Siapa Menjaga Merit di Puncak Birokrasi? Desain Kelembagaan Kepemimpinan Senior Aparatur Negara Indonesia setelah Pembubaran KASN, 2023–2030

Siapa Menjaga Merit di Puncak Birokrasi? Desain Kelembagaan Kepemimpinan Senior Aparatur Negara Indonesia setelah Pembubaran KASN, 2023–2030

Kertas Kebijakan · Kepemimpinan birokrasi senior dan desain merit

Siapa Menjaga Merit di Puncak Birokrasi?Desain Kelembagaan Kepemimpinan Senior Aparatur Negara Indonesia setelah Pembubaran KASN, 2023–2030

Undang-Undang ASN 2023 menghapus komisi independen penjaga merit dan menyerahkan fungsinya kepada eksekutif, sementara Mahkamah Konstitusi kini mewajibkan penjaga independen baru sebelum Oktober 2027. Kertas kebijakan ini menilai apakah Indonesia sedang membangun layanan eksekutif senior yang profesional atau birokrasi loyalitas, dengan pembanding Chile, Korea Selatan, Inggris, dan Singapura.

KBA
PenulisKamaruzzaman Bustamam Ahmad
  • Kertas Kebijakan
  • 26 Oktober 2026
  • ± 32 menit baca
Siapa Menjaga Merit di Puncak Birokrasi? Desain Kelembagaan Kepemimpinan Senior Aparatur Negara Indonesia setelah Pembubaran KASN, 2023–2030
Kursi pimpinan tinggi birokrasi adalah titik temu antara kehendak politik dan kemampuan negara menjalankan kebijakan.
Daftar Isi
  1. IRingkasan Eksekutif: Pertanyaan, Jawaban, dan Taruhannya
  2. IIKerangka Analisis dan Catatan Metode
  3. IIIDari Komisi ke Kementerian: Anatomi UU 20/2023 dan Kekosongan Penjaga
  4. IVApa yang Hilang dan Apa yang Tersisa: Bukti Kinerja Sistem Merit
  5. VPasar Jabatan: Seleksi Terbuka, Transaksi, dan Ekonomi Politik Pilkada
  6. VISeragam di Kursi Sipil dan Pola Pengangkatan Pemerintahan Baru
  7. VIIPelajaran Komparatif: Chile, Korea Selatan, Inggris, dan Singapura
  8. VIIIMembentuk Pemimpin, Bukan Hanya Memilihnya: LAN dan Jalur Kepemimpinan Senior
  9. IXArgumen Tandingan: Kasus Terkuat bagi Kendali Eksekutif
  10. XSkenario hingga 2030 dan Penanda Arah
  11. XIRekomendasi: Aktor, Langkah, dan Tenggat
  12. XIIKeterbatasan dan Kesimpulan

Abstrak

Kertas kebijakan ini menelaah siapa yang menjaga merit dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) Indonesia setelah Komisi Aparatur Sipil Negara dibubarkan oleh UU 20/2023 dan fungsinya dialihkan ke KemenPANRB dan BKN. Dengan kerangka empat kunci, yakni gerbang masuk yang kompetitif, penjaga independen, perlindungan masa jabatan, dan jalur pembentukan pemimpin, kajian ini memeriksa teks hukum, Putusan MK 121/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan lembaga pengawas independen paling lambat Oktober 2027, data indeks merit KASN dan BKN, kasus jual-beli jabatan yang ditangani KPK dari Klaten hingga Ponorogo dan Pati, perluasan jalur TNI dan Polri ke jabatan sipil, wacana sentralisasi pengangkatan JPT, serta jenjang pelatihan kepemimpinan LAN. Perbandingan dengan Chile, Korea Selatan, Inggris, dan Singapura, yang ditempatkan dalam literatur Evans dan Rauch, Dahlström dan Lapuente, serta Grindle, menunjukkan bahwa tidak ada negara yang menjaga merit di puncak dengan satu kunci saja. Kajian ini menyimpulkan bahwa Indonesia paling mungkin bergerak menuju merit terkelola, bukan layanan eksekutif senior profesional, dan merumuskan rekomendasi bertenggat bagi pemerintah, DPR, BKN, LAN, KPK, Ombudsman, masyarakat sipil, perguruan tinggi, dan mitra internasional.

Tesis

Indonesia tidak kehilangan aturan merit, tetapi kehilangan penjaganya pada saat tekanan dari pasar jabatan, jalur seragam, dan sentralisasi meningkat, sehingga desain lembaga pengawas yang wajib dibentuk sebelum Oktober 2027 akan menentukan apakah puncak birokrasi menjadi profesional atau berbasis loyalitas.

  1. DataUU 20/2023, putusan MK, data KASN dan BKN, perkara KPK, dokumen LAN
  2. KerangkaEmpat kunci: gerbang, penjaga, perlindungan masa jabatan, jalur pembentukan
  3. ProyeksiTiga skenario hingga 2030 dengan penanda arah

Kata kunci

  • sistem merit
  • jabatan pimpinan tinggi
  • KASN
  • UU ASN 2023
  • jual-beli jabatan
  • layanan eksekutif senior
  • manajemen talenta
  • kepemimpinan birokrasi
I

Ringkasan Eksekutif: Pertanyaan, Jawaban, dan Taruhannya

Kajian ini mengajukan satu pertanyaan kelembagaan yang menentukan mutu negara Indonesia dalam dua dekade mendatang: setelah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dihapus oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, siapa sebenarnya yang kini menjaga merit dalam pemilihan para pejabat pimpinan tinggi (JPT), yakni sekitar lapisan eselon I dan II yang menjalankan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah? Pertanyaan turunannya lebih tajam: apakah Indonesia sedang bergerak menuju layanan eksekutif senior yang profesional, seperti yang dibangun Chile, Korea Selatan, Inggris, dan Singapura dengan cara masing-masing, ataukah menuju birokrasi loyalitas, tempat kursi pimpinan menjadi imbalan bagi kedekatan politik, kesetiaan pribadi, atau seragam?

Jawaban singkat kajian ini adalah bahwa Indonesia saat ini berada dalam kekosongan penjaga. Fungsi pengawasan merit dipindahkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), dua lembaga eksekutif yang sekaligus merumuskan dan menjalankan kebijakan kepegawaian. Mahkamah Konstitusi, dalam putusan 16 Oktober 2025, menilai rancangan itu menimbulkan benturan kepentingan dan memerintahkan pembentukan lembaga pengawas independen paling lambat dua tahun, yakni sebelum pertengahan Oktober 2027. Sementara tenggat itu berjalan, tiga arus mendorong ke arah yang berlawanan dengan merit: pasar jabatan di daerah yang terus terungkap dalam operasi tangkap tangan, perluasan ruang bagi perwira aktif TNI dan Polri di kursi sipil, serta usulan sentralisasi wewenang pengangkatan JPT ke pemerintah pusat. Di sisi lain, ada arus tandingan yang nyata, terutama upaya BKN membangun manajemen talenta berbasis data dan asesmen. Penilaian keseluruhan kajian ini adalah bahwa arah yang paling mungkin bukan profesionalisasi penuh dan bukan pula kemunduran total, melainkan merit terkelola: aturan merit tetap ada di atas kertas, tetapi pintu diskresi di puncak tetap terbuka (tingkat keyakinan: sedang).

Taruhannya melampaui Indonesia. Literatur perbandingan, dari studi klasik Evans dan Rauch tentang struktur negara Weberian hingga karya Dahlström dan Lapuente tentang pemisahan karier politisi dan birokrat, menunjukkan bahwa cara sebuah negara memilih pemimpin birokrasinya berkaitan erat dengan pertumbuhan, pengendalian korupsi, dan efektivitas pemerintahan. Indonesia adalah negara demokrasi terbesar ketiga di dunia dengan sekitar 6,7 juta ASN dan sistem desentralisasi yang memberi kepala daerah hasil pilkada kewenangan besar atas karier birokrat. Jika model penjaga merit yang dibentuk sebelum Oktober 2027 lemah, efeknya akan terasa pada kualitas layanan publik bagi ratusan juta warga dan pada kredibilitas Indonesia sebagai rujukan reformasi birokrasi di negara berkembang. Bagi pendidikan kepemimpinan, persoalan ini juga menyentuh inti praktik: pemimpin birokrasi yang diangkat karena kesetiaan cenderung memimpin ke atas, ke arah pelindungnya, bukan ke luar, ke arah warga dan organisasi yang dipimpinnya.

II

Kerangka Analisis dan Catatan Metode

Kajian ini memakai kerangka empat kunci untuk menilai sistem kepemimpinan eksekutif senior di sektor publik. Kunci pertama adalah gerbang masuk: apakah kursi pimpinan diisi melalui kompetisi terbuka dengan kriteria yang dapat diuji, atau melalui penunjukan langsung. Kunci kedua adalah penjaga: apakah ada lembaga yang secara hukum dan finansial terpisah dari pejabat pengangkat, yang berwenang memeriksa proses dan menolak hasil yang menyimpang. Kunci ketiga adalah perlindungan masa jabatan: apakah pejabat yang terpilih secara meritokratis dapat dicopot sesuka hati setelah pergantian penguasa, atau ada prosedur yang membuat pencopotan berbiaya politik. Kunci keempat adalah jalur pembentukan: apakah negara secara sistematis menyiapkan calon pemimpin melalui pelatihan, rotasi, dan penilaian berkelanjutan, sehingga kompetisi terbuka tidak berlangsung di antara kandidat yang sama-sama tidak siap.

Kerangka ini bersandar pada tesis pemisahan karier dari Dahlström dan Lapuente dalam Organizing Leviathan (2017), yang menyimpulkan bahwa pemerintahan yang baik lebih ditentukan oleh terpisahnya insentif karier birokrat dari politisi daripada oleh status kepegawaian tertutup gaya Weberian klasik. Menurut tinjauan Eva Ruffing atas buku tersebut, efek pemisahan karier itu tetap kuat terhadap korupsi, efektivitas pemerintahan, dan kemampuan menjalankan reformasi, bahkan setelah faktor demokrasi, kebebasan pers, dan tradisi hukum dikendalikan, sementara aturan rekrutmen merit yang berdiri sendiri sering diakali. Dari sudut pandang ini, kehadiran seleksi terbuka saja tidak cukup; yang menentukan adalah apakah keempat kunci bekerja bersama.

Dengan kerangka itu, kajian ini membedakan tiga tipe ideal. Layanan eksekutif senior profesional adalah sistem tempat keempat kunci bekerja: kompetisi terbuka, penjaga independen, perlindungan masa jabatan, dan jalur pembentukan yang sistematis. Merit terkelola adalah sistem tempat gerbang dan jalur pembentukan relatif berfungsi, tetapi penjaga berada di bawah eksekutif dan perlindungan masa jabatan lemah, sehingga hasil akhir tetap bergantung pada kemauan pejabat pengangkat. Birokrasi loyalitas adalah sistem tempat prosedur formal dipertahankan sebagai ritual, sementara keputusan sebenarnya diambil berdasarkan kedekatan politik, transaksi, atau garis komando di luar birokrasi sipil.

Sumber yang dipakai mencakup teks undang-undang dan peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, siaran pers dan dokumen BKN, KemenPANRB, serta Lembaga Administrasi Negara (LAN), data KASN sebelum pembubaran, berkas perkara dan pernyataan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkan media arus utama, literatur ilmiah internasional, serta laporan lembaga seperti studi diagnostik Asian Development Bank tentang aparatur sipil Indonesia (2021). Periode analisis membentang dari pengesahan UU 5/2014 hingga akhir Oktober 2026, dengan fokus pada 2023 sampai 2026. Tingkat keyakinan dinilai tinggi bila temuan bersandar pada teks hukum atau data resmi yang konsisten dari lebih dari satu sumber, sedang bila bersandar pada data resmi yang terbatas atau pada pola yang berulang dalam pemberitaan, dan rendah bila merupakan inferensi dari indikasi yang belum lengkap. Kajian ini tidak memiliki akses ke data mentah seleksi JPT per instansi, sehingga sebagian penilaian tentang praktik sehari-hari bersifat inferensial dan ditandai demikian.

III

Dari Komisi ke Kementerian: Anatomi UU 20/2023 dan Kekosongan Penjaga

UU 20/2023 disahkan dan diundangkan pada 31 Oktober 2023. Undang-undang ini tidak menghapus prinsip merit; sebaliknya, ia menyebut manajemen talenta sebagai jalan utama mobilitas ASN. Menurut naskah resmi undang-undang tersebut, Pasal 46 ayat (4) menetapkan bahwa mobilitas talenta diselenggarakan berdasarkan sistem merit melalui manajemen talenta, sementara Pasal 29 ayat (1) mengecualikan JPT utama dan madya dari kewenangan yang dapat didelegasikan Presiden kepada menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah. Artinya, kursi eselon I tetap berada di tangan Presiden, sedangkan kursi JPT pratama di daerah tetap di tangan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian. Pasal 19 ayat (2) membuka kemungkinan jabatan ASN tertentu diisi prajurit TNI dan anggota Polri di instansi pusat, dengan rujukan pada undang-undang masing-masing.

Perubahan paling menentukan terdapat pada fungsi penjaga. Pasal 26 ayat (2) huruf d menempatkan pengawasan penerapan sistem merit sebagai kewenangan Presiden yang didelegasikan kepada kementerian dan/atau lembaga, bukan kepada komisi independen. Pasal 70 ayat (3) menyatakan KASN tetap menjalankan tugasnya sampai peraturan pelaksanaan ditetapkan, sementara Pasal 68 mewajibkan peraturan pelaksanaan terbit paling lama enam bulan sejak pengundangan. Melalui Peraturan Presiden Nomor 91 dan 92 Tahun 2024, tugas dan fungsi KASN dialihkan ke KemenPANRB dan BKN; menurut laporan CNN Indonesia pada 24 September 2024, 51 pegawai KASN beralih menjadi ASN KemenPANRB mulai 1 Oktober 2024. Laporan yang sama mencatat alasan pembubaran yang dikemukakan pengusulnya di Komisi II DPR pada 2023: penyederhanaan lembaga, tumpang tindih tugas, dan sulitnya koordinasi antarlembaga pengelola ASN.

Hal yang patut dicatat adalah urutan waktunya. KASN berhenti bekerja menjelang pilkada serentak November 2024, periode ketika tekanan terhadap netralitas ASN dan mutasi pascapelantikan biasanya memuncak. Sebuah tulisan opini di ANTARA pada 23 Oktober 2025 bahkan mempertanyakan secara terbuka apakah pembubaran itu berkaitan dengan agenda pilkada. Kajian ini tidak menemukan bukti langsung tentang motif tersebut, tetapi efek kelembagaannya jelas: sepanjang siklus pilkada 2024 dan masa pelantikan kepala daerah baru pada 2025, pengawasan merit berada di tangan lembaga yang secara struktural berada di bawah Presiden dan tidak memiliki jarak dari pejabat pengangkat.

Peraturan pelaksanaan yang dijanjikan dalam enam bulan pun tidak kunjung lengkap. Pada 25 Agustus 2025, pimpinan Komisi II DPR mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan RPP Manajemen ASN, yang mengatur pengisian jabatan, sistem merit, manajemen talenta, dan digitalisasi. Pada Mei 2026, anggota Komisi II Ahmad Heryawan masih mendorong percepatan finalisasi rancangan itu, yang menurut keterangan KemenPANRB pada April 2026 sedang difinalisasi. Kajian ini tidak menemukan pemberitaan yang dapat diverifikasi tentang penetapan PP tersebut hingga akhir Oktober 2026. Di tingkat bawah, pemerintah mengisi kekosongan dengan regulasi teknis: Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, yang menurut pemberitaan Maret 2026 berlaku sejak 31 Desember 2025, serta Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh instansi memakai sistem informasi layanan manajemen talenta BKN mulai 1 Januari 2026.

Titik balik datang dari Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang dibacakan 16 Oktober 2025 atas permohonan Perludem, KPPOD, dan Indonesia Corruption Watch, Mahkamah menilai pengalihan pengawasan kepada BKN dan KemenPANRB menimbulkan tumpang tindih dan benturan kepentingan, karena lembaga yang membuat dan menjalankan kebijakan juga mengawasinya. Hakim Guntur Hamzah menegaskan perlunya pemisahan fungsi antara pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, dan pengawas kebijakan. Lembaga independen itu harus dibentuk paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Dua hari kemudian, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyatakan pembentukan lembaga itu akan dimasukkan dalam revisi UU ASN. Penilaian kajian ini: secara hukum, kekosongan penjaga sudah dinyatakan inkonstitusional, tetapi secara faktual kekosongan itu masih berlangsung, dan bentuk penggantinya belum ditentukan (tingkat keyakinan: tinggi).

IV

Apa yang Hilang dan Apa yang Tersisa: Bukti Kinerja Sistem Merit

Menilai dampak pembubaran KASN memerlukan kejujuran tentang kinerja KASN sendiri. Pada refleksi sembilan tahun lembaga itu, Ketua KASN Agus Pramusinto melaporkan pada 16 Januari 2023 bahwa sepanjang 2022 KASN menerbitkan 3.289 rekomendasi pengisian JPT melalui seleksi terbuka dan uji kompetensi, dengan indeks kualitas pengisian 81,9 dalam kategori baik. Namun dari 460 instansi yang telah dinilai, baru 217 atau 47,3 persen yang mencapai kategori baik ke atas dalam penerapan sistem merit. Agus sendiri menyebut tiga tantangan pokok: intervensi politik yang kuat terhadap birokrasi, korupsi termasuk jual-beli jabatan dalam pengisian JPT, dan kesenjangan kompetensi. Dengan kata lain, KASN bukan penjaga yang sempurna; ia adalah penjaga yang memiliki jangkauan, data, dan suara publik, tetapi daya paksanya terbatas pada rekomendasi.

Setelah pengalihan fungsi, BKN melanjutkan penilaian dengan instrumen serupa. Menurut siaran pers BKN 23 Januari 2025, hingga akhir 2024 BKN telah menilai 338 instansi pemerintah dengan delapan aspek merit, dan 52,8 persen di antaranya berpredikat baik atau sangat baik. Pada tanggal yang sama, baru 42 instansi yang menerapkan manajemen talenta, dan hanya 21 di antaranya yang benar-benar mengisi JPT melalui rencana suksesi. Angka ini tidak dapat dibandingkan secara langsung dengan angka KASN karena basis instansinya berbeda, tetapi keduanya menunjukkan pola yang sama: sekitar separuh instansi belum memenuhi standar merit yang memadai, dan manajemen talenta, yang dijadikan tulang punggung UU 20/2023, baru menjangkau sebagian kecil dari lebih dari lima ratus instansi pusat dan daerah (tingkat keyakinan: tinggi untuk pola, sedang untuk besaran).

Langkah BKN pada pertengahan 2025 menunjukkan upaya serius untuk mengisi peran penjaga dari dalam eksekutif. Melalui siaran pers 1 Juli 2025 dan Surat Kepala BKN Nomor 7902/BAK.03/SD/K/2025 tertanggal 12 Juni 2025, BKN menyatakan akan mengawasi seluruh tahapan pengisian JPT di instansi pusat dan daerah, sekaligus menarik pegawainya dari keanggotaan panitia seleksi terbuka agar tidak menjadi pemain dan wasit sekaligus. Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa setiap proses seleksi JPT harus terdokumentasi dan dapat dipertanggungjawabkan. Pada April 2026, BKN memperkenalkan skema pemrofilan ulang bagi calon JPT madya dengan asesor berpengalaman, dengan tujuan eksplisit menekan praktik subjektif seperti balas budi. Langkah-langkah ini penting dan layak diakui, tetapi semuanya berada di dalam rantai komando eksekutif yang sama dengan pejabat yang mengangkat.

Indikator dari luar pemerintah menunjukkan bahwa tekanan terhadap merit meningkat, bukan menurun. Dalam diskusi di kantor Ombudsman RI pada 2 Oktober 2025, sebagaimana dilaporkan Kompas dan dirangkum KPPOD, anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng menyatakan bahwa laporan masyarakat terkait sistem merit melonjak sejak KASN dibubarkan dan belakangan masuk dua besar kategori laporan. Peneliti BRIN Mohammad Mulyadi, dalam kajian di Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Kota Yogyakarta, menemukan bahwa sistem merit masih dibayangi kolusi, korupsi, dan nepotisme, sementara Direktur Eksekutif KPPOD Herman Suparman menunjuk pejabat pembina kepegawaian sebagai simpul utama masalah jual-beli jabatan. Data Ombudsman tersebut belum dipublikasikan dalam angka absolut, sehingga kajian ini memperlakukannya sebagai indikasi arah, bukan ukuran besaran (tingkat keyakinan: sedang).

Empat kunci, kondisi Oktober 2026

Gerbang masuk: seleksi terbuka dan manajemen talenta tetap berlaku secara hukum, dengan instrumen digital BKN sejak Januari 2026. Penjaga: dipegang BKN dan KemenPANRB, dinyatakan bermasalah secara konstitusional, pengganti independen wajib ada paling lambat Oktober 2027. Perlindungan masa jabatan: lemah, terutama setelah pergantian kepala daerah. Jalur pembentukan: pelatihan kepemimpinan LAN berjalan, tetapi belum terhubung erat dengan sistem suksesi.

V

Pasar Jabatan: Seleksi Terbuka, Transaksi, dan Ekonomi Politik Pilkada

Persoalan merit di Indonesia tidak dapat dipahami tanpa memahami bahwa jabatan publik telah lama diperlakukan sebagai aset yang diperdagangkan. Studi Stein Kristiansen dan Muhid Ramli, Buying an Income: The Market for Civil Service Positions in Indonesia (2006), menggambarkan logika dasarnya: kursi birokrasi dibeli sebagai investasi, lalu biayanya dikembalikan melalui pendapatan resmi dan tidak resmi selama menjabat. Blunt, Turner, dan Lindroth (2012) menyebut tatanan pasca-Soeharto sebagai demokrasi patronase, tempat jaringan patron yang adaptif bertahan karena elite pusat berkompromi dengan kepentingan daerah, sementara lembaga antikorupsi pusat memiliki jangkauan terbatas. Ward Berenschot (2018) menambahkan mekanisme elektoral: birokrat menjadi mesin dukungan bagi petahana, dan kemenangan dibayar dengan jabatan, sehingga pemilu langsung justru dapat melemahkan reformasi kepegawaian.

Bukti peradilan menunjukkan bahwa pasar ini bekerja meskipun seleksi terbuka diwajibkan sejak UU 5/2014. Pada 20 September 2017, Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada Bupati Klaten Sri Hartini karena menerima suap sekitar Rp2,9 miliar terkait pengisian jabatan dalam penataan organisasi perangkat daerah. Dalam persidangan sebelumnya, mantan ajudannya bersaksi bahwa uang syukuran untuk jabatan sudah menjadi rahasia umum dan kebiasaan. Di tingkat pusat, Ketua Umum PPP Romahurmuziy divonis dua tahun pada 20 Januari 2020 dalam perkara suap terkait pengisian jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. Setahun sebelumnya, Ketua KASN Sofian Effendi menyatakan pada 27 Maret 2019 bahwa sekitar 90 persen kementerian dan lembaga diduga masih mempraktikkan jual-beli jabatan dalam berbagai tingkat, dan bahwa praktik itu lebih rawan di kementerian yang dipimpin tokoh partai dibandingkan kementerian yang dipimpin profesional. Angka 90 persen itu adalah dugaan, bukan temuan audit, dan harus dibaca demikian.

Gelombang kasus setelah pembubaran KASN memperlihatkan pola yang sama dengan modus yang lebih halus. KPK menangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko pada 7 November 2025; dalam penjelasan KPK pada 9 November 2025, pejabat diberi tahu bahwa pengganti mereka sudah disiapkan, dan mereka yang ingin bertahan diminta membayar, termasuk permintaan Rp1,5 miliar dari seorang pejabat, dengan uang disalurkan melalui saudara, ipar, dan ajudan untuk memutus jejak. Pada 19 Januari 2026, KPK menangkap Bupati Pati Sudewo dalam dugaan penjualan jabatan perangkat desa dengan barang bukti sekitar Rp2,6 miliar. Menurut rangkuman NU Online atas konferensi pers KPK 20 Januari 2026, tujuh kepala daerah periode 2025–2030 telah terjerat dalam waktu kurang dari setahun setelah pelantikan, dan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut modusnya tidak jauh berbeda: transaksi terjadi saat mengisi jabatan kosong, kini merambah hingga tingkat desa. Modus Ponorogo patut dicermati karena ia tidak membeli pintu masuk, melainkan menjual perlindungan masa jabatan, persis kunci ketiga dalam kerangka kajian ini.

Arsip pers memperlihatkan bahwa perdebatan ini bukan hal baru, dan bahwa jalan keluarnya sudah lama dirumuskan. Pada tahun 2014, Miftah Thoha dalam harian Kompas yang berjudul Menteri dan Partai Politik menelusuri bagaimana pengisian kabinet bergeser dari tokoh ahli dalam kabinet zaken era awal kemerdekaan ke dominasi partai, militer, dan teknokrat pada era-era berikutnya, lalu berargumen bahwa hak prerogatif Presiden harus bertumpu pada kompetensi, keahlian, dan integritas, serta bahwa menteri dari partai sebaiknya melepaskan jabatan kepartaian karena ia bekerja untuk negara. Argumen itu, yang ditulis untuk lapisan menteri, berlaku dengan kekuatan lebih besar untuk lapisan JPT di bawahnya, sebab menteri memang jabatan politik, sedangkan direktur jenderal dan kepala dinas seharusnya tidak. Edisi khusus majalah Tempo, Bukan Bupati Biasa (Desember 2012), mengingatkan sisi lain dari persoalan yang sama: kepala daerah yang reformis justru menunjukkan bahwa diskresi yang besar dapat dipakai untuk menempatkan pejabat terbaik. Pelajarannya bagi desain kelembagaan adalah bahwa sistem tidak boleh bergantung pada kebetulan munculnya pemimpin baik; ia harus membuat pilihan buruk menjadi mahal.

Dari pola kasus ini, kajian ini menilai bahwa pasar jabatan di daerah bersifat struktural, bukan insidental, karena didorong biaya politik pilkada yang harus dikembalikan dan oleh kewenangan pejabat pembina kepegawaian yang hampir tanpa penyeimbang setelah KASN hilang (tingkat keyakinan: sedang hingga tinggi). Implikasi kebijakannya tegas: memindahkan wewenang pengangkatan ke pusat tanpa membangun penjaga independen hanya memindahkan lokasi pasar, bukan menutupnya.

VI

Seragam di Kursi Sipil dan Pola Pengangkatan Pemerintahan Baru

Arus kedua yang menekan merit datang dari sektor keamanan. Revisi Undang-Undang TNI, yang disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, memperluas daftar kementerian dan lembaga yang dapat diduduki prajurit aktif. Menurut penjelasan Pusat Penerangan TNI pada 22 Maret 2025, jumlahnya bertambah dari sepuluh menjadi empat belas, dengan tambahan bidang pengelolaan perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, dan Kejaksaan. Pada saat yang sama, Kapuspen TNI menegaskan bahwa prajurit yang menduduki jabatan sipil di luar ketentuan harus pensiun dini atau mengundurkan diri, sambil membahas kasus perwira tinggi Novy Helmy Prasetya yang menjabat Direktur Utama Perum Bulog. Pemberitaan Bisnis.com pada Februari 2025 mencatat kehadiran perwira aktif dan purnawirawan di sejumlah posisi pemerintahan, termasuk penugasan sembilan perwira tinggi Polri ke kementerian dan lembaga.

Pada jalur kepolisian, Mahkamah Konstitusi bergerak ke arah sebaliknya. Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan 13 November 2025 membatalkan frasa dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang membolehkan penugasan berdasarkan perintah Kapolri, sehingga anggota aktif harus mengundurkan diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan di luar kepolisian. Namun pada 9 Desember 2025 Kapolri menandatangani Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang menetapkan tujuh belas kementerian dan lembaga yang dapat diisi personel aktif. Tirto melaporkan bahwa dalam persidangan perkara tersebut tercatat 4.351 anggota Polri menduduki jabatan di luar kepolisian sepanjang 2025, naik dari 2.822 pada 2024, meskipun Polri membantah dan menyebut hanya sekitar 300 personel yang menduduki posisi manajerial. Ketidaksepakatan angka ini sendiri merupakan temuan: tidak ada lembaga sipil independen yang memegang daftar resmi siapa yang menduduki kursi ASN dari jalur keamanan.

Pola pengangkatan di puncak pemerintahan memperkuat kesan bahwa jalur di luar kompetisi terbuka semakin lebar. Kabinet Merah Putih yang diumumkan 21 Oktober 2024 terdiri atas 48 menteri, 5 kepala badan, dan 59 wakil menteri, salah satu kabinet terbesar dalam sejarah Indonesia, sebagaimana dicatat ANTARA. Pemekaran kementerian dengan sendirinya menciptakan banyak kursi JPT baru yang harus diisi dalam waktu singkat, kondisi yang secara alami mendorong penunjukan cepat ketimbang kompetisi. Contoh pengisian yang terdokumentasi adalah Keputusan Presiden Nomor 147/TPA Tahun 2025 tertanggal 10 September 2025, yang antara lain mengangkat seorang perwira tinggi Polri berpangkat inspektur jenderal sebagai Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, jabatan pengawasan internal yang paling membutuhkan jarak dari garis komando mana pun. Kajian ini tidak memiliki data lengkap tentang proporsi JPT madya yang diisi tanpa seleksi terbuka sejak Oktober 2024, sehingga penilaian tentang besarnya pergeseran bersifat inferensial (tingkat keyakinan: rendah hingga sedang).

Arus ketiga adalah usulan sentralisasi. Pada April 2025, Wakil Ketua Komisi II Zulfikar Arse Sadikin mengungkapkan bahwa revisi UU ASN dalam Prolegnas prioritas 2025 akan memindahkan wewenang pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan JPT pratama dan madya ke Presiden, dan ia sendiri menolaknya karena bertentangan dengan otonomi daerah. Menurut Tempo, pendukung usulan beralasan sentralisasi akan mengatasi ketidaknetralan ASN dalam pilkada, sementara mantan Ketua KASN Agus Pramusinto menilai penarikan JPT ke pusat tidak menyelesaikan apa pun karena masalahnya terletak pada pemegang kewenangan kepegawaian, dan anggota Baleg Firman Soebagyo meragukan kapasitas Presiden mengurus pengangkatan sebanyak itu. Hingga Juli 2026, pembahasan revisi bergeser ke usulan penilaian kinerja berbasis indikator kunci, dan belum ada rancangan final yang dapat diverifikasi. Penilaian kajian ini adalah bahwa ketiga arus ini, yakni pasar jabatan daerah, perluasan jalur seragam, dan sentralisasi, bersama-sama menggeser titik berat sistem dari kompetisi ke kepercayaan pribadi pejabat pengangkat (tingkat keyakinan: sedang).

Organisasi masyarakat sipil membaca arah ini dengan nada lebih keras. Dalam evaluasi satu tahun pemerintahan, Imparsial pada 19 Oktober 2025 menilai penempatan perwira aktif di posisi sipil mencederai semangat reformasi TNI. Kajian ini tidak mengadopsi kerangka militerisasi secara utuh, karena sebagian penempatan memiliki dasar hukum dan sebagian perwira membawa kompetensi nyata. Persoalan yang lebih mendasar bagi desain merit adalah bahwa jalur seragam memintas keempat kunci sekaligus: tidak melalui gerbang kompetisi sipil, tidak diawasi penjaga sipil, masa jabatannya ditentukan oleh komando asal, dan pembentukannya berlangsung di luar jalur kepemimpinan ASN.

VII

Pelajaran Komparatif: Chile, Korea Selatan, Inggris, dan Singapura

Literatur internasional memberi dasar mengapa pertanyaan ini penting. Evans dan Rauch (1999), dengan survei terhadap pakar di 35 negara berpenghasilan rendah dan menengah, menemukan bahwa birokrasi ekonomi yang lebih Weberian, yakni yang merekrut berdasarkan merit dan menawarkan karier jangka panjang yang dapat diprediksi, berasosiasi dengan pertumbuhan lebih tinggi setelah faktor pendapatan awal dan modal manusia dikendalikan. Survei Meyer-Sahling, Schuster, dan Mikkelsen (2018) terhadap sekitar 23.000 pegawai negeri di sepuluh negara menambahkan bukti mikro: pegawai yang direkrut atau dipromosikan melalui koneksi politik melaporkan motivasi dan kinerja lebih rendah serta kesediaan lebih besar menerima suap, sementara pengumuman lowongan terbuka dan ujian tertulis berasosiasi dengan politisasi yang lebih rendah. Kajian Kuperus dan Rode untuk EIPA (2008) tentang pemimpin publik di Eropa menunjukkan bahwa sistem karier dan sistem jabatan sedang bertemu dalam model hibrida, dan bahwa pengangkatan puncak membentang dari sangat politis hingga sangat meritokratis, dengan Inggris dan Denmark di ujung meritokratis. Sementara itu, Merilee Grindle dalam Jobs for the Boys (2012) mengingatkan bahwa reformasi merit di banyak negara lahir dari tawar-menawar politik yang panjang, bukan dari cetak biru teknokratis, dan bahwa sistem patronase kerap bertahan berdampingan dengan aturan merit.

Chile adalah kasus paling relevan bagi Indonesia karena menghadapi dilema yang sama: bagaimana menyuntikkan merit ke lapisan pimpinan dalam sistem presidensial yang terbiasa membagi kursi kepada koalisi. Sistem Alta Dirección Pública dibentuk oleh Undang-Undang 19.882 yang diundangkan 11 Juni 2003, setelah skandal korupsi, dengan Dewan beranggotakan lima orang yang memimpin seleksi kompetitif dan menyerahkan daftar pendek kepada Presiden. Menurut Libertad y Desarrollo (Maret 2026), jumlah jabatan yang tahap akhirnya melibatkan Dewan naik dari 94 pada 2004 menjadi 358 pada 2026. Namun kelemahannya terletak pada kunci ketiga. Setelah pergantian pemerintahan 2010, 31 dari 73 kepala layanan tingkat pertama diminta mundur, dan anggota Dewan menyatakan keprihatinan terbuka. Libertad y Desarrollo mencatat bahwa dalam tahun pertama empat pemerintahan terakhir, rata-rata sekitar 85 persen kepala layanan warisan meninggalkan jabatannya, dan sekitar separuh pejabat tingkat kedua. Pelajaran Chile adalah bahwa gerbang yang kompetitif tanpa perlindungan masa jabatan menghasilkan sistem yang meritokratis saat masuk, tetapi politis saat keluar.

Korea Selatan menunjukkan pentingnya kunci keempat dan kelembagaan penjaga yang permanen. Senior Civil Service Korea diberlakukan pada 1 Juli 2006 untuk sekitar 1.500 pejabat setingkat wakil menteri dan direktur jenderal, dengan tujuan menempatkan orang yang tepat secara lintas pemerintahan, membuka kompetisi, dan menegakkan akuntabilitas kinerja; jabatan terbuka dan jabatan yang diumumkan secara internal dibatasi dalam kisaran 30 persen dari seluruh posisi. Setiap calon harus melewati pusat asesmen dengan model enam kompetensi yang diuji melalui simulasi bermain peran, tugas in-basket, dan diskusi kelompok, sebelum disaring komite. Pengelolanya, Kementerian Manajemen Kepegawaian yang dibentuk pada 2014, berdiri sebagai lembaga kepegawaian pusat yang dipisahkan dari kementerian administrasi publik dan keamanan, langsung di bawah kantor Perdana Menteri, sebagaimana tercatat dalam sejarah resmi lembaga itu. Model Korea bukan independen dalam arti komisi di luar eksekutif, tetapi ia memisahkan pengelola kepegawaian dari kementerian sektoral dan menjadikan asesmen kompetensi sebagai syarat yang tidak dapat dilewati.

Inggris memperlihatkan model penjaga statutori. Civil Service Commission memperoleh kewenangannya dari Constitutional Reform and Governance Act 2010, yang mewajibkan pengangkatan berdasarkan merit melalui kompetisi yang adil dan terbuka; para komisioner memimpin sendiri seleksi untuk jabatan setingkat direktur jenderal dan sekretaris tetap, sementara pengecualian diatur dalam Prinsip Rekrutmen yang dipublikasikan. Namun model ini juga menunjukkan batasnya: gerbang masuk dijaga ketat, tetapi pencopotan tidak. Pada September 2022, Kanselir Kwasi Kwarteng memberhentikan Sekretaris Tetap Kementerian Keuangan Tom Scholar, yang menurut Civil Service World dinilai serikat pejabat senior sebagai awal pembersihan ideologis. Kasus ini menegaskan bahwa bahkan di sistem yang matang, kunci ketiga adalah titik yang paling rentan.

Singapura mewakili model penjaga konstitusional dalam sistem partai dominan. Public Service Commission, yang telah bekerja sejak awal 1950-an, kini berkedudukan sebagai lembaga konstitusional. Menurut laporan tahunannya, Komisi menyetujui pengangkatan ke Administrative Service dan promosi ke jenjang pimpinan, serta memegang kendali disiplin; pada 2025 ia menilai 17 kandidat layak masuk Administrative Service dan mempromosikan 28 pejabat ke jenjang Superscale D atau Grade 7 ke atas. Kekuatan Singapura terletak pada perpaduan penjaga konstitusional dengan jalur pembentukan yang sangat terstruktur, dimulai dari beasiswa dan rotasi dini. Namun Mussagulova dan Wong (2023) menunjukkan bahwa di sebagian sektor publik Singapura pun terdapat jejak pengangkatan bermotif politik, terutama melalui organisasi para-politik. Pelajaran dari keempat kasus ini konsisten: tidak ada negara yang menjaga merit di puncak hanya dengan satu kunci, dan negara yang paling berhasil adalah yang membuat penjaga sulit dibongkar oleh pemerintahan yang sedang berkuasa.

VIII

Membentuk Pemimpin, Bukan Hanya Memilihnya: LAN dan Jalur Kepemimpinan Senior

Kunci keempat, yakni jalur pembentukan, adalah bagian yang paling sering dilupakan dalam perdebatan tentang KASN, padahal di sinilah Indonesia memiliki infrastruktur yang paling mapan. Lembaga Administrasi Negara menyelenggarakan jenjang pelatihan kepemimpinan yang berlapis. Menurut Peraturan LAN Nomor 3 Tahun 2020, Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I ditujukan bagi kepemimpinan madya, Tingkat II bagi kepemimpinan pratama, sementara Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Pengawas melayani dua lapisan di bawahnya. Seleksi calon peserta PKN I dan II diselenggarakan LAN, dan pengusulan peserta didasarkan pada peta jabatan, proyeksi kebutuhan, pengembangan karier, dan/atau manajemen talenta. Untuk 2025, kalender pelatihan LAN mencantumkan 38 angkatan PKN Tingkat II dengan biaya Rp22.945.000 per peserta dalam skema pembelajaran campuran.

Persoalannya bukan ketiadaan pelatihan, melainkan keterputusan antara pelatihan, asesmen, dan keputusan pengangkatan. Pelatihan kepemimpinan selama ini cenderung diperlakukan sebagai syarat administratif sesudah atau menjelang menduduki jabatan, bukan sebagai saringan yang hasilnya menentukan siapa masuk kelompok suksesi. Dalam rapat koordinasi nasional Desember 2025, Deputi LAN Tri Widodo Wahyu Utomo menyatakan bahwa ukuran pelatihan bukan lamanya, melainkan efektivitasnya, sementara Direktur Pembelajaran Kepemimpinan Manajerial Giri Saptoaji menekankan bahwa pelatihan harus terbukti meningkatkan kinerja instansi. Pernyataan ini mencerminkan kesadaran internal bahwa pelatihan belum terhubung erat dengan hasil organisasi. Di sisi lain, evaluasi Sekretariat Kabinet pada Maret 2024 mencatat bahwa Tim Manajemen Talenta ASN Nasional, yang seharusnya melibatkan KemenPANRB, Bappenas, Kemendagri, LAN, BKN, dan KASN, belum terbentuk, sehingga manajemen talenta tingkat nasional belum berjalan, sementara pengisian JPT utama dan madya tetap bermuara pada Tim Penilai Akhir yang dipimpin Presiden.

Bagi pendidikan kepemimpinan dan pengembangan organisasi, temuan ini mengandung pelajaran praktik yang konkret. Pertama, pemimpin birokrasi senior perlu dididik bukan hanya sebagai manajer program, melainkan sebagai penjaga institusi: orang yang memahami kapan harus melaksanakan kehendak politik secara loyal dan kapan wajib menolak instruksi yang melanggar hukum atau merit, serta bagaimana menuliskan penolakan itu secara profesional. Kedua, kepemimpinan perubahan kelembagaan di Indonesia berlangsung dalam kondisi ketika pemimpin dapat dicopot setelah pilkada atau pergantian menteri, sehingga kurikulum harus melatih kemampuan membangun koalisi internal, mendokumentasikan keputusan, dan menanamkan reformasi ke dalam sistem agar bertahan melampaui masa jabatan pribadi. Ketiga, pelatihan harus menghasilkan data: penilaian kompetensi selama pelatihan semestinya menjadi masukan resmi bagi kelompok rencana suksesi, sebagaimana pusat asesmen Korea menjadi saringan wajib sebelum pengangkatan.

Kajian ini menilai bahwa LAN dan BKN sebenarnya memegang separuh dari kapasitas yang dibutuhkan untuk membangun layanan eksekutif senior: LAN memiliki jalur pembentukan dan jaringan lembaga pelatihan terakreditasi di seluruh Indonesia, sedangkan BKN memiliki data kepegawaian terintegrasi dan instrumen asesmen. Separuh yang hilang adalah penjaga independen dan perlindungan masa jabatan, dan tanpa keduanya investasi pelatihan akan terus bocor ketika pejabat yang terlatih baik dicopot atau dilewati karena alasan nonmerit (tingkat keyakinan: sedang). Pada titik ini, rancangan lembaga pengawas yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi seharusnya tidak dilihat sebagai pengganti KASN semata, melainkan sebagai simpul yang menghubungkan gerbang, penjaga, perlindungan, dan pembentukan menjadi satu sistem.

Pelatihan kepemimpinan yang tidak terhubung dengan keputusan pengangkatan hanya akan menghasilkan pemimpin terlatih yang menunggu restu.
IX

Argumen Tandingan: Kasus Terkuat bagi Kendali Eksekutif

Argumen tandingan yang paling kuat tidak membela jual-beli jabatan; ia membela kendali eksekutif. Versi terbaiknya berbunyi sebagai berikut. Presiden dipilih langsung oleh mayoritas pemilih dan memikul tanggung jawab politik atas hasil pemerintahan; ia membutuhkan pejabat senior yang responsif terhadap agenda prioritasnya, bukan birokrat yang berlindung di balik prosedur. KASN, dalam sepuluh tahun keberadaannya, tidak mampu menghentikan kasus Klaten, Kementerian Agama, atau puluhan kasus lain, sehingga mempertahankan atau menghidupkan kembali komisi serupa hanya menambah lapisan birokrasi yang mahal dan lambat. Lembaga eksekutif seperti BKN justru memiliki data, sistem, dan daya paksa administratif yang tidak dimiliki komisi, dan sejak 2025 telah menunjukkan kemauan memperketat asesmen. Lebih jauh, perbandingan internasional tidak sepenuhnya mendukung komisi independen: Korea mengelola layanan eksekutif seniornya melalui kementerian di bawah Perdana Menteri, sementara Singapura memadukan meritokrasi dengan kesinambungan partai dominan. Dalam kondisi transisi besar, termasuk pemekaran kementerian dan program prioritas berskala nasional, penempatan cepat orang-orang yang dipercaya, termasuk dari TNI dan Polri yang memiliki disiplin komando, dapat dipandang sebagai cara rasional mengatasi kapasitas birokrasi sipil yang lemah.

Argumen ini mengandung kebenaran penting, dan kajian ini menerimanya sebagian. Responsivitas adalah nilai sah dalam demokrasi, dan desain merit yang buruk memang dapat menghasilkan birokrasi yang kebal kinerja. Data BKN tentang 52,8 persen instansi berkategori baik menunjukkan bahwa sebagian pekerjaan teknis memang dapat dilakukan dari dalam eksekutif. Namun argumen ini gagal pada tiga titik. Pertama, ia mencampuradukkan responsivitas dengan loyalitas personal. Dahlström dan Lapuente menunjukkan bahwa pemerintahan berkinerja tinggi justru memisahkan karier birokrat dari politisi; responsivitas dicapai melalui kontrak kinerja, mandat kebijakan yang jelas, dan kewenangan menteri atas arah kebijakan, bukan melalui kewenangan bebas atas karier orang per orang. Kedua, kegagalan KASN menghentikan korupsi adalah argumen untuk memberi penjaga kewenangan mengikat, bukan untuk menghapusnya; kasus Ponorogo dan Pati, yang terjadi setelah KASN tiada, tidak menunjukkan bahwa ketiadaan penjaga memperbaiki keadaan. Ketiga, kasus Korea dan Singapura tidak mendukung kendali eksekutif yang longgar: keduanya menempatkan asesmen atau persetujuan lembaga kepegawaian sebagai syarat mutlak yang tidak dapat dilewati menteri, dan Singapura menanamkan penjaganya di konstitusi. Indonesia saat ini tidak memiliki keduanya.

Terkait jalur seragam, argumen kapasitas memiliki dasar empiris di bidang-bidang yang memang bersinggungan dengan keamanan. Namun Mahkamah Konstitusi, dalam putusan tentang Polri, telah menetapkan bahwa anggota aktif yang ingin berkarier di jabatan sipil harus melepaskan status aktifnya, dan logika yang sama berlaku bagi desain merit: orang yang berbakat dari mana pun dapat bersaing, tetapi harus bersaing di gerbang yang sama dan tunduk pada penjaga yang sama. Kesimpulan kajian ini setelah menimbang argumen tandingan adalah bahwa persoalannya bukan memilih antara responsivitas dan merit, melainkan merancang sistem tempat Presiden menentukan arah dan memilih dari daftar pendek yang meritokratis, sementara lembaga independen menjaga daftar itu dan menjaga mereka yang terpilih dari pencopotan sewenang-wenang (tingkat keyakinan: sedang hingga tinggi).

X

Skenario hingga 2030 dan Penanda Arah

Tenggat Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2027 dan siklus pemilu 2029 membentuk jendela waktu yang menentukan. Kajian ini merumuskan tiga skenario hingga 2030 berdasarkan kombinasi dua variabel: kekuatan penjaga yang dibentuk, dan arah kewenangan pengangkatan JPT. Skenario pertama, layanan eksekutif senior profesional, terwujud bila DPR dan pemerintah membentuk lembaga pengawas dengan dasar undang-undang, anggota yang dipilih melalui panel terbuka dengan masa jabatan tetap, anggaran tersendiri, dan kewenangan mengikat untuk membatalkan atau menunda pengangkatan dan pemberhentian JPT yang melanggar merit, disertai integrasi asesmen BKN dan pelatihan LAN ke dalam satu kelompok suksesi nasional. Skenario ini membutuhkan kemauan politik yang jarang muncul tanpa krisis atau tekanan publik besar, sehingga probabilitasnya terbatas.

Skenario kedua, merit terkelola, adalah kelanjutan paling alami dari kecenderungan saat ini. Lembaga pengawas dibentuk tepat waktu atau sedikit terlambat untuk memenuhi putusan Mahkamah, tetapi dengan kewenangan sebatas rekomendasi, anggota yang dipilih dominan oleh eksekutif, atau penempatan di bawah koordinasi kementerian. BKN terus memperbaiki instrumen asesmen dan manajemen talenta, sehingga mutu teknis seleksi meningkat di instansi yang pimpinannya berkomitmen. Namun kursi strategis tetap dapat diisi melalui jalur pengecualian, dan pencopotan setelah pilkada tetap berlangsung. Skenario ketiga, birokrasi loyalitas, terjadi bila pembentukan lembaga pengawas tertunda melampaui tenggat atau diisi secara politis, revisi UU ASN mensentralisasi wewenang pengangkatan JPT tanpa penjaga, dan jalur TNI-Polri terus meluas melalui peraturan internal. Dalam skenario ini, prosedur seleksi terbuka bertahan sebagai ritual, sementara pasar jabatan berpindah dan bertingkat dari daerah ke pusat.

Skenario hingga 2030

  1. ALayanan eksekutif senior profesional20%
  2. BMerit terkelola (hibrida)47%
  3. CBirokrasi loyalitas33%

Probabilitas adalah penilaian penulis per 26 Oktober 2026, berdasarkan status revisi UU ASN, tenggat Putusan MK 121/PUU-XXII/2024, dan pola pengangkatan 2024–2026.

Probabilitas tertinggi diberikan kepada merit terkelola karena tiga alasan: kewajiban konstitusional membuat pembentukan lembaga hampir pasti, tetapi rancangan rinciannya berada di tangan aktor yang diuntungkan oleh diskresi; BKN telah berinvestasi dalam instrumen teknis yang tidak akan ditinggalkan; dan tekanan masyarakat sipil yang terbukti berhasil di Mahkamah Konstitusi cukup kuat untuk mencegah kemunduran total, tetapi belum cukup kuat untuk memaksakan desain maksimal. Skenario birokrasi loyalitas tetap memiliki bobot sepertiga karena dua dari tiga arus tekanan, yakni jalur seragam dan wacana sentralisasi, didorong langsung oleh pemegang kekuasaan eksekutif dan legislatif.

Penanda arah yang perlu diamati dapat dibaca berurutan. Penanda pertama adalah naskah revisi UU ASN: apakah lembaga pengawas diberi kewenangan mengikat atau sekadar rekomendasi, bagaimana anggotanya dipilih, dan apakah anggarannya terpisah. Penanda kedua adalah apakah PP Manajemen ASN, bila terbit, membatasi pengecualian dari seleksi terbuka hanya pada instansi yang memiliki rencana suksesi teraudit. Penanda ketiga adalah data mutasi JPT dalam enam bulan setelah pelantikan kepala daerah dan setelah pergantian menteri, yang semestinya dipublikasikan. Penanda keempat adalah nasib Peraturan Polri 10/2025 dan peraturan pelaksana UU 3/2025, yakni apakah penempatan perwira aktif dibatasi pada daftar undang-undang atau terus diperluas. Penanda kelima adalah apakah hasil asesmen BKN dan pelatihan LAN mulai dipakai secara terbuka sebagai dasar daftar pendek JPT madya. Kombinasi penanda pertama dan ketiga akan paling cepat membedakan skenario A dari B, sedangkan penanda keempat paling cepat menandai pergeseran ke skenario C.

XI

Rekomendasi: Aktor, Langkah, dan Tenggat

Kepada Presiden dan KemenPANRB, kajian ini merekomendasikan agar rancangan lembaga pengawas sistem merit diajukan sebagai bagian dari revisi UU ASN paling lambat kuartal pertama 2027, sehingga DPR memiliki waktu pembahasan yang memadai sebelum tenggat Oktober 2027. Rancangan itu sebaiknya memberi lembaga kewenangan mengikat untuk menunda pengangkatan atau pemberhentian JPT yang tidak memenuhi syarat prosedur merit, bukan sekadar rekomendasi, dan menetapkan bahwa pemberhentian JPT dalam dua tahun pertama masa jabatan atau dalam enam bulan setelah pergantian pejabat pembina kepegawaian memerlukan alasan tertulis yang dapat diperiksa lembaga tersebut. Pada saat yang sama, Presiden dapat memberi contoh dengan mengisi JPT madya hanya dari daftar pendek hasil seleksi atau kelompok suksesi yang hasil asesmennya dapat diaudit, dan dengan mengumumkan secara berkala jumlah JPT yang diisi melalui jalur pengecualian beserta alasannya.

Kepada DPR, khususnya Komisi II, revisi UU ASN sebaiknya diselesaikan sebelum pertengahan 2027 dengan empat unsur desain: dasar undang-undang yang tidak dapat diubah melalui peraturan presiden, panel seleksi anggota yang melibatkan unsur akademisi dan masyarakat sipil dengan masa jabatan tetap yang tidak berimpit dengan siklus pemilu, anggaran yang ditetapkan sebagai pos tersendiri, serta kewajiban laporan tahunan terbuka. DPR juga sebaiknya menolak sentralisasi wewenang pengangkatan JPT pratama ke Presiden kecuali disertai penjaga independen, karena tanpa penjaga sentralisasi hanya memindahkan pasar jabatan. Komisi I dan Komisi III, dalam pengawasan pelaksanaan UU 3/2025 dan tindak lanjut putusan Mahkamah tentang Polri, sebaiknya meminta pemerintah menerbitkan daftar resmi perwira aktif di jabatan sipil setiap semester mulai 2027.

Kepada BKN dan LAN, langkah paling bernilai dalam dua belas bulan ke depan adalah menyatukan data asesmen, riwayat pelatihan kepemimpinan, dan rekam kinerja ke dalam satu profil calon JPT yang dapat diakses lembaga pengawas, serta menerbitkan dasbor publik tentang seleksi terbuka per instansi: jumlah pelamar, komposisi panitia, waktu proses, dan proporsi kandidat peringkat teratas yang akhirnya dilantik. LAN sebaiknya menata ulang PKN Tingkat I dan II menjadi jalur kelompok suksesi lintas instansi, dengan penilaian yang hasilnya menjadi masukan resmi bagi daftar pendek, dan memasukkan modul tentang kepemimpinan penjaga institusi, etika penolakan instruksi yang melanggar hukum, dan pelembagaan reformasi agar bertahan melampaui masa jabatan.

Kepada KPK dan Ombudsman RI, kajian ini merekomendasikan pemantauan bersama atas mutasi JPT pascapelantikan kepala daerah hasil pilkada berikutnya, dengan perhatian khusus pada modus penjualan perlindungan jabatan seperti yang terungkap di Ponorogo; Ombudsman juga sebaiknya mempublikasikan angka laporan terkait merit secara berkala agar tren dapat diukur. Kepada organisasi masyarakat sipil seperti ICW, KPPOD, dan Perludem, yang permohonannya melahirkan Putusan 121/PUU-XXII/2024, langkah berikutnya adalah menyusun rancangan tandingan desain lembaga pengawas dan indeks pemantauan independen sebelum pembahasan RUU dimulai. Kepada perguruan tinggi dan sekolah kepemimpinan, kajian ini menyarankan pengembangan studi kasus pengajaran tentang seleksi JPT, dari Klaten hingga Ponorogo dan dari Santiago hingga Seoul, serta program pendidikan eksekutif bersama LAN yang menguji kemampuan memimpin perubahan kelembagaan dalam kondisi ketidakpastian jabatan. Kepada mitra internasional seperti OECD, Asian Development Bank, dan lembaga kepegawaian Korea Selatan, dukungan paling berguna adalah pertukaran teknis tentang desain pusat asesmen, perlindungan masa jabatan, dan evaluasi dampak, bukan pembiayaan pelatihan yang terputus dari keputusan pengangkatan.

XII

Keterbatasan dan Kesimpulan

Kajian ini memiliki beberapa keterbatasan yang perlu dinyatakan secara terbuka. Pertama, tidak tersedia data publik yang lengkap tentang proporsi JPT yang diisi melalui seleksi terbuka, rencana suksesi, atau jalur pengecualian sejak 2024, sehingga penilaian tentang pergeseran pola pengangkatan bertumpu pada kasus terdokumentasi dan pernyataan resmi. Kedua, data KASN dan BKN tentang indeks merit memakai basis instansi yang berbeda dan tidak dapat dibandingkan secara langsung. Ketiga, angka anggota Polri di jabatan sipil masih diperdebatkan antara data persidangan dan bantahan Polri. Keempat, kasus jual-beli jabatan yang terungkap adalah kasus yang tertangkap, bukan populasi praktik, dan dapat mencerminkan prioritas penegakan hukum sebanyak mencerminkan prevalensi. Kelima, status PP Manajemen ASN dan rancangan revisi UU ASN dapat berubah sewaktu-waktu, dan kajian ini mencerminkan informasi yang dapat diverifikasi hingga 26 Oktober 2026.

Kesimpulannya, Indonesia tidak sedang kehilangan sistem merit, tetapi sedang kehilangan penjaganya pada saat tekanan terhadap merit meningkat dari tiga arah. Aturan seleksi terbuka, manajemen talenta, asesmen BKN, dan pelatihan LAN tetap ada dan sebagian membaik. Namun tanpa penjaga yang berjarak dari pejabat pengangkat dan tanpa perlindungan masa jabatan, semua instrumen itu bekerja hanya sejauh pemegang kekuasaan menghendakinya. Putusan Mahkamah Konstitusi Oktober 2025 telah membuka jendela untuk memperbaiki desain itu, dan jendela tersebut menutup pada Oktober 2027. Pilihan yang dibuat dalam dua belas bulan ke depan akan menentukan apakah Indonesia membangun layanan eksekutif senior yang dapat dipercaya warga dan dipelajari negara lain, atau mewariskan kepada pemerintahan berikutnya sebuah birokrasi tempat kursi pimpinan menjadi milik mereka yang paling dekat dengan kekuasaan, bukan yang paling mampu menjalankannya.

◆

Rujukan dan Sumber

Dokumen resmi dan data

Literatur ilmiah

Analisis kebijakan dan laporan lembaga

Media dan pemberitaan

Arsip & Pustaka

Cara Mengutip

Ahmad, Kamaruzzaman Bustamam. (2026). Siapa Menjaga Merit di Puncak Birokrasi? Desain Kelembagaan Kepemimpinan Senior Aparatur Negara Indonesia setelah Pembubaran KASN, 2023–2030. Kertas Kebijakan. Banda Aceh: KBA13 Academy Research Center. https://kba13academy.com/penjaga-merit-jabatan-pimpinan-tinggi-pasca-kasn/

KBA
Kamaruzzaman Bustamam Ahmad

Guru Besar Antropologi Agama UIN Ar-Raniry Banda Aceh; pendiri KBA13 Insight dan KBA13 Academy. Meraih PhD Sosiologi dari La Trobe University.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ekosistem KBA13KBA13 InsightKBA13 AcademyAcehnologiArsip & PustakaPeta Ekosistem →