Siapa Membayar Pengetahuan? Ekosistem Buku Indonesia di Antara Pembajakan, Perdebatan Budaya Baca, dan Kecerdasan Artifisial Generatif

Siapa Membayar Pengetahuan? Ekosistem Buku Indonesia di Antara Pembajakan, Perdebatan Budaya Baca, dan Kecerdasan Artifisial Generatif
Research Center › Buku › Penerbitan
Buku · Bab · Penerbitan

Siapa Membayar Pengetahuan?Ekosistem Buku Indonesia di Antara Pembajakan, Perdebatan Budaya Baca, dan Kecerdasan Artifisial Generatif

Bab ini menelusuri bagaimana nilai sebuah buku di Indonesia bocor di tiga titik sekaligus, yakni di pasar bajakan, di dalam struktur harga dan pajak, serta di dalam mesin yang dilatih dengan teks tanpa izin. Dengan membaca UU Sistem Perbukuan, data pembajakan, angka minat baca yang diperdebatkan, dan putusan serta regulasi kecerdasan artifisial di Amerika Serikat, Uni Eropa, Inggris, dan Jepang, bab ini menyimpulkan bahwa Indonesia membutuhkan kontrak sosial baru tentang siapa yang membayar pengetahuan.

Penulis Kamaruzzaman Bustamam AhmadTerbit 27 Oktober 2026Jenis Buku (Bab)Ranah Penerbitan · Sistem Pengetahuan · Kebijakan PublikWaktu baca ± 35 menit
Sampul kajian: Siapa Membayar Pengetahuan? Ekosistem buku Indonesia
Bab ini membaca buku sebagai barang publik yang dibiayai secara privat, dan menanyakan siapa yang menanggung ongkosnya ketika teks beredar tanpa bayaran.

Abstrak

Ekosistem buku Indonesia sedang menghadapi tekanan dari tiga arah yang jarang dianalisis bersama. Pembajakan fisik dan digital telah berpindah dari lapak kaki lima ke lokapasar, aplikasi pesan, dan video pendek. Perdebatan publik tentang budaya baca masih dikuasai angka yang tidak jelas asal-usulnya, sementara indikator resmi justru berganti metode. Pada saat yang sama, kecerdasan artifisial generatif menjadikan buku sebagai bahan latih bernilai tinggi, dan pengadilan serta regulator di negara maju mulai menetapkan harga atas penggunaan itu. Bab ini menganalisis UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan PP No. 75 Tahun 2019, data pembajakan dari survei asosiasi penerbit dan otoritas kekayaan intelektual, statistik membaca dari Perpustakaan Nasional, PISA, dan UNESCO, struktur harga serta pajak royalti, dan perkembangan hukum kecerdasan artifisial di Amerika Serikat, Uni Eropa, Inggris, dan Jepang. Perbandingan dengan rezim harga buku tetap di Prancis, Jerman, dan Korea Selatan serta skema hak pinjam publik di Eropa Utara dan Inggris menunjukkan bahwa negara-negara yang menjaga keragaman penerbitan melakukannya melalui desain kelembagaan, bukan melalui imbauan moral tentang minat baca.

Tesis. Krisis buku Indonesia bukan terutama krisis minat baca, melainkan krisis aliran nilai: pengetahuan yang dikandung buku terus dipakai, oleh pembaca bajakan maupun oleh mesin, tetapi pembayaran kepada pencipta dan penerbitnya bocor di hulu, di tengah, dan di hilir. Tanpa kontrak sosial baru yang menggabungkan penegakan hukum, harga dan akses yang adil, serta lisensi pelatihan kecerdasan artifisial yang transparan, Indonesia akan tetap menjadi pasar pembaca besar dengan industri pengetahuan yang kecil.

Lapisan analisis: sejarah kelembagaan penerbitan; hukum perbukuan dan hak cipta; ekonomi politik harga, pajak, dan royalti; sosiologi pengukuran budaya baca; tata kelola data latih kecerdasan artifisial; perbandingan kebijakan lintas negara.

Kata kunci: sistem perbukuan; pembajakan buku; budaya baca; royalti; hak cipta; kecerdasan artifisial generatif; harga buku tetap; hak pinjam publik; Indonesia

I

Pertanyaan dan Jawaban Ringkas

Pertanyaan pokok bab ini sederhana tetapi jarang diajukan secara langsung: dalam ekosistem buku Indonesia hari ini, siapa sebenarnya yang membayar pengetahuan? Seorang mahasiswa yang membeli berkas PDF buku ajar seharga sepersepuluh harga resmi memperoleh pengetahuan, tetapi pengarang dan penerbitnya tidak memperoleh apa pun. Sebuah perusahaan teknologi yang melatih model bahasa dengan jutaan buku memperoleh kemampuan bernilai miliaran dolar, sementara sebagian besar pengarang yang karyanya terserap tidak pernah diberi tahu. Negara memungut pajak atas royalti yang sudah kecil, dan perdebatan publik sibuk menyalahkan rakyat yang dianggap malas membaca. Bab ini berpendapat bahwa ketiga kebocoran tersebut harus dibaca sebagai satu sistem.

Jawaban ringkasnya adalah bahwa ongkos pengetahuan di Indonesia kini ditanggung secara tidak proporsional oleh pengarang dan penerbit kecil, sedangkan manfaatnya dinikmati oleh pasar bajakan, platform perantara, dan pengembang kecerdasan artifisial yang beroperasi lintas yurisdiksi. Penilaian ini dipegang dengan keyakinan sedang hingga tinggi. Keyakinan tinggi berlaku untuk temuan bahwa pembajakan bersifat meluas dan terorganisasi, karena survei asosiasi penerbit tahun 2021 terhadap lebih dari 130 penerbit menemukan sekitar 75 persen responden mendapati judul mereka dibajak dan dijual di lokapasar (Tirto, 24 Juni 2026). Keyakinan sedang berlaku untuk besaran kerugian, karena angka yang paling sering dikutip, yaitu Rp116,05 miliar, hanya berasal dari sebelas penerbit pada tahun 2019.

Mengapa persoalan ini penting di luar Indonesia? Pertama, Indonesia adalah salah satu pasar bahasa terbesar di dunia yang industri bukunya sebagian besar bekerja di luar radar perdagangan hak internasional; bila model ekonominya runtuh, keragaman pengetahuan dalam bahasa Indonesia dan bahasa daerah ikut terancam. Kedua, putusan dan penyelesaian sengketa di Amerika Serikat, terutama penyelesaian senilai US$1,5 miliar dalam perkara Bartz v. Anthropic yang memperoleh persetujuan final pada Juli 2026, kini menetapkan harga acuan global sekitar US$3.000 per karya untuk buku yang diperoleh secara tidak sah (Authors Guild, 2026). Harga acuan ini hanya melindungi karya yang terdaftar di Kantor Hak Cipta Amerika Serikat, sehingga sebagian besar buku dari Selatan Global berada di luar jangkauannya. Ketiga, cara Indonesia menata ulang hukum hak ciptanya pada 2026 akan dibaca oleh negara-negara berkembang lain sebagai preseden tentang apakah pelatihan kecerdasan artifisial diperlakukan sebagai penggunaan wajar atau sebagai pasar lisensi.

Implikasi kebijakan yang dikembangkan dalam bab ini bertumpu pada satu prinsip: pengetahuan boleh murah bagi pembacanya, tetapi tidak boleh gratis bagi pihak yang mengambil untung darinya. Prinsip ini menuntut negara bergerak dari peran pengimbau minat baca menjadi perancang pasar, yakni pihak yang menjamin akses lewat perpustakaan dan harga yang wajar, sekaligus memastikan bahwa setiap penggunaan komersial atas teks, oleh lapak bajakan maupun oleh pengembang model, menghasilkan aliran pembayaran yang dapat dilacak kepada penciptanya.

II

Kerangka Analitis dan Catatan Metode

Analisis ini memakai kerangka yang disebut sebagai neraca nilai pengetahuan. Sebuah buku diperlakukan sebagai wadah nilai yang bergerak dari pencipta melalui penerbit, distributor, toko, perpustakaan, dan pembaca, dan kini juga melalui korpus data latih. Pada setiap simpul terdapat dua pertanyaan: apakah nilai itu dipakai, dan apakah pemakaiannya dibayar. Kebocoran terjadi apabila pemakaian berlangsung tanpa pembayaran yang dapat dilacak. Kerangka ini membedakan tiga titik kebocoran. Kebocoran hilir terjadi di pasar pembaca melalui pembajakan cetak dan digital. Kebocoran tengah terjadi di dalam struktur harga, pajak, dan kontrak yang menentukan berapa bagian harga sampul yang sampai ke pengarang. Kebocoran hulu terjadi ketika teks diserap ke dalam model kecerdasan artifisial tanpa izin, sehingga nilai pengetahuan dipindahkan ke produk lain sebelum pembaca manusia sempat membelinya.

Kerangka ini sengaja tidak menjadikan minat baca sebagai variabel utama. Literatur ekonomi penerbitan menunjukkan bahwa permintaan buku sangat peka terhadap harga, ketersediaan, dan jarak fisik ke toko atau perpustakaan. Oleh sebab itu, angka minat baca diperlakukan sebagai hasil dari desain ekosistem, bukan sebagai penyebab kegagalannya. Pilihan analitis ini sejalan dengan temuan para ekonom yang meneliti undang-undang harga tetap di Prancis, yang menyimpulkan bahwa regulasi tersebut membantu toko kecil bertahan dan menjaga kedalaman katalog tanpa menaikkan harga umum secara berarti (Chabault, 2012).

Secara metodologis, kajian ini adalah analisis dokumen dan sintesis bukti sekunder. Sumber primer meliputi naskah UU No. 3 Tahun 2017 dan PP No. 75 Tahun 2019, teks Pasal 53 Undang-Undang Kecerdasan Artifisial Uni Eropa, laporan pemerintah Inggris tentang hak cipta dan kecerdasan artifisial, dokumen konsultasi hak pinjam publik Inggris, serta putusan dan catatan pengadilan Amerika Serikat sebagaimana dilaporkan oleh organisasi pengarang dan firma hukum. Data kuantitatif tentang pembajakan, membaca, dan pajak diambil dari Perpustakaan Nasional, OECD, UNESCO, otoritas kekayaan intelektual, dan liputan media arus utama yang mengutip sumber resmi. Setiap angka yang tidak dapat ditelusuri ke sumber yang jelas tidak digunakan sebagai dasar penilaian, dan angka yang beredar luas tetapi tidak berdasar dibahas sebagai objek analisis tersendiri.

Tingkat keyakinan dinyatakan dalam tiga jenjang. Keyakinan tinggi diberikan bila sebuah temuan didukung oleh dokumen resmi atau oleh sedikitnya dua sumber independen yang konsisten. Keyakinan sedang diberikan bila buktinya kuat tetapi sampelnya sempit atau metodenya berubah. Keyakinan rendah diberikan bila penilaian bergantung pada proyeksi atas proses hukum yang belum selesai. Sebagai bahan ajar, bab ini juga memperlihatkan praktik editorial yang baik dalam komunikasi riset: membedakan data dari klaim, menyebut tanggal setiap angka, dan memisahkan penilaian analitis dari laporan fakta.

III

Dari Balai Pustaka ke Frankfurt: Sejarah Panjang Pertanyaan Lama

Pertanyaan tentang siapa yang membayar pengetahuan bukan pertanyaan baru di Nusantara. Jauh sebelum mesin cetak, naskah berpindah tangan melalui penyalinan, dan setiap salinan membawa jejak juru salin, penguasa, dan pembacanya. Kajian tentang peran Aceh dalam dunia Melayu mengingatkan bahwa sebuah karya dapat disusun dalam satu situasi politik, disalin kemudian, lalu dibaca dalam keadaan yang sama sekali berbeda, sehingga salinan yang bertahan tidak dengan sendirinya menunjukkan di mana karya itu ditulis atau seberapa luas ia dibaca (Peran Aceh dalam Dunia Melayu: Kekuasaan, Ulama, dan Peredaran Naskah, 2026). Dalam ekonomi naskah, penyalinan adalah cara pengetahuan bertahan, dan imbalannya mengalir melalui patronase, bukan melalui pasar.

Ketika negara kolonial mengambil alih urusan bacaan, logika itu berubah. Komisi untuk Bacaan Sekolah Pribumi dan Bacaan Rakyat dibentuk pada 14 September 1908, lalu melalui keputusan 22 September 1917 berubah menjadi Kantoor voor de Volkslectuur yang kemudian dikenal sebagai Balai Poestaka, dan sejak 1921 memiliki percetakan sendiri (Andriyanto, 2021). Sejak saat itu, negara menjadi penerbit, penyeleksi, dan pembeli sekaligus. Warisan ini masih terasa dalam kecenderungan kebijakan perbukuan Indonesia untuk memusatkan perhatian pada buku teks dan pengadaan, sementara pasar buku umum dibiarkan berjalan dengan logikanya sendiri.

Generasi pengarang awal kemerdekaan sudah mengeluhkan persoalan yang sama dengan pengarang hari ini. Sebuah kolom opini tahun 2017 menghimpun catatan bahwa Pramoedya Ananta Toer menyebut royalti pengarang pada masanya berkisar antara 10 hingga 20 persen dari harga jual, bahwa Balai Pustaka memakai royalti bertingkat yang turun dari 20 persen pada cetakan pertama menjadi 12,5 persen dan kemudian 8 persen, dan bahwa pada tahun 1957 honorarium pengarang yang tidak dapat membuktikan penghasilannya dikenai pajak 15 persen. Kolom yang sama mencatat petisi empat puluh delapan pengarang dan seniman dalam majalah Zaman Baru tahun 1960 yang menolak kenaikan pajak atas pengarang (Hutari, CNN Indonesia, 2017). Kesinambungan keluhan ini selama hampir tujuh dekade menunjukkan bahwa masalahnya bersifat struktural, bukan sekadar akibat teknologi baru.

Pada abad ke-21, negara mencoba memakai buku sebagai alat diplomasi. Indonesia menjadi Tamu Kehormatan Pameran Buku Frankfurt 2015 dengan tema 17.000 Islands of Imagination, dengan alokasi sekitar Rp150 miliar untuk kegiatan tersebut (The Jakarta Post, 2019). Menjelang pameran, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menargetkan 200 judul diterjemahkan ke bahasa Jerman, tetapi pelaku penerjemahan memperkirakan realisasinya hanya sekitar 75 hingga 100 judul (Inside Indonesia, 2015). Setahun kemudian, program pendanaan terjemahan LitRI menerima usulan sekitar 200 judul tetapi hanya mampu membiayai lima, dan kehadiran Indonesia di Frankfurt mengecil drastis (The Jakarta Post, 2016).

Pola investasi besar yang tidak disertai kelembagaan jangka panjang ini terulang dalam bentuk lain. Pada Oktober 2023, asosiasi penerbit menarik diri dari Pameran Buku Frankfurt sebagai protes atas pernyataan direktur pameran yang dinilai berpihak kepada Israel, meskipun stan sudah dibangun (Tempo English, via IDWRITERS, 2023). Pada Mei 2026, Wakil Menteri Ekonomi Kreatif bertemu pimpinan Frankfurter Buchmesse untuk membahas partisipasi Indonesia pada 7 sampai 11 Oktober 2026 (RRI, 2026). Sejarah singkat ini memperlihatkan pelajaran yang relevan untuk bab-bab berikutnya: Indonesia cenderung membiayai momen, bukan sistem, padahal nilai buku diciptakan dan dipertahankan oleh sistem.

IV

Arsitektur Hukum yang Setengah Jadi

UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan disahkan pada 24 Mei 2017 dan diundangkan lima hari kemudian, dengan 72 pasal yang mengatur pelaku perbukuan dari pengarang hingga toko buku (UU No. 3 Tahun 2017). Undang-undang ini menjanjikan buku yang bermutu, murah, dan merata, serta mewajibkan pemerintah pusat menjamin ketersediaan buku tersebut tanpa diskriminasi. Bagi pengarang, ketentuan terpentingnya terdapat pada Pasal 30, yang mewajibkan penerbit memberikan imbalan jasa atas naskah yang diterbitkan kepada pemegang hak cipta dan menyampaikan data penjualan yang akurat, terkini, dan periodik. Pasal 13 memberi pengarang hak atas data jumlah cetak dan penjualan. Dengan kata lain, undang-undang ini mengakui transparansi penjualan sebagai hak, dan pengakuan ini sudah merupakan kemajuan dibandingkan praktik kontrak yang sebelumnya sepenuhnya bergantung pada kebaikan hati penerbit.

Namun arsitektur itu setengah jadi dalam tiga hal. Pertama, undang-undang tidak memuat kata royalti maupun standar besarannya, dan Pasal 31 yang mengatur sanksi administratif hanya menjangkau pelanggaran Pasal 30 huruf c sampai e, sehingga kewajiban membayar imbalan jasa pada huruf b tidak memiliki sanksi administratif dalam undang-undang ini. Kedua, kata pembajakan tidak muncul sama sekali; satu-satunya perangkat teknis yang disebut adalah kewajiban pengembang buku elektronik menerapkan manajemen hak digital pada Pasal 28. Ketiga, PP No. 75 Tahun 2019 yang ditetapkan pada 15 Oktober 2019 dengan 84 pasal tidak mengatur royalti, tidak mengatur pelaporan penjualan, dan tidak menyebut pembajakan; perhatiannya tercurah pada penilaian buku teks, pengembangan buku elektronik yang dapat diunduh bebas, dan sistem informasi perbukuan pada Pasal 72 (PP No. 75 Tahun 2019). Penilaian bahwa kerangka hukum perbukuan tidak menyediakan instrumen ekonomi bagi pengarang dipegang dengan keyakinan tinggi, karena bersumber langsung dari teks peraturan.

Celah ini diperlebar oleh rezim hak cipta. Para penerbit mengeluhkan bahwa pembajakan diperlakukan sebagai delik aduan, sehingga proses hukum menjadi panjang, mahal, dan melelahkan, sementara Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2016 tentang tanggung jawab platform dinilai dipakai lokapasar untuk berlindung, sebab platform biasanya hanya menurunkan tautan tanpa menanggung tanggung jawab lebih jauh (Tirto, 25 Juni 2026). Ketua umum asosiasi penerbit juga menilai bahwa Pusat Perbukuan di bawah kementerian pendidikan dasar dan menengah hanya berstatus eselon II, sehingga tidak memiliki wibawa untuk mengoordinasikan banyak lembaga, dan karena itu mengusulkan pembentukan Dewan Perbukuan Nasional (Tirto, 26 Juni 2026).

Revisi kini sedang bergerak di dua jalur. Revisi UU Sistem Perbukuan masuk Program Legislasi Nasional 2026 sebagai prioritas Komisi XIII, dengan gagasan antara lain pajak kertas dan pajak penghasilan pengarang nol persen, subsidi logistik distribusi ke daerah terpencil, penegakan hak cipta yang tidak lagi semata bergantung pada aduan, dan penghapusan pembedaan antara buku teks dan buku umum dalam dukungan negara (AFU, 25 Juni 2026). Di jalur lain, pemerintah menyiapkan revisi UU Hak Cipta yang memuat ketentuan tentang kecerdasan artifisial, yang dibahas pada Bab VIII. Kedua jalur ini berjalan di komisi dan kementerian yang berbeda, dan risiko terbesarnya adalah bahwa masing-masing menyelesaikan separuh masalah sambil mengasumsikan separuh lainnya diurus pihak lain.

Gagasan kelembagaan untuk menutup celah itu sebenarnya sudah lama ada. Pada Juli 2008, asosiasi penerbit mengusulkan lembaga manajemen kolektif untuk buku, serupa dengan lembaga pemungut royalti di industri musik, kepada tim revisi undang-undang hak cipta saat itu, dengan tujuan menjamin hak ekonomi pengarang dan menekan pembajakan (Hukumonline, 2008). Delapan belas tahun kemudian, usulan itu belum terwujud. Ketiadaan lembaga pemungut kolektif untuk teks adalah alasan mengapa Indonesia tidak memiliki saluran yang siap pakai untuk menyalurkan pembayaran dari fotokopi kampus, peminjaman perpustakaan, maupun lisensi data latih kepada pengarang.

V

Anatomi Pembajakan: Dari Lapak ke Lokapasar dan Aplikasi Pesan

Data pembajakan buku di Indonesia memiliki dua sifat yang harus dipahami bersamaan: konsisten arahnya, tetapi lemah sampelnya. Survei asosiasi penerbit tahun 2019 mencatat potensi kerugian Rp116,05 miliar dari hanya sebelas penerbit ketika anggotanya berjumlah sekitar 1.700, dan keanggotaan itu tumbuh menjadi lebih dari 2.500 pada 2023 (Tirto, 24 Juni 2026). Menurut data Perpustakaan Nasional yang dikutip dalam liputan yang sama, terdapat sekitar 25.000 lembaga penerbit buku, dan asosiasi tersebut hanya mewakili sekitar 11 persen. Dengan demikian, angka kerugian yang beredar hampir pasti merupakan batas bawah, tetapi besaran sebenarnya tidak dapat diketahui dengan keyakinan lebih dari rendah.

Pola operasinya lebih dapat dipastikan. Penelitian yang dikutip media menemukan bahwa kasus pembajakan buku digital yang terdeteksi di satu platform niaga elektronik naik sekitar 78 persen antara 2020 dan 2025, dengan harga buku elektronik bajakan hanya 5 sampai 30 persen dari harga resmi. Penjual menerima pesanan, menagih pembayaran, lalu mengirim berkas melalui WhatsApp atau Telegram; fitur percakapan sebelum membeli memindahkan transaksi keluar dari platform, dan sebagian pelaku mengoperasikan banyak akun sekaligus serta merekrut pengecer berkomisi. Di sisi cetak, metode yang lazim adalah membeli satu eksemplar asli, mengubahnya menjadi PDF, lalu mencetaknya secara massal (Tirto, 24 Juni 2026). Pada November 2025, ketua umum asosiasi penerbit yang baru terpilih kembali menyebut TikTok sebagai simpul baru peredaran buku bajakan dan mengeluhkan sulitnya berurusan dengan platform tersebut (Republika, 21 November 2025).

Negara tidak sepenuhnya diam. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mencatat 27.397 pencatatan hak cipta buku pada 2024, salah satu yang tertinggi di antara semua sektor, menangani 296 perkara pelanggaran kekayaan intelektual pada 2019 sampai 2025 dengan 87 di antaranya perkara hak cipta yang mencakup pembajakan buku, dan menutup 1.004 situs pelanggar antara 1 Januari 2025 dan 11 Mei 2026, dengan 258 di antaranya memuat buku elektronik, webtun, atau komik bajakan (Tirto, 25 Juni 2026). Lembaga yang sama menempuh mediasi atas lebih dari dua puluh sengketa hak cipta buku elektronik antara 2022 dan awal 2024, dan pada 2025 menandatangani kerja sama perlindungan kekayaan intelektual dengan salah satu kelompok penerbit terbesar (detikNews, 8 Juli 2025). Perbandingan antara ribuan pencatatan dan puluhan perkara menunjukkan bahwa negara jauh lebih siap mencatat hak daripada menegakkannya.

Dimensi internasional pembajakan sering dilupakan. Studi tentang log unduhan salah satu cermin Library Genesis pada Maret sampai Mei 2012 menemukan Indonesia berada di urutan kedua dunia untuk unduhan dokumen teridentifikasi, dengan 135.961 unduhan atau 10,3 persen dari total, hanya di bawah Rusia; studi itu mengaitkan pola tersebut dengan pendapatan per kapita yang rendah, pasar teks elektronik yang belum berkembang, dan pertumbuhan cepat populasi mahasiswa (Bodó, 2018). Data ini berusia lebih dari satu dasawarsa, sehingga hanya dipakai sebagai bukti struktural, bukan gambaran terkini. Relevansinya justru muncul kembali dengan cara yang ironis: Library Genesis adalah salah satu sumber yang disalin oleh pengembang kecerdasan artifisial dalam perkara-perkara di Amerika Serikat, sehingga infrastruktur bajakan yang dipakai mahasiswa Indonesia untuk mengakses buku ajar asing kini juga menjadi pintu masuk karya ke dalam data latih.

Apakah penegakan hukum swasta bisa efektif? Bukti dari pasar yang lebih matang menunjukkan bisa, dengan syarat tertentu. Studi atas judul-judul yang dilindungi oleh layanan pemantauan anti-pembajakan menemukan kenaikan penjualan buku elektronik lebih dari 14 persen, dan sebagian besar dampaknya berasal dari pencegahan pelanggaran kasual, bukan pembajakan profesional (Reimers, 2016). Temuan ini penting bagi Indonesia karena menunjukkan bahwa sasaran kebijakan yang paling produktif bukan penggerebekan sporadis, melainkan pengurangan kemudahan membeli barang bajakan di platform arus utama, tempat sebagian besar pembeli sebenarnya tahu bahwa yang mereka beli ilegal.

VI

Angka Minat Baca yang Diperebutkan

Perdebatan tentang budaya baca di Indonesia didominasi oleh satu angka yang terkenal: klaim bahwa minat baca masyarakat hanya 0,001 persen, atau satu dari seribu orang, yang dinisbatkan kepada UNESCO. Liputan media pendidikan pada Agustus 2023 masih mengulang angka itu dengan atribusi kepada UNESCO dan kementerian komunikasi tanpa menyebut judul laporan, tahun, atau tautan (detikEdu, 11 Agustus 2023). Kepala Badan Bahasa pada saat itu menyatakan bahwa data tersebut patut dipertanyakan karena sampelnya tidak mewakili kondisi literasi Indonesia, seraya menyebut keadaan literasi memang darurat tetapi tidak sedarurat itu (Medcom, 1 Oktober 2023). Kajian ini tidak menemukan dokumen UNESCO yang memuat angka tersebut, sehingga angka itu tidak dipakai sebagai data dan diperlakukan sebagai gejala dari kebiasaan komunikasi publik yang mengutamakan angka dramatis daripada angka terverifikasi.

Indikator resmi menunjukkan gambaran yang lebih bernuansa, tetapi juga tidak stabil. Perpustakaan Nasional melaporkan Tingkat Gemar Membaca sebesar 66,70 pada 2023 dan 72,44 pada 2024 dalam kategori sedang, berdasarkan kuesioner daring terhadap 174.226 responden berusia 10 hingga 69 tahun, serta Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat yang naik dari 69,42 menjadi 73,52 (Republika, 30 Desember 2024). Untuk 2025, skor nasional yang dirilis adalah 54,80, tetapi pengukurannya kini didasarkan pada Peraturan Perpustakaan Nasional No. 9 Tahun 2025 dengan tiga fase, yakni sebelum, selama, dan sesudah membaca, dan beberapa provinsi tidak memiliki skor (Metro TV, 6 Mei 2026). Penurunan dari 72,44 ke 54,80 karena itu tidak dapat dibaca sebagai kemerosotan minat baca; ia adalah patahan seri akibat perubahan metode. Penilaian ini dipegang dengan keyakinan tinggi, dan implikasinya penting: pejabat dan media yang membandingkan kedua angka secara langsung akan menghasilkan kesimpulan yang keliru.

Pengukuran kemampuan membaca memberi sinyal yang lebih keras. Pada PISA 2022, skor membaca Indonesia adalah 359 dibandingkan rata-rata OECD 476, dan hanya sekitar 25 persen siswa mencapai sekurang-kurangnya Level 2 dibandingkan 74 persen di negara OECD (Gebrak, 8 September 2026; OECD, 2023). Hasil PISA 2025, yang diluncurkan OECD pada 8 September 2026, menempatkan skor membaca Indonesia pada 365, naik enam poin, tetapi masih di level 1a seperti tahun 2022 (OECD, 2026; Databoks, 11 September 2026). Laporan media yang sama mencatat bahwa 60,9 persen siswa Indonesia berada di bawah Level 2 pada ketiga ranah (Katadata, 9 September 2026). Sementara itu, perwakilan UNESCO menyebut hampir 97 persen penduduk berusia 15 tahun ke atas melek huruf pada 2024. Jarak antara melek huruf yang hampir universal dan kemampuan memahami bacaan yang rendah adalah inti persoalan: masyarakat bisa membaca, tetapi tidak cukup sering bertemu dengan teks panjang yang bermutu.

Di sinilah akses menjadi variabel penentu. Kajian Perpustakaan Nasional tahun 2024 menghitung 178.756 perpustakaan, yang baru memenuhi 45,31 persen standar, dan koleksi sebanyak 211.426.907 judul yang memenuhi 37,93 persen standar (Republika, 23 April 2026). Ketua asosiasi penerbit menilai anak-anak kurang membaca terutama karena akses terbatas, dengan perpustakaan yang terpusat di kota. Bila pembaca tidak dapat menjangkau buku melalui perpustakaan, dan harga buku resmi berada di luar jangkauannya, pasar bajakan mengisi kekosongan itu. Dengan kata lain, retorika minat baca yang rendah dan kenyataan pembajakan yang tinggi adalah dua sisi dari satu kegagalan desain: negara belum menyediakan jalur akses legal yang murah dan dekat.

VII

Ekonomi Penerbit, Royalti, dan Pajak: Kebocoran di Tengah

Untuk memahami mengapa pengarang Indonesia rentan, harga sampul sebuah buku perlu dibedah. Wawancara dengan pelaku industri pada 2017 menunjukkan royalti pengarang lokal berkisar 8 sampai 10 persen dan dapat mencapai 15 persen untuk pengarang mapan, biaya produksi sekitar 20 sampai 25 persen, margin penerbit sekitar 10 sampai 12 persen, sementara potongan untuk distributor dan toko dapat mencapai 45 sampai 50 persen, bahkan dikabarkan hingga 60 persen (Tirto, 2017). Angka-angka ini adalah perkiraan narasumber dan tidak saling menjumlah secara rapi, tetapi pesannya jelas: rantai distribusi menyerap bagian terbesar harga, sedangkan pencipta isi menerima bagian terkecil. Struktur ini membuat setiap kebocoran tambahan, baik melalui pembajakan maupun pajak, langsung memotong pendapatan yang sudah tipis. Tekanan itu paling berat bagi penerbit daerah, yang justru memikul tugas mendokumentasikan sejarah intelektual lokal, seperti terlihat dari biografi intelektual Brother Imam Yusny Saby: Perubahan Sosial Indonesia Pascakemerdekaan karya Sehat Ihsan Shadiqin yang diterbitkan Bandar Publishing di Banda Aceh pada 2026; judul semacam ini hampir tidak mungkin diterbitkan oleh penerbit besar di Jakarta, tetapi juga paling rentan bila pasarnya digerus.

Pajak royalti adalah titik konflik yang paling terlihat. Pada Juli 2017, seorang novelis populer menghentikan cetak ulang buku-bukunya di penerbit besar sebagai protes atas pajak yang dinilai terlalu tinggi, sementara pengarang lain menyebut potongan 15 persen atas royalti yang rata-rata hanya 10 persen dari harga buku (Republika, 7 September 2017). Respons pemerintah berlangsung bertahap. Melalui PER-1/PJ/2023 yang berlaku sejak 16 Maret 2023, royalti yang diterima pengarang perseorangan pengguna norma penghitungan diperlakukan sebagai penghasilan pekerjaan bebas dengan dasar pemotongan 40 persen, sehingga tarif efektifnya turun dari 15 menjadi 6 persen (DDTCNews, 28 Maret 2023). Pada 26 Mei 2026, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengumumkan rencana pajak penghasilan final 1,5 persen atas royalti bruto bagi pengarang dengan ISBN resmi sebagai bagian dari paket stimulus (Katadata, 26 Mei 2026).

Status kebijakan ini perlu dicatat dengan cermat. Menteri Ekonomi Kreatif menyatakan pada 6 Juni 2026 bahwa skema tersebut lahir dari kajian bersama pelaku industri dan akademisi untuk menjaga produktivitas pengarang, terutama di tengah perkembangan kecerdasan artifisial (DDTCNews, 6 Juni 2026). Pada 11 Oktober 2026, menteri yang sama menyebut rancangan peraturan pemerintahnya masih dalam harmonisasi dan ditargetkan terbit sebelum akhir tahun, kemungkinan November (Ortax, 12 Oktober 2026). Per tanggal bab ini, kebijakan tersebut belum berlaku. Penilaian bahwa insentif ini akan terbit sebelum pertengahan 2027 dipegang dengan keyakinan sedang, karena komitmen politiknya kuat tetapi jadwal harmonisasi peraturan di Indonesia sering bergeser.

Insentif pajak memang berarti, tetapi dampaknya terbatas oleh basisnya. Pajak 1,5 persen atas royalti yang tidak dibayar, atau atas penjualan yang digerus pembajakan, tetap bernilai kecil. Keringanan ini juga mensyaratkan ISBN, sehingga kebijakan perbukuan dan kebijakan pajak kini bertaut pada infrastruktur nomor buku yang dikelola Perpustakaan Nasional. Di sisi permintaan, buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama telah dibebaskan dari pajak pertambahan nilai melalui PMK No. 5/PMK.010/2020. Kebijakan fiskal dengan demikian sudah bergerak, tetapi kebocoran di tengah yang terbesar, yaitu struktur rabat distribusi dan ketiadaan audit penjualan yang dapat diverifikasi pengarang, belum disentuh oleh instrumen apa pun.

Dimensi pendidikan juga relevan bagi sekolah-sekolah penerbitan dan komunikasi ilmiah. Ekosistem buku yang sehat membutuhkan pengarang yang tidak hanya mahir menulis, tetapi juga memahami kontrak, hak turunan, dan pelaporan penjualan. Paparan tahun 2024 berjudul Dari Hobi Membaca ke Hobi Menulis: Beberapa Strategi menempatkan perjalanan dari kebiasaan membaca menuju kebiasaan menulis buku sebagai tanggung jawab intelektual dalam memproduksi pengetahuan, dan paparan tahun 2015 berjudul Strategi Menulis dalam Jurnal Ilmiah menunjukkan bahwa pelatihan menulis akademik di perguruan tinggi keagamaan sudah lama berlangsung. Sisi yang belum banyak diajarkan adalah ekonominya: bagaimana karya itu dihargai, dilindungi, dan dibayar. Kesenjangan ini perlu diisi oleh kurikulum penerbitan, sebab pengarang yang tidak memahami kontraknya akan menjadi pihak pertama yang dirugikan ketika lisensi data latih mulai ditawarkan.

VIII

Garis Depan Baru: Buku sebagai Data Latih

Bagi industri kecerdasan artifisial, buku adalah data bernilai tinggi karena panjang, tersunting, dan koheren. Pertarungan hukum terpenting tentang penggunaan itu berlangsung di pengadilan distrik California pada Juni 2025. Pada 23 Juni 2025, Hakim William Alsup dalam perkara Bartz v. Anthropic memutus bahwa melatih model bahasa dengan buku adalah penggunaan yang sangat transformatif dan termasuk penggunaan wajar, bahwa memindai buku cetak yang dibeli secara sah juga penggunaan wajar, tetapi mengunduh lebih dari tujuh juta buku bajakan untuk perpustakaan internal permanen bukan penggunaan wajar (Akin Gump, 2025). Dua hari kemudian, Hakim Vince Chhabria dalam perkara Kadrey v. Meta juga memenangkan pengembang atas dasar penggunaan wajar, tetapi dengan catatan bahwa penggugat gagal membuktikan kerugian pasar dan bahwa teori pengenceran pasar, yaitu banjir keluaran mesin yang bersaing dengan karya asli, dapat berhasil dalam perkara lain (Authors Alliance, 2025).

Putusan Alsup mendorong penyelesaian terbesar dalam sejarah hak cipta Amerika Serikat. Penyelesaian senilai sekurang-kurangnya US$1,5 miliar memperoleh persetujuan pendahuluan pada September 2025 dan persetujuan final dari Hakim Araceli Martínez-Olguín pada 20 Juli 2026, dengan sekitar US$3.000 per karya, biaya pengacara yang dipangkas menjadi sekitar 6,8 persen, dan kewajiban memusnahkan berkas yang diperoleh dari Library Genesis dan Pirate Library Mirror (Authors Guild, 2026; JURIST, 22 Juli 2026). Daftar karyanya mencakup 482.460 buku, dengan 440.490 dinyatakan memenuhi syarat dan tingkat klaim sekurang-kurangnya 91,3 persen; pelepasan tuntutan hanya mencakup perolehan dan penyalinan masa lalu hingga 25 Agustus 2025, tidak mencakup klaim atas keluaran model (IPKat, 11 Agustus 2026).

Bagi Indonesia, detail terpenting penyelesaian ini justru terletak pada siapa yang tidak tercakup. Karya yang tidak terdaftar di Kantor Hak Cipta Amerika Serikat bukan bagian dari kelompok penggugat (Authors Alliance, FAQ). Karena hampir tidak ada penerbit Indonesia yang mendaftarkan karyanya di sana, kajian ini menilai dengan keyakinan sedang bahwa sebagian besar buku berbahasa Indonesia yang mungkin terserap melalui perpustakaan bayangan berada di luar mekanisme kompensasi ini. Harga US$3.000 per karya dengan demikian menjadi harga bagi buku dari pasar yang terdaftar, bukan harga universal bagi pengetahuan. Ketimpangan ini adalah bentuk baru dari asimetri lama: Selatan Global memasok pengetahuan dan pembaca, sedangkan mekanisme pembayarannya dirancang di Utara.

Yurisdiksi lain memilih jalur berbeda. Di Uni Eropa, kewajiban penyedia model kecerdasan artifisial serbaguna berlaku sejak 2 Agustus 2025; Pasal 53 mewajibkan mereka memiliki kebijakan kepatuhan hak cipta, termasuk mengenali reservasi hak berdasarkan Pasal 4 ayat 3 Direktif 2019/790, serta menerbitkan ringkasan yang cukup rinci tentang konten pelatihan menurut templat Kantor AI (EU AI Act Service Desk). Kode praktik diterima Komisi pada 10 Juli 2025, templat ringkasan diterbitkan 24 Juli 2025, dan Komisi dapat menegakkan aturan sejak 2 Agustus 2026 (Mayer Brown, 2025). Bab hak cipta dalam kode tersebut memuat komitmen untuk tidak menembus paywall, mengecualikan situs yang berulang kali melanggar hak cipta secara komersial dari perayapan, mematuhi robots.txt, dan menyediakan kanal pengaduan bagi pemegang hak (Code of Practice, Copyright Chapter).

Inggris memberikan pelajaran tentang batas legitimasi pengecualian luas. Pada konsultasi Desember 2024, pemerintah lebih menyukai pengecualian penambangan teks dan data dengan mekanisme keluar; tetapi dari 11.520 tanggapan, hanya 3 persen yang mendukung opsi itu, dan laporan 18 Maret 2026 menyatakan bahwa pengecualian luas dengan mekanisme keluar bukan lagi jalan yang dipilih pemerintah, yang kini lebih mengutamakan praktik terbaik transparansi masukan dan pemantauan pasar lisensi (UK Government, 2026). Jepang berada di ujung lain spektrum: Pasal 30-4 Undang-Undang Hak Cipta, hasil amandemen 2018, mengizinkan penggunaan karya untuk tujuan yang bukan menikmati ekspresinya, termasuk analisis data untuk pembelajaran mesin, kecuali bila merugikan kepentingan pemegang hak secara tidak wajar, sebagaimana ditafsirkan dalam panduan Badan Urusan Kebudayaan Maret 2024 (International Bar Association).

Indonesia sedang menulis versinya sendiri. Rancangan revisi UU Hak Cipta yang diuji publik oleh otoritas kekayaan intelektual memuat Pasal 66, yang menyatakan bahwa penggunaan karya sebagai bahan pelatihan model kecerdasan artifisial tunduk pada penggunaan wajar atau lisensi yang disepakati, dengan definisi penggunaan wajar yang tampak meminjam doktrin Amerika Serikat (Gema, Hukumonline, 12 Juni 2026). Menteri Hukum menyatakan pada 18 Juni 2026 bahwa revisi itu akan mengatur bobot keterlibatan kecerdasan artifisial dalam sebuah karya (IDN Times, 2026), sementara pejabat ekonomi kreatif berbicara tentang mekanisme yang adil bagi pencipta yang datanya dipakai untuk melatih model (Katadata, 11 Juni 2026). Asosiasi penerbit meminta pelatihan atas buku mensyaratkan izin di muka (Tirto, 26 Juni 2026). Peta jalan dan peraturan presiden tentang kecerdasan artifisial sendiri masih dalam proses per Juli 2026 (Bisnis.com, 16 Juli 2026). Ketegangan di antara rumusan-rumusan ini akan menentukan apakah buku Indonesia diperlakukan sebagai bahan baku gratis atau sebagai aset yang dilisensikan.

IX

Perbandingan Internasional: Harga Tetap dan Hak Pinjam Publik

Negara-negara yang berhasil menjaga keragaman penerbitan tidak mengandalkan pasar bebas murni. Prancis mengesahkan undang-undang harga buku tunggal pada 10 Agustus 1981, yang menetapkan harga oleh penerbit dan berlaku bagi semua pengecer dengan kelonggaran sekitar 5 persen; para ekonom yang mengkajinya menyimpulkan bahwa regulasi ini memberi toko buku sumber daya untuk memelihara katalog lama, membantu toko kecil bertahan, dan tidak tampak menaikkan harga umum secara berarti (Chabault, 2012). Jerman mengodifikasi tradisi harga tetapnya dalam undang-undang tahun 2002; studi yang dipresentasikan pada November 2019 menemukan jumlah toko independen di Inggris turun sekitar 12 persen pada 1995 sampai 2001, sementara di Jerman hanya sekitar 3 persen pada 1995 sampai 2002, dan harga rata-rata buku naik 80 persen di Inggris pada 1996 sampai 2018, dibandingkan 29 persen di Jerman dan 24 persen di Prancis, meskipun Komisi Monopoli Jerman pada 2018 merekomendasikan penghapusan harga tetap (Publishing Perspectives, 2019).

Korea Selatan adalah kasus Asia yang paling dekat. Revisi undang-undang promosi industri penerbitan yang berlaku 21 November 2014 membatasi diskon maksimal 10 persen ditambah 5 persen dalam bentuk poin, dan memperluas batas itu ke buku lama yang sebelumnya bebas didiskon (Korea JoongAng Daily, 2014). Forum publik Mei 2026 menunjukkan bahwa sistem ini tetap diperdebatkan: toko buku daring kini menguasai 62 persen distribusi, dukungan terhadap perlunya sistem mencapai 96,4 persen di kalangan toko buku dan 82,6 persen di kalangan pengarang tetapi hanya 54,3 persen di kalangan pembaca, dan pembelian per perpustakaan umum turun 20,7 persen antara 2015 dan 2024 sementara jumlah judul terbit naik 35,1 persen (Asia Economy, 2026). Pelajaran dari Korea adalah bahwa harga tetap tanpa anggaran perpustakaan yang memadai hanya memindahkan masalah dari toko ke rak publik.

Instrumen kedua adalah hak pinjam publik, yaitu pembayaran negara kepada pengarang atas peminjaman bukunya di perpustakaan. Denmark memulainya pada 1946, diikuti Norwegia pada 1947 dan Swedia pada 1954, dan pada 2018 terdapat 33 negara dengan skema ini, hampir semuanya di Eropa (WIPO Magazine, 2018). Inggris membayar berdasarkan jumlah pinjaman, termasuk buku elektronik dan buku audio; konsultasi yang diterbitkan pada 21 Oktober 2026 mengusulkan tarif 13,63 pence per pinjaman untuk tahun skema 2025 sampai 2026, naik dari 12,40 pence (UK Government, 2026). Logika hak pinjam publik sangat relevan bagi Indonesia: ia mengakui bahwa akses gratis bagi pembaca adalah tujuan publik, tetapi ongkosnya ditanggung negara, bukan pengarang.

Di Asia Tenggara, para pelaku industri menunjuk Malaysia yang menegakkan undang-undang hak cipta 1987 melalui pemblokiran dan penggerebekan, serta India yang menekan harga melalui subsidi dan lisensi buku, sebagai contoh negara tetangga yang lebih maju dalam memerangi pembajakan (Tirto, 25 Juni 2026). Literatur tentang perpustakaan bayangan menambahkan nuansa penting: pembajakan buku akademik di negara berpendapatan rendah sering merupakan respons terhadap hambatan akses, bukan sekadar perilaku menyimpang (Karaganis, ed., 2018). Perbandingan ini menghasilkan satu sintesis: rezim yang berhasil menggabungkan perlindungan harga atau penegakan hukum di satu sisi dengan saluran akses bersubsidi di sisi lain. Indonesia saat ini tidak memiliki keduanya secara memadai.

X

Argumen Tandingan dan Jawabannya

Argumen tandingan terkuat terhadap tesis bab ini berbunyi sebagai berikut. Di negara dengan pendapatan per kapita menengah, kemampuan membaca siswa yang rendah, dan perpustakaan yang baru memenuhi kurang dari separuh standar, pembajakan adalah subsidi tersembunyi bagi pendidikan. Mahasiswa di luar Jawa yang tidak pernah melihat toko buku besar mendapatkan buku ajar dari berkas PDF; memerangi pembajakan tanpa menyediakan alternatif akan memperlebar ketimpangan pengetahuan. Lebih jauh, pelatihan kecerdasan artifisial dengan teks dalam jumlah besar justru dapat menguntungkan Indonesia, sebab model yang memahami bahasa Indonesia dengan baik menurunkan biaya akses terhadap pengetahuan bagi ratusan juta orang. Mewajibkan izin di muka untuk setiap buku akan membuat pelatihan model berbahasa Indonesia mahal, menguntungkan perusahaan besar yang mampu membayar lisensi, dan meminggirkan pengembang lokal serta peneliti. Harga buku tetap, menurut argumen ini, hanya akan menaikkan harga di pasar yang daya belinya sudah lemah, sebagaimana diperingatkan oleh lembaga riset pembangunan Korea ketika undang-undang 2014 diberlakukan.

Argumen ini mengandung kebenaran penting, dan bab ini menerimanya sebagian. Pembajakan memang mengisi kekosongan akses, dan literatur tentang perpustakaan bayangan menunjukkan hal itu dengan jelas. Namun argumen ini keliru dalam dua langkah. Langkah pertama adalah menganggap bahwa subsidi tersembunyi itu gratis. Subsidi itu dibiayai oleh pengarang dan penerbit kecil, yaitu pihak yang paling tidak mampu menanggungnya, dan akibat jangka panjangnya adalah berkurangnya produksi buku ajar berbahasa Indonesia yang ditulis untuk konteks lokal. Pembaca hari ini memperoleh buku murah dengan mengorbankan buku yang tidak akan pernah ditulis besok. Jalan keluarnya bukan membiarkan pembajakan, tetapi memindahkan subsidi dari pundak pengarang ke anggaran publik melalui perpustakaan, lisensi kampus, dan hak pinjam publik.

Langkah kedua yang keliru adalah menyamakan izin dengan larangan. Penyelesaian di Amerika Serikat dan kebijakan Inggris menunjukkan bahwa pasar lisensi pelatihan sedang terbentuk, dan bahwa yang dipersoalkan pengadilan bukan pelatihan itu sendiri, melainkan perolehan dari sumber bajakan. Rezim lisensi kolektif dengan tarif yang wajar, dengan pengecualian untuk riset nonkomersial yang memang sudah dikenal dalam hukum hak cipta Indonesia, tidak akan mematikan pengembang lokal; justru rezim ini memberi mereka akses legal pada korpus berbahasa Indonesia yang tersunting, yang nilainya lebih tinggi daripada teks hasil perayapan acak. Adapun kekhawatiran tentang kenaikan harga akibat harga tetap, data Jerman dan Prancis menunjukkan kenaikan harga jangka panjang yang lebih rendah daripada di Inggris yang tidak mengatur harga. Penilaian bahwa lisensi kolektif lebih menguntungkan ekosistem daripada penggunaan wajar yang luas dipegang dengan keyakinan sedang, karena pasar lisensi masih muda dan bukti dampaknya terhadap pengembang di negara berkembang belum tersedia.

XI

Skenario 2026–2030, Indikator, dan Rekomendasi

Tiga skenario dapat dibedakan untuk ekosistem buku Indonesia hingga 2030; probabilitas yang dicantumkan adalah penilaian penulis berdasarkan bukti dalam bab ini. Skenario pertama, Konsolidasi Kelembagaan, dengan probabilitas sekitar 20 persen, terjadi bila revisi UU Sistem Perbukuan dan revisi UU Hak Cipta diselesaikan secara terkoordinasi: pembajakan komersial tidak lagi bergantung pada aduan, platform memikul tanggung jawab yang jelas, lembaga manajemen kolektif untuk teks dibentuk, pelatihan kecerdasan artifisial atas buku tunduk pada lisensi dengan transparansi data latih, dan pajak royalti final 1,5 persen berlaku. Skenario kedua, Tambal Sulam, dengan probabilitas sekitar 55 persen, terjadi bila insentif pajak terbit dan penegakan hukum membaik secara administratif, tetapi revisi hak cipta mengadopsi penggunaan wajar yang luas untuk pelatihan tanpa mekanisme pembayaran, dan revisi UU Perbukuan tertunda. Skenario ketiga, Ekstraksi Ganda, dengan probabilitas sekitar 25 persen, terjadi bila kedua revisi macet, pembajakan berpindah sepenuhnya ke video pendek dan aplikasi pesan, dan korpus berbahasa Indonesia dipakai oleh pengembang global tanpa pembayaran, sehingga penerbit kecil keluar dari pasar dan produksi buku lokal menyusut.

Indikator yang perlu dipantau untuk membedakan ketiga skenario tersebut adalah sebagai berikut. Pertama, apakah peraturan pemerintah tentang pajak final royalti benar-benar terbit pada akhir 2026 dan berapa banyak pengarang yang memanfaatkannya pada tahun pajak pertama. Kedua, bunyi akhir Pasal 66 rancangan UU Hak Cipta, khususnya apakah frasa penggunaan wajar untuk pelatihan disertai kewajiban transparansi dan pembayaran. Ketiga, apakah revisi UU Sistem Perbukuan menyelesaikan pembahasan tingkat pertama di DPR sebelum akhir 2027. Keempat, angka penutupan situs dan akun lokapasar oleh otoritas kekayaan intelektual, terutama apakah platform video pendek mulai dijangkau. Kelima, apakah Perpustakaan Nasional menerbitkan seri Tingkat Gemar Membaca yang dapat dibandingkan antartahun dengan metode baru. Keenam, apakah ada pengembang kecerdasan artifisial, global maupun lokal, yang mengumumkan lisensi korpus dengan penerbit Indonesia.

Rekomendasi pertama ditujukan kepada DPR Komisi XIII dan Kementerian Hukum: dalam pembahasan revisi UU Hak Cipta sepanjang 2027, rumuskan Pasal 66 sebagai pengecualian terbatas untuk riset nonkomersial dan pendidikan, sementara pelatihan komersial wajib berbasis lisensi yang dapat dipenuhi melalui lembaga manajemen kolektif, disertai kewajiban mempublikasikan ringkasan data latih yang mengikuti logika templat Uni Eropa. Rekomendasi kedua ditujukan kepada pemerintah dan DPR untuk revisi UU Sistem Perbukuan: tambahkan sanksi atas tidak dibayarnya imbalan jasa, wajibkan laporan penjualan yang dapat diaudit pengarang sekurang-kurangnya dua kali setahun, dan bentuk Dewan Perbukuan Nasional dengan mandat lintas kementerian sebelum akhir 2028. Rekomendasi ketiga ditujukan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital: cabut atau revisi Surat Edaran No. 5 Tahun 2016 pada 2027 sehingga lokapasar dan platform video pendek memikul kewajiban pemberitahuan dan penurunan yang terukur, termasuk penutupan akun berulang, dengan laporan publik setiap semester.

Rekomendasi keempat ditujukan kepada Perpustakaan Nasional dan pemerintah daerah: mulai 2027, rintis skema hak pinjam publik sederhana yang membayar pengarang berdasarkan kepemilikan koleksi perpustakaan umum, sambil menaikkan anggaran pengadaan agar kesenjangan koleksi terhadap standar berkurang; Perpustakaan Nasional juga perlu menerbitkan catatan metodologi yang menjembatani seri Tingkat Gemar Membaca lama dan baru. Rekomendasi kelima ditujukan kepada asosiasi penerbit dan organisasi pengarang: dalam dua belas bulan, bangun basis data metadata dan hak yang memungkinkan karya Indonesia diidentifikasi dalam korpus pelatihan, lalu tawarkan lisensi kolektif kepada pengembang domestik maupun global. Rekomendasi keenam ditujukan kepada aktor internasional, yaitu WIPO, Kantor AI Uni Eropa, dan pengembang model global: perlakukan karya dari yurisdiksi tanpa sistem pendaftaran setara dengan karya terdaftar dalam kebijakan pengecualian sumber bajakan dan dalam pembayaran kompensasi, sebab ketergantungan pada pendaftaran Amerika Serikat secara sistematis meminggirkan pengarang Selatan Global. Rekomendasi ketujuh ditujukan kepada perguruan tinggi, khususnya sekolah penerbitan dan komunikasi ilmiah: masukkan literasi kontrak, hak cipta, dan lisensi data ke dalam kurikulum penulisan sejak tahun akademik 2027/2028, serta negosiasikan lisensi kampus untuk buku ajar sebagai alternatif legal bagi berkas PDF bajakan.

XII

Keterbatasan dan Penutup

Bab ini memiliki beberapa keterbatasan yang perlu dinyatakan secara terbuka. Data kerugian akibat pembajakan berasal dari survei asosiasi dengan sampel sempit dan dari penelitian yang hanya dikutip melalui media, sehingga besaran kerugian tidak dapat dipastikan. Statistik membaca nasional mengalami patahan metode pada 2025, sehingga tren jangka panjang tidak dapat dihitung secara sah. Struktur harga buku bersumber dari wawancara tahun 2017 dan mungkin telah bergeser akibat pertumbuhan penjualan daring. Status hukum di Indonesia, Amerika Serikat, dan Inggris masih bergerak; Pasal 66 rancangan UU Hak Cipta dibaca melalui laporan uji publik, bukan teks resmi akhir. Kajian ini juga tidak menemukan data terverifikasi tentang hasil transaksi hak pada partisipasi Indonesia di Frankfurt Oktober 2026, sehingga dampak diplomasi buku terkini tidak dapat dinilai. Terakhir, klaim bahwa sebagian besar buku Indonesia berada di luar penyelesaian Bartz adalah inferensi dari syarat pendaftaran, bukan hasil pencocokan daftar karya.

Kesimpulannya tegas. Indonesia tidak sedang kekurangan pembaca; Indonesia sedang kekurangan sistem yang membuat pembacaan menghasilkan pembayaran bagi pencipta pengetahuan. Kebocoran di hilir, di tengah, dan di hulu saling memperkuat: pembajakan menekan penjualan, struktur harga menipiskan royalti, dan pelatihan kecerdasan artifisial tanpa lisensi mengambil nilai sebelum pasar sempat terbentuk. Sejarah dari Balai Pustaka hingga Frankfurt memperlihatkan bahwa negara lebih sering membiayai momen daripada membangun lembaga. Tahun 2026 menyediakan jendela langka karena tiga instrumen, yaitu revisi UU Sistem Perbukuan, revisi UU Hak Cipta, dan insentif pajak royalti, bergerak bersamaan. Bila ketiganya dirancang sebagai satu kontrak sosial tentang siapa yang membayar pengetahuan, Indonesia dapat menjadi preseden bagi Selatan Global. Bila tidak, pengetahuan dalam bahasa Indonesia akan terus dibaca, disalin, dan dipelajari mesin, sementara orang-orang yang menuliskannya berhenti menulis.

Referensi

Dokumen resmi dan data

  • Republik Indonesia. (2017). Undang-Undang No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. peraturan.go.id
  • Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2017. Pusat Perbukuan; JDIH BPK
  • Kementerian Keuangan. (2020). PMK No. 5/PMK.010/2020 tentang buku yang dibebaskan dari PPN. JDIH BPK
  • OECD. (2023). PISA 2022 Results (Volume I and II), Country Notes: Indonesia. oecd.org
  • OECD. (2026). International launch of PISA 2025, 8 September 2026. oecd.org
  • Uni Eropa. Regulation (EU) 2024/1689 (AI Act), Article 53. AI Act Service Desk
  • European Commission. (2025). The General-Purpose AI Code of Practice. digital-strategy.ec.europa.eu
  • UK Government. (2026). Report on Copyright and Artificial Intelligence, 18 Maret 2026. gov.uk
  • UK Government. (2026). Consultation on the proposed rate per loan for the 2025 to 2026 Public Lending Right scheme year. gov.uk
  • Agency for Cultural Affairs, Japan. Copyright policy pages. bunka.go.jp

Literatur ilmiah

  • Andriyanto. (2021). Sejarah Penerbitan Buku sampai Terbentuknya Balai Pustaka pada Masa Pergerakan Nasional Indonesia. Keraton: Journal of History Education and Culture, 3(2), 72–84. tautan
  • Bodó, B. (2018). Library Genesis in Numbers: Mapping the Underground Flow of Knowledge. Dalam J. Karaganis (ed.), Shadow Libraries. MIT Press. tautan
  • Karaganis, J. (ed.). (2018). Shadow Libraries: Access to Knowledge in Global Higher Education. MIT Press. OAPEN
  • Reimers, I. (2016). Can Private Copyright Protection Be Effective? Evidence from Book Publishing. Journal of Law and Economics, 59(2). tautan
  • Chabault, V. (2012). Libraires épuisés. La Vie des idées, 17 Januari 2012. tautan

Analisis kebijakan dan laporan lembaga

  • Peran Aceh dalam Dunia Melayu: Kekuasaan, Ulama, dan Peredaran Naskah. (2026, 25 Oktober). kba13.com
  • Authors Guild. (2026). Court Grants Final Approval of Anthropic Copyright Settlement. tautan
  • Authors Alliance. (2025). Meta Wins on Fair Use for Now, but Court Leaves Door Open for “Market Dilution”. tautan
  • Authors Alliance. Bartz v. Anthropic Settlement FAQ. tautan
  • Akin Gump. (2025). District Court Rules AI Training Can Be Fair Use in Bartz v. Anthropic. tautan
  • Jenkins, G. (2026, 11 Agustus). The Bartz/Anthropic settlement is still… The IPKat. tautan
  • Mayer Brown. (2025). EU AI Act News: Rules on General-Purpose AI Start Applying. tautan
  • General-Purpose AI Code of Practice, Copyright Chapter. artificialintelligenceact.eu
  • International Bar Association. Japan’s AI-training exception: Article 30-4 and the limits of creator-specific generative AI. tautan
  • Parker, J. (2018). The public lending right and what it does. WIPO Magazine. tautan
  • Publishing Perspectives. (2019). Fixed Book Prices in Germany: Two New Studies Are Introduced in Berlin. tautan
  • Dimitrova, P. (2015). Bringing Indonesian literature to the world. Inside Indonesia. tautan
  • Gema, A. J. (2026, 12 Juni). RUU Hak Cipta dan Pemanfaatan AI. Hukumonline. tautan
  • DDTCNews. (2023, 28 Maret). Opini tentang penurunan potongan pajak royalti setelah PER-1/PJ/2023. tautan

Media dan pemberitaan

  • Tirto. (2026, 24 Juni). Ledakan Buku Bajakan dan Jaringan di Baliknya. tautan
  • Tirto. (2026, 25 Juni). Regulasi Lemah, Celah Buku Bajakan Terbuka Lebar. tautan
  • Tirto. (2026, 26 Juni). IKAPI Dorong Dewan Perbukuan Nasional Lawan Pembajakan Buku. tautan
  • Tirto. (2017). Bagaimana Buku Dicap Harga Sebelum Sampai ke Tangan Pembaca? tautan
  • AFU. (2026, 25 Juni). Pembajakan Buku Mengancam Ekosistem Literasi, Revisi UU Sistem Perbukuan Tak Kunjung Beres. tautan
  • Republika. (2026, 23 April). Hari Buku dan Hak Cipta Sedunia, Ini PR Indonesia. tautan
  • Republika. (2025, 21 November). Ketum IKAPI Terpilih Arys Hilman Ungkap Tantangan Dunia Penerbitan. tautan
  • Republika. (2024, 30 Desember). Riset: Masyarakat Indonesia Makin Gemar Membaca. tautan
  • Republika. (2017, 7 September). Laporan tentang penghentian cetak ulang buku Tere Liye dan beban pajak royalti. tautan
  • Metro TV. (2026, 6 Mei). Skor Tingkat Kegemaran Membaca Indonesia 54,80. tautan
  • detikEdu. (2023, 11 Agustus). Laporan tentang klaim minat baca 0,001 persen. tautan
  • Medcom. (2023, 1 Oktober). Indonesia Disebut Darurat Literasi, Kemendikbudristek: Tidak Sedarurat Itu. tautan
  • Gebrak. (2026, 8 September). UNESCO Ungkap 97 Persen Penduduk RI Melek Huruf, tapi Kemampuan Membaca Masih Jadi Tantangan. tautan
  • Katadata. (2026, 9 September). Skor PISA Indonesia Urutan 73, Tertinggal dari Negara Tetangga. tautan
  • Databoks. (2026, 11 September). PISA 2025: Kemampuan Baca Pelajar Indonesia Meningkat. tautan
  • Katadata. (2026, 26 Mei). Laporan tentang rencana PPh final 1,5 persen atas royalti buku. tautan
  • DDTCNews. (2026, 6 Juni). Laporan tentang skema PPh final royalti di era kecerdasan artifisial. tautan
  • Ortax. (2026, 12 Oktober). PPh Final Royalti Buku 1,5 Persen Ditargetkan Berlaku November 2026. tautan
  • Katadata. (2026, 11 Juni). Pemerintah Siapkan Regulasi AI dan Hak Cipta, Apa Saja yang Diatur? tautan
  • IDN Times. (2026, 18 Juni). Revisi UU Hak Cipta Atur Bobot Penggunaan AI dalam Karya. tautan
  • Bisnis.com. (2026, 16 Juli). Peta Jalan dan Etika AI Nasional Masih Diproses Menuju Perpres. tautan
  • detikNews. (2025, 8 Juli). DJKI Jalin Kolaborasi Lintas Sektor Guna Berantas Pembajakan Buku. tautan
  • Hukumonline. (2008, 24 Juli). IKAPI Usulkan Collecting Society untuk Industri Perbukuan. tautan
  • Hutari, F. (2017, 13 September). Kolom opini tentang sejarah polemik pajak pengarang. CNN Indonesia. tautan
  • JURIST. (2026, 22 Juli). Judge approves record $1.5 billion AI copyright settlement involving Anthropic. tautan
  • Lahur, M. F. (2023, 16 Oktober). IKAPI to Pull Out of Frankfurt Book Fair for Pro-Israel Stance. Tempo English, via IDWRITERS. tautan
  • RRI. (2026, 22 Mei). Indonesia Expands Creative Diplomacy Through Frankfurter Buchmesse. tautan
  • The Jakarta Post. (2016, 20 Oktober). Literary affairs in Frankfurt. tautan
  • The Jakarta Post. (2019, 5 Maret). The increasing global visibility of Indonesian authors. tautan
  • Korea JoongAng Daily. (2014, 21 November). Books still selling after discounts trimmed by law. tautan
  • Asia Economy. (2026, 7 Mei). Internet Bookstores Top Book Purchase Channels: Discussions Begin on Revising the Book Fixed Price System. tautan

Arsip & Pustaka

  • Dari Hobi Membaca ke Hobi Menulis: Beberapa Strategi. (2024). Paparan, seri Meraih Peluang Emas bagi Generasi Muda Aceh. Arsip & Pustaka
  • Strategi Menulis dalam Jurnal Ilmiah. (2015). Paparan. Arsip & Pustaka
  • Shadiqin, S. I. (2026). Brother Imam Yusny Saby: Perubahan Sosial Indonesia Pascakemerdekaan. Banda Aceh: Bandar Publishing. Arsip & Pustaka

Cara Mengutip

Ahmad, Kamaruzzaman Bustamam. (2026). Siapa Membayar Pengetahuan? Ekosistem Buku Indonesia di Antara Pembajakan, Perdebatan Budaya Baca, dan Kecerdasan Artifisial Generatif. Buku (Bab), KBA13 Academy Research Center, 27 Oktober 2026. https://kba13academy.com/ekosistem-buku-indonesia-pembajakan-ai/

Kamaruzzaman Bustamam Ahmad adalah Guru Besar Antropologi Agama di UIN Ar-Raniry Banda Aceh dan pendiri KBA13 Academy. Kajiannya mencakup antropologi agama, sistem pengetahuan, dan kebijakan publik di Asia Tenggara, dengan perhatian pada produksi dan peredaran pengetahuan di dunia Melayu.

Kajian lainnya di Research Center →

Research to teaching · Knowledge Systems

Bahan ajar terkait kajian ini

Kajian ini terhubung dengan School dan Course KBA13 Academy pada bidang Knowledge Systems, serta dengan koleksi Arsip & Pustaka dan KBA13 Insight.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ekosistem KBA13KBA13 InsightKBA13 AcademyAcehnologiArsip & PustakaPeta Ekosistem →