Jangan Rampas Hak Rakyat, Sepuluh Tahun Kemudian: Pilkada Langsung, Ekonomi Politik Biaya Elektoral, dan Rapuhnya Demokrasi Lokal di Indonesia

Jangan Rampas Hak Rakyat, Sepuluh Tahun Kemudian: Pilkada Langsung, Ekonomi Politik Biaya Elektoral, dan Rapuhnya Demokrasi Lokal di Indonesia

Kertas Kebijakan · Kebijakan Publik · Demokrasi & Tata Kelola · Studi Aceh

Jangan Rampas Hak Rakyat, Sepuluh Tahun Kemudian:Pilkada Langsung, Ekonomi Politik Biaya Elektoral, dan Rapuhnya Demokrasi Lokal di Indonesia

Pada September 2014, seorang bupati menulis di Kompas agar hak rakyat memilih kepala daerah tidak dirampas. Sepuluh tahun kemudian, usul mengembalikan pilkada ke DPRD muncul lagi atas nama efisiensi. Kertas kebijakan ini menimbang biaya, konflik, korupsi, perbandingan internasional, putusan Mahkamah Konstitusi, dan kekhususan Aceh, lalu menunjukkan bahwa ongkos demokrasi lokal lebih banyak lahir dari partai dan pasar pencalonan daripada dari bilik suara.

KBA
PenulisKamaruzzaman Bustamam Ahmad
  • Kertas Kebijakan
  • 20 Oktober 2026
  • ± 38 menit baca
Jangan Rampas Hak Rakyat, Sepuluh Tahun Kemudian: Pilkada Langsung, Ekonomi Politik Biaya Elektoral, dan Rapuhnya Demokrasi Lokal di Indonesia
Kertas kebijakan ini menelusuri perdebatan pilkada langsung versus pemilihan oleh DPRD dari 2014 hingga Oktober 2026. Dengan data anggaran negara, studi KPK tentang biaya kandidat, statistik konflik dan korupsi, perbandingan lima negara, serta kasus Aceh, kajian ini menyimpulkan bahwa reformasi pembiayaan politik lebih mendesak daripada penggantian mekanisme pemilihan.
Daftar Isi
  1. ISebuah Opini dan Sebuah Paripurna
  2. IIKerangka, Metode, Keyakinan
  3. IIIGenealogi Pemilihan Kepala Daerah
  4. IVBiaya Negara: Anggaran Pilkada
  5. VBiaya Kandidat dan Pasar Pencalonan
  6. VIKonflik, Sengketa, Partisipasi
  7. VIIKorupsi dan Mutu Kepemimpinan
  8. VIIIMenguji Rujukan Internasional
  9. IXMahkamah Konstitusi sebagai Arsitek
  10. XStatus Perdebatan 2025–2026
  11. XIAceh dan Kekhususannya
  12. XIIKata Para Pemimpin
  13. XIIIArgumen Tandingan
  14. XIVSkenario dan Rekomendasi
  15. XVKeterbatasan dan Kesimpulan

Abstrak

Kertas kebijakan ini mengkaji ulang perdebatan tentang mekanisme pemilihan kepala daerah di Indonesia dengan bertolak dari opini Bupati Way Kanan, Bustami Zainudin, di harian Kompas pada 23 September 2014, tiga hari sebelum DPR memutuskan pilkada melalui DPRD. Keputusan itu dibatalkan oleh Perppu Nomor 1 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tetapi gagasannya kembali pada Desember 2024 dan Desember 2025 dengan argumen efisiensi anggaran. Kajian ini menggunakan kerangka ekonomi politik biaya elektoral yang membedakan biaya penyelenggaraan yang ditanggung negara dari biaya pencalonan yang ditanggung kandidat, lalu mengujinya dengan data anggaran pilkada serentak 2015 hingga 2024, studi KPK dan Kementerian Dalam Negeri tentang biaya kandidat, data konflik dan sengketa, statistik korupsi kepala daerah, serta perbandingan dengan Malaysia, Singapura, India, Filipina, Brasil, dan Jepang. Temuannya menunjukkan bahwa anggaran negara memang meningkat tajam, tetapi sumber paling merusak justru terletak pada pasar pencalonan, mahar, dan ketergantungan pada sponsor, yang tidak hilang bila pemilihan dipindahkan ke DPRD. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 135/PUU-XXII/2024 telah mengubah arsitektur demokrasi lokal, sementara Aceh menambahkan lapisan kekhususan berbasis perjanjian damai. Kajian ditutup dengan empat skenario hingga 2031 dan rekomendasi kepada Presiden, DPR, Kemendagri, KPU dan Bawaslu, Mahkamah Konstitusi, partai politik, Pemerintah Aceh dan DPRA, serta masyarakat sipil.

Tesis

Mahalnya pilkada terutama bersumber dari pasar pencalonan dan pembiayaan politik yang gelap, bukan dari hak rakyat memilih; memindahkan pemilihan ke DPRD hanya memindahkan transaksi dari ruang terbuka ke ruang tertutup, sementara biaya legitimasinya akan dibayar oleh demokrasi lokal itu sendiri.

  1. DataAnggaran pilkada 2015–2024 (Kemendagri, Kemenkeu), studi KPK tentang biaya kandidat, putusan MK, survei Litbang Kompas, arsip Kompas 2014, data Pilkada Aceh 2024
  2. KerangkaEkonomi politik biaya elektoral: biaya penyelenggaraan, biaya pencalonan, dan biaya legitimasi; teori pembusukan politik
  3. ProyeksiEmpat skenario arsitektur pilkada hingga pemilu lokal 2031 dengan probabilitas

Kata kunci

  • pilkada langsung
  • pemilihan oleh DPRD
  • biaya elektoral
  • mahar politik
  • korupsi kepala daerah
  • Mahkamah Konstitusi
  • RUU Pemilu
  • pilkada asimetris
  • otonomi daerah
  • Aceh
  • partai lokal
I

Sebuah Opini, Sebuah Paripurna, dan Pertanyaan yang Kembali

Pada tahun 2014, Bustami Zainudin, ketika itu Bupati Way Kanan di Lampung, menulis dalam harian Kompas sebuah opini berjudul “Jangan Rampas Hak Rakyat” yang terbit pada 23 September 2014. Ia menulis sebagai kepala daerah hasil pemilihan langsung, dan argumennya sederhana tetapi berlapis: kelemahan pilkada langsung terletak pada prosedur dan budaya politik, bukan pada prinsip bahwa rakyat berhak memilih pemimpinnya sendiri, sehingga jalan keluarnya adalah memperbaiki tata cara, bukan mencabut hak. Ia juga mengingatkan bahwa pemilihan oleh DPRD berisiko melahirkan pemimpin yang tidak memiliki jejak rekam di hadapan pemilih dan tidak terikat oleh akuntabilitas elektoral. Arsip itu perlu dibaca dengan jujur sebagai seruan normatif dari seorang pelaku yang berkepentingan langsung, bukan sebagai studi empiris tentang biaya, konflik, atau kinerja; justru karena itu kertas kebijakan ini berusaha melengkapinya dengan data yang belum tersedia pada 2014. Tiga hari setelah opini itu terbit, sidang paripurna DPR pada 26 September 2014 memutuskan pilkada melalui DPRD. Laporan Bareksa pada hari yang sama berjudul “Fraksi Demokrat WO, Sidang DPR Putuskan Pilkada Melalui DPRD” mencatat bahwa opsi DPRD menang 226 suara berbanding 135, setelah Fraksi Demokrat keluar dari ruang sidang dan menyatakan sikap netral.

Keputusan itu ternyata tidak bertahan lama. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang mengembalikan pemilihan langsung. Laporan Bisnis.com pada 6 Oktober 2014 berjudul “Mendagri: KPU Sudah Bisa Gunakan Perppu Pilkada” mengutip Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bahwa KPU sudah dapat memakai perppu itu sebagai landasan hukum, sementara undang-undang hasil paripurna September dinyatakan dicabut. Pada 20 Januari 2015, menurut Bisnis.com dalam laporan “Sah, Perppu Pilkada Jadi Undang-undang”, paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyetujui perppu tersebut menjadi undang-undang, sebagaimana juga diumumkan Sekretariat Kabinet. Hasilnya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, ditetapkan pada 2 Februari 2015, yang menegaskan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih langsung oleh rakyat. Episode empat bulan itu memperlihatkan sesuatu yang lebih penting daripada hasil akhirnya, yakni bahwa arsitektur demokrasi lokal Indonesia dapat dibongkar dan dipasang kembali oleh kalkulasi koalisi di tingkat nasional, jauh dari daerah yang hidupnya paling ditentukan oleh pilihan itu.

Sepuluh tahun kemudian, pertanyaan yang sama kembali dengan bahasa baru. Pada 12 Desember 2024, dalam perayaan ulang tahun ke-60 Partai Golkar, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar kepala daerah dipilih DPRD dengan alasan biaya. Laporan Kontan berjudul “Presiden Prabowo Usulkan Pilkada Dihapus agar Hemat, Pemimpin Daerah Dipilih DPRD” mencatat bahwa dana yang dihemat dibayangkan dapat memperluas program makan bergizi gratis, sementara analis Yoes C. Kenawas menyebut gagasan itu jalan pintas yang dapat menjadi kemunduran demokrasi. Setahun kemudian, pada Desember 2025, gagasan itu dihidupkan lagi oleh Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia dan ditanggapi terbuka oleh Presiden. Kertas kebijakan ini tidak berangkat dari asumsi bahwa salah satu mekanisme pasti benar. Pertanyaan yang diajukan lebih spesifik: dari mana sebenarnya biaya pilkada berasal, siapa yang menanggungnya, apakah pemindahan ke DPRD menghilangkan biaya itu atau sekadar memindahkannya, dan apa konsekuensinya bagi legitimasi pemerintahan daerah, terutama di wilayah dengan kekhususan seperti Aceh.

II

Kerangka Analitis, Metode, dan Tingkat Keyakinan

Kajian ini memakai kerangka ekonomi politik biaya elektoral yang memilah ongkos demokrasi lokal ke dalam tiga lapis. Lapis pertama adalah biaya penyelenggaraan, yaitu dana publik dari APBD dan APBN yang dialirkan melalui naskah perjanjian hibah daerah kepada KPU, Bawaslu, dan aparat keamanan; biaya ini transparan, dapat diaudit, dan menjadi sasaran utama retorika efisiensi. Lapis kedua adalah biaya pencalonan, yaitu pengeluaran kandidat untuk memperoleh tiket partai, membiayai tim pemenangan, saksi, kampanye, dan dalam banyak kasus pembelian suara; biaya ini sebagian besar tidak tercatat, dibiayai sponsor, dan menjadi sumber utama insentif korupsi setelah kandidat menjabat. Lapis ketiga adalah biaya legitimasi, yaitu ongkos yang tidak tercantum di anggaran mana pun tetapi dibayar ketika warga kehilangan saluran untuk menghukum atau menghargai pemimpinnya, ketika keputusan publik dibuat di ruang tertutup, atau ketika pemimpin daerah lebih bertanggung jawab kepada pimpinan partai di Jakarta daripada kepada pemilih. Hipotesis kerjanya adalah bahwa usulan pemilihan oleh DPRD hanya menyentuh lapis pertama secara nyata, mungkin mengecilkan sebagian lapis kedua tetapi memusatkannya pada segelintir anggota dewan, dan menaikkan lapis ketiga.

Kerangka ini diperkaya oleh teori pembusukan politik. Pada tahun 2025, esai di KBA13 Insight berjudul “Francis Fukuyama dan Pembusukan Demokrasi: Dari Political Order ke Political Decay” menegaskan bahwa demokrasi liberal tidak otomatis stabil dan bahwa pembusukan biasanya bermula dari dalam melalui korupsi, birokrasi yang macet, dan hukum yang dipolitisasi, sehingga negara bisa tampak stabil sementara institusinya keropos. Lensa ini berguna karena perdebatan pilkada sering direduksi menjadi pilihan prosedural, padahal yang dipertaruhkan adalah keseimbangan antara kapasitas negara, supremasi hukum, dan akuntabilitas demokratis di tingkat lokal. Metode yang dipakai adalah analisis dokumen hukum, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, dan putusan Mahkamah Konstitusi; analisis data sekunder anggaran, konflik, dan korupsi dari sumber resmi dan media arus utama; telaah arsip opini Kompas 2014 dalam Arsip dan Pustaka KBA13 Academy; serta perbandingan terstruktur dengan enam negara.

Setiap temuan diberi tingkat keyakinan. Keyakinan Tinggi diberikan pada fakta hukum dan angka resmi yang dapat ditelusuri, seperti isi pasal undang-undang, amar putusan MK, total hibah pilkada yang dilaporkan Kementerian Keuangan, dan hasil rekapitulasi KIP Aceh. Keyakinan Sedang diberikan pada estimasi biaya kandidat yang bersumber dari survei KPK dan pernyataan pejabat, karena angka itu bersandar pada pengakuan responden dan tidak diaudit; pada data konflik yang dilaporkan aparat keamanan; serta pada pembacaan arah politik legislasi. Keyakinan Rendah diberikan pada proyeksi skenario dan probabilitasnya, yang merupakan penilaian analitis, bukan prediksi statistik. Kajian ini juga menetapkan satu disiplin: angka-angka yang beredar di ruang publik tanpa sumber yang dapat dibuka, misalnya klaim tentang besaran mahar dalam kasus tertentu, tidak dipakai. Dengan cara itu, perdebatan yang selama ini dipenuhi angka retoris dapat ditempatkan kembali di atas bukti yang dapat diperiksa siapa pun.

III

Genealogi Pemilihan Kepala Daerah: Dari Penunjukan Pusat ke Bilik Suara

Perdebatan hari ini tidak dapat dipahami tanpa menengok rezim Orde Baru. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah menetapkan bahwa kepala daerah tingkat I dicalonkan dan dipilih oleh DPRD dari sedikitnya tiga dan sebanyak-banyaknya lima calon yang telah dimusyawarahkan bersama pimpinan dewan dan pimpinan fraksi di depan Menteri Dalam Negeri, kemudian hasilnya diajukan kepada Presiden, sekurang-kurangnya dua nama, untuk diangkat salah seorang di antaranya. Dengan kata lain, istilah “dipilih DPRD” pada masa itu hanyalah satu tahap dalam rantai penyaringan yang dikendalikan pusat. Pemilihan formal ada, tetapi daftar calon disaring oleh Menteri Dalam Negeri dan keputusan akhir berada di tangan Presiden. Inilah sebabnya setiap usulan untuk kembali ke DPRD selalu memancing ingatan tentang sentralisme, sekalipun para pengusulnya hari ini tidak bermaksud memulihkan model 1974 secara utuh.

Reformasi membuka babak kedua. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah memindahkan kewenangan memilih kepala daerah sepenuhnya kepada DPRD tanpa hak veto Presiden. Pengalaman lima tahun itu kini sering dilupakan oleh pihak yang membayangkan pemilihan oleh dewan sebagai jalan murah dan tertib. Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda sendiri, dalam pernyataan yang dilaporkan Metro TV pada 17 Desember 2024 berjudul “Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD Dinilai Perlu Formula Aturan yang Tepat”, mengingatkan bahwa praktik di bawah undang-undang itu diwarnai premanisme politik dan politik uang di berbagai tempat, dan bahwa korupsi serta politik uang tidak boleh sekadar beralih ke partai politik dan DPRD. Kesaksian ini penting karena datang dari pimpinan komisi yang kini menangani revisi undang-undang pemilu, bukan dari aktivis yang menolak gagasan itu.

Babak ketiga dimulai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, yang mengatur pilkada langsung dengan calon yang diusulkan partai atau gabungan partai. Laporan Antara pada 30 November 2019 berjudul “Menimbang Pilkada Asimetris” mencatat bahwa pilkada langsung pertama digelar di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada Juni 2005. Laporan detikNews pada 31 Mei 2005 berjudul “Kutai Gelar Pilkada Rabu” merinci bahwa pemungutan suara dijadwalkan pada 1 Juni 2005 dengan 375.925 pemilih terdaftar dan 13.157 petugas, sementara ketua KPU setempat sudah mengimbau kandidat menjauhi intimidasi dan politik uang, sebuah imbauan yang menandakan bahwa masalah itu sudah dikenali sejak hari pertama. Penilaian ilmiah awal atas gelombang pertama ini terkumpul dalam buku suntingan Maribeth Erb dan Priyambudi Sulistiyanto, Deepening Democracy in Indonesia? Direct Elections for Local Leaders (Pilkada) terbitan ISEAS pada 2009, yang mencatat ikatan partai yang lemah, dukungan yang kadang dibeli, dan koalisi yang ganjil, tetapi juga temuan bahwa kekayaan tidak menjamin kemenangan dan bahwa pemilih menimbang kepribadian serta rekam jejak calon lebih daripada partai.

Gelombang berikutnya mengubah pilkada dari peristiwa lokal yang tersebar menjadi agenda nasional yang serentak. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 memperkenalkan pilkada serentak bergelombang yang berpuncak pada pilkada serentak nasional 27 November 2024, yang menurut CNN Indonesia dalam laporan “Siap-siap, Besok Nyoblos Pilkada Serentak di 415 Kabupaten & 93 Kota” berlangsung di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota dengan daftar pemilih tetap 203.657.354 orang. Genealogi ini memperlihatkan dua hal. Pertama, Indonesia telah mencoba hampir semua varian, dari penyaringan pusat, pemilihan dewan murni, hingga pemilihan langsung serentak, sehingga perdebatan ini dapat diuji dengan pengalaman sendiri, bukan hanya dengan teori. Kedua, setiap pergantian model selalu dijustifikasi dengan kegagalan model sebelumnya, tetapi kegagalan yang sama, yakni politik uang dan dominasi elite, terus berpindah tempat mengikuti di mana keputusan dibuat.

IV

Biaya Negara: Membaca Anggaran Pilkada Serentak 2015–2024

Argumen efisiensi bertumpu pada angka anggaran penyelenggaraan, dan angka itu memang naik tajam. Laporan CNN Indonesia pada 3 Juni 2015 berjudul “Dana Hibah Pilkada Tembus Rp 6,89 Triliun” mengutip Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek bahwa 269 daerah telah menandatangani naskah perjanjian hibah dengan total sekitar Rp6,89 triliun untuk gelombang pertama. Laporan JPNN pada 23 Oktober 2017 berjudul “Ini Alasan Anggaran Pilkada Terus Membengkak” mengutip Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono bahwa pilkada 2017 di 101 daerah menghabiskan lebih dari Rp10 triliun, sementara pilkada 2018 di 171 daerah diproyeksikan sekitar Rp20 triliun, antara lain karena standar biaya beralih dari satuan APBD ke satuan APBN dan karena 17 pemilihan gubernur berlangsung di provinsi berpenduduk besar. Laporan iNews pada 23 Juni 2018 berjudul “Hingga H-4 Pilkada, KPU Habiskan Anggaran Rp10,7 T, Bawaslu Rp2,6 T” menyebut total anggaran 2018 sebesar Rp19,1 triliun.

Lonjakan berikutnya terjadi pada masa pandemi dan pada pilkada serentak nasional. Laporan Bisnis.com pada 9 Desember 2020 berjudul “Ini Catatan Terakhir Dana Pilkada 2020 dari Sri Mulyani” mencatat total Rp20,4 triliun untuk 270 daerah, naik dari rencana awal Rp15,23 triliun karena tambahan biaya protokol kesehatan, dengan rincian KPU Rp15,01 triliun, Bawaslu Rp3,93 triliun, dan pengamanan Rp1,52 triliun. Untuk 2024, Tirto dalam laporan 2 September 2024 berjudul “Realisasi Anggaran Pilkada 2024 Telah Capai Rp36,61 Triliun” mengutip Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahwa target hibah mencapai Rp37,52 triliun dengan alokasi KPU Rp28,22 triliun dan Bawaslu Rp8,39 triliun. Sesudah pemungutan suara, biaya masih bertambah: Antara pada 10 Maret 2025 dalam laporan “Menteri Tito: Total Anggaran PSU Sebesar Rp719 Miliar” mencatat bahwa pemungutan suara ulang di 24 daerah atas perintah MK menelan sekitar Rp719 miliar.

GelombangJumlah daerahAnggaran penyelenggaraanCatatan dan sumber
Pilkada serentak 2015269± Rp6,89 triliunNPHD per Juni 2015 (Kemendagri, via CNN Indonesia)
Pilkada serentak 2017101> Rp10 triliunDirjen Otda Kemendagri (via JPNN)
Pilkada serentak 2018171Rp19,1 triliunDirjen Bina Keuda, posisi H-4 (via iNews)
Pilkada serentak 2020270Rp20,4 triliunTermasuk protokol kesehatan; APBD dan APBN (Kemenkeu, via Bisnis.com)
Pilkada serentak nasional 2024545Rp37,52 triliun (target hibah)KPU Rp28,22 T; Bawaslu Rp8,39 T (Menkeu, via Tirto)
PSU Pilkada 2024 (2025)24± Rp719 miliarMendagri di Komisi II DPR (via Antara)

Tabel di atas memerlukan tiga catatan metodologis agar tidak disalahbaca. Pertama, angka-angka itu tidak sepenuhnya sebanding karena sebagian adalah alokasi, sebagian realisasi, dan sebagian proyeksi, serta karena komposisi sumber dana bergeser dari APBD ke campuran APBD dan APBN. Kedua, rata-rata per daerah memang naik, tetapi kenaikan itu dijelaskan oleh pejabat Kemendagri sendiri sebagai akibat perubahan standar biaya, geografi yang mahal seperti Papua, dan pandemi, bukan semata akibat pemilihan langsung. Ketiga, sekitar Rp37,5 triliun untuk lebih dari lima ratus daerah dan sekitar dua ratus juta pemilih berarti kurang dari Rp200 ribu per pemilih untuk satu siklus lima tahun, angka yang besar secara absolut tetapi perlu ditimbang terhadap apa yang dibeli, yaitu mandat langsung bagi lebih dari lima ratus pemerintahan daerah. Kolom Masykurudin Hafidz di detikNews pada 16 Desember 2024 berjudul “Mencari Sebab Pilkada Mahal atau Mengganti Sistem Pemilihan” menunjukkan bahwa lebih dari sepertiga belanja penyelenggaraan dipakai untuk honorarium badan ad hoc di hari pemungutan dan penghitungan, sekitar sepertiga untuk surat suara, formulir, dan TPS, sedangkan sisanya untuk sosialisasi dan kesekretariatan. Komponen terbesar, dengan demikian, adalah upah warga yang menjadi petugas pemilu, sebuah belanja yang juga beredar kembali di ekonomi lokal.

Pertanyaan kebijakannya karena itu bukan apakah pilkada mahal, melainkan komponen mana yang dapat ditekan tanpa mencabut hak memilih. Pengalaman 2024 menunjukkan bahwa sebagian biaya justru diciptakan oleh desain keserentakan, misalnya kebutuhan pemungutan suara ulang dan beban logistik ganda di tahun yang sama dengan pemilu nasional. Efisiensi dapat dicari melalui standardisasi satuan biaya lintas daerah, digitalisasi rekapitulasi, penggabungan logistik, dan pengurangan sengketa yang berujung PSU, langkah-langkah yang semuanya berada dalam kewenangan pemerintah dan penyelenggara tanpa perlu mengubah konstitusi demokrasi lokal. Bila tujuan negara adalah menghemat anggaran, jalan administratif ini lebih cepat dan lebih murah secara politik daripada mengganti mekanisme pemilihan, yang biaya legitimasinya belum pernah dihitung oleh para pengusulnya.

V

Biaya Kandidat, Mahar, dan Pasar Pencalonan

Lapis kedua biaya elektoral adalah lapis yang paling menentukan, sekaligus paling jarang dibicarakan dengan angka. Pada 18 November 2019, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di hadapan Komite I DPD menyatakan, sebagaimana dilaporkan Bisnis.com dalam “Tito Karnavian: Calon Bupati Bayar Rp30 M, Penghasilan Rp12 M”, bahwa seorang calon bupati membutuhkan sekitar Rp30 miliar, termasuk biaya “kendaraan” partai, kampanye, dan pengeluaran nonteknis, sementara penghasilan bupati dari gaji dan sumber lain paling banyak sekitar Rp12 miliar per tahun. Ketimpangan antara ongkos masuk dan pendapatan sah inilah inti persoalan. Kajian KPK yang dilaporkan Hukumonline pada 5 Agustus 2018 dalam “Mengapa Kepala Daerah Gemar Korupsi? Ini Kajian KPK” mengutip data Balitbang Kemendagri bahwa menjadi wali kota atau bupati membutuhkan Rp20–30 miliar dan menjadi gubernur Rp20–100 miliar, sementara rata-rata harta calon yang dilaporkan hanya sekitar Rp8,9 miliar dan rata-rata kas sekitar Rp971 juta. KPK menyimpulkan bahwa dana tambahan dari donatur diduga menimbulkan potensi korupsi ketika kandidat menjabat.

Survei KPK memperjelas mekanisme itu. Laporan Bisnis.com pada 6 November 2020 berjudul “Survei KPK Ungkap Ada Donatur Biayai Peserta Pilkada” mengutip Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango bahwa dalam survei 2018, 82,3 persen calon kepala daerah yang diwawancarai mengaku didanai donatur, dan 83,8 persen dari 198 responden menyatakan akan memenuhi harapan donatur setelah menjabat. Pada 30 Juni 2022, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan kembali hal serupa di hadapan pengurus Partai Hanura; Antara Jateng dalam laporan “Survei KPK: Jadi Gubernur Harus Punya Dana Rp100 M” mencatat kisaran Rp20–30 miliar untuk bupati atau wali kota dan Rp100 miliar untuk gubernur, serta pola donatur yang kemudian meminta akses proyek. Angka-angka ini diberi keyakinan Sedang karena bersumber dari pengakuan responden dan pernyataan pejabat, tetapi konsistensinya dari 2018, 2019, hingga 2022 menunjukkan bahwa ini bukan anomali satu siklus, melainkan struktur.

Struktur itu bertumpu pada pasar pencalonan yang dikuasai partai. Ambang batas pencalonan yang tinggi sebelum 2024 membuat tiket partai menjadi komoditas langka, dan kelangkaan melahirkan harga. Arsip Kompas memperlihatkan bahwa gejala ini sudah dibaca jelas pada 2014. Pada tahun itu, Laode M. Syarif dalam harian Kompas yang berjudul “Ketika Anggota DPRD Gadaikan SK”, terbit 22 September 2014, menanggapi kabar anggota DPRD yang menggadaikan surat keputusan pengangkatannya untuk membayar utang kampanye, dan menunjuk ketertutupan keuangan partai sebagai akar masalah dengan mengusulkan reformasi pendapatan, pengelolaan, belanja, dan pengawasan dana partai. Opini itu terbit pada pekan yang sama dengan opini Bustami Zainudin dan sangat relevan bagi perdebatan sekarang: anggota DPRD yang terlilit utang kampanye adalah pihak yang akan diserahi hak memilih kepala daerah bila usul pemilihan oleh dewan diterima. Tanpa reformasi keuangan partai, pemindahan pemilihan ke DPRD berarti menyerahkan keputusan kepada aktor yang insentif keuangannya paling rawan.

Literatur akademik memperkuat pembacaan ini. Edward Aspinall dan Ward Berenschot dalam Democracy for Sale: Elections, Clientelism, and the State in Indonesia (Cornell University Press, 2019) menunjukkan bahwa jaringan informal dan hubungan personal membentuk politik Indonesia kontemporer lebih kuat daripada partai dan institusi formal. Burhanuddin Muhtadi dalam Vote Buying in Indonesia: The Mechanics of Electoral Bribery (Palgrave Macmillan, 2019) memperkirakan bahwa efek pembelian suara terhadap pilihan pemilih sekitar sepuluh persen, cukup untuk memenangkan kursi meskipun kebocorannya tinggi. Data pengawasan juga menunjukkan bahwa praktik itu belum surut. CNN Indonesia pada 28 November 2024 dalam “Bawaslu Kaji 130 Dugaan Pelanggaran Politik Uang di Pilkada 2024” mencatat 130 laporan dan informasi awal dugaan politik uang selama masa tenang dan hari pemungutan suara. Pelajaran analitisnya jelas: pembelian suara di tingkat pemilih adalah gejala, sedangkan pasar pencalonan dan ketergantungan pada sponsor adalah penyakitnya. Pemilihan oleh DPRD tidak menyentuh penyakit itu; ia hanya mengganti jutaan pemilih yang mahal dibeli dengan puluhan anggota dewan yang lebih murah dibeli secara agregat dan jauh lebih sulit diawasi.

VI

Konflik, Sengketa, dan Partisipasi: Harga Sosial Pemilihan Langsung

Argumen kedua para pendukung pemilihan oleh DPRD adalah konflik. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam laporan Antara 2019 yang telah dikutip, menyebut potensi konflik tinggi di beberapa daerah seperti Papua dan Aceh, dan pada Desember 2024 kembali menunjuk kekerasan yang kerap terjadi di sejumlah daerah sebagai alasan mendukung usul Presiden. Data terbaru memang tidak dapat diabaikan. Metro TV pada 8 April 2025 dalam “12 Tewas dalam Bentrokan Pilkada Puncak Jaya, Ratusan Bangunan Dibakar” mengutip juru bicara Operasi Damai Cartenz-2025 Kombes Pol. Yusuf Sutejo bahwa sejak 27 November 2024 hingga 4 April 2025 bentrokan antarpendukung pasangan calon di Puncak Jaya menewaskan 12 orang, melukai 91 orang, dan membakar 201 bangunan. Ini adalah ongkos manusia yang nyata, dan kajian kebijakan yang serius tidak boleh memperlakukannya sebagai catatan kaki.

Namun data konflik juga harus dibaca menurut sebarannya. Pemetaan Bawaslu sebelum Pilkada 2024, sebagaimana dilaporkan Bisnis.com pada 27 Agustus 2024 dalam “37 Wilayah Rawan di Pilkada 2024, Ini Daftarnya”, menempatkan lima provinsi pada kategori rawan tinggi, yakni Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah, sementara 28 provinsi termasuk Aceh berada pada kategori sedang dan empat pada kategori rendah. Kekerasan mematikan terkonsentrasi di sejumlah kabupaten dengan struktur sosial dan keamanan yang khas, bukan di seluruh negeri. Konsekuensinya, respons kebijakan yang proporsional adalah intervensi yang terarah pada daerah berisiko tinggi, misalnya penguatan pengamanan, mediasi adat, dan percepatan penyelesaian sengketa, bukan pencabutan hak memilih di lebih dari lima ratus daerah yang pemilihannya berlangsung damai. Dalam bahasa kerangka kajian ini, menghapus pilkada langsung untuk mengatasi konflik di segelintir kabupaten sama dengan membayar biaya legitimasi nasional untuk masalah keamanan lokal.

Sengketa hukum merupakan indikator lain. Laporan Antara pada 10 Maret 2025 yang sama mencatat bahwa MK menuntaskan 310 perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 dan, pada sidang 24 Februari 2025, mengabulkan 26 perkara, 24 di antaranya memerintahkan pemungutan suara ulang. Angka ini dapat dibaca dua arah. Bagi pengkritik, ia menunjukkan mahalnya sistem dan rapuhnya kualitas penyelenggaraan. Bagi pembela, ia menunjukkan bahwa sistem pemilihan langsung memiliki saluran koreksi yang terbuka, dapat diuji, dan dapat dibatalkan oleh hakim, sesuatu yang hampir mustahil dilakukan bila keputusan diambil melalui pemungutan suara tertutup di ruang dewan. Kasus Aceh 2024 memberi ilustrasi lain: pasangan yang kalah memilih tidak menggugat ke MK demi mencegah polarisasi berkepanjangan, sebuah keputusan politik yang hanya bermakna karena ada kontestasi terbuka yang dapat diterima atau ditolak hasilnya.

Partisipasi pemilih melengkapi gambaran ini. Tirto pada 4 Desember 2024 dalam “KPU Sebut Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Hanya 68 Persen” mengutip Ketua KPU Mochammad Afifuddin bahwa rata-rata partisipasi nasional sekitar 68 persen, lebih rendah dari pemilu nasional, sementara Antara pada 8 Desember 2024 dalam “Komisi II: Kejenuhan dan Tingginya Biaya Pilkada Pengaruhi Partisipasi” mencatat bahwa partisipasi pemilihan presiden 2024 mencapai 81,78 persen dan Wakil Ketua Komisi II Dede Yusuf menunjuk kejenuhan akibat pemilihan dalam tahun yang sama serta biaya pencalonan yang membuat calon tidak selalu sesuai keinginan pemilih. Penurunan ini nyata, tetapi diagnosisnya mengarah pada desain jadwal dan pasar pencalonan, bukan pada keengganan warga untuk memilih pemimpin daerah. Survei yang dibahas pada bagian kesepuluh justru menunjukkan bahwa mayoritas besar warga ingin mempertahankan hak itu. Partisipasi rendah adalah alarm bagi penyelenggara dan partai, bukan bukti bahwa rakyat bersedia menyerahkan haknya.

VII

Korupsi Kepala Daerah dan Mutu Kepemimpinan

Korupsi kepala daerah adalah titik pertemuan antara lapis biaya pencalonan dan lapis biaya legitimasi. Kajian KPK yang dilaporkan Hukumonline pada 2018 mencatat bahwa dari 2004 hingga 2015 KPK menangani 77 perkara yang melibatkan 59 kepala daerah, dan hingga pertengahan 2018 jumlahnya naik menjadi 98 kepala daerah. Laporan Kompas.id yang dikutip Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah dalam “Baru Sembilan Bulan Menjabat, Tiga Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Ditangkap KPK” menyebut bahwa sejak 2004 lebih dari 201 kepala daerah telah diproses KPK, dan bahwa dalam kurang dari setahun setelah pelantikan, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis terjaring operasi tangkap tangan pada 7 Agustus 2025, Gubernur Riau Abdul Wahid ditetapkan tersangka pada 5 November 2025, dan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terjaring operasi pada 7 November 2025, dengan pola dugaan berupa komisi proyek, pemerasan anggaran dinas, dan jual beli jabatan. Kecepatan ini menunjukkan bahwa pengembalian modal politik dimulai hampir sejak hari pertama menjabat.

Data ini sering dipakai sebagai bukti kegagalan pilkada langsung. Namun bukti yang sama juga konsisten dengan tesis kajian ini, yakni bahwa korupsi digerakkan oleh biaya pencalonan dan jaringan sponsor, yang tidak bergantung pada siapa pemilih akhirnya. Kesaksian Rifqinizamy tentang era DPRD 1999–2004 menunjukkan bahwa ketika pemilihnya adalah anggota dewan, politik uang tidak lenyap, melainkan berpindah. Dimensi lain yang memperparah adalah dinasti politik. Pada tahun 2025, esai di KBA13 Insight berjudul “Dinasti Politik di Indonesia dari Orde Lama hingga Reformasi”, dengan mengutip data ICW, mencatat bahwa dalam Pilkada 2024 terdapat calon terkait dinasti di 33 dari 37 provinsi dengan 54 dinasti teridentifikasi, terutama relasi orang tua dan anak serta suami dan istri, dan menyimpulkan bahwa prosedur demokratis saja tidak menjamin pembaruan politik tanpa institusi yang kuat dan demokrasi internal partai. Dinasti adalah bentuk paling efisien dari pasar pencalonan: modal, jaringan, dan tiket diwariskan dalam keluarga, dan mekanisme pemilihan apa pun akan ditaklukkan oleh keluarga yang menguasai partai di daerah.

Apakah pemilihan langsung menghasilkan pemimpin yang lebih baik? Bukti kuantitatif terbaik yang tersedia bersifat bernuansa. Emmanuel Skoufias, Ambar Narayan, Basab Dasgupta, dan Kai Kaiser dalam kertas kerja Bank Dunia Electoral Accountability and Local Government Spending in Indonesia (2014) menemukan bahwa empat tahun setelah peralihan ke pemilihan langsung tidak ada efek signifikan terhadap capaian pembangunan manusia, tetapi belanja kesehatan kabupaten menunjukkan kepala daerah hasil pemilihan langsung lebih responsif terhadap kebutuhan lokal, sementara komposisi belanja bergeser menjelang tahun pemilihan ke pos yang menguntungkan petahana. Temuan itu tidak mendukung klaim romantik bahwa pemilihan langsung otomatis melahirkan pemerintahan unggul, tetapi juga tidak mendukung klaim bahwa ia merusak. Ia menunjukkan bahwa akuntabilitas elektoral bekerja sebagian, dan bagian yang bekerja itu adalah responsivitas terhadap pemilih, persis hal yang hilang bila pemilihnya diganti dewan.

Bukti kualitatif menunjukkan arah serupa. Majalah Tempo edisi 10–16 Desember 2012, “Kepala Daerah Pilihan 2012: Bukan Bupati Biasa”, mendokumentasikan kepala daerah yang melakukan terobosan dalam pelayanan publik, reformasi birokrasi, pendidikan, kesehatan, penataan kota, dan pemberantasan korupsi, dengan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di sampul. Edisi itu tidak mengklaim bahwa mekanisme pemilihan menjadi sebabnya, sehingga kajian ini pun tidak mengklaimnya. Pada tahun 2014, Bima Arya dalam harian Kompas yang berjudul “Arus Mundur Demokrasi”, terbit 8 September 2014, berargumen bahwa pilkada langsung dimaksudkan untuk melemahkan oligarki elite lokal dan menjadikan warga aktor utama, mengakui masalah biaya dan politik uang, tetapi menegaskan bahwa jawabannya adalah regulasi dan budaya politik, bukan penggantian sistem. Kedua arsip ini mengingatkan bahwa generasi pemimpin daerah yang lahir dari luar jalur partai lama, dengan modal reputasi dan bukan modal finansial semata, dimungkinkan oleh kontestasi terbuka. Penilaian kajian ini atas hubungan mekanisme dan mutu kepemimpinan adalah keyakinan Sedang: bukti menunjukkan manfaat parsial pemilihan langsung, sementara kerugiannya terutama bersumber dari pembiayaan politik.

VIII

Menguji Rujukan Internasional: Malaysia, Singapura, India, dan Pembanding Lain

Usul Presiden Prabowo pada Desember 2024 disertai rujukan komparatif yang perlu diuji. Bisnis.com pada 13 Desember 2024 dalam “Biaya Pilkada Mahal, Prabowo Usul Bupati/Gubernur Dipilih DPRD” mengutip pidatonya bahwa negara-negara tetangga efisien, yakni Malaysia, Singapura, dan India, karena rakyat cukup sekali memilih anggota DPRD lalu dewan itulah yang memilih gubernur dan bupati. Rujukan ini benar dalam satu hal dan menyesatkan dalam beberapa hal lain. Ia benar bahwa di Malaysia dan India kepala pemerintahan negara bagian tidak dipilih langsung. Namun ketiganya memakai sistem parlementer atau, dalam kasus Singapura, adalah negara-kota tanpa pemerintahan provinsi, sehingga perbandingannya tidak setara dengan Indonesia yang presidensial dan menganut pemisahan eksekutif dan legislatif hingga ke daerah.

Di Malaysia, kepala pemerintahan negara bagian atau Menteri Besar diangkat oleh Sultan dari anggota dewan negara bagian yang dinilai memperoleh kepercayaan mayoritas, sebagaimana diuraikan Gurdial Singh Nijar, guru besar hukum Universiti Malaya, dalam The Edge Malaysia berjudul “‘Command Majority’ or Other Criteria for Choice of MB”. Artinya, Menteri Besar tunduk pada mosi kepercayaan dan dapat dijatuhkan oleh dewan, sebuah mekanisme akuntabilitas yang tidak dikenal dalam rancangan pemilihan oleh DPRD di Indonesia, karena kepala daerah Indonesia memiliki masa jabatan tetap. Lebih penting lagi, Malaysia justru merupakan contoh hilangnya demokrasi lokal. Prashant Waikar dalam komentar RSIS pada 5 Maret 2019 berjudul “Changing Federal-State Relations: Malaysia’s Third Vote – Bringing Back Local Council Elections?” mencatat bahwa pemilihan dewan lokal terakhir digelar pada 1963, ditangguhkan dengan dalih konfrontasi dengan Indonesia, dihapus pada 1976, dan sejak itu anggota dewan lokal diangkat, sering berdasarkan patronase. Di Malaysia sendiri, pemulihan “suara ketiga” ini menjadi agenda reformis, bukan model yang dibanggakan.

Singapura tidak memiliki tingkat pemerintahan yang setara dengan provinsi atau kabupaten. Kementerian Pembangunan Nasional Singapura dalam halaman “About Town Councils” menjelaskan bahwa dewan kota adalah badan hukum otonom berdasarkan Town Councils Act 1988 yang mengelola properti bersama di kawasan perumahan HDB dan dipimpin oleh anggota parlemen hasil pemilihan. Fungsi lokal dengan demikian dijalankan oleh wakil rakyat yang dipilih langsung di daerah pemilihannya, bukan oleh pejabat yang dipilih dewan. India justru bergerak ke arah sebaliknya dari yang dibayangkan. Kepala menteri negara bagian memang diangkat gubernur dari pemimpin mayoritas dewan negara bagian berdasarkan Pasal 163 dan 164 Konstitusi India, sebagaimana diringkas dalam entri “Chief minister (India)”, tetapi amandemen konstitusi ke-73 dan ke-74 tahun 1992 mewajibkan anggota lembaga kotamadya dipilih langsung oleh penduduk dan menyerahkan penyelenggaraannya kepada komisi pemilihan negara bagian yang independen, sebagaimana diuraikan Siddharth Desai di Verdictum dalam “Navigating Change: The Impact of the 73rd and 74th Amendments on Indian Local Governance”. India memperdalam, bukan mempersempit, demokrasi elektoral di tingkat paling bawah.

Pembanding dari negara presidensial atau semipresidensial lebih relevan. Jepang menetapkan dalam Pasal 93 konstitusinya bahwa kepala eksekutif semua entitas publik lokal, anggota dewan, dan pejabat tertentu dipilih langsung oleh penduduk, sebagaimana dikutip dalam teks “Chapter 8. Local Self-Government”. Brasil memilih wali kota secara langsung di 5.569 kota pada 6 Oktober 2024, dengan putaran kedua hanya di kota yang memiliki lebih dari 200.000 pemilih, sebagaimana dilaporkan Canal Rural pada 24 September 2024 dalam “Eleições 2024: 103 municípios podem ter 2º turno em 27 de outubro”, sebuah desain yang mengendalikan biaya tanpa mencabut hak memilih. Filipina, yang juga memilih gubernur dan wali kota secara langsung, menghadapi kekerasan elektoral yang serius: Philstar pada 21 Mei 2025 dalam “PNP Logs 27 Deaths Related to May Polls” mencatat 100 insiden kekerasan tervalidasi dan 27 korban tewas, terbanyak di Bangsamoro. Namun respons Filipina adalah pengerahan aparat lebih awal di wilayah rawan, bukan penghapusan pemilihan lokal. Pelajaran komparatifnya: negara yang memilih kepala lokal secara tidak langsung umumnya adalah negara parlementer dengan mosi kepercayaan, sedangkan negara presidensial yang mempertahankan pemilihan langsung mengelola biaya dan kekerasan melalui desain teknis. Indonesia, sebagai negara presidensial, lebih dekat dengan kelompok kedua.

IX

Mahkamah Konstitusi sebagai Arsitek Demokrasi Lokal

Dalam dua tahun terakhir, keputusan paling menentukan tentang demokrasi lokal tidak lahir di Senayan, melainkan di Mahkamah Konstitusi. Pada 20 Agustus 2024, MK membacakan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 atas permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora. Antara dalam laporan “MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Calon Kepala Daerah” dan NU Online dalam “Putusan MK soal Perubahan Ambang Batas Pencalonan Pilkada 2024” mencatat bahwa partai tanpa kursi DPRD kini dapat mencalonkan pasangan, dan bahwa ambang batas tidak lagi 25 persen suara sah atau 20 persen kursi, melainkan berjenjang antara 6,5 dan 10 persen suara sah menurut jumlah pemilih, disamakan dengan syarat dukungan calon perseorangan. Putusan ini secara langsung menyerang pasar pencalonan yang dibahas pada bagian kelima, karena menurunkan kelangkaan tiket dan mengurangi risiko calon tunggal. Bahwa 37 daerah masih memiliki satu pasangan calon setelah putusan itu, sebagaimana dicatat kolom Masykurudin Hafidz, menunjukkan bahwa kartel pencalonan tidak runtuh hanya oleh perubahan angka ambang batas.

Putusan kedua lebih struktural. Pada 26 Juni 2025, MK membacakan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional untuk DPR, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden dari pemilu daerah untuk DPRD serta gubernur, bupati, dan wali kota. Hukumonline pada 30 Juni 2025 dalam “Berpotensi Perpanjang Masa Jabatan DPRD, Putusan MK Ini Dinilai Inkonstitusional” mencatat bahwa pemilu daerah harus digelar paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan pejabat hasil pemilu nasional, sehingga bila pemilu nasional digelar pada 2029, pemilu daerah akan jatuh sekitar 2031. Laporan Hukumonline pada 29 Juli 2025 berjudul “5 UU Terdampak Putusan MK tentang Pemisahan Pemilu Perlu Direvisi” menyebut lima undang-undang yang perlu disesuaikan, termasuk Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pilkada, Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

Reaksi elite politik memperlihatkan ketegangan kelembagaan. Tirto pada 15 Juli 2025 dalam “MK Bantah Putusan Pemilu Nasional dan Daerah Langgar UUD 1945” mencatat Ketua DPR Puan Maharani menilai putusan itu menyalahi Undang-Undang Dasar, sementara juru bicara MK Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa putusan itu merupakan rekayasa konstitusional untuk masa transisi yang hanya berlaku satu kali. Bagi kajian ini, arti pentingnya bersifat ganda. Di satu sisi, pemisahan jadwal menjawab sebagian keluhan tentang kejenuhan pemilih dan beban penyelenggara yang ditunjukkan pada bagian keenam, sehingga sebagian argumen efisiensi untuk menghapus pilkada langsung kehilangan pijakan. Di sisi lain, pemisahan itu membuka jendela legislasi panjang hingga 2031, yang dapat dimanfaatkan untuk perbaikan, tetapi juga untuk menyelipkan perubahan mekanisme pemilihan ke dalam paket kodifikasi tanpa perdebatan publik yang memadai.

Mahkamah Konstitusi juga menjadi penanda batas konstitusional perdebatan. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebut bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda, dalam rilis DPR pada 1 Januari 2026 berjudul “Komisi II: Pilkada Melalui DPRD Miliki Landasan Konstitusional yang Kuat”, berargumen bahwa frasa itu dapat ditafsirkan sebagai demokrasi langsung maupun tidak langsung, menolak penunjukan oleh Presiden karena tidak demokratis, dan menawarkan formula hibrida di mana Presiden mengusulkan satu sampai tiga calon gubernur kepada DPRD provinsi untuk diuji dan dipilih. Penafsiran itu sah secara tekstual, tetapi ruang konstitusional tidak sama dengan kebijaksanaan kebijakan. Fakta bahwa sesuatu boleh tidak menjawab apakah ia sebaiknya dilakukan, dan formula usulan Presiden kepada DPRD secara mencolok mengingatkan pada mekanisme Pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, hanya dengan urutan yang dibalik.

X

Status Perdebatan 2025–2026: Dari Panggung Golkar ke Panja RUU Pemilu

Gelombang kedua wacana ini dimulai pada Desember 2025. CNN Indonesia pada 8 Desember 2025 dalam “DPR Siap Bahas Usul Pilkada Lewat DPRD di RUU Pemilu Tahun Depan” melaporkan bahwa Presiden Prabowo, pada perayaan ulang tahun ke-61 Golkar di Istora Senayan pada 5 Desember 2025, menyatakan sedang menimbang usul Bahlil Lahadalia dan bertanya mengapa DPRD yang sudah dipilih tidak langsung saja memilih gubernur dan bupati. Wakil Ketua Komisi II Zulfikar Arse Sadikin menyatakan komisinya siap membahasnya dalam penyusunan perubahan Undang-Undang Pemilu, sedangkan Wakil Ketua Komisi II Dede Yusuf menegaskan bahwa yang menjadi prioritas legislasi 2026 adalah RUU Pemilu dan bahwa RUU Pilkada belum diputuskan masuk paket. Peta sikap partai kemudian mengeras. DetikNews pada 6 Januari 2026 dalam “Sikap 8 Parpol di DPR Usai Muncul Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD” mencatat Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, dan PAN mendukung, PDI Perjuangan menolak, PKS belum menentukan sikap karena menilai kedua mekanisme sama-sama konstitusional, dan Demokrat menyatakan berada bersama Presiden.

Opini publik bergerak berlawanan dengan peta elite. NU Online pada 13 Januari 2026 dalam “Survei Litbang Kompas: Mayoritas Publik Tolak Pilkada Lewat DPRD” melaporkan bahwa 77,3 persen responden memilih pilkada langsung, hanya 5,6 persen memilih DPRD, dan 15,2 persen tidak melihat perbedaan berarti, sementara survei lanjutan Januari menunjukkan dukungan 78–80 persen untuk pilkada langsung. Temuan yang paling relevan bagi kerangka kajian ini adalah bahwa 78,1 persen responden tidak percaya DPRD akan memilih kepala daerah secara jujur, dan bahwa dukungan pada pilkada langsung tetap mayoritas di antara pemilih semua partai, termasuk sekitar 60 persen pemilih Golkar dan 65,9 persen pemilih Gerindra. Survei itu juga mencatat bahwa 45,7 persen pendukung opsi DPRD beralasan efisiensi anggaran, yang menunjukkan bahwa argumen biaya memang meyakinkan sebagian warga, tetapi kalah oleh ketidakpercayaan terhadap lembaga yang akan diserahi hak memilih.

Tekanan publik itu tampaknya berpengaruh. Hukumonline pada 19 Januari 2026 dalam “Ini Penjelasan Resmi DPR-Pemerintah Terkait Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD” dan Lensajatim dalam “DPR Pastikan RUU Pilkada Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2026” melaporkan bahwa setelah pertemuan pimpinan DPR, pimpinan Komisi II, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan belum ada rencana membahas RUU Pilkada, bahwa revisi itu tidak masuk Prolegnas Prioritas 2026, dan bahwa DPR perlu meluruskan berita simpang siur di masyarakat. Sehari kemudian, detikNews dalam “Komisi II DPR Targetkan Draf RUU Pemilu Rampung Juni 2026” mengutip Wakil Ketua Komisi II Aria Bima bahwa kodifikasi sangat mungkin mengikutsertakan Undang-Undang Pilkada, tetapi pembahasannya tidak bisa langsung dimasukkan karena mandat Prolegnas 2026 hanya revisi Undang-Undang Pemilu.

Target Juni itu meleset. Antara pada 29 September 2026 dalam “Komisi II DPR Resmi Bentuk Panja RUU Pemilu” melaporkan bahwa Komisi II baru membentuk panitia kerja penyusunan RUU perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada hari itu, dan Journalarta pada 5 Oktober 2026 dalam “RUU Pemilu: DPR Targetkan Draf Rampung Desember 2026” mengutip Ketua Komisi II Rifqinizamy bahwa naskah akademik dan draf ditargetkan rampung paling lambat akhir Desember 2026 atau awal Januari 2027, dengan isu sistem pemilu, desain keserentakan, penegakan hukum, serta regulasi teknologi informasi dan kecerdasan buatan. Sampai pertengahan Oktober 2026, dengan demikian, pemilihan kepala daerah oleh DPRD bukan agenda legislasi resmi, tetapi juga belum dikubur. Ia tetap hidup sebagai opsi yang didukung mayoritas fraksi, diberi landasan tafsir konstitusional oleh pimpinan Komisi II, dan dapat masuk melalui pintu kodifikasi ketika undang-undang pilkada harus disesuaikan dengan Putusan MK 135 sebelum pemilu daerah sekitar 2031. Penilaian ini diberi keyakinan Sedang.

Mengapa elite nasional begitu gigih menghidupkan kembali gagasan yang berulang kali ditolak publik? Jawabannya tidak dapat direduksi menjadi soal anggaran. Pada tahun 2026, esai di KBA13 Insight berjudul “Peta Konflik Elite Indonesia 2026–2035: Analisis Generasi Kekuasaan, Negara Pusat, dan Oligarki” merumuskan logika kekuasaan yang mendasarinya dengan ringkas: di Indonesia, siapa mengendalikan daerah, mengendalikan separuh negara. Esai itu membaca daerah sebagai arena suksesi elite, tempat jabatan kepala daerah, proyek, konsesi, dan pendanaan kampanye dipertukarkan, serta menempatkan Kementerian Dalam Negeri sebagai simpul yang mengawasi stabilitas daerah, pilkada, dan birokrasi subnasional. Dalam kerangka itu, pemilihan oleh DPRD bukan sekadar opsi teknis, melainkan instrumen konsolidasi: mengendalikan beberapa ratus fraksi DPRD melalui disiplin partai di Jakarta jauh lebih mudah daripada mengendalikan preferensi lebih dari dua ratus juta pemilih. Pembacaan ini tidak membuktikan niat siapa pun dan karena itu diberi keyakinan Rendah sebagai hipotesis motif, tetapi ia menjelaskan mengapa koalisi besar pendukung pemerintah cenderung lebih antusias terhadap gagasan ini daripada pemilih partai-partai yang sama, sebagaimana ditunjukkan survei Litbang Kompas. Jarak antara elite dan pemilihnya inilah, lebih dari angka anggaran, yang menjadi indikator paling mengkhawatirkan bagi kesehatan demokrasi lokal.

XI

Aceh: Kekhususan, Partai Lokal, dan Pilkada 2024

Aceh menghadirkan lapisan yang tidak dimiliki provinsi lain, yaitu pemilihan langsung yang berakar pada perjanjian damai. Nota Kesepahaman Helsinki 15 Agustus 2005 pada butir 1.2.1 mewajibkan pemerintah memfasilitasi partai politik berbasis Aceh, pada butir 1.2.2 menjamin hak rakyat Aceh mencalonkan kandidat untuk semua jabatan yang dipilih, dan pada butir 1.2.3 menjanjikan pemilihan lokal yang bebas dan adil untuk memilih kepala pemerintahan Aceh. Komitmen itu diterjemahkan ke dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, ditetapkan 1 Agustus 2006, yang dalam Pasal 65 menetapkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap lima tahun melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia, jujur, dan adil, dengan biaya pemilihan gubernur dibebankan pada APBA. Di Aceh, pemilihan langsung bukan sekadar pilihan teknis administratif; ia adalah bagian dari kontrak politik yang mengakhiri tiga dekade konflik bersenjata.

Pemilihan pertama di bawah kerangka itu digelar pada 11 Desember 2006. Arsip “Kartu Kampanye Pasangan Nomor 4, Humam Hamid–Hasbi Abdullah, Pilkada Aceh 2006” mencatat bahwa pemilihan itu adalah pilkada langsung pertama di Aceh sesudah tsunami dan perjanjian damai, pertama kali membuka jalan bagi calon perseorangan, dan dimenangkan pasangan Irwandi Yusuf–Muhammad Nazar. International Crisis Group dalam Indonesia: GAM vs GAM in the Aceh Elections (Asia Briefing No. 123, 15 Juni 2011) mencatat bahwa Irwandi menang sebagai calon independen, bahwa Partai Aceh dibentuk pada 2008 dan menjadi kekuatan dominan di parlemen provinsi, dan bahwa undang-undang awalnya hanya membolehkan calon independen pada pemilihan pertama melalui Pasal 256. Pada 30 Desember 2010, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 35/PUU-VIII/2010 mengabulkan permohonan dan, menurut Crisis Group, menyatakan Pasal 256 inkonstitusional sehingga jalur perseorangan terbuka kembali, sebuah putusan yang ditolak Partai Aceh dengan alasan melanggar kekhususan Aceh dan tidak berkonsultasi dengan DPRA. Kecemasan tentang kontestasi pascakonflik juga sudah terekam sejak awal; esai di KBA13 Insight berjudul “Bagaimana Pengalaman Pemilu di Aceh Tahun 2009”, yang aslinya ditulis menjelang Pemilu 2009, memperingatkan masuknya kelompok provokator, politisasi jaringan dayah, dan mobilisasi yang dapat mengadu sesama warga Aceh. Episode itu memperlihatkan bahwa di Aceh pun ketegangan antara partai yang ingin mengendalikan pencalonan dan hak warga untuk mencalonkan diri di luar partai sudah berlangsung lama.

Pilkada Aceh 2024 memperlihatkan wajah matang sekaligus rapuh dari demokrasi lokal pascakonflik. Antara Aceh pada 8 Desember 2024 dalam “Mualem-Dek Fadh Raih Suara Terbanyak pada Rekapitulasi Suara Pilgub” mencatat hasil rekapitulasi KIP Aceh: Muzakir Manaf–Fadhlullah yang diusung Partai Aceh memperoleh 1.492.846 suara, sedangkan Bustami Hamzah–M. Fadhil Rahmi memperoleh 1.309.375 suara. Antara Aceh pada 9 Desember 2024 dalam “KIP: Partisipasi Pemilih Pilgub Aceh Capai 77,51 Persen” mencatat partisipasi 77,51 persen, jauh di atas rata-rata nasional 68 persen. Pasangan yang kalah, menurut Antara Aceh pada 12 Desember 2024 dalam “Om Bus–Syech Fadhil Tak Teruskan Langkah ke MK”, memutuskan tidak menggugat ke MK untuk mencegah polarisasi berkepanjangan, meski menuding adanya tindakan terstruktur, sistematis, dan masif. Prosedur penetapan juga memperlihatkan peran khas DPRA: Antara Aceh pada 10 Januari 2025 dalam “DPRA Terima Penetapan Gubernur Aceh Terpilih, Segera Diusulkan ke Presiden” mencatat bahwa DPRA mengumumkan hasil dalam paripurna dan mengusulkan pengangkatan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Namun partisipasi tinggi tidak otomatis berarti tata kelola yang baik. Pada tahun 2024, esai di KBA13 Insight berjudul “Menerawang Arah Masa Depan Aceh Paska-Pilkada 2024: Sebuah Narasi Antropologi Politik”, beserta versi Inggrisnya “Aceh Post 2024 Local Election: Post-Election Chaos, Shadow Rulers, and the Future of Development in Aceh”, ditulis sebelum pemungutan suara dan memperingatkan bahwa siapa pun pemenangnya akan menghadapi pola yang sama: kepanikan pascakemenangan, munculnya penguasa bayangan yang mengendalikan akses kepada gubernur, penyusunan kabinet sebagai pelunasan utang politik, dan budaya meu’en proyek yang menjadikan pembangunan sebagai rampasan. Pada tahun 2025, esai berjudul “Demokrasi Aceh: Antara Tradisi Lokal, Agama, dan Tantangan Negara-Bangsa” menyimpulkan bahwa partai lokal telah bergeser dari perjuangan identitas menjadi kompetisi elite, sehingga demokrasi Aceh tampak hidup di atas kertas tetapi terbelenggu dalam praktik. Pada tahun 2025 pula, presentasi “Kearifan Lokal dan Kekhususan Daerah dalam Sistem Pengawasan Pemilu” berargumen bahwa kearifan lokal dan kekhususan Aceh perlu diintegrasikan ke dalam pengawasan pemilu demi legitimasi. Bagi Aceh, pelajarannya ganda: pemilihan langsung adalah bagian dari kontrak perdamaian yang tidak boleh diubah sepihak dari Jakarta, sebab Putusan MK 135 sendiri sudah menuntut penyesuaian Undang-Undang Pemerintahan Aceh, tetapi pemilihan langsung tanpa reformasi pembiayaan dan pengawasan hanya mereproduksi patronase dengan legitimasi elektoral.

XII

Kata Para Pemimpin

Pernyataan para pemimpin memperlihatkan bahwa perdebatan ini bukan sekadar teknis, melainkan pertarungan tentang makna kedaulatan rakyat. Presiden Prabowo Subianto, pada 12 Desember 2024, membuka perdebatan dengan kalimat yang dikutip Bisnis.com: “Saya lihat negara-negara tetangga kita efisien. Malaysia, Singapura, India.” Ia menambahkan, “Efisien, enggak keluar duit.” Menurut Katadata dalam “Prabowo Wacanakan Kepala Daerah Dipilih DPRD, Nilai Biaya Pilkada Terlalu Mahal”, ia juga menggambarkan dana pemilu sebagai uang yang bisa memberi makan anak-anak, memperbaiki sekolah, dan memperbaiki irigasi, lalu bertanya kepada para ketua umum partai yang hadir apakah keputusan bisa diambil malam itu juga. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyambutnya; CNA Indonesia pada 17 Desember 2024 dalam “Mendagri Tito Setuju Usul Presiden Prabowo Pilkada Dipilih DPRD, Apa Alasannya?” mengutipnya: “Kalau melalui DPRD, itu tetap demokrasi, tapi dalam bentuk perwakilan.”

“Apa yang sudah diberikan kepada rakyat, pantang untuk diambil kembali.” — Andreas Hugo Pareira, PDI Perjuangan, 31 Desember 2025

Suara penolakan datang dengan bahasa yang sama tegasnya. Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus, sebagaimana dilaporkan Bisnis.com pada 14 Desember 2024 dalam “Soal Usul Prabowo Pilkada Dipilih DPRD, Ini Kata PDIP”, menyatakan partainya tidak akan terburu-buru dan bahwa mahalnya biaya bersumber dari perilaku elite, bukan dari pemilihan langsung, sehingga rakyat tidak boleh disalahkan. Pada Desember 2025, menurut detikNews, Deddy Sitorus bertanya apakah bangsa ini mau mundur ke masa ketika rakyat tidak terlibat memilih pemimpin mereka, sementara Andreas Hugo Pareira menegaskan bahwa apa yang sudah diberikan kepada rakyat pantang diambil kembali. Di kubu pendukung, Ketua Fraksi NasDem Viktor Bungtilu Laiskodat berkata, “Konstitusi kita tidak mengunci demokrasi pada satu model,” dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyebut pilkada langsung berbiaya mahal, penuh kecurangan, dan aparaturnya belum banyak yang netral, sejalan dengan dukungan PKB yang tercatat Kompas TV sejak Desember 2024 dalam “PKB Dukung Pilkada Lewat DPRD, Muhaimin: Ayo Kita Diskusikan Bersama”. Sekretaris Jenderal PKS M. Kholid memilih posisi tengah dengan menyatakan bahwa keduanya sama-sama konstitusional dan sama-sama demokratis.

Pernyataan pimpinan lembaga menunjukkan dinamika yang lebih halus. Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda pada Desember 2024 mengingatkan bahwa era DPRD 1999–2004 diwarnai premanisme politik dan politik uang, tetapi pada Januari 2026 menyatakan bahwa pemilihan melalui DPRD memiliki landasan konstitusional yang kuat dan tidak perlu diperdebatkan dari aspek konstitusional. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, pada 19 Januari 2026, berkata, “Belum ada rencana membahas RUU Pilkada,” lalu menambahkan bahwa DPR perlu meluruskan berita simpang siur di masyarakat. Dari arsip 2014, suara-suara akademik dan masyarakat sipil memberi kedalaman historis. Refly Harun dalam harian Kompas yang berjudul “Pilkada dan Lorong Ideologi Alternatif”, terbit 24 September 2014, menolak anggapan bahwa pilkada langsung bertentangan dengan sila keempat Pancasila dan menegaskan bahwa DPRD tidak dapat disamakan dengan MPR sebagai penjelmaan rakyat. Hendardi, Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, dalam harian Kompas yang berjudul “Pilkada Tanpa Rakyat”, terbit 18 November 2014, berargumen bahwa oligarki beradaptasi dengan desentralisasi melalui partai dan politik uang, dan bahwa pemilihan oleh DPRD akan merampas kedaulatan rakyat. Perubahan sikap sebagian aktor dari 2014 ke 2026 menunjukkan bahwa posisi tentang mekanisme pilkada lebih sering mengikuti letak partai dalam koalisi kekuasaan daripada keyakinan prinsipiel.

XIII

Argumen Tandingan dan Jawabannya

Argumen tandingan terkuat adalah argumen konstitusional dan demokratis: pemilihan oleh DPRD tetap demokrasi, karena anggota DPRD dipilih langsung oleh rakyat dan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 tidak menyebut kata “langsung”. Kajian ini menerima argumen itu sebagai benar secara tekstual. Namun dalam sistem presidensial lokal Indonesia, kepala daerah memegang kekuasaan eksekutif dengan masa jabatan tetap dan tidak dapat dijatuhkan melalui mosi tidak percaya, sehingga mata rantai akuntabilitas yang dalam sistem parlementer dijaga oleh dewan akan terputus. Kepala daerah hasil pemilihan dewan akan berutang kepada fraksi-fraksi pemilihnya selama lima tahun tanpa dapat dijatuhkan oleh mereka melalui mosi tidak percaya, sementara rakyat kehilangan kesempatan menghukumnya di bilik suara. Kombinasi masa jabatan tetap dan pemilih yang sedikit adalah resep klasik bagi transaksi tertutup, bukan bagi efisiensi.

Argumen tandingan kedua adalah biaya: Rp37,5 triliun dapat dipakai untuk program sosial. Jawabannya bertingkat. Pertama, sebagaimana diuraikan pada bagian keempat, komponen terbesar biaya penyelenggaraan adalah honorarium warga dan logistik yang dapat dirampingkan melalui desain teknis. Kedua, pemisahan pemilu nasional dan daerah oleh Putusan MK 135 justru memberi ruang efisiensi baru karena beban pemilu tidak lagi menumpuk dalam satu tahun. Ketiga, dan paling penting, penghematan anggaran negara tidak berarti penghematan biaya politik total. Bila biaya pencalonan, yang menurut KPK mencapai puluhan hingga ratusan miliar per kandidat dan dibiayai sponsor yang mengharapkan imbalan, tetap ada atau berpindah ke ruang dewan, maka negara hanya menukar belanja yang transparan dengan kebocoran yang tidak transparan melalui korupsi proyek dan jual beli jabatan. Tiga kasus kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang ditangani KPK dalam tahun pertama menunjukkan di mana biaya sebenarnya dibayar.

Argumen tandingan ketiga adalah bahwa pemilihan langsung tidak terbukti menghasilkan pemimpin lebih baik dan justru menyuburkan dinasti, populisme, serta konflik. Kajian ini mengakui bahwa bukti efek kinerja bersifat campuran, bahwa dinasti politik meluas, dan bahwa kekerasan di beberapa kabupaten mematikan. Namun tidak ada bukti bahwa pemilihan oleh DPRD akan memperbaiki ketiganya. Dinasti justru paling mudah berkuasa di ruang tertutup karena keluarga yang menguasai cabang partai di daerah akan menguasai fraksi; konflik kekerasan berakar pada struktur lokal yang tidak hilang dengan pergantian pemilih; dan populisme adalah risiko semua demokrasi yang hanya dapat diimbangi oleh partai yang sehat. Argumen tandingan keempat adalah pilkada asimetris, yakni mempertahankan pemilihan langsung di daerah yang matang dan memakai mekanisme lain di daerah rawan, sebagaimana diusulkan Tito Karnavian sejak 2019 dengan gagasan indeks kematangan demokrasi. Kajian ini menilai gagasan itu lebih masuk akal daripada penghapusan total, tetapi menuntut kriteria yang objektif, dapat diuji di pengadilan, dan bersifat sementara, agar tidak menjadi alat untuk mencabut hak warga di daerah yang secara politik tidak menguntungkan pemerintah pusat.

XIV

Skenario hingga 2031 dan Rekomendasi Kebijakan

Proyeksi berikut disusun dengan horizon pemilu daerah yang, menurut Putusan MK 135, akan jatuh sekitar 2031. Penggerak utamanya adalah empat variabel: arah kodifikasi RUU Pemilu yang draftnya ditargetkan rampung akhir 2026, kekuatan koalisi pendukung pemerintah di DPR, tekanan opini publik yang hingga awal 2026 sangat menolak pemilihan oleh DPRD, serta sikap Mahkamah Konstitusi bila perubahan mekanisme diuji. Skenario pertama adalah status quo yang diperbaiki terbatas, yaitu pilkada langsung dipertahankan dan hanya disesuaikan dengan jadwal baru tanpa reformasi pembiayaan politik yang berarti. Skenario kedua adalah pilkada langsung yang direformasi, yaitu dipertahankan dengan paket pembatasan belanja kampanye, transparansi dana partai, subsidi negara bagi partai berbasis kinerja, dan penegakan hukum terhadap mahar. Skenario ketiga adalah model hibrida atau asimetris, misalnya gubernur dipilih DPRD provinsi dari calon yang diusulkan Presiden sementara bupati dan wali kota tetap dipilih langsung, atau mekanisme berbeda bagi daerah dengan indeks kerawanan tinggi. Skenario keempat adalah kembali penuh ke pemilihan oleh DPRD untuk semua tingkat.

Skenario arsitektur pilkada hingga pemilu daerah 2031

  1. 1Pilkada langsung, perbaikan terbatas40%
  2. 2Pilkada langsung dengan reformasi pembiayaan politik15%
  3. 3Model hibrida atau asimetris (gubernur via DPRD)35%
  4. 4Kembali penuh ke pemilihan oleh DPRD10%

Probabilitas adalah penilaian analitis dengan keyakinan Rendah, disusun dari peta sikap delapan fraksi (Januari 2026), survei Litbang Kompas, pernyataan pimpinan DPR dan Komisi II hingga 5 Oktober 2026, serta preseden pembatalan 2014. Skenario ketiga dinilai lebih mungkin daripada skenario keempat karena memiliki tafsir konstitusional yang telah disiapkan pimpinan Komisi II dan risiko penolakan publik yang lebih kecil.

Rekomendasi pertama ditujukan kepada Presiden. Bila tujuan pemerintah adalah efisiensi anggaran dan pemberantasan korupsi, Presiden sebaiknya menugaskan Kemendagri dan Kementerian Keuangan menyusun peta biaya penyelenggaraan per komponen dan menetapkan target penghematan administratif, sekaligus menyatakan secara terbuka bahwa hak memilih kepala daerah tidak akan diubah tanpa konsultasi publik yang luas, terutama dengan daerah berkekhususan. Kepada DPR, khususnya Komisi II dan Panja RUU Pemilu, direkomendasikan agar setiap perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dibahas sebagai rancangan tersendiri dengan naskah akademik, uji publik, dan simulasi biaya, bukan diselipkan ke dalam paket kodifikasi; agar panja memprioritaskan pembatasan belanja kampanye, kewajiban audit dana kampanye yang dapat diakses publik, dan larangan mahar yang disertai sanksi diskualifikasi; serta agar jadwal pemilu daerah pasca-Putusan MK 135 dirumuskan dengan masa transisi yang tidak memperpanjang masa jabatan secara berlebihan. Kepada Kementerian Dalam Negeri, direkomendasikan agar gagasan indeks kematangan demokrasi yang pernah diajukan dipublikasikan beserta metodologinya, sehingga setiap usulan asimetri dapat diuji secara terbuka, dan agar pengawasan atas jual beli jabatan oleh kepala daerah baru diperkuat melalui sistem merit aparatur.

Kepada KPU dan Bawaslu, direkomendasikan standardisasi satuan biaya lintas daerah, digitalisasi rekapitulasi untuk menekan sengketa dan PSU, publikasi laporan dana kampanye dalam format data terbuka, serta pemetaan kerawanan yang diikuti intervensi khusus di daerah berisiko tinggi seperti Puncak Jaya. Kepada Mahkamah Konstitusi, kajian ini menyarankan agar dalam pengujian perubahan mekanisme pilkada di masa depan, Mahkamah menimbang bukan hanya tafsir tekstual Pasal 18 ayat (4), tetapi juga prinsip tidak mundurnya hak politik warga yang telah dinikmati dua dekade dan konsistensi dengan putusan-putusannya sendiri yang memperluas akses pencalonan. Kepada partai politik, rekomendasinya paling mendasar: hapus mahar, buka laporan keuangan partai, dan bangun kaderisasi berbasis merit, karena tanpa itu setiap mekanisme pemilihan akan dibajak oleh pasar pencalonan yang sama. Kepada Pemerintah Aceh dan DPRA, direkomendasikan agar penyesuaian Undang-Undang Pemerintahan Aceh pasca-Putusan MK 135 dikawal melalui mekanisme konsultasi yang dijamin undang-undang itu, agar qanun pemilihan memuat pengaturan transparansi dana kampanye calon partai lokal dan perseorangan, dan agar pemerintahan hasil Pilkada 2024 membuka data pengadaan untuk menjawab kecurigaan tentang meu’en proyek. Kepada masyarakat sipil, termasuk perguruan tinggi, ormas keagamaan, dan media, direkomendasikan pemantauan independen atas proses kodifikasi RUU Pemilu, audit warga atas belanja kampanye, dan pendidikan politik yang menghubungkan hak memilih dengan kewajiban mengawasi.

XV

Keterbatasan dan Kesimpulan

Kajian ini memiliki beberapa keterbatasan yang perlu dinyatakan terbuka. Data biaya kandidat bersandar pada survei dan pernyataan pejabat KPK serta Kemendagri yang tidak diaudit, sehingga besaran sebenarnya bisa lebih tinggi atau lebih rendah dan kemungkinan berbeda antardaerah. Data anggaran penyelenggaraan antargelombang tidak sepenuhnya sebanding karena perbedaan status angka antara alokasi, realisasi, dan proyeksi. Statistik korupsi kepala daerah dari berbagai sumber memakai periode dan definisi berbeda, dan angka di atas 201 kepala daerah sejak 2004 dikutip dari laporan media yang merujuk KPK, bukan dari basis data primer. Pengalaman empiris pemilihan oleh DPRD pada 1999–2004 terutama didokumentasikan melalui kesaksian dan bukan studi kuantitatif yang sebanding, sehingga perbandingan langsung dengan era pilkada langsung tetap terbatas. Beberapa sumber primer, seperti laman Sekretariat Kabinet tentang pengesahan perppu dan liputan Kompas TV tentang sikap PKB, tidak dapat dibuka ulang pada saat penulisan dan karena itu hanya dipakai sebagai rujukan pendamping bagi fakta yang telah dikonfirmasi sumber lain. Proyeksi skenario adalah penilaian analitis yang dapat berubah cepat bila konfigurasi koalisi berubah.

Dengan keterbatasan itu, kesimpulan kajian ini tetap dapat dirumuskan dengan keyakinan Sedang hingga Tinggi. Sepuluh tahun setelah Bustami Zainudin menulis agar hak rakyat tidak dirampas, bukti yang terkumpul menunjukkan bahwa ia benar pada pokoknya: kerusakan pilkada terletak pada prosedur dan budaya politik, tetapi lebih tepatnya pada ekonomi politik pencalonan, yakni ongkos tiket partai, ketergantungan pada sponsor yang diakui 82,3 persen calon dalam survei KPK, dan kesediaan memenuhi harapan donatur setelah menjabat yang dinyatakan 83,8 persen responden survei yang sama. Anggaran negara untuk pilkada memang naik dari sekitar Rp6,9 triliun pada 2015 menjadi sekitar Rp37,5 triliun pada 2024, tetapi angka itu adalah biaya yang terlihat dan dapat dirampingkan. Biaya yang tidak terlihat, yaitu korupsi kepala daerah yang menjerat lebih dari dua ratus orang sejak 2004, tidak akan hilang dengan memindahkan pemilihan ke DPRD, sebagaimana tidak hilang pada era 1999–2004. Perbandingan internasional yang diajukan untuk membenarkan pemilihan tidak langsung ternyata bersandar pada negara parlementer atau negara-kota, sementara negara presidensial seperti Brasil dan negara demokrasi mapan seperti Jepang mempertahankan pemilihan langsung dan mengelola biayanya melalui desain.

Pada akhirnya, pertanyaan tentang pilkada adalah pertanyaan tentang kepercayaan. Mayoritas besar warga, lintas pemilih semua partai, menyatakan tidak percaya bahwa DPRD akan memilih secara jujur, dan ketidakpercayaan itu sendiri adalah data kebijakan yang tidak dapat diabaikan oleh negara demokratis. Di Aceh, pemilihan langsung bahkan merupakan bagian dari kontrak perdamaian, sehingga perubahan sepihak akan membawa risiko legitimasi yang jauh melampaui hitungan anggaran. Mahkamah Konstitusi telah membuka jendela legislasi hingga sekitar 2031; jendela itu dapat dipakai untuk memperbaiki pasar pencalonan, mendisiplinkan keuangan partai, dan menekan biaya penyelenggaraan, atau dapat dipakai untuk menutup ruang partisipasi dengan alasan efisiensi. Kertas kebijakan ini merekomendasikan jalan pertama. Demokrasi lokal Indonesia memang rapuh, tetapi kerapuhannya bersumber dari partai dan uang, bukan dari rakyat yang memilih. Mengobati penyakit dengan mencabut hak pasien bukanlah reformasi, melainkan pengalihan tanggung jawab dari mereka yang membuat pilkada mahal kepada mereka yang selama ini menanggung harganya.

◆

Rujukan dan Sumber

Dokumen resmi dan data

Literatur ilmiah

Analisis kebijakan dan laporan lembaga

Media dan pemberitaan

Arsip & Pustaka

Cara Mengutip

Ahmad, Kamaruzzaman Bustamam. (2026). Jangan Rampas Hak Rakyat, Sepuluh Tahun Kemudian: Pilkada Langsung, Ekonomi Politik Biaya Elektoral, dan Rapuhnya Demokrasi Lokal di Indonesia. Banda Aceh: KBA13 Academy Research Center. https://kba13academy.com/jangan-rampas-hak-rakyat-sepuluh-tahun-kemudian-pilkada-langsung-dan-rapuhnya-demokrasi-lokal/

KBA
Kamaruzzaman Bustamam Ahmad

Guru Besar Antropologi Agama UIN Ar-Raniry Banda Aceh; pendiri KBA13 Insight dan KBA13 Academy. Meraih PhD Sosiologi dari La Trobe University.

Kajian lainnya di Research Center → ↑ Kembali ke atas

Research to teaching · Public Policy

Bahan ajar terkait kajian ini

Kajian ini terhubung dengan School dan Course KBA13 Academy pada bidang Public Policy, serta dengan koleksi Arsip & Pustaka dan KBA13 Insight.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ekosistem KBA13KBA13 InsightKBA13 AcademyAcehnologiArsip & PustakaPeta Ekosistem →