Tag: research brief

  • Wakaf sebagai Infrastruktur Peradaban: Kesenjangan Potensi–Realisasi dan Agenda Revisi UU Wakaf Indonesia

    Wakaf sebagai Infrastruktur Peradaban: Kesenjangan Potensi–Realisasi dan Agenda Revisi UU Wakaf Indonesia

    Research Brief · Peradaban Islam

    Wakaf sebagai Infrastruktur PeradabanDari Kompleks Ottoman ke Sukuk Wakaf: Kesenjangan Potensi–Realisasi dan Agenda Revisi UU Wakaf Indonesia

    Wakaf pernah membiayai sepertiga layanan publik Ottoman. Di Indonesia, realisasi wakaf uang tahunan baru sekitar 1,6 persen dari potensi. Ringkasan riset ini membedah tiga simpul kelembagaan dan belajar dari Malaysia, Singapura, Kuwait, Turki, dan India.

    Penulis: Kamaruzzaman Bustamam AhmadJenis: Research BriefTanggal: 25 Oktober 2026± 30 menit baca
    Daftar Isi
    1. I. Ringkasan Eksekutif: Pertanyaan, Jawaban, dan Taruhan Peradaban
    2. II. Kerangka Analitis dan Catatan Metode
    3. III. Wakaf sebagai Infrastruktur Peradaban: Dari Istanbul ke Serambi Mekkah
    4. IV. Peta Indonesia Hari Ini: Aset Besar, Realisasi Kecil
    5. V. Tiga Simpul Kelembagaan: Kepastian Hak, Kapasitas Nazhir, dan Arsitektur Tata Kelola
    6. VI. Perbandingan Internasional: Malaysia, Singapura, Kuwait, Turki, dan India
    7. VII. Instrumen dan Inovasi: Dari Sukuk Wakaf ke Wakaf Hutan
    8. VIII. Argumen Tandingan: Kekakuan Wakaf dan Bahaya Etatisasi
    9. IX. Skenario 2027–2030 dan Penanda Arah
    10. X. Rekomendasi Berbasis Aktor dan Tenggat
    11. XI. Keterbatasan
    12. XII. Kesimpulan
    Wakaf sebagai Infrastruktur Peradaban
    Indonesia memiliki 435.768 lokasi tanah wakaf (BWI 2025), tetapi sebagian besar asetnya belum produktif.

    Abstrak

    Ringkasan riset ini menganalisis kesenjangan antara potensi dan realisasi wakaf di Indonesia dari perspektif ekonomi politik kelembagaan dan sejarah peradaban Islam. Dengan potensi wakaf uang yang diperkirakan pimpinan BWI sekitar Rp181 triliun per tahun dan realisasi 2024 sekitar Rp2,9 triliun, serta 435.768 lokasi tanah wakaf yang sebagian besar tidak produktif, kajian ini mengidentifikasi tiga simpul penyebab: kepastian hak atas aset, kapasitas nazhir, dan arsitektur tata kelola yang tumpang tindih. Perbandingan dengan Malaysia, Singapura, Kuwait, Turki, dan India memperlihatkan bahwa profesionalisasi dan tata kelola yang jelas menentukan kinerja, sementara reformasi yang dipersepsikan sebagai pengambilalihan negara memicu konflik. Argumen tandingan Timur Kuran tentang kekakuan wakaf dijawab dengan menjadikannya daftar periksa reformasi. Kajian ditutup dengan tiga skenario 2027–2030 dan rekomendasi bertenggat bagi DPR, Kementerian Agama, BWI, Kementerian Keuangan, perguruan tinggi, dan mitra internasional.

    TesisKesenjangan wakaf Indonesia bersifat kelembagaan, bukan teologis; tanpa pembenahan kepastian hak, kapasitas nazhir, dan tata kelola melalui revisi UU Wakaf, kampanye penghimpunan tidak akan menutupnya.
    DataPotensi dan realisasi wakaf uang, aset tanah BWI 2025, CWLS SWR006, data historis Ottoman.
    KerangkaEkonomi politik kelembagaan: kepastian hak, kapasitas nazhir, arsitektur tata kelola.
    ProyeksiTiga skenario 2027–2030, penanda arah, dan rekomendasi revisi UU Wakaf.
    Kata kunciwakafperadaban IslamBadan Wakaf IndonesiaCWLSnazhirrevisi UU Wakafekonomi syariahresearch brief
    I

    Ringkasan Eksekutif: Pertanyaan, Jawaban, dan Taruhan Peradaban

    Ringkasan riset ini mengajukan pertanyaan yang menghubungkan sejarah peradaban Islam dengan kebijakan publik hari ini: mengapa wakaf, institusi yang pada puncak kejayaan Ottoman membiayai masjid, sekolah, rumah sakit, dan dapur umum dengan pendapatan yang diperkirakan setara sepertiga penerimaan negara, kini di Indonesia, negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, baru menghasilkan sebagian kecil dari potensinya? Jawaban yang ditawarkan kajian ini bersifat kelembagaan, bukan teologis. Kesenjangan antara potensi dan realisasi wakaf di Indonesia bersumber pada tiga simpul: kepastian hukum atas aset yang belum tuntas, kapasitas pengelola atau nazhir yang belum profesional, dan arsitektur tata kelola yang tumpang tindih antara Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan pemerintah daerah. Penilaian pokok kajian ini, dengan keyakinan tinggi, adalah bahwa tanpa pembenahan ketiga simpul itu melalui revisi Undang-Undang Wakaf, penambahan program penghimpunan tidak akan menutup kesenjangan secara berarti.

    Besarnya kesenjangan dapat diukur. Menurut Ketua BWI Kamaruddin Amin, sebagaimana dilaporkan Fortune Indonesia pada Juli 2025, potensi wakaf uang Indonesia diperkirakan mencapai Rp181 triliun per tahun, sementara realisasi wakaf uang sepanjang 2024 sekitar Rp2,9 triliun. Artinya, realisasi tahunan berada di kisaran 1,6 persen dari potensi yang diperkirakan. Di sisi aset tanah, data BWI tahun 2025 yang dikutip ANTARA mencatat 435.768 lokasi tanah wakaf dengan luas sekitar 277.203 hektare. Sebagian besar aset itu dipakai untuk masjid, musala, makam, dan sekolah, dan menurut pimpinan BWI hanya sekitar sepuluh persen titik aset yang berpotensi dijadikan produktif. Dengan kata lain, Indonesia memiliki basis aset peradaban yang sangat besar, tetapi sebagian besar diam secara ekonomi.

    Taruhannya bersifat global. Laporan bersama Bank Dunia, INCEIF, dan ISRA tahun 2019, Maximizing Social Impact Through Waqf Solutions, memperkirakan nilai aset wakaf dunia antara 100 miliar hingga satu triliun dolar AS, dengan wakaf uang sekitar 35 miliar dolar AS dan properti sekitar 70 sampai 80 persen dari total aset. Ketika ruang fiskal negara-negara berkembang menyempit dan bantuan pembangunan internasional menurun, wakaf merupakan salah satu sedikit sumber pembiayaan sosial jangka panjang yang tidak menambah utang dan berakar pada legitimasi keagamaan. Indonesia, dengan jumlah wakif potensial terbesar di dunia, dapat menjadi laboratorium global tentang bagaimana institusi berusia lebih dari seribu tahun direvitalisasi dalam negara hukum modern.

    Ringkasan ini disusun dalam dua belas bagian. Setelah kerangka analitis dan catatan metode, kajian ini menelusuri wakaf sebagai infrastruktur peradaban dalam sejarah Islam dan di Nusantara, memetakan kondisi Indonesia hari ini, membandingkannya dengan Malaysia, Singapura, Kuwait, Turki, dan India, lalu menguji argumen tandingan terkuat yang dirumuskan Timur Kuran tentang kekakuan wakaf. Skenario, rekomendasi bertenggat, keterbatasan, dan kesimpulan menutup kajian. Setiap penilaian kunci diberi label keyakinan tinggi, sedang, atau rendah.

    II

    Kerangka Analitis dan Catatan Metode

    Kajian ini memakai kerangka ekonomi politik kelembagaan untuk membaca wakaf. Dalam kerangka ini, wakaf dipahami sebagai institusi yang menyelesaikan masalah komitmen kredibel: pemilik harta menyerahkan aset secara permanen untuk tujuan sosial, dan sebagai imbalannya aset itu dilindungi dari penyitaan dan dari perubahan tujuan. Timur Kuran, dalam artikelnya di Law & Society Review tahun 2001, “The Provision of Public Goods under Islamic Law: Origins, Impact, and Limitations of the Waqf System”, menunjukkan bahwa mekanisme inilah yang membuat wakaf berkembang pesat di dunia Islam pramodern, sekaligus yang kemudian membatasinya. Kekuatan wakaf adalah keabadian; kelemahannya adalah kekakuan.

    Dari kerangka itu, kajian ini menurunkan tiga variabel penentu kinerja wakaf modern. Variabel pertama adalah kepastian hak, yaitu sejauh mana aset wakaf terdaftar, bersertifikat, dan terlindungi dari sengketa. Tanpa kepastian hak, aset tidak dapat dijadikan jaminan, dikembangkan, atau dikerjasamakan. Variabel kedua adalah kapasitas pengelola, yaitu kemampuan nazhir menjalankan fungsi investasi, manajemen risiko, pelaporan, dan penyaluran manfaat secara profesional. Variabel ketiga adalah arsitektur tata kelola, yaitu pembagian peran yang jelas antara regulator, pengawas, pengelola, dan penerima manfaat, serta mekanisme akuntabilitas publik. Ketiga variabel ini saling bergantung: kepastian hak tanpa pengelola yang cakap menghasilkan aset diam, pengelola yang cakap tanpa tata kelola yang jelas menghasilkan risiko penyalahgunaan, dan tata kelola yang terlalu terpusat berisiko menggerus kepercayaan wakif.

    Kerangka kedua bersifat historis-peradaban. Wakaf tidak hanya dipandang sebagai instrumen keuangan, tetapi sebagai infrastruktur yang membentuk ruang kota, sistem pengetahuan, dan jaring pengaman sosial dalam peradaban Islam. Pendekatan ini penting karena ia menjelaskan mengapa wakaf memiliki legitimasi sosial yang tidak dimiliki instrumen filantropi modern, dan sekaligus mengapa reformasi wakaf menyentuh sensitivitas keagamaan yang harus dikelola dengan hati-hati. Kebijakan wakaf yang memperlakukannya semata sebagai sumber dana pembangunan berisiko kehilangan dukungan ulama dan masyarakat; kebijakan yang memperlakukannya semata sebagai ibadah berisiko membiarkan aset diam.

    Catatan metode perlu disampaikan. Kajian ini bertumpu pada sumber terbuka: peraturan perundang-undangan, data dan pernyataan resmi BWI dan Kementerian Agama yang dilaporkan media arus utama, dokumen Kementerian Keuangan tentang Cash Waqf Linked Sukuk, laporan lembaga multilateral, jawaban parlemen di Malaysia dan Singapura, putusan pengadilan India sebagaimana dilaporkan media hukum, serta literatur ilmiah. Angka potensi wakaf yang beredar di Indonesia sangat bervariasi, dari Rp180 triliun hingga Rp400 triliun per tahun dan bahkan lebih tinggi dalam beberapa klaim, karena perbedaan asumsi tentang jumlah wakif, pendapatan, dan kecenderungan berwakaf. Kajian ini memakai angka yang disebut pejabat BWI dan memperlakukannya sebagai indikator orde besaran, bukan sebagai target yang presisi. Realisasi juga dilaporkan dalam beberapa ukuran yang berbeda, misalnya realisasi tahunan wakaf uang dan himpunan kumulatif nasional, sehingga keduanya disajikan terpisah dengan sumbernya masing-masing.

    Prosedur analitis meliputi pemetaan kesenjangan antara potensi dan realisasi, perbandingan kelembagaan terstruktur dengan lima yurisdiksi, dan pengujian argumen tandingan. Setiap penilaian penting diberi label keyakinan: tinggi untuk fakta yang dikonfirmasi oleh sumber resmi atau beberapa sumber independen, sedang untuk inferensi yang konsisten dengan bukti tetapi bergantung pada asumsi, dan rendah untuk dugaan yang masuk akal namun bertumpu pada bukti terbatas.

    III

    Wakaf sebagai Infrastruktur Peradaban: Dari Istanbul ke Serambi Mekkah

    Sejarah peradaban Islam sulit dipahami tanpa wakaf. Data yang dihimpun Kuran memperlihatkan skala yang menakjubkan. Pada akhir abad ke-18, sekitar 20.000 wakaf di wilayah Ottoman memiliki pendapatan gabungan yang setara dengan kira-kira sepertiga penerimaan negara. Di Istanbul pada akhir abad yang sama, kompleks-kompleks amal yang dibiayai wakaf memberi makan hingga 30.000 orang per hari. Kompleks Haseki Sultan di Yerusalem saja menguasai 26 desa beserta toko, penggilingan, dan pemandian. Pada awal abad ke-20, menurut sumber-sumber yang dirangkum Kuran, wakaf menguasai bagian yang sangat besar dari lahan pertanian di berbagai wilayah: sekitar seperdelapan lahan garapan di Mesir, sekitar sepertujuh di Iran, dan sekitar separuh lahan pertanian di Aljazair pada pertengahan abad ke-19. Angka-angka ini menunjukkan bahwa wakaf bukan filantropi pinggiran, melainkan tulang punggung penyediaan barang publik.

    Fungsi wakaf juga jauh melampaui ibadah ritual. Kuran mencatat bahwa dari wakaf Turki yang didirikan pada abad ke-18, hanya sekitar 29 persen yang bersifat murni keagamaan, sekitar 25 persen menggabungkan tujuan keagamaan dan pendidikan, dan sisanya bersifat sekuler, misalnya membiayai air minum, jembatan, jalan, dan bantuan bagi kaum miskin. Madrasah, perpustakaan, rumah sakit atau bimaristan, dan bahkan pemeliharaan hewan dibiayai melalui wakaf. Dengan demikian, wakaf adalah infrastruktur peradaban dalam arti harfiah: ia membangun dan memelihara ruang fisik serta institusi sosial yang memungkinkan ilmu pengetahuan, kesehatan, dan solidaritas berkembang tanpa bergantung pada kemurahan penguasa.

    Di Nusantara, wakaf tumbuh bersama jaringan ulama dan kesultanan. Kitab fikih Mir’at al-Thullab karya Syekh Abdurrauf as-Singkili, yang disusun di Kesultanan Aceh pada masa Sultanah Safiatuddin dan diterbitkan dalam alih aksara oleh Lembaga Naskah Aceh pada tahun 2012, mencakup pembahasan muamalah termasuk wakaf, di samping jual beli, gadai, syirkah, dan waris. Keberadaan pembahasan wakaf dalam kitab berbahasa Jawi abad ke-17 ini menunjukkan bahwa institusi wakaf telah menjadi bagian dari tatanan hukum dan sosial Asia Tenggara sejak masa awal islamisasi, bukan impor kebijakan modern. Dayah, meunasah, pesantren, dan masjid di berbagai wilayah Nusantara banyak berdiri di atas tanah wakaf, dan sebagian besar warisan itu masih tercatat dalam ratusan ribu lokasi tanah wakaf hari ini.

    Pada masa kolonial dan awal kemerdekaan, wakaf berpindah ke wilayah administrasi negara. Deliar Noer dalam bukunya tahun 1983, Administrasi Islam di Indonesia, menempatkan wakaf bersama zakat dan penerangan agama sebagai bidang yang dikelola birokrasi keagamaan negara melalui Kementerian Agama. Pergeseran ini membawa dua konsekuensi yang terasa hingga kini. Di satu sisi, negara menyediakan kerangka pencatatan dan perlindungan hukum. Di sisi lain, wakaf cenderung diperlakukan sebagai urusan administrasi ibadah, bukan sebagai aset ekonomi yang perlu dikelola secara produktif. Perspektif administratif itulah yang membentuk kultur pengelolaan wakaf Indonesia selama puluhan tahun: menjaga aset tetap utuh lebih diutamakan daripada mengembangkannya.

    Pelajaran historis yang paling penting bagi kebijakan hari ini adalah bahwa kejayaan wakaf klasik tidak lahir dari kesalehan individual semata, tetapi dari ekosistem kelembagaan: hakim yang mengawasi, dokumen wakaf yang rinci, sistem pencatatan, dan perlindungan dari penyitaan. Ketika ekosistem itu runtuh, misalnya ketika negara-negara modern menasionalisasi aset wakaf pada abad ke-19 dan ke-20, wakaf kehilangan daya hidupnya. Penilaian kajian ini, dengan keyakinan tinggi, adalah bahwa revitalisasi wakaf di Indonesia akan bergantung pada pembangunan kembali ekosistem kelembagaan semacam itu dalam bentuk modern, bukan pada romantisme tentang masa lalu.

    IV

    Peta Indonesia Hari Ini: Aset Besar, Realisasi Kecil

    Kerangka hukum wakaf modern Indonesia dibangun oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan peraturan pelaksanaannya, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006. Undang-undang ini membawa terobosan penting: pengakuan wakaf benda bergerak termasuk uang, pembentukan BWI sebagai lembaga independen, dan pengaturan nazhir perseorangan, organisasi, dan badan hukum. Pada 25 Januari 2021, Presiden Joko Widodo meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang bersama Brand Ekonomi Syariah, sebagaimana diberitakan Sekretariat Kabinet, menandai upaya negara untuk mengarusutamakan wakaf uang sebagai instrumen pembangunan.

    Hasil dua dekade sejak undang-undang itu terbit dapat dibaca dari beberapa angka. Himpunan wakaf nasional secara kumulatif, menurut BWI sebagaimana dikutip ANTARA pada 22 September 2026, telah melampaui Rp30 triliun hingga pertengahan 2026. Realisasi wakaf uang pada 2024 sekitar Rp2,9 triliun. Di sisi tanah, terdapat 435.768 lokasi dengan luas sekitar 277.203 hektare menurut data BWI 2025. Pimpinan BWI juga menyebut sekitar 451.000 titik aset wakaf di seluruh Indonesia yang tumbuh empat sampai lima persen per tahun, dengan sekitar sepuluh persen di antaranya berpotensi dijadikan produktif. Perbedaan angka lokasi dan titik aset mencerminkan perbedaan definisi dan waktu pencatatan, dan kajian ini menyajikannya apa adanya.

    Instrumen keuangan inovatif menunjukkan potensi sekaligus batasnya. Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), yang menghubungkan wakaf uang dengan surat berharga syariah negara, telah diterbitkan dalam beberapa seri sejak 2020. Seri ritel SWR006, menurut siaran pers Kementerian Keuangan pada 20 Oktober 2025, menghimpun Rp306,28 miliar dari 799 wakif, terdiri atas 783 individu dan 16 institusi, dengan tenor dua tahun dan imbal hasil mengambang dengan batas bawah 5,70 persen per tahun. Imbal hasilnya disalurkan oleh nazhir untuk program sosial dan pemberdayaan ekonomi. Instrumen ini elegan karena menjaga pokok wakaf tetap aman sambil menghasilkan manfaat, tetapi skalanya, beberapa ratus miliar rupiah per seri dan beberapa ratus wakif, masih sangat kecil dibandingkan potensi nasional.

    Inisiatif berbasis kota juga mulai tumbuh. Pada 2025, Kementerian Agama menetapkan sepuluh Kota Wakaf, dan Surabaya termasuk di antaranya. Menurut ANTARA, wakaf uang yang terhimpun di Surabaya mencapai sekitar Rp1,8 miliar per September 2026, dan kota itu dinobatkan sebagai Kota Wakaf Kolaboratif Terbaik 2026. Angka ini menggembirakan sebagai rintisan, tetapi juga memperlihatkan jarak yang jauh antara skala kota metropolitan berpenduduk jutaan dengan himpunan yang terkumpul. Penilaian kajian ini, dengan keyakinan sedang, adalah bahwa model kolaborasi pemerintah kota, Kementerian Agama, BWI, dan BAZNAS menjanjikan, tetapi belum memecahkan masalah inti berupa kepercayaan wakif dan kapasitas nazhir.

    Satu perbedaan konseptual perlu ditegaskan untuk memahami angka-angka di atas, yaitu perbedaan antara zakat dan wakaf. Zakat adalah kewajiban tahunan yang dananya harus disalurkan habis kepada golongan penerima yang telah ditentukan; wakaf adalah sedekah jariyah yang pokoknya harus dijaga abadi dan hanya manfaatnya yang disalurkan. Karena itu, logika kelembagaan keduanya berbeda secara mendasar. Lembaga zakat dinilai dari kecepatan dan ketepatan penyaluran, sedangkan lembaga wakaf dinilai dari kemampuannya menjaga dan menumbuhkan pokok sambil menghasilkan manfaat secara berkelanjutan. Di Indonesia, kedua institusi sering dikelola oleh aktor yang sama dan dikampanyekan dengan bahasa yang serupa, sehingga publik cenderung memperlakukan wakaf seperti donasi yang habis dipakai. Kebingungan konseptual ini, menurut penilaian kajian ini dengan keyakinan sedang, ikut menjelaskan mengapa nazhir jarang dituntut menunjukkan kinerja investasi, dan mengapa wakif jarang menanyakan nasib pokok wakafnya. Pembenahan wakaf karena itu juga memerlukan pembenahan literasi: wakif perlu memahami bahwa wakaf yang baik adalah wakaf yang pokoknya tetap ada dan manfaatnya terus mengalir, bahkan setelah pewakaf dan nazhir generasi pertama telah tiada.

    Gambaran keseluruhan memperlihatkan sebuah paradoks. Indonesia memiliki basis religius yang luas, tradisi wakaf yang mengakar, kerangka hukum yang relatif maju, instrumen keuangan inovatif, dan dukungan politik dari tingkat tertinggi. Namun realisasi tahunan wakaf uang masih di kisaran satu sampai dua persen dari potensi yang diperkirakan, dan sebagian besar aset tanah tidak produktif. Paradoks ini tidak dapat dijelaskan oleh kurangnya kesalehan atau kurangnya sosialisasi semata. Penjelasannya harus dicari pada simpul-simpul kelembagaan yang diuraikan pada bagian berikut.

    V

    Tiga Simpul Kelembagaan: Kepastian Hak, Kapasitas Nazhir, dan Arsitektur Tata Kelola

    Simpul pertama adalah kepastian hak atas aset. Forum dengar pendapat akademik yang diselenggarakan Kementerian Agama bersama Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia dan UIN Sunan Gunung Djati Bandung pada 28 November 2025, sebagaimana diberitakan RM.id, menyebut rendahnya sertifikasi tanah wakaf sebagai masalah kunci, karena aset yang tidak terdaftar rentan sengketa dan sulit dikembangkan secara produktif. Laporan Bank Dunia tahun 2019 mencatat bahwa sekitar 66 persen aset wakaf di Indonesia terdaftar atau diakui secara hukum, sehingga sekitar sepertiga lainnya belum. Tanah wakaf tanpa sertifikat tidak dapat dijadikan dasar kerja sama dengan investor, tidak dapat dipakai sebagai jaminan pembiayaan, dan mudah diklaim ahli waris generasi berikutnya. Penilaian kajian ini, dengan keyakinan tinggi, adalah bahwa sertifikasi merupakan prasyarat mutlak bagi setiap agenda wakaf produktif.

    Simpul kedua adalah kapasitas nazhir. Menurut forum yang sama, hanya sekitar 16 persen nazhir yang dinilai kompeten. Sebagian besar nazhir adalah perseorangan atau pengurus masjid yang menjalankan tugas secara sukarela, tanpa pelatihan manajemen aset, investasi, atau pelaporan keuangan. Kultur pengelolaan yang terbentuk adalah kultur penjagaan, bukan pengembangan. Bagi wakif modern, terutama generasi muda perkotaan yang terbiasa dengan transparansi platform digital, ketiadaan laporan yang jelas tentang ke mana dana mengalir dan apa dampaknya menjadi alasan utama untuk memilih bentuk filantropi lain. Kesenjangan kapasitas ini menjelaskan, dengan keyakinan sedang, sebagian besar rendahnya realisasi wakaf uang.

    Simpul ketiga adalah arsitektur tata kelola. Forum Bandung merekomendasikan restrukturisasi peran Kementerian Agama, BWI, dan pemerintah daerah untuk menghindari tumpang tindih kewenangan, dengan model kelembagaan yang lebih ramping dan jelas hingga tingkat daerah. Saat ini, Kementerian Agama menjalankan fungsi regulasi dan administrasi, BWI menjalankan fungsi pembinaan nazhir, pengelolaan wakaf berskala nasional, dan pemberian izin perubahan peruntukan, sementara pemerintah daerah semakin aktif melalui program seperti Kota Wakaf. Tanpa pembagian yang tegas, setiap lembaga dapat mengklaim keberhasilan tetapi tidak ada yang sepenuhnya bertanggung jawab atas kegagalan. Selain itu, BWI sebagai lembaga independen belum didukung sumber daya dan kewenangan pengawasan yang sebanding dengan mandatnya.

    Ketiga simpul saling mengunci dalam lingkaran yang sulit diputus. Aset yang tidak bersertifikat tidak menarik bagi nazhir profesional; nazhir yang tidak profesional tidak mampu menyusun proposal pengembangan yang meyakinkan; tata kelola yang tumpang tindih tidak memberi insentif bagi siapa pun untuk memimpin perubahan; dan rendahnya kinerja membuat wakif enggan menyerahkan dana, sehingga sumber daya untuk profesionalisasi tidak pernah cukup. Lingkaran ini menjelaskan mengapa program sosialisasi dan kampanye nasional, betapapun luas, menghasilkan peningkatan yang inkremental. Penilaian kajian ini, dengan keyakinan tinggi, adalah bahwa pemutusan lingkaran memerlukan intervensi serentak pada ketiga simpul, dan revisi Undang-Undang Wakaf merupakan wahana paling tepat untuk itu.

    Dimensi peradaban perlu diingat di sini. Kitab fikih klasik seperti karya as-Singkili mengatur wakaf dalam konteks masyarakat agraris dengan otoritas hakim yang jelas. Masyarakat modern menuntut perangkat yang berbeda: pencatatan digital, audit independen, standar akuntansi, dan perlindungan konsumen bagi wakif. Ijtihad kelembagaan yang diperlukan bukan mengubah prinsip wakaf, melainkan menerjemahkan prinsip keabadian, kemanfaatan, dan amanah ke dalam perangkat tata kelola abad ke-21. Analisis yang terbit di KBA13 Insight pada Mei 2026 tentang demonstrasi dan krisis amanah, yang mengusulkan pengaitan zakat dan wakaf dengan kesejahteraan publik sebagai bagian dari ishlah kelembagaan, menempatkan agenda ini dalam kerangka yang lebih luas: wakaf yang dikelola dengan amanah dapat menjadi salah satu jawaban atas krisis kepercayaan publik terhadap institusi.

    VI

    Perbandingan Internasional: Malaysia, Singapura, Kuwait, Turki, dan India

    Lima yurisdiksi dipilih untuk memperlihatkan rentang model kelembagaan wakaf kontemporer, dari yang paling terpusat hingga yang paling terdesentralisasi, dan dari yang paling berhasil hingga yang paling kontroversial.

    Malaysia memakai model terdesentralisasi menurut negara bagian, dengan Majelis Agama Islam Negeri sebagai pemegang amanah tunggal (sole trustee) atas harta wakaf. Model ini memberi kepastian hukum, tetapi tantangan produktivitas tetap besar. Jawaban tertulis Menteri di Jabatan Perdana Menteri (Hal Ehwal Agama) di Dewan Negara pada Juli 2024, sebagaimana diberitakan Bernama, mencatat bahwa Majelis Agama Islam Wilayah Persekutuan mengelola 89 lot properti wakaf seluas 64,67 ekar, dengan 21 dari 51 lot tanah dalam keadaan kosong. Penghimpunan wakaf uang meningkat dari RM67,19 juta pada 2020 menjadi RM106 juta pada 2022, dan dua hotel wakaf di Terengganu dan Melaka menghasilkan pendapatan kotor gabungan RM22,8 juta antara 2022 dan Mei 2024. Pelajaran Malaysia adalah bahwa model pemegang amanah tunggal dapat membiayai proyek komersial berskala besar, tetapi tidak dengan sendirinya menyelesaikan masalah aset menganggur.

    Singapura menunjukkan model paling terpusat dan paling profesional. Jawaban Kementerian Kebudayaan, Komunitas, dan Pemuda atas pertanyaan parlemen pada 26 Februari 2026, yang dimuat di laman resmi kementerian, menjelaskan bahwa Majlis Ugama Islam Singapura (MUIS) memiliki seluruh aset wakaf berdasarkan Administration of Muslim Law Act, menyetujui seluruh mutawalli, dan memeriksa kepatuhan terhadap panduan Komite Fatwa, sementara anak perusahaannya, Warees Investments, mengelola aset bersama mutawalli sesuai kehendak wakif dan tunduk pada persyaratan audit. Skema Revitalisasi Wakaf membiayai pengembangan ulang aset, misalnya The Red House di East Coast Road dan pengembangan warisan Jamae Chulia di Mosque Street. Model Singapura sering dijadikan rujukan, termasuk oleh laporan Bank Dunia, karena memadukan otoritas keagamaan, manajemen profesional, dan audit.

    Kuwait mewakili model yayasan publik. Dekrit Amir Nomor 257 Tahun 1993, yang arsipnya tersedia di perpustakaan hukum digital ICNL, membentuk Kuwait Awqaf Public Foundation di bawah Kementerian Wakaf dan Urusan Islam, dengan mandat mengelola dan menginvestasikan aset wakaf serta mendukung kegiatan amal dan keagamaan, dipimpin dewan pengawas dan sekretaris jenderal. Laporan Bank Dunia 2019 menyebut praktik Kuwait dan Singapura sebagai contoh profesionalisasi manajemen dan tata kelola yang baik. Pelajaran Kuwait bagi Indonesia adalah pentingnya memisahkan fungsi investasi profesional dari fungsi regulasi, dengan struktur dana tematik yang memudahkan wakif memilih tujuan.

    Turki memberi pelajaran ganda. Di satu sisi, sebagaimana dicatat Kuran, banyak properti wakaf di dunia Ottoman dan negara-negara penerusnya beralih ke kendali negara ketika penguasa modern memandang wakaf sebagai kaku, dan fungsi-fungsinya digantikan oleh lembaga pemerintahan bergaya Eropa. Di sisi lain, laporan Bank Dunia mencatat kebangkitan pembentukan wakaf baru di Turki: 73 wakaf antara 1923 dan 1967, lalu lebih dari seribu antara 1967 dan 1985, setelah kerangka hukum yang memungkinkan yayasan modern diperbarui. Pelajaran Turki adalah bahwa kerangka hukum yang tepat dapat menghidupkan kembali tradisi yang hampir punah dalam waktu relatif singkat.

    India menunjukkan risiko politisasi. Undang-Undang Wakaf (Amandemen) 2025 disahkan Lok Sabha pada 3 April dan Rajya Sabha pada 4 April 2025, lalu memperoleh persetujuan presiden pada 5 April. Menurut laporan DT Next, Mahkamah Agung India dalam perintah sela 15 September 2025 menangguhkan ketentuan yang mensyaratkan seseorang telah mempraktikkan Islam selama lima tahun untuk berwakaf hingga aturan pelaksanaannya dibuat, menangguhkan kewenangan pejabat pemerintah untuk menyatakan properti wakaf sebagai tanah negara, dan membatasi jumlah anggota non-Muslim dalam Dewan Wakaf Pusat dan dewan wakaf negara bagian. Kasus India memperlihatkan bahwa reformasi tata kelola wakaf yang dipersepsikan sebagai upaya negara mengambil alih aset umat dapat memicu konflik hukum dan politik yang panjang. Penilaian kajian ini, dengan keyakinan tinggi, adalah bahwa Indonesia perlu belajar dari kasus ini dengan memastikan revisi undang-undangnya dirumuskan secara partisipatif dan memperkuat, bukan mengurangi, otonomi lembaga wakaf.

    VII

    Instrumen dan Inovasi: Dari Sukuk Wakaf ke Wakaf Hutan

    Gelombang inovasi wakaf dalam satu dekade terakhir memperlihatkan bahwa institusi klasik ini mampu beradaptasi. Laporan Bank Dunia 2019 merekomendasikan pemakaian instrumen keuangan seperti sukuk untuk merevitalisasi properti wakaf yang tidak produktif, perluasan wakaf uang baik melalui model investasi maupun qard hasan yang diputar, serta penjajakan teknologi rantai blok untuk transparansi setelah persoalan syariahnya diselesaikan. Indonesia telah menerapkan sebagian rekomendasi itu, terutama melalui CWLS.

    CWLS layak dicermati karena merupakan inovasi Indonesia yang mendapat perhatian internasional. Strukturnya sederhana: wakif menyerahkan wakaf uang melalui lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang, dana ditempatkan pada sukuk negara, imbal hasil disalurkan oleh nazhir untuk program sosial, dan pokok dikembalikan kepada nazhir atau wakif saat jatuh tempo, tergantung jenis wakafnya. Keunggulan utamanya adalah keamanan pokok karena dijamin negara dan transparansi karena tunduk pada pelaporan pasar modal. Kelemahannya adalah skala yang masih kecil dan ketergantungan pada pembiayaan defisit negara, sehingga dana wakaf justru membiayai belanja pemerintah secara umum, bukan diinvestasikan langsung pada aset wakaf produktif. Penilaian kajian ini, dengan keyakinan sedang, adalah bahwa CWLS paling bernilai sebagai pintu masuk yang membangun kepercayaan wakif, bukan sebagai solusi akhir.

    Inovasi lain mencakup program Kota Wakaf, inkubasi wakaf produktif, dan wakaf hutan, yang semuanya disebut dalam forum Bandung sebagai program yang memerlukan payung hukum dalam revisi undang-undang. Wakaf hutan khususnya menarik dari perspektif peradaban dan iklim: ia menghubungkan konsep keabadian wakaf dengan kebutuhan konservasi jangka panjang. Di negara dengan tutupan hutan yang terus tertekan, tanah yang diwakafkan untuk hutan secara hukum tidak dapat dialihfungsikan, sebuah perlindungan yang lebih kuat daripada banyak status kawasan lindung. Inovasi ini masih berskala rintisan, tetapi menunjukkan bahwa wakaf dapat menjawab tantangan abad ke-21 yang tidak terbayangkan oleh para fuqaha klasik.

    Wakaf saham, wakaf manfaat asuransi, dan wakaf melalui platform digital juga berkembang. Di sisi pasar modal, inisiatif wakaf saham terus didorong, sebagaimana diberitakan Investor Trust tentang upaya menghimpun wakaf saham melalui Masjid Istiqlal dengan merujuk potensi wakaf sebesar Rp181 triliun. Inovasi digital mempermudah akses, tetapi juga meningkatkan risiko penipuan dan penyalahgunaan bila tidak diiringi pengawasan. Prinsip yang perlu dipegang adalah bahwa setiap inovasi harus memperkuat, bukan melemahkan, tiga pilar kepercayaan: keamanan pokok, kejelasan pemanfaatan, dan transparansi pelaporan.

    Pelajaran dari pengalaman inovasi ini cukup jelas. Inovasi produk tanpa reformasi kelembagaan menghasilkan rintisan-rintisan yang berhasil di tingkat mikro tetapi tidak mengubah gambaran makro. Agar inovasi berlipat ganda, diperlukan ekosistem yang mencakup registri aset yang dapat diakses publik, standar pelaporan yang seragam, lembaga penjamin atau pengawas yang kredibel, dan insentif fiskal yang mendorong partisipasi kelas menengah. Ekosistem semacam itulah yang pada masa klasik disediakan oleh hakim dan dokumen wakaf, dan yang pada masa modern harus disediakan oleh undang-undang dan lembaga negara.

    VIII

    Argumen Tandingan: Kekakuan Wakaf dan Bahaya Etatisasi

    Argumen tandingan terkuat terhadap agenda revitalisasi wakaf berasal dari Timur Kuran sendiri, dan patut disajikan dalam versi terbaiknya. Kuran berargumen bahwa wakaf secara struktural kaku karena pengelola terikat pada ketentuan pendiri yang dibuat untuk kondisi zamannya; karena wakaf tidak memiliki personalitas hukum seperti korporasi sehingga tidak dapat menghimpun modal secara fleksibel; dan karena upaya mengakali ketentuan pendiri melalui tafsir kreatif dan korupsi justru menggerus rasa hormat terhadap hukum. Menurut Kuran, keterbatasan ini ikut berkontribusi pada lemahnya institusi dan keterbelakangan ekonomi di kawasan Timur Tengah. Bila argumen ini diterapkan pada Indonesia, kesimpulannya adalah bahwa mendorong wakaf sebagai instrumen pembangunan berarti menghidupkan institusi yang secara inheren tidak efisien, dan bahwa sumber daya yang sama lebih baik disalurkan melalui instrumen modern seperti yayasan, dana abadi, atau bahkan pajak.

    Argumen kedua, yang sering disuarakan kalangan masyarakat sipil, menyangkut bahaya etatisasi. Semakin negara terlibat dalam wakaf melalui CWLS, Kota Wakaf, dan program nasional, semakin besar risiko wakaf menjadi alat kebijakan pemerintah dan kehilangan otonominya sebagai institusi umat. Kasus India, ketika amandemen undang-undang dipersepsikan sebagai upaya negara mengambil alih aset wakaf, dan sejarah nasionalisasi wakaf di Turki dan Mesir, memberi dasar empiris bagi kekhawatiran ini.

    Kedua argumen memiliki kekuatan nyata, dan kajian ini menerima sebagian substansinya. Kekakuan memang menjadi masalah di banyak aset wakaf Indonesia, yang terkunci pada peruntukan masjid atau makam meskipun lokasinya strategis untuk penggunaan produktif. Risiko etatisasi juga nyata, terutama ketika dana wakaf ditempatkan pada instrumen yang pada akhirnya membiayai belanja umum negara.

    Meski demikian, kesimpulan kedua argumen tidak dapat diterima sepenuhnya, karena tiga alasan. Pertama, kekakuan yang dikritik Kuran sebagian besar bersumber pada ketiadaan personalitas hukum dan rigiditas ketentuan pendiri dalam hukum wakaf klasik, dan kedua masalah itu telah dijawab sebagian oleh hukum modern. Undang-Undang Wakaf Indonesia mengakui nazhir berbadan hukum, memungkinkan wakaf benda bergerak termasuk uang dan surat berharga, dan menyediakan mekanisme perubahan peruntukan dengan izin. Kuran sendiri mencatat bahwa wakaf baru memperoleh personalitas hukum melalui reformasi modern; dengan kata lain, sebagian kritiknya justru merupakan argumen untuk reformasi, bukan untuk meninggalkan wakaf. Kedua, alternatif yang diusulkan, seperti pajak atau yayasan sekuler, tidak memiliki legitimasi keagamaan yang membuat wakaf mampu menggerakkan partisipasi luas dan berjangka panjang; mengabaikan wakaf berarti mengabaikan modal sosial yang sangat besar. Ketiga, risiko etatisasi dapat dikelola melalui desain kelembagaan: penguatan independensi BWI, pemisahan tegas antara regulator dan pengelola, dan diversifikasi penempatan dana wakaf di luar instrumen negara, sebagaimana diperlihatkan oleh model Singapura dan Kuwait.

    Dengan demikian, kajian ini menilai, dengan keyakinan sedang hingga tinggi, bahwa kritik Kuran paling berguna sebagai daftar periksa reformasi: setiap ketentuan dalam revisi undang-undang perlu diuji apakah ia mengurangi kekakuan, memperjelas personalitas hukum dan akuntabilitas, serta melindungi otonomi wakaf dari kooptasi. Revitalisasi wakaf yang mengabaikan kritik ini akan mengulangi kesalahan sejarah; revitalisasi yang menjawabnya dapat menjadi contoh bagi dunia Islam tentang bagaimana institusi klasik diperbarui tanpa kehilangan jiwanya.

    IX

    Skenario 2027–2030 dan Penanda Arah

    Kajian ini merumuskan tiga skenario untuk perkembangan wakaf Indonesia hingga 2030, dengan memperhitungkan peluang revisi Undang-Undang Wakaf dalam periode legislatif 2024–2029 dan dinamika ekonomi syariah nasional.

    Skenario wakaf Indonesia 2027–2030 (penilaian penulis)

    A. Modernisasi kelembagaan30%
    B. Pertumbuhan inkremental50%
    C. Etatisasi dan stagnasi20%

    Probabilitas subjektif per Oktober 2026.

    Skenario A, modernisasi kelembagaan, membayangkan revisi Undang-Undang Wakaf disahkan sebelum akhir periode DPR 2024–2029 dengan muatan yang menjawab ketiga simpul: target sertifikasi tanah wakaf yang terukur, sistem sertifikasi dan insentif nazhir profesional, pembagian peran yang tegas antara Kementerian Agama, BWI, dan pemerintah daerah, serta registri aset wakaf yang dapat diakses publik. Dalam skenario ini, realisasi wakaf uang tahunan dapat meningkat beberapa kali lipat dalam lima tahun, dan proporsi aset produktif naik secara berarti. Probabilitasnya tidak tinggi karena revisi undang-undang memerlukan konsensus antara pemerintah, DPR, ormas Islam, dan BWI yang belum terbentuk.

    Skenario B, pertumbuhan inkremental, adalah kelanjutan pola saat ini. Program penghimpunan, CWLS, dan Kota Wakaf terus berjalan dan tumbuh, tetapi tanpa reformasi kelembagaan yang menyeluruh. Realisasi naik perlahan, tetap jauh di bawah potensi, dan sebagian besar aset tanah tetap tidak produktif. Skenario ini paling mungkin karena tidak menuntut perubahan politik besar dan sesuai dengan insentif kelembagaan yang ada.

    Skenario C, etatisasi dan stagnasi, membayangkan revisi undang-undang yang lebih banyak memperluas kendali negara daripada memperkuat otonomi dan profesionalisme lembaga wakaf, misalnya dengan menjadikan BWI sebagai unit di bawah kementerian atau mengarahkan dana wakaf terutama ke instrumen pembiayaan pemerintah. Skenario ini berisiko memicu penolakan dari ormas Islam dan menurunkan kepercayaan wakif, seperti yang terjadi di India, sehingga realisasi justru stagnan.

    Penanda arah yang perlu dipantau meliputi: masuk tidaknya revisi Undang-Undang Wakaf dalam Prolegnas prioritas tahunan dan isi naskah akademiknya; laju sertifikasi tanah wakaf yang dilaporkan Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN; volume dan jumlah wakif dalam setiap seri CWLS berikutnya; publikasi laporan tahunan BWI yang diaudit dan registri aset terbuka; serta sikap NU, Muhammadiyah, dan ormas Islam lain terhadap rancangan revisi. Pergeseran searah pada tiga penanda atau lebih akan menjadi alasan untuk memperbarui probabilitas.

    X

    Rekomendasi Berbasis Aktor dan Tenggat

    Bagi DPR, khususnya Komisi VIII, dan pemerintah, kajian ini merekomendasikan agar revisi Undang-Undang Wakaf dimasukkan dalam Prolegnas prioritas 2027 dan diselesaikan paling lambat 2028, dengan naskah akademik yang secara eksplisit menjawab tiga simpul kelembagaan. Revisi perlu memuat target sertifikasi, standar kompetensi dan sertifikasi nazhir, pembagian kewenangan yang tegas, kewajiban pelaporan dan audit bagi nazhir yang mengelola aset di atas ambang tertentu, perlindungan otonomi BWI, serta payung hukum bagi Kota Wakaf, inkubasi wakaf produktif, dan wakaf hutan. Proses perumusan harus partisipatif, melibatkan ormas Islam, akademisi, dan nazhir, untuk menghindari konflik seperti di India.

    Bagi Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN, rekomendasinya adalah program percepatan sertifikasi tanah wakaf dengan target terukur, misalnya sertifikasi seluruh aset yang belum terdaftar dalam lima tahun, dengan biaya yang ditanggung negara bagi nazhir perseorangan dan lembaga kecil. Program ini dapat memanfaatkan mahasiswa perguruan tinggi keagamaan dalam skema kuliah kerja nyata tematik, yang telah dirintis antara lain di Yogyakarta, sebagaimana diberitakan ANTARA Yogyakarta tentang pengerahan 500 mahasiswa untuk menuntaskan sertifikasi aset umat. Bagi BWI, rekomendasinya adalah menerbitkan registri aset wakaf nasional yang dapat diakses publik dan laporan tahunan yang diaudit mulai 2027, serta mengembangkan sistem pemeringkatan nazhir yang memudahkan wakif memilih pengelola yang kredibel.

    Bagi Kementerian Keuangan, rekomendasinya adalah memperluas skala CWLS dengan target jumlah wakif yang berlipat setiap tahun, sekaligus menyiapkan instrumen yang memungkinkan dana wakaf diinvestasikan langsung pada pengembangan aset wakaf produktif, misalnya sukuk berbasis proyek wakaf. Kementerian Keuangan juga perlu mengkaji insentif pajak berupa pengurangan penghasilan kena pajak bagi wakaf uang yang disalurkan melalui nazhir terdaftar, mengikuti rekomendasi laporan Bank Dunia. Bagi Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, rekomendasinya adalah standar pelaporan dan pengawasan bagi platform wakaf digital untuk mencegah penipuan.

    Bagi perguruan tinggi keagamaan Islam dan lembaga pendidikan, rekomendasinya adalah program pendidikan profesional nazhir yang memadukan fikih wakaf, manajemen aset, keuangan, dan tata kelola, dengan target meningkatkan proporsi nazhir kompeten dari sekitar 16 persen secara signifikan pada 2030. Kurikulum sejarah peradaban Islam juga perlu menempatkan wakaf sebagai infrastruktur peradaban, bukan sekadar bab dalam fikih ibadah.

    Bagi mitra internasional, termasuk Islamic Development Bank, Bank Dunia, dan otoritas wakaf Malaysia, Singapura, serta Kuwait, rekomendasinya adalah kerja sama teknis dalam profesionalisasi nazhir, desain registri digital, dan model investasi wakaf, serta pembentukan forum regional Asia Tenggara tentang tata kelola wakaf. Indonesia dapat menawarkan pengalamannya dengan CWLS sebagai kontribusi pada pengetahuan global, sambil belajar dari model pengelolaan profesional Singapura dan Kuwait.

    XI

    Keterbatasan

    Kajian ini memiliki keterbatasan yang perlu diakui. Pertama, angka potensi wakaf di Indonesia sangat bergantung pada asumsi, dan perkiraan yang beredar berbeda hingga beberapa kali lipat; kajian ini memakai angka yang disebut pimpinan BWI sebagai indikator orde besaran, sehingga rasio realisasi terhadap potensi harus dibaca sebagai ilustrasi, bukan ukuran presisi. Kedua, data realisasi dilaporkan dalam ukuran yang berbeda, yaitu realisasi tahunan wakaf uang, himpunan kumulatif nasional, dan himpunan per program, yang tidak selalu dapat diperbandingkan secara langsung. Ketiga, data aset tanah berbeda antara jumlah lokasi dan titik aset menurut sumber dan waktu pencatatan. Keempat, perbandingan internasional bersifat kualitatif dan bertumpu pada dokumen resmi serta laporan media, bukan pada evaluasi kinerja yang terstandar; perbedaan sistem hukum, struktur negara, dan komposisi demografis membatasi kemungkinan transplantasi model. Kelima, data historis tentang wakaf Ottoman dan dunia Islam pramodern bersumber pada sintesis Kuran, yang mengakui bahwa sebagian perkiraan bertumpu pada asumsi yang dapat diperdebatkan.

    Keterbatasan lain menyangkut dimensi yang tidak dibahas mendalam. Kajian ini tidak menganalisis secara rinci perbedaan pandangan fikih di antara mazhab dan ormas Islam Indonesia tentang wakaf uang, wakaf temporer, atau perubahan peruntukan, padahal perbedaan itu dapat memengaruhi penerimaan terhadap revisi undang-undang. Kajian ini juga belum mengukur dampak sosial program-program wakaf secara kuantitatif, karena data dampak yang terstandar belum tersedia secara terbuka. Agenda riset lanjutan perlu mengisi kedua celah ini.

    XII

    Kesimpulan

    Wakaf adalah salah satu warisan paling berharga peradaban Islam: institusi yang selama berabad-abad membiayai ilmu pengetahuan, kesehatan, dan solidaritas sosial tanpa bergantung pada kemurahan penguasa. Indonesia mewarisi tradisi ini melalui jaringan ulama Nusantara, sebagaimana tercermin dalam kitab-kitab fikih Jawi seperti karya as-Singkili, dan kini memiliki basis aset wakaf yang sangat besar serta kerangka hukum yang relatif maju. Namun realisasinya masih jauh di bawah potensi, dengan wakaf uang tahunan di kisaran satu sampai dua persen dari perkiraan potensi dan sebagian besar aset tanah tidak produktif.

    Kajian ini menyimpulkan bahwa kesenjangan itu bersifat kelembagaan. Tiga simpul, yaitu kepastian hak atas aset, kapasitas nazhir, dan arsitektur tata kelola, saling mengunci dalam lingkaran yang tidak dapat diputus hanya dengan kampanye penghimpunan atau inovasi produk. Revisi Undang-Undang Wakaf merupakan wahana paling tepat untuk intervensi serentak, asalkan dirumuskan secara partisipatif, menjawab kritik klasik tentang kekakuan, dan melindungi otonomi wakaf dari kooptasi negara. Pengalaman Singapura dan Kuwait menunjukkan bahwa profesionalisasi dan tata kelola yang jelas menghasilkan kinerja; pengalaman Turki menunjukkan bahwa kerangka hukum yang tepat dapat menghidupkan kembali tradisi; dan pengalaman India menunjukkan harga yang harus dibayar ketika reformasi dipersepsikan sebagai pengambilalihan.

    Taruhannya melampaui ekonomi. Wakaf yang dikelola dengan amanah dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi keagamaan dan negara, menyediakan pembiayaan jangka panjang bagi pendidikan dan kesehatan tanpa menambah utang, dan menunjukkan kepada dunia bahwa institusi peradaban klasik mampu menjawab tantangan abad ke-21, termasuk perubahan iklim melalui wakaf hutan. Bila Indonesia berhasil, ia tidak hanya menutup kesenjangan potensi dan realisasi, tetapi juga memberi kontribusi intelektual bagi dunia Islam tentang bagaimana tradisi diperbarui tanpa kehilangan jiwanya.

    Rujukan dan Sumber

    Dokumen resmi dan data

    1. Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. JDIH BPK RI.
    2. Republik Indonesia. (2006). Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. JDIH BPK RI.
    3. Kementerian Keuangan RI. (2025, 20 Oktober). Siaran Pers Hasil Penjualan Sukuk Wakaf Ritel Seri SWR006.
    4. Sekretariat Kabinet RI. (2021, 25 Januari). Presiden Jokowi Luncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang & Resmikan Brand Ekonomi Syariah.
    5. Ministry of Culture, Community and Youth, Singapore. (2026, 26 Februari). Management of Wakaf Assets (Parliamentary Question).
    6. State of Kuwait. (1993). Amiri Decree No. 257 of 1993 Establishing the Kuwait Awqaf Public Foundation. ICNL Digital Legal Library.

    Literatur ilmiah

    1. Kuran, T. (2001). The Provision of Public Goods under Islamic Law: Origins, Impact, and Limitations of the Waqf System. Law & Society Review, 35(4), 841–898.

    Analisis kebijakan dan laporan lembaga

    1. World Bank, INCEIF, & ISRA. (2019). Maximizing Social Impact Through Waqf Solutions. Washington, DC: World Bank.
    2. Bustamam-Ahmad, K. (2026, 30 Mei). Mencari Keadilan melalui Resonansi Jalanan: Demonstrasi, Krisis Amanah, dan Ekonomi Islam. kba13.com.

    Media dan pemberitaan

    1. Hakim, A. (2026, 22 September). Wakaf yang Menolak Berhenti. ANTARA.
    2. Fortune Indonesia. (2025, 23 Juli). BWI Ungkap Potensi Wakaf Indonesia Capai Rp400 Triliun.
    3. RM.id. (2025, 28 November). Kemenag Dorong Revisi UU Wakaf demi Tata Kelola Modern.
    4. Investor Trust. (t.t.). Pasar Modal Syariah Menguat, Wakaf Saham Istiqlal Dibidik dari Potensi Rp181 T.
    5. ANTARA Yogyakarta. (t.t.). Terjunkan 500 Mahasiswa KKN Tematik, Menteri Nusron Tuntaskan Sertifikasi Aset Umat.
    6. Bernama. (2024, 22 Juli). Laporan jawaban parlemen tentang pengelolaan wakaf di Wilayah Persekutuan.
    7. DT Next. (2025, 15 September). SC refuses to stay entire waqf law, stalls certain provisions.

    Arsip & Pustaka

    1. As-Singkili, Syekh Abdurrauf. (2012). Mir’atuth Thullab fi Tashili Ma’rifati Ahkamisy Syar’iyyah lil Malikil Wahhab (alih aksara Muliadi Kurdi & Jamaluddin Thaib). Banda Aceh: Lembaga Naskah Aceh. Arsip & Pustaka.
    2. Noer, D. (1983). Administrasi Islam di Indonesia (Edisi Baru). Yayasan Risalah. Arsip & Pustaka.

    Cara Mengutip

    Bustamam-Ahmad, Kamaruzzaman. (2026). Wakaf sebagai Infrastruktur Peradaban: Dari Kompleks Ottoman ke Sukuk Wakaf: Kesenjangan Potensi–Realisasi dan Agenda Revisi UU Wakaf Indonesia. Research Brief. Banda Aceh: KBA13 Academy Research Center. https://kba13academy.com/wakaf-infrastruktur-peradaban-revisi-uu-wakaf/

    KB
    Kamaruzzaman Bustamam Ahmad Guru Besar Antropologi Agama UIN Ar-Raniry Banda Aceh; pendiri KBA13 Insight dan KBA13 Academy. Meraih PhD Sosiologi dari La Trobe University.
Ekosistem KBA13KBA13 InsightKBA13 AcademyAcehnologiArsip & PustakaPeta Ekosistem →