Laba yang Menyeberang: Arsitektur Pajak Singapura, Harga Transfer, dan Kebocoran Fiskal Indonesia

Laba yang Menyeberang: Arsitektur Pajak Singapura, Harga Transfer, dan Kebocoran Fiskal Indonesia

Telaah Strategis · Kajian Intelijen & Strategis · Kebijakan Publik

Laba yang Menyeberang:Arsitektur Pajak Singapura, Harga Transfer, dan Kebocoran Fiskal Indonesia

Minyak sawit dikapalkan langsung ke Amerika, tetapi di atas kertas ia berhenti di Singapura dengan harga separuh. Kekayaan elite Indonesia diumumkan dalam amnesti pajak, tetapi sebagian besar tetap tinggal di bank Singapura. Telaah strategis ini memisahkan desain pajak Singapura yang sah dari penyimpangan yang terbukti, dan menimbang tuduhan “upaya gelap” dengan bukti bertingkat.

KBA
PenulisKamaruzzaman Bustamam Ahmad
  • Telaah Strategis
  • 23 Oktober 2026
  • ± 24 menit baca
Laba yang Menyeberang: Arsitektur Pajak Singapura, Harga Transfer, dan Kebocoran Fiskal Indonesia
Minyak sawit dikapalkan langsung ke Amerika, tetapi di atas kertas ia berhenti di Singapura dengan harga separuh. Kekayaan elite Indonesia diumumkan dalam amnesti pajak, tetapi sebagian besar tetap tinggal di bank Singapura. Telaah strategis ini memisahkan desain pajak Singapura yang sah dari penyimpangan yang terbukti, dan menimbang tuduhan “upaya gelap” dengan bukti bertingkat.
Daftar Isi
  1. IRingkasan Eksekutif
  2. IIKerangka dan Metode
  3. IIIArsitektur Pajak Singapura
  4. IVSaluran Kebocoran
  5. VKasus Terdokumentasi
  6. VIKekayaan yang Diparkir
  7. VIIPerjanjian Pajak dan Ekstradisi
  8. VIIIApa Kata Singapura
  9. IXMenimbang Tuduhan
  10. XArgumen Tandingan
  11. XISkenario dan Rekomendasi
  12. XIIKeterbatasan
  13. XIIIKesimpulan

Abstrak

Telaah strategis ini mengkaji bagaimana arsitektur pajak dan keuangan Singapura berinteraksi dengan kelemahan fiskal Indonesia sehingga laba, kekayaan, dan basis pajak berpindah ke seberang selat. Kajian ini memadukan esai kba13.com dan koleksi Arsip dan Pustaka KBA13 Academy dengan dokumen resmi Kementerian Keuangan dan Otoritas Moneter Singapura, putusan Mahkamah Agung Indonesia, pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 2026, data amnesti pajak, investigasi ICIJ, dan riset Perkumpulan Prakarsa serta NEXT Indonesia Center. Kajian ini membedakan empat tingkat bukti: putusan pengadilan, investigasi resmi yang sedang berjalan, tuduhan yang dilaporkan, dan desain kelembagaan yang sah. Temuannya: kebocoran fiskal terbesar terjadi melalui harga transfer dan penetapan harga ekspor yang terlalu rendah oleh grup usaha yang memiliki perusahaan dagang di Singapura, sebagian di antaranya telah diputus pengadilan; Singapura menawarkan rezim pajak rendah, insentif kantor keluarga, dan kerahasiaan yang menarik kekayaan elite Indonesia, tetapi tidak ada bukti bahwa negara Singapura menjalankan kebijakan rahasia untuk merugikan Indonesia. Persoalan utamanya adalah perpaduan antara desain Singapura yang kompetitif dan penegakan Indonesia yang lemah.

Tesis

Laba Indonesia menyeberang ke Singapura bukan terutama karena konspirasi negara, melainkan karena desain pajak Singapura yang sah bertemu dengan celah pengawasan Indonesia dan pilihan elite ekonomi Indonesia sendiri; tuduhan “upaya gelap” hanya dapat dipertanggungjawabkan bila dipilah antara kasus yang terbukti di pengadilan, investigasi yang berjalan, dan desain yang memang terbuka.

  1. DataPutusan MA dalam kasus Asian Agri (2012) dan korporasi CPO (2025), pernyataan Menkeu Purbaya (Februari–Mei 2026), Pernyataan Bersama MOF–MAS (2016), surat MAS (2017), jawaban parlemen Lawrence Wong (2024), data amnesti pajak (2017), ICIJ Offshore Leaks (2013), P3B Indonesia–Singapura (2020), riset Prakarsa dan NEXT Indonesia, esai kba13.com, dan koleksi Arsip dan Pustaka KBA13 Academy
  2. KerangkaDesain versus penyimpangan, rantai erosi basis pajak, dan penilaian bukti bertingkat
  3. ProyeksiMatriks penilaian tuduhan, tiga skenario fiskal hingga 2030, dan delapan rekomendasi untuk Kementerian Keuangan, DJP, Bea Cukai, Kejaksaan Agung, dan diplomasi pajak

Kata kunci

  • Singapura
  • harga transfer
  • under-invoicing
  • amnesti pajak
  • kantor keluarga
  • P3B
  • devisa hasil ekspor
  • sawit
  • kebocoran fiskal
  • erosi basis pajak
I

Ringkasan Eksekutif: Kertas Berhenti di Singapura, Kapal Berlayar Terus

Pada 4 Februari 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan kepada Komisi XI DPR sebuah temuan yang merangkum seluruh persoalan kajian ini dalam satu kalimat: ekspor minyak sawit mentah yang tujuan akhirnya Amerika Serikat hanya dilaporkan kepada otoritas Indonesia sampai Singapura, dengan harga rata-rata separuh harga di Amerika, dan keuntungannya diambil oleh perusahaan perantara di Singapura. Pada Mei 2026, ia menambahkan bahwa sekitar sepuluh eksportir terbesar sedang diperiksa, dua di antaranya telah masuk penyidikan bersama Kejaksaan Agung, dan bahwa kapal yang mengangkut barang tidak berubah, hanya kertasnya yang berbeda. Temuan itu bukan hal baru dalam sejarah fiskal Indonesia. Pada 2012, Mahkamah Agung menghukum empat belas perusahaan Grup Asian Agri membayar denda Rp2,5 triliun karena menggelapkan pajak sekitar Rp1,2 triliun, dan pada 2025 Mahkamah Agung menghukum korporasi Grup Wilmar, Permata Hijau, dan Musim Mas membayar uang pengganti lebih dari Rp16 triliun dalam perkara izin ekspor minyak sawit.

Kajian ini sampai pada lima penilaian. Dengan keyakinan tinggi, harga transfer dan penetapan harga ekspor yang terlalu rendah melalui perusahaan dagang terafiliasi di Singapura adalah saluran kebocoran fiskal yang nyata dan sebagian telah terbukti di pengadilan. Dengan keyakinan tinggi, Singapura adalah tempat penyimpanan utama kekayaan pribadi elite Indonesia, sebagaimana diperlihatkan data amnesti pajak 2016–2017 ketika Singapura menyumbang sekitar 73 persen aset luar negeri yang diungkapkan. Dengan keyakinan tinggi, rezim pajak Singapura, termasuk tarif konsesi untuk pedagang global, insentif kantor keluarga, dan ketiadaan pajak keuntungan modal, dirancang secara terbuka untuk menarik modal dan laba regional, termasuk dari Indonesia. Dengan keyakinan rendah, terdapat kebijakan negara Singapura yang secara sengaja dan rahasia ditujukan untuk menggagalkan penegakan pajak Indonesia; tuduhan semacam itu beredar, tetapi tidak didukung bukti yang memadai dan dibantah secara resmi. Dengan keyakinan sedang, kerja sama pajak sejak perjanjian 2020 dan perjanjian ekstradisi 2024 telah mengurangi ruang penghindaran, tetapi efektivitasnya bergantung pada kemampuan Indonesia mengajukan permintaan informasi yang tepat dan menindaklanjutinya.

II

Kerangka Analitis: Desain, Penyimpangan, dan Bukti Bertingkat

Perdebatan publik tentang peran Singapura dalam kebocoran pajak Indonesia sering macet karena mencampuradukkan tiga hal yang berbeda. Hal pertama adalah desain, yaitu aturan pajak Singapura yang sah, diumumkan, dan dipakai oleh siapa saja, seperti tarif pajak badan yang rendah dan insentif bagi perusahaan dagang global. Hal kedua adalah penyimpangan, yaitu perilaku perusahaan atau individu yang melanggar hukum Indonesia, seperti melaporkan harga ekspor di bawah harga sebenarnya atau menyembunyikan penghasilan, yang mungkin memanfaatkan entitas di Singapura. Hal ketiga adalah tuduhan terhadap negara Singapura, yaitu klaim bahwa pemerintah atau lembaganya secara sengaja melindungi penyimpangan itu. Ketiganya membutuhkan standar bukti yang berbeda dan menuntut respons kebijakan yang berbeda. Desain hanya dapat dinegosiasikan atau ditandingi, penyimpangan harus ditindak secara hukum, dan tuduhan terhadap negara harus diuji dengan bukti sebelum dijadikan dasar diplomasi.

Kajian ini memakai konsep rantai erosi basis pajak untuk melacak bagaimana laba berpindah. Rantai itu mempunyai empat mata: penetapan harga transaksi antarperusahaan terafiliasi, pembebanan biaya seperti bunga, jasa manajemen, dan royalti kepada entitas di yurisdiksi berpajak rendah, penyimpanan kekayaan pribadi pemilik akhir di luar negeri, dan pengembalian dana itu ke Indonesia dalam bentuk investasi asing atau pinjaman. Setiap mata rantai dapat sah atau tidak sah tergantung pada substansi ekonominya. Untuk menilai bukti, kajian ini memakai empat tingkat. Tingkat A adalah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Tingkat B adalah investigasi resmi yang sedang berjalan atau temuan resmi pemerintah. Tingkat C adalah tuduhan yang dilaporkan media atau disampaikan tokoh publik tanpa bukti yang dapat diverifikasi. Tingkat D adalah desain kelembagaan yang sah dan terbuka.

Metodenya adalah riset pustaka dengan analisis dokumen. Sumber primernya adalah esai di kba13.com, terutama “Dominasi Perusahaan Singapura di Ekonomi Indonesia” dan “Relasi Indonesia–Singapura”, serta koleksi Arsip dan Pustaka KBA13 Academy, termasuk buku Memotret Wajah Singapore Inc. di Indonesia dan liputan Tempo tentang perkara pajak Gayus Tambunan. Sumber-sumber itu dicocokkan dengan dokumen resmi Singapura, putusan pengadilan Indonesia sebagaimana dilaporkan media hukum, pernyataan pejabat, dan riset lembaga independen. Kajian ini tidak memiliki akses pada data pajak individual atau laporan keuangan perusahaan dagang di Singapura, sehingga besaran kebocoran yang dikutip adalah estimasi pihak lain, bukan perhitungan sendiri.

III

Arsitektur Pajak Singapura: Dirancang untuk Menarik Laba Regional

Singapura tidak pernah menyembunyikan bahwa sistem pajaknya dirancang untuk menarik kantor pusat regional, perusahaan dagang, dan kekayaan pribadi dari kawasan. Tarif pajak penghasilan badan sebesar tujuh belas persen sudah rendah dibandingkan tarif Indonesia sebesar dua puluh dua persen, tetapi tarif efektif bagi banyak perusahaan multinasional jauh lebih rendah karena insentif sektoral. Global Trader Programme yang dikelola Enterprise Singapore memberikan tarif konsesi lima, sepuluh, atau lima belas persen atas penghasilan perdagangan yang memenuhi syarat, umumnya untuk jangka waktu lima tahun yang dapat diperpanjang, kepada perusahaan yang menjalankan perdagangan komoditas dan produk secara global dari Singapura. Program inilah yang menjadi dasar bagi banyak grup sawit, batu bara, dan logam untuk mendirikan entitas dagang di Singapura. Selain itu, Singapura tidak mengenakan pajak atas keuntungan modal dan tidak memiliki pajak warisan, dua ciri yang membuatnya sangat menarik bagi pemilik kekayaan besar.

Lapisan kedua adalah industri pengelolaan kekayaan. Pada 6 Maret 2024, dalam jawaban tertulis atas pertanyaan parlemen, Wakil Perdana Menteri dan Menteri Keuangan Lawrence Wong menyatakan, menurut Otoritas Moneter Singapura, bahwa hingga akhir 2023 sekitar 1.400 kantor keluarga tunggal telah memperoleh insentif pajak berdasarkan Pasal 13O dan 13U Undang-Undang Pajak Penghasilan. Insentif itu membebaskan penghasilan investasi tertentu dari dana yang dikelola kantor keluarga, dengan syarat minimum aset, belanja lokal, dan tenaga profesional. Tidak ada data publik tentang berapa kantor keluarga yang dimiliki keluarga Indonesia, tetapi kedekatan geografis, jaringan bisnis, dan data amnesti pajak yang dibahas di Bagian VI menunjukkan bahwa keluarga Indonesia termasuk pengguna penting fasilitas ini. Dengan demikian, Singapura menawarkan rangkaian lengkap: tempat membukukan laba perdagangan dengan tarif rendah, tempat menyimpan dan mengembangkan kekayaan pribadi tanpa pajak keuntungan modal, dan sistem hukum yang dipercaya.

Lapisan ketiga adalah perubahan global yang mulai mempersempit ruang itu. Singapura telah mengadopsi pajak minimum global Pilar Dua OECD dengan memperkenalkan pajak tambahan domestik minimum dan aturan pajak minimum untuk grup multinasional besar mulai 2025, sebagaimana diumumkan dalam anggaran 2024 dan dibahas dalam komentar PwC Singapura. Artinya, bagi grup dengan pendapatan konsolidasi di atas 750 juta euro, tarif efektif di Singapura tidak lagi dapat turun di bawah lima belas persen, dan pajak tambahan itu dipungut oleh Singapura sendiri, bukan oleh Indonesia. Di Indonesia, DDTCNews mencatat peringatan agar pemerintah konsisten menerapkan pajak minimum global supaya tidak kalah bersaing. Pilar Dua mengurangi insentif tarif, tetapi tidak menghapus insentif lain seperti kepastian hukum dan ketiadaan pajak keuntungan modal, dan tidak menyentuh grup yang lebih kecil dari ambang batas. Bagi Indonesia, pelajarannya adalah bahwa persaingan pajak tidak dapat dimenangkan dengan tarif, tetapi dapat dikurangi kerugiannya dengan pengawasan harga transfer yang lebih baik.

IV

Saluran Kebocoran: Harga Transfer, Under-Invoicing, dan Perusahaan Perantara

Mekanisme kebocoran yang diungkap Purbaya pada Februari 2026 adalah bentuk klasik dari penetapan harga ekspor yang terlalu rendah melalui perusahaan dagang terafiliasi. Dalam rapat kerja dengan Komisi XI pada 4 Februari 2026, menurut CNN Indonesia, ia menyatakan bahwa ekspor yang tujuannya Amerika hanya dilaporkan sampai Singapura, bahwa harga yang dilaporkan rata-rata setengah dari harga di Amerika, dan bahwa keuntungannya diambil di perusahaan perantara di Singapura. Ia juga menyebut bahwa data per kapal memperlihatkan manipulasi yang cukup luar biasa, ditemukan melalui pencocokan data lintas negara dengan bantuan sistem digital. Logikanya sederhana. Eksportir Indonesia menjual kepada perusahaan dagang milik grupnya sendiri di Singapura dengan harga rendah, sehingga laba yang dibukukan di Indonesia kecil dan pajak serta pungutan ekspornya pun kecil. Perusahaan dagang itu menjual kembali kepada pembeli akhir dengan harga pasar, dan selisihnya dibukukan di Singapura dengan tarif pajak yang mungkin hanya lima sampai sepuluh persen di bawah Global Trader Programme.

Pada Mei 2026, rinciannya bertambah. Pada 22 Mei, menurut Indonesia Business Post, Purbaya menyebut sepuluh perusahaan terbesar yang diperiksa dan memberikan contoh: satu pengiriman dilaporkan senilai 2,6 juta dolar AS sementara data impor Amerika mencatat 4,2 juta dolar, dan pengiriman lain dilaporkan 1,44 juta dolar sementara data impor mencatat sekitar 4 juta dolar, dengan estimasi kerugian negara sekitar 84 juta dolar AS dari sampel saja. Laporan itu menyebut PT Wilmar Nabati Indonesia dan Grup Musim Mas di antara entitas yang diperiksa, tetapi pada 26 Mei, menurut Fortune Indonesia, Purbaya menolak menyebut nama karena khawatir digugat, menyebut campuran perusahaan lokal dan asing, mengatakan bahwa sebagian barang terjual dua sampai empat kali harga yang dilaporkan, dan mencatat bahwa pembayaran pajak penghasilan badan sebagian perusahaan itu hanya sekitar 0,4 persen dari omzet. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa penyidikan telah berjalan sekitar sebulan. Pada 27 Mei, DDTCNews mengutip Purbaya bahwa barangnya langsung ke tujuan karena kapalnya tidak berubah, tetapi kertasnya berbeda. Karena status hukum perkara ini masih penyidikan, kajian ini menempatkannya pada tingkat bukti B dan tidak menyimpulkan kesalahan perusahaan mana pun.

Pola serupa diperkirakan terjadi di sektor batu bara, meskipun dengan tujuan negara yang berbeda. Pada 26 April 2026, riset NEXT Indonesia Center yang dilaporkan Katadata memperkirakan selisih nilai ekspor batu bara sebesar 20 miliar dolar AS atau sekitar Rp345 triliun pada 2015–2024, dan 39,5 miliar dolar AS pada 2000–2024, dengan selisih harga terendah terbesar pada ekspor ke India dan selisih harga tertinggi terbesar pada ekspor ke Bangladesh. Laporan itu tidak menyebut Singapura, sebuah catatan penting yang mencegah generalisasi bahwa semua kebocoran mengalir lewat Singapura. Pada tahun 2019, riset Perkumpulan Prakarsa yang dilaporkan The Jakarta Post memperkirakan aliran keuangan gelap dari ekspor komoditas unggulan Indonesia, yaitu batu bara, tembaga, minyak sawit, karet, kopi, dan udang, sebesar 142,07 miliar dolar AS pada 1989–2017 melalui praktik pelaporan harga terlalu rendah dan terlalu tinggi. Angka-angka ini berasal dari metode selisih perdagangan cermin yang dikenal memiliki galat besar karena perbedaan waktu pencatatan, biaya angkut, dan klasifikasi, sehingga harus dibaca sebagai indikasi skala, bukan sebagai kerugian pasti. Namun konsistensinya selama tiga dekade menunjukkan bahwa persoalan ini struktural.

Mengapa Singapura begitu sering muncul dalam saluran sawit dan bukan dalam saluran batu bara ke India? Jawabannya terletak pada struktur kepemilikan industri sawit. Sejumlah grup sawit terbesar yang beroperasi di Indonesia berkantor pusat atau tercatat di Singapura, seperti Wilmar International dan Golden Agri-Resources, atau memiliki entitas dagang utama di sana, seperti Musim Mas dan grup-grup lain yang berasal dari Medan. Kajian pertama dalam seri ini membahas struktur itu secara rinci. Ketika produsen di Kalimantan dan Sumatra serta pedagang di Singapura berada dalam satu grup, transaksi di antara keduanya adalah transaksi afiliasi yang harganya ditentukan secara internal. Hukum Indonesia mewajibkan harga itu memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, tetapi pembuktiannya menuntut data harga pembanding dan data penjualan kembali di Singapura, data yang selama bertahun-tahun sulit diakses DJP. Pencocokan data per kapal dengan data impor negara tujuan, yang dilakukan Kementerian Keuangan pada 2026, adalah terobosan metodologis karena melewati kebutuhan akan data dari Singapura sama sekali.

V

Kasus Terdokumentasi: Dari Asian Agri hingga Petral

Kasus Asian Agri adalah tonggak hukum pertama. Pada 18 Desember 2012, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 2239 K/Pid.Sus/2012 menyatakan manajer pajak Asian Agri, Suwir Laut, bersalah melakukan tindak pidana perpajakan, dan menghukum empat belas perusahaan dalam Grup Asian Agri membayar denda sekitar Rp2,5 triliun, dua kali pajak terutang sekitar Rp1,2 triliun, sebagaimana dicatat Hukumonline, yang melaporkan pada September 2014 bahwa grup itu telah melunasi denda tersebut, dan Mongabay. Perkara ini berawal dari laporan seorang mantan pengawas keuangan grup dan menyangkut pelaporan pajak tahun 2002–2005 yang tidak benar, termasuk pembebanan biaya dan transaksi dengan perusahaan terafiliasi di luar negeri. Asian Agri adalah bagian dari grup Royal Golden Eagle yang berkantor pusat di Singapura. Putusan ini penting bukan hanya karena besarnya denda, tetapi karena menunjukkan bahwa negara Indonesia dapat memenangkan perkara pidana pajak melawan grup besar yang beroperasi lintas batas, asalkan memiliki bukti internal yang kuat.

Kasus korporasi minyak sawit pada 2025 menunjukkan sisi lain dari persoalan. Perkara ini bukan perkara harga transfer, melainkan korupsi dalam pemberian izin ekspor minyak sawit mentah pada masa kelangkaan minyak goreng 2021–2022. Pada 15 September 2025, menurut Hukumonline, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Nagamas Palmoil Lestari dari Grup Permata Hijau, dan PT Musim Mas bersalah, dengan uang pengganti masing-masing sekitar Rp11,88 triliun, Rp937,6 miliar, dan Rp4,89 triliun. Putusan itu membatalkan vonis lepas dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang tiga hakimnya kemudian ditangkap Kejaksaan Agung karena diduga menerima suap dari pengacara korporasi. Rangkaian peristiwa ini memperlihatkan bahwa masalah utama tidak terletak di Singapura, tetapi di lembaga peradilan Indonesia sendiri. Grup yang induknya berada di Singapura dapat dihukum di Indonesia, tetapi juga dapat lolos bila hakim Indonesia dapat dibeli.

Kasus Petral memperlihatkan pola ketiga, yaitu penempatan fungsi pengadaan negara di Singapura sehingga berada di luar jangkauan pengawasan. Pertamina Energy Trading Ltd dan anak usahanya Pertamina Energy Services di Singapura mengelola pengadaan minyak mentah dan bahan bakar untuk Pertamina selama bertahun-tahun. Pada Desember 2014, Tim Reformasi Tata Kelola Migas menemukan kebocoran spesifikasi dan harga perkiraan sebelum tender, sebagaimana dicatat Hukumonline. Petral dibubarkan pada 2015, tetapi audit forensiknya, menurut Kontan, dinilai hanya menyasar pelaku kecil. Baru pada 9 April 2026, Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha Mohammad Riza Chalid dan enam orang lain sebagai tersangka manipulasi tender dan pembocoran harga perkiraan dalam pengadaan Petral periode 2008–2015, menurut portal berita Polri. Riza Chalid masih buron. Kasus ini berada pada tingkat bukti B. Pelajarannya jelas: lokasi di Singapura tidak menciptakan korupsi, tetapi memperlambat penegakan hukum selama lebih dari satu dekade.

Kasus keempat bersifat historis tetapi simbolis. Pada tahun 2010, majalah Tempo edisi 9 Mei 2010 yang memuat laporan “Serangan Balik untuk Susno” (Arsip & Pustaka KBA13) mengulas perkara pegawai pajak Gayus Tambunan yang menyimpan puluhan miliar rupiah dan penangkapan Komjen Susno Duadji di bandara ketika hendak terbang ke Singapura. Bagi publik Indonesia, perkara itu mengukuhkan citra Singapura sebagai tempat pelarian dan penyimpanan dana bermasalah. Citra itu memiliki dasar, karena sejumlah buron korupsi Indonesia memang pernah tinggal di Singapura sebelum ada perjanjian ekstradisi. Namun citra juga dapat menyesatkan, karena ia mengalihkan perhatian dari fakta bahwa perkara Gayus adalah perkara korupsi di dalam Direktorat Jenderal Pajak sendiri.

VI

Kekayaan yang Diparkir: Amnesti Pajak, Offshore Leaks, dan Devisa Hasil Ekspor

Amnesti pajak 2016–2017 adalah satu-satunya momen ketika skala kekayaan Indonesia di Singapura terbuka kepada publik dalam angka resmi. Pada 29 Maret 2017, menjelang berakhirnya program, Republika melaporkan bahwa aset luar negeri yang diungkapkan wajib pajak di Singapura mencapai Rp751,19 triliun atau sekitar 73 persen dari seluruh deklarasi luar negeri, jauh di atas British Virgin Islands sebesar Rp76,92 triliun dan Hong Kong sebesar Rp56,27 triliun, sedangkan repatriasi dari Singapura mencapai Rp84,52 triliun atau sekitar 57 persen dari total repatriasi. Perbandingan kedua angka itu adalah inti persoalannya. Kurang dari seperdelapan dari harta yang diungkapkan di Singapura benar-benar dibawa pulang. Pada akhir periode pertama, menurut Kontan, dari harta yang diungkapkan sekitar Rp2.514 triliun, hanya sekitar Rp128 triliun yang direpatriasi. Pemilik kekayaan Indonesia bersedia melegalkan hartanya di atas kertas, tetapi tidak bersedia memindahkannya ke Indonesia.

Mengapa kekayaan itu tetap di Singapura? Penjelasan yang paling sederhana adalah bahwa Singapura menawarkan stabilitas mata uang, kepastian hukum, layanan perbankan privat yang canggih, dan ketiadaan pajak keuntungan modal serta pajak warisan, sementara Indonesia menawarkan rupiah yang lebih rentan dan sistem hukum yang kurang dipercaya. Penjelasan yang lebih kontroversial adalah bahwa industri keuangan Singapura berupaya meredam repatriasi. Pada Juli 2016, menurut Bareksa, pengamat pajak Yustinus Prastowo menyatakan adanya tawaran dari bank di Singapura untuk menanggung selisih tarif tebusan bagi nasabah yang memilih deklarasi tanpa repatriasi. Pada September 2016, The Jakarta Post melaporkan kekhawatiran bahwa bank Singapura akan melaporkan nasabah Indonesia yang mengikuti amnesti sebagai transaksi mencurigakan. Tuduhan tentang tawaran bank berada pada tingkat bukti C karena tidak pernah diverifikasi dalam penyelidikan resmi, dan pemerintah Singapura membantahnya secara resmi, sebagaimana dibahas di Bagian VIII. Namun bahkan tanpa tawaran semacam itu, insentif ekonomi untuk tetap di Singapura sudah cukup kuat.

Investigasi jurnalistik internasional memperlihatkan peran Singapura sebagai simpul jasa pembentukan perusahaan luar negeri. Pada 9 April 2013, International Consortium of Investigative Journalists dalam laporan Offshore Leaks menyebut hampir 2.500 orang Indonesia dalam dokumen Portcullis TrustNet, penyedia jasa luar negeri yang berkantor pusat di Singapura, dan mencatat bahwa sembilan dari sebelas keluarga terkaya Indonesia memiliki lebih dari 190 perusahaan dan trust luar negeri. ICIJ sendiri menegaskan bahwa dokumen itu tidak membuktikan adanya pelanggaran hukum oleh keluarga-keluarga tersebut. Pada 2016, menurut Tempo, sekitar 803 nama Indonesia muncul dalam Panama Papers. Data ini berada pada tingkat bukti D sekaligus C: kepemilikan perusahaan luar negeri adalah sah, tetapi ia membuka ruang bagi penyembunyian penghasilan yang hanya dapat diuji melalui pemeriksaan individual.

Fenomena putar balik modal melengkapi gambaran itu. Pada Januari 2018, Kepala BKPM saat itu, Thomas Lembong, sebagaimana dikutip CNBC Indonesia, mengakui bahwa banyak investasi yang tercatat dari Singapura sebenarnya adalah dana orang Indonesia yang diparkir di sana lalu kembali sebagai investasi asing. Pada Juli 2026, Bisnis Indonesia melaporkan peringatan Perbanas bahwa pusat keuangan internasional yang sedang dirancang Indonesia harus mendatangkan modal asing baru, bukan dana putar balik. Putar balik modal tidak selalu ilegal, tetapi ia memungkinkan laba yang sebelumnya dipindahkan dari Indonesia kembali dengan status investasi asing beserta fasilitas yang menyertainya, sehingga basis pajak Indonesia tergerus dua kali.

Pemerintah merespons dengan kebijakan devisa hasil ekspor. Pada Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan eksportir sumber daya alam menyimpan seluruh devisa hasil ekspornya di sistem keuangan dalam negeri selama dua belas bulan mulai 1 Maret 2025, dengan target tambahan cadangan devisa sekitar 80 miliar dolar AS per tahun, sebagaimana dilaporkan Bisnis Indonesia dan DDTCNews. Pada September 2025, Bisnis Indonesia menulis tentang upaya pemerintah membawa pulang dolar warga Indonesia yang diparkir di Singapura dan negara lain. Kebijakan devisa ini menyasar gejala, yaitu dolar yang tidak pulang, tetapi tidak menyentuh penyebabnya bila harga ekspor sudah ditekan sebelum devisa itu tercatat. Devisa yang wajib disimpan hanyalah devisa yang dilaporkan, sehingga selisih harga yang dibukukan di perusahaan perantara di Singapura tetap berada di luar jangkauan kebijakan itu.

VII

Perjanjian Pajak, Pertukaran Informasi, dan Ekstradisi

Perjanjian penghindaran pajak berganda Indonesia–Singapura yang berlaku sejak 1991 lama dianggap menguntungkan Singapura. Perjanjian baru ditandatangani pada 4 Februari 2020 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan disaksikan Presiden Joko Widodo serta Presiden Halimah Yacob, sebagaimana dilaporkan DDTCNews, yang mencatat bahwa pemerintah menilai perjanjian baru lebih adil dibanding perjanjian lama. Perundingan itu, menurut DDTCNews, melalui lima putaran. Perubahan pokoknya, sebagaimana dilaporkan detikFinance, mencakup penurunan tarif pemotongan atas royalti dan pajak laba cabang, pengaturan hak pemajakan atas keuntungan dari pengalihan saham perusahaan yang hartanya terutama berupa properti, dan penguatan klausul pertukaran informasi yang sejalan dengan standar internasional, termasuk penerapan uji tujuan utama dari Konvensi Multilateral OECD untuk mencegah penyalahgunaan perjanjian.

Perjanjian baru itu memberi Indonesia dua alat penting. Pertama, uji tujuan utama memungkinkan Indonesia menolak manfaat perjanjian bila salah satu tujuan utama suatu struktur adalah memperoleh manfaat itu, sehingga perusahaan cangkang di Singapura yang tidak memiliki substansi ekonomi lebih sulit dipakai untuk mengurangi pemotongan pajak atas dividen, bunga, atau royalti. Kedua, pertukaran informasi atas permintaan, ditambah pertukaran otomatis informasi rekening keuangan berdasarkan standar pelaporan bersama yang berlaku bagi kedua negara sejak 2018, memungkinkan DJP memperoleh data rekening wajib pajak Indonesia di Singapura. Namun alat ini hanya efektif bila digunakan. Permintaan informasi harus spesifik, didukung dugaan yang wajar, dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. Kapasitas DJP untuk mengolah data otomatis dalam jumlah besar dan merumuskan permintaan yang tepat masih terbatas, sehingga ada risiko bahwa perjanjian yang lebih baik tidak menghasilkan penerimaan yang lebih besar.

Perjanjian ekstradisi melengkapi kerangka itu. Perjanjian yang telah dirundingkan sejak awal 2000-an akhirnya ditandatangani pada Januari 2022 dalam paket kerangka diperluas bersama perjanjian ruang udara dan kerja sama pertahanan, disetujui DPR pada Desember 2022 dan diundangkan pada Januari 2023, lalu berlaku pada Maret 2024. Pada 26 Maret 2024, menurut Bisnis Indonesia, KPK menyambut perjanjian itu dan mulai menyusun daftar buronan di Singapura, dengan catatan bahwa perjanjian berlaku surut untuk tindak pidana hingga delapan belas tahun ke belakang. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berharap negara tetangga tidak lagi menjadi tempat aman untuk melarikan diri. Pada Januari 2023, Bisnis Indonesia menyebut undang-undang pengesahan ekstradisi sebagai babak baru diplomasi buronan. Perjanjian ini penting karena salah satu keluhan klasik Indonesia, yaitu bahwa Singapura menjadi tempat berlindung bagi buron korupsi dan kejahatan keuangan, kini memiliki jalur hukum. Tes sesungguhnya adalah berapa buron yang benar-benar diekstradisi dalam beberapa tahun ke depan.

VIII

Apa Kata Para Menteri dan Perdana Menteri Singapura

Pernyataan resmi Singapura tentang pajak dan dana Indonesia konsisten dalam tiga pesan: Singapura tidak mengubah kebijakannya untuk menggagalkan Indonesia, Singapura mematuhi standar internasional, dan Indonesia dipersilakan meminta bantuan bila memiliki dugaan spesifik. Pada 23 Juli 2016, dalam Pernyataan Bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Moneter Singapura, pemerintah Singapura menyebut klaim di media Indonesia bahwa Singapura menerapkan kebijakan untuk menggagalkan amnesti pajak Indonesia tidak benar, dan menegaskan, “Singapore has not cut tax rates or changed any of our policies in response to Indonesia’s Tax Amnesty Programme.” Pernyataan itu menambahkan bahwa Singapura menganut standar internasional untuk memerangi pencucian uang dan pertukaran informasi, dan bahwa bila ada dugaan penggelapan pajak lintas batas, otoritas yang berkepentingan dapat menghubungi Singapura. Kalimat terakhir itu adalah undangan sekaligus penempatan beban: Singapura bersedia membantu, tetapi Indonesia yang harus memulai dengan dugaan yang konkret.

Pada 15 September 2016, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan di DPR, menurut Sekretariat Kabinet, bahwa setelah konfirmasi dari Wakil Perdana Menteri Singapura Tharman Shanmugaratnam, pemerintah Singapura melalui MAS mendukung program amnesti pajak Indonesia, meminta bank-bank Singapura mendukung nasabah yang ingin ikut, dan menyatakan bahwa keikutsertaan dalam amnesti tidak boleh diperlakukan sebagai perilaku yang memicu penyidikan pidana. Pada 19 Mei 2017, Direktur Komunikasi Korporat MAS Bey Mui Leng dalam surat kepada The Jakarta Post menanggapi tulisan yang menyalahkan Singapura atas rendahnya repatriasi. Surat itu menyatakan bahwa Singapura tidak mewajibkan bank melaporkan transaksi mencurigakan ketika orang asing memindahkan asetnya keluar, bahwa keikutsertaan dalam amnesti “would not in and of itself lead to criminal investigation in Singapore,” dan bahwa Singapura “has not in any way discouraged or made it difficult” bagi nasabah untuk merapikan urusan pajaknya. Dengan demikian, sikap resmi Singapura secara eksplisit membantah tuduhan penghalangan. Analisis yang jujur harus mencatat bantahan itu dan mencatat pula bahwa repatriasi tetap rendah. Kedua fakta itu sejalan dengan penjelasan bahwa nasabah memilih tetap di Singapura karena pertimbangan sendiri, bukan karena dihalangi negara.

Pernyataan para perdana menteri berada pada tingkat yang lebih umum. Pada 8 Oktober 2019, Perdana Menteri Lee Hsien Loong, menurut transkrip Kantor Perdana Menteri Singapura, mengumumkan kesepakatan untuk memperbarui perjanjian pajak yang telah berusia hampir tiga puluh tahun, dan menempatkannya dalam semangat kerja sama yang saling menguntungkan. Pada 4 Februari 2020, Presiden Halimah Yacob, menurut DDTCNews, menyatakan bahwa sebagai tetangga yang baik kedua negara telah mendapat keuntungan. Pada 6 Maret 2024, Lawrence Wong, saat itu Wakil Perdana Menteri dan Menteri Keuangan, memaparkan jumlah kantor keluarga yang menerima insentif tanpa menyinggung asal negara pemiliknya. Pada Juli 2026, Perdana Menteri Lawrence Wong dalam konferensi pers bersama Presiden Prabowo, menurut Kantor Perdana Menteri Singapura, menekankan investasi, ekonomi digital, dan kerja sama keamanan Selat Malaka. Pola umumnya adalah bahwa perdana menteri Singapura berbicara tentang pajak hanya dalam kerangka perjanjian dan investasi, sementara bantahan dan klarifikasi teknis diserahkan kepada MOF dan MAS.

Pernyataan tentang pencucian uang memberi petunjuk tentang batas toleransi Singapura. Pada 10 September 2023, setelah pengungkapan kasus pencucian uang sekitar 1,8 miliar dolar Singapura yang melibatkan warga asing, Menteri Dalam Negeri dan Hukum K. Shanmugam dalam wawancara dengan Lianhe Zaobao, menurut Kementerian Dalam Negeri Singapura, menyatakan bahwa Singapura harus menghentikan orang yang memakai Singapura sebagai tempat aman untuk mencuci uang, bahwa aparat akan bertindak tegas, bahwa tidak semua aliran modal global bersih, dan bahwa Singapura tidak tunduk pada tekanan negara mana pun. Pernyataan ini penting bagi Indonesia karena menunjukkan bahwa Singapura bersedia bertindak keras terhadap dana yang terbukti hasil kejahatan menurut hukum Singapura. Namun penggelapan pajak di negara lain baru menjadi kejahatan asal pencucian uang di Singapura sejak 2013, dan pembuktiannya tetap bergantung pada bukti yang diajukan negara asal. Di sinilah kualitas berkas Indonesia menentukan hasil.

Dari pihak Indonesia, pernyataan tentang Singapura kadang melampaui bukti. Pada 19 Oktober 2026, mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam unggahan media sosial, sebagaimana dilaporkan CNN Indonesia, menuduh Singapura melalui Temasek dan GIC menekan MSCI agar menurunkan status pasar modal Indonesia sehingga saham Indonesia dapat dibeli murah. Laporan itu mencatat bahwa Lutfi tidak menyertakan bukti dan bahwa pengumuman MSCI pada 16 Oktober menyebut alasan seperti struktur kepemilikan saham yang tidak jelas dan dugaan perdagangan terkoordinasi, tanpa menyinggung tekanan dari Singapura. Tuduhan semacam ini berada pada tingkat bukti C. Kajian ini mencatatnya karena ia membentuk persepsi publik, tetapi juga karena ia memperlihatkan risiko: tuduhan tanpa bukti melemahkan posisi Indonesia ketika negara ini memiliki kasus nyata, seperti harga ekspor sawit, yang layak diperjuangkan dengan data.

IX

Menimbang Tuduhan “Upaya Gelap”: Matriks Bukti Bertingkat

Pertanyaan apakah Singapura melakukan upaya gelap untuk memanipulasi pajak dan menguntungkan perusahaannya harus dijawab dengan memisahkan pelaku. Perusahaan, termasuk grup Indonesia yang berkantor pusat di Singapura, terbukti di pengadilan Indonesia melakukan pelanggaran pajak dan korupsi dalam beberapa kasus. Industri keuangan Singapura dituduh, tetapi tidak terbukti, menghalangi repatriasi. Negara Singapura merancang secara terbuka sistem pajak yang menarik laba dan kekayaan regional, dan secara resmi membantah menjalankan kebijakan untuk menggagalkan Indonesia. Matriks berikut merangkum penilaian kajian ini atas setiap klaim utama yang beredar di ruang publik Indonesia.

KlaimPelakuTingkat buktiPenilaian
Penggelapan pajak melalui laporan pajak tidak benar dan transaksi afiliasiGrup Asian Agri (bagian grup RGE yang berkantor pusat di Singapura)A: putusan MA 2012Terbukti; denda Rp2,5 triliun telah dilunasi
Korupsi izin ekspor minyak sawitKorporasi Grup Wilmar, Permata Hijau, Musim MasA: putusan MA 2025Terbukti; uang pengganti lebih dari Rp16 triliun
Harga ekspor sawit ditekan melalui perusahaan perantara di SingapuraSekitar sepuluh eksportir besar, nama belum resmi diumumkanB: penyidikan Kejaksaan Agung 2026Indikasi kuat; belum ada putusan
Manipulasi tender pengadaan minyak di SingapuraPetral, Riza Chalid, dan enam tersangka lainB: penetapan tersangka 2026Indikasi kuat; tersangka utama buron
Bank Singapura menawarkan menanggung selisih tebusan agar nasabah tidak repatriasiBank swasta (tidak disebut nama)C: dilaporkan media 2016Tidak terverifikasi; dibantah MOF dan MAS
Negara Singapura menurunkan pajak atau mengubah kebijakan untuk menggagalkan amnestiPemerintah SingapuraC, dibantah resmiTidak didukung bukti
Singapura menekan MSCI agar saham Indonesia murahTemasek dan GIC (menurut penuduh)C: tuduhan tokoh 2026 tanpa buktiTidak didukung bukti
Tarif konsesi bagi pedagang global menarik laba perdagangan komoditasEnterprise SingaporeD: desain terbukaSah; ditandingi melalui pengawasan harga transfer
Insentif kantor keluarga menarik kekayaan elite regionalMAS dan IRASD: desain terbukaSah; ditandingi melalui pertukaran informasi
Investasi “Singapura” sebagian adalah dana Indonesia yang berputar balikKonglomerat Indonesia dan perusahaan cangkangB: diakui pejabat BKPMNyata; besarnya tidak diketahui

Matriks ini memperlihatkan bahwa kasus yang paling kuat terhadap praktik merugikan bukanlah kasus terhadap negara Singapura, melainkan terhadap grup usaha, sebagian besar berakar di Indonesia, yang memakai Singapura sebagai pusat perdagangan dan keuangan. Kesimpulan ini tidak membebaskan Singapura dari tanggung jawab politik. Sebuah negara yang membangun model ekonominya di atas penarikan laba dan kekayaan regional ikut menikmati hasil dari praktik yang merugikan tetangganya, meskipun praktik itu dilakukan pihak lain. Namun kesimpulan ini mengubah sasaran kebijakan. Bila masalah utamanya adalah perilaku grup usaha dan lemahnya pengawasan Indonesia, maka jawaban utamanya adalah penegakan hukum di Indonesia, bukan konfrontasi diplomatik dengan Singapura. Diplomasi tetap diperlukan untuk memastikan Singapura memberikan data yang dibutuhkan dengan cepat, tetapi diplomasi itu akan jauh lebih kuat bila Indonesia datang dengan kasus yang telah dibuktikan.

X

Argumen Tandingan

Ada tiga argumen tandingan yang patut dipertimbangkan. Argumen pertama menyatakan bahwa persaingan pajak adalah hak setiap negara berdaulat, dan Indonesia sendiri menawarkan libur pajak, kawasan ekonomi khusus, dan pusat keuangan internasional yang sedang dirancang. Argumen ini benar. Indonesia tidak dapat menuntut Singapura menaikkan pajaknya sambil menawarkan insentif serupa kepada investor. Perbedaannya adalah bahwa Indonesia, sebagai negara sumber, berhak memajaki laba yang benar-benar dihasilkan di wilayahnya, dan hak itu dilindungi baik oleh hukum domestik maupun oleh standar OECD. Persaingan pajak yang sah berhenti di titik ketika laba yang dihasilkan di Kalimantan dibukukan di Singapura tanpa fungsi ekonomi yang sepadan di sana.

Argumen kedua menyatakan bahwa sebagian besar pelaku adalah orang Indonesia sendiri, sehingga menyalahkan Singapura adalah pengalihan tanggung jawab. Argumen ini sangat kuat, dan kajian ini sebagian besar menerimanya. Asian Agri, Wilmar, Musim Mas, dan banyak grup lain didirikan oleh pengusaha yang berasal dari Indonesia, dan keputusan untuk memindahkan laba dan kekayaan diambil oleh mereka. Pada tahun 2014, Dian Ediana Rae dalam harian Kompas yang berjudul “Perbankan Berorientasi Sosial” (Arsip & Pustaka KBA13) menegaskan bahwa perbankan menyangkut kepentingan umum dan harus bergeser dari paradigma nilai pemegang saham ke tujuan masyarakat, seperti pertumbuhan, lapangan kerja, dan stabilitas sosial. Argumen itu relevan di sini karena laba korporasi dan kekayaan elite yang menyeberang ke Singapura juga merupakan persoalan kepentingan umum, bukan hanya pilihan privat pemiliknya. Siapa pun pemiliknya, lokasi pembukuan laba menentukan negara mana yang dapat memajakinya, dan karena itu negara berhak mengaturnya. Argumen ketiga menyatakan bahwa perhitungan kebocoran dengan metode perdagangan cermin terlalu kasar. Argumen ini juga benar, dan karena itu kajian ini memakai angka Prakarsa dan NEXT Indonesia hanya sebagai indikasi skala. Bukti per kapal yang dikumpulkan Kementerian Keuangan pada 2026 jauh lebih kuat, dan pengujian di pengadilan akan menentukan nilainya.

XI

Skenario Fiskal hingga 2030 dan Rekomendasi

Tiga skenario dapat dibayangkan. Dalam skenario pertama, penegakan setengah jalan, penyidikan harga ekspor sawit berakhir dengan sedikit atau tanpa putusan, perusahaan memperbaiki dokumentasi tanpa mengubah struktur, dan kebocoran berlanjut dengan bentuk yang lebih halus. Dalam skenario kedua, penegakan berbasis data, Kementerian Keuangan melembagakan pencocokan data per kapal dengan data impor negara tujuan, Kejaksaan Agung memenangkan beberapa perkara, dan grup usaha menyesuaikan harga transfer mereka ke tingkat yang lebih wajar, sehingga penerimaan pajak sektor komoditas meningkat. Dalam skenario ketiga, nasionalisasi perdagangan, pemerintah memperluas peran badan ekspor negara sehingga penjualan komoditas strategis dilakukan melalui entitas negara, yang dapat menutup saluran perusahaan perantara tetapi juga berisiko menciptakan rente baru dan mengurangi efisiensi. Skenario kedua adalah jalan yang paling seimbang.

Rekomendasi pertama adalah melembagakan pencocokan data ekspor per kapal dengan data impor negara tujuan sebagai prosedur rutin Bea Cukai dan DJP, bukan proyek sekali jalan. Rekomendasi kedua adalah menerapkan harga patokan berbasis pasar internasional untuk komoditas strategis, sebagaimana dilakukan beberapa negara Amerika Latin dengan metode keenam, sehingga harga ekspor afiliasi tidak dapat lebih rendah dari harga pasar publik pada tanggal pengapalan. Rekomendasi ketiga adalah memprioritaskan penyelesaian perkara Kejaksaan Agung atas harga ekspor sawit secara transparan, dengan menjaga integritas proses peradilan, mengingat pengalaman suap hakim dalam perkara 2025. Rekomendasi keempat adalah memanfaatkan sepenuhnya pertukaran informasi berdasarkan perjanjian pajak 2020 dengan membentuk unit khusus Singapura di DJP yang merumuskan permintaan informasi tentang perusahaan dagang terafiliasi dan menindaklanjuti data rekening otomatis.

Rekomendasi kelima adalah mengusulkan dalam forum Leaders’ Retreat sebuah protokol kerja sama penegakan harga transfer komoditas, yang memungkinkan pemeriksaan bersama atas grup yang beroperasi di kedua negara. Singapura memiliki kepentingan reputasi untuk tidak dipandang sebagai tempat persembunyian laba hasil penetapan harga yang tidak wajar, dan pernyataan resminya sejak 2016 membuka pintu bagi permintaan semacam itu. Rekomendasi keenam adalah memperkuat aturan substansi bagi perusahaan Indonesia yang memiliki entitas dagang di luar negeri, termasuk kewajiban pelaporan negara per negara yang lebih rinci dan pengungkapan pemilik manfaat akhir. Rekomendasi ketujuh adalah menyelaraskan kebijakan devisa hasil ekspor dengan pengawasan harga, sehingga kewajiban menyimpan devisa dihitung atas nilai wajar, bukan hanya nilai yang dilaporkan. Rekomendasi kedelapan adalah menjaga disiplin wacana publik: pejabat dan tokoh Indonesia perlu membedakan antara kasus yang terbukti dan tuduhan, karena kredibilitas Indonesia di meja perundingan bergantung pada ketepatan klaimnya.

XII

Keterbatasan Kajian

Kajian ini memiliki keterbatasan yang perlu dinyatakan. Pertama, kajian ini tidak memiliki akses pada data pajak, laporan keuangan perusahaan dagang di Singapura, atau berkas penyidikan, sehingga penilaian atas perkara yang sedang berjalan bersandar pada pernyataan pejabat yang dilaporkan media. Kedua, laporan media tentang nama perusahaan dalam penyidikan harga ekspor sawit berbeda satu sama lain, sehingga kajian ini tidak menyimpulkan keterlibatan perusahaan tertentu. Ketiga, estimasi kebocoran dari riset perdagangan cermin memiliki galat yang besar. Keempat, data jumlah kantor keluarga dan aset Indonesia di Singapura tidak dipilah menurut negara asal, sehingga besarnya peran keluarga Indonesia hanya dapat disimpulkan secara tidak langsung. Kelima, efektivitas perjanjian pajak 2020 dan perjanjian ekstradisi 2024 belum dapat dinilai secara kuantitatif karena data permintaan informasi dan ekstradisi tidak dipublikasikan secara rinci.

XIII

Kesimpulan: Dari Tuduhan ke Penegakan

Laba Indonesia memang menyeberang ke Singapura, dan dalam beberapa kasus penyeberangan itu terbukti melanggar hukum. Namun kajian ini menemukan bahwa gambaran tentang upaya gelap negara Singapura tidak didukung bukti yang memadai. Hal yang terbukti adalah bahwa grup usaha, sebagian besar berakar di Indonesia, memakai struktur perdagangan dan keuangan di Singapura untuk menekan laba yang dibukukan di Indonesia, bahwa elite Indonesia menyimpan sebagian besar kekayaan luar negerinya di Singapura, dan bahwa sistem pajak Singapura dirancang secara terbuka untuk menarik laba dan kekayaan semacam itu. Pertemuan antara desain Singapura yang kompetitif, pilihan elite Indonesia, dan pengawasan Indonesia yang lemah adalah mesin kebocoran yang sesungguhnya.

Karena itu, jawabannya terletak terutama di Indonesia. Pencocokan data per kapal pada 2026 memperlihatkan bahwa Indonesia dapat membuktikan penetapan harga yang tidak wajar tanpa menunggu data dari Singapura. Putusan Asian Agri dan perkara sawit 2025 memperlihatkan bahwa pengadilan Indonesia dapat menghukum grup besar, asalkan pengadilannya bersih. Perjanjian pajak 2020 dan perjanjian ekstradisi 2024 memberi alat hukum yang belum pernah dimiliki sebelumnya. Bila alat-alat itu dipakai secara konsisten, perdebatan tentang Singapura dapat bergeser dari tuduhan menjadi penegakan, dan dari kecurigaan menjadi kerja sama yang dapat diuji. Bila tidak, laba akan terus menyeberang, dan tuduhan terhadap Singapura akan terus menjadi pengganti bagi reformasi yang seharusnya dilakukan di dalam negeri.

◆

Rujukan dan Sumber

Dokumen resmi dan data

Literatur ilmiah

Analisis kebijakan dan laporan lembaga

Media dan pemberitaan

Arsip & Pustaka

Cara Mengutip

Ahmad, Kamaruzzaman Bustamam. (2026). Laba yang Menyeberang: Arsitektur Pajak Singapura, Harga Transfer, dan Kebocoran Fiskal Indonesia. Banda Aceh: KBA13 Academy Research Center. https://kba13academy.com/laba-menyeberang-arsitektur-pajak-singapura-kebocoran-fiskal-indonesia/

KBA
Kamaruzzaman Bustamam Ahmad

Guru Besar Antropologi Agama UIN Ar-Raniry Banda Aceh; pendiri KBA13 Insight dan KBA13 Academy. Meraih PhD Sosiologi dari La Trobe University.

Kajian lainnya di Research Center → ↑ Kembali ke atas

Research to teaching · Intelligence & Strategic Studies

Bahan ajar terkait kajian ini

Kajian ini terhubung dengan School dan Course KBA13 Academy pada bidang Intelligence & Strategic Studies, serta dengan koleksi Arsip & Pustaka dan KBA13 Insight.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *