Category: Policy Papers

  • Paradoks Pencemar–Penerima Manfaat: Kemarahan Singapura atas Kabut Asap, Penyangkalan Indonesia, dan Urgensi Pakta Tanggung Jawab Regional

    Paradoks Pencemar–Penerima Manfaat: Kemarahan Singapura atas Kabut Asap, Penyangkalan Indonesia, dan Urgensi Pakta Tanggung Jawab Regional

    Kertas Kebijakan · Tata Kelola Lingkungan · Asia Tenggara · Ekonomi Politik

    Paradoks Pencemar–Penerima Manfaat:Kemarahan Singapura atas Kabut Asap, Penyangkalan Indonesia, dan Urgensi Pakta Tanggung Jawab Regional

    Ketika PSI Singapura naik ke 227 dan masker N95 dibagikan lebih awal, negara-kota itu mengancam menempuh jalur hukum terhadap perusahaan di balik kebakaran Indonesia, sementara Jakarta menjawab bahwa hutannya juga “mengirim oksigen.” Kertas kebijakan ini berargumen bahwa kedua pihak terjebak dalam paradoks pencemar–penerima manfaat: laba dari lahan yang terbakar sebagian besar dibukukan, dibiayai, dan diperdagangkan di Singapura, sementara asap dan kesalahan tertinggal di Indonesia, dan hanya pakta tanggung jawab regional yang berpijak pada prinsip siapa yang mengambil untung harus ikut membayar yang dapat memutus lingkaran itu.

    KBA
    PenulisKamaruzzaman Bustamam Ahmad
    • Kertas Kebijakan
    • 21 Oktober 2026
    • ± 22 menit baca
    Paradoks Pencemar–Penerima Manfaat: Kemarahan Singapura atas Kabut Asap, Penyangkalan Indonesia, dan Urgensi Pakta Tanggung Jawab Regional
    Ketika PSI Singapura naik ke 227 dan masker N95 dibagikan lebih awal, negara-kota itu mengancam menempuh jalur hukum terhadap perusahaan di balik kebakaran Indonesia, sementara Jakarta menjawab bahwa hutannya juga “mengirim oksigen.” Kertas kebijakan ini berargumen bahwa kedua pihak terjebak dalam paradoks pencemar–penerima manfaat: laba dari lahan yang terbakar sebagian besar dibukukan, dibiayai, dan diperdagangkan di Singapura, sementara asap dan kesalahan tertinggal di Indonesia, dan hanya pakta tanggung jawab regional yang berpijak pada prinsip siapa yang mengambil untung harus ikut membayar yang dapat memutus lingkaran itu.
    Daftar Isi
    1. IRingkasan Eksekutif
    2. IIKerangka dan Metode
    3. IIIKabut Asap dalam Angka
    4. IVKecemasan Singapura
    5. VRetorika Defensif Indonesia
    6. VIParadoks
    7. VIIGeometri Tanggung Jawab
    8. VIIIMelampaui Asia Tenggara
    9. IXArgumen Tandingan
    10. XPakta Tanggung Jawab Regional
    11. XIKeterbatasan Kajian
    12. XIIKesimpulan

    Abstrak

    Kertas kebijakan ini mengkaji kabut asap Asia Tenggara 2026, yang terburuk dalam lebih dari satu dekade, beserta politik saling menyalahkan yang dilahirkannya antara Singapura dan Indonesia. Melalui riset meja atas pernyataan pemerintah, pemberitahuan National Environment Agency, data penegakan hukum Indonesia, statistik kesehatan, investigasi masyarakat sipil, serta pemberitaan Singapura, Malaysia, Indonesia, dan internasional hingga 20 Oktober 2026, kajian ini merekonstruksi krisis dan menguji klaim masing-masing pihak. Kajian ini menemukan bahwa kemarahan publik Singapura dibenarkan oleh kerugian kesehatan dan ekonomi yang diperkirakan antara 3,2 dan 3,9 miliar dolar Singapura, tetapi instrumen hukumnya, Transboundary Haze Pollution Act, membatasi denda hingga 2 juta dolar Singapura dan tidak pernah menghasilkan satu denda pun sejak 2014. Kajian ini juga menemukan bahwa retorika defensif Indonesia, mulai dari klaim bahwa kabut asap “di luar kesalahan manusia” hingga salah baca atas luas area kebakaran aktif, justru melemahkan catatan penegakan hukumnya sendiri yang mencakup ratusan penyidikan dan puluhan konsesi yang disegel. Kertas ini mengidentifikasi paradoks pencemar–penerima manfaat di jantung hubungan kedua negara: kantor pusat korporasi, pencatatan saham, pembiayaan dagang, dan margin perdagangan ekonomi perkebunan dan pulp berada secara tidak sebanding di Singapura, sedangkan api, asap di sumbernya, dan biaya reputasi berada di Indonesia. Kajian ini mengusulkan pakta tanggung jawab regional dengan lima unsur dan menguraikan tiga skenario bagi musim kebakaran 2027.

    Tesis

    Kabut asap bukan sekadar kegagalan Indonesia yang diekspor ke tetangga, melainkan hasil sampingan yang kasatmata dari ekonomi regional tempat Singapura menangkap sebagian besar nilai lahan Indonesia sementara Indonesia menyimpan api, asap, dan kesalahannya; selama tanggung jawab berhenti di batas konsesi sedangkan laba mengalir ke simpul regional, saling menyalahkan dan penyangkalan akan terus menggantikan akuntabilitas.

    1. DataAngka PSI dan PM2.5 Singapura, pemberitahuan langkah pencegahan NEA, data Polri dan Kementerian Kesehatan, investigasi Greenpeace dan Walhi, estimasi biaya oleh ekonom Singapura, serta pernyataan Perdana Menteri Wong, Menteri Fu, Presiden Prabowo, dan pejabat Indonesia
    2. KerangkaParadoks pencemar–penerima manfaat, politik menyalahkan dan menyangkal, serta geometri tanggung jawab yang menghubungkan konsesi, induk perusahaan, simpul regional, dan pembeli
    3. ProyeksiPakta tanggung jawab regional lima butir dan tiga skenario musim kebakaran 2027 dengan penilaian penulis

    Kata kunci

    • kabut asap
    • Singapura
    • Indonesia
    • kebakaran hutan
    • gambut
    • Transboundary Haze Pollution Act
    • sawit
    • pulp dan kertas
    • ASEAN
    • tanggung jawab lingkungan
    I

    Ringkasan Eksekutif: Menyalahkan, Menyangkal, dan Buku Besar yang Hilang

    Kertas kebijakan ini menjawab satu pertanyaan: mengapa setiap episode kabut asap besar selalu berakhir dengan Singapura menyalahkan Indonesia dan Indonesia menyangkal tanggung jawab, dan apa yang dibutuhkan untuk mengganti ritual itu dengan akuntabilitas? Episode 2026 mengikuti naskah tersebut dengan intensitas yang luar biasa. Pada 16 Oktober, wilayah tengah Singapura mencatat PSI 24 jam sebesar 227, tertinggi tahun ini, dan PM2.5 per jam di wilayah barat memuncak di 288, tingkat yang tidak terlihat sejak 2015, sehingga pemerintah memajukan pembagian masker N95, sebagaimana diberitakan The Online Citizen dalam berita berjudul “Singapore haze reaches 2026 high as central PSI hits 227”. Sehari sebelumnya, Perdana Menteri Lawrence Wong menyatakan bahwa Singapura sedang menelusuri perusahaan mana yang bertanggung jawab dan akan bertindak berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act “bila diperlukan,” menurut The Star dalam berita berjudul “Singapore looking into which companies responsible for haze-causing fires: PM Wong”.

    Di Jakarta, respons berayun antara sikap defensif dan ketegasan. Seorang pejabat komunikasi senior pemerintah melukiskan kabut asap sebagai “di luar kesalahan manusia” dan menyatakan bahwa para tetangga hendaknya ingat bahwa “ketika tidak ada asap, kami mengirim oksigen,” ucapan yang ditertawakan luas di Malaysia dan Singapura. Pada saat yang sama, Presiden Prabowo Subianto menyebut pembukaan lahan dengan cara membakar sebagai “terorisme ekologis,” menjanjikan nol toleransi, dan memerintahkan kepolisian mengejar korporasi. Jawaban pokok kertas ini ialah bahwa kedua sikap itu, menyalahkan ala Singapura dan menyangkal ala Indonesia, sama-sama menghindari satu fakta yang tidak nyaman. Ekonomi perkebunan dan pulp yang lahannya terbakar bukanlah ekonomi Indonesia semata. Kantor pusat korporasinya, pencatatan sahamnya, pembiayaan dagangnya, perdagangan komoditasnya, dan sebagian besar labanya berada di Singapura, sementara api, asap di sumbernya, dan biaya reputasinya berada di Indonesia. Kertas ini menyebutnya paradoks pencemar–penerima manfaat.

    Penilaian utama dapat dinyatakan bersama tingkat keyakinannya. Dengan keyakinan tinggi, kabut asap 2026 menimbulkan kerugian berat dan terukur bagi kedua negara: biaya ekonomi Singapura diperkirakan antara 3,2 dan 3,9 miliar dolar Singapura, kira-kira dua kali lipat episode 2015, sementara Kementerian Kesehatan Indonesia mencatat lebih dari 280.000 kasus infeksi saluran pernapasan akut di tujuh provinsi hingga pertengahan Oktober. Dengan keyakinan tinggi pula, instrumen hukum utama Singapura tidak sepadan dengan kerugiannya, karena denda dibatasi 2 juta dolar Singapura dan tidak ada perusahaan yang didenda sejak undang-undang itu berlaku pada 2014. Dengan keyakinan sedang, retorika penyangkalan Indonesia merusak kredibilitas upaya penegakan hukum yang nyata, yang hingga pertengahan September mencakup 219 penyidikan pidana dan 95 perusahaan yang diperiksa. Dengan keyakinan sedang, jalan paling menjanjikan menuju akuntabilitas bukanlah saling menyalahkan antaribu kota, melainkan pakta tanggung jawab regional yang mengikuti jejak laba dari konsesi ke induk perusahaan, simpul regional, dan pembeli. Taruhannya melampaui hubungan bilateral: kabut asap adalah ujian apakah Asia Tenggara mampu mengelola kerugian lingkungan bersama yang dihasilkan oleh ekonomi regional bersama.

    II

    Kerangka Analitis, Metode, dan Tingkat Keyakinan

    Kerangka kertas ini bertumpu pada tiga konsep. Konsep pertama adalah paradoks pencemar–penerima manfaat. Hukum lingkungan lazimnya bersandar pada prinsip pencemar membayar, yang membebankan tanggung jawab kepada pihak yang menimbulkan kerugian. Dalam kabut asap lintas batas, pihak yang menimbulkan kerugian di lapangan, yakni pemegang konsesi, kontraktor, atau petani kecil di Sumatra dan Kalimantan, sering kali bukan pihak yang menangkap sebagian besar nilai ekonomi dari kegiatan itu. Nilai tersebut mengalir melalui induk perusahaan, entitas induk yang tercatat di bursa, lengan dagang, bank, dan pembeli, banyak di antaranya berada di Singapura. Paradoksnya, yurisdiksi yang paling dirugikan oleh asap juga termasuk yang paling diuntungkan oleh ekonomi yang menghasilkannya, sementara yurisdiksi tempat api menyala menanggung kerusakan fisik sekaligus kesalahan. Kerangka ini melanjutkan pembacaan Singapura sebagai negara simpul dalam buku arsip Memotret Wajah Singapore Inc. di Indonesia: Jejak Kapital, Diplomasi, dan Ekonomi Intelijen Singapura di Indonesia Paska-Krisis 1998 serta kajian yang terbit sehari sebelumnya, “Singapura di Indonesia: Arsitektur Kepentingan, Celah Hukum, dan Tekanan terhadap Kedaulatan Ekonomi”, yang melukiskan hubungan kedua negara sebagai simbiosis asimetris.

    Konsep kedua adalah politik menyalahkan dan menyangkal. Menyalahkan merupakan strategi rasional bagi pemerintah yang warganya menderita kerugian dari luar perbatasan dan menuntut tindakan yang terlihat; menyangkal merupakan strategi rasional bagi pemerintah yang kedaulatan, model pembangunan, dan elite domestiknya ikut terseret. Kedua strategi itu murah dalam jangka pendek dan mahal dalam jangka panjang, karena menggantikan kerja mahal berupa pembuktian, penegakan, dan kerja sama dengan retorika. Konsep ketiga adalah geometri tanggung jawab. Satu episode kabut asap melibatkan sekurang-kurangnya empat titik: konsesi tempat api bermula, induk perusahaan yang mengendalikannya, simpul regional tempat kelompok usaha itu dibiayai, dicatatkan, dan berdagang, serta pembeli yang membeli komoditasnya. Setiap titik berada di yurisdiksi berbeda, dan tidak ada satu negara pun yang memegang bukti, kewenangan penegakan, dan daya ungkit ekonomi sekaligus. Fragmentasi inilah, bukan iktikad buruk satu pemerintah, yang menjelaskan mengapa akuntabilitas gagal selama lebih dari dua dekade, kesimpulan yang sejalan dengan analisis berjudul “Beyond the Smoke: Indonesia’s 2026 Fires, Singapore- and Malaysia-Linked Corporate Networks, and the Regional Accountability Gap”.

    Secara metodologis, kertas ini merupakan riset meja dengan analisis dokumen kualitatif atas korpus purposif yang dihimpun hingga 20 Oktober 2026. Korpus itu mencakup pernyataan Perdana Menteri Wong dan Menteri Grace Fu, pemberitahuan NEA berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act, pernyataan Presiden Prabowo dan pejabat Indonesia, data Polri dan Kementerian Kesehatan, investigasi Greenpeace dan Walhi, estimasi biaya oleh ekonom Singapura, serta pemberitaan media Singapura, Malaysia, Indonesia, dan internasional. Klaim-klaim dikodekan menurut aktor, menurut titik dalam geometri tanggung jawab yang disentuhnya, dan menurut apakah klaim itu mengekspresikan sikap menyalahkan, menyangkal, atau akuntabilitas. Tiga tingkat keyakinan dipakai: tinggi bila penilaian bertumpu pada beberapa sumber independen termasuk sumber resmi; sedang bila buktinya kuat tetapi belum lengkap atau masih diperdebatkan; dan rendah bila bertumpu terutama pada inferensi. Dua kehati-hatian berlaku. Hitungan titik panas dan estimasi luas lahan terbakar bergantung pada metode satelit dan berbeda tajam antara sumber resmi dan independen. Selain itu, kaitan kepemilikan antara sebuah konsesi dan perusahaan tercatat bukanlah bukti tentang siapa yang menyalakan api; ketika kertas ini diselesaikan belum ada perusahaan yang dinyatakan bertanggung jawab secara hukum, sehingga setiap perusahaan yang disebut harus dianggap tidak bersalah.

    III

    Kabut Asap 2026 dalam Angka: Musim Terburuk dalam Satu Dekade

    Kabut asap 2026 berkembang dalam dua gelombang. Menurut himpunan data dalam entri berjudul “2026 Southeast Asian haze”, gelombang pertama berlangsung pada 1 hingga 16 Agustus dan gelombang kedua dimulai pada 18 Agustus dan masih berlangsung pada Oktober. El Niño yang kuat, mungkin super El Niño, berpadu dengan Indian Ocean Dipole positif sehingga menimbulkan kemarau panjang, dan lembaga meteorologi Singapura sejak Mei telah memperingatkan risiko kabut asap yang lebih tinggi antara Juni dan Oktober. Indonesia dilaporkan menghadapi kebakaran hutan paling hebat dalam sebelas tahun. Malaysia terdampak paling awal dan paling keras: Sarawak menutup seluruh 591 sekolah di bawah sepuluh kantor pendidikan distrik pada 20 Agustus, yang memengaruhi hampir 200.000 pelajar, Serian mencatat angka berbahaya 302 pada 29 Agustus, dan pada 4 September Yang di-Pertuan Agong mengumumkan keadaan darurat di Serian setelah indeks kualitas udara melampaui 500. Angka Brunei memasuki kategori sangat tidak sehat pada 1 September, dan kabut asap mencapai Vietnam selatan serta Filipina pada pertengahan September.

    Pengalaman Singapura meningkat sepanjang September dan Oktober. Pada 4 September, wilayah tengahnya mencatat PSI 101, angka tidak sehat pertama sejak Oktober 2023, dan pada 15 September kelima wilayahnya berada dalam kategori tidak sehat secara bersamaan untuk pertama kali sejak 2019. Pada pertengahan Oktober kondisinya memburuk tajam. PSI 24 jam mencapai 227 di wilayah tengah pada 16 Oktober, setelah PM2.5 per jam di wilayah barat menyentuh 288 sehari sebelumnya, dan tempat perlindungan dari kabut asap dibuka di pusat-pusat komunitas. Rekor 471 yang tercatat pada 19 Oktober 2015 memang tidak terlampaui, tetapi durasi dan sebaran regional episode 2026 menjadikannya, menurut penilaian sejumlah pengamat, episode paling merusak sejak tahun itu.

    Angka-angka dari dalam Indonesia lebih berat sekaligus lebih diperdebatkan. Mongabay dalam berita berjudul “‘Perpetuating stupidity’: Indonesia comes under fire for response to burning and haze” melaporkan bahwa data Kementerian Kesehatan menunjukkan 283.270 kasus infeksi saluran pernapasan akut di tujuh provinsi per 13 Oktober, naik dari 113.336 pada 9 September, bahwa Palangkaraya mencatat PM2.5 sebesar 308,2 mikrogram per meter kubik pada 14 Oktober, dan bahwa Greenpeace memperkirakan sekitar 40 juta orang di Kalimantan dan Sumatra terpapar kabut asap selama dua bulan. Estimasi luas lahan terbakar berbeda hingga sepuluh kali lipat: analisis “Beyond the Smoke” mencatat angka resmi 202.000 hektare hingga Juli berbanding estimasi independen sekitar 1,92 juta hektare antara Januari dan 20 Oktober. Titik panas naik menjadi 1.104 pada 19 Oktober. Berapa pun angka persisnya, biaya kemanusiaan di dalam Indonesia melampaui biaya di negara tetangga mana pun, sebuah fakta yang kerap hilang dalam perdebatan yang dibingkai sebagai keluhan Singapura terhadap Indonesia.

    IV

    Kecemasan Singapura: Masker, Pemberitahuan, dan Undang-Undang yang Tak Ditegakkan

    Respons Singapura memadukan langkah kesehatan masyarakat, isyarat diplomatik, dan ancaman hukum. Pada 15 Oktober, Wong menulis bahwa “kita tidak dapat mengendalikan cuaca atau angin, juga tidak dapat secara langsung mengendalikan apa yang terjadi di luar perbatasan kita,” bahwa Singapura akan “melakukan segala yang kita bisa untuk melindungi warga Singapura,” dan bahwa negaranya telah menawarkan bantuan kepada Indonesia, menurut The Star. Sehari sebelumnya, Menteri Lingkungan Grace Fu menyatakan bahwa Singapura “membuka semua opsi.” Instrumen hukum di balik peringatan itu adalah Transboundary Haze Pollution Act tahun 2014, yang memungkinkan tindakan terhadap entitas yang menyebabkan atau membiarkan kebakaran di luar negeri bila kabut asap membuat PSI di bagian mana pun Singapura berada di kategori tidak sehat selama 24 jam atau lebih. National Environment Agency menerbitkan Preventive Measure Notice kepada sepuluh perusahaan, tujuh dengan konsesi di Sumatra pada 16 Oktober dan tiga di Kalimantan pada 19 Oktober, menurut ringkasan The Financial Coconut dalam artikel berjudul “Who Is Burning Indonesia’s Forests in 2026, and Who Pays for Singapore’s Haze?”. Sebuah pemberitahuan bukanlah putusan bersalah.

    Kelemahan instrumen itu menjadi jelas ketika sanksi dibandingkan dengan kerugian. Berdasarkan undang-undang itu, perusahaan yang bersalah menghadapi denda hingga 100.000 dolar Singapura per hari dengan batas total 2 juta dolar Singapura. Ekonom Singapura Euston Quah menyatakan bahwa kerugian 2026 telah melampaui kerugian 2015, dan Eco-Business memperkirakan tagihan 2026 antara 3,2 dan 3,9 miliar dolar Singapura, dibandingkan 1,83 miliar dolar Singapura pada 2015, menurut ringkasan yang sama. Sanksi maksimum yang kira-kira hanya seperdua ribu dari kerugian yang diperkirakan bukanlah efek jera; ia hanyalah simbol. Lebih mencolok lagi, tidak ada perusahaan yang pernah didenda atau digugat berdasarkan undang-undang itu sejak berlaku pada 2014. Pakar hukum Alan Tan dari National University of Singapore menjelaskan bahwa Singapura tidak dapat membuktikan fakta di lapangan tanpa kerja sama Indonesia. Undang-undang itu juga memuat jalur perdata yang memungkinkan siapa pun di Singapura yang menderita kerugian menggugat ganti rugi tanpa batas, tetapi jalur itu belum pernah diuji.

    Suasana publik Singapura karena itu mengandung kontradiksi yang jarang muncul dalam perdebatannya sendiri. Kemarahannya nyata dan dibenarkan: warga menghirup udara berbahaya, pekerja kehilangan produktivitas, dan kelompok rentan jatuh sakit. Namun instrumen yang dipilih negara dikalibrasi untuk memberi isyarat, bukan untuk menggigit, dan sasarannya adalah pemegang konsesi di Indonesia, bukan perusahaan induk regional, induk yang tercatat di bursa, dan lengan dagang yang beroperasi dari Singapura sendiri. Perbandingannya dengan keuangan publik Singapura sangat mencolok. Analisis berjudul “Singapore’s Political Crossroads: Power, Integrity, and Recalibration in the Wong Era” mencatat bahwa Anggaran 2026 memproyeksikan surplus sekitar 3,2 miliar dolar Singapura; perkiraan biaya satu musim kabut asap berada pada orde yang sama. Negara dengan kapasitas fiskal dan regulasi sebesar itu memiliki lebih banyak tuas atas ekonomi kabut asap daripada yang tersirat dari retorika ketidakberdayaannya terhadap “apa yang terjadi di luar perbatasan kita.”

    V

    Retorika Defensif Indonesia: Oksigen, Cuaca, dan Catatan Penegakan yang Dilemahkan Sendiri

    Respons Indonesia terbelah antara retorika yang menyangkal tanggung jawab dan kebijakan yang mengakuinya. Di sisi retorika, Kepala Komunikasi Pemerintah Syahganda Nainggolan menyatakan bahwa kabut asap “di luar kesalahan manusia” dan bahwa para tetangga hendaknya melihatnya sebagai gejala yang sebagian besar alami, seraya menambahkan bahwa “kami tidak hanya mengirim asap; ketika tidak ada asap, kami mengirim oksigen.” Ucapan itu diolok-olok di Malaysia dan Singapura, sebagaimana diberitakan Malay Mail dalam berita berjudul “We send oxygen when there’s no smoke: Indonesian official brushes off haze criticism”. Pada 12 Oktober, Presiden Prabowo menyatakan bahwa area yang terdampak kebakaran telah turun tajam dengan menyebut angka 639 hektare di enam provinsi, tetapi pada 14 Oktober BNPB dan Kementerian Kehutanan meluruskan bahwa angka itu hanya mencakup area tempat petugas pemadam bekerja, bukan total area terbakar, menurut Mongabay. Hingga 16 Oktober tidak ada permintaan maaf publik, berbeda dengan permintaan maaf yang disampaikan Presiden Soeharto pada 1997.

    Di sisi kebijakan, catatannya lebih substansial daripada yang tersirat dari retorika. Prabowo menyebut pembakaran lahan sebagai “terorisme ekologis,” menjanjikan nol toleransi, memerintahkan pemerintah daerah mengakhiri pengecualian yang membolehkan petani kecil membakar lahan sempit, dan menginstruksikan kepolisian menempuh perkara pidana terhadap korporasi. Hingga 17 September, Polri melaporkan 219 penyidikan pidana, 162 tersangka yang disebut namanya, dan 95 perusahaan yang diselidiki, lalu Jakarta menyegel puluhan konsesi perusahaan. Pada 15 Oktober, Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir menyatakan bahwa Indonesia akan menerima bantuan asing untuk memadamkan kebakaran. Semua ini langkah penting. Tragedi komunikasi Indonesia ialah bahwa retorika penyangkalan justru melemahkannya: ketika seorang pejabat menyatakan bahwa musim kebakaran “di luar kesalahan manusia,” ia membantah kepolisiannya sendiri yang sedang menuntut manusia karena menyebabkannya. Sebagaimana dicatat analisis “Beyond the Smoke,” cuaca menjelaskan bagaimana api menyebar, bukan bagaimana api bermula.

    Negara Indonesia juga terlibat lebih langsung daripada yang diakui retorikanya. Kajian Walhi yang dirangkum The Financial Coconut menemukan 807 titik panas di kawasan lumbung pangan dan energi Merauke di Papua Selatan, 674 di antaranya di dalam klaster food estate yang dikelola pemerintah, yang berarti sebagian pembakaran terjadi di lahan yang dibuka oleh program pembangunan negara, bukan oleh perkebunan swasta. Kegagalan tata kelola memperparah persoalan: pada 14 Oktober penyidik antikorupsi menggeledah kantor BNPB dan menjerat lima orang atas dugaan penggelapan dana bantuan, dan kepala badan itu dicopot dalam perombakan kabinet sehari kemudian. Para pengkritik seperti Timer Manurung dari Auriga Nusantara mendesak pejabat berhenti “melanggengkan kebodohan ini,” dan Walhi menyalahkan izin-izin selama puluhan tahun yang membolehkan pembukaan hutan dan pengeringan gambut. Dalam terang ini, penyangkalan bukan hanya sikap diplomatik terhadap Singapura, melainkan juga perisai domestik bagi sebuah model pembangunan dan para penerima manfaatnya.

    VI

    Paradoks Pencemar–Penerima Manfaat: Siapa yang Mengambil Untung dari Lahan yang Terbakar

    Inti persoalannya bersifat ekonomi. Industri yang paling erat dikaitkan dengan kebakaran, yaitu sawit serta pulp dan kertas, termasuk industri yang paling terregionalisasi di Asia Tenggara. Perkebunannya berada di Indonesia, tetapi kendali korporasi, pembiayaan, dan perdagangannya terkonsentrasi di beberapa simpul, terutama Singapura. Walhi menelusuri 93 perusahaan dengan indikasi kebakaran yang terkait kelompok usaha dari Singapura dan Malaysia, termasuk Sinar Mas, Wilmar, Musim Mas, dan First Resources, sambil mencatat bahwa kaitan kepemilikan bukan bukti tentang siapa yang menyulut api. Laporan Greenpeace tanggal 5 Oktober mengaitkan konsesi yang terhubung dengan dua perusahaan sawit tercatat di Singapura, Bumitama Agri dan First Resources, serta dengan First Borneo Plantations yang dimiliki secara privat dan memiliki kaitan kepemilikan dengan perusahaan berbadan hukum Singapura, dengan area tempat api dan asap terdeteksi; perusahaan-perusahaan itu membantah bertanggung jawab. Kaitan terdokumentasi yang paling kuat, menurut “Beyond the Smoke,” melalui pemasok kayu pulp Asia Pulp and Paper, perusahaan berbadan hukum Singapura dari kelompok Sinar Mas.

    Dibaca dengan lensa pencemar–penerima manfaat, kaitan-kaitan ini lebih penting sebagai peta tempat nilai menumpuk daripada sebagai bukti kesalahan atas kebakaran tertentu. Ekonomi perkebunan dan pulp menghasilkan pendapatan di Indonesia, tetapi membukukan sebagian besar labanya, menghimpun sebagian besar modalnya, dan menjalankan sebagian besar perdagangannya melalui Singapura. Kajian yang terbit sehari sebelumnya telah mendokumentasikan bagaimana Singapura tercatat sebagai sumber investasi asing terbesar Indonesia, bagaimana afiliasi dagang di Singapura menangkap margin ekspor komoditas, dan bagaimana Kementerian Keuangan pada 2026 menyelidiki eksportir sawit yang diduga menjual melalui anak usaha di Singapura dengan harga jauh di bawah pasar. Setiap mekanisme itu berarti bahwa sebagian pendapatan yang dihasilkan lahan yang kelak bisa terbakar dipajaki, dibiayai, dan dirayakan di Singapura. Anggota DPR Marwan Dasopang mengutarakan versi politis dari argumen ini ketika mengkritik Malaysia dan Singapura karena tidak cukup berkontribusi padahal perusahaan sawit mereka beroperasi di Indonesia.

    Paradoks itu tidak menjadikan Singapura penyebab kebakaran, dan tidak membebaskan Indonesia dari tanggung jawab atas tata kelola lahan di wilayahnya sendiri. Paradoks itu menyingkap ketidaklengkapan kedua narasi nasional. Narasi Singapura memperlakukan kabut asap sebagai kerugian eksternal yang ditimpakan tetangga; narasi Indonesia memperlakukannya sebagai gejala alam atau urusan penegakan hukum domestik yang berdaulat. Tidak satu pun narasi menampung fakta bahwa kabut asap adalah hasil sampingan ekonomi regional tempat kedua negara bermitra. Salah satu tokoh langka dalam kehidupan publik Singapura yang menulis tentang saling ketergantungan ini secara terus terang adalah diplomat dan cendekiawan yang diprofilkan dalam buku arsip Kishore Mahbubani: Singapore’s Diplomat-Philosopher and the Case for an Asian Century, yang argumennya bahwa keberhasilan ASEAN bertumpu pada kesediaan anggotanya mengelola masalah bersama secara pragmatis berlaku sangat kuat bagi kabut asap. Pendekatan pragmatis akan bermula bukan dari siapa yang patut disalahkan, melainkan dari siapa yang mengambil untung, lalu meminta mereka berbagi biaya.

    VII

    Geometri Tanggung Jawab: Mengapa Akuntabilitas Jatuh di Antara Yurisdiksi

    Kerangka regional yang semestinya menutup celah ini telah ada lebih dari dua dekade. ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution, yang ditandatangani pada 2002, mewajibkan anggotanya mencegah dan memantau kebakaran, berbagi informasi, dan bekerja sama dalam keadaan darurat, tetapi Indonesia, negara tempat sebagian besar kebakaran terjadi, baru meratifikasinya pada 2014, dua belas tahun setelah penandatanganan dan pada tahun yang sama ketika Singapura mengesahkan undang-undang kabut asapnya. Persetujuan itu tidak memiliki mekanisme penegakan, tidak memuat ketentuan tanggung jawab, dan tidak memiliki sarana untuk menjangkau kelompok korporasi lintas batas; ia merupakan kerangka kerja sama antarnegara, bukan rezim akuntabilitas bagi perusahaan. Rangkaian episode sejak itu, yakni 2015, 2019, 2023, dan kini 2026, menunjukkan bahwa kerja sama dalam keadaan darurat memang membaik, dengan pesawat, helikopter, dan tim pemadam yang ditawarkan Malaysia, Singapura, dan Jepang, sementara struktur ekonomi yang melahirkan kebakaran tetap tidak tersentuh. Pelajarannya ialah bahwa rezim regional yang hanya bertumpu pada kerja sama antarnegara tidak mampu mendisiplinkan ekonomi regional yang diorganisasi melalui kelompok korporasi swasta.

    Kerugian yang tidak tercatat dalam neraca juga patut disebut. Bagi warga Kalimantan dan Sumatra, kabut asap bukan peristiwa beberapa pekan, melainkan musim yang berulang dengan sekolah yang ditutup, penerbangan yang dibatalkan, anak-anak yang batuk berbulan-bulan, dan satwa yang terusir; per 9 Oktober, sebanyak 46 orangutan telah diselamatkan di Kalimantan Barat saja, menurut Mongabay. Kerugian semacam ini jarang masuk ke dalam estimasi biaya yang dikutip dalam perdebatan diplomatik, karena estimasi itu disusun dari sudut pandang negara-kota yang menghitung produktivitas, pariwisata, dan biaya kesehatan warganya. Bila kerugian di sumber ikut dihitung, ketimpangan antara siapa yang menanggung biaya dan siapa yang menangkap laba menjadi jauh lebih tajam daripada yang tersirat dari angka miliaran dolar Singapura.

    Kegagalan akuntabilitas selama lebih dari dua dekade paling tepat dijelaskan oleh terpecahnya tanggung jawab di empat titik. Di konsesi, Indonesia memegang bukti fisik, catatan lahan, dan kewenangan kepolisian, tetapi penegakannya secara historis terpusat pada individu dan petani kecil, bukan korporasi, dan enggan mengumumkan nama perusahaan yang lahannya disegel. Di induk perusahaan, para pengambil keputusan yang menetapkan target dan anggaran pembukaan lahan bisa berada di Jakarta, Medan, Kuala Lumpur, atau Singapura, di luar jangkauan pengadilan negeri di Kalimantan. Di simpul regional, Singapura memegang daftar korporasi, aturan keterbukaan bursa, hubungan perbankan, dan undang-undang kabut asap berjangkauan ekstrateritorial, tetapi tidak memiliki akses atas bukti di lapangan. Di pembeli, perusahaan barang konsumsi dan pedagang di Eropa, Tiongkok, India, dan tempat lain memegang daya tawar pembelian, tetapi bergantung pada skema sertifikasi dan pernyataan pemasok.

    Karena tidak ada yurisdiksi yang memegang bukti, penegakan, dan daya ungkit sekaligus, setiap pihak dapat secara masuk akal mengklaim bahwa langkah berikutnya milik pihak lain. Indonesia dapat berkata bahwa menuntut induk perusahaan asing adalah urusan Singapura; Singapura dapat berkata bahwa ia tidak dapat bertindak tanpa bukti dari Indonesia; pembeli dapat berkata bahwa mereka bergantung pada sertifikasi; dan perusahaan dapat berkata bahwa api menjalar dari lahan tetangga, sebagaimana dinyatakan beberapa di antaranya pada 2026. Bursa Efek Singapura mengambil langkah sederhana dengan meminta penjelasan dari Golden Agri-Resources, Wilmar, Indofood Agri, TSH Resources, dan lainnya, menurut “Beyond the Smoke,” dan saham First Resources turun 9,1 persen setelah laporan Greenpeace, yang menunjukkan bahwa disiplin pasar dapat bekerja bila informasi terbuka. Namun disiplin pasar bersifat sporadis, dan arsitektur hukumnya tetap dirancang di sekitar batas konsesi, bukan kelompok korporasi.

    Menutup celah itu menuntut pemindahan tanggung jawab ke atas rantai, ke tempat laba menumpuk. Tiga jalur hukum pada dasarnya sudah tersedia. Jalur pertama adalah Pasal 3 undang-undang kabut asap Singapura, yang mencakup entitas yang “membiarkan” kebakaran dan dapat diuji terhadap induk perusahaan serta pemegang saham pengendali, bukan hanya pemegang konsesi. Jalur kedua adalah jalur perdata undang-undang itu yang tanpa batas ganti rugi, yang memungkinkan warga atau pelaku usaha Singapura yang dirugikan menggugat; satu gugatan yang berhasil terhadap induk yang tercatat di bursa akan mengubah insentif lebih besar daripada seratus pemberitahuan pencegahan. Jalur ketiga adalah keterbukaan: bursa efek di Singapura dan Kuala Lumpur dapat mewajibkan kelompok perkebunan dan pulp yang tercatat mempublikasikan peta konsesi, insiden kebakaran, dan rencana pemulihan sebagai syarat pencatatan. Tidak satu pun jalur ini menuntut Indonesia menyerahkan kedaulatan, tetapi semuanya menuntut kerja sama Indonesia dalam pembuktian, dan itulah sebabnya retorika politik menyalahkan dan menyangkal begitu mahal.

    VIII

    Melampaui Asia Tenggara: Kesamaan Kabut Asap dengan Kerugian Lintas Batas Lain

    Kabut asap sering diperlakukan sebagai persoalan khas Asia Tenggara, padahal strukturnya lazim ditemukan pada banyak kerugian lintas batas dalam ekonomi global. Dalam setiap kasus, sebuah komoditas diproduksi di yurisdiksi dengan tata kelola lahan yang lemah, dibiayai dan diperdagangkan melalui simpul dengan kelembagaan yang kuat, dan dikonsumsi di pasar yang jauh, sementara eksternalitasnya, entah asap, deforestasi, polusi, atau pelanggaran hak pekerja, jatuh kepada penduduk yang nyaris tidak bersuara di simpul itu. Inovasi kebijakan yang menguat di tempat lain memiliki satu ciri bersama: memindahkan kewajiban dari titik produksi ke titik pembiayaan dan pembelian, sehingga perusahaan yang mengambil untung dari sebuah rantai pasok wajib membuktikan bahwa rantai itu bebas dari kerugian tertentu. Logikanya sama dengan prinsip pencemar–penerima manfaat yang diusulkan di sini.

    Perbandingan itu juga menunjukkan risiko politik pendekatan ini. Negara produsen kerap mengalami kewajiban yang ditetapkan pasar pengimpor sebagai campur tangan neokolonial, dan Indonesia sangat peka terhadap aturan yang dianggapnya mendiskriminasi sawit. Pakta tanggung jawab regional hanya akan terhindar dari jebakan itu bila dirundingkan di antara anggota ASEAN sebagai mitra, bukan dipaksakan oleh konsumen, dan bila berlaku setara bagi simpul. Justru karena itu keterlibatan Singapura menentukan: pakta tempat Singapura menerima kewajiban atas induk perusahaan, pencatatan saham, dan lengan dagang yang ditampungnya akan menunjukkan bahwa beban itu dibagi, bukan diekspor, dan memberi Indonesia alasan politik untuk menerima berbagi bukti yang lebih kuat sebagai imbalannya.

    Ada pula pelajaran geopolitik yang lebih luas. Buku arsip Intelligence as Statecraft: Singapore’s Strategic Transformation in the Indo-Pacific melukiskan negara-kota yang telah membangun kapasitas luar biasa untuk menghimpun informasi dan bertindak berdasarkan informasi itu demi kepentingannya. Kapasitas itu biasanya dibahas dalam kerangka keamanan, tetapi sama relevannya bagi tata kelola lingkungan. Singapura yang mampu memetakan arus keuangan, struktur korporasi, dan perdagangan komoditas secara presisi dapat, bila menghendakinya, menjadi penegak tanggung jawab kabut asap paling efektif di kawasan. Apakah Singapura memilih melakukannya, dengan harga mendisiplinkan perusahaan yang turut menyumbang kemakmurannya sendiri, adalah ujian sesungguhnya atas komitmennya terhadap udara bersih.

    IX

    Argumen Tandingan Terkuat dan Jawabannya

    Argumen tandingan terkuat terhadap kertas ini terdiri atas tiga lapis. Lapis pertama menyatakan bahwa bingkai pencemar–penerima manfaat secara tidak adil memindahkan tanggung jawab dari Indonesia, yang menguasai lahannya, menerbitkan izin, dan menertibkan kebakaran, kepada Singapura, yang sekadar menampung perusahaan sebagaimana perekonomian terbuka mana pun. Kedaulatan atas lahan membawa tanggung jawab atas lahan, dan pemetaan korporasi sebanyak apa pun tidak mengubah hal itu. Lapis kedua menyatakan bahwa kaitan korporasi merupakan bukti yang lemah: data Greenpeace sendiri menunjukkan bahwa lima kelompok sawit berkait asing hanya menyumbang sekitar 110 dari 6.811 titik sumber asap, kira-kira 1,6 persen, menurut “Beyond the Smoke,” sedangkan petani kecil, operator lokal, dan proyek negara menyumbang sebagian besar pembakaran. Memusatkan perhatian pada perusahaan berkait Singapura karena itu bisa salah arah. Lapis ketiga menyatakan bahwa eskalasi hukum akan menjadi bumerang, karena tindakan agresif Singapura terhadap konsesi Indonesia atau kelompok usaha yang dikendalikan orang Indonesia akan menyulut nasionalisme di Jakarta dan mengurangi kerja sama yang menjadi syarat setiap penegakan.

    Setiap lapis memiliki bobot, dan masing-masing telah ikut membentuk rekomendasi. Terhadap lapis pertama, kertas ini tidak menyangkal tanggung jawab Indonesia; kertas ini telah mendokumentasikan retorika penyangkalan, salah baca luas area terbakar, titik panas food estate, dan kegagalan tata kelola di BNPB. Klaimnya adalah bahwa tanggung jawab dibagi di sepanjang rantai nilai, bukan dipindahkan. Terhadap lapis kedua, kertas ini menerima bahwa perusahaan berkait asing menyumbang minoritas sumber asap dalam data 2026 dan bahwa kepemilikan bukan kesalahan. Namun prinsip pencemar–penerima manfaat menyangkut sebaran laba dan kapasitas, bukan hanya lokasi penyulutan: kelompok usaha dengan kantong terdalam dan pengelolaan lahan paling canggih juga paling mampu mencegah kebakaran di seluruh basis pasokannya, termasuk di kalangan petani kecil yang memasok mereka. Terhadap lapis ketiga, kertas ini sepakat bahwa eskalasi sepihak berisiko, dan karena itulah merekomendasikan pakta yang dirundingkan antarmitra, memadukan kewajiban Singapura atas simpul dengan kewajiban Indonesia atas bukti dan transparansi.

    Kertas ini juga perlu menyatakan apa yang akan mengubah penilaiannya. Bila investigasi independen menetapkan bahwa konsesi korporasi dan basis pasokannya tidak berperan berarti dalam kebakaran 2026, alasan memindahkan tanggung jawab ke atas rantai akan melemah. Bila Singapura berhasil memperoleh putusan pidana atau perdata berdasarkan undang-undang yang ada tanpa kerangka baru, klaim bahwa instrumen itu simbolik perlu direvisi. Bila Indonesia atas prakarsanya sendiri mempublikasikan daftar lengkap konsesi yang disegel dan tersangka korporasi, argumen bahwa celah bukti bersifat struktural, bukan politis, justru akan menguat. Selama perkembangan semacam itu belum terjadi, bingkai pencemar–penerima manfaat menawarkan penjelasan paling lengkap tentang mengapa saling menyalahkan dan menyangkal terus bertahan.

    X

    Rekomendasi: Pakta Tanggung Jawab Regional dan Tiga Skenario 2027

    Kertas ini mengusulkan pakta tanggung jawab regional dengan lima unsur. Pertama, transparansi di sumber: Indonesia hendaknya mengumumkan nama konsesi yang disegel, tersangka korporasi, dan hasil penyidikan dalam jangka waktu tertentu, sebagaimana direkomendasikan “Beyond the Smoke,” agar tetangga, investor, dan pembeli dapat memverifikasi penegakan hukum. Kedua, tanggung jawab di simpul: Singapura hendaknya menguji ketentuan “membiarkan” dalam undang-undang kabut asapnya terhadap induk perusahaan dan pemegang saham pengendali, menaikkan batas sanksi agar sepadan dengan kerugian, dan mendukung gugatan perdata pertama sebagai kasus uji. Ketiga, keterbukaan di bursa: Bursa Efek Singapura dan Bursa Malaysia hendaknya mewajibkan kelompok perkebunan dan pulp yang tercatat mempublikasikan batas konsesi, insiden kebakaran, status gambut, dan komitmen pemulihan di seluruh lahan mereka dan basis pasokannya. Keempat, dana regional untuk kebakaran dan restorasi yang dibiayai pungutan kecil atas perdagangan regional sawit dan pulp yang dibukukan melalui simpul, agar mereka yang mengambil untung dari perdagangan itu ikut membiayai pencegahan, pembasahan kembali gambut, dan pemadaman berbasis masyarakat di tempat api menyala. Kelima, data bersama ASEAN yang berfungsi sebagai gudang netral bagi data titik panas dan luas lahan terbakar yang terstandar, peta konsesi, serta aturan pembuktian, agar sengketa angka seperti 639, 202.000, atau 1,92 juta hektare diselesaikan dengan metode, bukan dengan siaran pers.

    Tiga skenario bagi musim kebakaran 2027 dapat dibedakan, dengan probabilitas yang merupakan penilaian penulis. Skenario pertama, pengulangan ritual, sekitar 55 persen, membayangkan hujan peralihan musim pada akhir Oktober dan November mengakhiri krisis, pemberitahuan pencegahan berlalu tanpa sanksi, Indonesia mengumumkan penuntutan terhadap individu dan segelintir perusahaan, lalu siklus menyalahkan dan menyangkal kembali bersama El Niño berikutnya. Skenario kedua, akuntabilitas bertahap, sekitar 35 persen, membayangkan Singapura menempuh sedikitnya satu perkara berdasarkan undang-undang kabut asapnya, Bursa Efek Singapura memperketat keterbukaan bagi kelompok perkebunan yang tercatat, dan Indonesia mengumumkan nama konsesi yang disegel, sehingga lahir perubahan perilaku korporasi yang sederhana tetapi nyata. Skenario ketiga, pakta regional, sekitar 10 persen, membayangkan ASEAN, dipimpin Indonesia, Singapura, dan Malaysia, menyepakati aturan pembuktian bersama, dana kebakaran dan restorasi, serta tanggung jawab di tingkat simpul, sehingga kabut asap berubah dari sumber saling tuding bilateral menjadi model tata kelola regional.

    Sejumlah indikator akan menunjukkan skenario mana yang sedang berlangsung: apakah salah satu dari sepuluh pemberitahuan pencegahan berujung pada sanksi atau penuntutan; apakah Indonesia mengumumkan identitas perusahaan yang konsesinya disegel; apakah Bursa Efek Singapura mengubah aturan keterbukaan bagi penerbit sektor perkebunan dan pulp; apakah rencana undang-undang kabut asap lintas batas Malaysia bergerak maju; dan apakah proses tingkat menteri ASEAN tentang kabut asap lintas batas melampaui pernyataan keprihatinan menuju pengaturan berbagi data yang konkret. Setiap indikator mengukur variabel yang sama: apakah tanggung jawab bergerak dari batas konsesi menuju tempat-tempat laba menumpuk.

    XI

    Keterbatasan Kajian

    Kertas ini memiliki sejumlah keterbatasan. Sebagai riset meja yang diselesaikan ketika musim kabut asap masih berlangsung, angka kesehatan, titik panas, dan biaya bersifat sementara. Estimasi luas lahan terbakar berbeda hingga sepuluh kali lipat antara sumber resmi dan independen, dan hitungan titik panas bergantung pada keterlihatan satelit. Kertas ini bertumpu pada investigasi masyarakat sipil untuk kaitan korporasi, dan temuan itu dibantah perusahaan yang bersangkutan; kaitan kepemilikan bukan bukti tanggung jawab atas kebakaran tertentu, dan belum ada perusahaan yang dinyatakan bertanggung jawab secara hukum ketika kertas ini diselesaikan. Uraian kertas ini tentang sebaran laba di sepanjang rantai nilai bersifat struktural, bukan kuantitatif, karena data yang dibutuhkan untuk mengukur berapa bagian laba ekonomi perkebunan yang dibukukan di Singapura tidak tersedia secara publik. Terakhir, pakta yang diusulkan adalah rancangan kebijakan, bukan program yang telah dievaluasi, dan kelayakannya bergantung pada pilihan politik di sedikitnya tiga ibu kota.

    XII

    Kesimpulan: Dari Saling Menyalahkan ke Buku Besar

    Setiap musim kabut asap melahirkan ritual yang sama. Udara Singapura memutih kelabu, para pemimpinnya mengancam jalur hukum, pejabat Indonesia bersikeras bahwa cuaca yang salah atau bahwa hutannya juga mengirim oksigen, hujan pun datang, dan persoalan dilupakan hingga El Niño berikutnya. Musim 2026, yang terburuk dalam satu dekade, memperlihatkan biaya ritual itu dengan kejernihan yang luar biasa: kerugian miliaran dolar, ratusan ribu warga Indonesia menderita penyakit pernapasan, undang-undang yang tidak pernah mendenda siapa pun, dan upaya penegakan hukum yang dilemahkan oleh retorika pemerintahnya sendiri.

    Kertas ini berargumen bahwa ritual itu bertahan karena kedua narasi nasional menghilangkan fakta yang sama. Kabut asap adalah hasil sampingan ekonomi regional tempat nilai lahan Indonesia ditangkap sebagian besar melalui Singapura, sementara api, asap di sumbernya, dan kesalahan tetap di Indonesia. Memutus lingkaran itu menuntut penggantian bahasa saling menyalahkan dengan logika buku besar: menelusuri siapa yang mengambil untung dari lahan yang terbakar dan meminta mereka membayar perlindungannya. Pergeseran itu menuntut Indonesia membuka buktinya, Singapura mendisiplinkan perusahaan yang ditampungnya, dan ASEAN menyediakan lahan netral tempat keduanya dapat bertemu. Agendanya berat, tetapi hanya agenda inilah yang memperlakukan udara bersih sebagaimana adanya kini di Asia Tenggara: barang bersama yang dihasilkan, sekaligus dihancurkan, oleh ekonomi bersama.

    ◆

    Cara Mengutip

    Ahmad, Kamaruzzaman Bustamam. (2026). Paradoks Pencemar–Penerima Manfaat: Kemarahan Singapura atas Kabut Asap, Penyangkalan Indonesia, dan Urgensi Pakta Tanggung Jawab Regional. Banda Aceh: KBA13 Academy Research Center. https://kba13academy.com/paradoks-kabut-asap-singapura-indonesia/

    KBA
    Kamaruzzaman Bustamam Ahmad

    Guru Besar Antropologi Agama UIN Ar-Raniry Banda Aceh; pendiri KBA13 Insight dan KBA13 Academy. Meraih PhD Sosiologi dari La Trobe University.

    Kajian lainnya di Research Center → ↑ Kembali ke atas

  • Jembatan Lima Belas Hari: Menutup Kaskade Layanan Cek Kesehatan Gratis dan Menyelamatkan JKN

    Jembatan Lima Belas Hari: Menutup Kaskade Layanan Cek Kesehatan Gratis dan Menyelamatkan JKN

    Kertas Kebijakan · Cakupan Kesehatan Semesta · Penyakit Tidak Menular · Perbandingan Internasional

    Jembatan Lima Belas Hari:Menutup Kaskade Layanan Cek Kesehatan Gratis dan Menyelamatkan JKN

    Cek Kesehatan Gratis telah menjangkau 99,1 juta warga hingga akhir September 2026, tetapi obat gratisnya hanya berlaku lima belas hari, sementara seperlima peserta JKN nonaktif dan dana jaminan sosial menipis. Bertumpu pada pengalaman Inggris, Korea Selatan, Thailand, dan Turki, laporan ini menilai bahwa diagnosis massal belum berujung pada pengendalian penyakit dan menawarkan jalan untuk mengunci kaskade layanan.

    KBA
    PenulisKamaruzzaman Bustamam Ahmad
    • Kertas Kebijakan
    • 19 Oktober 2026
    • ± 33 menit baca
    Jembatan Lima Belas Hari: Menutup Kaskade Layanan Cek Kesehatan Gratis dan Menyelamatkan JKN
    Cek Kesehatan Gratis telah menjangkau 99,1 juta warga hingga akhir September 2026, tetapi obat gratisnya hanya berlaku lima belas hari, sementara seperlima peserta JKN nonaktif dan dana jaminan sosial menipis. Bertumpu p

    Abstrak

    Laporan ini menilai apakah desain Cek Kesehatan Gratis (CKG) 2026, yang memberi obat gratis lima belas hari lalu menyerahkan pengobatan kepada JKN, mampu mengubah diagnosis massal menjadi pengendalian hipertensi dan diabetes. Dengan kerangka kaskade layanan, cakupan efektif, dan jembatan pascaskrining, laporan ini menemukan dengan keyakinan tinggi bahwa CKG, yang menjangkau 99,1 juta warga hingga 30 September 2026, telah memperlebar diagnosis secara dramatis. Namun, lantai JKN sedang retak: rasio klaim di atas 108 persen, aset neto setara 1,88 bulan klaim, 58,32 juta peserta nonaktif, dan kekurangan 84.781 dokter umum. Pada 2023 hanya 4,2 persen penderita hipertensi terkendali. Perbandingan dengan NHS Health Check di Inggris dan skrining nasional Korea Selatan menunjukkan bahwa sistem matang pun kehilangan sebagian besar warga berisiko bila serah terima ke pengobatan tidak dikunci, sedangkan Thailand dan Turki memperlihatkan bahwa pengendalian naik melalui layanan primer yang terprotokol dan berbasis tim. Setelah menimbang argumen tandingan berbasis bukti Cochrane, laporan ini merekomendasikan kaskade terkunci: reaktivasi otomatis JKN bagi penderita kronis desil bawah, jembatan obat sembilan puluh hari, indikator pengendalian, kunjungan ulang berbasis tim, dan penyesuaian iuran PBI, disertai skenario, penanda, dan rekomendasi bagi aktor nasional, daerah, dan internasional.

    Tesis

    Nilai Cek Kesehatan Gratis tidak ditentukan oleh jumlah warga yang diperiksa, melainkan oleh terkuncinya peralihan dari obat gratis lima belas hari ke pengobatan kronis berkelanjutan, sebagaimana diajarkan pengalaman skrining dan cakupan semesta di Inggris, Korea Selatan, Thailand, dan Turki.

    1. DataCKG 99,1 juta warga (30 Sep 2026); kaskade hipertensi 26,9/22,4/4,2 persen (2023); rasio klaim JKN 108,72%; 58,32 juta peserta nonaktif
    2. KerangkaKaskade layanan, cakupan efektif, jembatan pascaskrining, dan medikalisasi tanpa perawatan, dibandingkan dengan Inggris, Korea Selatan, Thailand, Turki, dan WHO HEARTS
    3. ProyeksiTiga skenario hingga 2027: pesta angka 45%, koreksi bertahap 40%, krisis pembiayaan 15% (penilaian penulis), dengan enam penanda

    Kata kunci

    • Cek Kesehatan Gratis
    • kaskade layanan
    • cakupan efektif
    • JKN
    • hipertensi
    • cakupan kesehatan semesta
    • perbandingan internasional
    • Jaminan Kesehatan Aceh
    I

    Ringkasan Eksekutif: Pertanyaan, Jawaban, dan Taruhannya

    Program Cek Kesehatan Gratis (CKG), yang dimulai pada 10 Februari 2025, kini menjadi salah satu operasi skrining populasi terbesar di dunia. Sepanjang 2025, menurut Ditjen Farmalkes Kementerian Kesehatan, lebih dari 70 juta orang memanfaatkannya. Pada 30 September 2026, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono melaporkan capaian tahun berjalan sebesar 99,1 juta jiwa, terdiri atas 78,5 juta pemeriksaan komunitas dan 20,6 juta pemeriksaan sekolah, dengan target 130 juta jiwa pada akhir tahun. Laporan ini mengajukan satu pertanyaan pokok: apakah desain CKG tahun 2026, yang memberi obat gratis selama lima belas hari lalu menyerahkan kelanjutan pengobatan kepada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mampu mengubah diagnosis massal menjadi pengendalian penyakit kronis? Jawaban singkatnya adalah belum. Dengan keyakinan tinggi, CKG telah memperlebar pintu diagnosis hipertensi dan diabetes secara dramatis. Dengan keyakinan sedang, sebagian besar warga yang baru terdeteksi belum terkunci dalam pengobatan berkelanjutan, karena peralihan dari program ke asuransi bergantung pada kepesertaan JKN yang berlubang, dana jaminan sosial yang menipis, dan puskesmas yang kekurangan dokter. Nilai sejati CKG karenanya tidak ditentukan pada hari pemeriksaan, melainkan pada hari keenam belas, ketika obat gratis habis.

    Persoalan ini melampaui Indonesia. Laporan hipertensi global WHO tahun 2025 mencatat 1,4 miliar penderita hipertensi pada 2024, dengan hanya sedikit di atas satu dari lima yang tekanan darahnya terkendali, dan 99 dari 195 negara serta wilayah memiliki tingkat pengendalian di bawah 20 persen. Laporan pemantauan bersama WHO dan Bank Dunia tentang cakupan kesehatan semesta mencatat bahwa pada 2021 sekitar 4,5 miliar orang belum tercakup penuh oleh layanan kesehatan esensial, sementara lebih dari satu miliar orang menanggung pengeluaran kesehatan katastropik. Di tengah stagnasi global itu, Indonesia, dengan 284,6 juta peserta JKN terdaftar, sedang menjalankan eksperimen alamiah paling besar tentang jalur cakupan semesta yang dimulai dari skrining. Kaskade hipertensi nasionalnya pada 2023, menurut studi nasional dalam BMJ Open (2025), menunjukkan hanya 26,9 persen penderita terdiagnosis, 22,4 persen diobati, dan 4,2 persen terkendali. Bagi negara berpendapatan menengah lain yang tergoda menjadikan skrining massal sebagai etalase cakupan semesta, keberhasilan atau kegagalan Indonesia dalam menutup kaskade ini akan menjadi rujukan kebijakan yang penting.

    Perbandingan internasional dalam laporan ini memperkuat diagnosis tersebut. Sistem yang matang sekalipun, seperti NHS Health Check di Inggris dan program skrining nasional Korea Selatan, kehilangan sebagian besar warga berisiko di antara pemeriksaan dan pengobatan apabila peralihannya tidak dikunci. Sebaliknya, Thailand dan Turki memperlihatkan bahwa pengendalian penyakit kronis naik ketika cakupan semesta dibangun di atas layanan primer yang berkesinambungan, protokol baku, dan obat yang murah di titik layanan, bukan di atas jumlah pemeriksaan. Atas dasar itu, laporan ini merekomendasikan opsi kaskade terkunci: reaktivasi otomatis JKN bagi penderita kronis desil satu sampai lima yang terdeteksi CKG, jembatan obat sembilan puluh hari, indikator kinerja berbasis jumlah penderita terkendali, kunjungan ulang berbasis tim dan komunitas, serta penyesuaian iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) berbasis aktuaria. Rekomendasi ditujukan kepada aktor yang jelas dengan tenggat yang dapat diperiksa, termasuk mitra internasional seperti WHO dan Bank Dunia, karena kegagalan menutup kaskade di Indonesia akan muncul kembali beberapa tahun lagi sebagai beban stroke, gagal jantung, dan gagal ginjal yang jauh lebih mahal.

    II

    Kerangka Analitis dan Catatan Metode

    Laporan ini memakai empat konsep yang didefinisikan secara ketat. Konsep pertama adalah kaskade layanan (care cascade), yaitu urutan tahap yang dilalui populasi penderita suatu penyakit kronis: mengidap, terdiagnosis, diobati, dan terkendali. Setiap tahap adalah gerbang tempat sebagian warga terlepas dari sistem, dan kinerja sistem diukur dari proporsi penderita yang mencapai gerbang terakhir. Konsep kedua adalah cakupan efektif (effective coverage), yaitu proporsi penduduk yang membutuhkan layanan dan benar-benar memperoleh manfaat kesehatan dari layanan itu; untuk hipertensi, ukurannya adalah tekanan darah di bawah ambang klinis, bukan sekadar kunjungan ke fasilitas. Konsep ketiga, yang dirumuskan khusus untuk laporan ini, adalah jembatan pascaskrining, yaitu selang waktu dan serah terima kelembagaan antara deteksi penyakit dan masuknya warga ke dalam pengobatan berkelanjutan. Dalam desain CKG 2026, jembatan itu panjangnya lima belas hari dan bermuara pada status kepesertaan JKN. Konsep keempat adalah medikalisasi tanpa perawatan, yaitu keadaan ketika kapasitas negara memproduksi diagnosis tumbuh lebih cepat daripada kapasitasnya merawat, sehingga diagnosis berubah menjadi label administratif dan bukan awal pengobatan. Keempat konsep ini memungkinkan evaluasi CKG digeser dari pertanyaan berapa banyak warga diperiksa menjadi pertanyaan berapa banyak warga akhirnya terkendali.

    Kerangka analitis tersebut dilengkapi dua lensa normatif. Lensa pertama berasal dari antropologi medis. Arthur Kleinman (1986) membedakan penyakit (disease) sebagai gangguan biologis yang dibaca dokter dari kesakitan (illness) sebagai pengalaman hidup yang dimaknai pasien dan keluarganya. Hipertensi dan diabetes tahap awal adalah contoh paling jelas dari jurang antara keduanya: berbahaya secara biologis, tetapi sunyi secara pengalaman, sehingga kepatuhan minum obat seumur hidup harus dibangun melalui makna, kepercayaan, dan dukungan sosial, bukan hanya melalui resep. Esai Introduction to Medical Science: The Architecture of Healing, Knowledge, and Human Care (KBA13 Insight, 2026) menambahkan bahwa tubuh perlu dipahami dalam lapisan bertingkat, dari molekul hingga pribadi dan lingkungan sosialnya, serta bahwa keadilan dalam alokasi sumber daya merupakan bagian dari ilmu kedokteran itu sendiri. Lensa kedua adalah prinsip hifz al-nafs dalam maqasid al-syariah, yang menuntut agar pengetahuan tentang ancaman terhadap jiwa diikuti oleh tanggung jawab untuk memeliharanya. Dalam bahasa kebijakan publik, ketiga lensa ini bermuara pada satu standar evaluasi: program skrining dinilai dari cakupan efektif yang dihasilkannya dan dari martabat warga selama menempuh kaskade itu.

    Secara metodologis, laporan ini merupakan analisis kebijakan berbasis dokumen dan data sekunder. Sumbernya mencakup regulasi dan petunjuk teknis Kementerian Kesehatan, pernyataan resmi pejabat Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan dalam rapat parlemen serta jumpa pers sepanjang Januari hingga Oktober 2026, liputan media nasional yang mengutip data resmi, survei kesehatan nasional, serta literatur ilmiah dan laporan lembaga multilateral. Pemilihan kasus pembanding mengikuti logika yang eksplisit. Inggris dan Korea Selatan dipilih sebagai sistem berpendapatan tinggi yang menjalankan skrining kesehatan umum nasional di dalam cakupan semesta yang sudah matang; Thailand dan Turki dipilih sebagai negara berpendapatan menengah yang mencapai cakupan semesta melalui reformasi layanan primer; sementara paket teknis HEARTS dari WHO dipakai sebagai patokan normatif. Laporan ini tidak memiliki akses ke data mikro CKG maupun BPJS Kesehatan, sehingga setiap penilaian utama diberi label keyakinan. Keyakinan tinggi berarti beberapa sumber resmi yang independen saling menguatkan; keyakinan sedang berarti data resmi tersedia tetapi parsial atau berasal dari kelompok terseleksi; keyakinan rendah berarti penilaian bertumpu pada inferensi atau ekstrapolasi. Probabilitas skenario merupakan penilaian kualitatif, bukan keluaran model statistik.

    III

    Arsitektur Kebijakan: Jembatan Lima Belas Hari

    Landasan operasional CKG adalah Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/84/2026 tentang Petunjuk Teknis Cek Kesehatan Gratis, ditetapkan pada 9 Februari 2026. Dokumen itu menetapkan sasaran dari bayi baru lahir hingga lanjut usia, membuka program bagi semua penduduk baik peserta JKN maupun bukan, menggabungkan berbagai skrining yang sebelumnya terpisah, dan mewajibkan pencatatan dalam platform SATUSEHAT. Tabel tindak lanjutnya rinci di atas kertas: warga tanpa masalah diberi edukasi dan diundang kembali tahun berikutnya, warga dengan kondisi pra-penyakit diberi konseling gaya hidup, warga dengan penyakit ditangani di fasilitas primer atau dirujuk, dan warga yang tidak kembali ditelusuri melalui kader, RT/RW, serta grup pesan instan. Pembiayaannya bersumber dari APBN, APBD, dan sumber sah lain. Pada Januari 2026, Kementerian Kesehatan mengumumkan pergeseran fokus ke penanganan hasil pemeriksaan: pasien hipertensi dan diabetes memperoleh obat di puskesmas pada hari yang sama, pengobatan gratis berlaku lima belas hari pertama, dan setelah itu pengobatan berlanjut melalui JKN bagi peserta aktif. Pada Agustus 2026, Kemenkes menyatakan akan memantau data pengobatan dari sedikitnya 5.300 puskesmas sebelum memperluasnya secara nasional, dengan fokus pada hipertensi, gula darah tinggi, dan kolesterol tinggi.

    Lapisan kedua arsitektur ini adalah JKN. Iuran peserta mandiri masih berpijak pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 dan per Oktober 2026 belum berubah: Rp150.000 untuk kelas 1, Rp100.000 untuk kelas 2, dan Rp42.000 untuk kelas 3. Kementerian Kesehatan sedang menyiapkan rancangan Peraturan Presiden baru tentang jaminan kesehatan; menurut paparan BPJS Kesehatan di Komisi IX DPR pada 9 Juni 2026, rancangan itu memuat standardisasi manfaat termasuk Kelas Rawat Inap Standar, tarif rumah sakit berbasis iDRG, dan rujukan berbasis kompetensi, dengan potensi tambahan biaya Rp29 triliun hingga Rp35 triliun, tetapi belum memuat penyesuaian iuran. Pemerintah juga menyiapkan tambahan dana Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan guna menjaga arus kas rumah sakit. Lapisan ketiga adalah skema daerah, seperti Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Arsitektur berlapis ini membagi tanggung jawab secara tegas: CKG membiayai deteksi dan lima belas hari pertama, JKN membiayai sisanya, dan pemerintah daerah menambal celah. Kekuatannya sepenuhnya bergantung pada sambungan antarlapis, dan justru sambungan itulah yang tidak memiliki pemilik kelembagaan tunggal.

    Bagi seorang warga berusia lima puluh tahun yang untuk pertama kali diberi tahu bahwa ia hipertensi, sambungan itu berwujud sangat konkret. Pada hari keenam belas, kelanjutan pengobatannya bergantung pada apakah kartu JKN-nya aktif, apakah ia sanggup kembali ke puskesmas, apakah obat tersedia, apakah ada tenaga kesehatan yang melayaninya, dan apakah ia percaya bahwa penyakit tanpa keluhan layak diobati setiap hari. Setiap pertanyaan itu adalah titik bocor dalam kaskade. Hipertensi dan diabetes adalah penyakit seumur hidup, sedangkan lima belas hari hanyalah sekejap dalam pengobatan yang berlangsung puluhan tahun. Desain ini mengandaikan JKN sebagai lantai kokoh tempat warga mendarat setelah menyeberangi jembatan. Jika andaian itu keliru, program pencegahan yang dimaksudkan menghemat biaya katastropik dapat berakhir menunda dan memperbesar biaya tersebut, karena penderita yang terdeteksi tetapi tidak terkendali akan kembali bertahun-tahun kemudian sebagai pasien stroke, gagal jantung, atau gagal ginjal. Persoalan ini mendesak karena tiga hal bertemu pada akhir 2026: target 130 juta peserta mendorong puskesmas mengejar kuantitas pemeriksaan, rancangan Peraturan Presiden JKN masih terbuka untuk menampung mekanisme penguncian, dan pembahasan anggaran 2027 masih menyisakan ruang pilihan fiskal.

    IV

    Bukti: Temuan Skrining dan Lantai JKN yang Retak

    Temuan CKG sendiri memperlihatkan besarnya beban yang kini terlihat oleh negara. Dalam media briefing 4 Agustus 2026, Direktur Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas Maria Endang Sumiwi melaporkan bahwa dari 52 juta orang dewasa yang diukur tekanan darahnya, 4,9 juta mengalami hipertensi dan 5,5 juta prahipertensi, dengan 992 ribu diabetes, 1,9 juta prediabetes, dan 11 juta obesitas; pada kelompok usia sekolah dan remaja, lebih dari 2,2 juta memiliki tekanan darah di atas normal. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah M. Qodari pada Mei 2026 menyebut 22,1 persen anak yang diperiksa memiliki tekanan darah tinggi. Data pemeriksaan ulang yang dirilis Kementerian Kesehatan pada 4 Agustus 2026 menambahkan dimensi waktu: dari 9,2 juta peserta yang tahun sebelumnya tidak hipertensi, sekitar satu juta kini terdeteksi hipertensi; dari 1,3 juta penderita prahipertensi, 247 ribu telah menjadi hipertensi; dan dari 8,3 juta yang diperiksa ulang, 188 ribu baru terdeteksi diabetes. Pada sisi pengendalian, dari 2,4 juta penderita hipertensi yang kembali diperiksa, 1,1 juta tekanan darahnya kembali normal, dan dari 340 ribu penderita diabetes, 235 ribu membaik. Angka 45,8 persen itulah yang kemudian diberitakan sebagai keberhasilan CKG menormalkan tekanan darah 45 persen penderita hipertensi.

    Angka pengendalian itu harus dibaca dengan kehati-hatian metodologis. Kelompok yang kembali diperiksa telah terseleksi: mereka cukup peduli, cukup dekat dengan puskesmas, dan cukup mampu untuk datang lagi, sehingga tingkat pengendaliannya hampir pasti lebih tinggi daripada tingkat pengendalian seluruh penderita yang terdeteksi. Belum ada laporan publik tentang berapa persen dari 4,9 juta penderita hipertensi tahun ini yang menerima resep, kembali setelah lima belas hari, dan masih minum obat setelah tiga bulan. Satu-satunya angka kaskade tingkat fasilitas yang tersedia adalah laporan Puskesmas Cilandak, Jakarta Selatan, yang memeriksa 81.573 orang sepanjang 2025: 17,05 persen dinyatakan sakit dan perlu tindakan langsung di puskesmas, dan 1,85 persen dirujuk ke rumah sakit. Apabila proporsi hampir sembilan belas persen itu diterapkan secara kasar pada 99,1 juta peserta tahun ini, beban tindak lanjut nasional berada pada orde belasan juta orang; angka ini ilustratif dan diberi keyakinan rendah karena profil epidemiologis antarwilayah sangat beragam. Gambaran dasar sebelum CKG memberi konteks penting. Survei Kesehatan Indonesia 2023 mencatat prevalensi hipertensi berdasarkan pengukuran sebesar 30,8 persen, sementara hanya 8,6 persen yang pernah didiagnosis. Studi BMJ Open yang dikutip di muka juga menemukan bahwa kesenjangan diagnosis antara kuintil terkaya dan termiskin melebar dari 3,9 poin persentase pada 2013 menjadi 9,3 poin pada 2023, sementara tingkat pengendalian berada di bawah sepuluh persen di setiap kuintil kekayaan. Penilaian bagian ini: dengan keyakinan tinggi, CKG mengisi celah diagnosis yang nyata; dengan keyakinan sedang, kelompok miskin yang paling diuntungkan oleh deteksi justru paling rentan terlepas pada tahap pengobatan.

    Lantai fiskal tempat warga seharusnya mendarat sedang retak. Pada 2025, menurut paparan publik BPJS Kesehatan, pendapatan iuran tercatat Rp176,72 triliun sementara beban jaminan Rp191,33 triliun, sehingga terjadi defisit Rp14,61 triliun dengan rasio klaim 108,27 persen. Pola itu berlanjut: hingga April 2026, beban pelayanan mencapai Rp65,03 triliun sedangkan pendapatan iuran Rp59,8 triliun, dengan rasio klaim 108,72 persen. Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menyampaikan pada 2 Juli 2026 bahwa pada akhir 2025 aset neto Dana Jaminan Sosial Kesehatan hanya cukup membayar estimasi klaim selama 1,88 bulan, mendekati batas bawah kesehatan aset 1,5 bulan. Beban terbesar berasal dari penyakit katastropik: data BPJS yang diolah detikHealth menunjukkan bahwa pada 2025 penyakit jantung menghabiskan Rp17,3 triliun, gagal ginjal Rp13,3 triliun, kanker Rp10,3 triliun, dan stroke Rp7,2 triliun, dengan total katastropik sekitar Rp50,3 triliun atau lebih dari seperempat biaya pelayanan. Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Octavianus, sebagaimana dilaporkan RM.id, menyebut sekitar 156 ribu orang menjalani cuci darah. Jantung, ginjal, dan stroke adalah muara hilir dari hipertensi dan diabetes yang tidak terkendali, sehingga di sinilah logika ekonomi CKG seharusnya bekerja, dan di sini pula kegagalannya akan paling mahal.

    Retakan kedua dan ketiga menyangkut kepesertaan dan tenaga kesehatan. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa sekitar 13,5 juta peserta PBI dinonaktifkan sepanjang 2025 untuk mengalihkan kuota kepada warga yang lebih miskin berdasarkan desil. Penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI yang berlaku 1 Februari 2026 memicu kegaduhan, sampai-sampai Direktur Utama BPJS Kesehatan mengusulkan istilah peserta peralihan status. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan di Komisi IX pada 11 Februari 2026 bahwa peserta aktif turun 12 juta hanya dalam dua bulan. Pada 8 April 2026, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa dari 284,6 juta peserta, 58,32 juta jiwa berstatus tidak aktif, atau sekitar seperlima peserta terdaftar. Dalam pidato kenegaraan 14 Agustus 2026, Presiden Prabowo Subianto mengutip data Kemenkes bahwa Indonesia masih membutuhkan 84.781 dokter umum dan 55.712 dokter spesialis, sementara Menkes sebelumnya menyatakan bahwa banyak puskesmas tidak memiliki dokter, dengan contoh Mamberamo Raya. Retakan ini tidak baru. Penilaian sistem pembiayaan kesehatan Indonesia oleh Bank Dunia (2016) telah mencatat bahwa kurang dari satu persen belanja JKN dialokasikan untuk layanan promotif dan preventif, bahwa hanya sekitar separuh rumah tangga dari 40 persen termiskin melaporkan kepesertaan JKN, dan bahwa salah sasaran PBI menjadi masalah struktural. Dengan keyakinan tinggi, laporan ini menilai bahwa ketiga retakan itu, fiskal, kepesertaan, dan tenaga, bertemu tepat di hari keenam belas.

    V

    Pelajaran dari Sistem Matang: Inggris dan Korea Selatan

    Inggris menjalankan NHS Health Check, pemeriksaan risiko kardiovaskular bagi orang dewasa berusia 40 hingga 74 tahun di dalam sistem kesehatan nasional yang menjamin setiap warga terdaftar pada dokter keluarga. Kondisi awalnya jauh lebih menguntungkan daripada Indonesia: tidak ada status kepesertaan yang dapat dinonaktifkan, dan obat diberikan melalui dokter yang sama. Namun, evaluasi independen menunjukkan kebocoran kaskade yang besar. Studi basis data retrospektif yang dipimpin Kiara Chang dari Imperial College London dan diterbitkan dalam Preventive Medicine pada 2015 menemukan bahwa hanya 21 persen warga yang memenuhi syarat menjalani pemeriksaan dalam empat tahun pertama program, dengan variasi regional dari 9,4 persen hingga 30,7 persen, dan bahwa hanya sekitar satu dari tiga pasien dengan risiko kardiovaskular sepuluh tahun sebesar 20 persen atau lebih yang kemudian diresepkan statin sesuai pedoman. Studi lain dalam British Journal of General Practice pada 2021, sebagaimana dilaporkan The Pharmaceutical Journal, mencatat partisipasi 16,9 persen dan menemukan bahwa 91 persen peserta yang memenuhi syarat statin tidak diresepkan statin dalam dua belas bulan setelah pemeriksaan, meskipun angka peresepan pada peserta tetap sekitar tiga kali lipat dibandingkan bukan peserta. Para penelitinya menyarankan pendekatan yang lebih terarah pada kelompok berisiko tinggi.

    Bukti tentang dampak akhir NHS Health Check memperlihatkan pola yang sama pentingnya. Studi kohort berbasis UK Biobank terhadap 97.204 peserta, sebagaimana dilaporkan Pulse pada Januari 2024, menemukan bahwa peserta pemeriksaan pada awalnya lebih banyak terdiagnosis hipertensi, kolesterol tinggi, dan penyakit ginjal kronis, lalu dalam jangka sekitar sembilan tahun memiliki risiko kematian akibat semua sebab dan kematian kardiovaskular 23 persen lebih rendah dibandingkan kelompok pembanding yang serupa. Studi kohort layanan primer di Lambeth, London, oleh Saund dan rekan dalam British Journal of General Practice (2026) terhadap 158.645 warga yang memenuhi syarat menemukan rasio hazard kematian 0,68 bagi peserta setelah penyesuaian skor kecenderungan. Kedua studi itu bersifat observasional, dan para penelitinya sendiri mengakui kemungkinan bias seleksi: warga yang datang ke pemeriksaan cenderung lebih sehat dan lebih peduli. Hasil tersebut berbeda dengan tinjauan sistematis Cochrane oleh Krogsbøll, Jørgensen, dan Gøtzsche (2019) atas 17 uji acak, yang menemukan bahwa pemeriksaan kesehatan umum memberi sedikit atau tidak ada efek terhadap kematian total maupun kematian kardiovaskular. Rekonsiliasi paling masuk akal, dengan keyakinan sedang, adalah bahwa manfaat pemeriksaan tidak terletak pada pemeriksaan itu sendiri, tetapi pada pengobatan yang mengikutinya; di mana tindak lanjut lemah, manfaatnya menghilang.

    Korea Selatan menyajikan kasus yang lebih dekat dengan ambisi CKG, karena skalanya universal dan dibiayai asuransi sosial tunggal. Menurut kajian cakupan oleh Shin, Cho, Park, dan Cho dalam Precision and Future Medicine (2022), program skrining kesehatan umum nasional dimulai pada 1980, dilaksanakan setiap dua tahun, dan sejak 2019 mencakup seluruh orang dewasa berusia 20 tahun ke atas, dengan tingkat partisipasi 74,1 persen pada 2019. Presentasi National Health Insurance Service pada Juli 2026 mencatat 17,5 juta peserta skrining umum pada 2024, dengan 8,8 persen dicurigai hipertensi atau diabetes. Sejak 2018, warga yang dicurigai dapat menjalani tes konfirmasi di fasilitas mana pun dengan pembebasan biaya bersama. Meski demikian, kajian yang sama mengutip temuan bahwa hanya 8,6 persen warga yang baru terdiagnosis hiperkolesterolemia melalui program ini menerima statin dalam enam bulan, mencatat bahwa program belum pernah dievaluasi secara formal, dan menegaskan bahwa penyediaan skrining saja tidak cukup untuk berdampak positif pada kesehatan populasi. Presentasi NHIS itu bahkan mengakui bahwa sebagian peserta tidak memahami hasil pemeriksaan yang dikirim melalui surat atau surel. Pelajaran ini relevan langsung bagi CKG, yang juga mengandalkan notifikasi digital dan penelusuran informal.

    Kendati demikian, Korea Selatan kini termasuk negara dengan pengendalian hipertensi terbaik. Laporan WHO 2025 mencatat bahwa tingkat pengendalian nasional Korea mencapai 59 persen pada 2022, dibantu oleh obat antihipertensi berbiaya rendah dan biaya pasien yang terbatas. Studi kohort terhadap 354.194 warga berusia 66 tahun oleh Cho dan rekan dalam Public Health (2020) menemukan bahwa skrining berasosiasi dengan risiko stroke, infark miokard, dan kematian yang lebih rendah, meski desain observasionalnya tidak membuktikan kausalitas. Sejak 2019, Korea juga menguji program pengelolaan penyakit kronis berbasis klinik primer; evaluasi Bae dan Song dalam Iranian Journal of Public Health (2024) menemukan peluang kepatuhan obat yang lebih tinggi pada peserta komponen penuh, dengan rasio odds 1,23 untuk hipertensi dan 1,64 untuk diabetes. Bersama kasus Inggris, Korea memperlihatkan tiga mediator yang menentukan nilai skrining: serah terima otomatis ke pengobatan, harga obat lanjutan yang rendah di titik layanan, dan rumah layanan primer tempat pasien terdaftar. Indonesia saat ini hanya memiliki mediator ketiga secara parsial melalui kapitasi puskesmas, belum memiliki mediator pertama, dan menggantungkan mediator kedua pada status kepesertaan JKN.

    VI

    Pelajaran dari Jalur Cakupan Semesta: Thailand, Turki, dan Bukti Global

    Thailand, yang meluncurkan Skema Cakupan Semesta pada 2002 menurut Tatsanavivat dan rekan dalam Journal of the Medical Association of Thailand (2012), adalah pembanding regional terpenting bagi Indonesia. Studi cakupan efektif oleh Rajatanavin, Tangcharoensathien, dan rekan dalam BMJ Open (2022) menemukan bahwa pada 2019, di antara peserta skema di luar Bangkok, 53,3 persen penderita hipertensi telah terdiagnosis, 29,2 persen diobati secara teratur, dan 15,7 persen terkendali; untuk diabetes angkanya 74,7 persen, 49,8 persen, dan 11,7 persen. Cakupan efektif itu masih rendah, tetapi meningkat antara 2016 dan 2019. Studi tersebut mengidentifikasi hambatan yang mirip dengan Indonesia: skrining komunitas oleh puskesmas desa dan relawan kesehatan desa berlangsung pada jam kerja sehingga sulit menjangkau pekerja, pendaftaran ulang ke jaringan layanan primer menyulitkan warga yang bermigrasi, data elektronik tidak lengkap, dan beban rawat jalan menyisakan sedikit waktu untuk konseling. Rekomendasi kuncinya adalah memperpendek jarak antara skrining dan diagnosis, menerapkan perawatan berbasis tim, serta menambahkan indikator kinerja untuk kesinambungan pengobatan dan kehilangan pasien. Uji kuasi-eksperimental oleh Visanuyothin dan rekan (2018) di Nakhon Ratchasima menunjukkan bahwa pemantauan tekanan darah di rumah dengan dukungan relawan kesehatan desa menurunkan tekanan sistolik sekitar 4,6 mmHg dalam tiga bulan, sebuah bukti skala kecil bahwa kader dapat memikul sebagian kunjungan ulang.

    Turki menawarkan pelajaran tentang reformasi kelembagaan berskala nasional. Menurut ringkasan hasil Bank Dunia (2018), Program Transformasi Kesehatan 2003 hingga 2013 menyatukan skema asuransi melalui undang-undang tahun 2008, memperluas kedokteran keluarga dari proyek percontohan di Düzce ke seluruh 81 provinsi, menaikkan cakupan asuransi desil termiskin dari 24 persen pada 2003 menjadi 85 persen pada 2011, dan menurunkan pengeluaran langsung dari kantong sebesar 47 persen antara 1999 dan 2012. Namun, penyatuan asuransi dan dokter keluarga tidak otomatis menghasilkan pengendalian penyakit kronis. Survei nasional 2011 yang dianalisis Dastan, Erem, dan Cetinkaya (2018) menemukan bahwa 65 persen penderita hipertensi menyadari kondisinya, 59 persen diobati, dan hanya 30 persen terkendali. Lompatan berikutnya datang dari intervensi klinis yang terarah: proyek percontohan layanan primer di Erzincan, Çankırı, dan Uşak pada 2019 hingga 2020, yang dilaporkan Ekinci dan rekan dalam Preventive Medicine Reports (2024), memadukan pelatihan, pedoman baku, supervisi klinis, dan edukasi pasien, lalu menaikkan pengendalian tekanan darah dari 46 persen menjadi 58 persen dan peresepan antihipertensi dari 49 persen menjadi 61 persen. Pelajaran Turki bagi Indonesia jelas: asuransi membuka pintu, tetapi protokol klinis dan supervisi menentukan hasil.

    Bukti global merangkum pelajaran kedua kasus itu. Paket teknis HEARTS dari WHO, menurut laporan pengalaman 18 negara yang mengobati lebih dari tiga juta orang (2020), bertumpu pada lima komponen: protokol pengobatan dengan obat dan dosis spesifik, pembagian tugas dalam perawatan berbasis tim, pasokan obat dan alat ukur yang terjamin, perawatan berpusat pada pasien di komunitas, serta sistem informasi untuk perbaikan mutu. Laporan WHO 2023 memperkirakan bahwa peningkatan cakupan pengobatan hipertensi dapat mencegah 76 juta kematian antara 2023 dan 2050, dengan manfaat ekonomi sekitar delapan belas kali lipat biayanya. Laporan 2025 mencatat lonjakan pengendalian di beberapa wilayah Bangladesh dari 15 persen menjadi 56 persen antara 2019 dan 2025, sekaligus menyerukan agar pengendalian hipertensi dimasukkan ke dalam reformasi cakupan semesta. Menempatkan Indonesia dalam peta ini menghasilkan penilaian yang tajam: tingkat diagnosis hipertensi Indonesia pada 2023 kira-kira separuh dari Thailand pada 2019, dan tingkat pengendaliannya kurang dari sepertiga, meskipun kedua angka berasal dari survei dan populasi yang tidak sepenuhnya sebanding. Dengan keyakinan tinggi, literatur internasional menempatkan layanan primer yang terprotokol, berbasis tim, dan terjamin obatnya sebagai lapisan penentu, sementara CKG saat ini paling kuat justru pada lapisan yang menurut literatur paling kurang menentukan, yaitu deteksi.

    VII

    Legitimasi dan Makna: Lensa Antropologis dan Episode JKA Aceh

    Warga tidak datang ke puskesmas sebagai tubuh kosong; mereka membawa model penjelasan tentang sakit, obat, dan negara. Di Aceh, penyembuhan memiliki genealogi intelektual yang panjang. Pada tahun 2014, Mohd. Kalam Daud dan T.A. Sakti dalam alih aksara Kitab al-Rahmah fi al-Tibb wa’l-Hikmah: Teori Penyakit dan Tindakan Medis dari Zaman Yunani Kuno sampai Kerajaan Aceh Darussalam menghadirkan kembali risalah Teungku Chik Kuta Karang dari abad kesembilan belas, yang memadukan kedokteran humoral Yunani-Arab, pengetahuan herbal lokal, dan doa sebagai satu kesatuan penyembuhan. Warisan semacam ini bukan penghalang bagi kedokteran modern, melainkan petunjuk bahwa penyembuhan dipahami sebagai urusan tubuh, jiwa, dan komunitas sekaligus. Penderita hipertensi yang merasa sehat lalu diminta menelan tablet setiap hari akan menimbang perintah itu terhadap pengalamannya sendiri, nasihat keluarga, pengobatan alternatif, dan kepercayaannya kepada petugas. Materi kuliah tahun 2025 berjudul Studi Keacehan, Pertemuan 2: Kearifan Lokal Aceh (Adat, Peutua Beuna, Praktik Sosial) menguraikan bagaimana adat, nasihat para tetua, lembaga adat, dan ekonomi moral membentuk praktik sosial. Kerangka itu relevan langsung: kepatuhan minum obat bukan perilaku individual semata, melainkan praktik sosial yang dapat ditopang atau dirusak oleh jaringan gampong, meunasah, dan keluarga. Pengalaman relawan kesehatan desa di Thailand menunjukkan bahwa jaringan sosial semacam ini dapat dilembagakan sebagai bagian resmi dari kaskade, bukan dibiarkan sebagai pelengkap informal.

    Aceh juga menyajikan pelajaran kebijakan yang aktual tentang bahaya memutus jaminan berdasarkan data kesejahteraan yang belum matang. Pada 1 Mei 2026, Pemerintah Aceh memberlakukan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA yang membatasi layanan berdasarkan desil. Sekretaris Daerah Aceh M Nasir, sebagaimana dilaporkan ANTARA pada 4 Mei 2026, menyatakan bahwa sekitar 34 ribu data penderita penyakit katastropik di desil 8 sampai 10 telah dipindahkan ke JKA dan bahwa kesalahan data desil sedang dikoreksi bersama BPS, BPJS, Kemensos, dan Bappenas. Setelah empat kali demonstrasi oleh Aliansi Rakyat Aceh, Gubernur Muzakir Manaf mencabut peraturan itu pada 18 Mei 2026 dan menegaskan bahwa semua rakyat Aceh dapat berobat seperti biasa. Kerentanan JKA bukan hal baru; pada 2023 forum anggota DPR dan DPD asal Aceh memperingatkan bahwa tunggakan premi JKA sekitar Rp761 miliar kepada BPJS Kesehatan mengancam kelangsungan program. Paparan tahun 2024 berjudul Memahami Masyarakat Aceh dalam Perspektif Sosial Antropologi membaca masyarakat Aceh melalui kelompok intelektual, teknokrat, pebisnis, politisi, dan kelompok religius, sebuah pembacaan yang menjelaskan mengapa kebijakan teknokratis dapat runtuh di jalanan: legitimasi jaminan kesehatan bersandar pada rasa keadilan kolektif, bukan semata ketepatan sasaran statistik. Analisis Dua Tahun Prabowo-Gibran: Legitimasi Menuju 2029 (2026) membedakan legitimasi distributif, yang lahir dari manfaat yang dirasakan, dari legitimasi epistemik, yang lahir dari kepercayaan pada kejujuran data dan tata kelola. Episode JKA memperlihatkan bahwa kedua legitimasi itu runtuh bersamaan ketika warga merasa dikeluarkan oleh data. Konsekuensinya bagi CKG tegas: penderita kronis yang baru terdeteksi tidak boleh menjadi korban berikutnya dari pembersihan data kepesertaan.

    VIII

    Argumen Tandingan Terkuat dan Jawabannya

    Argumen tandingan terkuat terhadap laporan ini tidak berasal dari pembela status quo, melainkan dari kritik berbasis bukti terhadap skrining umum itu sendiri. Argumen itu berjalan sebagai berikut. Tinjauan Cochrane atas 17 uji acak tidak menemukan manfaat pemeriksaan kesehatan umum terhadap kematian. Kajian tentang program Korea menyatakan bahwa sebagian item skrining tidak didukung bukti ilmiah yang kuat dan bahwa program itu belum pernah dievaluasi secara formal. NHS Health Check gagal menjangkau sebagian besar sasarannya dan gagal mengobati sebagian besar warga berisiko yang ditemukannya. Dalam keadaan Dana Jaminan Sosial hanya mampu menanggung 1,88 bulan klaim, memperbanyak diagnosis berarti memperbesar permintaan terhadap lembaga yang sedang berada di batas kemampuannya, sekaligus menimbulkan kecemasan, label penyakit, dan kemungkinan diagnosis berlebih pada warga berisiko rendah. Logika kebijakan yang konsisten dengan argumen ini adalah memperlambat atau bahkan menghentikan perluasan CKG dan memusatkan seluruh energi fiskal untuk menyehatkan JKN terlebih dahulu. Argumen ini serius, didukung literatur bermutu, dan sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam etika kedokteran.

    Laporan ini menerima sebagian argumen tersebut tetapi menolak kesimpulannya, dengan empat alasan. Pertama, uji acak dalam tinjauan Cochrane berlangsung terutama di negara berpendapatan tinggi dengan tingkat deteksi awal yang tinggi, sedangkan di Indonesia sekitar tiga perempat penderita hipertensi belum terdiagnosis, sehingga hasil marginal deteksi jauh lebih besar; kesenjangan antara prevalensi terukur 30,8 persen dan diagnosis 8,6 persen dalam SKI 2023 adalah kekosongan yang tidak dikenal oleh populasi uji tersebut. Kedua, perkiraan WHO tentang manfaat pengobatan hipertensi, termasuk rasio manfaat terhadap biaya sekitar delapan belas banding satu, menunjukkan bahwa nilai berasal dari pengobatan; jawaban yang rasional terhadap skrining yang tidak bermanfaat adalah mengikatnya pada pengobatan, bukan meninggalkannya. Ketiga, laporan ini mengakui bagian yang benar dari kritik itu: pemeriksaan tahunan yang seragam bagi semua kelompok usia dan risiko tidak efisien, sehingga frekuensi pemeriksaan bagi orang dewasa muda berisiko rendah sebaiknya dikurangi dan sumber dayanya dialihkan ke tindak lanjut kelompok berisiko tinggi, sejalan dengan saran para peneliti NHS Health Check. Keempat, dari sudut ekonomi politik, menghentikan program yang telah menjangkau hampir seratus juta warga akan merusak legitimasi distributif tanpa memperbaiki JKN. Dengan keyakinan sedang, laporan ini menilai bahwa penguncian kaskade yang disertai penajaman sasaran memberikan hasil kesehatan dan fiskal yang lebih baik daripada penghentian maupun perluasan tanpa syarat.

    IX

    Opsi Kebijakan dan Rekomendasi Berbasis Aktor

    Opsi pertama adalah melanjutkan arah saat ini dengan perbaikan bertahap: mengejar target 130 juta peserta, mempertahankan obat gratis lima belas hari, lalu mengandalkan JKN dan pemantauan di 5.300 puskesmas. Keunggulannya adalah kesinambungan politik, biaya tambahan kecil, dan momentum partisipasi yang sudah terbentuk; kelemahannya adalah semua titik bocor tetap terbuka dan indikator keberhasilan tetap didominasi jumlah peserta, sehingga puskesmas yang kekurangan dokter terdorong memprioritaskan pemeriksaan baru daripada kunjungan ulang. Opsi kedua adalah pendekatan fiskal lebih dahulu: memperlambat perluasan CKG dan memusatkan energi pada penyehatan JKN melalui penyesuaian iuran, khususnya iuran PBI. Ketua Ikatan Ekonom Kesehatan Indonesia Hasbullah Thabrany, dalam wawancara dengan Bisnis.com pada 27 Juli 2026, menegaskan bahwa iuran PBI adalah kewajiban hukum pemerintah berdasarkan Undang-Undang SJSN, mengusulkan kenaikannya dari Rp42.000 menjadi Rp72.000 berdasarkan perhitungan aktuaria, dan menyarankan peninjauan setiap dua tahun. Keunggulan opsi kedua adalah memperkuat lantai sebelum memperlebar pintu, tanpa membebani rumah tangga secara langsung; kelemahannya adalah risiko politik memperlambat program unggulan Presiden dan kenyataan bahwa kenaikan iuran tanpa perbaikan kepesertaan tidak menolong peserta nonaktif.

    Opsi ketiga, kaskade terkunci, memadukan skrining yang terus berjalan dengan penguncian di setiap gerbang. Unsurnya empat: setiap warga desil satu sampai lima yang terdeteksi hipertensi atau diabetes melalui CKG diaktifkan otomatis kepesertaan JKN-nya, dengan prioritas reaktivasi bagi PBI nonaktif; jembatan obat gratis diperpanjang dari lima belas hari menjadi sembilan puluh hari sampai status JKN terkonfirmasi; indikator utama program diubah dari jumlah peserta menjadi jumlah penderita terkendali; dan kunjungan ulang dijalankan melalui tim yang terdiri atas perawat, bidan, dan kader terlatih dengan protokol baku, mengikuti logika HEARTS dan pengalaman Thailand serta Turki. Kelemahannya adalah kebutuhan anggaran obat tambahan, beban integrasi data SATUSEHAT dengan data kepesertaan BPJS dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, serta risiko moral hazard bila reaktivasi otomatis dipersepsikan sebagai penghapusan kewajiban iuran. Opsi keempat adalah vertikalisasi penuh, yaitu menjadikan CKG program mandiri dengan anggaran obat kronis sendiri di luar JKN. Opsi ini menjamin kesinambungan obat, tetapi menggandakan jalur pembiayaan, melemahkan prinsip asuransi sosial, dan membuat pengobatan rentan terhadap pergantian prioritas politik, persis kebalikan dari pelajaran Turki tentang manfaat penyatuan skema.

    Ringkasan pertimbangan empat opsi

    Opsi pertama, perbaikan bertahap, murah dan stabil tetapi mempertahankan kebocoran kaskade. Opsi kedua, fiskal lebih dahulu, menyehatkan JKN tetapi berisiko memperlambat program dan tidak menolong peserta nonaktif. Opsi ketiga, kaskade terkunci, menutup jembatan lima belas hari dan selaras dengan bukti internasional, tetapi menuntut integrasi data dan anggaran obat tambahan. Opsi keempat, vertikalisasi penuh, menjamin obat tetapi menggandakan pembiayaan dan rentan pergantian politik. Laporan ini merekomendasikan opsi ketiga, dipadukan dengan penyesuaian iuran PBI dari opsi kedua.

    Pilihan terhadap opsi ketiga bertumpu pada perbandingan biaya relatif. Obat hipertensi dan diabetes lini pertama tergolong murah dibandingkan satu episode stroke, satu tindakan jantung, atau dialisis bertahun-tahun yang kini membebani JKN puluhan triliun rupiah setiap tahun; dengan keyakinan sedang, penguncian kaskade menghemat biaya dalam jangka menengah, meski besarnya penghematan hanya dapat dinilai dengan keyakinan rendah sebelum data kaskade tersedia. Opsi ini juga tidak memerlukan undang-undang baru: sebagian besar mekanismenya dapat dimasukkan ke dalam rancangan Peraturan Presiden JKN, revisi petunjuk teknis CKG, dan keputusan Menteri Sosial tentang reaktivasi PBI. Kekhawatiran moral hazard dijawab dengan membatasi reaktivasi otomatis pada desil satu sampai lima dan pada penderita kronis terkonfirmasi, sehingga kebijakan ini dipahami sebagai perlindungan klinis, bukan amnesti iuran. Penyesuaian iuran PBI tetap diperlukan karena penguncian kaskade akan menaikkan pemanfaatan layanan primer dan obat dalam jangka pendek sebelum penghematan katastropik terwujud.

    Kepada Kementerian Kesehatan, laporan ini merekomendasikan revisi Kepmenkes HK.01.07/MENKES/84/2026 paling lambat akhir triwulan pertama 2027 dengan tiga perubahan: menjadikan proporsi penderita hipertensi dan diabetes terkendali pada bulan ketiga dan bulan kedua belas sebagai indikator kinerja utama, disertai dasbor kaskade per kabupaten dan kota yang dipublikasikan setiap triwulan mulai pertengahan 2027; memperpanjang jembatan obat gratis menjadi sembilan puluh hari bagi warga yang status JKN-nya belum aktif, dibiayai dari pos CKG dalam APBN; dan menetapkan protokol kunjungan ulang berbasis tim dengan resep ulang terstandar yang tidak selalu membutuhkan dokter. Kepada BPJS Kesehatan, rekomendasinya adalah membangun jalur data antara SATUSEHAT dan sistem kepesertaan pada semester pertama 2027, sehingga temuan CKG pada warga nonaktif memicu reaktivasi, serta memperluas Program Pengelolaan Penyakit Kronis agar menjangkau penderita baru hasil CKG. Kepada Kementerian Sosial dan BPS, rekomendasinya adalah segera menetapkan bahwa penderita kronis terkonfirmasi di desil satu sampai lima tidak boleh dinonaktifkan dari PBI selama pemutakhiran data, memperluas opsi reaktivasi otomatis bagi 100.000 PBI nonaktif penderita penyakit kronis atau katastropik yang dibuka pada Februari 2026. Kepada Kementerian Keuangan dan Komisi IX DPR, rekomendasinya adalah memasukkan penyesuaian iuran PBI berbasis aktuaria ke dalam Peraturan Presiden JKN, menandai sebagian tambahan dana Rp20 triliun untuk layanan primer dan obat kronis, dan menjadikan laporan kaskade CKG agenda tetap rapat kerja.

    Kepada pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Aceh dan DPRA, rekomendasinya adalah menjadikan JKA jaring pengaman bagi penderita kronis yang tercecer dari JKN, melunasi kewajiban premi tepat waktu, dan tidak lagi menerapkan pembatasan berbasis desil tanpa masa transisi, mekanisme keberatan, dan perlindungan bagi penderita kronis. Uji coba integrasi data dapat dimulai pada 2027 di provinsi dengan karakter berbeda, misalnya Gorontalo, yang menurut InfoPublik telah memeriksa 48,8 persen penduduknya hingga Juli 2026, sebuah provinsi kepulauan, dan Aceh dengan JKA-nya. Kepemimpinan daerah sering menjadi sumber inovasi; pada tahun 2012, Redaksi Tempo dalam edisi khusus berjudul Kepala Daerah Pilihan 2012: Bukan Bupati Biasa menampilkan kepala daerah yang membuat terobosan pelayanan kesehatan pada era otonomi, sehingga insentif fiskal bagi daerah sebaiknya diukur dari angka pengendalian, bukan jumlah pemeriksaan. Kepada perguruan tinggi, rekomendasinya adalah evaluasi independen atas kaskade CKG, termasuk studi kohort pada peserta yang tidak kembali. Kepada ulama, dayah, dan organisasi kemasyarakatan Islam, rekomendasinya adalah menjadikan kepatuhan pengobatan bagian dari dakwah hifz al-nafs, sehingga meunasah dan masjid menjadi ruang pengingat kunjungan ulang. Kepada mitra internasional, WHO dapat memberi dukungan teknis untuk mengukur cakupan efektif dengan metode yang sebanding dengan studi Thailand serta memperluas protokol bergaya HEARTS di puskesmas, Bank Dunia dapat mengaitkan pembiayaan layanan primer dengan indikator pengendalian penyakit kronis, dan forum menteri kesehatan ASEAN dapat menyepakati ukuran cakupan efektif bersama agar kemajuan kawasan dapat dibandingkan secara jujur.

    X

    Skenario hingga 2027 dan Penanda yang Perlu Dipantau

    Tiga skenario disusun untuk periode hingga akhir 2027; probabilitasnya merupakan penilaian penulis dan bukan keluaran model statistik. Skenario pertama, pesta angka, berprobabilitas sekitar 45 persen: target 130 juta peserta tercapai atau hampir tercapai, pemerintah merayakannya, tetapi indikator pengendalian tidak dipublikasikan secara sistematis, jembatan lima belas hari tetap, dan peserta nonaktif bertahan di kisaran puluhan juta; CKG tetap populer, tetapi manfaat kesehatannya terbatas pada kelompok yang sudah terjangkau layanan, mengulang pola awal NHS Health Check. Skenario kedua, koreksi bertahap, berprobabilitas sekitar 40 persen: Peraturan Presiden JKN memuat sebagian mekanisme penguncian, pemantauan di 5.300 puskesmas berkembang menjadi dasbor nasional, dan iuran PBI disesuaikan, sehingga Indonesia mulai menempuh lintasan Thailand pada 2016 hingga 2019, ketika cakupan efektif naik perlahan. Skenario ketiga, krisis pembiayaan, berprobabilitas sekitar 15 persen: aset Dana Jaminan Sosial turun di bawah batas sehat, BPJS menunda pembayaran klaim, fasilitas menahan layanan, dan CKG justru menambah antrean warga yang telah terdiagnosis tetapi tidak terlayani. Probabilitas skenario kedua lebih rendah daripada skenario pertama karena insentif politik saat ini masih menghargai jumlah peserta, bukan hasil klinis.

    Pergerakan antarskenario dapat dibaca melalui enam penanda. Penanda pertama adalah isi akhir Peraturan Presiden JKN, khususnya ada atau tidaknya penyesuaian iuran PBI dan mekanisme reaktivasi bagi penderita kronis. Penanda kedua adalah rasio klaim dan aset neto Dana Jaminan Sosial pada laporan triwulan pertama 2027. Penanda ketiga adalah apakah Kementerian Kesehatan mempublikasikan data kaskade CKG, yaitu proporsi penderita yang diresepkan, kembali, dan terkendali, bukan hanya jumlah peserta. Penanda keempat adalah volume penonaktifan PBI dalam siklus pemutakhiran data berikutnya. Penanda kelima adalah laporan kekosongan obat antihipertensi dan antidiabetes di puskesmas, terutama di wilayah kepulauan dan pedalaman. Penanda keenam adalah alokasi JKA dalam APBA 2027 sebagai indikator kesiapan daerah menjadi jaring pengaman. Di samping penanda itu, implementasi opsi yang direkomendasikan menghadapi risiko yang perlu diakui: integrasi data dapat menghasilkan salah cocok yang justru menonaktifkan warga berhak, seperti pada gejolak PBI Februari 2026 dan JKA Mei 2026; pelimpahan wewenang klinis kepada perawat dan kader memerlukan dasar hukum dan pelatihan; rantai pasok obat di wilayah terpencil rapuh; dan kepercayaan publik dapat berbalik cepat apabila warga menemukan bahwa diagnosis tidak diikuti perawatan.

    XI

    Keterbatasan

    Keterbatasan utama laporan ini adalah ketiadaan data kaskade CKG yang terbuka. Angka temuan dan pengendalian yang dikutip berasal dari media briefing, siaran pers, dan liputan media, bukan dari basis data mikro yang dapat diuji, sehingga laporan ini tidak dapat menghitung secara pasti proporsi penderita yang menerima resep, kembali setelah lima belas hari, atau terkendali setelah tiga bulan. Beberapa angka kepesertaan dan keuangan JKN juga berbeda antarsumber karena perbedaan tanggal pelaporan dan definisi, dan setiap angka karena itu dikutip bersama sumber serta tanggalnya. Angka capaian CKG tahun berjalan beragam: laporan per 31 Juli 2026 menyebut 73,8 juta, laporan pertengahan September 89 juta, laporan 30 September 99,1 juta, sedangkan Headline.co.id dan Kontan pada Oktober melaporkan 105 juta peserta, angka yang belum dapat dicocokkan dengan siaran resmi Kemenkes. Target tahunan pun pernah disebut 136 juta oleh Menteri Kesehatan pada Januari 2026 sebelum lazim disebut 130 juta. Proyeksi beban tindak lanjut nasional bersifat ilustratif karena mengekstrapolasi proporsi dari satu puskesmas di Jakarta Selatan ke seluruh Indonesia.

    Perbandingan internasional juga memiliki batas. Angka kaskade Thailand berasal dari peserta skema cakupan semesta di luar Bangkok pada 2019 dengan prevalensi dari survei 2014, sedangkan angka Indonesia berasal dari survei nasional 2023, sehingga perbandingan keduanya menunjukkan arah dan orde besaran, bukan selisih yang presisi. Bukti manfaat NHS Health Check dan skrining Korea bersifat observasional dan rentan terhadap bias pengguna sehat, sementara bukti uji acak berasal terutama dari negara berpendapatan tinggi. Lensa antropologis laporan ini bertumpu terutama pada Aceh, sehingga generalisasi ke wilayah lain memerlukan kehati-hatian, dan probabilitas skenario bersifat kualitatif serta dapat berubah cepat mengikuti keputusan fiskal akhir tahun. Laporan ini adalah analisis kebijakan publik, bukan nasihat medis bagi individu. Keterbatasan ini tidak melemahkan kesimpulan utama, karena argumen inti justru bertumpu pada kenyataan bahwa data pengendalian belum tersedia secara terbuka, dan ketiadaan itu sendiri merupakan temuan kebijakan.

    XII

    Kesimpulan: Dari Menghitung Tubuh ke Merawat Manusia

    Garis bawah laporan ini dapat dinyatakan dalam satu kalimat: CKG telah berhasil memperlebar diagnosis, tetapi belum dirancang untuk menjamin pengendalian, dan selisih di antara keduanya akan dibayar kelak oleh JKN dalam bentuk paling mahal. Hampir seratus juta pemeriksaan dalam sembilan bulan pertama 2026 memberi Indonesia peta penyakit tidak menular yang belum pernah dimilikinya, tetapi peta bukanlah perjalanan. Pengalaman Inggris dan Korea Selatan menunjukkan bahwa skrining dalam sistem matang pun kehilangan sebagian besar warga berisiko bila serah terima ke pengobatan tidak dikunci; pengalaman Thailand dan Turki menunjukkan bahwa pengendalian naik ketika layanan primer terprotokol, berbasis tim, dan bebas hambatan biaya. Indonesia memiliki kesempatan untuk belajar dari keduanya sebelum pola pesta angka mengeras.

    Karena itu, kaskade terkunci adalah pilihan yang paling masuk akal: reaktivasi otomatis JKN bagi penderita kronis desil bawah, jembatan obat sembilan puluh hari, indikator pengendalian sebagai ukuran kinerja, kunjungan ulang berbasis tim dan komunitas, serta iuran PBI yang disesuaikan secara aktuaria. Episode JKA di Aceh pada Mei 2026 mengingatkan bahwa legitimasi jaminan kesehatan dapat runtuh dalam hitungan minggu bila warga merasa dikeluarkan oleh data, dan prinsip hifz al-nafs menuntut lebih dari pengukuran; ia menuntut pemeliharaan. Ukuran keberhasilan CKG bukanlah jumlah tubuh yang telah dihitung negara, melainkan jumlah manusia yang lima tahun dari sekarang terhindar dari stroke, gagal jantung, dan cuci darah karena negara tidak berhenti setelah menyampaikan kabar buruk kepada mereka.

    Ukuran keberhasilan CKG bukanlah jumlah tubuh yang telah dihitung negara, melainkan jumlah manusia yang terhindar dari stroke dan cuci darah.

    ◆

    Rujukan dan Sumber

    Dokumen resmi dan data

    Literatur ilmiah

    Analisis kebijakan dan laporan lembaga

    Media dan pemberitaan

    Arsip & Pustaka

    Cara Mengutip

    Ahmad, Kamaruzzaman Bustamam. (2026). Jembatan Lima Belas Hari: Menutup Kaskade Layanan Cek Kesehatan Gratis dan Menyelamatkan JKN. Banda Aceh: KBA13 Academy Research Center. https://kba13academy.com/cek-kesehatan-gratis-kaskade-layanan-jkn/

    KBA
    Kamaruzzaman Bustamam Ahmad

    Guru Besar Antropologi Agama UIN Ar-Raniry Banda Aceh; pendiri KBA13 Insight dan KBA13 Academy. Meraih PhD Sosiologi dari La Trobe University.

    Kajian lainnya di Research Center → ↑ Kembali ke atas