Kertas Kebijakan · Perdamaian, Konflik, dan Keamanan
Di Balik Nol Serangan:Radikalisasi Daring Anak dan Arsitektur Pencegahan Ekstremisme Indonesia hingga 2028
Indonesia mencatat hampir empat tahun tanpa serangan teror, tetapi ratusan anak terpapar jaringan jihadis dan subkultur kekerasan nihilistik. Ledakan SMAN 72 memperlihatkan bahwa metrik keberhasilan lama mengukur hal yang salah.

Abstrak
Kertas kebijakan ini menilai apakah era nol serangan teror di Indonesia pada 2023 sampai 2026 menyamarkan pergeseran ancaman menuju radikalisasi daring terhadap anak dan remaja. Dengan kerangka tiga jalur paparan, yaitu rekrutmen jihadis terorganisasi, subkultur kekerasan nihilistik seperti True Crime Community, dan ekstremisme campuran, kajian ini menelaah data Polri, Densus 88, dan BNPT: 110 anak direkrut jaringan terorisme pada 2025, 70 anak anggota komunitas TCC di 19 provinsi, 247 anak terpapar hingga Mei 2026, dan 620 anak terpapar hingga Agustus 2026. Ledakan SMAN 72 Jakarta pada November 2025, yang melukai 96 orang tetapi tidak dihitung sebagai serangan teror, menjadi titik balik. Kajian ini memetakan lima lapis kebijakan, yakni Perpres Nomor 8 Tahun 2026 tentang RAN PE, perlindungan anak, peradilan pidana anak, PP Tunas, serta sekolah dan pesantren, dan menemukan bahwa lapis-lapis itu belum tersambung. Perbandingan dengan Inggris, Australia, Singapura, dan Uni Eropa menunjukkan konvergensi global menuju pendekatan berbasis perilaku. Kajian ini menimbang empat opsi kebijakan, menyusun empat skenario hingga 2028, dan merekomendasikan model hibrida berlapis: penindakan sempit terhadap perekrut dewasa, manajemen kasus berbasis perlindungan anak, standar data nasional, serta kewajiban platform yang dapat diaudit, dengan tenggat bagi setiap lembaga.
Rekor nol serangan Indonesia nyata, tetapi mengukur ancaman yang sudah bergeser; risiko terbesar kini adalah ekosistem daring tanpa pemimpin yang menjangkau anak, dan jawabannya adalah sistem perlindungan anak yang tersambung dengan penindakan sempit, bukan sekuritisasi masa kanak.
- DataAngka Polri, Densus 88, dan BNPT 2025 hingga 2026 tentang anak direkrut dan terpapar, kasus SMAN 72, serta data Prevent, ASIO, ISD, dan Europol
- KerangkaTiga jalur paparan dan empat tahap proses rekrutmen, dari grooming afektif hingga eskalasi menuju tindakan
- ProyeksiEmpat opsi kebijakan, empat skenario hingga 2028, dan rekomendasi berbatas waktu bagi lembaga nasional, platform, dan ASEAN
Kata kunci
- radikalisasi daring
- anak dan remaja
- ekstremisme kekerasan nihilistik
- True Crime Community
- SMAN 72 Jakarta
- RAN PE
- PP Tunas
- peradilan pidana anak
- Densus 88
Ringkasan Eksekutif: Anak-Anak di Balik Statistik Nol Serangan
Kajian ini menjawab satu pertanyaan kebijakan: apakah Indonesia, yang sejak akhir 2022 tidak lagi mencatat serangan teror dalam definisi resminya, sedang menghadapi ancaman baru yang tidak tertangkap oleh ukuran keberhasilan lamanya, yakni radikalisasi dan rekrutmen daring terhadap anak dan remaja? Jawabannya adalah ya, dengan keyakinan tinggi. Pada 18 November 2025 Polri mengumumkan bahwa sekitar 110 anak berusia 10 sampai 18 tahun di 23 provinsi direkrut jaringan terorisme sepanjang 2025, sementara untuk periode 2011 hingga 2017 aparat hanya mengamankan sekitar 17 anak. Sebelas hari sebelumnya, ledakan di musala SMAN 72 Jakarta melukai 96 orang, dan pelakunya seorang siswa yang terinspirasi penyerang supremasi kulit putih, bukan jihadis. Pada 2 September 2026 Kepala BNPT menyebut 620 anak berusia 11 sampai 18 tahun terpapar ideologi kekerasan atau radikal, terutama lewat media sosial, hanya dalam delapan bulan pertama 2026.
Pokok temuan kajian ini adalah bahwa era “nol serangan” 2023 sampai 2026 bukan ilusi, tetapi ia mengukur hal yang salah. Penindakan dini berbasis Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 berhasil menekan jaringan jihadis terorganisasi, dan pemerintah mencatat 28 rencana serangan digagalkan dalam empat tahun. Namun, di bawah permukaan itu, ancaman telah bergeser dari sel dewasa yang bersumpah setia kepada organisasi menuju ekosistem daring tanpa pemimpin yang menyasar anak: kanal jihadis yang memakai gim dan grup tertutup, komunitas True Crime Community (TCC) yang mengagungkan penembak sekolah, serta campuran ideologi yang oleh Densus 88 disebut “salad bar ideology” dan “nihilistic violent extremism“. Ledakan SMAN 72 tidak dihitung sebagai serangan teror, sehingga statistik nol serangan tetap utuh justru ketika bentuk kekerasan baru pertama kali meledak di sekolah.
Persoalan ini penting secara global karena Indonesia adalah negara berpenduduk muslim terbesar dengan salah satu populasi pengguna internet usia muda terbesar di dunia, dan karena pola yang sama sedang dicatat oleh Inggris, Australia, Singapura, dan Uni Eropa. Kepolisian Indonesia bahkan menyebut bahwa pelaku penikaman di sebuah sekolah dekat Moskow pada Desember 2025 menulis “2025, Jakarta Bombing” pada gagang pisaunya. Artinya, Indonesia kini bukan hanya penerima, melainkan juga pengekspor simbol dalam ekosistem kekerasan remaja transnasional. Kajian ini merekomendasikan pergeseran dari model yang berpusat pada penindakan menuju model perlindungan anak berbasis kesehatan masyarakat, dengan manajemen kasus terpadu, standar data nasional, dan kewajiban platform yang dapat diaudit, sembari mempertahankan kapasitas penindakan untuk perekrut dewasa.
Kerangka Analitis dan Catatan Metode
Analisis ini memakai kerangka tiga jalur paparan untuk memilah fenomena yang dalam pemberitaan sering disamakan. Jalur pertama adalah rekrutmen ideologis terorganisasi, yaitu jaringan jihadis seperti Jamaah Ansharut Daulah dan Anshor Daulah yang memakai media sosial, fitur obrolan gim daring, lalu grup terenkripsi untuk mengindoktrinasi anak dan kadang memberinya tugas logistik atau propaganda. Jalur kedua adalah subkultur kekerasan nihilistik, yang oleh Institute for Strategic Dialogue didefinisikan sebagai tindakan kekerasan tanpa motivasi ideologis yang digerakkan pandangan misantropis, termasuk TCC dan jaringan 764. Jalur ketiga adalah ekstremisme campuran, ketika seorang remaja meminjam simbol neo-Nazi, jihadis, atau anarkis secara serentak sebagai estetika dan pembenaran, bukan sebagai program politik. Singapura menamai jalur ketiga ini Composite Violent Extremism dalam laporan ancaman terorisme 2026.
Di atas tipologi itu, kajian ini memakai model tahapan proses yang diadaptasi dari temuan Global Network on Extremism and Technology tentang rekrutmen senyap di platform pesan Indonesia: akses dan grooming afektif, kontrol informasi, normalisasi kekerasan, lalu eskalasi menuju tindakan. Model ini penting karena setiap tahap memiliki titik intervensi yang berbeda. Tahap pertama adalah wilayah sekolah, keluarga, dan desain platform; tahap kedua adalah wilayah moderasi dan literasi; tahap ketiga dan keempat adalah wilayah manajemen kasus dan, bila ada orang dewasa yang menggerakkan, penegakan hukum. Kerangka ini juga meminjam pembedaan lama dalam studi radikalisme Asia Tenggara antara pendekatan sosiologis dan fenomenologis atas pengalaman keagamaan, sebagaimana diuraikan dalam paparan tahun 2012 berjudul Analysing Islamic Radicalism in Southeast Asia: From a Sociology to a Phenomenology of Religious Experience, karena motif anak sering lebih dekat pada pencarian makna dan pengakuan daripada pada doktrin.
Catatan metode perlu dibuat secara terang. Data yang tersedia berasal dari konferensi pers Polri, Densus 88, dan BNPT yang disampaikan melalui media, bukan dari basis data publik yang konsisten. Kategori yang dipakai berganti antarperiode: “direkrut”, “terpapar radikalisme”, “terpapar ideologi kekerasan”, “anggota komunitas TCC”, dan “siswa terpapar”. Angka-angka itu tidak dapat dijumlahkan dan sebagian besar kemungkinan tumpang-tindih. Karena itu analisis ini memperlakukan setiap angka sebagai indikator arah dan skala, bukan sebagai prevalensi, dan menandai setiap penilaian kunci dengan tingkat keyakinan tinggi, sedang, atau rendah. Bukti dikumpulkan hingga 23 Oktober 2026 dari dokumen resmi, laporan lembaga riset internasional, literatur ilmiah, pemberitaan, dan koleksi arsip. Identitas anak yang berkonflik dengan hukum sengaja tidak disebut, sejalan dengan asas kerahasiaan dalam sistem peradilan pidana anak.
Dari Jaringan ke Algoritma: Lintasan Radikalisasi Anak di Indonesia
Keterlibatan anak dalam terorisme Indonesia bukan hal baru, tetapi bentuknya berubah tajam. Titik balik pertama adalah bom gereja Surabaya Mei 2018, ketika satu keluarga, termasuk anak-anak, terlibat langsung. Peristiwa itu mendorong DPR mengesahkan revisi undang-undang terorisme pada 25 Mei 2018 yang memuat Pasal 16A, yaitu pemberatan sepertiga pidana bagi siapa pun yang melakukan tindak pidana terorisme dengan melibatkan anak. Kerangka hukum perlindungan anak saat itu sudah menempatkan anak korban jaringan terorisme sebagai kelompok yang berhak atas perlindungan khusus menurut Pasal 59 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Pada fase ini anak hadir terutama sebagai anggota keluarga ideologis: mereka dibesarkan dalam lingkungan tertutup, dan jalur radikalisasinya vertikal dari orang tua ke anak. Analisis KBA13 Insight pada Agustus 2025 tentang Homegrown Violent Extremism di Indonesia: Terorisme Keluarga, Algoritma Kebencian, dan Ancaman Keamanan Nasional menyebut anak dalam model ini sebagai calon kader yang sengaja dijauhkan dari sosialisasi luar, dan memperingatkan bahwa algoritma kini menambah jalur kedua di samping keluarga.
Fase kedua ditandai oleh pergeseran dari keluarga ke layar. Dua paparan tahun 2020, Trend Baru Radikalisme di Indonesia dan Potensi Radikalisme dan Upaya Pencegahannya, sudah memetakan bagaimana pengetahuan keagamaan berbasis internet, terorisme tumbuhan sendiri (homegrown), dan apa yang disebut dataisme mengubah karakter radikalisme, sekaligus menyimpulkan bahwa penanggulangannya menuntut strategi berlapis. Paparan tahun 2024, Gejala Baru Tren Radikalisme: Penyebab dan Strategi, mempertajam argumen itu dengan menyoroti otomatisasi produksi pengetahuan keagamaan. Prediksi tersebut kini terbukti secara operasional. Pada Agustus 2025 RSIS mencatat kasus seorang anak laki-laki berusia 12 tahun di Pemalang yang bergabung dengan JAD Nusantara, dengan proses radikalisasi yang berlangsung sepenuhnya daring, di luar pengetahuan orang tua maupun aparat.
Fase ketiga, yang terlihat penuh pada 2025, adalah rekrutmen massal yang terstruktur. Densus 88 menangkap lima perekrut berusia 18 sampai 47 tahun dari Medan, Banggai, Sleman, Tegal, dan Agam dalam tiga operasi antara akhir 2024 dan November 2025. Menurut juru bicara Densus 88, propaganda disebar melalui Facebook, Instagram, dan fitur obrolan gim daring dengan visi utopis yang cocok dengan fantasi anak, lalu anak yang tertarik dipindahkan ke grup terenkripsi yang lebih kecil. Polri menyebut faktor kerentanannya: perundungan, keluarga retak, kurangnya perhatian, pencarian identitas, dan rendahnya literasi digital. Kementerian Komunikasi dan Digital melaporkan telah menangani 8.320 konten radikal-terorisme antara 20 Oktober 2024 dan 16 November 2025, dengan Meta sebagai penyumbang terbesar, disusul Google, TikTok, X, dan Telegram.
Lintasan ini memperlihatkan perubahan struktur rekrutmen yang mendasar: orang dewasa tidak lagi perlu mengenal anak secara fisik, dan anak tidak perlu berasal dari keluarga ekstremis. Kasus perempuan muda yang berangkat ke Suriah satu dekade lalu sudah memberi petunjuk tentang dimensi emosional ini. Pada tahun 2015, Lies Marcoes dalam harian Kompas yang berjudul Merindu Bidadari berpendapat bahwa kerinduan akan pengakuan dan kesetaraan merupakan motif kuat keterlibatan remaja dalam gerakan radikal, lebih kuat daripada daya tarik doktrin itu sendiri. Temuan Densus 88 pada 2026 bahwa sebagian besar anak memperlakukan komunitas daring sebagai “rumah kedua” ketimbang menganut ideologinya secara utuh menegaskan bahwa kebutuhan akan rasa memiliki, bukan teologi, adalah pintu masuk utama.
SMAN 72 dan Gelombang Kekerasan Nihilistik
Pada Jumat, 7 November 2025, sekitar pukul 12.15 WIB, dua ledakan terjadi di musala SMAN 72 Jakarta di Kelapa Gading saat salat Jumat. Polda Metro Jaya kemudian menyatakan bahwa pelakunya adalah seorang siswa sekolah itu yang berstatus anak berkonflik dengan hukum, yang menurut penyidik merasa sendirian dan tidak memiliki tempat berkeluh kesah di rumah, lingkungan, maupun sekolah. Polisi menemukan tujuh bahan peledak rakitan, sebagian dikendalikan jarak jauh, dan tiga di antaranya tidak meledak. Korban luka mencapai 96 orang, sebagian besar mengalami gangguan pendengaran. Senapan mainan pelaku memuat tulisan yang oleh media regional diberitakan sebagai seruan balas dendam dan rujukan kepada penyerang neo-Nazi serta supremasi kulit putih.
Pada 11 November 2025 juru bicara Densus 88 menyebut enam rujukan yang menginspirasi pelaku: penembakan Columbine 1999, penembakan gereja Charleston 2015, serangan masjid Quebec 2017, serangan politeknik Kerch 2018, serangan masjid Christchurch 2019, dan penembakan sekolah di Wisconsin 2024. Ia menegaskan bahwa simbol-simbol tersebut bukan relasi komunitas atau entitas, dan bahwa pelaku tidak konsisten menganut satu ideologi. Kepala BNPT menyatakan bahwa Densus 88 menemukan pelaku mengakses grup True Crime Community dan menyebut polanya sebagai “radikalisasi mimetik”, yakni anak muda meniru serangan sebelumnya demi ketenaran. Ironinya tajam: seorang siswa muslim yang terpapar estetika Islamofobia global memilih musala sekolahnya sendiri sebagai sasaran. Ironi ini hanya dapat dipahami jika ideologi diperlakukan sebagai kostum, bukan keyakinan.
Dampak lanjutannya lebih penting daripada peristiwa itu sendiri. Pada rilis akhir tahun 30 Desember 2025, Polri mengungkap bahwa 68 anak di 18 provinsi terpapar ideologi neo-Nazi dan supremasi kulit putih melalui platform beraliran TCC, sebagian telah memiliki senjata berbahaya yang dibeli daring, dan 20 rencana aksi oleh anak berhasil digagalkan. Pada 7 Januari 2026 angka itu diperbarui menjadi 70 anak di 19 provinsi, terbanyak di DKI Jakarta (15), Jawa Barat (12), Jawa Timur (11), dan Jawa Tengah (9), dengan 67 anak telah diasesmen dan dikonseling. Densus 88 menyebut perundungan sebagai pemicu paling umum, diikuti konflik keluarga, kurangnya perhatian, penggunaan gawai berlebihan, dan paparan pornografi. Kepolisian Indonesia juga menghubungkan penikaman di sekolah dekat Moskow pada 16 Desember 2025 dengan ledakan SMAN 72.
Peristiwa ini tidak berhenti di Jakarta. Pada awal Februari 2026 seorang siswa kelas IX SMP Negeri 3 Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat, melakukan serangan bom molotov di sekolahnya. Wakil Ketua Komisi X DPR menyatakan pelaku berada dalam komunitas daring yang sama dengan pelaku SMAN 72. Pada Agustus 2026 Pemerintah Kabupaten Sleman melaporkan bahwa sembilan anak berusia 12 sampai 17 tahun menjalani rehabilitasi; sebagian terpapar narasi khilafah dan ISIS, sementara sebagian lain hanya kecanduan konten kekerasan tanpa fokus ideologis. Kasus Sleman memperlihatkan bahwa jalur jihadis dan jalur nihilistik kini berjalan berdampingan di kabupaten yang sama, di kelompok usia yang sama, dan melalui grup percakapan yang sama. Penilaian kajian ini, dengan keyakinan tinggi, adalah bahwa SMAN 72 menandai masuknya Indonesia ke dalam gelombang kekerasan remaja transnasional yang selama ini dianggap persoalan Barat.
Statistik nol serangan tetap utuh justru pada hari kekerasan bentuk baru pertama kali meledak di sebuah sekolah Indonesia.
Apakah Nol Serangan Menyamarkan Pergeseran?
Rekor nol serangan nyata dan patut diakui. Serangan teror terakhir yang diakui resmi adalah bom bunuh diri di kantor polisi Bandung pada Desember 2022 yang menewaskan seorang polisi. Kabareskrim Polri menyatakan Densus 88 mempertahankan status “zero terrorist attack” pada 2023, 2024, dan 2025, dengan jumlah penangkapan 147 tersangka pada 2023, 55 pada 2024, dan 51 pada 2025. Pada 30 Juni 2024 para pemimpin senior Jemaah Islamiyah bahkan mengumumkan pembubaran organisasi dan berjanji merevisi kurikulum pesantren afiliasinya. Para analis yang dikutip The Straits Times pada Oktober 2026 mengaitkan keberhasilan ini dengan pemutusan jaringan pendukung, kewenangan bertindak pada tahap persiapan, dan respons terkalibrasi seperti konseling bagi sebagian remaja yang ditahan.
Namun, tiga mekanisme membuat rekor itu menyamarkan pergeseran. Mekanisme pertama bersifat definisional. Tiga hari setelah kejadian, Polda Metro Jaya menyatakan ledakan SMAN 72 tidak berkaitan dengan aksi terorisme, dan BNPT membingkainya sebagai radikalisasi mimetik tanpa organisasi di belakangnya. Akibatnya, serangan berbahan peledak dengan 96 korban di lembaga pendidikan negeri tidak tercatat dalam metrik keberhasilan utama negara. Mekanisme kedua bersifat statistik. Penurunan penangkapan dewasa dari 147 ke 51 berlangsung bersamaan dengan lonjakan angka anak: 110 direkrut pada 2025, lalu menurut Densus 88 sebanyak 132 anak terpapar radikalisme dan 115 anak terpapar ideologi kekerasan pada 2026 hingga pertengahan Mei, atau 247 anak. Mekanisme ketiga bersifat kelembagaan: kasus anak sebagian besar ditangani melalui asesmen dan konseling, bukan proses pidana, sehingga tidak muncul dalam statistik penangkapan.
Lonjakan angka paling mencolok datang pada 2 September 2026, ketika Kepala BNPT, mengutip data Densus 88, menyebut 620 anak di 34 provinsi terkategori terpapar ideologi kekerasan atau radikal antara Januari dan 26 Agustus 2026. Pada akhir Mei 2026 Kementerian PPPA juga mengutip data BNPT tentang sekitar 112 siswa di 26 provinsi dengan usia rata-rata 13 tahun. Kenaikan dari 247 pada Mei menjadi 620 pada Agustus tidak dapat ditafsirkan sebagai peningkatan prevalensi sebesar dua setengah kali dalam tiga bulan. Penjelasan yang lebih mungkin adalah perluasan deteksi, perubahan kategori, dan meningkatnya kepekaan aparat setelah SMAN 72. Kajian ini menilai, dengan keyakinan sedang, bahwa paparan anak memang meningkat secara nyata sejak 2024, tetapi besaran kenaikannya belum dapat diukur dengan data yang ada.
Penilaian inti bagian ini dapat dirumuskan sebagai berikut. Dengan keyakinan tinggi, ancaman terorisme terorganisasi terhadap Indonesia memang menurun pada 2023 sampai 2026. Dengan keyakinan tinggi pula, risiko kekerasan oleh dan terhadap anak yang dimediasi ekosistem daring meningkat pada periode yang sama dan tidak tertangkap oleh metrik nol serangan. Dengan keyakinan sedang, jaringan jihadis yang tersisa sedang beradaptasi dengan menjadikan anak sebagai investasi kader jangka panjang, sebagaimana dikemukakan Noor Huda Ismail dalam komentar RSIS tentang anak, risiko digital, dan masa depan pencegahan terorisme. Dengan keyakinan rendah, sebagian kecil anak dalam komunitas TCC akan berkembang menjadi pelaku serangan berkorban massal; data global menunjukkan sebagian besar anggota subkultur ini tidak pernah bertindak, tetapi satu tindakan cukup untuk menimbulkan kerusakan besar.
Arsitektur Kebijakan: Lima Lapis yang Belum Tersambung
Lapis pertama adalah kerangka pencegahan ekstremisme. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang RAN PE berlaku untuk 2020 sampai 2024, dan hingga 2023 BNPT mencatat 122 dari 135 aksi kementerian dan lembaga terlaksana, tetapi baru delapan provinsi dan tujuh kabupaten/kota yang memiliki rencana aksi daerah. Kelemahan di tingkat daerah ini bukan hal baru; pemetaan tahun 2015 untuk BNPT dan FKPT Aceh, Potensi Radikalisme dan Terorisme di Aceh, sudah memperlihatkan bahwa pemicu radikalisme sering bersifat sangat lokal, dari sengketa lahan hingga konflik keagamaan di Singkil, sehingga deteksi dini menuntut perencanaan daerah yang spesifik. Penggantinya, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026, ditandatangani pada 9 Februari 2026 dan baru dipublikasikan pada Mei 2026. Perpres ini memuat sembilan tema, termasuk perlindungan dan pemberdayaan perempuan, pemuda, dan anak serta komunikasi strategis, media, dan sistem elektronik, dan mewajibkan pemerintah daerah menyusun RAD PE dalam satu tahun. Anggota Komisi III DPR mengingatkan agar pendekatan preventif tidak mengaburkan prinsip hak asasi dan praduga tak bersalah.
Lapis kedua dan ketiga adalah perlindungan anak dan peradilan pidana anak. Undang-Undang Perlindungan Anak menempatkan anak korban jaringan terorisme sebagai penerima perlindungan khusus, sementara Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menetapkan usia pertanggungjawaban pidana mulai 12 tahun dan membatasi diversi untuk perkara dengan ancaman penjara di bawah tujuh tahun dan bukan pengulangan. Hampir semua tindak pidana terorisme diancam lebih dari tujuh tahun, sehingga diversi formal tertutup bagi anak yang benar-benar terlibat dalam perencanaan. Praktik Densus 88 yang memilih asesmen dan konseling ketimbang penangkapan dengan demikian berjalan di atas diskresi, bukan di atas protokol hukum. RSIS mencatat bahwa staf layanan perlindungan anak sering tidak memiliki keterampilan menangani indoktrinasi ekstremis, dan belum ada sistem rujukan yang jelas antara peradilan dan layanan sosial.
Lapis keempat adalah tata kelola platform. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, dikenal sebagai PP Tunas, berlaku penuh sejak 28 Maret 2026. Aturan ini menunda akses anak ke layanan berisiko tinggi hingga usia 16 tahun, mengizinkan layanan berisiko rendah mulai usia 13 tahun, dan menjatuhkan sanksi kepada platform, bukan kepada anak atau orang tua. Sehari sebelum berlaku, baru empat platform yang menyatakan komitmen: X dan Bigo Live secara penuh, TikTok dan Roblox secara parsial. Di atasnya terdapat Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Daring 2025 sampai 2029 yang melibatkan sedikitnya 28 kementerian dan lembaga. Namun, peta jalan itu dikoordinasikan Kementerian PPPA, sedangkan RAN PE dikoordinasikan BNPT, dan keduanya belum memiliki mekanisme penghubung yang eksplisit untuk kasus anak terpapar ekstremisme.
Lapis kelima adalah sekolah dan pesantren. Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 mewajibkan tim pencegahan dan penanganan kekerasan di setiap satuan pendidikan, tetapi setelah SMAN 72 organisasi guru P2G mempertanyakan apakah tim itu benar-benar terbentuk dan menolak normalisasi perundungan. Kementerian Agama mengelola populasi yang sangat besar: 10,4 juta siswa madrasah dan 3,3 juta santri, dengan 269.495 guru, penyuluh, dan dai telah mengikuti pelatihan literasi digital sejak 2025 sebagai bagian dari dukungan terhadap PP Tunas dan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Tulisan Moderasi Beragama dan Radikalisme di Era Digital (September 2025) mencatat bahwa program moderasi beragama berisiko dipersepsikan terlalu teoretis oleh generasi digital, sebuah peringatan yang relevan bagi materi pencegahan di madrasah. Pada tahun 2015, Husein Ja’far Al Hadar dalam harian Kompas yang berjudul Beragama di Tengah Kekacauan sudah menganjurkan jalan keberagamaan moderat sebagai jawaban atas daya tarik ekstremisme di tengah gejolak global; tantangannya kini adalah menerjemahkan anjuran itu ke dalam bahasa visual dan budaya gim yang dihuni remaja. Petunjuk teknis pengasuhan ramah anak di pesantren telah terbit pada 2024, tetapi pada Hari Santri 2026 para pemangku kepentingan menilai bahwa implementasinya masih menghadapi tantangan serius.
Peta Angka yang Tidak Dapat Dijumlahkan
Sepanjang November 2025 hingga September 2026, publik menerima setidaknya enam angka tentang anak dan ekstremisme: 110 anak direkrut di 23 provinsi (Polri, November 2025), 68 anak terpapar konten neo-Nazi di 18 provinsi (Polri, Desember 2025), 70 anak anggota komunitas TCC di 19 provinsi (Densus 88, Januari 2026), 247 anak terpapar radikalisme dan ideologi kekerasan (Densus 88, Mei 2026), sekitar 112 siswa terpapar di 26 provinsi (BNPT melalui Kementerian PPPA, Mei 2026), dan 620 anak terpapar di 34 provinsi (BNPT mengutip Densus 88, September 2026). Keenam angka itu memakai kategori, periode, dan sumber berbeda. Tanpa definisi operasional bersama, angka tersebut berguna untuk membaca arah, tetapi menyesatkan bila dipakai untuk mengukur keberhasilan kebijakan.
Perbandingan Internasional: Empat Laboratorium Kebijakan
Inggris memberikan data terpanjang tentang anak dalam sistem pencegahan. Statistik resmi Home Office yang terbit 6 November 2025 mencatat 8.778 rujukan ke program Prevent pada tahun yang berakhir Maret 2025, tertinggi sejak seri dimulai; anak usia 11 sampai 15 tahun menyumbang 36 persen, dan 56 persen rujukan tidak memiliki ideologi yang teridentifikasi atau hanya menunjukkan kerentanan lain. Untuk tahun yang berakhir September 2025, rujukan naik lagi menjadi 10.293, dengan kategori “ketertarikan pada kekerasan ekstrem atau serangan berkorban massal” sebesar 8 persen. Kepolisian kontraterorisme mencatat 39 penangkapan anak berusia 17 tahun ke bawah pada 2025. Sejak 25 Juli 2025, kode perlindungan anak dalam Online Safety Act mewajibkan layanan berisiko menerapkan verifikasi usia yang sangat efektif dan menurunkan prioritas konten berbahaya dalam algoritma rekomendasi. Pelajaran Inggris bersifat ganda: sistem rujukan berbasis pengamanan anak mampu menjaring kerentanan non-ideologis, tetapi ketika lebih dari separuh rujukan tidak berideologi, muncul pertanyaan wajar apakah program kontraterorisme sedang memikul beban yang semestinya ditanggung layanan kesehatan jiwa dan perlindungan anak.
Australia memadukan peringatan intelijen dengan langkah regulasi paling radikal di dunia. Pada 2022 Direktur Jenderal ASIO Mike Burgess menyatakan bahwa porsi anak dalam investigasi kontraterorisme baru naik dari 2 sampai 3 persen menjadi sekitar 15 persen, dan bahwa radikalisasi remaja dapat berlangsung dalam hitungan hari dan minggu. Pada Februari 2025 ia menyebut bahwa hampir semua perkara terorisme yang diselidiki ASIO pada 2024 melibatkan anak dan bahwa anak yang teradikalisasi dapat menimbulkan ancaman yang sama kredibelnya dengan orang dewasa. Sejak 10 Desember 2025 Australia memberlakukan batas usia minimum 16 tahun untuk media sosial dengan denda hingga 49,5 juta dolar Australia, dan pada bulan pertama sekitar 4,7 juta akun dinonaktifkan atau dibatasi. Model Australia relevan karena PP Tunas memakai ambang usia yang sama, tetapi efek pembatasan usia terhadap radikalisasi belum dievaluasi secara independen.
Singapura adalah pembanding regional terdekat. Hingga Juli 2025 Internal Security Department telah menangani 17 remaja berusia 20 tahun ke bawah berdasarkan Internal Security Act sejak 2015, semuanya teradikalisasi secara mandiri lewat daring, dan sembilan di antaranya berniat menyerang di dalam negeri. Salah satunya, remaja 17 tahun yang menganut ideologi ekstrem kanan setelah menonton video Christchurch, merencanakan serangan terhadap masjid. Laporan ISD 10 September 2026 mencatat bahwa kasus remaja hampir empat kali lipat dalam lima tahun, dari empat kasus pada 2017 sampai 2021 menjadi 15 sejak 2022, dan bahwa seorang anak berusia 14 tahun hanya beberapa minggu lagi dari rencana serangan di sekolahnya. Singapura menunjukkan bahwa negara kecil dengan kapasitas intelijen tinggi pun tidak mampu mencegah paparan; keunggulannya terletak pada deteksi dini melalui keluarga dan sekolah serta saluran pelaporan yang rahasia.
Uni Eropa memberikan gambaran skala. Laporan TE-SAT Europol 2025 mencatat bahwa keterlibatan anak muda terus meningkat pada 2024, kebanyakan laki-laki yang teradikalisasi mandiri secara daring tanpa ikatan organisasi. TE-SAT 2026 mencatat bahwa dari 486 orang yang ditangkap pada 2025, 130 berusia 18 tahun atau lebih muda, yang termuda berusia 12 tahun, dan 108 dari 347 tersangka kasus jihadis adalah anak. Direktur ICCT Thomas Renard menekankan bahwa kebaruan tren ini terletak pada usia yang sangat muda, yakni 12 sampai 14 tahun, sementara Radicalisation Awareness Network sejak 2021 telah menggolongkan platform gim dan platform di sekitarnya sebagai lahan subur radikalisasi. Koordinator Kontraterorisme Uni Eropa pada September 2026 menyebut fenomena ini “kekerasan demi kekerasan” yang digerakkan pencarian status dalam komunitas daring. Studi CTC Sentinel tentang jaringan 764 mencatat 295 penangkapan terkait jaringan Com di 33 negara dengan median usia korban 13 tahun. Literatur global konvergen pada satu kesimpulan: ancaman ini lintas platform, lintas ideologi, dan menuntut pendekatan berbasis perilaku, bukan berbasis keanggotaan organisasi.
Argumen Tandingan yang Terkuat dan Jawabannya
Argumen tandingan yang paling serius berbunyi sebagai berikut. Angka 620 anak, bahkan 110 anak, adalah bagian sangat kecil dari puluhan juta anak Indonesia yang aktif daring, dan sebagian besar dari mereka tidak pernah melakukan kekerasan. Membingkai rasa ingin tahu remaja terhadap konten kriminal atau estetika gelap sebagai “terpapar radikalisme” berisiko menciptakan kepanikan moral, mengkriminalisasi kenakalan biasa, dan memberi lembaga kontraterorisme mandat atas wilayah yang semestinya milik pendidikan dan kesehatan jiwa. Sejarah Prevent di Inggris memperlihatkan bagaimana program pencegahan dapat menstigma komunitas tertentu. Lebih jauh, pembatasan usia gaya PP Tunas dapat mendorong anak ke platform terenkripsi yang lebih sulit diawasi, sementara pemblokiran gim populer adalah respons simbolik yang tidak menyentuh akar masalah: perundungan, kesepian, dan keluarga yang rapuh. Menurut argumen ini, kebijakan terbaik adalah tidak menjadikan ini isu keamanan sama sekali.
Argumen itu benar dalam diagnosisnya tentang risiko sekuritisasi, tetapi keliru dalam kesimpulannya. Pertama, persoalannya bukan prevalensi melainkan konsekuensi: satu siswa di Jakarta merakit tujuh bahan peledak, satu siswa di Kalimantan Barat melempar bom molotov, dan Densus 88 menyatakan 20 rencana aksi anak digagalkan pada 2025. Kekerasan bertingkat rendah dengan dampak tinggi memang menuntut kapasitas keamanan. Kedua, keberadaan perekrut dewasa yang sengaja menyasar anak, seperti lima tersangka yang ditangkap Densus 88, adalah tindak pidana yang harus ditindak, bukan sekadar persoalan kesehatan jiwa. Ketiga, menolak membingkai isu ini justru membiarkan diskresi aparat berjalan tanpa protokol, karena intervensi terhadap ratusan anak sudah terjadi. Pilihan sebenarnya bukan antara sekuritisasi dan tidak berbuat apa-apa, melainkan antara intervensi tanpa standar dan intervensi yang diatur oleh prinsip perlindungan anak.
Kritik tentang efek samping pembatasan usia juga harus diterima sebagian. Literatur GNET menunjukkan bahwa ekosistem nihilistik bersifat terdesentralisasi, lintas platform, dan lincah, sehingga pembatasan pada satu platform cenderung memindahkan aktivitas ke platform lain. Karena itu kajian ini tidak memperlakukan PP Tunas sebagai solusi, melainkan sebagai pengungkit untuk menuntut kewajiban desain dan transparansi dari platform. Pelajaran dari kritik terhadap Prevent juga dipakai secara konstruktif: rujukan harus berbasis perilaku yang dapat diamati, bukan identitas keagamaan; dan data agregat tentang siapa yang dirujuk serta hasilnya harus dipublikasikan agar bias dapat dikoreksi. Jawaban ini memperkuat, bukan melemahkan, kebutuhan akan arsitektur kebijakan yang lebih rapi.
Varian kedua dari argumen tandingan datang dari arah sebaliknya: perhatian publik terhadap TCC dan neo-Nazi dianggap mengalihkan sumber daya dari ancaman jihadis yang secara historis jauh lebih mematikan di Indonesia. Argumen ini juga memiliki dasar, karena 110 anak yang direkrut pada 2025 berada dalam jaringan terorisme terorganisasi, bukan dalam subkultur nihilistik, Densus 88 menggagalkan empat rencana aksi kelompok Anshor Daulah pada 2025, dan pada awal Oktober 2026 aparat masih menangkap 11 tersangka terkait ISIS di enam provinsi. Namun, bukti lapangan menunjukkan bahwa kedua jalur tidak terpisah. Peneliti Muh Taufiqurrohman, yang dikutip The Straits Times, menggambarkan seorang remaja pro-ISIS yang bergerak dari video kekerasan di TikTok hingga merencanakan serangan terhadap gedung parlemen dan kantor polisi dalam sekitar tiga bulan, melalui grup WhatsApp beranggotakan sekitar 1.660 orang. Ketertarikan pada konten kekerasan adalah gerbang bersama bagi kedua jalur. Karena itu, kebijakan yang menargetkan gerbang tersebut, yakni desain platform, deteksi perilaku, dan dukungan psikososial, melayani pencegahan jihadis dan pencegahan nihilistik sekaligus.
Opsi Kebijakan dan Trade-off
Opsi pertama adalah intensifikasi penindakan: memperluas patroli siber Densus 88, mempercepat pemblokiran konten, dan memperlakukan anak yang merencanakan kekerasan terutama melalui jalur pidana dengan pemberatan bagi perekrut. Keunggulannya adalah kecepatan dan efek gentar terhadap perekrut dewasa; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 sudah memberi dasar untuk bertindak pada tahap persiapan. Kelemahannya besar. Opsi ini menyeret anak ke sistem yang dirancang untuk orang dewasa, bertentangan dengan prinsip Konvensi Hak Anak dan pedoman Handbook UNODC tentang anak yang direkrut dan dieksploitasi kelompok teroris, yang memperlakukan anak terutama sebagai korban. Ia juga tidak menjangkau jalur nihilistik yang tidak memiliki perekrut, dan berisiko memperkuat narasi keterasingan yang menjadi bahan bakar radikalisasi.
Opsi kedua berpusat pada platform: penegakan keras PP Tunas, sanksi administratif hingga pemutusan akses bagi platform yang tidak patuh, dan pembatasan gim tertentu. Pada Agustus 2025 Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah sudah melarang siswa sekolah dasar bermain Roblox, dan Menteri Komunikasi dan Digital meminta Roblox memperbaiki sistemnya. Keunggulan opsi ini adalah daya ungkit terhadap perusahaan global yang selama ini enggan berinvestasi pada moderasi berbahasa Indonesia. Kelemahannya: verifikasi usia mudah diakali, migrasi ke layanan terenkripsi seperti Telegram dan WhatsApp sulit dicegah, dan pemblokiran luas berbenturan dengan kebebasan berekspresi serta hak anak atas akses informasi dan pendidikan.
Opsi ketiga adalah model perlindungan anak berbasis kesehatan masyarakat: sistem manajemen kasus nasional yang dipimpin layanan perlindungan anak, dengan Densus 88 dan BNPT sebagai mitra asesmen risiko; integrasi tanda bahaya ekstremisme ke dalam tim pencegahan kekerasan sekolah; dan program psikososial untuk korban perundungan. Keunggulannya adalah kesesuaian dengan bukti tentang pemicu non-ideologis dan dengan rekomendasi ISD agar platform dan negara memakai pendekatan kesehatan masyarakat. Kelemahannya adalah biaya, waktu, dan kapasitas: konselor sekolah, pekerja sosial, dan psikolog klinis masih langka di luar Jawa, dan hasilnya baru terlihat dalam hitungan tahun.
Opsi keempat, yang direkomendasikan kajian ini, adalah model hibrida berlapis. Penindakan difokuskan secara sempit pada perekrut dewasa, distributor manual bahan peledak, dan anak dengan rencana serangan konkret. Seluruh anak lain yang terpapar ditangani melalui jalur perlindungan anak dengan protokol tertulis, pengawasan independen, dan data yang dipublikasikan. Platform diwajibkan melakukan penilaian risiko anak, melaporkan secara berkala, dan berbagi indikator perilaku, alih-alih sekadar menurunkan konten. Trade-off utamanya adalah kompleksitas koordinasi antara BNPT, Densus 88, Kementerian PPPA, Komdigi, Kemendikdasmen, dan Kementerian Agama. Paparan tahun 2025 berjudul Mengatasi Isu Radikalisme dan Terorisme, yang disampaikan di lingkungan Kementerian Agama, sudah menekankan bahwa kesiapsiagaan dan model rehabilitasi harus dirancang sebagai satu sistem; opsi keempat menerjemahkan prinsip itu ke dalam desain kelembagaan.
Skenario hingga 2028 dan Indikator yang Perlu Dipantau
Empat skenario disusun berdasarkan dua ketidakpastian utama: apakah negara berhasil membangun sistem manajemen kasus anak yang terpadu, dan apakah platform global benar-benar mengubah desain layanannya untuk pengguna Indonesia. Skenario pertama, konvergensi terkelola, terjadi bila RAD PE daerah, PP Tunas, dan peta jalan pelindungan anak daring tersambung lewat protokol bersama, sehingga angka anak yang terdeteksi tetap tinggi tetapi rencana serangan yang mencapai tahap operasional menurun. Skenario kedua, gembok platform dengan ekosistem bocor, adalah kelanjutan tren sekarang: kepatuhan formal platform besar meningkat, tetapi aktivitas berpindah ke grup terenkripsi, server gim, dan platform kecil, sehingga paparan tidak turun secara bermakna. Skenario ketiga, sekuritisasi masa kanak, dipicu oleh satu serangan sekolah berkorban jiwa yang mendorong respons punitif, penangkapan anak dalam jumlah besar, dan pemblokiran luas. Skenario keempat adalah rangkaian serangan mimetik yang memutus rekor nol serangan dan memicu efek peniruan lintas provinsi.
Empat Skenario hingga 2028 (penilaian penulis, 23 Oktober 2026)
- 1Konvergensi terkelola25%
- 2Gembok platform, ekosistem bocor40%
- 3Sekuritisasi masa kanak22%
- 4Rangkaian serangan mimetik13%
Probabilitas adalah penilaian penulis berdasarkan bukti hingga 23 Oktober 2026, bukan prediksi statistik.
Skenario kedua dinilai paling mungkin karena seluruh komponennya sudah teramati: kepatuhan parsial TikTok dan Roblox pada hari PP Tunas berlaku, temuan GNET bahwa perekrut memanfaatkan fitur komunitas WhatsApp untuk memindahkan target dari grup terbuka ke subgrup tertutup, dan pengakuan Kapolri pada Mei 2026 tentang ancaman radikalisasi otomatis berbasis kecerdasan buatan dan gamifikasi kekerasan. Skenario pertama memerlukan keputusan kelembagaan yang belum diambil, terutama protokol tertulis antara Densus 88 dan layanan perlindungan anak. Skenario ketiga dan keempat saling terkait: serangan berkorban jiwa akan sangat memperbesar peluang respons punitif. Bobot skenario keempat yang relatif rendah mencerminkan rekam jejak Densus 88 dalam menggagalkan rencana, bukan rendahnya niat di ekosistem tersebut.
Indikator yang perlu dipantau hingga 2028 meliputi lima hal. Pertama, apakah BNPT dan Densus 88 menerbitkan angka tahunan dengan definisi yang konsisten, yang akan menjadi tanda pergeseran menuju skenario pertama. Kedua, berapa provinsi yang menetapkan RAD PE sebelum batas satu tahun pada Februari 2027 dan apakah dokumen itu memuat modul anak dan ruang digital. Ketiga, laporan kepatuhan PP Tunas untuk platform pesan dan gim, khususnya Telegram, Discord, WhatsApp, dan Roblox. Keempat, munculnya kasus kekerasan sekolah yang secara eksplisit merujuk SMAN 72, yang akan menandai dinamika peniruan dalam negeri. Kelima, arah wacana legislatif: usulan untuk menurunkan batas usia pemidanaan atau memperluas penahanan anak akan menjadi sinyal awal skenario ketiga, sedangkan revisi yang membuka jalur diversi khusus bagi anak korban jaringan terorisme akan menandai skenario pertama.
Rekomendasi Berbatas Waktu
Untuk BNPT, sebelum 9 Februari 2027, yaitu batas satu tahun Perpres Nomor 8 Tahun 2026, lembaga ini perlu menetapkan standar data nasional dengan tiga kategori yang terpisah, yakni anak direkrut oleh jaringan terorganisasi, anak terlibat subkultur kekerasan nihilistik, dan anak terpapar konten tanpa indikasi perilaku, lalu menerbitkannya setiap triwulan dalam bentuk agregat. BNPT juga perlu memastikan setiap RAD PE memuat modul anak dan ruang digital yang terhubung dengan peta jalan Perpres Nomor 87 Tahun 2025. Untuk Densus 88, sebelum 31 Maret 2027, praktik asesmen dan konseling yang selama ini berbasis diskresi harus dibakukan menjadi protokol tertulis bersama Kementerian PPPA, Kementerian Sosial, dan Balai Pemasyarakatan, dengan kriteria jelas kapan seorang anak dirujuk ke layanan perlindungan dan kapan diproses pidana. Penindakan perlu tetap difokuskan pada perekrut dewasa, sesuai Pasal 16A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
Untuk Komdigi, sebelum 28 Maret 2027, tepat setahun setelah PP Tunas berlaku, kementerian ini perlu menerbitkan audit kepatuhan publik per platform, menetapkan klasifikasi risiko eksplisit untuk layanan pesan dan gim, dan mewajibkan laporan transparansi risiko anak setiap semester mulai Juni 2027, sebagaimana direkomendasikan GNET untuk platform pesan di Indonesia. Untuk KPAI, sebelum Juni 2027, komisi ini perlu melakukan pemantauan independen atas sampel intervensi terhadap anak terpapar, termasuk persetujuan orang tua, durasi rehabilitasi, dan reintegrasi ke sekolah, lalu melaporkannya kepada DPR. Untuk DPR, Komisi III dan Komisi X perlu memasukkan revisi terbatas Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak ke Prolegnas 2027 untuk membuka jalur diversi khusus bagi anak yang dieksploitasi jaringan terorisme, dengan pengecualian bagi perencanaan serangan yang sudah operasional.
Untuk Kemendikdasmen, sebelum tahun ajaran baru Juli 2027, tanda-tanda bahaya paparan kekerasan ekstrem perlu diintegrasikan ke dalam modul tim pencegahan dan penanganan kekerasan sekolah, disertai saluran pelaporan anonim bagi siswa dan pedoman bagi guru bimbingan konseling untuk menangani korban perundungan yang menarik diri. Untuk Kementerian Agama, sebelum Hari Santri 22 Oktober 2027, pelatihan musyrif, musyrifah, dan pembina asrama perlu diperluas dari pengasuhan positif ke deteksi dini paparan daring, karena 3,3 juta santri hidup dalam lingkungan berasrama yang dapat menjadi pelindung kuat bila pembinanya terlatih. Pengalaman pembubaran JI dan janji revisi kurikulum pesantren afiliasinya perlu dipantau secara transparan. Untuk orang tua dan sekolah, mulai semester Januari 2027, komite sekolah dapat memakai pedoman sederhana tentang perubahan perilaku yang patut diwaspadai, seperti penarikan diri, obsesi pada pelaku penembakan massal, dan pembelian replika senjata, sejalan dengan anjuran ISD Singapura bahwa keluarga dan teman adalah pihak yang paling mampu melihat perubahan perilaku.
Untuk platform, sebelum 30 Juni 2027, Meta, TikTok, Roblox, Discord, dan Telegram perlu menempatkan moderator berbahasa Indonesia dan bahasa daerah utama untuk kategori kekerasan ekstrem, menerapkan sinyal perilaku seperti penambahan massal akun anak ke grup tertutup, membatasi pesan langsung dari orang dewasa tak dikenal kepada akun di bawah 16 tahun sebagai pengaturan bawaan, dan berbagi indikator konten TCC serta 764 melalui mekanisme lintas industri seperti GIFCT. Telegram dan Discord, yang tidak termasuk empat platform yang menyatakan komitmen pada Maret 2026, perlu menunjuk perwakilan hukum yang responsif terhadap permintaan Komdigi. Untuk ASEAN dan mitra internasional, Indonesia perlu memimpin penyusunan rencana aksi pengganti pada pertemuan menteri kejahatan transnasional berikutnya, karena rencana aksi PCRVE dan Bali Work Plan hanya diperpanjang hingga 2026, dengan pilar khusus anak dan ruang digital. Kerja sama berbagi pembelajaran dengan ISD Singapura dan eSafety Commissioner Australia perlu diformalkan sebelum akhir 2027.
Keterbatasan dan Kesimpulan
Kajian ini memiliki lima keterbatasan. Pertama, hampir seluruh data Indonesia berasal dari pernyataan aparat melalui media, bukan dari dataset yang dapat diverifikasi secara independen; perbedaan kategori dan periode membuat perbandingan antarangka hanya bersifat indikatif. Kedua, analisis ini tidak memiliki akses ke berkas kasus individual, sehingga penilaian tentang motif bergantung pada ringkasan publik yang dapat menyederhanakan. Ketiga, literatur internasional yang dirujuk didominasi konteks Barat dan Singapura; dinamika keagamaan, keluarga, dan kelas sosial di Indonesia mungkin mengubah cara mekanisme yang sama bekerja. Keempat, dimensi gender hampir tidak terlihat dalam data resmi; seluruh angka yang dirilis tidak memilah anak laki-laki dan perempuan, padahal pengalaman satu dekade lalu menunjukkan bahwa remaja perempuan direkrut melalui jalur emosional yang berbeda dan sering lebih tersembunyi. Kelima, perkembangan teknologi, terutama penggunaan kecerdasan buatan generatif untuk propaganda yang dipersonalisasi, berlangsung lebih cepat daripada siklus penelitian. Peringatan lama tentang intoleransi daring dalam paparan tahun 2016, Recent Growth of Religious Intolerance in Indonesia, menunjukkan bahwa ruang maya sudah lama menjadi arena, tetapi alat dan aktornya kini berubah lebih cepat daripada kebijakan.
Kesimpulannya, era nol serangan Indonesia adalah keberhasilan nyata yang sekaligus menutupi pergeseran mendasar. Ancaman tidak lagi terutama berbentuk sel dewasa yang terikat organisasi, melainkan ekosistem daring yang menjangkau anak berusia 10 sampai 18 tahun melalui gim, media sosial, dan grup tertutup, dengan ideologi yang kerap hanya menjadi kostum bagi kesepian, perundungan, dan kebutuhan akan pengakuan. Ledakan SMAN 72 adalah tanda pertama bahwa ekosistem itu mampu menghasilkan kekerasan nyata di sekolah Indonesia, dan rujukan kepadanya di Moskow menandakan bahwa Indonesia telah menjadi bagian dari sirkuit simbol global. Indonesia kini memiliki instrumen yang hampir lengkap, yakni Perpres Nomor 8 Tahun 2026, PP Tunas, peta jalan pelindungan anak daring, dan pengalaman penindakan yang matang, tetapi belum memiliki sambungan di antara instrumen tersebut. Ukuran keberhasilan berikutnya bukan lagi jumlah serangan yang tidak terjadi, melainkan jumlah anak yang dapat ditarik kembali sebelum mereka merasa bahwa kekerasan adalah satu-satunya cara untuk dilihat.
Rujukan dan Sumber
Dokumen resmi dan data
- Sekretariat Kabinet RI, “Inilah Perpres Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan” (Perpres Nomor 7 Tahun 2021)
- Kementerian Sekretariat Negara RI, “Pemerintah Terbitkan Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan 2025-2029” (Perpres Nomor 87 Tahun 2025; 8 Oktober 2025)
- Indonesian National Police, “SMA 72 Bomber Linked to Online True Crime Community: BNPT Chief” (19 November 2025)
- UK Home Office, “Individuals Referred to and Supported through the Prevent Programme, April 2024 to March 2025” (6 November 2025)
- Counter Terrorism Policing (UK), “Latest Terrorism-Related Arrest Data Released” (12 Maret 2026)
- Internal Security Department Singapura, “Singapore Terrorism Threat Assessment Report 2025” (29 Juli 2025)
- Internal Security Department Singapura, “Singapore Terrorism Threat Assessment Report 2026” (10 September 2026)
- eucrim, “Europol TE-SAT 2026” (ringkasan laporan Europol untuk tahun 2025)
Literatur ilmiah
- Marc-André Argentino dan Angus Lindsay, “Remotely Coerced Violence: 764, The Com Network, and the Hybridization of Threats,” CTC Sentinel 19, no. 6 (Juni 2026)
- UNODC, “Handbook on Children Recruited and Exploited by Terrorist and Violent Extremist Groups: The Role of the Justice System” (EU Knowledge Hub on Prevention of Radicalisation)
- Radicalisation Awareness Network, “Extremists’ Use of Gaming (Adjacent) Platforms: Insights Regarding Primary and Secondary Prevention Measures” (2021)
Analisis kebijakan dan laporan lembaga
- Institute for Strategic Dialogue/GNET, “Beyond Extremism: Platform Responses to Online Subcultures of Nihilistic Violence” (17 Februari 2026)
- Orisa Shinta dan Didik Novi Rahmanto, “Silent Recruitment: Extremist Child Targeting on Messaging Platforms in Indonesia,” GNET (2 Maret 2026)
- Noor Huda Ismail, “Children, Digital Risk, and the Future of Terrorism Prevention in Indonesia,” RSIS Commentary CO25235 (2 Desember 2025)
- Noor Huda Ismail dan Putri Kusuma Amanda, “Protecting Minors from Online Radicalisation in Indonesia,” RSIS Commentary CO25181 (27 Agustus 2025)
- ICCT, “In the Media: Thomas Renard on the Radicalisation of Minors” (27 Mei 2025)
- Brendan Nicholson, “ASIO Chief Flags Alarming Increase in Children Lured to Extremism,” The Strategist, ASPI (11 Februari 2022)
- White & Case, “UK Online Safety Act: Protection of Children Codes Come into Force” (4 Agustus 2025)
- KBA13 Insight, “Homegrown Violent Extremism di Indonesia: Terorisme Keluarga, Algoritma Kebencian, dan Ancaman Keamanan Nasional” (19 Agustus 2025)
- KBA13 Insight, “Moderasi Beragama dan Radikalisme di Era Digital” (29 September 2025)
Media dan pemberitaan
- Bisnis.com, “Densus 88 Catat 110 Anak Direkrut Jaringan Terorisme Sepanjang 2025” (18 November 2025)
- Bisnis.com, “Komdigi Tindak 8.320 Konten Radikal di Media Sosial Sepanjang 2025” (18 November 2025)
- The Jakarta Post, “Police Open Probe on Jakarta School Blast That Injured 96” (9 November 2025)
- Metro TV, “Siswa Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Terinspirasi 6 Tokoh Ekstremisme” (11 November 2025)
- ANTARA, “Densus 88 Pertahankan Status Zero Terrorist Attack pada 2025” (30 Desember 2025)
- Metro TV, “68 Anak di 18 Provinsi Terpapar Ideologi Ekstrem Neo-Nazi dan White Supremacy” (30 Desember 2025)
- detikNews, “Densus: 70 Anak Terpapar Ideologi Kekerasan Ekstrem, Terbanyak Jakarta-Jabar” (7 Januari 2026)
- Bisnis.com, “PP Tunas Berlaku, Platform Wajib Tunda Akses Anak ke Layanan Digital Berisiko Tinggi” (6 Maret 2026)
- NU Online, “PP Tunas Mulai Berlaku, Baru 4 Platform Nyatakan Komitmen Kepatuhan” (28 Maret 2026)
- ANTARA, “Presiden Teken Perpres Rencana Aksi Nasional Pencegahan Ekstremisme” (4 Mei 2026)
- Okezone/RCTI+, “Miris! 247 Anak Terpapar Radikalisme dan Kekerasan Sepanjang 2026” (20 Mei 2026)
- NU Online, “BNPT Catat 112 Siswa Terpapar Radikalisme melalui Media Sosial dan Gim Online” (28 Mei 2026)
- ANTARA English, “Indonesia Marks Fourth Year without Terrorist Attacks” (21 Agustus 2026)
- Metro TV, “BNPT Sebut 620 Anak Terpapar Radikalisme dari Media Sosial” (2 September 2026)
- Hariz Baharudin, “Indonesia’s Efforts Are Keeping the Terror Threat under Control, but Can It Continue to Stay Ahead?” The Straits Times/The Star (8 Oktober 2026)
- Hukumonline, “Mengenal Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia” (8 Oktober 2024)
- ITV News, “Nearly 10,000 People Referred to UK Anti-Terror Programme in Decade High” (6 Agustus 2026)
- The New Daily, “ASIO Extremism Warning” (20 Februari 2025)
- Euronews, “EU Warns of New Terror Menace 25 Years after 9/11 as Online Youths Seek Violent Thrills” (8 September 2026)
- New Straits Times, “19th AMMTC Concludes, Boost ASEAN Security Cooperation” (12 September 2025)
Arsip & Pustaka
- Kamaruzzaman Bustamam Ahmad, “Trend Baru Radikalisme di Indonesia,” presentasi (Maret 2020)
- Kamaruzzaman Bustamam Ahmad, “Potensi Radikalisme dan Upaya Pencegahannya,” presentasi (Februari 2020)
- Kamaruzzaman Bustamam Ahmad, “Mengatasi Isu Radikalisme dan Terorisme,” presentasi, Kementerian Agama RI (September 2025)
- Kamaruzzaman Bustamam Ahmad, “Analysing Islamic Radicalism in Southeast Asia: From a Sociology to a Phenomenology of Religious Experience,” presentasi, UGM dan Kementerian Agama RI (9 Juli 2012)
- Kamaruzzaman Bustamam Ahmad, “Recent Growth of Religious Intolerance in Indonesia,” presentasi, Japan Foundation (2 Februari 2016)
- Kamaruzzaman Bustamam Ahmad, “Gejala Baru Tren Radikalisme: Penyebab dan Strategi,” presentasi (2024)
- Kamaruzzaman Bustamam Ahmad dkk., “Potensi Radikalisme dan Terorisme di Aceh,” presentasi, BNPT dan FKPT Aceh (Desember 2015)
- Lies Marcoes, “Merindu Bidadari,” Kompas (25 Maret 2015)
- Husein Ja’far Al Hadar, “Beragama di Tengah Kekacauan,” Kompas (27 April 2015)
Cara Mengutip
Ahmad, Kamaruzzaman Bustamam. (2026). Di Balik Nol Serangan: Radikalisasi Daring Anak dan Arsitektur Pencegahan Ekstremisme Indonesia hingga 2028. Banda Aceh: KBA13 Academy Research Center. https://kba13academy.com/radikalisasi-daring-anak-pencegahan-ekstremisme/
Guru Besar Antropologi Agama UIN Ar-Raniry Banda Aceh; pendiri KBA13 Insight dan KBA13 Academy. Meraih PhD Sosiologi dari La Trobe University.
Policy Paper · Peace, Conflict and Security
Behind Zero Attacks:The Online Radicalisation of Children and Indonesia's Architecture for Preventing Extremism to 2028
Indonesia has recorded almost four years without a terrorist attack, yet hundreds of children are being exposed to jihadist networks and nihilistic violent subcultures. The SMAN 72 explosion shows that the old measure of success is measuring the wrong thing.

Abstract
This policy paper assesses whether Indonesia's zero-terrorist-attack era of 2023 to 2026 has masked a shift in the threat towards the online radicalisation of children and adolescents. Using a three-pathway framework of exposure, namely organised jihadist recruitment, nihilistic violent subcultures such as the True Crime Community, and mixed extremism, it examines data from the National Police, Densus 88 and BNPT: 110 children recruited by terrorist networks in 2025, 70 children belonging to TCC communities in 19 provinces, 247 children exposed by May 2026 and 620 children exposed by August 2026. The explosion at SMAN 72 Jakarta in November 2025, which injured 96 people but was not counted as a terrorist attack, is the turning point. The paper maps five policy layers, namely Presidential Regulation No. 8 of 2026 on the national action plan against violent extremism, child protection, juvenile justice, the PP Tunas platform regulation, and schools and pesantren, and finds that these layers are not yet connected. Comparison with the United Kingdom, Australia, Singapore and the European Union shows global convergence towards behaviour-based approaches. The paper weighs four policy options, sets out four scenarios to 2028 and recommends a layered hybrid model: narrow enforcement against adult recruiters, child-protection-led case management, national data standards and auditable platform obligations, with deadlines for each institution.
Indonesia's zero-attack record is real but measures a threat that has already shifted; the greatest risk now is leaderless online ecosystems that reach children, and the answer is a child-protection system connected to narrow enforcement, not the securitisation of childhood.
- DataNational Police, Densus 88 and BNPT figures for 2025 to 2026 on recruited and exposed children, the SMAN 72 case, and Prevent, ASIO, ISD and Europol data
- FrameworkThree pathways of exposure and four stages of recruitment, from affective grooming to escalation towards action
- ProjectionFour policy options, four scenarios to 2028 and time-bound recommendations for national agencies, platforms and ASEAN
Keywords
- online radicalisation
- children and adolescents
- nihilistic violent extremism
- True Crime Community
- SMAN 72 Jakarta
- national action plan on violent extremism
- PP Tunas
- juvenile justice
- Densus 88
Executive Summary: The Children behind the Zero-Attack Statistic
This study answers a single policy question: is Indonesia, which since late 2022 has recorded no terrorist attack under its official definition, now facing a new threat that its old measure of success does not capture, namely the online radicalisation and recruitment of children and adolescents? The answer is yes, with high confidence. On 18 November 2025 the National Police announced that about 110 children aged 10 to 18 in 23 provinces had been recruited by terrorist networks during 2025, whereas for the whole period from 2011 to 2017 the authorities had secured only about 17 children. Eleven days earlier, an explosion in the prayer hall of SMAN 72, a state senior high school in Jakarta, injured 96 people, and the perpetrator was a student inspired by white-supremacist attackers, not by jihadists. On 2 September 2026 the head of the National Counter-Terrorism Agency (BNPT) said that 620 children aged 11 to 18 had been exposed to violent or radical ideology, mainly through social media, in the first eight months of 2026 alone.
The central finding of this study is that the “zero attack” era of 2023 to 2026 is not an illusion, but it measures the wrong thing. Early disruption under Law No. 5 of 2018 has succeeded in suppressing organised jihadist networks, and the government records 28 attack plots foiled in four years. Beneath that surface, however, the threat has shifted from adult cells sworn to an organisation towards leaderless online ecosystems that target children: jihadist channels that use games and closed groups, True Crime Community (TCC) circles that glorify school shooters, and blends of ideology that Densus 88, the police counter-terrorism unit, calls “salad bar ideology” and “nihilistic violent extremism“. The SMAN 72 explosion was not counted as a terrorist attack, so the zero-attack statistic stayed intact precisely when a new form of violence detonated in a school for the first time.
The issue matters globally because Indonesia is the world’s largest Muslim-majority country, with one of the largest populations of young internet users, and because the same pattern is being recorded in the United Kingdom, Australia, Singapore and the European Union. Indonesian police even reported that the perpetrator of a stabbing at a school near Moscow in December 2025 had written “2025, Jakarta Bombing” on the handle of his knife. Indonesia, in other words, is now not only a recipient but also an exporter of symbols within a transnational ecosystem of youth violence. This study recommends a shift from an enforcement-centred model to a public-health model of child protection, with integrated case management, national data standards and auditable platform obligations, while retaining enforcement capacity against adult recruiters.
Analytical Framework and Method Note
This analysis uses a three-pathway framework of exposure to separate phenomena that news coverage often conflates. The first pathway is organised ideological recruitment: jihadist networks such as Jamaah Ansharut Daulah and Anshor Daulah that use social media, the chat functions of online games and then encrypted groups to indoctrinate children, sometimes assigning them logistical or propaganda tasks. The second pathway is the subculture of nihilistic violence, which the Institute for Strategic Dialogue defines as violent acts lacking an ideological motivation and driven by a misanthropic worldview, including TCC and the 764 network. The third pathway is mixed extremism, in which a teenager borrows neo-Nazi, jihadist or anarchist symbols at once as aesthetic and justification rather than as a political programme. Singapore names this third pathway Composite Violent Extremism in its 2026 terrorism threat assessment.
On top of that typology, this study uses a stage model of process adapted from the Global Network on Extremism and Technology’s findings on silent recruitment on Indonesian messaging platforms: access and affective grooming, information control, normalisation of violence, and escalation towards action. The model matters because each stage has a different point of intervention. The first stage belongs to schools, families and platform design; the second to moderation and literacy; the third and fourth to case management and, where an adult is directing the process, to law enforcement. The framework also borrows an older distinction in the study of Southeast Asian radicalism between sociological and phenomenological approaches to religious experience, as set out in the 2012 presentation Analysing Islamic Radicalism in Southeast Asia: From a Sociology to a Phenomenology of Religious Experience, because children’s motives are often closer to a search for meaning and recognition than to doctrine.
The method note must be explicit. The available data come from press conferences by the police, Densus 88 and BNPT reported through the media, not from a consistent public database. The categories change from period to period: “recruited”, “exposed to radicalism”, “exposed to violent ideology”, “members of TCC communities” and “students exposed”. These figures cannot be added together and most probably overlap. This analysis therefore treats each figure as an indicator of direction and scale, not of prevalence, and marks each key judgment with high, moderate or low confidence. Evidence was gathered up to 23 October 2026 from official documents, reports by international research institutions, scholarly literature, news coverage and archival collections. The identity of children in conflict with the law is deliberately withheld, in line with the principle of confidentiality in the juvenile justice system.
From Networks to Algorithms: The Trajectory of Child Radicalisation in Indonesia
Children’s involvement in Indonesian terrorism is not new, but its form has changed sharply. The first turning point was the Surabaya church bombings of May 2018, in which one family, children included, took part directly. The event pushed parliament to pass the revised terrorism law on 25 May 2018, which contains Article 16A, raising by one-third the penalty for anyone who commits a terrorism offence involving a child. The child-protection framework already treated children who are victims of terrorist networks as a group entitled to special protection under Article 59 of Law No. 35 of 2014. In this phase children appeared mainly as members of ideological families: they were raised in closed environments, and the radicalisation pathway ran vertically from parent to child. A KBA13 Insight analysis of August 2025, Homegrown Violent Extremism di Indonesia: Terorisme Keluarga, Algoritma Kebencian, dan Ancaman Keamanan Nasional, describes children in this model as future cadres deliberately kept away from outside socialisation, and warns that algorithms now add a second pathway alongside the family.
The second phase was marked by a shift from the family to the screen. Two 2020 presentations, Trend Baru Radikalisme di Indonesia (New Trends in Radicalism in Indonesia) and Potensi Radikalisme dan Upaya Pencegahannya (The Potential for Radicalism and Its Prevention), had already mapped how internet-based religious knowledge, homegrown terrorism and what they called dataism were changing the character of radicalism, and concluded that countering it requires a layered strategy. A 2024 presentation, Gejala Baru Tren Radikalisme: Penyebab dan Strategi (New Symptoms in Radicalism Trends: Causes and Strategies), sharpened the argument by highlighting the automation of religious knowledge production. That forecast has now been borne out operationally. In August 2025 RSIS recorded the case of a 12-year-old boy in Pemalang who joined JAD Nusantara, through a radicalisation process that took place entirely online, beyond the awareness of parents or authorities.
The third phase, fully visible in 2025, is structured mass recruitment. Densus 88 arrested five recruiters aged 18 to 47 from Medan, Banggai, Sleman, Tegal and Agam in three operations between late 2024 and November 2025. According to the Densus 88 spokesperson, propaganda was spread through Facebook, Instagram and the chat features of online games, with utopian visions matched to children’s fantasies, after which interested children were moved into smaller encrypted groups. The police listed the vulnerability factors: bullying, broken homes, lack of attention, identity-seeking and low digital literacy. The Ministry of Communication and Digital Affairs (Komdigi) reported having handled 8,320 items of radical and terrorist content between 20 October 2024 and 16 November 2025, with Meta the largest source, followed by Google, TikTok, X and Telegram.
This trajectory reveals a fundamental change in the structure of recruitment: adults no longer need to know a child physically, and the child need not come from an extremist family. The cases of young women who travelled to Syria a decade ago already pointed to this emotional dimension. In 2015, Lies Marcoes, writing in the daily Kompas in an article titled Merindu Bidadari (Longing for Heavenly Maidens), argued that the longing for recognition and equality was a stronger motive for teenagers’ involvement in radical movements than the appeal of doctrine itself. The finding by Densus 88 in 2026 that most children treated online communities as a “second home” rather than fully adopting their ideology confirms that the need to belong, not theology, is the main point of entry.
SMAN 72 and the Wave of Nihilistic Violence
On Friday 7 November 2025, at around 12:15 local time, two explosions went off in the prayer hall of SMAN 72 Jakarta in Kelapa Gading during Friday prayers. The Jakarta regional police later stated that the perpetrator was a student at the school with the status of a child in conflict with the law who, according to investigators, felt alone and had no one to confide in at home, in his neighbourhood or at school. Police found seven home-made explosive devices, some of them remote-controlled, three of which did not detonate. The injured numbered 96, most of them with hearing damage. The perpetrator’s toy rifle bore inscriptions that regional media reported as a call for vengeance and references to neo-Nazi and white-supremacist attackers.
On 11 November 2025 the Densus 88 spokesperson named six references that had inspired the perpetrator: the 1999 Columbine shooting, the 2015 Charleston church shooting, the 2017 Quebec mosque attack, the 2018 Kerch polytechnic attack, the 2019 Christchurch mosque attacks and a 2024 school shooting in Wisconsin. He stressed that the symbols were not evidence of a community or organisational relationship, and that the perpetrator did not consistently follow any single ideology. The head of BNPT said Densus 88 had found that the perpetrator accessed a True Crime Community group, and called the pattern “mimetic radicalisation”, in which young people copy earlier attacks in pursuit of notoriety. The irony is sharp: a Muslim student exposed to the aesthetics of global Islamophobia chose his own school prayer hall as the target. That irony can only be understood if ideology is treated as a costume rather than a conviction.
The aftermath matters more than the event itself. At its year-end release on 30 December 2025, the police disclosed that 68 children in 18 provinces had been exposed to neo-Nazi and white-supremacist ideology through TCC-oriented platforms, that some had already acquired dangerous weapons bought online, and that 20 attack plans by children had been foiled. On 7 January 2026 the figure was updated to 70 children in 19 provinces, most of them in Jakarta (15), West Java (12), East Java (11) and Central Java (9), with 67 children already assessed and counselled. Densus 88 named bullying as the most common trigger, followed by family conflict, lack of attention, excessive device use and exposure to pornography. Indonesian police also linked a stabbing at a school near Moscow on 16 December 2025 to the SMAN 72 explosion.
The events did not stop in Jakarta. In early February 2026 a ninth-grade student at SMP Negeri 3 Sungai Raya, Kubu Raya, West Kalimantan, carried out a Molotov cocktail attack at his school. The deputy chair of parliament’s Commission X said the perpetrator belonged to the same online community as the SMAN 72 perpetrator. In August 2026 the Sleman district government reported that nine children aged 12 to 17 were undergoing rehabilitation; some had been exposed to caliphate and ISIS narratives, while others were merely addicted to violent content without any ideological focus. The Sleman cases show that the jihadist and nihilistic pathways now run side by side in the same district, in the same age group and through the same chat groups. This study’s judgment, with high confidence, is that SMAN 72 marks Indonesia’s entry into a wave of transnational youth violence that had long been considered a Western problem.
The zero-attack statistic stayed intact on the very day a new form of violence first detonated in an Indonesian school.
Has Zero Attacks Masked a Shift?
The zero-attack record is real and deserves recognition. The last officially recognised terrorist attack was the suicide bombing at a Bandung police station in December 2022, which killed one police officer. The head of the police criminal investigation agency stated that Densus 88 maintained its “zero terrorist attack” status in 2023, 2024 and 2025, with 147 suspects arrested in 2023, 55 in 2024 and 51 in 2025. On 30 June 2024 senior leaders of Jemaah Islamiyah even announced the dissolution of the organisation and pledged to revise the curricula of affiliated pesantren (Islamic boarding schools). Analysts quoted by The Straits Times in October 2026 attributed this success to the disruption of supporting networks, the power to act at the preparatory stage, and calibrated responses such as counselling for some detained teenagers.
Three mechanisms, however, allow that record to mask a shift. The first is definitional. Three days after the event, the Jakarta regional police declared that the SMAN 72 explosion was not related to terrorism, and BNPT framed it as mimetic radicalisation with no organisation behind it. As a result, an explosive attack with 96 casualties at a public school was not recorded in the state’s main success metric. The second mechanism is statistical. The fall in adult arrests from 147 to 51 occurred alongside a surge in the figures for children: 110 recruited in 2025, and then, according to Densus 88, 132 children exposed to radicalism and 115 exposed to violent ideology in 2026 up to mid-May, or 247 children. The third mechanism is institutional: children’s cases are mostly handled through assessment and counselling, not criminal proceedings, so they do not appear in arrest statistics.
The most striking jump came on 2 September 2026, when the head of BNPT, citing Densus 88 data, said 620 children in 34 provinces were categorised as exposed to violent or radical ideology between January and 26 August 2026. In late May 2026 the Ministry of Women’s Empowerment and Child Protection (KemenPPPA) had also cited BNPT data on about 112 students in 26 provinces with an average age of 13. The rise from 247 in May to 620 in August cannot be read as a two-and-a-half-fold increase in prevalence within three months. The more likely explanation is wider detection, changed categories and heightened official sensitivity after SMAN 72. This study judges, with moderate confidence, that children’s exposure has genuinely risen since 2024, but that the size of the increase cannot be measured with the data available.
The core judgments of this section can be stated as follows. With high confidence, the threat of organised terrorism against Indonesia did decline between 2023 and 2026. Also with high confidence, the risk of violence by and against children mediated by online ecosystems rose over the same period and is not captured by the zero-attack metric. With moderate confidence, the remaining jihadist networks are adapting by treating children as a long-term investment in cadres, as Noor Huda Ismail argues in an RSIS commentary on children, digital risk and the future of terrorism prevention. With low confidence, a small fraction of children in TCC communities will go on to commit mass-casualty attacks; global data show that most members of these subcultures never act, but a single act is enough to cause great harm.
The Policy Architecture: Five Layers Not Yet Connected
The first layer is the framework for preventing extremism. Presidential Regulation No. 7 of 2021 on the National Action Plan for Preventing and Countering Violent Extremism (RAN PE) covered 2020 to 2024, and by 2023 BNPT recorded 122 of 135 ministry and agency actions implemented, yet only eight provinces and seven districts or cities had regional action plans. This weakness at the regional level is not new; a 2015 mapping for BNPT and the Aceh Terrorism Prevention Coordination Forum (FKPT), Potensi Radikalisme dan Terorisme di Aceh (The Potential for Radicalism and Terrorism in Aceh), had already shown that the triggers of radicalism are often highly local, from land disputes to religious conflict in Singkil, so that early detection demands specific regional planning. Its successor, Presidential Regulation No. 8 of 2026, was signed on 9 February 2026 and only made public in May 2026. It contains nine themes, including the protection and empowerment of women, youth and children and strategic communication, media and electronic systems, and requires regional governments to draft regional action plans (RAD PE) within one year. A member of parliament’s Commission III warned that the preventive approach must not obscure the principles of human rights and the presumption of innocence.
The second and third layers are child protection and juvenile justice. The Child Protection Law treats children who are victims of terrorist networks as recipients of special protection, while Law No. 11 of 2012 on the Juvenile Criminal Justice System (SPPA) sets the age of criminal responsibility at 12 and restricts diversion to cases punishable by less than seven years’ imprisonment and not involving repeat offences. Almost all terrorism offences carry penalties above seven years, so formal diversion is closed to children genuinely involved in planning. Densus 88’s practice of choosing assessment and counselling over arrest therefore rests on discretion rather than on legal protocol. RSIS notes that child-protection staff often lack the skills to deal with extremist indoctrination, and that there is no clear referral system between the justice sector and social services.
The fourth layer is platform governance. Government Regulation No. 17 of 2025, known as PP Tunas, has been fully in force since 28 March 2026. It delays children’s access to high-risk services until the age of 16, allows lower-risk services from the age of 13, and imposes sanctions on platforms, not on children or parents. The day before it took effect, only four platforms had declared their commitment: X and Bigo Live fully, TikTok and Roblox partially. Above it sits Presidential Regulation No. 87 of 2025 on the Roadmap for Child Protection Online 2025 to 2029, involving at least 28 ministries and agencies. Yet the roadmap is coordinated by KemenPPPA, while RAN PE is coordinated by BNPT, and the two have no explicit linking mechanism for cases of children exposed to extremism.
The fifth layer is schools and pesantren. Ministerial Regulation No. 46 of 2023 requires a team for the prevention and handling of violence in every educational unit, but after SMAN 72 the teachers’ association P2G questioned whether such teams had really been formed and rejected the normalisation of bullying. The Ministry of Religious Affairs oversees a very large population: 10.4 million madrasah students and 3.3 million santri (pesantren students), with 269,495 teachers, religious extension workers and preachers having taken digital literacy training since 2025 as part of its support for PP Tunas and Komdigi Ministerial Regulation No. 9 of 2026. The article Moderasi Beragama dan Radikalisme di Era Digital (Religious Moderation and Radicalism in the Digital Era, September 2025) notes that religious moderation programmes risk being seen as too theoretical by the digital generation, a warning relevant to prevention material in madrasah. In 2015, Husein Ja’far Al Hadar, writing in the daily Kompas in an article titled Beragama di Tengah Kekacauan (Being Religious amid Chaos), had already advocated a moderate path of religiosity as the answer to the appeal of extremism amid global turmoil; the challenge now is to translate that advice into the visual language and gaming culture that teenagers inhabit. Technical guidelines on child-friendly care in pesantren were issued in 2024, but on National Santri Day 2026 stakeholders judged that implementation still faces serious challenges.
A Map of Figures That Cannot Be Added Up
Between November 2025 and September 2026 the public received at least six figures on children and extremism: 110 children recruited in 23 provinces (National Police, November 2025), 68 children exposed to neo-Nazi content in 18 provinces (National Police, December 2025), 70 children who were members of TCC communities in 19 provinces (Densus 88, January 2026), 247 children exposed to radicalism and violent ideology (Densus 88, May 2026), about 112 students exposed in 26 provinces (BNPT via KemenPPPA, May 2026), and 620 children exposed in 34 provinces (BNPT citing Densus 88, September 2026). The six figures use different categories, periods and sources. Without shared operational definitions they are useful for reading direction, but misleading when used to measure policy success.
International Comparison: Four Policy Laboratories
The United Kingdom provides the longest data series on children in a prevention system. Official Home Office statistics published on 6 November 2025 recorded 8,778 referrals to the Prevent programme in the year ending March 2025, the highest since the series began; children aged 11 to 15 accounted for 36 per cent, and 56 per cent of referrals had no identified ideology or showed only other susceptibilities. For the year ending September 2025, referrals rose again to 10,293, with the category “fascination with extreme violence or mass-casualty attacks” at 8 per cent. Counter-terrorism policing recorded 39 arrests of children aged 17 and under in 2025. Since 25 July 2025, the children’s codes under the Online Safety Act have required risky services to apply highly effective age assurance and to downrank harmful content in recommender algorithms. The British lesson is twofold: a referral system grounded in child safeguarding can catch non-ideological vulnerability, but when more than half of all referrals involve no ideology, it is fair to ask whether a counter-terrorism programme is carrying a load that properly belongs to mental-health and child-protection services.
Australia combines intelligence warnings with the most radical regulatory step in the world. In 2022 the Director-General of ASIO, Mike Burgess, said the share of minors in new counter-terrorism investigations had risen from 2 to 3 per cent to around 15 per cent, and that youth radicalisation could happen within days and weeks. In February 2025 he said that almost all terrorism matters ASIO investigated in 2024 involved minors and that radicalised minors can pose the same credible threat as adults. Since 10 December 2025 Australia has enforced a minimum age of 16 for social media, with fines of up to A$49.5 million, and in the first month about 4.7 million accounts were deactivated or restricted. The Australian model is relevant because PP Tunas uses the same age threshold, but the effect of age limits on radicalisation has not been independently evaluated.
Singapore is the closest regional comparator. By July 2025 the Internal Security Department had dealt with 17 youths aged 20 or below under the Internal Security Act since 2015, all self-radicalised online, nine of whom intended to carry out attacks at home. One of them, a 17-year-old who adopted far-right ideology after watching the Christchurch video, planned attacks on mosques. The ISD report of 10 September 2026 records that youth cases nearly quadrupled in five years, from four cases in 2017 to 2021 to 15 since 2022, and that a 14-year-old was only weeks away from a planned attack on his school. Singapore shows that even a small state with high intelligence capacity cannot prevent exposure; its advantage lies in early detection through families and schools and in confidential reporting channels.
The European Union conveys the scale. Europol’s TE-SAT 2025 recorded that the involvement of young people continued to grow in 2024, mostly boys self-radicalised online without organisational ties. TE-SAT 2026 recorded that of 486 people arrested in 2025, 130 were aged 18 or younger, the youngest being 12, and that 108 of 347 suspects in jihadist cases were minors. ICCT Director Thomas Renard has stressed that the novelty of the trend lies in the very young age involved, 12 to 14 years, while the Radicalisation Awareness Network has since 2021 classed gaming and gaming-adjacent platforms as hotbeds of radicalisation. In September 2026 the EU Counter-Terrorism Coordinator described the phenomenon as “violence for the sake of violence”, driven by status-seeking in online communities. A CTC Sentinel study of the 764 network recorded 295 Com-linked arrests in 33 countries, with a median victim age of 13. The global literature converges on one conclusion: this threat is cross-platform and cross-ideological, and it demands an approach based on behaviour rather than on organisational membership.
The Strongest Counter-Argument and Its Answer
The most serious counter-argument runs as follows. The figure of 620 children, let alone 110, is a tiny fraction of the tens of millions of Indonesian children who are active online, and most of them never commit violence. Framing teenagers’ curiosity about crime content or dark aesthetics as “exposure to radicalism” risks creating a moral panic, criminalising ordinary delinquency and handing counter-terrorism agencies a mandate over territory that properly belongs to education and mental health. The history of Prevent in the United Kingdom shows how prevention programmes can stigmatise particular communities. Moreover, PP Tunas-style age limits may push children towards encrypted platforms that are harder to monitor, while blocking popular games is a symbolic response that does not touch the root causes: bullying, loneliness and fragile families. On this argument, the best policy is not to make this a security issue at all.
The argument is right in its diagnosis of the risk of securitisation but wrong in its conclusion. First, the issue is not prevalence but consequence: one student in Jakarta assembled seven explosive devices, one student in West Kalimantan threw a Molotov cocktail, and Densus 88 says 20 attack plans by children were foiled in 2025. Low-frequency, high-impact violence does require security capacity. Second, the existence of adult recruiters who deliberately target children, such as the five suspects arrested by Densus 88, is a crime that must be prosecuted, not merely a mental-health issue. Third, refusing to frame the issue leaves official discretion to operate without protocol, because interventions involving hundreds of children are already taking place. The real choice is not between securitisation and doing nothing, but between unstandardised intervention and intervention governed by child-protection principles.
The critique of the side effects of age limits must also be partly accepted. GNET research shows that nihilistic ecosystems are decentralised, cross-platform and agile, so restrictions on one platform tend to displace activity to another. This study therefore does not treat PP Tunas as a solution but as leverage to demand design and transparency obligations from platforms. The lessons of the critique of Prevent are also used constructively: referrals must be based on observable behaviour, not religious identity, and aggregate data on who is referred and with what outcome must be published so that bias can be corrected. This answer strengthens rather than weakens the case for a tidier policy architecture.
A second variant of the counter-argument comes from the opposite direction: public attention to TCC and neo-Nazism is said to divert resources from the jihadist threat, which has historically been far deadlier in Indonesia. This argument also has a basis, since the 110 children recruited in 2025 were in organised terrorist networks, not in nihilistic subcultures, Densus 88 foiled four attack plans by the Anshor Daulah group in 2025, and in early October 2026 the authorities were still arresting 11 IS-linked suspects in six provinces. Field evidence shows, however, that the two pathways are not separate. The researcher Muh Taufiqurrohman, quoted by The Straits Times, described a pro-IS teenager who moved from a gore video on TikTok to planning attacks on parliament and a police station in about three months, through WhatsApp groups with about 1,660 members. Fascination with violent content is a shared gateway to both pathways. Policies that target that gateway, namely platform design, behavioural detection and psychosocial support, therefore serve jihadist and nihilistic prevention at the same time.
Policy Options and Trade-offs
The first option is intensified enforcement: expanding Densus 88’s cyber patrols, accelerating content blocking and treating children who plan violence mainly through the criminal route, with aggravated penalties for recruiters. Its strengths are speed and a deterrent effect on adult recruiters; Law No. 5 of 2018 already provides a basis for acting at the preparatory stage. Its weaknesses are large. This option drags children into a system designed for adults, contrary to the principles of the Convention on the Rights of the Child and the guidance of the UNODC Handbook on children recruited and exploited by terrorist groups, which treats children primarily as victims. It also fails to reach the nihilistic pathway, which has no recruiters, and risks reinforcing the narrative of alienation that fuels radicalisation.
The second option centres on platforms: strict enforcement of PP Tunas, administrative sanctions up to access termination for non-compliant platforms, and restrictions on particular games. In August 2025 the Minister of Primary and Secondary Education had already told primary school pupils not to play Roblox, and the Minister of Communication and Digital Affairs asked Roblox to fix its systems. This option’s strength is leverage over global companies that have so far been reluctant to invest in Indonesian-language moderation. Its weaknesses: age verification is easy to evade, migration to encrypted services such as Telegram and WhatsApp is hard to prevent, and broad blocking collides with freedom of expression and with children’s right to information and education.
The third option is a public-health model of child protection: a national case-management system led by child-protection services, with Densus 88 and BNPT as risk-assessment partners; integration of extremism warning signs into school violence-prevention teams; and psychosocial programmes for victims of bullying. Its strength is its fit with the evidence on non-ideological triggers and with ISD’s recommendation that platforms and states adopt a public-health approach. Its weaknesses are cost, time and capacity: school counsellors, social workers and clinical psychologists are still scarce outside Java, and results will only become visible over years.
The fourth option, which this study recommends, is a layered hybrid model. Enforcement is narrowly focused on adult recruiters, distributors of bomb-making manuals and children with concrete attack plans. All other exposed children are handled through the child-protection pathway, with a written protocol, independent oversight and published data. Platforms are required to conduct child-risk assessments, report regularly and share behavioural indicators, rather than merely taking down content. The main trade-off is the complexity of coordination among BNPT, Densus 88, KemenPPPA, Komdigi, the Ministry of Primary and Secondary Education and the Ministry of Religious Affairs. The 2025 presentation Mengatasi Isu Radikalisme dan Terorisme (Addressing the Issue of Radicalism and Terrorism), delivered within the Ministry of Religious Affairs, already stressed that preparedness and rehabilitation models must be designed as a single system; the fourth option translates that principle into institutional design.
Scenarios to 2028 and Indicators to Watch
Four scenarios are built on two main uncertainties: whether the state succeeds in building an integrated case-management system for children, and whether global platforms genuinely change the design of their services for Indonesian users. The first scenario, managed convergence, occurs if regional action plans, PP Tunas and the online child-protection roadmap are connected through a shared protocol, so that the number of children detected stays high but the number of attack plans reaching the operational stage falls. The second scenario, platform lock with a leaky ecosystem, is a continuation of current trends: formal compliance by large platforms rises, but activity moves to encrypted groups, game servers and smaller platforms, so exposure does not fall meaningfully. The third scenario, the securitisation of childhood, is triggered by a fatal school attack that prompts a punitive response, mass arrests of children and broad blocking. The fourth scenario is a chain of mimetic attacks that breaks the zero-attack record and triggers copycat effects across provinces.
Four Scenarios to 2028 (author’s assessment, 23 October 2026)
- 1Managed convergence25%
- 2Platform lock, leaky ecosystem40%
- 3Securitisation of childhood22%
- 4Chain of mimetic attacks13%
Probabilities are the author’s assessment based on evidence available to 23 October 2026, not a statistical forecast.
The second scenario is judged the most likely because all its components are already observable: the partial compliance of TikTok and Roblox on the day PP Tunas took effect, GNET’s finding that recruiters exploit WhatsApp community features to move targets from open groups into closed subgroups, and the National Police Chief’s acknowledgement in May 2026 of the threat of automated radicalisation using artificial intelligence and the gamification of violence. The first scenario requires institutional decisions that have not yet been taken, above all a written protocol between Densus 88 and child-protection services. The third and fourth scenarios are linked: a fatal attack would greatly raise the odds of a punitive response. The relatively low weight of the fourth scenario reflects Densus 88’s record in foiling plots, not a lack of intent within the ecosystem.
Five indicators should be watched to 2028. First, whether BNPT and Densus 88 publish annual figures with consistent definitions, which would signal movement towards the first scenario. Second, how many provinces adopt regional action plans before the one-year deadline in February 2027, and whether those plans contain a module on children and digital space. Third, PP Tunas compliance reports for messaging and gaming platforms, particularly Telegram, Discord, WhatsApp and Roblox. Fourth, the emergence of school violence cases that explicitly reference SMAN 72, which would mark a domestic copycat dynamic. Fifth, the direction of legislative debate: proposals to lower the age of criminal liability or extend the detention of children would be an early signal of the third scenario, while a revision opening a special diversion route for children who are victims of terrorist networks would mark the first.
Time-Bound Recommendations
For BNPT, before 9 February 2027, the one-year deadline of Presidential Regulation No. 8 of 2026, the agency should establish a national data standard with three separate categories, namely children recruited by organised networks, children involved in nihilistic violent subcultures and children exposed to content without behavioural indicators, and publish them quarterly in aggregate form. BNPT should also ensure that every regional action plan contains a module on children and digital space linked to the roadmap under Presidential Regulation No. 87 of 2025. For Densus 88, before 31 March 2027, the assessment and counselling practice that has so far rested on discretion should be codified into a written protocol with KemenPPPA, the Ministry of Social Affairs and the Correctional Centres (Bapas), with clear criteria for when a child is referred to protection services and when the case proceeds criminally. Enforcement should remain focused on adult recruiters, in line with Article 16A of Law No. 5 of 2018.
For Komdigi, before 28 March 2027, exactly one year after PP Tunas took effect, the ministry should publish a public compliance audit for each platform, set explicit risk classifications for messaging and gaming services, and require child-risk transparency reports every six months from June 2027, as GNET recommends for messaging platforms in Indonesia. For the Indonesian Child Protection Commission (KPAI), before June 2027, the commission should independently monitor a sample of interventions involving exposed children, including parental consent, the length of rehabilitation and reintegration into school, and report to parliament. For parliament, Commissions III and X should put a limited revision of the Juvenile Criminal Justice System Law into the 2027 National Legislation Programme to open a special diversion route for children exploited by terrorist networks, with an exception for attack planning that has already become operational.
For the Ministry of Primary and Secondary Education, before the new school year in July 2027, warning signs of exposure to extreme violence should be integrated into the modules of school violence-prevention teams, together with an anonymous reporting channel for students and guidance for school counsellors on supporting withdrawn victims of bullying. For the Ministry of Religious Affairs, before National Santri Day on 22 October 2027, training for musyrif, musyrifah and dormitory supervisors should be extended from positive parenting to early detection of online exposure, because 3.3 million santri live in boarding environments that can be a strong protective factor if their supervisors are trained. The dissolution of JI and its pledge to revise the curricula of affiliated pesantren should be monitored transparently. For parents and schools, from the January 2027 semester, school committees can use a simple guide to behavioural changes that warrant attention, such as withdrawal, obsession with mass shooters and the purchase of replica weapons, in line with Singapore ISD’s advice that family and friends are best placed to notice behavioural changes.
For platforms, before 30 June 2027, Meta, TikTok, Roblox, Discord and Telegram should deploy moderators in Indonesian and major regional languages for extreme-violence categories, apply behavioural signals such as the mass addition of children’s accounts to closed groups, restrict direct messages from unknown adults to accounts under 16 by default, and share TCC and 764 content indicators through cross-industry mechanisms such as GIFCT. Telegram and Discord, which were not among the four platforms that declared their commitment in March 2026, should appoint legal representatives responsive to Komdigi’s requests. For ASEAN and international partners, Indonesia should lead the drafting of a successor action plan, with a dedicated pillar on children and digital space, at the next ministerial meeting on transnational crime, because the PCRVE plan of action and the Bali Work Plan were only extended through 2026. Lesson-sharing arrangements with Singapore’s ISD and Australia’s eSafety Commissioner should be formalised before the end of 2027.
Limitations and Conclusion
This study has five limitations. First, almost all the Indonesian data come from official statements reported in the media, not from datasets that can be independently verified; differences in categories and periods make comparisons between figures merely indicative. Second, this analysis has no access to individual case files, so judgments about motive depend on public summaries that may oversimplify. Third, the international literature cited is dominated by Western and Singaporean contexts; Indonesia’s religious, family and class dynamics may change how the same mechanisms operate. Fourth, the gender dimension is almost invisible in official data; none of the released figures disaggregates boys and girls, although experience a decade ago showed that teenage girls are recruited through different and often more hidden emotional pathways. Fifth, technological change, especially the use of generative artificial intelligence for personalised propaganda, is moving faster than the research cycle. The earlier warning about online intolerance in the 2016 presentation Recent Growth of Religious Intolerance in Indonesia shows that cyberspace has long been an arena, but its tools and actors now change faster than policy.
In conclusion, Indonesia’s zero-attack era is a real success that at the same time conceals a fundamental shift. The threat no longer takes the form mainly of adult cells bound to an organisation, but of online ecosystems that reach children aged 10 to 18 through games, social media and closed groups, with ideology often serving merely as a costume for loneliness, bullying and the need for recognition. The SMAN 72 explosion is the first sign that this ecosystem can produce real violence in an Indonesian school, and the reference to it in Moscow signals that Indonesia has become part of a global circuit of symbols. Indonesia now has an almost complete set of instruments, namely Presidential Regulation No. 8 of 2026, PP Tunas, the online child-protection roadmap and mature enforcement experience, but it does not yet have the connections between them. The next measure of success is no longer the number of attacks that did not happen, but the number of children who can be brought back before they come to feel that violence is the only way to be seen.
References and Sources
Official documents and data
- Cabinet Secretariat of the Republic of Indonesia, “Inilah Perpres Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan” (Presidential Regulation No. 7 of 2021)
- Ministry of State Secretariat of the Republic of Indonesia, “Pemerintah Terbitkan Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan 2025-2029” (Presidential Regulation No. 87 of 2025; 8 October 2025)
- Indonesian National Police, “SMA 72 Bomber Linked to Online True Crime Community: BNPT Chief” (19 November 2025)
- UK Home Office, “Individuals Referred to and Supported through the Prevent Programme, April 2024 to March 2025” (6 November 2025)
- Counter Terrorism Policing (UK), “Latest Terrorism-Related Arrest Data Released” (12 March 2026)
- Internal Security Department Singapore, “Singapore Terrorism Threat Assessment Report 2025” (29 July 2025)
- Internal Security Department Singapore, “Singapore Terrorism Threat Assessment Report 2026” (10 September 2026)
- eucrim, “Europol TE-SAT 2026” (summary of the Europol report on 2025)
Scholarly literature
- Marc-André Argentino and Angus Lindsay, “Remotely Coerced Violence: 764, The Com Network, and the Hybridization of Threats,” CTC Sentinel 19, no. 6 (June 2026)
- UNODC, “Handbook on Children Recruited and Exploited by Terrorist and Violent Extremist Groups: The Role of the Justice System” (EU Knowledge Hub on Prevention of Radicalisation)
- Radicalisation Awareness Network, “Extremists’ Use of Gaming (Adjacent) Platforms: Insights Regarding Primary and Secondary Prevention Measures” (2021)
Policy analysis and institutional reports
- Institute for Strategic Dialogue/GNET, “Beyond Extremism: Platform Responses to Online Subcultures of Nihilistic Violence” (17 February 2026)
- Orisa Shinta and Didik Novi Rahmanto, “Silent Recruitment: Extremist Child Targeting on Messaging Platforms in Indonesia,” GNET (2 March 2026)
- Noor Huda Ismail, “Children, Digital Risk, and the Future of Terrorism Prevention in Indonesia,” RSIS Commentary CO25235 (2 December 2025)
- Noor Huda Ismail and Putri Kusuma Amanda, “Protecting Minors from Online Radicalisation in Indonesia,” RSIS Commentary CO25181 (27 August 2025)
- ICCT, “In the Media: Thomas Renard on the Radicalisation of Minors” (27 May 2025)
- Brendan Nicholson, “ASIO Chief Flags Alarming Increase in Children Lured to Extremism,” The Strategist, ASPI (11 February 2022)
- White & Case, “UK Online Safety Act: Protection of Children Codes Come into Force” (4 August 2025)
- KBA13 Insight, “Homegrown Violent Extremism di Indonesia: Terorisme Keluarga, Algoritma Kebencian, dan Ancaman Keamanan Nasional” (19 August 2025)
- KBA13 Insight, “Moderasi Beragama dan Radikalisme di Era Digital” (29 September 2025)
News media
- Bisnis.com, “Densus 88 Catat 110 Anak Direkrut Jaringan Terorisme Sepanjang 2025” (18 November 2025)
- Bisnis.com, “Komdigi Tindak 8.320 Konten Radikal di Media Sosial Sepanjang 2025” (18 November 2025)
- The Jakarta Post, “Police Open Probe on Jakarta School Blast That Injured 96” (9 November 2025)
- Metro TV, “Siswa Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Terinspirasi 6 Tokoh Ekstremisme” (11 November 2025)
- ANTARA, “Densus 88 Pertahankan Status Zero Terrorist Attack pada 2025” (30 December 2025)
- Metro TV, “68 Anak di 18 Provinsi Terpapar Ideologi Ekstrem Neo-Nazi dan White Supremacy” (30 December 2025)
- detikNews, “Densus: 70 Anak Terpapar Ideologi Kekerasan Ekstrem, Terbanyak Jakarta-Jabar” (7 January 2026)
- Bisnis.com, “PP Tunas Berlaku, Platform Wajib Tunda Akses Anak ke Layanan Digital Berisiko Tinggi” (6 March 2026)
- NU Online, “PP Tunas Mulai Berlaku, Baru 4 Platform Nyatakan Komitmen Kepatuhan” (28 March 2026)
- ANTARA, “Presiden Teken Perpres Rencana Aksi Nasional Pencegahan Ekstremisme” (4 May 2026)
- Okezone/RCTI+, “Miris! 247 Anak Terpapar Radikalisme dan Kekerasan Sepanjang 2026” (20 May 2026)
- NU Online, “BNPT Catat 112 Siswa Terpapar Radikalisme melalui Media Sosial dan Gim Online” (28 May 2026)
- ANTARA English, “Indonesia Marks Fourth Year without Terrorist Attacks” (21 August 2026)
- Metro TV, “BNPT Sebut 620 Anak Terpapar Radikalisme dari Media Sosial” (2 September 2026)
- Hariz Baharudin, “Indonesia’s Efforts Are Keeping the Terror Threat under Control, but Can It Continue to Stay Ahead?” The Straits Times/The Star (8 October 2026)
- Hukumonline, “Mengenal Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia” (8 October 2024)
- ITV News, “Nearly 10,000 People Referred to UK Anti-Terror Programme in Decade High” (6 August 2026)
- The New Daily, “ASIO Extremism Warning” (20 February 2025)
- Euronews, “EU Warns of New Terror Menace 25 Years after 9/11 as Online Youths Seek Violent Thrills” (8 September 2026)
- New Straits Times, “19th AMMTC Concludes, Boost ASEAN Security Cooperation” (12 September 2025)
Arsip & Pustaka
- Kamaruzzaman Bustamam Ahmad, “Trend Baru Radikalisme di Indonesia,” presentation (March 2020)
- Kamaruzzaman Bustamam Ahmad, “Potensi Radikalisme dan Upaya Pencegahannya,” presentation (February 2020)
- Kamaruzzaman Bustamam Ahmad, “Mengatasi Isu Radikalisme dan Terorisme,” presentation, Ministry of Religious Affairs (September 2025)
- Kamaruzzaman Bustamam Ahmad, “Analysing Islamic Radicalism in Southeast Asia: From a Sociology to a Phenomenology of Religious Experience,” presentation, UGM and the Ministry of Religious Affairs (9 July 2012)
- Kamaruzzaman Bustamam Ahmad, “Recent Growth of Religious Intolerance in Indonesia,” presentation, Japan Foundation (2 February 2016)
- Kamaruzzaman Bustamam Ahmad, “Gejala Baru Tren Radikalisme: Penyebab dan Strategi,” presentation (2024)
- Kamaruzzaman Bustamam Ahmad et al., “Potensi Radikalisme dan Terorisme di Aceh,” presentation, BNPT and FKPT Aceh (December 2015)
- Lies Marcoes, “Merindu Bidadari,” Kompas (25 March 2015)
- Husein Ja’far Al Hadar, “Beragama di Tengah Kekacauan,” Kompas (27 April 2015)
How to Cite
Ahmad, Kamaruzzaman Bustamam. (2026). Behind Zero Attacks: The Online Radicalisation of Children and Indonesia's Architecture for Preventing Extremism to 2028. Banda Aceh: KBA13 Academy Research Center. https://kba13academy.com/radikalisasi-daring-anak-pencegahan-ekstremisme/
Professor of Anthropology of Religion, UIN Ar-Raniry Banda Aceh; founder of KBA13 Insight and KBA13 Academy. PhD in Sociology, La Trobe University.
Research to teaching · Digital Civilization
Bahan ajar terkait kajian ini
Kajian ini terhubung dengan School dan Course KBA13 Academy pada bidang Digital Civilization, serta dengan koleksi Arsip & Pustaka dan KBA13 Insight.
Course terkait
- DC-A01: AI Civilization and Future Humanity
- DC-A02: Algorithmic Institutions and Society
- DC-A03: Knowledge Systems in Digital Civilization
- DC-A04: Planetary Technology and Global Futures
- DC-A05: Digital Civilization in Southeast Asia
- DC-A06: Designing Humane Digital Futures
Arsip & Pustaka
- Negara Tanpa Salinan: Serangan Ransomware PDNS 2 Surabaya 2024 dan Politik Ketahanan Berdaulat Negara Digital Indonesia2026-11-02
- Mahavaipulya Paripurnabuddhi Nitarthasutra: Sutra Maha Kesadaran yang Sempurna2026-10-29
- Bisakah Menjadi Ilmuwan di Indonesia?: Keilmuan, Birokrasi dan Globalisasi2026-10-29
- The Age of AI: And Our Human Future2026-10-29
- Tubuh Posmodern, Bejana Sensual2026-10-29
KBA13 Insight
- Masa Depan Konfrontasi menuju Perang Terbuka Antara Singapura dan Indonesia2026-10-25
- Budaya Aceh di Tengah Perubahan: Agama, Adat, dan Keterbukaan yang Berakar2026-10-25
- Sosiologi Tubuh di Ruang Digital: Membaca Deddy Corbuzier dan Ekonomi Perhatian2026-10-25
- Patani di Antara Bangkok dan Kuala Lumpur: Anatomi Konflik Thailand Selatan, Jejak Malaysia, dan Retakan Geopolitik ASEAN2026-09-27
- Aceh sebagai Cermin Indonesia: Dari Nalar Keamanan menuju Nalar Geopolitik dan Geostrategi2026-09-26

Leave a Reply