Negara yang Lupa: Memori Kelembagaan dan Arsitektur Ingatan Digital Indonesia

Negara yang Lupa: Memori Kelembagaan dan Arsitektur Ingatan Digital Indonesia
Research Center › White Papers › Knowledge Systems
Kertas Putih · Sistem Pengetahuan

Negara yang Lupa: Memori Kelembagaan dan Arsitektur Ingatan Digital IndonesiaDari runtuhnya PDNS 2 hingga pemecahan kementerian, diagnosis kehilangan pengetahuan dan cetak biru infrastruktur memori nasional

Ketika 2% data yang tercadangkan menjadi angka resmi sebuah negara digital, persoalannya bukan lagi keamanan siber semata, melainkan ketiadaan rancangan kelembagaan untuk mengingat. Kertas putih ini membedah bagaimana negara dan universitas di Indonesia kehilangan pengetahuan, membandingkannya dengan Inggris, Australia, Amerika Serikat, Estonia, Singapura, dan Ukraina, lalu mengusulkan arsitektur memori nasional yang konkret beserta opsi biayanya.

Penulis Kamaruzzaman Bustamam AhmadTerbit 27 Oktober 2026Jenis Kertas PutihRanah Sistem Pengetahuan · Peradaban Digital · Kebijakan PublikWaktu baca ± 35 menit
Sampul kertas putih Negara yang Lupa: memori kelembagaan dan arsitektur ingatan digital Indonesia
Kertas Putih · Sistem Pengetahuan · Research Center, 27 Oktober 2026.

Abstrak

Kertas putih ini menanyakan mengapa negara dan universitas di Indonesia berulang kali kehilangan pengetahuan yang telah mereka hasilkan, dan rancangan kelembagaan apa yang dapat menahannya. Kasus jangkar adalah serangan ransomware Brain Cipher terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya pada Juni 2024, ketika Kepala BSSN melaporkan kepada DPR bahwa hanya sekitar 2% data yang memiliki cadangan, dan lampiran berkas lebih dari 850 ribu pendaftar KIP Kuliah lenyap. Kasus ini dibaca bersama tiga gejala lain: pemecahan dan penggantian nama kementerian pada Oktober 2024, terbengkalainya ratusan domain pemerintah dan kampus, serta berhentinya pengarsipan web nasional sejak 2015. Dengan model empat lapis memori kelembagaan (substrat, kustodian, alamat, dan manusia), analisis ini menunjukkan bahwa kegagalan Indonesia bukan terutama kegagalan teknologi, melainkan kegagalan desain kewajiban: undang-undang kearsipan, serah simpan, pelindungan data pribadi, dan SPBE masing-masing mengatur sepotong, tetapi tidak ada yang mewajibkan negara mengingat dirinya sendiri secara terukur. Perbandingan dengan Inggris, Australia, Amerika Serikat, Estonia, Singapura, dan Ukraina memperlihatkan bahwa ketahanan memori lahir dari mandat hukum yang eksplisit, salinan yang tersebar secara geografis dan kelembagaan, serta pengenal persisten. Kertas putih ini mengusulkan Infrastruktur Memori Nasional dengan lima pilar, tiga opsi biaya, tiga skenario berprobabilitas, dan rekomendasi berjangka waktu bagi aktor nasional dan internasional.

Tesis. Indonesia telah membangun negara digital yang pandai mencatat tetapi tidak dirancang untuk mengingat. Selama pencadangan, pengarsipan web, dan pengenal persisten diperlakukan sebagai pilihan teknis dan bukan kewajiban hukum yang diaudit, setiap insiden siber, restrukturisasi kabinet, atau pergantian pejabat akan terus menghapus pengetahuan publik secara diam-diam.

Lapisan analisis: sistem pengetahuan dan manajemen pengetahuan (memori organisasi, preservasi digital, pengenal persisten); kebijakan publik dan tata kelola (desain kewajiban, pengadaan, akuntabilitas); peradaban digital (ketergantungan pada infrastruktur, kedaulatan data, kerapuhan web).

Kata kunci: memori kelembagaan; amnesia institusional; PDNS 2; ransomware; arsip web; serah simpan digital; pembusukan tautan; pencadangan 3-2-1; pengenal persisten; kedutaan data; Indonesia

I

Ringkasan Eksekutif: Pertanyaan, Jawaban, dan Taruhannya

Pertanyaan kertas putih ini sederhana tetapi jarang diajukan secara sistematis: mengapa lembaga publik Indonesia, baik kementerian, pemerintah daerah, maupun universitas, kehilangan pengetahuan yang telah mereka bayar mahal untuk hasilkan, dan arsitektur apa yang dapat mencegahnya? Jawaban pokoknya, dengan keyakinan tinggi, adalah bahwa kehilangan itu bersifat struktural dan bukan kebetulan. Pada 20 Juni 2024, ransomware Brain Cipher melumpuhkan PDNS 2 di Surabaya, dan kronologi BSSN yang dilaporkan detikInet mencatat 282 penyewa terdampak. Sepekan kemudian, Kepala BSSN Hinsa Siburian menyampaikan kepada Komisi I DPR bahwa hanya sekitar 2% data PDNS yang dicadangkan, sementara Menteri Kominfo saat itu menyebut penggunaan fasilitas cadangan memang bersifat opsional. Kalimat terakhir itulah diagnosis yang sesungguhnya: negara telah menjadikan ingatan sebagai fitur tambahan.

Taruhannya melampaui satu insiden. Pada Oktober 2024, kabinet baru menaikkan jumlah kementerian menjadi 48 dan memecah sembilan kementerian lama, sebagaimana dirinci CNN Indonesia. Setiap pemecahan berarti domain baru, struktur organisasi baru, dan pegawai yang berpindah; tanpa protokol penyelamatan rekaman digital, berkas kebijakan, laman regulasi, dan basis data layanan berisiko menjadi yatim. Di lingkungan kampus dan riset, peleburan lembaga riset ke dalam BRIN pada 2021–2022 disertai pemberhentian sekitar 120 ilmuwan dan staf Eijkman, sebuah contoh kehilangan pengetahuan tacit yang tidak tercatat dalam neraca apa pun. Sementara itu, pengarsipan web nasional oleh Perpustakaan Nasional, menurut kajian Nuraini Ahmad (2022), hanya berjalan pada 2010–2015 dan kemudian berhenti.

Mengapa ini penting secara global? Indonesia adalah salah satu ekosistem digital publik terbesar di dunia berkembang dan, menurut Public Knowledge Project, menampung sekitar 45% instalasi jurnal Open Journal Systems di dunia. Apa yang hilang dari server Indonesia, karena itu, hilang dari catatan ilmiah global. Lebih luas lagi, temuan Pew Research Center (Mei 2024) bahwa 38% laman web yang ada pada 2013 tidak lagi dapat diakses satu dekade kemudian menunjukkan bahwa amnesia digital adalah kondisi bawaan web, bukan kekhasan negara berkembang. Bedanya, negara seperti Inggris dan Australia telah membangun kewajiban hukum untuk melawan kondisi bawaan itu, sedangkan Indonesia belum.

Kesimpulan kebijakannya: Indonesia memerlukan Infrastruktur Memori Nasional yang diikat oleh undang-undang, bukan sekadar pusat data yang lebih besar. Arsitektur yang diusulkan di Bagian IX menggabungkan pencadangan 3-2-1 yang wajib dan diaudit, serah simpan web oleh Perpustakaan Nasional, protokol penyelamatan digital dalam setiap restrukturisasi, pengenal persisten untuk seluruh dokumen publik, klausul preservasi dalam pengadaan, dan salinan ekstrateritorial untuk register negara yang paling vital. Biayanya, sebagaimana diuraikan nanti, kecil dibandingkan biaya kehilangan yang telah terjadi.

II

Kerangka Analitis dan Catatan Metode

Literatur administrasi publik telah lama mengenali paradoks yang menjadi titik tolak kajian ini. Christopher Pollitt, dalam artikel “Institutional amnesia: A paradox of the ‘information age’?” (Prometheus, 2000), berargumen bahwa teknologi informasi yang memperbesar kapasitas menyimpan justru beriringan dengan melemahnya ingatan lembaga publik, karena reorganisasi yang sering, pergantian staf, dan perubahan sistem membuat masa lalu sulit diakses. Alastair Stark, dalam kajian tentang amnesia institusional di pemerintahan (Governance, 2019) yang bertumpu pada empat penyelidikan publik dan seratus wawancara, mendefinisikan memori organisasi sebagai kemampuan dan kemauan lembaga untuk mengakses serta memakai pengalaman masa lalu yang relevan, dan menemukan bahwa lembaga pusat dengan rotasi pejabat yang cepat paling mudah lupa, sedangkan lembaga keahlian paling baik mengingat. Corbett, Grube, Lovell, dan Scott dalam “Singular Memory or Institutional Memories?” menambahkan bahwa dokumen perlu tetapi tidak cukup: memori baru hidup ketika dokumen dapat ditemukan kembali dan ditafsirkan oleh orang yang memahami konteksnya. Akar teoretis bidang ini adalah karya Walsh dan Ungson (1991) di Academy of Management Review, yang menurut studi sitasi Anderson dan Sun (2010) menjadi rujukan klasik tentang memori organisasi.

Dari literatur tersebut, kajian ini menyusun model empat lapis memori kelembagaan digital. Lapis pertama adalah substrat: bit fisik di media penyimpanan dan salinannya. Kegagalan di lapis ini adalah kehilangan total, seperti data terenkripsi tanpa cadangan. Lapis kedua adalah kustodian: siapa yang secara hukum wajib menyimpan, menilai, dan menyerahkan rekaman. Kegagalan di sini terjadi ketika bit masih ada tetapi tak seorang pun bertanggung jawab, misalnya server kementerian yang dibubarkan. Lapis ketiga adalah alamat: kemampuan menemukan kembali sesuatu melalui tautan, pengenal, dan metadata. Kegagalan di sini adalah pembusukan tautan, ketika dokumen mungkin masih ada di suatu tempat tetapi rujukan kepadanya patah. Lapis keempat adalah manusia: pengetahuan tacit staf yang memahami mengapa suatu keputusan diambil. Kegagalan di sini adalah hilangnya konteks ketika pegawai dipindahkan atau diberhentikan. Keempat lapis saling bergantung: cadangan yang sempurna tanpa kustodian akan dibuang, kustodian tanpa alamat tidak dapat melayani publik, dan alamat tanpa manusia menghasilkan arsip yang tidak terbaca.

Model ini memungkinkan analisis membedakan jenis kegagalan yang sering dicampuradukkan dalam perdebatan publik. Insiden PDNS 2 terutama adalah kegagalan substrat yang berakar pada kegagalan kustodian, karena tidak ada pihak yang diwajibkan memastikan salinan ada. Pemecahan kementerian adalah risiko pada lapis kustodian dan alamat. Peleburan lembaga riset adalah kegagalan pada lapis manusia. Pembusukan tautan di jurnal dan laman pemerintah adalah kegagalan lapis alamat. Rekomendasi yang efektif harus menyasar keempatnya sekaligus.

Catatan metode. Kajian ini adalah analisis kebijakan berbasis dokumen dan studi kasus komparatif. Sumber primernya adalah teks peraturan perundang-undangan Indonesia, pernyataan resmi pejabat dalam rapat DPR sebagaimana dilaporkan media arus utama, laporan lembaga (British Library, Pew Research Center, Perpustakaan Nasional Australia, Internet Archive), serta literatur ilmiah yang telaah sejawat. Kasus pembanding dipilih dengan logika variasi: Inggris dan Australia mewakili model serah simpan web yang matang; Amerika Serikat mewakili model sukarela yang bertumpu pada konsorsium; Estonia dan Ukraina mewakili model ketahanan ekstrateritorial; Singapura mewakili pembanding regional. Seluruh angka diambil dari sumber yang ditautkan; ketika sumber berselisih, perbedaan itu dicatat. Penilaian kunci diberi tingkat keyakinan tinggi, sedang, atau rendah, mengikuti praktik lembaga analisis kebijakan. Kajian ini tidak melakukan audit teknis langsung atas sistem pemerintah, sehingga klaim tentang praktik internal lembaga bertumpu pada pernyataan publik.

III

Anatomi PDNS 2: Ketika Cadangan Menjadi Opsional

Kronologi teknis serangan menunjukkan bahwa ini bukan peristiwa mendadak. Menurut paparan BSSN yang dikutip detikInet pada 26 Juni 2024, upaya mematikan Windows Defender terdeteksi sejak 17 Juni 2024 pukul 23.15 WIB; aktivitas berbahaya, termasuk penghapusan sistem berkas penting dan pematian layanan penyimpanan seperti VSS, Hyper-V Volume, dan Veeam vPower NFS, dimulai pada 20 Juni pukul 00.54 WIB. Brain Cipher disebut sebagai varian terbaru LockBit 3.0. Jumlah penyewa terdampak dilaporkan naik dari 210 menjadi 282. Rincian yang disampaikan Menteri Kominfo kepada Komisi I DPR pada 27 Juni 2024, sebagaimana dilaporkan Bisnis.com, menyebut 239 instansi pengguna terdampak dan 43 selamat, dengan komponen daerah yang mencakup 15 provinsi, 148 kabupaten, dan 48 kota; penjumlahan komponennya sendiri menghasilkan 241, sebuah selisih kecil yang tidak pernah dijelaskan dan yang, ironisnya, mencerminkan lemahnya pencatatan pada saat krisis.

Angka paling penting bagi analisis memori adalah angka 2%. Dalam rapat yang sama, Kepala BSSN menyatakan hanya sekitar 2% data PDNS yang memiliki cadangan, dan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa aturan penggunaan fasilitas cadangan memang opsional dan bahwa penyewa yang tidak memakainya sebagian besar terkendala anggaran. Tebusan yang diminta sebesar US$8 juta, atau sekitar Rp131 miliar, ditolak pemerintah. GovInsider melaporkan bahwa hasil forensik yang diumumkan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengarah pada kelalaian penggunaan kata sandi oleh seorang pengguna. Dengan demikian, insiden ini menggabungkan tiga kegagalan: kebersihan siber yang buruk di gerbang masuk, ketiadaan segmentasi yang mencegah perusakan sistem cadangan, dan, yang paling mendasar, ketiadaan kewajiban memiliki salinan terpisah. Kelompok seperti Brain Cipher juga bukan anomali. Marc Goodman dalam Future Crimes: Inside the Digital Underground and the Battle for Our Connected World, yang tersimpan dalam koleksi Arsip & Pustaka, telah lama menggambarkan ekonomi bawah tanah digital yang memperlakukan setiap sistem terhubung sebagai peluang bisnis bagi kejahatan terorganisasi; dalam ekonomi semacam itu, lembaga tanpa cadangan adalah sasaran dengan nilai tebusan tertinggi.

Konsekuensi bagi pengetahuan publik bersifat nyata dan dapat dihitung. Pada 25 Juni 2024, Bisnis.com mencatat 47 domain layanan Kemendikbudristek tidak dapat diakses, termasuk layanan beasiswa dan KIP Kuliah. Dua pekan kemudian, dalam rapat dengan Komisi X DPR, Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti mengakui bahwa data tabular pendaftar tersimpan dalam cadangan, tetapi lampiran berkas sekitar 853.390 pendaftar, berupa dokumen bukti kondisi ekonomi, tidak tercadangkan dan harus diunggah ulang oleh para calon mahasiswa. Inilah ilustrasi telanjang dari model empat lapis: lembaga ternyata mencadangkan struktur data tetapi tidak bukti yang menopangnya, sehingga beban pemulihan dipindahkan kepada warga yang paling rentan.

Negara yang mencadangkan tabel tetapi tidak mencadangkan bukti sedang memindahkan biaya amnesianya kepada warga.

Dimensi anggaran memperjelas bahwa persoalannya bukan kekurangan dana absolut. Databoks Katadata mencatat realisasi anggaran operasional PDN sebesar Rp700 miliar dalam APBN 2024, sedangkan pembangunan PDN permanen dibiayai pinjaman Pemerintah Prancis senilai €164.679.680. Belakangan, penyidikan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas pengadaan PDNS 2020–2024, dengan pagu belanja di atas Rp959,4 miliar, mengungkap bahwa pertimbangan kelaikan dari BSSN tidak dimasukkan sebagai persyaratan lelang. Jaksa juga mendalilkan bahwa skema PDNS, yang dibuat melalui mata anggaran layanan komputasi awan, tidak sejalan dengan Perpres 95/2018 tentang SPBE dan membuat pengelolaannya selalu bergantung pada pihak swasta. Pada 10 Maret 2026, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa, termasuk mantan Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan yang dihukum enam tahun penjara. Semuel sendiri telah mengundurkan diri pada 4 Juli 2024 dengan alasan tanggung jawab moral. Bagi kajian ini, pelajaran utamanya bukan pada individu, melainkan pada fakta bahwa klausul keamanan dan ketahanan dapat dihilangkan dari dokumen pengadaan tanpa memicu alarm kelembagaan apa pun.

Pemulihan kemudian bertumpu pada keberuntungan. Pada 4 Juli 2024, The Register melaporkan bahwa Brain Cipher meminta maaf dan merilis kunci dekripsi secara cuma-cuma, sambil mengklaim telah mengenkripsi beberapa ribu terabita. Pada 23 September 2024, Wakil Menteri Nezar Patria menyatakan kepada DPR bahwa seluruh data terdampak telah didekripsi dan PDNS 2 dibangun ulang, sementara BSSN masih memvalidasi kepatuhan terhadap kaidah cadangan 3-2-1 dan dua dari 18 rekomendasinya belum tuntas. Penilaian kajian ini, dengan keyakinan tinggi, adalah bahwa pemulihan data utama terjadi karena keputusan sepihak pelaku kriminal, bukan karena desain ketahanan negara; sebuah sistem yang memorinya bergantung pada belas kasihan peretas tidak dapat disebut tangguh.

Apakah pelajaran itu telah dilembagakan? Buktinya bercampur. PDN permanen di Cikarang tertunda berulang kali; pada April 2025, Wamenkomdigi menyebut kebutuhan tenaga bersertifikasi sebagai salah satu kendala, dan pada Desember 2025 fasilitas itu belum beroperasi karena masih dalam penilaian BSSN. Pada 26 Januari 2026, Komdigi mengumumkan bahwa PDN I mulai beroperasi terbatas untuk layanan berisiko rendah, dengan rekomendasi BSSN yang harus dipenuhi dalam enam hingga dua belas bulan. Sementara itu, Telkom menyatakan masih menunggu Inpres dan SKB Menteri untuk penugasan formal pengelolaan PDNS. Kehati-hatian BSSN patut diapresiasi, tetapi dari sudut pandang memori, sorotan publik masih tertuju pada gedung dan sertifikasi, bukan pada kewajiban yang dapat diaudit tentang berapa salinan, di mana, dan siapa yang bertanggung jawab atas setiap kategori data.

IV

Restrukturisasi, Domain Terbengkalai, dan Pembusukan Tautan

Jika PDNS 2 adalah kegagalan mendadak pada lapis substrat, restrukturisasi birokrasi adalah erosi perlahan pada lapis kustodian dan alamat. Pelantikan Kabinet Merah Putih pada 21 Oktober 2024 bukan sekadar pergantian personel. Kemenkumham dipecah menjadi tiga, Kemendikbudristek menjadi tiga, dan tujuh kementerian lain menjadi dua, menurut rincian CNN Indonesia; Kominfo pun berganti nama menjadi Komdigi, sebagaimana diumumkan Meutya Hafid pada hari yang sama. Menteri PANRB menargetkan seluruh pembahasan struktur organisasi selesai pada November dan penataan rampung pada Desember 2024, dengan 20 kementerian dan lembaga yang berubah nama atau tugas. Pada hari-hari pertama, sejumlah menteri bahkan mengaku belum mengetahui lokasi kantornya, dan seorang menteri koordinator menyatakan belum memiliki staf. Dalam suasana seperti itu, pertanyaan tentang nasib server, kotak surat elektronik, dan laman regulasi kementerian lama hampir pasti berada di urutan terbawah.

Kerangka hukumnya sebenarnya telah mengantisipasi situasi ini, dan justru di situlah letak ironi. Pasal 35 UU 43/2009 tentang Kearsipan menetapkan bahwa tanggung jawab penyelamatan arsip lembaga negara yang digabung atau dibubarkan dilaksanakan oleh ANRI bersama lembaga yang bersangkutan sejak penggabungan atau pembubaran diputuskan. Peraturan ANRI Nomor 2 Tahun 2024 bahkan menugaskan Direktorat Penyelamatan Arsip secara khusus untuk itu. Namun mekanisme ini dirancang untuk dunia kertas: ia berbicara tentang penyelamatan fisik, bukan tentang pembekuan domain, ekspor kotak surat, penangkapan laman web, atau migrasi basis data sebelum akses administrator dicabut. Kajian ini tidak menemukan bukti publik tentang protokol penyelamatan digital yang dijalankan secara sistematis atas kementerian yang dipecah pada 2024, dan menilai, dengan keyakinan sedang, bahwa sebagian rekaman elektronik transisi tersebut tidak terdokumentasi secara utuh. Keyakinan dibatasi pada tingkat sedang karena ketiadaan bukti publik tidak sama dengan bukti ketiadaan.

Gejala pada lapis alamat lebih mudah diamati. Layanan publik yang bermigrasi memaksa warga mempelajari alamat baru; pemberitaan Kompas TV, misalnya, mengingatkan pembaca bahwa pengecekan Program Indonesia Pintar kini dilakukan di domain kemendikdasmen.go.id, bukan kemdikbud.go.id. Setiap perpindahan semacam itu mematahkan tautan dalam surat edaran, artikel jurnal, putusan pengadilan, dan bahan ajar yang merujuk alamat lama, kecuali pengalihan dipelihara secara permanen. Lebih mengkhawatirkan lagi adalah domain yang ditinggalkan. Dalam periode 1 Januari 2022 hingga 13 Februari 2023, Kominfo memblokir 683 situs yang disusupi konten judi, terdiri atas 461 domain go.id dan 222 domain ac.id; Dirjen Aptika saat itu menyebut bahwa banyak domain yang sudah tidak aktif digunakan instansi pemerintah termasuk di antaranya. Domain negara yang ditinggalkan tanpa diarsipkan dan tanpa dipensiunkan dengan benar bukan hanya kehilangan memori; ia berubah menjadi aset yang dapat dibajak, sehingga kehilangan ingatan bertemu dengan kehilangan kepercayaan.

Skala masalah ini dapat ditakar melalui pembanding internasional. Studi Pew Research Center atas hampir sejuta laman menemukan bahwa 25% laman yang ada antara 2013 dan 2023 tidak lagi dapat diakses per Oktober 2023, dan 21% dari sekitar 500 ribu laman pemerintah di Amerika Serikat memuat setidaknya satu tautan patah, dengan laman pemerintah kota sebagai yang terburuk. Pada ranah hukum, Zittrain, Albert, dan Lessig menemukan dalam Harvard Law Review Forum (2014) bahwa lebih dari 70% URL dalam tiga jurnal hukum Harvard dan sekitar 50% URL dalam putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat telah mengalami pembusukan rujukan. Belum ada studi sepadan untuk domain go.id, sebuah kekosongan bukti yang sendirinya merupakan temuan. Namun karena Indonesia tidak memiliki pengarsipan web nasional yang aktif, terdapat alasan kuat untuk menduga bahwa angka Indonesia tidak lebih baik dari angka Amerika Serikat; penilaian ini berkeyakinan sedang.

Lapis manusia menutup gambaran ini. Peleburan LIPI, BPPT, BATAN, LAPAN, dan Lembaga Eijkman ke dalam BRIN merupakan restrukturisasi pengetahuan terbesar dalam sejarah riset Indonesia. Kritik yang direkam media regional pada Januari 2022 menyoroti risiko rusaknya budaya kerja dan ekosistem riset yang dibangun selama puluhan tahun, sementara Ketua AIPI Satryo Soemantri Brodjonegoro, dikutip CNN Indonesia, menilai pemerintah belum memiliki visi yang tepat tentang riset. Temuan Stark bahwa lembaga keahlian adalah penjaga memori terbaik memberi makna tajam pada episode ini: ketika lembaga keahlian dilebur ke dalam struktur birokratis besar dan peneliti non-ASN diberhentikan, yang hilang bukan hanya posisi kerja, tetapi juga jaringan pengetahuan tacit tentang protokol laboratorium, kontak internasional, dan sejarah keputusan ilmiah yang tidak pernah ditulis.

V

Kampus dan Ekosistem Ilmiah: Pengetahuan yang Menguap dari Server

Universitas adalah lembaga yang tugas hakikinya mengingat, tetapi di era digital mereka menghadapi kerentanan yang sama dengan kementerian, ditambah satu persoalan khas: desentralisasi ekstrem. Indonesia adalah fenomena unik dalam penerbitan ilmiah dunia. Data yang dikutip Public Knowledge Project dari studi Khanna, Ball, Willinsky, dan Alperin (2022) mencatat 11.535 jurnal Indonesia memakai Open Journal Systems, sekitar 45% dari seluruh instalasi global. Crossref melaporkan pada Januari 2026 bahwa lebih dari 4.400 anggotanya berbasis di Indonesia dan telah mendaftarkan metadata lebih dari 2,6 juta karya, dengan pertumbuhan anggota baru tertinggi dari negara mana pun setiap tahun sejak 2017. Fakta ini menunjukkan bahwa kampus Indonesia telah mengadopsi pengenal persisten secara luas, sebuah modal penting. Namun DOI hanyalah alamat; ia menjamin rujukan dapat diarahkan ulang, bukan bahwa isi yang dirujuk masih ada.

Di sinilah risiko lapis substrat muncul kembali. Laakso, Matthias, dan Jahn, dalam “Open is not forever” (JASIST, 2021), mengidentifikasi 174 jurnal akses terbuka yang lenyap dari web antara 2000 dan 2019, mencakup semua disiplin dan kawasan, dan menisbahkan kehilangan itu pada ketiadaan arsip yang komprehensif dan terbuka. Ribuan jurnal kampus Indonesia dikelola di server fakultas dengan anggaran tahunan yang rapuh, oleh pengelola yang berganti seiring rotasi jabatan, dan sering tanpa perjanjian dengan layanan preservasi pihak ketiga. Kajian ini menilai, dengan keyakinan sedang, bahwa sebagian berarti dari jurnal Indonesia tidak memiliki salinan preservasi di luar server penerbitnya. Keyakinan tidak tinggi karena tidak tersedia sensus publik tentang keikutsertaan jurnal Indonesia dalam jaringan preservasi.

Kekosongan paling mencolok ada pada arsip web. Menurut Nuraini Ahmad (Jurnal Gema Pustakawan, 2022), Perpustakaan Nasional pernah menyelenggarakan pengarsipan web berskala nasional pada 2010–2015, tetapi upaya itu tidak lagi aktif; studinya sendiri mencoba mengarsipkan situs-situs terkait pandemi COVID-19 dengan model siklus hidup pengarsipan web, dan hanya mampu menangkap sejumlah kecil situs karena keterbatasan sumber daya. Artinya, perdebatan kebijakan pandemi, laman satuan tugas, dasbor data harian, dan pengumuman kampus selama 2020–2022, yang semuanya merupakan sumber primer bagi sejarawan dan peneliti kebijakan masa depan, sebagian besar bergantung pada tangkapan acak lembaga asing seperti Internet Archive. Penilaian ini berkeyakinan tinggi untuk fakta ketiadaan program nasional yang aktif, dan sedang untuk dugaan cakupan tangkapan asing.

Ironinya, Indonesia memiliki pengalaman kelembagaan yang membanggakan dalam menyelamatkan memori fisik. Setelah tsunami Desember 2004, Christian Science Monitor melaporkan bagaimana arsiparis ANRI bersama UNDP membersihkan, membekukan pada suhu minus 40 derajat Celsius, lalu memindai sertifikat tanah dan dokumen pemerintahan Meulaboh yang terendam. Arsip gempa dan tsunami Aceh kemudian tercatat dalam Memory of the World UNESCO pada 2017. Tradisi dokumentasi naskah juga hidup: Katalog Manuskrip Perpustakaan Pesantren Tanoh Abèë Aceh Besar (Buku II), terbitan Pusat Dokumentasi dan Informasi Aceh tahun 2013, yang tersimpan dalam koleksi Arsip & Pustaka, merekam judul, pengarang, aksara, kondisi fisik, dan kolofon ratusan naskah Arab dan Jawi; katalog semacam itu adalah lapis alamat bagi warisan yang rapuh. Paparan tahun 2026 berjudul “Peran Aceh dalam Dunia Melayu: Kekuasaan, Ulama, dan Peredaran Naskah” menunjukkan sisi lain dari pelajaran yang sama: banyak naskah Aceh bertahan karena salinannya tersimpan di British Library, dan pendaftaran karya Hamzah Fansuri ke Memory of the World pada 2025 dilakukan bersama Indonesia dan Malaysia. Memori yang bertahan, dengan kata lain, adalah memori yang salinannya tersebar lintas lembaga dan lintas yurisdiksi.

Pelajaran itu belum diterjemahkan ke dunia digital. Negara yang tahu cara membekukan dan memindai dokumen basah belum memiliki kebiasaan kelembagaan untuk menyalin basis data sebelum krisis. Paparan tahun 2026 di kanal KBA13 Insight berjudul “Nusantaranologi: Membangun Ilmu Sosial dan Humaniora dari Pengetahuan Lokal” mencatat bahwa pengetahuan tentang masyarakat Nusantara tersebar dalam monografi, laporan, kesaksian lisan, dan arsip, dan bahwa dokumentasi istilah serta kajian arsip seharusnya menjadi tugas inti universitas. Kajian ini menambahkan konsekuensi kebijakannya: tugas itu mustahil dijalankan jika laporan proyek, data lapangan, dan repositori kampus disimpan tanpa kewajiban preservasi, sehingga ilmuwan generasi berikutnya mewarisi daftar tautan yang patah alih-alih korpus yang dapat diuji ulang.

VI

Celah dalam Kerangka Hukum: Empat Rezim, Tanpa Kewajiban Mengingat

Indonesia tidak kekurangan regulasi; yang kurang adalah regulasi yang saling mengunci. Rezim pertama adalah kearsipan. UU 43/2009 mendefinisikan arsip dalam Pasal 1 sebagai rekaman kegiatan dalam berbagai bentuk dan media sesuai perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, sehingga basis data dan berkas elektronik pemerintah jelas tercakup. Pasal 56 mewajibkan lembaga negara, pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan BUMD membuat program arsip vital yang meliputi identifikasi, pelindungan dan pengamanan, serta penyelamatan dan pemulihan. Pasal 53 mewajibkan lembaga negara tingkat pusat menyerahkan arsip statis kepada ANRI, dan Pasal 86 mengancam pemusnahan arsip di luar prosedur dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. Di atas kertas, kewajiban ini cukup untuk mencegah tragedi PDNS 2. Dalam praktik, program arsip vital tidak diterjemahkan menjadi standar teknis pencadangan, tidak dikaitkan dengan pengelolaan pusat data, dan sanksi pidananya dirancang untuk perusakan yang disengaja, bukan untuk kelalaian yang menyebabkan rekaman lenyap.

Rezim kedua adalah serah simpan. PP 55/2021, peraturan pelaksanaan UU 13/2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, mendefinisikan karya rekam sebagai rekaman dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya. Penjelasannya menyebut buku elektronik dan terbitan berkala elektronik, yakni jurnal, surat kabar, dan majalah elektronik, serta salinan digital dari penerbit. Pejabat Perpustakaan Nasional, sebagaimana dilaporkan Antara pada November 2024, menegaskan bahwa format digital termasuk yang harus dilestarikan. Namun kajian ini tidak menemukan ketentuan eksplisit yang memberi Perpustakaan Nasional kewenangan memanen laman web tanpa izin pemiliknya, padahal kewenangan itulah yang menjadi dasar pengarsipan web nasional di negara pembanding. Model serah simpan Indonesia masih bertumpu pada penerbit yang aktif menyerahkan, bukan pada lembaga memori yang aktif mengumpulkan. Penilaian tentang ketiadaan kewenangan panen ini berkeyakinan sedang, karena teks lengkap pasal-pasal operatif dan peraturan turunan Perpustakaan Nasional mungkin memuat rincian yang tidak tertangkap dalam penelusuran kajian ini.

Rezim ketiga adalah pelindungan data pribadi. Pasal 46 UU 27/2022 mewajibkan pengendali data menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 x 24 jam ketika terjadi kegagalan pelindungan data pribadi. Ketentuan ini penting, tetapi logikanya berorientasi pada kerahasiaan dan hak subjek data. Ia tidak dirancang untuk menjawab pertanyaan tentang ketersediaan jangka panjang: apakah lembaga publik masih mampu membuktikan, sepuluh tahun kemudian, bahwa seorang warga pernah memenuhi syarat beasiswa. Bahkan terdapat ketegangan laten antara prinsip minimisasi dan retensi terbatas dalam rezim data pribadi dengan kebutuhan kearsipan untuk menyimpan bukti; ketegangan yang di negara lain diselesaikan dengan pengecualian kearsipan yang tegas.

Rezim keempat adalah tata kelola pemerintahan digital. Perpres 95/2018 tentang SPBE, menurut dakwaan dalam perkara PDNS, menghendaki PDN sebagai infrastruktur nasional yang terpadu. Perpres 82/2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, yang ditetapkan pada 18 Desember 2023, berfokus pada aplikasi prioritas, integrasi, interoperabilitas, dan keamanan siber. Sementara itu, PP 71/2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, sebagaimana diuraikan Hukumonline, mewajibkan penyelenggara sistem elektronik lingkup publik mengelola dan menyimpan sistem serta data elektroniknya di wilayah Indonesia, kecuali teknologi penyimpanan tidak tersedia di dalam negeri. Ketentuan kedaulatan ini sah dan beralasan, tetapi ia menutup secara bawaan opsi salinan ekstrateritorial berstatus diplomatik seperti yang dipakai Estonia, sehingga opsi itu memerlukan dasar hukum khusus. Ketegangan antara kedaulatan dan ketahanan ini bukan khas Indonesia; edisi Foreign Affairs September/Oktober 2018 bertajuk “World War Web: The Fight for the Internet’s Future”, juga dalam koleksi Arsip & Pustaka, memetakan bagaimana negara, perusahaan, dan pengguna memperebutkan kendali atas data dan infrastruktur internet. Pelajaran yang relevan bagi Indonesia adalah bahwa kedaulatan data tanpa ketahanan hanya memindahkan titik kegagalan ke dalam negeri.

RezimYang diaturCelah dari sudut memori kelembagaan
Kearsipan (UU 43/2009)Arsip segala media, program arsip vital, penyerahan arsip statis, penyelamatan arsip lembaga yang digabungTidak ada standar teknis pencadangan dan preservasi digital yang dapat diaudit; sanksi berfokus pada perusakan sengaja
Serah simpan (UU 13/2018, PP 55/2021)Karya cetak dan rekam, termasuk terbitan elektronikBertumpu pada penyerahan oleh penerbit; tidak tampak kewenangan panen web
Pelindungan data pribadi (UU 27/2022)Kerahasiaan, hak subjek data, pemberitahuan kegagalanTidak mengatur ketersediaan jangka panjang; potensi ketegangan dengan retensi arsip
SPBE dan PSTE (Perpres 95/2018, Perpres 82/2023, PP 71/2019)Infrastruktur, integrasi layanan, lokalisasi data publikKetahanan dan preservasi tidak menjadi syarat wajib; salinan ekstrateritorial tertutup secara bawaan

Sintesisnya, dengan keyakinan tinggi: keempat rezim membagi tanggung jawab di antara ANRI, Perpustakaan Nasional, otoritas pelindungan data, Komdigi, KemenPANRB, dan BSSN, tetapi tidak satu pun memegang mandat terpadu untuk menjamin bahwa negara dapat mengingat dirinya sendiri. Fragmentasi kustodian inilah yang menjelaskan mengapa cadangan dapat diperlakukan sebagai opsional tanpa melanggar aturan mana pun secara gamblang.

VII

Perbandingan Internasional: Enam Cara Negara Mengingat

Kerangka normatif global telah tersedia sejak dua dekade lalu. UNESCO mengadopsi Piagam Pelestarian Warisan Digital pada 2003 dan Rekomendasi tentang pelestarian serta akses terhadap warisan dokumenter, termasuk dalam bentuk digital, pada 2015; Komisi Nasional UNESCO Austria merangkum bahwa rekomendasi itu meminta negara anggota mengidentifikasi, melestarikan, dan membuka akses atas warisan dokumenter fisik maupun digital di tingkat nasional. Pertanyaannya adalah bagaimana norma ini diwujudkan. Enam kasus berikut menunjukkan variasi jawabannya.

Inggris: mandat hukum yang kuat, infrastruktur yang rapuh. Sejak 6 April 2013, peraturan serah simpan karya noncetak, Legal Deposit Libraries (Non-Print Works) Regulations 2013, memungkinkan enam perpustakaan deposit, termasuk British Library, mengumpulkan blog, buku elektronik, artikel jurnal elektronik, dan seluruh domain web Inggris, sebagaimana diumumkan Pemerintah Inggris. Namun mandat hukum tidak menjamin ketahanan teknis. Pada Oktober 2023, kelompok Rhysida menyerang British Library. Laporan tinjauan insiden tertanggal 8 Maret 2024 mencatat bahwa penyerang berada di jaringan sejak 25 Oktober, sekitar 600GB data dieksfiltrasi, titik masuk yang paling mungkin adalah server Terminal Services yang tidak dilindungi autentikasi multifaktor, dan sebagian besar server dienkripsi atau dihancurkan; penerimaan dan akses riset atas serah simpan noncetak terhenti. Pembedanya dengan Indonesia: salinan aman koleksi digital dan metadatanya ternyata ada, sehingga pemulihan terhambat oleh ketiadaan infrastruktur, bukan oleh hilangnya bit. Biaya pemulihan diperkirakan £6–7 juta, jauh melampaui tebusan £650.000 yang ditolak. Halaman UK Web Archive kini menyatakan platformnya telah dipulihkan, tetapi koleksi yang dapat dicari terbatas pada tangkapan sebelum Desember 2022. Pelajaran yang dipublikasikan secara terbuka itu sendiri merupakan praktik baik: transparansi pascainsiden adalah bagian dari memori kelembagaan.

Australia: kesinambungan tiga dekade. Perpustakaan Nasional Australia memulai PANDORA pada 1996 untuk pengarsipan selektif, dan kewajiban serah simpan dalam Copyright Act 1968 diperluas pada 2016 untuk mencakup terbitan digital. Situs pemerintah Persemakmuran diarsipkan beberapa kali setiap tahun, panen domain .au dilakukan setiap tahun dan mencakup lebih dari 80% Australian Web Archive, dan seluruhnya dapat ditelusuri publik melalui Trove. Keunggulan model Australia bukan pada teknologinya, melainkan pada konsistensi kelembagaan lintas pemerintahan: ingatan negara tidak bergantung pada siapa yang sedang berkuasa.

Amerika Serikat: konsorsium sukarela sebagai rem darurat. End of Term Web Archive menangkap situs pemerintah federal pada setiap transisi kepresidenan, dan Arsip Nasional AS mengumumkan siklus 2024 pada Juni 2024. Pada Februari 2025, Internet Archive melaporkan lebih dari 500 terabita dan lebih dari 100 juta laman unik telah terkumpul. Nilai upaya ini terbukti segera: setelah tenggat perintah eksekutif tentang “ideologi gender” pada 31 Januari 2025, analisis The New York Times yang dimuat ulang Boston Globe menghitung lebih dari 8.000 laman di lebih dari selusin situs federal diturunkan, termasuk lebih dari 3.000 laman CDC. Library Innovation Lab Harvard merilis arsip lebih dari 311.000 dataset data.gov berukuran 16 TB, lengkap dengan tanda tangan digital untuk menjamin autentisitas. Freilich dan Kesselheim dalam The Lancet (2025) kemudian mendokumentasikan dataset kesehatan federal yang diubah tanpa catatan perubahan. Pelajarannya ganda: arsip independen memungkinkan publik membuktikan apa yang pernah dikatakan negara, tetapi ketiadaan mandat hukum membuat perlindungan itu bergantung pada sukarelawan dan filantropi.

Kerapuhan simpul tunggal global. Banyak negara, termasuk Indonesia, secara de facto menitipkan ingatan web-nya kepada Internet Archive, yang pada Oktober 2025 merayakan satu triliun laman terarsip. Namun lembaga nirlaba ini mengalami pembobolan data 31 juta akun dan serangan DDoS pada Oktober 2024, kalah di Pengadilan Banding Sirkuit Kedua dalam perkara peminjaman buku digital pada 4 September 2024, dan baru berdamai pada September 2025 dalam gugatan label rekaman atas proyek Great 78. Bergantung pada satu lembaga asing yang terus berada di bawah tekanan hukum dan siber bukanlah strategi memori nasional.

Estonia: ketahanan ekstrateritorial berbasis hukum internasional. Estonia dan Luksemburg menandatangani perjanjian kedutaan data pada 2017; menurut e-Estonia, salinan data dan sumber daya server negara disimpan di pusat data berperingkat Tier 4 di Luksemburg dengan hak serupa kekebalan diplomatik yang bersandar pada Konvensi Wina. Biayanya relatif kecil: ERR melaporkan alokasi €2,2 juta untuk lima tahun, termasuk sewa dan biaya data sekitar €236.000 per tahun.

Singapura dan Ukraina: pembanding regional dan ujian perang. Amendemen National Library Board Act yang disahkan pada Juli 2018, menurut BiblioAsia, memungkinkan Perpustakaan Nasional Singapura mengarsipkan situs berdomain .sg tanpa izin tertulis pemilik konten, menunjukkan bahwa negara ASEAN dapat mengadopsi model panen web dengan cepat. Ukraina memberikan ujian paling keras: pada Februari 2022 parlemen mengesahkan undang-undang yang memungkinkan data pemerintah dipindahkan ke komputasi awan, dan perangkat transfer luring diterbangkan melalui Polandia untuk mencadangkan register penduduk, kepemilikan tanah, pajak, dan pendidikan. Pada saat yang sama, inisiatif sukarela SUCHO, yang dibentuk 1 Maret 2022 dan melibatkan sekitar seribu relawan pada pekan pertamanya, mengarsipkan lebih dari 5.000 situs warisan budaya dan lebih dari 50 TB data hingga Juni 2022. Benang merah keenam kasus, dengan keyakinan tinggi: memori yang tangguh selalu bersandar pada mandat hukum eksplisit, salinan yang tersebar secara geografis dan kelembagaan, serta pembagian peran yang jelas antara negara, perpustakaan, dan masyarakat sipil.

VIII

Argumen Tandingan dan Jawabannya

Argumen tandingan terkuat terhadap kertas putih ini layak dirumuskan dalam bentuk terbaiknya. Menurut pandangan ini, insiden PDNS 2 adalah kegagalan keamanan siber dan tata kelola pengadaan, bukan kegagalan memori, dan obatnya sudah berjalan: PDN permanen yang dibangun dengan standar tinggi, penilaian kelaikan oleh BSSN, sertifikasi ISO, serta penegakan hukum atas korupsi pengadaan. Menambah lapisan mandat baru, entah serah simpan web, pengenal persisten, atau audit pencadangan, akan membebani ratusan pemerintah daerah yang kapasitas teknisnya terbatas. Pengalaman program arsip vital, yang telah diwajibkan sejak 2009 tetapi tidak mencegah tragedi 2024, justru membuktikan bahwa mandat tambahan cenderung melahirkan kepatuhan administratif tanpa substansi. Lebih jauh, sentralisasi ke pusat data yang dikelola profesional adalah strategi ketahanan yang rasional bagi negara dengan sumber daya manusia siber yang langka, sementara web publik toh sudah ditangkap oleh Internet Archive tanpa biaya bagi APBN. Ditambah lagi, prinsip kedaulatan data dalam PP 71/2019 dan prinsip minimisasi dalam UU PDP mengarah pada menyimpan lebih sedikit, bukan lebih banyak, dan bukan di luar negeri.

Sebagian argumen ini benar dan harus diakomodasi. Mandat tanpa pendanaan dan tanpa layanan bersama memang akan menghasilkan kepatuhan semu; karena itu arsitektur di Bagian IX dirancang agar pemerintah daerah tidak perlu membangun kapasitas sendiri, melainkan berlangganan layanan memori bersama yang diaudit. Kritik terhadap biaya juga sah, sehingga usulan ini menyediakan opsi bertahap.

Namun inti argumen tandingan gagal pada tiga titik. Pertama, pencegahan tidak pernah sempurna. British Library adalah lembaga dengan mandat memori terkuat di Inggris dan tetap dibobol; pelajaran yang dirumuskannya sendiri menyatakan bahwa karena pelanggaran tidak sepenuhnya dapat dicegah, kemampuan pemulihan adalah keharusan dan investasi keamanan harus diimbangi dengan investasi cadangan serta pemulihan. Strategi yang hanya mempertebal tembok, betapapun bagus, tidak menjawab pertanyaan apa yang tersisa setelah tembok runtuh. Kedua, sentralisasi tanpa salinan independen justru memperbesar risiko berkorelasi. PDNS adalah eksperimen sentralisasi, dan hasilnya adalah satu titik kegagalan yang menjatuhkan ratusan instansi sekaligus. Kaidah 3-2-1, yakni tiga salinan pada dua media berbeda dengan satu salinan di luar lokasi, yang direkomendasikan dalam makalah US-CERT 2012, pada dasarnya adalah prinsip anti-korelasi; ia kompatibel dengan pusat data nasional, tetapi tidak dapat digantikan olehnya. Ketiga, ketergantungan pada Internet Archive adalah pengalihan risiko ke lembaga asing yang, seperti ditunjukkan Bagian VII, sedang menghadapi tekanan siber dan hukum, dan yang tidak memiliki kewajiban apa pun terhadap kelengkapan memori Indonesia.

Adapun soal kedaulatan dan minimisasi, keduanya justru memperkuat kebutuhan arsitektur yang dirancang dengan sadar. Kedaulatan data tidak terganggu oleh salinan kedua dan ketiga yang disimpan di dalam negeri pada lokasi yang terpisah secara geografis; opsi ekstrateritorial hanya diusulkan untuk segelintir register paling vital, dengan dasar hukum dan status diplomatik khusus sebagaimana model Estonia. Minimisasi data pribadi mengatur data yang tidak perlu, bukan bukti administratif yang diwajibkan undang-undang kearsipan, dan ketegangan keduanya lebih baik diselesaikan melalui pengecualian kearsipan yang eksplisit ketimbang dibiarkan menjadi alasan diam untuk tidak menyimpan. Kesimpulannya, dengan keyakinan tinggi: argumen tandingan benar tentang risiko birokratisasi, tetapi keliru tentang diagnosis. Keamanan siber menjawab pertanyaan bagaimana mencegah serangan; memori kelembagaan menjawab pertanyaan apa yang tetap ada ketika pencegahan, restrukturisasi, atau pergantian pejabat gagal. Negara memerlukan keduanya.

IX

Arsitektur Memori Nasional: Usulan dan Opsi Biaya

Kertas putih ini mengusulkan Infrastruktur Memori Nasional, yakni seperangkat kewajiban hukum, layanan bersama, dan standar teknis yang menjamin keempat lapis memori kelembagaan secara serentak. Arsitektur ini tidak menciptakan lembaga baru pada tahap awal; ia mengikat lembaga yang sudah ada ke dalam satu rantai tanggung jawab yang dapat diaudit. Lima pilar menyusunnya.

Pilar pertama: ketahanan substrat yang wajib dan teruji. Setiap sistem elektronik lingkup publik yang menyimpan arsip vital wajib menerapkan kaidah 3-2-1 dengan sedikitnya satu salinan yang tidak dapat diubah dan terputus dari jaringan produksi, serta wajib menjalani uji pemulihan terjadwal yang hasilnya dilaporkan. Klasifikasi data berbasis risiko yang telah dikenal dalam rezim PSTE dapat dipakai untuk menentukan tingkatan: register kependudukan, pertanahan, perpajakan, pendidikan, dan peradilan berada di tingkat tertinggi. Sebagai tolok ukur kematangan, kerangka Levels of Digital Preservation 2.0 yang dirilis NDSA pada Oktober 2019 menyediakan matriks penilaian yang telah dipakai luas oleh lembaga memori. Kepatuhan diaudit bersama oleh BSSN untuk aspek keamanan dan ANRI untuk aspek kearsipan, dan temuan audit masuk ke dalam pemeriksaan BPK. Bagi pemerintah daerah, kewajiban ini dipenuhi melalui langganan layanan cadangan bersama yang disediakan pusat, sehingga daerah tidak perlu membangun fasilitas sendiri.

Pilar kedua: protokol penyelamatan digital dalam setiap restrukturisasi. Mekanisme penyelamatan arsip lembaga yang digabung atau dibubarkan, yang telah ada dalam UU Kearsipan, diperluas menjadi protokol digital wajib yang aktif sejak keputusan presiden tentang perubahan kementerian ditetapkan: pembekuan dan inventarisasi domain, ekspor kotak surat elektronik pejabat struktural, penangkapan utuh seluruh laman web, ekspor basis data dalam format terbuka, dan serah terima kepada ANRI sebelum hak akses administrator dicabut. Domain go.id dan ac.id tidak boleh dilepas begitu saja; ia harus dipensiunkan dengan pengalihan permanen atau laman nisan yang menunjuk ke salinan arsip, sehingga tidak dapat dibajak.

Pilar ketiga: serah simpan web oleh Perpustakaan Nasional. UU 13/2018 diubah, atau peraturan pemerintah baru diterbitkan, untuk memberi Perpustakaan Nasional kewenangan memanen laman web publik berdomain Indonesia tanpa izin pemilik, mengikuti model Inggris dan Singapura. Panen domain dilakukan sedikitnya setahun sekali, panen situs pemerintah setiap triwulan, dan koleksi tematik untuk peristiwa besar seperti pemilu, bencana, dan pandemi. Konten pemerintah dibuka untuk umum, sedangkan konten berhak cipta lain diakses melalui ruang baca deposit, sebagaimana praktik negara pembanding. Keanggotaan dalam konsorsium internasional pengarsipan web akan mempercepat alih pengetahuan teknis.

Pilar keempat: pengenal persisten untuk seluruh dokumen publik. Indonesia telah memiliki basis yang kuat melalui ribuan anggota Crossref. Langkah berikutnya adalah mewajibkan pengenal persisten bagi peraturan, putusan, laporan resmi, dan dataset publik. Untuk dokumen pemerintah dan arsip, Archival Resource Key layak dipertimbangkan karena tidak berbayar, telah dipakai lebih dari 1.900 organisasi, dan telah menghasilkan sekitar 15,3 miliar pengenal. Setiap URL yang dikutip dalam peraturan atau putusan pengadilan juga harus diarsipkan pada saat pengutipan, belajar dari temuan pembusukan rujukan dalam putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat.

Pilar kelima: klausul memori dalam pengadaan dan pengelolaan manusia. Model dokumen pengadaan yang diterbitkan LKPP untuk sistem elektronik pemerintah wajib memuat klausul hak ekspor data dalam format terbuka, kewajiban pencadangan sesuai pilar pertama, kewajiban serah terima saat kontrak berakhir, dan pertimbangan kelaikan BSSN sebagai syarat yang tidak dapat dihapus; kekosongan yang terakhir inilah yang diungkap jaksa dalam perkara PDNS. Pada lapis manusia, rotasi pejabat struktural disertai catatan serah terima pengetahuan yang terstandar, dan setiap insiden besar wajib diikuti tinjauan pascainsiden yang dipublikasikan, mengikuti preseden British Library.

Berapa biayanya? Perhitungan ilustratif kajian ini memakai harga daftar penyimpanan arsip dingin komersial, sekitar US$0,00099 per GB per bulan menurut pengumuman Amazon pada Maret 2019, semata sebagai jangkar besaran dan bukan rekomendasi penyedia. Satu petabita pada harga itu setara sekitar US$990 per bulan atau US$11.880 per tahun. Jika volume data yang terenkripsi di PDNS 2 diasumsikan sekitar tiga petabita, sejalan dengan klaim pelaku tentang beberapa ribu terabita, satu salinan tambahan berbiaya sekitar US$35.640 per tahun. Bahkan dengan asumsi premi sepuluh kali lipat untuk fasilitas domestik yang memenuhi syarat kedaulatan, biayanya sekitar US$356.400 per tahun, atau kira-kira Rp5,8 miliar dengan kurs implisit Rp16.375 per dolar dari angka tebusan yang dilaporkan, setara kurang dari 1% anggaran operasional PDN 2024 sebesar Rp700 miliar. Angka ini mengabaikan biaya jaringan, tenaga kerja, dan uji pemulihan, sehingga harus dibaca sebagai batas bawah; tetapi bahkan jika biaya riil berlipat beberapa kali, kesimpulannya tidak berubah: pencadangan bukan barang mewah.

OpsiIsiJangkar biaya dan risiko
A. MinimumPeraturan pemerintah tentang standar arsip vital elektronik dan kewajiban 3-2-1; audit BSSN–ANRI; layanan cadangan bersama untuk daerahBiaya penyimpanan tambahan berorde miliaran rupiah per tahun (ilustrasi di atas); risiko: kepatuhan semu bila tanpa uji pemulihan
B. DirekomendasikanOpsi A ditambah serah simpan web Perpustakaan Nasional, protokol penyelamatan digital restrukturisasi, pengenal persisten wajib, dan klausul pengadaanTambahan biaya terutama untuk tenaga kurator dan perangkat panen; model terbukti di Inggris, Australia, dan Singapura
C. MaksimumOpsi B ditambah kedutaan data untuk register paling vital dan undang-undang khusus memori digital nasionalJangkar Estonia: €2,2 juta untuk lima tahun; memerlukan perjanjian bilateral dan pengecualian atas ketentuan lokalisasi PP 71/2019

Sebagai pembanding biaya kehilangan, British Library memperkirakan pemulihan sebesar £6–7 juta, sementara di Indonesia beban terbesar justru tidak tercatat dalam anggaran, yaitu waktu ratusan ribu calon mahasiswa yang harus mengunggah ulang berkasnya dan kepercayaan publik yang terkikis. Kajian ini merekomendasikan Opsi B sebagai sasaran 2027–2028, dengan Opsi C dipersiapkan secara hukum untuk diaktifkan bila kondisi geopolitik atau insiden berikutnya menuntutnya.

X

Skenario 2026–2030 dan Indikator

Tiga skenario disusun berdasarkan dua ketidakpastian utama: apakah kewajiban memori diangkat menjadi norma hukum yang diaudit, dan apakah insiden kehilangan data berskala nasional terulang sebelum norma itu berlaku. Probabilitas di bawah ini bersifat subjektif, bertumpu pada bukti yang diuraikan sebelumnya, dan dimaksudkan sebagai alat pemantauan, bukan ramalan.

Skenario 1, Gedung Baru, Kebiasaan Lama (probabilitas 50%, penilaian penulis)

PDN Cikarang beroperasi penuh, rekomendasi BSSN dipenuhi, dan sertifikasi ISO diperoleh. Keamanan pusat data membaik secara nyata, tetapi pencadangan tetap diatur pada tingkat kontrak dan prosedur internal, bukan kewajiban hukum lintas lembaga. Pengarsipan web nasional tidak dihidupkan kembali, dan restrukturisasi berikutnya kembali mengandalkan inisiatif masing-masing kementerian. Indikator: terbitnya regulasi penugasan PDNS dan PDN yang tidak menyebut kewajiban 3-2-1 atau uji pemulihan; tidak adanya perubahan atas UU 13/2018; laporan publik yang berfokus pada jumlah layanan yang bermigrasi, bukan pada hasil uji pemulihan.

Skenario 2, Arsitektur Memori Terpadu (probabilitas 20%, penilaian penulis)

Pemerintah menerbitkan standar arsip vital elektronik yang mewajibkan pencadangan teruji, Perpustakaan Nasional memperoleh kewenangan panen web dan melakukan panen domain pertama, dan pengenal persisten diwajibkan untuk peraturan dan dataset publik. Indikator: masuknya revisi UU Serah Simpan atau peraturan pemerintah tentang pengarsipan web ke dalam program legislasi; terbitnya peraturan bersama ANRI dan BSSN tentang audit cadangan; anggaran khusus pengarsipan web dalam DIPA Perpustakaan Nasional; keanggotaan Indonesia dalam konsorsium pengarsipan web internasional.

Skenario 3, Amnesia Berulang (probabilitas 30%, penilaian penulis)

Sebelum 2030, insiden ransomware, kegagalan perangkat keras, atau kesalahan migrasi kembali menyebabkan hilangnya data layanan publik berskala nasional, dan kembali terungkap bahwa salinan independen tidak tersedia. Krisis itu dapat memicu reformasi mendadak, tetapi dengan biaya kehilangan yang tidak dapat dipulihkan. Indikator: laporan kebocoran atau gangguan berulang pada sistem pemerintah tanpa penjelasan publik tentang status cadangan; penundaan berkepanjangan pemenuhan rekomendasi BSSN; migrasi layanan dari PDNS ke PDN tanpa uji pemulihan yang dipublikasikan; berlanjutnya pembajakan domain go.id dan ac.id yang terbengkalai.

Probabilitas skenario kedua sengaja ditempatkan rendah karena reformasi semacam ini memerlukan koordinasi lima lembaga dan revisi peraturan, dua hal yang secara historis bergerak lambat. Namun skenario kedua dan ketiga tidak saling meniadakan sepenuhnya: pengalaman negara lain menunjukkan bahwa krisis sering menjadi pemicu reformasi memori. Indikator paling sensitif untuk dipantau adalah satu hal sederhana, yaitu apakah pemerintah pernah mempublikasikan hasil uji pemulihan data, bukan sekadar klaim bahwa data telah dicadangkan.

XI

Rekomendasi Berbasis Aktor dan Berjangka Waktu

Presiden dan Kementerian Sekretariat Negara sebaiknya, paling lambat akhir semester pertama 2027, menerbitkan instruksi presiden yang menetapkan ketahanan memori sebagai syarat operasional SPBE, menunjuk ANRI sebagai koordinator kustodian dan BSSN sebagai koordinator keamanan, serta mewajibkan setiap keputusan perubahan kementerian di masa depan memuat lampiran protokol penyelamatan digital. Instruksi ini dapat menjadi jembatan sambil menunggu revisi peraturan yang lebih permanen.

Komdigi dan BSSN perlu, sebelum seluruh layanan berisiko menengah dan tinggi dipindahkan ke PDN, mempublikasikan standar minimum pencadangan bagi setiap penyewa, menjadikan layanan cadangan sebagai bagian bawaan dari paket layanan, dan mengumumkan ringkasan hasil uji pemulihan tahunan mulai 2027. Pengalaman bahwa sebagian besar penyewa tidak memakai cadangan karena kendala anggaran menunjukkan bahwa cadangan harus dibiayai di tingkat platform, bukan dibebankan sebagai opsi kepada penyewa.

ANRI sebaiknya, dalam dua belas bulan, menerbitkan peraturan tentang standar arsip vital elektronik yang menerjemahkan Pasal 56 UU Kearsipan menjadi kewajiban teknis yang terukur, menyusun bersama Komdigi panduan pensiun domain pemerintah, serta melakukan audit retrospektif atas rekaman elektronik kementerian yang dipecah pada Oktober 2024 dan melaporkan hasilnya kepada DPR pada 2027.

Perpustakaan Nasional perlu menghidupkan kembali pengarsipan web nasional pada 2027 dengan panen terbatas atas domain go.id dan ac.id, sambil mengusulkan dasar hukum panen web tanpa izin dalam revisi peraturan serah simpan. Pengalaman Singapura menunjukkan bahwa perubahan hukum semacam ini dapat dilakukan dalam satu siklus legislasi.

LKPP sebaiknya, paling lambat 2027, memasukkan klausul memori ke dalam dokumen standar pengadaan sistem informasi pemerintah: hak ekspor data, kewajiban pencadangan, serah terima saat kontrak berakhir, dan pertimbangan kelaikan BSSN yang tidak dapat dihapus. KemenPANRB perlu memasukkan indikator ketahanan memori ke dalam evaluasi SPBE dan mewajibkan catatan serah terima pengetahuan dalam rotasi jabatan struktural.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta perguruan tinggi sebaiknya mensyaratkan, mulai siklus akreditasi jurnal berikutnya, bukti keikutsertaan jurnal dalam layanan preservasi pihak ketiga dan penggunaan pengenal persisten, serta mendorong repositori kampus untuk menyimpan salinan di luar server institusi. BRIN perlu mendokumentasikan sejarah lisan dan protokol kelembagaan dari lembaga-lembaga yang dilebur, sebelum generasi peneliti senior pensiun.

DPR, melalui Komisi I dan Komisi X, sebaiknya menjadikan publikasi hasil uji pemulihan sebagai syarat dalam pembahasan anggaran pusat data dan perpustakaan nasional mulai APBN 2028. BPK perlu memasukkan pemeriksaan ketahanan data ke dalam pemeriksaan kinerja atas belanja teknologi informasi pemerintah.

Aktor internasional juga memiliki peran. UNESCO, melalui program Memory of the World, dapat mendukung penilaian kesiapan preservasi digital nasional Indonesia sebagai tindak lanjut Rekomendasi 2015. Konsorsium pengarsipan web internasional dan perpustakaan nasional Inggris, Australia, dan Singapura dapat menawarkan program alih pengetahuan teknis kepada Perpustakaan Nasional. Pemerintah Prancis, sebagai penyedia pinjaman PDN, dapat mendorong agar fase pembangunan berikutnya memasukkan pusat pemulihan bencana yang terpisah secara geografis. Estonia dapat menjadi mitra dialog bagi kajian kelayakan kedutaan data, sementara ASEAN dapat menjajaki kerja sama saling titip salinan register vital antarnegara anggota sebagai bentuk ketahanan kawasan.

XII

Keterbatasan dan Kesimpulan

Kajian ini memiliki beberapa keterbatasan yang perlu dinyatakan. Pertama, analisis bergantung pada pernyataan publik pejabat dan pemberitaan media, bukan audit teknis langsung; angka seperti 2% data tercadangkan atau 239 instansi terdampak adalah angka resmi yang dilaporkan, dan sumber yang berbeda memberikan angka yang sedikit berbeda, misalnya 282 penyewa versus 239 instansi. Kedua, tidak tersedia studi empiris tentang pembusukan tautan pada domain pemerintah Indonesia, sehingga perkiraan skala masalah pada lapis alamat ditarik dari pembanding Amerika Serikat dan dinilai berkeyakinan sedang. Ketiga, penelusuran atas peraturan turunan Perpustakaan Nasional dan ANRI mungkin belum menangkap ketentuan teknis terbaru, sehingga klaim tentang ketiadaan kewenangan panen web dan standar pencadangan teknis harus diperlakukan sebagai temuan sementara. Keempat, perhitungan biaya bersifat ilustratif dan sengaja konservatif; perencanaan anggaran yang sesungguhnya memerlukan inventarisasi volume data per kategori. Kelima, kajian ini tidak menilai dimensi politik restrukturisasi kabinet, yang memengaruhi kemauan untuk menyimpan rekaman pemerintahan sebelumnya.

Dengan keterbatasan itu, kesimpulan pokoknya tetap kokoh. Indonesia tidak kehilangan pengetahuan karena kurang teknologi, melainkan karena tidak pernah menetapkan secara tegas siapa yang wajib mengingat, berapa salinan yang harus ada, di mana salinan itu disimpan, dan bagaimana rujukan kepadanya dijaga tetap hidup. Insiden PDNS 2, pemecahan kementerian, domain yang dibajak, jurnal yang berisiko lenyap, dan peneliti yang diberhentikan adalah gejala dari satu penyakit: memori diperlakukan sebagai pilihan. Negara-negara yang berhasil mengingat tidak memiliki server yang lebih kebal; mereka memiliki undang-undang yang mewajibkan salinan, lembaga yang ditugasi memanen, dan kebiasaan untuk mempublikasikan pelajaran dari kegagalan. Kertas putih ini menawarkan cetak biru yang dapat dimulai tahun depan dengan biaya yang kecil dibandingkan nilai yang dilindunginya. Pilihan bagi Indonesia bukan antara negara digital dan negara analog, melainkan antara negara digital yang mengingat dan negara digital yang terus-menerus memulai dari nol.

Referensi

Dokumen resmi dan data

  • Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. JDIH Kemenkeu
  • Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 13/2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. JDIH BPK; Penjelasan: peraturan.go.id
  • Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Pasal 46. Pasal.id
  • Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. JDIH Komdigi
  • Republik Indonesia. (2023). Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. JDIH BPK
  • Arsip Nasional Republik Indonesia. (2024). Peraturan ANRI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja ANRI. peraturan.go.id
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2017). Four archives listed in UNESCO Memory of the World Register. KWRIU Kemdikbud
  • UK Government, Department for Culture, Media and Sport. (2013, 5 April). Major libraries to hold the nation’s digital memory. GOV.UK
  • British Library. (2024, 8 Maret). Learning lessons from the cyber-attack: British Library cyber incident review. PDF; ringkasan blog: bl.uk
  • British Library. (t.t.). UK Web Archive. bl.uk/ukwebarchive
  • National Library of Australia. (t.t.). Archived websites. library.gov.au
  • U.S. National Archives, Records Express. (2024, 24 Juni). Announcing the 2024 End of Term Web Archive Initiative. archives.gov
  • e-Estonia. (t.t.). Data embassy. e-estonia.com
  • Amazon Web Services. (2019, 27 Maret). Amazon S3 Glacier Deep Archive now available. aws.amazon.com
  • Databoks Katadata. (2024, 28 Juni). Before ransomware attack, National Data Center received Rp700 billion in state budget funding. databoks.katadata.co.id

Literatur ilmiah

  • Pollitt, C. (2000). Institutional amnesia: A paradox of the “information age”? Prometheus, 18(1), 5–16. RePub EUR
  • Stark, A. (2019). Explaining institutional amnesia in government. Governance, 32(1); diringkas dalam ANZSOG, “Why government agencies forget”
  • Corbett, J., Grube, D., Lovell, H., & Scott, R. Singular memory or institutional memories? Towards a dynamic approach. Governance (naskah pascatelaah). ePrints Soton
  • Anderson, M. H., & Sun, P. Y. T. (2010). What have scholars retrieved from Walsh and Ungson (1991)? A citation context study. Management Learning. Waikato Research Commons
  • Zittrain, J., Albert, K., & Lessig, L. (2014). Perma: Scoping and addressing the problem of link and reference rot in legal citations. Harvard Law Review Forum, 127, 176. harvardlawreview.org
  • Laakso, M., Matthias, L., & Jahn, N. (2021). Open is not forever: A study of vanished open access journals. JASIST, 72(9), 1099–1112. IDEAS/RePEc
  • Ahmad, N. (2022). Pengarsipan web (web archiving) terhadap web terkait pandemi COVID-19 di Indonesia. Jurnal Gema Pustakawan, 10(2), 142–156. jgp.ejournal.unri.ac.id
  • Freilich, J., & Kesselheim, A. S. (2025). Data manipulation within the US federal government. The Lancet, 406(10500). BU Law Scholarly Commons

Analisis kebijakan dan laporan lembaga

  • Pew Research Center. (2024, 17 Mei). When online content disappears. pewresearch.org
  • Public Knowledge Project. (2024, 29 Januari). Country feature: ORCID and OJS in Indonesia. pkp.sfu.ca
  • Crossref. (2026, 28 Januari). A spotlight on our community in Indonesia. crossref.org
  • ARK Alliance. (t.t.). ARK identifiers. arks.org
  • National Digital Stewardship Alliance. (2019, 28 Oktober). NDSA announces the Levels of Digital Preservation 2.0. ndsa.org
  • Österreichische UNESCO-Kommission. (t.t.). Documentary heritage in the digital age. unesco.at
  • Harvard Law School Library Innovation Lab. (2025, 6 Februari). Announcing the Data.gov Archive. lil.law.harvard.edu
  • Internet Archive. (2025, 6 Februari). Update on the 2024/2025 End of Term Web Archive. blog.archive.org
  • Internet Archive. (2025, 31 Oktober). One trillion web pages archived. blog.archive.org
  • SUCHO. (t.t.). About SUCHO. sucho.org
  • Chen, S. (2025, 7 Juli). A recent history of legal deposit in Singapore. BiblioAsia, 21(2). biblioasia.nlb.gov.sg
  • Venable LLP. (2024, September). Second Circuit holds that the Internet Archive’s digital lending is not fair use. venable.com
  • Backblaze. (t.t.). The 3-2-1 backup strategy (merujuk makalah US-CERT 2012, “Data Backup Options”). backblaze.com
  • Paparan (2026, 29 Juli). Nusantaranologi: Membangun Ilmu Sosial dan Humaniora dari Pengetahuan Lokal. KBA13 Insight. kba13.com
  • Paparan (2026, 25 Oktober). Peran Aceh dalam Dunia Melayu: Kekuasaan, Ulama, dan Peredaran Naskah. KBA13 Insight. kba13.com

Media dan pemberitaan

  • detikInet. (2024, 26 Juni). Detik-detik ransomware Brain Cipher lumpuhkan Pusat Data Indonesia. detik.com
  • CNBC Indonesia. (2024, 28 Juni). Backup Pusat Data Nasional hanya 2%, begini dampaknya. cnbcindonesia.com
  • Bisnis.com. (2024, 27 Juni). Kemenkominfo sebut 239 instansi terdampak PDNS 2 down, hanya 43 yang selamat. bisnis.com
  • Bisnis.com. (2024, 25 Juni). 47 layanan Kemendikbudristek tak bisa diakses imbas PDNS down. bisnis.com
  • Bisnis.com. (2024, 9 Juli). Kemendikbudristek ungkap data lampiran KIP Kuliah hilang imbas peretasan PDN. bisnis.com
  • GovInsider. (2024, Juli). Password negligence suspected to have caused Indonesia cyber attack. govinsider.asia
  • The Register. (2024, 4 Juli). Hackers of Indonesian government apologize. theregister.com
  • CNN Indonesia. (2024, 4 Juli). Semuel Kominfo mundur imbas serangan PDNS: tanggung jawab moral saya. cnnindonesia.com
  • detikInet. (2024, 23 September). 3 bulan berlalu, ini kabar baru PDNS 2 yang kolaps kena ransomware. detik.com
  • detikInet. (2025, 20 Maret). Komdigi janji kooperatif soal dugaan korupsi PDNS Rp958 miliar. detik.com
  • Bisnis.com. (2025, 22 Mei). Terungkap! Ini peran eks Ditjen Aptika Semuel cs di kasus korupsi PDNS. bisnis.com
  • Dandapala. (2026, Maret). PN Jakpus jatuhkan vonis untuk 5 terdakwa kasus korupsi PDNS Kominfo. dandapala.com
  • Bisnis.com. (2025, 16 April). Operasional PDN tertunda akibat kurang tenaga bersertifikasi. bisnis.com
  • Bisnis.com. (2025, 15 Desember). PDN belum beroperasi, Komdigi: masih proses pemenuhan persyaratan. bisnis.com
  • Selular.ID. (2025, 17 Desember). Telkom siap kelola Pusat Data Nasional Sementara, tunggu regulasi resmi. selular.id
  • Bisnis.com. (2026, 27 Januari). Komdigi ungkap PDN I mulai beroperasi secara terbatas. bisnis.com
  • CNN Indonesia. (2024, 22 Oktober). Daftar kementerian yang dipecah di Kabinet Merah Putih Prabowo. cnnindonesia.com
  • CNBC Indonesia. (2024, 28 Oktober). Struktur kementerian baru Prabowo bakal rampung bulan depan. cnbcindonesia.com
  • Kabar Bursa. (2024, 22 Oktober). Deretan menteri yang mengaku belum punya kantor. kabarbursa.com
  • detikInet. (2024, 21 Oktober). Meutya Hafid ungkap nama Kominfo berubah jadi Komdigi. detik.com
  • Kompas TV. Sekadar mengingatkan, cek PIP 2025 sekarang di pip.kemendikdasmen.go.id, bukan kemdikbud.go.id lagi. kompas.tv
  • Bisnis.com. (2023, 14 Februari). Kementerian Kominfo blokir 683 situs yang disusupi konten perjudian. bisnis.com
  • CNN Indonesia. (2022, 3 Januari). Peleburan Eijkman ke BRIN, birokratisasi ancam masa depan riset. cnnindonesia.com
  • Free Malaysia Today. (2022, 14 Januari). Critics blast Indonesia’s sweeping science sector reform. freemalaysiatoday.com
  • Antara. (2024, 6 November). Laporan tentang kewajiban serah simpan karya cetak dan karya rekam bagi penerbit, Manokwari. antaranews.com
  • Hukumonline. (2019). Mengenal pokok-pokok aturan baru PP PSTE. hukumonline.com
  • The Christian Science Monitor. (2005, 8 April). To spur rebuilding, Indonesians struggle to salvage records. csmonitor.com
  • Computer Weekly. (2024, 8 Januari). British Library ransomware attack could cost up to £7m. computerweekly.com
  • The Boston Globe / The New York Times. (2025, 2 Februari). Thousands of US government webpages have been taken down since Friday. bostonglobe.com
  • BleepingComputer. (2024, 9 Oktober). Internet Archive hacked, data breach impacts 31 million users. bleepingcomputer.com
  • Publishers Weekly. (2024, 9 Desember). Internet Archive copyright case ends without Supreme Court review. publishersweekly.com
  • Music Business Worldwide. (2025, 16 September). Labels settle copyright lawsuit against Internet Archive. musicbusinessworldwide.com
  • ERR News. (2017, 24 Agustus). Data embassy in Luxembourg to cost €2.2 million over five years. news.err.ee
  • The Register. (2022, 30 November). Ukraine cloud migration. theregister.com

Arsip & Pustaka

  • Zunaimar & al-Fairusy, M. D. (2013). Katalog Manuskrip Perpustakaan Pesantren Tanoh Abèë Aceh Besar (Buku II). Banda Aceh: Pusat Dokumentasi dan Informasi Aceh. Arsip & Pustaka, item 509
  • Foreign Affairs, 97(5), September/Oktober 2018: “World War Web: The Fight for the Internet’s Future”. New York: Council on Foreign Relations. Arsip & Pustaka, item 756
  • Goodman, M. Future Crimes: Inside the Digital Underground and the Battle for Our Connected World. London: Corgi Books. Arsip & Pustaka, item 1082

Cara Mengutip

Ahmad, Kamaruzzaman Bustamam. (2026). Negara yang Lupa: Memori Kelembagaan dan Arsitektur Ingatan Digital Indonesia. Kertas Putih, KBA13 Academy Research Center, 27 Oktober 2026. https://kba13academy.com/memori-kelembagaan-digital-arsip-web-indonesia/

Kamaruzzaman Bustamam Ahmad adalah Guru Besar Antropologi Agama di UIN Ar-Raniry Banda Aceh dan pendiri KBA13 Academy. Kajiannya mencakup antropologi, studi Islam di Asia Tenggara, dan tata kelola pengetahuan, dengan perhatian pada cara masyarakat dan lembaga menyimpan serta mewariskan ingatan kolektif.

Kajian lainnya di Research Center →

Research to teaching · Digital Civilization

Bahan ajar terkait kajian ini

Kajian ini terhubung dengan School dan Course KBA13 Academy pada bidang Digital Civilization, serta dengan koleksi Arsip & Pustaka dan KBA13 Insight.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ekosistem KBA13KBA13 InsightKBA13 AcademyAcehnologiArsip & PustakaPeta Ekosistem →