Tag: Komdigi

  • Negara Tanpa Salinan: Serangan Ransomware PDNS 2 Surabaya 2024 dan Politik Ketahanan Berdaulat Negara Digital Indonesia

    Negara Tanpa Salinan: Serangan Ransomware PDNS 2 Surabaya 2024 dan Politik Ketahanan Berdaulat Negara Digital Indonesia

    Case Studies · Digital Civilization

    Negara Tanpa SalinanSerangan Ransomware PDNS 2 Surabaya 2024 dan Politik Ketahanan Berdaulat Negara Digital Indonesia

    Pada Juni 2024, satu fasilitas sewaan di Surabaya menghentikan layanan ratusan instansi pemerintah, dan negara baru menyadari bahwa sebagian besar datanya tidak memiliki salinan. Kajian kasus ini menelusuri apa yang berubah hingga akhir 2026, membandingkannya dengan Kosta Rika, Albania, British Library, dan Estonia, lalu menawarkan skenario serta rekomendasi hingga 2029.

    KBA
    PenulisKamaruzzaman Bustamam Ahmad
    • 1 November 2026
    • ~29 menit baca
    • Case Studies
    • Bahasa Indonesia
    Daftar Isi
    1. IPertanyaan dan jawaban pokok
    2. IIKerangka dan metode
    3. IIIAnatomi insiden
    4. IVArsitektur kerentanan
    5. VSetelah Surabaya, 2024–2026
    6. VIKosta Rika dan Albania
    7. VIIBritish Library dan Estonia
    8. VIIIIngatan institusional dan kepercayaan
    9. IXArgumen tandingan
    10. XSkenario hingga 2029
    11. XIRekomendasi berjangka
    12. XIIKeterbatasan dan kesimpulan
    Ruang server pusat data dengan satu rak terkunci, melambangkan negara digital yang kehilangan salinan datanya
    Kedaulatan digital tidak diukur dari letak server, melainkan dari kemampuan negara memulihkan dirinya setelah server itu jatuh.

    Abstrak

    Serangan ransomware Brain Cipher terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya pada 20 Juni 2024 melumpuhkan layanan 239 dari 282 instansi penyewa, termasuk pemeriksaan imigrasi di bandara, dan mengungkap bahwa hanya sekitar dua persen data di fasilitas itu memiliki cadangan. Kajian kasus ini menempatkan insiden tersebut sebagai uji tekanan terhadap gagasan negara digital Indonesia. Dengan menelusuri proses kebijakan dari Juni 2024 hingga Oktober 2026, kajian ini memeriksa reorganisasi Kementerian Komunikasi dan Digital, perjalanan Pusat Data Nasional (PDN) 1 di Cikarang yang baru beroperasi terbatas pada Januari 2026, vonis korupsi pengadaan PDNS pada Maret 2026, terbitnya PP 33/2026 tentang pelindungan data pribadi, belum terbentuknya lembaga pengawas PDP, serta pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Empat kasus pembanding, yaitu Kosta Rika 2022, Albania 2022, British Library 2023, dan Estonia sejak 2007, dipakai untuk memisahkan apa yang khas Indonesia dari apa yang struktural pada negara digital mana pun. Temuan pokoknya adalah bahwa Indonesia merespons dengan membangun gedung dan aturan, tetapi belum membangun kemampuan memulihkan diri yang teruji dan dapat diaudit publik. Kajian ini menutup dengan empat skenario hingga 2029 dan rekomendasi berjangka bagi Komdigi, BSSN, Bappenas, Kementerian PANRB, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan mitra internasional.

    Tesis

    Kedaulatan digital sebuah negara tidak terletak pada di mana datanya disimpan, melainkan pada apakah negara itu sanggup memulihkan layanannya tanpa izin siapa pun, dan Indonesia pada 2026 masih membangun yang pertama sambil menunda yang kedua.

    • Lapisan teknis-arsitekturalKonsentrasi layanan tanpa redundansi menjadikan satu fasilitas sebagai titik kegagalan tunggal negara.
    • Lapisan kelembagaanPengetahuan tentang cadangan, pemulihan, dan tanggung jawab tersebar di antara kementerian, badan, BUMN, dan penyewa tanpa pemilik yang jelas.
    • Lapisan relasi warga-negaraKepercayaan publik pada negara digital bergantung pada kejujuran pengungkapan dan kecepatan pemulihan, bukan pada janji keamanan.

    Kata kunci

    • negara digital
    • kedaulatan digital
    • ketahanan siber
    • Pusat Data Nasional
    • ransomware
    • pelindungan data pribadi
    • titik kegagalan tunggal
    • kepercayaan publik
    I

    Pertanyaan, Jawaban Pokok, dan Mengapa Kasus Ini Penting bagi Dunia

    Ketika sebuah negara memindahkan layanan publiknya ke infrastruktur digital bersama, siapa yang menjamin bahwa negara itu masih bisa berfungsi pada hari infrastruktur tersebut jatuh? Insiden PDNS 2 Surabaya pada Juni 2024 memberi jawaban yang tidak nyaman. Fasilitas yang dirancang sebagai jembatan sementara menuju pusat data permanen ternyata menampung layanan ratusan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, tetapi hampir tidak menyimpan salinan yang dapat dipulihkan. Pada 27 Juni 2024, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) saat itu, Hinsa Siburian, menyatakan di hadapan Komisi I DPR bahwa hanya sekitar dua persen data yang tersimpan di Surabaya memiliki cadangan. Kalimat itu, lebih dari angka tebusan atau nama kelompok peretas, adalah inti kasus ini.

    Jawaban pokok kajian ini dapat dirumuskan dalam tiga penilaian. Pertama, kegagalan Juni 2024 bukan terutama kegagalan teknologi pertahanan, melainkan kegagalan arsitektur pemulihan: negara memusatkan layanan tanpa memusatkan pula disiplin cadangan, uji pemulihan, dan akuntabilitas (tingkat keyakinan: tinggi). Kedua, respons dua tahun berikutnya bersifat nyata tetapi timpang. Pemerintah merombak kementerian, menyelesaikan gedung PDN 1 di Cikarang, menuntaskan perkara korupsi pengadaan PDNS di pengadilan, dan menerbitkan peraturan pelaksana pelindungan data pribadi, tetapi kemampuan pemulihan lintas lokasi, lembaga pengawas data pribadi yang independen, dan undang-undang keamanan siber belum hadir sebagai kenyataan operasional per Oktober 2026 (tingkat keyakinan: tinggi). Ketiga, risiko terbesar hingga 2029 bukan terulangnya serangan yang identik, melainkan terbentuknya sentralisasi baru yang lebih megah tetapi sama rapuhnya, karena pusat data permanen dibuka lebih dahulu daripada pusat data kedua dan ketiga yang semestinya menjadi cerminnya (tingkat keyakinan: sedang).

    Kasus ini penting melampaui Indonesia karena tiga alasan. Indonesia adalah negara kepulauan dengan pemerintahan berlapis pusat, provinsi, kabupaten, dan kota yang dalam waktu singkat melompat dalam pemeringkatan pemerintahan digital: survei e-government Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 2024 menempatkannya pada peringkat ke-64 dari 193 negara, naik tiga belas tingkat dan masuk kelompok “very high”. Lompatan peringkat semacam itu mengukur ketersediaan layanan, bukan daya tahannya, sehingga Indonesia menjadi contoh yang jelas tentang jurang antara digitalisasi dan ketahanan. Alasan kedua, banyak negara berkembang sedang menempuh jalan serupa, yakni konsolidasi pusat data pemerintah atas nama efisiensi dan kedaulatan, sering dengan pembiayaan pinjaman luar negeri. Alasan ketiga, insiden ini terjadi tepat ketika wacana kedaulatan digital menguat di seluruh dunia, dan ia memperlihatkan bahwa kedaulatan yang dipahami sebagai lokalisasi data dapat berjalan berdampingan dengan ketergantungan total pada satu fasilitas, satu operator, dan satu momen keberuntungan.

    Sebagai bahan ajar, kasus ini dirancang untuk membantu mahasiswa dan praktisi memisahkan tiga hal yang sering tercampur dalam perdebatan publik: keamanan, yaitu kemampuan mencegah serangan; ketahanan, yaitu kemampuan bertahan dan pulih; serta kedaulatan, yaitu kemampuan menentukan pilihan sendiri atas infrastruktur dan data. Insiden Surabaya memperlihatkan bahwa negara dapat memiliki klaim kedaulatan yang kuat, karena datanya berada di wilayah sendiri dan dikelola badan usaha milik negara, sementara ketahanannya nyaris nol. Kajian ini berargumen bahwa urutan prioritas harus dibalik: kedaulatan yang bermakna lahir dari ketahanan yang teruji, bukan sebaliknya.

    II

    Kerangka Analitis dan Catatan Metode

    Kajian ini memakai empat lensa yang saling mengunci. Lensa pertama mempertentangkan kedaulatan digital dengan ketahanan. Luciano Floridi dalam artikel tahun 2020 berjudul “The Fight for Digital Sovereignty” mendefinisikan kedaulatan digital sebagai kendali atas lingkungan digital, termasuk data, perangkat lunak, standar, layanan awan, dan infrastruktur fisik, dengan kendali dipahami sebagai kemampuan memengaruhi sekaligus mengoreksi penyimpangan. Definisi ini berguna karena unsur koreksi pada dasarnya adalah pemulihan: negara yang tidak sanggup mengoreksi kerusakan pada sistemnya sendiri tidak sedang berdaulat atas sistem itu. Julia Pohle dan Thorsten Thiel dalam tulisan tahun 2020 berjudul “Digital sovereignty” menambahkan bahwa istilah ini telah menjadi praktik diskursif yang dipakai baik oleh negara otoriter maupun demokratis, dan bahwa ada dua makna yang bersaing, yakni kedaulatan negara atas infrastruktur dan kedaulatan pengguna atas data dirinya. Kasus Surabaya memperlihatkan ketegangan kedua makna itu dengan tajam. Edisi majalah Foreign Affairs September/Oktober 2018 bertajuk World War Web: The Fight for the Internet’s Future, yang memuat tulisan Adam Segal tentang Tiongkok, Nandan Nilekani tentang India, dan Helen Dixon tentang regulasi Eropa, memperlihatkan bahwa perebutan masa depan internet sejak awal dibingkai sebagai persaingan model kendali negara; pertanyaan tentang bagaimana negara pulih setelah sistemnya runtuh jauh lebih jarang mendapat tempat dalam perdebatan itu.

    Lensa kedua adalah sentralisasi sebagai titik kegagalan tunggal. Patrick Dunleavy dan rekan-rekannya dalam artikel tahun 2006 berjudul “New Public Management Is Dead, Long Live Digital-Era Governance” menggambarkan pemerintahan era digital sebagai gerakan reintegrasi, yaitu penyatuan kembali fungsi-fungsi yang sebelumnya dipecah oleh reformasi manajerial. Reintegrasi menjanjikan efisiensi dan keterpaduan, tetapi juga memusatkan risiko. Kajian ini menguji apakah konsolidasi pusat data Indonesia disertai mekanisme penyeimbang, seperti cermin geografis, cadangan luring, dan uji pemulihan berkala, atau justru memindahkan seluruh risiko ke satu titik.

    Lensa ketiga adalah pengetahuan institusional tentang cadangan. Cadangan data bukan sekadar perangkat keras; ia adalah rutinitas organisasi yang harus diingat, dianggarkan, diuji, dan diwariskan antarpejabat. Ketika tanggung jawab cadangan dibiarkan kabur di antara penyedia layanan, penyewa, regulator, dan badan keamanan, rutinitas itu lenyap tanpa ada yang memutuskan untuk menghapusnya. Lensa keempat adalah relasi kepercayaan warga dan negara: negara digital meminta warga menyerahkan data dan bergantung pada layanan daring, sehingga setiap kegagalan menjadi ujian atas kontrak sosial baru tersebut, dan cara negara menjelaskan kegagalan sama pentingnya dengan kegagalan itu sendiri.

    Empat lensa analisis negara digital

    1. 1Kedaulatan versus ketahanankendaliApakah negara mampu mengoreksi dan memulihkan sistemnya sendiri, bukan hanya menyimpannya di dalam negeri.
    2. 2SentralisasiarsitekturApakah konsolidasi disertai cermin geografis, cadangan luring, dan uji pemulihan.
    3. 3Ingatan institusionalrutinitasSiapa yang memiliki, menganggarkan, dan menguji cadangan dari tahun ke tahun.
    4. 4Kepercayaan wargalegitimasiBagaimana pengungkapan, akuntabilitas, dan pemulihan membentuk kontrak sosial digital.

    Secara metodologis, kajian ini adalah studi kasus tunggal yang diperkaya perbandingan terfokus dengan empat kasus. Periode analisis membentang dari Juni 2024 hingga akhir Oktober 2026. Pendekatannya adalah penelusuran proses, yaitu merekonstruksi urutan keputusan dan peristiwa untuk menilai apakah respons pemerintah menyentuh mekanisme penyebab kegagalan atau hanya gejalanya. Sumber utama terdiri atas tiga jenis: dokumen resmi dan peraturan, seperti undang-undang, peraturan presiden, dan laporan resmi lembaga pembanding; literatur ilmiah tentang kedaulatan digital, tata kelola era digital, dan hukum internasional tentang kedutaan data; serta pemberitaan media arus utama Indonesia dan internasional yang mencatat pernyataan pejabat secara bertanggal. Kasus pembanding dipilih karena masing-masing mewakili satu dimensi: Kosta Rika untuk skala nasional dan status darurat, Albania untuk dimensi geopolitik, British Library untuk transparansi pascainsiden, dan Estonia untuk desain kedaulatan melalui distribusi. Setiap penilaian penting diberi tingkat keyakinan tinggi, sedang, atau rendah, yang mencerminkan kualitas dan konsistensi bukti, bukan kepastian moral.

    III

    Anatomi Insiden: Empat Hari yang Mengubah Peta Risiko Negara

    Kronologi resmi yang dipaparkan Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu, Budi Arie Setiadi, menunjukkan bahwa serangan tidak datang tiba-tiba. Menurut paparan tersebut, upaya menonaktifkan fitur keamanan Windows Defender mulai terdeteksi sekitar pukul 23.15 WIB pada 17 Juni 2024, sementara aktivitas jahat berupa pemasangan berkas berbahaya, penghapusan berkas sistem penting, dan penonaktifan layanan yang sedang berjalan dimulai pada 20 Juni pukul 00.54 WIB, disusul matinya Windows Defender satu menit kemudian. Jarak lebih dari dua hari antara gejala pertama dan enkripsi adalah fakta yang secara analitis paling penting dalam seluruh kronologi, karena ia menunjukkan bahwa sistem pemantauan menghasilkan sinyal, tetapi tidak ada mekanisme yang mengubah sinyal itu menjadi tindakan pengisolasian (tingkat keyakinan: tinggi).

    Perangkat lunak yang dipakai adalah Brain Cipher. Hinsa Siburian dalam konferensi pers 24 Juni 2024 menyebutnya sebagai pengembangan terbaru dari ransomware LockBit 3.0, penilaian yang sejalan dengan laporan Symantec bertanggal 16 Juni 2024 tentang varian LockBit yang baru muncul. Penyerang menuntut tebusan 8 juta dolar Amerika Serikat, sekitar Rp131 miliar, dan pemerintah menolak membayar. Per 26 Juni 2024, pemerintah mencatat 239 instansi terdampak, terdiri atas 30 kementerian dan lembaga, 15 provinsi, 148 kabupaten, dan 48 kota, sementara 43 instansi lain tidak terdampak karena hanya menitipkan cadangan di PDNS 2. Dengan demikian, dari 282 penyewa, sebagian kecil yang selamat justru adalah mereka yang memperlakukan Surabaya sebagai tempat salinan, bukan sebagai rumah utama datanya.

    Dampak paling kasatmata terjadi di gerbang negara. Layanan keimigrasian di bandara internasional terganggu, dan antrean manual menjadi gambar publik pertama dari krisis ini. Yanuar Nugroho dalam komentar di Fulcrum ISEAS bertanggal 8 Agustus 2024 berjudul “Indonesia’s National Data Centre Ransomware Attack: A Digital Governance Failure” mencatat bahwa layanan esensial terganggu berat selama empat hingga tujuh hari atau lebih, termasuk pendaftaran mahasiswa secara daring, dan bahwa pada 3 Juli 2024 kelompok penyerang justru merilis kunci dekripsi secara cuma-cuma. Peristiwa terakhir ini sering dibaca sebagai kemenangan sikap tidak membayar, padahal secara analitis ia lebih mengkhawatirkan: pemulihan sebagian layanan negara akhirnya bergantung pada kemurahan hati pelaku kriminal, bukan pada kapasitas negara sendiri.

    Angka pemulihan memperjelas hal itu. Data internal yang dikutip InvestorTrust menunjukkan bahwa per 9 Juli 2024 baru 29 layanan yang pulih, seluruhnya milik instansi yang memiliki cadangan, sementara sepuluh lainnya sedang dipulihkan memakai dekriptor dari Brain Cipher, padahal Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto sebelumnya menyatakan layanan publik digital sudah berjalan normal sejak 1 Juli. Analisis Dewan Bisnis AS-ASEAN tertanggal 13 Agustus 2024 berjudul “Ransomware Attack Highlights Critical Gaps in Indonesia’s Data and Cyber Governance” mencatat bahwa pada 13 Juli Hadi menyebut 86 dari 282 layanan telah dipulihkan setelah kunci dekripsi diperoleh. Selisih antara klaim normal dan angka pemulihan aktual inilah yang kemudian menggerus kepercayaan publik, sebuah dinamika yang dibahas lebih rinci di bagian VIII.

    Fakta tentang cadangan adalah pusat kasus. Selain pernyataan dua persen dari BSSN, Herlan Wijanarko dari Telkom menyatakan dalam rapat yang sama bahwa hanya 44 dari 282 instansi memiliki data cadangan. Hinsa juga menjelaskan bahwa pusat pemulihan bencana di Batam semestinya menyimpan salinan persis data Surabaya, tetapi tidak dimanfaatkan secara optimal. Budi Arie, sebagaimana dicatat analisis Dewan Bisnis AS-ASEAN, menyebut keterbatasan anggaran sebagai alasan instansi tidak mencadangkan datanya dan mengumumkan rencana aturan yang mewajibkan pencadangan. Pengakuan ini penting: ia menunjukkan bahwa kewajiban mencadangkan belum melekat sebagai norma operasional, sehingga harus diumumkan sebagai kebijakan baru setelah bencana terjadi.

    Ketika kunci dekripsi akhirnya datang dari pelaku kejahatan, bukan dari arsip negara sendiri, yang dipulihkan adalah layanan, bukan kedaulatan.
    IV

    Arsitektur Kerentanan: Bagaimana Kebijakan Konsolidasi Menciptakan Titik Kegagalan Tunggal

    PDNS bukan proyek liar; ia lahir dari kebijakan yang sah dan bertujuan baik. Kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) melalui Peraturan Presiden 95/2018 mendorong keterpaduan infrastruktur, dan surat edaran tahun 2021 meminta instansi memaksimalkan pemanfaatan PDNS. Shevierra Danmadiyah dalam tulisan di Stratsea bertanggal 11 Juli 2024 berjudul “Indonesia’s Cybersecurity Disaster: An Alarm to Reform” mencatat bahwa kerangka itu mencakup PP 71/2019, Perpres 95/2018, Perpres 28/2021, dan Surat Edaran 3/2021, serta bahwa PDNS beroperasi di tiga lokasi, yakni Surabaya, Tangerang Selatan, dan Batam. Pada 2023, pemerintah mempercepat arah yang sama melalui Peraturan Presiden 82/2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. Dengan kata lain, konsentrasi layanan di PDNS adalah hasil yang dikehendaki kebijakan, bukan kecelakaan.

    Masalahnya terletak pada asimetri antara apa yang dipusatkan dan apa yang tidak. Kebijakan memusatkan lokasi penyimpanan dan pengoperasian, tetapi membiarkan tanggung jawab cadangan tetap tersebar di tangan masing-masing penyewa, yang sebagian besar adalah pemerintah daerah dengan anggaran dan tenaga teknis terbatas. Ketika insiden terjadi, tulisan Stratsea yang sama mencatat bahwa kementerian menunjuk penyewa, BSSN menyatakan penyewa semestinya mengelola sistemnya sendiri, dan penyedia layanan menyatakan sistemnya sudah memadai. Pola saling tunjuk ini adalah gejala klasik dari apa yang dalam literatur keselamatan disebut kekosongan kepemilikan: setiap pihak memegang sepotong tanggung jawab, tetapi tidak satu pun memegang hasil akhirnya, yaitu kemampuan negara untuk pulih (tingkat keyakinan: tinggi).

    Model sewa memperumit gambaran itu. PDNS dioperasikan oleh mitra korporasi dalam skema layanan, sehingga hubungan antara negara dan infrastrukturnya dimediasi kontrak. Kontrak dapat menetapkan tingkat ketersediaan layanan, tetapi sering tidak menetapkan, atau tidak ditegakkan, kewajiban uji pemulihan dari cadangan yang terpisah secara fisik. Fakta bahwa pusat pemulihan di Batam tidak berfungsi sebagai cermin Surabaya menunjukkan bahwa redundansi ada di atas kertas tetapi tidak dalam praktik. Kajian Rahmat Rambe dan Fairuz Fernanda Hermawan tahun 2025 dalam Indonesian Journal on Computing berjudul “The Impact of Ransomware on Indonesia’s National Data Security” menyimpulkan dari tinjauan sistematis bahwa kelemahan infrastruktur, sistem cadangan yang tidak memadai, koordinasi antarlembaga yang terbatas, kekurangan tenaga ahli, dan korupsi pengadaan bersama-sama memperbesar risiko sistemik.

    Unsur korupsi kemudian terbukti di pengadilan, dan hal ini mengubah cara membaca kasus. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mulai mengusut dugaan korupsi pengadaan PDNS bernilai Rp958 miliar pada Maret 2025. Pada 10 Maret 2026, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan enam tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp6,5 miliar dari Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman, yang juga divonis enam tahun. Mantan Direktur Layanan Aplikasi Bambang Dwi Anggono divonis sembilan tahun, pejabat pembuat komitmen Nova Zanda lima tahun, dan seorang manajer akun PT Dokotel Teknologi enam tahun, dengan kerugian negara ditetapkan Rp140,86 miliar. Vonis ini tidak membuktikan bahwa korupsi menyebabkan serangan, tetapi ia membuktikan bahwa proses pengadaan infrastruktur paling strategis negara digital telah dikendalikan oleh insentif yang bukan ketahanan (tingkat keyakinan: tinggi untuk fakta vonis, sedang untuk hubungan kausal dengan lemahnya desain pemulihan).

    Lensa Dunleavy membantu merangkum bagian ini. Indonesia menjalankan reintegrasi era digital dengan kecepatan tinggi, sebagaimana tercermin dalam lonjakan peringkat e-government, tetapi tanpa institusi penyeimbang yang membuat reintegrasi itu aman. Konsolidasi menurunkan biaya rata-rata dan mempercepat layanan, namun secara bersamaan menaikkan biaya kegagalan dari skala instansi ke skala negara. Ketika kegagalan itu datang, ia tidak lagi berupa satu kantor dinas yang mati, melainkan ratusan layanan yang padam bersamaan, termasuk layanan yang menentukan siapa boleh masuk dan keluar dari wilayah negara.

    V

    Setelah Surabaya: Apa yang Berubah dan Apa yang Belum, Juni 2024 hingga Oktober 2026

    Perubahan kelembagaan pertama datang bersama pergantian pemerintahan. Melalui Peraturan Presiden 174/2024 tertanggal 5 November 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dipecah menjadi tiga, yaitu Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital, Ekosistem Digital, dan Pengawasan Ruang Digital. Pemisahan ini memberi pemerintahan digital satu unit eselon satu tersendiri, sebuah langkah yang secara organisasi masuk akal. Di BSSN, Presiden Prabowo Subianto melantik Nugroho Sulistyo Budi sebagai kepala pada 19 Februari 2025 menggantikan Hinsa Siburian. Pergantian pimpinan ini membuka peluang pembaruan, tetapi juga memutus kesinambungan pengetahuan tentang insiden yang baru berlalu delapan bulan.

    Perubahan kedua menyangkut infrastruktur. Pada 23 September 2024, pemerintah menyatakan bahwa PDN 1 di kawasan Deltamas, Cikarang, telah rampung 83 persen. Menurut pemaparan saat itu, fasilitas berkapasitas 20 megawatt senilai sekitar Rp2,7 triliun itu dibiayai pinjaman pemerintah Prancis, akan disusul PDN 2 di Batam dan PDN 3 di Ibu Kota Nusantara, dengan cadangan berbasis pencerminan, awan, dan lokasi dingin di ketiga lokasi, serta kewajiban kementerian dan lembaga untuk tetap memiliki cadangan sendiri. Wakil Menteri Nezar Patria pada kesempatan yang sama sudah mengakui kekurangan pagu pinjaman dan hibah luar negeri serta tunggakan biaya utilitas untuk PDN 1. Desain tiga lokasi ini adalah jawaban yang benar atas pelajaran Surabaya; persoalannya terletak pada urutan dan pendanaannya.

    Jadwal operasional PDN 1 berulang kali mundur, dari Maret 2025 ke April, lalu Juni 2025. Bangunan dan sistemnya diserahterimakan pada Maret 2025, dan pada 7 Mei 2025 Menteri Komdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa kementeriannya sedang menjajaki skema pembiayaan bersama untuk PDN 2 dan PDN 3, sementara opsi cadangan masih bergantung pada PDNS karena anggaran belum dialokasikan. Pada pertengahan Desember 2025, Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Mira Tayyiba masih menyatakan, “Kami sudah siap tetapi kan masih dinilai sama BSSN,” dan pemberitaan mencatat bahwa pemerintah tetap membayar sewa PDNS selama menunggu. Pada saat yang sama, Telkom menyatakan siap mengelola PDNS tetapi masih menunggu instruksi presiden dan surat keputusan bersama menteri tentang penugasan, sehingga status hukum fasilitas sementara itu sendiri masih menggantung.

    Titik balik terjadi pada awal 2026. BSSN menguji kelaikan keamanan PDN 1 dalam dua tahap, desain dan implementasi, dari Juli hingga 23 Desember 2025, lalu menyerahkan hasilnya kepada Menteri Komdigi pada 14 Januari 2026. Dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR pada 26 Januari 2026, Komdigi menyatakan bahwa PDN 1 mulai beroperasi secara terbatas dengan memprioritaskan layanan berisiko rendah, sementara rekomendasi lanjutan BSSN harus dipenuhi dalam enam hingga dua belas bulan, disertai rencana sertifikasi ISO, evaluasi prosedur operasi standar, dan penyusunan buku panduan operasi. Pendekatan bertahap ini patut dihargai karena ia menolak godaan memindahkan semua layanan sekaligus. Namun, kajian ini tidak menemukan bukti publik bahwa PDN 2 atau PDN 3 telah beroperasi per Oktober 2026, sehingga PDN 1 untuk sementara berdiri tanpa cermin permanen (tingkat keyakinan: sedang, karena keterbukaan data operasional terbatas).

    Perubahan ketiga terjadi di ranah hukum pelindungan data. Undang-Undang 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi memberi masa penyesuaian dua tahun yang berakhir pada Oktober 2024, beberapa bulan setelah insiden. Peraturan pelaksananya, PP 33/2026, diundangkan pada 16 Juli 2026 dan berlaku enam bulan kemudian, yaitu 16 Januari 2027. Ringkasan RSM Indonesia bertanggal 18 September 2026 menjelaskan bahwa PP itu mewajibkan pemberitahuan tertulis kepada subjek data dan lembaga pengawas dalam 3 × 24 jam setelah kegagalan pelindungan, pemberitahuan publik bila kegagalan mengganggu layanan publik, pejabat pelindungan data bagi pemrosesan untuk layanan publik, serta denda administratif hingga dua persen dari pendapatan tahunan. Seandainya ketentuan ini berlaku pada Juni 2024, negara sendiri, sebagai pengendali data, akan menjadi pihak pertama yang wajib melapor.

    Namun, kunci pelaksanaannya belum ada. Lembaga pengawas pelindungan data pribadi yang diamanatkan undang-undang belum terbentuk. Wahyudi Djafar dari Catalyst Policy Works pada 8 September 2026 menyatakan bahwa tanpa lembaga itu standar kepatuhan dalam UU dan PP tidak dapat diterapkan efektif, dan lembaga tersebut paling cepat baru efektif pada 2028. Pada 28 Oktober 2026, Komdigi menyatakan bahwa harmonisasi pembentukan lembaga telah selesai dan kini menunggu keputusan presiden, sementara pengawasan sementara dijalankan Komdigi sendiri di bawah kerangka umum sistem elektronik. Konsekuensinya serius: kementerian yang mengelola pusat data pemerintah juga menjadi pengawas kepatuhan data pribadi, sehingga negara mengawasi dirinya sendiri, persis jenis konflik kepentingan yang hendak dihindari oleh model otoritas independen.

    Perubahan keempat adalah legislasi keamanan siber. Pemerintah menerima daftar inventarisasi masalah dari DPR atas RUU Keamanan dan Ketahanan Siber pada 29 Juni 2026, dan Ketua Komisi I Utut Adianto menyatakan bahwa pembahasan tidak akan dilakukan terburu-buru. Indonesia Cybersecurity Forum pada akhir Agustus 2026 justru mengusulkan agar pembahasan dihentikan sementara karena menemukan 22 titik buta strategis, termasuk kaburnya pembedaan antara pelindungan dan ketahanan, tumpang-tindih kewenangan, serta risiko pengawasan yang tidak proporsional. Kritik tentang kaburnya konsep ketahanan sangat relevan bagi kasus ini, karena pelajaran utama Surabaya justru menyangkut ketahanan.

    Lingkungan ancaman tidak menunggu legislasi. Evaluasi Vaksincom yang dilaporkan detikInet pada 26 November 2025 mencatat bahwa sepanjang 2025 kelompok APT73 membocorkan data personel sebuah institusi militer, Funksec menembus sistem SCADA sebuah perusahaan daerah air minum dan diduga menyerang portal desa di Jawa Barat, serta Killsec3 membobol sebuah BUMN minyak dan gas. Pada 17 Januari 2026, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menjelaskan bahwa banyak kebocoran berakar pada sistem berarsitektur lama yang tidak lagi diperbarui, lemahnya tata kelola akses, dan ekosistem vendor yang kompleks, seraya menegaskan, “Serangan tidak lagi bersifat acak.” Dua hari kemudian, dalam acara BSSN, Wakil Menteri Nezar Patria menyatakan bahwa tugas pemerintah adalah memastikan ruang digital Indonesia tetap berada dalam kendali Indonesia, merujuk laporan Global Cybersecurity Outlook 2026 yang mencatat kenaikan sekitar 34 persen serangan ransomware bermotif geopolitik. Bahasa kendali itu kembali memperlihatkan bahwa wacana resmi masih berpusat pada kedaulatan, sementara diagnosis teknis pejabatnya sendiri berpusat pada ketahanan.

    VI

    Perbandingan Internasional I: Kosta Rika dan Albania, Ketika Negara Menjadi Sasaran

    Kosta Rika 2022 adalah kasus pembanding paling dekat dari segi skala. Serangan kelompok Conti, yang berlangsung menjelang dan selama pergantian presiden pada Mei 2022, melumpuhkan sejumlah institusi, dengan Kementerian Keuangan sebagai korban terberat. Platform pajak dan bea cukai lumpuh, sehingga pemrosesan dokumen, tanda tangan, dan stempel nyaris mustahil, dan serikat eksportir memperkirakan kerugian sekitar 200 juta dolar akibat kemacetan perdagangan. Pada 8 Mei 2022, hari pertama menjabat, Presiden Rodrigo Chaves menetapkan keadaan darurat nasional melalui dekret eksekutif 42542 yang mencakup seluruh sektor publik, menyebut pelaku sebagai teroris siber, sementara Conti menuntut tebusan sekitar 10 juta dolar yang ditolak pemerintah. Belum genap sebulan kemudian, pada 31 Mei 2022, lembaga jaminan sosial Caja Costarricense de Seguro Social diserang kelompok berbeda, Hive, dan seluruh sistem komputer di jaringannya dimatikan.

    Dua pelajaran Kosta Rika relevan bagi Indonesia. Pelajaran pertama adalah bahwa negara berpendapatan menengah dengan reputasi pemerintahan digital yang baik tetap dapat dilumpuhkan oleh kelompok kriminal tanpa motif geopolitik yang jelas, sehingga kerentanan bukan fungsi dari keterbelakangan, melainkan dari ketidakseimbangan antara kecepatan digitalisasi dan kedalaman ketahanan. Pelajaran kedua adalah nilai politik dari penamaan krisis. Dengan menyatakan darurat nasional, Kosta Rika mengakui bahwa insiden siber adalah persoalan kelangsungan negara, membuka jalur pengadaan dan bantuan luar biasa, serta memberi publik kerangka untuk memahami gangguan layanan. Indonesia memilih bahasa yang lebih menenangkan, yaitu gangguan yang sedang ditangani, dan pilihan itu mengurangi kepanikan jangka pendek tetapi juga mengurangi tekanan untuk perubahan struktural yang cepat (tingkat keyakinan: sedang).

    Albania 2022 memperlihatkan dimensi yang tidak muncul dalam kasus Surabaya, yaitu atribusi kepada negara. Pada 15 Juli 2022, serangan ransomware dan penghapus data menghentikan sementara banyak layanan digital dan situs pemerintah Albania. Setelah penyelidikan bersama Microsoft dan FBI, Perdana Menteri Edi Rama menyatakan pada 7 September 2022 bahwa terdapat “undeniable evidence” bahwa serangan itu diorkestrasi dan disponsori Republik Islam Iran, lalu memutus hubungan diplomatik dan memerintahkan staf kedutaan Iran meninggalkan negara itu dalam 24 jam. Iran membantah. Kasus ini menunjukkan bahwa layanan pemerintah yang terpusat bukan hanya sasaran kriminal, tetapi juga instrumen tekanan geopolitik, dan bahwa negara kecil dapat memakai atribusi publik bersama mitra sebagai alat pencegahan.

    Bagi Indonesia, Albania berfungsi sebagai peringatan tentang masa depan, bukan cermin masa lalu. Kajian ini tidak menemukan bukti publik bahwa serangan PDNS 2 bermotif geopolitik, dan pemerintah memperlakukannya sebagai kejahatan siber berorientasi uang (tingkat keyakinan: sedang). Namun, posisi Indonesia di tengah persaingan kekuatan besar di Indo-Pasifik, ditambah kenaikan serangan bermotif geopolitik yang dikutip pejabat Komdigi sendiri, membuat skenario serangan negara terhadap pusat data pemerintah tidak lagi spekulatif. Perbedaan antara Kosta Rika dan Albania juga mengajarkan bahwa protokol respons harus dirancang untuk dua jenis lawan sekaligus: kelompok kriminal yang dapat dinegosiasikan atau diabaikan, dan aktor negara yang tujuannya justru kerusakan dan penghinaan politik, bukan uang.

    VII

    Perbandingan Internasional II: British Library dan Estonia, Transparansi dan Distribusi sebagai Kedaulatan

    British Library menawarkan pelajaran tentang apa yang dilakukan sebuah institusi publik setelah serangan. Laporan resmi bertanggal 8 Maret 2024 berjudul “Learning Lessons from the Cyber-Attack: British Library Cyber Incident Review” merinci bahwa insiden dinyatakan besar pada pukul 07.35 tanggal 28 Oktober 2023, bahwa jejak penyusup sudah tampak sejak 25 Oktober, bahwa akses pertama yang terkonfirmasi terjadi pada server Terminal Services yang tidak dilindungi autentikasi multifaktor, dan bahwa sekitar 600 gigabita berkas, kira-kira setengah juta dokumen termasuk data pribadi pengguna dan staf, disalin lalu dilepas ke web gelap setelah tebusan tidak dibayar. Kelompok pelakunya, Rhysida, disebut terbuka dalam pengantar publik laporan tersebut, bersama pengakuan bahwa ketergantungan historis pada infrastruktur warisan yang kompleks adalah penyebab utama lambatnya pemulihan.

    Hal paling relevan dari laporan itu bagi Indonesia adalah koreksi atas mitos cadangan. British Library sebenarnya memiliki salinan aman koleksi digital dan metadatanya, tetapi hambatan utamanya adalah ketiadaan infrastruktur yang layak untuk memulihkan salinan itu. Laporan merumuskan bahwa kemampuan pulih dengan cepat sangat penting “when (not if) an attack is successful” dan bahwa sistem warisan “are not just hard to maintain and secure, they are extremely hard to restore”. Pelajaran ini memperluas makna temuan dua persen di Surabaya: memiliki cadangan hanyalah syarat pertama; cadangan itu juga harus terpisah, tidak dapat diubah, dan dapat dipulihkan ke infrastruktur pengganti dalam waktu yang teruji. Pedoman bersama CISA, NSA, FBI, dan MS-ISAC dalam #StopRansomware Guide merumuskan standar yang sama, yaitu menyimpan salinan terenkripsi secara luring dan menguji ketersediaan serta integritas cadangan secara berkala dalam skenario pemulihan bencana.

    Dimensi kedua dari British Library adalah transparansi sebagai sumber ketahanan. Dengan menerbitkan laporan rinci, termasuk kesalahan sendiri, perpustakaan itu mengubah insiden memalukan menjadi barang publik bagi institusi sejenis. Indonesia hingga Oktober 2026 belum menerbitkan laporan pascainsiden PDNS 2 yang setara, baik dari Komdigi, BSSN, maupun audit pusat data pemerintah yang diperintahkan Presiden Joko Widodo setelah insiden (tingkat keyakinan: sedang, karena dokumen internal mungkin ada tetapi tidak dipublikasikan). Ketiadaan laporan publik berarti pemerintah daerah, universitas, dan BUMN yang menghadapi risiko serupa harus belajar dari potongan berita, bukan dari analisis akar masalah yang dapat diverifikasi.

    Estonia menunjukkan bagaimana kedaulatan dapat dirancang melalui distribusi. Setelah relokasi monumen era Soviet, Prajurit Perunggu, pada 2007, Estonia diserang secara siber hingga, pada puncaknya, 58 situs Estonia tidak dapat diakses bersamaan, termasuk situs pemerintah, sebagian besar surat kabar, dan bank. Respons jangka panjangnya mencakup tuan rumah Pusat Keunggulan Pertahanan Siber Kooperatif NATO yang didirikan di Tallinn pada 2008, baseline keamanan wajib bagi instansi pemerintah, dan sistem pemantauan insiden terpusat. Pada 20 Juni 2017, Perdana Menteri Jüri Ratas dan Perdana Menteri Luksemburg Xavier Bettel menandatangani perjanjian yang melahirkan kedutaan data pertama di dunia, yang oleh Ratas disebut sebagai “a double guarantee to our data and services”.

    Lembar fakta e-Estonia menyebut bahwa sepuluh basis data strategis, antara lain registri penduduk, registri bisnis, sistem informasi perbendaharaan, registri tanah, dan registri dokumen identitas, dicadangkan ke pusat data berstandar Tier 4 di Luksemburg yang sepenuhnya berada di bawah kendali Estonia. Bartłomiej Sierzputowski dalam artikel tahun 2019 di International & Comparative Law Quarterly berjudul “The Data Embassy under Public International Law” menganalisis bagaimana status hukum tempat kedutaan data dirumuskan dengan merujuk Konvensi Wina, sekaligus menunjukkan bahwa konsep ini masih baru dalam hukum internasional. Paradoks Estonia adalah pelajaran terpenting bagi kerangka kajian ini: negara yang paling serius tentang kedaulatan digital justru memilih menyimpan salinan negaranya di luar wilayahnya sendiri, karena kedaulatan dipahami sebagai kemampuan untuk terus berfungsi, bukan sebagai lokasi fisik data.

    Logika yang sama tampak dalam perang di Ukraina. Analisis KBA13 Insight tahun 2026 berjudul “Kekuatan Inovasi: Mengapa Teknologi Menjadi Senjata Baru Geopolitik Dunia” mencatat bahwa pemindahan data pemerintah Ukraina ke layanan awan memungkinkan administrasi negara tetap berjalan di bawah serangan, dan menempatkan kemampuan adaptasi sebagai inti kekuatan negara. Bagi Indonesia, kombinasi Estonia dan Ukraina tidak berarti bahwa data negara harus dipindahkan ke luar negeri, sebuah opsi yang secara politik dan hukum tidak mudah. Artinya lebih mendasar: desain kedaulatan harus dimulai dari pertanyaan bagaimana negara tetap berfungsi bila fasilitas utamanya hilang, lalu baru menjawab di mana fasilitas itu sebaiknya berada.

    VIII

    Ingatan Institusional dan Kepercayaan Warga: Dimensi yang Tidak Dapat Dibeli dengan Gedung

    Mengapa hanya 44 dari 282 instansi memiliki cadangan? Jawaban anggaran yang diberikan pemerintah benar tetapi tidak lengkap. Cadangan adalah pengetahuan institusional yang hidup dalam rutinitas: siapa yang menjadwalkan, siapa yang memeriksa, siapa yang mencoba memulihkan setiap triwulan, dan siapa yang dimintai pertanggungjawaban bila uji itu gagal. Ketika layanan dipindahkan ke fasilitas bersama, instansi penyewa cenderung menganggap cadangan sebagai urusan penyedia, sementara penyedia menganggapnya urusan penyewa sesuai kontrak. Pengetahuan itu tidak dihapus oleh satu keputusan; ia menguap karena setiap pihak mengira pihak lain yang memegangnya (tingkat keyakinan: sedang, karena didasarkan pada pola saling tunjuk yang terdokumentasi, bukan pada audit internal yang terbuka).

    Sebuah artefak sederhana dalam koleksi Arsip & Pustaka membantu menjelaskan persoalan ini secara historis. Catatan koleksi tentang disket 3,5 inci Verbatim DataLifePlus menggambarkan cakram berkapasitas 1,44 megabita yang dipakai ulang untuk berbagai naskah akademik, dengan label tulisan tangan yang berganti, dan menelusuri perpindahan media dari disket ke CD, kilat USB, hingga penyimpanan awan setelah produksi disket berakhir pada 2011. Setiap perpindahan media semacam itu menuntut keputusan sadar tentang apa yang disalin, ke mana, dan siapa yang memeriksa bahwa salinan dapat dibaca. Generasi pengguna komputer pribadi belajar disiplin ini melalui kehilangan. Negara digital Indonesia mempelajarinya pada Juni 2024 dalam skala ratusan instansi sekaligus, dan pelajaran sejarah media ini menegaskan bahwa ketahanan adalah praktik migrasi yang berulang, bukan pembelian sekali jadi.

    Dimensi kepercayaan sama pentingnya. Pada tahun 2014, wartawan Kompas berinisial AMR dalam harian Kompas yang berjudul “Warga Mimpikan Hak Petisi: Banyak Negara Sudah Memperhatikan” melaporkan gagasan presiden terpilih Joko Widodo tentang “e-blusukan”, yakni sistem informasi digital untuk menggantikan kunjungan lapangan, dan menekankan bahwa kanal umpan balik digital hanya bermakna jika warga dijamin hak petisinya. Sepuluh tahun kemudian, janji negara digital yang mendekat kepada warga itu diuji oleh PDNS 2. Ketika layanan padam, warga merespons dengan petisi daring yang menuntut pengunduran diri menteri, sebagaimana dicatat Fulcrum, dan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika saat itu mengundurkan diri. Kanal partisipasi digital berfungsi, tetapi untuk menyuarakan ketidakpercayaan.

    Kepercayaan juga rusak oleh ketidaksesuaian antara pernyataan resmi dan kenyataan pemulihan, sebagaimana tampak pada klaim layanan sudah normal sejak 1 Juli di hadapan angka 29 layanan pulih per 9 Juli. Laporan OECD tahun 2024 berjudul “OECD Survey on Drivers of Trust in Public Institutions – 2024 Results”, yang menghimpun hampir 60.000 responden di 30 negara anggota, menempatkan interaksi sehari-hari warga dengan institusi publik sebagai salah satu arena utama pembentukan kepercayaan. Meskipun Indonesia bukan bagian dari sampel survei itu, logikanya berlaku umum: warga dapat memaafkan kegagalan teknis yang dijelaskan jujur, tetapi jauh lebih sulit memaafkan penjelasan yang kemudian terbukti tidak akurat. Di sinilah makna kedua kedaulatan menurut Pohle dan Thiel, yakni kedaulatan pengguna atas datanya, berbenturan dengan praktik negara. Warga yang datanya hilang atau tidak dapat diakses tidak diberi tahu secara sistematis apa yang terjadi pada data mereka.

    Buku tahun 2026 berjudul The Digital Civilization: Techno-Religion, the Abandoned Society, and the Crisis of Human Authentic Selfhood in the Planetary Era menawarkan konsep “masyarakat yang ditinggalkan” untuk menggambarkan kelompok yang dirugikan oleh ketimpangan digital dan kekuasaan platform. Konsep itu dapat diperluas ke relasi negara dan warga: ketika negara mendorong semua urusan ke kanal digital tetapi tidak menjamin ketahanannya, warga yang paling bergantung pada layanan publik, seperti mahasiswa yang mendaftar secara daring, pelintas batas di bandara, dan pemohon izin di kabupaten kecil, menjadi pihak yang ditinggalkan pada hari sistem gagal. Ketahanan negara digital dengan demikian bukan hanya isu keamanan nasional, tetapi juga isu keadilan distributif.

    IX

    Argumen Tandingan: Apakah Sentralisasi Justru Jawaban yang Benar?

    Argumen tandingan terkuat layak dirumuskan secara adil. Menurut pandangan ini, masalah Surabaya bukan sentralisasi, melainkan sentralisasi yang setengah hati dan korup. Sebelum PDNS, banyak aplikasi dan server pemerintah tersebar di kementerian, provinsi, kabupaten, dan kota, banyak di antaranya, menurut pandangan ini, dikelola dengan sumber daya terbatas, tanpa pembaruan perangkat lunak yang teratur, dan tanpa pemantauan memadai. Fragmentasi semacam itu tidak lebih aman; ia hanya membuat kegagalan tidak terlihat karena terjadi satu per satu. Pusat data terkonsolidasi memungkinkan standar keamanan tunggal, tenaga ahli bersertifikat, pemantauan terus-menerus, dan skala ekonomi yang tidak mungkin dicapai ratusan pemerintah daerah secara sendiri-sendiri. Bahkan Estonia, yang dijadikan teladan distribusi, mengelola kedutaan datanya sebagai bagian dari awan pemerintah nasional. Jadi, pelajaran yang benar adalah melanjutkan sentralisasi dengan lebih baik, bukan meragukannya.

    Kajian ini menerima sebagian besar premis argumen tersebut. Kembali ke server yang tersebar akan menjadi kemunduran, dan diagnosis Komdigi tentang sistem warisan yang tidak diperbarui menunjukkan bahwa fragmentasi memang sumber kebocoran tersendiri. Data dari Surabaya juga mendukung sebagian argumen ini: instansi yang selamat adalah mereka yang memiliki salinan di tempat lain, yang berarti masalahnya bukan konsolidasi itu sendiri, melainkan konsolidasi tanpa salinan.

    Namun, argumen tandingan gagal pada dua titik. Titik pertama adalah urutan. Sentralisasi aman hanya jika fasilitas cermin dan cadangan luring dibangun bersamaan, atau lebih dahulu, daripada pemindahan layanan ke fasilitas utama. Fakta hingga Oktober 2026 menunjukkan urutan sebaliknya: PDN 1 mulai beroperasi terbatas, sementara PDN 2 dan PDN 3 belum memiliki kepastian anggaran publik, dan opsi cadangan masih bergantung pada PDNS yang status pengelolaannya sendiri menunggu instruksi presiden. Artinya, pelajaran Surabaya dapat terulang dalam bentuk yang lebih mahal. Titik kedua adalah tata kelola. Standar tunggal hanya bernilai bila ada pihak independen yang mengujinya dan publik yang dapat memeriksa hasilnya. Model saat ini menempatkan Komdigi sebagai pembangun, operator, pembeli layanan, dan untuk sementara pengawas pelindungan data, sementara BSSN memberi rekomendasi yang tidak dipublikasikan. Konsentrasi peran ini adalah bentuk sentralisasi kedua, yaitu sentralisasi kewenangan, yang sama berisikonya dengan sentralisasi teknis.

    Dengan demikian, sintesis yang ditawarkan kajian ini bukan desentralisasi, melainkan sentralisasi standar dan distribusi salinan. Standar keamanan, pemantauan, dan kompetensi sebaiknya dipusatkan; salinan data, kemampuan pemulihan, dan kewenangan pengujian sebaiknya disebar secara sengaja ke lokasi geografis, operator, dan lembaga yang berbeda (tingkat keyakinan: sedang hingga tinggi, karena sejalan dengan praktik Estonia, pedoman CISA, dan pelajaran British Library). Rumusan ini juga menjawab dilema kedaulatan: distribusi yang dirancang negara sendiri adalah ekspresi kendali, bukan pelepasannya.

    X

    Skenario Negara Digital Indonesia hingga 2029 dan Tanda-Tanda yang Perlu Diamati

    Empat skenario berikut disusun dari dua ketidakpastian kunci. Ketidakpastian pertama adalah apakah redundansi fisik, yaitu PDN 2, PDN 3, atau cermin setara, beroperasi sebelum sebagian besar layanan kritis pindah ke PDN 1. Ketidakpastian kedua adalah apakah tata kelola independen, yakni lembaga pelindungan data pribadi yang berfungsi dan undang-undang keamanan siber yang membedakan pelindungan dari ketahanan, hadir dalam periode yang sama. Horizon 2029 dipilih karena bertepatan dengan akhir periode pemerintahan saat ini dan dengan perkiraan paling cepat efektifnya lembaga PDP pada 2028.

    Skenario hingga 2029

    1. ASentralisasi rapuh: gedung baru, risiko lama40%
    2. BKonsolidasi berlapis: standar terpusat, salinan tersebar30%
    3. CFragmentasi defensif: instansi kembali ke server sendiri18%
    4. DGuncangan kedua: insiden sistemik pada infrastruktur baru12%

    Probabilitas adalah penilaian penulis per 1 November 2026, bukan prediksi statistik.

    Skenario A, sentralisasi rapuh, adalah yang paling mungkin karena ia merupakan kelanjutan alami dari tren saat ini. Dalam skenario ini, PDN 1 memenuhi rekomendasi BSSN dan memperoleh sertifikasi, layanan berisiko tinggi dipindahkan secara bertahap pada 2027 dan 2028, tetapi PDN 2 dan PDN 3 tertunda karena kendala pembiayaan, sehingga PDNS tetap menjadi cadangan de facto. Lembaga PDP terbentuk tetapi dengan kapasitas awal yang terbatas dan berada dalam bayang-bayang kementerian. Indonesia akan tampak lebih maju dalam pemeringkatan internasional, sementara ketahanan sesungguhnya hanya membaik secara moderat. Risiko utama skenario ini adalah rasa aman yang palsu, karena gedung yang baru dan bersertifikat mudah disamakan dengan negara yang mampu pulih.

    Skenario B, konsolidasi berlapis, menuntut tiga keputusan politik yang dapat dibuat dalam dua tahun: penetapan sumber pembiayaan pasti bagi minimal satu fasilitas cermin, kewajiban uji pemulihan tahunan yang hasilnya dilaporkan ke DPR, dan pembentukan lembaga PDP dengan pimpinan dan anggaran yang terpisah dari Komdigi. Probabilitasnya tidak kecil karena unsur-unsurnya sudah ada di atas kertas, termasuk desain tiga lokasi dan PP 33/2026. Skenario C, fragmentasi defensif, muncul bila kementerian besar dan pemerintah daerah yang mampu kehilangan kepercayaan pada infrastruktur nasional, lalu membangun pusat data atau kontrak awan sendiri. Skenario ini memberi rasa otonomi, tetapi menghidupkan kembali masalah sistem warisan dan standar yang beragam. Skenario D, guncangan kedua, berprobabilitas terendah tetapi berdampak tertinggi: serangan kriminal atau negara terhadap fasilitas baru sebelum redundansi lengkap akan mengulang Surabaya dengan skala yang lebih besar dan dengan kerusakan kepercayaan yang jauh lebih dalam.

    Tanda-tanda yang perlu diamati dapat dirumuskan sebagai pertanyaan yang dapat diverifikasi publik. Apakah dokumen anggaran 2027 dan 2028 memuat pos pembiayaan pasti untuk PDN 2 atau PDN 3? Apakah Komdigi atau BSSN menerbitkan ringkasan publik hasil uji kelaikan dan uji pemulihan PDN 1? Apakah keputusan presiden tentang lembaga PDP terbit sebelum PP 33/2026 berlaku pada 16 Januari 2027, dan apakah lembaga itu berada di luar struktur kementerian? Apakah RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang disahkan memuat kewajiban pelaporan insiden dan standar ketahanan yang dapat diaudit, bukan hanya kewenangan penindakan? Dan apakah ada pengumuman resmi tentang pelanggaran data yang dilakukan negara sendiri sesuai kewajiban 3 × 24 jam? Jawaban positif atas sebagian besar pertanyaan ini akan menggeser probabilitas ke arah skenario B; diam atau penundaan akan memperkuat skenario A dan memperbesar peluang skenario D.

    XI

    Rekomendasi Berjangka bagi Aktor Kunci

    Bagi Kementerian Komunikasi dan Digital, prioritas pertama sebelum akhir triwulan pertama 2027 adalah menerbitkan laporan pascainsiden PDNS 2 dalam versi publik yang meniru struktur laporan British Library, yakni kronologi, akar masalah, kesalahan yang diakui, dan pelajaran, dengan bagian sensitif disunting tetapi kesimpulan tidak disembunyikan. Prioritas kedua, sebelum pertengahan 2027, adalah menetapkan aturan bahwa tidak ada layanan berisiko tinggi yang dipindahkan ke PDN 1 sebelum tersedia salinan luring yang tidak dapat diubah dan telah diuji pulih di lokasi terpisah. Prioritas ketiga adalah mempublikasikan setiap tahun indikator ketahanan yang sederhana, seperti persentase layanan dengan cadangan teruji, waktu pemulihan rata-rata dalam uji, dan jumlah instansi yang belum patuh, sehingga DPR dan publik dapat menilai kemajuan tanpa bergantung pada pernyataan.

    Bagi Badan Siber dan Sandi Negara, rekomendasi utamanya adalah mengubah peran dari pemberi rekomendasi tertutup menjadi penguji independen yang hasilnya dapat diperiksa. Sebelum akhir 2027, BSSN sebaiknya menetapkan standar uji pemulihan wajib bagi seluruh pusat data pemerintah, termasuk latihan pemulihan tanpa pemberitahuan sebelumnya sekurang-kurangnya sekali setahun, dan menerbitkan ringkasan hasilnya. BSSN juga perlu menyiapkan protokol yang membedakan respons terhadap kelompok kriminal dan terhadap aktor negara, belajar dari perbandingan Kosta Rika dan Albania, termasuk mekanisme atribusi publik bersama mitra internasional bila bukti memadai. Dalam pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, BSSN sebaiknya mendorong agar istilah ketahanan didefinisikan secara operasional, misalnya melalui kewajiban waktu pemulihan maksimum bagi layanan publik kritis.

    Bagi Bappenas, rekomendasinya menyangkut urutan investasi. Dalam penyusunan rencana kerja pemerintah 2027 dan 2028, ketahanan sebaiknya diperlakukan sebagai syarat kelayakan proyek, bukan tambahan. Pembiayaan fasilitas cermin dan cadangan luring perlu dijadwalkan sebelum, atau bersamaan dengan, perluasan migrasi layanan ke PDN 1, dan setiap pinjaman luar negeri untuk infrastruktur data pemerintah sebaiknya memuat komponen ketahanan yang tidak dapat dipotong. Bappenas juga dapat memimpin kajian biaya-manfaat sederhana yang membandingkan biaya redundansi dengan biaya gangguan layanan, karena argumen anggaran yang dipakai untuk menjelaskan ketiadaan cadangan pada 2024 hanya dapat dijawab dengan angka.

    Bagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang mengoordinasikan penilaian SPBE, rekomendasinya adalah memasukkan indikator ketahanan ke dalam evaluasi SPBE mulai siklus 2027, sehingga instansi tidak lagi dinilai hanya dari jumlah layanan digital tetapi juga dari kemampuan memulihkannya. Indikator ini sebaiknya mencakup keberadaan rencana kesinambungan layanan, uji pemulihan yang terdokumentasi, dan penunjukan pejabat yang bertanggung jawab atas cadangan, sejalan dengan kewajiban pejabat pelindungan data dalam PP 33/2026. Kementerian ini juga dapat memastikan bahwa tanggung jawab cadangan tertulis dalam uraian jabatan, bukan hanya dalam kontrak dengan penyedia, sehingga pengetahuan institusional tidak hilang ketika pejabat berganti.

    Bagi pemerintah daerah, rekomendasinya realistis dan bertahap. Sebelum akhir 2027, setiap provinsi sebaiknya memetakan layanan daerah yang bergantung pada infrastruktur nasional dan menetapkan prosedur manual darurat untuk layanan yang tidak boleh berhenti, seperti perizinan dasar dan administrasi kependudukan, karena pengalaman Juni 2024 menunjukkan bahwa pemerintah daerah adalah mayoritas korban. Kabupaten dan kota dengan kapasitas terbatas dapat membentuk konsorsium regional untuk berbagi tenaga ahli dan uji pemulihan, alih-alih membangun pusat data sendiri yang akan mengarah ke skenario fragmentasi defensif.

    Bagi perguruan tinggi, peran yang paling dibutuhkan adalah memproduksi tenaga dan pengetahuan yang selama ini kurang. Mulai tahun akademik 2027/2028, program studi ilmu komputer, administrasi publik, hukum, dan kajian strategis dapat menjadikan kasus PDNS 2 dan kasus-kasus pembandingnya sebagai bahan ajar wajib, dengan latihan simulasi krisis lintas disiplin. Universitas juga dapat menyediakan audit independen dan riset terbuka tentang ketahanan layanan pemerintah, sebuah fungsi yang lazim dalam ekosistem kebijakan yang matang. Kekurangan tenaga bersertifikat yang sempat dilaporkan sebagai salah satu sebab tertundanya operasional PDN pada April 2025 adalah sinyal langsung bagi dunia pendidikan.

    Bagi mitra internasional, rekomendasinya berfokus pada transfer kapasitas, bukan sekadar pembiayaan gedung. Prancis, sebagai pemberi pinjaman PDN 1, berada pada posisi yang baik untuk mendukung komponen uji pemulihan dan pelatihan operator dalam fase berikutnya. Estonia dapat menjadi mitra dialog tentang desain kedutaan data dan aspek hukum internasionalnya, tanpa mengandaikan bahwa Indonesia harus menyimpan data di luar negeri. Lembaga multilateral seperti Bank Dunia dan forum regional ASEAN dapat mendukung latihan pemulihan bersama antarnegara anggota dan pertukaran laporan pascainsiden, karena negara-negara Asia Tenggara menghadapi pola ancaman serupa. Semua dukungan ini sebaiknya dikaitkan dengan indikator ketahanan yang dapat diverifikasi, bukan dengan jumlah server yang terpasang.

    XII

    Keterbatasan dan Kesimpulan

    Kajian ini memiliki empat keterbatasan yang perlu dinyatakan terbuka. Pertama, sumbernya terbatas pada dokumen dan pernyataan publik; laporan audit internal, rekomendasi rinci BSSN, dan kontrak PDNS tidak tersedia untuk diperiksa, sehingga sebagian penilaian tentang praktik cadangan dan tata kelola bertumpu pada pernyataan pejabat yang dikutip media. Kedua, angka-angka penting, seperti dua persen data bercadangan, 44 dari 282 instansi, dan jumlah layanan pulih, berasal dari pernyataan lisan pada masa krisis dan belum dikonfirmasi oleh laporan resmi tertulis. Ketiga, status operasional PDN 1 setelah Januari 2026 hanya dapat diketahui dari sedikit pemberitaan, sehingga mungkin terdapat kemajuan yang belum diumumkan. Keempat, kasus pembanding berbeda dalam ukuran, sistem politik, dan jenis lembaga, sehingga perbandingan digunakan untuk menguji mekanisme, bukan untuk menyamakan konteks.

    Dengan keterbatasan itu, kesimpulan kajian ini tetap tegas. Insiden PDNS 2 Surabaya adalah momen ketika negara digital Indonesia melihat dirinya tanpa salinan, dan dua tahun kemudian negara telah membangun gedung baru, menghukum pejabat yang korup, merombak kementerian, dan menerbitkan aturan baru, tetapi belum membuktikan bahwa ia mampu memulihkan dirinya sendiri. Kasus Kosta Rika dan Albania menunjukkan bahwa negara mana pun dapat menjadi sasaran; British Library menunjukkan bahwa kejujuran pascainsiden adalah bagian dari ketahanan; dan Estonia menunjukkan bahwa kedaulatan yang serius justru diwujudkan melalui distribusi salinan. Pelajaran paling mendasar bagi pendidikan peradaban digital adalah bahwa negara modern tidak lagi diukur dari kemampuannya menyimpan, melainkan dari kemampuannya mengingat dan memulihkan. Hingga negara dapat menunjukkan secara terbuka bahwa layanan kritisnya dapat hidup kembali dalam hitungan jam tanpa bantuan siapa pun, kedaulatan digital Indonesia masih merupakan janji, belum kenyataan.

    ◆ ◆ ◆

    Referensi

    Dokumen resmi dan data

    Literatur ilmiah

    Analisis kebijakan dan laporan lembaga

    Media dan pemberitaan

    Arsip & Pustaka

    Cara Mengutip

    Ahmad, Kamaruzzaman Bustamam. 2026. “Negara Tanpa Salinan: Serangan Ransomware PDNS 2 Surabaya 2024 dan Politik Ketahanan Berdaulat Negara Digital Indonesia.” KBA13 Academy Research Center, Case Studies, 1 November 2026. https://kba13academy.com/negara-tanpa-salinan-ransomware-pdns-2/

    KBA
    Kamaruzzaman Bustamam Ahmad

    Guru Besar Antropologi Agama di UIN Ar-Raniry Banda Aceh dan pendiri KBA13 Academy. Kajiannya meliputi Islam di Asia Tenggara, antropologi, kajian strategis, dan sistem pengetahuan.

  • Gerbang Usia untuk Masa Kanak-kanak Daring: PP Tunas, Larangan Media Sosial di Bawah 16 Tahun, dan Desain Perlindungan Anak di Masyarakat Mobile-First Indonesia

    Gerbang Usia untuk Masa Kanak-kanak Daring: PP Tunas, Larangan Media Sosial di Bawah 16 Tahun, dan Desain Perlindungan Anak di Masyarakat Mobile-First Indonesia

    Research Center › Working Papers › Digital Civilization
    Kertas Kerja · Peradaban Digital

    Gerbang Usia untuk Masa Kanak-kanak DaringPP Tunas, Larangan Media Sosial di Bawah 16 Tahun, dan Desain Perlindungan Anak di Masyarakat Mobile-First Indonesia

    Tujuh bulan setelah Indonesia mulai menonaktifkan akun anak di delapan platform berisiko tinggi, angka penonaktifan sudah mencapai puluhan juta, tetapi belum ada bukti bahwa anak menjadi lebih aman. Kertas kerja ini membandingkan PP Tunas dengan Australia, Malaysia, Inggris, Uni Eropa, dan Amerika Serikat, lalu menimbang apakah pembatasan berbasis usia benar-benar mengurangi bahaya platform atau hanya memindahkannya, di negeri tempat satu ponsel sering dipakai bergiliran oleh seisi rumah.

    Penulis Kamaruzzaman Bustamam AhmadTerbit 27 Oktober 2026Jenis Kertas KerjaRanah Peradaban Digital · Kebijakan Publik · Studi Asia TenggaraWaktu baca ± 32 menit
    Sampul kertas kerja: Gerbang Usia untuk Masa Kanak-kanak Daring
    Kertas Kerja Research Center, 27 Oktober 2026. Peradaban Digital · Kebijakan Publik · Studi Asia Tenggara.

    Abstrak

    Sejak 28 Maret 2026 Indonesia mewajibkan delapan platform yang digolongkan berisiko tinggi menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Kertas kerja ini bertanya apakah eksklusi berbasis usia efektif sebagai alat tata kelola bahaya platform di masyarakat Global Selatan yang mengakses internet terutama lewat ponsel dan kerap berbagi perangkat, atau apakah kebijakan itu justru memindahkan risiko ke VPN, ke pengumpulan data identitas, dan ke anak miskin serta perdesaan. Dengan kerangka tiga lapis (gerbang, desain, ekosistem) dan empat kriteria (pengurangan paparan, perpindahan risiko, biaya hak dan data, keadilan distribusi), analisis ini memadukan dokumen resmi Indonesia hingga Oktober 2026, evaluasi awal eSafety Australia, laporan Ofcom, perkembangan di Malaysia, Uni Eropa, dan Amerika Serikat, serta literatur ilmiah tentang media sosial dan kesejahteraan remaja yang masih diperdebatkan. Temuannya: gerbang usia menghasilkan angka penonaktifan yang besar dan menggeser norma sosial, tetapi bukti pengurangan bahaya masih tipis, dan di Indonesia biaya serta celahnya cenderung lebih besar daripada di Australia. Meski begitu, PP Tunas memuat rancangan yang lebih maju daripada sekadar larangan, yaitu klasifikasi risiko yang memungkinkan platform keluar dari kategori berisiko tinggi melalui perubahan desain. Kertas kerja ini merekomendasikan agar ukuran keberhasilan dialihkan dari jumlah akun yang ditutup ke penurunan risiko yang diaudit secara independen.

    Tesis. Gerbang usia lebih tepat dipakai sebagai tuas yang memaksa platform mendesain ulang produknya, bukan sebagai tembok di sekeliling anak. Di masyarakat mobile-first dengan perangkat bersama dan perlindungan data yang belum lengkap, larangan yang diukur dengan jumlah akun yang dinonaktifkan akan memindahkan risiko. Sebaliknya, klasifikasi risiko yang diaudit dan menuntut desain aman sejak awal dapat benar-benar melindungi anak.

    Lapisan analisis: hukum dan regulasi (PP 17/2025, Permenkomdigi 9/2026, UU PDP); ekonomi politik platform; sosiologi keluarga dan perangkat bersama; bukti psikologi perkembangan; perbandingan kebijakan lintas negara (Australia, Malaysia, Inggris, Uni Eropa, Amerika Serikat); diplomasi regional ASEAN.

    Kata kunci: PP Tunas; batas usia media sosial; verifikasi usia; perlindungan anak daring; eSafety; Online Safety Act; DSA Pasal 28; desain aman sejak awal; Indonesia; Asia Tenggara

    I

    Pertanyaan, Jawaban Singkat, dan Taruhannya

    Pertanyaan pokok kertas kerja ini sederhana untuk dirumuskan tetapi sulit dijawab: apakah menutup pintu media sosial bagi anak di bawah 16 tahun melindungi mereka dari bahaya platform, atau hanya mengubah letak bahaya itu? Indonesia kini menjadi salah satu negara pertama di dunia, dan negara terbesar, yang menjalankan pembatasan semacam itu secara nyata. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 ditetapkan dan diundangkan pada 27 Maret 2025. Aturan teknisnya, Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026, diumumkan pada 6 Maret 2026, dan penonaktifan akun anak di delapan platform berisiko tinggi dimulai pada 28 Maret 2026. Pada 14 September 2026, pemerintah menyatakan sekitar 28 juta akun anak telah dibatasi dalam enam bulan.

    Jawaban singkatnya bertingkat. Pertama, gerbang usia memang menurunkan kepemilikan akun dan menggeser norma, tetapi efeknya kecil dan bocor. Bukti terbaik sejauh ini datang dari Australia: survei panel eSafety mencatat bahwa anak usia 10–15 tahun yang memegang akun di platform terlarang turun dari 52,4 persen menjadi 42,1 persen tiga bulan setelah larangan berlaku. Pada saat yang sama, penggunaan dalam empat minggu terakhir hanya turun dari 85,9 menjadi 81,5 persen, dan ukuran kesejahteraan seperti tidur, harga diri, dan tekanan psikologis praktis tidak berubah (keyakinan sedang). Kedua, di Indonesia kebocoran itu kemungkinan lebih besar, karena akses internet anak sangat bergantung pada ponsel milik orang tua, penggunaan VPN tinggi, dan lembaga pengawas data pribadi belum terbentuk (keyakinan sedang). Ketiga, nilai PP Tunas yang sebenarnya justru terletak pada bagian yang paling jarang dibicarakan, yaitu kewajiban penilaian risiko dan desain aman sejak awal. Bagian inilah yang memberi negara daya tawar untuk memaksa perubahan produk, bukan sekadar penutupan akun (keyakinan tinggi).

    Taruhannya melampaui Indonesia. Kantor HAM PBB pada 29 Mei 2026 mencatat bahwa setelah Australia, Indonesia dan Malaysia menyusul dengan pembatasan serupa, dan lebih dari selusin negara lain sedang menimbang langkah yang sama. Australia adalah negara kaya dengan akses broadband yang luas, perangkat yang umumnya dimiliki secara pribadi, dan regulator yang berpengalaman. Indonesia adalah ujian pertama bagi model ini di masyarakat berpenghasilan menengah yang mobile-first, dengan sekitar 235,2 juta pengguna internet pada 2026. Secara global, menurut ITU, 82 persen penduduk usia 15–24 tahun memakai internet, dan di negara berpenghasilan rendah kaum muda 1,9 kali lebih mungkin daring dibanding kelompok usia lain. Artinya, generasi muda Global Selatan adalah pintu masuk utama internet bagi keluarganya. Hasil di Indonesia akan dibaca oleh negara-negara lain di Asia Tenggara, Asia Selatan, dan Afrika yang memiliki struktur akses serupa. Karena itu, salah ukur di Jakarta dapat menjadi salah ukur yang diekspor.

    Kertas kerja ini ditujukan bagi tiga kelompok pembaca. Pembuat kebijakan di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), DPR, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memerlukan ukuran keberhasilan yang lebih jujur daripada jumlah akun. Platform global perlu memahami bahwa kepatuhan administratif tidak sama dengan perlindungan. Mahasiswa dan pengajar kebijakan digital memerlukan studi kasus yang menempatkan perdebatan ilmiah tentang media sosial dan kesehatan mental remaja dalam konteks Global Selatan. Analisis ini tidak berangkat dari penolakan terhadap regulasi. Sebaliknya, ia berangkat dari keyakinan bahwa regulasi yang serius harus diukur dari apakah anak menjadi lebih aman, bukan dari seberapa keras pintunya ditutup.

    II

    Kerangka Analitis dan Catatan Metode

    Analisis ini memakai kerangka tiga lapis. Lapis pertama adalah gerbang: aturan tentang siapa yang boleh memiliki akun dan bagaimana usia dibuktikan. Lapis kedua adalah desain: arsitektur produk yang menentukan paparan anak, misalnya sistem rekomendasi berbasis keterlibatan, gulir tanpa akhir, putar otomatis, pesan dari orang asing, dan iklan bertarget. Lapis ketiga adalah ekosistem: rumah tangga, sekolah, infrastruktur identitas, perlindungan data, dan pasar alternatif seperti VPN, aplikasi pesan, dan platform yang tidak diatur. Hipotesis kerjanya adalah bahwa kebijakan yang hanya menekan lapis pertama akan mendorong tekanan ke lapis ketiga. Sebaliknya, kebijakan yang memakai lapis pertama untuk mengubah lapis kedua berpeluang menurunkan bahaya secara bersih.

    Setiap kebijakan dinilai dengan empat kriteria. Pengurangan paparan menanyakan apakah anak benar-benar lebih jarang bertemu konten, kontak, dan pola penggunaan yang berbahaya. Perpindahan risiko menanyakan apakah anak berpindah ke ruang yang lebih gelap, misalnya akun palsu, VPN, platform yang tidak dicakup, atau ponsel orang tua yang tidak memiliki pengaturan remaja. Biaya hak dan data menanyakan berapa banyak data identitas dan biometrik yang dikumpulkan, oleh siapa, dan dengan perlindungan apa, serta apa dampaknya bagi kebebasan berekspresi dan akses informasi. Keadilan distribusi menanyakan siapa yang menanggung beban, misalnya anak di daerah dengan cakupan dokumen kependudukan rendah, keluarga dengan satu ponsel, atau anak yang bergantung pada komunitas daring karena terisolasi.

    Kerangka ini dipilih karena perdebatan publik cenderung terjebak pada dikotomi larangan versus kebebasan. Literatur kebijakan internasional sudah bergeser ke arah lain. Laporan National Academies of Sciences, Engineering, and Medicine pada Desember 2023 tidak merekomendasikan pembatasan akses, tetapi meminta standar desain platform, transparansi, dan sistem pelaporan pelecehan. Pedoman Komisi Eropa tentang Pasal 28 Digital Services Act (14 Juli 2025) memakai pendekatan tinjauan risiko yang harus diulang sedikitnya setiap tahun. Pernyataan UNICEF pada 9 Desember 2025 menyatakan bahwa larangan dapat berbalik merugikan bila menggantikan tanggung jawab platform. Laporan OECD How’s Life for Children in the Digital Age? (2025) juga menyerukan pendekatan seluruh masyarakat yang melibatkan penyedia layanan, tenaga kesehatan, pendidik, orang tua, dan anak. Kerangka tiga lapis memungkinkan analisis ini menempatkan PP Tunas di antara posisi-posisi tersebut secara terukur.

    Catatan metode. Kajian ini adalah analisis kebijakan komparatif berbasis dokumen dan data sekunder, dengan batas waktu data 27 Oktober 2026. Sumber primernya meliputi teks dan ringkasan resmi regulasi Indonesia, pernyataan Komdigi yang dilaporkan media arus utama, laporan evaluasi eSafety Commissioner Australia, laporan statutori Ofcom, dokumen Parlemen dan Komisi Eropa, serta putusan pengadilan Amerika Serikat. Data Indonesia berasal dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Badan Pusat Statistik (BPS), survei YouGov, dan studi Disrupting Harm yang dikerjakan UNICEF, ECPAT, dan INTERPOL. Lima kasus pembanding dipilih karena masing-masing mewakili satu varian kebijakan: larangan akun berbasis usia (Australia), larangan dengan verifikasi dokumen negara (Malaysia), kewajiban jaminan usia berbasis risiko konten (Inggris), pendekatan desain dan dompet identitas (Uni Eropa), serta fragmentasi hukum negara bagian di bawah pengawasan konstitusional (Amerika Serikat). Setiap penilaian utama diberi label keyakinan tinggi, sedang, atau rendah. Label tinggi dipakai bila beberapa sumber independen konsisten. Label sedang dipakai bila bukti ada tetapi berasal dari satu sumber atau masih awal. Label rendah dipakai bila penilaian bersandar pada inferensi dari kasus lain.

    III

    Anatomi PP Tunas: Dari Peraturan ke Penonaktifan Akun

    PP Tunas lahir sebagai pelaksanaan Pasal 16A ayat (5) dan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Materi muatannya mencakup tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak, pengawasan, sanksi administratif, serta peran kementerian, lembaga, dan masyarakat. Anak didefinisikan sebagai setiap orang di bawah 18 tahun. Menurut ringkasan SIP Law Firm, PP ini membagi anak ke dalam lima kelompok usia (3–5, 6–9, 10–12, 13–15, dan 16 hingga di bawah 18 tahun), mewajibkan fitur persetujuan orang tua, dan menetapkan sanksi bertingkat dalam Pasal 38 ayat (2), mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, hingga pemutusan akses.

    Inti rezim ini adalah matriks usia dan risiko. Dalam paparan Komdigi di Bisnis Indonesia Forum pada 4 Mei 2026, anak di bawah 13 tahun hanya boleh memiliki akun pada produk, layanan, dan fitur yang dirancang khusus untuk anak dan berisiko rendah. Anak usia 13 hingga di bawah 16 tahun hanya boleh memiliki akun pada layanan berisiko rendah. Anak usia 16 hingga di bawah 18 tahun boleh mengakses layanan berisiko tinggi. Semua pendaftaran anak memerlukan persetujuan orang tua. Pasal 30 Permenkomdigi 9/2026 menggolongkan jejaring sosial dan media sosial sebagai berisiko tinggi secara bawaan, kecuali penyelenggara membuktikan sebaliknya melalui penilaian khusus. Pasal 7 aturan yang sama mewajibkan mekanisme verifikasi bagi pengguna anak, sehingga sekadar mencentang kotak usia tidak lagi memadai. Verifikasi boleh memakai teknologi buatan sendiri atau pihak ketiga, dan Menteri dapat menetapkan teknologi yang dianggap andal.

    Klausul “kecuali” itu adalah engsel analitis kertas kerja ini. Penggolongan risiko ditentukan melalui penilaian mandiri atas tujuh aspek risiko, yaitu kontak, konten, eksploitasi anak sebagai konsumen, keamanan data pribadi, adiksi, kesehatan psikologis, dan kesehatan fisiologis, yang diturunkan menjadi 58 instrumen pertanyaan. Penyelenggara wajib menyerahkan penilaian mandiri itu paling lambat Juni 2026. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyebut tiga ukuran kepatuhan: desain keselamatan anak yang terdokumentasi dengan prinsip safety by design dan privacy by default, verifikasi usia, serta pelaporan penilaian mandiri. Dengan kata lain, larangan akun bagi anak di bawah 16 tahun bukan tujuan akhir rezim ini, melainkan konsekuensi bawaan dari status berisiko tinggi. Platform yang mengubah desainnya secara meyakinkan secara teoretis dapat dipindahkan ke kategori berisiko rendah dan kembali melayani remaja 13–15 tahun.

    Garis waktu implementasinya ketat. Pada malam 27 Maret 2026, sehari sebelum tenggat, Menteri Meutya Hafid mengumumkan bahwa baru dua platform yang patuh penuh, yaitu X, yang menaikkan batas usia minimum menjadi 16 tahun pada 17 Maret, dan Bigo Live, yang menaikkan batasnya dari 13 menjadi 18 tahun. TikTok dan Roblox dinilai patuh sebagian, sedangkan Facebook, Instagram, Threads, dan YouTube belum patuh. Dalam lima minggu berikutnya posisi berubah cepat. Meta memberi tahu Komdigi pada 9 April bahwa batas usia 16 tahun diterapkan di semua platformnya. Google mengirim surat kepatuhan pada 22 April dan menyatakan akan menonaktifkan akun anak secara bertahap serta menghentikan iklan yang menyasar anak dan remaja. Roblox menyatakan komitmen pada 30 April, dan menurut Kementerian Sekretariat Negara itulah regulasi pertama di dunia yang dipatuhi Roblox dengan cara tersebut. Kecepatan ini menunjukkan bahwa ancaman sanksi berupa pemutusan akses di pasar sebesar Indonesia merupakan tuas yang nyata (keyakinan tinggi).

    Rancangan ini juga memiliki tiga kelemahan struktural yang sudah terlihat. Pertama, cakupannya ditentukan oleh daftar delapan platform pada fase awal, sehingga layanan pesan seperti WhatsApp, yang menurut studi Disrupting Harm menjadi salah satu kanal utama eksploitasi seksual anak daring di Indonesia, berada di luar sorotan utama. Kedua, verifikasi usia diserahkan kepada masing-masing platform tanpa standar teknis bersama. Asosiasi E-commerce Indonesia (iDEA) pada 27 Februari 2026 sudah memperingatkan bahwa ketiadaan standar akan memecah sistem dan menaikkan biaya kepatuhan, lalu mengusulkan agar sistem operasi dan toko aplikasi menjadi penjaga gerbang pertama. Ketiga, seluruh mekanisme pembuktian bersandar pada penilaian mandiri dan laporan platform, belum pada audit independen. Kelemahan ketiga ini menjadi pusat perdebatan pada bulan-bulan berikutnya.

    IV

    Tujuh Bulan Pertama: Angka, Klaim, dan Apa yang Belum Terukur

    Angka resmi tumbuh cepat. Pada 28 April 2026, TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan hasil terukur, yaitu sekitar 1,7 juta akun pengguna di bawah 16 tahun dinonaktifkan. Pada 14 September 2026, Komdigi menyebut sekitar 28 juta akun anak telah dibatasi selama enam bulan. Dalam konferensi pers evaluasi enam bulan pada 7 Oktober 2026, rinciannya diperbarui: TikTok melaporkan sekitar 9 juta akun anak dinonaktifkan, naik dari sekitar 4 juta pada laporan sebelumnya. Meta melaporkan pemblokiran sekitar 85.000 akun Instagram dan 99.000 akun Facebook milik pengguna di bawah 16 tahun, serta pemindahan sekitar 22,5 juta akun anak ke fitur Akun Remaja. Threads belum menyampaikan laporan sama sekali.

    Komposisi angka itu lebih penting daripada besarnya. Sebagian besar dari “28 juta akun dibatasi” tampaknya bukan penutupan akun, melainkan pemindahan ke pengaturan remaja, karena 22,5 juta di antaranya berasal dari migrasi Akun Remaja Meta (keyakinan sedang; Komdigi tidak menerbitkan rincian metodologis yang memungkinkan pemisahan yang tegas). Perbedaan mencolok antara 9 juta akun TikTok dan kurang dari 200.000 akun Instagram dan Facebook juga memerlukan penjelasan. Apakah demografi pengguna anak memang berbeda? Apakah metode deteksi usianya berbeda? Ataukah definisi “dinonaktifkan” yang dipakai berbeda? Tanpa definisi bersama, angka-angka ini tidak dapat dibandingkan antarplatform, apalagi dijadikan ukuran keberhasilan kebijakan.

    Pemerintah sendiri tampaknya menyadari keterbatasan itu. Dalam evaluasi 7 Oktober, Menteri Meutya Hafid menyatakan bahwa pertanyaan yang lebih penting adalah “apakah platformnya berubah menjadi lebih aman bagi anak”. Ia juga menegaskan bahwa blokir akun saja tidak cukup. Komdigi tetap menggolongkan Instagram dan Facebook sebagai berisiko tinggi meskipun ada Akun Remaja, kecuali dilakukan perubahan fitur yang menjawab tujuh risiko, dengan menyoroti komunikasi dengan orang tak dikenal dan pengaturan yang terkait adiksi seperti durasi gulir. Pernyataan ini penting karena untuk pertama kalinya regulator memakai kategori risiko sebagai alat tawar desain, bukan hanya sebagai dasar larangan.

    Kritik paling tajam datang dari KPAI. Pada 15 September 2026, Komisioner Kawiyan meminta agar klaim jutaan akun yang dinonaktifkan “harus dibuktikan secara teknologi” dan tidak hanya diterima sebagai klaim sepihak platform. Dalam kunjungan acak ke daerah, KPAI menemukan anak di bawah 16 tahun yang mengaku akunnya masih aktif. KPAI lalu mengusulkan pengawasan independen dan audit atas dampak risiko setelah penilaian mandiri. Temuan lapangan ini sejalan dengan pengakuan Wakil Menteri Nezar Patria, yang mengutip survei bahwa tiga dari lima anak memalsukan usia untuk mengakses media sosial dan menyebut pemalsuan usia sebagai tantangan utama implementasi karena verifikasi diserahkan kepada platform.

    Respons yang muncul dari sebagian pakar teknologi justru menaikkan taruhan data. Laporan Katadata pada 6 Juli 2026 mencatat usulan verifikasi biometrik, termasuk sidik jari dan pemindaian wajah yang dikaitkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dengan analogi pada registrasi kartu SIM. Analogi itu bukan teoretis. Sejak 1 Juli 2026, registrasi kartu SIM baru wajib memakai biometrik berdasarkan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026, dan 6,8 juta orang telah melakukannya hingga Juli. Infrastruktur verifikasi identitas biometrik berskala nasional dengan demikian sudah dibangun, dan tekanan untuk memakainya bagi media sosial anak akan meningkat bila pemalsuan usia terus terjadi. Bagian VII akan menunjukkan mengapa jalan ini berisiko tinggi di Indonesia.

    Penilaian sementara bagian ini: PP Tunas berhasil menggerakkan kepatuhan formal semua platform besar dalam waktu sekitar lima minggu (keyakinan tinggi). Namun, belum ada data publik yang memungkinkan siapa pun menilai apakah paparan anak terhadap kontak berbahaya, konten berbahaya, atau penggunaan kompulsif berkurang (keyakinan tinggi). Komdigi sudah mengumumkan rencana survei dampak publik, tetapi desain, sampel, dan waktu publikasinya belum diketahui. Sampai survei itu ada, angka akun yang dinonaktifkan adalah ukuran keluaran (output), bukan ukuran hasil (outcome).

    V

    Australia sebagai Laboratorium: Bukti Awal dari Larangan Pertama di Dunia

    Australia menyediakan bukti terbaik yang tersedia karena memulai lebih awal dan mengevaluasi secara terbuka. Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Bill 2024 disahkan parlemen pada 29 November 2024 dan mewajibkan platform mengambil “langkah wajar” untuk mencegah warga di bawah 16 tahun memiliki akun, dengan denda hingga 49,5 juta dolar Australia untuk pelanggaran sistemik. Dua klausul pengaman perlu dicatat karena relevan bagi Indonesia. Tidak ada warga yang boleh dipaksa memakai identitas pemerintah, termasuk Digital ID, untuk pembuktian usia, dan platform wajib menyediakan alternatif yang wajar. Data yang dikumpulkan untuk jaminan usia juga wajib dipisahkan dan dimusnahkan setelah dipakai. YouTube semula dikecualikan, tetapi pada 30 Juli 2025 pemerintah memasukkannya ke dalam larangan setelah riset regulator menemukan 37 persen anak 10–15 tahun pernah melihat konten berbahaya di YouTube, lebih tinggi daripada di platform lain mana pun.

    Uji teknologi sebelum pelaksanaan sudah memberi peringatan. Age Assurance Technology Trial, yang menguji hampir 50 pemasok dan menghasilkan laporan sekitar 1.150 halaman, menyimpulkan bahwa tidak ada solusi tunggal. Model estimasi usia lebih sering keliru untuk pengguna berusia 16–20 tahun dan untuk pengguna berkulit lebih gelap. Uji ini juga menemukan “bukti yang mengkhawatirkan” bahwa sebagian pemasok menyimpan data pribadi untuk berjaga-jaga atas permintaan regulator di masa depan. Uji tersebut merekomendasikan validasi berlapis yang proporsional terhadap risiko. Dua temuan ini, yaitu bias pada kelompok usia di sekitar ambang dan pada warna kulit, langsung relevan bagi populasi Indonesia, yang tidak menjadi basis pelatihan utama sebagian besar model estimasi wajah komersial (keyakinan rendah, karena belum ada uji akurasi publik untuk populasi Indonesia).

    Setelah larangan berlaku pada 10 Desember 2025, pemerintah mengumumkan pada 16 Januari 2026 bahwa lebih dari 4,7 juta akun di bawah 16 tahun telah dinonaktifkan, dihapus, atau dibatasi. Namun, rilis yang sama mengakui bahwa angka itu bersifat awal dan tidak menunjukkan kepatuhan masing-masing platform. Laporan kepatuhan eSafety pada akhir Maret 2026 kemudian menandai lima platform, yaitu Facebook, Instagram, Snapchat, TikTok, dan YouTube. Masalah yang ditemukan antara lain anak yang sebelumnya menyatakan usia di bawah 16 tahun tetap diminta mencoba jaminan usia, anak dibiarkan mengulang metode yang sama sampai memperoleh hasil 16 tahun ke atas, jalur pelaporan akun di bawah umur tidak efektif, dan pencegahan pembuatan akun baru tidak memadai. Komisioner Julie Inman Grant menyatakan bahwa lembaganya bergerak ke “sikap penegakan”, sedangkan Menteri Anika Wells menuduh platform “sengaja melakukan seminimal mungkin” karena ingin aturan itu gagal. Pada 20 Oktober 2026, Menteri Komunikasi Anika Wells mengonfirmasi bahwa eSafety sedang menyiapkan gugatan perdata terhadap Meta, TikTok, Snap, dan Google dengan memakai kewenangan pengumpulan bukti wajib yang berlaku sejak 12 September 2026.

    Data hasil yang paling berharga berasal dari evaluasi panel eSafety, Early days, early insights, yang mengikuti 803 anak usia 10–15 tahun beserta orang tua mereka dari November–Desember 2025 hingga Maret–April 2026. Di antara 357 anak yang masih memegang akun, 50,2 persen mengatakan platform tidak pernah meminta mereka mengonfirmasi usia, 37,1 persen tercatat berusia 16 tahun ke atas, 18,2 persen menyatakan pemeriksaan usia platform salah menebak umur mereka, 10,9 persen dibantu orang tua untuk mengakali larangan, dan hanya 7,4 persen yang memakai VPN. Laporan itu menyimpulkan bahwa penyebab utamanya adalah implementasi jaminan usia yang tidak efektif oleh platform, bukan kecanggihan anak. Penggunaan aplikasi pesan harian naik dari 40,5 menjadi 52,3 persen, penggunaan Reddit, Pinterest, dan BeReal naik, dan orang tua yang tidak tahu anaknya memakai media sosial naik dari 23,3 menjadi 33,3 persen.

    Data yang sama juga memuat temuan yang mendukung pendukung larangan. Proporsi anak yang setuju bahwa “sebagian besar anak seusia saya memakai media sosial” turun dari 85,1 menjadi 74,0 persen, dan orang tua yang merasa tertekan untuk menyesuaikan diri dengan orang tua lain turun dari 22,6 menjadi 17,3 persen. Dukungan orang tua tetap stabil di sekitar 68 persen. Pada tiga bulan, 65,4 persen anak merasa larangan tidak berdampak pada mereka, jauh berbeda dari 43,8 persen yang di awal memperkirakan dampak negatif. Ukuran kesejahteraan, yaitu penggunaan bermasalah, aktivitas luring, tidur, harga diri, dan tekanan psikologis, sebagian besar tidak berubah, dan ukuran efeknya kecil (Cohen’s d 0,09–0,27). Pelajaran utama dari Australia adalah bahwa larangan bekerja lebih baik sebagai intervensi norma daripada sebagai intervensi kesehatan, dan bahwa kebocorannya terutama berasal dari platform, bukan dari anak (keyakinan sedang). Larangan ini juga masih menghadapi gugatan konstitusional: Reddit dan Digital Freedom Project, yang mewakili dua anak berusia 15 tahun, menggugat ke High Court dengan dalil pelanggaran kebebasan komunikasi politik yang tersirat dalam konstitusi Australia.

    VI

    Malaysia, Inggris, Uni Eropa, dan Amerika Serikat: Empat Jalan Lain

    Malaysia memilih varian yang paling dekat dengan Indonesia secara geografis, tetapi paling keras dalam hal verifikasi. Pada November 2025, Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil mengumumkan bahwa platform wajib menerapkan pemeriksaan identitas elektronik (eKYC) memakai MyKad, paspor, atau identitas digital nasional di bawah Online Safety Act yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Peneliti ISIS Malaysia, Harris Zainul, mengingatkan bahwa anonimitas penting bagi pelapor pelanggaran dan pembela HAM, dan bahwa Inggris serta Australia memakai kombinasi alat, bukan identitas pemerintah semata. Child Protection Code dan Risk Mitigation Code dari MCMC berlaku sejak 1 Juni 2026 dan mewajibkan verifikasi dengan dokumen resmi, sementara ARTICLE 19 bersama lebih dari 70 organisasi masyarakat sipil Malaysia sejak April meminta rencana itu dicabut. Jawaban tertulis kementerian kepada Dewan Negara yang dipublikasikan pada 4 Agustus 2026 menyebut MCMC telah mengirim surat pemberitahuan kepada penyedia untuk menjelaskan ketidakpatuhan, dengan ancaman denda hingga RM10 juta. Belum ada data publik tentang jumlah akun yang terdampak.

    Inggris menempuh jalan berbeda: tidak ada larangan akun berbasis usia, tetapi ada kewajiban jaminan usia yang “sangat efektif” bagi layanan dengan konten berbahaya, yang berlaku sejak Juli 2025 di bawah Online Safety Act 2023. Laporan statutori Ofcom pada 15 Juli 2026 mencatat lebih dari 69 juta pemeriksaan usia antara Juli dan Desember 2025 di 32 layanan sampel. Proporsi anak 8–17 tahun yang pernah menemui metode sangat efektif naik dari 25 persen menjadi 43 persen, dan hanya 5 persen anak yang melaporkan memakai VPN untuk mengakses konten terlarang dalam enam bulan, meskipun Ofcom mengakui angka itu mungkin terlalu rendah. Estimasi usia wajah menjadi metode dominan, sedangkan identitas digital hanya mencakup 2 persen pemeriksaan di layanan pornografi. Namun, sekitar 46–47 persen layanan pornografi yang dikunjungi anak masih tanpa pemeriksaan usia, sehingga rezim Inggris memperlihatkan pola yang sama dengan Australia: pemeriksaan berjalan di pusat, tetapi bocor di pinggiran.

    Uni Eropa memilih pendekatan desain dan infrastruktur. Pedoman Pasal 28 DSA mewajibkan penyedia melakukan tinjauan risiko dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak, sedikitnya sekali setahun atau setelah perubahan desain yang signifikan. Komisi juga membangun aplikasi verifikasi usia yang memungkinkan pengguna membuktikan bahwa mereka berusia di atas ambang tertentu tanpa mengungkap data lain. Aplikasi ini diuji coba di Denmark, Prancis, Yunani, Italia, dan Spanyol, dan pada 15 April 2026 Presiden Komisi Ursula von der Leyen menyatakannya “secara teknis siap”. Parlemen Eropa pada 26 November 2025 menyetujui resolusi tidak mengikat (483 setuju, 92 menolak, 86 abstain) yang menyerukan usia minimum digital 16 tahun dengan akses usia 13–16 tahun melalui persetujuan orang tua, sekaligus menuntut larangan sistem rekomendasi berbasis keterlibatan bagi anak dan penonaktifan bawaan fitur adiktif. Kombinasi inilah, yaitu gerbang yang hemat data dan kewajiban desain, yang paling dekat dengan potensi terbaik PP Tunas.

    Amerika Serikat menunjukkan sisi konstitusional dari persoalan ini. Dalam Free Speech Coalition v. Paxton (27 Juni 2025), Mahkamah Agung dengan suara 6–3 memutuskan bahwa verifikasi usia untuk situs dengan materi seksual yang berbahaya bagi anak cukup diuji dengan pengujian menengah (intermediate scrutiny). Pada 6 Juli 2026, Mahkamah menolak memulihkan putusan yang memblokir Texas App Store Accountability Act, sehingga Texas dapat mewajibkan toko aplikasi memverifikasi usia dan meminta persetujuan orang tua. Pada pertengahan Oktober 2026, Pengadilan Banding Sirkuit Kesebelas memutuskan bahwa HB 3 Florida, yang melarang anak di bawah 14 tahun membuka akun dan mewajibkan persetujuan orang tua untuk usia 14–15 tahun pada platform dengan fitur adiktif, kemungkinan besar konstitusional. Arah hukum Amerika dengan demikian bergerak menuju verifikasi di tingkat toko aplikasi, sejalan dengan usulan iDEA di Indonesia.

    YurisdiksiInstrumen dan mulai berlakuAmbang usiaMetode verifikasiBukti hasil per Oktober 2026
    IndonesiaPP 17/2025; Permenkomdigi 9/2026; 28 Maret 202616 untuk berisiko tinggi; 13 untuk berisiko rendah; persetujuan orang tuaDiserahkan ke platform; Menteri dapat menetapkan teknologi andalKlaim 28 juta akun dibatasi; belum ada evaluasi hasil
    AustraliaSocial Media Minimum Age; 10 Desember 202516“Langkah wajar”; identitas pemerintah tidak boleh diwajibkanKepemilikan akun 52,4% → 42,1%; kesejahteraan tidak berubah
    MalaysiaOnline Safety Act 2025; CPC 1 Juni 202616Dokumen resmi (MyKad, paspor, akta lahir)Surat ketidakpatuhan; belum ada data
    InggrisOnline Safety Act 2023; Juli 2025Berbasis konten, bukan larangan akun“Sangat efektif”; estimasi wajah dominan69 juta pemeriksaan; 5% anak memakai VPN
    Uni EropaDSA Pasal 28; pedoman 14 Juli 2025Belum ada ambang tunggal; resolusi Parlemen menyerukan 16Aplikasi verifikasi hemat data (uji coba lima negara)Aplikasi “secara teknis siap” April 2026
    Amerika SerikatHukum negara bagian (Texas, Florida, dll.)Beragam (14, 16, 18)Toko aplikasi dan platformPengadilan mulai mengizinkan penegakan
    VII

    Konteks Indonesia: Masyarakat Mobile-First, Perangkat Bersama, dan Ekonomi Identitas

    Kebijakan gerbang usia mengandaikan satu orang, satu perangkat, dan satu akun. Asumsi itu kurang cocok untuk Indonesia. Survei APJII 2025 mencatat 229,43 juta pengguna internet dengan penetrasi 80,66 persen. Sebanyak 95 persen pengguna mengakses internet lewat ponsel, 68 persen memakai data seluler, dan Generasi Alfa sudah mencakup 23 persen dari seluruh pengguna. Survei 2026 menaikkan angka itu menjadi 235,2 juta dengan penetrasi 81,72 persen. Kesenjangan wilayah tetap lebar: penetrasi di Jawa mencapai 85,95 persen, sedangkan di Maluku dan Papua 69,74 persen. Di antara warga yang belum terhubung, 34 persen menyebut ketiadaan perangkat yang memadai sebagai hambatan utama.

    Keterpaparan dimulai sangat dini. Data BPS dalam Profil Anak Usia Dini 2025, sebagaimana diolah GoodStats, menunjukkan bahwa 42,25 persen anak usia 0–6 tahun sudah pernah memakai telepon genggam, dengan selisih kota-desa kurang dari dua poin persentase (43,04 dan 41,12 persen). Angka ini menunjukkan bahwa akses ponsel anak bukan lagi fenomena perkotaan atau kelas menengah. Survei YouGov pada Januari 2025 terhadap 892 orang dewasa memberi petunjuk tentang mekanismenya: di antara orang tua yang mengizinkan akses media sosial, 28 persen memberikannya lewat perangkat mereka sendiri. Survei yang sama mencatat 84 persen orang tua mendukung batas usia minimum, tetapi hanya 50 persen yang yakin aturan itu akan efektif.

    Implikasi perangkat bersama bagi gerbang usia sangat besar dan jarang dibahas. Ketika anak memakai ponsel ayah atau ibu, mereka memakai akun dewasa yang tidak memiliki pengaturan remaja, pembatasan pesan dari orang asing, atau batas waktu. Akun dewasa itu juga lolos dari pemeriksaan usia apa pun, termasuk verifikasi biometrik. Dalam skenario ini, larangan dapat memperburuk paparan: anak berpindah dari akun remaja yang, betapapun tidak sempurna, memiliki sebagian perlindungan ke akun orang dewasa yang tidak memiliki perlindungan sama sekali. Temuan Australia bahwa 10,9 persen anak dibantu orang tua mengakali larangan diperkirakan akan jauh lebih tinggi di Indonesia, karena pola meminjamkan perangkat sudah menjadi praktik sehari-hari dan bukan tindakan melawan aturan (keyakinan sedang).

    Faktor kedua adalah VPN. Data We Are Social yang dihimpun Databoks menunjukkan bahwa 30,2 persen pengguna internet Indonesia memakai VPN pada kuartal pertama 2025, peringkat keempat di dunia. Angka ini terbentuk oleh satu dekade pemblokiran situs, sehingga keterampilan dan aplikasi VPN sudah tersebar luas di kalangan remaja. Di Inggris, hanya 5 persen anak melaporkan memakai VPN untuk menghindari pemeriksaan usia, dan di Australia hanya 7,4 persen. Basis keterampilan di Indonesia jauh lebih tinggi, sehingga angka-angka dari negara kaya itu tidak boleh dipakai sebagai patokan.

    Faktor ketiga adalah ekonomi identitas. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi sudah berlaku penuh, tetapi hingga Mei 2026 lembaga pengawasnya belum dibentuk. Peraturan pelaksananya, PP Nomor 33 Tahun 2026, baru diundangkan pada 16 Juli 2026 dan baru berlaku pada 16 Januari 2027. Dalam kondisi ini, setiap kebijakan yang mendorong platform asing atau penyedia verifikasi pihak ketiga mengumpulkan NIK, foto wajah, atau sidik jari anak akan menciptakan basis data baru tanpa pengawas independen yang berfungsi. Pakar keamanan yang dikutip Katadata bahkan mengakui bahwa anak yang gagal diverifikasi dapat dengan mudah memakai data orang lain, karena banyak data pribadi sudah bocor. Artinya, verifikasi berbasis NIK di Indonesia menghadapi dua masalah sekaligus: data bocor membuatnya mudah ditembus, dan pengumpulan data baru memperbesar kebocoran berikutnya. Marc Goodman dalam Future Crimes sudah menunjukkan bahwa setiap teknologi baru membuka peluang kejahatan baru, bahwa pelaku kejahatan sering menjadi pengadopsi awal yang paling kreatif, dan bahwa keamanan tidak dapat dipisahkan dari privasi dan model bisnis perusahaan teknologi. Basis data usia dan wajah anak adalah sasaran yang sangat bernilai bagi ekonomi bawah tanah semacam itu.

    Faktor keempat adalah peta bahaya itu sendiri. Studi Disrupting Harm in Indonesia (2022), dengan survei rumah tangga terhadap 995 anak dan orang tua, menemukan bahwa 95 persen anak usia 12–17 tahun daring setidaknya sekali sehari dan 2 persen, atau sekitar 500.000 anak, mengalami eksploitasi dan kekerasan seksual daring dalam setahun. Hingga 56 persen korban tidak menceritakannya kepada siapa pun. Sebagian besar kejadian berlangsung di WhatsApp, Facebook, dan Facebook Messenger. Peta ini menunjukkan bahwa bahaya paling berat bagi anak Indonesia banyak terjadi di kanal pesan, yang di Australia justru dikecualikan dan yang dalam data eSafety mengalami lonjakan penggunaan setelah larangan. Kebijakan yang memindahkan anak dari umpan media sosial ke aplikasi pesan dapat memindahkan mereka ke ruang dengan risiko kontak yang lebih tinggi dan moderasi yang lebih lemah (keyakinan sedang).

    Bagi ranah peradaban digital, kondisi ini mengingatkan pada apa yang dalam buku tahun 2026 berjudul The Digital Civilization: Techno-Religion, the Abandoned Society, and the Crisis of Human Authentic Selfhood in the Planetary Era disebut sebagai “masyarakat yang ditinggalkan”, yaitu kelompok yang menanggung biaya transformasi digital tanpa menikmati perlindungannya. Anak di keluarga dengan satu ponsel, di daerah dengan cakupan dokumen rendah, atau di komunitas yang bergantung pada grup pesan adalah kandidat paling jelas bagi status itu dalam rezim gerbang usia. Edisi Foreign Affairs September/Oktober 2018 bertajuk “World War Web” sudah memperlihatkan bahwa internet adalah ruang politik berlapis yang terdiri atas infrastruktur, layanan, aturan, dan praktik pengguna. Kebijakan yang hanya menyentuh lapis aturan, tanpa menyentuh lapis praktik dan infrastruktur, cenderung menghasilkan kepatuhan di atas kertas.

    VIII

    Ilmu yang Diperdebatkan: Haidt, Odgers, Orben–Przybylski, dan Implikasinya bagi Kebijakan

    Gelombang larangan global sebagian besar digerakkan oleh satu tesis yang kuat secara retoris: media sosial berbasis ponsel pintar telah “mengubah ulang” masa kanak-kanak dan menyebabkan lonjakan kecemasan, depresi, dan tindakan menyakiti diri di kalangan remaja, terutama anak perempuan, sejak sekitar 2012. Jonathan Haidt, pengarang The Anxious Generation, merumuskan argumennya dalam tanggapan pada 9 April 2024 terhadap ulasan di Nature. Ia berpendapat bahwa eksperimen, bukan hanya korelasi, menunjukkan kerugian. Ia juga menekankan bahwa “perangkap aksi kolektif” membuat satu anak sulit keluar sendirian dari platform, sehingga kerugian berlangsung pada tingkat kelompok dan tidak tertangkap oleh studi tingkat individu. Selain itu, waktu kenaikan gangguan mental yang serempak di dunia Anglofon dan Nordik sulit dijelaskan oleh krisis ekonomi. Haidt secara eksplisit merekomendasikan penundaan media sosial hingga usia 16 tahun.

    Kritik paling berpengaruh datang dari Candice Odgers dalam ulasan di Nature vol. 628 (April 2024), yang menyatakan bahwa bukti tentang peran layar dalam kenaikan depresi dan kecemasan remaja masih ekuivokal dan bahwa kepanikan publik dapat mengalihkan perhatian dari penyebab lain. Kritik ini berdiri di atas karya metodologis Amy Orben dan Andrew Przybylski. Dengan analisis kurva spesifikasi atas lebih dari 300.000 remaja, mereka menemukan bahwa penggunaan teknologi digital paling banyak hanya berasosiasi dengan 0,4 persen variasi kesejahteraan remaja, kira-kira setara dengan asosiasi kebiasaan makan kentang (Nature Human Behaviour, 2019). Laporan National Academies tahun 2023 juga menyimpulkan bahwa bukti yang ada belum cukup untuk menyatakan bahwa media sosial menyebabkan perubahan kesehatan remaja pada tingkat populasi.

    Perdebatan ini sering disajikan sebagai pertarungan dua kubu, padahal ada temuan penghubung yang lebih berguna bagi kebijakan. Studi Orben dan rekan dalam Nature Communications (2022), yang memakai data longitudinal 17.400 anak muda Inggris, menemukan “jendela kepekaan perkembangan”: penggunaan media sosial yang lebih tinggi memprediksi kepuasan hidup yang lebih rendah pada anak perempuan usia 11–13 tahun dan anak laki-laki usia 14–15 tahun. Artinya, bahkan para peneliti yang skeptis terhadap narasi “epidemi” menemukan bahwa risiko tidak merata, melainkan terkonsentrasi pada usia dan kelompok tertentu. Temuan ini mendukung pendekatan yang membedakan usia dan fitur, bukan larangan seragam.

    Bagi Indonesia, perdebatan ini memiliki dua implikasi. Pertama, hampir seluruh bukti dalam perdebatan berasal dari Amerika Utara dan Eropa Barat. Tidak ada data longitudinal berskala besar tentang media sosial dan kesehatan mental remaja Indonesia yang setara dengan Millennium Cohort Study atau survei Understanding Society, sehingga baik klaim “epidemi” maupun klaim “efek kecil” adalah impor (keyakinan tinggi). Kedua, peta bahaya yang terdokumentasi di Indonesia lebih banyak berupa eksploitasi seksual, perjudian daring, penipuan, dan pornografi daripada gangguan suasana hati. Wakil Ketua KPAI Jasra Putra pada 4 Mei 2026 menyebut sekitar 5 juta anak mengakses pornografi dan sekitar 80.000 anak terpapar judi daring melalui pengisian ulang gim. Jenis bahaya ini terkait dengan kontak, transaksi, dan konten, bukan dengan waktu layar semata. Karena itu, jenis bahaya ini lebih tepat dijawab dengan desain fitur dan penegakan hukum daripada dengan gerbang usia.

    Pengalaman sehari-hari remaja Indonesia juga memperlihatkan lapisan yang tidak tertangkap oleh metrik kesehatan mental. Esai Queen Zulaikha, “Hidup Nggak Harus Sesuai Standar TikTok” (November 2025), menggambarkan bagaimana tren platform menetapkan templat sempit tentang cara berpakaian, berbicara, dan bahagia, sehingga remaja yang tidak menyesuaikan diri merasa tertinggal. Sementara itu, Saudah Tinambunan dalam “Ketika Tradisi Bertemu Algoritma” (KBA13 Insight, Mei 2026) menunjukkan bahwa algoritma yang sama juga memperkenalkan remaja pada jaipong, gamelan, dan ulos, meskipun dengan risiko mereduksi tradisi menjadi komoditas visual. Kedua tulisan ini menegaskan bahwa platform adalah ruang ambivalen yang memuat tekanan sekaligus sumber daya budaya. Larangan menutup keduanya sekaligus, sedangkan desain dapat memilah keduanya.

    IX

    Argumen Tandingan Terkuat dan Jawabannya

    Argumen terkuat bagi larangan bukanlah klaim bahwa media sosial pasti merusak setiap anak. Argumen terkuatnya adalah argumen aksi kolektif yang diperkuat oleh asimetri kekuasaan. Bentuknya sebagai berikut. Pertama, keputusan seorang anak atau orang tua untuk menunda media sosial mahal secara sosial selama teman sekelasnya tetap memakainya, sehingga hanya aturan yang berlaku untuk semua anak yang dapat memecah kebuntuan itu. Data Australia mendukung mekanisme ini, karena proporsi anak yang merasa “semua teman memakai media sosial” dan orang tua yang merasa tertekan menurun secara signifikan dalam tiga bulan. Kedua, platform telah bertahun-tahun mengetahui risiko produk mereka tetapi tidak bertindak, sehingga hanya ancaman eksklusi pasar yang terbukti menggerakkan mereka. Kecepatan kepatuhan Meta, Google, dan Roblox di Indonesia dalam lima minggu menguatkan klaim ini. Ketiga, prinsip kehati-hatian berlaku: bila bukti masih diperdebatkan tetapi potensi kerugiannya serius dan sulit dipulihkan, beban pembuktian sepatutnya ada pada produk, bukan pada anak. Keempat, kritik tentang kebocoran tidak membatalkan aturan. Larangan alkohol dan rokok bagi anak juga bocor, tetapi tetap menurunkan prevalensi dan menegaskan norma.

    Kertas kerja ini menerima sebagian besar argumen tersebut. Efek norma itu nyata. Tuas pasar terhadap platform juga nyata, dan prinsip kehati-hatian sah dipakai dalam kebijakan anak. Namun, keempat argumen itu mendukung keberadaan gerbang usia sebagai alat, bukan sebagai ukuran keberhasilan. Analogi rokok justru menunjukkan batasnya. Larangan penjualan rokok kepada anak efektif karena titik transaksinya fisik dan bisa diperiksa, sedangkan produknya sendiri tidak berubah bentuk ketika dipakai orang dewasa. Media sosial berbeda dalam dua hal. Titik aksesnya adalah perangkat yang dipakai bergantian, dan produknya dapat dirancang ulang secara berbeda untuk usia yang berbeda. Bila produk dapat dibuat lebih aman, memaksa perubahan desain adalah intervensi yang lebih langsung daripada menjaga pintu yang mudah dilewati.

    Argumen aksi kolektif juga perlu diuji dalam konteks Indonesia. Di Australia, norma bergeser karena sebagian besar anak memiliki ponsel pribadi dan larangan mengubah apa yang terlihat di layar teman sebaya. Di Indonesia, bila sebagian besar anak tetap mengakses media sosial lewat perangkat orang tua atau akun dengan usia palsu, efek norma akan lemah, karena aktivitas daring teman sebaya tetap terlihat dan tetap normal. Data YouGov tentang orang tua yang memberi akses lewat perangkat sendiri dan pengakuan Wakil Menteri tentang tiga dari lima anak yang memalsukan usia menunjukkan bahwa prasyarat efek norma itu belum tentu terpenuhi (keyakinan sedang). Lebih jauh, pembagian usia dan risiko dalam PP Tunas sendiri mengakui bahwa remaja 13–15 tahun boleh berada di layanan berisiko rendah. Dengan demikian, kerangka hukum Indonesia sudah memilih logika desain, bukan logika larangan murni. Konsistensi kebijakan menuntut agar logika itu ditegakkan, bukan dikalahkan oleh perlombaan angka penonaktifan.

    Kritik dari sisi sebaliknya juga perlu dijawab, karena terlalu mudah menolak larangan dengan alasan kebebasan. Surat terbuka lebih dari 140 pakar di Australia pada 9 Oktober 2024 menyebut larangan sebagai “instrumen yang terlalu tumpul”, dan UNICEF menyebut media sosial sebagai “jalur hidup” bagi anak yang terisolasi. Argumen ini benar, tetapi tidak lengkap. Tanpa ancaman eksklusi, sejarah menunjukkan bahwa komitmen sukarela platform berjalan lambat. Penolakan total terhadap gerbang usia akan menghilangkan satu-satunya tuas yang terbukti menggerakkan perusahaan global di pasar Indonesia. Posisi kertas kerja ini karena itu bukan “larangan atau tidak”, melainkan “larangan sebagai bawaan yang dapat dilepas melalui desain yang diaudit”. Posisi ini sesungguhnya sudah termuat dalam klausul pengecualian Pasal 30 Permenkomdigi 9/2026.

    X

    Skenario 2026–2028 dan Indikator

    Empat skenario disusun untuk periode hingga akhir 2028. Probabilitasnya merupakan penilaian penulis berdasarkan bukti hingga 27 Oktober 2026, dan jumlahnya 100 persen. Skenario pertama, “Kepatuhan Angka” (probabilitas 40 persen, penilaian penulis), adalah kelanjutan pola saat ini. Komdigi terus melaporkan angka penonaktifan yang membesar, penilaian mandiri diterima tanpa audit independen, dan platform mempertahankan status berisiko tinggi sambil menonaktifkan akun yang terdeteksi. Anak tetap daring lewat perangkat orang tua dan usia palsu, dan perdebatan publik terjebak pada angka. Skenario ini paling mungkin karena paling murah bagi semua pihak: pemerintah mendapat angka, platform mendapat kepastian, dan orang tua mendapat rasa aman. Kelemahannya, tidak ada yang tahu apakah anak lebih aman.

    Skenario kedua, “Desain Teraudit” (30 persen), terjadi bila Komdigi menerbitkan pedoman rinci tujuh risiko yang sudah dijanjikan, membentuk mekanisme audit independen yang melibatkan KPAI dan akademisi, dan mengizinkan platform yang lolos audit pindah ke kategori berisiko rendah untuk remaja 13–15 tahun. Kompetisi antarplatform lalu bergeser ke fitur keselamatan, misalnya pesan dari orang asing dimatikan secara bawaan, sistem rekomendasi tanpa optimasi keterlibatan, dan batas waktu bawaan. Skenario ketiga, “Eskalasi Identitas” (20 persen), terjadi bila tekanan atas pemalsuan usia mendorong pemerintah mewajibkan verifikasi berbasis NIK atau biometrik untuk media sosial, meniru registrasi SIM. Dalam skenario ini kebocoran berkurang dalam jangka pendek, tetapi basis data identitas anak bertambah di tengah lembaga PDP yang masih muda, dan anak tanpa dokumen atau di daerah terpencil semakin terpinggirkan. Skenario keempat, “Pelonggaran Diam-diam” (10 persen), terjadi bila prioritas politik bergeser, penegakan melemah, dan aturan tetap ada di atas kertas tanpa sanksi yang dijatuhkan.

    Beberapa indikator akan menunjukkan skenario mana yang sedang menguat. Indikator ke arah “Desain Teraudit” meliputi terbitnya pedoman indikator tujuh risiko, pengumuman lembaga atau konsorsium audit independen, publikasi metodologi survei dampak Komdigi, dan reklasifikasi pertama sebuah platform dari berisiko tinggi ke berisiko rendah. Indikator ke arah “Eskalasi Identitas” meliputi pernyataan pejabat yang mengaitkan verifikasi usia media sosial dengan NIK atau biometrik, revisi Permenkomdigi 9/2026 yang menetapkan “teknologi andal” berbasis data kependudukan, dan kerja sama platform dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Indikator ke arah “Kepatuhan Angka” adalah laporan evaluasi yang tetap hanya memuat jumlah akun tanpa ukuran paparan. Indikator ke arah “Pelonggaran Diam-diam” adalah ketiadaan sanksi administratif hingga akhir 2027 meskipun Threads dan platform lain belum melapor. Dua indikator eksternal juga penting: putusan High Court Australia atas gugatan Reddit dan Digital Freedom Project, serta hasil gugatan perdata eSafety terhadap empat platform besar. Keduanya akan memengaruhi ruang gerak regulator di Jakarta dan Kuala Lumpur.

    XI

    Rekomendasi Berbasis Aktor dan Tenggat

    Kementerian Komunikasi dan Digital. Paling lambat Maret 2027, tepat setahun setelah implementasi, Komdigi perlu menerbitkan definisi baku tentang “dinonaktifkan”, “dibatasi”, dan “dipindahkan ke akun remaja”, serta mewajibkan semua platform melaporkan dengan definisi itu, sehingga angka dapat dibandingkan dan diaudit. Pada periode yang sama, Komdigi perlu menerbitkan pedoman indikator tujuh risiko beserta ambang kuantitatif untuk reklasifikasi, dan menyatakan secara tertulis bahwa verifikasi usia untuk media sosial tidak boleh mewajibkan NIK atau biometrik selama lembaga PDP belum berfungsi penuh. Metode yang diprioritaskan adalah metode yang hemat data, berlapis, dan memberi alternatif, sebagaimana klausul pengaman Australia dan rancangan aplikasi Uni Eropa. Paling lambat pertengahan 2027, Komdigi perlu membentuk mekanisme audit independen dengan akses data platform yang dijamin oleh peraturan.

    DPR Komisi I dan pemerintah. Sebelum PP 33/2026 berlaku pada 16 Januari 2027, Presiden perlu membentuk lembaga Pelindungan Data Pribadi, dan Komisi I perlu menjadikannya syarat bagi setiap perluasan verifikasi usia berbasis identitas. Komisi I juga perlu menggelar rapat pengawasan khusus PP Tunas pada masa sidang pertama 2027 dan meminta Komdigi memaparkan data hasil, bukan hanya data keluaran. KPAI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, bersama BPS dan universitas, perlu merancang survei panel nasional tentang pengalaman daring anak, dengan sampel perdesaan dan wilayah timur yang memadai, sehingga gelombang pertamanya selesai sebelum akhir 2027. Survei ini perlu mengukur paparan kontak berbahaya, eksploitasi, judi, penggunaan perangkat bersama, dan kesejahteraan, bukan hanya kepemilikan akun.

    Platform global. Meta, TikTok, Google, X, Roblox, dan Bigo Live perlu menerbitkan laporan transparansi khusus Indonesia setiap semester mulai paruh pertama 2027, dengan metode deteksi usia, tingkat kesalahan, dan jumlah banding yang dilaporkan. Mereka juga perlu menyediakan mode anak di tingkat aplikasi yang dapat diaktifkan di perangkat bersama tanpa membuat akun baru. Meta perlu segera menyerahkan laporan Threads yang tertunda dan memperlakukan WhatsApp sebagai bagian dari penilaian risiko anak, mengingat temuan Disrupting Harm. Apple dan Google sebagai pengelola toko aplikasi dan sistem operasi perlu bekerja dengan Komdigi untuk menyediakan sinyal rentang usia di tingkat perangkat yang dapat dipakai banyak aplikasi tanpa mengirim dokumen identitas. Langkah ini sejalan dengan usulan iDEA dan arah hukum Texas, tetapi harus dirancang dengan perlindungan privasi.

    Aktor regional dan internasional. Indonesia dan Malaysia, sebagai dua negara ASEAN yang sudah menjalankan larangan, perlu memprakarsai standar jaminan usia ASEAN yang hemat data melalui forum menteri digital ASEAN pada 2027, sebelum negara anggota lain mengadopsi model yang saling tidak kompatibel. UNICEF dan ITU dapat mendukung studi longitudinal Indonesia dan uji akurasi estimasi usia untuk populasi Asia Tenggara. Kantor eSafety Australia dan Komdigi dapat menandatangani kerja sama pertukaran metodologi evaluasi, karena Australia memiliki desain panel dan Indonesia memiliki skala. Lembaga pendidikan, termasuk program studi kebijakan digital, perlu menjadikan PP Tunas studi kasus wajib tentang perbedaan antara kepatuhan dan perlindungan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah perlu memasukkan literasi fitur keselamatan bagi orang tua ke dalam program sekolah mulai tahun ajaran 2027/2028, karena Komdigi sendiri mengakui bahwa fitur yang tidak dipahami orang tua tidak akan efektif.

    XII

    Keterbatasan Kajian dan Kesimpulan

    Kajian ini memiliki lima keterbatasan. Pertama, data hasil Indonesia belum ada, sehingga penilaian tentang Indonesia sebagian bersandar pada inferensi dari Australia dan Inggris, yang struktur aksesnya berbeda. Kedua, angka penonaktifan akun berasal dari laporan platform yang disampaikan melalui Komdigi dan media. Kajian ini tidak dapat memverifikasinya secara independen, dan kritik KPAI menunjukkan bahwa keraguan ini juga dimiliki oleh lembaga negara. Ketiga, teks lengkap Permenkomdigi 9/2026 dipahami melalui paparan resmi dan liputan media, bukan melalui analisis pasal demi pasal atas naskah resmi. Keempat, evaluasi Australia baru mencakup tiga bulan dan sampel 803 anak, dan eSafety sendiri mengingatkan bahwa ukuran efeknya kecil dan tidak membuktikan kausalitas. Kelima, sumber tentang pola perangkat bersama di Indonesia masih terbatas pada survei daring YouGov dan data BPS tentang anak usia dini. Belum ada survei representatif tentang bagaimana anak 10–15 tahun berbagi perangkat dan akun.

    Keterbatasan itu tidak mengubah arah kesimpulan, tetapi menentukan kadar keyakinannya. Kesimpulan bahwa gerbang usia menghasilkan kepatuhan formal yang cepat memiliki keyakinan tinggi. Kesimpulan bahwa kebocoran di Indonesia lebih besar daripada di Australia memiliki keyakinan sedang. Kesimpulan bahwa larangan dapat memindahkan sebagian anak ke akun dewasa di perangkat orang tua dan ke aplikasi pesan memiliki keyakinan sedang hingga rendah, dan kesimpulan inilah yang paling mendesak untuk diuji melalui survei.

    Kesimpulan

    Indonesia telah membuktikan bahwa negara berkembang dengan pasar besar dapat memaksa platform global berubah dalam hitungan minggu. Namun, ujian sebenarnya belum dimulai. Gerbang usia di masyarakat mobile-first dengan perangkat bersama akan selalu bocor, dan upaya menutup kebocoran itu dengan data identitas dan biometrik anak akan menciptakan risiko baru yang lebih sulit dipulihkan. Kekuatan PP Tunas tidak terletak pada larangannya, tetapi pada klausul yang memungkinkan larangan itu dilepas oleh platform yang membuktikan bahwa produknya aman. Bila ukuran keberhasilan dialihkan dari jumlah akun yang ditutup ke penurunan risiko yang diaudit secara independen, Indonesia dapat menawarkan model yang lebih relevan bagi Global Selatan daripada model Australia. Bila tidak, dunia akan mewarisi angka besar yang tidak menjelaskan apa-apa tentang keselamatan anak.

    Referensi

    Dokumen resmi dan data

    • Republik Indonesia. (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. JDIH BPK. peraturan.bpk.go.id; JDIH Komdigi: jdih.komdigi.go.id
    • Kementerian Sekretariat Negara. (6 Maret 2026). Lindungi Anak di Ranah Digital, Kemkomdigi Terbitkan Aturan Teknis PP TUNAS. setneg.go.id
    • Kementerian Sekretariat Negara. (30 April 2026). Perlindungan Anak di Ruang Digital, Kepatuhan Platform terhadap PP Tunas Meningkat Signifikan. setneg.go.id
    • Badan Pusat Statistik. (2025). Profil Anak Usia Dini 2025. bps.go.id
    • Prime Minister of Australia. (29 November 2024). Social media reforms to protect our kids online pass Parliament. pm.gov.au
    • Prime Minister of Australia. (16 Januari 2026). 4.7 million accounts deactivated, removed or restricted. pm.gov.au
    • eSafety Commissioner. (2026). Early days, early insights: Understanding experiences of social media age restrictions. esafety.gov.au
    • eSafety Commissioner. (2026). Five social media platforms flagged for compliance issues. esafety.gov.au
    • Ofcom. (15 Juli 2026). Report on the use of age assurance. ofcom.org.uk
    • European Commission. (14 Juli 2025). Commission presents guidelines and age verification app prototype for a safer online space for children. digital-strategy.ec.europa.eu
    • European Parliament. (26 November 2025). Children should be at least 16 to access social media, say MEPs. europarl.europa.eu
    • Supreme Court of the United States. (27 Juni 2025). Free Speech Coalition, Inc. v. Paxton, No. 23-1122. law.cornell.edu
    • ITU. (15 Oktober 2025). Internet use remains highest among youth, yet the generational gap is shrinking (Facts and Figures 2025). itu.int

    Literatur ilmiah

    • Odgers, C. L. (2024). The great rewiring: is social media really behind an epidemic of teenage mental illness? Nature, 628(8006), 29–30. ideas.repec.org
    • Orben, A., & Przybylski, A. K. (2019). The association between adolescent well-being and digital technology use. Nature Human Behaviour. ideas.repec.org; ringkasan Universitas Oxford: ox.ac.uk
    • Orben, A., Przybylski, A. K., Blakemore, S.-J., & Kievit, R. A. (2022). Windows of developmental sensitivity to social media. Nature Communications. ox.ac.uk
    • National Academies of Sciences, Engineering, and Medicine. (2023). Social Media and Adolescent Health. nap.nationalacademies.org; rilis: nationalacademies.org
    • Haidt, J. (9 April 2024). Yes, social media really is a cause of the epidemic of teenage mental illness. After Babel. afterbabel.com

    Analisis kebijakan dan laporan lembaga

    • UNICEF. (9 Desember 2025). Age restrictions alone won’t keep children safe online. unicef.org
    • UNICEF Indonesia. (2022). 56 per cent of online child sexual exploitation and abuse in Indonesia goes undisclosed (Disrupting Harm in Indonesia). unicef.org
    • OECD. (2025). How’s Life for Children in the Digital Age? oecd.org
    • Zainul, H. (24 November 2025). Malaysia’s bid to bar under-16s from social media using ID checks stokes privacy fears. ISIS Malaysia. isis.org.my
    • Squire Patton Boggs. (2025). New report tests digital age checks in Australia. squirepattonboggs.com
    • Global Policy Watch (Covington). (Juli 2025). European Commission makes new announcements on the protection of minors under the Digital Services Act. globalpolicywatch.com
    • Young and Resilient Research Centre, Western Sydney University. (9 Oktober 2024). Open letter opposing social media ban for under-16s. westernsydney.edu.au
    • SIP Law Firm. (2025). Implementasi Pelindungan Anak yang Mengakses Sistem Elektronik berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2025. siplawfirm.id
    • SIP Law Firm. (2026). PP 33/2026 Pelindungan Data Pribadi. siplawfirm.id
    • YouGov. (13 Februari 2025). Indonesians support government’s proposal to regulate social media usage for children but are divided on its effectiveness. yougov.com
    • Databoks. (25 Juli 2025). Indonesia ranks among countries with the most VPN users worldwide. databoks.katadata.co.id
    • GoodStats. (15 Desember 2025). 42% Anak Usia Dini Indonesia Sudah Gunakan Handphone. goodstats.id
    • Tinambunan, S. (9 Mei 2026). Ketika Tradisi Bertemu Algoritma: Wajah Baru Budaya Anak Muda di Era FYP. KBA13 Insight. kba13.com
    • Zulaikha, Q. (2 November 2025). Hidup Nggak Harus Sesuai Standar TikTok. KBA13 Insight. kba13.com

    Media dan pemberitaan

    • Antara Kalbar. (28 Maret 2026). Menkomdigi: Baru dua platform yang patuhi PP Tunas jelang implementasi. antaranews.com
    • Bisnis.com. (5 Mei 2026). PSE Simak! Ini Ketentuan Verifikasi Pengguna Anak di PP Tunas. bisnis.com
    • Bisnis.com. (13 Mei 2026). Sederet Standar Pengukur Efektivitas Platform Patuhi PP Tunas. bisnis.com
    • Bisnis.com. (6 Agustus 2025). Data APJII: Pengguna Internet di Indonesia Tembus 229,43 Juta Orang pada 2025. bisnis.com
    • Bisnis.com. (22 Mei 2026). Penetrasi Internet Indonesia 2026 Tembus 235,2 Juta Jiwa. bisnis.com
    • Bisnis.com. (14 Juli 2026). Registrasi SIM Card Biometrik Capai 6,8 Juta Pengguna per Juli 2026. bisnis.com
    • IDN Times. (15 September 2026). KPAI Pertanyakan Komdigi soal Klaim Jutaan Akun Anak Dinonaktifkan. idntimes.com
    • IDN Times. (7 Oktober 2026). Kemkomdigi: Blokir Akun Saja Tak Cukup Lindungi Anak. idntimes.com
    • Selular.ID. (8 Oktober 2026). Enam Bulan PP TUNAS, Menkomdigi: Belum Ada Laporan dari Threads. selular.id
    • Katadata. (27 Februari 2026). iDEA Usul OS dan App Store Jadi Gatekeeper Verifikasi Usia. katadata.co.id
    • Katadata. (6 Juli 2026). Anak Bisa Palsukan Usia, Platform Medsos Diusulkan Pakai Sidik Jari. katadata.co.id
    • JawaPos. (28 Mei 2026). Badan PDP Tak Kunjung Dibentuk. jawapos.com
    • Reuters via Cyprus Mail. (30 Juli 2025). Australia adds YouTube to social media ban for children. cyprus-mail.com
    • Euronews. (31 Maret 2026). Australia warns social media platforms of major gaps in under-16 ban enforcement. euronews.com
    • Tech Times. (21 Oktober 2026). Australia prepares to sue Meta, TikTok, Snap and YouTube over under-16 non-compliance. techtimes.com
    • NBC News. (Desember 2025). Reddit challenges Australia’s law banning children under 16 from social media. nbcnews.com
    • SoyaCincau. (23 Mei 2026). Under-16 social media ban: Malaysians must verify age using MyKad or passport from 1 June. soyacincau.com
    • Malay Mail. (4 Agustus 2026). Social media age verification rules in force since June 1, says Communications Ministry. malaymail.com
    • IAPP. (15 April 2026). European Commission’s age verification app “technically ready,” rollout to come. iapp.org
    • SCOTUSblog. (6 Juli 2026). Supreme Court allows Texas to enforce law requiring age verification and parental consent on apps. scotusblog.com
    • Biometric Update. (15 Oktober 2026). Florida can continue to enforce age-based restrictions on social media. biometricupdate.com
    • UN News. (29 Mei 2026). Banning children from social media is not enough, UN rights office warns. news.un.org

    Arsip & Pustaka

    Cara Mengutip

    Ahmad, Kamaruzzaman Bustamam. (2026). Gerbang Usia untuk Masa Kanak-kanak Daring: PP Tunas, Larangan Media Sosial di Bawah 16 Tahun, dan Desain Perlindungan Anak di Masyarakat Mobile-First Indonesia. Kertas Kerja, KBA13 Academy Research Center, 27 Oktober 2026. https://kba13academy.com/batas-usia-media-sosial-anak-pp-tunas/

    Kamaruzzaman Bustamam Ahmad adalah Guru Besar Antropologi Agama di UIN Ar-Raniry Banda Aceh dan pendiri KBA13 Academy. Kajiannya meliputi peradaban digital, kebijakan publik, dan dinamika sosial-politik Asia Tenggara.

    Kajian lainnya di Research Center →

  • Di Balik Nol Serangan: Radikalisasi Daring Anak dan Arsitektur Pencegahan Ekstremisme Indonesia hingga 2028

    Di Balik Nol Serangan: Radikalisasi Daring Anak dan Arsitektur Pencegahan Ekstremisme Indonesia hingga 2028

    Kertas Kebijakan · Perdamaian, Konflik, dan Keamanan

    Di Balik Nol Serangan:Radikalisasi Daring Anak dan Arsitektur Pencegahan Ekstremisme Indonesia hingga 2028

    Indonesia mencatat hampir empat tahun tanpa serangan teror, tetapi ratusan anak terpapar jaringan jihadis dan subkultur kekerasan nihilistik. Ledakan SMAN 72 memperlihatkan bahwa metrik keberhasilan lama mengukur hal yang salah.

    KBA
    PenulisKamaruzzaman Bustamam Ahmad
    • Kertas Kebijakan
    • 23 Oktober 2026
    • ± 29 menit baca
    Di Balik Nol Serangan: Radikalisasi Daring Anak dan Arsitektur Pencegahan Ekstremisme Indonesia hingga 2028
    Indonesia mencatat hampir empat tahun tanpa serangan teror, tetapi ratusan anak terpapar jaringan jihadis dan subkultur kekerasan nihilistik. Ledakan SMAN 72 memperlihatkan bahwa metrik keberhasilan lama mengukur hal yang salah.

    Abstrak

    Kertas kebijakan ini menilai apakah era nol serangan teror di Indonesia pada 2023 sampai 2026 menyamarkan pergeseran ancaman menuju radikalisasi daring terhadap anak dan remaja. Dengan kerangka tiga jalur paparan, yaitu rekrutmen jihadis terorganisasi, subkultur kekerasan nihilistik seperti True Crime Community, dan ekstremisme campuran, kajian ini menelaah data Polri, Densus 88, dan BNPT: 110 anak direkrut jaringan terorisme pada 2025, 70 anak anggota komunitas TCC di 19 provinsi, 247 anak terpapar hingga Mei 2026, dan 620 anak terpapar hingga Agustus 2026. Ledakan SMAN 72 Jakarta pada November 2025, yang melukai 96 orang tetapi tidak dihitung sebagai serangan teror, menjadi titik balik. Kajian ini memetakan lima lapis kebijakan, yakni Perpres Nomor 8 Tahun 2026 tentang RAN PE, perlindungan anak, peradilan pidana anak, PP Tunas, serta sekolah dan pesantren, dan menemukan bahwa lapis-lapis itu belum tersambung. Perbandingan dengan Inggris, Australia, Singapura, dan Uni Eropa menunjukkan konvergensi global menuju pendekatan berbasis perilaku. Kajian ini menimbang empat opsi kebijakan, menyusun empat skenario hingga 2028, dan merekomendasikan model hibrida berlapis: penindakan sempit terhadap perekrut dewasa, manajemen kasus berbasis perlindungan anak, standar data nasional, serta kewajiban platform yang dapat diaudit, dengan tenggat bagi setiap lembaga.

    Tesis

    Rekor nol serangan Indonesia nyata, tetapi mengukur ancaman yang sudah bergeser; risiko terbesar kini adalah ekosistem daring tanpa pemimpin yang menjangkau anak, dan jawabannya adalah sistem perlindungan anak yang tersambung dengan penindakan sempit, bukan sekuritisasi masa kanak.

    1. DataAngka Polri, Densus 88, dan BNPT 2025 hingga 2026 tentang anak direkrut dan terpapar, kasus SMAN 72, serta data Prevent, ASIO, ISD, dan Europol
    2. KerangkaTiga jalur paparan dan empat tahap proses rekrutmen, dari grooming afektif hingga eskalasi menuju tindakan
    3. ProyeksiEmpat opsi kebijakan, empat skenario hingga 2028, dan rekomendasi berbatas waktu bagi lembaga nasional, platform, dan ASEAN

    Kata kunci

    • radikalisasi daring
    • anak dan remaja
    • ekstremisme kekerasan nihilistik
    • True Crime Community
    • SMAN 72 Jakarta
    • RAN PE
    • PP Tunas
    • peradilan pidana anak
    • Densus 88
    I

    Ringkasan Eksekutif: Anak-Anak di Balik Statistik Nol Serangan

    Kajian ini menjawab satu pertanyaan kebijakan: apakah Indonesia, yang sejak akhir 2022 tidak lagi mencatat serangan teror dalam definisi resminya, sedang menghadapi ancaman baru yang tidak tertangkap oleh ukuran keberhasilan lamanya, yakni radikalisasi dan rekrutmen daring terhadap anak dan remaja? Jawabannya adalah ya, dengan keyakinan tinggi. Pada 18 November 2025 Polri mengumumkan bahwa sekitar 110 anak berusia 10 sampai 18 tahun di 23 provinsi direkrut jaringan terorisme sepanjang 2025, sementara untuk periode 2011 hingga 2017 aparat hanya mengamankan sekitar 17 anak. Sebelas hari sebelumnya, ledakan di musala SMAN 72 Jakarta melukai 96 orang, dan pelakunya seorang siswa yang terinspirasi penyerang supremasi kulit putih, bukan jihadis. Pada 2 September 2026 Kepala BNPT menyebut 620 anak berusia 11 sampai 18 tahun terpapar ideologi kekerasan atau radikal, terutama lewat media sosial, hanya dalam delapan bulan pertama 2026.

    Pokok temuan kajian ini adalah bahwa era “nol serangan” 2023 sampai 2026 bukan ilusi, tetapi ia mengukur hal yang salah. Penindakan dini berbasis Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 berhasil menekan jaringan jihadis terorganisasi, dan pemerintah mencatat 28 rencana serangan digagalkan dalam empat tahun. Namun, di bawah permukaan itu, ancaman telah bergeser dari sel dewasa yang bersumpah setia kepada organisasi menuju ekosistem daring tanpa pemimpin yang menyasar anak: kanal jihadis yang memakai gim dan grup tertutup, komunitas True Crime Community (TCC) yang mengagungkan penembak sekolah, serta campuran ideologi yang oleh Densus 88 disebut “salad bar ideology” dan “nihilistic violent extremism“. Ledakan SMAN 72 tidak dihitung sebagai serangan teror, sehingga statistik nol serangan tetap utuh justru ketika bentuk kekerasan baru pertama kali meledak di sekolah.

    Persoalan ini penting secara global karena Indonesia adalah negara berpenduduk muslim terbesar dengan salah satu populasi pengguna internet usia muda terbesar di dunia, dan karena pola yang sama sedang dicatat oleh Inggris, Australia, Singapura, dan Uni Eropa. Kepolisian Indonesia bahkan menyebut bahwa pelaku penikaman di sebuah sekolah dekat Moskow pada Desember 2025 menulis “2025, Jakarta Bombing” pada gagang pisaunya. Artinya, Indonesia kini bukan hanya penerima, melainkan juga pengekspor simbol dalam ekosistem kekerasan remaja transnasional. Kajian ini merekomendasikan pergeseran dari model yang berpusat pada penindakan menuju model perlindungan anak berbasis kesehatan masyarakat, dengan manajemen kasus terpadu, standar data nasional, dan kewajiban platform yang dapat diaudit, sembari mempertahankan kapasitas penindakan untuk perekrut dewasa.

    II

    Kerangka Analitis dan Catatan Metode

    Analisis ini memakai kerangka tiga jalur paparan untuk memilah fenomena yang dalam pemberitaan sering disamakan. Jalur pertama adalah rekrutmen ideologis terorganisasi, yaitu jaringan jihadis seperti Jamaah Ansharut Daulah dan Anshor Daulah yang memakai media sosial, fitur obrolan gim daring, lalu grup terenkripsi untuk mengindoktrinasi anak dan kadang memberinya tugas logistik atau propaganda. Jalur kedua adalah subkultur kekerasan nihilistik, yang oleh Institute for Strategic Dialogue didefinisikan sebagai tindakan kekerasan tanpa motivasi ideologis yang digerakkan pandangan misantropis, termasuk TCC dan jaringan 764. Jalur ketiga adalah ekstremisme campuran, ketika seorang remaja meminjam simbol neo-Nazi, jihadis, atau anarkis secara serentak sebagai estetika dan pembenaran, bukan sebagai program politik. Singapura menamai jalur ketiga ini Composite Violent Extremism dalam laporan ancaman terorisme 2026.

    Di atas tipologi itu, kajian ini memakai model tahapan proses yang diadaptasi dari temuan Global Network on Extremism and Technology tentang rekrutmen senyap di platform pesan Indonesia: akses dan grooming afektif, kontrol informasi, normalisasi kekerasan, lalu eskalasi menuju tindakan. Model ini penting karena setiap tahap memiliki titik intervensi yang berbeda. Tahap pertama adalah wilayah sekolah, keluarga, dan desain platform; tahap kedua adalah wilayah moderasi dan literasi; tahap ketiga dan keempat adalah wilayah manajemen kasus dan, bila ada orang dewasa yang menggerakkan, penegakan hukum. Kerangka ini juga meminjam pembedaan lama dalam studi radikalisme Asia Tenggara antara pendekatan sosiologis dan fenomenologis atas pengalaman keagamaan, sebagaimana diuraikan dalam paparan tahun 2012 berjudul Analysing Islamic Radicalism in Southeast Asia: From a Sociology to a Phenomenology of Religious Experience, karena motif anak sering lebih dekat pada pencarian makna dan pengakuan daripada pada doktrin.

    Catatan metode perlu dibuat secara terang. Data yang tersedia berasal dari konferensi pers Polri, Densus 88, dan BNPT yang disampaikan melalui media, bukan dari basis data publik yang konsisten. Kategori yang dipakai berganti antarperiode: “direkrut”, “terpapar radikalisme”, “terpapar ideologi kekerasan”, “anggota komunitas TCC”, dan “siswa terpapar”. Angka-angka itu tidak dapat dijumlahkan dan sebagian besar kemungkinan tumpang-tindih. Karena itu analisis ini memperlakukan setiap angka sebagai indikator arah dan skala, bukan sebagai prevalensi, dan menandai setiap penilaian kunci dengan tingkat keyakinan tinggi, sedang, atau rendah. Bukti dikumpulkan hingga 23 Oktober 2026 dari dokumen resmi, laporan lembaga riset internasional, literatur ilmiah, pemberitaan, dan koleksi arsip. Identitas anak yang berkonflik dengan hukum sengaja tidak disebut, sejalan dengan asas kerahasiaan dalam sistem peradilan pidana anak.

    III

    Dari Jaringan ke Algoritma: Lintasan Radikalisasi Anak di Indonesia

    Keterlibatan anak dalam terorisme Indonesia bukan hal baru, tetapi bentuknya berubah tajam. Titik balik pertama adalah bom gereja Surabaya Mei 2018, ketika satu keluarga, termasuk anak-anak, terlibat langsung. Peristiwa itu mendorong DPR mengesahkan revisi undang-undang terorisme pada 25 Mei 2018 yang memuat Pasal 16A, yaitu pemberatan sepertiga pidana bagi siapa pun yang melakukan tindak pidana terorisme dengan melibatkan anak. Kerangka hukum perlindungan anak saat itu sudah menempatkan anak korban jaringan terorisme sebagai kelompok yang berhak atas perlindungan khusus menurut Pasal 59 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Pada fase ini anak hadir terutama sebagai anggota keluarga ideologis: mereka dibesarkan dalam lingkungan tertutup, dan jalur radikalisasinya vertikal dari orang tua ke anak. Analisis KBA13 Insight pada Agustus 2025 tentang Homegrown Violent Extremism di Indonesia: Terorisme Keluarga, Algoritma Kebencian, dan Ancaman Keamanan Nasional menyebut anak dalam model ini sebagai calon kader yang sengaja dijauhkan dari sosialisasi luar, dan memperingatkan bahwa algoritma kini menambah jalur kedua di samping keluarga.

    Fase kedua ditandai oleh pergeseran dari keluarga ke layar. Dua paparan tahun 2020, Trend Baru Radikalisme di Indonesia dan Potensi Radikalisme dan Upaya Pencegahannya, sudah memetakan bagaimana pengetahuan keagamaan berbasis internet, terorisme tumbuhan sendiri (homegrown), dan apa yang disebut dataisme mengubah karakter radikalisme, sekaligus menyimpulkan bahwa penanggulangannya menuntut strategi berlapis. Paparan tahun 2024, Gejala Baru Tren Radikalisme: Penyebab dan Strategi, mempertajam argumen itu dengan menyoroti otomatisasi produksi pengetahuan keagamaan. Prediksi tersebut kini terbukti secara operasional. Pada Agustus 2025 RSIS mencatat kasus seorang anak laki-laki berusia 12 tahun di Pemalang yang bergabung dengan JAD Nusantara, dengan proses radikalisasi yang berlangsung sepenuhnya daring, di luar pengetahuan orang tua maupun aparat.

    Fase ketiga, yang terlihat penuh pada 2025, adalah rekrutmen massal yang terstruktur. Densus 88 menangkap lima perekrut berusia 18 sampai 47 tahun dari Medan, Banggai, Sleman, Tegal, dan Agam dalam tiga operasi antara akhir 2024 dan November 2025. Menurut juru bicara Densus 88, propaganda disebar melalui Facebook, Instagram, dan fitur obrolan gim daring dengan visi utopis yang cocok dengan fantasi anak, lalu anak yang tertarik dipindahkan ke grup terenkripsi yang lebih kecil. Polri menyebut faktor kerentanannya: perundungan, keluarga retak, kurangnya perhatian, pencarian identitas, dan rendahnya literasi digital. Kementerian Komunikasi dan Digital melaporkan telah menangani 8.320 konten radikal-terorisme antara 20 Oktober 2024 dan 16 November 2025, dengan Meta sebagai penyumbang terbesar, disusul Google, TikTok, X, dan Telegram.

    Lintasan ini memperlihatkan perubahan struktur rekrutmen yang mendasar: orang dewasa tidak lagi perlu mengenal anak secara fisik, dan anak tidak perlu berasal dari keluarga ekstremis. Kasus perempuan muda yang berangkat ke Suriah satu dekade lalu sudah memberi petunjuk tentang dimensi emosional ini. Pada tahun 2015, Lies Marcoes dalam harian Kompas yang berjudul Merindu Bidadari berpendapat bahwa kerinduan akan pengakuan dan kesetaraan merupakan motif kuat keterlibatan remaja dalam gerakan radikal, lebih kuat daripada daya tarik doktrin itu sendiri. Temuan Densus 88 pada 2026 bahwa sebagian besar anak memperlakukan komunitas daring sebagai “rumah kedua” ketimbang menganut ideologinya secara utuh menegaskan bahwa kebutuhan akan rasa memiliki, bukan teologi, adalah pintu masuk utama.

    IV

    SMAN 72 dan Gelombang Kekerasan Nihilistik

    Pada Jumat, 7 November 2025, sekitar pukul 12.15 WIB, dua ledakan terjadi di musala SMAN 72 Jakarta di Kelapa Gading saat salat Jumat. Polda Metro Jaya kemudian menyatakan bahwa pelakunya adalah seorang siswa sekolah itu yang berstatus anak berkonflik dengan hukum, yang menurut penyidik merasa sendirian dan tidak memiliki tempat berkeluh kesah di rumah, lingkungan, maupun sekolah. Polisi menemukan tujuh bahan peledak rakitan, sebagian dikendalikan jarak jauh, dan tiga di antaranya tidak meledak. Korban luka mencapai 96 orang, sebagian besar mengalami gangguan pendengaran. Senapan mainan pelaku memuat tulisan yang oleh media regional diberitakan sebagai seruan balas dendam dan rujukan kepada penyerang neo-Nazi serta supremasi kulit putih.

    Pada 11 November 2025 juru bicara Densus 88 menyebut enam rujukan yang menginspirasi pelaku: penembakan Columbine 1999, penembakan gereja Charleston 2015, serangan masjid Quebec 2017, serangan politeknik Kerch 2018, serangan masjid Christchurch 2019, dan penembakan sekolah di Wisconsin 2024. Ia menegaskan bahwa simbol-simbol tersebut bukan relasi komunitas atau entitas, dan bahwa pelaku tidak konsisten menganut satu ideologi. Kepala BNPT menyatakan bahwa Densus 88 menemukan pelaku mengakses grup True Crime Community dan menyebut polanya sebagai “radikalisasi mimetik”, yakni anak muda meniru serangan sebelumnya demi ketenaran. Ironinya tajam: seorang siswa muslim yang terpapar estetika Islamofobia global memilih musala sekolahnya sendiri sebagai sasaran. Ironi ini hanya dapat dipahami jika ideologi diperlakukan sebagai kostum, bukan keyakinan.

    Dampak lanjutannya lebih penting daripada peristiwa itu sendiri. Pada rilis akhir tahun 30 Desember 2025, Polri mengungkap bahwa 68 anak di 18 provinsi terpapar ideologi neo-Nazi dan supremasi kulit putih melalui platform beraliran TCC, sebagian telah memiliki senjata berbahaya yang dibeli daring, dan 20 rencana aksi oleh anak berhasil digagalkan. Pada 7 Januari 2026 angka itu diperbarui menjadi 70 anak di 19 provinsi, terbanyak di DKI Jakarta (15), Jawa Barat (12), Jawa Timur (11), dan Jawa Tengah (9), dengan 67 anak telah diasesmen dan dikonseling. Densus 88 menyebut perundungan sebagai pemicu paling umum, diikuti konflik keluarga, kurangnya perhatian, penggunaan gawai berlebihan, dan paparan pornografi. Kepolisian Indonesia juga menghubungkan penikaman di sekolah dekat Moskow pada 16 Desember 2025 dengan ledakan SMAN 72.

    Peristiwa ini tidak berhenti di Jakarta. Pada awal Februari 2026 seorang siswa kelas IX SMP Negeri 3 Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat, melakukan serangan bom molotov di sekolahnya. Wakil Ketua Komisi X DPR menyatakan pelaku berada dalam komunitas daring yang sama dengan pelaku SMAN 72. Pada Agustus 2026 Pemerintah Kabupaten Sleman melaporkan bahwa sembilan anak berusia 12 sampai 17 tahun menjalani rehabilitasi; sebagian terpapar narasi khilafah dan ISIS, sementara sebagian lain hanya kecanduan konten kekerasan tanpa fokus ideologis. Kasus Sleman memperlihatkan bahwa jalur jihadis dan jalur nihilistik kini berjalan berdampingan di kabupaten yang sama, di kelompok usia yang sama, dan melalui grup percakapan yang sama. Penilaian kajian ini, dengan keyakinan tinggi, adalah bahwa SMAN 72 menandai masuknya Indonesia ke dalam gelombang kekerasan remaja transnasional yang selama ini dianggap persoalan Barat.

    Statistik nol serangan tetap utuh justru pada hari kekerasan bentuk baru pertama kali meledak di sebuah sekolah Indonesia.
    V

    Apakah Nol Serangan Menyamarkan Pergeseran?

    Rekor nol serangan nyata dan patut diakui. Serangan teror terakhir yang diakui resmi adalah bom bunuh diri di kantor polisi Bandung pada Desember 2022 yang menewaskan seorang polisi. Kabareskrim Polri menyatakan Densus 88 mempertahankan status “zero terrorist attack” pada 2023, 2024, dan 2025, dengan jumlah penangkapan 147 tersangka pada 2023, 55 pada 2024, dan 51 pada 2025. Pada 30 Juni 2024 para pemimpin senior Jemaah Islamiyah bahkan mengumumkan pembubaran organisasi dan berjanji merevisi kurikulum pesantren afiliasinya. Para analis yang dikutip The Straits Times pada Oktober 2026 mengaitkan keberhasilan ini dengan pemutusan jaringan pendukung, kewenangan bertindak pada tahap persiapan, dan respons terkalibrasi seperti konseling bagi sebagian remaja yang ditahan.

    Namun, tiga mekanisme membuat rekor itu menyamarkan pergeseran. Mekanisme pertama bersifat definisional. Tiga hari setelah kejadian, Polda Metro Jaya menyatakan ledakan SMAN 72 tidak berkaitan dengan aksi terorisme, dan BNPT membingkainya sebagai radikalisasi mimetik tanpa organisasi di belakangnya. Akibatnya, serangan berbahan peledak dengan 96 korban di lembaga pendidikan negeri tidak tercatat dalam metrik keberhasilan utama negara. Mekanisme kedua bersifat statistik. Penurunan penangkapan dewasa dari 147 ke 51 berlangsung bersamaan dengan lonjakan angka anak: 110 direkrut pada 2025, lalu menurut Densus 88 sebanyak 132 anak terpapar radikalisme dan 115 anak terpapar ideologi kekerasan pada 2026 hingga pertengahan Mei, atau 247 anak. Mekanisme ketiga bersifat kelembagaan: kasus anak sebagian besar ditangani melalui asesmen dan konseling, bukan proses pidana, sehingga tidak muncul dalam statistik penangkapan.

    Lonjakan angka paling mencolok datang pada 2 September 2026, ketika Kepala BNPT, mengutip data Densus 88, menyebut 620 anak di 34 provinsi terkategori terpapar ideologi kekerasan atau radikal antara Januari dan 26 Agustus 2026. Pada akhir Mei 2026 Kementerian PPPA juga mengutip data BNPT tentang sekitar 112 siswa di 26 provinsi dengan usia rata-rata 13 tahun. Kenaikan dari 247 pada Mei menjadi 620 pada Agustus tidak dapat ditafsirkan sebagai peningkatan prevalensi sebesar dua setengah kali dalam tiga bulan. Penjelasan yang lebih mungkin adalah perluasan deteksi, perubahan kategori, dan meningkatnya kepekaan aparat setelah SMAN 72. Kajian ini menilai, dengan keyakinan sedang, bahwa paparan anak memang meningkat secara nyata sejak 2024, tetapi besaran kenaikannya belum dapat diukur dengan data yang ada.

    Penilaian inti bagian ini dapat dirumuskan sebagai berikut. Dengan keyakinan tinggi, ancaman terorisme terorganisasi terhadap Indonesia memang menurun pada 2023 sampai 2026. Dengan keyakinan tinggi pula, risiko kekerasan oleh dan terhadap anak yang dimediasi ekosistem daring meningkat pada periode yang sama dan tidak tertangkap oleh metrik nol serangan. Dengan keyakinan sedang, jaringan jihadis yang tersisa sedang beradaptasi dengan menjadikan anak sebagai investasi kader jangka panjang, sebagaimana dikemukakan Noor Huda Ismail dalam komentar RSIS tentang anak, risiko digital, dan masa depan pencegahan terorisme. Dengan keyakinan rendah, sebagian kecil anak dalam komunitas TCC akan berkembang menjadi pelaku serangan berkorban massal; data global menunjukkan sebagian besar anggota subkultur ini tidak pernah bertindak, tetapi satu tindakan cukup untuk menimbulkan kerusakan besar.

    VI

    Arsitektur Kebijakan: Lima Lapis yang Belum Tersambung

    Lapis pertama adalah kerangka pencegahan ekstremisme. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang RAN PE berlaku untuk 2020 sampai 2024, dan hingga 2023 BNPT mencatat 122 dari 135 aksi kementerian dan lembaga terlaksana, tetapi baru delapan provinsi dan tujuh kabupaten/kota yang memiliki rencana aksi daerah. Kelemahan di tingkat daerah ini bukan hal baru; pemetaan tahun 2015 untuk BNPT dan FKPT Aceh, Potensi Radikalisme dan Terorisme di Aceh, sudah memperlihatkan bahwa pemicu radikalisme sering bersifat sangat lokal, dari sengketa lahan hingga konflik keagamaan di Singkil, sehingga deteksi dini menuntut perencanaan daerah yang spesifik. Penggantinya, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026, ditandatangani pada 9 Februari 2026 dan baru dipublikasikan pada Mei 2026. Perpres ini memuat sembilan tema, termasuk perlindungan dan pemberdayaan perempuan, pemuda, dan anak serta komunikasi strategis, media, dan sistem elektronik, dan mewajibkan pemerintah daerah menyusun RAD PE dalam satu tahun. Anggota Komisi III DPR mengingatkan agar pendekatan preventif tidak mengaburkan prinsip hak asasi dan praduga tak bersalah.

    Lapis kedua dan ketiga adalah perlindungan anak dan peradilan pidana anak. Undang-Undang Perlindungan Anak menempatkan anak korban jaringan terorisme sebagai penerima perlindungan khusus, sementara Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menetapkan usia pertanggungjawaban pidana mulai 12 tahun dan membatasi diversi untuk perkara dengan ancaman penjara di bawah tujuh tahun dan bukan pengulangan. Hampir semua tindak pidana terorisme diancam lebih dari tujuh tahun, sehingga diversi formal tertutup bagi anak yang benar-benar terlibat dalam perencanaan. Praktik Densus 88 yang memilih asesmen dan konseling ketimbang penangkapan dengan demikian berjalan di atas diskresi, bukan di atas protokol hukum. RSIS mencatat bahwa staf layanan perlindungan anak sering tidak memiliki keterampilan menangani indoktrinasi ekstremis, dan belum ada sistem rujukan yang jelas antara peradilan dan layanan sosial.

    Lapis keempat adalah tata kelola platform. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, dikenal sebagai PP Tunas, berlaku penuh sejak 28 Maret 2026. Aturan ini menunda akses anak ke layanan berisiko tinggi hingga usia 16 tahun, mengizinkan layanan berisiko rendah mulai usia 13 tahun, dan menjatuhkan sanksi kepada platform, bukan kepada anak atau orang tua. Sehari sebelum berlaku, baru empat platform yang menyatakan komitmen: X dan Bigo Live secara penuh, TikTok dan Roblox secara parsial. Di atasnya terdapat Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Daring 2025 sampai 2029 yang melibatkan sedikitnya 28 kementerian dan lembaga. Namun, peta jalan itu dikoordinasikan Kementerian PPPA, sedangkan RAN PE dikoordinasikan BNPT, dan keduanya belum memiliki mekanisme penghubung yang eksplisit untuk kasus anak terpapar ekstremisme.

    Lapis kelima adalah sekolah dan pesantren. Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 mewajibkan tim pencegahan dan penanganan kekerasan di setiap satuan pendidikan, tetapi setelah SMAN 72 organisasi guru P2G mempertanyakan apakah tim itu benar-benar terbentuk dan menolak normalisasi perundungan. Kementerian Agama mengelola populasi yang sangat besar: 10,4 juta siswa madrasah dan 3,3 juta santri, dengan 269.495 guru, penyuluh, dan dai telah mengikuti pelatihan literasi digital sejak 2025 sebagai bagian dari dukungan terhadap PP Tunas dan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Tulisan Moderasi Beragama dan Radikalisme di Era Digital (September 2025) mencatat bahwa program moderasi beragama berisiko dipersepsikan terlalu teoretis oleh generasi digital, sebuah peringatan yang relevan bagi materi pencegahan di madrasah. Pada tahun 2015, Husein Ja’far Al Hadar dalam harian Kompas yang berjudul Beragama di Tengah Kekacauan sudah menganjurkan jalan keberagamaan moderat sebagai jawaban atas daya tarik ekstremisme di tengah gejolak global; tantangannya kini adalah menerjemahkan anjuran itu ke dalam bahasa visual dan budaya gim yang dihuni remaja. Petunjuk teknis pengasuhan ramah anak di pesantren telah terbit pada 2024, tetapi pada Hari Santri 2026 para pemangku kepentingan menilai bahwa implementasinya masih menghadapi tantangan serius.

    Peta Angka yang Tidak Dapat Dijumlahkan

    Sepanjang November 2025 hingga September 2026, publik menerima setidaknya enam angka tentang anak dan ekstremisme: 110 anak direkrut di 23 provinsi (Polri, November 2025), 68 anak terpapar konten neo-Nazi di 18 provinsi (Polri, Desember 2025), 70 anak anggota komunitas TCC di 19 provinsi (Densus 88, Januari 2026), 247 anak terpapar radikalisme dan ideologi kekerasan (Densus 88, Mei 2026), sekitar 112 siswa terpapar di 26 provinsi (BNPT melalui Kementerian PPPA, Mei 2026), dan 620 anak terpapar di 34 provinsi (BNPT mengutip Densus 88, September 2026). Keenam angka itu memakai kategori, periode, dan sumber berbeda. Tanpa definisi operasional bersama, angka tersebut berguna untuk membaca arah, tetapi menyesatkan bila dipakai untuk mengukur keberhasilan kebijakan.

    VII

    Perbandingan Internasional: Empat Laboratorium Kebijakan

    Inggris memberikan data terpanjang tentang anak dalam sistem pencegahan. Statistik resmi Home Office yang terbit 6 November 2025 mencatat 8.778 rujukan ke program Prevent pada tahun yang berakhir Maret 2025, tertinggi sejak seri dimulai; anak usia 11 sampai 15 tahun menyumbang 36 persen, dan 56 persen rujukan tidak memiliki ideologi yang teridentifikasi atau hanya menunjukkan kerentanan lain. Untuk tahun yang berakhir September 2025, rujukan naik lagi menjadi 10.293, dengan kategori “ketertarikan pada kekerasan ekstrem atau serangan berkorban massal” sebesar 8 persen. Kepolisian kontraterorisme mencatat 39 penangkapan anak berusia 17 tahun ke bawah pada 2025. Sejak 25 Juli 2025, kode perlindungan anak dalam Online Safety Act mewajibkan layanan berisiko menerapkan verifikasi usia yang sangat efektif dan menurunkan prioritas konten berbahaya dalam algoritma rekomendasi. Pelajaran Inggris bersifat ganda: sistem rujukan berbasis pengamanan anak mampu menjaring kerentanan non-ideologis, tetapi ketika lebih dari separuh rujukan tidak berideologi, muncul pertanyaan wajar apakah program kontraterorisme sedang memikul beban yang semestinya ditanggung layanan kesehatan jiwa dan perlindungan anak.

    Australia memadukan peringatan intelijen dengan langkah regulasi paling radikal di dunia. Pada 2022 Direktur Jenderal ASIO Mike Burgess menyatakan bahwa porsi anak dalam investigasi kontraterorisme baru naik dari 2 sampai 3 persen menjadi sekitar 15 persen, dan bahwa radikalisasi remaja dapat berlangsung dalam hitungan hari dan minggu. Pada Februari 2025 ia menyebut bahwa hampir semua perkara terorisme yang diselidiki ASIO pada 2024 melibatkan anak dan bahwa anak yang teradikalisasi dapat menimbulkan ancaman yang sama kredibelnya dengan orang dewasa. Sejak 10 Desember 2025 Australia memberlakukan batas usia minimum 16 tahun untuk media sosial dengan denda hingga 49,5 juta dolar Australia, dan pada bulan pertama sekitar 4,7 juta akun dinonaktifkan atau dibatasi. Model Australia relevan karena PP Tunas memakai ambang usia yang sama, tetapi efek pembatasan usia terhadap radikalisasi belum dievaluasi secara independen.

    Singapura adalah pembanding regional terdekat. Hingga Juli 2025 Internal Security Department telah menangani 17 remaja berusia 20 tahun ke bawah berdasarkan Internal Security Act sejak 2015, semuanya teradikalisasi secara mandiri lewat daring, dan sembilan di antaranya berniat menyerang di dalam negeri. Salah satunya, remaja 17 tahun yang menganut ideologi ekstrem kanan setelah menonton video Christchurch, merencanakan serangan terhadap masjid. Laporan ISD 10 September 2026 mencatat bahwa kasus remaja hampir empat kali lipat dalam lima tahun, dari empat kasus pada 2017 sampai 2021 menjadi 15 sejak 2022, dan bahwa seorang anak berusia 14 tahun hanya beberapa minggu lagi dari rencana serangan di sekolahnya. Singapura menunjukkan bahwa negara kecil dengan kapasitas intelijen tinggi pun tidak mampu mencegah paparan; keunggulannya terletak pada deteksi dini melalui keluarga dan sekolah serta saluran pelaporan yang rahasia.

    Uni Eropa memberikan gambaran skala. Laporan TE-SAT Europol 2025 mencatat bahwa keterlibatan anak muda terus meningkat pada 2024, kebanyakan laki-laki yang teradikalisasi mandiri secara daring tanpa ikatan organisasi. TE-SAT 2026 mencatat bahwa dari 486 orang yang ditangkap pada 2025, 130 berusia 18 tahun atau lebih muda, yang termuda berusia 12 tahun, dan 108 dari 347 tersangka kasus jihadis adalah anak. Direktur ICCT Thomas Renard menekankan bahwa kebaruan tren ini terletak pada usia yang sangat muda, yakni 12 sampai 14 tahun, sementara Radicalisation Awareness Network sejak 2021 telah menggolongkan platform gim dan platform di sekitarnya sebagai lahan subur radikalisasi. Koordinator Kontraterorisme Uni Eropa pada September 2026 menyebut fenomena ini “kekerasan demi kekerasan” yang digerakkan pencarian status dalam komunitas daring. Studi CTC Sentinel tentang jaringan 764 mencatat 295 penangkapan terkait jaringan Com di 33 negara dengan median usia korban 13 tahun. Literatur global konvergen pada satu kesimpulan: ancaman ini lintas platform, lintas ideologi, dan menuntut pendekatan berbasis perilaku, bukan berbasis keanggotaan organisasi.

    VIII

    Argumen Tandingan yang Terkuat dan Jawabannya

    Argumen tandingan yang paling serius berbunyi sebagai berikut. Angka 620 anak, bahkan 110 anak, adalah bagian sangat kecil dari puluhan juta anak Indonesia yang aktif daring, dan sebagian besar dari mereka tidak pernah melakukan kekerasan. Membingkai rasa ingin tahu remaja terhadap konten kriminal atau estetika gelap sebagai “terpapar radikalisme” berisiko menciptakan kepanikan moral, mengkriminalisasi kenakalan biasa, dan memberi lembaga kontraterorisme mandat atas wilayah yang semestinya milik pendidikan dan kesehatan jiwa. Sejarah Prevent di Inggris memperlihatkan bagaimana program pencegahan dapat menstigma komunitas tertentu. Lebih jauh, pembatasan usia gaya PP Tunas dapat mendorong anak ke platform terenkripsi yang lebih sulit diawasi, sementara pemblokiran gim populer adalah respons simbolik yang tidak menyentuh akar masalah: perundungan, kesepian, dan keluarga yang rapuh. Menurut argumen ini, kebijakan terbaik adalah tidak menjadikan ini isu keamanan sama sekali.

    Argumen itu benar dalam diagnosisnya tentang risiko sekuritisasi, tetapi keliru dalam kesimpulannya. Pertama, persoalannya bukan prevalensi melainkan konsekuensi: satu siswa di Jakarta merakit tujuh bahan peledak, satu siswa di Kalimantan Barat melempar bom molotov, dan Densus 88 menyatakan 20 rencana aksi anak digagalkan pada 2025. Kekerasan bertingkat rendah dengan dampak tinggi memang menuntut kapasitas keamanan. Kedua, keberadaan perekrut dewasa yang sengaja menyasar anak, seperti lima tersangka yang ditangkap Densus 88, adalah tindak pidana yang harus ditindak, bukan sekadar persoalan kesehatan jiwa. Ketiga, menolak membingkai isu ini justru membiarkan diskresi aparat berjalan tanpa protokol, karena intervensi terhadap ratusan anak sudah terjadi. Pilihan sebenarnya bukan antara sekuritisasi dan tidak berbuat apa-apa, melainkan antara intervensi tanpa standar dan intervensi yang diatur oleh prinsip perlindungan anak.

    Kritik tentang efek samping pembatasan usia juga harus diterima sebagian. Literatur GNET menunjukkan bahwa ekosistem nihilistik bersifat terdesentralisasi, lintas platform, dan lincah, sehingga pembatasan pada satu platform cenderung memindahkan aktivitas ke platform lain. Karena itu kajian ini tidak memperlakukan PP Tunas sebagai solusi, melainkan sebagai pengungkit untuk menuntut kewajiban desain dan transparansi dari platform. Pelajaran dari kritik terhadap Prevent juga dipakai secara konstruktif: rujukan harus berbasis perilaku yang dapat diamati, bukan identitas keagamaan; dan data agregat tentang siapa yang dirujuk serta hasilnya harus dipublikasikan agar bias dapat dikoreksi. Jawaban ini memperkuat, bukan melemahkan, kebutuhan akan arsitektur kebijakan yang lebih rapi.

    Varian kedua dari argumen tandingan datang dari arah sebaliknya: perhatian publik terhadap TCC dan neo-Nazi dianggap mengalihkan sumber daya dari ancaman jihadis yang secara historis jauh lebih mematikan di Indonesia. Argumen ini juga memiliki dasar, karena 110 anak yang direkrut pada 2025 berada dalam jaringan terorisme terorganisasi, bukan dalam subkultur nihilistik, Densus 88 menggagalkan empat rencana aksi kelompok Anshor Daulah pada 2025, dan pada awal Oktober 2026 aparat masih menangkap 11 tersangka terkait ISIS di enam provinsi. Namun, bukti lapangan menunjukkan bahwa kedua jalur tidak terpisah. Peneliti Muh Taufiqurrohman, yang dikutip The Straits Times, menggambarkan seorang remaja pro-ISIS yang bergerak dari video kekerasan di TikTok hingga merencanakan serangan terhadap gedung parlemen dan kantor polisi dalam sekitar tiga bulan, melalui grup WhatsApp beranggotakan sekitar 1.660 orang. Ketertarikan pada konten kekerasan adalah gerbang bersama bagi kedua jalur. Karena itu, kebijakan yang menargetkan gerbang tersebut, yakni desain platform, deteksi perilaku, dan dukungan psikososial, melayani pencegahan jihadis dan pencegahan nihilistik sekaligus.

    IX

    Opsi Kebijakan dan Trade-off

    Opsi pertama adalah intensifikasi penindakan: memperluas patroli siber Densus 88, mempercepat pemblokiran konten, dan memperlakukan anak yang merencanakan kekerasan terutama melalui jalur pidana dengan pemberatan bagi perekrut. Keunggulannya adalah kecepatan dan efek gentar terhadap perekrut dewasa; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 sudah memberi dasar untuk bertindak pada tahap persiapan. Kelemahannya besar. Opsi ini menyeret anak ke sistem yang dirancang untuk orang dewasa, bertentangan dengan prinsip Konvensi Hak Anak dan pedoman Handbook UNODC tentang anak yang direkrut dan dieksploitasi kelompok teroris, yang memperlakukan anak terutama sebagai korban. Ia juga tidak menjangkau jalur nihilistik yang tidak memiliki perekrut, dan berisiko memperkuat narasi keterasingan yang menjadi bahan bakar radikalisasi.

    Opsi kedua berpusat pada platform: penegakan keras PP Tunas, sanksi administratif hingga pemutusan akses bagi platform yang tidak patuh, dan pembatasan gim tertentu. Pada Agustus 2025 Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah sudah melarang siswa sekolah dasar bermain Roblox, dan Menteri Komunikasi dan Digital meminta Roblox memperbaiki sistemnya. Keunggulan opsi ini adalah daya ungkit terhadap perusahaan global yang selama ini enggan berinvestasi pada moderasi berbahasa Indonesia. Kelemahannya: verifikasi usia mudah diakali, migrasi ke layanan terenkripsi seperti Telegram dan WhatsApp sulit dicegah, dan pemblokiran luas berbenturan dengan kebebasan berekspresi serta hak anak atas akses informasi dan pendidikan.

    Opsi ketiga adalah model perlindungan anak berbasis kesehatan masyarakat: sistem manajemen kasus nasional yang dipimpin layanan perlindungan anak, dengan Densus 88 dan BNPT sebagai mitra asesmen risiko; integrasi tanda bahaya ekstremisme ke dalam tim pencegahan kekerasan sekolah; dan program psikososial untuk korban perundungan. Keunggulannya adalah kesesuaian dengan bukti tentang pemicu non-ideologis dan dengan rekomendasi ISD agar platform dan negara memakai pendekatan kesehatan masyarakat. Kelemahannya adalah biaya, waktu, dan kapasitas: konselor sekolah, pekerja sosial, dan psikolog klinis masih langka di luar Jawa, dan hasilnya baru terlihat dalam hitungan tahun.

    Opsi keempat, yang direkomendasikan kajian ini, adalah model hibrida berlapis. Penindakan difokuskan secara sempit pada perekrut dewasa, distributor manual bahan peledak, dan anak dengan rencana serangan konkret. Seluruh anak lain yang terpapar ditangani melalui jalur perlindungan anak dengan protokol tertulis, pengawasan independen, dan data yang dipublikasikan. Platform diwajibkan melakukan penilaian risiko anak, melaporkan secara berkala, dan berbagi indikator perilaku, alih-alih sekadar menurunkan konten. Trade-off utamanya adalah kompleksitas koordinasi antara BNPT, Densus 88, Kementerian PPPA, Komdigi, Kemendikdasmen, dan Kementerian Agama. Paparan tahun 2025 berjudul Mengatasi Isu Radikalisme dan Terorisme, yang disampaikan di lingkungan Kementerian Agama, sudah menekankan bahwa kesiapsiagaan dan model rehabilitasi harus dirancang sebagai satu sistem; opsi keempat menerjemahkan prinsip itu ke dalam desain kelembagaan.

    X

    Skenario hingga 2028 dan Indikator yang Perlu Dipantau

    Empat skenario disusun berdasarkan dua ketidakpastian utama: apakah negara berhasil membangun sistem manajemen kasus anak yang terpadu, dan apakah platform global benar-benar mengubah desain layanannya untuk pengguna Indonesia. Skenario pertama, konvergensi terkelola, terjadi bila RAD PE daerah, PP Tunas, dan peta jalan pelindungan anak daring tersambung lewat protokol bersama, sehingga angka anak yang terdeteksi tetap tinggi tetapi rencana serangan yang mencapai tahap operasional menurun. Skenario kedua, gembok platform dengan ekosistem bocor, adalah kelanjutan tren sekarang: kepatuhan formal platform besar meningkat, tetapi aktivitas berpindah ke grup terenkripsi, server gim, dan platform kecil, sehingga paparan tidak turun secara bermakna. Skenario ketiga, sekuritisasi masa kanak, dipicu oleh satu serangan sekolah berkorban jiwa yang mendorong respons punitif, penangkapan anak dalam jumlah besar, dan pemblokiran luas. Skenario keempat adalah rangkaian serangan mimetik yang memutus rekor nol serangan dan memicu efek peniruan lintas provinsi.

    Empat Skenario hingga 2028 (penilaian penulis, 23 Oktober 2026)

    1. 1Konvergensi terkelola25%
    2. 2Gembok platform, ekosistem bocor40%
    3. 3Sekuritisasi masa kanak22%
    4. 4Rangkaian serangan mimetik13%

    Probabilitas adalah penilaian penulis berdasarkan bukti hingga 23 Oktober 2026, bukan prediksi statistik.

    Skenario kedua dinilai paling mungkin karena seluruh komponennya sudah teramati: kepatuhan parsial TikTok dan Roblox pada hari PP Tunas berlaku, temuan GNET bahwa perekrut memanfaatkan fitur komunitas WhatsApp untuk memindahkan target dari grup terbuka ke subgrup tertutup, dan pengakuan Kapolri pada Mei 2026 tentang ancaman radikalisasi otomatis berbasis kecerdasan buatan dan gamifikasi kekerasan. Skenario pertama memerlukan keputusan kelembagaan yang belum diambil, terutama protokol tertulis antara Densus 88 dan layanan perlindungan anak. Skenario ketiga dan keempat saling terkait: serangan berkorban jiwa akan sangat memperbesar peluang respons punitif. Bobot skenario keempat yang relatif rendah mencerminkan rekam jejak Densus 88 dalam menggagalkan rencana, bukan rendahnya niat di ekosistem tersebut.

    Indikator yang perlu dipantau hingga 2028 meliputi lima hal. Pertama, apakah BNPT dan Densus 88 menerbitkan angka tahunan dengan definisi yang konsisten, yang akan menjadi tanda pergeseran menuju skenario pertama. Kedua, berapa provinsi yang menetapkan RAD PE sebelum batas satu tahun pada Februari 2027 dan apakah dokumen itu memuat modul anak dan ruang digital. Ketiga, laporan kepatuhan PP Tunas untuk platform pesan dan gim, khususnya Telegram, Discord, WhatsApp, dan Roblox. Keempat, munculnya kasus kekerasan sekolah yang secara eksplisit merujuk SMAN 72, yang akan menandai dinamika peniruan dalam negeri. Kelima, arah wacana legislatif: usulan untuk menurunkan batas usia pemidanaan atau memperluas penahanan anak akan menjadi sinyal awal skenario ketiga, sedangkan revisi yang membuka jalur diversi khusus bagi anak korban jaringan terorisme akan menandai skenario pertama.

    XI

    Rekomendasi Berbatas Waktu

    Untuk BNPT, sebelum 9 Februari 2027, yaitu batas satu tahun Perpres Nomor 8 Tahun 2026, lembaga ini perlu menetapkan standar data nasional dengan tiga kategori yang terpisah, yakni anak direkrut oleh jaringan terorganisasi, anak terlibat subkultur kekerasan nihilistik, dan anak terpapar konten tanpa indikasi perilaku, lalu menerbitkannya setiap triwulan dalam bentuk agregat. BNPT juga perlu memastikan setiap RAD PE memuat modul anak dan ruang digital yang terhubung dengan peta jalan Perpres Nomor 87 Tahun 2025. Untuk Densus 88, sebelum 31 Maret 2027, praktik asesmen dan konseling yang selama ini berbasis diskresi harus dibakukan menjadi protokol tertulis bersama Kementerian PPPA, Kementerian Sosial, dan Balai Pemasyarakatan, dengan kriteria jelas kapan seorang anak dirujuk ke layanan perlindungan dan kapan diproses pidana. Penindakan perlu tetap difokuskan pada perekrut dewasa, sesuai Pasal 16A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.

    Untuk Komdigi, sebelum 28 Maret 2027, tepat setahun setelah PP Tunas berlaku, kementerian ini perlu menerbitkan audit kepatuhan publik per platform, menetapkan klasifikasi risiko eksplisit untuk layanan pesan dan gim, dan mewajibkan laporan transparansi risiko anak setiap semester mulai Juni 2027, sebagaimana direkomendasikan GNET untuk platform pesan di Indonesia. Untuk KPAI, sebelum Juni 2027, komisi ini perlu melakukan pemantauan independen atas sampel intervensi terhadap anak terpapar, termasuk persetujuan orang tua, durasi rehabilitasi, dan reintegrasi ke sekolah, lalu melaporkannya kepada DPR. Untuk DPR, Komisi III dan Komisi X perlu memasukkan revisi terbatas Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak ke Prolegnas 2027 untuk membuka jalur diversi khusus bagi anak yang dieksploitasi jaringan terorisme, dengan pengecualian bagi perencanaan serangan yang sudah operasional.

    Untuk Kemendikdasmen, sebelum tahun ajaran baru Juli 2027, tanda-tanda bahaya paparan kekerasan ekstrem perlu diintegrasikan ke dalam modul tim pencegahan dan penanganan kekerasan sekolah, disertai saluran pelaporan anonim bagi siswa dan pedoman bagi guru bimbingan konseling untuk menangani korban perundungan yang menarik diri. Untuk Kementerian Agama, sebelum Hari Santri 22 Oktober 2027, pelatihan musyrif, musyrifah, dan pembina asrama perlu diperluas dari pengasuhan positif ke deteksi dini paparan daring, karena 3,3 juta santri hidup dalam lingkungan berasrama yang dapat menjadi pelindung kuat bila pembinanya terlatih. Pengalaman pembubaran JI dan janji revisi kurikulum pesantren afiliasinya perlu dipantau secara transparan. Untuk orang tua dan sekolah, mulai semester Januari 2027, komite sekolah dapat memakai pedoman sederhana tentang perubahan perilaku yang patut diwaspadai, seperti penarikan diri, obsesi pada pelaku penembakan massal, dan pembelian replika senjata, sejalan dengan anjuran ISD Singapura bahwa keluarga dan teman adalah pihak yang paling mampu melihat perubahan perilaku.

    Untuk platform, sebelum 30 Juni 2027, Meta, TikTok, Roblox, Discord, dan Telegram perlu menempatkan moderator berbahasa Indonesia dan bahasa daerah utama untuk kategori kekerasan ekstrem, menerapkan sinyal perilaku seperti penambahan massal akun anak ke grup tertutup, membatasi pesan langsung dari orang dewasa tak dikenal kepada akun di bawah 16 tahun sebagai pengaturan bawaan, dan berbagi indikator konten TCC serta 764 melalui mekanisme lintas industri seperti GIFCT. Telegram dan Discord, yang tidak termasuk empat platform yang menyatakan komitmen pada Maret 2026, perlu menunjuk perwakilan hukum yang responsif terhadap permintaan Komdigi. Untuk ASEAN dan mitra internasional, Indonesia perlu memimpin penyusunan rencana aksi pengganti pada pertemuan menteri kejahatan transnasional berikutnya, karena rencana aksi PCRVE dan Bali Work Plan hanya diperpanjang hingga 2026, dengan pilar khusus anak dan ruang digital. Kerja sama berbagi pembelajaran dengan ISD Singapura dan eSafety Commissioner Australia perlu diformalkan sebelum akhir 2027.

    XII

    Keterbatasan dan Kesimpulan

    Kajian ini memiliki lima keterbatasan. Pertama, hampir seluruh data Indonesia berasal dari pernyataan aparat melalui media, bukan dari dataset yang dapat diverifikasi secara independen; perbedaan kategori dan periode membuat perbandingan antarangka hanya bersifat indikatif. Kedua, analisis ini tidak memiliki akses ke berkas kasus individual, sehingga penilaian tentang motif bergantung pada ringkasan publik yang dapat menyederhanakan. Ketiga, literatur internasional yang dirujuk didominasi konteks Barat dan Singapura; dinamika keagamaan, keluarga, dan kelas sosial di Indonesia mungkin mengubah cara mekanisme yang sama bekerja. Keempat, dimensi gender hampir tidak terlihat dalam data resmi; seluruh angka yang dirilis tidak memilah anak laki-laki dan perempuan, padahal pengalaman satu dekade lalu menunjukkan bahwa remaja perempuan direkrut melalui jalur emosional yang berbeda dan sering lebih tersembunyi. Kelima, perkembangan teknologi, terutama penggunaan kecerdasan buatan generatif untuk propaganda yang dipersonalisasi, berlangsung lebih cepat daripada siklus penelitian. Peringatan lama tentang intoleransi daring dalam paparan tahun 2016, Recent Growth of Religious Intolerance in Indonesia, menunjukkan bahwa ruang maya sudah lama menjadi arena, tetapi alat dan aktornya kini berubah lebih cepat daripada kebijakan.

    Kesimpulannya, era nol serangan Indonesia adalah keberhasilan nyata yang sekaligus menutupi pergeseran mendasar. Ancaman tidak lagi terutama berbentuk sel dewasa yang terikat organisasi, melainkan ekosistem daring yang menjangkau anak berusia 10 sampai 18 tahun melalui gim, media sosial, dan grup tertutup, dengan ideologi yang kerap hanya menjadi kostum bagi kesepian, perundungan, dan kebutuhan akan pengakuan. Ledakan SMAN 72 adalah tanda pertama bahwa ekosistem itu mampu menghasilkan kekerasan nyata di sekolah Indonesia, dan rujukan kepadanya di Moskow menandakan bahwa Indonesia telah menjadi bagian dari sirkuit simbol global. Indonesia kini memiliki instrumen yang hampir lengkap, yakni Perpres Nomor 8 Tahun 2026, PP Tunas, peta jalan pelindungan anak daring, dan pengalaman penindakan yang matang, tetapi belum memiliki sambungan di antara instrumen tersebut. Ukuran keberhasilan berikutnya bukan lagi jumlah serangan yang tidak terjadi, melainkan jumlah anak yang dapat ditarik kembali sebelum mereka merasa bahwa kekerasan adalah satu-satunya cara untuk dilihat.

    ◆

    Rujukan dan Sumber

    Dokumen resmi dan data

    Literatur ilmiah

    Analisis kebijakan dan laporan lembaga

    Media dan pemberitaan

    Arsip & Pustaka

    Cara Mengutip

    Ahmad, Kamaruzzaman Bustamam. (2026). Di Balik Nol Serangan: Radikalisasi Daring Anak dan Arsitektur Pencegahan Ekstremisme Indonesia hingga 2028. Banda Aceh: KBA13 Academy Research Center. https://kba13academy.com/radikalisasi-daring-anak-pencegahan-ekstremisme/

    KBA
    Kamaruzzaman Bustamam Ahmad

    Guru Besar Antropologi Agama UIN Ar-Raniry Banda Aceh; pendiri KBA13 Insight dan KBA13 Academy. Meraih PhD Sosiologi dari La Trobe University.

Ekosistem KBA13KBA13 InsightKBA13 AcademyAcehnologiArsip & PustakaPeta Ekosistem →