Category: Research Briefs

  • Pabrik Makalah dan Mesin Insentif: Industrialisasi Kecurangan Riset di Era AI Generatif dan Tata Kelola Jurnal Indonesia

    Pabrik Makalah dan Mesin Insentif: Industrialisasi Kecurangan Riset di Era AI Generatif dan Tata Kelola Jurnal Indonesia

    Research Brief · Publishing · Artificial Intelligence · Higher Education · Research Methodology

    Pabrik Makalah dan Mesin InsentifIndustrialisasi Kecurangan Riset di Era AI Generatif dan Tata Kelola Jurnal Indonesia

    Pabrik makalah, teks buatan AI, dan manipulasi telaah sejawat kini tumbuh lebih cepat daripada kemampuan ilmu untuk mengoreksi diri. Kajian ini menunjukkan bahwa desain insentif, bukan detektor, yang menentukan daya tahan sistem publikasi nasional.

    KBA
    Kamaruzzaman Bustamam AhmadKBA13 Academy Research Center
    2 November 2026
    Waktu baca: ~28 menit
    Pabrik Makalah dan Mesin Insentif
    Pabrik Makalah dan Mesin Insentif · KBA13 Academy Research Center
    Daftar Isi
    1. Ringkasan Eksekutif: Ketika Kecurangan Menjadi Industri
    2. Dari Kerajinan ke Industri: Anatomi Kecurangan Riset 2020–2026
    3. Kerangka Analitik dan Catatan Metode
    4. AI Generatif sebagai Pengganda: Produksi, Sitasi Fiktif, dan Manipulasi Telaah
    5. Infrastruktur Integritas Global: Deteksi, Identitas, Koalisi, dan Batasnya
    6. Indonesia: Arsitektur Insentif SINTA–Garuda–OJS dan Pasar Publikasi
    7. Skandal dan Respons Indonesia 2024–2026: Dari ULM hingga Pemecatan Pelapor
    8. Perbandingan Internasional: Tiongkok, India, Arab Saudi, dan Eropa
    9. Argumen Tandingan: Apakah Teknologi Deteksi Sudah Cukup?
    10. Skenario 2027–2030 dan Rekomendasi Berjangka Waktu
    11. Keterbatasan dan Kesimpulan
    Abstrak

    Kecurangan riset telah bergeser dari tindakan individual menjadi industri dengan rantai pasok, makelar, dan teknologi produksinya sendiri. Retraksi lebih dari 10.000 makalah pada 2023, penutupan 19 jurnal Hindawi oleh Wiley, dan temuan PNAS 2025 bahwa produk pabrik makalah berlipat ganda setiap 1,5 tahun menandai perubahan skala itu, sementara AI generatif menurunkan biaya produksi naskah, memperbanyak rujukan fiktif, dan membuka celah manipulasi telaah sejawat. Kajian ini memperlakukan kecurangan sebagai pasar dengan tiga simpul, yaitu permintaan, pasokan, dan gerbang, lalu menguji empat variabel desain insentif melalui penelusuran proses atas Indonesia, Tiongkok, India, Arab Saudi, dan Eropa pada 2020 hingga 2026. Temuannya menunjukkan bahwa infrastruktur integritas global seperti STM Integrity Hub, detektor penerbit, kerangka verifikasi identitas, dan koalisi United2Act diperlukan tetapi tidak cukup, karena semuanya bekerja di gerbang dan tidak menyentuh sumber permintaan. Indonesia, dengan sekitar 23.486 jurnal OJS, karier dosen yang terikat pada label indeks, skandal guru besar ULM, sorotan indeks RI², dan pemecatan pelapor pada 2026, berada pada jalur kepatuhan kosmetik. Kajian ini mengajukan tiga skenario hingga 2030 beserta rekomendasi berjangka waktu bagi kementerian, BRIN, kampus, pengindeks, penerbit, dan lembaga internasional.

    TesisSistem publikasi nasional dapat menahan kecurangan riset yang terindustrialisasi hanya bila ia mengubah apa yang dihargai dan memastikan akibat kecurangan kembali kepada penerima manfaatnya, sebab teknologi deteksi hanya menaikkan harga kecurangan tanpa menghapus alasan untuk membelinya.

    Pertanyaan

    Mengapa sebagian sistem publikasi nasional tahan terhadap kecurangan riset yang terindustrialisasi sementara sistem lain menjadi pasarnya?

    Temuan

    Deteksi, verifikasi identitas, dan koalisi global bekerja di gerbang, sedangkan permintaan atas makalah palsu diciptakan oleh aturan promosi dan pemeringkatan yang menghitung label indeks.

    Implikasi

    Indonesia harus menurunkan label indeks menjadi masukan, mengaitkan retraksi dengan karier, melacak identitas, dan melindungi pelapor sebelum 2030.

    Kata kunci: pabrik makalahintegritas risetretraksiAI generatifjurnal pemangsaSINTAtata kelola jurnalinsentif akademik
    I

    Ringkasan Eksekutif: Ketika Kecurangan Menjadi Industri

    Kajian ini mengajukan satu pertanyaan kebijakan: mengapa sebagian sistem publikasi nasional mampu menahan gelombang kecurangan riset yang kini diproduksi secara industrial, sementara sistem lain justru menjadi pasar yang paling subur baginya, dan apa artinya bagi tata kelola jurnal di Indonesia. Pertanyaan ini mendesak karena skala persoalannya telah berubah secara kualitatif. Pada 2023 saja lebih dari 10.000 makalah ditarik dari peredaran, rekor sepanjang sejarah, dan lebih dari 8.000 di antaranya berasal dari jurnal Hindawi milik Wiley, sebagaimana dicatat analisis Nature pada Desember 2023. Dua tahun kemudian, studi Richardson dan rekan dalam PNAS (2025) menunjukkan bahwa korpus produk pabrik makalah berlipat ganda kira-kira setiap 1,5 tahun, sepuluh kali lebih cepat daripada pertumbuhan literatur ilmiah secara keseluruhan.

    Jawaban pokok laporan ini adalah bahwa desain insentif, bukan teknologi deteksi semata, yang menentukan apakah sebuah sistem publikasi nasional sanggup bertahan. Detektor teks buatan mesin, pemeriksa duplikasi lintas penerbit, dan verifikasi identitas peneliti memang menaikkan biaya kecurangan, tetapi semuanya bekerja di sisi pasokan dan di gerbang jurnal, sedangkan permintaan akan makalah palsu diciptakan oleh aturan promosi, tunjangan, akreditasi, dan pemeringkatan yang menghargai hitungan keluaran dan label indeks. Selama permintaan itu tidak diubah, pasokan hanya berpindah tempat: dari jurnal yang diperketat ke jurnal yang dibajak, dari parafrase kasar ke teks model bahasa besar, dari penerbit besar ke ekosistem jurnal lokal yang lemah pengawasannya. Penilaian ini dipegang dengan keyakinan tinggi untuk tingkat global, karena didukung oleh data retraksi, studi jaringan, dan pengalaman lintas negara yang konsisten, dan dengan keyakinan sedang untuk proyeksi khusus Indonesia, karena data retraksi nasional masih tipis dan belum dihimpun secara resmi.

    Indonesia menjadi kasus jangkar karena menggabungkan tiga kerentanan sekaligus. Negeri ini menampung sekitar 23.486 jurnal berbasis Open Journal Systems, hampir 45 persen dari seluruh jurnal OJS di dunia menurut Lamury dan Willinsky (2025); ia mengikat karier dosen pada skor dan label indeks melalui SINTA dan aturan jabatan akademik; dan ia baru saja melewati rangkaian skandal guru besar, sorotan indeks risiko integritas internasional, serta pemecatan seorang pelapor pada 2026. Pentingnya kasus ini melampaui Indonesia. Bila negara dengan ekosistem jurnal akses terbuka terbesar di dunia gagal mereformasi insentifnya, celah itu akan dimanfaatkan oleh jaringan kecurangan transnasional yang beroperasi lintas penerbit dan lintas yurisdiksi, sehingga integritas catatan ilmiah global ikut tergerus. Kajian ini menutup dengan tiga skenario hingga 2030, rekomendasi berjangka waktu bagi pelaku nasional dan internasional, serta indikator yang dapat dipantau publik.

    II

    Dari Kerajinan ke Industri: Anatomi Kecurangan Riset 2020–2026

    Kecurangan riset bukan fenomena baru, tetapi bentuknya telah bergeser dari tindakan individual yang sporadis menjadi rantai produksi yang terorganisasi, berbiaya, dan berskala. Pabrik makalah, yaitu entitas komersial yang menjual naskah siap kirim atau slot kepengarangan, diidentifikasi oleh laporan bersama COPE dan STM pada 2022 sebagai ancaman nyata terhadap integritas catatan ilmiah. Laporan itu juga menyatakan bahwa tekanan untuk menerbitkan adalah penggerak permintaan, dan bahwa di sejumlah negara jasa semacam ini dipandang tidak terlalu tercela. Analisis Adam Day dari Clear Skies yang dilaporkan Plagiarism Today (2023) berdasarkan liputan Nature memperkirakan sekitar 400.000 dari 48 juta makalah sejak 2000 memiliki kemiripan tekstual kuat dengan produk pabrik makalah, dan sekitar 1,5 hingga 2 persen makalah terbitan 2022 diduga berasal dari sumber serupa, meskipun angka ini belum melalui telaah sejawat.

    Kasus Hindawi memperlihatkan bagaimana industri ini menembus jantung penerbitan arus utama. Menurut Retraction Watch (Desember 2023), Hindawi memulai dengan 500 retraksi pada September 2022, menghentikan edisi khusus selama beberapa bulan sejak Oktober 2022, melarang ratusan editor tamu, dan akhirnya menarik lebih dari 8.000 artikel dalam setahun berdasarkan enam indikator manipulasi, termasuk ketidaksesuaian ruang lingkup, sitasi janggal, dan telaah sejawat yang dikompromikan. Wiley memperkirakan kehilangan pendapatan 35 sampai 40 juta dolar AS pada tahun fiskal tersebut, dan pada Mei 2024 menutup 19 jurnal serta menghitung lebih dari 11.300 makalah yang ditarik dalam dua tahun, sebagaimana dicatat ISSN International Centre (2024). Pelajaran utamanya bersifat struktural: model edisi khusus dengan editor tamu dan biaya pemrosesan artikel menciptakan gerbang yang dapat dibeli, dan para pelaku memanfaatkannya secara sistematis.

    Penanda teknis industri ini juga berevolusi. Pada 2021, Cabanac, Labbé, dan Magazinov memperkenalkan istilah frasa tersiksa (tortured phrases), seperti “counterfeit consciousness” sebagai ganti “artificial intelligence”, yakni jejak alat parafrase daring yang dipakai untuk mengelabui pemeriksa plagiarisme. Penanda ini berguna justru karena kasar. Studi PNAS 2025 menambahkan dimensi yang lebih mengkhawatirkan: sejumlah editor menangani artikel bermasalah jauh lebih sering daripada yang dapat dijelaskan oleh kebetulan, makelar seperti ARDA memelihara daftar jurnal berbayar dengan jaminan terbit, dan ketika jurnal dalam daftar itu dikeluarkan dari indeks, jurnal pengganti segera muncul. Ringkasan para penelitinya mencatat bahwa MEDLINE, Scopus, dan Web of Science mengeluarkan kurang dari 100 jurnal per tahun, dan hanya sekitar satu dari empat produk pabrik makalah yang diperkirakan akan pernah ditarik.

    Dari sini dapat ditarik penilaian pertama dengan keyakinan tinggi: mekanisme koreksi ilmiah yang ada tumbuh jauh lebih lambat daripada kapasitas produksi kecurangan. Pada April 2026, redaktur pelaksana Retraction Watch Kate Travis bersaksi di Komite Sains DPR Amerika Serikat bahwa basis data lembaganya telah melampaui 63.000 retraksi dengan tingkat retraksi keseluruhan sekitar 0,2 persen, sembari menyerukan reformasi insentif yang menghargai volume, sebagaimana dirangkum CASRAI (2026). Angka 0,2 persen sering dibaca sebagai bukti bahwa sistem bekerja; analisis ini membacanya sebaliknya, sebagai batas bawah dari masalah yang sebagian besar tidak pernah terdeteksi, mengingat estimasi produk pabrik makalah jauh melampaui jumlah retraksi tahunan.

    III

    Kerangka Analitik dan Catatan Metode

    Untuk menjelaskan mengapa sistem nasional berbeda daya tahannya, kajian ini memperlakukan kecurangan riset sebagai pasar dengan tiga simpul: permintaan, pasokan, dan gerbang. Permintaan lahir dari aturan yang mengubah publikasi menjadi alat tukar karier dan anggaran, seperti syarat jabatan akademik, tunjangan kinerja, akreditasi program studi, dan pemeringkatan universitas. Pasokan disediakan oleh pabrik makalah, makelar kepengarangan, jurnal pemangsa, jurnal yang dibajak, serta kini model bahasa besar yang menurunkan biaya marjinal produksi teks hampir ke nol. Gerbang terdiri atas editor, penelaah, penerbit, pengindeks, dan perangkat deteksi. Literatur tentang manipulasi metrik, terutama kumpulan tulisan suntingan Biagioli dan Lippman, Gaming the Metrics (MIT Press, 2020), telah menunjukkan bahwa budaya audit menggeser tekanan dari sekadar menerbitkan menjadi menunjukkan dampak yang terukur, dan pergeseran itulah yang melahirkan cincin sitasi dan telaah sejawat yang direkayasa.

    Hipotesis kerja laporan ini adalah bahwa ketahanan suatu sistem lebih ditentukan oleh empat variabel desain insentif daripada oleh kecanggihan deteksinya. Variabel pertama adalah objek penghargaan: apakah yang dihargai adalah hitungan artikel dan label indeks, atau mutu substansi yang dibaca dan dinilai oleh pakar. Variabel kedua adalah arah konsekuensi: apakah retraksi dan publikasi di jurnal yang dikeluarkan dari indeks berbalik merugikan individu dan institusi yang memperoleh manfaat darinya. Variabel ketiga adalah keterlacakan: apakah identitas peneliti, editor, dan penelaah dapat diverifikasi dan apakah data retraksi terhubung dengan basis data karier. Variabel keempat adalah perlindungan bagi pelapor dan detektif integritas, karena hampir semua kasus besar terungkap dari laporan pihak luar, bukan dari audit internal. Sistem yang memberi skor tinggi pada keempatnya diperkirakan tahan; sistem yang menghargai hitungan, membiarkan manfaat kecurangan tetap melekat, tidak terlacak, dan menghukum pelapor diperkirakan menjadi pasar yang subur.

    Secara metodologis, kajian ini merupakan analisis kebijakan komparatif kualitatif dengan penelusuran proses (process tracing) atas lima sistem pada periode 2020 hingga 2026: Indonesia sebagai kasus jangkar, Tiongkok, India, Arab Saudi, dan Eropa melalui gerakan reformasi penilaian riset. Pemilihan kasus mengikuti logika variasi: Tiongkok mewakili negara yang berpindah dari insentif uang tunai ke penegakan terpusat, India mewakili penggunaan pemeringkatan nasional sebagai tuas sanksi, Arab Saudi mewakili permainan metrik pada tingkat institusi, dan Eropa mewakili reformasi penilaian yang didorong koalisi sukarela. Sumber yang digunakan mencakup dokumen kebijakan dan ringkasan resminya, studi bibliometrik dan jaringan yang ditelaah sejawat, laporan lembaga integritas, serta liputan media bereputasi untuk peristiwa terbaru. Kajian ini tidak melakukan analisis bibliometrik orisinal; angka yang dikutip berasal dari sumber yang dirujuk dan diperlakukan dengan kehati-hatian sesuai statusnya, terutama ketika berasal dari pracetak atau ringkasan sekunder.

    Setiap penilaian kunci diberi label keyakinan. Keyakinan tinggi diberikan bila beberapa sumber independen dengan metode berbeda menunjuk arah yang sama; keyakinan sedang bila bukti konsisten tetapi bersandar pada sedikit sumber atau data yang belum lengkap; keyakinan rendah bila penilaian lebih bersifat inferensi dari pola daripada pengamatan langsung. Kajian Pusat Riset sebelumnya, Pajak Keterbacaan (2026), telah membahas biaya keterbacaan yang ditanggung ilmuwan Selatan Global; laporan ini sengaja mengambil sudut lain, yaitu ekonomi politik kecurangan dan infrastruktur integritas, sehingga persoalan visibilitas tidak diulang di sini.

    IV

    AI Generatif sebagai Pengganda: Produksi, Sitasi Fiktif, dan Manipulasi Telaah

    AI generatif tidak menciptakan pasar kecurangan, tetapi ia mengubah ekonomi produksinya secara mendasar. Bila pabrik makalah generasi awal memerlukan tenaga manusia untuk menyalin, memparafrase, dan merakit data, model bahasa besar kini menghasilkan teks yang lancar, bebas frasa tersiksa, dan sulit dibedakan dari tulisan manusia. Haider dan rekan dalam HKS Misinformation Review (September 2024) menemukan 139 makalah yang tampak dibuat dengan GPT tanpa pengungkapan muncul sebagai hasil reguler Google Scholar; sekitar dua pertiganya terbit di jurnal yang tidak terindeks, dan 57 persen menyentuh bidang yang rawan disinformasi seperti komputasi, lingkungan, dan kesehatan. Temuan ini penting bagi negara dengan ribuan jurnal lokal, karena mesin pencari akademik tidak membedakan antara jurnal yang menjalankan telaah sungguhan dan jurnal yang sekadar memiliki laman OJS.

    Dampak kedua adalah pencemaran rujukan. Sebuah tinjauan sistematis dalam The Lancet yang dilaporkan CIDRAP (2026) memeriksa 2,5 juta makalah dari subset akses terbuka PubMed Central periode Januari 2023 hingga Februari 2026 dan menemukan 4.046 rujukan fiktif dalam 2.810 makalah. Lajunya naik lebih dari dua belas kali, dari sekitar satu dari 2.828 makalah pada 2023 menjadi satu dari 277 makalah pada tujuh minggu pertama 2026, seiring meluasnya penggunaan model bahasa besar. Sitasi fiktif adalah gejala yang khas: ia jarang disengaja sebagai penipuan, tetapi ia membuktikan bahwa naskah dapat melewati penyuntingan dan telaah tanpa seorang pun memeriksa apakah sumber yang dikutip benar-benar ada. Dengan kata lain, celah yang dimanfaatkan pabrik makalah dan celah yang memungkinkan rujukan halusinasi adalah celah yang sama, yaitu telaah yang tidak membaca.

    Dampak ketiga menyasar telaah sejawat itu sendiri. Pada Juli 2025, laporan Nikkei yang dirangkum TechSpot mengungkap perintah tersembunyi dalam pracetak dari 14 institusi di delapan negara, berupa teks putih di atas latar putih yang meminta penelaah berbasis AI memberi ulasan positif. Uji coba yang dilaporkan Cursor, Universitas Teknologi Eindhoven (2025) menunjukkan bahwa perintah semacam itu efektif: satu chatbot mengulang perintah tersembunyi hampir kata demi kata dalam ulasannya, dan chatbot lain yang semula menandai praktik itu sebagai pelanggaran berubah merekomendasikan penerimaan setelah redaksinya sedikit diubah. Pada bulan yang sama, Frontiers mengumumkan penarikan 122 artikel di lima jurnal dan mengaitkan lebih dari 4.000 artikel di tujuh penerbit lain dengan jaringan sekitar 35 pengarang yang memanipulasi sitasi dan menelaah tanpa mengungkap konflik kepentingan, sebagaimana dilaporkan Retraction Watch (Juli 2025).

    Penilaian yang dapat ditarik dari ketiga dampak ini, dengan keyakinan tinggi, adalah bahwa AI generatif memperbesar asimetri antara biaya memproduksi naskah dan biaya memverifikasinya. Produksi menjadi murah dan cepat, sedangkan verifikasi tetap mahal karena menuntut keahlian dan waktu manusia. Kebijakan COPE sejak Februari 2023 bahwa alat AI tidak dapat dicantumkan sebagai pengarang dan penggunaannya wajib diungkapkan sudah tepat sebagai norma, tetapi norma pengungkapan hanya mengikat mereka yang beriktikad baik. Bagi pasar yang digerakkan oleh permintaan atas label indeks, AI generatif adalah teknologi pengganda: ia tidak mengubah alasan orang membeli makalah, tetapi membuat makalah itu lebih murah, lebih banyak, dan lebih sulit dikenali.

    V

    Infrastruktur Integritas Global: Deteksi, Identitas, Koalisi, dan Batasnya

    Industri penerbitan merespons dengan membangun infrastruktur integritas bersama yang dalam lima tahun terakhir berkembang pesat. Pusat inisiatif ini adalah STM Integrity Hub, yang menurut Joris van Rossum di The Scholarly Kitchen (Mei 2024) menyediakan alat pemeriksa pabrik makalah dengan lebih dari sepuluh sinyal, termasuk Papermill Alarm dan basis data PubPeer, serta pemeriksa pengiriman ganda lintas jurnal dan lintas penerbit yang dirintis sejak Oktober 2023. Pada saat itu dua belas penerbit telah terhubung, lebih dari 20.000 naskah diperiksa setiap bulan, dan lebih dari satu persen terdeteksi sebagai kiriman ganda. Penerbit besar juga membangun alat sendiri: Springer Nature mengoperasikan Geppetto sejak November 2023 untuk mendeteksi teks buatan AI dan SnappShot sejak Desember 2023 untuk duplikasi gambar, sebagaimana dijelaskan Springer Nature (Agustus 2024), sementara Frontiers memperluas asisten telaah berbasis AI miliknya untuk memeriksa konflik kepentingan penelaah setelah kasus 2025, menurut pernyataan resmi Frontiers.

    Lapisan kedua adalah verifikasi identitas. Pada Maret 2025, STM merilis kerangka verifikasi identitas peneliti yang, menurut Retraction Watch (Mei 2025), memperlakukan kepercayaan sebagai kontinum yang ditentukan melalui penilaian risiko, dengan metode mulai dari surel dan login institusional, ORCID dengan penanda kepercayaan, hingga dokumen identitas pemerintah yang diperiksa pihak ketiga. Kerangka ini menyasar modus yang sangat umum dalam pabrik makalah, yaitu pengarang yang mengusulkan penelaah dengan alamat surel yang ia kendalikan sendiri. Namun kerangka itu juga menghadapi kendala nyata: penanda kepercayaan ORCID baru digunakan oleh kurang dari 20 persen peneliti, dan muncul kekhawatiran bahwa verifikasi tambahan akan memperlambat peneliti tanpa afiliasi, yang di negara berkembang jumlahnya tidak kecil.

    Lapisan ketiga adalah koalisi lintas pemangku kepentingan. United2Act, yang lahir dari pertemuan virtual Mei 2023 dan menerbitkan pernyataan konsensus pada Januari 2024, menetapkan lima jalur kerja: pendidikan dan kesadaran, perbaikan koreksi pascaterbit, riset tentang pabrik makalah, pengembangan penanda kepercayaan, dan fasilitasi dialog. Menurut The Scholarly Kitchen (Februari 2024), pendukungnya mencakup European Research Council dan, yang relevan bagi kajian ini, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Indonesia. Di sisi pemantauan independen, Retraction Watch Hijacked Journal Checker melampaui 400 entri pada Desember 2025, naik dari sedikit di atas 100 pada Mei 2022, dan mencatat bahwa konten 67 jurnal yang dibajak telah mencemari data jurnal autentik di Scopus.

    Meskipun demikian, infrastruktur ini memiliki batas struktural yang harus diakui secara jujur, dan penilaian berikut dipegang dengan keyakinan tinggi. Pertama, hampir semua alat bekerja pada gerbang penerbit anggota, sehingga ribuan jurnal kecil di luar jaringan itu, termasuk sebagian besar jurnal OJS di Indonesia, tidak tersentuh. Kedua, deteksi adalah perlombaan senjata: setiap penanda yang dipublikasikan, dari frasa tersiksa hingga pola kalimat model bahasa, mengajari pemasok cara menghindarinya, dan karena itu Hindawi sengaja membatasi rincian pemberitahuan retraksinya. Ketiga, deteksi tidak menyentuh alasan seseorang membeli makalah. Seorang dosen yang ditolak oleh Geppetto tidak kehilangan kebutuhannya akan artikel bereputasi untuk naik jabatan; ia hanya beralih ke pemasok lain. Infrastruktur integritas global, dengan demikian, adalah syarat perlu tetapi bukan syarat cukup.

    Detektor dapat menaikkan harga kecurangan, tetapi hanya aturan insentif yang dapat menghapus alasan untuk membelinya.
    VI

    Indonesia: Arsitektur Insentif SINTA–Garuda–OJS dan Pasar Publikasi

    Ekosistem publikasi Indonesia dibangun di atas kebijakan yang secara sadar memakai metrik untuk mempercepat produktivitas ilmiah. SINTA, portal pemerintah yang memberi skor kepada setiap peneliti berdasarkan publikasi dan sitasi, diteliti oleh Fry, Lynham, dan Tran dalam Research Policy (2023) dengan data panel lebih dari 200.000 peneliti. Mereka menemukan bahwa perubahan perilaku publikasi setelah SINTA diperkenalkan mengikuti bobot dalam rumus pemeringkatannya: publikasi di jurnal papan atas naik secara moderat, tetapi 62 persen pertumbuhan total berasal dari prosiding konferensi, dengan efek terkuat pada peneliti yang paling terpapar insentif. Editorial Tempo (Februari 2024), mengutip Nature, mencatat lonjakan publikasi Indonesia dari 6.080 pada 2013 menjadi 37.513 pada 2019, yang dikaitkan dengan perubahan evaluasi peneliti pada 2017. Pertumbuhan ini nyata, tetapi ia tumbuh di atas fondasi pendanaan yang sempit: belanja riset dan pengembangan Indonesia hanya sekitar 0,28 persen dari PDB pada 2020 menurut data Bank Dunia yang dihimpun Trading Economics.

    Kombinasi tuntutan keluaran yang tinggi dan pendanaan riset yang rendah menciptakan kesenjangan yang kemudian diisi oleh pasar. Di satu sisi terdapat sekitar 23.486 jurnal OJS yang sebagian besar dikelola perguruan tinggi dengan sumber daya editorial terbatas. Di sisi lain, aturan jabatan akademik mensyaratkan publikasi pada jurnal dengan label tertentu. Menurut The Jakarta Post (Juli 2024), surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Mei 2024 mensyaratkan sedikitnya satu artikel di jurnal bereputasi dunia bagi calon guru besar. Kerangka terbaru, sebagaimana diringkas Dunia Dosen (2026) atas Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2026, menetapkan ambang kuartil dan SJR yang eksplisit, misalnya artikel di jurnal internasional minimal Q2 dengan SJR di atas 0,25 sebagai pengarang utama sekaligus korespondensi untuk guru besar. Ketentuan itu memuat sejumlah pengaman yang patut diapresiasi, seperti larangan jurnal yang dibatalkan atau dihentikan cakupannya pada saat terbit dan saat dinilai, syarat dewan editor dari minimal empat negara, dan pengecualian terbitan penerbit di kampus sendiri, tetapi logika dasarnya tetap menjadikan label indeks dan kuartil sebagai mata uang karier.

    Ketika mata uang itu ditetapkan, pasar penukarnya muncul secara terbuka. Sebuah situs layanan daring mengiklankan “Jasa Pembuatan & Publikasi Jurnal: LoA, Sinta, Scopus 24 Jam” dengan “garansi pasti terbit atau uang kembali 100%” dan harga pembuatan hingga belasan juta rupiah. Iklan semacam ini tidak dengan sendirinya membuktikan kecurangan, tetapi menunjukkan bahwa penerbitan diperlakukan sebagai komoditas dengan jaminan hasil, sesuatu yang secara konseptual bertentangan dengan telaah sejawat. Praktik kepengarangan juga menunjukkan gejala yang sama. Tempo mencatat bahwa 124 peneliti BRIN dicantumkan sebagai pengarang satu artikel di jurnal Land terbitan MDPI pada Juni 2023; investigasi BRIN menemukan pelanggaran etik, dan 121 peneliti dikenai pemotongan tunjangan kinerja 10 hingga 30 persen selama setahun. Pejabat kementerian sendiri mengakui masalahnya: pada Februari 2024, Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nizam menyatakan bahwa banyak publikasi Indonesia terbit di jurnal yang tidak jelas atau pemangsa, sebagaimana dilaporkan Antara.

    Data retraksi mengonfirmasi bahwa kerentanan ini bukan sekadar persepsi, meskipun angkanya masih kecil. Samala dan rekan dalam Quality & Quantity (2025) menganalisis 148 publikasi berafiliasi Indonesia yang ditarik secara formal, dengan lonjakan sejak 2015 dan puncak pada 2024; alasan utamanya adalah plagiarisme, duplikasi, sengketa kepengarangan, dan publikasi di saluran pemangsa, terkonsentrasi di bidang kedokteran, teknik, dan ilmu sosial serta di jurnal akses terbuka berbasis biaya pemrosesan artikel. Studi itu juga mencatat ketiadaan pedoman etika AI yang jelas dalam menulis karya akademik. Angka 148 jauh di bawah ribuan retraksi Tiongkok atau India, dan kajian ini menilai, dengan keyakinan sedang, bahwa angka itu lebih mencerminkan rendahnya pengawasan atas jurnal lokal yang tidak diperiksa siapa pun daripada rendahnya insiden. Pidato pengukuhan Al Makin, Bisakah Menjadi Ilmuwan di Indonesia? (2018), sudah lama mengingatkan bahwa hambatan utama ilmuwan Indonesia bersifat kelembagaan, yaitu birokrasi dan tuntutan administratif yang menyita waktu riset, bukan kapasitas intelektual; ketika birokrasi mengukur ilmu dengan hitungan, jalan pintas menjadi rasional.

    VII

    Skandal dan Respons Indonesia 2024–2026: Dari ULM hingga Pemecatan Pelapor

    Rangkaian peristiwa 2024 hingga 2026 memperlihatkan bagaimana desain insentif Indonesia diuji di dunia nyata. Kasus Universitas Lambung Mangkurat (ULM) bermula dari laporan pelapor anonim yang mendorong Inspektorat Jenderal kementerian membuka penyelidikan pada akhir 2023. Menurut kronologi Wartabanjar (Juli 2025), gelar guru besar sebelas dosen Fakultas Hukum dicabut pada Juli 2024 karena manipulasi administratif, dugaan pemalsuan tanda tangan, dan penggunaan jurnal pemangsa; akreditasi universitas diturunkan pada September 2024; dan pada 21 hingga 24 Juli 2025 Inspektorat Jenderal memeriksa enam belas guru besar lain secara tertutup. Hingga 29 September 2025, menurut Ekspos Kaltim, keenam belas guru besar itu belum menerima surat keputusan pembatalan, kecuali satu nama.

    Kasus ULM penting bukan karena keunikannya, tetapi karena memperlihatkan arah konsekuensi yang asimetris. Sanksi akreditasi menghantam seluruh sivitas, termasuk mahasiswa yang tidak terlibat, sementara proses terhadap individu berjalan lambat dan sebagian tertutup. ULM kemudian membentuk pusat pengelolaan publikasi untuk menyaring mutu publikasi, sebuah langkah yang tepat secara teknis, tetapi tetap berada pada logika gerbang, bukan logika insentif. Pola serupa terlihat ketika indeks risiko integritas riset internasional menyorot kampus-kampus besar. Research Integrity Risk Index (RI²) yang dikembangkan Lokman Meho dari American University of Beirut mengukur antara lain proporsi publikasi di jurnal yang dikeluarkan dari Scopus atau Web of Science dan jumlah retraksi per seribu publikasi. Pada Juli 2025, Republika melaporkan tiga belas perguruan tinggi Indonesia masuk zona risiko, lima di antaranya pada kategori tertinggi, dan dalam pembaruan yang dilaporkan IPB University (Oktober 2025) jumlah kampus Indonesia yang tercakup naik menjadi dua puluh, dengan IPB sebagai satu-satunya yang berstatus hijau.

    Respons terhadap RI² memperlihatkan ketegangan antara pembelaan reputasi dan refleksi. Menurut University World News (Juli 2025), Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Togar Simatupang meminta kampus mengutamakan mutu riset daripada volume publikasi, sementara salah satu universitas yang disorot mempersoalkan angka artikel bermasalah yang dipakai indeks. Perdebatan metodologis semacam itu sah, karena RI² adalah indikator risiko relatif dan bukan vonis. Namun kajian ini menilai, dengan keyakinan sedang, bahwa komponen terbesar risiko kampus Indonesia dalam indeks itu, yakni publikasi di jurnal yang kemudian dikeluarkan dari pengindeks, merupakan konsekuensi langsung dari aturan yang mendorong dosen mengejar label Scopus dalam tenggat promosi, sehingga perdebatannya sebaiknya diarahkan ke aturan itu, bukan ke metodologi indeks.

    Peristiwa 2026 mempertajam persoalan perlindungan pelapor. Pada Juni 2026, detikJogja melaporkan bahwa seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta diberhentikan tidak dengan hormat setelah melaporkan dugaan publikasi di jurnal pemangsa yang melibatkan sejumlah dosen, pejabat kampus, dan guru besar kepada kementerian dan yayasan. Menurut LBH Yogyakarta yang mendampinginya, dosen tersebut sebelumnya diberi pilihan mengundurkan diri, meminta maaf dan menarik laporan, atau diberhentikan; yayasan menyatakan keputusan itu sah berdasarkan aturan internal dan menghormati upaya hukum yang sedang berjalan. Kajian ini tidak menilai pokok sengketa tersebut, tetapi mencatat implikasi sistemiknya: tanpa perlindungan hukum bagi pelapor integritas, variabel keempat dalam kerangka analitik kajian ini bernilai rendah. Pada Mei 2026, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto juga mengakui adanya dugaan penggunaan riset palsu oleh peneliti Indonesia di forum ilmiah internasional, dengan temuan awal bahwa nama-nama yang terlibat tidak tercatat sebagai dosen atau peneliti aktif, sebagaimana diberitakan RCTI+; temuan itu sendiri menunjukkan lemahnya keterlacakan identitas dalam sistem nasional.

    VIII

    Perbandingan Internasional: Tiongkok, India, Arab Saudi, dan Eropa

    Tiongkok adalah kasus paling instruktif karena ia pernah menjadi pasar terbesar pabrik makalah dan kemudian menggeser insentifnya secara eksplisit. Pada Februari 2020, kementerian sains dan pendidikan Tiongkok melarang pemberian bonus untuk publikasi, melarang promosi dan rekrutmen yang semata didasarkan pada jumlah makalah atau sitasi, dan mewajibkan universitas riset merevisi kebijakan penilaian paling lambat 31 Juli, dengan ancaman penghentian dana proyek khusus, sebagaimana dilaporkan Nature Index (Maret 2020). Akhir tahun yang sama, perpustakaan Akademi Ilmu Pengetahuan Tiongkok merilis daftar peringatan dini jurnal internasional yang terus diperbarui setiap tahun; edisi April 2025, menurut perpustakaan City University of Hong Kong, mengeluarkan jurnal yang telah berbenah. Penegakan kemudian dipusatkan: kementerian pendidikan mewajibkan universitas melaporkan seluruh retraksi tiga tahun terakhir beserta alasannya paling lambat 15 Februari 2024, setelah Nature menghitung lebih dari 17.000 retraksi berpengarang Tiongkok sejak 2021 (Mallapaty, 2024); kementerian sains pada Februari 2026 memerintahkan penyelidikan dan publikasi hasil atas retraksi akibat pelanggaran (CASRAI, 2026); dan pada September 2026 diumumkan kampanye khusus serta basis data pelanggaran serius yang terhubung dengan seleksi proyek, akademisi, dan penghargaan (China Daily, 2026).

    Pelajaran dari Tiongkok bersifat ganda. Di satu sisi, Tiongkok memenuhi tiga dari empat variabel kerangka kajian ini: insentif hitungan dihapus secara formal, konsekuensi retraksi dikembalikan ke individu dan institusi, dan data retraksi dihubungkan dengan sistem karier. Di sisi lain, warisan pasar lama masih besar. Pracetak Jonas Oppenlaender yang dilaporkan Chemistry World (2026) menemukan institusi Tiongkok tercantum pada lebih dari 52 persen sekitar 46.000 retraksi dalam basis data Retraction Watch, padahal porsi keluarannya 16,5 persen. Penilaian kajian ini, dengan keyakinan sedang, adalah bahwa lonjakan retraksi Tiongkok sebagian merupakan tanda penegakan yang mulai bekerja, karena penegakan memang menyingkap stok kecurangan lama, dan bahwa efek bersih reformasi insentif baru akan terbaca pada data akhir dekade ini.

    India mewakili jalur yang berbeda: memakai pemeringkatan nasional sebagai tuas sanksi. Untuk peringkat 2025, National Institutional Ranking Framework (NIRF) untuk pertama kalinya mengurangi nilai riset institusi berdasarkan jumlah atau persentase publikasi yang ditarik, sebagaimana dilaporkan Careers360 (Agustus 2025). Pada Oktober 2026, ThePrint melaporkan bahwa banyaknya makalah tertarik yang ditandai dalam penilaian 2026 menunda pengumuman peringkat, dan bahwa lembaga penyelenggara mempertimbangkan larangan ikut serta bagi pelanggar berulang; laporan yang sama mengutip data Retraction Watch tentang 887 retraksi India pada 2025, kedua setelah Tiongkok. Pendekatan India menarik karena membalik arah konsekuensi ke tingkat institusi tanpa menunggu proses individual, tetapi ia masih bekerja di dalam logika pemeringkatan, sehingga berisiko mendorong institusi menyembunyikan atau memperdebatkan atribusi retraksi alih-alih membenahi insentif promosi di dalamnya.

    Arab Saudi memperlihatkan bahwa permainan metrik tidak hanya dilakukan individu, tetapi juga institusi yang mengejar peringkat. Analisis SIRIS Academic (2023) mencatat lonjakan peneliti sangat dikutip berafiliasi utama Saudi dari 27 pada 2014 menjadi 109 pada 2022, dengan 75 persen di antaranya memiliki afiliasi kedua di luar negeri, sebuah pola yang dikaitkan dengan insentif finansial untuk memindahkan afiliasi. Setelah Clarivate membersihkan daftar Highly Cited Researchers, jumlah peneliti berafiliasi Saudi turun dari 109 menjadi 76 dalam setahun (Pesquisa FAPESP, 2024), dan analisis Nature 2023 menempatkan Arab Saudi pada tingkat retraksi tertinggi, sekitar 30 per 10.000 artikel, di antara negara dengan lebih dari 100.000 makalah. Kasus ini menunjukkan bahwa ketika negara membeli posisi peringkat, ia menciptakan permintaan atas metrik yang dapat dimanipulasi, dan bahwa koreksi pada akhirnya datang dari luar, yaitu dari penyedia data dan jurnalis, bukan dari regulator domestik.

    Eropa menawarkan model yang paling dekat dengan reformasi insentif murni. Agreement on Reforming Research Assessment yang diluncurkan Juli 2022 kini ditandatangani lebih dari 800 organisasi, dengan kewajiban menyerahkan rencana aksi dalam setahun, menurut Leiden Madtrics (Januari 2026); Belanda bahkan telah memulai program Recognition and Rewards sejak 2019. Kekuatan model ini adalah menggeser objek penghargaan ke penilaian kualitatif dan beragam bentuk kontribusi; kelemahannya adalah sifat sukarela dan konteks pendanaan yang jauh lebih tinggi daripada di Selatan Global. Membandingkan keempat kasus, pola yang muncul konsisten dengan hipotesis kajian ini, dan dipegang dengan keyakinan tinggi: tidak satu pun sistem yang berhasil menekan kecurangan hanya dengan deteksi; perbaikan selalu menyertakan perubahan apa yang dihargai dan siapa yang menanggung akibat.

    IX

    Argumen Tandingan: Apakah Teknologi Deteksi Sudah Cukup?

    Argumen tandingan terkuat terhadap tesis kajian ini layak dirumuskan dalam bentuk terbaiknya. Pertama, deteksi berbasis AI berkembang sangat cepat, dan dengan pemeriksaan lintas penerbit, verifikasi identitas, serta analisis jaringan, gerbang jurnal bereputasi dapat menjadi cukup rapat sehingga produk pabrik makalah kehilangan nilai pasarnya; bila label Scopus tidak lagi dapat dibeli, insentif berbasis label justru akan mendorong kerja ilmiah yang sungguhan. Kedua, insentif metrik terbukti meningkatkan produktivitas, sebagaimana diakui Fry dan rekan, yang menyimpulkan bahwa sistem pemeringkatan dapat membantu membangun kapasitas ilmiah di negara berpendapatan rendah dan menengah. Ketiga, mengganti metrik dengan penilaian pakar di negara dengan budaya patronase berisiko membuka ruang subjektivitas, kolusi, dan nepotisme yang lebih sulit diaudit daripada angka. Keempat, data retraksi Indonesia yang hanya 148 kasus tidak membenarkan alarm sebesar yang disuarakan laporan ini.

    Setiap butir mengandung kebenaran, dan kajian ini menerima sebagiannya. Penilaian pakar memang dapat diselewengkan, dan karena itu rekomendasi laporan ini tidak menghapus indikator kuantitatif, melainkan menurunkannya dari penentu menjadi masukan. Insentif metrik memang menaikkan volume, tetapi bukti yang sama menunjukkan bahwa sebagian besar pertumbuhan mengalir ke saluran yang paling murah untuk dipenuhi, yaitu prosiding, bukan ke mutu. Argumen bahwa deteksi akan menutup gerbang, sementara itu, bertentangan dengan data yang paling kuat. Studi PNAS 2025 menunjukkan bahwa jaringan kecurangan berpindah ke jurnal baru ketika jurnal lamanya dikeluarkan dari indeks, kasus Hijacked Journal Checker memperlihatkan bahwa label indeks dapat dipalsukan melalui pembajakan, dan sebagian besar jurnal OJS Indonesia tidak pernah melewati gerbang penerbit anggota STM. Lebih jauh, deteksi selalu bekerja setelah naskah ada, sedangkan reformasi insentif bekerja sebelum seseorang memutuskan untuk membelinya.

    Mengenai rendahnya angka retraksi Indonesia, kajian ini berpendapat bahwa angka itu adalah fungsi dari pengawasan, bukan ukuran kejadian. Tiongkok tidak tiba-tiba lebih curang pada 2023; ia menjadi lebih terlihat karena Hindawi, Nature, dan detektif integritas memeriksanya. Indonesia, dengan puluhan ribu jurnal lokal di luar jangkauan alat pemeriksa global, memiliki banyak ruang yang tidak diperiksa siapa pun. Tanda-tanda tidak langsung, seperti tingginya porsi publikasi di jurnal yang kemudian dikeluarkan dari indeks dalam RI², kasus guru besar ULM, dan iklan jasa publikasi dengan jaminan terbit, menunjukkan bahwa kerentanan itu nyata. Dengan demikian, setelah mempertimbangkan argumen tandingan secara serius, kajian ini mempertahankan tesisnya dengan satu penyesuaian: teknologi deteksi adalah komponen yang tidak dapat ditawar, tetapi ia efektif hanya bila dipasangkan dengan insentif yang menghapus keuntungan kecurangan dan dengan konsekuensi yang mengalir kembali kepada penerimanya.

    X

    Skenario 2027–2030 dan Rekomendasi Berjangka Waktu

    Berdasarkan kerangka permintaan, pasokan, dan gerbang, kajian ini merumuskan tiga skenario bagi sistem publikasi Indonesia hingga 2030. Skenario pertama adalah reformasi insentif terkalibrasi, ketika pemerintah menurunkan bobot label indeks dalam promosi, menghubungkan data retraksi dan jurnal yang dikeluarkan dari indeks dengan basis data karier, serta melindungi pelapor secara hukum. Skenario kedua adalah kepatuhan kosmetik, ketika aturan teknis terus diperketat, misalnya dengan menaikkan ambang kuartil atau menambah daftar larangan, tetapi logika hitungan tetap dipertahankan, sehingga permintaan bergeser ke kanal yang lebih canggih seperti teks buatan AI, jurnal yang dibajak, dan kepengarangan yang dibeli di jurnal bereputasi. Skenario ketiga adalah eskalasi krisis kredibilitas, ketika satu atau lebih skandal besar, misalnya retraksi massal yang melibatkan banyak kampus Indonesia atau temuan jaringan editor domestik, memicu hilangnya kepercayaan internasional dan sanksi pengindeks terhadap jurnal-jurnal nasional.

    Skenario Sistem Publikasi Indonesia hingga 2030

    SkenarioProbabilitas (penilaian penulis)Indikator
    Reformasi insentif terkalibrasi: label indeks diturunkan menjadi masukan, konsekuensi retraksi melekat pada individu dan institusi, pelapor dilindungi20%Revisi aturan jabatan akademik yang memasukkan penilaian substansi oleh panel eksternal; integrasi data retraksi ke SINTA; regulasi perlindungan pelapor integritas; Indonesia menjadi penanda tangan kelembagaan reformasi penilaian riset
    Kepatuhan kosmetik: aturan teknis diperketat, logika hitungan bertahan, kecurangan berpindah kanal55%Ambang kuartil dan SJR naik tanpa perubahan bobot; jumlah entri jurnal terkait Indonesia di daftar jurnal dibajak bertambah; iklan jasa publikasi tetap terbuka; porsi kampus Indonesia di kategori risiko RI² tidak menurun
    Eskalasi krisis kredibilitas: skandal besar memicu sanksi pengindeks dan hilangnya kepercayaan25%Retraksi massal berkelompok yang melibatkan banyak afiliasi Indonesia; pengeluaran beberapa jurnal Indonesia dari Scopus dalam satu tahun; kasus pelapor baru yang berujung sanksi; pemberitaan internasional tentang jaringan editor domestik

    Skenario kepatuhan kosmetik dinilai paling mungkin karena sejalan dengan pola kebijakan 2024 hingga 2026, yang lebih banyak menambah syarat teknis daripada mengubah objek penghargaan. Untuk menggeser probabilitas ke skenario pertama, kajian ini mengajukan rekomendasi bagi pelaku spesifik. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi perlu, paling lambat akhir 2027, merevisi aturan jabatan akademik sehingga calon guru besar menyerahkan tiga karya terbaik yang dibaca dan dinilai panel pakar eksternal, termasuk dari luar negeri, dengan label indeks hanya sebagai informasi pendukung; pada saat yang sama, kementerian perlu menetapkan bahwa jabatan dan tunjangan yang diperoleh melalui publikasi yang kemudian ditarik karena pelanggaran wajib ditinjau ulang. Pengelola SINTA dan sistem akreditasi jurnal perlu, dalam 2027, mengintegrasikan data Retraction Watch, daftar jurnal dibajak, dan status penghentian cakupan Scopus ke profil peneliti dan institusi, sehingga risiko terlihat sebelum promosi, bukan sesudah skandal.

    Pemerintah dan DPR perlu, dalam siklus legislasi 2027–2028, menetapkan perlindungan hukum bagi pelapor integritas akademik yang setara dengan perlindungan pelapor korupsi, karena kasus 2026 menunjukkan bahwa tanpa perlindungan itu informasi tidak akan mengalir. BRIN, sebagai pendukung United2Act, perlu memimpin pembentukan kantor integritas riset nasional pada 2027 yang menerbitkan laporan tahunan retraksi berafiliasi Indonesia dan pedoman penggunaan AI dalam karya ilmiah. Rektor dan LLDIKTI perlu, mulai tahun akademik 2027/2028, mewajibkan ORCID terverifikasi bagi dosen dan editor jurnal kampus serta menerapkan prinsip kerangka identitas STM bagi penelaah. Di tingkat internasional, STM dan penerbit besar perlu membuka akses bersubsidi ke pemeriksa pengiriman ganda dan pemeriksa pabrik makalah bagi konsorsium jurnal OJS di Selatan Global dalam 2027; Elsevier dan Clarivate perlu mempercepat pengeluaran jurnal yang terbukti dibajak atau dikuasai makelar serta membagikan data itu kepada regulator nasional; COPE dan United2Act perlu memasukkan perwakilan editor Indonesia dalam kelompok kerja koreksi pascaterbit; dan UNESCO bersama donor pendidikan tinggi perlu mendanai infrastruktur integritas bersama bagi jurnal kecil sebagai barang publik.

    Sistem yang membayar dosen untuk label indeks sedang membiayai pasar yang ingin ia berantas.
    XI

    Keterbatasan dan Kesimpulan

    Kajian ini memiliki keterbatasan yang perlu dicatat agar temuannya dibaca secara proporsional. Pertama, tidak ada analisis bibliometrik orisinal; angka retraksi, estimasi produk pabrik makalah, dan klasifikasi risiko institusi dikutip dari sumber lain, dan sebagian, seperti estimasi Adam Day dan analisis Oppenlaender, belum melalui telaah sejawat. Kedua, data retraksi Indonesia sangat tipis, dan inferensi tentang skala kecurangan yang tidak terdeteksi bersandar pada indikator tidak langsung, sehingga penilaian kuantitatifnya dipegang dengan keyakinan sedang atau rendah. Ketiga, ringkasan aturan jabatan akademik terbaru sebagian bersumber dari portal informasi dosen, bukan teks resmi yang diakses langsung, dan rinciannya dapat berubah melalui petunjuk teknis. Keempat, perbandingan antarnegara menyederhanakan sistem yang sangat berbeda dari segi pendanaan, ukuran, dan struktur politik, sehingga pelajaran dari Tiongkok atau Eropa tidak dapat dipindahkan secara mekanis. Kelima, kasus individual yang sedang berproses hukum, seperti sengketa pemberhentian dosen pada 2026, hanya dibahas dari implikasi sistemiknya tanpa menilai pokok perkaranya.

    Dengan mempertimbangkan keterbatasan itu, kesimpulan laporan ini tetap tegas. Kecurangan riset telah menjadi industri dengan rantai pasok, makelar, dan teknologi produksinya sendiri, dan AI generatif menurunkan biaya produksinya lebih cepat daripada kemampuan komunitas ilmiah untuk memverifikasi. Infrastruktur integritas global, mulai dari STM Integrity Hub, detektor penerbit, kerangka identitas, hingga koalisi United2Act, adalah investasi yang tepat dan harus diperluas ke Selatan Global, tetapi ia bekerja di gerbang dan tidak menyentuh sumber permintaan. Pengalaman Tiongkok, India, Arab Saudi, dan Eropa menunjukkan bahwa sistem yang mulai pulih adalah sistem yang mengubah apa yang dihargai dan memastikan bahwa akibat kecurangan kembali kepada yang memperoleh manfaat.

    Bagi Indonesia, pilihan kebijakannya jelas walaupun tidak mudah. Paparan pelatihan tahun 2015 berjudul Strategi Menulis dalam Jurnal Ilmiah menggambarkan jalan panjang yang sesungguhnya: membangun kemampuan meneliti dan menulis dari tesis hingga artikel melalui struktur ilmiah yang disiplin. Jalan itu tidak dapat bersaing dengan jasa berjaminan terbit selama sistem karier hanya menghitung hasil akhirnya. Indonesia memiliki ekosistem jurnal terbuka terbesar di dunia, sebuah aset yang dapat menjadi teladan tata kelola ilmu Selatan Global atau menjadi pintu masuk termudah bagi industri kecurangan transnasional. Penentunya bukan perangkat lunak yang dibeli, melainkan aturan yang ditulis: apa yang dihargai, siapa yang menanggung akibat, siapa yang dapat dilacak, dan siapa yang dilindungi ketika berbicara.

    ✦ ✦ ✦
    Referensi

    Dokumen resmi dan data

    1. Committee on Publication Ethics (COPE) (2023). COPE Position Statement: Authorship and AI Tools. COPE.
    2. Frontiers (2025). Frontiers’ Research Integrity Team Uncovers Peer Review Manipulation Network. Frontiers Science News.
    3. Springer Nature (2024). Protecting Research Integrity: New AI Tools (Geppetto dan SnappShot). Springer Nature, The Researcher’s Source.
    4. Meho, L. I. (2026). What is RI²? Research Integrity Risk Index. American University of Beirut.
    5. IPB University (2025). IPB University’s Research Integrity Risk Index Improves, the Only One in Indonesia with Green (Normal) Status. IPB University.
    6. Trading Economics, berdasarkan data Bank Dunia (2020). Indonesia: Research and Development Expenditure (% of GDP). Trading Economics.

    Literatur ilmiah

    1. Biagioli, M. & Lippman, A. (eds.) (2020). Gaming the Metrics: Misconduct and Manipulation in Academic Research. The MIT Press.
    2. Cabanac, G., Labbé, C. & Magazinov, A. (2021). Tortured Phrases: A Dubious Writing Style Emerging in Science. Evidence of Critical Issues Affecting Established Journals. arXiv:2107.06751.
    3. Fry, C. V., Lynham, J. & Tran, S. (2023). Ranking Researchers: Evidence from Indonesia. Research Policy, 52(5), 104753.
    4. Haider, J., Söderström, K. R., Ekström, B. & Rödl, M. (2024). GPT-Fabricated Scientific Papers on Google Scholar: Key Features, Spread, and Implications for Preempting Evidence Manipulation. Harvard Kennedy School Misinformation Review.
    5. Lamury, M. & Willinsky, J. (2025). Accessibility, Language, Discipline, and Indexing Status of University Journals that Use Open Journal Systems in Indonesia. Science Editing, 12(2).
    6. Richardson, R. A. K. dkk. (2025). The Entities Enabling Scientific Fraud at Scale Are Large, Resilient, and Growing Rapidly. Proceedings of the National Academy of Sciences.
    7. Samala, A. D. dkk. (2025). Retraction Trends in Indonesian Research: Misconduct, AI Risks, and Policy Gaps. Quality & Quantity, 60(2).

    Analisis kebijakan dan laporan lembaga

    1. COPE & STM (2022). Paper Mills: Research Report from COPE & STM. Committee on Publication Ethics dan STM.
    2. van Rossum, J. (2024). The Research Integrity Hub: Connecting the Dots in a Dynamic Landscape. The Scholarly Kitchen.
    3. The Scholarly Kitchen (2024). United2Act Against Paper Mills. Society for Scholarly Publishing.
    4. Richardson, R. (2025). A Do-or-Die Moment for the Scientific Enterprise. Blog Reese Richardson.
    5. SIRIS Academic (2023). The Affiliation Game of Saudi Arabian Higher Education Research Institutions. SIRIS Academic.
    6. Leiden Madtrics (2026). Launch of a New Tool to Track CoARA Signatories. CWTS, Universitas Leiden.
    7. CASRAI (2026). Retraction Watch Tops 63,000 Retractions. CASRAI.
    8. CASRAI (2026). China Orders Probes of Retracted-Paper Misconduct. CASRAI.
    9. City University of Hong Kong Library (2025). Early Warning Journal List 2025 Released by the Chinese Academy of Sciences. CityU Library.
    10. Pusat Riset (2026). Pajak Keterbacaan: Publikasi Ilmiah, Tata Kelola Metrik, dan Perjuangan agar Dibaca dari Selatan Global. KBA13 Academy.

    Media dan pemberitaan

    1. Van Noorden, R. (2023). More than 10,000 Research Papers Were Retracted in 2023: A New Record. Nature, 624.
    2. Mallapaty, S. (2024). China Conducts First Nationwide Review of Retractions and Research Misconduct. Nature, 626.
    3. Nature Index (2020). China Bans Cash Rewards for Publishing Papers. Nature Index.
    4. Retraction Watch (2023). Hindawi Reveals Process for Retracting More than 8,000 Paper Mill Articles. Retraction Watch.
    5. Retraction Watch (2025). Can a Better ID System for Authors, Reviewers and Editors Reduce Fraud? STM Thinks So. Retraction Watch.
    6. Retraction Watch (2025). Frontiers to Retract 122 Articles, Links Thousands in Other Publishers’ Journals to “Unethical” Network. Retraction Watch.
    7. Retraction Watch (2025). The Retraction Watch Hijacked Journal Checker Now Has 400 Entries. Retraction Watch.
    8. ISSN International Centre (2024). Wiley Shuts 19 Scholarly Journals amid AI Paper Mill Problems. ISSN Newsletter.
    9. Plagiarism Today (2023). Researcher Claims 2% of Published Papers Resemble Paper Mill Works. Plagiarism Today.
    10. TechSpot (2025). Researchers Are Hiding Prompts in Academic Papers to Manipulate AI Peer Review. TechSpot.
    11. Cursor (2025). Hidden AI Prompt in Academic Papers Proves Effective. Cursor, Eindhoven University of Technology.
    12. CIDRAP (2026). Review Uncovers Rising Rate of Fake References in Published Biomedical Papers. University of Minnesota.
    13. Chemistry World (2026). Chinese Institutions Account for over Half of Research Paper Retractions. Royal Society of Chemistry.
    14. China Daily (2026). China Intensifies Crackdown on Academic Misconduct with New Measures and Database. China Daily.
    15. Careers360 (2025). NIRF Ranking 2025: New Category, Negative Marking; What Changes This Year?. Careers360.
    16. Iftikhar, F. (2026). Slew of Retracted Research Papers Flagged in NIRF Assessment Puts Academic Institutes under Govt Lens. ThePrint.
    17. Pesquisa FAPESP (2024). Saudi Universities Suffer from Purge of List of Highly Cited Researchers. Revista Pesquisa FAPESP.
    18. Yamin, K. (2025). Research Integrity Risk Index Flags a Dozen Universities. University World News.
    19. Republika (2025). Studi: 13 Kampus Ternama Indonesia Diragukan Integritas Penelitiannya. Republika.
    20. Antara (2024). Kemendikbud Sebut Publikasi Jurnal Indonesia Banyak yang Abal-abal. Antara News.
    21. Suhenda, D. (2024). Pressure Rises on Govt to Curb Illicitly Gained Professorships. The Jakarta Post.
    22. Tempo (2024). The Poor Reputation of Our Scientists. Tempo English.
    23. Wartabanjar (2025). Jejak Kelam Skandal Guru Besar ULM: dari 11 Orang Dicopot, Akreditasi Hancur, hingga 16 Diperiksa. Wartabanjar.
    24. Ekspos Kaltim (2025). Skandal Jurnal Predator ULM, 16 Guru Besar Belum Terima SK Pembatalan. Ekspos Kaltim.
    25. detikJogja (2026). Polemik Atma Jaya Jogja Pecat Dosen Pelapor Jurnal Predator. Detik.
    26. RCTI+ (2026). Mendiktisaintek Ungkap Temuan Awal soal Dugaan Peneliti RI Gunakan Riset Palsu. RCTI+.
    27. Dunia Dosen (2026). Syarat Khusus dan Kriterianya untuk Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Sesuai Kepmendiktisaintek No 39/KEP/2026. Dunia Dosen.
    28. Laman iklan layanan daring (diakses 2026). Jasa Pembuatan & Publikasi Jurnal: LoA, Sinta, Scopus 24 Jam. Dikutip sebagai bukti iklan pasar publikasi, bukan sebagai tuduhan pelanggaran.

    Arsip & Pustaka

    1. Al Makin (2018). Bisakah Menjadi Ilmuwan di Indonesia?: Keilmuan, Birokrasi dan Globalisasi. Pidato Pengukuhan Guru Besar, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
    2. Kamaruzzaman Bustamam Ahmad (2015). Strategi Menulis dalam Jurnal Ilmiah. Paparan pelatihan, STAIN Lhokseumawe.
    Cara Mengutip

    Kamaruzzaman Bustamam Ahmad (2026). Pabrik Makalah dan Mesin Insentif: Industrialisasi Kecurangan Riset di Era AI Generatif dan Tata Kelola Jurnal Indonesia. KBA13 Academy Research Center, Research Brief, 2 November 2026. https://kba13academy.com/industrialisasi-kecurangan-riset-era-ai/

    KBA
    Kamaruzzaman Bustamam Ahmad

    Guru Besar Antropologi Agama di UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Menulis tentang antropologi, studi intelijen dan strategis, geopolitik, peradaban Islam, serta masa depan Asia Tenggara.

  • Responden yang Tak Pernah Ada: Agen AI, Respons Sintetis, dan Krisis Integritas Survei Daring

    Responden yang Tak Pernah Ada: Agen AI, Respons Sintetis, dan Krisis Integritas Survei Daring

    Research Brief · Metodologi Penelitian

    Responden yang Tak Pernah Ada:Agen AI, Respons Sintetis, dan Krisis Integritas Survei Daring: Implikasi bagi Kampus, Survei Politik, dan Statistik Indonesia

    Agen AI kini lolos 99,8 persen pemeriksaan perhatian dan dapat membalik hasil jajak pendapat dengan beberapa puluh respons palsu. Kajian ini menimbang apa artinya bagi survei daring di Indonesia, dari skripsi berbasis Google Form hingga survei elektabilitas.

    KBA
    PenulisKamaruzzaman Bustamam Ahmad
    • Ringkasan Riset
    • 29 Oktober 2026
    • ± 32 menit baca
    Responden yang Tak Pernah Ada: Agen AI, Respons Sintetis, dan Krisis Integritas Survei Daring: Implikasi bagi Kampus, Survei Politik, dan Statistik Indonesia
    Agen AI kini lolos 99,8 persen pemeriksaan perhatian dan dapat membalik hasil jajak pendapat dengan beberapa puluh respons palsu. Kajian ini menimbang apa artinya bagi survei daring di Indonesia, dari skripsi berbasis Google Form hingga survei elektabilitas.
    Daftar Isi
    1. IRingkasan Eksekutif: Ketika Responden Dapat Diproduksi
    2. IIKerangka Analitis dan Catatan Metode: Galat Survei Total dan Lapisan Kontaminasi Agentik
    3. IIIBukti Inti 2023–2026: Dari Pekerja Kerumunan ke Agen Otonom
    4. IVResponden Silikon: Janji, Batas, dan Konsensus yang Mulai Terbentuk
    5. VPerbandingan Internasional: Lima Model Menghadapi Krisis Kepercayaan Survei
    6. VIIndonesia I: Lanskap Kerentanan Survei Daring di Kampus dan Pemerintahan
    7. VIIIndonesia II: Survei Politik, Regulasi KPU, dan Etika Asosiasi
    8. VIIIArgumen Tandingan yang Diperkuat dan Jawabannya
    9. IXSkenario hingga 2030 dan Penanda
    10. XRekomendasi untuk Aktor Indonesia dan Internasional
    11. XIKeterbatasan Kajian
    12. XIIKesimpulan: Mengembalikan Manusia ke dalam Survei

    Abstrak

    Kajian ini menilai dampak agen kecerdasan artifisial dan respons sintetis terhadap integritas penelitian survei daring, dengan fokus pada Indonesia. Bertumpu pada studi Westwood di PNAS (November 2025), riset Pew Research Center tentang responden palsu dan polling sintetis (2026), laporan gugus tugas AAPOR (Mei 2026), serta literatur sampel silikon sejak Argyle dkk. (2023) dan kritik Bisbee dkk. (2024), kajian ini memperluas kerangka galat survei total dengan lapisan kontaminasi agentik yang terdiri atas empat tingkat: delegasi parsial, penggantian penuh, manipulasi terarah, dan substitusi oleh peneliti. Perbandingan dengan Amerika Serikat, Inggris, India, Brasil, dan Korea Selatan menunjukkan bahwa perlindungan paling efektif bekerja pada desain dan ekonomi partisipasi, bukan pada pendeteksian pola jawaban. Untuk Indonesia, kajian ini menemukan bahwa hitung cepat berbasis TPS tetap tangguh, sedangkan survei daring akademik, survei kelembagaan berbasis tautan terbuka, dan survei elektabilitas daring berada dalam bahaya struktural, sementara regulasi KPU dan pedoman kampus belum menyentuh verifikasi keaslian responden. Kajian ini menyajikan empat skenario hingga 2030 dengan probabilitas, penanda, serta rekomendasi berjangka waktu bagi Kemendiktisaintek, kampus, BPS, KPU, Persepi, jurnal, dan aktor internasional.

    Tesis

    Krisis survei daring di era agen AI adalah krisis desain, bukan krisis deteksi: hanya survei yang memverifikasi keberadaan respondennya di luar instrumen yang dapat dipercaya, dan Indonesia belum membangun infrastruktur untuk itu.

    1. DataPNAS 2025, Pew Research Center 2026, AAPOR 2026, NORC 2026, APJII 2026, KPU, putusan Persepi, BPS
    2. KerangkaGalat survei total yang diperluas dengan lapisan kontaminasi agentik empat tingkat
    3. ProyeksiEmpat skenario hingga 2030 dengan probabilitas, penanda, dan rekomendasi berjangka waktu

    Kata kunci

    • survei daring
    • agen AI
    • responden sintetis
    • galat survei total
    • integritas penelitian
    • survei politik Indonesia
    • metodologi penelitian
    • responden palsu
    I

    Ringkasan Eksekutif: Ketika Responden Dapat Diproduksi

    Selama hampir dua dekade, survei daring bertumpu pada satu asumsi diam-diam: jawaban yang koheren datang dari manusia. Asumsi itu kini runtuh. Pada November 2025, Sean Westwood dari Dartmouth College menerbitkan artikel di Proceedings of the National Academy of Sciences berjudul “The potential existential threat of large language models to online survey research”. Ia membangun sebuah “responden sintetis otonom” yang, menurut rilis resmi Dartmouth, lolos 99,8 persen pemeriksaan perhatian standar, tidak membuat satu kesalahan pun pada teka-teki logika, dan dapat diperintahkan untuk menggeser hasil jajak pendapat. Biaya per respons sekitar lima sen dolar AS, sementara responden manusia lazimnya dibayar sekitar 1,50 dolar. Pertanyaan kajian ini sederhana tetapi mendasar: apa arti temuan semacam itu bagi integritas penelitian survei, dan secara khusus bagi Indonesia, tempat ribuan skripsi, tesis, dan disertasi setiap tahun mengandalkan kuesioner daring, tempat industri survei politik bekerja di bawah sorotan publik yang tajam, dan tempat lembaga pemerintah serta kampus makin sering memakai formulir daring untuk mengukur kepuasan, kebutuhan, dan opini.

    Jawaban utama kajian ini adalah bahwa krisis yang sedang berlangsung bukan krisis teknologi deteksi, melainkan krisis desain. Survei yang rekrutmennya terbuka, imbalannya dibayar per penyelesaian, dan validasinya hanya mengandalkan pola jawaban kini secara struktural tidak dapat lagi menjamin bahwa respondennya manusia. Sebaliknya, survei yang respondennya ditarik dari kerangka sampel yang diketahui, diverifikasi identitasnya di luar instrumen, dan dibatasi frekuensi partisipasinya tetap relatif tangguh. Kajian ini menilai dengan keyakinan tinggi bahwa ancaman terhadap panel daring terbuka bersifat nyata dan sudah terdokumentasi secara eksperimental; dengan keyakinan sedang bahwa kontaminasi oleh agen kecerdasan artifisial (AI) sudah terjadi dalam skala kecil tetapi bermakna di platform komersial; dan dengan keyakinan rendah mengenai besaran kontaminasi di Indonesia, karena belum ada satu pun studi terbuka yang mengukurnya. Ketiadaan data itu sendiri adalah temuan penting.

    Isu ini penting secara global karena opini publik adalah salah satu mekanisme akuntabilitas demokratis yang paling langsung, dan karena ilmu sosial empiris di banyak negara berkembang, termasuk Indonesia, telah memindahkan sebagian besar pengumpulan datanya ke ruang daring yang murah. Kajian ini memperluas kerangka galat survei total dengan satu lapisan baru, yaitu kontaminasi agentik, menguji bukti 2023 hingga Oktober 2026, membandingkan pengalaman Amerika Serikat, Inggris, India, Brasil, dan Korea Selatan, lalu menurunkan implikasinya bagi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), komite etik kampus, Badan Pusat Statistik (BPS), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi), pengelola jurnal, serta aktor internasional seperti AAPOR, ESOMAR, WAPOR, perusahaan panel, dan penyandang dana riset. Sebagai bahan ajar metodologi, kajian ini sengaja tidak mengulang perdebatan tentang miskinnya teori dalam ilmu sosial Asia Tenggara yang telah dibahas dalam kajian Kaya Data, Miskin Teori; fokusnya justru pada pertanyaan yang lebih elementer, yakni apakah data itu berasal dari manusia sama sekali.

    Pertanyaan pertama metodologi survei kini bukan lagi siapa respondennya, melainkan apakah respondennya ada.
    II

    Kerangka Analitis dan Catatan Metode: Galat Survei Total dan Lapisan Kontaminasi Agentik

    Kerangka yang paling mapan untuk menilai kualitas survei adalah galat survei total (total survey error). Dalam tinjauan klasik di Public Opinion Quarterly edisi 74(5) tahun 2010, Robert Groves dan Lars Lyberg menggambarkan kerangka ini sebagai struktur pengorganisasi utama metodologi survei: setiap estimasi dapat menyimpang dari nilai sebenarnya melalui dua jalur, yaitu jalur representasi (galat cakupan, galat pengambilan sampel, galat nonrespons, dan galat penyesuaian) serta jalur pengukuran (galat validitas, galat pengukuran, dan galat pemrosesan). Kerangka ini dibangun di atas premis bahwa unit yang menjawab adalah manusia, dan bahwa jarak antara jawaban dan sikap sebenarnya terjadi karena salah paham, kelelahan, keinginan tampil baik, atau desain pertanyaan yang buruk. Premis itulah yang kini perlu diperiksa ulang.

    Kajian ini menambahkan lapisan kontaminasi agentik yang memotong kedua jalur sekaligus. Pada jalur representasi, unit yang masuk ke dalam sampel mungkin bukan manusia sama sekali, sehingga konsep cakupan dan nonrespons kehilangan rujukannya. Pada jalur pengukuran, jawaban mungkin tidak mencerminkan sikap siapa pun, melainkan distribusi statistik sebuah model bahasa. Lapisan ini dibagi menjadi empat tingkat yang berbeda secara analitis. Tingkat pertama adalah delegasi parsial, ketika responden manusia nyata meminta model bahasa menuliskan jawaban terbuka atau meringkas pendapatnya. Tingkat kedua adalah penggantian penuh, ketika agen otonom mengisi seluruh survei dengan identitas rekaan demi imbalan. Tingkat ketiga adalah manipulasi terarah, ketika agen diperintahkan untuk menggeser estimasi ke arah tertentu, misalnya untuk kepentingan elektoral. Tingkat keempat adalah substitusi oleh peneliti, ketika data sintetis yang dihasilkan model sengaja dipakai sebagai pengganti responden manusia, baik secara terbuka maupun tersamar. Laporan gugus tugas AAPOR tahun 2026, yang dibahas lebih jauh di bawah, bahkan menyebut penghapusan responden manusia sebagai sesuatu yang pada dasarnya berada di luar batas kerangka galat survei total, dan pernyataan itu menegaskan perlunya lapisan tambahan ini.

    Perbedaan keempat tingkat ini penting karena obatnya berbeda. Delegasi parsial dapat ditangani melalui instruksi, pengungkapan, dan desain pertanyaan; penggantian penuh dan manipulasi terarah menuntut verifikasi identitas dan kontrol proses di luar instrumen; sedangkan substitusi oleh peneliti adalah persoalan etika dan integritas akademik yang harus diatur oleh lembaga, bukan oleh algoritma pendeteksi. Mencampuradukkan keempatnya, seperti yang sering terjadi dalam diskusi publik, menghasilkan kebijakan yang salah sasaran: kampus melarang mahasiswa memakai AI untuk mengarang data, tetapi tidak bertanya apakah responden Google Form mereka manusia.

    Catatan metode. Kajian ini menggunakan tinjauan terstruktur atas literatur ilmiah dan laporan kelembagaan yang terbit antara 2023 dan Oktober 2026, dengan prioritas pada artikel bertelaah sejawat, laporan asosiasi profesi, dan studi metodologis lembaga riset besar. Untuk Indonesia, kajian ini menganalisis regulasi kepemiluan, dokumen KPU, putusan dewan etik Persepi yang dilaporkan media, data penetrasi internet Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), serta pedoman penggunaan AI di perguruan tinggi. Kasus pembanding dipilih berdasarkan variasi model pengaturan: swa-regulasi asosiasi (Inggris), registrasi negara yang kuat (Korea Selatan), pengaturan lemah di tengah industri exit poll yang besar (India), regulasi yang dipolitisasi (Brasil), dan pasar panel komersial terbesar beserta respons asosiasi profesinya (Amerika Serikat). Tingkat keyakinan didefinisikan sebagai berikut: keyakinan tinggi berarti beberapa sumber independen saling menguatkan; keyakinan sedang berarti satu sumber kuat atau beberapa sumber yang konsisten tetapi tidak langsung; keyakinan rendah berarti inferensi atau ekstrapolasi yang wajar tetapi belum diuji. Kajian ini tidak melakukan eksperimen sendiri dan tidak memiliki akses ke data mentah panel komersial Indonesia.

    III

    Bukti Inti 2023–2026: Dari Pekerja Kerumunan ke Agen Otonom

    Bukti pertama yang menandai pergeseran ini datang dari platform kerja mikro. Pada Juni 2023, Veniamin Veselovsky, Manoel Horta Ribeiro, dan Robert West dari EPFL melaporkan dalam makalah “Artificial Artificial Artificial Intelligence” bahwa diperkirakan 33 hingga 46 persen pekerja di Amazon Mechanical Turk menggunakan model bahasa besar ketika mengerjakan tugas meringkas abstrak. Mereka menggabungkan pencatatan ketukan tombol dengan pengklasifikasi teks sintetis. Temuan ini masih berada pada tingkat delegasi parsial, tetapi menunjukkan bahwa insentif ekonomi pekerja kerumunan mendorong otomatisasi segera setelah alatnya tersedia. Dua tahun kemudian, Simone Zhang, Janet Xu, dan A. J. Alvero menerbitkan di Sociological Methods & Research (2025) survei terhadap peserta platform riset daring yang menemukan 34 persen mengaku memakai model bahasa untuk membantu menjawab pertanyaan terbuka. Simulasi mereka juga menunjukkan bahwa jawaban buatan model lebih seragam dan lebih positif daripada jawaban manusia, terutama ketika pertanyaan menyangkut kelompok sosial yang sensitif. Kajian ini menilai dengan keyakinan tinggi bahwa delegasi parsial sudah menjadi praktik umum di platform daring global.

    Bukti kedua adalah lompatan dari delegasi ke penggantian penuh. Studi Westwood bukan survei atas perilaku responden, melainkan uji ketahanan: ia memperlihatkan apa yang mungkin, bukan apa yang sudah terjadi. Menurut versi pracetak naskahnya, agen itu diuji dalam 6.000 percobaan pemeriksaan perhatian, memakai sembilan model bahasa dari berbagai pengembang, mensimulasikan waktu baca yang disesuaikan dengan tingkat pendidikan persona, gerakan tetikus yang menyerupai manusia, serta salah ketik yang wajar. Instruksi yang ditulis dalam bahasa Rusia, Mandarin, atau Korea tetap menghasilkan jawaban bahasa Inggris yang benar, sebuah detail yang oleh rilis Dartmouth dibaca sebagai risiko campur tangan asing. Simulasi atas tujuh jajak pendapat nasional pekan terakhir Pemilu Presiden AS 2024 menunjukkan bahwa 10 hingga 52 respons sintetis sudah cukup untuk membalik kandidat yang unggul, sebagaimana dilaporkan Dartmouth. Kajian ini menilai dengan keyakinan tinggi bahwa pertahanan berbasis pola jawaban, seperti pertanyaan jebakan dan pemeriksaan konsistensi, tidak lagi memadai terhadap agen yang dirancang dengan sengaja.

    Bukti ketiga adalah pengukuran langsung terhadap responden palsu di panel opt-in, yaitu panel tempat siapa pun dapat mendaftar sendiri. Pew Research Center merilis studi “No Easy Fix for Bogus Respondents in Online Opt-In Polls” pada 27 Agustus 2026. Tiga metode penyaringan diuji: pertanyaan jebakan, sistem prapenyaringan Sentry milik CloudResearch, dan pencocokan dengan berkas pemilih komersial. Sebelum penyaringan, 7 persen orang dewasa menjawab “ya” pada sedikitnya 10 dari 15 pertanyaan ya/tidak, sebuah tanda klasik responden asal-asalan. Pertanyaan jebakan menandai 18 persen kasus, sedangkan prapenyaringan menandai hampir separuh dari seluruh penyelesaian. Ketiga metode menggeser estimasi pilihan presiden dari seri 48 lawan 48 persen ke keunggulan Kamala Harris tiga hingga tujuh poin, karena responden palsu cenderung mengaku memilih Donald Trump. Jawaban terbuka yang kemungkinan besar buatan AI hanya sekitar 1 persen, tetapi Pew mencatat bahwa jawaban AI yang lebih halus mungkin lolos. Dalam lampiran laporannya, Pew menegaskan bahwa responden palsu secara tidak proporsional mengaku berusia muda atau berlatar Hispanik, sehingga galat untuk kelompok ini dalam studi pembanding tahun 2023 rata-rata hampir dua kali lipat galat untuk populasi umum.

    Tabel 1. Bukti kunci tentang kontaminasi agentik dan responden palsu, 2023–2026
    Studi atau laporanWaktuTingkat kontaminasiTemuan utama
    Veselovsky, Horta Ribeiro, WestJuni 2023Delegasi parsial33–46% pekerja MTurk memakai model bahasa untuk tugas meringkas
    Zhang, Xu, Alvero2025Delegasi parsial34% peserta platform riset memakai model bahasa untuk jawaban terbuka; jawaban lebih seragam
    Westwood, PNASNovember 2025Penggantian penuh dan manipulasi terarahLolos 99,8% pemeriksaan perhatian; 10–52 respons palsu cukup membalik keunggulan dalam jajak pendapat AS 2024
    NORC, tinjauan literaturApril 2026Seluruh tingkatPanel probabilitas jauh kurang rentan dibanding rekrutmen terbuka berbasis tautan
    Prolific, uji internalFebruari 2026Penggantian penuhPemeriksaan perhatian hanya 59,7% akurat mengenali agen; klaim deteksi lingkungan otomatis 100% pada uji kecil
    Pew Research CenterAgustus 2026Responden palsuTidak ada metode penyaringan yang tuntas; estimasi suara bergeser 3–7 poin setelah penyaringan

    Sumber: arXiv; Sociological Methods & Research; PNAS; NORC; Prolific; Pew Research Center.

    Bukti keempat datang dari industri itu sendiri, dan karena itu harus dibaca dengan kehati-hatian. Prolific, platform rekrutmen peserta riset, pada 4 Februari 2026 menerbitkan uji internal yang membandingkan berbagai metode deteksi agen. Pemeriksaan perhatian hanya mencapai akurasi 59,7 persen dan pemeriksaan konsistensi 62,7 persen, sedangkan alat deteksi lingkungan otomatis milik Prolific diklaim mencapai 100 persen. Angka terakhir ini berasal dari uji kecil, yaitu 125 peserta manusia dan 125 jalannya agen dari lima agen, yang dijalankan oleh vendor atas produknya sendiri; Prolific pun mengakui bahwa apa yang berhasil hari ini mungkin tidak berhasil esok. Kajian ini menilai dengan keyakinan sedang bahwa deteksi di tingkat platform dapat memperlambat kontaminasi, tetapi tidak dapat diandalkan sebagai jaminan tunggal. Tinjauan literatur NORC di University of Chicago (April 2026) sampai pada kesimpulan serupa: pertahanan berlapis lebih tangguh daripada metode tunggal, penyaringan yang terlalu agresif berisiko menyingkirkan responden sah dengan literasi digital rendah, dan investasi terbaik adalah desain yang secara struktural kurang rentan, seperti survei dan panel berbasis probabilitas.

    IV

    Responden Silikon: Janji, Batas, dan Konsensus yang Mulai Terbentuk

    Lapisan keempat kontaminasi, yaitu substitusi oleh peneliti, berakar pada program riset yang sah dan menarik. Lisa Argyle dan rekan-rekan dari Brigham Young University dalam artikel “Out of One, Many: Using Language Models to Simulate Human Samples” di Political Analysis 31(3) tahun 2023 memperkenalkan istilah “sampel silikon”. Mereka mengondisikan GPT-3 dengan ribuan latar belakang sosiodemografis yang diambil dari responden survei besar di Amerika Serikat dan menemukan bahwa model itu mampu mereproduksi distribusi jawaban berbagai subkelompok, sebuah sifat yang mereka sebut kesetiaan algoritmik. Klaim mereka hati-hati: model bahasa dengan kesetiaan algoritmik yang cukup dapat menjadi alat ampuh untuk mempelajari manusia. Namun istilah “sampel” itu sendiri kemudian menjadi sumber kekeliruan konseptual.

    Kritik paling sistematis datang dari James Bisbee dan rekan-rekan dalam “Synthetic Replacements for Human Survey Data? The Perils of Large Language Models”, juga di Political Analysis (2024). Dengan persona dari American National Election Studies 2016 dan 2020, mereka menemukan bahwa rata-rata skor termometer perasaan dari ChatGPT memang dekat dengan data manusia, tetapi variasinya jauh lebih sempit. Sekitar 48 persen koefisien regresi dari data sintetis berbeda secara signifikan dari estimasi berbasis data manusia, dan dalam sekitar 32 persen kasus itu tandanya terbalik. Analisis daya statistik berbasis data sintetis akan menyarankan sekitar 35 responden partisan, padahal data manusia menuntut 299. Lebih mengganggu lagi, prompt yang sama yang dijalankan pada April, Juni, dan Juli 2023 tidak menghasilkan data yang sama, karena model diperbarui tanpa pemberitahuan. Bagi metodologi, ini berarti ketiadaan reprodusibilitas yang melekat pada instrumen itu sendiri.

    Pada 30 September 2026, Pew Research Center menerbitkan uji paling mutakhir, “How synthetic polling results change based on the AI model”. Dengan pendekatan “kembaran digital”, model GPT-5.1 dan Claude Opus 4.6 diminta memerankan 6.700 anggota American Trends Panel berdasarkan data demografis dan tipologi politik mereka, lalu menjawab kuesioner yang sama. Rata-rata galat absolut mencapai 11,4 poin persentase untuk Opus dan 13,3 poin untuk GPT. GPT memperkirakan 100 persen orang dewasa tidak puas dengan arah negara, padahal angka sebenarnya 69 persen; Opus mendekati angka itu, tetapi meleset 31 poin pada pertanyaan lain dan memperkirakan nol persen warga yang menginginkan aborsi ilegal dalam semua kasus, padahal angka manusianya 11 persen. Pilihan model, dengan kata lain, mengubah cerita yang diceritakan data. Kajian ini menilai dengan keyakinan tinggi bahwa respons sintetis belum dapat menggantikan pengukuran opini publik, dan dengan keyakinan sedang bahwa masalahnya bukan sekadar soal versi model yang akan teratasi oleh generasi berikutnya, melainkan sifat dasar model yang mempelajari distribusi teks, bukan distribusi sikap dalam populasi tertentu.

    Konsensus kelembagaan mulai terbentuk. Pada 8 Mei 2026, American Association for Public Opinion Research (AAPOR) merilis laporan gugus tugas Responsible AI Integration in Survey Research yang diketuai David Rothschild dan Jenny Marlar. Laporan itu menyebut respons sintetis sebagai tugas paling berisiko di antara semua penggunaan AI dalam survei, membatasi penggunaannya pada uji awal, uji coba, dan diagnostik eksploratif yang diberi label jelas, menuntut pengungkapan jumlah responden manusia, dan menyarankan istilah “respons sintetis” alih-alih “sampel sintetis” karena metode ini bukan desain sampling. Untuk responden yang memakai AI, laporan itu membedakan bantuan ringan yang cukup ditangani dengan instruksi dan pengungkapan dari penggunaan menipu yang menuntut deteksi, kontrol proses, dan transparansi. Pew, melalui wawancara dengan Courtney Kennedy pada Mei 2026, menyatakan tidak memakai sampel silikon untuk hasil yang dipublikasikan karena estimasi AI cenderung menstereotipkan kelompok dan meremehkan perbedaan pendapat dalam masyarakat.

    Implikasinya bagi pengajaran metodologi sangat langsung. Ketika seorang mahasiswa memakai “responden virtual” untuk menguji kuesioner sebelum turun lapangan, ia berada dalam wilayah yang oleh AAPOR dianggap dapat diterima asalkan diungkapkan. Ketika data yang sama dilaporkan sebagai temuan, ia telah melakukan fabrikasi, terlepas dari seberapa canggih modelnya. Garis pemisahnya bukan teknologi, melainkan klaim epistemik yang dibuat atas data tersebut: data sintetis dapat dipakai untuk bertanya “apakah instrumen ini masuk akal”, tetapi tidak untuk menjawab “apa yang dipikirkan warga”.

    V

    Perbandingan Internasional: Lima Model Menghadapi Krisis Kepercayaan Survei

    Amerika Serikat adalah laboratorium terbesar krisis ini karena pasar panel opt-in di sana paling besar dan paling terfragmentasi. Studi Westwood, Pew, dan NORC yang dibahas di atas semuanya lahir dari konteks ini, dan responsnya sejauh ini bersifat berlapis: asosiasi profesi menerbitkan pedoman, lembaga riset utama memperkuat panel probabilitas berbasis alamat, dan perusahaan panel bersaing menjual jaminan keaslian. Verasight, misalnya, dalam tanggapan November 2025 menekankan verifikasi nomor telepon seluler berbayar, pencocokan dengan catatan publik seperti berkas pemilih, serta pembatasan jumlah survei per pekan untuk menghapus insentif ekonomi pengoperasian agen. Pelajaran pentingnya adalah bahwa pertahanan paling efektif bekerja pada ekonomi partisipasi, bukan pada isi jawaban. Pew menghitung bahwa lima akun bot yang mengerjakan 200 survei opt-in per hari dengan imbalan satu dolar dapat meraup sekitar 30.000 dolar sebulan, sedangkan di panel probabilitasnya, dengan rata-rata kurang dari dua survei sebulan per anggota, angka yang setara hanya sekitar 22 dolar.

    Inggris menawarkan pelajaran tentang swa-regulasi dan kegagalan berulang. Penyelidikan atas melesetnya jajak pendapat Pemilu 2015 yang dipimpin Patrick Sturgis, diterbitkan pada 31 Maret 2016, menyimpulkan bahwa penyebab utamanya adalah sampel yang tidak representatif, yang terlalu banyak memuat pemilih Partai Buruh, dan laporannya merekomendasikan praregistrasi jajak pendapat serta survei probabilitas sebagai pembanding. Pada Pemilu 2024, menurut kompilasi British Polling Council, industri kembali melebih-lebihkan keunggulan Partai Buruh, dan para anggota menerbitkan evaluasi sendiri. Namun kasus paling relevan bagi kajian ini terjadi pada Maret 2026: Bible Society menarik laporan “Quiet Revival” setelah YouGov mengakui bahwa data survei 2024 yang menjadi dasarnya mengandung responden curang dalam kelompok demografis tertentu karena pemeriksaan antikecurangan tidak berfungsi. Laporan itu sempat mengklaim kenaikan kehadiran gereja bulanan dari 8 menjadi 12 persen dan, untuk usia 18 hingga 24 tahun, dari 4 menjadi 16 persen, sebagaimana dicatat laporan Associated Press. Kasus ini memperlihatkan pola yang juga ditemukan Pew: responden palsu terkonsentrasi pada kelompok yang sulit dijangkau, sehingga justru temuan paling menarik tentang anak muda atau minoritas yang paling rawan palsu.

    India menunjukkan bahaya lain, yaitu industri prediksi yang besar dengan transparansi rendah. Pada 1 Juni 2024, hampir semua exit poll memproyeksikan koalisi NDA pimpinan BJP meraih lebih dari 350 kursi Lok Sabha; hasil resmi tiga hari kemudian memberikan 293 kursi, sebagaimana dicatat Business Standard. Pasar saham sempat melonjak ke rekor lalu jatuh, dan oposisi menuntut penyelidikan. Kegagalan ini tidak ada hubungannya dengan AI, tetapi memperlihatkan bahwa ketika metodologi tidak diungkapkan, publik tidak dapat membedakan galat jujur dari manipulasi. Dalam dunia tempat agen dapat memproduksi responden, ketidakmampuan membedakan itu menjadi jauh lebih berbahaya.

    Brasil memperlihatkan dua sisi sekaligus. Pada putaran pertama pemilihan presiden 2 Oktober 2022, Datafolha dan Ipec memperkirakan suara Jair Bolsonaro 36 dan 37 persen, padahal hasilnya sekitar 43 persen, menurut Bloomberg. Jauh lebih dekat adalah AtlasIntel, dengan angka sedikit di atas 41 persen, yang memakai rekrutmen digital acak berbasis iklan daring yang kemudian dikalibrasi secara demografis. Fakta ini penting: survei daring tidak otomatis lebih buruk. Namun reaksi politiknya mengkhawatirkan: Dewan Perwakilan mempercepat rancangan undang-undang untuk mempidanakan publikasi survei yang hasilnya jauh berbeda dari hasil akhir. Brasil juga punya sejarah panjang ketegangan seperti ini; harian Kompas edisi 22 Oktober 2014 melaporkan bahwa survei Datafolha dan MDA menempatkan Dilma Rousseff unggul tipis menjelang putaran kedua, dan Rousseff akhirnya menang dengan 51,6 berbanding 48,4 persen. Pelajarannya bagi Indonesia: krisis kepercayaan survei mudah berubah menjadi dalih kriminalisasi, dan respons regulasi yang buruk dapat lebih merusak daripada galatnya.

    Korea Selatan mewakili model registrasi negara yang paling ketat. Komisi Pemilihan Nasional membentuk National Election Survey Deliberation Commission pada 2014, mewajibkan lembaga survei mendaftar sebelum mempublikasikan hasil, melaporkan sebagian besar survei dua hari sebelum dimulai, dan mengunggah rincian metode, pemesan, tingkat respons, serta galat sampel. Meski demikian, rezim ketat itu tidak mencegah skandal: pada Juli 2026, pengadilan menjatuhkan hukuman dua tahun kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol karena menerima secara cuma-cuma 14 survei yang datanya dimanipulasi oleh perantara politik Myung Tae-kyun pada 2021, sebagaimana dilaporkan Associated Press. Registrasi dan pengungkapan menciptakan jejak audit yang memungkinkan penegakan hukum, tetapi tidak dengan sendirinya mencegah manipulasi oleh orang dalam. Dari kelima kasus ini, kajian ini menyimpulkan dengan keyakinan sedang bahwa perlindungan paling efektif adalah kombinasi verifikasi responden di tingkat desain, kewajiban pengungkapan data mentah dan paradata, serta audit independen, bukan kriminalisasi galat.

    VI

    Indonesia I: Lanskap Kerentanan Survei Daring di Kampus dan Pemerintahan

    Indonesia memasuki era agen AI dengan populasi daring yang besar tetapi tidak merata. Survei Profil Internet Indonesia 2026 dari APJII, sebagaimana dilaporkan Bisnis Indonesia pada 22 Mei 2026, mencatat 235,2 juta pengguna internet atau penetrasi 81,72 persen, naik dari 80,66 persen pada 2025, dengan laju pertumbuhan yang melambat. Penetrasi di Jawa mencapai 85,95 persen, sedangkan Maluku dan Papua 69,74 persen. Di antara 18,28 persen penduduk yang belum terhubung, alasan utamanya adalah tidak memiliki perangkat (34 persen) dan tidak tahu cara menggunakannya (31,5 persen), menurut laporan lanjutan. Bagi metodologi survei, angka ini berarti dua hal. Pertama, survei daring di Indonesia sudah membawa galat cakupan sistematis yang menyingkirkan kelompok miskin, tua, dan terpencil. Kedua, ketika kontaminasi agentik menumpuk di atas galat cakupan, kelompok yang paling sedikit terwakili justru paling mudah dipalsukan, karena peneliti cenderung menerima dengan gembira setiap respons yang tampak berasal dari kelompok sulit dijangkau.

    Di dunia akademik, survei daring telah menjadi cara pengumpulan data yang dominan bagi penelitian kuantitatif mahasiswa, meskipun tidak ada statistik nasional yang mengukur proporsinya. Kajian ini tidak menemukan data resmi tentang berapa persen skripsi, tesis, atau disertasi di Indonesia yang memakai kuesioner daring, dan karena itu menilai klaim dominasinya dengan keyakinan sedang, berdasarkan bukti tidak langsung. Salah satu indikator yang dapat diverifikasi adalah pertumbuhan panel komersial yang secara eksplisit melayani riset akademik. Populix, yang mengganti nama layanan swalayannya menjadi PopSurvey pada April 2025, menurut Indotelko mengklaim lebih dari 700.000 responden terverifikasi, dukungan untuk riset di lebih dari 180 perguruan tinggi, sekitar 10.000 survei yang sebagian besar berasal dari dosen dan mahasiswa, serta harga mulai Rp375 per respons. Angka-angka ini adalah klaim perusahaan, bukan audit independen, tetapi menunjukkan bahwa rantai pasok data akademik Indonesia sudah bergantung pada panel daring komersial yang standar verifikasinya tidak dipublikasikan secara rinci.

    Regulasi kampus bergerak, tetapi ke arah yang hanya menyentuh sebagian lapisan kontaminasi. Pada 11 Oktober 2024, kementerian yang saat itu bernama Kemendikbudristek meluncurkan Panduan Penggunaan Generative AI pada Pembelajaran di Perguruan Tinggi yang menekankan penggunaan etis dan bertanggung jawab. Sejumlah fakultas kemudian menerbitkan aturan yang lebih tegas. Pedoman Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Makassar (Juni 2026), misalnya, melarang pembuatan data penelitian fiktif, hasil kuesioner fiktif, dan jawaban responden rekaan, serta menggolongkan manipulasi data dengan AI sebagai pelanggaran berat. Aturan seperti ini penting untuk lapisan substitusi oleh peneliti, tetapi diam tentang tiga lapisan lainnya. Tidak ada kewajiban bagi mahasiswa untuk membuktikan bahwa respondennya manusia, mencatat paradata seperti waktu pengisian dan alamat IP, atau melaporkan berapa respons yang dibuang karena dicurigai. Logika regulasinya mengasumsikan bahwa ancaman datang dari dalam, yaitu dari mahasiswa yang curang, padahal studi Westwood memperlihatkan bahwa ancaman dapat datang dari luar, melalui tautan Google Form yang disebar di grup media sosial dan diisi oleh siapa saja, atau oleh apa saja.

    Kontras dengan praktik BPS sangat instruktif. Dalam Sensus Penduduk Online 2020, yang berlangsung 15 Februari hingga 29 Mei 2020, sekitar 51,4 juta penduduk atau 19 persen dari total penduduk berpartisipasi secara daring, menurut Antara. Pengisiannya mensyaratkan pencocokan Nomor Induk Kependudukan dengan Nomor Kartu Keluarga terhadap data administrasi kependudukan, dan penduduk yang datanya tidak cocok harus menunggu petugas lapangan, sebagaimana dijelaskan pejabat BPS kepada detikFinance. Desain ini, yang semula dibuat untuk mencegah duplikasi, secara kebetulan adalah contoh tepat dari apa yang kini direkomendasikan literatur internasional: verifikasi identitas di luar instrumen, terhadap kerangka sampel yang diketahui, dengan jalur alternatif nondaring. Pemerintah daerah dan kampus yang menyebarkan survei kepuasan layanan melalui tautan terbuka tidak memiliki perlindungan serupa. Kajian ini menilai dengan keyakinan sedang bahwa survei kelembagaan berbasis tautan terbuka di Indonesia, termasuk survei kepuasan dan evaluasi kebijakan, adalah segmen paling rentan sekaligus paling jarang diaudit, karena hasilnya dipakai untuk pelaporan kinerja yang memberi insentif pada angka yang baik, bukan pada angka yang benar.

    VII

    Indonesia II: Survei Politik, Regulasi KPU, dan Etika Asosiasi

    Survei politik Indonesia diatur lebih ketat daripada survei akademik, tetapi aturannya disusun untuk era wawancara tatap muka. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menempatkan survei, jajak pendapat, dan hitung cepat sebagai bentuk partisipasi masyarakat, membatasi pengumuman hitung cepat paling cepat dua jam setelah pemungutan suara di wilayah barat berakhir, dan memberi sanksi pidana bagi pelanggarnya, sebagaimana dirangkum Hukumonline. Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 mewajibkan lembaga survei berbadan hukum Indonesia, independen, jelas sumber dananya, mendaftar paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara, menggunakan metode ilmiah, tidak mengubah data lapangan maupun data olahan, serta melaporkan metodologi, sumber dana, jumlah responden, dan waktu serta tempat survei. Untuk Pemilu 2024, menurut rilis KPU per 6 Februari 2024, 83 lembaga mendaftar dan 81 di antaranya telah berstatus terdaftar. Namun aturan itu tidak mewajibkan pengungkapan moda pengumpulan data secara rinci, sumber panel bila survei dilakukan daring, prosedur verifikasi identitas responden, maupun paradata. Lebih jauh, kewajiban tersebut hanya mengikat lembaga yang mendaftar; lembaga yang tidak mendaftar tidak terikat.

    Mekanisme etik yang ada dijalankan oleh asosiasi, dan sejarahnya menunjukkan bahwa akses terhadap data mentah adalah titik tumpu integritas. Pada 16 Juli 2014, Dewan Etik Persepi mengeluarkan Jaringan Suara Indonesia dan Puskaptis dari keanggotaan setelah keduanya tidak memenuhi panggilan audit atas hitung cepat Pemilu Presiden 2014, menurut Liputan6. Sepuluh tahun kemudian, pada November 2024, Dewan Etik Persepi menjatuhkan sanksi kepada Poltracking Indonesia terkait survei Pilkada Jakarta. Menurut penjelasan dewan etik kepada detikNews, Poltracking tidak dapat menunjukkan data asli hasil ekspor dari aplikasi survei, hanya 1.652 data yang dinyatakan valid dari 2.000 responden yang dilaporkan, dan terdapat perbedaan antara dua set data. Poltracking menolak temuan itu, menyatakan diri ditargetkan, dan keluar dari Persepi pada 5 November 2024. Kajian ini tidak mengambil posisi atas sengketa substantif itu. Pelajaran metodologisnya lebih penting: bahkan untuk survei tatap muka berbasis aplikasi, pertanyaan pertama audit adalah apakah setiap baris data dapat ditelusuri ke wawancara nyata. Pertanyaan yang sama, dengan tingkat kesulitan berlipat, akan muncul untuk survei daring.

    Di sisi lain, hitung cepat Indonesia menunjukkan bahwa desain probabilitas berbasis lapangan tetap sangat tangguh. Pada Pemilu Presiden 2024, hitung cepat SMRC, Indikator, Poltracking, Charta Politika, dan Populi Center memperkirakan suara Prabowo–Gibran antara 57,81 dan 59,08 persen, sedangkan rekapitulasi resmi KPU pada 20 Maret 2024 menetapkan 58,58 persen, menurut Bisnis Indonesia. Hitung cepat mengambil sampel tempat pemungutan suara, bukan individu, dan datanya adalah angka formulir resmi yang dapat diverifikasi, sehingga agen AI daring tidak memiliki pintu masuk. Kerentanannya terletak di tempat lain, yaitu pada integritas relawan lapangan dan pengelolaan data. Dengan demikian, kajian ini menilai dengan keyakinan tinggi bahwa hitung cepat berbasis TPS secara struktural kebal terhadap kontaminasi agentik, sedangkan survei elektabilitas pra-pemilu yang makin sering memakai moda daring atau campuran adalah bagian dari ekosistem survei politik yang paling terpapar.

    Ketidakpercayaan politik terhadap survei sudah tinggi bahkan sebelum isu AI muncul. Pada 2 Januari 2024, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengusulkan pembentukan komite independen untuk mengaudit metodologi survei elektabilitas, menurut Bisnis Indonesia. Dalam iklim seperti ini, satu kasus kontaminasi agentik yang terbukti dalam survei elektabilitas dapat menjadi bahan bakar bagi delegitimasi menyeluruh terhadap industri survei, termasuk hitung cepat yang sebenarnya tangguh. Risiko terbesar bagi Indonesia, dengan keyakinan sedang, bukanlah bahwa agen AI akan menentukan hasil pemilu, melainkan bahwa kemungkinan keberadaan agen AI akan dipakai untuk menolak setiap hasil survei yang tidak disukai.

    Bahaya terbesar bukan responden palsu itu sendiri, melainkan dalih bahwa semua responden mungkin palsu.
    VIII

    Argumen Tandingan yang Diperkuat dan Jawabannya

    Argumen tandingan terkuat memiliki dua bentuk, dan keduanya layak dirumuskan dalam versi terbaiknya. Bentuk pertama menyatakan bahwa responden berbasis model bahasa adalah fitur, bukan cacat. Uji awal kuesioner dengan ribuan persona sintetis dapat menemukan pertanyaan yang ambigu, urutan yang bias, atau skala yang tidak bekerja, dengan biaya hampir nol, dan ini sangat berharga bagi mahasiswa di kampus dengan anggaran riset kecil. Lebih jauh, tim Stanford yang dipimpin Luke Hewitt dan Ashwini Ashokkumar melaporkan bahwa prediksi GPT-4 atas 70 eksperimen survei representatif nasional di Amerika Serikat berkorelasi r = 0,85 dengan efek perlakuan yang sebenarnya, setara atau lebih baik daripada peramal manusia, dan tetap tinggi (r = 0,90) untuk studi yang tidak mungkin ada dalam data pelatihannya. Jika model dapat mereplikasi hasil yang diketahui, mengapa tidak memakainya untuk memperluas jangkauan riset ke populasi yang mahal dijangkau?

    Bentuk kedua menyatakan bahwa krisis ini dilebih-lebihkan karena perlombaan senjata deteksi sudah dimenangkan oleh panel probabilitas. Pew, NORC, dan lembaga besar lain memang menunjukkan bahwa panel berbasis alamat, dengan verifikasi pos dan pembatasan frekuensi, hampir tidak terpengaruh. Pasar akan menyesuaikan diri: survei murah akan kehilangan kredibilitas, survei bermutu akan mendapatkan premi, dan masalah selesai dengan sendirinya. Kasus AtlasIntel di Brasil bahkan menunjukkan bahwa rekrutmen digital yang dirancang baik dapat mengungguli survei tradisional.

    Kajian ini menerima sebagian besar premis kedua argumen tersebut, tetapi menolak kesimpulannya. Terhadap bentuk pertama, temuan Hewitt dan rekan-rekan menyangkut prediksi efek perlakuan rata-rata dalam eksperimen, bukan estimasi tingkat atau distribusi opini dalam populasi. Bisbee dan rekan-rekan serta Pew tahun 2026 justru menunjukkan bahwa model gagal pada variasi, subkelompok, dan nilai ekstrem, yaitu tepat pada hal-hal yang membuat survei bernilai. Lagi pula, kemampuan meramal hasil yang mirip dengan riset terdahulu tidak sama dengan kemampuan menemukan hal baru; sebuah alat yang paling akurat ketika dunia tidak berubah adalah alat yang paling berbahaya ketika dunia berubah. Penggunaan untuk uji awal dapat diterima, sebagaimana dirumuskan AAPOR, tetapi itu adalah penggunaan sebagai alat desain, bukan sebagai sumber data.

    Terhadap bentuk kedua, kemenangan panel probabilitas hanya berlaku bagi mereka yang mampu membiayainya. Di Amerika Serikat, Pew sendiri mengakui bahwa survei probabilitasnya lebih mahal karena rekrutmennya luring dan padat karya. Di Indonesia, belum ada panel probabilitas daring berskala nasional yang terbuka bagi peneliti akademik, sehingga “pasar akan menyesuaikan” berarti, dalam praktiknya, bahwa riset bermutu akan menjadi hak istimewa lembaga kaya, sementara mayoritas mahasiswa dan dosen terus memakai tautan terbuka yang makin tercemar. Ketimpangan epistemik semacam ini bukan penyelesaian masalah, melainkan pemindahannya ke pinggiran. Kasus AtlasIntel juga tidak membantah argumen kajian ini, karena kalibrasi yang baik atas rekrutmen digital tetap mengandaikan bahwa yang direkrut adalah manusia, dan pengandaian itulah yang kini terancam. Dengan demikian, kajian ini mempertahankan penilaiannya bahwa krisis ini nyata, tetapi distribusinya timpang: paling ringan bagi lembaga dengan panel probabilitas, paling berat bagi ilmu sosial negara berpendapatan menengah yang bergantung pada data daring murah.

    IX

    Skenario hingga 2030 dan Penanda

    Empat skenario disusun berdasarkan dua ketidakpastian kunci: seberapa cepat kontaminasi agentik menjadi terlihat oleh publik melalui skandal, dan seberapa cepat lembaga Indonesia membangun infrastruktur verifikasi. Probabilitas berikut adalah penilaian subjektif yang dimaksudkan untuk memandu kewaspadaan, bukan prediksi.

    Empat Skenario hingga 2030 (penilaian penulis, 29 Oktober 2026)

    1. AKontaminasi senyap40%
    2. BPengerasan bertingkat30%
    3. CKrisis legitimasi dan kriminalisasi18%
    4. DRekonsiliasi metodologis12%

    Probabilitas merupakan penilaian penulis berdasarkan bukti hingga Oktober 2026 dan akan direvisi bila penanda di bawah ini berubah arah.

    Skenario A, kontaminasi senyap, adalah yang paling mungkin karena merupakan kelanjutan dari keadaan sekarang. Survei daring akademik dan kelembagaan terus berkembang, agen AI makin murah dan makin mudah dioperasikan, tetapi karena tidak ada yang mengukur, tidak ada skandal besar yang memaksa perubahan. Proporsi respons nonmanusia naik perlahan, terutama pada survei berimbalan dan pada kelompok sulit dijangkau, dan literatur ilmiah Indonesia menyerap galat ini tanpa menyadarinya. Penanda skenario ini adalah tidak adanya pedoman nasional tentang verifikasi responden hingga akhir 2027, tidak adanya studi terbuka yang mengukur kontaminasi di panel Indonesia, serta revisi PKPU menjelang Pemilu 2029 yang tidak menyentuh moda daring.

    Skenario B, pengerasan bertingkat, terjadi ketika ekosistem membelah dua. Survei berisiko tinggi, seperti survei pemerintah untuk kebijakan, survei elektabilitas terdaftar, dan disertasi, beralih ke panel terverifikasi atau moda campuran dengan verifikasi identitas, sementara survei berisiko rendah tetap memakai tautan terbuka dengan label kehati-hatian. Penandanya adalah panel komersial Indonesia mulai menerbitkan statistik validasi secara rutin, BPS atau lembaga riset negara membuka akses kerangka sampel bagi peneliti, dan jurnal terakreditasi mulai mewajibkan pengungkapan moda serta prosedur verifikasi.

    Skenario C, krisis legitimasi dan kriminalisasi, dipicu oleh satu kasus yang meledak, misalnya survei elektabilitas atau survei kebijakan yang terbukti terkontaminasi agen menjelang Pemilu 2029. Reaksi politik bergerak ke arah pembatasan survei, sanksi pidana atas “survei menyesatkan”, atau tuntutan agar hitung cepat dilarang, mirip dengan upaya di Brasil pada 2022. Penandanya adalah meningkatnya tuduhan bot dalam sengketa survei di media sosial, usulan legislasi yang menyamakan galat dengan kebohongan, dan pernyataan pejabat yang menolak hasil survei dengan merujuk pada AI.

    Skenario D, rekonsiliasi metodologis, adalah yang paling diinginkan tetapi paling kecil peluangnya karena menuntut koordinasi banyak lembaga. Dalam skenario ini, Indonesia membangun standar verifikasi responden yang menghormati perlindungan data pribadi, panel probabilitas akademik nasional didanai publik, respons sintetis dibatasi pada uji awal yang diungkapkan, dan asosiasi survei Indonesia ikut menyusun standar internasional. Penandanya adalah adanya pendanaan khusus untuk infrastruktur data survei dalam skema riset nasional, kesepakatan bersama Persepi dan asosiasi akademik tentang protokol audit data daring, serta keterlibatan aktor Indonesia dalam forum WAPOR atau AAPOR tentang standar keaslian responden.

    X

    Rekomendasi untuk Aktor Indonesia dan Internasional

    Bagi Kemendiktisaintek, rekomendasi utama adalah menerbitkan, paling lambat pertengahan 2027, pedoman nasional integritas pengumpulan data daring untuk tugas akhir dan riset dosen, sebagai pelengkap panduan AI generatif tahun 2024. Pedoman itu sebaiknya membedakan keempat lapisan kontaminasi, mewajibkan pernyataan asal-usul data dalam setiap tugas akhir kuantitatif, dan menetapkan bahwa respons sintetis hanya boleh dipakai untuk uji awal yang diungkapkan. Kementerian juga sebaiknya mendanai, mulai siklus anggaran 2027, studi pengukuran kontaminasi pada panel daring yang dipakai perguruan tinggi Indonesia, karena tanpa angka dasar seluruh kebijakan akan dibangun di atas dugaan.

    Bagi perguruan tinggi dan komite etik penelitian, mulai semester genap 2026/2027 protokol yang diajukan untuk survei daring sebaiknya memuat rencana verifikasi responden, aturan eksklusi yang ditetapkan sebelum pengumpulan data, dan kewajiban menyimpan paradata. Pembimbing perlu dilatih membaca tanda-tanda kontaminasi, seperti lonjakan respons dalam waktu singkat, keseragaman jawaban terbuka, atau kelompok sulit dijangkau yang tiba-tiba melimpah. Mata kuliah metodologi penelitian sebaiknya memasukkan kontaminasi agentik ke dalam pembahasan validitas, setara dengan pembahasan operasionalisasi variabel dan hipotesis yang selama ini menjadi inti pengajaran, seperti dalam materi Metode Penelitian, Pertemuan 5: Variabel dan Hipotesis Penelitian (September 2025); variabel yang dioperasionalkan dengan sempurna tetap tidak bermakna bila tidak ada manusia di balik angkanya.

    Bagi BPS, rekomendasinya adalah menerbitkan pada 2027 standar teknis verifikasi untuk survei daring instansi pemerintah, berbasis pengalaman Sensus Penduduk Online 2020, serta menjajaki skema akses terkendali terhadap kerangka sampel bagi peneliti akademik terakreditasi, dengan perlindungan data pribadi yang ketat. Bagi KPU, revisi peraturan tentang partisipasi masyarakat sebelum tahapan Pemilu 2029 sebaiknya mewajibkan lembaga survei terdaftar mengungkapkan moda pengumpulan data, sumber panel bila daring, prosedur verifikasi responden, dan proporsi respons yang dibuang, serta menyerahkan data mentah dan paradata kepada asosiasi atau auditor independen bila diminta. Revisi itu harus menghindari kriminalisasi galat dan berfokus pada transparansi proses. Bagi Persepi dan asosiasi survei lain, rekomendasinya adalah menyusun pada 2027 protokol audit bersama untuk survei daring dan campuran, yang memperluas preseden audit data mentah dalam kasus 2014 dan 2024 ke paradata digital, serta menerbitkan daftar lembaga yang menyatakan tidak memakai respons sintetis sebagai pengganti responden.

    Bagi pengelola jurnal di Indonesia, terutama jurnal terakreditasi SINTA, rekomendasinya adalah mewajibkan, mulai 2027, pengungkapan moda pengumpulan data, platform atau panel yang dipakai, prosedur verifikasi, dan jumlah respons yang dikeluarkan beserta alasannya, serta mendorong penyimpanan data dan paradata di repositori terbuka. Kewajiban ini murah bagi peneliti yang jujur dan mahal bagi praktik yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

    Bagi aktor internasional, AAPOR, WAPOR, dan ESOMAR sebaiknya menyusun dalam dua tahun ke depan standar lintas negara tentang keaslian responden yang secara eksplisit mempertimbangkan negara berpendapatan menengah, tempat panel probabilitas langka dan perlindungan data masih berkembang. ESOMAR telah menerbitkan 20 Questions to Help Buyers of AI-Based Services; langkah berikutnya adalah daftar pertanyaan serupa khusus untuk jaminan keaslian responden. Perusahaan panel global dan nasional, termasuk penyedia panel di Indonesia, sebaiknya menerbitkan statistik validasi secara berkala, seperti proporsi akun yang diblokir, metode verifikasi, dan batas frekuensi partisipasi, sebagaimana disarankan dalam naskah Westwood. Penyandang dana riset internasional dan nasional sebaiknya membiayai panel probabilitas daring akademik di negara-negara Global South, karena tanpa infrastruktur publik semacam itu, standar baru hanya akan memperlebar jurang antara ilmu sosial negara kaya dan negara lainnya.

    XI

    Keterbatasan Kajian

    Kajian ini memiliki beberapa keterbatasan yang perlu dinyatakan secara terbuka. Pertama, hampir seluruh bukti eksperimental tentang kontaminasi agentik berasal dari Amerika Serikat dan Inggris, dengan responden berbahasa Inggris. Kajian ini tidak dapat memastikan seberapa baik agen bekerja dalam bahasa Indonesia atau bahasa daerah, meskipun temuan Westwood tentang instruksi lintas bahasa memberi alasan untuk menduga hambatan bahasa tidak besar. Kedua, kajian ini tidak menemukan satu pun studi terbuka yang mengukur proporsi respons nonmanusia di panel daring Indonesia, sehingga penilaian tentang besaran kontaminasi di Indonesia sengaja ditempatkan pada keyakinan rendah. Ketiga, sebagian data penting, seperti uji deteksi Prolific dan klaim jumlah responden Populix, berasal dari perusahaan yang berkepentingan dan belum diaudit secara independen.

    Keempat, bidang ini bergerak sangat cepat. Model yang diuji Pew pada September 2026 akan digantikan model baru dalam hitungan bulan, dan alat deteksi yang efektif hari ini dapat usang tahun depan. Kesimpulan kajian ini karena itu lebih bertumpu pada argumen struktural tentang desain survei, yang cenderung stabil, daripada pada angka akurasi model atau alat tertentu. Kelima, kajian ini tidak membahas secara mendalam survei kualitatif daring, wawancara melalui aplikasi pesan, atau grup diskusi terfokus virtual, yang menghadapi bentuk kontaminasi berbeda. Keenam, analisis kasus Persepi bertumpu pada pemberitaan media dan pernyataan para pihak, bukan pada dokumen putusan lengkap, dan kajian ini tidak menilai benar-salahnya sengketa tersebut. Terakhir, sebagaimana diingatkan dalam buku Beyond Method (Desember 2025), kepatuhan prosedural tidak sama dengan mutu penelitian; standar verifikasi responden yang direkomendasikan di sini dapat berubah menjadi ritual administratif bila tidak disertai pemahaman tentang mengapa keaslian data menjadi syarat epistemik.

    XII

    Kesimpulan: Mengembalikan Manusia ke dalam Survei

    Survei adalah salah satu penemuan sosial paling berhasil abad ke-20: cara murah dan sistematis untuk mendengar suara banyak orang sekaligus. Keberhasilannya selalu bergantung pada sesuatu yang jarang dinyatakan, yaitu bahwa di ujung setiap jawaban ada seseorang. Studi Westwood, data Pew, dan pengakuan YouGov dalam kasus “Quiet Revival” bersama-sama menunjukkan bahwa pengandaian itu tidak lagi dapat dibiarkan implisit. Ia harus dibuktikan, dan pembuktiannya adalah urusan desain, bukan urusan pendeteksi.

    Bagi Indonesia, taruhannya ganda. Ilmu sosial akademiknya sangat bergantung pada kuesioner daring murah, sementara demokrasinya bergantung pada kepercayaan publik terhadap survei dan hitung cepat. Kajian ini menyimpulkan bahwa hitung cepat berbasis TPS tetap tangguh, bahwa survei daring terbuka berada dalam bahaya struktural, dan bahwa titik paling rawan adalah wilayah di antaranya: survei elektabilitas daring, survei kelembagaan berbasis tautan, dan riset tugas akhir tanpa verifikasi. Langkah-langkah yang diperlukan tidak memerlukan teknologi baru; yang diperlukan adalah kemauan kelembagaan untuk mengungkapkan cara data dikumpulkan, memverifikasi bahwa respondennya manusia, dan membiayai infrastruktur publik yang memungkinkan semua peneliti, bukan hanya yang kaya, melakukannya.

    Pertanyaan yang perlu diajukan setiap pembimbing, penelaah, editor, dan pembaca survei sejak hari ini sederhana: bagaimana Anda tahu respondennya ada? Jawaban yang memuaskan atas pertanyaan itu akan menjadi ukuran baru integritas penelitian survei, di Indonesia maupun di dunia.

    ◆

    Rujukan dan Sumber

    Dokumen resmi dan data

    Literatur ilmiah

    Analisis kebijakan dan laporan lembaga

    Media dan pemberitaan

    Arsip & Pustaka

    Cara Mengutip

    Ahmad, Kamaruzzaman Bustamam. (2026). Responden yang Tak Pernah Ada: Agen AI, Respons Sintetis, dan Krisis Integritas Survei Daring: Implikasi bagi Kampus, Survei Politik, dan Statistik Indonesia. Ringkasan Riset. Banda Aceh: KBA13 Academy Research Center. https://kba13academy.com/responden-tak-pernah-ada-survei-daring-ai/

    KBA
    Kamaruzzaman Bustamam Ahmad

    Guru Besar Antropologi Agama UIN Ar-Raniry Banda Aceh; pendiri KBA13 Insight dan KBA13 Academy. Meraih PhD Sosiologi dari La Trobe University.

  • Wakaf sebagai Infrastruktur Peradaban: Kesenjangan Potensi–Realisasi dan Agenda Revisi UU Wakaf Indonesia

    Wakaf sebagai Infrastruktur Peradaban: Kesenjangan Potensi–Realisasi dan Agenda Revisi UU Wakaf Indonesia

    Research Brief · Peradaban Islam

    Wakaf sebagai Infrastruktur PeradabanDari Kompleks Ottoman ke Sukuk Wakaf: Kesenjangan Potensi–Realisasi dan Agenda Revisi UU Wakaf Indonesia

    Wakaf pernah membiayai sepertiga layanan publik Ottoman. Di Indonesia, realisasi wakaf uang tahunan baru sekitar 1,6 persen dari potensi. Ringkasan riset ini membedah tiga simpul kelembagaan dan belajar dari Malaysia, Singapura, Kuwait, Turki, dan India.

    Penulis: Kamaruzzaman Bustamam AhmadJenis: Research BriefTanggal: 25 Oktober 2026± 30 menit baca
    Daftar Isi
    1. I. Ringkasan Eksekutif: Pertanyaan, Jawaban, dan Taruhan Peradaban
    2. II. Kerangka Analitis dan Catatan Metode
    3. III. Wakaf sebagai Infrastruktur Peradaban: Dari Istanbul ke Serambi Mekkah
    4. IV. Peta Indonesia Hari Ini: Aset Besar, Realisasi Kecil
    5. V. Tiga Simpul Kelembagaan: Kepastian Hak, Kapasitas Nazhir, dan Arsitektur Tata Kelola
    6. VI. Perbandingan Internasional: Malaysia, Singapura, Kuwait, Turki, dan India
    7. VII. Instrumen dan Inovasi: Dari Sukuk Wakaf ke Wakaf Hutan
    8. VIII. Argumen Tandingan: Kekakuan Wakaf dan Bahaya Etatisasi
    9. IX. Skenario 2027–2030 dan Penanda Arah
    10. X. Rekomendasi Berbasis Aktor dan Tenggat
    11. XI. Keterbatasan
    12. XII. Kesimpulan
    Wakaf sebagai Infrastruktur Peradaban
    Indonesia memiliki 435.768 lokasi tanah wakaf (BWI 2025), tetapi sebagian besar asetnya belum produktif.

    Abstrak

    Ringkasan riset ini menganalisis kesenjangan antara potensi dan realisasi wakaf di Indonesia dari perspektif ekonomi politik kelembagaan dan sejarah peradaban Islam. Dengan potensi wakaf uang yang diperkirakan pimpinan BWI sekitar Rp181 triliun per tahun dan realisasi 2024 sekitar Rp2,9 triliun, serta 435.768 lokasi tanah wakaf yang sebagian besar tidak produktif, kajian ini mengidentifikasi tiga simpul penyebab: kepastian hak atas aset, kapasitas nazhir, dan arsitektur tata kelola yang tumpang tindih. Perbandingan dengan Malaysia, Singapura, Kuwait, Turki, dan India memperlihatkan bahwa profesionalisasi dan tata kelola yang jelas menentukan kinerja, sementara reformasi yang dipersepsikan sebagai pengambilalihan negara memicu konflik. Argumen tandingan Timur Kuran tentang kekakuan wakaf dijawab dengan menjadikannya daftar periksa reformasi. Kajian ditutup dengan tiga skenario 2027–2030 dan rekomendasi bertenggat bagi DPR, Kementerian Agama, BWI, Kementerian Keuangan, perguruan tinggi, dan mitra internasional.

    TesisKesenjangan wakaf Indonesia bersifat kelembagaan, bukan teologis; tanpa pembenahan kepastian hak, kapasitas nazhir, dan tata kelola melalui revisi UU Wakaf, kampanye penghimpunan tidak akan menutupnya.
    DataPotensi dan realisasi wakaf uang, aset tanah BWI 2025, CWLS SWR006, data historis Ottoman.
    KerangkaEkonomi politik kelembagaan: kepastian hak, kapasitas nazhir, arsitektur tata kelola.
    ProyeksiTiga skenario 2027–2030, penanda arah, dan rekomendasi revisi UU Wakaf.
    Kata kunciwakafperadaban IslamBadan Wakaf IndonesiaCWLSnazhirrevisi UU Wakafekonomi syariahresearch brief
    I

    Ringkasan Eksekutif: Pertanyaan, Jawaban, dan Taruhan Peradaban

    Ringkasan riset ini mengajukan pertanyaan yang menghubungkan sejarah peradaban Islam dengan kebijakan publik hari ini: mengapa wakaf, institusi yang pada puncak kejayaan Ottoman membiayai masjid, sekolah, rumah sakit, dan dapur umum dengan pendapatan yang diperkirakan setara sepertiga penerimaan negara, kini di Indonesia, negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, baru menghasilkan sebagian kecil dari potensinya? Jawaban yang ditawarkan kajian ini bersifat kelembagaan, bukan teologis. Kesenjangan antara potensi dan realisasi wakaf di Indonesia bersumber pada tiga simpul: kepastian hukum atas aset yang belum tuntas, kapasitas pengelola atau nazhir yang belum profesional, dan arsitektur tata kelola yang tumpang tindih antara Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan pemerintah daerah. Penilaian pokok kajian ini, dengan keyakinan tinggi, adalah bahwa tanpa pembenahan ketiga simpul itu melalui revisi Undang-Undang Wakaf, penambahan program penghimpunan tidak akan menutup kesenjangan secara berarti.

    Besarnya kesenjangan dapat diukur. Menurut Ketua BWI Kamaruddin Amin, sebagaimana dilaporkan Fortune Indonesia pada Juli 2025, potensi wakaf uang Indonesia diperkirakan mencapai Rp181 triliun per tahun, sementara realisasi wakaf uang sepanjang 2024 sekitar Rp2,9 triliun. Artinya, realisasi tahunan berada di kisaran 1,6 persen dari potensi yang diperkirakan. Di sisi aset tanah, data BWI tahun 2025 yang dikutip ANTARA mencatat 435.768 lokasi tanah wakaf dengan luas sekitar 277.203 hektare. Sebagian besar aset itu dipakai untuk masjid, musala, makam, dan sekolah, dan menurut pimpinan BWI hanya sekitar sepuluh persen titik aset yang berpotensi dijadikan produktif. Dengan kata lain, Indonesia memiliki basis aset peradaban yang sangat besar, tetapi sebagian besar diam secara ekonomi.

    Taruhannya bersifat global. Laporan bersama Bank Dunia, INCEIF, dan ISRA tahun 2019, Maximizing Social Impact Through Waqf Solutions, memperkirakan nilai aset wakaf dunia antara 100 miliar hingga satu triliun dolar AS, dengan wakaf uang sekitar 35 miliar dolar AS dan properti sekitar 70 sampai 80 persen dari total aset. Ketika ruang fiskal negara-negara berkembang menyempit dan bantuan pembangunan internasional menurun, wakaf merupakan salah satu sedikit sumber pembiayaan sosial jangka panjang yang tidak menambah utang dan berakar pada legitimasi keagamaan. Indonesia, dengan jumlah wakif potensial terbesar di dunia, dapat menjadi laboratorium global tentang bagaimana institusi berusia lebih dari seribu tahun direvitalisasi dalam negara hukum modern.

    Ringkasan ini disusun dalam dua belas bagian. Setelah kerangka analitis dan catatan metode, kajian ini menelusuri wakaf sebagai infrastruktur peradaban dalam sejarah Islam dan di Nusantara, memetakan kondisi Indonesia hari ini, membandingkannya dengan Malaysia, Singapura, Kuwait, Turki, dan India, lalu menguji argumen tandingan terkuat yang dirumuskan Timur Kuran tentang kekakuan wakaf. Skenario, rekomendasi bertenggat, keterbatasan, dan kesimpulan menutup kajian. Setiap penilaian kunci diberi label keyakinan tinggi, sedang, atau rendah.

    II

    Kerangka Analitis dan Catatan Metode

    Kajian ini memakai kerangka ekonomi politik kelembagaan untuk membaca wakaf. Dalam kerangka ini, wakaf dipahami sebagai institusi yang menyelesaikan masalah komitmen kredibel: pemilik harta menyerahkan aset secara permanen untuk tujuan sosial, dan sebagai imbalannya aset itu dilindungi dari penyitaan dan dari perubahan tujuan. Timur Kuran, dalam artikelnya di Law & Society Review tahun 2001, “The Provision of Public Goods under Islamic Law: Origins, Impact, and Limitations of the Waqf System”, menunjukkan bahwa mekanisme inilah yang membuat wakaf berkembang pesat di dunia Islam pramodern, sekaligus yang kemudian membatasinya. Kekuatan wakaf adalah keabadian; kelemahannya adalah kekakuan.

    Dari kerangka itu, kajian ini menurunkan tiga variabel penentu kinerja wakaf modern. Variabel pertama adalah kepastian hak, yaitu sejauh mana aset wakaf terdaftar, bersertifikat, dan terlindungi dari sengketa. Tanpa kepastian hak, aset tidak dapat dijadikan jaminan, dikembangkan, atau dikerjasamakan. Variabel kedua adalah kapasitas pengelola, yaitu kemampuan nazhir menjalankan fungsi investasi, manajemen risiko, pelaporan, dan penyaluran manfaat secara profesional. Variabel ketiga adalah arsitektur tata kelola, yaitu pembagian peran yang jelas antara regulator, pengawas, pengelola, dan penerima manfaat, serta mekanisme akuntabilitas publik. Ketiga variabel ini saling bergantung: kepastian hak tanpa pengelola yang cakap menghasilkan aset diam, pengelola yang cakap tanpa tata kelola yang jelas menghasilkan risiko penyalahgunaan, dan tata kelola yang terlalu terpusat berisiko menggerus kepercayaan wakif.

    Kerangka kedua bersifat historis-peradaban. Wakaf tidak hanya dipandang sebagai instrumen keuangan, tetapi sebagai infrastruktur yang membentuk ruang kota, sistem pengetahuan, dan jaring pengaman sosial dalam peradaban Islam. Pendekatan ini penting karena ia menjelaskan mengapa wakaf memiliki legitimasi sosial yang tidak dimiliki instrumen filantropi modern, dan sekaligus mengapa reformasi wakaf menyentuh sensitivitas keagamaan yang harus dikelola dengan hati-hati. Kebijakan wakaf yang memperlakukannya semata sebagai sumber dana pembangunan berisiko kehilangan dukungan ulama dan masyarakat; kebijakan yang memperlakukannya semata sebagai ibadah berisiko membiarkan aset diam.

    Catatan metode perlu disampaikan. Kajian ini bertumpu pada sumber terbuka: peraturan perundang-undangan, data dan pernyataan resmi BWI dan Kementerian Agama yang dilaporkan media arus utama, dokumen Kementerian Keuangan tentang Cash Waqf Linked Sukuk, laporan lembaga multilateral, jawaban parlemen di Malaysia dan Singapura, putusan pengadilan India sebagaimana dilaporkan media hukum, serta literatur ilmiah. Angka potensi wakaf yang beredar di Indonesia sangat bervariasi, dari Rp180 triliun hingga Rp400 triliun per tahun dan bahkan lebih tinggi dalam beberapa klaim, karena perbedaan asumsi tentang jumlah wakif, pendapatan, dan kecenderungan berwakaf. Kajian ini memakai angka yang disebut pejabat BWI dan memperlakukannya sebagai indikator orde besaran, bukan sebagai target yang presisi. Realisasi juga dilaporkan dalam beberapa ukuran yang berbeda, misalnya realisasi tahunan wakaf uang dan himpunan kumulatif nasional, sehingga keduanya disajikan terpisah dengan sumbernya masing-masing.

    Prosedur analitis meliputi pemetaan kesenjangan antara potensi dan realisasi, perbandingan kelembagaan terstruktur dengan lima yurisdiksi, dan pengujian argumen tandingan. Setiap penilaian penting diberi label keyakinan: tinggi untuk fakta yang dikonfirmasi oleh sumber resmi atau beberapa sumber independen, sedang untuk inferensi yang konsisten dengan bukti tetapi bergantung pada asumsi, dan rendah untuk dugaan yang masuk akal namun bertumpu pada bukti terbatas.

    III

    Wakaf sebagai Infrastruktur Peradaban: Dari Istanbul ke Serambi Mekkah

    Sejarah peradaban Islam sulit dipahami tanpa wakaf. Data yang dihimpun Kuran memperlihatkan skala yang menakjubkan. Pada akhir abad ke-18, sekitar 20.000 wakaf di wilayah Ottoman memiliki pendapatan gabungan yang setara dengan kira-kira sepertiga penerimaan negara. Di Istanbul pada akhir abad yang sama, kompleks-kompleks amal yang dibiayai wakaf memberi makan hingga 30.000 orang per hari. Kompleks Haseki Sultan di Yerusalem saja menguasai 26 desa beserta toko, penggilingan, dan pemandian. Pada awal abad ke-20, menurut sumber-sumber yang dirangkum Kuran, wakaf menguasai bagian yang sangat besar dari lahan pertanian di berbagai wilayah: sekitar seperdelapan lahan garapan di Mesir, sekitar sepertujuh di Iran, dan sekitar separuh lahan pertanian di Aljazair pada pertengahan abad ke-19. Angka-angka ini menunjukkan bahwa wakaf bukan filantropi pinggiran, melainkan tulang punggung penyediaan barang publik.

    Fungsi wakaf juga jauh melampaui ibadah ritual. Kuran mencatat bahwa dari wakaf Turki yang didirikan pada abad ke-18, hanya sekitar 29 persen yang bersifat murni keagamaan, sekitar 25 persen menggabungkan tujuan keagamaan dan pendidikan, dan sisanya bersifat sekuler, misalnya membiayai air minum, jembatan, jalan, dan bantuan bagi kaum miskin. Madrasah, perpustakaan, rumah sakit atau bimaristan, dan bahkan pemeliharaan hewan dibiayai melalui wakaf. Dengan demikian, wakaf adalah infrastruktur peradaban dalam arti harfiah: ia membangun dan memelihara ruang fisik serta institusi sosial yang memungkinkan ilmu pengetahuan, kesehatan, dan solidaritas berkembang tanpa bergantung pada kemurahan penguasa.

    Di Nusantara, wakaf tumbuh bersama jaringan ulama dan kesultanan. Kitab fikih Mir’at al-Thullab karya Syekh Abdurrauf as-Singkili, yang disusun di Kesultanan Aceh pada masa Sultanah Safiatuddin dan diterbitkan dalam alih aksara oleh Lembaga Naskah Aceh pada tahun 2012, mencakup pembahasan muamalah termasuk wakaf, di samping jual beli, gadai, syirkah, dan waris. Keberadaan pembahasan wakaf dalam kitab berbahasa Jawi abad ke-17 ini menunjukkan bahwa institusi wakaf telah menjadi bagian dari tatanan hukum dan sosial Asia Tenggara sejak masa awal islamisasi, bukan impor kebijakan modern. Dayah, meunasah, pesantren, dan masjid di berbagai wilayah Nusantara banyak berdiri di atas tanah wakaf, dan sebagian besar warisan itu masih tercatat dalam ratusan ribu lokasi tanah wakaf hari ini.

    Pada masa kolonial dan awal kemerdekaan, wakaf berpindah ke wilayah administrasi negara. Deliar Noer dalam bukunya tahun 1983, Administrasi Islam di Indonesia, menempatkan wakaf bersama zakat dan penerangan agama sebagai bidang yang dikelola birokrasi keagamaan negara melalui Kementerian Agama. Pergeseran ini membawa dua konsekuensi yang terasa hingga kini. Di satu sisi, negara menyediakan kerangka pencatatan dan perlindungan hukum. Di sisi lain, wakaf cenderung diperlakukan sebagai urusan administrasi ibadah, bukan sebagai aset ekonomi yang perlu dikelola secara produktif. Perspektif administratif itulah yang membentuk kultur pengelolaan wakaf Indonesia selama puluhan tahun: menjaga aset tetap utuh lebih diutamakan daripada mengembangkannya.

    Pelajaran historis yang paling penting bagi kebijakan hari ini adalah bahwa kejayaan wakaf klasik tidak lahir dari kesalehan individual semata, tetapi dari ekosistem kelembagaan: hakim yang mengawasi, dokumen wakaf yang rinci, sistem pencatatan, dan perlindungan dari penyitaan. Ketika ekosistem itu runtuh, misalnya ketika negara-negara modern menasionalisasi aset wakaf pada abad ke-19 dan ke-20, wakaf kehilangan daya hidupnya. Penilaian kajian ini, dengan keyakinan tinggi, adalah bahwa revitalisasi wakaf di Indonesia akan bergantung pada pembangunan kembali ekosistem kelembagaan semacam itu dalam bentuk modern, bukan pada romantisme tentang masa lalu.

    IV

    Peta Indonesia Hari Ini: Aset Besar, Realisasi Kecil

    Kerangka hukum wakaf modern Indonesia dibangun oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan peraturan pelaksanaannya, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006. Undang-undang ini membawa terobosan penting: pengakuan wakaf benda bergerak termasuk uang, pembentukan BWI sebagai lembaga independen, dan pengaturan nazhir perseorangan, organisasi, dan badan hukum. Pada 25 Januari 2021, Presiden Joko Widodo meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang bersama Brand Ekonomi Syariah, sebagaimana diberitakan Sekretariat Kabinet, menandai upaya negara untuk mengarusutamakan wakaf uang sebagai instrumen pembangunan.

    Hasil dua dekade sejak undang-undang itu terbit dapat dibaca dari beberapa angka. Himpunan wakaf nasional secara kumulatif, menurut BWI sebagaimana dikutip ANTARA pada 22 September 2026, telah melampaui Rp30 triliun hingga pertengahan 2026. Realisasi wakaf uang pada 2024 sekitar Rp2,9 triliun. Di sisi tanah, terdapat 435.768 lokasi dengan luas sekitar 277.203 hektare menurut data BWI 2025. Pimpinan BWI juga menyebut sekitar 451.000 titik aset wakaf di seluruh Indonesia yang tumbuh empat sampai lima persen per tahun, dengan sekitar sepuluh persen di antaranya berpotensi dijadikan produktif. Perbedaan angka lokasi dan titik aset mencerminkan perbedaan definisi dan waktu pencatatan, dan kajian ini menyajikannya apa adanya.

    Instrumen keuangan inovatif menunjukkan potensi sekaligus batasnya. Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), yang menghubungkan wakaf uang dengan surat berharga syariah negara, telah diterbitkan dalam beberapa seri sejak 2020. Seri ritel SWR006, menurut siaran pers Kementerian Keuangan pada 20 Oktober 2025, menghimpun Rp306,28 miliar dari 799 wakif, terdiri atas 783 individu dan 16 institusi, dengan tenor dua tahun dan imbal hasil mengambang dengan batas bawah 5,70 persen per tahun. Imbal hasilnya disalurkan oleh nazhir untuk program sosial dan pemberdayaan ekonomi. Instrumen ini elegan karena menjaga pokok wakaf tetap aman sambil menghasilkan manfaat, tetapi skalanya, beberapa ratus miliar rupiah per seri dan beberapa ratus wakif, masih sangat kecil dibandingkan potensi nasional.

    Inisiatif berbasis kota juga mulai tumbuh. Pada 2025, Kementerian Agama menetapkan sepuluh Kota Wakaf, dan Surabaya termasuk di antaranya. Menurut ANTARA, wakaf uang yang terhimpun di Surabaya mencapai sekitar Rp1,8 miliar per September 2026, dan kota itu dinobatkan sebagai Kota Wakaf Kolaboratif Terbaik 2026. Angka ini menggembirakan sebagai rintisan, tetapi juga memperlihatkan jarak yang jauh antara skala kota metropolitan berpenduduk jutaan dengan himpunan yang terkumpul. Penilaian kajian ini, dengan keyakinan sedang, adalah bahwa model kolaborasi pemerintah kota, Kementerian Agama, BWI, dan BAZNAS menjanjikan, tetapi belum memecahkan masalah inti berupa kepercayaan wakif dan kapasitas nazhir.

    Satu perbedaan konseptual perlu ditegaskan untuk memahami angka-angka di atas, yaitu perbedaan antara zakat dan wakaf. Zakat adalah kewajiban tahunan yang dananya harus disalurkan habis kepada golongan penerima yang telah ditentukan; wakaf adalah sedekah jariyah yang pokoknya harus dijaga abadi dan hanya manfaatnya yang disalurkan. Karena itu, logika kelembagaan keduanya berbeda secara mendasar. Lembaga zakat dinilai dari kecepatan dan ketepatan penyaluran, sedangkan lembaga wakaf dinilai dari kemampuannya menjaga dan menumbuhkan pokok sambil menghasilkan manfaat secara berkelanjutan. Di Indonesia, kedua institusi sering dikelola oleh aktor yang sama dan dikampanyekan dengan bahasa yang serupa, sehingga publik cenderung memperlakukan wakaf seperti donasi yang habis dipakai. Kebingungan konseptual ini, menurut penilaian kajian ini dengan keyakinan sedang, ikut menjelaskan mengapa nazhir jarang dituntut menunjukkan kinerja investasi, dan mengapa wakif jarang menanyakan nasib pokok wakafnya. Pembenahan wakaf karena itu juga memerlukan pembenahan literasi: wakif perlu memahami bahwa wakaf yang baik adalah wakaf yang pokoknya tetap ada dan manfaatnya terus mengalir, bahkan setelah pewakaf dan nazhir generasi pertama telah tiada.

    Gambaran keseluruhan memperlihatkan sebuah paradoks. Indonesia memiliki basis religius yang luas, tradisi wakaf yang mengakar, kerangka hukum yang relatif maju, instrumen keuangan inovatif, dan dukungan politik dari tingkat tertinggi. Namun realisasi tahunan wakaf uang masih di kisaran satu sampai dua persen dari potensi yang diperkirakan, dan sebagian besar aset tanah tidak produktif. Paradoks ini tidak dapat dijelaskan oleh kurangnya kesalehan atau kurangnya sosialisasi semata. Penjelasannya harus dicari pada simpul-simpul kelembagaan yang diuraikan pada bagian berikut.

    V

    Tiga Simpul Kelembagaan: Kepastian Hak, Kapasitas Nazhir, dan Arsitektur Tata Kelola

    Simpul pertama adalah kepastian hak atas aset. Forum dengar pendapat akademik yang diselenggarakan Kementerian Agama bersama Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia dan UIN Sunan Gunung Djati Bandung pada 28 November 2025, sebagaimana diberitakan RM.id, menyebut rendahnya sertifikasi tanah wakaf sebagai masalah kunci, karena aset yang tidak terdaftar rentan sengketa dan sulit dikembangkan secara produktif. Laporan Bank Dunia tahun 2019 mencatat bahwa sekitar 66 persen aset wakaf di Indonesia terdaftar atau diakui secara hukum, sehingga sekitar sepertiga lainnya belum. Tanah wakaf tanpa sertifikat tidak dapat dijadikan dasar kerja sama dengan investor, tidak dapat dipakai sebagai jaminan pembiayaan, dan mudah diklaim ahli waris generasi berikutnya. Penilaian kajian ini, dengan keyakinan tinggi, adalah bahwa sertifikasi merupakan prasyarat mutlak bagi setiap agenda wakaf produktif.

    Simpul kedua adalah kapasitas nazhir. Menurut forum yang sama, hanya sekitar 16 persen nazhir yang dinilai kompeten. Sebagian besar nazhir adalah perseorangan atau pengurus masjid yang menjalankan tugas secara sukarela, tanpa pelatihan manajemen aset, investasi, atau pelaporan keuangan. Kultur pengelolaan yang terbentuk adalah kultur penjagaan, bukan pengembangan. Bagi wakif modern, terutama generasi muda perkotaan yang terbiasa dengan transparansi platform digital, ketiadaan laporan yang jelas tentang ke mana dana mengalir dan apa dampaknya menjadi alasan utama untuk memilih bentuk filantropi lain. Kesenjangan kapasitas ini menjelaskan, dengan keyakinan sedang, sebagian besar rendahnya realisasi wakaf uang.

    Simpul ketiga adalah arsitektur tata kelola. Forum Bandung merekomendasikan restrukturisasi peran Kementerian Agama, BWI, dan pemerintah daerah untuk menghindari tumpang tindih kewenangan, dengan model kelembagaan yang lebih ramping dan jelas hingga tingkat daerah. Saat ini, Kementerian Agama menjalankan fungsi regulasi dan administrasi, BWI menjalankan fungsi pembinaan nazhir, pengelolaan wakaf berskala nasional, dan pemberian izin perubahan peruntukan, sementara pemerintah daerah semakin aktif melalui program seperti Kota Wakaf. Tanpa pembagian yang tegas, setiap lembaga dapat mengklaim keberhasilan tetapi tidak ada yang sepenuhnya bertanggung jawab atas kegagalan. Selain itu, BWI sebagai lembaga independen belum didukung sumber daya dan kewenangan pengawasan yang sebanding dengan mandatnya.

    Ketiga simpul saling mengunci dalam lingkaran yang sulit diputus. Aset yang tidak bersertifikat tidak menarik bagi nazhir profesional; nazhir yang tidak profesional tidak mampu menyusun proposal pengembangan yang meyakinkan; tata kelola yang tumpang tindih tidak memberi insentif bagi siapa pun untuk memimpin perubahan; dan rendahnya kinerja membuat wakif enggan menyerahkan dana, sehingga sumber daya untuk profesionalisasi tidak pernah cukup. Lingkaran ini menjelaskan mengapa program sosialisasi dan kampanye nasional, betapapun luas, menghasilkan peningkatan yang inkremental. Penilaian kajian ini, dengan keyakinan tinggi, adalah bahwa pemutusan lingkaran memerlukan intervensi serentak pada ketiga simpul, dan revisi Undang-Undang Wakaf merupakan wahana paling tepat untuk itu.

    Dimensi peradaban perlu diingat di sini. Kitab fikih klasik seperti karya as-Singkili mengatur wakaf dalam konteks masyarakat agraris dengan otoritas hakim yang jelas. Masyarakat modern menuntut perangkat yang berbeda: pencatatan digital, audit independen, standar akuntansi, dan perlindungan konsumen bagi wakif. Ijtihad kelembagaan yang diperlukan bukan mengubah prinsip wakaf, melainkan menerjemahkan prinsip keabadian, kemanfaatan, dan amanah ke dalam perangkat tata kelola abad ke-21. Analisis yang terbit di KBA13 Insight pada Mei 2026 tentang demonstrasi dan krisis amanah, yang mengusulkan pengaitan zakat dan wakaf dengan kesejahteraan publik sebagai bagian dari ishlah kelembagaan, menempatkan agenda ini dalam kerangka yang lebih luas: wakaf yang dikelola dengan amanah dapat menjadi salah satu jawaban atas krisis kepercayaan publik terhadap institusi.

    VI

    Perbandingan Internasional: Malaysia, Singapura, Kuwait, Turki, dan India

    Lima yurisdiksi dipilih untuk memperlihatkan rentang model kelembagaan wakaf kontemporer, dari yang paling terpusat hingga yang paling terdesentralisasi, dan dari yang paling berhasil hingga yang paling kontroversial.

    Malaysia memakai model terdesentralisasi menurut negara bagian, dengan Majelis Agama Islam Negeri sebagai pemegang amanah tunggal (sole trustee) atas harta wakaf. Model ini memberi kepastian hukum, tetapi tantangan produktivitas tetap besar. Jawaban tertulis Menteri di Jabatan Perdana Menteri (Hal Ehwal Agama) di Dewan Negara pada Juli 2024, sebagaimana diberitakan Bernama, mencatat bahwa Majelis Agama Islam Wilayah Persekutuan mengelola 89 lot properti wakaf seluas 64,67 ekar, dengan 21 dari 51 lot tanah dalam keadaan kosong. Penghimpunan wakaf uang meningkat dari RM67,19 juta pada 2020 menjadi RM106 juta pada 2022, dan dua hotel wakaf di Terengganu dan Melaka menghasilkan pendapatan kotor gabungan RM22,8 juta antara 2022 dan Mei 2024. Pelajaran Malaysia adalah bahwa model pemegang amanah tunggal dapat membiayai proyek komersial berskala besar, tetapi tidak dengan sendirinya menyelesaikan masalah aset menganggur.

    Singapura menunjukkan model paling terpusat dan paling profesional. Jawaban Kementerian Kebudayaan, Komunitas, dan Pemuda atas pertanyaan parlemen pada 26 Februari 2026, yang dimuat di laman resmi kementerian, menjelaskan bahwa Majlis Ugama Islam Singapura (MUIS) memiliki seluruh aset wakaf berdasarkan Administration of Muslim Law Act, menyetujui seluruh mutawalli, dan memeriksa kepatuhan terhadap panduan Komite Fatwa, sementara anak perusahaannya, Warees Investments, mengelola aset bersama mutawalli sesuai kehendak wakif dan tunduk pada persyaratan audit. Skema Revitalisasi Wakaf membiayai pengembangan ulang aset, misalnya The Red House di East Coast Road dan pengembangan warisan Jamae Chulia di Mosque Street. Model Singapura sering dijadikan rujukan, termasuk oleh laporan Bank Dunia, karena memadukan otoritas keagamaan, manajemen profesional, dan audit.

    Kuwait mewakili model yayasan publik. Dekrit Amir Nomor 257 Tahun 1993, yang arsipnya tersedia di perpustakaan hukum digital ICNL, membentuk Kuwait Awqaf Public Foundation di bawah Kementerian Wakaf dan Urusan Islam, dengan mandat mengelola dan menginvestasikan aset wakaf serta mendukung kegiatan amal dan keagamaan, dipimpin dewan pengawas dan sekretaris jenderal. Laporan Bank Dunia 2019 menyebut praktik Kuwait dan Singapura sebagai contoh profesionalisasi manajemen dan tata kelola yang baik. Pelajaran Kuwait bagi Indonesia adalah pentingnya memisahkan fungsi investasi profesional dari fungsi regulasi, dengan struktur dana tematik yang memudahkan wakif memilih tujuan.

    Turki memberi pelajaran ganda. Di satu sisi, sebagaimana dicatat Kuran, banyak properti wakaf di dunia Ottoman dan negara-negara penerusnya beralih ke kendali negara ketika penguasa modern memandang wakaf sebagai kaku, dan fungsi-fungsinya digantikan oleh lembaga pemerintahan bergaya Eropa. Di sisi lain, laporan Bank Dunia mencatat kebangkitan pembentukan wakaf baru di Turki: 73 wakaf antara 1923 dan 1967, lalu lebih dari seribu antara 1967 dan 1985, setelah kerangka hukum yang memungkinkan yayasan modern diperbarui. Pelajaran Turki adalah bahwa kerangka hukum yang tepat dapat menghidupkan kembali tradisi yang hampir punah dalam waktu relatif singkat.

    India menunjukkan risiko politisasi. Undang-Undang Wakaf (Amandemen) 2025 disahkan Lok Sabha pada 3 April dan Rajya Sabha pada 4 April 2025, lalu memperoleh persetujuan presiden pada 5 April. Menurut laporan DT Next, Mahkamah Agung India dalam perintah sela 15 September 2025 menangguhkan ketentuan yang mensyaratkan seseorang telah mempraktikkan Islam selama lima tahun untuk berwakaf hingga aturan pelaksanaannya dibuat, menangguhkan kewenangan pejabat pemerintah untuk menyatakan properti wakaf sebagai tanah negara, dan membatasi jumlah anggota non-Muslim dalam Dewan Wakaf Pusat dan dewan wakaf negara bagian. Kasus India memperlihatkan bahwa reformasi tata kelola wakaf yang dipersepsikan sebagai upaya negara mengambil alih aset umat dapat memicu konflik hukum dan politik yang panjang. Penilaian kajian ini, dengan keyakinan tinggi, adalah bahwa Indonesia perlu belajar dari kasus ini dengan memastikan revisi undang-undangnya dirumuskan secara partisipatif dan memperkuat, bukan mengurangi, otonomi lembaga wakaf.

    VII

    Instrumen dan Inovasi: Dari Sukuk Wakaf ke Wakaf Hutan

    Gelombang inovasi wakaf dalam satu dekade terakhir memperlihatkan bahwa institusi klasik ini mampu beradaptasi. Laporan Bank Dunia 2019 merekomendasikan pemakaian instrumen keuangan seperti sukuk untuk merevitalisasi properti wakaf yang tidak produktif, perluasan wakaf uang baik melalui model investasi maupun qard hasan yang diputar, serta penjajakan teknologi rantai blok untuk transparansi setelah persoalan syariahnya diselesaikan. Indonesia telah menerapkan sebagian rekomendasi itu, terutama melalui CWLS.

    CWLS layak dicermati karena merupakan inovasi Indonesia yang mendapat perhatian internasional. Strukturnya sederhana: wakif menyerahkan wakaf uang melalui lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang, dana ditempatkan pada sukuk negara, imbal hasil disalurkan oleh nazhir untuk program sosial, dan pokok dikembalikan kepada nazhir atau wakif saat jatuh tempo, tergantung jenis wakafnya. Keunggulan utamanya adalah keamanan pokok karena dijamin negara dan transparansi karena tunduk pada pelaporan pasar modal. Kelemahannya adalah skala yang masih kecil dan ketergantungan pada pembiayaan defisit negara, sehingga dana wakaf justru membiayai belanja pemerintah secara umum, bukan diinvestasikan langsung pada aset wakaf produktif. Penilaian kajian ini, dengan keyakinan sedang, adalah bahwa CWLS paling bernilai sebagai pintu masuk yang membangun kepercayaan wakif, bukan sebagai solusi akhir.

    Inovasi lain mencakup program Kota Wakaf, inkubasi wakaf produktif, dan wakaf hutan, yang semuanya disebut dalam forum Bandung sebagai program yang memerlukan payung hukum dalam revisi undang-undang. Wakaf hutan khususnya menarik dari perspektif peradaban dan iklim: ia menghubungkan konsep keabadian wakaf dengan kebutuhan konservasi jangka panjang. Di negara dengan tutupan hutan yang terus tertekan, tanah yang diwakafkan untuk hutan secara hukum tidak dapat dialihfungsikan, sebuah perlindungan yang lebih kuat daripada banyak status kawasan lindung. Inovasi ini masih berskala rintisan, tetapi menunjukkan bahwa wakaf dapat menjawab tantangan abad ke-21 yang tidak terbayangkan oleh para fuqaha klasik.

    Wakaf saham, wakaf manfaat asuransi, dan wakaf melalui platform digital juga berkembang. Di sisi pasar modal, inisiatif wakaf saham terus didorong, sebagaimana diberitakan Investor Trust tentang upaya menghimpun wakaf saham melalui Masjid Istiqlal dengan merujuk potensi wakaf sebesar Rp181 triliun. Inovasi digital mempermudah akses, tetapi juga meningkatkan risiko penipuan dan penyalahgunaan bila tidak diiringi pengawasan. Prinsip yang perlu dipegang adalah bahwa setiap inovasi harus memperkuat, bukan melemahkan, tiga pilar kepercayaan: keamanan pokok, kejelasan pemanfaatan, dan transparansi pelaporan.

    Pelajaran dari pengalaman inovasi ini cukup jelas. Inovasi produk tanpa reformasi kelembagaan menghasilkan rintisan-rintisan yang berhasil di tingkat mikro tetapi tidak mengubah gambaran makro. Agar inovasi berlipat ganda, diperlukan ekosistem yang mencakup registri aset yang dapat diakses publik, standar pelaporan yang seragam, lembaga penjamin atau pengawas yang kredibel, dan insentif fiskal yang mendorong partisipasi kelas menengah. Ekosistem semacam itulah yang pada masa klasik disediakan oleh hakim dan dokumen wakaf, dan yang pada masa modern harus disediakan oleh undang-undang dan lembaga negara.

    VIII

    Argumen Tandingan: Kekakuan Wakaf dan Bahaya Etatisasi

    Argumen tandingan terkuat terhadap agenda revitalisasi wakaf berasal dari Timur Kuran sendiri, dan patut disajikan dalam versi terbaiknya. Kuran berargumen bahwa wakaf secara struktural kaku karena pengelola terikat pada ketentuan pendiri yang dibuat untuk kondisi zamannya; karena wakaf tidak memiliki personalitas hukum seperti korporasi sehingga tidak dapat menghimpun modal secara fleksibel; dan karena upaya mengakali ketentuan pendiri melalui tafsir kreatif dan korupsi justru menggerus rasa hormat terhadap hukum. Menurut Kuran, keterbatasan ini ikut berkontribusi pada lemahnya institusi dan keterbelakangan ekonomi di kawasan Timur Tengah. Bila argumen ini diterapkan pada Indonesia, kesimpulannya adalah bahwa mendorong wakaf sebagai instrumen pembangunan berarti menghidupkan institusi yang secara inheren tidak efisien, dan bahwa sumber daya yang sama lebih baik disalurkan melalui instrumen modern seperti yayasan, dana abadi, atau bahkan pajak.

    Argumen kedua, yang sering disuarakan kalangan masyarakat sipil, menyangkut bahaya etatisasi. Semakin negara terlibat dalam wakaf melalui CWLS, Kota Wakaf, dan program nasional, semakin besar risiko wakaf menjadi alat kebijakan pemerintah dan kehilangan otonominya sebagai institusi umat. Kasus India, ketika amandemen undang-undang dipersepsikan sebagai upaya negara mengambil alih aset wakaf, dan sejarah nasionalisasi wakaf di Turki dan Mesir, memberi dasar empiris bagi kekhawatiran ini.

    Kedua argumen memiliki kekuatan nyata, dan kajian ini menerima sebagian substansinya. Kekakuan memang menjadi masalah di banyak aset wakaf Indonesia, yang terkunci pada peruntukan masjid atau makam meskipun lokasinya strategis untuk penggunaan produktif. Risiko etatisasi juga nyata, terutama ketika dana wakaf ditempatkan pada instrumen yang pada akhirnya membiayai belanja umum negara.

    Meski demikian, kesimpulan kedua argumen tidak dapat diterima sepenuhnya, karena tiga alasan. Pertama, kekakuan yang dikritik Kuran sebagian besar bersumber pada ketiadaan personalitas hukum dan rigiditas ketentuan pendiri dalam hukum wakaf klasik, dan kedua masalah itu telah dijawab sebagian oleh hukum modern. Undang-Undang Wakaf Indonesia mengakui nazhir berbadan hukum, memungkinkan wakaf benda bergerak termasuk uang dan surat berharga, dan menyediakan mekanisme perubahan peruntukan dengan izin. Kuran sendiri mencatat bahwa wakaf baru memperoleh personalitas hukum melalui reformasi modern; dengan kata lain, sebagian kritiknya justru merupakan argumen untuk reformasi, bukan untuk meninggalkan wakaf. Kedua, alternatif yang diusulkan, seperti pajak atau yayasan sekuler, tidak memiliki legitimasi keagamaan yang membuat wakaf mampu menggerakkan partisipasi luas dan berjangka panjang; mengabaikan wakaf berarti mengabaikan modal sosial yang sangat besar. Ketiga, risiko etatisasi dapat dikelola melalui desain kelembagaan: penguatan independensi BWI, pemisahan tegas antara regulator dan pengelola, dan diversifikasi penempatan dana wakaf di luar instrumen negara, sebagaimana diperlihatkan oleh model Singapura dan Kuwait.

    Dengan demikian, kajian ini menilai, dengan keyakinan sedang hingga tinggi, bahwa kritik Kuran paling berguna sebagai daftar periksa reformasi: setiap ketentuan dalam revisi undang-undang perlu diuji apakah ia mengurangi kekakuan, memperjelas personalitas hukum dan akuntabilitas, serta melindungi otonomi wakaf dari kooptasi. Revitalisasi wakaf yang mengabaikan kritik ini akan mengulangi kesalahan sejarah; revitalisasi yang menjawabnya dapat menjadi contoh bagi dunia Islam tentang bagaimana institusi klasik diperbarui tanpa kehilangan jiwanya.

    IX

    Skenario 2027–2030 dan Penanda Arah

    Kajian ini merumuskan tiga skenario untuk perkembangan wakaf Indonesia hingga 2030, dengan memperhitungkan peluang revisi Undang-Undang Wakaf dalam periode legislatif 2024–2029 dan dinamika ekonomi syariah nasional.

    Skenario wakaf Indonesia 2027–2030 (penilaian penulis)

    A. Modernisasi kelembagaan30%
    B. Pertumbuhan inkremental50%
    C. Etatisasi dan stagnasi20%

    Probabilitas subjektif per Oktober 2026.

    Skenario A, modernisasi kelembagaan, membayangkan revisi Undang-Undang Wakaf disahkan sebelum akhir periode DPR 2024–2029 dengan muatan yang menjawab ketiga simpul: target sertifikasi tanah wakaf yang terukur, sistem sertifikasi dan insentif nazhir profesional, pembagian peran yang tegas antara Kementerian Agama, BWI, dan pemerintah daerah, serta registri aset wakaf yang dapat diakses publik. Dalam skenario ini, realisasi wakaf uang tahunan dapat meningkat beberapa kali lipat dalam lima tahun, dan proporsi aset produktif naik secara berarti. Probabilitasnya tidak tinggi karena revisi undang-undang memerlukan konsensus antara pemerintah, DPR, ormas Islam, dan BWI yang belum terbentuk.

    Skenario B, pertumbuhan inkremental, adalah kelanjutan pola saat ini. Program penghimpunan, CWLS, dan Kota Wakaf terus berjalan dan tumbuh, tetapi tanpa reformasi kelembagaan yang menyeluruh. Realisasi naik perlahan, tetap jauh di bawah potensi, dan sebagian besar aset tanah tetap tidak produktif. Skenario ini paling mungkin karena tidak menuntut perubahan politik besar dan sesuai dengan insentif kelembagaan yang ada.

    Skenario C, etatisasi dan stagnasi, membayangkan revisi undang-undang yang lebih banyak memperluas kendali negara daripada memperkuat otonomi dan profesionalisme lembaga wakaf, misalnya dengan menjadikan BWI sebagai unit di bawah kementerian atau mengarahkan dana wakaf terutama ke instrumen pembiayaan pemerintah. Skenario ini berisiko memicu penolakan dari ormas Islam dan menurunkan kepercayaan wakif, seperti yang terjadi di India, sehingga realisasi justru stagnan.

    Penanda arah yang perlu dipantau meliputi: masuk tidaknya revisi Undang-Undang Wakaf dalam Prolegnas prioritas tahunan dan isi naskah akademiknya; laju sertifikasi tanah wakaf yang dilaporkan Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN; volume dan jumlah wakif dalam setiap seri CWLS berikutnya; publikasi laporan tahunan BWI yang diaudit dan registri aset terbuka; serta sikap NU, Muhammadiyah, dan ormas Islam lain terhadap rancangan revisi. Pergeseran searah pada tiga penanda atau lebih akan menjadi alasan untuk memperbarui probabilitas.

    X

    Rekomendasi Berbasis Aktor dan Tenggat

    Bagi DPR, khususnya Komisi VIII, dan pemerintah, kajian ini merekomendasikan agar revisi Undang-Undang Wakaf dimasukkan dalam Prolegnas prioritas 2027 dan diselesaikan paling lambat 2028, dengan naskah akademik yang secara eksplisit menjawab tiga simpul kelembagaan. Revisi perlu memuat target sertifikasi, standar kompetensi dan sertifikasi nazhir, pembagian kewenangan yang tegas, kewajiban pelaporan dan audit bagi nazhir yang mengelola aset di atas ambang tertentu, perlindungan otonomi BWI, serta payung hukum bagi Kota Wakaf, inkubasi wakaf produktif, dan wakaf hutan. Proses perumusan harus partisipatif, melibatkan ormas Islam, akademisi, dan nazhir, untuk menghindari konflik seperti di India.

    Bagi Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN, rekomendasinya adalah program percepatan sertifikasi tanah wakaf dengan target terukur, misalnya sertifikasi seluruh aset yang belum terdaftar dalam lima tahun, dengan biaya yang ditanggung negara bagi nazhir perseorangan dan lembaga kecil. Program ini dapat memanfaatkan mahasiswa perguruan tinggi keagamaan dalam skema kuliah kerja nyata tematik, yang telah dirintis antara lain di Yogyakarta, sebagaimana diberitakan ANTARA Yogyakarta tentang pengerahan 500 mahasiswa untuk menuntaskan sertifikasi aset umat. Bagi BWI, rekomendasinya adalah menerbitkan registri aset wakaf nasional yang dapat diakses publik dan laporan tahunan yang diaudit mulai 2027, serta mengembangkan sistem pemeringkatan nazhir yang memudahkan wakif memilih pengelola yang kredibel.

    Bagi Kementerian Keuangan, rekomendasinya adalah memperluas skala CWLS dengan target jumlah wakif yang berlipat setiap tahun, sekaligus menyiapkan instrumen yang memungkinkan dana wakaf diinvestasikan langsung pada pengembangan aset wakaf produktif, misalnya sukuk berbasis proyek wakaf. Kementerian Keuangan juga perlu mengkaji insentif pajak berupa pengurangan penghasilan kena pajak bagi wakaf uang yang disalurkan melalui nazhir terdaftar, mengikuti rekomendasi laporan Bank Dunia. Bagi Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, rekomendasinya adalah standar pelaporan dan pengawasan bagi platform wakaf digital untuk mencegah penipuan.

    Bagi perguruan tinggi keagamaan Islam dan lembaga pendidikan, rekomendasinya adalah program pendidikan profesional nazhir yang memadukan fikih wakaf, manajemen aset, keuangan, dan tata kelola, dengan target meningkatkan proporsi nazhir kompeten dari sekitar 16 persen secara signifikan pada 2030. Kurikulum sejarah peradaban Islam juga perlu menempatkan wakaf sebagai infrastruktur peradaban, bukan sekadar bab dalam fikih ibadah.

    Bagi mitra internasional, termasuk Islamic Development Bank, Bank Dunia, dan otoritas wakaf Malaysia, Singapura, serta Kuwait, rekomendasinya adalah kerja sama teknis dalam profesionalisasi nazhir, desain registri digital, dan model investasi wakaf, serta pembentukan forum regional Asia Tenggara tentang tata kelola wakaf. Indonesia dapat menawarkan pengalamannya dengan CWLS sebagai kontribusi pada pengetahuan global, sambil belajar dari model pengelolaan profesional Singapura dan Kuwait.

    XI

    Keterbatasan

    Kajian ini memiliki keterbatasan yang perlu diakui. Pertama, angka potensi wakaf di Indonesia sangat bergantung pada asumsi, dan perkiraan yang beredar berbeda hingga beberapa kali lipat; kajian ini memakai angka yang disebut pimpinan BWI sebagai indikator orde besaran, sehingga rasio realisasi terhadap potensi harus dibaca sebagai ilustrasi, bukan ukuran presisi. Kedua, data realisasi dilaporkan dalam ukuran yang berbeda, yaitu realisasi tahunan wakaf uang, himpunan kumulatif nasional, dan himpunan per program, yang tidak selalu dapat diperbandingkan secara langsung. Ketiga, data aset tanah berbeda antara jumlah lokasi dan titik aset menurut sumber dan waktu pencatatan. Keempat, perbandingan internasional bersifat kualitatif dan bertumpu pada dokumen resmi serta laporan media, bukan pada evaluasi kinerja yang terstandar; perbedaan sistem hukum, struktur negara, dan komposisi demografis membatasi kemungkinan transplantasi model. Kelima, data historis tentang wakaf Ottoman dan dunia Islam pramodern bersumber pada sintesis Kuran, yang mengakui bahwa sebagian perkiraan bertumpu pada asumsi yang dapat diperdebatkan.

    Keterbatasan lain menyangkut dimensi yang tidak dibahas mendalam. Kajian ini tidak menganalisis secara rinci perbedaan pandangan fikih di antara mazhab dan ormas Islam Indonesia tentang wakaf uang, wakaf temporer, atau perubahan peruntukan, padahal perbedaan itu dapat memengaruhi penerimaan terhadap revisi undang-undang. Kajian ini juga belum mengukur dampak sosial program-program wakaf secara kuantitatif, karena data dampak yang terstandar belum tersedia secara terbuka. Agenda riset lanjutan perlu mengisi kedua celah ini.

    XII

    Kesimpulan

    Wakaf adalah salah satu warisan paling berharga peradaban Islam: institusi yang selama berabad-abad membiayai ilmu pengetahuan, kesehatan, dan solidaritas sosial tanpa bergantung pada kemurahan penguasa. Indonesia mewarisi tradisi ini melalui jaringan ulama Nusantara, sebagaimana tercermin dalam kitab-kitab fikih Jawi seperti karya as-Singkili, dan kini memiliki basis aset wakaf yang sangat besar serta kerangka hukum yang relatif maju. Namun realisasinya masih jauh di bawah potensi, dengan wakaf uang tahunan di kisaran satu sampai dua persen dari perkiraan potensi dan sebagian besar aset tanah tidak produktif.

    Kajian ini menyimpulkan bahwa kesenjangan itu bersifat kelembagaan. Tiga simpul, yaitu kepastian hak atas aset, kapasitas nazhir, dan arsitektur tata kelola, saling mengunci dalam lingkaran yang tidak dapat diputus hanya dengan kampanye penghimpunan atau inovasi produk. Revisi Undang-Undang Wakaf merupakan wahana paling tepat untuk intervensi serentak, asalkan dirumuskan secara partisipatif, menjawab kritik klasik tentang kekakuan, dan melindungi otonomi wakaf dari kooptasi negara. Pengalaman Singapura dan Kuwait menunjukkan bahwa profesionalisasi dan tata kelola yang jelas menghasilkan kinerja; pengalaman Turki menunjukkan bahwa kerangka hukum yang tepat dapat menghidupkan kembali tradisi; dan pengalaman India menunjukkan harga yang harus dibayar ketika reformasi dipersepsikan sebagai pengambilalihan.

    Taruhannya melampaui ekonomi. Wakaf yang dikelola dengan amanah dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi keagamaan dan negara, menyediakan pembiayaan jangka panjang bagi pendidikan dan kesehatan tanpa menambah utang, dan menunjukkan kepada dunia bahwa institusi peradaban klasik mampu menjawab tantangan abad ke-21, termasuk perubahan iklim melalui wakaf hutan. Bila Indonesia berhasil, ia tidak hanya menutup kesenjangan potensi dan realisasi, tetapi juga memberi kontribusi intelektual bagi dunia Islam tentang bagaimana tradisi diperbarui tanpa kehilangan jiwanya.

    Rujukan dan Sumber

    Dokumen resmi dan data

    1. Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. JDIH BPK RI.
    2. Republik Indonesia. (2006). Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. JDIH BPK RI.
    3. Kementerian Keuangan RI. (2025, 20 Oktober). Siaran Pers Hasil Penjualan Sukuk Wakaf Ritel Seri SWR006.
    4. Sekretariat Kabinet RI. (2021, 25 Januari). Presiden Jokowi Luncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang & Resmikan Brand Ekonomi Syariah.
    5. Ministry of Culture, Community and Youth, Singapore. (2026, 26 Februari). Management of Wakaf Assets (Parliamentary Question).
    6. State of Kuwait. (1993). Amiri Decree No. 257 of 1993 Establishing the Kuwait Awqaf Public Foundation. ICNL Digital Legal Library.

    Literatur ilmiah

    1. Kuran, T. (2001). The Provision of Public Goods under Islamic Law: Origins, Impact, and Limitations of the Waqf System. Law & Society Review, 35(4), 841–898.

    Analisis kebijakan dan laporan lembaga

    1. World Bank, INCEIF, & ISRA. (2019). Maximizing Social Impact Through Waqf Solutions. Washington, DC: World Bank.
    2. Bustamam-Ahmad, K. (2026, 30 Mei). Mencari Keadilan melalui Resonansi Jalanan: Demonstrasi, Krisis Amanah, dan Ekonomi Islam. kba13.com.

    Media dan pemberitaan

    1. Hakim, A. (2026, 22 September). Wakaf yang Menolak Berhenti. ANTARA.
    2. Fortune Indonesia. (2025, 23 Juli). BWI Ungkap Potensi Wakaf Indonesia Capai Rp400 Triliun.
    3. RM.id. (2025, 28 November). Kemenag Dorong Revisi UU Wakaf demi Tata Kelola Modern.
    4. Investor Trust. (t.t.). Pasar Modal Syariah Menguat, Wakaf Saham Istiqlal Dibidik dari Potensi Rp181 T.
    5. ANTARA Yogyakarta. (t.t.). Terjunkan 500 Mahasiswa KKN Tematik, Menteri Nusron Tuntaskan Sertifikasi Aset Umat.
    6. Bernama. (2024, 22 Juli). Laporan jawaban parlemen tentang pengelolaan wakaf di Wilayah Persekutuan.
    7. DT Next. (2025, 15 September). SC refuses to stay entire waqf law, stalls certain provisions.

    Arsip & Pustaka

    1. As-Singkili, Syekh Abdurrauf. (2012). Mir’atuth Thullab fi Tashili Ma’rifati Ahkamisy Syar’iyyah lil Malikil Wahhab (alih aksara Muliadi Kurdi & Jamaluddin Thaib). Banda Aceh: Lembaga Naskah Aceh. Arsip & Pustaka.
    2. Noer, D. (1983). Administrasi Islam di Indonesia (Edisi Baru). Yayasan Risalah. Arsip & Pustaka.

    Cara Mengutip

    Bustamam-Ahmad, Kamaruzzaman. (2026). Wakaf sebagai Infrastruktur Peradaban: Dari Kompleks Ottoman ke Sukuk Wakaf: Kesenjangan Potensi–Realisasi dan Agenda Revisi UU Wakaf Indonesia. Research Brief. Banda Aceh: KBA13 Academy Research Center. https://kba13academy.com/wakaf-infrastruktur-peradaban-revisi-uu-wakaf/

    KB
    Kamaruzzaman Bustamam Ahmad Guru Besar Antropologi Agama UIN Ar-Raniry Banda Aceh; pendiri KBA13 Insight dan KBA13 Academy. Meraih PhD Sosiologi dari La Trobe University.
Ekosistem KBA13KBA13 InsightKBA13 AcademyAcehnologiArsip & PustakaPeta Ekosistem →