Siapa Membayar Pengetahuan?Ekosistem Buku Indonesia di Antara Pembajakan, Perdebatan Budaya Baca, dan Kecerdasan Artifisial Generatif
Bab ini menelusuri bagaimana nilai sebuah buku di Indonesia bocor di tiga titik sekaligus, yakni di pasar bajakan, di dalam struktur harga dan pajak, serta di dalam mesin yang dilatih dengan teks tanpa izin. Dengan membaca UU Sistem Perbukuan, data pembajakan, angka minat baca yang diperdebatkan, dan putusan serta regulasi kecerdasan artifisial di Amerika Serikat, Uni Eropa, Inggris, dan Jepang, bab ini menyimpulkan bahwa Indonesia membutuhkan kontrak sosial baru tentang siapa yang membayar pengetahuan.

Abstrak
Ekosistem buku Indonesia sedang menghadapi tekanan dari tiga arah yang jarang dianalisis bersama. Pembajakan fisik dan digital telah berpindah dari lapak kaki lima ke lokapasar, aplikasi pesan, dan video pendek. Perdebatan publik tentang budaya baca masih dikuasai angka yang tidak jelas asal-usulnya, sementara indikator resmi justru berganti metode. Pada saat yang sama, kecerdasan artifisial generatif menjadikan buku sebagai bahan latih bernilai tinggi, dan pengadilan serta regulator di negara maju mulai menetapkan harga atas penggunaan itu. Bab ini menganalisis UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan PP No. 75 Tahun 2019, data pembajakan dari survei asosiasi penerbit dan otoritas kekayaan intelektual, statistik membaca dari Perpustakaan Nasional, PISA, dan UNESCO, struktur harga serta pajak royalti, dan perkembangan hukum kecerdasan artifisial di Amerika Serikat, Uni Eropa, Inggris, dan Jepang. Perbandingan dengan rezim harga buku tetap di Prancis, Jerman, dan Korea Selatan serta skema hak pinjam publik di Eropa Utara dan Inggris menunjukkan bahwa negara-negara yang menjaga keragaman penerbitan melakukannya melalui desain kelembagaan, bukan melalui imbauan moral tentang minat baca.
Lapisan analisis: sejarah kelembagaan penerbitan; hukum perbukuan dan hak cipta; ekonomi politik harga, pajak, dan royalti; sosiologi pengukuran budaya baca; tata kelola data latih kecerdasan artifisial; perbandingan kebijakan lintas negara.
Kata kunci: sistem perbukuan; pembajakan buku; budaya baca; royalti; hak cipta; kecerdasan artifisial generatif; harga buku tetap; hak pinjam publik; Indonesia
Pertanyaan dan Jawaban Ringkas
Pertanyaan pokok bab ini sederhana tetapi jarang diajukan secara langsung: dalam ekosistem buku Indonesia hari ini, siapa sebenarnya yang membayar pengetahuan? Seorang mahasiswa yang membeli berkas PDF buku ajar seharga sepersepuluh harga resmi memperoleh pengetahuan, tetapi pengarang dan penerbitnya tidak memperoleh apa pun. Sebuah perusahaan teknologi yang melatih model bahasa dengan jutaan buku memperoleh kemampuan bernilai miliaran dolar, sementara sebagian besar pengarang yang karyanya terserap tidak pernah diberi tahu. Negara memungut pajak atas royalti yang sudah kecil, dan perdebatan publik sibuk menyalahkan rakyat yang dianggap malas membaca. Bab ini berpendapat bahwa ketiga kebocoran tersebut harus dibaca sebagai satu sistem.
Jawaban ringkasnya adalah bahwa ongkos pengetahuan di Indonesia kini ditanggung secara tidak proporsional oleh pengarang dan penerbit kecil, sedangkan manfaatnya dinikmati oleh pasar bajakan, platform perantara, dan pengembang kecerdasan artifisial yang beroperasi lintas yurisdiksi. Penilaian ini dipegang dengan keyakinan sedang hingga tinggi. Keyakinan tinggi berlaku untuk temuan bahwa pembajakan bersifat meluas dan terorganisasi, karena survei asosiasi penerbit tahun 2021 terhadap lebih dari 130 penerbit menemukan sekitar 75 persen responden mendapati judul mereka dibajak dan dijual di lokapasar (Tirto, 24 Juni 2026). Keyakinan sedang berlaku untuk besaran kerugian, karena angka yang paling sering dikutip, yaitu Rp116,05 miliar, hanya berasal dari sebelas penerbit pada tahun 2019.
Mengapa persoalan ini penting di luar Indonesia? Pertama, Indonesia adalah salah satu pasar bahasa terbesar di dunia yang industri bukunya sebagian besar bekerja di luar radar perdagangan hak internasional; bila model ekonominya runtuh, keragaman pengetahuan dalam bahasa Indonesia dan bahasa daerah ikut terancam. Kedua, putusan dan penyelesaian sengketa di Amerika Serikat, terutama penyelesaian senilai US$1,5 miliar dalam perkara Bartz v. Anthropic yang memperoleh persetujuan final pada Juli 2026, kini menetapkan harga acuan global sekitar US$3.000 per karya untuk buku yang diperoleh secara tidak sah (Authors Guild, 2026). Harga acuan ini hanya melindungi karya yang terdaftar di Kantor Hak Cipta Amerika Serikat, sehingga sebagian besar buku dari Selatan Global berada di luar jangkauannya. Ketiga, cara Indonesia menata ulang hukum hak ciptanya pada 2026 akan dibaca oleh negara-negara berkembang lain sebagai preseden tentang apakah pelatihan kecerdasan artifisial diperlakukan sebagai penggunaan wajar atau sebagai pasar lisensi.
Implikasi kebijakan yang dikembangkan dalam bab ini bertumpu pada satu prinsip: pengetahuan boleh murah bagi pembacanya, tetapi tidak boleh gratis bagi pihak yang mengambil untung darinya. Prinsip ini menuntut negara bergerak dari peran pengimbau minat baca menjadi perancang pasar, yakni pihak yang menjamin akses lewat perpustakaan dan harga yang wajar, sekaligus memastikan bahwa setiap penggunaan komersial atas teks, oleh lapak bajakan maupun oleh pengembang model, menghasilkan aliran pembayaran yang dapat dilacak kepada penciptanya.
Kerangka Analitis dan Catatan Metode
Analisis ini memakai kerangka yang disebut sebagai neraca nilai pengetahuan. Sebuah buku diperlakukan sebagai wadah nilai yang bergerak dari pencipta melalui penerbit, distributor, toko, perpustakaan, dan pembaca, dan kini juga melalui korpus data latih. Pada setiap simpul terdapat dua pertanyaan: apakah nilai itu dipakai, dan apakah pemakaiannya dibayar. Kebocoran terjadi apabila pemakaian berlangsung tanpa pembayaran yang dapat dilacak. Kerangka ini membedakan tiga titik kebocoran. Kebocoran hilir terjadi di pasar pembaca melalui pembajakan cetak dan digital. Kebocoran tengah terjadi di dalam struktur harga, pajak, dan kontrak yang menentukan berapa bagian harga sampul yang sampai ke pengarang. Kebocoran hulu terjadi ketika teks diserap ke dalam model kecerdasan artifisial tanpa izin, sehingga nilai pengetahuan dipindahkan ke produk lain sebelum pembaca manusia sempat membelinya.
Kerangka ini sengaja tidak menjadikan minat baca sebagai variabel utama. Literatur ekonomi penerbitan menunjukkan bahwa permintaan buku sangat peka terhadap harga, ketersediaan, dan jarak fisik ke toko atau perpustakaan. Oleh sebab itu, angka minat baca diperlakukan sebagai hasil dari desain ekosistem, bukan sebagai penyebab kegagalannya. Pilihan analitis ini sejalan dengan temuan para ekonom yang meneliti undang-undang harga tetap di Prancis, yang menyimpulkan bahwa regulasi tersebut membantu toko kecil bertahan dan menjaga kedalaman katalog tanpa menaikkan harga umum secara berarti (Chabault, 2012).
Secara metodologis, kajian ini adalah analisis dokumen dan sintesis bukti sekunder. Sumber primer meliputi naskah UU No. 3 Tahun 2017 dan PP No. 75 Tahun 2019, teks Pasal 53 Undang-Undang Kecerdasan Artifisial Uni Eropa, laporan pemerintah Inggris tentang hak cipta dan kecerdasan artifisial, dokumen konsultasi hak pinjam publik Inggris, serta putusan dan catatan pengadilan Amerika Serikat sebagaimana dilaporkan oleh organisasi pengarang dan firma hukum. Data kuantitatif tentang pembajakan, membaca, dan pajak diambil dari Perpustakaan Nasional, OECD, UNESCO, otoritas kekayaan intelektual, dan liputan media arus utama yang mengutip sumber resmi. Setiap angka yang tidak dapat ditelusuri ke sumber yang jelas tidak digunakan sebagai dasar penilaian, dan angka yang beredar luas tetapi tidak berdasar dibahas sebagai objek analisis tersendiri.
Tingkat keyakinan dinyatakan dalam tiga jenjang. Keyakinan tinggi diberikan bila sebuah temuan didukung oleh dokumen resmi atau oleh sedikitnya dua sumber independen yang konsisten. Keyakinan sedang diberikan bila buktinya kuat tetapi sampelnya sempit atau metodenya berubah. Keyakinan rendah diberikan bila penilaian bergantung pada proyeksi atas proses hukum yang belum selesai. Sebagai bahan ajar, bab ini juga memperlihatkan praktik editorial yang baik dalam komunikasi riset: membedakan data dari klaim, menyebut tanggal setiap angka, dan memisahkan penilaian analitis dari laporan fakta.
Dari Balai Pustaka ke Frankfurt: Sejarah Panjang Pertanyaan Lama
Pertanyaan tentang siapa yang membayar pengetahuan bukan pertanyaan baru di Nusantara. Jauh sebelum mesin cetak, naskah berpindah tangan melalui penyalinan, dan setiap salinan membawa jejak juru salin, penguasa, dan pembacanya. Kajian tentang peran Aceh dalam dunia Melayu mengingatkan bahwa sebuah karya dapat disusun dalam satu situasi politik, disalin kemudian, lalu dibaca dalam keadaan yang sama sekali berbeda, sehingga salinan yang bertahan tidak dengan sendirinya menunjukkan di mana karya itu ditulis atau seberapa luas ia dibaca (Peran Aceh dalam Dunia Melayu: Kekuasaan, Ulama, dan Peredaran Naskah, 2026). Dalam ekonomi naskah, penyalinan adalah cara pengetahuan bertahan, dan imbalannya mengalir melalui patronase, bukan melalui pasar.
Ketika negara kolonial mengambil alih urusan bacaan, logika itu berubah. Komisi untuk Bacaan Sekolah Pribumi dan Bacaan Rakyat dibentuk pada 14 September 1908, lalu melalui keputusan 22 September 1917 berubah menjadi Kantoor voor de Volkslectuur yang kemudian dikenal sebagai Balai Poestaka, dan sejak 1921 memiliki percetakan sendiri (Andriyanto, 2021). Sejak saat itu, negara menjadi penerbit, penyeleksi, dan pembeli sekaligus. Warisan ini masih terasa dalam kecenderungan kebijakan perbukuan Indonesia untuk memusatkan perhatian pada buku teks dan pengadaan, sementara pasar buku umum dibiarkan berjalan dengan logikanya sendiri.
Generasi pengarang awal kemerdekaan sudah mengeluhkan persoalan yang sama dengan pengarang hari ini. Sebuah kolom opini tahun 2017 menghimpun catatan bahwa Pramoedya Ananta Toer menyebut royalti pengarang pada masanya berkisar antara 10 hingga 20 persen dari harga jual, bahwa Balai Pustaka memakai royalti bertingkat yang turun dari 20 persen pada cetakan pertama menjadi 12,5 persen dan kemudian 8 persen, dan bahwa pada tahun 1957 honorarium pengarang yang tidak dapat membuktikan penghasilannya dikenai pajak 15 persen. Kolom yang sama mencatat petisi empat puluh delapan pengarang dan seniman dalam majalah Zaman Baru tahun 1960 yang menolak kenaikan pajak atas pengarang (Hutari, CNN Indonesia, 2017). Kesinambungan keluhan ini selama hampir tujuh dekade menunjukkan bahwa masalahnya bersifat struktural, bukan sekadar akibat teknologi baru.
Pada abad ke-21, negara mencoba memakai buku sebagai alat diplomasi. Indonesia menjadi Tamu Kehormatan Pameran Buku Frankfurt 2015 dengan tema 17.000 Islands of Imagination, dengan alokasi sekitar Rp150 miliar untuk kegiatan tersebut (The Jakarta Post, 2019). Menjelang pameran, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menargetkan 200 judul diterjemahkan ke bahasa Jerman, tetapi pelaku penerjemahan memperkirakan realisasinya hanya sekitar 75 hingga 100 judul (Inside Indonesia, 2015). Setahun kemudian, program pendanaan terjemahan LitRI menerima usulan sekitar 200 judul tetapi hanya mampu membiayai lima, dan kehadiran Indonesia di Frankfurt mengecil drastis (The Jakarta Post, 2016).
Pola investasi besar yang tidak disertai kelembagaan jangka panjang ini terulang dalam bentuk lain. Pada Oktober 2023, asosiasi penerbit menarik diri dari Pameran Buku Frankfurt sebagai protes atas pernyataan direktur pameran yang dinilai berpihak kepada Israel, meskipun stan sudah dibangun (Tempo English, via IDWRITERS, 2023). Pada Mei 2026, Wakil Menteri Ekonomi Kreatif bertemu pimpinan Frankfurter Buchmesse untuk membahas partisipasi Indonesia pada 7 sampai 11 Oktober 2026 (RRI, 2026). Sejarah singkat ini memperlihatkan pelajaran yang relevan untuk bab-bab berikutnya: Indonesia cenderung membiayai momen, bukan sistem, padahal nilai buku diciptakan dan dipertahankan oleh sistem.
Arsitektur Hukum yang Setengah Jadi
UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan disahkan pada 24 Mei 2017 dan diundangkan lima hari kemudian, dengan 72 pasal yang mengatur pelaku perbukuan dari pengarang hingga toko buku (UU No. 3 Tahun 2017). Undang-undang ini menjanjikan buku yang bermutu, murah, dan merata, serta mewajibkan pemerintah pusat menjamin ketersediaan buku tersebut tanpa diskriminasi. Bagi pengarang, ketentuan terpentingnya terdapat pada Pasal 30, yang mewajibkan penerbit memberikan imbalan jasa atas naskah yang diterbitkan kepada pemegang hak cipta dan menyampaikan data penjualan yang akurat, terkini, dan periodik. Pasal 13 memberi pengarang hak atas data jumlah cetak dan penjualan. Dengan kata lain, undang-undang ini mengakui transparansi penjualan sebagai hak, dan pengakuan ini sudah merupakan kemajuan dibandingkan praktik kontrak yang sebelumnya sepenuhnya bergantung pada kebaikan hati penerbit.
Namun arsitektur itu setengah jadi dalam tiga hal. Pertama, undang-undang tidak memuat kata royalti maupun standar besarannya, dan Pasal 31 yang mengatur sanksi administratif hanya menjangkau pelanggaran Pasal 30 huruf c sampai e, sehingga kewajiban membayar imbalan jasa pada huruf b tidak memiliki sanksi administratif dalam undang-undang ini. Kedua, kata pembajakan tidak muncul sama sekali; satu-satunya perangkat teknis yang disebut adalah kewajiban pengembang buku elektronik menerapkan manajemen hak digital pada Pasal 28. Ketiga, PP No. 75 Tahun 2019 yang ditetapkan pada 15 Oktober 2019 dengan 84 pasal tidak mengatur royalti, tidak mengatur pelaporan penjualan, dan tidak menyebut pembajakan; perhatiannya tercurah pada penilaian buku teks, pengembangan buku elektronik yang dapat diunduh bebas, dan sistem informasi perbukuan pada Pasal 72 (PP No. 75 Tahun 2019). Penilaian bahwa kerangka hukum perbukuan tidak menyediakan instrumen ekonomi bagi pengarang dipegang dengan keyakinan tinggi, karena bersumber langsung dari teks peraturan.
Celah ini diperlebar oleh rezim hak cipta. Para penerbit mengeluhkan bahwa pembajakan diperlakukan sebagai delik aduan, sehingga proses hukum menjadi panjang, mahal, dan melelahkan, sementara Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2016 tentang tanggung jawab platform dinilai dipakai lokapasar untuk berlindung, sebab platform biasanya hanya menurunkan tautan tanpa menanggung tanggung jawab lebih jauh (Tirto, 25 Juni 2026). Ketua umum asosiasi penerbit juga menilai bahwa Pusat Perbukuan di bawah kementerian pendidikan dasar dan menengah hanya berstatus eselon II, sehingga tidak memiliki wibawa untuk mengoordinasikan banyak lembaga, dan karena itu mengusulkan pembentukan Dewan Perbukuan Nasional (Tirto, 26 Juni 2026).
Revisi kini sedang bergerak di dua jalur. Revisi UU Sistem Perbukuan masuk Program Legislasi Nasional 2026 sebagai prioritas Komisi XIII, dengan gagasan antara lain pajak kertas dan pajak penghasilan pengarang nol persen, subsidi logistik distribusi ke daerah terpencil, penegakan hak cipta yang tidak lagi semata bergantung pada aduan, dan penghapusan pembedaan antara buku teks dan buku umum dalam dukungan negara (AFU, 25 Juni 2026). Di jalur lain, pemerintah menyiapkan revisi UU Hak Cipta yang memuat ketentuan tentang kecerdasan artifisial, yang dibahas pada Bab VIII. Kedua jalur ini berjalan di komisi dan kementerian yang berbeda, dan risiko terbesarnya adalah bahwa masing-masing menyelesaikan separuh masalah sambil mengasumsikan separuh lainnya diurus pihak lain.
Gagasan kelembagaan untuk menutup celah itu sebenarnya sudah lama ada. Pada Juli 2008, asosiasi penerbit mengusulkan lembaga manajemen kolektif untuk buku, serupa dengan lembaga pemungut royalti di industri musik, kepada tim revisi undang-undang hak cipta saat itu, dengan tujuan menjamin hak ekonomi pengarang dan menekan pembajakan (Hukumonline, 2008). Delapan belas tahun kemudian, usulan itu belum terwujud. Ketiadaan lembaga pemungut kolektif untuk teks adalah alasan mengapa Indonesia tidak memiliki saluran yang siap pakai untuk menyalurkan pembayaran dari fotokopi kampus, peminjaman perpustakaan, maupun lisensi data latih kepada pengarang.
Anatomi Pembajakan: Dari Lapak ke Lokapasar dan Aplikasi Pesan
Data pembajakan buku di Indonesia memiliki dua sifat yang harus dipahami bersamaan: konsisten arahnya, tetapi lemah sampelnya. Survei asosiasi penerbit tahun 2019 mencatat potensi kerugian Rp116,05 miliar dari hanya sebelas penerbit ketika anggotanya berjumlah sekitar 1.700, dan keanggotaan itu tumbuh menjadi lebih dari 2.500 pada 2023 (Tirto, 24 Juni 2026). Menurut data Perpustakaan Nasional yang dikutip dalam liputan yang sama, terdapat sekitar 25.000 lembaga penerbit buku, dan asosiasi tersebut hanya mewakili sekitar 11 persen. Dengan demikian, angka kerugian yang beredar hampir pasti merupakan batas bawah, tetapi besaran sebenarnya tidak dapat diketahui dengan keyakinan lebih dari rendah.
Pola operasinya lebih dapat dipastikan. Penelitian yang dikutip media menemukan bahwa kasus pembajakan buku digital yang terdeteksi di satu platform niaga elektronik naik sekitar 78 persen antara 2020 dan 2025, dengan harga buku elektronik bajakan hanya 5 sampai 30 persen dari harga resmi. Penjual menerima pesanan, menagih pembayaran, lalu mengirim berkas melalui WhatsApp atau Telegram; fitur percakapan sebelum membeli memindahkan transaksi keluar dari platform, dan sebagian pelaku mengoperasikan banyak akun sekaligus serta merekrut pengecer berkomisi. Di sisi cetak, metode yang lazim adalah membeli satu eksemplar asli, mengubahnya menjadi PDF, lalu mencetaknya secara massal (Tirto, 24 Juni 2026). Pada November 2025, ketua umum asosiasi penerbit yang baru terpilih kembali menyebut TikTok sebagai simpul baru peredaran buku bajakan dan mengeluhkan sulitnya berurusan dengan platform tersebut (Republika, 21 November 2025).
Negara tidak sepenuhnya diam. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mencatat 27.397 pencatatan hak cipta buku pada 2024, salah satu yang tertinggi di antara semua sektor, menangani 296 perkara pelanggaran kekayaan intelektual pada 2019 sampai 2025 dengan 87 di antaranya perkara hak cipta yang mencakup pembajakan buku, dan menutup 1.004 situs pelanggar antara 1 Januari 2025 dan 11 Mei 2026, dengan 258 di antaranya memuat buku elektronik, webtun, atau komik bajakan (Tirto, 25 Juni 2026). Lembaga yang sama menempuh mediasi atas lebih dari dua puluh sengketa hak cipta buku elektronik antara 2022 dan awal 2024, dan pada 2025 menandatangani kerja sama perlindungan kekayaan intelektual dengan salah satu kelompok penerbit terbesar (detikNews, 8 Juli 2025). Perbandingan antara ribuan pencatatan dan puluhan perkara menunjukkan bahwa negara jauh lebih siap mencatat hak daripada menegakkannya.
Dimensi internasional pembajakan sering dilupakan. Studi tentang log unduhan salah satu cermin Library Genesis pada Maret sampai Mei 2012 menemukan Indonesia berada di urutan kedua dunia untuk unduhan dokumen teridentifikasi, dengan 135.961 unduhan atau 10,3 persen dari total, hanya di bawah Rusia; studi itu mengaitkan pola tersebut dengan pendapatan per kapita yang rendah, pasar teks elektronik yang belum berkembang, dan pertumbuhan cepat populasi mahasiswa (Bodó, 2018). Data ini berusia lebih dari satu dasawarsa, sehingga hanya dipakai sebagai bukti struktural, bukan gambaran terkini. Relevansinya justru muncul kembali dengan cara yang ironis: Library Genesis adalah salah satu sumber yang disalin oleh pengembang kecerdasan artifisial dalam perkara-perkara di Amerika Serikat, sehingga infrastruktur bajakan yang dipakai mahasiswa Indonesia untuk mengakses buku ajar asing kini juga menjadi pintu masuk karya ke dalam data latih.
Apakah penegakan hukum swasta bisa efektif? Bukti dari pasar yang lebih matang menunjukkan bisa, dengan syarat tertentu. Studi atas judul-judul yang dilindungi oleh layanan pemantauan anti-pembajakan menemukan kenaikan penjualan buku elektronik lebih dari 14 persen, dan sebagian besar dampaknya berasal dari pencegahan pelanggaran kasual, bukan pembajakan profesional (Reimers, 2016). Temuan ini penting bagi Indonesia karena menunjukkan bahwa sasaran kebijakan yang paling produktif bukan penggerebekan sporadis, melainkan pengurangan kemudahan membeli barang bajakan di platform arus utama, tempat sebagian besar pembeli sebenarnya tahu bahwa yang mereka beli ilegal.
Angka Minat Baca yang Diperebutkan
Perdebatan tentang budaya baca di Indonesia didominasi oleh satu angka yang terkenal: klaim bahwa minat baca masyarakat hanya 0,001 persen, atau satu dari seribu orang, yang dinisbatkan kepada UNESCO. Liputan media pendidikan pada Agustus 2023 masih mengulang angka itu dengan atribusi kepada UNESCO dan kementerian komunikasi tanpa menyebut judul laporan, tahun, atau tautan (detikEdu, 11 Agustus 2023). Kepala Badan Bahasa pada saat itu menyatakan bahwa data tersebut patut dipertanyakan karena sampelnya tidak mewakili kondisi literasi Indonesia, seraya menyebut keadaan literasi memang darurat tetapi tidak sedarurat itu (Medcom, 1 Oktober 2023). Kajian ini tidak menemukan dokumen UNESCO yang memuat angka tersebut, sehingga angka itu tidak dipakai sebagai data dan diperlakukan sebagai gejala dari kebiasaan komunikasi publik yang mengutamakan angka dramatis daripada angka terverifikasi.
Indikator resmi menunjukkan gambaran yang lebih bernuansa, tetapi juga tidak stabil. Perpustakaan Nasional melaporkan Tingkat Gemar Membaca sebesar 66,70 pada 2023 dan 72,44 pada 2024 dalam kategori sedang, berdasarkan kuesioner daring terhadap 174.226 responden berusia 10 hingga 69 tahun, serta Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat yang naik dari 69,42 menjadi 73,52 (Republika, 30 Desember 2024). Untuk 2025, skor nasional yang dirilis adalah 54,80, tetapi pengukurannya kini didasarkan pada Peraturan Perpustakaan Nasional No. 9 Tahun 2025 dengan tiga fase, yakni sebelum, selama, dan sesudah membaca, dan beberapa provinsi tidak memiliki skor (Metro TV, 6 Mei 2026). Penurunan dari 72,44 ke 54,80 karena itu tidak dapat dibaca sebagai kemerosotan minat baca; ia adalah patahan seri akibat perubahan metode. Penilaian ini dipegang dengan keyakinan tinggi, dan implikasinya penting: pejabat dan media yang membandingkan kedua angka secara langsung akan menghasilkan kesimpulan yang keliru.
Pengukuran kemampuan membaca memberi sinyal yang lebih keras. Pada PISA 2022, skor membaca Indonesia adalah 359 dibandingkan rata-rata OECD 476, dan hanya sekitar 25 persen siswa mencapai sekurang-kurangnya Level 2 dibandingkan 74 persen di negara OECD (Gebrak, 8 September 2026; OECD, 2023). Hasil PISA 2025, yang diluncurkan OECD pada 8 September 2026, menempatkan skor membaca Indonesia pada 365, naik enam poin, tetapi masih di level 1a seperti tahun 2022 (OECD, 2026; Databoks, 11 September 2026). Laporan media yang sama mencatat bahwa 60,9 persen siswa Indonesia berada di bawah Level 2 pada ketiga ranah (Katadata, 9 September 2026). Sementara itu, perwakilan UNESCO menyebut hampir 97 persen penduduk berusia 15 tahun ke atas melek huruf pada 2024. Jarak antara melek huruf yang hampir universal dan kemampuan memahami bacaan yang rendah adalah inti persoalan: masyarakat bisa membaca, tetapi tidak cukup sering bertemu dengan teks panjang yang bermutu.
Di sinilah akses menjadi variabel penentu. Kajian Perpustakaan Nasional tahun 2024 menghitung 178.756 perpustakaan, yang baru memenuhi 45,31 persen standar, dan koleksi sebanyak 211.426.907 judul yang memenuhi 37,93 persen standar (Republika, 23 April 2026). Ketua asosiasi penerbit menilai anak-anak kurang membaca terutama karena akses terbatas, dengan perpustakaan yang terpusat di kota. Bila pembaca tidak dapat menjangkau buku melalui perpustakaan, dan harga buku resmi berada di luar jangkauannya, pasar bajakan mengisi kekosongan itu. Dengan kata lain, retorika minat baca yang rendah dan kenyataan pembajakan yang tinggi adalah dua sisi dari satu kegagalan desain: negara belum menyediakan jalur akses legal yang murah dan dekat.
Ekonomi Penerbit, Royalti, dan Pajak: Kebocoran di Tengah
Untuk memahami mengapa pengarang Indonesia rentan, harga sampul sebuah buku perlu dibedah. Wawancara dengan pelaku industri pada 2017 menunjukkan royalti pengarang lokal berkisar 8 sampai 10 persen dan dapat mencapai 15 persen untuk pengarang mapan, biaya produksi sekitar 20 sampai 25 persen, margin penerbit sekitar 10 sampai 12 persen, sementara potongan untuk distributor dan toko dapat mencapai 45 sampai 50 persen, bahkan dikabarkan hingga 60 persen (Tirto, 2017). Angka-angka ini adalah perkiraan narasumber dan tidak saling menjumlah secara rapi, tetapi pesannya jelas: rantai distribusi menyerap bagian terbesar harga, sedangkan pencipta isi menerima bagian terkecil. Struktur ini membuat setiap kebocoran tambahan, baik melalui pembajakan maupun pajak, langsung memotong pendapatan yang sudah tipis. Tekanan itu paling berat bagi penerbit daerah, yang justru memikul tugas mendokumentasikan sejarah intelektual lokal, seperti terlihat dari biografi intelektual Brother Imam Yusny Saby: Perubahan Sosial Indonesia Pascakemerdekaan karya Sehat Ihsan Shadiqin yang diterbitkan Bandar Publishing di Banda Aceh pada 2026; judul semacam ini hampir tidak mungkin diterbitkan oleh penerbit besar di Jakarta, tetapi juga paling rentan bila pasarnya digerus.
Pajak royalti adalah titik konflik yang paling terlihat. Pada Juli 2017, seorang novelis populer menghentikan cetak ulang buku-bukunya di penerbit besar sebagai protes atas pajak yang dinilai terlalu tinggi, sementara pengarang lain menyebut potongan 15 persen atas royalti yang rata-rata hanya 10 persen dari harga buku (Republika, 7 September 2017). Respons pemerintah berlangsung bertahap. Melalui PER-1/PJ/2023 yang berlaku sejak 16 Maret 2023, royalti yang diterima pengarang perseorangan pengguna norma penghitungan diperlakukan sebagai penghasilan pekerjaan bebas dengan dasar pemotongan 40 persen, sehingga tarif efektifnya turun dari 15 menjadi 6 persen (DDTCNews, 28 Maret 2023). Pada 26 Mei 2026, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengumumkan rencana pajak penghasilan final 1,5 persen atas royalti bruto bagi pengarang dengan ISBN resmi sebagai bagian dari paket stimulus (Katadata, 26 Mei 2026).
Status kebijakan ini perlu dicatat dengan cermat. Menteri Ekonomi Kreatif menyatakan pada 6 Juni 2026 bahwa skema tersebut lahir dari kajian bersama pelaku industri dan akademisi untuk menjaga produktivitas pengarang, terutama di tengah perkembangan kecerdasan artifisial (DDTCNews, 6 Juni 2026). Pada 11 Oktober 2026, menteri yang sama menyebut rancangan peraturan pemerintahnya masih dalam harmonisasi dan ditargetkan terbit sebelum akhir tahun, kemungkinan November (Ortax, 12 Oktober 2026). Per tanggal bab ini, kebijakan tersebut belum berlaku. Penilaian bahwa insentif ini akan terbit sebelum pertengahan 2027 dipegang dengan keyakinan sedang, karena komitmen politiknya kuat tetapi jadwal harmonisasi peraturan di Indonesia sering bergeser.
Insentif pajak memang berarti, tetapi dampaknya terbatas oleh basisnya. Pajak 1,5 persen atas royalti yang tidak dibayar, atau atas penjualan yang digerus pembajakan, tetap bernilai kecil. Keringanan ini juga mensyaratkan ISBN, sehingga kebijakan perbukuan dan kebijakan pajak kini bertaut pada infrastruktur nomor buku yang dikelola Perpustakaan Nasional. Di sisi permintaan, buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama telah dibebaskan dari pajak pertambahan nilai melalui PMK No. 5/PMK.010/2020. Kebijakan fiskal dengan demikian sudah bergerak, tetapi kebocoran di tengah yang terbesar, yaitu struktur rabat distribusi dan ketiadaan audit penjualan yang dapat diverifikasi pengarang, belum disentuh oleh instrumen apa pun.
Dimensi pendidikan juga relevan bagi sekolah-sekolah penerbitan dan komunikasi ilmiah. Ekosistem buku yang sehat membutuhkan pengarang yang tidak hanya mahir menulis, tetapi juga memahami kontrak, hak turunan, dan pelaporan penjualan. Paparan tahun 2024 berjudul Dari Hobi Membaca ke Hobi Menulis: Beberapa Strategi menempatkan perjalanan dari kebiasaan membaca menuju kebiasaan menulis buku sebagai tanggung jawab intelektual dalam memproduksi pengetahuan, dan paparan tahun 2015 berjudul Strategi Menulis dalam Jurnal Ilmiah menunjukkan bahwa pelatihan menulis akademik di perguruan tinggi keagamaan sudah lama berlangsung. Sisi yang belum banyak diajarkan adalah ekonominya: bagaimana karya itu dihargai, dilindungi, dan dibayar. Kesenjangan ini perlu diisi oleh kurikulum penerbitan, sebab pengarang yang tidak memahami kontraknya akan menjadi pihak pertama yang dirugikan ketika lisensi data latih mulai ditawarkan.
Garis Depan Baru: Buku sebagai Data Latih
Bagi industri kecerdasan artifisial, buku adalah data bernilai tinggi karena panjang, tersunting, dan koheren. Pertarungan hukum terpenting tentang penggunaan itu berlangsung di pengadilan distrik California pada Juni 2025. Pada 23 Juni 2025, Hakim William Alsup dalam perkara Bartz v. Anthropic memutus bahwa melatih model bahasa dengan buku adalah penggunaan yang sangat transformatif dan termasuk penggunaan wajar, bahwa memindai buku cetak yang dibeli secara sah juga penggunaan wajar, tetapi mengunduh lebih dari tujuh juta buku bajakan untuk perpustakaan internal permanen bukan penggunaan wajar (Akin Gump, 2025). Dua hari kemudian, Hakim Vince Chhabria dalam perkara Kadrey v. Meta juga memenangkan pengembang atas dasar penggunaan wajar, tetapi dengan catatan bahwa penggugat gagal membuktikan kerugian pasar dan bahwa teori pengenceran pasar, yaitu banjir keluaran mesin yang bersaing dengan karya asli, dapat berhasil dalam perkara lain (Authors Alliance, 2025).
Putusan Alsup mendorong penyelesaian terbesar dalam sejarah hak cipta Amerika Serikat. Penyelesaian senilai sekurang-kurangnya US$1,5 miliar memperoleh persetujuan pendahuluan pada September 2025 dan persetujuan final dari Hakim Araceli Martínez-Olguín pada 20 Juli 2026, dengan sekitar US$3.000 per karya, biaya pengacara yang dipangkas menjadi sekitar 6,8 persen, dan kewajiban memusnahkan berkas yang diperoleh dari Library Genesis dan Pirate Library Mirror (Authors Guild, 2026; JURIST, 22 Juli 2026). Daftar karyanya mencakup 482.460 buku, dengan 440.490 dinyatakan memenuhi syarat dan tingkat klaim sekurang-kurangnya 91,3 persen; pelepasan tuntutan hanya mencakup perolehan dan penyalinan masa lalu hingga 25 Agustus 2025, tidak mencakup klaim atas keluaran model (IPKat, 11 Agustus 2026).
Bagi Indonesia, detail terpenting penyelesaian ini justru terletak pada siapa yang tidak tercakup. Karya yang tidak terdaftar di Kantor Hak Cipta Amerika Serikat bukan bagian dari kelompok penggugat (Authors Alliance, FAQ). Karena hampir tidak ada penerbit Indonesia yang mendaftarkan karyanya di sana, kajian ini menilai dengan keyakinan sedang bahwa sebagian besar buku berbahasa Indonesia yang mungkin terserap melalui perpustakaan bayangan berada di luar mekanisme kompensasi ini. Harga US$3.000 per karya dengan demikian menjadi harga bagi buku dari pasar yang terdaftar, bukan harga universal bagi pengetahuan. Ketimpangan ini adalah bentuk baru dari asimetri lama: Selatan Global memasok pengetahuan dan pembaca, sedangkan mekanisme pembayarannya dirancang di Utara.
Yurisdiksi lain memilih jalur berbeda. Di Uni Eropa, kewajiban penyedia model kecerdasan artifisial serbaguna berlaku sejak 2 Agustus 2025; Pasal 53 mewajibkan mereka memiliki kebijakan kepatuhan hak cipta, termasuk mengenali reservasi hak berdasarkan Pasal 4 ayat 3 Direktif 2019/790, serta menerbitkan ringkasan yang cukup rinci tentang konten pelatihan menurut templat Kantor AI (EU AI Act Service Desk). Kode praktik diterima Komisi pada 10 Juli 2025, templat ringkasan diterbitkan 24 Juli 2025, dan Komisi dapat menegakkan aturan sejak 2 Agustus 2026 (Mayer Brown, 2025). Bab hak cipta dalam kode tersebut memuat komitmen untuk tidak menembus paywall, mengecualikan situs yang berulang kali melanggar hak cipta secara komersial dari perayapan, mematuhi robots.txt, dan menyediakan kanal pengaduan bagi pemegang hak (Code of Practice, Copyright Chapter).
Inggris memberikan pelajaran tentang batas legitimasi pengecualian luas. Pada konsultasi Desember 2024, pemerintah lebih menyukai pengecualian penambangan teks dan data dengan mekanisme keluar; tetapi dari 11.520 tanggapan, hanya 3 persen yang mendukung opsi itu, dan laporan 18 Maret 2026 menyatakan bahwa pengecualian luas dengan mekanisme keluar bukan lagi jalan yang dipilih pemerintah, yang kini lebih mengutamakan praktik terbaik transparansi masukan dan pemantauan pasar lisensi (UK Government, 2026). Jepang berada di ujung lain spektrum: Pasal 30-4 Undang-Undang Hak Cipta, hasil amandemen 2018, mengizinkan penggunaan karya untuk tujuan yang bukan menikmati ekspresinya, termasuk analisis data untuk pembelajaran mesin, kecuali bila merugikan kepentingan pemegang hak secara tidak wajar, sebagaimana ditafsirkan dalam panduan Badan Urusan Kebudayaan Maret 2024 (International Bar Association).
Indonesia sedang menulis versinya sendiri. Rancangan revisi UU Hak Cipta yang diuji publik oleh otoritas kekayaan intelektual memuat Pasal 66, yang menyatakan bahwa penggunaan karya sebagai bahan pelatihan model kecerdasan artifisial tunduk pada penggunaan wajar atau lisensi yang disepakati, dengan definisi penggunaan wajar yang tampak meminjam doktrin Amerika Serikat (Gema, Hukumonline, 12 Juni 2026). Menteri Hukum menyatakan pada 18 Juni 2026 bahwa revisi itu akan mengatur bobot keterlibatan kecerdasan artifisial dalam sebuah karya (IDN Times, 2026), sementara pejabat ekonomi kreatif berbicara tentang mekanisme yang adil bagi pencipta yang datanya dipakai untuk melatih model (Katadata, 11 Juni 2026). Asosiasi penerbit meminta pelatihan atas buku mensyaratkan izin di muka (Tirto, 26 Juni 2026). Peta jalan dan peraturan presiden tentang kecerdasan artifisial sendiri masih dalam proses per Juli 2026 (Bisnis.com, 16 Juli 2026). Ketegangan di antara rumusan-rumusan ini akan menentukan apakah buku Indonesia diperlakukan sebagai bahan baku gratis atau sebagai aset yang dilisensikan.
Perbandingan Internasional: Harga Tetap dan Hak Pinjam Publik
Negara-negara yang berhasil menjaga keragaman penerbitan tidak mengandalkan pasar bebas murni. Prancis mengesahkan undang-undang harga buku tunggal pada 10 Agustus 1981, yang menetapkan harga oleh penerbit dan berlaku bagi semua pengecer dengan kelonggaran sekitar 5 persen; para ekonom yang mengkajinya menyimpulkan bahwa regulasi ini memberi toko buku sumber daya untuk memelihara katalog lama, membantu toko kecil bertahan, dan tidak tampak menaikkan harga umum secara berarti (Chabault, 2012). Jerman mengodifikasi tradisi harga tetapnya dalam undang-undang tahun 2002; studi yang dipresentasikan pada November 2019 menemukan jumlah toko independen di Inggris turun sekitar 12 persen pada 1995 sampai 2001, sementara di Jerman hanya sekitar 3 persen pada 1995 sampai 2002, dan harga rata-rata buku naik 80 persen di Inggris pada 1996 sampai 2018, dibandingkan 29 persen di Jerman dan 24 persen di Prancis, meskipun Komisi Monopoli Jerman pada 2018 merekomendasikan penghapusan harga tetap (Publishing Perspectives, 2019).
Korea Selatan adalah kasus Asia yang paling dekat. Revisi undang-undang promosi industri penerbitan yang berlaku 21 November 2014 membatasi diskon maksimal 10 persen ditambah 5 persen dalam bentuk poin, dan memperluas batas itu ke buku lama yang sebelumnya bebas didiskon (Korea JoongAng Daily, 2014). Forum publik Mei 2026 menunjukkan bahwa sistem ini tetap diperdebatkan: toko buku daring kini menguasai 62 persen distribusi, dukungan terhadap perlunya sistem mencapai 96,4 persen di kalangan toko buku dan 82,6 persen di kalangan pengarang tetapi hanya 54,3 persen di kalangan pembaca, dan pembelian per perpustakaan umum turun 20,7 persen antara 2015 dan 2024 sementara jumlah judul terbit naik 35,1 persen (Asia Economy, 2026). Pelajaran dari Korea adalah bahwa harga tetap tanpa anggaran perpustakaan yang memadai hanya memindahkan masalah dari toko ke rak publik.
Instrumen kedua adalah hak pinjam publik, yaitu pembayaran negara kepada pengarang atas peminjaman bukunya di perpustakaan. Denmark memulainya pada 1946, diikuti Norwegia pada 1947 dan Swedia pada 1954, dan pada 2018 terdapat 33 negara dengan skema ini, hampir semuanya di Eropa (WIPO Magazine, 2018). Inggris membayar berdasarkan jumlah pinjaman, termasuk buku elektronik dan buku audio; konsultasi yang diterbitkan pada 21 Oktober 2026 mengusulkan tarif 13,63 pence per pinjaman untuk tahun skema 2025 sampai 2026, naik dari 12,40 pence (UK Government, 2026). Logika hak pinjam publik sangat relevan bagi Indonesia: ia mengakui bahwa akses gratis bagi pembaca adalah tujuan publik, tetapi ongkosnya ditanggung negara, bukan pengarang.
Di Asia Tenggara, para pelaku industri menunjuk Malaysia yang menegakkan undang-undang hak cipta 1987 melalui pemblokiran dan penggerebekan, serta India yang menekan harga melalui subsidi dan lisensi buku, sebagai contoh negara tetangga yang lebih maju dalam memerangi pembajakan (Tirto, 25 Juni 2026). Literatur tentang perpustakaan bayangan menambahkan nuansa penting: pembajakan buku akademik di negara berpendapatan rendah sering merupakan respons terhadap hambatan akses, bukan sekadar perilaku menyimpang (Karaganis, ed., 2018). Perbandingan ini menghasilkan satu sintesis: rezim yang berhasil menggabungkan perlindungan harga atau penegakan hukum di satu sisi dengan saluran akses bersubsidi di sisi lain. Indonesia saat ini tidak memiliki keduanya secara memadai.
Argumen Tandingan dan Jawabannya
Argumen tandingan terkuat terhadap tesis bab ini berbunyi sebagai berikut. Di negara dengan pendapatan per kapita menengah, kemampuan membaca siswa yang rendah, dan perpustakaan yang baru memenuhi kurang dari separuh standar, pembajakan adalah subsidi tersembunyi bagi pendidikan. Mahasiswa di luar Jawa yang tidak pernah melihat toko buku besar mendapatkan buku ajar dari berkas PDF; memerangi pembajakan tanpa menyediakan alternatif akan memperlebar ketimpangan pengetahuan. Lebih jauh, pelatihan kecerdasan artifisial dengan teks dalam jumlah besar justru dapat menguntungkan Indonesia, sebab model yang memahami bahasa Indonesia dengan baik menurunkan biaya akses terhadap pengetahuan bagi ratusan juta orang. Mewajibkan izin di muka untuk setiap buku akan membuat pelatihan model berbahasa Indonesia mahal, menguntungkan perusahaan besar yang mampu membayar lisensi, dan meminggirkan pengembang lokal serta peneliti. Harga buku tetap, menurut argumen ini, hanya akan menaikkan harga di pasar yang daya belinya sudah lemah, sebagaimana diperingatkan oleh lembaga riset pembangunan Korea ketika undang-undang 2014 diberlakukan.
Argumen ini mengandung kebenaran penting, dan bab ini menerimanya sebagian. Pembajakan memang mengisi kekosongan akses, dan literatur tentang perpustakaan bayangan menunjukkan hal itu dengan jelas. Namun argumen ini keliru dalam dua langkah. Langkah pertama adalah menganggap bahwa subsidi tersembunyi itu gratis. Subsidi itu dibiayai oleh pengarang dan penerbit kecil, yaitu pihak yang paling tidak mampu menanggungnya, dan akibat jangka panjangnya adalah berkurangnya produksi buku ajar berbahasa Indonesia yang ditulis untuk konteks lokal. Pembaca hari ini memperoleh buku murah dengan mengorbankan buku yang tidak akan pernah ditulis besok. Jalan keluarnya bukan membiarkan pembajakan, tetapi memindahkan subsidi dari pundak pengarang ke anggaran publik melalui perpustakaan, lisensi kampus, dan hak pinjam publik.
Langkah kedua yang keliru adalah menyamakan izin dengan larangan. Penyelesaian di Amerika Serikat dan kebijakan Inggris menunjukkan bahwa pasar lisensi pelatihan sedang terbentuk, dan bahwa yang dipersoalkan pengadilan bukan pelatihan itu sendiri, melainkan perolehan dari sumber bajakan. Rezim lisensi kolektif dengan tarif yang wajar, dengan pengecualian untuk riset nonkomersial yang memang sudah dikenal dalam hukum hak cipta Indonesia, tidak akan mematikan pengembang lokal; justru rezim ini memberi mereka akses legal pada korpus berbahasa Indonesia yang tersunting, yang nilainya lebih tinggi daripada teks hasil perayapan acak. Adapun kekhawatiran tentang kenaikan harga akibat harga tetap, data Jerman dan Prancis menunjukkan kenaikan harga jangka panjang yang lebih rendah daripada di Inggris yang tidak mengatur harga. Penilaian bahwa lisensi kolektif lebih menguntungkan ekosistem daripada penggunaan wajar yang luas dipegang dengan keyakinan sedang, karena pasar lisensi masih muda dan bukti dampaknya terhadap pengembang di negara berkembang belum tersedia.
Skenario 2026–2030, Indikator, dan Rekomendasi
Tiga skenario dapat dibedakan untuk ekosistem buku Indonesia hingga 2030; probabilitas yang dicantumkan adalah penilaian penulis berdasarkan bukti dalam bab ini. Skenario pertama, Konsolidasi Kelembagaan, dengan probabilitas sekitar 20 persen, terjadi bila revisi UU Sistem Perbukuan dan revisi UU Hak Cipta diselesaikan secara terkoordinasi: pembajakan komersial tidak lagi bergantung pada aduan, platform memikul tanggung jawab yang jelas, lembaga manajemen kolektif untuk teks dibentuk, pelatihan kecerdasan artifisial atas buku tunduk pada lisensi dengan transparansi data latih, dan pajak royalti final 1,5 persen berlaku. Skenario kedua, Tambal Sulam, dengan probabilitas sekitar 55 persen, terjadi bila insentif pajak terbit dan penegakan hukum membaik secara administratif, tetapi revisi hak cipta mengadopsi penggunaan wajar yang luas untuk pelatihan tanpa mekanisme pembayaran, dan revisi UU Perbukuan tertunda. Skenario ketiga, Ekstraksi Ganda, dengan probabilitas sekitar 25 persen, terjadi bila kedua revisi macet, pembajakan berpindah sepenuhnya ke video pendek dan aplikasi pesan, dan korpus berbahasa Indonesia dipakai oleh pengembang global tanpa pembayaran, sehingga penerbit kecil keluar dari pasar dan produksi buku lokal menyusut.
Indikator yang perlu dipantau untuk membedakan ketiga skenario tersebut adalah sebagai berikut. Pertama, apakah peraturan pemerintah tentang pajak final royalti benar-benar terbit pada akhir 2026 dan berapa banyak pengarang yang memanfaatkannya pada tahun pajak pertama. Kedua, bunyi akhir Pasal 66 rancangan UU Hak Cipta, khususnya apakah frasa penggunaan wajar untuk pelatihan disertai kewajiban transparansi dan pembayaran. Ketiga, apakah revisi UU Sistem Perbukuan menyelesaikan pembahasan tingkat pertama di DPR sebelum akhir 2027. Keempat, angka penutupan situs dan akun lokapasar oleh otoritas kekayaan intelektual, terutama apakah platform video pendek mulai dijangkau. Kelima, apakah Perpustakaan Nasional menerbitkan seri Tingkat Gemar Membaca yang dapat dibandingkan antartahun dengan metode baru. Keenam, apakah ada pengembang kecerdasan artifisial, global maupun lokal, yang mengumumkan lisensi korpus dengan penerbit Indonesia.
Rekomendasi pertama ditujukan kepada DPR Komisi XIII dan Kementerian Hukum: dalam pembahasan revisi UU Hak Cipta sepanjang 2027, rumuskan Pasal 66 sebagai pengecualian terbatas untuk riset nonkomersial dan pendidikan, sementara pelatihan komersial wajib berbasis lisensi yang dapat dipenuhi melalui lembaga manajemen kolektif, disertai kewajiban mempublikasikan ringkasan data latih yang mengikuti logika templat Uni Eropa. Rekomendasi kedua ditujukan kepada pemerintah dan DPR untuk revisi UU Sistem Perbukuan: tambahkan sanksi atas tidak dibayarnya imbalan jasa, wajibkan laporan penjualan yang dapat diaudit pengarang sekurang-kurangnya dua kali setahun, dan bentuk Dewan Perbukuan Nasional dengan mandat lintas kementerian sebelum akhir 2028. Rekomendasi ketiga ditujukan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital: cabut atau revisi Surat Edaran No. 5 Tahun 2016 pada 2027 sehingga lokapasar dan platform video pendek memikul kewajiban pemberitahuan dan penurunan yang terukur, termasuk penutupan akun berulang, dengan laporan publik setiap semester.
Rekomendasi keempat ditujukan kepada Perpustakaan Nasional dan pemerintah daerah: mulai 2027, rintis skema hak pinjam publik sederhana yang membayar pengarang berdasarkan kepemilikan koleksi perpustakaan umum, sambil menaikkan anggaran pengadaan agar kesenjangan koleksi terhadap standar berkurang; Perpustakaan Nasional juga perlu menerbitkan catatan metodologi yang menjembatani seri Tingkat Gemar Membaca lama dan baru. Rekomendasi kelima ditujukan kepada asosiasi penerbit dan organisasi pengarang: dalam dua belas bulan, bangun basis data metadata dan hak yang memungkinkan karya Indonesia diidentifikasi dalam korpus pelatihan, lalu tawarkan lisensi kolektif kepada pengembang domestik maupun global. Rekomendasi keenam ditujukan kepada aktor internasional, yaitu WIPO, Kantor AI Uni Eropa, dan pengembang model global: perlakukan karya dari yurisdiksi tanpa sistem pendaftaran setara dengan karya terdaftar dalam kebijakan pengecualian sumber bajakan dan dalam pembayaran kompensasi, sebab ketergantungan pada pendaftaran Amerika Serikat secara sistematis meminggirkan pengarang Selatan Global. Rekomendasi ketujuh ditujukan kepada perguruan tinggi, khususnya sekolah penerbitan dan komunikasi ilmiah: masukkan literasi kontrak, hak cipta, dan lisensi data ke dalam kurikulum penulisan sejak tahun akademik 2027/2028, serta negosiasikan lisensi kampus untuk buku ajar sebagai alternatif legal bagi berkas PDF bajakan.
Keterbatasan dan Penutup
Bab ini memiliki beberapa keterbatasan yang perlu dinyatakan secara terbuka. Data kerugian akibat pembajakan berasal dari survei asosiasi dengan sampel sempit dan dari penelitian yang hanya dikutip melalui media, sehingga besaran kerugian tidak dapat dipastikan. Statistik membaca nasional mengalami patahan metode pada 2025, sehingga tren jangka panjang tidak dapat dihitung secara sah. Struktur harga buku bersumber dari wawancara tahun 2017 dan mungkin telah bergeser akibat pertumbuhan penjualan daring. Status hukum di Indonesia, Amerika Serikat, dan Inggris masih bergerak; Pasal 66 rancangan UU Hak Cipta dibaca melalui laporan uji publik, bukan teks resmi akhir. Kajian ini juga tidak menemukan data terverifikasi tentang hasil transaksi hak pada partisipasi Indonesia di Frankfurt Oktober 2026, sehingga dampak diplomasi buku terkini tidak dapat dinilai. Terakhir, klaim bahwa sebagian besar buku Indonesia berada di luar penyelesaian Bartz adalah inferensi dari syarat pendaftaran, bukan hasil pencocokan daftar karya.
Kesimpulannya tegas. Indonesia tidak sedang kekurangan pembaca; Indonesia sedang kekurangan sistem yang membuat pembacaan menghasilkan pembayaran bagi pencipta pengetahuan. Kebocoran di hilir, di tengah, dan di hulu saling memperkuat: pembajakan menekan penjualan, struktur harga menipiskan royalti, dan pelatihan kecerdasan artifisial tanpa lisensi mengambil nilai sebelum pasar sempat terbentuk. Sejarah dari Balai Pustaka hingga Frankfurt memperlihatkan bahwa negara lebih sering membiayai momen daripada membangun lembaga. Tahun 2026 menyediakan jendela langka karena tiga instrumen, yaitu revisi UU Sistem Perbukuan, revisi UU Hak Cipta, dan insentif pajak royalti, bergerak bersamaan. Bila ketiganya dirancang sebagai satu kontrak sosial tentang siapa yang membayar pengetahuan, Indonesia dapat menjadi preseden bagi Selatan Global. Bila tidak, pengetahuan dalam bahasa Indonesia akan terus dibaca, disalin, dan dipelajari mesin, sementara orang-orang yang menuliskannya berhenti menulis.
Referensi
Dokumen resmi dan data
- Republik Indonesia. (2017). Undang-Undang No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. peraturan.go.id
- Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2017. Pusat Perbukuan; JDIH BPK
- Kementerian Keuangan. (2020). PMK No. 5/PMK.010/2020 tentang buku yang dibebaskan dari PPN. JDIH BPK
- OECD. (2023). PISA 2022 Results (Volume I and II), Country Notes: Indonesia. oecd.org
- OECD. (2026). International launch of PISA 2025, 8 September 2026. oecd.org
- Uni Eropa. Regulation (EU) 2024/1689 (AI Act), Article 53. AI Act Service Desk
- European Commission. (2025). The General-Purpose AI Code of Practice. digital-strategy.ec.europa.eu
- UK Government. (2026). Report on Copyright and Artificial Intelligence, 18 Maret 2026. gov.uk
- UK Government. (2026). Consultation on the proposed rate per loan for the 2025 to 2026 Public Lending Right scheme year. gov.uk
- Agency for Cultural Affairs, Japan. Copyright policy pages. bunka.go.jp
Literatur ilmiah
- Andriyanto. (2021). Sejarah Penerbitan Buku sampai Terbentuknya Balai Pustaka pada Masa Pergerakan Nasional Indonesia. Keraton: Journal of History Education and Culture, 3(2), 72–84. tautan
- Bodó, B. (2018). Library Genesis in Numbers: Mapping the Underground Flow of Knowledge. Dalam J. Karaganis (ed.), Shadow Libraries. MIT Press. tautan
- Karaganis, J. (ed.). (2018). Shadow Libraries: Access to Knowledge in Global Higher Education. MIT Press. OAPEN
- Reimers, I. (2016). Can Private Copyright Protection Be Effective? Evidence from Book Publishing. Journal of Law and Economics, 59(2). tautan
- Chabault, V. (2012). Libraires épuisés. La Vie des idées, 17 Januari 2012. tautan
Analisis kebijakan dan laporan lembaga
- Peran Aceh dalam Dunia Melayu: Kekuasaan, Ulama, dan Peredaran Naskah. (2026, 25 Oktober). kba13.com
- Authors Guild. (2026). Court Grants Final Approval of Anthropic Copyright Settlement. tautan
- Authors Alliance. (2025). Meta Wins on Fair Use for Now, but Court Leaves Door Open for “Market Dilution”. tautan
- Authors Alliance. Bartz v. Anthropic Settlement FAQ. tautan
- Akin Gump. (2025). District Court Rules AI Training Can Be Fair Use in Bartz v. Anthropic. tautan
- Jenkins, G. (2026, 11 Agustus). The Bartz/Anthropic settlement is still… The IPKat. tautan
- Mayer Brown. (2025). EU AI Act News: Rules on General-Purpose AI Start Applying. tautan
- General-Purpose AI Code of Practice, Copyright Chapter. artificialintelligenceact.eu
- International Bar Association. Japan’s AI-training exception: Article 30-4 and the limits of creator-specific generative AI. tautan
- Parker, J. (2018). The public lending right and what it does. WIPO Magazine. tautan
- Publishing Perspectives. (2019). Fixed Book Prices in Germany: Two New Studies Are Introduced in Berlin. tautan
- Dimitrova, P. (2015). Bringing Indonesian literature to the world. Inside Indonesia. tautan
- Gema, A. J. (2026, 12 Juni). RUU Hak Cipta dan Pemanfaatan AI. Hukumonline. tautan
- DDTCNews. (2023, 28 Maret). Opini tentang penurunan potongan pajak royalti setelah PER-1/PJ/2023. tautan
Media dan pemberitaan
- Tirto. (2026, 24 Juni). Ledakan Buku Bajakan dan Jaringan di Baliknya. tautan
- Tirto. (2026, 25 Juni). Regulasi Lemah, Celah Buku Bajakan Terbuka Lebar. tautan
- Tirto. (2026, 26 Juni). IKAPI Dorong Dewan Perbukuan Nasional Lawan Pembajakan Buku. tautan
- Tirto. (2017). Bagaimana Buku Dicap Harga Sebelum Sampai ke Tangan Pembaca? tautan
- AFU. (2026, 25 Juni). Pembajakan Buku Mengancam Ekosistem Literasi, Revisi UU Sistem Perbukuan Tak Kunjung Beres. tautan
- Republika. (2026, 23 April). Hari Buku dan Hak Cipta Sedunia, Ini PR Indonesia. tautan
- Republika. (2025, 21 November). Ketum IKAPI Terpilih Arys Hilman Ungkap Tantangan Dunia Penerbitan. tautan
- Republika. (2024, 30 Desember). Riset: Masyarakat Indonesia Makin Gemar Membaca. tautan
- Republika. (2017, 7 September). Laporan tentang penghentian cetak ulang buku Tere Liye dan beban pajak royalti. tautan
- Metro TV. (2026, 6 Mei). Skor Tingkat Kegemaran Membaca Indonesia 54,80. tautan
- detikEdu. (2023, 11 Agustus). Laporan tentang klaim minat baca 0,001 persen. tautan
- Medcom. (2023, 1 Oktober). Indonesia Disebut Darurat Literasi, Kemendikbudristek: Tidak Sedarurat Itu. tautan
- Gebrak. (2026, 8 September). UNESCO Ungkap 97 Persen Penduduk RI Melek Huruf, tapi Kemampuan Membaca Masih Jadi Tantangan. tautan
- Katadata. (2026, 9 September). Skor PISA Indonesia Urutan 73, Tertinggal dari Negara Tetangga. tautan
- Databoks. (2026, 11 September). PISA 2025: Kemampuan Baca Pelajar Indonesia Meningkat. tautan
- Katadata. (2026, 26 Mei). Laporan tentang rencana PPh final 1,5 persen atas royalti buku. tautan
- DDTCNews. (2026, 6 Juni). Laporan tentang skema PPh final royalti di era kecerdasan artifisial. tautan
- Ortax. (2026, 12 Oktober). PPh Final Royalti Buku 1,5 Persen Ditargetkan Berlaku November 2026. tautan
- Katadata. (2026, 11 Juni). Pemerintah Siapkan Regulasi AI dan Hak Cipta, Apa Saja yang Diatur? tautan
- IDN Times. (2026, 18 Juni). Revisi UU Hak Cipta Atur Bobot Penggunaan AI dalam Karya. tautan
- Bisnis.com. (2026, 16 Juli). Peta Jalan dan Etika AI Nasional Masih Diproses Menuju Perpres. tautan
- detikNews. (2025, 8 Juli). DJKI Jalin Kolaborasi Lintas Sektor Guna Berantas Pembajakan Buku. tautan
- Hukumonline. (2008, 24 Juli). IKAPI Usulkan Collecting Society untuk Industri Perbukuan. tautan
- Hutari, F. (2017, 13 September). Kolom opini tentang sejarah polemik pajak pengarang. CNN Indonesia. tautan
- JURIST. (2026, 22 Juli). Judge approves record $1.5 billion AI copyright settlement involving Anthropic. tautan
- Lahur, M. F. (2023, 16 Oktober). IKAPI to Pull Out of Frankfurt Book Fair for Pro-Israel Stance. Tempo English, via IDWRITERS. tautan
- RRI. (2026, 22 Mei). Indonesia Expands Creative Diplomacy Through Frankfurter Buchmesse. tautan
- The Jakarta Post. (2016, 20 Oktober). Literary affairs in Frankfurt. tautan
- The Jakarta Post. (2019, 5 Maret). The increasing global visibility of Indonesian authors. tautan
- Korea JoongAng Daily. (2014, 21 November). Books still selling after discounts trimmed by law. tautan
- Asia Economy. (2026, 7 Mei). Internet Bookstores Top Book Purchase Channels: Discussions Begin on Revising the Book Fixed Price System. tautan
Arsip & Pustaka
- Dari Hobi Membaca ke Hobi Menulis: Beberapa Strategi. (2024). Paparan, seri Meraih Peluang Emas bagi Generasi Muda Aceh. Arsip & Pustaka
- Strategi Menulis dalam Jurnal Ilmiah. (2015). Paparan. Arsip & Pustaka
- Shadiqin, S. I. (2026). Brother Imam Yusny Saby: Perubahan Sosial Indonesia Pascakemerdekaan. Banda Aceh: Bandar Publishing. Arsip & Pustaka
Cara Mengutip
Ahmad, Kamaruzzaman Bustamam. (2026). Siapa Membayar Pengetahuan? Ekosistem Buku Indonesia di Antara Pembajakan, Perdebatan Budaya Baca, dan Kecerdasan Artifisial Generatif. Buku (Bab), KBA13 Academy Research Center, 27 Oktober 2026. https://kba13academy.com/ekosistem-buku-indonesia-pembajakan-ai/
Who Pays for Knowledge?Indonesia’s Book Ecosystem between Piracy, the Reading-Culture Debate and Generative Artificial Intelligence
This chapter traces how the value of a book in Indonesia leaks at three points at once: in the pirate market, inside the structure of prices and taxes, and inside machines trained on text without permission. Reading the Book System Law, piracy data, contested reading statistics, and the court rulings and regulations on artificial intelligence in the United States, the European Union, the United Kingdom and Japan, it concludes that Indonesia needs a new social contract on who pays for knowledge.

Abstract
Indonesia’s book ecosystem is under pressure from three directions that are rarely analysed together. Print and digital piracy has moved from street stalls to online marketplaces, messaging apps and short-video platforms. The public debate on reading culture is still dominated by figures of unclear provenance, while the official indicators have changed their methodology. At the same time, generative artificial intelligence has turned books into high-value training material, and courts and regulators in advanced economies have begun to put a price on that use. This chapter analyses Law No. 3 of 2017 on the Book System and Government Regulation No. 75 of 2019, piracy data from publisher-association surveys and the intellectual property authority, reading statistics from the National Library, PISA and UNESCO, price structures and royalty taxation, and legal developments on artificial intelligence in the United States, the European Union, the United Kingdom and Japan. A comparison with fixed book price regimes in France, Germany and South Korea, and with public lending right schemes in Northern Europe and the United Kingdom, shows that countries which have preserved publishing diversity have done so through institutional design, not through moral exhortation about reading habits.
Layers of analysis: institutional history of publishing; book law and copyright; political economy of prices, taxes and royalties; sociology of measuring reading culture; governance of artificial intelligence training data; cross-national policy comparison.
Keywords: book system; book piracy; reading culture; royalties; copyright; generative artificial intelligence; fixed book price; public lending right; Indonesia
The Question and the Short Answer
The central question of this chapter is simple but seldom asked directly: in Indonesia’s book ecosystem today, who actually pays for knowledge? A student who buys a PDF of a textbook for a tenth of its official price obtains knowledge, but its writer and publisher receive nothing. A technology company that trains a language model on millions of books acquires capabilities worth billions of dollars, while most writers whose works were absorbed are never informed. The state taxes royalties that are already small, and the public debate is busy blaming citizens who are presumed to be lazy readers. This chapter argues that these three leakages must be read as a single system.
The short answer is that the cost of knowledge in Indonesia is now borne disproportionately by writers and small publishers, while the benefits accrue to pirate markets, intermediary platforms and artificial intelligence developers operating across jurisdictions. This judgment is held with moderate to high confidence. High confidence applies to the finding that piracy is widespread and organised, since a 2021 publisher-association survey of more than 130 publishers found that about 75 percent of respondents had found their titles pirated and sold on online marketplaces (Tirto, 24 June 2026). Moderate confidence applies to the size of the losses, because the most frequently quoted figure, Rp116.05 billion, comes from only eleven publishers in 2019.
Why does this matter beyond Indonesia? First, Indonesia is one of the world’s largest language markets, and its book industry operates largely outside the radar of the international rights trade; if its economic model collapses, the diversity of knowledge in Indonesian and in regional languages is threatened with it. Second, rulings and settlements in the United States, above all the US$1.5 billion settlement in Bartz v. Anthropic that received final approval in July 2026, now set a global reference price of about US$3,000 per work for books acquired unlawfully (Authors Guild, 2026). That reference price protects only works registered with the US Copyright Office, leaving most books from the Global South outside its reach. Third, the way Indonesia rewrites its copyright law in 2026 will be read by other developing countries as a precedent on whether artificial intelligence training is treated as fair use or as a licensing market.
The policy implications developed in this chapter rest on one principle: knowledge may be cheap for its readers, but it must not be free for those who profit from it. This principle requires the state to move from the role of exhorting people to read to that of market designer, guaranteeing access through libraries and reasonable prices while ensuring that every commercial use of text, whether by pirate stalls or by model developers, generates a traceable payment stream to its creators.
Analytical Framework and Method Note
This analysis uses a framework termed the knowledge value ledger. A book is treated as a container of value that moves from creator through publisher, distributor, bookshop, library and reader, and now also through training corpora. At every node two questions are asked: is the value used, and is the use paid for? Leakage occurs when use takes place without traceable payment. The framework distinguishes three leakage points. Downstream leakage occurs in the reader market through print and digital piracy. Midstream leakage occurs inside the price, tax and contract structures that determine how much of the cover price reaches the writer. Upstream leakage occurs when text is absorbed into artificial intelligence models without permission, so that the value of knowledge is transferred to other products before a human reader has had a chance to buy it.
The framework deliberately does not make reading interest its principal variable. The economics of publishing shows that book demand is highly sensitive to price, availability and physical distance to a bookshop or library. Reading-interest figures are therefore treated as an outcome of ecosystem design rather than as the cause of its failure. This analytical choice is consistent with the findings of economists who studied France’s fixed-price law and concluded that it helped small bookshops survive and preserved backlist depth without meaningfully raising general prices (Chabault, 2012).
Methodologically, this study is a document analysis and a synthesis of secondary evidence. Primary sources include the texts of Law No. 3 of 2017 and Government Regulation No. 75 of 2019, Article 53 of the European Union’s Artificial Intelligence Act, the UK government’s report on copyright and artificial intelligence, the UK public lending right consultation, and US court records as reported by writers’ organisations and law firms. Quantitative data on piracy, reading and taxation are drawn from the National Library, the OECD, UNESCO, the intellectual property authority and mainstream media reporting that cites official sources. Any figure that could not be traced to a clear source was not used as a basis for judgment, and widely circulated but unfounded figures are discussed as objects of analysis in their own right.
Confidence is expressed on three levels. High confidence is assigned when a finding is supported by official documents or by at least two consistent independent sources. Moderate confidence is assigned when the evidence is strong but the sample is narrow or the method has changed. Low confidence is assigned when a judgment depends on projections about unfinished legal processes. As teaching material, the chapter also models good editorial practice in research communication: distinguishing data from claims, dating every figure, and separating analytic judgment from reporting of fact.
From Balai Pustaka to Frankfurt: The Long History of an Old Question
The question of who pays for knowledge is not new in the archipelago. Long before the printing press, manuscripts changed hands through copying, and every copy carried traces of its scribe, its ruler and its readers. A study of Aceh’s role in the Malay world reminds us that a work could be composed in one political setting, copied later and read under entirely different circumstances, so that a surviving copy does not by itself establish where the work was written or how widely it was read (Peran Aceh dalam Dunia Melayu: Kekuasaan, Ulama, dan Peredaran Naskah, 2026). In a manuscript economy, copying is how knowledge survives, and its rewards flowed through patronage rather than markets.
When the colonial state took charge of reading, that logic changed. The Commission for Native School and Popular Reading was established on 14 September 1908 and, by a decision of 22 September 1917, became the Kantoor voor de Volkslectuur, later known as Balai Poestaka, which had its own printing press from 1921 (Andriyanto, 2021). From then on the state was publisher, selector and buyer at once. This legacy still shows in the tendency of Indonesian book policy to concentrate on textbooks and procurement while leaving the general trade market to its own logic.
Writers of the early independence generation already voiced the same complaints as writers today. An opinion column from 2017 gathered records showing that Pramoedya Ananta Toer described royalties in his time as ranging from 10 to 20 percent of the sale price, that Balai Pustaka used tiered royalties falling from 20 percent on a first printing to 12.5 percent and then 8 percent, and that in 1957 the honoraria of writers unable to prove their income were taxed at 15 percent. The same column records a petition by forty-eight writers and artists in the magazine Zaman Baru in 1960 opposing higher taxes on writers (Hutari, CNN Indonesia, 2017). The continuity of these grievances across almost seven decades shows that the problem is structural, not merely a consequence of new technology.
In the twenty-first century the state tried to use books as an instrument of diplomacy. Indonesia was Guest of Honour at the 2015 Frankfurt Book Fair under the theme 17,000 Islands of Imagination, with around Rp150 billion allocated to the programme (The Jakarta Post, 2019). Ahead of the fair, the Ministry of Education and Culture targeted 200 titles translated into German, but translation practitioners expected only around 75 to 100 (Inside Indonesia, 2015). A year later, the LitRI translation-funding programme received proposals for about 200 titles but could afford to fund only five, and Indonesia’s presence at Frankfurt shrank sharply (The Jakarta Post, 2016).
This pattern of large investment without long-term institutions recurred in other forms. In October 2023 the publishers’ association withdrew from the Frankfurt Book Fair in protest at a statement by the fair’s director that it regarded as siding with Israel, even though its stand had already been built (Tempo English, via IDWRITERS, 2023). In May 2026 the Vice Minister of Creative Economy met the leadership of the Frankfurter Buchmesse to discuss Indonesia’s participation on 7 to 11 October 2026 (RRI, 2026). This short history yields a lesson relevant to the sections that follow: Indonesia tends to finance moments rather than systems, whereas the value of books is created and sustained by systems.
A Half-Built Legal Architecture
Law No. 3 of 2017 on the Book System was passed on 24 May 2017 and promulgated five days later, with 72 articles governing actors from writers to bookshops (Law No. 3 of 2017). It promises books that are of good quality, cheap and evenly distributed, and obliges the central government to guarantee their availability without discrimination. For writers, its most important provision is Article 30, which requires publishers to pay remuneration for published manuscripts to copyright holders and to provide accurate, current and periodic sales data. Article 13 gives writers the right to print-run and sales data. In other words, the law recognises sales transparency as a right, which is already progress compared with contractual practice that previously depended entirely on publishers’ goodwill.
Yet the architecture is half-built in three respects. First, the law contains neither the word royalty nor any standard for its amount, and Article 31, which sets administrative sanctions, covers only breaches of Article 30 points c to e, so the obligation to pay remuneration under point b carries no administrative sanction in this law. Second, the word piracy does not appear at all; the only technical instrument mentioned is the duty of e-book developers to apply digital rights management under Article 28. Third, Government Regulation No. 75 of 2019, enacted on 15 October 2019 with 84 articles, does not regulate royalties, does not regulate sales reporting and does not mention piracy; its attention is devoted to textbook assessment, freely downloadable e-books and the book information system under Article 72 (Government Regulation No. 75 of 2019). The judgment that the book-law framework provides no economic instrument for writers is held with high confidence, as it derives directly from the regulatory texts.
The gap is widened by the copyright regime. Publishers complain that piracy is treated as a complaint-based offence, making proceedings long, costly and exhausting, while Circular Letter No. 5 of 2016 of the Minister of Communication and Informatics on platform responsibility is seen as a shield for marketplaces, which typically just take down listings without bearing further liability (Tirto, 25 June 2026). The chair of the publishers’ association also argues that the Book Centre under the ministry of primary and secondary education is only an echelon-II unit and lacks the standing to coordinate many agencies, and has therefore proposed a National Book Council (Tirto, 26 June 2026).
Revision is now moving on two tracks. Revision of the Book System Law is in the 2026 National Legislation Programme as a priority of Commission XIII, with ideas including zero tax on paper and on writers’ income, subsidised distribution logistics to remote areas, copyright enforcement no longer dependent solely on complaints, and the removal of the distinction between textbooks and general books in state support (AFU, 25 June 2026). On the other track, the government is preparing a revision of the Copyright Law with provisions on artificial intelligence, discussed in Section VIII. The two tracks run through different commissions and ministries, and the greatest risk is that each solves half the problem while assuming the other half is someone else’s job.
The institutional idea needed to close the gap has existed for a long time. In July 2008 the publishers’ association proposed a collective management organisation for books, similar to the royalty-collection body in the music industry, to the team then revising the copyright law, with the aim of securing writers’ economic rights and curbing piracy (Hukumonline, 2008). Eighteen years later the proposal has not materialised. The absence of a collective management body for text is the reason Indonesia has no ready channel for routing payments from campus photocopying, library lending or training-data licences to writers.
The Anatomy of Piracy: From Street Stalls to Marketplaces and Messaging Apps
Data on book piracy in Indonesia have two properties that must be understood together: they are consistent in direction but weak in sampling. The publishers’ association’s 2019 survey recorded potential losses of Rp116.05 billion from only eleven publishers when its membership stood at about 1,700, a membership that grew to more than 2,500 by 2023 (Tirto, 24 June 2026). According to National Library data cited in the same reporting, there are about 25,000 book-publishing entities, of which the association represents only about 11 percent. The circulating loss figures are therefore almost certainly a lower bound, but the true scale cannot be known with more than low confidence.
The modus operandi is more certain. Research cited in the media found that detected cases of digital book piracy on one e-commerce platform rose by about 78 percent between 2020 and 2025, with pirated e-books priced at only 5 to 30 percent of the official price. Sellers take orders, collect payment and then send files via WhatsApp or Telegram; a chat-before-buying feature moves transactions off-platform, and some operators run multiple accounts and recruit commission-based resellers. On the print side, a common method is to buy one original copy, convert it to PDF and then print it in bulk (Tirto, 24 June 2026). In November 2025 the newly re-elected chair of the publishers’ association named TikTok as a new hub for pirated books and complained of the difficulty of dealing with the platform (Republika, 21 November 2025).
The state has not been entirely idle. The Directorate General of Intellectual Property recorded 27,397 book copyright registrations in 2024, among the highest of any sector, handled 296 intellectual property infringement cases between 2019 and 2025, 87 of them copyright cases including book piracy, and shut down 1,004 infringing sites between 1 January 2025 and 11 May 2026, 258 of which hosted pirated e-books, webtoons or comics (Tirto, 25 June 2026). The same agency mediated more than twenty e-book copyright disputes between 2022 and early 2024, and in 2025 signed an intellectual property protection agreement with one of the largest publishing groups (detikNews, 8 July 2025). The contrast between tens of thousands of registrations and dozens of cases shows that the state is far better prepared to record rights than to enforce them.
The international dimension of piracy is often forgotten. A study of download logs from one Library Genesis mirror between March and May 2012 found Indonesia ranked second in the world for downloads of identified documents, with 135,961 downloads or 10.3 percent of the total, behind only Russia; the study linked this pattern to low per-capita income, underdeveloped e-text markets and fast-growing student populations (Bodó, 2018). These data are more than a decade old and are used only as structural evidence, not as a current picture. Their relevance returns in an ironic form: Library Genesis is one of the sources copied by artificial intelligence developers in the US cases, so the pirate infrastructure that Indonesian students use to access foreign textbooks has also become a gateway for works to enter training data.
Can private enforcement be effective? Evidence from more mature markets suggests it can, under certain conditions. A study of titles protected by an anti-piracy monitoring service found an increase in e-book sales of more than 14 percent, with most of the effect coming from deterring casual infringement rather than professional piracy (Reimers, 2016). This finding matters for Indonesia because it shows that the most productive policy target is not sporadic raids but reducing the ease of buying pirated goods on mainstream platforms, where most buyers in fact know that what they are buying is illegal.
Contested Reading Statistics
Indonesia’s debate on reading culture is dominated by one famous number: the claim that the population’s reading interest is only 0.001 percent, or one in a thousand people, attributed to UNESCO. Education reporting in August 2023 still repeated the figure with attribution to UNESCO and the communications ministry, without naming a report title, year or link (detikEdu, 11 August 2023). The then head of the Language Agency said the data should be questioned because the sample did not represent literacy conditions across Indonesia, adding that literacy was indeed in an emergency but not that much of one (Medcom, 1 October 2023). This study found no UNESCO document containing that figure, so it is not used as data and is treated as a symptom of a public-communication habit that prefers dramatic numbers to verified ones.
Official indicators paint a more nuanced but also unstable picture. The National Library reported a Reading Fondness Level of 66.70 in 2023 and 72.44 in 2024, in the medium category, based on an online questionnaire of 174,226 respondents aged 10 to 69, along with a Community Literacy Development Index that rose from 69.42 to 73.52 (Republika, 30 December 2024). For 2025 the national score released was 54.80, but the measurement is now based on National Library Regulation No. 9 of 2025 with three phases, before, during and after reading, and several provinces have no score (Metro TV, 6 May 2026). The fall from 72.44 to 54.80 therefore cannot be read as a decline in reading interest; it is a series break caused by a change of method. This judgment is held with high confidence, and its implication is important: officials and media who compare the two figures directly will reach false conclusions.
Measures of reading ability send a harsher signal. In PISA 2022, Indonesia’s reading score was 359 against an OECD average of 476, and only about 25 percent of students reached at least Level 2, compared with 74 percent across OECD countries (Gebrak, 8 September 2026; OECD, 2023). The PISA 2025 results, launched by the OECD on 8 September 2026, put Indonesia’s reading score at 365, up six points but still at Level 1a as in 2022 (OECD, 2026; Databoks, 11 September 2026). Media reporting on the same results noted that 60.9 percent of Indonesian students were below Level 2 across all three domains (Katadata, 9 September 2026). Meanwhile, a UNESCO representative stated that almost 97 percent of people aged 15 and over were literate in 2024. The gap between near-universal literacy and low reading comprehension is the heart of the problem: people can read, but they do not encounter long, high-quality texts often enough.
This is where access becomes the decisive variable. The National Library’s 2024 study counted 178,756 libraries, meeting only 45.31 percent of the standard, and collections of 211,426,907 titles, meeting 37.93 percent of the standard (Republika, 23 April 2026). The chair of the publishers’ association argues that children read too little mainly because access is limited, with libraries concentrated in cities. When readers cannot reach books through libraries and official prices are beyond their means, the pirate market fills the gap. In other words, the rhetoric of low reading interest and the reality of high piracy are two sides of a single design failure: the state has not yet provided cheap and nearby legal channels of access.
Publisher Economics, Royalties and Tax: Midstream Leakage
To understand why Indonesian writers are vulnerable, the cover price of a book must be dissected. Interviews with industry practitioners in 2017 indicated that royalties for local writers ranged from 8 to 10 percent and could reach 15 percent for established names, production costs about 20 to 25 percent, and publisher margins about 10 to 12 percent, while the discount to distributors and bookshops could reach 45 to 50 percent and reportedly as much as 60 percent (Tirto, 2017). These are interviewee estimates that do not sum neatly, but the message is clear: the distribution chain absorbs the largest share of the price, while the creator of the content receives the smallest. This structure means that every additional leakage, whether through piracy or tax, directly cuts already thin income. The pressure is heaviest on regional publishers, which carry the task of documenting local intellectual history, as illustrated by the intellectual biography Brother Imam Yusny Saby: Perubahan Sosial Indonesia Pascakemerdekaan by Sehat Ihsan Shadiqin, published by Bandar Publishing in Banda Aceh in 2026; titles of this kind are almost impossible to publish through large Jakarta houses, yet they are the most exposed when their market is eroded.
Royalty taxation is the most visible point of conflict. In July 2017 a popular novelist halted reprints of his books with a major publisher in protest at what he considered excessive tax, while another novelist cited a 15 percent deduction on royalties that average only 10 percent of the book price (Republika, 7 September 2017). The government’s response came in stages. Under PER-1/PJ/2023, effective from 16 March 2023, royalties received by individual writers using the deemed-income norm are treated as freelance income with a withholding base of 40 percent, lowering the effective rate from 15 to 6 percent (DDTCNews, 28 March 2023). On 26 May 2026 the Coordinating Minister for Economic Affairs announced a plan for a final income tax of 1.5 percent on gross royalties for writers with an official ISBN, as part of a stimulus package (Katadata, 26 May 2026).
The status of this policy must be recorded carefully. The Minister of Creative Economy said on 6 June 2026 that the scheme arose from a joint study with industry and academics to sustain writers’ productivity, especially amid the development of artificial intelligence (DDTCNews, 6 June 2026). On 11 October 2026 the same minister said the draft government regulation was still in harmonisation and was targeted for issuance before the end of the year, possibly in November (Ortax, 12 October 2026). As of the date of this chapter, the policy is not yet in force. The judgment that the incentive will be issued before mid-2027 is held with moderate confidence, because the political commitment is strong but Indonesia’s regulatory harmonisation timetables often slip.
The tax incentive matters, but its effect is limited by its base. A 1.5 percent tax on royalties that go unpaid, or on sales eroded by piracy, still amounts to little. The relief is also conditional on an ISBN, so book policy and tax policy are now tied to the book-numbering infrastructure managed by the National Library. On the demand side, general textbooks, scriptures and religious textbooks were already exempted from value-added tax by Minister of Finance Regulation No. 5/PMK.010/2020. Fiscal policy has thus moved, but the largest midstream leakage, namely the structure of distribution discounts and the absence of sales audits that writers can verify, has not been touched by any instrument.
The educational dimension is also relevant for schools of publishing and scientific communication. A healthy book ecosystem needs writers who are not only skilled at writing but also understand contracts, subsidiary rights and sales reporting. A 2024 presentation entitled Dari Hobi Membaca ke Hobi Menulis: Beberapa Strategi (From a Reading Hobby to a Writing Hobby) frames the journey from habitual reading to writing books as an intellectual responsibility for producing knowledge, and a 2015 presentation entitled Strategi Menulis dalam Jurnal Ilmiah (Strategies for Writing in Scholarly Journals) shows that academic-writing training in religious higher education has a long history. What has rarely been taught is the economic side: how such work is valued, protected and paid for. This gap must be filled by publishing curricula, because writers who do not understand their contracts will be the first to lose out when training-data licences begin to be offered.
The New Frontier: Books as Training Data
For the artificial intelligence industry, books are high-value data because they are long, edited and coherent. The most important legal battles over that use took place in a California district court in June 2025. On 23 June 2025, Judge William Alsup in Bartz v. Anthropic ruled that training language models on books was exceedingly transformative and constituted fair use, that scanning lawfully purchased print books was also fair use, but that downloading more than seven million pirated books for a permanent internal library was not (Akin Gump, 2025). Two days later, Judge Vince Chhabria in Kadrey v. Meta also found for the developer on fair use, but noted that the plaintiffs had failed to prove market harm and that a theory of market dilution, a flood of machine outputs competing with the originals, could succeed in other cases (Authors Alliance, 2025).
The Alsup ruling prompted the largest settlement in US copyright history. The settlement of at least US$1.5 billion received preliminary approval in September 2025 and final approval from Judge Araceli Martínez-Olguín on 20 July 2026, at about US$3,000 per work, with attorneys’ fees cut to about 6.8 percent and an obligation to destroy files obtained from Library Genesis and Pirate Library Mirror (Authors Guild, 2026; JURIST, 22 July 2026). The works list covers 482,460 books, of which 440,490 were found eligible, with a claims rate of at least 91.3 percent; the release covers only past acquisition and copying up to 25 August 2025 and does not cover claims concerning model outputs (IPKat, 11 August 2026).
For Indonesia, the most important detail of this settlement lies in who is not covered. Works not registered with the US Copyright Office are not part of the class (Authors Alliance, FAQ). Because almost no Indonesian publishers register their works there, this study judges with moderate confidence that most Indonesian-language books that may have been absorbed through shadow libraries fall outside this compensation mechanism. The price of US$3,000 per work is thus the price of books from registered markets, not a universal price of knowledge. This inequality is a new form of an old asymmetry: the Global South supplies knowledge and readers, while the payment mechanisms are designed in the North.
Other jurisdictions have chosen different paths. In the European Union, obligations for providers of general-purpose AI models have applied since 2 August 2025; Article 53 requires them to have a copyright-compliance policy, including identifying reservations of rights under Article 4(3) of Directive 2019/790, and to publish a sufficiently detailed summary of training content using the AI Office template (EU AI Act Service Desk). The Code of Practice was received by the Commission on 10 July 2025, the summary template was published on 24 July 2025, and the Commission can enforce the rules from 2 August 2026 (Mayer Brown, 2025). The Code’s copyright chapter contains commitments not to circumvent paywalls, to exclude from crawling sites that persistently infringe copyright on a commercial scale, to honour robots.txt, and to provide a complaints channel for rights holders (Code of Practice, Copyright Chapter).
The United Kingdom offers a lesson on the limits of legitimacy for broad exceptions. In its December 2024 consultation the government favoured a text and data mining exception with an opt-out; but of 11,520 responses only 3 percent supported that option, and the report of 18 March 2026 states that a broad exception with opt-out is no longer the government’s preferred way forward, prioritising instead best practice on input transparency and monitoring of the licensing market (UK Government, 2026). Japan sits at the other end of the spectrum: Article 30-4 of its Copyright Act, introduced by a 2018 amendment, permits the use of works for purposes other than enjoying their expression, including data analysis for machine learning, unless it would unreasonably prejudice the interests of the rights holder, as interpreted in the March 2024 guidance of the Agency for Cultural Affairs (International Bar Association).
Indonesia is writing its own version. The draft revision of the Copyright Law put to public consultation by the intellectual property authority contains Article 66, which states that the use of works as material for training artificial intelligence models is subject to fair use or an agreed licence, with a definition of fair use that appears to borrow from US doctrine (Gema, Hukumonline, 12 June 2026). The Minister of Law said on 18 June 2026 that the revision would regulate the weight of artificial intelligence involvement in a work (IDN Times, 2026), while creative-economy officials spoke of a fair mechanism for creators whose data are used to train models (Katadata, 11 June 2026). The publishers’ association has asked that training on books require prior permission (Tirto, 26 June 2026). The national roadmap and presidential regulation on artificial intelligence were themselves still in process as of July 2026 (Bisnis.com, 16 July 2026). The tension among these formulations will determine whether Indonesian books are treated as free raw material or as licensed assets.
International Comparison: Fixed Prices and Public Lending Rights
Countries that have succeeded in preserving publishing diversity have not relied on a purely free market. France passed its single book price law on 10 August 1981, under which the publisher sets a price applied by all retailers within a margin of about 5 percent; economists who studied it concluded that it gave bookshops the resources to maintain backlists, helped small shops survive and did not appear to raise general prices meaningfully (Chabault, 2012). Germany codified its fixed-price tradition in a 2002 law; studies presented in November 2019 found that the number of independent shops fell by about 12 percent in the UK between 1995 and 2001 but only by about 3 percent in Germany between 1995 and 2002, and that average book prices rose 80 percent in the UK between 1996 and 2018 compared with 29 percent in Germany and 24 percent in France, even though Germany’s Monopolies Commission had recommended abolishing fixed prices in 2018 (Publishing Perspectives, 2019).
South Korea is the closest Asian case. The revision of its publishing industry promotion law that took effect on 21 November 2014 capped discounts at 10 percent plus 5 percent in points, and extended the cap to older books that previously could be discounted freely (Korea JoongAng Daily, 2014). A public forum in May 2026 showed that the system remains contested: online bookshops now hold 62 percent of distribution, support for the system’s necessity reaches 96.4 percent among bookshops and 82.6 percent among writers but only 54.3 percent among readers, and acquisitions per public library fell 20.7 percent between 2015 and 2024 while the number of titles published rose 35.1 percent (Asia Economy, 2026). The lesson from Korea is that fixed prices without adequate library budgets merely move the problem from the shop to the public shelf.
The second instrument is the public lending right, a state payment to writers for the lending of their books in libraries. Denmark began it in 1946, followed by Norway in 1947 and Sweden in 1954, and by 2018 there were 33 countries with such schemes, almost all in Europe (WIPO Magazine, 2018). The UK pays on the basis of loans, including e-books and audiobooks; a consultation published on 21 October 2026 proposes a rate of 13.63 pence per loan for the 2025 to 2026 scheme year, up from 12.40 pence (UK Government, 2026). The logic of the public lending right is highly relevant to Indonesia: it accepts free access for readers as a public goal, but the state, not the writer, bears its cost.
In Southeast Asia, industry actors point to Malaysia, which enforces its 1987 copyright law through blocking and raids, and to India, which keeps prices down through subsidies and book licensing, as neighbours more advanced in fighting piracy (Tirto, 25 June 2026). The literature on shadow libraries adds an important nuance: piracy of academic books in low-income countries is often a response to access barriers rather than merely deviant behaviour (Karaganis, ed., 2018). The comparison yields one synthesis: successful regimes combine price protection or enforcement on one side with subsidised access channels on the other. Indonesia currently has neither in adequate measure.
The Counter-Argument, Answered
The strongest counter-argument to this chapter’s thesis runs as follows. In a middle-income country with low student reading ability and libraries that meet less than half of the standard, piracy is a hidden subsidy for education. Students outside Java who have never seen a large bookshop obtain textbooks from PDF files; fighting piracy without providing alternatives would widen knowledge inequality. Moreover, training artificial intelligence on large volumes of text could benefit Indonesia, since models that understand Indonesian well lower the cost of access to knowledge for hundreds of millions of people. Requiring prior permission for every book would make training Indonesian-language models expensive, favour large firms able to pay licences, and marginalise local developers and researchers. Fixed book prices, on this argument, would only raise prices in a market whose purchasing power is already weak, as Korea’s development research institute warned when the 2014 law took effect.
This argument contains important truths, and this chapter partly accepts it. Piracy does fill an access gap, and the literature on shadow libraries shows this clearly. But the argument goes wrong in two steps. The first is to assume that the hidden subsidy is free. It is financed by writers and small publishers, the parties least able to bear it, and its long-term consequence is less production of Indonesian-language textbooks written for local contexts. Readers today obtain cheap books at the cost of books that will never be written tomorrow. The way out is not to tolerate piracy but to shift the subsidy from writers’ shoulders to the public budget through libraries, campus licences and public lending rights.
The second wrong step is to equate permission with prohibition. The US settlement and UK policy show that a market for training licences is forming, and that what courts objected to was not training itself but acquisition from pirate sources. A collective licensing regime at reasonable rates, with an exception for non-commercial research that Indonesian copyright law already recognises, would not kill local developers; it would instead give them legal access to edited Indonesian-language corpora, which are worth more than text from random crawling. As for the fear that fixed prices raise prices, German and French data show lower long-term price increases than in the unregulated UK. The judgment that collective licensing benefits the ecosystem more than broad fair use is held with moderate confidence, because licensing markets are young and evidence of their effect on developers in developing countries is not yet available.
Scenarios to 2030, Signposts and Recommendations
Three scenarios can be distinguished for Indonesia’s book ecosystem to 2030; the probabilities given are the author’s assessment based on the evidence in this chapter. The first scenario, Institutional Consolidation, with a probability of about 20 percent, occurs if the revisions of the Book System Law and the Copyright Law are completed in coordination: commercial piracy no longer depends on complaints, platforms bear clear responsibility, a collective management organisation for text is established, artificial intelligence training on books is subject to licensing with training-data transparency, and the 1.5 percent final royalty tax takes effect. The second scenario, Patchwork, with a probability of about 55 percent, occurs if the tax incentive is issued and enforcement improves administratively, but the copyright revision adopts broad fair use for training without a payment mechanism, and the Book System Law revision is delayed. The third scenario, Double Extraction, with a probability of about 25 percent, occurs if both revisions stall, piracy moves wholly to short video and messaging apps, and Indonesian-language corpora are used by global developers without payment, so that small publishers exit the market and local book production shrinks.
The signposts to monitor in distinguishing these scenarios are as follows. First, whether the government regulation on the final royalty tax is actually issued by the end of 2026 and how many writers use it in the first tax year. Second, the final wording of Article 66 of the draft Copyright Law, especially whether the fair-use phrase for training comes with transparency and payment obligations. Third, whether the Book System Law revision completes first-level deliberation in the House before the end of 2027. Fourth, the number of sites and marketplace accounts shut down by the intellectual property authority, especially whether short-video platforms begin to be reached. Fifth, whether the National Library publishes a Reading Fondness series comparable across years under the new method. Sixth, whether any artificial intelligence developer, global or local, announces a corpus licence with Indonesian publishers.
The first recommendation is addressed to House Commission XIII and the Ministry of Law: in deliberating the Copyright Law revision during 2027, draft Article 66 as a limited exception for non-commercial research and education, while commercial training must be licence-based and can be satisfied through a collective management organisation, with an obligation to publish a training-data summary following the logic of the EU template. The second recommendation is addressed to the government and the House for the Book System Law revision: add sanctions for non-payment of remuneration, require sales reports auditable by writers at least twice a year, and establish a National Book Council with a cross-ministerial mandate before the end of 2028. The third recommendation is addressed to the Ministry of Communication and Digital Affairs: revoke or revise Circular Letter No. 5 of 2016 in 2027 so that marketplaces and short-video platforms carry measurable notice-and-takedown obligations, including closure of repeat-infringer accounts, with public reports every semester.
The fourth recommendation is addressed to the National Library and regional governments: from 2027, pilot a simple public lending right scheme paying writers on the basis of public library holdings, while raising acquisition budgets to narrow the gap between collections and the standard; the National Library should also publish a methodological note bridging the old and new Reading Fondness series. The fifth recommendation is addressed to the publishers’ association and writers’ organisations: within twelve months, build a metadata and rights database that allows Indonesian works to be identified in training corpora, and then offer collective licences to domestic and global developers. The sixth recommendation is addressed to international actors, namely WIPO, the EU AI Office and global model developers: treat works from jurisdictions without registration systems on a par with registered works in policies excluding pirate sources and in compensation payments, since dependence on US registration systematically marginalises Global South writers. The seventh recommendation is addressed to universities, especially schools of publishing and scientific communication: integrate contract, copyright and data-licensing literacy into writing curricula from the 2027/2028 academic year, and negotiate campus licences for textbooks as a legal alternative to pirated PDFs.
Limitations and Conclusion
This chapter has several limitations that should be stated openly. Data on piracy losses come from association surveys with narrow samples and from research cited only through the media, so the scale of losses cannot be established. National reading statistics suffered a methodological break in 2025, so long-term trends cannot validly be calculated. The price structure comes from 2017 interviews and may have shifted with the growth of online sales. The legal situation in Indonesia, the United States and the United Kingdom is still moving; Article 66 of the draft Copyright Law is read through reports of the public consultation, not a final official text. This study also found no verified data on rights deals from Indonesia’s participation in Frankfurt in October 2026, so the impact of recent book diplomacy cannot be assessed. Finally, the claim that most Indonesian books fall outside the Bartz settlement is an inference from the registration requirement, not the result of matching the works list.
The conclusion is firm. Indonesia is not short of readers; it is short of a system that makes reading generate payment for the creators of knowledge. Downstream, midstream and upstream leakages reinforce one another: piracy depresses sales, price structures thin royalties, and unlicensed artificial intelligence training captures value before a market can form. The history from Balai Pustaka to Frankfurt shows that the state has more often financed moments than built institutions. The year 2026 offers a rare window because three instruments, the Book System Law revision, the Copyright Law revision and the royalty tax incentive, are moving at once. If all three are designed as one social contract on who pays for knowledge, Indonesia can become a precedent for the Global South. If not, knowledge in Indonesian will go on being read, copied and learned by machines, while the people who write it stop writing.
References
Official documents and data
- Republic of Indonesia. (2017). Law No. 3 of 2017 on the Book System. peraturan.go.id
- Republic of Indonesia. (2019). Government Regulation No. 75 of 2019 implementing Law No. 3 of 2017. Book Centre; JDIH BPK
- Ministry of Finance. (2020). Regulation No. 5/PMK.010/2020 on books exempt from VAT. JDIH BPK
- OECD. (2023). PISA 2022 Results (Volume I and II), Country Notes: Indonesia. oecd.org
- OECD. (2026). International launch of PISA 2025, 8 September 2026. oecd.org
- European Union. Regulation (EU) 2024/1689 (AI Act), Article 53. AI Act Service Desk
- European Commission. (2025). The General-Purpose AI Code of Practice. digital-strategy.ec.europa.eu
- UK Government. (2026). Report on Copyright and Artificial Intelligence, 18 March 2026. gov.uk
- UK Government. (2026). Consultation on the proposed rate per loan for the 2025 to 2026 Public Lending Right scheme year. gov.uk
- Agency for Cultural Affairs, Japan. Copyright policy pages. bunka.go.jp
Scholarly literature
- Andriyanto. (2021). Sejarah Penerbitan Buku sampai Terbentuknya Balai Pustaka pada Masa Pergerakan Nasional Indonesia. Keraton: Journal of History Education and Culture, 3(2), 72–84. link
- Bodó, B. (2018). Library Genesis in Numbers: Mapping the Underground Flow of Knowledge. In J. Karaganis (ed.), Shadow Libraries. MIT Press. link
- Karaganis, J. (ed.). (2018). Shadow Libraries: Access to Knowledge in Global Higher Education. MIT Press. OAPEN
- Reimers, I. (2016). Can Private Copyright Protection Be Effective? Evidence from Book Publishing. Journal of Law and Economics, 59(2). link
- Chabault, V. (2012). Libraires épuisés. La Vie des idées, 17 January 2012. link
Policy analysis and institutional reports
- Peran Aceh dalam Dunia Melayu: Kekuasaan, Ulama, dan Peredaran Naskah. (2026, 25 October). kba13.com
- Authors Guild. (2026). Court Grants Final Approval of Anthropic Copyright Settlement. link
- Authors Alliance. (2025). Meta Wins on Fair Use for Now, but Court Leaves Door Open for “Market Dilution”. link
- Authors Alliance. Bartz v. Anthropic Settlement FAQ. link
- Akin Gump. (2025). District Court Rules AI Training Can Be Fair Use in Bartz v. Anthropic. link
- Jenkins, G. (2026, 11 August). The Bartz/Anthropic settlement is still… The IPKat. link
- Mayer Brown. (2025). EU AI Act News: Rules on General-Purpose AI Start Applying. link
- General-Purpose AI Code of Practice, Copyright Chapter. artificialintelligenceact.eu
- International Bar Association. Japan’s AI-training exception: Article 30-4 and the limits of creator-specific generative AI. link
- Parker, J. (2018). The public lending right and what it does. WIPO Magazine. link
- Publishing Perspectives. (2019). Fixed Book Prices in Germany: Two New Studies Are Introduced in Berlin. link
- Dimitrova, P. (2015). Bringing Indonesian literature to the world. Inside Indonesia. link
- Gema, A. J. (2026, 12 June). RUU Hak Cipta dan Pemanfaatan AI. Hukumonline. link
- DDTCNews. (2023, 28 March). Opinion on the lower royalty tax withholding after PER-1/PJ/2023. link
News media
- Tirto. (2026, 24 June). Ledakan Buku Bajakan dan Jaringan di Baliknya. link
- Tirto. (2026, 25 June). Regulasi Lemah, Celah Buku Bajakan Terbuka Lebar. link
- Tirto. (2026, 26 June). IKAPI Dorong Dewan Perbukuan Nasional Lawan Pembajakan Buku. link
- Tirto. (2017). Bagaimana Buku Dicap Harga Sebelum Sampai ke Tangan Pembaca? link
- AFU. (2026, 25 June). Pembajakan Buku Mengancam Ekosistem Literasi, Revisi UU Sistem Perbukuan Tak Kunjung Beres. link
- Republika. (2026, 23 April). Hari Buku dan Hak Cipta Sedunia, Ini PR Indonesia. link
- Republika. (2025, 21 November). Ketum IKAPI Terpilih Arys Hilman Ungkap Tantangan Dunia Penerbitan. link
- Republika. (2024, 30 December). Riset: Masyarakat Indonesia Makin Gemar Membaca. link
- Republika. (2017, 7 September). Report on Tere Liye halting reprints over royalty tax. link
- Metro TV. (2026, 6 May). Skor Tingkat Kegemaran Membaca Indonesia 54,80. link
- detikEdu. (2023, 11 August). Report on the 0.001 percent reading-interest claim. link
- Medcom. (2023, 1 October). Indonesia Disebut Darurat Literasi, Kemendikbudristek: Tidak Sedarurat Itu. link
- Gebrak. (2026, 8 September). UNESCO Ungkap 97 Persen Penduduk RI Melek Huruf, tapi Kemampuan Membaca Masih Jadi Tantangan. link
- Katadata. (2026, 9 September). Skor PISA Indonesia Urutan 73, Tertinggal dari Negara Tetangga. link
- Databoks. (2026, 11 September). PISA 2025: Kemampuan Baca Pelajar Indonesia Meningkat. link
- Katadata. (2026, 26 May). Report on the planned 1.5 percent final income tax on book royalties. link
- DDTCNews. (2026, 6 June). Report on the final royalty tax scheme in the era of artificial intelligence. link
- Ortax. (2026, 12 October). PPh Final Royalti Buku 1,5 Persen Ditargetkan Berlaku November 2026. link
- Katadata. (2026, 11 June). Pemerintah Siapkan Regulasi AI dan Hak Cipta, Apa Saja yang Diatur? link
- IDN Times. (2026, 18 June). Revisi UU Hak Cipta Atur Bobot Penggunaan AI dalam Karya. link
- Bisnis.com. (2026, 16 July). Peta Jalan dan Etika AI Nasional Masih Diproses Menuju Perpres. link
- detikNews. (2025, 8 July). DJKI Jalin Kolaborasi Lintas Sektor Guna Berantas Pembajakan Buku. link
- Hukumonline. (2008, 24 July). IKAPI Usulkan Collecting Society untuk Industri Perbukuan. link
- Hutari, F. (2017, 13 September). Opinion column on the history of the writers’ tax controversy. CNN Indonesia. link
- JURIST. (2026, 22 July). Judge approves record $1.5 billion AI copyright settlement involving Anthropic. link
- Lahur, M. F. (2023, 16 October). IKAPI to Pull Out of Frankfurt Book Fair for Pro-Israel Stance. Tempo English, via IDWRITERS. link
- RRI. (2026, 22 May). Indonesia Expands Creative Diplomacy Through Frankfurter Buchmesse. link
- The Jakarta Post. (2016, 20 October). Literary affairs in Frankfurt. link
- The Jakarta Post. (2019, 5 March). The increasing global visibility of Indonesian authors. link
- Korea JoongAng Daily. (2014, 21 November). Books still selling after discounts trimmed by law. link
- Asia Economy. (2026, 7 May). Internet Bookstores Top Book Purchase Channels: Discussions Begin on Revising the Book Fixed Price System. link
Arsip & Pustaka
- Dari Hobi Membaca ke Hobi Menulis: Beberapa Strategi. (2024). Presentation, series Meraih Peluang Emas bagi Generasi Muda Aceh. Arsip & Pustaka
- Strategi Menulis dalam Jurnal Ilmiah. (2015). Presentation. Arsip & Pustaka
- Shadiqin, S. I. (2026). Brother Imam Yusny Saby: Perubahan Sosial Indonesia Pascakemerdekaan. Banda Aceh: Bandar Publishing. Arsip & Pustaka
How to Cite
Ahmad, Kamaruzzaman Bustamam. (2026). Who Pays for Knowledge? Indonesia’s Book Ecosystem between Piracy, the Reading-Culture Debate and Generative Artificial Intelligence. Book (Chapter), KBA13 Academy Research Center, 27 October 2026. https://kba13academy.com/ekosistem-buku-indonesia-pembajakan-ai/
Research to teaching · Knowledge Systems
Bahan ajar terkait kajian ini
Kajian ini terhubung dengan School dan Course KBA13 Academy pada bidang Knowledge Systems, serta dengan koleksi Arsip & Pustaka dan KBA13 Insight.
Course terkait
- KS-A01: Knowledge Management Strategy
- KS-A02: Knowledge Capture and Codification
- KS-A03: Knowledge Sharing and Transfer
- KS-A04: Communities of Practice
- KS-A05: Knowledge Retention and Loss
- KS-A06: Measuring Knowledge Value
Arsip & Pustaka
- Menyerap Tanpa Mencipta: Kapasitas Produksi Pengetahuan Negara-Negara ASEAN: Dataset Komparatif Terdokumentasi dengan Tolok Ukur Korea Selatan, Tiongkok, dan India2026-11-02
- Pabrik Makalah dan Mesin Insentif: Industrialisasi Kecurangan Riset di Era AI Generatif dan Tata Kelola Jurnal Indonesia2026-11-02
- Jangkar atau Enklave? Kampus Asing dan Masa Depan Pendidikan Tinggi Indonesia2026-11-02
- Meudagang, hareukat, baynah dan beureukat: etika ilmu dan harta dalam tradisi Aceh2026-10-30
- The Search for Arab Democracy: Discourses and Counter-Discourses2026-10-29
KBA13 Insight
- KBA13 Insight Update, 29 October 2026, Middle East: Diplomacy Against the Clock as Washington Weighs Post-Midterm Strikes on Iran2026-10-29
- Peran Aceh dalam Dunia Melayu: Kekuasaan, Ulama, dan Peredaran Naskah2026-10-25
- Jejak Aceh di Pulau Pinang: Francis Light, Lebuh Acheh, dan Sejarah Pelabuhan2026-10-25
- Identitas Gayo dan Aceh: Politik Pengakuan di Dataran Tinggi2026-10-25
- Masyarakat Sipil dan Korupsi di Aceh: Kemandirian, Otoritas Moral, dan Akuntabilitas Publik2026-10-25

Leave a Reply