Hukom ngon Adat: Membaca Ratno Lukito dari Meunasah Aceh

Pada tahun 2001, Ratno Lukito dalam bukunya yang berjudul Islamic Law and Adat Encounter: The Experience of Indonesia, terbitan Logos Wacana Ilmu di Jakarta, mengajukan sebuah gugatan intelektual terhadap cara kita memandang hubungan antara hukum Islam dan hukum adat. Buku berbahasa Inggris ini berasal dari tesis magisternya di Institute of Islamic Studies, McGill University, yang diselesaikan pada 1997, dan argumen pokoknya adalah penolakan terhadap paradigma konflik yang diwariskan ilmu hukum kolonial. Menurut Ratno Lukito, hubungan antara hukum Islam dan adat di Indonesia lebih tepat dipahami sebagai dialog dan akomodasi daripada pertentangan yang tidak dapat didamaikan. Gagasan ini, yang kemudian ia kembangkan secara lebih luas dalam Legal Pluralism in Indonesia: Bridging the Unbridgeable terbitan Routledge, memiliki gema yang khusus bagi Aceh, sebuah wilayah tempat adat, syariat, dan hukum negara tidak hanya hidup berdampingan dalam praktik sosial, tetapi juga dilembagakan secara formal melalui undang-undang dan qanun.

Membongkar warisan paradigma konflik

Titik berangkat buku ini adalah kritik terhadap teori receptie yang dirumuskan dalam tradisi sarjana kolonial Belanda, terutama Cornelis van Vollenhoven dan Christiaan Snouck Hurgronje. Teori itu menempatkan hukum adat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat, sementara hukum Islam dianggap hanya berlaku sejauh telah diterima oleh adat. Sebagaimana dicatat dalam keterangan kuratorial pada halaman arsip item 1341, perdebatan panjang tentang teori ini melahirkan kritik tajam dari kalangan ahli hukum Muslim Indonesia, termasuk Hazairin, yang menyebutnya sebagai teori iblis dan mengajukan teori receptie exit, serta Sayuti Thalib, yang membalik logikanya melalui teori receptio a contrario bahwa adat hanya berlaku bila tidak bertentangan dengan hukum Islam. Ratno Lukito berusaha melampaui dikotomi itu, karena baik teori receptie maupun kebalikannya sama-sama mengandaikan adanya dua sistem yang saling berhadapan dan salah satunya harus menang.

Kecermatan buku ini terlihat pada keputusannya untuk lebih dulu menelaah kedudukan adat, atau ‘adah dan ‘urf, dalam usul fikih. Penulis menunjukkan bahwa sejak masa Nabi dan para sahabat, kebiasaan masyarakat telah membentuk praktik hukum Islam, dan bahwa para ahli hukum klasik memperlakukan adat sebagai pertimbangan yang dalam banyak kasus menentukan arah penafsiran, meskipun tidak diakui sebagai sumber hukum yang berdiri sendiri. Dengan langkah ini, ia memperlihatkan bahwa akomodasi terhadap adat bukan konsesi yang dipaksakan kepada hukum Islam dari luar, melainkan bagian dari logika internal tradisi hukum Islam itu sendiri. Argumen ini penting secara epistemologis, sebab ia memindahkan pembicaraan dari pertanyaan siapa yang menundukkan siapa ke pertanyaan bagaimana sebuah tradisi hukum menyerap realitas sosial tempat ia hidup.

Taklik talak, harta bersama, dan wasiat wajibah

Bagian paling konkret dari buku ini adalah studi atas tiga lembaga hukum keluarga dan kewarisan Indonesia, yaitu taklik talak, harta bersama dalam perkawinan, dan wasiat wajibah. Ketiganya, menurut uraian pada arsip item 1341, memperlihatkan bagaimana unsur hukum Islam dan unsur adat saling menyesuaikan hingga melahirkan bentuk hukum yang khas Indonesia. Harta bersama, misalnya, berakar pada konsep harta gono-gini dalam adat Jawa dan berbagai istilah setempat lain, lalu diakomodasi dalam Kompilasi Hukum Islam yang penyebarluasannya diperintahkan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Contoh ini menunjukkan bahwa negara, melalui kodifikasi, tidak sekadar memilih salah satu sistem, tetapi merumuskan sintesis yang kemudian dijalankan di pengadilan agama, sehingga akomodasi yang semula berlangsung di tingkat masyarakat kini memperoleh bentuk legal-formal.

Meskipun demikian, keterangan kuratorial yang sama juga memberi catatan kritis yang patut diperhatikan. Karena berasal dari tesis magister, cakupan empiris buku ini relatif terbatas dan lebih banyak bertumpu pada sumber sekunder serta teks peraturan daripada penelitian lapangan. Penekanan pada harmoni dan akomodasi berisiko meremehkan konflik nyata dalam praktik, misalnya ketika perempuan harus memilih antara pembagian waris menurut adat atau menurut faraid. Fokus pada contoh-contoh dari Jawa dan hukum nasional juga belum sepenuhnya menggambarkan keragaman adat di wilayah lain seperti Minangkabau, Aceh, atau Sulawesi. Catatan-catatan ini tidak meruntuhkan tesis akomodasi, tetapi justru membuka ruang untuk mengujinya pada konteks yang lebih spesifik, dan Aceh merupakan salah satu laboratorium terbaik untuk pengujian semacam itu.

Aceh: hukom dan adat bagaikan zat dan sifat

Masyarakat Aceh sudah lama memiliki rumusan sendiri tentang hubungan adat dan syariat, sebagaimana tercermin dalam ungkapan hukom ngon adat lagee zat ngon sifeut, hukum Islam dan adat bagaikan zat dan sifat yang tidak dapat dipisahkan, yang juga disinggung dalam keterangan arsip item 1341. Ungkapan ini secara mengejutkan dekat dengan tesis Ratno Lukito, karena ia tidak membayangkan dua sistem yang saling bersaing, melainkan dua dimensi dari satu kenyataan normatif. Perbedaannya, di Aceh hubungan itu kini tidak hanya hidup sebagai kearifan budaya, tetapi juga sebagai arsitektur hukum yang diatur negara. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memberi landasan bagi pelaksanaan syariat Islam, Mahkamah Syar’iyah, dan lembaga adat, sementara qanun-qanun turunannya merinci bagaimana ketiganya bekerja.

Peradilan adat gampong memberikan contoh paling jelas tentang bagaimana akomodasi itu dilembagakan. Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat dalam Pasal 13 menyebut delapan belas jenis sengketa dan perselisihan yang diselesaikan secara adat, mulai dari perselisihan dalam rumah tangga, sengketa keluarga yang berkaitan dengan faraid, perselisihan antarwarga, khalwat meusum, pencurian ringan, hingga pencemaran nama baik, dan menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus memberi kesempatan agar sengketa diselesaikan terlebih dahulu secara adat di gampong. Pasal 14 menetapkan bahwa penyelesaian di tingkat gampong dilakukan oleh keuchik, imeum meunasah, tuha peut, sekretaris gampong, serta ulama, cendekiawan, dan tokoh adat, dengan sidang musyawarah yang digelar di meunasah, sedangkan Pasal 16 merinci sanksi adat seperti nasihat, teguran, permintaan maaf, sayam, diyat, denda, dan ganti kerugian. Kelembagaan para aktor ini diatur lebih lanjut dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat. Kehadiran imeum meunasah di samping keuchik, serta istilah diyat yang berasal dari fikih di samping sayam yang berakar pada tradisi lokal, memperlihatkan secara konkret bagaimana unsur Islam dan unsur adat menyatu dalam satu forum penyelesaian sengketa.

Ketegangan di balik harmoni

Namun pengalaman Aceh juga menguji batas tesis akomodasi. Ketika syariat dikodifikasi dalam bentuk hukum pidana melalui Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, muncul pertanyaan tentang hubungan antara jarimah seperti khalwat yang diatur dalam qanun jinayat dan khalwat meusum yang tercantum dalam daftar sengketa adat, serta tentang siapa yang berwenang memutus bila sebuah perkara dapat diselesaikan di meunasah sekaligus diproses oleh Wilayatul Hisbah dan Mahkamah Syar’iyah. Persoalan pluralisme sistem hukum di Aceh semacam ini juga dibahas dalam ulasan Hukumonline tentang pluralisme sistem hukum di Aceh. Di sini terlihat bahwa akomodasi tidak pernah selesai sekali untuk selamanya, tetapi terus dinegosiasikan setiap kali negara menambah lapisan hukum baru.

Ketegangan lain menyangkut kapasitas dan legitimasi para pelaksana adat itu sendiri. Penelitian Azmil Umur dan Andrian Minal Furqan dalam jurnal Legitimasi yang berjudul “Tingkat Kesadaran Keuchik Kecamatan Syiah Kuala Terhadap Qanun Nomor 9 Tahun 2008” menemukan bahwa tingkat kesadaran hukum para keuchik di tiga gampong tergolong tinggi, tetapi para keuchik mengaku tidak pernah memperoleh sosialisasi khusus dari pemerintah tentang qanun tersebut, padahal perkara yang mereka tangani mencakup kekerasan dalam rumah tangga dan khalwat. Temuan ini mengingatkan bahwa harmoni normatif di atas kertas tidak otomatis menjamin keadilan dalam praktik, terutama bagi pihak yang lebih lemah dalam struktur sosial gampong, seperti perempuan dan anak. Catatan kritis terhadap buku Ratno Lukito tentang kedudukan perempuan dalam pilihan antara waris adat dan faraid menemukan padanannya di sini, karena musyawarah gampong yang mengutamakan perdamaian dapat saja menekan korban untuk menerima penyelesaian yang tidak memulihkan haknya.

Menuju antropologi hukum yang dialogis

Kontribusi terbesar buku Ratno Lukito bagi pembaca Aceh barangkali terletak pada cara pandang yang ia tawarkan, bukan pada data yang ia sajikan. Dengan menolak paradigma konflik, ia mengajak peneliti untuk melihat pluralisme hukum bukan sebagai keadaan yang harus diselesaikan dengan menyingkirkan salah satu sistem, melainkan sebagai ruang negosiasi yang terus berlangsung. Bagi fakultas syariah dan hukum, termasuk di Aceh, cara pandang ini membuka agenda penelitian yang menuntut kerja lapangan di meunasah, di persidangan Mahkamah Syar’iyah, dan di rumah-rumah keluarga yang membagi warisan, sehingga tesis akomodasi dapat diuji, diperkaya, atau dikoreksi oleh pengalaman empiris. Agenda ini juga menuntut kepekaan terhadap kekuasaan, karena setiap akomodasi selalu melibatkan pertanyaan siapa yang berhak menafsirkan adat, siapa yang berhak berbicara atas nama syariat, dan siapa yang menanggung biaya dari harmoni yang dirumuskan.

Pada akhirnya, ungkapan hukom ngon adat lagee zat ngon sifeut dapat dibaca sebagai cita-cita sekaligus pekerjaan rumah. Ia menyatakan bahwa adat dan syariat seharusnya tidak dapat dipisahkan, tetapi pengalaman kodifikasi qanun menunjukkan bahwa keduanya justru semakin sering dipisahkan ke dalam yurisdiksi, lembaga, dan prosedur yang berbeda. Buku Ratno Lukito, yang tersimpan dalam koleksi arsip dengan sampul yang sudah robek dan aus, mengingatkan bahwa perjumpaan hukum Islam dan adat di Indonesia memiliki sejarah panjang yang jauh lebih kaya daripada sekadar pertentangan, dan bahwa tugas generasi sarjana sekarang adalah memastikan perjumpaan itu tetap menjadi dialog yang adil bagi semua pihak yang hidup di dalamnya.

Sumber arsip: Ratno Lukito, Islamic Law and Adat Encounter: The Experience of Indonesia, Jakarta: Logos Wacana Ilmu (data pembanding menyebut 2001; tahun dan ISBN eksemplar belum diverifikasi), tersimpan dalam Arsip dan Pustaka KBA13 Academy (item 1341).

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ekosistem KBA13KBA13 InsightKBA13 AcademyAcehnologiArsip & PustakaPeta Ekosistem →