Category: Islamic Civilization

  • Syariat di Bawah Lumpur: Otoritas Teungku, Dayah, dan Dua Wajah Syariat di Aceh Pascabanjir

    Syariat di Bawah Lumpur: Otoritas Teungku, Dayah, dan Dua Wajah Syariat di Aceh Pascabanjir

    Antropologi Agama dan Hukum · Bencana dan Otoritas Keagamaan · Aceh dalam Perbandingan Global

    Syariat di Bawah Lumpur:Otoritas Teungku, Dayah, dan Dua Wajah Syariat di Aceh Pascabanjir

    Ketika banjir bandang akhir November 2025 menimbun dayah dan meunasah, syariat yang hidup menata pemulihan lebih cepat daripada syariat qanun. Dibandingkan dengan Pakistan, Haiti, Jepang, Kelantan, Nigeria Utara, dan Brunei, Aceh memperlihatkan bahwa legitimasi syariat ditentukan oleh siapa yang hadir ketika krisis datang.

    KBA
    PenulisKamaruzzaman Bustamam Ahmad
    • Bab Buku
    • 20 Oktober 2026
    • ± 34 menit baca
    Syariat di Bawah Lumpur: Otoritas Teungku, Dayah, dan Dua Wajah Syariat di Aceh Pascabanjir
    Ketika banjir bandang akhir November 2025 menimbun dayah dan meunasah, syariat yang hidup menata pemulihan lebih cepat daripada syariat qanun. Dibandingkan dengan Pakistan, Haiti, Jepang, Kelantan, Nigeria Utara, dan Bru

    Abstrak

    Kajian ini bertanya syariat mana yang mengorganisasi kehidupan sehari-hari di Aceh ketika banjir bandang dan longsor akhir November 2025 menimbun dayah, meunasah, dan balai pengajian. Berdasarkan data BNPB, laporan lapangan yang terverifikasi, regulasi dan putusan, korpus historis tentang dayah 2011–2026, serta literatur antropologi agama dan bencana, kajian ini menemukan dua register syariat yang bergerak bersamaan. Register qanun terus terkodifikasi melalui Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025, instruksi gubernur, Pergub Kurikulum Dayah, dan pencambukan publik, sementara register naungan bekerja melalui dayah sebagai tempat bermalam, teungku sebagai pengatur distribusi, dan pengajian yang dihidupkan kembali pada hari keempat puluh. Kajian ini mengajukan konsep otoritas naungan dan Model Empat Poros yang Bergeser, mengujinya terhadap argumen tandingan terkuat, dan membandingkan Aceh dengan tsunami 2004, Pakistan 2005–2022, Haiti 2010, Jepang 2011, serta implementasi syariat di Kelantan, Nigeria Utara, dan Brunei. Hasilnya adalah tiga skenario 2026–2031 dengan probabilitas, lima indikator pemantauan, rekomendasi bagi aktor daerah, nasional, dan internasional, serta pernyataan keterbatasan yang terbuka.

    Tesis

    Dalam krisis, legitimasi keagamaan di Aceh ditentukan oleh otoritas naungan, yaitu kesanggupan menampung dan menata ulang kehidupan, sehingga negara yang kuat dalam kodifikasi syariat tetapi lemah dalam pengasuhan menghadapi defisit legitimasi yang dapat dikonversi menjadi kooptasi atau patronase.

    1. DataBNPB 2025–2026 (1.204 korban jiwa; 144.865 rumah rusak di Aceh), laporan lapangan dayah, Qanun Aceh 12/2025, Pergub 15/2025, deret waktu pencambukan
    2. KerangkaSistem budaya (Geertz), tradisi diskursif (Asad), medan keagamaan (Bourdieu), modal sosial (Aldrich); perbandingan Pakistan, Haiti, Jepang, Kelantan, Nigeria Utara, Brunei
    3. ProyeksiTiga skenario 2026–2031: kooptasi birokratis 45%, sinergi peutimang 35%, politisasi naungan 20% (penilaian penulis)

    Kata kunci

    • syariat yang hidup
    • otoritas naungan
    • dayah
    • antropologi bencana
    • implementasi syariat
    • Aceh pascabanjir 2025
    • Model Empat Poros
    • perbandingan internasional
    I

    Ringkasan: Pertanyaan, Jawaban Inti, dan Mengapa Aceh Penting bagi Dunia

    Kajian ini menjawab satu pertanyaan: ketika banjir bandang dan longsor akhir November 2025 menimbun dayah, meunasah, dan balai pengajian di Aceh, syariat mana yang sesungguhnya mengorganisasi kehidupan sehari-hari, syariat yang dikodifikasi dalam qanun dan dipertontonkan di panggung cambuk, atau syariat sebagai tradisi yang hidup, yang berdiam dalam relasi teungku dan santri, dalam khanduri, dan dalam jaringan guru dan murid? Jawaban intinya, dengan tingkat keyakinan sedang hingga tinggi, adalah bahwa pada bulan-bulan pertama setelah bencana, ruang hidup di kampung-kampung terdampak lebih banyak ditata oleh register kedua, sementara register pertama terus bekerja dengan ritme legislasi dan hukuman yang hampir tidak terpengaruh oleh lumpur. Skala bencana itu tidak kecil. Hingga 3 Februari 2026, menurut BNPB sebagaimana dilaporkan NU Online, korban meninggal di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat mencapai 1.204 jiwa dan 140 orang masih hilang, sedangkan data BNPB per 13 Januari 2026 yang dihimpun Databoks mencatat 144.865 rumah rusak di Aceh saja, atau 82,76 persen dari seluruh rumah rusak di Sumatra. Di Pante Lhong, Peusangan, Bireuen, liputan 8 Januari 2026 mencatat bahwa tidak satu pun bangunan Dayah Raudhatul Ma’arif layak ditempati, kegiatan belajar terhenti total, dan keluarga pimpinannya kehilangan seorang anak kecil yang terseret arus pada 26 November 2025.

    Dari pengamatan itu, kajian ini menarik tiga kesimpulan. Pertama, otoritas keagamaan di Aceh tidak bergerak lurus dari teungku ke ustaz, sebagaimana sering dibayangkan dalam literatur tentang modernisasi pendidikan Islam, tetapi berayun mengikuti situasi, dan bencana menarik ayunan itu kembali ke kampung dan dayah. Kedua, di tengah krisis, legitimasi keagamaan ditentukan oleh bentuk otoritas yang belum cukup diteorikan, yang di sini disebut otoritas naungan, yaitu legitimasi yang lahir dari kesanggupan menampung tubuh, waktu, dan makna orang-orang yang kehilangan rumah. Ketiga, negara yang sangat efektif dalam kodifikasi dan disiplin moral tidak otomatis memiliki kapasitas pengasuhan, dan jarak antara kedua kapasitas itu adalah titik rawan politik syariat di Aceh untuk lima tahun ke depan. Temuan ini penting di luar Indonesia karena Aceh adalah satu-satunya provinsi di Asia Tenggara yang menjalankan hukum pidana Islam di dalam negara demokratis dan sekaligus salah satu wilayah paling rawan bencana di dunia. Perdebatan global tentang implementasi syariat, dari Kelantan hingga Nigeria Utara dan Brunei, hampir selalu berfokus pada pasal dan hukuman; perdebatan global tentang aktor keagamaan dalam bencana, dari Pakistan hingga Haiti dan Jepang, hampir selalu berfokus pada logistik dan kepercayaan. Aceh pascabanjir memperlihatkan bahwa kedua perdebatan itu sebenarnya membicarakan hal yang sama, yaitu siapa yang berhak berbicara atas nama agama ketika negara diuji oleh krisis.

    Kajian ini disusun sebagai referensi bagi tiga kelompok pembaca. Bagi pengambil kebijakan di Banda Aceh dan Jakarta, ia menawarkan diagnosis tentang mengapa rehabilitasi dayah dan meunasah harus diperlakukan sebagai infrastruktur ketahanan, bukan sisa anggaran. Bagi lembaga kemanusiaan internasional, ia menawarkan pembacaan tentang bagaimana bekerja dengan aktor keagamaan lokal tanpa terjebak pada romantisme ataupun kecurigaan. Bagi akademisi antropologi agama dan hukum, ia menawarkan dua alat konseptual, yaitu otoritas naungan dan Model Empat Poros yang Bergeser, yang dapat diuji di wilayah lain. Uraian berikut bergerak dari kerangka dan metode, ke fondasi historis, bukti lapangan, perbandingan internasional, analisis, skenario, rekomendasi, dan keterbatasan, sebelum menutup dengan kesimpulan.

    II

    Kerangka Analitis dan Catatan Metode

    Kerangka kajian ini disusun dari tiga tradisi teori yang saling mengoreksi. Tradisi pertama adalah antropologi interpretatif Clifford Geertz, khususnya esai “Religion as a Cultural System” (1973), yang memandang agama sebagai sistem simbol yang membentuk suasana hati dan motivasi yang kuat dan tahan lama dengan merumuskan konsepsi tentang tatanan umum keberadaan. Lensa ini menjelaskan mengapa kematian, kehilangan, dan pemulihan di Aceh segera diberi bentuk keagamaan. Tradisi kedua adalah koreksi Talal Asad dalam “The Idea of an Anthropology of Islam”, yang memperlakukan Islam sebagai tradisi diskursif, yakni rangkaian wacana yang mengajarkan bentuk dan tujuan praktik yang benar dan selalu terikat pada relasi kuasa yang menentukan siapa berhak menyatakan sesuatu sebagai ortodoks. Koreksi ini mencegah pembacaan simbolik tergelincir menjadi romantisme, karena qanun, fatwa, dan kurikulum dayah adalah instrumen perebutan otoritas. Tradisi ketiga adalah sosiologi medan Pierre Bourdieu, yang dalam artikel 1971 tentang genesis medan keagamaan, sebagaimana diringkas Encyclopedia of Religion and Society, membaca agen-agen keagamaan sebagai pesaing dalam pengumpulan modal simbolik. Medan keagamaan Aceh dihuni teungku dayah, ustaz pesantren modern, birokrat Dinas Syariat Islam, politisi bekas kombatan, dan organisasi massa, dan modal simbolik di dalamnya selalu dapat dipertukarkan dengan modal politik.

    Ketiga tradisi itu dilengkapi oleh literatur ketahanan bencana. Daniel Aldrich dalam Building Resilience (2012), dengan kasus Tokyo 1923, Kobe 1995, Tamil Nadu 2004, dan New Orleans 2005, berargumen bahwa kecepatan pemulihan lebih ditentukan oleh modal sosial daripada oleh kekayaan atau besarnya bantuan, dan ia membedakan ikatan pengikat (bonding) di dalam kelompok, ikatan penjembatan (bridging) lintas kelompok, dan ikatan penghubung (linking) dengan pejabat dan lembaga bantuan. Aldrich juga mengingatkan sisi gelapnya: jaringan yang kuat dapat menolong orang dalam sambil mengabaikan orang luar. Pembedaan ini krusial bagi Aceh, karena dayah adalah simpul ikatan pengikat yang sangat kuat tetapi belum tentu simpul ikatan penghubung yang baik dengan negara.

    Dari bahan-bahan itu, kajian ini merumuskan empat konsep kerja. Register qanun adalah syariat yang bekerja melalui pasal, putusan Mahkamah Syar’iyah, panggung hukuman, dan instruksi pemerintah, dengan fokus pada pelanggaran individu dan ruang publik perkotaan. Register naungan adalah syariat yang bekerja melalui dayah, meunasah, teungku, pengajian, khanduri, dan pembagian bantuan, dengan fokus pada pemulihan kolektif di kampung. Otoritas naungan adalah legitimasi keagamaan yang bersumber dari kesanggupan menampung, memberi makan, mengajar kembali, dan menata ulang waktu sosial di saat negara lambat hadir; ia berbeda dari otoritas kharismatik Weberian karena tidak bergantung pada pesona pribadi, dan berbeda dari otoritas rasional-legal karena tidak bersumber dari prosedur. Model Empat Poros yang Bergeser adalah peta normatif Aceh yang membagi syariat ke dalam poros adat, hukom, qanun, dan reusam, masing-masing dengan penjaga yang berganti dari masa ke masa; konsep ini diuraikan pada bagian berikut dan diuji pada bagian analisis. Sebagai bahan ajar School of Anthropology & Society KBA13 Academy, kerangka ini menjawab pertanyaan inti bidang tersebut tentang bagaimana agama dan ritual membentuk perubahan sosial, bagaimana komunitas Asia Tenggara dapat berbicara kepada perdebatan antropologi global, dan bagaimana pengetahuan antropologis diterapkan secara bertanggung jawab pada pemulihan pascabencana.

    Catatan metode perlu dinyatakan sejak awal. Kajian ini memakai tiga jenis bukti. Jenis pertama adalah korpus etnografis dan paparan analitis tentang dayah dan syariat Aceh yang disusun antara 2011 dan 2026 dan kini tersedia di Arsip & Pustaka daring; bahan ini memberi kedalaman historis tetapi lahir untuk audiens kelembagaan tertentu. Jenis kedua adalah data resmi dan laporan media tentang bencana dan penegakan qanun, termasuk data BNPB, putusan dan regulasi, serta liputan lapangan yang dapat diverifikasi. Jenis ketiga adalah literatur ilmiah dan laporan lembaga internasional untuk perbandingan. Semua angka diverifikasi pada sumber yang ditautkan. Penilaian kunci diberi label keyakinan tinggi bila didukung beberapa sumber independen, keyakinan sedang bila polanya konsisten tetapi sumbernya terbatas, dan keyakinan rendah bila bersifat inferensial. Keterbatasan paling serius, yakni ketergantungan pada liputan satu media untuk bukti tentang dayah, dibahas terbuka di bagian keterbatasan dan diperhitungkan dalam label keyakinan.

    III

    Fondasi Historis dan Medan Otoritas sebelum Bencana

    Syariat di Aceh tidak pernah tunggal. Paparan tahun 2013 berjudul “Syari’ah Islam sebagai Living Tradition” memetakan empat poros normatif, yaitu adat, hukom, qanun, dan reusam, mengikuti hadih maja yang dikenal luas di Aceh. Pada fase awal, keempat poros itu diasosiasikan dengan Po Teumeureuhom, Syiah Kuala, Putroe Phang, dan Laksamana. Pada fase-fase berikutnya, adat berpindah ke Majelis Adat Aceh dan Wali Nanggroe, hukom ke MPU dan himpunan ulama dayah, qanun ke legislatif dan birokrasi, sedangkan reusam ke tuha peut, ureung tuha, hingga kelompok massa. Peta ini sejalan dengan pengamatan C. Snouck Hurgronje dalam The Achehnese (1906) tentang jalinan adat dan hukum agama, dan dengan pembacaan James Siegel dalam The Rope of God tentang bagaimana ulama reformis membentuk ulang imajinasi orang Aceh tentang masyarakat dan diri. Implikasinya analitis: setiap upaya negara memonopoli syariat melalui satu poros, yakni qanun, akan selalu berhadapan dengan tiga poros lain yang memiliki penjaga dan basis sosial sendiri.

    Fondasi kultural syariat yang hidup dirumuskan lebih rinci dalam paparan untuk Dinas Syariat Islam Aceh tahun 2014, “Perjalanan Syariat Islam di Aceh”. Di sana konsep turi, atau mengenal, disusun dari mengenal Tuhan hingga mengenal diri, dan turi droe diletakkan sebagai prasyarat kebudayaan. Dari turi droe lahir tiga falsafah: ingat, yang diwujudkan dalam haba peuingat tentang asal-usul dan kepulangan manusia; seimbang atau timang, yaitu keselarasan relasi dengan Tuhan, alam, dan sesama, sehingga orang yang mampu menimbang ketiganya disebut peutimang nanggroe; dan syukur, yang diwujudkan dalam khanduri. Falsafah ini memiliki infrastruktur sosial yang konkret. Paparan tahun 2011 tentang pembinaan dayah sebagai mitra pemerintah dalam penerapan syariat menggambarkan dayah sebagai tempat bertemunya alam kecil dan alam besar, dan mengajukan klaim yang menjadi jangkar kajian ini: jasa dayah adalah menghubungkan droe, atau diri, dengan kehidupan sehari-hari, sehingga syariat berjalan di tengah masyarakat bahkan tanpa qanun yang diterbitkan pemerintah. Paparan pada bulan yang sama, “Menatap Masa Depan Peran Strategis Dayah di Aceh”, menawarkan empat pilihan bagi dayah menuju 2050, yaitu bertahan sebagai benteng tradisi, beradaptasi melalui rekayasa sosial, mendesain ulang kurikulum, atau tetap mandiri tanpa campur tangan.

    Di atas fondasi itu, medan otoritas Aceh mengalami pergeseran yang dirumuskan dalam paparan konferensi internasional tahun 2011, “From Teungku to Ustaz: A Portrait of Islamic Education in Aceh, Indonesia”. Hierarki dayah, dari Abu Chik atau Teungku Chiek yang terikat pada tempat dan dipandang sebagai ayah komunitasnya, ke Teungku Bale, Teungku Rangkang, hingga Teungku Meunasah, berhadapan dengan figur ustaz yang lahir dari pondok modern sejak 1980-an, alumni Timur Tengah, dan setelah tsunami 2004, pendakwah dari luar Aceh yang cenderung menjaga jarak dari jaringan dayah. Paparan itu mencatat ketegangan teungku dan ustaz di sejumlah kecamatan, serta masalah keberlanjutan karena banyak orang tua memilih pondok modern ketimbang dayah. Lima tahun kemudian, paparan “The Current Portrait of Muslim Community in Aceh” (2016) menamai pergeseran itu sebagai perpindahan dari Wahabisme Arab ke Wahabisme Aceh, ketika label Wahabi menjadi alat politik dalam sengketa sosial-keagamaan, dan menyimpulkan bahwa konflik Aceh telah bergeser dari etnonasionalisme ke agama. Pasangan teungku dan ustaz di sini dipakai sebagai tipe ideal untuk membaca sumber legitimasi, bukan sebagai label moral atas individu.

    Literatur yang lebih baru mengoreksi gambaran linear tersebut. Syafieh, Muhaini, dan Suhaili Syufyan dalam Jurnal Theologia (2022) menemukan bahwa ulama dayah tetap sangat berpengaruh, terlihat dari penolakan masyarakat terhadap paham Salafi, dan bahwa pemerintah Aceh justru menopang sikap keagamaan ulama dayah, antara lain melalui surat edaran tentang ibadah menurut mazhab Syafi’i. David Kloos dalam Becoming Better Muslims (2018) menambahkan bahwa Muslim biasa di Aceh bukan penerima pasif otoritas; mereka menimbang, ragu, dan memperbaiki diri secara bertahap. Puncak keterlibatan negara dalam tradisi dayah datang tidak lama sebelum bencana. Pemerintah Aceh menerbitkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kurikulum Dayah, yang menurut ringkasan pasal.id diundangkan pada 31 Juli 2025 dan mengatur kompetensi lulusan, evaluasi, mata pelajaran per jenjang, pengawasan, tenaga pendidik, dan pendanaan. Dari sudut Asad, inilah momen ketika negara masuk ke jantung tradisi diskursif; dari sudut Bourdieu, inilah konversi modal simbolik dayah menjadi modal birokratis, yang dapat memperkuat dayah melalui pengakuan dan dana, tetapi juga dapat mengikis otonomi Teungku Chiek sebagai perancang kurikulum. Banjir datang kurang dari empat bulan kemudian, dan memperlihatkan bahwa standardisasi kurikulum tidak sama dengan kesiapan negara untuk hadir ketika dayah tertimbun lumpur.

    IV

    Bukti Lapangan 2025–2026: Dayah sebagai Naungan

    Dimensi kuantitatif bencana ini perlu dicatat dengan teliti karena menentukan skala tekanan terhadap institusi keagamaan. Pada hari ketujuh, menurut laporan 3 Desember 2025, Aceh mencatat 218 korban meninggal, 227 orang hilang, dan sekitar 449.600 pengungsi, sementara jembatan di Kutablang, Bireuen, pada jalur Banda Aceh–Medan dilaporkan tidak dapat dilalui. Data yang dikutip Tirto pada 25 Februari 2026 menunjukkan 2.178.269 pengungsi di tiga provinsi pada awal masa darurat, 2 Desember 2025; pada 24 Februari 2026 masih tersisa 11.879 pengungsi, 11.029 di antaranya di Aceh, sementara hunian sementara baru terbangun 10.125 dari target 18.302 unit. Di sektor pendidikan keagamaan, Radio Republik Indonesia menurunkan laporan berjudul “532 Dayah Terdampak Banjir, Rehabilitasi Baru Capai Tahap Awal”. Angka itu hanya dapat dirujuk melalui judulnya, tetapi besarnya konsisten dengan sebaran kerusakan rumah: bencana ini juga merupakan bencana bagi infrastruktur reproduksi pengetahuan agama.

    Laporan lapangan memperlihatkan pola yang konsisten. Di Aceh Tamiang, liputan 31 Desember 2025 mencatat bahwa dayah menjadi tempat berlindung utama sejak malam pertama, bahwa banyak pengungsi tidak lagi terpusat di tenda besar tetapi bermalam di dayah yang tidak terendam, dan bahwa warga membersihkan rumah pada siang hari lalu kembali ke dayah pada malam hari. Tgk. Musthofa, pimpinan Dayah Perbatasan Manarul Islam sekaligus Rais Syuriah PCNU Aceh Tamiang, menyatakan bahwa sebagian pengungsi belum menerima bantuan karena lemahnya koordinasi pengelola posko, bukan karena kekurangan logistik, lalu memerintahkan pengurus dayah membagi bantuan secara merata. Di Samalanga, Dayah Putri Muslimat, dengan hampir seribu santri putri, kehilangan 110 komputer laboratorium, enam komputer administrasi, koleksi perpustakaan, dan perabot kelas, dengan taksiran kerugian sekitar Rp4 miliar; hingga wawancara 27 Desember 2025, menurut pengurusnya, belum ada bantuan pemerintah, dan dayah menyewa alat berat dengan dana sendiri sementara sekitar seratus santri bertahan membersihkan lumpur dan menyelamatkan buku.

    Bukti yang paling bermakna secara antropologis justru menyangkut waktu. Di Pidie Jaya, liputan 6 Januari 2026 mencatat bahwa empat puluh hari setelah banjir, santri dan ulama dayah menghidupkan kembali pengajian di balai pengajian, meunasah, dan tenda pengungsian, dengan materi Al-Qur’an, fikih dasar, dan akhlak. Ketua HUDA Pidie Jaya, Abi Zulfikar, menyebut santri dan ulama berperan strategis dalam pemulihan psikososial anak-anak, dan Wakil Ketua MPU Pidie Jaya, Tgk. H. Muniruddin, menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh terlalu lama kehilangan ruang belajar agama. Angka empat puluh hari tidak netral. Dalam tradisi Aceh dan Nusantara, hari keempat puluh adalah penanda dalam siklus khanduri kematian, sehingga kebangkitan pengajian pada hari itu dapat dibaca sebagai pengembalian waktu sosial ke dalam kalender syariat yang hidup. Pada 25 Desember 2025, Ketua PCNU Lhokseumawe, Tgk M. Rizwan Haji Ali, dalam pernyataannya menekankan bahwa ribuan santri dipulangkan karena fasilitas rusak dan bahwa mengembalikan mereka ke dayah akan meringankan beban keluarga korban, sementara akademisi UNISAI dan UIN Ar-Raniry dalam laporan 27 Desember 2025 mengingatkan bahwa respons bencana terpusat pada logistik dan hunian, sedangkan dayah dan balai pengajian belum diprioritaskan.

    Ketika negara masih menghitung tenda, dayah sudah menghitung santri yang pulang, keluarga yang menginap, dan hari keempat puluh untuk memulai lagi pengajian.

    Bukti ini mendukung tiga penilaian. Dengan keyakinan tinggi, dapat dinyatakan bahwa dayah berfungsi sebagai tempat berlindung dan simpul distribusi di sejumlah kabupaten terdampak, karena polanya muncul di Aceh Tamiang, Bireuen, Pidie Jaya, dan Lhokseumawe dan dilaporkan oleh berbagai narasumber. Dengan keyakinan sedang, dapat dinyatakan bahwa kehadiran negara di tingkat dayah lambat pada bulan pertama; klaim ini bersandar pada pernyataan pengurus dayah dan akademisi, tanpa tanggapan resmi pemerintah dalam liputan yang sama. Dengan keyakinan sedang, dapat dinyatakan pula bahwa pengajian berperan sebagai penanda pemulihan psikososial; perannya diakui para ulama setempat, tetapi belum diukur dengan instrumen kesehatan jiwa. Seluruh bukti tentang dayah berasal terutama dari satu media dengan jaringan kontributor yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama, sehingga ada risiko bias seleksi ke arah dayah dalam jaringan tersebut. Risiko itu tidak membatalkan pola, tetapi membatasi generalisasinya.

    V

    Register Qanun pada Waktu yang Sama

    Sementara dayah menampung pengungsi, syariat negara terus bekerja dengan ritmenya sendiri. Qanun Hukum Jinayat tahun 2014 diubah melalui Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025. Menurut uraian MARINews Mahkamah Agung (23 Juni 2026), perubahan itu mempertahankan hukuman hudud seratus kali cambuk bagi zina orang dewasa, tetapi memindahkan zina anak berusia enam belas hingga di bawah delapan belas tahun ke kategori ta’zir dengan opsi penjara paling lama 33 bulan, pengembalian kepada orang tua atau wali, atau penempatan di lembaga pemerintah, sementara persetubuhan orang dewasa dengan anak di bawah enam belas tahun diperlakukan sebagai pemerkosaan anak. Revisi ini menunjukkan bahwa register qanun tidak statis; ia belajar, terutama dalam perlindungan anak, dan memberi keluarga peran sebagai lokus pembinaan. Pada saat yang sama, panggung hukuman tetap menjadi wajah paling terlihat dari syariat negara. Pada awal April 2026, sebagaimana dilaporkan Metro TV pada 8 April 2026, enam terpidana dicambuk di panggung Taman Bustanussalatin, Banda Aceh: dua orang masing-masing seratus kali untuk zina, dua orang 29 dan 27 kali untuk ikhtilath, dan dua orang sembilan kali untuk maisir, dengan pernyataan kejaksaan bahwa pelaksanaan di depan publik dimaksudkan untuk menimbulkan efek jera.

    Data deret waktu memperlihatkan bahwa panggung itu bukan peristiwa sesekali. Institute for Criminal Justice Reform, sebagaimana dikutip The Jakarta Post (23 Oktober 2017), mencatat sedikitnya 339 orang dicambuk sepanjang 2016, mayoritas untuk maisir, dan 188 orang pada Januari hingga September 2017. KontraS, sebagaimana dirangkum Databoks, mencatat 120 orang dalam 38 peristiwa pencambukan antara Desember 2019 dan November 2020. Pada 26 Agustus 2025, tiga bulan sebelum banjir, sepuluh orang dicambuk di taman yang sama, termasuk dua pemuda yang masing-masing menerima 80 cambukan karena berpelukan dan berciuman, sebuah eksekusi yang disebut Amnesty International sebagai tindakan diskriminatif dan kejam yang disponsori negara. Di luar ranah pidana, Gubernur Muzakir Manaf menerbitkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2025 yang, menurut ANTARA (17 Maret 2025), mewajibkan shalat berjamaah bagi aparatur dan masyarakat, penghentian aktivitas saat azan, dan membaca Al-Qur’an lima belas menit sebelum pelajaran dimulai.

    Pada aras konstitusional, masa depan kekhususan Aceh sedang dirundingkan ulang. Badan Legislasi DPR, menurut laman DPR (28 Mei 2026), menyetujui RUU Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sebagai usul inisiatif, dengan cakupan kelembagaan adat, hukum adat, pemerintahan gampong, dan pelaksanaan qanun; rapat paripurna DPR pada 8 September 2026, menurut ringkasan Literasi Hukum, menyetujuinya sebagai RUU usul DPR yang mengubah 27 ketentuan, termasuk dana otonomi khusus, dan kini menunggu pembahasan bersama pemerintah. Fondasi politik tempat syariat negara berdiri juga belum tuntas: pada peringatan dua dekade MoU Helsinki, KontraS (15 Agustus 2025) mencatat bahwa Pengadilan HAM Aceh belum terbentuk dan rekomendasi KKR Aceh belum dilaksanakan sepenuhnya.

    Disandingkan dengan bagian sebelumnya, data ini memperlihatkan dua register syariat yang bergerak dalam waktu yang sama dengan tata bahasa berbeda. R. Michael Feener dalam Shari’a and Social Engineering (2013) membaca syariat negara Aceh sebagai proyek rekayasa sosial yang tumbuh bersama retorika rekonstruksi total pascatsunami. Banjir 2025 menambahkan satu pengamatan pada tesis itu: rekayasa sosial berbasis qanun tidak otomatis memiliki kapasitas pengasuhan. Esai Putri Balqis Vilza, “Anomali Sosial dalam Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh” (April 2025), telah mencatat jarak antara identitas religius formal dan kenyataan sosial, dan menyimpulkan bahwa regulasi saja tidak memadai tanpa kesadaran dan tanggung jawab bersama. Bencana memperlebar jarak itu sekaligus memperlihatkan siapa yang mengisinya. Dengan keyakinan tinggi, dapat dinyatakan bahwa agenda legislatif dan penegakan register qanun tidak mengalami penyesuaian berarti akibat bencana; dengan keyakinan sedang, dapat dinyatakan bahwa ketidakselarasan ini menggerus legitimasi register qanun di mata warga terdampak, meskipun belum ada survei yang mengukurnya.

    VI

    Perbandingan Internasional I: Agama, Bencana, dan Perebutan Legitimasi

    Pembanding pertama adalah Aceh sendiri dua dekade lalu. Tsunami 26 Desember 2004 menewaskan sekitar 168.000 orang di Aceh, dan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, sebelum menutup kantornya pada 16 April 2009, membangun lebih dari 140.000 rumah, 1.759 sekolah, dan 363 jembatan dengan mengalokasikan 6,7 miliar dolar AS dari 7,2 miliar dolar yang dijanjikan, sebagaimana dilaporkan AFP melalui SolarDaily. Perbedaannya dengan 2025 sangat tajam. Rekonstruksi 2005–2009 dipimpin badan khusus dengan dana internasional berskala besar, sedangkan pemulihan 2025–2026 berlangsung dalam kerangka anggaran nasional dan daerah tanpa mobilisasi internasional sebanding. Annemarie Samuels dalam After the Tsunami menunjukkan bahwa narasi penyintas dan kerja pemulihan sehari-hari adalah bagian dari rekonstruksi itu sendiri, sedangkan Feener dan Patrick Daly dalam “Religion and Reconstruction in the Wake of Disaster” (Asian Ethnology, 2016) menempatkan agama sebagai dimensi yang sering diabaikan dalam perencanaan rekonstruksi di Asia. Pelajaran pokoknya: ketika dana eksternal sedikit, beban pemulihan beralih ke institusi lokal, dan di Aceh institusi lokal yang paling tersebar adalah dayah dan meunasah.

    Pembanding kedua adalah Pakistan, yang menyediakan bukti paling kaya tentang konversi bantuan menjadi legitimasi keagamaan dan sekaligus peringatan paling keras terhadap generalisasi berlebihan. Setelah gempa Kashmir 2005, Jawad Hussain Qureshi dari International Crisis Group dalam Humanitarian Exchange (Juli 2006) mencatat sedikitnya 17 kelompok Islamis terlarang yang melakukan kerja bantuan, dengan 37 dari 73 kamp terorganisasi di sekitar Muzaffarabad dikelola kelompok-kelompok tersebut, serta rencana serikat madrasah terbesar untuk membangun 1.500 masjid dan 300 madrasah. Namun survei Jishnu Das dan Tahir Andrabi atas 28.297 rumah tangga di 126 desa, sebagaimana diuraikan C. Christine Fair dalam Foreign Policy (20 September 2010), menemukan bahwa lebih dari seperempat rumah tangga menerima bantuan langsung dari organisasi internasional, sekitar tujuh persen menyebut lembaga amal Islam yang sah, dan hanya sekitar satu persen menyebut kelompok yang terkait militansi. Studi lanjutan Andrabi dan Das, “In Aid We Trust” (Review of Economics and Statistics, 2017), menunjukkan bahwa kepercayaan kepada orang Barat empat tahun kemudian lebih tinggi di wilayah yang lebih banyak menerima bantuan asing. Pelajaran metodologisnya penting bagi Aceh: persepsi tentang siapa yang hadir dapat menyimpang dari distribusi bantuan yang sebenarnya, dan legitimasi mengikuti kehadiran yang dialami, bukan identitas ideologis pemberi bantuan.

    Banjir Pakistan 2010 dan 2022 memperlihatkan dimensi politik yang sama. Pada 2010, Reuters melaporkan bahwa lembaga amal Al Khidmat, yang terkait Jamaat-e-Islami, menjangkau korban di Swat lebih cepat daripada pemerintah, dan seorang pengurusnya menyatakan bahwa pemerintah tidak lagi memiliki kredibilitas. Pada 2022, skala bencana jauh melampaui kapasitas aktor mana pun: penilaian kebutuhan pascabencana yang diumumkan Bank Dunia pada 28 Oktober 2022 mencatat 33 juta orang terdampak, lebih dari 1.730 korban meninggal, kerusakan 14,9 miliar dolar AS, kerugian ekonomi 15,2 miliar dolar, dan kebutuhan rekonstruksi sedikitnya 16,3 miliar dolar. Di Haiti, setelah gempa 12 Januari 2010 yang menewaskan sekitar 200.000 orang dan membuat lebih dari satu juta orang mengungsi, Jonathan Bergman dalam Sightings (Februari 2011) mencatat peran luas organisasi berbasis iman, dan berargumen bahwa bantuan yang bertumpu pada sumber daya lokal dapat menghindari jebakan ketergantungan setelah pekerja asing pergi.

    Pembanding ketiga adalah Jepang setelah gempa dan tsunami 11 Maret 2011, yang menawarkan model pelembagaan paling maju. Katherine Marshall dari Berkley Center Georgetown dalam catatan 10 Maret 2012 mencatat bahwa kuil dan jinja, yang di Jepang berjumlah sekitar 80.000 dan 85.000, menjadi titik kumpul dan distribusi karena banyak di antaranya berada di luar jangkauan tsunami, padahal sekitar 70 persen orang Jepang menyatakan tidak beragama. Survei yang dipimpin Keishin Inaba dari Osaka University dan dilaporkan Asahi Shimbun (Oktober 2014) menemukan sedikitnya 303 pemerintah daerah memiliki kesepakatan pemakaian fasilitas keagamaan sebagai lokasi evakuasi, dengan 2.401 fasilitas yang ditetapkan, dan jumlah fasilitas keagamaan dengan perjanjian tertulis naik dari 29 sebelum 2011 menjadi 167. Tohoku University membuka program interfaith chaplain pada April 2012; menurut Toshiaki Kimura, hingga akhir tahun fiskal 2019 sebanyak 213 orang menyelesaikan pelatihan dan 118 tersertifikasi, dengan prinsip tidak berdakwah dan mendengarkan. Pelajaran dari Jepang bagi Aceh adalah bahwa naungan keagamaan dapat dilembagakan melalui perjanjian tertulis dengan pemerintah daerah tanpa mengorbankan netralitas layanan publik.

    VII

    Perbandingan Internasional II: Kodifikasi Syariat di Kelantan, Nigeria Utara, dan Brunei

    Literatur implementasi syariat menawarkan cermin kedua. Di Malaysia, Mahkamah Persekutuan pada 9 Februari 2024, dalam perkara Nik Elin Zurina melawan Pemerintah Negeri Kelantan, memutuskan dengan suara 8 banding 1 bahwa 16 dari 18 ketentuan Enakmen Kanun Jenayah Syariah (I) Kelantan 2019 yang digugat tidak sah, karena menurut Malay Mail materinya telah tercakup dalam kewenangan legislasi federal. Kasus Kelantan memperlihatkan bahwa dalam negara federal, perebutan otoritas syariat berlangsung terutama di poros qanun, yaitu di ruang konstitusional antara negara bagian dan federasi. Aceh berbeda karena kewenangannya dijamin oleh UU Pemerintahan Aceh yang lahir dari perjanjian damai, tetapi revisi UU itu yang kini berproses di DPR membuka kembali pertanyaan yang sama tentang batas kewenangan. Pelajarannya: semakin register qanun bergantung pada jaminan hukum di tingkat pusat, semakin penting legitimasi sosial dari bawah sebagai penyangga.

    Nigeria Utara memberi pelajaran tentang siklus antusiasme dan kelelahan. Human Rights Watch dalam laporan “Political Shari’a”? (21 September 2004) mencatat bahwa dua belas negara bagian utara memperluas syariat ke hukum pidana sejak 2000, dimulai oleh Zamfara yang undang-undangnya disahkan pada 27 Oktober 1999 dan berlaku pada 27 Januari 2000. Sedikitnya sepuluh orang dijatuhi hukuman mati, satu dieksekusi, dan dua amputasi terkonfirmasi di Zamfara, sementara cambuk menjadi praktik rutin. Laporan itu berargumen bahwa syariat sering diperkenalkan gubernur untuk meraih suara, bahwa terdakwa kerap tanpa pengacara, dan bahwa antusiasme penegakan ketat sudah menurun sekitar 2002. Studi lima belas tahun implementasi yang dipimpin almarhum AbdulRaufu Mustapha dan Philip Ostien, sebagaimana diringkas dRPC, memperluas analisis ke pengadilan, hisbah, zakat dan wakaf, ulama, serta perempuan. Pelajarannya bagi Aceh: ketika syariat negara diukur publik terutama dari hukuman dan bukan dari kesejahteraan, legitimasinya cenderung menipis setelah fase simbolik berlalu, dan lembaga kesejahteraan seperti zakat dan wakaf menjadi penentu daya tahannya.

    Brunei memberi pelajaran tentang batas kodifikasi maksimal. Kanun Hukuman Jenayah Syariah 2013 berlaku penuh pada 3 April 2019 dengan ancaman rajam, amputasi, dan cambuk; setelah reaksi internasional, Sultan pada 5 Mei 2019 menyatakan moratorium de facto atas hukuman mati, sebuah langkah yang menurut Human Rights Watch tidak menyentuh persoalan hak asasi yang lebih luas dan dapat dicabut kapan saja. Ketiga kasus ini, ditambah Aceh, menunjukkan pola yang sama: perdebatan global tentang syariat berfokus hampir seluruhnya pada poros qanun, yakni pada hukuman, yurisdiksi, dan hak asasi, sementara poros naungan, yaitu kapasitas lembaga keagamaan untuk merawat warganya, jarang masuk ke dalam penilaian. Aceh pascabanjir menawarkan koreksi atas kebutaan itu, karena memperlihatkan bahwa legitimasi syariat di mata warga terdampak lebih banyak ditentukan oleh siapa yang membuka pintu dayah daripada oleh siapa yang naik ke panggung cambuk. Penilaian komparatif ini berkeyakinan sedang, karena kasus-kasus pembanding tidak mengalami bencana besar pada periode implementasi yang dibandingkan.

    VIII

    Analisis: Otoritas Naungan, Model Empat Poros, dan Argumen Tandingan Terkuat

    Otoritas naungan, dalam bahasa lokal, paling dekat dengan peutimang, yaitu kemampuan menimbang dan menyeimbangkan relasi dengan Tuhan, alam, dan sesama ketika ketiga relasi itu runtuh. Dalam bencana, keruntuhan itu terjadi secara harfiah: alam merusak, sesama kehilangan, dan pertanyaan teodisi muncul di setiap tenda. Teungku yang membuka dayah sebagai tempat bermalam, membagi bantuan dengan cara yang dianggap adil, dan menghidupkan pengajian pada hari keempat puluh sedang menjalankan fungsi peutimang dalam skala kampung. Pada tahun 2015, Husein Ja’far Al Hadar dalam harian Kompas yang berjudul “Beragama di Tengah Kekacauan” menulis bahwa respons moderat ulama di masa kacau menjaga agama tetap dinamis dan berjarak dari kepentingan politik. Otoritas naungan adalah versi material dari respons itu: ia tidak berbicara tentang ortodoksi, tetapi tentang siapa tidur di mana dan siapa makan lebih dulu.

    Model Empat Poros yang Bergeser dan Otoritas Naungan

    Adat (Po Teumeureuhom → Majelis Adat Aceh → Wali Nanggroe): menjaga keseimbangan dan tata relasi. Hukom (Syiah Kuala → MPU dan himpunan ulama dayah): menjaga ortodoksi dan fatwa. Qanun (Putroe Phang → DPRA dan birokrasi): menjaga kodifikasi dan sanksi. Reusam (Laksamana → tuha peut, ureung tuha, ormas): menjaga kebiasaan dan mobilisasi. Otoritas naungan bukan poros kelima; ia muncul ketika satu aktor, terutama teungku dayah, mampu menyatukan kembali keempat poros dalam praktik pengasuhan saat krisis. Indikatornya: dayah sebagai tempat bermalam, pembagian bantuan yang dianggap adil, kebangkitan pengajian, dan pengakuan warga.

    Model ini memperbaiki pembacaan linear dari teungku ke ustaz dengan tiga cara. Pertama, sumber otoritas bergeser menurut situasi. Dalam keadaan normal, persaingan berlangsung di poros hukom, yaitu perdebatan Aswaja dan Wahabi; dalam krisis, persaingan bergeser ke kesanggupan menyatukan poros-poros itu dalam praktik, dan di sini teungku dayah yang tertanam di kampung memiliki keunggulan struktural atas ustaz perkotaan yang otoritasnya bertumpu pada mimbar dan media. Dalam bahasa Aldrich, dayah adalah simpul ikatan pengikat yang aktif ketika ikatan penghubung dengan negara terputus. Kedua, model ini menjelaskan mengapa negara dapat sangat kuat di poros qanun tetapi lemah dalam otoritas naungan: panggung cambuk dan Pergub kurikulum memperlihatkan efektivitas kodifikasi, sedangkan pengalaman Dayah Putri Muslimat memperlihatkan kelambanan pengasuhan. Ketiga, model ini mengantisipasi konversi otoritas naungan menjadi modal politik, karena modal simbolik selalu dapat dipertukarkan. Jika teungku yang menampung pengungsi pada 2025 menjadi perantara suara pada 2029, naungan berubah menjadi patronase. Esai “Harlan dalam Masyarakat Aceh” (April 2026) memberi nama bagi bahaya itu: figur yang memakai kosakata kehormatan untuk mendominasi dan kini merambah ranah agama melalui intimidasi moral.

    Argumen tandingan terkuat perlu dikemukakan dalam bentuknya yang paling kuat. Argumen itu berbunyi: tidak ada yang khas keagamaan dalam temuan ini. Dayah menampung pengungsi karena bangunannya besar dan sebagian berada di tanah lebih tinggi, sama seperti kuil di Jepang yang berada di luar jangkauan tsunami; teungku membagi bantuan karena ia pemimpin lokal yang tersedia, sama seperti geuchik atau kepala sekolah; dan negara sesungguhnya tidak absen, karena dalam tiga bulan jumlah pengungsi turun lebih dari 99 persen dan ribuan hunian sementara dibangun. Lebih jauh, data Pakistan menunjukkan bahwa narasi aktor keagamaan sebagai penyelamat sering dibesar-besarkan media, padahal sebagian besar bantuan datang dari negara dan lembaga internasional. Jika argumen ini benar, konsep otoritas naungan hanyalah nama baru bagi modal sosial biasa, dan klaim tentang dua register syariat adalah artefak dari sumber berita yang berafiliasi dengan jaringan dayah.

    Jawaban atas argumen itu bertumpu pada tiga hal. Pertama, kajian ini tidak mengklaim bahwa dayah menyalurkan sebagian besar bantuan; klaimnya adalah bahwa dayah menyediakan bentuk kehadiran yang memberi makna keagamaan pada pemulihan, dan bahwa bentuk kehadiran itu menghasilkan legitimasi. Temuan Andrabi dan Das justru mendukung logika ini, karena kepercayaan mengikuti kehadiran yang dialami secara langsung. Kedua, unsur yang khas bukanlah bangunan, melainkan waktu: kebangkitan pengajian pada hari keempat puluh adalah tindakan yang hanya dapat dilakukan aktor yang menguasai kalender ritual, dan tindakan itu tidak dapat diganti oleh geuchik atau dinas pendidikan. Ketiga, penurunan jumlah pengungsi tidak sama dengan pemulihan institusi keagamaan; hingga Februari 2026 hunian sementara baru separuh selesai, dan rehabilitasi dayah dilaporkan baru pada tahap awal. Argumen tandingan itu tetap memberi koreksi berharga: otoritas naungan harus diuji terhadap aktor non-keagamaan dan terhadap dayah di luar jaringan NU sebelum dapat dinyatakan sebagai fenomena khas syariat yang hidup. Karena itu, klaim inti bagian ini dipegang dengan keyakinan sedang, bukan tinggi.

    IX

    Skenario 2026–2031 dan Indikator yang Perlu Dipantau

    Tiga skenario berikut adalah penilaian penulis, bukan prediksi statistik, dan disusun untuk lima tahun ketika rehabilitasi pascabencana, revisi UU Pemerintahan Aceh, dan siklus Pemilu 2029 bertumpuk. Kerangka jangka panjangnya dapat dibaca dalam paparan “Grand Desain Syariah Islam di Aceh 2025–2045” (2024), yang menempatkan 2025–2030 sebagai fase pergeseran paradigma ketika adat dan syariat dipahami sebagai pilar yang saling melengkapi. Skenario pertama, kooptasi birokratis, diberi probabilitas sekitar 45 persen. Rehabilitasi dayah disalurkan melalui skema yang terikat pada Pergub Kurikulum Dayah dan program provinsi, sehingga dayah pulih secara fisik tetapi otoritas naungannya dikonversi menjadi ketergantungan anggaran. Teungku tetap dihormati, tetapi kurikulum, akreditasi, dan pendanaan semakin ditentukan birokrasi, dan gerak dari teungku ke ustaz digantikan oleh gerak baru dari teungku ke pegawai. Skenario ini paling mungkin karena sejalan dengan arah regulasi yang sudah berjalan dan dengan insentif fiskal pascabencana.

    Skenario kedua, sinergi peutimang, diberi probabilitas sekitar 35 persen. Pemerintah Aceh, DPRA, dan para pembentuk revisi UU Pemerintahan Aceh menarik pelajaran bahwa syariat yang hidup membutuhkan infrastruktur sosial, sehingga rehabilitasi dayah, meunasah, dan balai pengajian dimasukkan ke dalam rencana rehabilitasi dan rekonstruksi sebagai prioritas, dan dayah diakui sebagai simpul ketahanan bencana berbasis komunitas melalui perjanjian tertulis seperti di Jepang. Skenario ini sejalan dengan rumusan paparan untuk PWNU Aceh tahun 2026, “Membangun Kebangkitan Jam’iyyah Nahdlatul Ulama Aceh”, bahwa persoalan Aceh bukan kurang Islam, melainkan kurang tata kelola maslahat. Skenario ketiga, politisasi naungan, diberi probabilitas sekitar 20 persen. Menjelang Pemilu 2029, modal simbolik yang dikumpulkan teungku dan organisasi massa selama krisis dikonversi menjadi mobilisasi elektoral, persaingan Aswaja dan Wahabi diperuncing kembali, dan kategori musoh bergeser ke dalam komunitas Muslim sendiri, sebuah dinamika yang ditelusuri esai “Islam, Violence, and Acehnese Identity” (Mei 2026). Pengalaman Pakistan dan Nigeria menunjukkan bahwa skenario ini tidak boleh diremehkan meski probabilitasnya terendah.

    Ketiga skenario tidak saling meniadakan, dan Aceh kemungkinan akan mengalami campurannya dengan proporsi berbeda di setiap kabupaten. Lima indikator dapat dipantau untuk membaca arah pergerakan. Indikator pertama adalah apakah dokumen rencana rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh mencantumkan dayah dan meunasah sebagai pos tersendiri dengan target fisik dan anggaran; kehadirannya mendorong skenario kedua. Indikator kedua adalah apakah petunjuk teknis bantuan rehabilitasi dayah mensyaratkan kepatuhan pada Pergub Kurikulum Dayah; bila ya, skenario pertama menguat. Indikator ketiga adalah naskah akhir revisi UU Pemerintahan Aceh, khususnya apakah ketentuan tentang kelembagaan adat dan gampong menyebut institusi pendidikan keagamaan berbasis komunitas. Indikator keempat adalah frekuensi pemakaian label sesat atau Wahabi dalam sengketa lokal yang sebenarnya menyangkut distribusi bantuan, tanah, atau relokasi; kenaikannya adalah tanda dini skenario ketiga. Indikator kelima adalah jumlah dan frekuensi pencambukan publik pada 2026–2027 dibandingkan deret waktu sebelumnya; peningkatan tajam di tengah pemulihan yang tertinggal akan menandakan bahwa register qanun dipakai untuk mengompensasi defisit pengasuhan.

    X

    Rekomendasi bagi Aktor Spesifik

    Pemerintah Aceh, melalui Dinas Pendidikan Dayah dan Badan Penanggulangan Bencana Aceh, perlu menyusun inventarisasi terverifikasi atas dayah, meunasah, dan balai pengajian yang rusak, lengkap dengan lokasi, jumlah santri, dan tingkat kerusakan, dan mempublikasikannya sebelum akhir triwulan pertama 2027, sehingga angka seperti 532 dayah terdampak tidak hanya beredar sebagai judul berita. Rehabilitasi perlu dirancang bersama para pimpinan dayah melalui forum yang melibatkan HUDA, MUNA, PWNU, dan Muhammadiyah, dengan prinsip bahwa bantuan fisik tidak disyaratkan pada kepatuhan kurikulum. Pemerintah Aceh juga perlu menandatangani perjanjian tertulis dengan dayah-dayah yang berada di lokasi aman sebagai pusat evakuasi resmi, meniru model pemerintah daerah Jepang, lengkap dengan standar kebersihan, perlindungan anak, dan akses bagi perempuan dan non-santri, paling lambat sebelum musim hujan akhir 2027. Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kementerian Agama perlu memastikan bahwa dayah dan madrasah yang rusak masuk ke dalam perhitungan kebutuhan pascabencana nasional sebagai sektor pendidikan keagamaan, bukan sekadar bangunan sosial, dan menyediakan jalur pendanaan langsung yang dapat diaudit.

    DPR dan pemerintah pusat, dalam pembahasan revisi UU Pemerintahan Aceh yang telah disetujui sebagai usul DPR pada September 2026, perlu menimbang ketentuan tentang perlindungan dan pendanaan institusi pendidikan keagamaan berbasis komunitas di bawah bab kelembagaan adat dan gampong, sehingga register naungan memperoleh pijakan hukum tanpa diserap ke dalam birokrasi kurikulum. Pemerintah Aceh dan Mahkamah Syar’iyah perlu menimbang moratorium sementara atas pelaksanaan cambuk di depan umum di kabupaten yang masih berstatus pemulihan, dengan alasan maslahat dan prioritas pengasuhan, sambil mempertahankan proses hukum; langkah ini sejalan dengan logika perubahan Qanun Jinayat 2025 yang telah menggeser sebagian perkara anak ke pembinaan keluarga. Organisasi ulama, khususnya HUDA, MPU, dan PWNU, perlu mengadopsi kode etik distribusi bantuan yang melarang pemakaian bantuan untuk kampanye politik menjelang Pemilu 2029 dan menyediakan mekanisme pengaduan bagi warga. Pada tingkat internasional, UNICEF, UNDP, IFRC, dan lembaga bilateral yang terlibat dalam pemulihan Sumatra perlu memasukkan dayah ke dalam pemetaan aktor lokal mereka dengan standar yang sama seperti organisasi masyarakat sipil lain, dengan menyalurkan dukungan psikososial dan perlindungan anak melalui pengajian yang sudah berjalan, sambil belajar dari peringatan Pakistan agar tidak bergantung pada satu jaringan keagamaan. Perguruan tinggi, khususnya UIN Ar-Raniry dan perguruan tinggi berbasis dayah, perlu meluncurkan program etnografi longitudinal tiga tahun di lima hingga tujuh dayah terdampak dengan latar organisasi berbeda, dan dapat menimbang pengembangan pelatihan pendamping rohani lintas tradisi yang meniru prinsip program Tohoku: hadir untuk mendengarkan, bukan untuk berdakwah.

    XI

    Keterbatasan Kajian

    Keterbatasan pertama menyangkut sumber. Bukti pascabanjir tentang dayah sebagian besar berasal dari liputan NU Online, dengan kontributor yang tertanam dalam jaringan dayah berafiliasi NU, sehingga dayah di luar jaringan itu, pesantren modern, dan lembaga yang dipimpin ustaz kurang terwakili. Angka 532 dayah terdampak hanya dapat dirujuk melalui judul laporan RRI karena isi laporannya tidak dapat diakses saat kajian ini disusun, dan angka korban meninggal khusus Aceh tidak dirinci dalam laporan BNPB yang dikutip media, sehingga kajian ini memakai angka agregat Sumatra. Klaim tentang lambatnya kehadiran negara di dayah bersandar pada pernyataan pengurus dayah tanpa tanggapan resmi pemerintah dalam liputan yang sama. Paparan-paparan historis yang dipakai di bagian fondasi disusun untuk audiens kelembagaan tertentu, seperti Dinas Syariat Islam, Badan Pembinaan Pendidikan Dayah, dan konferensi akademik, sehingga membawa jejak tujuan masing-masing; sebagian diagnosis tahun 2011 dan 2016 lahir dari konteks kontra-terorisme pascatsunami yang kini perlu dibaca lebih kritis.

    Keterbatasan kedua bersifat teoretis dan komparatif. Konsep otoritas naungan dibangun dari pola yang konsisten tetapi belum diuji terhadap aktor non-keagamaan di Aceh, seperti geuchik, sekolah negeri, atau relawan kampus, maupun terhadap peran gereja di Sumatra Utara dan surau di Sumatra Barat yang terdampak bencana yang sama. Kasus-kasus pembanding internasional berbeda dalam skala, rezim politik, dan komposisi keagamaan, dan kasus implementasi syariat di Kelantan, Nigeria Utara, dan Brunei tidak diuji dalam kondisi bencana besar, sehingga perbandingan di sini bersifat heuristik, bukan kausal. Keterbatasan ketiga menyangkut posisi analis. Bahan historis kajian ini lahir dari keterlibatan panjang sebagai narasumber bagi lembaga-lembaga syariat, pendidikan dayah, dan organisasi keagamaan di Aceh, termasuk penyusunan materi strategis bagi PWNU Aceh pada 2026; kedekatan dengan sebagian aktor yang dianalisis menuntut refleksivitas dan membuka kemungkinan bias simpatik terhadap dayah. Keterbatasan keempat adalah ketiadaan data sistematis tentang dampak bencana pada keluarga, seperti perubahan angka perceraian, perkawinan anak, atau migrasi di kabupaten terdampak setelah November 2025. Agenda riset yang paling mendesak adalah membandingkan data Mahkamah Syar’iyah sebelum dan sesudah bencana, mendokumentasikan narasi santri, perempuan, dan teungku kampung sebelum ingatan tentang lumpur tertimbun retorika keberhasilan, dan menguji otoritas naungan di dayah dari beragam afiliasi organisasi.

    XII

    Kesimpulan: Siapa yang Hadir ketika Dunia Runtuh

    Jawaban inti kajian ini dapat dinyatakan secara ringkas. Ketika lumpur menutup dayah dan meunasah pada akhir 2025, syariat negara di Aceh terus bekerja dan bahkan semakin terkodifikasi melalui perubahan Qanun Jinayat, instruksi gubernur, Pergub kurikulum dayah, dan panggung cambuk; tetapi kehidupan sehari-hari di kampung-kampung terdampak lebih banyak ditata oleh syariat yang hidup, yaitu dayah yang membuka pintu, teungku yang mengatur distribusi, dan pengajian yang dihidupkan kembali pada hari keempat puluh. Klaim lama bahwa dayah menghubungkan diri dengan kehidupan sehari-hari sehingga syariat berjalan bahkan tanpa qanun tidak dibatalkan oleh bencana; bencana justru mengujinya dengan cara yang paling keras.

    Otoritas keagamaan di Aceh tidak hanya diperebutkan di mimbar dan meja legislasi, tetapi juga ditentukan di lantai dayah yang berlumpur, oleh siapa yang tetap tinggal dan siapa yang datang terlambat.

    Bagi teori, kajian ini menyumbangkan konsep otoritas naungan, yang melengkapi tipologi otoritas Weberian dan medan keagamaan Bourdieu dengan sumber legitimasi yang material, relasional, dan situasional, serta Model Empat Poros yang Bergeser, yang memperlihatkan bahwa pergeseran dari teungku ke ustaz bukan garis lurus, melainkan ayunan yang mengikuti situasi. Bagi perdebatan global, Aceh memperlihatkan bahwa penilaian atas implementasi syariat, dari Kelantan hingga Nigeria Utara dan Brunei, akan tetap pincang selama hanya mengukur pasal dan hukuman, dan bahwa literatur tentang aktor keagamaan dalam bencana, dari Pakistan hingga Jepang, perlu membaca legitimasi keagamaan bukan sebagai hasil sampingan bantuan, tetapi sebagai taruhan politik utamanya. Bagi kebijakan, pelajarannya lugas: infrastruktur sosial syariat yang hidup harus dipulihkan dengan prioritas yang sama seperti jalan dan jembatan, dirancang bersama para teungku, dan dijaga agar tidak berubah menjadi patronase. Pertanyaan yang tersisa untuk lima tahun ke depan adalah apakah naungan yang diberikan pada masa krisis tetap menjadi naungan, atau perlahan berubah menjadi kekuasaan baru yang memerlukan kritik baru.

    ◆

    Rujukan dan Sumber

    Dokumen resmi dan data

    Literatur ilmiah

    Analisis kebijakan dan laporan lembaga

    Media dan pemberitaan

    Arsip & Pustaka

    Cara Mengutip

    Ahmad, Kamaruzzaman Bustamam. (2026). Syariat di Bawah Lumpur: Otoritas Teungku, Dayah, dan Dua Wajah Syariat di Aceh Pascabanjir. Banda Aceh: KBA13 Academy Research Center. https://kba13academy.com/syariat-bawah-lumpur-otoritas-teungku-aceh/

    KBA
    Kamaruzzaman Bustamam Ahmad

    Guru Besar Antropologi Agama UIN Ar-Raniry Banda Aceh; pendiri KBA13 Insight dan KBA13 Academy. Meraih PhD Sosiologi dari La Trobe University.

    Kajian lainnya di Research Center → ↑ Kembali ke atas

  • Gesekan yang Menyalakan Peradaban: Dari Islamisasi Ilmu ke Frikatifisasi dalam Sejarah Intelektual Islam, Dunia Jawi, dan Perbandingan Global

    Gesekan yang Menyalakan Peradaban: Dari Islamisasi Ilmu ke Frikatifisasi dalam Sejarah Intelektual Islam, Dunia Jawi, dan Perbandingan Global

    Monograf · Epistemologi Islam · Dekolonisasi Pengetahuan · Perbandingan Internasional · Pendidikan Tinggi

    Gesekan yang Menyalakan Peradaban:Dari Islamisasi Ilmu ke Frikatifisasi dalam Sejarah Intelektual Islam, Dunia Jawi, dan Perbandingan Global

    Setengah abad setelah Konferensi Makkah 1977, ambisi peradaban di balik Islamisasi ilmu menyusut menjadi lambang kampus dan borang akreditasi. Laporan ini membaca ulang lintasan itu melalui Baghdad, Aceh abad ketujuh belas, dan eksperimen kelembagaan di Malaysia, Turki, Iran, Teluk, serta Barat, lalu menimbang usulan frikatifisasi sebagai jawaban yang belum teruji.

    KBA
    PenulisKamaruzzaman Bustamam Ahmad
    • Buku (Monograf)
    • 20 Oktober 2026
    • ± 35 menit baca
    Gesekan yang Menyalakan Peradaban: Dari Islamisasi Ilmu ke Frikatifisasi dalam Sejarah Intelektual Islam, Dunia Jawi, dan Perbandingan Global
    Setengah abad setelah Konferensi Makkah 1977, ambisi peradaban di balik Islamisasi ilmu menyusut menjadi lambang kampus dan borang akreditasi. Laporan ini membaca ulang lintasan itu melalui Baghdad, Aceh abad ketujuh bel

    Abstrak

    Laporan ini menelaah mengapa proyek-proyek rekonsiliasi ilmu dalam Islam modern, yakni Islamisasi, integrasi, dan interkoneksi, lahir dengan ambisi peradaban tetapi menyempit menjadi model tata letak kelembagaan, serta syarat apa yang dibutuhkan peradaban ilmu Islam pada 2026. Dengan sejarah intelektual, analisis dokumen, dan perbandingan terstruktur, kajian ini membaca gerakan penerjemahan Baghdad, perdebatan Tahafut, problem transmisi Ibn Khaldun, dan gesekan Hamzah Fansuri, ar-Raniry, serta as-Singkili di Aceh abad ketujuh belas, lalu membandingkan IIUM dan ISTAC di Malaysia, İSAM dan Ibn Haldun University di Turki, Islamisasi humaniora di Iran, pusat etika terapan di Teluk, serta Zaytuna College dan Cambridge Muslim College di Barat. Temuannya: peradaban ilmu Islam tumbuh dari pelembagaan gesekan secara beradab dan membeku ketika gesekan diserahkan kepada kekuasaan koersif; tidak satu pun model internasional memenuhi kelima ujian analisis. Usulan frikatifisasi ditempatkan dalam perdebatan global tentang epistemologi Islam dan dekolonisasi pengetahuan sebagai posisi dekolonial-prosedural yang menjanjikan tetapi belum teruji. Laporan ini merumuskan empat syarat peradaban ilmu Islam, empat skenario 2026–2035 beserta penandanya, dan rekomendasi bagi aktor nasional serta internasional.

    Tesis

    Peradaban ilmu Islam tidak tumbuh dari lenyapnya gesekan antara cara-cara mengetahui, tetapi dari gesekan yang dilembagakan dengan adab dan dipagari dari kekuasaan koersif; frikatifisasi bernilai sejauh mampu memulihkan infrastruktur gesekan itu dengan bukti penerapan yang dapat diperiksa.

    1. DataLiteratur sejarah intelektual Islam, studi JIIF 2019 tentang UIN Ar-Raniry, Perpres 64/2013, dokumen IIUM, İSAM, CILE, dan MBZUH, pemberitaan Iran 2009–2010, data riset Bank Dunia, serta korpus teks frikatifisasi 2013–2026.
    2. KerangkaTradisi ilmiah Açıkgenç, kontradiksi koheren Shahab Ahmed, infrastruktur gesekan, pembedaan tata letak dan produksi, serta lima ujian: sumber, prosedur, protokol, kelembagaan, dan jarak dari kekuasaan.
    3. ProyeksiEmpat skenario 2026–2035 (penilaian penulis): Tata Letak Baru, Spiritualisasi tanpa Prosedur, Peradaban Gesekan, dan Ortodoksi Defensif, disertai penanda dan rekomendasi.

    Kata kunci

    • frikatifisasi ilmu
    • Islamisasi ilmu
    • epistemologi Islam
    • dekolonisasi pengetahuan
    • dunia Jawi
    • Aceh abad ketujuh belas
    • perbandingan internasional
    • pendidikan tinggi Islam
    I

    Ringkasan Eksekutif: Pertanyaan, Jawaban Pokok, dan Taruhan Global

    Setengah abad setelah First World Conference on Muslim Education di Makkah pada 1977, pertanyaan pokok konferensi itu masih terbuka: bagaimana masyarakat Muslim dapat menghasilkan pengetahuan modern yang bermutu tanpa kehilangan pandangan dunianya sendiri? Wafatnya Syed Muhammad Naquib al-Attas pada 8 Maret 2026 dalam usia 94 tahun, sebagaimana diberitakan NU Online sehari kemudian, menutup generasi perumus Islamisasi ilmu. Pada tahun yang sama, perdebatan di Indonesia bergerak ke sebuah usulan paradigma keempat, frikatifisasi atau frikativisasi ilmu, yang dirumuskan antara lain dalam paparan Dari Islamisasi ke Frikativisasi: Empat Paradigma yang Mengubah Perguruan Tinggi Keagamaan (ICIS Ponorogo, September 2026) dan buku From Islamisation to Fricativisation: Paradigms of Knowledge in Indonesia’s State Islamic Universities (2026). Laporan ini mengajukan dua pertanyaan. Pertama, mengapa proyek-proyek rekonsiliasi ilmu dalam Islam modern, yakni Islamisasi, integrasi, dan interkoneksi, lahir dengan ambisi peradaban tetapi menyempit menjadi model tata letak kelembagaan? Kedua, syarat apa yang dibutuhkan agar sebuah peradaban ilmu Islam benar-benar berfungsi pada 2026, bila ditimbang dari sejarah intelektual Islam klasik, dari dunia Jawi di Aceh abad ketujuh belas, dan dari eksperimen kelembagaan di Malaysia, Turki, Iran, kawasan Teluk, serta lembaga-lembaga kajian Islam di Barat?

    Jawaban pokoknya dapat dinyatakan dalam satu kalimat: peradaban ilmu Islam, pada puncak-puncak terbaiknya, tidak tumbuh dari penghapusan gesekan antara cara-cara mengetahui, tetapi dari pelembagaan gesekan itu secara beradab, dan ia runtuh atau membeku ketika gesekan diserahkan kepada kekuasaan koersif. Proyek-proyek modern membaca pembelahan antara ilmu yang diturunkan dan ilmu yang dibangun sebagai penyakit, sehingga yang mereka hasilkan adalah saringan doktrinal dan lambang tata letak, bukan mesin produksi pengetahuan. Perbandingan lintas negara memperkuat diagnosis ini: Iran memperlihatkan apa yang terjadi bila proyek epistemik menyatu dengan negara, Turki memperlihatkan daya tahan infrastruktur rujukan yang dibiayai lembaga keagamaan, Teluk memperlihatkan pusat etika terapan yang bermodal besar, dan lembaga-lembaga di Amerika Serikat serta Inggris memperlihatkan model kecil berbasis seni liberal dan pembentukan ulama. Frikatifisasi paling bernilai bila dibaca sebagai usulan untuk memulihkan infrastruktur gesekan, tetapi hingga kini ia masih berupa proposal yang belum teruji secara luas. Laporan ini memegang penilaian tentang pola sejarah dengan keyakinan tinggi, penilaian komparatif dengan keyakinan sedang, dan penilaian tentang masa depan frikatifisasi dengan keyakinan rendah.

    Persoalan ini melampaui Indonesia. Perdebatan global tentang dekolonisasi pengetahuan, mulai dari gagasan epistemologies of the South hingga kritik atas dominasi teori sosial metropolitan, kini bertemu dengan kebijakan multilateral. Rekomendasi UNESCO tentang Sains Terbuka, yang diadopsi 194 negara pada 2021, menyebut dialog dengan sistem pengetahuan adat dan tradisional sebagai salah satu unsur sains terbuka, tetapi tidak menjelaskan bagaimana dialog itu dikelola tanpa jatuh ke dalam penjajaran tanpa ukuran atau penaklukan satu sistem oleh sistem lain. Tradisi Islam, dan secara khusus tradisi Jawi, memiliki pengalaman berabad-abad dengan persoalan persis seperti itu. Indonesia sendiri mengelola sistem perguruan tinggi keagamaan Islam berskala besar; seleksi masuk UM-PTKIN 2026 saja diikuti 64.479 peserta di 59 lokasi pada Juni 2026. Pilihan paradigma di sistem semacam ini menentukan cara ratusan ribu mahasiswa diajar menghubungkan wahyu, akal, dan data, sekaligus menentukan apakah khazanah Melayu-Islam akan hadir sebagai sumber teori atau sekadar bahan baku dalam ekonomi pengetahuan global, termasuk dalam korpus yang kini melatih sistem kecerdasan artifisial.

    II

    Kerangka Analitis, Catatan Metode, dan Skala Keyakinan

    Kerangka laporan ini bertumpu pada tiga konsep yang didefinisikan secara ketat. Konsep pertama, peradaban ilmu, berarti ekosistem yang memungkinkan pengetahuan lahir, diuji, dan diwariskan lintas generasi. Definisi ini mengikuti Alparslan Açıkgenç, yang dalam ringkasan kuliah terbitan CASIS Universiti Teknologi Malaysia (2013) menguraikan bahwa tradisi ilmiah bermula dari kesadaran ilmiah dalam sebuah pandangan dunia, bergerak ke tahap disipliner ketika pokok kajian dan tokoh kuncinya dikenali, lalu menjadi tradisi, yakni keseluruhan kebiasaan, sikap, dan keyakinan yang melekat pada komunitas ilmuwan. Konsep kedua, infrastruktur gesekan, berarti lembaga, genre, dan etika yang memungkinkan cara-cara mengetahui yang berbeda bertemu di bawah aturan, sehingga pertemuan itu menghasilkan pengetahuan dan bukan saling meniadakan. Konsep ini diturunkan dari dua karya sejarah intelektual: Shahab Ahmed dalam What Is Islam? (Princeton, 2015), yang menurut ulasan Reading Religion memperlakukan kontradiksi sebagai sesuatu yang koheren di dalam Islam, dan Khaled El-Rouayheb dalam Islamic Intellectual History in the Seventeenth Century (Cambridge, 2015), yang memperlihatkan hidupnya perdebatan dalam genre syarah, komentar, dan catatan pinggir. Konsep ketiga adalah pembedaan antara tata letak dan produksi. Paradigma tata letak menjawab pertanyaan di mana sebuah ilmu ditempatkan dan ilmu mana yang boleh berbicara kepada ilmu lain; paradigma produksi menjawab pertanyaan bagaimana pengetahuan baru dihasilkan, diuji, dan diterima.

    Untuk menilai setiap episode sejarah dan setiap model kelembagaan, laporan ini memakai kisi-kisi lima ujian. Empat ujian pertama, yaitu sumber, prosedur, protokol, dan kelembagaan, diambil dari arsitektur empat lantai yang diusulkan dalam paparan Dari Islamisasi ke Frikativisasi (2026): sumber dan transmisi, tafsir dan kritik, penerimaan dan keabsahan, serta pandangan dunia dan pranata. Ujian kelima ditambahkan oleh laporan ini berdasarkan pengalaman Aceh abad ketujuh belas, yakni jarak antara otoritas ilmiah dan kekuasaan koersif. Sebuah paradigma dapat lolos empat ujian pertama tetapi tetap gagal sebagai peradaban ilmu apabila perbedaan pendapat diselesaikan dengan fatwa pengucilan, pemecatan, atau sensor. Kisi-kisi ini sekaligus menetapkan kegunaan laporan sebagai bahan ajar program School of Islamic Civilization, khususnya untuk tiga pertanyaan bidangnya: bagaimana tradisi intelektual Islam lahir dan bertahan, bagaimana sistem pengetahuan berhubungan dengan daya hidup peradaban, dan bagaimana Islam Asia Tenggara dapat diperlakukan sebagai sumber teori, bukan hanya objek kajian.

    Secara metodologis, laporan ini memadukan sejarah intelektual, analisis dokumen, dan perbandingan terstruktur. Lima kasus pembanding, yaitu Malaysia, Turki, Iran, Teluk, dan lembaga-lembaga Muslim di Barat, dipilih untuk memaksimalkan variasi pada dua dimensi: kedekatan proyek epistemik dengan negara dan besarnya sumber daya kelembagaan. Sumber primer mencakup peraturan, dokumen lembaga, dan arsip presentasi yang tersimpan di Arsip dan Pustaka; sumber sekunder mencakup literatur sejarah intelektual Islam, literatur dekolonial, dan pemberitaan hingga 20 Oktober 2026. Satu catatan independensi perlu dibuat secara terbuka: usulan frikatifisasi lahir dari lingkungan riset yang sama dengan penerbit laporan ini. Untuk mengimbangi kedekatan itu, teks-teks frikatifisasi diperlakukan sebagai data yang dapat dikritik, termasuk inkonsistensi ejaan dan pergeseran tekanannya, dan bobot khusus diberikan kepada evaluasi pihak luar, terutama studi Tarmizi M. Jakfar dan kawan-kawan dalam Jurnal Ilmiah Islam Futura (2019). Skala keyakinan dipakai sebagai berikut: keyakinan tinggi berarti didukung beberapa sumber independen dan tidak dibantah literatur utama; keyakinan sedang berarti didukung bukti yang memadai tetapi bergantung pada interpretasi atau sumber sekunder; keyakinan rendah berarti penilaian prospektif dengan bukti terbatas.

    III

    Posisi dalam Perdebatan Global: Epistemologi Islam dan Kritik Dekolonial

    Kritik atas ketergantungan intelektual dunia bekas jajahan tidak dimulai di Amerika Latin atau Afrika, tetapi salah satu rumusan paling awalnya lahir di Asia Tenggara. Syed Hussein Alatas, menurut uraian New Straits Times (2019), memperkenalkan konsep captive mind pada 1969 untuk menggambarkan cara berpikir yang meniru pemikiran Barat tanpa pemeriksaan kritis, tidak mampu merumuskan masalah orisinal, dan terlepas dari persoalan pokok masyarakat serta tradisinya sendiri; ia menyebutnya masalah serius pendidikan tinggi di seluruh kawasan berkembang. Syed Farid Alatas melanjutkan agenda itu dalam Alternative Discourses in Asian Social Science: Responses to Eurocentrism (Sage, 2006). Raewyn Connell dalam Southern Theory (Polity, 2007), sebagaimana diulas Policy and Practice: A Development Education Review, berargumen bahwa ilmu sosial arus utama bersifat utara meskipun mengaku universal, dan memperlakukan dunia selatan sebagai sumber data, bukan produsen teori; menariknya, Connell membahas al-Afghani, Al-e Ahmad, dan Ali Shariati sebagai contoh teori selatan. Boaventura de Sousa Santos dalam Epistemologies of the South: Justice Against Epistemicide (Routledge, 2014) melangkah lebih jauh dengan menyatakan bahwa keadilan sosial global mustahil tanpa keadilan kognitif global, dan menawarkan konsep ekologi pengetahuan sebagai jalan keluar.

    Jalur kedua adalah perdebatan internal tentang epistemologi Islam. Leif Stenberg dalam disertasi The Islamization of Science: Four Muslim Positions Developing an Islamic Modernity (Lund, 1996) membandingkan Maurice Bucaille, Seyyed Hossein Nasr, Ziauddin Sardar, dan Ismail Raji al-Faruqi, dan menyimpulkan bahwa masing-masing posisi sesungguhnya berusaha membangun modernitas Islam sendiri, sehingga Islam tampil sebagai medan yang diperebutkan oleh kecenderungan-kecenderungan yang bersaing mendefinisikan tradisi yang otoritatif. Mona Abaza dalam Debates on Islam and Knowledge in Malaysia and Egypt: Shifting Worlds (Routledge, 2002) menunjukkan bahwa perdebatan Islamisasi ilmu mengambil bentuk berbeda menurut konteks lokal masing-masing negara. Wael Hallaq dalam Restating Orientalism: A Critique of Modern Knowledge (Columbia, 2018) mengajukan kritik paling radikal, yakni bahwa ilmu-ilmu modern membawa asumsi dan akibat politik modernitas itu sendiri; ulasan Lahouari Addi di Reading Religion mencatat bahwa kritik itu bersandar pada pemikir-pemikir pencerahan seperti Adorno dan Foucault serta cenderung mengidealkan sejarah Muslim. Ebrahim Moosa dalam What Is a Madrasa? (North Carolina, 2015) mengingatkan bahwa epistemologi madrasah tidak membagi disiplin secara rapi seperti kerangka modern, sambil mengkritik merosotnya kekakuan intelektual di dalamnya.

    Di tengah dua jalur ini, frikatifisasi menempati posisi yang khas dan, sejauh dapat ditelusuri, belum dipetakan dalam literatur internasional. Ia berbeda dari Islamisasi karena tidak menjadikan pandangan dunia sebagai saringan yang memutuskan bagian mana dari ilmu modern boleh masuk. Ia berbeda dari ekologi pengetahuan Santos karena tidak puas dengan koeksistensi horizontal berbagai sistem pengetahuan, melainkan mempertahankan pusat ontologis tauhid dan menuntut kriteria keabsahan. Ia berbeda dari Hallaq karena tidak menolak ilmu modern sebagai proyek yang cacat secara moral, tetapi justru memperlakukan ketegangan dengannya sebagai sumber pengetahuan. Posisi ini dapat disebut dekolonial-prosedural: ia menerima diagnosis tentang ketergantungan intelektual, tetapi menempatkan jawabannya pada perancangan prosedur dan lembaga, bukan pada pemurnian sumber. Dengan keyakinan sedang, laporan ini menilai bahwa posisi tersebut mengisi celah nyata dalam perdebatan global, karena kritik dekolonial umumnya kuat dalam diagnosis tetapi lemah dalam metode kerja harian di ruang kelas dan laboratorium. Namun nilai kontribusi itu bergantung sepenuhnya pada kemampuan paradigma ini untuk menunjukkan hasil yang dapat diperiksa pihak luar, sesuatu yang belum terjadi hingga Oktober 2026.

    IV

    Arsip Gesekan Klasik: Penerjemahan Baghdad, Perdebatan Tahafut, dan Problem Transmisi

    Gerakan penerjemahan Yunani-Arab adalah bukti pertama bahwa warisan asing menjadi milik sendiri ketika dijadikan lawan bicara yang serius, bukan sekadar disaring. Dimitri Gutas dalam Greek Thought, Arabic Culture (Routledge, 1998) menelaah kekuatan sosial, politik, dan ideologis yang menggerakkan penerjemahan besar-besaran karya Yunani ke dalam bahasa Arab sejak pertengahan abad kedelapan hingga abad kesepuluh, pada dua abad pertama kekuasaan Abbasiyah. Pelajaran analitis dari episode ini bukanlah bahwa umat Islam terbuka terhadap luar, melainkan bahwa keterbukaan itu ditopang patronase, keterampilan bahasa, komunitas penerjemah, dan perdebatan yang panjang. Falsafah tidak diterima begitu saja; ia bergesekan dengan kalam, fikih, dan tasawuf, dan dari gesekan itu lahir kosakata baru tentang wujud, sebab, dan pengetahuan yang kemudian dipakai oleh lawan-lawan falsafah sendiri. Bila diuji dengan kisi-kisi laporan ini, episode Baghdad lolos pada ujian sumber karena teks-teks asing diterjemahkan secara sistematis, pada ujian prosedur karena terbentuk genre komentar dan bantahan, dan pada ujian kelembagaan karena ada patron serta jaringan penyalin; ia hanya rentan pada ujian jarak dari kekuasaan, karena nasib para penerjemah bergantung pada selera istana.

    Perdebatan al-Ghazali dan Ibn Rushd memperlihatkan bentuk gesekan yang lebih matang. Analisis Tahafut al-Tahafut dan Problem Wajib al-Wujud dalam Filsafat Islam (2026) menunjukkan bahwa al-Ghazali menerima kesimpulan tentang keesaan Wajib al-Wujud tetapi menggugat klaim falsafah atas kepastian demonstratif, sementara Ibn Rushd berusaha menyelamatkan keabsahan demonstrasi dan menegaskan bahwa akal dan wahyu tidak bertentangan. Narasi populer sering menjadikan perdebatan ini sebagai pertandingan dengan pemenang dan pecundang, padahal bentuk perdebatannya lebih penting daripada hasilnya. Kedua pihak menulis dalam genre yang sama, saling mengutip, dan menjadikan argumen lawan sebagai bahan untuk mempertajam argumen sendiri; peradaban Islam menyalin dan mewariskan kedua teks itu. Gesekan antara kritik teologis dan rasionalitas demonstratif tidak diselesaikan dengan menghapus salah satunya, melainkan dijadikan kurikulum perdebatan yang terus dibaca. Inilah perbedaan mendasar antara rekonsiliasi dan pelembagaan gesekan: rekonsiliasi berusaha meniadakan ketegangan, sedangkan pelembagaan gesekan menjadikan ketegangan sebagai sumber pertanyaan yang tidak pernah padam.

    Episode ketiga memperlihatkan bahwa gesekan yang produktif tidak dengan sendirinya terwariskan. Paparan tahun 2026 tentang empat paradigma membaca Ibn Khaldun sebagai contoh kegagalan transmisi: ilmu umran yang memadukan pengamatan sejarah, analisis sosial, dan kesadaran normatif disambut di Eropa modern, tetapi tidak melahirkan sekolah penerus yang kuat dalam tradisinya sendiri. Penilaian ini perlu dipegang dengan keyakinan sedang, karena El-Rouayheb memperlihatkan bahwa abad ketujuh belas di wilayah Utsmani dan Maghrib masih ditandai perdebatan logika dan teologi yang hidup, sehingga narasi kemunduran menyeluruh tidak dapat diterima begitu saja. Kedua catatan itu justru saling melengkapi. Vitalitas intelektual dapat bertahan di dalam genre-genre tertentu, sementara gagasan yang tidak memiliki murid, genre komentar, dan forum perdebatan tetap menjadi keajaiban sepi. Pelajaran kebijakannya jelas: ukuran keberhasilan sebuah paradigma bukan kecemerlangan perumusnya, melainkan keberadaan komunitas yang mau membantah, mengomentari, dan memperluasnya. Dengan pelajaran itu, analisis bergerak ke dunia Jawi pada abad yang sama, ketika Aceh menjadi salah satu panggung terpenting gesekan intelektual di dunia Islam bagian timur.

    V

    Dunia Jawi sebagai Laboratorium: Kreativitas, Penertiban, dan Kesabaran Kelembagaan di Aceh Abad Ketujuh Belas

    Paparan tahun 2013 di Riau berjudul Jejak Aceh dalam Dunia Melayu menempatkan sumbangan utama Aceh pada abad keenam belas dan ketujuh belas pada pengembangan bahasa Melayu sebagai bahasa peradaban, setelah Pasai berperan dalam pengislaman Melaka. Tokoh pembuka panggung itu adalah Hamzah Fansuri, yang menurut catatan ensiklopedis dianggap sebagai pengarang pertama yang mengungkapkan gagasan mistik dalam bahasa Melayu dan penyair pertama yang dikenal memakai bentuk syair, dengan pandangan yang bersandar pada ajaran wahdat al-wujud Ibn Arabi. Fakta genealogis yang jarang disadari memperkuat relevansi episode ini bagi perdebatan global: al-Attas, sebelum menjadi juru bicara Islamisasi ilmu, menulis tesis magister di McGill tentang ar-Raniry dan wujudiyyah di Aceh abad ketujuh belas serta disertasi di SOAS tentang mistisisme Hamzah Fansuri, sebagaimana tercatat dalam biografinya. Salah satu arsitek utama Islamisasi ilmu ditempa oleh kajian atas gesekan intelektual terbesar dalam sejarah Islam Melayu. Hubungan ini memberi alasan kuat untuk membaca Aceh bukan sebagai pinggiran, melainkan sebagai laboratorium tempat hubungan ilmu, iman, dan kekuasaan pernah diuji dengan taruhan sangat tinggi.

    Gesekan itu memuncak ketika Nuruddin ar-Raniry, ulama kelahiran Rander di Gujarat, tiba di Aceh pada 1637. Menurut catatan ensiklopedis tentang ar-Raniry, ia menjabat mufti dan kemudian Syaikh al-Islam pada masa Sultan Iskandar Thani (memerintah 1636 sampai 1641), mulai menulis ensiklopedia Melayu tujuh jilid Bustan as-Salatin pada 1638, mengecam Hamzah Fansuri dan Syamsuddin as-Sumatrani sebagai sesat, dan memerintahkan pembakaran kitab-kitab mereka, sebelum meninggalkan Aceh pada 1644 setelah kehilangan dukungan istana Sultanah Tajul Alam. Kajian Sangidu, Eva Farhah, Imam Wicaksono, dan Shawy Ahmed Abdurrahem dalam Al-Adabiya (Juni 2026) menyimpulkan bahwa polemik ini melampaui doktrin tasawuf karena fatwa takfir dan eksekusi berfungsi sebagai instrumen politik-keagamaan, sementara teks, maklumat, dan praktik represif dipakai untuk menegakkan ortodoksi. Dengan keyakinan tinggi, laporan ini menilai episode tersebut sebagai bukti historis utama bagi ujian kelima: ketika perbedaan cara mengetahui terikat langsung pada kekuasaan koersif, gesekan berhenti menjadi sumber pengetahuan dan berubah menjadi penghapusan. Ironinya, ar-Raniry sendiri mewariskan karya ensiklopedis berbahasa Melayu yang bernilai tinggi, sehingga episode ini tidak dapat dibaca sebagai pertentangan sederhana antara pihak kreatif dan pihak represif.

    Tiga Respons terhadap Gesekan di Aceh Abad Ketujuh Belas

    Respons pertama adalah ekspresi kreatif: Hamzah Fansuri menjadikan bahasa Melayu wahana metafisika melalui syair dan prosa sufistik. Respons kedua adalah penertiban koersif: ar-Raniry, dengan dukungan istana, menetapkan batas ortodoksi melalui fatwa dan pembakaran kitab, meskipun ia juga mewariskan karya ensiklopedis berbahasa Melayu. Respons ketiga adalah pelembagaan moderat: Abdurrauf as-Singkili menolak ajaran wujudiyyah yang ekstrem tanpa menyerangnya secara terbuka, lalu menyalurkan energi intelektual ke penerjemahan tafsir, karya fikih berbahasa Melayu, dan pendidikan. Laporan ini berargumen bahwa respons ketiga paling dekat dengan kebutuhan peradaban ilmu Islam hari ini.

    Respons ketiga dijalankan Abdurrauf as-Singkili, yang menurut catatan biografisnya lahir di Singkil sekitar 1615, berangkat ke Arabia sekitar 1642, dan belajar sekitar dua puluh tahun, terutama di Madinah, kepada Ahmad al-Qushashi dan Ibrahim al-Kurani. Sekembalinya ke Aceh sekitar 1662, ia menjadi mufti dan orang kepercayaan Sultanah Safiatuddin, menulis Mir’at al-Thullab atas permintaan sultanah, dan menyusun Tarjuman al-Mustafid, yang dianggap sebagai tafsir Al-Qur’an lengkap pertama dalam bahasa Melayu. Sebagai syaikh Syattariyah, ia menolak ajaran wujudiyyah yang panteistik tetapi tidak menentangnya secara terbuka seperti ar-Raniry. Azyumardi Azra dalam The Origins of Islamic Reformism in Southeast Asia (2004), sebagaimana diulas dalam Studia Islamika, menempatkan tokoh-tokoh seperti ini dalam jaringan guru-murid yang menghubungkan Nusantara dengan Haramain; jaringan itu adalah infrastruktur gesekan lintas samudra dalam pengertian laporan ini. Daya tahan respons ini terbukti panjang. Paparan Jejak Aceh dalam Dunia Melayu mencatat bahwa Mir’at al-Thullab masih menjadi rujukan Yang Dipertuan Muda Raja Jaafar di Riau, sebagaimana disebut dalam Tuhfat al-Nafis karya Raja Ali Haji, lebih dari satu setengah abad kemudian. Gesekan yang dikelola dengan sabar menghasilkan karya yang melintasi generasi dan wilayah, sedangkan gesekan yang diselesaikan dengan api hanya meninggalkan kekosongan yang kemudian harus direkonstruksi para filolog.

    Warisan Jawi juga mencakup cara memandang sumber pengetahuan. Esai Perspektif Kemelayuan: Dari Kebatinan ke Kosmologi Pengetahuan (2025) membaca alam dalam kosmologi Melayu sebagai kitab kedua yang sejajar dengan wahyu dan menempatkan syair, hikayat, serta gurindam sebagai bentuk filsafat. Buku Islam di Dunia Melayu dan Samudera Hindia (2026) merumuskan ruang Melayu-Samudra Hindia sebagai ruang epistemik tempat pengetahuan Islam diproduksi, dipertukarkan, diperdebatkan, dan diwariskan, serta menuntut agar tradisi intelektual Melayu diperlakukan sebagai sumber teori. Tuntutan ini sejalan dengan kritik Connell bahwa dunia selatan diperlakukan sebagai sumber data, tetapi dunia Jawi menambahkan sesuatu yang tidak dimiliki kebanyakan contoh dalam literatur dekolonial: arsip tertulis yang panjang tentang perdebatan internal, lengkap dengan sisi gelapnya. Bagi perdebatan global, nilai Aceh abad ketujuh belas terletak justru pada kelengkapan itu. Ia memperlihatkan bahwa tradisi non-Barat tidak hanya menjadi korban penghapusan epistemik dari luar, tetapi juga dapat melakukan penghapusan dari dalam ketika kekuasaan dan kebenaran dipersatukan.

    VI

    Islamisasi Ilmu sebagai Proyek Peradaban: Makkah 1977, Kuala Lumpur, Herndon, dan Para Pengkritiknya

    Islamisasi ilmu lahir sebagai jawaban atas sebuah diagnosis peradaban. Ghulam Nabi Saqeb dalam Intellectual Discourse (2000) mencatat bahwa konferensi Makkah 1977 dihadiri lebih dari 350 sarjana dari negeri-negeri Muslim dan Barat, dan berangkat dari keyakinan para pembaru abad kesembilan belas bahwa kebangkitan peradaban Muslim bergantung pada revitalisasi pendidikan Islam. Al-Attas memimpin komite tentang tujuan dan definisi pendidikan Islam dalam konferensi itu, lalu menerbitkan Islam and Secularism pada 1978. Jalur Kuala Lumpur ini melihat persoalan pada ilmu itu sendiri, pada asumsi metafisis sekuler yang tertanam dalam ilmu modern, sehingga obatnya adalah dewesternisasi dan pemulihan adab sebagai tatanan yang menempatkan segala sesuatu pada tempatnya. Jalur kedua dibuka Ismail Raji al-Faruqi melalui International Institute of Islamic Thought, yang menurut ensiklopedia daring berdiri pada 1981 di Herndon, Virginia. Buku Islamization of Knowledge: General Principles and Work Plan, menurut ringkasan bibliografisnya, terbit pada awal 1980-an dan diterbitkan ulang dalam edisi kedua pada 1989, dengan rencana kerja yang mencakup penguasaan warisan klasik, integrasi ilmu kontemporer dengan visi Islam, pendidikan terpadu yang mengakhiri dualisme, dan pembiayaan melalui wakaf.

    Bagi argumen laporan ini, satu kata dalam rumusan al-Faruqi bersifat menentukan. Sekularisasi ilmu di masyarakat Muslim disebutnya sebagai malaise umat, sebagaimana dirangkum dalam entri Islamization of knowledge. Sejak awal, pembelahan antara ilmu agama dan ilmu modern dibaca dalam bahasa patologi, dan ukuran keberhasilan proyek adalah lenyapnya pembelahan. Kerangka patologis ini menjelaskan mengapa Islamisasi lebih kuat dalam menentukan apa yang boleh masuk daripada dalam merancang bagaimana pengetahuan baru dilahirkan dari pertemuan dua tradisi. Paparan tahun 2026 tentang empat paradigma merumuskan kelemahan strukturalnya secara tepat: setiap dosen dituntut menilai secara doktrinal bagian mana dari disiplinnya yang dapat diterima, sebuah beban yang mustahil dipikul secara konsisten tanpa protokol bersama. Bila diuji dengan kisi-kisi laporan ini, Islamisasi kuat pada ujian sumber dan pandangan dunia, lemah pada ujian prosedur dan protokol, dan secara kelembagaan bergantung pada figur pendiri, sebuah kerentanan yang dibahas lebih lanjut dalam perbandingan Malaysia.

    Keragaman kritik terhadap Islamisasi menjadi bukti bahwa gesekan tidak pernah benar-benar hilang. Edisi September 1988 jurnal yang kini bernama American Journal of Islam and Society, menurut editorialnya, memuat tulisan Fazlur Rahman tentang proyek Islamisasi dan cara mengubah pendekatannya. Ahmad Farid Saifuddin dan Kholid Karomi dalam Kalimah (2023) merangkum pandangan Rahman bahwa ilmu pada dasarnya netral, sehingga persoalan terletak pada tanggung jawab moral ilmuwan. Survei kritis Islamic Economics Project (Januari 2026) mencatat kritik Ziauddin Sardar bahwa pendekatan al-Faruqi kadang menghasilkan pelabelan dangkal atas mata pelajaran sekuler dengan istilah Islam. Di Indonesia, Kuntowijoyo menawarkan pengilmuan Islam dan ilmu sosial profetik sebagai alternatif, meskipun Ahmad Shidqi Mukhtasor dan Jeihan Kamilla Rizal dalam Forum Paedagogik (2022) menilai penolakannya atas istilah Islamisasi tidak sepenuhnya lepas dari kebutuhan yang sama. Dengan keyakinan tinggi, laporan ini menyimpulkan bahwa Islamisasi berjasa besar karena menghidupkan kembali pertanyaan tentang pandangan dunia, adab, dan metafisika ilmu, tetapi kerangka patologisnya menghasilkan saringan, bukan ruang perjumpaan.

    VII

    Perbandingan Internasional: Malaysia, Turki, Iran, Teluk, dan Lembaga Muslim di Barat

    Malaysia adalah laboratorium Islamisasi paling lengkap. Menurut catatan resmi IIUM, Centre for Fundamental Knowledge didirikan pada Juli 1983 untuk menyelenggarakan mata kuliah ilmu wahyu sejalan dengan Islamisasi dan integrasi kurikulum universitas, lalu diubah pada 1990 menjadi Kulliyyah of Islamic Revealed Knowledge and Human Sciences, dengan agenda menggabungkan ilmu wahyu dengan ilmu-ilmu kemanusiaan, mengislamkan ilmu kemanusiaan, dan menjadikan ilmu wahyu relevan bagi persoalan kontemporer. Di samping itu, ISTAC, menurut catatan sejarah lembaga itu, ditetapkan pada 29 September 1987 dan dibuka pada 4 Oktober 1991, kehilangan otonominya pada 2002 ketika kontrak al-Attas sebagai direktur tidak diperpanjang, programnya dilebur pada 2015, dibuka kembali dengan nama berbeda pada 2017, dan baru kembali memakai nama ISTAC pada 2019. Pelajaran Malaysia bersifat ganda. Konsep relevansi ilmu wahyu terhadap persoalan kontemporer adalah langkah ke arah paradigma produksi, tetapi riwayat ISTAC memperlihatkan betapa rapuhnya proyek peradaban yang bergantung pada satu figur dan satu lembaga, serta betapa mudahnya visi itu ditarik ke dalam logika administrasi universitas. Abaza, yang membandingkan Malaysia dan Mesir, sudah memperlihatkan bahwa perdebatan Islamisasi di Malaysia tidak dapat dilepaskan dari konteks politik dan kelembagaannya sendiri.

    Turki menawarkan model yang berbeda, yaitu infrastruktur rujukan jangka panjang. Menurut entri TDV İslâm Ansiklopedisi, Pusat Kajian Islam (İSAM) didirikan atas keputusan Türkiye Diyanet Vakfı pada 3 Desember 1988 di gedung tempat kantor ensiklopedia itu bekerja sejak 1983, dengan tujuan riset ilmu-ilmu keislaman dan orientalisme, penerbitan, pelatihan peneliti, serta pembangunan perpustakaan dan unit dokumentasi. Ensiklopedia tersebut terbit dengan ritme sekitar dua jilid per tahun, sebuah disiplin kelembagaan yang jarang ditemukan di dunia Muslim. Generasi kelembagaan berikutnya diwakili Ibn Haldun University, universitas yayasan nirlaba di Istanbul yang didirikan pada 2015 oleh yayasan TÜRGEV, dengan semboyan kedaulatan intelektual, penekanan pada humaniora dan ilmu sosial, serta Alliance of Civilizations Institute di kampus Süleymaniye. Model Turki lolos dengan baik pada ujian sumber dan kelembagaan: arsip, perpustakaan, dan karya rujukan dibangun dengan sabar. Pertanyaan yang masih terbuka, dan dipegang di sini dengan keyakinan rendah karena keterbatasan data, adalah apakah infrastruktur itu juga menghasilkan teori yang diperdebatkan di luar Turki, serta seberapa jauh kedekatan sebagian lembaga baru dengan jaringan politik memengaruhi ujian jarak dari kekuasaan.

    Iran adalah kasus pembanding paling penting bagi ujian kelima. Menurut ringkasan Revolusi Kebudayaan di Iran, universitas ditutup pada Juni 1980 dan baru dibuka kembali pada 1983, disertai pembersihan yang berlanjut beberapa tahun dan pembentukan Dewan Tertinggi Revolusi Kebudayaan. Pada Agustus 2009, menurut laporan Radio Zamaneh, Ayatollah Ali Khamenei menyatakan bahwa dua juta dari 3,5 juta mahasiswa Iran belajar humaniora dan bahwa pengajaran humaniora yang bertumpu pada filsafat materialis menyebarkan keraguan terhadap fondasi agama. Beberapa hari kemudian, menurut Ynet (7 September 2009), Institute for Humanities and Cultural Studies ditugasi dewan tersebut merevisi kurikulum ilmu kemanusiaan, dan setahun kemudian, menurut NBC News, dua belas disiplin, termasuk hukum, filsafat, psikologi, ilmu politik, studi perempuan, dan hak asasi manusia, dibatasi karena dianggap bersandar pada pemikiran Barat. Lembaga seperti Research Institute of Hawzah and University menyebut dirinya pelopor Islamisasi humaniora dan ilmu sosial. Kasus Iran memperlihatkan bahwa proyek Islamisasi yang menyatu dengan kekuasaan negara dapat lolos pada ujian sumber dan kelembagaan, tetapi gagal total pada ujian jarak dari kekuasaan; pola strukturalnya menyerupai Aceh pada 1640-an dalam skala industri modern.

    Kawasan Teluk dan Barat melengkapi spektrum. Di Qatar, Research Center for Islamic Legislation and Ethics didirikan pada Januari 2012 sebagai bagian dari College of Islamic Studies, Hamad Bin Khalifa University, dengan fokus etika terapan di bidang-bidang seperti ekonomi, bioetika, lingkungan, migrasi, dan media. Di Uni Emirat Arab, pendirian Mohamed bin Zayed University for Humanities diumumkan pada November 2020 dengan mandat program sarjana hingga doktor di bidang ilmu sosial, humaniora, dan filsafat. Model Teluk menonjol dalam sumber daya dan dalam pergeseran dari pertanyaan identitas ke pertanyaan etika terapan, tetapi ruang perdebatannya tetap berada dalam batas-batas politik yang ditentukan negara. Di Amerika Serikat, Zaytuna College memperoleh akreditasi Western Association of Schools and Colleges pada Maret 2015, menurut Christian Century, dengan satu gelar sarjana dalam hukum dan teologi Islam yang memadukan kurikulum seni liberal dengan bahasa Arab. Di Inggris, Cambridge Muslim College didirikan pada 2009 oleh Timothy Winter untuk mendukung keilmuan Muslim Inggris dari perspektif sekuler dan Islam, dan sejak 2017 menawarkan gelar sarjana yang divalidasi Open University. Lembaga-lembaga kecil ini lolos dengan baik pada ujian jarak dari kekuasaan dan menempatkan gesekan antara tradisi dan pendidikan liberal di jantung kurikulum, tetapi skala dan dampaknya terhadap sistem pendidikan tinggi yang besar masih terbatas.

    Sintesis perbandingan ini menghasilkan tipologi empat model yang dipegang dengan keyakinan sedang: model saringan negara (Iran), model infrastruktur rujukan (Turki), model pusat etika terapan (Teluk), dan model pembentukan berbasis seni liberal (lembaga Muslim di Barat), dengan Malaysia sebagai hibrida yang berpusat pada figur. Tidak satu pun model memenuhi kelima ujian sekaligus. Model yang paling dekat dengan negara cenderung kuat dalam sumber daya tetapi lemah dalam kebebasan bergesekan; model yang paling bebas cenderung kecil dan berdampak terbatas. Indonesia menempati posisi yang tidak biasa: sistem perguruan tinggi keagamaan Islam yang sangat besar, keragaman organisasi masyarakat sipil keagamaan yang tinggi, dan tidak ada satu paradigma resmi yang dipaksakan negara. Kombinasi ini membuka peluang untuk membangun model kelima, yaitu jaringan infrastruktur gesekan berskala besar yang tidak bergantung pada satu figur dan tidak dikendalikan satu otoritas. Namun peluang itu hanya bermakna apabila sistem Indonesia mampu keluar dari jebakan yang dibahas pada bagian berikut.

    VIII

    Indonesia: Dari IAIN ke UIN dan Domestikasi Proyek Peradaban

    Jalur Indonesia berbeda dari jalur Kuala Lumpur dan Herndon, tetapi mengalami nasib serupa. Paparan Kilas Balik Paradigma Keilmuan PTKIN (Juli 2025) menggambarkan fase awal perguruan tinggi agama Islam sebagai fase produksi pengetahuan normatif-teologis dan doktrinal, dengan lulusan yang umumnya menjadi guru madrasah atau mengisi jabatan di Kementerian Agama, ketika kajian sosial belum mendapat tempat dan orientalisme dipandang sebagai ancaman. Analisis From Islamisation to Fricativisation: Four Paradigms Transforming Indonesia’s State Islamic Universities (Juli 2026) mencatat bahwa Harun Nasution, Nurcholish Madjid, dan Azyumardi Azra mendorong dialog antara ilmu agama dan ilmu umum, yang berujung pada reformasi kurikulum ketika IAIN berubah menjadi UIN. Paparan Memahami Paradigma Keilmuan di PTKI (2026) merangkum perjalanan itu dalam lima fase: normatif, ilmu sosial, humaniora, paradigma, dan pengetahuan berbasis kecerdasan artifisial. Untuk Aceh, perubahan status diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2013, ditandatangani pada 1 Oktober 2013, dengan ketentuan bahwa tugas utama UIN Ar-Raniry adalah menyelenggarakan pendidikan tinggi keagamaan Islam sambil membuka bidang ilmu lain yang menunjangnya. Fridiyanto dalam Ta’dib (2017) mencatat bahwa perubahan itu memicu perdebatan di masyarakat Aceh, media, dan sivitas akademika karena kekhawatiran tergerusnya kajian Islam.

    Setiap kampus kemudian merumuskan lambangnya sendiri. Analisis empat paradigma tahun 2026 yang sama mendaftar pohon ilmu di UIN Malang, menara kembar di UIN Jakarta, jaring laba-laba dalam model integrasi-interkoneksi M. Amin Abdullah di UIN Sunan Kalijaga, roda di UIN Bandung, dan sungai ilmu di UIN Antasari. Galeri lambang ini adalah arsip yang tak disengaja tentang paradigma tata letak. Semua lambang itu menjelaskan ranah mana yang berdampingan dan apa yang boleh berbicara kepada apa, tetapi tidak satu pun menjelaskan prosedur untuk menghasilkan pengetahuan baru dari perjumpaan itu. Dalam bahasa kisi-kisi laporan ini, model-model integrasi Indonesia lolos pada ujian pandangan dunia dan sebagian ujian kelembagaan, tetapi hampir tidak menyentuh ujian prosedur dan protokol. Perbandingan dengan IIUM bersifat instruktif: kedua sistem memulai dari agenda integrasi kurikulum, tetapi agenda relevansi di Malaysia setidaknya memberi tugas kerja kepada para dosen, sedangkan banyak lambang di Indonesia berhenti sebagai identitas visual dan narasi akreditasi.

    Lambang-lambang kampus menjelaskan di mana ilmu diletakkan, tetapi belum menjelaskan bagaimana ilmu dilahirkan. Di celah antara tata letak dan produksi itulah proyek peradaban menyusut menjadi proyek administrasi.

    Bukti paling kuat tentang jurang antara paradigma resmi dan praktik akademik berasal dari evaluasi independen di UIN Ar-Raniry sendiri. Studi Tarmizi M. Jakfar, Fuad Ramly, Maimun Fuadi, dan Jabbar Sabil dalam Jurnal Ilmiah Islam Futura 18(2), 2019, berbasis wawancara dengan dosen dan diskusi kelompok terarah dengan mahasiswa, menemukan bahwa model frikatifisasi ilmu di UIN Ar-Raniry dan model integratif-transdisipliner di UIN Sumatera Utara sama-sama belum dipahami secara jelas oleh dosen dan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum, sehingga sumbangannya terhadap integrasi ilmu dalam praktik kecil. Temuan ini, yang dipegang dengan keyakinan tinggi untuk dua fakultas tersebut dan keyakinan sedang bila digeneralisasi, memperlihatkan bahwa masalahnya bukan pada kurangnya paradigma, melainkan pada lemahnya mekanisme yang menerjemahkan paradigma menjadi praktik pengajaran, pembimbingan, dan penilaian. Faktor struktural memperberat keadaan. Belanja riset dan pengembangan Indonesia hanya sekitar 0,28 persen dari PDB pada 2020 menurut data Bank Dunia, sehingga kerja konseptual jangka panjang bersaing dengan tuntutan publikasi cepat dan indikator akreditasi. Dari bukti-bukti ini laporan ini menyimpulkan adanya domestikasi: ambisi peradaban yang diwarisi dari Makkah 1977 dan dari para pembaru Indonesia menyusut menjadi lambang, nomenklatur, dan dokumen akreditasi, sementara mesin produksi pengetahuannya tidak pernah dirancang secara sungguh-sungguh.

    IX

    Frikatifisasi sebagai Proposal Ilmiah: Genealogi Teks, Kekuatan, dan Celah

    Frikatifisasi sering diperkenalkan sebagai paradigma keempat setelah Islamisasi, integrasi, dan interkoneksi, tetapi arsip teksnya memperlihatkan genealogi yang lebih panjang dengan tiga momen. Menurut Jakfar dan kawan-kawan, gagasan ini pertama kali disampaikan dalam makalah pada konferensi internasional di Banda Aceh pada 9 dan 10 November 2013, sekitar sebulan setelah Perpres perubahan IAIN menjadi UIN Ar-Raniry ditandatangani. Pada momen pertama ini, frikatifisasi dirumuskan sebagai paradigma berteori dengan urutan meneliti, mendeskripsikan, menjelaskan, mewacanakan, menafsirkan, dan menarik implikasi, dengan setiap tahap menyentuh ontologi, epistemologi, dan aksiologi. Istilahnya dipinjam dari fonetik: bunyi frikatif lahir ketika udara didorong melalui celah yang menyempit. Kelahirannya pada musim yang sama dengan perubahan status kelembagaan dapat dibaca sebagai upaya awal memberi isi epistemologis pada perubahan nama, agar universitas tidak hanya bertambah fakultas tetapi juga bertambah kemampuan berteori. Momen kedua, pada 2025, dapat disebut belokan ruhani. Paparan Paradigma Frikatifisasi Ilmu: Menghidupkan Kembali Ilmu sebagai Cahaya dan Hembusan (Juli 2025) menegaskan ontologi tauhidik, epistemologi diam dan renung melalui zikir dan intuisi, serta aksiologi pencerahan; paparan Paradigma Frikatifisasi Ilmu: Ringkasan untuk UIN Ar-Raniry (2025) menambahkan empat gerak intelektual, yakni faqaha, ‘arafa, dabara, dan fakara; dan esai Paradigma Frikatifisasi Ilmu: Hembusan Kosmik dalam Arsitektur Keilmuan Islam (Juli 2025) memperkenalkan sua, obor damar Aceh yang dapat menyala atau padam oleh hembusan, sebagai lambang bahwa ilmu tidak ditransmisikan secara linier melainkan ditiupkan. Belokan ini sezaman dengan peluncuran Kurikulum Berbasis Cinta oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar di Makassar pada 25 Juli 2025, sebagaimana diberitakan JPNN, yang juga menuntut agar spiritualitas kembali menjadi ruh pendidikan.

    Momen ketiga, pada 2026, membawa frikatifisasi kembali ke akar metodologisnya dengan bobot yang lebih matang. Paparan Dari Islamisasi ke Frikativisasi (2026) menyatakan definisi intinya secara tegas: pembelahan antara ilmu yang diturunkan dan ilmu yang dibangun bukanlah luka yang harus disembuhkan, melainkan penyempitan yang memungkinkan bunyi pengetahuan. Proposal itu kini dilengkapi metode empat tahap, yaitu penangguhan, artikulasi, interogasi, dan rekonfigurasi; empat kriteria keabsahan yang berlaku serentak, yaitu korespondensi, koherensi, kesaksian terjamin sebagai perluasan konsep isnad, dan daya ubah; konsep ta’arud al-‘ulum sebagai perjumpaan ilmu-ilmu yang metodenya bertentangan; serta usulan laboratorium meta-teori lintas fakultas dengan keluaran konseptual. Buku From Islamisation to Fricativisation (2026) merumuskan klaim pokoknya sebagai kemungkinan lahirnya pengetahuan dari menahan tradisi-tradisi yang berbeda dalam ketegangan produktif, alih-alih memaksanya harmonis, memisahkannya, atau mereduksi salah satunya. Teks-teks yang sama juga mengakui keterbatasannya: belum teruji dalam sains eksperimental, kriteria keempat sulit diukur, dan belum ada karya yang memakainya secara penuh. Pengakuan ini penting, karena ia mengubah frikatifisasi dari doktrin menjadi hipotesis yang dapat diuji.

    Penilaian kritis atas genealogi ini menghasilkan tiga temuan. Pertama, kekuatan utama proposal ini adalah pergeseran pertanyaan dari tata letak ke produksi; dari keempat paradigma Indonesia, hanya frikatifisasi pada momen ketiganya yang menawarkan prosedur dan kriteria keabsahan eksplisit, sehingga ia lolos lebih baik pada ujian prosedur dan protokol daripada pendahulunya. Kedua, celah utamanya adalah ayunan antara prosedur metodologis pada 2013 dan 2026 dan epistemologi ruhani pada 2025. Kritik bahwa terdapat dua paradigma dengan satu nama adalah sah, dan inkonsistensi ejaan antara frikatifisasi dan frikativisasi memperkuat kesan itu. Pembacaan yang lebih murah hati melihat ayunan itu sebagai paradigma yang memeragakan tesisnya sendiri, karena gesekan antara metode yang dapat diuji dan epistemologi batin yang menekankan niat, adab, dan perhatian mungkin justru salah satu celah sempit tempat pengetahuan Islam yang khas dapat lahir. Namun pembacaan murah hati itu baru meyakinkan bila jembatannya dirumuskan, misalnya dengan menunjukkan bagaimana kesaksian terjamin dan daya ubah diperiksa tanpa menilai kesalehan pribadi yang tidak dapat diverifikasi. Ketiga, bukti penerapan masih tipis: studi 2019 menemukan paradigma ini belum dipahami di fakultas tempat ia dicantumkan dalam panduan akademik. Dengan keyakinan sedang, laporan ini menilai frikatifisasi sebagai proposal yang secara konseptual paling maju di antara empat paradigma Indonesia, dan dengan keyakinan rendah menilai peluangnya untuk menjadi praktik kelembagaan yang luas.

    X

    Analisis: Empat Syarat Peradaban Ilmu Islam dan Argumen Tandingan Terkuat

    Dari sejarah klasik, pengalaman Jawi, perbandingan internasional, dan kasus Indonesia, laporan ini menurunkan empat syarat peradaban ilmu Islam pada 2026. Syarat pertama adalah pelembagaan gesekan dalam bentuk yang dapat diaudit: proyek akhir yang sengaja mempertemukan dua tubuh pengetahuan atas satu persoalan, pengajaran model halakah yang menahan sintesis terlalu dini, kewajiban proposal penelitian menyatakan komitmen ontologisnya, dan laboratorium meta-teori lintas fakultas sebagai padanan modern majelis munazarah. Ukurannya bukan jumlah ayat yang dikutip dalam skripsi, melainkan jumlah konsep baru yang lahir dari perjumpaan disiplin dan bertahan setelah diuji komunitas yang berbeda pandangan. Syarat kedua adalah pagar antara kritik ilmiah dan kekuasaan koersif. Pelajaran Aceh abad ketujuh belas dan Iran sejak 1980 menunjukkan bahwa gesekan yang dikawinkan dengan kekuasaan menghukum akan berubah menjadi penghapusan; karena itu, kebebasan akademik, perlindungan bagi sarjana yang meneliti tema sensitif, dan kebiasaan menanggapi karya dengan karya, bukan dengan pelaporan, merupakan syarat epistemik, bukan sekadar hak sipil. Adab penyelidik yang ditekankan frikatifisasi justru menemukan bentuk terbaiknya di sini: kesantunan berdebat, kejujuran mengutip lawan, dan pengakuan atas batas pengetahuan sendiri. Syarat ketiga adalah sanad yang dapat dibantah dan bahasa ilmu sendiri. Aceh menjadi pusat peradaban ilmu ketika ia memproduksi pengetahuan dalam bahasa Melayu; pada 2026, persoalan ini muncul kembali karena, menurut paparan Wacana Kontemporer dalam Studi Islam (ICIS Ponorogo, 2026), model kecerdasan artifisial dilatih dengan korpus yang nyaris tidak mewakili tradisi pesantren dan dayah. Tata kelola kecerdasan artifisial di kampus telah dibahas tersendiri dalam kajian Otoritas Kefasihan di Kampus Islam (2026); poin di sini bersifat peradaban, yakni bahwa tanpa korpus digital yang dapat dirujuk, tradisi Jawi akan absen dari mesin-mesin yang kini ikut menulis pengetahuan. Helsinki Initiative on Multilingualism in Scholarly Communication (2019), yang menyerukan perlindungan infrastruktur penerbitan riset yang relevan secara lokal dan keragaman bahasa dalam sistem penilaian riset, memberi pijakan internasional bagi tuntutan ini. Syarat keempat adalah orientasi peradaban, yaitu kemampuan membaca arah: dorongan Kementerian Agama agar AICIS+ 2026 bergeser dari kajian dominan teoretis ke riset empiris, sebagaimana diberitakan RRI (Agustus 2026), hanya akan bermakna bila tidak mematikan kerja konseptual yang menjadi syarat lahirnya teori sendiri.

    Argumen tandingan terkuat terhadap seluruh analisis ini perlu dinyatakan dalam bentuk terbaiknya. Menurut argumen ini, persoalan perguruan tinggi Islam Indonesia bukanlah ketiadaan paradigma, melainkan kekurangan dana riset, beban mengajar yang berat, insentif karier yang mengejar indeks, dan kebebasan akademik yang rapuh. Belanja riset 0,28 persen dari PDB tidak akan diperbaiki oleh metafora fonetik. Lebih jauh, maraknya paradigma baru justru merupakan gejala dari penyakit yang sama, yaitu kebiasaan menjawab persoalan struktural dengan nomenklatur. Dari arah teologis, pendukung Islamisasi dapat menambahkan bahwa gesekan tanpa saringan berisiko melahirkan relativisme dan mengulangi captive mind yang dikritik Alatas, karena pihak yang lebih kuat dalam gesekan, yaitu ilmu modern yang bermodal besar, akan selalu menang. Kedua kritik ini memiliki daya yang nyata, dan laporan ini menerima sebagian besar premisnya dengan keyakinan tinggi.

    Jawabannya bertumpu pada tiga hal. Pertama, perbandingan internasional menunjukkan bahwa sumber daya saja tidak cukup: Iran memiliki dewan nasional, lembaga riset, dan kekuasaan kurikulum, tetapi justru menyempitkan ruang gesekan, sedangkan lembaga Barat yang kecil mampu menempatkan gesekan di jantung kurikulum. Dana adalah syarat perlu, bukan syarat cukup, dan tanpa prosedur yang jelas dana tambahan cenderung terserap ke dalam tata letak baru. Karena itu, syarat kedua dan keempat dalam laporan ini memang bersifat kelembagaan dan fiskal, bukan paradigmatik, dan rekomendasi pada bagian berikut ditujukan kepada pemegang anggaran, bukan hanya kepada perumus gagasan. Kedua, kekhawatiran relativisme dapat dijawab dengan desain: frikatifisasi pada momen ketiganya mempertahankan pusat ontologis tauhid dan menuntut empat kriteria keabsahan sekaligus, sehingga ia bukan ekologi pengetahuan tanpa ukuran. Ketiga, sejarah Aceh memperlihatkan bahwa bahaya saringan yang ditegakkan kekuasaan lebih besar dan lebih nyata daripada bahaya relativisme; pembakaran kitab tidak melindungi ortodoksi, tetapi memiskinkan arsip peradaban. Kesimpulan bersihnya adalah bahwa paradigma bukan pengganti dana dan kebebasan, tetapi tanpa paradigma produksi, dana dan kebebasan tidak akan menghasilkan teori.

    XI

    Skenario 2026–2035, Penanda yang Perlu Dipantau, dan Rekomendasi

    Empat skenario disusun untuk dekade mendatang, dengan probabilitas yang merupakan penilaian penulis dan bukan hasil pemodelan statistik. Skenario Tata Letak Baru, sekitar 40 persen, adalah kelanjutan pola lama: frikatifisasi atau paradigma lain diadopsi sebagai nomenklatur dalam dokumen akreditasi dan rencana strategis, lambang baru ditambahkan ke galeri, tetapi pengajaran, pembimbingan, dan promosi tidak berubah. Skenario Spiritualisasi tanpa Prosedur, sekitar 25 persen, terjadi bila belokan ruhani bertemu dorongan kebijakan seperti Kurikulum Berbasis Cinta dan menghasilkan retorika ruh pendidikan tanpa kriteria keabsahan yang dapat diperiksa, sehingga penilaian berbasis niat menjadi ritual administratif. Skenario Peradaban Gesekan, sekitar 20 persen, terjadi bila beberapa PTKIN membangun laboratorium meta-teori, proyek akhir lintas tradisi, dan penerbitan konseptual yang dihargai dalam sistem karier, sehingga lahir generasi sarjana yang berteori dari perjumpaan ilmu-ilmu. Skenario Ortodoksi Defensif, sekitar 15 persen, terjadi bila tekanan politik identitas, kecemasan moral, atau kepentingan kekuasaan mengubah perdebatan paradigma menjadi alat penertiban, mengulang pola Aceh abad ketujuh belas dan Iran pascarevolusi dalam bentuk pemberhentian, pelaporan, dan pembatasan kajian. Probabilitas ini dinamis: Peradaban Gesekan akan naik bila forum lintas kampus seperti AICIS+ dan ICIS memperlakukan kerja konseptual setara dengan riset terapan, dan akan turun bila ukuran keberhasilan tetap didominasi indeks, peringkat, dan volume publikasi.

    Beberapa penanda dapat dipantau setiap tahun. Penanda Peradaban Gesekan meliputi munculnya buku ajar, disertasi, dan artikel bereputasi yang secara eksplisit memakai metode penangguhan, artikulasi, interogasi, dan rekonfigurasi; adanya mata kuliah atau proyek akhir yang mempertemukan dua tradisi pengetahuan; dan perubahan aturan angka kredit yang memberi nilai pada kerja konseptual. Penanda Tata Letak Baru adalah bertambahnya dokumen paradigma tanpa perubahan silabus dan pembimbingan, pola yang telah tercatat dalam studi 2019. Penanda Spiritualisasi tanpa Prosedur adalah instrumen evaluasi yang menilai sikap dan niat mahasiswa tanpa rubrik terbuka. Penanda Ortodoksi Defensif adalah meningkatnya kasus sarjana yang dilaporkan, diberhentikan, atau dibatasi karena karya akademiknya, serta pembatasan disiplin tertentu dengan alasan pengaruh pemikiran asing, sebuah pola yang dalam kasus Iran 2010 mendahului pembatasan dua belas disiplin. Penanda global juga relevan: sejauh mana korpus berbahasa Melayu dan Jawi masuk ke repositori terbuka sejalan dengan Rekomendasi UNESCO tentang Sains Terbuka, dan sejauh mana jurnal kajian Islam di Asia Tenggara dihargai dalam sistem penilaian riset nasional.

    Rekomendasi bagi aktor nasional disusun menurut tenggat. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama sebaiknya, sebelum siklus AICIS+ 2027, menetapkan kategori keluaran konseptual, berupa monograf teori, kerangka analitis, dan edisi kritis naskah, yang diakui setara dengan riset empiris dalam penilaian kinerja dosen, serta menyisihkan hibah kompetitif khusus untuk laboratorium meta-teori lintas fakultas. Rektor PTKIN, termasuk UIN Ar-Raniry sebagai tempat lahirnya frikatifisasi, sebaiknya pada tahun akademik 2027/2028 menguji coba metode empat tahap dalam sedikitnya satu program magister atau doktor, dengan rubrik terbuka dan evaluasi independen yang hasilnya dipublikasikan, sehingga klaim paradigma dapat dibantah dengan data. Pengelola jurnal kajian Islam di Indonesia sebaiknya membuka rubrik tetap untuk perdebatan dan tanggapan, padanan modern tradisi syarah dan bantahan, sejak 2027. Kementerian Agama dan lembaga riset nasional sebaiknya menjadikan digitalisasi dan penyuntingan kritis naskah Jawi sebagai prioritas multitahun, sebab tanpa korpus itu syarat bahasa ilmu sendiri tidak dapat dipenuhi. Satu prinsip pengaman berlaku bagi semua aktor: perbedaan paradigma tidak boleh menjadi dasar tindakan disipliner terhadap dosen atau mahasiswa.

    Rekomendasi bagi aktor internasional sama pentingnya. ISTAC dan Kulliyyah ilmu wahyu di IIUM, İSAM di Istanbul, CILE di Doha, serta lembaga seperti Cambridge Muslim College dan Zaytuna College dapat membentuk, dalam dua tahun ke depan, jaringan perbandingan paradigma yang mempertemukan model saringan, model infrastruktur rujukan, model etika terapan, model seni liberal, dan model gesekan dalam satu program kajian bersama, dengan studi kasus naskah Jawi sebagai salah satu bahan utama. International Institute of Islamic Thought, sebagai pewaris jalur Herndon, memiliki kepentingan langsung untuk menguji ulang kerangka malaise yang membentuk proyeknya sejak awal 1980-an. UNESCO dan mitra-mitranya, dalam pelaksanaan Rekomendasi Sains Terbuka, dapat menjadikan tradisi intelektual Islam Asia Tenggara sebagai kasus uji bagi gagasan dialog dengan sistem pengetahuan tradisional, karena tradisi ini memiliki arsip tertulis tentang perdebatan internalnya sendiri. Bagi para peneliti dekolonial di luar dunia Muslim, pengalaman Jawi menawarkan pelajaran yang jarang tersedia: dekolonisasi pengetahuan bukan hanya soal memulihkan suara yang dibungkam dari luar, melainkan juga soal merancang lembaga yang mencegah pembungkaman dari dalam.

    XII

    Keterbatasan dan Kesimpulan

    Laporan ini memiliki keterbatasan yang perlu dinyatakan secara jujur. Laporan ini bersandar pada riset pustaka dan analisis dokumen, bukan penelitian lapangan baru, dan bukti tentang jurang antara paradigma dan praktik di Indonesia terutama berasal dari satu studi tahun 2019 di dua fakultas syariah, sehingga generalisasi ke seluruh perguruan tinggi keagamaan Islam pada 2026 harus dilakukan hati-hati. Rujukan tentang Hamzah Fansuri, ar-Raniry, dan as-Singkili sebagian diakses melalui ringkasan ensiklopedis dan ulasan, bukan edisi kritis, sehingga beberapa tanggal, seperti tahun kembalinya as-Singkili ke Aceh, masih diperdebatkan. Perbandingan internasional bersandar pada dokumen lembaga dan pemberitaan, bukan evaluasi keluaran ilmiah yang sistematis, sehingga tipologi empat model dipegang dengan keyakinan sedang dan klaim tentang dampak model Turki dan Teluk dengan keyakinan rendah. Sejumlah paparan dalam korpus frikatifisasi hanya dapat dibaca melalui deskripsi katalog, dan kedekatan kelembagaan antara proposal itu dan penerbit laporan ini tetap merupakan sumber bias potensial meskipun telah diimbangi dengan evaluasi pihak luar. Pemilihan episode sejarah, yaitu Baghdad, Tahafut, Ibn Khaldun, dan Aceh, juga tidak netral; madrasah Nizamiyah atau reformasi pendidikan Mesir mungkin memberi gambaran lain tentang hubungan ortodoksi dan kreativitas. Probabilitas skenario merupakan penilaian penulis yang kualitatif dan lebih berfungsi sebagai alat diskusi daripada ramalan. Agenda riset lanjutan yang paling mendesak adalah studi lapangan multi-kampus tentang pemahaman dan pemakaian paradigma keilmuan, studi filologis tentang genre perdebatan dalam naskah Jawi, dan uji coba terkontrol atas metode empat tahap dalam pembimbingan tesis dan disertasi.

    Kesimpulan pokok laporan ini dapat dinyatakan dengan tegas. Peradaban ilmu Islam tidak memerlukan rekonsiliasi yang menghapus ketegangan, melainkan infrastruktur yang mengubah ketegangan menjadi pengetahuan dan pagar yang mencegah ketegangan itu diserahkan kepada kekuasaan menghukum. Islamisasi ilmu menghidupkan kembali pertanyaan tentang pandangan dunia tetapi membaca pembelahan sebagai malaise; integrasi dan interkoneksi memperluas cakrawala tetapi berhenti pada tata letak; model-model di Malaysia, Turki, Iran, Teluk, dan Barat masing-masing memenuhi sebagian syarat, tetapi tidak satu pun memenuhi semuanya. Frikatifisasi menawarkan bahasa yang berguna untuk memahami pembelahan sebagai celah sempit yang memungkinkan bunyi pengetahuan, tetapi nilainya bagi dunia akan ditentukan oleh bukti penerapan yang dapat diperiksa, bukan oleh kefasihan metaforanya. Indonesia memiliki skala, keragaman, dan ketiadaan paradigma tunggal yang dipaksakan negara, sebuah kombinasi yang memungkinkan lahirnya model kelima bila sumber daya dan kebebasan akademik diarahkan ke produksi, bukan ke tata letak.

    Sua tidak menyala karena angin berhenti bertiup, melainkan karena hembusan diarahkan dengan tepat. Demikian pula ilmu: ia tidak lahir dari lenyapnya gesekan, tetapi dari gesekan yang dijaga dengan adab dan dipagari dari kekuasaan.

    Al-Attas, yang wafat pada Maret 2026, memulai perjalanan intelektualnya dengan mengkaji pertikaian Hamzah Fansuri dan ar-Raniry di Aceh. Penghormatan paling tepat kepada generasinya bukanlah memilih pemenang dalam pertikaian itu, melainkan menarik pelajaran kelembagaannya: tradisi yang mampu menampung kreativitas Fansuri, ketelitian ensiklopedis ar-Raniry, dan kesabaran as-Singkili tanpa membakar kitab siapa pun adalah tradisi yang layak disebut peradaban ilmu. Bagi pembuat kebijakan di Jakarta, Kuala Lumpur, Istanbul, Doha, maupun di lembaga-lembaga kajian Islam di Barat, ukuran keberhasilan dekade mendatang bukan jumlah paradigma yang dideklarasikan, melainkan jumlah konsep yang lahir dari perjumpaan tradisi, bertahan setelah dibantah, dan dipakai oleh komunitas yang berbeda pandangan. Ukuran itu menuntut kesabaran yang setara dengan dua dekade belajar as-Singkili di Madinah, serta keberanian kelembagaan untuk membiarkan setiap karya dijawab dengan karya, bukan dengan vonis.

    ◆

    Rujukan dan Sumber

    Dokumen resmi dan data

    Literatur ilmiah

    Analisis kebijakan dan laporan lembaga

    Media dan pemberitaan

    Arsip & Pustaka

    Cara Mengutip

    Ahmad, Kamaruzzaman Bustamam. (2026). Gesekan yang Menyalakan Peradaban: Dari Islamisasi Ilmu ke Frikatifisasi dalam Sejarah Intelektual Islam, Dunia Jawi, dan Perbandingan Global. Banda Aceh: KBA13 Academy Research Center. https://kba13academy.com/frikatifisasi-ilmu-peradaban-islam-jawi/

    KBA
    Kamaruzzaman Bustamam Ahmad

    Guru Besar Antropologi Agama UIN Ar-Raniry Banda Aceh; pendiri KBA13 Insight dan KBA13 Academy. Meraih PhD Sosiologi dari La Trobe University.

    Kajian lainnya di Research Center → ↑ Kembali ke atas