a list of eight platforms in the initial phase, so messaging services such as WhatsApp, which the Disrupting Harm study identified as one of the main channels of online child sexual exploitation in Indonesia, sit outside the main spotlight. Second, age verification is left to each platform without a shared technical standard. The Indonesian E-commerce Association (iDEA) warned on 27 February 2026 that the absence of a standard would fragment systems and raise compliance costs, and proposed that operating systems and app stores act as first-line gatekeepers. Third, the entire proof mechanism rests on platform self-assessments and reports, not yet on independent audit. This third weakness became the centre of debate in the months that followed.
The First Seven Months: Numbers, Claims, and What Remains Unmeasured
The official numbers grew fast. On 28 April 2026 TikTok became the first platform to report measurable results: some 1.7 million accounts of users under 16 deactivated. On 14 September 2026 Komdigi said that around 28 million children’s accounts had been restricted over six months. At the six-month evaluation press conference on 7 October 2026 the breakdown was updated: TikTok reported around 9 million children’s accounts deactivated, up from about 4 million in an earlier report. Meta reported blocking about 85,000 Instagram accounts and 99,000 Facebook accounts belonging to under-16s, and moving about 22.5 million children’s accounts to Teen Accounts. Threads had submitted no report at all.
The composition of these figures matters more than their size. Most of the “28 million accounts restricted” appear to be not closures but migrations to teen settings, since 22.5 million of them come from Meta’s Teen Account migration (moderate confidence; Komdigi has not published methodological detail that would allow a clean separation). The striking gap between 9 million TikTok accounts and fewer than 200,000 Instagram and Facebook accounts also requires explanation. Do the child user demographics really differ? Are the age-detection methods different? Or is “deactivated” defined differently? Without a shared definition these numbers cannot be compared across platforms, let alone used as a measure of policy success.
The government itself appears aware of this limitation. At the 7 October evaluation, Minister Meutya Hafid said the more important question was “whether the platforms are becoming safer for children”, and stressed that blocking accounts alone is not enough. Komdigi still classifies Instagram and Facebook as high-risk despite Teen Accounts, unless features are changed to address the seven risks, highlighting communication with strangers and addiction-related settings such as scroll time. This statement matters because, for the first time, the regulator used the risk category as a bargaining tool on design, not merely as the basis for a ban.
The sharpest criticism came from KPAI. On 15 September 2026, Commissioner Kawiyan demanded that the claim of millions of deactivated accounts “must be proven technologically” rather than accepted as the platforms’ unilateral claim. During random field visits, KPAI found children under 16 who said their accounts were still active. KPAI then proposed independent oversight and an audit of risk impact after self-assessment. This field finding is consistent with Deputy Minister Nezar Patria’s acknowledgement, citing a survey, that three in five children falsify their age to access social media, which he called a key implementation challenge because verification is left to platforms.
The response from some technology experts has actually raised the data stakes. A Katadata report on 6 July 2026 recorded proposals for biometric verification, including fingerprints and face scans linked to the national identity number (NIK), by analogy with SIM card registration. The analogy is not theoretical. Since 1 July 2026 new SIM card registration has required biometrics under Ministerial Regulation No. 7 of 2026, and 6.8 million people had done so by July. A national biometric identity verification infrastructure has therefore already been built, and pressure to use it for children’s social media will grow if age falsification continues. Section VII shows why this path is high-risk in Indonesia.
The interim judgment of this section: PP Tunas succeeded in moving every major platform into formal compliance within about five weeks (high confidence). However, there are as yet no public data that would allow anyone to assess whether children’s exposure to harmful contact, harmful content or compulsive use has decreased (high confidence). Komdigi has announced plans for a public impact survey, but its design, sample and publication date are unknown. Until that survey exists, the number of deactivated accounts is a measure of output, not of outcome.
Australia as a Laboratory: Early Evidence from the World’s First Ban
Australia provides the best available evidence because it started earlier and evaluates openly. The Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Bill 2024 passed Parliament on 29 November 2024 and requires platforms to take “reasonable steps” to prevent Australians under 16 from holding accounts, with fines of up to A$49.5 million for systemic breaches. Two safeguard clauses deserve note because they are relevant to Indonesia. No Australian may be compelled to use government identification, including Digital ID, for age assurance, and platforms must offer reasonable alternatives. Data collected for age assurance must be ring-fenced and destroyed after use. YouTube was initially exempted, but on 30 July 2025 the government added it to the ban after the regulator’s research found that 37 per cent of children aged 10–15 had seen harmful content on YouTube, more than on any other platform.
Pre-implementation technology testing had already sounded a warning. The Age Assurance Technology Trial, which tested close to 50 suppliers and produced a report of some 1,150 pages, concluded that there is no single solution. Age estimation models more often erred for users aged 16–20 and for users with darker skin tones. The trial also found “concerning evidence” that some providers were retaining personal data in anticipation of possible future regulator requests, and it recommended layered validation proportionate to risk. Both findings, bias around the age threshold and by skin tone, bear directly on Indonesia’s population, which is not the main training base for most commercial facial estimation models (low confidence, as there is no public accuracy test for the Indonesian population).
After the ban took effect on 10 December 2025, the government announced on 16 January 2026 that more than 4.7 million under-16 accounts had been deactivated, removed or restricted. The same release, however, acknowledged that the figure was preliminary and did not show the compliance of individual platforms. eSafety’s compliance report at the end of March 2026 then flagged five platforms: Facebook, Instagram, Snapchat, TikTok and YouTube. Problems included children who had previously declared an age under 16 still being prompted to attempt age assurance, children being allowed to repeat the same method until they obtained a 16-plus result, ineffective reporting pathways for underage accounts, and inadequate prevention of new account creation. Commissioner Julie Inman Grant said her office was moving to “an enforcement stance”, while Minister Anika Wells accused platforms of “choosing to do the absolute bare minimum” because they wanted the law to fail. On 20 October 2026, Wells confirmed that eSafety was preparing civil-penalty proceedings against Meta, TikTok, Snap and Google, using compulsory evidence-gathering powers in force since 12 September 2026.
The most valuable outcome data come from eSafety’s panel evaluation, Early days, early insights, which followed 803 children aged 10–15 and their parents from November–December 2025 to March–April 2026. Among the 357 children who still held an account, 50.2 per cent said the platform had never asked them to confirm their age, 37.1 per cent were listed as 16 or older, 18.2 per cent said the platform’s age check got their age wrong, 10.9 per cent were helped by a parent to get around the ban, and only 7.4 per cent used a VPN. The report concluded that the main cause was ineffective implementation of age assurance by platforms, not children’s ingenuity. Daily use of messaging apps rose from 40.5 to 52.3 per cent, use of Reddit, Pinterest and BeReal rose, and the share of parents unaware that their child used social media rose from 23.3 to 33.3 per cent.
The same data also contain findings that favour supporters of the ban. The share of children agreeing that “most kids my age use social media” fell from 85.1 to 74.0 per cent, and parents who felt pressure to conform to other parents fell from 22.6 to 17.3 per cent. Parental support remained stable at around 68 per cent. At three months, 65.4 per cent of children felt the ban had no impact on them, far from the 43.8 per cent who had initially expected a negative impact. Well-being measures, namely problematic use, offline activity, sleep, self-esteem and psychological distress, were largely unchanged, and effect sizes were small (Cohen’s d 0.09–0.27). The main lesson from Australia is that the ban works better as a norm intervention than as a health intervention, and that its leakage comes mainly from platforms, not from children (moderate confidence). The ban also still faces constitutional challenge: Reddit and the Digital Freedom Project, representing two 15-year-olds, have gone to the High Court, arguing a breach of the freedom of political communication implied in Australia’s constitution.
Malaysia, the United Kingdom, the European Union, and the United States: Four Other Paths
Malaysia chose the variant geographically closest to Indonesia but the toughest on verification. In November 2025 Communications Minister Fahmi Fadzil announced that platforms must implement electronic identity checks (eKYC) using MyKad, passports or the national digital ID under the Online Safety Act, in force from 1 January 2026. Harris Zainul of ISIS Malaysia warned that anonymity matters for whistle-blowers and human rights defenders, and that Britain and Australia use a mix of tools rather than government ID alone. The MCMC’s Child Protection Code and Risk Mitigation Code took effect on 1 June 2026 and require verification with official documents, while ARTICLE 19 and more than 70 Malaysian civil society organisations had urged since April that the plan be withdrawn. A written ministerial reply to the Senate published on 4 August 2026 said the MCMC had issued notices requiring providers to explain non-compliance, with penalties of up to RM10 million. There are no public data yet on the number of accounts affected.
The United Kingdom took a different path: no age-based account ban, but a duty of “highly effective” age assurance for services with harmful content, in force since July 2025 under the Online Safety Act 2023. Ofcom’s statutory report of 15 July 2026 recorded more than 69 million age checks between July and December 2025 across 32 sampled services. The share of 8–17-year-olds who had encountered highly effective methods rose from 25 to 43 per cent, and only 5 per cent of children reported using a VPN to access restricted content in the past six months, although Ofcom acknowledges this may be an underestimate. Facial age estimation became the dominant method, while digital identity accounted for only 2 per cent of checks on pornography services. Yet around 46–47 per cent of pornography services visited by children still had no age checks, so the British regime shows the same pattern as Australia: checks work at the centre but leak at the margins.
The European Union chose a design-and-infrastructure approach. The DSA Article 28 guidelines require providers to conduct a risk review with primary consideration for the child’s best interests, at least once a year or after significant design changes. The Commission is also building an age verification app that lets users prove they are above a given threshold without revealing other data. It was piloted in Denmark, France, Greece, Italy and Spain, and on 15 April 2026 Commission President Ursula von der Leyen declared it “technically ready”. On 26 November 2025 the European Parliament adopted a non-binding resolution (483 for, 92 against, 86 abstentions) calling for a digital minimum age of 16, with access for 13–16-year-olds through parental consent, while also demanding a ban on engagement-based recommender systems for minors and default deactivation of addictive features. This combination, a data-light gate plus design obligations, is the closest to PP Tunas at its best.
The United States shows the constitutional side of the problem. In Free Speech Coalition v. Paxton (27 June 2025), the Supreme Court held 6–3 that age verification for sites with sexual material harmful to minors need only survive intermediate scrutiny. On 6 July 2026 the Court declined to reinstate orders blocking the Texas App Store Accountability Act, allowing Texas to require app stores to verify age and obtain parental consent. In mid-October 2026, the Eleventh Circuit held that Florida’s HB 3, which bars under-14s from opening accounts and requires parental consent for 14- and 15-year-olds on platforms with addictive features, is likely constitutional. American law is thus moving towards verification at the app-store level, in line with iDEA’s proposal in Indonesia.
| Jurisdiction | Instrument and start | Age threshold | Verification method | Outcome evidence as of October 2026 |
|---|---|---|---|---|
| Indonesia | PP 17/2025; Ministerial Reg. 9/2026; 28 March 2026 | 16 for high-risk; 13 for low-risk; parental approval | Left to platforms; Minister may designate reliable technology | Claimed 28 million accounts restricted; no outcome evaluation |
| Australia | Social Media Minimum Age; 10 December 2025 | 16 | “Reasonable steps”; government ID may not be mandated | Account holding 52.4% → 42.1%; well-being unchanged |
| Malaysia | Online Safety Act 2025; CPC 1 June 2026 | 16 | Official documents (MyKad, passport, birth certificate) | Non-compliance notices; no data |
| United Kingdom | Online Safety Act 2023; July 2025 | Content-based, not an account ban | “Highly effective”; facial estimation dominant | 69 million checks; 5% of children used VPNs |
| European Union | DSA Article 28; guidelines 14 July 2025 | No single threshold; Parliament resolution calls for 16 | Data-light verification app (five-country pilot) | App “technically ready” April 2026 |
| United States | State laws (Texas, Florida, etc.) | Varied (14, 16, 18) | App stores and platforms | Courts beginning to allow enforcement |
The Indonesian Context: Mobile-First Society, Shared Devices, and the Identity Economy
Age-gating policy assumes one person, one device and one account. That assumption fits Indonesia poorly. APJII’s 2025 survey recorded 229.43 million internet users and 80.66 per cent penetration. Some 95 per cent of users go online by phone, 68 per cent use mobile data, and Generation Alpha already makes up 23 per cent of all users. The 2026 survey raised the figure to 235.2 million, with 81.72 per cent penetration. Regional gaps remain wide: penetration reaches 85.95 per cent in Java but 69.74 per cent in Maluku and Papua. Among the unconnected, 34 per cent cite the lack of an adequate device as the main barrier.
Exposure begins very early. BPS data in Early Childhood Profile 2025, as processed by GoodStats, show that 42.25 per cent of children aged 0–6 have used a mobile phone, with an urban-rural gap of less than two percentage points (43.04 and 41.12 per cent). Children’s phone access is therefore no longer an urban or middle-class phenomenon. A YouGov survey of 892 adults in January 2025 offers a clue to the mechanism: among parents who allow social media access, 28 per cent provide it through their own devices. The same survey found that 84 per cent of parents support a minimum age, but only 50 per cent believe the rule will be effective.
The implications of shared devices for age gating are large and rarely discussed. When children use their father’s or mother’s phone, they use an adult account without teen settings, without limits on messages from strangers, and without time limits. That adult account also passes any age check, including biometric verification. In this scenario a ban can worsen exposure: children move from a teen account that, however imperfect, carries some protection, to an adult account that carries none. Australia’s finding that 10.9 per cent of children were helped by a parent to get around the ban is likely to be much higher in Indonesia, because lending a device is an everyday practice there rather than an act of defiance (moderate confidence).
The second factor is VPNs. We Are Social data compiled by Databoks show that 30.2 per cent of Indonesian internet users used a VPN in the first quarter of 2025, fourth in the world. This figure is the product of a decade of site blocking, so VPN skills and apps are already widespread among teenagers. In the UK only 5 per cent of children reported using a VPN to get around age checks, and in Australia only 7.4 per cent. Indonesia’s skill base is much higher, so figures from rich countries must not be used as benchmarks.
The third factor is the identity economy. Law No. 27 of 2022 on Personal Data Protection is fully in force, but as of May 2026 its supervisory authority had not been established. Its implementing regulation, Government Regulation No. 33 of 2026, was promulgated only on 16 July 2026 and takes effect only on 16 January 2027. Under these conditions, any policy that pushes foreign platforms or third-party verification providers to collect children’s NIK numbers, face images or fingerprints will create new databases without a functioning independent supervisor. Security experts quoted by Katadata even acknowledge that a child who fails verification can easily use someone else’s data, because so much personal data has already leaked. NIK-based verification in Indonesia thus faces two problems at once: leaked data make it easy to defeat, and new data collection enlarges the next leak. Marc Goodman’s Future Crimes has already shown that every new technology opens new opportunities for crime, that criminals are often the earliest and most creative adopters, and that security cannot be separated from privacy and the business models of technology companies. Databases of children’s ages and faces are highly valuable targets for such an underground economy.
The fourth factor is the map of harm itself. The Disrupting Harm in Indonesia study (2022), based on a household survey of 995 children and parents, found that 95 per cent of children aged 12–17 go online at least once a day and that 2 per cent, or around 500,000 children, experienced online sexual exploitation and abuse in a year. Up to 56 per cent of victims told no one. Most incidents occurred on WhatsApp, Facebook and Facebook Messenger. This map shows that the gravest harms to Indonesian children largely occur in messaging channels, which Australia exempted and which, in eSafety’s data, saw a jump in use after the ban. A policy that moves children from social media feeds to messaging apps may move them into spaces with higher contact risk and weaker moderation (moderate confidence).
For the field of digital civilization, these conditions recall what the 2026 book The Digital Civilization: Techno-Religion, the Abandoned Society, and the Crisis of Human Authentic Selfhood in the Planetary Era calls the “abandoned society”: groups who bear the costs of digital transformation without enjoying its protections. Children in single-phone families, in areas with low document coverage, or in communities that depend on messaging groups are the clearest candidates for that status under an age-gating regime. The September/October 2018 issue of Foreign Affairs, “World War Web”, already showed that the internet is a layered political space of infrastructure, services, rules and user practices. Policy that touches only the layer of rules, without touching practices and infrastructure, tends to produce compliance on paper.
The Contested Science: Haidt, Odgers, Orben–Przybylski, and the Policy Implications
The global wave of bans is driven largely by one rhetorically powerful thesis: smartphone-based social media has “rewired” childhood and caused a surge in anxiety, depression and self-harm among adolescents, especially girls, since around 2012. Jonathan Haidt, who wrote The Anxious Generation, set out his argument in a response of 9 April 2024 to a review in Nature. He argues that experiments, not just correlations, point to harm. He also stresses that “collective action traps” make it hard for one child to leave a platform alone, so harm operates at the group level and escapes individual-level studies. Further, the synchronised rise in mental illness across the Anglosphere and the Nordic countries is hard to explain by economic crisis. Haidt explicitly recommends delaying social media until age 16.
The most influential critique came from Candice Odgers in a review in Nature vol. 628 (April 2024), which states that the evidence on whether screens are to blame for rising adolescent depression and anxiety is equivocal and that public alarm may distract from other causes. This critique rests on the methodological work of Amy Orben and Andrew Przybylski. Using specification curve analysis on more than 300,000 adolescents, they found that digital technology use is associated with at most 0.4 per cent of the variation in adolescent well-being, roughly the same as the association with regularly eating potatoes (Nature Human Behaviour, 2019). The 2023 National Academies report likewise concluded that existing evidence is not enough to say that social media causes changes in adolescent health at the population level.
The debate is often framed as a clash of two camps, but there is a bridging finding that is more useful for policy. A study by Orben and colleagues in Nature Communications (2022), using longitudinal data on 17,400 young people in the UK, found “windows of developmental sensitivity”: higher social media use predicted lower life satisfaction among girls aged 11–13 and boys aged 14–15. Even researchers sceptical of the “epidemic” narrative thus find that risk is not uniform but concentrated at particular ages and in particular groups. This finding supports an approach that differentiates by age and feature, not a uniform ban.
For Indonesia, this debate has two implications. First, almost all the evidence in the debate comes from North America and Western Europe. There are no large-scale longitudinal data on social media and adolescent mental health in Indonesia comparable to the Millennium Cohort Study or the Understanding Society survey, so both the “epidemic” claim and the “small effect” claim are imports (high confidence). Second, the documented map of harm in Indonesia consists more of sexual exploitation, online gambling, fraud and pornography than of mood disorders. KPAI Deputy Chair Jasra Putra said on 4 May 2026 that some 5 million children access pornography and some 80,000 children are exposed to online gambling through game top-ups. These harms relate to contact, transactions and content, not to screen time as such. They are therefore better addressed by feature design and law enforcement than by an age gate.
The everyday experience of Indonesian teenagers also reveals a layer that mental health metrics miss. Queen Zulaikha’s essay “Hidup Nggak Harus Sesuai Standar TikTok” (“Life Doesn’t Have to Meet TikTok’s Standards”, November 2025) describes how platform trends set narrow templates for how to dress, speak and be happy, so that teenagers who do not conform feel left behind. Meanwhile, Saudah Tinambunan in “Ketika Tradisi Bertemu Algoritma” (“When Tradition Meets the Algorithm”, KBA13 Insight, May 2026) shows that the same algorithms also introduce teenagers to jaipong, gamelan and ulos, albeit at the risk of reducing tradition to a visual commodity. Both pieces confirm that platforms are ambivalent spaces holding pressure and cultural resources at once. A ban closes off both together, whereas design can separate them.
The Strongest Counter-Argument and Its Answer
The strongest argument for a ban is not that social media necessarily damages every child. It is the collective action argument, reinforced by asymmetries of power. It runs as follows. First, a single child’s or parent’s decision to delay social media is socially costly as long as classmates keep using it, so only a rule that applies to all children can break the deadlock. Australian data support this mechanism, since the share of children who feel that “all my friends use social media” and of parents who feel pressured fell significantly within three months. Second, platforms have known about the risks of their products for years without acting, so only the threat of market exclusion has been shown to move them. The speed with which Meta, Google and Roblox complied in Indonesia within five weeks strengthens this claim. Third, the precautionary principle applies: when evidence is contested but the potential harm is serious and hard to reverse, the burden of proof should lie on the product, not on the child. Fourth, criticism about leakage does not invalidate the rule. Bans on alcohol and tobacco for minors also leak, yet they still reduce prevalence and affirm norms.
This paper accepts most of these arguments. The norm effect is real. Market leverage over platforms is also real, and the precautionary principle is legitimate in child policy. Yet all four arguments support the age gate as a tool, not as a measure of success. The tobacco analogy in fact shows its limits. Bans on selling cigarettes to children work because the point of sale is physical and inspectable, and the product itself does not change shape when used by adults. Social media differs in two ways. The point of access is a device used in turns, and the product can be redesigned differently for different ages. If the product can be made safer, forcing design change is a more direct intervention than guarding a door that is easily passed.
The collective action argument must also be tested in the Indonesian context. In Australia, norms shifted because most children own personal phones and the ban changed what was visible on peers’ screens. In Indonesia, if most children keep accessing social media through parents’ devices or accounts with false ages, the norm effect will be weak, because peers’ online activity remains visible and normal. YouGov data on parents granting access through their own devices and the Deputy Minister’s acknowledgement that three in five children falsify their age suggest that the preconditions for a norm effect may not be met (moderate confidence). Moreover, PP Tunas’s own age-and-risk division recognises that 13–15-year-olds may be on low-risk services. Indonesia’s legal framework has therefore already chosen a design logic rather than a pure ban logic. Policy consistency requires that this logic be enforced, not overridden by a race for deactivation numbers.
Criticism from the opposite side must also be answered, because it is too easy to reject bans on grounds of freedom. An open letter from more than 140 experts in Australia on 9 October 2024 called the ban “too blunt an instrument”, and UNICEF calls social media a “lifeline” for isolated children. This argument is right but incomplete. Without the threat of exclusion, history shows that voluntary platform commitments move slowly. Wholesale rejection of age gates would remove the only lever proven to move global companies in the Indonesian market. The position of this paper is therefore not “ban or no ban”, but “a ban as a default that can be lifted through audited design”. That position is in fact already contained in the exception clause of Article 30 of Ministerial Regulation 9/2026.
Scenarios 2026–2028 and Signposts
Four scenarios are set out for the period to the end of 2028. The probabilities are the author’s assessment based on evidence up to 27 October 2026, and they sum to 100 per cent. The first scenario, “Compliance by Numbers” (probability 40 per cent, author’s assessment), is a continuation of the current pattern. Komdigi keeps reporting growing deactivation counts, self-assessments are accepted without independent audit, and platforms retain high-risk status while deactivating detected accounts. Children stay online through parents’ devices and false ages, and public debate is stuck on numbers. This scenario is the most likely because it is the cheapest for everyone: the government gets numbers, platforms get certainty, and parents get a sense of safety. Its weakness is that nobody knows whether children are safer.
The second scenario, “Audited Design” (30 per cent), occurs if Komdigi issues the promised detailed guidance on the seven risks, establishes an independent audit mechanism involving KPAI and academics, and allows platforms that pass the audit to move to the low-risk category for 13–15-year-olds. Competition among platforms then shifts to safety features, for example messages from strangers turned off by default, recommender systems without engagement optimisation, and default time limits. The third scenario, “Identity Escalation” (20 per cent), occurs if pressure over age falsification pushes the government to mandate NIK-based or biometric verification for social media, copying SIM registration. In this scenario leakage falls in the short term, but databases of children’s identities grow while the data protection authority is still young, and children without documents or in remote areas are further marginalised. The fourth scenario, “Quiet Loosening” (10 per cent), occurs if political priorities shift, enforcement weakens, and the rule remains on paper with no sanctions imposed.
Several signposts will show which scenario is gaining ground. Signposts towards “Audited Design” include publication of indicator guidance for the seven risks, announcement of an independent audit body or consortium, publication of the methodology of Komdigi’s impact survey, and the first reclassification of a platform from high-risk to low-risk. Signposts towards “Identity Escalation” include officials linking social media age verification to NIK or biometrics, a revision of Ministerial Regulation 9/2026 designating “reliable technology” based on population data, and platform partnerships with the Directorate General of Population and Civil Registration. The signpost towards “Compliance by Numbers” is evaluation reports that still contain only account counts without exposure measures. The signpost towards “Quiet Loosening” is the absence of administrative sanctions through the end of 2027 even though Threads and other platforms have not reported. Two external signposts also matter: the Australian High Court’s ruling on the challenges by Reddit and the Digital Freedom Project, and the outcome of eSafety’s civil-penalty proceedings against four major platforms. Both will shape regulators’ room for manoeuvre in Jakarta and Kuala Lumpur.
Actor-Specific, Time-Bound Recommendations
Ministry of Communication and Digital Affairs. By March 2027 at the latest, exactly one year after implementation, Komdigi should publish standard definitions of “deactivated”, “restricted” and “moved to a teen account”, and require all platforms to report using them, so that the figures can be compared and audited. In the same period, Komdigi should issue indicator guidance for the seven risks with quantitative thresholds for reclassification, and state in writing that age verification for social media may not require NIK or biometrics until the data protection authority is fully operational. Priority should go to methods that are data-light, layered and offer alternatives, along the lines of Australia’s safeguard clauses and the EU app design. By mid-2027 at the latest, Komdigi should establish an independent audit mechanism with access to platform data guaranteed by regulation.
House Commission I and the government. Before Government Regulation 33/2026 takes effect on 16 January 2027, the President should establish the Personal Data Protection authority, and Commission I should make this a precondition for any extension of identity-based age verification. Commission I should also hold a dedicated oversight hearing on PP Tunas in the first sitting period of 2027 and ask Komdigi to present outcome data, not only output data. KPAI and the Ministry of Women’s Empowerment and Child Protection, together with BPS and universities, should design a national panel survey of children’s online experience, with adequate rural and eastern-region samples, so that its first wave is completed before the end of 2027. The survey should measure exposure to harmful contact, exploitation, gambling, shared device use and well-being, not just account ownership.
Global platforms. Meta, TikTok, Google, X, Roblox and Bigo Live should publish Indonesia-specific transparency reports every six months from the first half of 2027, reporting age-detection methods, error rates and the number of appeals. They should also provide an app-level child mode that can be switched on on a shared device without creating a new account. Meta should promptly submit the overdue Threads report and treat WhatsApp as part of its child risk assessment, given the Disrupting Harm findings. Apple and Google as app store and operating system operators should work with Komdigi to provide a device-level age-range signal that many apps can use without transmitting identity documents. This step is in line with iDEA’s proposal and the direction of Texas law, but must be designed with privacy safeguards.
Regional and international actors. Indonesia and Malaysia, as the two ASEAN states already running bans, should initiate a data-light ASEAN age-assurance standard through the ASEAN digital ministers’ forum in 2027, before other member states adopt mutually incompatible models. UNICEF and the ITU can support an Indonesian longitudinal study and accuracy testing of age estimation for Southeast Asian populations. Australia’s eSafety Commissioner and Komdigi could sign a cooperation arrangement on evaluation methodology, since Australia has the panel design and Indonesia has the scale. Educational institutions, including digital policy programmes, should make PP Tunas a required case study on the difference between compliance and protection. The Ministry of Primary and Secondary Education should include safety-feature literacy for parents in school programmes from the 2027/2028 academic year, since Komdigi itself acknowledges that features parents do not understand will not be effective.
Limitations and Conclusion
This study has five limitations. First, Indonesian outcome data do not yet exist, so judgments about Indonesia rest partly on inference from Australia and the UK, whose access structures differ. Second, account deactivation figures come from platform reports relayed through Komdigi and the media. This study cannot verify them independently, and KPAI’s criticism shows that a state body shares this doubt. Third, the full text of Ministerial Regulation 9/2026 is understood through official briefings and media coverage, not through an article-by-article analysis of the official text. Fourth, the Australian evaluation covers only three months and a sample of 803 children, and eSafety itself cautions that effect sizes are small and do not establish causation. Fifth, sources on shared-device patterns in Indonesia are limited to YouGov’s online survey and BPS data on early childhood. There is as yet no representative survey of how children aged 10–15 share devices and accounts.
These limitations do not change the direction of the conclusions, but they set their level of confidence. The conclusion that age gates produce rapid formal compliance carries high confidence. The conclusion that leakage in Indonesia is greater than in Australia carries moderate confidence. The conclusion that a ban may shift some children to adult accounts on parents’ devices and to messaging apps carries moderate to low confidence, and it is the one most urgently in need of testing through a survey.
Conclusion
Indonesia has shown that a developing country with a large market can force global platforms to change within weeks. The real test, however, has not yet begun. An age gate in a mobile-first society with shared devices will always leak, and attempts to plug the leak with children’s identity and biometric data will create new risks that are harder to undo. The strength of PP Tunas lies not in its ban but in the clause that allows platforms to lift that ban by proving their products are safe. If the measure of success shifts from the number of accounts closed to independently audited risk reduction, Indonesia can offer a model more relevant to the Global South than Australia’s. If not, the world will inherit large numbers that explain nothing about children’s safety.
References
Official documents and data
- Republic of Indonesia. (2025). Government Regulation No. 17 of 2025 on the Governance of Electronic Systems in Child Protection (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025). JDIH BPK. peraturan.bpk.go.id; JDIH Komdigi: jdih.komdigi.go.id
- Ministry of State Secretariat. (6 March 2026). Lindungi Anak di Ranah Digital, Kemkomdigi Terbitkan Aturan Teknis PP TUNAS. setneg.go.id
- Ministry of State Secretariat. (30 April 2026). Perlindungan Anak di Ruang Digital, Kepatuhan Platform terhadap PP Tunas Meningkat Signifikan. setneg.go.id
- Statistics Indonesia (BPS). (2025). Profil Anak Usia Dini 2025 [Early Childhood Profile 2025]. bps.go.id
- Prime Minister of Australia. (29 November 2024). Social media reforms to protect our kids online pass Parliament. pm.gov.au
- Prime Minister of Australia. (16 January 2026). 4.7 million accounts deactivated, removed or restricted. pm.gov.au
- eSafety Commissioner. (2026). Early days, early insights: Understanding experiences of social media age restrictions. esafety.gov.au
- eSafety Commissioner. (2026). Five social media platforms flagged for compliance issues. esafety.gov.au
- Ofcom. (15 July 2026). Report on the use of age assurance. ofcom.org.uk
- European Commission. (14 July 2025). Commission presents guidelines and age verification app prototype for a safer online space for children. digital-strategy.ec.europa.eu
- European Parliament. (26 November 2025). Children should be at least 16 to access social media, say MEPs. europarl.europa.eu
- Supreme Court of the United States. (27 June 2025). Free Speech Coalition, Inc. v. Paxton, No. 23-1122. law.cornell.edu
- ITU. (15 October 2025). Internet use remains highest among youth, yet the generational gap is shrinking (Facts and Figures 2025). itu.int
Scholarly literature
- Odgers, C. L. (2024). The great rewiring: is social media really behind an epidemic of teenage mental illness? Nature, 628(8006), 29–30. ideas.repec.org
- Orben, A., & Przybylski, A. K. (2019). The association between adolescent well-being and digital technology use. Nature Human Behaviour. ideas.repec.org; University of Oxford summary: ox.ac.uk
- Orben, A., Przybylski, A. K., Blakemore, S.-J., & Kievit, R. A. (2022). Windows of developmental sensitivity to social media. Nature Communications. ox.ac.uk
- National Academies of Sciences, Engineering, and Medicine. (2023). Social Media and Adolescent Health. nap.nationalacademies.org; press release: nationalacademies.org
- Haidt, J. (9 April 2024). Yes, social media really is a cause of the epidemic of teenage mental illness. After Babel. afterbabel.com
Policy analysis and institutional reports
- UNICEF. (9 December 2025). Age restrictions alone won’t keep children safe online. unicef.org
- UNICEF Indonesia. (2022). 56 per cent of online child sexual exploitation and abuse in Indonesia goes undisclosed (Disrupting Harm in Indonesia). unicef.org
- OECD. (2025). How’s Life for Children in the Digital Age? oecd.org
- Zainul, H. (24 November 2025). Malaysia’s bid to bar under-16s from social media using ID checks stokes privacy fears. ISIS Malaysia. isis.org.my
- Squire Patton Boggs. (2025). New report tests digital age checks in Australia. squirepattonboggs.com
- Global Policy Watch (Covington). (July 2025). European Commission makes new announcements on the protection of minors under the Digital Services Act. globalpolicywatch.com
- Young and Resilient Research Centre, Western Sydney University. (9 October 2024). Open letter opposing social media ban for under-16s. westernsydney.edu.au
- SIP Law Firm. (2025). Implementasi Pelindungan Anak yang Mengakses Sistem Elektronik berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2025. siplawfirm.id
- SIP Law Firm. (2026). PP 33/2026 Pelindungan Data Pribadi. siplawfirm.id
- YouGov. (13 February 2025). Indonesians support government’s proposal to regulate social media usage for children but are divided on its effectiveness. yougov.com
- Databoks. (25 July 2025). Indonesia ranks among countries with the most VPN users worldwide. databoks.katadata.co.id
- GoodStats. (15 December 2025). 42% Anak Usia Dini Indonesia Sudah Gunakan Handphone. goodstats.id
- Tinambunan, S. (9 May 2026). Ketika Tradisi Bertemu Algoritma: Wajah Baru Budaya Anak Muda di Era FYP. KBA13 Insight. kba13.com
- Zulaikha, Q. (2 November 2025). Hidup Nggak Harus Sesuai Standar TikTok. KBA13 Insight. kba13.com
News media
- Antara Kalbar. (28 March 2026). Menkomdigi: Baru dua platform yang patuhi PP Tunas jelang implementasi. antaranews.com
- Bisnis.com. (5 May 2026). PSE Simak! Ini Ketentuan Verifikasi Pengguna Anak di PP Tunas. bisnis.com
- Bisnis.com. (13 May 2026). Sederet Standar Pengukur Efektivitas Platform Patuhi PP Tunas. bisnis.com
- Bisnis.com. (6 August 2025). Data APJII: Pengguna Internet di Indonesia Tembus 229,43 Juta Orang pada 2025. bisnis.com
- Bisnis.com. (22 May 2026). Penetrasi Internet Indonesia 2026 Tembus 235,2 Juta Jiwa. bisnis.com
- Bisnis.com. (14 July 2026). Registrasi SIM Card Biometrik Capai 6,8 Juta Pengguna per July 2026. bisnis.com
- IDN Times. (15 September 2026). KPAI Pertanyakan Komdigi soal Klaim Jutaan Akun Anak Dinonaktifkan. idntimes.com
- IDN Times. (7 October 2026). Kemkomdigi: Blokir Akun Saja Tak Cukup Lindungi Anak. idntimes.com
- Selular.ID. (8 October 2026). Enam Bulan PP TUNAS, Menkomdigi: Belum Ada Laporan dari Threads. selular.id
- Katadata. (27 February 2026). iDEA Usul OS dan App Store Jadi Gatekeeper Verifikasi Usia. katadata.co.id
- Katadata. (6 July 2026). Anak Bisa Palsukan Usia, Platform Medsos Diusulkan Pakai Sidik Jari. katadata.co.id
- JawaPos. (28 May 2026). Badan PDP Tak Kunjung Dibentuk. jawapos.com
- Reuters via Cyprus Mail. (30 July 2025). Australia adds YouTube to social media ban for children. cyprus-mail.com
- Euronews. (31 March 2026). Australia warns social media platforms of major gaps in under-16 ban enforcement. euronews.com
- Tech Times. (21 October 2026). Australia prepares to sue Meta, TikTok, Snap and YouTube over under-16 non-compliance. techtimes.com
- NBC News. (December 2025). Reddit challenges Australia’s law banning children under 16 from social media. nbcnews.com
- SoyaCincau. (23 May 2026). Under-16 social media ban: Malaysians must verify age using MyKad or passport from 1 June. soyacincau.com
- Malay Mail. (4 August 2026). Social media age verification rules in force since June 1, says Communications Ministry. malaymail.com
- IAPP. (15 April 2026). European Commission’s age verification app “technically ready,” rollout to come. iapp.org
- SCOTUSblog. (6 July 2026). Supreme Court allows Texas to enforce law requiring age verification and parental consent on apps. scotusblog.com
- Biometric Update. (15 October 2026). Florida can continue to enforce age-based restrictions on social media. biometricupdate.com
- UN News. (29 May 2026). Banning children from social media is not enough, UN rights office warns. news.un.org
Arsip & Pustaka
- Ahmad, K. B., & Ibrahim, F. Z. (2026). The Digital Civilization: Techno-Religion, the Abandoned Society, and the Crisis of Human Authentic Selfhood in the Planetary Era. Independently published. pustaka.kba13academy.com/s/arsip/item/249
- Council on Foreign Relations. (2018). Foreign Affairs, 97(5), “World War Web: The Fight for the Internet’s Future”. pustaka.kba13academy.com/s/arsip/item/756
- Goodman, M. (2016). Future Crimes: Inside the Digital Underground and the Battle for Our Connected World. London: Corgi. pustaka.kba13academy.com/s/arsip/item/1082
How to Cite
Ahmad, Kamaruzzaman Bustamam. (2026). Age-Gating Childhood Online: PP Tunas, Under-16 Social Media Bans, and Child Protection by Design in Mobile-First Indonesia. Working Paper, KBA13 Academy Research Center, 27 October 2026. https://kba13academy.com/batas-usia-media-sosial-anak-pp-tunas/
Research to teaching · Digital Civilization
Bahan ajar terkait kajian ini
Kajian ini terhubung dengan School dan Course KBA13 Academy pada bidang Digital Civilization, serta dengan koleksi Arsip & Pustaka dan KBA13 Insight.
Course terkait
- DC-A01: AI Civilization and Future Humanity
- DC-A02: Algorithmic Institutions and Society
- DC-A03: Knowledge Systems in Digital Civilization
- DC-A04: Planetary Technology and Global Futures
- DC-A05: Digital Civilization in Southeast Asia
- DC-A06: Designing Humane Digital Futures
Arsip & Pustaka
- Mahavaipulya Paripurnabuddhi Nitarthasutra: Sutra Maha Kesadaran yang Sempurna2026-10-29
- Bisakah Menjadi Ilmuwan di Indonesia?: Keilmuan, Birokrasi dan Globalisasi2026-10-29
- The Age of AI: And Our Human Future2026-10-29
- Tubuh Posmodern, Bejana Sensual2026-10-29
- Kecenderungan Kajian Keislaman di Amerika Serikat: Sebuah Survei Kepustakaan2026-10-29

Leave a Reply