Sapuan atau Titik Balik? Premanisme Berkedok Ormas, Monopoli Kekerasan Negara, dan Iklim Investasi Indonesia 2025–2026

Sapuan atau Titik Balik? Premanisme Berkedok Ormas, Monopoli Kekerasan Negara, dan Iklim Investasi Indonesia 2025–2026

Laporan Riset · Premanisme, ormas, dan monopoli kekerasan negara

Sapuan atau Titik Balik?Premanisme Berkedok Ormas, Monopoli Kekerasan Negara, dan Iklim Investasi Indonesia 2025–2026

Penindakan premanisme berkedok ormas pada 2025 adalah yang paling terkoordinasi dalam satu dekade, tetapi bukti hingga Oktober 2026 menunjukkan pasar perlindungan menyesuaikan diri, bukan runtuh. Laporan ini membedah ekonomi uang keamanan, silsilah politik ormas, dan pelajaran dari Jepang, Italia, Filipina, serta Brasil untuk merancang kebijakan yang mengubah insentif.

KBA
PenulisKamaruzzaman Bustamam Ahmad
  • Laporan Riset
  • 26 Oktober 2026
  • ± 32 menit baca
Sapuan atau Titik Balik? Premanisme Berkedok Ormas, Monopoli Kekerasan Negara, dan Iklim Investasi Indonesia 2025–2026
Kawasan industri dan proyek strategis menjadi titik tekan utama pemerasan berkedok ormas, terutama pada fase konstruksi.
Daftar Isi
  1. IRingkasan Eksekutif: Penindakan Besar, Pola Lama
  2. IIKerangka Analitis dan Catatan Metode
  3. IIIAnatomi Ekonomi Perlindungan: Uang Keamanan, Parkir, Lahan, dan Rekrutmen
  4. IVSilsilah Politik: Dari Pemuda Pancasila ke GRIB Jaya
  5. VKerangka Hukum: Instrumen Banyak, Penegakan Tipis
  6. VIKronologi Penindakan 2025: Dari Keluhan Investor ke Operasi Nasional
  7. VIITahun 2026: Apa yang Bertahan dan Apa yang Kembali
  8. VIIIPerbandingan Internasional: Jepang, Italia, Filipina, dan Brasil
  9. IXArgumen Tandingan: Apakah 2025 Sebenarnya Titik Balik?
  10. XSkenario hingga 2030 dan Indikator yang Perlu Dipantau
  11. XIRekomendasi Kebijakan: Mengubah Insentif, Bukan Sekadar Intensitas
  12. XIIKeterbatasan dan Kesimpulan

Abstrak

Laporan ini menilai apakah penindakan premanisme berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia pada 2025, yang ditandai perintah Presiden kepada TNI dan Polri, pembentukan Satgas Terpadu oleh Kemenko Polkam pada Mei 2025, dan operasi kepolisian yang mengklaim ribuan kasus tertangani, merupakan titik balik struktural atau sapuan siklis. Dengan kerangka empat komponen pasar perlindungan swasta (permintaan, penawaran, perlindungan politik, dan rezim penegakan) yang diturunkan dari Gambetta, Tilly, dan literatur tentang preman Indonesia, laporan ini menelaah dokumen hukum, data registrasi ormas, data investasi, survei perusahaan Bank Dunia, serta kronologi kasus seperti gangguan di proyek BYD Subang, kerusuhan Depok, dan pendudukan lahan BMKG. Temuan utamanya adalah bahwa penindakan menaikkan intensitas penegakan tanpa mengubah permintaan atas perlindungan, tanpa menyerang basis ekonomi organisasi, dan tanpa memutus perlindungan politik; revisi UU Ormas tidak masuk Prolegnas Prioritas 2026, RUU Perampasan Aset belum disahkan, dan GRIB Jaya membingkai diri sebagai pengaman swakarsa pada kericuhan Agustus 2026. Perbandingan dengan Jepang, Italia, Filipina, dan Brasil menunjukkan bahwa strategi yang berhasil bersifat legalistik, berbasis aset, dan berjangka panjang. Laporan ini menyajikan empat skenario hingga 2030 beserta indikatornya dan rekomendasi terikat waktu bagi pemerintah, DPR, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dunia usaha, dan perguruan tinggi.

Tesis

Penindakan premanisme berkedok ormas pada 2025 adalah sapuan siklis yang disertai inkorporasi selektif, dan monopoli negara atas kekerasan yang sah hanya dapat direbut kembali melalui kebijakan berbasis aset, reformasi layanan di sisi permintaan, dan penolakan elite untuk memakai kelompok koersif sebagai cadangan politik.

  1. DataUU Ormas, KUHP dan KUHAP baru, data Kemendagri, BKPM, BPS, Enterprise Survey Bank Dunia, pemberitaan 2025–2026
  2. KerangkaPasar perlindungan swasta (Gambetta), negara sebagai pemeras (Tilly), modal koersif (Wilson)
  3. ProyeksiEmpat skenario hingga 2030, indikator, dan rekomendasi terikat waktu

Kata kunci

  • premanisme
  • ormas
  • monopoli kekerasan
  • iklim investasi
  • perampasan aset
  • negara hukum
  • GRIB Jaya
  • Satgas Terpadu
I

Ringkasan Eksekutif: Penindakan Besar, Pola Lama

Pada musim semi 2025, Indonesia menyaksikan gelombang penindakan terhadap premanisme berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas) yang paling terkoordinasi dalam satu dekade. Presiden Prabowo Subianto, melalui Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan, pada 19 Maret 2025 dilaporkan memerintahkan TNI dan Polri menindak ormas yang memeras pengusaha. Sebulan kemudian, kabar gangguan ormas di lokasi pembangunan pabrik mobil listrik BYD di Subang, proyek yang oleh pengamat ITB Yannes Pasaribu ditaksir bernilai sekitar US$1 miliar, mengubah isu jalanan menjadi isu reputasi investasi nasional. Pada 8 Mei 2025 Menko Polkam Budi Gunawan mengumumkan Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas, sementara Polri melaporkan 3.326 kasus premanisme ditangani dalam sembilan hari pertama operasi kewilayahan serentak. Pertanyaan kajian ini sederhana tetapi menentukan: apakah penindakan 2025 merupakan titik balik struktural dalam hubungan antara negara dan pemasok kekerasan swasta, atau sekadar satu lagi sapuan siklis yang akan surut ketika sorotan publik berpindah?

Jawaban kajian ini, dengan tingkat keyakinan sedang hingga tinggi, adalah bahwa penindakan 2025 lebih tepat dibaca sebagai sapuan siklis yang disertai inkorporasi selektif, bukan sebagai titik balik struktural. Tiga bukti utama menopang penilaian itu. Pertama, sasaran penangkapan didominasi pelaku tingkat jalanan, seperti juru parkir liar, penagih utang informal, dan anggota ormas berpangkat rendah, sedangkan arsitektur patronase yang menghubungkan ormas besar dengan partai dan pejabat relatif tak tersentuh. Kedua, sepanjang 2026 instrumen struktural yang paling menentukan, yakni revisi Undang-Undang Ormas dan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, belum lahir; revisi UU Ormas bahkan tidak tercantum dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026. Ketiga, kehadiran pimpinan dan anggota GRIB Jaya di tengah kericuhan demonstrasi 27 Agustus 2026 di sekitar gedung DPR, yang oleh juru bicaranya sendiri dibingkai sebagai “Pam Swakarsa”, menunjukkan bahwa kapasitas koersif informal tidak dibongkar, melainkan diposisikan ulang sebagai cadangan politik.

Isu ini penting jauh melampaui Indonesia. Dalam rumusan klasik Max Weber pada ceramah Politik als Beruf (1919) yang menjadi fondasi teori negara modern, negara adalah entitas yang berhasil mengklaim monopoli atas penggunaan kekerasan fisik yang sah. Di banyak negara berpendapatan menengah, dari Brasil hingga Filipina, monopoli itu tidak runtuh secara dramatis, tetapi dibagi diam-diam dengan penyedia perlindungan swasta yang menjual keamanan, menarik pungutan, dan menyewakan massa. Indonesia, ekonomi terbesar di Asia Tenggara yang sedang bersaing merebut relokasi rantai pasok industri kendaraan listrik dan manufaktur, merupakan kasus uji penting: apakah sebuah demokrasi elektoral besar mampu mereklaim monopoli koersif tanpa tergelincir ke jalan pintas represif yang justru merusak negara hukum. Bagi mahasiswa dan praktisi kebijakan publik, kasus ini juga laboratorium tentang perbedaan antara kebijakan yang menghasilkan angka penangkapan dan kebijakan yang mengubah insentif.

Laporan ini menyimpulkan bahwa desain kebijakan yang terbukti berhasil di tempat lain tidak bertumpu pada operasi besar, melainkan pada tiga mekanisme yang bekerja pelan: menyerang basis ekonomi organisasi melalui penyitaan dan penggunaan sosial aset, memutus permintaan atas perlindungan swasta dengan memperbaiki layanan negara di bidang pertanahan, perizinan, dan penyelesaian sengketa, serta mengikat tangan negara sendiri agar tidak memakai kelompok-kelompok tersebut sebagai alat politik. Rekomendasi pada bagian akhir menerjemahkan ketiga mekanisme itu ke dalam langkah yang terikat waktu bagi pemerintah pusat, DPR, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, asosiasi usaha, masyarakat sipil, dan perguruan tinggi.

II

Kerangka Analitis dan Catatan Metode

Kajian ini memakai tiga lensa teoretis yang saling melengkapi. Lensa pertama berasal dari Diego Gambetta dalam The Sicilian Mafia: The Business of Private Protection (1993), yang memperlakukan mafia bukan semata sebagai kelompok kriminal, melainkan sebagai industri yang memproduksi dan menjual perlindungan. Inti argumennya adalah bahwa permintaan atas perlindungan swasta tumbuh di ruang tempat negara gagal menjamin hak milik dan menegakkan kontrak secara andal. Konsekuensi kebijakannya tajam: selama permintaan itu ada, penangkapan para penjual hanya membuka lowongan bagi penjual baru. Lensa kedua adalah esai Charles Tilly, War Making and State Making as Organized Crime (1985), yang mengingatkan bahwa negara modern sendiri lahir sebagai pengelola pemerasan perlindungan yang paling berhasil, dan bahwa garis antara perlindungan sah dan pemerasan ditentukan oleh seberapa jauh ancaman yang “dilindungi” itu diciptakan oleh pelindungnya sendiri. Lensa ketiga bersifat kontekstual, yakni literatur tentang preman dan ormas di Indonesia, terutama karya Ian Wilson, Loren Ryter, dan Joshua Barker yang dibahas pada bagian IV.

Dari ketiga lensa itu kajian ini menurunkan kerangka sederhana yang dapat dipakai sebagai alat ajar. Setiap pasar perlindungan swasta dapat diurai menjadi empat komponen: sisi permintaan (mengapa pelaku usaha dan warga membayar), sisi penawaran (siapa yang mampu menjual ancaman dan jasa pengamanan), struktur perlindungan politik (siapa yang melindungi para penjual dari sanksi hukum), dan rezim penegakan (bagaimana negara menindak, dengan biaya dan legitimasi seperti apa). Sebuah kebijakan disebut struktural apabila ia mengubah setidaknya dua komponen secara tahan lama, misalnya menurunkan permintaan sekaligus memutus perlindungan politik. Sebaliknya, kebijakan disebut siklis apabila ia hanya menaikkan intensitas penegakan untuk sementara tanpa menyentuh permintaan dan perlindungan politik. Pembedaan ini menjadi tolok ukur penilaian pada bagian VII.

Bukti dikumpulkan dari empat kelompok sumber untuk periode Januari 2025 hingga 26 Oktober 2026, dengan rujukan historis yang lebih panjang bila diperlukan. Kelompok pertama adalah dokumen hukum dan data resmi, termasuk teks UU 17/2013, UU 16/2017, KUHP baru (UU 1/2023), data registrasi ormas dari Kementerian Dalam Negeri, data realisasi investasi Kementerian Investasi/BKPM, statistik kriminal BPS, dan data mikro World Bank Enterprise Survey 2023 untuk Indonesia. Kelompok kedua adalah literatur ilmiah tentang perlindungan swasta dan politik preman. Kelompok ketiga adalah laporan lembaga dan analisis kebijakan, termasuk Human Rights Watch, Libera di Italia, dan kelompok studi GENI di Universitas Federal Fluminense. Kelompok keempat adalah pemberitaan media arus utama Indonesia dan internasional yang dipakai untuk merekonstruksi kronologi. Sebuah paparan tahun 2025 berjudul Memahami Penanganan Aksi Premanisme oleh Organisasi Kemasyarakatan, yang disampaikan di forum Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh, juga dipakai sebagai pembanding perspektif daerah.

Tingkat keyakinan dinilai dengan tiga gradasi. Keyakinan tinggi diberikan pada temuan yang ditopang oleh dokumen resmi atau oleh beberapa sumber independen yang konsisten. Keyakinan sedang diberikan pada penilaian yang bergantung pada sumber tunggal yang kredibel atau pada inferensi yang wajar dari pola data. Keyakinan rendah diberikan pada angka atau klaim yang metodologinya tidak dipublikasikan, termasuk sejumlah taksiran kerugian ekonomi yang beredar di ruang publik. Kajian ini tidak memiliki akses ke berkas perkara, sehingga angka penangkapan yang diumumkan aparat diperlakukan sebagai klaim institusional, bukan sebagai ukuran keberhasilan penegakan hukum. Perbedaan antara “kasus ditangani”, “tersangka”, dan “terpidana” dijaga secara ketat, karena di sanalah sebagian besar ilusi statistik tentang keberhasilan operasi premanisme biasanya bersembunyi.

III

Anatomi Ekonomi Perlindungan: Uang Keamanan, Parkir, Lahan, dan Rekrutmen

Pasar perlindungan swasta di Indonesia tidak berbentuk satu industri, melainkan rangkaian ceruk yang masing-masing memiliki titik tekan berbeda. Dalam wawancara yang dihimpun CNBC Indonesia pada Maret 2025, Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani merangkum keluhan dunia usaha sebagai “pungutan liar, uang keamanan, hingga jatah proyek”, dan menekankan bahwa kerugian terbesar bukan biaya tambahan itu sendiri melainkan hilangnya potensi investasi akibat ketidakpastian. Laporan yang sama memuat kesaksian Presiden KSPN Ristadi tentang permintaan uang sebesar Rp15 juta bagi calon pekerja perempuan dan Rp25 juta bagi laki-laki untuk bisa diterima di pabrik, dengan keterlibatan oknum pengurus RT/RW. Ketua Umum APPBI menyebut gangguan terhadap pusat belanja sudah dimulai sejak tahap pembangunan, termasuk permintaan uang dengan dalih pengelolaan sampah. Rangkaian kesaksian ini memperlihatkan bahwa komoditas yang dijual bukan hanya “keamanan” dalam arti sempit, tetapi juga akses: akses ke tenaga kerja, ke lahan, ke ketenangan lingkungan, dan ke kelancaran logistik.

Siklus hidup proyek investasi menentukan intensitas pemerasan. Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani menjelaskan bahwa tahap konstruksi adalah fase paling rawan, ketika ormas meminta jatah pekerjaan seperti kuli angkut dan kompensasi atas klaim “menjaga stabilitas”, sedangkan setelah beroperasi tuntutannya bergeser ke lowongan kerja dan sengketa lahan parkir. Ia juga mencatat bahwa investor asing paling terpukul karena tidak memahami dinamika lokal. Temuan ini sejalan dengan logika Gambetta: nilai perlindungan paling tinggi ketika aset tidak bisa dipindahkan dan biaya penundaan paling besar, persis kondisi proyek pabrik yang sedang dibangun. Contoh paling konkret datang dari kawasan Subang Smartpolitan, tempat Polres Subang pada Maret 2025 menangkap enam orang yang memaksa sopir truk membeli air kemasan Rp10.000 per botol dan menarik parkir Rp5.000 per kendaraan di lokasi pembangunan pabrik mobil listrik, lengkap dengan buku rekap setoran. Buku rekap itu kecil tetapi bermakna: pemerasan ini bukan spontan, melainkan administrasi.

Ceruk parkir dan pengamanan ruang publik memperlihatkan dimensi lain, yakni kaburnya batas antara ekonomi informal dan pemerasan. Pada Mei dan Juni 2024 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan dan Satpol PP menertibkan 442 juru parkir liar di lima wilayah kota, terutama di minimarket, dan menjanjikan pelatihan kerja bagi mereka. Pendekatan ini penting karena mengakui sisi permintaan tenaga kerja dari fenomena tersebut, tetapi juga menunjukkan keterbatasan: penertiban yang tidak disertai perubahan pengelolaan lahan parkir hanya memindahkan lokasi pungutan. Ceruk lahan, sebaliknya, memperlihatkan pemerasan pada skala yang lebih besar. Kasus penguasaan lahan BMKG seluas 127.780 meter persegi di Pondok Aren, Tangerang Selatan, yang berujung pada penahanan 17 orang pada 24 Mei 2025, sebelas di antaranya dilaporkan anggota GRIB Jaya, menggambarkan model bisnis yang menggabungkan klaim ahli waris, pendudukan fisik, penyewaan bangunan kepada pedagang, dan penarikan parkir.

Berapa besar biaya ekonomi semua ini? Jawaban jujurnya adalah bahwa belum ada angka yang andal. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar Baharuddin pada Juli 2025 menyebut kerugian negara “hampir Rp900 triliun” dengan merujuk perhitungan Kementerian Investasi, serta 1.540 kasus gangguan investasi oleh oknum ormas sepanjang 2024 menurut data Ditjen Polpum. Angka kasus tersebut berguna sebagai indikator kasar (tingkat keyakinan: sedang), tetapi angka Rp900 triliun tidak disertai metodologi publik dan kemungkinan besar mencampur nilai investasi yang tertunda, batal, atau sekadar terhambat dengan kerugian aktual (tingkat keyakinan: rendah). Sebelumnya, pada Februari 2025, Ketua Himpunan Kawasan Industri Sanny Iskandar menyebut kerugian “ratusan triliun”, juga tanpa rincian. Bagi perancang kebijakan, ketiadaan angka yang dapat diaudit bukan sekadar celah akademis; ia membuat pemerintah tidak bisa mengukur apakah satgas apa pun berhasil.

Data survei perusahaan memberi gambaran yang lebih terkendali, meskipun tidak spesifik tentang ormas. Dalam berkas data mikro World Bank Enterprise Survey Indonesia 2023, dari 2.955 perusahaan yang menjawab pertanyaan tentang seberapa besar kejahatan menjadi hambatan usaha, 376 menyebutnya hambatan besar dan 124 hambatan sangat berat, atau sekitar 17 persen dari seluruh responden dalam hitungan mentah yang belum dibobot. Angka itu tidak bisa dibaca sebagai prevalensi nasional, tetapi cukup untuk menunjukkan bahwa keamanan merupakan biaya usaha yang dirasakan oleh minoritas substansial perusahaan (tingkat keyakinan: sedang). Statistik kriminal BPS menambahkan konteks penting: pada 2024 hanya 20,28 persen korban kejahatan melapor ke polisi, sementara angka kejahatan tercatat polisi turun dan proporsi penduduk yang menjadi korban menurut survei justru naik. Kesenjangan pelaporan seperti ini adalah habitat alami pemerasan, karena korban pemerasan cenderung membayar dalam diam ketimbang melapor kepada institusi yang tidak mereka percayai.

IV

Silsilah Politik: Dari Pemuda Pancasila ke GRIB Jaya

Premanisme berkedok ormas bukan anomali pasca-Reformasi, melainkan warisan rancangan Orde Baru yang berganti tuan. Loren Ryter, dalam artikelnya di jurnal Indonesia edisi 66 tahun 1998 tentang Pemuda Pancasila: The Last Loyalist Free Men of Suharto’s Order?, menunjukkan bagaimana organisasi pemuda yang loyal kepada Golkar dan menerima arahan perwira senior militer menjadi saluran resmi bagi kekerasan jalanan, sekaligus ruang karier bagi para preman. Dalam tulisan lanjutannya di Inside Indonesia, Ryter menjelaskan bahwa kata preman berasal dari bahasa Belanda vrijman dan bahwa kekuatan preman lebih bersumber dari “beking” politik yang melindungi mereka dari sanksi hukum ketimbang dari intimidasi fisik semata. Setelah Soeharto jatuh, Pemuda Pancasila berhenti mendukung Golkar secara formal, dan para anggotanya menyebar ke berbagai partai, satgas partai, dan organisasi baru. Dengan kata lain, Reformasi tidak menghapus pasar perlindungan; ia mengubahnya dari monopoli negara-partai menjadi pasar yang kompetitif.

Sejarah Orde Baru juga memperlihatkan wajah lain dari kebijakan terhadap preman, yakni pembunuhan di luar hukum. Joshua Barker dalam State of Fear: Controlling the Criminal Contagion in Suharto’s New Order (1998) menganalisis “Petrus”, penembakan misterius yang dimulai di Yogyakarta pada Maret 1983 dan berlangsung setidaknya dua tahun, dengan korban yang menurut taksiran David Bourchier yang dikutipnya mencapai sedikitnya lima ribu dan mungkin lebih dari sepuluh ribu orang yang dicap bromocorah, preman, atau gali. Barker berargumen bahwa Petrus dan sistem keamanan lingkungan (Siskamling) adalah dua sisi dari satu proses, yakni penarikan praktik keamanan lokal ke bawah kendali pusat. Pelajaran historisnya relevan hari ini: Petrus tidak menghapus premanisme, melainkan mendisiplinkan dan menata ulang siapa yang boleh menjadi preman dan di bawah perlindungan siapa. Ingatan tentang Petrus juga menjelaskan mengapa setiap seruan “sapu bersih” di Indonesia selalu membawa bayang-bayang kekerasan negara.

Ian Wilson, dalam The Politics of Protection Rackets in Post-New Order Indonesia (Routledge, 2015), memperkenalkan konsep modal koersif untuk menjelaskan bagaimana kelompok-kelompok seperti Forum Betawi Rempug dan berbagai ormas berbasis etnis atau kewilayahan di Jakarta mengubah kemampuan memobilisasi ancaman menjadi akses ekonomi dan politik. Kemampuan itu bisa ditukar dengan kontrak pengamanan, jatah lahan parkir, posisi dalam struktur partai, dan dukungan dalam pemilihan kepala daerah. Desentralisasi dan pilkada langsung memperbanyak pembeli jasa ini, karena setiap kandidat membutuhkan massa, saksi, dan “pengamanan”. Inilah sebabnya mengapa pendekatan yang hanya menyasar perilaku pidana individu selalu tertinggal: modal koersif adalah aset politik, dan aset politik dilindungi oleh mereka yang mendapat manfaat darinya.

GRIB Jaya merupakan contoh mutakhir dari dinamika tersebut. Organisasi ini didirikan oleh Hercules Rosario de Marshal, tokoh yang membangun jaringan preman di kawasan Tanah Abang sejak awal 1990-an dan memiliki kedekatan dengan Prabowo sejak operasi militer di Timor Timur. Dalam analisis yang terbit pada 1 Juli 2025, Ian Wilson mencatat bahwa setelah kemenangan Prabowo dalam Pemilu 2024 GRIB berekspansi ke lebih dari 28 provinsi, berbenturan dengan Pemuda Pancasila di Jawa Barat dan Jawa Tengah, ditolak registrasinya oleh Gubernur Bali, dan kemudian merekrut profesional serta pejabat ke dewan penasihatnya, termasuk seorang wakil menteri. Insiden 18 April 2025 di Harjamukti, Depok, ketika polisi menangkap ketua ranting GRIB yang diduga menembakkan senjata ke arah alat berat milik kontraktor dan kemudian massa menghadang, menganiaya polisi, dan membakar mobil dinas, menunjukkan betapa tipisnya batas antara sengketa proyek dan tantangan langsung terhadap aparat negara. Bagi kerangka kajian ini, GRIB penting bukan karena ia satu-satunya pelaku, tetapi karena ia memperlihatkan secara terang komponen ketiga pasar perlindungan: perlindungan politik yang bersumber dari kedekatan dengan pusat kekuasaan.

Perspektif daerah memperkaya gambaran ini. Paparan tahun 2025 berjudul Memahami Penanganan Aksi Premanisme oleh Organisasi Kemasyarakatan di forum Kesbangpol Aceh membingkai premanisme sebagai “cermin sistem yang rusak” yang membentang dari aktor jalanan hingga pusat kekuasaan, memperingatkan bahwa solusi instan justru memelihara distorsi sosial, dan menempatkan Aceh di antara daya tarik investasi dan risiko instabilitas. Paparan yang lebih awal, Redefinisi Peran Ormas dalam Pembangunan (2011), mengingatkan bahwa ormas dan lembaga swadaya adalah bagian sah dari masyarakat sipil yang semestinya menjadi mitra kritis negara. Kedua paparan itu menegaskan satu hal yang sering hilang dalam retorika penindakan: musuh kebijakan bukan ormas sebagai bentuk asosiasi, melainkan fungsi koersif yang menumpang di dalamnya.

V

Kerangka Hukum: Instrumen Banyak, Penegakan Tipis

Persoalan premanisme berkedok ormas di Indonesia bukan persoalan kekosongan hukum. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sudah melarang ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketertiban umum, dan merusak fasilitas umum, serta mengatur sanksi administratif bertahap. Dalam rancangan awalnya, pembubaran ormas berbadan hukum mensyaratkan putusan pengadilan setelah rangkaian peringatan tertulis, sebuah prosedur yang oleh pemerintah pada 2017 dinilai terlalu panjang. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, memangkas jalur pengadilan itu dan memberi pemerintah wewenang mencabut status badan hukum secara langsung. Instrumen inilah yang dipakai untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia pada 19 Juli 2017, sementara Front Pembela Islam dilarang melalui Surat Keputusan Bersama enam pimpinan kementerian dan lembaga pada 30 Desember 2020.

Paradoksnya terletak di sini. Negara telah memiliki palu administratif yang sangat kuat, tetapi palu itu sejauh ini dipakai terutama terhadap organisasi yang dianggap ancaman ideologis, bukan terhadap organisasi yang menjalankan bisnis perlindungan. Pembedaan ini bukan kebetulan. Ormas ideologis biasanya berada di luar koalisi kekuasaan, sedangkan ormas yang bergerak di pasar perlindungan sering kali justru menjadi bagian dari jaringan pemenangan pemilu dan pengamanan proyek. Akibatnya, kerangka hukum yang secara normatif memadai bekerja secara selektif dalam praktik (tingkat keyakinan: sedang hingga tinggi). Bagi pengajaran negara hukum, kasus ini memperlihatkan bahwa kualitas aturan tidak bisa dinilai lepas dari pola penggunaannya: kewenangan pembubaran tanpa pengadilan yang dibenarkan atas nama efektivitas justru meningkatkan risiko politisasi, karena menempatkan keputusan pada eksekutif yang memiliki kepentingan elektoral.

Instrumen pidana juga tersedia. Pasal 368 KUHP lama mengancam pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, dan pasal ini dipakai dalam kasus-kasus seperti penangkapan di Subang. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru, UU Nomor 1 Tahun 2023, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, mempertahankan rumusan serupa dalam Pasal 482 dengan ancaman maksimum yang sama. Perubahan yang lebih signifikan adalah pengakuan korporasi sebagai subjek tindak pidana dalam KUHP baru, yang cakupannya meliputi perkumpulan, ditambah dengan KUHAP baru yang disahkan DPR pada 18 November 2025 dan juga berlaku 2 Januari 2026, yang memuat pengaturan acara tentang pertanggungjawaban pidana korporasi. Secara teoretis, kombinasi ini membuka jalan untuk menuntut organisasi, bukan hanya anggota, apabila pemerasan dilakukan secara sistematis atas perintah atau untuk kepentingan organisasi, sebuah gagasan yang juga disinggung Mendagri Tito Karnavian pada April 2025. Hingga Oktober 2026, kajian ini belum menemukan laporan publik tentang ormas yang dituntut sebagai korporasi atas pemerasan (tingkat keyakinan: sedang, mengingat keterbatasan akses berkas perkara).

Masalah registrasi menambah lapisan kerumitan. Data Kemendagri per 5 Maret 2024 yang dikutip kumparan mencatat 554.692 ormas, terdiri atas 553.162 berbadan hukum dan 1.530 ber-Surat Keterangan Terdaftar, naik tajam dari 344.039 pada Juli 2017. Pertumbuhan ini terutama didorong oleh pendaftaran badan hukum yayasan dan perkumpulan secara daring. Pada Januari 2026, Kepala Bakesbangpol Jawa Timur Eddy Supriyanto mengungkapkan bahwa dari sekitar 121 ribu ormas di provinsinya, baru sekitar 1.300 yang melapor ke pemerintah daerah, karena pendaftaran kini berlangsung langsung melalui sistem AHU daring di tingkat pusat dan tidak ada kewajiban melapor ke daerah. Desain ini memudahkan kebebasan berserikat, yang merupakan nilai penting, tetapi sekaligus membuat pemerintah daerah, yang paling dekat dengan lokasi proyek, tidak memiliki peta tentang siapa beroperasi di wilayahnya.

Wacana revisi UU Ormas yang dilontarkan Mendagri pada April 2025, dengan gagasan pengawasan lebih ketat termasuk audit keuangan, langsung memicu kritik. Koalisi Kebebasan Berserikat melalui koordinatornya Riza Abdali menilai bahwa “akar masalahnya bukan pada transparansi keuangan, tapi lemahnya penegakan hukum”, dan khawatir revisi akan mempersempit ruang sipil. Kritik itu kuat, dan kajian ini sebagian besar sependapat: memperketat regulasi terhadap ratusan ribu organisasi untuk menjerat segelintir pemeras adalah desain yang tidak proporsional. Namun yang paling mencolok adalah nasib wacana itu sendiri. Dalam daftar 67 RUU Prolegnas Prioritas 2026 yang disepakati Badan Legislasi, DPD, dan pemerintah pada 18 September 2025, tidak ada RUU tentang ormas, sementara RUU Perampasan Aset tercantum tetapi hingga akhir Agustus 2026 masih dalam pembahasan dengan target pengesahan 15 Desember 2026. Momentum legislasi, dengan kata lain, menguap lebih cepat daripada momentum operasi.

VI

Kronologi Penindakan 2025: Dari Keluhan Investor ke Operasi Nasional

Rekonstruksi kronologi menunjukkan bahwa penindakan 2025 digerakkan oleh tekanan investasi, bukan oleh agenda negara hukum. Pada 13 Februari 2025 Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa ulah ormas bergaya preman “menghambat investasi” dan berjanji berkoordinasi dengan kepolisian setelah menerima keluhan Himpunan Kawasan Industri. Menjelang Lebaran, sorotan beralih ke permintaan “THR” oleh oknum ormas kepada pelaku usaha, yang mendorong DPR meminta polisi bertindak. Pada 19 Maret 2025 muncul perintah Presiden kepada TNI dan Polri sebagaimana disampaikan Luhut. Pada 20 April 2025 Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengangkat isu gangguan di proyek BYD Subang yang ia dengar saat menghadiri acara di Shenzhen, Tiongkok, dan pada 29 April 2025 Menteri Investasi Rosan Roeslani mengaku telah menerima aduan investor dan berkoordinasi dengan Kapolri serta pemerintah daerah, bersamaan dengan pengumuman bahwa pertumbuhan realisasi investasi triwulan I 2025 melambat menjadi 15,9 persen dari 22,1 persen setahun sebelumnya. Urutan ini penting secara analitis: isu premanisme naik ke agenda nasional ketika ia menyentuh reputasi Indonesia di mata investor Tiongkok dan Vietnam di sektor kendaraan listrik.

Respons kelembagaan kemudian bergerak cepat. Polri meluncurkan operasi kewilayahan serentak sejak 1 Mei 2025 berdasarkan Surat Telegram Kapolri STR/1081/IV/OPS.1.3./2025, dan dalam sembilan hari mengklaim 3.326 kasus tertangani, termasuk 146 tersangka di Polda Banten, 85 di Polresta Tangerang, dan sembilan di kawasan industri Subang. Polda Jawa Timur melalui Satgas Pekat melaporkan 1.475 orang diamankan dalam sepuluh hari, dengan 276 kasus naik ke penyidikan dan 378 tersangka. Rasio itu layak dicatat: kurang dari sepertiga orang yang diamankan berstatus tersangka. Pada 8 dan 9 Mei 2025 Menko Polkam Budi Gunawan bersama Mendagri mengumumkan satgas terpadu yang melibatkan TNI, Polri, kementerian, dan pemerintah daerah, dengan pembagian peran: Kemendagri menangani ormas ber-SKT, kementerian hukum menangani ormas berbadan hukum, dan kepolisian menangani pelanggaran pidana. Sumber-sumber yang ditelaah kajian ini tidak menyebut nomor keputusan pembentukan satgas, sehingga dasar hukumnya tampak bertumpu pada arahan Presiden dan kewenangan sektoral masing-masing lembaga (tingkat keyakinan: sedang).

Kasus-kasus yang paling banyak diberitakan memperlihatkan pola penindakan. Penahanan 17 orang dalam kasus lahan BMKG pada 24 Mei 2025 adalah tindakan nyata terhadap anggota ormas yang dekat dengan kekuasaan, dan karena itu penting secara simbolik. Akan tetapi, analisis Wilson pada Juli 2025 mencatat bahwa sebagian besar penangkapan menyasar figur tingkat jalanan, seperti juru parkir dan penagih utang informal, ditambah segelintir anggota ormas berpangkat rendah, dan bahwa permintaan maaf publik Hercules kepada Sutiyoso yang disebut dilakukan atas permintaan Presiden justru diikuti konsolidasi struktur organisasi GRIB, bukan pelemahannya. Wilson juga mencatat keterlibatan oknum pengurus Kadin daerah dalam kasus pemerasan terhadap perusahaan kendaraan listrik asing, sebuah detail yang menegaskan bahwa pasar perlindungan tidak hanya dihuni oleh preman berseragam ormas, tetapi juga oleh perantara berstatus terhormat.

Dua keputusan pada pertengahan 2025 menambah ambiguitas. Pada Juni 2025 Presiden menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025 yang membubarkan Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar bentukan Perpres 87/2016 karena dinilai “sudah tidak efektif”. Pengakuan resmi bahwa satgas antipungli generasi sebelumnya gagal, diterbitkan hanya beberapa minggu setelah satgas antipremanisme generasi baru dibentuk, adalah ilustrasi yang hampir sempurna tentang siklus kebijakan yang menjadi pokok kajian ini. Pada Juli 2025, Kemendagri meminta forum koordinasi pimpinan daerah membentuk satgas di setiap kabupaten dan kota serta mengevaluasinya setiap Rabu, dengan pesan Bahtiar Baharuddin bahwa “negara tidak boleh tunduk” kepada oknum ormas. Pendelegasian ke daerah memperluas jangkauan, tetapi juga memindahkan beban kepada aktor lokal yang paling rentan terhadap tekanan jaringan patronase setempat.

Pola keseluruhan 2025 dapat dirangkum dalam tiga ciri. Pertama, mobilisasi dipicu oleh insiden yang viral dan keluhan investor, bukan oleh sistem pemantauan yang rutin. Kedua, ukuran keberhasilan yang diumumkan adalah jumlah orang yang diamankan dan kasus yang “tertangani”, bukan jumlah putusan pengadilan, nilai aset yang disita, atau penurunan pungutan yang dialami pelaku usaha. Ketiga, tidak ada satu pun keputusan yang menyentuh sumber perlindungan politik, misalnya larangan tegas bagi pejabat publik menjabat di struktur ormas yang anggotanya terlibat pemerasan, atau kewajiban transparansi bagi ormas penerima kontrak pengamanan dari BUMN dan pemerintah daerah. Ketiga ciri ini sejalan dengan pengamatan kriminolog Muhammad Mustofa yang dikutip ANTARA bahwa premanisme berfluktuasi, turun saat penegakan keras dan naik saat penegakan mengendur.

VII

Tahun 2026: Apa yang Bertahan dan Apa yang Kembali

Ujian sebenarnya bagi setiap sapuan adalah tahun berikutnya. Data investasi memberi sinyal campuran. Realisasi investasi 2025 mencapai Rp1.931,2 triliun, tumbuh 12,7 persen dan sedikit melampaui target, tetapi penanaman modal asing praktis stagnan di Rp900,9 triliun dengan pertumbuhan hanya 0,1 persen, sehingga porsinya turun menjadi 46,6 persen. Menurut angka yang dikutip dalam kunjungan Kapolri ke Bekasi, realisasi investasi semester I 2026 mencapai Rp1.010,6 triliun. Stagnasi investasi asing pada 2025 memiliki banyak penyebab, dari ketidakpastian global hingga perizinan, dan kajian ini tidak menemukan dasar untuk menghubungkannya secara kausal dengan premanisme (tingkat keyakinan: tinggi bahwa hubungan kausal belum terbukti). Namun data itu juga membantah narasi bahwa penindakan 2025 telah memulihkan kepercayaan investor asing secara terukur.

Sinyal paling jelas tentang keberlanjutan masalah datang dari aparat sendiri. Pada 11 September 2026, di hadapan sekitar dua ribu pekerja dalam konsolidasi FSPMI di Kawasan Industri MM2100 Bekasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta pengusaha dan perusahaan yang “masih menemukan aksi premanisme, pungli, maupun kejahatan lainnya” untuk melapor, dan memerintahkan jajarannya menindaklanjuti agar investor tidak ragu masuk ke Indonesia. Kata “masih” dalam pernyataan itu adalah indikator yang jujur: enam belas bulan setelah satgas terpadu diumumkan, pucuk pimpinan kepolisian sendiri tidak mengklaim bahwa masalahnya telah selesai. Di tingkat provinsi, inisiatif Jawa Timur pada Januari 2026 untuk membentuk satgas antipremanisme dan mengusulkan kewajiban pelaporan ormas ke daerah menunjukkan bahwa sebagian pemerintah daerah mencoba membangun kapasitas yang lebih permanen, meskipun tanpa dukungan perubahan regulasi di tingkat pusat.

Perkembangan yang paling signifikan terjadi pada akhir Agustus 2026. Pada malam 27 Agustus 2026, setelah demonstrasi di depan gedung DPR/MPR yang menuntut agenda antikorupsi dan pengesahan RUU Perampasan Aset berubah ricuh, video yang beredar memperlihatkan Hercules dan sekelompok orang di sekitar Slipi dan Pejompongan. Kuasa hukum GRIB Jaya Wilson Colling membenarkan kehadiran Hercules tetapi menyebutnya upaya persuasif untuk menenangkan situasi dan membantah adanya instruksi organisasi. Menurut laporan The Jakarta Post pada 2 September 2026, Sekretaris Jenderal GRIB Zulfikar menyebut kehadiran itu sebagai inisiatif sendiri dalam kerangka “Pam Swakarsa”, istilah era Orde Baru untuk kelompok sipil bersenjata yang dimobilisasi bersama aparat keamanan. Polda Metro Jaya menyatakan masih mendalami dugaan keterlibatan ormas, sementara seorang warga bernama Bambang Setiyawan meninggal setelah ditemukan tak sadarkan diri di Pejompongan dan ratusan orang ditangkap. Kajian ini tidak menyimpulkan bahwa GRIB melakukan kekerasan pada malam itu; bukti publik belum memadai. Namun pembingkaian diri sebagai pengaman swakarsa di tengah krisis politik adalah bukti kuat bahwa modal koersif informal tetap tersedia dan bersedia ditawarkan kepada negara (tingkat keyakinan: tinggi untuk pembingkaian, rendah untuk dugaan tindakan spesifik).

Dengan memadukan bukti 2025 dan 2026, kajian ini menilai penindakan tersebut menurut kerangka empat komponen pada bagian II. Pada sisi penegakan terjadi peningkatan intensitas yang nyata tetapi sementara, dengan pergeseran ke arah normalisasi pada 2026. Pada sisi permintaan, tidak ada reformasi berarti dalam pelayanan pertanahan, rekrutmen tenaga kerja lokal, atau mekanisme penyelesaian sengketa yang menjadi pintu masuk pemerasan. Pada sisi penawaran, pelaku jalanan diganti dengan cepat, sedangkan organisasi besar bertahan dan sebagian berkonsolidasi. Pada sisi perlindungan politik, peristiwa Agustus 2026 justru memperlihatkan reposisi kelompok koersif sebagai mitra informal negara. Karena tidak ada dua komponen yang berubah secara tahan lama, penindakan 2025 memenuhi definisi sapuan siklis, dengan tambahan ciri inkorporasi selektif yang oleh Wilson disebut sebagai pendisiplinan dan penyerapan ekonomi pemerasan ke dalam jaringan politik (tingkat keyakinan: sedang hingga tinggi).

VIII

Perbandingan Internasional: Jepang, Italia, Filipina, dan Brasil

Jepang menawarkan contoh paling jelas tentang strategi yang menyerang basis ekonomi organisasi alih-alih sekadar menangkap anggotanya. Undang-Undang tentang Pencegahan Tindakan Tidak Sah oleh Anggota Bōryokudan, yang dalam Buku Putih Kejahatan Kementerian Kehakiman Jepang tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 77 Tahun 1991, mulai berlaku pada Maret 1992. Mekanisme utamanya adalah penetapan kelompok tertentu sebagai bōryokudan yang ditunjuk, lalu larangan bagi anggotanya untuk menarik uang perlindungan, menagih utang, dan menjalankan sejumlah aktivitas ekonomi, dengan sanksi berjenjang mulai dari perintah penghentian hingga penangkapan. Pada Oktober 2011 seluruh prefektur telah memberlakukan peraturan daerah pengucilan bōryokudan, yang inovasinya terletak pada sisi permintaan: warga dan perusahaan yang membayar atau berbisnis dengan kelompok tersebut ikut dapat dikenai sanksi. Menurut data Badan Kepolisian Nasional yang dirangkum Nippon.com, jumlah anggota dan anggota asosiasi bōryokudan turun menjadi 17.600 orang pada 2025, rekor terendah dan penurunan tahunan ke-21 berturut-turut, dibandingkan lebih dari 80 ribu pada 2009 menurut sumber yang sama. Namun data yang sama memperlihatkan efek pemindahan: 6.679 orang yang diduga terkait kelompok kriminal cair “tokuryū” ditangkap pada 2025, naik 1.476 dari tahun sebelumnya.

Pelajaran Jepang bagi Indonesia ada dua. Pertama, tekanan berkelanjutan selama tiga dekade, bukan operasi kilat, yang menghasilkan penurunan struktural (tingkat keyakinan: tinggi). Kedua, keberhasilan menekan organisasi yang terlihat dapat mendorong kejahatan menjadi lebih cair dan sulit dilacak. Bagi Indonesia, hal kedua ini merupakan peringatan agar strategi terhadap ormas besar disertai kapasitas intelijen kriminal terhadap jaringan yang tidak berbentuk organisasi. Selain itu, model Jepang bekerja karena didukung oleh kepolisian yang relatif bersih dan sistem peradilan yang kredibel; mekanisme penetapan administratif di tangan aparat yang kurang akuntabel berisiko menjadi alat tawar-menawar baru.

Italia memperlihatkan kekuatan dan batas strategi berbasis aset. Undang-Undang Nomor 646 tanggal 13 September 1982, dikenal sebagai Undang-Undang Rognoni–La Torre, memperkenalkan delik asosiasi bertipe mafia dalam Pasal 416-bis KUHP Italia dan perampasan harta para bos mafia; Pio La Torre, pengusul utamanya, dibunuh mafia di Palermo empat bulan sebelum undang-undang itu disahkan. Undang-Undang 109/1996 kemudian menambahkan penggunaan sosial atas aset yang dirampas. Laporan Libera berbasis data badan nasional pengelola aset sitaan (ANBSC) per 23 Februari 2026 mencatat 20.848 unit properti dalam pengelolaan, 23.026 yang telah ditetapkan peruntukannya, 3.112 perusahaan dalam pengelolaan, dan 1.332 entitas sektor ketiga yang mengelola aset untuk kepentingan sosial di 448 kotamadya. Literatur evaluatif bersikap lebih hati-hati: Amber Phillips dalam studi kasus di Calabria menunjukkan bahwa manfaat simbolik penggunaan sosial aset banyak dipuji tetapi kurang terdefinisi, dan proyek yang gagal dapat berbalik menjadi kekalahan simbolik. Bagi Indonesia, pelajaran utamanya adalah bahwa penyitaan aset harus disertai lembaga pengelola yang kompeten; tanpa itu, aset sitaan menjadi beban dan bahkan sumber rente baru.

Filipina adalah kisah peringatan. Kampanye perang narkoba di bawah Rodrigo Duterte sejak 2016 menghasilkan angka resmi 3.987 orang tewas dalam operasi polisi selama 18 bulan pertama, sementara Human Rights Watch memperkirakan lebih dari 12.000 kematian. Duterte ditangkap di Manila pada 11 Maret 2025 berdasarkan surat perintah Mahkamah Pidana Internasional, dan pada 23 April 2026 Kamar Pra-Peradilan I mengonfirmasi seluruh dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan dan percobaan pembunuhan, mencakup 49 insiden dengan 78 korban antara November 2011 dan Maret 2019, lalu mengirim perkara ke persidangan. Relevansinya bagi Indonesia bukan karena Indonesia sedang menuju jalan yang sama, melainkan karena retorika “sapu bersih” dan pelibatan intelijen militer dalam perburuan preman membuka ruang bagi logika yang serupa. Pengalaman Filipina dan ingatan Petrus sama-sama menunjukkan bahwa kekerasan negara di luar hukum tidak menghapus pasar kejahatan, tetapi merusak institusi yang semestinya menggantikannya.

Brasil, khususnya Rio de Janeiro, memperlihatkan skenario terburuk dari pembagian monopoli koersif. Studi GENI Universitas Federal Fluminense dan Observatório das Metrópoles tahun 2021 mendefinisikan milícia terutama melalui keterlibatan agen negara, termasuk polisi aktif dan purnawirawan, dalam struktur kelompok, dengan pendapatan dari pungutan atas layanan dasar, perdagangan properti ilegal, rentenir, dan “taxa de segurança” atas toko-toko. Berdasarkan pemetaan 2019, milícia menguasai 56,8 persen wilayah kota Rio, tempat tinggal sekitar 2,18 juta orang. Kasus Rio penting sebagai peringatan tentang ke mana inkorporasi kelompok koersif ke dalam negara dapat berujung: ketika pelindung swasta dan aparat menyatu, pembedaan Tilly antara negara dan pemeras kehilangan maknanya. Keempat kasus ini, dibaca bersama, menyarankan satu kesimpulan desain: strategi yang berhasil bersifat legalistik, berbasis aset, dan berjangka panjang, sedangkan strategi yang gagal bersifat punitif, berbasis operasi, dan bergantung pada figur.

IX

Argumen Tandingan: Apakah 2025 Sebenarnya Titik Balik?

Argumen tandingan terkuat layak dirumuskan secara adil. Pertama, untuk pertama kalinya sejak Reformasi seorang presiden secara terbuka menjadikan premanisme berkedok ormas sebagai isu ekonomi nasional, mengaitkannya dengan target pertumbuhan, dan memobilisasi seluruh perangkat koordinasi politik dan keamanan. Kepemilikan politik di tingkat tertinggi adalah prasyarat bagi setiap perubahan struktural, dan prasyarat itu kini terpenuhi. Kedua, perubahan hukum yang sudah berlaku, yaitu KUHP dan KUHAP baru sejak 2 Januari 2026 dengan pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi, menciptakan alat yang sebelumnya tidak tersedia. Ketiga, tindakan terhadap anggota GRIB dalam kasus BMKG dan Depok memperlihatkan bahwa kedekatan dengan presiden tidak lagi menjamin kekebalan. Keempat, pendekatan yang menempatkan ormas di bawah disiplin negara, alih-alih membiarkan mereka bersaing secara liar, bisa dibaca sebagai bentuk awal konsolidasi monopoli koersif, sebagaimana negara-negara Eropa dalam narasi Tilly menyerap para pemeras lokal sebelum mendisiplinkan mereka.

Argumen ini memiliki kebenaran parsial, dan kajian ini menerimanya pada dua titik. Kepemilikan presidensial memang nyata, dan instrumen hukum baru memang tersedia. Akan tetapi argumen tersebut gagal pada ujian yang menentukan, yaitu bukti perubahan perilaku kelembagaan setelah sorotan mereda. Instrumen korporasi belum digunakan terhadap ormas sejauh dapat ditelusuri. Revisi legislasi tidak masuk agenda prioritas. Satgas generasi sebelumnya dibubarkan karena tidak efektif tanpa evaluasi publik yang memungkinkan pembelajaran. Tindakan terhadap anggota GRIB menyasar ranting dan pelaku lapangan, sementara pimpinan organisasi justru tampil pada Agustus 2026 sebagai pengaman swakarsa. Pola ini lebih cocok dengan pendisiplinan daripada pembongkaran.

Argumen Tilly sendiri, bila dibaca cermat, justru memperkuat kekhawatiran. Dalam narasi Tilly, negara Eropa menjadi pelindung yang sah bukan karena menyerap para pemeras, melainkan karena dalam proses panjang itu penguasa dipaksa menawar dengan warga, membangun birokrasi pajak, pengadilan, dan perwakilan yang membatasi kekuasaannya sendiri. Penyerapan tanpa pembatasan menghasilkan sesuatu yang lain, yakni negara yang menggunakan pemeras sebagai perpanjangan tangan, persis model yang terlihat pada milícia di Rio. Oleh karena itu, ukuran kemajuan bukanlah apakah ormas makin patuh kepada pemerintah, tetapi apakah kekerasan yang mereka jual makin mahal bagi siapa pun, termasuk bagi pemerintah sendiri.

Ada pula argumen tandingan dari arah sebaliknya, yaitu bahwa ormas di banyak daerah menjalankan fungsi sosial yang nyata, dari penyaluran tenaga kerja lokal hingga mediasi konflik, sehingga penindakan berlebihan merusak jaring pengaman informal. Argumen ini juga harus ditanggapi serius, terutama di daerah pascakonflik seperti Aceh, yang menurut paparan Kesbangpol Aceh 2025 membutuhkan pendekatan sosial-budaya. Jawabannya terletak pada pembedaan fungsi, bukan bentuk organisasi. Fungsi penyaluran tenaga kerja dapat dan seharusnya dilembagakan secara transparan melalui bursa kerja yang dikelola bersama pemerintah daerah dan perusahaan; fungsi mediasi dapat diakui melalui mekanisme yang akuntabel. Hal yang tidak dapat ditoleransi adalah ketika fungsi-fungsi itu dijalankan dengan ancaman dan dibayar dengan pungutan wajib.

X

Skenario hingga 2030 dan Indikator yang Perlu Dipantau

Kajian ini merumuskan empat skenario hingga 2030 berdasarkan dua variabel penentu: apakah negara membangun instrumen berbasis aset dan sisi permintaan yang bekerja rutin, dan apakah elite politik bersedia melepaskan kelompok koersif informal sebagai cadangan politik. Skenario pertama, siklus berulang, adalah kelanjutan pola saat ini. Penindakan akan muncul kembali setiap kali ada insiden viral atau keluhan investor besar, terutama menjelang Lebaran dan dalam fase konstruksi proyek strategis, lalu surut. Ormas besar bertahan dan berganti pengurus atau nama bila perlu. Skenario ini paling mungkin karena tidak memerlukan keputusan politik baru apa pun, dan karena seluruh insentif institusional, dari ukuran kinerja kepolisian hingga kebutuhan mobilisasi pemilu 2029, mendukungnya.

Skenario kedua, inkorporasi terkelola, adalah varian yang lebih mengkhawatirkan. Dalam skenario ini, pemerasan jalanan yang kasar memang berkurang di kawasan industri strategis, tetapi bukan karena pasar perlindungan dibongkar, melainkan karena ormas yang dekat dengan kekuasaan mendapat akses yang lebih teratur ke kontrak pengamanan, penyaluran tenaga kerja, dan peran “pengamanan swakarsa” dalam situasi krisis. Investor mungkin merasakan perbaikan jangka pendek, tetapi negara hukum memburuk karena batas antara aparat dan kelompok sipil bersenjata makin kabur. Peristiwa Agustus 2026 adalah tanda awal yang paling jelas ke arah ini. Skenario ketiga, pergeseran struktural, terjadi apabila RUU Perampasan Aset disahkan dengan lembaga pengelola aset yang kompeten, KUHP baru dipakai untuk menuntut organisasi sebagai korporasi dalam kasus pemerasan sistematis, layanan pertanahan dan rekrutmen tenaga kerja di kawasan industri direformasi, dan pemerintah secara tegas menolak peran kelompok sipil dalam pengamanan demonstrasi. Skenario keempat, eskalasi punitif, terjadi apabila krisis politik atau ekonomi mendorong pemerintah memakai kekerasan di luar hukum terhadap preman, mengulang Petrus atau pola Filipina.

Skenario hingga 2030

  1. ASiklus berulang: sapuan dan kekambuhan45%
  2. BInkorporasi terkelola kelompok koersif30%
  3. CPergeseran struktural berbasis aset dan layanan18%
  4. DEskalasi punitif di luar hukum7%

Probabilitas adalah penilaian penulis per 26 Oktober 2026, berdasarkan bukti hingga tanggal tersebut, dan akan direvisi bila indikator kunci berubah.

Probabilitas pergeseran struktural ditempatkan pada 18 persen, bukan lebih rendah, karena beberapa prasyaratnya sudah ada: KUHP dan KUHAP baru telah berlaku, RUU Perampasan Aset memiliki tenggat politik yang diumumkan secara terbuka, dan tekanan investor bersifat berulang. Probabilitas eskalasi punitif ditempatkan pada 7 persen karena, meskipun retorika “sapu bersih” dan pelibatan intelijen militer membuka ruang itu, pengawasan publik, media, dan preseden Mahkamah Pidana Internasional terhadap Duterte menaikkan biaya politiknya secara signifikan. Perbedaan antara skenario A dan B terletak pada arah perlindungan politik; keduanya sama-sama tidak struktural, tetapi B lebih merusak dalam jangka panjang karena melembagakan pembagian monopoli koersif.

Beberapa indikator dapat dipakai untuk memantau arah perkembangan. Indikator ke arah skenario C meliputi pengesahan RUU Perampasan Aset sesuai target 15 Desember 2026 dengan ketentuan tentang lembaga pengelola dan penggunaan sosial aset; dakwaan pertama terhadap ormas sebagai korporasi berdasarkan KUHP baru; publikasi data satgas yang memisahkan orang diamankan, tersangka, terdakwa, dan terpidana; serta masuknya revisi UU Ormas yang memulihkan peran pengadilan dalam pembubaran ke Prolegnas 2027. Indikator ke arah skenario B meliputi penunjukan pengurus ormas berbasis massa ke jabatan publik atau komisaris BUMN, pemberian kontrak pengamanan proyek pemerintah kepada ormas tertentu, dan normalisasi istilah “Pam Swakarsa” dalam pernyataan pejabat. Indikator ke arah skenario D meliputi laporan kematian tersangka preman dalam penangkapan, penggunaan label “penembakan terukur”, dan perluasan peran TNI dalam operasi penindakan sipil. Indikator kesinambungan skenario A paling sederhana: pengumuman operasi baru menjelang Lebaran 2027 dengan angka penangkapan besar tetapi tanpa data putusan.

XI

Rekomendasi Kebijakan: Mengubah Insentif, Bukan Sekadar Intensitas

Kepada Presiden dan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, kajian ini merekomendasikan agar paling lambat triwulan I 2027 satgas terpadu diubah dari struktur ad hoc menjadi mandat yang berbasis peraturan presiden, dengan kewajiban publikasi data triwulanan yang memisahkan jumlah orang diamankan, tersangka, perkara yang dilimpahkan, putusan, nilai aset yang disita, dan afiliasi organisasi pelaku. Pada saat yang sama, Presiden perlu menerbitkan pernyataan kebijakan tertulis bahwa pengamanan unjuk rasa dan ketertiban umum adalah kewenangan eksklusif Polri, dan bahwa tidak ada kelompok sipil, dengan nama apa pun termasuk Pam Swakarsa, yang diberi peran dalam pengamanan. Pernyataan ini murah secara fiskal tetapi bernilai tinggi secara institusional, karena menutup pintu skenario inkorporasi terkelola. Pejabat publik aktif juga perlu dilarang merangkap jabatan dalam struktur ormas yang anggotanya sedang diproses dalam perkara pemerasan.

Kepada DPR, rekomendasi utama adalah mengesahkan RUU Perampasan Aset sesuai komitmen 15 Desember 2026 dengan tiga unsur yang dipelajari dari Italia: lembaga pengelola aset yang independen dan berkapasitas, ketentuan penggunaan sosial aset oleh pemerintah daerah dan organisasi masyarakat sipil, serta audit publik berkala atas aset yang dikelola. Untuk revisi UU Ormas, DPR sebaiknya memasukkannya ke Prolegnas 2027 hanya dengan arah yang tepat, yakni memulihkan peran pengadilan dalam pembubaran ormas berbadan hukum sebagai jaminan negara hukum, sekaligus mewajibkan transparansi keuangan secara proporsional hanya bagi ormas yang menerima dana publik atau kontrak dari pemerintah dan BUMN. Kombinasi ini menjawab kritik masyarakat sipil tentang ruang sipil tanpa membiarkan bisnis perlindungan bersembunyi di balik kebebasan berserikat.

Kepada Polri dan Kejaksaan Agung, rekomendasi kajian ini adalah memilih, dalam dua belas bulan ke depan, sejumlah kecil perkara pemerasan sistematis yang melibatkan organisasi untuk diuji dengan ketentuan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam KUHP baru, dengan target perampasan hasil kejahatan. Satu putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana kepada organisasi akan mengubah kalkulasi pasar perlindungan lebih kuat daripada ribuan penangkapan juru parkir. Kepolisian juga perlu mengubah ukuran kinerja internal dari jumlah orang yang diamankan menjadi jumlah perkara yang berujung putusan dan penurunan pungutan yang dilaporkan oleh pelaku usaha, sehingga insentif aparat selaras dengan tujuan kebijakan.

Kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum, dan pemerintah daerah, rekomendasinya adalah mengintegrasikan sistem AHU daring dengan kewajiban pemberitahuan ke pemerintah daerah tempat ormas beroperasi, sebagaimana diusulkan Jawa Timur, dalam waktu enam bulan, tanpa menambah syarat perizinan bagi pendirian organisasi. Di sisi permintaan, pemerintah daerah yang memiliki kawasan industri perlu membentuk pusat layanan rekrutmen tenaga kerja lokal yang transparan bersama perusahaan dan serikat pekerja, sehingga rente “jatah rekrutmen” kehilangan dasar. Kementerian Agraria dan Tata Ruang perlu memprioritaskan penyelesaian sertifikasi dan sengketa lahan di sekitar proyek strategis nasional, karena ketidakpastian hak atas tanah adalah pintu masuk utama bisnis pendudukan lahan.

Kepada Kementerian Investasi/BKPM, Apindo, Himpunan Kawasan Industri, dan Kadin, kajian ini merekomendasikan pembentukan kanal pengaduan rahasia dengan perlindungan pelapor dan umpan balik tindak lanjut dalam tenggat yang jelas, yang dapat dimulai pada semester I 2027. Asosiasi usaha juga perlu merumuskan kode etik kolektif untuk tidak membayar pungutan ilegal dan untuk melaporkan anggota yang melakukannya, meniru logika sisi permintaan dari peraturan pengucilan di Jepang. Kadin secara khusus perlu menegakkan disiplin internal terhadap pengurus daerah yang terlibat dalam perantaraan pemerasan, karena keterlibatan semacam itu merusak kredibilitas seluruh dunia usaha.

Kepada masyarakat sipil, perguruan tinggi, dan mitra internasional, rekomendasi kajian ini bersifat pengetahuan. Sekolah kebijakan publik dan pusat kajian hukum dapat bekerja sama dengan BPS untuk menyusun survei viktimisasi perusahaan yang secara khusus mengukur pungutan informal dan uang keamanan, dengan putaran pertama pada 2027, sehingga Indonesia memiliki angka dasar yang dapat diaudit sebagai pengganti taksiran yang tidak bermetodologi. Organisasi masyarakat sipil dapat memantau penggunaan kewenangan pembubaran dan penegakan untuk memastikan perlakuan yang setara antara ormas oposisi dan ormas pro-pemerintah. Bank Dunia dan lembaga pembangunan lain dapat mendukung modul khusus tentang pembayaran perlindungan informal dalam survei perusahaan berikutnya, sementara kamar dagang asing dapat menyalurkan keluhan anggotanya melalui kanal resmi alih-alih melalui lobi diam-diam yang justru memperkuat budaya penyelesaian informal.

XII

Keterbatasan dan Kesimpulan

Kajian ini memiliki beberapa keterbatasan yang perlu dinyatakan terbuka. Pertama, sebagian besar bukti tentang praktik pemerasan bersumber dari pernyataan pejabat, asosiasi usaha, dan pemberitaan media, yang masing-masing memiliki kepentingan dan bias seleksi; kasus yang viral cenderung terlalu terwakili, sedangkan pemerasan rutin yang dibayar diam-diam hampir tidak tercatat. Kedua, kajian ini tidak memiliki akses ke berkas perkara dan data putusan yang terpilah menurut afiliasi organisasi, sehingga penilaian tentang hasil penegakan hukum bertumpu pada ketiadaan bukti publik, bukan pada bukti ketiadaan. Ketiga, data Enterprise Survey yang dipakai adalah hitungan mentah tak tertimbang dan tidak spesifik tentang ormas. Keempat, peristiwa Agustus 2026 masih dalam penyelidikan, dan penilaian kajian ini dapat berubah bila temuan resmi diumumkan. Kelima, perbandingan internasional selalu mengandung risiko penyederhanaan, karena keberhasilan Jepang dan Italia lahir dari konteks kelembagaan yang berbeda.

Dengan keterbatasan tersebut, kesimpulan kajian ini tetap tegas. Penindakan premanisme berkedok ormas pada 2025 adalah respons nyata terhadap masalah nyata, tetapi ia dirancang sebagai operasi, bukan sebagai kebijakan. Ia menaikkan intensitas penegakan tanpa mengubah permintaan atas perlindungan swasta, tanpa menyerang basis ekonomi organisasi, dan tanpa memutus perlindungan politik yang menjadi sumber daya tahan para penjual kekerasan. Bukti 2026, dari pernyataan Kapolri bahwa premanisme “masih” ditemukan hingga pembingkaian diri GRIB Jaya sebagai pengaman swakarsa di tengah kericuhan politik, menunjukkan bahwa pasar perlindungan telah menyesuaikan diri dengan penindakan, bukan dikalahkan olehnya.

Monopoli negara atas kekerasan yang sah tidak direbut kembali melalui satu sapuan besar, tetapi melalui kebiasaan kelembagaan yang membosankan: putusan pengadilan yang konsisten, aset yang dirampas dan dikelola dengan baik, kantor pertanahan yang melayani, bursa kerja yang transparan, dan pejabat yang menolak bantuan kelompok bersenjata bahkan ketika bantuan itu terasa berguna. Pengalaman Jepang dan Italia menunjukkan bahwa jalan itu panjang tetapi mungkin ditempuh, sedangkan pengalaman Filipina dan Brasil menunjukkan harga yang harus dibayar bila jalan pintas dipilih. Bagi Indonesia, pilihan antara kedua jalan itu akan ditentukan dalam keputusan-keputusan kecil pada 2027 dan seterusnya, jauh setelah kamera meninggalkan lokasi operasi.

◆

Rujukan dan Sumber

Dokumen resmi dan data

Literatur ilmiah

Analisis kebijakan dan laporan lembaga

Media dan pemberitaan

Arsip & Pustaka

Cara Mengutip

Ahmad, Kamaruzzaman Bustamam. (2026). Sapuan atau Titik Balik? Premanisme Berkedok Ormas, Monopoli Kekerasan Negara, dan Iklim Investasi Indonesia 2025–2026. Laporan Riset. Banda Aceh: KBA13 Academy Research Center. https://kba13academy.com/premanisme-ormas-monopoli-kekerasan-iklim-investasi/

KBA
Kamaruzzaman Bustamam Ahmad

Guru Besar Antropologi Agama UIN Ar-Raniry Banda Aceh; pendiri KBA13 Insight dan KBA13 Academy. Meraih PhD Sosiologi dari La Trobe University.

Research to teaching · Intelligence & Strategic Studies

Bahan ajar terkait kajian ini

Kajian ini terhubung dengan School dan Course KBA13 Academy pada bidang Intelligence & Strategic Studies, serta dengan koleksi Arsip & Pustaka dan KBA13 Insight.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ekosistem KBA13KBA13 InsightKBA13 AcademyAcehnologiArsip & PustakaPeta Ekosistem →