Negara, Ormas, dan Pasar Perlindungan: Membongkar Ekonomi Premanisme Berseragam di Indonesia

Negara, Ormas, dan Pasar Perlindungan: Membongkar ekonomi premanisme berseragam di Indonesia: kapasitas negara, patronase politik, dan jalan keluar kebijakan 2025–2026

Artikel · Kebijakan Publik · Premanisme dan Tata Kelola Keamanan

Negara, Ormas, dan Pasar PerlindunganMembongkar ekonomi premanisme berseragam di Indonesia: kapasitas negara, patronase politik, dan jalan keluar kebijakan 2025–2026

Premanisme berkedok ormas bertahan bukan karena negara terlalu lemah menangkap preman, melainkan karena politik terus memberi lisensi kepada pemasok perlindungan. Kajian ini membaca pungli, “uang keamanan”, dan gangguan investasi sebagai pasar, lalu menimbang pelajaran Italia, Jepang, El Salvador, dan Filipina.

KBA
PenulisKamaruzzaman Bustamam Ahmad
  • Artikel
  • 21 Oktober 2026
  • ± 30 menit baca
Negara, Ormas, dan Pasar Perlindungan: Membongkar ekonomi premanisme berseragam di Indonesia: kapasitas negara, patronase politik, dan jalan keluar kebijakan 2025–2026
Premanisme berkedok ormas bertahan bukan karena negara terlalu lemah menangkap preman, melainkan karena politik terus memberi lisensi kepada pemasok perlindungan. Kajian ini membaca pungli, “uang keamanan”, dan gangguan investasi sebagai pasar, lalu menimbang pelajaran Italia, Jepang, El Salvador, dan Filipina.

Abstrak

Kajian ini menganalisis premanisme berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia sebagai masalah kebijakan publik tentang kapasitas negara, pasar perlindungan, dan patronase politik. Bertolak dari Tilly, Gambetta, serta studi Ryter, Barker, dan Wilson tentang Indonesia, kajian ini menyusun model pasar perlindungan dengan tiga variabel: permintaan, penawaran, dan lisensi politik. Bukti 2025 hingga Oktober 2026 menunjukkan skala yang besar dan stabil: Polri menangani 41.873 kasus premanisme dan 12.015 kasus pungli serta pemerasan sepanjang 2026, sementara operasi Mei 2025 di Jakarta hanya menetapkan sekitar sepersepuluh orang yang diamankan sebagai tersangka. Kasus BYD di Subang dan pengurus Kadin Cilegon memperlihatkan bahwa pemerasan telah merambah proyek strategis nasional dan organisasi formal. Kerangka hukum, terutama UU 17/2013 dan UU 16/2017, dirancang untuk menindak ancaman ideologis, bukan rantai pemerasan, dan revisi UU Ormas tidak masuk Prolegnas Prioritas 2026. Pada saat yang sama, konsolidasi 103 ormas pendukung pemerintah dan kemunculan GRIB Jaya dengan label “Pam Swakarsa” dalam kericuhan 27 Agustus 2026 menandakan pergeseran dari penertiban ke kooptasi. Perbandingan dengan Pasal 416-bis dan UU 109/1996 di Italia, ordonansi pengucilan bōryokudan di Jepang, serta “tangan besi” El Salvador dan Filipina menghasilkan tiga skenario dan rekomendasi berbasis aktor: pertanggungjawaban pidana organisasi yang sempit, pembubaran melalui pengadilan, perampasan aset untuk penggunaan sosial, pakta antipembayaran dunia usaha, dan larangan peran keamanan bagi ormas.

Tesis

Premanisme berkedok ormas adalah pasar perlindungan yang dilisensikan politik; selama negara hanya menyasar pemasok dan bukan lisensi serta pembelinya, penertiban akan menghasilkan penggantian pemasok, bukan penghapusan pasar.

  1. DataStatistik Polri 2025–2026, Kemendagri, Bank Dunia Enterprise Surveys, kasus BYD, Kadin Cilegon, GRIB Jaya, dan pemberitaan hingga 21 Oktober 2026.
  2. KerangkaTilly (negara sebagai pemeras), Gambetta (bisnis perlindungan), Wilson (pemerasan populis), dan model permintaan–penawaran–lisensi.
  3. ProyeksiTiga skenario 2026–2029 dengan probabilitas, lima penanda arah, dan rekomendasi bertenggat bagi Presiden, DPR, Polri, dunia usaha, pemda, dan mitra internasional.

Kata kunci

  • premanisme
  • ormas
  • pasar perlindungan
  • UU Ormas
  • pungli
  • iklim investasi
  • GRIB Jaya
  • kebijakan keamanan
I

Ringkasan Eksekutif: Pertanyaan, Jawaban, dan Taruhannya

Pertanyaan kajian ini sederhana tetapi tidak nyaman: mengapa negara Indonesia, yang memiliki kepolisian nasional yang terpusat, perangkat hukum pidana yang lengkap, dan presiden dengan mandat elektoral yang kuat, tetap gagal memutus ekonomi pemerasan yang dijalankan oleh kelompok berseragam ormas? Sepanjang 2025, keluhan pengusaha tentang “uang keamanan”, permintaan jatah proyek, pungutan Lebaran, dan pungutan penempatan kerja naik ke meja presiden. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 9 Mei 2025 menyatakan bahwa presiden dan pemerintah “betul-betul resah”, dan sehari sebelumnya Menko Polkam Budi Gunawan mengumumkan pembentukan Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas yang melibatkan TNI dan Polri. Satu setengah tahun kemudian, Polri melaporkan bahwa sepanjang 2026 saja aparat telah menangani 41.873 kasus premanisme dengan 55.941 tersangka. Angka sebesar itu bukan bukti keberhasilan; angka itu justru bukti bahwa pasokan pemerasan terus diperbarui lebih cepat daripada kemampuan negara menindaknya.

Jawaban pokok kajian ini adalah bahwa premanisme berkedok ormas di Indonesia bukan terutama masalah kriminalitas jalanan, melainkan pasar perlindungan yang dilisensikan secara informal oleh politik. Selama aktor bersenjata nonnegara dapat menukar kemampuan mobilisasi massa dengan perlindungan politik, dan selama aparat lokal memperoleh rente atau ketenangan dari pengaturan tersebut, operasi penertiban hanya akan memangkas lapisan terbawah pasar tanpa menyentuh harga lisensinya. Penilaian ini dipegang dengan keyakinan tinggi untuk periode 2025 hingga Oktober 2026, karena konsisten dengan data operasi kepolisian, pola kasus yang terdokumentasi, dan literatur akademik dua dekade terakhir. Bukti paling tajam muncul pada 2026: pada saat negara gencar mengumumkan perang terhadap preman, pemimpin GRIB Jaya, Hercules, justru turun ke jalan dalam kericuhan 27 Agustus 2026 dengan bingkai “Pam Swakarsa”, istilah warisan Orde Baru untuk sipil bersenjata yang dimobilisasi bersama aparat.

Taruhannya melampaui iklim investasi. Bagi Indonesia, ekonomi pemerasan memperbesar biaya transaksi manufaktur padat karya tepat ketika negara bersaing merebut relokasi rantai pasok dari Tiongkok dan Vietnam. Bagi demokrasi, pemberian peran keamanan kepada ormas yang dekat dengan kekuasaan menggerus prinsip monopoli kekerasan yang sah, inti dari definisi negara modern. Bagi kajian global tentang tata kelola keamanan, kasus Indonesia menawarkan laboratorium tentang apa yang terjadi ketika negara demokratis besar memilih mengelola, bukan membongkar, pasar perlindungan informal. Pelajaran dari Italia, Jepang, El Salvador, dan Filipina menunjukkan dua jalan yang berbeda tajam: pembongkaran kelembagaan melalui pengejaran aset dan isolasi ekonomi, atau “tangan besi” yang menukar keamanan jangka pendek dengan kerusakan hak asasi yang berkepanjangan. Kajian ini berargumen bahwa Indonesia saat ini tidak sedang menempuh keduanya, melainkan jalan ketiga yang paling berisiko: penertiban selektif yang sekaligus mengonsolidasikan pemasok perlindungan yang loyal.

II

Kerangka Analitik dan Catatan Metode

Kerangka kajian ini bertumpu pada tiga gagasan yang saling melengkapi. Gagasan pertama berasal dari Charles Tilly dalam esai klasik “War Making and State Making as Organized Crime” (1985). Tilly mendefinisikan pemeras sebagai pihak yang menciptakan ancaman lalu memungut bayaran untuk menguranginya, dan ia menunjukkan bahwa negara-negara Eropa awal tumbuh melalui logika serupa sebelum memperoleh legitimasi. Implikasinya bagi Indonesia jelas: batas antara negara dan pemeras bukan garis moral yang tetap, melainkan hasil dari proses politik yang dapat bergerak maju atau mundur. Gagasan kedua berasal dari Diego Gambetta dalam The Sicilian Mafia: The Business of Private Protection (1993), yang memperlakukan mafia sebagai usaha ekonomi yang menjual perlindungan di lingkungan dengan tingkat kepercayaan rendah. Gambetta membedakan perlindungan, yaitu jasa nyata meskipun merusak, dari pemerasan murni, ketika pelindung sendiri adalah sumber ancaman.

Gagasan ketiga bersifat khas Indonesia. Ian Wilson dalam The Politics of Protection Rackets in Post-New Order Indonesia (2015) menunjukkan bahwa setelah 1998 negara tidak pernah sepenuhnya memonopoli koersi, sehingga ormas berbasis massa berkembang menjadi pelaku “populist racketeering” yang relatif otonom dari militer dan polisi, tetapi tetap mencari patron elektoral. Ulasan Nakamura Shohei di jurnal Southeast Asian Studies (2016) menekankan temuan penting Wilson: daya tarik ormas bagi elite lebih bertumpu pada citra kemampuan mobilisasi daripada dukungan akar rumput yang sesungguhnya. Dari ketiga gagasan itu, kajian ini menyusun model sederhana pasar perlindungan dengan tiga variabel: permintaan (perusahaan, pedagang, warga yang membutuhkan kepastian di tengah penegakan hukum yang lemah), penawaran (kelompok yang mampu mengerahkan ancaman kredibel), dan lisensi (toleransi atau perlindungan dari aktor negara dan politisi). Kebijakan yang hanya menyasar penawaran, misalnya penangkapan massal, tanpa mengubah permintaan dan harga lisensi, secara teoretis akan menghasilkan penggantian pemasok, bukan penghapusan pasar.

Secara metode, kajian ini memakai penelusuran proses atas rangkaian kebijakan 2013 hingga Oktober 2026, triangulasi sumber resmi (pernyataan Polri, Kemendagri, Kementerian Investasi), data survei perusahaan Bank Dunia, laporan media arus utama, dan literatur akademik. Setiap penilaian kunci diberi tingkat keyakinan. Keyakinan tinggi diberikan ketika sedikitnya dua sumber independen sejalan dan mekanismenya didukung literatur; keyakinan sedang ketika data resmi tersedia tetapi metodenya tidak terbuka; keyakinan rendah ketika klaim bergantung pada satu sumber atau estimasi yang tidak dapat diuji. Kajian ini juga memanfaatkan dua bahan dari Arsip & Pustaka: paparan tahun 2011 berjudul “Redefinisi Peran Ormas dalam Pembangunan” yang membandingkan posisi ormas pada era Orde Baru dan Reformasi, serta paparan tahun 2025 di hadapan Badan Kesbangpol Aceh berjudul “Memahami Penanganan Aksi Premanisme oleh Organisasi Kemasyarakatan”, yang membaca premanisme sebagai gejala sistem yang rusak, bukan masalah yang berdiri sendiri, dan memperingatkan bahwa solusi cepat justru dapat mengawetkan distorsi sosial. Kedua bahan tersebut diperlakukan sebagai sumber analitis, bukan sebagai data empiris.

III

Genealogi: Dari Preman Orde Baru ke Ormas Pasca-Reformasi

Pasar perlindungan Indonesia memiliki sejarah panjang yang membentuk perilakunya hari ini. Loren Ryter, dalam artikel tahun 1998 di jurnal Indonesia nomor 66 tentang Pemuda Pancasila, menggambarkan bagaimana Orde Baru memelihara organisasi pemuda yang menggabungkan retorika nasionalis, jaringan preman, dan kesetiaan kepada rezim. Organisasi semacam itu bukan penyimpangan dari negara Orde Baru, melainkan bagian dari arsitektur kekuasaannya: negara mensubkontrakkan kekerasan kepada kelompok yang dapat disangkal keterkaitannya. Ketika Ryter kembali menulis untuk Inside Indonesia, ia merumuskan inti persoalannya secara tajam: kekuatan sejati preman terletak pada kekebalannya dari sanksi hukum berkat dukungan jaringan politik, dan pada era Reformasi persaingan wilayah yang dulu dipertontonkan melalui unjuk kekuatan mulai dipindahkan ke arena pemilu.

Negara Orde Baru juga pernah menempuh jalan sebaliknya, yaitu pembunuhan di luar hukum. Peristiwa penembakan misterius 1982 hingga 1985, yang menyasar orang-orang yang dicap gali dan preman, kini termasuk dalam dua belas pelanggaran HAM berat yang diakui dan disesali Presiden Joko Widodo pada 11 Januari 2023. Pelajaran historisnya penting bagi debat hari ini. Pembunuhan massal tidak menghapus pasar perlindungan; pembunuhan itu hanya mendisiplinkan pemasok lepas dan menegaskan siapa pemegang lisensi. Joshua Barker, yang meneliti Bandung pada akhir Orde Baru dalam State of Fear: Policing a Postcolonial City (2024), menunjukkan bagaimana model kepolisian birokratis negara hidup berdampingan dengan model teritorial tempat tokoh lokal karismatik menguasai wilayah kota, dan bagaimana kontrol otoriter dapat tumbuh dari bawah, tidak hanya dari atas.

Setelah 1998, desentralisasi dan pemilu langsung mengubah struktur pasar. Patronase tidak lagi terpusat di Cendana dan markas militer, tetapi tersebar di kepala daerah, partai, dan pengusaha lokal. Wilson menyebut gejala ini sebagai pergeseran dari rezim pemerasan yang dikendalikan negara ke pemerasan populis yang lebih tidak stabil dan oportunistik. Di tingkat lokal, gejala serupa memiliki nama budaya sendiri. Analisis KBA13 Insight tahun 2025 tentang harlan dan tradisi premanisme di Aceh serta esai lanjutan tahun 2026 yang menelusuri pergeseran harlan dari jalanan ke kekuasaan politik, ekonomi, dan agama menunjukkan bahwa kekuatan figur informal semacam itu selalu bergantung pada “beking”, yaitu jaringan perlindungan yang menghubungkan pelaku jalanan dengan elite. Konsep beking ini adalah padanan lokal dari variabel lisensi dalam model kajian ini, dan di situlah letak titik ungkit kebijakan yang paling sering diabaikan.

Lintasan Hercules (Rosario de Marshal) memperlihatkan bagaimana beking berevolusi menjadi modal politik nasional. Menurut analisis Wilson untuk Indonesia at Melbourne (2025), ia membangun jaringan yang berpusat di Pasar Tanah Abang sejak awal 1990-an dan dilaporkan memiliki hubungan dengan Prabowo Subianto sejak operasi militer di Timor Timur. GRIB Jaya, yang ia pimpin, tumbuh sebagai afiliasi tidak resmi Partai Gerindra dan, setelah pemilu 2024, berekspansi ke lebih dari 28 provinsi; seorang pemimpin geng yang dikutip Wilson menyebut Hercules dan organisasinya sebagai “penjaga gerbang menuju kerajaan Prabowo”. Lintasan ini penting secara analitis karena memperlihatkan perubahan bentuk lisensi. Pada era Orde Baru, lisensi diberikan oleh aparat keamanan dan dapat dicabut dengan kekerasan; pada era Reformasi, lisensi diperdagangkan di pasar elektoral dan dibayar dengan suara serta kemampuan mobilisasi. Ketika pemasok perlindungan berhasil menempatkan diri di dekat pusat kekuasaan nasional, harga lisensi tidak lagi ditentukan oleh komandan polisi setempat, melainkan oleh kalkulasi politik di tingkat tertinggi. Itulah sebabnya operasi kepolisian, sekeras apa pun, tidak dapat menggantikan keputusan politik.

IV

Anatomi Ekonomi Pemerasan: Produk, Harga, dan Pelanggan

Jika premanisme berkedok ormas diperlakukan sebagai pasar, langkah pertama adalah mengidentifikasi produk yang dijual. Laporan CNBC Indonesia pada 15 Maret 2025 dan 24 Maret 2025 merangkum keluhan lintas asosiasi. Apindo menyebut pungutan liar, “uang keamanan”, dan permintaan jatah proyek. Ketua PHRI Hariyadi Sukamdani menyebut permintaan THR menjelang Idulfitri kepada hotel dan restoran. Ketua APPBI Alphonzus Widjaja melaporkan gangguan sejak tahap konstruksi pusat belanja hingga operasi, sering dengan dalih pengelolaan sampah. Presiden KSPN Ristadi menyebut pungutan penempatan kerja di pabrik sebesar Rp15 juta hingga Rp25 juta per orang, dengan dugaan keterlibatan sebagian pengurus RT dan RW. Spektrum produk ini memperlihatkan bahwa pasar tidak hanya menjual “keamanan”, tetapi juga akses: akses ke lapangan kerja, ke kontrak pengangkutan dan katering, serta ke ketenangan sosial di sekitar lokasi usaha.

Lapisan termahal dari pasar ini adalah gangguan terhadap proyek industri besar. Pada April 2025, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengungkapkan bahwa pembangunan pabrik kendaraan listrik BYD di Subang sempat diganggu ormas dan preman. Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza kemudian membenarkan adanya gangguan itu tetapi menyatakan bahwa BYD menyatakan dapat mengatasinya sendiri, sebuah pernyataan yang secara tidak sengaja menggambarkan inti masalah: perusahaan diharapkan membeli ketenangannya sendiri. Kasus Cilegon pada Mei 2025 lebih gamblang. Polda Banten menetapkan Ketua Kadin Kota Cilegon, wakil ketuanya, dan Ketua HNSI Cilegon sebagai tersangka setelah pertemuan 9 Mei 2025 dengan kontraktor proyek pabrik chlor alkali-ethylene dichloride milik PT Chandra Asri Alkali, sebuah proyek strategis nasional senilai Rp15 triliun. Menurut Tirto, perkara ini menyangkut permintaan paket pekerjaan senilai Rp5 triliun tanpa lelang, dan para tersangka dijerat Pasal 368 dan 335 KUHP. Kasus ini penting karena pelakunya bukan ormas jalanan, melainkan pengurus organisasi pengusaha resmi, tanda bahwa logika pemerasan telah merembes ke kelembagaan formal.

Pasar perlindungan tidak hanya menjual keamanan, tetapi juga akses: ke lapangan kerja, ke kontrak, dan ke ketenangan sosial.

Laporan CNA Indonesia pada 14 Mei 2025 menambahkan rincian yang memperlihatkan keragaman pelaku: kelompok yang mengatasnamakan GRIB Jaya mengambil alih pabrik karet di Kalimantan Tengah dan menuntut pembayaran utang Rp1,4 miliar untuk klien mereka; cabang Pemuda Pancasila di Jakarta Barat dan Depok mengirim surat “berbagi rezeki” kepada pelaku usaha saat Idulfitri; anggota GRIB di Depok menembakkan tiga peluru ke kaca ekskavator; dan lima orang didakwa memeras sopir truk di sekitar lokasi pabrik BYD dan VinFast di Subang. Pola ini sejalan dengan temuan klasik Benjamin Olken dan Patrick Barron dalam “The Simple Economics of Extortion: Evidence from Trucking in Aceh”, yang mencatat lebih dari 6.000 pembayaran ilegal dalam 304 perjalanan truk dan menunjukkan bahwa pemungut rente berperilaku seperti monopolis rasional: tarif bergantung pada struktur pasar dan jumlah titik pungutan di sepanjang rute. Implikasi kebijakannya, dengan keyakinan tinggi, adalah bahwa memangkas satu titik pungutan tanpa mengubah struktur pasar dapat menaikkan tarif di titik lain.

V

Mengukur Biaya: Data, Klaim, dan Ketidakpastian

Debat publik tentang premanisme di Indonesia dipenuhi angka besar yang jarang disertai metode. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar Baharuddin, pada 26 Juli 2025 menyebut 1.540 kasus gangguan investasi oleh oknum ormas sepanjang 2024 dan kerugian negara yang ditaksir hampir Rp900 triliun. Himpunan Kawasan Industri (HKI) pada Februari 2025 memperkirakan potensi kerugian “ratusan triliun rupiah” akibat hengkangnya perusahaan dan batalnya investasi baru, dengan kawasan industri di Bekasi, Karawang, Batam, dan Jawa Timur sebagai sasaran. Kajian ini memperlakukan angka-angka tersebut dengan keyakinan rendah. Bukan karena kerugiannya tidak nyata, melainkan karena tidak ada publikasi metodologis yang menjelaskan apakah angka itu mencerminkan investasi yang benar-benar batal, nilai proyek yang tertunda, atau sekadar total nilai proyek yang pernah mengalami gangguan. Angka yang tidak dapat diuji berisiko melayani fungsi retoris, yaitu membenarkan operasi besar, ketimbang fungsi kebijakan.

Data yang lebih dapat diandalkan datang dari dua sumber. Pertama, statistik kepolisian. Wakapolri Komjen Wahyu Hadiningrat pada 8 Oktober 2026 memaparkan bahwa sepanjang 2026 Polri menerima 1.281 laporan gangguan terhadap sektor usaha, dengan 915 terselesaikan atau tingkat penyelesaian 71,43 persen; menangani 41.873 kasus premanisme dengan 29.197 terselesaikan; serta menangani 12.015 kasus pungli dan pemerasan dengan 16.096 tersangka. Barang bukti yang disita mencakup 2.717 senjata tajam dan uang tunai Rp16,1 miliar. Kedua, survei perusahaan Bank Dunia (Enterprise Surveys) yang, meskipun mengukur pembayaran informal kepada pejabat publik dan bukan kepada ormas, menangkap lingkungan rente yang sama. Persentase perusahaan di Indonesia yang mengalami sedikitnya satu permintaan suap turun dari 30,6 persen pada 2015 menjadi 20,3 persen pada 2023, tetapi persentase perusahaan yang menyatakan perlu memberi “hadiah” kepada pejabat agar urusan selesai justru naik dari 21,0 persen menjadi 29,5 persen.

Tabel 1. Indikator penegakan dan lingkungan rente, Indonesia 2015–2026
IndikatorNilaiPeriodeKeyakinan
Kasus premanisme ditangani / diselesaikan (Polri)41.873 / 29.197; 55.941 tersangkaJan–Okt 2026Sedang
Kasus pungli dan pemerasan (Polri)12.015 kasus; 16.096 tersangkaJan–Okt 2026Sedang
Operasi Berantas Jaya (Polda Metro): diamankan / tersangka3.599 / 348 (9,7%)9–23 Mei 2025Tinggi
Kasus gangguan investasi oleh oknum ormas (Kemendagri)1.540 kasus; klaim kerugian ±Rp900 triliun2024Rendah (metode tidak dipublikasikan)
Perusahaan yang mengalami permintaan suap (Bank Dunia)30,6% → 20,3%2015 → 2023Tinggi
Perusahaan yang memberi pembayaran informal kepada pejabat (Bank Dunia)21,0% → 29,5%2015 → 2023Tinggi

Sumber: ANTARA, 8 Oktober 2026; ANTARA, 26 Mei 2025; RM.id, 27 Juli 2025; World Bank Enterprise Surveys. Kolom keyakinan adalah penilaian kajian ini.

Kombinasi dua sumber itu menghasilkan tiga temuan. Pertama, dengan keyakinan sedang, beban kasus kepolisian sebesar puluhan ribu per tahun menunjukkan bahwa premanisme bukan gangguan episodik, melainkan pasar yang stabil dengan laju masuk pelaku baru yang tinggi. Kedua, dengan keyakinan tinggi, struktur penindakan sangat timpang: dalam operasi Polda Metro Jaya Mei 2025, hanya sekitar satu dari sepuluh orang yang diamankan ditetapkan sebagai tersangka, sementara 3.251 orang lainnya menjalani “pembinaan”. Pola tangkap dan lepas semacam ini menaikkan sedikit biaya bagi pelaku lapis bawah tanpa mengubah insentif pemegang beking. Ketiga, dengan keyakinan sedang, kenaikan pembayaran informal kepada pejabat pada 2023 mengisyaratkan bahwa pasar perlindungan ormas dan pasar rente birokrasi bukan dua dunia terpisah; keduanya tumbuh dari kekurangan yang sama, yaitu ketidakpastian layanan negara. Ketua Apindo Shinta Kamdani merumuskannya dari sisi korban: kerugian terbesar adalah “tambahan biaya yang harus dikeluarkan oleh para pelaku usaha”, dan setiap gangguan terhadap proyek atau pabrik dapat berujung pada batalnya investasi di sektor manufaktur yang menyerap sekitar 20 juta pekerja.

VI

Kerangka Hukum: Instrumen untuk Ideologi, Bukan untuk Pasar

Kerangka hukum ormas Indonesia dirancang untuk persoalan yang berbeda dari pemerasan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang diundangkan 22 Juli 2013 dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1985, mengatur pendaftaran, larangan, dan sanksi bertahap hingga pembubaran melalui pengadilan. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 82/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa pendaftaran bersifat sukarela, sehingga ormas tanpa surat keterangan terdaftar tetap diakui keberadaannya, sebagaimana kemudian diangkat dalam polemik pelarangan FPI. Konsekuensinya, negara tidak memiliki daftar lengkap pelaku dan tidak dapat menggunakan status pendaftaran sebagai alat kendali yang efektif. Pada 2025 jumlah ormas terdaftar disebut sekitar 550.000, angka yang menggambarkan betapa luas dan heterogennya kategori hukum yang menaungi Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, asosiasi profesi, hingga kelompok penjaga parkir.

Perubahan besar terjadi pada Juli 2017 ketika pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 pada 22 November 2017. Perubahan ini menghapus mekanisme pembubaran melalui pengadilan dan memungkinkan pemerintah mencabut status badan hukum secara sepihak, sebagaimana dicatat Hukumonline. Instrumen ini segera dipakai untuk mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia pada 19 Juli 2017, dan pada 30 Desember 2020 enam pejabat setingkat menteri menerbitkan keputusan bersama yang melarang kegiatan FPI. Kedua tindakan itu menyasar ancaman ideologis dan politik, bukan rantai pemerasan. Hingga Oktober 2026, kajian ini tidak menemukan contoh pembubaran ormas yang didasarkan terutama pada praktik pemerasan sistematis, meskipun beberapa ormas memiliki rekam jejak kasus pidana anggota yang panjang. Penilaian ini dipegang dengan keyakinan sedang, karena data administratif pembubaran tidak dipublikasikan secara lengkap.

Asimetri ini adalah inti persoalan hukum. Instrumen terkuat negara, yaitu pembubaran tanpa pengadilan, diarahkan pada ideologi, sementara pemerasan ditangani dengan pasal pidana individual: Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan, sebagaimana diterapkan pada penarik parkir liar beratribut ormas di Jakarta Pusat yang memungut Rp20.000 hingga lebih dari Rp50.000. Tidak ada instrumen tengah yang menghubungkan kejahatan individual dengan organisasi yang memberinya merek, seragam, dan perlindungan. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 25 April 2025 menyentuh celah ini ketika menyatakan bahwa jika intimidasi dan pemerasan dilakukan secara sistematis atas perintah organisasi, organisasinya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, sekaligus membuka peluang audit keuangan ormas. Gagasan ini secara konseptual mendekati logika Pasal 416-bis Italia yang dibahas pada bagian VIII, tetapi hingga kini belum diterjemahkan ke dalam norma.

VII

Respons Negara 2025–2026: Dari Penertiban ke Konsolidasi

Respons negara pada 2025 berlangsung cepat dan bergaya operasi. Polri memulai operasi kewilayahan serentak pada 1 Mei 2025 dan dalam sembilan hari mengklaim 3.326 kasus premanisme terselesaikan. Polda Metro Jaya menggelar Operasi Berantas Jaya 9 hingga 23 Mei 2025; dalam sebelas hari pertama 2.406 orang diamankan dan 405 atribut ormas diturunkan. Di akhir operasi, 56 tersangka dari kalangan ormas tercatat, dengan rincian 31 dari Pemuda Pancasila, 11 dari Trinusa, 10 dari FBR, dan masing-masing satu dari BPPKB, GMBI, GRIB, dan GIBAS, ditambah 1.801 spanduk dan 130 posko ilegal yang dibongkar. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa pemerintah “tidak lagi menggunakan kata-kata ormas, tapi menggunakan istilah premanisme”. Pilihan diksi ini tampak bijak karena melindungi ormas yang sah, tetapi secara kebijakan ia memutus hubungan antara pelaku dan organisasi yang memberinya kapasitas, persis hubungan yang perlu dijangkau hukum.

Analisis Wilson bertanggal 1 Juli 2025 yang dikutip pada bagian III mencatat bahwa operasi tersebut terutama menjaring juru parkir, penagih utang informal, dan anggota ormas berpangkat rendah, sehingga berfungsi “mendisiplinkan, menata ulang, dan mengintegrasikan” ekonomi pemerasan jalanan ke dalam struktur politik, bukan membongkarnya. Ia juga mencatat tuduhan pendudukan 12 hektare lahan milik BMKG di Tangerang Selatan pada Mei 2025. Debat revisi undang-undang berjalan paralel tetapi kehilangan momentum. Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda pada 28 April 2025 menilai revisi UU Ormas “belum terlalu urgen” dan menyarankan penguatan peraturan pemerintah. Ketika DPR menetapkan 68 RUU Prolegnas Prioritas 2026 pada 20 Mei 2026, revisi UU Ormas tidak tercantum, sementara RUU Perampasan Aset berada di urutan keenam. Kemendagri sendiri memilih jalur administratif dengan meminta pemerintah daerah membentuk satgas terpadu ormas hingga tingkat kabupaten dan kota.

Tahun 2026 memperlihatkan arah yang lebih mengkhawatirkan. Pada 7 Agustus 2026, Hashim Djojohadikusumo, adik Presiden dan Ketua Dewan Pembina Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS), mengukuhkan dua puluh ormas baru sehingga forum itu kini menghimpun 103 ormas untuk “mengawal” program pemerintah. Tiga minggu kemudian, pada malam 27 Agustus 2026, unjuk rasa di sekitar DPR yang menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset berubah ricuh. Video yang beredar menunjukkan Hercules dan pengikutnya di lokasi; bidang hukum GRIB Jaya menyatakan kehadiran itu untuk memantau situasi dan menjaga kondusivitas, sedangkan sekretaris jenderalnya menyebut peran mereka sebagai “Pam Swakarsa”. Seorang pedagang cermin berusia 60 tahun, Bambang Setiyawan, tewas dan diduga dikeroyok; Ketua DPR Puan Maharani meminta polisi menindak ormas jika terbukti terlibat. Polda Metro Jaya kemudian menetapkan tiga tersangka pada 11 September 2026 tanpa mengumumkan afiliasi organisasi mereka. Dewan Redaksi The Jakarta Post menulis bahwa kekerasan semacam itu “bukan kecelakaan, melainkan kebijakan pemerintah”. Kajian ini tidak sampai pada kesimpulan sekuat itu, tetapi menilai dengan keyakinan sedang bahwa negara pada 2026 bergerak dari menertibkan pemasok perlindungan menuju mengonsolidasikan pemasok yang loyal.

VIII

Perbandingan Internasional: Italia, Jepang, dan Godaan Tangan Besi

Italia menawarkan model pembongkaran kelembagaan yang paling matang. Melalui Undang-Undang Nomor 646 tanggal 13 September 1982, dikenal sebagai hukum Rognoni-La Torre, Italia memperkenalkan delik asosiasi bertipe mafia dalam Pasal 416-bis KUHP. Seperti diuraikan Vincenzo Musacchio untuk RUSI pada 2020, inti delik itu bukan perbuatan pidana tertentu, melainkan pemanfaatan daya intimidasi ikatan asosiasi dan kondisi ketundukan serta kebisuan yang ditimbulkannya, untuk menguasai kegiatan ekonomi, konsesi, kontrak, dan bahkan memengaruhi pemungutan suara. Undang-Undang Nomor 109 tanggal 7 Maret 1996 menambahkan langkah kedua yang menentukan: aset sitaan dikembalikan kepada masyarakat untuk penggunaan sosial. Laporan Libera yang dikutip Il Post pada Maret 2023 mencatat 19.790 properti telah dialokasikan untuk tujuan kelembagaan atau sosial, 24.529 masih dikelola badan nasional ANBSC, dan 991 organisasi nirlaba mengelola properti tersebut.

Model Italia tidak sempurna. Dossier Libera yang dilaporkan Domani pada 2021 mencatat jeda sekitar sepuluh tahun antara penyitaan dan pemanfaatan sosial, dan sampel badan pengelola pada 2019 menunjukkan hanya sedikit lebih dari separuh properti yang dialokasikan kepada pemerintah kota benar-benar dimanfaatkan. Musacchio sendiri berargumen bahwa mafia modern kian bergantung pada korupsi ketimbang kekerasan, sehingga norma 416-bis perlu diperbarui. Meski demikian, pelajaran intinya relevan bagi Indonesia: delik yang menjangkau organisasi sebagai pemilik daya intimidasi, dipadukan dengan perampasan aset yang dikembalikan secara kasatmata kepada komunitas, menyerang variabel lisensi dan pendapatan secara bersamaan. Penggunaan sosial aset juga mengirim sinyal legitimasi yang tidak dapat diberikan oleh penangkapan.

Jepang menempuh jalur isolasi ekonomi. Undang-Undang Penanggulangan Bōryokudan 1991 menetapkan sistem penunjukan kelompok kekerasan, dan sejak 2010 ordonansi pengucilan yang kini berlaku di seluruh 47 prefektur melarang warga dan perusahaan memberi manfaat ekonomi kepada anggota geng. Sosiolog Hirosue Noboru dalam tulisan untuk Nippon.com mencatat ketentuan lima tahun yang memperlakukan mantan anggota sebagai rekanan geng, sehingga mereka sulit membuka rekening bank atau menyewa tempat tinggal. Hasilnya dramatis dari sisi angka: data Badan Kepolisian Nasional yang dirangkum Nippon.com pada Mei 2026 menunjukkan jumlah anggota dan anggota asosiasi turun dari lebih dari 80.000 pada 2009 menjadi 17.600 pada 2025, penurunan tahunan ke-21 berturut-turut. Namun penangkapan terkait kelompok tokuryū, jaringan cair yang merekrut melalui media sosial dan melakukan penipuan serta perampokan, naik menjadi 6.679 orang pada 2025. Hirosue juga mencatat bahwa dari sekitar 4.170 orang yang keluar dalam tujuh tahun, hanya sekitar dua persen memperoleh pekerjaan sah. Pelajaran Jepang adalah bahwa isolasi efektif menekan organisasi formal, tetapi tanpa jalan keluar sosial ia mendorong kejahatan menjadi lebih cair dan lebih sulit dipantau.

El Salvador dan Filipina mewakili godaan “tangan besi”. Di bawah keadaan darurat sejak Maret 2022, El Salvador melaporkan 114 pembunuhan pada 2024 atau 1,9 per 100.000 penduduk, dibandingkan 6.656 pada 2015, meskipun angka resmi tidak memasukkan tersangka yang tewas dalam baku tembak dengan aparat. Amnesty International pada Juli 2026 melaporkan bahwa lebih dari 90.000 orang ditahan dan sedikitnya 470 orang meninggal dalam tahanan negara, serta menilai pola tersebut dapat dikualifikasi sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Filipina memperlihatkan ujung lain: PDEA mengakui 6.252 tersangka narkoba tewas dalam operasi, sementara kelompok HAM memperkirakan lebih dari 20.000; mantan presiden Rodrigo Duterte ditangkap 11 Maret 2025 dan Pengadilan Pidana Internasional pada 23 April 2026 mengonfirmasi seluruh dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan. Bagi Indonesia, yang memiliki memori penembakan misterius, kedua kasus ini adalah peringatan bahwa penurunan kejahatan yang cepat dapat dibeli dengan harga kelembagaan yang dibayar puluhan tahun.

Tabel 2. Empat model respons negara terhadap pasar perlindungan
NegaraInstrumen intiVariabel yang disasarBiaya utama
ItaliaPasal 416-bis (1982); UU 109/1996 penggunaan sosial aset sitaanLisensi dan pendapatanProses lambat; jeda sekitar 10 tahun hingga aset dimanfaatkan
JepangUU Bōryokudan 1991; ordonansi pengucilan di 47 prefektur sejak 2010Permintaan (klien dan mitra usaha)Mantan anggota terkucil; munculnya jaringan tokuryū
El SalvadorKeadaan darurat sejak 2022; penahanan massalPenawaran (pelaku)>90.000 ditahan; ≥470 meninggal dalam tahanan
Filipina“Perang narkoba” 2016–2022Penawaran (pelaku)6.252 tewas (resmi); mantan presiden diadili ICC

Sumber: RUSI; Domani/Libera; Nippon.com; Amnesty International; Inquirer/PDEA.

IX

Argumen Tandingan yang Diperkuat, dan Jawabannya

Argumen tandingan terkuat terhadap kajian ini berbunyi sebagai berikut. Ormas berbasis massa, termasuk yang sebagian anggotanya melakukan pemerasan, menjalankan fungsi sosial nyata yang tidak mampu dipenuhi negara: menyerap tenaga kerja muda berpendidikan rendah, menyediakan jaring pengaman bagi warga miskin kota, menjadi saluran mediasi konflik lahan dan perburuhan, serta menjaga ketertiban lingkungan yang tidak terjangkau polisi. Juru bicara Ketua Umum GRIB Jaya, Razman Arif Nasution, mengingatkan bahwa “ormas tidak identik dengan preman” dan bahwa oknum ada di semua lembaga, termasuk penegak hukum. Dari sudut ini, membebani organisasi dengan tanggung jawab pidana atas perbuatan anggotanya akan menghukum ribuan anggota yang tidak bersalah, mempersempit kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi, dan memberi pemerintah senjata baru untuk menekan kelompok kritis, kekhawatiran yang memiliki dasar kuat mengingat cara UU 16/2017 dipakai terhadap HTI dan FPI. Lebih jauh, argumen ini dapat menambahkan bahwa pengusaha sendiri sering menjadi pembeli aktif perlindungan dan bahwa kerja sama dengan ormas lokal adalah bentuk “lisensi sosial” yang sah bagi investasi.

Kajian ini menerima sebagian besar premis argumen tersebut tetapi menolak kesimpulannya. Fungsi sosial ormas memang nyata; justru karena itu negara perlu membedakan secara hukum antara organisasi yang menyediakan layanan dan organisasi yang menjadikan daya intimidasi sebagai model bisnis. Pasal 416-bis Italia tidak menghukum keanggotaan dalam asosiasi apa pun, melainkan pemanfaatan daya intimidasi ikatan asosiasi untuk tujuan ekonomi, dan standar pembuktian semacam itu dapat dijalankan melalui pengadilan, bukan keputusan administratif sepihak. Dengan demikian, jawaban atas risiko terhadap kebebasan berserikat bukan menolak pertanggungjawaban organisasi, melainkan mengembalikan pembubaran ke pengadilan sambil memperkenalkan delik baru yang sempit dan dapat diuji. Argumen lisensi sosial juga terbalik: lisensi sosial yang sah diperoleh melalui konsultasi masyarakat dan kesepakatan transparan, sedangkan pembayaran di bawah ancaman penghentian proyek adalah pemerasan menurut Pasal 368 KUHP. Kasus Cilegon menunjukkan bahwa ketika garis ini kabur, bahkan organisasi pengusaha resmi tergelincir.

Argumen tandingan kedua datang dari arah berlawanan: bahwa Indonesia justru memerlukan pendekatan ala Bukele karena penegakan hukum biasa terbukti lamban. Daya tarik argumen ini nyata, tetapi ia mengabaikan prasyarat kelembagaan. Operasi tangan besi menuntut kepolisian dengan legitimasi tinggi dan disiplin internal yang kuat, sedangkan Polri sendiri menargetkan kenaikan kepercayaan publik dari 71 persen menjadi 81 persen dan masih menanggung luka kematian pengemudi ojek daring Affan Kurniawan yang terlindas kendaraan taktis Brimob pada 28 Agustus 2025. Memberi aparat dengan legitimasi yang rapuh kewenangan luar biasa terhadap kelompok yang sebagian dekat dengan kekuasaan hampir pasti menghasilkan penindakan selektif: pemasok yang tidak loyal disingkirkan, pemasok yang loyal dilindungi. Dengan keyakinan tinggi, kajian ini menilai bahwa tangan besi dalam konteks Indonesia akan mempercepat, bukan menghentikan, konsolidasi pasar perlindungan.

X

Skenario 2026–2029 dan Penanda Arah

Tiga skenario disusun berdasarkan dua ketidakpastian kunci: apakah negara bersedia menyentuh variabel lisensi melalui pertanggungjawaban organisasi dan perampasan aset, dan apakah ormas yang dekat dengan kekuasaan diberi peran keamanan formal atau semiformal. Pergantian pimpinan Polri, dengan pelantikan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri dan Wahyu Hadiningrat sebagai Wakapolri pada 1 Oktober 2026, membuka jendela kebijakan yang sempit, karena pimpinan baru biasanya menetapkan prioritas dalam enam bulan pertama. Sementara itu, gejala persaingan antarpemasok tetap muncul, seperti penembakan yang menewaskan seorang anggota ormas di Tanjung Morawa, Deli Serdang, pada 18 Oktober 2026, yang menurut dugaan awal polisi berkaitan dengan perselisihan antarormas.

Skenario premanisme berkedok ormas 2026–2029 (penilaian penulis, 21 Oktober 2026)

  1. 1Konsolidasi terkelola: operasi berkala, ormas loyal menguat50%
  2. 2Reformasi kelembagaan: delik organisasi, perampasan aset, pembubaran lewat pengadilan20%
  3. 3Fragmentasi dan eskalasi: bentrok antarormas, mobilisasi politik bersenjata30%

Probabilitas adalah penilaian penulis berdasarkan bukti yang tersedia hingga 21 Oktober 2026 dan akan diperbarui sesuai penanda di bawah.

Skenario konsolidasi terkelola, yang paling mungkin, adalah kelanjutan pola 2025 hingga 2026: operasi besar berkala menjelang Lebaran dan setelah insiden viral, statistik penindakan yang terus tinggi, dan pertumbuhan forum ormas pendukung pemerintah. Pemerasan terhadap industri berkurang di proyek strategis nasional yang mendapat perhatian pusat, tetapi berpindah ke sektor dan wilayah dengan sorotan rendah, seperti logistik, kawasan industri luar Jawa, dan pasar tradisional. Skenario reformasi kelembagaan memerlukan tiga syarat yang belum tampak: masuknya revisi UU Ormas atau RUU khusus ke Prolegnas, pengesahan RUU Perampasan Aset dengan klausul yang menjangkau aset organisasi, serta kemauan politik untuk menuntut setidaknya satu ormas besar sebagai organisasi. Skenario fragmentasi dan eskalasi menjadi lebih mungkin jika persaingan memperebutkan kedekatan dengan kekuasaan memicu bentrok antarormas, atau jika peran “Pam Swakarsa” dinormalisasi dalam penanganan unjuk rasa.

Penanda yang perlu dipantau mencakup lima hal. Pertama, apakah Komnas HAM mengumumkan temuan tentang peran kelompok sipil dalam kericuhan 27 Agustus 2026 dan apakah temuan itu ditindaklanjuti. Kedua, apakah revisi UU Ormas masuk daftar Prolegnas Prioritas 2027 yang biasanya ditetapkan pada paruh kedua tahun berjalan. Ketiga, apakah RUU Perampasan Aset disahkan dan memuat ketentuan tentang aset badan atau perkumpulan. Keempat, rasio tersangka terhadap orang yang diamankan dalam operasi berikutnya; kenaikan rasio menandakan pergeseran dari pembinaan ke penuntutan. Kelima, apakah forum ormas pendukung pemerintah memperoleh peran formal dalam pengamanan kegiatan publik atau proyek negara. Kombinasi penanda kedua dan ketiga yang positif akan menggeser probabilitas ke skenario reformasi; kombinasi penanda pertama yang negatif dan penanda kelima yang positif akan menggeser ke skenario eskalasi.

XI

Rekomendasi Kebijakan Berbasis Aktor dan Tenggat

Untuk Presiden dan Kemenko Polkam, langkah paling penting dalam enam bulan ke depan, hingga April 2027, adalah memisahkan secara tegas fungsi keamanan negara dari ormas. Presiden perlu menerbitkan instruksi yang melarang pelibatan ormas dalam pengamanan unjuk rasa dan proyek strategis nasional dalam bentuk apa pun, termasuk label “Pam Swakarsa”, serta memastikan forum ormas yang dipimpin keluarga atau lingkaran dekat presiden tidak memperoleh peran keamanan. Satgas terpadu yang diumumkan pada Mei 2025 perlu diberi dasar hukum tertulis, mandat terukur, dan kewajiban laporan publik triwulanan yang memuat rasio penuntutan, bukan hanya jumlah orang yang diamankan. Untuk Kemendagri dan DPR, revisi UU Ormas perlu diajukan masuk Prolegnas Prioritas 2027 dengan tiga pilar: pengembalian pembubaran ke pengadilan sebagai jaminan kebebasan berserikat, delik pertanggungjawaban organisasi yang sempit ketika pemerasan dilakukan secara sistematis atas nama atau dengan sumber daya organisasi, serta kewajiban audit dan transparansi keuangan bagi ormas yang menerima dana publik atau mengelola usaha jasa keamanan, parkir, dan penyaluran tenaga kerja.

Untuk Polri di bawah pimpinan baru, prioritas hingga akhir 2027 adalah menggeser ukuran keberhasilan dari volume penangkapan ke pembongkaran jaringan. Unit khusus di Bareskrim dan Polda kawasan industri perlu menelusuri aliran dana dari pungutan ke pengurus organisasi dan beking politiknya, dengan dukungan PPATK, serta menerbitkan kanal pelaporan rahasia bagi perusahaan yang melindungi pelapor dari pembalasan. Untuk Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Apindo, Kadin, dan HKI, langkah yang dapat segera dilakukan pada 2027 adalah pakta “tanpa uang keamanan” yang mengikat anggotanya untuk tidak membayar dan melapor bersama, meniru logika ordonansi Jepang yang memutus sisi permintaan, sekaligus program rekrutmen lokal yang transparan melalui bursa kerja daerah agar pungutan penempatan kehilangan pasarnya. Kadin perlu menindaklanjuti kasus Cilegon dengan kode etik yang menyatakan bahwa permintaan proyek di bawah ancaman berujung pada pemberhentian permanen.

Untuk pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Aceh yang tengah menimbang peluang investasi di tengah risiko instabilitas, rekomendasinya adalah mengalihkan satgas ormas dari pendekatan razia ke pendekatan ekonomi: mengambil alih pengelolaan parkir, kebersihan, dan keamanan pasar melalui badan usaha milik daerah atau koperasi warga dengan tarif terbuka, sehingga produk yang dijual pemasok perlindungan digantikan layanan publik. Pendekatan sosial-budaya yang melibatkan tokoh adat dan agama, sebagaimana ditekankan dalam paparan tahun 2025 untuk Kesbangpol Aceh, paling efektif jika dipadukan dengan pilihan kerja nyata bagi anggota yang ingin keluar, pelajaran yang juga muncul dari kegagalan Jepang. Untuk mitra internasional, termasuk UNODC, Bank Dunia, dan negara investor utama seperti Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan, langkah yang tepat hingga 2028 adalah mendukung pengukuran independen biaya pemerasan melalui modul khusus dalam survei perusahaan, memfasilitasi pertukaran pengalaman dengan ANBSC Italia tentang pengelolaan aset sitaan, dan memasukkan klausul anti-pemerasan ke dalam perjanjian investasi agar perusahaan asing tidak menjadi pembeli diam-diam perlindungan.

XII

Keterbatasan dan Kesimpulan

Kajian ini memiliki empat keterbatasan. Pertama, data kepolisian tidak memisahkan premanisme berkedok ormas dari premanisme individual, sehingga skala keterlibatan organisasi tidak dapat diukur secara langsung. Kedua, survei perusahaan Bank Dunia mengukur pembayaran kepada pejabat publik, bukan kepada aktor nonnegara; penggunaannya di sini bersifat indikatif. Ketiga, sebagian besar bukti kasus berasal dari laporan media yang cenderung meliput insiden besar di Jawa, sehingga pola di luar Jawa, termasuk di Aceh, Sumatra Utara, dan Kalimantan, kemungkinan kurang terwakili. Keempat, keterkaitan antara ormas tertentu dan aktor politik tertentu sebagian besar bersandar pada pernyataan publik dan laporan jurnalistik; kajian ini tidak menuduh tindak pidana kepada organisasi atau individu yang belum diputus pengadilan, dan setiap tersangka yang disebut tetap dilindungi asas praduga tak bersalah.

Kesimpulannya tegas. Premanisme berkedok ormas bertahan bukan karena negara terlalu lemah untuk menangkap preman, melainkan karena negara, atau bagian-bagiannya, terus menjual lisensi kepada pemasok perlindungan dengan imbalan mobilisasi dan ketenangan. Statistik penindakan yang terus membesar sejak 2025 adalah gejala pasar yang sehat, bukan pasar yang sekarat. Pengalaman Italia dan Jepang menunjukkan bahwa pasar perlindungan dapat dipersempit ketika negara menyerang organisasi, pendapatan, dan pembelinya sekaligus, dan pengalaman El Salvador serta Filipina menunjukkan bahwa jalan pintas kekerasan menukar keamanan sesaat dengan kerusakan kelembagaan yang panjang. Indonesia masih memiliki pilihan, tetapi jendelanya menyempit setiap kali ormas yang dekat dengan kekuasaan tampil di jalan sebagai perpanjangan tangan aparat. Ujian sebenarnya bagi negara bukan berapa banyak preman yang ditangkap, melainkan apakah satu pun pemegang beking pernah membayar harga.

◆

Rujukan dan Sumber

Dokumen resmi dan data

Literatur ilmiah

Analisis kebijakan dan laporan lembaga

Media dan pemberitaan

Arsip & Pustaka

Cara Mengutip

Ahmad, Kamaruzzaman Bustamam. (2026). Negara, Ormas, dan Pasar Perlindungan: Membongkar ekonomi premanisme berseragam di Indonesia: kapasitas negara, patronase politik, dan jalan keluar kebijakan 2025–2026. Banda Aceh: KBA13 Academy Research Center. https://kba13academy.com/premanisme-ormas-negara-kebijakan-publik/

KBA
Kamaruzzaman Bustamam Ahmad

Guru Besar Antropologi Agama UIN Ar-Raniry Banda Aceh; pendiri KBA13 Insight dan KBA13 Academy. Meraih PhD Sosiologi dari La Trobe University.

Research to teaching · Anthropology

Bahan ajar terkait kajian ini

Kajian ini terhubung dengan School dan Course KBA13 Academy pada bidang Anthropology, serta dengan koleksi Arsip & Pustaka dan KBA13 Insight.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ekosistem KBA13KBA13 InsightKBA13 AcademyAcehnologiArsip & PustakaPeta Ekosistem →