Wakaf sebagai Infrastruktur PeradabanDari Kompleks Ottoman ke Sukuk Wakaf: Kesenjangan Potensi–Realisasi dan Agenda Revisi UU Wakaf Indonesia
Wakaf pernah membiayai sepertiga layanan publik Ottoman. Di Indonesia, realisasi wakaf uang tahunan baru sekitar 1,6 persen dari potensi. Ringkasan riset ini membedah tiga simpul kelembagaan dan belajar dari Malaysia, Singapura, Kuwait, Turki, dan India.
Daftar Isi
- I. Ringkasan Eksekutif: Pertanyaan, Jawaban, dan Taruhan Peradaban
- II. Kerangka Analitis dan Catatan Metode
- III. Wakaf sebagai Infrastruktur Peradaban: Dari Istanbul ke Serambi Mekkah
- IV. Peta Indonesia Hari Ini: Aset Besar, Realisasi Kecil
- V. Tiga Simpul Kelembagaan: Kepastian Hak, Kapasitas Nazhir, dan Arsitektur Tata Kelola
- VI. Perbandingan Internasional: Malaysia, Singapura, Kuwait, Turki, dan India
- VII. Instrumen dan Inovasi: Dari Sukuk Wakaf ke Wakaf Hutan
- VIII. Argumen Tandingan: Kekakuan Wakaf dan Bahaya Etatisasi
- IX. Skenario 2027–2030 dan Penanda Arah
- X. Rekomendasi Berbasis Aktor dan Tenggat
- XI. Keterbatasan
- XII. Kesimpulan

Abstrak
Ringkasan riset ini menganalisis kesenjangan antara potensi dan realisasi wakaf di Indonesia dari perspektif ekonomi politik kelembagaan dan sejarah peradaban Islam. Dengan potensi wakaf uang yang diperkirakan pimpinan BWI sekitar Rp181 triliun per tahun dan realisasi 2024 sekitar Rp2,9 triliun, serta 435.768 lokasi tanah wakaf yang sebagian besar tidak produktif, kajian ini mengidentifikasi tiga simpul penyebab: kepastian hak atas aset, kapasitas nazhir, dan arsitektur tata kelola yang tumpang tindih. Perbandingan dengan Malaysia, Singapura, Kuwait, Turki, dan India memperlihatkan bahwa profesionalisasi dan tata kelola yang jelas menentukan kinerja, sementara reformasi yang dipersepsikan sebagai pengambilalihan negara memicu konflik. Argumen tandingan Timur Kuran tentang kekakuan wakaf dijawab dengan menjadikannya daftar periksa reformasi. Kajian ditutup dengan tiga skenario 2027–2030 dan rekomendasi bertenggat bagi DPR, Kementerian Agama, BWI, Kementerian Keuangan, perguruan tinggi, dan mitra internasional.
Ringkasan Eksekutif: Pertanyaan, Jawaban, dan Taruhan Peradaban
Ringkasan riset ini mengajukan pertanyaan yang menghubungkan sejarah peradaban Islam dengan kebijakan publik hari ini: mengapa wakaf, institusi yang pada puncak kejayaan Ottoman membiayai masjid, sekolah, rumah sakit, dan dapur umum dengan pendapatan yang diperkirakan setara sepertiga penerimaan negara, kini di Indonesia, negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, baru menghasilkan sebagian kecil dari potensinya? Jawaban yang ditawarkan kajian ini bersifat kelembagaan, bukan teologis. Kesenjangan antara potensi dan realisasi wakaf di Indonesia bersumber pada tiga simpul: kepastian hukum atas aset yang belum tuntas, kapasitas pengelola atau nazhir yang belum profesional, dan arsitektur tata kelola yang tumpang tindih antara Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan pemerintah daerah. Penilaian pokok kajian ini, dengan keyakinan tinggi, adalah bahwa tanpa pembenahan ketiga simpul itu melalui revisi Undang-Undang Wakaf, penambahan program penghimpunan tidak akan menutup kesenjangan secara berarti.
Besarnya kesenjangan dapat diukur. Menurut Ketua BWI Kamaruddin Amin, sebagaimana dilaporkan Fortune Indonesia pada Juli 2025, potensi wakaf uang Indonesia diperkirakan mencapai Rp181 triliun per tahun, sementara realisasi wakaf uang sepanjang 2024 sekitar Rp2,9 triliun. Artinya, realisasi tahunan berada di kisaran 1,6 persen dari potensi yang diperkirakan. Di sisi aset tanah, data BWI tahun 2025 yang dikutip ANTARA mencatat 435.768 lokasi tanah wakaf dengan luas sekitar 277.203 hektare. Sebagian besar aset itu dipakai untuk masjid, musala, makam, dan sekolah, dan menurut pimpinan BWI hanya sekitar sepuluh persen titik aset yang berpotensi dijadikan produktif. Dengan kata lain, Indonesia memiliki basis aset peradaban yang sangat besar, tetapi sebagian besar diam secara ekonomi.
Taruhannya bersifat global. Laporan bersama Bank Dunia, INCEIF, dan ISRA tahun 2019, Maximizing Social Impact Through Waqf Solutions, memperkirakan nilai aset wakaf dunia antara 100 miliar hingga satu triliun dolar AS, dengan wakaf uang sekitar 35 miliar dolar AS dan properti sekitar 70 sampai 80 persen dari total aset. Ketika ruang fiskal negara-negara berkembang menyempit dan bantuan pembangunan internasional menurun, wakaf merupakan salah satu sedikit sumber pembiayaan sosial jangka panjang yang tidak menambah utang dan berakar pada legitimasi keagamaan. Indonesia, dengan jumlah wakif potensial terbesar di dunia, dapat menjadi laboratorium global tentang bagaimana institusi berusia lebih dari seribu tahun direvitalisasi dalam negara hukum modern.
Ringkasan ini disusun dalam dua belas bagian. Setelah kerangka analitis dan catatan metode, kajian ini menelusuri wakaf sebagai infrastruktur peradaban dalam sejarah Islam dan di Nusantara, memetakan kondisi Indonesia hari ini, membandingkannya dengan Malaysia, Singapura, Kuwait, Turki, dan India, lalu menguji argumen tandingan terkuat yang dirumuskan Timur Kuran tentang kekakuan wakaf. Skenario, rekomendasi bertenggat, keterbatasan, dan kesimpulan menutup kajian. Setiap penilaian kunci diberi label keyakinan tinggi, sedang, atau rendah.
Kerangka Analitis dan Catatan Metode
Kajian ini memakai kerangka ekonomi politik kelembagaan untuk membaca wakaf. Dalam kerangka ini, wakaf dipahami sebagai institusi yang menyelesaikan masalah komitmen kredibel: pemilik harta menyerahkan aset secara permanen untuk tujuan sosial, dan sebagai imbalannya aset itu dilindungi dari penyitaan dan dari perubahan tujuan. Timur Kuran, dalam artikelnya di Law & Society Review tahun 2001, “The Provision of Public Goods under Islamic Law: Origins, Impact, and Limitations of the Waqf System”, menunjukkan bahwa mekanisme inilah yang membuat wakaf berkembang pesat di dunia Islam pramodern, sekaligus yang kemudian membatasinya. Kekuatan wakaf adalah keabadian; kelemahannya adalah kekakuan.
Dari kerangka itu, kajian ini menurunkan tiga variabel penentu kinerja wakaf modern. Variabel pertama adalah kepastian hak, yaitu sejauh mana aset wakaf terdaftar, bersertifikat, dan terlindungi dari sengketa. Tanpa kepastian hak, aset tidak dapat dijadikan jaminan, dikembangkan, atau dikerjasamakan. Variabel kedua adalah kapasitas pengelola, yaitu kemampuan nazhir menjalankan fungsi investasi, manajemen risiko, pelaporan, dan penyaluran manfaat secara profesional. Variabel ketiga adalah arsitektur tata kelola, yaitu pembagian peran yang jelas antara regulator, pengawas, pengelola, dan penerima manfaat, serta mekanisme akuntabilitas publik. Ketiga variabel ini saling bergantung: kepastian hak tanpa pengelola yang cakap menghasilkan aset diam, pengelola yang cakap tanpa tata kelola yang jelas menghasilkan risiko penyalahgunaan, dan tata kelola yang terlalu terpusat berisiko menggerus kepercayaan wakif.
Kerangka kedua bersifat historis-peradaban. Wakaf tidak hanya dipandang sebagai instrumen keuangan, tetapi sebagai infrastruktur yang membentuk ruang kota, sistem pengetahuan, dan jaring pengaman sosial dalam peradaban Islam. Pendekatan ini penting karena ia menjelaskan mengapa wakaf memiliki legitimasi sosial yang tidak dimiliki instrumen filantropi modern, dan sekaligus mengapa reformasi wakaf menyentuh sensitivitas keagamaan yang harus dikelola dengan hati-hati. Kebijakan wakaf yang memperlakukannya semata sebagai sumber dana pembangunan berisiko kehilangan dukungan ulama dan masyarakat; kebijakan yang memperlakukannya semata sebagai ibadah berisiko membiarkan aset diam.
Catatan metode perlu disampaikan. Kajian ini bertumpu pada sumber terbuka: peraturan perundang-undangan, data dan pernyataan resmi BWI dan Kementerian Agama yang dilaporkan media arus utama, dokumen Kementerian Keuangan tentang Cash Waqf Linked Sukuk, laporan lembaga multilateral, jawaban parlemen di Malaysia dan Singapura, putusan pengadilan India sebagaimana dilaporkan media hukum, serta literatur ilmiah. Angka potensi wakaf yang beredar di Indonesia sangat bervariasi, dari Rp180 triliun hingga Rp400 triliun per tahun dan bahkan lebih tinggi dalam beberapa klaim, karena perbedaan asumsi tentang jumlah wakif, pendapatan, dan kecenderungan berwakaf. Kajian ini memakai angka yang disebut pejabat BWI dan memperlakukannya sebagai indikator orde besaran, bukan sebagai target yang presisi. Realisasi juga dilaporkan dalam beberapa ukuran yang berbeda, misalnya realisasi tahunan wakaf uang dan himpunan kumulatif nasional, sehingga keduanya disajikan terpisah dengan sumbernya masing-masing.
Prosedur analitis meliputi pemetaan kesenjangan antara potensi dan realisasi, perbandingan kelembagaan terstruktur dengan lima yurisdiksi, dan pengujian argumen tandingan. Setiap penilaian penting diberi label keyakinan: tinggi untuk fakta yang dikonfirmasi oleh sumber resmi atau beberapa sumber independen, sedang untuk inferensi yang konsisten dengan bukti tetapi bergantung pada asumsi, dan rendah untuk dugaan yang masuk akal namun bertumpu pada bukti terbatas.
Wakaf sebagai Infrastruktur Peradaban: Dari Istanbul ke Serambi Mekkah
Sejarah peradaban Islam sulit dipahami tanpa wakaf. Data yang dihimpun Kuran memperlihatkan skala yang menakjubkan. Pada akhir abad ke-18, sekitar 20.000 wakaf di wilayah Ottoman memiliki pendapatan gabungan yang setara dengan kira-kira sepertiga penerimaan negara. Di Istanbul pada akhir abad yang sama, kompleks-kompleks amal yang dibiayai wakaf memberi makan hingga 30.000 orang per hari. Kompleks Haseki Sultan di Yerusalem saja menguasai 26 desa beserta toko, penggilingan, dan pemandian. Pada awal abad ke-20, menurut sumber-sumber yang dirangkum Kuran, wakaf menguasai bagian yang sangat besar dari lahan pertanian di berbagai wilayah: sekitar seperdelapan lahan garapan di Mesir, sekitar sepertujuh di Iran, dan sekitar separuh lahan pertanian di Aljazair pada pertengahan abad ke-19. Angka-angka ini menunjukkan bahwa wakaf bukan filantropi pinggiran, melainkan tulang punggung penyediaan barang publik.
Fungsi wakaf juga jauh melampaui ibadah ritual. Kuran mencatat bahwa dari wakaf Turki yang didirikan pada abad ke-18, hanya sekitar 29 persen yang bersifat murni keagamaan, sekitar 25 persen menggabungkan tujuan keagamaan dan pendidikan, dan sisanya bersifat sekuler, misalnya membiayai air minum, jembatan, jalan, dan bantuan bagi kaum miskin. Madrasah, perpustakaan, rumah sakit atau bimaristan, dan bahkan pemeliharaan hewan dibiayai melalui wakaf. Dengan demikian, wakaf adalah infrastruktur peradaban dalam arti harfiah: ia membangun dan memelihara ruang fisik serta institusi sosial yang memungkinkan ilmu pengetahuan, kesehatan, dan solidaritas berkembang tanpa bergantung pada kemurahan penguasa.
Di Nusantara, wakaf tumbuh bersama jaringan ulama dan kesultanan. Kitab fikih Mir’at al-Thullab karya Syekh Abdurrauf as-Singkili, yang disusun di Kesultanan Aceh pada masa Sultanah Safiatuddin dan diterbitkan dalam alih aksara oleh Lembaga Naskah Aceh pada tahun 2012, mencakup pembahasan muamalah termasuk wakaf, di samping jual beli, gadai, syirkah, dan waris. Keberadaan pembahasan wakaf dalam kitab berbahasa Jawi abad ke-17 ini menunjukkan bahwa institusi wakaf telah menjadi bagian dari tatanan hukum dan sosial Asia Tenggara sejak masa awal islamisasi, bukan impor kebijakan modern. Dayah, meunasah, pesantren, dan masjid di berbagai wilayah Nusantara banyak berdiri di atas tanah wakaf, dan sebagian besar warisan itu masih tercatat dalam ratusan ribu lokasi tanah wakaf hari ini.
Pada masa kolonial dan awal kemerdekaan, wakaf berpindah ke wilayah administrasi negara. Deliar Noer dalam bukunya tahun 1983, Administrasi Islam di Indonesia, menempatkan wakaf bersama zakat dan penerangan agama sebagai bidang yang dikelola birokrasi keagamaan negara melalui Kementerian Agama. Pergeseran ini membawa dua konsekuensi yang terasa hingga kini. Di satu sisi, negara menyediakan kerangka pencatatan dan perlindungan hukum. Di sisi lain, wakaf cenderung diperlakukan sebagai urusan administrasi ibadah, bukan sebagai aset ekonomi yang perlu dikelola secara produktif. Perspektif administratif itulah yang membentuk kultur pengelolaan wakaf Indonesia selama puluhan tahun: menjaga aset tetap utuh lebih diutamakan daripada mengembangkannya.
Pelajaran historis yang paling penting bagi kebijakan hari ini adalah bahwa kejayaan wakaf klasik tidak lahir dari kesalehan individual semata, tetapi dari ekosistem kelembagaan: hakim yang mengawasi, dokumen wakaf yang rinci, sistem pencatatan, dan perlindungan dari penyitaan. Ketika ekosistem itu runtuh, misalnya ketika negara-negara modern menasionalisasi aset wakaf pada abad ke-19 dan ke-20, wakaf kehilangan daya hidupnya. Penilaian kajian ini, dengan keyakinan tinggi, adalah bahwa revitalisasi wakaf di Indonesia akan bergantung pada pembangunan kembali ekosistem kelembagaan semacam itu dalam bentuk modern, bukan pada romantisme tentang masa lalu.
Peta Indonesia Hari Ini: Aset Besar, Realisasi Kecil
Kerangka hukum wakaf modern Indonesia dibangun oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan peraturan pelaksanaannya, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006. Undang-undang ini membawa terobosan penting: pengakuan wakaf benda bergerak termasuk uang, pembentukan BWI sebagai lembaga independen, dan pengaturan nazhir perseorangan, organisasi, dan badan hukum. Pada 25 Januari 2021, Presiden Joko Widodo meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang bersama Brand Ekonomi Syariah, sebagaimana diberitakan Sekretariat Kabinet, menandai upaya negara untuk mengarusutamakan wakaf uang sebagai instrumen pembangunan.
Hasil dua dekade sejak undang-undang itu terbit dapat dibaca dari beberapa angka. Himpunan wakaf nasional secara kumulatif, menurut BWI sebagaimana dikutip ANTARA pada 22 September 2026, telah melampaui Rp30 triliun hingga pertengahan 2026. Realisasi wakaf uang pada 2024 sekitar Rp2,9 triliun. Di sisi tanah, terdapat 435.768 lokasi dengan luas sekitar 277.203 hektare menurut data BWI 2025. Pimpinan BWI juga menyebut sekitar 451.000 titik aset wakaf di seluruh Indonesia yang tumbuh empat sampai lima persen per tahun, dengan sekitar sepuluh persen di antaranya berpotensi dijadikan produktif. Perbedaan angka lokasi dan titik aset mencerminkan perbedaan definisi dan waktu pencatatan, dan kajian ini menyajikannya apa adanya.
Instrumen keuangan inovatif menunjukkan potensi sekaligus batasnya. Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), yang menghubungkan wakaf uang dengan surat berharga syariah negara, telah diterbitkan dalam beberapa seri sejak 2020. Seri ritel SWR006, menurut siaran pers Kementerian Keuangan pada 20 Oktober 2025, menghimpun Rp306,28 miliar dari 799 wakif, terdiri atas 783 individu dan 16 institusi, dengan tenor dua tahun dan imbal hasil mengambang dengan batas bawah 5,70 persen per tahun. Imbal hasilnya disalurkan oleh nazhir untuk program sosial dan pemberdayaan ekonomi. Instrumen ini elegan karena menjaga pokok wakaf tetap aman sambil menghasilkan manfaat, tetapi skalanya, beberapa ratus miliar rupiah per seri dan beberapa ratus wakif, masih sangat kecil dibandingkan potensi nasional.
Inisiatif berbasis kota juga mulai tumbuh. Pada 2025, Kementerian Agama menetapkan sepuluh Kota Wakaf, dan Surabaya termasuk di antaranya. Menurut ANTARA, wakaf uang yang terhimpun di Surabaya mencapai sekitar Rp1,8 miliar per September 2026, dan kota itu dinobatkan sebagai Kota Wakaf Kolaboratif Terbaik 2026. Angka ini menggembirakan sebagai rintisan, tetapi juga memperlihatkan jarak yang jauh antara skala kota metropolitan berpenduduk jutaan dengan himpunan yang terkumpul. Penilaian kajian ini, dengan keyakinan sedang, adalah bahwa model kolaborasi pemerintah kota, Kementerian Agama, BWI, dan BAZNAS menjanjikan, tetapi belum memecahkan masalah inti berupa kepercayaan wakif dan kapasitas nazhir.
Satu perbedaan konseptual perlu ditegaskan untuk memahami angka-angka di atas, yaitu perbedaan antara zakat dan wakaf. Zakat adalah kewajiban tahunan yang dananya harus disalurkan habis kepada golongan penerima yang telah ditentukan; wakaf adalah sedekah jariyah yang pokoknya harus dijaga abadi dan hanya manfaatnya yang disalurkan. Karena itu, logika kelembagaan keduanya berbeda secara mendasar. Lembaga zakat dinilai dari kecepatan dan ketepatan penyaluran, sedangkan lembaga wakaf dinilai dari kemampuannya menjaga dan menumbuhkan pokok sambil menghasilkan manfaat secara berkelanjutan. Di Indonesia, kedua institusi sering dikelola oleh aktor yang sama dan dikampanyekan dengan bahasa yang serupa, sehingga publik cenderung memperlakukan wakaf seperti donasi yang habis dipakai. Kebingungan konseptual ini, menurut penilaian kajian ini dengan keyakinan sedang, ikut menjelaskan mengapa nazhir jarang dituntut menunjukkan kinerja investasi, dan mengapa wakif jarang menanyakan nasib pokok wakafnya. Pembenahan wakaf karena itu juga memerlukan pembenahan literasi: wakif perlu memahami bahwa wakaf yang baik adalah wakaf yang pokoknya tetap ada dan manfaatnya terus mengalir, bahkan setelah pewakaf dan nazhir generasi pertama telah tiada.
Gambaran keseluruhan memperlihatkan sebuah paradoks. Indonesia memiliki basis religius yang luas, tradisi wakaf yang mengakar, kerangka hukum yang relatif maju, instrumen keuangan inovatif, dan dukungan politik dari tingkat tertinggi. Namun realisasi tahunan wakaf uang masih di kisaran satu sampai dua persen dari potensi yang diperkirakan, dan sebagian besar aset tanah tidak produktif. Paradoks ini tidak dapat dijelaskan oleh kurangnya kesalehan atau kurangnya sosialisasi semata. Penjelasannya harus dicari pada simpul-simpul kelembagaan yang diuraikan pada bagian berikut.
Tiga Simpul Kelembagaan: Kepastian Hak, Kapasitas Nazhir, dan Arsitektur Tata Kelola
Simpul pertama adalah kepastian hak atas aset. Forum dengar pendapat akademik yang diselenggarakan Kementerian Agama bersama Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia dan UIN Sunan Gunung Djati Bandung pada 28 November 2025, sebagaimana diberitakan RM.id, menyebut rendahnya sertifikasi tanah wakaf sebagai masalah kunci, karena aset yang tidak terdaftar rentan sengketa dan sulit dikembangkan secara produktif. Laporan Bank Dunia tahun 2019 mencatat bahwa sekitar 66 persen aset wakaf di Indonesia terdaftar atau diakui secara hukum, sehingga sekitar sepertiga lainnya belum. Tanah wakaf tanpa sertifikat tidak dapat dijadikan dasar kerja sama dengan investor, tidak dapat dipakai sebagai jaminan pembiayaan, dan mudah diklaim ahli waris generasi berikutnya. Penilaian kajian ini, dengan keyakinan tinggi, adalah bahwa sertifikasi merupakan prasyarat mutlak bagi setiap agenda wakaf produktif.
Simpul kedua adalah kapasitas nazhir. Menurut forum yang sama, hanya sekitar 16 persen nazhir yang dinilai kompeten. Sebagian besar nazhir adalah perseorangan atau pengurus masjid yang menjalankan tugas secara sukarela, tanpa pelatihan manajemen aset, investasi, atau pelaporan keuangan. Kultur pengelolaan yang terbentuk adalah kultur penjagaan, bukan pengembangan. Bagi wakif modern, terutama generasi muda perkotaan yang terbiasa dengan transparansi platform digital, ketiadaan laporan yang jelas tentang ke mana dana mengalir dan apa dampaknya menjadi alasan utama untuk memilih bentuk filantropi lain. Kesenjangan kapasitas ini menjelaskan, dengan keyakinan sedang, sebagian besar rendahnya realisasi wakaf uang.
Simpul ketiga adalah arsitektur tata kelola. Forum Bandung merekomendasikan restrukturisasi peran Kementerian Agama, BWI, dan pemerintah daerah untuk menghindari tumpang tindih kewenangan, dengan model kelembagaan yang lebih ramping dan jelas hingga tingkat daerah. Saat ini, Kementerian Agama menjalankan fungsi regulasi dan administrasi, BWI menjalankan fungsi pembinaan nazhir, pengelolaan wakaf berskala nasional, dan pemberian izin perubahan peruntukan, sementara pemerintah daerah semakin aktif melalui program seperti Kota Wakaf. Tanpa pembagian yang tegas, setiap lembaga dapat mengklaim keberhasilan tetapi tidak ada yang sepenuhnya bertanggung jawab atas kegagalan. Selain itu, BWI sebagai lembaga independen belum didukung sumber daya dan kewenangan pengawasan yang sebanding dengan mandatnya.
Ketiga simpul saling mengunci dalam lingkaran yang sulit diputus. Aset yang tidak bersertifikat tidak menarik bagi nazhir profesional; nazhir yang tidak profesional tidak mampu menyusun proposal pengembangan yang meyakinkan; tata kelola yang tumpang tindih tidak memberi insentif bagi siapa pun untuk memimpin perubahan; dan rendahnya kinerja membuat wakif enggan menyerahkan dana, sehingga sumber daya untuk profesionalisasi tidak pernah cukup. Lingkaran ini menjelaskan mengapa program sosialisasi dan kampanye nasional, betapapun luas, menghasilkan peningkatan yang inkremental. Penilaian kajian ini, dengan keyakinan tinggi, adalah bahwa pemutusan lingkaran memerlukan intervensi serentak pada ketiga simpul, dan revisi Undang-Undang Wakaf merupakan wahana paling tepat untuk itu.
Dimensi peradaban perlu diingat di sini. Kitab fikih klasik seperti karya as-Singkili mengatur wakaf dalam konteks masyarakat agraris dengan otoritas hakim yang jelas. Masyarakat modern menuntut perangkat yang berbeda: pencatatan digital, audit independen, standar akuntansi, dan perlindungan konsumen bagi wakif. Ijtihad kelembagaan yang diperlukan bukan mengubah prinsip wakaf, melainkan menerjemahkan prinsip keabadian, kemanfaatan, dan amanah ke dalam perangkat tata kelola abad ke-21. Analisis yang terbit di KBA13 Insight pada Mei 2026 tentang demonstrasi dan krisis amanah, yang mengusulkan pengaitan zakat dan wakaf dengan kesejahteraan publik sebagai bagian dari ishlah kelembagaan, menempatkan agenda ini dalam kerangka yang lebih luas: wakaf yang dikelola dengan amanah dapat menjadi salah satu jawaban atas krisis kepercayaan publik terhadap institusi.
Perbandingan Internasional: Malaysia, Singapura, Kuwait, Turki, dan India
Lima yurisdiksi dipilih untuk memperlihatkan rentang model kelembagaan wakaf kontemporer, dari yang paling terpusat hingga yang paling terdesentralisasi, dan dari yang paling berhasil hingga yang paling kontroversial.
Malaysia memakai model terdesentralisasi menurut negara bagian, dengan Majelis Agama Islam Negeri sebagai pemegang amanah tunggal (sole trustee) atas harta wakaf. Model ini memberi kepastian hukum, tetapi tantangan produktivitas tetap besar. Jawaban tertulis Menteri di Jabatan Perdana Menteri (Hal Ehwal Agama) di Dewan Negara pada Juli 2024, sebagaimana diberitakan Bernama, mencatat bahwa Majelis Agama Islam Wilayah Persekutuan mengelola 89 lot properti wakaf seluas 64,67 ekar, dengan 21 dari 51 lot tanah dalam keadaan kosong. Penghimpunan wakaf uang meningkat dari RM67,19 juta pada 2020 menjadi RM106 juta pada 2022, dan dua hotel wakaf di Terengganu dan Melaka menghasilkan pendapatan kotor gabungan RM22,8 juta antara 2022 dan Mei 2024. Pelajaran Malaysia adalah bahwa model pemegang amanah tunggal dapat membiayai proyek komersial berskala besar, tetapi tidak dengan sendirinya menyelesaikan masalah aset menganggur.
Singapura menunjukkan model paling terpusat dan paling profesional. Jawaban Kementerian Kebudayaan, Komunitas, dan Pemuda atas pertanyaan parlemen pada 26 Februari 2026, yang dimuat di laman resmi kementerian, menjelaskan bahwa Majlis Ugama Islam Singapura (MUIS) memiliki seluruh aset wakaf berdasarkan Administration of Muslim Law Act, menyetujui seluruh mutawalli, dan memeriksa kepatuhan terhadap panduan Komite Fatwa, sementara anak perusahaannya, Warees Investments, mengelola aset bersama mutawalli sesuai kehendak wakif dan tunduk pada persyaratan audit. Skema Revitalisasi Wakaf membiayai pengembangan ulang aset, misalnya The Red House di East Coast Road dan pengembangan warisan Jamae Chulia di Mosque Street. Model Singapura sering dijadikan rujukan, termasuk oleh laporan Bank Dunia, karena memadukan otoritas keagamaan, manajemen profesional, dan audit.
Kuwait mewakili model yayasan publik. Dekrit Amir Nomor 257 Tahun 1993, yang arsipnya tersedia di perpustakaan hukum digital ICNL, membentuk Kuwait Awqaf Public Foundation di bawah Kementerian Wakaf dan Urusan Islam, dengan mandat mengelola dan menginvestasikan aset wakaf serta mendukung kegiatan amal dan keagamaan, dipimpin dewan pengawas dan sekretaris jenderal. Laporan Bank Dunia 2019 menyebut praktik Kuwait dan Singapura sebagai contoh profesionalisasi manajemen dan tata kelola yang baik. Pelajaran Kuwait bagi Indonesia adalah pentingnya memisahkan fungsi investasi profesional dari fungsi regulasi, dengan struktur dana tematik yang memudahkan wakif memilih tujuan.
Turki memberi pelajaran ganda. Di satu sisi, sebagaimana dicatat Kuran, banyak properti wakaf di dunia Ottoman dan negara-negara penerusnya beralih ke kendali negara ketika penguasa modern memandang wakaf sebagai kaku, dan fungsi-fungsinya digantikan oleh lembaga pemerintahan bergaya Eropa. Di sisi lain, laporan Bank Dunia mencatat kebangkitan pembentukan wakaf baru di Turki: 73 wakaf antara 1923 dan 1967, lalu lebih dari seribu antara 1967 dan 1985, setelah kerangka hukum yang memungkinkan yayasan modern diperbarui. Pelajaran Turki adalah bahwa kerangka hukum yang tepat dapat menghidupkan kembali tradisi yang hampir punah dalam waktu relatif singkat.
India menunjukkan risiko politisasi. Undang-Undang Wakaf (Amandemen) 2025 disahkan Lok Sabha pada 3 April dan Rajya Sabha pada 4 April 2025, lalu memperoleh persetujuan presiden pada 5 April. Menurut laporan DT Next, Mahkamah Agung India dalam perintah sela 15 September 2025 menangguhkan ketentuan yang mensyaratkan seseorang telah mempraktikkan Islam selama lima tahun untuk berwakaf hingga aturan pelaksanaannya dibuat, menangguhkan kewenangan pejabat pemerintah untuk menyatakan properti wakaf sebagai tanah negara, dan membatasi jumlah anggota non-Muslim dalam Dewan Wakaf Pusat dan dewan wakaf negara bagian. Kasus India memperlihatkan bahwa reformasi tata kelola wakaf yang dipersepsikan sebagai upaya negara mengambil alih aset umat dapat memicu konflik hukum dan politik yang panjang. Penilaian kajian ini, dengan keyakinan tinggi, adalah bahwa Indonesia perlu belajar dari kasus ini dengan memastikan revisi undang-undangnya dirumuskan secara partisipatif dan memperkuat, bukan mengurangi, otonomi lembaga wakaf.
Instrumen dan Inovasi: Dari Sukuk Wakaf ke Wakaf Hutan
Gelombang inovasi wakaf dalam satu dekade terakhir memperlihatkan bahwa institusi klasik ini mampu beradaptasi. Laporan Bank Dunia 2019 merekomendasikan pemakaian instrumen keuangan seperti sukuk untuk merevitalisasi properti wakaf yang tidak produktif, perluasan wakaf uang baik melalui model investasi maupun qard hasan yang diputar, serta penjajakan teknologi rantai blok untuk transparansi setelah persoalan syariahnya diselesaikan. Indonesia telah menerapkan sebagian rekomendasi itu, terutama melalui CWLS.
CWLS layak dicermati karena merupakan inovasi Indonesia yang mendapat perhatian internasional. Strukturnya sederhana: wakif menyerahkan wakaf uang melalui lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang, dana ditempatkan pada sukuk negara, imbal hasil disalurkan oleh nazhir untuk program sosial, dan pokok dikembalikan kepada nazhir atau wakif saat jatuh tempo, tergantung jenis wakafnya. Keunggulan utamanya adalah keamanan pokok karena dijamin negara dan transparansi karena tunduk pada pelaporan pasar modal. Kelemahannya adalah skala yang masih kecil dan ketergantungan pada pembiayaan defisit negara, sehingga dana wakaf justru membiayai belanja pemerintah secara umum, bukan diinvestasikan langsung pada aset wakaf produktif. Penilaian kajian ini, dengan keyakinan sedang, adalah bahwa CWLS paling bernilai sebagai pintu masuk yang membangun kepercayaan wakif, bukan sebagai solusi akhir.
Inovasi lain mencakup program Kota Wakaf, inkubasi wakaf produktif, dan wakaf hutan, yang semuanya disebut dalam forum Bandung sebagai program yang memerlukan payung hukum dalam revisi undang-undang. Wakaf hutan khususnya menarik dari perspektif peradaban dan iklim: ia menghubungkan konsep keabadian wakaf dengan kebutuhan konservasi jangka panjang. Di negara dengan tutupan hutan yang terus tertekan, tanah yang diwakafkan untuk hutan secara hukum tidak dapat dialihfungsikan, sebuah perlindungan yang lebih kuat daripada banyak status kawasan lindung. Inovasi ini masih berskala rintisan, tetapi menunjukkan bahwa wakaf dapat menjawab tantangan abad ke-21 yang tidak terbayangkan oleh para fuqaha klasik.
Wakaf saham, wakaf manfaat asuransi, dan wakaf melalui platform digital juga berkembang. Di sisi pasar modal, inisiatif wakaf saham terus didorong, sebagaimana diberitakan Investor Trust tentang upaya menghimpun wakaf saham melalui Masjid Istiqlal dengan merujuk potensi wakaf sebesar Rp181 triliun. Inovasi digital mempermudah akses, tetapi juga meningkatkan risiko penipuan dan penyalahgunaan bila tidak diiringi pengawasan. Prinsip yang perlu dipegang adalah bahwa setiap inovasi harus memperkuat, bukan melemahkan, tiga pilar kepercayaan: keamanan pokok, kejelasan pemanfaatan, dan transparansi pelaporan.
Pelajaran dari pengalaman inovasi ini cukup jelas. Inovasi produk tanpa reformasi kelembagaan menghasilkan rintisan-rintisan yang berhasil di tingkat mikro tetapi tidak mengubah gambaran makro. Agar inovasi berlipat ganda, diperlukan ekosistem yang mencakup registri aset yang dapat diakses publik, standar pelaporan yang seragam, lembaga penjamin atau pengawas yang kredibel, dan insentif fiskal yang mendorong partisipasi kelas menengah. Ekosistem semacam itulah yang pada masa klasik disediakan oleh hakim dan dokumen wakaf, dan yang pada masa modern harus disediakan oleh undang-undang dan lembaga negara.
Argumen Tandingan: Kekakuan Wakaf dan Bahaya Etatisasi
Argumen tandingan terkuat terhadap agenda revitalisasi wakaf berasal dari Timur Kuran sendiri, dan patut disajikan dalam versi terbaiknya. Kuran berargumen bahwa wakaf secara struktural kaku karena pengelola terikat pada ketentuan pendiri yang dibuat untuk kondisi zamannya; karena wakaf tidak memiliki personalitas hukum seperti korporasi sehingga tidak dapat menghimpun modal secara fleksibel; dan karena upaya mengakali ketentuan pendiri melalui tafsir kreatif dan korupsi justru menggerus rasa hormat terhadap hukum. Menurut Kuran, keterbatasan ini ikut berkontribusi pada lemahnya institusi dan keterbelakangan ekonomi di kawasan Timur Tengah. Bila argumen ini diterapkan pada Indonesia, kesimpulannya adalah bahwa mendorong wakaf sebagai instrumen pembangunan berarti menghidupkan institusi yang secara inheren tidak efisien, dan bahwa sumber daya yang sama lebih baik disalurkan melalui instrumen modern seperti yayasan, dana abadi, atau bahkan pajak.
Argumen kedua, yang sering disuarakan kalangan masyarakat sipil, menyangkut bahaya etatisasi. Semakin negara terlibat dalam wakaf melalui CWLS, Kota Wakaf, dan program nasional, semakin besar risiko wakaf menjadi alat kebijakan pemerintah dan kehilangan otonominya sebagai institusi umat. Kasus India, ketika amandemen undang-undang dipersepsikan sebagai upaya negara mengambil alih aset wakaf, dan sejarah nasionalisasi wakaf di Turki dan Mesir, memberi dasar empiris bagi kekhawatiran ini.
Kedua argumen memiliki kekuatan nyata, dan kajian ini menerima sebagian substansinya. Kekakuan memang menjadi masalah di banyak aset wakaf Indonesia, yang terkunci pada peruntukan masjid atau makam meskipun lokasinya strategis untuk penggunaan produktif. Risiko etatisasi juga nyata, terutama ketika dana wakaf ditempatkan pada instrumen yang pada akhirnya membiayai belanja umum negara.
Meski demikian, kesimpulan kedua argumen tidak dapat diterima sepenuhnya, karena tiga alasan. Pertama, kekakuan yang dikritik Kuran sebagian besar bersumber pada ketiadaan personalitas hukum dan rigiditas ketentuan pendiri dalam hukum wakaf klasik, dan kedua masalah itu telah dijawab sebagian oleh hukum modern. Undang-Undang Wakaf Indonesia mengakui nazhir berbadan hukum, memungkinkan wakaf benda bergerak termasuk uang dan surat berharga, dan menyediakan mekanisme perubahan peruntukan dengan izin. Kuran sendiri mencatat bahwa wakaf baru memperoleh personalitas hukum melalui reformasi modern; dengan kata lain, sebagian kritiknya justru merupakan argumen untuk reformasi, bukan untuk meninggalkan wakaf. Kedua, alternatif yang diusulkan, seperti pajak atau yayasan sekuler, tidak memiliki legitimasi keagamaan yang membuat wakaf mampu menggerakkan partisipasi luas dan berjangka panjang; mengabaikan wakaf berarti mengabaikan modal sosial yang sangat besar. Ketiga, risiko etatisasi dapat dikelola melalui desain kelembagaan: penguatan independensi BWI, pemisahan tegas antara regulator dan pengelola, dan diversifikasi penempatan dana wakaf di luar instrumen negara, sebagaimana diperlihatkan oleh model Singapura dan Kuwait.
Dengan demikian, kajian ini menilai, dengan keyakinan sedang hingga tinggi, bahwa kritik Kuran paling berguna sebagai daftar periksa reformasi: setiap ketentuan dalam revisi undang-undang perlu diuji apakah ia mengurangi kekakuan, memperjelas personalitas hukum dan akuntabilitas, serta melindungi otonomi wakaf dari kooptasi. Revitalisasi wakaf yang mengabaikan kritik ini akan mengulangi kesalahan sejarah; revitalisasi yang menjawabnya dapat menjadi contoh bagi dunia Islam tentang bagaimana institusi klasik diperbarui tanpa kehilangan jiwanya.
Skenario 2027–2030 dan Penanda Arah
Kajian ini merumuskan tiga skenario untuk perkembangan wakaf Indonesia hingga 2030, dengan memperhitungkan peluang revisi Undang-Undang Wakaf dalam periode legislatif 2024–2029 dan dinamika ekonomi syariah nasional.
Skenario wakaf Indonesia 2027–2030 (penilaian penulis)
Probabilitas subjektif per Oktober 2026.
Skenario A, modernisasi kelembagaan, membayangkan revisi Undang-Undang Wakaf disahkan sebelum akhir periode DPR 2024–2029 dengan muatan yang menjawab ketiga simpul: target sertifikasi tanah wakaf yang terukur, sistem sertifikasi dan insentif nazhir profesional, pembagian peran yang tegas antara Kementerian Agama, BWI, dan pemerintah daerah, serta registri aset wakaf yang dapat diakses publik. Dalam skenario ini, realisasi wakaf uang tahunan dapat meningkat beberapa kali lipat dalam lima tahun, dan proporsi aset produktif naik secara berarti. Probabilitasnya tidak tinggi karena revisi undang-undang memerlukan konsensus antara pemerintah, DPR, ormas Islam, dan BWI yang belum terbentuk.
Skenario B, pertumbuhan inkremental, adalah kelanjutan pola saat ini. Program penghimpunan, CWLS, dan Kota Wakaf terus berjalan dan tumbuh, tetapi tanpa reformasi kelembagaan yang menyeluruh. Realisasi naik perlahan, tetap jauh di bawah potensi, dan sebagian besar aset tanah tetap tidak produktif. Skenario ini paling mungkin karena tidak menuntut perubahan politik besar dan sesuai dengan insentif kelembagaan yang ada.
Skenario C, etatisasi dan stagnasi, membayangkan revisi undang-undang yang lebih banyak memperluas kendali negara daripada memperkuat otonomi dan profesionalisme lembaga wakaf, misalnya dengan menjadikan BWI sebagai unit di bawah kementerian atau mengarahkan dana wakaf terutama ke instrumen pembiayaan pemerintah. Skenario ini berisiko memicu penolakan dari ormas Islam dan menurunkan kepercayaan wakif, seperti yang terjadi di India, sehingga realisasi justru stagnan.
Penanda arah yang perlu dipantau meliputi: masuk tidaknya revisi Undang-Undang Wakaf dalam Prolegnas prioritas tahunan dan isi naskah akademiknya; laju sertifikasi tanah wakaf yang dilaporkan Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN; volume dan jumlah wakif dalam setiap seri CWLS berikutnya; publikasi laporan tahunan BWI yang diaudit dan registri aset terbuka; serta sikap NU, Muhammadiyah, dan ormas Islam lain terhadap rancangan revisi. Pergeseran searah pada tiga penanda atau lebih akan menjadi alasan untuk memperbarui probabilitas.
Rekomendasi Berbasis Aktor dan Tenggat
Bagi DPR, khususnya Komisi VIII, dan pemerintah, kajian ini merekomendasikan agar revisi Undang-Undang Wakaf dimasukkan dalam Prolegnas prioritas 2027 dan diselesaikan paling lambat 2028, dengan naskah akademik yang secara eksplisit menjawab tiga simpul kelembagaan. Revisi perlu memuat target sertifikasi, standar kompetensi dan sertifikasi nazhir, pembagian kewenangan yang tegas, kewajiban pelaporan dan audit bagi nazhir yang mengelola aset di atas ambang tertentu, perlindungan otonomi BWI, serta payung hukum bagi Kota Wakaf, inkubasi wakaf produktif, dan wakaf hutan. Proses perumusan harus partisipatif, melibatkan ormas Islam, akademisi, dan nazhir, untuk menghindari konflik seperti di India.
Bagi Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN, rekomendasinya adalah program percepatan sertifikasi tanah wakaf dengan target terukur, misalnya sertifikasi seluruh aset yang belum terdaftar dalam lima tahun, dengan biaya yang ditanggung negara bagi nazhir perseorangan dan lembaga kecil. Program ini dapat memanfaatkan mahasiswa perguruan tinggi keagamaan dalam skema kuliah kerja nyata tematik, yang telah dirintis antara lain di Yogyakarta, sebagaimana diberitakan ANTARA Yogyakarta tentang pengerahan 500 mahasiswa untuk menuntaskan sertifikasi aset umat. Bagi BWI, rekomendasinya adalah menerbitkan registri aset wakaf nasional yang dapat diakses publik dan laporan tahunan yang diaudit mulai 2027, serta mengembangkan sistem pemeringkatan nazhir yang memudahkan wakif memilih pengelola yang kredibel.
Bagi Kementerian Keuangan, rekomendasinya adalah memperluas skala CWLS dengan target jumlah wakif yang berlipat setiap tahun, sekaligus menyiapkan instrumen yang memungkinkan dana wakaf diinvestasikan langsung pada pengembangan aset wakaf produktif, misalnya sukuk berbasis proyek wakaf. Kementerian Keuangan juga perlu mengkaji insentif pajak berupa pengurangan penghasilan kena pajak bagi wakaf uang yang disalurkan melalui nazhir terdaftar, mengikuti rekomendasi laporan Bank Dunia. Bagi Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, rekomendasinya adalah standar pelaporan dan pengawasan bagi platform wakaf digital untuk mencegah penipuan.
Bagi perguruan tinggi keagamaan Islam dan lembaga pendidikan, rekomendasinya adalah program pendidikan profesional nazhir yang memadukan fikih wakaf, manajemen aset, keuangan, dan tata kelola, dengan target meningkatkan proporsi nazhir kompeten dari sekitar 16 persen secara signifikan pada 2030. Kurikulum sejarah peradaban Islam juga perlu menempatkan wakaf sebagai infrastruktur peradaban, bukan sekadar bab dalam fikih ibadah.
Bagi mitra internasional, termasuk Islamic Development Bank, Bank Dunia, dan otoritas wakaf Malaysia, Singapura, serta Kuwait, rekomendasinya adalah kerja sama teknis dalam profesionalisasi nazhir, desain registri digital, dan model investasi wakaf, serta pembentukan forum regional Asia Tenggara tentang tata kelola wakaf. Indonesia dapat menawarkan pengalamannya dengan CWLS sebagai kontribusi pada pengetahuan global, sambil belajar dari model pengelolaan profesional Singapura dan Kuwait.
Keterbatasan
Kajian ini memiliki keterbatasan yang perlu diakui. Pertama, angka potensi wakaf di Indonesia sangat bergantung pada asumsi, dan perkiraan yang beredar berbeda hingga beberapa kali lipat; kajian ini memakai angka yang disebut pimpinan BWI sebagai indikator orde besaran, sehingga rasio realisasi terhadap potensi harus dibaca sebagai ilustrasi, bukan ukuran presisi. Kedua, data realisasi dilaporkan dalam ukuran yang berbeda, yaitu realisasi tahunan wakaf uang, himpunan kumulatif nasional, dan himpunan per program, yang tidak selalu dapat diperbandingkan secara langsung. Ketiga, data aset tanah berbeda antara jumlah lokasi dan titik aset menurut sumber dan waktu pencatatan. Keempat, perbandingan internasional bersifat kualitatif dan bertumpu pada dokumen resmi serta laporan media, bukan pada evaluasi kinerja yang terstandar; perbedaan sistem hukum, struktur negara, dan komposisi demografis membatasi kemungkinan transplantasi model. Kelima, data historis tentang wakaf Ottoman dan dunia Islam pramodern bersumber pada sintesis Kuran, yang mengakui bahwa sebagian perkiraan bertumpu pada asumsi yang dapat diperdebatkan.
Keterbatasan lain menyangkut dimensi yang tidak dibahas mendalam. Kajian ini tidak menganalisis secara rinci perbedaan pandangan fikih di antara mazhab dan ormas Islam Indonesia tentang wakaf uang, wakaf temporer, atau perubahan peruntukan, padahal perbedaan itu dapat memengaruhi penerimaan terhadap revisi undang-undang. Kajian ini juga belum mengukur dampak sosial program-program wakaf secara kuantitatif, karena data dampak yang terstandar belum tersedia secara terbuka. Agenda riset lanjutan perlu mengisi kedua celah ini.
Kesimpulan
Wakaf adalah salah satu warisan paling berharga peradaban Islam: institusi yang selama berabad-abad membiayai ilmu pengetahuan, kesehatan, dan solidaritas sosial tanpa bergantung pada kemurahan penguasa. Indonesia mewarisi tradisi ini melalui jaringan ulama Nusantara, sebagaimana tercermin dalam kitab-kitab fikih Jawi seperti karya as-Singkili, dan kini memiliki basis aset wakaf yang sangat besar serta kerangka hukum yang relatif maju. Namun realisasinya masih jauh di bawah potensi, dengan wakaf uang tahunan di kisaran satu sampai dua persen dari perkiraan potensi dan sebagian besar aset tanah tidak produktif.
Kajian ini menyimpulkan bahwa kesenjangan itu bersifat kelembagaan. Tiga simpul, yaitu kepastian hak atas aset, kapasitas nazhir, dan arsitektur tata kelola, saling mengunci dalam lingkaran yang tidak dapat diputus hanya dengan kampanye penghimpunan atau inovasi produk. Revisi Undang-Undang Wakaf merupakan wahana paling tepat untuk intervensi serentak, asalkan dirumuskan secara partisipatif, menjawab kritik klasik tentang kekakuan, dan melindungi otonomi wakaf dari kooptasi negara. Pengalaman Singapura dan Kuwait menunjukkan bahwa profesionalisasi dan tata kelola yang jelas menghasilkan kinerja; pengalaman Turki menunjukkan bahwa kerangka hukum yang tepat dapat menghidupkan kembali tradisi; dan pengalaman India menunjukkan harga yang harus dibayar ketika reformasi dipersepsikan sebagai pengambilalihan.
Taruhannya melampaui ekonomi. Wakaf yang dikelola dengan amanah dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi keagamaan dan negara, menyediakan pembiayaan jangka panjang bagi pendidikan dan kesehatan tanpa menambah utang, dan menunjukkan kepada dunia bahwa institusi peradaban klasik mampu menjawab tantangan abad ke-21, termasuk perubahan iklim melalui wakaf hutan. Bila Indonesia berhasil, ia tidak hanya menutup kesenjangan potensi dan realisasi, tetapi juga memberi kontribusi intelektual bagi dunia Islam tentang bagaimana tradisi diperbarui tanpa kehilangan jiwanya.
Rujukan dan Sumber
Dokumen resmi dan data
- Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. JDIH BPK RI.
- Republik Indonesia. (2006). Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. JDIH BPK RI.
- Kementerian Keuangan RI. (2025, 20 Oktober). Siaran Pers Hasil Penjualan Sukuk Wakaf Ritel Seri SWR006.
- Sekretariat Kabinet RI. (2021, 25 Januari). Presiden Jokowi Luncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang & Resmikan Brand Ekonomi Syariah.
- Ministry of Culture, Community and Youth, Singapore. (2026, 26 Februari). Management of Wakaf Assets (Parliamentary Question).
- State of Kuwait. (1993). Amiri Decree No. 257 of 1993 Establishing the Kuwait Awqaf Public Foundation. ICNL Digital Legal Library.
Literatur ilmiah
- Kuran, T. (2001). The Provision of Public Goods under Islamic Law: Origins, Impact, and Limitations of the Waqf System. Law & Society Review, 35(4), 841–898.
Analisis kebijakan dan laporan lembaga
- World Bank, INCEIF, & ISRA. (2019). Maximizing Social Impact Through Waqf Solutions. Washington, DC: World Bank.
- Bustamam-Ahmad, K. (2026, 30 Mei). Mencari Keadilan melalui Resonansi Jalanan: Demonstrasi, Krisis Amanah, dan Ekonomi Islam. kba13.com.
Media dan pemberitaan
- Hakim, A. (2026, 22 September). Wakaf yang Menolak Berhenti. ANTARA.
- Fortune Indonesia. (2025, 23 Juli). BWI Ungkap Potensi Wakaf Indonesia Capai Rp400 Triliun.
- RM.id. (2025, 28 November). Kemenag Dorong Revisi UU Wakaf demi Tata Kelola Modern.
- Investor Trust. (t.t.). Pasar Modal Syariah Menguat, Wakaf Saham Istiqlal Dibidik dari Potensi Rp181 T.
- ANTARA Yogyakarta. (t.t.). Terjunkan 500 Mahasiswa KKN Tematik, Menteri Nusron Tuntaskan Sertifikasi Aset Umat.
- Bernama. (2024, 22 Juli). Laporan jawaban parlemen tentang pengelolaan wakaf di Wilayah Persekutuan.
- DT Next. (2025, 15 September). SC refuses to stay entire waqf law, stalls certain provisions.
Arsip & Pustaka
- As-Singkili, Syekh Abdurrauf. (2012). Mir’atuth Thullab fi Tashili Ma’rifati Ahkamisy Syar’iyyah lil Malikil Wahhab (alih aksara Muliadi Kurdi & Jamaluddin Thaib). Banda Aceh: Lembaga Naskah Aceh. Arsip & Pustaka.
- Noer, D. (1983). Administrasi Islam di Indonesia (Edisi Baru). Yayasan Risalah. Arsip & Pustaka.
Cara Mengutip
Bustamam-Ahmad, Kamaruzzaman. (2026). Wakaf sebagai Infrastruktur Peradaban: Dari Kompleks Ottoman ke Sukuk Wakaf: Kesenjangan Potensi–Realisasi dan Agenda Revisi UU Wakaf Indonesia. Research Brief. Banda Aceh: KBA13 Academy Research Center. https://kba13academy.com/wakaf-infrastruktur-peradaban-revisi-uu-wakaf/
Waqf as Civilisational InfrastructureFrom Ottoman Complexes to Waqf Sukuk: Indonesia’s Potential–Realisation Gap and the Waqf Law Reform Agenda
Waqf once financed a third of Ottoman public services. In Indonesia, annual cash waqf realisation stands at only about 1.6 percent of potential. This brief dissects three institutional knots and draws lessons from Malaysia, Singapore, Kuwait, Turkey and India.
Contents
- I. Executive Summary: The Question, the Answer, and the Civilisational Stakes
- II. Analytic Framework and Method Note
- III. Waqf as Civilisational Infrastructure: From Istanbul to the Veranda of Mecca
- IV. Indonesia Today: Large Assets, Small Realisation
- V. Three Institutional Knots: Title, Nazhir Capacity, and Governance Architecture
- VI. International Comparison: Malaysia, Singapore, Kuwait, Turkey, and India
- VII. Instruments and Innovation: From Waqf Sukuk to Forest Waqf
- VIII. Counter-Argument: The Rigidity of Waqf and the Danger of State Capture
- IX. Scenarios for 2027–2030 and Signposts
- X. Actor-Specific, Time-Bound Recommendations
- XI. Limitations
- XII. Conclusion

Abstract
This research brief analyses the gap between waqf potential and realisation in Indonesia from the perspectives of institutional political economy and the history of Islamic civilisation. With cash waqf potential estimated by BWI leadership at about Rp181 trillion a year, realisation in 2024 of about Rp2.9 trillion, and 435,768 waqf land sites that are mostly unproductive, the study identifies three causal knots: security of title, nazhir capacity and an overlapping governance architecture. Comparison with Malaysia, Singapore, Kuwait, Turkey and India shows that professionalisation and clear governance determine performance, while reform perceived as a state takeover triggers conflict. Timur Kuran’s counter-argument about the rigidity of waqf is answered by turning it into a reform checklist. The study closes with three scenarios for 2027–2030 and time-bound recommendations for the DPR, the Ministry of Religious Affairs, BWI, the Ministry of Finance, universities and international partners.
Executive Summary: The Question, the Answer, and the Civilisational Stakes
This research brief poses a question linking the history of Islamic civilisation to today’s public policy: why does waqf, the institution that at the Ottoman zenith funded mosques, schools, hospitals and soup kitchens with an income estimated at about a third of state revenue, still generate only a small fraction of its potential in Indonesia, the country with the world’s largest Muslim population? The answer offered here is institutional, not theological. The gap between waqf potential and realisation in Indonesia stems from three knots: unresolved legal certainty over assets, the limited professional capacity of managers (nazhir), and an overlapping governance architecture shared by the Ministry of Religious Affairs, the Indonesian Waqf Board (BWI) and regional governments. The bottom-line judgment of this study, held with high confidence, is that without untying all three knots through a revision of the Waqf Law, adding more fundraising programmes will not close the gap meaningfully.
The gap can be measured. According to BWI chair Kamaruddin Amin, as reported by Fortune Indonesia in July 2025, Indonesia’s cash waqf potential is estimated at Rp181 trillion a year, while cash waqf realised in 2024 was about Rp2.9 trillion. Annual realisation thus stands at roughly 1.6 percent of estimated potential. On land, BWI’s 2025 data cited by ANTARA record 435,768 waqf land sites covering about 277,203 hectares. Most of these assets are used for mosques, prayer rooms, cemeteries and schools, and according to BWI leadership only about ten percent of asset sites could potentially be made productive. In other words, Indonesia holds a vast base of civilisational assets, most of which is economically idle.
The stakes are global. A 2019 joint report by the World Bank, INCEIF and ISRA, Maximizing Social Impact Through Waqf Solutions, estimated global waqf assets at between USD 100 billion and USD 1 trillion, with cash waqf at about USD 35 billion and real estate at about 70 to 80 percent of total assets. As fiscal space in developing countries narrows and international development aid declines, waqf is one of the few sources of long-term social finance that adds no debt and rests on religious legitimacy. Indonesia, with the world’s largest pool of potential donors (wakif), could become a global laboratory for how an institution more than a thousand years old is revitalised within a modern constitutional state.
The brief is organised in twelve sections. After the analytic framework and method note, it traces waqf as civilisational infrastructure in Islamic history and the Malay-Indonesian world, maps Indonesia’s present condition, compares it with Malaysia, Singapore, Kuwait, Turkey and India, and then tests the strongest counter-argument, formulated by Timur Kuran, about the rigidity of waqf. Scenarios, time-bound recommendations, limitations and a conclusion close the study. Each key judgment carries a high, moderate or low confidence label.
Analytic Framework and Method Note
The study uses an institutional political-economy framework to read waqf. In this framework waqf is understood as an institution that solves a credible-commitment problem: property owners surrender assets permanently for social purposes, and in return those assets are protected from confiscation and from changes of purpose. Timur Kuran, in his 2001 Law & Society Review article “The Provision of Public Goods under Islamic Law: Origins, Impact, and Limitations of the Waqf System”, showed that this mechanism is what made waqf flourish in the premodern Islamic world, and also what later constrained it. The strength of waqf is perpetuity; its weakness is rigidity.
From this framework the study derives three variables that determine modern waqf performance. The first is security of title: the extent to which waqf assets are registered, certified and protected from dispute. Without secure title, assets cannot serve as collateral, be developed or be used in partnerships. The second is managerial capacity: the ability of nazhir to carry out investment, risk management, reporting and benefit distribution professionally. The third is governance architecture: a clear division of roles among regulator, supervisor, manager and beneficiary, with mechanisms of public accountability. The three are interdependent: secure title without capable managers yields idle assets, capable managers without clear governance yield risks of misuse, and overly centralised governance risks eroding donor trust.
The second framework is historical and civilisational. Waqf is seen not only as a financial instrument but as infrastructure that shaped urban space, knowledge systems and social safety nets in Islamic civilisation. This approach matters because it explains why waqf enjoys a social legitimacy that modern philanthropic instruments lack, and why waqf reform touches religious sensitivities that must be handled with care. Policy that treats waqf merely as a source of development funds risks losing the support of religious scholars and communities; policy that treats it merely as worship risks leaving assets idle.
The method note must be stated. The study relies on open sources: legislation, BWI and Ministry of Religious Affairs data and statements reported by mainstream media, Ministry of Finance documents on Cash Waqf Linked Sukuk, multilateral reports, parliamentary answers in Malaysia and Singapore, Indian court orders as reported by legal media, and scholarly literature. Estimates of waqf potential in Indonesia vary widely, from Rp180 trillion to Rp400 trillion a year and even higher in some claims, because of differing assumptions about the number of donors, incomes and propensity to give. The study uses the figures cited by BWI officials and treats them as indicators of order of magnitude, not precise targets. Realisation is also reported in several different measures, such as annual cash waqf realisation and national cumulative collection, so both are presented separately with their sources.
The analytic procedures include mapping the gap between potential and realisation, structured institutional comparison with five jurisdictions and testing of the counter-argument. Each key judgment carries a confidence label: high for facts confirmed by official sources or several independent sources, moderate for inferences consistent with the evidence but dependent on assumptions, and low for plausible conjectures resting on limited evidence.
Waqf as Civilisational Infrastructure: From Istanbul to the Veranda of Mecca
The history of Islamic civilisation is hard to understand without waqf. The data compiled by Kuran show an astonishing scale. In the late eighteenth century, some 20,000 waqfs in Ottoman lands had a combined income equal to roughly a third of state revenue. In Istanbul at the end of that century, waqf-funded charitable complexes fed up to 30,000 people a day. The Haseki Sultan complex in Jerusalem alone held 26 villages along with shops, mills and baths. In the early twentieth century, according to sources summarised by Kuran, waqfs controlled very large shares of agricultural land in various regions: about one-eighth of cultivated land in Egypt, about one-seventh in Iran, and about half of agricultural land in Algeria in the mid-nineteenth century. These figures show that waqf was not peripheral philanthropy but the backbone of public-goods provision.
Waqf’s functions also went far beyond ritual worship. Kuran notes that of Turkish waqfs founded in the eighteenth century, only about 29 percent were strictly religious, about 25 percent combined religious and educational purposes, and the rest were secular, funding drinking water, bridges, roads and poor relief. Madrasas, libraries, hospitals (bimaristan) and even the care of animals were funded through waqf. Waqf was thus civilisational infrastructure in a literal sense: it built and maintained the physical spaces and social institutions that allowed knowledge, health and solidarity to flourish without depending on rulers’ generosity.
In the Malay-Indonesian world, waqf grew alongside networks of scholars and sultanates. The fiqh text Mir’at al-Thullab by Shaykh Abdurrauf as-Singkili, composed in the Aceh Sultanate under Sultanah Safiatuddin and published in transliteration by the Aceh Manuscript Institute (Lembaga Naskah Aceh) in 2012, covers commercial law including waqf, alongside sale, pledge, partnership and inheritance. The presence of waqf in this seventeenth-century Jawi text shows that the institution had been part of Southeast Asia’s legal and social order since the early period of Islamisation, not a modern policy import. Dayah, meunasah, pesantren and mosques across the archipelago were often built on waqf land, and much of that heritage is still recorded among the hundreds of thousands of waqf land sites today.
In the colonial and early independence periods, waqf moved into the domain of state administration. Deliar Noer, in his 1983 book Administrasi Islam di Indonesia (Islamic Administration in Indonesia), placed waqf alongside zakat and religious information as fields managed by the state’s religious bureaucracy through the Ministry of Religious Affairs. This shift had two consequences still felt today. On one hand, the state provided a framework for registration and legal protection. On the other, waqf tended to be treated as a matter of religious administration rather than as an economic asset to be managed productively. That administrative perspective shaped Indonesia’s waqf management culture for decades: keeping assets intact took precedence over developing them.
The most important historical lesson for today’s policy is that the success of classical waqf was born not of individual piety alone but of an institutional ecosystem: supervising judges, detailed waqf deeds, registration systems and protection from confiscation. When that ecosystem collapsed, for example when modern states nationalised waqf assets in the nineteenth and twentieth centuries, waqf lost its vitality. This study judges, with high confidence, that waqf revitalisation in Indonesia will depend on rebuilding such an ecosystem in modern form, not on romanticising the past.
Indonesia Today: Large Assets, Small Realisation
Indonesia’s modern waqf legal framework was built by Law No. 41 of 2004 on Waqf and its implementing regulation, Government Regulation No. 42 of 2006. The law brought important breakthroughs: recognition of movable waqf including cash, the creation of BWI as an independent body, and rules for individual, organisational and legal-entity nazhir. On 25 January 2021, President Joko Widodo launched the National Cash Waqf Movement together with the Sharia Economy Brand, as reported by the Cabinet Secretariat, marking a state effort to mainstream cash waqf as a development instrument.
The results of two decades since the law can be read from several figures. National cumulative waqf collection, according to BWI as cited by ANTARA on 22 September 2026, exceeded Rp30 trillion by mid-2026. Cash waqf realised in 2024 was about Rp2.9 trillion. On land, there are 435,768 sites covering about 277,203 hectares according to BWI’s 2025 data. BWI leadership also cites about 451,000 waqf asset sites nationwide, growing four to five percent a year, of which about ten percent could potentially be made productive. The difference between counts of sites and asset points reflects differences in definition and recording dates, and the study presents them as reported.
Innovative financial instruments show both potential and limits. Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), which links cash waqf to sovereign sharia securities, has been issued in several series since 2020. The retail series SWR006, according to a Ministry of Finance press release of 20 October 2025, raised Rp306.28 billion from 799 donors, 783 individuals and 16 institutions, with a two-year tenor and a floating return with a floor of 5.70 percent a year. Its returns are distributed by nazhir for social and economic empowerment programmes. The instrument is elegant because it keeps the waqf principal safe while generating benefits, but its scale, a few hundred billion rupiah and a few hundred donors per series, is still very small relative to national potential.
City-based initiatives are also emerging. In 2025 the Ministry of Religious Affairs designated ten Waqf Cities, including Surabaya. According to ANTARA, cash waqf collected in Surabaya reached about Rp1.8 billion as of September 2026, and the city was named Best Collaborative Waqf City 2026. The figure is encouraging as a pilot but also shows the distance between a metropolis of millions and the amount collected. This study judges, with moderate confidence, that the model of collaboration among city government, the Ministry of Religious Affairs, BWI and BAZNAS is promising but has not yet solved the core problems of donor trust and nazhir capacity.
One conceptual distinction must be stressed to understand these figures: the difference between zakat and waqf. Zakat is an annual obligation whose funds must be fully distributed to designated categories of recipients; waqf is a continuing charity whose principal must be preserved in perpetuity, with only its benefits distributed. Their institutional logics therefore differ fundamentally. Zakat bodies are judged by the speed and accuracy of distribution, waqf bodies by their ability to preserve and grow the principal while generating sustainable benefits. In Indonesia both institutions are often managed by the same actors and promoted in similar language, so the public tends to treat waqf like a donation that is spent. This conceptual confusion, in this study’s judgment held with moderate confidence, helps explain why nazhir are rarely required to show investment performance and why donors rarely ask about the fate of their waqf principal. Fixing waqf therefore also requires fixing literacy: donors need to understand that good waqf is waqf whose principal endures and whose benefits keep flowing, even after the first generation of donors and managers has passed.
The overall picture reveals a paradox. Indonesia has a broad religious base, a deep-rooted waqf tradition, a relatively advanced legal framework, innovative financial instruments and political support from the highest level. Yet annual cash waqf realisation is still in the range of one to two percent of estimated potential, and most land assets are unproductive. This paradox cannot be explained by a lack of piety or of publicity alone. The explanation must be sought in the institutional knots set out in the next section.
Three Institutional Knots: Title, Nazhir Capacity, and Governance Architecture
The first knot is security of title. An academic hearing organised by the Ministry of Religious Affairs with Bank Indonesia’s Department of Sharia Economics and Finance and UIN Sunan Gunung Djati Bandung on 28 November 2025, as reported by RM.id, identified the low certification of waqf land as a key problem, because unregistered assets are prone to dispute and hard to develop productively. The 2019 World Bank report noted that about 66 percent of waqf assets in Indonesia were registered or legally recognised, leaving about a third unregistered. Uncertified waqf land cannot be the basis of partnerships with investors, cannot serve as collateral and is easily claimed by heirs of later generations. This study judges, with high confidence, that certification is an absolute precondition for any productive-waqf agenda.
The second knot is nazhir capacity. According to the same hearing, only about 16 percent of nazhir are considered competent. Most nazhir are individuals or mosque committees serving voluntarily, without training in asset management, investment or financial reporting. The management culture that results is one of custody, not development. For modern donors, especially young urban people used to the transparency of digital platforms, the absence of clear reports on where funds go and what they achieve is a major reason to choose other forms of philanthropy. This capacity gap explains, with moderate confidence, much of the low realisation of cash waqf.
The third knot is governance architecture. The Bandung hearing recommended restructuring the roles of the Ministry of Religious Affairs, BWI and regional governments to avoid overlapping authority, with a leaner and clearer institutional model reaching down to the regional level. At present the ministry performs regulatory and administrative functions, BWI develops nazhir, manages nationally significant waqf and licenses changes of designated use, while regional governments are increasingly active through programmes such as Waqf Cities. Without a clear division, every institution can claim success but none is fully accountable for failure. In addition, BWI as an independent body lacks resources and supervisory powers commensurate with its mandate.
The three knots lock together in a hard-to-break cycle. Uncertified assets do not attract professional nazhir; unprofessional nazhir cannot produce convincing development proposals; overlapping governance gives no one an incentive to lead change; and poor performance makes donors reluctant to give, so resources for professionalisation are never sufficient. This cycle explains why publicity programmes and national campaigns, however broad, produce only incremental gains. This study judges, with high confidence, that breaking the cycle requires simultaneous intervention on all three knots, and that revising the Waqf Law is the most suitable vehicle for doing so.
The civilisational dimension should be remembered here. Classical fiqh texts such as as-Singkili’s regulated waqf for agrarian societies with clear judicial authority. Modern societies require different tools: digital registration, independent audit, accounting standards and consumer protection for donors. The institutional ijtihad needed is not to change the principles of waqf, but to translate the principles of perpetuity, benefit and trust (amanah) into twenty-first-century governance tools. An analysis published in KBA13 Insight in May 2026 on protest and the crisis of trust, which proposed linking zakat and waqf to public welfare as part of institutional reform (islah), places this agenda in a broader frame: waqf managed with integrity can be one answer to the crisis of public trust in institutions.
International Comparison: Malaysia, Singapore, Kuwait, Turkey, and India
Five jurisdictions were chosen to show the range of contemporary waqf institutional models, from the most centralised to the most decentralised, and from the most successful to the most contested.
Malaysia uses a model decentralised by state, with State Islamic Religious Councils as sole trustees of waqf property. The model provides legal certainty, but productivity challenges remain large. A written answer by the Minister in the Prime Minister’s Department (Religious Affairs) in the Dewan Negara in July 2024, as reported by Bernama, noted that the Federal Territories Islamic Religious Council manages 89 waqf property lots totalling 64.67 acres, with 21 of its 51 land lots vacant. Cash waqf collection rose from RM67.19 million in 2020 to RM106 million in 2022, and two waqf hotels in Terengganu and Melaka generated combined gross income of RM22.8 million between 2022 and May 2024. Malaysia’s lesson is that the sole-trustee model can finance large commercial projects but does not by itself solve the problem of idle assets.
Singapore shows the most centralised and professional model. The Ministry of Culture, Community and Youth’s answer to a parliamentary question on 26 February 2026, published on the ministry’s website, explains that the Islamic Religious Council of Singapore (MUIS) owns all waqf assets under the Administration of Muslim Law Act, approves all mutawallis and checks compliance with Fatwa Committee guidance, while its subsidiary Warees Investments manages the assets with mutawallis in line with donors’ intentions and is subject to audit requirements. The Wakaf Revitalisation Scheme funds redevelopment, for example The Red House on East Coast Road and the Jamae Chulia heritage development on Mosque Street. The Singapore model is often cited, including by the World Bank report, because it combines religious authority, professional management and audit.
Kuwait represents the public-foundation model. Amiri Decree No. 257 of 1993, archived in the ICNL digital legal library, established the Kuwait Awqaf Public Foundation under the Ministry of Awqaf and Islamic Affairs, with a mandate to manage and invest waqf assets and support charitable and religious activities, led by a board and a secretary-general. The 2019 World Bank report cites Kuwaiti and Singaporean practice as examples of professional management and good governance. Kuwait’s lesson for Indonesia is the importance of separating professional investment from regulation, with thematic fund structures that make it easy for donors to choose purposes.
Turkey offers a double lesson. On one hand, as Kuran notes, much waqf property in the Ottoman world and its successor states passed to state control as modern rulers came to see waqf as rigid, and its functions were taken over by European-style government bodies. On the other, the World Bank report records a revival in the creation of new waqfs in Turkey: 73 between 1923 and 1967, then more than a thousand between 1967 and 1985, after the legal framework allowing modern foundations was renewed. Turkey’s lesson is that the right legal framework can revive a nearly extinct tradition in a relatively short time.
India shows the risk of politicisation. The Waqf (Amendment) Act 2025 was passed by the Lok Sabha on 3 April and the Rajya Sabha on 4 April 2025 and received presidential assent on 5 April. According to DT Next, India’s Supreme Court, in an interim order on 15 September 2025, stayed the provision requiring a person to have practised Islam for five years to create a waqf until implementing rules are framed, stayed the power of government officers to declare waqf property government land, and capped the number of non-Muslim members on the Central Waqf Council and state waqf boards. India shows that waqf governance reform perceived as a state attempt to take over community assets can trigger prolonged legal and political conflict. This study judges, with high confidence, that Indonesia should learn from this case by ensuring that its revised law is drafted participatively and strengthens, rather than reduces, the autonomy of waqf institutions.
Instruments and Innovation: From Waqf Sukuk to Forest Waqf
A decade of waqf innovation shows that this classical institution can adapt. The 2019 World Bank report recommended using financial instruments such as sukuk to revitalise unproductive waqf property, expanding cash waqf through both investment and revolving interest-free loan (qard hasan) models, and exploring blockchain for transparency once its sharia questions are resolved. Indonesia has applied some of these recommendations, notably through CWLS.
CWLS deserves attention as an Indonesian innovation that has drawn international interest. Its structure is simple: donors give cash waqf through sharia financial institutions authorised to receive it, the funds are placed in sovereign sukuk, the returns are distributed by nazhir for social programmes, and the principal returns to the nazhir or donor at maturity, depending on the type of waqf. Its main advantages are the safety of principal, guaranteed by the state, and transparency, since it is subject to capital-market reporting. Its weaknesses are its still small scale and its dependence on state deficit financing, so that waqf funds end up financing general government spending rather than being invested directly in productive waqf assets. This study judges, with moderate confidence, that CWLS is most valuable as an entry point that builds donor trust, not as a final solution.
Other innovations include the Waqf City programme, productive-waqf incubation and forest waqf, all named at the Bandung hearing as programmes needing a legal basis in the revised law. Forest waqf is especially interesting from civilisational and climate perspectives: it links the perpetuity of waqf with the need for long-term conservation. In a country whose forest cover remains under pressure, land endowed as forest legally cannot be converted, a protection stronger than many protected-area designations. The innovation is still at pilot scale but shows that waqf can respond to twenty-first-century challenges unimaginable to classical jurists.
Share waqf, insurance-benefit waqf and waqf through digital platforms are also growing. On the capital-market side, share waqf initiatives continue to be promoted, as Investor Trust reported regarding efforts to raise share waqf through the Istiqlal Mosque, citing a waqf potential of Rp181 trillion. Digital innovation eases access but also increases the risk of fraud and misuse without supervision. The principle to hold is that every innovation must strengthen, not weaken, three pillars of trust: safety of principal, clarity of use and transparent reporting.
The lesson from this experience is clear. Product innovation without institutional reform produces pilots that succeed at the micro level but do not change the macro picture. For innovation to multiply, an ecosystem is needed that includes a publicly accessible asset registry, uniform reporting standards, credible guarantee or supervisory bodies and fiscal incentives that encourage middle-class participation. That ecosystem was provided in the classical era by judges and waqf deeds; in the modern era it must be provided by law and state institutions.
Counter-Argument: The Rigidity of Waqf and the Danger of State Capture
The strongest counter-argument against the waqf revitalisation agenda comes from Timur Kuran himself, and deserves its best version. Kuran argues that waqf is structurally rigid because managers are bound by founders’ stipulations made for their own era; because waqf lacked corporate legal personality and so could not pool capital flexibly; and because efforts to circumvent founders’ stipulations through creative interpretation and corruption eroded respect for law. In Kuran’s view, these limitations contributed to weak institutions and economic underdevelopment in the Middle East. Applied to Indonesia, the conclusion would be that promoting waqf as a development instrument revives an inherently inefficient institution, and that the same resources would be better channelled through modern instruments such as foundations, endowment funds or even taxation.
The second argument, often voiced by civil society, concerns the danger of state capture. The more the state becomes involved in waqf through CWLS, Waqf Cities and national programmes, the greater the risk that waqf becomes a tool of government policy and loses its autonomy as a community institution. India, where an amendment was perceived as a state attempt to take over waqf assets, and the history of waqf nationalisation in Turkey and Egypt provide an empirical basis for this concern.
Both arguments have real force, and this study accepts part of their substance. Rigidity is indeed a problem for many Indonesian waqf assets locked into mosque or cemetery use even when their location is strategic for productive use. The risk of state capture is also real, especially when waqf funds are placed in instruments that ultimately finance general state spending.
Yet the conclusions of both arguments cannot be fully accepted, for three reasons. First, the rigidity Kuran criticises stems largely from the absence of legal personality and the inflexibility of founders’ stipulations in classical waqf law, and modern law has partly addressed both. Indonesia’s Waqf Law recognises nazhir as legal entities, allows movable waqf including cash and securities, and provides a mechanism for changing designated use with permission. Kuran himself notes that waqf gained legal personality only through modern reforms; in other words, part of his critique is an argument for reform, not for abandoning waqf. Second, the proposed alternatives, such as taxation or secular foundations, lack the religious legitimacy that enables waqf to mobilise broad, long-term participation; ignoring waqf means ignoring an enormous stock of social capital. Third, the risk of state capture can be managed by institutional design: strengthening BWI’s independence, firmly separating regulator from manager, and diversifying the placement of waqf funds beyond state instruments, as the Singaporean and Kuwaiti models show.
This study therefore judges, with moderate to high confidence, that Kuran’s critique is most useful as a reform checklist: every provision of a revised law should be tested on whether it reduces rigidity, clarifies legal personality and accountability, and protects waqf autonomy from co-optation. Revitalisation that ignores this critique will repeat history’s mistakes; revitalisation that answers it could become an example for the Muslim world of how a classical institution can be renewed without losing its soul.
Scenarios for 2027–2030 and Signposts
The study sets out three scenarios for the development of waqf in Indonesia to 2030, taking into account the chances of revising the Waqf Law in the 2024–2029 legislative term and the dynamics of the national sharia economy.
Indonesian waqf scenarios 2027–2030 (author’s assessment)
Subjective probabilities as of October 2026.
Scenario A, institutional modernisation, envisages a revised Waqf Law passed before the end of the 2024–2029 DPR term with content addressing all three knots: measurable waqf-land certification targets, a certification and incentive system for professional nazhir, a clear division of roles among the Ministry of Religious Affairs, BWI and regional governments, and a publicly accessible waqf asset registry. In this scenario, annual cash waqf realisation could rise several-fold within five years and the share of productive assets would grow meaningfully. Its probability is not high because a revision requires a consensus among government, the DPR, Islamic mass organisations and BWI that has yet to form.
Scenario B, incremental growth, continues the current pattern. Fundraising programmes, CWLS and Waqf Cities continue and grow, but without comprehensive institutional reform. Realisation rises slowly, stays far below potential, and most land assets remain unproductive. This is the most likely scenario because it requires no major political change and fits existing institutional incentives.
Scenario C, state capture and stagnation, envisages a revised law that expands state control more than it strengthens the autonomy and professionalism of waqf institutions, for example by turning BWI into a unit under a ministry or directing waqf funds mainly into government financing instruments. This scenario risks rejection by Islamic mass organisations and a decline in donor trust, as in India, so that realisation stagnates.
Signposts to watch include: whether the Waqf Law revision enters the annual priority legislative programme and the content of its academic paper; the pace of waqf-land certification reported by the Ministry of Religious Affairs and the Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning/National Land Agency; the volume and number of donors in each new CWLS series; publication of audited BWI annual reports and an open asset registry; and the stance of Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah and other Islamic organisations towards the draft. Shifts in the same direction across three or more signposts would justify updating the probabilities.
Actor-Specific, Time-Bound Recommendations
For the DPR, particularly Commission VIII, and the government, this study recommends including the Waqf Law revision in the 2027 priority legislative programme and completing it no later than 2028, with an academic paper that explicitly addresses the three institutional knots. The revision should include certification targets, competency standards and certification for nazhir, a clear division of authority, reporting and audit obligations for nazhir managing assets above a threshold, protection of BWI’s autonomy, and a legal basis for Waqf Cities, productive-waqf incubation and forest waqf. Drafting must be participatory, involving Islamic organisations, academics and nazhir, to avoid conflicts like India’s.
For the Ministry of Religious Affairs and the Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning/National Land Agency, the recommendation is an accelerated waqf-land certification programme with measurable targets, for example certifying all unregistered assets within five years, with costs borne by the state for individual and small institutional nazhir. The programme can draw on students of religious universities through thematic community-service schemes, already piloted in places such as Yogyakarta, as ANTARA Yogyakarta reported on the deployment of 500 students to complete the certification of community assets. For BWI, the recommendation is to publish a publicly accessible national waqf asset registry and audited annual reports from 2027, and to develop a nazhir rating system that helps donors choose credible managers.
For the Ministry of Finance, the recommendation is to scale up CWLS with targets for multiplying the number of donors each year, while preparing instruments that allow waqf funds to be invested directly in developing productive waqf assets, for example sukuk based on waqf projects. The ministry should also examine tax incentives in the form of deductions from taxable income for cash waqf channelled through registered nazhir, following the World Bank report’s recommendation. For Bank Indonesia and the Financial Services Authority (OJK), the recommendation is reporting and supervisory standards for digital waqf platforms to prevent fraud.
For Islamic universities and educational institutions, the recommendation is professional nazhir education programmes combining waqf jurisprudence, asset management, finance and governance, with the goal of significantly raising the share of competent nazhir from about 16 percent by 2030. Curricula on the history of Islamic civilisation should also present waqf as civilisational infrastructure, not merely a chapter in the jurisprudence of worship.
For international partners, including the Islamic Development Bank, the World Bank and the waqf authorities of Malaysia, Singapore and Kuwait, the recommendation is technical cooperation on nazhir professionalisation, digital registry design and waqf investment models, and the creation of a Southeast Asian regional forum on waqf governance. Indonesia can offer its CWLS experience as a contribution to global knowledge, while learning from the professional management models of Singapore and Kuwait.
Limitations
The study has limitations that must be acknowledged. First, estimates of waqf potential in Indonesia depend heavily on assumptions, and circulating estimates differ by several-fold; the study uses the figures cited by BWI leadership as indicators of order of magnitude, so the ratio of realisation to potential should be read as an illustration, not a precise measure. Second, realisation data are reported in different measures, annual cash waqf realisation, national cumulative collection and programme-level collection, which are not always directly comparable. Third, land-asset data differ between counts of sites and asset points by source and recording date. Fourth, the international comparison is qualitative and relies on official documents and media reports rather than standardised performance evaluations; differences in legal systems, state structures and demographic composition limit the transplantability of models. Fifth, historical data on Ottoman and premodern Islamic waqf come from Kuran’s synthesis, which acknowledges that some estimates rest on debatable assumptions.
Other limitations concern dimensions not discussed in depth. The study does not analyse in detail differences in jurisprudential views among schools of law and Indonesian Islamic organisations on cash waqf, temporary waqf or changes of designated use, although such differences could affect acceptance of a revised law. Nor does it measure the social impact of waqf programmes quantitatively, because standardised impact data are not openly available. Further research should fill both gaps.
Conclusion
Waqf is one of the most valuable legacies of Islamic civilisation: an institution that for centuries funded knowledge, health and social solidarity without depending on rulers’ generosity. Indonesia inherited this tradition through the scholarly networks of the archipelago, as reflected in Jawi fiqh texts such as as-Singkili’s, and today holds a very large base of waqf assets and a relatively advanced legal framework. Yet realisation remains far below potential, with annual cash waqf in the range of one to two percent of estimated potential and most land assets unproductive.
This study concludes that the gap is institutional. Three knots, security of title, nazhir capacity and governance architecture, lock together in a cycle that cannot be broken by fundraising campaigns or product innovation alone. Revising the Waqf Law is the most suitable vehicle for simultaneous intervention, provided it is drafted participatively, answers the classical critique of rigidity and protects waqf autonomy from state co-optation. Singapore and Kuwait show that professionalisation and clear governance deliver performance; Turkey shows that the right legal framework can revive a tradition; and India shows the price paid when reform is perceived as a takeover.
The stakes go beyond economics. Waqf managed with integrity can restore public trust in religious and state institutions, provide long-term financing for education and health without adding debt, and show the world that a classical civilisational institution can meet twenty-first-century challenges, including climate change through forest waqf. If Indonesia succeeds, it will not only close the gap between potential and realisation but also make an intellectual contribution to the Muslim world on how tradition can be renewed without losing its soul.
References and Sources
Official documents and data
- Republic of Indonesia. (2004). Law No. 41 of 2004 on Waqf. JDIH BPK RI.
- Republic of Indonesia. (2006). Government Regulation No. 42 of 2006 on the Implementation of Law No. 41 of 2004 on Waqf. JDIH BPK RI.
- Ministry of Finance of Indonesia. (2025, 20 October). Press Release on the Sale Results of Retail Waqf Sukuk Series SWR006.
- Cabinet Secretariat of Indonesia. (2021, 25 January). President Jokowi Launches the National Cash Waqf Movement and the Sharia Economy Brand.
- Ministry of Culture, Community and Youth, Singapore. (2026, 26 February). Management of Wakaf Assets (Parliamentary Question).
- State of Kuwait. (1993). Amiri Decree No. 257 of 1993 Establishing the Kuwait Awqaf Public Foundation. ICNL Digital Legal Library.
Scholarly literature
- Kuran, T. (2001). The Provision of Public Goods under Islamic Law: Origins, Impact, and Limitations of the Waqf System. Law & Society Review, 35(4), 841–898.
Policy analysis and institutional reports
- World Bank, INCEIF, & ISRA. (2019). Maximizing Social Impact Through Waqf Solutions. Washington, DC: World Bank.
- Bustamam-Ahmad, K. (2026, 30 May). Mencari Keadilan melalui Resonansi Jalanan: Demonstrasi, Krisis Amanah, dan Ekonomi Islam. kba13.com.
News media
- Hakim, A. (2026, 22 September). Wakaf yang Menolak Berhenti. ANTARA.
- Fortune Indonesia. (2025, 23 July). BWI Ungkap Potensi Wakaf Indonesia Capai Rp400 Triliun.
- RM.id. (2025, 28 November). Kemenag Dorong Revisi UU Wakaf demi Tata Kelola Modern.
- Investor Trust. (n.d.). Pasar Modal Syariah Menguat, Wakaf Saham Istiqlal Dibidik dari Potensi Rp181 T.
- ANTARA Yogyakarta. (n.d.). Terjunkan 500 Mahasiswa KKN Tematik, Menteri Nusron Tuntaskan Sertifikasi Aset Umat.
- Bernama. (2024, 22 July). Report on a parliamentary answer on waqf management in the Federal Territories.
- DT Next. (2025, 15 September). SC refuses to stay entire waqf law, stalls certain provisions.
Arsip & Pustaka
- As-Singkili, Shaykh Abdurrauf. (2012). Mir’atuth Thullab fi Tashili Ma’rifati Ahkamisy Syar’iyyah lil Malikil Wahhab (transliterated by Muliadi Kurdi & Jamaluddin Thaib). Banda Aceh: Lembaga Naskah Aceh. Arsip & Pustaka.
- Noer, D. (1983). Administrasi Islam di Indonesia (New Edition). Yayasan Risalah. Arsip & Pustaka.
How to Cite
Bustamam-Ahmad, Kamaruzzaman. (2026). Waqf as Civilisational Infrastructure: From Ottoman Complexes to Waqf Sukuk: Indonesia’s Potential–Realisation Gap and the Waqf Law Reform Agenda. Research Brief. Banda Aceh: KBA13 Academy Research Center. https://kba13academy.com/wakaf-infrastruktur-peradaban-revisi-uu-wakaf/?lang=en
Research to teaching · Islamic Civilization
Bahan ajar terkait kajian ini
Kajian ini terhubung dengan School dan Course KBA13 Academy pada bidang Islamic Civilization, serta dengan koleksi Arsip & Pustaka dan KBA13 Insight.
Course terkait
- IC-A01 Civilizational Analysis in Islamic Thought
- IC-A02 Comparative Islamic Intellectual Traditions
- IC-A03 Islamic Manuscripts, Texts, and Hermeneutics
- IC-A04 Religion, Technology, and Future Humanity
- IC-A05 Global Islamic Networks and Geopolitics
- IC-A06 Researching Islam: Sources, Methods, and Ethics
Arsip & Pustaka
- Syukri Musa2026-10-29
- The Search for Arab Democracy: Discourses and Counter-Discourses2026-10-29
- Tradisi Masyarakat Parmalim di Toba Samosir2026-10-29
- Renaisans Islam Asia Tenggara: Sejarah Wacana & Kekuasaan2026-10-29
- Thinking, Fast and Slow2026-10-29
KBA13 Insight
- KBA13 Insight Update, 29 October 2026, Middle East: Diplomacy Against the Clock as Washington Weighs Post-Midterm Strikes on Iran2026-10-29
- Masa Depan Konfrontasi menuju Perang Terbuka Antara Singapura dan Indonesia2026-10-25
- Peran Aceh dalam Dunia Melayu: Kekuasaan, Ulama, dan Peredaran Naskah2026-10-25
- Jejak Aceh di Pulau Pinang: Francis Light, Lebuh Acheh, dan Sejarah Pelabuhan2026-10-25
- Masyarakat Sipil dan Korupsi di Aceh: Kemandirian, Otoritas Moral, dan Akuntabilitas Publik2026-10-25

Leave a Reply