Tag: kebijakan publik

  • Sebelas Anggota, Satu Komunitas? Dataset Konvergensi dan Divergensi ASEAN-11 Setahun setelah Timor-Leste Bergabung

    Sebelas Anggota, Satu Komunitas? Dataset Konvergensi dan Divergensi ASEAN-11 Setahun setelah Timor-Leste Bergabung

    Dataset · Kajian Asia Tenggara · Kebijakan Publik

    Sebelas Anggota, Satu Komunitas?Dataset Konvergensi dan Divergensi ASEAN-11 Setahun setelah Timor-Leste Bergabung

    Dataset orisinal sebelas negara kali dua belas indikator menunjukkan ASEAN menyatu dalam akses listrik dan internet, tetapi makin terbelah dalam pendapatan di ekor bawah, tata kelola, dan investasi.

    KBA
    PenulisKamaruzzaman Bustamam Ahmad
    • Dataset
    • 29 Oktober 2026
    • ± 34 menit baca
    Sebelas Anggota, Satu Komunitas?: Dataset Konvergensi dan Divergensi ASEAN-11 Setahun setelah Timor-Leste Bergabung
    Dataset orisinal sebelas negara kali dua belas indikator menunjukkan ASEAN menyatu dalam akses listrik dan internet, tetapi makin terbelah dalam pendapatan di ekor bawah, tata kelola, dan investasi.
    Daftar Isi
    1. IRingkasan Eksekutif: Satu Tahun Sebelas Anggota
    2. IIKerangka Analitis dan Catatan Metode
    3. IIIDataset Inti ASEAN-11: Potret Tahun Terbaru
    4. IVSatu Dekade Perubahan: 2015 ke Tahun Terbaru
    5. VMengukur Konvergensi: Sigma, Beta, dan Klub
    6. VIPerbandingan Internasional: Eropa, Amerika Selatan, dan Afrika
    7. VIIArgumen Tandingan: Apakah Metrik Konvergensi Bermakna bagi ASEAN?
    8. VIIISkenario 2030–2035 dan Penanda Arah
    9. IXRekomendasi Berbasis Aktor dan Tenggat
    10. XKeterbatasan Data dan Kamus Data
    11. XIKesimpulan

    Abstrak

    Kajian ini menyusun dataset orisinal ASEAN-11, yakni sebelas negara anggota kali dua belas indikator, untuk tahun terbaru yang tersedia dengan pembanding 2015, setahun setelah Timor-Leste diterima sebagai anggota kesebelas pada 26 Oktober 2025 dan pada tahun pertama pelaksanaan Visi Komunitas ASEAN 2045. Data diambil dari World Development Indicators dan Worldwide Governance Indicators Bank Dunia serta Laporan Pembangunan Manusia UNDP 2025, lalu diolah menjadi statistik dispersi: koefisien variasi, simpangan baku logaritma, rasio maksimum-minimum, indeks Theil berbobot penduduk, dan regresi konvergensi beta. Hasilnya menunjukkan konvergensi akses yang kuat, dengan koefisien variasi akses listrik turun dari 0,175 menjadi 0,058 dan penggunaan internet dari 0,648 menjadi 0,268, tetapi divergensi kapasitas: rasio pendapatan per kapita tertinggi terhadap terendah melebar dari 24,6 menjadi 34,0 kali, sebaran efektivitas pemerintahan melebar, dan investasi asing makin terkonsentrasi. Tujuh ekonomi di tengah distribusi berkonvergensi sekitar 1 persen per tahun, sementara Myanmar, Timor-Leste, dan Brunei mencatat pendapatan riil 2025 di bawah 2015. Kajian ini membandingkan temuan dengan perluasan Uni Eropa 2004, Mercosur, dan AfCFTA, menguji argumen tandingan, menyusun empat skenario hingga 2030–2035, dan merumuskan rekomendasi bertenggat bagi Sekretariat ASEAN, Indonesia, Timor-Leste, Filipina, dan mitra eksternal.

    Tesis

    ASEAN-11 mengalami konvergensi akses tetapi divergensi kapasitas: kelompok tengah saling mendekat tanpa transfer fiskal, sementara ekor bawah, kini termasuk anggota terbarunya, tertinggal, sehingga kawasan ini lebih tepat dibaca sebagai tiga klub daripada dua kecepatan.

    1. DataWDI dan WGI Bank Dunia (pembaruan September–Oktober 2026), UNDP HDR 2025, UNCTAD, ASEANstats, IMF
    2. KerangkaKonvergensi beta dan sigma, klub konvergensi, desain ASEAN multi-kecepatan tanpa transfer
    3. ProyeksiEmpat skenario 2030–2035 dengan probabilitas dan penanda arah; kartu skor konvergensi

    Kata kunci

    • ASEAN-11
    • Timor-Leste
    • konvergensi ekonomi
    • kesenjangan pembangunan
    • Visi Komunitas ASEAN 2045
    • dataset
    • Myanmar
    • skenario 2035
    I

    Ringkasan Eksekutif: Satu Tahun Sebelas Anggota

    Pada 26 Oktober 2025, para pemimpin ASEAN menandatangani Deklarasi tentang Penerimaan Timor-Leste di sela Konferensi Tingkat Tinggi ke-47 di Kuala Lumpur, mengakhiri perjalanan empat belas tahun sejak permohonan resmi negara itu diajukan pada 2011, status pengamat pada 2022, dan peta jalan keanggotaan penuh pada 2023 (The ASEAN Magazine, 2026). Tujuh bulan sebelumnya, pada 26 Mei 2025, KTT ke-46 telah mengadopsi paket ASEAN 2045: Our Shared Future, yang memuat Visi Komunitas ASEAN 2045 beserta rencana strategis sektoral, termasuk Rencana Strategis Masyarakat Ekonomi ASEAN 2026–2030 yang berambisi menjadikan kawasan ini ekonomi terbesar keempat dunia pada 2045 dan secara eksplisit berjanji menyempitkan kesenjangan pembangunan “antara dan di dalam” negara anggota (ASEAN, 2025). Tahun 2026 dengan demikian adalah tahun pertama dua komitmen sekaligus: komunitas yang kini beranggota sebelas, dan visi dua dekade yang menjanjikan konvergensi. Kajian ini mengajukan pertanyaan sederhana yang jarang dijawab dengan angka: sejauh mana sebelas anggota itu benar-benar bergerak saling mendekat, dan di bidang apa mereka justru saling menjauh?

    Untuk menjawabnya, analisis ini membangun dataset orisinal yang ringkas, yakni sebelas negara kali dua belas indikator, untuk tahun terbaru yang tersedia dengan pembanding 2015, tahun peluncuran Masyarakat ASEAN. Seluruh angka ditarik dari sumber multilateral yang dapat ditelusuri, terutama World Development Indicators Bank Dunia (pembaruan 8 Oktober 2026), Worldwide Governance Indicators, dan Laporan Pembangunan Manusia UNDP 2025, lalu diolah menjadi statistik dispersi yang dihitung sendiri. Jawaban pokoknya dapat diringkas dalam satu kalimat: ASEAN-11 mengalami konvergensi akses tetapi divergensi kapasitas. Kesenjangan dalam akses listrik, penggunaan internet, dan harapan hidup menyempit tajam; koefisien variasi akses listrik turun dari 0,175 menjadi 0,058 dan penggunaan internet dari 0,648 menjadi 0,268. Akan tetapi rasio pendapatan per kapita tertinggi terhadap terendah melebar dari 24,6 kali pada 2015 menjadi 34,0 kali pada 2025, sebaran mutu tata kelola melebar, dan arus investasi asing makin terkonsentrasi.

    Gambaran itu lebih bernuansa daripada narasi “ASEAN dua kecepatan” yang lazim. Kelompok tengah, tujuh ekonomi di luar Singapura, Brunei, Myanmar, dan Timor-Leste, memang mengalami konvergensi pendapatan yang terukur: simpangan baku logaritma pendapatan per kapitanya turun dari 0,555 menjadi 0,507. Vietnam tumbuh 67 persen secara kumulatif dalam pendapatan per kapita riil selama satu dekade dan pada 2025 untuk pertama kalinya melampaui Indonesia dalam ukuran paritas daya beli konstan. Masalah ASEAN bukan ketiadaan konvergensi, melainkan konvergensi yang berhenti di tepi: tiga anggota, yakni Myanmar, Timor-Leste, dan Brunei, mencatat pendapatan per kapita riil 2025 yang lebih rendah daripada 2015, dan dua di antaranya berada di dasar distribusi.

    ASEAN-11 bergerak saling mendekat dalam akses, tetapi saling menjauh dalam kapasitas.

    Temuan ini penting di luar Asia Tenggara karena tiga alasan. Pertama, ASEAN adalah laboratorium terbesar di dunia bagi integrasi regional tanpa transfer fiskal supranasional; jika konvergensi tetap terjadi di kelompok tengah tanpa dana kohesi ala Eropa, itu menjadi bukti penting bagi Afrika dan Amerika Latin. Kedua, penerimaan Timor-Leste adalah perluasan pertama dalam seperempat abad dan berlangsung saat perekonomian anggota baru itu kehilangan produksi minyaknya; cara ASEAN menyerap anggota termiskinnya akan menjadi preseden bagi perluasan berikutnya. Ketiga, guncangan energi akibat konflik Timur Tengah pada 2026 menekan proyeksi pertumbuhan kawasan dan menguji apakah konvergensi kelompok tengah cukup tangguh. Kajian ini disusun sebagai bahan ajar dan rujukan kebijakan; dataset, metode, dan kamus datanya disajikan terbuka agar dapat direplikasi dan diperbarui.

    II

    Kerangka Analitis dan Catatan Metode

    Kerangka analitis kajian ini berpijak pada tradisi literatur pertumbuhan yang membedakan dua konsep konvergensi. Konvergensi beta terjadi bila negara yang lebih miskin pada titik awal tumbuh lebih cepat daripada negara yang lebih kaya; konvergensi sigma terjadi bila sebaran pendapatan antarnegara benar-benar menyempit dari waktu ke waktu. Robert Barro dan Xavier Sala-i-Martin dalam artikel klasik “Convergence” (Journal of Political Economy, 1992) menunjukkan bahwa konvergensi beta merupakan syarat perlu tetapi tidak cukup bagi konvergensi sigma, karena guncangan khusus negara dapat terus menambah sebaran meskipun negara miskin rata-rata tumbuh lebih cepat. Danny Quah dalam “Twin Peaks” (Economic Journal, 1996) menambahkan koreksi penting: distribusi pendapatan dunia cenderung membentuk klub-klub konvergensi, sehingga rerata dan regresi tunggal bisa menyembunyikan polarisasi menjadi dua puncak. Ketiga gagasan ini, beta, sigma, dan klub, menjadi lensa bagi dataset ASEAN-11.

    Lapisan kedua kerangka bersifat kelembagaan. Piagam ASEAN menetapkan “mempersempit kesenjangan pembangunan” sebagai salah satu tujuan organisasi dalam Pasal 1 ayat 6, sekaligus mengizinkan formula partisipasi fleksibel “ASEAN Minus X” dalam pelaksanaan komitmen ekonomi bila ada konsensus (Pasal 21 ayat 2), dan mewajibkan anggaran operasional Sekretariat dibiayai melalui “kontribusi tahunan yang setara” (Pasal 30 ayat 2) (Piagam ASEAN). Ketiga pasal itu menggambarkan desain “ASEAN multi-kecepatan”: ASEAN mengakui perbedaan kecepatan, menoleransi perbedaan kewajiban, tetapi tidak memiliki mekanisme redistribusi. Instrumen utama penyempitan kesenjangan, Initiative for ASEAN Integration, kini memasuki Rencana Kerja V (2026–2030) yang diadopsi pada 26 Oktober 2025, hari yang sama dengan penerimaan Timor-Leste (CIL NUS). Pertanyaan analitisnya adalah apakah desain tanpa transfer ini menghasilkan konvergensi yang dijanjikan.

    Dari sisi metode, dataset disusun dengan tiga prinsip. Pertama, satu sumber per indikator dengan tahun yang dinyatakan eksplisit; bila tahun terbaru berbeda antarnegara, perbedaan itu dicatat dalam tabel dan kamus data, bukan disembunyikan. Kedua, pendapatan diukur dengan produk domestik bruto per kapita berdasarkan paritas daya beli dalam dolar internasional konstan 2021 (WDI, NY.GDP.PCAP.PP.KD), bukan dolar berjalan, agar perubahan 2015–2025 mencerminkan pertumbuhan riil dan bukan revisi harga. Ketiga, statistik dispersi dihitung dengan Python dari angka sumber: koefisien variasi (simpangan baku populasi dibagi rerata), simpangan baku logaritma natural sebagai ukuran sigma yang tidak sensitif terhadap skala, rasio maksimum terhadap minimum, indeks Theil berbobot penduduk, serta regresi kuadrat terkecil biasa antara laju pertumbuhan tahunan rata-rata 2015–2025 dan logaritma pendapatan 2015 untuk menguji konvergensi beta.

    Pilihan dua belas indikator mengikuti logika “tangga kapasitas”. Lapisan pertama adalah skala dan dinamika ekonomi: penduduk, pendapatan per kapita, rata-rata pertumbuhan, keterbukaan perdagangan, dan investasi asing langsung. Lapisan kedua adalah akses dasar: listrik dan internet. Lapisan ketiga adalah modal manusia: angka partisipasi kasar pendidikan tinggi, harapan hidup, dan Indeks Pembangunan Manusia. Lapisan keempat adalah kapasitas negara dan beban masa depan: efektivitas pemerintahan dari Worldwide Governance Indicators dan emisi karbon dioksida per kapita sebagai proksi intensitas karbon jalur pembangunan. Hipotesis kerjanya, yang kemudian diuji, adalah bahwa konvergensi akan paling cepat di lapisan bawah tangga karena akses dapat dibeli dan dibangun, dan paling lambat di lapisan atas karena kapasitas harus ditumbuhkan.

    Dua catatan epistemik perlu dinyatakan sejak awal. Statistik dengan sebelas pengamatan sangat peka terhadap satu atau dua negara ekstrem, sehingga setiap hasil diuji ulang dengan mengeluarkan Singapura dan Brunei (dua ekonomi berpendapatan tinggi dengan struktur khas) serta Myanmar dan Timor-Leste (dua ekonomi dengan data paling rapuh). Selain itu, dataset ini bersifat deskriptif dan tidak menguji kausalitas; ia tidak menyatakan bahwa ASEAN menyebabkan konvergensi atau divergensi, melainkan memetakan apa yang terjadi di dalam wadah ASEAN. Peringatan tentang godaan “kaya data, miskin teori” dalam ilmu sosial Asia Tenggara, sebagaimana dibahas dalam kajian Kaya Data, Miskin Teori, menjadi alasan mengapa setiap tabel di bawah disertai tafsir kerangka, bukan dibiarkan berbicara sendiri. Setiap penilaian kunci diberi tingkat keyakinan tinggi, sedang, atau rendah.

    III

    Dataset Inti ASEAN-11: Potret Tahun Terbaru

    Tabel 1 menyajikan dataset inti. Populasi gabungan sebelas anggota mencapai sekitar 700,3 juta jiwa pada 2025 menurut WDI; Indonesia sendiri menampung 285,7 juta atau 40,8 persen, sedangkan Timor-Leste dengan 1,42 juta jiwa hanya 0,2 persen. Ketimpangan ukuran ini sudah menjadi ciri struktural sebelum dataset dibaca lebih jauh: satu anggota setara dengan dua per lima komunitas, sementara anggota terbaru lebih kecil daripada satu kota menengah di Jawa. Sebuah komunitas yang beroperasi dengan prinsip konsensus dan iuran setara, padahal anggotanya berbeda dua ratus kali lipat dalam jumlah penduduk, menghadapi dilema representasi dan beban yang tidak dihadapi organisasi regional yang lebih homogen.

    Tabel 1. Dataset inti ASEAN-11, tahun terbaru yang tersedia
    NegaraPenduduk 2025 (juta)PDB/kapita PPP 2025 (USD int. konstan 2021)Rerata pertumbuhan PDB 2016–2025 (%)IDE masuk 2025 (% PDB)Perdagangan (% PDB)Pengguna internet (%)Akses listrik 2024 (%)APK pendidikan tinggi (%)Harapan hidup 2024 (tahun)IPM 2023Efektivitas pemerintahan WGI 2025CO₂ per kapita 2024 (ton)
    Singapura6,11139.5933,4926,34320,3 (2025)94,4 (2024)100,097,3 (2023)83,30,9462,099,75
    Brunei0,4778.9850,660,41123,6 (2025)96,3 (2024)100,036,4 (2023)75,50,8370,8920,24
    Malaysia35,9835.4614,014,58136,4 (2025)98,0 (2024)100,038,5 (2024)76,80,8190,968,32
    Thailand71,6222.4321,953,21138,4 (2025)90,9 (2024)100,049,1 (2025)76,60,7980,263,96
    Vietnam101,6015.4576,254,27190,3 (2025)84,2 (2024)100,037,6 (2024)74,70,7660,184,27
    Indonesia285,7215.0914,231,5743,4 (2025)72,8 (2024)99,944,9 (2023)71,30,7280,262,87
    Filipina116,7910.7484,581,6766,8 (2025)67,3 (2024)94,847,4 (2024)69,90,7200,191,50
    Laos7,878.8734,367,68t.t. (terakhir 2016)65,6 (2024)96,514,9 (2023)69,20,617−0,593,35
    Kamboja17,857.3005,369,95136,1 (2025)68,5 (2024)99,221,4 (2024)70,80,606−0,401,10
    Myanmar54,855.1370,591,31t.t.45,4 (2020)80,420,4 (2018)67,10,609−1,620,58
    Timor-Leste1,424.1101,9913,3195,4 (2024)35,0 (2021)94,331,0 (2023)67,90,634−0,540,50

    Sumber: Bank Dunia, World Development Indicators via API (pembaruan 8 Oktober 2026): penduduk, PDB/kapita PPP, pertumbuhan, IDE, perdagangan, internet, listrik, pendidikan tinggi, harapan hidup, CO₂; Worldwide Governance Indicators, GE.EST (pembaruan 25 September 2026); UNDP, HDR 2025, tabel tren IPM. Rerata pertumbuhan dihitung kajian ini; t.t. = tidak tersedia.

    Tiga pola langsung terlihat. Pertama, rentang pendapatan ASEAN-11 lebar menurut standar organisasi regional mana pun: Singapura mencatat sekitar 139.600 dolar internasional per kapita pada 2025, sementara Timor-Leste sekitar 4.100 dan Myanmar sekitar 5.100. Kedua, peringkat pendapatan tidak sepenuhnya selaras dengan peringkat kapasitas. Indonesia dan Vietnam kini nyaris setara dalam pendapatan, tetapi Vietnam unggul dalam penggunaan internet (84,2 berbanding 72,8 persen) dan Indeks Pembangunan Manusia (0,766 berbanding 0,728), sedangkan Indonesia unggul dalam partisipasi pendidikan tinggi (44,9 berbanding 37,6 persen). Filipina, dengan pendapatan per kapita sekitar 70 persen dari Indonesia, memiliki partisipasi pendidikan tinggi yang lebih tinggi daripada Indonesia. Ketiga, Timor-Leste mencatat rasio investasi asing langsung terhadap PDB tertinggi kedua di kawasan, 13,3 persen pada 2025, angka yang lebih mencerminkan kecilnya penyebut dan aliran terkait proyek tertentu daripada daya tarik investasi yang luas.

    Kolom tata kelola memperlihatkan jurang yang tidak kalah dalam. Skor efektivitas pemerintahan berkisar dari 2,09 untuk Singapura hingga −1,62 untuk Myanmar pada skala kira-kira −2,5 hingga 2,5, rentang 3,71 poin yang meliputi hampir tiga perempat seluruh skala global. Lima anggota, yakni Thailand, Indonesia, Filipina, Vietnam, dan Malaysia, berada dalam pita sempit antara 0,18 dan 0,96, sedangkan Laos, Kamboja, Timor-Leste, dan Myanmar berada di wilayah negatif. Pola klub yang diramalkan Quah tampak jelas: bukan satu distribusi yang menyebar merata, melainkan sebuah inti kapasitas menengah dengan dua ekor, satu sangat tinggi dan satu rendah. Pada kolom emisi, Brunei mencatat 20,2 ton per kapita, sekitar empat puluh kali Timor-Leste, menegaskan bahwa transisi energi pun berlangsung dari titik awal yang sangat berbeda.

    IV

    Satu Dekade Perubahan: 2015 ke Tahun Terbaru

    Tabel 2 membandingkan 2015 dengan tahun terbaru untuk indikator yang datanya memungkinkan perbandingan. Dekade ini mencakup tiga guncangan besar: pandemi COVID-19 pada 2020, kudeta militer di Myanmar pada Februari 2021 yang diikuti perang saudara, dan berakhirnya produksi minyak Timor-Leste pada 2025. Karena itu, perubahan kumulatif sepuluh tahun lebih informatif daripada perubahan tahunan; ia meredam fluktuasi siklus tetapi tetap menangkap pergeseran struktural.

    Tabel 2. Perubahan 2015 ke tahun terbaru, ASEAN-11
    NegaraPDB/kapita PPP 2015PDB/kapita PPP 2025Perubahan kumulatif (%)Laju tahunan (%)Internet (Δ poin %)Listrik (Δ poin %)IPM 2015→2023WGI efektivitas 2015→2025IDE (% PDB) 2015→2025
    Vietnam9.24815.457+67,15,27+39,2+0,70,717→0,7660,10→0,184,93→4,27
    Kamboja4.9697.300+46,93,92+62,1+36,50,562→0,606−0,40→−0,407,54→9,95
    Filipina7.69210.748+39,73,40+30,4+5,70,690→0,7200,42→0,191,84→1,67
    Indonesia10.89415.091+38,53,31+50,7+2,40,701→0,7280,09→0,262,30→1,57
    Laos6.7048.873+32,42,84+47,4+6,80,604→0,617−0,36→−0,597,47→7,68
    Malaysia27.70035.461+28,02,50+26,9+0,10,800→0,8190,87→0,963,27→4,58
    Singapura109.894139.593+27,02,42+15,40,00,935→0,9462,02→2,0922,65→26,34
    Thailand18.81422.432+19,21,77+51,6+0,40,788→0,7980,05→0,262,22→3,21
    Myanmar5.3145.137−3,3−0,34+34,5 (s.d. 2020)+19,90,566→0,609−1,13→−1,626,85→1,31
    Brunei81.91078.985−3,6−0,36+25,10,00,839→0,8371,05→0,891,32→0,41
    Timor-Leste4.4684.110−8,0−0,83+16,4 (s.d. 2021)+27,00,628→0,634−0,64→−0,542,70→13,31

    Sumber: diolah dari WDI NY.GDP.PCAP.PP.KD dan seri lain pada Tabel 1; UNDP HDR 2025. PDB/kapita dalam dolar internasional konstan 2021. Laju tahunan = pertumbuhan majemuk 2015–2025. Internet dan listrik: tahun terbaru 2024 kecuali dinyatakan lain.

    Kolom pertumbuhan pendapatan memperlihatkan hierarki yang hampir terbalik dari hierarki tingkat pendapatan, setidaknya di kelompok tengah. Vietnam, Kamboja, Filipina, dan Indonesia, yang pada 2015 berada di bawah Malaysia dan Thailand, tumbuh lebih cepat daripada keduanya. Rasio pendapatan Vietnam terhadap Malaysia naik dari 0,33 menjadi 0,44, dan rasio Kamboja terhadap Thailand dari 0,26 menjadi 0,33. Thailand, dengan laju per kapita hanya 1,77 persen per tahun, adalah kasus “jebakan pendapatan menengah” yang paling terang di dataset ini; rerata pertumbuhan PDB-nya 1,95 persen per tahun selama 2016–2025, terendah di antara anggota yang tidak mengalami krisis politik atau kehilangan sumber daya. Persilangan Vietnam dan Indonesia terjadi bertahap: rasio pendapatan Vietnam terhadap Indonesia naik dari 0,91 pada 2019 menjadi 0,995 pada 2024 dan 1,02 pada 2025.

    Ekor bawah bergerak ke arah sebaliknya, dan sebabnya berbeda-beda. Myanmar tumbuh rata-rata 6,4 persen per tahun pada 2015–2019, lalu rata-rata −2,0 persen per tahun pada 2021–2025 menurut WDI; kontraksi berlanjut setelah gempa Maret 2025, dan pada Juni 2026 Bank Dunia memperkirakan PDB tahun fiskal 2025/26 menyusut 2,0 persen serta memangkas proyeksi 2026/27 dari 3,0 menjadi 2,0 persen akibat guncangan bahan bakar (DVB, 16 Juni 2026). Timor-Leste mencatat seri pertumbuhan paling volatil di kawasan, dari +31,7 persen pada 2020 hingga −20,5 persen pada 2022, yang mencerminkan bobot sektor perminyakan dalam PDB total; IMF mencatat pertumbuhan non-minyak 4,1 persen pada 2024 sekaligus menandai berhentinya produksi minyak pada 2025 sebagai risiko utama (IMF, September 2025). Brunei, ekonomi minyak berpendapatan tinggi, stagnan dengan rerata pertumbuhan 0,66 persen per tahun.

    Kolom akses menceritakan kisah yang sama sekali berbeda. Akses listrik Kamboja melonjak dari 62,7 menjadi 99,2 persen, Timor-Leste dari 67,3 menjadi 94,3 persen, dan bahkan Myanmar, di tengah konflik, dari 60,5 menjadi 80,4 persen. Penggunaan internet Kamboja naik dari 6,4 menjadi 68,5 persen dalam sembilan tahun. Korelasi antara tingkat awal dan besarnya perubahan bernilai −0,94 untuk listrik dan −0,59 untuk internet, tanda konvergensi tipe beta yang sangat kuat: negara yang tertinggal mengejar paling cepat. Kolom tata kelola, sebaliknya, menunjukkan korelasi positif sebesar 0,34 antara skor awal dan perubahan, artinya negara yang semula lebih baik cenderung sedikit membaik atau bertahan, sementara Myanmar dan Laos memburuk. Investasi asing juga bergerak divergen: rasio IDE terhadap PDB Myanmar jatuh dari 6,85 menjadi 1,31 persen, sedangkan Singapura naik dari 22,65 menjadi 26,34 persen.

    Dua kolom yang tidak dimuat dalam Tabel 2 tetapi tersedia di Tabel 1 melengkapi gambaran itu dan membawa implikasi masa depan. Di bidang pendidikan tinggi, angka partisipasi kasar tidak bergerak searah dengan pendapatan: Filipina naik dari 35,9 menjadi 47,4 persen dan Indonesia dari 32,5 menjadi 44,9 persen, tetapi Malaysia turun dari 44,3 menjadi 38,5 persen dan Laos dari 18,2 menjadi 14,9 persen (WDI). Penurunan di Laos, anggota yang beban utangnya paling berat, menandakan bahwa tekanan fiskal mulai menggerus investasi modal manusia. Di bidang emisi, konvergensi berlangsung ke arah yang mengkhawatirkan dari sudut pandang iklim: emisi per kapita Vietnam hampir berlipat dua dari 2,16 menjadi 4,27 ton dan Laos naik dari 1,31 menjadi 3,35 ton antara 2015 dan 2024, sementara Singapura dan Thailand datar (WDI). Anggota yang sedang mengejar pendapatan juga sedang mengejar intensitas karbon, sehingga penyempitan kesenjangan pembangunan dan target transisi energi dalam Visi 2045 akan saling bertabrakan bila tidak dirancang bersama.

    V

    Mengukur Konvergensi: Sigma, Beta, dan Klub

    Tabel 3 merangkum statistik dispersi yang dihitung dari dataset. Metodenya dinyatakan agar dapat direplikasi: koefisien variasi adalah simpangan baku populasi dibagi rerata aritmetika sebelas negara; simpangan baku logaritma dihitung dari logaritma natural pendapatan per kapita; indeks Theil dihitung sebagai jumlah berbobot pangsa penduduk dari (yi/μ)·ln(yi/μ), dengan μ rerata berbobot penduduk; sedangkan untuk indikator yang dapat bernilai negatif, seperti skor tata kelola, digunakan simpangan baku dan rentang, bukan koefisien variasi. Arah “konvergen” berarti ukuran dispersi turun, “divergen” berarti naik.

    Tabel 3. Ringkasan konvergensi dan dispersi, 2015 dibanding tahun terbaru (perhitungan kajian ini)
    Indikator dan kelompoknUkuran2015TerbaruArah
    PDB/kapita PPP, ASEAN-1111SD log / KV / rasio maks-min1,060 / 1,303 / 24,61,054 / 1,280 / 34,0Datar; ekor divergen
    PDB/kapita PPP, tanpa SGP, BRN, MMR, TLS7SD log / KV / rasio maks-min0,555 / 0,613 / 5,60,507 / 0,549 / 4,9Konvergen
    PDB/kapita PPP, tanpa SGP dan BRN9SD log / rasio maks-min0,584 / 6,20,654 / 8,6Divergen
    PDB/kapita PPP, berbobot penduduk11KV berbobot / indeks Theil0,879 / 0,1940,816 / 0,175Konvergen moderat
    Akses listrik11KV / rentang (poin %)0,175 / 39,50,058 / 19,6Konvergen kuat
    Pengguna internet11KV / rasio maks-min0,648 / 12,30,268 / 2,8Konvergen kuat
    Harapan hidup11KV / rentang (tahun)0,072 / 17,40,063 / 16,2Konvergen lemah
    IPM (2015 dan 2023)11KV / rasio maks-min0,160 / 1,660,144 / 1,56Konvergen lemah
    APK pendidikan tinggi9KV / rasio maks-min0,524 / 6,20,511 / 6,5Hampir datar
    Perdagangan (% PDB)9KV0,6600,547Konvergen
    CO₂ per kapita (2024)11KV / rasio maks-min1,193 / 44,71,086 / 40,5Konvergen lemah
    Efektivitas pemerintahan (WGI)11SD / rentang (poin)0,838 / 3,150,927 / 3,71Divergen
    IDE masuk (% PDB)11KV / rasio maks-min1,009 / 17,21,078 / 64,2Divergen

    Sumber: perhitungan kajian ini dari data pada Tabel 1 dan 2 (WDI, WGI, UNDP). SD = simpangan baku populasi; KV = koefisien variasi. APK pendidikan tinggi tanpa Myanmar dan Timor-Leste (tidak ada titik pembanding); nilai Singapura 2015 memakai tahun 2016. Perdagangan tanpa Laos dan Myanmar. Rasio maks-min IDE peka terhadap nilai Brunei yang sangat rendah pada 2025.

    Uji konvergensi beta pendapatan memperkuat gambaran klub. Untuk seluruh sebelas anggota, kemiringan regresi laju pertumbuhan tahunan 2015–2025 terhadap logaritma pendapatan 2015 adalah −0,21 poin persentase per satu satuan log, dengan galat baku 0,58, statistik t −0,36, dan R² 0,01; secara statistik tidak ada konvergensi beta di ASEAN-11. Bila Myanmar dan Timor-Leste dikeluarkan, kemiringan menjadi −0,98 dengan statistik t −2,57 dan R² 0,48, sebuah konvergensi bersyarat yang cukup kuat untuk sampel sekecil ini. Kemiringan itu setara dengan kecepatan konvergensi sekitar 1 persen per tahun, atau waktu paruh penutupan kesenjangan sekitar 67 tahun, kira-kira separuh dari kecepatan sekitar 2 persen per tahun yang ditemukan Barro dan Sala-i-Martin untuk negara bagian Amerika Serikat. Bila Brunei juga dikeluarkan, kemiringan melemah menjadi −0,57 (t −1,53, R² 0,28), sehingga sebagian kekuatan hasil ini memang bersumber dari stagnasi Brunei di puncak.

    Dari angka-angka itu, kajian ini menarik empat penilaian dengan tingkat keyakinan yang berbeda. Dengan keyakinan tinggi, konvergensi akses dasar, yakni listrik dan internet, adalah nyata, besar, dan mencakup hampir semua anggota termasuk Myanmar dan Timor-Leste; temuan ini tahan terhadap pengecualian negara mana pun. Dengan keyakinan sedang, kelompok tengah ASEAN mengalami konvergensi pendapatan sementara ekor bawah tertinggal, sehingga dispersi total praktis tidak berubah dan rasio maksimum-minimum melebar; keyakinan tidak tinggi karena seri Myanmar sejak 2021 bertumpu pada estimasi dan seri Timor-Leste sangat dipengaruhi minyak. Dengan keyakinan sedang, ketimpangan berbobot penduduk menurun karena negara-negara berpenduduk besar, yaitu Indonesia, Vietnam, dan Filipina, tumbuh di atas rerata; artinya, bagi rata-rata warga ASEAN, kawasan ini memang sedikit lebih setara daripada satu dekade lalu. Dengan keyakinan rendah, divergensi tata kelola mencerminkan perubahan kapasitas yang sesungguhnya, karena skor WGI berbasis persepsi dan memiliki margin galat yang tumpang tindih untuk banyak negara; hanya penurunan Myanmar yang cukup besar untuk ditafsirkan dengan yakin.

    Implikasi analitisnya adalah bahwa label “ASEAN dua kecepatan” terlalu kasar. Data menunjukkan setidaknya tiga klub: klub berpendapatan tinggi (Singapura, dengan Brunei yang melemah), klub konvergen menengah (Malaysia, Thailand, Vietnam, Indonesia, Filipina, Kamboja, Laos) yang bergerak mendekat satu sama lain, dan klub rentan (Myanmar dan Timor-Leste) yang pendapatan riilnya mundur. Di dalam klub menengah pun ada perbedaan arah antara pemenang rantai pasok elektronik seperti Vietnam dan Malaysia, ekonomi yang ditopang permintaan domestik seperti Indonesia dan Filipina, serta Thailand yang melambat. Kebijakan penyempitan kesenjangan yang memperlakukan “CLMV” sebagai satu kategori sejak akhir 1990-an kini kehilangan daya jelas: Vietnam sudah menyamai Indonesia, Kamboja tumbuh lebih cepat daripada Thailand, sementara Myanmar terlempar ke klub yang sama dengan anggota terbaru. Studi akademik yang secara khusus menguji kejar-mengejar CLMV, Furuoka (Applied Economics Letters, 2019), sudah menemukan bahwa Vietnam mengejar Indonesia dan Filipina sementara Laos dan Myanmar tidak menunjukkan penyempitan kesenjangan; dataset 2025 menunjukkan perbedaan itu kini mengeras menjadi struktur.

    VI

    Perbandingan Internasional: Eropa, Amerika Selatan, dan Afrika

    Perbandingan paling sering dirujuk adalah perluasan Uni Eropa tahun 2004, ketika delapan negara Eropa Tengah dan Timur bergabung bersama Siprus dan Malta. Kisah itu umumnya dibaca sebagai keberhasilan konvergensi. Polandia, yang pendapatan per kapitanya dalam standar daya beli sekitar 51 persen dari rerata Uni Eropa pada tahun bergabung, mencapai 80 persen pada 2023 menurut data Eurostat yang dikutip Polish Investment and Trade Agency (April 2024); Republik Ceko mencapai 91 persen dan Lituania 87 persen. Perbedaan kelembagaannya dengan ASEAN sangat mendasar. Calon anggota Uni Eropa harus mengadopsi seluruh acquis communautaire sebelum bergabung, dan setelah bergabung mereka menerima transfer dana kohesi dalam skala besar; untuk periode 2021–2027 saja, Komisi Eropa mengalokasikan 392 miliar euro bagi kebijakan kohesi (Komisi Eropa). ASEAN tidak memiliki keduanya: Timor-Leste diterima sebelum menyelesaikan aksesi pada seluruh instrumen ekonomi, dan Sekretariat ASEAN dibiayai iuran setara dengan anggaran yang pada 2016 hanya sekitar 20 juta dolar AS (Laksmana, ASPI, 2017).

    Perbandingan dengan Eropa karenanya mengajarkan dua hal yang sering terlewat. Pertama, konvergensi kelompok tengah ASEAN pada dekade 2015–2025, dengan kecepatan sekitar 1 persen per tahun, dicapai tanpa transfer fiskal regional sama sekali, terutama melalui integrasi ke rantai pasok global, investasi asing, dan reformasi domestik. Itu bukan pencapaian kecil. Kedua, Eropa menunjukkan bahwa konvergensi ekor bawah membutuhkan sesuatu yang lebih dari pasar: negara-negara anggota termiskin Uni Eropa memperoleh dukungan kapasitas administratif dan investasi publik yang dibiayai bersama. ASEAN tidak bisa meniru skala itu, tetapi kasus Myanmar dan Timor-Leste menunjukkan bahwa tanpa mekanisme apa pun di sisi kapasitas, keanggotaan sendiri tidak cukup menarik ekor bawah masuk ke klub tengah.

    Mercosur menawarkan perbandingan yang berlawanan. Blok Amerika Selatan itu memiliki lembaga dana konvergensi struktural, tetapi integrasi perdagangannya tetap dangkal: ekspor intrazona hanya 11,1 persen dari total ekspor blok pada 2025 menurut Kementerian Luar Negeri Argentina (Juli 2026). Di Afrika, perdagangan antarnegara Afrika mencapai 220,3 miliar dolar AS pada 2024 menurut Afreximbank (Ecofin, Juni 2025), atau sekitar 15 persen dari total perdagangan benua itu yang sekitar 1,5 triliun dolar. ASEAN berada di antara keduanya dan sedikit di atas: pangsa perdagangan intra-ASEAN sekitar 24,1 persen pada 2014 (ASEAN, tabel 24), sekitar 22 persen pada 2023 (ASEANstats, Mei 2024), dan 21,2 persen pada 2024 menurut Menteri Perdagangan Malaysia di hadapan Pertemuan Menteri Ekonomi ASEAN ke-57 (The Sun, September 2025).

    Data perdagangan ini mengoreksi asumsi yang lazim. Konvergensi kelompok tengah ASEAN tidak didorong oleh pendalaman pasar regional: pangsa perdagangan intra-ASEAN justru sedikit menurun selama dekade yang sama. Integrasi yang bekerja adalah integrasi ke rantai nilai Asia Timur dan global, sejalan dengan temuan Bank Pembangunan Asia bahwa perdagangan tetap menjadi penggerak terkuat integrasi Asia di tengah pergeseran rantai pasok (ADB, Asian Economic Integration Report 2026). Investasi menunjukkan pola serupa. Laporan Investasi ASEAN 2025 mencatat arus masuk IDE ke ASEAN sebesar 226 miliar dolar AS pada 2024, naik 8 persen ketika IDE global turun (UNCTAD/ASEAN, Oktober 2025); pangsa investasi intra-ASEAN memang tumbuh 45 persen tetapi hanya sekitar 14 persen dari total (Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Vietnam, Oktober 2025). Untuk 2025, UNCTAD mencatat arus masuk ke sepuluh anggota lama sebesar 243,9 miliar dolar AS (World Investment Report 2026).

    Pelajaran komparatifnya dapat dirumuskan sebagai berikut. Uni Eropa adalah model “konvergensi melalui institusi dan transfer”; Mercosur dan AfCFTA adalah contoh “institusi tanpa pasar yang dalam”; ASEAN adalah model “konvergensi melalui pasar global tanpa transfer”. Model terakhir efektif bagi negara yang memiliki kapasitas negara memadai untuk menarik dan menyerap investasi, tetapi meninggalkan negara yang kapasitasnya rapuh atau yang kehilangan legitimasi politik. Optimisme makro tentang “abad Asia”, seperti dalam The Future Is Asian karya Parag Khanna (2019), benar untuk agregat kawasan, tetapi dataset ini mengingatkan bahwa agregat yang bersinar dapat menutupi ekor yang tertinggal.

    VII

    Argumen Tandingan: Apakah Metrik Konvergensi Bermakna bagi ASEAN?

    Argumen tandingan terkuat terhadap seluruh pendekatan kajian ini perlu dirumuskan dalam bentuk paling meyakinkan. ASEAN bukan uni ekonomi supranasional; ia tidak memiliki anggaran bersama, kebijakan fiskal bersama, pengadilan dengan yurisdiksi mengikat, atau mandat untuk menyamakan pendapatan warga negara anggotanya. Mengukur ASEAN dengan metrik konvergensi yang lahir dari studi negara bagian Amerika Serikat dan kawasan Uni Eropa berarti menilai ikan dari kemampuannya memanjat pohon. David Martin Jones dan Michael L. R. Smith dalam “Making Process, Not Progress” (International Security, 2007) berpendapat bahwa ASEAN lebih tepat dipahami sebagai pembuat proses daripada pembuat kemajuan. Bila demikian, konvergensi atau divergensi anggota adalah fungsi kebijakan nasional, geografi, dan rantai pasok global, bukan fungsi ASEAN, dan mengaitkannya dengan visi 2045 adalah kesalahan atribusi.

    Argumen ini mengandung kebenaran penting yang diterima kajian ini. Dataset di atas memang tidak menunjukkan bahwa ASEAN menyebabkan konvergensi kelompok tengah; penjelasan yang lebih masuk akal adalah keterbukaan perdagangan dan investasi Vietnam, Kamboja, dan Malaysia terhadap rantai pasok elektronik global, ditambah pertumbuhan domestik Indonesia dan Filipina. Dataset ini juga tidak menunjukkan bahwa ASEAN menyebabkan kemunduran Myanmar; kudeta 2021 dan perang sesudahnya adalah sebab langsungnya. Lebih jauh, sebagian dari apa yang tampak sebagai divergensi, misalnya kemerosotan Brunei, adalah penurunan relatif ekonomi minyak yang justru bisa dibaca sebagai konvergensi dari atas.

    Namun argumen tandingan itu gagal pada tiga titik. Pertama, ASEAN sendiri yang menjadikan konvergensi tolok ukurnya. Piagam menyebut penyempitan kesenjangan pembangunan sebagai tujuan, Visi 2045 berjanji melanjutkannya, dan Rencana Kerja IAI V adalah program yang dirancang untuk itu; organisasi yang menetapkan tujuan dapat dan harus dinilai berdasarkan tujuannya, tanpa harus diasumsikan sebagai satu-satunya penyebab. Kedua, sifat non-supranasional justru membuat metrik semacam ini lebih penting, bukan kurang: tanpa transfer fiskal, satu-satunya alat ASEAN adalah informasi, tekanan sejawat, dan pengurutan komitmen, dan ketiganya membutuhkan data perbandingan yang konsisten. Ketiga, keputusan keanggotaan adalah keputusan kebijakan ASEAN, bukan kebijakan nasional. Dengan menerima anggota berpendapatan per kapita terendah pada saat sumber pendapatan utamanya habis, ASEAN mengambil tanggung jawab kolektif yang hanya dapat dipantau dengan metrik semacam ini.

    Ada pula versi argumen tandingan yang bersifat metodologis: bahwa statistik sebelas negara terlalu rapuh untuk ditafsirkan. Kritik ini ditanggapi dengan tiga cara. Hasil dilaporkan untuk beberapa subkelompok sehingga pembaca dapat melihat seberapa jauh kesimpulan bergantung pada negara tertentu. Ukuran dispersi yang berbeda, yakni koefisien variasi, simpangan baku logaritma, rasio maksimum-minimum, dan indeks Theil, digunakan berdampingan, dan arah kesimpulan hanya dinyatakan kuat bila ukuran-ukuran itu sejalan. Tingkat keyakinan dinyatakan eksplisit dan diturunkan ke rendah ketika data bersifat perseptual atau estimatif. Kesimpulan bahwa ASEAN-11 mengalami konvergensi akses tetapi divergensi kapasitas bertahan setelah semua pengujian itu.

    Versi ketiga argumen tandingan bersifat normatif dan berakar pada “cara ASEAN”: legitimasi organisasi ini bertumpu pada prinsip tidak campur tangan dan penghindaran rasa malu publik, sehingga papan peringkat konvergensi berisiko memecah konsensus dengan menempatkan anggota tertentu di dasar tabel secara permanen. Kekhawatiran ini sungguh-sungguh, terutama bagi Myanmar dan Laos. Akan tetapi ASEAN telah lama menerbitkan statistik perbandingan antaranggota melalui ASEANstats tanpa memicu krisis diplomatik, dan perbedaan antara statistik dan papan peringkat terletak pada desainnya. Kartu skor yang diusulkan kajian ini tidak memeringkat negara; ia melaporkan ukuran dispersi kawasan, memisahkan konvergensi akses dari konvergensi kapasitas, dan menyertakan penilaian mandiri setiap anggota. Desain semacam itu justru sejalan dengan cara ASEAN karena mengubah data menjadi bahan dialog sejawat, bukan alat sanksi. Risiko yang lebih besar bagi konsensus adalah ketiadaan data, karena tanpa angka bersama setiap anggota akan membaca kemajuan menurut kepentingannya sendiri.

    VIII

    Skenario 2030–2035 dan Penanda Arah

    Skenario berikut dibangun dari dua ketidakpastian kunci. Ketidakpastian pertama adalah apakah ekor bawah, yakni Myanmar dan Timor-Leste, berhasil kembali ke jalur pertumbuhan pendapatan riil positif. Ketidakpastian kedua adalah apakah kelompok tengah mempertahankan kecepatan konvergensinya di tengah guncangan energi 2026, hambatan perdagangan global, dan perlambatan Tiongkok. Bank Dunia pada April 2026 memperkirakan pertumbuhan kawasan Asia Timur dan Pasifik melambat dari 5,0 persen pada 2025 menjadi 4,2 persen pada 2026, terutama akibat konflik Timur Tengah (Thailand Business News, April 2026). Ekstrapolasi sederhana tren 2015–2025 memberi patokan: jika setiap anggota mempertahankan laju per kapita dekade lalu, rasio pendapatan tertinggi terhadap terendah akan mencapai sekitar 40 kali pada 2030 dan 47 kali pada 2035, sementara rasio Vietnam terhadap Malaysia naik menjadi sekitar 0,50 pada 2030 dan 0,57 pada 2035.

    Empat Skenario hingga 2030–2035 (penilaian penulis, 29 Oktober 2026)

    1. AKonvergensi bertingkat terkelola40%
    2. BInti melaju, ekor tertinggal35%
    3. CFragmentasi akibat guncangan15%
    4. DKonvergensi luas10%

    Probabilitas merupakan penilaian penulis berdasarkan dataset ini dan informasi publik per 29 Oktober 2026; bukan proyeksi model ekonometrik.

    Skenario A, konvergensi bertingkat terkelola (40 persen), adalah kelanjutan pola klub dengan sedikit perbaikan di ekor. Kelompok tengah tetap konvergen pada kecepatan sekitar 1 persen per tahun, Timor-Leste mencatat pertumbuhan non-minyak sekitar 3 persen sesuai proyeksi IMF dan menahan laju penarikan Dana Perminyakan, dan Myanmar mengalami stabilisasi parsial tanpa penyelesaian politik. Rasio maksimum-minimum berhenti melebar di kisaran 35 hingga 38 kali pada 2030. Skenario B, inti melaju dan ekor tertinggal (35 persen), adalah ekstrapolasi tren: konvergensi kelompok tengah berlanjut tetapi Myanmar terus menyusut dan Timor-Leste gagal melakukan diversifikasi, sehingga rasio mendekati 40 kali pada 2030 dan ASEAN secara de facto menjadi komunitas tiga lapis yang dilembagakan.

    Skenario C, fragmentasi akibat guncangan (15 persen), terjadi bila guncangan energi berkepanjangan, perang tarif, dan krisis utang di anggota rentan saling memperkuat. Laos adalah titik rapuh yang paling jelas: utang bruto pemerintah umum diperkirakan 99,2 persen dari PDB pada 2024 dan 88,8 persen pada 2025 menurut IMF DataMapper, dibandingkan 53,1 persen pada 2015. Dalam skenario ini konvergensi kelompok tengah pun terhenti, dan Filipina, yang proyeksi pertumbuhannya untuk 2026 sudah dipangkas Bank Dunia menjadi 3,7 persen (Interaksyon, Agustus 2026) dari 5,3 persen dalam proyeksi Januari (The Investor, Januari 2026), tergelincir dari klub konvergen. Skenario D, konvergensi luas (10 persen), mensyaratkan penyelesaian politik di Myanmar yang memulihkan investasi, reformasi fiskal Timor-Leste yang berhasil, dan pemanfaatan penuh Perjanjian Kerangka Ekonomi Digital ASEAN; probabilitasnya rendah karena ketiganya harus terjadi bersamaan.

    Penanda arah yang perlu dipantau bersifat spesifik dan dapat diamati. Penandatanganan Perjanjian Kerangka Ekonomi Digital ASEAN (DEFA), yang perundingannya rampung pada 30 Mei 2026 dan dijadwalkan ditandatangani pada KTT ke-49 November 2026 (Manila Bulletin, Mei 2026), beserta ada tidaknya ketentuan perlakuan khusus bagi Timor-Leste, akan menguji Skenario A. Pertumbuhan riil Myanmar pada tahun fiskal 2026/27 di bawah atau di atas nol, dan apakah ASEAN mencapai konsensus tentang pemerintahan pascapemilu, membedakan B dari A. Rasio utang Laos dan saldo Dana Perminyakan Timor-Leste, yang menurut IMF diproyeksikan turun dari 18,27 miliar dolar AS pada 2024 menjadi 12,81 miliar pada 2030, adalah penanda C. Pangsa perdagangan intra-ASEAN yang turun di bawah 20 persen atau naik di atas 23 persen akan menunjukkan apakah pasar regional melemah atau menguat sebagai jangkar.

    IX

    Rekomendasi Berbasis Aktor dan Tenggat

    Bagi Sekretariat ASEAN, rekomendasi utama adalah melembagakan pengukuran yang selama ini absen. Rencana Strategis Masyarakat Ekonomi ASEAN 2026–2030 menetapkan enam tujuan strategis, 44 sasaran, dan 192 langkah strategis dengan indikator kinerja yang masih harus ditetapkan untuk setiap sasaran (ASEAN, 2025). Sekretariat, melalui ASEANstats, sebaiknya menerbitkan “Kartu Skor Konvergensi ASEAN” tahunan mulai KTT pertama 2027, dengan indikator inti serupa dataset ini, ukuran dispersi yang dinyatakan metodenya, dan pemisahan eksplisit antara konvergensi akses dan konvergensi kapasitas. Kartu skor ini harus menjadi masukan wajib bagi tinjauan paruh waktu rencana strategis pada 2028. Sekretariat juga perlu menyepakati dengan Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia sebuah protokol estimasi untuk Myanmar dan Timor-Leste pada akhir 2027, agar kesenjangan data tidak menjadi dalih untuk tidak mengukur.

    Bagi Indonesia, anggota terbesar dengan 40,8 persen penduduk kawasan, dataset ini mengirim dua pesan yang tidak nyaman. Pesan pertama bersifat domestik: Vietnam, dengan penduduk sepertiga Indonesia, telah melampaui pendapatan per kapita Indonesia dalam ukuran paritas daya beli konstan pada 2025, sementara rasio IDE terhadap PDB Indonesia turun dari 2,30 menjadi 1,57 persen. Konvergensi kelompok tengah sedang dimenangkan oleh ekonomi yang paling terintegrasi ke rantai pasok, dan Indonesia perlu menjadikan perbandingan ini tolok ukur kebijakan investasi dan perdagangan hingga 2030. Pesan kedua bersifat regional: Indonesia memiliki kepentingan langsung dalam keberhasilan Timor-Leste karena berbagi perbatasan darat di Nusa Tenggara Timur dan sejarah yang panjang, termasuk tragedi pengungsi 1999 yang direkam dalam Jembatan Air Mata (Sindhunata, ed., 2003). Jakarta sebaiknya mengusulkan, paling lambat pada 2027, koridor ekonomi lintas batas Nusa Tenggara Timur–Timor-Leste yang memadukan listrik, logistik, dan pendidikan vokasi, serta memimpin pembahasan reformasi formula iuran Sekretariat. Adopsi Protokol Cebu, amandemen pertama atas Piagam sejak 2007 yang diadopsi pada KTT ke-48 (The Star, Mei 2026), membuktikan bahwa Piagam dapat diubah ketika ada kemauan politik.

    Bagi Timor-Leste, prioritasnya adalah urutan, bukan kecepatan. Sejauh ini Timor-Leste telah menyetujui kontribusi 400.000 dolar AS untuk Unit Timor-Leste di Sekretariat ASEAN (Tatoli, Desember 2025), langkah yang tepat untuk membangun kapasitas birokrasi integrasi. Langkah berikutnya adalah aturan fiskal yang mengikat untuk memperlambat penarikan Dana Perminyakan sebelum 2028, mengingat defisit pada 2024 setara 45 persen dari PDB non-minyak menurut IMF; prioritas aksesi pada perjanjian yang memberi manfaat cepat bagi ekonomi kecil, terutama DEFA dan fasilitasi perdagangan, sebelum komitmen liberalisasi jasa yang lebih menuntut; dan survei nasional penggunaan teknologi informasi pada 2027, karena angka internet terakhir yang tersedia berasal dari 2021. Sebagai anggota dengan skor efektivitas pemerintahan yang membaik dari −0,64 menjadi −0,54, Timor-Leste memiliki modal kelembagaan untuk dibangun, tetapi waktu fiskalnya terbatas.

    Bagi Filipina, ketua ASEAN 2026 dengan tema “Navigating Our Future, Together” (Pernyataan Ketua KTT ke-48), jendela kebijakannya adalah KTT ke-49 di Metro Manila pada November 2026. Manila sebaiknya memastikan tiga hal sebelum menyerahkan keketuaan: penandatanganan DEFA dengan klausul bantuan teknis yang eksplisit bagi anggota yang paling tertinggal dalam akses digital; mandat para pemimpin kepada Sekretariat untuk menyusun kartu skor konvergensi tahunan; dan rumusan yang memperjelas sikap ASEAN terhadap Myanmar, tempat konsensus kawasan menurut pengamatan para analis “sedang terurai” (The Jakarta Post, Mei 2026). Filipina sendiri, dengan proyeksi pertumbuhan yang dipangkas tajam oleh guncangan energi, berkepentingan agar mekanisme ketahanan energi dan pangan yang disepakati di Cebu diubah menjadi instrumen operasional, bukan hanya pernyataan.

    Bagi mitra eksternal, rekomendasinya dibedakan menurut keunggulan masing-masing. Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia sebaiknya membiayai paket kapasitas statistik untuk Myanmar dan Timor-Leste dalam siklus pendanaan 2027, termasuk survei rumah tangga, karena angka kemiskinan terakhir Timor-Leste dalam WDI berasal dari 2014 dan Myanmar dari 2017. Jepang, melalui Japan-ASEAN Integration Fund yang telah lama mendukung IAI, dapat menyisihkan jalur khusus bagi Timor-Leste dalam Rencana Kerja V. Tiongkok, yang menandatangani protokol peningkatan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN–Tiongkok 3.0 di Kuala Lumpur pada Oktober 2025 (VnEconomy, Oktober 2025), sebaiknya mendampingi implementasinya dengan bantuan kapasitas bagi anggota berpendapatan rendah, bukan hanya akses pasar; pola tawar-menawar dan diversifikasi negara Asia Tenggara terhadap kekuatan Tiongkok, sebagaimana diuraikan dalam The Beijing Factor in Southeast Asia (2026), menunjukkan bahwa bantuan semacam itu akan diterima lebih baik daripada konsesi sepihak. Australia, melalui strategi Invested: Southeast Asia Economic Strategy to 2040, dan Uni Eropa, yang memiliki pengalaman kebijakan kohesi terpanjang di dunia, sebaiknya menawarkan program pertukaran teknis tentang desain kartu skor dan audit konvergensi sebelum tinjauan paruh waktu ASEAN 2028.

    X

    Keterbatasan Data dan Kamus Data

    Tabel 4 menyajikan kamus data agar setiap variabel dapat diperiksa, direplikasi, dan diperbarui. Keterbatasan terbesar dataset ini terkonsentrasi pada dua anggota yang paling penting bagi pertanyaan konvergensi. Untuk Myanmar, data penggunaan internet berhenti pada 2020, partisipasi pendidikan tinggi pada 2018, data perdagangan tidak tersedia dalam WDI, dan angka pertumbuhan sejak 2021 berupa estimasi bulat yang menunjukkan ketergantungan pada model, bukan pengukuran statistik resmi yang dapat diverifikasi. Untuk Timor-Leste, angka internet berhenti pada 2021, angka kemiskinan pada 2014, dan PDB total sangat dipengaruhi sektor perminyakan sehingga pendapatan per kapita PPP kurang mencerminkan standar hidup rumah tangga. Kedua masalah ini membuat penilaian tentang ekor bawah diberi keyakinan sedang, bukan tinggi.

    Tabel 4. Kamus data
    Variabel (kode)DefinisiSatuanSumberTahunCakupan dan catatan
    Penduduk (SP.POP.TOTL)Jumlah penduduk tengah tahunJuta jiwaBank Dunia, WDI2015, 202511/11; dasar bobot indeks Theil
    PDB/kapita PPP (NY.GDP.PCAP.PP.KD)PDB per kapita berdasarkan paritas daya beliDolar internasional konstan 2021Bank Dunia, WDI2015–202511/11; Myanmar 2021–2025 estimasi; Timor-Leste termasuk sektor minyak
    Pertumbuhan PDB (NY.GDP.MKTP.KD.ZG)Pertumbuhan PDB riil tahunanPersenBank Dunia, WDI2015–202511/11; rerata 2016–2025 dihitung kajian ini
    IDE masuk (BX.KLT.DINV.WD.GD.ZS)Arus masuk bersih investasi asing langsung% PDBBank Dunia, WDI2015, 202511/11; volatil untuk ekonomi kecil
    Perdagangan (NE.TRD.GNFS.ZS)Ekspor ditambah impor barang dan jasa% PDBBank Dunia, WDI2015, 2025 (TLS 2024)9/11; Laos terakhir 2016, Myanmar tidak tersedia
    Internet (IT.NET.USER.ZS)Individu yang menggunakan internet% pendudukBank Dunia, WDI (data ITU)2015, 202411/11; Myanmar 2020, Timor-Leste 2021
    Listrik (EG.ELC.ACCS.ZS)Penduduk dengan akses listrik% pendudukBank Dunia, WDI2015, 202411/11
    Pendidikan tinggi (SE.TER.ENRR)Angka partisipasi kasar pendidikan tinggi% kelompok usiaBank Dunia, WDI (data UNESCO)2015 dan terbaru 2023–20259/11 untuk perubahan; Myanmar hanya 2018, Timor-Leste hanya 2023; Singapura awal 2016
    Harapan hidup (SP.DYN.LE00.IN)Harapan hidup saat lahirTahunBank Dunia, WDI2015, 202411/11
    IPMIndeks Pembangunan ManusiaIndeks 0–1UNDP, HDR 20252015, 202311/11; tahun terbaru HDR 2025 adalah 2023
    Efektivitas pemerintahan (GE.EST)Persepsi mutu layanan publik, birokrasi, dan kredibilitas kebijakanSkor sekitar −2,5 hingga 2,5Bank Dunia, WGI2015, 202511/11; berbasis persepsi, margin galat tumpang tindih
    CO₂ per kapita (EN.GHG.CO2.PC.CE.AR5)Emisi CO₂ tanpa LULUCF per kapitaTon CO₂e per kapitaBank Dunia, WDI2015, 202411/11
    Statistik dispersi (turunan)KV, SD log, rasio maks-min, Theil, regresi betaTanpa satuanPerhitungan kajian ini2015 dan terbaruDihitung dengan Python dari angka sumber

    Sumber: metadata World Development Indicators, Worldwide Governance Indicators, dan UNDP HDR 2025; disusun kajian ini.

    Keterbatasan lain bersifat konseptual. Pangsa perdagangan intra-ASEAN per negara, yang semula direncanakan sebagai indikator inti, tidak dimasukkan karena tidak ditemukan seri resmi per negara yang konsisten untuk 2015 dan tahun terbaru; kajian ini hanya memakai angka agregat kawasan. Indikator utang pemerintah juga tidak dimasukkan ke tabel inti karena basis data IMF yang dapat diakses tidak memberikan cakupan lengkap untuk sebelas negara dalam proses penyusunan, meskipun angka Laos dikutip dalam analisis skenario. Pendapatan per kapita mengukur produksi, bukan distribusi di dalam negara; konvergensi antarnegara dapat berjalan bersama melebarnya ketimpangan di dalam negara, sesuatu yang ditekankan Rencana Strategis MEA dengan frasa “antara dan di dalam”. Terakhir, revisi paritas daya beli dapat menggeser tingkat pendapatan antarnegara; karena itu persilangan Vietnam dan Indonesia sebaiknya dibaca sebagai indikasi kuat kesetaraan, bukan keunggulan yang pasti.

    XI

    Kesimpulan

    Satu tahun setelah ASEAN menjadi sebelas, jawaban atas pertanyaan “satu komunitas?” adalah ya untuk akses dan belum untuk kapasitas. Dalam satu dekade, hampir seluruh warga ASEAN memperoleh listrik dan mayoritas besar terhubung ke internet; kesenjangan harapan hidup dan pembangunan manusia menyempit perlahan; dan tujuh ekonomi di tengah distribusi bergerak saling mendekat dengan kecepatan yang terukur, tanpa mekanisme transfer fiskal regional. Itu adalah pencapaian yang patut dicatat dalam literatur regionalisme komparatif. Akan tetapi jurang antara anggota terkaya dan termiskin melebar dari 24,6 menjadi 34,0 kali, tata kelola menyebar, dan investasi mengalir ke tempat kapasitas sudah ada.

    Untuk program studi dan pembuat kebijakan, temuan terpenting kajian ini adalah bahwa ASEAN tidak sedang terbelah menjadi dua kecepatan, melainkan terstruktur menjadi tiga klub, dan bahwa klub paling bawah kini memuat anggota yang paling baru diterima. Pemetaan geopolitik regional dari kolonialisme hingga rivalitas Amerika Serikat dan Tiongkok, seperti dalam bahan ajar Transformasi Geopolitik Asia Tenggara (2025), perlu dilengkapi dengan peta kapasitas semacam ini, karena daya tawar kolektif ASEAN pada akhirnya bergantung pada ekor terlemahnya. Visi 2045 hanya akan kredibel bila ASEAN mau mengukur apa yang dijanjikannya, dan dataset ini adalah undangan untuk memulai pengukuran itu tahun ini.

    Komunitas tanpa transfer harus bertumpu pada pengukuran, karena hanya itu alat yang dimilikinya.
    ◆

    Rujukan dan Sumber

    Dokumen resmi dan data

    Literatur ilmiah

    Analisis kebijakan dan laporan lembaga

    Media dan pemberitaan

    Arsip & Pustaka

    Cara Mengutip

    Ahmad, Kamaruzzaman Bustamam. (2026). Sebelas Anggota, Satu Komunitas? Dataset Konvergensi dan Divergensi ASEAN-11 Setahun setelah Timor-Leste Bergabung. Dataset. Banda Aceh: KBA13 Academy Research Center. https://kba13academy.com/dataset-konvergensi-asean-11/

    KBA
    Kamaruzzaman Bustamam Ahmad

    Guru Besar Antropologi Agama UIN Ar-Raniry Banda Aceh; pendiri KBA13 Insight dan KBA13 Academy. Meraih PhD Sosiologi dari La Trobe University.

  • Gerbang Usia untuk Masa Kanak-kanak Daring: PP Tunas, Larangan Media Sosial di Bawah 16 Tahun, dan Desain Perlindungan Anak di Masyarakat Mobile-First Indonesia

    Gerbang Usia untuk Masa Kanak-kanak Daring: PP Tunas, Larangan Media Sosial di Bawah 16 Tahun, dan Desain Perlindungan Anak di Masyarakat Mobile-First Indonesia

    Research Center › Working Papers › Digital Civilization
    Kertas Kerja · Peradaban Digital

    Gerbang Usia untuk Masa Kanak-kanak DaringPP Tunas, Larangan Media Sosial di Bawah 16 Tahun, dan Desain Perlindungan Anak di Masyarakat Mobile-First Indonesia

    Tujuh bulan setelah Indonesia mulai menonaktifkan akun anak di delapan platform berisiko tinggi, angka penonaktifan sudah mencapai puluhan juta, tetapi belum ada bukti bahwa anak menjadi lebih aman. Kertas kerja ini membandingkan PP Tunas dengan Australia, Malaysia, Inggris, Uni Eropa, dan Amerika Serikat, lalu menimbang apakah pembatasan berbasis usia benar-benar mengurangi bahaya platform atau hanya memindahkannya, di negeri tempat satu ponsel sering dipakai bergiliran oleh seisi rumah.

    Penulis Kamaruzzaman Bustamam AhmadTerbit 27 Oktober 2026Jenis Kertas KerjaRanah Peradaban Digital · Kebijakan Publik · Studi Asia TenggaraWaktu baca ± 32 menit
    Sampul kertas kerja: Gerbang Usia untuk Masa Kanak-kanak Daring
    Kertas Kerja Research Center, 27 Oktober 2026. Peradaban Digital · Kebijakan Publik · Studi Asia Tenggara.

    Abstrak

    Sejak 28 Maret 2026 Indonesia mewajibkan delapan platform yang digolongkan berisiko tinggi menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Kertas kerja ini bertanya apakah eksklusi berbasis usia efektif sebagai alat tata kelola bahaya platform di masyarakat Global Selatan yang mengakses internet terutama lewat ponsel dan kerap berbagi perangkat, atau apakah kebijakan itu justru memindahkan risiko ke VPN, ke pengumpulan data identitas, dan ke anak miskin serta perdesaan. Dengan kerangka tiga lapis (gerbang, desain, ekosistem) dan empat kriteria (pengurangan paparan, perpindahan risiko, biaya hak dan data, keadilan distribusi), analisis ini memadukan dokumen resmi Indonesia hingga Oktober 2026, evaluasi awal eSafety Australia, laporan Ofcom, perkembangan di Malaysia, Uni Eropa, dan Amerika Serikat, serta literatur ilmiah tentang media sosial dan kesejahteraan remaja yang masih diperdebatkan. Temuannya: gerbang usia menghasilkan angka penonaktifan yang besar dan menggeser norma sosial, tetapi bukti pengurangan bahaya masih tipis, dan di Indonesia biaya serta celahnya cenderung lebih besar daripada di Australia. Meski begitu, PP Tunas memuat rancangan yang lebih maju daripada sekadar larangan, yaitu klasifikasi risiko yang memungkinkan platform keluar dari kategori berisiko tinggi melalui perubahan desain. Kertas kerja ini merekomendasikan agar ukuran keberhasilan dialihkan dari jumlah akun yang ditutup ke penurunan risiko yang diaudit secara independen.

    Tesis. Gerbang usia lebih tepat dipakai sebagai tuas yang memaksa platform mendesain ulang produknya, bukan sebagai tembok di sekeliling anak. Di masyarakat mobile-first dengan perangkat bersama dan perlindungan data yang belum lengkap, larangan yang diukur dengan jumlah akun yang dinonaktifkan akan memindahkan risiko. Sebaliknya, klasifikasi risiko yang diaudit dan menuntut desain aman sejak awal dapat benar-benar melindungi anak.

    Lapisan analisis: hukum dan regulasi (PP 17/2025, Permenkomdigi 9/2026, UU PDP); ekonomi politik platform; sosiologi keluarga dan perangkat bersama; bukti psikologi perkembangan; perbandingan kebijakan lintas negara (Australia, Malaysia, Inggris, Uni Eropa, Amerika Serikat); diplomasi regional ASEAN.

    Kata kunci: PP Tunas; batas usia media sosial; verifikasi usia; perlindungan anak daring; eSafety; Online Safety Act; DSA Pasal 28; desain aman sejak awal; Indonesia; Asia Tenggara

    I

    Pertanyaan, Jawaban Singkat, dan Taruhannya

    Pertanyaan pokok kertas kerja ini sederhana untuk dirumuskan tetapi sulit dijawab: apakah menutup pintu media sosial bagi anak di bawah 16 tahun melindungi mereka dari bahaya platform, atau hanya mengubah letak bahaya itu? Indonesia kini menjadi salah satu negara pertama di dunia, dan negara terbesar, yang menjalankan pembatasan semacam itu secara nyata. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 ditetapkan dan diundangkan pada 27 Maret 2025. Aturan teknisnya, Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026, diumumkan pada 6 Maret 2026, dan penonaktifan akun anak di delapan platform berisiko tinggi dimulai pada 28 Maret 2026. Pada 14 September 2026, pemerintah menyatakan sekitar 28 juta akun anak telah dibatasi dalam enam bulan.

    Jawaban singkatnya bertingkat. Pertama, gerbang usia memang menurunkan kepemilikan akun dan menggeser norma, tetapi efeknya kecil dan bocor. Bukti terbaik sejauh ini datang dari Australia: survei panel eSafety mencatat bahwa anak usia 10–15 tahun yang memegang akun di platform terlarang turun dari 52,4 persen menjadi 42,1 persen tiga bulan setelah larangan berlaku. Pada saat yang sama, penggunaan dalam empat minggu terakhir hanya turun dari 85,9 menjadi 81,5 persen, dan ukuran kesejahteraan seperti tidur, harga diri, dan tekanan psikologis praktis tidak berubah (keyakinan sedang). Kedua, di Indonesia kebocoran itu kemungkinan lebih besar, karena akses internet anak sangat bergantung pada ponsel milik orang tua, penggunaan VPN tinggi, dan lembaga pengawas data pribadi belum terbentuk (keyakinan sedang). Ketiga, nilai PP Tunas yang sebenarnya justru terletak pada bagian yang paling jarang dibicarakan, yaitu kewajiban penilaian risiko dan desain aman sejak awal. Bagian inilah yang memberi negara daya tawar untuk memaksa perubahan produk, bukan sekadar penutupan akun (keyakinan tinggi).

    Taruhannya melampaui Indonesia. Kantor HAM PBB pada 29 Mei 2026 mencatat bahwa setelah Australia, Indonesia dan Malaysia menyusul dengan pembatasan serupa, dan lebih dari selusin negara lain sedang menimbang langkah yang sama. Australia adalah negara kaya dengan akses broadband yang luas, perangkat yang umumnya dimiliki secara pribadi, dan regulator yang berpengalaman. Indonesia adalah ujian pertama bagi model ini di masyarakat berpenghasilan menengah yang mobile-first, dengan sekitar 235,2 juta pengguna internet pada 2026. Secara global, menurut ITU, 82 persen penduduk usia 15–24 tahun memakai internet, dan di negara berpenghasilan rendah kaum muda 1,9 kali lebih mungkin daring dibanding kelompok usia lain. Artinya, generasi muda Global Selatan adalah pintu masuk utama internet bagi keluarganya. Hasil di Indonesia akan dibaca oleh negara-negara lain di Asia Tenggara, Asia Selatan, dan Afrika yang memiliki struktur akses serupa. Karena itu, salah ukur di Jakarta dapat menjadi salah ukur yang diekspor.

    Kertas kerja ini ditujukan bagi tiga kelompok pembaca. Pembuat kebijakan di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), DPR, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memerlukan ukuran keberhasilan yang lebih jujur daripada jumlah akun. Platform global perlu memahami bahwa kepatuhan administratif tidak sama dengan perlindungan. Mahasiswa dan pengajar kebijakan digital memerlukan studi kasus yang menempatkan perdebatan ilmiah tentang media sosial dan kesehatan mental remaja dalam konteks Global Selatan. Analisis ini tidak berangkat dari penolakan terhadap regulasi. Sebaliknya, ia berangkat dari keyakinan bahwa regulasi yang serius harus diukur dari apakah anak menjadi lebih aman, bukan dari seberapa keras pintunya ditutup.

    II

    Kerangka Analitis dan Catatan Metode

    Analisis ini memakai kerangka tiga lapis. Lapis pertama adalah gerbang: aturan tentang siapa yang boleh memiliki akun dan bagaimana usia dibuktikan. Lapis kedua adalah desain: arsitektur produk yang menentukan paparan anak, misalnya sistem rekomendasi berbasis keterlibatan, gulir tanpa akhir, putar otomatis, pesan dari orang asing, dan iklan bertarget. Lapis ketiga adalah ekosistem: rumah tangga, sekolah, infrastruktur identitas, perlindungan data, dan pasar alternatif seperti VPN, aplikasi pesan, dan platform yang tidak diatur. Hipotesis kerjanya adalah bahwa kebijakan yang hanya menekan lapis pertama akan mendorong tekanan ke lapis ketiga. Sebaliknya, kebijakan yang memakai lapis pertama untuk mengubah lapis kedua berpeluang menurunkan bahaya secara bersih.

    Setiap kebijakan dinilai dengan empat kriteria. Pengurangan paparan menanyakan apakah anak benar-benar lebih jarang bertemu konten, kontak, dan pola penggunaan yang berbahaya. Perpindahan risiko menanyakan apakah anak berpindah ke ruang yang lebih gelap, misalnya akun palsu, VPN, platform yang tidak dicakup, atau ponsel orang tua yang tidak memiliki pengaturan remaja. Biaya hak dan data menanyakan berapa banyak data identitas dan biometrik yang dikumpulkan, oleh siapa, dan dengan perlindungan apa, serta apa dampaknya bagi kebebasan berekspresi dan akses informasi. Keadilan distribusi menanyakan siapa yang menanggung beban, misalnya anak di daerah dengan cakupan dokumen kependudukan rendah, keluarga dengan satu ponsel, atau anak yang bergantung pada komunitas daring karena terisolasi.

    Kerangka ini dipilih karena perdebatan publik cenderung terjebak pada dikotomi larangan versus kebebasan. Literatur kebijakan internasional sudah bergeser ke arah lain. Laporan National Academies of Sciences, Engineering, and Medicine pada Desember 2023 tidak merekomendasikan pembatasan akses, tetapi meminta standar desain platform, transparansi, dan sistem pelaporan pelecehan. Pedoman Komisi Eropa tentang Pasal 28 Digital Services Act (14 Juli 2025) memakai pendekatan tinjauan risiko yang harus diulang sedikitnya setiap tahun. Pernyataan UNICEF pada 9 Desember 2025 menyatakan bahwa larangan dapat berbalik merugikan bila menggantikan tanggung jawab platform. Laporan OECD How’s Life for Children in the Digital Age? (2025) juga menyerukan pendekatan seluruh masyarakat yang melibatkan penyedia layanan, tenaga kesehatan, pendidik, orang tua, dan anak. Kerangka tiga lapis memungkinkan analisis ini menempatkan PP Tunas di antara posisi-posisi tersebut secara terukur.

    Catatan metode. Kajian ini adalah analisis kebijakan komparatif berbasis dokumen dan data sekunder, dengan batas waktu data 27 Oktober 2026. Sumber primernya meliputi teks dan ringkasan resmi regulasi Indonesia, pernyataan Komdigi yang dilaporkan media arus utama, laporan evaluasi eSafety Commissioner Australia, laporan statutori Ofcom, dokumen Parlemen dan Komisi Eropa, serta putusan pengadilan Amerika Serikat. Data Indonesia berasal dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Badan Pusat Statistik (BPS), survei YouGov, dan studi Disrupting Harm yang dikerjakan UNICEF, ECPAT, dan INTERPOL. Lima kasus pembanding dipilih karena masing-masing mewakili satu varian kebijakan: larangan akun berbasis usia (Australia), larangan dengan verifikasi dokumen negara (Malaysia), kewajiban jaminan usia berbasis risiko konten (Inggris), pendekatan desain dan dompet identitas (Uni Eropa), serta fragmentasi hukum negara bagian di bawah pengawasan konstitusional (Amerika Serikat). Setiap penilaian utama diberi label keyakinan tinggi, sedang, atau rendah. Label tinggi dipakai bila beberapa sumber independen konsisten. Label sedang dipakai bila bukti ada tetapi berasal dari satu sumber atau masih awal. Label rendah dipakai bila penilaian bersandar pada inferensi dari kasus lain.

    III

    Anatomi PP Tunas: Dari Peraturan ke Penonaktifan Akun

    PP Tunas lahir sebagai pelaksanaan Pasal 16A ayat (5) dan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Materi muatannya mencakup tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak, pengawasan, sanksi administratif, serta peran kementerian, lembaga, dan masyarakat. Anak didefinisikan sebagai setiap orang di bawah 18 tahun. Menurut ringkasan SIP Law Firm, PP ini membagi anak ke dalam lima kelompok usia (3–5, 6–9, 10–12, 13–15, dan 16 hingga di bawah 18 tahun), mewajibkan fitur persetujuan orang tua, dan menetapkan sanksi bertingkat dalam Pasal 38 ayat (2), mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, hingga pemutusan akses.

    Inti rezim ini adalah matriks usia dan risiko. Dalam paparan Komdigi di Bisnis Indonesia Forum pada 4 Mei 2026, anak di bawah 13 tahun hanya boleh memiliki akun pada produk, layanan, dan fitur yang dirancang khusus untuk anak dan berisiko rendah. Anak usia 13 hingga di bawah 16 tahun hanya boleh memiliki akun pada layanan berisiko rendah. Anak usia 16 hingga di bawah 18 tahun boleh mengakses layanan berisiko tinggi. Semua pendaftaran anak memerlukan persetujuan orang tua. Pasal 30 Permenkomdigi 9/2026 menggolongkan jejaring sosial dan media sosial sebagai berisiko tinggi secara bawaan, kecuali penyelenggara membuktikan sebaliknya melalui penilaian khusus. Pasal 7 aturan yang sama mewajibkan mekanisme verifikasi bagi pengguna anak, sehingga sekadar mencentang kotak usia tidak lagi memadai. Verifikasi boleh memakai teknologi buatan sendiri atau pihak ketiga, dan Menteri dapat menetapkan teknologi yang dianggap andal.

    Klausul “kecuali” itu adalah engsel analitis kertas kerja ini. Penggolongan risiko ditentukan melalui penilaian mandiri atas tujuh aspek risiko, yaitu kontak, konten, eksploitasi anak sebagai konsumen, keamanan data pribadi, adiksi, kesehatan psikologis, dan kesehatan fisiologis, yang diturunkan menjadi 58 instrumen pertanyaan. Penyelenggara wajib menyerahkan penilaian mandiri itu paling lambat Juni 2026. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyebut tiga ukuran kepatuhan: desain keselamatan anak yang terdokumentasi dengan prinsip safety by design dan privacy by default, verifikasi usia, serta pelaporan penilaian mandiri. Dengan kata lain, larangan akun bagi anak di bawah 16 tahun bukan tujuan akhir rezim ini, melainkan konsekuensi bawaan dari status berisiko tinggi. Platform yang mengubah desainnya secara meyakinkan secara teoretis dapat dipindahkan ke kategori berisiko rendah dan kembali melayani remaja 13–15 tahun.

    Garis waktu implementasinya ketat. Pada malam 27 Maret 2026, sehari sebelum tenggat, Menteri Meutya Hafid mengumumkan bahwa baru dua platform yang patuh penuh, yaitu X, yang menaikkan batas usia minimum menjadi 16 tahun pada 17 Maret, dan Bigo Live, yang menaikkan batasnya dari 13 menjadi 18 tahun. TikTok dan Roblox dinilai patuh sebagian, sedangkan Facebook, Instagram, Threads, dan YouTube belum patuh. Dalam lima minggu berikutnya posisi berubah cepat. Meta memberi tahu Komdigi pada 9 April bahwa batas usia 16 tahun diterapkan di semua platformnya. Google mengirim surat kepatuhan pada 22 April dan menyatakan akan menonaktifkan akun anak secara bertahap serta menghentikan iklan yang menyasar anak dan remaja. Roblox menyatakan komitmen pada 30 April, dan menurut Kementerian Sekretariat Negara itulah regulasi pertama di dunia yang dipatuhi Roblox dengan cara tersebut. Kecepatan ini menunjukkan bahwa ancaman sanksi berupa pemutusan akses di pasar sebesar Indonesia merupakan tuas yang nyata (keyakinan tinggi).

    Rancangan ini juga memiliki tiga kelemahan struktural yang sudah terlihat. Pertama, cakupannya ditentukan oleh daftar delapan platform pada fase awal, sehingga layanan pesan seperti WhatsApp, yang menurut studi Disrupting Harm menjadi salah satu kanal utama eksploitasi seksual anak daring di Indonesia, berada di luar sorotan utama. Kedua, verifikasi usia diserahkan kepada masing-masing platform tanpa standar teknis bersama. Asosiasi E-commerce Indonesia (iDEA) pada 27 Februari 2026 sudah memperingatkan bahwa ketiadaan standar akan memecah sistem dan menaikkan biaya kepatuhan, lalu mengusulkan agar sistem operasi dan toko aplikasi menjadi penjaga gerbang pertama. Ketiga, seluruh mekanisme pembuktian bersandar pada penilaian mandiri dan laporan platform, belum pada audit independen. Kelemahan ketiga ini menjadi pusat perdebatan pada bulan-bulan berikutnya.

    IV

    Tujuh Bulan Pertama: Angka, Klaim, dan Apa yang Belum Terukur

    Angka resmi tumbuh cepat. Pada 28 April 2026, TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan hasil terukur, yaitu sekitar 1,7 juta akun pengguna di bawah 16 tahun dinonaktifkan. Pada 14 September 2026, Komdigi menyebut sekitar 28 juta akun anak telah dibatasi selama enam bulan. Dalam konferensi pers evaluasi enam bulan pada 7 Oktober 2026, rinciannya diperbarui: TikTok melaporkan sekitar 9 juta akun anak dinonaktifkan, naik dari sekitar 4 juta pada laporan sebelumnya. Meta melaporkan pemblokiran sekitar 85.000 akun Instagram dan 99.000 akun Facebook milik pengguna di bawah 16 tahun, serta pemindahan sekitar 22,5 juta akun anak ke fitur Akun Remaja. Threads belum menyampaikan laporan sama sekali.

    Komposisi angka itu lebih penting daripada besarnya. Sebagian besar dari “28 juta akun dibatasi” tampaknya bukan penutupan akun, melainkan pemindahan ke pengaturan remaja, karena 22,5 juta di antaranya berasal dari migrasi Akun Remaja Meta (keyakinan sedang; Komdigi tidak menerbitkan rincian metodologis yang memungkinkan pemisahan yang tegas). Perbedaan mencolok antara 9 juta akun TikTok dan kurang dari 200.000 akun Instagram dan Facebook juga memerlukan penjelasan. Apakah demografi pengguna anak memang berbeda? Apakah metode deteksi usianya berbeda? Ataukah definisi “dinonaktifkan” yang dipakai berbeda? Tanpa definisi bersama, angka-angka ini tidak dapat dibandingkan antarplatform, apalagi dijadikan ukuran keberhasilan kebijakan.

    Pemerintah sendiri tampaknya menyadari keterbatasan itu. Dalam evaluasi 7 Oktober, Menteri Meutya Hafid menyatakan bahwa pertanyaan yang lebih penting adalah “apakah platformnya berubah menjadi lebih aman bagi anak”. Ia juga menegaskan bahwa blokir akun saja tidak cukup. Komdigi tetap menggolongkan Instagram dan Facebook sebagai berisiko tinggi meskipun ada Akun Remaja, kecuali dilakukan perubahan fitur yang menjawab tujuh risiko, dengan menyoroti komunikasi dengan orang tak dikenal dan pengaturan yang terkait adiksi seperti durasi gulir. Pernyataan ini penting karena untuk pertama kalinya regulator memakai kategori risiko sebagai alat tawar desain, bukan hanya sebagai dasar larangan.

    Kritik paling tajam datang dari KPAI. Pada 15 September 2026, Komisioner Kawiyan meminta agar klaim jutaan akun yang dinonaktifkan “harus dibuktikan secara teknologi” dan tidak hanya diterima sebagai klaim sepihak platform. Dalam kunjungan acak ke daerah, KPAI menemukan anak di bawah 16 tahun yang mengaku akunnya masih aktif. KPAI lalu mengusulkan pengawasan independen dan audit atas dampak risiko setelah penilaian mandiri. Temuan lapangan ini sejalan dengan pengakuan Wakil Menteri Nezar Patria, yang mengutip survei bahwa tiga dari lima anak memalsukan usia untuk mengakses media sosial dan menyebut pemalsuan usia sebagai tantangan utama implementasi karena verifikasi diserahkan kepada platform.

    Respons yang muncul dari sebagian pakar teknologi justru menaikkan taruhan data. Laporan Katadata pada 6 Juli 2026 mencatat usulan verifikasi biometrik, termasuk sidik jari dan pemindaian wajah yang dikaitkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dengan analogi pada registrasi kartu SIM. Analogi itu bukan teoretis. Sejak 1 Juli 2026, registrasi kartu SIM baru wajib memakai biometrik berdasarkan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026, dan 6,8 juta orang telah melakukannya hingga Juli. Infrastruktur verifikasi identitas biometrik berskala nasional dengan demikian sudah dibangun, dan tekanan untuk memakainya bagi media sosial anak akan meningkat bila pemalsuan usia terus terjadi. Bagian VII akan menunjukkan mengapa jalan ini berisiko tinggi di Indonesia.

    Penilaian sementara bagian ini: PP Tunas berhasil menggerakkan kepatuhan formal semua platform besar dalam waktu sekitar lima minggu (keyakinan tinggi). Namun, belum ada data publik yang memungkinkan siapa pun menilai apakah paparan anak terhadap kontak berbahaya, konten berbahaya, atau penggunaan kompulsif berkurang (keyakinan tinggi). Komdigi sudah mengumumkan rencana survei dampak publik, tetapi desain, sampel, dan waktu publikasinya belum diketahui. Sampai survei itu ada, angka akun yang dinonaktifkan adalah ukuran keluaran (output), bukan ukuran hasil (outcome).

    V

    Australia sebagai Laboratorium: Bukti Awal dari Larangan Pertama di Dunia

    Australia menyediakan bukti terbaik yang tersedia karena memulai lebih awal dan mengevaluasi secara terbuka. Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Bill 2024 disahkan parlemen pada 29 November 2024 dan mewajibkan platform mengambil “langkah wajar” untuk mencegah warga di bawah 16 tahun memiliki akun, dengan denda hingga 49,5 juta dolar Australia untuk pelanggaran sistemik. Dua klausul pengaman perlu dicatat karena relevan bagi Indonesia. Tidak ada warga yang boleh dipaksa memakai identitas pemerintah, termasuk Digital ID, untuk pembuktian usia, dan platform wajib menyediakan alternatif yang wajar. Data yang dikumpulkan untuk jaminan usia juga wajib dipisahkan dan dimusnahkan setelah dipakai. YouTube semula dikecualikan, tetapi pada 30 Juli 2025 pemerintah memasukkannya ke dalam larangan setelah riset regulator menemukan 37 persen anak 10–15 tahun pernah melihat konten berbahaya di YouTube, lebih tinggi daripada di platform lain mana pun.

    Uji teknologi sebelum pelaksanaan sudah memberi peringatan. Age Assurance Technology Trial, yang menguji hampir 50 pemasok dan menghasilkan laporan sekitar 1.150 halaman, menyimpulkan bahwa tidak ada solusi tunggal. Model estimasi usia lebih sering keliru untuk pengguna berusia 16–20 tahun dan untuk pengguna berkulit lebih gelap. Uji ini juga menemukan “bukti yang mengkhawatirkan” bahwa sebagian pemasok menyimpan data pribadi untuk berjaga-jaga atas permintaan regulator di masa depan. Uji tersebut merekomendasikan validasi berlapis yang proporsional terhadap risiko. Dua temuan ini, yaitu bias pada kelompok usia di sekitar ambang dan pada warna kulit, langsung relevan bagi populasi Indonesia, yang tidak menjadi basis pelatihan utama sebagian besar model estimasi wajah komersial (keyakinan rendah, karena belum ada uji akurasi publik untuk populasi Indonesia).

    Setelah larangan berlaku pada 10 Desember 2025, pemerintah mengumumkan pada 16 Januari 2026 bahwa lebih dari 4,7 juta akun di bawah 16 tahun telah dinonaktifkan, dihapus, atau dibatasi. Namun, rilis yang sama mengakui bahwa angka itu bersifat awal dan tidak menunjukkan kepatuhan masing-masing platform. Laporan kepatuhan eSafety pada akhir Maret 2026 kemudian menandai lima platform, yaitu Facebook, Instagram, Snapchat, TikTok, dan YouTube. Masalah yang ditemukan antara lain anak yang sebelumnya menyatakan usia di bawah 16 tahun tetap diminta mencoba jaminan usia, anak dibiarkan mengulang metode yang sama sampai memperoleh hasil 16 tahun ke atas, jalur pelaporan akun di bawah umur tidak efektif, dan pencegahan pembuatan akun baru tidak memadai. Komisioner Julie Inman Grant menyatakan bahwa lembaganya bergerak ke “sikap penegakan”, sedangkan Menteri Anika Wells menuduh platform “sengaja melakukan seminimal mungkin” karena ingin aturan itu gagal. Pada 20 Oktober 2026, Menteri Komunikasi Anika Wells mengonfirmasi bahwa eSafety sedang menyiapkan gugatan perdata terhadap Meta, TikTok, Snap, dan Google dengan memakai kewenangan pengumpulan bukti wajib yang berlaku sejak 12 September 2026.

    Data hasil yang paling berharga berasal dari evaluasi panel eSafety, Early days, early insights, yang mengikuti 803 anak usia 10–15 tahun beserta orang tua mereka dari November–Desember 2025 hingga Maret–April 2026. Di antara 357 anak yang masih memegang akun, 50,2 persen mengatakan platform tidak pernah meminta mereka mengonfirmasi usia, 37,1 persen tercatat berusia 16 tahun ke atas, 18,2 persen menyatakan pemeriksaan usia platform salah menebak umur mereka, 10,9 persen dibantu orang tua untuk mengakali larangan, dan hanya 7,4 persen yang memakai VPN. Laporan itu menyimpulkan bahwa penyebab utamanya adalah implementasi jaminan usia yang tidak efektif oleh platform, bukan kecanggihan anak. Penggunaan aplikasi pesan harian naik dari 40,5 menjadi 52,3 persen, penggunaan Reddit, Pinterest, dan BeReal naik, dan orang tua yang tidak tahu anaknya memakai media sosial naik dari 23,3 menjadi 33,3 persen.

    Data yang sama juga memuat temuan yang mendukung pendukung larangan. Proporsi anak yang setuju bahwa “sebagian besar anak seusia saya memakai media sosial” turun dari 85,1 menjadi 74,0 persen, dan orang tua yang merasa tertekan untuk menyesuaikan diri dengan orang tua lain turun dari 22,6 menjadi 17,3 persen. Dukungan orang tua tetap stabil di sekitar 68 persen. Pada tiga bulan, 65,4 persen anak merasa larangan tidak berdampak pada mereka, jauh berbeda dari 43,8 persen yang di awal memperkirakan dampak negatif. Ukuran kesejahteraan, yaitu penggunaan bermasalah, aktivitas luring, tidur, harga diri, dan tekanan psikologis, sebagian besar tidak berubah, dan ukuran efeknya kecil (Cohen’s d 0,09–0,27). Pelajaran utama dari Australia adalah bahwa larangan bekerja lebih baik sebagai intervensi norma daripada sebagai intervensi kesehatan, dan bahwa kebocorannya terutama berasal dari platform, bukan dari anak (keyakinan sedang). Larangan ini juga masih menghadapi gugatan konstitusional: Reddit dan Digital Freedom Project, yang mewakili dua anak berusia 15 tahun, menggugat ke High Court dengan dalil pelanggaran kebebasan komunikasi politik yang tersirat dalam konstitusi Australia.

    VI

    Malaysia, Inggris, Uni Eropa, dan Amerika Serikat: Empat Jalan Lain

    Malaysia memilih varian yang paling dekat dengan Indonesia secara geografis, tetapi paling keras dalam hal verifikasi. Pada November 2025, Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil mengumumkan bahwa platform wajib menerapkan pemeriksaan identitas elektronik (eKYC) memakai MyKad, paspor, atau identitas digital nasional di bawah Online Safety Act yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Peneliti ISIS Malaysia, Harris Zainul, mengingatkan bahwa anonimitas penting bagi pelapor pelanggaran dan pembela HAM, dan bahwa Inggris serta Australia memakai kombinasi alat, bukan identitas pemerintah semata. Child Protection Code dan Risk Mitigation Code dari MCMC berlaku sejak 1 Juni 2026 dan mewajibkan verifikasi dengan dokumen resmi, sementara ARTICLE 19 bersama lebih dari 70 organisasi masyarakat sipil Malaysia sejak April meminta rencana itu dicabut. Jawaban tertulis kementerian kepada Dewan Negara yang dipublikasikan pada 4 Agustus 2026 menyebut MCMC telah mengirim surat pemberitahuan kepada penyedia untuk menjelaskan ketidakpatuhan, dengan ancaman denda hingga RM10 juta. Belum ada data publik tentang jumlah akun yang terdampak.

    Inggris menempuh jalan berbeda: tidak ada larangan akun berbasis usia, tetapi ada kewajiban jaminan usia yang “sangat efektif” bagi layanan dengan konten berbahaya, yang berlaku sejak Juli 2025 di bawah Online Safety Act 2023. Laporan statutori Ofcom pada 15 Juli 2026 mencatat lebih dari 69 juta pemeriksaan usia antara Juli dan Desember 2025 di 32 layanan sampel. Proporsi anak 8–17 tahun yang pernah menemui metode sangat efektif naik dari 25 persen menjadi 43 persen, dan hanya 5 persen anak yang melaporkan memakai VPN untuk mengakses konten terlarang dalam enam bulan, meskipun Ofcom mengakui angka itu mungkin terlalu rendah. Estimasi usia wajah menjadi metode dominan, sedangkan identitas digital hanya mencakup 2 persen pemeriksaan di layanan pornografi. Namun, sekitar 46–47 persen layanan pornografi yang dikunjungi anak masih tanpa pemeriksaan usia, sehingga rezim Inggris memperlihatkan pola yang sama dengan Australia: pemeriksaan berjalan di pusat, tetapi bocor di pinggiran.

    Uni Eropa memilih pendekatan desain dan infrastruktur. Pedoman Pasal 28 DSA mewajibkan penyedia melakukan tinjauan risiko dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak, sedikitnya sekali setahun atau setelah perubahan desain yang signifikan. Komisi juga membangun aplikasi verifikasi usia yang memungkinkan pengguna membuktikan bahwa mereka berusia di atas ambang tertentu tanpa mengungkap data lain. Aplikasi ini diuji coba di Denmark, Prancis, Yunani, Italia, dan Spanyol, dan pada 15 April 2026 Presiden Komisi Ursula von der Leyen menyatakannya “secara teknis siap”. Parlemen Eropa pada 26 November 2025 menyetujui resolusi tidak mengikat (483 setuju, 92 menolak, 86 abstain) yang menyerukan usia minimum digital 16 tahun dengan akses usia 13–16 tahun melalui persetujuan orang tua, sekaligus menuntut larangan sistem rekomendasi berbasis keterlibatan bagi anak dan penonaktifan bawaan fitur adiktif. Kombinasi inilah, yaitu gerbang yang hemat data dan kewajiban desain, yang paling dekat dengan potensi terbaik PP Tunas.

    Amerika Serikat menunjukkan sisi konstitusional dari persoalan ini. Dalam Free Speech Coalition v. Paxton (27 Juni 2025), Mahkamah Agung dengan suara 6–3 memutuskan bahwa verifikasi usia untuk situs dengan materi seksual yang berbahaya bagi anak cukup diuji dengan pengujian menengah (intermediate scrutiny). Pada 6 Juli 2026, Mahkamah menolak memulihkan putusan yang memblokir Texas App Store Accountability Act, sehingga Texas dapat mewajibkan toko aplikasi memverifikasi usia dan meminta persetujuan orang tua. Pada pertengahan Oktober 2026, Pengadilan Banding Sirkuit Kesebelas memutuskan bahwa HB 3 Florida, yang melarang anak di bawah 14 tahun membuka akun dan mewajibkan persetujuan orang tua untuk usia 14–15 tahun pada platform dengan fitur adiktif, kemungkinan besar konstitusional. Arah hukum Amerika dengan demikian bergerak menuju verifikasi di tingkat toko aplikasi, sejalan dengan usulan iDEA di Indonesia.

    YurisdiksiInstrumen dan mulai berlakuAmbang usiaMetode verifikasiBukti hasil per Oktober 2026
    IndonesiaPP 17/2025; Permenkomdigi 9/2026; 28 Maret 202616 untuk berisiko tinggi; 13 untuk berisiko rendah; persetujuan orang tuaDiserahkan ke platform; Menteri dapat menetapkan teknologi andalKlaim 28 juta akun dibatasi; belum ada evaluasi hasil
    AustraliaSocial Media Minimum Age; 10 Desember 202516“Langkah wajar”; identitas pemerintah tidak boleh diwajibkanKepemilikan akun 52,4% → 42,1%; kesejahteraan tidak berubah
    MalaysiaOnline Safety Act 2025; CPC 1 Juni 202616Dokumen resmi (MyKad, paspor, akta lahir)Surat ketidakpatuhan; belum ada data
    InggrisOnline Safety Act 2023; Juli 2025Berbasis konten, bukan larangan akun“Sangat efektif”; estimasi wajah dominan69 juta pemeriksaan; 5% anak memakai VPN
    Uni EropaDSA Pasal 28; pedoman 14 Juli 2025Belum ada ambang tunggal; resolusi Parlemen menyerukan 16Aplikasi verifikasi hemat data (uji coba lima negara)Aplikasi “secara teknis siap” April 2026
    Amerika SerikatHukum negara bagian (Texas, Florida, dll.)Beragam (14, 16, 18)Toko aplikasi dan platformPengadilan mulai mengizinkan penegakan
    VII

    Konteks Indonesia: Masyarakat Mobile-First, Perangkat Bersama, dan Ekonomi Identitas

    Kebijakan gerbang usia mengandaikan satu orang, satu perangkat, dan satu akun. Asumsi itu kurang cocok untuk Indonesia. Survei APJII 2025 mencatat 229,43 juta pengguna internet dengan penetrasi 80,66 persen. Sebanyak 95 persen pengguna mengakses internet lewat ponsel, 68 persen memakai data seluler, dan Generasi Alfa sudah mencakup 23 persen dari seluruh pengguna. Survei 2026 menaikkan angka itu menjadi 235,2 juta dengan penetrasi 81,72 persen. Kesenjangan wilayah tetap lebar: penetrasi di Jawa mencapai 85,95 persen, sedangkan di Maluku dan Papua 69,74 persen. Di antara warga yang belum terhubung, 34 persen menyebut ketiadaan perangkat yang memadai sebagai hambatan utama.

    Keterpaparan dimulai sangat dini. Data BPS dalam Profil Anak Usia Dini 2025, sebagaimana diolah GoodStats, menunjukkan bahwa 42,25 persen anak usia 0–6 tahun sudah pernah memakai telepon genggam, dengan selisih kota-desa kurang dari dua poin persentase (43,04 dan 41,12 persen). Angka ini menunjukkan bahwa akses ponsel anak bukan lagi fenomena perkotaan atau kelas menengah. Survei YouGov pada Januari 2025 terhadap 892 orang dewasa memberi petunjuk tentang mekanismenya: di antara orang tua yang mengizinkan akses media sosial, 28 persen memberikannya lewat perangkat mereka sendiri. Survei yang sama mencatat 84 persen orang tua mendukung batas usia minimum, tetapi hanya 50 persen yang yakin aturan itu akan efektif.

    Implikasi perangkat bersama bagi gerbang usia sangat besar dan jarang dibahas. Ketika anak memakai ponsel ayah atau ibu, mereka memakai akun dewasa yang tidak memiliki pengaturan remaja, pembatasan pesan dari orang asing, atau batas waktu. Akun dewasa itu juga lolos dari pemeriksaan usia apa pun, termasuk verifikasi biometrik. Dalam skenario ini, larangan dapat memperburuk paparan: anak berpindah dari akun remaja yang, betapapun tidak sempurna, memiliki sebagian perlindungan ke akun orang dewasa yang tidak memiliki perlindungan sama sekali. Temuan Australia bahwa 10,9 persen anak dibantu orang tua mengakali larangan diperkirakan akan jauh lebih tinggi di Indonesia, karena pola meminjamkan perangkat sudah menjadi praktik sehari-hari dan bukan tindakan melawan aturan (keyakinan sedang).

    Faktor kedua adalah VPN. Data We Are Social yang dihimpun Databoks menunjukkan bahwa 30,2 persen pengguna internet Indonesia memakai VPN pada kuartal pertama 2025, peringkat keempat di dunia. Angka ini terbentuk oleh satu dekade pemblokiran situs, sehingga keterampilan dan aplikasi VPN sudah tersebar luas di kalangan remaja. Di Inggris, hanya 5 persen anak melaporkan memakai VPN untuk menghindari pemeriksaan usia, dan di Australia hanya 7,4 persen. Basis keterampilan di Indonesia jauh lebih tinggi, sehingga angka-angka dari negara kaya itu tidak boleh dipakai sebagai patokan.

    Faktor ketiga adalah ekonomi identitas. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi sudah berlaku penuh, tetapi hingga Mei 2026 lembaga pengawasnya belum dibentuk. Peraturan pelaksananya, PP Nomor 33 Tahun 2026, baru diundangkan pada 16 Juli 2026 dan baru berlaku pada 16 Januari 2027. Dalam kondisi ini, setiap kebijakan yang mendorong platform asing atau penyedia verifikasi pihak ketiga mengumpulkan NIK, foto wajah, atau sidik jari anak akan menciptakan basis data baru tanpa pengawas independen yang berfungsi. Pakar keamanan yang dikutip Katadata bahkan mengakui bahwa anak yang gagal diverifikasi dapat dengan mudah memakai data orang lain, karena banyak data pribadi sudah bocor. Artinya, verifikasi berbasis NIK di Indonesia menghadapi dua masalah sekaligus: data bocor membuatnya mudah ditembus, dan pengumpulan data baru memperbesar kebocoran berikutnya. Marc Goodman dalam Future Crimes sudah menunjukkan bahwa setiap teknologi baru membuka peluang kejahatan baru, bahwa pelaku kejahatan sering menjadi pengadopsi awal yang paling kreatif, dan bahwa keamanan tidak dapat dipisahkan dari privasi dan model bisnis perusahaan teknologi. Basis data usia dan wajah anak adalah sasaran yang sangat bernilai bagi ekonomi bawah tanah semacam itu.

    Faktor keempat adalah peta bahaya itu sendiri. Studi Disrupting Harm in Indonesia (2022), dengan survei rumah tangga terhadap 995 anak dan orang tua, menemukan bahwa 95 persen anak usia 12–17 tahun daring setidaknya sekali sehari dan 2 persen, atau sekitar 500.000 anak, mengalami eksploitasi dan kekerasan seksual daring dalam setahun. Hingga 56 persen korban tidak menceritakannya kepada siapa pun. Sebagian besar kejadian berlangsung di WhatsApp, Facebook, dan Facebook Messenger. Peta ini menunjukkan bahwa bahaya paling berat bagi anak Indonesia banyak terjadi di kanal pesan, yang di Australia justru dikecualikan dan yang dalam data eSafety mengalami lonjakan penggunaan setelah larangan. Kebijakan yang memindahkan anak dari umpan media sosial ke aplikasi pesan dapat memindahkan mereka ke ruang dengan risiko kontak yang lebih tinggi dan moderasi yang lebih lemah (keyakinan sedang).

    Bagi ranah peradaban digital, kondisi ini mengingatkan pada apa yang dalam buku tahun 2026 berjudul The Digital Civilization: Techno-Religion, the Abandoned Society, and the Crisis of Human Authentic Selfhood in the Planetary Era disebut sebagai “masyarakat yang ditinggalkan”, yaitu kelompok yang menanggung biaya transformasi digital tanpa menikmati perlindungannya. Anak di keluarga dengan satu ponsel, di daerah dengan cakupan dokumen rendah, atau di komunitas yang bergantung pada grup pesan adalah kandidat paling jelas bagi status itu dalam rezim gerbang usia. Edisi Foreign Affairs September/Oktober 2018 bertajuk “World War Web” sudah memperlihatkan bahwa internet adalah ruang politik berlapis yang terdiri atas infrastruktur, layanan, aturan, dan praktik pengguna. Kebijakan yang hanya menyentuh lapis aturan, tanpa menyentuh lapis praktik dan infrastruktur, cenderung menghasilkan kepatuhan di atas kertas.

    VIII

    Ilmu yang Diperdebatkan: Haidt, Odgers, Orben–Przybylski, dan Implikasinya bagi Kebijakan

    Gelombang larangan global sebagian besar digerakkan oleh satu tesis yang kuat secara retoris: media sosial berbasis ponsel pintar telah “mengubah ulang” masa kanak-kanak dan menyebabkan lonjakan kecemasan, depresi, dan tindakan menyakiti diri di kalangan remaja, terutama anak perempuan, sejak sekitar 2012. Jonathan Haidt, pengarang The Anxious Generation, merumuskan argumennya dalam tanggapan pada 9 April 2024 terhadap ulasan di Nature. Ia berpendapat bahwa eksperimen, bukan hanya korelasi, menunjukkan kerugian. Ia juga menekankan bahwa “perangkap aksi kolektif” membuat satu anak sulit keluar sendirian dari platform, sehingga kerugian berlangsung pada tingkat kelompok dan tidak tertangkap oleh studi tingkat individu. Selain itu, waktu kenaikan gangguan mental yang serempak di dunia Anglofon dan Nordik sulit dijelaskan oleh krisis ekonomi. Haidt secara eksplisit merekomendasikan penundaan media sosial hingga usia 16 tahun.

    Kritik paling berpengaruh datang dari Candice Odgers dalam ulasan di Nature vol. 628 (April 2024), yang menyatakan bahwa bukti tentang peran layar dalam kenaikan depresi dan kecemasan remaja masih ekuivokal dan bahwa kepanikan publik dapat mengalihkan perhatian dari penyebab lain. Kritik ini berdiri di atas karya metodologis Amy Orben dan Andrew Przybylski. Dengan analisis kurva spesifikasi atas lebih dari 300.000 remaja, mereka menemukan bahwa penggunaan teknologi digital paling banyak hanya berasosiasi dengan 0,4 persen variasi kesejahteraan remaja, kira-kira setara dengan asosiasi kebiasaan makan kentang (Nature Human Behaviour, 2019). Laporan National Academies tahun 2023 juga menyimpulkan bahwa bukti yang ada belum cukup untuk menyatakan bahwa media sosial menyebabkan perubahan kesehatan remaja pada tingkat populasi.

    Perdebatan ini sering disajikan sebagai pertarungan dua kubu, padahal ada temuan penghubung yang lebih berguna bagi kebijakan. Studi Orben dan rekan dalam Nature Communications (2022), yang memakai data longitudinal 17.400 anak muda Inggris, menemukan “jendela kepekaan perkembangan”: penggunaan media sosial yang lebih tinggi memprediksi kepuasan hidup yang lebih rendah pada anak perempuan usia 11–13 tahun dan anak laki-laki usia 14–15 tahun. Artinya, bahkan para peneliti yang skeptis terhadap narasi “epidemi” menemukan bahwa risiko tidak merata, melainkan terkonsentrasi pada usia dan kelompok tertentu. Temuan ini mendukung pendekatan yang membedakan usia dan fitur, bukan larangan seragam.

    Bagi Indonesia, perdebatan ini memiliki dua implikasi. Pertama, hampir seluruh bukti dalam perdebatan berasal dari Amerika Utara dan Eropa Barat. Tidak ada data longitudinal berskala besar tentang media sosial dan kesehatan mental remaja Indonesia yang setara dengan Millennium Cohort Study atau survei Understanding Society, sehingga baik klaim “epidemi” maupun klaim “efek kecil” adalah impor (keyakinan tinggi). Kedua, peta bahaya yang terdokumentasi di Indonesia lebih banyak berupa eksploitasi seksual, perjudian daring, penipuan, dan pornografi daripada gangguan suasana hati. Wakil Ketua KPAI Jasra Putra pada 4 Mei 2026 menyebut sekitar 5 juta anak mengakses pornografi dan sekitar 80.000 anak terpapar judi daring melalui pengisian ulang gim. Jenis bahaya ini terkait dengan kontak, transaksi, dan konten, bukan dengan waktu layar semata. Karena itu, jenis bahaya ini lebih tepat dijawab dengan desain fitur dan penegakan hukum daripada dengan gerbang usia.

    Pengalaman sehari-hari remaja Indonesia juga memperlihatkan lapisan yang tidak tertangkap oleh metrik kesehatan mental. Esai Queen Zulaikha, “Hidup Nggak Harus Sesuai Standar TikTok” (November 2025), menggambarkan bagaimana tren platform menetapkan templat sempit tentang cara berpakaian, berbicara, dan bahagia, sehingga remaja yang tidak menyesuaikan diri merasa tertinggal. Sementara itu, Saudah Tinambunan dalam “Ketika Tradisi Bertemu Algoritma” (KBA13 Insight, Mei 2026) menunjukkan bahwa algoritma yang sama juga memperkenalkan remaja pada jaipong, gamelan, dan ulos, meskipun dengan risiko mereduksi tradisi menjadi komoditas visual. Kedua tulisan ini menegaskan bahwa platform adalah ruang ambivalen yang memuat tekanan sekaligus sumber daya budaya. Larangan menutup keduanya sekaligus, sedangkan desain dapat memilah keduanya.

    IX

    Argumen Tandingan Terkuat dan Jawabannya

    Argumen terkuat bagi larangan bukanlah klaim bahwa media sosial pasti merusak setiap anak. Argumen terkuatnya adalah argumen aksi kolektif yang diperkuat oleh asimetri kekuasaan. Bentuknya sebagai berikut. Pertama, keputusan seorang anak atau orang tua untuk menunda media sosial mahal secara sosial selama teman sekelasnya tetap memakainya, sehingga hanya aturan yang berlaku untuk semua anak yang dapat memecah kebuntuan itu. Data Australia mendukung mekanisme ini, karena proporsi anak yang merasa “semua teman memakai media sosial” dan orang tua yang merasa tertekan menurun secara signifikan dalam tiga bulan. Kedua, platform telah bertahun-tahun mengetahui risiko produk mereka tetapi tidak bertindak, sehingga hanya ancaman eksklusi pasar yang terbukti menggerakkan mereka. Kecepatan kepatuhan Meta, Google, dan Roblox di Indonesia dalam lima minggu menguatkan klaim ini. Ketiga, prinsip kehati-hatian berlaku: bila bukti masih diperdebatkan tetapi potensi kerugiannya serius dan sulit dipulihkan, beban pembuktian sepatutnya ada pada produk, bukan pada anak. Keempat, kritik tentang kebocoran tidak membatalkan aturan. Larangan alkohol dan rokok bagi anak juga bocor, tetapi tetap menurunkan prevalensi dan menegaskan norma.

    Kertas kerja ini menerima sebagian besar argumen tersebut. Efek norma itu nyata. Tuas pasar terhadap platform juga nyata, dan prinsip kehati-hatian sah dipakai dalam kebijakan anak. Namun, keempat argumen itu mendukung keberadaan gerbang usia sebagai alat, bukan sebagai ukuran keberhasilan. Analogi rokok justru menunjukkan batasnya. Larangan penjualan rokok kepada anak efektif karena titik transaksinya fisik dan bisa diperiksa, sedangkan produknya sendiri tidak berubah bentuk ketika dipakai orang dewasa. Media sosial berbeda dalam dua hal. Titik aksesnya adalah perangkat yang dipakai bergantian, dan produknya dapat dirancang ulang secara berbeda untuk usia yang berbeda. Bila produk dapat dibuat lebih aman, memaksa perubahan desain adalah intervensi yang lebih langsung daripada menjaga pintu yang mudah dilewati.

    Argumen aksi kolektif juga perlu diuji dalam konteks Indonesia. Di Australia, norma bergeser karena sebagian besar anak memiliki ponsel pribadi dan larangan mengubah apa yang terlihat di layar teman sebaya. Di Indonesia, bila sebagian besar anak tetap mengakses media sosial lewat perangkat orang tua atau akun dengan usia palsu, efek norma akan lemah, karena aktivitas daring teman sebaya tetap terlihat dan tetap normal. Data YouGov tentang orang tua yang memberi akses lewat perangkat sendiri dan pengakuan Wakil Menteri tentang tiga dari lima anak yang memalsukan usia menunjukkan bahwa prasyarat efek norma itu belum tentu terpenuhi (keyakinan sedang). Lebih jauh, pembagian usia dan risiko dalam PP Tunas sendiri mengakui bahwa remaja 13–15 tahun boleh berada di layanan berisiko rendah. Dengan demikian, kerangka hukum Indonesia sudah memilih logika desain, bukan logika larangan murni. Konsistensi kebijakan menuntut agar logika itu ditegakkan, bukan dikalahkan oleh perlombaan angka penonaktifan.

    Kritik dari sisi sebaliknya juga perlu dijawab, karena terlalu mudah menolak larangan dengan alasan kebebasan. Surat terbuka lebih dari 140 pakar di Australia pada 9 Oktober 2024 menyebut larangan sebagai “instrumen yang terlalu tumpul”, dan UNICEF menyebut media sosial sebagai “jalur hidup” bagi anak yang terisolasi. Argumen ini benar, tetapi tidak lengkap. Tanpa ancaman eksklusi, sejarah menunjukkan bahwa komitmen sukarela platform berjalan lambat. Penolakan total terhadap gerbang usia akan menghilangkan satu-satunya tuas yang terbukti menggerakkan perusahaan global di pasar Indonesia. Posisi kertas kerja ini karena itu bukan “larangan atau tidak”, melainkan “larangan sebagai bawaan yang dapat dilepas melalui desain yang diaudit”. Posisi ini sesungguhnya sudah termuat dalam klausul pengecualian Pasal 30 Permenkomdigi 9/2026.

    X

    Skenario 2026–2028 dan Indikator

    Empat skenario disusun untuk periode hingga akhir 2028. Probabilitasnya merupakan penilaian penulis berdasarkan bukti hingga 27 Oktober 2026, dan jumlahnya 100 persen. Skenario pertama, “Kepatuhan Angka” (probabilitas 40 persen, penilaian penulis), adalah kelanjutan pola saat ini. Komdigi terus melaporkan angka penonaktifan yang membesar, penilaian mandiri diterima tanpa audit independen, dan platform mempertahankan status berisiko tinggi sambil menonaktifkan akun yang terdeteksi. Anak tetap daring lewat perangkat orang tua dan usia palsu, dan perdebatan publik terjebak pada angka. Skenario ini paling mungkin karena paling murah bagi semua pihak: pemerintah mendapat angka, platform mendapat kepastian, dan orang tua mendapat rasa aman. Kelemahannya, tidak ada yang tahu apakah anak lebih aman.

    Skenario kedua, “Desain Teraudit” (30 persen), terjadi bila Komdigi menerbitkan pedoman rinci tujuh risiko yang sudah dijanjikan, membentuk mekanisme audit independen yang melibatkan KPAI dan akademisi, dan mengizinkan platform yang lolos audit pindah ke kategori berisiko rendah untuk remaja 13–15 tahun. Kompetisi antarplatform lalu bergeser ke fitur keselamatan, misalnya pesan dari orang asing dimatikan secara bawaan, sistem rekomendasi tanpa optimasi keterlibatan, dan batas waktu bawaan. Skenario ketiga, “Eskalasi Identitas” (20 persen), terjadi bila tekanan atas pemalsuan usia mendorong pemerintah mewajibkan verifikasi berbasis NIK atau biometrik untuk media sosial, meniru registrasi SIM. Dalam skenario ini kebocoran berkurang dalam jangka pendek, tetapi basis data identitas anak bertambah di tengah lembaga PDP yang masih muda, dan anak tanpa dokumen atau di daerah terpencil semakin terpinggirkan. Skenario keempat, “Pelonggaran Diam-diam” (10 persen), terjadi bila prioritas politik bergeser, penegakan melemah, dan aturan tetap ada di atas kertas tanpa sanksi yang dijatuhkan.

    Beberapa indikator akan menunjukkan skenario mana yang sedang menguat. Indikator ke arah “Desain Teraudit” meliputi terbitnya pedoman indikator tujuh risiko, pengumuman lembaga atau konsorsium audit independen, publikasi metodologi survei dampak Komdigi, dan reklasifikasi pertama sebuah platform dari berisiko tinggi ke berisiko rendah. Indikator ke arah “Eskalasi Identitas” meliputi pernyataan pejabat yang mengaitkan verifikasi usia media sosial dengan NIK atau biometrik, revisi Permenkomdigi 9/2026 yang menetapkan “teknologi andal” berbasis data kependudukan, dan kerja sama platform dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Indikator ke arah “Kepatuhan Angka” adalah laporan evaluasi yang tetap hanya memuat jumlah akun tanpa ukuran paparan. Indikator ke arah “Pelonggaran Diam-diam” adalah ketiadaan sanksi administratif hingga akhir 2027 meskipun Threads dan platform lain belum melapor. Dua indikator eksternal juga penting: putusan High Court Australia atas gugatan Reddit dan Digital Freedom Project, serta hasil gugatan perdata eSafety terhadap empat platform besar. Keduanya akan memengaruhi ruang gerak regulator di Jakarta dan Kuala Lumpur.

    XI

    Rekomendasi Berbasis Aktor dan Tenggat

    Kementerian Komunikasi dan Digital. Paling lambat Maret 2027, tepat setahun setelah implementasi, Komdigi perlu menerbitkan definisi baku tentang “dinonaktifkan”, “dibatasi”, dan “dipindahkan ke akun remaja”, serta mewajibkan semua platform melaporkan dengan definisi itu, sehingga angka dapat dibandingkan dan diaudit. Pada periode yang sama, Komdigi perlu menerbitkan pedoman indikator tujuh risiko beserta ambang kuantitatif untuk reklasifikasi, dan menyatakan secara tertulis bahwa verifikasi usia untuk media sosial tidak boleh mewajibkan NIK atau biometrik selama lembaga PDP belum berfungsi penuh. Metode yang diprioritaskan adalah metode yang hemat data, berlapis, dan memberi alternatif, sebagaimana klausul pengaman Australia dan rancangan aplikasi Uni Eropa. Paling lambat pertengahan 2027, Komdigi perlu membentuk mekanisme audit independen dengan akses data platform yang dijamin oleh peraturan.

    DPR Komisi I dan pemerintah. Sebelum PP 33/2026 berlaku pada 16 Januari 2027, Presiden perlu membentuk lembaga Pelindungan Data Pribadi, dan Komisi I perlu menjadikannya syarat bagi setiap perluasan verifikasi usia berbasis identitas. Komisi I juga perlu menggelar rapat pengawasan khusus PP Tunas pada masa sidang pertama 2027 dan meminta Komdigi memaparkan data hasil, bukan hanya data keluaran. KPAI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, bersama BPS dan universitas, perlu merancang survei panel nasional tentang pengalaman daring anak, dengan sampel perdesaan dan wilayah timur yang memadai, sehingga gelombang pertamanya selesai sebelum akhir 2027. Survei ini perlu mengukur paparan kontak berbahaya, eksploitasi, judi, penggunaan perangkat bersama, dan kesejahteraan, bukan hanya kepemilikan akun.

    Platform global. Meta, TikTok, Google, X, Roblox, dan Bigo Live perlu menerbitkan laporan transparansi khusus Indonesia setiap semester mulai paruh pertama 2027, dengan metode deteksi usia, tingkat kesalahan, dan jumlah banding yang dilaporkan. Mereka juga perlu menyediakan mode anak di tingkat aplikasi yang dapat diaktifkan di perangkat bersama tanpa membuat akun baru. Meta perlu segera menyerahkan laporan Threads yang tertunda dan memperlakukan WhatsApp sebagai bagian dari penilaian risiko anak, mengingat temuan Disrupting Harm. Apple dan Google sebagai pengelola toko aplikasi dan sistem operasi perlu bekerja dengan Komdigi untuk menyediakan sinyal rentang usia di tingkat perangkat yang dapat dipakai banyak aplikasi tanpa mengirim dokumen identitas. Langkah ini sejalan dengan usulan iDEA dan arah hukum Texas, tetapi harus dirancang dengan perlindungan privasi.

    Aktor regional dan internasional. Indonesia dan Malaysia, sebagai dua negara ASEAN yang sudah menjalankan larangan, perlu memprakarsai standar jaminan usia ASEAN yang hemat data melalui forum menteri digital ASEAN pada 2027, sebelum negara anggota lain mengadopsi model yang saling tidak kompatibel. UNICEF dan ITU dapat mendukung studi longitudinal Indonesia dan uji akurasi estimasi usia untuk populasi Asia Tenggara. Kantor eSafety Australia dan Komdigi dapat menandatangani kerja sama pertukaran metodologi evaluasi, karena Australia memiliki desain panel dan Indonesia memiliki skala. Lembaga pendidikan, termasuk program studi kebijakan digital, perlu menjadikan PP Tunas studi kasus wajib tentang perbedaan antara kepatuhan dan perlindungan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah perlu memasukkan literasi fitur keselamatan bagi orang tua ke dalam program sekolah mulai tahun ajaran 2027/2028, karena Komdigi sendiri mengakui bahwa fitur yang tidak dipahami orang tua tidak akan efektif.

    XII

    Keterbatasan Kajian dan Kesimpulan

    Kajian ini memiliki lima keterbatasan. Pertama, data hasil Indonesia belum ada, sehingga penilaian tentang Indonesia sebagian bersandar pada inferensi dari Australia dan Inggris, yang struktur aksesnya berbeda. Kedua, angka penonaktifan akun berasal dari laporan platform yang disampaikan melalui Komdigi dan media. Kajian ini tidak dapat memverifikasinya secara independen, dan kritik KPAI menunjukkan bahwa keraguan ini juga dimiliki oleh lembaga negara. Ketiga, teks lengkap Permenkomdigi 9/2026 dipahami melalui paparan resmi dan liputan media, bukan melalui analisis pasal demi pasal atas naskah resmi. Keempat, evaluasi Australia baru mencakup tiga bulan dan sampel 803 anak, dan eSafety sendiri mengingatkan bahwa ukuran efeknya kecil dan tidak membuktikan kausalitas. Kelima, sumber tentang pola perangkat bersama di Indonesia masih terbatas pada survei daring YouGov dan data BPS tentang anak usia dini. Belum ada survei representatif tentang bagaimana anak 10–15 tahun berbagi perangkat dan akun.

    Keterbatasan itu tidak mengubah arah kesimpulan, tetapi menentukan kadar keyakinannya. Kesimpulan bahwa gerbang usia menghasilkan kepatuhan formal yang cepat memiliki keyakinan tinggi. Kesimpulan bahwa kebocoran di Indonesia lebih besar daripada di Australia memiliki keyakinan sedang. Kesimpulan bahwa larangan dapat memindahkan sebagian anak ke akun dewasa di perangkat orang tua dan ke aplikasi pesan memiliki keyakinan sedang hingga rendah, dan kesimpulan inilah yang paling mendesak untuk diuji melalui survei.

    Kesimpulan

    Indonesia telah membuktikan bahwa negara berkembang dengan pasar besar dapat memaksa platform global berubah dalam hitungan minggu. Namun, ujian sebenarnya belum dimulai. Gerbang usia di masyarakat mobile-first dengan perangkat bersama akan selalu bocor, dan upaya menutup kebocoran itu dengan data identitas dan biometrik anak akan menciptakan risiko baru yang lebih sulit dipulihkan. Kekuatan PP Tunas tidak terletak pada larangannya, tetapi pada klausul yang memungkinkan larangan itu dilepas oleh platform yang membuktikan bahwa produknya aman. Bila ukuran keberhasilan dialihkan dari jumlah akun yang ditutup ke penurunan risiko yang diaudit secara independen, Indonesia dapat menawarkan model yang lebih relevan bagi Global Selatan daripada model Australia. Bila tidak, dunia akan mewarisi angka besar yang tidak menjelaskan apa-apa tentang keselamatan anak.

    Referensi

    Dokumen resmi dan data

    • Republik Indonesia. (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. JDIH BPK. peraturan.bpk.go.id; JDIH Komdigi: jdih.komdigi.go.id
    • Kementerian Sekretariat Negara. (6 Maret 2026). Lindungi Anak di Ranah Digital, Kemkomdigi Terbitkan Aturan Teknis PP TUNAS. setneg.go.id
    • Kementerian Sekretariat Negara. (30 April 2026). Perlindungan Anak di Ruang Digital, Kepatuhan Platform terhadap PP Tunas Meningkat Signifikan. setneg.go.id
    • Badan Pusat Statistik. (2025). Profil Anak Usia Dini 2025. bps.go.id
    • Prime Minister of Australia. (29 November 2024). Social media reforms to protect our kids online pass Parliament. pm.gov.au
    • Prime Minister of Australia. (16 Januari 2026). 4.7 million accounts deactivated, removed or restricted. pm.gov.au
    • eSafety Commissioner. (2026). Early days, early insights: Understanding experiences of social media age restrictions. esafety.gov.au
    • eSafety Commissioner. (2026). Five social media platforms flagged for compliance issues. esafety.gov.au
    • Ofcom. (15 Juli 2026). Report on the use of age assurance. ofcom.org.uk
    • European Commission. (14 Juli 2025). Commission presents guidelines and age verification app prototype for a safer online space for children. digital-strategy.ec.europa.eu
    • European Parliament. (26 November 2025). Children should be at least 16 to access social media, say MEPs. europarl.europa.eu
    • Supreme Court of the United States. (27 Juni 2025). Free Speech Coalition, Inc. v. Paxton, No. 23-1122. law.cornell.edu
    • ITU. (15 Oktober 2025). Internet use remains highest among youth, yet the generational gap is shrinking (Facts and Figures 2025). itu.int

    Literatur ilmiah

    • Odgers, C. L. (2024). The great rewiring: is social media really behind an epidemic of teenage mental illness? Nature, 628(8006), 29–30. ideas.repec.org
    • Orben, A., & Przybylski, A. K. (2019). The association between adolescent well-being and digital technology use. Nature Human Behaviour. ideas.repec.org; ringkasan Universitas Oxford: ox.ac.uk
    • Orben, A., Przybylski, A. K., Blakemore, S.-J., & Kievit, R. A. (2022). Windows of developmental sensitivity to social media. Nature Communications. ox.ac.uk
    • National Academies of Sciences, Engineering, and Medicine. (2023). Social Media and Adolescent Health. nap.nationalacademies.org; rilis: nationalacademies.org
    • Haidt, J. (9 April 2024). Yes, social media really is a cause of the epidemic of teenage mental illness. After Babel. afterbabel.com

    Analisis kebijakan dan laporan lembaga

    • UNICEF. (9 Desember 2025). Age restrictions alone won’t keep children safe online. unicef.org
    • UNICEF Indonesia. (2022). 56 per cent of online child sexual exploitation and abuse in Indonesia goes undisclosed (Disrupting Harm in Indonesia). unicef.org
    • OECD. (2025). How’s Life for Children in the Digital Age? oecd.org
    • Zainul, H. (24 November 2025). Malaysia’s bid to bar under-16s from social media using ID checks stokes privacy fears. ISIS Malaysia. isis.org.my
    • Squire Patton Boggs. (2025). New report tests digital age checks in Australia. squirepattonboggs.com
    • Global Policy Watch (Covington). (Juli 2025). European Commission makes new announcements on the protection of minors under the Digital Services Act. globalpolicywatch.com
    • Young and Resilient Research Centre, Western Sydney University. (9 Oktober 2024). Open letter opposing social media ban for under-16s. westernsydney.edu.au
    • SIP Law Firm. (2025). Implementasi Pelindungan Anak yang Mengakses Sistem Elektronik berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2025. siplawfirm.id
    • SIP Law Firm. (2026). PP 33/2026 Pelindungan Data Pribadi. siplawfirm.id
    • YouGov. (13 Februari 2025). Indonesians support government’s proposal to regulate social media usage for children but are divided on its effectiveness. yougov.com
    • Databoks. (25 Juli 2025). Indonesia ranks among countries with the most VPN users worldwide. databoks.katadata.co.id
    • GoodStats. (15 Desember 2025). 42% Anak Usia Dini Indonesia Sudah Gunakan Handphone. goodstats.id
    • Tinambunan, S. (9 Mei 2026). Ketika Tradisi Bertemu Algoritma: Wajah Baru Budaya Anak Muda di Era FYP. KBA13 Insight. kba13.com
    • Zulaikha, Q. (2 November 2025). Hidup Nggak Harus Sesuai Standar TikTok. KBA13 Insight. kba13.com

    Media dan pemberitaan

    • Antara Kalbar. (28 Maret 2026). Menkomdigi: Baru dua platform yang patuhi PP Tunas jelang implementasi. antaranews.com
    • Bisnis.com. (5 Mei 2026). PSE Simak! Ini Ketentuan Verifikasi Pengguna Anak di PP Tunas. bisnis.com
    • Bisnis.com. (13 Mei 2026). Sederet Standar Pengukur Efektivitas Platform Patuhi PP Tunas. bisnis.com
    • Bisnis.com. (6 Agustus 2025). Data APJII: Pengguna Internet di Indonesia Tembus 229,43 Juta Orang pada 2025. bisnis.com
    • Bisnis.com. (22 Mei 2026). Penetrasi Internet Indonesia 2026 Tembus 235,2 Juta Jiwa. bisnis.com
    • Bisnis.com. (14 Juli 2026). Registrasi SIM Card Biometrik Capai 6,8 Juta Pengguna per Juli 2026. bisnis.com
    • IDN Times. (15 September 2026). KPAI Pertanyakan Komdigi soal Klaim Jutaan Akun Anak Dinonaktifkan. idntimes.com
    • IDN Times. (7 Oktober 2026). Kemkomdigi: Blokir Akun Saja Tak Cukup Lindungi Anak. idntimes.com
    • Selular.ID. (8 Oktober 2026). Enam Bulan PP TUNAS, Menkomdigi: Belum Ada Laporan dari Threads. selular.id
    • Katadata. (27 Februari 2026). iDEA Usul OS dan App Store Jadi Gatekeeper Verifikasi Usia. katadata.co.id
    • Katadata. (6 Juli 2026). Anak Bisa Palsukan Usia, Platform Medsos Diusulkan Pakai Sidik Jari. katadata.co.id
    • JawaPos. (28 Mei 2026). Badan PDP Tak Kunjung Dibentuk. jawapos.com
    • Reuters via Cyprus Mail. (30 Juli 2025). Australia adds YouTube to social media ban for children. cyprus-mail.com
    • Euronews. (31 Maret 2026). Australia warns social media platforms of major gaps in under-16 ban enforcement. euronews.com
    • Tech Times. (21 Oktober 2026). Australia prepares to sue Meta, TikTok, Snap and YouTube over under-16 non-compliance. techtimes.com
    • NBC News. (Desember 2025). Reddit challenges Australia’s law banning children under 16 from social media. nbcnews.com
    • SoyaCincau. (23 Mei 2026). Under-16 social media ban: Malaysians must verify age using MyKad or passport from 1 June. soyacincau.com
    • Malay Mail. (4 Agustus 2026). Social media age verification rules in force since June 1, says Communications Ministry. malaymail.com
    • IAPP. (15 April 2026). European Commission’s age verification app “technically ready,” rollout to come. iapp.org
    • SCOTUSblog. (6 Juli 2026). Supreme Court allows Texas to enforce law requiring age verification and parental consent on apps. scotusblog.com
    • Biometric Update. (15 Oktober 2026). Florida can continue to enforce age-based restrictions on social media. biometricupdate.com
    • UN News. (29 Mei 2026). Banning children from social media is not enough, UN rights office warns. news.un.org

    Arsip & Pustaka

    Cara Mengutip

    Ahmad, Kamaruzzaman Bustamam. (2026). Gerbang Usia untuk Masa Kanak-kanak Daring: PP Tunas, Larangan Media Sosial di Bawah 16 Tahun, dan Desain Perlindungan Anak di Masyarakat Mobile-First Indonesia. Kertas Kerja, KBA13 Academy Research Center, 27 Oktober 2026. https://kba13academy.com/batas-usia-media-sosial-anak-pp-tunas/

    Kamaruzzaman Bustamam Ahmad adalah Guru Besar Antropologi Agama di UIN Ar-Raniry Banda Aceh dan pendiri KBA13 Academy. Kajiannya meliputi peradaban digital, kebijakan publik, dan dinamika sosial-politik Asia Tenggara.

    Kajian lainnya di Research Center →

  • Siapa Membayar Pengetahuan? Ekosistem Buku Indonesia di Antara Pembajakan, Perdebatan Budaya Baca, dan Kecerdasan Artifisial Generatif

    Siapa Membayar Pengetahuan? Ekosistem Buku Indonesia di Antara Pembajakan, Perdebatan Budaya Baca, dan Kecerdasan Artifisial Generatif

    Research Center › Buku › Penerbitan
    Buku · Bab · Penerbitan

    Siapa Membayar Pengetahuan?Ekosistem Buku Indonesia di Antara Pembajakan, Perdebatan Budaya Baca, dan Kecerdasan Artifisial Generatif

    Bab ini menelusuri bagaimana nilai sebuah buku di Indonesia bocor di tiga titik sekaligus, yakni di pasar bajakan, di dalam struktur harga dan pajak, serta di dalam mesin yang dilatih dengan teks tanpa izin. Dengan membaca UU Sistem Perbukuan, data pembajakan, angka minat baca yang diperdebatkan, dan putusan serta regulasi kecerdasan artifisial di Amerika Serikat, Uni Eropa, Inggris, dan Jepang, bab ini menyimpulkan bahwa Indonesia membutuhkan kontrak sosial baru tentang siapa yang membayar pengetahuan.

    Penulis Kamaruzzaman Bustamam AhmadTerbit 27 Oktober 2026Jenis Buku (Bab)Ranah Penerbitan · Sistem Pengetahuan · Kebijakan PublikWaktu baca ± 35 menit
    Sampul kajian: Siapa Membayar Pengetahuan? Ekosistem buku Indonesia
    Bab ini membaca buku sebagai barang publik yang dibiayai secara privat, dan menanyakan siapa yang menanggung ongkosnya ketika teks beredar tanpa bayaran.

    Abstrak

    Ekosistem buku Indonesia sedang menghadapi tekanan dari tiga arah yang jarang dianalisis bersama. Pembajakan fisik dan digital telah berpindah dari lapak kaki lima ke lokapasar, aplikasi pesan, dan video pendek. Perdebatan publik tentang budaya baca masih dikuasai angka yang tidak jelas asal-usulnya, sementara indikator resmi justru berganti metode. Pada saat yang sama, kecerdasan artifisial generatif menjadikan buku sebagai bahan latih bernilai tinggi, dan pengadilan serta regulator di negara maju mulai menetapkan harga atas penggunaan itu. Bab ini menganalisis UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan PP No. 75 Tahun 2019, data pembajakan dari survei asosiasi penerbit dan otoritas kekayaan intelektual, statistik membaca dari Perpustakaan Nasional, PISA, dan UNESCO, struktur harga serta pajak royalti, dan perkembangan hukum kecerdasan artifisial di Amerika Serikat, Uni Eropa, Inggris, dan Jepang. Perbandingan dengan rezim harga buku tetap di Prancis, Jerman, dan Korea Selatan serta skema hak pinjam publik di Eropa Utara dan Inggris menunjukkan bahwa negara-negara yang menjaga keragaman penerbitan melakukannya melalui desain kelembagaan, bukan melalui imbauan moral tentang minat baca.

    Tesis. Krisis buku Indonesia bukan terutama krisis minat baca, melainkan krisis aliran nilai: pengetahuan yang dikandung buku terus dipakai, oleh pembaca bajakan maupun oleh mesin, tetapi pembayaran kepada pencipta dan penerbitnya bocor di hulu, di tengah, dan di hilir. Tanpa kontrak sosial baru yang menggabungkan penegakan hukum, harga dan akses yang adil, serta lisensi pelatihan kecerdasan artifisial yang transparan, Indonesia akan tetap menjadi pasar pembaca besar dengan industri pengetahuan yang kecil.

    Lapisan analisis: sejarah kelembagaan penerbitan; hukum perbukuan dan hak cipta; ekonomi politik harga, pajak, dan royalti; sosiologi pengukuran budaya baca; tata kelola data latih kecerdasan artifisial; perbandingan kebijakan lintas negara.

    Kata kunci: sistem perbukuan; pembajakan buku; budaya baca; royalti; hak cipta; kecerdasan artifisial generatif; harga buku tetap; hak pinjam publik; Indonesia

    I

    Pertanyaan dan Jawaban Ringkas

    Pertanyaan pokok bab ini sederhana tetapi jarang diajukan secara langsung: dalam ekosistem buku Indonesia hari ini, siapa sebenarnya yang membayar pengetahuan? Seorang mahasiswa yang membeli berkas PDF buku ajar seharga sepersepuluh harga resmi memperoleh pengetahuan, tetapi pengarang dan penerbitnya tidak memperoleh apa pun. Sebuah perusahaan teknologi yang melatih model bahasa dengan jutaan buku memperoleh kemampuan bernilai miliaran dolar, sementara sebagian besar pengarang yang karyanya terserap tidak pernah diberi tahu. Negara memungut pajak atas royalti yang sudah kecil, dan perdebatan publik sibuk menyalahkan rakyat yang dianggap malas membaca. Bab ini berpendapat bahwa ketiga kebocoran tersebut harus dibaca sebagai satu sistem.

    Jawaban ringkasnya adalah bahwa ongkos pengetahuan di Indonesia kini ditanggung secara tidak proporsional oleh pengarang dan penerbit kecil, sedangkan manfaatnya dinikmati oleh pasar bajakan, platform perantara, dan pengembang kecerdasan artifisial yang beroperasi lintas yurisdiksi. Penilaian ini dipegang dengan keyakinan sedang hingga tinggi. Keyakinan tinggi berlaku untuk temuan bahwa pembajakan bersifat meluas dan terorganisasi, karena survei asosiasi penerbit tahun 2021 terhadap lebih dari 130 penerbit menemukan sekitar 75 persen responden mendapati judul mereka dibajak dan dijual di lokapasar (Tirto, 24 Juni 2026). Keyakinan sedang berlaku untuk besaran kerugian, karena angka yang paling sering dikutip, yaitu Rp116,05 miliar, hanya berasal dari sebelas penerbit pada tahun 2019.

    Mengapa persoalan ini penting di luar Indonesia? Pertama, Indonesia adalah salah satu pasar bahasa terbesar di dunia yang industri bukunya sebagian besar bekerja di luar radar perdagangan hak internasional; bila model ekonominya runtuh, keragaman pengetahuan dalam bahasa Indonesia dan bahasa daerah ikut terancam. Kedua, putusan dan penyelesaian sengketa di Amerika Serikat, terutama penyelesaian senilai US$1,5 miliar dalam perkara Bartz v. Anthropic yang memperoleh persetujuan final pada Juli 2026, kini menetapkan harga acuan global sekitar US$3.000 per karya untuk buku yang diperoleh secara tidak sah (Authors Guild, 2026). Harga acuan ini hanya melindungi karya yang terdaftar di Kantor Hak Cipta Amerika Serikat, sehingga sebagian besar buku dari Selatan Global berada di luar jangkauannya. Ketiga, cara Indonesia menata ulang hukum hak ciptanya pada 2026 akan dibaca oleh negara-negara berkembang lain sebagai preseden tentang apakah pelatihan kecerdasan artifisial diperlakukan sebagai penggunaan wajar atau sebagai pasar lisensi.

    Implikasi kebijakan yang dikembangkan dalam bab ini bertumpu pada satu prinsip: pengetahuan boleh murah bagi pembacanya, tetapi tidak boleh gratis bagi pihak yang mengambil untung darinya. Prinsip ini menuntut negara bergerak dari peran pengimbau minat baca menjadi perancang pasar, yakni pihak yang menjamin akses lewat perpustakaan dan harga yang wajar, sekaligus memastikan bahwa setiap penggunaan komersial atas teks, oleh lapak bajakan maupun oleh pengembang model, menghasilkan aliran pembayaran yang dapat dilacak kepada penciptanya.

    II

    Kerangka Analitis dan Catatan Metode

    Analisis ini memakai kerangka yang disebut sebagai neraca nilai pengetahuan. Sebuah buku diperlakukan sebagai wadah nilai yang bergerak dari pencipta melalui penerbit, distributor, toko, perpustakaan, dan pembaca, dan kini juga melalui korpus data latih. Pada setiap simpul terdapat dua pertanyaan: apakah nilai itu dipakai, dan apakah pemakaiannya dibayar. Kebocoran terjadi apabila pemakaian berlangsung tanpa pembayaran yang dapat dilacak. Kerangka ini membedakan tiga titik kebocoran. Kebocoran hilir terjadi di pasar pembaca melalui pembajakan cetak dan digital. Kebocoran tengah terjadi di dalam struktur harga, pajak, dan kontrak yang menentukan berapa bagian harga sampul yang sampai ke pengarang. Kebocoran hulu terjadi ketika teks diserap ke dalam model kecerdasan artifisial tanpa izin, sehingga nilai pengetahuan dipindahkan ke produk lain sebelum pembaca manusia sempat membelinya.

    Kerangka ini sengaja tidak menjadikan minat baca sebagai variabel utama. Literatur ekonomi penerbitan menunjukkan bahwa permintaan buku sangat peka terhadap harga, ketersediaan, dan jarak fisik ke toko atau perpustakaan. Oleh sebab itu, angka minat baca diperlakukan sebagai hasil dari desain ekosistem, bukan sebagai penyebab kegagalannya. Pilihan analitis ini sejalan dengan temuan para ekonom yang meneliti undang-undang harga tetap di Prancis, yang menyimpulkan bahwa regulasi tersebut membantu toko kecil bertahan dan menjaga kedalaman katalog tanpa menaikkan harga umum secara berarti (Chabault, 2012).

    Secara metodologis, kajian ini adalah analisis dokumen dan sintesis bukti sekunder. Sumber primer meliputi naskah UU No. 3 Tahun 2017 dan PP No. 75 Tahun 2019, teks Pasal 53 Undang-Undang Kecerdasan Artifisial Uni Eropa, laporan pemerintah Inggris tentang hak cipta dan kecerdasan artifisial, dokumen konsultasi hak pinjam publik Inggris, serta putusan dan catatan pengadilan Amerika Serikat sebagaimana dilaporkan oleh organisasi pengarang dan firma hukum. Data kuantitatif tentang pembajakan, membaca, dan pajak diambil dari Perpustakaan Nasional, OECD, UNESCO, otoritas kekayaan intelektual, dan liputan media arus utama yang mengutip sumber resmi. Setiap angka yang tidak dapat ditelusuri ke sumber yang jelas tidak digunakan sebagai dasar penilaian, dan angka yang beredar luas tetapi tidak berdasar dibahas sebagai objek analisis tersendiri.

    Tingkat keyakinan dinyatakan dalam tiga jenjang. Keyakinan tinggi diberikan bila sebuah temuan didukung oleh dokumen resmi atau oleh sedikitnya dua sumber independen yang konsisten. Keyakinan sedang diberikan bila buktinya kuat tetapi sampelnya sempit atau metodenya berubah. Keyakinan rendah diberikan bila penilaian bergantung pada proyeksi atas proses hukum yang belum selesai. Sebagai bahan ajar, bab ini juga memperlihatkan praktik editorial yang baik dalam komunikasi riset: membedakan data dari klaim, menyebut tanggal setiap angka, dan memisahkan penilaian analitis dari laporan fakta.

    III

    Dari Balai Pustaka ke Frankfurt: Sejarah Panjang Pertanyaan Lama

    Pertanyaan tentang siapa yang membayar pengetahuan bukan pertanyaan baru di Nusantara. Jauh sebelum mesin cetak, naskah berpindah tangan melalui penyalinan, dan setiap salinan membawa jejak juru salin, penguasa, dan pembacanya. Kajian tentang peran Aceh dalam dunia Melayu mengingatkan bahwa sebuah karya dapat disusun dalam satu situasi politik, disalin kemudian, lalu dibaca dalam keadaan yang sama sekali berbeda, sehingga salinan yang bertahan tidak dengan sendirinya menunjukkan di mana karya itu ditulis atau seberapa luas ia dibaca (Peran Aceh dalam Dunia Melayu: Kekuasaan, Ulama, dan Peredaran Naskah, 2026). Dalam ekonomi naskah, penyalinan adalah cara pengetahuan bertahan, dan imbalannya mengalir melalui patronase, bukan melalui pasar.

    Ketika negara kolonial mengambil alih urusan bacaan, logika itu berubah. Komisi untuk Bacaan Sekolah Pribumi dan Bacaan Rakyat dibentuk pada 14 September 1908, lalu melalui keputusan 22 September 1917 berubah menjadi Kantoor voor de Volkslectuur yang kemudian dikenal sebagai Balai Poestaka, dan sejak 1921 memiliki percetakan sendiri (Andriyanto, 2021). Sejak saat itu, negara menjadi penerbit, penyeleksi, dan pembeli sekaligus. Warisan ini masih terasa dalam kecenderungan kebijakan perbukuan Indonesia untuk memusatkan perhatian pada buku teks dan pengadaan, sementara pasar buku umum dibiarkan berjalan dengan logikanya sendiri.

    Generasi pengarang awal kemerdekaan sudah mengeluhkan persoalan yang sama dengan pengarang hari ini. Sebuah kolom opini tahun 2017 menghimpun catatan bahwa Pramoedya Ananta Toer menyebut royalti pengarang pada masanya berkisar antara 10 hingga 20 persen dari harga jual, bahwa Balai Pustaka memakai royalti bertingkat yang turun dari 20 persen pada cetakan pertama menjadi 12,5 persen dan kemudian 8 persen, dan bahwa pada tahun 1957 honorarium pengarang yang tidak dapat membuktikan penghasilannya dikenai pajak 15 persen. Kolom yang sama mencatat petisi empat puluh delapan pengarang dan seniman dalam majalah Zaman Baru tahun 1960 yang menolak kenaikan pajak atas pengarang (Hutari, CNN Indonesia, 2017). Kesinambungan keluhan ini selama hampir tujuh dekade menunjukkan bahwa masalahnya bersifat struktural, bukan sekadar akibat teknologi baru.

    Pada abad ke-21, negara mencoba memakai buku sebagai alat diplomasi. Indonesia menjadi Tamu Kehormatan Pameran Buku Frankfurt 2015 dengan tema 17.000 Islands of Imagination, dengan alokasi sekitar Rp150 miliar untuk kegiatan tersebut (The Jakarta Post, 2019). Menjelang pameran, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menargetkan 200 judul diterjemahkan ke bahasa Jerman, tetapi pelaku penerjemahan memperkirakan realisasinya hanya sekitar 75 hingga 100 judul (Inside Indonesia, 2015). Setahun kemudian, program pendanaan terjemahan LitRI menerima usulan sekitar 200 judul tetapi hanya mampu membiayai lima, dan kehadiran Indonesia di Frankfurt mengecil drastis (The Jakarta Post, 2016).

    Pola investasi besar yang tidak disertai kelembagaan jangka panjang ini terulang dalam bentuk lain. Pada Oktober 2023, asosiasi penerbit menarik diri dari Pameran Buku Frankfurt sebagai protes atas pernyataan direktur pameran yang dinilai berpihak kepada Israel, meskipun stan sudah dibangun (Tempo English, via IDWRITERS, 2023). Pada Mei 2026, Wakil Menteri Ekonomi Kreatif bertemu pimpinan Frankfurter Buchmesse untuk membahas partisipasi Indonesia pada 7 sampai 11 Oktober 2026 (RRI, 2026). Sejarah singkat ini memperlihatkan pelajaran yang relevan untuk bab-bab berikutnya: Indonesia cenderung membiayai momen, bukan sistem, padahal nilai buku diciptakan dan dipertahankan oleh sistem.

    IV

    Arsitektur Hukum yang Setengah Jadi

    UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan disahkan pada 24 Mei 2017 dan diundangkan lima hari kemudian, dengan 72 pasal yang mengatur pelaku perbukuan dari pengarang hingga toko buku (UU No. 3 Tahun 2017). Undang-undang ini menjanjikan buku yang bermutu, murah, dan merata, serta mewajibkan pemerintah pusat menjamin ketersediaan buku tersebut tanpa diskriminasi. Bagi pengarang, ketentuan terpentingnya terdapat pada Pasal 30, yang mewajibkan penerbit memberikan imbalan jasa atas naskah yang diterbitkan kepada pemegang hak cipta dan menyampaikan data penjualan yang akurat, terkini, dan periodik. Pasal 13 memberi pengarang hak atas data jumlah cetak dan penjualan. Dengan kata lain, undang-undang ini mengakui transparansi penjualan sebagai hak, dan pengakuan ini sudah merupakan kemajuan dibandingkan praktik kontrak yang sebelumnya sepenuhnya bergantung pada kebaikan hati penerbit.

    Namun arsitektur itu setengah jadi dalam tiga hal. Pertama, undang-undang tidak memuat kata royalti maupun standar besarannya, dan Pasal 31 yang mengatur sanksi administratif hanya menjangkau pelanggaran Pasal 30 huruf c sampai e, sehingga kewajiban membayar imbalan jasa pada huruf b tidak memiliki sanksi administratif dalam undang-undang ini. Kedua, kata pembajakan tidak muncul sama sekali; satu-satunya perangkat teknis yang disebut adalah kewajiban pengembang buku elektronik menerapkan manajemen hak digital pada Pasal 28. Ketiga, PP No. 75 Tahun 2019 yang ditetapkan pada 15 Oktober 2019 dengan 84 pasal tidak mengatur royalti, tidak mengatur pelaporan penjualan, dan tidak menyebut pembajakan; perhatiannya tercurah pada penilaian buku teks, pengembangan buku elektronik yang dapat diunduh bebas, dan sistem informasi perbukuan pada Pasal 72 (PP No. 75 Tahun 2019). Penilaian bahwa kerangka hukum perbukuan tidak menyediakan instrumen ekonomi bagi pengarang dipegang dengan keyakinan tinggi, karena bersumber langsung dari teks peraturan.

    Celah ini diperlebar oleh rezim hak cipta. Para penerbit mengeluhkan bahwa pembajakan diperlakukan sebagai delik aduan, sehingga proses hukum menjadi panjang, mahal, dan melelahkan, sementara Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2016 tentang tanggung jawab platform dinilai dipakai lokapasar untuk berlindung, sebab platform biasanya hanya menurunkan tautan tanpa menanggung tanggung jawab lebih jauh (Tirto, 25 Juni 2026). Ketua umum asosiasi penerbit juga menilai bahwa Pusat Perbukuan di bawah kementerian pendidikan dasar dan menengah hanya berstatus eselon II, sehingga tidak memiliki wibawa untuk mengoordinasikan banyak lembaga, dan karena itu mengusulkan pembentukan Dewan Perbukuan Nasional (Tirto, 26 Juni 2026).

    Revisi kini sedang bergerak di dua jalur. Revisi UU Sistem Perbukuan masuk Program Legislasi Nasional 2026 sebagai prioritas Komisi XIII, dengan gagasan antara lain pajak kertas dan pajak penghasilan pengarang nol persen, subsidi logistik distribusi ke daerah terpencil, penegakan hak cipta yang tidak lagi semata bergantung pada aduan, dan penghapusan pembedaan antara buku teks dan buku umum dalam dukungan negara (AFU, 25 Juni 2026). Di jalur lain, pemerintah menyiapkan revisi UU Hak Cipta yang memuat ketentuan tentang kecerdasan artifisial, yang dibahas pada Bab VIII. Kedua jalur ini berjalan di komisi dan kementerian yang berbeda, dan risiko terbesarnya adalah bahwa masing-masing menyelesaikan separuh masalah sambil mengasumsikan separuh lainnya diurus pihak lain.

    Gagasan kelembagaan untuk menutup celah itu sebenarnya sudah lama ada. Pada Juli 2008, asosiasi penerbit mengusulkan lembaga manajemen kolektif untuk buku, serupa dengan lembaga pemungut royalti di industri musik, kepada tim revisi undang-undang hak cipta saat itu, dengan tujuan menjamin hak ekonomi pengarang dan menekan pembajakan (Hukumonline, 2008). Delapan belas tahun kemudian, usulan itu belum terwujud. Ketiadaan lembaga pemungut kolektif untuk teks adalah alasan mengapa Indonesia tidak memiliki saluran yang siap pakai untuk menyalurkan pembayaran dari fotokopi kampus, peminjaman perpustakaan, maupun lisensi data latih kepada pengarang.

    V

    Anatomi Pembajakan: Dari Lapak ke Lokapasar dan Aplikasi Pesan

    Data pembajakan buku di Indonesia memiliki dua sifat yang harus dipahami bersamaan: konsisten arahnya, tetapi lemah sampelnya. Survei asosiasi penerbit tahun 2019 mencatat potensi kerugian Rp116,05 miliar dari hanya sebelas penerbit ketika anggotanya berjumlah sekitar 1.700, dan keanggotaan itu tumbuh menjadi lebih dari 2.500 pada 2023 (Tirto, 24 Juni 2026). Menurut data Perpustakaan Nasional yang dikutip dalam liputan yang sama, terdapat sekitar 25.000 lembaga penerbit buku, dan asosiasi tersebut hanya mewakili sekitar 11 persen. Dengan demikian, angka kerugian yang beredar hampir pasti merupakan batas bawah, tetapi besaran sebenarnya tidak dapat diketahui dengan keyakinan lebih dari rendah.

    Pola operasinya lebih dapat dipastikan. Penelitian yang dikutip media menemukan bahwa kasus pembajakan buku digital yang terdeteksi di satu platform niaga elektronik naik sekitar 78 persen antara 2020 dan 2025, dengan harga buku elektronik bajakan hanya 5 sampai 30 persen dari harga resmi. Penjual menerima pesanan, menagih pembayaran, lalu mengirim berkas melalui WhatsApp atau Telegram; fitur percakapan sebelum membeli memindahkan transaksi keluar dari platform, dan sebagian pelaku mengoperasikan banyak akun sekaligus serta merekrut pengecer berkomisi. Di sisi cetak, metode yang lazim adalah membeli satu eksemplar asli, mengubahnya menjadi PDF, lalu mencetaknya secara massal (Tirto, 24 Juni 2026). Pada November 2025, ketua umum asosiasi penerbit yang baru terpilih kembali menyebut TikTok sebagai simpul baru peredaran buku bajakan dan mengeluhkan sulitnya berurusan dengan platform tersebut (Republika, 21 November 2025).

    Negara tidak sepenuhnya diam. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mencatat 27.397 pencatatan hak cipta buku pada 2024, salah satu yang tertinggi di antara semua sektor, menangani 296 perkara pelanggaran kekayaan intelektual pada 2019 sampai 2025 dengan 87 di antaranya perkara hak cipta yang mencakup pembajakan buku, dan menutup 1.004 situs pelanggar antara 1 Januari 2025 dan 11 Mei 2026, dengan 258 di antaranya memuat buku elektronik, webtun, atau komik bajakan (Tirto, 25 Juni 2026). Lembaga yang sama menempuh mediasi atas lebih dari dua puluh sengketa hak cipta buku elektronik antara 2022 dan awal 2024, dan pada 2025 menandatangani kerja sama perlindungan kekayaan intelektual dengan salah satu kelompok penerbit terbesar (detikNews, 8 Juli 2025). Perbandingan antara ribuan pencatatan dan puluhan perkara menunjukkan bahwa negara jauh lebih siap mencatat hak daripada menegakkannya.

    Dimensi internasional pembajakan sering dilupakan. Studi tentang log unduhan salah satu cermin Library Genesis pada Maret sampai Mei 2012 menemukan Indonesia berada di urutan kedua dunia untuk unduhan dokumen teridentifikasi, dengan 135.961 unduhan atau 10,3 persen dari total, hanya di bawah Rusia; studi itu mengaitkan pola tersebut dengan pendapatan per kapita yang rendah, pasar teks elektronik yang belum berkembang, dan pertumbuhan cepat populasi mahasiswa (Bodó, 2018). Data ini berusia lebih dari satu dasawarsa, sehingga hanya dipakai sebagai bukti struktural, bukan gambaran terkini. Relevansinya justru muncul kembali dengan cara yang ironis: Library Genesis adalah salah satu sumber yang disalin oleh pengembang kecerdasan artifisial dalam perkara-perkara di Amerika Serikat, sehingga infrastruktur bajakan yang dipakai mahasiswa Indonesia untuk mengakses buku ajar asing kini juga menjadi pintu masuk karya ke dalam data latih.

    Apakah penegakan hukum swasta bisa efektif? Bukti dari pasar yang lebih matang menunjukkan bisa, dengan syarat tertentu. Studi atas judul-judul yang dilindungi oleh layanan pemantauan anti-pembajakan menemukan kenaikan penjualan buku elektronik lebih dari 14 persen, dan sebagian besar dampaknya berasal dari pencegahan pelanggaran kasual, bukan pembajakan profesional (Reimers, 2016). Temuan ini penting bagi Indonesia karena menunjukkan bahwa sasaran kebijakan yang paling produktif bukan penggerebekan sporadis, melainkan pengurangan kemudahan membeli barang bajakan di platform arus utama, tempat sebagian besar pembeli sebenarnya tahu bahwa yang mereka beli ilegal.

    VI

    Angka Minat Baca yang Diperebutkan

    Perdebatan tentang budaya baca di Indonesia didominasi oleh satu angka yang terkenal: klaim bahwa minat baca masyarakat hanya 0,001 persen, atau satu dari seribu orang, yang dinisbatkan kepada UNESCO. Liputan media pendidikan pada Agustus 2023 masih mengulang angka itu dengan atribusi kepada UNESCO dan kementerian komunikasi tanpa menyebut judul laporan, tahun, atau tautan (detikEdu, 11 Agustus 2023). Kepala Badan Bahasa pada saat itu menyatakan bahwa data tersebut patut dipertanyakan karena sampelnya tidak mewakili kondisi literasi Indonesia, seraya menyebut keadaan literasi memang darurat tetapi tidak sedarurat itu (Medcom, 1 Oktober 2023). Kajian ini tidak menemukan dokumen UNESCO yang memuat angka tersebut, sehingga angka itu tidak dipakai sebagai data dan diperlakukan sebagai gejala dari kebiasaan komunikasi publik yang mengutamakan angka dramatis daripada angka terverifikasi.

    Indikator resmi menunjukkan gambaran yang lebih bernuansa, tetapi juga tidak stabil. Perpustakaan Nasional melaporkan Tingkat Gemar Membaca sebesar 66,70 pada 2023 dan 72,44 pada 2024 dalam kategori sedang, berdasarkan kuesioner daring terhadap 174.226 responden berusia 10 hingga 69 tahun, serta Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat yang naik dari 69,42 menjadi 73,52 (Republika, 30 Desember 2024). Untuk 2025, skor nasional yang dirilis adalah 54,80, tetapi pengukurannya kini didasarkan pada Peraturan Perpustakaan Nasional No. 9 Tahun 2025 dengan tiga fase, yakni sebelum, selama, dan sesudah membaca, dan beberapa provinsi tidak memiliki skor (Metro TV, 6 Mei 2026). Penurunan dari 72,44 ke 54,80 karena itu tidak dapat dibaca sebagai kemerosotan minat baca; ia adalah patahan seri akibat perubahan metode. Penilaian ini dipegang dengan keyakinan tinggi, dan implikasinya penting: pejabat dan media yang membandingkan kedua angka secara langsung akan menghasilkan kesimpulan yang keliru.

    Pengukuran kemampuan membaca memberi sinyal yang lebih keras. Pada PISA 2022, skor membaca Indonesia adalah 359 dibandingkan rata-rata OECD 476, dan hanya sekitar 25 persen siswa mencapai sekurang-kurangnya Level 2 dibandingkan 74 persen di negara OECD (Gebrak, 8 September 2026; OECD, 2023). Hasil PISA 2025, yang diluncurkan OECD pada 8 September 2026, menempatkan skor membaca Indonesia pada 365, naik enam poin, tetapi masih di level 1a seperti tahun 2022 (OECD, 2026; Databoks, 11 September 2026). Laporan media yang sama mencatat bahwa 60,9 persen siswa Indonesia berada di bawah Level 2 pada ketiga ranah (Katadata, 9 September 2026). Sementara itu, perwakilan UNESCO menyebut hampir 97 persen penduduk berusia 15 tahun ke atas melek huruf pada 2024. Jarak antara melek huruf yang hampir universal dan kemampuan memahami bacaan yang rendah adalah inti persoalan: masyarakat bisa membaca, tetapi tidak cukup sering bertemu dengan teks panjang yang bermutu.

    Di sinilah akses menjadi variabel penentu. Kajian Perpustakaan Nasional tahun 2024 menghitung 178.756 perpustakaan, yang baru memenuhi 45,31 persen standar, dan koleksi sebanyak 211.426.907 judul yang memenuhi 37,93 persen standar (Republika, 23 April 2026). Ketua asosiasi penerbit menilai anak-anak kurang membaca terutama karena akses terbatas, dengan perpustakaan yang terpusat di kota. Bila pembaca tidak dapat menjangkau buku melalui perpustakaan, dan harga buku resmi berada di luar jangkauannya, pasar bajakan mengisi kekosongan itu. Dengan kata lain, retorika minat baca yang rendah dan kenyataan pembajakan yang tinggi adalah dua sisi dari satu kegagalan desain: negara belum menyediakan jalur akses legal yang murah dan dekat.

    VII

    Ekonomi Penerbit, Royalti, dan Pajak: Kebocoran di Tengah

    Untuk memahami mengapa pengarang Indonesia rentan, harga sampul sebuah buku perlu dibedah. Wawancara dengan pelaku industri pada 2017 menunjukkan royalti pengarang lokal berkisar 8 sampai 10 persen dan dapat mencapai 15 persen untuk pengarang mapan, biaya produksi sekitar 20 sampai 25 persen, margin penerbit sekitar 10 sampai 12 persen, sementara potongan untuk distributor dan toko dapat mencapai 45 sampai 50 persen, bahkan dikabarkan hingga 60 persen (Tirto, 2017). Angka-angka ini adalah perkiraan narasumber dan tidak saling menjumlah secara rapi, tetapi pesannya jelas: rantai distribusi menyerap bagian terbesar harga, sedangkan pencipta isi menerima bagian terkecil. Struktur ini membuat setiap kebocoran tambahan, baik melalui pembajakan maupun pajak, langsung memotong pendapatan yang sudah tipis. Tekanan itu paling berat bagi penerbit daerah, yang justru memikul tugas mendokumentasikan sejarah intelektual lokal, seperti terlihat dari biografi intelektual Brother Imam Yusny Saby: Perubahan Sosial Indonesia Pascakemerdekaan karya Sehat Ihsan Shadiqin yang diterbitkan Bandar Publishing di Banda Aceh pada 2026; judul semacam ini hampir tidak mungkin diterbitkan oleh penerbit besar di Jakarta, tetapi juga paling rentan bila pasarnya digerus.

    Pajak royalti adalah titik konflik yang paling terlihat. Pada Juli 2017, seorang novelis populer menghentikan cetak ulang buku-bukunya di penerbit besar sebagai protes atas pajak yang dinilai terlalu tinggi, sementara pengarang lain menyebut potongan 15 persen atas royalti yang rata-rata hanya 10 persen dari harga buku (Republika, 7 September 2017). Respons pemerintah berlangsung bertahap. Melalui PER-1/PJ/2023 yang berlaku sejak 16 Maret 2023, royalti yang diterima pengarang perseorangan pengguna norma penghitungan diperlakukan sebagai penghasilan pekerjaan bebas dengan dasar pemotongan 40 persen, sehingga tarif efektifnya turun dari 15 menjadi 6 persen (DDTCNews, 28 Maret 2023). Pada 26 Mei 2026, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengumumkan rencana pajak penghasilan final 1,5 persen atas royalti bruto bagi pengarang dengan ISBN resmi sebagai bagian dari paket stimulus (Katadata, 26 Mei 2026).

    Status kebijakan ini perlu dicatat dengan cermat. Menteri Ekonomi Kreatif menyatakan pada 6 Juni 2026 bahwa skema tersebut lahir dari kajian bersama pelaku industri dan akademisi untuk menjaga produktivitas pengarang, terutama di tengah perkembangan kecerdasan artifisial (DDTCNews, 6 Juni 2026). Pada 11 Oktober 2026, menteri yang sama menyebut rancangan peraturan pemerintahnya masih dalam harmonisasi dan ditargetkan terbit sebelum akhir tahun, kemungkinan November (Ortax, 12 Oktober 2026). Per tanggal bab ini, kebijakan tersebut belum berlaku. Penilaian bahwa insentif ini akan terbit sebelum pertengahan 2027 dipegang dengan keyakinan sedang, karena komitmen politiknya kuat tetapi jadwal harmonisasi peraturan di Indonesia sering bergeser.

    Insentif pajak memang berarti, tetapi dampaknya terbatas oleh basisnya. Pajak 1,5 persen atas royalti yang tidak dibayar, atau atas penjualan yang digerus pembajakan, tetap bernilai kecil. Keringanan ini juga mensyaratkan ISBN, sehingga kebijakan perbukuan dan kebijakan pajak kini bertaut pada infrastruktur nomor buku yang dikelola Perpustakaan Nasional. Di sisi permintaan, buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama telah dibebaskan dari pajak pertambahan nilai melalui PMK No. 5/PMK.010/2020. Kebijakan fiskal dengan demikian sudah bergerak, tetapi kebocoran di tengah yang terbesar, yaitu struktur rabat distribusi dan ketiadaan audit penjualan yang dapat diverifikasi pengarang, belum disentuh oleh instrumen apa pun.

    Dimensi pendidikan juga relevan bagi sekolah-sekolah penerbitan dan komunikasi ilmiah. Ekosistem buku yang sehat membutuhkan pengarang yang tidak hanya mahir menulis, tetapi juga memahami kontrak, hak turunan, dan pelaporan penjualan. Paparan tahun 2024 berjudul Dari Hobi Membaca ke Hobi Menulis: Beberapa Strategi menempatkan perjalanan dari kebiasaan membaca menuju kebiasaan menulis buku sebagai tanggung jawab intelektual dalam memproduksi pengetahuan, dan paparan tahun 2015 berjudul Strategi Menulis dalam Jurnal Ilmiah menunjukkan bahwa pelatihan menulis akademik di perguruan tinggi keagamaan sudah lama berlangsung. Sisi yang belum banyak diajarkan adalah ekonominya: bagaimana karya itu dihargai, dilindungi, dan dibayar. Kesenjangan ini perlu diisi oleh kurikulum penerbitan, sebab pengarang yang tidak memahami kontraknya akan menjadi pihak pertama yang dirugikan ketika lisensi data latih mulai ditawarkan.

    VIII

    Garis Depan Baru: Buku sebagai Data Latih

    Bagi industri kecerdasan artifisial, buku adalah data bernilai tinggi karena panjang, tersunting, dan koheren. Pertarungan hukum terpenting tentang penggunaan itu berlangsung di pengadilan distrik California pada Juni 2025. Pada 23 Juni 2025, Hakim William Alsup dalam perkara Bartz v. Anthropic memutus bahwa melatih model bahasa dengan buku adalah penggunaan yang sangat transformatif dan termasuk penggunaan wajar, bahwa memindai buku cetak yang dibeli secara sah juga penggunaan wajar, tetapi mengunduh lebih dari tujuh juta buku bajakan untuk perpustakaan internal permanen bukan penggunaan wajar (Akin Gump, 2025). Dua hari kemudian, Hakim Vince Chhabria dalam perkara Kadrey v. Meta juga memenangkan pengembang atas dasar penggunaan wajar, tetapi dengan catatan bahwa penggugat gagal membuktikan kerugian pasar dan bahwa teori pengenceran pasar, yaitu banjir keluaran mesin yang bersaing dengan karya asli, dapat berhasil dalam perkara lain (Authors Alliance, 2025).

    Putusan Alsup mendorong penyelesaian terbesar dalam sejarah hak cipta Amerika Serikat. Penyelesaian senilai sekurang-kurangnya US$1,5 miliar memperoleh persetujuan pendahuluan pada September 2025 dan persetujuan final dari Hakim Araceli Martínez-Olguín pada 20 Juli 2026, dengan sekitar US$3.000 per karya, biaya pengacara yang dipangkas menjadi sekitar 6,8 persen, dan kewajiban memusnahkan berkas yang diperoleh dari Library Genesis dan Pirate Library Mirror (Authors Guild, 2026; JURIST, 22 Juli 2026). Daftar karyanya mencakup 482.460 buku, dengan 440.490 dinyatakan memenuhi syarat dan tingkat klaim sekurang-kurangnya 91,3 persen; pelepasan tuntutan hanya mencakup perolehan dan penyalinan masa lalu hingga 25 Agustus 2025, tidak mencakup klaim atas keluaran model (IPKat, 11 Agustus 2026).

    Bagi Indonesia, detail terpenting penyelesaian ini justru terletak pada siapa yang tidak tercakup. Karya yang tidak terdaftar di Kantor Hak Cipta Amerika Serikat bukan bagian dari kelompok penggugat (Authors Alliance, FAQ). Karena hampir tidak ada penerbit Indonesia yang mendaftarkan karyanya di sana, kajian ini menilai dengan keyakinan sedang bahwa sebagian besar buku berbahasa Indonesia yang mungkin terserap melalui perpustakaan bayangan berada di luar mekanisme kompensasi ini. Harga US$3.000 per karya dengan demikian menjadi harga bagi buku dari pasar yang terdaftar, bukan harga universal bagi pengetahuan. Ketimpangan ini adalah bentuk baru dari asimetri lama: Selatan Global memasok pengetahuan dan pembaca, sedangkan mekanisme pembayarannya dirancang di Utara.

    Yurisdiksi lain memilih jalur berbeda. Di Uni Eropa, kewajiban penyedia model kecerdasan artifisial serbaguna berlaku sejak 2 Agustus 2025; Pasal 53 mewajibkan mereka memiliki kebijakan kepatuhan hak cipta, termasuk mengenali reservasi hak berdasarkan Pasal 4 ayat 3 Direktif 2019/790, serta menerbitkan ringkasan yang cukup rinci tentang konten pelatihan menurut templat Kantor AI (EU AI Act Service Desk). Kode praktik diterima Komisi pada 10 Juli 2025, templat ringkasan diterbitkan 24 Juli 2025, dan Komisi dapat menegakkan aturan sejak 2 Agustus 2026 (Mayer Brown, 2025). Bab hak cipta dalam kode tersebut memuat komitmen untuk tidak menembus paywall, mengecualikan situs yang berulang kali melanggar hak cipta secara komersial dari perayapan, mematuhi robots.txt, dan menyediakan kanal pengaduan bagi pemegang hak (Code of Practice, Copyright Chapter).

    Inggris memberikan pelajaran tentang batas legitimasi pengecualian luas. Pada konsultasi Desember 2024, pemerintah lebih menyukai pengecualian penambangan teks dan data dengan mekanisme keluar; tetapi dari 11.520 tanggapan, hanya 3 persen yang mendukung opsi itu, dan laporan 18 Maret 2026 menyatakan bahwa pengecualian luas dengan mekanisme keluar bukan lagi jalan yang dipilih pemerintah, yang kini lebih mengutamakan praktik terbaik transparansi masukan dan pemantauan pasar lisensi (UK Government, 2026). Jepang berada di ujung lain spektrum: Pasal 30-4 Undang-Undang Hak Cipta, hasil amandemen 2018, mengizinkan penggunaan karya untuk tujuan yang bukan menikmati ekspresinya, termasuk analisis data untuk pembelajaran mesin, kecuali bila merugikan kepentingan pemegang hak secara tidak wajar, sebagaimana ditafsirkan dalam panduan Badan Urusan Kebudayaan Maret 2024 (International Bar Association).

    Indonesia sedang menulis versinya sendiri. Rancangan revisi UU Hak Cipta yang diuji publik oleh otoritas kekayaan intelektual memuat Pasal 66, yang menyatakan bahwa penggunaan karya sebagai bahan pelatihan model kecerdasan artifisial tunduk pada penggunaan wajar atau lisensi yang disepakati, dengan definisi penggunaan wajar yang tampak meminjam doktrin Amerika Serikat (Gema, Hukumonline, 12 Juni 2026). Menteri Hukum menyatakan pada 18 Juni 2026 bahwa revisi itu akan mengatur bobot keterlibatan kecerdasan artifisial dalam sebuah karya (IDN Times, 2026), sementara pejabat ekonomi kreatif berbicara tentang mekanisme yang adil bagi pencipta yang datanya dipakai untuk melatih model (Katadata, 11 Juni 2026). Asosiasi penerbit meminta pelatihan atas buku mensyaratkan izin di muka (Tirto, 26 Juni 2026). Peta jalan dan peraturan presiden tentang kecerdasan artifisial sendiri masih dalam proses per Juli 2026 (Bisnis.com, 16 Juli 2026). Ketegangan di antara rumusan-rumusan ini akan menentukan apakah buku Indonesia diperlakukan sebagai bahan baku gratis atau sebagai aset yang dilisensikan.

    IX

    Perbandingan Internasional: Harga Tetap dan Hak Pinjam Publik

    Negara-negara yang berhasil menjaga keragaman penerbitan tidak mengandalkan pasar bebas murni. Prancis mengesahkan undang-undang harga buku tunggal pada 10 Agustus 1981, yang menetapkan harga oleh penerbit dan berlaku bagi semua pengecer dengan kelonggaran sekitar 5 persen; para ekonom yang mengkajinya menyimpulkan bahwa regulasi ini memberi toko buku sumber daya untuk memelihara katalog lama, membantu toko kecil bertahan, dan tidak tampak menaikkan harga umum secara berarti (Chabault, 2012). Jerman mengodifikasi tradisi harga tetapnya dalam undang-undang tahun 2002; studi yang dipresentasikan pada November 2019 menemukan jumlah toko independen di Inggris turun sekitar 12 persen pada 1995 sampai 2001, sementara di Jerman hanya sekitar 3 persen pada 1995 sampai 2002, dan harga rata-rata buku naik 80 persen di Inggris pada 1996 sampai 2018, dibandingkan 29 persen di Jerman dan 24 persen di Prancis, meskipun Komisi Monopoli Jerman pada 2018 merekomendasikan penghapusan harga tetap (Publishing Perspectives, 2019).

    Korea Selatan adalah kasus Asia yang paling dekat. Revisi undang-undang promosi industri penerbitan yang berlaku 21 November 2014 membatasi diskon maksimal 10 persen ditambah 5 persen dalam bentuk poin, dan memperluas batas itu ke buku lama yang sebelumnya bebas didiskon (Korea JoongAng Daily, 2014). Forum publik Mei 2026 menunjukkan bahwa sistem ini tetap diperdebatkan: toko buku daring kini menguasai 62 persen distribusi, dukungan terhadap perlunya sistem mencapai 96,4 persen di kalangan toko buku dan 82,6 persen di kalangan pengarang tetapi hanya 54,3 persen di kalangan pembaca, dan pembelian per perpustakaan umum turun 20,7 persen antara 2015 dan 2024 sementara jumlah judul terbit naik 35,1 persen (Asia Economy, 2026). Pelajaran dari Korea adalah bahwa harga tetap tanpa anggaran perpustakaan yang memadai hanya memindahkan masalah dari toko ke rak publik.

    Instrumen kedua adalah hak pinjam publik, yaitu pembayaran negara kepada pengarang atas peminjaman bukunya di perpustakaan. Denmark memulainya pada 1946, diikuti Norwegia pada 1947 dan Swedia pada 1954, dan pada 2018 terdapat 33 negara dengan skema ini, hampir semuanya di Eropa (WIPO Magazine, 2018). Inggris membayar berdasarkan jumlah pinjaman, termasuk buku elektronik dan buku audio; konsultasi yang diterbitkan pada 21 Oktober 2026 mengusulkan tarif 13,63 pence per pinjaman untuk tahun skema 2025 sampai 2026, naik dari 12,40 pence (UK Government, 2026). Logika hak pinjam publik sangat relevan bagi Indonesia: ia mengakui bahwa akses gratis bagi pembaca adalah tujuan publik, tetapi ongkosnya ditanggung negara, bukan pengarang.

    Di Asia Tenggara, para pelaku industri menunjuk Malaysia yang menegakkan undang-undang hak cipta 1987 melalui pemblokiran dan penggerebekan, serta India yang menekan harga melalui subsidi dan lisensi buku, sebagai contoh negara tetangga yang lebih maju dalam memerangi pembajakan (Tirto, 25 Juni 2026). Literatur tentang perpustakaan bayangan menambahkan nuansa penting: pembajakan buku akademik di negara berpendapatan rendah sering merupakan respons terhadap hambatan akses, bukan sekadar perilaku menyimpang (Karaganis, ed., 2018). Perbandingan ini menghasilkan satu sintesis: rezim yang berhasil menggabungkan perlindungan harga atau penegakan hukum di satu sisi dengan saluran akses bersubsidi di sisi lain. Indonesia saat ini tidak memiliki keduanya secara memadai.

    X

    Argumen Tandingan dan Jawabannya

    Argumen tandingan terkuat terhadap tesis bab ini berbunyi sebagai berikut. Di negara dengan pendapatan per kapita menengah, kemampuan membaca siswa yang rendah, dan perpustakaan yang baru memenuhi kurang dari separuh standar, pembajakan adalah subsidi tersembunyi bagi pendidikan. Mahasiswa di luar Jawa yang tidak pernah melihat toko buku besar mendapatkan buku ajar dari berkas PDF; memerangi pembajakan tanpa menyediakan alternatif akan memperlebar ketimpangan pengetahuan. Lebih jauh, pelatihan kecerdasan artifisial dengan teks dalam jumlah besar justru dapat menguntungkan Indonesia, sebab model yang memahami bahasa Indonesia dengan baik menurunkan biaya akses terhadap pengetahuan bagi ratusan juta orang. Mewajibkan izin di muka untuk setiap buku akan membuat pelatihan model berbahasa Indonesia mahal, menguntungkan perusahaan besar yang mampu membayar lisensi, dan meminggirkan pengembang lokal serta peneliti. Harga buku tetap, menurut argumen ini, hanya akan menaikkan harga di pasar yang daya belinya sudah lemah, sebagaimana diperingatkan oleh lembaga riset pembangunan Korea ketika undang-undang 2014 diberlakukan.

    Argumen ini mengandung kebenaran penting, dan bab ini menerimanya sebagian. Pembajakan memang mengisi kekosongan akses, dan literatur tentang perpustakaan bayangan menunjukkan hal itu dengan jelas. Namun argumen ini keliru dalam dua langkah. Langkah pertama adalah menganggap bahwa subsidi tersembunyi itu gratis. Subsidi itu dibiayai oleh pengarang dan penerbit kecil, yaitu pihak yang paling tidak mampu menanggungnya, dan akibat jangka panjangnya adalah berkurangnya produksi buku ajar berbahasa Indonesia yang ditulis untuk konteks lokal. Pembaca hari ini memperoleh buku murah dengan mengorbankan buku yang tidak akan pernah ditulis besok. Jalan keluarnya bukan membiarkan pembajakan, tetapi memindahkan subsidi dari pundak pengarang ke anggaran publik melalui perpustakaan, lisensi kampus, dan hak pinjam publik.

    Langkah kedua yang keliru adalah menyamakan izin dengan larangan. Penyelesaian di Amerika Serikat dan kebijakan Inggris menunjukkan bahwa pasar lisensi pelatihan sedang terbentuk, dan bahwa yang dipersoalkan pengadilan bukan pelatihan itu sendiri, melainkan perolehan dari sumber bajakan. Rezim lisensi kolektif dengan tarif yang wajar, dengan pengecualian untuk riset nonkomersial yang memang sudah dikenal dalam hukum hak cipta Indonesia, tidak akan mematikan pengembang lokal; justru rezim ini memberi mereka akses legal pada korpus berbahasa Indonesia yang tersunting, yang nilainya lebih tinggi daripada teks hasil perayapan acak. Adapun kekhawatiran tentang kenaikan harga akibat harga tetap, data Jerman dan Prancis menunjukkan kenaikan harga jangka panjang yang lebih rendah daripada di Inggris yang tidak mengatur harga. Penilaian bahwa lisensi kolektif lebih menguntungkan ekosistem daripada penggunaan wajar yang luas dipegang dengan keyakinan sedang, karena pasar lisensi masih muda dan bukti dampaknya terhadap pengembang di negara berkembang belum tersedia.

    XI

    Skenario 2026–2030, Indikator, dan Rekomendasi

    Tiga skenario dapat dibedakan untuk ekosistem buku Indonesia hingga 2030; probabilitas yang dicantumkan adalah penilaian penulis berdasarkan bukti dalam bab ini. Skenario pertama, Konsolidasi Kelembagaan, dengan probabilitas sekitar 20 persen, terjadi bila revisi UU Sistem Perbukuan dan revisi UU Hak Cipta diselesaikan secara terkoordinasi: pembajakan komersial tidak lagi bergantung pada aduan, platform memikul tanggung jawab yang jelas, lembaga manajemen kolektif untuk teks dibentuk, pelatihan kecerdasan artifisial atas buku tunduk pada lisensi dengan transparansi data latih, dan pajak royalti final 1,5 persen berlaku. Skenario kedua, Tambal Sulam, dengan probabilitas sekitar 55 persen, terjadi bila insentif pajak terbit dan penegakan hukum membaik secara administratif, tetapi revisi hak cipta mengadopsi penggunaan wajar yang luas untuk pelatihan tanpa mekanisme pembayaran, dan revisi UU Perbukuan tertunda. Skenario ketiga, Ekstraksi Ganda, dengan probabilitas sekitar 25 persen, terjadi bila kedua revisi macet, pembajakan berpindah sepenuhnya ke video pendek dan aplikasi pesan, dan korpus berbahasa Indonesia dipakai oleh pengembang global tanpa pembayaran, sehingga penerbit kecil keluar dari pasar dan produksi buku lokal menyusut.

    Indikator yang perlu dipantau untuk membedakan ketiga skenario tersebut adalah sebagai berikut. Pertama, apakah peraturan pemerintah tentang pajak final royalti benar-benar terbit pada akhir 2026 dan berapa banyak pengarang yang memanfaatkannya pada tahun pajak pertama. Kedua, bunyi akhir Pasal 66 rancangan UU Hak Cipta, khususnya apakah frasa penggunaan wajar untuk pelatihan disertai kewajiban transparansi dan pembayaran. Ketiga, apakah revisi UU Sistem Perbukuan menyelesaikan pembahasan tingkat pertama di DPR sebelum akhir 2027. Keempat, angka penutupan situs dan akun lokapasar oleh otoritas kekayaan intelektual, terutama apakah platform video pendek mulai dijangkau. Kelima, apakah Perpustakaan Nasional menerbitkan seri Tingkat Gemar Membaca yang dapat dibandingkan antartahun dengan metode baru. Keenam, apakah ada pengembang kecerdasan artifisial, global maupun lokal, yang mengumumkan lisensi korpus dengan penerbit Indonesia.

    Rekomendasi pertama ditujukan kepada DPR Komisi XIII dan Kementerian Hukum: dalam pembahasan revisi UU Hak Cipta sepanjang 2027, rumuskan Pasal 66 sebagai pengecualian terbatas untuk riset nonkomersial dan pendidikan, sementara pelatihan komersial wajib berbasis lisensi yang dapat dipenuhi melalui lembaga manajemen kolektif, disertai kewajiban mempublikasikan ringkasan data latih yang mengikuti logika templat Uni Eropa. Rekomendasi kedua ditujukan kepada pemerintah dan DPR untuk revisi UU Sistem Perbukuan: tambahkan sanksi atas tidak dibayarnya imbalan jasa, wajibkan laporan penjualan yang dapat diaudit pengarang sekurang-kurangnya dua kali setahun, dan bentuk Dewan Perbukuan Nasional dengan mandat lintas kementerian sebelum akhir 2028. Rekomendasi ketiga ditujukan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital: cabut atau revisi Surat Edaran No. 5 Tahun 2016 pada 2027 sehingga lokapasar dan platform video pendek memikul kewajiban pemberitahuan dan penurunan yang terukur, termasuk penutupan akun berulang, dengan laporan publik setiap semester.

    Rekomendasi keempat ditujukan kepada Perpustakaan Nasional dan pemerintah daerah: mulai 2027, rintis skema hak pinjam publik sederhana yang membayar pengarang berdasarkan kepemilikan koleksi perpustakaan umum, sambil menaikkan anggaran pengadaan agar kesenjangan koleksi terhadap standar berkurang; Perpustakaan Nasional juga perlu menerbitkan catatan metodologi yang menjembatani seri Tingkat Gemar Membaca lama dan baru. Rekomendasi kelima ditujukan kepada asosiasi penerbit dan organisasi pengarang: dalam dua belas bulan, bangun basis data metadata dan hak yang memungkinkan karya Indonesia diidentifikasi dalam korpus pelatihan, lalu tawarkan lisensi kolektif kepada pengembang domestik maupun global. Rekomendasi keenam ditujukan kepada aktor internasional, yaitu WIPO, Kantor AI Uni Eropa, dan pengembang model global: perlakukan karya dari yurisdiksi tanpa sistem pendaftaran setara dengan karya terdaftar dalam kebijakan pengecualian sumber bajakan dan dalam pembayaran kompensasi, sebab ketergantungan pada pendaftaran Amerika Serikat secara sistematis meminggirkan pengarang Selatan Global. Rekomendasi ketujuh ditujukan kepada perguruan tinggi, khususnya sekolah penerbitan dan komunikasi ilmiah: masukkan literasi kontrak, hak cipta, dan lisensi data ke dalam kurikulum penulisan sejak tahun akademik 2027/2028, serta negosiasikan lisensi kampus untuk buku ajar sebagai alternatif legal bagi berkas PDF bajakan.

    XII

    Keterbatasan dan Penutup

    Bab ini memiliki beberapa keterbatasan yang perlu dinyatakan secara terbuka. Data kerugian akibat pembajakan berasal dari survei asosiasi dengan sampel sempit dan dari penelitian yang hanya dikutip melalui media, sehingga besaran kerugian tidak dapat dipastikan. Statistik membaca nasional mengalami patahan metode pada 2025, sehingga tren jangka panjang tidak dapat dihitung secara sah. Struktur harga buku bersumber dari wawancara tahun 2017 dan mungkin telah bergeser akibat pertumbuhan penjualan daring. Status hukum di Indonesia, Amerika Serikat, dan Inggris masih bergerak; Pasal 66 rancangan UU Hak Cipta dibaca melalui laporan uji publik, bukan teks resmi akhir. Kajian ini juga tidak menemukan data terverifikasi tentang hasil transaksi hak pada partisipasi Indonesia di Frankfurt Oktober 2026, sehingga dampak diplomasi buku terkini tidak dapat dinilai. Terakhir, klaim bahwa sebagian besar buku Indonesia berada di luar penyelesaian Bartz adalah inferensi dari syarat pendaftaran, bukan hasil pencocokan daftar karya.

    Kesimpulannya tegas. Indonesia tidak sedang kekurangan pembaca; Indonesia sedang kekurangan sistem yang membuat pembacaan menghasilkan pembayaran bagi pencipta pengetahuan. Kebocoran di hilir, di tengah, dan di hulu saling memperkuat: pembajakan menekan penjualan, struktur harga menipiskan royalti, dan pelatihan kecerdasan artifisial tanpa lisensi mengambil nilai sebelum pasar sempat terbentuk. Sejarah dari Balai Pustaka hingga Frankfurt memperlihatkan bahwa negara lebih sering membiayai momen daripada membangun lembaga. Tahun 2026 menyediakan jendela langka karena tiga instrumen, yaitu revisi UU Sistem Perbukuan, revisi UU Hak Cipta, dan insentif pajak royalti, bergerak bersamaan. Bila ketiganya dirancang sebagai satu kontrak sosial tentang siapa yang membayar pengetahuan, Indonesia dapat menjadi preseden bagi Selatan Global. Bila tidak, pengetahuan dalam bahasa Indonesia akan terus dibaca, disalin, dan dipelajari mesin, sementara orang-orang yang menuliskannya berhenti menulis.

    Referensi

    Dokumen resmi dan data

    • Republik Indonesia. (2017). Undang-Undang No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. peraturan.go.id
    • Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2017. Pusat Perbukuan; JDIH BPK
    • Kementerian Keuangan. (2020). PMK No. 5/PMK.010/2020 tentang buku yang dibebaskan dari PPN. JDIH BPK
    • OECD. (2023). PISA 2022 Results (Volume I and II), Country Notes: Indonesia. oecd.org
    • OECD. (2026). International launch of PISA 2025, 8 September 2026. oecd.org
    • Uni Eropa. Regulation (EU) 2024/1689 (AI Act), Article 53. AI Act Service Desk
    • European Commission. (2025). The General-Purpose AI Code of Practice. digital-strategy.ec.europa.eu
    • UK Government. (2026). Report on Copyright and Artificial Intelligence, 18 Maret 2026. gov.uk
    • UK Government. (2026). Consultation on the proposed rate per loan for the 2025 to 2026 Public Lending Right scheme year. gov.uk
    • Agency for Cultural Affairs, Japan. Copyright policy pages. bunka.go.jp

    Literatur ilmiah

    • Andriyanto. (2021). Sejarah Penerbitan Buku sampai Terbentuknya Balai Pustaka pada Masa Pergerakan Nasional Indonesia. Keraton: Journal of History Education and Culture, 3(2), 72–84. tautan
    • Bodó, B. (2018). Library Genesis in Numbers: Mapping the Underground Flow of Knowledge. Dalam J. Karaganis (ed.), Shadow Libraries. MIT Press. tautan
    • Karaganis, J. (ed.). (2018). Shadow Libraries: Access to Knowledge in Global Higher Education. MIT Press. OAPEN
    • Reimers, I. (2016). Can Private Copyright Protection Be Effective? Evidence from Book Publishing. Journal of Law and Economics, 59(2). tautan
    • Chabault, V. (2012). Libraires épuisés. La Vie des idées, 17 Januari 2012. tautan

    Analisis kebijakan dan laporan lembaga

    • Peran Aceh dalam Dunia Melayu: Kekuasaan, Ulama, dan Peredaran Naskah. (2026, 25 Oktober). kba13.com
    • Authors Guild. (2026). Court Grants Final Approval of Anthropic Copyright Settlement. tautan
    • Authors Alliance. (2025). Meta Wins on Fair Use for Now, but Court Leaves Door Open for “Market Dilution”. tautan
    • Authors Alliance. Bartz v. Anthropic Settlement FAQ. tautan
    • Akin Gump. (2025). District Court Rules AI Training Can Be Fair Use in Bartz v. Anthropic. tautan
    • Jenkins, G. (2026, 11 Agustus). The Bartz/Anthropic settlement is still… The IPKat. tautan
    • Mayer Brown. (2025). EU AI Act News: Rules on General-Purpose AI Start Applying. tautan
    • General-Purpose AI Code of Practice, Copyright Chapter. artificialintelligenceact.eu
    • International Bar Association. Japan’s AI-training exception: Article 30-4 and the limits of creator-specific generative AI. tautan
    • Parker, J. (2018). The public lending right and what it does. WIPO Magazine. tautan
    • Publishing Perspectives. (2019). Fixed Book Prices in Germany: Two New Studies Are Introduced in Berlin. tautan
    • Dimitrova, P. (2015). Bringing Indonesian literature to the world. Inside Indonesia. tautan
    • Gema, A. J. (2026, 12 Juni). RUU Hak Cipta dan Pemanfaatan AI. Hukumonline. tautan
    • DDTCNews. (2023, 28 Maret). Opini tentang penurunan potongan pajak royalti setelah PER-1/PJ/2023. tautan

    Media dan pemberitaan

    • Tirto. (2026, 24 Juni). Ledakan Buku Bajakan dan Jaringan di Baliknya. tautan
    • Tirto. (2026, 25 Juni). Regulasi Lemah, Celah Buku Bajakan Terbuka Lebar. tautan
    • Tirto. (2026, 26 Juni). IKAPI Dorong Dewan Perbukuan Nasional Lawan Pembajakan Buku. tautan
    • Tirto. (2017). Bagaimana Buku Dicap Harga Sebelum Sampai ke Tangan Pembaca? tautan
    • AFU. (2026, 25 Juni). Pembajakan Buku Mengancam Ekosistem Literasi, Revisi UU Sistem Perbukuan Tak Kunjung Beres. tautan
    • Republika. (2026, 23 April). Hari Buku dan Hak Cipta Sedunia, Ini PR Indonesia. tautan
    • Republika. (2025, 21 November). Ketum IKAPI Terpilih Arys Hilman Ungkap Tantangan Dunia Penerbitan. tautan
    • Republika. (2024, 30 Desember). Riset: Masyarakat Indonesia Makin Gemar Membaca. tautan
    • Republika. (2017, 7 September). Laporan tentang penghentian cetak ulang buku Tere Liye dan beban pajak royalti. tautan
    • Metro TV. (2026, 6 Mei). Skor Tingkat Kegemaran Membaca Indonesia 54,80. tautan
    • detikEdu. (2023, 11 Agustus). Laporan tentang klaim minat baca 0,001 persen. tautan
    • Medcom. (2023, 1 Oktober). Indonesia Disebut Darurat Literasi, Kemendikbudristek: Tidak Sedarurat Itu. tautan
    • Gebrak. (2026, 8 September). UNESCO Ungkap 97 Persen Penduduk RI Melek Huruf, tapi Kemampuan Membaca Masih Jadi Tantangan. tautan
    • Katadata. (2026, 9 September). Skor PISA Indonesia Urutan 73, Tertinggal dari Negara Tetangga. tautan
    • Databoks. (2026, 11 September). PISA 2025: Kemampuan Baca Pelajar Indonesia Meningkat. tautan
    • Katadata. (2026, 26 Mei). Laporan tentang rencana PPh final 1,5 persen atas royalti buku. tautan
    • DDTCNews. (2026, 6 Juni). Laporan tentang skema PPh final royalti di era kecerdasan artifisial. tautan
    • Ortax. (2026, 12 Oktober). PPh Final Royalti Buku 1,5 Persen Ditargetkan Berlaku November 2026. tautan
    • Katadata. (2026, 11 Juni). Pemerintah Siapkan Regulasi AI dan Hak Cipta, Apa Saja yang Diatur? tautan
    • IDN Times. (2026, 18 Juni). Revisi UU Hak Cipta Atur Bobot Penggunaan AI dalam Karya. tautan
    • Bisnis.com. (2026, 16 Juli). Peta Jalan dan Etika AI Nasional Masih Diproses Menuju Perpres. tautan
    • detikNews. (2025, 8 Juli). DJKI Jalin Kolaborasi Lintas Sektor Guna Berantas Pembajakan Buku. tautan
    • Hukumonline. (2008, 24 Juli). IKAPI Usulkan Collecting Society untuk Industri Perbukuan. tautan
    • Hutari, F. (2017, 13 September). Kolom opini tentang sejarah polemik pajak pengarang. CNN Indonesia. tautan
    • JURIST. (2026, 22 Juli). Judge approves record $1.5 billion AI copyright settlement involving Anthropic. tautan
    • Lahur, M. F. (2023, 16 Oktober). IKAPI to Pull Out of Frankfurt Book Fair for Pro-Israel Stance. Tempo English, via IDWRITERS. tautan
    • RRI. (2026, 22 Mei). Indonesia Expands Creative Diplomacy Through Frankfurter Buchmesse. tautan
    • The Jakarta Post. (2016, 20 Oktober). Literary affairs in Frankfurt. tautan
    • The Jakarta Post. (2019, 5 Maret). The increasing global visibility of Indonesian authors. tautan
    • Korea JoongAng Daily. (2014, 21 November). Books still selling after discounts trimmed by law. tautan
    • Asia Economy. (2026, 7 Mei). Internet Bookstores Top Book Purchase Channels: Discussions Begin on Revising the Book Fixed Price System. tautan

    Arsip & Pustaka

    • Dari Hobi Membaca ke Hobi Menulis: Beberapa Strategi. (2024). Paparan, seri Meraih Peluang Emas bagi Generasi Muda Aceh. Arsip & Pustaka
    • Strategi Menulis dalam Jurnal Ilmiah. (2015). Paparan. Arsip & Pustaka
    • Shadiqin, S. I. (2026). Brother Imam Yusny Saby: Perubahan Sosial Indonesia Pascakemerdekaan. Banda Aceh: Bandar Publishing. Arsip & Pustaka

    Cara Mengutip

    Ahmad, Kamaruzzaman Bustamam. (2026). Siapa Membayar Pengetahuan? Ekosistem Buku Indonesia di Antara Pembajakan, Perdebatan Budaya Baca, dan Kecerdasan Artifisial Generatif. Buku (Bab), KBA13 Academy Research Center, 27 Oktober 2026. https://kba13academy.com/ekosistem-buku-indonesia-pembajakan-ai/

    Kamaruzzaman Bustamam Ahmad adalah Guru Besar Antropologi Agama di UIN Ar-Raniry Banda Aceh dan pendiri KBA13 Academy. Kajiannya mencakup antropologi agama, sistem pengetahuan, dan kebijakan publik di Asia Tenggara, dengan perhatian pada produksi dan peredaran pengetahuan di dunia Melayu.

    Kajian lainnya di Research Center →

  • Negara yang Lupa: Memori Kelembagaan dan Arsitektur Ingatan Digital Indonesia

    Negara yang Lupa: Memori Kelembagaan dan Arsitektur Ingatan Digital Indonesia

    Research Center › White Papers › Knowledge Systems
    Kertas Putih · Sistem Pengetahuan

    Negara yang Lupa: Memori Kelembagaan dan Arsitektur Ingatan Digital IndonesiaDari runtuhnya PDNS 2 hingga pemecahan kementerian, diagnosis kehilangan pengetahuan dan cetak biru infrastruktur memori nasional

    Ketika 2% data yang tercadangkan menjadi angka resmi sebuah negara digital, persoalannya bukan lagi keamanan siber semata, melainkan ketiadaan rancangan kelembagaan untuk mengingat. Kertas putih ini membedah bagaimana negara dan universitas di Indonesia kehilangan pengetahuan, membandingkannya dengan Inggris, Australia, Amerika Serikat, Estonia, Singapura, dan Ukraina, lalu mengusulkan arsitektur memori nasional yang konkret beserta opsi biayanya.

    Penulis Kamaruzzaman Bustamam AhmadTerbit 27 Oktober 2026Jenis Kertas PutihRanah Sistem Pengetahuan · Peradaban Digital · Kebijakan PublikWaktu baca ± 35 menit
    Sampul kertas putih Negara yang Lupa: memori kelembagaan dan arsitektur ingatan digital Indonesia
    Kertas Putih · Sistem Pengetahuan · Research Center, 27 Oktober 2026.

    Abstrak

    Kertas putih ini menanyakan mengapa negara dan universitas di Indonesia berulang kali kehilangan pengetahuan yang telah mereka hasilkan, dan rancangan kelembagaan apa yang dapat menahannya. Kasus jangkar adalah serangan ransomware Brain Cipher terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya pada Juni 2024, ketika Kepala BSSN melaporkan kepada DPR bahwa hanya sekitar 2% data yang memiliki cadangan, dan lampiran berkas lebih dari 850 ribu pendaftar KIP Kuliah lenyap. Kasus ini dibaca bersama tiga gejala lain: pemecahan dan penggantian nama kementerian pada Oktober 2024, terbengkalainya ratusan domain pemerintah dan kampus, serta berhentinya pengarsipan web nasional sejak 2015. Dengan model empat lapis memori kelembagaan (substrat, kustodian, alamat, dan manusia), analisis ini menunjukkan bahwa kegagalan Indonesia bukan terutama kegagalan teknologi, melainkan kegagalan desain kewajiban: undang-undang kearsipan, serah simpan, pelindungan data pribadi, dan SPBE masing-masing mengatur sepotong, tetapi tidak ada yang mewajibkan negara mengingat dirinya sendiri secara terukur. Perbandingan dengan Inggris, Australia, Amerika Serikat, Estonia, Singapura, dan Ukraina memperlihatkan bahwa ketahanan memori lahir dari mandat hukum yang eksplisit, salinan yang tersebar secara geografis dan kelembagaan, serta pengenal persisten. Kertas putih ini mengusulkan Infrastruktur Memori Nasional dengan lima pilar, tiga opsi biaya, tiga skenario berprobabilitas, dan rekomendasi berjangka waktu bagi aktor nasional dan internasional.

    Tesis. Indonesia telah membangun negara digital yang pandai mencatat tetapi tidak dirancang untuk mengingat. Selama pencadangan, pengarsipan web, dan pengenal persisten diperlakukan sebagai pilihan teknis dan bukan kewajiban hukum yang diaudit, setiap insiden siber, restrukturisasi kabinet, atau pergantian pejabat akan terus menghapus pengetahuan publik secara diam-diam.

    Lapisan analisis: sistem pengetahuan dan manajemen pengetahuan (memori organisasi, preservasi digital, pengenal persisten); kebijakan publik dan tata kelola (desain kewajiban, pengadaan, akuntabilitas); peradaban digital (ketergantungan pada infrastruktur, kedaulatan data, kerapuhan web).

    Kata kunci: memori kelembagaan; amnesia institusional; PDNS 2; ransomware; arsip web; serah simpan digital; pembusukan tautan; pencadangan 3-2-1; pengenal persisten; kedutaan data; Indonesia

    I

    Ringkasan Eksekutif: Pertanyaan, Jawaban, dan Taruhannya

    Pertanyaan kertas putih ini sederhana tetapi jarang diajukan secara sistematis: mengapa lembaga publik Indonesia, baik kementerian, pemerintah daerah, maupun universitas, kehilangan pengetahuan yang telah mereka bayar mahal untuk hasilkan, dan arsitektur apa yang dapat mencegahnya? Jawaban pokoknya, dengan keyakinan tinggi, adalah bahwa kehilangan itu bersifat struktural dan bukan kebetulan. Pada 20 Juni 2024, ransomware Brain Cipher melumpuhkan PDNS 2 di Surabaya, dan kronologi BSSN yang dilaporkan detikInet mencatat 282 penyewa terdampak. Sepekan kemudian, Kepala BSSN Hinsa Siburian menyampaikan kepada Komisi I DPR bahwa hanya sekitar 2% data PDNS yang dicadangkan, sementara Menteri Kominfo saat itu menyebut penggunaan fasilitas cadangan memang bersifat opsional. Kalimat terakhir itulah diagnosis yang sesungguhnya: negara telah menjadikan ingatan sebagai fitur tambahan.

    Taruhannya melampaui satu insiden. Pada Oktober 2024, kabinet baru menaikkan jumlah kementerian menjadi 48 dan memecah sembilan kementerian lama, sebagaimana dirinci CNN Indonesia. Setiap pemecahan berarti domain baru, struktur organisasi baru, dan pegawai yang berpindah; tanpa protokol penyelamatan rekaman digital, berkas kebijakan, laman regulasi, dan basis data layanan berisiko menjadi yatim. Di lingkungan kampus dan riset, peleburan lembaga riset ke dalam BRIN pada 2021–2022 disertai pemberhentian sekitar 120 ilmuwan dan staf Eijkman, sebuah contoh kehilangan pengetahuan tacit yang tidak tercatat dalam neraca apa pun. Sementara itu, pengarsipan web nasional oleh Perpustakaan Nasional, menurut kajian Nuraini Ahmad (2022), hanya berjalan pada 2010–2015 dan kemudian berhenti.

    Mengapa ini penting secara global? Indonesia adalah salah satu ekosistem digital publik terbesar di dunia berkembang dan, menurut Public Knowledge Project, menampung sekitar 45% instalasi jurnal Open Journal Systems di dunia. Apa yang hilang dari server Indonesia, karena itu, hilang dari catatan ilmiah global. Lebih luas lagi, temuan Pew Research Center (Mei 2024) bahwa 38% laman web yang ada pada 2013 tidak lagi dapat diakses satu dekade kemudian menunjukkan bahwa amnesia digital adalah kondisi bawaan web, bukan kekhasan negara berkembang. Bedanya, negara seperti Inggris dan Australia telah membangun kewajiban hukum untuk melawan kondisi bawaan itu, sedangkan Indonesia belum.

    Kesimpulan kebijakannya: Indonesia memerlukan Infrastruktur Memori Nasional yang diikat oleh undang-undang, bukan sekadar pusat data yang lebih besar. Arsitektur yang diusulkan di Bagian IX menggabungkan pencadangan 3-2-1 yang wajib dan diaudit, serah simpan web oleh Perpustakaan Nasional, protokol penyelamatan digital dalam setiap restrukturisasi, pengenal persisten untuk seluruh dokumen publik, klausul preservasi dalam pengadaan, dan salinan ekstrateritorial untuk register negara yang paling vital. Biayanya, sebagaimana diuraikan nanti, kecil dibandingkan biaya kehilangan yang telah terjadi.

    II

    Kerangka Analitis dan Catatan Metode

    Literatur administrasi publik telah lama mengenali paradoks yang menjadi titik tolak kajian ini. Christopher Pollitt, dalam artikel “Institutional amnesia: A paradox of the ‘information age’?” (Prometheus, 2000), berargumen bahwa teknologi informasi yang memperbesar kapasitas menyimpan justru beriringan dengan melemahnya ingatan lembaga publik, karena reorganisasi yang sering, pergantian staf, dan perubahan sistem membuat masa lalu sulit diakses. Alastair Stark, dalam kajian tentang amnesia institusional di pemerintahan (Governance, 2019) yang bertumpu pada empat penyelidikan publik dan seratus wawancara, mendefinisikan memori organisasi sebagai kemampuan dan kemauan lembaga untuk mengakses serta memakai pengalaman masa lalu yang relevan, dan menemukan bahwa lembaga pusat dengan rotasi pejabat yang cepat paling mudah lupa, sedangkan lembaga keahlian paling baik mengingat. Corbett, Grube, Lovell, dan Scott dalam “Singular Memory or Institutional Memories?” menambahkan bahwa dokumen perlu tetapi tidak cukup: memori baru hidup ketika dokumen dapat ditemukan kembali dan ditafsirkan oleh orang yang memahami konteksnya. Akar teoretis bidang ini adalah karya Walsh dan Ungson (1991) di Academy of Management Review, yang menurut studi sitasi Anderson dan Sun (2010) menjadi rujukan klasik tentang memori organisasi.

    Dari literatur tersebut, kajian ini menyusun model empat lapis memori kelembagaan digital. Lapis pertama adalah substrat: bit fisik di media penyimpanan dan salinannya. Kegagalan di lapis ini adalah kehilangan total, seperti data terenkripsi tanpa cadangan. Lapis kedua adalah kustodian: siapa yang secara hukum wajib menyimpan, menilai, dan menyerahkan rekaman. Kegagalan di sini terjadi ketika bit masih ada tetapi tak seorang pun bertanggung jawab, misalnya server kementerian yang dibubarkan. Lapis ketiga adalah alamat: kemampuan menemukan kembali sesuatu melalui tautan, pengenal, dan metadata. Kegagalan di sini adalah pembusukan tautan, ketika dokumen mungkin masih ada di suatu tempat tetapi rujukan kepadanya patah. Lapis keempat adalah manusia: pengetahuan tacit staf yang memahami mengapa suatu keputusan diambil. Kegagalan di sini adalah hilangnya konteks ketika pegawai dipindahkan atau diberhentikan. Keempat lapis saling bergantung: cadangan yang sempurna tanpa kustodian akan dibuang, kustodian tanpa alamat tidak dapat melayani publik, dan alamat tanpa manusia menghasilkan arsip yang tidak terbaca.

    Model ini memungkinkan analisis membedakan jenis kegagalan yang sering dicampuradukkan dalam perdebatan publik. Insiden PDNS 2 terutama adalah kegagalan substrat yang berakar pada kegagalan kustodian, karena tidak ada pihak yang diwajibkan memastikan salinan ada. Pemecahan kementerian adalah risiko pada lapis kustodian dan alamat. Peleburan lembaga riset adalah kegagalan pada lapis manusia. Pembusukan tautan di jurnal dan laman pemerintah adalah kegagalan lapis alamat. Rekomendasi yang efektif harus menyasar keempatnya sekaligus.

    Catatan metode. Kajian ini adalah analisis kebijakan berbasis dokumen dan studi kasus komparatif. Sumber primernya adalah teks peraturan perundang-undangan Indonesia, pernyataan resmi pejabat dalam rapat DPR sebagaimana dilaporkan media arus utama, laporan lembaga (British Library, Pew Research Center, Perpustakaan Nasional Australia, Internet Archive), serta literatur ilmiah yang telaah sejawat. Kasus pembanding dipilih dengan logika variasi: Inggris dan Australia mewakili model serah simpan web yang matang; Amerika Serikat mewakili model sukarela yang bertumpu pada konsorsium; Estonia dan Ukraina mewakili model ketahanan ekstrateritorial; Singapura mewakili pembanding regional. Seluruh angka diambil dari sumber yang ditautkan; ketika sumber berselisih, perbedaan itu dicatat. Penilaian kunci diberi tingkat keyakinan tinggi, sedang, atau rendah, mengikuti praktik lembaga analisis kebijakan. Kajian ini tidak melakukan audit teknis langsung atas sistem pemerintah, sehingga klaim tentang praktik internal lembaga bertumpu pada pernyataan publik.

    III

    Anatomi PDNS 2: Ketika Cadangan Menjadi Opsional

    Kronologi teknis serangan menunjukkan bahwa ini bukan peristiwa mendadak. Menurut paparan BSSN yang dikutip detikInet pada 26 Juni 2024, upaya mematikan Windows Defender terdeteksi sejak 17 Juni 2024 pukul 23.15 WIB; aktivitas berbahaya, termasuk penghapusan sistem berkas penting dan pematian layanan penyimpanan seperti VSS, Hyper-V Volume, dan Veeam vPower NFS, dimulai pada 20 Juni pukul 00.54 WIB. Brain Cipher disebut sebagai varian terbaru LockBit 3.0. Jumlah penyewa terdampak dilaporkan naik dari 210 menjadi 282. Rincian yang disampaikan Menteri Kominfo kepada Komisi I DPR pada 27 Juni 2024, sebagaimana dilaporkan Bisnis.com, menyebut 239 instansi pengguna terdampak dan 43 selamat, dengan komponen daerah yang mencakup 15 provinsi, 148 kabupaten, dan 48 kota; penjumlahan komponennya sendiri menghasilkan 241, sebuah selisih kecil yang tidak pernah dijelaskan dan yang, ironisnya, mencerminkan lemahnya pencatatan pada saat krisis.

    Angka paling penting bagi analisis memori adalah angka 2%. Dalam rapat yang sama, Kepala BSSN menyatakan hanya sekitar 2% data PDNS yang memiliki cadangan, dan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa aturan penggunaan fasilitas cadangan memang opsional dan bahwa penyewa yang tidak memakainya sebagian besar terkendala anggaran. Tebusan yang diminta sebesar US$8 juta, atau sekitar Rp131 miliar, ditolak pemerintah. GovInsider melaporkan bahwa hasil forensik yang diumumkan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengarah pada kelalaian penggunaan kata sandi oleh seorang pengguna. Dengan demikian, insiden ini menggabungkan tiga kegagalan: kebersihan siber yang buruk di gerbang masuk, ketiadaan segmentasi yang mencegah perusakan sistem cadangan, dan, yang paling mendasar, ketiadaan kewajiban memiliki salinan terpisah. Kelompok seperti Brain Cipher juga bukan anomali. Marc Goodman dalam Future Crimes: Inside the Digital Underground and the Battle for Our Connected World, yang tersimpan dalam koleksi Arsip & Pustaka, telah lama menggambarkan ekonomi bawah tanah digital yang memperlakukan setiap sistem terhubung sebagai peluang bisnis bagi kejahatan terorganisasi; dalam ekonomi semacam itu, lembaga tanpa cadangan adalah sasaran dengan nilai tebusan tertinggi.

    Konsekuensi bagi pengetahuan publik bersifat nyata dan dapat dihitung. Pada 25 Juni 2024, Bisnis.com mencatat 47 domain layanan Kemendikbudristek tidak dapat diakses, termasuk layanan beasiswa dan KIP Kuliah. Dua pekan kemudian, dalam rapat dengan Komisi X DPR, Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti mengakui bahwa data tabular pendaftar tersimpan dalam cadangan, tetapi lampiran berkas sekitar 853.390 pendaftar, berupa dokumen bukti kondisi ekonomi, tidak tercadangkan dan harus diunggah ulang oleh para calon mahasiswa. Inilah ilustrasi telanjang dari model empat lapis: lembaga ternyata mencadangkan struktur data tetapi tidak bukti yang menopangnya, sehingga beban pemulihan dipindahkan kepada warga yang paling rentan.

    Negara yang mencadangkan tabel tetapi tidak mencadangkan bukti sedang memindahkan biaya amnesianya kepada warga.

    Dimensi anggaran memperjelas bahwa persoalannya bukan kekurangan dana absolut. Databoks Katadata mencatat realisasi anggaran operasional PDN sebesar Rp700 miliar dalam APBN 2024, sedangkan pembangunan PDN permanen dibiayai pinjaman Pemerintah Prancis senilai €164.679.680. Belakangan, penyidikan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas pengadaan PDNS 2020–2024, dengan pagu belanja di atas Rp959,4 miliar, mengungkap bahwa pertimbangan kelaikan dari BSSN tidak dimasukkan sebagai persyaratan lelang. Jaksa juga mendalilkan bahwa skema PDNS, yang dibuat melalui mata anggaran layanan komputasi awan, tidak sejalan dengan Perpres 95/2018 tentang SPBE dan membuat pengelolaannya selalu bergantung pada pihak swasta. Pada 10 Maret 2026, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa, termasuk mantan Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan yang dihukum enam tahun penjara. Semuel sendiri telah mengundurkan diri pada 4 Juli 2024 dengan alasan tanggung jawab moral. Bagi kajian ini, pelajaran utamanya bukan pada individu, melainkan pada fakta bahwa klausul keamanan dan ketahanan dapat dihilangkan dari dokumen pengadaan tanpa memicu alarm kelembagaan apa pun.

    Pemulihan kemudian bertumpu pada keberuntungan. Pada 4 Juli 2024, The Register melaporkan bahwa Brain Cipher meminta maaf dan merilis kunci dekripsi secara cuma-cuma, sambil mengklaim telah mengenkripsi beberapa ribu terabita. Pada 23 September 2024, Wakil Menteri Nezar Patria menyatakan kepada DPR bahwa seluruh data terdampak telah didekripsi dan PDNS 2 dibangun ulang, sementara BSSN masih memvalidasi kepatuhan terhadap kaidah cadangan 3-2-1 dan dua dari 18 rekomendasinya belum tuntas. Penilaian kajian ini, dengan keyakinan tinggi, adalah bahwa pemulihan data utama terjadi karena keputusan sepihak pelaku kriminal, bukan karena desain ketahanan negara; sebuah sistem yang memorinya bergantung pada belas kasihan peretas tidak dapat disebut tangguh.

    Apakah pelajaran itu telah dilembagakan? Buktinya bercampur. PDN permanen di Cikarang tertunda berulang kali; pada April 2025, Wamenkomdigi menyebut kebutuhan tenaga bersertifikasi sebagai salah satu kendala, dan pada Desember 2025 fasilitas itu belum beroperasi karena masih dalam penilaian BSSN. Pada 26 Januari 2026, Komdigi mengumumkan bahwa PDN I mulai beroperasi terbatas untuk layanan berisiko rendah, dengan rekomendasi BSSN yang harus dipenuhi dalam enam hingga dua belas bulan. Sementara itu, Telkom menyatakan masih menunggu Inpres dan SKB Menteri untuk penugasan formal pengelolaan PDNS. Kehati-hatian BSSN patut diapresiasi, tetapi dari sudut pandang memori, sorotan publik masih tertuju pada gedung dan sertifikasi, bukan pada kewajiban yang dapat diaudit tentang berapa salinan, di mana, dan siapa yang bertanggung jawab atas setiap kategori data.

    IV

    Restrukturisasi, Domain Terbengkalai, dan Pembusukan Tautan

    Jika PDNS 2 adalah kegagalan mendadak pada lapis substrat, restrukturisasi birokrasi adalah erosi perlahan pada lapis kustodian dan alamat. Pelantikan Kabinet Merah Putih pada 21 Oktober 2024 bukan sekadar pergantian personel. Kemenkumham dipecah menjadi tiga, Kemendikbudristek menjadi tiga, dan tujuh kementerian lain menjadi dua, menurut rincian CNN Indonesia; Kominfo pun berganti nama menjadi Komdigi, sebagaimana diumumkan Meutya Hafid pada hari yang sama. Menteri PANRB menargetkan seluruh pembahasan struktur organisasi selesai pada November dan penataan rampung pada Desember 2024, dengan 20 kementerian dan lembaga yang berubah nama atau tugas. Pada hari-hari pertama, sejumlah menteri bahkan mengaku belum mengetahui lokasi kantornya, dan seorang menteri koordinator menyatakan belum memiliki staf. Dalam suasana seperti itu, pertanyaan tentang nasib server, kotak surat elektronik, dan laman regulasi kementerian lama hampir pasti berada di urutan terbawah.

    Kerangka hukumnya sebenarnya telah mengantisipasi situasi ini, dan justru di situlah letak ironi. Pasal 35 UU 43/2009 tentang Kearsipan menetapkan bahwa tanggung jawab penyelamatan arsip lembaga negara yang digabung atau dibubarkan dilaksanakan oleh ANRI bersama lembaga yang bersangkutan sejak penggabungan atau pembubaran diputuskan. Peraturan ANRI Nomor 2 Tahun 2024 bahkan menugaskan Direktorat Penyelamatan Arsip secara khusus untuk itu. Namun mekanisme ini dirancang untuk dunia kertas: ia berbicara tentang penyelamatan fisik, bukan tentang pembekuan domain, ekspor kotak surat, penangkapan laman web, atau migrasi basis data sebelum akses administrator dicabut. Kajian ini tidak menemukan bukti publik tentang protokol penyelamatan digital yang dijalankan secara sistematis atas kementerian yang dipecah pada 2024, dan menilai, dengan keyakinan sedang, bahwa sebagian rekaman elektronik transisi tersebut tidak terdokumentasi secara utuh. Keyakinan dibatasi pada tingkat sedang karena ketiadaan bukti publik tidak sama dengan bukti ketiadaan.

    Gejala pada lapis alamat lebih mudah diamati. Layanan publik yang bermigrasi memaksa warga mempelajari alamat baru; pemberitaan Kompas TV, misalnya, mengingatkan pembaca bahwa pengecekan Program Indonesia Pintar kini dilakukan di domain kemendikdasmen.go.id, bukan kemdikbud.go.id. Setiap perpindahan semacam itu mematahkan tautan dalam surat edaran, artikel jurnal, putusan pengadilan, dan bahan ajar yang merujuk alamat lama, kecuali pengalihan dipelihara secara permanen. Lebih mengkhawatirkan lagi adalah domain yang ditinggalkan. Dalam periode 1 Januari 2022 hingga 13 Februari 2023, Kominfo memblokir 683 situs yang disusupi konten judi, terdiri atas 461 domain go.id dan 222 domain ac.id; Dirjen Aptika saat itu menyebut bahwa banyak domain yang sudah tidak aktif digunakan instansi pemerintah termasuk di antaranya. Domain negara yang ditinggalkan tanpa diarsipkan dan tanpa dipensiunkan dengan benar bukan hanya kehilangan memori; ia berubah menjadi aset yang dapat dibajak, sehingga kehilangan ingatan bertemu dengan kehilangan kepercayaan.

    Skala masalah ini dapat ditakar melalui pembanding internasional. Studi Pew Research Center atas hampir sejuta laman menemukan bahwa 25% laman yang ada antara 2013 dan 2023 tidak lagi dapat diakses per Oktober 2023, dan 21% dari sekitar 500 ribu laman pemerintah di Amerika Serikat memuat setidaknya satu tautan patah, dengan laman pemerintah kota sebagai yang terburuk. Pada ranah hukum, Zittrain, Albert, dan Lessig menemukan dalam Harvard Law Review Forum (2014) bahwa lebih dari 70% URL dalam tiga jurnal hukum Harvard dan sekitar 50% URL dalam putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat telah mengalami pembusukan rujukan. Belum ada studi sepadan untuk domain go.id, sebuah kekosongan bukti yang sendirinya merupakan temuan. Namun karena Indonesia tidak memiliki pengarsipan web nasional yang aktif, terdapat alasan kuat untuk menduga bahwa angka Indonesia tidak lebih baik dari angka Amerika Serikat; penilaian ini berkeyakinan sedang.

    Lapis manusia menutup gambaran ini. Peleburan LIPI, BPPT, BATAN, LAPAN, dan Lembaga Eijkman ke dalam BRIN merupakan restrukturisasi pengetahuan terbesar dalam sejarah riset Indonesia. Kritik yang direkam media regional pada Januari 2022 menyoroti risiko rusaknya budaya kerja dan ekosistem riset yang dibangun selama puluhan tahun, sementara Ketua AIPI Satryo Soemantri Brodjonegoro, dikutip CNN Indonesia, menilai pemerintah belum memiliki visi yang tepat tentang riset. Temuan Stark bahwa lembaga keahlian adalah penjaga memori terbaik memberi makna tajam pada episode ini: ketika lembaga keahlian dilebur ke dalam struktur birokratis besar dan peneliti non-ASN diberhentikan, yang hilang bukan hanya posisi kerja, tetapi juga jaringan pengetahuan tacit tentang protokol laboratorium, kontak internasional, dan sejarah keputusan ilmiah yang tidak pernah ditulis.

    V

    Kampus dan Ekosistem Ilmiah: Pengetahuan yang Menguap dari Server

    Universitas adalah lembaga yang tugas hakikinya mengingat, tetapi di era digital mereka menghadapi kerentanan yang sama dengan kementerian, ditambah satu persoalan khas: desentralisasi ekstrem. Indonesia adalah fenomena unik dalam penerbitan ilmiah dunia. Data yang dikutip Public Knowledge Project dari studi Khanna, Ball, Willinsky, dan Alperin (2022) mencatat 11.535 jurnal Indonesia memakai Open Journal Systems, sekitar 45% dari seluruh instalasi global. Crossref melaporkan pada Januari 2026 bahwa lebih dari 4.400 anggotanya berbasis di Indonesia dan telah mendaftarkan metadata lebih dari 2,6 juta karya, dengan pertumbuhan anggota baru tertinggi dari negara mana pun setiap tahun sejak 2017. Fakta ini menunjukkan bahwa kampus Indonesia telah mengadopsi pengenal persisten secara luas, sebuah modal penting. Namun DOI hanyalah alamat; ia menjamin rujukan dapat diarahkan ulang, bukan bahwa isi yang dirujuk masih ada.

    Di sinilah risiko lapis substrat muncul kembali. Laakso, Matthias, dan Jahn, dalam “Open is not forever” (JASIST, 2021), mengidentifikasi 174 jurnal akses terbuka yang lenyap dari web antara 2000 dan 2019, mencakup semua disiplin dan kawasan, dan menisbahkan kehilangan itu pada ketiadaan arsip yang komprehensif dan terbuka. Ribuan jurnal kampus Indonesia dikelola di server fakultas dengan anggaran tahunan yang rapuh, oleh pengelola yang berganti seiring rotasi jabatan, dan sering tanpa perjanjian dengan layanan preservasi pihak ketiga. Kajian ini menilai, dengan keyakinan sedang, bahwa sebagian berarti dari jurnal Indonesia tidak memiliki salinan preservasi di luar server penerbitnya. Keyakinan tidak tinggi karena tidak tersedia sensus publik tentang keikutsertaan jurnal Indonesia dalam jaringan preservasi.

    Kekosongan paling mencolok ada pada arsip web. Menurut Nuraini Ahmad (Jurnal Gema Pustakawan, 2022), Perpustakaan Nasional pernah menyelenggarakan pengarsipan web berskala nasional pada 2010–2015, tetapi upaya itu tidak lagi aktif; studinya sendiri mencoba mengarsipkan situs-situs terkait pandemi COVID-19 dengan model siklus hidup pengarsipan web, dan hanya mampu menangkap sejumlah kecil situs karena keterbatasan sumber daya. Artinya, perdebatan kebijakan pandemi, laman satuan tugas, dasbor data harian, dan pengumuman kampus selama 2020–2022, yang semuanya merupakan sumber primer bagi sejarawan dan peneliti kebijakan masa depan, sebagian besar bergantung pada tangkapan acak lembaga asing seperti Internet Archive. Penilaian ini berkeyakinan tinggi untuk fakta ketiadaan program nasional yang aktif, dan sedang untuk dugaan cakupan tangkapan asing.

    Ironinya, Indonesia memiliki pengalaman kelembagaan yang membanggakan dalam menyelamatkan memori fisik. Setelah tsunami Desember 2004, Christian Science Monitor melaporkan bagaimana arsiparis ANRI bersama UNDP membersihkan, membekukan pada suhu minus 40 derajat Celsius, lalu memindai sertifikat tanah dan dokumen pemerintahan Meulaboh yang terendam. Arsip gempa dan tsunami Aceh kemudian tercatat dalam Memory of the World UNESCO pada 2017. Tradisi dokumentasi naskah juga hidup: Katalog Manuskrip Perpustakaan Pesantren Tanoh Abèë Aceh Besar (Buku II), terbitan Pusat Dokumentasi dan Informasi Aceh tahun 2013, yang tersimpan dalam koleksi Arsip & Pustaka, merekam judul, pengarang, aksara, kondisi fisik, dan kolofon ratusan naskah Arab dan Jawi; katalog semacam itu adalah lapis alamat bagi warisan yang rapuh. Paparan tahun 2026 berjudul “Peran Aceh dalam Dunia Melayu: Kekuasaan, Ulama, dan Peredaran Naskah” menunjukkan sisi lain dari pelajaran yang sama: banyak naskah Aceh bertahan karena salinannya tersimpan di British Library, dan pendaftaran karya Hamzah Fansuri ke Memory of the World pada 2025 dilakukan bersama Indonesia dan Malaysia. Memori yang bertahan, dengan kata lain, adalah memori yang salinannya tersebar lintas lembaga dan lintas yurisdiksi.

    Pelajaran itu belum diterjemahkan ke dunia digital. Negara yang tahu cara membekukan dan memindai dokumen basah belum memiliki kebiasaan kelembagaan untuk menyalin basis data sebelum krisis. Paparan tahun 2026 di kanal KBA13 Insight berjudul “Nusantaranologi: Membangun Ilmu Sosial dan Humaniora dari Pengetahuan Lokal” mencatat bahwa pengetahuan tentang masyarakat Nusantara tersebar dalam monografi, laporan, kesaksian lisan, dan arsip, dan bahwa dokumentasi istilah serta kajian arsip seharusnya menjadi tugas inti universitas. Kajian ini menambahkan konsekuensi kebijakannya: tugas itu mustahil dijalankan jika laporan proyek, data lapangan, dan repositori kampus disimpan tanpa kewajiban preservasi, sehingga ilmuwan generasi berikutnya mewarisi daftar tautan yang patah alih-alih korpus yang dapat diuji ulang.

    VI

    Celah dalam Kerangka Hukum: Empat Rezim, Tanpa Kewajiban Mengingat

    Indonesia tidak kekurangan regulasi; yang kurang adalah regulasi yang saling mengunci. Rezim pertama adalah kearsipan. UU 43/2009 mendefinisikan arsip dalam Pasal 1 sebagai rekaman kegiatan dalam berbagai bentuk dan media sesuai perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, sehingga basis data dan berkas elektronik pemerintah jelas tercakup. Pasal 56 mewajibkan lembaga negara, pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan BUMD membuat program arsip vital yang meliputi identifikasi, pelindungan dan pengamanan, serta penyelamatan dan pemulihan. Pasal 53 mewajibkan lembaga negara tingkat pusat menyerahkan arsip statis kepada ANRI, dan Pasal 86 mengancam pemusnahan arsip di luar prosedur dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. Di atas kertas, kewajiban ini cukup untuk mencegah tragedi PDNS 2. Dalam praktik, program arsip vital tidak diterjemahkan menjadi standar teknis pencadangan, tidak dikaitkan dengan pengelolaan pusat data, dan sanksi pidananya dirancang untuk perusakan yang disengaja, bukan untuk kelalaian yang menyebabkan rekaman lenyap.

    Rezim kedua adalah serah simpan. PP 55/2021, peraturan pelaksanaan UU 13/2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, mendefinisikan karya rekam sebagai rekaman dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya. Penjelasannya menyebut buku elektronik dan terbitan berkala elektronik, yakni jurnal, surat kabar, dan majalah elektronik, serta salinan digital dari penerbit. Pejabat Perpustakaan Nasional, sebagaimana dilaporkan Antara pada November 2024, menegaskan bahwa format digital termasuk yang harus dilestarikan. Namun kajian ini tidak menemukan ketentuan eksplisit yang memberi Perpustakaan Nasional kewenangan memanen laman web tanpa izin pemiliknya, padahal kewenangan itulah yang menjadi dasar pengarsipan web nasional di negara pembanding. Model serah simpan Indonesia masih bertumpu pada penerbit yang aktif menyerahkan, bukan pada lembaga memori yang aktif mengumpulkan. Penilaian tentang ketiadaan kewenangan panen ini berkeyakinan sedang, karena teks lengkap pasal-pasal operatif dan peraturan turunan Perpustakaan Nasional mungkin memuat rincian yang tidak tertangkap dalam penelusuran kajian ini.

    Rezim ketiga adalah pelindungan data pribadi. Pasal 46 UU 27/2022 mewajibkan pengendali data menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 x 24 jam ketika terjadi kegagalan pelindungan data pribadi. Ketentuan ini penting, tetapi logikanya berorientasi pada kerahasiaan dan hak subjek data. Ia tidak dirancang untuk menjawab pertanyaan tentang ketersediaan jangka panjang: apakah lembaga publik masih mampu membuktikan, sepuluh tahun kemudian, bahwa seorang warga pernah memenuhi syarat beasiswa. Bahkan terdapat ketegangan laten antara prinsip minimisasi dan retensi terbatas dalam rezim data pribadi dengan kebutuhan kearsipan untuk menyimpan bukti; ketegangan yang di negara lain diselesaikan dengan pengecualian kearsipan yang tegas.

    Rezim keempat adalah tata kelola pemerintahan digital. Perpres 95/2018 tentang SPBE, menurut dakwaan dalam perkara PDNS, menghendaki PDN sebagai infrastruktur nasional yang terpadu. Perpres 82/2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, yang ditetapkan pada 18 Desember 2023, berfokus pada aplikasi prioritas, integrasi, interoperabilitas, dan keamanan siber. Sementara itu, PP 71/2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, sebagaimana diuraikan Hukumonline, mewajibkan penyelenggara sistem elektronik lingkup publik mengelola dan menyimpan sistem serta data elektroniknya di wilayah Indonesia, kecuali teknologi penyimpanan tidak tersedia di dalam negeri. Ketentuan kedaulatan ini sah dan beralasan, tetapi ia menutup secara bawaan opsi salinan ekstrateritorial berstatus diplomatik seperti yang dipakai Estonia, sehingga opsi itu memerlukan dasar hukum khusus. Ketegangan antara kedaulatan dan ketahanan ini bukan khas Indonesia; edisi Foreign Affairs September/Oktober 2018 bertajuk “World War Web: The Fight for the Internet’s Future”, juga dalam koleksi Arsip & Pustaka, memetakan bagaimana negara, perusahaan, dan pengguna memperebutkan kendali atas data dan infrastruktur internet. Pelajaran yang relevan bagi Indonesia adalah bahwa kedaulatan data tanpa ketahanan hanya memindahkan titik kegagalan ke dalam negeri.

    RezimYang diaturCelah dari sudut memori kelembagaan
    Kearsipan (UU 43/2009)Arsip segala media, program arsip vital, penyerahan arsip statis, penyelamatan arsip lembaga yang digabungTidak ada standar teknis pencadangan dan preservasi digital yang dapat diaudit; sanksi berfokus pada perusakan sengaja
    Serah simpan (UU 13/2018, PP 55/2021)Karya cetak dan rekam, termasuk terbitan elektronikBertumpu pada penyerahan oleh penerbit; tidak tampak kewenangan panen web
    Pelindungan data pribadi (UU 27/2022)Kerahasiaan, hak subjek data, pemberitahuan kegagalanTidak mengatur ketersediaan jangka panjang; potensi ketegangan dengan retensi arsip
    SPBE dan PSTE (Perpres 95/2018, Perpres 82/2023, PP 71/2019)Infrastruktur, integrasi layanan, lokalisasi data publikKetahanan dan preservasi tidak menjadi syarat wajib; salinan ekstrateritorial tertutup secara bawaan

    Sintesisnya, dengan keyakinan tinggi: keempat rezim membagi tanggung jawab di antara ANRI, Perpustakaan Nasional, otoritas pelindungan data, Komdigi, KemenPANRB, dan BSSN, tetapi tidak satu pun memegang mandat terpadu untuk menjamin bahwa negara dapat mengingat dirinya sendiri. Fragmentasi kustodian inilah yang menjelaskan mengapa cadangan dapat diperlakukan sebagai opsional tanpa melanggar aturan mana pun secara gamblang.

    VII

    Perbandingan Internasional: Enam Cara Negara Mengingat

    Kerangka normatif global telah tersedia sejak dua dekade lalu. UNESCO mengadopsi Piagam Pelestarian Warisan Digital pada 2003 dan Rekomendasi tentang pelestarian serta akses terhadap warisan dokumenter, termasuk dalam bentuk digital, pada 2015; Komisi Nasional UNESCO Austria merangkum bahwa rekomendasi itu meminta negara anggota mengidentifikasi, melestarikan, dan membuka akses atas warisan dokumenter fisik maupun digital di tingkat nasional. Pertanyaannya adalah bagaimana norma ini diwujudkan. Enam kasus berikut menunjukkan variasi jawabannya.

    Inggris: mandat hukum yang kuat, infrastruktur yang rapuh. Sejak 6 April 2013, peraturan serah simpan karya noncetak, Legal Deposit Libraries (Non-Print Works) Regulations 2013, memungkinkan enam perpustakaan deposit, termasuk British Library, mengumpulkan blog, buku elektronik, artikel jurnal elektronik, dan seluruh domain web Inggris, sebagaimana diumumkan Pemerintah Inggris. Namun mandat hukum tidak menjamin ketahanan teknis. Pada Oktober 2023, kelompok Rhysida menyerang British Library. Laporan tinjauan insiden tertanggal 8 Maret 2024 mencatat bahwa penyerang berada di jaringan sejak 25 Oktober, sekitar 600GB data dieksfiltrasi, titik masuk yang paling mungkin adalah server Terminal Services yang tidak dilindungi autentikasi multifaktor, dan sebagian besar server dienkripsi atau dihancurkan; penerimaan dan akses riset atas serah simpan noncetak terhenti. Pembedanya dengan Indonesia: salinan aman koleksi digital dan metadatanya ternyata ada, sehingga pemulihan terhambat oleh ketiadaan infrastruktur, bukan oleh hilangnya bit. Biaya pemulihan diperkirakan £6–7 juta, jauh melampaui tebusan £650.000 yang ditolak. Halaman UK Web Archive kini menyatakan platformnya telah dipulihkan, tetapi koleksi yang dapat dicari terbatas pada tangkapan sebelum Desember 2022. Pelajaran yang dipublikasikan secara terbuka itu sendiri merupakan praktik baik: transparansi pascainsiden adalah bagian dari memori kelembagaan.

    Australia: kesinambungan tiga dekade. Perpustakaan Nasional Australia memulai PANDORA pada 1996 untuk pengarsipan selektif, dan kewajiban serah simpan dalam Copyright Act 1968 diperluas pada 2016 untuk mencakup terbitan digital. Situs pemerintah Persemakmuran diarsipkan beberapa kali setiap tahun, panen domain .au dilakukan setiap tahun dan mencakup lebih dari 80% Australian Web Archive, dan seluruhnya dapat ditelusuri publik melalui Trove. Keunggulan model Australia bukan pada teknologinya, melainkan pada konsistensi kelembagaan lintas pemerintahan: ingatan negara tidak bergantung pada siapa yang sedang berkuasa.

    Amerika Serikat: konsorsium sukarela sebagai rem darurat. End of Term Web Archive menangkap situs pemerintah federal pada setiap transisi kepresidenan, dan Arsip Nasional AS mengumumkan siklus 2024 pada Juni 2024. Pada Februari 2025, Internet Archive melaporkan lebih dari 500 terabita dan lebih dari 100 juta laman unik telah terkumpul. Nilai upaya ini terbukti segera: setelah tenggat perintah eksekutif tentang “ideologi gender” pada 31 Januari 2025, analisis The New York Times yang dimuat ulang Boston Globe menghitung lebih dari 8.000 laman di lebih dari selusin situs federal diturunkan, termasuk lebih dari 3.000 laman CDC. Library Innovation Lab Harvard merilis arsip lebih dari 311.000 dataset data.gov berukuran 16 TB, lengkap dengan tanda tangan digital untuk menjamin autentisitas. Freilich dan Kesselheim dalam The Lancet (2025) kemudian mendokumentasikan dataset kesehatan federal yang diubah tanpa catatan perubahan. Pelajarannya ganda: arsip independen memungkinkan publik membuktikan apa yang pernah dikatakan negara, tetapi ketiadaan mandat hukum membuat perlindungan itu bergantung pada sukarelawan dan filantropi.

    Kerapuhan simpul tunggal global. Banyak negara, termasuk Indonesia, secara de facto menitipkan ingatan web-nya kepada Internet Archive, yang pada Oktober 2025 merayakan satu triliun laman terarsip. Namun lembaga nirlaba ini mengalami pembobolan data 31 juta akun dan serangan DDoS pada Oktober 2024, kalah di Pengadilan Banding Sirkuit Kedua dalam perkara peminjaman buku digital pada 4 September 2024, dan baru berdamai pada September 2025 dalam gugatan label rekaman atas proyek Great 78. Bergantung pada satu lembaga asing yang terus berada di bawah tekanan hukum dan siber bukanlah strategi memori nasional.

    Estonia: ketahanan ekstrateritorial berbasis hukum internasional. Estonia dan Luksemburg menandatangani perjanjian kedutaan data pada 2017; menurut e-Estonia, salinan data dan sumber daya server negara disimpan di pusat data berperingkat Tier 4 di Luksemburg dengan hak serupa kekebalan diplomatik yang bersandar pada Konvensi Wina. Biayanya relatif kecil: ERR melaporkan alokasi €2,2 juta untuk lima tahun, termasuk sewa dan biaya data sekitar €236.000 per tahun.

    Singapura dan Ukraina: pembanding regional dan ujian perang. Amendemen National Library Board Act yang disahkan pada Juli 2018, menurut BiblioAsia, memungkinkan Perpustakaan Nasional Singapura mengarsipkan situs berdomain .sg tanpa izin tertulis pemilik konten, menunjukkan bahwa negara ASEAN dapat mengadopsi model panen web dengan cepat. Ukraina memberikan ujian paling keras: pada Februari 2022 parlemen mengesahkan undang-undang yang memungkinkan data pemerintah dipindahkan ke komputasi awan, dan perangkat transfer luring diterbangkan melalui Polandia untuk mencadangkan register penduduk, kepemilikan tanah, pajak, dan pendidikan. Pada saat yang sama, inisiatif sukarela SUCHO, yang dibentuk 1 Maret 2022 dan melibatkan sekitar seribu relawan pada pekan pertamanya, mengarsipkan lebih dari 5.000 situs warisan budaya dan lebih dari 50 TB data hingga Juni 2022. Benang merah keenam kasus, dengan keyakinan tinggi: memori yang tangguh selalu bersandar pada mandat hukum eksplisit, salinan yang tersebar secara geografis dan kelembagaan, serta pembagian peran yang jelas antara negara, perpustakaan, dan masyarakat sipil.

    VIII

    Argumen Tandingan dan Jawabannya

    Argumen tandingan terkuat terhadap kertas putih ini layak dirumuskan dalam bentuk terbaiknya. Menurut pandangan ini, insiden PDNS 2 adalah kegagalan keamanan siber dan tata kelola pengadaan, bukan kegagalan memori, dan obatnya sudah berjalan: PDN permanen yang dibangun dengan standar tinggi, penilaian kelaikan oleh BSSN, sertifikasi ISO, serta penegakan hukum atas korupsi pengadaan. Menambah lapisan mandat baru, entah serah simpan web, pengenal persisten, atau audit pencadangan, akan membebani ratusan pemerintah daerah yang kapasitas teknisnya terbatas. Pengalaman program arsip vital, yang telah diwajibkan sejak 2009 tetapi tidak mencegah tragedi 2024, justru membuktikan bahwa mandat tambahan cenderung melahirkan kepatuhan administratif tanpa substansi. Lebih jauh, sentralisasi ke pusat data yang dikelola profesional adalah strategi ketahanan yang rasional bagi negara dengan sumber daya manusia siber yang langka, sementara web publik toh sudah ditangkap oleh Internet Archive tanpa biaya bagi APBN. Ditambah lagi, prinsip kedaulatan data dalam PP 71/2019 dan prinsip minimisasi dalam UU PDP mengarah pada menyimpan lebih sedikit, bukan lebih banyak, dan bukan di luar negeri.

    Sebagian argumen ini benar dan harus diakomodasi. Mandat tanpa pendanaan dan tanpa layanan bersama memang akan menghasilkan kepatuhan semu; karena itu arsitektur di Bagian IX dirancang agar pemerintah daerah tidak perlu membangun kapasitas sendiri, melainkan berlangganan layanan memori bersama yang diaudit. Kritik terhadap biaya juga sah, sehingga usulan ini menyediakan opsi bertahap.

    Namun inti argumen tandingan gagal pada tiga titik. Pertama, pencegahan tidak pernah sempurna. British Library adalah lembaga dengan mandat memori terkuat di Inggris dan tetap dibobol; pelajaran yang dirumuskannya sendiri menyatakan bahwa karena pelanggaran tidak sepenuhnya dapat dicegah, kemampuan pemulihan adalah keharusan dan investasi keamanan harus diimbangi dengan investasi cadangan serta pemulihan. Strategi yang hanya mempertebal tembok, betapapun bagus, tidak menjawab pertanyaan apa yang tersisa setelah tembok runtuh. Kedua, sentralisasi tanpa salinan independen justru memperbesar risiko berkorelasi. PDNS adalah eksperimen sentralisasi, dan hasilnya adalah satu titik kegagalan yang menjatuhkan ratusan instansi sekaligus. Kaidah 3-2-1, yakni tiga salinan pada dua media berbeda dengan satu salinan di luar lokasi, yang direkomendasikan dalam makalah US-CERT 2012, pada dasarnya adalah prinsip anti-korelasi; ia kompatibel dengan pusat data nasional, tetapi tidak dapat digantikan olehnya. Ketiga, ketergantungan pada Internet Archive adalah pengalihan risiko ke lembaga asing yang, seperti ditunjukkan Bagian VII, sedang menghadapi tekanan siber dan hukum, dan yang tidak memiliki kewajiban apa pun terhadap kelengkapan memori Indonesia.

    Adapun soal kedaulatan dan minimisasi, keduanya justru memperkuat kebutuhan arsitektur yang dirancang dengan sadar. Kedaulatan data tidak terganggu oleh salinan kedua dan ketiga yang disimpan di dalam negeri pada lokasi yang terpisah secara geografis; opsi ekstrateritorial hanya diusulkan untuk segelintir register paling vital, dengan dasar hukum dan status diplomatik khusus sebagaimana model Estonia. Minimisasi data pribadi mengatur data yang tidak perlu, bukan bukti administratif yang diwajibkan undang-undang kearsipan, dan ketegangan keduanya lebih baik diselesaikan melalui pengecualian kearsipan yang eksplisit ketimbang dibiarkan menjadi alasan diam untuk tidak menyimpan. Kesimpulannya, dengan keyakinan tinggi: argumen tandingan benar tentang risiko birokratisasi, tetapi keliru tentang diagnosis. Keamanan siber menjawab pertanyaan bagaimana mencegah serangan; memori kelembagaan menjawab pertanyaan apa yang tetap ada ketika pencegahan, restrukturisasi, atau pergantian pejabat gagal. Negara memerlukan keduanya.

    IX

    Arsitektur Memori Nasional: Usulan dan Opsi Biaya

    Kertas putih ini mengusulkan Infrastruktur Memori Nasional, yakni seperangkat kewajiban hukum, layanan bersama, dan standar teknis yang menjamin keempat lapis memori kelembagaan secara serentak. Arsitektur ini tidak menciptakan lembaga baru pada tahap awal; ia mengikat lembaga yang sudah ada ke dalam satu rantai tanggung jawab yang dapat diaudit. Lima pilar menyusunnya.

    Pilar pertama: ketahanan substrat yang wajib dan teruji. Setiap sistem elektronik lingkup publik yang menyimpan arsip vital wajib menerapkan kaidah 3-2-1 dengan sedikitnya satu salinan yang tidak dapat diubah dan terputus dari jaringan produksi, serta wajib menjalani uji pemulihan terjadwal yang hasilnya dilaporkan. Klasifikasi data berbasis risiko yang telah dikenal dalam rezim PSTE dapat dipakai untuk menentukan tingkatan: register kependudukan, pertanahan, perpajakan, pendidikan, dan peradilan berada di tingkat tertinggi. Sebagai tolok ukur kematangan, kerangka Levels of Digital Preservation 2.0 yang dirilis NDSA pada Oktober 2019 menyediakan matriks penilaian yang telah dipakai luas oleh lembaga memori. Kepatuhan diaudit bersama oleh BSSN untuk aspek keamanan dan ANRI untuk aspek kearsipan, dan temuan audit masuk ke dalam pemeriksaan BPK. Bagi pemerintah daerah, kewajiban ini dipenuhi melalui langganan layanan cadangan bersama yang disediakan pusat, sehingga daerah tidak perlu membangun fasilitas sendiri.

    Pilar kedua: protokol penyelamatan digital dalam setiap restrukturisasi. Mekanisme penyelamatan arsip lembaga yang digabung atau dibubarkan, yang telah ada dalam UU Kearsipan, diperluas menjadi protokol digital wajib yang aktif sejak keputusan presiden tentang perubahan kementerian ditetapkan: pembekuan dan inventarisasi domain, ekspor kotak surat elektronik pejabat struktural, penangkapan utuh seluruh laman web, ekspor basis data dalam format terbuka, dan serah terima kepada ANRI sebelum hak akses administrator dicabut. Domain go.id dan ac.id tidak boleh dilepas begitu saja; ia harus dipensiunkan dengan pengalihan permanen atau laman nisan yang menunjuk ke salinan arsip, sehingga tidak dapat dibajak.

    Pilar ketiga: serah simpan web oleh Perpustakaan Nasional. UU 13/2018 diubah, atau peraturan pemerintah baru diterbitkan, untuk memberi Perpustakaan Nasional kewenangan memanen laman web publik berdomain Indonesia tanpa izin pemilik, mengikuti model Inggris dan Singapura. Panen domain dilakukan sedikitnya setahun sekali, panen situs pemerintah setiap triwulan, dan koleksi tematik untuk peristiwa besar seperti pemilu, bencana, dan pandemi. Konten pemerintah dibuka untuk umum, sedangkan konten berhak cipta lain diakses melalui ruang baca deposit, sebagaimana praktik negara pembanding. Keanggotaan dalam konsorsium internasional pengarsipan web akan mempercepat alih pengetahuan teknis.

    Pilar keempat: pengenal persisten untuk seluruh dokumen publik. Indonesia telah memiliki basis yang kuat melalui ribuan anggota Crossref. Langkah berikutnya adalah mewajibkan pengenal persisten bagi peraturan, putusan, laporan resmi, dan dataset publik. Untuk dokumen pemerintah dan arsip, Archival Resource Key layak dipertimbangkan karena tidak berbayar, telah dipakai lebih dari 1.900 organisasi, dan telah menghasilkan sekitar 15,3 miliar pengenal. Setiap URL yang dikutip dalam peraturan atau putusan pengadilan juga harus diarsipkan pada saat pengutipan, belajar dari temuan pembusukan rujukan dalam putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat.

    Pilar kelima: klausul memori dalam pengadaan dan pengelolaan manusia. Model dokumen pengadaan yang diterbitkan LKPP untuk sistem elektronik pemerintah wajib memuat klausul hak ekspor data dalam format terbuka, kewajiban pencadangan sesuai pilar pertama, kewajiban serah terima saat kontrak berakhir, dan pertimbangan kelaikan BSSN sebagai syarat yang tidak dapat dihapus; kekosongan yang terakhir inilah yang diungkap jaksa dalam perkara PDNS. Pada lapis manusia, rotasi pejabat struktural disertai catatan serah terima pengetahuan yang terstandar, dan setiap insiden besar wajib diikuti tinjauan pascainsiden yang dipublikasikan, mengikuti preseden British Library.

    Berapa biayanya? Perhitungan ilustratif kajian ini memakai harga daftar penyimpanan arsip dingin komersial, sekitar US$0,00099 per GB per bulan menurut pengumuman Amazon pada Maret 2019, semata sebagai jangkar besaran dan bukan rekomendasi penyedia. Satu petabita pada harga itu setara sekitar US$990 per bulan atau US$11.880 per tahun. Jika volume data yang terenkripsi di PDNS 2 diasumsikan sekitar tiga petabita, sejalan dengan klaim pelaku tentang beberapa ribu terabita, satu salinan tambahan berbiaya sekitar US$35.640 per tahun. Bahkan dengan asumsi premi sepuluh kali lipat untuk fasilitas domestik yang memenuhi syarat kedaulatan, biayanya sekitar US$356.400 per tahun, atau kira-kira Rp5,8 miliar dengan kurs implisit Rp16.375 per dolar dari angka tebusan yang dilaporkan, setara kurang dari 1% anggaran operasional PDN 2024 sebesar Rp700 miliar. Angka ini mengabaikan biaya jaringan, tenaga kerja, dan uji pemulihan, sehingga harus dibaca sebagai batas bawah; tetapi bahkan jika biaya riil berlipat beberapa kali, kesimpulannya tidak berubah: pencadangan bukan barang mewah.

    OpsiIsiJangkar biaya dan risiko
    A. MinimumPeraturan pemerintah tentang standar arsip vital elektronik dan kewajiban 3-2-1; audit BSSN–ANRI; layanan cadangan bersama untuk daerahBiaya penyimpanan tambahan berorde miliaran rupiah per tahun (ilustrasi di atas); risiko: kepatuhan semu bila tanpa uji pemulihan
    B. DirekomendasikanOpsi A ditambah serah simpan web Perpustakaan Nasional, protokol penyelamatan digital restrukturisasi, pengenal persisten wajib, dan klausul pengadaanTambahan biaya terutama untuk tenaga kurator dan perangkat panen; model terbukti di Inggris, Australia, dan Singapura
    C. MaksimumOpsi B ditambah kedutaan data untuk register paling vital dan undang-undang khusus memori digital nasionalJangkar Estonia: €2,2 juta untuk lima tahun; memerlukan perjanjian bilateral dan pengecualian atas ketentuan lokalisasi PP 71/2019

    Sebagai pembanding biaya kehilangan, British Library memperkirakan pemulihan sebesar £6–7 juta, sementara di Indonesia beban terbesar justru tidak tercatat dalam anggaran, yaitu waktu ratusan ribu calon mahasiswa yang harus mengunggah ulang berkasnya dan kepercayaan publik yang terkikis. Kajian ini merekomendasikan Opsi B sebagai sasaran 2027–2028, dengan Opsi C dipersiapkan secara hukum untuk diaktifkan bila kondisi geopolitik atau insiden berikutnya menuntutnya.

    X

    Skenario 2026–2030 dan Indikator

    Tiga skenario disusun berdasarkan dua ketidakpastian utama: apakah kewajiban memori diangkat menjadi norma hukum yang diaudit, dan apakah insiden kehilangan data berskala nasional terulang sebelum norma itu berlaku. Probabilitas di bawah ini bersifat subjektif, bertumpu pada bukti yang diuraikan sebelumnya, dan dimaksudkan sebagai alat pemantauan, bukan ramalan.

    Skenario 1, Gedung Baru, Kebiasaan Lama (probabilitas 50%, penilaian penulis)

    PDN Cikarang beroperasi penuh, rekomendasi BSSN dipenuhi, dan sertifikasi ISO diperoleh. Keamanan pusat data membaik secara nyata, tetapi pencadangan tetap diatur pada tingkat kontrak dan prosedur internal, bukan kewajiban hukum lintas lembaga. Pengarsipan web nasional tidak dihidupkan kembali, dan restrukturisasi berikutnya kembali mengandalkan inisiatif masing-masing kementerian. Indikator: terbitnya regulasi penugasan PDNS dan PDN yang tidak menyebut kewajiban 3-2-1 atau uji pemulihan; tidak adanya perubahan atas UU 13/2018; laporan publik yang berfokus pada jumlah layanan yang bermigrasi, bukan pada hasil uji pemulihan.

    Skenario 2, Arsitektur Memori Terpadu (probabilitas 20%, penilaian penulis)

    Pemerintah menerbitkan standar arsip vital elektronik yang mewajibkan pencadangan teruji, Perpustakaan Nasional memperoleh kewenangan panen web dan melakukan panen domain pertama, dan pengenal persisten diwajibkan untuk peraturan dan dataset publik. Indikator: masuknya revisi UU Serah Simpan atau peraturan pemerintah tentang pengarsipan web ke dalam program legislasi; terbitnya peraturan bersama ANRI dan BSSN tentang audit cadangan; anggaran khusus pengarsipan web dalam DIPA Perpustakaan Nasional; keanggotaan Indonesia dalam konsorsium pengarsipan web internasional.

    Skenario 3, Amnesia Berulang (probabilitas 30%, penilaian penulis)

    Sebelum 2030, insiden ransomware, kegagalan perangkat keras, atau kesalahan migrasi kembali menyebabkan hilangnya data layanan publik berskala nasional, dan kembali terungkap bahwa salinan independen tidak tersedia. Krisis itu dapat memicu reformasi mendadak, tetapi dengan biaya kehilangan yang tidak dapat dipulihkan. Indikator: laporan kebocoran atau gangguan berulang pada sistem pemerintah tanpa penjelasan publik tentang status cadangan; penundaan berkepanjangan pemenuhan rekomendasi BSSN; migrasi layanan dari PDNS ke PDN tanpa uji pemulihan yang dipublikasikan; berlanjutnya pembajakan domain go.id dan ac.id yang terbengkalai.

    Probabilitas skenario kedua sengaja ditempatkan rendah karena reformasi semacam ini memerlukan koordinasi lima lembaga dan revisi peraturan, dua hal yang secara historis bergerak lambat. Namun skenario kedua dan ketiga tidak saling meniadakan sepenuhnya: pengalaman negara lain menunjukkan bahwa krisis sering menjadi pemicu reformasi memori. Indikator paling sensitif untuk dipantau adalah satu hal sederhana, yaitu apakah pemerintah pernah mempublikasikan hasil uji pemulihan data, bukan sekadar klaim bahwa data telah dicadangkan.

    XI

    Rekomendasi Berbasis Aktor dan Berjangka Waktu

    Presiden dan Kementerian Sekretariat Negara sebaiknya, paling lambat akhir semester pertama 2027, menerbitkan instruksi presiden yang menetapkan ketahanan memori sebagai syarat operasional SPBE, menunjuk ANRI sebagai koordinator kustodian dan BSSN sebagai koordinator keamanan, serta mewajibkan setiap keputusan perubahan kementerian di masa depan memuat lampiran protokol penyelamatan digital. Instruksi ini dapat menjadi jembatan sambil menunggu revisi peraturan yang lebih permanen.

    Komdigi dan BSSN perlu, sebelum seluruh layanan berisiko menengah dan tinggi dipindahkan ke PDN, mempublikasikan standar minimum pencadangan bagi setiap penyewa, menjadikan layanan cadangan sebagai bagian bawaan dari paket layanan, dan mengumumkan ringkasan hasil uji pemulihan tahunan mulai 2027. Pengalaman bahwa sebagian besar penyewa tidak memakai cadangan karena kendala anggaran menunjukkan bahwa cadangan harus dibiayai di tingkat platform, bukan dibebankan sebagai opsi kepada penyewa.

    ANRI sebaiknya, dalam dua belas bulan, menerbitkan peraturan tentang standar arsip vital elektronik yang menerjemahkan Pasal 56 UU Kearsipan menjadi kewajiban teknis yang terukur, menyusun bersama Komdigi panduan pensiun domain pemerintah, serta melakukan audit retrospektif atas rekaman elektronik kementerian yang dipecah pada Oktober 2024 dan melaporkan hasilnya kepada DPR pada 2027.

    Perpustakaan Nasional perlu menghidupkan kembali pengarsipan web nasional pada 2027 dengan panen terbatas atas domain go.id dan ac.id, sambil mengusulkan dasar hukum panen web tanpa izin dalam revisi peraturan serah simpan. Pengalaman Singapura menunjukkan bahwa perubahan hukum semacam ini dapat dilakukan dalam satu siklus legislasi.

    LKPP sebaiknya, paling lambat 2027, memasukkan klausul memori ke dalam dokumen standar pengadaan sistem informasi pemerintah: hak ekspor data, kewajiban pencadangan, serah terima saat kontrak berakhir, dan pertimbangan kelaikan BSSN yang tidak dapat dihapus. KemenPANRB perlu memasukkan indikator ketahanan memori ke dalam evaluasi SPBE dan mewajibkan catatan serah terima pengetahuan dalam rotasi jabatan struktural.

    Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta perguruan tinggi sebaiknya mensyaratkan, mulai siklus akreditasi jurnal berikutnya, bukti keikutsertaan jurnal dalam layanan preservasi pihak ketiga dan penggunaan pengenal persisten, serta mendorong repositori kampus untuk menyimpan salinan di luar server institusi. BRIN perlu mendokumentasikan sejarah lisan dan protokol kelembagaan dari lembaga-lembaga yang dilebur, sebelum generasi peneliti senior pensiun.

    DPR, melalui Komisi I dan Komisi X, sebaiknya menjadikan publikasi hasil uji pemulihan sebagai syarat dalam pembahasan anggaran pusat data dan perpustakaan nasional mulai APBN 2028. BPK perlu memasukkan pemeriksaan ketahanan data ke dalam pemeriksaan kinerja atas belanja teknologi informasi pemerintah.

    Aktor internasional juga memiliki peran. UNESCO, melalui program Memory of the World, dapat mendukung penilaian kesiapan preservasi digital nasional Indonesia sebagai tindak lanjut Rekomendasi 2015. Konsorsium pengarsipan web internasional dan perpustakaan nasional Inggris, Australia, dan Singapura dapat menawarkan program alih pengetahuan teknis kepada Perpustakaan Nasional. Pemerintah Prancis, sebagai penyedia pinjaman PDN, dapat mendorong agar fase pembangunan berikutnya memasukkan pusat pemulihan bencana yang terpisah secara geografis. Estonia dapat menjadi mitra dialog bagi kajian kelayakan kedutaan data, sementara ASEAN dapat menjajaki kerja sama saling titip salinan register vital antarnegara anggota sebagai bentuk ketahanan kawasan.

    XII

    Keterbatasan dan Kesimpulan

    Kajian ini memiliki beberapa keterbatasan yang perlu dinyatakan. Pertama, analisis bergantung pada pernyataan publik pejabat dan pemberitaan media, bukan audit teknis langsung; angka seperti 2% data tercadangkan atau 239 instansi terdampak adalah angka resmi yang dilaporkan, dan sumber yang berbeda memberikan angka yang sedikit berbeda, misalnya 282 penyewa versus 239 instansi. Kedua, tidak tersedia studi empiris tentang pembusukan tautan pada domain pemerintah Indonesia, sehingga perkiraan skala masalah pada lapis alamat ditarik dari pembanding Amerika Serikat dan dinilai berkeyakinan sedang. Ketiga, penelusuran atas peraturan turunan Perpustakaan Nasional dan ANRI mungkin belum menangkap ketentuan teknis terbaru, sehingga klaim tentang ketiadaan kewenangan panen web dan standar pencadangan teknis harus diperlakukan sebagai temuan sementara. Keempat, perhitungan biaya bersifat ilustratif dan sengaja konservatif; perencanaan anggaran yang sesungguhnya memerlukan inventarisasi volume data per kategori. Kelima, kajian ini tidak menilai dimensi politik restrukturisasi kabinet, yang memengaruhi kemauan untuk menyimpan rekaman pemerintahan sebelumnya.

    Dengan keterbatasan itu, kesimpulan pokoknya tetap kokoh. Indonesia tidak kehilangan pengetahuan karena kurang teknologi, melainkan karena tidak pernah menetapkan secara tegas siapa yang wajib mengingat, berapa salinan yang harus ada, di mana salinan itu disimpan, dan bagaimana rujukan kepadanya dijaga tetap hidup. Insiden PDNS 2, pemecahan kementerian, domain yang dibajak, jurnal yang berisiko lenyap, dan peneliti yang diberhentikan adalah gejala dari satu penyakit: memori diperlakukan sebagai pilihan. Negara-negara yang berhasil mengingat tidak memiliki server yang lebih kebal; mereka memiliki undang-undang yang mewajibkan salinan, lembaga yang ditugasi memanen, dan kebiasaan untuk mempublikasikan pelajaran dari kegagalan. Kertas putih ini menawarkan cetak biru yang dapat dimulai tahun depan dengan biaya yang kecil dibandingkan nilai yang dilindunginya. Pilihan bagi Indonesia bukan antara negara digital dan negara analog, melainkan antara negara digital yang mengingat dan negara digital yang terus-menerus memulai dari nol.

    Referensi

    Dokumen resmi dan data

    • Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. JDIH Kemenkeu
    • Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 13/2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. JDIH BPK; Penjelasan: peraturan.go.id
    • Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Pasal 46. Pasal.id
    • Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. JDIH Komdigi
    • Republik Indonesia. (2023). Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. JDIH BPK
    • Arsip Nasional Republik Indonesia. (2024). Peraturan ANRI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja ANRI. peraturan.go.id
    • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2017). Four archives listed in UNESCO Memory of the World Register. KWRIU Kemdikbud
    • UK Government, Department for Culture, Media and Sport. (2013, 5 April). Major libraries to hold the nation’s digital memory. GOV.UK
    • British Library. (2024, 8 Maret). Learning lessons from the cyber-attack: British Library cyber incident review. PDF; ringkasan blog: bl.uk
    • British Library. (t.t.). UK Web Archive. bl.uk/ukwebarchive
    • National Library of Australia. (t.t.). Archived websites. library.gov.au
    • U.S. National Archives, Records Express. (2024, 24 Juni). Announcing the 2024 End of Term Web Archive Initiative. archives.gov
    • e-Estonia. (t.t.). Data embassy. e-estonia.com
    • Amazon Web Services. (2019, 27 Maret). Amazon S3 Glacier Deep Archive now available. aws.amazon.com
    • Databoks Katadata. (2024, 28 Juni). Before ransomware attack, National Data Center received Rp700 billion in state budget funding. databoks.katadata.co.id

    Literatur ilmiah

    • Pollitt, C. (2000). Institutional amnesia: A paradox of the “information age”? Prometheus, 18(1), 5–16. RePub EUR
    • Stark, A. (2019). Explaining institutional amnesia in government. Governance, 32(1); diringkas dalam ANZSOG, “Why government agencies forget”
    • Corbett, J., Grube, D., Lovell, H., & Scott, R. Singular memory or institutional memories? Towards a dynamic approach. Governance (naskah pascatelaah). ePrints Soton
    • Anderson, M. H., & Sun, P. Y. T. (2010). What have scholars retrieved from Walsh and Ungson (1991)? A citation context study. Management Learning. Waikato Research Commons
    • Zittrain, J., Albert, K., & Lessig, L. (2014). Perma: Scoping and addressing the problem of link and reference rot in legal citations. Harvard Law Review Forum, 127, 176. harvardlawreview.org
    • Laakso, M., Matthias, L., & Jahn, N. (2021). Open is not forever: A study of vanished open access journals. JASIST, 72(9), 1099–1112. IDEAS/RePEc
    • Ahmad, N. (2022). Pengarsipan web (web archiving) terhadap web terkait pandemi COVID-19 di Indonesia. Jurnal Gema Pustakawan, 10(2), 142–156. jgp.ejournal.unri.ac.id
    • Freilich, J., & Kesselheim, A. S. (2025). Data manipulation within the US federal government. The Lancet, 406(10500). BU Law Scholarly Commons

    Analisis kebijakan dan laporan lembaga

    • Pew Research Center. (2024, 17 Mei). When online content disappears. pewresearch.org
    • Public Knowledge Project. (2024, 29 Januari). Country feature: ORCID and OJS in Indonesia. pkp.sfu.ca
    • Crossref. (2026, 28 Januari). A spotlight on our community in Indonesia. crossref.org
    • ARK Alliance. (t.t.). ARK identifiers. arks.org
    • National Digital Stewardship Alliance. (2019, 28 Oktober). NDSA announces the Levels of Digital Preservation 2.0. ndsa.org
    • Österreichische UNESCO-Kommission. (t.t.). Documentary heritage in the digital age. unesco.at
    • Harvard Law School Library Innovation Lab. (2025, 6 Februari). Announcing the Data.gov Archive. lil.law.harvard.edu
    • Internet Archive. (2025, 6 Februari). Update on the 2024/2025 End of Term Web Archive. blog.archive.org
    • Internet Archive. (2025, 31 Oktober). One trillion web pages archived. blog.archive.org
    • SUCHO. (t.t.). About SUCHO. sucho.org
    • Chen, S. (2025, 7 Juli). A recent history of legal deposit in Singapore. BiblioAsia, 21(2). biblioasia.nlb.gov.sg
    • Venable LLP. (2024, September). Second Circuit holds that the Internet Archive’s digital lending is not fair use. venable.com
    • Backblaze. (t.t.). The 3-2-1 backup strategy (merujuk makalah US-CERT 2012, “Data Backup Options”). backblaze.com
    • Paparan (2026, 29 Juli). Nusantaranologi: Membangun Ilmu Sosial dan Humaniora dari Pengetahuan Lokal. KBA13 Insight. kba13.com
    • Paparan (2026, 25 Oktober). Peran Aceh dalam Dunia Melayu: Kekuasaan, Ulama, dan Peredaran Naskah. KBA13 Insight. kba13.com

    Media dan pemberitaan

    • detikInet. (2024, 26 Juni). Detik-detik ransomware Brain Cipher lumpuhkan Pusat Data Indonesia. detik.com
    • CNBC Indonesia. (2024, 28 Juni). Backup Pusat Data Nasional hanya 2%, begini dampaknya. cnbcindonesia.com
    • Bisnis.com. (2024, 27 Juni). Kemenkominfo sebut 239 instansi terdampak PDNS 2 down, hanya 43 yang selamat. bisnis.com
    • Bisnis.com. (2024, 25 Juni). 47 layanan Kemendikbudristek tak bisa diakses imbas PDNS down. bisnis.com
    • Bisnis.com. (2024, 9 Juli). Kemendikbudristek ungkap data lampiran KIP Kuliah hilang imbas peretasan PDN. bisnis.com
    • GovInsider. (2024, Juli). Password negligence suspected to have caused Indonesia cyber attack. govinsider.asia
    • The Register. (2024, 4 Juli). Hackers of Indonesian government apologize. theregister.com
    • CNN Indonesia. (2024, 4 Juli). Semuel Kominfo mundur imbas serangan PDNS: tanggung jawab moral saya. cnnindonesia.com
    • detikInet. (2024, 23 September). 3 bulan berlalu, ini kabar baru PDNS 2 yang kolaps kena ransomware. detik.com
    • detikInet. (2025, 20 Maret). Komdigi janji kooperatif soal dugaan korupsi PDNS Rp958 miliar. detik.com
    • Bisnis.com. (2025, 22 Mei). Terungkap! Ini peran eks Ditjen Aptika Semuel cs di kasus korupsi PDNS. bisnis.com
    • Dandapala. (2026, Maret). PN Jakpus jatuhkan vonis untuk 5 terdakwa kasus korupsi PDNS Kominfo. dandapala.com
    • Bisnis.com. (2025, 16 April). Operasional PDN tertunda akibat kurang tenaga bersertifikasi. bisnis.com
    • Bisnis.com. (2025, 15 Desember). PDN belum beroperasi, Komdigi: masih proses pemenuhan persyaratan. bisnis.com
    • Selular.ID. (2025, 17 Desember). Telkom siap kelola Pusat Data Nasional Sementara, tunggu regulasi resmi. selular.id
    • Bisnis.com. (2026, 27 Januari). Komdigi ungkap PDN I mulai beroperasi secara terbatas. bisnis.com
    • CNN Indonesia. (2024, 22 Oktober). Daftar kementerian yang dipecah di Kabinet Merah Putih Prabowo. cnnindonesia.com
    • CNBC Indonesia. (2024, 28 Oktober). Struktur kementerian baru Prabowo bakal rampung bulan depan. cnbcindonesia.com
    • Kabar Bursa. (2024, 22 Oktober). Deretan menteri yang mengaku belum punya kantor. kabarbursa.com
    • detikInet. (2024, 21 Oktober). Meutya Hafid ungkap nama Kominfo berubah jadi Komdigi. detik.com
    • Kompas TV. Sekadar mengingatkan, cek PIP 2025 sekarang di pip.kemendikdasmen.go.id, bukan kemdikbud.go.id lagi. kompas.tv
    • Bisnis.com. (2023, 14 Februari). Kementerian Kominfo blokir 683 situs yang disusupi konten perjudian. bisnis.com
    • CNN Indonesia. (2022, 3 Januari). Peleburan Eijkman ke BRIN, birokratisasi ancam masa depan riset. cnnindonesia.com
    • Free Malaysia Today. (2022, 14 Januari). Critics blast Indonesia’s sweeping science sector reform. freemalaysiatoday.com
    • Antara. (2024, 6 November). Laporan tentang kewajiban serah simpan karya cetak dan karya rekam bagi penerbit, Manokwari. antaranews.com
    • Hukumonline. (2019). Mengenal pokok-pokok aturan baru PP PSTE. hukumonline.com
    • The Christian Science Monitor. (2005, 8 April). To spur rebuilding, Indonesians struggle to salvage records. csmonitor.com
    • Computer Weekly. (2024, 8 Januari). British Library ransomware attack could cost up to £7m. computerweekly.com
    • The Boston Globe / The New York Times. (2025, 2 Februari). Thousands of US government webpages have been taken down since Friday. bostonglobe.com
    • BleepingComputer. (2024, 9 Oktober). Internet Archive hacked, data breach impacts 31 million users. bleepingcomputer.com
    • Publishers Weekly. (2024, 9 Desember). Internet Archive copyright case ends without Supreme Court review. publishersweekly.com
    • Music Business Worldwide. (2025, 16 September). Labels settle copyright lawsuit against Internet Archive. musicbusinessworldwide.com
    • ERR News. (2017, 24 Agustus). Data embassy in Luxembourg to cost €2.2 million over five years. news.err.ee
    • The Register. (2022, 30 November). Ukraine cloud migration. theregister.com

    Arsip & Pustaka

    • Zunaimar & al-Fairusy, M. D. (2013). Katalog Manuskrip Perpustakaan Pesantren Tanoh Abèë Aceh Besar (Buku II). Banda Aceh: Pusat Dokumentasi dan Informasi Aceh. Arsip & Pustaka, item 509
    • Foreign Affairs, 97(5), September/Oktober 2018: “World War Web: The Fight for the Internet’s Future”. New York: Council on Foreign Relations. Arsip & Pustaka, item 756
    • Goodman, M. Future Crimes: Inside the Digital Underground and the Battle for Our Connected World. London: Corgi Books. Arsip & Pustaka, item 1082

    Cara Mengutip

    Ahmad, Kamaruzzaman Bustamam. (2026). Negara yang Lupa: Memori Kelembagaan dan Arsitektur Ingatan Digital Indonesia. Kertas Putih, KBA13 Academy Research Center, 27 Oktober 2026. https://kba13academy.com/memori-kelembagaan-digital-arsip-web-indonesia/

    Kamaruzzaman Bustamam Ahmad adalah Guru Besar Antropologi Agama di UIN Ar-Raniry Banda Aceh dan pendiri KBA13 Academy. Kajiannya mencakup antropologi, studi Islam di Asia Tenggara, dan tata kelola pengetahuan, dengan perhatian pada cara masyarakat dan lembaga menyimpan serta mewariskan ingatan kolektif.

    Kajian lainnya di Research Center →

  • Sapuan atau Titik Balik? Premanisme Berkedok Ormas, Monopoli Kekerasan Negara, dan Iklim Investasi Indonesia 2025–2026

    Sapuan atau Titik Balik? Premanisme Berkedok Ormas, Monopoli Kekerasan Negara, dan Iklim Investasi Indonesia 2025–2026

    Laporan Riset · Premanisme, ormas, dan monopoli kekerasan negara

    Sapuan atau Titik Balik?Premanisme Berkedok Ormas, Monopoli Kekerasan Negara, dan Iklim Investasi Indonesia 2025–2026

    Penindakan premanisme berkedok ormas pada 2025 adalah yang paling terkoordinasi dalam satu dekade, tetapi bukti hingga Oktober 2026 menunjukkan pasar perlindungan menyesuaikan diri, bukan runtuh. Laporan ini membedah ekonomi uang keamanan, silsilah politik ormas, dan pelajaran dari Jepang, Italia, Filipina, serta Brasil untuk merancang kebijakan yang mengubah insentif.

    KBA
    PenulisKamaruzzaman Bustamam Ahmad
    • Laporan Riset
    • 26 Oktober 2026
    • ± 32 menit baca
    Sapuan atau Titik Balik? Premanisme Berkedok Ormas, Monopoli Kekerasan Negara, dan Iklim Investasi Indonesia 2025–2026
    Kawasan industri dan proyek strategis menjadi titik tekan utama pemerasan berkedok ormas, terutama pada fase konstruksi.
    Daftar Isi
    1. IRingkasan Eksekutif: Penindakan Besar, Pola Lama
    2. IIKerangka Analitis dan Catatan Metode
    3. IIIAnatomi Ekonomi Perlindungan: Uang Keamanan, Parkir, Lahan, dan Rekrutmen
    4. IVSilsilah Politik: Dari Pemuda Pancasila ke GRIB Jaya
    5. VKerangka Hukum: Instrumen Banyak, Penegakan Tipis
    6. VIKronologi Penindakan 2025: Dari Keluhan Investor ke Operasi Nasional
    7. VIITahun 2026: Apa yang Bertahan dan Apa yang Kembali
    8. VIIIPerbandingan Internasional: Jepang, Italia, Filipina, dan Brasil
    9. IXArgumen Tandingan: Apakah 2025 Sebenarnya Titik Balik?
    10. XSkenario hingga 2030 dan Indikator yang Perlu Dipantau
    11. XIRekomendasi Kebijakan: Mengubah Insentif, Bukan Sekadar Intensitas
    12. XIIKeterbatasan dan Kesimpulan

    Abstrak

    Laporan ini menilai apakah penindakan premanisme berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia pada 2025, yang ditandai perintah Presiden kepada TNI dan Polri, pembentukan Satgas Terpadu oleh Kemenko Polkam pada Mei 2025, dan operasi kepolisian yang mengklaim ribuan kasus tertangani, merupakan titik balik struktural atau sapuan siklis. Dengan kerangka empat komponen pasar perlindungan swasta (permintaan, penawaran, perlindungan politik, dan rezim penegakan) yang diturunkan dari Gambetta, Tilly, dan literatur tentang preman Indonesia, laporan ini menelaah dokumen hukum, data registrasi ormas, data investasi, survei perusahaan Bank Dunia, serta kronologi kasus seperti gangguan di proyek BYD Subang, kerusuhan Depok, dan pendudukan lahan BMKG. Temuan utamanya adalah bahwa penindakan menaikkan intensitas penegakan tanpa mengubah permintaan atas perlindungan, tanpa menyerang basis ekonomi organisasi, dan tanpa memutus perlindungan politik; revisi UU Ormas tidak masuk Prolegnas Prioritas 2026, RUU Perampasan Aset belum disahkan, dan GRIB Jaya membingkai diri sebagai pengaman swakarsa pada kericuhan Agustus 2026. Perbandingan dengan Jepang, Italia, Filipina, dan Brasil menunjukkan bahwa strategi yang berhasil bersifat legalistik, berbasis aset, dan berjangka panjang. Laporan ini menyajikan empat skenario hingga 2030 beserta indikatornya dan rekomendasi terikat waktu bagi pemerintah, DPR, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dunia usaha, dan perguruan tinggi.

    Tesis

    Penindakan premanisme berkedok ormas pada 2025 adalah sapuan siklis yang disertai inkorporasi selektif, dan monopoli negara atas kekerasan yang sah hanya dapat direbut kembali melalui kebijakan berbasis aset, reformasi layanan di sisi permintaan, dan penolakan elite untuk memakai kelompok koersif sebagai cadangan politik.

    1. DataUU Ormas, KUHP dan KUHAP baru, data Kemendagri, BKPM, BPS, Enterprise Survey Bank Dunia, pemberitaan 2025–2026
    2. KerangkaPasar perlindungan swasta (Gambetta), negara sebagai pemeras (Tilly), modal koersif (Wilson)
    3. ProyeksiEmpat skenario hingga 2030, indikator, dan rekomendasi terikat waktu

    Kata kunci

    • premanisme
    • ormas
    • monopoli kekerasan
    • iklim investasi
    • perampasan aset
    • negara hukum
    • GRIB Jaya
    • Satgas Terpadu
    I

    Ringkasan Eksekutif: Penindakan Besar, Pola Lama

    Pada musim semi 2025, Indonesia menyaksikan gelombang penindakan terhadap premanisme berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas) yang paling terkoordinasi dalam satu dekade. Presiden Prabowo Subianto, melalui Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan, pada 19 Maret 2025 dilaporkan memerintahkan TNI dan Polri menindak ormas yang memeras pengusaha. Sebulan kemudian, kabar gangguan ormas di lokasi pembangunan pabrik mobil listrik BYD di Subang, proyek yang oleh pengamat ITB Yannes Pasaribu ditaksir bernilai sekitar US$1 miliar, mengubah isu jalanan menjadi isu reputasi investasi nasional. Pada 8 Mei 2025 Menko Polkam Budi Gunawan mengumumkan Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas, sementara Polri melaporkan 3.326 kasus premanisme ditangani dalam sembilan hari pertama operasi kewilayahan serentak. Pertanyaan kajian ini sederhana tetapi menentukan: apakah penindakan 2025 merupakan titik balik struktural dalam hubungan antara negara dan pemasok kekerasan swasta, atau sekadar satu lagi sapuan siklis yang akan surut ketika sorotan publik berpindah?

    Jawaban kajian ini, dengan tingkat keyakinan sedang hingga tinggi, adalah bahwa penindakan 2025 lebih tepat dibaca sebagai sapuan siklis yang disertai inkorporasi selektif, bukan sebagai titik balik struktural. Tiga bukti utama menopang penilaian itu. Pertama, sasaran penangkapan didominasi pelaku tingkat jalanan, seperti juru parkir liar, penagih utang informal, dan anggota ormas berpangkat rendah, sedangkan arsitektur patronase yang menghubungkan ormas besar dengan partai dan pejabat relatif tak tersentuh. Kedua, sepanjang 2026 instrumen struktural yang paling menentukan, yakni revisi Undang-Undang Ormas dan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, belum lahir; revisi UU Ormas bahkan tidak tercantum dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026. Ketiga, kehadiran pimpinan dan anggota GRIB Jaya di tengah kericuhan demonstrasi 27 Agustus 2026 di sekitar gedung DPR, yang oleh juru bicaranya sendiri dibingkai sebagai “Pam Swakarsa”, menunjukkan bahwa kapasitas koersif informal tidak dibongkar, melainkan diposisikan ulang sebagai cadangan politik.

    Isu ini penting jauh melampaui Indonesia. Dalam rumusan klasik Max Weber pada ceramah Politik als Beruf (1919) yang menjadi fondasi teori negara modern, negara adalah entitas yang berhasil mengklaim monopoli atas penggunaan kekerasan fisik yang sah. Di banyak negara berpendapatan menengah, dari Brasil hingga Filipina, monopoli itu tidak runtuh secara dramatis, tetapi dibagi diam-diam dengan penyedia perlindungan swasta yang menjual keamanan, menarik pungutan, dan menyewakan massa. Indonesia, ekonomi terbesar di Asia Tenggara yang sedang bersaing merebut relokasi rantai pasok industri kendaraan listrik dan manufaktur, merupakan kasus uji penting: apakah sebuah demokrasi elektoral besar mampu mereklaim monopoli koersif tanpa tergelincir ke jalan pintas represif yang justru merusak negara hukum. Bagi mahasiswa dan praktisi kebijakan publik, kasus ini juga laboratorium tentang perbedaan antara kebijakan yang menghasilkan angka penangkapan dan kebijakan yang mengubah insentif.

    Laporan ini menyimpulkan bahwa desain kebijakan yang terbukti berhasil di tempat lain tidak bertumpu pada operasi besar, melainkan pada tiga mekanisme yang bekerja pelan: menyerang basis ekonomi organisasi melalui penyitaan dan penggunaan sosial aset, memutus permintaan atas perlindungan swasta dengan memperbaiki layanan negara di bidang pertanahan, perizinan, dan penyelesaian sengketa, serta mengikat tangan negara sendiri agar tidak memakai kelompok-kelompok tersebut sebagai alat politik. Rekomendasi pada bagian akhir menerjemahkan ketiga mekanisme itu ke dalam langkah yang terikat waktu bagi pemerintah pusat, DPR, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, asosiasi usaha, masyarakat sipil, dan perguruan tinggi.

    II

    Kerangka Analitis dan Catatan Metode

    Kajian ini memakai tiga lensa teoretis yang saling melengkapi. Lensa pertama berasal dari Diego Gambetta dalam The Sicilian Mafia: The Business of Private Protection (1993), yang memperlakukan mafia bukan semata sebagai kelompok kriminal, melainkan sebagai industri yang memproduksi dan menjual perlindungan. Inti argumennya adalah bahwa permintaan atas perlindungan swasta tumbuh di ruang tempat negara gagal menjamin hak milik dan menegakkan kontrak secara andal. Konsekuensi kebijakannya tajam: selama permintaan itu ada, penangkapan para penjual hanya membuka lowongan bagi penjual baru. Lensa kedua adalah esai Charles Tilly, War Making and State Making as Organized Crime (1985), yang mengingatkan bahwa negara modern sendiri lahir sebagai pengelola pemerasan perlindungan yang paling berhasil, dan bahwa garis antara perlindungan sah dan pemerasan ditentukan oleh seberapa jauh ancaman yang “dilindungi” itu diciptakan oleh pelindungnya sendiri. Lensa ketiga bersifat kontekstual, yakni literatur tentang preman dan ormas di Indonesia, terutama karya Ian Wilson, Loren Ryter, dan Joshua Barker yang dibahas pada bagian IV.

    Dari ketiga lensa itu kajian ini menurunkan kerangka sederhana yang dapat dipakai sebagai alat ajar. Setiap pasar perlindungan swasta dapat diurai menjadi empat komponen: sisi permintaan (mengapa pelaku usaha dan warga membayar), sisi penawaran (siapa yang mampu menjual ancaman dan jasa pengamanan), struktur perlindungan politik (siapa yang melindungi para penjual dari sanksi hukum), dan rezim penegakan (bagaimana negara menindak, dengan biaya dan legitimasi seperti apa). Sebuah kebijakan disebut struktural apabila ia mengubah setidaknya dua komponen secara tahan lama, misalnya menurunkan permintaan sekaligus memutus perlindungan politik. Sebaliknya, kebijakan disebut siklis apabila ia hanya menaikkan intensitas penegakan untuk sementara tanpa menyentuh permintaan dan perlindungan politik. Pembedaan ini menjadi tolok ukur penilaian pada bagian VII.

    Bukti dikumpulkan dari empat kelompok sumber untuk periode Januari 2025 hingga 26 Oktober 2026, dengan rujukan historis yang lebih panjang bila diperlukan. Kelompok pertama adalah dokumen hukum dan data resmi, termasuk teks UU 17/2013, UU 16/2017, KUHP baru (UU 1/2023), data registrasi ormas dari Kementerian Dalam Negeri, data realisasi investasi Kementerian Investasi/BKPM, statistik kriminal BPS, dan data mikro World Bank Enterprise Survey 2023 untuk Indonesia. Kelompok kedua adalah literatur ilmiah tentang perlindungan swasta dan politik preman. Kelompok ketiga adalah laporan lembaga dan analisis kebijakan, termasuk Human Rights Watch, Libera di Italia, dan kelompok studi GENI di Universitas Federal Fluminense. Kelompok keempat adalah pemberitaan media arus utama Indonesia dan internasional yang dipakai untuk merekonstruksi kronologi. Sebuah paparan tahun 2025 berjudul Memahami Penanganan Aksi Premanisme oleh Organisasi Kemasyarakatan, yang disampaikan di forum Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh, juga dipakai sebagai pembanding perspektif daerah.

    Tingkat keyakinan dinilai dengan tiga gradasi. Keyakinan tinggi diberikan pada temuan yang ditopang oleh dokumen resmi atau oleh beberapa sumber independen yang konsisten. Keyakinan sedang diberikan pada penilaian yang bergantung pada sumber tunggal yang kredibel atau pada inferensi yang wajar dari pola data. Keyakinan rendah diberikan pada angka atau klaim yang metodologinya tidak dipublikasikan, termasuk sejumlah taksiran kerugian ekonomi yang beredar di ruang publik. Kajian ini tidak memiliki akses ke berkas perkara, sehingga angka penangkapan yang diumumkan aparat diperlakukan sebagai klaim institusional, bukan sebagai ukuran keberhasilan penegakan hukum. Perbedaan antara “kasus ditangani”, “tersangka”, dan “terpidana” dijaga secara ketat, karena di sanalah sebagian besar ilusi statistik tentang keberhasilan operasi premanisme biasanya bersembunyi.

    III

    Anatomi Ekonomi Perlindungan: Uang Keamanan, Parkir, Lahan, dan Rekrutmen

    Pasar perlindungan swasta di Indonesia tidak berbentuk satu industri, melainkan rangkaian ceruk yang masing-masing memiliki titik tekan berbeda. Dalam wawancara yang dihimpun CNBC Indonesia pada Maret 2025, Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani merangkum keluhan dunia usaha sebagai “pungutan liar, uang keamanan, hingga jatah proyek”, dan menekankan bahwa kerugian terbesar bukan biaya tambahan itu sendiri melainkan hilangnya potensi investasi akibat ketidakpastian. Laporan yang sama memuat kesaksian Presiden KSPN Ristadi tentang permintaan uang sebesar Rp15 juta bagi calon pekerja perempuan dan Rp25 juta bagi laki-laki untuk bisa diterima di pabrik, dengan keterlibatan oknum pengurus RT/RW. Ketua Umum APPBI menyebut gangguan terhadap pusat belanja sudah dimulai sejak tahap pembangunan, termasuk permintaan uang dengan dalih pengelolaan sampah. Rangkaian kesaksian ini memperlihatkan bahwa komoditas yang dijual bukan hanya “keamanan” dalam arti sempit, tetapi juga akses: akses ke tenaga kerja, ke lahan, ke ketenangan lingkungan, dan ke kelancaran logistik.

    Siklus hidup proyek investasi menentukan intensitas pemerasan. Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani menjelaskan bahwa tahap konstruksi adalah fase paling rawan, ketika ormas meminta jatah pekerjaan seperti kuli angkut dan kompensasi atas klaim “menjaga stabilitas”, sedangkan setelah beroperasi tuntutannya bergeser ke lowongan kerja dan sengketa lahan parkir. Ia juga mencatat bahwa investor asing paling terpukul karena tidak memahami dinamika lokal. Temuan ini sejalan dengan logika Gambetta: nilai perlindungan paling tinggi ketika aset tidak bisa dipindahkan dan biaya penundaan paling besar, persis kondisi proyek pabrik yang sedang dibangun. Contoh paling konkret datang dari kawasan Subang Smartpolitan, tempat Polres Subang pada Maret 2025 menangkap enam orang yang memaksa sopir truk membeli air kemasan Rp10.000 per botol dan menarik parkir Rp5.000 per kendaraan di lokasi pembangunan pabrik mobil listrik, lengkap dengan buku rekap setoran. Buku rekap itu kecil tetapi bermakna: pemerasan ini bukan spontan, melainkan administrasi.

    Ceruk parkir dan pengamanan ruang publik memperlihatkan dimensi lain, yakni kaburnya batas antara ekonomi informal dan pemerasan. Pada Mei dan Juni 2024 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan dan Satpol PP menertibkan 442 juru parkir liar di lima wilayah kota, terutama di minimarket, dan menjanjikan pelatihan kerja bagi mereka. Pendekatan ini penting karena mengakui sisi permintaan tenaga kerja dari fenomena tersebut, tetapi juga menunjukkan keterbatasan: penertiban yang tidak disertai perubahan pengelolaan lahan parkir hanya memindahkan lokasi pungutan. Ceruk lahan, sebaliknya, memperlihatkan pemerasan pada skala yang lebih besar. Kasus penguasaan lahan BMKG seluas 127.780 meter persegi di Pondok Aren, Tangerang Selatan, yang berujung pada penahanan 17 orang pada 24 Mei 2025, sebelas di antaranya dilaporkan anggota GRIB Jaya, menggambarkan model bisnis yang menggabungkan klaim ahli waris, pendudukan fisik, penyewaan bangunan kepada pedagang, dan penarikan parkir.

    Berapa besar biaya ekonomi semua ini? Jawaban jujurnya adalah bahwa belum ada angka yang andal. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar Baharuddin pada Juli 2025 menyebut kerugian negara “hampir Rp900 triliun” dengan merujuk perhitungan Kementerian Investasi, serta 1.540 kasus gangguan investasi oleh oknum ormas sepanjang 2024 menurut data Ditjen Polpum. Angka kasus tersebut berguna sebagai indikator kasar (tingkat keyakinan: sedang), tetapi angka Rp900 triliun tidak disertai metodologi publik dan kemungkinan besar mencampur nilai investasi yang tertunda, batal, atau sekadar terhambat dengan kerugian aktual (tingkat keyakinan: rendah). Sebelumnya, pada Februari 2025, Ketua Himpunan Kawasan Industri Sanny Iskandar menyebut kerugian “ratusan triliun”, juga tanpa rincian. Bagi perancang kebijakan, ketiadaan angka yang dapat diaudit bukan sekadar celah akademis; ia membuat pemerintah tidak bisa mengukur apakah satgas apa pun berhasil.

    Data survei perusahaan memberi gambaran yang lebih terkendali, meskipun tidak spesifik tentang ormas. Dalam berkas data mikro World Bank Enterprise Survey Indonesia 2023, dari 2.955 perusahaan yang menjawab pertanyaan tentang seberapa besar kejahatan menjadi hambatan usaha, 376 menyebutnya hambatan besar dan 124 hambatan sangat berat, atau sekitar 17 persen dari seluruh responden dalam hitungan mentah yang belum dibobot. Angka itu tidak bisa dibaca sebagai prevalensi nasional, tetapi cukup untuk menunjukkan bahwa keamanan merupakan biaya usaha yang dirasakan oleh minoritas substansial perusahaan (tingkat keyakinan: sedang). Statistik kriminal BPS menambahkan konteks penting: pada 2024 hanya 20,28 persen korban kejahatan melapor ke polisi, sementara angka kejahatan tercatat polisi turun dan proporsi penduduk yang menjadi korban menurut survei justru naik. Kesenjangan pelaporan seperti ini adalah habitat alami pemerasan, karena korban pemerasan cenderung membayar dalam diam ketimbang melapor kepada institusi yang tidak mereka percayai.

    IV

    Silsilah Politik: Dari Pemuda Pancasila ke GRIB Jaya

    Premanisme berkedok ormas bukan anomali pasca-Reformasi, melainkan warisan rancangan Orde Baru yang berganti tuan. Loren Ryter, dalam artikelnya di jurnal Indonesia edisi 66 tahun 1998 tentang Pemuda Pancasila: The Last Loyalist Free Men of Suharto’s Order?, menunjukkan bagaimana organisasi pemuda yang loyal kepada Golkar dan menerima arahan perwira senior militer menjadi saluran resmi bagi kekerasan jalanan, sekaligus ruang karier bagi para preman. Dalam tulisan lanjutannya di Inside Indonesia, Ryter menjelaskan bahwa kata preman berasal dari bahasa Belanda vrijman dan bahwa kekuatan preman lebih bersumber dari “beking” politik yang melindungi mereka dari sanksi hukum ketimbang dari intimidasi fisik semata. Setelah Soeharto jatuh, Pemuda Pancasila berhenti mendukung Golkar secara formal, dan para anggotanya menyebar ke berbagai partai, satgas partai, dan organisasi baru. Dengan kata lain, Reformasi tidak menghapus pasar perlindungan; ia mengubahnya dari monopoli negara-partai menjadi pasar yang kompetitif.

    Sejarah Orde Baru juga memperlihatkan wajah lain dari kebijakan terhadap preman, yakni pembunuhan di luar hukum. Joshua Barker dalam State of Fear: Controlling the Criminal Contagion in Suharto’s New Order (1998) menganalisis “Petrus”, penembakan misterius yang dimulai di Yogyakarta pada Maret 1983 dan berlangsung setidaknya dua tahun, dengan korban yang menurut taksiran David Bourchier yang dikutipnya mencapai sedikitnya lima ribu dan mungkin lebih dari sepuluh ribu orang yang dicap bromocorah, preman, atau gali. Barker berargumen bahwa Petrus dan sistem keamanan lingkungan (Siskamling) adalah dua sisi dari satu proses, yakni penarikan praktik keamanan lokal ke bawah kendali pusat. Pelajaran historisnya relevan hari ini: Petrus tidak menghapus premanisme, melainkan mendisiplinkan dan menata ulang siapa yang boleh menjadi preman dan di bawah perlindungan siapa. Ingatan tentang Petrus juga menjelaskan mengapa setiap seruan “sapu bersih” di Indonesia selalu membawa bayang-bayang kekerasan negara.

    Ian Wilson, dalam The Politics of Protection Rackets in Post-New Order Indonesia (Routledge, 2015), memperkenalkan konsep modal koersif untuk menjelaskan bagaimana kelompok-kelompok seperti Forum Betawi Rempug dan berbagai ormas berbasis etnis atau kewilayahan di Jakarta mengubah kemampuan memobilisasi ancaman menjadi akses ekonomi dan politik. Kemampuan itu bisa ditukar dengan kontrak pengamanan, jatah lahan parkir, posisi dalam struktur partai, dan dukungan dalam pemilihan kepala daerah. Desentralisasi dan pilkada langsung memperbanyak pembeli jasa ini, karena setiap kandidat membutuhkan massa, saksi, dan “pengamanan”. Inilah sebabnya mengapa pendekatan yang hanya menyasar perilaku pidana individu selalu tertinggal: modal koersif adalah aset politik, dan aset politik dilindungi oleh mereka yang mendapat manfaat darinya.

    GRIB Jaya merupakan contoh mutakhir dari dinamika tersebut. Organisasi ini didirikan oleh Hercules Rosario de Marshal, tokoh yang membangun jaringan preman di kawasan Tanah Abang sejak awal 1990-an dan memiliki kedekatan dengan Prabowo sejak operasi militer di Timor Timur. Dalam analisis yang terbit pada 1 Juli 2025, Ian Wilson mencatat bahwa setelah kemenangan Prabowo dalam Pemilu 2024 GRIB berekspansi ke lebih dari 28 provinsi, berbenturan dengan Pemuda Pancasila di Jawa Barat dan Jawa Tengah, ditolak registrasinya oleh Gubernur Bali, dan kemudian merekrut profesional serta pejabat ke dewan penasihatnya, termasuk seorang wakil menteri. Insiden 18 April 2025 di Harjamukti, Depok, ketika polisi menangkap ketua ranting GRIB yang diduga menembakkan senjata ke arah alat berat milik kontraktor dan kemudian massa menghadang, menganiaya polisi, dan membakar mobil dinas, menunjukkan betapa tipisnya batas antara sengketa proyek dan tantangan langsung terhadap aparat negara. Bagi kerangka kajian ini, GRIB penting bukan karena ia satu-satunya pelaku, tetapi karena ia memperlihatkan secara terang komponen ketiga pasar perlindungan: perlindungan politik yang bersumber dari kedekatan dengan pusat kekuasaan.

    Perspektif daerah memperkaya gambaran ini. Paparan tahun 2025 berjudul Memahami Penanganan Aksi Premanisme oleh Organisasi Kemasyarakatan di forum Kesbangpol Aceh membingkai premanisme sebagai “cermin sistem yang rusak” yang membentang dari aktor jalanan hingga pusat kekuasaan, memperingatkan bahwa solusi instan justru memelihara distorsi sosial, dan menempatkan Aceh di antara daya tarik investasi dan risiko instabilitas. Paparan yang lebih awal, Redefinisi Peran Ormas dalam Pembangunan (2011), mengingatkan bahwa ormas dan lembaga swadaya adalah bagian sah dari masyarakat sipil yang semestinya menjadi mitra kritis negara. Kedua paparan itu menegaskan satu hal yang sering hilang dalam retorika penindakan: musuh kebijakan bukan ormas sebagai bentuk asosiasi, melainkan fungsi koersif yang menumpang di dalamnya.

    V

    Kerangka Hukum: Instrumen Banyak, Penegakan Tipis

    Persoalan premanisme berkedok ormas di Indonesia bukan persoalan kekosongan hukum. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sudah melarang ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketertiban umum, dan merusak fasilitas umum, serta mengatur sanksi administratif bertahap. Dalam rancangan awalnya, pembubaran ormas berbadan hukum mensyaratkan putusan pengadilan setelah rangkaian peringatan tertulis, sebuah prosedur yang oleh pemerintah pada 2017 dinilai terlalu panjang. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, memangkas jalur pengadilan itu dan memberi pemerintah wewenang mencabut status badan hukum secara langsung. Instrumen inilah yang dipakai untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia pada 19 Juli 2017, sementara Front Pembela Islam dilarang melalui Surat Keputusan Bersama enam pimpinan kementerian dan lembaga pada 30 Desember 2020.

    Paradoksnya terletak di sini. Negara telah memiliki palu administratif yang sangat kuat, tetapi palu itu sejauh ini dipakai terutama terhadap organisasi yang dianggap ancaman ideologis, bukan terhadap organisasi yang menjalankan bisnis perlindungan. Pembedaan ini bukan kebetulan. Ormas ideologis biasanya berada di luar koalisi kekuasaan, sedangkan ormas yang bergerak di pasar perlindungan sering kali justru menjadi bagian dari jaringan pemenangan pemilu dan pengamanan proyek. Akibatnya, kerangka hukum yang secara normatif memadai bekerja secara selektif dalam praktik (tingkat keyakinan: sedang hingga tinggi). Bagi pengajaran negara hukum, kasus ini memperlihatkan bahwa kualitas aturan tidak bisa dinilai lepas dari pola penggunaannya: kewenangan pembubaran tanpa pengadilan yang dibenarkan atas nama efektivitas justru meningkatkan risiko politisasi, karena menempatkan keputusan pada eksekutif yang memiliki kepentingan elektoral.

    Instrumen pidana juga tersedia. Pasal 368 KUHP lama mengancam pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, dan pasal ini dipakai dalam kasus-kasus seperti penangkapan di Subang. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru, UU Nomor 1 Tahun 2023, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, mempertahankan rumusan serupa dalam Pasal 482 dengan ancaman maksimum yang sama. Perubahan yang lebih signifikan adalah pengakuan korporasi sebagai subjek tindak pidana dalam KUHP baru, yang cakupannya meliputi perkumpulan, ditambah dengan KUHAP baru yang disahkan DPR pada 18 November 2025 dan juga berlaku 2 Januari 2026, yang memuat pengaturan acara tentang pertanggungjawaban pidana korporasi. Secara teoretis, kombinasi ini membuka jalan untuk menuntut organisasi, bukan hanya anggota, apabila pemerasan dilakukan secara sistematis atas perintah atau untuk kepentingan organisasi, sebuah gagasan yang juga disinggung Mendagri Tito Karnavian pada April 2025. Hingga Oktober 2026, kajian ini belum menemukan laporan publik tentang ormas yang dituntut sebagai korporasi atas pemerasan (tingkat keyakinan: sedang, mengingat keterbatasan akses berkas perkara).

    Masalah registrasi menambah lapisan kerumitan. Data Kemendagri per 5 Maret 2024 yang dikutip kumparan mencatat 554.692 ormas, terdiri atas 553.162 berbadan hukum dan 1.530 ber-Surat Keterangan Terdaftar, naik tajam dari 344.039 pada Juli 2017. Pertumbuhan ini terutama didorong oleh pendaftaran badan hukum yayasan dan perkumpulan secara daring. Pada Januari 2026, Kepala Bakesbangpol Jawa Timur Eddy Supriyanto mengungkapkan bahwa dari sekitar 121 ribu ormas di provinsinya, baru sekitar 1.300 yang melapor ke pemerintah daerah, karena pendaftaran kini berlangsung langsung melalui sistem AHU daring di tingkat pusat dan tidak ada kewajiban melapor ke daerah. Desain ini memudahkan kebebasan berserikat, yang merupakan nilai penting, tetapi sekaligus membuat pemerintah daerah, yang paling dekat dengan lokasi proyek, tidak memiliki peta tentang siapa beroperasi di wilayahnya.

    Wacana revisi UU Ormas yang dilontarkan Mendagri pada April 2025, dengan gagasan pengawasan lebih ketat termasuk audit keuangan, langsung memicu kritik. Koalisi Kebebasan Berserikat melalui koordinatornya Riza Abdali menilai bahwa “akar masalahnya bukan pada transparansi keuangan, tapi lemahnya penegakan hukum”, dan khawatir revisi akan mempersempit ruang sipil. Kritik itu kuat, dan kajian ini sebagian besar sependapat: memperketat regulasi terhadap ratusan ribu organisasi untuk menjerat segelintir pemeras adalah desain yang tidak proporsional. Namun yang paling mencolok adalah nasib wacana itu sendiri. Dalam daftar 67 RUU Prolegnas Prioritas 2026 yang disepakati Badan Legislasi, DPD, dan pemerintah pada 18 September 2025, tidak ada RUU tentang ormas, sementara RUU Perampasan Aset tercantum tetapi hingga akhir Agustus 2026 masih dalam pembahasan dengan target pengesahan 15 Desember 2026. Momentum legislasi, dengan kata lain, menguap lebih cepat daripada momentum operasi.

    VI

    Kronologi Penindakan 2025: Dari Keluhan Investor ke Operasi Nasional

    Rekonstruksi kronologi menunjukkan bahwa penindakan 2025 digerakkan oleh tekanan investasi, bukan oleh agenda negara hukum. Pada 13 Februari 2025 Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa ulah ormas bergaya preman “menghambat investasi” dan berjanji berkoordinasi dengan kepolisian setelah menerima keluhan Himpunan Kawasan Industri. Menjelang Lebaran, sorotan beralih ke permintaan “THR” oleh oknum ormas kepada pelaku usaha, yang mendorong DPR meminta polisi bertindak. Pada 19 Maret 2025 muncul perintah Presiden kepada TNI dan Polri sebagaimana disampaikan Luhut. Pada 20 April 2025 Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengangkat isu gangguan di proyek BYD Subang yang ia dengar saat menghadiri acara di Shenzhen, Tiongkok, dan pada 29 April 2025 Menteri Investasi Rosan Roeslani mengaku telah menerima aduan investor dan berkoordinasi dengan Kapolri serta pemerintah daerah, bersamaan dengan pengumuman bahwa pertumbuhan realisasi investasi triwulan I 2025 melambat menjadi 15,9 persen dari 22,1 persen setahun sebelumnya. Urutan ini penting secara analitis: isu premanisme naik ke agenda nasional ketika ia menyentuh reputasi Indonesia di mata investor Tiongkok dan Vietnam di sektor kendaraan listrik.

    Respons kelembagaan kemudian bergerak cepat. Polri meluncurkan operasi kewilayahan serentak sejak 1 Mei 2025 berdasarkan Surat Telegram Kapolri STR/1081/IV/OPS.1.3./2025, dan dalam sembilan hari mengklaim 3.326 kasus tertangani, termasuk 146 tersangka di Polda Banten, 85 di Polresta Tangerang, dan sembilan di kawasan industri Subang. Polda Jawa Timur melalui Satgas Pekat melaporkan 1.475 orang diamankan dalam sepuluh hari, dengan 276 kasus naik ke penyidikan dan 378 tersangka. Rasio itu layak dicatat: kurang dari sepertiga orang yang diamankan berstatus tersangka. Pada 8 dan 9 Mei 2025 Menko Polkam Budi Gunawan bersama Mendagri mengumumkan satgas terpadu yang melibatkan TNI, Polri, kementerian, dan pemerintah daerah, dengan pembagian peran: Kemendagri menangani ormas ber-SKT, kementerian hukum menangani ormas berbadan hukum, dan kepolisian menangani pelanggaran pidana. Sumber-sumber yang ditelaah kajian ini tidak menyebut nomor keputusan pembentukan satgas, sehingga dasar hukumnya tampak bertumpu pada arahan Presiden dan kewenangan sektoral masing-masing lembaga (tingkat keyakinan: sedang).

    Kasus-kasus yang paling banyak diberitakan memperlihatkan pola penindakan. Penahanan 17 orang dalam kasus lahan BMKG pada 24 Mei 2025 adalah tindakan nyata terhadap anggota ormas yang dekat dengan kekuasaan, dan karena itu penting secara simbolik. Akan tetapi, analisis Wilson pada Juli 2025 mencatat bahwa sebagian besar penangkapan menyasar figur tingkat jalanan, seperti juru parkir dan penagih utang informal, ditambah segelintir anggota ormas berpangkat rendah, dan bahwa permintaan maaf publik Hercules kepada Sutiyoso yang disebut dilakukan atas permintaan Presiden justru diikuti konsolidasi struktur organisasi GRIB, bukan pelemahannya. Wilson juga mencatat keterlibatan oknum pengurus Kadin daerah dalam kasus pemerasan terhadap perusahaan kendaraan listrik asing, sebuah detail yang menegaskan bahwa pasar perlindungan tidak hanya dihuni oleh preman berseragam ormas, tetapi juga oleh perantara berstatus terhormat.

    Dua keputusan pada pertengahan 2025 menambah ambiguitas. Pada Juni 2025 Presiden menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025 yang membubarkan Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar bentukan Perpres 87/2016 karena dinilai “sudah tidak efektif”. Pengakuan resmi bahwa satgas antipungli generasi sebelumnya gagal, diterbitkan hanya beberapa minggu setelah satgas antipremanisme generasi baru dibentuk, adalah ilustrasi yang hampir sempurna tentang siklus kebijakan yang menjadi pokok kajian ini. Pada Juli 2025, Kemendagri meminta forum koordinasi pimpinan daerah membentuk satgas di setiap kabupaten dan kota serta mengevaluasinya setiap Rabu, dengan pesan Bahtiar Baharuddin bahwa “negara tidak boleh tunduk” kepada oknum ormas. Pendelegasian ke daerah memperluas jangkauan, tetapi juga memindahkan beban kepada aktor lokal yang paling rentan terhadap tekanan jaringan patronase setempat.

    Pola keseluruhan 2025 dapat dirangkum dalam tiga ciri. Pertama, mobilisasi dipicu oleh insiden yang viral dan keluhan investor, bukan oleh sistem pemantauan yang rutin. Kedua, ukuran keberhasilan yang diumumkan adalah jumlah orang yang diamankan dan kasus yang “tertangani”, bukan jumlah putusan pengadilan, nilai aset yang disita, atau penurunan pungutan yang dialami pelaku usaha. Ketiga, tidak ada satu pun keputusan yang menyentuh sumber perlindungan politik, misalnya larangan tegas bagi pejabat publik menjabat di struktur ormas yang anggotanya terlibat pemerasan, atau kewajiban transparansi bagi ormas penerima kontrak pengamanan dari BUMN dan pemerintah daerah. Ketiga ciri ini sejalan dengan pengamatan kriminolog Muhammad Mustofa yang dikutip ANTARA bahwa premanisme berfluktuasi, turun saat penegakan keras dan naik saat penegakan mengendur.

    VII

    Tahun 2026: Apa yang Bertahan dan Apa yang Kembali

    Ujian sebenarnya bagi setiap sapuan adalah tahun berikutnya. Data investasi memberi sinyal campuran. Realisasi investasi 2025 mencapai Rp1.931,2 triliun, tumbuh 12,7 persen dan sedikit melampaui target, tetapi penanaman modal asing praktis stagnan di Rp900,9 triliun dengan pertumbuhan hanya 0,1 persen, sehingga porsinya turun menjadi 46,6 persen. Menurut angka yang dikutip dalam kunjungan Kapolri ke Bekasi, realisasi investasi semester I 2026 mencapai Rp1.010,6 triliun. Stagnasi investasi asing pada 2025 memiliki banyak penyebab, dari ketidakpastian global hingga perizinan, dan kajian ini tidak menemukan dasar untuk menghubungkannya secara kausal dengan premanisme (tingkat keyakinan: tinggi bahwa hubungan kausal belum terbukti). Namun data itu juga membantah narasi bahwa penindakan 2025 telah memulihkan kepercayaan investor asing secara terukur.

    Sinyal paling jelas tentang keberlanjutan masalah datang dari aparat sendiri. Pada 11 September 2026, di hadapan sekitar dua ribu pekerja dalam konsolidasi FSPMI di Kawasan Industri MM2100 Bekasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta pengusaha dan perusahaan yang “masih menemukan aksi premanisme, pungli, maupun kejahatan lainnya” untuk melapor, dan memerintahkan jajarannya menindaklanjuti agar investor tidak ragu masuk ke Indonesia. Kata “masih” dalam pernyataan itu adalah indikator yang jujur: enam belas bulan setelah satgas terpadu diumumkan, pucuk pimpinan kepolisian sendiri tidak mengklaim bahwa masalahnya telah selesai. Di tingkat provinsi, inisiatif Jawa Timur pada Januari 2026 untuk membentuk satgas antipremanisme dan mengusulkan kewajiban pelaporan ormas ke daerah menunjukkan bahwa sebagian pemerintah daerah mencoba membangun kapasitas yang lebih permanen, meskipun tanpa dukungan perubahan regulasi di tingkat pusat.

    Perkembangan yang paling signifikan terjadi pada akhir Agustus 2026. Pada malam 27 Agustus 2026, setelah demonstrasi di depan gedung DPR/MPR yang menuntut agenda antikorupsi dan pengesahan RUU Perampasan Aset berubah ricuh, video yang beredar memperlihatkan Hercules dan sekelompok orang di sekitar Slipi dan Pejompongan. Kuasa hukum GRIB Jaya Wilson Colling membenarkan kehadiran Hercules tetapi menyebutnya upaya persuasif untuk menenangkan situasi dan membantah adanya instruksi organisasi. Menurut laporan The Jakarta Post pada 2 September 2026, Sekretaris Jenderal GRIB Zulfikar menyebut kehadiran itu sebagai inisiatif sendiri dalam kerangka “Pam Swakarsa”, istilah era Orde Baru untuk kelompok sipil bersenjata yang dimobilisasi bersama aparat keamanan. Polda Metro Jaya menyatakan masih mendalami dugaan keterlibatan ormas, sementara seorang warga bernama Bambang Setiyawan meninggal setelah ditemukan tak sadarkan diri di Pejompongan dan ratusan orang ditangkap. Kajian ini tidak menyimpulkan bahwa GRIB melakukan kekerasan pada malam itu; bukti publik belum memadai. Namun pembingkaian diri sebagai pengaman swakarsa di tengah krisis politik adalah bukti kuat bahwa modal koersif informal tetap tersedia dan bersedia ditawarkan kepada negara (tingkat keyakinan: tinggi untuk pembingkaian, rendah untuk dugaan tindakan spesifik).

    Dengan memadukan bukti 2025 dan 2026, kajian ini menilai penindakan tersebut menurut kerangka empat komponen pada bagian II. Pada sisi penegakan terjadi peningkatan intensitas yang nyata tetapi sementara, dengan pergeseran ke arah normalisasi pada 2026. Pada sisi permintaan, tidak ada reformasi berarti dalam pelayanan pertanahan, rekrutmen tenaga kerja lokal, atau mekanisme penyelesaian sengketa yang menjadi pintu masuk pemerasan. Pada sisi penawaran, pelaku jalanan diganti dengan cepat, sedangkan organisasi besar bertahan dan sebagian berkonsolidasi. Pada sisi perlindungan politik, peristiwa Agustus 2026 justru memperlihatkan reposisi kelompok koersif sebagai mitra informal negara. Karena tidak ada dua komponen yang berubah secara tahan lama, penindakan 2025 memenuhi definisi sapuan siklis, dengan tambahan ciri inkorporasi selektif yang oleh Wilson disebut sebagai pendisiplinan dan penyerapan ekonomi pemerasan ke dalam jaringan politik (tingkat keyakinan: sedang hingga tinggi).

    VIII

    Perbandingan Internasional: Jepang, Italia, Filipina, dan Brasil

    Jepang menawarkan contoh paling jelas tentang strategi yang menyerang basis ekonomi organisasi alih-alih sekadar menangkap anggotanya. Undang-Undang tentang Pencegahan Tindakan Tidak Sah oleh Anggota Bōryokudan, yang dalam Buku Putih Kejahatan Kementerian Kehakiman Jepang tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 77 Tahun 1991, mulai berlaku pada Maret 1992. Mekanisme utamanya adalah penetapan kelompok tertentu sebagai bōryokudan yang ditunjuk, lalu larangan bagi anggotanya untuk menarik uang perlindungan, menagih utang, dan menjalankan sejumlah aktivitas ekonomi, dengan sanksi berjenjang mulai dari perintah penghentian hingga penangkapan. Pada Oktober 2011 seluruh prefektur telah memberlakukan peraturan daerah pengucilan bōryokudan, yang inovasinya terletak pada sisi permintaan: warga dan perusahaan yang membayar atau berbisnis dengan kelompok tersebut ikut dapat dikenai sanksi. Menurut data Badan Kepolisian Nasional yang dirangkum Nippon.com, jumlah anggota dan anggota asosiasi bōryokudan turun menjadi 17.600 orang pada 2025, rekor terendah dan penurunan tahunan ke-21 berturut-turut, dibandingkan lebih dari 80 ribu pada 2009 menurut sumber yang sama. Namun data yang sama memperlihatkan efek pemindahan: 6.679 orang yang diduga terkait kelompok kriminal cair “tokuryū” ditangkap pada 2025, naik 1.476 dari tahun sebelumnya.

    Pelajaran Jepang bagi Indonesia ada dua. Pertama, tekanan berkelanjutan selama tiga dekade, bukan operasi kilat, yang menghasilkan penurunan struktural (tingkat keyakinan: tinggi). Kedua, keberhasilan menekan organisasi yang terlihat dapat mendorong kejahatan menjadi lebih cair dan sulit dilacak. Bagi Indonesia, hal kedua ini merupakan peringatan agar strategi terhadap ormas besar disertai kapasitas intelijen kriminal terhadap jaringan yang tidak berbentuk organisasi. Selain itu, model Jepang bekerja karena didukung oleh kepolisian yang relatif bersih dan sistem peradilan yang kredibel; mekanisme penetapan administratif di tangan aparat yang kurang akuntabel berisiko menjadi alat tawar-menawar baru.

    Italia memperlihatkan kekuatan dan batas strategi berbasis aset. Undang-Undang Nomor 646 tanggal 13 September 1982, dikenal sebagai Undang-Undang Rognoni–La Torre, memperkenalkan delik asosiasi bertipe mafia dalam Pasal 416-bis KUHP Italia dan perampasan harta para bos mafia; Pio La Torre, pengusul utamanya, dibunuh mafia di Palermo empat bulan sebelum undang-undang itu disahkan. Undang-Undang 109/1996 kemudian menambahkan penggunaan sosial atas aset yang dirampas. Laporan Libera berbasis data badan nasional pengelola aset sitaan (ANBSC) per 23 Februari 2026 mencatat 20.848 unit properti dalam pengelolaan, 23.026 yang telah ditetapkan peruntukannya, 3.112 perusahaan dalam pengelolaan, dan 1.332 entitas sektor ketiga yang mengelola aset untuk kepentingan sosial di 448 kotamadya. Literatur evaluatif bersikap lebih hati-hati: Amber Phillips dalam studi kasus di Calabria menunjukkan bahwa manfaat simbolik penggunaan sosial aset banyak dipuji tetapi kurang terdefinisi, dan proyek yang gagal dapat berbalik menjadi kekalahan simbolik. Bagi Indonesia, pelajaran utamanya adalah bahwa penyitaan aset harus disertai lembaga pengelola yang kompeten; tanpa itu, aset sitaan menjadi beban dan bahkan sumber rente baru.

    Filipina adalah kisah peringatan. Kampanye perang narkoba di bawah Rodrigo Duterte sejak 2016 menghasilkan angka resmi 3.987 orang tewas dalam operasi polisi selama 18 bulan pertama, sementara Human Rights Watch memperkirakan lebih dari 12.000 kematian. Duterte ditangkap di Manila pada 11 Maret 2025 berdasarkan surat perintah Mahkamah Pidana Internasional, dan pada 23 April 2026 Kamar Pra-Peradilan I mengonfirmasi seluruh dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan dan percobaan pembunuhan, mencakup 49 insiden dengan 78 korban antara November 2011 dan Maret 2019, lalu mengirim perkara ke persidangan. Relevansinya bagi Indonesia bukan karena Indonesia sedang menuju jalan yang sama, melainkan karena retorika “sapu bersih” dan pelibatan intelijen militer dalam perburuan preman membuka ruang bagi logika yang serupa. Pengalaman Filipina dan ingatan Petrus sama-sama menunjukkan bahwa kekerasan negara di luar hukum tidak menghapus pasar kejahatan, tetapi merusak institusi yang semestinya menggantikannya.

    Brasil, khususnya Rio de Janeiro, memperlihatkan skenario terburuk dari pembagian monopoli koersif. Studi GENI Universitas Federal Fluminense dan Observatório das Metrópoles tahun 2021 mendefinisikan milícia terutama melalui keterlibatan agen negara, termasuk polisi aktif dan purnawirawan, dalam struktur kelompok, dengan pendapatan dari pungutan atas layanan dasar, perdagangan properti ilegal, rentenir, dan “taxa de segurança” atas toko-toko. Berdasarkan pemetaan 2019, milícia menguasai 56,8 persen wilayah kota Rio, tempat tinggal sekitar 2,18 juta orang. Kasus Rio penting sebagai peringatan tentang ke mana inkorporasi kelompok koersif ke dalam negara dapat berujung: ketika pelindung swasta dan aparat menyatu, pembedaan Tilly antara negara dan pemeras kehilangan maknanya. Keempat kasus ini, dibaca bersama, menyarankan satu kesimpulan desain: strategi yang berhasil bersifat legalistik, berbasis aset, dan berjangka panjang, sedangkan strategi yang gagal bersifat punitif, berbasis operasi, dan bergantung pada figur.

    IX

    Argumen Tandingan: Apakah 2025 Sebenarnya Titik Balik?

    Argumen tandingan terkuat layak dirumuskan secara adil. Pertama, untuk pertama kalinya sejak Reformasi seorang presiden secara terbuka menjadikan premanisme berkedok ormas sebagai isu ekonomi nasional, mengaitkannya dengan target pertumbuhan, dan memobilisasi seluruh perangkat koordinasi politik dan keamanan. Kepemilikan politik di tingkat tertinggi adalah prasyarat bagi setiap perubahan struktural, dan prasyarat itu kini terpenuhi. Kedua, perubahan hukum yang sudah berlaku, yaitu KUHP dan KUHAP baru sejak 2 Januari 2026 dengan pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi, menciptakan alat yang sebelumnya tidak tersedia. Ketiga, tindakan terhadap anggota GRIB dalam kasus BMKG dan Depok memperlihatkan bahwa kedekatan dengan presiden tidak lagi menjamin kekebalan. Keempat, pendekatan yang menempatkan ormas di bawah disiplin negara, alih-alih membiarkan mereka bersaing secara liar, bisa dibaca sebagai bentuk awal konsolidasi monopoli koersif, sebagaimana negara-negara Eropa dalam narasi Tilly menyerap para pemeras lokal sebelum mendisiplinkan mereka.

    Argumen ini memiliki kebenaran parsial, dan kajian ini menerimanya pada dua titik. Kepemilikan presidensial memang nyata, dan instrumen hukum baru memang tersedia. Akan tetapi argumen tersebut gagal pada ujian yang menentukan, yaitu bukti perubahan perilaku kelembagaan setelah sorotan mereda. Instrumen korporasi belum digunakan terhadap ormas sejauh dapat ditelusuri. Revisi legislasi tidak masuk agenda prioritas. Satgas generasi sebelumnya dibubarkan karena tidak efektif tanpa evaluasi publik yang memungkinkan pembelajaran. Tindakan terhadap anggota GRIB menyasar ranting dan pelaku lapangan, sementara pimpinan organisasi justru tampil pada Agustus 2026 sebagai pengaman swakarsa. Pola ini lebih cocok dengan pendisiplinan daripada pembongkaran.

    Argumen Tilly sendiri, bila dibaca cermat, justru memperkuat kekhawatiran. Dalam narasi Tilly, negara Eropa menjadi pelindung yang sah bukan karena menyerap para pemeras, melainkan karena dalam proses panjang itu penguasa dipaksa menawar dengan warga, membangun birokrasi pajak, pengadilan, dan perwakilan yang membatasi kekuasaannya sendiri. Penyerapan tanpa pembatasan menghasilkan sesuatu yang lain, yakni negara yang menggunakan pemeras sebagai perpanjangan tangan, persis model yang terlihat pada milícia di Rio. Oleh karena itu, ukuran kemajuan bukanlah apakah ormas makin patuh kepada pemerintah, tetapi apakah kekerasan yang mereka jual makin mahal bagi siapa pun, termasuk bagi pemerintah sendiri.

    Ada pula argumen tandingan dari arah sebaliknya, yaitu bahwa ormas di banyak daerah menjalankan fungsi sosial yang nyata, dari penyaluran tenaga kerja lokal hingga mediasi konflik, sehingga penindakan berlebihan merusak jaring pengaman informal. Argumen ini juga harus ditanggapi serius, terutama di daerah pascakonflik seperti Aceh, yang menurut paparan Kesbangpol Aceh 2025 membutuhkan pendekatan sosial-budaya. Jawabannya terletak pada pembedaan fungsi, bukan bentuk organisasi. Fungsi penyaluran tenaga kerja dapat dan seharusnya dilembagakan secara transparan melalui bursa kerja yang dikelola bersama pemerintah daerah dan perusahaan; fungsi mediasi dapat diakui melalui mekanisme yang akuntabel. Hal yang tidak dapat ditoleransi adalah ketika fungsi-fungsi itu dijalankan dengan ancaman dan dibayar dengan pungutan wajib.

    X

    Skenario hingga 2030 dan Indikator yang Perlu Dipantau

    Kajian ini merumuskan empat skenario hingga 2030 berdasarkan dua variabel penentu: apakah negara membangun instrumen berbasis aset dan sisi permintaan yang bekerja rutin, dan apakah elite politik bersedia melepaskan kelompok koersif informal sebagai cadangan politik. Skenario pertama, siklus berulang, adalah kelanjutan pola saat ini. Penindakan akan muncul kembali setiap kali ada insiden viral atau keluhan investor besar, terutama menjelang Lebaran dan dalam fase konstruksi proyek strategis, lalu surut. Ormas besar bertahan dan berganti pengurus atau nama bila perlu. Skenario ini paling mungkin karena tidak memerlukan keputusan politik baru apa pun, dan karena seluruh insentif institusional, dari ukuran kinerja kepolisian hingga kebutuhan mobilisasi pemilu 2029, mendukungnya.

    Skenario kedua, inkorporasi terkelola, adalah varian yang lebih mengkhawatirkan. Dalam skenario ini, pemerasan jalanan yang kasar memang berkurang di kawasan industri strategis, tetapi bukan karena pasar perlindungan dibongkar, melainkan karena ormas yang dekat dengan kekuasaan mendapat akses yang lebih teratur ke kontrak pengamanan, penyaluran tenaga kerja, dan peran “pengamanan swakarsa” dalam situasi krisis. Investor mungkin merasakan perbaikan jangka pendek, tetapi negara hukum memburuk karena batas antara aparat dan kelompok sipil bersenjata makin kabur. Peristiwa Agustus 2026 adalah tanda awal yang paling jelas ke arah ini. Skenario ketiga, pergeseran struktural, terjadi apabila RUU Perampasan Aset disahkan dengan lembaga pengelola aset yang kompeten, KUHP baru dipakai untuk menuntut organisasi sebagai korporasi dalam kasus pemerasan sistematis, layanan pertanahan dan rekrutmen tenaga kerja di kawasan industri direformasi, dan pemerintah secara tegas menolak peran kelompok sipil dalam pengamanan demonstrasi. Skenario keempat, eskalasi punitif, terjadi apabila krisis politik atau ekonomi mendorong pemerintah memakai kekerasan di luar hukum terhadap preman, mengulang Petrus atau pola Filipina.

    Skenario hingga 2030

    1. ASiklus berulang: sapuan dan kekambuhan45%
    2. BInkorporasi terkelola kelompok koersif30%
    3. CPergeseran struktural berbasis aset dan layanan18%
    4. DEskalasi punitif di luar hukum7%

    Probabilitas adalah penilaian penulis per 26 Oktober 2026, berdasarkan bukti hingga tanggal tersebut, dan akan direvisi bila indikator kunci berubah.

    Probabilitas pergeseran struktural ditempatkan pada 18 persen, bukan lebih rendah, karena beberapa prasyaratnya sudah ada: KUHP dan KUHAP baru telah berlaku, RUU Perampasan Aset memiliki tenggat politik yang diumumkan secara terbuka, dan tekanan investor bersifat berulang. Probabilitas eskalasi punitif ditempatkan pada 7 persen karena, meskipun retorika “sapu bersih” dan pelibatan intelijen militer membuka ruang itu, pengawasan publik, media, dan preseden Mahkamah Pidana Internasional terhadap Duterte menaikkan biaya politiknya secara signifikan. Perbedaan antara skenario A dan B terletak pada arah perlindungan politik; keduanya sama-sama tidak struktural, tetapi B lebih merusak dalam jangka panjang karena melembagakan pembagian monopoli koersif.

    Beberapa indikator dapat dipakai untuk memantau arah perkembangan. Indikator ke arah skenario C meliputi pengesahan RUU Perampasan Aset sesuai target 15 Desember 2026 dengan ketentuan tentang lembaga pengelola dan penggunaan sosial aset; dakwaan pertama terhadap ormas sebagai korporasi berdasarkan KUHP baru; publikasi data satgas yang memisahkan orang diamankan, tersangka, terdakwa, dan terpidana; serta masuknya revisi UU Ormas yang memulihkan peran pengadilan dalam pembubaran ke Prolegnas 2027. Indikator ke arah skenario B meliputi penunjukan pengurus ormas berbasis massa ke jabatan publik atau komisaris BUMN, pemberian kontrak pengamanan proyek pemerintah kepada ormas tertentu, dan normalisasi istilah “Pam Swakarsa” dalam pernyataan pejabat. Indikator ke arah skenario D meliputi laporan kematian tersangka preman dalam penangkapan, penggunaan label “penembakan terukur”, dan perluasan peran TNI dalam operasi penindakan sipil. Indikator kesinambungan skenario A paling sederhana: pengumuman operasi baru menjelang Lebaran 2027 dengan angka penangkapan besar tetapi tanpa data putusan.

    XI

    Rekomendasi Kebijakan: Mengubah Insentif, Bukan Sekadar Intensitas

    Kepada Presiden dan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, kajian ini merekomendasikan agar paling lambat triwulan I 2027 satgas terpadu diubah dari struktur ad hoc menjadi mandat yang berbasis peraturan presiden, dengan kewajiban publikasi data triwulanan yang memisahkan jumlah orang diamankan, tersangka, perkara yang dilimpahkan, putusan, nilai aset yang disita, dan afiliasi organisasi pelaku. Pada saat yang sama, Presiden perlu menerbitkan pernyataan kebijakan tertulis bahwa pengamanan unjuk rasa dan ketertiban umum adalah kewenangan eksklusif Polri, dan bahwa tidak ada kelompok sipil, dengan nama apa pun termasuk Pam Swakarsa, yang diberi peran dalam pengamanan. Pernyataan ini murah secara fiskal tetapi bernilai tinggi secara institusional, karena menutup pintu skenario inkorporasi terkelola. Pejabat publik aktif juga perlu dilarang merangkap jabatan dalam struktur ormas yang anggotanya sedang diproses dalam perkara pemerasan.

    Kepada DPR, rekomendasi utama adalah mengesahkan RUU Perampasan Aset sesuai komitmen 15 Desember 2026 dengan tiga unsur yang dipelajari dari Italia: lembaga pengelola aset yang independen dan berkapasitas, ketentuan penggunaan sosial aset oleh pemerintah daerah dan organisasi masyarakat sipil, serta audit publik berkala atas aset yang dikelola. Untuk revisi UU Ormas, DPR sebaiknya memasukkannya ke Prolegnas 2027 hanya dengan arah yang tepat, yakni memulihkan peran pengadilan dalam pembubaran ormas berbadan hukum sebagai jaminan negara hukum, sekaligus mewajibkan transparansi keuangan secara proporsional hanya bagi ormas yang menerima dana publik atau kontrak dari pemerintah dan BUMN. Kombinasi ini menjawab kritik masyarakat sipil tentang ruang sipil tanpa membiarkan bisnis perlindungan bersembunyi di balik kebebasan berserikat.

    Kepada Polri dan Kejaksaan Agung, rekomendasi kajian ini adalah memilih, dalam dua belas bulan ke depan, sejumlah kecil perkara pemerasan sistematis yang melibatkan organisasi untuk diuji dengan ketentuan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam KUHP baru, dengan target perampasan hasil kejahatan. Satu putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana kepada organisasi akan mengubah kalkulasi pasar perlindungan lebih kuat daripada ribuan penangkapan juru parkir. Kepolisian juga perlu mengubah ukuran kinerja internal dari jumlah orang yang diamankan menjadi jumlah perkara yang berujung putusan dan penurunan pungutan yang dilaporkan oleh pelaku usaha, sehingga insentif aparat selaras dengan tujuan kebijakan.

    Kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum, dan pemerintah daerah, rekomendasinya adalah mengintegrasikan sistem AHU daring dengan kewajiban pemberitahuan ke pemerintah daerah tempat ormas beroperasi, sebagaimana diusulkan Jawa Timur, dalam waktu enam bulan, tanpa menambah syarat perizinan bagi pendirian organisasi. Di sisi permintaan, pemerintah daerah yang memiliki kawasan industri perlu membentuk pusat layanan rekrutmen tenaga kerja lokal yang transparan bersama perusahaan dan serikat pekerja, sehingga rente “jatah rekrutmen” kehilangan dasar. Kementerian Agraria dan Tata Ruang perlu memprioritaskan penyelesaian sertifikasi dan sengketa lahan di sekitar proyek strategis nasional, karena ketidakpastian hak atas tanah adalah pintu masuk utama bisnis pendudukan lahan.

    Kepada Kementerian Investasi/BKPM, Apindo, Himpunan Kawasan Industri, dan Kadin, kajian ini merekomendasikan pembentukan kanal pengaduan rahasia dengan perlindungan pelapor dan umpan balik tindak lanjut dalam tenggat yang jelas, yang dapat dimulai pada semester I 2027. Asosiasi usaha juga perlu merumuskan kode etik kolektif untuk tidak membayar pungutan ilegal dan untuk melaporkan anggota yang melakukannya, meniru logika sisi permintaan dari peraturan pengucilan di Jepang. Kadin secara khusus perlu menegakkan disiplin internal terhadap pengurus daerah yang terlibat dalam perantaraan pemerasan, karena keterlibatan semacam itu merusak kredibilitas seluruh dunia usaha.

    Kepada masyarakat sipil, perguruan tinggi, dan mitra internasional, rekomendasi kajian ini bersifat pengetahuan. Sekolah kebijakan publik dan pusat kajian hukum dapat bekerja sama dengan BPS untuk menyusun survei viktimisasi perusahaan yang secara khusus mengukur pungutan informal dan uang keamanan, dengan putaran pertama pada 2027, sehingga Indonesia memiliki angka dasar yang dapat diaudit sebagai pengganti taksiran yang tidak bermetodologi. Organisasi masyarakat sipil dapat memantau penggunaan kewenangan pembubaran dan penegakan untuk memastikan perlakuan yang setara antara ormas oposisi dan ormas pro-pemerintah. Bank Dunia dan lembaga pembangunan lain dapat mendukung modul khusus tentang pembayaran perlindungan informal dalam survei perusahaan berikutnya, sementara kamar dagang asing dapat menyalurkan keluhan anggotanya melalui kanal resmi alih-alih melalui lobi diam-diam yang justru memperkuat budaya penyelesaian informal.

    XII

    Keterbatasan dan Kesimpulan

    Kajian ini memiliki beberapa keterbatasan yang perlu dinyatakan terbuka. Pertama, sebagian besar bukti tentang praktik pemerasan bersumber dari pernyataan pejabat, asosiasi usaha, dan pemberitaan media, yang masing-masing memiliki kepentingan dan bias seleksi; kasus yang viral cenderung terlalu terwakili, sedangkan pemerasan rutin yang dibayar diam-diam hampir tidak tercatat. Kedua, kajian ini tidak memiliki akses ke berkas perkara dan data putusan yang terpilah menurut afiliasi organisasi, sehingga penilaian tentang hasil penegakan hukum bertumpu pada ketiadaan bukti publik, bukan pada bukti ketiadaan. Ketiga, data Enterprise Survey yang dipakai adalah hitungan mentah tak tertimbang dan tidak spesifik tentang ormas. Keempat, peristiwa Agustus 2026 masih dalam penyelidikan, dan penilaian kajian ini dapat berubah bila temuan resmi diumumkan. Kelima, perbandingan internasional selalu mengandung risiko penyederhanaan, karena keberhasilan Jepang dan Italia lahir dari konteks kelembagaan yang berbeda.

    Dengan keterbatasan tersebut, kesimpulan kajian ini tetap tegas. Penindakan premanisme berkedok ormas pada 2025 adalah respons nyata terhadap masalah nyata, tetapi ia dirancang sebagai operasi, bukan sebagai kebijakan. Ia menaikkan intensitas penegakan tanpa mengubah permintaan atas perlindungan swasta, tanpa menyerang basis ekonomi organisasi, dan tanpa memutus perlindungan politik yang menjadi sumber daya tahan para penjual kekerasan. Bukti 2026, dari pernyataan Kapolri bahwa premanisme “masih” ditemukan hingga pembingkaian diri GRIB Jaya sebagai pengaman swakarsa di tengah kericuhan politik, menunjukkan bahwa pasar perlindungan telah menyesuaikan diri dengan penindakan, bukan dikalahkan olehnya.

    Monopoli negara atas kekerasan yang sah tidak direbut kembali melalui satu sapuan besar, tetapi melalui kebiasaan kelembagaan yang membosankan: putusan pengadilan yang konsisten, aset yang dirampas dan dikelola dengan baik, kantor pertanahan yang melayani, bursa kerja yang transparan, dan pejabat yang menolak bantuan kelompok bersenjata bahkan ketika bantuan itu terasa berguna. Pengalaman Jepang dan Italia menunjukkan bahwa jalan itu panjang tetapi mungkin ditempuh, sedangkan pengalaman Filipina dan Brasil menunjukkan harga yang harus dibayar bila jalan pintas dipilih. Bagi Indonesia, pilihan antara kedua jalan itu akan ditentukan dalam keputusan-keputusan kecil pada 2027 dan seterusnya, jauh setelah kamera meninggalkan lokasi operasi.

    ◆

    Rujukan dan Sumber

    Dokumen resmi dan data

    Literatur ilmiah

    Analisis kebijakan dan laporan lembaga

    Media dan pemberitaan

    Arsip & Pustaka

    Cara Mengutip

    Ahmad, Kamaruzzaman Bustamam. (2026). Sapuan atau Titik Balik? Premanisme Berkedok Ormas, Monopoli Kekerasan Negara, dan Iklim Investasi Indonesia 2025–2026. Laporan Riset. Banda Aceh: KBA13 Academy Research Center. https://kba13academy.com/premanisme-ormas-monopoli-kekerasan-iklim-investasi/

    KBA
    Kamaruzzaman Bustamam Ahmad

    Guru Besar Antropologi Agama UIN Ar-Raniry Banda Aceh; pendiri KBA13 Insight dan KBA13 Academy. Meraih PhD Sosiologi dari La Trobe University.

Ekosistem KBA13KBA13 InsightKBA13 AcademyAcehnologiArsip & PustakaPeta Ekosistem →