Tag: radikalisasi anak

  • Di Balik Nol Serangan: Radikalisasi Daring Anak dan Arsitektur Pencegahan Ekstremisme Indonesia hingga 2028

    Di Balik Nol Serangan: Radikalisasi Daring Anak dan Arsitektur Pencegahan Ekstremisme Indonesia hingga 2028

    Kertas Kebijakan · Perdamaian, Konflik, dan Keamanan

    Di Balik Nol Serangan:Radikalisasi Daring Anak dan Arsitektur Pencegahan Ekstremisme Indonesia hingga 2028

    Indonesia mencatat hampir empat tahun tanpa serangan teror, tetapi ratusan anak terpapar jaringan jihadis dan subkultur kekerasan nihilistik. Ledakan SMAN 72 memperlihatkan bahwa metrik keberhasilan lama mengukur hal yang salah.

    KBA
    PenulisKamaruzzaman Bustamam Ahmad
    • Kertas Kebijakan
    • 23 Oktober 2026
    • ± 29 menit baca
    Di Balik Nol Serangan: Radikalisasi Daring Anak dan Arsitektur Pencegahan Ekstremisme Indonesia hingga 2028
    Indonesia mencatat hampir empat tahun tanpa serangan teror, tetapi ratusan anak terpapar jaringan jihadis dan subkultur kekerasan nihilistik. Ledakan SMAN 72 memperlihatkan bahwa metrik keberhasilan lama mengukur hal yang salah.

    Abstrak

    Kertas kebijakan ini menilai apakah era nol serangan teror di Indonesia pada 2023 sampai 2026 menyamarkan pergeseran ancaman menuju radikalisasi daring terhadap anak dan remaja. Dengan kerangka tiga jalur paparan, yaitu rekrutmen jihadis terorganisasi, subkultur kekerasan nihilistik seperti True Crime Community, dan ekstremisme campuran, kajian ini menelaah data Polri, Densus 88, dan BNPT: 110 anak direkrut jaringan terorisme pada 2025, 70 anak anggota komunitas TCC di 19 provinsi, 247 anak terpapar hingga Mei 2026, dan 620 anak terpapar hingga Agustus 2026. Ledakan SMAN 72 Jakarta pada November 2025, yang melukai 96 orang tetapi tidak dihitung sebagai serangan teror, menjadi titik balik. Kajian ini memetakan lima lapis kebijakan, yakni Perpres Nomor 8 Tahun 2026 tentang RAN PE, perlindungan anak, peradilan pidana anak, PP Tunas, serta sekolah dan pesantren, dan menemukan bahwa lapis-lapis itu belum tersambung. Perbandingan dengan Inggris, Australia, Singapura, dan Uni Eropa menunjukkan konvergensi global menuju pendekatan berbasis perilaku. Kajian ini menimbang empat opsi kebijakan, menyusun empat skenario hingga 2028, dan merekomendasikan model hibrida berlapis: penindakan sempit terhadap perekrut dewasa, manajemen kasus berbasis perlindungan anak, standar data nasional, serta kewajiban platform yang dapat diaudit, dengan tenggat bagi setiap lembaga.

    Tesis

    Rekor nol serangan Indonesia nyata, tetapi mengukur ancaman yang sudah bergeser; risiko terbesar kini adalah ekosistem daring tanpa pemimpin yang menjangkau anak, dan jawabannya adalah sistem perlindungan anak yang tersambung dengan penindakan sempit, bukan sekuritisasi masa kanak.

    1. DataAngka Polri, Densus 88, dan BNPT 2025 hingga 2026 tentang anak direkrut dan terpapar, kasus SMAN 72, serta data Prevent, ASIO, ISD, dan Europol
    2. KerangkaTiga jalur paparan dan empat tahap proses rekrutmen, dari grooming afektif hingga eskalasi menuju tindakan
    3. ProyeksiEmpat opsi kebijakan, empat skenario hingga 2028, dan rekomendasi berbatas waktu bagi lembaga nasional, platform, dan ASEAN

    Kata kunci

    • radikalisasi daring
    • anak dan remaja
    • ekstremisme kekerasan nihilistik
    • True Crime Community
    • SMAN 72 Jakarta
    • RAN PE
    • PP Tunas
    • peradilan pidana anak
    • Densus 88
    I

    Ringkasan Eksekutif: Anak-Anak di Balik Statistik Nol Serangan

    Kajian ini menjawab satu pertanyaan kebijakan: apakah Indonesia, yang sejak akhir 2022 tidak lagi mencatat serangan teror dalam definisi resminya, sedang menghadapi ancaman baru yang tidak tertangkap oleh ukuran keberhasilan lamanya, yakni radikalisasi dan rekrutmen daring terhadap anak dan remaja? Jawabannya adalah ya, dengan keyakinan tinggi. Pada 18 November 2025 Polri mengumumkan bahwa sekitar 110 anak berusia 10 sampai 18 tahun di 23 provinsi direkrut jaringan terorisme sepanjang 2025, sementara untuk periode 2011 hingga 2017 aparat hanya mengamankan sekitar 17 anak. Sebelas hari sebelumnya, ledakan di musala SMAN 72 Jakarta melukai 96 orang, dan pelakunya seorang siswa yang terinspirasi penyerang supremasi kulit putih, bukan jihadis. Pada 2 September 2026 Kepala BNPT menyebut 620 anak berusia 11 sampai 18 tahun terpapar ideologi kekerasan atau radikal, terutama lewat media sosial, hanya dalam delapan bulan pertama 2026.

    Pokok temuan kajian ini adalah bahwa era “nol serangan” 2023 sampai 2026 bukan ilusi, tetapi ia mengukur hal yang salah. Penindakan dini berbasis Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 berhasil menekan jaringan jihadis terorganisasi, dan pemerintah mencatat 28 rencana serangan digagalkan dalam empat tahun. Namun, di bawah permukaan itu, ancaman telah bergeser dari sel dewasa yang bersumpah setia kepada organisasi menuju ekosistem daring tanpa pemimpin yang menyasar anak: kanal jihadis yang memakai gim dan grup tertutup, komunitas True Crime Community (TCC) yang mengagungkan penembak sekolah, serta campuran ideologi yang oleh Densus 88 disebut “salad bar ideology” dan “nihilistic violent extremism“. Ledakan SMAN 72 tidak dihitung sebagai serangan teror, sehingga statistik nol serangan tetap utuh justru ketika bentuk kekerasan baru pertama kali meledak di sekolah.

    Persoalan ini penting secara global karena Indonesia adalah negara berpenduduk muslim terbesar dengan salah satu populasi pengguna internet usia muda terbesar di dunia, dan karena pola yang sama sedang dicatat oleh Inggris, Australia, Singapura, dan Uni Eropa. Kepolisian Indonesia bahkan menyebut bahwa pelaku penikaman di sebuah sekolah dekat Moskow pada Desember 2025 menulis “2025, Jakarta Bombing” pada gagang pisaunya. Artinya, Indonesia kini bukan hanya penerima, melainkan juga pengekspor simbol dalam ekosistem kekerasan remaja transnasional. Kajian ini merekomendasikan pergeseran dari model yang berpusat pada penindakan menuju model perlindungan anak berbasis kesehatan masyarakat, dengan manajemen kasus terpadu, standar data nasional, dan kewajiban platform yang dapat diaudit, sembari mempertahankan kapasitas penindakan untuk perekrut dewasa.

    II

    Kerangka Analitis dan Catatan Metode

    Analisis ini memakai kerangka tiga jalur paparan untuk memilah fenomena yang dalam pemberitaan sering disamakan. Jalur pertama adalah rekrutmen ideologis terorganisasi, yaitu jaringan jihadis seperti Jamaah Ansharut Daulah dan Anshor Daulah yang memakai media sosial, fitur obrolan gim daring, lalu grup terenkripsi untuk mengindoktrinasi anak dan kadang memberinya tugas logistik atau propaganda. Jalur kedua adalah subkultur kekerasan nihilistik, yang oleh Institute for Strategic Dialogue didefinisikan sebagai tindakan kekerasan tanpa motivasi ideologis yang digerakkan pandangan misantropis, termasuk TCC dan jaringan 764. Jalur ketiga adalah ekstremisme campuran, ketika seorang remaja meminjam simbol neo-Nazi, jihadis, atau anarkis secara serentak sebagai estetika dan pembenaran, bukan sebagai program politik. Singapura menamai jalur ketiga ini Composite Violent Extremism dalam laporan ancaman terorisme 2026.

    Di atas tipologi itu, kajian ini memakai model tahapan proses yang diadaptasi dari temuan Global Network on Extremism and Technology tentang rekrutmen senyap di platform pesan Indonesia: akses dan grooming afektif, kontrol informasi, normalisasi kekerasan, lalu eskalasi menuju tindakan. Model ini penting karena setiap tahap memiliki titik intervensi yang berbeda. Tahap pertama adalah wilayah sekolah, keluarga, dan desain platform; tahap kedua adalah wilayah moderasi dan literasi; tahap ketiga dan keempat adalah wilayah manajemen kasus dan, bila ada orang dewasa yang menggerakkan, penegakan hukum. Kerangka ini juga meminjam pembedaan lama dalam studi radikalisme Asia Tenggara antara pendekatan sosiologis dan fenomenologis atas pengalaman keagamaan, sebagaimana diuraikan dalam paparan tahun 2012 berjudul Analysing Islamic Radicalism in Southeast Asia: From a Sociology to a Phenomenology of Religious Experience, karena motif anak sering lebih dekat pada pencarian makna dan pengakuan daripada pada doktrin.

    Catatan metode perlu dibuat secara terang. Data yang tersedia berasal dari konferensi pers Polri, Densus 88, dan BNPT yang disampaikan melalui media, bukan dari basis data publik yang konsisten. Kategori yang dipakai berganti antarperiode: “direkrut”, “terpapar radikalisme”, “terpapar ideologi kekerasan”, “anggota komunitas TCC”, dan “siswa terpapar”. Angka-angka itu tidak dapat dijumlahkan dan sebagian besar kemungkinan tumpang-tindih. Karena itu analisis ini memperlakukan setiap angka sebagai indikator arah dan skala, bukan sebagai prevalensi, dan menandai setiap penilaian kunci dengan tingkat keyakinan tinggi, sedang, atau rendah. Bukti dikumpulkan hingga 23 Oktober 2026 dari dokumen resmi, laporan lembaga riset internasional, literatur ilmiah, pemberitaan, dan koleksi arsip. Identitas anak yang berkonflik dengan hukum sengaja tidak disebut, sejalan dengan asas kerahasiaan dalam sistem peradilan pidana anak.

    III

    Dari Jaringan ke Algoritma: Lintasan Radikalisasi Anak di Indonesia

    Keterlibatan anak dalam terorisme Indonesia bukan hal baru, tetapi bentuknya berubah tajam. Titik balik pertama adalah bom gereja Surabaya Mei 2018, ketika satu keluarga, termasuk anak-anak, terlibat langsung. Peristiwa itu mendorong DPR mengesahkan revisi undang-undang terorisme pada 25 Mei 2018 yang memuat Pasal 16A, yaitu pemberatan sepertiga pidana bagi siapa pun yang melakukan tindak pidana terorisme dengan melibatkan anak. Kerangka hukum perlindungan anak saat itu sudah menempatkan anak korban jaringan terorisme sebagai kelompok yang berhak atas perlindungan khusus menurut Pasal 59 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Pada fase ini anak hadir terutama sebagai anggota keluarga ideologis: mereka dibesarkan dalam lingkungan tertutup, dan jalur radikalisasinya vertikal dari orang tua ke anak. Analisis KBA13 Insight pada Agustus 2025 tentang Homegrown Violent Extremism di Indonesia: Terorisme Keluarga, Algoritma Kebencian, dan Ancaman Keamanan Nasional menyebut anak dalam model ini sebagai calon kader yang sengaja dijauhkan dari sosialisasi luar, dan memperingatkan bahwa algoritma kini menambah jalur kedua di samping keluarga.

    Fase kedua ditandai oleh pergeseran dari keluarga ke layar. Dua paparan tahun 2020, Trend Baru Radikalisme di Indonesia dan Potensi Radikalisme dan Upaya Pencegahannya, sudah memetakan bagaimana pengetahuan keagamaan berbasis internet, terorisme tumbuhan sendiri (homegrown), dan apa yang disebut dataisme mengubah karakter radikalisme, sekaligus menyimpulkan bahwa penanggulangannya menuntut strategi berlapis. Paparan tahun 2024, Gejala Baru Tren Radikalisme: Penyebab dan Strategi, mempertajam argumen itu dengan menyoroti otomatisasi produksi pengetahuan keagamaan. Prediksi tersebut kini terbukti secara operasional. Pada Agustus 2025 RSIS mencatat kasus seorang anak laki-laki berusia 12 tahun di Pemalang yang bergabung dengan JAD Nusantara, dengan proses radikalisasi yang berlangsung sepenuhnya daring, di luar pengetahuan orang tua maupun aparat.

    Fase ketiga, yang terlihat penuh pada 2025, adalah rekrutmen massal yang terstruktur. Densus 88 menangkap lima perekrut berusia 18 sampai 47 tahun dari Medan, Banggai, Sleman, Tegal, dan Agam dalam tiga operasi antara akhir 2024 dan November 2025. Menurut juru bicara Densus 88, propaganda disebar melalui Facebook, Instagram, dan fitur obrolan gim daring dengan visi utopis yang cocok dengan fantasi anak, lalu anak yang tertarik dipindahkan ke grup terenkripsi yang lebih kecil. Polri menyebut faktor kerentanannya: perundungan, keluarga retak, kurangnya perhatian, pencarian identitas, dan rendahnya literasi digital. Kementerian Komunikasi dan Digital melaporkan telah menangani 8.320 konten radikal-terorisme antara 20 Oktober 2024 dan 16 November 2025, dengan Meta sebagai penyumbang terbesar, disusul Google, TikTok, X, dan Telegram.

    Lintasan ini memperlihatkan perubahan struktur rekrutmen yang mendasar: orang dewasa tidak lagi perlu mengenal anak secara fisik, dan anak tidak perlu berasal dari keluarga ekstremis. Kasus perempuan muda yang berangkat ke Suriah satu dekade lalu sudah memberi petunjuk tentang dimensi emosional ini. Pada tahun 2015, Lies Marcoes dalam harian Kompas yang berjudul Merindu Bidadari berpendapat bahwa kerinduan akan pengakuan dan kesetaraan merupakan motif kuat keterlibatan remaja dalam gerakan radikal, lebih kuat daripada daya tarik doktrin itu sendiri. Temuan Densus 88 pada 2026 bahwa sebagian besar anak memperlakukan komunitas daring sebagai “rumah kedua” ketimbang menganut ideologinya secara utuh menegaskan bahwa kebutuhan akan rasa memiliki, bukan teologi, adalah pintu masuk utama.

    IV

    SMAN 72 dan Gelombang Kekerasan Nihilistik

    Pada Jumat, 7 November 2025, sekitar pukul 12.15 WIB, dua ledakan terjadi di musala SMAN 72 Jakarta di Kelapa Gading saat salat Jumat. Polda Metro Jaya kemudian menyatakan bahwa pelakunya adalah seorang siswa sekolah itu yang berstatus anak berkonflik dengan hukum, yang menurut penyidik merasa sendirian dan tidak memiliki tempat berkeluh kesah di rumah, lingkungan, maupun sekolah. Polisi menemukan tujuh bahan peledak rakitan, sebagian dikendalikan jarak jauh, dan tiga di antaranya tidak meledak. Korban luka mencapai 96 orang, sebagian besar mengalami gangguan pendengaran. Senapan mainan pelaku memuat tulisan yang oleh media regional diberitakan sebagai seruan balas dendam dan rujukan kepada penyerang neo-Nazi serta supremasi kulit putih.

    Pada 11 November 2025 juru bicara Densus 88 menyebut enam rujukan yang menginspirasi pelaku: penembakan Columbine 1999, penembakan gereja Charleston 2015, serangan masjid Quebec 2017, serangan politeknik Kerch 2018, serangan masjid Christchurch 2019, dan penembakan sekolah di Wisconsin 2024. Ia menegaskan bahwa simbol-simbol tersebut bukan relasi komunitas atau entitas, dan bahwa pelaku tidak konsisten menganut satu ideologi. Kepala BNPT menyatakan bahwa Densus 88 menemukan pelaku mengakses grup True Crime Community dan menyebut polanya sebagai “radikalisasi mimetik”, yakni anak muda meniru serangan sebelumnya demi ketenaran. Ironinya tajam: seorang siswa muslim yang terpapar estetika Islamofobia global memilih musala sekolahnya sendiri sebagai sasaran. Ironi ini hanya dapat dipahami jika ideologi diperlakukan sebagai kostum, bukan keyakinan.

    Dampak lanjutannya lebih penting daripada peristiwa itu sendiri. Pada rilis akhir tahun 30 Desember 2025, Polri mengungkap bahwa 68 anak di 18 provinsi terpapar ideologi neo-Nazi dan supremasi kulit putih melalui platform beraliran TCC, sebagian telah memiliki senjata berbahaya yang dibeli daring, dan 20 rencana aksi oleh anak berhasil digagalkan. Pada 7 Januari 2026 angka itu diperbarui menjadi 70 anak di 19 provinsi, terbanyak di DKI Jakarta (15), Jawa Barat (12), Jawa Timur (11), dan Jawa Tengah (9), dengan 67 anak telah diasesmen dan dikonseling. Densus 88 menyebut perundungan sebagai pemicu paling umum, diikuti konflik keluarga, kurangnya perhatian, penggunaan gawai berlebihan, dan paparan pornografi. Kepolisian Indonesia juga menghubungkan penikaman di sekolah dekat Moskow pada 16 Desember 2025 dengan ledakan SMAN 72.

    Peristiwa ini tidak berhenti di Jakarta. Pada awal Februari 2026 seorang siswa kelas IX SMP Negeri 3 Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat, melakukan serangan bom molotov di sekolahnya. Wakil Ketua Komisi X DPR menyatakan pelaku berada dalam komunitas daring yang sama dengan pelaku SMAN 72. Pada Agustus 2026 Pemerintah Kabupaten Sleman melaporkan bahwa sembilan anak berusia 12 sampai 17 tahun menjalani rehabilitasi; sebagian terpapar narasi khilafah dan ISIS, sementara sebagian lain hanya kecanduan konten kekerasan tanpa fokus ideologis. Kasus Sleman memperlihatkan bahwa jalur jihadis dan jalur nihilistik kini berjalan berdampingan di kabupaten yang sama, di kelompok usia yang sama, dan melalui grup percakapan yang sama. Penilaian kajian ini, dengan keyakinan tinggi, adalah bahwa SMAN 72 menandai masuknya Indonesia ke dalam gelombang kekerasan remaja transnasional yang selama ini dianggap persoalan Barat.

    Statistik nol serangan tetap utuh justru pada hari kekerasan bentuk baru pertama kali meledak di sebuah sekolah Indonesia.
    V

    Apakah Nol Serangan Menyamarkan Pergeseran?

    Rekor nol serangan nyata dan patut diakui. Serangan teror terakhir yang diakui resmi adalah bom bunuh diri di kantor polisi Bandung pada Desember 2022 yang menewaskan seorang polisi. Kabareskrim Polri menyatakan Densus 88 mempertahankan status “zero terrorist attack” pada 2023, 2024, dan 2025, dengan jumlah penangkapan 147 tersangka pada 2023, 55 pada 2024, dan 51 pada 2025. Pada 30 Juni 2024 para pemimpin senior Jemaah Islamiyah bahkan mengumumkan pembubaran organisasi dan berjanji merevisi kurikulum pesantren afiliasinya. Para analis yang dikutip The Straits Times pada Oktober 2026 mengaitkan keberhasilan ini dengan pemutusan jaringan pendukung, kewenangan bertindak pada tahap persiapan, dan respons terkalibrasi seperti konseling bagi sebagian remaja yang ditahan.

    Namun, tiga mekanisme membuat rekor itu menyamarkan pergeseran. Mekanisme pertama bersifat definisional. Tiga hari setelah kejadian, Polda Metro Jaya menyatakan ledakan SMAN 72 tidak berkaitan dengan aksi terorisme, dan BNPT membingkainya sebagai radikalisasi mimetik tanpa organisasi di belakangnya. Akibatnya, serangan berbahan peledak dengan 96 korban di lembaga pendidikan negeri tidak tercatat dalam metrik keberhasilan utama negara. Mekanisme kedua bersifat statistik. Penurunan penangkapan dewasa dari 147 ke 51 berlangsung bersamaan dengan lonjakan angka anak: 110 direkrut pada 2025, lalu menurut Densus 88 sebanyak 132 anak terpapar radikalisme dan 115 anak terpapar ideologi kekerasan pada 2026 hingga pertengahan Mei, atau 247 anak. Mekanisme ketiga bersifat kelembagaan: kasus anak sebagian besar ditangani melalui asesmen dan konseling, bukan proses pidana, sehingga tidak muncul dalam statistik penangkapan.

    Lonjakan angka paling mencolok datang pada 2 September 2026, ketika Kepala BNPT, mengutip data Densus 88, menyebut 620 anak di 34 provinsi terkategori terpapar ideologi kekerasan atau radikal antara Januari dan 26 Agustus 2026. Pada akhir Mei 2026 Kementerian PPPA juga mengutip data BNPT tentang sekitar 112 siswa di 26 provinsi dengan usia rata-rata 13 tahun. Kenaikan dari 247 pada Mei menjadi 620 pada Agustus tidak dapat ditafsirkan sebagai peningkatan prevalensi sebesar dua setengah kali dalam tiga bulan. Penjelasan yang lebih mungkin adalah perluasan deteksi, perubahan kategori, dan meningkatnya kepekaan aparat setelah SMAN 72. Kajian ini menilai, dengan keyakinan sedang, bahwa paparan anak memang meningkat secara nyata sejak 2024, tetapi besaran kenaikannya belum dapat diukur dengan data yang ada.

    Penilaian inti bagian ini dapat dirumuskan sebagai berikut. Dengan keyakinan tinggi, ancaman terorisme terorganisasi terhadap Indonesia memang menurun pada 2023 sampai 2026. Dengan keyakinan tinggi pula, risiko kekerasan oleh dan terhadap anak yang dimediasi ekosistem daring meningkat pada periode yang sama dan tidak tertangkap oleh metrik nol serangan. Dengan keyakinan sedang, jaringan jihadis yang tersisa sedang beradaptasi dengan menjadikan anak sebagai investasi kader jangka panjang, sebagaimana dikemukakan Noor Huda Ismail dalam komentar RSIS tentang anak, risiko digital, dan masa depan pencegahan terorisme. Dengan keyakinan rendah, sebagian kecil anak dalam komunitas TCC akan berkembang menjadi pelaku serangan berkorban massal; data global menunjukkan sebagian besar anggota subkultur ini tidak pernah bertindak, tetapi satu tindakan cukup untuk menimbulkan kerusakan besar.

    VI

    Arsitektur Kebijakan: Lima Lapis yang Belum Tersambung

    Lapis pertama adalah kerangka pencegahan ekstremisme. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang RAN PE berlaku untuk 2020 sampai 2024, dan hingga 2023 BNPT mencatat 122 dari 135 aksi kementerian dan lembaga terlaksana, tetapi baru delapan provinsi dan tujuh kabupaten/kota yang memiliki rencana aksi daerah. Kelemahan di tingkat daerah ini bukan hal baru; pemetaan tahun 2015 untuk BNPT dan FKPT Aceh, Potensi Radikalisme dan Terorisme di Aceh, sudah memperlihatkan bahwa pemicu radikalisme sering bersifat sangat lokal, dari sengketa lahan hingga konflik keagamaan di Singkil, sehingga deteksi dini menuntut perencanaan daerah yang spesifik. Penggantinya, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026, ditandatangani pada 9 Februari 2026 dan baru dipublikasikan pada Mei 2026. Perpres ini memuat sembilan tema, termasuk perlindungan dan pemberdayaan perempuan, pemuda, dan anak serta komunikasi strategis, media, dan sistem elektronik, dan mewajibkan pemerintah daerah menyusun RAD PE dalam satu tahun. Anggota Komisi III DPR mengingatkan agar pendekatan preventif tidak mengaburkan prinsip hak asasi dan praduga tak bersalah.

    Lapis kedua dan ketiga adalah perlindungan anak dan peradilan pidana anak. Undang-Undang Perlindungan Anak menempatkan anak korban jaringan terorisme sebagai penerima perlindungan khusus, sementara Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menetapkan usia pertanggungjawaban pidana mulai 12 tahun dan membatasi diversi untuk perkara dengan ancaman penjara di bawah tujuh tahun dan bukan pengulangan. Hampir semua tindak pidana terorisme diancam lebih dari tujuh tahun, sehingga diversi formal tertutup bagi anak yang benar-benar terlibat dalam perencanaan. Praktik Densus 88 yang memilih asesmen dan konseling ketimbang penangkapan dengan demikian berjalan di atas diskresi, bukan di atas protokol hukum. RSIS mencatat bahwa staf layanan perlindungan anak sering tidak memiliki keterampilan menangani indoktrinasi ekstremis, dan belum ada sistem rujukan yang jelas antara peradilan dan layanan sosial.

    Lapis keempat adalah tata kelola platform. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, dikenal sebagai PP Tunas, berlaku penuh sejak 28 Maret 2026. Aturan ini menunda akses anak ke layanan berisiko tinggi hingga usia 16 tahun, mengizinkan layanan berisiko rendah mulai usia 13 tahun, dan menjatuhkan sanksi kepada platform, bukan kepada anak atau orang tua. Sehari sebelum berlaku, baru empat platform yang menyatakan komitmen: X dan Bigo Live secara penuh, TikTok dan Roblox secara parsial. Di atasnya terdapat Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Daring 2025 sampai 2029 yang melibatkan sedikitnya 28 kementerian dan lembaga. Namun, peta jalan itu dikoordinasikan Kementerian PPPA, sedangkan RAN PE dikoordinasikan BNPT, dan keduanya belum memiliki mekanisme penghubung yang eksplisit untuk kasus anak terpapar ekstremisme.

    Lapis kelima adalah sekolah dan pesantren. Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 mewajibkan tim pencegahan dan penanganan kekerasan di setiap satuan pendidikan, tetapi setelah SMAN 72 organisasi guru P2G mempertanyakan apakah tim itu benar-benar terbentuk dan menolak normalisasi perundungan. Kementerian Agama mengelola populasi yang sangat besar: 10,4 juta siswa madrasah dan 3,3 juta santri, dengan 269.495 guru, penyuluh, dan dai telah mengikuti pelatihan literasi digital sejak 2025 sebagai bagian dari dukungan terhadap PP Tunas dan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Tulisan Moderasi Beragama dan Radikalisme di Era Digital (September 2025) mencatat bahwa program moderasi beragama berisiko dipersepsikan terlalu teoretis oleh generasi digital, sebuah peringatan yang relevan bagi materi pencegahan di madrasah. Pada tahun 2015, Husein Ja’far Al Hadar dalam harian Kompas yang berjudul Beragama di Tengah Kekacauan sudah menganjurkan jalan keberagamaan moderat sebagai jawaban atas daya tarik ekstremisme di tengah gejolak global; tantangannya kini adalah menerjemahkan anjuran itu ke dalam bahasa visual dan budaya gim yang dihuni remaja. Petunjuk teknis pengasuhan ramah anak di pesantren telah terbit pada 2024, tetapi pada Hari Santri 2026 para pemangku kepentingan menilai bahwa implementasinya masih menghadapi tantangan serius.

    Peta Angka yang Tidak Dapat Dijumlahkan

    Sepanjang November 2025 hingga September 2026, publik menerima setidaknya enam angka tentang anak dan ekstremisme: 110 anak direkrut di 23 provinsi (Polri, November 2025), 68 anak terpapar konten neo-Nazi di 18 provinsi (Polri, Desember 2025), 70 anak anggota komunitas TCC di 19 provinsi (Densus 88, Januari 2026), 247 anak terpapar radikalisme dan ideologi kekerasan (Densus 88, Mei 2026), sekitar 112 siswa terpapar di 26 provinsi (BNPT melalui Kementerian PPPA, Mei 2026), dan 620 anak terpapar di 34 provinsi (BNPT mengutip Densus 88, September 2026). Keenam angka itu memakai kategori, periode, dan sumber berbeda. Tanpa definisi operasional bersama, angka tersebut berguna untuk membaca arah, tetapi menyesatkan bila dipakai untuk mengukur keberhasilan kebijakan.

    VII

    Perbandingan Internasional: Empat Laboratorium Kebijakan

    Inggris memberikan data terpanjang tentang anak dalam sistem pencegahan. Statistik resmi Home Office yang terbit 6 November 2025 mencatat 8.778 rujukan ke program Prevent pada tahun yang berakhir Maret 2025, tertinggi sejak seri dimulai; anak usia 11 sampai 15 tahun menyumbang 36 persen, dan 56 persen rujukan tidak memiliki ideologi yang teridentifikasi atau hanya menunjukkan kerentanan lain. Untuk tahun yang berakhir September 2025, rujukan naik lagi menjadi 10.293, dengan kategori “ketertarikan pada kekerasan ekstrem atau serangan berkorban massal” sebesar 8 persen. Kepolisian kontraterorisme mencatat 39 penangkapan anak berusia 17 tahun ke bawah pada 2025. Sejak 25 Juli 2025, kode perlindungan anak dalam Online Safety Act mewajibkan layanan berisiko menerapkan verifikasi usia yang sangat efektif dan menurunkan prioritas konten berbahaya dalam algoritma rekomendasi. Pelajaran Inggris bersifat ganda: sistem rujukan berbasis pengamanan anak mampu menjaring kerentanan non-ideologis, tetapi ketika lebih dari separuh rujukan tidak berideologi, muncul pertanyaan wajar apakah program kontraterorisme sedang memikul beban yang semestinya ditanggung layanan kesehatan jiwa dan perlindungan anak.

    Australia memadukan peringatan intelijen dengan langkah regulasi paling radikal di dunia. Pada 2022 Direktur Jenderal ASIO Mike Burgess menyatakan bahwa porsi anak dalam investigasi kontraterorisme baru naik dari 2 sampai 3 persen menjadi sekitar 15 persen, dan bahwa radikalisasi remaja dapat berlangsung dalam hitungan hari dan minggu. Pada Februari 2025 ia menyebut bahwa hampir semua perkara terorisme yang diselidiki ASIO pada 2024 melibatkan anak dan bahwa anak yang teradikalisasi dapat menimbulkan ancaman yang sama kredibelnya dengan orang dewasa. Sejak 10 Desember 2025 Australia memberlakukan batas usia minimum 16 tahun untuk media sosial dengan denda hingga 49,5 juta dolar Australia, dan pada bulan pertama sekitar 4,7 juta akun dinonaktifkan atau dibatasi. Model Australia relevan karena PP Tunas memakai ambang usia yang sama, tetapi efek pembatasan usia terhadap radikalisasi belum dievaluasi secara independen.

    Singapura adalah pembanding regional terdekat. Hingga Juli 2025 Internal Security Department telah menangani 17 remaja berusia 20 tahun ke bawah berdasarkan Internal Security Act sejak 2015, semuanya teradikalisasi secara mandiri lewat daring, dan sembilan di antaranya berniat menyerang di dalam negeri. Salah satunya, remaja 17 tahun yang menganut ideologi ekstrem kanan setelah menonton video Christchurch, merencanakan serangan terhadap masjid. Laporan ISD 10 September 2026 mencatat bahwa kasus remaja hampir empat kali lipat dalam lima tahun, dari empat kasus pada 2017 sampai 2021 menjadi 15 sejak 2022, dan bahwa seorang anak berusia 14 tahun hanya beberapa minggu lagi dari rencana serangan di sekolahnya. Singapura menunjukkan bahwa negara kecil dengan kapasitas intelijen tinggi pun tidak mampu mencegah paparan; keunggulannya terletak pada deteksi dini melalui keluarga dan sekolah serta saluran pelaporan yang rahasia.

    Uni Eropa memberikan gambaran skala. Laporan TE-SAT Europol 2025 mencatat bahwa keterlibatan anak muda terus meningkat pada 2024, kebanyakan laki-laki yang teradikalisasi mandiri secara daring tanpa ikatan organisasi. TE-SAT 2026 mencatat bahwa dari 486 orang yang ditangkap pada 2025, 130 berusia 18 tahun atau lebih muda, yang termuda berusia 12 tahun, dan 108 dari 347 tersangka kasus jihadis adalah anak. Direktur ICCT Thomas Renard menekankan bahwa kebaruan tren ini terletak pada usia yang sangat muda, yakni 12 sampai 14 tahun, sementara Radicalisation Awareness Network sejak 2021 telah menggolongkan platform gim dan platform di sekitarnya sebagai lahan subur radikalisasi. Koordinator Kontraterorisme Uni Eropa pada September 2026 menyebut fenomena ini “kekerasan demi kekerasan” yang digerakkan pencarian status dalam komunitas daring. Studi CTC Sentinel tentang jaringan 764 mencatat 295 penangkapan terkait jaringan Com di 33 negara dengan median usia korban 13 tahun. Literatur global konvergen pada satu kesimpulan: ancaman ini lintas platform, lintas ideologi, dan menuntut pendekatan berbasis perilaku, bukan berbasis keanggotaan organisasi.

    VIII

    Argumen Tandingan yang Terkuat dan Jawabannya

    Argumen tandingan yang paling serius berbunyi sebagai berikut. Angka 620 anak, bahkan 110 anak, adalah bagian sangat kecil dari puluhan juta anak Indonesia yang aktif daring, dan sebagian besar dari mereka tidak pernah melakukan kekerasan. Membingkai rasa ingin tahu remaja terhadap konten kriminal atau estetika gelap sebagai “terpapar radikalisme” berisiko menciptakan kepanikan moral, mengkriminalisasi kenakalan biasa, dan memberi lembaga kontraterorisme mandat atas wilayah yang semestinya milik pendidikan dan kesehatan jiwa. Sejarah Prevent di Inggris memperlihatkan bagaimana program pencegahan dapat menstigma komunitas tertentu. Lebih jauh, pembatasan usia gaya PP Tunas dapat mendorong anak ke platform terenkripsi yang lebih sulit diawasi, sementara pemblokiran gim populer adalah respons simbolik yang tidak menyentuh akar masalah: perundungan, kesepian, dan keluarga yang rapuh. Menurut argumen ini, kebijakan terbaik adalah tidak menjadikan ini isu keamanan sama sekali.

    Argumen itu benar dalam diagnosisnya tentang risiko sekuritisasi, tetapi keliru dalam kesimpulannya. Pertama, persoalannya bukan prevalensi melainkan konsekuensi: satu siswa di Jakarta merakit tujuh bahan peledak, satu siswa di Kalimantan Barat melempar bom molotov, dan Densus 88 menyatakan 20 rencana aksi anak digagalkan pada 2025. Kekerasan bertingkat rendah dengan dampak tinggi memang menuntut kapasitas keamanan. Kedua, keberadaan perekrut dewasa yang sengaja menyasar anak, seperti lima tersangka yang ditangkap Densus 88, adalah tindak pidana yang harus ditindak, bukan sekadar persoalan kesehatan jiwa. Ketiga, menolak membingkai isu ini justru membiarkan diskresi aparat berjalan tanpa protokol, karena intervensi terhadap ratusan anak sudah terjadi. Pilihan sebenarnya bukan antara sekuritisasi dan tidak berbuat apa-apa, melainkan antara intervensi tanpa standar dan intervensi yang diatur oleh prinsip perlindungan anak.

    Kritik tentang efek samping pembatasan usia juga harus diterima sebagian. Literatur GNET menunjukkan bahwa ekosistem nihilistik bersifat terdesentralisasi, lintas platform, dan lincah, sehingga pembatasan pada satu platform cenderung memindahkan aktivitas ke platform lain. Karena itu kajian ini tidak memperlakukan PP Tunas sebagai solusi, melainkan sebagai pengungkit untuk menuntut kewajiban desain dan transparansi dari platform. Pelajaran dari kritik terhadap Prevent juga dipakai secara konstruktif: rujukan harus berbasis perilaku yang dapat diamati, bukan identitas keagamaan; dan data agregat tentang siapa yang dirujuk serta hasilnya harus dipublikasikan agar bias dapat dikoreksi. Jawaban ini memperkuat, bukan melemahkan, kebutuhan akan arsitektur kebijakan yang lebih rapi.

    Varian kedua dari argumen tandingan datang dari arah sebaliknya: perhatian publik terhadap TCC dan neo-Nazi dianggap mengalihkan sumber daya dari ancaman jihadis yang secara historis jauh lebih mematikan di Indonesia. Argumen ini juga memiliki dasar, karena 110 anak yang direkrut pada 2025 berada dalam jaringan terorisme terorganisasi, bukan dalam subkultur nihilistik, Densus 88 menggagalkan empat rencana aksi kelompok Anshor Daulah pada 2025, dan pada awal Oktober 2026 aparat masih menangkap 11 tersangka terkait ISIS di enam provinsi. Namun, bukti lapangan menunjukkan bahwa kedua jalur tidak terpisah. Peneliti Muh Taufiqurrohman, yang dikutip The Straits Times, menggambarkan seorang remaja pro-ISIS yang bergerak dari video kekerasan di TikTok hingga merencanakan serangan terhadap gedung parlemen dan kantor polisi dalam sekitar tiga bulan, melalui grup WhatsApp beranggotakan sekitar 1.660 orang. Ketertarikan pada konten kekerasan adalah gerbang bersama bagi kedua jalur. Karena itu, kebijakan yang menargetkan gerbang tersebut, yakni desain platform, deteksi perilaku, dan dukungan psikososial, melayani pencegahan jihadis dan pencegahan nihilistik sekaligus.

    IX

    Opsi Kebijakan dan Trade-off

    Opsi pertama adalah intensifikasi penindakan: memperluas patroli siber Densus 88, mempercepat pemblokiran konten, dan memperlakukan anak yang merencanakan kekerasan terutama melalui jalur pidana dengan pemberatan bagi perekrut. Keunggulannya adalah kecepatan dan efek gentar terhadap perekrut dewasa; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 sudah memberi dasar untuk bertindak pada tahap persiapan. Kelemahannya besar. Opsi ini menyeret anak ke sistem yang dirancang untuk orang dewasa, bertentangan dengan prinsip Konvensi Hak Anak dan pedoman Handbook UNODC tentang anak yang direkrut dan dieksploitasi kelompok teroris, yang memperlakukan anak terutama sebagai korban. Ia juga tidak menjangkau jalur nihilistik yang tidak memiliki perekrut, dan berisiko memperkuat narasi keterasingan yang menjadi bahan bakar radikalisasi.

    Opsi kedua berpusat pada platform: penegakan keras PP Tunas, sanksi administratif hingga pemutusan akses bagi platform yang tidak patuh, dan pembatasan gim tertentu. Pada Agustus 2025 Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah sudah melarang siswa sekolah dasar bermain Roblox, dan Menteri Komunikasi dan Digital meminta Roblox memperbaiki sistemnya. Keunggulan opsi ini adalah daya ungkit terhadap perusahaan global yang selama ini enggan berinvestasi pada moderasi berbahasa Indonesia. Kelemahannya: verifikasi usia mudah diakali, migrasi ke layanan terenkripsi seperti Telegram dan WhatsApp sulit dicegah, dan pemblokiran luas berbenturan dengan kebebasan berekspresi serta hak anak atas akses informasi dan pendidikan.

    Opsi ketiga adalah model perlindungan anak berbasis kesehatan masyarakat: sistem manajemen kasus nasional yang dipimpin layanan perlindungan anak, dengan Densus 88 dan BNPT sebagai mitra asesmen risiko; integrasi tanda bahaya ekstremisme ke dalam tim pencegahan kekerasan sekolah; dan program psikososial untuk korban perundungan. Keunggulannya adalah kesesuaian dengan bukti tentang pemicu non-ideologis dan dengan rekomendasi ISD agar platform dan negara memakai pendekatan kesehatan masyarakat. Kelemahannya adalah biaya, waktu, dan kapasitas: konselor sekolah, pekerja sosial, dan psikolog klinis masih langka di luar Jawa, dan hasilnya baru terlihat dalam hitungan tahun.

    Opsi keempat, yang direkomendasikan kajian ini, adalah model hibrida berlapis. Penindakan difokuskan secara sempit pada perekrut dewasa, distributor manual bahan peledak, dan anak dengan rencana serangan konkret. Seluruh anak lain yang terpapar ditangani melalui jalur perlindungan anak dengan protokol tertulis, pengawasan independen, dan data yang dipublikasikan. Platform diwajibkan melakukan penilaian risiko anak, melaporkan secara berkala, dan berbagi indikator perilaku, alih-alih sekadar menurunkan konten. Trade-off utamanya adalah kompleksitas koordinasi antara BNPT, Densus 88, Kementerian PPPA, Komdigi, Kemendikdasmen, dan Kementerian Agama. Paparan tahun 2025 berjudul Mengatasi Isu Radikalisme dan Terorisme, yang disampaikan di lingkungan Kementerian Agama, sudah menekankan bahwa kesiapsiagaan dan model rehabilitasi harus dirancang sebagai satu sistem; opsi keempat menerjemahkan prinsip itu ke dalam desain kelembagaan.

    X

    Skenario hingga 2028 dan Indikator yang Perlu Dipantau

    Empat skenario disusun berdasarkan dua ketidakpastian utama: apakah negara berhasil membangun sistem manajemen kasus anak yang terpadu, dan apakah platform global benar-benar mengubah desain layanannya untuk pengguna Indonesia. Skenario pertama, konvergensi terkelola, terjadi bila RAD PE daerah, PP Tunas, dan peta jalan pelindungan anak daring tersambung lewat protokol bersama, sehingga angka anak yang terdeteksi tetap tinggi tetapi rencana serangan yang mencapai tahap operasional menurun. Skenario kedua, gembok platform dengan ekosistem bocor, adalah kelanjutan tren sekarang: kepatuhan formal platform besar meningkat, tetapi aktivitas berpindah ke grup terenkripsi, server gim, dan platform kecil, sehingga paparan tidak turun secara bermakna. Skenario ketiga, sekuritisasi masa kanak, dipicu oleh satu serangan sekolah berkorban jiwa yang mendorong respons punitif, penangkapan anak dalam jumlah besar, dan pemblokiran luas. Skenario keempat adalah rangkaian serangan mimetik yang memutus rekor nol serangan dan memicu efek peniruan lintas provinsi.

    Empat Skenario hingga 2028 (penilaian penulis, 23 Oktober 2026)

    1. 1Konvergensi terkelola25%
    2. 2Gembok platform, ekosistem bocor40%
    3. 3Sekuritisasi masa kanak22%
    4. 4Rangkaian serangan mimetik13%

    Probabilitas adalah penilaian penulis berdasarkan bukti hingga 23 Oktober 2026, bukan prediksi statistik.

    Skenario kedua dinilai paling mungkin karena seluruh komponennya sudah teramati: kepatuhan parsial TikTok dan Roblox pada hari PP Tunas berlaku, temuan GNET bahwa perekrut memanfaatkan fitur komunitas WhatsApp untuk memindahkan target dari grup terbuka ke subgrup tertutup, dan pengakuan Kapolri pada Mei 2026 tentang ancaman radikalisasi otomatis berbasis kecerdasan buatan dan gamifikasi kekerasan. Skenario pertama memerlukan keputusan kelembagaan yang belum diambil, terutama protokol tertulis antara Densus 88 dan layanan perlindungan anak. Skenario ketiga dan keempat saling terkait: serangan berkorban jiwa akan sangat memperbesar peluang respons punitif. Bobot skenario keempat yang relatif rendah mencerminkan rekam jejak Densus 88 dalam menggagalkan rencana, bukan rendahnya niat di ekosistem tersebut.

    Indikator yang perlu dipantau hingga 2028 meliputi lima hal. Pertama, apakah BNPT dan Densus 88 menerbitkan angka tahunan dengan definisi yang konsisten, yang akan menjadi tanda pergeseran menuju skenario pertama. Kedua, berapa provinsi yang menetapkan RAD PE sebelum batas satu tahun pada Februari 2027 dan apakah dokumen itu memuat modul anak dan ruang digital. Ketiga, laporan kepatuhan PP Tunas untuk platform pesan dan gim, khususnya Telegram, Discord, WhatsApp, dan Roblox. Keempat, munculnya kasus kekerasan sekolah yang secara eksplisit merujuk SMAN 72, yang akan menandai dinamika peniruan dalam negeri. Kelima, arah wacana legislatif: usulan untuk menurunkan batas usia pemidanaan atau memperluas penahanan anak akan menjadi sinyal awal skenario ketiga, sedangkan revisi yang membuka jalur diversi khusus bagi anak korban jaringan terorisme akan menandai skenario pertama.

    XI

    Rekomendasi Berbatas Waktu

    Untuk BNPT, sebelum 9 Februari 2027, yaitu batas satu tahun Perpres Nomor 8 Tahun 2026, lembaga ini perlu menetapkan standar data nasional dengan tiga kategori yang terpisah, yakni anak direkrut oleh jaringan terorganisasi, anak terlibat subkultur kekerasan nihilistik, dan anak terpapar konten tanpa indikasi perilaku, lalu menerbitkannya setiap triwulan dalam bentuk agregat. BNPT juga perlu memastikan setiap RAD PE memuat modul anak dan ruang digital yang terhubung dengan peta jalan Perpres Nomor 87 Tahun 2025. Untuk Densus 88, sebelum 31 Maret 2027, praktik asesmen dan konseling yang selama ini berbasis diskresi harus dibakukan menjadi protokol tertulis bersama Kementerian PPPA, Kementerian Sosial, dan Balai Pemasyarakatan, dengan kriteria jelas kapan seorang anak dirujuk ke layanan perlindungan dan kapan diproses pidana. Penindakan perlu tetap difokuskan pada perekrut dewasa, sesuai Pasal 16A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.

    Untuk Komdigi, sebelum 28 Maret 2027, tepat setahun setelah PP Tunas berlaku, kementerian ini perlu menerbitkan audit kepatuhan publik per platform, menetapkan klasifikasi risiko eksplisit untuk layanan pesan dan gim, dan mewajibkan laporan transparansi risiko anak setiap semester mulai Juni 2027, sebagaimana direkomendasikan GNET untuk platform pesan di Indonesia. Untuk KPAI, sebelum Juni 2027, komisi ini perlu melakukan pemantauan independen atas sampel intervensi terhadap anak terpapar, termasuk persetujuan orang tua, durasi rehabilitasi, dan reintegrasi ke sekolah, lalu melaporkannya kepada DPR. Untuk DPR, Komisi III dan Komisi X perlu memasukkan revisi terbatas Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak ke Prolegnas 2027 untuk membuka jalur diversi khusus bagi anak yang dieksploitasi jaringan terorisme, dengan pengecualian bagi perencanaan serangan yang sudah operasional.

    Untuk Kemendikdasmen, sebelum tahun ajaran baru Juli 2027, tanda-tanda bahaya paparan kekerasan ekstrem perlu diintegrasikan ke dalam modul tim pencegahan dan penanganan kekerasan sekolah, disertai saluran pelaporan anonim bagi siswa dan pedoman bagi guru bimbingan konseling untuk menangani korban perundungan yang menarik diri. Untuk Kementerian Agama, sebelum Hari Santri 22 Oktober 2027, pelatihan musyrif, musyrifah, dan pembina asrama perlu diperluas dari pengasuhan positif ke deteksi dini paparan daring, karena 3,3 juta santri hidup dalam lingkungan berasrama yang dapat menjadi pelindung kuat bila pembinanya terlatih. Pengalaman pembubaran JI dan janji revisi kurikulum pesantren afiliasinya perlu dipantau secara transparan. Untuk orang tua dan sekolah, mulai semester Januari 2027, komite sekolah dapat memakai pedoman sederhana tentang perubahan perilaku yang patut diwaspadai, seperti penarikan diri, obsesi pada pelaku penembakan massal, dan pembelian replika senjata, sejalan dengan anjuran ISD Singapura bahwa keluarga dan teman adalah pihak yang paling mampu melihat perubahan perilaku.

    Untuk platform, sebelum 30 Juni 2027, Meta, TikTok, Roblox, Discord, dan Telegram perlu menempatkan moderator berbahasa Indonesia dan bahasa daerah utama untuk kategori kekerasan ekstrem, menerapkan sinyal perilaku seperti penambahan massal akun anak ke grup tertutup, membatasi pesan langsung dari orang dewasa tak dikenal kepada akun di bawah 16 tahun sebagai pengaturan bawaan, dan berbagi indikator konten TCC serta 764 melalui mekanisme lintas industri seperti GIFCT. Telegram dan Discord, yang tidak termasuk empat platform yang menyatakan komitmen pada Maret 2026, perlu menunjuk perwakilan hukum yang responsif terhadap permintaan Komdigi. Untuk ASEAN dan mitra internasional, Indonesia perlu memimpin penyusunan rencana aksi pengganti pada pertemuan menteri kejahatan transnasional berikutnya, karena rencana aksi PCRVE dan Bali Work Plan hanya diperpanjang hingga 2026, dengan pilar khusus anak dan ruang digital. Kerja sama berbagi pembelajaran dengan ISD Singapura dan eSafety Commissioner Australia perlu diformalkan sebelum akhir 2027.

    XII

    Keterbatasan dan Kesimpulan

    Kajian ini memiliki lima keterbatasan. Pertama, hampir seluruh data Indonesia berasal dari pernyataan aparat melalui media, bukan dari dataset yang dapat diverifikasi secara independen; perbedaan kategori dan periode membuat perbandingan antarangka hanya bersifat indikatif. Kedua, analisis ini tidak memiliki akses ke berkas kasus individual, sehingga penilaian tentang motif bergantung pada ringkasan publik yang dapat menyederhanakan. Ketiga, literatur internasional yang dirujuk didominasi konteks Barat dan Singapura; dinamika keagamaan, keluarga, dan kelas sosial di Indonesia mungkin mengubah cara mekanisme yang sama bekerja. Keempat, dimensi gender hampir tidak terlihat dalam data resmi; seluruh angka yang dirilis tidak memilah anak laki-laki dan perempuan, padahal pengalaman satu dekade lalu menunjukkan bahwa remaja perempuan direkrut melalui jalur emosional yang berbeda dan sering lebih tersembunyi. Kelima, perkembangan teknologi, terutama penggunaan kecerdasan buatan generatif untuk propaganda yang dipersonalisasi, berlangsung lebih cepat daripada siklus penelitian. Peringatan lama tentang intoleransi daring dalam paparan tahun 2016, Recent Growth of Religious Intolerance in Indonesia, menunjukkan bahwa ruang maya sudah lama menjadi arena, tetapi alat dan aktornya kini berubah lebih cepat daripada kebijakan.

    Kesimpulannya, era nol serangan Indonesia adalah keberhasilan nyata yang sekaligus menutupi pergeseran mendasar. Ancaman tidak lagi terutama berbentuk sel dewasa yang terikat organisasi, melainkan ekosistem daring yang menjangkau anak berusia 10 sampai 18 tahun melalui gim, media sosial, dan grup tertutup, dengan ideologi yang kerap hanya menjadi kostum bagi kesepian, perundungan, dan kebutuhan akan pengakuan. Ledakan SMAN 72 adalah tanda pertama bahwa ekosistem itu mampu menghasilkan kekerasan nyata di sekolah Indonesia, dan rujukan kepadanya di Moskow menandakan bahwa Indonesia telah menjadi bagian dari sirkuit simbol global. Indonesia kini memiliki instrumen yang hampir lengkap, yakni Perpres Nomor 8 Tahun 2026, PP Tunas, peta jalan pelindungan anak daring, dan pengalaman penindakan yang matang, tetapi belum memiliki sambungan di antara instrumen tersebut. Ukuran keberhasilan berikutnya bukan lagi jumlah serangan yang tidak terjadi, melainkan jumlah anak yang dapat ditarik kembali sebelum mereka merasa bahwa kekerasan adalah satu-satunya cara untuk dilihat.

    ◆

    Rujukan dan Sumber

    Dokumen resmi dan data

    Literatur ilmiah

    Analisis kebijakan dan laporan lembaga

    Media dan pemberitaan

    Arsip & Pustaka

    Cara Mengutip

    Ahmad, Kamaruzzaman Bustamam. (2026). Di Balik Nol Serangan: Radikalisasi Daring Anak dan Arsitektur Pencegahan Ekstremisme Indonesia hingga 2028. Banda Aceh: KBA13 Academy Research Center. https://kba13academy.com/radikalisasi-daring-anak-pencegahan-ekstremisme/

    KBA
    Kamaruzzaman Bustamam Ahmad

    Guru Besar Antropologi Agama UIN Ar-Raniry Banda Aceh; pendiri KBA13 Insight dan KBA13 Academy. Meraih PhD Sosiologi dari La Trobe University.

Ekosistem KBA13KBA13 InsightKBA13 AcademyAcehnologiArsip & PustakaPeta Ekosistem →