Kertas Kebijakan · Peradaban Islam · Kajian Asia Tenggara · Kebijakan Publik
Jalan ke Mekkah dari Serambi:Haji, Jaringan Ulama Jawi, dan Ekonomi Politik Ibadah di Asia Tenggara
Selama empat abad, jalan ke Mekkah dari Nusantara melintasi Aceh, menumbuhkan jaringan ulama Jawi di Haramain, dan meninggalkan wakaf yang hingga kini membiayai jemaah Aceh. Kini jalan itu berupa antrean dua puluh enam tahun, dana kelolaan Rp180 triliun, kementerian baru, perkara korupsi kuota, dan platform digital Arab Saudi. Kertas kebijakan ini membaca haji sebagai ibadah sekaligus sistem ekonomi politik yang menuntut tata kelola baru.

Daftar Isi
- IRingkasan Eksekutif
- IIKerangka dan Metode
- IIISerambi Mekkah dan Jaringan Jawi
- IVHaji Kolonial dan Birokrasi Negara
- VTradisi Aceh dan Baitul Asyi
- VIEkonomi Politik Antrean
- VIIDana Haji dan Subsidi Antargenerasi
- VIIITata Kelola 2024–2026
- IXMekkah sebagai Platform, Malaysia sebagai Cermin
- XKata Para Pemimpin
- XIArgumen Tandingan
- XIISkenario dan Rekomendasi
- XIIIKeterbatasan
- XIVKesimpulan
Abstrak
Kertas kebijakan ini mengkaji ibadah haji dari Asia Tenggara sebagai sistem yang menghubungkan iman, jaringan keilmuan, uang, dan kekuasaan negara, dari masa ketika Aceh dijuluki Serambi Mekkah hingga pembentukan Kementerian Haji dan Umrah pada 2025. Kajian ini memadukan esai di kba13.com dan koleksi Arsip dan Pustaka KBA13 Academy, termasuk Risalah Haji beraksara Jawi, kajian lapangan tentang jemaah Aceh di Studia Islamika, serta karya klasik Aqib Suminto dan Deliar Noer, dengan data resmi otoritas statistik Arab Saudi, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), keputusan DPR, dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan pernyataan resmi Lembaga Tabung Haji Malaysia. Indonesia memperoleh kuota 221.000 jemaah, sekitar 14 persen jemaah internasional pada musim haji 2026, dengan daftar tunggu nasional 5,4 juta orang dan masa tunggu yang kini diseragamkan sekitar 26 tahun. Dana kelolaan BPKH mencapai Rp180,74 triliun pada akhir 2025, tetapi porsi nilai manfaat yang dipakai untuk menyubsidi jemaah berangkat terus membesar, dari sekitar Rp33,2 juta per jemaah pada 2026 menjadi Rp43,8 juta pada 2027. Kajian ini berargumen bahwa masalah inti haji Indonesia adalah subsidi antargenerasi dan pemusatan rente di titik-titik kelangkaan, bukan semata kekurangan kuota, dan menawarkan tiga skenario hingga 2030 beserta rekomendasi bagi Kementerian Haji dan Umrah, BPKH, DPR, Danantara, dan Pemerintah Aceh.
Haji dari Asia Tenggara selalu merupakan ibadah yang berjalan di atas sistem ekonomi politik: dahulu syekh haji, kapal kolonial, dan pengawasan Belanda; kini kuota Arab Saudi, antrean, dana kelolaan, dan platform Nusuk. Selama kelangkaan kursi menjadi sumber rente dan nilai manfaat dana jemaah yang menunggu dipakai menyubsidi jemaah yang berangkat, reformasi kelembagaan seperti kementerian baru atau kampung haji hanya akan memindahkan masalah, kecuali disertai aturan subsidi yang adil antargenerasi dan transparansi penuh atas setiap kursi.
- DataStatistik haji GASTAT Arab Saudi 2025–2026, laporan dan rilis BPKH 2024–2026, keputusan BPIH DPR 2025–2026, UU No. 14 Tahun 2025, dakwaan KPK dan persidangan Tipikor 2026, kesimpulan Pansus Haji DPR 2024, rilis Danantara 2025–2026, rilis Lembaga Tabung Haji 2019–2026, Program Pengalaman Jemaah Visi 2030, esai kba13.com, dan koleksi Arsip dan Pustaka KBA13 Academy
- KerangkaEkonomi politik ibadah, rente kelangkaan, subsidi antargenerasi, jaringan Jawi sebagai modal kelembagaan, dan penilaian bukti bertingkat
- ProyeksiTiga skenario haji Indonesia 2026–2030 dan tujuh rekomendasi untuk Kementerian Haji dan Umrah, BPKH, DPR, Danantara, dan Pemerintah Aceh
Kata kunci
- haji
- ulama Jawi
- Serambi Mekkah
- Baitul Asyi
- wakaf
- BPKH
- kuota haji
- Kementerian Haji dan Umrah
- Visi 2030
- Tabung Haji
Ringkasan Eksekutif: Dari Serambi ke Antrean
Kertas kebijakan ini berangkat dari satu paradoks. Indonesia adalah negara pengirim jemaah haji terbesar di dunia, dengan kuota 221.000 orang yang setara dengan sekitar 14 persen dari 1.546.655 jemaah internasional pada musim haji 2026 menurut otoritas statistik Arab Saudi, tetapi warga Indonesia yang mendaftar hari ini harus menunggu sekitar 26 tahun sebelum berangkat. Indonesia juga mengelola salah satu dana haji terbesar di dunia, Rp180,74 triliun pada akhir 2025, tetapi dana itu semakin banyak dipakai untuk menyubsidi biaya jemaah yang berangkat dari hasil investasi setoran jemaah yang masih menunggu. Di sisi lain, Aceh memiliki sebuah model yang jarang dibicarakan dalam perdebatan nasional: wakaf Baitul Asyi di Mekkah, yang diikrarkan pada 1224 Hijriah atau 1809 Masehi dan pada Mei 2026 membagikan 2.000 riyal kepada setiap 5.426 jemaah asal Aceh dari hasil sewa hotel-hotelnya. Model wakaf yang dibangun ulama dan saudagar Aceh dua abad lalu itu memperlihatkan bahwa persoalan haji bukan hanya soal kursi, melainkan soal siapa yang memiliki aset, siapa yang menanggung biaya, dan siapa yang menikmati rente.
Lima penilaian lahir dari bukti. Dengan keyakinan tinggi, jaringan ulama Jawi di Haramain sejak abad ketujuh belas adalah modal kelembagaan yang membentuk Islam Asia Tenggara, dan pemerintah kolonial Belanda memandang haji terutama sebagai persoalan keamanan politik. Dengan keyakinan tinggi, antrean haji Indonesia adalah akibat struktural dari kuota Arab Saudi yang berbasis jumlah penduduk Muslim dan dari pendaftaran yang terlalu murah dibandingkan nilai kursinya. Dengan keyakinan tinggi, kelangkaan kursi menciptakan rente yang dapat diperdagangkan, sebagaimana diperlihatkan dakwaan KPK terhadap mantan Menteri Agama tentang pembagian kuota tambahan 2024. Dengan keyakinan sedang, skema nilai manfaat saat ini menimbulkan ketidakadilan antargenerasi yang akan semakin berat bila biaya di Arab Saudi terus naik. Dengan keyakinan sedang, investasi kampung haji oleh Danantara dapat menurunkan biaya akomodasi jangka panjang, tetapi manfaatnya belum dapat diukur karena harga transaksi dan skema pemanfaatannya belum dibuka kepada publik.
Kerangka Analitis, Metode, dan Tingkat Keyakinan
Kajian ini memakai tiga konsep. Konsep pertama adalah ekonomi politik ibadah, yaitu cara memandang ibadah haji sebagai praktik keagamaan yang hanya dapat terlaksana melalui pasar transportasi, akomodasi, keuangan, dan izin negara, sehingga setiap pilihan kebijakan tentang haji sekaligus adalah pilihan tentang distribusi nilai. Eric Tagliacozzo, dalam The Longest Journey (2013) sebagaimana diulas Joshua Gedacht di jurnal Southeast Asian Studies, menegaskan bahwa devosi jemaah Asia Tenggara tidak dapat dipisahkan dari sarana finansial perjalanannya. Konsep kedua adalah rente kelangkaan: ketika permintaan jauh melampaui penawaran yang dibatasi secara administratif, selisih antara harga resmi dan nilai sesungguhnya sebuah kursi menjadi rente yang diperebutkan oleh perantara, pejabat, dan penyelenggara swasta. Konsep ketiga adalah subsidi antargenerasi, yaitu pemindahan nilai dari peserta yang masuk belakangan kepada peserta yang menerima manfaat lebih dahulu, gejala yang dikenal dalam ekonomi dana pensiun dan, dalam bentuk yang lebih halus, dalam pengelolaan dana haji.
Metodenya adalah riset pustaka dengan analisis dokumen. Sumber primernya adalah esai di kba13.com tentang tradisi haji Aceh, jaringan ulama Aceh dan Mekkah, etnografi haji Dadi Darmadi, migrasi orang Aceh ke Pulau Pinang, tata kelola dan digitalisasi haji, serta transformasi haji Arab Saudi, ditambah koleksi Arsip dan Pustaka KBA13 Academy, termasuk kitab Risalah Haji beraksara Jawi, artikel Studia Islamika 2018 tentang jemaah Aceh, buku Politik Islam Hindia Belanda karya Aqib Suminto, dan Administrasi Islam di Indonesia karya Deliar Noer. Sumber-sumber itu dicocokkan dengan statistik resmi Arab Saudi, laporan BPKH, keputusan DPR, dokumen dakwaan yang dilaporkan media, rilis Danantara, dan rilis Lembaga Tabung Haji. Penilaian dinyatakan berkeyakinan tinggi bila bertumpu pada beberapa sumber independen termasuk sumber resmi, berkeyakinan sedang bila buktinya kuat tetapi belum lengkap, dan berkeyakinan rendah bila terutama bertumpu pada inferensi. Beberapa angka dalam kajian ini adalah perhitungan penulis dari data resmi, dan hal itu dinyatakan secara eksplisit setiap kali muncul.
Serambi Mekkah dan Jaringan Ulama Jawi di Haramain
Julukan Serambi Mekkah bukan sekadar kebanggaan lokal, melainkan penanda fungsi historis. Saifuddin Dhuhri dalam Jurnal Ilmiah Islam Futura edisi Februari 2017, yang berjudul “Aceh Serambi Mekkah (Studi tentang Peran Ibadah Haji dalam Pengembangan Peradaban Aceh)”, menelusuri julukan itu ke Bustanus Salatin karya Nuruddin ar-Raniri yang menyebut Aceh sebagai “Serambi Mekkah Allah”, dan menjelaskan bahwa Aceh menjadi persinggahan wajib bagi jemaah Nusantara, tempat mereka mempelajari rukun haji sebelum berlayar. Dhuhri juga mengutip Snouck Hurgronje yang mencatat bahwa orang Aceh menyebut negerinya sebagai pintu gerbang Tanah Suci. Dengan kata lain, Aceh pada masa pelayaran adalah pusat persiapan dan transit, sebuah lembaga pendidikan manasik sebelum ada asrama haji dan bimbingan manasik negara. Fungsi itu menghasilkan ekosistem: guru, penginapan, saudagar, dan jaringan pengiriman uang, yang semuanya menjadi bagian dari ekonomi haji pra-kolonial.
Jaringan itu bersifat intelektual sebelum menjadi administratif. Azyumardi Azra, dalam The Origins of Islamic Reformism in Southeast Asia (2004) sebagaimana diulas Timothy P. Daniels dalam American Journal of Islam and Society pada 2007, menunjukkan bahwa pembaruan Islam di dunia Melayu-Indonesia berakar pada jaringan ulama yang berpusat di Haramain pada abad ketujuh belas dan kedelapan belas, dengan neo-sufisme yang menyelaraskan syariat dan tasawuf sebagai gagasan utamanya. Figur paling jelas dalam jaringan itu adalah Abdurrauf as-Singkili. Menurut ringkasan biografinya di ensiklopedia daring, ia lahir di Singkil pada 1615, berangkat ke Arabia sekitar 1642, belajar kira-kira dua puluh tahun terutama di Madinah kepada Ahmad al-Qusyasyi dan Ibrahim al-Kurani, kembali ke Aceh sekitar 1662, menjadi mufti pada masa Sultanah Safiatuddin, dan menulis Mir’at al-Thullab serta tafsir Melayu Tarjuman al-Mustafid. Bahan kuliah Studi Keacehan Pertemuan 4: Ulama Aceh dan Jaringan Keilmuan (2025) menempatkan hubungan Aceh dan Haramain sebagai salah satu jalur utama transmisi fikih dan tasawuf, sementara buku Islam di Dunia Melayu dan Samudera Hindia (2026) membaca Aceh, Melaka, Patani, dan Jawa sebagai simpul jaringan Samudera Hindia yang menghubungkan Haramain, Hadramaut, Gujarat, dan Benggala.
Jaringan itu terus hidup hingga abad kedua puluh dan menjadi sumber legitimasi politik. Esai kba13.com bertanggal 10 Mei 2026, “Aceh, Mecca, and the Sacred Networks That Shaped Islamic Reform in Southeast Asia”, menelusuri ulama Aceh yang belajar di Mekkah dan Madinah, termasuk mereka yang pada masa Perang Aceh mengungsi ke Kampung Yan di Kedah sebelum melanjutkan ke Haramain, seperti Hasan Krueng Kale yang kembali memimpin dayah pada 1916. Esai itu juga mencatat bahwa Tengku Abdul Hamid Samalanga mengirimkan surat kabar Ummul Qura’ dari Mekkah kepada Tengku Abdullah Ujongrimba, yang pada 1929 bersama Tengku Muhammad Daud Beureueh menggerakkan pembaruan pendidikan, cikal bakal berdirinya Persatuan Ulama Seluruh Aceh (PUSA) pada 5 Mei 1939. Pada September 1949, Misi Haji Indonesia II yang diketuai Abdul Hamid Samalanga dengan A. Hasjmy sebagai juru bicara berangkat untuk mencari dukungan Timur Tengah bagi republik yang baru lahir. Esai itu sendiri sebagian besar bertumpu pada kesaksian keluarga dan tradisi lisan, sehingga detail tertentu layak dinilai berkeyakinan sedang. Namun polanya jelas: haji bagi Aceh adalah jalur pengetahuan, jalur perlawanan, dan jalur diplomasi, bukan sekadar perjalanan ritual.
Jejak jaringan itu juga tertanam di semenanjung Melayu. Esai kba13.com bertanggal Juli 2026, “How is the Migration of the Acehnese to the Malay Peninsula?”, mengutip catatan pemerintah negeri Pulau Pinang bahwa permukiman Aceh di sana pada awal abad kesembilan belas dipimpin seorang guru agama bernama Haji Kassim, bahwa orang Aceh di Lebuh Aceh memberikan layanan keagamaan bagi Muslim yang hendak menunaikan haji, dan bahwa Lebuh Aceh dikenal sebagai “Jeddah Kedua” hingga pertengahan abad kedua puluh. Simpul-simpul seperti Lebuh Aceh, Kampung Yan, dan Syiah Kuala memperlihatkan bahwa jaringan haji Jawi adalah jaringan lintas kesultanan dan kemudian lintas koloni, yang mendahului batas negara bangsa. Pelajaran kebijakannya relevan hari ini: kerja sama haji Indonesia dan Malaysia memiliki dasar sejarah yang jauh lebih dalam daripada sekadar perbandingan model pengelolaan dana.
Dari Kapal Kolonial ke Birokrasi Negara: Pengawasan, Monopoli, dan Pengambilalihan
Pemerintah kolonial memandang haji dengan kecurigaan politik dan kepentingan fiskal sekaligus. Rangkuman Litbang Kompas tentang sejarah haji mencatat bahwa sejak 1825 pemerintah Hindia Belanda mewajibkan paspor haji dengan biaya yang disebut setara harga sebuah rumah besar, dengan denda berlipat bagi yang berangkat tanpa paspor, bahwa sejak 1874 pemerintah memberikan lisensi monopoli angkutan jemaah kepada Kongsi Tiga hingga 1884, dan bahwa pada 1889 Snouck Hurgronje melaporkan kepada gubernur jenderal tentang pungutan tambahan yang harus dibayar jemaah di luar biaya resmi. Ketiga catatan itu memperlihatkan pola yang akan berulang: negara membatasi akses melalui biaya dan izin, menyerahkan angkutan kepada operator terpilih, lalu menemukan bahwa pungutan liar tumbuh di celah-celah sistem tersebut.
Snouck Hurgronje adalah figur kunci dalam ekonomi politik pengawasan itu. Menurut ringkasan biografinya di ensiklopedia daring, ia tiba di Jeddah pada 28 Agustus 1884, memperoleh izin masuk Mekkah pada 21 Januari 1885, dan tinggal di sana sekitar setengah tahun untuk mengamati jemaah dari Aceh dan Jawa serta hubungan mereka dengan ulama Mekkah, karena otoritas Belanda khawatir para haji akan memimpin pemberontakan sepulangnya. Hasilnya adalah Mekka dua jilid (1888–1889), lalu jabatan penasihat urusan pribumi pada 1889–1905, dan peran aktif dalam fase akhir Perang Aceh. Nasihat utamanya, sebagaimana dikaji Aqib Suminto dalam Politik Islam Hindia Belanda (LP3ES, 1996), adalah memisahkan Islam sebagai ibadah, yang dibiarkan bahkan difasilitasi, dari Islam sebagai kekuatan politik, yang diawasi dan ditekan. Haji berada tepat di garis batas itu: ia ibadah, tetapi juga saluran gagasan pan-Islam dari komunitas Jawah di Mekkah. Karena itu kebijakan haji kolonial berupa fasilitasi yang disertai pengawasan, bukan larangan.
Kritik terhadap tata kelola kolonial juga datang dari kalangan pribumi sendiri. Suryadi dan rekan-rekannya dalam Studia Islamika volume 31 nomor 2 mengkaji brosur Perdjalanan ke-‘Tanah-Tjoetji’ karya Dja Endar Moeda, guru dan perintis pers bumiputra Sumatra, yang mengkritik penipuan yang menimpa jemaah karena buta huruf dan ketergantungan pada perantara, sekaligus secara tidak langsung menyalahkan pemerintah kolonial yang gagal melindungi rakyatnya di perjalanan. Esai kba13.com bertanggal 27 Agustus 2025, “Dari Syekh Haji ke Negara”, yang membaca etnografi Dadi Darmadi, menambahkan dua lapis. Lapis pertama adalah Saudi Holland Bank, yang menurut esai itu didirikan pada 1926 sebagai cabang Nederlandsche Handel-Maatschappij dan memungkinkan jemaah menyetor tabungan di Hindia lalu menariknya di Arabia, sebuah instrumen perlindungan sekaligus kontrol. Lapis kedua adalah peran ulama Jawah di Mekkah yang melalui fatwa dan imbauan moral menekan syekh haji agar tidak memasang tarif berlebihan, upaya yang menurut esai itu dianggap syekh sebagai ancaman terhadap sumber penghasilan mereka.
Setelah kemerdekaan, negara mengambil alih fungsi itu secara bertahap. Deliar Noer dalam Administrasi Islam di Indonesia (1983) mencatat bahwa Kementerian Agama yang dibentuk pada 1946 mewarisi struktur penghulu dan Kantoor voor Inlandsche Zaken kolonial, lalu memikul urusan haji, pendidikan agama, peradilan agama, zakat, dan wakaf, dengan persoalan efisiensi dan politisasi yang sudah ia kritik sejak awal. Esai kba13.com bertanggal 28 Agustus 2025 tentang sejarah, tata kelola, dan digitalisasi penyelenggaraan haji mencatat bahwa Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1969 memberi pemerintah monopoli penyelenggaraan untuk melindungi jemaah dari penipuan agen swasta, angkutan laut berakhir pada 1979, sistem muassasah Arab Saudi berlaku sejak 1984, BPKH dibentuk pada 2017 untuk memisahkan keuangan haji dari Kementerian Agama, dan sejak 2022 Arab Saudi mengganti muassasah tunggal dengan banyak syarikah swasta. Esai Darmadi menempatkan pengambilalihan negara pada 1966, sedangkan esai tata kelola menyebut Keppres 1969 sebagai tonggak monopoli; perbedaan itu kemungkinan mencerminkan tahapan yang berbeda, dan kajian ini menilainya berkeyakinan sedang. Benang merahnya tetap: dari syekh haji ke kementerian, setiap pengambilalihan membawa janji perlindungan, tetapi juga memindahkan titik rente dari perantara swasta ke dalam birokrasi.
Tradisi Haji Aceh dan Wakaf Baitul Asyi: Model yang Terlupakan
Tradisi haji Aceh memperlihatkan bagaimana ibadah universal dibingkai oleh budaya lokal. Ash Shifa Annur dan Inayatillah dalam jurnal FITRAH edisi Desember 2025, yang berjudul “Acculturation of Islam and Local Culture in Acehnese Traditional Traditions: A Study on Peusijuek Haji”, menjelaskan bahwa peusijuek haji dilaksanakan sebelum keberangkatan dan sesudah kepulangan, bahwa beras, tepung tawar, dan dedaunan dimaknai ulang sebagai tanda penyucian dan keberkahan yang selaras dengan ajaran Islam, dan bahwa ritual itu dinegosiasikan oleh ulama, tokoh adat, dan keluarga jemaah sehingga memperkuat kohesi sosial dan identitas Aceh. Kitab Risalah Haji beraksara Jawi tanpa tahun, dengan foto Masjidil Haram sebelum perluasan besar abad kedua puluh pada sampulnya, mewakili sisi lain tradisi itu: literatur manasik Melayu yang menjelaskan rukun, wajib, dan sunnah haji, doa di setiap tempat, serta adab perjalanan dan ziarah ke Madinah. Bersama-sama, ritual dan kitab itu adalah infrastruktur budaya yang mempersiapkan jemaah jauh sebelum negara menyelenggarakan bimbingan manasik.
Tradisi itu kini berubah di bawah tekanan sistem kuota. Esai kba13.com bertanggal Juli 2026, “How are the Acehnese Traditions and Strategies for Hajj in the Contemporary Era?”, berargumen bahwa beban utama haji Aceh telah bergeser dari perjalanan yang dahulu memakan dua hingga tiga bulan menjadi penantian dalam antrean yang ditentukan Jakarta, bahwa haji telah menjadi lahan bisnis bagi bank, agen perjalanan, dan pembimbing, dan bahwa gelar Tengku Haji atau Cut Hajjah kini lebih ditentukan oleh kemampuan finansial daripada dukungan komunitas atau kedalaman ilmu. Esai itu juga mencatat bahwa mahasiswa Indonesia di Timur Tengah yang berhaji sambil bekerja sebagai petugas sering melewatkan kenduri dan peusijuek. Kajian lapangan Kamaruzzaman Bustamam Ahmad dan Rahmi Zakaria pada 2018 dalam jurnal Studia Islamika yang berjudul “Cross-cultural Differences Experienced during Hajj: A Case Study of Acehnese Hajj” (Arsip & Pustaka KBA13), berdasarkan wawancara pada September 2014, menemukan bahwa jemaah Aceh mengalami gegar budaya dalam komunikasi verbal, gerak tubuh, pakaian, serta penggunaan ruang, waktu, dan sentuhan, sementara warga yang belum pernah ke Mekkah membangun gambaran tentang Tanah Suci terutama dari cerita yang tidak terverifikasi. Temuan itu penting bagi kebijakan: bimbingan manasik yang hanya berisi tata cara ritual tidak cukup untuk menyiapkan jemaah menghadapi lingkungan sosial yang sangat berbeda.
Bagian paling bernilai kebijakan dari tradisi Aceh adalah wakaf Baitul Asyi. Menurut laporan Bisnis.com pada Juni 2025, Habib Abdurrahman bin Alwi al-Habsyi, yang dikenal sebagai Habib Bugak Asyi, membeli tanah di dekat bukit Marwah dengan dana yang dihimpun saudagar dan masyarakat Aceh dan membangun rumah bagi jemaah dan warga Aceh di Mekkah. Ketika tanah itu terkena perluasan Masjidil Haram, ganti ruginya dibelikan tanah baru di sekitar masjid yang kemudian dibangun menjadi hotel oleh pengembang, dan keuntungannya membiayai wakaf. Laporan Bisnis.com bertanggal 13 Mei 2026 mencatat bahwa ikrar wakaf itu dibuat pada 1224 Hijriah atau 1809 Masehi di hadapan hakim Mahkamah Syariah Mekkah, bahwa asetnya kini mencakup Hotel Ajyad 25 lantai dan Menara Ajyad 28 lantai yang mampu menampung lebih dari 7.000 orang dengan nilai taksiran lebih dari 200 juta riyal, dan bahwa pada 12 Mei 2026 nazir wakaf Syaikh Abdul Latif Muhammad Baltu menyerahkan 2.000 riyal per orang, sekitar Rp9,2 juta, kepada 5.426 jemaah asal Aceh. Baltu menyatakan bahwa pembagian tunai telah berlangsung sebelas tahun dengan total lebih dari 100 juta riyal. Dua catatan kritis perlu diberikan: laporan yang sama menyebut total 11,2 juta riyal, padahal 5.426 dikalikan 2.000 riyal adalah sekitar 10,85 juta riyal, dan laporan 2025 menyebut dua hotel yang berbeda, Grand Al Massa dan Prestige, sebagai aset yang dikelola. Kajian ini menilai fakta pokok tentang usia wakaf, besaran per jemaah, dan jumlah penerima berkeyakinan tinggi, sedangkan rincian aset dan total pembagian berkeyakinan sedang.
Nilai pembagian itu naik dari 1.500 riyal pada 2024 menjadi 2.000 riyal pada 2025, menurut Bisnis.com, dan pada Mei 2026, menurut RMOL, Pemerintah Aceh mengusulkan kenaikan menjadi 3.000 riyal, meskipun nazir akhirnya tetap membagikan 2.000 riyal. Hak itu hanya berlaku bagi jemaah yang mendaftar dari Aceh, sehingga orang Aceh yang berangkat dari embarkasi lain tidak menerimanya. Pelajaran Baitul Asyi bagi kebijakan nasional terletak pada tiga hal. Pertama, wakaf produktif yang dibangun dua abad lalu menghasilkan arus manfaat yang tidak membebani generasi berikutnya, karena manfaat dibayar dari hasil aset, bukan dari setoran peserta lain. Kedua, kepemilikan aset di Tanah Suci memberi daya tawar dan pendapatan yang tidak bergantung pada negosiasi tahunan dengan penyedia hotel. Ketiga, tata kelola yang dipercaya lintas generasi bertumpu pada nazir yang diakui otoritas Arab Saudi dan pada ikrar yang jelas penerima manfaatnya. Inspektur Jenderal Kementerian Agama Faisal Ali Hasyim pada 2025, menurut Bisnis.com, memuji Baitul Asyi sebagai model wakaf produktif yang profesional dan akuntabel. Ironisnya, rancangan kampung haji nasional yang kini dibangun justru tidak menggunakan logika wakaf, melainkan logika investasi negara.
Ekonomi Politik Antrean: Kuota, Daftar Tunggu, dan Rente Kelangkaan
Antrean haji Indonesia adalah hasil pertemuan dua sistem penjatahan. Di sisi Arab Saudi, kuota setiap negara dibatasi secara administratif; laporan The Star pada Juli 2026 menyebut kuota Malaysia sekitar 31.600 kursi, setara 0,1 persen jumlah penduduk, sementara warga yang terdaftar lebih dari satu juta orang. Di sisi Indonesia, pendaftaran dibuka bagi siapa saja yang mampu membayar setoran awal, sehingga daftar tunggu tumbuh jauh lebih cepat daripada kuota. Menurut laporan Fortune Indonesia pada 29 Oktober 2025, kuota 1447 Hijriah atau 2026 Masehi adalah 221.000 jemaah, terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah khusus, dengan daftar tunggu nasional 5.398.420 orang. Pembagian kuota antarprovinsi untuk pertama kalinya didasarkan pada proporsi daftar tunggu sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, sehingga masa tunggu diseragamkan sekitar 26 tahun di seluruh provinsi. Perhitungan sederhana membenarkan angka itu: 5.398.420 dibagi 203.320 menghasilkan sekitar 26,5 tahun. Aceh, dengan 144.076 pendaftar, memperoleh 5.426 kursi, angka yang persis sama dengan jumlah penerima dana Baitul Asyi pada Mei 2026.
Penyeragaman masa tunggu adalah koreksi keadilan antardaerah yang penting, tetapi tidak menyentuh akar masalah. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam rapat dengan Komisi VIII DPR pada 28 Oktober 2025, menyatakan bahwa sepuluh provinsi memperoleh tambahan kuota dan masa tunggu yang lebih pendek, sementara dua puluh provinsi mengalami penyesuaian yang memperpanjang antrean, dan skema itu berlaku tiga tahun sebelum dievaluasi. Sebelum penyeragaman, ketimpangan sangat lebar; dakwaan dalam perkara kuota haji yang dilaporkan Katadata pada 11 Agustus 2026 menyebut daftar tunggu hingga 47 tahun sebagai latar permintaan kuota tambahan 2024. Namun, selama setiap tahun pendaftar baru lebih banyak daripada kursi yang tersedia, rata-rata masa tunggu akan terus memanjang, berapa pun cara kursi itu dibagi. Penyeragaman membagi kelangkaan secara lebih adil; ia tidak mengurangi kelangkaan.
Kelangkaan yang diatur secara administratif selalu melahirkan rente. Harga resmi kursi haji reguler ditetapkan jauh di bawah harga yang bersedia dibayar banyak orang untuk berangkat lebih cepat, sehingga setiap jalur pintas bernilai uang. Kuota haji khusus, yang menurut undang-undang hanya delapan persen, adalah jalur pintas yang sah dengan harga lebih tinggi. Masalah muncul ketika batas antara jalur reguler dan jalur khusus dapat digeser oleh keputusan administratif. Kesimpulan Panitia Khusus Haji DPR yang dibacakan Nusron Wahid pada 30 September 2024 menyebut “3.503 jemaah haji khusus dengan status tanpa antri”, celah dalam pengisian pendamping dan pelimpahan porsi, serta sistem Siskohat yang rawan intervensi karena tidak diaudit secara berkala. Dakwaan yang dilaporkan Katadata menggambarkan mekanisme rente secara gamblang: untuk kuota tambahan 2023 diduga dipungut biaya percepatan 5.000 dolar AS per jemaah khusus, dan untuk kuota tambahan 2024 sebesar 2.000 dolar AS. Angka-angka itu, terlepas dari putusan akhir pengadilan, memberi gambaran harga pasar gelap dari sebuah kursi.
Tabel berikut menghimpun angka kunci ekonomi politik haji yang dapat diverifikasi dari sumber publik, dengan Malaysia sebagai pembanding. Kolom terakhir menyatakan jenis bukti, karena sebagian angka adalah perhitungan penulis dari data resmi, bukan angka yang diumumkan lembaga.
| Indikator | Indonesia | Malaysia | Tahun | Jenis bukti |
|---|---|---|---|---|
| Kuota haji | 221.000 (203.320 reguler, 17.680 khusus) | Sekitar 31.600 | 2026 | Data Kemenhaj; media |
| Pendaftar menunggu | 5.398.420 | Lebih dari satu juta | 2025–2026 | Data Kemenhaj; media |
| Masa tunggu rata-rata | Sekitar 26 tahun (diseragamkan) | Tidak diumumkan resmi | 2026 | Pernyataan Wamenhaj; perhitungan penulis |
| Biaya penuh per jemaah | BPIH Rp87,41 juta (2026); Rp98,47 juta (2027) | RM33.300 (tetap empat musim) | 2026–2027 | Keputusan DPR; rilis menteri |
| Dibayar jemaah | Bipih Rp54,19 juta (2026); Rp54,65 juta (2027), sama bagi semua tingkat pendapatan | B40 RM15.000; M40 RM23.500; T20 RM33.300 | 2026–2027 | Keputusan DPR; rilis menteri |
| Subsidi per jemaah berangkat | Nilai manfaat Rp33,22 juta (2026); Rp43,82 juta (2027) | RM18.300 (B40); RM9.800 (M40); nol (T20) | 2026–2027 | Keputusan DPR; rilis menteri |
| Dana kelolaan | Rp180,74 triliun | Tidak dirinci dalam sumber | Akhir 2025 | Laporan BPKH diaudit BPK |
| Imbal hasil kepada semua penabung | Rata-rata Rp366,2 ribu per jemaah reguler (tahap pertama 2025) | Dividen 3,50% atau RM3,22 miliar bagi 9,7 juta penabung | 2025 | Rilis BPKH; rilis menteri |
| Wakaf khusus daerah | Baitul Asyi: 2.000 riyal bagi 5.426 jemaah Aceh | Tidak ada padanan dalam sumber | 2026 | Pernyataan nazir; media |
Tabel itu memperlihatkan perbedaan filosofi yang mendasar. Malaysia menahan biaya penuh tetap selama empat musim dan membedakan subsidi menurut kelompok pendapatan, sehingga kelompok berpendapatan tertinggi membayar penuh. Indonesia membiarkan biaya penuh naik, tetapi memberikan subsidi seragam kepada setiap jemaah reguler yang berangkat, tanpa membedakan kemampuan ekonominya. Pada saat yang sama, imbal hasil yang diterima langsung oleh jemaah yang masih menunggu sangat kecil dibandingkan subsidi yang diterima jemaah yang berangkat. Ketiga perbedaan itu adalah inti dari persoalan subsidi antargenerasi yang dibahas pada bagian berikut.
Dana Haji, Nilai Manfaat, dan Persoalan Subsidi Antargenerasi
BPKH lahir untuk memisahkan pengelolaan uang jemaah dari penyelenggaraan haji, dan dari sudut akuntabilitas formal ia berhasil. Menurut Katadata pada 28 Juli 2026, dana kelolaan BPKH mencapai Rp180,74 triliun pada 2025, naik 5,30 persen, dengan nilai manfaat Rp12,05 triliun, naik 4,42 persen dari 2024, dan laporan keuangannya memperoleh opini wajar tanpa pengecualian dari BPK untuk kedelapan kalinya berturut-turut. Laporan Bisnis.com pada April 2025 mencatat nilai manfaat 2024 sebesar Rp11,63 triliun, terdiri atas Rp9,29 triliun dari investasi dan Rp2,34 triliun dari penempatan di bank, dengan porsi penempatan di bank syariah turun menjadi 23,75 persen dan cadangan likuiditas minimum dua kali BPIH sekitar Rp40,7 triliun. Kertas akuntabilitas Badan Keahlian DPR tahun 2023 mencatat bahwa pada 2022 sekitar 68,04 persen dana ditempatkan pada sukuk negara dan 29,5 persen pada bank, dengan imbal hasil 5,43 persen pada 2020 dan 6,89 persen pada 2021. Dari angka 2025, rasio nilai manfaat terhadap dana kelolaan adalah sekitar 6,7 persen, sebuah perhitungan kasar karena saldo rata-rata sepanjang tahun tidak dipublikasikan dalam sumber yang sama. Portofolio itu konservatif, likuid, dan aman, tetapi justru karena itu imbal hasilnya terbatas.
Masalahnya terletak pada cara nilai manfaat dibelanjakan. Menurut laporan Tirto dan Investor Trust, DPR dan pemerintah pada 29 Oktober 2025 menyepakati BPIH 2026 rata-rata Rp87.409.365 per jemaah reguler, turun sekitar Rp2 juta dari Rp89.410.258 pada 2025, dengan Bipih yang dibayar jemaah sekitar Rp54,19 juta atau 62 persen dan nilai manfaat sekitar Rp33,22 juta atau 38 persen. Untuk 2027, menurut laporan RCTI+/Sindonews, Menteri Haji dan Umrah pada 19 Agustus 2026 mengusulkan BPIH Rp107.340.172 dengan porsi jemaah hanya 40 persen dan nilai manfaat 60 persen, lalu pada 7 Oktober 2026 DPR dan pemerintah menyepakati BPIH sekitar Rp98,47 juta, dengan Bipih Rp54.648.825 atau 55,50 persen dan nilai manfaat Rp43.817.526 atau 44,50 persen, serta sekitar Rp2,6 triliun sisa nilai manfaat untuk rekening virtual jemaah tunggu. Dengan kata lain, biaya penuh naik sekitar Rp11 juta dalam setahun, tetapi hampir seluruh kenaikan itu ditanggung oleh nilai manfaat, bukan oleh jemaah yang berangkat.
Perhitungan sederhana memperlihatkan besarnya tekanan. Bila subsidi Rp33,22 juta dikalikan 203.320 jemaah reguler, kebutuhan nilai manfaat untuk musim 2026 sekitar Rp6,75 triliun; dengan subsidi Rp43,82 juta, kebutuhan untuk musim 2027 sekitar Rp8,91 triliun, atau sekitar 74 persen dari seluruh nilai manfaat yang diperoleh BPKH pada 2025. Ditambah alokasi rekening virtual Rp2,6 triliun, hampir seluruh hasil investasi satu tahun habis dibagikan. Sebaliknya, distribusi nilai manfaat tahap pertama 2025 ke rekening virtual, menurut Kontan pada 8 September 2025, berjumlah sekitar Rp2,1 triliun bagi sekitar 5,4 juta jemaah, dengan rata-rata Rp366,2 ribu per jemaah reguler. Bila pola itu bertahan, seorang jemaah yang menunggu 26 tahun akan menerima kurang dari Rp10 juta secara nominal ke rekening virtualnya, sementara pada tahun keberangkatannya ia akan menerima subsidi lebih dari Rp40 juta dari kolam bersama. Subsidi besar itu dibiayai terutama oleh imbal hasil atas setoran jutaan orang lain yang masih menunggu. Panitia Khusus Haji DPR pada 2024 telah menyimpulkan bahwa pemanfaatan nilai manfaat tidak adil karena jemaah yang belum berhak berangkat justru menggunakan nilai manfaat milik jemaah dalam antrean.
Struktur itu berisiko ketika tiga tekanan bertemu. Tekanan pertama adalah kurs: kertas Badan Keahlian DPR mencatat bahwa sekitar 95 persen komponen biaya haji dibayar dalam dolar AS atau riyal, sehingga pelemahan rupiah langsung menaikkan BPIH. Tekanan kedua adalah biaya di Arab Saudi, yang dalam rincian BPIH 2027 mencapai Rp54,32 juta per jemaah, lebih besar daripada seluruh Bipih yang dibayar jemaah. Tekanan ketiga adalah politik: setiap kenaikan Bipih tidak populer, sehingga godaan untuk menambal dengan nilai manfaat selalu besar. Kertas DPR yang sama mengutip proyeksi pimpinan BPKH bahwa dengan komposisi 60:40 dana kelolaan dapat habis pada 2025; proyeksi itu terbukti terlalu pesimistis, karena pemerintah dan DPR menurunkan porsi nilai manfaat pada 2023–2026, tetapi usulan 60 persen untuk 2027 memperlihatkan bahwa tekanan ke arah itu belum hilang. Kajian ini menilai dengan keyakinan sedang bahwa skema ini dapat dipertahankan selama dana kelolaan tumbuh dan imbal hasil stabil, tetapi semakin tidak adil bagi generasi pendaftar yang lebih muda, dan rentan terhadap guncangan kurs.
Tata Kelola 2024–2026: Pansus, Perkara Kuota, Kementerian Baru, dan Kampung Haji
Periode 2024–2026 adalah periode reorganisasi paling besar dalam penyelenggaraan haji sejak 1969. Titik awalnya adalah Pansus Haji DPR, yang kesimpulannya pada 30 September 2024 menyatakan bahwa Kementerian Agama masih merangkap sebagai regulator dan operator, bahwa pembagian kuota tambahan diduga tidak mematuhi ketentuan delapan persen kuota khusus dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, bahwa pencairan nilai manfaat dilakukan sebelum keputusan menteri yang mendasarinya terbit, bahwa jemaah lunas tunda mencapai sekitar 30 persen kuota nasional, dan bahwa pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina banyak yang tidak sesuai kontrak. Kesimpulan itu menjadi dasar politik bagi dua perkembangan: proses hukum atas kuota tambahan dan pemisahan penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama.
Proses hukum berjalan cepat. Menurut Bisnis.com, KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025 dan pada 9 Januari 2026 menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya yang dikenal sebagai Gus Alex sebagai tersangka, dengan dugaan bahwa 20.000 kuota tambahan 2024 dibagi rata 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus, padahal undang-undang menetapkan 92 persen reguler dan 8 persen khusus. Dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 11 Agustus 2026, menurut Katadata, menyebut kerugian negara sedikitnya Rp622,09 miliar berdasarkan audit investigatif BPK dan dugaan pengayaan diri 271.500 dolar AS. Penasihat hukumnya menyatakan bahwa tidak satu pun dari 432 saksi dalam dakwaan menyebut Yaqut menerima uang. Menurut Investor Trust, majelis hakim menolak perlawanan terdakwa pada 27 Agustus 2026, dan menurut RM.id, jaksa menyiapkan sekitar 303 saksi dengan target putusan paling lambat 22 Desember 2026. Hingga kertas ini ditulis belum ada putusan, sehingga asas praduga tak bersalah berlaku penuh. Namun, terlepas dari putusan pidana, fakta yang tidak dibantah adalah bahwa pembagian 50:50 itu terjadi, dan itulah yang relevan bagi desain kebijakan: satu keputusan administratif mampu menggeser ribuan kursi bernilai tinggi dari satu jalur ke jalur lain.
Reorganisasi kelembagaan berjalan paralel. Pada Juni 2025, menurut CNBC Indonesia, Kepala Badan Penyelenggara Haji Mochamad Irfan Yusuf mengungkapkan wacana dari pihak Saudi untuk memangkas kuota Indonesia hingga 50 persen, dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menyebut usulan Saudi untuk membatasi jemaah di atas 70 tahun hanya tujuh persen kuota. Menurut INP, rencana itu dibatalkan pada 11 Juni 2025 setelah pertemuan BP Haji dengan pejabat Saudi. Latar belakangnya adalah kematian jemaah; menurut Investor Trust, hingga 30 Juni 2025 tercatat 418 jemaah Indonesia wafat, terutama akibat penyakit jantung. Pada 26 Agustus 2025, menurut Bisnis.com, DPR mengesahkan perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengubah BP Haji menjadi kementerian, dan pada 8 September 2025 Mochamad Irfan Yusuf dilantik sebagai Menteri Haji dan Umrah dengan Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai wakilnya. Pemisahan regulator haji dari Kementerian Agama menjawab salah satu kesimpulan Pansus, tetapi menimbulkan pertanyaan baru: kementerian baru itu kini menjadi regulator dan operator sekaligus, persis rangkap fungsi yang dikritik Pansus.
Langkah ketiga adalah kampung haji, yang dibingkai sebagai jalan menurunkan biaya. Menurut CNBC Indonesia, Danantara Investment Management dan Thakher Development Company menandatangani kesepakatan pada 14 Desember 2025 untuk akuisisi Novotel Makkah Thakher City berkapasitas 1.461 kamar dan 14 bidang tanah seluas sekitar 4,4 hektare, sekitar 2,5 kilometer dari Masjidil Haram, dengan potensi pengembangan hingga sekitar 5.000 kamar. Menurut rilis yang dikutip BCA Sekuritas, hotel itu diserahterimakan pada 11 Agustus 2026 dan akuisisi tanah dituntaskan pada 18 Oktober 2026. Harga transaksi tidak diungkapkan. Terdapat pula selisih yang mencolok antara klaim politik dan data transaksi: Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 3 Februari 2026, menurut Investor Trust, menyebut lahan yang diperoleh “mungkin hampir sekitar 60 hektare”, sementara transaksi yang terdokumentasi adalah 4,4 hektare. Kapasitas 1.461 kamar, dengan asumsi empat jemaah per kamar, setara sekitar 5.800 jemaah, atau kurang dari tiga persen kuota Indonesia; perhitungan ini kasar karena kebijakan hunian per kamar tidak diumumkan. Kampung haji dapat menjadi aset strategis, tetapi tanpa keterbukaan harga, skema sewa kepada penyelenggara haji, dan pembagian laba, publik tidak dapat menilai apakah ia menurunkan biaya jemaah atau sekadar memindahkan margin hotel dari pemilik Saudi kepada badan investasi negara.
Mekkah sebagai Platform dan Malaysia sebagai Cermin: Visi 2030 dan Tabung Haji
Arab Saudi telah mengubah haji dari layanan yang dinegosiasikan antarnegara menjadi platform yang diatur secara digital. Esai kba13.com bertanggal 28 Agustus 2025, “Transformasi Haji Arab Saudi”, menelusuri garis kelembagaan dari Komite Manajemen Haji pada 1926, Direktorat Jenderal Urusan Haji pada 1946, Kementerian Haji dan Wakaf pada 1962, hingga Kementerian Haji dan Umrah pada 2016, dan menempatkan Program Pengalaman Jemaah sebagai pilar Visi 2030. Menurut laman resmi Program Pengalaman Jemaah, programnya menargetkan kapasitas 30 juta jemaah umrah pada 2030, naik dari 15 juta pada 2025 dan 8,5 juta pada 2019, serta tingkat kepuasan 90 persen. Haji sendiri relatif stabil: otoritas statistik Saudi mencatat 1.673.230 jemaah pada 2025 dan, menurut Riyadh Daily, 1.707.301 jemaah pada 2026, dengan 1.546.655 di antaranya dari luar negeri. Pertumbuhan Visi 2030 terletak pada umrah; haji tetap dibatasi oleh kapasitas Masyair, sehingga antrean negara pengirim besar tidak akan terurai oleh ekspansi infrastruktur Saudi.
Lapisan paling penting bagi Indonesia adalah platformisasi. Menurut Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Mei 2026, platform Nusuk Masar menghubungkan kontrak, tugas operasional, transfer dompet elektronik, dan penerbitan visa dalam satu sistem, aplikasi Nusuk memiliki lebih dari 51 juta pengguna dengan lebih dari 100 layanan, dan kartu Nusuk untuk pertama kalinya dibaca sensor pintar untuk memantau pergerakan jemaah. Menurut Arab News pada 29 September 2026, untuk musim 2027 Saudi memperkenalkan paket menyeluruh yang memungkinkan kantor urusan haji negara pengirim mengontrak akomodasi, transportasi, makan, dan layanan Masyair melalui satu permohonan elektronik. Esai tata kelola haji di kba13.com mencatat bahwa sejak 2022 muassasah tunggal diganti dengan banyak syarikah, bahwa Indonesia bermitra dengan delapan syarikah pada 2025, dan bahwa Saudi membatasi satu syarikah paling banyak 100.000 jemaah. Bagi Indonesia, platform ini menurunkan biaya transaksi dan meningkatkan keterlacakan, tetapi juga memindahkan daya atur: standar, jadwal pembayaran, dan pilihan penyedia semakin ditentukan oleh arsitektur digital Saudi. Daya tawar Indonesia kini terutama berupa volume, sekitar 14 persen jemaah internasional, dan reputasi kepatuhan.
Malaysia menawarkan cermin yang berguna, dengan kelebihan dan kegagalannya. Lembaga Tabung Haji adalah lembaga tabungan yang membayar imbal hasil kepada semua penabung, bukan hanya kepada mereka yang berangkat. Menurut The Vibes pada 18 Maret 2026, Tabung Haji membagikan dividen 3,50 persen setelah zakat untuk tahun buku 2025, atau RM3,22 miliar kepada 9,7 juta penabung, naik dari 3,25 persen pada 2024. Biaya penuh haji muassasah, menurut The Vibes pada Oktober 2025 dan The Star pada September 2026, tetap RM33.300 untuk musim keempat berturut-turut, dengan kelompok B40 membayar RM15.000, M40 membayar RM23.500, dan T20 membayar penuh, serta alokasi bantuan keuangan haji RM210 juta untuk musim 2026 dan RM234 juta untuk musim 2027. Model ini lebih adil secara vertikal, karena subsidi mengalir ke kelompok berpendapatan rendah, dan lebih adil antargenerasi, karena hasil investasi dibagikan kepada semua penabung setiap tahun.
Namun Tabung Haji juga mengajarkan risiko. Menurut rilis resmi Tabung Haji pada April 2019, lembaga itu mengalami defisit aset RM4,1 miliar pada 2017, dan restrukturisasinya mengatasi defisit RM10,9 miliar dengan memindahkan aset berkinerja buruk bernilai buku RM9,7 miliar kepada perusahaan milik pemerintah Urusharta Jamaah dengan harga RM19,9 miliar, dibayar dengan sukuk RM19,6 miliar dan tunai RM300 juta, sementara hibah untuk 2018 hanya 1,25 persen. Pelajaran itu penting bagi Indonesia yang kini didorong, antara lain oleh kertas Badan Keahlian DPR, untuk menggeser portofolio BPKH dari penempatan bank ke saham langsung demi imbal hasil lebih tinggi. Imbal hasil lebih tinggi berarti risiko lebih tinggi, dan Malaysia memperlihatkan bahwa kegagalan tata kelola dana haji pada akhirnya ditanggung negara. Kajian ini menilai dengan keyakinan tinggi bahwa model subsidi berbasis kemampuan ekonomi dan pembagian imbal hasil kepada semua penabung dapat dipelajari dari Malaysia, dan dengan keyakinan tinggi pula bahwa strategi investasi agresif tanpa tata kelola yang kuat harus dihindari.
Kata Para Pemimpin: Biaya Murah, Kepercayaan Pribadi, dan Amanah Bersama
Bahasa para pemimpin Indonesia tentang haji dalam dua tahun terakhir didominasi satu janji: biaya lebih murah dan layanan lebih layak. Presiden Prabowo Subianto, dalam Mujahadah Kubro Satu Abad NU di Malang pada 8 Februari 2026, menurut Bisnis.com, menyatakan “saya bertekad menurunkan biaya haji untuk rakyat Indonesia” dan menjanjikan bahwa “nanti dijamin semua jamaah akan mendapat hunian yang layak”. Pada kesempatan yang sama, menurut Investor Trust, ia menyebut bahwa “ini adalah pertama kali dalam sejarah, Pemerintah Kerajaan Saudi mengizinkan bangsa lain memiliki tanah di Kota Suci Mekkah”, dan bahwa Saudi “mengubah undang-undang mereka, khusus untuk memberi penghormatan kepada bangsa Indonesia”, dengan target kampung haji yang bagus dalam tiga tahun. Janji menurunkan biaya itu tulus secara politik, tetapi bertabrakan dengan aritmetika yang dibahas di Bagian VII. Delapan bulan setelah pidato itu, BPIH 2027 justru naik sekitar Rp11 juta, dan biaya yang dibayar jemaah hanya dapat ditahan karena nilai manfaat menanggung hampir seluruh kenaikan. Janji biaya murah, dalam struktur saat ini, adalah janji yang dibiayai oleh jemaah yang masih menunggu.
Klaim tentang kekhususan perlakuan Saudi juga perlu dibaca kritis. Menteri Agama Nasaruddin Umar, menurut Investor Trust pada 3 Februari 2026, menyatakan “tidak ada satu negara pun yang mendapatkan hal seperti ini selain Indonesia”, sementara laporan yang sama menyebut bahwa Saudi telah menerbitkan keputusan resmi yang memungkinkan orang asing membeli tanah dan hotel di Mekkah dan Madinah. Bila keputusan itu berlaku umum bagi orang asing, maka keistimewaan Indonesia terletak pada kecepatan dan skala pemanfaatannya, bukan pada eksklusivitas hukumnya. Pola yang sama tampak dalam pernyataan Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak pada Juni 2025, menurut INP, bahwa pejabat Saudi menyatakan masih memiliki kepercayaan kuat kepada Indonesia, “especially in President Prabowo”. Diplomasi haji yang bertumpu pada hubungan pribadi kepala negara dapat menghasilkan keputusan cepat, seperti pembatalan wacana pemotongan kuota, tetapi rapuh bila tidak dilembagakan dalam aturan yang mengikat kedua pihak. Sejarah jaringan Jawi menunjukkan bahwa daya tahan hubungan Nusantara dengan Haramain justru bertumpu pada lembaga, yakni ulama, wakaf, dan komunitas, bukan pada figur penguasa.
Bahasa para pejabat Saudi lebih menekankan tanggung jawab bersama dan kesiapan jemaah. Menteri Haji dan Umrah Taufiq al-Rabiah, saat bertemu Menteri Haji dan Umrah Indonesia di Jeddah pada 16–17 Februari 2026, menurut RMOL, menyatakan bahwa keberhasilan Indonesia mengelola jemaahnya juga merupakan keberhasilan Saudi, dan bahwa “amanah ini harus kita jaga bersama”. Mochamad Irfan Yusuf dalam pertemuan itu menyatakan “kami bersepakat, tidak ada agenda lain selain menyukseskan haji tahun 2026”. Wakil Menteri Haji Saudi Abdul Fatah Mashat pada 2025, menurut Investor Trust, menegaskan bahwa angka kematian jemaah harus menjadi dasar persiapan, termasuk penyaringan dan pemantauan kesehatan sebelum keberangkatan. Pada kunjungannya ke Indonesia pada 29 April 2024, menurut Kementerian Haji dan Umrah Saudi, al-Rabiah meluncurkan pameran Nusuk dan membahas integrasi teknologi digital. Pesan tersiratnya konsisten: Saudi akan terus membuka akses, tetapi dengan syarat kepatuhan pada standar kesehatan dan platformnya. Menteri Irfan Yusuf sendiri mengakuinya pada 8 Juni 2026, menurut Antara, bahwa “semakin ke sini Pemerintah Arab Saudi semakin memaksimalkan penggunaan aplikasi e-Nusuk”, dan bahwa kuota 2027 belum tertulis resmi sehingga angka 221.000 dipakai sebagai acuan.
Bahasa Malaysia memberikan kontras yang tajam. Menteri di Jabatan Perdana Menteri (Hal Ehwal Agama) Zulkifli Hasan, menurut The Star pada 9 September 2026, menyatakan bahwa pemerintah “remains committed to ensuring that the haj pilgrimage can be performed sustainably and equitably” dan akan terus memantau struktur biaya sesuai perkembangan global; pada Maret 2026, menurut The Vibes, ia menyebut dividen 3,50 persen sebagai cerminan kinerja keuangan yang lebih baik. Kosakatanya adalah keberlanjutan dan kesetaraan, bukan penurunan biaya. Dari sisi pengelola dana Indonesia, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah, menurut Investor Trust pada 30 Oktober 2025, menyebut kesepakatan BPIH 2026 sebagai keseimbangan “antara kemampuan jemaah dengan pengelolaan nilai manfaat dana haji” dan menjanjikan bahwa hak jemaah dalam antrean tetap terjamin. CEO Danantara Rosan Roeslani, menurut rilis yang dikutip BCA Sekuritas pada Oktober 2026, menegaskan bahwa fokusnya adalah “mengelola aset-aset ini dengan disiplin investasi yang ketat”. Pernyataan-pernyataan itu benar dalam kerangka masing-masing, tetapi tidak ada satu pun pejabat Indonesia yang secara terbuka menyebut berapa bagian nilai manfaat yang boleh dibelanjakan untuk jemaah berangkat tanpa mengorbankan jemaah yang menunggu. Ketiadaan angka itu adalah celah kebijakan terbesar.
Argumen Tandingan: Apa yang Akan Dikatakan Pembela Sistem Saat Ini
Argumen tandingan pertama menyatakan bahwa subsidi nilai manfaat adalah bentuk gotong royong yang sah, karena semua jemaah pada akhirnya akan berangkat dan menerima subsidi yang sama. Argumen ini benar bila tiga syarat terpenuhi: dana kelolaan tumbuh, imbal hasil stabil, dan subsidi per jemaah tidak naik lebih cepat daripada hasil investasi. Data 2026–2027 memperlihatkan syarat ketiga mulai terlanggar, karena subsidi per jemaah naik dari sekitar Rp33,2 juta menjadi Rp43,8 juta dalam satu tahun, sementara nilai manfaat BPKH pada 2025 hanya naik 4,42 persen. Gotong royong yang setiap tahun meminta porsi lebih besar dari kolam bersama tidak lagi simetris; jemaah yang mendaftar belakangan menanggung risiko bahwa saat giliran mereka tiba, kemampuan kolam menyubsidi telah menurun.
Argumen tandingan kedua menyatakan bahwa menaikkan Bipih akan menutup akses kelompok miskin dan melanggar prinsip istitha’ah yang adil. Kekhawatiran ini sah, dan justru karena itu model Malaysia relevan: kenaikan biaya tidak harus dibebankan secara seragam. Subsidi dapat dipusatkan pada kelompok berpendapatan rendah, sementara kelompok berpendapatan tinggi membayar mendekati biaya penuh. Indonesia saat ini memberikan subsidi yang sama besar kepada pedagang kaya dan petani kecil, sebuah pilihan yang, menurut inferensi kajian ini, cenderung regresif karena kelompok mampu lebih mudah menyediakan setoran awal sejak usia muda dan karena itu lebih dahulu menikmati subsidi. Argumen tandingan ketiga menyatakan bahwa antrean adalah akibat kuota Saudi sehingga reformasi domestik tidak relevan. Separuh benar: kuota memang di luar kendali Indonesia, tetapi kecepatan pertumbuhan antrean, besaran setoran awal, aturan pelimpahan porsi, dan pembagian nilai manfaat sepenuhnya berada dalam kendali domestik.
Argumen tandingan keempat menyatakan bahwa kementerian baru dan kampung haji telah membuktikan hasilnya, karena Saudi membatalkan wacana pemotongan kuota, kuota 2026 tetap 221.000, dan Indonesia kini memiliki hotel 1.461 kamar dekat Masjidil Haram. Kajian ini mengakui bahwa profesionalisasi kelembagaan dan kepemilikan aset dapat memperkuat posisi tawar. Namun, keberhasilan negosiasi pada 2025 terjadi sebelum kementerian resmi dibentuk, dan kepemilikan hotel belum menjadi penurunan biaya selama skema sewa dan harga transaksinya tertutup. Argumen tandingan kelima, yang diajukan pembela mantan Menteri Agama, adalah bahwa pembagian kuota tambahan 2024 merupakan diskresi kebijakan demi keselamatan jemaah dan keterbatasan kapasitas Mina; Yaqut sendiri pada 27 Agustus 2026 menyatakan berharap pengadilan menilai kebijakan yang ia ambil dengan mempertimbangkan pelayanan dan keselamatan jemaah. Pengadilan yang akan memutuskan soal pidana. Bagi kebijakan publik, pelajarannya tetap sama: diskresi yang dapat memindahkan ribuan kursi bernilai tinggi tanpa transparansi waktu nyata adalah desain kelembagaan yang mengundang rente, siapa pun pejabatnya.
Skenario 2026–2030 dan Rekomendasi Kebijakan
Skenario pertama, yang paling mungkin, adalah stabilitas dengan subsidi membengkak. Kuota bertahan sekitar 221.000, masa tunggu memanjang perlahan di atas 26 tahun, Bipih ditahan di kisaran Rp54–58 juta karena alasan politik, dan nilai manfaat menanggung sebagian besar kenaikan biaya di Arab Saudi. Kampung haji beroperasi sebagian dan perkara kuota diputus pada akhir 2026, sehingga kepercayaan publik pulih secara terbatas. Risiko skenario ini tertunda, bukan hilang: menjelang 2030, rasio subsidi terhadap nilai manfaat tahunan dapat mendekati batas, terutama bila rupiah melemah. Skenario kedua adalah reformasi berkeadilan. Pemerintah dan DPR menetapkan batas porsi nilai manfaat untuk jemaah berangkat, memperkenalkan subsidi berbasis kemampuan ekonomi secara bertahap, membuka buku besar kuota secara waktu nyata, dan menjadikan kampung haji sebagai aset bersama jemaah dengan skema mendekati wakaf produktif. Biaya bagi kelompok mampu naik, tetapi keberlanjutan dana dan keadilan antargenerasi terjaga. Skenario ketiga adalah krisis kepercayaan, yang dipicu gabungan guncangan kurs, kenaikan tajam biaya Masyair, putusan pengadilan yang mengungkap jaringan rente lebih luas, atau tekanan politik untuk memakai dana haji bagi tujuan lain. Dalam skenario ini, penarikan setoran meningkat, BPKH dipaksa menjaga likuiditas berlebih, dan imbal hasil turun, sehingga lingkaran subsidi menjadi tidak berkelanjutan.
Tujuh rekomendasi diajukan untuk mendorong skenario kedua. Pertama, Kementerian Haji dan Umrah perlu menerbitkan buku besar kuota terbuka yang memperlihatkan secara waktu nyata setiap kursi reguler dan khusus, setiap pelimpahan porsi, dan setiap pengisian sisa kuota, disertai audit keamanan berkala atas Siskohat sebagaimana direkomendasikan Pansus 2024, dan larangan tegas atas segala bentuk biaya percepatan. Kedua, DPR bersama BPKH perlu menetapkan dalam undang-undang atau peraturan pemerintah batas maksimum bagian nilai manfaat tahunan yang dapat dipakai untuk menyubsidi jemaah berangkat, misalnya separuh dari nilai manfaat tahun sebelumnya, dengan sisanya wajib dibagikan ke rekening virtual seluruh jemaah tunggu. Ketiga, pemerintah perlu merancang peta jalan lima tahun menuju subsidi berbasis kemampuan ekonomi, dengan memanfaatkan data kesejahteraan nasional, sehingga kelompok berpendapatan tinggi membayar mendekati biaya penuh dan kelompok rentan tetap terlindungi. Keempat, Danantara perlu membuka harga akuisisi Novotel Thakher dan lahan 4,4 hektare, tarif yang dibebankan kepada penyelenggara haji, serta rencana pembagian hasil, dan bersama Badan Wakaf Indonesia mempertimbangkan struktur hibrida yang memungkinkan sebagian manfaat aset dialirkan langsung kepada jemaah, belajar dari Baitul Asyi.
Kelima, Pemerintah Aceh perlu bekerja sama dengan nazir Baitul Asyi untuk mendokumentasikan secara terbuka sejarah ikrar, daftar aset, dan laporan pembagian tahunan, sehingga wakaf itu dapat menjadi model rujukan nasional dan terlindungi dari klaim yang tidak berdasar, termasuk memperjelas kedudukan orang Aceh yang berangkat dari embarkasi lain. Keenam, Kementerian Haji dan Umrah bersama Kementerian Kesehatan perlu memperluas bimbingan manasik menjadi persiapan lintas budaya dan kesehatan, sejalan dengan temuan penelitian tentang gegar budaya jemaah Aceh dan dengan tuntutan Saudi atas istitha’ah kesehatan, mengingat 418 jemaah Indonesia wafat hingga akhir Juni 2025. Ketujuh, Indonesia, Malaysia, dan Brunei perlu membentuk forum teknis haji Jawi yang menegosiasikan secara kolektif standar platform Nusuk, jadwal pembayaran, dan layanan Masyair, karena gabungan volume ketiga negara memberi daya tawar yang tidak dimiliki masing-masing. Forum itu juga dapat menghidupkan kembali jaringan keilmuan Jawi di Haramain sebagai diplomasi budaya, bukan hanya sebagai kenangan sejarah.
Keterbatasan Kajian
Kajian ini memiliki empat keterbatasan. Pertama, laporan keuangan rinci BPKH, termasuk komposisi portofolio terbaru dan proyeksi aktuaria kewajiban kepada jemaah tunggu, tidak tersedia dalam sumber yang dibuka, sehingga analisis keberlanjutan bertumpu pada angka agregat dan perhitungan sederhana penulis. Kedua, perkara kuota haji belum diputus, sehingga seluruh uraian tentang dugaan pungutan dan aliran uang bersumber dari dakwaan dan pernyataan para pihak, bukan dari fakta hukum yang telah berkekuatan tetap. Ketiga, harga transaksi dan skema pemanfaatan kampung haji tidak diungkapkan, dan klaim luas lahan dari pejabat berbeda dengan data transaksi, sehingga penilaian atas manfaatnya bersifat sementara. Keempat, data tentang wakaf Baitul Asyi bersumber dari pernyataan nazir dan pemberitaan media, dengan sejumlah ketidaksesuaian angka, karena laporan keuangan wakaf tidak tersedia untuk publik. Sebagian narasi sejarah jaringan ulama Aceh juga bertumpu pada tradisi lisan dan kesaksian keluarga yang belum diverifikasi silang dengan arsip.
Kesimpulan: Dari Serambi ke Sistem
Jalan ke Mekkah dari Serambi selalu lebih dari perjalanan fisik. Pada abad ketujuh belas, jalan itu membawa Abdurrauf as-Singkili ke Madinah dan kembali dengan fikih dan tafsir yang membentuk Islam Melayu. Pada abad kesembilan belas, jalan itu menjadi objek pengawasan Snouck Hurgronje dan kebijakan kolonial yang memisahkan ibadah dari politik. Pada abad kedua puluh, jalan itu menjadi saluran diplomasi republik dan kemudian monopoli birokrasi negara. Kini jalan itu adalah antrean digital yang dikelola melalui platform Saudi, dibiayai oleh dana kelolaan raksasa, dan diperebutkan oleh rente kelangkaan. Antologi De Atjehers 2: Dari Serambi Mekkah ke Serambi Kopi (2021) dan jilid lanjutannya De Atjehers 3 yang disunting Muhajir Al-Fairusy menangkap pergeseran identitas Aceh dari wilayah yang didefinisikan agama dan konflik menuju masyarakat yang lebih kosmopolitan, sementara buku The Veranda of Mecca (2026) bertanya apa arti julukan Serambi Mekkah setelah tsunami, perang, dan rekonstruksi. Pertanyaan yang sama kini berlaku bagi haji: apa arti menjadi bangsa pengirim jemaah terbesar bila sistemnya membuat warganya menunggu seperempat abad dan membebankan biaya generasi kini kepada generasi berikutnya.
Kertas ini menyimpulkan bahwa reformasi haji Indonesia harus bergeser dari politik harga ke politik keadilan. Esai kba13.com bertanggal 31 Oktober 2025, “Modernisasi di Dunia Melayu/Asia Tenggara”, mengusulkan modernisasi beradab yang memadukan rasionalitas dan teknologi dengan nilai kemanusiaan dan tauhid; dalam bahasa kebijakan haji, modernisasi beradab berarti platform digital yang transparan, dana yang adil antargenerasi, dan aset yang dimiliki bersama jemaah. Warisan paling berharga dari Serambi Mekkah bukanlah julukannya, melainkan lembaga-lembaga yang dibangun ulama dan saudagarnya: jaringan keilmuan yang melampaui kesultanan, kitab manasik yang mempersiapkan jemaah, dan wakaf yang dua abad kemudian masih membayar setiap jemaah Aceh dari hasil asetnya sendiri. Bila Kementerian Haji dan Umrah, BPKH, dan Danantara mampu membangun lembaga dengan daya tahan dan kejujuran seperti itu, kampung haji di Thakher dapat menjadi Baitul Asyi bagi seluruh Indonesia. Bila tidak, ia hanya akan menjadi satu lagi titik rente dalam rantai panjang ekonomi politik ibadah.
Rujukan dan Sumber
Dokumen resmi dan data
- Badan Keahlian DPR RI (2023): Optimalisasi Pengelolaan Nilai Manfaat Haji demi Sustainabilitas Keuangan Haji (Accountability Brief Komisi VIII)
- General Authority for Statistics, Saudi Arabia (2025): Total number of pilgrims performing Hajj 1446H (2025) reaches 1,673,230
- Lembaga Tabung Haji (2019): Lembaga Tabung Haji Fully Restores 2018 Financial Position
- Ministry of Hajj and Umrah, Saudi Arabia (2024): Minister of Hajj and Umrah Visits Indonesia to Strengthen Pilgrim Services and Enhance Bilateral Cooperation
- Ministry of Hajj and Umrah, Saudi Arabia (2026): Integrated Digital System to Facilitate the Journey of the Guests
- Pilgrim Experience Program, Vision 2030: About the Program
Literatur ilmiah
- Ash Shifa Annur dan Inayatillah (2025): Acculturation of Islam and Local Culture in Acehnese Traditional Traditions: A Study on Peusijuek Haji, FITRAH 7(2)
- Joshua Gedacht (2014): Review of Eric Tagliacozzo, The Longest Journey: Southeast Asians and Pilgrimage to Mecca, Southeast Asian Studies 3(2)
- Kamaruzzaman Bustamam Ahmad dan Rahmi Zakaria (2018): Cross-cultural Differences Experienced during Hajj: A Case Study of Acehnese Hajj, Studia Islamika 25(1)
- Saifuddin Dhuhri (2017): Aceh Serambi Mekkah (Studi tentang Peran Ibadah Haji dalam Pengembangan Peradaban Aceh), Jurnal Ilmiah Islam Futura 16(2)
- Suryadi dkk.: A Critical Voice on the Hajj by a Sumatran Pilgrim from the Early Twentieth Century, Studia Islamika 31(2)
- Timothy P. Daniels (2007): Review of Azyumardi Azra, The Origins of Islamic Reformism in Southeast Asia, American Journal of Islam and Society 24(1)
Analisis kebijakan dan laporan lembaga
Media dan pemberitaan
- Antara (2026): Menhaj Sebut Acuan Kuota Haji 2027 Tetap di Angka 221 Ribu Orang
- Arab News Pakistan (2026): Kingdom Introduces All-Inclusive Hajj Package for 2027
- BCA Sekuritas/IQPlus (2026): Danantara Akuisisi Lahan 4,4 Hektare di Makkah, Perkuat Ekosistem Haji
- Bisnis.com (2025): Mimpi Kampung Haji dan Belajar Wakaf dari Warga Aceh
- Bisnis.com (2025): BPKH: Nilai Manfaat Dana Haji 2024 Capai Rp11,6 Triliun
- Bisnis.com (2025): Sah! Prabowo Teken Keppres Kementerian Haji & Umrah, Pejabat Dilantik Hari Ini
- Bisnis.com (2026): Jemaah Haji Aceh Terima Wakaf 11,2 Juta Riyal dari Baitul Asyi, Masing-Masing Dapat 2.000 Riyal
- Bisnis.com (2026): KPK Beberkan Peran Yaqut dan Gus Alex di Kasus Kuota Haji, Ungkap Adanya Aliran Kickback
- Bisnis.com (2026): Presiden Prabowo dan Rencananya Menurunkan Biaya Haji
- CNBC Indonesia (2025): Kuota Haji Mau Dipangkas 50 Persen, Bagaimana Nasib Jamaah Indonesia?
- CNBC Indonesia (2025): Resmi! Danantara Beli Hotel 1.461 Kamar & 14 Bidang Tanah di Makkah
- Fortune Indonesia (2025): Kuota Haji 2026 Diatur Ulang, Masa Tunggu Dipukul Rata 26 Tahun
- INP (2025): Saudi Arabia Cancels Plan to Cut Indonesia’s Hajj Quota: BP Haji
- Investor Trust (2025): BPIH 2026 Turun Rp 2 Juta, BPKH Siap Gelontorkan Nilai Manfaat Dana Haji
- Investor Trust (2025): 418 Jemaah Haji Wafat, Kemenkes Minta Istitha’ah Kesehatan Diperketat
- Investor Trust (2026): Perlawanannya Ditolak Pengadilan Tipikor, Yaqut Siap Hadapi Sidang Pembuktian
- Investor Trust (2026): Bangun Kampung Haji, Indonesia Jadi Negara Pertama yang Beli Properti di Makkah
- Investor Trust (2026): Prabowo: Kerajaan Arab Saudi Ubah Regulasi Kepemilikan Tanah demi Kehormatan RI
- Katadata (2026): Jalani Sidang Perdana, Yaqut Didakwa Rugikan Rp 622 M dalam Kasus Kuota Haji
- Katadata (2026): BPKH Raih WTP 8 Kali Berturut-turut, Dana Kelolaan Tembus Rp180,74 T
- Kontan (2025): BPKH Salurkan Nilai Manfaat Tahun 2025 Sebesar Rp2,1 Triliun untuk Jemaah Haji
- Litbang Kompas: Haj and Fortress of Solidity in the Past
- RCTI+/Sindonews (2026): DPR-Pemerintah Sepakat Biaya Haji 2027 Rp98,4 Juta, Jemaah Bayar Rp54,6 Juta
- Riyadh Daily (2026): GASTAT: Total Number of Pilgrims for Hajj 2026 Reaches 1,707,301
- RM.id (2026): Jaksa Siapkan 303 Saksi di Kasus Kuota Haji, Vonis Yaqut Desember 2026
- RMOL (2024): Ini Kesimpulan dan Rekomendasi Pansus Haji 2024
- RMOL (2026): Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik
- RMOL (2026): Kolaborasi Indonesia-Arab Saudi: Misi Besar Sukseskan Haji 2026
- The Star (2026): B40 Haj Fee Stays at RM15,000 per Person for Next Year
- The Star (2026): A Guide to Saving for Hajj
- The Vibes (2025): Tabung Haji Maintains Subsidised Hajj Costs for 2026 despite Rising Expenses
- The Vibes (2026): Tabung Haji Declares Payout of 3.50 Percent, Highest in 8 Years
- Tirto (2025): Biaya Haji 2026 Disepakati Rp87,4 Juta, Jemaah Bayar Rp54,1 Juta
Arsip & Pustaka
- Arsip & Pustaka KBA13 Academy: Risalah Haji (kitab Jawi, tanpa tahun)
- Arsip & Pustaka KBA13 Academy: Cross-cultural Differences Experienced during Hajj: A Case Study of Acehnese Hajj (2018)
- Arsip & Pustaka KBA13 Academy: De Atjehers 2: Dari Serambi Mekkah ke Serambi Kopi (Padebooks, 2021)
- Arsip & Pustaka KBA13 Academy: Muhajir Al-Fairusy (ed.), De Atjehers 3: Kopi, Garis Batas & Kebudayaan (Padebooks, 2021)
- Arsip & Pustaka KBA13 Academy: The Veranda of Mecca: Faith, Peace, and the Remaking of Aceh after the Tsunami (2026)
- Arsip & Pustaka KBA13 Academy: Studi Keacehan, Pertemuan 4: Ulama Aceh & Jaringan Keilmuan (Fiqh–Tasawuf) (2025)
- Arsip & Pustaka KBA13 Academy: Islam di Dunia Melayu dan Samudera Hindia: Sejarah, Jaringan, dan Paradigma Baru Studi Islam (2026)
- Arsip & Pustaka KBA13 Academy: H. Aqib Suminto, Politik Islam Hindia Belanda (LP3ES, 1996)
- Arsip & Pustaka KBA13 Academy: Deliar Noer, Administrasi Islam di Indonesia (Yayasan Risalah, 1983)
- KBA13 Insight (2025): Dari Syekh Haji ke Negara: Dinamika Etnografis Haji Nusantara menurut Dadi Darmadi
- KBA13 Insight (2025): Modernisasi di Dunia Melayu/Asia Tenggara: Identitas, Agama, dan Arah Masa Depan
- KBA13 Insight (2025): Sejarah, Tata Kelola, dan Digitalisasi Penyelenggaraan Haji Indonesia: Dari Syaikh hingga Era Syarikah 2025
- KBA13 Insight (2025): Transformasi Haji Arab Saudi: Dari Ritual Pra-Islam hingga Digitalisasi di Era Visi 2030
- KBA13 Insight (2026): How are the Acehnese Traditions and Strategies for Hajj in the Contemporary Era?
- KBA13 Insight (2026): Aceh, Mecca, and the Sacred Networks That Shaped Islamic Reform in Southeast Asia
- KBA13 Insight (2026): How is the Migration of the Acehnese to the Malay Peninsula?
Cara Mengutip
Ahmad, Kamaruzzaman Bustamam. (2026). Jalan ke Mekkah dari Serambi: Haji, Jaringan Ulama Jawi, dan Ekonomi Politik Ibadah di Asia Tenggara. Banda Aceh: KBA13 Academy Research Center. https://kba13academy.com/haji-ulama-jawi-ekonomi-politik-ibadah-asia-tenggara/
Guru Besar Antropologi Agama UIN Ar-Raniry Banda Aceh; pendiri KBA13 Insight dan KBA13 Academy. Meraih PhD Sosiologi dari La Trobe University.
Policy Paper · Islamic Civilization · Southeast Asian Studies · Public Policy
The Road to Mecca from the Veranda:Hajj, Jawi Ulama Networks, and the Political Economy of Pilgrimage in Southeast Asia
For four centuries the road to Mecca from the Indonesian archipelago ran through Aceh, nurtured networks of Jawi ulama in the Haramayn, and left behind an endowment that still pays Acehnese pilgrims today. Today that road is a twenty-six-year queue, a Rp180 trillion managed fund, a new ministry, a quota corruption trial and a Saudi digital platform. This policy paper reads the hajj as both an act of worship and a political-economic system that demands new governance.

Contents
- IExecutive Summary
- IIFramework and Method
- IIIThe Veranda of Mecca and Jawi Networks
- IVColonial Hajj and State Bureaucracy
- VAcehnese Traditions and Baitul Asyi
- VIThe Political Economy of the Queue
- VIIHajj Funds and Intergenerational Subsidy
- VIIIGovernance 2024–2026
- IXMecca as Platform, Malaysia as Mirror
- XWhat the Leaders Said
- XICounterarguments
- XIIScenarios and Recommendations
- XIIILimitations
- XIVConclusion
Abstract
This policy paper examines the hajj from Southeast Asia as a system that binds together faith, scholarly networks, money and state power, from the era when Aceh was called the Veranda of Mecca (Serambi Mekkah) to the creation of Indonesia’s Ministry of Hajj and Umrah in 2025. It combines essays on kba13.com and holdings of the KBA13 Academy Archive and Library, including a Jawi-script Risalah Haji, a field study of Acehnese pilgrims in Studia Islamika, and the classic works of Aqib Suminto and Deliar Noer, with official data from Saudi Arabia’s statistics authority, Indonesia’s Hajj Financial Management Agency (BPKH), decisions of the House of Representatives (DPR), indictments by the Corruption Eradication Commission (KPK), and official statements by Malaysia’s Lembaga Tabung Haji. Indonesia received a quota of 221,000 pilgrims, about 14 per cent of all international pilgrims in the 2026 season, against a national waiting list of 5.4 million people and a waiting time now standardised at about 26 years. BPKH’s managed funds reached Rp180.74 trillion at the end of 2025, but the share of investment returns used to subsidise departing pilgrims keeps growing, from about Rp33.2 million per pilgrim in 2026 to Rp43.8 million in 2027. The paper argues that the core problem of Indonesia’s hajj is intergenerational subsidy and the concentration of rents at points of scarcity, not merely a shortage of quota, and it offers three scenarios to 2030 together with recommendations for the Ministry of Hajj and Umrah, BPKH, the DPR, Danantara and the Government of Aceh.
The hajj from Southeast Asia has always been an act of worship running on a political-economic system: once the pilgrim brokers (syekh haji), colonial ships and Dutch surveillance; now Saudi quotas, queues, managed funds and the Nusuk platform. As long as the scarcity of places remains a source of rent, and the investment returns on the money of those still waiting are used to subsidise those who depart, institutional reforms such as a new ministry or a hajj village will only relocate the problem, unless they are accompanied by fair intergenerational subsidy rules and full transparency over every single place.
- DataGASTAT hajj statistics for 2025–2026, BPKH reports and releases 2024–2026, DPR decisions on hajj costs (BPIH) 2025–2026, Law No. 14 of 2025, KPK indictments and the 2026 corruption-court trial, the conclusions of the DPR Hajj Special Committee 2024, Danantara releases 2025–2026, Lembaga Tabung Haji releases 2019–2026, the Vision 2030 Pilgrim Experience Program, essays on kba13.com, and holdings of the KBA13 Academy Archive and Library
- FrameworkPolitical economy of worship, scarcity rents, intergenerational subsidy, Jawi networks as institutional capital, and graded assessment of evidence
- ProjectionThree scenarios for Indonesia’s hajj 2026–2030 and seven recommendations for the Ministry of Hajj and Umrah, BPKH, the DPR, Danantara and the Government of Aceh
Keywords
- hajj
- Jawi ulama
- Veranda of Mecca
- Baitul Asyi
- waqf
- BPKH
- hajj quota
- Ministry of Hajj and Umrah
- Vision 2030
- Tabung Haji
Executive Summary: From the Veranda to the Queue
This policy paper starts from a paradox. Indonesia is the largest pilgrim-sending country in the world, with a quota of 221,000 people, equivalent to about 14 per cent of the 1,546,655 international pilgrims in the 2026 hajj season according to Saudi Arabia’s statistics authority, yet an Indonesian who registers today must wait about 26 years before departing. Indonesia also manages one of the largest hajj funds in the world, Rp180.74 trillion at the end of 2025, yet that fund is increasingly used to subsidise the costs of departing pilgrims out of the investment returns on the deposits of pilgrims who are still waiting. Aceh, meanwhile, holds a model rarely discussed in the national debate: the Baitul Asyi endowment in Mecca, pledged in 1224 AH, or 1809 CE, which in May 2026 paid 2,000 riyals to each of 5,426 pilgrims from Aceh out of the rental income of its hotels. The waqf model built by Acehnese ulama and merchants two centuries ago shows that the hajj problem is not only about places, but about who owns the assets, who bears the costs and who captures the rents.
Five assessments emerge from the evidence. With high confidence, the networks of Jawi ulama in the Haramayn since the seventeenth century were institutional capital that shaped Southeast Asian Islam, and the Dutch colonial government viewed the hajj primarily as a matter of political security. With high confidence, Indonesia’s hajj queue is the structural result of a Saudi quota based on the size of the Muslim population and of a registration that is far too cheap relative to the value of the place it secures. With high confidence, the scarcity of places creates tradable rents, as the KPK’s indictment of a former Minister of Religious Affairs over the allocation of the 2024 additional quota shows. With moderate confidence, the current investment-return scheme creates an intergenerational injustice that will grow heavier if costs in Saudi Arabia keep rising. With moderate confidence, Danantara’s investment in a hajj village could lower long-term accommodation costs, but its benefit cannot yet be measured because the transaction price and the scheme for its use have not been disclosed to the public.
Analytical Framework, Method and Confidence Levels
This paper uses three concepts. The first is the political economy of worship, a way of seeing the hajj as a religious practice that can only be performed through markets for transport, accommodation and finance and through state permits, so that every policy choice about the hajj is at the same time a choice about the distribution of value. Eric Tagliacozzo, in The Longest Journey (2013), as reviewed by Joshua Gedacht in the journal Southeast Asian Studies, insists that the devotion of Southeast Asian pilgrims cannot be separated from the financial means of their journey. The second concept is scarcity rent: when demand far exceeds an administratively limited supply, the gap between the official price and the real value of a place becomes a rent contested by brokers, officials and private organisers. The third concept is intergenerational subsidy, the transfer of value from participants who join later to participants who benefit earlier, a phenomenon familiar from the economics of pension funds and present, in subtler form, in the management of hajj funds.
The method is library research with document analysis. The primary sources are essays on kba13.com on Acehnese hajj traditions, the networks of Acehnese ulama and Mecca, Dadi Darmadi’s ethnography of the hajj, Acehnese migration to Penang, the governance and digitalisation of the hajj, and the transformation of the Saudi hajj, together with holdings of the KBA13 Academy Archive and Library, including the Jawi-script Risalah Haji, the 2018 Studia Islamika article on Acehnese pilgrims, Aqib Suminto’s Politik Islam Hindia Belanda and Deliar Noer’s Administrasi Islam di Indonesia. These sources were checked against official Saudi statistics, BPKH reports, DPR decisions, indictment documents as reported in the media, Danantara releases and Tabung Haji releases. An assessment is stated with high confidence when it rests on several independent sources including official ones, with moderate confidence when the evidence is strong but incomplete, and with low confidence when it rests mainly on inference. Several figures in this paper are the author’s calculations from official data, and this is stated explicitly each time they appear.
The Veranda of Mecca and the Networks of Jawi Ulama in the Haramayn
The epithet Veranda of Mecca is not merely local pride but a marker of historical function. Saifuddin Dhuhri, in the February 2017 issue of Jurnal Ilmiah Islam Futura, in an article titled “Aceh Serambi Mekkah (A Study of the Role of the Hajj in the Development of Acehnese Civilisation)”, traces the epithet to Nuruddin ar-Raniri’s Bustanus Salatin, which calls Aceh the “Veranda of God’s Mecca”, and explains that Aceh was an obligatory stopover for pilgrims from the archipelago, where they studied the pillars of the hajj before setting sail. Dhuhri also cites Snouck Hurgronje’s observation that the Acehnese called their land the gateway to the Holy Land. In other words, in the age of sail Aceh was a centre of preparation and transit, an institution of hajj instruction long before there were state pilgrim dormitories and state-run manasik courses. That function generated an ecosystem of teachers, lodgings, merchants and remittance networks, all part of the pre-colonial hajj economy.
That network was intellectual before it became administrative. Azyumardi Azra, in The Origins of Islamic Reformism in Southeast Asia (2004), as reviewed by Timothy P. Daniels in the American Journal of Islam and Society in 2007, shows that Islamic renewal in the Malay-Indonesian world was rooted in networks of ulama centred on the Haramayn in the seventeenth and eighteenth centuries, with a neo-Sufism that harmonised sharia and Sufism as its central idea. The clearest figure in that network is Abdurrauf as-Singkili. According to the summary of his biography in an online encyclopaedia, he was born in Singkil in 1615, left for Arabia around 1642, studied for about twenty years, mainly in Medina under Ahmad al-Qushashi and Ibrahim al-Kurani, returned to Aceh around 1662, became mufti under Sultana Safiatuddin, and wrote Mir’at al-Thullab and the Malay Qur’an commentary Tarjuman al-Mustafid. The lecture material Acehnese Studies, Session 4: Acehnese Ulama and Scholarly Networks (2025) places the Aceh–Haramayn connection among the main channels for the transmission of jurisprudence and Sufism, while the book Islam di Dunia Melayu dan Samudera Hindia (2026) reads Aceh, Melaka, Patani and Java as nodes in an Indian Ocean network linking the Haramayn, Hadramawt, Gujarat and Bengal.
The network survived into the twentieth century and became a source of political legitimacy. The kba13.com essay of 10 May 2026, “Aceh, Mecca, and the Sacred Networks That Shaped Islamic Reform in Southeast Asia”, traces Acehnese ulama who studied in Mecca and Medina, including those who during the Aceh War took refuge in Kampung Yan in Kedah before continuing to the Haramayn, such as Hasan Krueng Kale, who returned to lead a dayah in 1916. The essay also records that Tengku Abdul Hamid Samalanga sent the newspaper Ummul Qura’ from Mecca to Tengku Abdullah Ujongrimba, who in 1929, together with Tengku Muhammad Daud Beureueh, drove an educational reform that prepared the ground for the founding of the All-Aceh Ulama Association (PUSA) on 5 May 1939. In September 1949, the Second Indonesian Hajj Mission, chaired by Abdul Hamid Samalanga with A. Hasjmy as spokesman, set out to seek Middle Eastern support for the newborn republic. The essay relies largely on family testimony and oral tradition, so some details deserve moderate confidence. The pattern, however, is clear: for Aceh the hajj was a channel of knowledge, of resistance and of diplomacy, not merely a ritual journey.
Traces of the network are also embedded in the Malay Peninsula. The kba13.com essay of July 2026, “How is the Migration of the Acehnese to the Malay Peninsula?”, quotes the Penang state government’s account that the Acehnese settlement there in the early nineteenth century was led by a religious teacher named Haji Kassim, that Acehnese on Acheen Street (Lebuh Aceh) provided religious services for Muslims preparing to perform the hajj, and that Acheen Street was known as the “Second Jeddah” until the mid-twentieth century. Nodes such as Acheen Street, Kampung Yan and Syiah Kuala show that the Jawi hajj network crossed sultanates and later colonies, predating the borders of nation-states. The policy lesson is relevant today: hajj cooperation between Indonesia and Malaysia has historical foundations far deeper than a mere comparison of fund-management models.
From Colonial Ships to State Bureaucracy: Surveillance, Monopoly and Takeover
The colonial government viewed the hajj with political suspicion and fiscal interest at once. A historical summary by Kompas Research and Development records that from 1825 the Netherlands Indies government required a hajj passport at a cost said to equal the price of a large house, with multiplied fines for those who travelled without one; that from 1874 the government granted a monopoly licence for pilgrim transport to the Kongsi Tiga until 1884; and that in 1889 Snouck Hurgronje reported to the governor-general on the additional charges pilgrims had to pay beyond the official fees. These three records reveal a pattern that would recur: the state limits access through fees and permits, hands transport to selected operators, and then discovers that illicit levies grow in the gaps of the system.
Snouck Hurgronje was the key figure in this political economy of surveillance. According to the summary of his biography in an online encyclopaedia, he arrived in Jeddah on 28 August 1884, obtained permission to enter Mecca on 21 January 1885, and stayed there for about half a year to observe pilgrims from Aceh and Java and their ties to the ulama of Mecca, because the Dutch authorities feared that returning hajis might lead uprisings. The results were the two-volume Mekka (1888–1889), then the post of adviser on native affairs from 1889 to 1905, and an active role in the final phase of the Aceh War. His central advice, as studied by Aqib Suminto in Politik Islam Hindia Belanda (LP3ES, 1996), was to separate Islam as worship, which was tolerated and even facilitated, from Islam as a political force, which was monitored and suppressed. The hajj sat precisely on that boundary: it was worship, but also a channel for pan-Islamic ideas from the Jawah community in Mecca. Colonial hajj policy therefore took the form of facilitation accompanied by surveillance, not prohibition.
Criticism of colonial governance also came from natives themselves. Suryadi and his colleagues, in Studia Islamika volume 31, number 2, study the brochure Perdjalanan ke-‘Tanah-Tjoetji’ by Dja Endar Moeda, a teacher and pioneer of the native press in Sumatra, which criticised the fraud inflicted on pilgrims through illiteracy and dependence on brokers, while indirectly blaming the colonial government for failing to protect its subjects on the journey. The kba13.com essay of 27 August 2025, “From the Syekh Haji to the State”, which reads Dadi Darmadi’s ethnography, adds two layers. The first is the Saudi Holland Bank, which according to the essay was founded in 1926 as a branch of the Nederlandsche Handel-Maatschappij and allowed pilgrims to deposit savings in the Indies and withdraw them in Arabia, an instrument of protection and control at once. The second is the role of the Jawah ulama in Mecca, who through fatwas and moral appeals pressed the syekh haji not to charge excessive fares, an effort that, according to the essay, the brokers regarded as a threat to their livelihood.
After independence, the state took over these functions step by step. Deliar Noer, in Administrasi Islam di Indonesia (1983), notes that the Ministry of Religious Affairs, established in 1946, inherited the colonial structure of penghulu and the Kantoor voor Inlandsche Zaken and then took on the hajj, religious education, religious courts, zakat and waqf, with problems of efficiency and politicisation that he criticised from the outset. The kba13.com essay of 28 August 2025 on the history, governance and digitalisation of hajj administration records that Presidential Decree No. 22 of 1969 gave the government a monopoly over hajj organisation to protect pilgrims from fraud by private agents, that sea transport ended in 1979, that Saudi Arabia’s muassasah system applied from 1984, that BPKH was created in 2017 to separate hajj finances from the Ministry of Religious Affairs, and that from 2022 Saudi Arabia replaced the single muassasah with multiple private syarikah. The Darmadi essay dates the state takeover to 1966, while the governance essay names the 1969 decree as the milestone of monopoly; the difference probably reflects distinct stages, and this paper assesses it with moderate confidence. The thread remains the same: from the syekh haji to the ministry, every takeover brought a promise of protection, but also moved the point of rent from private brokers into the bureaucracy.
Acehnese Hajj Traditions and the Baitul Asyi Waqf: A Forgotten Model
Acehnese hajj traditions show how a universal act of worship is framed by local culture. Ash Shifa Annur and Inayatillah, in the December 2025 issue of the journal FITRAH, in an article titled “Acculturation of Islam and Local Culture in Acehnese Traditional Traditions: A Study on Peusijuek Haji”, explain that the peusijuek haji blessing is performed before departure and after return, that rice, ceremonial flour and leaves are reinterpreted as signs of purification and blessing consistent with Islamic teaching, and that the ritual is negotiated among ulama, customary leaders and pilgrims’ families so that it strengthens social cohesion and Acehnese identity. The undated Jawi-script Risalah Haji, with a cover photograph of the Masjid al-Haram before the great twentieth-century expansion, represents the other side of the tradition: Malay manasik literature explaining the pillars, obligations and recommended acts of the hajj, the prayers at each site, and the etiquette of travel and of the visit to Medina. Together, the ritual and the booklet were a cultural infrastructure that prepared pilgrims long before the state organised manasik instruction.
That tradition is now changing under the pressure of the quota system. The kba13.com essay of July 2026, “How are the Acehnese Traditions and Strategies for Hajj in the Contemporary Era?”, argues that the main burden of the Acehnese hajj has shifted from a journey that once took two to three months to waiting in a queue determined by Jakarta, that the hajj has become a business ground for banks, travel agents and guides, and that titles such as Tengku Haji or Cut Hajjah now depend more on financial means than on community support or depth of learning. The essay also notes that Indonesian students in the Middle East who perform the hajj while working as officers often skip the kenduri feast and the peusijuek. The field study by Kamaruzzaman Bustamam Ahmad and Rahmi Zakaria in 2018 in the journal Studia Islamika titled “Cross-cultural Differences Experienced during Hajj: A Case Study of Acehnese Hajj” (Arsip & Pustaka KBA13), based on interviews in September 2014, found that Acehnese pilgrims experienced culture shock in verbal communication, body movement, dress, and the use of space, time and touch, while villagers who had never been to Mecca built their image of the Holy Land mainly from unverified stories. The finding matters for policy: manasik instruction that covers only ritual procedure is not enough to prepare pilgrims for a very different social environment.
The most policy-relevant part of the Acehnese tradition is the Baitul Asyi waqf. According to a Bisnis.com report of June 2025, Habib Abdurrahman bin Alwi al-Habsyi, known as Habib Bugak Asyi, bought land near the hill of Marwah with funds pooled by Acehnese merchants and the community and built a house for Acehnese pilgrims and residents in Mecca. When the land was taken for the expansion of the Masjid al-Haram, the compensation bought new land around the mosque, which developers then built into hotels, and the profits fund the waqf. A Bisnis.com report of 13 May 2026 records that the waqf pledge was made in 1224 AH, or 1809 CE, before a judge of the Sharia Court of Mecca; that its assets now include the 25-storey Hotel Ajyad and the 28-storey Menara Ajyad, able to house more than 7,000 people, with an estimated value of over 200 million riyals; and that on 12 May 2026 the waqf’s trustee (nazir), Shaykh Abdul Latif Muhammad Baltu, handed 2,000 riyals per person, about Rp9.2 million, to 5,426 pilgrims from Aceh. Baltu said cash distribution had run for eleven years with a total of more than 100 million riyals. Two critical notes are needed: the same report gives a total of 11.2 million riyals, whereas 5,426 times 2,000 riyals is about 10.85 million riyals, and the 2025 report names two different hotels, Grand Al Massa and Prestige, as the managed assets. This paper assesses the core facts on the age of the waqf, the amount per pilgrim and the number of recipients with high confidence, and the details of assets and total disbursement with moderate confidence.
The payment rose from 1,500 riyals in 2024 to 2,000 riyals in 2025, according to Bisnis.com, and in May 2026, according to RMOL, the Government of Aceh proposed raising it to 3,000 riyals, although the trustee in the end again paid 2,000 riyals. The entitlement applies only to pilgrims who register from Aceh, so Acehnese who depart from other embarkation points do not receive it. The lessons of Baitul Asyi for national policy lie in three things. First, a productive waqf built two centuries ago generates a stream of benefits that does not burden later generations, because the benefit is paid from the returns on assets, not from the deposits of other participants. Second, owning assets in the Holy Land provides bargaining power and income independent of annual negotiations with hotel providers. Third, governance trusted across generations rests on a trustee recognised by the Saudi authorities and on a pledge that clearly names its beneficiaries. The Inspector General of the Ministry of Religious Affairs, Faisal Ali Hasyim, in 2025, according to Bisnis.com, praised Baitul Asyi as a professional and accountable model of productive waqf. Ironically, the national hajj village now being built does not follow the logic of waqf but the logic of state investment.
The Political Economy of the Queue: Quotas, Waiting Lists and Scarcity Rents
Indonesia’s hajj queue is the product of two rationing systems meeting. On the Saudi side, each country’s quota is administratively capped; a report in The Star in July 2026 puts Malaysia’s quota at about 31,600 places, equivalent to 0.1 per cent of the population, while more than one million citizens are registered. On the Indonesian side, registration is open to anyone able to pay the initial deposit, so the waiting list grows far faster than the quota. According to a Fortune Indonesia report of 29 October 2025, the quota for 1447 AH, or 2026 CE, is 221,000 pilgrims, comprising 203,320 regular and 17,680 special pilgrims, against a national waiting list of 5,398,420 people. For the first time, the quota was divided among provinces in proportion to their waiting lists under Article 13 of Law No. 14 of 2025, so the waiting time was standardised at about 26 years across all provinces. A simple calculation confirms the figure: 5,398,420 divided by 203,320 yields about 26.5 years. Aceh, with 144,076 registrants, received 5,426 places, exactly the number of Baitul Asyi recipients in May 2026.
Standardising the waiting time is an important correction of interregional fairness, but it does not touch the root of the problem. The Deputy Minister of Hajj and Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, told DPR Commission VIII on 28 October 2025 that ten provinces gained quota and shorter waits while twenty provinces saw adjustments that lengthened their queues, and that the scheme would apply for three years before being evaluated. Before standardisation the inequality was very wide; the indictment in the hajj quota case reported by Katadata on 11 August 2026 cites waiting lists of up to 47 years as the background to the request for additional quota in 2024. Yet as long as new registrants each year outnumber the available places, the average waiting time will keep lengthening, however the places are divided. Standardisation shares scarcity more fairly; it does not reduce scarcity.
Administratively regulated scarcity always produces rent. The official price of a regular hajj place is set far below what many people would be willing to pay to depart sooner, so every shortcut is worth money. The special hajj quota, which by law is only eight per cent, is a legal shortcut at a higher price. Problems arise when the boundary between the regular and special tracks can be shifted by administrative decision. The conclusions of the DPR Hajj Special Committee, read by Nusron Wahid on 30 September 2024, refer to “3,503 special hajj pilgrims with no-queue status”, to gaps in the filling of companion places and the transfer of registrations, and to a Siskohat system vulnerable to intervention because it is not regularly audited. The indictment reported by Katadata describes the rent mechanism in stark terms: for the 2023 additional quota an acceleration fee of 5,000 US dollars per special pilgrim was allegedly levied, and for the 2024 additional quota 2,000 US dollars. Those figures, whatever the court’s final verdict, give a sense of the black-market price of a place.
The table below gathers key figures of the political economy of the hajj that can be verified from public sources, with Malaysia as a comparator. The last column states the type of evidence, because some figures are the author’s calculations from official data rather than numbers announced by institutions.
| Indicator | Indonesia | Malaysia | Year | Type of evidence |
|---|---|---|---|---|
| Hajj quota | 221,000 (203,320 regular, 17,680 special) | About 31,600 | 2026 | Ministry data; media |
| Registrants waiting | 5,398,420 | More than one million | 2025–2026 | Ministry data; media |
| Average waiting time | About 26 years (standardised) | Not officially announced | 2026 | Deputy minister’s statement; author’s calculation |
| Full cost per pilgrim | BPIH Rp87.41 million (2026); Rp98.47 million (2027) | RM33,300 (unchanged for four seasons) | 2026–2027 | DPR decision; ministerial release |
| Paid by the pilgrim | Bipih Rp54.19 million (2026); Rp54.65 million (2027), the same for all income levels | B40 RM15,000; M40 RM23,500; T20 RM33,300 | 2026–2027 | DPR decision; ministerial release |
| Subsidy per departing pilgrim | Investment returns Rp33.22 million (2026); Rp43.82 million (2027) | RM18,300 (B40); RM9,800 (M40); zero (T20) | 2026–2027 | DPR decision; ministerial release |
| Managed funds | Rp180.74 trillion | Not itemised in the sources | End-2025 | BPKH report audited by BPK |
| Returns paid to all savers | Average Rp366,200 per regular pilgrim (first stage, 2025) | Dividend of 3.50%, or RM3.22 billion to 9.7 million savers | 2025 | BPKH release; ministerial release |
| Region-specific waqf | Baitul Asyi: 2,000 riyals to 5,426 Acehnese pilgrims | No equivalent in the sources | 2026 | Trustee’s statement; media |
The table shows a fundamental difference in philosophy. Malaysia has held the full cost unchanged for four seasons and differentiates the subsidy by income group, so that the highest-income group pays in full. Indonesia lets the full cost rise but gives a uniform subsidy to every departing regular pilgrim, without distinguishing economic capacity. At the same time, the returns received directly by pilgrims still waiting are very small compared with the subsidy received by those who depart. These three differences are the heart of the intergenerational subsidy problem discussed in the next section.
Hajj Funds, Investment Returns and the Problem of Intergenerational Subsidy
BPKH was born to separate the management of pilgrims’ money from the organisation of the hajj, and in terms of formal accountability it has succeeded. According to Katadata on 28 July 2026, BPKH’s managed funds reached Rp180.74 trillion in 2025, up 5.30 per cent, with investment returns (nilai manfaat) of Rp12.05 trillion, up 4.42 per cent from 2024, and its financial statements received an unqualified opinion from the Supreme Audit Agency (BPK) for the eighth consecutive time. A Bisnis.com report of April 2025 records 2024 returns of Rp11.63 trillion, comprising Rp9.29 trillion from investments and Rp2.34 trillion from bank placements, with the share placed in Islamic banks falling to 23.75 per cent and a minimum liquidity reserve of twice the annual hajj cost of about Rp40.7 trillion. The 2023 accountability brief of the DPR Expertise Agency records that in 2022 about 68.04 per cent of the funds were placed in state sukuk and 29.5 per cent in banks, with returns of 5.43 per cent in 2020 and 6.89 per cent in 2021. From the 2025 figures, the ratio of returns to managed funds is about 6.7 per cent, a rough calculation because the average balance over the year is not published in the same source. The portfolio is conservative, liquid and safe, but precisely for that reason its returns are limited.
The problem lies in how the returns are spent. According to reports by Tirto and Investor Trust, the DPR and the government agreed on 29 October 2025 on an average 2026 hajj cost (BPIH) of Rp87,409,365 per regular pilgrim, down about Rp2 million from Rp89,410,258 in 2025, with the pilgrim’s payment (Bipih) at about Rp54.19 million, or 62 per cent, and investment returns at about Rp33.22 million, or 38 per cent. For 2027, according to a report by RCTI+/Sindonews, the Minister of Hajj and Umrah proposed on 19 August 2026 a BPIH of Rp107,340,172 with the pilgrim’s share at only 40 per cent and investment returns at 60 per cent; on 7 October 2026 the DPR and the government agreed on a BPIH of about Rp98.47 million, with a Bipih of Rp54,648,825, or 55.50 per cent, and investment returns of Rp43,817,526, or 44.50 per cent, plus about Rp2.6 trillion of remaining returns for the virtual accounts of waiting pilgrims. In other words, the full cost rose by about Rp11 million in a year, but almost all of the increase was borne by investment returns, not by the departing pilgrims.
A simple calculation shows the scale of the pressure. Multiplying the subsidy of Rp33.22 million by 203,320 regular pilgrims, the requirement for investment returns in the 2026 season is about Rp6.75 trillion; with a subsidy of Rp43.82 million, the requirement for the 2027 season is about Rp8.91 trillion, or about 74 per cent of all the returns BPKH earned in 2025. Adding the Rp2.6 trillion allocation to virtual accounts, almost all of one year’s investment income is distributed. By contrast, the first-stage distribution of 2025 returns to virtual accounts, according to Kontan on 8 September 2025, amounted to about Rp2.1 trillion for some 5.4 million pilgrims, an average of Rp366,200 per regular pilgrim. If that pattern holds, a pilgrim who waits 26 years will receive less than Rp10 million in nominal terms into the virtual account, while in the year of departure the same pilgrim will receive a subsidy of more than Rp40 million from the common pool. That large subsidy is financed mainly by the returns on the deposits of millions of others who are still waiting. The DPR Hajj Special Committee concluded in 2024 that the use of investment returns was unfair, because pilgrims not yet entitled to depart were using the returns that belong to pilgrims in the queue.
The structure is at risk when three pressures converge. The first is the exchange rate: the DPR Expertise Agency brief notes that about 95 per cent of hajj cost components are paid in US dollars or riyals, so a weaker rupiah directly raises the BPIH. The second is the cost in Saudi Arabia, which in the 2027 BPIH breakdown reaches Rp54.32 million per pilgrim, more than the entire Bipih paid by the pilgrim. The third is political: every increase in the Bipih is unpopular, so the temptation to fill the gap with investment returns is always strong. The same DPR brief cites a projection by BPKH’s leadership that with a 60:40 composition the managed funds could run out by 2025; that projection proved too pessimistic, because the government and the DPR reduced the share of investment returns in 2023–2026, but the proposal of 60 per cent for 2027 shows that the pressure in that direction has not disappeared. This paper assesses with moderate confidence that the scheme can be sustained as long as managed funds grow and returns remain stable, but that it is increasingly unfair to younger cohorts of registrants and vulnerable to exchange-rate shocks.
Governance 2024–2026: The Special Committee, the Quota Case, a New Ministry and the Hajj Village
The period 2024–2026 saw the largest reorganisation of hajj administration since 1969. Its starting point was the DPR Hajj Special Committee, whose conclusions of 30 September 2024 stated that the Ministry of Religious Affairs still acted as both regulator and operator, that the allocation of additional quota allegedly breached the eight per cent special-quota rule in Law No. 8 of 2019, that investment returns were disbursed before the ministerial decree authorising them was issued, that pilgrims who had paid in full but had their departure postponed amounted to about 30 per cent of the national quota, and that many services in Arafah, Muzdalifah and Mina did not comply with contracts. Those conclusions became the political basis for two developments: legal proceedings over the additional quota and the separation of hajj administration from the Ministry of Religious Affairs.
The legal process moved quickly. According to Bisnis.com, the KPK raised the case to the investigation stage on 9 August 2025 and on 9 January 2026 named former Minister of Religious Affairs Yaqut Cholil Qoumas and his former special staffer known as Gus Alex as suspects, alleging that the 20,000 additional places of 2024 were split evenly, 10,000 regular and 10,000 special, whereas the law sets 92 per cent regular and 8 per cent special. The indictment read at the Jakarta Corruption Court on 11 August 2026, according to Katadata, cites state losses of at least Rp622.09 billion based on a BPK investigative audit and alleged self-enrichment of 271,500 US dollars. His lawyers said that not one of the 432 witnesses in the indictment stated that Yaqut received money. According to Investor Trust, the panel of judges rejected the defendant’s objection on 27 August 2026, and according to RM.id, prosecutors prepared about 303 witnesses with a verdict due no later than 22 December 2026. As of this writing there is no verdict, so the presumption of innocence applies in full. Yet regardless of the criminal verdict, the undisputed fact is that the 50:50 split took place, and that is what matters for policy design: a single administrative decision was able to shift thousands of high-value places from one track to another.
Institutional reorganisation ran in parallel. In June 2025, according to CNBC Indonesia, the head of the Hajj Organising Agency (BP Haji), Mochamad Irfan Yusuf, revealed a Saudi idea of cutting Indonesia’s quota by up to 50 per cent, and the Director General of Hajj and Umrah Organisation, Hilman Latief, mentioned a Saudi proposal to limit pilgrims over 70 to just seven per cent of the quota. According to INP, the plan was dropped on 11 June 2025 after meetings between BP Haji and Saudi officials. The background was pilgrim deaths; according to Investor Trust, by 30 June 2025 418 Indonesian pilgrims had died, mainly from heart disease. On 26 August 2025, according to Bisnis.com, the DPR passed the third amendment to Law No. 8 of 2019, turning BP Haji into a ministry, and on 8 September 2025 Mochamad Irfan Yusuf was sworn in as Minister of Hajj and Umrah with Dahnil Anzar Simanjuntak as his deputy. Separating the hajj regulator from the Ministry of Religious Affairs answered one of the Special Committee’s conclusions, but raised a new question: the new ministry is now regulator and operator at once, precisely the dual role the committee criticised.
The third step is the hajj village, framed as a way to lower costs. According to CNBC Indonesia, Danantara Investment Management and Thakher Development Company signed an agreement on 14 December 2025 for the acquisition of the Novotel Makkah Thakher City, with 1,461 rooms, and 14 plots of land covering about 4.4 hectares, some 2.5 kilometres from the Masjid al-Haram, with potential development of up to about 5,000 rooms. According to a release quoted by BCA Sekuritas, the hotel was handed over on 11 August 2026 and the land acquisition was completed on 18 October 2026. The transaction price has not been disclosed. There is also a striking gap between political claims and transaction data: Minister of Religious Affairs Nasaruddin Umar on 3 February 2026, according to Investor Trust, said the land obtained was “perhaps almost around 60 hectares”, whereas the documented transaction is 4.4 hectares. A capacity of 1,461 rooms, assuming four pilgrims per room, is equivalent to about 5,800 pilgrims, or less than three per cent of Indonesia’s quota; this calculation is rough because the occupancy policy per room has not been announced. The hajj village could become a strategic asset, but without transparency over the price, the lease terms for hajj organisers and the distribution of profits, the public cannot judge whether it lowers pilgrims’ costs or merely shifts hotel margins from Saudi owners to a state investment body.
Mecca as Platform and Malaysia as Mirror: Vision 2030 and Tabung Haji
Saudi Arabia has turned the hajj from a service negotiated between states into a digitally regulated platform. The kba13.com essay of 28 August 2025, “The Transformation of the Saudi Hajj”, traces the institutional line from the Hajj Management Committee in 1926, the Directorate General for Hajj Affairs in 1946, and the Ministry of Hajj and Waqf in 1962, to the Ministry of Hajj and Umrah in 2016, and places the Pilgrim Experience Program as a pillar of Vision 2030. According to the official page of the Pilgrim Experience Program, the programme targets capacity for 30 million Umrah pilgrims by 2030, up from 15 million by 2025 and 8.5 million in 2019, and a satisfaction rate of 90 per cent. The hajj itself is relatively stable: the Saudi statistics authority recorded 1,673,230 pilgrims in 2025 and, according to Riyadh Daily, 1,707,301 pilgrims in 2026, of whom 1,546,655 came from abroad. Vision 2030’s growth lies in the Umrah; the hajj remains capped by the capacity of the holy sites, so the queues of large sending countries will not be unwound by the expansion of Saudi infrastructure.
The most important layer for Indonesia is platformisation. According to the Saudi Ministry of Hajj and Umrah in May 2026, the Nusuk Masar platform connects contracting, operational tasks, e-wallet transfers and visa issuance in one system, the Nusuk app has more than 51 million users and over 100 services, and the Nusuk card was for the first time read by smart sensors to monitor pilgrim movement. According to Arab News on 29 September 2026, for the 2027 season Saudi Arabia introduced an all-inclusive package allowing sending countries’ pilgrim affairs offices to contract accommodation, transport, meals and holy-site services through a single electronic request. The hajj governance essay on kba13.com notes that from 2022 the single muassasah was replaced by multiple syarikah, that Indonesia partnered with eight syarikah in 2025, and that Saudi Arabia capped each syarikah at 100,000 pilgrims. For Indonesia, the platform lowers transaction costs and improves traceability, but it also moves regulatory power: standards, payment schedules and the choice of providers are increasingly set by Saudi digital architecture. Indonesia’s bargaining power now consists mainly of volume, about 14 per cent of international pilgrims, and a reputation for compliance.
Malaysia offers a useful mirror, with both its strengths and its failures. Lembaga Tabung Haji is a savings institution that pays returns to all savers, not only to those who depart. According to The Vibes on 18 March 2026, Tabung Haji paid a dividend of 3.50 per cent after zakat for the 2025 financial year, or RM3.22 billion to 9.7 million savers, up from 3.25 per cent in 2024. The full cost of the muassasah hajj, according to The Vibes in October 2025 and The Star in September 2026, has remained RM33,300 for the fourth consecutive season, with the B40 group paying RM15,000, the M40 group RM23,500 and the T20 group the full amount, and with hajj financial assistance allocations of RM210 million for the 2026 season and RM234 million for the 2027 season. This model is fairer vertically, because the subsidy flows to lower-income groups, and fairer across generations, because investment returns are distributed to all savers every year.
But Tabung Haji also teaches risk. According to an official Tabung Haji release of April 2019, the institution had an asset deficit of RM4.1 billion in 2017, and its restructuring addressed a RM10.9 billion deficit by transferring under-performing assets with a book value of RM9.7 billion to the government-owned company Urusharta Jamaah at a price of RM19.9 billion, settled with RM19.6 billion in sukuk and RM300 million in cash, while the hibah for 2018 was only 1.25 per cent. That lesson matters for Indonesia, which is now being urged, among others by the DPR Expertise Agency brief, to shift BPKH’s portfolio from bank placements to direct equity for higher returns. Higher returns mean higher risk, and Malaysia shows that a governance failure in a hajj fund is ultimately borne by the state. This paper assesses with high confidence that a subsidy model based on economic capacity and the distribution of returns to all savers can be learned from Malaysia, and with equally high confidence that an aggressive investment strategy without strong governance must be avoided.
What the Leaders Said: Cheaper Costs, Personal Trust and a Shared Trust
The language of Indonesia’s leaders on the hajj over the past two years has been dominated by one promise: lower costs and decent service. President Prabowo Subianto, at the Mujahadah Kubro marking the centenary of Nahdlatul Ulama in Malang on 8 February 2026, according to Bisnis.com, declared that he was “determined to lower the cost of the hajj for the Indonesian people” and promised that “all pilgrims will be guaranteed decent housing”. On the same occasion, according to Investor Trust, he said that “this is the first time in history that the Government of the Kingdom of Saudi Arabia has allowed another nation to own land in the Holy City of Mecca”, and that the Saudis “changed their law especially to honour the Indonesian nation”, with a target of a fine hajj village within three years. The promise to lower costs is politically sincere, but it collides with the arithmetic discussed in Section VII. Eight months after that speech, the 2027 BPIH in fact rose by about Rp11 million, and the amount paid by pilgrims could be held down only because investment returns absorbed almost the entire increase. The promise of cheap hajj, in the present structure, is a promise financed by the pilgrims who are still waiting.
Claims of special Saudi treatment also deserve critical reading. Minister of Religious Affairs Nasaruddin Umar, according to Investor Trust on 3 February 2026, said that “no other country has received anything like this except Indonesia”, while the same report states that Saudi Arabia has issued an official decision allowing foreigners to buy land and hotels in Mecca and Medina. If that decision applies to foreigners in general, Indonesia’s distinction lies in the speed and scale of its use, not in legal exclusivity. The same pattern appears in the statement of the deputy head of BP Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, in June 2025, according to INP, that Saudi officials said they still had strong trust in Indonesia, “especially in President Prabowo”. Hajj diplomacy resting on the personal relationship of the head of state can produce quick decisions, such as the cancellation of the quota-cut idea, but it is fragile unless institutionalised in rules binding both sides. The history of the Jawi networks shows that the durability of the archipelago’s relationship with the Haramayn rested on institutions, namely ulama, waqf and communities, not on the figure of the ruler.
The language of Saudi officials places more weight on shared responsibility and pilgrim readiness. Minister of Hajj and Umrah Tawfiq al-Rabiah, meeting Indonesia’s Minister of Hajj and Umrah in Jeddah on 16–17 February 2026, according to RMOL, said that Indonesia’s success in managing its pilgrims is also Saudi Arabia’s success, and that “this trust must be guarded together”. Mochamad Irfan Yusuf said at that meeting, “we agreed there is no other agenda than making the 2026 hajj a success”. The Saudi Deputy Minister of Hajj, Abdul Fatah Mashat, in 2025, according to Investor Trust, stressed that pilgrim death figures must inform preparation, including health screening and monitoring before departure. On his visit to Indonesia on 29 April 2024, according to the Saudi Ministry of Hajj and Umrah, al-Rabiah launched a Nusuk exhibition and discussed the integration of digital technology. The implicit message is consistent: Saudi Arabia will keep access open, but on condition of compliance with its health standards and its platform. Minister Irfan Yusuf himself acknowledged this on 8 June 2026, according to Antara, saying that “the Saudi government is increasingly maximising the use of the e-Nusuk application”, and that the 2027 quota had not been formally set, so the figure of 221,000 was being used as the reference.
Malaysia’s language provides a sharp contrast. The Minister in the Prime Minister’s Department (Religious Affairs), Zulkifli Hasan, according to The Star on 9 September 2026, said the government “remains committed to ensuring that the haj pilgrimage can be performed sustainably and equitably” and would keep monitoring the cost structure in line with global developments; in March 2026, according to The Vibes, he described the 3.50 per cent dividend as a reflection of better financial performance. His vocabulary is sustainability and equity, not cost reduction. On the side of Indonesia’s fund manager, the head of BPKH’s Executive Board, Fadlul Imansyah, according to Investor Trust on 30 October 2025, described the 2026 BPIH agreement as a balance “between pilgrims’ ability to pay and the management of the hajj fund’s returns” and promised that the rights of pilgrims in the queue remain guaranteed. Danantara’s CEO Rosan Roeslani, according to the release quoted by BCA Sekuritas in October 2026, stressed that the focus is “managing these assets with strict investment discipline”. Each of these statements is true within its own frame, but not a single Indonesian official has said publicly how much of the investment returns may be spent on departing pilgrims without sacrificing those who wait. The absence of that number is the largest policy gap.
Counterarguments: What Defenders of the Current System Would Say
The first counterargument holds that the investment-return subsidy is a legitimate form of mutual assistance, because all pilgrims will eventually depart and receive the same subsidy. That argument holds if three conditions are met: managed funds grow, returns are stable, and the subsidy per pilgrim does not rise faster than investment income. The 2026–2027 data show the third condition beginning to break, because the subsidy per pilgrim rose from about Rp33.2 million to Rp43.8 million in one year, while BPKH’s returns in 2025 rose by only 4.42 per cent. Mutual assistance that each year claims a larger share of the common pool is no longer symmetrical; those who register later bear the risk that, by the time their turn comes, the pool’s capacity to subsidise will have declined.
The second counterargument holds that raising the Bipih would shut out the poor and violate a fair principle of istitha’ah, the ability to perform the hajj. The concern is legitimate, and precisely for that reason the Malaysian model is relevant: higher costs need not be imposed uniformly. Subsidies can be concentrated on low-income groups, while high-income groups pay close to the full cost. Indonesia currently gives the same subsidy to a wealthy trader and a smallholder farmer, a choice that, by this paper’s inference, tends to be regressive because the well-off can more easily provide the initial deposit at a young age and therefore enjoy the subsidy sooner. The third counterargument holds that the queue results from the Saudi quota, so domestic reform is irrelevant. That is half true: the quota is indeed beyond Indonesia’s control, but the speed at which the queue grows, the size of the initial deposit, the rules on transferring registrations and the distribution of investment returns are entirely within domestic control.
The fourth counterargument holds that the new ministry and the hajj village have proven their worth, because Saudi Arabia dropped the idea of cutting the quota, the 2026 quota remained at 221,000, and Indonesia now owns a 1,461-room hotel near the Masjid al-Haram. This paper accepts that institutional professionalisation and asset ownership can strengthen bargaining power. However, the negotiating success of 2025 came before the ministry was formally created, and hotel ownership has not yet translated into lower costs as long as the lease scheme and the transaction price remain closed. The fifth counterargument, advanced by the former Minister of Religious Affairs’ defence, is that the allocation of the 2024 additional quota was a policy discretion for the sake of pilgrim safety and the limited capacity of Mina; Yaqut himself said on 27 August 2026 that he hoped the court would assess the policies he adopted in light of pilgrim services and safety. The court will decide the criminal question. For public policy the lesson remains the same: discretion able to move thousands of high-value places without real-time transparency is an institutional design that invites rent, whoever the official may be.
Scenarios for 2026–2030 and Policy Recommendations
The first and most likely scenario is stability with a swelling subsidy. The quota holds at about 221,000, the waiting time slowly lengthens beyond 26 years, the Bipih is held in the range of Rp54–58 million for political reasons, and investment returns absorb most of the rising costs in Saudi Arabia. The hajj village operates partially and the quota case is decided at the end of 2026, so public trust recovers to a limited extent. The risk in this scenario is deferred, not removed: approaching 2030, the ratio of subsidy to annual investment returns could approach its limit, especially if the rupiah weakens. The second scenario is fair reform. The government and the DPR set a cap on the share of investment returns for departing pilgrims, gradually introduce a subsidy based on economic capacity, open a real-time quota ledger, and make the hajj village a common asset of pilgrims under a scheme close to a productive waqf. Costs rise for the well-off, but the sustainability of the fund and intergenerational fairness are preserved. The third scenario is a crisis of trust, triggered by a combination of an exchange-rate shock, a sharp rise in holy-site costs, a court verdict exposing a wider rent network, or political pressure to use hajj funds for other purposes. In this scenario withdrawals of deposits increase, BPKH is forced to hold excess liquidity, and returns fall, so the subsidy cycle becomes unsustainable.
Seven recommendations are offered to push toward the second scenario. First, the Ministry of Hajj and Umrah should publish an open quota ledger showing in real time every regular and special place, every transfer of registration and every filling of residual quota, with periodic security audits of Siskohat as the 2024 Special Committee recommended, and a firm ban on any form of acceleration fee. Second, the DPR together with BPKH should set in law or government regulation a maximum share of annual investment returns that may be used to subsidise departing pilgrims, for example half of the previous year’s returns, with the remainder required to be distributed to the virtual accounts of all waiting pilgrims. Third, the government should design a five-year roadmap toward a subsidy based on economic capacity, using national welfare data, so that high-income groups pay close to the full cost while vulnerable groups remain protected. Fourth, Danantara should disclose the acquisition price of the Novotel Thakher and the 4.4 hectares of land, the rates charged to hajj organisers and its profit-sharing plans, and together with the Indonesian Waqf Board consider a hybrid structure allowing part of the assets’ benefit to flow directly to pilgrims, learning from Baitul Asyi.
Fifth, the Government of Aceh should work with the trustee of Baitul Asyi to document openly the history of the pledge, the list of assets and the annual distribution reports, so that the waqf can become a national reference model and be protected from unfounded claims, including clarifying the position of Acehnese who depart from other embarkation points. Sixth, the Ministry of Hajj and Umrah together with the Ministry of Health should broaden manasik instruction into cross-cultural and health preparation, in line with research findings on the culture shock of Acehnese pilgrims and with Saudi demands on health istitha’ah, given that 418 Indonesian pilgrims died by the end of June 2025. Seventh, Indonesia, Malaysia and Brunei should form a technical forum on the Jawi hajj to negotiate collectively on the standards of the Nusuk platform, payment schedules and holy-site services, because the combined volume of the three countries provides bargaining power that none has alone. Such a forum could also revive the Jawi scholarly networks in the Haramayn as cultural diplomacy, not merely as historical memory.
Limitations
This paper has four limitations. First, BPKH’s detailed financial statements, including the latest portfolio composition and actuarial projections of obligations to waiting pilgrims, were not available in the sources consulted, so the sustainability analysis rests on aggregate figures and the author’s simple calculations. Second, the hajj quota case has not been decided, so all accounts of alleged levies and money flows come from the indictment and statements by the parties, not from legally final findings. Third, the transaction price and the scheme of use of the hajj village have not been disclosed, and officials’ claims about land area differ from transaction data, so the assessment of its benefits is provisional. Fourth, data on the Baitul Asyi waqf come from the trustee’s statements and media reports, with some numerical inconsistencies, because the waqf’s financial statements are not publicly available. Parts of the historical narrative of Acehnese ulama networks also rest on oral tradition and family testimony not yet cross-checked against archives.
Conclusion: From Veranda to System
The road to Mecca from the Veranda was always more than a physical journey. In the seventeenth century it carried Abdurrauf as-Singkili to Medina and back with the jurisprudence and exegesis that shaped Malay Islam. In the nineteenth century it became the object of Snouck Hurgronje’s surveillance and of a colonial policy that separated worship from politics. In the twentieth century it became a channel of republican diplomacy and then a monopoly of state bureaucracy. Today it is a digital queue managed through a Saudi platform, financed by a giant managed fund and contested by scarcity rents. The anthology De Atjehers 2: Dari Serambi Mekkah ke Serambi Kopi (2021) and its sequel De Atjehers 3, edited by Muhajir Al-Fairusy, capture the shift of Acehnese identity from a region defined by religion and conflict toward a more cosmopolitan society, while the book The Veranda of Mecca (2026) asks what the epithet Veranda of Mecca means after the tsunami, war and reconstruction. The same question now applies to the hajj: what does it mean to be the largest pilgrim-sending nation if the system makes its citizens wait a quarter of a century and charges the costs of the present generation to the next.
This paper concludes that Indonesia’s hajj reform must shift from the politics of price to the politics of fairness. The kba13.com essay of 31 October 2025, “Modernisation in the Malay World/Southeast Asia”, proposes a civilised modernisation that combines rationality and technology with human values and tawhid; in the language of hajj policy, civilised modernisation means a transparent digital platform, a fund that is fair across generations, and assets owned in common by pilgrims. The most valuable legacy of the Veranda of Mecca is not its epithet but the institutions built by its ulama and merchants: scholarly networks that transcended sultanates, manasik books that prepared pilgrims, and a waqf that two centuries later still pays every Acehnese pilgrim from the returns of its own assets. If the Ministry of Hajj and Umrah, BPKH and Danantara can build institutions with that kind of durability and integrity, the hajj village at Thakher could become a Baitul Asyi for all of Indonesia. If not, it will become just one more point of rent in the long chain of the political economy of worship.
References and Sources
Official documents and data
- Badan Keahlian DPR RI (2023): Optimalisasi Pengelolaan Nilai Manfaat Haji demi Sustainabilitas Keuangan Haji (Accountability Brief Komisi VIII)
- General Authority for Statistics, Saudi Arabia (2025): Total number of pilgrims performing Hajj 1446H (2025) reaches 1,673,230
- Lembaga Tabung Haji (2019): Lembaga Tabung Haji Fully Restores 2018 Financial Position
- Ministry of Hajj and Umrah, Saudi Arabia (2024): Minister of Hajj and Umrah Visits Indonesia to Strengthen Pilgrim Services and Enhance Bilateral Cooperation
- Ministry of Hajj and Umrah, Saudi Arabia (2026): Integrated Digital System to Facilitate the Journey of the Guests
- Pilgrim Experience Program, Vision 2030: About the Program
Scholarly literature
- Ash Shifa Annur dan Inayatillah (2025): Acculturation of Islam and Local Culture in Acehnese Traditional Traditions: A Study on Peusijuek Haji, FITRAH 7(2)
- Joshua Gedacht (2014): Review of Eric Tagliacozzo, The Longest Journey: Southeast Asians and Pilgrimage to Mecca, Southeast Asian Studies 3(2)
- Kamaruzzaman Bustamam Ahmad dan Rahmi Zakaria (2018): Cross-cultural Differences Experienced during Hajj: A Case Study of Acehnese Hajj, Studia Islamika 25(1)
- Saifuddin Dhuhri (2017): Aceh Serambi Mekkah (Studi tentang Peran Ibadah Haji dalam Pengembangan Peradaban Aceh), Jurnal Ilmiah Islam Futura 16(2)
- Suryadi dkk.: A Critical Voice on the Hajj by a Sumatran Pilgrim from the Early Twentieth Century, Studia Islamika 31(2)
- Timothy P. Daniels (2007): Review of Azyumardi Azra, The Origins of Islamic Reformism in Southeast Asia, American Journal of Islam and Society 24(1)
Policy analysis and institutional reports
News media
- Antara (2026): Menhaj Sebut Acuan Kuota Haji 2027 Tetap di Angka 221 Ribu Orang
- Arab News Pakistan (2026): Kingdom Introduces All-Inclusive Hajj Package for 2027
- BCA Sekuritas/IQPlus (2026): Danantara Akuisisi Lahan 4,4 Hektare di Makkah, Perkuat Ekosistem Haji
- Bisnis.com (2025): Mimpi Kampung Haji dan Belajar Wakaf dari Warga Aceh
- Bisnis.com (2025): BPKH: Nilai Manfaat Dana Haji 2024 Capai Rp11,6 Triliun
- Bisnis.com (2025): Sah! Prabowo Teken Keppres Kementerian Haji & Umrah, Pejabat Dilantik Hari Ini
- Bisnis.com (2026): Jemaah Haji Aceh Terima Wakaf 11,2 Juta Riyal dari Baitul Asyi, Masing-Masing Dapat 2.000 Riyal
- Bisnis.com (2026): KPK Beberkan Peran Yaqut dan Gus Alex di Kasus Kuota Haji, Ungkap Adanya Aliran Kickback
- Bisnis.com (2026): Presiden Prabowo dan Rencananya Menurunkan Biaya Haji
- CNBC Indonesia (2025): Kuota Haji Mau Dipangkas 50 Persen, Bagaimana Nasib Jamaah Indonesia?
- CNBC Indonesia (2025): Resmi! Danantara Beli Hotel 1.461 Kamar & 14 Bidang Tanah di Makkah
- Fortune Indonesia (2025): Kuota Haji 2026 Diatur Ulang, Masa Tunggu Dipukul Rata 26 Tahun
- INP (2025): Saudi Arabia Cancels Plan to Cut Indonesia’s Hajj Quota: BP Haji
- Investor Trust (2025): BPIH 2026 Turun Rp 2 Juta, BPKH Siap Gelontorkan Nilai Manfaat Dana Haji
- Investor Trust (2025): 418 Jemaah Haji Wafat, Kemenkes Minta Istitha’ah Kesehatan Diperketat
- Investor Trust (2026): Perlawanannya Ditolak Pengadilan Tipikor, Yaqut Siap Hadapi Sidang Pembuktian
- Investor Trust (2026): Bangun Kampung Haji, Indonesia Jadi Negara Pertama yang Beli Properti di Makkah
- Investor Trust (2026): Prabowo: Kerajaan Arab Saudi Ubah Regulasi Kepemilikan Tanah demi Kehormatan RI
- Katadata (2026): Jalani Sidang Perdana, Yaqut Didakwa Rugikan Rp 622 M dalam Kasus Kuota Haji
- Katadata (2026): BPKH Raih WTP 8 Kali Berturut-turut, Dana Kelolaan Tembus Rp180,74 T
- Kontan (2025): BPKH Salurkan Nilai Manfaat Tahun 2025 Sebesar Rp2,1 Triliun untuk Jemaah Haji
- Litbang Kompas: Haj and Fortress of Solidity in the Past
- RCTI+/Sindonews (2026): DPR-Pemerintah Sepakat Biaya Haji 2027 Rp98,4 Juta, Jemaah Bayar Rp54,6 Juta
- Riyadh Daily (2026): GASTAT: Total Number of Pilgrims for Hajj 2026 Reaches 1,707,301
- RM.id (2026): Jaksa Siapkan 303 Saksi di Kasus Kuota Haji, Vonis Yaqut Desember 2026
- RMOL (2024): Ini Kesimpulan dan Rekomendasi Pansus Haji 2024
- RMOL (2026): Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik
- RMOL (2026): Kolaborasi Indonesia-Arab Saudi: Misi Besar Sukseskan Haji 2026
- The Star (2026): B40 Haj Fee Stays at RM15,000 per Person for Next Year
- The Star (2026): A Guide to Saving for Hajj
- The Vibes (2025): Tabung Haji Maintains Subsidised Hajj Costs for 2026 despite Rising Expenses
- The Vibes (2026): Tabung Haji Declares Payout of 3.50 Percent, Highest in 8 Years
- Tirto (2025): Biaya Haji 2026 Disepakati Rp87,4 Juta, Jemaah Bayar Rp54,1 Juta
Arsip & Pustaka
- Arsip & Pustaka KBA13 Academy: Risalah Haji (kitab Jawi, tanpa tahun)
- Arsip & Pustaka KBA13 Academy: Cross-cultural Differences Experienced during Hajj: A Case Study of Acehnese Hajj (2018)
- Arsip & Pustaka KBA13 Academy: De Atjehers 2: Dari Serambi Mekkah ke Serambi Kopi (Padebooks, 2021)
- Arsip & Pustaka KBA13 Academy: Muhajir Al-Fairusy (ed.), De Atjehers 3: Kopi, Garis Batas & Kebudayaan (Padebooks, 2021)
- Arsip & Pustaka KBA13 Academy: The Veranda of Mecca: Faith, Peace, and the Remaking of Aceh after the Tsunami (2026)
- Arsip & Pustaka KBA13 Academy: Studi Keacehan, Pertemuan 4: Ulama Aceh & Jaringan Keilmuan (Fiqh–Tasawuf) (2025)
- Arsip & Pustaka KBA13 Academy: Islam di Dunia Melayu dan Samudera Hindia: Sejarah, Jaringan, dan Paradigma Baru Studi Islam (2026)
- Arsip & Pustaka KBA13 Academy: H. Aqib Suminto, Politik Islam Hindia Belanda (LP3ES, 1996)
- Arsip & Pustaka KBA13 Academy: Deliar Noer, Administrasi Islam di Indonesia (Yayasan Risalah, 1983)
- KBA13 Insight (2025): Dari Syekh Haji ke Negara: Dinamika Etnografis Haji Nusantara menurut Dadi Darmadi
- KBA13 Insight (2025): Modernisasi di Dunia Melayu/Asia Tenggara: Identitas, Agama, dan Arah Masa Depan
- KBA13 Insight (2025): Sejarah, Tata Kelola, dan Digitalisasi Penyelenggaraan Haji Indonesia: Dari Syaikh hingga Era Syarikah 2025
- KBA13 Insight (2025): Transformasi Haji Arab Saudi: Dari Ritual Pra-Islam hingga Digitalisasi di Era Visi 2030
- KBA13 Insight (2026): How are the Acehnese Traditions and Strategies for Hajj in the Contemporary Era?
- KBA13 Insight (2026): Aceh, Mecca, and the Sacred Networks That Shaped Islamic Reform in Southeast Asia
- KBA13 Insight (2026): How is the Migration of the Acehnese to the Malay Peninsula?
How to Cite
Ahmad, Kamaruzzaman Bustamam. (2026). The Road to Mecca from the Veranda: Hajj, Jawi Ulama Networks, and the Political Economy of Pilgrimage in Southeast Asia. Banda Aceh: KBA13 Academy Research Center. https://kba13academy.com/haji-ulama-jawi-ekonomi-politik-ibadah-asia-tenggara/?lang=en
Professor of Anthropology of Religion at UIN Ar-Raniry Banda Aceh; founder of KBA13 Insight and KBA13 Academy. PhD in Sociology from La Trobe University.
Research to teaching · Islamic Civilization
Bahan ajar terkait kajian ini
Kajian ini terhubung dengan School dan Course KBA13 Academy pada bidang Islamic Civilization, serta dengan koleksi Arsip & Pustaka dan KBA13 Insight.
Course terkait
- IC-A01 Civilizational Analysis in Islamic Thought
- IC-A02 Comparative Islamic Intellectual Traditions
- IC-A03 Islamic Manuscripts, Texts, and Hermeneutics
- IC-A04 Religion, Technology, and Future Humanity
- IC-A05 Global Islamic Networks and Geopolitics
- IC-A06 Researching Islam: Sources, Methods, and Ethics
Arsip & Pustaka
- Ulama, Separatisme, & Radikalisme di Aceh2026-10-19
- Retrospeksi Budaya Hemispheric Islam di Zawiyah Tanoh Abee2026-10-19
- Konfigurasi Pemikiran Hukum Islam2026-10-19
- Islamic Law and Adat Encounter: The Experience of Indonesia2026-10-19
- Islam, Politik dan Perubahan: Dinamika Indonesia Paska Lengsernya Suharto2026-10-19
KBA13 Insight
- Beyond the Smoke: Indonesia’s 2026 Fires, Singapore- and Malaysia-Linked Corporate Networks, and the Regional Accountability Gap2026-10-20
- Suara dari Laut Indonesia: Krisis Identitas Maritim2026-10-13
- Patani di Antara Bangkok dan Kuala Lumpur: Anatomi Konflik Thailand Selatan, Jejak Malaysia, dan Retakan Geopolitik ASEAN2026-09-27
- Aceh sebagai Cermin Indonesia: Dari Nalar Keamanan menuju Nalar Geopolitik dan Geostrategi2026-09-26
- Petani, Ingatan September, dan Sistem Peringatan Dini: Membaca Kerentanan Ideologis Kaum Tani dalam Konstelasi Pembangunan Indonesia 20262026-09-26

Leave a Reply