Studi Kasus: Pilkada Langsung atau Pemilihan oleh DPRD?

Latar kasus

Pada tahun 2014, Bustami Zainudin dalam harian Kompas yang berjudul “Jangan Rampas Hak Rakyat” menulis sebagai Bupati Way Kanan, Lampung, untuk menolak Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang hendak mengembalikan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota kepada DPRD. Ia berpendapat bahwa pilkada langsung telah mendidik rakyat memahami demokrasi, bahwa kelemahannya cukup diperbaiki pada prosedur penyelenggaraan, dan bahwa pemilihan lewat DPRD berisiko melahirkan kepala daerah tanpa rekam jejak yang tidak dikenal oleh rakyatnya sendiri. Tiga hari kemudian, pada 26 September 2014, DPR justru mengesahkan pemilihan lewat DPRD, sebelum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memulihkan pilkada langsung melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2014, yang menurut Bisnis.com sudah dapat digunakan KPU pada awal Oktober 2014 dan pada 20 Januari 2015 disetujui DPR menjadi undang-undang, sebagaimana diumumkan Sekretariat Kabinet.

Kasus ini tidak berhenti pada 2014. Pada Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan kembali pemilihan kepala daerah oleh DPRD dengan alasan efisiensi, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan dukungan karena biaya besar dan kekerasan di sejumlah daerah, sambil menegaskan bahwa pemilihan lewat DPRD tetap merupakan demokrasi dalam bentuk perwakilan, seperti dilaporkan CNA Indonesia. Sementara itu, Mahkamah Konstitusi telah mengubah ambang batas pencalonan melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, seperti diberitakan Antara, dan kemudian memisahkan pemilu nasional dari pemilu daerah melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang menurut Hukumonline menuntut revisi sejumlah undang-undang. Di Aceh, persoalan ini berkelindan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang memberi ruang bagi partai lokal dan calon perseorangan sebagai bagian dari arsitektur perdamaian.

Pertanyaan diskusi

Peserta diskusi diajak menimbang terlebih dahulu persoalan konseptual: apakah pemilihan kepala daerah oleh DPRD masih dapat disebut demokratis dalam pengertian kedaulatan rakyat, dan sejauh mana argumen Tito Karnavian tentang demokrasi perwakilan dapat dipertemukan dengan argumen Bustami Zainudin bahwa rakyat adalah pemegang saham terbesar negeri ini? Setelah itu, diskusi dapat bergerak ke persoalan empiris, dengan bertanya data apa saja yang diperlukan untuk menilai klaim bahwa pilkada langsung terlalu mahal, apakah biaya terbesar ditanggung negara sebagai penyelenggara atau kandidat melalui mahar politik dan politik uang, dan apakah pemindahan pemilihan ke DPRD akan mengurangi biaya itu atau hanya memindahkannya ke ruang yang lebih tertutup. Pertanyaan kelembagaan berikutnya menyangkut peran Mahkamah Konstitusi, yakni apakah pergeseran keputusan penting tentang aturan main pilkada dari parlemen ke pengadilan konstitusi memperkuat atau justru melemahkan legitimasi demokrasi lokal. Terakhir, peserta dapat menimbang konteks daerah dengan kekhususan, dengan bertanya bagaimana perubahan mekanisme pilkada di tingkat nasional akan berinteraksi dengan kerangka Undang-Undang Pemerintahan Aceh, dan apakah gagasan pilkada asimetris merupakan jalan tengah yang adil atau membuka peluang perlakuan berbeda yang sulit dipertanggungjawabkan.

Posisi-posisi yang dapat dipertimbangkan

Posisi pertama mempertahankan pilkada langsung sebagai wujud penghormatan tertinggi terhadap kedaulatan rakyat, sejalan dengan argumen Bustami Zainudin, dengan menekankan bahwa kelemahan penyelenggaraan harus dijawab melalui pembenahan pendanaan kampanye, penegakan hukum terhadap politik uang, dan reformasi kaderisasi partai. Posisi kedua mendukung pemilihan lewat DPRD atas dasar efisiensi dan stabilitas, dengan merujuk praktik di sejumlah negara yang memilih kepala pemerintahan daerah melalui lembaga perwakilan, sebagaimana argumen yang dikutip dalam pemberitaan Kontan, meskipun posisi ini harus menjawab catatan sejarah tentang politik uang di DPRD pada masa sebelum pilkada langsung. Posisi ketiga menawarkan model asimetris, yaitu mekanisme pemilihan yang berbeda menurut karakteristik daerah, misalnya kapasitas fiskal, tingkat konflik, atau status kekhususan, dengan risiko bahwa kriteria pembedanya ditentukan secara politis. Posisi keempat memindahkan fokus dari mekanisme pemilihan ke pembenahan institusi perantara, dengan menganggap bahwa selama partai politik gagal menjalankan pendidikan politik, setiap mekanisme pemilihan akan mewarisi persoalan yang sama, sebuah diagnosis yang sesungguhnya sudah dirumuskan Bustami Zainudin dalam artikelnya. Kritik dari sudut masyarakat sipil terhadap usulan 2024 dapat dibandingkan, misalnya melalui pemberitaan Kompas TV dan kolom detikNews tentang sebab-sebab mahalnya pilkada.

Catatan untuk fasilitator

Fasilitator disarankan meminta peserta membedakan secara tegas antara argumen normatif dan klaim empiris, karena artikel Bustami Zainudin sendiri lebih banyak bersandar pada seruan normatif tanpa menyajikan data biaya atau konflik. Peserta juga perlu diingatkan bahwa posisi penulis sebagai bupati hasil pilkada langsung memberi bobot kesaksian sekaligus kepentingan, sehingga analisis yang baik akan membaca artikel itu sebagai dokumen posisi seorang aktor, bukan sebagai kebenaran netral. Diskusi akan lebih tajam bila peserta mencoba merumuskan satu usulan kebijakan yang dapat diuji dan menyebutkan indikator apa yang akan dipakai untuk menilai keberhasilannya dalam lima tahun.

Sumber arsip: Bustami Zainudin, “Jangan Rampas Hak Rakyat”, Kompas, 23 September 2014, rubrik Opini, tersimpan dalam Arsip dan Pustaka KBA13 Academy (item 1325).

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ekosistem KBA13KBA13 InsightKBA13 AcademyAcehnologiArsip & PustakaPeta Ekosistem →